[PDF] Pengantar Ilmu Fiqih - Dr. Amir Bahjat
Muqoddimah
﷽
Segala puji hanya milik Alloh,
serta sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh ﷺ, beserta keluarga dan
para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum.
Amma ba’du:
Sangat dianjurkan bagi siapa saja
yang berkeinginan menuntut suatu disiplin ilmu untuk mengenali terlebih dahulu
prinsip-prinsip dasar, sejarah perkembangan, serta fase-fase yang dilalui oleh
ilmu tersebut sebelum ia melangkah lebih jauh dalam mempelajari permasalahan
ilmiahnya secara mendalam dan terperinci.
Berdasarkan pijakan tersebut, Pusat
Kajian Fuqoha memandang penting untuk memasukkan materi ini ke dalam
susunan kurikulum Sertifikasi Kualifikasi Fiqh, yaitu sebuah mata kuliah
yang diberi judul: “Pengantar Fiqh Islam”.
Tujuan Pembelajaran
1. Memastikan para penuntut ilmu memahami secara utuh hakikat,
makna, keutamaan, serta hukum mempelajari ilmu Fiqh.
2. Menumbuhkan antusiasme dan dorongan yang kuat dalam jiwa
penuntut ilmu untuk senantiasa mempelajari Fiqh Islam.
3. Membantu penuntut ilmu memetakan dan memahami fase-fase
perjalanan sejarah perkembangan ilmu Fiqh dari masa ke masa.
4. Membentuk kepribadian penuntut ilmu yang penuh rasa hormat dan
pemuliaan terhadap para imam Fiqh, mengakui keutamaan mereka, serta menghargai
kontribusi ilmiah mereka yang sangat besar.
5. Membekali penuntut ilmu dengan kemampuan untuk memahami
perbedaan karakteristik antar berbagai madz-hab dan aliran Fiqh.
6. Memberikan pemahaman yang jernih mengenai makna bermadz-hab
(berintisab kepada madz-hab Fiqh) beserta hukumnya, serta mampu membedakan
secara tegas antara bentuk bermadz-hab yang terlarang dan yang diperbolehkan.
Rincian Pokok Bahasan
1. Pengenalan umum ilmu Fiqh, yang mencakup: batasan pengertiannya
secara bahasa, syar’i, maupun istilah, obyek kajiannya, keutamaan agungnya,
serta hukum mempelajarinya.
2. Tahapan dan fase sejarah yang dilalui dalam perjalanan ilmu
Fiqh.
3. Karakteristik utama serta tahapan penting pada fase pembentukan syariat (Tasyri’).
4. Kondisi Fiqh pada era Shohabat rodhiyallahu ‘anhum
beserta jajaran ulama Fiqh terkemuka di antara mereka.
5. Aliran-aliran Fiqh yang tumbuh pada era Tabi’in rohimahumulloh.
6. Pengenalan komprehensif terhadap masing-masing dari empat madz-hab
Fiqh utama, meliputi: nama dan nasab sang imam, riwayat hidupnya, tingkat
ibadahnya, kedalaman ilmunya, fase perkembangan madz-habnya, serta tokoh-tokoh
Fiqh terkemuka pada setiap fase perkembangan tersebut.
7. Madz-hab-madz-hab Fiqh yang telah punah dan tidak berlanjut
keberadaannya.
8. Ciri khas dan peta keilmuan Fiqh pada era kontemporer saat ini.
9. Kajian mendalam mengenai fenomena bermadz-hab (ta’ashshub dan التمذهب) serta sikap ilmiah dalam
menyikapinya.
10.
Aliran-aliran pemikiran
Fiqh utama: Ahlul Hadits, Ahlur Ro’yi, Ahluzh Zhohir, dan Aliran Rasionalis (al-madrosah
al-‘aqliyyah).
11.
Faktor-faktor penyebab
perbedaan pendapat di kalangan para ulama (asbab ikhtilaf al-ulama)
serta sikap ideal dalam menyikapinya.
Kami memohon kepada Alloh agar
menjadikan kurikulum ini memberi manfaat yang luas bagi kaum Muslimin. Dan
semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ.
Catatan:
Judul pada bab dan subbab dari
pentarjamah, karena asal kitab adalah bagan yang bisa diunduh di sini.
Bab 1: Definisi, Obyek Kajian,
Keutamaan, dan Hukum Mempelajari Fiqh
1.1
Definisi Ilmu Fiqh
Secara etimologi (bahasa), FIQH
bermakna pemahaman yang mendalam (al-fahm).
Adapun secara pengertian Syar’i,
Fiqh adalah pengetahuan mendasar mengenai masalah-masalah agama secara
menyeluruh.
Sedangkan secara terminologi
(istilah para ulama Fiqh), Fiqh didefinisikan sebagai: Pengetahuan tentang
hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis-cabang (furu’) yang
disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
1.2 Obyek
Kajian dan Sumber Pengambilan Fiqh
Obyek kajian utama ilmu Fiqh
adalah perbuatan para mukallaf (hamba) dari sudut pandang keterkaitannya dengan
hukum-hukum Syariat, seperti hukum wajib, sunnah, harom, makruh, atau mubah.
Adapun sumber pengambilan hukum
Fiqh berasal dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, serta Qiyas.
1.3
Keutamaan Ilmu Fiqh
Keutamaan Fiqh terbagi menjadi
keutamaan umum (sebagaimana keutamaan seluruh ilmu Syar’i) dan keutamaan khusus
yang melekat pada Fiqh itu sendiri.
«أَعْظَمُ
دَلِيلٍ عَلَى فَضِيلَةِ الشَّيْءِ النَّظَرُ إِلَى ثَمَرَتِهِ، وَمَنْ تَأَمَّلَ
ثَمَرَةَ الْفِقْهِ، عَلِمَ أَنَّهُ أَفْضَلُ الْعُلُومِ»
Ibnu Al-Jauzi (597 H) rohimahulloh
menegaskan: “Petunjuk paling nyata mengenai keutamaan sesuatu adalah dengan
melihat buah hasilnya. Siapa saja yang mencermati buah manis dari ilmu Fiqh,
niscaya ia menyadari sepenuhnya bahwa Fiqh merupakan tingkatan ilmu yang paling
utama.” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, hal. 55-148, 570-605)
1.4 Hukum
Mempelajari Ilmu Fiqh
Hukum mempelajari Fiqh terbagi
menjadi dua tingkatan sesuai batasan kriteria kebutuhan seorang Muslim:
1. Fardhu ‘Ain (Kewajiban Individu): Yaitu mempelajari
batasan Fiqh yang menjadi syarat sahnya ibadah harian seorang hamba, kewajiban
muamalahnya, serta hal-hal yang wajib ia jauhi dalam kehidupan sehari-hari
(seperti Fiqh Thoharoh, Sholat, dan Puasa).
