Cari Ebook

[PDF] Menghitung Dosa Sound Horeg - Nor Kandir

 


Menghitung Dosa Sound Horeg

Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA

Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya

Halaman: 40

Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)

Lisensi: www.terjemahmatan.com

Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab

 

Muqoddimah

﷽

Fenomena parade musik berdaya suara ekstrem yang dikenal luas dengan sebutan sound horeg telah merambah berbagai kawasan dan menjadi santapan publik harian. Acara yang mengatasnamakan hiburan atau perayaan rakyat ini kerap mempertontonkan deretan pengeras suara berkapasitas ribuan watt yang diangkut menggunakan truk-truk besar. Ketukan musik berfrekuensi bass intensitas tinggi getarannya merusak bangunan rumah, memecahkan kaca, mengganggu ketenangan pemukiman, hingga membahayakan nyawa bayi dan manusia. Lebih menyedihkan lagi, kemungkaran fisik ini hampir selalu bergandengan tangan dengan maksiat lain seperti tarian bebas bercampur baur antar lawan jenis, hura-hura, perusakan harta publik, hingga kelalaian dari kewajiban Sholat. Syariat Islam yang diturunkan Alloh ﷻ melalui Nabi Muhammad ﷺ adalah rohmat bagi seluruh alam yang bertugas menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Segala bentuk perbuatan yang merusak jaminan keselamatan ini dipastikan berstatus harom dalam hukum Islam.

Oleh sebab itu, buku ini berusaha untuk menghitung dan merincikan dosa-dosa yang terhimpun dalam aktivitas sound horeg, lalu membantahnya secara tuntas menggunakan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta dikuatkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan hukum harom atas penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudhorotan.

 

Bab 1: Dosa Mengganggu Ketenteraman dan Merusak Harta

Bab ini membahas secara mendalam mengenai pelanggaran syariat yang berfokus pada kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh masyarakat akibat paparan pengeras suara berdaya ekstrem. Alur bahasan diawali dengan pembongkaran dosa mengganggu kenyamanan sesama Muslim dan warga sekitar, dilanjutkan dengan kezholiman berupa perusakan aset milik orang lain tanpa hak, serta ditutup dengan Fatwa MUI Jawa Timur yang menegaskan keharoman operasional sound horeg.

1.1 Dosa Mengganggu Kenyamanan dan Menyiksa Pendengaran Umat

Praktik sound horeg secara nyata menyebarkan frekuensi suara melampaui batas toleransi pendengaran manusia. Suara keras yang menggelegar di permukiman warga memaksa bayi menangis histeris, orang tua yang sedang sakit mengalami penurunan kondisi, dan masyarakat kehilangan hak istirahat. Mengganggu dan menyakiti sesama Muslim serta warga tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan zholim yang diancam dosa besar. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾

“Dan orang-orang yang menyakiti para Mu’min dan Mu’minah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Nabi ﷺ juga menegaskan batasan seorang Muslim agar tidak menjadi sumber bahaya bagi lingkungan sekitarnya. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»

“Seorang Muslim adalah yang orang-orang Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)

Prinsip dasar dalam syariat Islam melarang keras segala tindakan yang memberikan dampak buruk kepada diri sendiri maupun orang lain. Rosululloh ﷺ bersabda:

«لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh memulai dampak buruk dan tidak boleh membalas dampak buruk.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)

1.2 Dosa Merusak Harta Orang Lain dan Fasilitas Umum

Getaran frekuensi rendah berdaya tinggi dari sound horeg terbukti secara teknis merobohkan dinding rumah, memecahkan kaca jendela, merusakkan atap genteng warga, hingga merusak pos ronda dan tempat ibadah di sepanjang rute yang dilalui. Kasus seperti pemilik rumah yang hanya bisa menangis melihat dinding rumahnya retak dan atapnya runtuh akibat dentuman bass dari parade truk sound horeg kerap terjadi. Merusak harta orang lain tanpa hak adalah tindakan penganiayaan harta yang harom. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلَا تَعْتَدُوٓا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ﴾

“Dan janganlah kalian melampaui batas, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190)

Nabi ﷺ menjelaskan kesucian harta seorang Muslim dari tindakan perusakan dan perampasan. Beliau ﷺ bersabda:

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ»

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)

Selain itu, pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan wajib ditanggung oleh pelaku zholim. Rosululloh ﷺ bersabda:

«عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ»

“Tanggung jawab berada pada tangan yang mengambil hingga ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud no. 3561. Diamalkan fuqoha)

1.3 Ketetapan Fatwa MUI tentang Keharoman Sound Horeg

Merespons maraknya kerusakan fisik, gangguan kesehatan, hingga timbulnya korban jiwa akibat paparan sound horeg, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa ini secara eksplisit menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudhorotan, kebisingan ekstrem, perusakan harta, dan kerugian publik hukumnya adalah harom. Setiap Muslim wajib mematuhi ketetapan hukum yang ditegakkan di atas prinsip syariat ini. Alloh ﷻ berfirman:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا ٱلرَّسُولَ وَأُولِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul serta pemegang kekuasaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk menjauhi kemudhorotan yang telah diperingatkan oleh para ulama. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Apa yang aku larang bagi kalian maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Syariat menekankan pentingnya mencegah kerusakan daripada mengejar manfaat. Tindakan yang membawa bahaya sistematis kepada masyarakat wajib dihentikan dan dilarang secara penuh.

 

Bab 2: Dosa Kemaksiatan Moral dan Pemborosan Harta

Bab ini memaparkan bentuk-bentuk kemaksiatan pelengkap yang senantiasa mengiringi pagelaran sound horeg. Alur pembahasan akan mengupas dosa percampuran laki-laki dan perempuan yang diiringi musik, perbuatan pemborosan uang untuk hal yang sia-sia, hingga perbuatan mengabaikan kewajiban Sholat akibat larut dalam hura-hura.

2.1 Dosa Musik Kemungkaran dan Bercampur Baur (Ikhtilath)

Parade sound horeg tidak sekadar membunyikan suara keras, tetapi memutar musik-musik bernada tinggi yang memicu emosi hura-hura. Di sekeliling truk pengeras suara, puluhan muda-mudi berkumpul, berjoget bersama, dan bercampur baur tanpa batas antara laki-laki dan perempuan. Kasus tarian bebas di jalan umum yang melibatkan remaja pria dan wanita saat parade sound horeg merupakan pemandangan lazim yang merusak tatanan moral. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ﴾

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Nabi ﷺ telah memprediksikan munculnya golongan manusia yang menghalalkan musik dan sarana maksiat. Beliau ﷺ bersabda:

«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»

“Sungguh akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)

Terkait percampuran antara lelaki dan wanita, Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras terhadap fitnah lawan jenis.

Dari Ma’qil bin Yasar rodhiyallahu ‘anhu (60 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»

“Sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Thobroni dalam Al-Kabir no. 486. Dihasankan di Ghoyatul Marom)

2.2 Dosa Menyia-nyiakan Harta (Tabdzir)

Satu kali pementasan sound horeg menyedot dana hingga beluhan hingga ratusan juta rupiah hanya untuk menyewa perangkat, membeli bahan bakar generator berkapasitas raksasa, dan membayar biaya operasional yang habis dalam hitungan jam. Mengeluarkan dana besar demi aktivitas hiburan yang merusak dan bernilai maksiat adalah bentuk pemborosan harta yang sangat dibenci Islam. Alloh ﷻ berfirman:

﴿إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا﴾

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Robbnya.” (QS. Al-Isro: 27)

Nabi ﷺ melarang keras tindakan menghancurkan dan membuang-buang harta tanpa kemaslahatan syari’at. Beliau ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ»

“Sesungguhnya Alloh membenci tiga hal bagi kalian: desas-desus yang tidak jelas, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhori no. 1477 dan Muslim no. 593)

Harta yang dimiliki setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban secara rinci di Hari Qiyamah. Rosululloh ﷺ bersabda:

«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada Hari Qiyamah hingga ia ditanya… tentang umurnya untuk apa ia habiskan, dan tentang hartanya dari mana ia dapatkan serta untuk apa ia infakkan...” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)

2.3 Dosa Melalaikan Sholat dan Menghalangi Ibadah

Acara sound horeg yang berlangsung dari sore hingga larut malam sering kali membuat para panitia, pengunjung, dan warga sekitar melalaikan kewajiban Sholat Fardhu. Kebisingan yang melintasi kawasan Masjid juga mengganggu kekhusyu’an jamaah yang sedang beribadah. Kasus ketika azan berkumandang namun suara parade sound horeg tidak dimatikan atau dikurangi volumenya merupakan bentuk pelecehan terhadap syi’ar Islam. Alloh ﷻ berfirman:

﴿فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾

“Maka celakalah bagi orang-orang yang Sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari Sholatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Jika yang Sholat bukan pada waktunya saja celaka, apalagi yang mengganggu orang Sholat?!

Nabi ﷺ menegaskan bahwa pembatas utama antara seorang Muslim dengan kekufuran adalah kedisiplinan menjaga Sholat. Beliau ﷺ bersabda:

«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ»

“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan Sholat.” (HR. Muslim no. 82)

Melalaikan Sholat demi hiburan jalanan membawa ancaman kebinasaan di Akhiroh. Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا، كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ»

“Barangsiapa yang memelihara Sholat, maka Sholat itu menjadi cahaya, bukti, dan keselamatan baginya pada Hari Qiyamah. Dan barangsiapa yang tidak memeliharanya, maka ia tidak memiliki cahaya, bukti, maupun keselamatan.” (HSR. Ahmad no. 6576)

 

Bab 3: Dosa Gangguan Publik dan Pembangkangan Aturan

Bab ini menguraikan tindak pelanggaran hak-hak jalan umum serta bahaya membangkang terhadap imbauan pemerintah dan fatwa Ulama. Alur bahasan dimulai dari dosa menutup jalan umum demi hura-hura, perbuatan tidak acuh terhadap keselamatan nyawa manusia, hingga kewajiban syari’at untuk patuh kepada pimpinan dalam hal kebaikan.

3.1 Dosa Menguasai Jalan Umum dan Menghalangi Pengguna Jalan

Parade sound horeg kerap menutup total akses jalan raya antar desa atau kecamatan selama berjam-jam. Ambulans yang membawa pasien kritis, warga yang hendak bekerja, serta pengguna jalan yang memiliki urusan darurat terhambat dan terjebak kemacetan parah. Menguasai jalan umum untuk kepentingan hura-hura yang merugikan publik adalah perbuatan zholim. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلاَ تَقْعُدُوا بِكُلِّ صِرَٰطٍ تُوعِدُونَ﴾

“Dan janganlah kalian duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti.” (QS. Al-A’rof: 86)

Syariat Islam justru memerintahkan umatnya untuk menyingkirkan gangguan dari jalanan, bukan malah menciptakan gangguan. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ»

“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan Laa ilaha illalloh dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)

Nabi ﷺ juga menetapkan hak-hak jalan yang wajib dipenuhi jika seseorang berada di jalanan. Beliau ﷺ bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: «فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا»، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»

“Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalanan...” Para Shohabat bertanya: “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, serta amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan Muslim no. 2121)

3.2 Dosa Menghilangkan Nyawa dan Mengabaikan Keselamatan

Getaran paparan frekuensi ekstrem dari sound horeg dapat memicu serangan jantung, pecahnya gendang telinga, serta kerusakan organ dalam bagi individu rentan. Insiden meninggalnya warga atau lansia saat parade sound horeg melintas di depan rumah mereka menjadi bukti bahaya fisik aktivitas ini. Mengabaikan keselamatan jiwa manusia demi hiburan adalah dosa berat. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Islam sangat memuliakan dan melindungi keselamatan jiwa setiap manusia. Rosululloh ﷺ bersabda:

«لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»

“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Alloh daripada terbunuhnya seorang lelaki Muslim.” (HSR. An-Nasa’i no. 3987)

Orang yang melakukan tindakan bahaya hingga menyebabkan kerugian jiwa orang lain dibebani dosa kezholiman. Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Barangsiapa yang memberi dampak bahaya kepada orang lain maka Alloh akan memberi bahaya kepadanya, dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka Alloh akan menyusahkannya.” (HHR. Abu Dawud no. 3635 dan At-Tirmidzi no. 1940)

3.3 Dosa Pembangkangan Terhadap Pemerintah dan Ulama

Meskipun fatwa harom telah diterbitkan MUI dan imbauan larangan telah dikeluarkan oleh aparat kepolisian serta pemerintah daerah, sebagian penyelenggara tetap nekat menggelar parade sound horeg secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Pembangkangan terhadap aturan resmi yang dibuat demi kemaslahatan publik merupakan dosa pelanggaran ketaatan. Alloh ﷻ berfirman:

﴿فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisih perintah Rosul-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Taat kepada pemerintah dan Ulama dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Alloh ﷻ adalah kewajiban syari’at. Rosululloh ﷺ bersabda:

«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»

“Mendengar dan taat adalah kewajiban atas setiap individu Muslim dalam apa yang ia sukai dan benci selama tidak diperintah melakukan maksiat…” (HR. Al-Bukhori no. 7144 dan Muslim no. 1839)

 

Penutup

Menghitung dosa sound horeg memberikan gambaran gamblang bahwa aktivitas ini merupakan tumpukan kemungkaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Fatwa Ulama. Kerusakan yang ditimbulkannya mencakup gangguan kesehatan pendengaran, perusakan bangunan rumah warga, pemborosan dana, percampuran pria dan wanita, pembangkangan aturan hukum, hingga ancaman keselamatan jiwa. Setiap Muslim yang terlibat—baik sebagai penyelenggara, pemilik perangkat pengeras suara, penyandang dana, maupun penonton yang meramaikan—hendaknya bertaqwa kepada Alloh ﷻ dan segera bertaubat sebelum kematian menjemput. Hendaklah masyarakat kembali kepada pola hiburan yang santun, bernilai kemaslahatan, serta tidak merugikan orang lain.

Semoga Alloh ﷻ memberikan taufiq kepada para pemimpin dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan fenomena ini, serta menjaga kaum Muslimin dari segala bentuk kemudharatan dan maksiat.[NK]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini