[PDF] Kiat Meraih Keberkahan dalam Bekerja - Nor Kandir
Kiat Meraih Keberkahan
dalam Bekerja
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 112
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Robb semesta alam yang telah melimpahkan rizqi, memberikan jalan-jalan
kebaikan, serta memerintahkan para hamba-Nya untuk berikhtiar mencari nafkah
yang halal lagi berkah.
Sholawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada teladan utama manusia, Nabi
Muhammad ﷺ,
serta kepada para Shohabat, keluarga, dan seluruh pengikut beliau yang
konsisten meniti jalan kebenaran hingga Hari Qiyamah.
Amma
ba’du:
Bekerja dan
mencari nafkah bukanlah rutinitas harian untuk memenuhi kebutuhan fisik semata,
bukan pula hanya sarana mengumpulkan harta benda demi menumpuk kemewahan
duniawi. Dalam pandangan Islam, aktivitas bekerja memiliki kedudukan yang
sangat agung. Ketika seorang Muslim melangkahkan kakinya di pagi hari menuju
tempat usaha, ladang, kantor, atau pasar dengan niat menafkahi diri dan kerabatnya
agar terhindar dari meminta-minta, maka setiap letih, keringat, dan usahanya
bernilai pahala yang sangat besar di sisi Alloh ﷻ.
Namun, di
tengah zaman yang penuh dengan fitnah dan godaan materi saat ini, banyak
manusia yang terjebak dalam prasangka bahwa keberhasilan dalam bekerja hanya
diukur dari nominal rupiah atau materi yang terkumpul. Banyak orang yang
rela menghalalkan segala cara, mengabaikan batasan-batasan syariat, menipu,
menyuap, hingga memakan harta riba demi mengejar harta yang banyak. Padahal,
harta yang melimpah tanpa disertai keberkahan tidak akan pernah mendamaikan
jiwa. Harta tersebut hanya akan menjadi beban berat di dunia dan ancaman siksa
yang pedih di Akhiroh.
Oleh karena
itu, meraih keberkahan dalam bekerja menjadi hal yang sangat mendasar bagi
setiap Mu’min. Berkah maknanya adalah bertambahnya kebaikan dan tetapnya
kebaikan tersebut pada sesuatu. Rizqi yang berkah, meskipun sedikit secara
hitungan angka, akan mencukupi kebutuhan, mendatangkan ketenangan dalam rumah
tangga, melahirkan keturunan yang sholih, serta menjadi penolong hamba saat
berhadapan dengan Robbnya kelak. Sebaliknya, harta yang tidak berkah, meskipun
menumpuk setinggi gunung, akan habis begitu saja tanpa guna, menyisakan
penyesalan, serta menjadi bahan bakar api Naar.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini disusun sebagai panduan
praktis dan ilmiah yang bersumber langsung dari wahyu Al-Qur’an dan sunnah Nabi
ﷺ, serta dilandasi oleh
atsar para Salafus Sholih. Kerangka susunan buku ini dibagi ke dalam 5 bab
utama yang saling melengkapi. Bab pertama membahas hakikat keberkahan
dan bagaimana meluruskan niat dalam bekerja. Bab kedua menelaah
pentingnya kejujuran, amanah, dan transparansi dalam muamalah. Bab ketiga
menekankan etos kerja, ketelitian, dan kemandirian dalam berusaha. Bab
keempat memberikan peringatan tajam mengenai bahaya harta harom dan
syubhat. Adapun bab kelima memaparkan amalan-amalan khusus penarik
keberkahan rizqi yang diajarkan oleh syariat.
Harapan penulis, semoga susunan tulisan ini menjadi nasehat yang
menghujam ke dalam jiwa, membimbing kita semua agar senantiasa berada di atas
koridor yang diridhoi Alloh ﷻ, serta menjadikan seluruh tetes keringat
pencarian nafkah kita sebagai pemberat timbangan kebaikan kelak di Hari
Qiyamah.
Bab 1: Keberkahan
dengan Kelurusan Niat
Keberkahan merupakan landasan utama yang harus dicari oleh
setiap hamba dalam setiap jengkal usahanya. Sebelum melangkah jauh membahas
teknik dan etika dalam bermuamalah, seorang pencari nafkah wajib memahami
terlebih dahulu apa itu hakikat keberkahan dan bagaimana menata niat di dalam
hati. Bab ini akan menguraikan secara berurutan makna berkah yang hakiki,
pentingnya menjadikan pencarian nafkah sebagai sarana ibadah, serta benteng
keikhlasan yang menjaga amal dari penyakit riya’ dan sum’ah.
1.1
Makna Berkah dalam Rizqi dan Kehidupan
Banyak
orang menyangka bahwa keberkahan terletak pada besarnya jumlah nominal uang
yang disimpan di dalam rekening atau luasnya aset property yang dimiliki.
Padahal, hakikat keberkahan adalah ketaatan kepada Alloh ﷻ
dan kegunaan harta tersebut dalam jalan kebaikan. Berkah artinya ziyadatul khoir, yaitu
bertambah dan menetapnya kebaikan pada sesuatu yang dianugerahkan oleh Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا
لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ﴾
“Dan
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, tentulah Kami akan
melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’rof:
96)
Ayat yang
mulia ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa iman dan taqwa adalah kunci
utama dibukanya pintu-pintu keberkahan. Ketika keberkahan turun pada rizqi yang
sedikit, maka rizqi yang sedikit itu terasa mencukupi, menenangkan hati, dan
terhindar dari marabahaya. Sebaliknya, ketika keberkahan dicabut dari harta
yang melimpah, harta tersebut justru menjadi fitnah, pemicu keretakan rumah
tangga, dan sebab kehancuran pemiliknya.
Nabi
Muhammad ﷺ
juga memperingatkan hakikat kekayaan yang sejati dalam sabda beliau:
«لَيْسَ الغِنَى عَنْ كَثْرَةِ العَرَضِ، وَلَكِنَّ
الغِنَى غِنَى النَّفْسِ»
“Kekayaan
itu bukanlah dengan banyaknya harta benda, akan tetapi kekayaan yang hakiki
adalah kekayaan jiwa.” (HR. Al-Bukhori no. 6446 dan Muslim no. 1051)
Seseorang
yang memiliki kekayaan jiwa akan senantiasa merasa cukup dengan apa yang Alloh ﷻ
takdirkan baginya. Ia tidak tergila-gila pada kemewahan duniawi yang menipu dan
tidak memaksakan diri mengambil jalan harom demi menumpuk kekayaan.
Seorang pekerja
kasar yang memiliki penghasilan pas-pasan, namun usahanya diiringi rasa taqwa
dan qona’ah, contohnya. Rumah tangganya harmonis, anak-anaknya sholih, dan
jiwanya tenteram. Sementara itu, tidak sedikit pengusaha kaya raya yang gelisah
setiap malam, membutuhkan obat tidur untuk memejamkan mata, dan keluarganya
berantakan karena harta yang didapat tidak memiliki keberkahan.
Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) pernah memberikan nasehat yang sangat tajam mengenai hakikat
keberkahan dan ketaatan:
«إِنِّي لَأَعْصِي اللَّهَ، فَأَعْرِفُ ذَلِكَ
فِي خُلُقِ حِمَارِي، وَخَادِمِي، وَامْرَأَتِي، وَفَأْرِ بَيْتِي»
“Sungguh
aku bermaksiat kepada Alloh, lalu aku mengetahui dampak maksiat itu pada
perubahan tabiat keledaiku, budakku, istriku, bahkan tikus di rumahku.” (Al-Bidayah
wan Nihayah, Ibnu Katsir, 10/476)
Atsar dari
ulama Salaf ini menunjukkan bahwa kemaksiatan dalam bekerja dan mencari nafkah
dapat mencabut keberkahan hidup, hingga berpengaruh buruk pada keharmonisan
keluarga dan kemudahan urusan harian. Oleh karena itu, tolok ukur utama
keberkahan rizqi bukanlah terletak pada kuantitas fisik, melainkan pada
ketenangan, ketaatan, dan kebermanfaatan harta tersebut untuk bekal menuju
Akhiroh.
1.2
Meluruskan Niat Pencarian Nafkah sebagai Ibadah
Pekerjaan
mubah yang dilakukan manusia sehari-hari seperti berdagang, bertani, bertukang,
atau menjadi pegawai, dapat berubah nilai menjadi ibadah yang berganjaran
pahala melimpah apabila diniatkan dengan benar karena Alloh ﷻ.
Niat adalah pengubah kadar amal; niat yang sholih mampu mengubah kebiasaan
biasa menjadi ketaatan yang agung. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾
“Padahal
mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah:
5)
Setiap
gerak dan langkah seorang Mu’min dalam mencari nafkah harus dilandasi oleh
perintah Alloh ﷻ
untuk menjaga iffah (kehormatan diri) agar tidak menjadi beban bagi
orang lain, serta untuk memenuhi kewajiban menafkahi anak dan istri. Rosululloh
ﷺ bersabda mengenai agungnya
niat dan kedudukan pencarian nafkah:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sungguh
setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan sungguh setiap orang hanya akan
mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
Atas dasar
hadits yang sangat mendasar ini, seseorang yang keluar rumah untuk bekerja demi
menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta, atau untuk mencukupi nafkah
keluarganya, dicatat sebagai amal sholih di sisi Alloh ﷻ. Bahkan pencarian nafkah
tersebut disamakan derajatnya dengan perjuangan di jalan Alloh ﷻ
apabila niatnya benar.
Perhatikan
pula sabda Nabi ﷺ
yang menjelaskan pengkategorian niat seseorang saat bekerja:
«إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا
فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ
كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا
فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ
الشَّيْطَانِ»
“Jika ia
keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan
Alloh. Jika ia keluar bekerja untuk kedua orang tuanya yang sudah renta, maka
ia berada di jalan Alloh. Jika ia keluar bekerja untuk menjaga kehormatan
dirinya, maka ia berada di jalan Alloh. Namun jika ia keluar bekerja karena
riya’ dan megah-megahan, maka ia berada di jalan syaithon.” (HR.
Ath-Thobroni dalam Al-Kabiir no. 282; Shohihul Jami’ no. 1428)
Hadits ini
menjadi pembeda yang tegas antara ikhtiar yang bernilai ibadah dengan pencarian
harta yang dihinggapi hawa nafsu. Sebagai contoh, seorang karyawan kantor yang
berniat bekerja untuk memberi makan anak istrinya dengan makanan yang halal,
menjaga keluarganya dari kehinaan, dan berniat menyisihkan sebagian gajinya untuk
Sedekah, maka setiap menit yang ia habiskan di meja kerja bernilai pahala
jihad. Sebaliknya, jika ia bekerja hanya untuk pamer pangkat, menyombongkan
kemewahan di hadapan teman-temannya, maka keletihannya hanya membuahkan dosa
karena mengikuti jalan syaithon.
Imam
Asy-Syafii (204 H) berkata:
«الخَيْرُ فِي خَمْسَةٍ: غِنَى النَّفْسِ، وَكَفُّ
الأَذَى، وَكَسْبُ الحَلاَلِ، وَالتَّقْوَى، وَالثِّقَةُ بِاللهِ»
“Kebaikan
itu terhimpun dalam 5 perkara: jiwanya yang merasa cukup, tidak menyakiti orang
lain, mencari rizqi yang halal, ketakwaan (beramal), serta meletakkan
kepercayaan penuh kepada Alloh.” (Siyar A’lam An-Nubala, Adz-Dzahabi [748
H], 10/97)
Oleh sebab
itu, meluruskan niat di setiap awal pagi sebelum memulai aktivitas pekerjaan
merupakan modal utama bagi seorang pekerja Muslim agar setiap keletihan
badannya bernilai abadi di Akhiroh.
1.3
Menjaga Keikhlasan dari Riya’ dan Sum’ah
Setelah
niat diluruskan di awal pencarian, ujian berikutnya adalah mempertahankan
kelurusan niat tersebut dari gempuran penyakit hati, yaitu riya’ (ingin
dilihat orang) dan sum’ah (ingin didengar pujiannya oleh orang lain).
Karir yang melesat, bisnis yang sukses, dan kekayaan yang menumpuk sangat rawan
mengundang kesombongan. Alloh ﷻ memperingatkan bahaya pembatal amal ini dalam Al-Qur’an:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُبْطِلُوا
صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima, seperti orang yang
menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada
Alloh dan Hari Akhiroh.” (QS. Al-Baqoroh: 264)
Penyakit
riya’ dan sum’ah tidak hanya merusak ibadah mahdhoh seperti Sholat dan
Zakat, tetapi juga merusak ibadah muamalah dan pekerjaan harian. Ketika seorang
pengusaha menyumbang dana besar untuk kegiatan sosial perusahaan hanya demi
pencitraan publik atau mendapatkan pujian sebagai pengusaha dermawan, maka nilai
pahala di sisi Alloh ﷻ
lenyap tak berbekas.
Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras
terkait balasan bagi orang yang beramal demi meraih popularitas dan pujian
manusia:
«مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ يُرَائِي
يُرَائِي اللَّهُ بِهِ»
“Siapa yang
memperdengarkan amalnya (sum’ah), Alloh akan memperdengarkan kejelekannya. Dan
siapa yang memperlihatkan amalnya (riya’), Alloh akan memperlihatkan
kejelekannya.” (HR. Al-Bukhori no. 6499 dan Muslim no. 2986)
Keikhlasan
menuntut seorang hamba untuk senantiasa menyembunyikan kebaikannya dan tidak
bergantung pada pujian manusia. Pujian manusia tidak akan menambah derajat
seseorang di hadapan Alloh ﷻ, sebagaimana celaan manusia tidak akan menurunkan kedudukan
seseorang yang diridhoi oleh Robbnya.
Rosululloh ﷺ juga bersabda dalam hadits shohih
lainnya tentang bahaya syirik khofi (syirik yang tersembunyi) yang
menyusup ke dalam jiwa pencari nafkah:
«إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ
الْأَصْغَرُ» قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الرِّيَاءُ،
يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ:
اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ
عِنْدَهُمْ جَزَاءً»
“Sungguh
yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil.” Para Shohabat
bertanya: “Apakah syirik kecil itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Riya’.
Pada hari Qiyamat Alloh berfirman kepada orang-orang yang dulu riya ketika
manusia diberi balasan: ‘Pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian dulu
pamer amal kepada mereka, apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’” (HSR.
Ahmad no. 23630)
Contoh
dalam dunia kerja modern, seorang karyawan sengaja berpenampilan sangat tekun
dan bekerja keras hanya ketika atasan atau pimpinan berada di tempat, namun
bersikap malas-malasan dan mengabaikan tugas ketika pimpinan tidak ada.
Perilaku ini merupakan bentuk riya’ dalam bekerja, di mana fokus utamanya
adalah penilaian pandangan manusia, bukan pengawasan Alloh ﷻ yang
Maha Melihat.
Sufyan
Ats-Tsauri (161 H) seorang imam Salaf, menggambarkan betapa beratnya perjuangan
mengobati niat dan menjaga keikhlasan:
«مَا عَالَجْتُ شَيْئًا أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ
نِيَّتِي لأَنَّهَا تَتَقَلَّبُ عَلَيَّ»
“Tidak ada
sesuatu yang paling berat aku obati melebihi niatku, karena niat itu senantiasa
berbolak-balik padaku.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/70)
Oleh karena
itu, seorang pekerja Muslim wajib terus-menerus mengawasi hatinya, memperbarui
keikhlasannya, serta memohon perlindungan kepada Alloh ﷻ agar dijauhkan dari niat
mencari puji-pujian duniawi yang fana
Bab 2: Jujur
dalam Bekerja
Kejujuran merupakan pilar utama dalam membangun muamalah
yang penuh keberkahan. Tanpa kejujuran, setiap transaksi perdagangan dan
hubungan kerja akan berubah menjadi sarana penzaliman serta pemicu
perselisihan. Bab ini memaparkan larangan tegas melakukan penipuan pada barang
dagangan, bahaya menggunakan sumpah palsu untuk meraup keuntungan, kewajiban
menjaga amanah serta menutupi aib barang, hingga keutamaan mulia bagi pedagang
dan pekerja yang berlaku jujur serta transparan.
2.1
Larangan Menipu dalam Barang Dagangan
Islam
melarang keras segala bentuk penipuan, pemalsuan, dan manipulasi dalam
transaksi bisnis maupun pekerjaan harian. Menipu demi meraup keuntungan
finansial yang lebih besar adalah tindakan zholim yang merusak tatanan
bermasyarakat serta mengundang kemurkaan Alloh ﷻ. Alloh ﷻ
berfirman memperingatkan orang-orang yang berbuat curang:
﴿وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۞
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۞
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴾
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthoffifin: 1-3)
Pengurangan
takaran dan timbangan bukan hanya terjadi pada barang dagangan di pasar
tradisional, tetapi juga mencakup pengurangan kualitas bahan bangunan oleh
kontraktor, pengurangan jam kerja oleh karyawan, serta pemalsuan spesifikasi
produk dalam jual beli online. Semua bentuk kecurangan ini diancam dengan
ancaman “Wail”, yaitu kecelakaan dan azab yang pedih.
Rosululloh ﷺ memberikan ketegasan hukum
bagi siapapun yang berbuat curang dalam muamalah melalui peristiwa yang sangat
terkenal di pasar Madinah. Diceritakan oleh Abu Huroiroh: Nabi ﷺ berjalan melewati setumpuk makanan,
lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jari
beliau merasakan basah. Beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” Ia
menjawab: “Terkena air hujan wahai Rosululloh.” Beliau bersabda:
«أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ
النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
“Mengapa
engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya?
Siapa yang menipu maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
Kalimat «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ
مِنِّي»
(Siapa yang menipu maka ia bukan dari golonganku) merupakan ancaman keras bahwa
pelaku penipuan telah keluar dari petunjuk dan sunnah Nabi ﷺ. Contoh kasus di zaman modern
adalah penjual kendaraan bekas yang sengaja menyembunyikan kerusakan mesin yang
berat, atau mengacak-acak odometer agar jarak tempuh terlihat masih sedikit.
Keuntungan yang didapat dari cara penipuan seperti ini adalah harta harom yang
akan mencabut keberkahan.
Nabi ﷺ juga bersabda menekankan
haromnya darah dan harta sesama Muslim yang didapat dengan kecurangan:
«كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ»
“Setiap
Muslim atas Muslim lainnya adalah harom darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim no. 2564)
Mengambil
harta orang lain dengan cara menipu berarti telah melanggar kehormatan dan
kehormatan hak milik saudaranya.
Tidak
halal penipuan dalam sesuatu pun dari jual beli dan tidak pula pada selainnya,
dan siapa yang menipu maka ia telah bermaksiat kepada Alloh ‘Azza wa Jalla.
Oleh karena
itu, menjaga kebersihan transaksi dari segala bentuk rekayasa dan pemalsuan
merupakan syarat agar hasil kerja bernilai halal dan mendatangkan keridhoan
Alloh ﷻ.
2.2
Larangan Sumpah Palsu Demi Melariskan Dagangan
Sebagian
pedagang atau penyedia jasa kerap kali menggunakan nama Alloh ﷻ
dalam bentuk sumpah palsu hanya untuk meyakinkan pembeli agar barang
dagangannya laku keras. Perbuatan menjadikan nama Alloh ﷻ
sebagai alat pelaris dagangan merupakan dosa besar yang mengikis habis
keberkahan harta. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ
وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُولَٰئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ
يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Sungguh
orang-orang yang menjual janji Alloh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang
murah, mereka itu tidak mendapat bagian di Akhiroh, dan Alloh tidak akan
menyapa mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada Hari Qiyamah dan tidak
akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali ‘Imron:
77)
Sumpah
palsu demi keuntungan materi yang tidak seberapa di dunia adalah bentuk
pelecehan terhadap keagungan nama Alloh ﷻ.
Rosululloh ﷺ menegaskan dampak buruk dari
bersumpah palsu dalam jual beli melalui sabda beliau:
«الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلْسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ
لِلْبَرَكَةِ»
“Sumpah itu
dapat melariskan barang dagangan, namun menghapus keberkahan.” (HR.
Al-Bukhori no. 2087 dan Muslim no. 1606)
Boleh jadi
dengan bersumpah atas nama Alloh ﷻ barang yang dijual cepat laku
dan mendapatkan uang dalam jumlah besar. Namun, Nabi ﷺ menegaskan bahwa uang hasil
sumpah tersebut telah dicabut keberkahannya oleh Alloh ﷻ, sehingga akan cepat habis
tanpa meninggalkan manfaat untuk pemiliknya. Lantas bagaimana lagi jika
sumpahnya palsu?
Beliau ﷺ juga memasukkan pedagang yang
gemar bersumpah palsu ke dalam golongan orang-orang yang sangat dimurkai pada
Hari Qiyamah:
«ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ:
خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ،
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ»
“Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada Hari Qiyamah, tidak
dilihat, tidak disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih... (di antaranya)
penjual yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim
no. 106)
Contoh yang
sering terjadi di tengah masyarakat adalah seorang penjual barang elektronik
yang bersumpah dengan nama Alloh ﷻ bahwa barang yang dijualnya
adalah barang ori dan baru, padahal ia tahu barang tersebut adalah barang rekon
atau bekas yang telah diperbaiki. Atau seorang penyedia jasa yang bersumpah
telah memberikan pelayanan terbaik padahal ia tahu terdapat kecurangan dalam
pengerjaannya.
Ibnul
Qoyyim (751 H) menjelaskan mengenai bahaya kemaksiatan sumpah palsu ini dalam
mencabut rejeki:
«فَكَمَا أَنَّ تَقْوَى اللَّهِ مَجْلَبَةٌ لِلرِّزْقِ
فَتَرْكُ التَّقْوَى مَجْلَبَةٌ لِلْفَقْرِ فَمَا اسْتُجْلِبَ رِزْقُ اللَّهِ بِمِثْلِ
تَرْكِ الْمَعَاصِي»
“Sebagaimana
taqwa kepada Alloh mendatangkan rizqi, maka meninggalkan taqwa mendatangkan
kefakiran. Maka tidaklah rizqi Alloh didapatkan dengan hal yang sepadan seperti
meninggalkan kemaksiatan.” (Al-Jawab Al-Kafi, Ibnul Qoyyim, hal. 133)
Maka dari
itu, seorang pencari nafkah yang merindukan keberkahan harus menjauhi segala
bentuk obral sumpah, terlebih lagi sumpah yang dusta demi mengeruk keuntungan
duniawi semata.
2.3
Tidak Menutupi Aib Barang
Amanah
adalah mahkota bagi seorang pekerja dan pedagang Muslim. Sifat amanah menuntut
seseorang untuk menyampaikan informasi yang sejujurnya terkait barang atau jasa
yang ditawarkannya, termasuk menjelaskan cacat atau aib yang terdapat pada
barang dagangan. Alloh ﷻ
memerintahkan penunaian amanah dalam Al-Qur’an:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Sungguh
Alloh memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak
menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah
kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Menyembunyikan
cacat barang dagangan demi menjaga harga jual tetap tinggi adalah bentuk
pengkhianatan terhadap amanah muamalah.
Rosululloh ﷺ memberikan petunjuk yang
sangat jelas mengenai kewajiban menjelaskan aib barang dagangan kepada pembeli:
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ
لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ»
“Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim
menjual kepada saudaranya suatu barang yang memiliki cacat kecuali ia
menjelaskannya kepadanya.” (HHR. Ibnu Majah no. 2246)
Apabila
seorang penjual mengetahui ada cacat pada kain, mesin, atau bahan makanan yang
dijualnya, ia wajib memberitahukan hal tersebut kepada calon pembeli sebelum
transaksi disepakati. Jika ia menyembunyikannya, maka harta hasil penjualan itu
menjadi harta yang tidak bersih dan pembeli berhak mengajukan khiyar
(pembatalan transaksi).
Nabi ﷺ juga memperingatkan bahaya
mengkhianati amanah dalam sabda beliau:
«آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ
وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ»
“Tanda-tanda
orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia
mengingkari, dan apabila diberi amanah ia berkhianat.” (HR. Al-Bukhori no.
33 dan Muslim no. 59)
Seorang
pekerja yang tidak amanah terhadap waktu kerja, mencuri-curi jam kerja untuk
urusan pribadi, atau menggunakan fasilitas kantor tanpa izin, telah masuk ke
dalam pintu pengkhianatan amanah.
Umar bin
Al-Khottob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan syarat penting
bagi seseorang yang hendak terjun ke pasar untuk bermuamalah:
«لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ
فِي الدِّينِ»
“Janganlah
berjualan di pasar kami kecuali orang yang telah memahami fiqih dalam agama.” (HHR.
At-Tirmidzi no. 487)
Ketentuan
dari Ulul Amri ini dimaksudkan agar para pedagang memahami mana batasan amanah
dan penipuan, sehingga transaksi di tengah masyarakat berjalan di atas asas
transparansi dan kejujuran.
2.4
Keutamaan Berlaku Jujur dan Transparan
Sikap jujur
dan transparan dalam bekerja tidak pernah merugikan seorang hamba. Justru
kejujuran adalah pembuka pintu rizqi yang melimpah dan pemikat keberkahan yang
hakiki. Alloh ﷻ
memuji hamba-hamba-Nya yang senantiasa berlaku jujur:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah kalian bersama
orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)
Dalam arena
bisnis dan pekerjaan, kejujuran melahirkan kepercayaan (trust).
Kepercayaan itulah aset paling berharga yang membuat pelanggan dan mitra kerja
bertahan dalam jangka panjang
Rosululloh ﷺ menjanjikan kedudukan yang
sangat tinggi dan mulia di Akhiroh bagi para pedagang yang jujur lagi amanah:
«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ،
وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang
yang jujur lagi terpercaya akan bersama para Nabi, Shiddiqin, dan Syuhada’.” (HR.
At-Tirmidzi no. 1209. Dihasankan Al-Haitami, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Muflih, Al-Arnauth)
Kedudukan
yang sangat istimewa ini diberikan karena perjuangan menahan diri dari godaan
kecurangan dalam bisnis membutuhkan ketakwaan dan kejujuran yang sangat kuat.
Nabi ﷺ juga menjelaskan bagaimana
kejujuran mendatangkan keberkahan secara langsung dalam transaksi jual beli:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Dua orang
yang bertransaksi jual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika
keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang), maka keduanya diberkahi dalam
jual belinya. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, maka
dihapuslah keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 2079 dan
Muslim no. 1532)
Hadits ini
menjadi kaidah emas dalam seluruh transaksi muamalah. Ketika kejujuran
ditegakkan dan transparansi dibuka, Alloh ﷻ menuangkan keberkahan pada
hasil usaha kedua belah pihak. Sebagai contoh, seorang pedagang buah yang
dengan jujur memisahkan buah kualitas super dan buah yang agak memar, lalu
menjualnya dengan harga yang sesuai dan transparan, akan dicintai pembelinya
dan usahanya menjadi langgeng.
“Wajib
atasmu berlaku jujur dan jauhilah kedustaan, karena sungguh kejujuran menuntun
kepada kebaikan dan kebaikan menuntun menuju Jannah.”
Kejujuran
dalam bekerja bukan sekadar strategi bisnis, melainkan jalan lempeng menuju
ridho Alloh ﷻ
dan kenikmatan Jannah kelak di Akhiroh.
Bab 3: Etos Kerja
dan Kemandirian
Agama Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk
memiliki etos kerja yang tinggi, profesional, dan mandiri. Islam membenci
kemalasan, sifat menganggur, dan kebiasaan menggantungkan hidup pada belas
kasihan orang lain. Bab ini membahas alur etos kerja Muslim yang dimulai dari
kesungguhan dan ketelitian (itqon) dalam menyelesaikan setiap tugas,
keutamaan agung makan dari hasil keringat tangan sendiri, hingga perlindungan
diri dari sifat malas dan hinaan meminta-minta
3.1
Kesungguhan dan Ketelitian dalam Bekerja
Seorang Mu’min
yang bekerja tidak boleh melakukannya secara asal-asalan, setengah hati, atau
sekadar melepaskan kewajiban. Setiap pekerjaan yang diamanahkan kepadanya wajib
diselesaikan dengan kesungguhan, profesionalisme, dan ketelitian yang tinggi (itqon).
Alloh ﷻ
memerintahkan hamba-Nya untuk beramal dengan kualitas terbaik:
﴿وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ
وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ﴾
“Dan katakanlah:
‘Bekerjalah kamu, maka Alloh dan Rosul-Nya serta orang-orang Mu’min akan
melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Alloh Yang
Mengetahui akan yang ghoib dan yang nyata, lalu Diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105)
Kesadaran
bahwa setiap detik pekerjaan berada di bawah pengawasan Alloh ﷻ
memacu seorang Muslim untuk memberikan hasil kerja yang paling optimal.
Rosululloh ﷺ menegaskan kecintaan Alloh ﷻ
terhadap hamba yang bekerja secara bersungguh-sungguh dan teliti:
«إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ
عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ»
“Sungguh
Alloh menyukai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, ia
melakukannya dengan itqon (teliti, tekun, dan sempurna).” (HR. Abu Ya’la dan
Al-Baihaqi; Shohihul Jami’ no. 1880)
Makna itqon
mencakup pengerjaan tugas sesuai standar kualitas tertinggi, tepat waktu, dan
meminimalisir kesalahan. Seorang tukang bangunan yang memasang keramik dengan
lurus dan kokoh, seorang dokter yang memeriksa pasien dengan cermat, atau
seorang pemrogram komputer yang menulis kode dengan rapi tanpa bug yang
membahayakan, semuanya sedang mengamalkan prinsip itqon yang dicintai Alloh ﷻ.
Nabi ﷺ juga menekankan bahwa
kebaikan dan kesempurnaan wajib diterapkan dalam segala hal:
«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ»
“Sungguh
Alloh telah mewajibkan berlaku ihsan (berbuat baik/sempurna) atas segala
sesuatu.” (HR. Muslim no. 1955)
Berbuat
ihsan dalam bekerja berarti melakukan pengerjaan melebihi standar minimal,
penuh dedikasi, serta berupaya memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jasa
atau atasan.
Sufyan bin ‘Uyainah
(198 H) seorang imam Tabi’ut Tabi’in, menjelaskan hubungan antara kesungguhan
batin dan lahiriah dalam beramal:
«إِذَا وَافَقَتِ السَّرِيرَةُ الْعَلَانِيَةَ
فَذَلِكَ الْعَدْلُ، وَإِذَا كَانَتِ السَّرِيرَةُ أَفْضَلَ مِنَ الْعَلَانِيَةِ فَذَلِكَ
الْفَضْلُ، وَإِذَا كَانَتِ الْعَلَانِيَةُ أَفْضَلَ مِنَ السَّرِيرَةِ فَذَلِكَ الْجَوْرُ»
“Apabila
batin (hati) selaras dengan lahiriah (perbuatan), maka itulah keadilan. Apabila
batin lebih baik daripada lahiriah, maka itulah keutamaan. Dan apabila lahiriah
lebih baik daripada batin, maka itulah kedzoliman.” (Tarikh Baghdad,
Al-Khothib Al-Baghdadi [463 H], 15/225)
Kesungguhan
dalam bekerja yang lahir dari kejujuran batin melahirkan hasil karya yang
berbobot dan bernilai ibadah yang sangat tinggi di sisi Robb semesta alam.
3.2
Keutamaan Bekerja dari Hasil Tangan Sendiri
Islam
sangat memuliakan usaha dan pekerjaan yang dilakukan dengan perasan keringat
dan hasil tangan sendiri. Tidak ada makanan yang lebih nikmat dan berkah
melainkan makanan yang didapatkan dari ikhtiar mandiri tanpa menggantungkan
diri pada orang lain. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانتَشِرُوا فِي
الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ﴾
“Apabila
telah ditunaikan Sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Alloh dan ingatlah Alloh sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS.
Al-Jumu’ah: 10)
Ayat ini
mempertegas keseimbangan dalam kehidupan seorang Muslim; setelah menunaikan
kewajiban Sholat, ia diperintahkan untuk bertebaran mencari rizqi dengan bekerja
secara aktif.
Rosululloh ﷺ memuji dengan pujian yang
sangat tinggi bagi orang yang memakan hasil kerja tangannya sendiri:
«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ
أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ،
كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
“Tidaklah
seseorang memakan suatu makanan pun yang lebih baik daripada memakan hasil
kerja tangannya sendiri. Dan sungguh Nabi Alloh Dawud ‘alaihissalam
dahulu makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 2072)
Meskipun
Nabi Dawud ‘alaihissalam adalah seorang raja yang memiliki kekuasaan
besar dan perbendaharaan yang melimpah, beliau tetap memilih untuk bekerja
membuat baju besi dengan tangannya sendiri untuk memberi makan dirinya dan
keluarganya. Ini adalah teladan tertinggi tentang keutamaan kemandirian.
Nabi
Muhammad ﷺ
juga menjelaskan bahwa usaha pekerjaan tangan adalah pencarian nafkah yang
paling utama. Rosululloh ﷺ
ditanya: “Penghasilan apakah yang paling thoyyib (baik)?” Beliau menjawab:
«عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ
مَبْرُورٍ»
Pekerjaan
seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur
(bersih dari kecurangan).” (HHR. Ahmad no. 17265)
Contoh
dalam kehidupan, seorang pengrajin kayu, petani yang mencangkul sawahnya, atau
teknisi yang memperbaiki mesin dengan keahlian tangannya, kedudukannya sangat
mulia di sisi syariat. Penghasilan yang mereka bawa pulang ke rumah untuk
memberi makan anak istri adalah penghasilan yang sangat bersih dan dicintai
Alloh ﷻ.
Umar bin
Al-Khottob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah memberikan dorongan yang
sangat kuat kepada kaum Muslimin agar tidak bermalas-malasan:
«لا يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ
وَيَقُولُ اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي وَقَدْ عَلِمَ أَنَّ السَّمَاءَ لا تُمْطِرُ ذَهَبًا
وَلا فِضَّةً»
“Janganlah
salah seorang dari kalian duduk-duduk saja dari mencari rizqi seraya berdoa: Ya
Alloh berilah aku rizqi, padahal ia telah mengetahui bahwa langit tidak akan
menurunkan hujan emas dan tidak pula hujan perak.” (Fiqih Asyroth Sa’ah,
hal. 304, Muhammad Al-Muqoddam)
Pernyataan
Shohabat yang agung ini menegaskan bahwa tawakkal harus diiringi dengan ikhtiar
nyata dan kerja keras dalam meraih rizqi yang halal.
3.3
Berlindung dari Sifat Malas dan Meminta-minta
Keutamaan
bekerja dan mandiri berbanding terbalik dengan kehinaan meminta-minta dan sifat
malas. Pengangguran yang disengaja serta kebiasaan menggantungkan hidup pada
bantuan orang lain tanpa adanya darurat adalah perbuatan yang dicela dalam
Islam. Alloh ﷻ
mengingatkan bahaya kehinaan diri:
﴿وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ
وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا﴾
“Dan
janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula
engkau mengulurkannya sejauh-jauhnya, yang menyebabkan engkau menjadi tercela
dan menyesal.” (QS. Al-Isro’: 29)
Rosululloh ﷺ secara rutin mengajarkan doa
perlindungan dari sifat malas yang merusak etos kerja seorang hamba:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ
وَالحَزَنِ، وَالعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالجُبْنِ وَالبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ
الرِّجَالِ»
“Ya Alloh,
sungguh aku berlindung kepada-Mu dari sedih dan takur; kelemahan dan kemalasan;
sifat penakut dan bakhil, dan terlilit hutang.” (HR. Al-Bukhori no. 6369 dan
Muslim no. 2706)
Sifat malas
(alkasal) adalah pemicu kemiskinan dan kehinaan. Seseorang yang memiliki
fisik yang sehat namun malas bekerja, lalu memilih menjadi peminta-minta atau
pengemis, telah menjatuhkan kehormatan dirinya di dunia dan di Akhiroh.
Nabi ﷺ menggambarkan kehinaan orang
yang suka meminta-minta padahal ia mampu bekerja dalam sabda beliau yang tajam:
«مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى
يَأْتِيَ يَوْمَ القِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ»
“Seseorang
yang senantiasa meminta-minta kepada manusia hingga ia datang pada Hari Qiyamah
dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Al-Bukhori
no. 1474 dan Muslim no. 1040)
Ancaman ini
menunjukkan betapa hinanya perbuatan meminta-minta. Bahkan Nabi ﷺ menegaskan bahwa mengambil
tali lalu mencari kayu bakar di hutan untuk dijual jauh lebih mulia daripada
meminta-minta kepada orang lain, baik diberikan maupun ditolak.
Beliau ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَأْتِيَ
بِحُزْمَةِ الحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا، فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ»
“Sungguh
salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu datang membawa seikat kayu
bakar di atas punggungnya kemudian menjualnya, sehingga Alloh menjaga wajahnya
(dari kehinaan), itu jauh lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada
manusia, baik mereka memberinya atau menolak memberinya.” (HR. Al-Bukhori
no. 1471)
Oleh sebab
itu, setiap pencari nafkah wajib membuang jauh-jauh sifat malas, memeras
keringat dengan usaha yang halal, serta bangga dengan hasil kerja kerasnya
sendiri meskipun terlihat sederhana di mata manusia.
Bab 4: Bahaya
Harta Harom dan Syubhat
Keberkahan rizqi tidak akan pernah menyatu dengan harta yang
didapatkan melalui jalan yang harom dan syubhat. Mengumpulkan harta harom
ibarat menampung air dengan wadah yang bocor; sebanyak apa pun yang didapat, ia
tidak akan membawa ketenangan, melainkan kehancuran. Bab ini membedah secara
mendalam bahaya harta harom melalui alur yang jelas: dimulai dari ancaman keras
transaksi riba dan kebatilan, bahaya merusak risywah (suap-menyuap),
keharusan menjauhi perkara syubhat demi menjaga keselamatan agama, dampak buruk
memakan harta harom bagi diri dan keturunan, hingga pembentukan sikap waro’
dalam menyikapi hasil pekerjaan.
4.1 Ancaman Riba dan Transaksi Batil
Riba merupakan salah satu kejahatan ekonomi terbesar yang
diancam dengan perang oleh Alloh ﷻ dan Rosul-Nya. Transaksi riba tidak hanya merusak
sistem keadilan ekonomi, tetapi juga menghancurkan keberkahan harta secara
total. Alloh ﷻ
berfirman membandingkan antara riba dan Zakat:
﴿يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ﴾
“Alloh
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqoroh: 276)
Makna “yamhaqulloh”
(Alloh memusnahkan) adalah Alloh ﷻ mencabut keberkahan dari
harta riba tersebut, atau menghancurkan harta itu secara fisik melalui musibah,
penyakit, dan kerugian yang tidak terduga.
Ancaman
Alloh ﷻ
terhadap pelaku riba sangat dahsyat, sebagaimana firman-Nya:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۞
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka
ketahuilah bahwa Alloh dan Rosul-Nya akan memerangi kamu.” (QS. Al-Baqoroh:
278-279)
Tidak ada dosa
muamalah yang diumumkan perang secara langsung oleh Alloh ﷻ
dalam Al-Qur’an selain dosa riba.
Rosululloh ﷺ melaknat seluruh pihak yang
terlibat dalam jaringan transaksi riba tanpa terkecuali:
«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rosululloh
ﷺ melaknat pemakan riba,
penyetor riba, penulis transaksinya, dan dua orang saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka
semua itu sama (dalam dosa).” (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini
menunjukkan bahwa bekerja di lembaga atau instansi yang bertugas mencatat,
menyaksikan, atau memfasilitasi transaksi riba adalah pekerjaan yang harom dan
terkena laknat Nabi ﷺ.
Contoh di masa kini adalah bekerja sebagai staf pencatat pinjaman berbunga, notary
yang merumuskan akad riba, atau pihak yang memberikan pinjaman dengan
syarat kelebihan bunga. Seluruh hasil gaji yang didapat dari transaksi tersebut
adalah harta harom yang wajib ditinggalkan.
Ibnu Mas’ud
(32 H) rodhiyallahu ‘anhu menegaskan akibat akhir dari harta riba
meskipun jumlahnya terlihat banyak:
«الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ، فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ
تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ»
“Riba itu
meskipun banyak, namun sungguh akibat akhirnya akan menjadi sedikit (hancur).” (HSR.
Ahmad no. 3754)
Seorang
pencari nafkah wajib membentengi dirinya dan keluarganya dari jeratan bisnis
dan pinjaman berbau riba agar kehidupan rumah tangganya terhindar dari murka
Alloh ﷻ.
4.2
Bahaya Risywah dan Suap-Menyuap
Risywah (suap-menyuap) adalah penyakit
kronis yang merusak tatanan keadilan di dalam masyarakat, birokrasi, dan dunia
kerja. Menyuap untuk mendapatkan proyek, meloloskan kelulusan, atau memenangkan
perkara hukum adalah tindakan harom yang dilaknat oleh syariat. Alloh ﷻ
berfirman melarang memakan harta secara batil:
﴿وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan
dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Rosululloh ﷺ menyampaikan laknat yang
sangat jelas bagi para pelaku praktek suap-menyuap:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»
“Rosululloh
ﷺ melaknat penyuap (ar-roosyi)
dan penerima suap (al-murtasyi).” (HSR. Abu Dawud no. 3580 dan At-Tirmidzi
no. 1337)
Laknat
berarti dijauhkan dari rohmat Alloh ﷻ. Uang suap yang diterima oleh
pejabat, penegak hukum, atau panitia pengadaan barang demi meloloskan pihak
tertentu adalah harta harom. Demikian pula uang komisi gelap (kickback)
yang diterima oleh bagian pembelian (purchasing) tanpa sepengetahuan
pemilik perusahaan merupakan bentuk risywah dan khianat yang diharomkan.
Nabi ﷺ juga memperingatkan bahwa
setiap daging yang tumbuh dari harta yang harom, maka api Naar lebih berhak
baginya:
«كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ
أَوْلَى بِهِ»
“Setiap
tubuh yang tumbuh dari harta yang harom (suht), maka api Naar lebih berhak baginya.”
(HR. Ath-Thobroni; Shohihul Jami no. 4519)
Risywah dimasukkan oleh para ulama ke dalam
kategori as-suht (harta harom yang membinasakan).
Umar bin
Abdul Aziz (101 H) rohimahulloh memberikan batasan yang sangat tajam
antara hadiah dan suap dalam birokrasi:
«كَانَتِ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ هَدِيَّةً وَهِيَ الْيَوْمَ رِشْوَةٌ»
“Dahulu
hadiah di zaman Rosululloh ﷺ
adalah benar-benar hadiah, sedangkan hari ini hadiah kepada pejabat/pekerja
adalah bentuk risywah (suap).” (Syarah Shohih Al-Bukhori, Ibnu
Bathtol, 7/111)
Pernyataan
ulama Salaf ini mengingatkan kita agar tidak terkecoh dengan istilah atau
bungkus “uang terima kasih”, “gratifikasi”, atau “hadiah” yang diberikan kepada
seseorang karena jabatan atau wewenang pekerjaan yang dipegangnya.
4.3
Menjauhi Perkara Syubhat Demi Menjaga Agama
Seorang
pekerja Muslim yang berhati-hati tidak hanya menjauhi perkara yang jelas
haromnya, tetapi juga sangat waspada terhadap perkara syubhat, yaitu hal-hal
yang samar hukumnya antara halal dan harom. Meninggalkan syubhat merupakan
tingkatan ketakwaan yang tinggi demi menyelamatkan agama dan kehormatan diri.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ﴾
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah
dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (QS. At-Taghobun: 16)
Bertaqwa
dengan sungguh-sungguh menuntut hamba untuk tidak bertindak gegabah
menyeberangi batasan-batasan syariat.
Kaedah emas
dalam menyikapi perkara syubhat dijelaskan oleh Rosululloh ﷺ dalam hadits yang sangat
monumental:
«الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا
مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ
اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ»
“Sungguh
yang halal itu jelas dan yang harom itu jelas, dan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Maka siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah
membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara
syubhat, ia akan terjerumus ke dalam perkara harom.” (HR. Al-Bukhori no. 52
dan Muslim no. 1599)
Menjauhi
syubhat dalam dunia kerja berarti menghindari transaksi yang akadnya tidak
jelas, pekerjaan yang bercampur antara layanan halal dan harom tanpa pemisah
yang tegas, atau mengambil bonus yang tidak jelas keabsahan kriterianya dalam
aturan perusahaan.
Nabi ﷺ juga memberikan petunjuk bagi
jiwa yang ragu dalam menyikapi suatu hasil pekerjaan:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»
“Tinggalkanlah
apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2518)
Jika dalam
suatu transaksi timbul keraguan yang kuat mengenai kehalalannya, maka
meninggalkannya demi mencari alternatif yang pasti halal adalah tindakan yang
sangat bijaksana.
Hasan
Al-Bashri (110 H) rohimahulloh menggambarkan karakter orang bertakwa
dalam menjauhi perkara syubhat:
«مَا زَالَتِ التَّقْوَى بِالْمُتَّقِينَ حَتَّى
تَرَكُوا كَثِيرًا مِنَ الْحَلاَلِ مَخَافَةَ الْحَرَامِ»
“Ketaqwaan
senantiasa ada pada orang-orang yang bertaqwa hingga mereka meninggalkan banyak
dari hal yang halal karena takut terjerumus ke dalam hal yang harom.” (Jami’ul
‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rojab, 1/217)
Sikap
kehati-hatian inilah yang bentengi seorang Mu’min agar tetap berada di dalam
naungan keridhoan Alloh ﷻ.
4.4
Bahaya Memakan Harta Harom Bagi Diri dan Keluarga
Memasukkan
harta harom ke dalam perut diri sendiri dan anggota keluarga merupakan bencana
besar. Harta harom bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga
menggelapkan hati, menghalangi terkabulnya doa, serta merusak akhlaq anak dan
istri. Alloh ﷻ
memerintahkan para hamba untuk memakan makanan yang halal lagi thoyyib:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ
حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُّبِينٌ﴾
“Wahai
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon; karena sungguh syaithon itu
adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 168)
Memakan
harta harom adalah bagian dari mengikuti langkah-langkah syaithon yang menyeret
manusia ke dalam kebinasaan.
Rosululloh ﷺ menegaskan bahwa harta harom
menjadi penghalang utama terkabulnya doa seorang hamba, sebagaimana dikisahkan
dalam hadits shohih:
ثُمَّ ذَكَرَ: «الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ
حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»
“Kemudian
Beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya
kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai
Robbku, wahai Robbku!’ Sementara makanannya harom, minumannya harom, pakaiannya
harom, dan ia diberi makan dari yang harom, maka bagaimana mungkin doanya akan
dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
Padahal,
perjalanan jauh (safar) dan kondisi prihatin merupakan di antara sebab
dikabulkannya doa. Namun, karena makanan dan pakaiannya berasal dari harta yang
harom, seluruh syarat terkabulnya doa itu gugur tak berbekas.
Nabi ﷺ juga bersabda tentang ancaman
fisik di Akhiroh bagi tubuh yang dibesarkan dengan harta harom:
«إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ
مِنْ سُحْتٍ النَّارُ، أَوْلَى بِهِ»
“Tidak akan
masuk Jannah daging yang tumbuh dari harta yang harom (suht), api Naar lebih
berhak baginya.” (HSR. Ahmad no. 14441)
Dampaknya
dalam kehidupan keluarga sangat nyata; anak-anak yang diberi makan dari uang
hasil korupsi, penipuan, atau suap kerap kali tumbuh menjadi anak yang
membangkang, sulit diatur, dan jauh dari agama. Harta harom membakar
keharmonisan rumah tangga.
Abu Bakr
Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan teladan yang sangat
luar biasa ketika beliau tidak sengaja memakan makanan dari hasil menceritakan
ramalan (perdukunan) yang dilakukan pembantunya di masa jahiliyah. Begitu
mengetahui hal itu harom, beliau langsung memasukkan jarinya ke tenggorokan dan
memuntahkan seluruh makanan tersebut, seraya berkata:
«لَوْ لَمْ تَخْرُجْ إِلاَّ مَعَ نَفْسِي لأَخْرَجْتُهَا»
“Seandainya
makanan ini tidak bisa keluar kecuali bersama nyawaku, niscaya aku akan tetap
mengeluarkannya!” (Al-Hilyah, Abu Nu’aim, 1/31)
Dikatkaan
Abu Bakar berdoa:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعْتَذِرُ إِلَيْكَ مِمَّا
حَمَلَتِ الْعُرُوقُ وَخَالَطَ الأَمْعَاءَ»
“Ya
Alloh, aku memohon maaf kepada-Mu dari apa yang diangkut oleh pembuluh darah
dan bercampur dengan ususku.” (Al-Mauizhoh min Al-Ihya’ Al-Ghozali, Al-Qosimi,
1/119)
Sikap tegas
ulama Salaf ini menunjukkan betapa takutnya mereka dari dampak buruk sepotong makanan
harom yang masuk ke dalam tubuh.
4.5
Sikap Waro’ dalam Menghadapi Hasil Pekerjaan
Menghadapi
dunia kerja yang penuh dengan persaingan dan kerumitan transaksi, seorang
Muslim sangat membutuhkan sifat waro’. Waro’ adalah meninggalkan segala hal
yang diragukan kehalalannya demi menjaga keselamatan diri di hadapan Alloh ﷻ
kelak. Alloh ﷻ
berfirman memuji orang-orang yang senantiasa memelihara diri:
﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ
رَاعُونَ ۞
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ ۞
أُولَٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ﴾
“Dan
orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. Dan orang-orang yang
memelihara Sholatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi (Jannah).” (QS.
Al-Mu’minun: 8-10)
Sifat waro’
membuat seorang pekerja tidak mudah tergiur oleh keuntungan besar yang samar
kehalalannya.
Rosululloh ﷺ mendefinisikan hakekat
kebaikan dan kebiasaan dosa melalui ketenangan jiwa:
«الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ
فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ»
“Kebaikan
itu adalah akhlaq yang baik, sedangkan dosa adalah apa yang meragukan di dalam
dadamu dan engkau benci jika hal itu diketahui oleh manusia.” (HR. Muslim
no. 2553)
Ketika
timbul ganjalan di dalam dada saat hendak menerima komisi, bonus, atau
menyetujui suatu akad pekerjaan, sikap waro’ menuntun seorang hamba untuk
mendengarkan bisikan hatinya yang jujur dan menolaknya demi keselamatan
agamanya.
Nabi ﷺ juga bersabda memuji
kedudukan orang yang memelihara sifat waro’:
«فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ
الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكِمُ الْوَرَعُ»
“Keutamaan
ilmu lebih aku cintai daripada keutamaan ibadah, dan sebaik-baik agama kalian
adalah sifat waro’.” (HR. Al-Bazzar no. 2969; Shohihul Jami no. 4219)
Waro’ dalam
bekerja tercermin ketika seorang pekerja memilih mengembalikan kelebihan uang
kembalian kantor, menolak fasilitas yang bukan haknya, atau bersedekah untuk
membersihkan sebagian hartanya jika khawatir ada kecerobohan yang tidak disengaja
selama jam kerja.
Seorang
Salaf berkata: “Aku tidak mendapati sifat waro’ pada sesuatu yang lebih berat
daripada dalam hal makanan dan minuman.”
Melatih
diri dengan sifat waro’ dalam setiap hasil pendapatan merupakan benteng terkuat
yang memelihara kesucian jiwa dan menjamin keberkahan hidup seorang Mu’min.
Bab 5: Amalan
Pembuka Keberkahan Rizqi
Rizqi yang berkah dan lapang tidak hanya dicari dengan
ikhtiar lahiriah di lapangan pekerjaan, tetapi juga dijemput dengan
amalan-amalan batiniah yang diajarkan oleh syariat. Alloh ﷻ telah menetapkan
kunci-kunci langit dan bumi bagi hamba-Nya yang mau mengetuknya dengan
ketaatan. Bab ini memaparkan alur amalan pembuka keberkahan rizqi yang diawali
dengan kewajiban Zakat dan keutamaan Sedekah, keagungan berbakti kepada orang
tua dan Silaturrohim, dahsyatnya Istighfar serta Taqwa, hingga kebiasaan
memulai pekerjaan di pagi hari dengan bertawakkal penuh kepada Robb semesta
alam
5.1
Mengeluarkan Zakat dan Gemar Bersedekah
Mengeluarkan
Zakat merupakan kewajiban pilar Islam yang berfungsi menyucikan harta dan jiwa.
Sementara Sedekah sunnah merupakan amalan mulia yang tidak akan pernah
mengurangi harta, melainkan melipatgandakannya dan membuka pintu-pintu rizqi
dari arah yang tidak disangka-sangka. Alloh ﷻ berfirman:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ﴾
“Ambillah
Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu menyucikan dan
membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sungguh doa kamu itu menjadi
ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat
mensterilkan harta dari hak orang-orang miskin dan menjaga bisnis dari
kebinasaan.
Rosululloh ﷺ menegaskan kaidah penting
bahwa Sedekah tidak akan mengurangi harta sedikit pun:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ»
“Sedekah
itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)
Secara
hitungan matematik manusia, memberi Sedekah mengurangi jumlah saldo uang. Namun
secara hukum Alloh ﷻ,
Sedekah justru menambah keberkahan, membentengi harta dari musibah, serta
menggantinya dengan kelipatan yang jauh lebih besar di dunia dan Akhiroh.
Nabi ﷺ juga menyampaikan hadits
Qudsi tentang janji Alloh ﷻ bagi orang yang gemar berinfak:
«قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ
عَلَيْكَ»
“Alloh
berfirman: ‘Wahai anak Adam, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak (memberi
rizqi) kepadamu.” (HR. Al-Bukhori no. 5352 dan Muslim no. 993)
Misalnya seorang
pengusaha yang secara rutin menyisihkan sebagian keuntungan usahanya untuk
menyantuni anak yatim dan fakir miskin, usahanya senantiasa diselamatkan dari
krisis mendadak dan dilimpahi jalan-jalan kemudahan yang luar biasa.
Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyyah (751 H) menjelaskan efek dahsyat Sedekah dalam menolak musibah dan
melapangkan rizqi:
«إِنَّ لِلصَّدَقَةِ تَأْثِيرًا عَجِيبًا فِي
دَفْعِ أَنْوَاعِ الْبَلاَءِ وَلَوْ كَانَتْ مِنْ فَاجِرٍ أَوْ مِنْ ظَالِمٍ بَلْ مِنْ
كَافِرٍ»
“Sungguh
Sedekah memiliki pengaruh yang sangat ajaib dalam menolak berbagai bentuk
bencana, meskipun Sedekah itu keluar dari orang yang jahat, zholim, atau bahkan
orang kafir.” (Al-Wabil Ash-Shoyyib, Ibnul Qoyyim, hal. 69)
Oleh karena
itu, setiap pekerja dan pedagang Muslim hendaknya menjadikan Zakat dan Sedekah
sebagai mitra utama dalam setiap langkah bisnis dan pencarian nafkahnya.
5.2
Berbakti kepada Orang Tua dan Menyambung Silaturrohim
Berbakti
kepada kedua orang tua (birrul walidain) dan menyambung tali
persaudaraan (Silaturrohim) merupakan di antara amalan teragung yang berdampak
langsung pada kelapangan umur dan rizqi di dunia. Alloh ﷻ
menggandengkan perintah menyembah-Nya dengan perintah berbuat baik kepada orang
tua:
﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ
كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً
كَرِيمًا﴾
“Dan Robbmu
telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di
antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia.” (QS. Al-Isro’: 23)
Keridhoan
orang tua adalah kunci utama dibukanya pintu-pintu kemudahan dalam karir dan
pekerjaan seorang anak.
Rosululloh ﷺ memberikan resep khusus bagi
siapa saja yang ingin dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rizqinnya melalui
Silaturrohim:
«مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ،
وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»
“Siapa yang
ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia
menyambung tali Silaturrohim.” (HR. Al-Bukhori no. 5985 dan Muslim no. 2557)
Menyambung
Silaturrohim dilakukan dengan mengunjungi sanak kerabat, membantu kesulitan
ekonomi saudara, serta menjaga kerukunan keluarga. Hubungan yang harmonis di
dalam keluarga besar melapangkan pikiran dan melapangkan jalan rizqi dari arah
yang unexpected.
Nabi ﷺ juga menegaskan hubungan
antara ridho Alloh ﷻ
dengan ridho kedua orang tua:
«رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ
الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ»
“Ridho
Alloh tergantung pada ridho orang tua, dan murka Alloh tergantung pada murka
orang tua.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1899)
Seorang
pekerja yang secara rutin menyisihkan gajinya untuk menyenangkan hati orang
tuanya, meminta doa restu ibu bapaknya setiap kali hendak memulai proyek atau
usaha baru, akan menyaksikan keberkahan yang luar biasa dalam seluruh urusannya.
“Berbakti
kepada kedua orang tua menambah umur dan membuka pintu-pintu rizqi.”
Maka, jangan
pernah mengharapkan keberkahan bisnis jika hubungan dengan orang tua dan sanak
kerabat diremehkan atau diputus.
5.3
Istighfar dan Taqwa sebagai Kunci Kelapangan
Banyak
orang mencari jalan keluar dari kesempitan ekonomi dengan metode-metode ilmiah
semata, namun mengabaikan kunci utama yang diturunkan oleh Pencipta rizqi,
yaitu Istighfar dan Taqwa. Dosa dan maksiat adalah penyumbat utama mengalirnya
rizqi, sedangkan Istighfar adalah pembuka sumbatan tersebut. Alloh ﷻ
mengisahkan nasehat Nabi Nuh ‘alaihissalam kepada kaumnya dalam Al-Qur’an:
﴿فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ
غَفَّارًا ۞
يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا ۞
وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ
أَنْهَارًا﴾
“Maka aku katakan
kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Robbmu (beristighfar), sungguh Dia adalah
Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan
memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan
mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)
Ayat yang
agung ini menegaskan secara langsung bahwa Istighfar adalah kunci diturunkannya
keberkahan dari langit, dilipatgandakannya harta benda, dan dikarunianya
keturunan.
Alloh ﷻ juga
berfirman memberikan janji yang pasti bagi hamba-Nya yang bertaqwa:
﴿وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
۞
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ﴾
“Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,
dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS.
At-Tholaq: 2-3)
Jalan
keluar dari krisis keuangan, kemacetan usaha, atau kelesuan bisnis dijamin oleh
Alloh ﷻ
bagi siapa saja yang memelihara ketaqwaan dalam jiwanya.
Rosululloh ﷺ bersabda menekankan keutamaan
memperbanyak Istighfar bagi kelapangan hidup:
«مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ، جَعَلَ اللَّهُ
لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ
لَا يَحْتَسِبُ»
“Siapa yang
melestarikan Istighfar, niscaya Alloh akan menjadikan baginya jalan keluar dari
setiap kesempitan, kelapangan dari setiap duka cita, dan memberinya rizqi dari
arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud no. 1518 dan Ibnu Majah no.
3819. Dinilai tsabit oleh Ibnu Hajar, Al-Isybili, Bin Baz)
Membiasakan
lisan bertasbih dan beristighfar di sela-sela jam kerja, saat perjalanan menuju
kantor, atau di sela-sela menunggu pembeli, merupakan amalan ringan yang
dampaknya sangat dahsyat bagi ketenangan jiwa dan kelancaran pencarian.
Qotadah
(117 H) rohimahulloh seorang ulama Tabi’in, pernah berkata memberikan
perumpamaan:
«إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَدُلُّكُمْ عَلَى دَائِكُمْ
وَدَوَائِكُمْ فَأَمَّا دَاؤُكُمْ فَالذُّنُوبُ وَأَمَّا دَوَاؤُكُمْ فَالاسْتِغْفَارُ»
“Sungguh
Al-Qur’an ini menunjukkan kepada kalian penyakit dan obat kalian. Adapun
penyakit kalian adalah dosa-dosa, dan obat kalian adalah Istighfar.” (Jamiul
Ulum, Ibnu Rojab, 2/415)
Ketika
kemacetan rizqi dialami, tindakan pertama seorang Mu’min bukanlah menyalahkan
keadaan, melainkan mengoreksi dosa-dosanya dan memperbanyak Istighfar kepada
Alloh ﷻ.
5.4
Memulai Pekerjaan di Pagi Hari dan Bertawakkal kepada Robb
Waktu pagi
adalah waktu yang dipenuhi keberkahan. Rosululloh ﷺ mendoakan secara khusus
keberkahan bagi umatnya yang beraktivitas di awal pagi. Menggabungkan antara
ikhtiar di pagi hari dengan penyandaran diri (tawakkal) yang bulat kepada Alloh
ﷻ
adalah kunci penutup dari seluruh rangkaian ikhtiar seorang pekerja. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ﴾
“Dan hanya
kepada Alloh hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang
beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 23)
Tawakkal
adalah menyandarkan hati secara penuh kepada Alloh ﷻ dalam meraih manfaat dan
menolak bahaya, diiringi dengan melakukan ikhtiar yang diperintahkan.
Rosululloh ﷺ mendoakan keberkahan waktu
pagi bagi umatnya dalam doa yang sangat terkenal:
«اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا»
“Ya Alloh,
berkahilah bagi umatku pada waktu pagi hari mereka.” (HSR. Abu Dawud no.
2606 dan At-Tirmidzi no. 1212)
Bangun
pagi, menunaikan Sholat Subuh berjamaah di Masjid lalu berdzikir sampai terbit
matahari, lalu segera melangkah memulai pekerjaan atau membuka tempat usaha
merupakan kebiasaan baik, jika tidak memiliki kesibukan lain. Menyia-nyiakan
waktu pagi dengan tidur-tiduran adalah pemicu terhalangnya keberkahan rizqi.
Nabi ﷺ juga menggambarkan hakikat
tawakkal yang benar sebagaimana tawakkalnya burung yang keluar di pagi hari:
«لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى
اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا
وَتَرُوحُ بِطَانًا»
“Seandainya
kalian bertawakkal kepada Alloh dengan benarnya tawakkal, niscaya Alloh akan
memberi rizqi kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizqi kepada burung; ia
keluar di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan kembali di sore hari dalam
keadaan perut kenyang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2344 dan Ibnu Majah no. 4164)
Perhatikan
bahwa burung tidak diam duduk di dalam sarangnya, tetapi ia terbang keluar
(berikhtiar) di pagi hari. Namun hatinya tidak bergantung pada sayapnya,
melainkan bergantung penuh kepada Penciptanya.
“Tawakkal
itu adalah engkau tidak menggantungkan hatimu kepada sebab-sebab (ikhtiar),
sementara engkau tetap melakukan sebab-sebab tersebut.”
Seorang
pekerja yang memulai harinya di pagi pekat, bekerja penuh profesionalisme, lalu
menyerahkan seluruh hasilnya kepada ketentuan Alloh ﷻ, akan diliputi kedamaian jiwa
yang tidak dapat dinilai dengan materi apa pun.
Penutup
Seluruh
uraian yang telah kita lalui bersama—mulai dari penataan niat, pembentukan
kejujuran dan etos kerja, pembentengan dari harta harom, hingga amalan-amalan
pembuka pintu keberkahan—merupakan wujud petunjuk yang utuh dari syariat Islam
yang mulia.
Pencarian
nafkah di dunia ini adalah perjalanan singkat yang penuh ujian. Harta yang kita
kumpulkan hari ini kelak akan kita tinggalkan, namun cara kita mendapatkan dan
membelanjakannya akan dimintai pertanggungjawaban yang sangat teliti di hadapan
Alloh ﷻ
pada Hari Qiyamah. Tidak ada satu rupiah pun dari hasil keringat kita melainkan
akan ditanyakan: dari mana didapatkan dan ke mana dibelanjakan.
Keberkahan
rizqi adalah cita-cita tertinggi seorang Mu’min dalam bekerja. Keberkahan
itulah yang menjadikan rizqi yang sedikit terasa mencukupi, menjaga kesehatan
keluarga, melahirkan anak-anak yang sholih, serta melapangkan dada dari
himpitan gelisah. Jangan sampai demi mengejar dunia yang fana, kita
mengorbankan keselamatan Akhiroh yang abadi dengan mengambil jalan-jalan harom,
menipu, menyuap, atau memakan riba.
Semoga Alloh ﷻ membimbing hati dan langkah-langkah kita, menjadikan seluruh ikhtiar pencarian nafkah kita sebagai ibadah yang diterima, membersihkan harta-harta kita dari perkara harom dan syubhat, serta mengumpulkan kita kelak di dalam Jannah-Nya bersama para Nabi, Shiddiqin, Syuhada’, dan Sholihin. Wallahu a’lam bish-showab. [NK]
