[PDF] Tarjih dari Fiqih Kewanitaan - Dr. Kholid Al-Juhani
Muqoddimah
﷽
Buku ini
kami nukil dari Qodhoyal Mar’ah Mu’ashiroh (fiqih wanita kontemporer) karya
Syaikhunaa Dr. Kholid Al-Juhani. Kami hanya menampilkan kesimpulan penulis,
karena kitab asli cukup tebal.
Judul
diringkas oleh pentarjamah.
Beberapa
bab terakhir kami tinggalkan, karena masalah waktu dan kesibukan.
—Nor Kandir
[1] Wanita Dilarang Jadi Imam Bagi
Lelaki
Pertama: Sesungguhnya seluruh ulama
berpendapat tentang tidak bolehnya wanita mengimami para lelaki dalam Sholat,
kecuali orang yang menyelisihi penafsiran syaadz (ganjil) seperti
At-Thobari (310 H), Abu Tsaur (240 H), dan Al-Muzani (264 H).
Kedua: Hadits Ummu Waroqoh rodhiyallahu
‘anha yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat bolehnya hal
tersebut, diperselisihkan keshohihannya, dan sebagian ulama membatasinya hanya
pada mengimami para wanita di rumahnya.
Ketiga: Orang-orang yang menukil pendapat
dari orang yang membolehkan wanita mengimami Sholat saling berselisih; di
antara mereka ada yang mutlak (tanpa syarat), dan di antara mereka ada yang
membatasinya dengan 3 syarat:
1. Hal itu
hanya dalam Sholat Tarowih saja.
2. Jika
tidak ada orang yang pandai membaca Al-Qur’an selain dirinya.
3. Wanita
tersebut berdiri di belakang para lelaki.
Pendapat
Terkuat (Tarjih):
Aku (Dr. Kholid) berpendapat bahwa yang kuat dalam masalah wanita mengimami
para lelaki dalam Sholat adalah tidak boleh, dan ini merupakan pendapat
madzhab yang 8[1],
serta 7 ahli fiqih Madinah, hal itu karena 5 perkara[2]:
Pertama: Tidak adanya dalil yang shohih
lagi tegas yang menunjukkan atas bolehnya hal tersebut, sedangkan ibadah itu
bersifat tauqifiyyah (menunggu dalil dari syariat) tidak boleh ada
sesuatu pun di dalamnya kecuali dengan nash syar’i.
Kedua: Kuatnya dalil-dalil dari
orang-orang yang berpendapat tidak boleh.
Ketiga: Perbedaan penukilan dari
orang-orang yang berpendapat boleh, antara yang membatasi dan yang mutlak.
Keempat: Ijma’ (kesepakatan) umat
dari kalangan Salaf maupun generasi belakangan, baik ucapan maupun perbuatan,
maka tidak pernah dikenal dalam sejarah kaum Muslimin selama 14 abad bahwa
seorang wanita berkhutbah Jum’at dan mengimami para lelaki, dan umat Muslimin
tidak akan pernah bersatu di atas kesesatan selamanya.
Kelima: Larangan bagi para wanita dari
mengimami para lelaki termasuk dalam bab pemuliaan, bukan dalam bab penghinaan
dan perendahan, serta bukan salah satu bentuk penurunan dari kehormatan mereka,
melainkan hal itu merupakan peninggian bagi kedudukan mereka, menjaga adab yang
tinggi, rasa malu, serta saling tolong-menolong dalam menjalankan perintah
untuk menundukkan pandangan. Islam benar-benar telah memerintahkan untuk
menjaga kesucian diri dan kehormatan, memerintahkan untuk menundukkan
pandangan, serta menutup aurot, dan hal itu tidak akan terwujud jika wanita
mengimami para lelaki dalam Sholat, terlebih lagi ketika sujud yang dengannya
bentuk tubuh wanita dapat terlihat dan tersingkap.[3]
[2] Khitan Wajib Bagi Wanita
Aku
berpendapat bahwa yang kuat dalam khitan wanita adalah wajib; karena 2 perkara:
Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang
yang berpendapat tentang kewajiban.
Kedua: Orang-orang yang berpendapat bahwa
khitan wanita adalah sunnah, mereka memutlakkan lafazh “sunnah” pada tingkatan
antara fardhu dan nadb (anjuran), dan makna sunnah menurut mereka adalah
berdosa bagi yang meninggalkannya, dan Imam Malik (179 H) rohimahulloh
telah menegaskan sebagaimana telah berlalu bahwa tidak diterima persaksian
orang yang belum dikhitan serta tidak boleh keimaman Sholatnya.[4]
Oleh karena
itu, dapat dikatakan bahwa perbedaan tersebut hampir menjadi perbedaan secara
istilah saja.
Dan jika
kita berpendapat tentang wajibnya khitan wanita, maka harus dilaksanakan dengan
batasan-batasan syariat dan medis tanpa berlebih-lebihan (ekstrim) atau
meremehkan sebagaimana yang warid dalam arahan Nabawi yang mulia kepada
para wanita tukang khitan, wallahu a’lam.
Syaikh
Athiyyah Shoqr (1427 H) rohimahulloh berkata: Khitan wanita telah
dikenal di kalangan Arob, dan Nabi ﷺ telah menetapkannya, dan pandangan medis bertemu dengan syariat
dalam rekomendasi untuk tidak berlebih-lebihan di dalamnya, dan agama tidak
menyetujui khitan wanita dengan cara Firaun yang diikuti di sebagian negeri
Mesir, Nubia, dan Sudan berupa berlebihan dalam memotong bagian-bagian sensitif
dari wanita, kemudian menjahit kemaluan, sampai pada tingkat tidak menyisakan
kecuali lubang kecil untuk air kemih[5],
melainkan khitan anak perempuan itu dengan bentuk yang diharapkan yaitu isymam,
yaitu menghilangkan bagian yang sedikit dari klitoris agar dapat membatasi dari
gejolak emosi.
Dan
sesungguhnya seruan-seruan yang meneriakkan tentang keharoman khitan anak
perempuan merupakan seruan-seruan yang menyelisihi syariat; karena tidak warid
adanya nash yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula perkataan dari
para ahli fiqih tentang keharomannya, maka khitan mereka berkisar antara wajib
dan nadb (anjuran).[6]
[3] Perhiasan Emas/Perak yang
Digunakan Wanita Wajib Dizakati
1. Tidak
ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ahli ilmu tentang kewajiban Zakat
pada perhiasan yang dipersiapkan untuk selain hiasan.
2. Orang-orang
yang berpendapat tentang kewajiban Zakat pada perhiasan berdalil dengan
keumuman dalil-dalil yang warid (datang) tentang pengwajibkan Zakat pada
dua mata uang (emas dan perak), dan mereka tidak membedakan antara perhiasan
dan yang lainnya.
3. Tidak
ada satu pun dalil dari dalil-dalil kewajiban maupun ketiadaan kewajiban
melainkan terkena sanggahan dan kritik.
4. Dalil-dalil
orang-orang yang berpendapat tentang kewajiban lebih kuat keshohihannya
daripada dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang ketiadaan kewajiban.
5. Dalil-dalil
orang-orang yang berpendapat tentang ketiadaan Zakat perhiasan adalah dho’if
tidak dapat tegak dengannya suatu hujjah.
Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat
dalam Zakat perhiasan wanita yang dipersiapkan untuk hiasan adalah wajib;
karena 2 perkara:
Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang
yang berpendapat tentang kewajiban, dan dho’ifnya dalil-dalil orang-orang yang
berpendapat tentang ketiadaan kewajiban.
Kedua: Sesungguhnya mengambil pendapat
tentang kewajiban termasuk dalam bab kehati-hatian.
Al-Khothobi
(388 H) rohimahulloh berkata: “Zhohir dari Al-Kitab (Al-Qur’an)
menyaksikan bagi perkataan orang yang mewajibkannya, dan atsar (Hadits)
menguatkannya, sedangkan orang yang menggugurkannya condong kepada nalar (analogi
fikih), dan bersamanya ada sebagian kecil dari atsar, dan kehati-hatian itu
adalah menunaikannya, wallahu a’lam.”[7]
[4] Dilarang Wanita Safar Haji
Tanpa Mahrom
Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat
dalam safar wanita untuk Haji tanpa mahrom adalah tidak boleh, dan hal itu
karena 5 perkara:
Pertama: Keshohihan, ketegasan, dan
keumuman dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang tidak bolehnya safar
wanita untuk Haji tanpa mahrom.
Kedua: Keumuman dalil-dalil orang-orang
yang berpendapat tentang tidak bolehnya safar wanita untuk Haji tanpa mahrom.
Ketiga: Ketidakshohihan dalil-dalil
orang-orang yang berpendapat tentang bolehnya safar wanita tanpa mahrom.
Keempat: Orang-orang yang berpendapat
tentang bolehnya hal tersebut, masing-masing dari mereka mempersyaratkan pada
tempat yang diperselisihkan suatu syarat dari diri mereka sendiri, bukan dari
Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula dari Sunnah, sedangkan apa yang disebutkan
oleh Nabi ﷺ
lebih utama untuk dipersyaratkan.[8]
Kelima: Pendapat tentang tidak bolehnya
hal tersebut, di dalamnya terdapat perlindungan bagi wanita dari terjatuh ke
dalam fitnah; karena wanita merupakan tempat prasangka adanya ketamakan
padanya, dan tempat prasangka syahwat meskipun ia sudah tua (wanita tua), dan
sungguh mereka (para ulama) telah berkata: “Setiap barang yang jatuh ada yang
memungutnya” (pasti ada orang buruk yang memanfaatkan kesempatan), dan
berkumpul di dalam berbagai safar di antara manusia-manusia yang bodoh serta
rendahan, orang yang tidak menjauhkan diri dari perbuatan keji terhadap wanita
tua maupun yang lainnya; karena menggebu-gebunya syahwatnya, serta sedikitnya
agamanya, harga dirinya, pengkhianatannya, dan yang semisalnya.[9]
[5] Dilarang Nikah Tanpa Wali
Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat
dalam masalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali: tidak boleh
bagi wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, dan hal itu karena 4
perkara:
Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang
yang berpendapat tentang tidak sahnya pernikahan tanpa wali, dan dho’ifnya
dalil-dalil orang-orang yang berpendapat dengan pendapat-pendapat lainnya.
Kedua: ‘Illah (sebab hukum) dalam
pelarangannya adalah untuk melindunginya dari melakukan secara langsung apa
yang mengesankan kurangnya rasa malu, kecerobohan, serta kecondongannya kepada
para lelaki, dan hal itu menafikan keadaan orang-orang yang memiliki perlindungan
diri dan harga diri.[10]
Ketiga: Tidak adanya dalil yang tsabit
(shohih) dari Nabi ﷺ
yang menunjukkan atas bolehnya wanita memegang akad pernikahan tanpa walinya.
Keempat: Kenyataan telah membuktikan
kegagalan seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri; maka setelah padamnya
gejolak emosi masa muda, dan akal sehat mulai terbangun, lalu ia berpikir untuk
menyadari bahwa pernikahan itu bukanlah sekadar ikatan antara 2 orang saja,
melainkan ia merupakan ikatan antara 2 keluarga, dan makna-makna yang besar ini
tidak akan disadari kecuali oleh para lelaki yang berakal yang sangat
menginginkan kemaslahatan bagi anak-anak perempuan mereka serta keluarga mereka.[11]
Ibnu
Mundzir (319 H) rohimahulloh berkata: “Tidak boleh bagi wanita
menikahkan dirinya sendiri tanpa wali; karena adanya riwayat-riwayat yang tsabit
dari Rosululloh ﷺ
dan para Shohabatnya, dan kami tidak mengetahui ada seorang pun dari Shohabat
Rosululloh ﷺ
yang tsabit darinya pendapat yang menyelisihi apa yang telah kami
katakan, dan apabila sesuatu itu telah tsabit dengan Kitabulloh dan
Sunnah Rosululloh ﷺ,
maka tidak boleh meninggalkannya karena sesuatu apa pun.”[12]
Ibnu Abdil
Barr (463 H) rohimahulloh berkata: “Sungguh Al-Kitab dan Sunnah telah
menegaskan secara jelas bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, maka
tidak ada artinya pendapat yang menyelisihi keduanya.”[13]
[6] Tidak Sah Nikah Tanpa Saksi
Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat
adalah pernikahan tidak sah tanpa adanya 2 orang saksi yang adil, dan hal itu
karena 3 perkara:
Pertama: Ketetapan hal tersebut dari Nabi ﷺ.
Kedua: Dho’ifnya dalil-dalil orang-orang
yang berpendapat dengan 2 pendapat lainnya; karena tidak lepas dari sanggahan dan
kritik.
Ketiga: Di dalam pensyaratan saksi
terdapat jaminan bagi hak-hak pernikahan, serta dampak-dampak yang timbul
darinya seperti penetapan anak-anak, saling mewarisi, kewajiban nafkah, dan
yang semisalnya.
[7] Tidak Sah Nikah Urfi
Pernikahan ‘urfi
memiliki beberapa bentuk, yang paling masyhur ada 3 bentuk:
Bentuk
Pertama
Pernikahan
yang dilangsungkan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan syar’i,
hanya saja ia sepi dari pencatatan resmi dan tulisan. Hal ini sering kali terjadi
di kalangan orang-orang Arob Badui di pedalaman, suku-suku, dan perkampungan.
Ia juga terjadi di perkotaan demi menjaga keberlangsungan nafkah, atau karena
si anak perempuan masih di bawah usia legal untuk menikah.[14]
Bentuk ini
adalah sah, tidak ada keraguan padanya, karena tidak ada yang kurang darinya
melainkan pencatatan resmi saja. Telah berlalu penjelasan bahwa pencatatan
bukanlah syarat, akan tetapi kebutuhan mendesak menuntut kepadanya karena
rusaknya akhlak dan komitmen, serta demi menjamin hak-hak.[15]
Bentuk
Kedua
Pernikahan
yang dilangsungkan dengan ijab dan qobul dari kedua belah pihak—suami dan
istri—melalui selembar kertas ‘urfi yang mereka berdua tandatangani dengan nama
mereka, disertai kehadiran 2 orang saksi yang disewa atau dari teman-teman
kedua mempelai yang ikut menandatangani akad ‘urfi tersebut. Hal ini disertai
dengan ketiadaan wali, tidak adanya pengumuman, dan tidak adanya syiar terhadap
pernikahan ‘urfi ini, serta tidak adanya pengetahuan dari pihak keluarga maupun
teman-teman. Mengingat pernikahan ini sering kali dilangsungkan dalam
kerahasiaan yang sempurna, dan sering kali 2 orang saksi tersebut diperintahkan
untuk menyembunyikannya, dan hal ini tersebar luas di Mesir.[16]
Bentuk
Ketiga
Pernikahan
yang dilangsungkan dengan ijab dan qobul dari kedua belah pihak melalui
selembar kertas ‘urfi saja, tanpa adanya wali atau kehadiran para saksi untuk
menandatanganinya, serta tanpa adanya pengumuman dan syiar di tengah manusia.
Pernikahan ini dilangsungkan dalam kerahasiaan yang sangat rahasia sekali,
tidak ada seorang pun yang mengetahuinya kecuali kedua mempelai saja.[17]
Kedua
bentuk ini adalah batil, dikarenakan sepinya kedua bentuk tersebut dari wali,
serta sepinya bentuk ketiga dari para saksi. Pernikahan tidaklah sah
tanpa adanya wali dan 2 orang saksi. Tampak jelas dari penjelasan yang telah
berlalu bahwa pernikahan ‘urfi merupakan nikah yang fasad yang tidak
diperbolehkan, karena sepinya pernikahan tersebut dari wali yang merupakan
syarat dalam keabsahan nikah, dan juga karena sepinya pernikahan tersebut dari
2 orang saksi—sebagaimana yang ada pada sebagian bentuknya—padahal persaksian
merupakan syarat dalam keabsahannya.
Syaikh
Athiyyah Shaqor (2006 M) rohimahulloh berkata: “Pernikahan ‘urfi adalah
batil karena tidak adanya saksi, serta tidak adanya syiar dan pengumuman.
Hubungan intim padanya adalah harom, dan tidak dapat menetapkan hak-hak bagi
kedua belah pihak.”[18]
[8] Larangan Menikahkan Gadis
Baligh Tanpa Izinnya
Tarjih (Pendapat yang Kuat): Aku melihat
bahwa pendapat yang kuat dalam hal bapak menikahkan anak perempuannya yang
berstatus gadis perawan dan sudah baligh tanpa izinnya adalah bahwasanya hal
itu tidak boleh dilakukan melainkan dengan izinnya, karena 4 perkara:
Pertama: Tetapnya larangan yang bersifat
umum tentang menikahkan gadis perawan melainkan dengan izinnya.
Kedua: Tindakan sewenang-wenang wali
dalam memilihkan suami dan kesendiriannya dalam melangsungkan akad merupakan
suatu kejahatan terhadap wanita, penguburan jiwa (mental) baginya, serta
peremehan terhadap perasaan dan emosinya. Orang-orang Arob dahulu biasa meminta
pendapat anak-anak perempuan mereka dalam pernikahan sebelum datangnya Islam,
lalu Islam datang dan menghormati pendapatnya sebagai bagian dari bentuk
pemuliaan Islam terhadapnya.[19]
Ketiga: Bahwasanya tidak ada dalil yang
mengkhususkan pemaksaan terhadap gadis perawan yang sudah baligh. Ibnu Mundzir
(318 H) rohimahulloh berkata saat mengemukakan alasan bagi keabsahan
pendapat ini: “Karena Nabi ﷺ
telah bersabda dengan sabda yang bersifat umum:
«لَا
تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ»
“Tidak
boleh dinikahkan seorang gadis perawan sampai ia dimintai izinnya, dan tidak
pula seorang janda sampai ia dimintai perintahnya (persetujuan tegasnya).”[20]
Maka setiap
orang yang melangsungkan akad nikah di atas selain apa yang telah disunnahkan
oleh Rosululloh ﷺ
adalah batil, karena beliau merupakan hujjah (argumen pemutus) atas sekalian
makhluk, kecuali jika didapati adanya riwayat dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
mengecualikan dari keumuman sabda beliau:
«لَا
تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ»
terhadap
seorang gadis perawan tertentu atau janda tertentu, maka dikecualikan apa yang
dikecualikan oleh beliau. Adapun apa yang tidak beliau kecualikan, maka sabda
beliau tetap diberlakukan padanya, yaitu:
«لَا
تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ»
“Gadis
tidak dinikahkan sampai diminta izinnya.”[21]
[9] Tidak Sah Cerai Saat Haidh
Tarjih (Pendapat yang Kuat): Aku melihat
bahwa pendapat yang kuat dalam masalah perceraian pada masa haidh adalah
bahwasanya perceraian tersebut tidak jatuh (tidak sah), karena 2 perkara:
Pertama: Tidak ada satu pun dalil yang sepi
dari sanggahan dan kritik, akan tetapi dalil-dalil pihak yang berpendapat tidak
jatuhnya talak adalah lebih kuat dan lebih nyata.
Kedua: Telah umumnya musibah ini (terjadi
di mana-mana) dan banyaknya kasus perceraian. Jika kita berpendapat bahwa talak
tetap jatuh pada masa haidh, niscaya akan mengakibatkan sia-sianya keluarga,
pecahnya keutuhan mereka, dan terlantar serta terluntunya anak-anak pada gholibnya
(umumnya).
[10] Yang Harom Selama Iddah
Diharomkan
bagi wanita pada masa iddah 4 perkara:
1-
Pernikahan
Berdasarkan
firman Alloh jalla wa ‘ala:
﴿وَلَا
تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ﴾
“Dan
janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum berakhir masa Iddahnya.” (QS.
Al-Baqoroh: 235)
Ibnu Abbas
(68 H), Mujahid (104 H), Qotadah (117 H), dan selain mereka berkata: Maknanya: “Dan
janganlah kalian melangsungkan akad pernikahan sampai berakhir masa Iddah.”[22]
Dan dari
Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku
mendengar Rosululloh ﷺ
bersabda pada hari Hunain:
«لَا
يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ
زَرْعَ غَيْرِهِ»
“Tidak
halal bagi seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh untuk menyiramkan
airnya pada tanaman orang lain.” Maknanya adalah menggauli wanita yang hamil.[23]
2-
Wewangian, perhiasan, dan memakai perhiasan emas/perak
Berdasarkan
Hadits Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«الْمُتَوَفَّى
عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثَّيَابِ، وَلَا الْمُمَشَّقَةَ
، وَلَا الْحُلِيَّ، وَلَا تَخْتَضِبُ، وَلَا تَكْتَحِلُ»
“Wanita
yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur
(kesumba), tidak pula pakaian yang dicelup mumasy-syaq (tanah merah),
tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh Mewarnai rambut/kuku, dan tidak
boleh bercelak.”[24]
Al-Mu’ashfor:
Yaitu pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, dan ‘ushfur adalah zat pewarna
berwarna kuning.[25]
Al-Mumasy-syaq:
Yaitu pakaian yang dicelup.[26]
Para ulama
telah sepakat haromnya wanita yang menjalani Iddah memakai perhiasan,
wewangian, dan berhias.[27]
3-
Khithbah (peminangan)
Berdasarkan
pemahaman firman Alloh Ta’ala:
﴿وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ
فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ
سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ
حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ
فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ﴾
“Dan
tidak ada dosa bagi kamu atas apa yang kamu nyatakan dengan sindiran untuk
meminang wanita-wanita itu, atau yang kamu sembunyikan dalam hatimu. Alloh
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu
membuat perjanjian rahasia dengan mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata
yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah,
sebelum berakhir masa Iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh mengetahui apa yang
ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Alloh Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqoroh: 235)
Umat telah sepakat
bahwa pembicaraan dengan wanita yang menjalani Iddah dengan kalimat yang tegas
(terang-terangan) untuk menikahinya dan memberikan isyarat jelas atas hal itu
adalah tidak boleh. Demikian pula sepakat bahwa pembicaraan bersamanya
yang bermakna rofats (porno) dan menyebutkan jima’ (hubungan intim),
atau dorongan untuk melakukannya adalah tidak boleh.[28]
Ta’ridh (sindiran) adalah ucapan yang
memberi kepahaman tentang maksud sesuatu, namun bukan kalimat yang tegas.
Sedangkan tashrih
(terang-terangan) adalah menegaskan hal itu dan memperjelas sebutannya, seperti
perkataan lelaki kepadanya: “Sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu dan
menginginkanmu, dan aku sangat ingin menikahimu.” Sebagian ulama memberikan
keringanan dalam ucapan: “Sesungguhnya engkau benar-benar cantik, dan engkau
benar-benar elok, dan engkau benar-benar mendatangkan manfa’at.”[29]
4-
Tidak keluar dari rumah kecuali karena kebutuhan
Berdasarkan
Hadits Fatimah binti Qois rodhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.
Dan dari
Furoi’ah binti Malik bin Sinan rodhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya ketika
suaminya terbunuh:
«امْكُثِي
فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ»
“Tinggallah
di rumahmu sampai berakhir masa Iddahnya.”[30]
Hadits ini
menunjukkan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya tidak menjalani Iddah
melainkan di rumah suaminya, tidak bermalam kecuali di rumahnya, dan dia boleh
keluar pada siang hari untuk keperluan.[31]
Pembagian
Wanita-Wanita Yang Menjalani Iddah:
Tidak ada
perselisihan di antara ahli ilmu bahwa wanita-wanita yang menjalani Iddah
terbagi menjadi 3 bagian:
[1] Wanita
yang menjalani Iddah dengan Quru’ (masa suci/haidh): Yaitu setiap wanita yang
menjalani Iddah dari perpisahan di masa hidup, atau persetubuhan tanpa
pernikahan jika dia memiliki quru’, maka Iddahnya dengan quru’; berdasarkan
firman Alloh tabaroka wa ta’ala:
﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾
“Dan
para wanita yang ditholaq hendaklah menahan diri mereka selama 3 quru’.” (QS.
Al-Baqoroh: 228)
Dan quru’
maknanya adalah haidh, atau suci berdasarkan perselisihan di antara ahli ilmu.[32]
[2] Wanita
yang menjalani Iddah dengan bulan: Yaitu bagi wanita yang ditinggal mati
suaminya dan dia tidak dalam keadaan hamil, dan bagi wanita ditholaq yang tidak
mengalami haidh, mencakup anak kecil, serta wanita yang telah menopause (mati
haidh).
[3] Wanita
yang ditinggal mati suaminya menjalani Iddah selama 4 bulan 10 hari;
berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
﴿وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوون مِنكُم وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾
“Dan
orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah
mereka (istri-istri) menahan diri mereka selama 4 bulan 10 hari.” (QS.
Al-Baqoroh: 234)
Para ulama sepakat
bahwa Iddah bagi wanita merdeka yang Muslimah yang tidak hamil karena kematian
suaminya adalah 4 bulan 10 hari, baik yang sudah digauli maupun belum digauli,
baik anak kecil yang belum baligh maupun wanita dewasa yang telah baligh.[33]
[4] Dan
wanita ditholaq yang masih kecil, atau telah menopause menjalani Iddah selama 3
bulan; berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
﴿وَالَّتِي
يَئِسْن مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ
أَشْهُرٍ وَالَّتِي لَمْ يَحِضْن﴾
“Dan
para wanita yang telah putus asa dari haidh (menopause) di antara wanita-wanita
kamu jika kamu ragu-ragu, maka Iddah mereka adalah 3 bulan; dan begitu pula
para wanita yang belum haidh.” (QS. At-Tholaq: 4)
[5] Wanita
yang menjalani Iddah dengan kandungan: Yaitu setiap wanita yang hamil dari
suaminya apabila dia berpisah dengan suaminya karena tholaq, fasakh (pembatalan
nikah), atau kematian suaminya, maka Iddahnya adalah sampai melahirkan
kandungan; berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
﴿وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾
“Dan
para wanita yang hamil, waktu Iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan
kandungannya.” (QS. At-Tholaq: 4)
Para ulama sepakat
bahwa Iddah setiap wanita ditholaq yang suaminya memiliki hak rujuk kepadanya,
atau tidak memiliki hak rujuk, baik wanita merdeka, budak perempuan, budak mudabbaroh
(budak yang dijanjikan merdeka setelah majikan wafat), atau budak mukatabah
(budak yang mencicil penebusan dirinya), apabila dia dalam keadaan hamil,
adalah sampai dia melahirkan kandungannya.[34]
Dan tidak
ada perselisihan pada 3 pembagian ini; karena hal itu telah termaktub dalam
nash sebagaimana yang telah berlalu.[35]
[11] Tidak Sah Nikath Mut’ah
Karena
Alloh Ta’ala berfirman:
﴿فَانكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ﴾
“Maka
nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka.” (QS. An-Nisa: 25)
Dan telah
diketahui bahwa Pernikahan dengan izin keluarga adalah Pernikahan Syar’i yang disertai
Wali dan 2 saksi, sedangkan nikah mut’ah tidaklah demikian.[36]
Karena
nikah mut’ah tidak berkaitan dengan hukum-hukum Pernikahan seperti Tholak,
Zhihar, Li’an, waris-mewaris, dan masa Iddah, maka nikah mut’ah itu batil,
sebagaimana seluruh Pernikahan batil lainnya.[37]
Karena
Pernikahan itu tidaklah disyariatkan semata-mata untuk menuruti syahwat,
melainkan untuk tujuan-tujuan dan maksud-maksud yang menjadikan Pernikahan
sebagai sarana untuk mencapainya. Sementara pemenuhan syahwat melalui nikah mut’ah
tidaklah menjadi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, sehingga ia
tidak disyariatkan.[38]
Karena ia
bukan termasuk shighoh (kalimat akad) yang sah untuk melangsungkan
Pernikahan.[39]
Hukum
Nikah Mut’ah Jika Terjadi:
Para ahli
ilmu telah sepakat bahwa kapan pun nikah mut’ah itu terjadi maka ia
dibatalkan, baik itu sebelum hubungan intim maupun sesudahnya.[40]
Al-Qadhi
Ibnul ‘Arobi (543 H) rohimahulloh berkata: “Jika nikah mut’ah terjadi
maka wajib difasakh (dibatalkan) sebelum hubungan intim dan sesudahnya; karena
ia adalah akad Pernikahan yang rusak sejak akadnya, maka wajib difasakh sebelum
hubungan intim dan sesudahnya.”[41]
Dari
penjelasan yang telah lalu, menjadi jelas bahwa Pernikahan mut’ah sempat
diperbolehkan beberapa hari pada masa awal Islam; karena darurat yang mendesak
dalam peperangan yang jauh, kemudian diharomkan dengan pengharoman yang pasti
lagi mutlak sampai hari Qiyamah. Dan para ahli ilmu telah sepakat atas
hal tersebut kecuali rofidhah (salah satu sekte Syiah), dan pendapat mereka
tidak dianggap.
[12] Istri Wajib Melayani Suami
Tarjih (Pendapat Yang Kuat): Menjadi jelas
dari penjelasan yang telah lalu bahwasanya wajib bagi wanita untuk melayani
suaminya berdasarkan apa yang menjadi adat kebiasaan di tengah manusia; karena
3 perkara:
Pertama: Kuatnya dalil-dalil pihak yang
berpendapat wajib, terlebih lagi bahwa ‘urf mendukung hal tersebut, karena
sejak zaman Nabi ﷺ
sampai hari kita ini, para wanita senantiasa melakukan pelayanan kepada suami
mereka sesuai dengan apa yang layak bagi mereka.
Kedua: Lemahnya dalil-dalil pihak yang
berpendapat tidak wajib, karena tidak ada satu pun dalil yang selamat dari
bantahan dan kritik.
Ketiga: Pelaksanaan pelayanan oleh istri
kepada suaminya memiliki dampak-dampak yang baik, di antaranya[42]:
Kerapian
dan kebaikan dalam pekerjaan; karena pemilik rumah lebih mengetahui apa yang
ada di dalamnya.
Menghemat
harta dan mengarahkannya kepada apa yang di dalamnya terdapat kemaslahatan
keluarga.
Memanfaatkan
waktu wanita dengan apa yang di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi dirinya dan
keluarganya, serta memalingkannya dari kelalaian.
Menambah
kecintaan suami kepadanya, kekaguman suami terhadapnya, dan kelembutan suami kepadanya.
Pelayanan
rumah tangga merupakan bukti kesungguhan wanita dalam mencintai suaminya dan
upayanya untuk meraih ridhonya.
[13] Azl dan KB
Melakukan ‘azal
(mengeluarkan mani di luar rahim) hukumnya adalah mubah apabila
dilakukan dengan izin dari istri. Begitu pula tidak ada halangan bagi sepasang
suami istri untuk bersepakat dalam menjarangkan jarak kehamilan demi
sebuah kemaslahatan yang diakui secara Syar’i; dikarenakan tidak adanya dalil
yang menunjukkan keharomannya, melainkan telah tsabit dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau memberikan rukhshoh
(keringanan) dalam masalah tersebut secara umum.[43]
Ibnu ‘Arobi
Al-Maliki (543 H) rohimahulloh mengatakan bahwa keberadaan anak memiliki
3 keadaan[44]:
Pertama: Sebelum adanya anak (pertemuan
sperma dan sel telur), dan ini hukumnya boleh.
Kedua: Setelah rahim mencengkeram air
mani, maka pada saat itu tidak boleh bagi seorang pun untuk mengganggunya.
Ketiga: Setelah janin mulai terbentuk dan
sebelum ditiupkan ruh kepadanya, dan keadaan ini jauh lebih berat tingkat
pelarangan serta keharomannya dibandingkan 2 keadaan sebelumnya; berdasarkan
atsar yang diriwayatkan dalam masalah ini:
«إِنَّ
السَّقْطَ يَظَلُّ مُخْتَبِطًا عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ يَقُولُ: لَا أَدْخُلُ حَتَّى
يَدْخُلَ أَبَواي»
“Sesungguhnya
anak yang keguguran akan terus berada di depan pintu Jannah seraya berkata: Aku
tidak akan masuk sampai kedua orang tuaku masuk.”[45]
Adapun jika
ruh telah ditiupkan ke dalamnya, maka ia sudah menjadi satu jiwa manusia tanpa
ada perselisihan lagi.
Para ahli
fiqih kontemporer telah sepakat mengenai disyariatkannya mengatur
kelahiran (tanzhimun nasl) demi kemaslahatan medis yang bersifat
darurat, yang berkaitan dengan kondisi sang wanita sekiranya kehamilan yang
berturut-turut tanpa jeda dapat membahayakan keselamatan jiwanya; berdasarkan
keumuman firman Alloh Ta’ala:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Mereka juga
sepakat mengenai haromnya mengatur atau membatasi kelahiran (tahdidun
nasl) dalam 3 gambaran kondisi, yaitu:
[1] Apabila
kebijakan tersebut bersifat massal dan memaksa dari negara; karena hal itu
menyelisihi kebebasan serta hak-hak asasi manusia, dan dapat mengantarkan pada
tindakan pembunuhan janin di dalam rahim-rahim wanita apabila terjadi kehamilan
yang tidak sesuai dengan undang-undang pembatasan tersebut.
[2] Apabila
dilakukan dengan sarana yang dilarang seperti pembunuhan atau aborsi yang
diharomkan; berdasarkan keumuman firman Alloh Ta’ala:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharomkan Allah, melainkan dengan suatu
alasan yang benar” (QS. Al-Isro: 33), serta dikarenakan hukum bagi suatu
sarana itu mengikuti hukum dari tujuan yang ingin dicapai.
[3] Apabila
dilakukan dengan tujuan karena takut tidak mendapatkan rizqi; karena hal
tersebut merusak aqidah, berdasarkan firman Alloh Yang Maha Suci:
﴿وَمَا
مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رزْقُهَا﴾
“Dan tidak
ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizqinya”
(QS. Hud: 6), serta firman Alloh Ta’ala:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isro: 31)
Para ahli
fiqih kontemporer berbeda pendapat mengenai pengaturan kelahiran apabila
dilakukan secara individu atas kesepakatan sepasang suami istri, dengan
menggunakan sarana yang disyariatkan yang tidak mengandung unsur pembunuhan
ataupun aborsi yang dilarang. Perbedaan ini tumbuh berdasarkan adanya perbedaan
pandangan di kalangan ahli fiqih terdahulu mengenai hukum ‘azal.[46]
Mayoritas
ahli fiqih kontemporer berpendapat tentang bolehnya mengatur kelahiran dengan
meng-qiyas-kannya kepada praktik ‘azal, dengan memenuhi 3 syarat:
Syarat
pertama: Dorongan
atau alasan untuk mengatur kelahiran tersebut haruslah sesuatu yang disyariatkan,
seperti kondisi sang wanita yang tidak bisa melahirkan secara normal sehingga
terpaksa harus menjalani operasi bedah untuk mengeluarkan bayinya, atau akan
timbul madhorot bagi bayi yang masih disusuinya, dan alasannya bukan karena
takut miskin atau kekurangan harta.
Syarat
kedua: Sarana yang
dipergunakan haruslah sarana yang disyariatkan.
Syarat
ketiga: Sarana yang
dipergunakan tersebut sifatnya harus sementara, bukan permanen (seperti
mematikan fungsi reproduksi secara total) yang dikenal dengan istilah
sterilisasi.
Maka
sungguh telah tercantum di dalam keputusan Dewan Majma’ al-Fiqh al-Islami
yang diselenggarakan pada sidang muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1409 H /
1988 M mengenai masalah mengatur kelahiran sebagai berikut[47]:
Pertama: Tidak diperbolehkan mengeluarkan
undang-undang umum yang membatasi kebebasan sepasang suami istri dalam memiliki
keturunan.
Kedua: Harom hukumnya memotong kemampuan
memiliki keturunan pada laki-laki maupun wanita, yang dikenal dengan istilah
pemandulan atau sterilisasi, selama tidak ada tuntutan darurat yang mendesak
dengan standar-standar Syar’i yang diakui.
Ketiga: Diperbolehkan mengendalikan
kelahiran secara sementara dengan tujuan menjarangkan jarak kehamilan, atau
menghentikannya dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kebutuhan yang
diakui secara Syar’i berdasarkan pertimbangan sepasang suami istri melalui
musyawarah dan keridhoan di antara keduanya, dengan memenuhi 3 syarat:
[1] Tidak
mengakibatkan timbulnya madhorot dari tindakan tersebut.
[2] Sarana
yang dipergunakan merupakan sarana yang disyariatkan.
[3] Tidak
ada tindakan zalim (pengguguran) terhadap janin yang sudah ada di dalam rahim.
Telah
keluar pula keputusan Dewan Hai-ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi
pada sidang ke-8 yang diselenggarakan pada paruh pertama bulan Robi’ul Akhir
tahun 1396 H mengenai tema mencegah kehamilan, membatasi keturunan, serta
mengaturnya:
“Sesungguhnya
Dewan menetapkan bahwa tidak diperbolehkan membatasi kelahiran secara mutlak,
dan tidak diperbolehkan mencegah kehamilan apabila tujuannya karena takut
miskin; karena Alloh Ta’ala Dialah Maha Pemberi Rizqi Yang Mempunyai
Kekuatan lagi Sangat Kokoh, dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi
melainkan Alloh-lah yang memberi rizqinya. Adapun jika pencegahan kehamilan itu
dilakukan karena adanya darurat yang nyata, seperti kondisi sang wanita yang
tidak bisa melahirkan secara normal dan terpaksa harus menjalani operasi bedah
untuk mengeluarkan bayinya, atau penundaan kehamilan dalam kurun waktu tertentu
demi suatu kemaslahatan yang dipandang oleh suami istri, maka tidak ada
halangan pada saat itu untuk mencegah kehamilan atau menundanya, demi mengamalkan
apa yang tercantum di dalam Hadits-Hadits shohih, serta apa yang diriwayatkan
dari sekelompok Shohabat rodhiyallahu ‘anhum mengenai bolehnya melakukan
‘azal, dan juga sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh sebagian ahli
fiqih tentang bolehnya meminum obat untuk menggugurkan nuthfah (sperma yang
belum menempel) sebelum melewati masa 40 hari, bahkan terkadang mencegah
kehamilan itu menjadi wajib hukumnya dalam kondisi darurat yang nyata.”[48]
Apakah sah
bagi negara untuk mengeluarkan undang-undang guna mengatur keluarga atau
kelahiran? Hal tersebut tidaklah sah; dikarenakan masalah mengatur keluarga
termasuk ke dalam perkara personal yang berkaitan dengan sepasang suami istri
saja, dan kondisinya berbeda-beda dari satu keluarga ke keluarga lainnya tergantung
pada situasi dan keadaan mereka, sedangkan perkara yang berkaitan dengan
hubungan suami istri tidaklah diatur melalui undang-undang negara.[49]
Syaikh
Hasan Ma’mun (wafat 1393 H) rohimahulloh mengatakan: Sesungguhnya di
antara maksud terpenting dari Syariat Islam adalah mewujudkan keturunan,
menjaga kelangsungan jenis manusia, serta memeliharanya. Oleh karena itulah
Pernikahan disyariatkan demi berkembang biak, menjaga kesucian suami istri dari
terjerumus ke dalam keharoman, dan Rosul ﷺ menganjurkan untuk memilih istri-istri yang subur dan
penyayang. Sebagaimana Syariat juga menetapkan perkara yang menjaga keturunan
dengan mengharomkan zina dan aborsi.
Tindakan
mencegah keturunan atau membatasinya termasuk perbuatan yang menafikan
maksud-maksud Pernikahan, oleh karena itu Syariat tidak membolehkannya kecuali
dalam keadaan darurat dan ketika adanya udzur yang menghendaki hal tersebut,
seperti kekhawatiran terhadap keselamatan nyawa sang ibu dan yang
sepermisalnya. Bukanlah termasuk udzur yang diterima rasa takut akan
kemiskinan, banyaknya anak, atau terjadinya ledakan penduduk; dikarenakan Alloh
Subhanahu wa Ta’ala telah menjamin rizqi bagi setiap makhluk yang
hidup, sebagaimana Dia Jalal wa ‘Ala berfirman:[50]
﴿وَفِي
السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ
لَحَقٌّ مِّثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنطِقُونَ﴾
“Dan di
langit terdapat (sebab-sebab) rizqimu dan apa yang dijanjikan kepadamu. Maka
demi Robb langit dan bumi, sungguh (apa yang dijanjikan) itu pasti terjadi seperti
perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyat: 22-23)
Dan Alloh Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
﴿وَمَا
مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا
وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ﴾
“Dan tidak ada
suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizqinya,
dan Dia mengetahui tempat berdiamnya dan tempat penyimpanannya. Semuanya
tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud: 6)
Dan Alloh Tabaroka
wa Ta’ala berfirman:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ
قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)
Syaikh
Ahmad Muhammad ‘Abdul ‘Al Haridi (wafat 1404 H) rohimahulloh mengatakan:
Sungguh pembatasan kelahiran dalam benak kebanyakan orang digambarkan sebagai
bentuk pemaksaan terhadap seluruh umat agar menghentikan keturunan pada batas
tertentu, yang mana keluarga maupun individu tidak boleh melampauinya atau
menambahinya berdasarkan undang-undang umum yang mengikat manusia. Membatasi
kelahiran dengan makna seperti ini bertentangan dengan tabiat kehidupan yang
selalu diperbaharui lagi berubah-ubah, yang tidak mungkin ditundukkan di bawah
aturan yang kaku atau dijalankan dalam satu garis yang tidak berubah. Hal ini
juga bertentangan dengan hikmah Alloh Ta’ala dalam menciptakan wujud
ini, serta penciptaan manusia untuk memakmurkan alam semesta, mengolah bumi,
dan menundukkan segala potensi kehidupan serta sebab-sebab kelangsungan hidup
yang ada di alam ini demi kejayaan kehidupan dan keberlangsungan eksistensi
manusia. Oleh karena itu, membatasi kelahiran dengan makna tersebut
bertentangan dengan hukum Syariat yang bersifat umum, dan tidak sejalan dengan
arahan-arahan dasarnya dalam membentuk masyarakat Islam serta menegakkan
bangunan dan sistemnya.
Sungguh
Syariat telah memotivasi untuk memperbanyak keturunan melalui jalan Pernikahan,
dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Pernikahan, berkembang
biak, serta jaminan rizqi sebagai bagian dari ni’mat-ni’mat-Nya atas
hamba-hamba-Nya, dan Dia menyebutkan ni’mat tersebut kepada mereka:
﴿وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ
وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ
اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ﴾
“Dan Allah
menjadikan bagimu pasangan hidup dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu
dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan menganugerahi kamu rizqi dari
yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari ni’mat
Allah?” (QS. An-Nahl: 72); karena banyaknya keturunan merupakan salah
satu sebab terbesar bagi kekuatan umat Islam, baik dari segi sosial, ekonomi,
maupun militer, serta menjadi penopang paling kuat bagi kemuliaan dan
pertahanannya.
Adapun
membatasi kelahiran dalam artian mengatur, mengurangi, dan menjarangkan jarak
kehamilan karena adanya sebab-sebab yang menghendaki dan membenarkannya, maka
sesungguhnya Syariat Islam telah memaparkan hukumnya di dalam Hadits-Hadits
Nabi yang menjelaskan tentang hukum ‘azal, yaitu seorang laki-laki yang
menarik kemaluannya dari wanita saat jima’ (hubungan intim) dan mengeluarkan
air maninya di luar tempatnya serta menjauh darinya agar tidak menghasilkan
anak. Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukum mengatur kelahiran antara
yang membolehkan atau melarangnya, mengikuti perbedaan pandangan mereka dalam
hukum ‘azal antara yang membolehkan atau melarangnya pula.[51]
Jadul Haqq ‘Ali
Jadul Haqq (wafat 1416 H) rohimahulloh mengatakan: Yang dimaksud dengan
mengatur kelahiran adalah menjarangkan jarak kehamilan; demi menjaga kesehatan
sang ibu, serta melindunginya dari bahaya akibat seringnya hamil atau
melahirkan yang berturut-turut; agar ia memiliki waktu luang untuk mendidik
anak-anak yang telah dimilikinya. Adapun jika pencegahan kehamilan itu
bertujuan untuk mematikan potensi melahirkan secara total dan permanen, maka
perkara tersebut bertentangan dengan seruan Islam dan maksud-maksudnya dalam
menjaga kelestarian keturunan manusia sampai waktu yang dikehendaki Alloh. Dan
firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ﴾
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu” (QS. Al-Isro: 31),
tidaklah bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh jumhur ahli fiqih kaum
Muslimin tentang bolehnya melakukan ‘azal dari istri; dengan tujuan
menunda kehamilan atau menghentikannya secara sementara karena adanya udzur
dari udzur-udzur yang diterima secara Syar’i; dikarenakan ayat ini datang untuk
melarang pembunuhan anak-anak, sedangkan mencegah terjadinya kehamilan dengan
cara menghalangi pembuahan yang merupakan benih pertama dalam pembentukan janin
tidaklah dianggap sebagai pembunuhan; karena janin belum terbentuk sama sekali
ketika proses ‘azal berhasil dilakukan, di mana belum bertemunya sperma
suami dengan sel telur istri sehingga keduanya belum berproses dan belum
melewati tahapan-tahapan pembentukan makhluk hidup.[52]
Dr.
Muhammad Sayyid Thonthowi (wafat 1431 H) rohimahulloh mengatakan:
Sesungguhnya membatasi kelahiran dengan makna melarangnya secara mutlak dan
permanen hukumnya adalah harom menurut Syariat, dan yang sepermisalnya adalah
sterilisasi yang mematikan sebab-sebab keturunan secara total. Adapun aborsi,
yaitu membunuh janin di dalam perut ibunya atau mengeluarkannya, maka para ahli
fiqih juga telah sepakat atas keharomannya, dan bahwasanya hal itu tidak
diperbolehkan kecuali jika seorang dokter yang terpercaya menetapkan bahwa
bertahannya janin ini akan membawa kematian bagi sang ibu atau menimbulkan
madhorot yang sangat berat yang akan menimpanya disebabkan keberadaan janin di
dalam perutnya.[53]
Syaikh Ahmad
At-Thoyyib mengatakan: Apabila sarana-sarana yang dipergunakan dan ditawarkan
untuk membatasi kelahiran bertujuan untuk memutuskan keturunan secara mutlak,
serta membuat salah satu dari suami istri atau keduanya tidak lagi bisa
memiliki keturunan di masa depan, maka hal tersebut diharomkan secara Syar’i,
seperti sterilisasi bagi suami atau pengikatan saluran indung telur bagi
wanita, baik hal itu dilakukan dengan obat-obatan maupun operasi bedah; kecuali
jika suami istri atau salah satunya mengidap penyakit menular yang dapat
diturunkan, atau seorang dokter yang terpercaya menetapkan bahwa kehamilan akan
mendatangkan madhorot yang nyata bagi sang wanita jika ia hamil. Adapun jika
sarana yang dipergunakan bertujuan untuk mengatur kelahiran sesuai dengan keadaan
dan situasi, maka tindakan mengatur tersebut hukumnya mubah secara Syar’i, dan
seluruh sarana untuk mengatur kelahiran adalah halal serta tidak ada dosa di
dalamnya.[54]
[14] Poligami Bagi yang Mampu
Mana yang
lebih utama: ta’addud (beristri lebih dari satu), atau mencukupkan diri
dengan 1 istri saja?
Para ahli
ilmu telah sepakat bahwa tidak wajib bagi seorang lelaki untuk menikah
dengan 4 wanita, dan banyak dari ahli ilmu menganjurkan untuk mencukupkan diri
dengan 1 istri saja kecuali jika ia membutuhkan yang lain.[55]
Pandangan
Ulama yang Menganjurkan Mencukupkan Diri dengan Satu Istri
1 Pandangan Ulama Syafi’iyyah
Asy-Syafi’i
rohimahulloh (204 H) berkata: Aku lebih suka seseorang membatasi diri
pada 1 istri saja meskipun dibolehkan baginya lebih dari itu; karena firman
Alloh Ta’ala:
﴿فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾
“Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”
(QS. An-Nisa: 3)[56]
Al-Ruyani rohimahulloh
(502 H) berkata: “Asy-Syafi’i menganjurkan membatasi diri pada 1 wanita; agar
hal itu lebih selamat bagi agamanya, dan lebih jauh dari teperdaya, karena
terkadang ia jatuh ke dalam perkara yang ia tidak mampu menunaikan kewajibannya
berupa nafkah, pakaian, dan pembagian giliran.”[57]
Al-Mawardi
Asy-Syafi’i rohimahulloh berkata: Alloh Ta’ala membolehkan bagi
lelaki untuk menikahi 4 wanita dengan firman-Nya:
﴿مَثْنَىٰ
وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾
“(Nikahilah
wanita-wanita yang kamu senangi) dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisa: 3)
dan
menganjurkannya untuk membatasi diri pada 1 istri dengan firman-Nya:
﴿فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾
“Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”
(QS. An-Nisa: 3)
Sedangkan Ibnu
Dawud dan sekelompok dari ahli zhohir berpendapat bahwa yang lebih utama adalah
menyempurnakan pernikahan hingga 4 istri jika mampu untuk menanggung mereka,
dan tidak membatasi pada 1 istri saja; karena Nabi ﷺ tidak membatasi diri pada 1
istri saja. Dan Asy-Syafi’i menganjurkan untuk membatasi diri pada 1 istri
meskipun dibolehkan baginya lebih dari itu; agar ia aman dari berbuat zholim
dengan condong kepada sebagian mereka atau dengan sebab ketidakmampuan dari
menafkahi mereka. Dan yang lebih utama dari kedua mazhab tersebut menurutku
adalah dengan melihat keadaan sang suami, jika ia termasuk orang yang sudah
merasa cukup dengan 1 istri maka yang lebih utama adalah tidak menambahnya,
namun jika ia termasuk orang yang tidak cukup dengan 1 istri karena kuatnya
syahwat dan banyaknya jima’ (hubungan intim) maka yang lebih utama adalah ia
mencukupkan hingga jumlah yang menjadikannya puas, baik 2, 3, atau 4; agar hal
itu lebih menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya.[58]
Ad-Damiri
Asy-Syafi’i rohimahulloh (808 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak
menambah lebih dari 1 wanita kecuali jika ia membutuhkan lebih dari itu.”[59]
Al-Khothib
Asy-Syirbini Asy-Syafi’i rohimahulloh (977 H) berkata: “Disunnahkan
untuk tidak menambah lebih dari 1 wanita tanpa adanya kebutuhan yang nyata.”[60]
2 Pandangan Ulama
Hanabilah
Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi penulis Asy-Syarh rohimahulloh berkata: Yang lebih
utama adalah tidak menambah lebih dari 1 wanita; karena firman Alloh Ta’ala:
﴿فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾
“Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”
(QS. An-Nisa: 3)
dan karena
firman-Nya Yang Maha Suci:
﴿وَلَن
تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ﴾
“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa: 129)[61]
As-Shorodfi
rohimahulloh (792 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih
dari 1 istri, terlebih lagi di zaman kita ini.”[62]
Al-Mirdawi
Al-Hanbali rohimahulloh (885 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak
menambah lebih dari 1 istri jika telah terpenuhi penjagaan diri dengannya,
menurut pendapat yang shohih dari mazhab.”[63]
Al-Hajjawi rohimahulloh
(986 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih dari 1 istri jika telah
terpenuhi penjagaan diri dengannya.”[64]
3 Pandangan Ulama
Hanafiyyah
Sirojuddiin
Ibnu Nujaim rohimahulloh (1005 H) berkata: “Seandainya ia tidak menambah
lebih dari 1 istri agar tidak memasukkan kesedihan kepada wanita yang lemah
hatinya dan ia menyayanginya, maka ia mendapatkan pahala, dan meninggalkan
perbuatan memasukkan kesedihan kepadanya terhitung sebagai bagian dari
ketaatan, dan yang lebih utama adalah mencukupkan diri dengan 1 istri.”[65]
Dan
disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah: “Jika seorang lelaki telah memiliki
istri dan ingin menikah lagi dengan wanita lain, lalu ia takut tidak dapat
berlaku adil di antara keduanya, maka tidak boleh baginya melakukan hal itu.
Dan jika ia tidak takut, maka boleh baginya, namun menahan diri adalah lebih
utama, dan ia diberi pahala dengan sebab meninggalkan perbuatan memasukkan
kesedihan kepadanya.”[66]
Pandangan
Ulama yang Menganjurkan Menyempurnakan Empat Istri beserta Sanggahannya
Sebagian
ahli ilmu berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menyempurnakan pernikahan
hingga 4 wanita. Ibnu Dawud dan sebagian ulama Zhohiriyyah rohimahumulloh
berkata: “Yang lebih utama adalah menyempurnakan pernikahan 4 istri jika mampu
untuk menanggungnya, dan tidak membatasi pada 1 istri saja.”[67]
Mereka
berdalil dengan 2 dalil:
1. Karena
Nabi ﷺ
tidak membatasi diri pada 1 istri saja, bahkan beliau wafat dengan meninggalkan
9 istri.[68]
Hal ini
disanggah bahwa argumen tersebut keliru; karena Nabi ﷺ ma’sum (terjaga) dari sikap condong yang berat
sebelah, kezholiman, dan menyia-nyiakan hak, berbeda halnya dengan umatnya.[69]
2. Sabda
Nabi ﷺ:
«تَنَاكَحُوا
تَكْثُرُوا»
“Menikahlah
kalian, niscaya kalian menjadi banyak.”
Hal ini
disanggah dari 2 sisi:
Sisi
pertama: Hadits ini dho’if, di dalam sanadnya terdapat Tholhah bin ‘Amru, dan
mereka telah mendho’ifkannya.[70]
Sisi kedua:
Dengan bersandar pada pengada-andaian keshohihannya, maka dikatakan: Beliau ﷺ menganjurkan untuk
memperbanyak keturunan, dan hal itu tidak mesti berkaitan dengan banyaknya
wanita, karena terkadang dilahirkan untuk seorang lelaki dari 1 wanita saja
beberapa anak, sedangkan tidak dilahirkan dari banyak wanita yang seperti itu.[71]
Hikmah
Ta’addud
Alloh Tabaroka
wa Ta’ala tidak mensyariatkan sesuatu melainkan di dalamnya terdapat
hikmah dan kemaslahatan yang agung lagi mulia, diketahui oleh orang yang
mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Dan di
dalam pensyariatan ta’addud terdapat kemaslahatan dan hikmah yang banyak yang
dapat dibagi menjadi 3 jenis[72]:
Pertama: Berkaitan dengan lelaki: Lelaki
secara tabiat fisiknya siap untuk membuahkan di setiap waktu dari usia
normalnya, dan jiwanya sangat rindu kepada kesenangan selama ia dalam kondisi
yang sehat, berbeda dengan wanita yang mana secara tabiat fisiknya tidak siap
untuk membuahkan selama masa kehamilan, masa haid, dan masa menyusui, serta ia
umumnya tidak berselera padanya. Maka merupakan bagian dari keadilan dan hikmah
disyariatkannya ta’addud. Ta’addud juga mewujudkan bagi lelaki kemaslahatan
emosional yang ingin ia dapatkan dalam perkara yang halal, seperti ketika
lelaki mencintai wanita lain selain istrinya, dan ia tidak mungkin menikmati
cinta ini kecuali melalui jalan pernikahan.
Kedua: Berkaitan dengan wanita: Jika ia
seorang yang mandul, atau sakit, dan ia lebih memilih untuk tetap berada dalam
ikatan pernikahan lelaki tersebut; karena cintanya kepadanya, atau karena
ketidakmampuannya untuk berpisah.
Ketiga: Berkaitan dengan masyarakat: Hal
itu dengan merangkul para janda dan mengasuh anak-anak yatim, terlebih lagi
dalam kondisi-kondisi yang luar biasa, dan dengan menjaga diri dari perbuatan
keji, serta demikian pula dengan menambah keturunan terlebih lagi di
negeri-negeri yang membutuhkan tentara dan tenaga kerja. Sebagaimana ta’addud
juga mencegah dari terjerumus ke dalam berbagai perbuatan keji dan zina, dan
hal ini sangat masyhur sekali di Barat.
Penutup
Menjadi
jelas dari apa yang telah lalu beberapa perkara:
1. Ta’addud
az-zaujat (beristri lebih dari satu) adalah seorang lelaki menikah dengan
lebih dari 1 wanita sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh syariat baginya
hingga 4 istri, dan hal ini telah dikenal serta berlaku dalam undang-undang
buatan manusia dan agama-agama samawi, lalu Islam menetapkannya dengan syarat
tidak lebih dari 4, dan tidak takut berbuat zholim di antara mereka.[73]
2. Ta’addud
az-zaujat disyariatkan berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan akal.
3. Disyaratkan
untuk disyariatkannya ta’addud ada 2 syarat, yaitu: adil di antara para
istri dalam hal pembagian giliran, tempat tinggal, pergaulan dengan cara yang
baik, dan kemampuan untuk memberi nafkah.
4. Banyak
dari ahli ilmu menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan 1 istri saja kecuali
jika ia membutuhkan yang lain.
5. Di dalam
pensyariatan ta’addud terdapat hikmah dan kemaslahatan bagi lelaki, wanita, dan
masyarakat.
[15] Tidak Boleh Menyamakan
Warisan
Jelaslah
dari apa yang telah berlalu (di buku asal) bahwa tidak boleh berpendapat
tentang persamaan antara wanita dan lelaki secara mutlak. Sesungguhnya anggapan
tentang persamaan tersebut di dalamnya terdapat kezholiman bagi wanita, yang
mana hal itu akan menjadikannya seperti lelaki dalam seluruh keadaan. Padahal
terdapat keadaan-keadaan yang di dalamnya wanita mendapatkan warisan tanpa
lelaki, dan keadaan-keadaan lain yang di dalamnya wanita mendapatkan warisan
lebih banyak daripada lelaki sebagaimana yang telah berlalu.
Rahasia di
balik dilebihkannya lelaki atas wanita dalam warisan adalah sebagai bentuk
ganti rugi materi baginya atas beban-beban yang dia tanggung sendiri tanpa
wanita; karena Islam membebankannya untuk memberi nafkah kepada istrinya, serta
kerabat-kerabat wanitanya yang miskin. Sementara wanita, apabila menikah ia
mengambil mahar dari lelaki tersebut dan berhak mendapatkan nafkah di sisinya.
Maka termasuk kezholiman jika ia disamakan dengan lelaki dalam warisan setelah
lelaki tersebut dibebani dengan kewajiban-kewajiban ini.[74]
Sungguh
telah disebutkan dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islami: Anggapan tentang
ketidaksamaan antara wanita dan lelaki dengan bersandar pada apa yang ada dalam
firman Alloh:
﴿لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ﴾
“Bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa:
11) bukan secara mutlak dalam setiap keadaan, melainkan hal itu benar pada
sebagian kondisi karena sebab-sebab yang berkaitan dengan keadilan di antara
kedua jenis kelamin.[75]
Dan
disebutkan dalam Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah bahwa Alloh tatkala membagi warisan
di antara manusia dalam surat An-Nisa, Dia menutupnya dengan firman-Nya:
﴿وَإِن
كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءَ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا﴾
“Dan jika
mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara-saudara lelaki dan perempuan, maka
bagian seorang saudara lelaki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.
Alloh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.” (QS. An-Nisa:
176) yaitu agar kalian tidak sesat.
Maka, menetapkan
hukum dengan menyamakan wanita dan lelaki pada apa yang telah Alloh wajibkan
padanya bentuk kelebihan (perbedaan jumlah) di antara anak-anak lelaki dan
anak-anak perempuan, serta di antara saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara
perempuan, merupakan kekufuran terhadap apa yang telah Alloh turunkan berupa
Al-Kitab dan kesesatan yang nyata.[76]
Dan
disebutkan dalam Pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif:
Sungguh akal sebagian orang yang dangkal dan khayalan mereka yang jauh dari
Syari’at beserta hukum-hukumnya, telah membisikkan bahwa Islam telah menzholimi
wanita tatkala tidak menyamakan antara dirinya dan lelaki dalam warisan dengan
persamaan yang mutlak. Hal itu dibangun di atas khayalan-khayalan yang
menyelisihi perkara yang telah pasti dalam Al-Qur’an, baik secara ketetapan
maupun makna teksnya yang mana para pemilik pemikiran tersebut menganggapnya
sebagai pembelaan terhadap hak-hak wanita. Hal itu karena kebodohan mereka
terhadap rincian yang penuh hikmah mengenai bentuk-bentuk warisan wanita dalam
Islam, yang mana pada sebagian kondisi ia mengambil lebih besar daripada bagian
lelaki.[77]
Dr. Ali Jum’ah
berkata: Kerap kali berulang ucapan sebagian orang bahwa Islam menzholimi
wanita; yang mana Islam menjadikan bagiannya dalam warisan setengah dari bagian
lelaki. Sementara kita kaum Muslimin, kita beriman kepada perkara-perkara pokok
yang kokoh dari sifat-sifat Alloh, yang menjadikan syubhat (keraguan) ini tidak
akan terdetik di dalam hati-hati kita. Dan sesungguhnya perbedaan dalam bagian-bagian
warisan itu tidaklah berbeda berdasarkan jenis kelamin, melainkan berbeda
berdasarkan tiga tolok ukur:
Pertama: Tingkat kedekatan kekerabatan
antara ahli waris dan yang mewariskan. Maka setiap kali hubungan kekerabatan
itu semakin dekat, bertambah pulalah bagian dalam warisan tanpa memandang jenis
kelamin. Kita dapati bahwa anak perempuan mewarisi 1/2 (setengah), sedangkan
ayahnya mewarisi 1/6 (seperenam) padahal ia seorang lelaki; hal itu dikarenakan
anak perempuan lebih dekat hubungan kekerabatannya daripada ... suami, sehingga
bertambahlah warisannya.
Kedua: Kedudukan generasi yang mewarisi.
Maka generasi-generasi yang baru menyambut kehidupan dan bersiap untuk memikul
beban-bebannya, biasanya bagian mereka dalam warisan lebih besar daripada yang
lainnya. Kita dapati anak perempuan mewarisi 1/2 (setengah), sedangkan ayah
dari mayit mewarisi 1/6 (seperenam) dan sisa warisan, namun jika bagian pasti
(fardh) telah berdesakan (penuh), maka tidak tersisa bagi ayah tersebut sedikit
pun. Begitu pula keadaannya bersama saudara laki-laki bagi anak perempuan
tersebut.
Ketiga: Beban keuangan. Ini adalah
satu-satunya tolok ukur yang membuahkan perbedaan antara lelaki dan wanita.
Maka lelaki dibebani untuk menafkahi istrinya beserta anak-anaknya, dan
dibebani terhadap kerabat-kerabatnya dari orang-orang yang wajib atasnya
menafkahi mereka, sedangkan wanita tidak dibebani dengan sesuatu pun.[78]
[16] Tidak Boleh Presiden Wanita
Jelaslah
dari apa yang telah berlalu bahwa wanita tidak layak untuk memegang kepemimpinan
umum dengan berbagai macam nama-namanya yang berbeda, mulai dari kerajaan,
kesultanan, dan kepala negara. Hal itu dikarenakan oleh beberapa perkara:
1. Kuatnya
dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang pelarangan, maka Islam tidak
melihat adanya kecukupan (kemampuan penuh) pada diri wanita untuk memegang
jabatan pimpinan kepala negara, serta mengarahkan kemudi pemerintahan, dan kaum
Muslimin pun enggan memilihnya untuk jabatan ini.[79]
2. Ijma’
secara ucapan maupun amalan atas haromnya hal tersebut; oleh karena itu, Komite
Fatwa di Al-Azhar (pada bulan Romadhon 1371 H, Juni 1952 M) telah mengeluarkan
pernyataan tentang haromnya wanita memegang sesuatu dari urusan-urusan umum;
yang mana penerapan praktis telah berjalan di atas hal tersebut sejak fajar
Islam sampai sekarang, di samping keberadaan beberapa wanita utama pada
masa-masa awal.[80]
3. Sebagai
bentuk penjagaan terhadap maksud-maksud umum (maqoshid) dari Syari’at
Islam; yang mana pendapat yang melarang itu dapat membendung terjadinya
berbagai macam pelanggaran, dan di antara hal itu adalah bahwasanya
kepemimpinan wanita dapat menghantarkan kepada ikhtilath (berbaurnya lelaki dan
wanita) serta safar (perjalanan jauh) yang mana hal itu memaparkan wanita
kepada jenis-jenis keburukan dan gangguan, dan wajib atasnya untuk menjauhkan
dirinya dari hal-hal tersebut; demi menjaga kehormatannya dan memelihara nama
baiknya. Dan wajib menakar segala urusan serta menetapkan hukum-hukum
berdasarkan atas realitas yang tidak sepantasnya diabaikan atau pura-pura
dilupakan.[81]
4. Islam
telah menegaskan tentang adanya perbedaan dan pembatasan bukan untuk menghina
wanita, melainkan demi menegakkan keadilan, serta mengarahkan masing-masing
dari kedua jenis kelamin kepada apa yang dikuasainya dengan baik, dan yang
selaras dengan bentuk kejadiannya serta fithrohnya.[82]
5. Sungguh urf
(adat kebiasaan) telah berjalan sejak zaman dahulu kala atas pembatasan jabatan
pimpinan hanya bagi para lelaki saja. Dan apa yang terjadi kadang-kadang berupa
pengangkatan wanita, maka sesungguhnya hal itu merupakan suatu syadz
(keanehan) yang tidak dianggap, atau karena kondisi-kondisi khusus, atau
mayoritas dari mereka tidak berhasil dalam mengatur politik negeri mereka
kecuali dengan bantuan para lelaki berupa bantuan yang efektif yang menjadikan
wanita tersebut sebagai simbol saja.[83]
6. Realitas
adalah saksi terbaik bahwasanya wanita itu lemah untuk mengemban tugas-tugas
pimpinan kepala negara yang sangat banyak lagi berat. Dan seandainya kita
melihat kepada negara-negara dunia pada masa lampau maupun masa kini, niscaya
kita tidak melihat kecuali sedikit sekali dari kalangan wanita yang memegang
pimpinan kepala negara, yang mana hal itu menunjukkan bahwa manusia dengan
pengalaman mereka mengetahui bahwa pimpinan kepala negara tidaklah layak
baginya kecuali para lelaki, dan sesungguhnya siapa saja yang menjadi bagian
dari mereka dalam jabatan pimpinan kepala negara sesungguhnya hal itu merupakan
perkara yang langka dan karena kondisi-kondisi pengecualian.[84]
[17] Hakim Wanita
Kuatnya
Pendapat yang Terpilih:
Saya
berpandangan bahwa pendapat yang kuat dalam hal wanita menjabat posisi hakim
adalah pendapat pertama yang menetapkan ketidakbolehannya, hal itu karena 4
perkara:
Pertama: Kuatnya dalil-dalil mereka, dan
lemahnya dalil-dalil pendapat-pendapat yang lain, bahkan sebagian ulama telah
menceritakan adanya kesepakatan (ijma’) atas pendapat pertama.
Kedua: Bahwa pendapat yang menyatakan
ketidakbolehan ini selaras dengan maksud-maksud umum syariat Islam, terlebih
lagi wanita itu mengalami banyak perubahan psikologis yang berpengaruh buruk
terhadap keputusan hukum. Padahal seorang hakim dilarang memutuskan hukum
ketika dirinya terpengaruh oleh hal-hal yang dikhawatirkan merusak keadilan,
seperti marah, lapar, mengantuk, dan menahan buang air.[85]
Ketiga: Demi menjaga sifat kewanitaan
wanita, serta peran dasarnya dalam kehidupan sebagai seorang ibu dan pendidik
bagi generasi penerus.[86]
Karena
peradilan termasuk bidang-bidang yang rumit yang membutuhkan pemikiran
mendalam, studi yang sadar, serta waktu yang panjang. Masyarakat tidak akan
menjadi baik kecuali dengan menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat.
Wanita, berdasarkan kodrat fisiknya, telah dicetak di atas insting yang sesuai
dengan tugas yang ia diciptakan karenanya, yaitu keibuan dan mendidik generasi,
hal itu menjadikannya memiliki pengaruh khusus berupa dorongan perasaan. Di
samping itu, ia juga kerap mengalami kondisi alami yang berulang yang
melemahkan kekuatan mentalnya, serta melemahkan tekadnya dalam membentuk
pendapat dan kemampuan untuk berjuang serta bertahan demi pendapat tersebut.
Ini adalah hal yang tidak diingkari oleh wanita dari dirinya sendiri. Syariat
Islam telah membangun pembedaan antara laki-laki dan wanita dalam banyak hukum
berdasarkan perbedaan alami ini.[87]
Keempat: Karena kaidah menutup jalan menuju
keharoman (saddudz dzaro’i’); sebab pendapat yang membolehkan wanita
menjabat posisi hakim akan mengantarkan kepada 4 perkara yang terlarang:
1. Bercampur
baur dengan para lelaki, baik mereka itu adalah pihak yang bersengketa, para
saksi, atau selain mereka. Nabi ﷺ telah bersabda:
«خَيْرُ
صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا»
“Sebaik-baik
shof para wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang
paling depan.”[88]
Sementara
peradilan itu mengharuskan orang yang melaksanakannya untuk bercampur baur
dengan manusia dengan berbagai tingkatan dan keadaan mereka, dan para wanita
tidak layak melakukan hal tersebut.
2. Berdua-duaan
(kholwat) dengan para lelaki, baik mereka itu adalah pihak yang
bersengketa, para saksi, atau selain mereka. Nabi ﷺ telah bersabda:
«إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ»
“Waspadalah
kalian dari masuk menemui para wanita.”
Lalu seorang
lelaki dari kaum Anshor bertanya: “Wahai Rosululloh, apa pendapatmu tentang
ipar?” Beliau bersabda:
«الحَمْوُ
المَوْتُ»
“Ipar
adalah kematian.”[89]
Sementara
hakim membutuhkan kholwat dengan pihak yang bersengketa dan para saksi, dan
para wanita tidak layak bagi mereka hal tersebut.
3. Mengangkat
suaranya saat memutuskan hukum, atau untuk membentak salah satu pihak yang
bersengketa. Nabi ﷺ
telah bersabda:
«التَّسْبِيحُ
لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ»
“Tasbih itu
untuk para lelaki, dan tepuk tangan itu untuk para wanita.”[90]
Sementara
hakim membutuhkan untuk berbicara dengan manusia, dan terkadang ia mengangkat
suaranya, dan para wanita tidak layak bagi mereka mengangkat suara-suara
mereka.
4. Memandang
yang harom kepada para lelaki, dan pandangan para lelaki kepadanya. Alloh Ta’ala
telah berfirman:
﴿وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ﴾
“Dan
katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menundukkan
pandangan-pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Sementara
hakim itu kedudukannya tampak jelas bagi manusia, melihat kepada mereka, dan
kondisi ini menyelisihi apa yang diperintahkan kepada mereka berupa menundukkan
pandangan-pandangan mereka.
[18] Bersaksi dalam Masalah Hudud
Kuatnya
Pendapat yang Terpilih:
Saya
berpandangan bahwa persaksian wanita tidak diterima dalam masalah hudud
(hukum pidana Islam) dan qishosh, hal itu karena beberapa perkara:
1: Kuatnya dalil-dalil
mereka yang berpendapat tentang ketidakbisaan diterima, dan lemahnya
dalil-dalil pendapat yang lain.
2: Jika
pendapat yang menyatakan pelarangan ini bukan merupakan kesepakatan
(ijma’), maka ia adalah pendapat mayoritas (jamahir) ahli ilmu dari
kalangan Salaf dan Kholaf.
3: Karena
tingginya risiko persaksian dalam masalah hudud dan qishosh,
serta wajibnya bersikap hati-hati demi memastikan ketetapannya, mempersempit
jalan pembuktiannya, dan sebagai upaya untuk menggugurkannya (dar’ul hudud).[91]
4: Demi
menjaga wanita dari bercampur baur dengan para lelaki asing (bukan mahrom)
serta berdesak-desakan dengan mereka di majelis-majelis umum mereka, yang mana
hal ini bertentangan dengan tabiatnya yang telah Alloh ciptakan di atasnya.
5: Diperbolehkan
persaksian wanita dalam urusan harta adalah bentuk kasih sayang dari Alloh Ta’ala
karena seringnya hal itu terjadi. Terkadang para lelaki menghadirinya dan
terkadang mereka tidak ada di sana, maka seandainya disyaratkan harus laki-laki
dalam persaksian, niscaya akan hilang banyak hak.[92]
[19] Bersaksi dalam Masalah yang
Tidak Biasa Dilihat Lelaki
Pendapat
yang Terpilih
Aku
berpendapat bahwa sah persaksian seorang wanita secara sendirian dalam perkara
yang tidak dilihat oleh para lelaki, seperti kelahiran, haidh, masa iddah,
kehamilan, keperawanan, janda, dan cacat-cacat cela kaum wanita. Para ahli ilmu
telah menukilkan ijmak (kesepakatan) ulama atas hal tersebut kecuali
dalam masalah persusuan, yang mana mazhab Hanafiyyah menyelisihinya. Mereka berpendapat
bolehnya persaksian para lelaki bersama para wanita. Namun yang shohih adalah
diterima dalam masalah tersebut persaksian satu orang wanita saja, dan hal itu
karena 2 perkara:
Salah
satunya: Tetapnya
hal tersebut dari Nabi ﷺ
sebagaimana dalam Hadits Uqbah bin Al-Harits rodhiyallahu ‘anhu.
Yang
lain: Demi meraih
maslahat; karena hal itu termasuk perkara yang tidak dilihat oleh para lelaki
pada umumnya. Seandainya kita mensyaratkan persaksian mereka (para lelaki),
niscaya akan terbengkalai persaksian itu.
[20] Tidak Diterima Saksi Atas
Selain Harta dll
Saya
berpendapat bahwa kesaksian wanita tidak diterima dalam perkara yang bukan
harta, tidak bertujuan untuk harta, bukan perkara hukuman, dan perkara yang
biasanya bisa dilihat oleh para lelaki, karena 2 alasan:
Salah
satunya: Kuatnya
dalil-dalil pihak yang berpendapat tidak diterimanya kesaksian wanita dalam
perkara tersebut, dan lemahnya dalil-dalil dari pendapat yang lainnya.
Alasan
lainnya: Pendapat
tentang tidak diterimanya kesaksian wanita dalam urusan-urusan ini, begitu pula
dalam masalah hukuman, telah sejalan dengan maksud-maksud syariat (maqoshidus
syari’ah). Hal tersebut dapat menjauhkan ruang-ruang pengadilan dari ikhtilath
(berbaurnya) para lelaki asing dengan para wanita asing. Ikhtilath ini
mengandung kemungkaran yang besar serta kesulitan yang tidak samar lagi bagi
orang yang memiliki mata hati. Seandainya kita menyamakan antara lelaki dan
wanita dalam masalah kesaksian terhadap hak-hak ini, niscaya ruang-ruang
pengadilan akan penuh sesak oleh para lelaki asing dan para wanita asing, yang
mana hal ini mengandung kemungkaran yang besar serta kesulitan yang berat bagi
wanita.[93]
Apakah
tidak diterimanya kesaksian wanita dan dijadikannya kesaksian mereka senilai
separuh kesaksian lelaki merupakan suatu kezholiman baginya?
Pertama-tama,
kita wajib berserah diri (taslim) terhadap apa yang dinyatakan oleh
Al-Qur’an dalam masalah tersebut, baik kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak
mengetahuinya. Ini bukanlah sebuah kekurangan, bukan cacat dalam syariat Islam,
dan bukan pula penghinaan bagi wanita Muslimah. Karena ketidaksetaraan di
antara mereka semua ini kembali kepada rahasia-rahasia: di antaranya ada yang
kita ketahui, dan ada pula yang tidak kita ketahui karena keterbatasan akal
kita untuk menjangkaunya. Sebagian ulama telah menyatakan: Sesungguhnya hikmah
dijadikannya kesaksian wanita senilai separuh dari kesaksian lelaki adalah
karena wanita sering kali mengalami kelupaan ketika menanggung kesaksian maupun
ketika menyampaikannya. Di samping itu, dia juga mudah terpengaruh secara
emosional dan psikologis, serta sering kali suasana hatinya berubah-ubah,
sehingga hal itu menjadikannya tempat yang diduga kuat bisa keliru dalam menggambarkan
apa yang dia saksikan. Oleh karena itu, agama berhati-hati dalam memutuskan
peradilan dengan kesaksian wanita secara sendirian, sehingga digandengkan
wanita lain bersamanya demi menguatkan kepercayaan. Ilmu modern pun telah
menegaskan alasan ini.[94]
Oleh karena
itu, dijadikannya kesaksian 2 wanita sebagai pengganti 1 lelaki tidak lain
adalah agar salah seorang dari keduanya mengingatkan yang lain jika dia lupa.
Hal ini hanya berlaku pada perkara yang secara kebiasaan memang rawan terjadi
kelupaan, yaitu lupa dan kurangnya hafalan. Adapun jenis kesaksian yang secara
kebiasaan tidak dikhawatirkan terjadinya kelupaan, maka kesaksian wanita di
dalamnya tidak bernilai separuh dari lelaki. Kesaksian yang diterima dari para
wanita secara sendirian hanyalah pada perkara-perkara yang mereka lihat
langsung dengan mata mereka, atau mereka sentuh dengan tangan mereka, atau
mereka dengar dengan telinga mereka tanpa bergantung pada pemikiran akal,
seperti masalah kelahiran, tangisan bayi yang baru lahir (sebagai tanda hidup),
penyusuan, haidh, dan cacat-cacat di balik pakaian. Perkara seperti ini secara
kebiasaan tidaklah dilupakan, dan untuk mengetahuinya tidak membutuhkan kerja
akal sebagaimana memahami makna dari ucapan-ucapan yang didengar berupa
pengakuan hutang dan semacamnya, karena hal-hal tersebut merupakan makna-makna
yang dipikirkan oleh akal dan rentang waktunya secara umum bisa berlangsung
lama.[95]
Sebagian
orang telah salah mengira bahwa di dalam ketentuan ini terdapat penghinaan
terhadap kehormatan wanita Muslimah, terlepas dari tingkat ilmu dan pendidikan
yang telah dicapainya. Jawaban atas syubhat tersebut adalah sebagai berikut:
1-
Sesungguhnya syariat Islam telah memperkuat kesaksian dalam kasus-kasus
keuangan secara mutlak dengan adanya kesaksian lelaki lain di samping lelaki
yang pertama, tujuan digandungkannya ini agar kesaksian tersebut tidak menjadi
sasaran tuduhan. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa hal ini
menjatuhkan kehormatan lelaki. Terlebih lagi, kesaksian seorang lelaki secara
sendirian pun tidak diterima dalam perkara keuangan yang paling remeh
sekalipun. Sementara di sisi lain, kita mendapati bahwa wanita justru diterima
kesaksiannya secara sendirian dalam perkara yang lebih berbahaya dan lebih
besar daripada itu, seperti dalam masalah kelahiran serta perkara yang
berkaitan dengannya berupa nasab dan warisan.[96]
2-
Sesungguhnya kesetaraan antara lelaki dan wanita tidaklah bersifat mutlak.
Bahkan syariat telah menyamakan mereka dalam hak-hak kemanusiaan, serta berbuat
adil dalam hak-hak materi seperti warisan dan tebusan darah (diat).
Namun ada hal-hal yang menghalangi kesetaraan tersebut secara syariat, seperti
diharomkannya banyak suami (poliandri) bagi wanita, sementara hal itu
dibolehkan bagi lelaki. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ini adalah
bentuk penghinaan bagi wanita, melainkan semua orang berserah diri bahwa dalam
kesetaraan di ranah tersebut justru terdapat penghinaan yang besar dan dampak
buruk yang fatal baginya. Begitu pula halnya dalam masalah kesaksian ini.
Demikian
pula terdapat penghalang alami yang menghalangi kesetaraan antara lelaki dan
wanita dalam hal tuntutan memberi nafkah kepada keluarga. Sudah menjadi kodrat
lelaki untuk bekerja di segala tempat dan waktu, sedangkan wanita tidaklah
demikian. Secara syariat, wanita tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah
kepada lelaki maupun anak-anaknya. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa
ini adalah penghinaan bagi wanita, melainkan semua orang berserah diri bahwa
lelakilah yang dibebani kewajiban oleh syariat untuk memberi nafkah kepada
keluarga. Di dalam ketentuan ini justru terdapat pemuliaan dan kehormatan bagi
wanita.[97]
Ibnu Humam
(861 H) rohimahulloh berkata: “Sesungguhnya tindakan pembuat syariat
(Robb) menjadikan 2 wanita menempati kedudukan 1 lelaki bukanlah karena
kurangnya hafalan atau semacamnya, melainkan untuk menampakkan tingkatan mereka
di bawah para lelaki, tidak ada alasan selain itu. Sungguh kita sering melihat
banyak wanita yang hafalannya lebih kuat daripada hafalan para lelaki, hal itu
dikarenakan pikiran mereka lebih terfokus daripada para lelaki. Sebab, terlalu
banyak perkara yang melintas dalam pikiran para lelaki serta sibuknya hati
mereka dengan urusan penghidupan dunia maupun Akhirat, sedangkan kedua perkara
tersebut lebih sedikit didapati pada jenis wanita.”[98]
Syaikh
Muhammad Abduh rohimahulloh (wafat 1323 H) berkata: Para ahli tafsir
telah membicarakan hal tersebut dan mereka menjadikan kondisi fisik/suasana
hati (mood) sebagai sebabnya. Mereka mengatakan: Sesungguhnya kondisi
fisik wanita itu sering kali diliputi oleh rasa dingin lalu diikuti oleh
kelupaan, padahal hal ini belum terbukti secara pasti. Sebab yang benar adalah
bahwa wanita memang bukan urusannya untuk sibuk dalam transaksi keuangan dan
sejenisnya dari bentuk tukar-menukar harta. Oleh karena itu, daya ingat wanita
dalam perkara tersebut menjadi lemah. Namun tidak demikian dalam urusan-urusan
rumah tangga yang memang menjadi kesibukannya, karena dalam urusan tersebut
daya ingat wanita justru lebih kuat daripada lelaki. Artinya, sudah menjadi
tabiat manusia baik lelaki maupun wanita, bahwa hafalan mereka akan menjadi
kuat pada perkara-perkara yang penting bagi mereka dan mereka sering
menyibukkan diri dengannya. Hal ini tidaklah bertentangan dengan adanya
sebagian wanita asing pada zaman ini yang ikut menyibukkan diri dalam urusan
keuangan, karena jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan patokan. Sebab
hukum-hukum yang bersifat umum itu hanyalah dikaitkan dengan perkara yang
mayoritas terjadi pada segala sesuatu, serta dikembalikan kepada hukum asalnya.[99]
Dan ucapan
ini dinukil secara persis sesuai redaksinya oleh Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rohimahulloh
(wafat 1354 H).[100]
Selesai.
[1] Madzhab yang 8 adalah: Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hanbali, Zhohiri, Zaidi, Imami, dan Ibadhiyyah.
[2] Lihat: Dr. Ali Jum’ah, Al-Mar’ah fil Hadhoroh Al-Islamiyyah
baina Nushushisy Syar’i wa Turotsil Fiqhi, hal. 70.
[3] Ibid, hal. 67-71.
[4] Lihat: Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H), Tuhfatul
Maudud bi Ahkamil Maulud, hal. 162-163.
[5] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul
Usroh tahta Ri’ayatil Islam, cetakan: Maktabah Wahbah - Kairo, cetakan
ke-2, 1427 H, 2006 M, (4/164-165).
[6] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atu
Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/309).
[7] Al-Khothobi (388 H), Ma’alimus Sunan, (2/17).
[8] Lihat: Ibnu Mundzir (318 H), Al-Isyrof ‘ala
Madzahibil ‘Ulama, (3/176), dan Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni
(5/32).
[9] Lihat: An-Nawawi (676 H), Al-Minhaj Syarh Shohih
Muslim, (9/104-105).
[10] Lihat: Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni,
(9/346).
[11] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atu
Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/193), dan Fatawa wa Ahkam lil
Mar’atil Muslimah, hal. 86.
[12] Ibnu Mundzir (319 H), Al-Ausath minas Sunani wal
Ijma’i wal Ikhtilaf, (8/268).
[13] Ibnu Abdil Barr (463 H), Al-Tamhid lima fil
Muwaththa’ minal Ma’ani wal Asanid, (19/190)).
[14] Lihat: Dr. Abdul Malik bin Yusuf al-Muthlaq, az-Zawaj
al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah wa Khorijaha Dirasah
Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah, hal. 186; Dr. Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj
al-‘Urfi, cetakan Dar al-Iman. Iskandariyah, cet. 3, 2002 M, hal. 14; dan
Abdu Robbin Nabi Ali al-Jarhi, az-Zawaj al-‘Urfi al-Musykilah wa al-Hall, cetakan
Dar ar-Raudhah, Kairo, tanpa cetakan dan tanpa tahun, hal. 38.
[15] Lihat: Dr. Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj al-‘Urfi,
hal. 14. Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa
wa al-Ahkam, (5/190), dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah al-Muslimah,
hal. 87, dan Mausu’ah al-Usrah tahta Ri’ayat al-Islam, (1/385); dan
Prof. Dr. Ali Jum’ah, al-Fatawa al-Islamiyyah min Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah,
(29/377, 382).
[16] Lihat: Dr. Faris Muhammad Imran, az-Zawaj al-’Urfi
wa Shuwar Ukhra liz Zawaj Ghair ar-Rasmi, cetakan: Majmu’ah an-Nil
ad-Dauliyyah. Kairo, cet. 1, 2001 M, hal. 20; Dr. Abdul Malik bin Yusuf
al-Muthlaq, az-Zawaj al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah
wa Kharijaha Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah, hal. 186; Dr.
Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj al-‘Urfi, hal. 14; dan Jamal bin Muhammad
bin Mahmud, az-Zawaj al-’Urfi fi Mizan al-Islam, cetakan Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah. Beirut, cet. 1, 1424 H, 2004 M, hal. 88)
[17] Lihat: Dr. Faris Muhammad Imron, az-Zawaj al-‘Urfi
wa Shuwar Ukhra liz Zawaj Ghoir ar-Rasmi, hal. 20; Dr. Abdul Malik bin
Yusuf al-Muthlaq, az-Zawaj al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-’Arabiyyah
as-Su’udiyyah wa Khorijaha Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah,
hal. 186; dan Abdu Robbin Nabi Ali al-Jarhi, az-Zawaj al-‘Urfi al-Musykilah
wa al-Hall, hal. 38.
[18] Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan
al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (5/190), dan Fatawa wa Ahkam lil
Mar’ah al-Muslimah, hal. 87.
[19] Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan
al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (5/206), dan Fatawa wa Ahkam lil
Mar’ah al-Muslimah, hal. 83, dan Mausu’ah al-Usrah tahta Ri’ayat
al-Islam, (1/260).
[20] HR. Al-Bukhori no. 6968 pada Bab dalam Pernikahan, dan
Muslim no. 1419 pada Kitab Pernikahan, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu.
[21] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath min as-Sunan wa
al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, (8/273), dan Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama’,
(5/16).
[22] Lihat: At-Thobari, Tafsir At-Thobari “Jami’ul Bayan
‘an Ta’wili Ayil Qur’an”, 4/284-285, dan Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir “Tafsirul
Qur’anil ‘Azhim”, tahqiq: Sami bin Muhammad Salamah, cetakan Dar Thoyyibah.
Kerajaan Arab Saudi, cetakan ke-2, 1420 H, 1999 M, 1/640).
[23] Hadits Hasan: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2158, bab
menyetubuhi wanita tawanan perang, dan At-Tirmidzi no. 1131, dan beliau
menghasankannya, bab apa yang periwayatannya tentang seorang lelaki yang
membeli budak wanita dalam keadaan hamil, dan Ahmad no. 16990, dan dihasankan
oleh Al-Albani. Lihat: Al-Albani, Irwa’ul Gholil fi Takhriji Ahaditsi
Manaris Sabil, 5/141.
[24] Hadits Shohih: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2304,
bab tentang apa yang dijauhi oleh wanita yang menjalani Iddah dalam masa
Iddahnya, dan An-Nasa’i no. 3535, bab tentang pakaian celupan apa yang dijauhi
oleh wanita yang berkabung, dan Ahmad no. 26581, dan dishohihkan oleh
Al-Albani. Lihat: Al-Albani, Irwa’ul Gholil fi Takhriji Ahaditsi Manaris
Sabil, no. 2129.
[25] Lihat: An-Nawawi (676 H), Al-Minhaj Syarh Shohih
Muslim bin Al-Hajjaj, 14/54.
[26] Lihat: Ibnul Atsir, An-Nihayah fi Ghoribil Haditsi
wal Atsar, 4/334.
[27] Lihat: Ibnu Mundzir (318 H), Al-Ijma’, no. 511,
512.
[28] Lihat: Ibnu Athiyyah (541 H), Al-Muharrarul Wajiz
fi Tafsiril Kitabil ‘Aziz, tahqiq: Abdus Salam Abdus Syafi Muhammad,
cetakan Darul Kutubil ‘Ilmiyyah. Beirut, cetakan ke-1, 1422 H, 1/315.
[29] Lihat: Ibnul ‘Arobi (543 H), Ahkamul Qur’an,
1/285. Lihat: Ibnul ‘Arobi, Al-Masalik fi Syarhi Muwatthol Malik, 5/441.
[30] Hadits Shohih: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2300,
dan At-Tirmidzi no. 1204, dan beliau menshohihkannya, dan An-Nasa’i dalam
Al-Kubro no. 10977, dan Ibnu Majah no. 2031, dan Ahmad no. 27087, dan dishohihkan
oleh Al-Albani dalam Shohih Abi Dawud.
[31] Lihat: Al-Khothobi (388 H), Ma’alimus Sunan,
3/287, dan Ibnul ‘Arobi, Ahkamul Qur’an, 1/279, serta ‘Aridhotul
Ahwadzi bi Syarhi Shohihit Tirmidzi, 5/157.
[32] Lihat: Ibnul ‘Arobi, Ahkamul Qur’an, 4/273-274,
dan Al-Qobas fi Syarhi Muwattho’ Malik bin Anas, hal. 756-758, dan Al-Masalik
fi Syarhi Muwatthol Malik, 5/625-627, dan Al-Kasani, Bada’i’ush Shona’i’
fi Tartibisy Syaro’i’, 3/191-193, dan Asy-Syirozi (476 H), Al-Muhadzdzab
fi Fiqhil Imami Syafi’i, 3/118-123, dan Ibnu Rusyd (595 H), Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 2/126, serta Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni,
11/194-195.
[33] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath minas Sunani wal
Ijma’i wal Ikhtilaf, 9/503, dan Al-Isyrof ‘ala Madzahibil ‘Ulama’,
5/341, serta Al-Ijma’, no. 493.
[34] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath minas Sunani wal
Ijma’i wal Ikhtilaf, 9/527, dan Al-Isyrof ‘ala Madzahibil ‘Ulama’,
5/351, serta Al-Ijma’, no. 497.
[35] Lihat: Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid, 2/126.
[36] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Qurthubi, 3/148.
[37] Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Madzhabil Imami Asy-Syafi’i, Al-Mawardi,
9/331) dan Al-Mughni, Ibnu Qudamah (620 H), 10/48.
[38] Bada’iush Shona’i’ fi Tartibisy Syaro’i’, Al-Kasani, 2/276.
[39] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 10/344.
[40] Ikmalul Mu’lim bi Fawa’idi Muslim, Al-Qodhi ‘Iyadh
(544 H), 4/537) dan Fathul Bari bi Syarhi Shohihil Bukhori, Ibnu Hajar
Al-’Asqolani (852 H), 9/173.
[41] Al-Masalik fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik, Ibnul ‘Arobi,
5/511.
[42] Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, Syaikh Athiyyah
Shoqr, 3/371.
[43] Al-Ausath minas Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf, Ibnu Mundzir,
9/120.
[44] Al-Qobas fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik bin Anas, 2/763 dan Al-Masalik
fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik, 5/664-665.
[45] Hadits dho’if: HR. Ibnu Majah no. 1608 dan Ahmad no.
22090, didho’ifkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Adh-Dho’ifah, 7/226.
[46] Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi 5, jilid 1,
dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 5, hal. 128.
[47] Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi 5, 1/748.
[48] Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 5, hal. 128.
[49] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/208.
[50] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 15/32-33.
[51] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 10/47-49.
[52] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 17/158.
[53] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/202.
[54] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/204-205.
[55] Asna-l Motholib, Zakariyya Al-Anshori, 3/107;
Mughni Al-Muhtaj, Asy-Syarbini, 4/203.
[56] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Al-Bayan,
Al-Imroni, 11/189.
[57] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.
[58] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417.
[59] An-Najm Al-Wahhaj, Ad-Damiri, 7/10.
[60] Mughni Al-Muhtaj, Asy-Syirbini, 4/207.
[61] Asy-Syarh Al-Kabir, Abdurroman bin Ahmad bin
Qudamah, 20/24.
[62] Al-Ma’ani Al-Badi’ah, As-Shorodfi, 2/195.
[63] Al-Inshof, Al-Mirdawi, 20/25; At-Tashhih Al-Furu’,
dicetak bersama Al-Furu’ Ibnu Muflih, 9/90.
[64] Al-Iqna’, Al-Hajjawi, 3/296.
[65] An-Nahrul Faiq, Ibnu Nujaim, 2/197.
[66] Al-Fatawa Al-Hindiyyah, sebuah komite ulama diketuai
oleh Nizhamuddin Al-Balkhi, 1/341.
[67] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Bahrul
Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.
[68] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Bahrul
Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.
[69] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.
[70] Dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf
no. 10391, Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar no. 13448 secara
balaghoh dari Asy-Syafi’i, diriwayatkan Ibnu Majah secara musnad no. 1863
dengan lafazh “Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku bangga dengan
banyaknya jumlah kalian”, bab menikahi wanita merdeka dan yang subur,
didho’ifkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir 7/423, Ibnu Hajar
dalam Talkhisul Habir 3/248.
[71] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443)
[72] Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Syaikh Athiyyah
Saqr, 5/207-208; Mausu’ah Al-Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 6/91-98; Fatawa
wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, hal. 241-242.
[73] Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Syaikh Athiyyah
Saqr, 5/207; Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, hal. 241.
[74] Lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, nomor
32, terbitan dari Dzulqo’dah sampai Shofor tahun 1412 H, halaman 204.
[75] Lihat: Organisasi Konferensi Islam di Jeddah, Majalah
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami yang berafiliasi dengan Organisasi Konferensi
Islam di Jeddah, nomor 13, (1/405).
[76] Lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, nomor
10, terbitan dari Rojab sampai Syawwal tahun 1404 H, halaman 152.
[77] Pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif
pada hari Ahad yang bertepatan dengan 17 Rabi’ul Awwal 1440 H. 26 November 2018
M, datang sebagai bantahan terhadap langkah Presiden Tunisia, Caid Essebsi,
yang mengesahkan undang-undang persamaan wanita dengan lelaki dalam warisan.
[78] Lihat: Dr. Ali Jum’ah, Wanita dalam Peradaban Islam
di antara Teks-Teks Syari’at dan Warisan Fiqih, halaman 26-27.
[79] Lihat: Syaikh Muhammad Al-Ghozali (1416 H), Hak-Hak
Manusia di antara Ajaran Islam dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa,
halaman 108.
[80] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul
Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/502-503, dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil
Muslimah, halaman 245.
[81] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul
Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/502-503.
[82] Lihat: Syaikh Muhammad Al-Ghozali (1416 H), Hak-Hak
Manusia di antara Ajaran Islam dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa,
halaman 106.
[83] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul
Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/504.
[84] Lihat: Dr. Abdul Karim Zaidan (1435 H), Ushulud
Da’wah, cetakan: Muassasatur Risalah. Beirut, cetakan ke-1, 1430 H / 2009
M, halaman 205-206.
[85] Sumber yang sama, hal. 248.
[86] Lihat: Dr. Jamal Abdul Jalil Sholih, Hukmu Tawallil
Mar’ati Manshibal Qodho Dirasah Fiqhiyyah Muqoronah, Majalah Jami’ah
Al-Quds Al-Maftuhah lil Abhast wad Dirosat. Nomor 30 (2). Juni 2013 M, hal.
163.
[87] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr, Mawsu’atu Ahsanil
Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/126-127), dan Mawsu’atun Usroh tahta
Ri’ayatil Islam, (2/502, 525)).
[88] HR. Muslim no. 440, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu.
[89] HR. Al-Bukhori no. 5232, Bab tidak boleh seorang
lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali pemilik mahrom, dan masuk
menemui wanita yang ditinggal pergi suaminya, dan Muslim no. 2172, Kitab
As-Salam, dari Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu.
[90] HR. Al-Bukhori no. 1203, Bab tepuk tangan untuk para
wanita, dan Muslim no. 422, Kitab Ash-Sholat, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu.
[91] Lihat: Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (1436 H), Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu, cetakan Darul Fikr. Damsyiq, cet. 4, 1418 H, 1997 M,
7/5800.
[92] Lihat: Ibnul ‘Arobi (543 H), Al-Qobas fi Syarhi
Muwatthol Malik bin Anas, 2/885, dan Al-Masalik fi Syarhi Muwatthol
Malik, 5/688, 6/259.
[93] Lihat: dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu
Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 184.
[94] Lihat: Muhammad Rasyid Ridho (1354 H), Tafsir
Al-Manar Tafsir Al-Qur’anul Hakim, cetakan Darul Manar. Mesir, cetakan
ke-2, 1366 H / 1947 M, 3/124; Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausû’atu Ahsanil
Kalâm fil Fatâwâ wal Ahkâm, hal. 1325; dan dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu
Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 184; serta Syaikh Muhammad Al-Ghozali
(1416 H), Huqûqul Insân baina Ta’âlîmil Islâm wa I’lânil Umamil Muttahidah,
hal. 103-108.
[95] Lihat: Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H), Ath-Thuruqul
Hukmiyyah fis Siyâsatisy Syar’iyyah, cetakan: Maktabah Darul Bayan. Mesir,
tanpa cetakan dan tanpa tahun, hal. 128.
[96] Lihat: dr. Ali Jum’ah, Al-Mar’ah fil Hadharatil
Islamiyyah baina Nushushisy Syar’i wa Turatsil Fiqhi, hal. 42.
[97] Lihat: dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu
Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 185.
[98] Ibnu Humam, Fathul Qodîr Syarh Al-Hidayah,
7/371-372.
[99] Lihat: Muhammad Abduh, Al-A’mâl Al-Kâmilah,
tahqiq: dr. Muhammad Imarah, cetakan Darus Syuruq. Mesir, cetakan ke-1, 1414 H
/ 1993 M, 4/732.
[100] Lihat: Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir Al-Manar Tafsir Al-Qur’anul Hakim, 3/124-125.
