[PDF] ARBAIN Fiqih Muamalat - Nor Kandir
ARBAIN
Fiqih Muamalat
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 106
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Segala puji bagi Robb semesta alam yang telah menghalalkan
jual beli dan mengharomkan riba.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi
Muhammad ﷺ, keluarga, para Shohabat, serta orang-orang yang mengikuti
jalan petunjuk mereka hingga Hari Qiyamah.
Amma ba’du:
Pengetahuan fiqih muamalat merupakan kebutuhan mendasar bagi
setiap Muslim yang berinteraksi dengan harta. Mencari rizqi yang halal adalah
kewajiban individu, sedangkan jalan menuju rizqi yang halal tidak akan dapat
dicapai tanpa pemahaman hukum-hukum transaksi syar’i. Umar bin Al-Khotthob (23
H) rodhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan di pasar Madinah bahwa tidak
boleh berdagang di pasar kaum Muslimin kecuali orang yang telah memahami fiqih
muamalat, karena orang yang tidak memahaminya akan terperosok ke dalam riba,
baik ia sadari maupun tidak. Oleh karena itu, mempelajari hukum muamalat harta
menjadi benteng diri agar seluruh rizqi, makanan, dan harta yang kita bawa ke
rumah senantiasa bersih dari syubhat dan yang harom.
Buku ini merangkum 39 Hadits pokok yang terbagi ke dalam 6 kelompok utama untuk
memudahkan pemahaman fiqih muamalat secara utuh. Kelompok pertama
membahas tentang pilar etika dan larangan penipuan di pasar, yang menekankan
pentingnya niat dan kejujuran dalam jual beli, keharoman melarang rekayasa
penawaran harga pasar, pencegahan penimbunan barang dagangan, serta pemenuhan
garansi atas cacat barang. Syariat juga melarang seseorang menawar atas tawaran
saudaranya, mencegat pedagang sebelum masuk pasar, serta membiarkan orang kota
memanfaat ketidaktahuan orang desa demi memainkan harga, sebab penetapan harga
pasar harus berjalan secara wajar dan alami.
Kelompok kedua menegaskan tentang keharoman transaksi
batil, riba, dan berbagai akad terlarang yang merusak tatanan ekonomi. Bagian
ini menerangkan bahaya riba nasiah dan riba fadhl, larangan jual
beli yang mengandung ketidakjelasan, serta penjualan barang dengan skema riba
terselubung. Selain itu, ditegaskan pula keharoman tindakan suap menyuap,
larangan mengambil harta orang lain atas dasar basa-basi tanpa kerelaan, aturan
ketat barter komoditas ribawi, keharoman pengundian nasib dan perjudian, hingga
larangan mutlak menjual barang harom serta alat maksiat.
Kelompok ketiga menguraikan syarat kepemilikan dan
keabsahan jual beli sebagai landasan sahnya perpindahan harta. Pembahasan di dalamnya
mencakup larangan menjual barang sebelum diterima secara utuh, larangan menjual
barang yang belum dimiliki, penetapan hak memilih bagi penjual dan pembeli
selama masih di lokasi transaksi, serta ketentuan jual beli pesanan terjadwal
yang pembayarannya ditunaikan di awal.
Kelompok keempat menata aturan hutang piutang, hak
jaminan, dan penyelesaian krisis keuangan agar tidak merugikan pihak manapun.
Bagian ini menjelaskan penggunaan barang gadai sebagai jaminan, keutamaan akad
hutang piutang tanpa bunga, larangan menunda pembayaran bagi orang yang mampu,
serta mekanisme pengalihan penagihan hutang. Pembahasan lalu ditutup dengan
anjuran pembebasan hutang bagi orang yang kesulitan serta tata cara penyitaan
harta tatkala seseorang dinyatakan pailit.
Kelompok kelima mengatur tentang akad kemitraan, sewa
menyewa, dan jasa usaha yang menjadi penggerak roda perekonomian. Di dalamnya
dijelaskan aturan kerjasama usaha permodalan, sistem bagi hasil antara pemilik
modal dan pengelola, penyewaan barang atau jasa, kewajiban memberikan upah
pekerja sebelum kering keringatnya, penyelenggaraan sayembara berhadiah,
pewakilan urusan muamalat, hingga kerjasama bagi hasil pengolahan pertanian dan
perkebunan.
Kelompok keenam mencakup akad sosial, penuangan
kepercayaan, serta hak keperdataan di tengah masyarakat. Bagian ini menerangkan
aturan pinjam meminjam barang, penitipan barang berharga, tata cara penanganan
barang temuan, penyelesaian sengketa harta secara damai, hak prioritas tetangga
atau mitra atas penjualan properti, keharoman menarik kembali pemberian hibah,
hingga ketentuan pemberian aset seumur hidup.
Ilustrasi
Contoh Kehidupan Sehari-hari
Di sebuah desa perdagangan, Ahmad dan Abdulloh bersepakat
membangun usaha toko bahan pangan dan perkebunan dengan modal dari Ahmad dan
pengelolaan dari Abdulloh secara jujur (Keberkahan dalam Jual Beli &
Ketentuan Akad Mudhorobah). Dalam menjalankan usahanya, mereka membuat
kesepakatan kerjasama kemitraan dengan porsi bagi hasil yang adil (Ketentuan
Akad Syirkah). Mereka juga mengolah kebun buah milik Ahmad dengan sistem bagi
hasil panen bersama petani lokal (Ketentuan Akad Musaqoh dan Muzaro’ah).
Suatu hari, mereka membutuhkan pasokan modal tambahan, lalu
mendatangi seorang rekan untuk mengajukan pinjaman tanpa bunga (Ketentuan Akad
Qordh) dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan (Ketentuan Akad Rohn).
Rekan mereka menyetujuinya, bahkan membebaskan sebagian kewajiban hutang
tersebut tatkala melihat usaha mereka sempat diterpa kesulitan (Ketentuan
Pembebasan Hutang dan Pelunasannya). Namun tatkala ada pelanggan lain yang
bangkrut dan pailit (Ketentuan Kepailitan dan Penyitaan Harta), mereka memilih
menagih dengan santun serta mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak
ketiga yang sanggup melunasinya (Ketentuan Akad Hiwalah).
Dalam operasional toko sehari-hari, mereka menolak menjual khomr
maupun barang harom lainnya (Keharoman Menjual Barang Harom dan Alat Maksiat).
Mereka juga menjauhi praktik barter beras dengan persentase takaran tidak
setara (Keharoman Riba Nasiah dan Riba Fadhl), menolak trik pura-pura menawar
barang agar terlihat laku (Larangan Jual Beli Najasy), serta tidak mau
menyembunyikan cacat pada karung gandum yang dijual (Ketentuan Garansi Cacat
Barang). Ketika ada tengkulak yang mencoba mencegat petani dari desa sebelum
tiba di pasar (Larangan Cegat Pedagang Sebelum Masuk Pasar) atau pedagang kota
yang memborong barang orang desa untuk melambungkan harga (Larangan Membeli
Barang Orang Kota Oleh Orang Desa), mereka menyarankan agar harga pasar
terbentuk secara alami tanpa intervensi zholim (Ketentuan Penetapan Harga
Pasar) dan tanpa penimbunan barang pokok (Keharoman Menimbun Barang Dagangan).
Mereka melayani pesanan pasokan beras terjadwal dengan
pembayaran tunai di awal akad (Ketentuan Akad Salam), tetapi menolak menjual
barang yang belum siap atau tidak berada di bawah kepemilikan mereka (Larangan
Menjual Barang yang Tidak Dimiliki & Larangan Menjual Barang Sebelum
Diterima Utuh). Saat pembeli masih berada di toko, pembeli diberikan hak
mempertimbangkan pembatalan sebelum berpisah dari majlis (Ketentuan Hak Khiyar
Majlis dalam Jual Beli). Jika ada orang lain yang sedang menawar suatu barang,
mereka melarang pelanggan baru menyerobot tawaran saudaranya tersebut (Larangan
Menawar Atas Tawaran Saudaranya). Mereka menolak keras cara pinjaman bersyarat
beli kembali yang terselubung riba (Larangan Jual Beli ‘Inah), menjauhi sistem
undian berhadiah bermodal uang pendaftaran yang berbau judi (Larangan
Pengundian Syubhat dan Perjudian), serta menolak memberi suap kepada petugas
dinas (Ketentuan Keharoman Suap Menyuap).
Ahmad dan Abdulloh menyewa armada angkutan barang (Ketentuan
Akad Ijaroh) dan menyegerakan pembayaran gaji para sopir sebelum keringat
mereka kering (Ketentuan Pemberian Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya).
Mereka pernah mengutus seorang wakil untuk memborong alat pertanian di kota
(Ketentuan Akad Wakalah) dan membuat sayembara berhadiah bagi siapa saja yang
menemukan kunci gudang mereka yang hilang (Ketentuan Akad Ju’alah). Ketika
meminjam mesin pemotong rumput milik tetangga (Ketentuan Akad Ariyah) atau
menerima titipan barang dagangan rekan (Ketentuan Akad Wadi’ah), mereka
menjaganya dengan penuh amanah. Suatu hari, Abdulloh menemukan dompet terjatuh
di depan toko, lalu mengumumkannya selama 1 tahun penuh sesuai aturan barang
temuan (Ketentuan Akad Luqothoh).
Tatkala timbul perselisihan kecil mengenai batas tanah
gudang dengan tetangga sebelah, mereka menyelesaikannya secara damai (Ketentuan
Akad Sulh). Ketika rekan mereka hendak menjual porsi saham tanah kebunnya
kepada pihak luar, Ahmad menggunakan hak prioritasnya sebagai mitra untuk
membelinya terlebih dahulu (Ketentuan Hak Syuf’ah). Dalam urusan keluarga,
Ahmad memberikan sebidang tanah kepada saudaranya secara sukarela tanpa pernah
memintanya kembali (Ketentuan Akad Hibah dan Keharoman Mengambilnya Kembali),
serta menyerahkan pemanfaatan sebuah rumah kepada ibunya seumur hidup
(Ketentuan Akad ‘Umro dan Ruqba). Seluruh transaksi mereka jalankan atas dasar
kerelaan hati tanpa paksaan atau rasa malu basa-basi (Larangan Memakan Harta
tanpa Kerelaan), sehingga seluruh rizki yang diperoleh menjadi bersih, tentram,
dan penuh keberkahan di dunia dan Akhiroh.
Bab 1: Keberkahan dalam Jual Beli
Alloh
berfirman:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا
لَا
تَأْكُلُوٓا
أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم
بِٱلْبَٰطِلِ
إِلَّآ
أَن
تَكُونَ
تِجَٰرَةً
عَن
تَرَاضٍ
مِّنكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan
harta sesama kalian dengan cara yang batil (harom), melainkan dengan jalan
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 29)
Dari Hakim bin Hizam rodhiyallahu ‘anhu (54 H), Nabi ﷺ bersabda:
«البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا
بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar
(pilih penentuan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
menjelaskan kondisi barang, maka disebarkan keberkahan bagi keduanya dalam
jual beli tersebut. Namun jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, maka
dihapuskan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 2079 dan Muslim
no. 1532)
Syarah:
Kejujuran merupakan pilar utama keberkahan transaksi
perekonomian Muslim. Cacat barang dagangan wajib disampaikan secara terbuka di
awal kesepakatan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Bab 2: Keharoman Riba Nasiah dan
Riba Fadhl
﴿وَأَحَلَّ
ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَٰوا﴾
“Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan
riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Dari Ubadah bin Ash-Shomit rodhiyallahu ‘anhu (34 H),
Nabi ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ،
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ،
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ،
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَٰذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ»
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum halus
dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam, harus sama takarannya, setara nilainya, dan dilakukan
secara tunai dari tangan ke tangan. Apabila komoditas ini berbeda jenis, maka
jualah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan.” (HR.
Muslim no. 1587)
Syarah:
Hadits ini menetapkan 6 komoditas ribawi utama yang menjadi
rujukan penetapan hukum pertukaran harta. Penambahan kuantitas pada komoditas
sejenis tergolong riba fadhl (kelebihan takaran), sedangkan penundaan
penyerahan pada transaksi komoditas ribawi tergolong riba nasiah (penundaan
waktu). Apabila dua barang ribawi memiliki illat (sebab hukum) sama namun
berbeda jenis, syarat persamaannya gugur tetapi syarat tunai tetap berlaku.
Kelompok I
alat tukar: emas, perak, rupiah, dll.
Kelompok II
makanan yang bisa ditakar dan disimpan: gandum, garam, kurma, beras, dll.
Agar tidak
jatuh riba: menukar sesama jenis harus sama dan tunai, misal emas dengan
emas, atau kurma dengan kurma.
Jika tidak
sejenis tetapi satu kelompok, maka boleh tidak sama, asal tunai,
misalnya rupiah ditukar dengan emas.
Selain itu
bebas, boleh tidak sama dan tidak tunai, seperti beras ditukar uang, atau
sepeda ditukar beras.
Bab 3: Larangan Jual Beli Ghoror
(Penipuan/Ketidakjelasan)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), ia
berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»
“Rosululloh ﷺ
melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli ghoror
(ketidakjelasan).” (HR. Muslim no. 1513)
Syarah:
Jual beli lemparan kerikil adalah praktik masa Jahiliyyah
ketika penentuan barang dagangan ditentukan oleh letak jatuhnya batu yang
dilempar pembeli. Ghoror mencakup setiap transaksi yang mengandung
ketidakpastian fisik barang, ketiadaan wujud barang saat akad, atau
ketidakjelasan harga dan waktu penyerahan. Syariat melarang hal ini guna
mencegah timbulnya perselisihan, permusuhan, serta pemakanan harta orang lain
secara batil.
Bab 4: Larangan Jual Beli Najasy
(Rekayasa Harga)
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), ia
berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ النَّجْشِ»
“Nabi ﷺ
melarang jual beli najasy (rekayasa penawaran).” (HR. Muslim no. 1516)
Syarah:
Najasy adalah tindakan seseorang berpura-pura menawar barang
dagangan dengan harga tinggi tanpa berniat membelinya, dengan tujuan memancing
pembeli sungguhan agar bersedia membayar dengan harga lebih mahal. Perbuatan
ini merupakan bentuk penipuan pasar yang zholim dan harom. Meskipun akad jual
beli yang terjadi tetap sah menurut sebagian ulama seperti Malik bin Anas (179
H), pelaku najasy tetap menanggung dosa besar atas kecurangannya.
Bab 5: Larangan Jual Beli ‘Inah
(Riba Terselubung)
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ،
وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا
لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»
“Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara ‘inah,
memegang ekor-ekor sapi, ridho dengan pertanian, dan meninggalkan Jihad,
niscaya Alloh akan menimpakan kehinaan atas kalian yang tidak akan dicabut
hingga kalian kembali kepada Agama kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 3462)
Syarah:
Skema ‘inah terjadi ketika penjual menjual barang
secara kredit kepada pembeli, lalu penjual membelinya kembali secara tunai dari
pembeli tersebut dengan harga lebih rendah sebelum cicilan dilunasi. Transaksi
ini rekayasa lahiriah untuk melegalkan pinjaman uang berbunga.
Bab 6: Keharoman Menimbun Barang
Dagangan (Ihtikar)
Dari Ma’mar bin Abdulloh rodhiyallahu ‘anhu (50 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ»
“Tidak ada yang melakukan ihtikar (penimbunan barang)
melainkan orang yang berbuat dosa.” (HR. Muslim no. 1605)
Syarah:
Ihtikar adalah tindakan membeli barang kebutuhan
pokok masyarakat umum saat pasar membutuhkan, lalu menyimpannya untuk memicu
kelangkaan agar harganya melonjak naik. Tindakan ini merugikan hajat hidup
orang banyak dan merusak kestabilan ekonomi. Larangan ini mengecualikan
penimbunan barang hasil produksi pribadi atau penyimpanan bahan makanan untuk
kebutuhan internal keluarga dalam batas wajar.
Bab 7: Larangan Menjual Barang
Sebelum Diterima Utuh (Qobdh)
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ - حَتَّى
يَقْبِضَهُ»
“Siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya
kembali hingga ia menerimanya secara utuh.” (HR. Al-Bukhori no. 2136 dan Muslim
no. 1525)
Syarah:
Serah terima utuh (qobdh) merupakan syarat
kepemilikan sempurna sebelum suatu harta dipindahtangankan melalui penjualan
berikutnya. Selama barang belum diterima secara fisik atau resmi, jaminan
kerugian serta risiko kerusakan masih berada di bawah tanggung jawab penjual
pertama. Hukum ini berlaku umum untuk seluruh komoditas harta berharga.
Bab 8: Larangan Menjual Barang
yang Tidak Dimiliki
Dari Hakim bin Hizam rodhiyallahu ‘anhu (54 H), ia
berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” (HSR. Abu Dawud no. 3503 dan
At-Tirmidzi no. 1232)
Syarah:
Seorang dilarang menjual barang tertentu yang belum menjadi
miliknya pada saat akad berlangsung, kemudian baru pergi membelinya di pasar
setelah kesepakatan dibuat. Hal ini berbeda dengan akad salam (pesanan
berjangka) atau istishna’ (pesanan pembuatan), karena pada kedua akad
tersebut barang ditentukan berdasarkan kriteria sifat dalam tanggungan,
bukan menunjuk pada fisik barang tertentu yang belum dimiliki.
Bab 9: Ketentuan Hak Khiyar Majlis
dalam Jual Beli
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«المُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، إِلَّا بَيْعَ الخِيَارِ»
“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing dari
keduanya memiliki hak khiyar (pembatalan atau pelanjutan) atas saudaranya
selama keduanya belum berpisah dari majlis, kecuali jual beli yang disepakati
pilihan khiyar lain.” (HR. Al-Bukhori no. 2111 dan Muslim no. 1531)
Syarah:
Khiyar majlis memberikan kesempatan berpikir jernih bagi
penjual dan pembeli selama masih berada di lokasi transaksi agar tidak timbul
penyesalan. Pemisahan fisik antar kedua belah pihak secara otomatis mengakhiri
hak khiyar majlis ini. Kedua belah pihak juga diperbolehkan membuat kesepakatan
di awal akad untuk menggugurkan hak khiyar majlis atau memperpanjang masa
khiyar hingga jangka waktu tertentu yang disepakati.
Bab 10: Ketentuan Akad Salam (Jual
Beli Pesanan Terjadwal)
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا
إِذَا
تَدَايَنتُم
بِدَيْنٍ
إِلَىٰٓ
أَجَلٍ
مُّسَمًّى
فَٱكْتُبُوهُ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak
secara tunai) untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kalian meuliskannya.” (QS. Al-Baqoroh: 282)
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), ia
berkata: Nabi ﷺ tiba di Madinah sedangkan
mereka biasa memesan buah-buahan untuk jangka waktu 1 tahun dan 2 tahun, lalu
Beliau ﷺ bersabda:
«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ
مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Siapa yang melakukan akad salam (pemesanan) pada sesuatu,
hendaklah ia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas,
hingga batas waktu penyerahan yang jelas.” (HR. Al-Bukhori no. 2240 dan Muslim
no. 1604)
Syarah:
Akad salam adalah pengecualian yang dibolehkan Syariat dari
larangan menjual barang yang belum ada. Rukun akad salam menuntut kejelasan
kuantitas (takaran/timbangan), kualifikasi barang, serta penetapan tanggal
penyerahan secara pasti. Syarat utama keabsahan akad salam adalah pembayaran
modal wajib diserahkan secara tunai penuh di majlis akad sebelum kedua pihak
berpisah untuk menghindari penundaan ganda.
Bab 11: Ketentuan Akad Rohn
(Gadai)
﴿وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ﴾
“Dan jika kalian dalam perjalanan sedang kalian tidak
mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang
dipegang.” (QS. Al-Baqoroh: 283)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), Nabi ﷺ bersabda:
«الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا،
وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي
يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ»
“Barang jaminan berupa hewan tunggangan boleh dinaiki dengan
imbalan nafkahnya apabila dijadikan jaminan, dan susu hewan perah boleh diminum
dengan imbalan nafkahnya apabila dijadikan jaminan. Bagi orang yang menaiki dan
meminum susunya wajib memberikan nafkah.” (HR. Al-Bukhori no. 2512)
Syarah:
Barang gadai tetap menjadi hak milik penuh pihak peminjam (murohin),
bukan penerima gadai (murtahin). Penerima gadai dilarang memanfaatkan
barang jaminan untuk keuntungan pribadi tanpa kompensasi biaya, karena hal itu
tergolong pintu riba. Biaya pemeliharaan serta risiko kerusakan barang berada
di bawah kewajiban pemilik aset, kecuali jika penerima gadai mengeluarkan dana
pemeliharaan secara riil, maka ia berhak memanfaatkan barang sebatas nilai
biaya yang dikeluarkannya secara seimbang.
Bab 12: Ketentuan Akad Ariyah
(Pinjam Meminjam Barang)
﴿وَيَمْنَعُونَ ٱلْمَاعُونَ﴾
“Dan mereka enggan memberikan bantuan barang berguna.” (QS.
Al-Ma’un: 7)
Dari Shofwan bin Umayyah rodhiyallahu ‘anhu (42 H),
bahwasanya Nabi ﷺ meminjam baju besi darinya pada hari Perang Hunain, lalu
Shofwan berkata: “Apakah ini ghosob (perampasan) wahai Muhammad?” Beliau
ﷺ bersabda:
«لَا، بَلْ عَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ»
“Bukan, melainkan ‘ariyah (pinjaman barang) yang
dijamin pelunasannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3562 dan lafazh Ahmad no. 15302)
Syarah:
Ariyah merupakan pemberian izin pemanfaatan suatu
barang berguna kepada pihak lain secara cuma-cuma tanpa memindahkan hak
kepemilikan barang tersebut. Peminjam berkewajiban merawat barang pinjaman
dengan penuh amanah serta mengembalikannya tepat waktu dalam kondisi utuh.
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akibat kelalaian peminjam dalam
penggunaan, maka peminjam menanggung kewajiban ganti rugi (dhoman)
senilai barang tersebut kepada pemiliknya.
Bab 13: Ketentuan Akad Qordh
(Hutang Piutang)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari
Nabi ﷺ, Beliau ﷺ bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ
عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Siapa yang mengambil (meminjam hutang) harta manusia dengan niat hendak
melunasinya, niscaya Alloh akan membantunya melunasi hutang tersebut. Dan siapa
yang mengambilnya dengan niat hendak merusaknya, niscaya Alloh akan
menghancurkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 2387)
Syarah:
Akad qordh diciptakan Syariat sebagai sarana
tolong-menolong sesama Muslim guna meringankan beban ekonomi tanpa mencari
keuntungan finansial. Kelancaran dan bantuan kemudahan dari Alloh dalam
pelunasan pinjaman sangat ditentukan oleh kejujuran niat peminjam sejak awal
kesepakatan. Setiap pinjaman yang disyaratkan memberikan manfaat atau kelebihan
pengembalian bagi pihak pemberi pinjaman berubah hukumnya menjadi riba yang diharomkan.
Bab 14: Ketentuan Penagihan dan
Penundaan Pembayaran Hutang
﴿وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka
berilah penangguhan sampai dia berkelapangan. Dan jika kalian menyedekahkan
hutang itu, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS.
Al-Baqoroh: 280)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah
suatu kezholiman.” (HR. Al-Bukhori no. 2287 dan Muslim no. 1564)
Syarah:
Pihak peminjam yang memiliki kemampuan finansial dilarang
keras menunda-nunda pembayaran hutang yang telah jatuh tempo, karena tindakan
tersebut merugikan hak pemilik harta. Sebaliknya, pemberi pinjaman dianjurkan
memberikan tenggat waktu tambahan atau membebaskan sebagian kewajiban bagi
peminjam yang benar-benar tidak memiliki kelapangan harta. Kerelaan memberi
kemudahan dalam penagihan piutang menjadi penolong hamba dari kesulitan pada
hari Qiyamah.
Bab 15: Ketentuan Akad Hiwalah
(Pengalihan Hutang)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى
مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah
kezholiman. Apabila salah seorang dari kalian dialihkan penagihannya kepada
orang yang mampu melunasi, hendaklah ia menerima pengalihan tersebut.” (HR.
Al-Bukhori no. 2287 dan Muslim no. 1564)
Syarah:
Hiwalah adalah pemindahan kewajiban pelunasan hutang
dari pihak peminjam pertama (muhil) kepada penanggung baru (muhal ‘alaih)
yang memiliki hutang kepada peminjam pertama. Pemberi pinjaman disyariatkan
menyetujui pengalihan ini apabila pihak penanggung baru merupakan sosok yang
mapan finansial dan tidak suka mengulur pembayaran. Akad ini mempermudah lalu
lintas penyelesaian sengketa piutang tanpa perlu melalui proses transaksi
berulang.
Bab 16: Ketentuan Akad Syirkah
(Kerjasama Usaha)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), ia
meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Alloh
berfirman:
«أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُما
صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»
“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah
(berkemitraan) selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati
saudaranya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari keduanya.”
(HR. Abu Dawud no. 3383)
Dinilai
shohih/hasan oleh Ibnul Mulaqqin, Al-Hakim, Al-Buhuthi, Al-Isybili,
Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Ibnu Katsir, Abu Dawud, Suyuthi, Ibnu Daqiqil Id,
Ibnu Utsaimin.
Syarah:
Syirkah adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam
penyertaan modal maupun pengelolaan usaha dengan pembagian hasil sesuai nisbah
kesepakatan. Pertolongan, pimpinan, dan keberkahan dari Alloh senantiasa
menaungi bisnis kemitraan selama para anggota menjaga ketulusan, transparansi,
serta kejujuran. Kehancuran serta hilangnya keberkahan usaha bersama timbul
saat salah satu pihak melakukan kecurangan, manipulasi pembukuan, atau
penggelapan aset.
Bab 17: Ketentuan Akad Mudhorobah
(Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola)
Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), Nabi ﷺ bersabda:
«الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ»
“Keuntungan adalah imbalan atas jaminan risiko kerugian.” (HHR. Abu Dawud no. 3508 dan
At-Tirmidzi no. 1285)
Syarah:
Mudhorobah adalah kerja sama antara pemilik modal (robbul
mal) yang menyediakan dana penuh dengan pengelola (mudhorib) yang
menjalankan operasional bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase nisbah
kesepakatan bersama di awal akad, bukan berupa nominal tetap yang dipatok angka
pastinya. Kerugian finansial sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal
selama bukan disebabkan kecerobohan atau pelanggaran syarat oleh pengelola,
sedangkan pengelola menanggung kerugian waktu dan tenaganya.
Bab 18: Ketentuan Akad Ijaroh
(Sewa Menyewa Jasa dan Barang)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), Nabi ﷺ bersabda:
«قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ
أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ
أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ»
“Alloh berfirman: Ada 3 golongan yang Aku menjadi musuh
mereka pada hari Qiyamah: seseorang yang memberi janji atas nama-Ku lalu
berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan
seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu ia telah menyelesaikannya
tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Al-Bukhori no. 2227)
Syarah:
Ijaroh mencakup transaksi sewa atas pemanfaatan benda
maupun jasa tenaga kerja manusia. Hak pekerja atau penyedia jasa wajib
ditunaikan secara utuh sesuai kesepakatan setelah seluruh tugas pekerjaan
diselesaikan dengan baik.
Bab 19: Ketentuan Pemberian Upah
Pekerja Sebelum Kering Keringatnya
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya
kering.” (HSR. Ibnu
Majah no. 2443)
Syarah:
Hadits ini memerintahkan pimpinan atau pemberi kerja untuk menyegerakan dalam pembayaran
imbalan pekerja tanpa menunda-nunda waktu pengeluaran upah. Ketetapan waktu
pembayaran yang disepakati dalam kontrak wajib dipenuhi secara rasional dan
adil demi menjaga kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya. Penundaan
upah tanpa alasan syar’i menimbulkan kezholiman.
Bab 20: Ketentuan Akad Ju’alah
(Sayembara Berhadiah)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu (74 H),
dalam kisah ruqyah pemimpin suku yang tersengat kalajengking dengan imbalan
sekelompok kambing jika sembuh,
lalu sembuh dengan diruqyah
seorang Shohabat lalu Rosululloh ﷺ
bersabda kepadanya:
«قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»
“Kalian telah benar, bagilah dan berikanlah satu bagian
untukku bersama kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 2276 dan Muslim no. 2201)
Syarah:
Ju’alah adalah janji pemberian imbalan tertentu (ja’il)
kepada siapa saja yang berhasil menyelesaikan suatu pekerjaan atau
mengembalikan barang hilang yang belum pasti pencapaiannya. Berbeda dengan ijaroh
yang menuntut kepastian waktu dan tenaga kerja, ju’alah membolehkan
adanya ketidakpastian target siapa pengembalinya. Hak imbalan baru wajib
diserahkan secara sempurna setelah pekerjaan yang disayembarakan tersebut
berhasil dituntaskan.
Bab 21: Ketentuan Akad Wakalah
(Pewakilan Urusan Muamalat)
﴿فَٱبْعَثُوٓا أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِۦ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ﴾
“Maka utuslah salah seorang dari kalian dengan membawa uang
perak kalian ini ke kota.” (QS. Al-Kahfi: 19)
Dari Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi rodhiyallahu ‘anhu
(abad 1 H):
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ
بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا
لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ»
“Nabi ﷺ memberinya uang 1
dinar untuk membelikan Beliau 1 ekor kambing. Lalu Urwah membeli 2 ekor kambing
dengan uang tersebut, kemudian ia menjual salah satunya seharga 1 dinar. Ia pun
datang membawa 1 dinar dan 1 ekor kambing kepada Beliau ﷺ,
maka Beliau ﷺ mendoakan keberkahan dalam jual belinya. Seandainya ia membeli
debu maka akan dapat laba.” (HR. Al-Bukhori no. 3642)
Syarah:
Wakalah memberikan wewenang hukum kepada pihak lain
untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam urusan muamalat yang menerima
perwakilan. Seorang wakil berkedudukan sebagai pemegang amanah yang wajib
bertindak demi kemaslahatan terbaik pemberi kuasa. Tindakan spekulasi positif
wakil yang mendatangkan keuntungan ekstra tanpa merugikan pemberi kuasa
dibolehkan dan sah selama diridhoi oleh pemilik harta.
Bab 22: Ketentuan Akad Wadi’ah (Titipan
Barang)
﴿إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا﴾
“Sungguh Alloh memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), Nabi ﷺ bersabda:
«أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ»
“Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayaimu, dan
janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3535 dan At-Tirmidzi
no. 1264)
Syarah:
Wadi’ah adalah penuangan kepercayaan penitipan barang
berharga tanpa imbalan
finansial guna menjaga keselamatan aset. Penerima titipan bersifat amanah dan
tidak menanggung ganti rugi jika terjadi kerusakan di luar batas kelalaian atau
kesengajaannya. Barang titipan wajib dikembalikan seketika saat pemiliknya
meminta kembali, dan penerima titipan dilarang memanfaatkannya tanpa izin
pemilik.
Bab 23: Ketentuan Akad Luqothoh
(Penemuan Barang Hilang)
Dari Zaid bin Kholid Al-Juhani rodhiyallahu ‘anhu (78
H), bahwasanya ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ
tentang luqothoh (barang temuan). Beliau ﷺ
bersabda:
«اعْرِفْ عَدَدَهَا وَوِعَاءَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً،
فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلَّا فَهِيَ كَسَبِيلِ مَالِكَ»
“Kenalilah
jumlahnya, wadahnya,
dan tali pengikatnya, kemudian umumkanlah selama 1 tahun. Jika pemiliknya
datang (maka serahkanlah), dan jika tidak, maka ia menjadi milikmu.” (HR. Al-Bukhori no.
2426 dan Muslim no. 1722 dan
lafazh Ahmad no. 21166)
Syarah:
Penemu barang berharga di tempat umum berkewajiban mencatat
kualifikasi fisik barang serta mengumumkannya di keramaian selama rentang waktu
1 tahun penuh. Apabila pemilik aslinya tidak berkunjung setelah batas
pengumuman usai, barang tersebut boleh dimanfaatkan penemu dengan catatan siap
memberikan ganti rugi jika pemiliknya hadir di kemudian hari. Ketentuan ini
mengecualikan penemuan di tanah harom Makkah dan Madinah yang tidak boleh
dimiliki selamanya.
Bab 24: Ketentuan Akad Sulh
(Perdamaian Sengketa Harta)
﴿وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ﴾
“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)
Dari Amr bin Auf Al-Muzani rodhiyallahu ‘anhu (abad 1
H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِينَ، إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا،
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ
حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
“Perdamaian itu boleh di antara kaum Muslimin, kecuali
perdamaian yang mengharomkan yang halal atau menghalalkan yang harom…” (HSR. At-Tirmidzi no. 1352)
Syarah:
Sulh merupakan cara penyelesaian perselisihan hak harta secara kekeluargaan
untuk menghentikan permusuhan. Kesepakatan damai dapat berupa pembebasan
sebagian hak piutang atau penukaran objek gugatan dengan barang lain atas dasar
kerelaan. Batas keabsahan perdamaian adalah tidak melanggar ketentuan hukum
syar’i, seperti menyepakati pembayaran bunga riba untuk mengakhiri sengketa
penundaan utang.
Bab 25: Ketentuan Hak Syuf’ah (Hak
Prioritas Tetangga/Mitra)
Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma (74 H), ia berkata:
«قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ
مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُودُ، وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ»
“Rosululloh ﷺ menetapkan hak syuf’ah
(hak prioritas beli) pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batas
telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, maka tidak ada lagi hak syuf’ah.”
(HR. Al-Bukhori no. 2257 dan Muslim no. 1608)
Syarah:
Syuf’ah adalah hak paksa bagi mitra pemilik
tanah/properti yang belum terbagi untuk mengambil alih porsi saham sekutunya yang
dijual kepada pihak luar dengan harga kesepakatan pasar. Syariat menetapkan hak
ini guna mencegah timbulnya mudhorot atau ketidakcocokan hadirnya
tetangga/mitra baru yang tidak diinginkan. Hak syuf’ah gugur secara otomatis
apabila pembagian fisik properti telah terpisah sempurna dan jalan masuk
masing-masing telah ditetapkan.
Bab 26: Ketentuan Akad Musaqoh (Bagi
Hasil Perkebunan) dan Muzaro’ah (Bagi Hasil Pertanian)
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H):
«عَامَلَ النَّبِيُّ ﷺ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا
يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ»
“Nabi ﷺ mempekerjakan
penduduk Khoibar (Yahudi) dengan imbalan separuh dari apa yang dihasilkan
darinya berupa buah-buahan atau tanaman.” (HR. Al-Bukhori no. 2329 dan Muslim
no. 1551)
Syarah:
Musaqoh (kerjasama mengolah perkebunan) dan muzaro’ah
(kerjasama mengolah pertanian) adalah bentuk kemitraan pengelolaan lahan
perkebunan dan pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap. Imbalan bagi
penggarap ditentukan berdasarkan persentase bagian dari hasil panen riil, bukan
dengan gaji kuantitas nominal tetap atau hasil petak tanah tertentu. Kerjasama
ini memberikan solusi keterpaduan antara pemilik modal lahan yang tidak sempat
mengolah dengan tenaga ahli pertanian yang tidak memiliki lahan.
Bab 27: Ketentuan Garansi Cacat
Barang (Khiyar ‘Aib)
Dari Uqbah bin Amir rodhiyallahu ‘anhu (58 H), ia
berkata: Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ
أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ»
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan
tidak halal bagi seorang Muslim menjual kepada saudaranya suatu barang yang
padanya terdapat cacat melainkan ia menjelaskannya kepadanya.” (HSR. Ibnu Majah
no. 2246)
Syarah:
Khiyar ‘aib memberikan hak bagi pembeli untuk
mengembalikan barang dagangan serta mengambil kembali seluruh uang
pembayarannya secara utuh jika menemukan cacat tersembunyi yang ada sebelum
transaksi. Penjual yang sengaja menyembunyikan cacat barang dianggap berdosa dan
melakukan penipuan. Hak garansi syar’i ini melindungi konsumen dari kerugian
finansial akibat ketidakjujuran pelaku usaha di pasar. Jika cacat disampaikan di awal, dan kedua
pihak saling ridho dalam barang dan harga maka tidak mengapa.
Bab 28: Larangan Menawar Atas
Tawaran Saudaranya
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى
خِطْبَةِ أَخِيهِ»
“Janganlah seorang lelaki menjual atas penjualan saudaranya,
dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya.” (HR. Al-Bukhori no. 2140
dan Muslim no. 1412)
Syarah:
Tindakan menyela transaksi terjadi ketika penjual dan
pembeli pertama telah mencapai kesepakatan awal pada masa khiyar, lalu datang
pihak ketiga menawarkan barang sejenis dengan harga lebih murah atau membujuk
penjual membatalkan akad dengan tawaran harga lebih tinggi. Perbuatan ini harom
karena merusak hubungan persaudaraan dan memicu perselisihan di tengah
masyarakat. Syariat menjaga stabilitas hubungan antar individu Muslim di atas
asas saling menghormati ikatan akad sesama.
Bab 29: Larangan Cegat Pedagang
Sebelum Masuk Pasar (Talaqqi Ar-Rukban)
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ، وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ»
“Janganlah kalian menyegat rombongan pedagang sebelum sampai
pasar, dan janganlah orang kota menjualkan barang milik orang desa.” (HR.
Al-Bukhori no. 2158 dan Muslim no. 1521)
Syarah:
Talaqqi ar-rukban adalah perbuatan mencegat produsen
atau pedagang luar kota di pinggir jalan sebelum mereka sampai ke pasar untuk
membeli barang dagangan mereka dengan harga murah karena ketidaktahuan mereka
atas harga standar pasar. Praktik ini dilarang guna melindungi hak penjual luar
kota agar mendapatkan harga yang adil serta menjamin ketersediaan pasokan
barang secara wajar langsung kepada konsumen di dalam pasar. Orang lugu ini punya hak khiyar dengan
membatalkan atau meneruskan akad dengan tambahan harga yang tidak merugikannya.
Bab 30: Larangan Makelar Memborong
Barang Produser untuk Memonopoli Harga
Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma (74 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ، دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقِ اللهُ بَعْضَهُمْ
مِنْ بَعْضٍ»
“Janganlah orang kota menjualkan barang milik orang desa.
Biarkanlah manusia, Alloh memberi rizqi kepada sebagian mereka dari sebagian
yang lain.” (HR. Muslim no. 1522)
Syarah:
Orang kota yang menjadi perantara atau makelar eksklusif
bagi pemilik barang dari desa dengan cara menahan penawaran secara bertahap
demi melambungkan harga jual setinggi-tingginya merugikan masyarakat konsumen
di kota. Syariat menghendaki mekanisme pasar berjalan secara alami, spontan,
dan lapang, di mana barang dari luar kota langsung dijual ke pasar agar
produsen cepat mendapatkan uang tunai dan konsumen menikmati harga barang yang
terjangkau.
Bab 31: Ketentuan Keharoman Suap
Menyuap (Risywah)
﴿وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan
cara yang batil (harom) dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada
para hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang
lain itu dengan cara berbuat dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh:
188)
Dari Abdulloh bin Amr rodhiyallahu ‘anhuma (65 H), ia
berkata:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»
“Rosululloh ﷺ melaknat orang yang
memberi suap dan orang yang menerima suap.” (HSR. Abu Dawud no. 3580 dan
At-Tirmidzi no. 1337)
Syarah:
Risywah (suap) adalah setiap pemberian harta yang
bertujuan untuk membatalkan hak yang benar atau membenarkan kebatilan. Hukum
keharomannya berlaku bagi pihak penyuap maupun pihak penerima, karena tindakan
ini merusak keadilan hukum dan tatanan ekonomi masyarakat. Dikecualikan dari
larangan ini adalah pemberian harta oleh seseorang demi mempertahankan hak
dirinya yang dizholimi tanpa bermaksud merampas hak orang lain, di mana dosa
penyuapan sepenuhnya ditanggung oleh penerima yang memaksa.
Bab 32: Larangan Memakan Harta
Orang Lain Tanpa Kerelaan (Ghosob dan Batil)
Dari Abu Humaid Ash-Sa’idi rodhiyallahu ‘anhu (60 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ أَخِيهِ بِغَيْرِ حَقِّهِ،
لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسِهِ»
“Tidak halal bagi
seseorang mengambil harta saudaranya apa yang bukan haknya, dan tidak halal
seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya.” (HSR. Ahmad no. 23605)
Syarah:
Ghosob adalah mengambil harta orang lain secara
paksa, sedangkan memakan harta basa-basi adalah mengambil harta karena
rasa segan atau malu yang dirasakan pemilik akibat tekanan sosial. Syariat
menegaskan bahwa kerelaan jiwa pemilik harta merupakan syarat kehalalan
peralihan atau pemanfaatan harta. Mengambil milik orang lain melalui manipulasi
emosional atau intimidasi terselubung disetarakan dengan pengambilan harta
secara harom yang wajib dikembalikan.
Bab 33: Ketentuan Akad Hibah dan
Keharoman Mengambilnya Kembali
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ»
“Orang yang menarik kembali hibah (pemberiannya) seperti
anjing yang muntah lalu menjilat
kembali muntahannya.” (HR. Al-Bukhori no. 2589 dan Muslim no. 1622)
Syarah:
Hibah adalah akad pemberian kepemilikan harta kepada pihak
lain secara sukarela pada masa hidup tanpa mengharapkan imbalan materi. Setelah
serah terima barang terjadi secara sah, pihak pemberi diharomkan untuk meminta
atau mengambil kembali pemberian tersebut. Pengecualian tunggal dari keharoman
penarikan hibah ini hanya berlaku bagi orang tua yang menarik kembali pemberian
harta kepada anak kandungnya demi menjaga keadilan atau kemaslahatan anak.
Bab 34: Ketentuan Akad ‘Umro dan
Ruqba (Pemberian Seumur Hidup)
Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma (74 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ»
“Pemberian ‘umro adalah milik orang yang diberi.”
(HR. Al-Bukhori no. 2625 dan lafazh
Muslim no. 1625)
Jabir
berkata:
«إِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ،
فَأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ، فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا»
“Sesungguhnya, hibah umro yang dibolehkan oleh Rosululloh
ﷺ
adalah ketika seseorang berkata, ‘Harta ini menjadi milikmu dan keturunanmu
setelahmu.’ Adapun jika ia berkata (dengan syarat dan itulah ruqba),
‘Harta ini menjadi milikmu selama engkau masih hidup,’ maka harta itu kembali
kepada pemiliknya semula setelah penerima hibah meninggal dunia.” (HR. Muslim
no. 1625)
Syarah:
‘Umro adalah pemberian aset kepada seseorang dengan
syarat pemanfaatan seumur hidup penerima, sedangkan ruqba adalah
pemberian yang dikaitkan dengan kematian salah satu pihak. Syariat menetapkan
bahwa akad ‘umro secara otomatis mengalihkan kepemilikan aset tersebut
secara permanen menjadi hak milik penerima dan ahli warisnya setelah ia wafat.
Adapun ruqbah —yang dibatasi selama hidup— Ulama selisih pendapat apakah ia sah ataukah
tidak sah. Yang rojih,
ia sah dan ketika penerima meninggal, hak harta kembali kepada pemilik pertama
dan ahli warisnya.
Bab 35: Ketentuan Penetapan Harga
Pasar (Tas’ir)
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), ia
berkata: Orang-orang berkata: “Wahai Rosululloh, harga-harga barang melonjak
naik, maka tetapkanlah harga standar untuk kami.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ،
وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ
فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»
“Sungguh Alloh Dialah Penetap harga, Yang Maha Menyempitkan,
Yang Maha Melapangkan, lagi Maha Pemberi rizqi. Dan sungguh aku berharap untuk
bertemu Alloh dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku
atas suatu kezholiman dalam darah maupun harta.” (HSR. Abu Dawud no. 3451 dan At-Tirmidzi
no. 1314)
Syarah:
Tas’ir adalah intervensi pemerintah dalam menetapkan
tarif atau harga batas atas komoditas dagangan di pasar. Intervensi harga
secara sepihak oleh otoritas diharomkan apabila kenaikan harga terjadi rekayasa
kecurangan hingga merugikan
penjual/pembeli. Penetapan harga paksa merugikan para pedagang dan
memicu kelangkaan barang. Namun apabila kenaikan harga disebabkan oleh ulah
para penimbun (pemeraktek ihtikar) atau kartel persengkongkolan, pemerintah
berwenang menetapkan harga adil demi melindungi kesejahteraan masyarakat luas.
Bab 36: Larangan Pengundian Nasib
dan Perjudian (Maysir)
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khomr, maysir
(perjudian), berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ»
“Siapa yang berkata kepada saudaranya: ‘Kemarilah, aku
mengajakmu berjudi’, maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 4860
dan Muslim no. 1648)
Syarah:
Maysir mencakup segala bentuk permainan, pengundian,
atau spekulasi keuangan di mana pihak yang bertransaksi berada di antara dua
risiko: untung besar tanpa kerja riil atau rugi total kehilangan modal. Niat
atau ucapan ajakan perjudian saja sudah bernilai dosa yang menuntut kaffaroh penyuci berupa sedekah.
Skema kupon atau undian berhadiah yang mengharuskan peserta membayar biaya
pendaftaran atau memotong modal pembelian tergolong praktik perjudian yang
harom.
Bab 37: Ketentuan Pembebasan
Hutang (Ibro’) dan Pelunasannya
Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma (74 H), bahwasanya Rosululloh ﷺ
bersabda:
«رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا
اقْتَضَى»
“Semoga Alloh merahmatai seseorang yang toleran lagi
mempermudah apabila ia menjual, apabila ia membeli, dan apabila ia menagih
hutang.” (HR. Al-Bukhori no. 2076)
Syarah:
Ibro’ adalah tindakan kreditur membebaskan sebagian atau
seluruh kewajiban piutang dari peminjam secara sukarela tanpa paksaan. Sifat
toleran, santun, dan tidak menekan saat menagih pelunasan kewajiban keuangan
mendatangkan rohmat khusus serta naungan perlindungan dari Alloh. Memberikan
kelonggaran pembayaran atau penghapusan piutang bagi sesama Muslim yang berada
dalam kesulitan ekonomi bernilai sedekah mulia di sisi Alloh.
Bab 38: Ketentuan Kepailitan dan
Penyitaan Harta (Taflis/Hajr)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H),
Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ
فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غيرِهِ»
“Siapa yang menemukan fisik barang miliknya secara utuh pada
seseorang yang telah dinyatakan pailit (muflis), maka ia lebih berhak
atas barang tersebut daripada kreditur lainnya.” (HR. Al-Bukhori no. 2402 dan
Muslim no. 1559)
Syarah:
Taflis adalah kondisi seorang debitur yang jumlah
seluruh hutangnya melebihi total aset harta yang dimilikinya. Otoritas hakim
berwenang melakukan hajr (penyitaan dan pembatasan hukum) atas sisa aset
debitur pailit guna dibagikan secara proporsional kepada para kreditur. Pemilik
barang asli yang belum dilunasi pembayarannya diberikan keutamaan khusus untuk
mengambil kembali fisik barangnya secara penuh tanpa perlu berbagi rata dengan
kreditur hutang piutang biasa.
Bab 39: Keharoman Menjual Barang
Harom dan Alat Maksiat
Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhuma (74 H), bahwasanya ia mendengar Rosululloh ﷺ
bersabda pada tahun Penaklukan Makkah saat Beliau ﷺ
berada di Makkah:
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ،
وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالأَصْنَامِ»
“Sungguh Alloh dan Rosul-Nya telah mengharomkan jual beli khomr,
bangkai, babi, dan patung-patung.” (HR. Al-Bukhori no. 2236 dan Muslim no.
1581)
Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya, apabila Alloh mengharomkan suatu kaum memakan
sesuatu, Alloh juga mengharomkan harga (hasil penjualan) sesuatu tersebut atas
mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 3488)
Syarah:
Setiap benda yang diharomkan pemanfaatannya oleh Syariat,
secara otomatis diharomkan pula penjualan dan pendapatan hasil transaksinya.
Larangan ini mencakup produk-produk harom seperti minuman keras, bangkai,
daging babi, patung berhala, narkotika, serta instrumen atau sarana yang
dirancang khusus untuk maksiat. Hasil keuntungan dari penjualan barang harom
adalah harta harom yang tidak berkah dan wajib ditinggalkan oleh setiap Muslim
demi menjaga kesucian makanan dan hartanya.
Penutup
Menjalani kehidupan di tengah perputaran harta menuntut setiap Muslim untuk senantiasa meluruskan niat dalam setiap transaksi yang dilakukannya. Setiap usaha, perniagaan, dan kerja keras yang diniatkan untuk menjaga kehormatan diri serta memberi manfaat bagi sesama akan bertransformasi menjadi ladang pahala yang terus mengalir hingga Akhiroh. Keinginan meraih rizqi yang berlimpah tidak boleh melupakan pentingnya mendahulukan ilmu sebelum berdagang, sebab sebagaimana diakui oleh para ulama Salaf, kejahilan terhadap fiqih muamalat merupakan pintu utama yang kerap menjerumuskan seseorang ke dalam praktik riba, ghosob, dan syubhat tanpa pernah disadarinya.
Di samping pemahaman hukum, pilar utama yang harus selalu dipegang teguh dalam muamalat adalah kejujuran dan keterbukaan. Keberkahan harta tidak pernah diukur dari seberapa besar kuantitas nominal yang berhasil dikumpulkan, melainkan dari kedamaian jiwa dan kebersihannya dari segala bentuk penipuan. Keterbukaan dalam menjelaskan cacat barang dagangan serta menjauhi trik-trik kecurangan di pasar menjadi bukti ketaqwaan. Perasaan takut yang mendalam dari memakan harta harom—baik yang bersumber dari riba, perjudian, suap menyuap, maupun perdagangan barang-barang terlarang—harus dijadikan benteng utama demi menjaga kebersihan makanan diri dan keluarga, karena setiap daging yang tumbuh dari harta yang harom, maka Naar adalah tempat yang lebih utama baginya.
Kesempurnaan akhlak seorang Muslim dalam muamalat akhirnya
terpancar dari sikapnya yang santun, lapang dada, dan toleran saat menjual,
membeli, maupun menagih piutang. Kemudahan yang diberikan kepada saudara yang
sedang berada dalam kesulitan ekonomi bukan sekadar bentuk kedermawanan sosial,
melainkan investasi Akhirat yang akan mendatangkan naungan dan perlindungan
dari Alloh pada Hari Qiyamah.
Semoga Alloh senantiasa membimbing kita di atas jalan
petunjuk-Nya, melimpahkan rizqi yang halal lagi baik, serta menghimpun kita
semua di dalam Jannah-Nya bersama para Nabi, Shiddiqin, dan orang-orang Sholih.[NK]
