Cari Ebook

[PDF] Pengantar Ilmu Fiqih - Dr. Amir Bahjat

 


Muqoddimah

﷽

Segala puji hanya milik Alloh, serta sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh ﷺ, beserta keluarga dan para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum.

Amma ba’du:

Sangat dianjurkan bagi siapa saja yang berkeinginan menuntut suatu disiplin ilmu untuk mengenali terlebih dahulu prinsip-prinsip dasar, sejarah perkembangan, serta fase-fase yang dilalui oleh ilmu tersebut sebelum ia melangkah lebih jauh dalam mempelajari permasalahan ilmiahnya secara mendalam dan terperinci.

Berdasarkan pijakan tersebut, Pusat Kajian Fuqoha memandang penting untuk memasukkan materi ini ke dalam susunan kurikulum Sertifikasi Kualifikasi Fiqh, yaitu sebuah mata kuliah yang diberi judul: “Pengantar Fiqh Islam”.

Tujuan Pembelajaran

1.  Memastikan para penuntut ilmu memahami secara utuh hakikat, makna, keutamaan, serta hukum mempelajari ilmu Fiqh.

2.  Menumbuhkan antusiasme dan dorongan yang kuat dalam jiwa penuntut ilmu untuk senantiasa mempelajari Fiqh Islam.

3.  Membantu penuntut ilmu memetakan dan memahami fase-fase perjalanan sejarah perkembangan ilmu Fiqh dari masa ke masa.

4.  Membentuk kepribadian penuntut ilmu yang penuh rasa hormat dan pemuliaan terhadap para imam Fiqh, mengakui keutamaan mereka, serta menghargai kontribusi ilmiah mereka yang sangat besar.

5.  Membekali penuntut ilmu dengan kemampuan untuk memahami perbedaan karakteristik antar berbagai madz-hab dan aliran Fiqh.

6.  Memberikan pemahaman yang jernih mengenai makna bermadz-hab (berintisab kepada madz-hab Fiqh) beserta hukumnya, serta mampu membedakan secara tegas antara bentuk bermadz-hab yang terlarang dan yang diperbolehkan.

Rincian Pokok Bahasan

1.  Pengenalan umum ilmu Fiqh, yang mencakup: batasan pengertiannya secara bahasa, syar’i, maupun istilah, obyek kajiannya, keutamaan agungnya, serta hukum mempelajarinya.

2.  Tahapan dan fase sejarah yang dilalui dalam perjalanan ilmu Fiqh.

3.  Karakteristik utama serta tahapan penting pada fase pembentukan syariat (Tasyri’).

4.  Kondisi Fiqh pada era Shohabat rodhiyallahu ‘anhum beserta jajaran ulama Fiqh terkemuka di antara mereka.

5.  Aliran-aliran Fiqh yang tumbuh pada era Tabi’in rohimahumulloh.

6.  Pengenalan komprehensif terhadap masing-masing dari empat madz-hab Fiqh utama, meliputi: nama dan nasab sang imam, riwayat hidupnya, tingkat ibadahnya, kedalaman ilmunya, fase perkembangan madz-habnya, serta tokoh-tokoh Fiqh terkemuka pada setiap fase perkembangan tersebut.

7.  Madz-hab-madz-hab Fiqh yang telah punah dan tidak berlanjut keberadaannya.

8.  Ciri khas dan peta keilmuan Fiqh pada era kontemporer saat ini.

9.  Kajian mendalam mengenai fenomena bermadz-hab (ta’ashshub dan التمذهب) serta sikap ilmiah dalam menyikapinya.

10.                    Aliran-aliran pemikiran Fiqh utama: Ahlul Hadits, Ahlur Ro’yi, Ahluzh Zhohir, dan Aliran Rasionalis (al-madrosah al-‘aqliyyah).

11.                    Faktor-faktor penyebab perbedaan pendapat di kalangan para ulama (asbab ikhtilaf al-ulama) serta sikap ideal dalam menyikapinya.

Kami memohon kepada Alloh agar menjadikan kurikulum ini memberi manfaat yang luas bagi kaum Muslimin. Dan semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ.

Catatan:

Judul pada bab dan subbab dari pentarjamah, karena asal kitab adalah bagan yang bisa diunduh di sini.

Bab 1: Definisi, Obyek Kajian, Keutamaan, dan Hukum Mempelajari Fiqh

1.1 Definisi Ilmu Fiqh

Secara etimologi (bahasa), FIQH bermakna pemahaman yang mendalam (al-fahm).

Adapun secara pengertian Syar’i, Fiqh adalah pengetahuan mendasar mengenai masalah-masalah agama secara menyeluruh.

Sedangkan secara terminologi (istilah para ulama Fiqh), Fiqh didefinisikan sebagai: Pengetahuan tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis-cabang (furu’) yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

1.2 Obyek Kajian dan Sumber Pengambilan Fiqh

Obyek kajian utama ilmu Fiqh adalah perbuatan para mukallaf (hamba) dari sudut pandang keterkaitannya dengan hukum-hukum Syariat, seperti hukum wajib, sunnah, harom, makruh, atau mubah.

Adapun sumber pengambilan hukum Fiqh berasal dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, serta Qiyas.

1.3 Keutamaan Ilmu Fiqh

Keutamaan Fiqh terbagi menjadi keutamaan umum (sebagaimana keutamaan seluruh ilmu Syar’i) dan keutamaan khusus yang melekat pada Fiqh itu sendiri.

«أَعْظَمُ دَلِيلٍ عَلَى فَضِيلَةِ الشَّيْءِ النَّظَرُ إِلَى ثَمَرَتِهِ، وَمَنْ تَأَمَّلَ ثَمَرَةَ الْفِقْهِ، عَلِمَ أَنَّهُ أَفْضَلُ الْعُلُومِ»

Ibnu Al-Jauzi (597 H) rohimahulloh menegaskan: “Petunjuk paling nyata mengenai keutamaan sesuatu adalah dengan melihat buah hasilnya. Siapa saja yang mencermati buah manis dari ilmu Fiqh, niscaya ia menyadari sepenuhnya bahwa Fiqh merupakan tingkatan ilmu yang paling utama.” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, hal. 55-148, 570-605)

1.4 Hukum Mempelajari Ilmu Fiqh

Hukum mempelajari Fiqh terbagi menjadi dua tingkatan sesuai batasan kriteria kebutuhan seorang Muslim:

1.  Fardhu ‘Ain (Kewajiban Individu): Yaitu mempelajari batasan Fiqh yang menjadi syarat sahnya ibadah harian seorang hamba, kewajiban muamalahnya, serta hal-hal yang wajib ia jauhi dalam kehidupan sehari-hari (seperti Fiqh Thoharoh, Sholat, dan Puasa).

2.  Fardhu Kifayah (Kewajiban Kolektif): Yaitu pendalaman Fiqh secara komprehensif, mencakup perincian hukum-hukum yang rumit, penyusunan fatwa, serta hukum-hukum peradilan yang apabila telah dijalankan oleh sebagian ulama yang mencukupi, maka gugurlah dosa dari masyarakat lainnya.

Bab 2: Fase-Fase Perkembangan Fiqh Islam

Para ilmuwan dan sejarawan Fiqh Islam memiliki variasi sudut pandang dalam memetakan periodisasi dan fase perjalanan sejarah yang dilalui Fiqh. Sebagian peneliti membaginya menjadi enam tahapan, dan sebagian lainnya menambahkan lebih dari itu. Namun demikian, pembagian yang paling tepat dalam penataan pemahaman serta paling efektif dalam mewujudkan target pembelajaran kurikulum ini adalah Pembagian Empat Fase Utama berikut:

1.  Fase Pembentukan Syariat (Masa Tasyri’): Berlangsung sejak kenabian hingga wafatnya Nabi ﷺ pada tahun 11 H.

2.  Fase Fiqh Sebelum Kemunculan Madz-hab: Berlangsung sejak pasca wafatnya Nabi ﷺ hingga kisaran tahun 100 H.

3.  Fase Kodifikasi dan Perkembangan Madz-hab Fiqh: Berlangsung dari sekitar tahun 100 H hingga kisaran tahun 1300 H.

4.  Fase Era Kontemporer: Berlangsung dari kisaran tahun 1300 H hingga masa kini.

Bab 3: Fase Pembentukan Syariat (Masa Tasyri’ sampai 11 H)

3.1 Periode Perkembangan Pembentukan Syariat

Proses penetapan hukum Syariat Islam dimulai secara langsung sejak awal diutusnya Nabi Muhammad ﷺ dan terus berlanjut secara bertahap hingga beliau wafat. Periode ini terbagi menjadi dua babak utama:

  • Periode Makkiyyah (Masa Makkah): Berlangsung sejak awal kenabian hingga peristiwa Hijroh. Karakteristik utamanya berfokus penuh pada penanaman prinsip-prinsip dasar Aqidah dan Pokok-Pokok Agama (ushulud din), dengan kuantitas penetapan hukum-hukum Fiqh rinci yang masih sangat terbatas.
  • Periode Madaniyyah (Masa Madinah): Berlangsung sejak Hijroh hingga beliau wafat. Karakteristik utamanya adalah kelanjutan penjagaan prinsip Aqidah diiringi dengan penetapan hukum-hukum Fiqh yang terperinci secara luas, baik dalam syariat ibadah, muamalah, maupun tatanan kemasyarakatan.

3.2 Sumber-Sumber Tasyri’ pada Era Kenabian

Sumber penetapan hukum pada era ini bertumpu pada dua wahyu:

1.  Al-Qur’anul Karim: Yang diturunkan baik secara langsung tanpa sebab pemantik (ibtida’i), maupun yang diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan atau peristiwa tertentu.

2.  As-Sunnah An-Nabawiyyah: Baik berupa penjelasan Nabi ﷺ atas pertanyaan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, maupun ketetapan yang timbul akibat suatu kejadian riil yang membutuhkan penetapan hukum.

3.3 Ciri Khas Utama Masa Tasyri’

  • Hakikat penetapan syariat (Tasyri’) murni khusus berada pada fase ini saja, sebab setelah Nabi ﷺ wafat, wahyu terputus secara mutlak.
  • Minimnya potensi perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam penafsiran hukum karena segala permasalahan langsung dirujuk dan diputuskan oleh Nabi ﷺ.
  • Penerapan prinsip bertahap dalam hukum (at-tadarruj at-tashri’i), baik penahapan dalam memberlakukan jenis-jenis hukum baru maupun penahapan dalam menetapkan satu ketentuan hukum secara bertahap (seperti penahapan hukum khomr).
  • Pelatihan dan pembinaan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum secara langsung oleh Nabi ﷺ untuk melakukan ijtihad dalam menyimpulkan hukum ketika berada jauh dari beliau.

Bab 4: Fiqh Era Shohabat dan Tabi’in (Fase Pre-Madz-hab sampai ±100 H)

4.1 Perkembangan Fiqh Pasca Wafatnya Nabi ﷺ

Dengan wafatnya Rosululloh ﷺ, maka wahyu dan penetapan syariat baru resmi terhenti, namun kegiatan penggalian hukum Fiqh tidak pernah terputus. Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum menjalankan peran penting mengestraksi hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta memberikan fatwa kepada umat. Tampak menonjol di antara mereka sejumlah ahli Fiqh dengan tingkatan kuantitas fatwa yang beragam. Setelah era mereka, tampillah generasi Tabi’in rohimahumulloh yang menimba Fiqh secara langsung dari para Shohabat. Gabungan era Shohabat dan Tabi’in inilah yang membentuk fase historis Fiqh Sebelum Kemunculan Madz-hab.

4.2 Klasifikasi Para Mufti di Kalangan Shohabat

Jumlah Shohabat Nabi ﷺ yang terekam fatwa-fatwanya tercatat sebanyak 130 orang. Berdasarkan tingkat produktivitas fatwanya, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) rohimahulloh membagi mereka menjadi tiga tingkatan (I’lamul Muwaqqi’in, 1/10):

1.  Kelompok Al-Muktsirun (Shohabat yang Sangat Banyak Berfatwa): Sebanyak 7 orang Shohabat, di mana fatwa dari masing-masing mereka dapat dibukukan menjadi satu jilid kitab yang tebal. Mereka adalah: ‘Umar bin Al-Khottob (35 H), ‘Ali bin Abi Tholib (40 H), ‘Abdulloh bin Mas’ud (32 H), ‘Aisyah binti Abi Bakr (58 H), Zaid bin Tsabit (45 H), ‘Abdulloh bin ‘Abbas (68 H), dan ‘Abdulloh bin ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum.

2.  Kelompok Al-Mutawassithun (Shohabat yang Sedang Kuantitas Fatwanya): Terdapat 13 orang Shohabat, yang mana fatwa tiap-tiap orang dari mereka dapat dihimpun menjadi satu bagian kitab kecil. Mereka di antaranya: Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H), ‘Utsman bin ‘Affan (35 H), Ummu Salamah (62 H), Anas bin Malik (93 H), Abu Sa’id Al-Khudri (74 H), Abu Huroiroh (57 H), ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash (65 H), ‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H), Abu Musa Al-Asy’ari (44 H), Jabir bin ‘Abdillah (78 H), Mu’adz bin Jabal (18 H), Sa’d bin Abi Waqqosh (55 H), dan Salman Al-Farisi (35 H) rodhiyallahu ‘anhum.

3.  Kelompok Al-Muqillun (Shohabat yang Sedikit Kuantitas Fatwanya): Yaitu para Shohabat yang fatwa-fatwanya apabila dikumpulkan secara menyeluruh melalui pencarian mendalam hanya menghasilkan satu jilid kecil saja. Di antara mereka adalah: Abu Ad-Darda’ (32 H), Al-Hasan bin ‘Ali (50 H), Al-Husain bin ‘Ali (61 H), Ubay bin Ka’b (30 H), Abu Ayyub Al-Anshori (52 H), Asma’ binti Abi Bakr (73 H), Zaid bin Arqom (66 H), Tsauban (54 H), Buroidah Al-Aslami (62 H) rodhiyallahu ‘anhum, dan lainnya.

4.3 Pusat-Pusat Aliran Fiqh Era Shohabat dan Tabi’in

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) rohimahulloh menyatakan:

«الفِقْهُ وَالعِلْمُ انْتَشَرَ فِي الأُمَّةِ عَنْ أَصْحَابِ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَأَصْحَابِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، وَأَصْحَابِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَصْحَابِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ»

“Ilmu Fiqh dan ajaran Islam memancar luas di tengah umat ini melalui murid-murid Ibnu Mas’ud, murid-murid Zaid bin Tsabit, murid-murid ‘Abdulloh bin ‘Umar, serta murid-murid ‘Abdulloh bin ‘Abbas.” (I’lamul Muwaqqi’in).

Pusat-pusat madrosah Fiqh pada era Shohabat beserta penerusnya di era Tabi’in terbagi di beberapa wilayah utama:

1.  Madrosah Madinah: Didirikan oleh Zaid bin Tsabit (45 H) dan ‘Abdulloh bin ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum. Generasi penerus Tabi’in terbaik di Madinah di antaranya adalah Al-Fuqoha’ Sab’ah (Tujuh Ahli Fiqh Madinah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Salim bin ‘Abdulloh bin ‘Umar, Al-Qosim bin Muhammad, Khorijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar, dan ‘Ubaidulloh bin ‘Abdulloh bin ‘Utbah), Nafi’ maula Ibnu ‘Umar (117 H), serta Ibnu Syihab Az-Zuhri (124 H) rohimahumulloh.

2.  Madrosah Makkah: Didirikan oleh ‘Abdulloh bin ‘Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma. Meneruskan estafetnya para tokoh Tabi’in seperti: ‘Atho’ bin Abi Robah (114 H), Thowus bin Kaisan (106 H), Mujahid bin Jabr (104 H), dan ‘Ikrimah maula Ibnu ‘Abbas (105 H) rohimahumulloh.

3.  Madrosah Irak (Kufah & Bashroh): Didirikan oleh ‘Abdulloh bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu. Di Kufah diteruskan oleh ‘Alqomah bin Qois (62 H) beserta muridnya Ibrohim An-Nakho’i (96 H), Masruq bin Al-Ajda’ (63 H), ‘Ubaidah As-Salmani (72 H), dan Syuroih Al-Qodhi (78 H). Sedangkan di Bashroh dipelopori oleh Al-Hasan Al-Bashri (110 H), Muhammad bin Sirin (110 H), Abu Qilabah (104 H), dan Qotadah bin Di’amah (117 H) rohimahumulloh.

4.4 Sumber-Sumber Rujukan Fiqh Era Pre-Madz-hab

Karya rujukan Fiqh pada era ini terbagi menjadi dua kelompok besar:

  • Rujukan Ber-Isnad (Kitab Al-Musnadah): Memuat fatwa dan riwayat dengan rantai sanad lengkap, seperti Al-Mushonnaf karya ‘Abdurrozzaq Ash-Shon’ani (211 H), Al-Mushonnaf karya Ibnu Abi Syaibah (235 H), serta Al-Awsath karya Ibnu Al-Mundzir (318 H).
  • Rujukan Tanpa Isnad (Kitab Ghoiru Musnadah): Terwujud dalam rincian kitab-kitab fiqh komparatif (al-fiqh al-muqoron) yang menukilkan silang pendapat madz-hab-madz-hab Salaf.

Bab 5: Pengenalan 4 Imam Madz-hab Utama (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I, Ahmad)

5.1 Empat Imam Madz-hab Fiqh Utama

Nama Imam

Tahun Kelahiran

Tahun Wafat

Abu Hanifah

80 H

150 H

Malik bin Anas

93 H

179 H

Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i

150 H

204 H

Ahmad bin Hanbal

164 H

241 H

5.2 Silsilah Keilmuan Para Imam Madz-hab

Silsilah keilmuan madz-hab Fiqh menyambung erat dengan para Shohabat:

  • Jalur Madinah: Zaid bin Tsabit dan ‘Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma → Nafi’ dan Salim → Az-Zuhri → Malik bin Anas (179 H) → Asy-Syafi’i (204 H) → Ahmad bin Hanbal (241 H).
  • Jalur Makkah: ‘Abdulloh bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma → ‘Amr bin Dinar → Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) → Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.
  • Jalur Irak: ‘Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu → ‘Alqomah → Ibrohim An-Nakho’i → Hammad bin Abi Sulaiman → Abu Hanifah (150 H) → Muhammad bin Al-Hasan Ash-Syaibani (189 H) → Asy-Syafi’i.

5.3 Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Abu Hanifah

Nama dan Nasab: An-Nu’man bin Tsabit. Terjadi perbedaan pendapat mengenai asal nasabnya, ada yang menyatakan bangsa Persia dan ada yang menyebutkan bangsa Arob.

Masa Hidup: Lahir tahun 80 H dan wafat tahun 150 H. Beliau termasuk generasi Tabi’in yang sempat melihat Shohabat Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu.

Ibadah dan Ketaqwaan: Diriwayatkan dari dua jalur bahwa Abu Hanifah (150 H) khatam membaca seluruh Al-Qur’an dalam satu rokaat Sholat. Abu ‘Ashim An-Nabil rohimahulloh menuturkan: “Abu Hanifah dahulu dijuluki sebagai ‘Tiang Pancang’ (al-watad) karena begitu lamanya berdiri dalam Sholat.” Suatu ketika seorang lelaki berkata kepadanya: “Bertaqwalah kepada Alloh!” Maka seketika beliau gemetar, wajahnya pucat pasi, menundukkan kepala, lalu berkata: “Semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan, betapa manusia di setiap waktu sangat membutuhkan orang yang mengingatkan mereka dengan perkataan seperti ini.”

Keluasan Ilmu dan Kecerdasan: Imam Malik (179 H) rohimahulloh pernah ditanya: “Apakah Anda pernah bertemu Abu Hanifah?” Beliau menjawab: “Ya, aku melihat seorang lelaki yang seandainya ia berbicara kepadamu untuk meyakinkan bahwa tiang kayu ini terbuat dari emas, niscaya ia sanggup membuktikannya dengan argumentasinya.” Abdullah ibnul Mubarok (181 H) rohimahulloh berkata: “Abu Hanifah adalah manusia yang paling ahli dalam Fiqh.” Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahulloh menegaskan: “Seluruh manusia dalam Fiqh merupakan keluarga yang berhutang budi (bergantung) kepada Abu Hanifah.”

Tahapan Perkembangan Madz-hab Hanafi:

1.  Fase Pembentukan dan Pembinaan (sampai 204 H): Dipelopori oleh Abu Hanifah (150 H) beserta para murid utamanya: Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim (182 H), Muhammad bin Al-Hasan Ash-Syaibani (189 H) penyusun kitab Al-Ashl, Zufar bin Al-Hudzail (158 H), dan Al-Hasan bin Ziyad (204 H).

2.  Fase Pengembangan dan Penyebaran (sampai 710 H): Diwarnai dengan lahirnya karya-karya induk seperti Mukhtashor Ath-Thohawi karya Ath-Thohawi (321 H), Al-Mabsuth karya As-Sarkhosi (483 H), Bada’i’ Ash-Shona’i’ karya Al-Kasani (587 H), Mukhtashor Al-Karkhi karya Al-Karkhi (340 H), Mukhtashor Al-Quduri karya Al-Quduri (428 H), Bidayatul Mubtadi karya Al-Mirghinani (593 H), serta Kanzud Daqo’iq karya An-Nasafi (710 H).

3.  Fase Pemantapan dan Kestabilan Madz-hab (Pasca 710 H): Ditandai dengan karya rujukan akhir seperti Al-Bahr Ar-Ro’iq karya Ibnu Nujaim (970 H) dan Roddul Muhtar ‘alal Durril Mukhtar karya Ibnu ‘Abidin (1252 H).

5.4 Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Malik bin Anas

Nama dan Nasab: Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir Al-Ashbahi. Para ulama sepakat bahwa nasab beliau bersambung kepada suku Qohthan dari Yaman.

Masa Hidup: Lahir tahun 93 H dan wafat tahun 179 H. Saat menjelang wafatnya beliau mengucapkan kalimat syahadat, lalu membaca ayat: “Milik Alloh-lah segala urusan, sebelum dan sesudah (terjadinya kemenangan).” (QS. Ar-Rum: 4)

Ibadah dan Ketaqwaan: Saudara perempuan Imam Malik pernah ditanya mengenai kesibukan Malik saat berada di dalam rumahnya, ia menjawab: “Kesibukannya hanya membaca Al-Qur’an dan tilawah.” Ibnu Wahb (197 H) rohimahulloh menuturkan: “Seandainya aku mau memenuhi papan tulisanku dengan ucapan Imam Malik: ‘Aku tidak tahu’ (la adri), niscaya aku sanggup melakukannya.” ‘Abdurrohman bin Mahdi (198 H) rohimahulloh berkata: “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih berwibawa, lebih sempurna akalnya, dan lebih kuat ketaqwaannya melebihi Imam Malik.”

Keluasan Ilmu dan Kedudukan: Terkait Hadits Nabi ﷺ:

«يُوشِكُ أَنْ يَضْرِبَ النَّاسُ أَكْبَادَ الإِبِلِ يَطْلُبُونَ العِلْمَ فَلَا يَجِدُونَ أَحَدًا أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ المَدِينَةِ»

“Hampir-hampir manusia memukul punuk-punuk unta melintasi negeri untuk menuntut ilmu, namun mereka tidak menemukan seorang pun yang lebih berilmu ketimbang alim kota Madinah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2680)

Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) rohimahulloh berkomentar: “Alim kota Madinah yang dimaksud adalah Malik bin Anas, tidak ada sosok tandingannya yang ditinggalkan di muka bumi ini.” Imam Malik telah siap memberikan fatwa dan membuka majelis ilmu sejak berusia 21 tahun, di mana beliau menegaskan: “Aku tidak berani duduk memberi fatwa sampai 70 ulama bersaksi bahwa aku memang layak untuk itu.” Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahulloh memuji: “Apabila para ulama disebutkan, maka Imam Malik adalah bintangnya.”

Tahapan Perkembangan Madz-hab Maliki:

1.  Fase Pembentukan (sampai 282 H): Dipelopori langsung oleh Al-Imam Malik (179 H) melalui kitab masterpiecenya Al-Muwaththo’, dilanjutkan murid-murid utamanya seperti Ibnu Al-Qosim (191 H) penyusun Al-Mudawwanah bersama Asad bin Al-Furoth (213 H) dan Sahnun (240 H).

2.  Fase Perkembangan dan Pembentukan Karakteristik (sampai 616 H): Diwarnai dengan penulisan kitab-kitab utama seperti Ar-Risalah karya Ibnu Abi Zaid Al-Qoirowani (386 H), At-Talqin karya Al-Qodhi ‘Abdul Wahhab (422 H), Al-Kafi karya Ibnu ‘Abdil Barr (463 H), Al-Muntaqo karya Al-Baji (474 H), Al-Muqoddimat Al-Mumahhadaat dan Al-Mustakhrojah karya Ibnu Rusyd Al-Jadd (520 H), Jami’ul Ummahat karya Ibnu Al-Hajib (646 H), serta karya-karya Al-Qodhi ‘Iyadh (544 H).

3.  Fase Kestabilan Madz-hab (Pasca 616 H): Ditandai dengan karya-karya monumental seperti Adz-Dzakhiroh karya Al-Qorofi (684 H), Al-Mukhtashor karya Kholil bin Ishaq (776 H), Mawahibul Jalil karya Al-Hattob (954 H), Asy-Syarhul Kabir karya Ad-Dardir (1201 H), serta Hasyiyah Ad-Dasuqi karya Ad-Dasuqi (1230 H).

5.5 Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Asy-Syafi’i

Nama dan Nasab: Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurosyi. Silsilah nasab beliau bertemu langsung dengan nasab Rosululloh ﷺ pada kakek beliau yang bernama ‘Abdu Manaf.

Masa Hidup: Lahir tahun 150 H di Ghoza, Palestina, dan wafat tahun 204 H di Mesir. Beliau mengarungi perjalanan ilmu ke Makkah, Madinah, Baghdad, hingga menetap di Mesir.

Ibadah dan Ketaqwaan: Ar-Robi’ bin Sulaiman (270 H) rohimahulloh meriwayatkan, “Imam Asy-Syafi’i khatam membaca Al-Qur’an sebanyak 60 kali selama bulan Romadhon di luar Sholat.” Husain Al-Karobisi (245 H) menceritakan: “Aku pernah menginap bersama Asy-Syafi’i, beliau Sholat malam sekitar sepertiga malam, dan tidak pernah menambah bacaan melebihi 50 ayat hingga 100 ayat.” Ar-Robi’ juga menambahkan, “Asy-Syafi’i membagi malamnya menjadi tiga bagian: sepertiga pertama untuk menulis karya ilmiah, sepertiga kedua untuk Sholat malam, dan sepertiga terakhir untuk tidur.”

Keluasan Ilmu dan Kecerdasan: Imam Asy-Syafi’i telah hafal seluruh Al-Qur’an pada usia 7 tahun, menghafal kitab Al-Muwaththo’ pada usia 10 tahun, dan mendapatkan ijin berfatwa resmi dari gurunya, Muslim bin Kholid Az-Zanji, ketika baru berusia 15 tahun. Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) menyatakan: “Asy-Syafi’i adalah manusia paling utama pada zamannya.” Al-Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahulloh memberikan pengakuan: “Tidak ada seorang pun yang memegang tempat tinta atau pena melainkan Imam Asy-Syafi’i memiliki jasa besar di lehernya.”

Tahapan Perkembangan Madz-hab Syafi’i:

1.  Fase Fondasi/Tanya Jawab Qodim & Jadid (Masa Pendirian): Dipelopori langsung oleh Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) melalui karya induknya Al-Umm. Diteruskan oleh murid-murid terdekatnya seperti Al-Buwaiti (231 H) dengan Mukhtashor Al-Buwaiti, Ar-Robi’ Al-Murodi (270 H), serta Al-Muzani (264 H) penyusun Mukhtashor Al-Muzani.

Catatan Pembeda: Madz-hab Qodim adalah pendapat Fiqh yang ditulis beliau saat berada di Irak (Baghdad), sedangkan Madz-hab Jadid adalah fatwa dan ijtihat baru yang beliau rumuskan dan bukukan setelah menetap di Mesir.

2.  Fase Pertumbuhan dan Penyebaran: Dikembangkan oleh Ibnu Suroij (306 H) dan Al-Qoffal Al-Kabir Asy-Syasyi (365 H). Pada fase ini muncul dua jalur metodologi utama (thoriqoh):

o   Thoriqoh Khurosaniyyin: Dipelopori oleh Al-Qoffal Ash-Shoghir Al-Marwazi (417 H).

o   Thoriqoh ‘Iroqiyyin: Dipelopori oleh Al-Isfaroyini (406 H).

Fase ini melahirkan kitab-kitab utama seperti Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Mawardi (450 H), Nihayatul Mathlub karya Imam Al-Huromain Al-Juwaini (478 H), Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirozi (476 H), serta Al-Wasith karya Imam Al-Ghozali (505 H).

3.  Fase Pentashihan dan Penyelarasan Pertama (Durut Tahrir): Pelopor utamanya adalah Imam Ar-Rofi’i (623 H) melalui kitabnya Al-Muharror, serta Al-Imam An-Nawawi (676 H) melalui kitab monumentalnya Minhajut Tholibin.

4.  Fase Pentashihan Kedua (Durut Tahrir Ats-Tsani): Ditandai dengan munculnya dua pilar utama madz-hab akhir, yaitu Imam Ar-Romli (1004 H) dengan karyanya Nihayatul Muhtaj, serta Ibnu Hajar Al-Haitami (974 H) dengan karyanya Tuhfatul Muhtaj.

5.6 Biografi Al-Imam Ahmad bin Hanbal dan Madz-habnya

Nama dan Nasab: Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani.

Masa Hidup: Lahir tahun 164 H dan wafat tahun 241 H. Ibnu Al-Jauzi (597 H) rohimahulloh meriwayatkan, “Imam Ahmad mengelilingi dunia sebanyak dua kali dalam rangka menghimpun Hadits-Hadits untuk kitab Al-Musnad.”

Ibadah dan Ketaqwaan: Putra beliau, ‘Abdulloh bin Ahmad (290 H) menceritakan: “Ayahku biasa mengerjakannya Sholat dalam sehari semalam sebanyak 300 rokaat. Namun ketika beliau jatuh sakit akibat hukuman cambuk mihnah, tubuhnya melemah sehingga beliau Sholat sehari semalam sebanyak 150 rokaat.” Imam Ahmad sendiri pernah berkata: “Tidaklah aku menuliskan satu Hadits pun melainkan aku telah mengamalkannya, sampai-sampai ketika lewat riwayat bahwa Nabi ﷺ berbekam dan memberikan kepada Abu Thoibah upah satu dinar, maka aku pun memberikan upah satu dinar kepada tukang bekam saat aku berbekam.”

Ar-Robi’ bin Sulaiman menuturkan: Imam Asy-Syafi’i pernah berkata kepada kami: “Ahmad adalah imam dalam delapan perkara: imam dalam Hadits, imam dalam Fiqh, imam dalam bahasa, imam dalam Al-Qur’an, imam dalam kefakiran, imam dalam kezuhudan, imam dalam kewaro’an, dan imam dalam As-Sunnah.”

Keluasan Ilmu dan Kekuatan Hafalan: ‘Abdulloh bin Ahmad menceritakan bahwa Abu Zur’ah Ar-Rozi (264 H) pernah berkata kepadanya: “Ayahmu menghafal satu juta (seribu ribu) Hadits.” Ketika ditanya bagaimana ia bisa mengetahuinya, Abu Zur’ah menjawab: “Aku telah bermudzakaroh bersamanya dan menguji bab-bab Hadits darinya.” ‘Abdurrozzaq Ash-Shon’ani (211 H) menegaskan: “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih faqih dan lebih waro’ melebihi Ahmad bin Hanbal.” Imam Asy-Syafi’i saat meninggalkan Baghdad menyatakan: “Aku keluar dari Baghdad dan tidaklah aku meninggalkan di sana sosok yang lebih utama, lebih berilmu, lebih faqih, dan lebih bertaqwa melebihi Ahmad bin Hanbal.” Bahkan Asy-Syafi’i pernah berkata kepadanya: “Wahai Abu ‘Abdillah, jika ada Hadits shohih yang sampai kepadamu, maka kabarkanlah kepadaku agar aku merujuk kepadanya, karena kamu jauh lebih tahu tentang khobar yang shohih dibanding kami.”

Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) tidak membukukan madz-hab Fiqhnya secara tersusun dalam satu kitab utuh, melainkan fatwa dan hukum-hukum Fiqhnya diriwayatkan oleh murid-murid beliau melalui kitab-kitab Masa’il (seperti Masa’il Abu Dawud, Masa’il ‘Abdulloh dan Sholih kedua putra beliau, serta Masa’il Al-Kausaj).

Tahapan Perkembangan Madz-hab Hanbali:

1.  Fase Pembentukan dan Kodifikasi Awal (sampai 403 H):

o   Perpindahan Fatwa (An-Naql): Ditulis oleh para penyusun Masa’il (Abu Dawud, ‘Abdulloh, Sholih, Al-Kausaj).

o   Penghimpunan Fatwa (Al-Jam’): Dilakukan oleh Abu Bakr Al-Khollal (311 H) melalui kitab monumentalnya Al-Jami’.

o   Peringkasan Fiqh (Al-Ikhtishor): Dirumuskan oleh Al-Khiroqi (334 H) dalam Mukhtashor Al-Khiroqi.

o   Penyusunan Kaidah & Ushul (At-Taq’id): Diperlopori oleh Ibnu Hamid (403 H) melalui kitab Tahdzibul Ajwibah, Ghulam Al-Khollal (363 H) dengan Zadul Musafir, serta Al-Hasan bin Hamid.

2.  Fase Pentashihan dan Penyelarasan (sampai 885 H):

o   Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H) menyusun kitab Ar-Riwayatain wal Wajhain.

o   Ibnu Qudamah (620 H) menyusun kitab rujukan utama Al-Muqni’.

o   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) dan kakeknya menyusun Al-Muharror.

o   Ibnu Muflih (763 H) menyusun kitab Al-Furu’.

o   Al-Mardawi (885 H) melakukan penelitian menyeluruh dalam kitabnya Al-Inshof fi Ma’rifati Ar-Rojihi minal Khilaf.

3.  Fase Kestabilan Madz-hab (Pasca 885 H):

Dua kitab utama yang menjadi rujukan fatwa akhir madz-hab Hanbali disusul syarahnya:

o   Al-Iqna’ karya Al-Hajjawi (968 H).

o   Muntahal Irodat karya Ibnu An-Najjar Al-Futuhi (972 H).

o   Ghoyatul Muntaha karya Mar’i Al-Karmi (1033 H).

o   Kasysyaful Qina’ ‘an Matnil Iqna’ karya Al-Buhuti (1051 H).

Bab 6: Madz-hab-Madz-hab yang Telah Punah

6.1 Makna Kepunahan Madz-hab dan Faktor Penyebabnya

Yang dimaksud dengan kepunahan madz-hab (indirosul madzahib) adalah terputusnya silsilah murid-murid yang mengkaji, mentahrir, serta mentransmisikan ajaran madz-hab tersebut secara berlanjut, meskipun karya-karya dan pendapat Fiqh para imam tersebut masih terekam dalam kitab-kitab Fiqh komparatif.

Faktor-faktor utama yang menyebabkan terhentinya suatu madz-hab antara lain: tidak adanya murid-murid setia yang membukukan dan menyebarkan fatwa sang imam, kurangnya dukungan lembaga peradilan atau pemerintahan pada zamannya, serta dominasi madz-hab-madz-hab besar lainnya di wilayah geografis tempat tinggal mereka.

6.2 Deretan Imam Madz-hab yang Punah

  • Al-Hasan Al-Bashri (110 H) di Bashroh.
  • Sufyan Ats-Tsauri (161 H) di Kufah.
  • Al-Auza’i (157 H) di Syam dan Andalus.
  • Al-Laits bin Sa’d (175 H) di Mesir.
  • Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) di Makkah.
  • Ishaq bin Rohawaih (238 H) di Khurosan.
  • Abu Tsaur (240 H) di Baghdad.
  • Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) di Baghdad.

Bab 7: Fenomena Bermadz-hab (At-Tamadzhub) dan Sikap Para Ulama

Kajian ringkas ini disarikan dari disertasi doktor Dr. Kholid Ar-Ruwaiti’ di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud dengan judul At-Tamadzhub.

7.1 Titik Kesepakatan dalam Masalah Bermadz-hab

1.  Harom dan tercelanya sikap fanatisme (at-ta’ashshub) yang diwujudkan dengan mencintai secara buta orang-orang yang hanya sependapat dengan madz-habnya serta memusuhi pengikut madz-hab Fiqh lainnya.

2.  Menerima keberadaan Empat Madz-hab Fiqh utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), serta melarang keras seruan yang mengajak untuk memusnahkan madz-hab-madz-hab tersebut atau meninggalkan kitab-kitab Fiqh karya para ulama.

3.  Seorang penuntut ilmu yang bermadz-hab apabila telah mencapai tingkatan ijtihad (kualifikasi ijtihad) lalu ia menyelisihi pendapat imamnya karena kuatnya dalil dari pendapat lain, maka tindakannya tersebut adalah sangat baik dan benar.

4.  Menerima fenomena bermadz-hab dalam arti menjadikannya sebagai sarana metode belajar (at-takhorruj) pada madrosah Fiqh dan Ushul tertentu, dengan tetap memberikan perhatian besar terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta senantiasa mencari pendapat yang paling kuat (ar-rojihat).

5.  Kebolehan bagi seorang penuntut ilmu yang bermadz-hab untuk mengambil pendapat imamnya dengan menisbatkan pendapat itu kepada sang imam, diiringi keyakinan mantap akan keunggulannya setelah mencermati dalil-dalil silang pendapat.

7.2 Tiga Arus Pendapat Mengenai Hukum Bermadz-hab

  • Aliran yang Menginginkan Kewajiban Bermadz-hab (Ijab At-Tamadzhub):

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (1393 H) rohimahulloh menyatakan: “Para ulama Ushul muta’akhirin dari seluruh madz-hab telah sepakat bulat akan kewajibannya.” Al-Qodhi ‘Iyadh (544 H) rohimahulloh berkata: “Telah terjadi konsensus (ijma’) kaum Muslimin untuk mengikuti mereka dan mempelajari madz-hab-madz-hab mereka.”

  • Aliran yang Membolehkan Bermadz-hab / Mayoritas Ulama (Ibahat At-Tamadzhub):

Ibnu Hubairoh (560 H) rohimahulloh mendeskripsikan Empat Madz-hab: “Ia adalah madz-hab-madz-hab yang mana umat Islam telah sepakat bahwa masing-masing darinya boleh diamalkan.” Ibnu Farhun (799 H) rohimahulloh menegaskan: “Telah terjadi ijma’ manusia untuk bertaklid kepada mereka, serta kesepakatan ulama untuk mengikuti mereka, meneladani madz-hab mereka, mempelajari kitab-kitab mereka, serta menggali Fiqh dari dalil-dalil pengambilan mereka.”

  • Aliran yang Melarang Bermadz-hab secara Total (Man’u At-Tamadzhub):

Ibnu Hazm (456 H) rohimahulloh menegaskan: “Maka hendaklah diketahui bagi siapa saja yang mengambil seluruh ucapan Abu Hanifah, atau seluruh ucapan Malik, atau seluruh ucapan Asy-Syafi’i, atau seluruh ucapan Ahmad dari kalangan orang yang telah memiliki kemampuan untuk mencermati dalil... bahwasanya ia telah menyelisihi ijma’ seluruh umat Islam.”

Bab 8: Aliran-Aliran Fiqh (Ahlul Hadits, Ahlur Ro’yi, Ahluzh Zhohir, Aliran Rasionalis)

8.1 Latar Belakang Historis Kemunculan Aliran Fiqh

Tidak diragukan lagi bahwa Hadits Nabawi merupakan sumber pokok utama dalam Syariat dan Fiqh menurut seluruh ulama Fiqh Islam. Namun demikian, kapasitas hafalan Hadits dan jangkauan penelaahan dalil di antara para ulama berbeda-beda. Pada era Tabi’in, Madrosah Hijaz (Makkah dan Madinah) sangat diuntungkan dengan melimpahnya Shohabat yang menetap di sana serta melimpahnya ketersediaan Hadits dengan sanad-sanad yang sangat shohih dan berkualitas tinggi. Hal ini menjadikan kebutuhan mereka terhadap penggunaan Qiyas relatif sedikit, dan mereka tidak pernah menolak Qiyas kecuali apabila berhadapan dengan nash yang eksplisit.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Madrosah Kufah atau Irak. Kuantitas Hadits dan Shohabat yang menetap di sana lebih sedikit, serta jalur sanad yang sampai kepada ulama mereka relatif lebih terbatas dibanding Hijaz. Banyak Hadits yang sampai kepada mereka melalui jalur sanad yang dho’if sehingga mereka tidak mengamalkannya dan lebih mendahulukan Qiyas atasnya. Hal ini mendorong mereka untuk menyusun hukum berbasis penalaran ilmiah (ro’yi) dan Qiyas secara luas, sehingga memunculkan perbedaan karakteristik yang melahirkan Madrosah Ahlur Ro’yi di Irak dan Madrosah Ahlul Hadits di Hijaz.

Setelah periode tersebut, bermunculan aliran baru yaitu Madrosah Ahluzh Zhohir (Zhohiriyyah) yang sangat berlebihan dalam menolak keberadaan Qiyas. Kemudian ketika pemikiran Mu’tazilah mulai merembes ke tengah kaum Muslimin, lahirlah Aliran Rasionalis (Al-Madrosah Al-‘Aqliyyah) yang mendahulukan akal atas khobar ahad serta menaruh sikap memusuhi terhadap Ahlul Hadits.

8.2 Karakteristik Masing-Masing Aliran Fiqh

1. Aliran Ahlul Hadits (Madrosah Ahlil Hadits)

  • Memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap Hadits dan Atsar-Atsar Shohabat, sedangkan perhatian terhadap Qiyas diletakkan pada tingkatan kedua.
  • Mendahulukan Hadits atas Qiyas secara mutlak, baik Hadits tersebut berstatus ahad maupun mustafidh, serta baik dalam permasalahan yang bersifat ‘ammum bil balwa (kejadian umum yang sering terjadi) maupun tidak.

2. Aliran Ahlur Ro’yi (Madrosah Ahlir Ro’yi)

  • Porsi perhatian terhadap riwayat Hadits lebih sedikit dibanding Ahlul Hadits, namun porsi penggunaan Qiyas dan penalaran logis sangat dominan.
  • Mendahulukan Qiyas atas Khobar Ahad dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pada masalah-masalah yang menjadi ‘ammum bil balwa.

3. Aliran Zhohiriyyah (Madrosah Ahlizh Zhohir)

  • Membatasi pengambilan hukum hanya pada tekstual nash (zhohir an-nash), serta menolak keras berhujah dengan Qiyas dan atsar-atsar Shohabat.
  • Beralih menggunakan prinsip istishhab (mengecek hukum asal) pada masalah-masalah yang tidak memiliki teks nash tegas.

4. Aliran Rasionalis (Al-Madrosah Al-‘Aqliyyah)

(Catatan: Aliran ini bukanlah madrosah Fiqh yang diakui secara syar’i, namun dipaparkan di sini karena keberadaannya dalam realitas sejarah serta untuk menjelaskan penyimpangannya).

  • Mengabaikan Hadits-Hadits Ahad serta meremehkan kedudukan dan keabsahan otentisitasi ketetapannya.
  • Sangat mengagungkan pertimbangan kemaslahatan rasional (an-nazhor al-mashlahi), serta mendahulukan akal dan maslahat sangkaan atas teks nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.

8.3 Skema Perbandingan Hirarki Dalil Antar Aliran

Aliran Fiqh

Hirarki Utama Pengambilan Hukum

Ahlul Hadits

Khobar Ahad (Hadits Ahad) → Qiyas (Penggunaan Qiyas pada tingkat kedua)

Ahlur Ro’yi

Qiyas menduduki porsi sangat kuat (Dalam skema benturan tertentu, Qiyas didahulukan atas Khobar Ahad)

Zhohiriyyah

Tekstual Nash (Zhohir An-Nash) → Istishhab (Menolak Qiyas secara mutlak)

Aliran Rasionalis

Pertimbangan Maslahat Akal (Al-Mashlahah) → Nash Tekstual (Akal didahulukan atas nash)

Bab 9: Perbedaan Pendapat Ulama (Ikhtilaf) dan Sikap menghadapinya

9.1 Awal Kemunculan Perbedaan Pendapat

Akar perbedaan pendapat dalam Fiqh Islam telah tumbuh sejak era para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pasca wafatnya Rosululloh ﷺ, yakni ketika mereka berijtihad menyimpulkan hukum untuk peristiwa-peristiwa baru yang tidak terjadi di era kenabian.

9.2 Faktor-Faktor Penyebab Perbedaan Pendapat (Asbab Ikhtilaf Al-Ulama)

Secara garis besar, faktor timbulnya perbedaan pendapat Fiqh terbagi menjadi dua ranah utama:

1. Perbedaan Pendapat dalam Hal Penetapan dan Keabsahan Dalil (Ath-Thubut wal Istidlal):

  • Suatu dalil belum/tidak sampai kepada ulama tertentu.
  • Suatu Hadits tidak terbukti shohih menurut standar kriteria keabsahan sang ulama.
  • Perbedaan pandangan mengenai kehujjahan suatu sumber hukum sekunder (seperti kehujjahan Mursal, Qiyas, atau Qoul Shohabi).

2. Perbedaan Pendapat dalam Hal Pemahaman dan Pemaknaan Dalil (Ad-Dalalah wal Fahm):

  • Faktor-faktor eksternal yang membentur nash (seperti masalah nasakh, takhshish, atau ta’ridh).
  • Perbedaan dalam penafsiran makna kata secara kebahasaan (seperti kata bersamaan antara musytarok, hakikat vs majaz, ‘amm vs khosh).
  • Perbedaan dalam penerapan dan verifikasi hukum pada fakta kasus di lapangan (tahqiq al-manath).

9.3 Sikap Ideal dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat

1.  Tidak menjadikan perbedaan pendapat Fiqh sebagai alasan memicu perpecahan, saling memusuhi, atau pertikaian di antara kaum Muslimin.

2.  Memberikan udzur (permaafan dan prasangka baik) kepada para ulama yang menyelisihi pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah.

3.  Menghindari perilaku memburu kemudahan-kemudahan madz-hab tanpa pijakan dalil (tattabbu’ ar-rukhosh).

4.  Meyakini bahwa kebenaran di sisi Alloh pada satu permasalahan ijtihad adalah satu (al-mushib wahid), meskipun mujtahid yang salah tetap mendapatkan satu pahala atas ijtihadnya.

Bab 10: Ciri Khas Fiqh Era Kontemporer

Pada era modern saat ini (dimulai sekitar tahun 1300 H hingga sekarang), perkembangan Fiqh Islam dicirikan oleh beberapa fenomena penting:

1.  Pencetakan Kitab-Kitab Fiqh Klasik: Kodifikasi karya-karya turots yang sebelumnya berbentuk manuskrip kini dicetak secara massal dan disebarkan luas.

2.  Pendirian Lembaga-Lembaga Fiqh Kolektif (Al-Majami’ Al-Fiqhiyyah):

o   Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI / munozhzhomat at-ta’awun al-islami).

o   Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah Liga Dunia Islam (Robitah Al-‘Alam Al-Islami).

3.  Penyusunan Ensiklopedia Fiqh (Al-Mawsu’at Al-Fiqhiyyah):

o   Ensiklopedi Cetak: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

o   Ensiklopedi Digital: Program Komputerisasi Jami’ Al-Fiqh.

4.  Penerbitan Jurnal-Jurnal Ilmiah Khusus Fiqh (Al-Majallat Al-Fiqhiyyah).

5.  Peluncuran Situs-Situs Lembaga Fatwa dan Fiqh Digital (Al-Mawaqi’ Al-Fiqhiyyah Al-Ilaktruniyyah).

6.  Munculnya Seruan Pembaruan dalam Ushul Fiqh (Da’wa At-Tajdid fi Ushulil Fiqh).

7.  Maraknya Permasalahan Fiqh Baru (Katsrotun Nawazil Al-Fiqhiyyah).

8.  Pendirian Fakultas-Fakultas Syariah dan Jurusan-Jurusan Fiqh di Universitas.

9.  Melimpahnya Penulisan Tesis dan Disertasi Ilmiah dalam Bidang Fiqh.

Daftar Pustaka Rujukan Tambahan

  • Tarikh Al-Fiqh Al-Islami, karya Muhammad ‘Ali As-Sayyis.
  • Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami, karya Dr. Manna’ Al-Qotthan.
  • Tarikh Al-Fiqh Al-Islami, karya Dr. ‘Umar Al-Asyqor.
  • Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wal Fiqh Al-Islami, karya Dr. ‘Umar Al-Asyqor.
  • Al-Madaris wal Madzahib Al-Fiqhiyyah, karya Dr. ‘Umar Al-Asyqor.
  • Tarikh At-Tasyri’ wa Marahiluhu, karya Prof. Dr. ‘Abdulloh Ath-Thoriqi.
  • Khulashoh Tarikh At-Tasyri’, karya Prof. Dr. ‘Abdulloh Ath-Thoriqi.
  • Al-Madzhab ‘indal Hanafiyyah wal Malikiyyah wasy-Syafi’iyyah wal Hanabilah, karya Dr. Muhammad ‘Ali Ibrahim dan Syaikh ‘Ali Al-Hindi.
  • Al-Ittijahat Al-Fiqhiyyah ‘inda Ash-Habil Hadits fil Qorn Ats-Tsalits Al-Hijri, karya ‘Abdul Majid Mahmud.[]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini