[PDF] Lomba dan Hadiah yang Boleh dan Terlarang - Nor Kandir
Lomba dan Hadiah
yang Boleh dan
Terlarang
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 110
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh ﷻ yang telah
mensyariatkan petunjuk agama secara sempurna untuk mengatur seluruh urusan
kehidupan manusia, baik dalam perkara ibadah ritual maupun dalam aktivitas
muamalat, interaksi sosial, serta sarana hiburan dan ketangkasan fisik.
Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ,
hamba dan Rosul-Nya yang diutus membawa petunjuk lurus, serta kepada keluarga
beliau, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, dan siapa saja yang mengikuti
jejak langkah mereka hingga Hari Qiyamah.
Amma ba’du:
Sungguh, kebutuhan manusia terhadap sarana rekreasi, olah
tubuh, kompetisi ketangkasan, dan perlombaan keilmuan merupakan suatu fithroh
yang diakui oleh Islam. Islam bukanlah agama yang mengekang ruang gerak manusia
atau mematikan potensi dorongan alami untuk berprestasi dan beradu keahlian.
Akan tetapi, syariat yang mulia ini meletakkan batasan yang sangat tegas dan
adil agar perlombaan tidak bergeser menjadi ajang perjudian, penipuan,
pemborosan harta, atau perbuatan yang melalaikan diri dari dzikrullah dan
Sholat.
Perkembangan zaman pada masa kini telah membawa perubahan
yang sangat pesat dalam bentuk dan skema perlombaan. Jika pada zaman Salaf
perlombaan didominasi oleh ketangkasan fisik seperti pacu unta, menunggang
kuda, memanah, untuk kepentingan Jihad, maka pada era modern ini kita
menyaksikan bermacam bentuk perlombaan baru. Mulai dari kejuaraan olah raga
profesional, olimpiade sains, perlombaan seni digital, hingga kompetisi
permainan elektronik dan program promosi toko berhadiah yang dikemas dalam
bentuk undian maupun kupon pendaftaran.
Perubahan skema ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah
umat terkait status hukum harta yang diperoleh dari perlombaan modern tersebut.
Apakah biaya pendaftaran yang dipungut dari peserta termasuk kategori
perjudian? Bagaimana hukum hadiah yang bersumber dari sponsor, pemerintah, atau
dari iuran para peserta itu sendiri? Bagaimana pula syariat memandang
perlombaan yang tidak melibatkan olah fisik melainkan olah kecerdasan atau
kreativitas media sosial?
Buku ini diawali dengan pembahasan hakikat perlombaan dan
hadiah dalam fiqih, syarat-syarat keabsahan perlombaan, rincian hukum
berdasarkan sumber hadiah, lalu penerapannya pada olah raga modern, perlombaan
keilmuan dan seni, hingga hadiah promosi belanja dan tata cara penyucian harta harom
yang terlanjur didapatkan dari arena perjudian terselubung.
Alloh ﷻ
menegaskan di dalam Al-Qur’an tentang kewajiban hamba-Nya untuk senantiasa
mengikat seluruh amal perbuatan dengan aturan yang diturunkan dari langit:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًۭا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا
تَسْلِيمًا﴾
“Maka demi Robbmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman
hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan kepatuhan yang
sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)
Nabi ﷺ
juga telah menegaskan peringatan agar setiap Muslim bersikap berhati-hati dalam
mencari dan mengelola harta benda:
«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ،
فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Sungguh ada sebagian orang yang mengambil harta Alloh tanpa hak, maka
bagi mereka adalah Naar pada Hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)
Pacu unta,
pacu kuda, memanah, berenang, disepakati boleh dilombakan dan berhadiah. Begitu
pula setiap yang mendukung jihad dan syiar Islam seperti lomba menghafal
Al-Quran dan Hadits.
Ulama
berselisih pendapat selain itu seperti sepak bola, basket, voli, catur, dan
sebagainya. Yang rojih boleh tanpa berhadiah, dengan syarat: tidak ada
maksiatnya, tidak melalaikan Sholat dan kewajiban.
Hadiah yang
diperbolehkan jika berasal dari pihak luar seperti pemerintah dan sponsor. Jika
berasal dari peserta maka ia judi.
Uang
pendaftaran lomba jika digunakan untuk fasilitas peserta selain hadiah maka
boleh. Jika untuk hadiah dan lainnya maka judi.
Bab 1: Hakikat Perlombaan dan
Hadiah
Sebelum melangkah pada hukum-hukum cabang dan aneka bentuk
perlombaan pada era modern, pembahasan di dalam bab pertama ini diawali dengan
meletakkan fondasi dasar fiqih perlombaan. Alur bahasan di bab ini akan
menguraikan aktivitas fisik dan olah pikir, pembagian peristilahan fiqih
terkait perlombaan dan hadiah, serta penetapan hukum asal suatu perlombaan
sebelum dimasuki oleh berbagai variabel luar yang merubah status hukumnya.
1.1 Aktivitas Olah Tubuh dan Olah Pikir
Islam memandang tubuh dan akal manusia sebagai amanah dari
Alloh ﷻ
yang harus dijaga keberadaannya dan ditumbuhkan kekuatannya. Kesehatan badan,
ketangkasan fisik, serta ketajaman berpikir bukanlah tujuan akhir kehidupan,
melainkan sarana utama bagi seorang Mu’min untuk menunaikan kewajiban da’wah,
menjaga kebenaran, dan memperkuat barisan kaum Muslimin. Syariat tidak melarang
kompetisi yang bertujuan melatih fisik dan mengasah kecerdasan, selama
perbuatan itu berada dalam lingkung aturan syar’i.
Alloh ﷻ
memerintahkan kaum Mu’min untuk senantiasa menghimpun segala potensi kekuatan
guna menghadapi musuh dan mempertahankan kehormatan agama:
﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ﴾
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh dan musuhmu...” (QS.
Al-Anfal: 60)
Kekuatan fisik dan keahlian yang terasah memiliki kedudukan
tersendiri dalam syariat, sebagaimana yang ditegaskan langsung oleh Rosululloh ﷺ dalam sabda beliau:
«الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ
الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ»
“Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh
daripada Mu’min yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikan.” (HR.
Muslim no. 2664)
Dorongan untuk mengasah ketangkasan fisik ini diperjelas
lagi oleh Nabi ﷺ
dalam konteks hiburan dan perlombaan yang berguna, di mana beliau mengecualikan
beberapa bentuk aktivitas fisik dari kategori perbuatan yang sia-sia:
«كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَغْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا
أَرْبَعَةَ خِصَالٍ: مَشْيٌ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتُهُ
أَهْلَهُ، وَتَعْلِيمُ السَّبَّاحَةِ»
“Setiap hal yang di dalamnya tidak terdapat dzikrullah
adalah perbuatan sia-sia dan kelalaian, kecuali 4 hal: berjalannya seseorang di
antara 2 sasaran pemanah (untuk berlatih), melatih kudanya, bercanda dengan
istrinya, dan belajar berenang.” (HSR. An-Nasa’i dalam Al-Kubro no. 8891 dan At-Thobroni dalam
Al-Kabir no. 1785)
Aktivitas ketangkasan ada 2: aktivitas yang mendukung tegaknya agama seperti memanah
dan menunggang kuda, serta aktivitas yang mengasah akal untuk memahami agama
seperti menuntut ilmu. Seluruh perbuatan yang menguatkan raga dan jiwa untuk
ketaatan adalah dicintai oleh Alloh ﷻ.
1.2 Makna Sabq, Rihan, dan Ji’alah
Para ulama fiqih menggunakan istilah khusus saat mendiskusikan
hukum perlombaan dan hadiah. Istilah pertama adalah سَبَقٌ (sabaq)
(dengan huruf ba’ di-fathah-kan) yang berarti hadiah karena
menang, atau سَبْقٌ
(sabq) (dengan huruf ba’ di-sukun-kan) yang bermakna perlombaan.
Istilah kedua adalah رِهَان (rihān) atau مُرَاهَنَة (murohanah),
yaitu taruhan antara 2 pihak atau lebih di mana masing-masing
mengeluarkan harta dan pemenang akan mengambil seluruh harta tersebut.
Istilah ketiga adalah الجِعَالَة (ji‘ālah —sayembara), yaitu janji pemberian
upah atau imbalan harta bagi siapa saja yang mampu menyelesaikan suatu
pekerjaan atau mencapai target tertentu.
Dalam hal penetapan hadiah perlombaan yang dikenal dengan
sebutan Sabq, Nabi ﷺ
menetapkan batasannya secara tegas dalam sabda beliau:
«لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ»
“Tidak ada perlombaan berhadiah kecuali pada perlombaan
unta, kuda, atau memanah.” (HSR. Abu Dawud no. 2574, At-Tirmidzi no. 1700, An-Nasa’i no. 3585,
dan Ibnu Majah no. 2878)
Adapun akad Ji’alah, landasan kebolehannya terdapat di dalam
Al-Qur’an tatkala menceritakan kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam:
﴿وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ﴾
“Dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka dia
akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjaminnya.” (QS.
Yusuf: 72)
Kebolehan akad Ji’alah ini dipertajam dengan perbuatan para
Shohabat rodhiyallahu ‘anhum yang menerima hadiah atas keberhasilan
mengobati pimpinan suatu suku dengan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana yang
diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu:
«وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟»، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ،
اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»
“Bagaimana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu ruqyah? Sungguh
kalian telah benar, bagilah hasil hadiah itu dan berikanlah satu bagian untukku
bersama kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 2276 dan Muslim no. 2201)
Sabq berbeda dengan taruhan. Jika hadiah bersumber dari luar
peserta atau hanya dari satu pihak tanpa menuntut kerugian dari pihak yang
kalah, maka itu masuk dalam kerangka janji imbalan dan Ji’alah yang
diperbolehkan syariat.
1.3 Hukum Asal Perlombaan Antara Mubah, Mustahab,
dan Harom
Hukum asal dari suatu perlombaan fisik atau olah otak tanpa
hadiah adalah mubah (diperbolehkan). Hukum perlombaan dapat berubah menjadi
mustahab (dianjurkan) apabila perlombaan tersebut diniatkan untuk menguatkan
fisik dalam membela agama, atau mengasah keahlian ilmu syar’i. Sebaliknya,
hukum perlombaan akan berubah menjadi harom apabila mengandung unsur
judi (maisir, qimar), perjudian berwujud taruhan harta (rihan),
menyakiti fisik, atau mempertontonkan aurot.
Aisyah rodhiyallahu ‘anha menceritakan perlombaan lari
yang beliau lakukan bersama Nabi ﷺ
sebagai bukti kebolehan hukum asal berlomba saat ia safar bersama beliau:
فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ، فَلَمَّا حَمَلْتُ
اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَقَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ»
“Aku pernah berlomba lari dengan Nabi ﷺ, lalu aku
mengalahkannya dengan kedua kakiku (yang saat itu lincah). Ketika tubuhku sudah bertambah (gemuk), aku kembali berlomba lari dengan beliau, tetapi kali ini beliau mengalahkanku. Maka,
beliau bersabda, ‘Ini sebagai balasan atas kekalahan yang dahulu.’” (HSR.
Abu Dawud no. 2578 dan Ahmad no. 26277)
Namun, ketika perlombaan itu dimasuki oleh unsur taruhan
harta yang berasal dari kedua belah pihak yang berlomba, maka hukumnya berubah
menjadi harom karena termasuk perjudian yang dilarang keras oleh Alloh ﷻ:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا
ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ
عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khomr, judi, berkorban untuk berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS.
Al-Ma’idah: 90)
Nabi ﷺ mengancam
keras bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan taruhan:
«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ
خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ»
“Siapa yang bermain dadu (dengan taruhan), maka seakan-akan
dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR.
Muslim no. 2260)
Setiap permainan yang menggunakan taruhan harta dari kedua
pihak adalah judi yang disepakati keharomannya oleh para ulama. Imam Nawawi (676 H) berkata: “Para
ulama sepakat tentang bolehnya perlombaan tanpa taruhan… Perlombaan dengan
hadiah juga dibolehkan dengan ijma, dengan syarat tertentu: hadiahnya dari
pihak luar, atau ada peserta ketiga (muḥallil) sehingga akad itu keluar
dari bentuk judi.” (Syarh Shohih Muslim, 13/13-15)
Bab 2: Empat Syarat
Perlombaan yang Diperbolehkan
Agar suatu perlombaan bernilai mubah atau bahkan berpahala
di sisi Alloh ﷻ, syariat meletakkan seperangkat syarat
mendasar yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara maupun peserta perlombaan.
Agar lomba
dibolehkan maka harus terpenuhi empat syarat: tidak menimbulkan mudhorot fisik,
bebas judi-ghoror, tidak memalaikan dari Sholat, adanya muhallil.
2.1
Kejelasan Jenis Perlombaan dan Bebas dari Unsur Kemudhorotan
Syarat
pertama bagi
keabsahan suatu perlombaan adalah kejelasan kriteria, ketiadaan unsur tipu daya,
serta terbebasnya aktivitas tersebut dari bahaya yang mengancam jiwa, anggota
badan, maupun kehormatan peserta. Agama Islam sangat mengagungkan perlindungan
terhadap jiwa dan raga. Setiap pertandingan yang sengaja merusak fisik,
mencederai kehormatan, atau memanfaatkan bahaya sebagai sarana tontonan dan
taruhan adalah harom hukumnya secara mutlak.
Alloh ﷻ
dengan tegas melarang setiap hamba-Nya untuk melangkah menuju kebinasaan dan
tindakan bahaya:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
ۛ
وَأَحْسِنُوٓا ۛ
إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Prinsip
pencegahan kemudhorotan ini diperkuat oleh Rosululloh ﷺ melalui kaidah fiqih agung
yang melarang segala bentuk tindakan merugikan, baik bagi diri sendiri maupun
orang lain:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak
boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)
Lebih
spesifik lagi dalam konteks olah tubuh dan adu fisik, Nabi ﷺ melarang keras tindakan
melukai atau menyerang area wajah dalam persaingan maupun pertarungan:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ»
“Apabila
salah seorang dari kalian bertengkar (berlomba atau bertarung), maka harus menjauhi
wajah.” (HR. Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Maka tinju,
matador, gulat bebas, silat bebas, dan semisalnya adalah harom, dan hadiahnya
juga harom.
Larangan memukul
atau menargetkan wajah dalam perlombaan fisik berakar pada kenyataan bahwa
wajah adalah pusat keindahan paras dan tempat berkumpulnya panca indera yang
sangat halus. Menjadikan benturan pada wajah sebagai poin kemenangan dalam
perlombaan modern adalah perbuatan harom yang melanggar petunjuk
Rosululloh ﷺ.
2.2
Larangan Unsur Maisir dan Ghoror dalam Taruhan
Syarat
kedua yang sangat
krusial adalah sterilisasi arena perlombaan dari unsur maisir (perjudian)
dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi gelap). Syariat melarang keras
bentuk perlombaan di mana peserta mempertaruhkan harta dengan skema penyerahan
harta yang bergantung pada ketidakpastian. Apabila setiap peserta menyetor
sejumlah uang yang dikumpulkan lalu pemenang mengambil seluruhnya sementara
yang kalah kehilangan hartanya, maka perbuatan tersebut tidak lain adalah judi
murni.
Alloh ﷻ
memuat larangan tegas terhadap perilaku memakan harta sesama manusia melalui
jalan yang batil dan spekulatif:
﴿وَلَا
تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا
مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ
بِٱلْإِثْمِ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa,
padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Segala
bentuk akad muamalat maupun perlombaan yang diliputi spekulasi tanpa kepastian hasilnya
(dapat atau tidak) adalah harom, sebagaimana diriwayatkan dari Shohabat
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari jual beli yang
mengandung ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi).” (HR. Muslim no.
1513)
Bahkan,
sekadar mengajak orang lain untuk melakukan taruhan dalam suatu perlombaan
sudah dianggap sebagai kemaksiatan yang mewajibkan pelakunya untuk membayar
kaffaroh berupa sedekah, sebagaimana sabda Rosululloh ﷺ:
«مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ،
فَلْيَتَصَدَّقْ»
“Siapa yang
berkata kepada temannya: ‘Mari kita bertarung dengan taruhan’, maka hendaklah
dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 4860 dan Muslim no. 1660)
Hakikat perjudian
yang dilarang Alloh ﷻ
adalah ketika seseorang berhadapan dengan 2 kemungkinan: untung meraih harta
orang lain tanpa imbalan setimpal, atau rugi kehilangan hartanya secara
sia-sia. Apabila skema perlombaan modern mengarah pada pola ini, maka statusnya
adalah harom tanpa keraguan.
2.3
Tidak Melalaikan dari Sholat dan Kewajiban Syariat
Syarat
ketiga dan
merupakan benteng terpenting adalah perlombaan tersebut tidak boleh membuat
pesertanya maupun penontonnya lalai dari menunaikan kewajiban Sholat,
meninggalkan kewajiban nafkah keluarga, atau melanggar syariat Alloh ﷻ yang
lain. Sebagus apa pun jenis perlombaannya dan sebersih apa pun skema hadiahnya,
jika turnamen atau perlombaan tersebut menyita waktu hingga melewati waktu
Sholat fardhu, maka perlombaan itu berubah hukumnya menjadi harom.
Alloh ﷻ
memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang meremehkan dan
melalaikan kewajiban Sholat dari waktunya:
﴿فَوَيْلٌۭ
لِّلْمُصَلِّينَ
ٱلَّذِينَ
هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾
“Maka
celakalah bagi orang-orang yang Sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
Sholatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Sebaliknya,
Alloh ﷻ
memuji orang-orang yang senantiasa menempatkan kewajiban agama dan dzikrullah
di atas seluruh urusan duniawi, bisnis, maupun sarana hiburan:
﴿رِجَالٌ
لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَـٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ
وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ
وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ
ۙ
يَخَافُونَ يَوْمًا
تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ
وَٱلْأَبْصَـٰرُ﴾
“Para
lelaki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan tidak pula oleh jual
beli dari mengingat Alloh, mendirikan Sholat, dan menunaikan Zakat. Mereka
takut kepada suatu hari yang (pada hari itu) hati dan penglihatan menjadi
guncang.” (QS. An-Nur: 37)
Peringatan
akan besarnya bahaya menggampangkan pelalaian Sholat demi kesibukan duniawi
atau kompetisi dipaparkan tegas oleh Rosululloh ﷺ:
«مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ»
“Siapa yang
meninggalkan Sholat ‘Ashar, maka sungguh gugurlah amalnya.” (HR. Al-Bukhori
no. 553)
Orang yang
sibuk dengan permaianan, kompetisi, atau perlombaan hingga menunda Sholat
sampai keluar dari waktunya, maka dia terancam masuk dalam golongan orang-orang
yang merugi dan gugur pahala amalnya, sementara lomba tersebut menjadi harom,
hadiahnya juga harom.
2.4
Keberadaan Muhallil dan Rincian Hukum Penggunaannya
Sebagian
mereka menambahkan syarat keempat: Muhallil, yaitu pihak ketiga yang
dimasukkan ke dalam perlombaan bertaruhan antara 2 peserta tanpa diwajibkan menyetor
modal/hadiah, dengan tujuan untuk melegalkan taruhan tersebut dari tuduhan judi
murni. Ulama berbeda pendapat mengenai syarat Muhallil. Sebagian mensyaratkan
Muhallil harus memiliki kemampuan seimbang yang berpotensi menang, sedangkan sebagian
ulama Salaf lainnya menolak tegas rekayasa Muhallil jika hanya dijadikan trik
untuk membolehkan taruhan yang pada hakikatnya adalah judi.
Terkait
dengan pembahasan Muhallil dalam perlombaan ketangkasan, terdapat Hadits yang
menjelaskan syarat keberadaannya:
«مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ - يَعْنِي
وَهُوَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ - فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا
بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أُمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ»
“Siapa yang
memasukkan seekor kuda di antara 2 ekor kuda (dalam perlombaan taruhan)
sedangkan dia tidak merasa aman (yakin) akan menang, maka hal itu tidak
mengapa. Namun jika dia merasa yakin menang, maka itu adalah perjudian.” (HR.
Abu Dawud no. 2579 dan Ibnu Majah no. 2876. Lemah tapi dijadikan hujjah Ibnu
Hazm)
Menghalalkan
perjudian hanya dengan memasukkan Muhallil formalitas yang pasti kalah adalah
bentuk tipu daya. Syariat melihat pada hakikat makna dan tujuan akad, bukan
pada bentuk lahiriah nama yang direkayasa.
Bab 3: Klasifikasi Perlombaan
Berdasarkan Sumber Hadiah
Penyelenggaraan perlombaan pada era modern kerap melibatkan
pengumpulan dana dan penyediaan hadiah dengan skema yang bervariasi. Untuk
menentukan status halal atau haromnya suatu hadiah perlombaan, perlu ditinjau dari mana
sumber harta hadiah itu berasal.
Bab ketiga ini akan membedah klasifikasi perlombaan
berdasarkan asal-usul hadiahnya, mulai dari hadiah yang disediakan oleh pihak
ketiga seperti pemerintah atau sponsor, hadiah yang ditanggung oleh salah satu
peserta saja, hadiah yang dikumpulkan dari seluruh peserta, hingga bolehkah uang
pendaftaran murni untuk biaya administrasi ataukah itu bentuk perjudian
terselubung.
3.1 Hadiah dari Pihak Ketiga (Pemerintah, Sponsor,
atau Donatur)
Skema pertama adalah hadiah yang bersumber murni dari
pihak ketiga, yaitu pihak yang tidak ikut bertanding dalam perlombaan tersebut,
seperti lembaga pemerintah, perusahaan sponsor, donatur pribadi, atau pihak
penyelenggara yang tidak mengambil keuntungan dari uang pendaftaran peserta. Perlombaan
berhadiah dengan skema ini hukumnya boleh dan halal untuk diterima oleh
pemenang, selama jenis perlombaannya untuk mendukung jihad/da’wah, dan mereka
berselisih pendapat untuk lomba mubah yang tidak melanggar syariat.
Hal ini dikarenakan para peserta tidak menanggung risiko
kerugian harta sedikit pun; mereka berada di antara mendapatkan hadiah atau
pulang tanpa kerugian.
Pemerintah atau pihak ketiga diperbolehkan memberikan
imbalan dari harta kebaikan untuk menyemangati aktivitas ketangkasan dan kebaikan,
sebagaimana firman Alloh ﷻ
di dalam Al-Qur’an:
﴿إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن
تُؤَدُّوا ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا﴾
“Sungguh Alloh memerintahkan kamu menunaikan amanat kepada
yang berhak...” (QS. An-Nisa’: 58)
Rosululloh ﷺ
sendiri pernah menyelenggarakan perlombaan pacuan kuda dan memberikan hadiah
kepada para pemenang dari harta yang dikelola oleh pihak kepemimpinan Muslimin,
sebagaimana diriwayatkan dari Shohabat Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhuma:
«سَابَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي
قَدْ أُضْمِرَتْ، فَأَرْسَلَهَا مِنَ الحَفْيَاءِ، وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةَ الوَدَاعِ»
“Nabi ﷺ
berlomba pacuan kuda yang telah dilatih khusus, dari Al-Hafya hingga
Tsaniyyatul Wada’.” (HR. Al-Bukhori no. 2870 dan Muslim no. 1870)
Para ulama telah sepakat bahwa hadiah perlombaan apabila
bersumber dari selain kedua peserta yang berlomba, maka hukumnya boleh dan
tidak mengapa.
Asy-Syaukani (1250 H) berkata: “Apabila hadiah berasal dari
pihak selain peserta perlombaan, seperti seorang imam yang menetapkan hadiah
bagi pemenang, maka hal itu diperbolehkan tanpa ada perselisihan.
Apabila
hadiah tersebut berasal dari salah seorang peserta perlombaan, maka hal itu
diperbolehkan menurut mayoritas ulama, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh dalam
Fathul Bari.
Demikian
pula apabila bersama kedua peserta tersebut terdapat peserta ketiga yang
disebut muhallil (peserta penyela), dengan syarat ia tidak mengeluarkan
harta dari dirinya sendiri (yakni tidak ikut iuran). Hal ini bertujuan agar
akad tersebut keluar dari bentuk perjudian (qimar). Bentuk perjudian itu
ialah ketika masing-masing dari kedua peserta mengeluarkan sejumlah hadiah,
kemudian siapa yang menang mengambil kedua hadiah tersebut. Perbuatan ini
termasuk perkara yang telah disepakati keharomannya, sebagaimana dinukil oleh
Al-Hafizh dalam Fathul Bari.
Di antara
ulama ada yang mensyaratkan bahwa peserta muhallil tersebut haruslah
orang yang memungkinkan untuk menang.
Demikian
pula, telah dinukil kesepakatan tentang bolehnya perlombaan tanpa imbalan. Akan
tetapi, Malik dan Asy-Syafi‘i membatasinya pada perlombaan yang menggunakan
unta, kuda, dan anak panah. Sebagian ulama mengkhususkannya pada kuda,
sedangkan ‘Atho membolehkannya dalam segala hal.
Dalam kitab
Al-Bahr, dinukil dari Abu Hanifah bahwa akad perlombaan yang
memperebutkan harta adalah batal.
Diriwayatkan
pula dari Malik bahwa tidak diperbolehkan apabila imbalan tersebut berasal dari
selain imam.” (Asy-Syaukani, Nailul Author Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 8/88)
3.2 Hadiah dari Salah Satu Peserta Perlombaan
Skema kedua terjadi tatkala hadiah perlombaan hanya
disediakan oleh salah satu pihak dari peserta yang bertanding. Sebagai contoh,
peserta A menantang peserta B dengan ketentuan: “Jika engkau berhasil
mengalahkan aku dalam pertandingan ini, maka aku akan memberimu hadiah berupa
uang 1 juta Rupiah. Namun jika engkau kalah, engkau tidak perlu membayar apa
pun kepadaku.” Hukum skema ini diperbolehkan karena unsur taruhan perjudian
tidak terjadi di sini. Peserta B berada pada posisi untung atau selamat,
sedangkan peserta A secara sukarela menjanjikan hibah berhadiah atas prestasi
pihak lain.
Landasan kebolehan transaksi yang didasari atas kerelaan dan
tanpa pemaksaan harta pihak lain ini termaktub dalam firman Alloh ﷻ:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا
تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ
تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu...” (QS.
An-Nisa’: 29)
Kebolehan skema ini diperkuat oleh peristiwa tatkala
Rosululloh ﷺ menantang Rukanah,
seorang lelaki yang sangat kuat dalam bergulat, di mana hadiah disiapkan dari
satu pihak:
«أَنَّ رُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِيَّ ﷺ فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ
ﷺ»
“Rukanah bertanding gulat dengan Nabi ﷺ (dan
Rukanah adalah seorang yang sangat kuat dan hadiah dari Rukunan adalah seekor
domba), maka Nabi ﷺ
berhasil mengalahkannya dalam gulat.” (HR. Abu Dawud no. 4078. Lemah, Ibnu
Hajar mendiamkannya)
Ketika ia masuk Islam, Nabi ﷺ mengembalikan hadiah
tersebut kepadanya.
Sifat kelapangan dalam memberikan hadiah atau imbalan dari
satu pihak kepada pihak lain yang menang juga sejalan dengan petunjuk Nabi ﷺ:
«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
“Sungguh sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam
menunaikan janji dan membayar imbalan.” (HR. Al-Bukhori no. 2305 dan Muslim
no. 1600)
Apabila hadiah dikeluarkan oleh salah satu peserta
perlombaan saja tanpa yang lain, maka hukumnya boleh, karena peserta yang lain
berada di antara keuntungan atau keselamatan, dan tidak ada kerugian harta atas
dirinya.
3.3 Hadiah dari Seluruh Peserta dan Perincian
Hukumnya
Skema ketiga terjadi tatkala seluruh peserta
perlombaan mengeluarkan modal harta atau iuran yang kemudian dikumpulkan
menjadi satu wadah, lalu pemenang pertandingan akan mengambil harta tumpukan
tersebut sebagai hadiah kemenangan. Skema ini merupakan bentuk perjudian murni
yang diharomkan oleh syariat. Sebab, setiap peserta menanggung risiko
yang sama: jika menang dia mengambil harta temannya, dan jika kalah dia
kehilangan harta yang telah disetorkannya. Inilah hakikat maisir yang dilaknat
di dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Alloh ﷻ
menegaskan dosa besar dari praktik perjudian dan taruhan harta di dalam
ayat-Nya:
﴿يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS. Al-Baqoroh: 219)
Abdulloh
bin Amr berkata:
«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ قِمَارًا كَانَ كَآكِلِ
لَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَمَنْ لَعِبَ بِهَا مِنْ غَيْرِ قِمَارٍ كَانَ كَالْمُدَّهِنِ
بِوَدَكِ الْخِنْزِيرِ»
“Siapa bermain dadu (nard) dengan taruhan, maka ia
seperti orang yang memakan daging babi. Dan siapa memainkannya tanpa taruhan,
maka ia seperti orang yang mengolesi dirinya dengan lemak babi.” (HSR. Ibnu
Abi Syaibah no. 26154. Dishohihkan Asy-Syatsri)
Ibnu Sirin (110 H) berkata:
«كُلُّ شَيْءٍ فِيهِ قِمَارٌ فَهُوَ مِنَ الْمَيْسِرِ»
“Segala sesuatu yang ada taruhannya maka ia judi.” (HR. Ibnu
Abi Syaibah no. 22340)
Rosululloh ﷺ
memberikan peringatan keras terhadap permaianan taruhan yang memperebutkan
harta antar sesama pemain:
«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»
“Siapa yang bermain dadu (dengan taruhan harta), maka
sungguh dia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HHR. Abu Dawud no. 4938 dan
Ibnu Majah no. 3762)
Maka apabila
hadiah berasal dari kedua belah pihak yang berlomba, maka itulah perjudian yang
diharomkan oleh Alloh dan Rosul-Nya.
3.4 Skema Biaya Pendaftaran: Administrasi Murni vs
Taruhan Terselubung
Pada masa kini, hampir seluruh perlombaan mensyaratkan
adanya biaya pendaftaran dari para peserta. Penafsiran fiqih terhadap biaya pendaftaran
ini terbagi menjadi 2 kondisi. Kondisi pertama: Biaya pendaftaran
bersifat murni untuk menutup operasional teknis seperti sewa lapangan,
konsumsi, sertifikat, dan kebersihan, sementara hadiah disiapkan murni dari
pihak luar (sponsor). Kondisi ini hukumnya boleh. Kondisi kedua:
Biaya pendaftaran ditarik dari peserta lalu dikumpulkan dan dipotong untuk
dijadikan hadiah bagi para pemenang. Kondisi kedua ini adalah taruhan perjudian
terselubung yang harom, meskipun dibungkus dengan istilah biaya pendaftaran.
Nabi ﷺ
melarang tegas pembuatan kesepakatan atau syarat yang menghalalkan perkara harom
dalam perlombaan maupun transaksi:
«المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا،
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
“Kaum Muslimin terikat di atas syarat-syarat mereka, kecuali
syarat yang mengharomkan yang halal atau menghalalkan yang harom.”
(HSR. At-Tirmidzi no. 1352)
Harta seseorang tidak boleh diambil melalui jalan trik
pendaftaran jika pada hakikatnya harta itu diputar untuk hadiah taruhan,
sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan
jiwanya.” (HR. Abu Ya’la no. 1570. Dishohihkan Asy-Syaukani)
Apabila uang pendaftaran dikumpulkan untuk dijadikan hadiah
itu sendiri bagi pemenang, maka inilah perjudian yang sebenarnya. Adapun jika
digunakan murni untuk keperluan penataan dan persiapan teknis, maka boleh.
Bab 4: Perlombaan Olah Raga dan
Fisik Masa Kini
Perkembangan
dunia modern telah melahirkan berbagai cabang olah raga dan kompetisi fisik
yang belum pernah dikenal pada masa awal Islam, mulai dari sepak bola, bulu
tangkis, lari marathon, seni bela diri profesional, hingga kompetisi permainan
elektronik (E-Sport).
Bab ini
mengupas hukum perlombaan fisik dan olah raga masa kini, batasan keamanan dan
perlindungan anggota tubuh, status hukum pertandingan modern, serta bagaimana
syariat memandang fenomena percampuran penonton, aurot, dan taruhan di dalam
stadion maupun arena perlombaan.
4.1
Perlombaan Memanah, Menunggang Kuda, dan Berenang
Aktivitas
perlombaan yang secara khusus disebutkan oleh Nabi ﷺ dan dianjurkan pelaksanaannya
adalah memanah, menunggang kuda/onta, serta berenang, karena dipersiapkan untuk
jihad. Di masa kini, perlombaan memanah dan berkuda tetap menduduki posisi
mulia sebagai latihan ketangkasan yang melatih konsentrasi, kekuatan tangan,
serta ketenangan jiwa. Berenang juga termasuk dalam sarana penguatan fisik yang
dianjurkan untuk dijaga, selama tidak disertai dengan perbuatan maksiat atau aurot
yang terbuka di depan umum.
Pentingnya
menjaga kekuatan fisik melalui sarana olahraga ketangkasan ditegaskan langsung
oleh Rosululloh ﷺ
dalam sabda beliau tatkala memotivasi para pemanah:
«ارْمُوا بَنِي إِسْمَاعِيلَ، فَإِنَّ أَبَاكُمْ
كَانَ رَامِيًا»
“Memanahlah
wahai anak cucu Ismail, sesungguhnya bapak kalian (Nabi Ismail) adalah seorang
pemanah.” (HR. Al-Bukhori no. 3373)
Keterkaitan
latihan ketangkasan berkuda dan memanah dengan persiapan kekuatan umat Islam
diabadikan pula dalam firman Alloh ﷻ:
﴿وَأَعِدُّوا
لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم
مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ
تُرْهِبُونَ بِهِۦ
عَدُوَّ ٱللَّهِ
وَعَدُوَّكُمْ﴾
“Dan
persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Alloh dan musuhmu...” (QS. Al-Anfal: 60)
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa quwwah
di sini adalah keahlian melempar atau bidikan panah.
Kelebihan
orang yang melatih fisiknya untuk ketangkasan yang bermanfaat dijelaskan dalam
sabda Nabi ﷺ:
«كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ
لَغْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا أَرْبَعَةَ خِصَالٍ: مَشْيٌ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ
فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعْلِيمُ السَّبَّاحَةِ»
“Setiap hal
yang di dalamnya tidak terdapat dzikrullah adalah perbuatan sia-sia dan
kelalaian, kecuali 4 hal: berjalannya seseorang di antara 2 sasaran pemanah,
melatih kudanya, bercanda dengan istrinya, dan belajar berenang.” (HSR.
An-Nasa’i dalam Al-Kubro no. 8891)
Jika lomba
fisik demikian diperbolehkan, maka lomba menghafal Al-Qur’an, Hadits, dan
semisalnya lebih diperbolehkan, karena da’wah dengan ilmu lebih besar dari
pedang.
4.2
Perlombaan Sepak Bola, Bulu Tangkis, dan Lari Marathon
Sepak bola,
bulu tangkis, lari marathon, dan cabang olah raga modern lainnya dihukumi mubah
(boleh) asalkan dimainkan dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas, tidak melalaikan
kewajiban Sholat, menutup aurot dengan sempurna, dan terbebas dari taruhan
harta atau kekerasan yang disengaja. Olah raga jenis ini dipandang sebagai
sarana menjaga kebugaran jasmani dan penyegar pikiran. Namun, jika
pelaksanaannya disertai dengan fanatisme golongan yang melahirkan kebencian,
caci maki, atau pembukaan aurot di hadapan publik, maka hukumnya berubah
menjadi tercela.
Perintah
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar dapat beribadah dengan optimal
ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ:
«احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِينْ بِاللَّهِ
وَلاَ تَعْجَزْ»
“Bersemangatlah
terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Alloh, dan
janganlah engkau merasa lemah.” (HR. Muslim no. 2664)
Alloh ﷻ juga
melarang kaum Mu’min untuk saling merendahkan atau melontarkan cercaan buruk
dalam setiap interaksi dan kompetisi:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ
وَلَا نِسَآءٌ نِّسَآءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ
وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَاب﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(kerena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka, dan
jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita lain (karena) boleh jadi
wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka. Dan janganlah
kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk...” (QS. Al-Hujurot: 11)
Setiap
permainan atau perlombaan yang melemahkan kewajiban dari kewajiban agama, atau
mengarah kepada kekerasan hati dan permusuhan di antara kaum Muslimin, maka ia
termasuk perkara yang diharomkan oleh syariat.
Ulama
berselisih pendapat tentang status hadiah dari perlombaan mubah semacam ini.
Yang rojih, harom. Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr.
Erwandi Tarmidzi.
4.3
Perlombaan Seni Bela Diri dan Batasan Keamanan Fisik
Seni bela
diri seperti pencak silat, karate, gulat, sering kali dipertandingkan dalam
kejuaraan dunia. Latihan ini boleh tetapi lombanya harom karena harom menyakiti.
Adapun tinju, harom secara mutlak karena hanya menyakiti.
Larangan
memukul atau merusak area wajah dalam pertarungan fisik ditegaskan dengan amat
jelas oleh Rosululloh ﷺ:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»
“Apabila
salah seorang dari kalian bertengkar (bertarung atau berlomba fisik), maka dia harus menjauhi wajah.” (HR. Al-Bukhori no.
2559 dan Muslim no. 2612)
Alloh ﷻ
melarang hamba-hamba-Nya melakukan tindakan merusak yang mendatangkan cacat
permanen atau kebinasaan pada raga manusia:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ﴾
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Peringatan
agar setiap Muslim menjaga keselamatan sesama saudara seiman ditekankan dalam
sabda Nabi ﷺ:
«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ
لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
“Seorang
Muslim sejati adalah siapa yang saudara Muslim lainnya merasa selamat dari
lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 41)
Larangan
memukul wajah adalah keharoman yang pasti, karena di dalamnya terdapat
unsur perusakan dan pencacatan terhadap organ tubuh manusia yang paling mulia.”
Ibnu Hajar
berkata: “Memukul wajah adalah harom.”
Lomba dan
hadiah dari ini adalah harom.
4.4
Perlombaan E-Sport dan Game Digital Modern
Perkembangan
teknologi digital melahirkan cabang perlombaan baru yang dikenal sebagai
E-Sport atau kompetisi permainan video elektronik. Hukum asal bermain game yang
melatih ketangkasan berpikir dan kecepatan reaksi adalah mubah, selama tidak
melalaikan Sholat dan tidak mengandung unsur perjudian. Namun, perlombaan
E-Sport modern kerap kali dikaitkan dengan biaya pendaftaran berbayar yang
dikumpulkan menjadi hadiah, atau menampilkan gambar makhluk bernyawa, serta
muatan unsur kekerasan ekstrem dan perjudian maya, yang menjadikan hukumnya
berubah menjadi harom.
Alloh ﷻ
mengingatkan agar manusia tidak menghabiskan waktu berharganya dalam
kesia-siaan dan permainan yang melalaikan tujuan penciptaan:
﴿أَفَحَسِبْتُمْ
أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ﴾
“Maka
apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main
saja, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun:
115)
Larangan
terhadap segala bentuk permainan yang melalaikan dan menyeret kepada kelalaian
hati diperingatkan oleh Nabi ﷺ:
«كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ
بَاطِلٌ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ،
فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ»
“Setiap
permainan yang melalaikan seorang lelaki Muslim adalah batil, kecuali melatih
panahnya, melatih kudanya, dan bercanda dengan istrinya. Semua itu benar.” (HR.
At-Tirmidzi no. 1637)
Peringatan
tegas agar menjauhi segala sarana perolehan harta yang tidak jelas dan
spekulatif termaktub dalam firman Alloh ﷻ:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ
وَٱلْمَيْسِرُ
وَٱلْأَنصَابُ
وَٱلْأَزْلَـٰمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ
فَٱجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, sungguh khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS.
Al-Ma’idah: 90)
Setiap
permainan yang di dalamnya terdapat taruhan harta, melalaikan dari kewajiban,
atau menimbulkan mudhorot jasmani maupun ruhani, maka ia adalah harom.
4.5
Masalah Aurot, Ikhtilath, dan Taruhan dalam Olah Raga Modern
Sering kali
perlombaan olah raga modern tidak terlepas dari pelanggaran syar’i, seperti
terbukanya aurot atlet di hadapan penonton, terjadinya percampuran bebas antara
laki-laki dan perempuan (ikhtilath) di arena pertandingan, serta
maraknya sistem taruhan penonton (judi bola). Keberadaan pelanggaran-pelanggaran
ini mengubah status perlombaan olah raga yang asalnya mubah menjadi harom
dikarenakan faktor eksternal yang mengiringinya.
Perintah
menjaga pandangan dan menutup aurot dengan sempurna bagi setiap Mukmin dan
Mukminah ditegaskan oleh Alloh ﷻ:
﴿قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ
ذٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ
إِنَّ ٱللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾
“Katakanlah
kepada orang-orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan menjaga kemaluan mereka; yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS.
An-Nur: 30)
Larangan
membuka aurot di hadapan umum dan bahaya tampil tanpa penutup yang syar’i
diperingatkan oleh Nabi ﷺ
dalam sabda beliau:
«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا...
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ المَائِلَةِ لاَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ»
“Ada 2
golongan dari penduduk Naar yang belum pernah aku lihat... dan wanita-wanita
yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Jannah...” (HR.
Muslim no. 2128)
Peringatan
keras terhadap praktik taruhan dan perjudian di seputar pertandingan olah raga
diingatkan oleh Alloh ﷻ
di dalam Al-Qur’an:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ
وَٱلْمَيْسِرُ
وَٱلْأَنْصَابُ
وَٱلْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, sungguh khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib
adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithon, maka jauhilah...” (QS. Al-Ma’idah:
90)
Maka apabila
permainan atau perlombaan disertai dengan terbukanya aurot, percampuran bebas
yang harom, atau perjudian, maka gugurlah kebolehannya dan diharomkan
untuk menghadirinya.
Bab 5: Perlombaan Keilmuan, Seni,
dan Edukasi Modern
Selain
perlombaan fisik, perkembangan zaman juga melahirkan persaingan di bidang
keilmuan, seni, dan kreativitas media digital. Bab kelima ini akan membedah
status hukum perlombaan hafalan Quran dan Hadits, perlombaan cerdas cermat
serta olimpiade sains, perlombaan karya tulis dan seni kaligrafi, hingga
kompetisi pembuatan konten digital dan media sosial pada era modern.
5.1
Musabaqoh Tilawatil Qur’an dan Hafalan Hadits
Perlombaan
membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an serta Hadits Nabi ﷺ termasuk dalam kategori
perlombaan yang sangat dianjurkan (mustahab). Perlombaan ini berfungsi sebagai
sarana untuk menegakkan syi’ar agama, memotivasi generasi muda untuk mencintai
Kitabullah, serta mengasah pemahaman agama. Pemberian hadiah dalam perlombaan
jenis ini diperbolehkan, baik dari pemerintah, sponsor, maupun penyelenggara,
karena termasuk dalam mendukung perjuangan pembelaan agama. Jadi hadiah dari
pendaftaran peserta maka harom karena judi.
Alloh ﷻ
memerintahkan para hamba-Nya untuk berlomba-lomba dalam meraih kebaikan dan
ketaatan:
﴿فَٱسْتَبِقُوا
ٱلْخَيْرَٰتِ﴾
“Maka
berlomba-lombalah kamu dalam (berbuat) kebaikan...” (QS. Al-Baqoroh: 148)
Nabi ﷺ menjelaskan keutamaan orang
yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an dalam sabda beliau:
«خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ»
“Sebaik-baik
kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR.
Al-Bukhori no. 5027)
Perlombaan
dalam menghafal Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, dan seluruh ilmu syariat lebih berhak
untuk diberi hadiah daripada memanah dan menunggang kuda, karena dengan ilmu
itulah tegaknya agama.
5.2
Perlombaan Cerdas Cermat dan Olimpiade Sains
Perlombaan
cerdas cermat, olimpiade matematika, sains, dan cabang keilmuan umum lainnya
dihukumi mubah (boleh) dan dapat bernilai pahala apabila diniatkan untuk
kemaslahatan ilmu pengetahuan serta kemajuan kaum Muslimin. Perlombaan ini
mengasah ketajaman akal dan kemampuan berpikir kritis. Hadiah yang disediakan
oleh pihak ketiga atau pemerintah dalam olimpiade keilmuan ini adalah halal
untuk diterima. Jika hadiah dari pendaftaran peserta maka ia harom, karena
judi.
Alloh ﷻ
mengangkat kedudukan orang-orang yang beriman dan memiliki ilmu pengetahuan:
﴿يَرْفَعِ
ٱللَّهُ
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ
أُوتُوا ٱلْعِلْمَ
دَرَجَـٰتٍ﴾
“Alloh akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Keutamaan
menuntut ilmu dan mengasah kecerdasan dipaparkan oleh Rosululloh ﷺ:
«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا
سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ»
“Siapa yang
menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Alloh akan mudahkan baginya jalan
menuju Jannah.” (HR. Muslim no. 2699)
Setiap hal
yang membantu dalam menuntut ilmu, memahamkannya, dan menyemangati para
penuntutnya, maka ia dipuji dalam syariat dan pelakunya diberi pahala.
5.3
Perlombaan Karya Tulis, Kaligrafi, dan Fotografi
Perlombaan
karya tulis ilmiah, seni kaligrafi Arab, dan desain visual atau fotografi
dihukumi berdasarkan muatan kontennya. Apabila karya tulis berisi da’wah dan
kebaikan, kaligrafi berisi ayat Al-Qur’an atau hikmah, dan fotografi menampilkan
pemandangan alam serta objek mubah tanpa melanggar batas aurot atau gambar
bernyawa yang dilarang, maka hukumnya boleh. Namun jika perlombaan karya seni
tersebut memuat promosi kemaksiatan atau pornografi, maka hukumnya berubah
menjadi harom.
Alloh ﷻ
memerintahkan kaum Mu’min untuk menggunakan pena dan tulisan dalam menyampaikan
kebenaran:
﴿ٱلَّذِى
عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ
عَلَّمَ ٱلْإِنسَـٰنَ
مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾
“Yang
mengajar (manusia) dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”
(QS. Al-‘Alaq: 4-5)
Rosululloh ﷺ mengingatkan agar keahlian
lisan dan tulisan digunakan untuk membela kebenaran:
«إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا»
“Sungguh di
antara keindahan tutur kata dan penjelasan itu ada yang mempesona seperti sihir.”
(HR. Al-Bukhori no. 5146)
Sarana-sarana
perkara hukumnya mengikuti tujuannya; apa yang menjadi jalan menuju kebaikan
maka hukumnya baik, dan apa yang menjadi jalan menuju keburukan maka hukumnya
buruk.
5.4
Perlombaan Desain, Konten Digital, dan Media Sosial
Perlombaan
konten kreatif di media sosial, pembuatan video pendek edukatif, serta
kompetisi desain grafis pada era digital dipandang mubah selama konten yang
dilombakan bebas dari musik, percampuran pria-wanita, dan penipuan jumlah
penonton (manipulasi Like/View). Hadiah yang didapatkan dari penyelenggara atau
sponsor untuk karya digital yang bermanfaat hukumnya halal.
Alloh ﷻ
melarang hamba-Nya bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan:
﴿وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ
وَٱلْعُدْوَٰن﴾
“Dan
janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.
Al-Ma’idah: 2)
Nabi ﷺ mengingatkan kewajiban
berlaku jujur dalam setiap perlombaan dan karya:
«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang
berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim
no. 101)
Kejujuran
dan amanah adalah dua kewajiban dalam setiap amal dan perlombaan, dan tidak
boleh melakukan rekayasa untuk mengambil harta manusia secara batil.
Bab 6: Hadiah Promosi, Undian, dan
Give Away Masa Kini
Dunia
perdagangan modern dipenuhi berbagai bentuk program hadiah, mulai dari undian
kupon belanja, pembagian hadiah gratis di media sosial (giveaway),
hingga potongan harga dan poin loyalitas dari sistem pembayaran digital. Bab keenam
ini akan membedah batas hukum antara hadiah promosi yang halal dengan transaksi
spekulatif yang menyeret konsumen pada perjudian dan ghoror.
6.1
Hukum Hadiah Undian Toko dan Belanja Berhadiah
Program
undian belanja di toko atau minimarket terbagi menjadi 2 jenis. Pertama:
Harga barang tetap normal dan pembeli memang berniat membeli barang tersebut
tanpa menaikkan harga untuk kupon undian. Dalam kondisi ini, undian hadiah
hukumnya mubah karena hadiah bersumber dari hibah penjual.
Kedua: Harga barang dinaikkan dari harga
normal demi menutupi biaya kupon undian, atau pembeli membeli barang yang tidak
diperlukannya hanya demi mengincar undian. Kondisi kedua ini harom
karena berubah menjadi perjudian terselubung.
Alloh ﷻ
melarang pembeli dan penjual memakan harta sesama dengan cara batil:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil...” (QS. An-Nisa’: 29)
Rosululloh ﷺ melarang jual beli yang
mengandung spekulasi dan perjudian:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari jual beli yang
mengandung ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Setiap akad
yang di dalamnya seseorang berada di antara keselamatan dan keuntungan tanpa
kerugian maka itu adalah hibah, sedangkan yang berada di antara keuntungan dan
kerugian harta maka itu adalah perjudian.
6.2
Fiqih Give Away di Media Sosial dan Syarat-Syaratnya
Program giveaway
di media sosial yang mensyaratkan peserta untuk menyukai unggahan (like),
mengikuti akun (follow), atau membagikan konten (share) dihukumi mubah
dan hadiahnya halal untuk diterima. Syaratnya adalah peserta tidak
diwajibkan menyetor uang atau membeli produk tertentu untuk ikut serta.
Persyaratan melakukan aktivitas media sosial ini dipandang sebagai bentuk
imbalan atas jasa promosi (Ju’al) yang sah.
Alloh ﷻ
membolehkan pemberian imbalan atas pekerjaan yang disepakati:
﴿وَلِمَن
جَآءَ بِهِۦ
حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠
بِهِۦ
زَعِيمٌ﴾
“Dan siapa
yang dapat mengembalikan piala raja, maka dia akan memperoleh bahan makanan
seberat beban unta, dan aku yang menjaminnya.” (QS. Yusuf: 72)
Rosululloh ﷺ menegaskan kewajiban
memberikan imbalan kepada orang yang berbuat kebaikan atau jasa:
«أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ
عَرَقُهُ»
“Berikanlah
kepada pekerja imbalannya sebelum kering keringatnya.” (HSR. Ibnu Majah no.
2443)
Ji’alah
adalah akad yang diperbolehkan atas suatu manfaat yang diperkirakan atau
diketahui dengan imbalan yang jelas.
6.3
Hadiah Loyalty Point, Cashback, dan Promo Pembayaran Digital
Hadiah
berupa poin loyalitas (loyalty points), cashback, atau potongan
harga dari platform pembayaran digital diperbolehkan dengan syarat transaksi
dasarnya adalah transaksi jual beli atau jasa mubah, serta saldo yang disimpan
bukan merupakan akad utang piutang yang mengambil manfaat (riba). Jika cashback
bersumber dari transaksi utang (seperti penggunaan kartu kredit berbasis
bunga), maka cashback tersebut menjadi harom karena setiap utang
yang menghasilkan manfaat adalah riba.
Alloh ﷻ
menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba secara tegas:
﴿وَأَحَلَّ
ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا﴾
“Padahal
Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS.
Al-Baqoroh: 275)
Shohabat Fadholah
bin ‘Ubaid rodhiyallahu ‘anhu menyampaikan kaidah fiqih riba:
«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ
مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»
“Setiap
utang piutang yang menarik suatu manfaat (keuntungan bagi pemberi utang), maka
ia adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (HR. Al-Baihaqi dalam
Al-Kubro no. 10933)
Utang piutang
apabila disyaratkan di dalamnya tambahan atau manfaat bagi pemberi utang, maka
itu adalah riba yang diharomkan.
6.4
Hadiah Perlombaan Internal Perusahaan dan Lembaga
Perusahaan
atau lembaga sering mengadakan perlombaan berhadiah khusus bagi karyawannya,
seperti kompetisi karyawan terbaik atau lomba olah raga internal. Hukum hadiah
dari perlombaan internal ini adalah halal dan diperbolehkan, karena hadiah
dikeluarkan murni dari kas dana perusahaan (pihak employer) sebagai
hibah dan motivasi kerja, tanpa memungut potongan dari gaji karyawan.
Alloh ﷻ
memuji pemberian hadiah dan kebaikan di antara sesama:
﴿وَأَحْسِنُوٓا
ۛ
إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Rosululloh ﷺ memberikan petunjuk agar
saling memberi hadiah guna memupuk kasih sayang dan semangat:
«تَهَادَوْا تَحَابُّوا»
“Saling
berilah hadiah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HHR.
Al-Bukhori dalam Al-Adab Al-Mufrod no. 594)
Pemberian
hadiah oleh pimpinan atau pengelola kepada para pekerja sebagai bentuk motivasi
dan kebaikan adalah perkara yang diperbolehkan tanpa ada perselisihan di
dalamnya.
Jika
dipotong dari gaji maka itu judi dan harom hadiahnya.
Bab 7: Harta Hasil Perlombaan Harom
dan Cara Penyuciannya
Seseorang
yang pernah memenangkan perlombaan judi atau taruhan harom wajib
menempuh jalan taubat dan membersihkan hartanya. Bab ketujuh ini akan
menguraikan status kepemilikan harta harom tersebut, tata cara taubat
dari dosa judi dan taruhan, serta prosedur penyaluran harta harom untuk
kemaslahatan umum Muslimin.
7.1
Status Kepemilikan Hadiah dari Perlombaan yang Terlarang
Harta yang
diperoleh dari hasil perjudian, taruhan harom, atau perlombaan yang
dilarang syariat statusnya adalah harta khobits (buruk/harom).
Pemenang perlombaan terlarang tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas
harta tersebut secara syar’i, meskipun harta itu telah diserahterimakan secara
fisik. Harta tersebut wajib dilepaskan dari kepemilikan pribadi dan tidak boleh
dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi, keluarga, atau dibayarkan untuk ibadah
seperti Zakat atau Haji.
Alloh ﷻ
menegaskan keharoman harta yang diperoleh dari jalan batil:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil...” (QS. An-Nisa’: 29)
Rosululloh ﷺ menegaskan bahwa Alloh ﷻ
tidak menerima amalan atau sedekah dari harta yang harom:
«لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ»
“Alloh
tidak menerima Sholat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta hasil
pengkhianatan/harom.” (HR. Muslim no. 224)
Harta yang
diperoleh melalui akad-akad yang diharomkan seperti judi dan riba
tidaklah dimiliki oleh pencarinya secara kepemilikan syar’i, dan wajib
dilepaskan/dibersihkan darinya.
7.2
Tata Cara Taubat dan Pengembalian Harta Riba atau Judi
Syarat
taubat dari dosa perjudian dan taruhan harta meliputi 3 hal utama: menghentikan
perbuatan tersebut secara total, menyesali perbuatan maksiat yang telah
berlalu, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Adapun terkait
hartanya: jika pemilik asal harta taruhan tersebut diketahui dan dipaksa secara
zalim, maka harta wajib dikembalikan kepadanya. Namun jika harta didapat dari
perjudian saling rida di mana kedua pihak sama-sama bertaruh, maka harta
tersebut tidak dikembalikan kepada lawan judi agar tidak membantu
kemaksiatannya, melainkan dilepaskan untuk kepentingan umum.
Alloh ﷻ
memerintahkan para hamba-Nya untuk bertaubat dengan taubat yang murni:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا تُوبُوٓا إِلَى ٱللَّهِ
تَوْبَةً نَّصُوحًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang
semurni-murninya...” (QS. At-Tahrim: 8)
Nabi ﷺ menjelaskan penyesalan
sebagai rukun utama taubat:
«النَّدَمُ تَوْبَةٌ»
“Penyesalan
itu adalah taubat.” (HSR. Ibnu Majah no. 4252 dan Ahmad no. 3568)
Jalan
taubat dari harta harom yang diterima atas kerelaan pembayar seperti
judi adalah dengan menyedekahkannya dan menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum
Muslimin, bukan mengembalikannya kepada orang yang maksiat kepada Alloh
dengannya.
7.3
Penyaluran Harta Harom untuk Maslahat Umum Muslimin
Penyaluran
harta harom hasil perjudian atau perlombaan terlarang dilakukan dengan
membelanjakannya untuk kepentingan fasilitas umum Muslimin, seperti pembangunan
jalan, jembatan, fasilitas sanitasi publik, atau diberikan kepada fakir miskin.
Pelakunya yang bertaubat tidak boleh berniat mengharapkan pahala sedekah dari
harta harom tersebut, melainkan berniat murni untuk membersihkan diri
dari ketidakhalalan harta.
Alloh ﷻ
mengingatkan bahwa Alloh hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa:
﴿إِنَّمَا
يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ
مِنَ ٱلْمُتَّقِين﴾
“Sungguh
Alloh hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Ma’idah:
27)
Rosululloh ﷺ menegaskan kebersihan
perbuatan yang dicintai Alloh:
«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا»
“Sungguh
Alloh Maha Thoyyib (Baik), tidak menerima kecuali yang thoyyib (baik).” (HR.
Muslim no. 1015)
Apabila
seseorang memiliki harta harom dan ingin bertaubat serta membersihkan
diri darinya: jika harta itu memiliki pemilik tertentu maka wajib dikembalikan
kepadanya, dan jika tidak memiliki pemilik tertentu maka disalurkan untuk
maslahat umum kaum Muslimin seperti jembatan dan fasilitas publik atau
diberikan kepada orang-orang fakir.
Kesimpulan
1. Lomba yang
disepakati boleh mengambil hadiah adalah yang berasal dari Hadits: pacu unta,
pacu kuda, memanah, (dan berenang).
2. Sebagian ulama
membolehkan menerima hadiah dari yang seperti itu untuk persiapan jihad dan
syiar Islam seperti lomba menghafal Kitabullah dan Hadits.
3. Lomba selain di
atas maka tidak boleh menerima hadiah —menurut pendapat yang rojih— seperti
sepak bola, batminton, volly, dan lain-lain, asal tidak ada kemaksiatan dan
tidak melalaikan dari Sholat.
4. Lomba yang
melukai fisik dan permusuhan maka harom seperti tinju, batador, adu jago, dan
semisalnya. Hadiahnya juga harom.
5. Hadiah boleh
diambil jika berasal pihak luar seperti pemerintah dan sponsor. Jika berasal
dari taruhan/iuran peserta maka judi, meskipun tidak dirupakan hadiah
seluruhnya.
6. Uang
pendaftaran peserta yang kembali 100% kepada tiap peserta seperti konsumsi dan
sewa tempat maka boleh. Jika digunakan untuk hadiah maka judi.
Penutup
Syariat
Islam tidak melarang manusia dari keceriaan, olah tubuh, kompetisi ketangkasan,
maupun perolehan hadiah yang halal. Namun, Islam meletakkan batasan yang tegas
untuk menjaga kesucian harta, kehormatan diri, dan keikhlasan ibadah setiap Mu’min.
Setiap bentuk perlombaan yang dibangun di atas kejujuran, kebebasan dari
perjudian (maisir), ketiadaan spekulasi harom (ghoror), serta
penutupan aurot dan penjagaan waktu Sholat adalah sarana kebaikan yang diridhoi
Alloh ﷻ.
Sebaliknya,
perlombaan yang dibungkus dengan taruhan harta antarpeserta, biaya pendaftaran
yang diputar sebagai hadiah taruhan, atau permainan yang melalaikan dari
dzikrullah dan kewajiban agama adalah jalan maksiat yang wajib dijauhi.
Hendaklah setiap Muslim senantiasa meneliti kehalalan harta hadiah yang
diterimanya, karena daging yang tumbuh dari harta yang harom lebih
berhak untuk disentuh oleh api Naar.
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa melimpahkan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua, menjaga
langkah dan harta kita dalam kehalalan, serta mengumpulkan kita di dalam
Jannah-Nya bersama para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan Sholihin.
﴿وَٱلَّذِينَ
جَـٰهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ
وَإِنَّ ٱللَّهَ
لَمَعَ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari ridho) Kami, sungguh Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Alloh benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)
