[PDF] Dasar Akad-akad Muamalat - Nor Kandir
Dasar Akad-akad
Muamalat
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 61
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Akad adalah jantung kehidupan manusia. Jual beli, sewa,
utang, titipan, kerja sama, dan gadai semuanya berdiri di atas akad. Sayangnya,
banyak orang menjalankan akad setiap hari tanpa tahu apa yang membuatnya sah,
apa yang membuatnya rusak, dan apa yang membuatnya harom. Buku kecil ini hadir untuk pembaca awam dengan
bahasa ringan, dalil, dan contoh yang dekat dengan keseharian. Tidak semua
perincian fiqih dimuat di sini, karena tujuannya bukan menjadikan pembaca
seorang ahli fiqih, melainkan menjadikan pembaca sadar dan aman dalam bermuamalat.
Dasar semua
akad muamalat adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Alloh
menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Dari
prinsip ini para fuqoha menegaskan bahwa hukum asal akad adalah sah dan boleh.
Ibnu Taimiyyah (728 H) berkata:
«إِنَّ الْأَصْلَ فِي الْعُقُودِ وَالشُّرُوطِ:
الْجَوَازُ وَالصِّحَّةُ وَلَا يَحْرُمُ مِنْهَا وَيَبْطُلُ إلَّا مَا دَلَّ الشَّرْعُ
عَلَى تَحْرِيمِهِ وَإِبْطَالِهِ نَصًّا أَوْ قِيَاسًا عِنْدَ مَنْ يَقُولُ بِهِ»
“Prinsip
asal dalam akad-akad dan syarat-syarat adalah boleh dan sah, dan tidak ada yang
harom dan batal darinya kecuali apa yang diharomkan Alloh dan Rosul-Nya secara
nash maupun qiyas bagi yang menganggap ada qiyas.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu
Taimiyyah, 29/132)
Alloh
menghalalkan akad-akad yang membawa maslahat dan mengharomkan yang membawa
kerusakan, sehingga pintu muamalat luas bagi manusia.
Adapun
rukun akad yang disepakati fuqoha secara garis besar ada 3: pelaku akad (aqidain),
objek akad (ma’qud ‘alaih), dan lafazh akad (shighoh).
Perinciannya dibahas di bab-bab berikutnya. Perlu diingat bahwa syarat sah akad
berkisar pada kerelaan kedua pihak, objek yang jelas dan halal,
serta lafazh yang menunjukkan maksud akad. Robb ﷻ berfirman:
﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ﴾
“Kecuali
bila berupa perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian.” (QS.
An-Nisa’: 29)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
“Sesungguhnya
jual beli itu hanya sah dengan kerelaan.” (HSR. Ibnu Majah no. 2185)
Bab 1: Pengertian Akad dan
Kedudukannya
1.1
Akad dalam Bahasa dan Istilah
Akad secara
bahasa berarti mengikat. Dua tali yang disatukan sampai saling mengunci
disebut akad. Dalam istilah fuqoha, akad adalah ikatan antara dua pihak yang
melahirkan hak dan kewajiban, atau sekadar kesepakatan tanpa menimbulkan
kewajiban seperti akad janji. Fuqoha membedakan akad yang mengikat (lazim)
seperti jual beli setelah sah, dan akad yang tidak mengikat (jaiz)
seperti titipan yang boleh diakhiri kapan saja.
Shighoh
akad sesuai kebiasaan masyarakat, bisa dengan ucapan, menyerahkan barang,
transfer uang, dan lain-lain. Ada akad yang memang cukup dengan saling memberi
barang secara langsung (mu’athoh).
1.2
Kedudukan Akad
Akad bukan
urusan duniawi yang lepas dari nilai. Akad menjaga kehormatan harta, menutup
sengketa, dan menjadikan hubungan antarmanusia teratur. Nabi ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ»
“Kaum
Muslimin terikat pada syarat-syarat mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 3594)
Karena itu,
akad yang sudah shohih wajib ditunaikan. Robb ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Ayat ini,
menurut jumhur mufassirin, mencakup akad kepada Robb ﷻ dan akad antarmanusia. Ayat ini
memerintahkan menunaikan janji dan akad yang telah diikat, baik yang berupa
sumpah maupun perjanjian.
1.3
Akad Ibadah dan Akad Muamalat
Perlu
dibedakan akad ibadah seperti nikah dan akad muamalat seperti jual beli. Dalam
akad ibadah, manusia mengikuti aturan yang ditetapkan syariat tanpa menambah
dan mengurangi. Dalam akad muamalat, manusia diberi kebebasan menyusun bentuk
akad selama tidak melanggar larangan. Inilah rohmat Islam: urusan ibadah sempit
dan jelas, urusan muamalat luas dan lentur.
1.4
Gambaran Umum Akad-akad
Berikut gambaran awal akad-akad yang akan dibahas dalam buku
ini.
|
Akad |
Pengertian sederhana |
Contoh |
|
Bai’ |
Jual
beli |
Membeli
beras di pasar |
|
Qordh |
Pinjaman yang wajib
dikembalikan |
Meminjam uang kepada teman |
|
Ijaroh |
Sewa
manfaat atau jasa dengan imbalan |
Menyewa
rumah |
|
Mudhorobah |
Kerja sama pemilik modal
dan pengelola |
Pemilik modal membiayai
usaha pedagang |
|
Musyarokah |
Kerja
sama dengan kontribusi para mitra |
Dua
orang patungan membuka toko |
|
Wakalah |
Perwakilan |
Meminta orang lain
menjualkan barang |
|
Wadi’ah |
Titipan |
Menitipkan
barang kepada orang tepercaya |
|
‘Ariyah |
Pinjam pakai barang |
Meminjamkan perkakas tanpa
biaya |
|
Rohn |
Gadai
atau penahanan barang sebagai jaminan |
Menjadikan
barang sebagai jaminan utang |
|
Kafalah |
Penanggungan kewajiban
pihak lain |
Seseorang menjamin
pembayaran utang orang lain |
|
Hibah |
Pemberian
sukarela |
Memberikan
buku kepada teman |
|
Salam |
Jual beli pesanan dengan
pembayaran di muka dan spesifikasi yang jelas |
Membayar hasil panen yang
akan diserahkan kemudian sesuai syarat salam |
Daftar
tersebut hanya pengenalan. Setiap akad mempunyai ketentuan khusus yang
tidak dapat disamakan begitu saja. Sebagai contoh, mudhorobah dan musyarokah
sama-sama digunakan untuk kerja sama usaha, tetapi susunan modal, pembagian
keuntungan, dan penanggungan kerugiannya memiliki perbedaan.
Bab 2: Rukun Akad
2.1
Pelaku Akad
Pelaku akad
harus cakap bertindak. Anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah akadnya. Orang
gila tidak sah akadnya. Orang yang dipaksa tidak sah akadnya karena tidak ada
kerelaan. Syaratnya ringkas: berakal, memiliki hak atas objek, dan ridho. Robb ﷻ
berfirman:
﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ﴾
“Kecuali
bila berupa perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kalian.” (QS.
An-Nisa’: 29)
Jual beli
tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak, dan paksaan membatalkan akad.
Sedangkan wali berhak mewakili anak dalam akad yang membawa maslahat, dan ini
dibahas dalam bab tersendiri tentang wakalah.
2.2
Objek Akad
Objek akad
harus jelas, halal, dan berada dalam kekuasaan pelaku. Tidak sah menjual barang
yang tidak diketahui, barang yang tidak ada, barang harom, dan barang milik
orang lain tanpa izin. Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Jangan
engkau menjual apa yang tidak ada padamu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)
Makna hadits ini, bahwa penjual tidak menjual barang yang
belum ia miliki atau yang tidak jelas keadaannya. Contoh mudah: menjual roti yang belum jelas ada
atau tidak, atau menjual ikan di kolam yang belum ditangkap. Ini termasuk ghoror
(ketidakjelasan) yang dilarang. Namun ada pengecualian dalam akad pesanan
(salam), di mana barang dijelaskan sifatnya dan harga dibayar di muka,
sebagaimana dibahas pada Bab Salam.
2.3
Lafazh Akad
Lafazh akad
bisa berupa ucapan, tulisan, isyarat bagi yang tidak mampu berbicara, atau
saling memberi barang secara langsung. Fuqoha berbeda pendapat soal mu’athoh:
jumhur Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkannya dalam perkara kecil, sedangkan
Syafiiyyah memerlukannya dengan lafazh. Namun semuanya sepakat bahwa inti
lafazh adalah menunjukkan maksud akad dengan jelas.
Yang menjadi
pegangan adalah makna, bukan lafazh semata. Bila seseorang berkata “aku
serahkan barang ini kepadamu dan engkau beri aku uang sekian” tanpa kata jual
beli, akad tetap sah karena maksudnya jelas.
Bab 3: Jual Beli
3.1
Dasar dan Hikmah Jual Beli
Jual beli
adalah akad paling umum. Dalilnya ayat:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Robb
menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Hikmahnya:
manusia butuh saling tukar. Tidak setiap orang memiliki semua yang ia perlukan.
Jual beli menjadikan kebutuhan terpenuhi dengan cara yang terhormat, bukan
dengan merampas atau menipu. Nabi ﷺ bersabda:
«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ،
وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang
yang jujur dan amanah bersama para nabi, orang-orang jujur, dan para syuhada.”
(HHR. Tirmidzi no. 1209)
3.2
Syarat Sah jual Beli
Ringkasnya:
penjual memiliki barang atau berhak menjualnya, barang jelas dan halal, harga
jelas, dan ada kerelaan. Bila salah satu hilang, akad rusak. Contoh: menjual
air susu dalam perut kambing, atau menjual tanah tanpa batas yang jelas. Ini ghoror
yang dilarang.
Ibnu ‘Utsaimīn
(1421 H) menyatakan: “Tidak mengetahuinya berujung pada perselisihan, dan apa
yang berujung pada perselisihan dilarang oleh syariat.” (Asy-Syarhul Mumti’,
10/24)
3.3
Contoh Jual Beli yang Sering Ditanya
Pertama, jual beli dengan uang muka (urbun).
Jumhur membolehkannya bila disepakati di awal, dan sebagian melarangnya. Kedua,
jual beli online dengan gambar: sah bila sifat barang dijelaskan dan ada hak
khiyar (memilih) bila barang tidak sesuai. Ketiga, jual beli dengan
harga tempo: sah, asalkan harga jelas dan tempo jelas, serta tidak ada tambahan
karena penundaan yang disepakati sebagai tipu daya riba.
Bab 4: Riba dan Bahayanya dalam
Akad
4.1
Pengertian Riba
Riba secara
bahasa berarti tambahan. Secara istilah, riba adalah tambahan yang
diambil tanpa imbalan yang syar’i dalam akad utang atau tukar-menukar barang
tertentu. Riba terbagi menjadi riba utang (qurudh) dan riba jual beli (buyu’).
Riba utang adalah setiap tambahan yang disyaratkan atas utang. Riba jual beli
muncul dalam tukar-menukar 6 barang tertentu (emas, perak, gandum, jelai,
kurma, garam; juga yang sepertinya yaitu uang dan makanan yang bisa disimpan)
dengan tambahan atau penundaan.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba
bila kalian benar-benar Mu’min.” (QS. Al-Baqoroh: 278)
Jabir
berkata:
«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rosululloh
ﷺ
melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan 2 saksinya. Mereka sama
(dalam dosa).” (HR. Muslim no. 1598)
Riba
terjadi pada 2 kelompok:
[1]
Emas/perak/uang: seperti dinar, dirham, rupiah, dll.
[2] Makanan
yang bisa disimpan, ditakar, ditimbang: seperti gandum, beras, dll.
Agar
terhindar riba, transaksi satu jenis (misal rupiah dengan rupiah atau gandum
dengan gandum) harus: sama ukurannya dan tunai (tanpa jeda).
Jika beda
jenis tapi masih satu kelompok, hanya
disyaratkan tunai, seperti 1 dollar ditukar 20.000 rupiah, atau 1
kg beras ditukar 2 kg gandum.
Selain itu,
bebas. Boleh menukar 1 dollar dengan 2 kg beras atau 1 pulpen.
Riba ada
dua: fadhl (kelebihan, misalnya 100.000 rupiah ditukar dengan 110.000
rupiah) dan nasiah (tertunda, seperti menukar 1 dollar dengan 20.000
rupiah dibayar pekan depan). Bank konvensional mengumpulkan 2 jenis ini sekaligus dalam transaksi pinjam meminjam
dengan nasabahnya.
4.2
Contoh Riba yang Sering Terjadi
Contoh pertama:
meminjamkan uang 1 juta dengan syarat dikembalikan 1,1 juta. Tambahan 100 ribu
itu riba.
Kedua: menukar emas 10 gram dengan emas
12 gram tanpa serah terima di tempat. Ini riba fadhl dan riba nasi’ah.
Ketiga: kartu kredit dengan bunga atas
keterlambatan. Bunga itu riba.
Keempat: utang piutang yang dikaitkan
dengan bunga bank konvensional. Bunga itu riba.
Setiap
tambahan pada utang atas pokok harta adalah riba, tidak ada perselisihan di
dalamnya.
4.3
Cara Menghindari Riba
Ringkasnya:
pahami 2 kelompok ribawi karena riba tidak berlaku selain 2 kelompok ini. Jual
beli dilakukan dengan tunai atau tempo dengan harga jelas dan tanpa tambahan
karena penundaan yang disepakati; utang tanpa bunga; kerja sama usaha dengan
bagi hasil yang jelas; dan sewa dengan harga yang jelas. Bila terlanjur
terjerat, bertaubatlah dan tinggalkan sisanya. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Jika
kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menzholimi
dan tidak dizholimi.” (QS. Al-Baqoroh: 279)
Bab 5: Utang Piutang (Qordh)
5.1
Dasar dan Keutamaannya
Utang
piutang adalah akad memberi harta kepada orang lain untuk dikembalikan
sejenisnya tanpa tambahan. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
“Siapa yang
melapangkan satu kesulitan dunia seorang Mu’min, Alloh akan melapangkan satu kesulitan
Qiyamah darinya.” (HR. Muslim no. 2699)
Qordh disyariatkan dan termasuk perbuatan
taqorrub, dan pemberi utang mendapat pahala selama tidak mengharap tambahan.
5.2
Syarat dan Adab
Syaratnya:
jumlah jelas, waktu pengembalian jelas bila disyaratkan, dan tidak ada tambahan
yang disyaratkan. Adabnya: mencatat utang, mendatangkan saksi, dan menepati
janji. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ﴾
“Dan
persaksikanlah apabila kalian berjual beli.” (QS. Al-Baqoroh: 282)
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا
أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Siapa yang
mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Alloh akan melunaskan
darinya. Siapa yang mengambilnya dengan niat tidak dikembalikan maka Alloh akan
membinasakannya.” (HR. Bukhori no. 2387)
5.3
Utang yang Terlupakan
Bila utang
terlupakan, wajib diingat dan dikembalikan. Bila pemberi utang meninggal,
kembalikan kepada ahli warisnya. Bila penerima utang meninggal, utang menjadi
tanggungan warisan sebelum dibagi. Nabi ﷺ bersabda:
«نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ»
“Jiwa
seorang Mu’min tergantung pada utangnya sampai dilunasi.” (HSR. Tirmidzi no.
1078, dinyatakan shohih oleh Al-Albani)
Baca:
Bab 6: Sewa (Ijaroh)
6.1
Dasar dan Jenisnya
Ijaroh
adalah akad memanfaatkan suatu barang atau jasa dengan imbalan. Dalilnya:
﴿فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾
“Maka bila
mereka menyusukan anak kalian, berikanlah upah mereka.” (QS. Ath-Tholaq: 6)
Nabi ﷺ bersabda:
«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ
عَرَقُهُ»
“Berikanlah
upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HSR. Ibnu Majah no. 2443, dinyatakan
shohih oleh Al-Albani)
Ijaroh
terbagi menjadi 2: sewa barang (seperti rumah dan kendaraan) dan sewa jasa
(seperti pekerja dan tukang). Keduanya sah dengan syarat: manfaat jelas,
imbalan jelas, dan barang atau jasa halal.
6.2
Syarat Sah Ijaroh
Ringkasnya:
manfaat diketahui, imbalan diketahui, manfaat halal, dan barang yang disewa
mampu diserahkan. Tidak sah menyewakan barang harom untuk dipakai dalam hal
harom, seperti menyewakan rumah untuk tempat maksiat. Setiap akad yang membantu
perbuatan harom adalah harom, karena tolong-menolong dalam dosa dilarang.
6.3
Contoh dan Sengketa yang Sering Terjadi
Contoh pertama:
menyewa rumah setahun dengan harga jelas, sah.
Kedua: menyewa mobil dengan batas
kilometer dan bahan bakar jelas, sah.
Ketiga: menyewa tukang bangunan dengan
upah harian, sah.
Sengketa
biasanya muncul bila kerusakan barang tidak jelas siapa penanggungnya. Fuqoha
menetapkan bahwa kerusakan bukan karena kelalaian penyewa ditanggung pemilik,
sedangkan kelalaian penyewa ditanggung penyewa.
Bab 7: Titipan (Wadi’ah)
7.1
Dasar dan Jenisnya
Wadi’ah
adalah akad menitipkan barang kepada orang lain untuk dijaga. Dalilnya:
﴿فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ
الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ﴾
“Maka bila
sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai
menunaikan amanahnya.” (QS. Al-Baqoroh: 283)
Wadi’ah ada
2: wadi’ah amanah (tidak disyaratkan tanggungan) dan wadi’ah dhomman
(disyaratkan tanggungan). Dalam wadi’ah amanah, penerima titipan tidak
menanggung kerusakan kecuali karena kelalaian. Dalam wadi’ah dhomman, ia
menanggung segala kerusakan.
7.2
Adab Penitip dan Penerima Titipan
Penitip
wajib memilih orang yang amanah. Penerima titipan wajib menjaga dengan cara
yang wajar dan mengembalikan tepat waktu. Nabi ﷺ bersabda:
«أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ،
وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ»
“Tunaikanlah
amanah kepada orang yang mempercayaimu. Janganlah kamu mengkhianati orang yang
telah berkhianat kepadamu.” (HSR. Abu Dawud no. 3535)
7.3
Bila Barang Titipan Rusak
Fuqoha
sepakat bahwa penerima titipan tidak menanggung kerusakan tanpa kelalaian.
Contoh: rumah kebakaran tanpa kelalaian, banjir besar, atau bencana. Namun bila
ia lalai, seperti meninggalkan barang di tempat tidak aman atau memakainya
tanpa izin lalu rusak, ia menanggung. Penerima titipan tidak menanggung kecuali
bila ia melampaui batas.
Bab 8: Gadai (Rohn)
8.1
Dasar dan Hikmahnya
Rohn adalah
menjadikan barang sebagai jaminan utang. Dalilnya:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا
كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ﴾
“Bila
kalian dalam perjalanan dan tidak menemukan penulis, maka barang gadai yang
diserahkan.” (QS. Al-Baqoroh: 283)
Nabi ﷺ pernah menggadaikan baju
besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. (HR. Bukhori no. 2513)
Hikmahnya:
memberi rasa aman kepada pemberi utang dan memudahkan orang yang butuh uang.
8.2
Syarat dan Batasan
Barang
gadai harus jelas, halal, dan bernilai. Pemberi gadai tetap pemilik barang.
Penerima gadai hanya memegang jaminan, tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin.
Bila utang tidak dibayar, barang dijual dan hasilnya melunasi utang, sisanya
dikembalikan. Penerima gadai tidak berhak memanfaatkan barang gadai tanpa izin,
karena itu termasuk memakan harta orang lain tanpa kerelaan.
8.3
Contoh Gadai yang Salah
Contoh
salah: menerima gadai mobil lalu memakainya tanpa izin. Contoh salah lainnya:
mensyaratkan barang gadai menjadi milik penerima gadai bila utang tidak
dibayar. Syarat seperti ini batal menurut jumhur, karena termasuk syarat yang
merusak akad. Yang benar: barang dijual, hasilnya untuk melunasi utang.
Bab 9: Kerja Sama (Syirkah dan
Mudhorobah)
9.1
Syirkah
Syirkah
adalah kerja sama 2 pihak atau lebih dalam harta atau usaha dengan pembagian
keuntungan sesuai kesepakatan. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ
مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»
“Alloh
berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari 2 orang yang berserikat (mitra kerja)
selama salah satunya tidak mengkhianati kawannya. Jika salah satunya berkhianat
maka Aku keluar dari keduanya.’” (HR. Abu Dawud no. 3383)
Syaratnya:
modal jelas, pembagian keuntungan jelas, dan kerugian ditanggung sesuai porsi
modal. Kejujuran dalam syirkah adalah pokok, dan khianat merusak berkah.
Syirkah
atau syarikah: asal modal berasal dari anggota yang bermitra (kerjasama),
seperti kerjasama buka toka. Berbeda dengan mudhorobah, pemodal menyerahkan
modal kepada orang yang mau mengelolanya (jasa).
9.2
Mudhorobah
Mudhorobah
adalah kerja sama di mana satu pihak memberi modal dan pihak lain menjalankan
usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Kerugian modal
ditanggung pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan jerih payahnya,
kecuali bila ia lalai. Dalilnya, praktik ini dikenal di masa Nabi ﷺ dan tidak diingkari. Mudhorobah
termasuk akad yang dibolehkan dan dibutuhkan manusia.
9.3
Contoh dan Kesalahan Umum
Contoh benar:
pemilik modal menyerahkan 100 juta untuk usaha dagang, keuntungan dibagi 60:40,
kerugian modal ditanggung pemilik.
Contoh salah:
mensyaratkan kerugian ditanggung pengelola seluruhnya, karena ini menyelisihi
prinsip mudhorobah. Kesalahan lain: pembagian keuntungan tidak jelas atau
digantungkan pada hal yang tidak pasti.
Bab 10: Pesanan (Salam dan
Istishna’)
10.1
Salam
Salam
adalah akad pesanan di mana harga dibayar di muka dan barang diserahkan di
kemudian hari dengan sifat yang jelas. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ،
وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Siapa yang
memesan sesuatu, hendaklah memesan dengan takaran jelas, timbangan jelas,
sampai waktu yang jelas.” (HR. Bukhori no. 2240)
Syaratnya:
sifat barang jelas, ukuran jelas, waktu penyerahan jelas, dan harga dibayar di
muka. Hikmahnya: membantu petani dan produsen mendapatkan modal, serta membantu
pembeli mendapatkan barang dengan harga yang disepakati.
10.2
Istishna’
Istishna’
adalah pesanan membuat barang tertentu, seperti rumah atau meja, dengan
spesifikasi jelas dan harga jelas. Boleh dibayar di muka, boleh dicicil, boleh
di akhir. Fuqoha Hanafiyyah membolehkannya berdasarkan kebutuhan manusia, dan
jumhur menerimanya sebagai bentuk salam khusus.
10.3
Contoh dan Batasan
Contoh
benar: memesan 100 kursi dengan ukuran, bahan, dan warna jelas, harga jelas,
waktu jelas. Contoh salah: memesan barang tanpa sifat jelas, sehingga menimbulkan
sengketa. Batasannya: barang harus halal, sifatnya jelas, dan tidak ada ghoror
yang merusak kerelaan.
Bab 11: Wakalah dan Kafalah
11.1
Wakalah
Wakalah
adalah mewakilkan urusan kepada orang lain. Dalilnya, Nabi ﷺ mewakilkan kepada Abu
Huroiroh (57 H) dalam menjaga Zakat, dan mewakilkan kepada Urwah (92 H) dalam
membeli kambing. Fuqoha menetapkan bahwa wakalah sah dalam urusan yang boleh
diwakilkan, dengan batas yang jelas. Wakalah dibolehkan dalam jual beli, sewa,
dan urusan harta lainnya, karena manusia saling membutuhkan.
11.2
Kafalah
Kafalah
adalah menjamin utang orang lain. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:
«الزَّعِيمُ غَارِم»
“Penjamin
adalah yang menanggung.” (HSR. Abu Dawud no. 3565)
Kafalah sah
bila jelas siapa yang dijamin, berapa jumlahnya, dan kapan waktunya. Pemberi
jaminan wajib menunaikan bila yang dijamin tidak mampu. Kafalah termasuk akad
yang mengikat dan wajib ditunaikan.
Bab 12: Akad yang Dilarang
12.1
Ghoror dan Jahalah
Ghoror adalah ketidakjelasan yang merusak
kerelaan. Jahalah adalah ketidaktahuan yang menimbulkan sengketa. Abu Huroiroh berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ
melarang jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Contoh:
menjual janin di perut hewan, menjual buah sebelum matang, menjual barang yang
belum jelas ada. Larangan ini menjaga kerelaan dan mencegah sengketa.
12.2
Najasy dan Ikhtikar
Najasy adalah menaikkan harga barang tanpa
niat membeli, untuk menipu pembeli. Nabi ﷺ bersabda:
«لَا تَنَاجَشُوا»
“Jangan
kalian melakukan najasy.” (HR. Bukhori no. 2160)
Ikhtikar adalah menimbun barang kebutuhan
agar harganya naik. Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ»
“Tidaklah
menimbun kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605)
12.3
Tipu Daya
Tipu daya dalam akad, seperti menyembunyikan cacat barang,
dilarang. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang menipu kami, bukanlah termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim no. 101)
Bab 13: Etika
Bertransaksi
13.1
Kejujuran dan Amanah
Kejujuran
adalah pokok akad. Nabi ﷺ
bersabda:
«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا،
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“2 orang
yang berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah. Bila keduanya
jujur dan menjelaskan, diberkahi jual beli mereka; bila keduanya berdusta dan
menyembunyikan, dihapus keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhori no. 2079 dan
Muslim no. 1532)
13.2
Menepati Janji dan Mencatat Utang
Robb ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bila kalian berutang piutang sampai waktu tertentu,
catatlah.” (QS. Al-Baqoroh: 282)
Mencatat
utang bukan tanda kurang percaya, melainkan menjaga amanah dan mencegah
sengketa. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا
أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Siapa yang
mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Alloh akan melunaskan
darinya...” (HR. Bukhori no. 2387)
13.3
Menghindari Sumpah Palsu dan Penipuan
Sumpah
palsu menghancurkan keberkahan. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ لِيَقْتَطِعَ بِهَا
مَالًا، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ»
“Siapa yang
bersumpah dengan sumpah sabar untuk mengambil harta seorang Muslim, ia akan
menemui Alloh dalam keadaan Alloh murka kepadanya.” (HR. Bukhori no. 2673)
Bab 14: Penyelesaian Sengketa Akad
14.1
Khiyar (Hak Pilih)
Khiyar adalah hak memilih melanjutkan atau
membatalkan akad. Jenisnya: khiyar majlis (selama belum berpisah), khiyar
syarat (disepakati dalam waktu tertentu), khiyar ‘aib (bila ada
cacat), dan khiyar ru’yah (bila barang tidak sesuai). Nabi ﷺ bersabda:
«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
“2 orang
yang berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah.” (HR. Bukhori no.
2079)
14.2
Ta’arudh (Sengketa)
Bila
terjadi sengketa, fuqoha menetapkan cara: mengembalikan kepada syarat yang
disepakati, lalu kepada adat yang berlaku, lalu kepada prinsip syariat. Adat
yang tidak melanggar syariat menjadi rujukan dalam akad, karena manusia
bertransaksi berdasarkan kebiasaan mereka.
14.3
Shulh (Perdamaian)
Shulh
adalah perdamaian antara 2 pihak yang bersengketa. Dalilnya:
﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌ﴾
“Dan
perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa’: 128)
Nabi ﷺ bersabda:
«الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا
صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا، أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا»
“Perdamaian
itu boleh di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharomkan yang
halal atau menghalalkan yang harom.” (HSR. Abu Dawud no. 3594)
Penutup
Muamalat
adalah medan amal yang luas. Setiap jual beli, sewa, utang, dan kerja sama bisa
menjadi ibadah bila dijalankan dengan jujur, jelas, dan ridho. Sebaliknya, akad
yang rusak bisa menjadi jalan harom meski tampak untung. Karena itu, seorang
Muslim cukup berpegang pada 3 hal: ilmu sebelum akad, kejelasan dalam akad,
dan kejujuran setelah akad.
Robb ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Semoga buku
kecil ini bermanfaat dan menjadikan transaksi kita bersih, berkah, dan jauh
dari sengketa.
Referensi Utama
1. Harta Haram
Muamalat Kontemporer
– Dr. Erwandi Tarmidzi, MA
2. Al-Mughni – Ibnu Qudamah (620 H)
3. Al-Majmu’ – An-Nawawi (676 H)
4. Majmu Fatawa – Ibnu Taimiyyah (728 H)
