Cari Ebook

[PDF] Meraih Neraka Lewat Arena Tinju, MMA, UFC - Nor Kandir

 


Meraih Neraka Lewat Arena Tinju, MMA, UFC

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 120

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Kejahatan di zaman ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, di mana berbagai perbuatan harom dan kezholiman terang-terangan dikemas atas nama olah raga, seni, hiburan, serta gaya hidup modern. Dunia hari ini diguncang oleh wabah kegemaran terhadap pertandingan bela diri keras seperti Tinju, Mixed Martial Arts (MMA), Ultimate Fighting Championship (UFC), dan sejenisnya. Jutaan mata manusia, dari kalangan awam hingga orang yang mengaku Muslim, bertaruh waktu, harta, dan perhatian untuk menyaksikan dua tubuh manusia bertelanjang dada saling melukai, menendang, meremukkan tulang, dan menghantam wajah hingga berdarah-darah. Mereka bersorak-sorai di atas penderitaan, rasa sakit, dan kehinaan sesama manusia. Lebih parah lagi, industri maksiat ini menyedot perputaran uang harom berlimpah dalam bentuk upah bertarung, taruhan, promosi sponsor, hingga hak siar, seolah-olah perbuatan keji tersebut adalah prestasi mulia yang sah untuk dibanggakan.

Padahal, Syari’at Islam datang untuk menjaga lima hal pokok yang dhoruri, di antaranya adalah menjaga jiwa dan keselamatan tubuh manusia. Agama yang lurus ini melarang keras segala bentuk penganiayaan, penyiksaan, dan perusakan terhadap fisik manusia, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sekalipun dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak di atas ring atau dalam kandang besi. Sungguh, kerelaan dua orang untuk saling bertarung dan melukai tidak pernah mengubah hukum harom menjadi halal, sebagaimana kerelaan dalam zina atau perjudian tidak akan pernah membersihkan dosa besar di dalamnya. Menjadikan rasa sakit dan perusakan tubuh manusia sebagai tontonan yang dinikmati dan diperjualbelikan adalah kejahatan moral yang sangat berat serta bentuk penyimpangan fithroh manusia.

Alloh berfirman:

﴿وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan infakkanlah harta kalian di jalan Alloh, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Melompat ke dalam ring Tinju atau arena MMA untuk menerima pukulan beruntun di kepala dan badan secara sengaja adalah bentuk dari tindakan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan yang dilarang keras dalam ayat tersebut.

Rosululloh ﷺ bersabda:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»

“Jika salah seorang di antara kalian bertengkar, maka ia harus menjauhi wajah.” (HR. Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)

Maka bagaimana mungkin perbuatan memukul wajah ini justru dijadikan target utama penilaian poin, sarana mencari kemenangan melalui keputusan Knock Out (KO), serta dijadikan atraksi hiburan yang diupah dengan harta harom? Sungguh, ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap perintah Rosululloh ﷺ.

Beberapa Olah Raga Bela Diri yang Harom

Olahraga yang menjadikan tindakan menyakiti tubuh lawan, memukul wajah, mencederai anggota badan, atau membahayakan nyawa sebagai bagian dari tontonan dan perlombaan adalah harom tanpa ragu.

1. Olahraga pertarungan dengan pukulan dan tendangan (Striking)

1. Boxing (Tinju)

Pertarungan menggunakan pukulan tangan ke kepala dan tubuh lawan. Dalam pertandingan, kemenangan dapat diperoleh melalui KO (knockout), yakni membuat lawan tidak mampu melanjutkan pertandingan.

2. Muay Thai

Menggunakan pukulan, tendangan, siku, lutut, dan serangan jarak dekat. Serangan diarahkan ke berbagai bagian tubuh lawan, termasuk kepala.

3. Kickboxing

Menggabungkan pukulan tinju dan tendangan. Dalam sebagian aturan pertandingan, serangan ke kepala diperbolehkan.

4. Lethwei

Bela diri tradisional Myanmar yang menggunakan pukulan, tendangan, siku, lutut, dan sundulan kepala.

5. Full Contact Karate

Pertarungan karate dengan serangan fisik langsung, termasuk pukulan dan tendangan keras.

6. Wushu Sanda

Menggabungkan pukulan, tendangan, dan bantingan dalam pertandingan.

2. Olahraga pertarungan dengan bantingan dan kuncian (Grappling)

7. Combat Sambo

Menggabungkan pukulan, tendangan, bantingan, dan kuncian.

8. Brazilian Jiu-Jitsu (BJJ)

Menggunakan cekikan, kuncian persendian, dan penguasaan tubuh untuk memaksa lawan menyerah.

9. Submission Grappling

Pertarungan yang berorientasi pada cekikan dan kuncian anggota badan.

3. Olahraga pertarungan campuran (Mixed Combat Sports)

10. Mixed Martial Arts (MMA)

Menggabungkan tinju, tendangan, siku, lutut, bantingan, gulat, dan kuncian. Pertandingan dapat berakhir dengan KO, TKO, atau submission.

11. Bare-Knuckle Boxing

Tinju tanpa sarung tangan yang secara langsung mempertemukan pukulan tangan dengan kepala dan tubuh lawan.

Ini sebagian saja, Allohul musta’an.

Beberapa Kasus Kematian

1. Kasus kematian dalam olahraga tinju (Boxing)

1. Maxim Dadashev (Rusia)

Meninggal setelah bertanding melawan Subriel Matías di Amerika Serikat. Pertandingan dihentikan pada ronde ke-11 setelah Dadashev menerima banyak pukulan. Ia mengalami perdarahan di bawah selaput otak (subdural hematoma), menjalani operasi darurat, lalu meninggal beberapa hari kemudian.

Sumber: Xinhua, 25 Juli 2019.

2. Patrick Day (Amerika Serikat)

Mengalami cedera otak dalam pertandingan melawan Charles Conwell di Chicago. Ia mengalami KO pada ronde ke-10, kemudian koma dan meninggal empat hari setelah pertandingan.

Sumber: BBC Sport, 16 Oktober 2019.

3. Hugo Alfredo Santillan (Argentina)

Bertanding melawan Eduardo Abreu dan memperoleh hasil imbang. Ia pingsan ketika hasil pertandingan hendak diumumkan. Setelah dibawa ke rumah sakit, ia mengalami pembengkakan otak dan meninggal lima hari kemudian.

Sumber: The Washington Post, 25 Juli 2019.

4. Sherif Lawal (Inggris)

Meninggal setelah pingsan ketika menjalani pertandingan profesional pertamanya di London. Ia dilaporkan terkena pukulan di bagian pelipis pada ronde keempat. Tim medis berusaha menyelamatkannya, tetapi ia dinyatakan meninggal.

Sumber: Reuters, 13 Mei 2024.

5. Shigetoshi Kotari (Jepang)

Mengalami cedera otak dalam pertandingan melawan Yamato Hata di Tokyo. Ia menjalani operasi akibat perdarahan di bawah selaput otak, tetapi meninggal enam hari setelah pertandingan.

Sumber: BBC Sport, 9 Agustus 2025.

2. Kasus kematian dalam MMA

6. João Carvalho (Portugal)

Bertanding melawan Charlie Ward dalam ajang Total Extreme Fighting di Dublin, Irlandia. Ia kalah melalui TKO pada ronde ketiga. Setelah pertandingan, kondisinya memburuk dan ia menjalani operasi otak. Dua hari kemudian ia meninggal akibat trauma benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak akut.

Sumber: The Irish Times, 15 Desember 2016 dan MMA Fighting, 12 April 2016.

7. Mateus Fernandes (Brasil)

Mengikuti pertandingan MMA amatir di Manaus, Brasil. Ia kalah melalui TKO pada ronde ketiga setelah terkena kombinasi pukulan dan pukulan lanjutan ketika berada di bawah. Ia meninggal beberapa jam setelah pertandingan.

Sumber: MMA Fighting, 1 April 2019.

3. Kasus kematian dalam Muay Thai

8. Panphet Phadungchai (Thailand)

Bertanding melawan petarung Prancis Anthony TF di Thailand. Ia terkena serangan siku berputar (spinning elbow) dan mengalami KO. Setelah dirawat di rumah sakit, ia meninggal sembilan hari kemudian akibat cedera otak.

Sumber: The Nation Thailand, 24 Juli 2022.

9. Petchkeng Kaiyanghadao (Thailand)

Meninggal akibat cedera otak setelah mengikuti pertandingan Muay Thai di Malaysia. Kasus ini terjadi hanya beberapa pekan setelah kematian Panphet.

