Cari Ebook

[PDF] Solusi Syariat Menyikapi Utang dan Melunasinya - Nor Kandir

 


Solusi Syariat Menyikapi Utang dan Melunasinya

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 124

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Perkara utang piutang di tengah kehidupan manusia bukanlah urusan sepele yang selesai begitu saja ketika raga berpisah dari nyawa. Banyak orang menganggap pinjaman harta hanyalah urusan muamalah duniawi biasa, sehingga mereka bermudah-mudahan mengambilnya, menundanya, bahkan menyengaja untuk tidak mengembalikannya. Padahal syariat Islam yang mulia telah meletakkan aturan yang sangat ketat, peringatan yang amat keras, sekaligus memberikan jalan keluar yang agung bagi siapa saja yang terjerat di dalamnya. Utang mampu merusak keimanan, mengikis harga diri, mendatangkan kegelisahan yang panjang, hingga menahan seorang Mu’min dari kenikmatan Jannah meski ia gugur di medan jihad.

Buku ini menghimpun dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ beserta petunjuk Salafush Sholih sebagai petunjuk utuh bagi setiap Muslim. Kerangka pembahasan dalam buku ini dimulai dari penyingkapan bahaya serta beban berat utang di dunia dan Akhiroh, dilanjutkan dengan pembedahan berbagai kekeliruan fiqih yang kerap terjadi dalam praktek berutang. Setelah memahami bahayanya, pembaca diajak untuk mendalami prinsip syariat sebelum memutuskan mengambil pinjaman, kemudian melangkah pada solusi syar’i yang komprehensif mulai dari doa ma’tsur hingga amalan pembuka rizqi, dan ditutup dengan pemaparan kisah Salaf dan adab serta akhlaq mulia dalam menyelesaikan tanggungan utang.

 

Bab 1: Bahaya dan Beban Berat Utang

Sebelum melangkah pada pembahasan hukum dan tata cara berutang, seorang Muslim wajib memahami betapa beratnya konsekuensi harta pinjaman yang belum ditunaikan. Bab ini menguraikan ancaman-ancaman syariat yang sangat mengerikan, mulai dari tertahannya roh seorang Mu’min di alam barzakh, sisi lain keutamaan mati syahid akibat tanggungan harta, kerusakan jiwa yang ditimbulkan dalam kehidupan sehari-hari, hingga niat buruk memakan harta orang lain yang mendatangkan kebinasaan.

1.1 Ancam Terhalangnya Jannah dan Tertahannya Roh

Mengambil harta orang lain dengan jalan utang membawa pertanggungjawaban yang sangat berat di hadapan Alloh ﷻ. Banyak orang menyangka bahwa kematian akan memutuskan seluruh beban duniawi, padahal utang adalah hak sesama manusia yang tidak gugur hanya dengan melayang nyawa. Roh seorang Mu’min akan terkatung-katung dan terhalang dari memasuki tempat kemuliaan selama beban utangnya di dunia belum dilunasi oleh ahli warisnya atau dibebaskan oleh pemilik harta.

Alloh ﷻ berfirman:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Membiarkan utang tidak terbayar hingga akhir hayat merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang batil. Pemilik harta ridho memberikan pinjaman dengan anggapan harta tersebut akan kembali, bukan untuk dimiliki secara sepihak tanpa pengembalian.

Rosululloh ﷺ menegaskan keadaan roh orang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang melalui sabda beliau:

«نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»

“Jiwa seorang Mu’min itu terikat dengan utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1078, Ahmad no. 10600)

Hadits ini menunjukkan betapa sempitnya keadaan seorang Mu’min setelah meninggal dunia jika ia masih menyisakan tanggungan harta. Terikatnya jiwa maknanya adalah ditahannya roh dari kedudukan mulia atau ditahannya keputusan nasibnya hingga kewajiban tersebut diselesaikan oleh orang yang masih hidup.

Kerasnya urusan ini dipahami betul oleh para Shohabat. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdulloh rodhiyallahu ‘anhuma:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ، فَقَالَ: «أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ، دِينَارَانِ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ: هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

Rosululloh ﷺ tidak menyolatkan laki-laki yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang. Lalu didatangkanlah satu janazah, maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki utang?” Para Shohabat menjawab: “Ya, 2 dinar (8,5 gram emas).” Beliau bersabda: “Sholatkanlah sahabat kalian ini.” Maka Abu Qotadah Al-Anshori (38 H) berkata: “Dua dinar itu menjadi tanggunganku wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh ﷺ menyolatkan janazah tersebut. (HSR. Abu Dawud no. 3343, An-Nasa’i no. 1962)

1.2 Dosa Utang yang Tidak Terampuni Meski Mati Syahid

Mati syahid di jalan Alloh ﷻ adalah kedudukan yang amat tinggi. Seluruh dosa dan kesalahan gugur bersamaan dengan tetesan darah pertama seorang syahid. Namun, kemuliaan yang begitu agung ini ternyata tidak mampu menghapus kewajiban utang piutang. Hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat menuntut keadilan mutlak di hari Qiyamah, sehingga gugur di medan perang pun tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggungan harta.

Alloh ﷻ berfirman dalam menegakkan keadilan hak antar manusia:

﴿وَنَضَعُ ٱلْمَوَٰزِينَ ٱلْقِسْطَ لِيَوْمِ ٱلْقِيَٰمَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا ۖ وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَٰسِبِينَ﴾

“Dan Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari Qiyamah, maka tidak ada satu jiwa pun yang dirugikan sedikit pun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47)

Setiap kezholiman dan hak milik orang lain yang terabaikan di dunia akan dituntut di hadapan timbangan yang adil ini. Kedudukan mati syahid tidak menghentikan tuntutan pemilik harta yang dirugikan.

Rosululloh ﷺ bersabda dengan tegas mengenai batasan ampunan bagi orang yang mati syahid:

«يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ»

“Diampuni bagi orang yang mati syahid semua dosanya kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)

Sabda ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan utang. Jika pengorbanan jiwa dan darah di medan pertempuran membela agama Alloh ﷻ saja tidak sanggup menutup dosa utang, bagaimana mungkin seseorang yang mati di atas tempat tidur dalam keadaan menanggung utang bisa merasa aman?

Keagungan mati syahid dan pengecualian utang ini dijelaskan lebih mendalam dalam riwayat lain dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda:

«الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ، إِلَّا الدَّيْنَ»

“Terbunuh di jalan Alloh menghapuskan segala sesuatu kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)

Ini menunjukkan bahwa hak adami (manusia) dibangun di atas asas tuntutan dan keadilan, sedangkan hak Alloh ﷻ dibangun di atas asas kerohmatan dan ampunan. Siapa yang mati dalam keadaan membawa utang, pahala kebaikannya akan diambil pada hari Qiyamah untuk dibayarkan kepada pemilik harta.

1.3 Kehinaan di Siang Hari dan Kecemasan di Malam Hari

Beban utang tidak hanya berdampak di Akhiroh, tetapi juga merusak kualitas hidup seorang Muslim di dunia. Seseorang yang terjerat utang akan kehilangan ketenangan pikiran, tertekan jiwanya, dan senantiasa merasa cemas. Di malam hari ia tidak bisa tidur dengan tenang karena memikirkan beban tagihan, sedangkan di siang hari ia merasa hina dan malu di hadapan manusia karena takut bertemu dengan penagih utang.

Alloh ﷻ mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan dan kesusahan yang diciptakan oleh tangannya sendiri:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, dan berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Menciptakan beban keuangan yang melebihi kemampuan hingga terlilit utang adalah bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan jiwa dan kedamaian hidup.

Rosululloh ﷺ senantiasa memohon perlindungan kepada Alloh ﷻ dari cengkeraman utang karena dampaknya yang sangat merusak akhlaq. Diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا، وَفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ» فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ»

“Rosululloh ﷺ biasa berdoa di dalam sholat: ‘…Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.’ Lalu ada yang bertanya kepada beliau: ‘Betapa sering engkau memohon perlindungan dari utang!’ Beliau menjawab: ‘Sungguh seorang laki-laki apabila berutang, apabila berbicara dia berdusta, dan apabila berjanji dia mengingkari.’” (HR. Al-Bukhori no. 832, Muslim no. 589)

Penjelasan Nabi ﷺ ini membedah kerusakan moral akibat utang. Orang yang terlilit utang cenderung mendorong dirinya untuk berbohong demi menghindari kejaran penagih dan membuat janji-janji yang tidak mampu ia tepati.

Kondisi psikologis dan mental yang tertekan akibat keberadaan utang ini juga tercermin dalam doa perlindungan lainnya yang diajarkan oleh Nabi ﷺ kepada para Shohabat, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:

«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ، وَالعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالبُخْلِ، وَالجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ»

“Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, kelemahan dan malas, sifat kikir dan penakut, lilitan utang dan kesewenang-wenangan orang-orang.” (HR. Al-Bukhori no. 6363)

Lilitan utang disandarkan bersamaan dengan kebingungan, kesedihan, dan tekanan dari orang lain. Hal ini membuktikan bahwa utang merenggut kemerdekaan jiwa dan menjadikan seorang berada di bawah cengkeraman ketakutan serta kehinaan sepanjang harinya.

1.4 Bahaya Berniat Tidak Membayar dan Memakan Harta Orang Lain

Niat di dalam hati saat mengambil pinjaman menentukan bagaimana takdir perlakuan Alloh ﷻ terhadap orang tersebut. Barangsiapa berutang dengan niat jahat untuk menguasai harta orang lain, merusaknya, atau sengaja tidak mengembalikannya, maka Alloh ﷻ sendiri yang akan menghancurkan hidup dan hartanya. Utang bukan sarana untuk memperkaya diri dengan cara menipu kepercayaan orang lain.

Alloh ﷻ menegaskan peringatan bagi orang-orang yang berbuat zholim terhadap hak milik orang lain:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ﴾

“Dan janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Alloh lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh hanya menangguhkan mereka sampai hari yang pada hari itu pandangan-pandangan mata terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)

Menolak membayarkan utang padahal berniat menguasai harta tersebut merupakan perbuatan zholim yang pasti mendapat balasan dari Alloh ﷻ, baik di dunia maupun di Akhiroh.

Rosululloh ﷺ menggambarkan perbedaan mendasar antara niat yang tulus untuk mengembalikan dengan niat jahat untuk merusak harta orang lain:

«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»

“Siapa yang mengambil harta-harta manusia dengan niat ingin mengembalikannya, maka Alloh akan melunaskannya untuknya. Dan siapa yang mengambilnya dengan niat ingin merusaknya, maka Alloh akan merusaknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2387)

Lafazh “Alloh akan merusaknya” mengandung ancaman kehancuran pada harta, kesehatan, maupun kehidupannya. Siapa yang berniat jahat memakan harta sesama lewat utang, sungguh ia sedang mengundang kehancuran bagi dirinya sendiri.

Ancaman ini dipertegas kembali dalam riwayat lain yang menyebutkan status hukum di Akhiroh bagi orang yang sengaja tidak membayar utangnya hingga mati. Dari Shuhaib Al-Khair rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا»

“Siapa saja laki-laki yang berutang suatu utang sedangkan ia telah berniat untuk tidak melunasi hak pemiliknya, maka ia akan bertemu Alloh sebagai seorang pencuri.” (HHR. Ibnu Majah no. 2410)

Dipanggil dan dikumpulkan pada hari Qiyamah dengan predikat pencuri adalah kehinaan yang luar biasa. Pelaku utang tanpa niat bayar telah menipu akad dan merampas harta secara sembunyi-sembunyi di balik dalih pinjaman.

Bab 2: Kesalahan dan Kekeliruan dalam Berutang

Setelah memahami bahaya dan ancaman berat terkait utang, penting bagi setiap Muslim untuk meneliti berbagai praktek kekeliruan yang kerap membudaya dalam masyarakat. Bab ini mengurai kesalahan-kesalahan Fiqih dalam berutang, mulai dari kebiasaan berutang tanpa darurot, penundaan pembayaran oleh orang yang berkecukupan, keterjeratan dalam praktek riba, hingga perbuatan dosa berupa dusta dan ingkar janji saat berakad.

2.1 Berutang Tanpa Kebutuhan Desak dan Gaya Hidup Konsumtif

Di antara kekeliruan terbesar masyarakat modern adalah menganggap utang sebagai gaya hidup untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan pokok yang mendesak. Berutang demi membeli barang-barang mewah, memperbagus penampilan, atau sekadar gengsi sosial adalah tindakan nekat yang dilarang oleh syariat. Syariat tidak membenarkan seseorang membebani dirinya dengan kewajiban harta jika tidak berada dalam kondisi darurot atau kebutuhan yang sangat mendesak.

Alloh ﷻ melarang sikap berlebih-lebihan dalam mengelola rizqi dan harta:

﴿وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا﴾

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah engkau menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon, dan syaithon itu sangat ingkar kepada Robb-nya.” (QS. Al-Isro: 26-27)

Berutang demi konsumsi yang tidak penting adalah bentuk pemborosan dan tindakan mengosongkan masa depan dari ketenangan demi kenikmatan sesaat.

Rosululloh ﷺ mengajarkan agar seorang Muslim senantiasa melihat ke bawah dalam urusan dunia agar tidak mudah tergiur oleh gaya hidup yang memicu utang. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ»

“Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian dan janganlah kalian melihat kepada orang yang berada di atas kalian, karena hal itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan ni’mat Alloh atas kalian.” (HR. Muslim no. 2963)

Sikap qona’ah (merasa cukup) dan selalu bersyukur atas apa yang ada akan membentengi seorang Mu’min dari sifat gengsi yang mendorongnya mengambil utang konsumtif.

Ketidakmampuan mengendalikan kehendak harta sering kali berujung pada penderitaan yang membelit. Rosululloh ﷺ senantiasa mengingatkan agar seseorang tidak menyusahkan dirinya sendiri. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

«لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا» قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الدَّيْنُ»

“Janganlah kalian menakut-nakuti jiwa setelah keamanannya!” Para Shohabat bertanya: “Apakah itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Utang.” (HSR. Ahmad no. 17320)

Pernyataan Rosululloh ﷺ ini menegaskan bahwa orang yang mengambil utang tanpa sebab darurot sama saja dengan sengaja merenggut keamanan dan ketenangan jiwanya sendiri, lalu menggantinya dengan kecemasan dan rasa takut.

2.2 Menunda Pembayaran Utang Bagi Orang yang Mampu (Zholim)

Termasuk kekeliruan yang amat fatal dan dianggap sebagai bentuk kezholiman adalah menunda-nunda pelunasan utang padahal uang atau harta untuk membayarnya sudah ada. Banyak orang yang memiliki kelapangan harta justru mendahulukan kebutuhan sekunder lainnya atau memutar kembali harta pinjaman tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, sementara hak sang pemberi pinjaman diabaikan.

Alloh ﷻ memerintahkan penyerahan amanah harta secara tepat waktu kepada pemiliknya:

﴿إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا﴾

“Sungguh Alloh memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanah-amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Utang adalah amanah yang wajib dikembalikan segera setelah jatuh tempo atau begitu ada kemampuan, tanpa ditunda-tunda.

Rosululloh ﷺ menetapkan predikat zholim bagi siapa saja yang mampu membayar namun sengaja menundanya. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»

“Penundaan kewajiban pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezholiman.” (HR. Al-Bukhori no. 2287, Muslim no. 1564)

Lafazh zholim dalam Hadits ini menandakan bahwa penundaan tersebut merupakan dosa besar. Seseorang yang melakukan kezholiman ini berarti melanggar hak saudaranya.

Bahkan syariat membolehkan kehinaan kehormatan dan pemberian hukuman bagi orang berkecukupan yang menunda pembayaran utang. Hal ini dijelaskan oleh Rosululloh ﷺ dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari Syarid bin Suwaid rodhiyallahu ‘anhu:

«لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ»

“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang sebenarnya mampu membayarnya, menghalalkan kehormatan dirinya untuk dicela dan dikenai hukuman.” (HHR. Abu Dawud no. 3628, An-Nasa’i no. 4689)

Mencemari kehormatan di sini bermakna pemilik harta berhak mengadukan penunggak utang tersebut kepada penguasa atau menyebutnya sebagai orang yang zholim, sedangkan hukuman bermakna hakim berhak memenjarakannya hingga ia mau melunasi kewajibannya.

2.3 Perangkap Riba dalam Transaksi Pinjam-Mempunjam

Kekeliruan paling berbahaya dalam urusan utang piutang adalah ketika akad pinjaman tersebut disusupi oleh unsur riba. Di zaman ini, pinjaman yang mensyaratkan adanya bunga, denda keterlambatan, atau tambahan nilai pengembalian sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, syariat menetapkan bahwa akad utang (qordh) adalah akad tolong-menolong (tabarru’), bukan akad komersial untuk mencari keuntungan. Setiap tambahan yang disyaratkan dalam utang adalah riba yang diharomkan secara mutlak.

Alloh ﷻ menyatakan perang terhadap para pemakan riba dalam Al-Qur’an:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا ٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَٰوٓا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۝ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak melaksanakannya, maka ketahuilah akan adanya perang dari Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. Al-Baqoroh: 278-279)

Ancaman perang dari Alloh ﷻ dan Rosul-Nya ﷺ menunjukkan betapa nistanya transaksi riba. Utang yang diambil dengan jalan riba tidak akan membawa kebaikan, melainkan mendatangkan kehancuran dan kebinasaan harta.

Rosululloh ﷺ melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan transaksi riba tanpa terkecuali. Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhuma:

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»

“Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberikan riba, yang mencatatnya, dan dua orang saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama saja.” (HR. Muslim no. 1598)

Orang yang mengambil pinjaman berbasis riba terjerat ke dalam laknat ini karena ia menjadi pihak yang memberikan riba (mu’kilahu) kepada pemberi pinjaman.

Kekejian dosa riba digambarkan sangat dasyat oleh Rosululloh ﷺ agar manusia menjauhinya sejauh-jauhnya. Diriwayatkan dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»

“Riba itu ada 70 tingkatan dosa, yang paling ringannya adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri.” (HSR. Ibnu Majah no. 2274)

Mengetahui tingkat keji dosa riba ini seharusnya membuat seorang Muslim lebih memilih hidup sederhana atau menahan diri dari kebutuhan ketimbang melangkah masuk ke dalam lembaga pinjaman ribawi.

2.4 Berjanji dan Dusta Saat Berutang

Ketika seseorang terjebak dalam utang yang tak terkelola, ia kerap jatuh pada kebiasaan buruk berikutnya: berbohong dan mengingkari janji. Demi mendapatkan pinjaman baru atau menunda tagihan yang ada, seorang peminjam sering memberikan janji manis mengenai tanggal pengembalian yang ia sendiri tahu tidak akan sanggup memenuhinya. Sifat ini merupakan ciri dari kemunafikan yang sangat dibenci oleh syariat.

Alloh ﷻ memerintahkan orang-orang yang beriman untuk senantiasa jujur dalam perkataan dan janji:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا ٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَكُونُوا مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Alloh dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)

Kejujuran dalam menyampaikan kondisi keuangan dan kemampuan membayar adalah kewajiban saat berakad utang.

Rosululloh ﷺ menyebutkan bahwa ingkar janji dan berdusta adalah tanda kemunafikan seseorang. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ»

“Tanda-tanda orang munafik itu ada 3: apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat.” (HR. Al-Bukhori no. 33, Muslim no. 59)

Peminjam yang berulang kali berjanji akan melunasi pada hari tertentu namun sengaja melanggarnya telah mengumpulkan tanda-tanda kemunafikan ini di dalam dirinya.

Dampak dari kedustaan ini adalah terhapusnya keberkahan dan datangnya kemurkaan Alloh ﷻ. Rosululloh ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu:

«عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ... وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ»

“Wajib atas kalian untuk jujur, karena kejujuran itu menuntun kepada kebaikan dan kebaikan itu menuntun ke Jannah... Dan jauhilah oleh kalian kedustaan, karena kedustaan itu menuntun kepada kejahatan dan kejahatan itu menuntun ke Naar.” (HR. Muslim no. 2607)

Kejujuran seorang peminjam mengenai ketidakmampuannya jauh lebih diridhoi daripada memberikanJanji-janji dusta yang merusak hubungan persaudaraan dan mendatangkan dosa besar.

Bab 3: Prinsip Syariat Sebelum dan Saat Mengambil Utang

Untuk menghindarkan diri dari kebinasaan akibat utang, syariat menetapkan rambu-rambu yang sangat jelas bagi siapa saja yang terpaksa hendak melakukan akad pinjaman. Bab ini membahas landasan utama sebelum dan saat bertransaksi: pentingnya meluruskan niat untuk sungguh-sungguh mengembalikan, aturan hukum pencatatan dan persaksian agar tidak terjadi perselisihan, penjagaan akad dari unsur mencari keuntungan, serta larangan memaksakan diri di luar batas kemampuan rizqi yang telah Alloh ﷻ tetapkan.

3.1 Niat Jujur dan Azam Kuat untuk Mengembalikan

Langkah awal paling krusial ketika seseorang hendak mengambil utang adalah menghadirkan niat yang bersih di dalam hatinya. Utang bukan sarana untuk mengumpulkan harta secara gratis, melainkan bantuan sementara yang wajib dikembalikan. Apabila seseorang meminjam harta dengan azam (tekad yang kuat) dan jujur untuk melunasinya, maka Alloh ﷻ akan membantunya, membukakan jalan rizqi, dan mempermudah urusannya hingga utang tersebut lunas.

Alloh ﷻ menegaskan bahwa Dia senantiasa bersama orang-orang yang berniat baik dan bertaqwa:

﴿إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ﴾

“Sungguh Alloh bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128)

Niat yang jujur untuk melunasi hak manusia merupakan bentuk taqwa dan kebaikan yang mengundang bantuan Alloh ﷻ.

Bantuan Alloh ﷻ bagi orang yang berniat jujur dalam melunasi utang dijelaskan secara gamblang oleh Nabi ﷺ.

Dari Maimunah (51 H), bahwasanya dia pernah meminjam utang, lalu dikatakan kepadanya, “Engkau meminjam utang padahal engkau tidak memiliki pelunasannya?” Dia menjawab, “Sungguh aku pernah mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْتَدِينُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ»

“Tidak ada seorang pun yang meminjam utang, sedang Alloh mengetahui bahwa dia berniat melunasinya, melainkan Alloh akan melunasinya.” (HSR. Ahmad no. 26816)

Pertolongan Alloh ﷻ ini bisa datang dalam bentuk kemudahan usaha, datangnya rizqi yang tidak disangka-sangka, atau dilukiskannya kerelaan di hati sang pemilik harta untuk memberikan kelapangan.

Bahkan pertolongan Alloh ﷻ itu akan senantiasa menyertai sang peminjam selama ia tidak mengotori transaksinya dengan niat yang harom. Dari ‘Abdulloh bin Ja’far rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ، مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ»

“Sungguh Alloh senantiasa bersama orang yang berutang sampai ia melunasi utangnya, selama utang itu tidak digunakan untuk perkara yang dibenci Alloh.” (HSR. Ibnu Majah no. 2409)

Kebersamaan Alloh ﷻ dalam Hadits ini adalah bentuk bimbingan dan perlindungan, sehingga orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal dengan tekad pelunasan yang kuat tidak akan dibiarkan hancur oleh beban tersebut.

3.2 Pencatatan dan Persaksian Akad Utang

Banyak sengketa dan permusuhan antar sesama Muslim timbul akibat meremehkan pencatatan dan persaksian saat bertransaksi utang piutang. Kebiasaan mengandalkan kebiasaan lisan atau rasa sungkan sering kali berujung pada kelupaan, perbedaan perselisihan nominal, hingga pengingkaran di kemudian hari. Syariat Islam memberikan perhatian yang luar biasa dengan memerintahkan secara eksplisit agar setiap transaksi utang piutang dicatat dan disaksikan.

Alloh ﷻ menurunkan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an khusus untuk mengatur tertib administrasi utang piutang ini:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بٱلْعَدْلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan transaksi utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian meyakini untuk mencatatnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian mencatatnya dengan adil.” (QS. Al-Baqoroh: 282)

Perintah tertulis ini bertujuan untuk menjaga harta kedua belah pihak, mencegah perselisihan yang dirancang oleh syaithon, serta menjadi bukti yang sah jika salah satu pihak meninggal dunia.

Selain pencatatan, syariat juga memerintahkan hadirnya saksi-saksi yang adil dalam akad tersebut, sebagaimana kelanjutan dari firman Alloh ﷻ:

﴿وَٱسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَاءِ﴾

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari para lelaki di antara kalian. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhoi.” (QS. Al-Baqoroh: 282)

Kehadiran saksi memperkuat ikatan perjanjian dan menutup pintu keraguan. Syariat memagari harta umat agar tidak hilang atau diperselisihkan hanya karena kealpaan manusia.

Ketelitian dalam mengurus transaksi muamalah ini dijaga ketat oleh Rosululloh ﷺ dalam kehidupan sehari-hari. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhuma mengenai petunjuk Nabi ﷺ saat bertransaksi bahwa Nabi ﷺ melunasi utangnya (kepada Jabir) dan memberikan tambahan pembayaran. (Muttafaq Alaih)

Pencatatan yang rapi memungkinkan pelunasan dilakukan secara tepat, bahkan membuka kesempatan bagi peminjam untuk memberikan kebaikan tambahan saat pelunasan tanpa adanya syarat di awal.

3.3 Akad Pinjaman yang Bersih dari Unsur Keuntungan Pihak Penagih

Prinsip mendasar Fiqih pinjam-mempunjam (qordh) dalam Islam adalah akad kebaikan dan kemanusiaan (tabarru’). Pemberi pinjaman berniat menolong saudaranya yang sedang kesulitan, bukan menjadikan musibah saudaranya sebagai ladang investasi untuk meraih keuntungan. Oleh karena itu, syarat apa pun yang ditarik oleh pemberi pinjaman untuk mendapatkan kemanfaatan tambahan dari utang tersebut adalah harom dan tergolong riba.

Alloh ﷻ memerintahkan agar manusia saling tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak mengeksploitasi penderitaan sesama:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ﴾

“Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Memberikan pinjaman murni adalah kebaikan dan taqwa, sedangkan mengambil keuntungan atas pinjaman tersebut adalah perbuatan dosa dan permusuhan.

Kaidah Fiqih yang diambil dari intisari petunjuk Nabi ﷺ dan pencerahan para Shohabat: Diriwayatkan dari Fadholah bin ‘Ubaid rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»

“Setiap utang yang ditarik darinya suatu manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no. 10933)

Penjelasan Fadholah bin ‘Ubaid ini menegaskan bahwa jika pemberi pinjaman mensyaratkan hadiah, pemotongan nilai di awal, atau tambahan pengembalian barang, maka akad tersebut runtuh kehalalannya dan berubah menjadi transaksi ribawi.

Dari Ibnu Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً»

“Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepada seorang Muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan pinjaman itu senilai dengan bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah no. 2430)

Hadits ini menunjukkan ganjaran pahala yang besar bagi pemberi pinjaman yang murni mengharapkan wajah Alloh ﷻ. Nilai kebaikannya disepadankan dengan shodaqoh, sehingga tidak perlu lagi mengotori akad tersebut dengan mencari keuntungan duniawi.

3.4 Menjauhi Sikap Memaksa Diri di Luar Batas Kemampuan

Islam adalah agama yang membawa kemudahan dan tidak pernah membebankan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya. Dalam hal muamalah harta, seseorang dilarang keras memaksa-maksakan diri (takalluf) untuk berutang demi mewujudkan standar hidup, acara, atau konsumsi yang sebenarnya berada di luar batas rizqi yang Alloh ﷻ takdirkan baginya saat itu. Hendaklah seorang Muslim hidup sesuai dengan kadar kemampuan yang ada.

Alloh ﷻ menetapkan batasan beban hukum dan rizqi bagi setiap jiwa:

﴿لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا﴾

“Alloh tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Alloh berikan kepadaya. Alloh kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Tholaq: 7)

Memaksa berutang untuk hal-hal yang tidak mampu ditanggung adalah bentuk membebankan diri sendiri melebihi apa yang Alloh ﷻ karuniakan, serta menunjukkan ketidaksabaran dalam menanti kelapangan dari-Nya.

Rosululloh ﷺ melarang umatnya dari sikap takalluf (memaksa-maksakan diri dalam hal yang tidak dimampui). Diriwayatkan dari ‘Umar bin Al-Khottob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

«نُهِينَا عَنِ التَّكَلُّفِ»

“Kami dilarang dari sikap memaksa-maksakan diri (takalluf).” (HR. Al-Bukhori no. 7293)

Larangan ini mencakup seluruh urusan agama dan dunia, termasuk memaksa berutang demi mengadakan syukuran yang megah, membeli kendaraan di luar kemampuan, atau mengikuti gaya hidup lingkungan sekitar.

Sikap bersahaja dan menerima takdir rizqi adalah kunci agar jiwa terhindar dari cengkeraman utang. Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ bersabda:

«قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ»

“Sungguh telah beruntung orang yang menyerahkan diri (berislam), diberikan rizqi yang cukup, dan Alloh menjadikannya merasa cukup (qona’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)

Siapa yang dikaruniai rasa qona’ah, ia tidak akan tergiur untuk memaksakan diri meminjam harta orang lain demi hal-hal yang tidak mendesak bagi hidupnya.

 

Bab 4: Solusi Syar’i Menuju Kebebasan dari Utang

Bagi siapa saja yang saat ini telah terlanjur terjerat dalam lilitan utang, Islam tidak meninggalkan mereka dalam keputusasaan. Bab ini memaparkan jalan keluar yang disyariatkan secara lengkap dan menyatu. Mulai dari pengerahan doa-doa ma’tsur yang diajarkan langsung oleh Rosululloh ﷺ, penguatan amalan batin berupa tawakal, istighfar, dan taqwa, pengerahan amalan harta melalui silaturrohim dan shodaqoh, hingga ikhtiar fisik secara maksimal serta perombakan total pola hidup.

4.1 Doa-Doa Ma’tsur Memohon Perlindungan dan Pelunasan Utang

Doa adalah senjata utama seorang Mu’min saat menghadapi jalan buntu dalam kehidupan. Rosululloh ﷺ mengajarkan lafazh-lafazh doa khusus yang dibaca untuk memohon bantuan Alloh ﷻ agar dibebaskan dari beban utang yang menumpuk. Doa-doa ini merupakan bentuk pengakuan kelemahan hamba di hadapan Robb Yang Maha Kaya lagi Maha Kuasa.

Alloh ﷻ memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa berdoa dan berjanji akan mengabulkannya:

﴿وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِيٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾

“Dan Robb kalian berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagi kalian.’” (QS. Ghofir: 60)

Ketika pintu-pintu manusia tertutup dan usaha terasa buntu, pintu doa kepada Alloh ﷻ senantiasa terbuka lebar tanpa ada penghalang.

Di antara doa ma’tsur yang sangat agung untuk pelunasan utang adalah doa yang diajarkan Rosululloh ﷺ kepada ‘Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu. Beliau bersabda:

أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ»

“Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang diajarkan Rosululloh ﷺ kepadaku, jika engkau memiliki utang sebesar gunung Shir pun, niscaya Alloh akan melunasinya untukmu? Ucapkanlah: ‘Ya Alloh, cukupkanlah aku dengan rizqi-Mu yang halal dari yang harom, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain Engkau.’” (HHR. At-Tirmidzi no. 3563)

Doa ini mengandung permohonan agar dicukupkan dengan yang halal sehingga terhindar dari jalan utang yang harom atau ribawi, serta memohon agar ketergantungan hati hanya tertuju kepada Alloh ﷻ.

Selain itu, terdapat pula doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Abu Umamah (86 H) rodhiyallahu ‘anhu ketika ia duduk di Masjid dalam keadaan bingung dan terlilit utang. Rosululloh ﷺ bersabda:

«قُلْ إِذَا أَصْبَحْتَ، وَإِذَا أَمْسَيْتَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ»

“Ucapkanlah apabila engkau berada di pagi hari dan sore hari: ‘Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan orang-orang.’” Maka aku mengucapkannya dan Alloh melunasi hutangku. (HR. Abu Dawud no. 1555. Asy-Syaukani: tidak ada cela dalam sanadnya)

Abu Umamah (86 H) menceritakan bahwa setelah ia mengamalkan doa ini secara rutin di pagi dan sore hari, Alloh ﷻ menghilangkan kebingungannya dan melunasi seluruh utang-utangnya.

4.2 Tawakal, Istighfar, dan Taqwa Sebagai Pembuka Pintu Rizqi

Upaya lahiriah tanpa pembenahan spiritual adalah ketimpangan. Kunci utama dibukanya pintu-pintu rizqi yang terkunci akibat dosa adalah dengan memperbanyak istighfar, meningkatkan kualitas taqwa, serta menyandarkan seluruh urusan hanya kepada Alloh ﷻ. Banyak orang terlilit utang karena perbuatan dosanya sendiri, maka jalan terdepan untuk menguraikannya adalah dengan kembali bertobat kepada Sang Pencipta.

Alloh ﷻ berjanji memberikan jalan keluar dan rizqi yang tak terduga bagi siapa saja yang bertaqwa:

﴿وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا ۝ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥ﴾

“Dan siapa yang bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan memberinya rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan siapa yang bertawakal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkannya.” (QS. Ath-Tholaq: 2-3)

Jalan keluar dari lilitan utang yang tampak mustahil secara hitungan manusia dapat menjadi sangat mudah apabila Alloh ﷻ telah membukakan pintu rizqi dari arah yang tak disangka-sangka sebagai buah ketaqwaan.

Tentang keutamaan istighfar sebagai pembaca kran rizqi, Alloh ﷻ mengabadikan seruan Nabi Nuh ‘alaihissalam:

﴿فَقُلْتُ ٱسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۝ وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَٰلٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّٰتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَٰرًا﴾

“Maka aku berkata (kepada mereka): ‘Mohonlah ampunan kepada Robb kalian, sungguh Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan perpohonan Jannah untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’” (QS. Nuh: 10-12)

Ayat ini adalah dalil yang sangat tegas bahwa memperbanyak istighfar merupakan kunci pembuka rizqi harta (amwal) yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang.

Keutamaan istighfar ini dipertegas dalam Hadits dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

«مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ، جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ»

“Siapa yang senantiasa melazimi istighfar, niscaya Alloh akan menjadikan baginya jalan keluar dari setiap kesempitan, kelapangan dari setiap kebingungan, dan memberinya rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud no. 1518, Ibnu Majah no. 3819. Dihasankan Ibnu Hajar, Ibnu Muflih, Bin Baz)

Melazimi istighfar mengikis dosa-dosa yang menjadi penghalang turunnya rizqi, sehingga beban berat utang dapat terurai dengan izin Alloh ﷻ.

4.3 Menjaga Silaturrohim dan Bershodaqoh di Kala Sempit

Secara logika manusia, mengeluarkan harta saat terdesak utang terlihat mengurangi jumlah uang yang ada. Namun dalam Fiqih Islami, bershodaqoh dan menyambung tali silaturrohim justru merupakan penyumpal kemiskinan dan pemancing datangnya rizqi yang melimpah. Alloh ﷻ melipatgandakan harta yang dikeluarkan di jalan-Nya dan memperluas rizqi orang yang menjaga hubungan kekerabatan.

Alloh ﷻ berfirman mengenai balasan bagi orang yang menginfakkan hartanya:

﴿مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ﴾

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta-hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir ada 100 biji. Alloh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 261)

Shodaqoh yang dikeluarkan dengan ikhlas tidak akan memiskinkan, melainkan mengundang keberkahan dan ganti yang berlipat ganda dari Alloh ﷻ.

Mengenai silaturrohim sebagai pembuka kelapangan rizqi, Rosululloh ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:

«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»

“Siapa yang suka untuk dilapangkan rizqinya dan diakhirkan ajalnya (dilanjutkan kebaikannya), maka hendaklah ia menyambung tali silaturrohimnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5986, Muslim no. 2557)

Menjaga hubungan baik dengan kerabat membuka pintu kedermawanan dan kemudahan usaha, yang sering kali menjadi perantara datangnya bantuan melunasi utang.

Jaminan bahwa shodaqoh tidak mengurangi harta ditegaskan kembali oleh Nabi ﷺ dalam sabda beliau dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu:

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ»

“Shodaqoh itu tidak akan mengurangi harta sedikit pun.” (HR. Muslim no. 2588)

Secara kasat mata nominal harta berkurang, namun Alloh ﷻ memberkahi sisanya, melindungi dari musibah yang menghabiskan harta, dan membukakan pintu rizqi baru yang melunasi kewajiban utang.

4.4 Berikhtiar Maksimal dan Mengubah Pola Hidup

Doa dan amalan batin wajib diiringi dengan ikhtiar nyata yang maksimal di alam fisik. Seseorang yang terjerat utang tidak boleh berpangku tangan atau sekadar menunggu keajaiban tanpa bekerja keras. Ia harus siap bekerja lebih keras, mencari mata pencaharian tambahan yang halal, serta melakukan efisiensi total dengan merubah pola hidup yang boros menjadi pola hidup yang sangat hemat dan terencana.

Alloh ﷻ memerintahkan manusia untuk menyebar di bumi mencari karunia-Nya setelah menunaikan ibadah:

﴿فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا فِي ٱلأَرْضِ وَٱبْتَغُوا مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di bumi dan carilah karunia Alloh dan ingatlah Alloh sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Bekerja keras mencari karunia Alloh ﷻ adalah perintah syariat. Bekerja bercucuran keringat demi melunasi utang adalah bentuk ibadah yang sangat mulia.

Rosululloh ﷺ sangat memuliakan orang yang bekerja dengan tangannya sendiri untuk menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta atau menunggak utang. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ»

“Sungguh sekiranya salah seorang di antara kalian mengambil talinya lalu mencari kayu bakar dan memikul seikat kayu di atas punggungnya, itu jauh lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2074, Muslim no. 1042)

Kemuliaan kerja keras ini menjadi lecutan semangat bagi penunggak utang agar tidak malu melakukan pekerjaan halal apa saja demi mengumpulkan uang pelunasan.

Sikap tidak malas dan kesungguhan dalam berikhtiar ini ditekankan oleh Nabi ﷺ dalam sabda beliau dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu:

«احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ»

“Semangatlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Alloh, dan janganlah engkau lemah/malas!” (HR. Muslim no. 2664)

Penggabungan antara semangat berikhtiar mencari harta yang bermanfaat, memohon pertolongan Alloh ﷻ, serta membuang rasa malas adalah formula syar’i terkuat untuk keluar dari krisis utang.

 

Bab 5: Sikap dan Kisah-Kisah Salafush Sholih Terhadap Utang

Meneladani kehidupan generasi terbaik umat ini—para Shohabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in—merupakan cermin bening dalam memahami bagaimana ajaran Islam diamalkan secara nyata. Dalam urusan utang piutang, Salafush Sholih menunjukkan kehati-hatian yang luar biasa, rasa takut yang mendalam dari menanggung hak manusia, serta kedermawanan yang tiada tanding ketika memberikan kelapangan bagi orang lain.

Bab ini memaparkan potret ketaqwaan dan kisah-kisah para ulama Salaf dalam berinteraksi dengan harta pinjaman, mulai dari rasa takut mereka untuk berutang, kesungguhan melunasi kewajiban orang tua, kedermawanan membebaskan utang, hingga ketegasan mereka membentengi diri dari syubhat.

5.1 Ketakutan Para Shohabat dari Meminjam Harta

Para Shohabat Nabi ﷺ sangat memahami bahwa utang adalah beban berat yang mengancam keselamatan di Akhiroh. Meski berada dalam kesempitan hidup, mereka tidak gampang mengulurkan tangan untuk meminjam harta kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurot. Mereka memandang utang bukan sebagai jalan keluar yang mudah, melainkan sebagai ikatan yang sanggup merenggut kemerdekaan jiwa dan membahayakan kedudukan roh di alam barzakh.

Alloh ﷻ menggambarkan sifat para hamba-Nya yang bersahaja dan iffah (menjaga diri dari meminta-minta):

﴿لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي ٱلأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْتَئَلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا﴾

“(Bantuan itu) bagi orang-orang fakir yang terikat di jalan Alloh, mereka tidak mampu berusaha di bumi. Orang yang tidak tahu mengira mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta. Engkau mengenal mereka dengan melihat tanda-tanda mereka, mereka tidak meminta kepada manusia secara mendesak.” (QS. Al-Baqoroh: 273)

Sifat iffah inilah yang menghiasi dada para Salaf, sehingga mereka lebih memilih menahan lapar daripada membebani diri dengan pinjaman yang belum tentu sanggup mereka kembalikan.

Aisyah berkata:

«إِنَّ الدَّيْنَ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَذُلٌّ بِالنَّهَارِ»

“Jauhilah oleh kalian utang, karena sungguh utang itu adalah kebingungan di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Ad-Dailami no. 3100)

5.2 Kegigihan Ahli Waris Salaf dalam Menyelesaikan Utang Orang Tua

Ketika seorang kerabat atau orang tua meninggal dunia dalam keadaan menanggung utang, para generasi Salaf tidak saling melempar tanggung jawab atau sibuk berebut harta warisan. Sebaliknya, mereka menunjukkan kegigihan yang luar biasa, siap menjual seluruh harta peninggalan, bahkan mengorbankan harta pribadi mereka sendiri demi memastikan tidak ada satu dirham pun utang almarhum yang tersisa.

Alloh ﷻ menegaskan keutamaan berbakti dan menjaga keselamatan orang tua dari azab:

﴿وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا﴾

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Wahai Robb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana keduanya telah merawatku sewaktu kecil.’” (QS. Al-Isro: 24)

Bentuk kasih sayang terbesar seorang anak kepada orang tuanya yang telah wafat adalah membebaskan sang orang tua dari himpitan utang yang menahannya di alam kubur.

Kisah paling monumental tentang kegigihan melunasi utang orang tua tercermin pada diri Az-Zubair bin Al-‘Awwam (36 H) rodhiyallahu ‘anhu dan putranya, ‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma. Az-Zubair (36 H) tidak pernah meminjam uang untuk menumpuk harta, melainkan orang-orang menitipkan harta kepadanya karena percaya, lalu Az-Zubair (36 H) menjadikannya sebagai pinjaman (utang) agar harta itu aman dan boleh ia manfaatkan. Ketika Az-Zubair (36 H) gugur, ia meninggalkan utang yang sangat besar. Sebelum wafat, beliau berpesan kepada putranya, ‘Abdulloh (73 H):

«يَا بُنَيِّ إِنْ عَجَزْتَ عَنْهُ فِي شَيْءٍ، فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَوْلاَيَ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا دَرَيْتُ مَا أَرَادَ حَتَّى قُلْتُ: يَا أَبَةِ مَنْ مَوْلاَكَ؟ قَالَ: «اللَّهُ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا وَقَعْتُ فِي كُرْبَةٍ مِنْ دَيْنِهِ، إِلَّا قُلْتُ: يَا مَوْلَى الزُّبَيْرِ اقْضِ عَنْهُ دَيْنَهُ، فَيَقْضِيهِ

“Wahai anakku, jika engkau merasa lemah dari melunasi sedikit pun dari utang itu, maka mohonlah pertolongan kepada Pelindungku!” ‘Abdulloh berkata: “Demi Alloh, aku tidak paham apa yang beliau maksud sampai aku bertanya: ‘Wahai ayahku, siapakah Pelindungmu?’” Beliau menjawab: “Alloh.” ‘Abdulloh berkata: “Demi Alloh, tidaklah aku jatuh dalam kesulitan dari melunasi utangnya melainkan aku berdoa: ‘Wahai Pelindung Az-Zubair, pelunasilah utangnya! Maka Alloh pun melunasinya.’” (HR. Al-Bukhori no. 3129)

‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H) mengumumkan pada musim Haji selama 4 tahun berturut-turut bagi siapa saja yang memiliki piutang kepada ayahnya agar datang mengambilnya. Beliau bekerja keras menjual tanah peninggalan ayahnya hingga seluruh utang melimpah tersebut lunas tanpa tersisa satu dirham pun, barulah setelah itu sisa hartanya dibagikan kepada ahli waris.

5.3 Ketegasan Salaf Membentengi Diri dari Riba dan Syubhat Utang

Generasi Salafush Sholih memiliki ketelitian dan ketegasan dalam memagari diri mereka dari segala bentuk riba dan syubhat (keraguan) yang menyusup dalam akad utang. Mereka sangat takut jika piutang yang mereka berikan justru mendatangkan kemanfaatan pribadi kecil yang dapat merusak pahala dan menjatuhkan mereka ke dalam jurang riba. Oleh karena itu, jika mereka memberikan pinjaman, mereka menolak segala bentuk hadiah, tumpangan, atau pelayanan dari peminjam.

Alloh ﷻ memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi segala bentuk keharoman dan syubhat:

﴿وَذَرُوا ظَٰهِرَ ٱلإِثْمِ وَبَاطِنَهُۥ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْسِبُونَ ٱلإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ﴾

“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak maupun yang tersembunyi. Sungguh orang-orang yang mengerjakan dosa kelak akan diberi balasan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 120)

Meninggalkan kemanfaatan tambahan dari akad utang adalah bentuk meninggalkan dosa tersembunyi dan menutup rapat pintu-pintu riba.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau: “Wahai Abu Hamzah, sesungguhnya salah seorang dari kami memberikan pinjaman harta kepada saudaranya, lalu saudaranya itu memberi hadiah kepadanya?” Maka Anas bin Malik (93 H) menjawab bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»

“Apabila salah seorang di antara kalian memberikan suatu pinjaman lalu peminjam itu memberi hadiah kepadanya, atau menawarkannya naik di atas hewan tunggangannya, maka janganlah ia menungganginya dan jangan menerima hadiah itu, kecuali jika hal itu memang sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah no. 2432. Sanadnya lemah, tapi dihasankan Ibnu Qotthon, Ibnu Taimiyyah, Abdulhaq Al-Isybili)

 

Bab 6: Adab dan Akhlaq Mulia dalam Pelunasan Utang

Kemuliaan seorang Muslim tidak hanya diuji saat ia memohon pinjaman, melainkan terpancar paling terang ketika proses pelunasan tiba. Bab terakhir ini menguraikan adab-adab mulia yang diajarkan Islam: keikhlasan menjual aset demi menutupi utang, kemuliaan sikap pemberi pinjaman dalam memberi tenggat waktu atau membebaskan utang bagi yang benar-benar kesulitan, keutamaan melunasi dengan cara yang lebih baik tanpa syarat di awal, serta kewajiban ahli waris untuk menyegerakan pelunasan utang orang yang telah meninggal dunia.

6.1 Menjual Aset atau Barang Dagangan untuk Menyelesaikan Utang

Jika masa pelunasan telah tiba dan seseorang tidak memiliki uang tunai yang cukup, maka adab syar’i menuntutnya untuk tidak menahan-nahan aset atau barang berharga yang ia miliki. Ia wajib berkerelaan hati menjual barang-barang, perhiasan, atau aset miliknya demi menutup kewajiban utang. Menjaga hak sesama manusia dari kezholiman jauh lebih utama daripada mempertahankan kemewahan atau aset duniawi.

Alloh ﷻ memerintahkan penunaian hak-hak harta secara sempurna:

﴿وَأَوْفُوا ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْط﴾

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152)

Menyempurnakan hak utang termasuk dalam prinsip menunaikan timbangan kewajiban secara penuh tanpa menguranginya dengan alasan mempertahankan barang simpanan.

Petunjuk Salafush Sholih dan keputusan Fiqih para Shohabat menunjukkan kebolehan bahkan kewajiban menjual aset penunggak utang untuk melunasi kewajibannya. Diriwayatkan dari Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu dalam memerangi orang yang enggan menunaikan hak harta:

«وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ»

“Demi Alloh, sungguh aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara sholat dan zakat, karena sungguh zakat adalah hak harta.” (HR. Al-Bukhori no. 1400, Muslim no. 20)

Pernyataan Ash-Shiddiq (13 H) ini menegaskan bahwa hak harta tidak boleh ditahan. Jika zakat saja dikejar penentuannya, maka utang sebagai hak sesama manusia lebih berhak untuk ditunaikan dengan jalan menjual barang yang dimiliki.

Tindakan menjual aset ini juga dicontohkan dalam praktek penetapan hukum di zaman Rosululloh ﷺ terhadap Mu’adz bin Jabal (18 H) rodhiyallahu ‘anhu yang terlilit utang besar. Dari Ka’b bin Malik rodhiyallohu anhu:

“Mu‘adz bin Jabal رضي الله عنه adalah seorang pemuda yang penyabar, lembut, dan murah hati. Ia termasuk salah satu pemuda terbaik di tengah kaumnya. Ia tidak biasa menyimpan atau menahan sesuatu yang dimilikinya. Ia terus-menerus berutang hingga seluruh hartanya habis untuk menanggung berbagai utang. Kemudian, para pemberi utangnya datang menghadap Nabi ﷺ. Seandainya mereka bersedia mengalah demi seseorang, tentu mereka akan mengalah demi Mu‘adz karena menghormati Rosululloh ﷺ. Lalu Rosululloh ﷺ menjual seluruh harta Mu‘adz untuk membayarkan utang-utang mereka, hingga akhirnya Mu‘adz tidak memiliki apa-apa lagi.” (HR. Al-Hakim no. 5192. Disetujui shohih Adz-Dzahabi)

Kisah ini menjadi pijakan Fiqih bahwa menjual seluruh aset hingga bersih demi melunasi utang adalah petunjuk Nabi ﷺ yang menyelamatkan seseorang dari kehinaan Akhiroh.

6.2 Memberi Tenggat Waktu atau Membebaskan Utang Bagi yang Kesulitan

Apabila pihak peminjam telah berupaya maksimal namun benar-benar berada dalam kondisi terdesak dan tidak mampu melunasi, maka syariat membebankan adab mulia bagi sang pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman dilarang menekan, mengintimidasi, atau memperburuk keadaan saudaranya. Ia diperintahkan untuk memberikan penangguhan waktu, atau bahkan lebih mulia lagi jika ia membebaskan (shodaqoh) sebagian atau seluruh utang tersebut.

Alloh ﷻ memberikan tuntunan yang amat indah dalam Al-Qur’an:

﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan jika orang yang berutang itu berada dalam kesukaran, maka berilah tenggat waktu sampai ia mendapat kelapangan. Dan jika kalian menyedekahkannya (membebaskannya), itu jauh lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 280)

Ayat ini menggabungkan dua tingkat kemuliaan: tingkat kewajiban yaitu memberi penangguhan waktu, dan tingkat keutamaan yang sangat tinggi yaitu membebaskan utang tersebut sebagai shodaqoh.

Ganjaran bagi pemberi pinjaman yang memberikan tenggat waktu atau membebaskan utang orang miskin sangatlah agung. Dari Sulaiman bin Buroidah dari ayahnya rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ»، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ» ، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»، قَالَ لَهُ: «بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»

“Siapa memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh senilai utang tersebut.” Kemudian aku mendengar beliau ﷺ bersabda, “Siapa memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh dua kali lipat dari nilai utang tersebut.” Aku pun berkata, “Wahai Rosululloh, aku pernah mendengar engkau bersabda, ‘Siapa memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh senilai utang tersebut.’ Kemudian aku juga mendengar engkau bersabda, ‘Siapa memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh dua kali lipat dari nilai utang tersebut.’” Beliau ﷺ menjelaskan, “Sebelum jatuh tempo utang, setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh senilai utang tersebut. Namun, apabila utangnya telah jatuh tempo lalu ia tetap memberikan kelonggaran kepadanya, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh dua kali lipat dari nilai utang tersebut.” (HSR. Ahmad no. 23046, Ibnu Majah no. 2418)

Keuntungan pahala yang melimpah ini menjadikan pemberi pinjaman tidak merugi sedikit pun di hadapan Alloh ﷻ meskipun pengembalian hartanya tertunda.

Bahkan orang yang lapang dada membebaskan utang saudaranya akan mendapatkan perlindungan di bawah naungan ‘Arsy Alloh ﷻ pada hari Qiyamah. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ»

“Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan atau membebaskan utangnya, niscaya Alloh akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” (HR. Muslim no. 3006)

Di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Alloh ﷻ, kebaikan membebaskan utang saudarnya yang miskin menjadi penyelamat dari teriknya padang Mahsyar.

6.3 Melunasi Utang dengan Cara yang Lebih Baik tanpa Syarat di Awal

Termasuk adab dan akhlaq tertinggi bagi seorang peminjam ketika melunasi utangnya adalah mengembalikannya dengan cara yang paling baik. Hal ini dapat berupa memberikan ucapan terima kasih yang tulus, mendoakan keberkahan bagi pemberi pinjaman, atau memberikan tambahan jumlah/kualitas pengembalian barang secara sukarela tanpa ada perjanjian atau syarat yang ditetapkan di awal akad.

Alloh ﷻ menyukai perbuatan ihsan (kebaikannya yang melebihi standar kewajiban):

﴿وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan berbuat baiklah kalian, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Melunasi utang dengan kualitas yang lebih baik adalah bentuk ihsan yang membalas kedermawanan dengan kedermawanan pula.

Rosululloh ﷺ memberikan teladan langsung dalam cara pelunasan utang yang memukau. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ، فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَطَلَبُوا سِنَّهُ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ، قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»

“Ada seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ untuk menagih unta. Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Berikanlah kepadanya.’ Para Shohabat mencari unta yang seumur dengan untanya namun mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih tua (lebih bagus) umurnya. Beliau bersabda: ‘Berikanlah kepadanya!’ Orang itu berkata: ‘Engkau telah melunasiku secara penuh, semoga Alloh melunasimu.’ Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Sungguh orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik pelunasan utangnya.’” (HR. Al-Bukhori no. 2305, Muslim no. 1601)

Sabda Nabi ﷺ ini menegaskan bahwa tambahan yang diberikan secara murni atas kerelaan peminjam saat pelunasan—tanpa ada syarat di awal—bukanlah riba, melainkan kemuliaan akhlaq. Itulah sunnah yang ditinggalkan banyak manusia, justru mereka enggan kecuali riba!!!

Doa kebaikan bagi pemberi pinjaman juga disyariatkan saat menyerahkan uang pelunasan, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ dari ‘Abdulloh bin Abi Robi’ah rodhiyallahu ‘anhu:

«بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْحَمْدُ وَالْأَدَاءُ»

“Semoga Alloh memberkahi bagimu pada keluarga dan hartamu. Sungguh balasan dari pinjaman adalah pujian dan pelunasan.” (HSR. An-Nasa’i no. 4683, Ibnu Majah no. 2424)

Akhlaq pelunasan yang disertai doa dan pujian ini merekatkan tali ukhuwah dan menanamkan rasa saling percaya di antara sesama kaum Muslimin.

6.4 Menyegerakan Wasiat dan Pelunasan Utang Orang yang Meninggal Dunia

Kewajiban paling mendesak yang harus ditangani oleh keluarga atau ahli waris ketika seorang Muslim meninggal dunia—bahkan sebelum pembagian harta warisan—adalah mengurus janazah dan menyegerakan pelunasan seluruh utang-utangnya. Menunda-nunda pelunasan utang mayit berarti menyiksa dan menahan rohya di alam Barzakh. Harta peninggalan mayit pertama kali dialokasikan secara penuh untuk menutup kewajiban tanggungan utang tersebut.

Alloh ﷻ mendahulukan penyelesaian wasiat dan utang sebelum warisan dibagi dalam ayat Mawarits:

﴿مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَآ أَوْ دَيْنٍ﴾

“(Pembagian warisan itu) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau utang.” (QS. An-Nisa: 11)

Urutan ayat ini menunjukkan bahwa hak para ahli waris atas harta peninggalan baru ada setelah kewajiban utang piutang kepada sesama manusia dibersihkan secara sempurna.

Kesepakatan para Shohabat dan petunjuk Rosululloh ﷺ menetapkan bahwa utang harus didahulukan daripada wasiat, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu:

إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ: ﴿مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴾ «وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الوَصِيَّةِ»

“Sungguh kalian membaca ayat ini: ‘Setelah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau utang,’ dan sungguh Rosululloh ﷺ telah memutuskan bahwa penyelesaian utang didahulukan sebelum pelaksanaan wasiat.” (HHR. At-Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715)

Keputusan hukum ini menjadi pedoman wajib bagi setiap ahli waris agar tidak membagikan harta warisan atau menjalankan wasiat apa pun sebelum utang almarhum dinyatakan lunas.

Kesegeraan pelunasan ini berdampak langsung pada ketenangan mayit di alam kubur. Hal ini tergambar jelas dalam kisah Abu Qotadah (38 H) ketika menanggung utang dua dinar milik seorang janazah. Diriwayatkan kisah tersebut dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhuma:

Seorang lelaki meninggal dunia, lalu kami memandikannya, memberinya wewangian, dan mengafaninya. Kemudian kami membawanya kepada Rosululloh ﷺ agar Beliau mensholatinya. Kami pun bertanya, “Apakah Anda berkenan mensholatinya?” Beliau melangkah beberapa langkah, lalu bertanya, “Apakah dia punya utang?” Kami menjawab, “Dua dinar ( 8,5 gram emas).” Maka Beliau pun berpaling. Lantas Abu Qotadah (54 H) menanggung utang tersebut. Kami kemudian mendatangi Beliau kembali, dan Abu Qotadah berkata, “Dua dinar itu menjadi tanggungan saya.” Rosululloh ﷺ bertanya, “Apakah hak orang yang memutangi sudah terpenuhi dan si mayit benar-benar sudah bebas darinya?” Dia menjawab, “Ya.” Maka Beliau pun mensholatinya. Kemudian sehari setelah itu Beliau bertanya, “Bagaimana dengan dua dinar tersebut?” Dia menjawab, “Dia baru saja meninggal kemarin.” Lalu dia kembali mendatangi Beliau keesokan harinya dan berkata, “Saya sungguh telah melunasinya.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda,

«الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ»

“Sekarang barulah kulitnya terasa dingin.” (HSR. Ahmad no. 14536)

Lafazh “sekarang barulah dingin kulitnya” membuktikan bahwa terlepasnya mayit dari penderitaan dan penahanan di alam kubur terjadi persis pada saat uang pelunasan utang tersebut benar-benar diserahkan kepada pemiliknya.

 

Penutup

Mengurai ikatan utang piutang dalam kehidupan seorang Muslim memerlukan kesadaran keimanan yang mendalam, ilmu Fiqih yang lurus, serta tekad bulat untuk mengikuti seluruh petunjuk syariat. Utang bukanlah sekadar angka-angka rupiah atau materi duniawi yang menguap bersama berlalunya waktu; ia adalah timbangan hak adami yang akan dituntut hingga ke hadapan Mahkamah Robbul ‘Alamin pada hari Qiyamah. Memahami bahaya yang mengancam, menjauhi kesalahan-kesalahan Fiqih seperti pemborosan, penundaan kezholiman, dan kekejian riba, serta memegang teguh prinsip kejujuran saat mengambil pinjaman adalah benteng terdepan agar jiwa tidak terjerat dalam kehinaan.

Bagi setiap jiwa yang saat ini tengah teruji dengan beratnya lilitan utang, ketahuilah bahwa pintu pertolongan Alloh ﷻ senantiasa terbuka lebar. Tidak ada jalan buntu bagi hamba yang mau mengetuk pintu-Nya dengan ketundukan doa ma’tsur, membasahi lidahnya dengan istighfar, meningkatkan ketaqwaan, menyambung silaturrohim, serta memeras keringat dalam ikhtiar yang halal. Begitu pula bagi para pemilik harta, hendaknya menghiasi diri dengan kemuliaan akhlaq dengan memberikan kelapangan dan tenggat waktu kepada saudaranya yang kesulitan.

Semoga Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ yang terhimpun dalam lembaran-lembaran buku ini menjadi pelita yang menerangi jalan menuju kebebasan utang, mendatangkan keberkahan rizqi di dunia, serta menyelamatkan diri dari azab dan kehinaan di Akhiroh.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini