[PDF] Menghitung Dosa Sound Horeg - Nor Kandir
Menghitung Dosa Sound
Horeg
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 40
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Fenomena
parade musik berdaya suara ekstrem yang dikenal luas dengan sebutan sound
horeg telah merambah berbagai kawasan dan menjadi santapan publik harian.
Acara yang mengatasnamakan hiburan atau perayaan rakyat ini kerap
mempertontonkan deretan pengeras suara berkapasitas ribuan watt yang
diangkut menggunakan truk-truk besar. Ketukan musik berfrekuensi bass
intensitas tinggi getarannya merusak bangunan rumah, memecahkan kaca,
mengganggu ketenangan pemukiman, hingga membahayakan nyawa bayi dan manusia.
Lebih menyedihkan lagi, kemungkaran fisik ini hampir selalu bergandengan tangan
dengan maksiat lain seperti tarian bebas bercampur baur antar lawan jenis,
hura-hura, perusakan harta publik, hingga kelalaian dari kewajiban Sholat.
Syariat Islam yang diturunkan Alloh ﷻ melalui Nabi Muhammad ﷺ adalah rohmat bagi seluruh
alam yang bertugas menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.
Segala bentuk perbuatan yang merusak jaminan keselamatan ini dipastikan
berstatus harom dalam hukum Islam.
Oleh sebab
itu, buku ini berusaha untuk menghitung dan merincikan dosa-dosa yang
terhimpun dalam aktivitas sound horeg, lalu membantahnya secara tuntas
menggunakan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta dikuatkan oleh Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi
menetapkan hukum harom atas penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudhorotan.
Bab 1: Dosa
Mengganggu Ketenteraman dan Merusak Harta
Bab ini membahas secara mendalam mengenai pelanggaran
syariat yang berfokus pada kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh
masyarakat akibat paparan pengeras suara berdaya ekstrem. Alur bahasan diawali
dengan pembongkaran dosa mengganggu kenyamanan sesama Muslim dan warga sekitar,
dilanjutkan dengan kezholiman berupa perusakan aset milik orang lain tanpa hak,
serta ditutup dengan Fatwa MUI Jawa Timur yang menegaskan keharoman operasional
sound horeg.
1.1
Dosa Mengganggu Kenyamanan dan Menyiksa Pendengaran Umat
Praktik
sound horeg secara nyata menyebarkan frekuensi suara melampaui batas toleransi
pendengaran manusia. Suara keras yang menggelegar di permukiman warga memaksa
bayi menangis histeris, orang tua yang sedang sakit mengalami penurunan
kondisi, dan masyarakat kehilangan hak istirahat. Mengganggu dan menyakiti
sesama Muslim serta warga tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan
perbuatan zholim yang diancam dosa besar. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَٱلَّذِينَ
يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ
بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا
فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا
بُهْتَٰنًا
وَإِثْمًا
مُّبِينًا﴾
“Dan
orang-orang yang menyakiti para Mu’min dan Mu’minah tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab: 58)
Nabi ﷺ juga menegaskan batasan
seorang Muslim agar tidak menjadi sumber bahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ
وَيَدِهِ»
“Seorang
Muslim adalah yang orang-orang Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)
Prinsip
dasar dalam syariat Islam melarang keras segala tindakan yang memberikan dampak
buruk kepada diri sendiri maupun orang lain. Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak
boleh memulai dampak buruk dan tidak boleh membalas dampak buruk.” (HR. Ibnu
Majah no. 2340)
1.2
Dosa Merusak Harta Orang Lain dan Fasilitas Umum
Getaran
frekuensi rendah berdaya tinggi dari sound horeg terbukti secara teknis
merobohkan dinding rumah, memecahkan kaca jendela, merusakkan atap genteng
warga, hingga merusak pos ronda dan tempat ibadah di sepanjang rute yang
dilalui. Kasus seperti pemilik rumah yang hanya bisa menangis melihat dinding
rumahnya retak dan atapnya runtuh akibat dentuman bass dari parade truk sound
horeg kerap terjadi. Merusak harta orang lain tanpa hak adalah tindakan
penganiayaan harta yang harom. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا
تَعْتَدُوٓا ۚ
إِنَّ ٱللَّهَ
لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian melampaui batas, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190)
Nabi ﷺ menjelaskan kesucian harta
seorang Muslim dari tindakan perusakan dan perampasan. Beliau ﷺ bersabda:
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ،
بَيْنَكُمْ حَرَامٌ»
“Sesungguhnya
darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah harom atas kalian.”