Sumber: The Nation Thailand, 14 Agustus 2022.

4. Kasus kematian dalam Kickboxing

10. Saeideh Aletaha (Inggris)

Mengikuti pertandingan kickboxing di Southampton, Inggris. Ia mengalami cedera otak dalam pertandingan, dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, tetapi akhirnya meninggal.

Sumber: Sherdog, 19 November 2019.

Adapun kematian petarung lokal, di antaranya:

1. Kasus kematian petinju Indonesia

1. Hero Tito (Malang, Jawa Timur)

Petinju profesional Indonesia ini tumbang pada ronde ketujuh ketika melawan James Mokoginta dalam pertandingan perebutan gelar kelas ringan. Ia mengalami pembengkakan otak, koma selama lima hari, dan meninggal setelah menjalani perawatan.

Sumber: detikSport, 3 Maret 2022.

2. Farhat Mika Rahel Riyanto (Bondowoso)

Atlet tinju Bondowoso yang bertanding melawan I Putu Nandikeswara Adnya dari Kabupaten Blitar dalam Porprov Jawa Timur VIII. Ia tumbang pada ronde ketiga, dilarikan ke RSUD Jombang, dan hasil CT Scan menunjukkan perdarahan otak. Ia meninggal pada Selasa dini hari.

Sumber: Suara Surabaya, 12 September 2023 dan IDN Times Jatim.

3. Tubagus Setia Sakti

Petinju profesional muda asal Bandar Lampung yang melawan Ical Tobida dalam pertandingan tinju profesional. Pertandingan dihentikan pada ronde kedelapan. Pemeriksaan CT Scan menunjukkan perdarahan otak. Ia meninggal sehari setelah pertandingan.

Sumber: ANTARA, 27 Januari 2013.

4. Muhammad Afrizal alias Afrizal Cotto

Petinju dari sasana PDAM Sumatera Barat yang kalah dari Irvan Barita Marbun. Setelah pertandingan kondisinya memburuk dan ditemukan perdarahan di bagian kepala. Ia menjalani operasi, tetapi meninggal setelah tidak kunjung sadar.

Sumber: SINDOnews, 4 April 2012.

5. Anis Dwi Mulya (Mojokerto)

Petinju asal Mojokerto dari Sasana Amphibi Marinir Sidoarjo. Ia bertanding melawan Irvan Bone dalam Gelar Tinju Indosiar. Setelah pertandingan, ia mengalami perdarahan otak dan menjalani operasi. Ia meninggal lima hari kemudian.

Sumber: ANTARA, 20 Maret 2007.

Itu hanyalah contoh saja dari korban-korban. Allohul musta’an.

   

 

Bab 1: Keharoman Melukai Tubuh

Bab ini membedah prinsip paling mendasar dalam Syari’at Islam terkait kehormatan fisik manusia. Pembahasan diawali dari keharoman menumpahkan darah dan melukai tanpa hak syar’i, dilanjutkan dengan larangan menyiksa serta mempertaruhkan keselamatan tubuh demi alasan apa pun. Selanjutnya, bab ini menegaskan keharoman khusus merusak wajah yang diciptakan dalam bentuk yang mulia, serta mengupas ancaman dosa besar bagi siapa saja yang menjadikan penganiayaan fisik sebagai sarana hiburan dan komersialisasi.

1.1 Keharoman Menumpahkan Darah

Syari’at Islam meletakkan keselamatan jiwa dan anggota tubuh manusia pada kedudukan yang sangat suci. Segala tindakan melukai, memecahkan pembuluh darah, mematahkan tulang, atau membuat memar pada fisik sesama manusia secara sengaja adalah harom. Kehormatan seorang Mu’min tidak boleh dilanggar hanya karena alasan olah raga atau kejuaraan, seni pertunjukan, atau kesepakatan bersama.

Kepastian hukum keharoman melukai tubuh ini terpancar jelas dari firman Alloh ﷻ dalam kitab-Nya yang agung:

﴿وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kebohongan yang besar dan dosa yang.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Ayat mulia di atas memberikan ancaman bagi siapa saja yang menimpakan rasa sakit dan luka pada fisik seorang Mu’min tanpa hak yang dibenarkan hukum Syari’at —seperti qishos. Menjadikan arena pertarungan sebagai ajang saling menghantam dan menyakiti adalah bentuk dari tindakan menyakiti yang diancam dosa besar dalam ayat tersebut.

Ketegasan larangan ini diperkuat oleh Rosululloh ﷺ saat menyampaikan khutbah di Padang Arofah, menegaskan sucinya darah dan fisik manusia:

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا»

“Sungguh darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian sebagaimana sucinya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)

Penegasan dari Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa darah dan jaringan tubuh seorang manusia terlindungi penuh dari tindakan penganiayaan. Mengalirnya darah akibat pukulan di atas ring atau kandang MMA jelas merupakan pelanggaran atas keharoman yang diumumkan Rosululloh ﷺ di hadapan puluhan ribu Shohabat tersebut.

Bahkan, hukuman dan ancaman di Akhiroh bagi pelaku penganiayaan fisik dijelaskan secara mengerikan dalam sabda Rosululloh ﷺ:

«إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»

“Sungguh Alloh akan mengadzab orang-orang yang menyiksa manusia sewaktu di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)

Hadits shohih ini membongkar kepalsuan klaim olah raga bela diri. Siapa saja yang masuk ke dalam arena pertarungan untuk menyiksa musuhnya dengan pukulan, sikutan, atau kuncian yang merusak sendi, sungguh ia telah mendaftarkan dirinya untuk menerima adzab yang sangat pedih di An-Naar kelak.

1.2 Larangan Menyiksa Tubuh Manusia

Islam tidak hanya melarang menyakiti orang lain, tetapi juga melarang seseorang mengeposisikan dirinya atau orang lain pada bahaya fisik. Tubuh manusia adalah amanah dari Robb ﷻ yang wajib dijaga, bukan barang yang boleh dirusak atas nama ketangkasan, keberanian, atau adu gengsi.

Keharoman membiarkan diri atau sesama manusia tenggelam dalam kebinasaan ditegaskan oleh Alloh ﷻ dalam firman-Nya:

﴿وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sungguh Alloh Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini mencakup larangan terhadap segala perbuatan yang membawa dampak fatal bagi keselamatan jiwa dan organ vital tubuh, baik terjadi secara langsung maupun berproses melalui akumulasi cedera fisik yang dialami para petarung.

Prinsip pencegahan bahaya fisik ini dipertegas oleh Rosululloh ﷺ melalui kaidah Syari’at yang sangat fundamental:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)

Sabda Nabi ﷺ ini memutus segala alasan yang membenarkan Tinju, MMA, dan UFC. Semua jenis pertarungan yang dirancang untuk menjatuhkan lawan melalui kerusakan fisik, gegar otak, atau bahaya kecacatan permanen adalah bentuk kemudhorotan yang harom hukumnya tanpa keraguan.

Ancaman keras juga disampaikan Nabi ﷺ terhadap siapa saja yang sekadar mengarahkan benda berbahaya kepada saudaranya, apalagi benar-benar menghantamkan tinju dan kakinya:

«مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ»

“Siapa yang mengarahkan sepotong besi kepada saudaranya (untuk menakutinya maupun becanda), maka para Malaikat akan melaknatinya hingga dia menghentikannya, meskipun saudaranya itu adalah saudara kandung seayah dan seibu.” (HR. Muslim no. 2616)

Jika sekadar mengarahkan besi ancamannya adalah laknat Malaikat, maka bagaimana lagi dengan petarung yang secara sadar melayangkan pukulan bergelombang dan serangan berbahaya untuk merobek kulit dan menghancurkan tulang lawannya? Laknat dan murka Alloh ﷻ dipastikan membayangi mereka yang terlibat.

1.3 Melukai Wajah Manusia yang Diciptakan Menurut Bentuk-Nya

Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia, tempat berkumpulnya panca indera utama, serta cermin identitas manusia. Melukai, menampar, memukul, atau menendang wajah merupakan bentuk penghinaan paling rendah terhadap ciptaan Alloh ﷻ.

Keagungan pemuliaan anggota tubuh dan wajah ini bersumber dari ketetapan Alloh ﷻ dalam Al-Qur’an Al-Karim:

﴿لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ﴾

“Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik.” (QS. At-Tin: 4)

Bentuk yang paling baik ini berpusat pada raut wajah dan susunan organ kepala. Menjadikan wajah manusia sebagai sasaran pukulan tinju hingga cacat, memar, atau berdarah adalah bentuk perusakan terhadap keindahan fisik yang telah dirancang oleh Robb ﷻ.

Landasan larangan khusus mengenai hal ini diterangkan secara lugas oleh Nabi ﷺ dalam Haditsnya:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ، فَإِنَّ اللهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ»

“Jika salah seorang di antara kalian memukul, maka ia harus menjauhi wajah, karena sungguh Alloh menciptakan Adam menurut bentuk-Nya (yakni memiliki wajah).” (HR. Muslim no. 2612)

Tinju dan MMA justru menjadikan area kepala dan wajah sebagai target skor tertinggi. Memukul wajah yang diciptakan dengan keagungan ini adalah bentuk pelecehan terhadap ketetapan Robb ﷻ.

Keharoman ini berlaku, bahkan dalam lingkungan rumah tangga atau hukuman sekalipun, sebagaimana diterangkan dalam Hadits lain:

«لاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ»

“Janganlah engkau memukul wajah dan janganlah engkau memburuk-burukkan (memaki wajah).” (HHR. Abu Dawud no. 2142)

Jika dalam mendidik atau menghadapi perselisihan saja Rosululloh ﷺ melarang keras menyentuh wajah dengan pukulan, maka olah raga bela diri yang menjadikan pukulan wajah sebagai atraksi utama adalah kejahatan yang melanggar hukum Islam secara terang-terangan.

1.4 Dosa Melakukan Penganiayaan Fisik Demi Hiburan dan Harta

Hal yang paling menjijikkan dari industri olah raga bela diri modern adalah eksploitasi rasa sakit manusia demi mengeruk harta dan menghibur penonton yang haus akan darah. Menjadikan penderitaan dan luka sesama manusia sebagai tontonan comberan adalah ciri kejahatan moral.

Alloh ﷻ telah memperingatkan bahaya saling menyakiti dan bermusuhan yang dipicu oleh hawa nafsu dan kesenangan duniawi:

﴿إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ﴾

“Sungguh syaithon itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 91)

Pertandingan bela diri menyalakan api permusuhan, dendam, dan kebuasan di hati para petarung maupun penonton. Kesenangan yang dirasakan saat melihat seseorang tersungkur berdarah adalah bentuk kesenangan syaithoni yang menghancurkan fithroh kemanusiaan.

Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras mengenai ancaman bagi orang-orang yang saling bertarung dan melukai demi motif duniawi:

«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»

“Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedangnya masing-masing, maka yang membunuh dan yang dibunuh kedua-duanya berada di dalam An-Naar.” Ditanyakan: “Ini yang membunuh (wajar masuk Neraka), lantas  apa salah yang terbunuh?” Jawab beliau: “Dia berniat kuat membunuh saudaranya.” (HR. Al-Bukhori no. 31 dan Muslim no. 2888)

Ketika dua orang bertarung dengan niat saling menjatuhkan dan melukai—sebagaimana petarung dalam ring—maka niat dan tindakan sengaja untuk merusak fisik lawan menjadikan keduanya berhak atas ancaman An-Naar.

Rosululloh ﷺ mempertegas hilangnya pahala bagi orang yang suka melukai orang lain:

«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»

“Apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu?” Para Shohabat menjawab: “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula harta benda.” Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Qiyamah dengan membawa amalan Sholat, Puasa, dan Zakat, namun dia datang dalam keadaan dahulu pernah mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka diberikanlah kebaikan-kebaikannya kepada si ini dan si ini. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum terbayar kewajibannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam An-Naar.” (HR. Muslim no. 2581)

Hadits ini mengancam para petarung Tinju, MMA, dan UFC. Segala pahala Sholat dan Puasa yang mereka kumpulkan akan ludes terbagi-bagi kepada setiap musuh yang pernah mereka pukul wajahnya dan darahnya mereka tumpahkan di atas ring, hingga akhirnya mereka dilemparkan ke dalam An-Naar dalam keadaan hina dan bangkrut.

 

Bab 2: Larangan Khusus Memukul Wajah dalam Olah Raga Bela Diri

Bab ini mengupas hukum memukul bagian wajah dalam olah raga bela diri. Pembahasan diawali dengan paparan nash-nash yang melarang penyerangan pada area wajah dalam segala kondisi. Selanjutnya, dibahas keharoman menjadikan wajah dan kepala sebagai sasaran utama serangan fisik, dilanjutkan dengan analisis pelanggaran syari’at yang terjadi dalam olahraga bela diri modern seperti Tinju, MMA, dan UFC. Bab ini diakhiri dengan penjelasan mengenai ancaman hukuman di Akhiroh bagi siapa saja yang gemar memukul wajah sesama manusia.

2.1 Nash Khusus Larangan Memukul Wajah dalam Segala Kondisi

Islam menetapkan perlindungan khusus pada bagian wajah manusia. Segala bentuk perkelahian yang mengarah pada benturan atau pukulan di area wajah adalah tindakan yang dilarang keras oleh Syari’at Islam, tanpa memandang apakah pertarungan itu dilakukan di jalanan atau di dalam arena olahraga formal.

Ketegasan larangan ini berpijak pada prinsip bahwa Alloh ﷻ memuliakan fisik manusia sejak awal penciptaannya, sebagaimana firman-Nya:

﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ﴾

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 70)

Memuliakan keturunan Adam mencakup kewajiban menjaga anggota tubuh mereka yang paling mulia, yaitu wajah. Tindakan sengaja mengarahkan pukulan ke bagian wajah bertentangan secara langsung dengan penataan dan penghormatan yang telah diberikan oleh Robb ﷻ.

Penegasan mengenai larangan ini disampaikan oleh Rosululloh ﷺ dalam sabdanya:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»

“Jika salah seorang di antara kalian bertengkar, maka dia harus menjauhi wajah.” (HR. Al-Bukhori no. 2559 dan Muslim no. 2612)

Hadits ini menjadi dasar hukum utama yang mengharomkan segala bentuk benturan pada wajah. Segala bentuk olahraga yang menjadikan pukulan ke arah wajah sebagai bagian dari aturan permainannya secara otomatis melanggar ketetapan Rosululloh ﷺ.

Bahkan dalam perkara menegakkan keadilan atau perselisihan pribadi, larangan menyasar wajah tetap berlaku, sebagaimana sabda Rosululloh ﷺ:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ»

“Jika salah seorang di antara kalian memukul, maka dia harus bertaqwa dengan menjauhi wajah.” (HSR. Ahmad no. 10732)

Perintah bertaqwa dalam Hadits tersebut menunjukkan bahwa memukul wajah adalah perbuatan dosa yang melanggar ketakwaan kepada Alloh ﷻ. Siapa saja yang mengabaikan larangan ini demi mengejar kemenangan atau popularitas, ia tidak bertakwa.

2.2 Pelanggaran Syari’at dalam Tinju, MMA, dan UFC Modern

Pertandingan Tinju, MMA, dan UFC modern menggabungkan berbagai bentuk pelanggaran hukum Islam. Selain memukul wajah, olahraga ini juga melibatkan pembukaan ‘aurot, taruhan harta, serta pertunjukan kekerasan yang ditonton oleh masyarakat luas.

Alloh ﷻ memerintahkan menjaga pandangan, sebagaimana firman-Nya:

﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Para petarung dalam ajang MMA dan UFC bertanding dengan pakaian yang sangat minim sehingga memamerkan ‘aurot di hadapan khalayak. Menyaksikan dan memamerkan ‘aurot dalam pertandingan tersebut merupakan pelanggaran hukum Islam yang. Disamping itu, wanita-wanita pembawa papan skor juga telanjang dada yang memamerkan pinggulnya saat mengangkat papan.

Rosululloh ﷺ juga menegaskan kewajiban menutup ‘aurot dalam sabdanya:

«احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ؟ قَالَ: «إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: «اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ»

“Jagalah aurotmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki.” Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, apabila orang-orang berkumpul bersama (seperti saat mandi bersama di pemandian umum, berolahraga bersama, atau berada di tempat berkumpul sesama laki-laki apakah ada keringanan)?”

Beliau bersabda: “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka janganlah ada seorang pun yang melihatnya.”

Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, apabila salah seorang dari kita sedang sendirian?”

Beliau bersabda: “Robb lebih berhak untuk ditakuti rasa malu dari-Nya daripada manusia.” (HHR. Abu Dawud no. 4017, At-Tirmidzi no. 2769, dan Ibnu Majah no. 1920)

Pertarungan di dalam kandang besi atau ring yang disiarkan ke seluruh dunia jelas melanggar perintah Nabi ﷺ ini, karena para atlet secara sengaja memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutupi.

Selain itu, Rosululloh ﷺ melarang perbuatan yang memicu rasa benci dan permusuhan di antara manusia:

«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ»

“Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Tidak boleh seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Al-Bukhori no. 6065 dan Muslim no. 2559)

Atmosfer pertandingan bela diri keras dipenuhi oleh ejekan, kemarahan, dan provokasi sebelum maupun saat pertarungan berlangsung. Semua kondisi ini bertentangan dengan arahan Nabi ﷺ untuk membangun persaudaraan dan kasih sayang.

2.3 Hukuman di Akhiroh Bagi Orang yang Suka Memukul Wajah

Orang-orang yang menjadikan perkelahian dan pukulan wajah sebagai profesi atau hobi akan mengadapi pertanggungjawaban yang sangat berat di hari Qiyamah. Segala tindakan menyakiti fisik sesama manusia akan dituntut kembalinya hak oleh para korban di hadapan Robb ﷻ.

Alloh ﷻ menegaskan balasan bagi orang-orang yang berbuat zholim kepada sesama manusia:

﴿إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُولَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Sungguh dosa itu hanyalah atas orang-orang yang berbuat zholim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak. Mereka itu akan mendapat adzab yang pedih.” (QS. Asy-Syuro: 42)

Menyakiti wajah orang lain demi mendapat imbalan uang atau pujian penonton adalah bentuk kezholiman yang di bumi. Pelakunya diancam dengan adzab yang sangat pedih di hari pembalasan.

Rosululloh ﷺ menggambarkan bagaimana Syari’at menuntut keadilan atas setiap pukulan yang diberikan tanpa hak:

«لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ»

“Sungguh kalian benar-benar akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari Qiyamah, hingga domba yang tidak bertanduk akan dibalas menuntut domba yang bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582)

Jika keadilan di antara hewan saja diselesaikan oleh Alloh ﷻ, maka setiap tamparan, pukulan tinju, dan tendangan yang mendarat di wajah lawan di atas ring akan dituntut balasannya pada hari Qiyamah kelak.

Ancaman hukuman fisik di Akhiroh juga diterangkan dalam sabda Rosululloh ﷺ:

«مَنْ ضَرَبَ سَوْطًا ظُلْمًا أُقْتُصَّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Siapa yang memukul dengan pukulan secara zholim, maka akan diambil qishosh darinya pada hari Qiyamah.” (HHR. Al-Bazzar no. 9446, Shohih At-Targhib no. 2291)

Tidak ada pukulan di atas ring yang memiliki alasan hak syar’i. Oleh karena itu, para petarung yang gemar melukai wajah saudaranya akan berdiri di hadapan Alloh ﷻ untuk menerima qishosh atas setiap rasa sakit yang pernah mereka timbulkan pada orang lain.

 

Bab 3: Hukum Upah, Harta, dan Bisnis Industri Olah Raga Bela Diri

Bab ini membedah secara mendalam sisi komersial dan transaksi keuangan yang berputar di seputar industri olah raga bela diri keras. Pembahasan diawali dengan keharoman mengambil upah dari perbuatan yang melanggar hukum Syari’at. Selanjutnya, bab ini membongkar praktik perjudian dan taruhan yang terselubung maupun terang-terangan dalam pertandingan, dilanjutkan dengan hukum penjualan tiket serta hak siar dari ajang maksiat ini. Pembahasan diakhiri dengan peringatan keras mengenai bahaya mengonsumsi harta harom dari hasil melukai dan menganiaya sesama manusia.

3.1 Keharoman Upah dari Perbuatan yang Dilarang Agama

Segala bentuk pekerjaan atau perbuatan yang harom secara zat dan tindakan, maka upah, gaji, komisi, serta bonus yang dihasilkan darinya berstatus harom. Keharoman bertarung dan memukul wajah dalam Tinju, MMA, serta UFC secara otomatis membatalkan keabsahan akad transaksi keuangan para petarungnya.

Prinsip keharoman memakan harta dari jalan yang batil ini ditegaskan oleh Alloh ﷻ dalam firman-Nya:

﴿وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ﴾

“Dan janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Mengambil uang bertanding hasil dari menghantam wajah dan merusak tubuh lawan adalah bentuk dari memakan harta dengan cara yang batil. Setiap lembar uang yang masuk ke kantong petarung dari ajang perkelahian tersebut merupakan harta harom yang melanggar larangan Alloh ﷻ.

Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ»

“Sungguh Alloh apabila mengharomkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka Dia mengharomkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3488 dan Ahmad no. 2678)

Kaidah Syari’at ini menetapkan bahwa apabila suatu perbuatan—seperti melukai dan memukul wajah—dihukumi harom, maka seluruh imbalan materi dan upah yang mengalir dari aktivitas harom tersebut hukumnya adalah harom tanpa terkecuali.

Rosululloh ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap mata pencaharian yang bersumber dari kemaksiatan dan kezholiman:

«كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»

“Setiap tubuh yang tumbuh dari harta yang harom, maka An-Naar adalah lebih layak baginya.” (HR. Ath-Thobroni dan Shohihul Jami no. 4519)

Upah kemenangan maupun uang kontrak yang diterima petarung adalah harta harom yang akan menjadi bahan bakar pembakar tubuh mereka di An-Naar kelak, jika tidak segera dibuang dan dibarengi taubat nasuha.

3.2 Akad Perjudian dalam Pertandingan Bela Diri

Industri pertarungan modern tidak pernah lepas dari praktik taruhan dan judi, baik yang dikelola oleh bandar resmi, kasino, maupun taruhan antarpenonton.

Alloh ﷻ menegaskan keharoman judi dan taruhan dalam Al-Qur’an Al-Karim:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khomr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Seluruh sistem taruhan pada pertandingan Tinju atau MMA masuk secara langsung ke dalam kategori al-maysir (judi) yang disebut sebagai perbuatan keji dari syaithon. Harta yang didapat dari hasil memenangi taruhan pertarungan tersebut adalah harta yang harom dan kotor.

Rosululloh ﷺ melarang keras segala bentuk perlombaan atau pertandingan yang mengambil hadiah dari pihak-pihak yang bertarung atau pihak luar tanpa ada kejelasan syar’i:

«لَا جَلَبَ، وَلَا جَنَبَ، وَلَا شِغَارَ فِي الإِسْلَامِ، وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا»

“Tidak ada perampasan, tidak ada kecurangan, dan tidak ada nikah syighor dalam Islam, dan siapa yang merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1123)

Pembatasan hadiah perlombaan dalam Islam hanya dibolehkan pada cabang yang mendukung perjuangan mempertahankan agama seperti pacuan kuda, unta, dan memanah. Adapun taruhan uang pada ajang saling pukul wajah adalah bentuk judi harom yang dilarang keras.

Bahkan sekadar mengajak orang lain untuk melakukan taruhan judi sudah dihitung sebagai dosa yang mengharuskan bersedekah sebagai penebusnya, sebagaimana sabda Rosululloh ﷺ:

«مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ»

“Siapa yang berkata kepada temannya: ‘Kemarilah, aku ajak engkau bertarung judi’, maka dia harus bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 4860 dan Muslim no. 1648)

Jika baru mengajak bertaruh saja sudah bernilai dosa, maka bagaimana dengan industri raksasa yang mengeruk miliaran harta dari taruhan atas darah dan luka para petarung di atas ring? Dosa yang ditanggung sungguh sangat bertumpuk.

Baca buku Lomba dan Hadiah yang Boleh dan Terlarang yang bisa diunduh PDF-nya di sini.

3.3 Penjualan Tiket dan Hak Siar Pertandingan yang Harom

Keharoman industri pertarungan bela diri tidak hanya berhenti pada petarungnya, tetapi merembet ke seluruh ekosistem bisnisnya. Penjualan tiket masuk arena, penyewaan tempat, penjualan hak siar televisi, hingga layanan streaming berbayar untuk menonton perkelahian harom adalah transaksi yang tidak sah dalam Syari’at.

Alloh ﷻ melarang kaum Mu’min untuk saling bekerja sama dalam menyokong perbuatan dosa dan pelanggaran:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh; sungguh Alloh sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Membeli tiket pertandingan, memproduksi siaran langsung, atau memutar tayangan Tinju dan MMA berbayar adalah bentuk dari tolong-menolong dalam memfasilitasi dosa perkelahian dan perusakan wajah manusia.

Ketegasan larangan mengambil keuntungan dari sarana-sarana maksiat ini diperkuat oleh sabda Rosululloh ﷺ:

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»

“Sungguh Alloh telah mengharomkan penjualan khomr, bangkai, babi, dan patung-patung.” (HR. Al-Bukhori no. 2236 dan Muslim no. 1581)

Para fuqoha menegaskan bahwa menjual sarana atau akses menuju perkara harom hukumnya sama dengan menjual benda yang dilarang itu sendiri. Harta yang diperoleh penyelenggara dari penjualan tiket dan hak siar pertarungan harom adalah harta yang harom dan tidak berkah.

3.4 Ancaman Makan Harta yang Kotor dari Hasil Melukai Orang

Memakan harta yang diperoleh dari hasil menganiaya dan melukai orang lain membawa dampak yang sangat merusak bagi kehidupan dunia dan Akhiroh. Harta kotor tersebut akan menghalangi terkabulnya doa dan menjadi penghalang bagi pelakunya untuk masuk ke dalam Jannah.

Alloh ﷻ memerintahkan agar manusia hanya mengonsumsi makanan dan harta yang halal lagi baik:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِى ٱلأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh syaithon itu adalah musuh yang bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 168)

Harta penghasilan petarung Tinju, MMA, atau UFC yang didapat dari meneteskan darah lawan bukanlah harta yang thoyyib (baik). Memakannya berarti telah melangkah mengikuti jejak-jejak syaithon yang menyeret manusia ke An-Naar.

Rosululloh ﷺ menerangkan betapa berbahayanya harta harom terhadap tertolaknya amal ibadah dan doa seseorang:

«ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»

“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Ya Robbku, ya Robbku!’, sedangkan makanannya harom, minumannya harom, pakaiannya harom, dan dia diberi makan dengan harta harom, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

Para atlet dan pelaku industri pertarungan yang hidup dari uang melukai orang lain berada dalam bahaya besar, di mana Sholat, Umroh, serta doa-doa mereka terancam ditolak oleh Alloh ﷻ karena perut dan tubuh mereka dipenuhi darah harta harom.

Rosululloh ﷺ tentang orang yang mengambil harta bukan dengan cara yang benar:

«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Sungguh ada sebagian lelaki yang mengambil harta Alloh tanpa cara yang hak, maka bagi mereka adalah An-Naar pada hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 3118)

Setiap dirham dan dolar yang didapat dari hasil tinju dan pertarungan melukai wajah adalah harta yang diambil tanpa hak. Mereka yang membanggakan kekayaan dari industri ini hakikatnya hanya menumpuk bara api An-Naar yang siap membakar diri mereka pada hari pembalasan.

 

Bab 4: Hukum Menonton, Menyebarkan, dan Mendukung Olah Raga Bela Diri

Bab ini membedah dosa serta pertanggungjawaban syar’i bagi pihak-pihak yang berada di luar ring pertarungan. Pembahasan diawali dengan keharoman menghadiri serta meridhoi majelis yang dipenuhi kemaksiatan dan kekerasan. Selanjutnya, bab ini mengungkap larangan menjadi penonton dan penggemar perkelahian harom, dilanjutkan dengan ancaman dosa bagi para penyelenggara, sponsor, promotor, dan media massa. Pembahasan diakhiri dengan perincian ancaman bagi siapa saja yang bersekutu dalam dosa dan permusuhan.

4.1 Keharoman Hadir dan Ridho di Majelis Maksiat

Hadir di tempat pelaksanaan kemaksiatan dan menikmati atraksi pelanggaran Syari’at merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam. Seseorang yang duduk menyaksikan pertarungan yang di dalamnya terjadi pemukulan wajah, pembukaan ‘aurot, dan perusakan fisik secara sadar telah menyetujui kemaksiatan tersebut.

Alloh ﷻ memperingatkan kaum Mu’min agar tidak duduk bersama orang-orang yang melanggar hukum-Nya melalui firman-Nya:

﴿وَإِذَا رَأَيْتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِى ءَايَٰتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيْطَٰنُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ ٱلذِّكْرَىٰ مَعَ ٱلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ﴾

“Dan apabila engkau melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan yang lain. Dan jika syaithon menjadikan engkau lupa, maka janganlah engkau duduk setelah teringat bersama orang-orang yang zholim itu.” (QS. Al-An’am: 68)

Menghadiri stadion atau arena pertarungan Tinju, MMA, dan UFC tempat batasan Syari’at dilanggar adalah bentuk duduk bersama orang-orang yang zholim. Setiap penonton yang hadir di tribun stadium secara langsung melanggar perintah Alloh ﷻ untuk berpaling dari perbuatan harom.

Prinsip keharoman meridhoi dan menghadiri majelis maksiat ini diterangkan oleh Rosululloh ﷺ dalam sabdanya:

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالخَمْرِ»

“Siapa yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh, maka janganlah dia duduk di majelis yang dihidangkan di atasnya khomr.” (HHR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 126)

Larangan ini berlaku umum untuk seluruh majelis yang di dalamnya diputar dan dipertunjukkan perbuatan harom. Duduk menikmati tontonan perkelahian yang melarang aturan Syari’at memiliki hukum yang sama dengan duduk di majelis khomr.

Ancaman bagi orang yang ridho terhadap kemaksiatan juga ditegaskan dalam Hadits Nabi ﷺ:

«إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ، كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا، كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا»

“Jika suatu maksiat diperbuat di bumi, maka orang yang menyaksikannya lalu membencinya adalah seperti orang yang tidak hadir. Dan orang yang tidak hadir tetapi ridho dengannya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” (HHR. Abu Dawud no. 4345)

Sorak-sorai dan tepuk tangan penonton saat menyaksikan pukulan mendarat di wajah lawan menunjukkan rasa ridho dan senang terhadap kemaksiatan tersebut. Sikap ini menyeret penonton dalam dosa yang sama dengan pelaku pertarungan di atas ring.

4.2 Larangan Menjadi Penonton dan Penggemar Perkelahian Harom

Menjadi penggemar, pendukung, atau pengikut setia atlet olah raga bela diri keras adalah bentuk penyimpangan rasa cinta dan loyalitas seorang Mu’min. Menjadikan orang-orang yang berprofesi melanggar larangan Rosululloh ﷺ sebagai idola adalah tindakan yang merusak keimanan.

Alloh ﷻ memperingatkan bahaya mengagumi dan menyukai para pelaku maksiat dalam Al-Qur’an Al-Karim:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَٱلْكُفَّارَ أَوْلِيَآءَ ۚ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang yang membuat agama kalian jadi bahan ejekan dan permainan—dari orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir—sebagai auliya (pemimpin, idola, fans) kalian. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 57)

Mengidolakan petarung yang meremehkan hukum larangan memukul wajah dan pamer ‘aurot adalah bentuk menjadikan pelaku maksiat sebagai figur yang dicintai. Hal ini bertentangan dengan perintah bertaqwa kepada Alloh ﷻ.

Rosululloh ﷺ bersabda:

«الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ»

“Seseorang itu akan bersama (di Akhirat) dengan siapa yang dicintainya.” (HR. Al-Bukhori no. 6168 dan Muslim no. 2640)

Penggemar yang menghabiskan waktunya untuk memuji, membela, dan mengidolakan petarung Tinju atau MMA berada dalam ancaman besar untuk dikumpulkan bersama para petarung tersebut di hari pembalasan kelak.

Nabi ﷺ juga melarang keras memberikan pujian dan penghormatan kepada orang yang berbuat fasik dan melanggar hukum Syari’at:

لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ»

“Janganlah kalian memanggil orang munafik atau fasik dengan sebutan ‘Tuan’, karena jika dia menjadi tuan kalian, sungguh kalian telah membuat Robb kalian murka.” (HSR. Abu Dawud no. 4977 dan Ahmad no. 22986)

Menyanjung para petarung dengan gelar pahlawan, juara dunia, atau legenda olahraga adalah bentuk penghormatan yang memicu murka Alloh ﷻ, karena gelar-gelar itu diberikan atas keahlian mereka dalam melanggar larangan memukul wajah.

4.3 Dosa Penyelenggara, Sponsor, Promotor, dan Media Olah Raga Ini

Pihak-pihak yang merancang, mendanai, mempromosikan, dan menyiarkan pertandingan bela diri keras menanggung beban dosa yang sangat besar. Tanpa adanya peran promotor, sponsor, dan media massa, industri perkelahian harom ini tidak akan berkembang luas di tengah masyarakat.

Alloh ﷻ menegaskan keharoman memelopori dan menyebarkan perbuatan keji di tengah umat melalui firman-Nya:

﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلأَخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Sungguh orang-orang yang menyukai agar perbuatan keji itu tersebar di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di Akhiroh. Dan Alloh mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)

Stasiun televisi, platform streaming, promotor acara, dan perusahaan sponsor yang menyiarkan pertarungan melukai wajah secara langsung masuk dalam ancaman adzab pedih ini, karena mereka menjadi sarana utama tersiarnya perbuatan keji di kalangan pembaca dan penonton Muslim.

Rosululloh ﷺ menerangkan bagaimana dosa akan terus mengalir kepada para pelopor kejahatan:

«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»

“Dan siapa yang membuat-buat suatu jalan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim no. 1017)

Setiap promotor yang menggelar pertandingan dan media yang menyebarkan cuplikan video perkelahian akan menumpuk aliran dosa dari jutaan pasang mata yang menonton dan terinspirasi untuk meniru kekerasan tersebut.

Ketegasan mengenai pertanggungjawaban para pemimpin dan penyelenggara maksiat diperjelas oleh sabda Rosululloh ﷺ:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893 dan Muslim no. 1829)

Para pemilik stasiun media, penyelenggara acara, dan manajer sponsor akan berdiri sendirian di hadapan Alloh ﷻ untuk mempertanggungjawabkan setiap dana dan fasilitas yang mereka kucurkan demi menghidupkan industri pertarungan harom ini.

4.4 Ancaman Bersekutu dalam Dosa dan Permusuhan

Seluruh ekosistem yang terlibat dalam ajang pertarungan bela diri keras—mulai dari wasit, juri, pelatih, hingga petugas keamanan arena—berada dalam satu ikatan persekutuan dosa. Siapa saja yang membantu terjadinya keharoman sebagai sekutu dalam dosa tersebut.

Alloh ﷻ memperingatkan ancaman hukuman bagi orang-orang yang saling bahu-membahu dalam perbuatan melampaui batas:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh; sungguh Alloh sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Wasit yang memimpin jalannya pemukulan di atas ring, juri yang memberi nilai atas pukulan wajah, serta pelatih yang menggembleng petarung untuk melukai lawan adalah bentuk dari tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

Rosululloh ﷺ melarang keras seseorang menjadi sarana atau pembantu bagi terlaksananya kezholiman fisik:

«لاَ تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ»

“Janganlah kalian menjadi pembantu syaithon untuk merusak saudara kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 6781)

Semua pihak yang memberikan dukungan teknis maupun logistik pada acara Tinju, MMA, dan UFC hakikatnya sedang menjadi tentara pembantu syaithon untuk melancarkan penganiayaan dan perusakan fisik sesama manusia.

Rosululloh ﷺ memperingatkan ancaman laknat Alloh ﷻ bagi orang yang memberi perlindungan atau menyokong kejahatan:

«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا»

“Alloh melaknati orang yang melindungi atau menyokong pelaku kejahatan/pelanggaran agama.” (HR. Muslim no. 1978)

Laknat Alloh ﷻ tercurah atas seluruh jajaran yang memfasilitasi dan mengamankan ajang perkelahian harom ini. Tidak ada alasan tugas profesi atau mencari nafkah yang dapat menggugurkan ancaman laknat tersebut selama perbuatan yang disokong adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Syari’at Islam.

 

Bab 5: Fatwa Para Ulama dan Lembaga Islam Tentang Haromnya Olah Raga Bela Diri

Bab ini menyajikan ketetapan fatwa resmi serta pandangan hukum dari lembaga-lembaga fiqih Islam terkemuka dan ulama terpercaya mengenai olah raga bela diri sejenis Tinju, MMA, UFC. Pembahasan diawali dengan penyampaian fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah tentang keharoman olah raga tinju. Selanjutnya, dipaparkan pandangan para ulama fiqih dari Robithoh Alam Islami, Syabakah Islamiyyah, Darul Ifta, Syaikh Bin Baz, Syaikh Musthofa ‘Adawi, dan lain-lain .

5.1 Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Pertanyaan: “Apa hukum permainan sepak bola, pertandingan tinju, dan gulat yang ada sekarang, apakah hukumnya harom, makruh, atau mubah?”

Jawaban: “Perlombaan disyariatkan pada perkara yang digunakan sebagai sarana untuk menghadapi perang melawan orang-orang kafir, yaitu unta, kuda, memanah, dan apa yang semakna dengannya dari peralatan perang, seperti pesawat terbang, tank, dan kapal selam, baik hal itu dengan hadiah maupun tanpa hadiah. Adapun apa yang tidak digunakan sebagai sarana dalam perang, seperti bermain sepak bola, tinju, dan gulat, maka tidak boleh jika menggunakan hadiah bagi pemenang. Jika tanpa hadiah, maka dibolehkan dari permainan tersebut apa yang tidak melalaikan dari kewajiban, tidak menjatuhkan ke dalam perkara harom, dan tidak menimbulkan bahaya darinya. Jika tidak demikian, maka hukumnya harom. Dan hanya kepada Robb-lah taufiq itu, dan semoga sholawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shohabat beliau.” (Fatwa Lajnah Ad-Da’imah, 15/194)

5.2 Fatwa Robithah Alam Islami

Segala puji bagi Robb semata, dan sholawat serta salam semoga tercurah kepada sosok yang tidak ada Nabi setelahnya, junjungan kita dan Nabi kita Muhammad, semoga sholawat Alloh dan salam tercurah kepadanya, keluarga, dan para Shohabat beliau. Adapun setelah itu:

Sungguh Majelis Fiqih Islam bagi Robithah Alam Islami pada muktamar ke-10 yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarromah pada periode hari Sabtu 24 Shofar 1408 H bertepatan dengan 17 Oktober 1987 M sampai hari Rabu 28 Shofar 1408 H bertepatan dengan 21 Oktober 1987 M, telah meneliti masalah tinju dan gulat bebas dari sisi anggapan keduanya sebagai olah raga badan yang boleh, demikian pula pada adu banteng yang biasa dilakukan di sebagian negara asing, apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak boleh?

Setelah pembahasan pada masalah ini dari berbagai sisinya, dan hasil-hasil yang ditimbulkan dari jenis-jenis ini yang disandarkan kepada olah raga, dan telah disiarkan oleh program-program siaran televisi di negara-negara Islam dan selainnya.

Dan setelah mencermati kajian-kajian yang disajikan dalam masalah ini atas tugas dari Majelis Fiqih pada muktamar sebelumnya dari para dokter ahli spesialis, dan setelah mencermati statistik yang disajikan oleh sebagian mereka tentang apa yang benar-benar terjadi di dunia sebagai akibat dari praktik tinju, dan apa yang disaksikan di televisi dari sebagian tragedi gulat bebas, maka Majelis Fiqih memutuskan sebagai berikut:

Pertama: Tinju:

Majelis Fiqih berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwa tinju yang disebutkan yang telah benar-benar dipraktikkan di ring-ring olah raga dan perlombaan di negara-negara kita hari ini adalah praktik yang diharomkan dalam Syariat Islam; karena ia berdiri di atas dasar penghalalan penganiayaan dari masing-masing dua orang yang bertanding terhadap yang lainnya dengan penganiayaan yang parah pada tubuhnya, yang terkadang menyebabkannya mengalami kebutaan, atau kerusakan akut atau kronis pada otak, atau patah tulang yang berat, atau menuju kematian, tanpa ada tanggung jawab atas orang yang memukul, beserta kegembiraan para penonton yang mendukung pemenang, dan bersenang-senang dengan apa yang terjadi pada pihak lain berupa rasa sakit. Dan ia adalah perbuatan yang harom, ditolak secara keseluruhan dan sebagian dalam hukum Islam; karena firman Alloh ﷻ:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

dan firman Alloh ﷻ:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

dan ucapan Nabi ﷺ:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya.”

Atas dasar itu, sungguh para ahli fiqih Syariat telah menegaskan bahwa siapa yang menghalalkan darahnya untuk orang lain, lalu ia berkata kepadanya: “Bunuhlah aku”, sungguh tidak boleh baginya membunuhnya, dan jika ia melakukannya maka ia bertanggung jawab dan berhak menerima hukuman.

Dan berdasarkan hal itu, Majelis Fiqih memutuskan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan sebagai olah raga badan, dan tidak boleh mempraktikkannya; karena konsep olah raga berdiri di atas dasar latihan tanpa penganiayaan atau bahaya, dan wajib dihapus dari program-program olah raga lokal, dan dari keikutsertaan padanya dalam pertandingan-pertandingan internasional, sebagaimana Majelis Fiqih memutuskan tidak bolehnya menampilkannya dalam program-program televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.

Kedua: Gulat Bebas:

Adapun gulat bebas yang di dalamnya masing-masing dari dua orang yang bergulat menghalalkan penganiayaan terhadap yang lain dan menimbulkan bahaya padanya, maka Majelis Fiqih memandang padanya sebagai perbuatan yang menyerupai secara sempurna dengan tinju yang disebutkan, meskipun bentuknya berbeda; karena seluruh larangan syar’i yang telah diisyaratkan padanya dalam tinju terdapat pada gulat bebas yang dijalankan dengan cara pertarungan dan mengambil hukumnya dalam pengharoman. Adapun jenis-jenis lain dari pergulatan yang dipraktikkan murni untuk olah raga badan dan tidak dihalalkan di dalamnya penganiayaan, maka ia boleh secara syar’i, dan Majelis Fiqih tidak memandang adanya penghalang darinya.

Ketiga: Adu Banteng:

Adapun adu banteng yang biasa dilakukan di sebagian negara dunia, yang mengarah pada pembunuhan banteng dengan kemahiran manusia yang terlatih dalam menggunakan senjata, maka ia juga diharomkan secara syar’i dalam hukum Islam; karena ia mengarah pada pembunuhan hewan dengan cara menyiksa melalui apa yang ditancapkan pada tubuhnya berupa panah-panah, dan sering kali adu banteng ini mengarah pada terbunuhnya sang matador oleh banteng tersebut. Dan adu banteng ini adalah perbuatan kejam, yang ditolak oleh Syariat Islam yang mana Rosul-Nya yang terpilih ﷺ bersabda dalam Hadits yang shohih:

“Seorang wanita masuk ke dalam Naar disebabkan seekor kucing yang dikurungnya, ia tidak memberi makan dan minum kepadanya ketika dikurungnya, dan tidak pula mengeluarkannya untuk makan dari serangga-serangga bumi.”

Jika pengurungan terhadap kucing ini menyebabkan masuk Naar pada hari Qiyamah, maka bagaimana dengan keadaan orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga mati!

Keempat: Mengadu Hewan:

Dan Majelis Fiqih juga memutuskan pengharoman apa yang terjadi di sebagian negara berupa mengadu antar hewan seperti unta, domba jantan, ayam jantan, dan selainnya, hingga sebagiannya membunuh atau menyakiti sebagian yang lain.

Dan semoga sholawat Alloh tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shohabat beliau, serta salam yang banyak, dan segala puji bagi Robb semesta alam.

5.3 Fatwa Syabakah Islamiyyah

Pertanyaan: “Apa hukum membunuh seseorang dalam pertandingan-pertandingan olah raga seperti tinju dan karate? Maka apakah ini dianggap pembunuhan keliru (khotho’) atau pembunuhan sengaja (‘amd)?”

Jawab: Segala puji bagi Robb, serta sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosululloh, keluarga, dan para Shohabat beliau. Adapun setelah itu:

Maka sebelum kami menjawab pertanyaanmu secara spesifik, wajib menyebutkan sebagian penjelasan:

Islam menghalalkan setiap yang bermanfaat dan berguna, serta mengharomkan setiap yang berbahaya lagi sia-sia.

Permainan-permainan olah raga dan hiburan berbeda hukum syar’inya sesuai dengan jenisnya, manfaatnya, apa yang ditimbulkannya, dan tujuan darinya. Maka apa yang padanya bermanfaat lagi berguna, tidak menimbulkan kelalaian dari kewajiban, tidak ada bahaya agama atau dunia, serta tidak mengandung perkara yang harom, boleh mempelajarinya dan mempraktikkannya dalam batas-batas yang lumrah. Dan apa yang keluar dari bingkai syar’i yang umum ini, maka tidak boleh mempelajarinya dan tidak boleh mempraktikkannya.

Dua contoh yang telah kamu sebutkan berbeda hukum keduanya berdasarkan apa yang telah lalu. Maka tinju -sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang mengetahuinya- tidak ada manfaat padanya secara asal, dan menimbulkan bahaya-bahaya kesehatan cepat atau lambat tanpa diragukan lagi, serta terkadang mengarahkan pada kematian dalam sebagian keadaan. Dan sama saja pada 2 jenisnya: tinju bebas dan tinju olimpiade. Adapun karate, maka ia pada asalnya adalah untuk pembelaan diri secara pribadi, dan tidak ada bahaya dalam mempraktikkannya; karena dilarang atas para peserta yang bertanding padanya untuk menyentuh salah seorang dari mereka terhadap yang lain saat pertandingan-pertandingan. Dan atas dasar ini, maka memungkinkan bagi seseorang untuk mempelajarinya untuk tujuan ini, dan mempraktikkannya dalam kesempatan-kesempatan agar bertambah kemahiran padanya dan keunggulan. Dan siapa yang membaguskan niat padanya dan bermaksud menyiapkan diri untuk Jihad di jalan Alloh, serta membela Islam dan Mu’minin, maka ia diberi pahala atas hal itu In Syaa Alloh Ta’ala.

Bahwasanya undang-undang yang mengatur permainan-permainan pada zaman ini tidak diperhatikan oleh para pembuatnya akan hukum-hukum Syariat Alloh Ta’ala, dan tidak menjadikannya dalam pertimbangan. Oleh karena itu, undang-undang tersebut adalah batal dalam pandangan Syariat, dan tidak ada patokan dengan apa yang dihalalkannya bagi para pemain dari apa yang tidak sesuai dengan hukum Syariat dan maksud-maksudnya yang muaranya adalah menarik manfaat-manfaat dan menolak kerusakan-kerusakan.

Jika kamu telah mengetahui hal ini, maka jawaban atas pertanyaanmu: Bahwa keikutsertaan dalam pertandingan-pertandingan tinju tidak boleh, adapun pertandingan-pertandingan karate dengan batasan-batasan syar’i maka ia boleh, diqiyaskan atas pergulatan.

Dan orang yang ikut serta dalam tinju adalah berdosa atas setiap keadaan, berbeda dengan orang yang ikut serta dalam karate maka terkadang tidak berdosa.

Kemudian bahwasanya siapa yang membunuh seseorang pada keduanya, maka tidak lepas dari keadaan bermaksud untuk membunuh lagi terus-menerus atasnya sejak awal atau tidak.

Maka jika ia bermaksud untuk membunuh lagi terus-menerus atasnya dan memukul di tempat yang membunuh secara adat, sama saja ia bermaksud memukul di tempat itu atau tidak, maka pembunuhannya ini dianggap pembunuhan sengaja (‘amd), dan yang demikian itu karena maksudnya pada perbuatan tersebut dan keterlibatannya secara langsung pada sebab yang mengarahkan kepadanya secara dominan, serta wajib atasnya qishosh (dihukum bunuh), kecuali jika para wali darah memaafkan. Dan ia berdosa atas setiap keadaan dengan dosa yang besar.

Dan jika ia bermaksud membunuh namun tidak memukul di tempat yang membunuh secara adat, maka ia adalah serupa sengaja (syibh ‘amd). Dan sungguh para ahli ilmu telah menegaskan bahwa bermaksud pada perbuatan beserta tidak mengambil sarana yang mengarahkan kepadanya secara dominan seperti memukul dengan tongkat atau batu yang keduanya kecil, atau dorongan/pukulan kecil atau seumpamanya, menjadikan pembunuhan tersebut serupa sengaja, dan wajib padanya diyat yang diberatkan -ditentukan oleh mahkamah-mahkamah syar’i- dan kaffaroh.

Adapun jika ia tidak bermaksud membunuh, maka ia adalah serupa sengaja juga jika perbuatannya termasuk apa yang membunuh secara dominan. Dan adapun jika perbuatannya termasuk apa yang tidak membunuh secara adat, maka ia adalah pembunuhan keliru (khotho’) yang wajib padanya diyat dan kaffaroh.

Dan Alloh lebih mengetahui.

09 Muharrom 1422 H Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah Juz 6, hal. 1377.

5.4 Fatwa Darul Ifta Mesir

Pertanyaan:

Apa hukum olahraga yang di dalamnya terdapat pukulan ke bagian kepala?

Jawaban:

Segala puji bagi Alloh. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Rosululloh ﷺ.

Islam menganjurkan kaum Muslimin untuk berolahraga, khususnya aktivitas yang memiliki nilai tinggi dalam memberikan kebugaran jasmani, keterampilan, dan kesehatan tubuh manusia melalui latihan-latihan yang dapat memperkuat badan.

Islam juga mengharomkan segala sesuatu yang dapat membahayakan tubuh, seperti memukul wajah dan kepala. Bahaya tindakan tersebut telah nyata, begitu pula akibat berbahaya yang dapat ditimbulkannya, seperti terjadinya gegar otak atau kematian akibat pukulan tersebut.

Rosulullah ﷺ telah melarang memukul wajah. Beliau bersabda:

«إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»

“Apabila salah seorang di antara kalian bertengkar, dia harus menghindari wajah.” (HR. Al-Bukhori)

Badruddin Al-‘Aini رحمه الله ketika menjelaskan alasan larangan tersebut, menukil perkataan Imam An-Nawawi رحمه الله:

“Larangan memukul wajah itu karena wajah merupakan bagian tubuh yang lembut dan menghimpun berbagai keindahan. Sebagian besar fungsi pengindraan berlangsung melalui anggota-anggota tubuh yang terdapat padanya. Oleh sebab itu, dikhawatirkan pukulan terhadap wajah dapat merusak atau mengubah bentuk seluruhnya maupun sebagiannya. Cacat yang terjadi pada wajah merupakan keburukan yang sangat nyata karena wajah berada di bagian tubuh yang tampak dan terlihat. Bahkan, pada umumnya, wajah tidak akan selamat dari cacat apabila dipukul.” (‘Umdatul Qori Syarah Shohih Al-Bukhori, 13/116)

Dengan demikian, di antara kaidah syariat adalah bahwa sesuatu yang terbukti mendatangkan bahaya, maka keharomannya pun ditetapkan. Memukul wajah dan kepala termasuk dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, hukumnya ditetapkan harom secara syariat apabila mengakibatkan bahaya atau cedera yang menimpa orang yang dipukul.

Namun, apabila telah dilakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah bahaya terhadap para peserta, seperti mengenakan helm dan pakaian pelindung dari pukulan yang dapat membahayakan anggota tubuh, serta berbagai tindakan pencegahan lainnya, maka ketika itu tidak mengapa melakukan olahraga tersebut.

Wallahu a‘lam.

Sumber: Darul Ifta Al-Am no. 3799.

5.5 Fatwa Syaikh Bin Baz - KSA

Pertanyaan: Dari saudara dari Kabupaten Kafr El-Sheikh di Republik Arab Mesir, bertanya tentang hukum Islam mengenai tinju, adu banteng, dan gulat bebas?

Jawaban: Tinju dan adu banteng termasuk dari perkara-perkara harom yang mungkar; karena pada tinju terdapat bahaya yang banyak dan resiko yang besar, serta pada adu banteng terdapat penyiksaan terhadap hewan tanpa hak. Adapun gulat bebas yang tidak ada bahaya, tidak ada rasa sakit, dan tidak ada pembukaan aurot di dalamnya, maka tidak ada dosa padanya; berdasarkan hadits pergulatan Nabi ﷺ dengan Rukanah bin ‘Abd Yazid, lalu beliau Alaihis Sholatu Was Salam mengalahkannya, dan karena hukum asal pada perkara seperti ini adalah ibahah (boleh), kecuali apa yang diharomkan oleh syariat yang disucikan. Dan sungguh telah terbit keputusan dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Robithah Alam Islami tentang pengharoman tinju dan adu banteng karena apa yang telah kami sebutkan tadi.

Sumber: Al-Majallah Al-‘Arobiyyah juz 4 hal. 411.

5.6 Fatwa Syaikh Muthofa Adawi - Mesir

Pertanyaan:

Apa hukum tinju?

Jawaban:

Tinju padanya terdapat pukulan di wajah, dan sungguh Nabi ﷺ telah bersabda:

«إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه»

“Apabila salah seorang dari kalian bertarung dengan saudaranya, maka hendaklah ia menjauhi wajah.”

Dan padanya terdapat penyibakan dan pembukaan pakaian (aurot) sebagaimana ia terlihat jelas.

Sumber: Silsilah At-Tafsir li Musthofa Al-‘Adawi - Musthofa Al-‘Adawi (65/25)

5.7 Fatawa wal Istisyarot Al-Islam Al-Yaum

Pertanyaan:

Pertanyaanku tentang tinju, apakah ia harom? Dan jika seseorang memperoleh harta dari tinju kemudian menggunakannya untuk membangun sekolah-sekolah Islam, serta memberikan pinjaman-pinjaman kepada saudara-saudara Mu’minin untuk membeli rumah-rumah, maka apakah ini dianggap sebagai amal sholih?

Jawaban:

Tinju sebagaimana yang telah dikenal adalah perbuatan yang berbahaya, yang terkadang mengarahkan pada kematian atau bahaya yang parah. Dan perbuatan seperti ini diharomkan secara syar’i; karena firman Alloh -Tabaroka wa Ta’ala-:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqoroh: 195)

dan karena firman-Nya:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Dan sungguh telah tsabit dalam Hadits dari Nabi ﷺ ucapan beliau:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya...”

Dan ini adalah larangan bagi manusia dari menyakiti dirinya sendiri, atau memasukkan bahaya kepada orang lain; dan ia dengan ini mencakup perbuatan tinju; karena ia merupakan bahaya bagi diri sendiri, dan penimbulan bahaya bagi orang lain.

Dan berdasarkan atas hal ini, maka harta yang diperoleh melalui jalurnya adalah harta yang harom; karena ia seperti harga (pembayaran), atau upah yang diambil oleh petinju atas perbuatannya. Maka jika perbuatannya diharomkan, adalah pencariannya (penghasilannya) diharomkan pula demikian; karena termasuk hal yang telah diketahui bahwasanya Syariat apabila mengharomkan sesuatu, maka ia mengharomkan harganya, seperti khomr, babi, dan seumpama keduanya.

Adapun berkenaan dengan harta yang telah kamu kumpulkan dari tinju pada waktu yang telah lalu, maka salurkanlah ia pada kemaslahatan-kemaslahatan Mu’minin dan bebaskanlah dirimu darinya, serta janganlah kamu memakan darinya sedikit pun. Dan hanya kepada Robb-lah taufiq itu.

Narasumber: Dr. Asy-Syarif Hamzah bin Husain Al-Fa’ar

Anggota Staf Pengajar di Universitas Ummul Quro

Tanggal: 27/1/1423 H

Fatwa Juz 13, hal. 326.

 

Penutup

Demikianlah pemaparan mengenai hukum Syari’at yang mulia terkait industri dan aktivitas olah raga bela diri keras seperti Tinju, MMA, UFC, serta jenis pertarungan sejenisnya. Sungguh, jelaslah sudah bagi setiap pribadi yang memiliki keimanan dan fithroh yang lurus bahwa perkelahian yang menjadikan pemukulan wajah, merusak fisik, memamerkan ‘aurot, serta mempertaruhkan keselamatan tubuh demi hiburan dan harta adalah kejahatan yang harom secara. Tidak ada celah sedikit pun dalam Syari’at Islam yang membenarkan penumpahan darah dan penyiksaan sesama manusia di atas ring, sekalipun dibungkus dengan nama olah raga, kejuaraan dunia, seni pertarungan, atau prestise internasional.

Keharoman ini bersandar pada nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits yang sangat tegas, serta diperkuat oleh kesepakatan lembaga-lembaga fatwa terpercaya di seluruh dunia Islam. Mengabaikan larangan khusus Nabi ﷺ untuk menjauhi pukulan pada wajah adalah bentuk kebodohan dan keberanian yang buruk dalam menantang kemurkaan Robb ﷻ. Setiap pukulan yang mendarat di wajah lawan, setiap tetes darah yang tumpah, setiap lembar uang harom yang diterima dari upah maupun judi pertarungan, serta setiap detik yang dihabiskan untuk menonton dan mendukung kejahatan ini akan dimintai pertanggungjawaban yang sangat berat di hari Qiyamah kelak.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim yang melangkah di jalan taqwa untuk bertaubat secara nasuha dari keterlibatan dalam olah raga ini. Para petarung wajib segera keluar dari arena pertarungan harom tersebut dan mencari mata pencaharian yang thoyyib. Para penyelenggara, sponsor, dan media massa wajib menghentikan seluruh dukungan fasilitas dan siaran yang menyebarkan kemaksiatan ini. Begitu pula para penonton dan penggemar, wajib menghentikan kebiasaan menyaksikan, memuji, serta mengidolakan para pelaku maksiat tersebut. Sungguh, keselamatan agama dan perlindungan diri dari An-Naar jauh lebih berharga daripada seluruh kemewahan, ketenaran, dan kesenangan semu di dunia.

Semoga Alloh ﷻ senantiasa menjaga kaum Mu’min dari segala bentuk kezholiman dan melimpahkan petunjuk-Nya agar kita senantiasa berjalan di atas jalan yang diridhoi-Nya.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini