[PDF] Ghoror dalam Jual Beli dan 30 Contohnya dalam Transaksi Sehari-hari - Nor Kandir
Ghoror dalam Jual Beli
dan 30 Contohnya dalam
Transaksi Sehari-hari
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 95
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Segala puji bagi Alloh ﷻ, Robb semesta alam,
yang menurunkan Syari’at-Nya sebagai petunjuk yang terang dan penuntun keadilan
bagi seluruh kehidupan manusia.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ,
sosok pembawa risalah lurus yang mengajarkan kejujuran dalam berdagang, membimbing
umatnya menjauhi kebatilan, serta menerangi jalan menuju keridhoan Robb.
Amma ba’du:
Di dalam tatanan kehidupan, harta bukan hanya alat pembeli
kebutuhan, melainkan sarana ibadah yang kelak akan dipertanggungjawabkan secara
mendalam di hadapan Alloh ﷻ.
Islam memandang aktivitas mu’amalah dan perniagaan sebagai salah satu pintu
utama datangnya keberkahan. Ketika sebuah akad dijalankan di atas pilar
keterbukaan, kejelasan, dan ridho, rizqi yang dihasilkan tidak hanya mencukupi
kebutuhan materi, melainkan juga menanamkan ketenangan dalam jiwa, menyucikan
darah yang mengalir dalam tubuh anak cucu, serta mengundang rohmat Alloh ﷻ
ke dalam rumah tangga. Sebaliknya, apabila harta diperoleh dari jalan yang
samar, dipenuhi spekulasi liar, serta diwarnai oleh unsur penipuan, maka
hilanglah keberkahan dari harta tersebut. Benda yang dibeli boleh jadi
bertambah banyak secara hitungan kasar, namun ia memusnahkan kebahagiaan,
menghalangi terkabulnya doa, dan menjadi bahan bakar Naar di Akhiroh kelak.
Salah satu perusak terbesar keberkahan dalam jual beli yang
ditegaskan oleh Rosululloh ﷺ
adalah ghoror, yaitu ketidakjelasan dan spekulasi dalam transaksi.
Ghoror bekerja layaknya racun tersembunyi; ia mengikis rasa saling percaya
antarlini masyarakat dan menggantinya dengan benih permusuhan serta
perselisihan. Ketika seseorang menyerahkan hartanya untuk sesuatu yang belum
pasti keberadaannya, belum jelas ukurannya, atau tidak berada di bawah
kemampuan penyerahan penjual, pada hakikatnya ia sedang mempertaruhkan uangnya
pada sebuah perjudian terselubung. Salah satu pihak akan keluar sebagai
pemenang yang memangku keuntungan di atas penderitaan pihak lain yang
terzholimi.
Sayangnya, di era kontemporer saat ini, pilar-pilar ghoror
tidak berkurang, melainkan justru semakin merebak dan bertransformasi ke dalam
bentuk-bentuk yang kian canggih. Perkembangan teknologi finansial, perdagangan
digital, serta variasi skema komersial modern kerap kali membalut ghoror dengan
kemasan yang teramat memikat. Banyak orang terjebak ke dalam transaksi yang
nampaknya serba praktis dan menguntungkan, namun di dalamnya tersimpan
ketidakpastian objek, keraguan penetapan harga, hingga spekulasi nilai yang
menjatuhkan pelaku perniagaan ke dalam jurang larangan syar’i. Mulai dari
sistem jual beli kotak kejutan (mystery box), transaksi komoditas
berjangka yang spekulatif, skema pendaftaran komisi berantai, pembiayaan
berbiaya tersembunyi, hingga pembelian fitur-fitur acak dalam permainan
digital; semuanya berakar pada satu masalah utama, yaitu keterasingan
masyarakat dari kaidah Fiqih Mu’amalah yang mendasar.
Berangkat dari ini, buku “Ghoror dalam Jual Beli dan 30
Contohnya dalam Transaksi Sehari-hari” ini disusun sebagai panduan praktis
dan ilmiah bagi setiap Muslim yang rindu akan rizqi yang halal dan bersih.
Pada Bab 1, pembaca akan diajak untuk memahami
fondasi dasar keadilan mu’amalah dalam Islam, membedah makna ghoror dari dalil-dalil
Al-Qur’an dan Sunnah yang menjadi sandaran pembatalan transaksi spekulatif.
Selanjutnya, Bab 2 menguraikan batasan-batasan hukum
Fiqih, memilah antara ghoror yang dimaafkan dan yang mengharomkan akad,
membedah 4 syarat pemicu kerusakan transaksi, serta mengungkap keterkaitan erat
antara ghoror, maisir, dan riba.
Memasuki Bab 3, buku ini menyajikan porsi pembahasan
yang sangat dinamis dan riil, yaitu membedah 30 contoh kasus ghoror yang kerap
ditemui dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pasar tradisional, sektor
pertanian dan properti, hingga pasar modal dan dunia digital modern. Setiap
kasus diuraikan letak kesalahannya secara tajam dan dilengkapi dengan solusi
syar’i agar transaksi tersebut berubah menjadi sah.
Akhirnya, buku ini ditutup pada Bab 4 dengan
memaparkan akad-akad alternatif bebas ghoror, pentingnya menanamkan sikap waro’
dan kejujuran dalam berdagang, serta panduan praktis lima langkah dalam
mengambil keputusan ketika berhadapan dengan kerumitan skema transaksi modern.
Semoga usaha kecil ini menjadi timbangan kebaikan yang berat
di Akhiroh kelak, serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi kaum Muslimin
dalam menjaga kelurusan rizqi dan meraih keberkahan hidup yang sejati.
Bab 1: Hakikat
Ghoror
Bab 1 ini menguraikan landasan paling mendasar mengenai
larangan ghoror dalam kegiatan perdagangan dan tukar-menukar harta. Pembaca
akan diajak menyelami bagaimana Syari’at Islam meletakkan keadilan sebagai
tiang utama dalam interaksi sesama manusia, lalu membedah secara mendalam makna
ghoror baik secara bahasa maupun istilah dari penjelasan para ulama Salaf.
Setelah pemahaman konsep terbentuk, bab ini menyajikan jajaran dalil dari
Al-Qur’an dan Sunnah yang menjadi pondasi kokoh pembatalan transaksi
spekulatif, hingga akhirnya ditutup dengan pemaparan hikmah agung penataan
harta demi menjaga keutamaan tatanan sosial masyarakat.
1.1 Keadilan dalam Mu’amalah
Keagungan Syari’at Islam tidak hanya terpancar dari ibadah
ritual semata, melainkan merambah secara utuh pada tatanan interaksi sosial dan
kegiatan perniagaan. Harta merupakan penopang kehidupan manusia, dan Syari’at
yang sempurna ini hadir untuk memastikan setiap keping harta berpindah tangan
melalui cara yang diridhoi Alloh ﷻ. Islam menegakkan
prinsip bahwa hubungan antara pedagang dan pembeli harus berdiri di atas pilar
kejujuran, keterbukaan, serta keadilan yang sejati. Tidak boleh ada satu pihak
pun yang mengecap keuntungan di atas penderitaan, penipuan, atau ketidakjelasan
yang merugikan pihak lain.
Ketika perniagaan dijalankan tanpa aturan syar’i, kerekatan
hubungan antarmakhluk akan terkoyak oleh rasa saling curiga, perselisihan, dan
permusuhan. Alloh yang Maha Bijaksana menetapkan aturan hukum jual beli bukan
untuk menyulitkan hamba-hamba-Nya dalam mencari rizqi, melainkan justru untuk
melindungi hak-hak mereka dari tindakan zholim. Keindahan Syari’at ini nampak
ketika setiap akad dirancang agar kedua belah pihak sama-sama mengetahui hak
dan kewajibannya secara terang benderang. Tidak ada unsur spekulasi liar yang
menjadikan transaksi serupa dengan judi, di mana satu pihak merasa beruntung
di atas kekecewaan pihak yang kalah.
Bila kita merenungi sejarah peradaban manusia, betapa banyak
pertikaian besar berawal dari urusan harta yang tidak jelas status hukumnya.
Oleh karena itu, Islam menutup rapat seluruh pintu yang dapat mengantarkan
manusia pada pemakanan harta sesama secara batil. Setiap bentuk transaksi yang
mengandung manipulasi, keraguan mendasar, atau ketidakpastian objek dan harga,
dipandang sebagai ancaman bagi ketentraman bermasyarakat. Keagungan ajaran ini
memastikan bahwa kebaikan rizqi yang masuk ke dalam perut seorang Muslim harus
bersih dari noda kecurangan dan spekulasi terlarang.
1.2 Makna Ghoror
Secara etimologi bahasa Arob, kata ghoror berakar dari kata ghorro-yaghurru
yang bermakna penipuan, bahaya, resiko, atau mempertaruhkan sesuatu pada
ketidakpastian. Sesuatu yang ghoror adalah sesuatu yang lahiriahnya membuat
seseorang tertarik, namun di dalamnya tersimpan bahaya atau ketidakjelasan yang
merugikan. Ketika seseorang membeli sesuatu yang ghoror, sungguh ia sedang
menyerahkan hartanya pada sebuah spekulasi yang tidak berujung pada kepastian.
Ghoror adalah setiap transaksi yang tidak diketahui
keberadaannya atau tidak diketahui apakah barang tersebut dapat diserahkan atau
tidak.
Syaikh At-Tuwaijiri berkata: “Ghoror adalah setiap yang
tidak diketahui hasil akhirnya, apakah ia mendapatkannya ataukah tidak.” (Mausuah
Fiqh Islami, 3/408)
Ibnul Arobi
(543 H) berkata:
«الغَرَرُ فَهُوَ كُلُّ أَمْرٍ خَفِيَتْ عَاقِبَتُهُ وَانْطَوَى أَمْرُهُ»
“Maka ghoror adalah segala perkara yang tidak diketahui
akibat akhirnya dan tidak jelas hakikat urusannya.” (Al-Masalik, Ibnul
Arobi, 6/33)
Berdasarkan paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur
utama ghoror terletak pada dua hal: ketidakjelasan akibat dari suatu akad
dan keraguan apakah objek transaksi tersebut benar-benar dapat
terealisasi atau justru gaib. Karena
asal dari ghoror adalah transaksi yang mengandung keraguan antara
selamat dan binasa, atau antara mendapatkan barang dan kehilangan harta tanpa
hasil.
1.3 Dalil-Dalil Larangan Ghoror
Pintu utama yang melarang ghoror terintegrasi langsung dalam
larangan memakan harta manusia dengan cara yang batil. Alloh ﷻ
berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا
لَا
تَأْكُلُوٓا
أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم
بِٱلْبَـٰطِلِ
إِلَّآ
أَن
تَكُونَ
تِجَـٰرَةً
عَن
تَرَاضٍ
مِّنكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS.
An-Nisa: 29)
Kejelasan ridho dalam ayat di atas ditandai dengan persetujuan yang lahir
dari kejelasan barang dan harga. Bila seseorang menyetujui transaksi namun di
dalamnya terdapat ghoror yang tersembunyi, sungguh ridho tersebut cacat karena
didasari oleh ketidaktahuan. Alloh ﷻ juga menegaskan
larangan serupa dalam ayat yang lain:
﴿وَلَا
تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم
بِٱلْبَـٰطِلِ
وَتُدْلُوا
بِهَآ
إِلَى
ٱلْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا
مِّنْ
أَمْوَٰلِ
ٱلنَّاسِ
بِٱلْإِثْمِ
وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ﴾
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara
yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu
mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Adapun dari Sunnah Nabi ﷺ, larangan ghoror
disampaikan secara tegas dan eksplisit melalui jalur Shohabat Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu (57 H):
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ
عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh ﷺ melarang jual beli dengan lemparan kerikil
dan jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Kedudukan hadits di atas sangat fundamental dalam Fiqih Mu’amalah.
An-Nawawi (676 H) menyoroti keagungan kedudukan hadits ini tatkala memberikan
penjelasannya:
“Adapun larangan jual beli ghoror, maka ia merupakan pokok yang agung (kaidah dasar yang sangat
penting) di antara pokok-pokok kitab jual beli. Oleh karena itu, Imam Muslim
mendahulukannya (menempatkan pembahasan tersebut di awal).
Hadits tersebut mencakup banyak permasalahan yang tidak terbatas
jumlahnya, seperti:
- Jual beli budak yang melarikan diri (budak yang
tidak diketahui keberadaannya dan tidak mampu diserahkan kepada pembeli).
- Jual beli barang yang belum ada.
- Jual beli barang yang tidak diketahui (barang yang
tidak jelas sifat, jenis, atau kadarnya).
- Jual beli sesuatu yang tidak mampu diserahkan.
- Jual beli sesuatu yang kepemilikannya oleh penjual
belum sempurna.
- Jual beli ikan di dalam air yang banyak (ikan yang
belum ditangkap dan tidak jelas kemampuan untuk mendapatkannya).
- Jual beli susu yang masih berada di dalam ambing
(susu yang belum diperah).
- Jual beli janin yang masih berada di dalam
kandungan.
- Jual beli sebagian dari tumpukan barang tanpa
ditentukan secara jelas bagian yang dijual.
- Jual beli satu pakaian dari sekumpulan pakaian
tanpa ditentukan pakaian yang mana.
- Jual beli seekor kambing dari sekumpulan kambing
tanpa ditentukan kambing yang mana.
- Dan perkara-perkara lain yang serupa dengan itu.
Semua bentuk jual beli tersebut batal, karena mengandung ghoror (ketidakjelasan yang terlarang) tanpa
adanya kebutuhan yang membenarkannya.” (Shohih Muslim bi Syarh An-Nawawi,
An-Nawawi, 10/156)
Para Shohabat Nabi ﷺ juga mempraktekkan
dan mengajarkan pemahaman ini kepada para Tabi’in. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhu (32 H) bahwa beliau menegaskan secara ringkas dan
lugas:
«لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ»
“Janganlah kalian membeli ikan di dalam air, karena sungguh
perbuatan itu adalah ghoror.” (HR. Ahmad no. 3676, mauquf shohih)
Rangkaian dalil di atas menegaskan bahwa jual beli ghoror
adalah akad yang batal secara syar’i dan tidak dapat memindahkan kepemilikan
harta secara sah.
1.4 Hikmah Larangan Ghoror
Setiap larangan dalam Syari’at selalu membawa hikmah yang
luas bagi kebaikan hidup manusia di dunia dan kebahagiaan di Akhiroh. Pengharoman
ghoror menyimpan hikmah yang sangat mendalam, di antaranya adalah menjaga
persaudaraan sesama Muslim dari permusuhan dan kebencian. Ketika sebuah
transaksi mengandung ketidakjelasan, salah satu pihak pasti akan keluar sebagai
pihak yang terzholimi atau merasa dirugikan. Perasaan tertipu ini akan
memercikkan rasa dendam dan merusak ikatan silaturrohim yang sangat dijunjung
tinggi dalam Islam.
Hikmah lainnya adalah mewujudkan kestabilan ekonomi dan
transaksi perniagaan yang riil. Transaksi yang dipenuhi ghoror berpotensi
menciptakan gelembung ekonomi liar, di mana nilai suatu objek melambung hanya
berdasarkan asumsi dan spekulasi belaka tanpa ada wujud barang atau manfaat
riil yang pasti. Ketika gelembung spekulasi tersebut pecah, kehancuran
finansial akan menimpa masyarakat luas. Dengan menutup rapat pintu ghoror,
Syari’at mengarahkan modal manusia agar berputar pada sektor riil yang membawa
kemanfaatan nyata bagi produksi barang dan jasa.
Di samping itu, pengharoman ghoror mendidik mental seorang
Mu’min agar bertawakkal dengan cara yang benar serta mendidik kejujuran dalam
berdagang. Seorang pedagang diajarkan untuk tidak mengejar keuntungan instan
dengan cara menyembunyikan cacat barang atau menjual janji-janji hampa.
Sebaliknya, pembeli diajarkan untuk bersikap teliti dan tidak tergiur oleh
tawaran spekulatif yang menyerupai perjudian. Lingkungan pasar yang bersih dari
ghoror akan mendatangkan keberkahan hidup, menurunkan angka perselisihan di
pengadilan, dan melahirkan iklim usaha yang aman, transparan, serta saling
menguntungkan.
Bab 2: Klasifikasi Ghoror
Bab 2 ini menuntun pembaca memahami batasan-batasan hukum
ghoror secara presisi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai sebuah
transaksi. Pembahasan diawali dengan mengklasifikasikan ghoror berdasarkan
kadar dampaknya, membedakan mana tingkat ketidakjelasan yang membatalkan akad
dan mana yang dimaafkan oleh Syari’at. Selanjutnya, pembaca akan mempelajari 4
syarat utama yang menjadikan ghoror mampu merusak keabsahan perniagaan. Bab ini
juga membedah hubungan erat antara ghoror, maisir, dan riba sebagai 3 pilar
kebatilan harta, lalu menguraikan 3 perkara utama munculnya ketidakjelasan, yaitu pada shighot, objek
transaksi, serta penetapan harga.
2.1 Pembagian Ghoror: Antara yang Boleh dan yang
Harom
Syari’at Islam berdiri di atas prinsip kemudahan dan
pengangkatan kesulitan dari pundak manusia. Oleh karena itu, para ulama Fiqih
tidak mengharomkan seluruh bentuk ketidakjelasan secara mutlak tanpa memilah
kadarnya. Apabila setiap ketidakjelasan kecil diharomkan, niscaya roda
perdagangan manusia akan terhenti total. Sebagai contoh, seseorang yang membeli
buah semangka tidak mungkin mengetahui secara pasti tingkat kemanisan atau
ketebalan kulit di bagian dalam sebelum membelahnya. Seseorang yang menyewa
rumah juga tidak dapat memastikan secara presisi berapa liter air yang akan
digunakan atau berapa kali pintu rumah akan dibuka dan ditutup.
Fuqoha
membagi ghoror menjadi 3 tingkatan utama: ghoror katsir (banyak dan
berat), ghoror yasiir (sedikit dan ringan), serta ghoror mutawassith
(pertengahan). Ghoror katsir adalah ketidakjelasan dominan yang
menyelimuti akad hingga menjadikan transaksi tersebut berbau spekulasi liar dan
perjudian. Jenis inilah yang diharomkan secara ijma’ dan merusak akad (seperti menjual mobil yang belum
dimiliki sempurna oleh penjual). Sebaliknya, ghoror yasiir adalah
ketidakjelasan kecil yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari dan tidak
memicu perselisihan besar antarmanusia (seperti menjual semangka yang tidak
diketahui kadar airnya). Ketidakjelasan ringan ini dimaafkan (ma’fu ‘anhu)
demi kelancaran mu’amalah. Adapun ghoror mutawassith berada di area
samar antara banyak dan sedikit, di mana para ulama menilainya berdasarkan
kedekatannya pada salah satu dari dua sisi tersebut.
Ibnul Arobi (543 H) berkata: “Ghoror
dapat terjadi dalam kadar sedikit maupun banyak. Ghoror yang sedikit dimaafkan (ditoleransi oleh syariat dan tidak
menyebabkan akad menjadi tidak sah). Adapun ghoror yang banyak, yaitu ghoror yang
menghalangi keabsahan akad (menyebabkan akad tidak sah).” (Al-Masalik, Ibnul Arobi, 6/151)
Apabila sebuah ketidakjelasan tergolong ringan dan manusia
sangat membutuhkannya dalam perniagaan rutin, maka Syari’at yang lapang ini
memberikan kelonggaran.
2.2 Syarat-Syarat Ghoror yang Merusak Akad
Tidak semua ketidakjelasan otomatis membatalkan sebuah akad
perniagaan. Untuk menetapkan bahwa suatu ghoror tergolong terlarang dan merusak
transaksi, ulama mematok 4 syarat krusial yang harus terpenuhi seluruhnya.
Syarat 1, ghoror tersebut harus bersifat katsir
(banyak dan mendominasi). Jika ketidakjelasan itu hanya berskala kecil atau
jarang terjadi, akad tetap sah secara syar’i.
Syarat 2, ghoror tersebut terjadi pada akad mu’awadhoh
(pertukaran komersial yang bertujuan mencari keuntungan), seperti jual beli,
sewa-menyewa, dan bagi hasil. Adapun pada akad tabarru’ (transaksi
sosial dan kebaikan tanpa imbalan) seperti hibah, sedekah, wasiat, dan wakaf,
keberadaan ghoror tidak merusak akad. Siapa yang memberikan hadiah berupa benda
yang belum pasti keberadaannya, maka hibah tersebut tetap sah karena penerima
hadiah berada di antara dua kebaikan: mendapatkan barang tanpa biaya atau tidak
merugi sedikit pun jika barang tidak ada.
Syarat 3, ghoror terjadi pada objek utama akad (ma’qud
‘alaih), bukan sekadar ikutan (tabi’). Dalam kaidah Fiqih disebutkan
bahwa sesuatu yang dimaafkan ketika mengekor tidak dimaafkan ketika berdiri
sendiri. Sebagai contoh, menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya
secara terpisah adalah harom karena mengandung ghoror pada objek utama. Namun,
menjual induk sapi yang sedang hamil adalah sah, karena anak di dalam kandungan
statusnya hanya mengekor pada induknya.
Syarat 4, tidak ada kebutuhan umum yang mendesak (hajah
‘ammah) untuk melakukan transaksi tersebut. Jika terdapat kebutuhan
masyarakat yang luas dan sulit dihindari kecuali dengan akad yang mengandung
sedikit keraguan, ghoror tersebut ditoleransi.
Ibnu Taimiyyah (728 H) berkata:
«فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنَ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا
مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ»
“Jelaslah bahwa ghoror yang ringan dibolehkan bila terjadi
secara implisit atau sebagai pengikut, sedangkan hal serupa tidak dibolehkan
bila berdiri sendiri.” (Al-Qowāʿid Al-Nūrāniyya, 1/172)
Yusuf
Al-Audah berkata: “Kesimpulan dari pembahasan tersebut: keempat mazhab
sepakat melarang ghoror secara umum. Mereka juga
sepakat dalam hal-hal berikut:
1. Ghoror yang sedikit dimaafkan
(ditoleransi oleh syariat dan tidak menyebabkan akad menjadi tidak sah).
2. Ghoror yang mengikuti sesuatu
yang lain dimaafkan (ghoror yang hanya menjadi bagian
pengikut dari objek akad, bukan tujuan utama transaksi).
3. Ghoror yang diperlukan karena adanya kebutuhan juga dimaafkan
(ketidakjelasan yang sulit dihindari atau yang keberadaannya diperlukan untuk
memenuhi suatu kebutuhan yang diakui syariat).
Sumber: As-Sa‘ah wa adh-Dhiq fi Al-Abwab Al-Fiqhiyyah
(Keluasan dan Kesempitan dalam Bab-Bab Fikih), karya Yusuf Al-‘Audah, jilid 1,
halaman 403.
2.3 Hubungan Antara Ghoror, Maisir, dan Riba
Dalam Fiqih Mu’amalah, terdapat 3 pilar kebatilan yang
menjadi penyebab utama haromnya suatu transaksi finansial, yaitu ghoror, maisir
(perjudian), dan riba. Ketiga pilar kecurangan ini memiliki keterkaitan yang
sangat erat dan saling melengkapi dalam merusak keadilan ekonomi.
Hubungan antara ghoror dan maisir dapat diibaratkan seperti
hubungan sebab dan akibat. Setiap bentuk maisir pasti mengandung ghoror di
dalamnya, karena pelaku judi mempertaruhkan hartanya pada sebuah spekulasi yang
tidak pasti antara untung besar atau kehilangan modal sama sekali. Namun, tidak
semua ghoror otomatis menjadi maisir secara penuh. Ghoror adalah payung yang
lebih luas, di mana jika spekulasi ghoror ditingkatkan hingga ke taraf
mempertaruhkan harta pada peruntungan murni, ia berubah menjadi maisir yang
dilaknat. Alloh ﷻ
menggandengkan larangan maisir dengan khomr dalam Al-Qur’an:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khamr, perjudian,
berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Sementara itu, hubungan ghoror dengan riba nampak pada
ketidakpastian nilai tukar atau penundaan yang mengandung spekulasi. Riba
an-nasi’ah sering kali menyimpan ghoror ketika terjadi penambahan beban utang
yang besarnya bergantung pada durasi waktu keterlambatan yang tidak pasti.
Begitu pula riba al-fadhl, di mana pertukaran komersial antara dua barang
ribawi sejenis dilakukan tanpa kepastian kesamaan timbangan atau takaran.
Ketiadaan kepastian timbangan tersebut melahirkan ghoror yang merusak
transaksi. Oleh sebab itu, Ibnu Qoyyim (751 H) menjelaskan bahwa pengharoman
ghoror berfungsi sebagai penutup celah (sadd adz-dzari’ah) menuju
perjudian dan pemakanan harta secara batil.
2.4 Unsur-Unsur Ketidakjelasan: Shighot, Objek, dan
Harga
Kerusakan akad akibat ghoror dapat melanda 3 muara utama
dalam transaksi perniagaan: ketidakjelasan pada shighot (ijab qobul),
ketidakjelasan pada objek transaksi (ma’qud ‘alaih), dan ketidakjelasan
pada penetapan harga (tsaman).
Pertama, ketidakjelasan pada shighot terjadi tatkala ikatan
akad tidak memiliki kepastian hukum sejak awal. Contohnya adalah akad yang
digantungkan pada syarat masa depan yang samar, atau transaksi “dua jual beli
dalam satu jual beli” di mana penjual dan pembeli berpisah tanpa memutuskan
skema mana yang dipilih. Ketika shighot mengambang tanpa ketetapan final, kedua
pihak berada dalam keraguan apakah akad sudah mengikat atau belum.
Kedua, ketidakjelasan pada objek transaksi merupakan
bentuk ghoror yang paling banyak ditemui di tengah masyarakat. Kerusakan ini
mencakup 4 aspek: ketidakjelasan keberadaan objek (seperti menjual janin atau
burung di udara), ketidakjelasan kemampuan penyerahan barang (seperti menjual
mobil yang dicuri orang), ketidakjelasan identitas dan spesifikasi barang
(seperti menjual salah satu dari 3 rumah tanpa penentuan pasti), serta
ketidakjelasan ukuran, takaran, atau timbangan komoditas.
“Tidak
boleh menjual barang yang samar yang tidak diketahui fisik barangnya dan tidak
pula diketahui sifatnya.”
Al-Mayyaroh
(1072 H) berkata: “Tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui
secara keseluruhan (barang yang jenis, sifat, atau hakikatnya tidak diketahui
secara jelas), seperti menjual ikan yang masih berada di dalam air. Tidak boleh
pula melakukan jual beli dengan emas berdasarkan berat sebuah batu yang tidak
diketahui kadarnya (beratnya tidak diketahui secara pasti).
Demikian pula, tidak boleh menjual beberapa barang yang
diketahui jumlah atau nilainya secara keseluruhan, tetapi tidak diketahui
perincian bagian masing-masing barang, seperti menjual dua orang budak milik
dua orang yang berbeda dengan harga seratus, misalnya.
Inilah yang mereka istilahkan dengan jam‘ ar-rajulain
sil‘atahumā fī al-bay‘ (penggabungan barang dagangan milik dua orang dalam
satu transaksi jual beli). Sebabnya, tidak diketahui berapa bagian dari harga
seratus tersebut yang menjadi hak masing-masing pemilik budak.” (Al-Itqān wa Al-Iḥkām fī
Syarḥ Tuḥfat Al-Ḥukkām, karya Mayyārah, 1/279)
Ketiga, ketidakjelasan pada penetapan harga terjadi
ketika transaksi disepakati namun besaran nominal pembayaran tidak pasti, atau
harga dikaitkan dengan fluktuasi variabel yang tidak berbatas di masa depan.
Apabila penjual berkata, “Saya jual barang ini sesuai harga yang disepakati
pasar pekan depan,” tanpa mematok batasan atau acuan angka yang transparan pada
saat akad, maka timbullah ghoror pada harga yang dapat memicu pertikaian di
kemudian hari. Dengan memastikan kejelasan pada ketiga muara ini, sebuah
transaksi perniagaan akan terbebas dari noda ghoror dan berjalan di atas ridho
Alloh ﷻ.
Bab 3: 30 Contoh Ghoror dalam
Transaksi Sehari-hari
Pada Bab 3 ini, pembaca akan dibawa melangkah dari ranah
teori dan kaidah umum menuju penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai bentuk transaksi yang kerap dijumpai di tengah masyarakat, baik
perdagangan tradisional maupun transaksi finansial modern, akan dibedah satu
per satu secara teliti. Penyajian dalam bab ini dibagi ke dalam 6 kelompok
pembahasan yang mencakup 30 kasus. Pada setiap contoh, dipaparkan dengan rinci
mengenai gambaran transaksi, letak kesalahan atau ghoror yang merusak akad,
serta solusi syar’i yang ditawarkan oleh para ulama Fiqih agar transaksi
tersebut berubah menjadi sah, jujur, dan mendatangkan keberkahan.
3.1 Transaksi Jual Beli Barang yang Belum Ada atau
Belum Dimiliki
1. Membeli Hasil Kebun atau Buah yang Belum Tampak Kelayakannya
Skema transaksi: Pembeli mendatangi pemilik kebun
lalu membeli seluruh buah yang masih berupa bunga atau putik kecil di pohon
dengan sistem borongan untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan.
Letak kesalahan: Transaksi ini mengandung ghoror katsir
karena buah yang masih berupa bunga belum tentu tumbuh menjadi buah yang
sempurna. Terdapat risiko besar terkena hama, angin kencang, atau busuk sebelum
dipanen. Pembeli menanggung spekulasi apakah ia akan mendapatkan hasil panen
atau kehilangan uangnya tanpa hasil. Rosululloh ﷺ melarang jual beli buah hingga tampak layak dipanen,
sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H):
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ
حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ»، قِيلَ: وَمَا يَزْهُو؟
قَالَ: «يَحْمَارُّ أَوْ يَصْفَارُّ»
“Rosululloh ﷺ
melarang jual beli buah-buahan hingga tampak kelayakannya, dan menjual kurma
hingga mulai matang.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah yang dimaksud dengan yazhū
(mulai tampak tanda kematangan)?” Beliau menjawab: “Buah tersebut mulai memerah atau menguning.” (HR.
Al-Bukhori no. 2197 dan Muslim no. 1534)
Solusi: Jual beli baru boleh dilakukan setelah
buah-buahan tersebut tampak layak dipanen (badww ash-sholah), yaitu
ditandai dengan perubahan warna menjadi kemerahan, kekuningan, atau sudah manis
dan layak dikonsumsi. Jika ingin membeli sebelum matang, syaratnya buah harus
dipetik langsung saat itu juga untuk dimanfaatkan, bukan dibiarkan tetap
menempel di pohon.
2. Membeli Anak Hewan yang Masih dalam Kandungan Induknya
Skema transaksi: Seseorang membeli janin sapi atau
kambing yang masih berada di dalam perut induknya secara terpisah dari
induknya.
Letak kesalahan: Transaksi yang dikenal dalam istilah
Fiqih sebagai jual beli habl al-hablah ini harom hukumnya. Objek jual
beli belum wujud secara riil, tidak diketahui jumlahnya (apakah tunggal atau
kembar), tidak diketahui kondisinya (apakah sehat, cacat, atau lahir dalam
keadaan mati), serta tidak dapat diserahterimakan pada saat akad.
Solusi: Pembeli dapat membeli induk hewan tersebut
bersama dengan janin yang dikandungnya, karena janin mengekor pada hukum
induknya. Cara lainnya adalah menunggu hingga anak hewan tersebut lahir dengan
selamat, sehat, dan berada di luar kandungan, baru kemudian dilakukan akad jual
beli secara terpisah.
3. Menjual Barang Sebelum Diterima Sepenuhnya
Skema transaksi: Seorang pedagang membeli barang dari
grosir. Sebelum barang tersebut dipindahkan atau diterima secara fisik/hukmi di
tempatnya, pedagang itu langsung menjualnya kembali kepada pembeli lain untuk
mengambil keuntungan.
Letak kesalahan: Terdapat unsur ghoror pada jaminan
kepemilikan dan penyerahan barang. Selama barang belum diterima secara sempurna
(qobdh), risiko kerusakan atau kehilangan barang masih berada di tangan
penjual pertama. Menjual barang yang belum dikuasai sepenuhnya dilarang oleh
Rosululloh ﷺ berdasarkan hadits
dari Hakim bin Hizam rodhiyallahu ‘anhu (54 H):
«فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»
“Jika kamu
membeli barang, janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya.” (HSR.
Ahmad no. 15316)
Solusi: Pembeli pertama wajib melakukan qobdh
terlebih dahulu, yaitu memindahkan barang ke tempat penguasaannya atau menerima
dokumen serah terima yang sah menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat), baru
setelah itu sah untuk dijual kembali kepada pihak ketiga.
4. Sistem Pre-Order Tanpa Kejelasan Spesifikasi dan Waktu
Penyerahan
Skema transaksi: Penjual membuka pemesanan barang
impor atau produk pakaian dengan memungut uang lunas di awal, namun tidak
memberikan rincian bahan, ukuran pasti, dan kapan barang tersebut akan
diserahkan.
Letak kesalahan: Menggabungkan jual beli barang yang
belum ada tanpa mengindahkan aturan akad Salam atau Istishna’. Ketiadaan
spesifikasi baku dan ketidakpastian tanggal penyerahan menciptakan keraguan
mendasar yang sering memicu perselisihan ketika barang tiba ternyata tidak
sesuai harapan.
Salam:
barang sudah ada dan harga dibayar di awal. Isthisna: barang akan diproduksi
jika ada yang pesan dan harga boleh dibayar di awal maupun di akhir.
Solusi: Jika menggunakan akad Salam, penjual wajib
mencantumkan spesifikasi barang secara detail (jenis bahan, warna, ukuran,
kriteria), menetapkan tanggal penyerahan yang pasti, dan menerima pembayaran
lunas di awal. Jika berupa pembuatan barang, gunakan akad Istishna’ dengan
kesepakatan spesifikasi dan jadwal produksi yang mengikat.
5. Jual Beli Ikan di Dalam Kolam Luas atau Burung di Udara
Skema transaksi: Pemilik kolam besar menjual ikan
yang masih berenang bebas di kolam luas dengan harga borongan, atau seseorang
menjual burung merpati yang sedang terbang bebas di udara.
Letak kesalahan: Terjadi ketidakmampuan penyerahan
barang. Meskipun fisik ikan atau burung itu ada, penjual tidak berkuasa penuh
untuk menangkap dan memegang barang tersebut secara langsung saat akad
dilakukan.
Solusi: Ikan dipancing atau dijaring terlebih dahulu
lalu dimasukkan ke dalam wadah penampungan yang terbatas sehingga mudah
dipegang dan dihitung. Burung ditangkap dan dimasukkan ke dalam sangkar
terlebih dahulu sebelum dilakukan akad penyerahan.
3.2 Transaksi dengan Objek yang Samar dan Tidak
Pasti
6. Jual Beli Sistem Kotak Kejutan (Mystery Box)
Skema transaksi: Penjual menawarkan kotak tertutup
seharga 100 ribu rupiah dengan janji isi di dalamnya acak, bisa berupa barang bernilai
jutaan rupiah atau barang murah yang nilainya jauh di bawah harga beli.
Letak kesalahan: Ini merupakan contoh ghoror katsir
yang sangat nyata dan berujung pada maisir (perjudian). Pembeli
mengeluarkan uang untuk membeli sesuatu yang samar bentuk, jenis, dan nilainya.
Motif pembeli didorong oleh spekulasi keberuntungan semata.
Solusi: Penjual wajib membuka isi kotak atau
memberikan daftar spesifik barang yang dijual beserta harganya secara
transparan, sehingga pembeli tahu persis objek yang dibeli dengan uangnya.
7. Membeli Pakaian atau Barang dalam Karungan Tanpa Dilihat
Skema transaksi: Pembeli membeli satu karung pakaian
bekas atau sisa pabrik (bal-balan) dalam keadaan terikat rapat tanpa
diperbolehkan memeriksa isi, jumlah, dan kondisi barang di dalamnya.
Letak kesalahan: Objek transaksi sangat samar (matsmani
majhul). Pembeli tidak mengetahui berapa potong pakaian yang layak pakai
dan berapa banyak yang rusak atau robek. Keraguan ini merusak keabsahan akad.
Solusi: Penjual membuka ikatan karung, lalu
membiarkan pembeli memeriksa, menghitung, dan memilah kondisi barang secara
langsung. Jika barang seragam, penjual dapat memperlihatkan contoh sampel yang
mewakili keseluruhan isi karung.
8. Transaksi Komoditas Campuran dengan Kualitas Samar
Skema transaksi: Penjual mencampur beras kualitas
baik di bagian atas karung dan beras kualitas jelek atau patah di bagian dasar
karung, lalu menjualnya dengan harga beras kualitas super.
Letak kesalahan: Mengandung ghoror pada kualitas
objek serta tadlis (penipuan). Pembeli menyangka seluruh isi karung
berkualitas tinggi padahal terdapat cacat tersembunyi di bagian dalam.
Solusi: Penjual memisahkan beras sesuai kualitasnya
masing-masing, atau jika dijual sebagai beras campuran, penjual wajib
menjelaskan persentase campuran tersebut secara jujur dan memperlihatkan bentuk
fisiknya secara merata.
9. Membeli Tanah atau Rumah Tanpa Batasan Ukuran yang Jelas
Skema transaksi: Pemilik tanah menjual sebidang lahan
kepada pembeli dengan ucapan “saya jual tanah saya yang ada di pinggir desa itu”,
tanpa adanya patok batas, sertifikat, atau pengukuran meter persegi yang pasti.
Letak kesalahan: Ketidakjelasan pada kuantitas dan
batas-batas objek jual beli. Ketiadaan ukuran riil sangat berpotensi
menimbulkan gugatan dan sengketa di kemudian hari saat penetapan fisik tanah.
Solusi: Dilakukan pengukuran lahan secara resmi oleh
pihak berwenang, dipasang patok batas yang jelas, serta dicantumkan luas tanah
dalam satuan meter persegi beserta dokumen legalitasnya dalam surat perjanjian jual
beli.
10.
Jual Beli Benda yang
Hilang atau Terlepas dari Penguasaan
Skema transaksi: Seseorang menjual sepeda motor atau
hewan ternaknya yang hilang dicuri dengan harga murah, di mana pembeli
berspekulasi jika motor ditemukan ia untung besar, namun jika tidak ditemukan
uangnya hilang.
Letak kesalahan: Objek transaksi tidak pasti
keberadaannya dan tidak dapat diserahkan. Transaksi ini murni bersifat
spekulatif yang diharomkan.
Solusi: Barang harus dicari dan ditemukan terlebih
dahulu hingga kembali ke dalam penguasaan penjual. Jika ingin meminta bantuan
orang lain untuk mencari barang hilang dengan imbalan, gunakan akad Ju’alah
(sayembara hadiah), bukan akad jual beli.
3.3 Transaksi dengan Harga dan Skema Pembayaran
yang Mengandung Keraguan
11.
Akad Dua Jual Beli
dalam Satu Jual Beli Tanpa Kepastian Harga Akhir
Skema transaksi: Penjual menyatakan “baju ini kalau
tunai 100 ribu rupiah, kalau dicicil 150 ribu rupiah”, lalu pembeli mengambil
barang tersebut dan pulang tanpa memutuskan skema mana yang diambil di antara
keduanya.
Letak kesalahan: Terjadi ketidakjelasan pada
penetapan harga akhir (tsaman majhul) saat berpisah dari majelis akad.
Penjual dan pembeli tidak menyepakati angka mana yang mengikat transaksi
tersebut. Sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57
H):
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي
بَيْعَةٍ»
“Rosululloh ﷺ
melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1231 dan
An-Nasa’i no. 4632)
Solusi: Penjual dan pembeli wajib menegaskan dan
menyepakati satu pilihan harga saja sebelum transaksi ditutup, apakah membeli
secara tunai 100 ribu rupiah atau dicicil 150 ribu rupiah.
12.
Transaksi Kredit
dengan Denda Keterlambatan Berlipat yang Tidak Pasti
Skema transaksi: Pembelian barang secara kredit di
mana dicantumkan klausul bahwa setiap hari keterlambatan cicilan akan
dikenakan denda sekian persen dari sisa utang yang terus berakumulasi.
Letak kesalahan: Mengandung ghoror pada total nominal
kewajiban pembayaran yang tidak pasti besarnya di masa depan, sekaligus
terjerumus ke dalam riba an-nasi’ah yang dilaknat.
Solusi: Menghapuskan denda berbasis persentase atau
bunga keterlambatan. Jika pembeli mampu sengaja menunda pembayaran, dapat
dikenakan sanksi ganti rugi riil (ta’widh) atau dana sosial yang
disalurkan ke lembaga zakat tanpa boleh menjadi keuntungan bagi kreditur.
13.
Penjualan Barang
dengan Imbalan Komisi Berantai Tanpa Batas
Skema transaksi: Seseorang membeli produk mahal hanya
sebagai syarat untuk mendapatkan hak merekrut anggota baru dan memperoleh
komisi berantai dari setiap pendaftaran bawahan.
Letak kesalahan: Fokus transaksi bergeser dari barang
menjadi spekulasi perolehan komisi jaringan yang tidak pasti. Kebanyakan
peserta akan merugi karena tidak mendapatkan anggota, sementara sebagian kecil
di atas mengecap keuntungan di atas penderitaan bawahannya.
Solusi: Mengembalikan transaksi pada akad samsaroh (makelar) murni, di mana
komisi diberikan secara proporsional atas penjualan barang riil kepada konsumen
akhir tanpa syarat biaya pendaftaran atau rekrutmen berantai.
14.
Transaksi dengan
Mata Uang Komoditas yang Fluktuasinya Ekstrem dan Spekulatif
Skema transaksi: Menggunakan token komoditas digital
yang tidak memiliki aset penjamin (underlying asset) riil dan harganya
naik turun secara drastis dalam hitungan menit sebagai alat pembayaran barang.
Letak kesalahan: Ketidakjelasan pada nilai tukar
pembayaran yang terlampau spekulatif, sehingga nilai harta yang diserahkan
mengandung ghoror katsir yang merugikan salah satu pihak.
Solusi: Gunakan mata uang resmi negara (fiat money)
atau alat tukar yang stabil dan terukur nilainya seperti emas, perak, atau
token digital yang terikat 1 banding 1 dengan mata uang resmi (stablecoin
terpatok).
15.
Sistem Uang Muka
yang Hangus Sepihak Tanpa Kejelasan Perhitungan
Skema transaksi: Pembeli menyerahkan uang muka (DP)
untuk pemesanan barang. Ketika pembeli batal melanjutkan transaksi, penjual
menyita seluruh uang muka tersebut tanpa memperhitungkan kerugian riil yang
dialami.
Letak kesalahan: Menyita uang orang lain secara
sepihak tanpa adanya imbuhan nilai atau ganti rugi riil yang setara tergolong
memakan harta secara batil.
Solusi: Jika transaksi batal, uang muka dikembalikan
kepada pembeli setelah dipotong biaya kerugian riil (ta’widh) yang
benar-benar dikeluarkan penjual dalam proses persiapan barang tersebut.
3.4 Transaksi Jasa, Garansi, dan Layanan
Kontemporer
16.
Asuransi
Konvensional dengan Prinsip Kerugian yang Spekulatif
Skema transaksi: Nasabah membayar premi rutin bulanan
kepada perusahaan asuransi, dengan perjanjian jika terjadi kecelakaan atau
sakit maka perusahaan akan menanggung biaya, namun jika tidak terjadi musibah
maka uang premi menjadi milik perusahaan.
Letak kesalahan: Mengandung ghoror katsir, maisir,
dan riba. Nasabah berada dalam ketidakpastian penuh: apakah ia akan mendapatkan
penggantian dana yang jauh lebih besar dari preminya atau justru uangnya hangus
tanpa mendapatkan imbalan riil.
Solusi: beralih ke Asuransi Syari’at (Takaful) yang
berdiri di atas akad Tabarru’ (dana kebajikan untuk saling menolong) dan
Wakalah bil Ujroh, di mana dana premi dikumpulkan dalam rekening bersama untuk
membantu peserta yang tertimpa musibah.
17.
Sewa-Menyewa Barang
atau Jasa yang Durasi dan Manfaatnya Tidak Jelas
Skema transaksi: Menyewa kendaraan atau tukang
bangunan dengan ucapan “pakai saja dulu nanti pembayarannya dihitung belakangan”,
tanpa menetapkan tarif per jam atau batas durasi pemakaian.
Letak kesalahan: Ketidakjelasan pada batas manfaat (manfa’at
majhulah) dan harga sewa (ujroh majhulah), yang berpotensi
menimbulkan perselisihan saat penagihan di akhir pekerjaan.
Solusi: Menentukan durasi sewa yang pasti serta
mematok tarif sewa secara transparan sejak awal akad (Ijaroh) sebelum pekerjaan
atau pemakaian kendaraan dimulai.
18.
Sistem Garansi
Tambahan Komersial yang Menyerupai Perjudian
Skema transaksi: Pembeli barang elektronik ditawari
membeli sertifikat garansi tambahan dari toko seharga 500 ribu rupiah untuk
perlindungan tahun kedua.
Letak kesalahan: Sertifikat garansi dijual terpisah
sebagai objek akad mandiri yang spekulatif. Pembeli mempertaruhkan uang 500
ribu rupiah: jika barang rusak ia beruntung, jika barang tidak rusak uangnya
melayang.
Solusi: Garansi disatukan sebagai fasilitas bawaan
gratis dari penjual atau produsen tanpa memungut biaya tambahan secara
terpisah, sehingga garansi statusnya mengekor pada barang utama.
19.
Pembayaran Jasa
Pengobatan Berbasis Hasil yang Spekulatif
Skema transaksi: Pengobat alternatif menetapkan
syarat “bayar 10 juta rupiah kalau penyakit sembuh total, jika tidak sembuh
tidak usah bayar”.
Letak kesalahan: Kesembuhan adalah takdir gaib di
tangan Alloh ﷻ
dan bukan berada di bawah kekuasaan penuh manusia. Menggantungkan biaya jasa
pada hasil akhir menciptakan ghoror pada akad Ijaroh.
Solusi: Akad jasa (Ijaroh) dipatok berdasarkan
tindakan medis, konsultasi, dan obat-obatan yang diberikan secara transparan,
bukan menggantungkan tarif pada takdir kesembuhan.
20.
Transaksi Paket
Langganan Tanpa Kejelasan Cakupan Layanan
Skema transaksi: Berlangganan layanan digital bulanan
di mana penyedia layanan berhak mengubah, mengurangi, atau menghapus saluran
dan fitur secara sepihak kapan saja tanpa persetujuan pelanggan.
Letak kesalahan: Ketidakpastian cakupan manfaat yang
diterima pembeli selama masa langganan berjalan.
Solusi: Penyedia layanan mencantumkan rincian fitur
dan saluran secara pasti dalam kontrak, dan setiap perubahan layanan wajib
mengkonfirmasi ulang serta mendapatkan persetujuan pelanggan.
3.5 Transaksi Keuangan Modern, Digital, dan Pasar
Modal
21.
Perdagangan
Berjangka dan Opsi Spekulatif
Skema transaksi: Memperjualbelikan hak atau kontrak
komoditas untuk penyerahan masa depan tanpa ada niat untuk melakukan penyerahan
fisik barang, melainkan hanya mencari keuntungan dari selisih harga pasar.
Letak kesalahan: Transaksi murni bersifat spekulasi
atas pergerakan harga tanpa adanya kepemilikan dan serah terima barang riil.
Solusi: Melakukan transaksi perdagangan komoditas
secara riil di pasar fisik (spot market) dengan penyerahan barang dan
pembayaran secara langsung.
22.
Perdagangan Valuta
Asing Sistem Margin dan Leverage Tinggi
Skema transaksi: Transaksi jual beli mata uang asing
secara dalam jaringan menggunakan fasilitas pinjaman dana (leverage)
hingga ratusan kali lipat untuk mengejar keuntungan fluktuasi harga dalam
hitungan detik.
Letak kesalahan: Mengandung ghoror tinggi, riba lewat
fasilitas pinjaman berbunga (rollover fee), serta melanggar syarat taqabudh
(serah terima langsung) dalam pertukaran mata uang (shorf).
Solusi: Pertukaran mata uang asing wajib dilakukan
secara tunai/spot tanpa leverage spekulatif dan ada penyerahan dana
secara nyata di majelis akad.
23.
Transaksi Pembelian
Kotak Hadiah Acak dalam Permainan Digital
Skema transaksi: Pemain game mengeluarkan uang asli
untuk membeli kotak digital acak (loot box) yang isinya tidak diketahui,
dengan harapan mendapatkan item langka.
Letak kesalahan: Unsur ghoror katsir dan maisir
dalam dunia digital, di mana uang melayang untuk objek acak yang belum tentu
sesuai keinginan.
Solusi: Pengembang game menjual item digital secara
langsung (direct purchase) di mana pemain dapat memilih dan membeli item
spesifik yang diinginkannya secara transparan.
24.
Jual Beli Piutang
dengan Potongan Harga
Skema transaksi: Seseorang menjual piutang senilai
100 juta rupiah yang jatuh tempo tahun depan kepada pihak ketiga dengan harga
tunai 80 juta rupiah.
Letak kesalahan: Mengandung riba fadhl dan nasi’ah
(pertukaran uang dengan uang tidak sama nominal dan ditunda), serta mengandung
ghoror apakah piutang tersebut nantinya bisa ditagih atau debitur macet.
Solusi: Pengalihan utang dilakukan dengan akad
Hiwalah, yaitu memindahkan kewajiban penagihan sebesar nominal aslinya (100
juta rupiah) tanpa ada pemotongan harga komersial.
25.
Skema Bayar Tunda
dengan Biaya Tersembunyi yang Menjebak
Skema transaksi: Menggunakan layanan bayar tunda (paylater)
yang menawarkan bunga nol persen namun membebankan biaya penanganan acak serta
denda bertingkat jika terlambat bayar.
Letak kesalahan: Ketidakjelasan komponen biaya total
sejak awal serta jebakan riba tersembunyi pada denda keterlambatan.
Solusi: Menggunakan pembiayaan Murobahah syari’at
yang jujur, di mana margin keuntungan dipatok pasti sejak awal dan tidak ada
denda berlipat di kemudian hari.
3.6 Transaksi Pertanian, Peternakan, dan Properti
26.
Sistem Tebasan Hasil
Panen Sebelum Masa Panen Tiba
Skema transaksi: Tengkulak membeli seluruh padi di
sawah yang masih hijau dan bulirnya belum berisi secara borongan dengan harga
murah.
Letak kesalahan: Padi yang masih hijau rentan
terserang hama atau puso. Kuantitas dan kualitas hasil panen belum pasti saat
akad dilakukan.
Solusi: Penjualan dilakukan setelah bulir padi matang
dan siap dipanen, atau menggunakan akad Salam dengan menentukan berat timbangan
(misalnya 5 ton padi) dan standar kualitas yang jelas, serta dibayar tunai di
awal.
27.
Pembelian Rumah
Sistem Inden Tanpa Kepastian Waktu Selesai
Skema transaksi: Pengembang menjual rumah yang belum
dibangun tanpa menyepakati tanggal pasti serah terima kunci serta tanpa
spesifikasi material yang terikat hukum.
Letak kesalahan: Ketidakjelasan pada waktu penyerahan
dan kriteria fisik bangunan yang dapat memicu kerugian pembeli jika proyek
mangkrak.
Solusi: Menggunakan akad Istishna’ dengan melampirkan
gambar arsitektur yang rinci, daftar bahan bangunan yang mengikat, serta
klausul ganti rugi jika pengembang terlambat menyerahkan rumah tanpa alasan
syar’i.
28.
Jual Beli Air Susu
Hewan yang Masih di Dalam Kantung Susu
Skema transaksi: Peternak menjual air susu kambing
yang masih berada di dalam kelenjar susu induknya sebelum diperah.
Letak kesalahan: Volume air susu tidak dapat diukur
secara pasti dan bercampur dengan sisa air susu yang belum diproduksi.
Solusi: Air susu diperah terlebih dahulu, lalu diukur
ukurannya dalam satuan liter sebelum diperjualbelikan kepada pembeli.
29.
Transaksi Hewan
Peliharaan Berdasar Kemampuan yang Belum Pasti
Skema transaksi: Menjual burung kicau atau kuda
dengan harga sangat mahal atas klaim “burung ini pasti menjuarai perlombaan
besok”.
Letak kesalahan: Memperjualbelikan spekulasi
kemampuan masa depan yang belum tentu terjadi dan tidak berada di bawah kendali
manusia.
Solusi: Transaksi dilakukan atas dasar kondisi fisik
dan kualifikasi hewan yang nyata saat ini, bukan menjual janji kemenangan di
masa depan.
30.
Jual Beli Barang
Warisan yang Belum Jelas Pembagiannya
Skema transaksi: Salah seorang ahli waris menjual
sebidang rumah warisan kepada pihak luar sebelum dilakukan perhitungan dan
penetapan porsi pembagian secara sah antarahli waris.
Letak kesalahan: Penjual belum memiliki hak milik
sempurna atas objek yang dijual, dan terdapat sengketa kepemilikan dengan ahli
waris lainnya.
Solusi: Selesaikan pembagian harta waris secara hukum
Islam hingga status kepemilikan masing-masing bagian menjadi jelas dan
disepakati seluruh ahli waris, baru kemudian bagian milik pribadi dijual.
Bab 4: Solusi Syar’i Bebas Ghoror
Pembahasan dalam Bab 4 ini dihadirkan sebagai penuntun
praktis dan muara solusi bagi setiap Muslim yang ingin membersihkan aktivitas
ekonominya dari noda ghoror. Setelah membedah teori dan 30 contoh kasus di
bab-bab sebelumnya, bab ini memaparkan skema akad-akad alternatif yang disyari’atkan
Islam sebagai jalan keluar yang bersih dan sah. Selanjutnya, pembaca diajak
untuk menanamkan pondasi moral berupa sikap waro’ dan kejujuran dalam
berdagang. Bab ini diakhiri dengan panduan langkah praktis yang dapat
diterapkan secara langsung ketika berhadapan dengan kerumitan skema transaksi
di era modern.
4.1 Akad-Akad Alternatif Bebas Ghoror (Salam,
Istishna’, Musyarokah, Murobahah)
Islam tidak sekadar melarang dan menutup transaksi yang
mengandung ghoror, melainkan senantiasa membuka pintu-pintu solusi yang legal
dan mendatangkan keberkahan. Ketika Syari’at melarang jual beli barang yang
belum ada atau belum jelas, Islam memberikan ruang yang amat lapang melalui
akad-akad khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan komersial manusia
tanpa mengorbankan keadilan.
Akad alternatif pertama adalah Salam. Salam merupakan
jual beli pemesanan komoditas yang barangnya belum ada di tempat (tetapi barang
tersedia ready di tempat pemilik barang), namun kriteria, jenis,
takaran, timbangan, serta tanggal penyerahannya disepakati secara pasti di
awal, dengan syarat pembayaran dilakukan secara lunas di majelis akad. Keraguan
pada Salam dihilangkan dengan patokan spesifikasi yang terukur. Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma (68 H) meriwayatkan bahwa tatkala Rosululloh ﷺ tiba di Madinah dan
masyarakat melakukan pemesanan buah untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun, Beliau ﷺ memberikan arahan
tegas:
«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ،
وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Siapa yang melakukan jual beli salam pada sesuatu,
hendaknya ia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas,
sampai jangka waktu yang jelas.” (HR. Al-Bukhori no. 2240 dan Muslim no.
1604)
Akad alternatif kedua adalah Istishna’, yaitu akad
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan spesifikasi khusus, seperti
pembuatan perabot rumah tangga, pakaian, atau bangunan properti. Berbeda dengan
Salam, pembayaran pada Istishna’ lebih fleksibel karena dapat dilakukan secara
tunai, dicicil, atau ditangguhkan sesuai kesepakatan. Unsur ghoror ditiadakan
dengan cara menyusun dokumen kontrak yang merinci bahan baku, ukuran, bentuk,
serta batas waktu penyelesaian yang transparan.
Akad alternatif ketiga adalah Musyarokah (kemitraan).
Daripada terjebak dalam transaksi spekulatif berbau judi untuk mendapatkan
keuntungan instan, Islam menawarkan Musyarokah di mana 2 pihak atau lebih
menggabungkan modal dan usaha untuk mengelola bisnis riil. Pembagian keuntungan
disepakati berdasarkan persentase rasio, bukan nominal pasti, sementara
penanggungan kerugian dibagi proporsional sesuai porsi modal masing-masing.
Akad alternatif keempat adalah Murobahah, yaitu jual
beli barang di mana penjual secara jujur memberitahukan harga pokok pembelian
barang kepada pembeli, lalu menyepakati besaran margin keuntungan yang diambil.
Murobahah menjadi solusi bebas ghoror dan riba bagi pembiayaan barang, karena
total harga kewajiban dipatok pasti sejak awal akad dan tidak boleh berubah di
kemudian hari.
4.2 Sikap Waro’ dan Pentingnya Kejujuran dalam
Berdagang
Solusi teknis berupa akad yang sah tidak akan berjalan
maksimal tanpa diimbangi oleh keluhuran akhlaq para pelakunya. Sikap waro’,
yaitu kehati-hatian dalam menjauhi hal-hal yang samar dan syubhat karena takut
terjerumus ke dalam yang harom, merupakan perisai utama seorang pedagang Muslim
dari godaan ghoror.
Kejujuran adalah roh dari mu’amalah Islamiah. Seorang
penjual yang memiliki sikap waro’ tidak akan pernah menyembunyikan cacat
barang, menipu timbangan, atau memanipulasi informasi demi meraup keuntungan
duniawi yang sementara. Alloh ﷻ
berfirman memerintahkan keadilan dalam bertransaksi:
﴿وَأَوْفُوا ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.” (QS.
Al-An’am: 152)
Rosululloh ﷺ
juga menegaskan kewajiban menjelaskan kondisi barang secara jujur kepada
saudaranya. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir rodhiyallahu ‘anhu (58 H)
bahwa Beliau ﷺ
bersabda:
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ
أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ»
“Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak halal
bagi seorang Muslim menjual kepada saudaranya suatu penjualan yang padanya
terdapat cacat melainkan ia menjelaskannya kepadanya.” (HSR. Ibnu Majah no.
2246)
Kesholihan
seseorang dapat diuji dari caranya memperoleh rizqi dan kehati-hatiannya
terhadap hal yang syubhat dalam mu’amalah. Kejujuran dalam berdagang tidak akan
pernah mengurangi rizqi seorang hamba, melainkan justru membuka pintu
keberkahan yang melapangkan harta dan menenangkan jiwa. Sebaliknya, harta yang
dikumpulkan dari jalan kecurangan dan penipuan ghoror hanya akan menjadi bahan
bakar Naar dan memusnahkan keberkahan hidup di dunia dan Akhiroh.
4.3 Panduan Praktis dalam Menghadapi Akad Modern
yang Rumit
Di era modern saat ini, perkembangan teknologi finansial dan
variasi produk perdagangan berlangsung sangat cepat. Berbagai skema transaksi
baru bermunculan dengan tawaran yang memikat namun sering kali dibungkus oleh
istilah yang rumit dan syarat ketentuan yang menyembunyikan ghoror. Agar
seorang Muslim tidak terperosok ke dalam transaksi terlarang, berikut adalah
langkah praktis yang dapat dijadikan panduan keputusan:
Langkah 1, kenali kaidah dasar Fiqih Mu’amalah. Hukum
asal dari seluruh bentuk mu’amalah dan transaksi perniagaan adalah boleh
(mubah) hingga ada dalil syar’i yang mengharomkannya. Namun, jika dalam suatu
transaksi ditemukan salah satu dari 3 pilar kebatilan, yaitu ghoror katsir,
riba, atau maisir, maka hukumnya berubah menjadi harom.
Langkah 2, teliti kejelasan 3 pilar akad sebelum
bertransaksi. Setiap Muslim wajib memastikan kejelasan pada 3 hal utama:
1.
Kejelasan spesifikasi
barang/jasa yang dibeli,
2.
Kejelasan nominal harga
dan skema pembayaran,
3.
Serta kejelasan kemampuan penyerahan
barang.
Apabila salah satu dari 3 hal ini masih diselimuti keraguan
besar atau digantungkan pada spekulasi nasib, urungkan niat untuk bertransaksi.
Langkah 3, bacalah seluruh syarat dan ketentuan (terms
and conditions) dengan cermat. Jangan tergesa-gesa menyetujui perjanjian
kredit, langganan digital, atau investasi sebelum memahami klausul denda, hak
pembatalan, dan transparansi biaya tersembunyi.
Langkah 4, pegang teguh prinsip meninggalkan hal yang
meragukan. Apabila berhadapan dengan produk keuangan baru yang kabur status
hukumnya dan membuat hati ragu, hendaknya memilih sikap selamat dengan
meninggalkannya. Hal ini sejalan dengan wejangan agung Rosululloh ﷺ sebagaimana
diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Ali rodhiyallahu ‘anhuma (50 H):
«دَعْ مَا يَريبُكَ إِلَى مَا لاَ يَريبُكَ»
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak
meragukanmu.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2518)
Langkah 5, bertanyalah kepada ulama dan ahli Fiqih Mu’amalah
yang terpercaya sebelum melangkah. Jangan ragu untuk berkonsultasi mengenai
keabsahan suatu akad modern. Dengan memadukan pemahaman kaidah syar’i,
kehati-hatian, dan bimbingan ulama, seorang Muslim akan mampu melangkah dengan
tenang di tengah arus perniagaan modern dan menjaga kelurusan rizqi keluarga
dari segala bentuk kebatilan.
Penutup
Perjalanan menyusuri seluk-beluk ghoror dalam perniagaan
membawahkan pemahaman betapa agung dan sempurnanya Syari’at Islam. Larangan
terhadap transaksi spekulatif dan tidak jelas bukan semata-mata pembatasan
gerak komersial manusia, melainkan bukti kasih sayang Alloh ﷻ demi menjaga
kehormatan, harta, serta keharmonisan hubungan antarhamba. Ketika keadilan dan
keterbukaan ditegakkan dalam setiap akad, pintu-pintu kedengkian dan permusuhan
di tengah masyarakat akan tertutup dengan sendirinya.
Setiap rupiah,
dinar, dan
dirham yang berpindah tangan melalui cara yang jujur, transparan, dan terbebas
dari noda ghoror melahirkan keberkahan. Keberkahan tersebut tidak hanya
berwujud kecukupan materi di dunia, melainkan juga ketenangan jiwa, terkabulnya
doa-doa, serta keselamatan kelak di Akhiroh ketika seluruh amalan manusia
ditimbang di hadapan Robb semesta alam. Sebaliknya, sebesar apa pun keuntungan
finansial yang diraup dari jalan kecurangan, spekulasi terlarang, dan pemakanan
harta sesama secara batil, ia hanya akan menjadi beban berat dan bahan bakar
Naar.
Di era modern yang dipenuhi beragam inovasi keuangan dan
transaksi digital, tantangan untuk menjaga kelurusan rizqi memang semakin
besar. Namun, dengan memegang teguh prinsip-prinsip Fiqih Mu’amalah,
mengutamakan sikap waro’, serta senantiasa menuntut ilmu agama, seorang Muslim
In Syaa Alloh akan mampu memilah mana perdagangan yang diridhoi Alloh ﷻ
dan mana spekulasi yang merusak.
Semoga Alloh ﷻ senantiasa membimbing langkah-langkah
kita, menyucikan rizqi yang masuk ke dalam rumah tangga kita dari hal-hal yang
harom maupun syubhat, serta mengumpulkan kita semua bersama para Nabi,
orang-orang sholih, dan para pedagang yang jujur di dalam Jannah-Nya.
Walhamdulillahi Robbil ‘Alamin.