(HR. Al-Bukhori no. 67 dan Muslim no. 1679)
Selain itu,
pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan wajib ditanggung
oleh pelaku zholim. Rosululloh ﷺ bersabda:
«عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ»
“Tanggung
jawab berada pada tangan yang mengambil hingga ia mengembalikannya.” (HR. Abu
Dawud no. 3561. Diamalkan fuqoha)
1.3
Ketetapan Fatwa MUI tentang Keharoman Sound Horeg
Merespons
maraknya kerusakan fisik, gangguan kesehatan, hingga timbulnya korban jiwa
akibat paparan sound horeg, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun
2025. Fatwa ini secara eksplisit menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang
menimbulkan kemudhorotan, kebisingan ekstrem, perusakan harta, dan kerugian
publik hukumnya adalah harom. Setiap Muslim wajib mematuhi ketetapan
hukum yang ditegakkan di atas prinsip syariat ini. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا ٱللَّهَ
وَأَطِيعُوا ٱلرَّسُولَ
وَأُولِى
ٱلْأَمْرِ
مِنكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul serta pemegang
kekuasaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk
menjauhi kemudhorotan yang telah diperingatkan oleh para ulama. Dari Abu
Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ
bersabda:
«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ،
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Apa yang
aku larang bagi kalian maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kepada
kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 7288 dan Muslim
no. 1337)
Syariat
menekankan pentingnya mencegah kerusakan daripada mengejar manfaat. Tindakan
yang membawa bahaya sistematis kepada masyarakat wajib dihentikan dan
dilarang secara penuh.
Bab 2: Dosa
Kemaksiatan Moral dan Pemborosan Harta
Bab ini memaparkan bentuk-bentuk kemaksiatan pelengkap yang
senantiasa mengiringi pagelaran sound horeg. Alur pembahasan akan mengupas dosa
percampuran laki-laki dan perempuan yang diiringi musik, perbuatan pemborosan
uang untuk hal yang sia-sia, hingga perbuatan mengabaikan kewajiban Sholat
akibat larut dalam hura-hura.
2.1
Dosa Musik Kemungkaran dan Bercampur Baur (Ikhtilath)
Parade
sound horeg tidak sekadar membunyikan suara keras, tetapi memutar musik-musik
bernada tinggi yang memicu emosi hura-hura. Di sekeliling truk pengeras suara,
puluhan muda-mudi berkumpul, berjoget bersama, dan bercampur baur tanpa batas
antara laki-laki dan perempuan. Kasus tarian bebas di jalan umum yang
melibatkan remaja pria dan wanita saat parade sound horeg merupakan pemandangan
lazim yang merusak tatanan moral. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمِنَ
ٱلنَّاسِ
مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ
أُولَٰٓئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ﴾
“Dan di
antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan manusia dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Alloh itu olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS.
Luqman: 6)
Nabi ﷺ telah memprediksikan
munculnya golongan manusia yang menghalalkan musik dan sarana maksiat. Beliau ﷺ bersabda:
«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ
الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»
“Sungguh
akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamar,
dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)
Terkait
percampuran antara lelaki dan wanita, Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras
terhadap fitnah lawan jenis.
Dari Ma’qil
bin Yasar rodhiyallahu ‘anhu (60 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ
مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»
“Sungguh
jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Thobroni
dalam Al-Kabir no. 486. Dihasankan di Ghoyatul Marom)
2.2
Dosa Menyia-nyiakan Harta (Tabdzir)
Satu kali
pementasan sound horeg menyedot dana hingga beluhan hingga ratusan juta rupiah
hanya untuk menyewa perangkat, membeli bahan bakar generator berkapasitas
raksasa, dan membayar biaya operasional yang habis dalam hitungan jam.
Mengeluarkan dana besar demi aktivitas hiburan yang merusak dan bernilai
maksiat adalah bentuk pemborosan harta yang sangat dibenci Islam. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ
ٱلْمُبَذِّرِينَ
كَانُوٓا إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ
ۖ
وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ
لِرَبِّهِۦ
كَفُورًا﴾
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan syaithon itu adalah
sangat ingkar kepada Robbnya.” (QS. Al-Isro: 27)
Nabi ﷺ melarang keras tindakan
menghancurkan dan membuang-buang harta tanpa kemaslahatan syari’at. Beliau ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيلَ
وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ»
“Sesungguhnya
Alloh membenci tiga hal bagi kalian: desas-desus yang tidak jelas, membuang-buang
harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhori no. 1477 dan Muslim no. 593)
Harta yang
dimiliki setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban secara rinci di Hari
Qiyamah. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ
مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»
“Tidak akan
bergeser kedua kaki seorang hamba pada Hari Qiyamah hingga ia ditanya… tentang
umurnya untuk apa ia habiskan, dan tentang hartanya dari mana ia dapatkan serta
untuk apa ia infakkan...” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)
2.3
Dosa Melalaikan Sholat dan Menghalangi Ibadah
Acara sound
horeg yang berlangsung dari sore hingga larut malam sering kali membuat para
panitia, pengunjung, dan warga sekitar melalaikan kewajiban Sholat Fardhu.
Kebisingan yang melintasi kawasan Masjid juga mengganggu kekhusyu’an jamaah
yang sedang beribadah. Kasus ketika azan berkumandang namun suara parade sound
horeg tidak dimatikan atau dikurangi volumenya merupakan bentuk pelecehan
terhadap syi’ar Islam. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَوَيْلٌ
لِّلْمُصَلِّينَ
ٱلَّذِينَ
هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾
“Maka
celakalah bagi orang-orang yang Sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari
Sholatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Jika yang
Sholat bukan pada waktunya saja celaka, apalagi yang mengganggu orang Sholat?!
Nabi ﷺ menegaskan bahwa pembatas
utama antara seorang Muslim dengan kekufuran adalah kedisiplinan menjaga
Sholat. Beliau ﷺ
bersabda:
«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ
تَرْكَ الصَّلَاةِ»
“Sesungguhnya
pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
Sholat.” (HR. Muslim no. 82)
Melalaikan
Sholat demi hiburan jalanan membawa ancaman kebinasaan di Akhiroh. Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا، كَانَتْ لَهُ نُورًا،
وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ
يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ»
“Barangsiapa
yang memelihara Sholat, maka Sholat itu menjadi cahaya, bukti, dan keselamatan
baginya pada Hari Qiyamah. Dan barangsiapa yang tidak memeliharanya, maka ia
tidak memiliki cahaya, bukti, maupun keselamatan.” (HSR. Ahmad no. 6576)
Bab 3: Dosa
Gangguan Publik dan Pembangkangan Aturan
Bab ini menguraikan tindak pelanggaran hak-hak jalan umum
serta bahaya membangkang terhadap imbauan pemerintah dan fatwa Ulama. Alur
bahasan dimulai dari dosa menutup jalan umum demi hura-hura, perbuatan tidak
acuh terhadap keselamatan nyawa manusia, hingga kewajiban syari’at untuk patuh
kepada pimpinan dalam hal kebaikan.
3.1
Dosa Menguasai Jalan Umum dan Menghalangi Pengguna Jalan
Parade
sound horeg kerap menutup total akses jalan raya antar desa atau kecamatan
selama berjam-jam. Ambulans yang membawa pasien kritis, warga yang hendak
bekerja, serta pengguna jalan yang memiliki urusan darurat terhambat dan
terjebak kemacetan parah. Menguasai jalan umum untuk kepentingan hura-hura yang
merugikan publik adalah perbuatan zholim. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلاَ
تَقْعُدُوا بِكُلِّ صِرَٰطٍ تُوعِدُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti.” (QS. Al-A’rof:
86)
Syariat
Islam justru memerintahkan umatnya untuk menyingkirkan gangguan dari jalanan,
bukan malah menciptakan gangguan. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ
شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى
عَنِ الطَّرِيقِ»
“Iman itu
ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan Laa ilaha
illalloh dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari
jalan.” (HR. Muslim no. 35)
Nabi ﷺ juga menetapkan hak-hak jalan
yang wajib dipenuhi jika seseorang berada di jalanan. Beliau ﷺ bersabda:
«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»،
فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ:
«فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا»، قَالُوا:
وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ،
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»
“Jauhilah
oleh kalian duduk-duduk di jalanan...” Para Shohabat bertanya: “Apa hak jalan
itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu,
menjawab salam, serta amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan
Muslim no. 2121)
3.2
Dosa Menghilangkan Nyawa dan Mengabaikan Keselamatan
Getaran
paparan frekuensi ekstrem dari sound horeg dapat memicu serangan jantung,
pecahnya gendang telinga, serta kerusakan organ dalam bagi individu rentan.
Insiden meninggalnya warga atau lansia saat parade sound horeg melintas di
depan rumah mereka menjadi bukti bahaya fisik aktivitas ini. Mengabaikan
keselamatan jiwa manusia demi hiburan adalah dosa berat. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
ۛ
وَأَحْسِنُوٓا ۛ
إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Islam
sangat memuliakan dan melindungi keselamatan jiwa setiap manusia. Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ
مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»
“Sungguh
hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Alloh daripada terbunuhnya seorang
lelaki Muslim.” (HSR. An-Nasa’i no. 3987)
Orang yang
melakukan tindakan bahaya hingga menyebabkan kerugian jiwa orang lain dibebani
dosa kezholiman. Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ
شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Barangsiapa
yang memberi dampak bahaya kepada orang lain maka Alloh akan memberi bahaya
kepadanya, dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka Alloh akan
menyusahkannya.” (HHR. Abu Dawud no. 3635 dan At-Tirmidzi no. 1940)
3.3
Dosa Pembangkangan Terhadap Pemerintah dan Ulama
Meskipun
fatwa harom telah diterbitkan MUI dan imbauan larangan telah dikeluarkan oleh
aparat kepolisian serta pemerintah daerah, sebagian penyelenggara tetap nekat
menggelar parade sound horeg secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.
Pembangkangan terhadap aturan resmi yang dibuat demi kemaslahatan publik
merupakan dosa pelanggaran ketaatan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَلْيَحْذَرِ
ٱلَّذِينَ
يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ
أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Maka
hendaklah orang-orang yang menyelisih perintah Rosul-Nya takut akan ditimpa
fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Taat kepada
pemerintah dan Ulama dalam hal-hal yang tidak bermaksiat kepada Alloh ﷻ
adalah kewajiban syari’at. Rosululloh ﷺ bersabda:
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ
فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ
فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
“Mendengar
dan taat adalah kewajiban atas setiap individu Muslim dalam apa yang ia sukai
dan benci selama tidak diperintah melakukan maksiat…” (HR. Al-Bukhori no. 7144
dan Muslim no. 1839)
Penutup
Menghitung
dosa sound horeg memberikan gambaran gamblang bahwa aktivitas ini merupakan tumpukan
kemungkaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Fatwa Ulama.
Kerusakan yang ditimbulkannya mencakup gangguan kesehatan pendengaran,
perusakan bangunan rumah warga, pemborosan dana, percampuran pria dan wanita,
pembangkangan aturan hukum, hingga ancaman keselamatan jiwa. Setiap Muslim yang
terlibat—baik sebagai penyelenggara, pemilik perangkat pengeras suara,
penyandang dana, maupun penonton yang meramaikan—hendaknya bertaqwa kepada
Alloh ﷻ
dan segera bertaubat sebelum kematian menjemput. Hendaklah masyarakat kembali
kepada pola hiburan yang santun, bernilai kemaslahatan, serta tidak merugikan
orang lain.
Semoga Alloh ﷻ memberikan taufiq kepada para pemimpin dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan fenomena ini, serta menjaga kaum Muslimin dari segala bentuk kemudharatan dan maksiat.[NK]