2. Fardhu Kifayah (Kewajiban Kolektif): Yaitu pendalaman
Fiqh secara komprehensif, mencakup perincian hukum-hukum yang rumit, penyusunan
fatwa, serta hukum-hukum peradilan yang apabila telah dijalankan oleh sebagian
ulama yang mencukupi, maka gugurlah dosa dari masyarakat lainnya.
Bab 2: Fase-Fase Perkembangan Fiqh
Islam
Para ilmuwan dan sejarawan Fiqh
Islam memiliki variasi sudut pandang dalam memetakan periodisasi dan fase
perjalanan sejarah yang dilalui Fiqh. Sebagian peneliti membaginya menjadi enam
tahapan, dan sebagian lainnya menambahkan lebih dari itu. Namun demikian,
pembagian yang paling tepat dalam penataan pemahaman serta paling efektif dalam
mewujudkan target pembelajaran kurikulum ini adalah Pembagian Empat Fase
Utama berikut:
1. Fase Pembentukan Syariat (Masa Tasyri’): Berlangsung
sejak kenabian hingga wafatnya Nabi ﷺ
pada tahun 11 H.
2. Fase Fiqh Sebelum Kemunculan Madz-hab: Berlangsung sejak
pasca wafatnya Nabi ﷺ
hingga kisaran tahun 100 H.
3. Fase Kodifikasi dan Perkembangan Madz-hab Fiqh:
Berlangsung dari sekitar tahun 100 H hingga kisaran tahun 1300 H.
4. Fase Era Kontemporer: Berlangsung dari kisaran tahun 1300
H hingga masa kini.
Bab 3: Fase Pembentukan Syariat
(Masa Tasyri’ sampai 11 H)
3.1 Periode
Perkembangan Pembentukan Syariat
Proses penetapan hukum Syariat
Islam dimulai secara langsung sejak awal diutusnya Nabi Muhammad ﷺ dan terus berlanjut
secara bertahap hingga beliau wafat. Periode ini terbagi menjadi dua babak
utama:
- Periode Makkiyyah (Masa Makkah): Berlangsung
sejak awal kenabian hingga peristiwa Hijroh. Karakteristik utamanya
berfokus penuh pada penanaman prinsip-prinsip dasar Aqidah dan Pokok-Pokok
Agama (ushulud din), dengan kuantitas penetapan hukum-hukum Fiqh
rinci yang masih sangat terbatas.
- Periode Madaniyyah (Masa Madinah):
Berlangsung sejak Hijroh hingga beliau wafat. Karakteristik utamanya
adalah kelanjutan penjagaan prinsip Aqidah diiringi dengan penetapan
hukum-hukum Fiqh yang terperinci secara luas, baik dalam syariat ibadah,
muamalah, maupun tatanan kemasyarakatan.
3.2
Sumber-Sumber Tasyri’ pada Era Kenabian
Sumber penetapan hukum pada era
ini bertumpu pada dua wahyu:
1. Al-Qur’anul Karim: Yang diturunkan baik secara langsung
tanpa sebab pemantik (ibtida’i), maupun yang diturunkan sebagai jawaban
atas pertanyaan atau peristiwa tertentu.
2. As-Sunnah An-Nabawiyyah: Baik berupa penjelasan Nabi ﷺ atas pertanyaan para
Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, maupun ketetapan yang timbul akibat suatu
kejadian riil yang membutuhkan penetapan hukum.
3.3 Ciri
Khas Utama Masa Tasyri’
- Hakikat penetapan syariat (Tasyri’) murni khusus
berada pada fase ini saja, sebab setelah Nabi ﷺ wafat, wahyu
terputus secara mutlak.
- Minimnya potensi perbedaan pendapat (ikhtilaf)
dalam penafsiran hukum karena segala permasalahan langsung dirujuk dan
diputuskan oleh Nabi ﷺ.
- Penerapan prinsip bertahap dalam hukum (at-tadarruj
at-tashri’i), baik penahapan dalam memberlakukan jenis-jenis hukum
baru maupun penahapan dalam menetapkan satu ketentuan hukum secara
bertahap (seperti penahapan hukum khomr).
- Pelatihan dan pembinaan para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum secara langsung oleh Nabi ﷺ untuk melakukan
ijtihad dalam menyimpulkan hukum ketika berada jauh dari beliau.
Bab 4: Fiqh Era Shohabat dan Tabi’in
(Fase Pre-Madz-hab sampai ±100 H)
4.1
Perkembangan Fiqh Pasca Wafatnya Nabi ﷺ
Dengan wafatnya Rosululloh ﷺ, maka wahyu dan
penetapan syariat baru resmi terhenti, namun kegiatan penggalian hukum Fiqh
tidak pernah terputus. Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum menjalankan
peran penting mengestraksi hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta memberikan
fatwa kepada umat. Tampak menonjol di antara mereka sejumlah ahli Fiqh dengan
tingkatan kuantitas fatwa yang beragam. Setelah era mereka, tampillah
generasi Tabi’in rohimahumulloh yang menimba Fiqh secara langsung dari
para Shohabat. Gabungan era Shohabat dan Tabi’in inilah yang membentuk fase
historis Fiqh Sebelum Kemunculan Madz-hab.
4.2
Klasifikasi Para Mufti di Kalangan Shohabat
Jumlah Shohabat Nabi ﷺ yang terekam
fatwa-fatwanya tercatat sebanyak 130 orang. Berdasarkan tingkat
produktivitas fatwanya, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) rohimahulloh
membagi mereka menjadi tiga tingkatan (I’lamul Muwaqqi’in, 1/10):
1. Kelompok Al-Muktsirun (Shohabat yang Sangat Banyak Berfatwa):
Sebanyak 7 orang Shohabat, di mana fatwa dari masing-masing mereka dapat
dibukukan menjadi satu jilid kitab yang tebal. Mereka adalah: ‘Umar bin
Al-Khottob (35 H), ‘Ali bin Abi Tholib (40 H), ‘Abdulloh bin Mas’ud (32 H), ‘Aisyah
binti Abi Bakr (58 H), Zaid bin Tsabit (45 H), ‘Abdulloh bin ‘Abbas (68 H), dan
‘Abdulloh bin ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum.
2. Kelompok Al-Mutawassithun (Shohabat yang Sedang Kuantitas
Fatwanya): Terdapat 13 orang Shohabat, yang mana fatwa tiap-tiap orang dari
mereka dapat dihimpun menjadi satu bagian kitab kecil. Mereka di antaranya: Abu
Bakr Ash-Shiddiq (13 H), ‘Utsman bin ‘Affan (35 H), Ummu Salamah (62 H), Anas
bin Malik (93 H), Abu Sa’id Al-Khudri (74 H), Abu Huroiroh (57 H), ‘Abdulloh
bin ‘Amr bin Al-‘Ash (65 H), ‘Abdulloh bin Az-Zubair (73 H), Abu Musa Al-Asy’ari
(44 H), Jabir bin ‘Abdillah (78 H), Mu’adz bin Jabal (18 H), Sa’d bin Abi
Waqqosh (55 H), dan Salman Al-Farisi (35 H) rodhiyallahu ‘anhum.
3. Kelompok Al-Muqillun (Shohabat yang Sedikit Kuantitas
Fatwanya): Yaitu para Shohabat yang fatwa-fatwanya apabila dikumpulkan
secara menyeluruh melalui pencarian mendalam hanya menghasilkan satu jilid
kecil saja. Di antara mereka adalah: Abu Ad-Darda’ (32 H), Al-Hasan bin ‘Ali
(50 H), Al-Husain bin ‘Ali (61 H), Ubay bin Ka’b (30 H), Abu Ayyub Al-Anshori
(52 H), Asma’ binti Abi Bakr (73 H), Zaid bin Arqom (66 H), Tsauban (54 H), Buroidah
Al-Aslami (62 H) rodhiyallahu ‘anhum, dan lainnya.
4.3
Pusat-Pusat Aliran Fiqh Era Shohabat dan Tabi’in
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah (751 H) rohimahulloh
menyatakan:
«الفِقْهُ
وَالعِلْمُ انْتَشَرَ فِي الأُمَّةِ عَنْ أَصْحَابِ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَأَصْحَابِ
زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، وَأَصْحَابِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَصْحَابِ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ»
“Ilmu Fiqh dan ajaran Islam
memancar luas di tengah umat ini melalui murid-murid Ibnu Mas’ud, murid-murid
Zaid bin Tsabit, murid-murid ‘Abdulloh bin ‘Umar, serta murid-murid ‘Abdulloh
bin ‘Abbas.” (I’lamul Muwaqqi’in).
Pusat-pusat madrosah Fiqh pada
era Shohabat beserta penerusnya di era Tabi’in terbagi di beberapa wilayah
utama:
1. Madrosah Madinah: Didirikan oleh Zaid bin Tsabit (45 H)
dan ‘Abdulloh bin ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum. Generasi penerus
Tabi’in terbaik di Madinah di antaranya adalah Al-Fuqoha’ Sab’ah (Tujuh Ahli
Fiqh Madinah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Salim bin ‘Abdulloh
bin ‘Umar, Al-Qosim bin Muhammad, Khorijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar, dan ‘Ubaidulloh
bin ‘Abdulloh bin ‘Utbah), Nafi’ maula Ibnu ‘Umar (117 H), serta Ibnu Syihab
Az-Zuhri (124 H) rohimahumulloh.
2. Madrosah Makkah: Didirikan oleh ‘Abdulloh bin ‘Abbas (68
H) rodhiyallahu ‘anhuma. Meneruskan estafetnya para tokoh Tabi’in
seperti: ‘Atho’ bin Abi Robah (114 H), Thowus bin Kaisan (106 H), Mujahid bin
Jabr (104 H), dan ‘Ikrimah maula Ibnu ‘Abbas (105 H) rohimahumulloh.
3. Madrosah Irak (Kufah & Bashroh): Didirikan oleh ‘Abdulloh
bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu. Di Kufah diteruskan oleh ‘Alqomah
bin Qois (62 H) beserta muridnya Ibrohim An-Nakho’i (96 H), Masruq bin Al-Ajda’
(63 H), ‘Ubaidah As-Salmani (72 H), dan Syuroih Al-Qodhi (78 H). Sedangkan di
Bashroh dipelopori oleh Al-Hasan Al-Bashri (110 H), Muhammad bin Sirin (110 H),
Abu Qilabah (104 H), dan Qotadah bin Di’amah (117 H) rohimahumulloh.
4.4
Sumber-Sumber Rujukan Fiqh Era Pre-Madz-hab
Karya rujukan Fiqh pada era ini
terbagi menjadi dua kelompok besar:
- Rujukan Ber-Isnad (Kitab Al-Musnadah):
Memuat fatwa dan riwayat dengan rantai sanad lengkap, seperti Al-Mushonnaf
karya ‘Abdurrozzaq Ash-Shon’ani (211 H), Al-Mushonnaf karya Ibnu
Abi Syaibah (235 H), serta Al-Awsath karya Ibnu Al-Mundzir (318 H).
- Rujukan Tanpa Isnad (Kitab Ghoiru Musnadah):
Terwujud dalam rincian kitab-kitab fiqh komparatif (al-fiqh al-muqoron)
yang menukilkan silang pendapat madz-hab-madz-hab Salaf.
Bab 5: Pengenalan 4 Imam Madz-hab
Utama (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I, Ahmad)
5.1 Empat
Imam Madz-hab Fiqh Utama
|
Nama Imam |
Tahun Kelahiran |
Tahun Wafat |
|
Abu Hanifah |
80
H |
150
H |
|
Malik bin Anas |
93 H |
179 H |
|
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i |
150
H |
204
H |
|
Ahmad bin Hanbal |
164 H |
241 H |
5.2
Silsilah Keilmuan Para Imam Madz-hab
Silsilah keilmuan madz-hab Fiqh
menyambung erat dengan para Shohabat:
- Jalur Madinah: Zaid bin Tsabit dan ‘Abdulloh
bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma → Nafi’ dan Salim → Az-Zuhri → Malik
bin Anas (179 H) → Asy-Syafi’i (204 H) → Ahmad bin Hanbal (241 H).
- Jalur Makkah: ‘Abdulloh bin ‘Abbas rodhiyallahu
‘anhuma → ‘Amr bin Dinar → Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) → Asy-Syafi’i
dan Ahmad bin Hanbal.
- Jalur Irak: ‘Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallahu
‘anhu → ‘Alqomah → Ibrohim An-Nakho’i → Hammad bin Abi Sulaiman → Abu
Hanifah (150 H) → Muhammad bin Al-Hasan Ash-Syaibani (189 H) → Asy-Syafi’i.
5.3
Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Abu Hanifah
Nama dan Nasab: An-Nu’man
bin Tsabit. Terjadi perbedaan pendapat mengenai asal nasabnya, ada yang
menyatakan bangsa Persia dan ada yang menyebutkan bangsa Arob.
Masa Hidup: Lahir tahun 80
H dan wafat tahun 150 H. Beliau termasuk generasi Tabi’in yang sempat melihat
Shohabat Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu.
Ibadah dan Ketaqwaan:
Diriwayatkan dari dua jalur bahwa Abu Hanifah (150 H) khatam membaca seluruh
Al-Qur’an dalam satu rokaat Sholat. Abu ‘Ashim An-Nabil rohimahulloh
menuturkan: “Abu Hanifah dahulu dijuluki sebagai ‘Tiang Pancang’ (al-watad)
karena begitu lamanya berdiri dalam Sholat.” Suatu ketika seorang lelaki
berkata kepadanya: “Bertaqwalah kepada Alloh!” Maka seketika beliau gemetar,
wajahnya pucat pasi, menundukkan kepala, lalu berkata: “Semoga Alloh membalasmu
dengan kebaikan, betapa manusia di setiap waktu sangat membutuhkan orang yang
mengingatkan mereka dengan perkataan seperti ini.”
Keluasan Ilmu dan Kecerdasan:
Imam Malik (179 H) rohimahulloh pernah ditanya: “Apakah Anda pernah
bertemu Abu Hanifah?” Beliau menjawab: “Ya, aku melihat seorang lelaki yang
seandainya ia berbicara kepadamu untuk meyakinkan bahwa tiang kayu ini terbuat
dari emas, niscaya ia sanggup membuktikannya dengan argumentasinya.” Abdullah
ibnul Mubarok (181 H) rohimahulloh berkata: “Abu Hanifah adalah manusia
yang paling ahli dalam Fiqh.” Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahulloh
menegaskan: “Seluruh manusia dalam Fiqh merupakan keluarga yang berhutang budi
(bergantung) kepada Abu Hanifah.”
Tahapan Perkembangan Madz-hab Hanafi:
1. Fase Pembentukan dan Pembinaan (sampai 204 H): Dipelopori
oleh Abu Hanifah (150 H) beserta para murid utamanya: Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim
(182 H), Muhammad bin Al-Hasan Ash-Syaibani (189 H) penyusun kitab Al-Ashl,
Zufar bin Al-Hudzail (158 H), dan Al-Hasan bin Ziyad (204 H).
2. Fase Pengembangan dan Penyebaran (sampai 710 H): Diwarnai
dengan lahirnya karya-karya induk seperti Mukhtashor Ath-Thohawi karya
Ath-Thohawi (321 H), Al-Mabsuth karya As-Sarkhosi (483 H), Bada’i’
Ash-Shona’i’ karya Al-Kasani (587 H), Mukhtashor Al-Karkhi karya
Al-Karkhi (340 H), Mukhtashor Al-Quduri karya Al-Quduri (428 H), Bidayatul
Mubtadi karya Al-Mirghinani (593 H), serta Kanzud Daqo’iq karya
An-Nasafi (710 H).
3. Fase Pemantapan dan Kestabilan Madz-hab (Pasca 710 H):
Ditandai dengan karya rujukan akhir seperti Al-Bahr Ar-Ro’iq karya Ibnu
Nujaim (970 H) dan Roddul Muhtar ‘alal Durril Mukhtar karya Ibnu ‘Abidin
(1252 H).
5.4
Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Malik bin Anas
Nama dan Nasab: Malik bin
Anas bin Malik bin Abi ‘Amir Al-Ashbahi. Para ulama sepakat bahwa nasab beliau bersambung kepada suku
Qohthan dari Yaman.
Masa Hidup: Lahir tahun 93
H dan wafat tahun 179 H. Saat menjelang wafatnya beliau mengucapkan kalimat
syahadat, lalu membaca ayat: “Milik Alloh-lah segala urusan, sebelum dan
sesudah (terjadinya kemenangan).” (QS. Ar-Rum: 4)
Ibadah dan Ketaqwaan:
Saudara perempuan Imam Malik pernah ditanya mengenai kesibukan Malik saat
berada di dalam rumahnya, ia menjawab: “Kesibukannya hanya membaca Al-Qur’an
dan tilawah.” Ibnu Wahb (197 H) rohimahulloh menuturkan: “Seandainya aku
mau memenuhi papan tulisanku dengan ucapan Imam Malik: ‘Aku tidak tahu’ (la
adri), niscaya aku sanggup melakukannya.” ‘Abdurrohman bin Mahdi (198 H) rohimahulloh
berkata: “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih berwibawa, lebih
sempurna akalnya, dan lebih kuat ketaqwaannya melebihi Imam Malik.”
Keluasan Ilmu dan Kedudukan:
Terkait Hadits Nabi ﷺ:
«يُوشِكُ
أَنْ يَضْرِبَ النَّاسُ أَكْبَادَ الإِبِلِ يَطْلُبُونَ العِلْمَ فَلَا يَجِدُونَ أَحَدًا
أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ المَدِينَةِ»
“Hampir-hampir manusia memukul
punuk-punuk unta melintasi negeri untuk menuntut ilmu, namun mereka tidak
menemukan seorang pun yang lebih berilmu ketimbang alim kota Madinah.” (HR.
At-Tirmidzi no. 2680)
Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) rohimahulloh
berkomentar: “Alim kota Madinah yang dimaksud adalah Malik bin Anas, tidak ada
sosok tandingannya yang ditinggalkan di muka bumi ini.” Imam Malik telah siap
memberikan fatwa dan membuka majelis ilmu sejak berusia 21 tahun, di mana
beliau menegaskan: “Aku tidak berani duduk memberi fatwa sampai 70 ulama
bersaksi bahwa aku memang layak untuk itu.” Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) rohimahulloh
memuji: “Apabila para ulama disebutkan, maka Imam Malik adalah bintangnya.”
Tahapan Perkembangan Madz-hab Maliki:
1. Fase Pembentukan (sampai 282 H): Dipelopori langsung oleh
Al-Imam Malik (179 H) melalui kitab masterpiecenya Al-Muwaththo’,
dilanjutkan murid-murid utamanya seperti Ibnu Al-Qosim (191 H) penyusun Al-Mudawwanah
bersama Asad bin Al-Furoth (213 H) dan Sahnun (240 H).
2. Fase Perkembangan dan Pembentukan Karakteristik (sampai 616
H): Diwarnai dengan penulisan kitab-kitab utama seperti Ar-Risalah
karya Ibnu Abi Zaid Al-Qoirowani (386 H), At-Talqin karya Al-Qodhi ‘Abdul
Wahhab (422 H), Al-Kafi karya Ibnu ‘Abdil Barr (463 H), Al-Muntaqo
karya Al-Baji (474 H), Al-Muqoddimat Al-Mumahhadaat dan Al-Mustakhrojah
karya Ibnu Rusyd Al-Jadd (520 H), Jami’ul Ummahat karya Ibnu Al-Hajib
(646 H), serta karya-karya Al-Qodhi ‘Iyadh (544 H).
3. Fase Kestabilan Madz-hab (Pasca 616 H): Ditandai dengan
karya-karya monumental seperti Adz-Dzakhiroh karya Al-Qorofi (684 H), Al-Mukhtashor
karya Kholil bin Ishaq (776 H), Mawahibul Jalil karya Al-Hattob (954 H),
Asy-Syarhul Kabir karya Ad-Dardir (1201 H), serta Hasyiyah Ad-Dasuqi
karya Ad-Dasuqi (1230 H).
5.5
Biografi dan Perkembangan Madz-hab Al-Imam Asy-Syafi’i
Nama dan Nasab: Muhammad
bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurosyi. Silsilah nasab beliau bertemu langsung dengan
nasab Rosululloh ﷺ
pada kakek beliau yang bernama ‘Abdu Manaf.
Masa Hidup: Lahir tahun
150 H di Ghoza, Palestina, dan wafat tahun 204 H di Mesir. Beliau mengarungi
perjalanan ilmu ke Makkah, Madinah, Baghdad, hingga menetap di Mesir.
Ibadah dan Ketaqwaan:
Ar-Robi’ bin Sulaiman (270 H) rohimahulloh meriwayatkan, “Imam Asy-Syafi’i
khatam membaca Al-Qur’an sebanyak 60 kali selama bulan Romadhon di luar Sholat.”
Husain Al-Karobisi (245 H) menceritakan: “Aku pernah menginap bersama Asy-Syafi’i,
beliau Sholat malam sekitar sepertiga malam, dan tidak pernah menambah bacaan
melebihi 50 ayat hingga 100 ayat.” Ar-Robi’ juga menambahkan, “Asy-Syafi’i membagi malamnya menjadi
tiga bagian: sepertiga pertama untuk menulis karya ilmiah, sepertiga kedua
untuk Sholat malam, dan sepertiga terakhir untuk tidur.”
Keluasan Ilmu dan Kecerdasan:
Imam Asy-Syafi’i telah hafal seluruh Al-Qur’an pada usia 7 tahun, menghafal
kitab Al-Muwaththo’ pada usia 10 tahun, dan mendapatkan ijin berfatwa resmi dari gurunya,
Muslim bin Kholid Az-Zanji, ketika baru berusia 15 tahun. Sufyan bin ‘Uyainah
(198 H) menyatakan: “Asy-Syafi’i adalah manusia paling utama pada zamannya.”
Al-Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahulloh memberikan pengakuan: “Tidak
ada seorang pun yang memegang tempat tinta atau pena melainkan Imam Asy-Syafi’i
memiliki jasa besar di lehernya.”
Tahapan Perkembangan Madz-hab Syafi’i:
1. Fase Fondasi/Tanya Jawab Qodim & Jadid (Masa Pendirian):
Dipelopori langsung oleh Al-Imam Asy-Syafi’i (204 H) melalui karya induknya Al-Umm.
Diteruskan oleh murid-murid terdekatnya seperti Al-Buwaiti (231 H) dengan Mukhtashor
Al-Buwaiti, Ar-Robi’ Al-Murodi (270 H), serta Al-Muzani (264 H) penyusun Mukhtashor
Al-Muzani.
Catatan Pembeda: Madz-hab
Qodim adalah pendapat Fiqh yang ditulis beliau saat berada di Irak (Baghdad),
sedangkan Madz-hab Jadid adalah fatwa dan ijtihat baru yang beliau rumuskan dan
bukukan setelah menetap di Mesir.
2. Fase Pertumbuhan dan Penyebaran: Dikembangkan oleh Ibnu
Suroij (306 H) dan
Al-Qoffal Al-Kabir Asy-Syasyi (365 H). Pada fase ini muncul dua jalur
metodologi utama (thoriqoh):
o
Thoriqoh Khurosaniyyin:
Dipelopori oleh Al-Qoffal Ash-Shoghir Al-Marwazi (417 H).
o
Thoriqoh ‘Iroqiyyin:
Dipelopori oleh Al-Isfaroyini
(406 H).
Fase ini melahirkan kitab-kitab
utama seperti Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Mawardi (450 H), Nihayatul
Mathlub karya Imam Al-Huromain Al-Juwaini (478 H), Al-Muhadzdzab
karya Asy-Syirozi (476 H), serta Al-Wasith karya Imam Al-Ghozali (505
H).
3. Fase Pentashihan dan Penyelarasan Pertama (Durut Tahrir):
Pelopor utamanya adalah Imam Ar-Rofi’i (623 H) melalui kitabnya Al-Muharror,
serta Al-Imam An-Nawawi (676 H) melalui kitab monumentalnya Minhajut
Tholibin.
4. Fase Pentashihan Kedua (Durut Tahrir Ats-Tsani): Ditandai
dengan munculnya dua pilar utama madz-hab akhir, yaitu Imam Ar-Romli (1004 H)
dengan karyanya Nihayatul Muhtaj, serta Ibnu Hajar Al-Haitami (974 H)
dengan karyanya Tuhfatul Muhtaj.
5.6 Biografi Al-Imam Ahmad bin Hanbal dan Madz-habnya
Nama dan Nasab: Ahmad bin
Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani.
Masa Hidup: Lahir tahun
164 H dan wafat tahun 241 H. Ibnu Al-Jauzi (597 H) rohimahulloh
meriwayatkan, “Imam Ahmad mengelilingi dunia sebanyak dua kali dalam rangka
menghimpun Hadits-Hadits untuk kitab Al-Musnad.”
Ibadah dan Ketaqwaan:
Putra beliau, ‘Abdulloh bin Ahmad (290 H) menceritakan: “Ayahku biasa
mengerjakannya Sholat dalam sehari semalam sebanyak 300 rokaat. Namun ketika
beliau jatuh sakit akibat hukuman cambuk mihnah, tubuhnya melemah
sehingga beliau Sholat sehari semalam sebanyak 150 rokaat.” Imam Ahmad sendiri
pernah berkata: “Tidaklah aku menuliskan satu Hadits pun melainkan aku telah
mengamalkannya, sampai-sampai ketika lewat riwayat bahwa Nabi ﷺ berbekam dan
memberikan kepada Abu Thoibah upah satu dinar, maka aku pun memberikan upah
satu dinar kepada tukang bekam saat aku berbekam.”
Ar-Robi’ bin Sulaiman menuturkan:
Imam Asy-Syafi’i pernah berkata kepada kami: “Ahmad adalah imam dalam delapan
perkara: imam dalam Hadits, imam dalam Fiqh, imam dalam bahasa, imam dalam
Al-Qur’an, imam dalam kefakiran, imam dalam kezuhudan, imam dalam kewaro’an,
dan imam dalam As-Sunnah.”
Keluasan Ilmu dan Kekuatan
Hafalan: ‘Abdulloh bin Ahmad menceritakan bahwa Abu Zur’ah Ar-Rozi (264 H)
pernah berkata kepadanya: “Ayahmu menghafal satu juta (seribu ribu) Hadits.”
Ketika ditanya bagaimana ia bisa mengetahuinya, Abu Zur’ah menjawab: “Aku telah
bermudzakaroh bersamanya dan menguji bab-bab Hadits darinya.” ‘Abdurrozzaq
Ash-Shon’ani (211 H) menegaskan: “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang
lebih faqih dan lebih waro’ melebihi Ahmad bin Hanbal.” Imam Asy-Syafi’i saat
meninggalkan Baghdad menyatakan: “Aku keluar dari Baghdad dan tidaklah aku
meninggalkan di sana sosok yang lebih utama, lebih berilmu, lebih faqih, dan
lebih bertaqwa melebihi Ahmad bin Hanbal.” Bahkan Asy-Syafi’i pernah berkata
kepadanya: “Wahai Abu ‘Abdillah, jika ada Hadits shohih yang sampai kepadamu,
maka kabarkanlah kepadaku agar aku merujuk kepadanya, karena kamu jauh lebih
tahu tentang khobar yang shohih dibanding kami.”
Imam Ahmad bin Hanbal (241 H)
tidak membukukan madz-hab Fiqhnya secara tersusun dalam satu kitab utuh,
melainkan fatwa dan hukum-hukum Fiqhnya diriwayatkan oleh murid-murid beliau
melalui kitab-kitab Masa’il (seperti Masa’il Abu Dawud, Masa’il ‘Abdulloh
dan Sholih kedua putra beliau, serta Masa’il Al-Kausaj).
Tahapan
Perkembangan Madz-hab Hanbali:
1. Fase Pembentukan dan Kodifikasi Awal (sampai 403 H):
o
Perpindahan Fatwa
(An-Naql): Ditulis oleh para penyusun Masa’il (Abu Dawud, ‘Abdulloh,
Sholih, Al-Kausaj).
o
Penghimpunan Fatwa
(Al-Jam’): Dilakukan oleh Abu Bakr Al-Khollal (311 H) melalui kitab
monumentalnya Al-Jami’.
o
Peringkasan Fiqh
(Al-Ikhtishor): Dirumuskan oleh Al-Khiroqi (334 H) dalam Mukhtashor Al-Khiroqi.
o
Penyusunan Kaidah &
Ushul (At-Taq’id): Diperlopori oleh Ibnu Hamid (403 H) melalui kitab Tahdzibul
Ajwibah, Ghulam Al-Khollal (363 H) dengan Zadul Musafir, serta
Al-Hasan bin Hamid.
2. Fase Pentashihan dan Penyelarasan (sampai 885 H):
o
Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H)
menyusun kitab Ar-Riwayatain wal Wajhain.
o
Ibnu Qudamah (620 H)
menyusun kitab rujukan utama Al-Muqni’.
o
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah (728 H) dan kakeknya menyusun Al-Muharror.
o
Ibnu Muflih (763 H)
menyusun kitab Al-Furu’.
o
Al-Mardawi (885 H)
melakukan penelitian menyeluruh dalam kitabnya Al-Inshof fi Ma’rifati
Ar-Rojihi minal Khilaf.
3. Fase Kestabilan Madz-hab (Pasca 885 H):
Dua kitab utama yang menjadi
rujukan fatwa akhir madz-hab Hanbali disusul syarahnya:
o
Al-Iqna’ karya Al-Hajjawi (968 H).
o
Muntahal Irodat
karya Ibnu An-Najjar Al-Futuhi (972 H).
o
Ghoyatul Muntaha karya Mar’i
Al-Karmi (1033 H).
o
Kasysyaful Qina’ ‘an
Matnil Iqna’ karya Al-Buhuti (1051 H).
Bab 6: Madz-hab-Madz-hab yang
Telah Punah
6.1 Makna Kepunahan Madz-hab dan Faktor
Penyebabnya
Yang dimaksud dengan kepunahan madz-hab
(indirosul madzahib) adalah terputusnya silsilah murid-murid yang
mengkaji, mentahrir, serta mentransmisikan ajaran madz-hab tersebut secara
berlanjut, meskipun karya-karya dan pendapat Fiqh para imam tersebut masih
terekam dalam kitab-kitab Fiqh komparatif.
Faktor-faktor utama yang
menyebabkan terhentinya suatu madz-hab antara lain: tidak adanya murid-murid
setia yang membukukan dan menyebarkan fatwa sang imam, kurangnya dukungan
lembaga peradilan atau pemerintahan pada zamannya, serta dominasi madz-hab-madz-hab
besar lainnya di wilayah geografis tempat tinggal mereka.
6.2 Deretan Imam Madz-hab yang Punah
- Al-Hasan Al-Bashri (110 H) di Bashroh.
- Sufyan Ats-Tsauri (161 H) di Kufah.
- Al-Auza’i (157 H) di Syam dan Andalus.
- Al-Laits bin Sa’d (175 H) di Mesir.
- Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) di Makkah.
- Ishaq bin Rohawaih (238 H) di Khurosan.
- Abu Tsaur (240 H) di Baghdad.
- Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H) di Baghdad.
Bab 7: Fenomena Bermadz-hab
(At-Tamadzhub) dan Sikap Para Ulama
Kajian ringkas ini disarikan dari
disertasi doktor Dr. Kholid Ar-Ruwaiti’ di Universitas Islam Imam Muhammad bin
Su’ud dengan judul At-Tamadzhub.
7.1 Titik Kesepakatan dalam Masalah Bermadz-hab
1. Harom
dan tercelanya sikap
fanatisme (at-ta’ashshub) yang diwujudkan dengan mencintai secara buta
orang-orang yang hanya sependapat dengan madz-habnya serta memusuhi pengikut madz-hab
Fiqh lainnya.
2. Menerima keberadaan Empat Madz-hab Fiqh utama (Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hanbali), serta melarang keras seruan yang mengajak untuk
memusnahkan madz-hab-madz-hab tersebut atau meninggalkan kitab-kitab Fiqh karya
para ulama.
3. Seorang penuntut ilmu yang bermadz-hab apabila telah mencapai
tingkatan ijtihad (kualifikasi ijtihad) lalu ia menyelisihi pendapat
imamnya karena kuatnya dalil dari pendapat lain, maka tindakannya tersebut
adalah sangat baik dan benar.
4. Menerima fenomena bermadz-hab dalam arti menjadikannya sebagai
sarana metode belajar (at-takhorruj) pada madrosah Fiqh dan Ushul
tertentu, dengan tetap memberikan perhatian besar terhadap dalil-dalil Al-Qur’an
dan As-Sunnah serta senantiasa mencari pendapat yang paling kuat (ar-rojihat).
5. Kebolehan bagi seorang penuntut ilmu yang bermadz-hab untuk
mengambil pendapat imamnya dengan menisbatkan pendapat itu kepada sang imam,
diiringi keyakinan mantap akan keunggulannya setelah mencermati dalil-dalil
silang pendapat.
7.2 Tiga Arus Pendapat Mengenai Hukum Bermadz-hab
- Aliran yang Menginginkan Kewajiban Bermadz-hab
(Ijab At-Tamadzhub):
Syaikh Muhammad Al-Amin
Asy-Syinqithi (1393 H) rohimahulloh menyatakan: “Para ulama Ushul muta’akhirin
dari seluruh madz-hab telah sepakat bulat akan kewajibannya.” Al-Qodhi ‘Iyadh
(544 H) rohimahulloh berkata: “Telah terjadi konsensus (ijma’) kaum
Muslimin untuk mengikuti mereka dan mempelajari madz-hab-madz-hab mereka.”
- Aliran yang Membolehkan Bermadz-hab / Mayoritas
Ulama (Ibahat At-Tamadzhub):
Ibnu Hubairoh (560 H) rohimahulloh
mendeskripsikan Empat Madz-hab: “Ia adalah madz-hab-madz-hab yang mana umat
Islam telah sepakat bahwa masing-masing darinya boleh diamalkan.” Ibnu Farhun
(799 H) rohimahulloh menegaskan: “Telah terjadi ijma’ manusia untuk
bertaklid kepada mereka, serta kesepakatan ulama untuk mengikuti mereka,
meneladani madz-hab mereka, mempelajari kitab-kitab mereka, serta menggali Fiqh
dari dalil-dalil pengambilan mereka.”
- Aliran yang Melarang Bermadz-hab secara Total
(Man’u At-Tamadzhub):
Ibnu Hazm (456 H) rohimahulloh
menegaskan: “Maka hendaklah diketahui bagi siapa saja yang mengambil seluruh
ucapan Abu Hanifah, atau seluruh ucapan Malik, atau seluruh ucapan Asy-Syafi’i,
atau seluruh ucapan Ahmad dari kalangan orang yang telah memiliki kemampuan
untuk mencermati dalil... bahwasanya ia telah menyelisihi ijma’ seluruh umat Islam.”
Bab 8: Aliran-Aliran Fiqh (Ahlul Hadits,
Ahlur Ro’yi, Ahluzh Zhohir, Aliran Rasionalis)
8.1 Latar Belakang Historis Kemunculan Aliran
Fiqh
Tidak diragukan lagi bahwa Hadits
Nabawi merupakan sumber pokok utama dalam Syariat dan Fiqh menurut seluruh
ulama Fiqh Islam. Namun demikian, kapasitas hafalan Hadits dan jangkauan
penelaahan dalil di antara para ulama berbeda-beda. Pada era Tabi’in, Madrosah
Hijaz (Makkah dan Madinah) sangat diuntungkan dengan melimpahnya Shohabat yang
menetap di sana serta melimpahnya ketersediaan Hadits dengan sanad-sanad yang
sangat shohih dan berkualitas tinggi. Hal ini menjadikan kebutuhan mereka
terhadap penggunaan Qiyas relatif sedikit, dan mereka tidak pernah menolak
Qiyas kecuali apabila berhadapan dengan nash yang eksplisit.
Kondisi ini berbanding terbalik
dengan Madrosah Kufah atau Irak. Kuantitas Hadits dan Shohabat yang menetap di
sana lebih sedikit, serta jalur sanad yang sampai kepada ulama mereka relatif
lebih terbatas dibanding Hijaz. Banyak Hadits yang sampai kepada mereka melalui
jalur sanad yang dho’if sehingga mereka tidak mengamalkannya dan lebih
mendahulukan Qiyas atasnya. Hal ini mendorong mereka untuk menyusun hukum
berbasis penalaran ilmiah (ro’yi) dan Qiyas secara luas, sehingga
memunculkan perbedaan karakteristik yang melahirkan Madrosah Ahlur Ro’yi di
Irak dan Madrosah Ahlul Hadits di Hijaz.
Setelah periode tersebut,
bermunculan aliran baru yaitu Madrosah Ahluzh Zhohir (Zhohiriyyah) yang sangat berlebihan dalam
menolak keberadaan Qiyas. Kemudian ketika pemikiran Mu’tazilah mulai merembes
ke tengah kaum Muslimin, lahirlah Aliran Rasionalis (Al-Madrosah Al-‘Aqliyyah)
yang mendahulukan akal atas khobar ahad serta menaruh sikap memusuhi terhadap
Ahlul Hadits.
8.2 Karakteristik Masing-Masing Aliran Fiqh
1. Aliran Ahlul Hadits (Madrosah Ahlil Hadits)
- Memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap Hadits
dan Atsar-Atsar Shohabat, sedangkan perhatian terhadap Qiyas diletakkan
pada tingkatan kedua.
- Mendahulukan Hadits atas Qiyas secara mutlak, baik Hadits
tersebut berstatus ahad maupun mustafidh, serta baik dalam permasalahan
yang bersifat ‘ammum bil balwa (kejadian umum yang sering terjadi)
maupun tidak.
2. Aliran Ahlur Ro’yi (Madrosah Ahlir Ro’yi)
- Porsi perhatian terhadap riwayat Hadits lebih
sedikit dibanding Ahlul Hadits, namun porsi penggunaan Qiyas dan penalaran
logis sangat dominan.
- Mendahulukan Qiyas atas Khobar Ahad dalam
kondisi-kondisi tertentu, seperti pada masalah-masalah yang menjadi ‘ammum
bil balwa.
3. Aliran Zhohiriyyah (Madrosah Ahlizh Zhohir)
- Membatasi pengambilan hukum hanya pada tekstual
nash (zhohir an-nash), serta menolak keras berhujah dengan Qiyas
dan atsar-atsar Shohabat.
- Beralih menggunakan prinsip istishhab
(mengecek hukum asal) pada masalah-masalah yang tidak memiliki teks nash
tegas.
4. Aliran Rasionalis (Al-Madrosah Al-‘Aqliyyah)
(Catatan: Aliran ini bukanlah
madrosah Fiqh yang diakui secara syar’i, namun dipaparkan di sini karena
keberadaannya dalam realitas sejarah serta untuk menjelaskan penyimpangannya).
- Mengabaikan Hadits-Hadits Ahad serta meremehkan
kedudukan dan keabsahan otentisitasi ketetapannya.
- Sangat mengagungkan pertimbangan kemaslahatan
rasional (an-nazhor al-mashlahi), serta mendahulukan akal dan
maslahat sangkaan atas teks nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
8.3 Skema Perbandingan Hirarki Dalil Antar
Aliran
|
Aliran Fiqh |
Hirarki Utama Pengambilan Hukum |
|
Ahlul Hadits |
Khobar
Ahad (Hadits Ahad) → Qiyas
(Penggunaan Qiyas pada tingkat kedua) |
|
Ahlur Ro’yi |
Qiyas
menduduki porsi sangat kuat (Dalam skema benturan tertentu, Qiyas didahulukan
atas Khobar Ahad) |
|
Zhohiriyyah |
Tekstual
Nash (Zhohir An-Nash) → Istishhab
(Menolak Qiyas secara mutlak) |
|
Aliran Rasionalis |
Pertimbangan
Maslahat Akal (Al-Mashlahah) →
Nash Tekstual (Akal didahulukan atas nash) |
Bab 9: Perbedaan Pendapat Ulama
(Ikhtilaf) dan Sikap menghadapinya
9.1 Awal Kemunculan Perbedaan Pendapat
Akar perbedaan pendapat dalam
Fiqh Islam telah tumbuh sejak era para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum
pasca wafatnya Rosululloh ﷺ,
yakni ketika mereka berijtihad menyimpulkan hukum untuk peristiwa-peristiwa
baru yang tidak terjadi di era kenabian.
9.2 Faktor-Faktor Penyebab Perbedaan Pendapat
(Asbab Ikhtilaf Al-Ulama)
Secara garis besar, faktor
timbulnya perbedaan pendapat Fiqh terbagi menjadi dua ranah utama:
1. Perbedaan Pendapat dalam Hal Penetapan dan Keabsahan Dalil (Ath-Thubut
wal Istidlal):
- Suatu dalil belum/tidak sampai kepada ulama
tertentu.
- Suatu Hadits tidak terbukti shohih menurut standar
kriteria keabsahan sang ulama.
- Perbedaan pandangan mengenai kehujjahan suatu
sumber hukum sekunder (seperti kehujjahan Mursal, Qiyas, atau Qoul
Shohabi).
2. Perbedaan Pendapat dalam Hal Pemahaman dan Pemaknaan Dalil (Ad-Dalalah
wal Fahm):
- Faktor-faktor eksternal yang membentur nash
(seperti masalah nasakh, takhshish, atau ta’ridh).
- Perbedaan dalam penafsiran makna kata secara
kebahasaan (seperti kata bersamaan antara musytarok, hakikat vs
majaz, ‘amm vs khosh).
- Perbedaan dalam penerapan dan verifikasi hukum pada
fakta kasus di lapangan (tahqiq al-manath).
9.3 Sikap Ideal dalam Menyikapi Perbedaan
Pendapat
1. Tidak menjadikan perbedaan pendapat Fiqh sebagai alasan memicu
perpecahan, saling memusuhi, atau pertikaian di antara kaum Muslimin.
2. Memberikan udzur (permaafan dan prasangka baik) kepada para
ulama yang menyelisihi pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah.
3. Menghindari perilaku memburu kemudahan-kemudahan madz-hab tanpa
pijakan dalil (tattabbu’ ar-rukhosh).
4. Meyakini bahwa kebenaran di sisi Alloh pada satu permasalahan
ijtihad adalah satu (al-mushib wahid), meskipun mujtahid yang salah
tetap mendapatkan satu pahala atas ijtihadnya.
Bab 10: Ciri Khas Fiqh Era
Kontemporer
Pada era modern saat ini (dimulai
sekitar tahun 1300 H hingga sekarang), perkembangan Fiqh Islam dicirikan oleh
beberapa fenomena penting:
1. Pencetakan Kitab-Kitab Fiqh Klasik: Kodifikasi
karya-karya turots yang sebelumnya berbentuk manuskrip kini dicetak
secara massal dan disebarkan luas.
2. Pendirian Lembaga-Lembaga Fiqh Kolektif (Al-Majami’
Al-Fiqhiyyah):
o
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di
bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI / munozhzhomat at-ta’awun al-islami).
o
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di
bawah Liga Dunia Islam (Robitah
Al-‘Alam Al-Islami).
3. Penyusunan Ensiklopedia Fiqh (Al-Mawsu’at Al-Fiqhiyyah):
o
Ensiklopedi Cetak: Al-Mawsu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
o
Ensiklopedi Digital:
Program Komputerisasi Jami’ Al-Fiqh.
4. Penerbitan Jurnal-Jurnal Ilmiah Khusus Fiqh (Al-Majallat
Al-Fiqhiyyah).
5. Peluncuran Situs-Situs Lembaga Fatwa dan Fiqh Digital
(Al-Mawaqi’ Al-Fiqhiyyah Al-Ilaktruniyyah).
6. Munculnya Seruan Pembaruan dalam Ushul Fiqh (Da’wa At-Tajdid
fi Ushulil Fiqh).
7. Maraknya Permasalahan Fiqh Baru (Katsrotun Nawazil
Al-Fiqhiyyah).
8. Pendirian Fakultas-Fakultas Syariah dan Jurusan-Jurusan Fiqh
di Universitas.
9. Melimpahnya Penulisan Tesis dan Disertasi Ilmiah dalam Bidang
Fiqh.
Daftar Pustaka Rujukan Tambahan
- Tarikh Al-Fiqh Al-Islami, karya Muhammad ‘Ali
As-Sayyis.
- Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami, karya Dr. Manna’
Al-Qotthan.
- Tarikh Al-Fiqh Al-Islami, karya Dr. ‘Umar
Al-Asyqor.
- Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wal Fiqh Al-Islami,
karya Dr. ‘Umar Al-Asyqor.
- Al-Madaris wal Madzahib Al-Fiqhiyyah, karya
Dr. ‘Umar Al-Asyqor.
- Tarikh At-Tasyri’ wa Marahiluhu, karya Prof.
Dr. ‘Abdulloh Ath-Thoriqi.
- Khulashoh Tarikh At-Tasyri’, karya Prof. Dr.
‘Abdulloh Ath-Thoriqi.
- Al-Madzhab ‘indal Hanafiyyah wal Malikiyyah
wasy-Syafi’iyyah wal Hanabilah, karya Dr. Muhammad ‘Ali Ibrahim dan
Syaikh ‘Ali Al-Hindi.
- Al-Ittijahat Al-Fiqhiyyah ‘inda Ash-Habil Hadits fil Qorn Ats-Tsalits Al-Hijri, karya ‘Abdul Majid Mahmud.[]
