[PDF] Meraih Neraka Lewat Arena Tinju, MMA, UFC - Nor Kandir
Meraih Neraka Lewat
Arena Tinju, MMA, UFC
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 120
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Kejahatan
di zaman ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, di mana
berbagai perbuatan harom dan kezholiman terang-terangan dikemas atas nama olah
raga, seni, hiburan, serta gaya hidup modern. Dunia hari ini diguncang oleh
wabah kegemaran terhadap pertandingan bela diri keras seperti Tinju, Mixed
Martial Arts (MMA), Ultimate Fighting Championship (UFC), dan
sejenisnya. Jutaan mata manusia, dari kalangan awam hingga orang yang mengaku
Muslim, bertaruh waktu, harta, dan perhatian untuk menyaksikan dua tubuh
manusia bertelanjang dada saling melukai, menendang, meremukkan tulang, dan
menghantam wajah hingga berdarah-darah. Mereka bersorak-sorai di atas
penderitaan, rasa sakit, dan kehinaan sesama manusia. Lebih parah lagi,
industri maksiat ini menyedot perputaran uang harom berlimpah dalam bentuk upah
bertarung, taruhan, promosi sponsor, hingga hak siar, seolah-olah perbuatan
keji tersebut adalah prestasi mulia yang sah untuk dibanggakan.
Padahal,
Syari’at Islam datang untuk menjaga lima hal pokok yang dhoruri, di
antaranya adalah menjaga jiwa dan keselamatan tubuh manusia. Agama yang
lurus ini melarang keras segala bentuk penganiayaan, penyiksaan, dan perusakan
terhadap fisik manusia, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sekalipun
dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak di atas ring atau dalam kandang
besi. Sungguh, kerelaan dua orang untuk saling bertarung dan melukai
tidak pernah mengubah hukum harom menjadi halal, sebagaimana kerelaan dalam zina
atau perjudian tidak akan pernah membersihkan dosa besar di dalamnya.
Menjadikan rasa sakit dan perusakan tubuh manusia sebagai tontonan yang
dinikmati dan diperjualbelikan adalah kejahatan moral yang sangat berat
serta bentuk penyimpangan fithroh manusia.
Alloh
berfirman:
﴿وَأَنفِقُوا
فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
ۛ
وَأَحْسِنُوٓا ۛ
إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
infakkanlah harta kalian di jalan Alloh, dan janganlah kalian menjatuhkan diri
kalian sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, dan berbuat
baiklah. Sungguh, Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Melompat ke
dalam ring Tinju atau arena MMA untuk menerima pukulan beruntun di kepala dan
badan secara sengaja adalah bentuk dari tindakan menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan yang dilarang keras dalam ayat tersebut.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»
“Jika salah
seorang di antara kalian bertengkar, maka ia harus menjauhi wajah.” (HR.
Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Maka
bagaimana mungkin perbuatan memukul wajah ini justru dijadikan target utama
penilaian poin, sarana mencari kemenangan melalui keputusan Knock Out (KO),
serta dijadikan atraksi hiburan yang diupah dengan harta harom? Sungguh, ini
adalah pembangkangan terang-terangan terhadap perintah Rosululloh ﷺ.
Beberapa
Olah Raga Bela Diri yang Harom
Olahraga yang
menjadikan tindakan menyakiti tubuh lawan, memukul wajah, mencederai anggota
badan, atau membahayakan nyawa sebagai bagian dari tontonan dan perlombaan adalah
harom tanpa ragu.
1.
Olahraga pertarungan dengan pukulan dan tendangan (Striking)
1.
Boxing (Tinju)
Pertarungan
menggunakan pukulan tangan ke kepala dan tubuh lawan. Dalam pertandingan,
kemenangan dapat diperoleh melalui KO (knockout), yakni membuat lawan
tidak mampu melanjutkan pertandingan.
2. Muay
Thai
Menggunakan
pukulan, tendangan, siku, lutut, dan serangan jarak dekat. Serangan diarahkan
ke berbagai bagian tubuh lawan, termasuk kepala.
3.
Kickboxing
Menggabungkan
pukulan tinju dan tendangan. Dalam sebagian aturan pertandingan, serangan ke
kepala diperbolehkan.
4.
Lethwei
Bela diri
tradisional Myanmar yang menggunakan pukulan, tendangan, siku, lutut, dan
sundulan kepala.
5. Full
Contact Karate
Pertarungan
karate dengan serangan fisik langsung, termasuk pukulan dan tendangan keras.
6. Wushu
Sanda
Menggabungkan
pukulan, tendangan, dan bantingan dalam pertandingan.
2.
Olahraga pertarungan dengan bantingan dan kuncian (Grappling)
7.
Combat Sambo
Menggabungkan
pukulan, tendangan, bantingan, dan kuncian.
8.
Brazilian Jiu-Jitsu (BJJ)
Menggunakan
cekikan, kuncian persendian, dan penguasaan tubuh untuk memaksa lawan menyerah.
9.
Submission Grappling
Pertarungan
yang berorientasi pada cekikan dan kuncian anggota badan.
3.
Olahraga pertarungan campuran (Mixed Combat Sports)
10.
Mixed Martial Arts (MMA)
Menggabungkan
tinju, tendangan, siku, lutut, bantingan, gulat, dan kuncian. Pertandingan
dapat berakhir dengan KO, TKO, atau submission.
11.
Bare-Knuckle Boxing
Tinju tanpa
sarung tangan yang secara langsung mempertemukan pukulan tangan dengan kepala
dan tubuh lawan.
Ini
sebagian saja, Allohul musta’an.
Beberapa
Kasus Kematian
1. Kasus kematian dalam olahraga tinju (Boxing)
1. Maxim Dadashev (Rusia)
Meninggal setelah bertanding melawan Subriel Matías di
Amerika Serikat. Pertandingan dihentikan pada ronde ke-11 setelah Dadashev
menerima banyak pukulan. Ia mengalami perdarahan di bawah selaput otak (subdural
hematoma), menjalani operasi darurat, lalu meninggal beberapa hari
kemudian.
Sumber: Xinhua, 25 Juli 2019.
2. Patrick Day (Amerika Serikat)
Mengalami cedera otak dalam pertandingan melawan Charles
Conwell di Chicago. Ia mengalami KO pada ronde ke-10, kemudian koma dan
meninggal empat hari setelah pertandingan.
Sumber: BBC Sport, 16 Oktober 2019.
3. Hugo Alfredo Santillan (Argentina)
Bertanding melawan Eduardo Abreu dan memperoleh hasil
imbang. Ia pingsan ketika hasil pertandingan hendak diumumkan. Setelah dibawa
ke rumah sakit, ia mengalami pembengkakan otak dan meninggal lima hari
kemudian.
Sumber: The Washington Post, 25 Juli 2019.
4. Sherif Lawal (Inggris)
Meninggal setelah pingsan ketika menjalani pertandingan
profesional pertamanya di London. Ia dilaporkan terkena pukulan di bagian
pelipis pada ronde keempat. Tim medis berusaha menyelamatkannya, tetapi ia
dinyatakan meninggal.
Sumber: Reuters, 13 Mei 2024.
5. Shigetoshi Kotari (Jepang)
Mengalami cedera otak dalam pertandingan melawan Yamato Hata
di Tokyo. Ia menjalani operasi akibat perdarahan di bawah selaput otak, tetapi
meninggal enam hari setelah pertandingan.
Sumber: BBC Sport, 9 Agustus 2025.
2. Kasus kematian
dalam MMA
6. João Carvalho (Portugal)
Bertanding melawan Charlie Ward dalam ajang Total Extreme
Fighting di Dublin, Irlandia. Ia kalah melalui TKO pada ronde ketiga.
Setelah pertandingan, kondisinya memburuk dan ia menjalani operasi otak. Dua
hari kemudian ia meninggal akibat trauma benda tumpul pada kepala yang
menyebabkan perdarahan otak akut.
Sumber: The Irish Times, 15 Desember 2016 dan MMA Fighting,
12 April 2016.
7. Mateus Fernandes (Brasil)
Mengikuti pertandingan MMA amatir di Manaus, Brasil. Ia
kalah melalui TKO pada ronde ketiga setelah terkena kombinasi pukulan dan
pukulan lanjutan ketika berada di bawah. Ia meninggal beberapa jam setelah pertandingan.
Sumber: MMA Fighting, 1 April 2019.
3. Kasus kematian
dalam Muay Thai
8. Panphet Phadungchai (Thailand)
Bertanding melawan petarung Prancis Anthony TF di Thailand.
Ia terkena serangan siku berputar (spinning elbow) dan mengalami KO. Setelah
dirawat di rumah sakit, ia meninggal sembilan hari kemudian akibat cedera otak.
Sumber: The Nation Thailand, 24 Juli 2022.
9. Petchkeng Kaiyanghadao (Thailand)
Meninggal akibat cedera otak setelah mengikuti pertandingan
Muay Thai di Malaysia. Kasus ini terjadi hanya beberapa pekan setelah kematian
Panphet.
Sumber: The Nation Thailand, 14 Agustus 2022.
4. Kasus kematian
dalam Kickboxing
10. Saeideh Aletaha (Inggris)
Mengikuti pertandingan kickboxing di Southampton,
Inggris. Ia mengalami cedera otak dalam pertandingan, dibawa ke rumah sakit
dalam kondisi kritis, tetapi akhirnya meninggal.
Sumber: Sherdog, 19 November 2019.
Adapun
kematian petarung lokal, di antaranya:
1. Kasus kematian petinju Indonesia
1. Hero
Tito (Malang, Jawa Timur)
Petinju
profesional Indonesia ini tumbang pada ronde ketujuh ketika melawan James
Mokoginta dalam pertandingan perebutan gelar kelas ringan. Ia mengalami
pembengkakan otak, koma selama lima hari, dan meninggal setelah menjalani
perawatan.
Sumber:
detikSport, 3 Maret 2022.
2.
Farhat Mika Rahel Riyanto (Bondowoso)
Atlet tinju
Bondowoso yang bertanding melawan I Putu Nandikeswara Adnya dari Kabupaten
Blitar dalam Porprov Jawa Timur VIII. Ia tumbang pada ronde ketiga, dilarikan
ke RSUD Jombang, dan hasil CT Scan menunjukkan perdarahan otak. Ia meninggal
pada Selasa dini hari.
Sumber:
Suara Surabaya, 12 September 2023 dan IDN Times Jatim.
3.
Tubagus Setia Sakti
Petinju
profesional muda asal Bandar Lampung yang melawan Ical Tobida dalam
pertandingan tinju profesional. Pertandingan dihentikan pada ronde kedelapan.
Pemeriksaan CT Scan menunjukkan perdarahan otak. Ia meninggal sehari setelah
pertandingan.
Sumber:
ANTARA, 27 Januari 2013.
4.
Muhammad Afrizal alias Afrizal Cotto
Petinju
dari sasana PDAM Sumatera Barat yang kalah dari Irvan Barita Marbun. Setelah
pertandingan kondisinya memburuk dan ditemukan perdarahan di bagian kepala. Ia
menjalani operasi, tetapi meninggal setelah tidak kunjung sadar.
Sumber:
SINDOnews, 4 April 2012.
5. Anis
Dwi Mulya (Mojokerto)
Petinju
asal Mojokerto dari Sasana Amphibi Marinir Sidoarjo. Ia bertanding melawan
Irvan Bone dalam Gelar Tinju Indosiar. Setelah pertandingan, ia
mengalami perdarahan otak dan menjalani operasi. Ia meninggal lima hari
kemudian.
Sumber:
ANTARA, 20 Maret 2007.
Itu
hanyalah contoh saja dari korban-korban. Allohul musta’an.
Bab 1: Keharoman
Melukai Tubuh
Bab ini membedah prinsip paling mendasar dalam Syari’at
Islam terkait kehormatan fisik manusia. Pembahasan diawali dari keharoman
menumpahkan darah dan melukai tanpa hak syar’i, dilanjutkan dengan larangan
menyiksa serta mempertaruhkan keselamatan tubuh demi alasan apa pun.
Selanjutnya, bab ini menegaskan keharoman khusus merusak wajah yang
diciptakan dalam bentuk yang mulia, serta mengupas ancaman dosa besar bagi
siapa saja yang menjadikan penganiayaan fisik sebagai sarana hiburan dan
komersialisasi.
1.1
Keharoman Menumpahkan Darah
Syari’at
Islam meletakkan keselamatan jiwa dan anggota tubuh manusia pada kedudukan yang
sangat suci. Segala tindakan melukai, memecahkan pembuluh darah, mematahkan
tulang, atau membuat memar pada fisik sesama manusia secara sengaja adalah
harom. Kehormatan seorang Mu’min tidak boleh dilanggar hanya karena
alasan olah raga atau kejuaraan, seni pertunjukan, atau kesepakatan bersama.
Kepastian
hukum keharoman melukai tubuh ini terpancar jelas dari firman Alloh ﷻ
dalam kitab-Nya yang agung:
﴿وَٱلَّذِينَ
يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ
بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا
فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا
بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾
“Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun
perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah
menanggung kebohongan yang besar dan dosa yang.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Ayat mulia
di atas memberikan ancaman bagi siapa saja yang menimpakan rasa sakit dan luka
pada fisik seorang Mu’min tanpa hak yang dibenarkan hukum Syari’at —seperti qishos.
Menjadikan arena pertarungan sebagai ajang saling menghantam dan menyakiti
adalah bentuk dari tindakan menyakiti yang diancam dosa besar dalam ayat
tersebut.
Ketegasan
larangan ini diperkuat oleh Rosululloh ﷺ saat menyampaikan khutbah di Padang Arofah, menegaskan sucinya
darah dan fisik manusia:
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ،
بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ
هَذَا»
“Sungguh
darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian
sebagaimana sucinya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian
ini.” (HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)
Penegasan
dari Nabi ﷺ
ini menunjukkan bahwa darah dan jaringan tubuh seorang manusia terlindungi
penuh dari tindakan penganiayaan. Mengalirnya darah akibat pukulan di atas ring
atau kandang MMA jelas merupakan pelanggaran atas keharoman yang
diumumkan Rosululloh ﷺ
di hadapan puluhan ribu Shohabat tersebut.
Bahkan,
hukuman dan ancaman di Akhiroh bagi pelaku penganiayaan fisik dijelaskan secara
mengerikan dalam sabda Rosululloh ﷺ:
«إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ
النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»
“Sungguh
Alloh akan mengadzab orang-orang yang menyiksa manusia sewaktu di dunia.” (HR.
Muslim no. 2613)
Hadits shohih
ini membongkar kepalsuan klaim olah raga bela diri. Siapa saja yang masuk ke
dalam arena pertarungan untuk menyiksa musuhnya dengan pukulan, sikutan, atau
kuncian yang merusak sendi, sungguh ia telah mendaftarkan dirinya untuk
menerima adzab yang sangat pedih di An-Naar kelak.
1.2
Larangan Menyiksa Tubuh Manusia
Islam tidak
hanya melarang menyakiti orang lain, tetapi juga melarang seseorang
mengeposisikan dirinya atau orang lain pada bahaya fisik. Tubuh manusia adalah
amanah dari Robb ﷻ
yang wajib dijaga, bukan barang yang boleh dirusak atas nama ketangkasan,
keberanian, atau adu gengsi.
Keharoman membiarkan diri atau sesama manusia
tenggelam dalam kebinasaan ditegaskan oleh Alloh ﷻ dalam firman-Nya:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ ٱللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Dan
janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sungguh Alloh Maha Penyayang kepada
kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini
mencakup larangan terhadap segala perbuatan yang membawa dampak fatal bagi
keselamatan jiwa dan organ vital tubuh, baik terjadi secara langsung maupun
berproses melalui akumulasi cedera fisik yang dialami para petarung.
Prinsip
pencegahan bahaya fisik ini dipertegas oleh Rosululloh ﷺ melalui kaidah Syari’at yang
sangat fundamental:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh
melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)
Sabda Nabi ﷺ ini memutus segala alasan
yang membenarkan Tinju, MMA, dan UFC. Semua jenis pertarungan yang dirancang
untuk menjatuhkan lawan melalui kerusakan fisik, gegar otak, atau bahaya
kecacatan permanen adalah bentuk kemudhorotan yang harom hukumnya tanpa
keraguan.
Ancaman
keras juga disampaikan Nabi ﷺ
terhadap siapa saja yang sekadar mengarahkan benda berbahaya kepada saudaranya,
apalagi benar-benar menghantamkan tinju dan kakinya:
«مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ»
“Siapa yang
mengarahkan sepotong besi kepada saudaranya (untuk menakutinya maupun becanda),
maka para Malaikat akan melaknatinya hingga dia menghentikannya, meskipun
saudaranya itu adalah saudara kandung seayah dan seibu.” (HR. Muslim no.
2616)
Jika
sekadar mengarahkan besi ancamannya adalah laknat Malaikat, maka bagaimana lagi
dengan petarung yang secara sadar melayangkan pukulan bergelombang dan serangan
berbahaya untuk merobek kulit dan menghancurkan tulang lawannya? Laknat dan
murka Alloh ﷻ
dipastikan membayangi mereka yang terlibat.
1.3
Melukai Wajah Manusia yang Diciptakan Menurut Bentuk-Nya
Wajah
adalah bagian tubuh yang paling mulia, tempat berkumpulnya panca indera utama,
serta cermin identitas manusia. Melukai, menampar, memukul, atau menendang
wajah merupakan bentuk penghinaan paling rendah terhadap ciptaan Alloh ﷻ.
Keagungan
pemuliaan anggota tubuh dan wajah ini bersumber dari ketetapan Alloh ﷻ
dalam Al-Qur’an Al-Karim:
﴿لَقَدْ
خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ
فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ﴾
“Sungguh
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik.” (QS. At-Tin:
4)
Bentuk yang
paling baik ini berpusat pada raut wajah dan susunan organ kepala. Menjadikan
wajah manusia sebagai sasaran pukulan tinju hingga cacat, memar, atau berdarah
adalah bentuk perusakan terhadap keindahan fisik yang telah dirancang oleh Robb
ﷻ.
Landasan
larangan khusus mengenai hal ini diterangkan secara lugas oleh Nabi ﷺ dalam Haditsnya:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ
الْوَجْهَ، فَإِنَّ اللهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ»
“Jika salah
seorang di antara kalian memukul, maka ia harus menjauhi wajah, karena sungguh
Alloh menciptakan Adam menurut bentuk-Nya (yakni memiliki wajah).” (HR.
Muslim no. 2612)
Tinju dan
MMA justru menjadikan area kepala dan wajah sebagai target skor tertinggi.
Memukul wajah yang diciptakan dengan keagungan ini adalah bentuk pelecehan
terhadap ketetapan Robb ﷻ.
Keharoman ini berlaku, bahkan dalam
lingkungan rumah tangga atau hukuman sekalipun, sebagaimana diterangkan dalam
Hadits lain:
«لاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ»
“Janganlah
engkau memukul wajah dan janganlah engkau memburuk-burukkan (memaki wajah).” (HHR.
Abu Dawud no. 2142)
Jika dalam
mendidik atau menghadapi perselisihan saja Rosululloh ﷺ melarang keras menyentuh
wajah dengan pukulan, maka olah raga bela diri yang menjadikan pukulan wajah
sebagai atraksi utama adalah kejahatan yang melanggar hukum Islam secara
terang-terangan.
1.4
Dosa Melakukan Penganiayaan Fisik Demi Hiburan dan Harta
Hal yang
paling menjijikkan dari industri olah raga bela diri modern adalah eksploitasi
rasa sakit manusia demi mengeruk harta dan menghibur penonton yang haus akan
darah. Menjadikan penderitaan dan luka sesama manusia sebagai tontonan comberan
adalah ciri kejahatan moral.
Alloh ﷻ
telah memperingatkan bahaya saling menyakiti dan bermusuhan yang dipicu oleh
hawa nafsu dan kesenangan duniawi:
﴿إِنَّمَا
يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ
أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ
وَٱلْبَغْضَآءَ﴾
“Sungguh
syaithon itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 91)
Pertandingan
bela diri menyalakan api permusuhan, dendam, dan kebuasan di hati para petarung
maupun penonton. Kesenangan yang dirasakan saat melihat seseorang tersungkur
berdarah adalah bentuk kesenangan syaithoni yang menghancurkan fithroh
kemanusiaan.
Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras
mengenai ancaman bagi orang-orang yang saling bertarung dan melukai demi motif
duniawi:
«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا
فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ
فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»
“Jika dua
orang Muslim saling berhadapan dengan pedangnya masing-masing, maka yang
membunuh dan yang dibunuh kedua-duanya berada di dalam An-Naar.” Ditanyakan: “Ini
yang membunuh (wajar masuk Neraka), lantas
apa salah yang terbunuh?” Jawab beliau: “Dia berniat kuat membunuh
saudaranya.” (HR. Al-Bukhori no. 31 dan Muslim no. 2888)
Ketika dua
orang bertarung dengan niat saling menjatuhkan dan melukai—sebagaimana petarung
dalam ring—maka niat dan tindakan sengaja untuk merusak fisik lawan menjadikan
keduanya berhak atas ancaman An-Naar.
Rosululloh ﷺ mempertegas hilangnya pahala bagi orang yang
suka melukai orang lain:
«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ
فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي
يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ
هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا،
فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ
قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ
طُرِحَ فِي النَّارِ»
“Apakah
kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu?” Para Shohabat menjawab: “Orang yang
bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula
harta benda.” Nabi ﷺ
bersabda: “Sungguh orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang
pada hari Qiyamah dengan membawa amalan Sholat, Puasa, dan Zakat, namun dia
datang dalam keadaan dahulu pernah mencela si ini, menuduh si ini, memakan
harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka diberikanlah
kebaikan-kebaikannya kepada si ini dan si ini. Jika kebaikan-kebaikannya telah
habis sebelum terbayar kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka lalu
dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam An-Naar.” (HR.
Muslim no. 2581)
Hadits ini mengancam
para petarung Tinju, MMA, dan UFC. Segala pahala Sholat dan Puasa yang mereka
kumpulkan akan ludes terbagi-bagi kepada setiap musuh yang pernah mereka pukul
wajahnya dan darahnya mereka tumpahkan di atas ring, hingga akhirnya mereka
dilemparkan ke dalam An-Naar dalam keadaan hina dan bangkrut.
Bab 2: Larangan
Khusus Memukul Wajah dalam Olah Raga Bela Diri
Bab ini mengupas hukum memukul bagian wajah dalam olah raga
bela diri. Pembahasan diawali dengan paparan nash-nash yang melarang
penyerangan pada area wajah dalam segala kondisi. Selanjutnya, dibahas keharoman
menjadikan wajah dan kepala sebagai sasaran utama serangan fisik, dilanjutkan
dengan analisis pelanggaran syari’at yang terjadi dalam olahraga bela diri
modern seperti Tinju, MMA, dan UFC. Bab ini diakhiri dengan penjelasan mengenai
ancaman hukuman di Akhiroh bagi siapa saja yang gemar memukul wajah sesama
manusia.
2.1
Nash Khusus Larangan Memukul Wajah dalam Segala Kondisi
Islam
menetapkan perlindungan khusus pada bagian wajah manusia. Segala bentuk
perkelahian yang mengarah pada benturan atau pukulan di area wajah adalah
tindakan yang dilarang keras oleh Syari’at Islam, tanpa memandang apakah
pertarungan itu dilakukan di jalanan atau di dalam arena olahraga formal.
Ketegasan
larangan ini berpijak pada prinsip bahwa Alloh ﷻ memuliakan fisik manusia
sejak awal penciptaannya, sebagaimana firman-Nya:
﴿وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ﴾
“Dan
sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 70)
Memuliakan
keturunan Adam mencakup kewajiban menjaga anggota tubuh mereka yang paling
mulia, yaitu wajah. Tindakan sengaja mengarahkan pukulan ke bagian wajah
bertentangan secara langsung dengan penataan dan penghormatan yang telah diberikan
oleh Robb ﷻ.
Penegasan
mengenai larangan ini disampaikan oleh Rosululloh ﷺ dalam sabdanya:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»
“Jika salah
seorang di antara kalian bertengkar, maka dia harus menjauhi wajah.” (HR.
Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Hadits ini
menjadi dasar hukum utama yang mengharomkan segala bentuk benturan pada
wajah. Segala bentuk olahraga yang menjadikan pukulan ke arah wajah sebagai
bagian dari aturan permainannya secara otomatis melanggar ketetapan Rosululloh ﷺ.
Bahkan
dalam perkara menegakkan keadilan atau perselisihan pribadi, larangan menyasar
wajah tetap berlaku, sebagaimana sabda Rosululloh ﷺ:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ»
“Jika
salah seorang di antara kalian memukul, maka dia harus bertaqwa dengan menjauhi
wajah.” (HSR. Ahmad no. 10732)
Perintah
bertaqwa dalam Hadits tersebut menunjukkan bahwa memukul wajah adalah perbuatan
dosa yang melanggar ketakwaan kepada Alloh ﷻ. Siapa saja yang mengabaikan
larangan ini demi mengejar kemenangan atau popularitas, ia tidak bertakwa.
2.2
Pelanggaran Syari’at dalam Tinju, MMA, dan UFC Modern
Pertandingan
Tinju, MMA, dan UFC modern menggabungkan berbagai bentuk pelanggaran hukum
Islam. Selain memukul wajah, olahraga ini juga melibatkan pembukaan ‘aurot,
taruhan harta, serta pertunjukan kekerasan yang ditonton oleh masyarakat luas.
Alloh ﷻ
memerintahkan menjaga pandangan, sebagaimana firman-Nya:
﴿قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ
ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ
إِنَّ ٱللَّهَ
خَبِيرٌۢ
بِمَا يَصْنَعُونَ﴾
“Katakanlah
kepada orang-orang yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Para
petarung dalam ajang MMA dan UFC bertanding dengan pakaian yang sangat minim
sehingga memamerkan ‘aurot di hadapan khalayak. Menyaksikan dan memamerkan ‘aurot
dalam pertandingan tersebut merupakan pelanggaran hukum Islam yang. Disamping
itu, wanita-wanita pembawa papan skor juga telanjang dada yang memamerkan
pinggulnya saat mengangkat papan.
Rosululloh ﷺ juga menegaskan kewajiban
menutup ‘aurot dalam sabdanya:
«احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ
مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ
بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ؟ قَالَ: «إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا
يَرَيَنَّهَا» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟
قَالَ: «اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ»
“Jagalah
aurotmu kecuali dari
istrimu atau budak yang engkau miliki.” Aku bertanya: “Wahai
Rosululloh, apabila orang-orang
berkumpul bersama (seperti saat mandi bersama di pemandian umum, berolahraga
bersama, atau berada di tempat berkumpul sesama laki-laki apakah ada
keringanan)?”
Beliau bersabda: “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya,
maka janganlah ada seorang pun yang melihatnya.”
Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, apabila salah seorang dari kita sedang sendirian?”
Beliau bersabda: “Robb lebih berhak untuk ditakuti rasa malu dari-Nya daripada
manusia.” (HHR. Abu Dawud no. 4017,
At-Tirmidzi no. 2769, dan Ibnu Majah no. 1920)
Pertarungan di dalam kandang besi atau ring yang disiarkan
ke seluruh dunia jelas melanggar perintah Nabi ﷺ ini, karena para
atlet secara sengaja memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutupi.
Selain itu,
Rosululloh ﷺ
melarang perbuatan yang memicu rasa benci dan permusuhan di antara manusia:
«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا،
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ
فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ»
“Janganlah
kalian saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling
membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Tidak boleh
seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Al-Bukhori no.
6065 dan Muslim no. 2559)
Atmosfer
pertandingan bela diri keras dipenuhi oleh ejekan, kemarahan, dan provokasi
sebelum maupun saat pertarungan berlangsung. Semua kondisi ini bertentangan
dengan arahan Nabi ﷺ
untuk membangun persaudaraan dan kasih sayang.
2.3
Hukuman di Akhiroh Bagi Orang yang Suka Memukul Wajah
Orang-orang
yang menjadikan perkelahian dan pukulan wajah sebagai profesi atau hobi akan
mengadapi pertanggungjawaban yang sangat berat di hari Qiyamah. Segala tindakan
menyakiti fisik sesama manusia akan dituntut kembalinya hak oleh para korban di
hadapan Robb ﷻ.
Alloh ﷻ
menegaskan balasan bagi orang-orang yang berbuat zholim kepada sesama manusia:
﴿إِنَّمَا
ٱلسَّبِيلُ
عَلَى ٱلَّذِينَ
يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ
وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ
بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ
ۚ
أُولَٰٓئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Sungguh
dosa itu hanyalah atas orang-orang yang berbuat zholim kepada manusia dan
melampaui batas di bumi tanpa hak. Mereka itu akan mendapat adzab yang pedih.” (QS.
Asy-Syuro: 42)
Menyakiti
wajah orang lain demi mendapat imbalan uang atau pujian penonton adalah bentuk
kezholiman yang di bumi. Pelakunya diancam dengan adzab yang sangat pedih di
hari pembalasan.
Rosululloh ﷺ menggambarkan bagaimana Syari’at
menuntut keadilan atas setiap pukulan yang diberikan tanpa hak:
«لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ»
“Sungguh
kalian benar-benar akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari Qiyamah,
hingga domba yang tidak bertanduk akan dibalas menuntut domba yang bertanduk.” (HR.
Muslim no. 2582)
Jika
keadilan di antara hewan saja diselesaikan oleh Alloh ﷻ, maka setiap tamparan,
pukulan tinju, dan tendangan yang mendarat di wajah lawan di atas ring akan
dituntut balasannya pada hari Qiyamah kelak.
Ancaman
hukuman fisik di Akhiroh juga diterangkan dalam sabda Rosululloh ﷺ:
«مَنْ ضَرَبَ سَوْطًا ظُلْمًا أُقْتُصَّ مِنْهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Siapa
yang memukul dengan pukulan secara zholim, maka akan diambil qishosh darinya
pada hari Qiyamah.” (HHR. Al-Bazzar no. 9446, Shohih At-Targhib no. 2291)
Tidak ada
pukulan di atas ring yang memiliki alasan hak syar’i. Oleh karena itu, para
petarung yang gemar melukai wajah saudaranya akan berdiri di hadapan Alloh ﷻ
untuk menerima qishosh atas setiap rasa sakit yang pernah mereka timbulkan pada
orang lain.
Bab 3: Hukum
Upah, Harta, dan Bisnis Industri Olah Raga Bela Diri
Bab ini membedah secara mendalam sisi komersial dan
transaksi keuangan yang berputar di seputar industri olah raga bela diri keras.
Pembahasan diawali dengan keharoman mengambil upah dari perbuatan yang
melanggar hukum Syari’at. Selanjutnya, bab ini membongkar praktik perjudian dan
taruhan yang terselubung maupun terang-terangan dalam pertandingan, dilanjutkan
dengan hukum penjualan tiket serta hak siar dari ajang maksiat ini. Pembahasan
diakhiri dengan peringatan keras mengenai bahaya mengonsumsi harta harom
dari hasil melukai dan menganiaya sesama manusia.
3.1
Keharoman Upah dari Perbuatan yang Dilarang Agama
Segala
bentuk pekerjaan atau perbuatan yang harom secara zat dan tindakan, maka
upah, gaji, komisi, serta bonus yang dihasilkan darinya berstatus harom.
Keharoman bertarung dan memukul wajah dalam Tinju, MMA, serta UFC secara
otomatis membatalkan keabsahan akad transaksi keuangan para petarungnya.
Prinsip keharoman
memakan harta dari jalan yang batil ini ditegaskan oleh Alloh ﷻ
dalam firman-Nya:
﴿وَلَا
تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ﴾
“Dan
janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS.
Al-Baqoroh: 188)
Mengambil
uang bertanding hasil dari menghantam wajah dan merusak tubuh lawan adalah
bentuk dari memakan harta dengan cara yang batil. Setiap lembar uang yang masuk
ke kantong petarung dari ajang perkelahian tersebut merupakan harta harom
yang melanggar larangan Alloh ﷻ.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ»
“Sungguh
Alloh apabila mengharomkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka Dia
mengharomkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HSR. Abu Dawud
no. 3488 dan Ahmad no. 2678)
Kaidah
Syari’at ini menetapkan bahwa apabila suatu perbuatan—seperti melukai dan
memukul wajah—dihukumi harom, maka seluruh imbalan materi dan upah yang
mengalir dari aktivitas harom tersebut hukumnya adalah harom
tanpa terkecuali.
Rosululloh ﷺ juga memberikan peringatan
keras terhadap mata pencaharian yang bersumber dari kemaksiatan dan kezholiman:
«كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ
أَوْلَى بِهِ»
“Setiap
tubuh yang tumbuh dari harta yang harom, maka An-Naar adalah lebih layak
baginya.” (HR. Ath-Thobroni dan Shohihul Jami no. 4519)
Upah kemenangan
maupun uang kontrak yang diterima petarung adalah harta harom yang akan
menjadi bahan bakar pembakar tubuh mereka di An-Naar kelak, jika tidak segera
dibuang dan dibarengi taubat nasuha.
3.2
Akad Perjudian dalam Pertandingan Bela Diri
Industri
pertarungan modern tidak pernah lepas dari praktik taruhan dan judi, baik yang
dikelola oleh bandar resmi, kasino, maupun taruhan antarpenonton.
Alloh ﷻ
menegaskan keharoman judi dan taruhan dalam Al-Qur’an Al-Karim:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ
وَٱلْمَيْسِرُ
وَٱلْأَنصَابُ
وَٱلْأَزْلَٰمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ
فَٱجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, sungguh khomr, judi, berkorban untuk berhala,
dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (QS.
Al-Ma’idah: 90)
Seluruh
sistem taruhan pada pertandingan Tinju atau MMA masuk secara langsung ke dalam
kategori al-maysir (judi) yang disebut sebagai perbuatan keji dari
syaithon. Harta yang didapat dari hasil memenangi taruhan pertarungan tersebut
adalah harta yang harom dan kotor.
Rosululloh ﷺ melarang keras segala bentuk
perlombaan atau pertandingan yang mengambil hadiah dari pihak-pihak yang
bertarung atau pihak luar tanpa ada kejelasan syar’i:
«لَا جَلَبَ، وَلَا جَنَبَ، وَلَا شِغَارَ فِي
الإِسْلَامِ، وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا»
“Tidak ada
perampasan, tidak ada kecurangan, dan tidak ada nikah syighor dalam Islam, dan
siapa yang merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 1123)
Pembatasan
hadiah perlombaan dalam Islam hanya dibolehkan pada cabang yang mendukung
perjuangan mempertahankan agama seperti pacuan kuda, unta, dan memanah. Adapun
taruhan uang pada ajang saling pukul wajah adalah bentuk judi harom yang
dilarang keras.
Bahkan
sekadar mengajak orang lain untuk melakukan taruhan judi sudah dihitung sebagai
dosa yang mengharuskan bersedekah sebagai penebusnya, sebagaimana sabda
Rosululloh ﷺ:
«مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ،
فَلْيَتَصَدَّقْ»
“Siapa yang
berkata kepada temannya: ‘Kemarilah, aku ajak engkau bertarung judi’, maka dia harus
bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 4860 dan Muslim no. 1648)
Jika baru
mengajak bertaruh saja sudah bernilai dosa, maka bagaimana dengan industri
raksasa yang mengeruk miliaran harta dari taruhan atas darah dan luka para
petarung di atas ring? Dosa yang ditanggung sungguh sangat bertumpuk.
Baca buku Lomba
dan Hadiah yang Boleh dan Terlarang yang bisa diunduh PDF-nya di sini.
3.3
Penjualan Tiket dan Hak Siar Pertandingan yang Harom
Keharoman industri pertarungan bela diri
tidak hanya berhenti pada petarungnya, tetapi merembet ke seluruh ekosistem
bisnisnya. Penjualan tiket masuk arena, penyewaan tempat, penjualan hak siar
televisi, hingga layanan streaming berbayar untuk menonton perkelahian harom
adalah transaksi yang tidak sah dalam Syari’at.
Alloh ﷻ
melarang kaum Mu’min untuk saling bekerja sama dalam menyokong perbuatan dosa
dan pelanggaran:
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى ٱلْبِرِّ
وَٱلتَّقْوَىٰ
ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ
وَٱلْعُدْوَٰنِ
ۚ
وَٱتَّقُوا
ٱللَّهَ
ۖ
إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh;
sungguh Alloh sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Membeli
tiket pertandingan, memproduksi siaran langsung, atau memutar tayangan Tinju
dan MMA berbayar adalah bentuk dari tolong-menolong dalam memfasilitasi dosa
perkelahian dan perusakan wajah manusia.
Ketegasan
larangan mengambil keuntungan dari sarana-sarana maksiat ini diperkuat oleh
sabda Rosululloh ﷺ:
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»
“Sungguh
Alloh telah mengharomkan penjualan khomr, bangkai, babi, dan
patung-patung.” (HR. Al-Bukhori no. 2236 dan Muslim no. 1581)
Para fuqoha
menegaskan bahwa menjual sarana atau akses menuju perkara harom hukumnya
sama dengan menjual benda yang dilarang itu sendiri. Harta yang diperoleh
penyelenggara dari penjualan tiket dan hak siar pertarungan harom adalah
harta yang harom dan tidak berkah.
3.4
Ancaman Makan Harta yang Kotor dari Hasil Melukai Orang
Memakan
harta yang diperoleh dari hasil menganiaya dan melukai orang lain membawa
dampak yang sangat merusak bagi kehidupan dunia dan Akhiroh. Harta kotor
tersebut akan menghalangi terkabulnya doa dan menjadi penghalang bagi pelakunya
untuk masuk ke dalam Jannah.
Alloh ﷻ
memerintahkan agar manusia hanya mengonsumsi makanan dan harta yang halal lagi
baik:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ
كُلُوا مِمَّا فِى ٱلأَرْضِ
حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ
ۚ
إِنَّهُۥ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾
“Wahai
manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah
kalian mengikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh syaithon itu adalah
musuh yang bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 168)
Harta
penghasilan petarung Tinju, MMA, atau UFC yang didapat dari meneteskan darah
lawan bukanlah harta yang thoyyib (baik). Memakannya berarti telah
melangkah mengikuti jejak-jejak syaithon yang menyeret manusia ke An-Naar.
Rosululloh ﷺ menerangkan betapa berbahayanya
harta harom terhadap tertolaknya amal ibadah dan doa seseorang:
«ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ
أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ
حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»
“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang
laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, dia
menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Ya Robbku, ya Robbku!’,
sedangkan makanannya harom, minumannya harom, pakaiannya harom,
dan dia diberi makan dengan harta harom, maka bagaimana mungkin doanya
akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
Para atlet
dan pelaku industri pertarungan yang hidup dari uang melukai orang lain berada
dalam bahaya besar, di mana Sholat, Umroh, serta doa-doa mereka terancam
ditolak oleh Alloh ﷻ
karena perut dan tubuh mereka dipenuhi darah harta harom.
Rosululloh ﷺ tentang orang yang mengambil harta bukan dengan
cara yang benar:
«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ
بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Sungguh
ada sebagian lelaki yang mengambil harta Alloh tanpa cara yang hak, maka bagi
mereka adalah An-Naar pada hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)
Setiap
dirham dan dolar yang didapat dari hasil tinju dan pertarungan melukai wajah
adalah harta yang diambil tanpa hak. Mereka yang membanggakan kekayaan dari
industri ini hakikatnya hanya menumpuk bara api An-Naar yang siap membakar diri
mereka pada hari pembalasan.
Bab 4: Hukum
Menonton, Menyebarkan, dan Mendukung Olah Raga Bela Diri
Bab ini membedah dosa serta pertanggungjawaban syar’i bagi
pihak-pihak yang berada di luar ring pertarungan. Pembahasan diawali dengan keharoman
menghadiri serta meridhoi majelis yang dipenuhi kemaksiatan dan kekerasan.
Selanjutnya, bab ini mengungkap larangan menjadi penonton dan penggemar
perkelahian harom, dilanjutkan dengan ancaman dosa bagi para
penyelenggara, sponsor, promotor, dan media massa. Pembahasan diakhiri dengan
perincian ancaman bagi siapa saja yang bersekutu dalam dosa dan permusuhan.
4.1
Keharoman Hadir dan Ridho di Majelis Maksiat
Hadir di
tempat pelaksanaan kemaksiatan dan menikmati atraksi pelanggaran Syari’at
merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam. Seseorang yang
duduk menyaksikan pertarungan yang di dalamnya terjadi pemukulan wajah,
pembukaan ‘aurot, dan perusakan fisik secara sadar telah menyetujui
kemaksiatan tersebut.
Alloh ﷻ
memperingatkan kaum Mu’min agar tidak duduk bersama orang-orang yang melanggar
hukum-Nya melalui firman-Nya:
﴿وَإِذَا
رَأَيْتَ ٱلَّذِينَ
يَخُوضُونَ فِى ءَايَٰتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦ
ۚ
وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيْطَٰنُ
فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ ٱلذِّكْرَىٰ
مَعَ ٱلْقَوْمِ
ٱلظَّٰلِمِينَ﴾
“Dan
apabila engkau melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah
mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan yang lain. Dan jika syaithon
menjadikan engkau lupa, maka janganlah engkau duduk setelah teringat bersama
orang-orang yang zholim itu.” (QS. Al-An’am: 68)
Menghadiri
stadion atau arena pertarungan Tinju, MMA, dan UFC tempat batasan Syari’at
dilanggar adalah bentuk duduk bersama orang-orang yang zholim. Setiap penonton
yang hadir di tribun stadium secara langsung melanggar perintah Alloh ﷻ
untuk berpaling dari perbuatan harom.
Prinsip keharoman
meridhoi dan menghadiri majelis maksiat ini diterangkan oleh Rosululloh ﷺ dalam sabdanya:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ
فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالخَمْرِ»
“Siapa yang
beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh, maka janganlah dia duduk di majelis yang
dihidangkan di atasnya khomr.” (HHR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 126)
Larangan ini
berlaku umum untuk seluruh majelis yang di dalamnya diputar dan dipertunjukkan
perbuatan harom. Duduk menikmati tontonan perkelahian yang melarang
aturan Syari’at memiliki hukum yang sama dengan duduk di majelis khomr.
Ancaman
bagi orang yang ridho terhadap kemaksiatan juga ditegaskan dalam Hadits Nabi ﷺ:
«إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ،
كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا
فَرَضِيَهَا، كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا»
“Jika suatu
maksiat diperbuat di bumi, maka orang yang menyaksikannya lalu membencinya
adalah seperti orang yang tidak hadir. Dan orang yang tidak hadir tetapi ridho
dengannya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” (HHR. Abu Dawud no.
4345)
Sorak-sorai
dan tepuk tangan penonton saat menyaksikan pukulan mendarat di wajah lawan
menunjukkan rasa ridho dan senang terhadap kemaksiatan tersebut. Sikap ini
menyeret penonton dalam dosa yang sama dengan pelaku pertarungan di atas ring.
4.2
Larangan Menjadi Penonton dan Penggemar Perkelahian Harom
Menjadi
penggemar, pendukung, atau pengikut setia atlet olah raga bela diri keras
adalah bentuk penyimpangan rasa cinta dan loyalitas seorang Mu’min. Menjadikan
orang-orang yang berprofesi melanggar larangan Rosululloh ﷺ sebagai idola adalah tindakan
yang merusak keimanan.
Alloh ﷻ
memperingatkan bahaya mengagumi dan menyukai para pelaku maksiat dalam Al-Qur’an
Al-Karim:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا ٱلَّذِينَ
ٱتَّخَذُوا
دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ ٱلَّذِينَ
أُوتُوا ٱلْكِتَٰبَ
مِن قَبْلِكُمْ وَٱلْكُفَّارَ
أَوْلِيَآءَ ۚ
وَٱتَّقُوا
ٱللَّهَ
إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang yang membuat
agama kalian jadi bahan ejekan dan permainan—dari orang-orang yang telah diberi
kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir—sebagai auliya (pemimpin,
idola, fans) kalian. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh jika kalian adalah
orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 57)
Mengidolakan
petarung yang meremehkan hukum larangan memukul wajah dan pamer ‘aurot adalah
bentuk menjadikan pelaku maksiat sebagai figur yang dicintai. Hal ini
bertentangan dengan perintah bertaqwa kepada Alloh ﷻ.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ»
“Seseorang
itu akan bersama (di Akhirat) dengan siapa yang dicintainya.” (HR.
Al-Bukhori no. 6168 dan Muslim no. 2640)
Penggemar
yang menghabiskan waktunya untuk memuji, membela, dan mengidolakan petarung
Tinju atau MMA berada dalam ancaman besar untuk dikumpulkan bersama para
petarung tersebut di hari pembalasan kelak.
Nabi ﷺ juga melarang keras
memberikan pujian dan penghormatan kepada orang yang berbuat fasik dan
melanggar hukum Syari’at:
لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ،
فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ»
“Janganlah
kalian memanggil orang munafik atau fasik dengan sebutan ‘Tuan’, karena jika
dia menjadi tuan kalian, sungguh kalian telah membuat Robb kalian murka.” (HSR.
Abu Dawud no. 4977 dan Ahmad no. 22986)
Menyanjung
para petarung dengan gelar pahlawan, juara dunia, atau legenda olahraga adalah
bentuk penghormatan yang memicu murka Alloh ﷻ, karena gelar-gelar itu
diberikan atas keahlian mereka dalam melanggar larangan memukul wajah.
4.3
Dosa Penyelenggara, Sponsor, Promotor, dan Media Olah Raga Ini
Pihak-pihak
yang merancang, mendanai, mempromosikan, dan menyiarkan pertandingan bela diri
keras menanggung beban dosa yang sangat besar. Tanpa adanya peran promotor,
sponsor, dan media massa, industri perkelahian harom ini tidak akan
berkembang luas di tengah masyarakat.
Alloh ﷻ
menegaskan keharoman memelopori dan menyebarkan perbuatan keji di tengah
umat melalui firman-Nya:
﴿إِنَّ
ٱلَّذِينَ
يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ
فِى ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا
وَٱلأَخِرَةِ
ۚ
وَٱللَّهُ
يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Sungguh
orang-orang yang menyukai agar perbuatan keji itu tersebar di antara
orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di Akhiroh.
Dan Alloh mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)
Stasiun
televisi, platform streaming, promotor acara, dan perusahaan sponsor yang
menyiarkan pertarungan melukai wajah secara langsung masuk dalam ancaman adzab
pedih ini, karena mereka menjadi sarana utama tersiarnya perbuatan keji di
kalangan pembaca dan penonton Muslim.
Rosululloh ﷺ menerangkan bagaimana dosa
akan terus mengalir kepada para pelopor kejahatan:
«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً،
كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»
“Dan siapa
yang membuat-buat suatu jalan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung
dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang
sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim no. 1017)
Setiap
promotor yang menggelar pertandingan dan media yang menyebarkan cuplikan video
perkelahian akan menumpuk aliran dosa dari jutaan pasang mata yang menonton dan
terinspirasi untuk meniru kekerasan tersebut.
Ketegasan
mengenai pertanggungjawaban para pemimpin dan penyelenggara maksiat diperjelas
oleh sabda Rosululloh ﷺ:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ»
“Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893 dan Muslim no. 1829)
Para
pemilik stasiun media, penyelenggara acara, dan manajer sponsor akan berdiri
sendirian di hadapan Alloh ﷻ untuk mempertanggungjawabkan setiap dana dan fasilitas yang
mereka kucurkan demi menghidupkan industri pertarungan harom ini.
4.4
Ancaman Bersekutu dalam Dosa dan Permusuhan
Seluruh
ekosistem yang terlibat dalam ajang pertarungan bela diri keras—mulai dari
wasit, juri, pelatih, hingga petugas keamanan arena—berada dalam satu ikatan
persekutuan dosa. Siapa saja yang membantu terjadinya keharoman sebagai
sekutu dalam dosa tersebut.
Alloh ﷻ
memperingatkan ancaman hukuman bagi orang-orang yang saling bahu-membahu dalam
perbuatan melampaui batas:
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى ٱلْبِرِّ
وَٱلتَّقْوَىٰ
ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ
وَٱلْعُدْوَٰنِ
ۚ
وَٱتَّقُوا
ٱللَّهَ
ۖ
إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾
“Dan tolong-menolonglah
kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam
dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh; sungguh Alloh sangat
keras siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Wasit yang
memimpin jalannya pemukulan di atas ring, juri yang memberi nilai atas pukulan
wajah, serta pelatih yang menggembleng petarung untuk melukai lawan adalah
bentuk dari tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Rosululloh ﷺ melarang keras seseorang
menjadi sarana atau pembantu bagi terlaksananya kezholiman fisik:
«لاَ تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ»
“Janganlah
kalian menjadi pembantu syaithon untuk merusak saudara kalian.” (HR.
Al-Bukhori no. 6781)
Semua pihak
yang memberikan dukungan teknis maupun logistik pada acara Tinju, MMA, dan UFC
hakikatnya sedang menjadi tentara pembantu syaithon untuk melancarkan
penganiayaan dan perusakan fisik sesama manusia.
Rosululloh ﷺ memperingatkan ancaman laknat
Alloh ﷻ
bagi orang yang memberi perlindungan atau menyokong kejahatan:
«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا»
“Alloh
melaknati orang yang melindungi atau menyokong pelaku kejahatan/pelanggaran
agama.” (HR. Muslim no. 1978)
Laknat
Alloh ﷻ
tercurah atas seluruh jajaran yang memfasilitasi dan mengamankan ajang
perkelahian harom ini. Tidak ada alasan tugas profesi atau mencari
nafkah yang dapat menggugurkan ancaman laknat tersebut selama perbuatan yang
disokong adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Syari’at Islam.
Bab 5: Fatwa Para
Ulama dan Lembaga Islam Tentang Haromnya Olah Raga Bela Diri
Bab ini menyajikan ketetapan fatwa resmi serta pandangan
hukum dari lembaga-lembaga fiqih Islam terkemuka dan ulama terpercaya mengenai
olah raga bela diri sejenis
Tinju, MMA, UFC. Pembahasan diawali dengan penyampaian fatwa Al-Lajnah
Ad-Da’imah tentang keharoman olah raga tinju. Selanjutnya, dipaparkan
pandangan para ulama fiqih dari Robithoh Alam Islami, Syabakah Islamiyyah,
Darul Ifta, Syaikh Bin Baz, Syaikh Musthofa ‘Adawi, dan lain-lain .
5.1
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah
Pertanyaan:
“Apa hukum permainan sepak bola, pertandingan tinju, dan gulat yang ada
sekarang, apakah hukumnya harom, makruh, atau mubah?”
Jawaban: “Perlombaan
disyariatkan pada perkara yang digunakan sebagai sarana untuk menghadapi perang
melawan orang-orang kafir, yaitu unta, kuda, memanah, dan apa yang semakna
dengannya dari peralatan perang, seperti pesawat terbang, tank, dan kapal
selam, baik hal itu dengan hadiah maupun tanpa hadiah. Adapun apa yang tidak
digunakan sebagai sarana dalam perang, seperti bermain sepak bola, tinju, dan
gulat, maka tidak boleh jika menggunakan hadiah bagi pemenang. Jika
tanpa hadiah, maka dibolehkan dari permainan tersebut apa yang tidak melalaikan
dari kewajiban, tidak menjatuhkan ke dalam perkara harom, dan tidak
menimbulkan bahaya darinya. Jika tidak demikian, maka hukumnya harom.
Dan hanya kepada Robb-lah taufiq itu, dan semoga sholawat serta salam tercurah
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shohabat beliau.” (Fatwa
Lajnah Ad-Da’imah, 15/194)
5.2
Fatwa Robithah Alam Islami
Segala puji
bagi Robb semata, dan sholawat serta salam semoga tercurah kepada sosok yang
tidak ada Nabi setelahnya, junjungan kita dan Nabi kita Muhammad, semoga
sholawat Alloh dan salam tercurah kepadanya, keluarga, dan para Shohabat
beliau. Adapun setelah itu:
Sungguh Majelis
Fiqih Islam bagi Robithah Alam Islami pada muktamar ke-10 yang
diselenggarakan di Makkah Al-Mukarromah pada periode hari Sabtu 24 Shofar 1408
H bertepatan dengan 17 Oktober 1987 M sampai hari Rabu 28 Shofar 1408 H
bertepatan dengan 21 Oktober 1987 M, telah meneliti masalah tinju dan gulat
bebas dari sisi anggapan keduanya sebagai olah raga badan yang boleh, demikian
pula pada adu banteng yang biasa dilakukan di sebagian negara asing, apakah
boleh dalam hukum Islam atau tidak boleh?
Setelah
pembahasan pada masalah ini dari berbagai sisinya, dan hasil-hasil yang
ditimbulkan dari jenis-jenis ini yang disandarkan kepada olah raga, dan telah
disiarkan oleh program-program siaran televisi di negara-negara Islam dan
selainnya.
Dan setelah
mencermati kajian-kajian yang disajikan dalam masalah ini atas tugas dari
Majelis Fiqih pada muktamar sebelumnya dari para dokter ahli spesialis, dan
setelah mencermati statistik yang disajikan oleh sebagian mereka tentang apa
yang benar-benar terjadi di dunia sebagai akibat dari praktik tinju, dan apa
yang disaksikan di televisi dari sebagian tragedi gulat bebas, maka Majelis
Fiqih memutuskan sebagai berikut:
Pertama:
Tinju:
Majelis
Fiqih berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwa tinju yang disebutkan yang telah
benar-benar dipraktikkan di ring-ring olah raga dan perlombaan di negara-negara
kita hari ini adalah praktik yang diharomkan dalam Syariat Islam; karena
ia berdiri di atas dasar penghalalan penganiayaan dari masing-masing dua orang
yang bertanding terhadap yang lainnya dengan penganiayaan yang parah pada
tubuhnya, yang terkadang menyebabkannya mengalami kebutaan, atau kerusakan akut
atau kronis pada otak, atau patah tulang yang berat, atau menuju kematian,
tanpa ada tanggung jawab atas orang yang memukul, beserta kegembiraan para
penonton yang mendukung pemenang, dan bersenang-senang dengan apa yang terjadi
pada pihak lain berupa rasa sakit. Dan ia adalah perbuatan yang harom,
ditolak secara keseluruhan dan sebagian dalam hukum Islam; karena firman Alloh ﷻ:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
dan firman
Alloh ﷻ:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa: 29)
dan ucapan
Nabi ﷺ:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya.”
Atas dasar
itu, sungguh para ahli fiqih Syariat telah menegaskan bahwa siapa yang
menghalalkan darahnya untuk orang lain, lalu ia berkata kepadanya: “Bunuhlah
aku”, sungguh tidak boleh baginya membunuhnya, dan jika ia melakukannya maka ia
bertanggung jawab dan berhak menerima hukuman.
Dan
berdasarkan hal itu, Majelis Fiqih memutuskan bahwa tinju ini tidak
boleh dinamakan sebagai olah raga badan, dan tidak boleh mempraktikkannya;
karena konsep olah raga berdiri di atas dasar latihan tanpa penganiayaan atau
bahaya, dan wajib dihapus dari program-program olah raga lokal, dan dari
keikutsertaan padanya dalam pertandingan-pertandingan internasional,
sebagaimana Majelis Fiqih memutuskan tidak bolehnya menampilkannya dalam
program-program televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk
ini dan berusaha menirunya.
Kedua:
Gulat Bebas:
Adapun
gulat bebas yang di dalamnya masing-masing dari dua orang yang bergulat
menghalalkan penganiayaan terhadap yang lain dan menimbulkan bahaya padanya,
maka Majelis Fiqih memandang padanya sebagai perbuatan yang menyerupai
secara sempurna dengan tinju yang disebutkan, meskipun bentuknya berbeda;
karena seluruh larangan syar’i yang telah diisyaratkan padanya dalam tinju
terdapat pada gulat bebas yang dijalankan dengan cara pertarungan dan mengambil
hukumnya dalam pengharoman. Adapun jenis-jenis lain dari pergulatan yang
dipraktikkan murni untuk olah raga badan dan tidak dihalalkan di dalamnya
penganiayaan, maka ia boleh secara syar’i, dan Majelis Fiqih tidak
memandang adanya penghalang darinya.
Ketiga:
Adu Banteng:
Adapun adu
banteng yang biasa dilakukan di sebagian negara dunia, yang mengarah pada
pembunuhan banteng dengan kemahiran manusia yang terlatih dalam menggunakan
senjata, maka ia juga diharomkan secara syar’i dalam hukum Islam; karena
ia mengarah pada pembunuhan hewan dengan cara menyiksa melalui apa yang
ditancapkan pada tubuhnya berupa panah-panah, dan sering kali adu banteng ini
mengarah pada terbunuhnya sang matador oleh banteng tersebut. Dan adu banteng
ini adalah perbuatan kejam, yang ditolak oleh Syariat Islam yang mana Rosul-Nya
yang terpilih ﷺ
bersabda dalam Hadits yang shohih:
“Seorang
wanita masuk ke dalam Naar disebabkan seekor kucing yang dikurungnya, ia tidak
memberi makan dan minum kepadanya ketika dikurungnya, dan tidak pula
mengeluarkannya untuk makan dari serangga-serangga bumi.”
Jika
pengurungan terhadap kucing ini menyebabkan masuk Naar pada hari Qiyamah, maka
bagaimana dengan keadaan orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga
mati!
Keempat:
Mengadu Hewan:
Dan Majelis
Fiqih juga memutuskan pengharoman apa yang terjadi di sebagian
negara berupa mengadu antar hewan seperti unta, domba jantan, ayam jantan, dan
selainnya, hingga sebagiannya membunuh atau menyakiti sebagian yang lain.
Dan semoga
sholawat Alloh tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shohabat
beliau, serta salam yang banyak, dan segala puji bagi Robb semesta alam.
5.3
Fatwa Syabakah Islamiyyah
Pertanyaan:
“Apa hukum membunuh seseorang dalam pertandingan-pertandingan olah raga seperti
tinju dan karate? Maka apakah ini dianggap pembunuhan keliru (khotho’)
atau pembunuhan sengaja (‘amd)?”
Jawab:
Segala puji bagi Robb, serta sholawat dan salam semoga tercurah kepada
Rosululloh, keluarga, dan para Shohabat beliau. Adapun setelah itu:
Maka
sebelum kami menjawab pertanyaanmu secara spesifik, wajib menyebutkan sebagian
penjelasan:
Islam
menghalalkan setiap yang bermanfaat dan berguna, serta mengharomkan
setiap yang berbahaya lagi sia-sia.
Permainan-permainan
olah raga dan hiburan berbeda hukum syar’inya sesuai dengan jenisnya,
manfaatnya, apa yang ditimbulkannya, dan tujuan darinya. Maka apa yang padanya
bermanfaat lagi berguna, tidak menimbulkan kelalaian dari kewajiban, tidak
ada bahaya agama atau dunia, serta tidak mengandung perkara yang harom,
boleh mempelajarinya dan mempraktikkannya dalam batas-batas yang lumrah. Dan
apa yang keluar dari bingkai syar’i yang umum ini, maka tidak boleh
mempelajarinya dan tidak boleh mempraktikkannya.
Dua contoh
yang telah kamu sebutkan berbeda hukum keduanya berdasarkan apa yang telah
lalu. Maka tinju -sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang
mengetahuinya- tidak ada manfaat padanya secara asal, dan menimbulkan
bahaya-bahaya kesehatan cepat atau lambat tanpa diragukan lagi, serta terkadang
mengarahkan pada kematian dalam sebagian keadaan. Dan sama saja pada 2
jenisnya: tinju bebas dan tinju olimpiade. Adapun karate, maka ia pada asalnya
adalah untuk pembelaan diri secara pribadi, dan tidak ada bahaya dalam mempraktikkannya;
karena dilarang atas para peserta yang bertanding padanya untuk menyentuh salah
seorang dari mereka terhadap yang lain saat pertandingan-pertandingan. Dan atas
dasar ini, maka memungkinkan bagi seseorang untuk mempelajarinya untuk tujuan ini,
dan mempraktikkannya dalam kesempatan-kesempatan agar bertambah kemahiran
padanya dan keunggulan. Dan siapa yang membaguskan niat padanya dan bermaksud
menyiapkan diri untuk Jihad di jalan Alloh, serta membela Islam dan Mu’minin,
maka ia diberi pahala atas hal itu In Syaa Alloh Ta’ala.
Bahwasanya
undang-undang yang mengatur permainan-permainan pada zaman ini tidak
diperhatikan oleh para pembuatnya akan hukum-hukum Syariat Alloh Ta’ala, dan
tidak menjadikannya dalam pertimbangan. Oleh karena itu, undang-undang tersebut
adalah batal dalam pandangan Syariat, dan tidak ada patokan dengan apa yang
dihalalkannya bagi para pemain dari apa yang tidak sesuai dengan hukum Syariat
dan maksud-maksudnya yang muaranya adalah menarik manfaat-manfaat dan menolak
kerusakan-kerusakan.
Jika kamu
telah mengetahui hal ini, maka jawaban atas pertanyaanmu: Bahwa keikutsertaan
dalam pertandingan-pertandingan tinju tidak boleh, adapun
pertandingan-pertandingan karate dengan batasan-batasan syar’i maka ia boleh, diqiyaskan
atas pergulatan.
Dan orang
yang ikut serta dalam tinju adalah berdosa atas setiap keadaan, berbeda dengan
orang yang ikut serta dalam karate maka terkadang tidak berdosa.
Kemudian
bahwasanya siapa yang membunuh seseorang pada keduanya, maka tidak lepas dari
keadaan bermaksud untuk membunuh lagi terus-menerus atasnya sejak awal atau
tidak.
Maka jika
ia bermaksud untuk membunuh lagi terus-menerus atasnya dan memukul di tempat
yang membunuh secara adat, sama saja ia bermaksud memukul di tempat itu atau
tidak, maka pembunuhannya ini dianggap pembunuhan sengaja (‘amd), dan
yang demikian itu karena maksudnya pada perbuatan tersebut dan keterlibatannya
secara langsung pada sebab yang mengarahkan kepadanya secara dominan, serta
wajib atasnya qishosh (dihukum bunuh), kecuali jika para wali darah
memaafkan. Dan ia berdosa atas setiap keadaan dengan dosa yang besar.
Dan jika ia
bermaksud membunuh namun tidak memukul di tempat yang membunuh secara adat,
maka ia adalah serupa sengaja (syibh ‘amd). Dan sungguh para ahli ilmu
telah menegaskan bahwa bermaksud pada perbuatan beserta tidak mengambil sarana
yang mengarahkan kepadanya secara dominan seperti memukul dengan tongkat atau
batu yang keduanya kecil, atau dorongan/pukulan kecil atau seumpamanya,
menjadikan pembunuhan tersebut serupa sengaja, dan wajib padanya diyat yang
diberatkan -ditentukan oleh mahkamah-mahkamah syar’i- dan kaffaroh.
Adapun jika
ia tidak bermaksud membunuh, maka ia adalah serupa sengaja juga jika
perbuatannya termasuk apa yang membunuh secara dominan. Dan adapun jika
perbuatannya termasuk apa yang tidak membunuh secara adat, maka ia adalah
pembunuhan keliru (khotho’) yang wajib padanya diyat dan kaffaroh.
Dan Alloh
lebih mengetahui.
09 Muharrom
1422 H Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah Juz 6, hal. 1377.
5.4
Fatwa Darul Ifta Mesir
Pertanyaan:
Apa hukum
olahraga yang di dalamnya terdapat pukulan ke bagian kepala?
Jawaban:
Segala puji
bagi Alloh. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Rosululloh
ﷺ.
Islam
menganjurkan kaum Muslimin untuk berolahraga, khususnya aktivitas yang memiliki
nilai tinggi dalam memberikan kebugaran jasmani, keterampilan, dan kesehatan
tubuh manusia melalui latihan-latihan yang dapat memperkuat badan.
Islam juga
mengharomkan segala sesuatu yang dapat membahayakan tubuh, seperti memukul
wajah dan kepala. Bahaya tindakan tersebut telah nyata, begitu pula akibat
berbahaya yang dapat ditimbulkannya, seperti terjadinya gegar otak atau
kematian akibat pukulan tersebut.
Rosulullah ﷺ telah melarang memukul wajah.
Beliau bersabda:
«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»
“Apabila
salah seorang di antara kalian bertengkar, dia harus menghindari wajah.” (HR.
Al-Bukhori)
Badruddin
Al-‘Aini رحمه الله
ketika menjelaskan alasan larangan tersebut, menukil perkataan Imam An-Nawawi رحمه الله:
“Larangan
memukul wajah itu karena wajah merupakan bagian tubuh yang lembut dan
menghimpun berbagai keindahan. Sebagian besar fungsi pengindraan berlangsung
melalui anggota-anggota tubuh yang terdapat padanya. Oleh sebab itu,
dikhawatirkan pukulan terhadap wajah dapat merusak atau mengubah bentuk
seluruhnya maupun sebagiannya. Cacat yang terjadi pada wajah merupakan
keburukan yang sangat nyata karena wajah berada di bagian tubuh yang tampak dan
terlihat. Bahkan, pada umumnya, wajah tidak akan selamat dari cacat apabila
dipukul.” (‘Umdatul Qori Syarah Shohih Al-Bukhori, 13/116)
Dengan
demikian, di antara kaidah syariat adalah bahwa sesuatu yang terbukti
mendatangkan bahaya, maka keharomannya pun ditetapkan. Memukul wajah dan
kepala termasuk dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, hukumnya ditetapkan harom
secara syariat apabila mengakibatkan bahaya atau cedera yang menimpa orang yang
dipukul.
Namun,
apabila telah dilakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah bahaya
terhadap para peserta, seperti mengenakan helm dan pakaian pelindung dari
pukulan yang dapat membahayakan anggota tubuh, serta berbagai tindakan
pencegahan lainnya, maka ketika itu tidak mengapa melakukan olahraga tersebut.
Wallahu
a‘lam.
Sumber:
Darul Ifta Al-Am no. 3799.
5.5
Fatwa Syaikh Bin Baz - KSA
Pertanyaan:
Dari saudara dari Kabupaten Kafr El-Sheikh di Republik Arab Mesir, bertanya
tentang hukum Islam mengenai tinju, adu banteng, dan gulat bebas?
Jawaban:
Tinju dan adu banteng termasuk dari perkara-perkara harom yang mungkar;
karena pada tinju terdapat bahaya yang banyak dan resiko yang besar, serta pada
adu banteng terdapat penyiksaan terhadap hewan tanpa hak. Adapun gulat bebas
yang tidak ada bahaya, tidak ada rasa sakit, dan tidak ada pembukaan aurot di
dalamnya, maka tidak ada dosa padanya; berdasarkan hadits pergulatan Nabi ﷺ dengan Rukanah bin ‘Abd
Yazid, lalu beliau Alaihis Sholatu Was Salam mengalahkannya, dan karena
hukum asal pada perkara seperti ini adalah ibahah (boleh), kecuali apa
yang diharomkan oleh syariat yang disucikan. Dan sungguh telah terbit
keputusan dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Robithah
Alam Islami tentang pengharoman tinju dan adu banteng karena apa
yang telah kami sebutkan tadi.
Sumber: Al-Majallah
Al-‘Arobiyyah juz 4 hal. 411.
5.6
Fatwa Syaikh Muthofa Adawi - Mesir
Pertanyaan:
Apa hukum
tinju?
Jawaban:
Tinju
padanya terdapat pukulan di wajah, dan sungguh Nabi ﷺ telah bersabda:
«إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه»
“Apabila
salah seorang dari kalian bertarung dengan saudaranya, maka hendaklah ia
menjauhi wajah.”
Dan padanya
terdapat penyibakan dan pembukaan pakaian (aurot) sebagaimana ia terlihat
jelas.
Sumber: Silsilah
At-Tafsir li Musthofa Al-‘Adawi - Musthofa Al-‘Adawi (65/25)
5.7
Fatawa wal Istisyarot Al-Islam Al-Yaum
Pertanyaan:
Pertanyaanku
tentang tinju, apakah ia harom? Dan jika seseorang memperoleh harta dari
tinju kemudian menggunakannya untuk membangun sekolah-sekolah Islam, serta
memberikan pinjaman-pinjaman kepada saudara-saudara Mu’minin untuk membeli
rumah-rumah, maka apakah ini dianggap sebagai amal sholih?
Jawaban:
Tinju
sebagaimana yang telah dikenal adalah perbuatan yang berbahaya, yang terkadang
mengarahkan pada kematian atau bahaya yang parah. Dan perbuatan seperti ini diharomkan
secara syar’i; karena firman Alloh -Tabaroka wa Ta’ala-:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“...Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
dan karena
firman-Nya:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“...Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisa: 29)
Dan sungguh
telah tsabit dalam Hadits dari Nabi ﷺ ucapan beliau:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya...”
Dan ini
adalah larangan bagi manusia dari menyakiti dirinya sendiri, atau memasukkan
bahaya kepada orang lain; dan ia dengan ini mencakup perbuatan tinju; karena ia
merupakan bahaya bagi diri sendiri, dan penimbulan bahaya bagi orang lain.
Dan
berdasarkan atas hal ini, maka harta yang diperoleh melalui jalurnya adalah
harta yang harom; karena ia seperti harga (pembayaran), atau upah yang
diambil oleh petinju atas perbuatannya. Maka jika perbuatannya diharomkan,
adalah pencariannya (penghasilannya) diharomkan pula demikian; karena
termasuk hal yang telah diketahui bahwasanya Syariat apabila mengharomkan
sesuatu, maka ia mengharomkan harganya, seperti khomr, babi, dan
seumpama keduanya.
Adapun
berkenaan dengan harta yang telah kamu kumpulkan dari tinju pada waktu yang
telah lalu, maka salurkanlah ia pada kemaslahatan-kemaslahatan Mu’minin dan
bebaskanlah dirimu darinya, serta janganlah kamu memakan darinya sedikit pun.
Dan hanya kepada Robb-lah taufiq itu.
Narasumber:
Dr. Asy-Syarif Hamzah bin Husain Al-Fa’ar
Anggota
Staf Pengajar di Universitas Ummul Quro
Tanggal:
27/1/1423 H
Fatwa Juz
13, hal. 326.
Penutup
Demikianlah
pemaparan mengenai hukum Syari’at yang mulia terkait industri dan aktivitas
olah raga bela diri keras seperti Tinju, MMA, UFC, serta jenis pertarungan
sejenisnya. Sungguh, jelaslah sudah bagi setiap pribadi yang memiliki keimanan
dan fithroh yang lurus bahwa perkelahian yang menjadikan pemukulan wajah,
merusak fisik, memamerkan ‘aurot, serta mempertaruhkan keselamatan tubuh demi
hiburan dan harta adalah kejahatan yang harom secara. Tidak ada celah
sedikit pun dalam Syari’at Islam yang membenarkan penumpahan darah dan
penyiksaan sesama manusia di atas ring, sekalipun dibungkus dengan nama olah
raga, kejuaraan dunia, seni pertarungan, atau prestise internasional.
Keharoman ini bersandar pada nash-nash Al-Qur’an
dan Al-Hadits yang sangat tegas, serta diperkuat oleh kesepakatan
lembaga-lembaga fatwa terpercaya di seluruh dunia Islam. Mengabaikan larangan
khusus Nabi ﷺ
untuk menjauhi pukulan pada wajah adalah bentuk kebodohan dan keberanian yang
buruk dalam menantang kemurkaan Robb ﷻ. Setiap pukulan yang mendarat
di wajah lawan, setiap tetes darah yang tumpah, setiap lembar uang harom
yang diterima dari upah maupun judi pertarungan, serta setiap detik yang
dihabiskan untuk menonton dan mendukung kejahatan ini akan dimintai pertanggungjawaban
yang sangat berat di hari Qiyamah kelak.
Oleh karena
itu, wajib bagi setiap Muslim yang melangkah di jalan taqwa untuk bertaubat
secara nasuha dari keterlibatan dalam olah raga ini. Para petarung wajib segera
keluar dari arena pertarungan harom tersebut dan mencari mata
pencaharian yang thoyyib. Para penyelenggara, sponsor, dan media massa wajib
menghentikan seluruh dukungan fasilitas dan siaran yang menyebarkan kemaksiatan
ini. Begitu pula para penonton dan penggemar, wajib menghentikan kebiasaan
menyaksikan, memuji, serta mengidolakan para pelaku maksiat tersebut. Sungguh,
keselamatan agama dan perlindungan diri dari An-Naar jauh lebih berharga
daripada seluruh kemewahan, ketenaran, dan kesenangan semu di dunia.
Semoga Alloh ﷻ senantiasa menjaga kaum Mu’min dari segala bentuk kezholiman dan melimpahkan petunjuk-Nya agar kita senantiasa berjalan di atas jalan yang diridhoi-Nya.[NK]
