[PDF] Bimbingan Haji dan Umroh - Ibnu Utsaimin (1421 H)
Muqoddimah
﷽
Segala puji hanya milik Alloh ﷻ, kita memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon
ampunan-Nya, serta bertaubat kepada-Nya. Kita juga berlindung kepada Alloh ﷻ dari keburukan-keburukan diri kita dan
dari kejelekan-kejelekan amal perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh
Alloh ﷻ, maka tidak ada yang mampu
menyesatkannya; dan siapa yang disesatkan oleh Alloh ﷻ, maka tidak ada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.
Kita bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan
benar melainkan Alloh ﷻ semata, tidak ada sekutu
bagi-Nya. Kita pun bersaksi bahwa Muhammad ﷺ
adalah hamba dan Rosul-Nya.
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau ﷺ, keluarga beliau ﷺ, para
Shohabat beliau ﷺ (seperti Abu Bakr Ash-Shiddiq
(13 H), Umar bin Al-Khottob (23 H), Utsman bin Affan (35 H), Ali bin Abi Tholib
(40 H) rodhiyallahu ‘anhum), serta orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik hingga hari Qiyamah.
Amma ba’du:
Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah paling utama dan ketaatan yang
paling agung. Hal ini dikarenakan Haji merupakan salah satu rukun dari
rukun-rukun Islam yang Alloh ﷻ utus
Nabi Muhammad ﷺ dengannya, yang mana agama
seorang hamba tidak akan lurus kecuali dengannya.
Mengingat suatu ibadah tidak akan lurus sebagai sarana mendekatkan diri
kepada Alloh ﷻ dan tidak akan diterima
kecuali dengan terpenuhinya 2 perkara, yaitu:
Pertama: Ikhlash karena Alloh ﷻ, yaitu dengan meniatkan Ibadah tersebut semata-mata mencari
Wajah Alloh ﷻ dan Negeri Akhiroh, bukan
bertujuan untuk riya’ (pamer) ataupun sum’ah (mencari popularitas).
Kedua: Ittiba’ (mengikuti) Nabi ﷺ dalam ibadah tersebut, baik pada perkataan maupun perbuatan.
Meneladani Nabi ﷺ tidak mungkin dapat terwujud
kecuali dengan mengetahui Sunnah Nabi ﷺ. Oleh
sebab itu, siapapun yang ingin mewujudkan ittiba’ wajib mempelajari
Sunnah beliau ﷺ dengan cara menimbanya dari
para ulama pakar ilmu agama, baik melalui jalur tulisan maupun lisan. Di sisi
lain, merupakan kewajiban bagi para ulama—sebagai ahli waris Nabi ﷺ dan penerus beliau ﷺ di
tengah umat—untuk menerapkan ibadah, akhlaq, serta muamalah mereka sesuai
dengan apa yang mereka ketahui dari Sunnah Nabi ﷺ, lalu menyampaikan serta menyeru umat kepadanya. Tujuan
utamanya agar terwujud bagi mereka warisan Nabi ﷺ secara ilmu, amal, penyampaian, dan da’wah, sehingga mereka
tergolong ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung, yaitu orang-orang yang
beriman, beramal sholih, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.
Buku ini merupakan ringkasan padat mengenai tata cara Manasik Haji dan Umroh. Aku
menyusunnya berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang aku ketahui, seraya
memohon kepada Alloh ﷻ agar karya ini murni
karena-Nya dan membawa manfaat yang luas bagi para hamba-Nya.
Bab 1: Adab-Adab Safar
Seseorang yang keluar untuk menunaikan Haji atau ibadah lainnya
hendaknya menghadirkan niat mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ dalam seluruh keadaannya. Hal itu
bertujuan agar seluruh ucapan, perbuatan, dan nafkah pengeluarannya bernilai
pahala yang mendekatkan dirinya kepada Alloh ﷻ. Sebab, amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap
orang akan memperoleh apa yang ia niatkan. Hendaknya ia pula berakhlaq dengan
akhlaq yang mulia seperti sifat dermawan, toleran, berjiwa ksatria, bersikap
ramah dan menyenangkan terhadap teman seperjalanan, serta membantu mereka baik
dengan harta maupun tenaga, dan memasukkan rasa gembira ke dalam hati mereka. Perilaku
ini dilakukan di samping kewajiban utamanya untuk tetap menjalankan ibadah-ibadah
yang Alloh ﷻ wajibkan dan menjauhi seluruh
hal yang dilarang.
Seseorang yang hendak melakukan perjalanan disarankan untuk memperbanyak
bekal nafkah dan perlengkapan safar, bahkan membawa melebihi kadar kebutuhan
pokoknya sebagai bentuk kehati-hatian dalam menghadapi berbagai kebutuhan
mendadak yang mungkin terjadi di tengah perjalanan.
Selanjutnya, seseorang disyariatkan untuk membaca doa-doa yang bersumber
dari Nabi ﷺ ketika hendak berangkat dan
selama berada dalam Safar, di antaranya:
[1] Ketika meletakkan kakinya pada kendaraan yang akan dinaikinya, ia
mengucapkan “Bismillah”. Setelah duduk mantap di atas kendaraannya, ia
mengingat ni’mat Alloh ﷻ atas para hamba-Nya berupa
kemudahan berbagai jenis sarana transportasi, lalu membaca:
«اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، سُبْحَانَ الَّذِي
سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ،
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ
مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ،
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ
فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ وَالْوَلَدِ»
“Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar. Maha Suci Alloh
yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami padahal kami sebelumnya tidak
mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Robb kami. Ya
Alloh, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam Safar kami ini kebaikan,
taqwa, serta amal perbuatan yang Engkau ridhoi. Ya Alloh, mudahkanlah Safar
kami ini dan dekatkanlah jaraknya yang jauh bagi kami. Ya Alloh, Engkaulah
Teman Pelindung dalam Safar dan Pengganti Penjaga bagi keluarga yang
ditinggalkan. Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan
Safar, pemandangan yang menyedihkan, serta tempat kembali yang buruk pada
harta, keluarga, dan anak.” (HR. Muslim no. 1342)
[2] Bertakbir “Allohu Akbar” ketika menanjak naik ke tempat yang tinggi,
dan bertasbih “Subhanalloh” ketika menurun ke tempat yang rendah.
[3] Apabila singgah di suatu tempat persinggahan, hendaknya ia membaca:
«أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ»
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Alloh yang sempurna dari
kejahatan makhluk yang Dia ciptakan.” (HR. Muslim no. 2708)
Siapa membacanya, maka tidak ada sesuatupun yang dapat membahayakannya
sampai ia beranjak pergi dari tempat persinggahannya tersebut.
Bab 2: Hukum Safar Bagi Wanita
Seorang Wanita tidak boleh melakukan Safar untuk menunaikan ibadah Haji
maupun keperluan lainnya kecuali apabila didampingi oleh mahromnya. Hukum ini
berlaku mutlak baik perjalanan tersebut berjarak jauh maupun dekat, baik ia
bepergian bersama rombongan wanita lain maupun tidak, serta baik ia seorang
wanita yang masih muda maupun wanita tua. Hal ini didasarkan pada keumuman
sabda Nabi ﷺ:
«لا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahromnya.” (HR.
Al-Bukhori no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Hikmah di balik larangan wanita melakukan safar tanpa mahrom adalah
keterbatasan kodrat wanita dari segi fisik dan pertahanan diri dalam menghadapi
bahaya, serta posisinya yang rentan menjadi sasaran gangguan lelaki zholim.
Tanpa perlindungan, seorang wanita riskan ditipu, dipaksa, atau terkalahkan
oleh kelemahan agamanya sehingga terdorong mengikuti hawa nafsu dan menjadi
incaran orang-orang berniat jahat. Mahrom berfungsi menjaga, melindungi
kehormatan, dan membentenginya. Oleh karena itu, disyaratkan mahrom tersebut
haruslah seorang yang sudah baligh dan berakal sehat, sehingga tidak cukup bila
hanya didampingi anak kecil yang belum baligh atau orang yang tidak berakal
sehat.
Mahrom bagi seorang wanita adalah suaminya serta setiap lelaki yang
harom dinikahinya untuk selama-lamanya, baik disebabkan oleh hubungan nasab,
persusuan (rodho’ah), maupun ikatan pernikahan (mushoharoh).
Mahrom dari jalur nasab ada 7 golongan:
[1] Ayah, kakek, dan seterusnya ke atas, baik dari garis ibu maupun
garis ayah.
[2] Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, dan cucu lelaki dari anak
perempuan, dan seterusnya ke bawah.
[3] Saudara lelaki, baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara
seibu.
[4] Anak lelaki dari saudara lelaki (keponakan), baik dari saudara
lelaki kandung, seayah, maupun seibu.
[5] Anak lelaki dari saudara perempuan (keponakan), baik dari saudara
perempuan kandung, seayah, maupun seibu.
[6] Paman dari jalur ayah (saudara lelaki ayah), baik paman kandung,
seayah, maupun seibu.
[7] Paman dari jalur ibu (saudara lelaki ibu), baik paman kandung,
seayah, maupun seibu.
Adapun mahrom dari jalur persusuan (rodho’ah) adalah sejajar
dengan mahrom dari jalur nasab, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»
“Menjadi mahrom akibat persusuan seperti mahrom akibat nasab.” (HR.
Al-Bukhori no. 2645 dan Muslim no. 1444)
Sementara itu, mahrom dari jalur pernikahan (mushoharoh)
mencakup:
[1] Anak lelaki suami (anak tiri), cucu lelaki dari anak lelakinya, dan
cucu lelaki dari anak perempuannya seterusnya ke bawah, baik lahir dari istri
sebelum wanita tersebut, istri yang bersamanya, atau istri setelahnya.
[2] Ayah dari suami (mertua), kakek dari suaminya seterusnya ke atas,
baik kakek dari jalur ayah maupun ibu.
[3] Suami dari anak perempuan (menantu), suami dari cucu perempuan dari
anak lelaki, dan suami dari cucu perempuan dari anak perempuan.
Status kemahroman pada 3 kelompok ini sah seketika begitu akad nikah
dilangsungkan; walaupun terjadi perpisahan akibat kematian, tholaq, ataupun
pembatalan nikah (faskh), status mahrom tetap melekat selamanya.
[4] Suami dari ibu (ayah tiri) dan suami dari nenek seterusnya ke atas.
Namun demikian, para suami ini tidak otomatis menjadi mahrom bagi anak
perempuan dari istrinya (anak tiri) atau cucu perempuan dari istrinya sampai
mereka melakukan jima’ (hubungan suami istri) dengan istri tersebut. Apabila
jima’ telah terjadi, maka suami tersebut menjadi mahrom bagi anak perempuan
istrinya (baik dari suami sebelumnya maupun sesudahnya) serta cucu-cucu
perempuannya, meskipun kelak ia menceraikannya. Adapun jika baru sebatas akad
nikah lalu ia menceraikan istri tersebut sebelum melakukan jima’, maka ia bukan
statusnya sebagai mahrom bagi anak-anak perempuan maupun cucu-cucu perempuan
dari wanita tersebut.
Bab 3: Sholat Bagi Musafir
Agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kelapangan, tidak
mengandung kesempitan maupun kesusahan. Setiap kali dijumpai kesulitan, Alloh ﷻ membuka pintu-pintu kemudahan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
ini suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Nabi ﷺ juga bersabda:
«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ»
“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Al-Bukhori no. 39)
Berdasarkan kaidah yang dirumuskan para ulama rohimahumulloh: “Kesulitan
itu menarik datangnya kemudahan.”
Mengingat safar pada umumnya merupakan kondisi yang sarat dengan
kesulitan, maka hukum-hukum Sholat bagi musafir diberikan keringanan (rukhshoh),
di antaranya:
[1] Kebolehan bertayamum bagi musafir apabila tidak menemukan air, atau
jika air yang ada padanya hanya cukup untuk kebutuhan makan dan minumnya.
Namun, apabila ia menduga kuat akan menemukan air sebelum habisnya waktu Sholat
yang dipilih, maka yang lebih utama adalah menunda Sholat sampai ia tiba di
tempat air untuk bersuci dengannya.
[2] Disyariatkan bagi musafir untuk mengqoshor Sholat yang berbilangan 4
rokaat menjadi 2 rokaat, terhitung sejak keluar dari batas pemukiman negerinya
hingga ia kembali pulang, meskipun tenggat waktunya lama. Hal ini berdasarkan
riwayat shohih dalam Shohih Al-Bukhori dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma
(68 H):
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَقَامَ بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً
يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَأَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ
يَوْماً يَقْصُرُ الصَّلاةَ»
“Nabi ﷺ bermukim di Makkah pada tahun
Pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah) selama 19 hari dengan Sholat 2 rokaat,
dan Nabi ﷺ bermukim di Tabuk selama 20
hari seraya mengqoshor Sholat.” (HR. Al-Bukhori no. 1080, 4298)
Namun demikian, apabila musafir Sholat di belakang imam yang bermukim
(yang mengerjakan Sholat 4 rokaat), wajib baginya menyempurnakan Sholat menjadi
4 rokaat mengikuti imamnya, baik ia mendapati Sholat sejak awal maupun di
pertengahannya. Apabila imam mengucapkan salam, ia wajib bangkit menyempurnakan
hingga 4 rokaat penuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ»
“Sesungguhnya imam itu diangkat hanyalah untuk diikuti, maka janganlah
kalian menyelisihi imam.” (HR. Al-Bukhori no. 722 dan Muslim no. 417)
Serta keumuman sabda beliau ﷺ:
«فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»
“Apa saja yang kalian dapati dari Sholat maka kerjakanlah, dan apa yang
tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhori no. 635 dan Muslim no. 603)
Ketika Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H) ditanya: “Mengapa
musafir Sholat 2 rokaat apabila Sholat sendiri, tetapi Sholat 4 rokaat apabila
Sholat bermakmum kepada imam mukim?” Beliau menjawab: “Itulah Sunnah.”
Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H) apabila Sholat bersama imam
mukim ia Sholat 4 rokaat, dan apabila Sholat sendiri dalam Safar ia Sholat 2
rokaat.
[3] Disyariatkan bagi musafir untuk menjama’ (menggabungkan) antara
Sholat Zhuhur dan ‘Ashar, serta antara Maghrib dan ‘Isya apabila ia membutuhkan
jama’, seperti ketika dalam perjalanan berkesinambungan. Dalam keadaan
demikian, yang lebih utama adalah memilih mana yang paling meringankannya, baik
jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir.
Adapun jika ia tidak membutuhkan jama’, seperti ketika sedang singgah di
suatu tempat persinggahan dan tidak berniat berangkat kecuali setelah masuk
waktu Sholat kedua, maka ia tidak boleh menjama’. Ia wajib mengerjakan setiap
Sholat fardhu tepat pada waktunya masing-masing karena tidak ada hajat untuk
menjama’.
Bab 4: Miqot-Miqot Haji dan Umroh
Miqot adalah tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Nabi ﷺ bagi siapa saja yang hendak menunaikan Haji atau Umroh untuk
memulai ihromnya. Miqot tersebut ada 5 tempat:
Pertama: Dzul Hulaifah, yang saat ini dikenal dengan
nama Abyar ‘Ali (Bir Ali) dan dinamai oleh sebagian orang sebagai Al-Hasa’.
Jaraknya dengan Makkah sekitar 10 marhalah (pos perjalanan). Ini
merupakan Miqot bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang melintasinya dari
selain penduduk Madinah.
Kedua: Al-Juhfah, sebuah desa kuno dekat kawasan
pantai yang berjarak sekitar 5 marhalah dari Makkah. Dikarenakan desa
tersebut telah hancur, manusia beralih ihrom dari tempat penggantinya yaitu
Robigh. Ini merupakan Miqot bagi penduduk Syam dan orang-orang yang
melintasinya.
Ketiga: Yalamlam, sebuah gunung atau tempat di wilayah
Tihamah yang berjarak sekitar 2 marhalah dari Makkah. Ini merupakan Miqot
bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melintasinya.
Keempat: Qornul Manazil, yang sekarang dinamai As-Sail.
Jaraknya dengan Makkah sekitar 2 marhalah. Ini merupakan Miqot bagi
penduduk Najd dan orang-orang yang melintasinya.
Kelima: Dzatu ‘Irq, yang dinamai Adh-Dhoribah.
Jaraknya dengan Makkah sekitar 2 marhalah. Ini merupakan Miqot bagi
penduduk Irak dan orang-orang yang melintasinya.
Siapa yang posisinya lebih dekat ke Makkah daripada Miqot-Miqot
tersebut, maka Miqotnya adalah dari tempat tinggalnya sendiri, sehingga ia
berniat ihrom dari tempatnya, bahkan penduduk Makkah pun berniat ihrom dari
Makkah. Siapa yang menempuh rute di sebelah kanan atau kiri Miqot-Miqot ini,
maka ia berniat ihrom ketika posisinya telah sejajar (muhadzah) dengan Miqot
terdekat darinya. Bagi jamaah yang berada di dalam pesawat udara, wajib berniat
ihrom ketika posisi pesawat sejajar dengan Miqot dari udara. Ia harus
bersiap-siap dan mengenakan pakaian ihrom sebelum posisi sejajar, dan tepat
ketika pesawat berada di atas jalur Miqot, ia langsung berniat ihrom saat itu
juga dan tidak boleh mengakhirkan niatnya. Sebagian orang berada di pesawat
dalam keadaan hendak Haji atau Umroh, tetapi ketika melintasi Miqot ia tidak
berniat ihrom melainkan menundanya hingga mendarat di bandara. Perbuatan ini
harom dan tidak diperbolehkan karena melanggar batasan-batasan hukum Alloh ﷻ. Namun, apabila seseorang melewati Miqot
tanpa berniat menunaikan Haji maupun Umroh, lalu setelah melewati Miqot timbul
niat untuk Haji atau Umroh, maka ia berniat ihrom dari lokasi munculnya niat
tersebut dan tidak ada denda atasnya.
Siapa melintasi Miqot-Miqot ini sedangkan ia tidak menghendaki
pelaksanaan Haji maupun Umroh, melainkan sekadar menuju Makkah untuk
mengunjungi kerabat, berdagang, menuntut ilmu, berobat, atau tujuan lainnya,
maka tidak wajib baginya berniat ihrom. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma (68 H) bahwa Nabi ﷺ menentukan Miqot-Miqot
tersebut lalu bersabda:
«هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ
لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ»
“Miqot-Miqot itu berlaku bagi penduduk kota-kota tersebut dan bagi
orang-orang yang melintasinya dari selain penduduknya, yaitu bagi siapa saja
yang ingin menunaikan Haji dan Umroh.” (HR. Al-Bukhori no. 1526 dan
Muslim no. 1181)
Beliau menggantungkan hukum wajibnya ihrom khusus bagi orang yang
menghendaki Haji atau Umroh. Pemahaman sebaliknya (mafhum mukholafah)
menunjukkan bahwa siapa tidak menghendaki Haji dan Umroh, tidak ada kewajiban
ihrom atasnya. Menghendaki Haji atau Umroh tidaklah wajib bagi orang yang telah
menunaikan Haji fardhu, karena kewajiban Haji dalam seumur hidup hanyalah 1
kali berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ»
“Kewajiban Haji itu hanya 1 kali, siapa yang menambah maka hukumnya
adalah Nusuq sukarela (sunnah).” (HR. Abu Dawud no. 1721, An-Nasa’i no.
2620, Ibnu Majah no. 2886)
Namun demikian, yang lebih utama adalah tidak menghalangi diri dari ibadah
sunnah agar memperoleh pahala berlimpah, terlebih fasilitas ihrom di masa
sekarang sangat mudah, walillahi al-hamdu wal minnah.
Bab 5: Jenis-Jenis Haji
Manasik Haji terbagi menjadi 3 jenis: Tamattu’, Ifrod, dan Qiron.
[1] Tamattu’ adalah berniat ihrom
untuk Umroh saja pada bulan-bulan Haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan 10 hari
pertama Dzulhijjah). Setibanya di Makkah, ia melakukan Thowaf Umroh, Sa’i
Umroh, lalu memotong pendek atau mencukur gundul rambutnya hingga lepas dari
ihrom. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah), ia berniat ihrom
kembali khusus untuk Haji dan melaksanakan seluruh rangkaian amalan Haji.
[2] Ifrod adalah berniat ihrom
khusus untuk Haji saja sejak awal. Setibanya di Makkah, ia melakukan Thowaf
Qudum lalu Sa’i untuk Haji. Ia tidak boleh mencukur atau memotong rambutnya,
serta tidak boleh lepas dari ihrom (tahallul), melainkan tetap dalam
keadaan ihrom sampai melakukan tahallul setelah melempar Jumroh ‘Aqobah pada
hari ‘Ied (10 Dzulhijjah). Apabila ia menunda Sa’i Haji hingga setelah Thowaf
Ifadhoh, maka hal itu diperbolehkan.
[3] Qiron adalah berniat ihrom
untuk Umroh dan Haji secara bersamaan, atau berniat ihrom Umroh terlebih dahulu
lalu memasukkan niat Haji sebelum memulai Thowaf Umroh. Amalan jamaah Qiron
persis sama dengan amalan jamaah Ifrod, hanya saja jamaah Qiron diwajibkan menyembelih
Hadyu (hewan sembelihan), sedangkan jamaah Ifrod tidak dikenakan Hadyu.
Jenis manasik yang paling utama dari ketiga jenis ini adalah Tamattu’,
yaitu manasik yang diperintahkan dan ditekankan oleh Nabi ﷺ kepada para Shohabatnya. Bahkan jika seseorang telah berniat
ihrom secara Qiron atau Ifrod, sangat ditekankan baginya untuk mengubah niat
ihromnya menjadi Umroh agar menjadi jamaah Tamattu’, meskipun ia telah
melakukan Thowaf dan Sa’i. Hal ini dikarenakan tatkala Nabi ﷺ Thowaf dan Sa’i pada Haji Wada’ bersama para Shohabat, beliau ﷺ memerintahkan setiap orang yang tidak membawa hewan Hadyu untuk
mengubah ihromnya menjadi Umroh, memotong pendek rambut, dan bertahallul seraya
bersabda:
«لَوْلا أَنِّي سَقْتُ الْهَدْيَ لَفَعَلْتُ مِثْلَ الَّذِي أَمَرْتُكُمْ
بِهِ»
“Sekiranya aku tidak membawa hewan Hadyu, niscaya aku akan melakukan
sebagaimana yang aku perintahkan kepada kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1568)
Terkadang seseorang berniat ihrom Umroh Tamattu’ hingga Haji, namun ia
tidak memungkinkan menyempurnakan Umrohnya sebelum wukuf di ‘Arofah. Dalam
kondisi seperti ini, ia memasukkan niat Haji ke dalam Umrohnya sehingga
statusnya berubah menjadi jamaah Qiron. Berikut 2 contoh kasusnya:
Contoh Pertama: Seorang wanita yang
berniat ihrom Umroh Tamattu’ hingga Haji, lalu ia mengalami haid atau nifas
sebelum sempat Thowaf dan belum suci hingga masuk waktu wukuf di ‘Arofah. Dalam
keadaan ini, ia berniat memasukkan Haji ke dalam Umrohnya sehingga menjadi
jamaah Qiron. Ia tetap meneruskan ihromnya dan mengerjakan seluruh amalan Haji,
hanya saja ia tidak boleh Thowaf di Ka’bah dan tidak boleh Sa’i antara Shofa
dan Marwah sampai ia suci dan mandi wajib.
Contoh Kedua: Seseorang berniat
ihrom Umroh Tamattu’ hingga Haji, lalu terhalang oleh suatu hambatan yang mencegahnya
masuk ke kota Makkah sebelum hari ‘Arofah. Maka ia berniat memasukkan Haji ke
dalam Umrohnya dan menjadi jamaah Qiron, tetap melanjutkan ihromnya dan
mengerjakan seluruh amalan yang dikerjakan oleh jamaah Haji.
Bab 6: Jamaah yang Diwajibkan Membayar Hadyu
Jamaah yang diwajibkan membayar Hadyu adalah jamaah Tamattu’ dan Qiron,
sedangkan jamaah Ifrod tidak diwajibkan.
Jamaah Tamattu’ adalah orang yang berniat ihrom Umroh pada bulan-bulan
Haji (setelah masuknya 1 Syawwal) lalu bertahallul darinya, kemudian berniat
ihrom Haji pada tahun yang sama. Apabila ia berniat ihrom Umroh sebelum masuk
bulan Syawwal, maka ia bukan jamaah Tamattu’ sehingga tidak ada kewajiban Hadyu
atasnya, baik ia sempat berpuasa Romadhon di Makkah maupun tidak. Berpuasa
Romadhon di Makkah sama sekali tidak mempengaruhi hukum ini, sebab tolok
ukurnya terletak pada waktu akad ihrom Umroh. Kapan saja akad ihrom Umroh
dilakukan sebelum masuk Syawwal, tidak ada kewajiban Hadyu. Apabila dilakukan
setelah masuk Syawwal, ia adalah jamaah Tamattu’ yang wajib membayar Hadyu jika
syarat-syarat kewajibannya terpenuhi. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa
tolok ukurnya adalah Puasa Romadhon, di mana orang yang berpuasa di Makkah
bebas Hadyu dan yang tidak berpuasa wajib Hadyu, adalah anggapan yang keliru
dan tidak benar.
Adapun jamaah Qiron adalah orang yang berniat ihrom Umroh dan Haji
sekaligus, atau berniat ihrom Umroh kemudian memasukkan niat Haji sebelum
memulai Thowaf Umroh. Kewajiban Hadyu bagi jamaah Tamattu’ dan Qiron
disyaratkan apabila mereka bukan tergolong Hadhiril Masjidil Harom (penduduk
lokal Masjidil Harom). Jika mereka tergolong Hadhiril Masjidil Harom, maka
tidak ada kewajiban Hadyu atas mereka.
Yang dimaksud dengan Hadhiril Masjidil Harom adalah penduduk kawasan
Tanah Harom Makkah dan orang-orang yang tinggal dekat dengannya di mana jarak
antara mereka dengan Tanah Harom tidak dianggap sebagai jarak safar, seperti
penduduk Syaro’i dan sejenisnya; mereka tidak dikenakan kewajiban Hadyu.
Sedangkan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari Tanah Harom di mana
jaraknya terhitung jarak safar, seperti penduduk Jeddah, maka mereka diwajibkan
membayar Hadyu.
Siapa merupakan penduduk asli Makkah lalu bepergian keluar Makkah untuk
menuntut ilmu atau hajat lainnya, kemudian kembali ke Makkah dengan melakukan
Tamattu’, maka tidak ada kewajiban Hadyu atasnya. Hal ini dikarenakan
patokannya adalah tempat tinggal tetapnya yaitu Makkah. Lain halnya jika ia
telah berpindah tempat tinggal secara permanen ke luar Makkah, lalu kembali ke
Makkah dengan Tamattu’, maka ia wajib membayar Hadyu karena statusnya saat itu
bukan lagi Hadhiril Masjidil Harom.
Hadyu yang wajib ditunaikan oleh jamaah Tamattu’ dan Qiron adalah seekor
domba/kambing yang memenuhi syarat syari’at untuk Qurban (Udh-hiyah), atau
sepertujuh ekor unta, atau sepertujuh ekor sapi. Apabila ia tidak mampu
memperolehnya, kewajibannya berganti dengan berpuasa selama 10 hari: 3 hari
dilaksanakan pada masa Haji dan 7 hari dilaksanakan setelah kembali ke
keluarganya. Boleh melaksanakan Puasa 3 hari tersebut pada hari-hari Tasyriq
(tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Boleh pula berpuasa sebelum itu setelah
berihrom Umroh. Namun, ia dilarang keras berpuasa pada hari ‘Ied (10
Dzulhijjah) dan pada hari ‘Arofah bagi yang sedang berada di ‘Arofah, karena
Nabi ﷺ melarang berpuasa pada dua
hari raya dan melarang berpuasa pada hari ‘Arofah di ‘Arofah.
Ketiga hari puasa ini boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun
terpisah, tetapi tidak boleh diundur melampaui hari-hari Tasyriq. Adapun 7 hari
sisanya dikerjakan setelah kembali ke negerinya, boleh berturut-turut dan boleh
pula terpisah-pisah.
Hari-hari penyembelihan Hadyu ada 4 hari: Hari Nahar (‘Iedul Adh-ha
tanggal 10 Dzulhijjah) dan 3 hari sesudahnya (11, 12, 13 Dzulhijjah). Siapa
menyembelih sebelum hari-hari tersebut, maka kambingnya hanyalah kambing daging
biasa yang tidak sah sebagai Hadyu, sebab Nabi ﷺ tidak
pernah menyembelih Hadyu beliau sebelum hari ‘Ied. Hadyu merupakan bagian dari manasik,
sedangkan beliau ﷺ telah bersabda:
«خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ»
“Ambillah dariku tata cara manasik kalian.” (HR. Muslim no. 1297)
Dalam hadits lain disebutkan:
«كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ»
“Seluruh hari-hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan.”
Penyembelihan pada hari-hari tersebut boleh dilakukan pada siang maupun
malam hari, namun siang hari lebih utama. Tempat penyembelihan boleh dilakukan
di Mina maupun di Makkah, tetapi di Mina lebih utama, kecuali jika
penyembelihan di Makkah membawa kemanfaatan yang lebih luas bagi kaum fakir
miskin dibanding di Mina yang pemanfaatannya amat sedikit, maka yang diutamakan
adalah yang paling maslahat. Atas dasar ini, seandainya seseorang mengundurkan
penyembelihan Hadyunya hingga hari ke-13 Dzulhijjah lalu menyembelihnya di
Makkah, maka hal itu tidak mengapa.
Ketahuilah bahwa pembebanan kewajiban Hadyu bagi yang mampu atau Puasa
bagi yang tidak menemukan Hadyu bukanlah bentuk denda yang merugikan hamba atau
menyulitkan fisiknya tanpa manfaat. Sebaliknya, hal itu merupakan penyempurna manasik
serta wujud rohmat dan kebaikan Alloh ﷻ kepada para hamba-Nya. Dia mensyariatkan apa yang di dalamnya
terdapat kesempurnaan Ibadah, sarana mendekatkan diri kepada Robb mereka,
penambah pahala, serta pengangkat derajat. Harta yang dinafkahkan di jalannya
akan diganti dan jerat payahnya dihargai. Sayangnya, banyak manusia tidak
menyadari faedah agung ini dan tidak memperhitungkan pahalanya, sehingga mereka
berusaha melarikan diri dari kewajiban Hadyu dan berupaya menggugurkannya
dengan segala cara. Bahkan sebagian mereka sengaja mengambil Ifrod semata-mata
agar tidak terkena kewajiban Hadyu, sehingga mereka menghalangi diri mereka
sendiri dari pahala Tamattu’ dan pahala Hadyu. Ini adalah kelalaian yang amat
nyata yang wajib diwaspadai.
Bab 7: Tata Cara Umroh
Apabila seseorang hendak berihrom Umroh, disyariatkan baginya untuk
menanggalkan pakaian biasa (menanggalkan jahitan bagi lelaki), lalu mandi
sebagaimana mandi junub, serta memakai wewangian terbaik yang ia miliki berupa
minyak ‘ud atau selainnya pada kepala dan janggutnya. Tidak membahayakan
apabila wewangian tersebut masih tersisa setelah berihrom, berdasarkan riwayat
dalam Shohihain dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) yang
berkata: “Dahulu Rosululloh ﷺ apabila hendak berihrom
memakai wewangian terbaik yang beliau dapati, kemudian aku melihat kilauan
minyak kasturi di kepala dan janggut beliau setelah itu.”
Mandi saat hendak ihrom merupakan Sunnah bagi lelaki maupun wanita,
bahkan bagi wanita yang sedang nifas dan haid. Sebab Nabi ﷺ memerintahkan Asma’ binti ‘Umais rodhiyallahu ‘anha
ketika melahirkan (nifas) untuk mandi saat ihrom, menyumbat darahnya dengan
kain, lalu berniat ihrom. (HR. Muslim no. 1218)
Setelah mandi dan memakai wewangian, ia mengenakan pakaian ihrom.
Kemudian—selain wanita haid dan nifas—ia mengerjakan Sholat Fardhu jika
bertepatan dengan waktunya; jika tidak, ia Sholat 2 rokaat dengan niat Sunnah
Wudhu. Setelah selesai Sholat, ia berniat ihrom seraya mengucapkan:
«لَبَّيْكَ عُمْرَةً، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا
شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لا شَرِيكَ
لَكَ»
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh. Aku penuhi panggilan-Mu ya Alloh,
aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku
penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, ni’mat, dan kerajaan adalah
milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Lelaki mengeraskan suaranya saat membaca Talbiyah ini, sedangkan wanita
mengucapkannya sekadar terdengar oleh orang yang berada di sampingnya.
Apabila orang yang hendak ihrom merasa khawatir terhadap timbulnya
kendala yang dapat menghalanginya dari menyempurnakan manasik, maka dianjurkan
baginya untuk mengucapkan syarat (isytiroth) saat berniat ihrom dengan
membaca:
«إِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي»
“Jika aku terhalang oleh suatu penghalang, maka tempat tahallulku berada
di mana Engkau menahanku.”
Maksudnya, jika ada halangan penyakit, keterlambatan, atau selainnya
yang mencegahku dari menyempurnakan manasik, maka aku lepas dari ihromku. Hal
ini dikarenakan Nabi ﷺ memerintahkan Dhuba’ah binti
Az-Zubair rodhiyallahu ‘anha tatkala hendak ihrom dalam keadaan sakit
untuk bersyarat, seraya bersabda: “Sesungguhnya bagimu di hadapan Robbmu apa
yang engkau kecualikan (syaratkan).” (HR. Al-Bukhori no. 5089, Muslim no.
1207, An-Nasa’i no. 2766)
Apabila seseorang telah bersyarat lalu terjadi kendala yang
menghalanginya, maka ia langsung lepas dari ihrom tanpa dikenakan denda apapun.
Adapun bagi orang yang tidak mengkhawatirkan adanya hambatan, tidak
dianjurkan baginya untuk bersyarat. Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ tidak bersyarat dan tidak memerintahkan setiap orang untuk
bersyarat, melainkan hanya memerintahkannya khusus kepada Dhuba’ah binti
Az-Zubair dikarenakan kondisi sakit yang dialaminya.
Disyariatkan bagi Mu’min yang sedang ihrom untuk memperbanyak Talbiyah,
terutama tatkala terjadi perubahan kondisi dan waktu, seperti ketika menaiki
tempat tinggi, menurun ke lembah, atau ketika malam dan siang datang.
Disunnahkan pula baginya memohon ridho dan Jannah-Nya Alloh ﷻ setelah Talbiyah, serta memohon
perlindungan dengan rohmat-Nya dari Naar (Neraka).
Waktu pembacaan Talbiyah dalam Umroh dimulai sejak berniat ihrom hingga
mengawali Thowaf. Sedangkan dalam Haji, Talbiyah dibaca sejak berniat ihrom
hingga mengawali pelemparan Jumroh ‘Aqobah pada hari ‘Ied.
Apabila telah mendekati kota Makkah, disunnahkan untuk mandi sebelum
memasukinya, karena Nabi ﷺ mandi tatkala hendak memasuki
Makkah. Saat melangkah masuk ke Masjidil Harom, hendaknya melangkahkan kaki
kanan terlebih dahulu seraya membaca:
«بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلاةُ وَالسَّلامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ،
وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَبِسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ»
“Dengan nama Alloh, semoga sholawat dan salam tercurah kepada
Rosululloh. Ya Alloh, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu
rohmat-Mu. Aku berlindung kepada Alloh Yang Maha Agung, dengan Wajah-Nya Yang
Maha Mulia, dan dengan Kekuasaan-Nya Yang Maha Qodim dari syaithon yang
terkutuk.”
Kemudian menuju ke Hajar Aswad untuk memulai Thowaf, lalu mengusap Hajar
Aswad dengan tangan kanannya dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan
menciumnya, ia mengusapnya dengan tangan lalu mencium tangannya. Jika tidak
memungkinkan mengusap dengan tangan, ia cukup menghadap ke arah Hajar Aswad
lalu memberi isyarat dengan tangannya tanpa mencium tangannya. Yang lebih utama
adalah tidak berdesak-desakan agar tidak menyakiti orang lain dan tidak
tersakiti, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ
bersabda kepada Umar rodhiyallahu ‘anhu (23 H): “Wahai Umar, engkau
adalah lelaki yang kuat, maka janganlah berdesak-desakan di Hajar Aswad
sehingga menyakiti orang yang lemah. Jika engkau mendapati celah kosong maka
usaplah, jika tidak maka cukup menghadaplah lalu membaca Tahlil dan Takbir.”
Ketika mengusap Hajar Aswad disunnahkan membaca:
«بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إِيمَاناً بِكَ، وَتَصْدِيقاً
بِكِتَابِكَ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ، وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ ﷺ»
“Dengan nama Alloh, Alloh Maha Besar. Ya Alloh, aku lakukan ini karena
beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu, memenuhi janji-Mu, dan mengikuti
Sunnah Nabi-Mu Muhammad ﷺ.”
Selanjutnya ia melangkah ke arah kanan dengan menjadikan Ka’bah di
sebelah kirinya. Ketika sampai di Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa
menciumnya. Apabila tidak memungkinkan, ia tidak boleh berdesak-desakan. Di
antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ia membaca:
﴿رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾
“Ya Robb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhiroh
dan peliharalah kami dari siksa Naar.” (QS. Al-Baqoroh: 201)
Serta membaca:
اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ العَفْوَ وَالعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
“Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ampunan dan
keselamatan di dunia dan akhiroh.”
Setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad ia membaca Takbir “Allohu Akbar”.
Pada sisa Thowafnya, ia bebas membaca dzikir, doa, dan Al-Qur’an yang ia sukai,
karena disyariatkannya Thowaf di Ka’bah, Sa’i di Shofa dan Marwah, serta Lempar
Jumroh tidak lain adalah untuk menegakkan dzikir kepada Alloh ﷻ.
Khusus pada Thowaf pertama kali datang ini (Thowaf Qudum/Umroh), seorang
lelaki disyariatkan melakukan 2 hal:
Pertama: Idh-thiba’, yaitu sejak awal Thowaf hingga
selesai. Cara Idh-thiba’ adalah meletakkan bagian tengah selendang ihrom di
bawah ketiak kanan dan menyilangkan kedua ujungnya di atas pundak kiri. Setelah
selesai Thowaf, selendang dikembalikan ke posisi semula karena Idh-thiba’ hanya
berlaku saat Thowaf saja.
Kedua: Roml pada 3 putaran pertama saja. Roml adalah
berjalan cepat dengan memendekkan langkah kaki. Adapun pada 4 putaran sisanya
tidak ada Roml, melainkan berjalan biasa.
Apabila telah menyempurnakan Thowaf 7 putaran, ia menuju ke Maqom
Ibrohim seraya membaca ayat:
﴿وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى﴾
“Dan jadikanlah sebagian Maqom Ibrohim sebagai tempat Sholat.” (QS.
Al-Baqoroh: 125)
Lalu Sholat 2 rokaat di belakang Maqom Ibrohim. Pada rokaat pertama
setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Kafirun:
﴿قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ...﴾
Dan pada rokaat kedua setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Ikhlash:
﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ...﴾
Setelah selesai Sholat 2 rokaat, ia kembali ke Hajar Aswad untuk
mengusapnya jika memungkinkan. Kemudian menuju ke tempat Sa’i (Mas’a). Ketika
telah dekat dengan Shofa, ia membaca ayat:
﴿إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ﴾
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Alloh.” (QS.
Al-Baqoroh: 158)
Lalu menaiki Shofa hingga melihat Ka’bah, kemudian menghadap ke arahnya,
mengangkat kedua tangan, memuji Alloh ﷻ, dan berdoa sekehendaknya. Di antara doa Nabi ﷺ di tempat ini adalah:
«لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ
الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ
وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ»
“Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh
semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala
pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesembahan yang
berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh semata, yang menepati janji-Nya,
memenangkan hamba-Nya, dan menghancurkan pasukan sekutu dengan diri-Nya
sendiri.”
Beliau ﷺ mengulanginya 3 kali dan
berdoa di antara pengulangan tersebut.
Selanjutnya ia turun dari Shofa menuju Marwah dengan berjalan kaki.
Ketika sampai di pilar hijau (tanda lampu hijau), ia berlari-lari kecil sekuat
tenaganya tanpa mengganggu orang lain. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersa’i hingga kedua lutut beliau terlihat karena cepatnya
berlari hingga sarung beliau berputar. Apabila telah sampai di pilar hijau kedua,
ia kembali berjalan biasa hingga sampai di Marwah. Ia menaiki Marwah, menghadap
Qiblat, mengangkat kedua tangan, dan membaca apa yang dibacanya di Shofa.
Kemudian turun dari Marwah menuju Shofa, berjalan di tempat jalan biasa dan
berlari kecil di tempat lari. Tiba di Shofa, ia melakukan seperti awal tadi.
Demikian seterusnya hingga genap 7 putaran: perjalanan dari Shofa ke Marwah
terhitung 1 putaran, dan kembali dari Marwah ke Shofa terhitung 1 putaran
berikutnya. Selama Sa’i ia bebas berdoa, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an.
Setelah genap 7 putaran Sa’i, lelaki mencukur gundul seluruh rambut
kepalanya atau memotong pendek. Sedangkan wanita cukup memotong ujung rambutnya
sepanjang ruas jari (anmulah).
Cukur gundul (halq) wajib merata ke seluruh kepala, demikian pula
memotong pendek (taqshir) harus merangkul seluruh bagian kepala. Halq
lebih utama daripada taqshir karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan bagi orang yang mencukur gundul 3 kali dan
bagi yang memotong pendek 1 kali. Kecuali jika waktu Haji sudah sangat dekat
sehingga tidak cukup waktu bagi rambut untuk tumbuh kembali, maka memotong
pendek lebih utama agar sisa rambut dapat dicukur gundul saat Haji kelak. Hal
ini terbukti tatkala Nabi ﷺ memerintahkan para
Shohabatnya pada Haji Wada’ untuk memotong pendek rambut saat Umroh dikarenakan
kedatangan mereka terjadi pada pagi hari tanggal 4 Dzulhijjah.
Dengan amalan-amalan ini, tuntaslah rangkaian Umroh. Rukun dan kewajiban
Umroh meliputi: Ihrom, Thowaf, Sa’i, serta Halq atau Taqshir. Setelah itu,
seseorang bertahallul sempurna dan diperbolehkan kembali melakukan seluruh hal
yang tadinya dilarang saat ihrom, seperti mengenakan pakaian biasa, memakai
wewangian, berhubungan suami istri, dan lain-lain.
Bab 8: Tata Cara Haji
[8 Dzulhijjah: Hari Tarwiyah]
Pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) waktu Dhuha, jamaah berniat
ihrom Haji dari tempat tinggalnya. Ia melakukan persiapan seperti saat ihrom
Umroh, yaitu mandi, memakai wewangian, dan Sholat. Kemudian berniat ihrom Haji
dan membaca Talbiyah. Bacaan Talbiyah Haji sama dengan Umroh, hanya saja ia
mengucapkan: “Labbayka Hajjan” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk Haji). Jika
khawatir timbul halangan, ia bersyarat: “Jika aku terhalang oleh suatu
penghalang, maka tempat tahallulku berada di mana Engkau menahanku”.
Kemudian berangkat menuju Mina dan mengerjakan Sholat Zhuhur, ‘Ashar,
Maghrib, ‘Isya, dan Subuh di Mina dengan diqoshor (2 rokaat untuk Sholat 4
rokaat) tanpa dijama’, karena Nabi ﷺ
mengqoshor Sholat di Mina tanpa menjama’. Penduduk Makkah maupun selainnya
sama-sama mengqoshor Sholat di Mina, ‘Arofah, dan Muzdalifah, sebab Nabi ﷺ Sholat bersama manusia pada Haji Wada’ yang di antaranya
terdapat penduduk Makkah, dan beliau tidak memerintahkan mereka menyempurnakan
4 rokaat. Seandainya sempurna itu wajib bagi penduduk Makkah, tentu beliau
telah memerintahkannya sebagaimana pada tahun Fathu Makkah.
[9 Dzulhijjah: Hari Arofah]
Ketika matahari terbit pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijjah), jamaah
berangkat dari Mina menuju ‘Arofah. Disunnahkan singgah di Namiroh
hingga tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) jika memungkinkan. Setelah
matahari tergelincir, ia Sholat Zhuhur dan ‘Ashar masing-masing 2 rokaat secara
Jama’ Taqdim dengan 1 Adzan dan 2 Iqomah, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ agar waktu wukuf dan doa menjadi lebih panjang.
Setelah Sholat, ia fokus berdzikir, berdoa, dan bertadhorru’
(merendahkan diri) kepada Alloh ﷻ seraya mengangkat kedua tangan menghadap Qiblat, meskipun
Gunung ‘Arofah (Jabal Rohmah) berada di belakangnya. Sebab Sunnahnya adalah
menghadap Qiblat, bukan menghadap gunung. Nabi ﷺ wukuf
di dekat gunung dan bersabda:
«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَارْفَعُوا عَنْ
بَطْنِ عُرَنَةَ»
“Aku wukuf di sini dan seluruh ‘Arofah adalah tempat wukuf, serta
angkatlah kaki kalian dari lembah ‘Uronah.” (HR. Muslim no. 1218)
Doa yang paling banyak dibaca Nabi ﷺ pada
hari agung tersebut adalah:
«لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ
الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»
“Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh
semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala
pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Apabila timbul rasa bosan, ia boleh beristirahat sejenak dengan
berbincang hal-hal bermanfaat bersama sesama rekan atau membaca buku-buku
faedah, terutama yang berkaitan dengan kemurahan Alloh ﷻ dan karunia-Nya yang melimpah guna menguatkan rasa harap (roja’)
pada hari itu. Setelah itu ia kembali bertadhorru’ dan berdoa, serta berupaya
keras memanfaatkan akhir siang hari dengan doa, karena sebaik-baik doa adalah
doa pada hari ‘Arofah.
[10
Dzulhijjah: Hari Ied]
Setelah matahari terbenam (malam 10 Dzulhijjah), jamaah bertolak menuju Muzdalifah.
Setibanya di sana, ia Sholat Maghrib dan ‘Isya secara jama’. Jika tiba sebelum
masuk waktu ‘Isya, ia Sholat Maghrib pada waktunya lalu menunggu masuknya waktu
‘Isya baru mengerjakan Sholat ‘Isya. Ini pendapat yang kami pilih. Diriwayatkan
dalam Shohih Al-Bukhori dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu (32
H): “Bahwa ia tiba di Muzdalifah saat Adzan ‘Isya atau mendekatinya, lalu
memerintahkan seseorang untuk Adzan dan Iqomah lalu Sholat Maghrib dilanjutkan
Sholat 2 rokaat sesudahnya. Kemudian ia minta dibawakan makan malamnya lalu
makan, kemudian memerintahkan seseorang untuk Adzan dan Iqomah lalu Sholat ‘Isya
2 rokaat.”
Dalam riwayat lain: “Beliau Sholat dua kali (Maghrib dan Isya) dan
masing-masing terpisah dengan Adzan dan Iqomah tersendiri.”
Namun jika membutuhkan jama’ karena lelah atau keterbatasan air,
diperbolehkan dijama’ taqdim. Apabila khawatir baru sampai Muzdalifah lewat
tengah malam, ia wajib Sholat di mana saja sebelum lewat tengah malam, karena
tidak boleh mengakhirkan Sholat melampaui tengah malam.
Jamaah bermalam (Mabit) di Muzdalifah. Ketika terbit fajar Shodiq, ia
Sholat Subuh di awal waktu dengan Adzan dan Iqomah. Kemudian menuju Al-Masy’ar
Al-Harom untuk bertauhid, bertakbir, dan berdoa menghadap Qiblat seraya
mengangkat kedua tangan hingga hari sangat terang (isffar jiddan). Jika
tidak memungkinkan ke Masy’ar Harom, ia cukup berdoa di tempatnya berdasarkan
sabda Nabi ﷺ:
«وَقَفْتُ
هَاهُنَا وَجَمْعٌ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»
“Aku wukuf di sini dan seluruh Muzdalifah (Jam’) adalah tempat
wukuf.” (HR. Muslim no. 1218)
Sebelum matahari terbit, jamaah berangkat menuju Mina. Ketika
melintasi Lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat langkah. Setibanya di Mina,
ia melempar Jumroh ‘Aqobah (jumroh terakhir dekat Makkah) dengan 7 butir
kerikil berturut-turut, masing-masing seukuran biji kurma, seraya membaca “Allohu
Akbar” pada setiap lemparan. Selesai melempar, ia menyembelih Hadyu, lalu
mencukur gundul atau memotong pendek rambutnya bagi lelaki (wanita cukup
memotong sepanjang ruas jari). Kemudian menuju Makkah untuk Thowaf Ifadhoh dan
Sa’i Haji.
Disunnahkan memakai wewangian saat hendak menuju Makkah untuk Thowaf
setelah melempar jumroh dan mencukur rambut, berdasarkan perkataan ‘Aisyah rodhiyallahu
‘anha (58 H): “Aku memakai wewangian kepada Nabi ﷺ untuk ihrom beliau sebelum berihrom, dan ketika beliau
bertahallul sebelum Thowaf di Ka’bah.” (HR. Al-Bukhori no. 1539 dan Muslim
no. 1189)
[11-13 Dzulhijjah: Hari Tasyriq]
Setelah Thowaf dan Sa’i, jamaah kembali ke Mina untuk bermalam (Mabit)
pada malam ke-11 dan ke-12 Dzulhijjah. Ia melempar 3 Jumroh setelah
tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada kedua hari tersebut. Berjalan kaki
menuju tempat pelemparan lebih utama, namun jika naik kendaraan tidak mengapa.
Pelemparan dimulai dari Jumroh Ula (terjauh dari Makkah dekat Masjid Khoif)
sebanyak 7 kerikil berturut-turut seraya bertakbir pada tiap lemparan, lalu
maju sedikit menghadap Qiblat untuk berdoa panjang. Kemudian melempar Jumroh
Wustho dengan 7 kerikil berturut-turut seraya bertakbir, lalu bergeser ke arah
kiri menghadap Qiblat mengangkat kedua tangan untuk berdoa panjang. Berdoa di
sini adalah Sunnah yang tidak sepatutnya ditinggalkan. Terakhir melempar Jumroh
‘Aqobah dengan 7 kerikil berturut-turut seraya bertakbir, lalu langsung
beranjak tanpa berdoa sesudahnya.
Apabila telah selesai melempar pada hari ke-12 Dzulhijjah, jika ingin
bergegas (Nafar Awwal) ia boleh meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari.
Jika ingin mengakhirkan (Nafar Tsani), ia bermalam pada malam ke-13 dan
melempar ketiga Jumroh setelah tergelincir matahari pada hari ke-13, dan ini
lebih utama. Namun apabila matahari terbenam pada hari ke-12 sedangkan ia masih
berada di Mina, maka wajib baginya bermalam dan melempar pada hari ke-13.
Kecuali jika terbenamnya matahari terjadi tanpa kesengajaan, seperti kendaraan
yang tertahan kemacetan parah padahal ia sudah siap berangkat, maka tidak wajib
bermalam.
Apabila hendak keluar meninggalkan Makkah menuju negerinya, ia wajib
melakukan Thowaf Wada’ (perpisahan). Nabi ﷺ
bersabda:
«لا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ»
“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan Makkah sampai
menjadikan akhir perjumpaannya adalah di Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1327)
Dalam riwayat lain:
«أُمِرَ
النَّاسُ أَن يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ»
“Manusia diperintahkan agar akhir berjumpa mereka adalah Ka’bah,
hanya saja diberikan keringanan bagi wanita haid.” (HR. Al-Bukhori no. 1755
dan Muslim no. 1328)
Wanita haid dan nifas gugur kewajiban Thowaf Wada’ dan tidak perlu
berdiri di pintu Masjidil Harom.
Thowaf Wada’ dijadikan amalan paling akhir saat hendak beranjak safar.
Apabila setelah Thowaf Wada’ ia tertahan sejenak menunggu rombongan, memuat
barang, atau membeli bekal perjalanan, maka tidak mengapa. Namun jika ia
menunda keberangkatannya hingga waktu lama, ia wajib mengulangi Thowaf Wada’
agar Ka’bah menjadi akhir perjumpaannya.
Bab 9: Ziarah ke Masjid Nabawi
Apabila seorang jamaah hendak menziarahi Masjid Nabawi sebelum atau
sesudah Haji, hendaknya ia berniat menziarahi Masjid Nabawi, bukan berniat
menziarahi kuburan. Hal ini dikarenakan perjalanan ibadah (saddur rihal)
tidak boleh ditujukan khusus untuk kuburan, melainkan hanya untuk 3 Masjid:
Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho. Berdasarkan hadits shohih
dari Nabi ﷺ:
«لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ
الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى»
“Tidak boleh mengadakan perjalanan Ibadah kecuali menuju 3 Masjid:
Masjidil Harom, Masjidku ini, dan Masjidil Aqsho.” (HR. Al-Bukhori no. 1189
dan Muslim no. 1397)
Setibanya di Masjid Nabawi, melangkah masuk dengan kaki kanan seraya
membaca doa masuk Masjid. Kemudian Sholat sunnah, diutamakan di Ar-Roudhoh
Asy-Syarifah (area antara mimbar Nabi ﷺ dan kamar
tempat kubur beliau ﷺ), karena area tersebut
merupakan salah satu taman dari taman-taman Jannah. Setelah Sholat, jika ingin
menziarahi makam Nabi ﷺ, ia berdiri di depan makam
beliau dengan adab dan tenang, lalu mengucapkan salam:
«السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ،
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ
إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللهِ حَقًّا، وَأَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ
الرِّسَالَةَ، وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ، وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ، وَجَاهَدْتَ فِي اللهِ
حَقَّ جِهَادِهِ، فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّتِكَ أَفْضَلَ مَا جَزَى نَبِيًّا عَنْ
أُمَّتِهِ»
“Semoga keselamatan tercurah kepadamu wahai Nabi, beserta rohmat Alloh
dan berkah-Nya. Ya Alloh, berilah sholawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga
Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi sholawat kepada Nabi Ibrohim dan
keluarga Nabi Ibrohim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya
Alloh, berilah berkah kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad
sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrohim dan keluarga Nabi
Ibrohim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Aku bersaksi bahwa
engkau adalah Rosululloh yang hakiki, engkau telah menyampaikan risalah,
menunaikan amanah, memberi nasihat kepada umat, dan berjihad di jalan Alloh dengan
kebenaran jihad-Nya. Semoga Alloh membalasmu dari umatmu dengan balasan terbaik
yang pernah diberikan kepada seorang Nabi dari umatnya.”
Kemudian bergeser sedikit ke kanan untuk memberi salam kepada Abu Bakr
Ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu (13 H) dan mendoakan keridhoan baginya.
Kemudian bergeser sedikit lagi ke kanan untuk memberi salam kepada Umar bin
Al-Khottob rodhiyallahu ‘anhu (23 H) dan mendoakan keridhoan baginya.
Apabila ia mendoakan kebaikan bagi Umar bin Al-Khotthob (23 H) dan Abu
Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhuma dengan doa yang sesuai, maka hal itu
merupakan perbuatan yang baik.
Tidak boleh bagi seorang pun mendekatkan diri kepada Alloh dengan cara mengusap dinding kamar Nabi ﷺ atau bertowaf
mengelilinginya. Peziarah juga tidak boleh menghadap ke arah kamar Nabi ﷺ ketika berdoa,
melainkan wajib menghadap Qiblat. Hal ini disebabkan upaya mendekatkan diri
kepada Alloh hanya boleh dilakukan
melalui apa yang disyariatkan oleh Alloh dan Rosul-Nya ﷺ,
sebab prinsip dasar dalam seluruh ibadah adalah mengikuti petunjuk syari’at (اتِّبَاع) dan bukan membuat hal baru dalam agama (ابْتِدَاع).
Kaum wanita tidak disyariatkan melakukan ziarah ke makam Nabi ﷺ maupun makam lainnya, karena Nabi ﷺ melaknat para wanita yang berziarah kubur serta orang-orang
yang menjadikan kuburan sebagai Masjid dan memberi penerangan berupa lampu di
atasnya. Meskipun demikian, seorang wanita hendaknya bersholawat dan
mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ dari manapun ia berada, sebab
sholawat dan salam tersebut pasti sampai kepada Nabi ﷺ di manapun wanita itu berada. Sebagaimana disebutkan dalam
Hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ»
“Ucapkanlah sholawat untukku, karena sesungguhnya sholawat kalian akan
sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. An-Nasa’i no. 1282 dan Ahmad
1/387)
Beliau ﷺ juga bersabda:
«إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ يُبَلِّغُونِي
مِنْ أُمَّتِي السَّلَامَ»
“Sesungguhnya Alloh memiliki para Malaikat yang berkeliling di bumi
untuk menyampaikan salam dari umatku kepadaku.” (HR. An-Nasa’i no. 1282 dan
Ahmad 1/387)
Disukai khusus bagi kaum pria untuk menziarahi Pemakaman Al-Baqi’, yaitu
pemakaman penduduk Madinah, lalu mengucapkan doa ziarah kubur:
«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا
إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا
وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ، اللَّهُمَّ
لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ»
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian wahai penghuni kubur dari
kalangan kaum Mu’minin. Sesungguhnya kami In Syaa Alloh akan menyusul kalian.
Semoga Alloh merohmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan
kalian serta orang-orang yang belakangan. Kami memohon keselamatan kepada Alloh
untuk kami dan untuk kalian. Ya Alloh, janganlah Engkau halangi kami dari
pahala mereka, janganlah Engkau uji kami setelah peninggalan mereka, dan
ampunilah kami serta mereka.” (HR. Muslim no. 974, 975, An-Nasa’i no. 2039,
2040, dan Ahmad 5/353)
Apabila peziarah ingin mendatangi Bukit Uhud untuk mengenang peristiwa
perang yang dialami oleh Nabi ﷺ dan para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum berupa perjuangan jihad, cobaan, pembersihan jiwa, dan persaksian syahid,
kemudian ia mengucapkan salam kepada para Syuhada di sana seperti Hamzah bin
Abdul Muttholib (3 H) paman Nabi ﷺ, maka
hal tersebut dibolehkan. Perbuatan semacam ini tergolong ke dalam perintah
menjelajahi bumi untuk mengambil pelajaran, dan Allohu a’lam.
Bab 10: Masalah Penting Seputar Manasik
Faedah-faedah berikut ini berkaitan erat dengan amalan-amalan manasik
yang sangat dibutuhkan penjelasannya serta perlu diketahui oleh setiap jamaah
Haji dan Umroh:
10.1 Adab-Adab Haji dan Umroh
Alloh ﷻ berfirman:
﴿الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا
رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ
اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي
الْأَلْبَابِ﴾
“Musim Haji itu berlangsung pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa
yang mewajibkan dirinya melaksanakan ibadah Haji pada bulan-bulan tersebut,
maka tidak boleh melakukan perbuatan kotor atau hubungan suami istri (رَفَث), tidak boleh berbuat kemaksiatan (فُسُوق), dan tidak boleh melakukan perdebatan yang tidak berguna (جِدَال) selama menjalankan ibadah Haji. Apa saja kebaikan yang kalian
kerjakan, niscaya Alloh mengetahuinya. Berbekallah kalian, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah Taqwa. Bertaqwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang
berakal.” (QS. Al-Baqoroh: 197)
Nabi ﷺ juga bersabda:
«إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
وَرَمْيُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ»
“Sesungguhnya disyariatkannya Thowaf mengelilingi Al-Bait, Sa’i antara
Shofa dan Marwah, serta melempar Jumroh adalah semata-mata untuk menegakkan
mengingat Alloh.” (HR. Abu Dawud no. 1888, At-Tirmidzi no. 902, dan Ahmad
6/64)
Sudah sepatutnya bagi setiap hamba untuk mengagungkan syiar-syiar ibadah
Haji atas dasar penghormatan, kecintaan, serta ketundukan yang penuh kepada
Alloh ﷻ Robb semesta alam. Ia wajib
melaksanakannya dengan penuh ketenangan, keagungan sikap, serta selalu
meneladani petunjuk Rosululloh ﷺ.
Sudah seharusnya jamaah memadati tempat-tempat suci yang agung ini
dengan melantunkan dzikir: Takbir, Tasbih, Tahmid, dan Istighfar. Sebab,
seorang jamaah berada dalam suasana ibadah sejak pertama kali berniat Ihrom
hingga ia Tahallul darinya. Ibadah Haji bukanlah tempat rekreasi untuk
bersenang-senang atau bermain-main tanpa batas sebagaimana terlihat pada
sebagian orang yang membawa alat-alat kelalaian dan musik yang memalingkan
mereka dari mengingat Alloh ﷻ serta
menjerumuskan ke dalam kemaksiatan. Bahkan sebagian orang bertindak berlebihan
dalam gurauan, tertawa, mengolok-olok sesama makhluk, dan perbuatan mungkar
lainnya seolah-olah ibadah Haji disyariatkan hanya untuk bersuka ria dan
main-main.
Wajib bagi setiap jamaah Haji dan selainnya untuk senantiasa menjaga
kewajiban yang ditetapkan Alloh ﷻ, yaitu mendirikan Sholat secara berjamaah tepat pada waktunya,
serta menegakkan perbuatan memerintah kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Jamaah hendaknya berupaya keras memberikan manfaat dan kebaikan kepada
sesama Muslim melalui petunjuk serta bantuan saat dibutuhkan. Ia juga harus
menyayangi orang-orang yang lemah di antara mereka, terutamanya di
tempat-tempat yang membutuhkan rasa kasih sayang seperti saat desak-desakan dan
sejenisnya. Sesungguhnya sikap menyayangi makhluk akan mengundang Rohmat dari
Alloh ﷻ Sang Pencipta, dan Alloh ﷻ hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang
memiliki rasa kasih sayang.
Jamaah wajib menjauhi perbuatan kotor, kemaksiatan, pembangkangan, dan
perdebatan yang bukan dalam rangka membela kebenaran. Adapun berdebat demi
membela kebenaran adalah kewajiban pada tempatnya. Jamaah juga harus menjauhi
tindakan permusuhan dan menyakiti sesama makhluk, dengan meninggalkan perbuatan
ghibah (menggunjing), namimah (mencaci/mengadu domba), mencela, memaki,
memukul, serta memandang wanita yang bukan mahrom. Seluruh perbuatan ini harom
dilakukan baik dalam keadaan Ihrom maupun di luar Ihrom, dan keharomannya
menjadi jauh lebih terlarang saat sedang dalam keadaan Ihrom.
Hendaknya jamaah menghindari ucapan-ucapan yang diada-adakan oleh banyak
orang yang tidak pantas diucapkan di tempat-tempat suci, seperti perkataan
sebagian mereka saat melempar Jumroh: “Kami melempar syaithon.” Bahkan
terkadang ada yang memaki tempat lemparan tersebut atau memukulnya dengan
sandal dan sejenisnya. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan rasa tunduk dan
ibadah, serta menyelisihi tujuan utama disyariatkannya melempar Jumroh, yaitu
untuk menegakkan dzikir mengingat Alloh ﷻ.
10.2 Larangan-Larangan Ihrom
Larangan-larangan Ihrom adalah hal-hal yang diharomkan bagi orang yang
sedang ber-Ihrom untuk Haji atau Umroh disebabkan oleh status Ihromnya.
Larangan ini terbagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok pertama diharomkan bagi laki-laki dan wanita, kelompok kedua diharomkan
khusus bagi laki-laki saja tanpa wanita, dan kelompok ketiga diharomkan khusus
bagi wanita saja tanpa laki-laki.
[Larangan
Bagi Laki-Perempuan]
Adapun larangan yang diharomkan bagi laki-laki maupun wanita adalah
sebagai berikut:
1. Memotong atau mencukur rambut kepala maupun menghilangkannya dari
seluruh anggota tubuh lainnya menurut pendapat yang masyhur. Namun, jika ada
helai rambut yang mengganggu matanya dan rasa sakitnya tidak hilang kecuali
dengan mencabutnya, maka ia boleh mencabutnya tanpa dikenakan fidyah apa pun.
Boleh bagi jamaah yang ber-Ihrom untuk menggaruk kepalanya dengan lembut
menggunakan tangan, dan apabila ada rambut yang gugur tanpa sengaja maka tidak
ada kewajiban fidyah atasnya.
2. Memotong kuku tangan maupun kuku kaki, kecuali jika kukunya
pecah/patah dan mengganggunya, maka tidak mengapa baginya untuk memotong bagian
kuku yang mengganggu itu saja tanpa dikenakan fidyah apa pun.
3. Menggunakan wewangian setelah berniat Ihrom, baik pada pakaian,
badan, maupun benda lainnya. Adapun wewangian yang telah dipakai sebelum
berniat Ihrom, maka keberadaannya yang masih membekas setelah Ihrom tidaklah
merusak Ihrom tersebut. Hal ini disebabkan larangan saat Ihrom adalah memulai
memakai wewangian baru, bukan melestarikan wewangian yang sudah menempel
sebelumnya. Tidak boleh pula bagi jamaah yang ber-Ihrom untuk meminum kopi yang
dicampur za’faron, karena za’faron tergolong wewangian, kecuali jika rasa dan
aromanya telah hilang akibat dimasak dan hanya tersisa warnanya saja maka tidak
mengapa.
4. Memandang lawan jenis atau melakukan sentuhan fisik dengan dorongan
syahwat.
5. Memakai sarung tangan.
6. Membunuh hewan buruan, yaitu hewan darat liar yang halal dimakan
seperti kijang, kelinci, burung merpati, dan belalang. Adapun hewan buruan laut
hukumnya halal, sehingga jamaah yang ber-Ihrom boleh menangkap ikan di laut.
Begitu pula dibolehkan menyembelih hewan ternak peliharaan seperti ayam.
Apabila terdapat segerombolan belalang yang menyebar di jalanan dan
tidak ada jalan lain untuk melintas, lalu jamaah menginjak sebagian belalang
tersebut tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak ada kewajiban fidyah atasnya,
karena ia tidak bermaksud membunuhnya dan sukar untuk menghindarinya.
Adapun memotong pepohonan bukanlah larangan khusus Ihrom, sebab keadaan
Ihrom tidak mempengaruhi larangan ini. Memotong pohon hanya diharomkan bagi
siapa saja yang berada di dalam batas-batas Tanah Harom, baik ia dalam keadaan
ber-Ihrom maupun tidak. Atas dasar ini, dibolehkan memotong pohon di Arofah dan
tidak boleh memotongnya di Mina serta Muzdalifah, karena Arofah terletak di
luar batas Tanah Harom sedangkan Mina dan Muzdalifah berada di dalam batas Tanah
Harom.
Apabila jamaah mengenai pohon tanpa sengaja ketika berjalan, maka tidak
ada sanksi apa pun baginya, dan tidak diharomkan memotong pohon yang sudah
mati/kering.
[Larangan
Khusus Lelaki]
Adapun larangan yang khusus diharomkan bagi laki-laki saja tanpa wanita
ada 2 hal:
1. Memakai pakaian berjahit (مَخِيط),
yaitu mengenakan pakaian yang dibuat mengikuti bentuk lekuk tubuh menurut
kebiasaan pakaian harian seperti kemeja, kaos dalam, celana panjang, dan
sejenisnya. Tidak boleh bagi laki-laki mengenakan barang-barang ini dengan cara
pemakaian biasa. Namun jika ia mengenakannya tidak dengan cara biasa, maka
tidak mengapa, seperti menjadikan kemeja sebagai selendang (رِدَاء) atau memakai jubah dengan membalik bagian atasnya ke
bawah. Boleh juga memakai selendang yang ditambal, sarung yang ditambal, atau
sarung yang disambung.
Boleh hukumnya memakai sabuk (ikat pinggang), jam tangan, kacamata,
serta mengikat selendang atau sarungnya dengan jarum semat/peniti dan
sejenisnya, sebab hal-hal tersebut tidak pernah dilarang oleh Nabi ﷺ dan tidak pula bermakna sama dengan pakaian yang dilarang.
Bahkan Nabi ﷺ pernah ditanya tentang apa
yang boleh dipakai oleh jamaah yang ber-Ihrom, lalu beliau menjawab:
«لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ
وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ»
“Jamaah yang ber-Ihrom tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana
panjang, jubah bertopi (بُرْنُس), dan sepatu bot.” (HR.
Al-Bukhori no. 1542 dan Muslim no. 1177)
Jawaban Nabi ﷺ dengan menjelaskan pakaian
yang dilarang saat ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai menunjukkan bahwa
seluruh pakaian selain yang disebutkan di atas boleh dikenakan oleh jamaah yang
ber-Ihrom. Nabi ﷺ juga membolehkan bagi jamaah
yang ber-Ihrom untuk memakai sepatu khuff apabila tidak memiliki sandal karena
kebutuhan untuk melindungi kedua kakinya. Maka kacamata disamakan hukumnya
dengan hal tersebut karena kebutuhan pemakainya untuk melindungi kedua matanya.
Para ulama ahli fikih menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab juga
membolehkan pemakaian cincin bagi laki-laki yang sedang ber-Ihrom.
Dibolehkan pula bagi jamaah laki-laki memakai celana panjang apabila ia
tidak memiliki sarung dan tidak ada uang untuk membelinya, serta boleh memakai
sepatu khuff jika tidak memiliki sandal dan tidak ada uang untuk membelinya,
berdasarkan Hadits Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika berkhutbah di Arofah:
«مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ
لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ»
“Siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaknya ia memakai sepatu
khuff, dan siapa yang tidak mendapatkan sarung maka hendaknya ia memakai celana
panjang.” (HR. Al-Bukhori no. 1841 dan Muslim no. 1178)
2. Menutup kepala dengan penutup yang menempel langsung seperti sorban,
peci, topi, dan sejenisnya. Adapun penutup yang tidak menempel langsung seperti
kemah, payung, dan atap mobil, maka tidak mengapa menggunakannya, karena yang
dilarang saat Ihrom adalah menutupi kepala secara langsung dan bukan berteduh.
Disebutkan dalam Hadits Ummu Hushain Al-Ahmasiyyah rodhiyallahu ‘anha,
ia berkata:
«حَجَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ حَجَّةَ الْوَدَاعِ،
فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ
وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ، أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ، وَالْآخَرُ رَافِعٌ
ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ النَّبِيِّ ﷺ يُظَلِّلُهُ مِنَ الشَّمْسِ»
“Kami melakoni ibadah Haji bersama Nabi ﷺ pada
Haji Wada’. Aku melihat beliau ketika melempar Jumroh ‘Aqobah lalu kembali
dalam keadaan menunggangi untanya, didampingi oleh Bilal bin Robah (20 H) dan
Usamah bin Zaid (54 H) rodhiyallahu ‘anhuma. Salah seorang dari mereka
menuntun unta beliau, sedangkan yang lain mengangkat kainnya di atas kepala
Nabi ﷺ untuk mendinginkan dan
memayungi beliau dari terik matahari.” Dalam riwayat lain disebutkan:
«يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»
“Kain itu menutupi beliau dari panas matahari hingga beliau selesai
melempar Jumroh ‘Aqobah.” (HR. Muslim no. 1298 dan Ahmad 6/402)
Peristiwa ini terjadi pada hari Raya ‘Idul Adha sebelum Tahallul, sebab
Nabi ﷺ melempar Jumroh pada
hari-hari selain hari Raya dengan berjalan kaki dan bukan dengan menunggangi
unta.
Dibolehkan bagi jamaah yang ber-Ihrom untuk membawa barang bawaan di
atas kepalanya apabila tujuannya bukan untuk menutup kepala. Dibolehkan pula
baginya untuk menyelam ke dalam air meskipun seluruh kepalanya tenggelam
terliput air.
Adapun larangan yang khusus diharomkan bagi wanita saja tanpa laki-laki
adalah memakai cadar (نِقَاب), yaitu menutup wajah dengan
kain dan menyisakan lubang pada kedua matanya untuk melihat. Sebagian ulama
berpendapat bahwa wanita yang ber-Ihrom tidak boleh menutup wajahnya baik
dengan cadar maupun penutup lainnya, kecuali apabila laki-laki yang bukan mahrom
melintas di dekatnya. Pada kondisi tersebut, wajib baginya menutupi wajahnya
dan tidak ada fidyah atasnya, baik penutup wajah itu menyentuh kulit wajahnya
secara langsung maupun tidak.
[Kondisi
Melanggar]
Orang yang melanggar larangan-larangan Ihrom di atas berada dalam 3
kondisi:
Kondisi Pertama: Melakukan pelanggaran
larangan tanpa ada alasan uzur maupun kebutuhan mendesak. Orang ini berdosa dan
wajib membayar fidyah.
Kondisi Kedua: Melakukan pelanggaran
larangan karena ada kebutuhan mendesak, seperti membutuhkan pakaian kemeja
untuk menghalau dingin yang dikhawatirkan membahayakan dirinya. Hal ini dibolehkan
untuk dilakukan, namun ia wajib membayar fidyah. Sebagaimana terjadi pada Ka’b
bin ‘Ujroh (51 H) rodhiyallahu ‘anhu ketika ia diusung menuju hadapan
Nabi ﷺ dalam keadaan kutu-kutu
berjatuhan dari kepalanya ke wajahnya, lalu Nabi ﷺ memberikan keringanan kepadanya untuk mencukur rambut kepalanya
dan membayar fidyah (HR. Al-Bukhori no. 1814 dan Muslim no. 1201)
Kondisi Ketiga: Melakukan pelanggaran
larangan dalam keadaan memiliki uzur, baik karena tidak tahu (bodoh hukum),
lupa, tertidur, atau dipaksa. Orang ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar
fidyah berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا
تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ﴾
“Tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa yang kalian tersalah padanya,
tetapi yang berdosa adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS.
Al-Ahzab: 5)
Alloh ﷻ juga berfirman:
﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
“Ya Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS. Al-Baqoroh: 286)
Maka Alloh ﷻ berfirman: “Aku telah
mengabulkannya.”
Dalam Hadits dari Nabi ﷺ disebutkan bahwa beliau
bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»
“Sesungguhnya Alloh memaafkan demi aku dosa umatku dari perbuatan salah
tanpa sengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah
no. 2043)
Teks-teks dalil ini bersifat umum mencakup seluruh larangan Ihrom maupun
syari’at lainnya yang menunjukkan gugurnya beban hukuman bagi orang yang
memiliki uzur karena tidak tahu, lupa, atau dipaksa. Alloh ﷻ berfirman secara khusus mengenai berburu
hewan yang merupakan salah satu larangan Ihrom:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ
حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan
saat kalian sedang ber-Ihrom. Siapa di antara kalian membunuhnya dengan
sengaja, maka denda/balasannya ialah mengganti dengan hewan ternak yang
seimbang dengan hewan yang dibunuhnya.” (QS. Al-Ma’idah: 95)
Alloh ﷻ mengaitkan kewajiban membayar
denda dzaf/jazaa’ dengan syarat pembunuhannya dilakukan secara
sengaja. Sifat sengaja ini merupakan latar belakang yang sesuai untuk
pengenaan sanksi hukuman dan ganti rugi, sehingga wajib menjadikannya sebagai
penentu hukum. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan secara sengaja, maka
tidak ada denda dan tidak ada dosa atasnya.
Akan tetapi, kapan pun uzur tersebut telah hilang—seperti orang yang
tidak tahu menjadi tahu, orang yang lupa menjadi ingat, orang yang tidur telah
bangun, atau ancaman paksaan telah sirna—maka wajib baginya untuk segera
melepas larangan tersebut seketika itu juga. Jika ia terus menerus melanggarnya
padahal uzur telah hilang, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Contohnya:
seorang laki-laki menutupi kepalanya saat tertidur, maka selama ia tertidur
tidak ada sanksi atasnya. Namun begitu ia terbangun, ia wajib membuka kepalanya
seketika. Jika ia terus membiarkan kepalanya tertutup padahal ia mengetahui
kewajiban membukanya, maka ia wajib membayar fidyah.
[Kadar
Fidyah]
Kadar besaran fidyah dalam larangan-larangan yang telah disebutkan di
atas adalah sebagai berikut:
1. Pada pelanggaran menghilangkan rambut, memotong kuku, memakai
wewangian, menyentuh fisik dengan syahwat, memakai sarung tangan, laki-laki
memakai pakaian berjahit atau menutup kepala, serta wanita memakai cadar;
fidyah pada masing-masing jenis pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari
3 pilihan: menyembelih seekor kambing, memberi makan 6 orang miskin, atau
berpuasa 3 hari. Pelanggar bebas memilih mana saja dari 3 perkara ini. Apabila
ia memilih menyembelih kambing, maka ia menyembelih seekor kambing jantan atau
betina dari jenis domba atau kambing kacang yang sah dijadikan kurban, atau
yang senilai dengannya yaitu 1/7 bagian unta atau 1/7 bagian sapi, lalu
membagikan seluruh dagingnya kepada fakir miskin tanpa memakan daging tersebut
sedikit pun. Apabila ia memilih memberi makan fakir miskin, maka ia memberikan
kepada setiap orang miskin sebanyak 1/2 Sho’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok
berupa kurma, gandum, atau selainnya. Apabila ia memilih berpuasa, maka ia
berpuasa selama 3 hari, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah-pisah.
2. Pada denda pengganti hewan buruan (جَزَاءُ الصَّيْدِ):
Jika hewan buruan tersebut memiliki padanan/kembaran dari hewan ternak, maka
pelanggar diberi pilihan antara 3 hal:
Pertama: menyembelih hewan ternak yang sepadan lalu
membagikan seluruh dagingnya kepada fakir miskin Tanah Harom Makkah.
Kedua: menilai berapa harga hewan ternak padanan
tersebut, lalu mengeluarkan makanan pokok senilai harganya untuk dibagikan
kepada fakir miskin sebanyak 1/2 Sho’ untuk setiap orang miskin.
Ketiga: berpuasa 1 hari untuk setiap jatah makanan 1
orang miskin.
Adapun jika hewan buruan tersebut tidak memiliki padanan dari hewan
ternak, maka pelanggar diberi pilihan antara 2 hal:
Pertama: menilai berapa harga hewan buruan yang
terbunuh itu, lalu mengeluarkan makanan pokok senilai harganya untuk dibagikan
kepada fakir miskin Makkah sebanyak 1/2 Sho’ untuk setiap orang miskin.
Kedua: berpuasa 1 hari untuk setiap jatah makanan 1
orang miskin.
Contoh hewan buruan yang memiliki padanan dari hewan ternak adalah
burung merpati, yang padanannya dari hewan ternak adalah kambing. Kita katakan
kepada orang yang membunuh burung merpati: “Engkau bebas memilih, jika engkau
mau maka sembelihlah seekor kambing, atau jika engkau mau hitunglah berapa
harga kambing tersebut lalu keluarkanlah makanan senilai harganya untuk fakir
miskin di Tanah Harom Makkah sebanyak 1/2 Sho’ untuk setiap orang, atau jika
engkau mau berpuasalah 1 hari untuk jatah makanan setiap orang miskin.”
Contoh hewan buruan yang tidak memiliki padanan dari hewan ternak adalah
belalang. Kita katakan kepada orang yang membunuh belalang secara sengaja: “Jika
engkau mau hitunglah berapa nilai harga belalang tersebut lalu keluarkanlah
makanan senilai harganya untuk fakir miskin Tanah Harom Makkah sebanyak 1/2 Sho’
untuk setiap orang miskin, atau jika engkau mau berpuasalah 1 hari untuk jatah
makanan setiap orang miskin.”
10.3 Hukum Ihrom Bagi Anak Kecil
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan ibadah
Haji. Namun apabila ia menunaikan Haji, ia tetap memperoleh pahala Haji
tersebut dan wajib mengulanginya kembali saat telah dewasa/baligh. Sepatutnya
bagi wali yang mengurusnya, baik ayah, ibu, maupun selain keduanya, untuk
meng-Ihromkan anak tersebut. Pahala ibadah manasik menjadi milik anak kecil
itu, sedangkan walinya juga mendapatkan pahala atas bimbingannya. Sebagaimana
diriwayatkan dalam kitab Shohih dari Hadits Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma
bahwa ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil ke hadapan Nabi ﷺ seraya bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah anak kecil ini
mendapatkan pahala Haji?” Beliau ﷺ
menjawab:
«نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ»
“Ya, ia mendapatkan pahala Haji dan engkau pun memperoleh pahala.” (HR.
Muslim no. 1336)
Apabila anak kecil tersebut sudah mumayyiz (memiliki kejelasan
pemahaman dan mengerti apa yang dikatakan kepadanya), maka ia berniat Ihrom
untuk dirinya sendiri dengan tuntunan walinya: “Niatkanlah Ihrom untuk amalan
ini!” Walinya memerintahkan anak itu untuk mengerjakan amalan Haji yang mampu
dilakukannya, seperti Wukuf di Arofah serta Mabit di Mina dan Muzdalifah.
Adapun amalan yang tidak mampu dikerjakannya seperti melempar Jumroh, maka
walinya atau orang lain atas izin walinya mewakilinya untuk melempar. Kecuali
Thowaf dan Sa’i, jika anak kecil itu tidak mampu berjalan, maka ia digendong
dan dikatakan kepadanya: “Niatkanlah untuk Thowaf atau Sa’i!” Dalam kondisi
seperti ini, orang yang menggendong dibolehkan berniat Thowaf dan Sa’i untuk
dirinya sendiri sekaligus berniat untuk anak kecil tersebut, sehingga Thowaf
dan Sa’i sah bagi keduanya karena masing-masing memiliki niat tersendiri. Nabi ﷺ telah bersabda:
«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَى»
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya
setiap orang hanya mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori
no. 1 dan Muslim no. 1907)
Apabila anak kecil tersebut belum mumayyiz, maka walinya yang berniat
Ihrom untuk anak itu, melempar Jumroh untuknya, serta membawanya menghadiri
tempat-tempat suci manasik di Arofah, Muzdalifah, dan Mina, serta
menggendongnya saat Thowaf dan Sa’i. Dalam kondisi ini, wali tidak boleh
berniat Thowaf dan Sa’i untuk dirinya sendiri bersamaan saat menggendong anak
yang belum mumayyiz tersebut, karena anak kecil ini tidak memiliki niat maupun
amalan sendiri, melainkan niatnya berasal dari orang yang menggendongnya. Maka
satu amalan tidak sah dilakukan dengan dua niat untuk dua orang sekaligus. Hal
ini berbeda dengan anak kecil yang sudah mumayyiz karena ia telah memiliki niat
sendiri sedangkan setiap amalan tergantung niatnya. Inilah pendapat yang jelas
bagi saya. Atas dasar ini, wali hendaknya Thowaf dan Sa’i terlebih dahulu untuk
dirinya sendiri, kemudian baru Thowaf dan Sa’i menggendong anak kecil itu atau
menyerahkannya kepada orang terpercaya untuk menggendongnya saat Thowaf dan Sa’i.
Hukum-hukum Ihrom bagi anak kecil sama seperti hukum Ihrom bagi orang
dewasa, karena Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa anak
kecil memiliki ibadah Haji. Apabila status Hajinya telah tetap, maka
hukum-hukum dan konsekuensinya pun ikut tetap. Atas dasar ini, jika anak kecil
itu laki-laki maka ia dijauhkan dari larangan yang dijauhi oleh laki-laki
dewasa, dan jika anak kecil itu perempuan maka ia dijauhkan dari larangan yang
dijauhi oleh wanita dewasa. Namun, pelanggaran sengaja yang dilakukan oleh anak
kecil disamakan derajatnya dengan kesalahan tanpa sengaja pada orang dewasa.
Apabila anak kecil itu melakukan salah satu larangan Ihrom, maka tidak ada
kewajiban fidyah atas dirinya maupun atas walinya.
10.4 Hukum Pelaksanaan Haji Melalui Wakil (Istinabah)
Apabila ibadah Haji telah wajib atas seseorang, maka jika ia mampu
melaksanakannya sendiri, wajib baginya untuk menunaikan Haji secara langsung.
Namun jika ia tidak mampu melaksanakannya sendiri, maka apabila
ketidakmampuannya itu diharapkan dapat hilang—seperti orang sakit yang diharap
kesembuhannya—ia wajib menunda Hajinya hingga mampu. Apabila ia meninggal dunia
sebelum sempat mampu, maka ia di-Hajikan menggunakan harta peninggalannya (tarokah)
dan tidak ada dosa atasnya.
Adapun jika orang yang wajib ber-Haji tersebut mengalami ketidakmampuan
yang permanen yang tidak diharapkan hilang—seperti orang yang sudah sangat tua,
orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau orang yang tidak sanggup
menunggangi kendaraan—maka ia wajib menunjuk wakil untuk menunaikan Haji atas
namanya. Hal ini berdasarkan Hadits dalam Shohihain dari Ibnu Abbas (68
H) rodhiyallahu ‘anhuma: Bahwa seorang wanita dari kabilah Khots’am
berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya kewajiban Haji yang ditetapkan Alloh
atas hamba-hamba-Nya mendapati ayahku dalam keadaan sudah sangat tua renta dan
tidak sanggup duduk tegak di atas unta, apakah boleh aku ber-Haji untuk
mewakilinya?” Beliau ﷺ menjawab: “Ya.” (HR.
Al-Bukhori no. 1513 dan Muslim no. 1334)
Peristiwa ini terjadi pada saat Haji Wada’.
Boleh hukumnya seorang laki-laki menjadi wakil Haji untuk wanita, dan
seorang wanita menjadi wakil Haji untuk laki-laki.
Apabila wakil tersebut sudah wajib menunaikan Haji namun belum ber-Haji
untuk dirinya sendiri, maka ia tidak boleh menunaikan Haji untuk orang lain
melainkan harus memulai dari dirinya sendiri terlebih dahulu. Berdasarkan
Hadits Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki mengucapkan: “Labbaik ‘an
Syubrumah (Aku menyambut panggilan-Mu untuk mewakili Syubrumah).” Maka Nabi
ﷺ bertanya: “Siapakah Syubrumah itu?”
Orang tersebut menjawab: “Dia adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi ﷺ bertanya lagi:
«أَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟»
“Apakah engkau sudah pernah ber-Haji untuk dirimu sendiri?”
Orang itu menjawab: “Belum.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
«حُجَّ
عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»
“Ber-Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian
ber-Hajilah untuk mewakili Syubrumah!” (HR. Abu Dawud no. 1811 dan Ibnu
Majah no. 2903)
Yang lebih utama adalah wakil menyebutkan nama orang yang diwakilinya
secara jelas dengan mengucapkan: “Labbaika ‘an Fulan (Aku memenuhi
panggilan-Mu untuk mewakili Si Fulan).” Jika yang diwakili wanita, ia
mengucapkan: “Labbaika ‘an Ummi Fulan (mewakili Ibunda Fulan) atau ‘an
Binti Fulan (mewakili Putri Fulan).” Namun jika ia berniat di dalam hatinya
tanpa menyebutkan nama secara lisan, maka tidak mengapa. Apabila ia lupa nama
orang yang diwakilinya, ia berniat di dalam hati untuk mewakili orang yang
menunjuknya meskipun tidak mengingat namanya, sebab Alloh ﷻ Maha Mengetahui hal itu dan tidak ada yang
tersembunyi bagi-Nya.
Wajib bagi seorang wakil untuk bertaqwa kepada Alloh ﷻ dan bersungguh-sungguh menyempurnakan
ibadah manasik, karena ia adalah pemegang amanah atas hal tersebut. Maka ia
harus berupaya keras menjalankan seluruh kewajiban, meninggalkan seluruh
larangan, serta menyempurnakan sejauh kemampuannya amalan-amalan pelengkap dan
Sunnah-Sunnah manasik Haji.
10.5 Mengganti Pakaian Ihrom
Boleh hukumnya bagi orang yang sedang ber-Ihrom untuk Haji maupun Umroh,
baik laki-laki maupun wanita, untuk mengganti pakaian Ihrom yang dipakainya
saat berniat Ihrom dengan pakaian Ihrom lain, selama pakaian kedua tersebut
tergolong jenis pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang ber-Ihrom.
Boleh juga bagi jamaah yang ber-Ihrom untuk memakai sandal setelah berniat
Ihrom, meskipun saat berniat Ihrom awal ia dalam keadaan tidak memakai sandal
(telanjang kaki).
10.6 Tempat Pelaksanaan Sholat Dua Rokaat Thowaf
Sunnah hukumnya bagi orang yang telah selesai melakukan Thowaf untuk
mendirikan Sholat Sunnah Thowaf 2 rokaat di belakang Moqom Ibrohim. Apabila
tempat yang dekat dengan Moqom Ibrohim terbilang lapang, maka itu yang terbaik.
Namun jika tidak lapang, ia boleh Sholat 2 rokaat meskipun dari jarak yang
jauh, dengan memosisikan Moqom Ibrohim berada di antara dirinya dan Ka’bah. Dengan
demikian, ia sah dikatakan telah Sholat di belakang Moqom Ibrohim dan telah
meneladani petunjuk Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan dalam
Hadits Jabir bin Abdulloh (78 H) rodhiyallahu ‘anhu mengenai tata cara
Haji Nabi ﷺ, bahwa beliau ﷺ menjadikan Moqom Ibrohim berada di antara diri beliau dan
Al-Bait (Ka’bah).
10.7 Muwalat dalam Sa’i serta Antara Thowaf dan Sa’i
Yang paling utama adalah pelaksanaan Sa’i dilakukan secara langsung
menyambung (مُوَالَاة) setelah Thowaf. Namun jika
seseorang menundanya dalam jeda waktu yang lama, maka tidak mengapa. Seperti ia
Thowaf pada awal siang lalu Sa’i di akhir siang, atau Thowaf di malam hari lalu
Sa’i pada siang hari berikutnya. Boleh juga bagi orang yang merasa lelah saat
Sa’i untuk duduk beristirahat sejenak, kemudian melanjutkan sisa Sa’inya baik
dengan berjalan kaki maupun menaiki kursi roda dan sejenisnya.
Apabila Sholat berjamaah diiqomahkan ketika ia sedang Sa’i, ia wajib
bergabung mendirikan Sholat. Setelah mengucapkan salam Sholat, ia melanjutkan
sisa Sa’inya mulai dari titik tempat ia terhenti sebelum iqomah Sholat
dikumandangkan.
Demikian pula jika Sholat berjamaah diiqomahkan saat ia sedang Thowaf
atau ada Sholat Janazah yang dihadirkan, maka ia mendirikan Sholat terlebih
dahulu. Setelah selesai Sholat, ia melanjutkan Thowafnya dari titik tempat ia
terhenti sebelum Sholat. Tidak ada keperluan untuk mengulang kembali putaran
Thowaf yang terputus tersebut menurut pendapat yang rojih (kuat) bagi saya,
sebab apabila pemutusan putaran untuk Sholat diampuni, maka tidak ada dalil
yang menunjukkan batalnya awal putaran tersebut.
10.8 Keraguan dalam Jumlah Putaran Thowaf atau Sa’i
Apabila orang yang Thowaf ragu-ragu mengenai jumlah putaran Thowafnya:
Jika ia tergolong orang yang sangat sering ragu-ragu (seperti orang yang
dihinggapi penyakit was-was), maka ia tidak boleh mempedulikan keraguan
tersebut. Adapun jika ia bukan orang yang sering ragu-ragu: Apabila keraguan
itu muncul setelah ia selesai menuntaskan seluruh Thowaf, maka keraguan ini
juga tidak perlu dipedulikan, kecuali jika ia meyakini secara pasti adanya
kekurangan putaran, maka ia wajib menyempurnakan kekurangan tersebut.
Namun apabila keraguan itu terjadi di tengah-tengah pelaksanaan
Thowaf—seperti ragu apakah putaran yang sedang dijalaninya adalah putaran ke-3
atau ke-4—maka jika ada salah satu dari dua kemungkinan yang lebih kuat dalam
sangkaannya, ia wajib mengamalkan prasangka yang lebih kuat tersebut. Jika
tidak ada yang unggul dalam sangkaannya, maka ia wajib berpegang pada keyakinan
yaitu jumlah yang paling sedikit.
Dalam contoh di atas: Jika sangkaan kuatnya mengarah pada angka 3, ia
menjadikannya 3 putaran lalu menambah 4 putaran lagi. Jika sangkaan kuatnya
mengarah pada angka 4, ia menjadikannya 4 putaran lalu menambah 3 putaran lagi.
Jika tidak ada sangkaan yang kuat baginya, ia menetapkannya sebagai 3 putaran
karena angka 3 adalah yang pasti (paling sedikit), lalu menambah 4 putaran
lagi.
Hukum keraguan pada jumlah putaran Sa’i persis seperti hukum keraguan
pada jumlah putaran Thowaf dalam seluruh rincian penjelasan di atas.
10.9 Wukuf di Arofah
Telah dijelaskan terdahulu bahwa yang paling utama bagi jamaah Haji
adalah berniat Ihrom Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah), kemudian
berangkat menuju Mina dan berdiam di sana pada sisa hari tersebut serta Mabit
(bermalam) pada malam ke-9. Selanjutnya ia berangkat menuju Arofah pada waktu
Dhuha. Tata cara ini bersifat keutamaan, sehingga apabila jamaah langsung
berangkat menuju Arofah tanpa terlebih dahulu pergi ke Mina, ia hanya
meninggalkan keutamaan namun tidak berdosa.
Wajib bagi jamaah yang Wukuf di Arofah untuk memastikan secara pasti
batas-batas wilayah Arofah. Sebab sebagian jamaah Haji melakukan Wukuf di luar
batas wilayah Arofah, baik karena tidak tahu maupun karena taklid mengikuti
orang lain. Orang-orang yang Wukuf di luar batas wilayah Arofah tidak sah
ibadah Hajinya karena mereka belum melakukan Wukuf di Arofah. Nabi ﷺ telah bersabda:
«الْحَجُّ عَرَفَةُ»
“Inti puncak ibadah Haji adalah Wukuf di Arofah.” (HR. Abu Dawud no.
1949, At-Tirmidzi no. 889, An-Nasa’i no. 3044, dan Ibnu Majah no. 3015)
Di lokasi mana saja jamaah Wukuf di area Arofah, maka hal itu sah
baginya berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«وَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»
“Aku Wukuf di sini, dan seluruh area Arofah adalah tempat Wukuf.” (HR.
Muslim no. 1218)
Tidak boleh bagi jamaah yang Wukuf di Arofah untuk beranjak keluar
meninggalkan batas Arofah sebelum terbenamnya matahari pada hari Arofah. Sebab
Nabi ﷺ Wukuf hingga matahari
terbenam dan bersabda:
«خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ»
“Ambillah tata cara manasik kalian dariku!” (HR. Muslim no. 1297)
Waktu Wukuf di Arofah membentang hingga terbitnya Fajar pada hari Raya ‘Idul
Adha. Siapa yang terbit Fajar hari Raya atasnya dalam keadaan belum sempat
Wukuf di Arofah, maka ia telah terluput dari ibadah Haji. Apabila ia sebelumnya
telah mengucapkan syarat di awal Ihromnya: “Jika aku terhalang oleh suatu
penghalang, maka tempat Tahallulku adalah di mana Engkau menghalangiku”, maka
ia langsung Tahallul dari Ihromnya dan tidak ada kewajiban denda apa pun
atasnya. Namun jika ia tidak mengucap syarat dan terluput dari Wukuf, ia wajib
bertahallul dengan menjadikan amalannya sebagai Umroh: ia berangkat menuju
Al-Bait (Ka’bah) lalu Thowaf, Sa’i, dan mencukur rambut. Apabila ia membawa
hadyu (hewan sembelihan), ia menyembelihnya. Kemudian pada tahun berikutnya, ia
wajib mengqodho’ ibadah Haji yang terluput tersebut serta menyembelih hadyu.
Jika tidak mendapatkan hadyu, ia wajib berpuasa selama 10 hari: 3 hari di masa
Haji dan 7 hari ketika telah kembali kepada keluarganya.
10.10 Bertolak dari Muzdalifah
Tidak boleh bagi jamaah yang kuat secara fisik untuk bertolak
meninggalkan Muzdalifah hingga ia selesai mendirikan Sholat Subuh pada hari
Raya ‘Idul Adha. Sebab Nabi ﷺ Mabit di Muzdalifah pada
malam hari Raya dan tidak bertolak meninggalkannya sebelum Sholat Subuh, seraya
bersabda: “Ambillah tata cara manasik kalian dariku!” Dalam Shohih Muslim
dari Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
«اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ
تَدْفَعُ قَبْلَهُ وَقَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَكَانَتِ امْرَأَةً ثَبَطَةً، فَأَذِنَ
لَهَا، فَخَرَجَتْ قَبْلَ دَفْعِهِ، وَحُبِسْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا، فَدَفَعْنَا بِدَفْعِهِ»
“Sauda’ (54 H) rodhiyallahu ‘anha meminta izin kepada Rosululloh ﷺ pada malam Muzdalifah untuk bertolak lebih awal sebelum beliau
dan sebelum padatnya kerumunan orang-orang, karena Sauda’ adalah wanita yang
berat (lambat gerakannya). Maka beliau memberi izin kepadanya, lalu Sauda’
berangkat sebelum bertolaknya Nabi ﷺ.
Sedangkan kami tetap bertahan hingga tiba waktu Subuh, lalu kami bertolak
bersamaan dengan bertolaknya beliau.” Dalam riwayat lain Aisyah berkata:
«وَدِدْتُ أَنِّي كُنْتُ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْهُ
سَوْدَةُ، فَأُصَلِّيَ الصُّبْحَ بِمَنًى، فَأَرْمِيَ الْجَمْرَةَ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ
النَّاسُ»
“Aku sangat berharap seandainya dahulu aku meminta izin kepada
Rosululloh ﷺ sebagaimana Sauda’ meminta
izin kepada beliau, sehingga aku dapat Sholat Subuh di Mina dan melempar Jumroh
sebelum orang-orang berdatangan.” (HR. Muslim no. 1296)
Adapun bagi orang yang lemah fisik yang merasa berat untuk
berdesak-desakan dengan orang banyak di Jumroh, maka dibolehkan baginya
bertolak dari Muzdalifah sebelum Fajar setelah terbenamnya bulan, lalu melempar
Jumroh sebelum orang banyak berdatangan. Dalam Shohih Muslim dari Asma’
binti Abi Bakr (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma:
«أَنَّهَا كَانَتْ تَرْتَقِبُ غُيُوبَ الْقَمَرِ وَتَسْأَلُ مَوْلَاهَا:
هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ فَإِذَا قَالَ: نَعَمْ، قَالَتِ: ارْحَلْ بِي. قَالَ: فَارْتَحَلْنَا
حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا. فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهُ،
لَقَدْ غَلَّسْنَا! قَالَتْ: كَلَّا أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَذِنَ لِلظَّعَنِ»
“Asma’ senantiasa mengamati terbenamnya bulan dan bertanya kepada
pelayannya: ‘Apakah bulan sudah terbenam?’ Ketika pelayannya menjawab: ‘Ya’,
Asma’ berkata: ‘Berangkatkanlah aku!’ Pelayan itu berkata: Maka kami bertolak
hingga Asma’ selesai melempar Jumroh, kemudian ia mendirikan Sholat Subuh di
tempat singgahnya. Aku berkata kepadanya: ‘Wahai Ibu, kita berangkat di waktu
yang masih sangat gelap (sebelum Fajar)!’ Asma’ menjawab: ‘Sama sekali tidak
wahai anakku, sesungguhnya Nabi ﷺ telah
memberi izin bagi para wanita yang bepergian (rombongan lemah) untuk berangkat
lebih awal.’” (HR. Muslim no. 1299)
Siapa dari keluarga atau pendamping orang-orang lemah yang dibolehkan
bertolak sebelum Fajar dari Muzdalifah, dibolehkan bagi mereka bertolak bersama
orang-orang lemah tersebut sebelum Fajar. Sebab Nabi ﷺ mengutus Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma bersama
orang-orang lemah dari keluarga beliau ﷺ
keluar dari Muzdalifah pada malam hari. Apabila pendamping tersebut juga lemah,
ia melempar Jumroh bersama mereka saat sampai di Mina karena tidak sanggup
berdesakan. Adapun jika ia mampu berdesak-desakan dengan orang banyak, ia wajib
menunda pelemparan hingga terbit matahari berdasarkan Hadits Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu
‘anhuma, ia berkata:
«بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أُغَيْلِمَةَ بَنِي
عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حُمُرَاتٍ لَنَا مِنْ جَمْعٍ، فَجَعَلَ يَلْطَحُ أَفْخَاذَنَا
وَيَقُولُ: أَيْ بُنَيَّ، لَا تَرْمُوا حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ»
“Rosululloh ﷺ mengutus kami anak-anak kecil
dari Bani Abdul Muttholib dengan menunggangi keledai-keledai kecil kami dari
Muzdalifah (Jam’). Beliau menepuk paha-paha kami seraya bersabda: ‘Wahai
anak-anakku, janganlah kalian melempar Jumroh hingga terbit matahari!’” (HR.
Abu Dawud no. 1938, At-Tirmidzi no. 893, An-Nasa’i no. 3056, Ibnu Majah no.
3025, dan Ahmad 1/234, dishohihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kesimpulannya, ketentuan bertolak dari Muzdalifah dan melempar Jumroh ‘Aqobah
pada hari Raya adalah sebagai berikut:
Pertama: Orang yang kuat fisiknya dan tidak mendampingi
orang lemah tidak boleh bertolak dari Muzdalifah sebelum Sholat Subuh, dan
tidak boleh melempar Jumroh sebelum terbit matahari. Karena inilah perbuatan
Nabi ﷺ dan beliau bersabda: “Ambillah
tata cara manasik kalian dariku!”, serta beliau tidak pernah memberi keringanan
bagi seorang pun yang kuat untuk bertolak dari Muzdalifah sebelum Fajar atau
melempar Jumroh sebelum terbit matahari.
Kedua: Orang yang kuat fisiknya namun mendampingi
anggota keluarga yang lemah dibolehkan bertolak bersama mereka pada akhir malam
jika ia mau. Orang yang lemah melempar Jumroh begitu sampai di Mina, sedangkan
orang yang kuat tidak boleh melempar hingga terbit matahari karena ia tidak memiliki
uzur.
Ketiga: Orang yang lemah fisiknya dibolehkan bertolak
dari Muzdalifah pada akhir malam setelah terbenamnya bulan, lalu melempar
Jumroh begitu sampai di Mina.
Siapa yang baru sampai di Muzdalifah setelah terbitnya Fajar pada malam
hari Raya lalu mendapati Sholat Subuh di sana, sedangkan ia telah Wukuf di
Arofah sebelum Fajar, maka Hajinya sah berdasarkan Hadits ‘Urwah bin Mudhorris rodhiyallahu
‘anhu, di dalamnya Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ،
وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ نَهَارًا أَوْ لَيْلًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ
وَقَضَى تَفَثَهُ»
“Siapa yang menghadiri Sholat kami ini (Sholat Subuh) dan Wukuf bersama
kami hingga kami bertolak, sedangkan ia telah Wukuf di Arofah sebelum itu baik
pada siang maupun malam hari, maka sesungguhnya telah sempurna ibadah Hajinya
dan ia telah menuntaskan manasiknya.” (HR. Abu Dawud no. 1950, At-Tirmidzi
no. 891, An-Nasa’i no. 3044, Ibnu Majah no. 3016, dan Ahmad 4/15, dishohihkan
oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Zhohir dari Hadits ini menunjukkan bahwa ia tidak dikenakan denda dam,
sebab ia telah mendapati sebagian dari waktu Wukuf di Muzdalifah serta
berdzikir kepada Alloh ﷻ di Al-Masy’ar Al-Harom
melalui Sholat Subuh yang didirikannya, sehingga Hajinya sempurna. Seandainya
ia diwajibkan membayar dam, niscaya Nabi ﷺ telah menjelaskannya, wallahu a’lam.
10.11 Tata Cara dan Ketentuan Melempar Jumroh
1. Ukuran kerikil yang digunakan untuk melempar Jumroh hendaknya
berukuran antara biji kacang arab (حِمِّص) dan
biji bunduq (بُنْدُق), tidak terlalu besar dan
tidak pula terlalu kecil. Kerikil diambil dari Mina, Muzdalifah, atau tempat
lainnya setiap hari sesuai kebutuhan hari itu. Tidak ada riwayat shohih yang
tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau mengambil
kerikil dari Muzdalifah, tidak pula beliau mengambil seluruh kerikil untuk
semua hari sekaligus lalu mengumpulkannya, dan beliau ﷺ tidak pernah memerintahkan hal itu kepada seorang pun dari para
Shohabat setahu saya.
2. Tidak diwajibkan dalam melempar kerikil untuk mengenai tugu/tiang
pancang secara langsung, melainkan yang wajib adalah kerikil itu jatuh dan
masuk terhenti di dalam bak penampungan (حَوْض)
tempat berkumpulnya kerikil. Seandainya kerikil mengenai tugu namun memantul
jatuh di luar bak penampungan, maka wajib baginya melempar kerikil pengganti.
Namun jika kerikil jatuh masuk dan menetap di dalam bak penampungan, maka
pelemparan tersebut sah meskipun tidak mengenai tugu.
3. Seandainya seseorang lupa melempar 1 kerikil pada salah satu Jumroh
sehingga ia hanya melempar 6 kerikil, lalu ia tidak teringat kecuali setelah
sampai di tempat penginapannya, ia wajib kembali dan melempar 1 kerikil yang
terlupa tersebut dan tidak ada dosa atasnya. Jika matahari telah terbenam
sebelum ia teringat, ia menundanya hingga hari berikutnya. Ketika matahari
telah bergelincir (masuk waktu Zhuhur pada hari berikutnya), ia melempar 1
kerikil yang terlupa itu terlebih dahulu sebelum melakukan apa pun, kemudian
baru melempar seluruh Jumroh untuk hari yang berjalan.
10.12 Tahallul Awwal dan Tahallul Tsani
Apabila jamaah Haji telah melempar Jumroh ‘Aqobah pada hari Raya ‘Idul
Adha serta mencukur habis atau memotong pendek rambut kepalanya, maka ia telah
bertahallul dengan Tahallul Awwal (Tahallul pertama). Dibolehkan baginya
melakukan seluruh larangan Ihrom seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian
biasa, memotong rambut, memotong kuku, dan selainnya, kecuali hubungan suami
istri. Tidak boleh baginya menyentuh istrinya atau memandangnya dengan syahwat
hingga ia melakukan Thowaf di Al-Bait (Ka’bah) dan Sa’i antara Shofa dan
Marwah.
Apabila ia telah melakukan Thowaf dan Sa’i, maka ia telah bertahallul
dengan Tahallul Tsani (Tahallul kedua/sempurna) dan halal baginya seluruh
larangan Ihrom termasuk hubungan suami istri. Akan tetapi, selama ia berada di
dalam batas-batas Tanah Harom, tidak halal baginya berburu hewan, memotong
pohon, serta mencabut rumput hijau disebabkan oleh kehormatan Tanah Harom dan
bukan disebabkan oleh Ihrom, karena ia telah lepas dari keadaan Ihrom.
10.13 Perwakilan dalam Melempar Jumroh
Tidak boleh bagi orang yang mampu melempar Jumroh secara mandiri untuk
menunjuk wakil yang melempar atas namanya, baik ibadah Hajinya berupa Haji
wajib maupun Haji sunnah. Sebab Haji sunnah wajib disempurnakan bagi siapa saja
yang telah memulainya. Adapun orang yang merasa sangat berat untuk melempar
secara mandiri—seperti orang sakit, orang tua renta, wanita hamil, dan
sejenisnya—maka dibolehkan baginya menunjuk wakil untuk melempar atas namanya,
baik ibadah Hajinya berupa Haji wajib maupun Haji sunnah, dan baik ia sendiri
yang memungut kerikil lalu menyerahkannya kepada wakil atau wakil itu sendiri
yang memungut kerikilnya, seluruh hal tersebut dibolehkan.
Wakil wajib memulai pelemparan untuk dirinya sendiri terlebih dahulu
baru kemudian mewakili orang yang menunjuknya, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ:
«ابْدَأْ بِنَفْسِكَ»
“Mulailah dari dirimu sendiri!” (HR. Muslim no. 997)
Dan sabda beliau ﷺ:
«حُجَّ
عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»
“Ber-Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian
ber-Hajilah untuk mewakili Syubrumah!” (HR. Abu Dawud no. 1811 dan Ibnu
Majah no. 2903)
Boleh hukumnya melempar untuk dirinya sendiri kemudian dilanjutkan untuk
orang yang diwakilinya dalam satu tempat berdiri yang sama. Ia melempar Jumroh
pertama dengan 7 kerikil untuk dirinya sendiri lalu 7 kerikil lagi untuk orang
yang diwakilinya, begitu pula pada Jumroh kedua dan ketiga. Sebagaimana
ditunjukkan oleh zhohir Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdulloh (78 H)
rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«حَجَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَلَبَّيْنَا عَنِ
الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ»
“Kami menunaikan ibadah Haji bersama Nabi ﷺ, maka kami mengucapkan Talbiyah atas nama anak-anak kecil dan
kami melempar Jumroh mewakili mereka.” (HR. Ahmad 3/333 dan Ibnu Majah no.
3038)
Zhohir Hadits ini menunjukkan bahwa para Shohabat melakukan pelemparan
tersebut pada satu tempat berdiri sekaligus. Sebab seandainya mereka
menuntaskan ketiga Jumroh untuk diri mereka terlebih dahulu lalu kembali lagi
dari Jumroh pertama untuk mewakili anak-anak, niscaya hal itu akan
diriwayatkan, wallahu a’lam.
10.14 Amalan-Amalan Pada Hari Raya (‘Idul Adha)
Jamaah Haji melakukan 4 amalan manasik pada hari Raya ‘Idul Adha secara
berurutan sebagai berikut:
Pertama: Melempar Jumroh ‘Aqobah.
Kedua: Menyembelih hadyu (hewan qurban Haji) jika ia
memiliki kewajiban hadyu.
Ketiga: Mencukur habis atau memotong pendek rambut
kepala.
Keempat: Thowaf mengelilingi Al-Bait (Thowaf Ifadhoh).
Adapun amalan Sa’i: Jika jamaah ber-Haji Tamattu’, ia wajib Sa’i untuk
Hajinya. Jika jamaah ber-Haji Qiron atau Ifrod: Apabila ia telah Sa’i setelah
Thowaf Qudum, maka Sa’i pertamanya itu sudah mencukupi. Namun jika belum Sa’i,
ia wajib Sa’i setelah Thowaf ini, yaitu Thowaf Haji (Ifadhoh).
Yang disyariatkan adalah mengurutkan amalan-amalan ini sesuai urutan di
atas. Apabila jamaah mendahulukan sebagian amalan atas amalan lainnya—seperti
menyembelih sebelum melempar, mencukur sebelum menyembelih, atau Thowaf sebelum
mencukur—maka jika ia tidak tahu atau lupa, tidak ada dosa atasnya. Bahkan jika
ia melakukannya secara sengaja padahal ia tahu, menurut pendapat yang masyhur
dari madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) juga tidak ada dosa atasnya.
Berdasarkan riwayat Al-Bukhori dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma:
Bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang orang yang
mencukur rambut sebelum menyembelih dan sejenisnya, maka beliau bersabda:
«لَا حَرَجَ»
“Tidak ada dosa.”
Dari Ibnu Abbas juga ia berkata: Nabi ﷺ
selalu ditanya pada hari Nahr di Mina lalu beliau menjawab: “Tidak ada dosa.”
Seseorang bertanya kepada beliau: “Aku mencukur rambut sebelum menyembelih.”
Beliau bersabda:
«اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ»
“Sembelihlah dan tidak ada dosa!”
Seseorang berkata: “Aku melempar Jumroh setelah sore hari.” Beliau
bersabda:
«لَا حَرَجَ»
“Tidak ada dosa.”
Diriwayatkan darinya pula bahwa ditanyakan kepada Nabi ﷺ tentang menyembelih, mencukur rambut, melempar Jumroh,
mendahulukan dan mengakhirkan, maka beliau bersabda: “Tidak ada dosa.” Beliau
juga ditanya tentang orang yang Thowaf Ziyaroh sebelum melempar atau
menyembelih sebelum melempar, maka beliau bersabda: “Tidak ada dosa.” (HR.
Al-Bukhori no. 1721-1723, 1734 dan Muslim no. 1307)
Dalam Hadits Abdulloh bin ‘Amr (65 H) rodhiyallahu ‘anhuma ia
berkata: “Tidaklah Nabi ﷺ ditanya pada hari itu tentang
sesuatu amalan yang didahulukan atau diakhirkan melainkan beliau bersabda:
«اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ»
“Lakukanlah dan tidak ada dosa!” (HR. Al-Bukhori no. 1736 dan Muslim
no. 1306)
Apabila jamaah mengakhirkan penyembelihan hadyu hingga ia turun menuju
Makkah, maka tidak mengapa, namun jangan sampai mengakhirkannya melebihi
hari-hari Tasyriq. Jika ia mengakhirkan Thowaf atau Sa’i dari hari Raya ‘Idul
Adha, maka tidak mengapa, namun jangan sampai mengakhirkannya melebihi bulan
Dzulhijjah kecuali karena ada uzur. Seperti wanita yang mengalami nifas sebelum
sempat Thowaf, sehingga ia menunda Thowafnya hingga suci walaupun setelah
berlalunya bulan Dzulhijjah, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah atasnya.
10.15 Waktu Melempar Jumroh dan Urutannya
Telah dijelaskan terdahulu bahwa waktu melempar Jumroh pada hari Raya
bagi orang yang mampu adalah setelah terbitnya matahari, sedangkan bagi orang
yang merasa berat berdesak-desakan dimulai dari akhir malam menjelang hari
Raya. Adapun waktu melempar Jumroh pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan
13 Dzulhijjah) dimulai sejak bergelincirnya matahari (masuk waktu Zhuhur). Maka
tidak boleh melempar sebelum tergelincirnya matahari, karena Nabi ﷺ tidak pernah melempar pada hari-hari Tasyriq kecuali setelah
tergelincirnya matahari dan beliau bersabda: “Ambillah tata cara manasik kalian
dariku!”
Waktu melempar Jumroh berlangsung terus pada hari Raya dan hari-hari
setelahnya hingga terbenamnya matahari, sehingga tidak boleh melempar pada
malam hari. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika pelemparan terluput pada
siang hari, maka boleh melempar pada malam harinya, kecuali malam tanggal 14
Dzulhijjah karena hari-hari Mabit di Mina telah berakhir dengan terbenamnya
matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pendapat pertama adalah pendapat yang
lebih berhati-hati (ahwath). Atas dasar ini, jika seseorang terluput
melempar pada suatu hari, ia melempar pada hari berikutnya setelah
bergelincirnya matahari dengan memulai pelemparan untuk hari yang terluput
terlebih dahulu, setelah tuntas baru melempar untuk hari yang berjalan.
(Catatan: Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) rohimahulloh menyebutkan dalam risalah
beliau “Shifatu Al-Hajj”: Yang lebih utama bagi seseorang adalah melempar
Jumroh pada siang hari, namun jika ia mengkhawatirkan desakan massa maka tidak
mengapa melemparnya pada malam hari, karena Nabi ﷺ membatasi awal waktu pelemparan dan tidak membatasi akhir
waktunya, hal ini menunjukkan kelonggaran dalam masalah ini)
Mengurutkan pelemparan pada ketiga Jumroh adalah wajib. Jamaah
melempar terlebih dahulu Jumroh Ula (pertama) yang berada paling dekat dengan
Masjid Al-Khoif, kemudian Jumroh Wustho (pertengahan), lalu Jumroh ‘Aqobah.
Seandainya ia memulai pelemparan dari Jumroh ‘Aqobah lalu Jumroh Wustho, atau
memulai dari Jumroh Wustho: Apabila ia melakukannya secara sengaja padahal tahu
hukumnya, wajib baginya mengulangi pelemparan Jumroh Wustho kemudian Jumroh ‘Aqobah.
Namun jika ia melakukannya karena tidak tahu atau lupa, maka pelemparannya sah
dan tidak ada sanksi apa pun atasnya.
10.16 Mabit di Mina
Mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11 dan malam tanggal 12
Dzulhijjah hukumnya wajib. Yang diwajibkan adalah Mabit selama sebagian besar
durasi malam, baik pada awal malam maupun pada akhir malam. Seandainya jamaah
turun ke Makkah di awal malam lalu kembali ke Mina sebelum pertengahan malam,
atau turun ke Makkah dari Mina setelah lewat pertengahan malam, maka tidak ada
dosa atasnya karena ia telah menunaikan kadar kewajiban.
Wajib bagi jamaah untuk memastikan batas-batas wilayah Mina agar tidak
bermalam di luar wilayahnya. Batas Mina dari arah timur adalah Wadi Muhassir,
dan dari arah barat adalah Jumroh ‘Aqobah. Lembah Muhassir dan Jumroh ‘Aqobah
bukan bagian dari wilayah Mina. Adapun gunung-gunung yang mengelilingi Mina,
maka lereng-lereng gunung yang menghadap ke arah Mina terhitung sebagai bagian
dari Mina sehingga dibolehkan Mabit di sana. Jamaah Haji wajib berhati-hati
jangan sampai Mabit di Wadi Muhassir atau di belakang lokasi Jumroh ‘Aqobah,
karena lokasi tersebut berada di luar batas Mina, sehingga siapa saja yang
Mabit di sana tidak sah Mabitnya.
10.17 Thowaf Wada’
Telah dijelaskan terdahulu bahwa Thowaf Wada’ hukumnya wajib ketika
hendak keluar meninggalkan Makkah bagi setiap jamaah Haji dan Umroh, kecuali
wanita yang sedang haidh atau nifas. Akan tetapi jika keduanya telah suci
sebelum berpisah melewati bangunan Kota Makkah, maka wajib bagi keduanya
melaksanakan Thowaf Wada’. Apabila jamaah telah Thowaf Wada’ lalu keluar dari
Makkah dan singgah/menginap selama sehari atau lebih, ia tidak diwajibkan
mengulangi Thowaf Wada’ tersebut meskipun tempat singgahnya berada di lokasi
yang dekat dengan Makkah.
Alloh ﷻ Maha Mengetahui, dan semoga
sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, serta seluruh Shohabat beliau.
Penutup
Naskah ini selesai ditulis oleh penyusunnya pada tanggal 7 Sya’ban tahun 1387 H, segala puji bagi Alloh ﷻ yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Dan telah selesai proses koreksi naskah pada waktu Dhuha hari Kamis tanggal 13 Romadhon tahun 1387 H. Semoga sholawat Alloh ﷻ tercurah kepada Muhammad ﷺ, keluarga, serta seluruh Shohabat beliau.
.jpg)