[PDF] Solusi Syariat Menyikapi Utang dan Melunasinya - Nor Kandir
Solusi Syariat
Menyikapi Utang dan Melunasinya
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 124
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Perkara
utang piutang di tengah kehidupan manusia bukanlah urusan sepele yang selesai
begitu saja ketika raga berpisah dari nyawa. Banyak orang menganggap pinjaman
harta hanyalah urusan muamalah duniawi biasa, sehingga mereka bermudah-mudahan
mengambilnya, menundanya, bahkan menyengaja untuk tidak mengembalikannya.
Padahal syariat Islam yang mulia telah meletakkan aturan yang sangat ketat,
peringatan yang amat keras, sekaligus memberikan jalan keluar yang agung bagi
siapa saja yang terjerat di dalamnya. Utang mampu merusak keimanan, mengikis
harga diri, mendatangkan kegelisahan yang panjang, hingga menahan seorang Mu’min
dari kenikmatan Jannah meski ia gugur di medan jihad.
Buku ini menghimpun dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits
Nabi ﷺ beserta petunjuk Salafush
Sholih sebagai petunjuk utuh bagi setiap Muslim. Kerangka pembahasan dalam buku
ini dimulai dari penyingkapan bahaya serta beban berat utang di dunia dan
Akhiroh, dilanjutkan dengan pembedahan berbagai kekeliruan fiqih yang kerap
terjadi dalam praktek berutang. Setelah memahami bahayanya, pembaca diajak
untuk mendalami prinsip syariat sebelum memutuskan mengambil pinjaman, kemudian
melangkah pada solusi syar’i yang komprehensif mulai dari doa ma’tsur
hingga amalan pembuka rizqi, dan ditutup dengan pemaparan kisah Salaf dan adab
serta akhlaq mulia dalam menyelesaikan tanggungan utang.
Bab 1: Bahaya dan Beban Berat
Utang
Sebelum melangkah pada pembahasan hukum dan tata cara
berutang, seorang Muslim wajib memahami betapa beratnya konsekuensi harta pinjaman
yang belum ditunaikan. Bab ini menguraikan ancaman-ancaman syariat yang sangat
mengerikan, mulai dari tertahannya roh seorang Mu’min di alam barzakh, sisi
lain keutamaan mati syahid akibat tanggungan harta, kerusakan jiwa yang
ditimbulkan dalam kehidupan sehari-hari, hingga niat buruk memakan harta orang
lain yang mendatangkan kebinasaan.
1.1 Ancam Terhalangnya Jannah dan Tertahannya Roh
Mengambil harta orang lain dengan jalan utang membawa
pertanggungjawaban yang sangat berat di hadapan Alloh ﷻ. Banyak orang
menyangka bahwa kematian akan memutuskan seluruh beban duniawi, padahal utang
adalah hak sesama manusia yang tidak gugur hanya dengan melayang nyawa. Roh
seorang Mu’min akan terkatung-katung dan terhalang dari memasuki tempat
kemuliaan selama beban utangnya di dunia belum dilunasi oleh ahli warisnya atau
dibebaskan oleh pemilik harta.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan
harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)
Membiarkan utang tidak terbayar hingga akhir hayat merupakan
bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang batil. Pemilik harta ridho
memberikan pinjaman dengan anggapan harta tersebut akan kembali, bukan untuk
dimiliki secara sepihak tanpa pengembalian.
Rosululloh ﷺ
menegaskan keadaan roh orang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang
melalui sabda beliau:
«نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»
“Jiwa seorang Mu’min itu terikat dengan utangnya sampai
utangnya itu dilunasi.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1078, Ahmad no. 10600)
Hadits
ini menunjukkan betapa sempitnya keadaan seorang Mu’min setelah meninggal dunia
jika ia masih menyisakan tanggungan harta. Terikatnya jiwa maknanya adalah
ditahannya roh dari kedudukan mulia atau ditahannya keputusan nasibnya hingga
kewajiban tersebut diselesaikan oleh orang yang masih hidup.
Kerasnya urusan ini dipahami betul oleh para Shohabat.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdulloh rodhiyallahu ‘anhuma:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ
مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ، فَقَالَ: «أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا:
نَعَمْ، دِينَارَانِ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ
الْأَنْصَارِيُّ: هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ
Rosululloh ﷺ
tidak menyolatkan laki-laki yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang.
Lalu didatangkanlah satu janazah, maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki
utang?” Para Shohabat menjawab: “Ya,
2 dinar (8,5 gram emas).” Beliau bersabda: “Sholatkanlah
sahabat kalian ini.” Maka Abu Qotadah Al-Anshori (38 H) berkata: “Dua dinar itu
menjadi tanggunganku wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh ﷺ menyolatkan janazah
tersebut. (HSR. Abu Dawud no. 3343, An-Nasa’i no. 1962)
1.2 Dosa Utang yang Tidak Terampuni Meski Mati
Syahid
Mati syahid di jalan Alloh ﷻ adalah kedudukan yang
amat tinggi. Seluruh dosa dan kesalahan gugur bersamaan dengan tetesan darah
pertama seorang syahid. Namun, kemuliaan yang begitu agung ini ternyata tidak
mampu menghapus kewajiban utang piutang. Hak-hak sesama manusia memiliki
kedudukan yang sangat menuntut keadilan mutlak di hari Qiyamah, sehingga gugur
di medan perang pun tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggungan
harta.
Alloh ﷻ
berfirman dalam menegakkan keadilan hak antar manusia:
﴿وَنَضَعُ ٱلْمَوَٰزِينَ ٱلْقِسْطَ لِيَوْمِ ٱلْقِيَٰمَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْـًٔا ۖ وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَٰسِبِينَ﴾
“Dan Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari
Qiyamah, maka tidak ada satu jiwa pun yang dirugikan sedikit pun. Dan jika
amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkannya. Dan cukuplah
Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47)
Setiap kezholiman dan hak milik orang lain yang terabaikan
di dunia akan dituntut di hadapan timbangan yang adil ini. Kedudukan mati
syahid tidak menghentikan tuntutan pemilik harta yang dirugikan.
Rosululloh ﷺ
bersabda dengan tegas mengenai batasan ampunan bagi orang yang mati syahid:
«يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ»
“Diampuni bagi orang yang mati syahid semua dosanya kecuali
utang.” (HR. Muslim no. 1886)
Sabda ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang
meremehkan utang. Jika pengorbanan jiwa dan darah di medan pertempuran membela
agama Alloh ﷻ
saja tidak sanggup menutup dosa utang, bagaimana mungkin seseorang yang mati di
atas tempat tidur dalam keadaan menanggung utang bisa merasa aman?
Keagungan mati syahid dan pengecualian utang ini dijelaskan
lebih mendalam dalam riwayat lain dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash rodhiyallahu
‘anhuma, bahwasanya Rosululloh ﷺ
bersabda:
«الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ، إِلَّا الدَّيْنَ»
“Terbunuh di jalan Alloh menghapuskan segala sesuatu kecuali
utang.” (HR. Muslim no. 1886)
Ini menunjukkan bahwa hak adami (manusia) dibangun di atas
asas tuntutan dan keadilan, sedangkan hak Alloh ﷻ dibangun di atas asas
kerohmatan dan ampunan. Siapa yang mati dalam keadaan membawa utang, pahala kebaikannya
akan diambil pada hari Qiyamah untuk dibayarkan kepada pemilik harta.
1.3 Kehinaan di Siang Hari dan Kecemasan di Malam
Hari
Beban utang tidak hanya berdampak di Akhiroh, tetapi juga
merusak kualitas hidup seorang Muslim di dunia. Seseorang yang terjerat utang
akan kehilangan ketenangan pikiran, tertekan jiwanya, dan senantiasa merasa
cemas. Di malam hari ia tidak bisa tidur dengan tenang karena memikirkan beban
tagihan, sedangkan di siang hari ia merasa hina dan malu di hadapan manusia
karena takut bertemu dengan penagih utang.
Alloh ﷻ
mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan dan
kesusahan yang diciptakan oleh tangannya sendiri:
﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam
kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, dan berbuat baiklah, sungguh Alloh
menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Menciptakan beban keuangan yang melebihi kemampuan hingga
terlilit utang adalah bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan jiwa dan
kedamaian hidup.
Rosululloh ﷺ
senantiasa memohon perlindungan kepada Alloh ﷻ dari cengkeraman
utang karena dampaknya yang sangat merusak akhlaq. Diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallahu
‘anha:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ
المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا، وَفِتْنَةِ المَمَاتِ،
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ» فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ:
مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ،
حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ»
“Rosululloh ﷺ
biasa berdoa di dalam sholat: ‘…Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu
dari dosa dan utang.’ Lalu ada yang bertanya kepada beliau: ‘Betapa sering
engkau memohon perlindungan dari utang!’ Beliau menjawab: ‘Sungguh seorang
laki-laki apabila berutang, apabila berbicara dia berdusta, dan apabila
berjanji dia mengingkari.’” (HR. Al-Bukhori no. 832, Muslim no. 589)
Penjelasan Nabi ﷺ
ini membedah kerusakan moral akibat utang. Orang yang terlilit utang cenderung
mendorong dirinya untuk berbohong demi menghindari kejaran penagih dan membuat
janji-janji yang tidak mampu ia tepati.
Kondisi psikologis dan mental yang tertekan akibat
keberadaan utang ini juga tercermin dalam doa perlindungan lainnya yang
diajarkan oleh Nabi ﷺ
kepada para Shohabat, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ، وَالعَجْزِ
وَالكَسَلِ، وَالبُخْلِ، وَالجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ»
“Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan
dan kesedihan, kelemahan dan malas, sifat kikir dan penakut, lilitan utang dan
kesewenang-wenangan orang-orang.” (HR. Al-Bukhori no. 6363)
Lilitan utang disandarkan bersamaan dengan kebingungan,
kesedihan, dan tekanan dari orang lain. Hal ini membuktikan bahwa utang
merenggut kemerdekaan jiwa dan menjadikan seorang berada di bawah cengkeraman
ketakutan serta kehinaan sepanjang harinya.
1.4 Bahaya Berniat Tidak Membayar dan Memakan Harta
Orang Lain
Niat di dalam hati saat mengambil pinjaman menentukan
bagaimana takdir perlakuan Alloh ﷻ terhadap orang tersebut. Barangsiapa
berutang dengan niat jahat untuk menguasai harta orang lain, merusaknya, atau
sengaja tidak mengembalikannya, maka Alloh ﷻ sendiri yang akan
menghancurkan hidup dan hartanya. Utang bukan sarana untuk memperkaya diri
dengan cara menipu kepercayaan orang lain.
Alloh ﷻ
menegaskan peringatan bagi orang-orang yang berbuat zholim terhadap hak milik
orang lain:
﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ﴾
“Dan janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Alloh lalai
dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh hanya
menangguhkan mereka sampai hari yang pada hari itu pandangan-pandangan mata
terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)
Menolak membayarkan utang padahal berniat menguasai harta
tersebut merupakan perbuatan zholim yang pasti mendapat balasan dari Alloh ﷻ,
baik di dunia maupun di Akhiroh.
Rosululloh ﷺ
menggambarkan perbedaan mendasar antara niat yang tulus untuk mengembalikan
dengan niat jahat untuk merusak harta orang lain:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ
عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Siapa yang mengambil harta-harta manusia dengan niat ingin
mengembalikannya, maka Alloh akan melunaskannya untuknya. Dan siapa yang
mengambilnya dengan niat ingin merusaknya, maka Alloh akan merusaknya.” (HR.
Al-Bukhori no. 2387)
Lafazh “Alloh akan merusaknya” mengandung ancaman kehancuran
pada harta, kesehatan, maupun kehidupannya. Siapa yang berniat jahat memakan
harta sesama lewat utang, sungguh ia sedang mengundang kehancuran bagi dirinya
sendiri.
Ancaman ini dipertegas kembali dalam riwayat lain yang
menyebutkan status hukum di Akhiroh bagi orang yang sengaja tidak membayar utangnya
hingga mati. Dari Shuhaib Al-Khair rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ
إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا»
“Siapa saja laki-laki yang berutang suatu utang sedangkan ia
telah berniat untuk tidak melunasi hak pemiliknya, maka ia akan bertemu Alloh
sebagai seorang pencuri.” (HHR. Ibnu Majah no. 2410)
Dipanggil dan dikumpulkan pada hari Qiyamah dengan predikat
pencuri adalah kehinaan yang luar biasa. Pelaku utang tanpa niat bayar telah
menipu akad dan merampas harta secara sembunyi-sembunyi di balik dalih
pinjaman.
Bab 2: Kesalahan dan Kekeliruan
dalam Berutang
Setelah memahami bahaya dan ancaman berat terkait utang,
penting bagi setiap Muslim untuk meneliti berbagai praktek kekeliruan yang
kerap membudaya dalam masyarakat. Bab ini mengurai kesalahan-kesalahan Fiqih
dalam berutang, mulai dari kebiasaan berutang tanpa darurot, penundaan
pembayaran oleh orang yang berkecukupan, keterjeratan dalam praktek riba, hingga
perbuatan dosa berupa dusta dan ingkar janji saat berakad.
2.1 Berutang Tanpa Kebutuhan Desak dan Gaya Hidup
Konsumtif
Di antara kekeliruan terbesar masyarakat modern adalah
menganggap utang sebagai gaya hidup untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan
pokok yang mendesak. Berutang demi membeli barang-barang mewah, memperbagus
penampilan, atau sekadar gengsi sosial adalah tindakan nekat yang dilarang oleh
syariat. Syariat tidak membenarkan seseorang membebani dirinya dengan kewajiban
harta jika tidak berada dalam kondisi darurot atau kebutuhan yang sangat
mendesak.
Alloh ﷻ
melarang sikap berlebih-lebihan dalam mengelola rizqi dan harta:
﴿وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا﴾
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah engkau
menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh orang-orang yang pemboros
itu adalah saudara-saudara syaithon, dan syaithon itu sangat ingkar kepada
Robb-nya.” (QS. Al-Isro: 26-27)
Berutang demi konsumsi yang tidak penting adalah bentuk
pemborosan dan tindakan mengosongkan masa depan dari ketenangan demi kenikmatan
sesaat.
Rosululloh ﷺ
mengajarkan agar seorang Muslim senantiasa melihat ke bawah dalam urusan dunia
agar tidak mudah tergiur oleh gaya hidup yang memicu utang. Dari Abu Huroiroh
(57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى
مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ»
“Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian dan
janganlah kalian melihat kepada orang yang berada di atas kalian, karena hal
itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan ni’mat Alloh atas kalian.” (HR.
Muslim no. 2963)
Sikap qona’ah (merasa cukup) dan selalu bersyukur atas apa
yang ada akan membentengi seorang Mu’min dari sifat gengsi yang mendorongnya mengambil
utang konsumtif.
Ketidakmampuan mengendalikan kehendak harta sering kali
berujung pada penderitaan yang membelit. Rosululloh ﷺ senantiasa mengingatkan agar seseorang tidak menyusahkan
dirinya sendiri. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata:
«لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا» قَالُوا: وَمَا ذَاكَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الدَّيْنُ»
“Janganlah kalian menakut-nakuti jiwa setelah keamanannya!” Para Shohabat bertanya: “Apakah itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Utang.” (HSR.
Ahmad no. 17320)
Pernyataan Rosululloh ﷺ ini menegaskan bahwa orang yang mengambil utang tanpa sebab
darurot sama saja dengan sengaja merenggut keamanan dan ketenangan jiwanya
sendiri, lalu menggantinya dengan kecemasan dan rasa takut.
2.2 Menunda Pembayaran Utang Bagi Orang yang Mampu
(Zholim)
Termasuk kekeliruan yang amat fatal dan dianggap sebagai
bentuk kezholiman adalah menunda-nunda pelunasan utang padahal uang atau harta
untuk membayarnya sudah ada. Banyak orang yang memiliki kelapangan harta justru
mendahulukan kebutuhan sekunder lainnya atau memutar kembali harta pinjaman
tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, sementara hak sang pemberi pinjaman
diabaikan.
Alloh ﷻ
memerintahkan penyerahan amanah harta secara tepat waktu kepada pemiliknya:
﴿إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا﴾
“Sungguh Alloh memerintahkan kalian untuk menyerahkan
amanah-amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Utang adalah amanah yang wajib dikembalikan segera setelah
jatuh tempo atau begitu ada kemampuan, tanpa ditunda-tunda.
Rosululloh ﷺ
menetapkan predikat zholim bagi siapa saja yang mampu membayar namun sengaja
menundanya. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»
“Penundaan kewajiban pembayaran utang oleh orang yang mampu
adalah suatu kezholiman.” (HR. Al-Bukhori no. 2287, Muslim no. 1564)
Lafazh zholim dalam Hadits ini menandakan bahwa penundaan
tersebut merupakan dosa besar. Seseorang yang melakukan kezholiman ini berarti
melanggar hak saudaranya.
Bahkan syariat membolehkan kehinaan kehormatan dan pemberian
hukuman bagi orang berkecukupan yang menunda pembayaran utang. Hal ini
dijelaskan oleh Rosululloh ﷺ
dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari Syarid bin Suwaid rodhiyallahu ‘anhu:
«لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ»
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang sebenarnya mampu
membayarnya, menghalalkan kehormatan dirinya untuk dicela dan dikenai hukuman.”
(HHR. Abu Dawud no. 3628, An-Nasa’i no. 4689)
Mencemari kehormatan di sini bermakna pemilik harta berhak
mengadukan penunggak utang tersebut kepada penguasa atau menyebutnya sebagai
orang yang zholim, sedangkan hukuman bermakna hakim berhak memenjarakannya
hingga ia mau melunasi kewajibannya.
2.3 Perangkap Riba dalam Transaksi Pinjam-Mempunjam
Kekeliruan paling berbahaya dalam urusan utang piutang
adalah ketika akad pinjaman tersebut disusupi oleh unsur riba. Di zaman ini,
pinjaman yang mensyaratkan adanya bunga, denda keterlambatan, atau tambahan
nilai pengembalian sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, syariat
menetapkan bahwa akad utang (qordh) adalah akad tolong-menolong (tabarru’),
bukan akad komersial untuk mencari keuntungan. Setiap tambahan yang disyaratkan
dalam utang adalah riba yang diharomkan secara mutlak.
Alloh ﷻ
menyatakan perang terhadap para pemakan riba dalam Al-Qur’an:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا ٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَٰوٓا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh
dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian adalah orang-orang yang beriman.
Maka jika kalian tidak melaksanakannya, maka ketahuilah akan adanya perang dari
Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. Al-Baqoroh: 278-279)
Ancaman perang dari Alloh ﷻ dan Rosul-Nya ﷺ menunjukkan betapa
nistanya transaksi riba. Utang yang diambil dengan jalan riba tidak akan
membawa kebaikan, melainkan mendatangkan kehancuran dan kebinasaan harta.
Rosululloh ﷺ
melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan transaksi riba tanpa
terkecuali. Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhuma:
«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ،
وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rosululloh ﷺ
melaknat pemakan riba, yang memberikan riba, yang mencatatnya, dan dua orang
saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama saja.” (HR. Muslim no.
1598)
Orang yang mengambil pinjaman berbasis riba terjerat ke
dalam laknat ini karena ia menjadi pihak yang memberikan riba (mu’kilahu)
kepada pemberi pinjaman.
Kekejian dosa riba digambarkan sangat dasyat oleh Rosululloh
ﷺ agar manusia
menjauhinya sejauh-jauhnya. Diriwayatkan dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
“Riba itu ada 70 tingkatan dosa, yang paling ringannya
adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri.” (HSR.
Ibnu Majah no. 2274)
Mengetahui tingkat keji dosa riba ini seharusnya membuat
seorang Muslim lebih memilih hidup sederhana atau menahan diri dari kebutuhan
ketimbang melangkah masuk ke dalam lembaga pinjaman ribawi.
2.4 Berjanji dan Dusta Saat Berutang
Ketika seseorang terjebak dalam utang yang tak terkelola, ia
kerap jatuh pada kebiasaan buruk berikutnya: berbohong dan mengingkari janji.
Demi mendapatkan pinjaman baru atau menunda tagihan yang ada, seorang peminjam
sering memberikan janji manis mengenai tanggal pengembalian yang ia sendiri
tahu tidak akan sanggup memenuhinya. Sifat ini merupakan ciri dari kemunafikan
yang sangat dibenci oleh syariat.
Alloh ﷻ
memerintahkan orang-orang yang beriman untuk senantiasa jujur dalam perkataan
dan janji:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا ٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَكُونُوا مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada
Alloh dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah:
119)
Kejujuran dalam menyampaikan kondisi keuangan dan kemampuan
membayar adalah kewajiban saat berakad utang.
Rosululloh ﷺ
menyebutkan bahwa ingkar janji dan berdusta adalah tanda kemunafikan seseorang.
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا
وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ»
“Tanda-tanda orang munafik itu ada 3: apabila berbicara dia
berdusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila dipercaya dia
berkhianat.” (HR. Al-Bukhori no. 33, Muslim no. 59)
Peminjam yang berulang kali berjanji akan melunasi pada hari
tertentu namun sengaja melanggarnya telah mengumpulkan tanda-tanda kemunafikan
ini di dalam dirinya.
Dampak dari kedustaan ini adalah terhapusnya keberkahan dan
datangnya kemurkaan Alloh ﷻ.
Rosululloh ﷺ bersabda sebagaimana
diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu:
«عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ... وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ
الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ»
“Wajib atas kalian untuk jujur, karena kejujuran itu
menuntun kepada kebaikan dan kebaikan itu menuntun ke Jannah... Dan jauhilah
oleh kalian kedustaan, karena kedustaan itu menuntun kepada kejahatan dan
kejahatan itu menuntun ke Naar.” (HR. Muslim no. 2607)
Kejujuran seorang peminjam mengenai ketidakmampuannya jauh
lebih diridhoi daripada memberikanJanji-janji dusta yang merusak hubungan
persaudaraan dan mendatangkan dosa besar.
Bab 3: Prinsip Syariat Sebelum dan
Saat Mengambil Utang
Untuk menghindarkan diri dari kebinasaan akibat utang,
syariat menetapkan rambu-rambu yang sangat jelas bagi siapa saja yang terpaksa
hendak melakukan akad pinjaman. Bab ini membahas landasan utama sebelum dan
saat bertransaksi: pentingnya meluruskan niat untuk sungguh-sungguh
mengembalikan, aturan hukum pencatatan dan persaksian agar tidak terjadi
perselisihan, penjagaan akad dari unsur mencari keuntungan, serta larangan
memaksakan diri di luar batas kemampuan rizqi yang telah Alloh ﷻ
tetapkan.
3.1 Niat Jujur dan Azam Kuat untuk Mengembalikan
Langkah awal paling krusial ketika seseorang hendak
mengambil utang adalah menghadirkan niat yang bersih di dalam hatinya. Utang
bukan sarana untuk mengumpulkan harta secara gratis, melainkan bantuan
sementara yang wajib dikembalikan. Apabila seseorang meminjam harta dengan azam
(tekad yang kuat) dan jujur untuk melunasinya, maka Alloh ﷻ akan membantunya,
membukakan jalan rizqi, dan mempermudah urusannya hingga utang tersebut lunas.
Alloh ﷻ
menegaskan bahwa Dia
senantiasa bersama orang-orang yang berniat baik dan bertaqwa:
﴿إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ﴾
“Sungguh Alloh bersama orang-orang yang bertaqwa dan
orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128)
Niat yang jujur untuk melunasi hak manusia merupakan bentuk
taqwa dan kebaikan yang mengundang bantuan Alloh ﷻ.
Bantuan Alloh ﷻ bagi orang yang berniat jujur dalam
melunasi utang dijelaskan secara gamblang oleh Nabi ﷺ.
Dari Maimunah (51 H), bahwasanya dia pernah meminjam utang,
lalu dikatakan kepadanya, “Engkau meminjam utang padahal engkau tidak memiliki
pelunasannya?” Dia menjawab, “Sungguh
aku pernah mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْتَدِينُ دَيْنًا، يَعْلَمُ
اللَّهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ»
“Tidak
ada seorang pun yang meminjam utang, sedang Alloh mengetahui bahwa dia berniat
melunasinya, melainkan Alloh akan melunasinya.” (HSR. Ahmad no. 26816)
Pertolongan Alloh ﷻ ini bisa datang dalam bentuk kemudahan
usaha, datangnya rizqi yang tidak disangka-sangka, atau dilukiskannya kerelaan
di hati sang pemilik harta untuk memberikan kelapangan.
Bahkan pertolongan Alloh ﷻ itu akan senantiasa
menyertai sang peminjam selama ia tidak mengotori transaksinya dengan niat yang
harom. Dari ‘Abdulloh bin Ja’far rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ، مَا لَمْ
يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ»
“Sungguh Alloh senantiasa bersama orang yang berutang sampai
ia melunasi utangnya, selama utang itu tidak digunakan untuk perkara yang
dibenci Alloh.” (HSR. Ibnu Majah no. 2409)
Kebersamaan Alloh ﷻ dalam Hadits ini adalah bentuk bimbingan
dan perlindungan, sehingga orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang halal dengan tekad pelunasan yang kuat tidak akan dibiarkan hancur oleh
beban tersebut.
3.2 Pencatatan dan Persaksian Akad Utang
Banyak sengketa dan permusuhan antar sesama Muslim timbul
akibat meremehkan pencatatan dan persaksian saat bertransaksi utang piutang.
Kebiasaan mengandalkan kebiasaan lisan atau rasa sungkan sering kali berujung
pada kelupaan, perbedaan perselisihan nominal, hingga pengingkaran di kemudian
hari. Syariat Islam memberikan perhatian yang luar biasa dengan memerintahkan
secara eksplisit agar setiap transaksi utang piutang dicatat dan disaksikan.
Alloh ﷻ
menurunkan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an khusus untuk mengatur tertib
administrasi utang piutang ini:
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بٱلْعَدْلِ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan
transaksi utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian meyakini
untuk mencatatnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian mencatatnya
dengan adil.” (QS. Al-Baqoroh: 282)
Perintah tertulis ini bertujuan untuk menjaga harta kedua
belah pihak, mencegah perselisihan yang dirancang oleh syaithon, serta menjadi
bukti yang sah jika salah satu pihak meninggal dunia.
Selain pencatatan, syariat juga memerintahkan hadirnya
saksi-saksi yang adil dalam akad tersebut, sebagaimana kelanjutan dari firman
Alloh ﷻ:
﴿وَٱسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَاءِ﴾
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari para lelaki
di antara kalian. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki
dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhoi.” (QS. Al-Baqoroh:
282)
Kehadiran saksi memperkuat ikatan perjanjian dan menutup
pintu keraguan. Syariat memagari harta umat agar tidak hilang atau
diperselisihkan hanya karena kealpaan manusia.
Ketelitian dalam mengurus transaksi muamalah ini dijaga
ketat oleh Rosululloh ﷺ
dalam kehidupan sehari-hari. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma mengenai petunjuk Nabi ﷺ
saat bertransaksi bahwa Nabi ﷺ
melunasi utangnya (kepada Jabir) dan memberikan tambahan pembayaran. (Muttafaq
Alaih)
Pencatatan yang rapi memungkinkan pelunasan dilakukan secara
tepat, bahkan membuka kesempatan bagi peminjam untuk memberikan kebaikan
tambahan saat pelunasan tanpa adanya syarat di awal.
3.3 Akad Pinjaman yang Bersih dari Unsur Keuntungan
Pihak Penagih
Prinsip mendasar Fiqih pinjam-mempunjam (qordh) dalam
Islam adalah akad kebaikan dan kemanusiaan (tabarru’). Pemberi pinjaman
berniat menolong saudaranya yang sedang kesulitan, bukan menjadikan musibah
saudaranya sebagai ladang investasi untuk meraih keuntungan. Oleh karena itu,
syarat apa pun yang ditarik oleh pemberi pinjaman untuk mendapatkan kemanfaatan
tambahan dari utang tersebut adalah harom dan tergolong riba.
Alloh ﷻ
memerintahkan agar manusia saling tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak
mengeksploitasi penderitaan sesama:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ﴾
“Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan
taqwa, dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS.
Al-Ma’idah: 2)
Memberikan pinjaman murni adalah kebaikan dan taqwa,
sedangkan mengambil keuntungan atas pinjaman tersebut adalah perbuatan dosa dan
permusuhan.
Kaidah Fiqih yang diambil dari intisari petunjuk Nabi ﷺ dan pencerahan para
Shohabat: Diriwayatkan dari Fadholah bin ‘Ubaid rodhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata:
«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»
“Setiap utang yang ditarik darinya suatu manfaat (keuntungan
bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk
riba.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no. 10933)
Penjelasan Fadholah bin ‘Ubaid ini menegaskan bahwa jika
pemberi pinjaman mensyaratkan hadiah, pemotongan nilai di awal, atau tambahan
pengembalian barang, maka akad tersebut runtuh kehalalannya dan berubah menjadi
transaksi ribawi.
Dari Ibnu Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا
كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً»
“Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman
kepada seorang Muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan pinjaman itu senilai
dengan bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah no. 2430)
Hadits ini menunjukkan ganjaran pahala yang besar bagi
pemberi pinjaman yang murni mengharapkan wajah Alloh ﷻ. Nilai kebaikannya
disepadankan dengan shodaqoh, sehingga tidak perlu lagi mengotori akad tersebut
dengan mencari keuntungan duniawi.
3.4 Menjauhi Sikap Memaksa Diri di Luar Batas
Kemampuan
Islam adalah agama yang membawa kemudahan dan tidak pernah
membebankan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya. Dalam hal muamalah
harta, seseorang dilarang keras memaksa-maksakan diri (takalluf) untuk
berutang demi mewujudkan standar hidup, acara, atau konsumsi yang sebenarnya
berada di luar batas rizqi yang Alloh ﷻ takdirkan baginya
saat itu. Hendaklah seorang Muslim hidup sesuai dengan kadar kemampuan yang
ada.
Alloh ﷻ
menetapkan batasan beban hukum dan rizqi bagi setiap jiwa:
﴿لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا﴾
“Alloh tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai
dengan apa yang Alloh berikan kepadaya. Alloh kelak akan memberikan kelapangan
setelah kesempitan.” (QS. Ath-Tholaq: 7)
Memaksa berutang untuk hal-hal yang tidak mampu ditanggung
adalah bentuk membebankan diri sendiri melebihi apa yang Alloh ﷻ
karuniakan, serta menunjukkan ketidaksabaran dalam menanti kelapangan dari-Nya.
Rosululloh ﷺ
melarang umatnya dari sikap takalluf (memaksa-maksakan diri dalam hal
yang tidak dimampui). Diriwayatkan dari ‘Umar bin Al-Khottob (23 H) rodhiyallahu
‘anhu, beliau berkata:
«نُهِينَا عَنِ التَّكَلُّفِ»
“Kami dilarang dari sikap memaksa-maksakan diri (takalluf).”
(HR. Al-Bukhori no. 7293)
Larangan ini mencakup seluruh urusan agama dan dunia,
termasuk memaksa berutang demi mengadakan syukuran yang megah, membeli
kendaraan di luar kemampuan, atau mengikuti gaya hidup lingkungan sekitar.
Sikap bersahaja dan menerima takdir rizqi adalah kunci agar
jiwa terhindar dari cengkeraman utang. Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhuma,
Rosululloh ﷺ bersabda:
«قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ
بِمَا آتَاهُ»
“Sungguh telah beruntung orang yang menyerahkan diri
(berislam), diberikan rizqi yang cukup, dan Alloh menjadikannya merasa cukup
(qona’ah) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)
Siapa yang dikaruniai rasa qona’ah, ia tidak akan tergiur
untuk memaksakan diri meminjam harta orang lain demi hal-hal yang tidak
mendesak bagi hidupnya.
Bab 4: Solusi Syar’i Menuju
Kebebasan dari Utang
Bagi siapa saja yang saat ini telah terlanjur terjerat dalam
lilitan utang, Islam tidak meninggalkan mereka dalam keputusasaan. Bab ini
memaparkan jalan keluar yang disyariatkan secara lengkap dan menyatu. Mulai
dari pengerahan doa-doa ma’tsur yang diajarkan langsung oleh Rosululloh ﷺ, penguatan amalan
batin berupa tawakal, istighfar, dan taqwa, pengerahan amalan harta melalui
silaturrohim dan shodaqoh, hingga ikhtiar fisik secara maksimal serta
perombakan total pola hidup.
4.1 Doa-Doa Ma’tsur Memohon Perlindungan dan
Pelunasan Utang
Doa adalah senjata utama seorang Mu’min saat menghadapi
jalan buntu dalam kehidupan. Rosululloh ﷺ mengajarkan lafazh-lafazh doa khusus yang dibaca untuk memohon
bantuan Alloh ﷻ
agar dibebaskan dari beban utang yang menumpuk. Doa-doa ini merupakan bentuk pengakuan kelemahan
hamba di hadapan Robb Yang Maha Kaya lagi Maha Kuasa.
Alloh ﷻ
memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa berdoa dan berjanji akan
mengabulkannya:
﴿وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِيٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾
“Dan Robb kalian berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya
akan Aku kabulkan bagi kalian.’” (QS. Ghofir: 60)
Ketika pintu-pintu manusia tertutup dan usaha terasa buntu,
pintu doa kepada Alloh ﷻ
senantiasa terbuka lebar tanpa ada penghalang.
Di antara doa ma’tsur yang sangat agung untuk pelunasan
utang adalah doa yang diajarkan Rosululloh ﷺ kepada ‘Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu.
Beliau bersabda:
أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ لَوْ كَانَ
عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ
اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ»
“Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang diajarkan
Rosululloh ﷺ
kepadaku, jika engkau memiliki utang sebesar gunung Shir pun, niscaya Alloh
akan melunasinya untukmu? Ucapkanlah: ‘Ya Alloh, cukupkanlah aku dengan rizqi-Mu
yang halal dari yang harom, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain
Engkau.’” (HHR. At-Tirmidzi no. 3563)
Doa ini mengandung permohonan agar dicukupkan dengan yang
halal sehingga terhindar dari jalan utang yang harom atau ribawi, serta memohon
agar ketergantungan hati hanya tertuju kepada Alloh ﷻ.
Selain itu, terdapat pula doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Abu Umamah (86
H) rodhiyallahu ‘anhu ketika ia duduk di Masjid dalam keadaan bingung
dan terlilit utang. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«قُلْ إِذَا أَصْبَحْتَ، وَإِذَا أَمْسَيْتَ: اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ،
وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ،
وَقَهْرِ الرِّجَالِ»
“Ucapkanlah apabila engkau berada di pagi hari dan sore
hari: ‘Ya Alloh, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan,
aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu
dari sifat penakut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang
dan kesewenang-wenangan orang-orang.’” Maka aku mengucapkannya dan Alloh melunasi hutangku. (HR. Abu Dawud no. 1555. Asy-Syaukani: tidak ada cela dalam sanadnya)
Abu Umamah (86 H) menceritakan bahwa setelah ia mengamalkan
doa ini secara rutin di pagi dan sore hari, Alloh ﷻ menghilangkan
kebingungannya dan melunasi seluruh utang-utangnya.
4.2 Tawakal, Istighfar, dan Taqwa Sebagai Pembuka
Pintu Rizqi
Upaya lahiriah tanpa pembenahan spiritual adalah
ketimpangan. Kunci utama dibukanya pintu-pintu rizqi yang terkunci akibat dosa
adalah dengan memperbanyak istighfar, meningkatkan kualitas taqwa, serta
menyandarkan seluruh urusan hanya kepada Alloh ﷻ. Banyak orang
terlilit utang karena perbuatan dosanya sendiri, maka jalan terdepan untuk
menguraikannya adalah dengan kembali bertobat kepada Sang Pencipta.
Alloh ﷻ
berjanji memberikan jalan keluar dan rizqi yang tak terduga bagi siapa saja
yang bertaqwa:
﴿وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥ﴾
“Dan siapa yang bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan
membukakan jalan keluar baginya, dan memberinya rizqi dari arah yang tidak
disangka-sangka. Dan siapa yang bertawakal kepada Alloh niscaya Alloh akan
mencukupkannya.” (QS. Ath-Tholaq: 2-3)
Jalan keluar dari lilitan utang yang tampak mustahil secara
hitungan manusia dapat menjadi sangat mudah apabila Alloh ﷻ telah membukakan
pintu rizqi dari arah yang tak disangka-sangka sebagai buah ketaqwaan.
Tentang keutamaan istighfar sebagai pembaca kran rizqi,
Alloh ﷻ
mengabadikan seruan Nabi Nuh ‘alaihissalam:
﴿فَقُلْتُ ٱسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَٰلٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّٰتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَٰرًا﴾
“Maka aku berkata (kepada mereka): ‘Mohonlah ampunan kepada
Robb kalian, sungguh Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan
hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu,
dan mengadakan perpohonan Jannah untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.’”
(QS. Nuh: 10-12)
Ayat ini adalah dalil yang sangat tegas bahwa memperbanyak
istighfar merupakan kunci pembuka rizqi harta (amwal) yang dapat
digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang.
Keutamaan istighfar ini dipertegas dalam Hadits dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu
‘anhuma:
«مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ، جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ
مَخْرَجًا، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ»
“Siapa yang senantiasa melazimi istighfar, niscaya Alloh
akan menjadikan baginya jalan keluar dari setiap kesempitan, kelapangan dari
setiap kebingungan, dan memberinya rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(HR. Abu Dawud no. 1518, Ibnu Majah no. 3819. Dihasankan Ibnu Hajar, Ibnu Muflih, Bin Baz)
Melazimi istighfar mengikis dosa-dosa yang menjadi
penghalang turunnya rizqi, sehingga beban berat utang dapat terurai dengan izin
Alloh ﷻ.
4.3 Menjaga Silaturrohim dan Bershodaqoh di Kala
Sempit
Secara logika manusia, mengeluarkan harta saat terdesak
utang terlihat mengurangi jumlah uang yang ada. Namun dalam Fiqih Islami, bershodaqoh dan
menyambung tali silaturrohim justru merupakan penyumpal kemiskinan dan
pemancing datangnya rizqi yang melimpah. Alloh ﷻ melipatgandakan harta
yang dikeluarkan di jalan-Nya dan memperluas rizqi orang yang menjaga hubungan
kekerabatan.
Alloh ﷻ
berfirman mengenai balasan bagi orang yang menginfakkan hartanya:
﴿مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ﴾
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta-hartanya di
jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada
tiap-tiap bulir ada 100 biji. Alloh melipatgandakan bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Alloh Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 261)
Shodaqoh yang dikeluarkan dengan ikhlas tidak akan
memiskinkan, melainkan mengundang keberkahan dan ganti yang berlipat ganda dari
Alloh ﷻ.
Mengenai silaturrohim sebagai pembuka kelapangan rizqi,
Rosululloh ﷺ bersabda sebagaimana
diriwayatkan oleh Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:
«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي
أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»
“Siapa yang suka untuk dilapangkan rizqinya dan diakhirkan
ajalnya (dilanjutkan kebaikannya), maka hendaklah ia menyambung tali
silaturrohimnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5986, Muslim no. 2557)
Menjaga hubungan baik dengan kerabat membuka pintu
kedermawanan dan kemudahan usaha, yang sering kali menjadi perantara datangnya
bantuan melunasi utang.
Jaminan bahwa shodaqoh tidak mengurangi harta ditegaskan
kembali oleh Nabi ﷺ
dalam sabda beliau dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ»
“Shodaqoh itu tidak akan mengurangi harta sedikit pun.” (HR.
Muslim no. 2588)
Secara kasat mata nominal harta berkurang, namun Alloh ﷻ
memberkahi sisanya, melindungi dari musibah yang menghabiskan harta, dan
membukakan pintu rizqi baru yang melunasi kewajiban utang.
4.4 Berikhtiar Maksimal dan Mengubah Pola Hidup
Doa dan amalan batin wajib diiringi dengan ikhtiar nyata
yang maksimal di alam fisik. Seseorang yang terjerat utang tidak boleh
berpangku tangan atau sekadar menunggu keajaiban tanpa bekerja keras. Ia harus
siap bekerja lebih keras, mencari mata pencaharian tambahan yang halal, serta
melakukan efisiensi total dengan merubah pola hidup yang boros menjadi pola
hidup yang sangat hemat dan terencana.
Alloh ﷻ
memerintahkan manusia untuk menyebar di bumi mencari karunia-Nya setelah
menunaikan ibadah:
﴿فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا فِي ٱلأَرْضِ وَٱبْتَغُوا مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah
kalian di bumi dan carilah karunia Alloh dan ingatlah Alloh sebanyak-banyaknya
agar kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Bekerja keras mencari karunia Alloh ﷻ adalah perintah
syariat. Bekerja bercucuran keringat demi melunasi utang adalah bentuk ibadah
yang sangat mulia.
Rosululloh ﷺ
sangat memuliakan orang yang bekerja dengan tangannya sendiri untuk menjaga
kehormatan dirinya dari meminta-minta atau menunggak utang. Dari Abu Huroiroh
(57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ، خَيْرٌ لَهُ
مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ»
“Sungguh sekiranya salah seorang di antara kalian mengambil
talinya lalu mencari kayu bakar dan memikul seikat kayu di atas punggungnya,
itu jauh lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada seseorang, baik
orang itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2074, Muslim no.
1042)
Kemuliaan kerja keras ini menjadi lecutan semangat bagi
penunggak utang agar tidak malu melakukan pekerjaan halal apa saja demi
mengumpulkan uang pelunasan.
Sikap tidak malas dan kesungguhan dalam berikhtiar ini
ditekankan oleh Nabi ﷺ
dalam sabda beliau dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu:
«احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ
تَعْجِزْ»
“Semangatlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah
pertolongan kepada Alloh, dan janganlah engkau lemah/malas!” (HR. Muslim no.
2664)
Penggabungan antara semangat berikhtiar mencari harta yang
bermanfaat, memohon pertolongan Alloh ﷻ, serta membuang rasa
malas adalah formula syar’i terkuat untuk keluar dari krisis utang.
Bab 5: Sikap dan Kisah-Kisah
Salafush Sholih Terhadap Utang
Meneladani kehidupan generasi terbaik umat ini—para
Shohabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in—merupakan cermin bening dalam memahami
bagaimana ajaran Islam diamalkan secara nyata. Dalam urusan utang piutang,
Salafush Sholih menunjukkan kehati-hatian yang luar biasa, rasa takut yang
mendalam dari menanggung hak manusia, serta kedermawanan yang tiada tanding
ketika memberikan kelapangan bagi orang lain.
Bab ini memaparkan potret ketaqwaan dan kisah-kisah para
ulama Salaf dalam berinteraksi dengan harta pinjaman, mulai dari rasa takut
mereka untuk berutang, kesungguhan melunasi kewajiban orang tua, kedermawanan
membebaskan utang, hingga ketegasan mereka membentengi diri dari syubhat.
5.1 Ketakutan Para Shohabat dari Meminjam Harta
Para Shohabat Nabi ﷺ sangat memahami bahwa utang adalah beban berat yang mengancam
keselamatan di Akhiroh. Meski berada dalam kesempitan hidup, mereka tidak
gampang mengulurkan tangan untuk meminjam harta kecuali dalam kondisi yang
benar-benar darurot. Mereka memandang utang bukan sebagai jalan keluar yang
mudah, melainkan sebagai ikatan yang sanggup merenggut kemerdekaan jiwa dan
membahayakan kedudukan roh di alam barzakh.
Alloh ﷻ
menggambarkan sifat para hamba-Nya yang bersahaja dan iffah (menjaga
diri dari meminta-minta):
﴿لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي
سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي
ٱلأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ
ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ
لَا يَسْتَئَلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا﴾
“(Bantuan itu) bagi orang-orang fakir yang terikat di jalan
Alloh, mereka tidak mampu berusaha di bumi. Orang yang tidak tahu mengira
mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari
meminta-minta. Engkau mengenal mereka dengan melihat tanda-tanda mereka, mereka
tidak meminta kepada manusia secara mendesak.” (QS. Al-Baqoroh: 273)
Sifat iffah inilah yang menghiasi dada para Salaf,
sehingga mereka lebih memilih menahan lapar daripada membebani diri dengan
pinjaman yang belum tentu sanggup mereka kembalikan.
Aisyah
berkata:
«إِنَّ الدَّيْنَ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَذُلٌّ بِالنَّهَارِ»
“Jauhilah oleh kalian utang, karena sungguh utang itu adalah
kebingungan di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Ad-Dailami no. 3100)
5.2 Kegigihan Ahli Waris Salaf dalam Menyelesaikan
Utang Orang Tua
Ketika seorang kerabat atau orang tua meninggal dunia dalam
keadaan menanggung utang, para generasi Salaf tidak saling melempar tanggung
jawab atau sibuk berebut harta warisan. Sebaliknya, mereka menunjukkan kegigihan
yang luar biasa, siap menjual seluruh harta peninggalan, bahkan mengorbankan
harta pribadi mereka sendiri demi memastikan tidak ada satu dirham pun utang
almarhum yang tersisa.
Alloh ﷻ
menegaskan keutamaan berbakti dan menjaga keselamatan orang tua dari azab:
﴿وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ
ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ
ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا﴾
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh
kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Wahai Robb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana
keduanya telah merawatku sewaktu kecil.’” (QS. Al-Isro: 24)
Bentuk kasih sayang terbesar seorang anak kepada orang
tuanya yang telah wafat adalah membebaskan sang orang tua dari himpitan utang
yang menahannya di alam kubur.
Kisah paling monumental tentang kegigihan melunasi utang
orang tua tercermin pada diri Az-Zubair bin Al-‘Awwam (36 H) rodhiyallahu ‘anhu
dan putranya, ‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma.
Az-Zubair (36 H) tidak pernah meminjam uang untuk menumpuk harta, melainkan
orang-orang menitipkan harta kepadanya karena percaya, lalu Az-Zubair (36 H)
menjadikannya sebagai pinjaman (utang) agar harta itu aman dan boleh ia
manfaatkan. Ketika Az-Zubair (36 H) gugur, ia meninggalkan utang yang sangat
besar. Sebelum wafat, beliau berpesan kepada putranya, ‘Abdulloh (73 H):
«يَا بُنَيِّ إِنْ عَجَزْتَ عَنْهُ فِي شَيْءٍ، فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ
مَوْلاَيَ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا دَرَيْتُ مَا أَرَادَ حَتَّى قُلْتُ: يَا أَبَةِ
مَنْ مَوْلاَكَ؟ قَالَ: «اللَّهُ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا وَقَعْتُ فِي كُرْبَةٍ مِنْ
دَيْنِهِ، إِلَّا قُلْتُ: يَا مَوْلَى الزُّبَيْرِ اقْضِ عَنْهُ دَيْنَهُ، فَيَقْضِيهِ
“Wahai anakku, jika engkau merasa lemah dari melunasi
sedikit pun dari utang itu, maka mohonlah pertolongan kepada Pelindungku!” ‘Abdulloh berkata: “Demi Alloh,
aku tidak paham apa yang beliau maksud sampai aku bertanya: ‘Wahai ayahku,
siapakah Pelindungmu?’” Beliau menjawab: “Alloh.” ‘Abdulloh berkata: “Demi
Alloh, tidaklah aku jatuh dalam kesulitan dari melunasi utangnya melainkan aku
berdoa: ‘Wahai Pelindung Az-Zubair, pelunasilah utangnya! Maka Alloh pun
melunasinya.’” (HR. Al-Bukhori no. 3129)
‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H) mengumumkan pada musim Haji
selama 4 tahun berturut-turut bagi siapa saja yang memiliki piutang kepada
ayahnya agar datang mengambilnya. Beliau bekerja keras menjual tanah
peninggalan ayahnya hingga seluruh utang melimpah tersebut lunas tanpa tersisa
satu dirham pun, barulah setelah itu sisa hartanya dibagikan kepada ahli waris.
5.3 Ketegasan Salaf Membentengi
Diri dari Riba dan Syubhat Utang
Generasi Salafush Sholih memiliki ketelitian dan ketegasan
dalam memagari diri mereka dari segala bentuk riba dan syubhat (keraguan) yang
menyusup dalam akad utang. Mereka sangat takut jika piutang yang mereka berikan
justru mendatangkan kemanfaatan pribadi kecil yang dapat merusak pahala dan
menjatuhkan mereka ke dalam jurang riba. Oleh karena itu, jika mereka
memberikan pinjaman, mereka menolak segala bentuk hadiah, tumpangan, atau
pelayanan dari peminjam.
Alloh ﷻ
memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi segala bentuk keharoman
dan syubhat:
﴿وَذَرُوا ظَٰهِرَ ٱلإِثْمِ وَبَاطِنَهُۥ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْسِبُونَ ٱلإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا
كَانُوا يَقْتَرِفُونَ﴾
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak maupun yang tersembunyi.
Sungguh orang-orang yang mengerjakan dosa kelak akan diberi balasan disebabkan
apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 120)
Meninggalkan kemanfaatan tambahan dari akad utang adalah
bentuk meninggalkan dosa tersembunyi dan menutup rapat pintu-pintu riba.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu,
bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau: “Wahai Abu Hamzah,
sesungguhnya salah seorang dari kami memberikan pinjaman harta kepada
saudaranya, lalu saudaranya itu memberi hadiah kepadanya?” Maka Anas bin Malik
(93 H) menjawab bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ
عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى
بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»
“Apabila salah seorang di antara kalian memberikan suatu
pinjaman lalu peminjam itu memberi hadiah kepadanya, atau menawarkannya naik di
atas hewan tunggangannya, maka janganlah ia menungganginya dan jangan menerima
hadiah itu, kecuali jika hal itu memang sudah menjadi kebiasaan di antara
keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah no. 2432. Sanadnya lemah, tapi
dihasankan Ibnu Qotthon, Ibnu Taimiyyah, Abdulhaq Al-Isybili)
Bab 6: Adab dan
Akhlaq Mulia dalam Pelunasan Utang
Kemuliaan seorang Muslim tidak hanya diuji saat ia memohon
pinjaman, melainkan terpancar paling terang ketika proses pelunasan tiba. Bab
terakhir ini menguraikan adab-adab mulia yang diajarkan Islam: keikhlasan
menjual aset demi menutupi utang, kemuliaan sikap pemberi pinjaman dalam memberi
tenggat waktu atau membebaskan utang bagi yang benar-benar kesulitan, keutamaan
melunasi dengan cara yang lebih baik tanpa syarat di awal, serta kewajiban ahli
waris untuk menyegerakan pelunasan utang orang yang telah meninggal dunia.
6.1
Menjual Aset atau Barang Dagangan untuk Menyelesaikan Utang
Jika masa pelunasan telah tiba dan seseorang tidak memiliki
uang tunai yang cukup, maka adab syar’i menuntutnya untuk tidak menahan-nahan
aset atau barang berharga yang ia miliki. Ia wajib berkerelaan hati menjual
barang-barang, perhiasan, atau aset miliknya demi menutup kewajiban utang.
Menjaga hak sesama manusia dari kezholiman jauh lebih utama daripada
mempertahankan kemewahan atau aset duniawi.
Alloh ﷻ
memerintahkan penunaian hak-hak harta secara sempurna:
﴿وَأَوْفُوا ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْط﴾
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS.
Al-An’am: 152)
Menyempurnakan hak utang termasuk dalam prinsip menunaikan
timbangan kewajiban secara penuh tanpa menguranginya dengan alasan mempertahankan
barang simpanan.
Petunjuk Salafush Sholih dan keputusan Fiqih para Shohabat
menunjukkan kebolehan bahkan kewajiban menjual aset penunggak utang untuk
melunasi kewajibannya. Diriwayatkan dari Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu
‘anhu dalam memerangi orang yang enggan menunaikan hak harta:
«وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ،
فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ»
“Demi Alloh, sungguh aku akan memerangi siapa saja yang
membedakan antara sholat dan zakat, karena sungguh zakat adalah hak harta.” (HR.
Al-Bukhori no. 1400, Muslim no. 20)
Pernyataan Ash-Shiddiq (13 H) ini menegaskan bahwa hak harta
tidak boleh ditahan. Jika zakat saja dikejar penentuannya, maka utang sebagai
hak sesama manusia lebih berhak untuk ditunaikan dengan jalan menjual barang
yang dimiliki.
Tindakan menjual aset ini juga dicontohkan dalam praktek
penetapan hukum di zaman Rosululloh ﷺ
terhadap Mu’adz bin Jabal (18 H) rodhiyallahu ‘anhu yang terlilit utang
besar. Dari Ka’b bin Malik rodhiyallohu anhu:
“Mu‘adz bin Jabal رضي
الله عنه adalah seorang pemuda yang penyabar, lembut, dan murah hati. Ia
termasuk salah satu pemuda terbaik di tengah kaumnya. Ia tidak biasa menyimpan
atau menahan sesuatu yang dimilikinya. Ia terus-menerus berutang hingga seluruh
hartanya habis untuk menanggung berbagai utang. Kemudian, para pemberi utangnya
datang menghadap Nabi ﷺ.
Seandainya mereka bersedia mengalah demi seseorang, tentu mereka akan mengalah
demi Mu‘adz karena menghormati Rosululloh ﷺ. Lalu Rosululloh ﷺ
menjual seluruh harta Mu‘adz untuk membayarkan utang-utang mereka, hingga
akhirnya Mu‘adz tidak memiliki apa-apa lagi.” (HR. Al-Hakim no. 5192.
Disetujui shohih Adz-Dzahabi)
Kisah ini menjadi pijakan Fiqih bahwa menjual seluruh aset
hingga bersih demi melunasi utang adalah petunjuk Nabi ﷺ yang menyelamatkan
seseorang dari kehinaan Akhiroh.
6.2
Memberi Tenggat Waktu atau Membebaskan Utang Bagi yang Kesulitan
Apabila pihak peminjam telah berupaya maksimal namun
benar-benar berada dalam kondisi terdesak dan tidak mampu melunasi, maka
syariat membebankan adab mulia bagi sang pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman
dilarang menekan, mengintimidasi, atau memperburuk keadaan saudaranya. Ia
diperintahkan untuk memberikan penangguhan waktu, atau bahkan lebih mulia lagi
jika ia membebaskan (shodaqoh) sebagian atau seluruh utang tersebut.
Alloh ﷻ
memberikan tuntunan yang amat indah dalam Al-Qur’an:
﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan jika orang yang berutang itu berada dalam kesukaran,
maka berilah tenggat waktu sampai ia mendapat kelapangan. Dan jika kalian
menyedekahkannya (membebaskannya), itu jauh lebih baik bagi kalian jika kalian
mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 280)
Ayat ini menggabungkan dua tingkat kemuliaan: tingkat
kewajiban yaitu memberi penangguhan waktu, dan tingkat keutamaan
yang sangat tinggi yaitu membebaskan utang tersebut sebagai shodaqoh.
Ganjaran bagi pemberi pinjaman yang memberikan tenggat waktu
atau membebaskan utang orang miskin sangatlah agung. Dari Sulaiman bin Buroidah dari ayahnya rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ»،
قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ
مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ» ، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ:
«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»، قَالَ لَهُ:
«بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ
فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ»
“Siapa
memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka
setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh senilai utang tersebut.” Kemudian
aku mendengar beliau ﷺ
bersabda, “Siapa memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan
membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh dua kali
lipat dari nilai utang tersebut.” Aku pun berkata, “Wahai Rosululloh, aku
pernah mendengar engkau bersabda, ‘Siapa memberikan kelonggaran kepada orang
yang sedang kesulitan membayar utang, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh
senilai utang tersebut.’ Kemudian aku juga mendengar engkau bersabda, ‘Siapa
memberikan kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, maka
setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh dua kali lipat dari nilai utang
tersebut.’” Beliau ﷺ
menjelaskan, “Sebelum jatuh tempo utang, setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh
senilai utang tersebut. Namun, apabila utangnya telah jatuh tempo lalu ia tetap
memberikan kelonggaran kepadanya, maka setiap hari ia mendapatkan pahala shodaqoh
dua kali lipat dari nilai utang tersebut.” (HSR. Ahmad no. 23046, Ibnu Majah
no. 2418)
Keuntungan pahala yang melimpah ini menjadikan pemberi
pinjaman tidak merugi sedikit pun di hadapan Alloh ﷻ meskipun pengembalian
hartanya tertunda.
Bahkan orang yang lapang dada membebaskan utang saudaranya
akan mendapatkan perlindungan di bawah naungan ‘Arsy Alloh ﷻ pada hari Qiyamah.
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي
ظِلِّهِ»
“Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan
atau membebaskan utangnya, niscaya Alloh akan menaunginya di bawah naungan-Nya.”
(HR. Muslim no. 3006)
Di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Alloh ﷻ,
kebaikan membebaskan utang saudarnya yang miskin menjadi penyelamat dari
teriknya padang Mahsyar.
6.3
Melunasi Utang dengan Cara yang Lebih Baik tanpa Syarat di Awal
Termasuk adab dan akhlaq tertinggi bagi seorang peminjam
ketika melunasi utangnya adalah mengembalikannya dengan cara yang paling baik.
Hal ini dapat berupa memberikan ucapan terima kasih yang tulus, mendoakan
keberkahan bagi pemberi pinjaman, atau memberikan tambahan jumlah/kualitas
pengembalian barang secara sukarela tanpa ada perjanjian atau syarat yang
ditetapkan di awal akad.
Alloh ﷻ
menyukai perbuatan ihsan (kebaikannya yang melebihi standar kewajiban):
﴿وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan berbuat baiklah kalian, sungguh Alloh menyukai
orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Melunasi utang dengan kualitas yang lebih baik adalah bentuk
ihsan yang membalas kedermawanan dengan kedermawanan pula.
Rosululloh
ﷺ memberikan teladan
langsung dalam cara pelunasan utang yang memukau. Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, beliau menceritakan:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ، فَجَاءَهُ
يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَطَلَبُوا سِنَّهُ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا
سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ»، فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ،
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
“Ada seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ untuk menagih unta.
Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Berikanlah
kepadanya.’ Para Shohabat mencari unta yang seumur dengan untanya namun
mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih tua (lebih bagus) umurnya.
Beliau bersabda: ‘Berikanlah kepadanya!’ Orang itu berkata: ‘Engkau
telah melunasiku secara penuh, semoga Alloh melunasimu.’ Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Sungguh
orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik pelunasan utangnya.’”
(HR. Al-Bukhori no. 2305, Muslim no. 1601)
Sabda Nabi ﷺ
ini menegaskan bahwa tambahan yang diberikan secara murni atas kerelaan
peminjam saat pelunasan—tanpa ada syarat di awal—bukanlah riba,
melainkan kemuliaan akhlaq. Itulah sunnah yang ditinggalkan banyak manusia, justru mereka enggan kecuali
riba!!!
Doa kebaikan bagi pemberi pinjaman juga disyariatkan saat
menyerahkan uang pelunasan, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ dari ‘Abdulloh bin
Abi Robi’ah rodhiyallahu ‘anhu:
«بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ
الْحَمْدُ وَالْأَدَاءُ»
“Semoga Alloh memberkahi bagimu pada keluarga dan hartamu.
Sungguh balasan dari pinjaman adalah pujian dan pelunasan.” (HSR. An-Nasa’i no. 4683, Ibnu
Majah no. 2424)
Akhlaq pelunasan yang disertai doa dan pujian ini merekatkan
tali ukhuwah dan menanamkan rasa saling percaya di antara sesama kaum Muslimin.
6.4
Menyegerakan Wasiat dan Pelunasan Utang Orang yang Meninggal Dunia
Kewajiban paling mendesak yang harus ditangani oleh keluarga
atau ahli waris ketika seorang Muslim meninggal dunia—bahkan sebelum pembagian
harta warisan—adalah mengurus janazah dan menyegerakan pelunasan seluruh
utang-utangnya. Menunda-nunda pelunasan utang mayit berarti menyiksa dan
menahan rohya di alam Barzakh. Harta peninggalan mayit pertama kali
dialokasikan secara penuh untuk menutup kewajiban tanggungan utang tersebut.
Alloh ﷻ
mendahulukan penyelesaian wasiat dan utang sebelum warisan dibagi dalam ayat
Mawarits:
﴿مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَآ أَوْ دَيْنٍ﴾
“(Pembagian warisan itu) setelah dipenuhi wasiat yang
dibuatnya atau utang.” (QS. An-Nisa: 11)
Urutan ayat ini menunjukkan bahwa hak para ahli waris atas
harta peninggalan baru ada setelah kewajiban utang piutang kepada sesama
manusia dibersihkan secara sempurna.
Kesepakatan para Shohabat dan petunjuk Rosululloh ﷺ menetapkan bahwa
utang harus didahulukan daripada wasiat, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin
Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu:
إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ: ﴿مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ
بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴾ «وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ
الوَصِيَّةِ»
“Sungguh kalian membaca ayat ini: ‘Setelah dipenuhi
wasiat yang kalian buat atau utang,’ dan sungguh Rosululloh ﷺ telah memutuskan
bahwa penyelesaian utang didahulukan sebelum pelaksanaan wasiat.” (HHR. At-Tirmidzi no. 2094,
Ibnu Majah no. 2715)
Keputusan hukum ini menjadi pedoman wajib bagi setiap
ahli waris agar tidak membagikan harta warisan atau menjalankan wasiat apa pun
sebelum utang almarhum dinyatakan lunas.
Kesegeraan pelunasan ini berdampak langsung pada ketenangan
mayit di alam kubur. Hal ini tergambar jelas dalam kisah Abu Qotadah (38 H)
ketika menanggung utang dua dinar milik seorang janazah. Diriwayatkan kisah tersebut dari
Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhuma:
Seorang lelaki meninggal dunia, lalu kami memandikannya,
memberinya wewangian, dan mengafaninya. Kemudian kami membawanya kepada
Rosululloh ﷺ agar Beliau
mensholatinya. Kami pun bertanya, “Apakah Anda berkenan mensholatinya?” Beliau
melangkah beberapa langkah, lalu bertanya, “Apakah dia punya utang?” Kami
menjawab, “Dua dinar ( 8,5 gram emas).” Maka Beliau pun berpaling.
Lantas Abu Qotadah (54 H) menanggung utang tersebut. Kami kemudian mendatangi
Beliau kembali, dan Abu Qotadah berkata, “Dua dinar itu menjadi tanggungan
saya.” Rosululloh ﷺ
bertanya, “Apakah hak orang yang memutangi sudah terpenuhi dan si mayit
benar-benar sudah bebas darinya?” Dia menjawab, “Ya.” Maka Beliau pun
mensholatinya. Kemudian sehari setelah itu Beliau bertanya, “Bagaimana dengan dua dinar tersebut?” Dia menjawab, “Dia baru saja meninggal
kemarin.” Lalu dia
kembali mendatangi Beliau keesokan harinya dan berkata, “Saya sungguh telah
melunasinya.” Maka Rosululloh ﷺ
bersabda,
«الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ»
“Sekarang barulah kulitnya terasa dingin.” (HSR. Ahmad no. 14536)
Lafazh “sekarang barulah dingin kulitnya” membuktikan
bahwa terlepasnya mayit dari penderitaan dan penahanan di alam kubur terjadi
persis pada saat uang pelunasan utang tersebut benar-benar diserahkan kepada
pemiliknya.
Penutup
Mengurai ikatan utang piutang dalam kehidupan seorang Muslim
memerlukan kesadaran keimanan yang mendalam, ilmu Fiqih yang lurus, serta tekad
bulat untuk mengikuti seluruh petunjuk syariat. Utang bukanlah sekadar
angka-angka rupiah atau materi duniawi yang menguap bersama berlalunya waktu;
ia adalah timbangan hak adami yang akan dituntut hingga ke hadapan Mahkamah
Robbul ‘Alamin pada hari Qiyamah. Memahami bahaya yang mengancam, menjauhi
kesalahan-kesalahan Fiqih seperti pemborosan, penundaan kezholiman, dan
kekejian riba, serta memegang teguh prinsip kejujuran saat mengambil pinjaman
adalah benteng terdepan agar jiwa tidak terjerat dalam kehinaan.
Bagi setiap jiwa yang saat ini tengah teruji dengan beratnya
lilitan utang, ketahuilah bahwa pintu pertolongan Alloh ﷻ senantiasa terbuka
lebar. Tidak ada jalan buntu bagi hamba yang mau mengetuk pintu-Nya dengan
ketundukan doa ma’tsur, membasahi lidahnya dengan istighfar, meningkatkan
ketaqwaan, menyambung silaturrohim, serta memeras keringat dalam ikhtiar yang
halal. Begitu pula bagi para pemilik harta, hendaknya menghiasi diri dengan
kemuliaan akhlaq dengan memberikan kelapangan dan tenggat waktu kepada
saudaranya yang kesulitan.
Semoga Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ yang terhimpun dalam lembaran-lembaran buku ini menjadi pelita yang menerangi jalan menuju kebebasan utang, mendatangkan keberkahan rizqi di dunia, serta menyelamatkan diri dari azab dan kehinaan di Akhiroh.[NK]
