Cari Ebook

[PDF] Kezholiman dalam Jual Beli dan Ragamnya dalam Kehidupan Sehari-hari - Nor Kandir

 


Kezholiman dalam Jual Beli dan Ragamnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 93

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Jual beli merupakan salah satu urusan mu’amalah yang paling sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Alloh ﷻ memakmurkan bumi dengan menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain, dan jual beli menjadi jalan yang disyari’atkan untuk memindahkan hak milik secara saling ridho. Namun, syahwat manusia terhadap harta sering kali mengalahkan batasan syari’at, sehingga praktik perdagangan tercemari oleh berbagai bentuk kezholiman. Kezholiman dalam transaksi bukan hanya merugikan pembeli atau penjual secara materi, melainkan juga merusak keharmonisan masyarakat dan mengundang kemurkaan Alloh ﷻ. Pemahaman terhadap batasan riba, ghoror, penipuan, penimbunan, serta rekayasa harga menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap Muslim agar harta yang didapatkan tetap suci dan membawa keberkahan.

 

Bab 1: Prinsip Keadilan dalam Mu’amalah

Bab ini menguraikan dasar-dasar keadilan yang wajib ditegakkan dalam perdagangan serta ancaman keras terhadap siapa saja yang berbuat zholim dalam mengambil hak orang lain. Pembahasan diawali dari kedudukan keadilan sebagai pondasi syari’at, bahaya memakan harta manusia secara batil, hingga keutamaan kejujuran yang menjadi kunci keberkahan transaksi.

1.1 Larangan Berbuat Zholim dan Memakan Harta Secara Batil

Setiap transaksi yang dibangun di atas penipuan atau pemaksaan pada hakikatnya adalah bentuk penganiayaan terhadap sesama. Alloh ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa kebinasaan akan menimpa orang-orang yang melanggar batasan keadilan dalam mengelola harta.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّآ أَن تَكُوْنَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil, kecuali dengan perdagangan yang didasari rasa saling ridho di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)

Ayat yang mulia ini menjadi garis pemisah yang tegas antara perolehan harta yang sah dan harta yang didapatkan melalui jalan penganiayaan. Ketika seseorang merampas hak saudaranya lewat kecurangan timbangan atau menyembunyikan cacat, maka ia telah merobek prinsip saling ridho yang disyari’atkan. Keharoman memakan harta orang lain secara batil ini dikuatkan oleh Nabi ﷺ dalam khutbah beliau yang sangat monumental saat Haji Wada’, di mana beliau menegaskan kesucian harta seorang Muslim setara dengan kesucian hari dan bulan yang harom.

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا»

“Sungguh darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom bagi kalian, sebagaimana haromnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, di negeri kalian ini.” (HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)

Setiap rupiah yang diperoleh dengan cara zholim akan menjadi beban berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh ﷻ. Kezholiman dalam perdagangan tidak hanya membawa dosa di dunia, tetapi akan berwujud menjadi kegelapan yang berlipat ganda pada hari Qiyamah kelak saat setiap manusia menuntut haknya kembali.

«الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Kezholiman adalah kegelapan-kegelapan pada hari Qiyamah.” (HR. Al-Bukhori no. 2447 dan Muslim no. 2578)

Hadits ini memberikan gambaran yang mengerikan bagi para pelaku curang di pasar, bahwa harta melimpah yang mereka kumpulkan dengan cara menzholimi orang lain tidak akan menyelamatkan mereka, melainkan justru menambah kepekatan kegelapan yang akan mereka hadapi di Akhirat.

Sufyan Ats-Tsauri (161 H) rohimahulloh memberikan nasihat mendalam terkait hal ini:

«إِنَّكَ أَنْ تَلْقَى اللَّهَ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ»

“Engkau menghadap Alloh dengan membawa 70 dosa antara engkau dan Alloh itu lebih ringan bagimu daripada engkau menghadap-Nya dengan membawa satu dosa antara engkau dan para hamba.” (At-Tadzkiroh bi Ahwalil Mauta wa Umuril Akhiroh, Al-Qurthubi, 2/726)

Nasihat tersebut menegaskan bahwa urusan hak sesama manusia memiliki tuntutan yang sangat ketat di sisi Alloh ﷻ, sehingga seorang pedagang atau pelaku bisnis harus senantiasa berhati-hati agar tidak ada hak orang lain yang terlanggar dalam setiap transaksinya.

1.2 Kejujuran Melahirkan Keberkahan

Lawan dari kezholiman adalah kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang maupun harga. Ketika kejujuran ditegakkan, Alloh ﷻ menyertakan keberkahan pada rizqi yang diperoleh, menjadikan sedikit harta terasa luas dan mencukupi.

﴿وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ﴾

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kalian mengurangi timbangan.” (QS. Ar-Rohman: 9)

Perintah untuk menegakkan timbangan dengan adil merupakan wujud dari keharusan bersikap jujur dalam setiap takaran dan ukuran. Kejujuran seorang pedagang dalam menyampaikan cacat barang atau detail transaksi menjadi penentu apakah akad tersebut membawa berkah atau justru menghancurkan rizqinya dari sisi yang tidak disadari.

«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»

“Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barang, niscaya diberkahi jual beli mereka. Namun jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, niscaya dihapus keberkahan jual beli mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2079 dan Muslim no. 1532)

Pilihan ada di tangan pelaku usaha; apakah mereka memilih keuntungan sesaat hasil dari menipu yang berujung pada hilangnya keberkahan, atau memilih kejujuran yang mendatangkan ketenteraman dan kelapangan rizqi. Kedudukan pedagang yang jujur sangat mulia di sisi Alloh ﷻ pada hari Qiyamah kelak, di mana mereka dirapatkan kedudukannya bersama para hamba pilihan-Nya yang memiliki derajat tertinggi.

«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ»

“Pedagang yang jujur lagi amanah akan bersama para Nabi, Shiddiqin, dan Syuhada.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1209)

Kemuliaan ini diraih bukan karena banyaknya harta yang dikumpulkan, melainkan karena keteguhan mereka dalam menjaga kejujuran di tengah godaan pasar yang sering kali menghalalkan segala cara. Mengenai pentingnya menjaga niat dan integritas dalam mencari rizqi serta memahami aturan main perdagangan dalam Islam, Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu menegaskan bahwa pemahaman fiqh mu’amalah adalah syarat mutlak sebelum seseorang melangkah ke pasar.

«لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ»

“Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali siapa yang telah memahami agama.” (HHR. At-Tirmidzi no. 487)

Pernyataan Al-Faruq tersebut menunjukkan bahwa pasar kaum Muslimin tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh kejahilan dan kecurangan, melainkan harus diisi oleh orang-orang yang mengerti batasan halal dan harom agar kezholiman dapat dicegah sejak dini.

 

Bab 2: Kezholiman dalam Timbangan, Takaran, dan Kualitas Barang

Bab ini membahas praktik-praktik kecurangan yang merugikan pembeli secara langsung dari segi jumlah, ukuran, maupun kualitas barang yang diterima. Di dalamnya diuraikan 6 contoh yang sering ditemui dalam transaksi modern dan tradisional, mulai dari penyimpangan alat ukur hingga pemalsuan kualitas dan bahan baku.

2.1 Mengurangi Timbangan dan Meteran Digital

Praktik mengurangi timbangan atau takaran merupakan salah satu bentuk kezholiman paling klasik yang secara tegas diancam dengan kebinasaan di dalam Al-Qur’an. Di era modern, bentuk kecurangan ini berkembang menjadi manipulasi kalibrasi pada timbangan digital maupun meteran ukur.

﴿وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۙ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۖ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴾

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthoffifin: 1-3)

Ancaman kata “Wail” dalam ayat di atas menunjukkan betapa murkanya Alloh ﷻ terhadap siapa saja yang menuntut haknya secara penuh dari orang lain tetapi mengurangi hak orang lain saat menjual. Ibnu Abbas berpendapat Wail adalah jurang dalam di Jahannam.

Pengurangan ini mencakup segala bentuk alat ukur, baik dalam penjualan sembako, bahan bangunan, maupun pengisian bahan bakar. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa tindakan mengurangi timbangan akan berdampak buruk pada perekonomian suatu masyarakat secara keseluruhan.

«وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ»

“Dan tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa paceklik, kesusahan beban hidup, dan kezholiman penguasa atas mereka.” (HSR. Ibnu Majah no. 4019)

Hadits ini menunjukkan bahwa keuntungan kecil yang didapat dari hasil mencurangi timbangan akan dibayar mahal dengan hilangnya keberkahan hidup dan datangnya berbagai kesulitan sosial ekonomi. Ketelitian dan kejujuran dalam menimbang adalah kewajiban yang dituntut oleh syari’at demi menjaga ketenteraman transaksi. Ibnu Abbas berkata:

«يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّكُمْ قَدْ وُلِّيتُمْ أَمْرًا هَلَكَتْ فِيهِ الْأُمَمُ السَّالِفَةُ: الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ»

“Hai para pedagang, kalian diperintahkan untuk menjaga dua perkara yang menjadi sebab kebinasaan umat-umat sebelum kalian, yaitu takaran dan timbangan.” (HR. Al-Baihaqi no. 11166 dalam Al-Kubro, shohih mauquf)

2.2 Menyembunyikan Cacat Barang di Bawah Tumpukan Segar

Menyembunyikan cacat barang dagangan agar terlihat bagus dari luar merupakan tindakan penipuan. Contoh yang sering terjadi di pasar adalah menata buah-buahan atau sayuran yang bagus dan segar di bagian atas tumpukan, sementara barang yang busuk, rusak, atau basah disembunyikan di bagian bawah agar tidak terlihat oleh pembeli.

﴿وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran, sedangkan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 42)

Prinsip larangan menyembunyikan kebenaran ini berlaku pula dalam perdagangan, di mana kondisi cacat atau kekurangan barang wajib dijelaskan secara jujur kepada calon pembeli. Nabi ﷺ pernah menegur langsung seorang pedagang makanan yang menyembunyikan bagian yang basah di bawah tumpukan barang dagangannya.

«أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»

“Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)

Pernyataan berlepas dirinya Nabi ﷺ dari pelaku penipuan menunjukkan bahwa tindakan menyembunyikan cacat barang merupakan dosa besar. Kejujuran dalam menyampaikan kualitas barang adalah syarat agar akad terlaksana atas dasar kesadaran dan keridhoan bersama.

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ»

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim menjual barang yang memiliki cacat kepada saudaranya kecuali ia menjelaskannya kepadanya.” (HSR. Ibnu Majah no. 2246)

Mengomentari keharoman menyembunyikan cacat barang ini, Watsilah bin Al-Asqo’ (85 H) rodhiyallahu ‘anhu menegaskan kewajiban menyampaikan cacat barang baik saat diminta maupun tidak. Abu Siba’ berkata: Aku membeli seekor unta dari rumah Watsilah bin Al-Asqo’, lalu ketika aku keluar membawa unta tersebut, Watsilah menyusulku sambil menyeret kain sarungnya. Ia berkata, “Wahai hamba Alloh, apakah engkau telah membeli?” Aku menjawab, “Ya.” Ia bertanya, “Apakah ia menjelaskan kepadamu apa yang ada padanya (cacatnya)?” Aku menjawab, “Memangnya apa yang ada padanya? Bukankah ia gemuk dan kelihatan sehat?” Ia bertanya lagi, “Apakah engkau menghendakinya untuk safar atau untuk dagingnya?” Aku menjawab, “Aku menghendakinya untuk haji.” Ia berkata, “Kembalikanlah!”

Lalu pemiliknya berkata, “Apa maksudmu dengan perbuatan ini, semoga Alloh membaikkan keadaanmu, engkau merusak (jual beli) atasku?” Ia menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda,

«لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعَ شَيْئًا إِلَّا بَيَّنَ مَا فِيهِ، وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ عَلِمَ ذَلِكَ إِلَّا بَيَّنَهُ»

‘Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu melainkan ia menjelaskan apa yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang mengetahui hal tersebut melainkan ia menjelaskannya.’” (HR. Al-Hakim no. 2182)

2.3 Memalsukan Tanggal Kadaluarsa dan Label Kemasan

Memalsukan tanggal kadaluarsa atau mengubah label kemasan barang agar terkesan masih baru atau memiliki standar kualitas tertentu adalah bentuk kezholiman bertingkat. Tindakan ini tidak hanya merugikan pembeli secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen akibat mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.

﴿وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian melampaui batas, sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’idah: 87)

Tindakan merekayasa tanggal kadaluarsa merupakan bentuk melampaui batas dan pengkhianatan terhadap kepercayaan pembeli yang mengandalkan kebenaran informasi pada kemasan. Agama Islam melarang keras segala bentuk perbuatan yang mendatangkan bahaya dan kemudhorotan bagi sesama Muslim.

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340)

Keuntungan yang didapat dari memalsukan label barang tergolong ke dalam harta harom yang diambil tanpa hak.

«مَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

“Siapa yang mengaku-aku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami dan hendaknya ia menyiapkan tempat duduknya di Naar.” (HR. Muslim no. 61)

Para karyawan yang menuruti perintah bos merubah label kadaluarsa, mendapatkan bagian dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ، أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ، لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ»

“Siapa yang membantu perselisihan dengan kezholiman atau membantu terjadinya kezholiman, ia senantiasa berada dalam kemurkaan Alloh hingga ia mencabut perbuatannya.” (HSR. Ibnu Majah no. 2320)

2.4 Menjual Barang Tiruan dengan Mengaku Original

Menjual barang tiruan, KW, atau produk palsu dengan klaim bahwa barang tersebut adalah produk asli (original) merupakan praktik penipuan yang kerap ditemui dalam dunia perdagangan saat ini —setelah ditemukan mesin-mesin canggih. Penjual memanfaatkan kemiripan bentuk atau merek untuk mengelabui pembeli agar mau membayar dengan harga mahal untuk barang yang bernilai rendah.

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾

“Dan janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Mengambil harga barang asli untuk produk tiruan adalah bentuk dari memakan harta orang lain secara batil, karena terjadi ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan pembeli dengan hakikat barang yang diterima. Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»

“Siapa yang menipu kami maka ia bukan dari golongan kami, dan perbuatan makar serta penipuan tempatnya di Naar.” (HHR. Ibnu Hibban no. 5559)

Pernyataan bahwa makar dan penipuan bertempat di Naar menjadi peringatan bagi setiap pedagang agar tidak sekali-kali mengelabui konsumen dengan merek atau kualitas palsu. Sumpah palsu atau klaim dusta bahwa barang tersebut asli demi melariskan dagangan hanya akan menghapus keberkahan dari harta yang didapat. Nabi ﷺ bersabda:

«الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ»

“Sumpah itu melariskan barang dagangan namun menghapus keberkahan.” (HR. Al-Bukhori no. 2087 dan Muslim no. 1606)

2.5 Mengoplos Bahan Baku demi Keuntungan Berlipat

Praktik mengoplos atau mencampur bahan baku berkualitas tinggi dengan bahan berkualitas rendah, zat kimia berbahaya, atau campuran lain yang mengurangi kemurnian demi menekan biaya produksi adalah bentuk kejahatan dalam mu’amalah. Konsumen membayar untuk mendapatkan barang murni, namun yang diterima adalah campuran yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

﴿وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ﴾

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152)

Perintah menyempurnakan takaran dan timbangan mencakup pula kewajiban menjaga kemurnian dan kadar kualitas barang yang diserahkan. Mengoplos bahan baku tanpa memberitahukan kepada pembeli adalah bentuk pengurangan kadar barang yang diharomkan syari’at. Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang membawa senjata untuk melawan kami maka ia bukan dari golongan kami, dan siapa yang menipu kami maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

Keharoman pengoplosan ini makin berat jika bahan campuran yang digunakan berpotensi merusak kesehatan atau keselamatan konsumen, seperti mengoplos bahan makanan atau minuman dengan zat berbahaya. Alloh ﷻ melarang hamba-Nya menjatuhkan diri dan orang lain ke dalam kebinasaan.

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengoplosan susu dengan air di masa kekholifahannya, di mana beliau memerintahkan agar susu campuran tersebut dibuang sebagai bentuk hukuman dan peringatan bagi pelaku pasar. Ibnu Umar berkata:

«أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه كَانَ يَغْدُو فَيَنْظُرُ إِلَى الْأَسْوَاقِ، فَإِذَا رَأَى اللَّبَنَ أَمَرَنَا بِالْأَسْقِيَةِ فَفُتِحَتْ، فَإِنْ وَجَدَ فِيهَا شَيْئًا مَغْشُوشًا قَدْ جُعِلَ فِيهِ وَغُشَّ بِهِ أَهْرَاقَهَا»

“Umar bin al-Khoṭṭob biasa pergi ke pasar dan memeriksa susu. Jika ia menemukan susu yang telah dicampur dan dipakai untuk mengelabui, ia memerintahkan wadah-wadahnya dibuka; bila ditemukan campuran itu, ia menumpahkan susu tersebut.”

Ath-Thohawi berkomentar: “Jelas diketahui bahwa susu tersebut tidaklah harom diminum, tetapi tindakan Umar tersebut untuk memutus kebiasaan jelek dan ancaman bagi pelakunya.” (Ikhtilaful Ulama, Ath-Thohawi, 4/361)

2.6 Mengubah Kategori Kualitas Tanpa Standar

Mengubah kategori atau mutu barang secara sepihak, seperti menaikkan grade barang dari kualitas sedang menjadi super tanpa ada perubahan fisik atau standar teknis yang akurat, merupakan rekayasa yang bertujuan untuk mengambil margin keuntungan yang tidak halal. Pembeli terkecoh oleh label kelas barang yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan karena Alloh, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Keadilan dalam perdagangan menuntut keterbukaan informasi dan penentuan harga yang jujur sesuai dengan kualitas aktual dari barang yang ditawarkan, bukan berdasarkan rekayasa istilah. Nabi ﷺ bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ»

“Jauhilah oleh kalian persangkaan, karena persangkaan itu adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Al-Bukhori no. 6066 dan Muslim no. 2563)

Jika persangkaan saja dianggap dusta apalagi jika kenyataan bohong dan manipulasi.

Mengklaim barang bernilai rendah sebagai barang kualitas premium adalah bentuk kedustaan yang merugikan konsumen. Pedagang yang melakukan rekayasa ini telah terjerat dalam dosa penipuan dan pemakanan harta manusia secara tidak sah. Nabi ﷺ bersabda:

«لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»

“Tidak halal harta seorang Muslim melainkan dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad; Shohihul Jami no. 7662)

 

Bab 3: Kezholiman dalam Rekayasa Harga

Bab ini mengupas berbagai bentuk kezholiman yang terjadi bukan pada fisik barang, melainkan pada mekanisme harga yang merusak prinsip keadilan ekonomi. Ketika harga diputarbalikkan melalui rekayasa terselubung, yang dirugikan bukan lagi satu-dua orang pembeli, melainkan hajat hidup orang banyak.

3.1 Pura-Pura Membeli demi Menaikkan Harga Pasaran

Praktik najasy adalah tindakan seseorang menawar barang dagangan dengan harga tinggi padahal ia tidak berniat membelinya sama sekali, melainkan semata-mata untuk memancing pembeli lain agar teperdaya dan ikut menawar dengan harga mahal. Kezholiman ini sering ditemui dalam lelang terbuka maupun perdagangan daring saat ini.

﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)

Tindakan menaikkan harga secara palsu merupakan bentuk penganiayaan terhadap pembeli yang menanggung kerugian materi akibat tipu daya tersebut. Rosululloh ﷺ dengan tegas melarang perbuatan ini demi menjaga kemurnian mekanisme pasar dari rekayasa dusta. Ibnu Umar berkata:

«نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ النَّجْشِ»

“Nabi ﷺ melarang melakukan najasy (pura-pura menawar).” (HR. Al-Bukhori no. 2142 dan Muslim no. 1516)

Larangan ini menunjukkan bahwa pasar harus berjalan di atas prinsip kejujuran, tanpa ada campur tangan rekayasa menipu. Keuntungan yang diperoleh dari hasil najasy adalah harta harom. Nabi ﷺ bersabda:

«الْمَكْرُ، وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»

“Makar dan penipuan itu tempatnya di Naar.” (HHR. Ibnu Hibban no. 567)

3.2 Penimbunan Kebutuhan Pokok saat Krisis

Ihtikar adalah menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan atau bahan bakar, ketika harganya sedang melonjak atau saat masyarakat sedang dilanda kesulitan, dengan tujuan menunggu harga semakin naik agar dapat dijual dengan keuntungan berlipat. Kezholiman ini secara langsung mencekik hajat hidup orang banyak.

﴿وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ﴾

“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kezholiman dengan penyimpangan, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian dari adzab yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)

Meskipun ayat ini berbicara tentang tanah harom, esensi ancaman terhadap kezholiman yang menyusahkan orang banyak berlaku umum dalam setiap sendi kehidupan, termasuk dalam urusan perdagangan. Penimbun barang pokok adalah musuh masyarakat yang memanfaatkan penderitaan sesama demi kepuasan materi pribadi.

«مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ»

“Siapa yang melakukan penimbunan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605)

Dosa pelaku ihtikar sangat besar karena ia sengaja menciptakan kelangkaan buatan dan menyengsarakan kaum Muslimin. Ancaman keras pun disabdakan oleh Nabi ﷺ bagi siapa saja yang tega menimbun makanan di tengah hajat manusia.

«مَنِ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى، وَبَرِئَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ»

“Siapa yang menimbun makanan selama 40 malam, sungguh ia telah berlepas diri dari Alloh dan Alloh berlepas diri darinya.” (HR. Ahmad no. 4880. Ahmad Syakir menshohihkannya)

Peringatan tegas ini disambut oleh para sahabat dalam menerapkan kebijakan pasar. Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan sikap tegas terhadap para penimbun di pasar Madinah:

«مَنْ بَاعَ فِي سُوقِنَا فَنَحْنُ لَهُ ضَامِنُونَ، وَلَا يَبِيعُ فِي سُوقِنَا مُحْتَكِرٌ»

“Siapa yang berjual beli di pasar kami, maka kami menjadi penjaminnya. Dan tidak boleh ada seorang penimbun barang (ihtikar) yang berjual beli di pasar kami.” (HR. Abdurrozzaq, no. 15848)

3.3 Memotong Jalur Pedagang Desa Sebelum Tahu Harga Pasar

Talaqqi ar-rukban adalah praktik menyongsong para pedagang dari desa atau luar kota yang membawa barang dagangan sebelum mereka sampai di pasar, lalu membeli barang mereka dengan harga murah karena para pedagang desa tersebut belum mengetahui harga pasaran yang sedang berlaku di kota.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS. An-Nisa’: 29)

Praktik mencegat di tengah jalan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil karena memanfaatkan ketidaktahuan penjual desa untuk meraup keuntungan sepihak secara zalim. Nabi ﷺ dengan tegas melarang perbuatan tersebut demi melindungi hak-hak pedagang kecil yang lugu.  Nabi ﷺ bersabda:

«لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ»

“Janganlah kalian menyongsong para musafir (pedagang yang membawa barang dagangan) di tengah jalan.” (HR. Al-Bukhori no. 2150)

Jika pedagang desa tersebut terlanjur dibeli di jalan sebelum tahu harga pasar, maka ketika ia sampai di pasar dan mengetahui harga sebenarnya, ia memiliki hak khiyar untuk membatalkan transaksi tersebut.

«فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ»

“Jika penjual tersebut telah sampai di pasar, maka ia memiliki hak khiyar.” (HR. Muslim no. 1519)

3.4 Permufakatan Jahat Antar Pedagang untuk Patok Harga Tinggi

Kartel harga atau permufakatan tersembunyi di antara para pengusaha besar untuk mematok harga minimal yang tinggi atau membagi wilayah pasaran secara monopoli merupakan kezholiman sistemik yang mematikan persaingan sehat dan menindas daya beli konsumen.

﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)

Tindakan berkolusi menetapkan harga di atas kewajaran demi mengeruk keuntungan sepihak adalah bentuk pengrusakan tatanan ekonomi umat yang diharomkan syari’at. Rosululloh ﷺ menetapkan prinsip dasar bahwa harga pasar harus diserahkan kepada mekanisme hukum penawaran dan permintaan yang wajar, bukan rekayasa monopoli.

«إِنَّ اللَّهَ هُوَ المُسَعِّرُ، القَابِضُ، البَاسِطُ، الرَّزَّاقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»

“Sesungguhnya Alloh Dialah Yang Maha Menetapkan harga, Yang Menyempitkan, Yang Melapangkan, dan Yang Memberi rizqi…” (HSR. At-Tirmidzi no. 1314)

Ketika para pedagang bersekongkol menaikkan harga secara paksa, mereka telah keluar dari batas keadilan dan mendatangkan kesusahan bagi masyarakat luas. Pelaku kezholiman semacam ini diancam dengan kerugian besar di dunia dan Akhirat.

«مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Siapa yang ikut campur dalam penentuan harga barang-barang kaum Muslimin dengan tujuan menaikkan harga tersebut sehingga memberatkan mereka, sungguh Alloh berhak mendudukkannya di atas tulang dari api Neraka pada hari Kiamat.” (HHR. Ahmad no. 20313)

3.5 Membanting Harga demi Mematikan Usaha Pesaing Kecil

Praktik membanting harga secara ekstrem di bawah modal pokok dalam jangka panjang yang bertujuan untuk mematikan pesaing kecil agar gulung tikar, lalu setelah itu memonopoli pasar dengan harga tinggi, merupakan bentuk kezholiman ekonomi yang merusak.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تَأْكُلُوْٓا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS. An-Nisa’: 29)

Meskipun diskon atau penurunan harga pada dasarnya mubah, jika niat dan praktiknya ditujukan untuk melukai, menzolimi, dan mematikan usaha saudaranya secara tidak sportif, maka hukumnya berubah menjadi harom karena mengandung unsur dhoror (bahaya).

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340)

Tindakan sengaja menjatuhkan usaha orang lain dengan cara-cara kotor bertentangan dengan semangat persaudaraan dan tolong-menolong dalam kebaikan yang diajarkan Islam.

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

3.6 Memanfaatkan Ketidaktahuan Pembeli Awam

Praktik memanfaatkan kepolosan, keluguan, atau ketidaktahuan pembeli awam mengenai harga standar atau nilai barang untuk menetapkan harga jual yang jauh di atas kewajaran (ghobn fahish) adalah bentuk penganiayaan finansial yang dilarang keras dalam agama.

﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ﴾

“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85)

Menjual barang kepada orang yang tidak tahu harga dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar melanggar prinsip keridhoan dan kasih sayang sesama Muslim. Rosululloh ﷺ mengecam keras orang yang melipatgandakan keuntungan dengan cara menipu ketidaktahuan orang lain.

Ketidaktahuan pembeli bukanlah lampu hijau bagi penjual untuk meraup untung buta. Pedagang yang amanah justru akan membimbing dan memberikan harga yang adil kepada pembeli yang kurang paham. Nabi ﷺ bersabda:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»

“Agama itu adalah nasihat.” (HR. Muslim no. 55)

Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa mengambil keuntungan berlebih dari orang yang bodoh harga atau tertipu adalah bentuk kezholiman yang wajib dikembalikan haknya.

 

Bab 4: Kezholiman dalam Riba

Bab ini membedah berbagai bentuk akad transaksi yang tampak seperti jual beli biasa di permukaan, namun menyimpan cacat syari’at, manipulasi, serta praktik riba terselubung. Di dalamnya diuraikan beberapa kasus yang merusak keabsahan akad dan mendatangkan kerugian finansial bagi salah satu pihak.

4.1 Jual Beli Fiktif demi Mencairkan Pinjaman Riba

Bai’ al-‘inah adalah rekayasa jual beli di mana seseorang menjual suatu barang kepada pembeli secara kredit dengan harga tinggi, lalu penjual membeli kembali barang tersebut dari pembeli yang sama secara tunai dengan harga yang lebih murah sebelum pembayaran angsuran lunas. Transaksi ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga dengan menjadikan barang dagangan sebagai formalitas belaka.

﴿يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِي الصَّدَقٰتِ﴾

“Alloh memusnahkan riba dan suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqoroh: 276)

Jual beli fiktif semacam ini dirancang untuk mengakali riba dengan menggunakan tirai perdagangan. Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan umat dalam bai’ al-‘inah akan mendatangkan kehinaan dalam sabdanya:

«إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»

“Apabila kalian telah melakukan jual beli ‘inah, memegang ekor-ekor sapi, ridho dengan pertanian, dan meninggalkan Jihad, niscaya Alloh akan menguasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 3462)

Peringatan ini menunjukkan bahwa memanipulasi syari’at demi mendapatkan pinjaman uang tunai melalui perantara jual beli palsu merusak ekonomi umat dan mengundang murka-Nya.

Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha pernah memprotes keras transaksi model ‘inah yang dilakukan seseorang di zaman beliau, seraya menegaskan hilangnya pahala kebaikan pelaku rekayasa tersebut jika tidak bertobat.

«أَخْبِرِي زَيْدًا أَنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوبَ»

Dari Al-‘Aliyah, ia berkata, Aku keluar bersama Ummu Mahabbah menuju Makkah, lalu kami menemui ‘A-isyah (57 H) dan mengucapkan salam kepadanya. Ia bertanya kepada kami, “Siapa kalian?” Kami menjawab, “Dari penduduk Kufah.” Ia berkata, seolah-olah ia berpaling dari kami. Lalu Ummu Mahabbah berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mu’minin, dahulu aku memiliki seorang budak wanita dan aku menjualnya kepada Zaid bin Arqom Al-Anshori (68 H) seharga 800 dirham secara tempo sampai keluar gajinya. Kemudian ia hendak menjualnya kembali, lalu aku membelinya darinya seharga 600 dirham secara tunai.” Lalu ‘A-isyah menghadap kepada kami seraya berkata,

«بِئْسَمَا شَرَيْتِ وَمَا اشْتَرَيْتِ، فَأَبْلِغِي زَيْدًا أَنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ»

“Sungguh sangat buruk apa yang engkau jual dan apa yang engkau beli. Sampaikanlah kepada Zaid bahwa sungguh ia telah membatalkan Jihadnya bersama Rosululloh ﷺ kecuali jika ia bertaubat.”

Lalu wanita itu bertanya kepadanya, “Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mengambil darinya melainkan modal utamaku saja?” ‘A-isyah berkata, “Siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Robbinya lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu.” (QS. Al-Baqoroh: 275, Sunan Ad-Daruquthni, 3/477)

4.2 Menggabungkan Dua Transaksi yang Saling Mengikat

Praktik mengikat dua transaksi yang berbeda secara bersyarat, seperti “Saya jual rumah ini kepadamu dengan syarat engkau harus menjual mobilmu kepadaku” atau menyatukan akad sewa dan jual beli tanpa kejelasan batas perpindahan kepemilikan, merupakan bentuk akad yang mengandung ghoror dan eksploitasi.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad) itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Pemenuhan akad yang dituntut oleh Al-Qur’an adalah akad yang jelas, murni, dan berdiri sendiri tanpa ada jebakan syarat yang merugikan salah satu pihak. Rosululloh ﷺ secara tegas melarang penggabungan dua transaksi yang menimbulkan saling ketergantungan syarat secara tidak adil.

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari dua jual beli dalam satu jual beli.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1231)

Ketidakjelasan status barang dan ketidakpastian mana akad yang menjadi pilar utama membuat transaksi semacam ini rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Nabi ﷺ bersabda:

«لَا يَحِلُّ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari dua syarat dalam satu jual beli.” (HR. At-Tirmidzi no. 1234)

4.3 Denda Keterlambatan Pembayaran yang Berkelipatan

Penerapan denda finansial bertingkat atas keterlambatan pembayaran cicilan atau utang pinjaman barang adalah salah satu bentuk riba jahiliyyah yang dikemas dalam istilah administrasi atau penalti. Pembeli yang sedang mengalami kesulitan keuangan makin dibebani oleh pembengkakan tagihan. Padahal Alloh berfirman:

﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلٰى مَيْسَرَةٍ﴾

“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai ia berkelapangan.” (QS. Al-Baqoroh: 280)

Ayat ini memerintahkan untuk memberikan penangguhan waktu bagi orang yang berada dalam kesempitan, bukan justru menambah beban pembayaran secara finansial melalui mekanisme denda harian atau bulanan. Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ»

“Siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, niscaya Alloh akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim no. 3006)

Praktik “bayar tepat waktu atau kena denda bertambah” merupakan pola persis seperti prinsip riba masa jahiliyyah: attadh’if wal is’af (lunasi sekarang atau bunganya bertambah).

Qotadah (117 H) rohimahulloh menerangkan hakikat riba jahiliyyah yang tercermin dalam mekanisme denda keterlambatan saat ini:

«أَنَّ رِبَا أَهْلِ الجَاهِلِيَّةِ: يَبِيعُ الرَّجُلُ البَيْعَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَ صَاحِبِهِ قَضَاءٌ، زَادَهُ وَأَخَّرَ عَنْهُ»

“Riba masyarakat jahiliah ialah seseorang menjual barang dengan tempo tertentu. Ketika jatuh tempo dan pembeli tidak mampu membayar, ia menambah tagihan dan menangguhkan waktunya.” (Tafsir At-Thobari, 5/38)

4.4 Menyita Uang Muka Tanpa Kejelasan

Menyita seluruh uang muka (‘urbun) secara sepihak ketika pembeli membatalkan transaksi—padahal penjual belum mengalami kerugian riil atau barang belum mengalami penurunan nilai—merupakan bentuk memakan harta pembeli secara zolim.

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾

“Dan janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian secara batil.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Uang muka seharusnya diposisikan sebagai tanda jadi yang memotong harga jika transaksi berlanjut, atau dikembalikan (setelah dikurangi ganti rugi kerugian riil jika ada) jika transaksi batal atas kesepakatan. Rosululloh ﷺ melarang jual beli yang merugikan salah satu pihak melalui penyitaan harta tanpa hak. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari jual beli ‘urban (penyitaan uang muka).” (HR. Abu Dawud no. 3502. Lemah dan dihasankan Ibnu Mulaqqin)

Pengambilan uang milik orang lain tanpa pertukaran barang atau jasa yang sepadan serta tanpa kerelaan hati adalah perbuatan harom. Nabi ﷺ bersabda:

«لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»

“Tidak halal harta seorang Muslim melainkan dengan kerelaan hatinya.” (HR. Daruquthni; Ta’liqot Rodhiyyah lil Albani 2/490, shohih)

Syaikh Ad-Dubiyan menyebutkan 3 pendapat ulama tentang hukum urban ini dan berkata: “Pendapat pertama: Ia tidak boleh, dan ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Abu Al-Khottob dari kalangan Hanabilah, dan Ibnu Rusyd menisbatkan pendapat ini kepada jumhur. Ibnu Abdil Barr dan Al-Qurthubi menyebutkan bahwa itu adalah pendapat sekelompok fuqoha kota-kota besar dari kalangan Hijaz dan Irak.” (Al-Mu’amalat Al-Maliyah Asholatan wa Mu’ashorotan, Dubiyan Al-Dubiyan, 5/447)

4.5 Manipulasi Harga Cash dan Kredit Tanpa Kepastian Akad

Praktik menjual barang dengan menyebutkan dua harga (harga tunai sekian dan harga kredit sekian), namun ketika pembeli berpisah dari penjual, keduanya tidak menyepakati dan menetapkan pilihan mana harga dan opsi akad yang diambil, menciptakan ketidakjelasan (jahalah) yang membatalkan transaksi.

Syari’at menghalalkan jual beli jika syarat dan harganya jelas dan pasti saat akad diresmikan. Mengambungkan kepastian harga pada saat berpisah merusak pilar keridhoan dan ketetapan hukum jual beli. Jahalah termasuk bagian ghoror. Abu Huroiroh berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari jual beli ghoror (yang mengandung ketidakjelasan).” (HR. Muslim no. 1513)

Pembeli wajib melangkah keluar dari tempat transaksi dengan status yang tegas: apakah ia membeli tunai atau mengambil opsi angsuran dengan nominal fixed yang disepakati. Abu Huroiroh berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»

“Beliau melarang dari dua jual beli dalam satu jual beli.” (HSR. An-Nasa’i no. 4632)

Yaitu seseorang yang menjual barang lalu berkata: “Barang ini harganya sekian jika tunai dan sekian jika kredit,” kemudian ia berpisah tanpa menetapkan salah satu dari keduanya.

 

Bab 5: Kezholiman dalam Ghoror

Bab ini mengupas beberapa bentuk kezholiman kontemporer yang lahir dari perkembangan teknologi perdagangan modern serta praktik spekulasi liar. Di dalamnya diuraikan beberapa kasus yang sarat akan ketidakjelasan, manipulasi digital, dan rekayasa pasar daring.

5.1 Ghoror Ekstrem dan Penjualan Barang yang Belum Jelas Wujudnya

Praktik perdagangan daring saat ini kerap diwarnai oleh penawaran produk yang wujud, spesifikasi, atau hak kepemilikannya belum jelas di tangan penjual, namun dipasarkan dengan klaim bombastis untuk menarik dana pembeli secara instan.

Menjual barang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau belum jelas wujud nyatanya merupakan bentuk spekulasi murni yang dilarang karena menyerupai perjudian. Rosululloh ﷺ memberikan larangan tegas terhadap segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakpastian tinggi. Abu Huroiroh berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang dari jual beli ghoror (yang mengandung ketidakpastian).” (HR. Muslim no. 1513)

Ketidakpastian dalam spesifikasi maupun kemampuan menyerahkan barang memicu permusuhan dan penipuan di kemudian hari. Harta yang diperoleh dari spekulasi kosong adalah harta batil. Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada di sisimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)

5.2 Manipulasi Ulasan dan Penilaian

Praktik menyewa jasa ulasan palsu atau menciptakan akun-akun tiruan untuk memberikan bintang lima dan testimoni bohong demi mendongkrak penjualan produk berkualitas buruk adalah bentuk kezholiman dan penipuan massal di ranah digital.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan karena Alloh, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Testimoni dan ulasan produk berfungsi sebagai kesaksian bagi calon pembeli lain. Memberikan kesaksian palsu demi melariskan barang dagangan tercela adalah dosa besar. Nabi ﷺ bersabda:

«أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلاَثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ - وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ - أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ»، قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa yang paling besar?” Kami menjawab: “Tentu, wahai Rosululloh.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Alloh dan durhaka kepada kedua orang tua —sebelumnya beliau bersandar lalu duduk dan bersabda— Ingatlah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya sampai kami berkata: “Duhai sekiranya beliau diam.” (HR. Al-Bukhori no. 2654 dan Muslim no. 87)

Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

5.3 Kotak Misteri Daring Tanpa Kejelasan Isi

Fenomena jual beli kotak kejutan (mystery box) di internet, di mana pembeli membayar sejumlah uang untuk kotak yang isinya dirahasiakan dan bisa jadi bernilai jauh di bawah harga beli atau bahkan tidak berguna sama sekali, adalah bentuk spekulasi alias judi.

﴿يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithon, maka jauhilah ia.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Praktik kotak misteri memiliki esensi yang sama dengan perjudian, karena pembeli mempertaruhkan uangnya dalam ketidakpastian antara untung besar atau rugi total tanpa ada kejelasan obyek akad sejak awal. Rosululloh ﷺ melarang demikian.

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rosululloh ﷺ melarang jual beli hashah (melempar batu untuk menentukan barang) dan jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)

Ketidakjelasan obyek akad merusak prinsip transparansi mu’amalah dalam Islam. Harta yang didapatkan dari skema untung-untungan seperti ini tidak membawa berkah.

Setiap jual beli yang majhul (tidak jelas), yang tidak diketahui apakah barangnya akan didapat atau tidak, maka ia adalah batil karena larangan Nabi ﷺ dari jual beli ghoror.

5.4 Dropshipping Tanpa Hak Milik dan Izin Jelas

Praktik perantara penjualan di mana seseorang memajang foto barang milik pihak lain di tokonya tanpa memiliki barang tersebut, tanpa izin resmi sebagai wakil, dan tanpa akad keagenan yang jelas, lalu menjualnya kepada pembeli sebelum ia membelinya dari supplier utama, hal ini dilarang.

Menjual barang yang belum menjadi hak milik atau belum berada di bawah penguasaan penuh tanpa akad wakalah atau salam adalah terlarang. Hakim bin Hizam (54 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang datang memesan barang yang belum dimilikinya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Wahai Rosululloh, seseorang datang kepadaku lalu meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum ada padaku, lalu aku menjualnya kepadanya kemudian aku membelinya untuknya dari pasar?” Beliau bersabda: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada di sisimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503)

Praktik dropship diperbolehkan apabila pelaku bertindak murni sebagai wakil penjual dengan komisi yang jelas, atau menggunakan akad salam yang memenuhi syarat, bukan sekadar comot gambar dan menjual barang orang lain tanpa kejelasan akad kepemilikan.

5.5 Biaya Tersembunyi saat Pembayaran Akhir

Praktik menampilkan harga murah di awal penawaran digital, namun secara sepihak menambahkan berbagai biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya penanganan selangit pada saat pembeli hendak melakukan pembayaran akhir, merupakan bentuk pengelabuan harga yang masuk ghisy (penipuan).

﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud: 85)

Menyembunyikan komponen biaya hingga detik-detik terakhir transaksi merampas hak konsumen untuk berpikir dan menolak secara sadar, sehingga transaksi dilandasi oleh ketidakrelaan. Rosululloh ﷺ melarang segala bentuk kecurangan dalam penetapan harga dan biaya.

«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»

“Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)

Transparansi harga final wajib dihadirkan sejak awal proses penawaran agar pembeli dapat mempertimbangkan kemampuannya secara adil. Nabi ﷺ bersabda:

«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»

“Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, niscaya diberkahi bagi keduanya…” (HR. Al-Bukhori no. 2079)

Tidak akan lurus urusan perdagangan kecuali dengan kejujuran dan penjelasan yang terbuka.

5.6 Menaikkan Harga Terlebih Dahulu Sebelum Diskon

Fenomena diskon besar-besaran di platform digital yang diawali dengan menaikkan harga produk berkali-kali lipat beberapa hari sebelumnya, sehingga potongan harga diskon besar tersebut sebenarnya fiktif dan harga akhir sama atau lebih mahal dari harga normal, adalah bentuk penipuan dan kedustaan.

﴿وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran, sedangkan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 42)

Rekayasa diskon palsu adalah bentuk pengelabuan psikologis konsumen yang diharomkan karena mengeksploitasi kepolosan pembeli yang tergiur label potongan harga besar. Rosululloh ﷺ mengecam para pelaku pasar yang menghalalkan kedustaan demi melariskan dagangan.

«الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ»

“Sumpah (dan klaim dusta) itu melariskan barang dagangan namun menghapus keberkahan.” (HR. Al-Bukhori no. 2087 dan Muslim no. 1606)

Keuntungan yang diperoleh dari hasil pembohongan publik semacam ini tidak membawa berkah bagi pelakunya di dunia maupun di Akhiroh.

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)

Umar bin Al-Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu senantiasa berpatroli di pasar untuk memastikan tidak ada pedagang yang melakukan kecurangan, rekayasa harga, atau penipuan visual yang mengelabui pandangan pembeli.

«لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ»

“Janganlah berjualan di pasar kami kecuali siapa yang telah mengenal fiqh jual beli.” (HHR. At-Tirmidzi no. 487)

 

Penutup

Perjalanan mengupas tuntas berbagai bentuk kezholiman dalam mu’amalah—mulai dari penyimpangan timbangan, rekayasa pasar, akad ribawi terselubung, hingga penipuan di era digital—menyadarkan kita betapa luasnya celah tipu daya syaithon dalam urusan harta jika seseorang tidak membekali dirinya dengan ilmu syar’i. Harta merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Robb semesta alam pada hari di mana harta dan anak keturunan tidak lagi berguna kecuali bagi siapa yang datang dengan hati yang bersih.

Semoga risalah sederhana ini mampu menjadi lentera penerang bagi para pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat luas agar senantiasa berpijak di atas jalur kejujuran, keadilan, dan keberkahan, serta menjauhkan diri dari setiap jengkal kezholiman. Semoga Alloh ﷻ senantiasa merahmati dan meridhoi langkah kita di atas jalan ketaatan kepada-Nya.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini