[PDF] Kezholiman dalam Jual Beli dan Ragamnya dalam Kehidupan Sehari-hari - Nor Kandir
Kezholiman dalam Jual
Beli dan Ragamnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 93
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Jual beli
merupakan salah satu urusan mu’amalah yang paling sering dilakukan manusia
dalam kehidupan sehari-hari. Alloh ﷻ memakmurkan bumi dengan
menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain, dan jual beli menjadi
jalan yang disyari’atkan untuk memindahkan hak milik secara saling ridho.
Namun, syahwat manusia terhadap harta sering kali mengalahkan batasan syari’at,
sehingga praktik perdagangan tercemari oleh berbagai bentuk kezholiman.
Kezholiman dalam transaksi bukan hanya merugikan pembeli atau penjual secara
materi, melainkan juga merusak keharmonisan masyarakat dan mengundang kemurkaan
Alloh ﷻ.
Pemahaman terhadap batasan riba, ghoror, penipuan, penimbunan, serta rekayasa
harga menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap Muslim agar harta yang didapatkan
tetap suci dan membawa keberkahan.
Bab 1: Prinsip
Keadilan dalam Mu’amalah
Bab ini menguraikan dasar-dasar keadilan yang wajib
ditegakkan dalam perdagangan serta ancaman keras terhadap siapa saja yang
berbuat zholim dalam mengambil hak orang lain. Pembahasan diawali dari
kedudukan keadilan sebagai pondasi syari’at, bahaya memakan harta
manusia secara batil, hingga keutamaan kejujuran yang menjadi
kunci keberkahan transaksi.
1.1
Larangan Berbuat Zholim dan Memakan Harta Secara Batil
Setiap
transaksi yang dibangun di atas penipuan atau pemaksaan pada hakikatnya adalah
bentuk penganiayaan terhadap sesama. Alloh ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an
bahwa kebinasaan akan menimpa orang-orang yang melanggar batasan keadilan dalam
mengelola harta.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّآ أَن
تَكُوْنَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian
secara batil, kecuali dengan perdagangan yang didasari rasa saling ridho
di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Ayat yang
mulia ini menjadi garis pemisah yang tegas antara perolehan harta yang sah dan
harta yang didapatkan melalui jalan penganiayaan. Ketika seseorang merampas hak
saudaranya lewat kecurangan timbangan atau menyembunyikan cacat, maka ia telah
merobek prinsip saling ridho yang disyari’atkan. Keharoman memakan harta orang
lain secara batil ini dikuatkan oleh Nabi ﷺ dalam khutbah beliau yang sangat monumental saat Haji Wada’, di
mana beliau menegaskan kesucian harta seorang Muslim setara dengan kesucian
hari dan bulan yang harom.
«فَإِنَّ
دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ
هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا»
“Sungguh
darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom bagi kalian,
sebagaimana haromnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, di negeri kalian
ini.” (HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)
Setiap
rupiah yang diperoleh dengan cara zholim akan menjadi beban berat yang harus dipertanggungjawabkan
di hadapan Alloh ﷻ.
Kezholiman dalam perdagangan tidak hanya membawa dosa di dunia, tetapi akan
berwujud menjadi kegelapan yang berlipat ganda pada hari Qiyamah kelak saat
setiap manusia menuntut haknya kembali.
«الظُّلْمُ
ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Kezholiman
adalah kegelapan-kegelapan pada hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 2447 dan
Muslim no. 2578)
Hadits ini
memberikan gambaran yang mengerikan bagi para pelaku curang di pasar, bahwa
harta melimpah yang mereka kumpulkan dengan cara menzholimi orang lain tidak
akan menyelamatkan mereka, melainkan justru menambah kepekatan kegelapan yang
akan mereka hadapi di Akhirat.
Sufyan
Ats-Tsauri (161 H) rohimahulloh memberikan nasihat mendalam terkait hal
ini:
«إِنَّكَ
أَنْ تَلْقَى اللَّهَ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ أَهْوَنُ
عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ»
“Engkau
menghadap Alloh dengan membawa 70 dosa antara engkau dan Alloh itu lebih ringan
bagimu daripada engkau menghadap-Nya dengan membawa satu dosa antara engkau dan
para hamba.” (At-Tadzkiroh bi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhiroh, Al-Qurthubi,
2/726)
Nasihat
tersebut menegaskan bahwa urusan hak sesama manusia memiliki tuntutan yang
sangat ketat di sisi Alloh ﷻ, sehingga seorang pedagang atau pelaku bisnis harus senantiasa
berhati-hati agar tidak ada hak orang lain yang terlanggar dalam setiap
transaksinya.
1.2
Kejujuran Melahirkan Keberkahan
Lawan dari
kezholiman adalah kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang
maupun harga. Ketika kejujuran ditegakkan, Alloh ﷻ menyertakan keberkahan pada rizqi
yang diperoleh, menjadikan sedikit harta terasa luas dan mencukupi.
﴿وَأَقِيمُوا
الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ﴾
“Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kalian mengurangi
timbangan.” (QS. Ar-Rohman: 9)
Perintah
untuk menegakkan timbangan dengan adil merupakan wujud dari keharusan bersikap
jujur dalam setiap takaran dan ukuran. Kejujuran seorang pedagang dalam
menyampaikan cacat barang atau detail transaksi menjadi penentu apakah akad
tersebut membawa berkah atau justru menghancurkan rizqinya dari sisi yang tidak
disadari.
«البَيِّعَانِ
بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي
بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Dua orang
yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah.
Jika keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barang, niscaya diberkahi jual beli
mereka. Namun jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, niscaya dihapus
keberkahan jual beli mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2079 dan Muslim no. 1532)
Pilihan ada
di tangan pelaku usaha; apakah mereka memilih keuntungan sesaat hasil dari
menipu yang berujung pada hilangnya keberkahan, atau memilih kejujuran yang
mendatangkan ketenteraman dan kelapangan rizqi. Kedudukan pedagang yang jujur
sangat mulia di sisi Alloh ﷻ pada hari Qiyamah kelak, di mana mereka dirapatkan kedudukannya
bersama para hamba pilihan-Nya yang memiliki derajat tertinggi.
«التَّاجِرُ
الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang
yang jujur lagi amanah akan bersama para Nabi, Shiddiqin, dan Syuhada.” (HHR.
At-Tirmidzi no. 1209)
Kemuliaan
ini diraih bukan karena banyaknya harta yang dikumpulkan, melainkan karena
keteguhan mereka dalam menjaga kejujuran di tengah godaan pasar yang sering
kali menghalalkan segala cara. Mengenai pentingnya menjaga niat dan integritas
dalam mencari rizqi serta memahami aturan main perdagangan dalam Islam, Umar
bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu menegaskan bahwa pemahaman
fiqh mu’amalah adalah syarat mutlak sebelum seseorang melangkah ke pasar.
«لَا
يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ»
“Tidak
boleh berjualan di pasar kami kecuali siapa yang telah memahami agama.” (HHR.
At-Tirmidzi no. 487)
Pernyataan
Al-Faruq tersebut menunjukkan bahwa pasar kaum Muslimin tidak boleh dibiarkan
dikuasai oleh kejahilan dan kecurangan, melainkan harus diisi oleh orang-orang
yang mengerti batasan halal dan harom agar kezholiman dapat dicegah sejak dini.
Bab 2: Kezholiman dalam Timbangan,
Takaran, dan Kualitas Barang
Bab ini membahas praktik-praktik kecurangan yang merugikan
pembeli secara langsung dari segi jumlah, ukuran, maupun kualitas barang yang
diterima. Di dalamnya diuraikan 6 contoh yang sering ditemui dalam transaksi
modern dan tradisional, mulai dari penyimpangan alat ukur hingga pemalsuan
kualitas dan bahan baku.
2.1
Mengurangi Timbangan dan Meteran Digital
Praktik
mengurangi timbangan atau takaran merupakan salah satu bentuk kezholiman paling
klasik yang secara tegas diancam dengan kebinasaan di dalam Al-Qur’an. Di era
modern, bentuk kecurangan ini berkembang menjadi manipulasi kalibrasi pada
timbangan digital maupun meteran ukur.
﴿وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِينَ ۙ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا
عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۖ وَإِذَا
كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴾
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS.
Al-Muthoffifin: 1-3)
Ancaman
kata “Wail” dalam ayat di atas menunjukkan betapa murkanya Alloh ﷻ
terhadap siapa saja yang menuntut haknya secara penuh dari orang lain tetapi
mengurangi hak orang lain saat menjual. Ibnu Abbas berpendapat Wail adalah
jurang dalam di Jahannam.
Pengurangan
ini mencakup segala bentuk alat ukur, baik dalam penjualan sembako, bahan
bangunan, maupun pengisian bahan bakar. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa tindakan mengurangi timbangan akan
berdampak buruk pada perekonomian suatu masyarakat secara keseluruhan.
«وَلَمْ
يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُونَةِ
وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ»
“Dan
tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan
ditimpa paceklik, kesusahan beban hidup, dan kezholiman penguasa atas mereka.”
(HSR. Ibnu Majah no. 4019)
Hadits ini
menunjukkan bahwa keuntungan kecil yang didapat dari hasil mencurangi timbangan
akan dibayar mahal dengan hilangnya keberkahan hidup dan datangnya berbagai
kesulitan sosial ekonomi. Ketelitian dan kejujuran dalam menimbang adalah
kewajiban yang dituntut oleh syari’at demi menjaga ketenteraman transaksi. Ibnu
Abbas berkata:
«يَا
مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّكُمْ قَدْ وُلِّيتُمْ أَمْرًا هَلَكَتْ فِيهِ الْأُمَمُ
السَّالِفَةُ: الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ»
“Hai para
pedagang, kalian diperintahkan untuk menjaga dua perkara yang menjadi sebab
kebinasaan umat-umat sebelum kalian, yaitu takaran dan timbangan.” (HR. Al-Baihaqi
no. 11166 dalam Al-Kubro, shohih mauquf)
2.2
Menyembunyikan Cacat Barang di Bawah Tumpukan Segar
Menyembunyikan
cacat barang dagangan agar terlihat bagus dari luar merupakan tindakan
penipuan. Contoh yang sering terjadi di pasar adalah menata buah-buahan atau
sayuran yang bagus dan segar di bagian atas tumpukan, sementara barang yang
busuk, rusak, atau basah disembunyikan di bagian bawah agar tidak terlihat oleh
pembeli.
﴿وَلَا
تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah
kalian menyembunyikan kebenaran, sedangkan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh:
42)
Prinsip
larangan menyembunyikan kebenaran ini berlaku pula dalam perdagangan, di mana
kondisi cacat atau kekurangan barang wajib dijelaskan secara jujur kepada calon
pembeli. Nabi ﷺ
pernah menegur langsung seorang pedagang makanan yang menyembunyikan bagian
yang basah di bawah tumpukan barang dagangannya.
«أَفَلَا
جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
“Mengapa
engkau tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat
melihatnya? Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no.
102)
Pernyataan
berlepas dirinya Nabi ﷺ
dari pelaku penipuan menunjukkan bahwa tindakan menyembunyikan cacat barang
merupakan dosa besar. Kejujuran dalam menyampaikan kualitas barang
adalah syarat agar akad terlaksana atas dasar kesadaran dan keridhoan bersama.
«الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ
إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ»
“Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim
menjual barang yang memiliki cacat kepada saudaranya kecuali ia menjelaskannya
kepadanya.” (HSR. Ibnu Majah no. 2246)
Mengomentari
keharoman menyembunyikan cacat barang ini, Watsilah bin Al-Asqo’ (85 H) rodhiyallahu
‘anhu menegaskan kewajiban menyampaikan cacat barang baik saat diminta
maupun tidak. Abu Siba’
berkata: Aku membeli seekor unta dari rumah Watsilah bin Al-Asqo’, lalu ketika aku keluar membawa unta tersebut,
Watsilah menyusulku sambil menyeret kain sarungnya. Ia berkata, “Wahai hamba Alloh, apakah
engkau telah membeli?” Aku menjawab, “Ya.” Ia bertanya, “Apakah ia menjelaskan
kepadamu apa yang ada padanya (cacatnya)?” Aku menjawab, “Memangnya apa yang
ada padanya? Bukankah ia gemuk dan kelihatan sehat?” Ia bertanya lagi, “Apakah
engkau menghendakinya untuk safar atau untuk dagingnya?” Aku menjawab, “Aku
menghendakinya untuk haji.” Ia berkata, “Kembalikanlah!”
Lalu pemiliknya berkata, “Apa maksudmu dengan perbuatan ini,
semoga Alloh membaikkan keadaanmu, engkau merusak (jual beli) atasku?” Ia
menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda,
«لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعَ شَيْئًا
إِلَّا بَيَّنَ مَا فِيهِ، وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ عَلِمَ ذَلِكَ إِلَّا بَيَّنَهُ»
‘Tidak
halal bagi seseorang menjual sesuatu melainkan ia menjelaskan apa yang ada
padanya, dan tidak halal bagi orang yang mengetahui hal tersebut melainkan ia
menjelaskannya.’” (HR.
Al-Hakim no. 2182)
2.3
Memalsukan Tanggal Kadaluarsa dan Label Kemasan
Memalsukan
tanggal kadaluarsa atau mengubah label kemasan barang agar terkesan masih baru
atau memiliki standar kualitas tertentu adalah bentuk kezholiman bertingkat.
Tindakan ini tidak hanya merugikan pembeli secara finansial, tetapi juga
berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen akibat
mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.
﴿وَلَا
تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian melampaui batas, sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al-Ma’idah: 87)
Tindakan
merekayasa tanggal kadaluarsa merupakan bentuk melampaui batas dan
pengkhianatan terhadap kepercayaan pembeli yang mengandalkan kebenaran
informasi pada kemasan. Agama Islam melarang keras segala bentuk perbuatan yang
mendatangkan bahaya dan kemudhorotan bagi sesama Muslim.
«لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no.
2340)
Keuntungan
yang didapat dari memalsukan label barang tergolong ke dalam harta harom yang
diambil tanpa hak.
«مَنِ
ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Siapa yang
mengaku-aku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami dan
hendaknya ia menyiapkan tempat duduknya di Naar.” (HR. Muslim no. 61)
Para
karyawan yang menuruti perintah bos merubah label kadaluarsa, mendapatkan
bagian dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ، أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ، لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ
اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ»
“Siapa yang
membantu perselisihan dengan kezholiman atau membantu terjadinya kezholiman, ia
senantiasa berada dalam kemurkaan Alloh hingga ia mencabut perbuatannya.” (HSR.
Ibnu Majah no. 2320)
2.4
Menjual Barang Tiruan dengan Mengaku Original
Menjual
barang tiruan, KW, atau produk palsu dengan klaim bahwa barang tersebut adalah
produk asli (original) merupakan praktik penipuan yang kerap ditemui dalam
dunia perdagangan saat ini —setelah ditemukan mesin-mesin canggih. Penjual
memanfaatkan kemiripan bentuk atau merek untuk mengelabui pembeli agar mau
membayar dengan harga mahal untuk barang yang bernilai rendah.
﴿وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾
“Dan
janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS.
Al-Baqoroh: 188)
Mengambil
harga barang asli untuk produk tiruan adalah bentuk dari memakan harta orang
lain secara batil, karena terjadi ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan
pembeli dengan hakikat barang yang diterima. Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»
“Siapa yang
menipu kami maka ia bukan dari golongan kami, dan perbuatan makar serta
penipuan tempatnya di Naar.” (HHR. Ibnu Hibban no. 5559)
Pernyataan
bahwa makar dan penipuan bertempat di Naar menjadi peringatan bagi setiap
pedagang agar tidak sekali-kali mengelabui konsumen dengan merek atau kualitas
palsu. Sumpah palsu atau klaim dusta bahwa barang tersebut asli demi melariskan
dagangan hanya akan menghapus keberkahan dari harta yang didapat. Nabi ﷺ bersabda:
«الْحَلِفُ
مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ»
“Sumpah itu
melariskan barang dagangan namun menghapus keberkahan.” (HR. Al-Bukhori no.
2087 dan Muslim no. 1606)
2.5
Mengoplos Bahan Baku demi Keuntungan Berlipat
Praktik
mengoplos atau mencampur bahan baku berkualitas tinggi dengan bahan berkualitas
rendah, zat kimia berbahaya, atau campuran lain yang mengurangi kemurnian demi
menekan biaya produksi adalah bentuk kejahatan dalam mu’amalah. Konsumen
membayar untuk mendapatkan barang murni, namun yang diterima adalah campuran
yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
﴿وَأَوْفُوا
الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ﴾
“Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152)
Perintah
menyempurnakan takaran dan timbangan mencakup pula kewajiban menjaga kemurnian
dan kadar kualitas barang yang diserahkan. Mengoplos bahan baku tanpa
memberitahukan kepada pembeli adalah bentuk pengurangan kadar barang yang diharomkan
syari’at. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ
حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang
membawa senjata untuk melawan kami maka ia bukan dari golongan kami, dan siapa
yang menipu kami maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)
Keharoman
pengoplosan ini makin berat jika bahan campuran yang digunakan berpotensi
merusak kesehatan atau keselamatan konsumen, seperti mengoplos bahan makanan
atau minuman dengan zat berbahaya. Alloh ﷻ melarang hamba-Nya
menjatuhkan diri dan orang lain ke dalam kebinasaan.
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Dan
janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Umar bin
Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah memberikan sanksi tegas
kepada pelaku pengoplosan susu dengan air di masa kekholifahannya, di mana
beliau memerintahkan agar susu campuran tersebut dibuang sebagai bentuk hukuman
dan peringatan bagi pelaku pasar. Ibnu Umar berkata:
«أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه كَانَ يَغْدُو فَيَنْظُرُ إِلَى الْأَسْوَاقِ،
فَإِذَا رَأَى اللَّبَنَ أَمَرَنَا بِالْأَسْقِيَةِ فَفُتِحَتْ، فَإِنْ وَجَدَ فِيهَا
شَيْئًا مَغْشُوشًا قَدْ جُعِلَ فِيهِ وَغُشَّ بِهِ أَهْرَاقَهَا»
“Umar bin
al-Khoṭṭob biasa pergi ke pasar dan memeriksa susu. Jika ia menemukan susu yang
telah dicampur dan dipakai untuk mengelabui, ia memerintahkan wadah-wadahnya
dibuka; bila ditemukan campuran itu, ia menumpahkan susu tersebut.”
Ath-Thohawi
berkomentar: “Jelas diketahui bahwa susu tersebut tidaklah harom diminum,
tetapi tindakan Umar tersebut untuk memutus kebiasaan jelek dan ancaman bagi
pelakunya.” (Ikhtilaful Ulama, Ath-Thohawi, 4/361)
2.6
Mengubah Kategori Kualitas Tanpa Standar
Mengubah
kategori atau mutu barang secara sepihak, seperti menaikkan grade barang dari
kualitas sedang menjadi super tanpa ada perubahan fisik atau standar teknis
yang akurat, merupakan rekayasa yang bertujuan untuk mengambil margin
keuntungan yang tidak halal. Pembeli terkecoh oleh label kelas barang yang
tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan
karena Alloh, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Keadilan
dalam perdagangan menuntut keterbukaan informasi dan penentuan harga yang jujur
sesuai dengan kualitas aktual dari barang yang ditawarkan, bukan berdasarkan
rekayasa istilah. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِيَّاكُمْ
وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ»
“Jauhilah
oleh kalian persangkaan, karena persangkaan itu adalah perkataan yang paling
dusta.” (HR. Al-Bukhori no. 6066 dan Muslim no. 2563)
Jika
persangkaan saja dianggap dusta apalagi jika kenyataan bohong dan manipulasi.
Mengklaim
barang bernilai rendah sebagai barang kualitas premium adalah bentuk kedustaan
yang merugikan konsumen. Pedagang yang melakukan rekayasa ini telah terjerat
dalam dosa penipuan dan pemakanan harta manusia secara tidak sah. Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ
يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
“Tidak
halal harta seorang Muslim melainkan dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad;
Shohihul Jami no. 7662)
Bab 3: Kezholiman dalam Rekayasa
Harga
Bab ini mengupas berbagai bentuk kezholiman yang terjadi
bukan pada fisik barang, melainkan pada mekanisme harga yang merusak prinsip
keadilan ekonomi. Ketika harga diputarbalikkan melalui rekayasa terselubung,
yang dirugikan bukan lagi satu-dua orang pembeli, melainkan hajat hidup orang
banyak.
3.1
Pura-Pura Membeli demi Menaikkan Harga Pasaran
Praktik najasy
adalah tindakan seseorang menawar barang dagangan dengan harga tinggi padahal
ia tidak berniat membelinya sama sekali, melainkan semata-mata untuk memancing
pembeli lain agar teperdaya dan ikut menawar dengan harga mahal. Kezholiman ini
sering ditemui dalam lelang terbuka maupun perdagangan daring saat ini.
﴿وَلَا
تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)
Tindakan
menaikkan harga secara palsu merupakan bentuk penganiayaan terhadap pembeli
yang menanggung kerugian materi akibat tipu daya tersebut. Rosululloh ﷺ dengan tegas melarang
perbuatan ini demi menjaga kemurnian mekanisme pasar dari rekayasa dusta. Ibnu
Umar berkata:
«نَهَى
النَّبِيُّ ﷺ عَنِ النَّجْشِ»
“Nabi ﷺ melarang melakukan najasy
(pura-pura menawar).” (HR. Al-Bukhori no. 2142 dan Muslim no. 1516)
Larangan
ini menunjukkan bahwa pasar harus berjalan di atas prinsip kejujuran, tanpa ada
campur tangan rekayasa menipu. Keuntungan yang diperoleh dari hasil najasy
adalah harta harom. Nabi ﷺ bersabda:
«الْمَكْرُ،
وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»
“Makar dan penipuan
itu tempatnya di Naar.” (HHR. Ibnu Hibban no. 567)
3.2
Penimbunan Kebutuhan Pokok saat Krisis
Ihtikar adalah menimbun barang-barang
kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan atau bahan bakar, ketika harganya
sedang melonjak atau saat masyarakat sedang dilanda kesulitan, dengan tujuan
menunggu harga semakin naik agar dapat dijual dengan keuntungan berlipat.
Kezholiman ini secara langsung mencekik hajat hidup orang banyak.
﴿وَمَنْ
يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan siapa
yang bermaksud di dalamnya melakukan kezholiman dengan penyimpangan, niscaya
Kami rasakan kepadanya sebagian dari adzab yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)
Meskipun
ayat ini berbicara tentang tanah harom, esensi ancaman terhadap kezholiman yang
menyusahkan orang banyak berlaku umum dalam setiap sendi kehidupan, termasuk
dalam urusan perdagangan. Penimbun barang pokok adalah musuh masyarakat yang
memanfaatkan penderitaan sesama demi kepuasan materi pribadi.
«مَنْ
احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ»
“Siapa yang
melakukan penimbunan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605)
Dosa pelaku
ihtikar sangat besar karena ia sengaja menciptakan kelangkaan buatan dan
menyengsarakan kaum Muslimin. Ancaman keras pun disabdakan oleh Nabi ﷺ bagi siapa saja yang tega
menimbun makanan di tengah hajat manusia.
«مَنِ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ
لَيْلَةً، فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى، وَبَرِئَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ»
“Siapa yang
menimbun makanan selama 40 malam, sungguh ia telah berlepas diri dari Alloh dan
Alloh berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad no. 4880. Ahmad Syakir menshohihkannya)
Peringatan
tegas ini disambut oleh para sahabat dalam menerapkan kebijakan pasar. Umar bin
Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan sikap tegas
terhadap para penimbun di pasar Madinah:
«مَنْ
بَاعَ فِي سُوقِنَا فَنَحْنُ لَهُ ضَامِنُونَ، وَلَا يَبِيعُ فِي سُوقِنَا مُحْتَكِرٌ»
“Siapa yang
berjual beli di pasar kami, maka kami menjadi penjaminnya. Dan tidak boleh ada
seorang penimbun barang (ihtikar) yang berjual beli di pasar kami.” (HR.
Abdurrozzaq, no. 15848)
3.3
Memotong Jalur Pedagang Desa Sebelum Tahu Harga Pasar
Talaqqi
ar-rukban adalah
praktik menyongsong para pedagang dari desa atau luar kota yang membawa barang
dagangan sebelum mereka sampai di pasar, lalu membeli barang mereka dengan
harga murah karena para pedagang desa tersebut belum mengetahui harga pasaran
yang sedang berlaku di kota.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian
secara batil.” (QS. An-Nisa’: 29)
Praktik
mencegat di tengah jalan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil
karena memanfaatkan ketidaktahuan penjual desa untuk meraup keuntungan sepihak
secara zalim. Nabi ﷺ
dengan tegas melarang perbuatan tersebut demi melindungi hak-hak pedagang kecil
yang lugu. Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ
تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ»
“Janganlah
kalian menyongsong para musafir (pedagang yang membawa barang dagangan) di
tengah jalan.” (HR. Al-Bukhori no. 2150)
Jika
pedagang desa tersebut terlanjur dibeli di jalan sebelum tahu harga pasar, maka
ketika ia sampai di pasar dan mengetahui harga sebenarnya, ia memiliki hak
khiyar untuk membatalkan transaksi tersebut.
«فَإِذَا
أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ»
“Jika
penjual tersebut telah sampai di pasar, maka ia memiliki hak khiyar.” (HR.
Muslim no. 1519)
3.4
Permufakatan Jahat Antar Pedagang untuk Patok Harga Tinggi
Kartel
harga atau permufakatan tersembunyi di antara para pengusaha besar untuk
mematok harga minimal yang tinggi atau membagi wilayah pasaran secara monopoli
merupakan kezholiman sistemik yang mematikan persaingan sehat dan menindas daya
beli konsumen.
﴿وَلَا
تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)
Tindakan
berkolusi menetapkan harga di atas kewajaran demi mengeruk keuntungan sepihak
adalah bentuk pengrusakan tatanan ekonomi umat yang diharomkan syari’at.
Rosululloh ﷺ
menetapkan prinsip dasar bahwa harga pasar harus diserahkan kepada mekanisme
hukum penawaran dan permintaan yang wajar, bukan rekayasa monopoli.
«إِنَّ
اللَّهَ هُوَ المُسَعِّرُ، القَابِضُ، البَاسِطُ، الرَّزَّاقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو
أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا
مَالٍ»
“Sesungguhnya
Alloh Dialah Yang Maha Menetapkan harga, Yang Menyempitkan, Yang Melapangkan,
dan Yang Memberi rizqi…” (HSR. At-Tirmidzi no. 1314)
Ketika para
pedagang bersekongkol menaikkan harga secara paksa, mereka telah keluar dari
batas keadilan dan mendatangkan kesusahan bagi masyarakat luas. Pelaku
kezholiman semacam ini diancam dengan kerugian besar di dunia dan Akhirat.
«مَنْ
دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّ
حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Siapa yang
ikut campur dalam penentuan harga barang-barang kaum Muslimin dengan tujuan
menaikkan harga tersebut sehingga memberatkan mereka, sungguh Alloh berhak
mendudukkannya di atas tulang dari api Neraka pada hari Kiamat.” (HHR. Ahmad
no. 20313)
3.5
Membanting Harga demi Mematikan Usaha Pesaing Kecil
Praktik
membanting harga secara ekstrem di bawah modal pokok dalam jangka panjang yang
bertujuan untuk mematikan pesaing kecil agar gulung tikar, lalu setelah itu
memonopoli pasar dengan harga tinggi, merupakan bentuk kezholiman ekonomi yang
merusak.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian
secara batil.” (QS. An-Nisa’: 29)
Meskipun
diskon atau penurunan harga pada dasarnya mubah, jika niat dan praktiknya
ditujukan untuk melukai, menzolimi, dan mematikan usaha saudaranya secara tidak
sportif, maka hukumnya berubah menjadi harom karena mengandung unsur dhoror
(bahaya).
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no.
2340)
Tindakan
sengaja menjatuhkan usaha orang lain dengan cara-cara kotor bertentangan dengan
semangat persaudaraan dan tolong-menolong dalam kebaikan yang diajarkan Islam.
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ۖ وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
3.6
Memanfaatkan Ketidaktahuan Pembeli Awam
Praktik
memanfaatkan kepolosan, keluguan, atau ketidaktahuan pembeli awam mengenai
harga standar atau nilai barang untuk menetapkan harga jual yang jauh di atas
kewajaran (ghobn fahish) adalah bentuk penganiayaan finansial yang
dilarang keras dalam agama.
﴿وَلَا
تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ﴾
“Dan
janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85)
Menjual
barang kepada orang yang tidak tahu harga dengan mengambil keuntungan yang
tidak wajar melanggar prinsip keridhoan dan kasih sayang sesama Muslim.
Rosululloh ﷺ
mengecam keras orang yang melipatgandakan keuntungan dengan cara menipu
ketidaktahuan orang lain.
Ketidaktahuan
pembeli bukanlah lampu hijau bagi penjual untuk meraup untung buta. Pedagang
yang amanah justru akan membimbing dan memberikan harga yang adil kepada
pembeli yang kurang paham. Nabi ﷺ bersabda:
«الدِّينُ
النَّصِيحَةُ»
“Agama itu
adalah nasihat.” (HR. Muslim no. 55)
Ibnu Abbas
(68 H) rodhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa mengambil keuntungan
berlebih dari orang yang bodoh harga atau tertipu adalah bentuk kezholiman yang
wajib dikembalikan haknya.
Bab 4: Kezholiman dalam Riba
Bab ini membedah berbagai bentuk akad transaksi yang tampak seperti jual beli biasa
di permukaan, namun menyimpan cacat syari’at, manipulasi, serta praktik riba
terselubung. Di dalamnya diuraikan beberapa kasus yang merusak keabsahan akad dan mendatangkan
kerugian finansial bagi salah satu pihak.
4.1
Jual Beli Fiktif demi Mencairkan Pinjaman Riba
Bai’ al-‘inah
adalah rekayasa
jual beli di mana seseorang menjual suatu barang kepada pembeli secara kredit
dengan harga tinggi, lalu penjual membeli kembali barang tersebut dari pembeli
yang sama secara tunai dengan harga yang lebih murah sebelum pembayaran
angsuran lunas. Transaksi ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga dengan
menjadikan barang dagangan sebagai formalitas belaka.
﴿يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِي الصَّدَقٰتِ﴾
“Alloh
memusnahkan riba dan suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqoroh: 276)
Jual beli
fiktif semacam ini dirancang untuk mengakali riba dengan menggunakan tirai
perdagangan. Rosululloh ﷺ
memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan umat dalam bai’ al-‘inah
akan mendatangkan kehinaan dalam sabdanya:
«إِذَا
تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ،
وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى
تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»
“Apabila
kalian telah melakukan jual beli ‘inah, memegang ekor-ekor sapi, ridho dengan
pertanian, dan meninggalkan Jihad, niscaya Alloh akan menguasakan atas kalian
kehinaan yang tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HSR.
Abu Dawud no. 3462)
Peringatan
ini menunjukkan bahwa memanipulasi syari’at demi mendapatkan pinjaman uang
tunai melalui perantara jual beli palsu merusak ekonomi umat dan mengundang
murka-Nya.
Aisyah (58
H) rodhiyallahu ‘anha pernah memprotes keras transaksi model ‘inah
yang dilakukan seseorang di zaman beliau, seraya menegaskan hilangnya pahala
kebaikan pelaku rekayasa tersebut jika tidak bertobat.
«أَخْبِرِي
زَيْدًا أَنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوبَ»
Dari Al-‘Aliyah,
ia berkata, Aku keluar bersama Ummu Mahabbah menuju Makkah, lalu kami menemui ‘A-isyah
(57 H) dan mengucapkan salam kepadanya. Ia bertanya kepada kami, “Siapa kalian?”
Kami menjawab, “Dari penduduk Kufah.” Ia berkata, seolah-olah ia berpaling dari
kami. Lalu Ummu Mahabbah berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mu’minin, dahulu aku
memiliki seorang budak wanita dan aku menjualnya kepada Zaid bin Arqom
Al-Anshori (68 H) seharga 800 dirham secara tempo sampai keluar gajinya.
Kemudian ia hendak menjualnya kembali, lalu aku membelinya darinya seharga 600
dirham secara tunai.” Lalu ‘A-isyah menghadap kepada kami seraya berkata,
«بِئْسَمَا
شَرَيْتِ وَمَا اشْتَرَيْتِ، فَأَبْلِغِي زَيْدًا أَنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ»
“Sungguh
sangat buruk apa yang engkau jual dan apa yang engkau beli. Sampaikanlah kepada
Zaid bahwa sungguh ia telah membatalkan Jihadnya bersama Rosululloh ﷺ kecuali jika ia bertaubat.”
Lalu wanita
itu bertanya kepadanya, “Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mengambil darinya
melainkan modal utamaku saja?” ‘A-isyah berkata, “Siapa yang telah sampai
kepadanya peringatan dari Robbinya lalu ia berhenti, maka baginya apa yang
telah lalu.” (QS. Al-Baqoroh: 275, Sunan Ad-Daruquthni, 3/477)
4.2
Menggabungkan Dua Transaksi yang Saling Mengikat
Praktik
mengikat dua transaksi yang berbeda secara bersyarat, seperti “Saya jual rumah
ini kepadamu dengan syarat engkau harus menjual mobilmu kepadaku” atau
menyatukan akad sewa dan jual beli tanpa kejelasan batas perpindahan
kepemilikan, merupakan bentuk akad yang mengandung ghoror dan eksploitasi.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad) itu.” (QS. Al-Ma’idah:
1)
Pemenuhan
akad yang dituntut oleh Al-Qur’an adalah akad yang jelas, murni, dan berdiri
sendiri tanpa ada jebakan syarat yang merugikan salah satu pihak. Rosululloh ﷺ secara tegas melarang
penggabungan dua transaksi yang menimbulkan saling ketergantungan syarat secara
tidak adil.
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari dua jual beli
dalam satu jual beli.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1231)
Ketidakjelasan
status barang dan ketidakpastian mana akad yang menjadi pilar utama membuat
transaksi semacam ini rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
يَحِلُّ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari dua syarat
dalam satu jual beli.” (HR. At-Tirmidzi no. 1234)
4.3
Denda Keterlambatan Pembayaran yang Berkelipatan
Penerapan
denda finansial bertingkat atas keterlambatan pembayaran cicilan atau utang
pinjaman barang adalah salah satu bentuk riba jahiliyyah yang dikemas dalam
istilah administrasi atau penalti. Pembeli yang sedang mengalami kesulitan
keuangan makin dibebani oleh pembengkakan tagihan. Padahal Alloh berfirman:
﴿وَإِن
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلٰى مَيْسَرَةٍ﴾
“Dan jika
orang yang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai ia
berkelapangan.” (QS. Al-Baqoroh: 280)
Ayat ini
memerintahkan untuk memberikan penangguhan waktu bagi orang yang berada dalam
kesempitan, bukan justru menambah beban pembayaran secara finansial melalui
mekanisme denda harian atau bulanan. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ»
“Siapa yang
memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar utang atau
membebaskannya, niscaya Alloh akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim
no. 3006)
Praktik “bayar
tepat waktu atau kena denda bertambah” merupakan pola persis seperti prinsip
riba masa jahiliyyah: attadh’if wal is’af (lunasi sekarang atau bunganya
bertambah).
Qotadah
(117 H) rohimahulloh menerangkan hakikat riba jahiliyyah yang tercermin
dalam mekanisme denda keterlambatan saat ini:
«أَنَّ
رِبَا أَهْلِ الجَاهِلِيَّةِ: يَبِيعُ الرَّجُلُ البَيْعَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَإِذَا
حَلَّ الأَجَلُ وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَ صَاحِبِهِ قَضَاءٌ، زَادَهُ وَأَخَّرَ عَنْهُ»
“Riba
masyarakat jahiliah ialah seseorang menjual barang dengan tempo tertentu.
Ketika jatuh tempo dan pembeli tidak mampu membayar, ia menambah tagihan dan
menangguhkan waktunya.” (Tafsir At-Thobari, 5/38)
4.4
Menyita Uang Muka Tanpa Kejelasan
Menyita
seluruh uang muka (‘urbun) secara sepihak ketika pembeli membatalkan
transaksi—padahal penjual belum mengalami kerugian riil atau barang belum
mengalami penurunan nilai—merupakan bentuk memakan harta pembeli secara zolim.
﴿وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾
“Dan
janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS.
Al-Baqoroh: 188)
Uang muka
seharusnya diposisikan sebagai tanda jadi yang memotong harga jika transaksi
berlanjut, atau dikembalikan (setelah dikurangi ganti rugi kerugian riil jika
ada) jika transaksi batal atas kesepakatan. Rosululloh ﷺ melarang jual beli yang
merugikan salah satu pihak melalui penyitaan harta tanpa hak. Dari Amr bin
Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari jual beli ‘urban
(penyitaan uang muka).” (HR. Abu Dawud no. 3502. Lemah dan dihasankan Ibnu
Mulaqqin)
Pengambilan
uang milik orang lain tanpa pertukaran barang atau jasa yang sepadan serta
tanpa kerelaan hati adalah perbuatan harom. Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ
يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
“Tidak
halal harta seorang Muslim melainkan dengan kerelaan hatinya.” (HR. Daruquthni;
Ta’liqot Rodhiyyah lil Albani 2/490, shohih)
Syaikh
Ad-Dubiyan menyebutkan 3 pendapat ulama tentang hukum urban ini dan berkata:
“Pendapat pertama: Ia tidak boleh, dan ini adalah pendapat Hanafiyah,
Malikiyah, Syafiiyah, Abu Al-Khottob dari kalangan Hanabilah, dan Ibnu Rusyd
menisbatkan pendapat ini kepada jumhur. Ibnu Abdil Barr dan Al-Qurthubi
menyebutkan bahwa itu adalah pendapat sekelompok fuqoha kota-kota besar dari
kalangan Hijaz dan Irak.” (Al-Mu’amalat Al-Maliyah Asholatan wa Mu’ashorotan,
Dubiyan Al-Dubiyan, 5/447)
4.5
Manipulasi Harga Cash dan Kredit Tanpa Kepastian Akad
Praktik
menjual barang dengan menyebutkan dua harga (harga tunai sekian dan harga kredit
sekian), namun ketika pembeli berpisah dari penjual, keduanya tidak menyepakati
dan menetapkan pilihan mana harga dan opsi akad yang diambil, menciptakan
ketidakjelasan (jahalah) yang membatalkan transaksi.
Syari’at
menghalalkan jual beli jika syarat dan harganya jelas dan pasti saat akad
diresmikan. Mengambungkan kepastian harga pada saat berpisah merusak pilar
keridhoan dan ketetapan hukum jual beli. Jahalah termasuk bagian ghoror.
Abu Huroiroh berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari jual beli
ghoror (yang mengandung ketidakjelasan).” (HR. Muslim no. 1513)
Pembeli
wajib melangkah keluar dari tempat transaksi dengan status yang tegas: apakah
ia membeli tunai atau mengambil opsi angsuran dengan nominal fixed yang
disepakati. Abu Huroiroh berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»
“Beliau
melarang dari dua jual beli dalam satu jual beli.” (HSR. An-Nasa’i no. 4632)
Yaitu
seseorang yang menjual barang lalu berkata: “Barang ini harganya sekian jika
tunai dan sekian jika kredit,” kemudian ia berpisah tanpa menetapkan salah satu
dari keduanya.
Bab 5: Kezholiman dalam Ghoror
Bab ini mengupas beberapa bentuk kezholiman kontemporer yang lahir dari
perkembangan teknologi perdagangan modern serta praktik spekulasi liar. Di
dalamnya diuraikan beberapa
kasus yang sarat akan ketidakjelasan, manipulasi digital, dan rekayasa pasar
daring.
5.1
Ghoror Ekstrem dan Penjualan Barang yang Belum Jelas Wujudnya
Praktik
perdagangan daring saat ini kerap diwarnai oleh penawaran produk yang wujud,
spesifikasi, atau hak kepemilikannya belum jelas di tangan penjual, namun
dipasarkan dengan klaim bombastis untuk menarik dana pembeli secara instan.
Menjual
barang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau belum jelas wujud nyatanya
merupakan bentuk spekulasi murni yang dilarang karena menyerupai perjudian.
Rosululloh ﷺ
memberikan larangan tegas terhadap segala bentuk transaksi yang mengandung
ketidakpastian tinggi. Abu Huroiroh berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari jual beli
ghoror (yang mengandung ketidakpastian).” (HR. Muslim no. 1513)
Ketidakpastian
dalam spesifikasi maupun kemampuan menyerahkan barang memicu permusuhan dan
penipuan di kemudian hari. Harta yang diperoleh dari spekulasi kosong adalah
harta batil. Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Janganlah
engkau menjual sesuatu yang tidak ada di sisimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)
5.2
Manipulasi Ulasan dan Penilaian
Praktik
menyewa jasa ulasan palsu atau menciptakan akun-akun tiruan untuk memberikan
bintang lima dan testimoni bohong demi mendongkrak penjualan produk berkualitas
buruk adalah bentuk kezholiman dan penipuan massal di ranah digital.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan
karena Alloh, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Testimoni
dan ulasan produk berfungsi sebagai kesaksian bagi calon pembeli lain.
Memberikan kesaksian palsu demi melariskan barang dagangan tercela adalah dosa besar.
Nabi ﷺ
bersabda:
«أَلاَ
أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلاَثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ،
قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ - وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا
فَقَالَ - أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ»، قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا:
لَيْتَهُ سَكَتَ
“Maukah aku
kabarkan kepada kalian tentang dosa yang paling besar?” Kami menjawab: “Tentu,
wahai Rosululloh.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Alloh dan durhaka kepada
kedua orang tua —sebelumnya beliau bersandar lalu duduk dan bersabda— Ingatlah,
dan perkataan dusta serta kesaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya sampai
kami berkata: “Duhai sekiranya beliau diam.” (HR. Al-Bukhori no. 2654 dan
Muslim no. 87)
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang
menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)
5.3
Kotak Misteri Daring Tanpa Kejelasan Isi
Fenomena
jual beli kotak kejutan (mystery box) di internet, di mana pembeli
membayar sejumlah uang untuk kotak yang isinya dirahasiakan dan bisa jadi
bernilai jauh di bawah harga beli atau bahkan tidak berguna sama sekali, adalah
bentuk spekulasi alias judi.
﴿يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ اٰمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithon, maka
jauhilah ia.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Praktik
kotak misteri memiliki esensi yang sama dengan perjudian, karena pembeli
mempertaruhkan uangnya dalam ketidakpastian antara untung besar atau rugi total
tanpa ada kejelasan obyek akad sejak awal. Rosululloh ﷺ melarang demikian.
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang jual beli hashah
(melempar batu untuk menentukan barang) dan jual beli ghoror.” (HR. Muslim no.
1513)
Ketidakjelasan
obyek akad merusak prinsip transparansi mu’amalah dalam Islam. Harta yang
didapatkan dari skema untung-untungan seperti ini tidak membawa berkah.
Setiap jual
beli yang majhul (tidak jelas), yang tidak diketahui apakah barangnya
akan didapat atau tidak, maka ia adalah batil karena larangan Nabi ﷺ dari jual beli ghoror.
5.4
Dropshipping Tanpa Hak Milik dan Izin Jelas
Praktik
perantara penjualan di mana seseorang memajang foto barang milik pihak lain di
tokonya tanpa memiliki barang tersebut, tanpa izin resmi sebagai wakil, dan
tanpa akad keagenan yang jelas, lalu menjualnya kepada pembeli sebelum ia
membelinya dari supplier utama, hal ini dilarang.
Menjual
barang yang belum menjadi hak milik atau belum berada di bawah penguasaan penuh
tanpa akad wakalah atau salam adalah terlarang. Hakim bin Hizam (54 H) rodhiyallahu
‘anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang datang memesan barang yang belum
dimilikinya:
يَا رَسُولَ
اللَّهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ
لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Wahai
Rosululloh, seseorang datang kepadaku lalu meminta agar aku menjual kepadanya
barang yang belum ada padaku, lalu aku menjualnya kepadanya kemudian aku
membelinya untuknya dari pasar?” Beliau bersabda: “Janganlah engkau menjual
sesuatu yang tidak ada di sisimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)
Praktik
dropship diperbolehkan apabila pelaku bertindak murni sebagai wakil penjual
dengan komisi yang jelas, atau menggunakan akad salam yang memenuhi syarat,
bukan sekadar comot gambar dan menjual barang orang lain tanpa kejelasan akad
kepemilikan.
5.5
Biaya Tersembunyi saat Pembayaran Akhir
Praktik
menampilkan harga murah di awal penawaran digital, namun secara sepihak
menambahkan berbagai biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya penanganan
selangit pada saat pembeli hendak melakukan pembayaran akhir, merupakan bentuk
pengelabuan harga yang masuk ghisy (penipuan).
﴿وَلَا
تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)
Menyembunyikan
komponen biaya hingga detik-detik terakhir transaksi merampas hak konsumen
untuk berpikir dan menolak secara sadar, sehingga transaksi dilandasi oleh
ketidakrelaan. Rosululloh ﷺ
melarang segala bentuk kecurangan dalam penetapan harga dan biaya.
«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
“Siapa
yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
Transparansi
harga final wajib dihadirkan sejak awal proses penawaran agar pembeli dapat
mempertimbangkan kemampuannya secara adil. Nabi ﷺ bersabda:
«البَيِّعَانِ
بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي
بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Dua orang
yang berjual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika
keduanya jujur dan menjelaskan, niscaya diberkahi bagi keduanya…” (HR.
Al-Bukhori no. 2079)
Tidak akan
lurus urusan perdagangan kecuali dengan kejujuran dan penjelasan yang terbuka.
5.6
Menaikkan Harga Terlebih Dahulu Sebelum Diskon
Fenomena
diskon besar-besaran di platform digital yang diawali dengan menaikkan harga
produk berkali-kali lipat beberapa hari sebelumnya, sehingga potongan harga
diskon besar tersebut sebenarnya fiktif dan harga akhir sama atau lebih
mahal dari harga normal, adalah bentuk penipuan dan kedustaan.
﴿وَلَا
تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah
kalian menyembunyikan kebenaran, sedangkan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh:
42)
Rekayasa
diskon palsu adalah bentuk pengelabuan psikologis konsumen yang diharomkan
karena mengeksploitasi kepolosan pembeli yang tergiur label potongan harga
besar. Rosululloh ﷺ
mengecam para pelaku pasar yang menghalalkan kedustaan demi melariskan
dagangan.
«الْحَلِفُ
مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ»
“Sumpah
(dan klaim dusta) itu melariskan barang dagangan namun menghapus keberkahan.”
(HR. Al-Bukhori no. 2087 dan Muslim no. 1606)
Keuntungan
yang diperoleh dari hasil pembohongan publik semacam ini tidak membawa berkah
bagi pelakunya di dunia maupun di Akhiroh.
«مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Siapa yang
menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)
Umar bin
Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu senantiasa berpatroli di pasar
untuk memastikan tidak ada pedagang yang melakukan kecurangan, rekayasa harga,
atau penipuan visual yang mengelabui pandangan pembeli.
«لَا
يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ»
“Janganlah
berjualan di pasar kami kecuali siapa yang telah mengenal fiqh jual beli.” (HHR.
At-Tirmidzi no. 487)
Penutup
Perjalanan
mengupas tuntas berbagai bentuk kezholiman dalam mu’amalah—mulai dari
penyimpangan timbangan, rekayasa pasar, akad ribawi terselubung, hingga
penipuan di era digital—menyadarkan kita betapa luasnya celah tipu daya
syaithon dalam urusan harta jika seseorang tidak membekali dirinya dengan ilmu
syar’i. Harta merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di
hadapan Robb semesta alam pada hari di mana harta dan anak keturunan tidak lagi
berguna kecuali bagi siapa yang datang dengan hati yang bersih.
Semoga risalah sederhana ini mampu menjadi lentera penerang bagi para pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat luas agar senantiasa berpijak di atas jalur kejujuran, keadilan, dan keberkahan, serta menjauhkan diri dari setiap jengkal kezholiman. Semoga Alloh ﷻ senantiasa merahmati dan meridhoi langkah kita di atas jalan ketaatan kepada-Nya.[NK]
