Cari Ebook

[PDF] Dasar Akad-akad Muamalat - Nor Kandir

 


Dasar Akad-akad Muamalat

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 61

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Akad adalah jantung kehidupan manusia. Jual beli, sewa, utang, titipan, kerja sama, dan gadai semuanya berdiri di atas akad. Sayangnya, banyak orang menjalankan akad setiap hari tanpa tahu apa yang membuatnya sah, apa yang membuatnya rusak, dan apa yang membuatnya harom. Buku kecil ini hadir untuk pembaca awam dengan bahasa ringan, dalil, dan contoh yang dekat dengan keseharian. Tidak semua perincian fiqih dimuat di sini, karena tujuannya bukan menjadikan pembaca seorang ahli fiqih, melainkan menjadikan pembaca sadar dan aman dalam bermuamalat.

Dasar semua akad muamalat adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Alloh menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Dari prinsip ini para fuqoha menegaskan bahwa hukum asal akad adalah sah dan boleh. Ibnu Taimiyyah (728 H) berkata:

«إِنَّ الْأَصْلَ فِي الْعُقُودِ وَالشُّرُوطِ: الْجَوَازُ وَالصِّحَّةُ وَلَا يَحْرُمُ مِنْهَا وَيَبْطُلُ إلَّا مَا دَلَّ الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَإِبْطَالِهِ نَصًّا أَوْ قِيَاسًا عِنْدَ مَنْ يَقُولُ بِهِ»

“Prinsip asal dalam akad-akad dan syarat-syarat adalah boleh dan sah, dan tidak ada yang harom dan batal darinya kecuali apa yang diharomkan Alloh dan Rosul-Nya secara nash maupun qiyas bagi yang menganggap ada qiyas.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 29/132)

Alloh menghalalkan akad-akad yang membawa maslahat dan mengharomkan yang membawa kerusakan, sehingga pintu muamalat luas bagi manusia.

Adapun rukun akad yang disepakati fuqoha secara garis besar ada 3: pelaku akad (aqidain), objek akad (ma’qud ‘alaih), dan lafazh akad (shighoh). Perinciannya dibahas di bab-bab berikutnya. Perlu diingat bahwa syarat sah akad berkisar pada kerelaan kedua pihak, objek yang jelas dan halal, serta lafazh yang menunjukkan maksud akad. Robb ﷻ berfirman:

﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾

“Kecuali bila berupa perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»

“Sesungguhnya jual beli itu hanya sah dengan kerelaan.” (HSR. Ibnu Majah no. 2185)

 

Bab 1: Pengertian Akad dan Kedudukannya

1.1 Akad dalam Bahasa dan Istilah

Akad secara bahasa berarti mengikat. Dua tali yang disatukan sampai saling mengunci disebut akad. Dalam istilah fuqoha, akad adalah ikatan antara dua pihak yang melahirkan hak dan kewajiban, atau sekadar kesepakatan tanpa menimbulkan kewajiban seperti akad janji. Fuqoha membedakan akad yang mengikat (lazim) seperti jual beli setelah sah, dan akad yang tidak mengikat (jaiz) seperti titipan yang boleh diakhiri kapan saja.

Shighoh akad sesuai kebiasaan masyarakat, bisa dengan ucapan, menyerahkan barang, transfer uang, dan lain-lain. Ada akad yang memang cukup dengan saling memberi barang secara langsung (mu’athoh).

1.2 Kedudukan Akad

Akad bukan urusan duniawi yang lepas dari nilai. Akad menjaga kehormatan harta, menutup sengketa, dan menjadikan hubungan antarmanusia teratur. Nabi ﷺ bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ»

“Kaum Muslimin terikat pada syarat-syarat mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 3594)

Karena itu, akad yang sudah shohih wajib ditunaikan. Robb ﷻ berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Ayat ini, menurut jumhur mufassirin, mencakup akad kepada Robb ﷻ dan akad antarmanusia. Ayat ini memerintahkan menunaikan janji dan akad yang telah diikat, baik yang berupa sumpah maupun perjanjian.

1.3 Akad Ibadah dan Akad Muamalat

Perlu dibedakan akad ibadah seperti nikah dan akad muamalat seperti jual beli. Dalam akad ibadah, manusia mengikuti aturan yang ditetapkan syariat tanpa menambah dan mengurangi. Dalam akad muamalat, manusia diberi kebebasan menyusun bentuk akad selama tidak melanggar larangan. Inilah rohmat Islam: urusan ibadah sempit dan jelas, urusan muamalat luas dan lentur.

1.4 Gambaran Umum Akad-akad

Berikut gambaran awal akad-akad yang akan dibahas dalam buku ini.

Akad

Pengertian sederhana

Contoh

Bai’

Jual beli

Membeli beras di pasar

Qordh

Pinjaman yang wajib dikembalikan

Meminjam uang kepada teman

Ijaroh

Sewa manfaat atau jasa dengan imbalan

Menyewa rumah

Mudhorobah

Kerja sama pemilik modal dan pengelola

Pemilik modal membiayai usaha pedagang

Musyarokah

Kerja sama dengan kontribusi para mitra

Dua orang patungan membuka toko

Wakalah

Perwakilan

Meminta orang lain menjualkan barang

Wadi’ah

Titipan

Menitipkan barang kepada orang tepercaya

‘Ariyah

Pinjam pakai barang

Meminjamkan perkakas tanpa biaya

Rohn

Gadai atau penahanan barang sebagai jaminan

Menjadikan barang sebagai jaminan utang

Kafalah

Penanggungan kewajiban pihak lain

Seseorang menjamin pembayaran utang orang lain

Hibah

Pemberian sukarela

Memberikan buku kepada teman

Salam

Jual beli pesanan dengan pembayaran di muka dan spesifikasi yang jelas

Membayar hasil panen yang akan diserahkan kemudian sesuai syarat salam

Daftar tersebut hanya pengenalan. Setiap akad mempunyai ketentuan khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja. Sebagai contoh, mudhorobah dan musyarokah sama-sama digunakan untuk kerja sama usaha, tetapi susunan modal, pembagian keuntungan, dan penanggungan kerugiannya memiliki perbedaan.

 

Bab 2: Rukun Akad

2.1 Pelaku Akad

Pelaku akad harus cakap bertindak. Anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah akadnya. Orang gila tidak sah akadnya. Orang yang dipaksa tidak sah akadnya karena tidak ada kerelaan. Syaratnya ringkas: berakal, memiliki hak atas objek, dan ridho. Robb ﷻ berfirman:

﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾

“Kecuali bila berupa perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)

Jual beli tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak, dan paksaan membatalkan akad. Sedangkan wali berhak mewakili anak dalam akad yang membawa maslahat, dan ini dibahas dalam bab tersendiri tentang wakalah.

2.2 Objek Akad

Objek akad harus jelas, halal, dan berada dalam kekuasaan pelaku. Tidak sah menjual barang yang tidak diketahui, barang yang tidak ada, barang harom, dan barang milik orang lain tanpa izin. Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Jangan engkau menjual apa yang tidak ada padamu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)

Makna hadits ini, bahwa penjual tidak menjual barang yang belum ia miliki atau yang tidak jelas keadaannya. Contoh mudah: menjual roti yang belum jelas ada atau tidak, atau menjual ikan di kolam yang belum ditangkap. Ini termasuk ghoror (ketidakjelasan) yang dilarang. Namun ada pengecualian dalam akad pesanan (salam), di mana barang dijelaskan sifatnya dan harga dibayar di muka, sebagaimana dibahas pada Bab Salam.

2.3 Lafazh Akad

Lafazh akad bisa berupa ucapan, tulisan, isyarat bagi yang tidak mampu berbicara, atau saling memberi barang secara langsung. Fuqoha berbeda pendapat soal mu’athoh: jumhur Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkannya dalam perkara kecil, sedangkan Syafiiyyah memerlukannya dengan lafazh. Namun semuanya sepakat bahwa inti lafazh adalah menunjukkan maksud akad dengan jelas.

Yang menjadi pegangan adalah makna, bukan lafazh semata. Bila seseorang berkata “aku serahkan barang ini kepadamu dan engkau beri aku uang sekian” tanpa kata jual beli, akad tetap sah karena maksudnya jelas.

 

Bab 3: Jual Beli

3.1 Dasar dan Hikmah Jual Beli

Jual beli adalah akad paling umum. Dalilnya ayat:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Robb menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Hikmahnya: manusia butuh saling tukar. Tidak setiap orang memiliki semua yang ia perlukan. Jual beli menjadikan kebutuhan terpenuhi dengan cara yang terhormat, bukan dengan merampas atau menipu. Nabi ﷺ bersabda:

«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ»

“Pedagang yang jujur dan amanah bersama para nabi, orang-orang jujur, dan para syuhada.” (HHR. Tirmidzi no. 1209)

3.2 Syarat Sah jual Beli

Ringkasnya: penjual memiliki barang atau berhak menjualnya, barang jelas dan halal, harga jelas, dan ada kerelaan. Bila salah satu hilang, akad rusak. Contoh: menjual air susu dalam perut kambing, atau menjual tanah tanpa batas yang jelas. Ini ghoror yang dilarang.

Ibnu ‘Utsaimīn (1421 H) menyatakan: “Tidak mengetahuinya berujung pada perselisihan, dan apa yang berujung pada perselisihan dilarang oleh syariat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 10/24)

3.3 Contoh Jual Beli yang Sering Ditanya

Pertama, jual beli dengan uang muka (urbun). Jumhur membolehkannya bila disepakati di awal, dan sebagian melarangnya. Kedua, jual beli online dengan gambar: sah bila sifat barang dijelaskan dan ada hak khiyar (memilih) bila barang tidak sesuai. Ketiga, jual beli dengan harga tempo: sah, asalkan harga jelas dan tempo jelas, serta tidak ada tambahan karena penundaan yang disepakati sebagai tipu daya riba.

 

Bab 4: Riba dan Bahayanya dalam Akad

4.1 Pengertian Riba

Riba secara bahasa berarti tambahan. Secara istilah, riba adalah tambahan yang diambil tanpa imbalan yang syar’i dalam akad utang atau tukar-menukar barang tertentu. Riba terbagi menjadi riba utang (qurudh) dan riba jual beli (buyu’). Riba utang adalah setiap tambahan yang disyaratkan atas utang. Riba jual beli muncul dalam tukar-menukar 6 barang tertentu (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam; juga yang sepertinya yaitu uang dan makanan yang bisa disimpan) dengan tambahan atau penundaan.

Alloh ﷻ berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba bila kalian benar-benar Mu’min.” (QS. Al-Baqoroh: 278)

Jabir berkata:

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»

“Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan 2 saksinya. Mereka sama (dalam dosa).” (HR. Muslim no. 1598)

Riba terjadi pada 2 kelompok:

[1] Emas/perak/uang: seperti dinar, dirham, rupiah, dll.

[2] Makanan yang bisa disimpan, ditakar, ditimbang: seperti gandum, beras, dll.

Agar terhindar riba, transaksi satu jenis (misal rupiah dengan rupiah atau gandum dengan gandum) harus: sama ukurannya dan tunai (tanpa jeda).

Jika beda jenis tapi masih satu kelompok, hanya  disyaratkan tunai, seperti 1 dollar ditukar 20.000 rupiah, atau 1 kg beras ditukar 2 kg gandum.

Selain itu, bebas. Boleh menukar 1 dollar dengan 2 kg beras atau 1 pulpen.

Riba ada dua: fadhl (kelebihan, misalnya 100.000 rupiah ditukar dengan 110.000 rupiah) dan nasiah (tertunda, seperti menukar 1 dollar dengan 20.000 rupiah dibayar pekan depan). Bank konvensional mengumpulkan 2 jenis  ini sekaligus dalam transaksi pinjam meminjam dengan nasabahnya.

4.2 Contoh Riba yang Sering Terjadi

Contoh pertama: meminjamkan uang 1 juta dengan syarat dikembalikan 1,1 juta. Tambahan 100 ribu itu riba.

Kedua: menukar emas 10 gram dengan emas 12 gram tanpa serah terima di tempat. Ini riba fadhl dan riba nasi’ah.

Ketiga: kartu kredit dengan bunga atas keterlambatan. Bunga itu riba.

Keempat: utang piutang yang dikaitkan dengan bunga bank konvensional. Bunga itu riba.

Setiap tambahan pada utang atas pokok harta adalah riba, tidak ada perselisihan di dalamnya.

4.3 Cara Menghindari Riba

Ringkasnya: pahami 2 kelompok ribawi karena riba tidak berlaku selain 2 kelompok ini. Jual beli dilakukan dengan tunai atau tempo dengan harga jelas dan tanpa tambahan karena penundaan yang disepakati; utang tanpa bunga; kerja sama usaha dengan bagi hasil yang jelas; dan sewa dengan harga yang jelas. Bila terlanjur terjerat, bertaubatlah dan tinggalkan sisanya. Alloh ﷻ berfirman:

﴿فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾

“Jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menzholimi dan tidak dizholimi.” (QS. Al-Baqoroh: 279)

 

Bab 5: Utang Piutang (Qordh)

5.1 Dasar dan Keutamaannya

Utang piutang adalah akad memberi harta kepada orang lain untuk dikembalikan sejenisnya tanpa tambahan. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

“Siapa yang melapangkan satu kesulitan dunia seorang Mu’min, Alloh akan melapangkan satu kesulitan Qiyamah darinya.” (HR. Muslim no. 2699)

Qordh disyariatkan dan termasuk perbuatan taqorrub, dan pemberi utang mendapat pahala selama tidak mengharap tambahan.

5.2 Syarat dan Adab

Syaratnya: jumlah jelas, waktu pengembalian jelas bila disyaratkan, dan tidak ada tambahan yang disyaratkan. Adabnya: mencatat utang, mendatangkan saksi, dan menepati janji. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ﴾

“Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli.” (QS. Al-Baqoroh: 282)

Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»

“Siapa yang mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Alloh akan melunaskan darinya. Siapa yang mengambilnya dengan niat tidak dikembalikan maka Alloh akan membinasakannya.” (HR. Bukhori no. 2387)

5.3 Utang yang Terlupakan

Bila utang terlupakan, wajib diingat dan dikembalikan. Bila pemberi utang meninggal, kembalikan kepada ahli warisnya. Bila penerima utang meninggal, utang menjadi tanggungan warisan sebelum dibagi. Nabi ﷺ bersabda:

«نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»

“Jiwa seorang Mu’min tergantung pada utangnya sampai dilunasi.” (HSR. Tirmidzi no. 1078, dinyatakan shohih oleh Al-Albani)

Baca:

1.   Fiqih Berhutang

2.   Solusi Melunasi Utang

3.   27 Hari Bebas Utang

 

Bab 6: Sewa (Ijaroh)

6.1 Dasar dan Jenisnya

Ijaroh adalah akad memanfaatkan suatu barang atau jasa dengan imbalan. Dalilnya:

﴿فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾

“Maka bila mereka menyusukan anak kalian, berikanlah upah mereka.” (QS. Ath-Tholaq: 6)

Nabi ﷺ bersabda:

«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HSR. Ibnu Majah no. 2443, dinyatakan shohih oleh Al-Albani)

Ijaroh terbagi menjadi 2: sewa barang (seperti rumah dan kendaraan) dan sewa jasa (seperti pekerja dan tukang). Keduanya sah dengan syarat: manfaat jelas, imbalan jelas, dan barang atau jasa halal.

6.2 Syarat Sah Ijaroh

Ringkasnya: manfaat diketahui, imbalan diketahui, manfaat halal, dan barang yang disewa mampu diserahkan. Tidak sah menyewakan barang harom untuk dipakai dalam hal harom, seperti menyewakan rumah untuk tempat maksiat. Setiap akad yang membantu perbuatan harom adalah harom, karena tolong-menolong dalam dosa dilarang.

6.3 Contoh dan Sengketa yang Sering Terjadi

Contoh pertama: menyewa rumah setahun dengan harga jelas, sah.

Kedua: menyewa mobil dengan batas kilometer dan bahan bakar jelas, sah.

Ketiga: menyewa tukang bangunan dengan upah harian, sah.

Sengketa biasanya muncul bila kerusakan barang tidak jelas siapa penanggungnya. Fuqoha menetapkan bahwa kerusakan bukan karena kelalaian penyewa ditanggung pemilik, sedangkan kelalaian penyewa ditanggung penyewa.

 

Bab 7: Titipan (Wadi’ah)

7.1 Dasar dan Jenisnya

Wadi’ah adalah akad menitipkan barang kepada orang lain untuk dijaga. Dalilnya:

﴿فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ﴾

“Maka bila sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai menunaikan amanahnya.” (QS. Al-Baqoroh: 283)

Wadi’ah ada 2: wadi’ah amanah (tidak disyaratkan tanggungan) dan wadi’ah dhomman (disyaratkan tanggungan). Dalam wadi’ah amanah, penerima titipan tidak menanggung kerusakan kecuali karena kelalaian. Dalam wadi’ah dhomman, ia menanggung segala kerusakan.

7.2 Adab Penitip dan Penerima Titipan

Penitip wajib memilih orang yang amanah. Penerima titipan wajib menjaga dengan cara yang wajar dan mengembalikan tepat waktu. Nabi ﷺ bersabda:

«أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ»

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu. Janganlah kamu mengkhianati orang yang telah berkhianat kepadamu.” (HSR. Abu Dawud no. 3535)

7.3 Bila Barang Titipan Rusak

Fuqoha sepakat bahwa penerima titipan tidak menanggung kerusakan tanpa kelalaian. Contoh: rumah kebakaran tanpa kelalaian, banjir besar, atau bencana. Namun bila ia lalai, seperti meninggalkan barang di tempat tidak aman atau memakainya tanpa izin lalu rusak, ia menanggung. Penerima titipan tidak menanggung kecuali bila ia melampaui batas.

 

Bab 8: Gadai (Rohn)

8.1 Dasar dan Hikmahnya

Rohn adalah menjadikan barang sebagai jaminan utang. Dalilnya:

﴿وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ﴾

“Bila kalian dalam perjalanan dan tidak menemukan penulis, maka barang gadai yang diserahkan.” (QS. Al-Baqoroh: 283)

Nabi ﷺ pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. (HR. Bukhori no. 2513)

Hikmahnya: memberi rasa aman kepada pemberi utang dan memudahkan orang yang butuh uang.

8.2 Syarat dan Batasan

Barang gadai harus jelas, halal, dan bernilai. Pemberi gadai tetap pemilik barang. Penerima gadai hanya memegang jaminan, tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin. Bila utang tidak dibayar, barang dijual dan hasilnya melunasi utang, sisanya dikembalikan. Penerima gadai tidak berhak memanfaatkan barang gadai tanpa izin, karena itu termasuk memakan harta orang lain tanpa kerelaan.

8.3 Contoh Gadai yang Salah

Contoh salah: menerima gadai mobil lalu memakainya tanpa izin. Contoh salah lainnya: mensyaratkan barang gadai menjadi milik penerima gadai bila utang tidak dibayar. Syarat seperti ini batal menurut jumhur, karena termasuk syarat yang merusak akad. Yang benar: barang dijual, hasilnya untuk melunasi utang.

 

Bab 9: Kerja Sama (Syirkah dan Mudhorobah)

9.1 Syirkah

Syirkah adalah kerja sama 2 pihak atau lebih dalam harta atau usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»

“Alloh berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari 2 orang yang berserikat (mitra kerja) selama salah satunya tidak mengkhianati kawannya. Jika salah satunya berkhianat maka Aku keluar dari keduanya.’” (HR. Abu Dawud no. 3383)

Syaratnya: modal jelas, pembagian keuntungan jelas, dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Kejujuran dalam syirkah adalah pokok, dan khianat merusak berkah.

Syirkah atau syarikah: asal modal berasal dari anggota yang bermitra (kerjasama), seperti kerjasama buka toka. Berbeda dengan mudhorobah, pemodal menyerahkan modal kepada orang yang mau mengelolanya (jasa).

9.2 Mudhorobah

Mudhorobah adalah kerja sama di mana satu pihak memberi modal dan pihak lain menjalankan usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Kerugian modal ditanggung pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan jerih payahnya, kecuali bila ia lalai. Dalilnya, praktik ini dikenal di masa Nabi ﷺ dan tidak diingkari. Mudhorobah termasuk akad yang dibolehkan dan dibutuhkan manusia.

9.3 Contoh dan Kesalahan Umum

Contoh benar: pemilik modal menyerahkan 100 juta untuk usaha dagang, keuntungan dibagi 60:40, kerugian modal ditanggung pemilik.

Contoh salah: mensyaratkan kerugian ditanggung pengelola seluruhnya, karena ini menyelisihi prinsip mudhorobah. Kesalahan lain: pembagian keuntungan tidak jelas atau digantungkan pada hal yang tidak pasti.

 

Bab 10: Pesanan (Salam dan Istishna’)

10.1 Salam

Salam adalah akad pesanan di mana harga dibayar di muka dan barang diserahkan di kemudian hari dengan sifat yang jelas. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»

“Siapa yang memesan sesuatu, hendaklah memesan dengan takaran jelas, timbangan jelas, sampai waktu yang jelas.” (HR. Bukhori no. 2240)

Syaratnya: sifat barang jelas, ukuran jelas, waktu penyerahan jelas, dan harga dibayar di muka. Hikmahnya: membantu petani dan produsen mendapatkan modal, serta membantu pembeli mendapatkan barang dengan harga yang disepakati.

10.2 Istishna’

Istishna’ adalah pesanan membuat barang tertentu, seperti rumah atau meja, dengan spesifikasi jelas dan harga jelas. Boleh dibayar di muka, boleh dicicil, boleh di akhir. Fuqoha Hanafiyyah membolehkannya berdasarkan kebutuhan manusia, dan jumhur menerimanya sebagai bentuk salam khusus.

10.3 Contoh dan Batasan

Contoh benar: memesan 100 kursi dengan ukuran, bahan, dan warna jelas, harga jelas, waktu jelas. Contoh salah: memesan barang tanpa sifat jelas, sehingga menimbulkan sengketa. Batasannya: barang harus halal, sifatnya jelas, dan tidak ada ghoror yang merusak kerelaan.

 

Bab 11: Wakalah dan Kafalah

11.1 Wakalah

Wakalah adalah mewakilkan urusan kepada orang lain. Dalilnya, Nabi ﷺ mewakilkan kepada Abu Huroiroh (57 H) dalam menjaga Zakat, dan mewakilkan kepada Urwah (92 H) dalam membeli kambing. Fuqoha menetapkan bahwa wakalah sah dalam urusan yang boleh diwakilkan, dengan batas yang jelas. Wakalah dibolehkan dalam jual beli, sewa, dan urusan harta lainnya, karena manusia saling membutuhkan.

11.2 Kafalah

Kafalah adalah menjamin utang orang lain. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

«الزَّعِيمُ غَارِم»

“Penjamin adalah yang menanggung.” (HSR. Abu Dawud no. 3565)

Kafalah sah bila jelas siapa yang dijamin, berapa jumlahnya, dan kapan waktunya. Pemberi jaminan wajib menunaikan bila yang dijamin tidak mampu. Kafalah termasuk akad yang mengikat dan wajib ditunaikan.

 

Bab 12: Akad yang Dilarang

12.1 Ghoror dan Jahalah

Ghoror adalah ketidakjelasan yang merusak kerelaan. Jahalah adalah ketidaktahuan yang menimbulkan sengketa. Abu  Huroiroh berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)

Contoh: menjual janin di perut hewan, menjual buah sebelum matang, menjual barang yang belum jelas ada. Larangan ini menjaga kerelaan dan mencegah sengketa.

12.2 Najasy dan Ikhtikar

Najasy adalah menaikkan harga barang tanpa niat membeli, untuk menipu pembeli. Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَنَاجَشُوا»

“Jangan kalian melakukan najasy.” (HR. Bukhori no. 2160)

Ikhtikar adalah menimbun barang kebutuhan agar harganya naik. Nabi ﷺ bersabda:

«لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ»

“Tidaklah menimbun kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605)

12.3 Tipu Daya

Tipu daya dalam akad, seperti menyembunyikan cacat barang, dilarang. Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang menipu kami, bukanlah termasuk golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

 

Bab 13: Etika Bertransaksi

13.1 Kejujuran dan Amanah

Kejujuran adalah pokok akad. Nabi ﷺ bersabda:

«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»

“2 orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menjelaskan, diberkahi jual beli mereka; bila keduanya berdusta dan menyembunyikan, dihapus keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhori no. 2079 dan Muslim no. 1532)

13.2 Menepati Janji dan Mencatat Utang

Robb ﷻ berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian berutang piutang sampai waktu tertentu, catatlah.” (QS. Al-Baqoroh: 282)

Mencatat utang bukan tanda kurang percaya, melainkan menjaga amanah dan mencegah sengketa. Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»

“Siapa yang mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Alloh akan melunaskan darinya...” (HR. Bukhori no. 2387)

13.3 Menghindari Sumpah Palsu dan Penipuan

Sumpah palsu menghancurkan keberkahan. Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالًا، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ»

“Siapa yang bersumpah dengan sumpah sabar untuk mengambil harta seorang Muslim, ia akan menemui Alloh dalam keadaan Alloh murka kepadanya.” (HR. Bukhori no. 2673)

 

Bab 14: Penyelesaian Sengketa Akad

14.1 Khiyar (Hak Pilih)

Khiyar adalah hak memilih melanjutkan atau membatalkan akad. Jenisnya: khiyar majlis (selama belum berpisah), khiyar syarat (disepakati dalam waktu tertentu), khiyar ‘aib (bila ada cacat), dan khiyar ru’yah (bila barang tidak sesuai). Nabi ﷺ bersabda:

«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»

“2 orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah.” (HR. Bukhori no. 2079)

14.2 Ta’arudh (Sengketa)

Bila terjadi sengketa, fuqoha menetapkan cara: mengembalikan kepada syarat yang disepakati, lalu kepada adat yang berlaku, lalu kepada prinsip syariat. Adat yang tidak melanggar syariat menjadi rujukan dalam akad, karena manusia bertransaksi berdasarkan kebiasaan mereka.

14.3 Shulh (Perdamaian)

Shulh adalah perdamaian antara 2 pihak yang bersengketa. Dalilnya:

﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌ﴾

“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa’: 128)

Nabi ﷺ bersabda:

«الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا، أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا»

“Perdamaian itu boleh di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharomkan yang halal atau menghalalkan yang harom.” (HSR. Abu Dawud no. 3594)

 

Penutup

Muamalat adalah medan amal yang luas. Setiap jual beli, sewa, utang, dan kerja sama bisa menjadi ibadah bila dijalankan dengan jujur, jelas, dan ridho. Sebaliknya, akad yang rusak bisa menjadi jalan harom meski tampak untung. Karena itu, seorang Muslim cukup berpegang pada 3 hal: ilmu sebelum akad, kejelasan dalam akad, dan kejujuran setelah akad.

Robb ﷻ berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Semoga buku kecil ini bermanfaat dan menjadikan transaksi kita bersih, berkah, dan jauh dari sengketa.

 

Referensi Utama

1.   Harta Haram Muamalat Kontemporer – Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

2.   Al-Mughni – Ibnu Qudamah (620 H)

3.   Al-Majmu’ – An-Nawawi (676 H)

4.   Majmu Fatawa – Ibnu Taimiyyah (728 H)

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini