Cari Ebook

[PDF] Lomba dan Hadiah yang Boleh dan Terlarang - Nor Kandir

 


Lomba dan Hadiah

yang Boleh dan Terlarang

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 110

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh ﷻ yang telah mensyariatkan petunjuk agama secara sempurna untuk mengatur seluruh urusan kehidupan manusia, baik dalam perkara ibadah ritual maupun dalam aktivitas muamalat, interaksi sosial, serta sarana hiburan dan ketangkasan fisik.

Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, hamba dan Rosul-Nya yang diutus membawa petunjuk lurus, serta kepada keluarga beliau, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, dan siapa saja yang mengikuti jejak langkah mereka hingga Hari Qiyamah.

Amma ba’du:

Sungguh, kebutuhan manusia terhadap sarana rekreasi, olah tubuh, kompetisi ketangkasan, dan perlombaan keilmuan merupakan suatu fithroh yang diakui oleh Islam. Islam bukanlah agama yang mengekang ruang gerak manusia atau mematikan potensi dorongan alami untuk berprestasi dan beradu keahlian. Akan tetapi, syariat yang mulia ini meletakkan batasan yang sangat tegas dan adil agar perlombaan tidak bergeser menjadi ajang perjudian, penipuan, pemborosan harta, atau perbuatan yang melalaikan diri dari dzikrullah dan Sholat.

Perkembangan zaman pada masa kini telah membawa perubahan yang sangat pesat dalam bentuk dan skema perlombaan. Jika pada zaman Salaf perlombaan didominasi oleh ketangkasan fisik seperti pacu unta, menunggang kuda, memanah, untuk kepentingan Jihad, maka pada era modern ini kita menyaksikan bermacam bentuk perlombaan baru. Mulai dari kejuaraan olah raga profesional, olimpiade sains, perlombaan seni digital, hingga kompetisi permainan elektronik dan program promosi toko berhadiah yang dikemas dalam bentuk undian maupun kupon pendaftaran.

Perubahan skema ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah umat terkait status hukum harta yang diperoleh dari perlombaan modern tersebut. Apakah biaya pendaftaran yang dipungut dari peserta termasuk kategori perjudian? Bagaimana hukum hadiah yang bersumber dari sponsor, pemerintah, atau dari iuran para peserta itu sendiri? Bagaimana pula syariat memandang perlombaan yang tidak melibatkan olah fisik melainkan olah kecerdasan atau kreativitas media sosial?

Buku ini diawali dengan pembahasan hakikat perlombaan dan hadiah dalam fiqih, syarat-syarat keabsahan perlombaan, rincian hukum berdasarkan sumber hadiah, lalu penerapannya pada olah raga modern, perlombaan keilmuan dan seni, hingga hadiah promosi belanja dan tata cara penyucian harta harom yang terlanjur didapatkan dari arena perjudian terselubung.

Alloh ﷻ menegaskan di dalam Al-Qur’an tentang kewajiban hamba-Nya untuk senantiasa mengikat seluruh amal perbuatan dengan aturan yang diturunkan dari langit:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًۭا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

“Maka demi Robbmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan kepatuhan yang sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

Nabi ﷺ juga telah menegaskan peringatan agar setiap Muslim bersikap berhati-hati dalam mencari dan mengelola harta benda:

«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Sungguh ada sebagian orang yang mengambil harta Alloh tanpa hak, maka bagi mereka adalah Naar pada Hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)

Pacu unta, pacu kuda, memanah, berenang, disepakati boleh dilombakan dan berhadiah. Begitu pula setiap yang mendukung jihad dan syiar Islam seperti lomba menghafal Al-Quran dan Hadits.

Ulama berselisih pendapat selain itu seperti sepak bola, basket, voli, catur, dan sebagainya. Yang rojih boleh tanpa berhadiah, dengan syarat: tidak ada maksiatnya, tidak melalaikan Sholat dan kewajiban.

Hadiah yang diperbolehkan jika berasal dari pihak luar seperti pemerintah dan sponsor. Jika berasal dari peserta maka ia judi.

Uang pendaftaran lomba jika digunakan untuk fasilitas peserta selain hadiah maka boleh. Jika untuk hadiah dan lainnya maka judi.

 

Bab 1: Hakikat Perlombaan dan Hadiah

Sebelum melangkah pada hukum-hukum cabang dan aneka bentuk perlombaan pada era modern, pembahasan di dalam bab pertama ini diawali dengan meletakkan fondasi dasar fiqih perlombaan. Alur bahasan di bab ini akan menguraikan aktivitas fisik dan olah pikir, pembagian peristilahan fiqih terkait perlombaan dan hadiah, serta penetapan hukum asal suatu perlombaan sebelum dimasuki oleh berbagai variabel luar yang merubah status hukumnya.

1.1 Aktivitas Olah Tubuh dan Olah Pikir

Islam memandang tubuh dan akal manusia sebagai amanah dari Alloh ﷻ yang harus dijaga keberadaannya dan ditumbuhkan kekuatannya. Kesehatan badan, ketangkasan fisik, serta ketajaman berpikir bukanlah tujuan akhir kehidupan, melainkan sarana utama bagi seorang Mu’min untuk menunaikan kewajiban da’wah, menjaga kebenaran, dan memperkuat barisan kaum Muslimin. Syariat tidak melarang kompetisi yang bertujuan melatih fisik dan mengasah kecerdasan, selama perbuatan itu berada dalam lingkung aturan syar’i.

Alloh ﷻ memerintahkan kaum Mu’min untuk senantiasa menghimpun segala potensi kekuatan guna menghadapi musuh dan mempertahankan kehormatan agama:

﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ﴾

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh dan musuhmu...” (QS. Al-Anfal: 60)

Kekuatan fisik dan keahlian yang terasah memiliki kedudukan tersendiri dalam syariat, sebagaimana yang ditegaskan langsung oleh Rosululloh ﷺ dalam sabda beliau:

«الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ»

“Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh daripada Mu’min yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)

Dorongan untuk mengasah ketangkasan fisik ini diperjelas lagi oleh Nabi ﷺ dalam konteks hiburan dan perlombaan yang berguna, di mana beliau mengecualikan beberapa bentuk aktivitas fisik dari kategori perbuatan yang sia-sia:

«كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَغْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا أَرْبَعَةَ خِصَالٍ: مَشْيٌ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعْلِيمُ السَّبَّاحَةِ»

“Setiap hal yang di dalamnya tidak terdapat dzikrullah adalah perbuatan sia-sia dan kelalaian, kecuali 4 hal: berjalannya seseorang di antara 2 sasaran pemanah (untuk berlatih), melatih kudanya, bercanda dengan istrinya, dan belajar berenang.” (HSR. An-Nasa’i dalam Al-Kubro no. 8891 dan At-Thobroni dalam Al-Kabir no. 1785)

Aktivitas ketangkasan ada 2: aktivitas yang mendukung tegaknya agama seperti memanah dan menunggang kuda, serta aktivitas yang mengasah akal untuk memahami agama seperti menuntut ilmu. Seluruh perbuatan yang menguatkan raga dan jiwa untuk ketaatan adalah dicintai oleh Alloh ﷻ.

1.2 Makna Sabq, Rihan, dan Ji’alah

Para ulama fiqih menggunakan istilah khusus saat mendiskusikan hukum perlombaan dan hadiah. Istilah pertama adalah سَبَقٌ (sabaq) (dengan huruf ba’ di-fathah-kan) yang berarti hadiah karena menang, atau سَبْقٌ (sabq) (dengan huruf ba’ di-sukun-kan) yang bermakna perlombaan.

Istilah kedua adalah رِهَان (rihān) atau مُرَاهَنَة (murohanah), yaitu taruhan antara 2 pihak atau lebih di mana masing-masing mengeluarkan harta dan pemenang akan mengambil seluruh harta tersebut.

Istilah ketiga adalah الجِعَالَة (ji‘ālah —sayembara), yaitu janji pemberian upah atau imbalan harta bagi siapa saja yang mampu menyelesaikan suatu pekerjaan atau mencapai target tertentu.

Dalam hal penetapan hadiah perlombaan yang dikenal dengan sebutan Sabq, Nabi ﷺ menetapkan batasannya secara tegas dalam sabda beliau:

«لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ»

“Tidak ada perlombaan berhadiah kecuali pada perlombaan unta, kuda, atau memanah.” (HSR. Abu Dawud no. 2574, At-Tirmidzi no. 1700, An-Nasa’i no. 3585, dan Ibnu Majah no. 2878)

Adapun akad Ji’alah, landasan kebolehannya terdapat di dalam Al-Qur’an tatkala menceritakan kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam:

﴿وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ﴾

“Dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka dia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjaminnya.” (QS. Yusuf: 72)

Kebolehan akad Ji’alah ini dipertajam dengan perbuatan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum yang menerima hadiah atas keberhasilan mengobati pimpinan suatu suku dengan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu:

«وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟»، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»

“Bagaimana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu ruqyah? Sungguh kalian telah benar, bagilah hasil hadiah itu dan berikanlah satu bagian untukku bersama kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 2276 dan Muslim no. 2201)

Sabq berbeda dengan taruhan. Jika hadiah bersumber dari luar peserta atau hanya dari satu pihak tanpa menuntut kerugian dari pihak yang kalah, maka itu masuk dalam kerangka janji imbalan dan Ji’alah yang diperbolehkan syariat.

1.3 Hukum Asal Perlombaan Antara Mubah, Mustahab, dan Harom

Hukum asal dari suatu perlombaan fisik atau olah otak tanpa hadiah adalah mubah (diperbolehkan). Hukum perlombaan dapat berubah menjadi mustahab (dianjurkan) apabila perlombaan tersebut diniatkan untuk menguatkan fisik dalam membela agama, atau mengasah keahlian ilmu syar’i. Sebaliknya, hukum perlombaan akan berubah menjadi harom apabila mengandung unsur judi (maisir, qimar), perjudian berwujud taruhan harta (rihan), menyakiti fisik, atau mempertontonkan aurot.

Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan perlombaan lari yang beliau lakukan bersama Nabi ﷺ sebagai bukti kebolehan hukum asal berlomba saat ia safar bersama beliau:

فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ، فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَقَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ»

“Aku pernah berlomba lari dengan Nabi ﷺ, lalu aku mengalahkannya dengan kedua kakiku (yang saat itu lincah). Ketika tubuhku sudah bertambah (gemuk), aku kembali berlomba lari dengan beliau, tetapi kali ini beliau mengalahkanku. Maka, beliau bersabda, ‘Ini sebagai balasan atas kekalahan yang dahulu.’” (HSR. Abu Dawud no. 2578 dan Ahmad no. 26277)

Namun, ketika perlombaan itu dimasuki oleh unsur taruhan harta yang berasal dari kedua belah pihak yang berlomba, maka hukumnya berubah menjadi harom karena termasuk perjudian yang dilarang keras oleh Alloh ﷻ:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khomr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Nabi ﷺ mengancam keras bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan taruhan:

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ»

“Siapa yang bermain dadu (dengan taruhan), maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim no. 2260)

Setiap permainan yang menggunakan taruhan harta dari kedua pihak adalah judi yang disepakati keharomannya oleh para ulama. Imam Nawawi (676 H) berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya perlombaan tanpa taruhan… Perlombaan dengan hadiah juga dibolehkan dengan ijma, dengan syarat tertentu: hadiahnya dari pihak luar, atau ada peserta ketiga (muḥallil) sehingga akad itu keluar dari bentuk judi.” (Syarh Shohih Muslim, 13/13-15)

 

Bab 2: Empat Syarat Perlombaan yang Diperbolehkan

Agar suatu perlombaan bernilai mubah atau bahkan berpahala di sisi Alloh ﷻ, syariat meletakkan seperangkat syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara maupun peserta perlombaan.

Agar lomba dibolehkan maka harus terpenuhi empat syarat: tidak menimbulkan mudhorot fisik, bebas judi-ghoror, tidak memalaikan dari Sholat, adanya muhallil.

2.1 Kejelasan Jenis Perlombaan dan Bebas dari Unsur Kemudhorotan

Syarat pertama bagi keabsahan suatu perlombaan adalah kejelasan kriteria, ketiadaan unsur tipu daya, serta terbebasnya aktivitas tersebut dari bahaya yang mengancam jiwa, anggota badan, maupun kehormatan peserta. Agama Islam sangat mengagungkan perlindungan terhadap jiwa dan raga. Setiap pertandingan yang sengaja merusak fisik, mencederai kehormatan, atau memanfaatkan bahaya sebagai sarana tontonan dan taruhan adalah harom hukumnya secara mutlak.

Alloh ﷻ dengan tegas melarang setiap hamba-Nya untuk melangkah menuju kebinasaan dan tindakan bahaya:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Prinsip pencegahan kemudhorotan ini diperkuat oleh Rosululloh ﷺ melalui kaidah fiqih agung yang melarang segala bentuk tindakan merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)

Lebih spesifik lagi dalam konteks olah tubuh dan adu fisik, Nabi ﷺ melarang keras tindakan melukai atau menyerang area wajah dalam persaingan maupun pertarungan:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ»

“Apabila salah seorang dari kalian bertengkar (berlomba atau bertarung), maka harus menjauhi wajah.” (HR. Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)

Maka tinju, matador, gulat bebas, silat bebas, dan semisalnya adalah harom, dan hadiahnya juga harom.

Larangan memukul atau menargetkan wajah dalam perlombaan fisik berakar pada kenyataan bahwa wajah adalah pusat keindahan paras dan tempat berkumpulnya panca indera yang sangat halus. Menjadikan benturan pada wajah sebagai poin kemenangan dalam perlombaan modern adalah perbuatan harom yang melanggar petunjuk Rosululloh ﷺ.

2.2 Larangan Unsur Maisir dan Ghoror dalam Taruhan

Syarat kedua yang sangat krusial adalah sterilisasi arena perlombaan dari unsur maisir (perjudian) dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi gelap). Syariat melarang keras bentuk perlombaan di mana peserta mempertaruhkan harta dengan skema penyerahan harta yang bergantung pada ketidakpastian. Apabila setiap peserta menyetor sejumlah uang yang dikumpulkan lalu pemenang mengambil seluruhnya sementara yang kalah kehilangan hartanya, maka perbuatan tersebut tidak lain adalah judi murni.

Alloh ﷻ memuat larangan tegas terhadap perilaku memakan harta sesama manusia melalui jalan yang batil dan spekulatif:

﴿وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Segala bentuk akad muamalat maupun perlombaan yang diliputi spekulasi tanpa kepastian hasilnya (dapat atau tidak) adalah harom, sebagaimana diriwayatkan dari Shohabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari jual beli yang mengandung ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi).” (HR. Muslim no. 1513)

Bahkan, sekadar mengajak orang lain untuk melakukan taruhan dalam suatu perlombaan sudah dianggap sebagai kemaksiatan yang mewajibkan pelakunya untuk membayar kaffaroh berupa sedekah, sebagaimana sabda Rosululloh ﷺ:

«مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ»

“Siapa yang berkata kepada temannya: ‘Mari kita bertarung dengan taruhan’, maka hendaklah dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 4860 dan Muslim no. 1660)

Hakikat perjudian yang dilarang Alloh ﷻ adalah ketika seseorang berhadapan dengan 2 kemungkinan: untung meraih harta orang lain tanpa imbalan setimpal, atau rugi kehilangan hartanya secara sia-sia. Apabila skema perlombaan modern mengarah pada pola ini, maka statusnya adalah harom tanpa keraguan.

2.3 Tidak Melalaikan dari Sholat dan Kewajiban Syariat

Syarat ketiga dan merupakan benteng terpenting adalah perlombaan tersebut tidak boleh membuat pesertanya maupun penontonnya lalai dari menunaikan kewajiban Sholat, meninggalkan kewajiban nafkah keluarga, atau melanggar syariat Alloh ﷻ yang lain. Sebagus apa pun jenis perlombaannya dan sebersih apa pun skema hadiahnya, jika turnamen atau perlombaan tersebut menyita waktu hingga melewati waktu Sholat fardhu, maka perlombaan itu berubah hukumnya menjadi harom.

Alloh ﷻ memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang meremehkan dan melalaikan kewajiban Sholat dari waktunya:

﴿فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾

“Maka celakalah bagi orang-orang yang Sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari Sholatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Sebaliknya, Alloh ﷻ memuji orang-orang yang senantiasa menempatkan kewajiban agama dan dzikrullah di atas seluruh urusan duniawi, bisnis, maupun sarana hiburan:

﴿رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَـٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَـٰرُ﴾

“Para lelaki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan Sholat, dan menunaikan Zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (pada hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An-Nur: 37)

Peringatan akan besarnya bahaya menggampangkan pelalaian Sholat demi kesibukan duniawi atau kompetisi dipaparkan tegas oleh Rosululloh ﷺ:

«مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ»

“Siapa yang meninggalkan Sholat ‘Ashar, maka sungguh gugurlah amalnya.” (HR. Al-Bukhori no. 553)

Orang yang sibuk dengan permaianan, kompetisi, atau perlombaan hingga menunda Sholat sampai keluar dari waktunya, maka dia terancam masuk dalam golongan orang-orang yang merugi dan gugur pahala amalnya, sementara lomba tersebut menjadi harom, hadiahnya juga harom.

2.4 Keberadaan Muhallil dan Rincian Hukum Penggunaannya

Sebagian mereka menambahkan syarat keempat: Muhallil, yaitu pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam perlombaan bertaruhan antara 2 peserta tanpa diwajibkan menyetor modal/hadiah, dengan tujuan untuk melegalkan taruhan tersebut dari tuduhan judi murni. Ulama berbeda pendapat mengenai syarat Muhallil. Sebagian mensyaratkan Muhallil harus memiliki kemampuan seimbang yang berpotensi menang, sedangkan sebagian ulama Salaf lainnya menolak tegas rekayasa Muhallil jika hanya dijadikan trik untuk membolehkan taruhan yang pada hakikatnya adalah judi.

Terkait dengan pembahasan Muhallil dalam perlombaan ketangkasan, terdapat Hadits yang menjelaskan syarat keberadaannya:

«مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ - يَعْنِي وَهُوَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ - فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أُمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ»

“Siapa yang memasukkan seekor kuda di antara 2 ekor kuda (dalam perlombaan taruhan) sedangkan dia tidak merasa aman (yakin) akan menang, maka hal itu tidak mengapa. Namun jika dia merasa yakin menang, maka itu adalah perjudian.” (HR. Abu Dawud no. 2579 dan Ibnu Majah no. 2876. Lemah tapi dijadikan hujjah Ibnu Hazm)

Menghalalkan perjudian hanya dengan memasukkan Muhallil formalitas yang pasti kalah adalah bentuk tipu daya. Syariat melihat pada hakikat makna dan tujuan akad, bukan pada bentuk lahiriah nama yang direkayasa.

 

Bab 3: Klasifikasi Perlombaan Berdasarkan Sumber Hadiah

Penyelenggaraan perlombaan pada era modern kerap melibatkan pengumpulan dana dan penyediaan hadiah dengan skema yang bervariasi. Untuk menentukan status halal atau haromnya suatu hadiah perlombaan, perlu ditinjau dari mana sumber harta hadiah itu berasal.

Bab ketiga ini akan membedah klasifikasi perlombaan berdasarkan asal-usul hadiahnya, mulai dari hadiah yang disediakan oleh pihak ketiga seperti pemerintah atau sponsor, hadiah yang ditanggung oleh salah satu peserta saja, hadiah yang dikumpulkan dari seluruh peserta, hingga bolehkah uang pendaftaran murni untuk biaya administrasi ataukah itu bentuk perjudian terselubung.

3.1 Hadiah dari Pihak Ketiga (Pemerintah, Sponsor, atau Donatur)

Skema pertama adalah hadiah yang bersumber murni dari pihak ketiga, yaitu pihak yang tidak ikut bertanding dalam perlombaan tersebut, seperti lembaga pemerintah, perusahaan sponsor, donatur pribadi, atau pihak penyelenggara yang tidak mengambil keuntungan dari uang pendaftaran peserta. Perlombaan berhadiah dengan skema ini hukumnya boleh dan halal untuk diterima oleh pemenang, selama jenis perlombaannya untuk mendukung jihad/da’wah, dan mereka berselisih pendapat untuk lomba mubah yang tidak melanggar syariat.

Hal ini dikarenakan para peserta tidak menanggung risiko kerugian harta sedikit pun; mereka berada di antara mendapatkan hadiah atau pulang tanpa kerugian.

Pemerintah atau pihak ketiga diperbolehkan memberikan imbalan dari harta kebaikan untuk menyemangati aktivitas ketangkasan dan kebaikan, sebagaimana firman Alloh ﷻ di dalam Al-Qur’an:

﴿إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا﴾

“Sungguh Alloh memerintahkan kamu menunaikan amanat kepada yang berhak...” (QS. An-Nisa’: 58)

Rosululloh ﷺ sendiri pernah menyelenggarakan perlombaan pacuan kuda dan memberikan hadiah kepada para pemenang dari harta yang dikelola oleh pihak kepemimpinan Muslimin, sebagaimana diriwayatkan dari Shohabat Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhuma:

«سَابَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ، فَأَرْسَلَهَا مِنَ الحَفْيَاءِ، وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةَ الوَدَاعِ»

“Nabi ﷺ berlomba pacuan kuda yang telah dilatih khusus, dari Al-Hafya hingga Tsaniyyatul Wada’.” (HR. Al-Bukhori no. 2870 dan Muslim no. 1870)

Para ulama telah sepakat bahwa hadiah perlombaan apabila bersumber dari selain kedua peserta yang berlomba, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa.

Asy-Syaukani (1250 H) berkata: “Apabila hadiah berasal dari pihak selain peserta perlombaan, seperti seorang imam yang menetapkan hadiah bagi pemenang, maka hal itu diperbolehkan tanpa ada perselisihan.

Apabila hadiah tersebut berasal dari salah seorang peserta perlombaan, maka hal itu diperbolehkan menurut mayoritas ulama, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.

Demikian pula apabila bersama kedua peserta tersebut terdapat peserta ketiga yang disebut muhallil (peserta penyela), dengan syarat ia tidak mengeluarkan harta dari dirinya sendiri (yakni tidak ikut iuran). Hal ini bertujuan agar akad tersebut keluar dari bentuk perjudian (qimar). Bentuk perjudian itu ialah ketika masing-masing dari kedua peserta mengeluarkan sejumlah hadiah, kemudian siapa yang menang mengambil kedua hadiah tersebut. Perbuatan ini termasuk perkara yang telah disepakati keharomannya, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.

Di antara ulama ada yang mensyaratkan bahwa peserta muhallil tersebut haruslah orang yang memungkinkan untuk menang.

Demikian pula, telah dinukil kesepakatan tentang bolehnya perlombaan tanpa imbalan. Akan tetapi, Malik dan Asy-Syafi‘i membatasinya pada perlombaan yang menggunakan unta, kuda, dan anak panah. Sebagian ulama mengkhususkannya pada kuda, sedangkan ‘Atho membolehkannya dalam segala hal.

Dalam kitab Al-Bahr, dinukil dari Abu Hanifah bahwa akad perlombaan yang memperebutkan harta adalah batal.

Diriwayatkan pula dari Malik bahwa tidak diperbolehkan apabila imbalan tersebut berasal dari selain imam.” (Asy-Syaukani, Nailul Author Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 8/88)

3.2 Hadiah dari Salah Satu Peserta Perlombaan

Skema kedua terjadi tatkala hadiah perlombaan hanya disediakan oleh salah satu pihak dari peserta yang bertanding. Sebagai contoh, peserta A menantang peserta B dengan ketentuan: “Jika engkau berhasil mengalahkan aku dalam pertandingan ini, maka aku akan memberimu hadiah berupa uang 1 juta Rupiah. Namun jika engkau kalah, engkau tidak perlu membayar apa pun kepadaku.” Hukum skema ini diperbolehkan karena unsur taruhan perjudian tidak terjadi di sini. Peserta B berada pada posisi untung atau selamat, sedangkan peserta A secara sukarela menjanjikan hibah berhadiah atas prestasi pihak lain.

Landasan kebolehan transaksi yang didasari atas kerelaan dan tanpa pemaksaan harta pihak lain ini termaktub dalam firman Alloh ﷻ:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu...” (QS. An-Nisa’: 29)

Kebolehan skema ini diperkuat oleh peristiwa tatkala Rosululloh ﷺ menantang Rukanah, seorang lelaki yang sangat kuat dalam bergulat, di mana hadiah disiapkan dari satu pihak:

«أَنَّ رُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِيَّ ﷺ فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ ﷺ»

“Rukanah bertanding gulat dengan Nabi ﷺ (dan Rukanah adalah seorang yang sangat kuat dan hadiah dari Rukunan adalah seekor domba), maka Nabi ﷺ berhasil mengalahkannya dalam gulat.” (HR. Abu Dawud no. 4078. Lemah, Ibnu Hajar mendiamkannya)

Ketika ia masuk Islam, Nabi ﷺ mengembalikan hadiah tersebut kepadanya.

Sifat kelapangan dalam memberikan hadiah atau imbalan dari satu pihak kepada pihak lain yang menang juga sejalan dengan petunjuk Nabi ﷺ:

«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»

“Sungguh sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam menunaikan janji dan membayar imbalan.” (HR. Al-Bukhori no. 2305 dan Muslim no. 1600)

Apabila hadiah dikeluarkan oleh salah satu peserta perlombaan saja tanpa yang lain, maka hukumnya boleh, karena peserta yang lain berada di antara keuntungan atau keselamatan, dan tidak ada kerugian harta atas dirinya.

3.3 Hadiah dari Seluruh Peserta dan Perincian Hukumnya

Skema ketiga terjadi tatkala seluruh peserta perlombaan mengeluarkan modal harta atau iuran yang kemudian dikumpulkan menjadi satu wadah, lalu pemenang pertandingan akan mengambil harta tumpukan tersebut sebagai hadiah kemenangan. Skema ini merupakan bentuk perjudian murni yang diharomkan oleh syariat. Sebab, setiap peserta menanggung risiko yang sama: jika menang dia mengambil harta temannya, dan jika kalah dia kehilangan harta yang telah disetorkannya. Inilah hakikat maisir yang dilaknat di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Alloh ﷻ menegaskan dosa besar dari praktik perjudian dan taruhan harta di dalam ayat-Nya:

﴿يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا﴾

“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS. Al-Baqoroh: 219)

Abdulloh bin Amr berkata:

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ قِمَارًا كَانَ كَآكِلِ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَمَنْ لَعِبَ بِهَا مِنْ غَيْرِ قِمَارٍ كَانَ كَالْمُدَّهِنِ بِوَدَكِ الْخِنْزِيرِ»

“Siapa bermain dadu (nard) dengan taruhan, maka ia seperti orang yang memakan daging babi. Dan siapa memainkannya tanpa taruhan, maka ia seperti orang yang mengolesi dirinya dengan lemak babi.” (HSR. Ibnu Abi Syaibah no. 26154. Dishohihkan Asy-Syatsri)

Ibnu Sirin (110 H) berkata:

«كُلُّ شَيْءٍ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ مِنَ الْمَيْسِرِ»

“Segala sesuatu yang ada taruhannya maka ia judi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 22340)

Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras terhadap permaianan taruhan yang memperebutkan harta antar sesama pemain:

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Siapa yang bermain dadu (dengan taruhan harta), maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HHR. Abu Dawud no. 4938 dan Ibnu Majah no. 3762)

Maka apabila hadiah berasal dari kedua belah pihak yang berlomba, maka itulah perjudian yang diharomkan oleh Alloh dan Rosul-Nya.

3.4 Skema Biaya Pendaftaran: Administrasi Murni vs Taruhan Terselubung

Pada masa kini, hampir seluruh perlombaan mensyaratkan adanya biaya pendaftaran dari para peserta. Penafsiran fiqih terhadap biaya pendaftaran ini terbagi menjadi 2 kondisi. Kondisi pertama: Biaya pendaftaran bersifat murni untuk menutup operasional teknis seperti sewa lapangan, konsumsi, sertifikat, dan kebersihan, sementara hadiah disiapkan murni dari pihak luar (sponsor). Kondisi ini hukumnya boleh. Kondisi kedua: Biaya pendaftaran ditarik dari peserta lalu dikumpulkan dan dipotong untuk dijadikan hadiah bagi para pemenang. Kondisi kedua ini adalah taruhan perjudian terselubung yang harom, meskipun dibungkus dengan istilah biaya pendaftaran.

Nabi ﷺ melarang tegas pembuatan kesepakatan atau syarat yang menghalalkan perkara harom dalam perlombaan maupun transaksi:

«المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»

“Kaum Muslimin terikat di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharomkan yang halal atau menghalalkan yang harom.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1352)

Harta seseorang tidak boleh diambil melalui jalan trik pendaftaran jika pada hakikatnya harta itu diputar untuk hadiah taruhan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan jiwanya.” (HR. Abu Ya’la no. 1570. Dishohihkan Asy-Syaukani)

Apabila uang pendaftaran dikumpulkan untuk dijadikan hadiah itu sendiri bagi pemenang, maka inilah perjudian yang sebenarnya. Adapun jika digunakan murni untuk keperluan penataan dan persiapan teknis, maka boleh.

 

Bab 4: Perlombaan Olah Raga dan Fisik Masa Kini

Perkembangan dunia modern telah melahirkan berbagai cabang olah raga dan kompetisi fisik yang belum pernah dikenal pada masa awal Islam, mulai dari sepak bola, bulu tangkis, lari marathon, seni bela diri profesional, hingga kompetisi permainan elektronik (E-Sport).

Bab ini mengupas hukum perlombaan fisik dan olah raga masa kini, batasan keamanan dan perlindungan anggota tubuh, status hukum pertandingan modern, serta bagaimana syariat memandang fenomena percampuran penonton, aurot, dan taruhan di dalam stadion maupun arena perlombaan.

4.1 Perlombaan Memanah, Menunggang Kuda, dan Berenang

Aktivitas perlombaan yang secara khusus disebutkan oleh Nabi ﷺ dan dianjurkan pelaksanaannya adalah memanah, menunggang kuda/onta, serta berenang, karena dipersiapkan untuk jihad. Di masa kini, perlombaan memanah dan berkuda tetap menduduki posisi mulia sebagai latihan ketangkasan yang melatih konsentrasi, kekuatan tangan, serta ketenangan jiwa. Berenang juga termasuk dalam sarana penguatan fisik yang dianjurkan untuk dijaga, selama tidak disertai dengan perbuatan maksiat atau aurot yang terbuka di depan umum.

Pentingnya menjaga kekuatan fisik melalui sarana olahraga ketangkasan ditegaskan langsung oleh Rosululloh ﷺ dalam sabda beliau tatkala memotivasi para pemanah:

«ارْمُوا بَنِي إِسْمَاعِيلَ، فَإِنَّ أَبَاكُمْ كَانَ رَامِيًا»

“Memanahlah wahai anak cucu Ismail, sesungguhnya bapak kalian (Nabi Ismail) adalah seorang pemanah.” (HR. Al-Bukhori no. 3373)

Keterkaitan latihan ketangkasan berkuda dan memanah dengan persiapan kekuatan umat Islam diabadikan pula dalam firman Alloh ﷻ:

﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ﴾

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh dan musuhmu...” (QS. Al-Anfal: 60)

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa quwwah di sini adalah keahlian melempar atau bidikan panah.

Kelebihan orang yang melatih fisiknya untuk ketangkasan yang bermanfaat dijelaskan dalam sabda Nabi ﷺ:

«كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَغْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا أَرْبَعَةَ خِصَالٍ: مَشْيٌ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعْلِيمُ السَّبَّاحَةِ»

“Setiap hal yang di dalamnya tidak terdapat dzikrullah adalah perbuatan sia-sia dan kelalaian, kecuali 4 hal: berjalannya seseorang di antara 2 sasaran pemanah, melatih kudanya, bercanda dengan istrinya, dan belajar berenang.” (HSR. An-Nasa’i dalam Al-Kubro no. 8891)

Jika lomba fisik demikian diperbolehkan, maka lomba menghafal Al-Qur’an, Hadits, dan semisalnya lebih diperbolehkan, karena da’wah dengan ilmu lebih besar dari pedang.

4.2 Perlombaan Sepak Bola, Bulu Tangkis, dan Lari Marathon

Sepak bola, bulu tangkis, lari marathon, dan cabang olah raga modern lainnya dihukumi mubah (boleh) asalkan dimainkan dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas, tidak melalaikan kewajiban Sholat, menutup aurot dengan sempurna, dan terbebas dari taruhan harta atau kekerasan yang disengaja. Olah raga jenis ini dipandang sebagai sarana menjaga kebugaran jasmani dan penyegar pikiran. Namun, jika pelaksanaannya disertai dengan fanatisme golongan yang melahirkan kebencian, caci maki, atau pembukaan aurot di hadapan publik, maka hukumnya berubah menjadi tercela.

Perintah menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar dapat beribadah dengan optimal ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ:

«احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِينْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجَزْ»

“Bersemangatlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Alloh, dan janganlah engkau merasa lemah.” (HR. Muslim no. 2664)

Alloh ﷻ juga melarang kaum Mu’min untuk saling merendahkan atau melontarkan cercaan buruk dalam setiap interaksi dan kompetisi:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ نِّسَآءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَاب﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (kerena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka, dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk...” (QS. Al-Hujurot: 11)

Setiap permainan atau perlombaan yang melemahkan kewajiban dari kewajiban agama, atau mengarah kepada kekerasan hati dan permusuhan di antara kaum Muslimin, maka ia termasuk perkara yang diharomkan oleh syariat.

Ulama berselisih pendapat tentang status hadiah dari perlombaan mubah semacam ini. Yang rojih, harom. Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmidzi.

4.3 Perlombaan Seni Bela Diri dan Batasan Keamanan Fisik

Seni bela diri seperti pencak silat, karate, gulat, sering kali dipertandingkan dalam kejuaraan dunia. Latihan ini boleh tetapi lombanya harom karena harom menyakiti. Adapun tinju, harom secara mutlak karena hanya menyakiti.

Larangan memukul atau merusak area wajah dalam pertarungan fisik ditegaskan dengan amat jelas oleh Rosululloh ﷺ:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»

“Apabila salah seorang dari kalian bertengkar (bertarung atau berlomba fisik), maka dia  harus menjauhi wajah.” (HR. Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)

Alloh ﷻ melarang hamba-hamba-Nya melakukan tindakan merusak yang mendatangkan cacat permanen atau kebinasaan pada raga manusia:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Peringatan agar setiap Muslim menjaga keselamatan sesama saudara seiman ditekankan dalam sabda Nabi ﷺ:

«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»

“Seorang Muslim sejati adalah siapa yang saudara Muslim lainnya merasa selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 41)

Larangan memukul wajah adalah keharoman yang pasti, karena di dalamnya terdapat unsur perusakan dan pencacatan terhadap organ tubuh manusia yang paling mulia.”

Ibnu Hajar berkata: “Memukul wajah adalah harom.”

Lomba dan hadiah dari ini adalah harom.

4.4 Perlombaan E-Sport dan Game Digital Modern

Perkembangan teknologi digital melahirkan cabang perlombaan baru yang dikenal sebagai E-Sport atau kompetisi permainan video elektronik. Hukum asal bermain game yang melatih ketangkasan berpikir dan kecepatan reaksi adalah mubah, selama tidak melalaikan Sholat dan tidak mengandung unsur perjudian. Namun, perlombaan E-Sport modern kerap kali dikaitkan dengan biaya pendaftaran berbayar yang dikumpulkan menjadi hadiah, atau menampilkan gambar makhluk bernyawa, serta muatan unsur kekerasan ekstrem dan perjudian maya, yang menjadikan hukumnya berubah menjadi harom.

Alloh ﷻ mengingatkan agar manusia tidak menghabiskan waktu berharganya dalam kesia-siaan dan permainan yang melalaikan tujuan penciptaan:

﴿أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ﴾

“Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main saja, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115)

Larangan terhadap segala bentuk permainan yang melalaikan dan menyeret kepada kelalaian hati diperingatkan oleh Nabi ﷺ:

«كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ، فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ»

“Setiap permainan yang melalaikan seorang lelaki Muslim adalah batil, kecuali melatih panahnya, melatih kudanya, dan bercanda dengan istrinya. Semua itu benar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1637)

Peringatan tegas agar menjauhi segala sarana perolehan harta yang tidak jelas dan spekulatif termaktub dalam firman Alloh ﷻ:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Setiap permainan yang di dalamnya terdapat taruhan harta, melalaikan dari kewajiban, atau menimbulkan mudhorot jasmani maupun ruhani, maka ia adalah harom.

4.5 Masalah Aurot, Ikhtilath, dan Taruhan dalam Olah Raga Modern

Sering kali perlombaan olah raga modern tidak terlepas dari pelanggaran syar’i, seperti terbukanya aurot atlet di hadapan penonton, terjadinya percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) di arena pertandingan, serta maraknya sistem taruhan penonton (judi bola). Keberadaan pelanggaran-pelanggaran ini mengubah status perlombaan olah raga yang asalnya mubah menjadi harom dikarenakan faktor eksternal yang mengiringinya.

Perintah menjaga pandangan dan menutup aurot dengan sempurna bagi setiap Mukmin dan Mukminah ditegaskan oleh Alloh ﷻ:

﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur: 30)

Larangan membuka aurot di hadapan umum dan bahaya tampil tanpa penutup yang syar’i diperingatkan oleh Nabi ﷺ dalam sabda beliau:

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا... وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ المَائِلَةِ لاَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ»

“Ada 2 golongan dari penduduk Naar yang belum pernah aku lihat... dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Jannah...” (HR. Muslim no. 2128)

Peringatan keras terhadap praktik taruhan dan perjudian di seputar pertandingan olah raga diingatkan oleh Alloh ﷻ di dalam Al-Qur’an:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنْصَابُ وَٱلْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithon, maka jauhilah...” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Maka apabila permainan atau perlombaan disertai dengan terbukanya aurot, percampuran bebas yang harom, atau perjudian, maka gugurlah kebolehannya dan diharomkan untuk menghadirinya.

 

Bab 5: Perlombaan Keilmuan, Seni, dan Edukasi Modern

Selain perlombaan fisik, perkembangan zaman juga melahirkan persaingan di bidang keilmuan, seni, dan kreativitas media digital. Bab kelima ini akan membedah status hukum perlombaan hafalan Quran dan Hadits, perlombaan cerdas cermat serta olimpiade sains, perlombaan karya tulis dan seni kaligrafi, hingga kompetisi pembuatan konten digital dan media sosial pada era modern.

5.1 Musabaqoh Tilawatil Qur’an dan Hafalan Hadits

Perlombaan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an serta Hadits Nabi ﷺ termasuk dalam kategori perlombaan yang sangat dianjurkan (mustahab). Perlombaan ini berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan syi’ar agama, memotivasi generasi muda untuk mencintai Kitabullah, serta mengasah pemahaman agama. Pemberian hadiah dalam perlombaan jenis ini diperbolehkan, baik dari pemerintah, sponsor, maupun penyelenggara, karena termasuk dalam mendukung perjuangan pembelaan agama. Jadi hadiah dari pendaftaran peserta maka harom karena judi.

Alloh ﷻ memerintahkan para hamba-Nya untuk berlomba-lomba dalam meraih kebaikan dan ketaatan:

﴿فَٱسْتَبِقُوا ٱلْخَيْرَٰتِ﴾

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam (berbuat) kebaikan...” (QS. Al-Baqoroh: 148)

Nabi ﷺ menjelaskan keutamaan orang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an dalam sabda beliau:

«خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ»

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 5027)

Perlombaan dalam menghafal Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, dan seluruh ilmu syariat lebih berhak untuk diberi hadiah daripada memanah dan menunggang kuda, karena dengan ilmu itulah tegaknya agama.

5.2 Perlombaan Cerdas Cermat dan Olimpiade Sains

Perlombaan cerdas cermat, olimpiade matematika, sains, dan cabang keilmuan umum lainnya dihukumi mubah (boleh) dan dapat bernilai pahala apabila diniatkan untuk kemaslahatan ilmu pengetahuan serta kemajuan kaum Muslimin. Perlombaan ini mengasah ketajaman akal dan kemampuan berpikir kritis. Hadiah yang disediakan oleh pihak ketiga atau pemerintah dalam olimpiade keilmuan ini adalah halal untuk diterima. Jika hadiah dari pendaftaran peserta maka ia harom, karena judi.

Alloh ﷻ mengangkat kedudukan orang-orang yang beriman dan memiliki ilmu pengetahuan:

﴿يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍ﴾

“Alloh akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Keutamaan menuntut ilmu dan mengasah kecerdasan dipaparkan oleh Rosululloh ﷺ:

«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ»

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju Jannah.” (HR. Muslim no. 2699)

Setiap hal yang membantu dalam menuntut ilmu, memahamkannya, dan menyemangati para penuntutnya, maka ia dipuji dalam syariat dan pelakunya diberi pahala.

5.3 Perlombaan Karya Tulis, Kaligrafi, dan Fotografi

Perlombaan karya tulis ilmiah, seni kaligrafi Arab, dan desain visual atau fotografi dihukumi berdasarkan muatan kontennya. Apabila karya tulis berisi da’wah dan kebaikan, kaligrafi berisi ayat Al-Qur’an atau hikmah, dan fotografi menampilkan pemandangan alam serta objek mubah tanpa melanggar batas aurot atau gambar bernyawa yang dilarang, maka hukumnya boleh. Namun jika perlombaan karya seni tersebut memuat promosi kemaksiatan atau pornografi, maka hukumnya berubah menjadi harom.

Alloh ﷻ memerintahkan kaum Mu’min untuk menggunakan pena dan tulisan dalam menyampaikan kebenaran:

﴿ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ ۝ عَلَّمَ ٱلْإِنسَـٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾

“Yang mengajar (manusia) dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 4-5)

Rosululloh ﷺ mengingatkan agar keahlian lisan dan tulisan digunakan untuk membela kebenaran:

«إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا»

“Sungguh di antara keindahan tutur kata dan penjelasan itu ada yang mempesona seperti sihir.” (HR. Al-Bukhori no. 5146)

Sarana-sarana perkara hukumnya mengikuti tujuannya; apa yang menjadi jalan menuju kebaikan maka hukumnya baik, dan apa yang menjadi jalan menuju keburukan maka hukumnya buruk.

5.4 Perlombaan Desain, Konten Digital, dan Media Sosial

Perlombaan konten kreatif di media sosial, pembuatan video pendek edukatif, serta kompetisi desain grafis pada era digital dipandang mubah selama konten yang dilombakan bebas dari musik, percampuran pria-wanita, dan penipuan jumlah penonton (manipulasi Like/View). Hadiah yang didapatkan dari penyelenggara atau sponsor untuk karya digital yang bermanfaat hukumnya halal.

Alloh ﷻ melarang hamba-Nya bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan:

﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰن﴾

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Nabi ﷺ mengingatkan kewajiban berlaku jujur dalam setiap perlombaan dan karya:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

Kejujuran dan amanah adalah dua kewajiban dalam setiap amal dan perlombaan, dan tidak boleh melakukan rekayasa untuk mengambil harta manusia secara batil.

 

Bab 6: Hadiah Promosi, Undian, dan Give Away Masa Kini

Dunia perdagangan modern dipenuhi berbagai bentuk program hadiah, mulai dari undian kupon belanja, pembagian hadiah gratis di media sosial (giveaway), hingga potongan harga dan poin loyalitas dari sistem pembayaran digital. Bab keenam ini akan membedah batas hukum antara hadiah promosi yang halal dengan transaksi spekulatif yang menyeret konsumen pada perjudian dan ghoror.

6.1 Hukum Hadiah Undian Toko dan Belanja Berhadiah

Program undian belanja di toko atau minimarket terbagi menjadi 2 jenis. Pertama: Harga barang tetap normal dan pembeli memang berniat membeli barang tersebut tanpa menaikkan harga untuk kupon undian. Dalam kondisi ini, undian hadiah hukumnya mubah karena hadiah bersumber dari hibah penjual.

Kedua: Harga barang dinaikkan dari harga normal demi menutupi biaya kupon undian, atau pembeli membeli barang yang tidak diperlukannya hanya demi mengincar undian. Kondisi kedua ini harom karena berubah menjadi perjudian terselubung.

Alloh ﷻ melarang pembeli dan penjual memakan harta sesama dengan cara batil:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa’: 29)

Rosululloh ﷺ melarang jual beli yang mengandung spekulasi dan perjudian:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari jual beli yang mengandung ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)

Setiap akad yang di dalamnya seseorang berada di antara keselamatan dan keuntungan tanpa kerugian maka itu adalah hibah, sedangkan yang berada di antara keuntungan dan kerugian harta maka itu adalah perjudian.

6.2 Fiqih Give Away di Media Sosial dan Syarat-Syaratnya

Program giveaway di media sosial yang mensyaratkan peserta untuk menyukai unggahan (like), mengikuti akun (follow), atau membagikan konten (share) dihukumi mubah dan hadiahnya halal untuk diterima. Syaratnya adalah peserta tidak diwajibkan menyetor uang atau membeli produk tertentu untuk ikut serta. Persyaratan melakukan aktivitas media sosial ini dipandang sebagai bentuk imbalan atas jasa promosi (Ju’al) yang sah.

Alloh ﷻ membolehkan pemberian imbalan atas pekerjaan yang disepakati:

﴿وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ﴾

“Dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka dia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjaminnya.” (QS. Yusuf: 72)

Rosululloh ﷺ menegaskan kewajiban memberikan imbalan kepada orang yang berbuat kebaikan atau jasa:

«أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»

“Berikanlah kepada pekerja imbalannya sebelum kering keringatnya.” (HSR. Ibnu Majah no. 2443)

Ji’alah adalah akad yang diperbolehkan atas suatu manfaat yang diperkirakan atau diketahui dengan imbalan yang jelas.

6.3 Hadiah Loyalty Point, Cashback, dan Promo Pembayaran Digital

Hadiah berupa poin loyalitas (loyalty points), cashback, atau potongan harga dari platform pembayaran digital diperbolehkan dengan syarat transaksi dasarnya adalah transaksi jual beli atau jasa mubah, serta saldo yang disimpan bukan merupakan akad utang piutang yang mengambil manfaat (riba). Jika cashback bersumber dari transaksi utang (seperti penggunaan kartu kredit berbasis bunga), maka cashback tersebut menjadi harom karena setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba.

Alloh ﷻ menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba secara tegas:

﴿وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا﴾

“Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Shohabat Fadholah bin ‘Ubaid rodhiyallahu ‘anhu menyampaikan kaidah fiqih riba:

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»

“Setiap utang piutang yang menarik suatu manfaat (keuntungan bagi pemberi utang), maka ia adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubro no. 10933)

Utang piutang apabila disyaratkan di dalamnya tambahan atau manfaat bagi pemberi utang, maka itu adalah riba yang diharomkan.

6.4 Hadiah Perlombaan Internal Perusahaan dan Lembaga

Perusahaan atau lembaga sering mengadakan perlombaan berhadiah khusus bagi karyawannya, seperti kompetisi karyawan terbaik atau lomba olah raga internal. Hukum hadiah dari perlombaan internal ini adalah halal dan diperbolehkan, karena hadiah dikeluarkan murni dari kas dana perusahaan (pihak employer) sebagai hibah dan motivasi kerja, tanpa memungut potongan dari gaji karyawan.

Alloh ﷻ memuji pemberian hadiah dan kebaikan di antara sesama:

﴿وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Rosululloh ﷺ memberikan petunjuk agar saling memberi hadiah guna memupuk kasih sayang dan semangat:

«تَهَادَوْا تَحَابُّوا»

“Saling berilah hadiah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HHR. Al-Bukhori dalam Al-Adab Al-Mufrod no. 594)

Pemberian hadiah oleh pimpinan atau pengelola kepada para pekerja sebagai bentuk motivasi dan kebaikan adalah perkara yang diperbolehkan tanpa ada perselisihan di dalamnya.

Jika dipotong dari gaji maka itu judi dan harom hadiahnya.

 

Bab 7: Harta Hasil Perlombaan Harom dan Cara Penyuciannya

Seseorang yang pernah memenangkan perlombaan judi atau taruhan harom wajib menempuh jalan taubat dan membersihkan hartanya. Bab ketujuh ini akan menguraikan status kepemilikan harta harom tersebut, tata cara taubat dari dosa judi dan taruhan, serta prosedur penyaluran harta harom untuk kemaslahatan umum Muslimin.

7.1 Status Kepemilikan Hadiah dari Perlombaan yang Terlarang

Harta yang diperoleh dari hasil perjudian, taruhan harom, atau perlombaan yang dilarang syariat statusnya adalah harta khobits (buruk/harom). Pemenang perlombaan terlarang tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas harta tersebut secara syar’i, meskipun harta itu telah diserahterimakan secara fisik. Harta tersebut wajib dilepaskan dari kepemilikan pribadi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi, keluarga, atau dibayarkan untuk ibadah seperti Zakat atau Haji.

Alloh ﷻ menegaskan keharoman harta yang diperoleh dari jalan batil:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa’: 29)

Rosululloh ﷺ menegaskan bahwa Alloh ﷻ tidak menerima amalan atau sedekah dari harta yang harom:

«لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ»

“Alloh tidak menerima Sholat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta hasil pengkhianatan/harom.” (HR. Muslim no. 224)

Harta yang diperoleh melalui akad-akad yang diharomkan seperti judi dan riba tidaklah dimiliki oleh pencarinya secara kepemilikan syar’i, dan wajib dilepaskan/dibersihkan darinya.

7.2 Tata Cara Taubat dan Pengembalian Harta Riba atau Judi

Syarat taubat dari dosa perjudian dan taruhan harta meliputi 3 hal utama: menghentikan perbuatan tersebut secara total, menyesali perbuatan maksiat yang telah berlalu, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Adapun terkait hartanya: jika pemilik asal harta taruhan tersebut diketahui dan dipaksa secara zalim, maka harta wajib dikembalikan kepadanya. Namun jika harta didapat dari perjudian saling rida di mana kedua pihak sama-sama bertaruh, maka harta tersebut tidak dikembalikan kepada lawan judi agar tidak membantu kemaksiatannya, melainkan dilepaskan untuk kepentingan umum.

Alloh ﷻ memerintahkan para hamba-Nya untuk bertaubat dengan taubat yang murni:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوٓا إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya...” (QS. At-Tahrim: 8)

Nabi ﷺ menjelaskan penyesalan sebagai rukun utama taubat:

«النَّدَمُ تَوْبَةٌ»

“Penyesalan itu adalah taubat.” (HSR. Ibnu Majah no. 4252 dan Ahmad no. 3568)

Jalan taubat dari harta harom yang diterima atas kerelaan pembayar seperti judi adalah dengan menyedekahkannya dan menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin, bukan mengembalikannya kepada orang yang maksiat kepada Alloh dengannya.

7.3 Penyaluran Harta Harom untuk Maslahat Umum Muslimin

Penyaluran harta harom hasil perjudian atau perlombaan terlarang dilakukan dengan membelanjakannya untuk kepentingan fasilitas umum Muslimin, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas sanitasi publik, atau diberikan kepada fakir miskin. Pelakunya yang bertaubat tidak boleh berniat mengharapkan pahala sedekah dari harta harom tersebut, melainkan berniat murni untuk membersihkan diri dari ketidakhalalan harta.

Alloh ﷻ mengingatkan bahwa Alloh hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa:

﴿إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِين﴾

“Sungguh Alloh hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Ma’idah: 27)

Rosululloh ﷺ menegaskan kebersihan perbuatan yang dicintai Alloh:

«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا»

“Sungguh Alloh Maha Thoyyib (Baik), tidak menerima kecuali yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015)

Apabila seseorang memiliki harta harom dan ingin bertaubat serta membersihkan diri darinya: jika harta itu memiliki pemilik tertentu maka wajib dikembalikan kepadanya, dan jika tidak memiliki pemilik tertentu maka disalurkan untuk maslahat umum kaum Muslimin seperti jembatan dan fasilitas publik atau diberikan kepada orang-orang fakir.

 

Kesimpulan

1.   Lomba yang disepakati boleh mengambil hadiah adalah yang berasal dari Hadits: pacu unta, pacu kuda, memanah, (dan berenang).

2.   Sebagian ulama membolehkan menerima hadiah dari yang seperti itu untuk persiapan jihad dan syiar Islam seperti lomba menghafal Kitabullah dan Hadits.

3.   Lomba selain di atas maka tidak boleh menerima hadiah —menurut pendapat yang rojih— seperti sepak bola, batminton, volly, dan lain-lain, asal tidak ada kemaksiatan dan tidak melalaikan dari Sholat.

4.   Lomba yang melukai fisik dan permusuhan maka harom seperti tinju, batador, adu jago, dan semisalnya. Hadiahnya juga harom.

5.   Hadiah boleh diambil jika berasal pihak luar seperti pemerintah dan sponsor. Jika berasal dari taruhan/iuran peserta maka judi, meskipun tidak dirupakan hadiah seluruhnya.

6.   Uang pendaftaran peserta yang kembali 100% kepada tiap peserta seperti konsumsi dan sewa tempat maka boleh. Jika digunakan untuk hadiah maka judi.

 

Penutup

Syariat Islam tidak melarang manusia dari keceriaan, olah tubuh, kompetisi ketangkasan, maupun perolehan hadiah yang halal. Namun, Islam meletakkan batasan yang tegas untuk menjaga kesucian harta, kehormatan diri, dan keikhlasan ibadah setiap Mu’min. Setiap bentuk perlombaan yang dibangun di atas kejujuran, kebebasan dari perjudian (maisir), ketiadaan spekulasi harom (ghoror), serta penutupan aurot dan penjagaan waktu Sholat adalah sarana kebaikan yang diridhoi Alloh ﷻ.

Sebaliknya, perlombaan yang dibungkus dengan taruhan harta antarpeserta, biaya pendaftaran yang diputar sebagai hadiah taruhan, atau permainan yang melalaikan dari dzikrullah dan kewajiban agama adalah jalan maksiat yang wajib dijauhi. Hendaklah setiap Muslim senantiasa meneliti kehalalan harta hadiah yang diterimanya, karena daging yang tumbuh dari harta yang harom lebih berhak untuk disentuh oleh api Naar.

Semoga Alloh ﷻ senantiasa melimpahkan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua, menjaga langkah dan harta kita dalam kehalalan, serta mengumpulkan kita di dalam Jannah-Nya bersama para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan Sholihin.

﴿وَٱلَّذِينَ جَـٰهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari ridho) Kami, sungguh Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Alloh benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini