Cari Ebook

[PDF] Tarjih dari Fiqih Kewanitaan - Dr. Kholid Al-Juhani

 


Muqoddimah

﷽

Buku ini kami nukil dari Qodhoyal Mar’ah Mu’ashiroh (fiqih wanita kontemporer) karya Syaikhunaa Dr. Kholid Al-Juhani. Kami hanya menampilkan kesimpulan penulis, karena kitab asli cukup tebal.

Judul diringkas oleh pentarjamah.

Beberapa bab terakhir kami tinggalkan, karena masalah waktu dan kesibukan.

—Nor Kandir

[1] Wanita Dilarang Jadi Imam Bagi Lelaki

Pertama: Sesungguhnya seluruh ulama berpendapat tentang tidak bolehnya wanita mengimami para lelaki dalam Sholat, kecuali orang yang menyelisihi penafsiran syaadz (ganjil) seperti At-Thobari (310 H), Abu Tsaur (240 H), dan Al-Muzani (264 H).

Kedua: Hadits Ummu Waroqoh rodhiyallahu ‘anha yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat bolehnya hal tersebut, diperselisihkan keshohihannya, dan sebagian ulama membatasinya hanya pada mengimami para wanita di rumahnya.

Ketiga: Orang-orang yang menukil pendapat dari orang yang membolehkan wanita mengimami Sholat saling berselisih; di antara mereka ada yang mutlak (tanpa syarat), dan di antara mereka ada yang membatasinya dengan 3 syarat:

1. Hal itu hanya dalam Sholat Tarowih saja.

2. Jika tidak ada orang yang pandai membaca Al-Qur’an selain dirinya.

3. Wanita tersebut berdiri di belakang para lelaki.

Pendapat Terkuat (Tarjih): Aku (Dr. Kholid) berpendapat bahwa yang kuat dalam masalah wanita mengimami para lelaki dalam Sholat adalah tidak boleh, dan ini merupakan pendapat madzhab yang 8[1], serta 7 ahli fiqih Madinah, hal itu karena 5 perkara[2]:

Pertama: Tidak adanya dalil yang shohih lagi tegas yang menunjukkan atas bolehnya hal tersebut, sedangkan ibadah itu bersifat tauqifiyyah (menunggu dalil dari syariat) tidak boleh ada sesuatu pun di dalamnya kecuali dengan nash syar’i.

Kedua: Kuatnya dalil-dalil dari orang-orang yang berpendapat tidak boleh.

Ketiga: Perbedaan penukilan dari orang-orang yang berpendapat boleh, antara yang membatasi dan yang mutlak.

Keempat: Ijma’ (kesepakatan) umat dari kalangan Salaf maupun generasi belakangan, baik ucapan maupun perbuatan, maka tidak pernah dikenal dalam sejarah kaum Muslimin selama 14 abad bahwa seorang wanita berkhutbah Jum’at dan mengimami para lelaki, dan umat Muslimin tidak akan pernah bersatu di atas kesesatan selamanya.

Kelima: Larangan bagi para wanita dari mengimami para lelaki termasuk dalam bab pemuliaan, bukan dalam bab penghinaan dan perendahan, serta bukan salah satu bentuk penurunan dari kehormatan mereka, melainkan hal itu merupakan peninggian bagi kedudukan mereka, menjaga adab yang tinggi, rasa malu, serta saling tolong-menolong dalam menjalankan perintah untuk menundukkan pandangan. Islam benar-benar telah memerintahkan untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan, memerintahkan untuk menundukkan pandangan, serta menutup aurot, dan hal itu tidak akan terwujud jika wanita mengimami para lelaki dalam Sholat, terlebih lagi ketika sujud yang dengannya bentuk tubuh wanita dapat terlihat dan tersingkap.[3]

[2] Khitan Wajib Bagi Wanita

Aku berpendapat bahwa yang kuat dalam khitan wanita adalah wajib; karena 2 perkara:

Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang kewajiban.

Kedua: Orang-orang yang berpendapat bahwa khitan wanita adalah sunnah, mereka memutlakkan lafazh “sunnah” pada tingkatan antara fardhu dan nadb (anjuran), dan makna sunnah menurut mereka adalah berdosa bagi yang meninggalkannya, dan Imam Malik (179 H) rohimahulloh telah menegaskan sebagaimana telah berlalu bahwa tidak diterima persaksian orang yang belum dikhitan serta tidak boleh keimaman Sholatnya.[4]

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbedaan tersebut hampir menjadi perbedaan secara istilah saja.

Dan jika kita berpendapat tentang wajibnya khitan wanita, maka harus dilaksanakan dengan batasan-batasan syariat dan medis tanpa berlebih-lebihan (ekstrim) atau meremehkan sebagaimana yang warid dalam arahan Nabawi yang mulia kepada para wanita tukang khitan, wallahu a’lam.

Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H) rohimahulloh berkata: Khitan wanita telah dikenal di kalangan Arob, dan Nabi ﷺ telah menetapkannya, dan pandangan medis bertemu dengan syariat dalam rekomendasi untuk tidak berlebih-lebihan di dalamnya, dan agama tidak menyetujui khitan wanita dengan cara Firaun yang diikuti di sebagian negeri Mesir, Nubia, dan Sudan berupa berlebihan dalam memotong bagian-bagian sensitif dari wanita, kemudian menjahit kemaluan, sampai pada tingkat tidak menyisakan kecuali lubang kecil untuk air kemih[5], melainkan khitan anak perempuan itu dengan bentuk yang diharapkan yaitu isymam, yaitu menghilangkan bagian yang sedikit dari klitoris agar dapat membatasi dari gejolak emosi.

Dan sesungguhnya seruan-seruan yang meneriakkan tentang keharoman khitan anak perempuan merupakan seruan-seruan yang menyelisihi syariat; karena tidak warid adanya nash yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula perkataan dari para ahli fiqih tentang keharomannya, maka khitan mereka berkisar antara wajib dan nadb (anjuran).[6]

[3] Perhiasan Emas/Perak yang Digunakan Wanita Wajib Dizakati

1. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ahli ilmu tentang kewajiban Zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk selain hiasan.

2. Orang-orang yang berpendapat tentang kewajiban Zakat pada perhiasan berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang warid (datang) tentang pengwajibkan Zakat pada dua mata uang (emas dan perak), dan mereka tidak membedakan antara perhiasan dan yang lainnya.

3. Tidak ada satu pun dalil dari dalil-dalil kewajiban maupun ketiadaan kewajiban melainkan terkena sanggahan dan kritik.

4. Dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang kewajiban lebih kuat keshohihannya daripada dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang ketiadaan kewajiban.

5. Dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang ketiadaan Zakat perhiasan adalah dho’if tidak dapat tegak dengannya suatu hujjah.

Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat dalam Zakat perhiasan wanita yang dipersiapkan untuk hiasan adalah wajib; karena 2 perkara:

Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang kewajiban, dan dho’ifnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang ketiadaan kewajiban.

Kedua: Sesungguhnya mengambil pendapat tentang kewajiban termasuk dalam bab kehati-hatian.

Al-Khothobi (388 H) rohimahulloh berkata: “Zhohir dari Al-Kitab (Al-Qur’an) menyaksikan bagi perkataan orang yang mewajibkannya, dan atsar (Hadits) menguatkannya, sedangkan orang yang menggugurkannya condong kepada nalar (analogi fikih), dan bersamanya ada sebagian kecil dari atsar, dan kehati-hatian itu adalah menunaikannya, wallahu a’lam.”[7]

[4] Dilarang Wanita Safar Haji Tanpa Mahrom

Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat dalam safar wanita untuk Haji tanpa mahrom adalah tidak boleh, dan hal itu karena 5 perkara:

Pertama: Keshohihan, ketegasan, dan keumuman dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang tidak bolehnya safar wanita untuk Haji tanpa mahrom.

Kedua: Keumuman dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang tidak bolehnya safar wanita untuk Haji tanpa mahrom.

Ketiga: Ketidakshohihan dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang bolehnya safar wanita tanpa mahrom.

Keempat: Orang-orang yang berpendapat tentang bolehnya hal tersebut, masing-masing dari mereka mempersyaratkan pada tempat yang diperselisihkan suatu syarat dari diri mereka sendiri, bukan dari Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula dari Sunnah, sedangkan apa yang disebutkan oleh Nabi ﷺ lebih utama untuk dipersyaratkan.[8]

Kelima: Pendapat tentang tidak bolehnya hal tersebut, di dalamnya terdapat perlindungan bagi wanita dari terjatuh ke dalam fitnah; karena wanita merupakan tempat prasangka adanya ketamakan padanya, dan tempat prasangka syahwat meskipun ia sudah tua (wanita tua), dan sungguh mereka (para ulama) telah berkata: “Setiap barang yang jatuh ada yang memungutnya” (pasti ada orang buruk yang memanfaatkan kesempatan), dan berkumpul di dalam berbagai safar di antara manusia-manusia yang bodoh serta rendahan, orang yang tidak menjauhkan diri dari perbuatan keji terhadap wanita tua maupun yang lainnya; karena menggebu-gebunya syahwatnya, serta sedikitnya agamanya, harga dirinya, pengkhianatannya, dan yang semisalnya.[9]

[5] Dilarang Nikah Tanpa Wali

Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat dalam masalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali: tidak boleh bagi wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, dan hal itu karena 4 perkara:

Pertama: Kuatnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang tidak sahnya pernikahan tanpa wali, dan dho’ifnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat dengan pendapat-pendapat lainnya.

Kedua: ‘Illah (sebab hukum) dalam pelarangannya adalah untuk melindunginya dari melakukan secara langsung apa yang mengesankan kurangnya rasa malu, kecerobohan, serta kecondongannya kepada para lelaki, dan hal itu menafikan keadaan orang-orang yang memiliki perlindungan diri dan harga diri.[10]

Ketiga: Tidak adanya dalil yang tsabit (shohih) dari Nabi ﷺ yang menunjukkan atas bolehnya wanita memegang akad pernikahan tanpa walinya.

Keempat: Kenyataan telah membuktikan kegagalan seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri; maka setelah padamnya gejolak emosi masa muda, dan akal sehat mulai terbangun, lalu ia berpikir untuk menyadari bahwa pernikahan itu bukanlah sekadar ikatan antara 2 orang saja, melainkan ia merupakan ikatan antara 2 keluarga, dan makna-makna yang besar ini tidak akan disadari kecuali oleh para lelaki yang berakal yang sangat menginginkan kemaslahatan bagi anak-anak perempuan mereka serta keluarga mereka.[11]

Ibnu Mundzir (319 H) rohimahulloh berkata: “Tidak boleh bagi wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali; karena adanya riwayat-riwayat yang tsabit dari Rosululloh ﷺ dan para Shohabatnya, dan kami tidak mengetahui ada seorang pun dari Shohabat Rosululloh ﷺ yang tsabit darinya pendapat yang menyelisihi apa yang telah kami katakan, dan apabila sesuatu itu telah tsabit dengan Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh ﷺ, maka tidak boleh meninggalkannya karena sesuatu apa pun.”[12]

Ibnu Abdil Barr (463 H) rohimahulloh berkata: “Sungguh Al-Kitab dan Sunnah telah menegaskan secara jelas bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, maka tidak ada artinya pendapat yang menyelisihi keduanya.”[13]

[6] Tidak Sah Nikah Tanpa Saksi

Tarjih: Aku berpendapat bahwa yang kuat adalah pernikahan tidak sah tanpa adanya 2 orang saksi yang adil, dan hal itu karena 3 perkara:

Pertama: Ketetapan hal tersebut dari Nabi ﷺ.

Kedua: Dho’ifnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat dengan 2 pendapat lainnya; karena tidak lepas dari sanggahan dan kritik.

Ketiga: Di dalam pensyaratan saksi terdapat jaminan bagi hak-hak pernikahan, serta dampak-dampak yang timbul darinya seperti penetapan anak-anak, saling mewarisi, kewajiban nafkah, dan yang semisalnya.

[7] Tidak Sah Nikah Urfi

Pernikahan ‘urfi memiliki beberapa bentuk, yang paling masyhur ada 3 bentuk:

Bentuk Pertama

Pernikahan yang dilangsungkan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan syar’i, hanya saja ia sepi dari pencatatan resmi dan tulisan. Hal ini sering kali terjadi di kalangan orang-orang Arob Badui di pedalaman, suku-suku, dan perkampungan. Ia juga terjadi di perkotaan demi menjaga keberlangsungan nafkah, atau karena si anak perempuan masih di bawah usia legal untuk menikah.[14]

Bentuk ini adalah sah, tidak ada keraguan padanya, karena tidak ada yang kurang darinya melainkan pencatatan resmi saja. Telah berlalu penjelasan bahwa pencatatan bukanlah syarat, akan tetapi kebutuhan mendesak menuntut kepadanya karena rusaknya akhlak dan komitmen, serta demi menjamin hak-hak.[15]

Bentuk Kedua

Pernikahan yang dilangsungkan dengan ijab dan qobul dari kedua belah pihak—suami dan istri—melalui selembar kertas ‘urfi yang mereka berdua tandatangani dengan nama mereka, disertai kehadiran 2 orang saksi yang disewa atau dari teman-teman kedua mempelai yang ikut menandatangani akad ‘urfi tersebut. Hal ini disertai dengan ketiadaan wali, tidak adanya pengumuman, dan tidak adanya syiar terhadap pernikahan ‘urfi ini, serta tidak adanya pengetahuan dari pihak keluarga maupun teman-teman. Mengingat pernikahan ini sering kali dilangsungkan dalam kerahasiaan yang sempurna, dan sering kali 2 orang saksi tersebut diperintahkan untuk menyembunyikannya, dan hal ini tersebar luas di Mesir.[16]

Bentuk Ketiga

Pernikahan yang dilangsungkan dengan ijab dan qobul dari kedua belah pihak melalui selembar kertas ‘urfi saja, tanpa adanya wali atau kehadiran para saksi untuk menandatanganinya, serta tanpa adanya pengumuman dan syiar di tengah manusia. Pernikahan ini dilangsungkan dalam kerahasiaan yang sangat rahasia sekali, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya kecuali kedua mempelai saja.[17]

Kedua bentuk ini adalah batil, dikarenakan sepinya kedua bentuk tersebut dari wali, serta sepinya bentuk ketiga dari para saksi. Pernikahan tidaklah sah tanpa adanya wali dan 2 orang saksi. Tampak jelas dari penjelasan yang telah berlalu bahwa pernikahan ‘urfi merupakan nikah yang fasad yang tidak diperbolehkan, karena sepinya pernikahan tersebut dari wali yang merupakan syarat dalam keabsahan nikah, dan juga karena sepinya pernikahan tersebut dari 2 orang saksi—sebagaimana yang ada pada sebagian bentuknya—padahal persaksian merupakan syarat dalam keabsahannya.

Syaikh Athiyyah Shaqor (2006 M) rohimahulloh berkata: “Pernikahan ‘urfi adalah batil karena tidak adanya saksi, serta tidak adanya syiar dan pengumuman. Hubungan intim padanya adalah harom, dan tidak dapat menetapkan hak-hak bagi kedua belah pihak.”[18]

[8] Larangan Menikahkan Gadis Baligh Tanpa Izinnya

Tarjih (Pendapat yang Kuat): Aku melihat bahwa pendapat yang kuat dalam hal bapak menikahkan anak perempuannya yang berstatus gadis perawan dan sudah baligh tanpa izinnya adalah bahwasanya hal itu tidak boleh dilakukan melainkan dengan izinnya, karena 4 perkara:

Pertama: Tetapnya larangan yang bersifat umum tentang menikahkan gadis perawan melainkan dengan izinnya.

Kedua: Tindakan sewenang-wenang wali dalam memilihkan suami dan kesendiriannya dalam melangsungkan akad merupakan suatu kejahatan terhadap wanita, penguburan jiwa (mental) baginya, serta peremehan terhadap perasaan dan emosinya. Orang-orang Arob dahulu biasa meminta pendapat anak-anak perempuan mereka dalam pernikahan sebelum datangnya Islam, lalu Islam datang dan menghormati pendapatnya sebagai bagian dari bentuk pemuliaan Islam terhadapnya.[19]

Ketiga: Bahwasanya tidak ada dalil yang mengkhususkan pemaksaan terhadap gadis perawan yang sudah baligh. Ibnu Mundzir (318 H) rohimahulloh berkata saat mengemukakan alasan bagi keabsahan pendapat ini: “Karena Nabi ﷺ telah bersabda dengan sabda yang bersifat umum:

«لَا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ»

“Tidak boleh dinikahkan seorang gadis perawan sampai ia dimintai izinnya, dan tidak pula seorang janda sampai ia dimintai perintahnya (persetujuan tegasnya).”[20]

Maka setiap orang yang melangsungkan akad nikah di atas selain apa yang telah disunnahkan oleh Rosululloh ﷺ adalah batil, karena beliau merupakan hujjah (argumen pemutus) atas sekalian makhluk, kecuali jika didapati adanya riwayat dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau mengecualikan dari keumuman sabda beliau:

«لَا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ»

terhadap seorang gadis perawan tertentu atau janda tertentu, maka dikecualikan apa yang dikecualikan oleh beliau. Adapun apa yang tidak beliau kecualikan, maka sabda beliau tetap diberlakukan padanya, yaitu:

«لَا تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ»

“Gadis tidak dinikahkan sampai diminta izinnya.”[21]

[9] Tidak Sah Cerai Saat Haidh

Tarjih (Pendapat yang Kuat): Aku melihat bahwa pendapat yang kuat dalam masalah perceraian pada masa haidh adalah bahwasanya perceraian tersebut tidak jatuh (tidak sah), karena 2 perkara:

Pertama: Tidak ada satu pun dalil yang sepi dari sanggahan dan kritik, akan tetapi dalil-dalil pihak yang berpendapat tidak jatuhnya talak adalah lebih kuat dan lebih nyata.

Kedua: Telah umumnya musibah ini (terjadi di mana-mana) dan banyaknya kasus perceraian. Jika kita berpendapat bahwa talak tetap jatuh pada masa haidh, niscaya akan mengakibatkan sia-sianya keluarga, pecahnya keutuhan mereka, dan terlantar serta terluntunya anak-anak pada gholibnya (umumnya).

[10] Yang Harom Selama Iddah

Diharomkan bagi wanita pada masa iddah 4 perkara:

1- Pernikahan

Berdasarkan firman Alloh jalla wa ‘ala:

﴿وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ﴾

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum berakhir masa Iddahnya.” (QS. Al-Baqoroh: 235)

Ibnu Abbas (68 H), Mujahid (104 H), Qotadah (117 H), dan selain mereka berkata: Maknanya: “Dan janganlah kalian melangsungkan akad pernikahan sampai berakhir masa Iddah.”[22]

Dan dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda pada hari Hunain:

«لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ»

“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Maknanya adalah menggauli wanita yang hamil.[23]

2- Wewangian, perhiasan, dan memakai perhiasan emas/perak

Berdasarkan Hadits Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

«الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثَّيَابِ، وَلَا الْمُمَشَّقَةَ ، وَلَا الْحُلِيَّ، وَلَا تَخْتَضِبُ، وَلَا تَكْتَحِلُ»

“Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur (kesumba), tidak pula pakaian yang dicelup mumasy-syaq (tanah merah), tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh Mewarnai rambut/kuku, dan tidak boleh bercelak.”[24]

Al-Mu’ashfor: Yaitu pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, dan ‘ushfur adalah zat pewarna berwarna kuning.[25]

Al-Mumasy-syaq: Yaitu pakaian yang dicelup.[26]

Para ulama telah sepakat haromnya wanita yang menjalani Iddah memakai perhiasan, wewangian, dan berhias.[27]

3- Khithbah (peminangan)

Berdasarkan pemahaman firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ﴾

“Dan tidak ada dosa bagi kamu atas apa yang kamu nyatakan dengan sindiran untuk meminang wanita-wanita itu, atau yang kamu sembunyikan dalam hatimu. Alloh mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu membuat perjanjian rahasia dengan mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum berakhir masa Iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqoroh: 235)

Umat telah sepakat bahwa pembicaraan dengan wanita yang menjalani Iddah dengan kalimat yang tegas (terang-terangan) untuk menikahinya dan memberikan isyarat jelas atas hal itu adalah tidak boleh. Demikian pula sepakat bahwa pembicaraan bersamanya yang bermakna rofats (porno) dan menyebutkan jima’ (hubungan intim), atau dorongan untuk melakukannya adalah tidak boleh.[28]

Ta’ridh (sindiran) adalah ucapan yang memberi kepahaman tentang maksud sesuatu, namun bukan kalimat yang tegas.

Sedangkan tashrih (terang-terangan) adalah menegaskan hal itu dan memperjelas sebutannya, seperti perkataan lelaki kepadanya: “Sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu dan menginginkanmu, dan aku sangat ingin menikahimu.” Sebagian ulama memberikan keringanan dalam ucapan: “Sesungguhnya engkau benar-benar cantik, dan engkau benar-benar elok, dan engkau benar-benar mendatangkan manfa’at.”[29]

4- Tidak keluar dari rumah kecuali karena kebutuhan

Berdasarkan Hadits Fatimah binti Qois rodhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Dan dari Furoi’ah binti Malik bin Sinan rodhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya ketika suaminya terbunuh:

«امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ»

“Tinggallah di rumahmu sampai berakhir masa Iddahnya.”[30]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya tidak menjalani Iddah melainkan di rumah suaminya, tidak bermalam kecuali di rumahnya, dan dia boleh keluar pada siang hari untuk keperluan.[31]

Pembagian Wanita-Wanita Yang Menjalani Iddah:

Tidak ada perselisihan di antara ahli ilmu bahwa wanita-wanita yang menjalani Iddah terbagi menjadi 3 bagian:

[1] Wanita yang menjalani Iddah dengan Quru’ (masa suci/haidh): Yaitu setiap wanita yang menjalani Iddah dari perpisahan di masa hidup, atau persetubuhan tanpa pernikahan jika dia memiliki quru’, maka Iddahnya dengan quru’; berdasarkan firman Alloh tabaroka wa ta’ala:

﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾

“Dan para wanita yang ditholaq hendaklah menahan diri mereka selama 3 quru’.” (QS. Al-Baqoroh: 228)

Dan quru’ maknanya adalah haidh, atau suci berdasarkan perselisihan di antara ahli ilmu.[32]

[2] Wanita yang menjalani Iddah dengan bulan: Yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dan dia tidak dalam keadaan hamil, dan bagi wanita ditholaq yang tidak mengalami haidh, mencakup anak kecil, serta wanita yang telah menopause (mati haidh).

[3] Wanita yang ditinggal mati suaminya menjalani Iddah selama 4 bulan 10 hari; berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوون مِنكُم وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri mereka selama 4 bulan 10 hari.” (QS. Al-Baqoroh: 234)

Para ulama sepakat bahwa Iddah bagi wanita merdeka yang Muslimah yang tidak hamil karena kematian suaminya adalah 4 bulan 10 hari, baik yang sudah digauli maupun belum digauli, baik anak kecil yang belum baligh maupun wanita dewasa yang telah baligh.[33]

[4] Dan wanita ditholaq yang masih kecil, atau telah menopause menjalani Iddah selama 3 bulan; berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:

﴿وَالَّتِي يَئِسْن مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّتِي لَمْ يَحِضْن﴾

“Dan para wanita yang telah putus asa dari haidh (menopause) di antara wanita-wanita kamu jika kamu ragu-ragu, maka Iddah mereka adalah 3 bulan; dan begitu pula para wanita yang belum haidh.” (QS. At-Tholaq: 4)

[5] Wanita yang menjalani Iddah dengan kandungan: Yaitu setiap wanita yang hamil dari suaminya apabila dia berpisah dengan suaminya karena tholaq, fasakh (pembatalan nikah), atau kematian suaminya, maka Iddahnya adalah sampai melahirkan kandungan; berdasarkan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:

﴿وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾

“Dan para wanita yang hamil, waktu Iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Tholaq: 4)

Para ulama sepakat bahwa Iddah setiap wanita ditholaq yang suaminya memiliki hak rujuk kepadanya, atau tidak memiliki hak rujuk, baik wanita merdeka, budak perempuan, budak mudabbaroh (budak yang dijanjikan merdeka setelah majikan wafat), atau budak mukatabah (budak yang mencicil penebusan dirinya), apabila dia dalam keadaan hamil, adalah sampai dia melahirkan kandungannya.[34]

Dan tidak ada perselisihan pada 3 pembagian ini; karena hal itu telah termaktub dalam nash sebagaimana yang telah berlalu.[35]

[11] Tidak Sah Nikath Mut’ah

Karena Alloh Ta’ala berfirman:

﴿فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ﴾

“Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka.” (QS. An-Nisa: 25)

Dan telah diketahui bahwa Pernikahan dengan izin keluarga adalah Pernikahan Syar’i yang disertai Wali dan 2 saksi, sedangkan nikah mut’ah tidaklah demikian.[36]

Karena nikah mut’ah tidak berkaitan dengan hukum-hukum Pernikahan seperti Tholak, Zhihar, Li’an, waris-mewaris, dan masa Iddah, maka nikah mut’ah itu batil, sebagaimana seluruh Pernikahan batil lainnya.[37]

Karena Pernikahan itu tidaklah disyariatkan semata-mata untuk menuruti syahwat, melainkan untuk tujuan-tujuan dan maksud-maksud yang menjadikan Pernikahan sebagai sarana untuk mencapainya. Sementara pemenuhan syahwat melalui nikah mut’ah tidaklah menjadi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, sehingga ia tidak disyariatkan.[38]

Karena ia bukan termasuk shighoh (kalimat akad) yang sah untuk melangsungkan Pernikahan.[39]

Hukum Nikah Mut’ah Jika Terjadi:

Para ahli ilmu telah sepakat bahwa kapan pun nikah mut’ah itu terjadi maka ia dibatalkan, baik itu sebelum hubungan intim maupun sesudahnya.[40]

Al-Qadhi Ibnul ‘Arobi (543 H) rohimahulloh berkata: “Jika nikah mut’ah terjadi maka wajib difasakh (dibatalkan) sebelum hubungan intim dan sesudahnya; karena ia adalah akad Pernikahan yang rusak sejak akadnya, maka wajib difasakh sebelum hubungan intim dan sesudahnya.”[41]

Dari penjelasan yang telah lalu, menjadi jelas bahwa Pernikahan mut’ah sempat diperbolehkan beberapa hari pada masa awal Islam; karena darurat yang mendesak dalam peperangan yang jauh, kemudian diharomkan dengan pengharoman yang pasti lagi mutlak sampai hari Qiyamah. Dan para ahli ilmu telah sepakat atas hal tersebut kecuali rofidhah (salah satu sekte Syiah), dan pendapat mereka tidak dianggap.

[12] Istri Wajib Melayani Suami

Tarjih (Pendapat Yang Kuat): Menjadi jelas dari penjelasan yang telah lalu bahwasanya wajib bagi wanita untuk melayani suaminya berdasarkan apa yang menjadi adat kebiasaan di tengah manusia; karena 3 perkara:

Pertama: Kuatnya dalil-dalil pihak yang berpendapat wajib, terlebih lagi bahwa ‘urf mendukung hal tersebut, karena sejak zaman Nabi ﷺ sampai hari kita ini, para wanita senantiasa melakukan pelayanan kepada suami mereka sesuai dengan apa yang layak bagi mereka.

Kedua: Lemahnya dalil-dalil pihak yang berpendapat tidak wajib, karena tidak ada satu pun dalil yang selamat dari bantahan dan kritik.

Ketiga: Pelaksanaan pelayanan oleh istri kepada suaminya memiliki dampak-dampak yang baik, di antaranya[42]:

Kerapian dan kebaikan dalam pekerjaan; karena pemilik rumah lebih mengetahui apa yang ada di dalamnya.

Menghemat harta dan mengarahkannya kepada apa yang di dalamnya terdapat kemaslahatan keluarga.

Memanfaatkan waktu wanita dengan apa yang di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi dirinya dan keluarganya, serta memalingkannya dari kelalaian.

Menambah kecintaan suami kepadanya, kekaguman suami terhadapnya, dan kelembutan suami kepadanya.

Pelayanan rumah tangga merupakan bukti kesungguhan wanita dalam mencintai suaminya dan upayanya untuk meraih ridhonya.

[13] Azl dan KB

Melakukan ‘azal (mengeluarkan mani di luar rahim) hukumnya adalah mubah apabila dilakukan dengan izin dari istri. Begitu pula tidak ada halangan bagi sepasang suami istri untuk bersepakat dalam menjarangkan jarak kehamilan demi sebuah kemaslahatan yang diakui secara Syar’i; dikarenakan tidak adanya dalil yang menunjukkan keharomannya, melainkan telah tsabit dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau memberikan rukhshoh (keringanan) dalam masalah tersebut secara umum.[43]

Ibnu ‘Arobi Al-Maliki (543 H) rohimahulloh mengatakan bahwa keberadaan anak memiliki 3 keadaan[44]:

Pertama: Sebelum adanya anak (pertemuan sperma dan sel telur), dan ini hukumnya boleh.

Kedua: Setelah rahim mencengkeram air mani, maka pada saat itu tidak boleh bagi seorang pun untuk mengganggunya.

Ketiga: Setelah janin mulai terbentuk dan sebelum ditiupkan ruh kepadanya, dan keadaan ini jauh lebih berat tingkat pelarangan serta keharomannya dibandingkan 2 keadaan sebelumnya; berdasarkan atsar yang diriwayatkan dalam masalah ini:

«إِنَّ السَّقْطَ يَظَلُّ مُخْتَبِطًا عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ يَقُولُ: لَا أَدْخُلُ حَتَّى يَدْخُلَ أَبَواي»

“Sesungguhnya anak yang keguguran akan terus berada di depan pintu Jannah seraya berkata: Aku tidak akan masuk sampai kedua orang tuaku masuk.”[45]

Adapun jika ruh telah ditiupkan ke dalamnya, maka ia sudah menjadi satu jiwa manusia tanpa ada perselisihan lagi.

Para ahli fiqih kontemporer telah sepakat mengenai disyariatkannya mengatur kelahiran (tanzhimun nasl) demi kemaslahatan medis yang bersifat darurat, yang berkaitan dengan kondisi sang wanita sekiranya kehamilan yang berturut-turut tanpa jeda dapat membahayakan keselamatan jiwanya; berdasarkan keumuman firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Mereka juga sepakat mengenai haromnya mengatur atau membatasi kelahiran (tahdidun nasl) dalam 3 gambaran kondisi, yaitu:

[1] Apabila kebijakan tersebut bersifat massal dan memaksa dari negara; karena hal itu menyelisihi kebebasan serta hak-hak asasi manusia, dan dapat mengantarkan pada tindakan pembunuhan janin di dalam rahim-rahim wanita apabila terjadi kehamilan yang tidak sesuai dengan undang-undang pembatasan tersebut.

[2] Apabila dilakukan dengan sarana yang dilarang seperti pembunuhan atau aborsi yang diharomkan; berdasarkan keumuman firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ﴾

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharomkan Allah, melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al-Isro: 33), serta dikarenakan hukum bagi suatu sarana itu mengikuti hukum dari tujuan yang ingin dicapai.

[3] Apabila dilakukan dengan tujuan karena takut tidak mendapatkan rizqi; karena hal tersebut merusak aqidah, berdasarkan firman Alloh Yang Maha Suci:

﴿وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رزْقُهَا﴾

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizqinya” (QS. Hud: 6), serta firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ﴾

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isro: 31)

Para ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat mengenai pengaturan kelahiran apabila dilakukan secara individu atas kesepakatan sepasang suami istri, dengan menggunakan sarana yang disyariatkan yang tidak mengandung unsur pembunuhan ataupun aborsi yang dilarang. Perbedaan ini tumbuh berdasarkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ahli fiqih terdahulu mengenai hukum ‘azal.[46]

Mayoritas ahli fiqih kontemporer berpendapat tentang bolehnya mengatur kelahiran dengan meng-qiyas-kannya kepada praktik ‘azal, dengan memenuhi 3 syarat:

Syarat pertama: Dorongan atau alasan untuk mengatur kelahiran tersebut haruslah sesuatu yang disyariatkan, seperti kondisi sang wanita yang tidak bisa melahirkan secara normal sehingga terpaksa harus menjalani operasi bedah untuk mengeluarkan bayinya, atau akan timbul madhorot bagi bayi yang masih disusuinya, dan alasannya bukan karena takut miskin atau kekurangan harta.

Syarat kedua: Sarana yang dipergunakan haruslah sarana yang disyariatkan.

Syarat ketiga: Sarana yang dipergunakan tersebut sifatnya harus sementara, bukan permanen (seperti mematikan fungsi reproduksi secara total) yang dikenal dengan istilah sterilisasi.

Maka sungguh telah tercantum di dalam keputusan Dewan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang diselenggarakan pada sidang muktamar ke-5 di Kuwait pada tahun 1409 H / 1988 M mengenai masalah mengatur kelahiran sebagai berikut[47]:

Pertama: Tidak diperbolehkan mengeluarkan undang-undang umum yang membatasi kebebasan sepasang suami istri dalam memiliki keturunan.

Kedua: Harom hukumnya memotong kemampuan memiliki keturunan pada laki-laki maupun wanita, yang dikenal dengan istilah pemandulan atau sterilisasi, selama tidak ada tuntutan darurat yang mendesak dengan standar-standar Syar’i yang diakui.

Ketiga: Diperbolehkan mengendalikan kelahiran secara sementara dengan tujuan menjarangkan jarak kehamilan, atau menghentikannya dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kebutuhan yang diakui secara Syar’i berdasarkan pertimbangan sepasang suami istri melalui musyawarah dan keridhoan di antara keduanya, dengan memenuhi 3 syarat:

[1] Tidak mengakibatkan timbulnya madhorot dari tindakan tersebut.

[2] Sarana yang dipergunakan merupakan sarana yang disyariatkan.

[3] Tidak ada tindakan zalim (pengguguran) terhadap janin yang sudah ada di dalam rahim.

Telah keluar pula keputusan Dewan Hai-ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi pada sidang ke-8 yang diselenggarakan pada paruh pertama bulan Robi’ul Akhir tahun 1396 H mengenai tema mencegah kehamilan, membatasi keturunan, serta mengaturnya:

“Sesungguhnya Dewan menetapkan bahwa tidak diperbolehkan membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak diperbolehkan mencegah kehamilan apabila tujuannya karena takut miskin; karena Alloh Ta’ala Dialah Maha Pemberi Rizqi Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh, dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Alloh-lah yang memberi rizqinya. Adapun jika pencegahan kehamilan itu dilakukan karena adanya darurat yang nyata, seperti kondisi sang wanita yang tidak bisa melahirkan secara normal dan terpaksa harus menjalani operasi bedah untuk mengeluarkan bayinya, atau penundaan kehamilan dalam kurun waktu tertentu demi suatu kemaslahatan yang dipandang oleh suami istri, maka tidak ada halangan pada saat itu untuk mencegah kehamilan atau menundanya, demi mengamalkan apa yang tercantum di dalam Hadits-Hadits shohih, serta apa yang diriwayatkan dari sekelompok Shohabat rodhiyallahu ‘anhum mengenai bolehnya melakukan ‘azal, dan juga sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh sebagian ahli fiqih tentang bolehnya meminum obat untuk menggugurkan nuthfah (sperma yang belum menempel) sebelum melewati masa 40 hari, bahkan terkadang mencegah kehamilan itu menjadi wajib hukumnya dalam kondisi darurat yang nyata.”[48]

Apakah sah bagi negara untuk mengeluarkan undang-undang guna mengatur keluarga atau kelahiran? Hal tersebut tidaklah sah; dikarenakan masalah mengatur keluarga termasuk ke dalam perkara personal yang berkaitan dengan sepasang suami istri saja, dan kondisinya berbeda-beda dari satu keluarga ke keluarga lainnya tergantung pada situasi dan keadaan mereka, sedangkan perkara yang berkaitan dengan hubungan suami istri tidaklah diatur melalui undang-undang negara.[49]

Syaikh Hasan Ma’mun (wafat 1393 H) rohimahulloh mengatakan: Sesungguhnya di antara maksud terpenting dari Syariat Islam adalah mewujudkan keturunan, menjaga kelangsungan jenis manusia, serta memeliharanya. Oleh karena itulah Pernikahan disyariatkan demi berkembang biak, menjaga kesucian suami istri dari terjerumus ke dalam keharoman, dan Rosul ﷺ menganjurkan untuk memilih istri-istri yang subur dan penyayang. Sebagaimana Syariat juga menetapkan perkara yang menjaga keturunan dengan mengharomkan zina dan aborsi.

Tindakan mencegah keturunan atau membatasinya termasuk perbuatan yang menafikan maksud-maksud Pernikahan, oleh karena itu Syariat tidak membolehkannya kecuali dalam keadaan darurat dan ketika adanya udzur yang menghendaki hal tersebut, seperti kekhawatiran terhadap keselamatan nyawa sang ibu dan yang sepermisalnya. Bukanlah termasuk udzur yang diterima rasa takut akan kemiskinan, banyaknya anak, atau terjadinya ledakan penduduk; dikarenakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah menjamin rizqi bagi setiap makhluk yang hidup, sebagaimana Dia Jalal wa ‘Ala berfirman:[50]

﴿وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِّثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنطِقُونَ﴾

“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rizqimu dan apa yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Robb langit dan bumi, sungguh (apa yang dijanjikan) itu pasti terjadi seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyat: 22-23)

Dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ﴾

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizqinya, dan Dia mengetahui tempat berdiamnya dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud: 6)

Dan Alloh Tabaroka wa Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا﴾

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)

Syaikh Ahmad Muhammad ‘Abdul ‘Al Haridi (wafat 1404 H) rohimahulloh mengatakan: Sungguh pembatasan kelahiran dalam benak kebanyakan orang digambarkan sebagai bentuk pemaksaan terhadap seluruh umat agar menghentikan keturunan pada batas tertentu, yang mana keluarga maupun individu tidak boleh melampauinya atau menambahinya berdasarkan undang-undang umum yang mengikat manusia. Membatasi kelahiran dengan makna seperti ini bertentangan dengan tabiat kehidupan yang selalu diperbaharui lagi berubah-ubah, yang tidak mungkin ditundukkan di bawah aturan yang kaku atau dijalankan dalam satu garis yang tidak berubah. Hal ini juga bertentangan dengan hikmah Alloh Ta’ala dalam menciptakan wujud ini, serta penciptaan manusia untuk memakmurkan alam semesta, mengolah bumi, dan menundukkan segala potensi kehidupan serta sebab-sebab kelangsungan hidup yang ada di alam ini demi kejayaan kehidupan dan keberlangsungan eksistensi manusia. Oleh karena itu, membatasi kelahiran dengan makna tersebut bertentangan dengan hukum Syariat yang bersifat umum, dan tidak sejalan dengan arahan-arahan dasarnya dalam membentuk masyarakat Islam serta menegakkan bangunan dan sistemnya.

Sungguh Syariat telah memotivasi untuk memperbanyak keturunan melalui jalan Pernikahan, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Pernikahan, berkembang biak, serta jaminan rizqi sebagai bagian dari ni’mat-ni’mat-Nya atas hamba-hamba-Nya, dan Dia menyebutkan ni’mat tersebut kepada mereka:

﴿وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ﴾

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan hidup dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan menganugerahi kamu rizqi dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari ni’mat Allah?” (QS. An-Nahl: 72); karena banyaknya keturunan merupakan salah satu sebab terbesar bagi kekuatan umat Islam, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun militer, serta menjadi penopang paling kuat bagi kemuliaan dan pertahanannya.

Adapun membatasi kelahiran dalam artian mengatur, mengurangi, dan menjarangkan jarak kehamilan karena adanya sebab-sebab yang menghendaki dan membenarkannya, maka sesungguhnya Syariat Islam telah memaparkan hukumnya di dalam Hadits-Hadits Nabi yang menjelaskan tentang hukum ‘azal, yaitu seorang laki-laki yang menarik kemaluannya dari wanita saat jima’ (hubungan intim) dan mengeluarkan air maninya di luar tempatnya serta menjauh darinya agar tidak menghasilkan anak. Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukum mengatur kelahiran antara yang membolehkan atau melarangnya, mengikuti perbedaan pandangan mereka dalam hukum ‘azal antara yang membolehkan atau melarangnya pula.[51]

Jadul Haqq ‘Ali Jadul Haqq (wafat 1416 H) rohimahulloh mengatakan: Yang dimaksud dengan mengatur kelahiran adalah menjarangkan jarak kehamilan; demi menjaga kesehatan sang ibu, serta melindunginya dari bahaya akibat seringnya hamil atau melahirkan yang berturut-turut; agar ia memiliki waktu luang untuk mendidik anak-anak yang telah dimilikinya. Adapun jika pencegahan kehamilan itu bertujuan untuk mematikan potensi melahirkan secara total dan permanen, maka perkara tersebut bertentangan dengan seruan Islam dan maksud-maksudnya dalam menjaga kelestarian keturunan manusia sampai waktu yang dikehendaki Alloh. Dan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ﴾

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu” (QS. Al-Isro: 31), tidaklah bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh jumhur ahli fiqih kaum Muslimin tentang bolehnya melakukan ‘azal dari istri; dengan tujuan menunda kehamilan atau menghentikannya secara sementara karena adanya udzur dari udzur-udzur yang diterima secara Syar’i; dikarenakan ayat ini datang untuk melarang pembunuhan anak-anak, sedangkan mencegah terjadinya kehamilan dengan cara menghalangi pembuahan yang merupakan benih pertama dalam pembentukan janin tidaklah dianggap sebagai pembunuhan; karena janin belum terbentuk sama sekali ketika proses ‘azal berhasil dilakukan, di mana belum bertemunya sperma suami dengan sel telur istri sehingga keduanya belum berproses dan belum melewati tahapan-tahapan pembentukan makhluk hidup.[52]

Dr. Muhammad Sayyid Thonthowi (wafat 1431 H) rohimahulloh mengatakan: Sesungguhnya membatasi kelahiran dengan makna melarangnya secara mutlak dan permanen hukumnya adalah harom menurut Syariat, dan yang sepermisalnya adalah sterilisasi yang mematikan sebab-sebab keturunan secara total. Adapun aborsi, yaitu membunuh janin di dalam perut ibunya atau mengeluarkannya, maka para ahli fiqih juga telah sepakat atas keharomannya, dan bahwasanya hal itu tidak diperbolehkan kecuali jika seorang dokter yang terpercaya menetapkan bahwa bertahannya janin ini akan membawa kematian bagi sang ibu atau menimbulkan madhorot yang sangat berat yang akan menimpanya disebabkan keberadaan janin di dalam perutnya.[53]

Syaikh Ahmad At-Thoyyib mengatakan: Apabila sarana-sarana yang dipergunakan dan ditawarkan untuk membatasi kelahiran bertujuan untuk memutuskan keturunan secara mutlak, serta membuat salah satu dari suami istri atau keduanya tidak lagi bisa memiliki keturunan di masa depan, maka hal tersebut diharomkan secara Syar’i, seperti sterilisasi bagi suami atau pengikatan saluran indung telur bagi wanita, baik hal itu dilakukan dengan obat-obatan maupun operasi bedah; kecuali jika suami istri atau salah satunya mengidap penyakit menular yang dapat diturunkan, atau seorang dokter yang terpercaya menetapkan bahwa kehamilan akan mendatangkan madhorot yang nyata bagi sang wanita jika ia hamil. Adapun jika sarana yang dipergunakan bertujuan untuk mengatur kelahiran sesuai dengan keadaan dan situasi, maka tindakan mengatur tersebut hukumnya mubah secara Syar’i, dan seluruh sarana untuk mengatur kelahiran adalah halal serta tidak ada dosa di dalamnya.[54]

[14] Poligami Bagi yang Mampu

Mana yang lebih utama: ta’addud (beristri lebih dari satu), atau mencukupkan diri dengan 1 istri saja?

Para ahli ilmu telah sepakat bahwa tidak wajib bagi seorang lelaki untuk menikah dengan 4 wanita, dan banyak dari ahli ilmu menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan 1 istri saja kecuali jika ia membutuhkan yang lain.[55]

Pandangan Ulama yang Menganjurkan Mencukupkan Diri dengan Satu Istri

1 Pandangan Ulama Syafi’iyyah

Asy-Syafi’i rohimahulloh (204 H) berkata: Aku lebih suka seseorang membatasi diri pada 1 istri saja meskipun dibolehkan baginya lebih dari itu; karena firman Alloh Ta’ala:

﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3)[56]

Al-Ruyani rohimahulloh (502 H) berkata: “Asy-Syafi’i menganjurkan membatasi diri pada 1 wanita; agar hal itu lebih selamat bagi agamanya, dan lebih jauh dari teperdaya, karena terkadang ia jatuh ke dalam perkara yang ia tidak mampu menunaikan kewajibannya berupa nafkah, pakaian, dan pembagian giliran.”[57]

Al-Mawardi Asy-Syafi’i rohimahulloh berkata: Alloh Ta’ala membolehkan bagi lelaki untuk menikahi 4 wanita dengan firman-Nya:

﴿مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾

“(Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi) dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisa: 3)

dan menganjurkannya untuk membatasi diri pada 1 istri dengan firman-Nya:

﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3)

Sedangkan Ibnu Dawud dan sekelompok dari ahli zhohir berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menyempurnakan pernikahan hingga 4 istri jika mampu untuk menanggung mereka, dan tidak membatasi pada 1 istri saja; karena Nabi ﷺ tidak membatasi diri pada 1 istri saja. Dan Asy-Syafi’i menganjurkan untuk membatasi diri pada 1 istri meskipun dibolehkan baginya lebih dari itu; agar ia aman dari berbuat zholim dengan condong kepada sebagian mereka atau dengan sebab ketidakmampuan dari menafkahi mereka. Dan yang lebih utama dari kedua mazhab tersebut menurutku adalah dengan melihat keadaan sang suami, jika ia termasuk orang yang sudah merasa cukup dengan 1 istri maka yang lebih utama adalah tidak menambahnya, namun jika ia termasuk orang yang tidak cukup dengan 1 istri karena kuatnya syahwat dan banyaknya jima’ (hubungan intim) maka yang lebih utama adalah ia mencukupkan hingga jumlah yang menjadikannya puas, baik 2, 3, atau 4; agar hal itu lebih menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya.[58]

Ad-Damiri Asy-Syafi’i rohimahulloh (808 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih dari 1 wanita kecuali jika ia membutuhkan lebih dari itu.”[59]

Al-Khothib Asy-Syirbini Asy-Syafi’i rohimahulloh (977 H) berkata: “Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari 1 wanita tanpa adanya kebutuhan yang nyata.”[60]

2 Pandangan Ulama Hanabilah

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi penulis Asy-Syarh rohimahulloh berkata: Yang lebih utama adalah tidak menambah lebih dari 1 wanita; karena firman Alloh Ta’ala:

﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3)

dan karena firman-Nya Yang Maha Suci:

﴿وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ﴾

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa: 129)[61]

As-Shorodfi rohimahulloh (792 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih dari 1 istri, terlebih lagi di zaman kita ini.”[62]

Al-Mirdawi Al-Hanbali rohimahulloh (885 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih dari 1 istri jika telah terpenuhi penjagaan diri dengannya, menurut pendapat yang shohih dari mazhab.”[63]

Al-Hajjawi rohimahulloh (986 H) berkata: “Dianjurkan untuk tidak menambah lebih dari 1 istri jika telah terpenuhi penjagaan diri dengannya.”[64]

3 Pandangan Ulama Hanafiyyah

Sirojuddiin Ibnu Nujaim rohimahulloh (1005 H) berkata: “Seandainya ia tidak menambah lebih dari 1 istri agar tidak memasukkan kesedihan kepada wanita yang lemah hatinya dan ia menyayanginya, maka ia mendapatkan pahala, dan meninggalkan perbuatan memasukkan kesedihan kepadanya terhitung sebagai bagian dari ketaatan, dan yang lebih utama adalah mencukupkan diri dengan 1 istri.”[65]

Dan disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah: “Jika seorang lelaki telah memiliki istri dan ingin menikah lagi dengan wanita lain, lalu ia takut tidak dapat berlaku adil di antara keduanya, maka tidak boleh baginya melakukan hal itu. Dan jika ia tidak takut, maka boleh baginya, namun menahan diri adalah lebih utama, dan ia diberi pahala dengan sebab meninggalkan perbuatan memasukkan kesedihan kepadanya.”[66]

Pandangan Ulama yang Menganjurkan Menyempurnakan Empat Istri beserta Sanggahannya

Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menyempurnakan pernikahan hingga 4 wanita. Ibnu Dawud dan sebagian ulama Zhohiriyyah rohimahumulloh berkata: “Yang lebih utama adalah menyempurnakan pernikahan 4 istri jika mampu untuk menanggungnya, dan tidak membatasi pada 1 istri saja.”[67]

Mereka berdalil dengan 2 dalil:

1. Karena Nabi ﷺ tidak membatasi diri pada 1 istri saja, bahkan beliau wafat dengan meninggalkan 9 istri.[68]

Hal ini disanggah bahwa argumen tersebut keliru; karena Nabi ﷺ ma’sum (terjaga) dari sikap condong yang berat sebelah, kezholiman, dan menyia-nyiakan hak, berbeda halnya dengan umatnya.[69]

2. Sabda Nabi ﷺ:

«تَنَاكَحُوا تَكْثُرُوا»

“Menikahlah kalian, niscaya kalian menjadi banyak.”

Hal ini disanggah dari 2 sisi:

Sisi pertama: Hadits ini dho’if, di dalam sanadnya terdapat Tholhah bin ‘Amru, dan mereka telah mendho’ifkannya.[70]

Sisi kedua: Dengan bersandar pada pengada-andaian keshohihannya, maka dikatakan: Beliau ﷺ menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, dan hal itu tidak mesti berkaitan dengan banyaknya wanita, karena terkadang dilahirkan untuk seorang lelaki dari 1 wanita saja beberapa anak, sedangkan tidak dilahirkan dari banyak wanita yang seperti itu.[71]

Hikmah Ta’addud

Alloh Tabaroka wa Ta’ala tidak mensyariatkan sesuatu melainkan di dalamnya terdapat hikmah dan kemaslahatan yang agung lagi mulia, diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Dan di dalam pensyariatan ta’addud terdapat kemaslahatan dan hikmah yang banyak yang dapat dibagi menjadi 3 jenis[72]:

Pertama: Berkaitan dengan lelaki: Lelaki secara tabiat fisiknya siap untuk membuahkan di setiap waktu dari usia normalnya, dan jiwanya sangat rindu kepada kesenangan selama ia dalam kondisi yang sehat, berbeda dengan wanita yang mana secara tabiat fisiknya tidak siap untuk membuahkan selama masa kehamilan, masa haid, dan masa menyusui, serta ia umumnya tidak berselera padanya. Maka merupakan bagian dari keadilan dan hikmah disyariatkannya ta’addud. Ta’addud juga mewujudkan bagi lelaki kemaslahatan emosional yang ingin ia dapatkan dalam perkara yang halal, seperti ketika lelaki mencintai wanita lain selain istrinya, dan ia tidak mungkin menikmati cinta ini kecuali melalui jalan pernikahan.

Kedua: Berkaitan dengan wanita: Jika ia seorang yang mandul, atau sakit, dan ia lebih memilih untuk tetap berada dalam ikatan pernikahan lelaki tersebut; karena cintanya kepadanya, atau karena ketidakmampuannya untuk berpisah.

Ketiga: Berkaitan dengan masyarakat: Hal itu dengan merangkul para janda dan mengasuh anak-anak yatim, terlebih lagi dalam kondisi-kondisi yang luar biasa, dan dengan menjaga diri dari perbuatan keji, serta demikian pula dengan menambah keturunan terlebih lagi di negeri-negeri yang membutuhkan tentara dan tenaga kerja. Sebagaimana ta’addud juga mencegah dari terjerumus ke dalam berbagai perbuatan keji dan zina, dan hal ini sangat masyhur sekali di Barat.

Penutup

Menjadi jelas dari apa yang telah lalu beberapa perkara:

1. Ta’addud az-zaujat (beristri lebih dari satu) adalah seorang lelaki menikah dengan lebih dari 1 wanita sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh syariat baginya hingga 4 istri, dan hal ini telah dikenal serta berlaku dalam undang-undang buatan manusia dan agama-agama samawi, lalu Islam menetapkannya dengan syarat tidak lebih dari 4, dan tidak takut berbuat zholim di antara mereka.[73]

2. Ta’addud az-zaujat disyariatkan berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan akal.

3. Disyaratkan untuk disyariatkannya ta’addud ada 2 syarat, yaitu: adil di antara para istri dalam hal pembagian giliran, tempat tinggal, pergaulan dengan cara yang baik, dan kemampuan untuk memberi nafkah.

4. Banyak dari ahli ilmu menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan 1 istri saja kecuali jika ia membutuhkan yang lain.

5. Di dalam pensyariatan ta’addud terdapat hikmah dan kemaslahatan bagi lelaki, wanita, dan masyarakat.

[15] Tidak Boleh Menyamakan Warisan

Jelaslah dari apa yang telah berlalu (di buku asal) bahwa tidak boleh berpendapat tentang persamaan antara wanita dan lelaki secara mutlak. Sesungguhnya anggapan tentang persamaan tersebut di dalamnya terdapat kezholiman bagi wanita, yang mana hal itu akan menjadikannya seperti lelaki dalam seluruh keadaan. Padahal terdapat keadaan-keadaan yang di dalamnya wanita mendapatkan warisan tanpa lelaki, dan keadaan-keadaan lain yang di dalamnya wanita mendapatkan warisan lebih banyak daripada lelaki sebagaimana yang telah berlalu.

Rahasia di balik dilebihkannya lelaki atas wanita dalam warisan adalah sebagai bentuk ganti rugi materi baginya atas beban-beban yang dia tanggung sendiri tanpa wanita; karena Islam membebankannya untuk memberi nafkah kepada istrinya, serta kerabat-kerabat wanitanya yang miskin. Sementara wanita, apabila menikah ia mengambil mahar dari lelaki tersebut dan berhak mendapatkan nafkah di sisinya. Maka termasuk kezholiman jika ia disamakan dengan lelaki dalam warisan setelah lelaki tersebut dibebani dengan kewajiban-kewajiban ini.[74]

Sungguh telah disebutkan dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islami: Anggapan tentang ketidaksamaan antara wanita dan lelaki dengan bersandar pada apa yang ada dalam firman Alloh:

﴿لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ﴾

“Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11) bukan secara mutlak dalam setiap keadaan, melainkan hal itu benar pada sebagian kondisi karena sebab-sebab yang berkaitan dengan keadilan di antara kedua jenis kelamin.[75]

Dan disebutkan dalam Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah bahwa Alloh tatkala membagi warisan di antara manusia dalam surat An-Nisa, Dia menutupnya dengan firman-Nya:

﴿وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءَ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا﴾

“Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara-saudara lelaki dan perempuan, maka bagian seorang saudara lelaki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Alloh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.” (QS. An-Nisa: 176) yaitu agar kalian tidak sesat.

Maka, menetapkan hukum dengan menyamakan wanita dan lelaki pada apa yang telah Alloh wajibkan padanya bentuk kelebihan (perbedaan jumlah) di antara anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan, serta di antara saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara perempuan, merupakan kekufuran terhadap apa yang telah Alloh turunkan berupa Al-Kitab dan kesesatan yang nyata.[76]

Dan disebutkan dalam Pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif: Sungguh akal sebagian orang yang dangkal dan khayalan mereka yang jauh dari Syari’at beserta hukum-hukumnya, telah membisikkan bahwa Islam telah menzholimi wanita tatkala tidak menyamakan antara dirinya dan lelaki dalam warisan dengan persamaan yang mutlak. Hal itu dibangun di atas khayalan-khayalan yang menyelisihi perkara yang telah pasti dalam Al-Qur’an, baik secara ketetapan maupun makna teksnya yang mana para pemilik pemikiran tersebut menganggapnya sebagai pembelaan terhadap hak-hak wanita. Hal itu karena kebodohan mereka terhadap rincian yang penuh hikmah mengenai bentuk-bentuk warisan wanita dalam Islam, yang mana pada sebagian kondisi ia mengambil lebih besar daripada bagian lelaki.[77]

Dr. Ali Jum’ah berkata: Kerap kali berulang ucapan sebagian orang bahwa Islam menzholimi wanita; yang mana Islam menjadikan bagiannya dalam warisan setengah dari bagian lelaki. Sementara kita kaum Muslimin, kita beriman kepada perkara-perkara pokok yang kokoh dari sifat-sifat Alloh, yang menjadikan syubhat (keraguan) ini tidak akan terdetik di dalam hati-hati kita. Dan sesungguhnya perbedaan dalam bagian-bagian warisan itu tidaklah berbeda berdasarkan jenis kelamin, melainkan berbeda berdasarkan tiga tolok ukur:

Pertama: Tingkat kedekatan kekerabatan antara ahli waris dan yang mewariskan. Maka setiap kali hubungan kekerabatan itu semakin dekat, bertambah pulalah bagian dalam warisan tanpa memandang jenis kelamin. Kita dapati bahwa anak perempuan mewarisi 1/2 (setengah), sedangkan ayahnya mewarisi 1/6 (seperenam) padahal ia seorang lelaki; hal itu dikarenakan anak perempuan lebih dekat hubungan kekerabatannya daripada ... suami, sehingga bertambahlah warisannya.

Kedua: Kedudukan generasi yang mewarisi. Maka generasi-generasi yang baru menyambut kehidupan dan bersiap untuk memikul beban-bebannya, biasanya bagian mereka dalam warisan lebih besar daripada yang lainnya. Kita dapati anak perempuan mewarisi 1/2 (setengah), sedangkan ayah dari mayit mewarisi 1/6 (seperenam) dan sisa warisan, namun jika bagian pasti (fardh) telah berdesakan (penuh), maka tidak tersisa bagi ayah tersebut sedikit pun. Begitu pula keadaannya bersama saudara laki-laki bagi anak perempuan tersebut.

Ketiga: Beban keuangan. Ini adalah satu-satunya tolok ukur yang membuahkan perbedaan antara lelaki dan wanita. Maka lelaki dibebani untuk menafkahi istrinya beserta anak-anaknya, dan dibebani terhadap kerabat-kerabatnya dari orang-orang yang wajib atasnya menafkahi mereka, sedangkan wanita tidak dibebani dengan sesuatu pun.[78]

[16] Tidak Boleh Presiden Wanita

Jelaslah dari apa yang telah berlalu bahwa wanita tidak layak untuk memegang kepemimpinan umum dengan berbagai macam nama-namanya yang berbeda, mulai dari kerajaan, kesultanan, dan kepala negara. Hal itu dikarenakan oleh beberapa perkara:

1. Kuatnya dalil-dalil orang-orang yang berpendapat tentang pelarangan, maka Islam tidak melihat adanya kecukupan (kemampuan penuh) pada diri wanita untuk memegang jabatan pimpinan kepala negara, serta mengarahkan kemudi pemerintahan, dan kaum Muslimin pun enggan memilihnya untuk jabatan ini.[79]

2. Ijma’ secara ucapan maupun amalan atas haromnya hal tersebut; oleh karena itu, Komite Fatwa di Al-Azhar (pada bulan Romadhon 1371 H, Juni 1952 M) telah mengeluarkan pernyataan tentang haromnya wanita memegang sesuatu dari urusan-urusan umum; yang mana penerapan praktis telah berjalan di atas hal tersebut sejak fajar Islam sampai sekarang, di samping keberadaan beberapa wanita utama pada masa-masa awal.[80]

3. Sebagai bentuk penjagaan terhadap maksud-maksud umum (maqoshid) dari Syari’at Islam; yang mana pendapat yang melarang itu dapat membendung terjadinya berbagai macam pelanggaran, dan di antara hal itu adalah bahwasanya kepemimpinan wanita dapat menghantarkan kepada ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita) serta safar (perjalanan jauh) yang mana hal itu memaparkan wanita kepada jenis-jenis keburukan dan gangguan, dan wajib atasnya untuk menjauhkan dirinya dari hal-hal tersebut; demi menjaga kehormatannya dan memelihara nama baiknya. Dan wajib menakar segala urusan serta menetapkan hukum-hukum berdasarkan atas realitas yang tidak sepantasnya diabaikan atau pura-pura dilupakan.[81]

4. Islam telah menegaskan tentang adanya perbedaan dan pembatasan bukan untuk menghina wanita, melainkan demi menegakkan keadilan, serta mengarahkan masing-masing dari kedua jenis kelamin kepada apa yang dikuasainya dengan baik, dan yang selaras dengan bentuk kejadiannya serta fithrohnya.[82]

5. Sungguh urf (adat kebiasaan) telah berjalan sejak zaman dahulu kala atas pembatasan jabatan pimpinan hanya bagi para lelaki saja. Dan apa yang terjadi kadang-kadang berupa pengangkatan wanita, maka sesungguhnya hal itu merupakan suatu syadz (keanehan) yang tidak dianggap, atau karena kondisi-kondisi khusus, atau mayoritas dari mereka tidak berhasil dalam mengatur politik negeri mereka kecuali dengan bantuan para lelaki berupa bantuan yang efektif yang menjadikan wanita tersebut sebagai simbol saja.[83]

6. Realitas adalah saksi terbaik bahwasanya wanita itu lemah untuk mengemban tugas-tugas pimpinan kepala negara yang sangat banyak lagi berat. Dan seandainya kita melihat kepada negara-negara dunia pada masa lampau maupun masa kini, niscaya kita tidak melihat kecuali sedikit sekali dari kalangan wanita yang memegang pimpinan kepala negara, yang mana hal itu menunjukkan bahwa manusia dengan pengalaman mereka mengetahui bahwa pimpinan kepala negara tidaklah layak baginya kecuali para lelaki, dan sesungguhnya siapa saja yang menjadi bagian dari mereka dalam jabatan pimpinan kepala negara sesungguhnya hal itu merupakan perkara yang langka dan karena kondisi-kondisi pengecualian.[84]

[17] Hakim Wanita

Kuatnya Pendapat yang Terpilih:

Saya berpandangan bahwa pendapat yang kuat dalam hal wanita menjabat posisi hakim adalah pendapat pertama yang menetapkan ketidakbolehannya, hal itu karena 4 perkara:

Pertama: Kuatnya dalil-dalil mereka, dan lemahnya dalil-dalil pendapat-pendapat yang lain, bahkan sebagian ulama telah menceritakan adanya kesepakatan (ijma’) atas pendapat pertama.

Kedua: Bahwa pendapat yang menyatakan ketidakbolehan ini selaras dengan maksud-maksud umum syariat Islam, terlebih lagi wanita itu mengalami banyak perubahan psikologis yang berpengaruh buruk terhadap keputusan hukum. Padahal seorang hakim dilarang memutuskan hukum ketika dirinya terpengaruh oleh hal-hal yang dikhawatirkan merusak keadilan, seperti marah, lapar, mengantuk, dan menahan buang air.[85]

Ketiga: Demi menjaga sifat kewanitaan wanita, serta peran dasarnya dalam kehidupan sebagai seorang ibu dan pendidik bagi generasi penerus.[86]

Karena peradilan termasuk bidang-bidang yang rumit yang membutuhkan pemikiran mendalam, studi yang sadar, serta waktu yang panjang. Masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat. Wanita, berdasarkan kodrat fisiknya, telah dicetak di atas insting yang sesuai dengan tugas yang ia diciptakan karenanya, yaitu keibuan dan mendidik generasi, hal itu menjadikannya memiliki pengaruh khusus berupa dorongan perasaan. Di samping itu, ia juga kerap mengalami kondisi alami yang berulang yang melemahkan kekuatan mentalnya, serta melemahkan tekadnya dalam membentuk pendapat dan kemampuan untuk berjuang serta bertahan demi pendapat tersebut. Ini adalah hal yang tidak diingkari oleh wanita dari dirinya sendiri. Syariat Islam telah membangun pembedaan antara laki-laki dan wanita dalam banyak hukum berdasarkan perbedaan alami ini.[87]

Keempat: Karena kaidah menutup jalan menuju keharoman (saddudz dzaro’i’); sebab pendapat yang membolehkan wanita menjabat posisi hakim akan mengantarkan kepada 4 perkara yang terlarang:

1. Bercampur baur dengan para lelaki, baik mereka itu adalah pihak yang bersengketa, para saksi, atau selain mereka. Nabi ﷺ telah bersabda:

«خَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا»

“Sebaik-baik shof para wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.”[88]

Sementara peradilan itu mengharuskan orang yang melaksanakannya untuk bercampur baur dengan manusia dengan berbagai tingkatan dan keadaan mereka, dan para wanita tidak layak melakukan hal tersebut.

2. Berdua-duaan (kholwat) dengan para lelaki, baik mereka itu adalah pihak yang bersengketa, para saksi, atau selain mereka. Nabi ﷺ telah bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ»

“Waspadalah kalian dari masuk menemui para wanita.”

Lalu seorang lelaki dari kaum Anshor bertanya: “Wahai Rosululloh, apa pendapatmu tentang ipar?” Beliau bersabda:

«الحَمْوُ المَوْتُ»

“Ipar adalah kematian.”[89]

Sementara hakim membutuhkan kholwat dengan pihak yang bersengketa dan para saksi, dan para wanita tidak layak bagi mereka hal tersebut.

3. Mengangkat suaranya saat memutuskan hukum, atau untuk membentak salah satu pihak yang bersengketa. Nabi ﷺ telah bersabda:

«التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ»

“Tasbih itu untuk para lelaki, dan tepuk tangan itu untuk para wanita.”[90]

Sementara hakim membutuhkan untuk berbicara dengan manusia, dan terkadang ia mengangkat suaranya, dan para wanita tidak layak bagi mereka mengangkat suara-suara mereka.

4. Memandang yang harom kepada para lelaki, dan pandangan para lelaki kepadanya. Alloh Ta’ala telah berfirman:

﴿وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ﴾

“Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Sementara hakim itu kedudukannya tampak jelas bagi manusia, melihat kepada mereka, dan kondisi ini menyelisihi apa yang diperintahkan kepada mereka berupa menundukkan pandangan-pandangan mereka.

[18] Bersaksi dalam Masalah Hudud

Kuatnya Pendapat yang Terpilih:

Saya berpandangan bahwa persaksian wanita tidak diterima dalam masalah hudud (hukum pidana Islam) dan qishosh, hal itu karena beberapa perkara:

1: Kuatnya dalil-dalil mereka yang berpendapat tentang ketidakbisaan diterima, dan lemahnya dalil-dalil pendapat yang lain.

2: Jika pendapat yang menyatakan pelarangan ini bukan merupakan kesepakatan (ijma’), maka ia adalah pendapat mayoritas (jamahir) ahli ilmu dari kalangan Salaf dan Kholaf.

3: Karena tingginya risiko persaksian dalam masalah hudud dan qishosh, serta wajibnya bersikap hati-hati demi memastikan ketetapannya, mempersempit jalan pembuktiannya, dan sebagai upaya untuk menggugurkannya (dar’ul hudud).[91]

4: Demi menjaga wanita dari bercampur baur dengan para lelaki asing (bukan mahrom) serta berdesak-desakan dengan mereka di majelis-majelis umum mereka, yang mana hal ini bertentangan dengan tabiatnya yang telah Alloh ciptakan di atasnya.

5: Diperbolehkan persaksian wanita dalam urusan harta adalah bentuk kasih sayang dari Alloh Ta’ala karena seringnya hal itu terjadi. Terkadang para lelaki menghadirinya dan terkadang mereka tidak ada di sana, maka seandainya disyaratkan harus laki-laki dalam persaksian, niscaya akan hilang banyak hak.[92]

[19] Bersaksi dalam Masalah yang Tidak Biasa Dilihat Lelaki

Pendapat yang Terpilih

Aku berpendapat bahwa sah persaksian seorang wanita secara sendirian dalam perkara yang tidak dilihat oleh para lelaki, seperti kelahiran, haidh, masa iddah, kehamilan, keperawanan, janda, dan cacat-cacat cela kaum wanita. Para ahli ilmu telah menukilkan ijmak (kesepakatan) ulama atas hal tersebut kecuali dalam masalah persusuan, yang mana mazhab Hanafiyyah menyelisihinya. Mereka berpendapat bolehnya persaksian para lelaki bersama para wanita. Namun yang shohih adalah diterima dalam masalah tersebut persaksian satu orang wanita saja, dan hal itu karena 2 perkara:

Salah satunya: Tetapnya hal tersebut dari Nabi ﷺ sebagaimana dalam Hadits Uqbah bin Al-Harits rodhiyallahu ‘anhu.

Yang lain: Demi meraih maslahat; karena hal itu termasuk perkara yang tidak dilihat oleh para lelaki pada umumnya. Seandainya kita mensyaratkan persaksian mereka (para lelaki), niscaya akan terbengkalai persaksian itu.

[20] Tidak Diterima Saksi Atas Selain Harta dll

Saya berpendapat bahwa kesaksian wanita tidak diterima dalam perkara yang bukan harta, tidak bertujuan untuk harta, bukan perkara hukuman, dan perkara yang biasanya bisa dilihat oleh para lelaki, karena 2 alasan:

Salah satunya: Kuatnya dalil-dalil pihak yang berpendapat tidak diterimanya kesaksian wanita dalam perkara tersebut, dan lemahnya dalil-dalil dari pendapat yang lainnya.

Alasan lainnya: Pendapat tentang tidak diterimanya kesaksian wanita dalam urusan-urusan ini, begitu pula dalam masalah hukuman, telah sejalan dengan maksud-maksud syariat (maqoshidus syari’ah). Hal tersebut dapat menjauhkan ruang-ruang pengadilan dari ikhtilath (berbaurnya) para lelaki asing dengan para wanita asing. Ikhtilath ini mengandung kemungkaran yang besar serta kesulitan yang tidak samar lagi bagi orang yang memiliki mata hati. Seandainya kita menyamakan antara lelaki dan wanita dalam masalah kesaksian terhadap hak-hak ini, niscaya ruang-ruang pengadilan akan penuh sesak oleh para lelaki asing dan para wanita asing, yang mana hal ini mengandung kemungkaran yang besar serta kesulitan yang berat bagi wanita.[93]

Apakah tidak diterimanya kesaksian wanita dan dijadikannya kesaksian mereka senilai separuh kesaksian lelaki merupakan suatu kezholiman baginya?

Pertama-tama, kita wajib berserah diri (taslim) terhadap apa yang dinyatakan oleh Al-Qur’an dalam masalah tersebut, baik kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak mengetahuinya. Ini bukanlah sebuah kekurangan, bukan cacat dalam syariat Islam, dan bukan pula penghinaan bagi wanita Muslimah. Karena ketidaksetaraan di antara mereka semua ini kembali kepada rahasia-rahasia: di antaranya ada yang kita ketahui, dan ada pula yang tidak kita ketahui karena keterbatasan akal kita untuk menjangkaunya. Sebagian ulama telah menyatakan: Sesungguhnya hikmah dijadikannya kesaksian wanita senilai separuh dari kesaksian lelaki adalah karena wanita sering kali mengalami kelupaan ketika menanggung kesaksian maupun ketika menyampaikannya. Di samping itu, dia juga mudah terpengaruh secara emosional dan psikologis, serta sering kali suasana hatinya berubah-ubah, sehingga hal itu menjadikannya tempat yang diduga kuat bisa keliru dalam menggambarkan apa yang dia saksikan. Oleh karena itu, agama berhati-hati dalam memutuskan peradilan dengan kesaksian wanita secara sendirian, sehingga digandengkan wanita lain bersamanya demi menguatkan kepercayaan. Ilmu modern pun telah menegaskan alasan ini.[94]

Oleh karena itu, dijadikannya kesaksian 2 wanita sebagai pengganti 1 lelaki tidak lain adalah agar salah seorang dari keduanya mengingatkan yang lain jika dia lupa. Hal ini hanya berlaku pada perkara yang secara kebiasaan memang rawan terjadi kelupaan, yaitu lupa dan kurangnya hafalan. Adapun jenis kesaksian yang secara kebiasaan tidak dikhawatirkan terjadinya kelupaan, maka kesaksian wanita di dalamnya tidak bernilai separuh dari lelaki. Kesaksian yang diterima dari para wanita secara sendirian hanyalah pada perkara-perkara yang mereka lihat langsung dengan mata mereka, atau mereka sentuh dengan tangan mereka, atau mereka dengar dengan telinga mereka tanpa bergantung pada pemikiran akal, seperti masalah kelahiran, tangisan bayi yang baru lahir (sebagai tanda hidup), penyusuan, haidh, dan cacat-cacat di balik pakaian. Perkara seperti ini secara kebiasaan tidaklah dilupakan, dan untuk mengetahuinya tidak membutuhkan kerja akal sebagaimana memahami makna dari ucapan-ucapan yang didengar berupa pengakuan hutang dan semacamnya, karena hal-hal tersebut merupakan makna-makna yang dipikirkan oleh akal dan rentang waktunya secara umum bisa berlangsung lama.[95]

Sebagian orang telah salah mengira bahwa di dalam ketentuan ini terdapat penghinaan terhadap kehormatan wanita Muslimah, terlepas dari tingkat ilmu dan pendidikan yang telah dicapainya. Jawaban atas syubhat tersebut adalah sebagai berikut:

1- Sesungguhnya syariat Islam telah memperkuat kesaksian dalam kasus-kasus keuangan secara mutlak dengan adanya kesaksian lelaki lain di samping lelaki yang pertama, tujuan digandungkannya ini agar kesaksian tersebut tidak menjadi sasaran tuduhan. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa hal ini menjatuhkan kehormatan lelaki. Terlebih lagi, kesaksian seorang lelaki secara sendirian pun tidak diterima dalam perkara keuangan yang paling remeh sekalipun. Sementara di sisi lain, kita mendapati bahwa wanita justru diterima kesaksiannya secara sendirian dalam perkara yang lebih berbahaya dan lebih besar daripada itu, seperti dalam masalah kelahiran serta perkara yang berkaitan dengannya berupa nasab dan warisan.[96]

2- Sesungguhnya kesetaraan antara lelaki dan wanita tidaklah bersifat mutlak. Bahkan syariat telah menyamakan mereka dalam hak-hak kemanusiaan, serta berbuat adil dalam hak-hak materi seperti warisan dan tebusan darah (diat). Namun ada hal-hal yang menghalangi kesetaraan tersebut secara syariat, seperti diharomkannya banyak suami (poliandri) bagi wanita, sementara hal itu dibolehkan bagi lelaki. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ini adalah bentuk penghinaan bagi wanita, melainkan semua orang berserah diri bahwa dalam kesetaraan di ranah tersebut justru terdapat penghinaan yang besar dan dampak buruk yang fatal baginya. Begitu pula halnya dalam masalah kesaksian ini.

Demikian pula terdapat penghalang alami yang menghalangi kesetaraan antara lelaki dan wanita dalam hal tuntutan memberi nafkah kepada keluarga. Sudah menjadi kodrat lelaki untuk bekerja di segala tempat dan waktu, sedangkan wanita tidaklah demikian. Secara syariat, wanita tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah kepada lelaki maupun anak-anaknya. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ini adalah penghinaan bagi wanita, melainkan semua orang berserah diri bahwa lelakilah yang dibebani kewajiban oleh syariat untuk memberi nafkah kepada keluarga. Di dalam ketentuan ini justru terdapat pemuliaan dan kehormatan bagi wanita.[97]

Ibnu Humam (861 H) rohimahulloh berkata: “Sesungguhnya tindakan pembuat syariat (Robb) menjadikan 2 wanita menempati kedudukan 1 lelaki bukanlah karena kurangnya hafalan atau semacamnya, melainkan untuk menampakkan tingkatan mereka di bawah para lelaki, tidak ada alasan selain itu. Sungguh kita sering melihat banyak wanita yang hafalannya lebih kuat daripada hafalan para lelaki, hal itu dikarenakan pikiran mereka lebih terfokus daripada para lelaki. Sebab, terlalu banyak perkara yang melintas dalam pikiran para lelaki serta sibuknya hati mereka dengan urusan penghidupan dunia maupun Akhirat, sedangkan kedua perkara tersebut lebih sedikit didapati pada jenis wanita.”[98]

Syaikh Muhammad Abduh rohimahulloh (wafat 1323 H) berkata: Para ahli tafsir telah membicarakan hal tersebut dan mereka menjadikan kondisi fisik/suasana hati (mood) sebagai sebabnya. Mereka mengatakan: Sesungguhnya kondisi fisik wanita itu sering kali diliputi oleh rasa dingin lalu diikuti oleh kelupaan, padahal hal ini belum terbukti secara pasti. Sebab yang benar adalah bahwa wanita memang bukan urusannya untuk sibuk dalam transaksi keuangan dan sejenisnya dari bentuk tukar-menukar harta. Oleh karena itu, daya ingat wanita dalam perkara tersebut menjadi lemah. Namun tidak demikian dalam urusan-urusan rumah tangga yang memang menjadi kesibukannya, karena dalam urusan tersebut daya ingat wanita justru lebih kuat daripada lelaki. Artinya, sudah menjadi tabiat manusia baik lelaki maupun wanita, bahwa hafalan mereka akan menjadi kuat pada perkara-perkara yang penting bagi mereka dan mereka sering menyibukkan diri dengannya. Hal ini tidaklah bertentangan dengan adanya sebagian wanita asing pada zaman ini yang ikut menyibukkan diri dalam urusan keuangan, karena jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan patokan. Sebab hukum-hukum yang bersifat umum itu hanyalah dikaitkan dengan perkara yang mayoritas terjadi pada segala sesuatu, serta dikembalikan kepada hukum asalnya.[99]

Dan ucapan ini dinukil secara persis sesuai redaksinya oleh Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rohimahulloh (wafat 1354 H).[100]

Selesai.



[1] Madzhab yang 8 adalah: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zhohiri, Zaidi, Imami, dan Ibadhiyyah.

[2] Lihat: Dr. Ali Jum’ah, Al-Mar’ah fil Hadhoroh Al-Islamiyyah baina Nushushisy Syar’i wa Turotsil Fiqhi, hal. 70.

[3] Ibid, hal. 67-71.

[4] Lihat: Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H), Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hal. 162-163.

[5] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, cetakan: Maktabah Wahbah - Kairo, cetakan ke-2, 1427 H, 2006 M, (4/164-165).

[6] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atu Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/309).

[7] Al-Khothobi (388 H), Ma’alimus Sunan, (2/17).

[8] Lihat: Ibnu Mundzir (318 H), Al-Isyrof ‘ala Madzahibil ‘Ulama, (3/176), dan Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni (5/32).

[9] Lihat: An-Nawawi (676 H), Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, (9/104-105).

[10] Lihat: Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni, (9/346).

[11] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atu Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/193), dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, hal. 86.

[12] Ibnu Mundzir (319 H), Al-Ausath minas Sunani wal Ijma’i wal Ikhtilaf, (8/268).

[13] Ibnu Abdil Barr (463 H), Al-Tamhid lima fil Muwaththa’ minal Ma’ani wal Asanid, (19/190)).

[14] Lihat: Dr. Abdul Malik bin Yusuf al-Muthlaq, az-Zawaj al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah wa Khorijaha Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah, hal. 186; Dr. Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj al-‘Urfi, cetakan Dar al-Iman. Iskandariyah, cet. 3, 2002 M, hal. 14; dan Abdu Robbin Nabi Ali al-Jarhi, az-Zawaj al-‘Urfi al-Musykilah wa al-Hall, cetakan Dar ar-Raudhah, Kairo, tanpa cetakan dan tanpa tahun, hal. 38.

[15] Lihat: Dr. Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj al-‘Urfi, hal. 14. Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (5/190), dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah al-Muslimah, hal. 87, dan Mausu’ah al-Usrah tahta Ri’ayat al-Islam, (1/385); dan Prof. Dr. Ali Jum’ah, al-Fatawa al-Islamiyyah min Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, (29/377, 382).

[16] Lihat: Dr. Faris Muhammad Imran, az-Zawaj al-’Urfi wa Shuwar Ukhra liz Zawaj Ghair ar-Rasmi, cetakan: Majmu’ah an-Nil ad-Dauliyyah. Kairo, cet. 1, 2001 M, hal. 20; Dr. Abdul Malik bin Yusuf al-Muthlaq, az-Zawaj al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah wa Kharijaha Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah, hal. 186; Dr. Sa’id Abdul Azhim, az-Zawaj al-‘Urfi, hal. 14; dan Jamal bin Muhammad bin Mahmud, az-Zawaj al-’Urfi fi Mizan al-Islam, cetakan Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Beirut, cet. 1, 1424 H, 2004 M, hal. 88)

[17] Lihat: Dr. Faris Muhammad Imron, az-Zawaj al-‘Urfi wa Shuwar Ukhra liz Zawaj Ghoir ar-Rasmi, hal. 20; Dr. Abdul Malik bin Yusuf al-Muthlaq, az-Zawaj al-‘Urfi dakhil al-Mamlakah al-’Arabiyyah as-Su’udiyyah wa Khorijaha Dirasah Fiqhiyyah wa Ijtima’iyyah Naqdiyyah, hal. 186; dan Abdu Robbin Nabi Ali al-Jarhi, az-Zawaj al-‘Urfi al-Musykilah wa al-Hall, hal. 38.

[18] Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (5/190), dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah al-Muslimah, hal. 87.

[19] Lihat: Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausu’ah Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (5/206), dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah al-Muslimah, hal. 83, dan Mausu’ah al-Usrah tahta Ri’ayat al-Islam, (1/260).

[20] HR. Al-Bukhori no. 6968 pada Bab dalam Pernikahan, dan Muslim no. 1419 pada Kitab Pernikahan, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu.

[21] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath min as-Sunan wa al-Ijma’ wa al-Ikhtilaf, (8/273), dan Al-Isyraf ‘ala Madzahib al-‘Ulama’, (5/16).

[22] Lihat: At-Thobari, Tafsir At-Thobari “Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an”, 4/284-285, dan Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir “Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”, tahqiq: Sami bin Muhammad Salamah, cetakan Dar Thoyyibah. Kerajaan Arab Saudi, cetakan ke-2, 1420 H, 1999 M, 1/640).

[23] Hadits Hasan: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2158, bab menyetubuhi wanita tawanan perang, dan At-Tirmidzi no. 1131, dan beliau menghasankannya, bab apa yang periwayatannya tentang seorang lelaki yang membeli budak wanita dalam keadaan hamil, dan Ahmad no. 16990, dan dihasankan oleh Al-Albani. Lihat: Al-Albani, Irwa’ul Gholil fi Takhriji Ahaditsi Manaris Sabil, 5/141.

[24] Hadits Shohih: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2304, bab tentang apa yang dijauhi oleh wanita yang menjalani Iddah dalam masa Iddahnya, dan An-Nasa’i no. 3535, bab tentang pakaian celupan apa yang dijauhi oleh wanita yang berkabung, dan Ahmad no. 26581, dan dishohihkan oleh Al-Albani. Lihat: Al-Albani, Irwa’ul Gholil fi Takhriji Ahaditsi Manaris Sabil, no. 2129.

[25] Lihat: An-Nawawi (676 H), Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim bin Al-Hajjaj, 14/54.

[26] Lihat: Ibnul Atsir, An-Nihayah fi Ghoribil Haditsi wal Atsar, 4/334.

[27] Lihat: Ibnu Mundzir (318 H), Al-Ijma’, no. 511, 512.

[28] Lihat: Ibnu Athiyyah (541 H), Al-Muharrarul Wajiz fi Tafsiril Kitabil ‘Aziz, tahqiq: Abdus Salam Abdus Syafi Muhammad, cetakan Darul Kutubil ‘Ilmiyyah. Beirut, cetakan ke-1, 1422 H, 1/315.

[29] Lihat: Ibnul ‘Arobi (543 H), Ahkamul Qur’an, 1/285. Lihat: Ibnul ‘Arobi, Al-Masalik fi Syarhi Muwatthol Malik, 5/441.

[30] Hadits Shohih: Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2300, dan At-Tirmidzi no. 1204, dan beliau menshohihkannya, dan An-Nasa’i dalam Al-Kubro no. 10977, dan Ibnu Majah no. 2031, dan Ahmad no. 27087, dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohih Abi Dawud.

[31] Lihat: Al-Khothobi (388 H), Ma’alimus Sunan, 3/287, dan Ibnul ‘Arobi, Ahkamul Qur’an, 1/279, serta ‘Aridhotul Ahwadzi bi Syarhi Shohihit Tirmidzi, 5/157.

[32] Lihat: Ibnul ‘Arobi, Ahkamul Qur’an, 4/273-274, dan Al-Qobas fi Syarhi Muwattho’ Malik bin Anas, hal. 756-758, dan Al-Masalik fi Syarhi Muwatthol Malik, 5/625-627, dan Al-Kasani, Bada’i’ush Shona’i’ fi Tartibisy Syaro’i’, 3/191-193, dan Asy-Syirozi (476 H), Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imami Syafi’i, 3/118-123, dan Ibnu Rusyd (595 H), Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 2/126, serta Ibnu Qudamah (620 H), Al-Mughni, 11/194-195.

[33] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath minas Sunani wal Ijma’i wal Ikhtilaf, 9/503, dan Al-Isyrof ‘ala Madzahibil ‘Ulama’, 5/341, serta Al-Ijma’, no. 493.

[34] Lihat: Ibnu Mundzir, Al-Awsath minas Sunani wal Ijma’i wal Ikhtilaf, 9/527, dan Al-Isyrof ‘ala Madzahibil ‘Ulama’, 5/351, serta Al-Ijma’, no. 497.

[35] Lihat: Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 2/126.

[36] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Qurthubi, 3/148.

[37] Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Madzhabil Imami Asy-Syafi’i, Al-Mawardi, 9/331) dan Al-Mughni, Ibnu Qudamah (620 H), 10/48.

[38] Bada’iush Shona’i’ fi Tartibisy Syaro’i’, Al-Kasani, 2/276.

[39] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 10/344.

[40] Ikmalul Mu’lim bi Fawa’idi Muslim, Al-Qodhi ‘Iyadh (544 H), 4/537) dan Fathul Bari bi Syarhi Shohihil Bukhori, Ibnu Hajar Al-’Asqolani (852 H), 9/173.

[41] Al-Masalik fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik, Ibnul ‘Arobi, 5/511.

[42] Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, Syaikh Athiyyah Shoqr, 3/371.

[43] Al-Ausath minas Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf, Ibnu Mundzir, 9/120.

[44] Al-Qobas fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik bin Anas, 2/763 dan Al-Masalik fi Syarhi Muwoth-tho’ Malik, 5/664-665.

[45] Hadits dho’if: HR. Ibnu Majah no. 1608 dan Ahmad no. 22090, didho’ifkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Adh-Dho’ifah, 7/226.

[46] Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi 5, jilid 1, dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 5, hal. 128.

[47] Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi 5, 1/748.

[48] Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 5, hal. 128.

[49] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/208.

[50] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 15/32-33.

[51] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 10/47-49.

[52] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 17/158.

[53] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/202.

[54] Al-Fatawa Al-Islamiyyah min Daril Ifta Al-Mishriyyah, 14/204-205.

[55] Asna-l Motholib, Zakariyya Al-Anshori, 3/107; Mughni Al-Muhtaj, Asy-Syarbini, 4/203.

[56] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Al-Bayan, Al-Imroni, 11/189.

[57] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.

[58] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417.

[59] An-Najm Al-Wahhaj, Ad-Damiri, 7/10.

[60] Mughni Al-Muhtaj, Asy-Syirbini, 4/207.

[61] Asy-Syarh Al-Kabir, Abdurroman bin Ahmad bin Qudamah, 20/24.

[62] Al-Ma’ani Al-Badi’ah, As-Shorodfi, 2/195.

[63] Al-Inshof, Al-Mirdawi, 20/25; At-Tashhih Al-Furu’, dicetak bersama Al-Furu’ Ibnu Muflih, 9/90.

[64] Al-Iqna’, Al-Hajjawi, 3/296.

[65] An-Nahrul Faiq, Ibnu Nujaim, 2/197.

[66] Al-Fatawa Al-Hindiyyah, sebuah komite ulama diketuai oleh Nizhamuddin Al-Balkhi, 1/341.

[67] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.

[68] Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi, 11/417; Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.

[69] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443.

[70] Dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf no. 10391, Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar no. 13448 secara balaghoh dari Asy-Syafi’i, diriwayatkan Ibnu Majah secara musnad no. 1863 dengan lafazh “Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian”, bab menikahi wanita merdeka dan yang subur, didho’ifkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir 7/423, Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 3/248.

[71] Bahrul Madzhab, Al-Ruyani, 11/443)

[72] Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Syaikh Athiyyah Saqr, 5/207-208; Mausu’ah Al-Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 6/91-98; Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, hal. 241-242.

[73] Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Syaikh Athiyyah Saqr, 5/207; Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, hal. 241.

[74] Lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, nomor 32, terbitan dari Dzulqo’dah sampai Shofor tahun 1412 H, halaman 204.

[75] Lihat: Organisasi Konferensi Islam di Jeddah, Majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islami yang berafiliasi dengan Organisasi Konferensi Islam di Jeddah, nomor 13, (1/405).

[76] Lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, nomor 10, terbitan dari Rojab sampai Syawwal tahun 1404 H, halaman 152.

[77] Pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif pada hari Ahad yang bertepatan dengan 17 Rabi’ul Awwal 1440 H. 26 November 2018 M, datang sebagai bantahan terhadap langkah Presiden Tunisia, Caid Essebsi, yang mengesahkan undang-undang persamaan wanita dengan lelaki dalam warisan.

[78] Lihat: Dr. Ali Jum’ah, Wanita dalam Peradaban Islam di antara Teks-Teks Syari’at dan Warisan Fiqih, halaman 26-27.

[79] Lihat: Syaikh Muhammad Al-Ghozali (1416 H), Hak-Hak Manusia di antara Ajaran Islam dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, halaman 108.

[80] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/502-503, dan Fatawa wa Ahkam lil Mar’atil Muslimah, halaman 245.

[81] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/502-503.

[82] Lihat: Syaikh Muhammad Al-Ghozali (1416 H), Hak-Hak Manusia di antara Ajaran Islam dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, halaman 106.

[83] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr (1427 H), Mausu’atul Usroh tahta Ri’ayatil Islam, 2/504.

[84] Lihat: Dr. Abdul Karim Zaidan (1435 H), Ushulud Da’wah, cetakan: Muassasatur Risalah. Beirut, cetakan ke-1, 1430 H / 2009 M, halaman 205-206.

[85] Sumber yang sama, hal. 248.

[86] Lihat: Dr. Jamal Abdul Jalil Sholih, Hukmu Tawallil Mar’ati Manshibal Qodho Dirasah Fiqhiyyah Muqoronah, Majalah Jami’ah Al-Quds Al-Maftuhah lil Abhast wad Dirosat. Nomor 30 (2). Juni 2013 M, hal. 163.

[87] Lihat: Syaikh Athiyyah Shoqr, Mawsu’atu Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, (5/126-127), dan Mawsu’atun Usroh tahta Ri’ayatil Islam, (2/502, 525)).

[88] HR. Muslim no. 440, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu.

[89] HR. Al-Bukhori no. 5232, Bab tidak boleh seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali pemilik mahrom, dan masuk menemui wanita yang ditinggal pergi suaminya, dan Muslim no. 2172, Kitab As-Salam, dari Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu.

[90] HR. Al-Bukhori no. 1203, Bab tepuk tangan untuk para wanita, dan Muslim no. 422, Kitab Ash-Sholat, dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu.

[91] Lihat: Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (1436 H), Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, cetakan Darul Fikr. Damsyiq, cet. 4, 1418 H, 1997 M, 7/5800.

[92] Lihat: Ibnul ‘Arobi (543 H), Al-Qobas fi Syarhi Muwatthol Malik bin Anas, 2/885, dan Al-Masalik fi Syarhi Muwatthol Malik, 5/688, 6/259.

[93] Lihat: dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 184.

[94] Lihat: Muhammad Rasyid Ridho (1354 H), Tafsir Al-Manar Tafsir Al-Qur’anul Hakim, cetakan Darul Manar. Mesir, cetakan ke-2, 1366 H / 1947 M, 3/124; Syaikh Athiyyah Shaqor, Mausû’atu Ahsanil Kalâm fil Fatâwâ wal Ahkâm, hal. 1325; dan dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 184; serta Syaikh Muhammad Al-Ghozali (1416 H), Huqûqul Insân baina Ta’âlîmil Islâm wa I’lânil Umamil Muttahidah, hal. 103-108.

[95] Lihat: Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H), Ath-Thuruqul Hukmiyyah fis Siyâsatisy Syar’iyyah, cetakan: Maktabah Darul Bayan. Mesir, tanpa cetakan dan tanpa tahun, hal. 128.

[96] Lihat: dr. Ali Jum’ah, Al-Mar’ah fil Hadharatil Islamiyyah baina Nushushisy Syar’i wa Turatsil Fiqhi, hal. 42.

[97] Lihat: dr. Muhammad Hasan Abu Yahya, Hukmu Syahâdatin Nisâ’ fil ‘Uqûbât, hal. 185.

[98] Ibnu Humam, Fathul Qodîr Syarh Al-Hidayah, 7/371-372.

[99] Lihat: Muhammad Abduh, Al-A’mâl Al-Kâmilah, tahqiq: dr. Muhammad Imarah, cetakan Darus Syuruq. Mesir, cetakan ke-1, 1414 H / 1993 M, 4/732.

[100] Lihat: Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir Al-Manar Tafsir Al-Qur’anul Hakim, 3/124-125.

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini