[PDF] Syubhat Maulid Nabi ﷺ Beserta Bantahannya - 'Alawi Abdul Qodir As-Saqqof
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ
Robb seluruh alam, Yang berfirman dalam Kitab yang mahasuci:
﴿ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًّا﴾
“Pada hari
ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan
kepada kalian ni’mat-Ku, serta telah Aku ridhoi Islam itu sebagai agama bagi
kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Sholawat
dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, teladan kita, kekasih kita dan
kekasih Robb kita, penyejuk mata kita, serta pemberi syafa’at kita pada hari
Qiyamah, yaitu Muhammad bin Abdulloh, beserta keluarga, para Shohabat beliau,
dan siapa saja yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari Pembalasan.
Amma
ba’du:
Sesungguhnya
di antara hal baru yang diada-adakan manusia pada kurun-kurun belakangan
setelah 3 kurun pertama yang diutamakan adalah peringatan hari kelahiran
Nabi ﷺ. Adapun pada kurun para Shohabat,
Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, tidak ada seorang pun yang
memperingati Maulid Nabi ﷺ,
baik para Shohabat beliau yang berbakti maupun para ulama dan imam panutan yang
terbaik setelah mereka; tidak dari kalangan imam fiqih seperti Abu Hanifah (150
H), Malik bin Anas (179 H), Asy-Syafi’i (204 H), dan Ahmad bin Hanbal (241 H),
tidak pula dari kalangan Ahli Hadits seperti Al-Bukhori (256 H), Muslim (261
H), maupun selain keduanya. Peringatan bid’ah ini baru diada-adakan pada akhir
abad ke-4 Hijriyyah. Orang pertama yang mengadakan dan membuat bid’ah ini adalah
kaum Rofidhoh ‘Ubaidiyyun (yang dinamai secara kedustaan dan
pemutarbalikan fakta sebagai Fathimiyyun); mereka memunculkannya bersamaan
dengan bid’ah yang mereka ada-adakan pada hari ‘Asyuro (seperti memukul dada,
menampar pipi, melukai kepala, dan bid’ah lainnya untuk menampakkan kesedihan
atas terbunuhnya Al-Husain bin ‘Ali rodhiyallahu ‘anhuma) pada 1 tahun
yang sama. Ini merupakan fakta sejarah yang tidak diingkari melainkan oleh
orang yang bodoh terhadap sejarah. Al-Maqrizi (845 H) telah mencatat hal ini
dalam kitabnya Al-Khithoth (2/436), dan beliau menyebutkan bahwa mereka
mengadakan sejumlah maulid dan perayaan bid’ah, di antaranya: maulid Nabi ﷺ, maulid ‘Ali, Fathimah,
Al-Hasan, Al-Husain, serta maulid-maulid lainnya, hingga beliau merinci 27
perayaan milik mereka. Semuanya musnah dengan runtuhnya Daulah ‘Ubaidiyyah
pada tahun 567 H di tangan Sholahuddin Al-Ayyubi (589 H).
Kemudian
kaum Shufiyyah setelah itu menghidupkan kembali bid’ah peringatan hari
kelahiran Nabi ﷺ,
sedangkan kaum Rofidhoh menghidupkan kembali bid’ah hari ‘Asyuro dari baru, dan
bid’ah-bid’ah ini masih terus berlanjut hingga hari manusia saat ini.
Ketika
terasa berat bagi orang-orang yang menggemari peringatan maulid jika orang
pertama yang mengada-adakannya adalah seorang Rofidhi yang keji, mereka
mengklaim bahwa orang pertama yang mengada-adakannya adalah penguasa Irbil,
yaitu Al-Malik Al-Mudhoffar Abu Sa’id Kaukabari (630 H), dan mereka
menisbatkan hal itu kepada Ibnu Katsir (774 H) dalam kitabnya Al-Bidayah
wan-Nihayah (13/136-137). Hal ini tidak benar, karena teks perkataan Ibnu
Katsir (774 H) adalah: “Beliau biasa menyelenggarakan maulid yang mulia pada
bulan Robi’ul Awwal dan merayakannya dengan perayaan yang sangat besar.” Ibnu
Katsir (774 H) tidak mengatakan bahwa beliau adalah orang pertama yang
mengada-adakannya, melainkan beliau hanya mengatakan bahwa beliau biasa
merayakannya pada bulan Robi’ul Awwal.
Fakta
sejarah ke-2 yang tidak menerima keraguan pula adalah tidak terbukti
bahwa tanggal 12 Robi’ul Awwal merupakan hari kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan yang lebih kuat dan
lebih shohih bahwa tanggal tersebut bukanlah hari kelahiran beliau. Yang tetap
berdasar ketetapan mayoritas sejarawan adalah bahwa tanggal 12 Robi’ul Awwal
merupakan hari wafat beliau ‘alaihis sholatu was salam. Hal itu
terjadi pada hari Senin dan beliau dimakamkan pada hari Selasa, tebusan beliau
adalah ayahku, ibuku, dan diriku.
Kemudian
perayaan ini menyebar di berbagai belahan bumi dan dianggap baik oleh sebagian
ulama serta penceramah karena di dalamnya terdapat penuturan siroh Nabi ﷺ. Syaithon mempedaya sebagian
mereka dan membuat mereka lupa akan permulaannya serta kosongnya kurun-kurun
pertama dari perayaan tersebut. Mereka pun mulai berdalil atas kebolehannya,
bahkan atas disyari’atkannya dan anggapan baik terhadapnya dengan dalil-dalil
yang melenceng ke timur dan ke barat yang tidak memiliki hubungan sama sekali
dengan perayaan ini. Maka para ulama bangkit untuk membantah pendalilan-pendalilan
mereka, jangankan syubhat-syubhat mereka.
Sebagaimana
kebiasaan bid’ah yang tidak berhenti pada satu batas, telah masuk ke dalam
perayaan maulid ini bid’ah-bid’ah mungkar dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya
seperti gendang, bergoyang, menari, ikhtilath (percampuran) laki-laki
dengan wanita di sebagian negeri, dan kemaksiatan lainnya, serta pembacaan
qoshidah-qoshidah syirik yang di dalamnya terdapat istighotsah (memohon
pertolongan) kepada selain Alloh ﷻ dan pujian berlebihan kepada
Rosul ﷺ
seperti sanjungan kaum Nashroni kepada ‘Isa bin Maryam ‘alaihis sholatu was
salam.
Dalam buku
ini saya tidak akan berbicara tentang kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada
sebagian perayaan maulid ini dengan segala perbedaannya, karena sudah jelas
keadaannya. Akan tetapi, pembahasan akan berfokus pada syubhat-syubhat pihak
yang membolehkan perayaan maulid dan bantahan terhadapnya. Sekalipun diandaikan
perayaan tersebut bersih dari kemungkaran dan maksiat, sesungguhnya mengubah
apa yang diturunkan Alloh ﷻ kepada Nabi-Nya Muhammad ﷺ, menambah syari’at dan amalan baginya, serta memasukkannya ke
dalam agama dengan syubhat yang diklaim oleh para pelakunya, adalah lebih
berbahaya daripada kemungkaran-kemungkaran tersebut.
[1] Syubhat Pertama: Bentuk
Gembira Atas Kelahiran Nabi ﷺ
Pendalilan
mereka dengan firman Alloh ﷻ:
﴿قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا﴾
“Katakanlah:
‘Dengan karunia Alloh dan rohmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.’”
(QS. Yunus: 58)
Mereka
mengklaim bahwa kegembiraan terbesar adalah bergembira dengan kelahiran Nabi ﷺ, dan perayaan maulid
merupakan ungkapan dari kegembiraan ini. Ini adalah pendapat yang tidak pernah
diucapkan oleh seorang pun dari para imam Islam. Betapa agungnya karunia Alloh ﷻ dan
ni’mat-ni’mat-Nya atas kita! Kelahiran beliau adalah ni’mat, diutusnya beliau
adalah ni’mat, dan hijroh beliau adalah ni’mat; apakah setiap kali Alloh ﷻ
memberi karunia dan ni’mat kepada kita lalu kita menjadikan hari tersebut
sebagai perayaan?!
Kemudian,
karunia Alloh ﷻ
dan rohmat-Nya yang diperintahkan untuk bergembira dengannya dalam ayat ini
bukanlah hari kelahiran beliau, melainkan Al-Qur’an dan syari’at-syari’at Islam
yang diturunkan bersamanya, sebagaimana dalam ayat sebelumnya:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ ۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ﴾
“Wahai
manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran dari Robb kalian, penawar
bagi apa yang ada di dalam dada, serta petunjuk dan rohmat bagi orang-orang Mu’min.
Katakanlah: ‘Dengan karunia Alloh dan rohmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Karunia dan rohmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan.’” (QS. Yunus: 57-58)
Dan rohmat
itu adalah pengutusan dan risalah sebagaimana firman Alloh ﷻ:
﴿وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَـٰلَمِين﴾
“Kami tidak
mengutus engkau melainkan sebagai rohmat bagi seluruh alam.” (QS.
Al-Anbiya’: 107)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
«إِنِّي
لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً»
“Sesungguhnya
aku tidak diutus sebagai pemaki, melainkan aku hanya diutus sebagai rohmat.” (HR.
Muslim no. 2599)
Tidak ada
satu pun ahli tafsir Al-Qur’anul Karim yang menyebutkan makna yang mereka
sebutkan ini.
Kemudian
bagaimana mungkin makna yang aneh ini tidak diketahui oleh pemilik risalah ﷺ, jika memang ayat tersebut
turun tentang kelahiran beliau ‘alaihis sholatu was salam, lalu beliau ﷺ tidak merayakan ulang tahun
kelahiran beliau dan tidak menyampaikan makna ini kepada kita?!
Yang lebih
mengherankan daripada pendalilan mereka dengan ayat ini adalah pendalilan
mereka dengan firman Alloh ﷻ:
﴿فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا ٱلنَّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُولَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ﴾
“Maka
orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti
cahaya yang diturunkan bersamanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.
Al-A’rof: 157)
Mereka
mengklaim bahwa perayaan maulid termasuk memuliakan Nabi ﷺ, mengagungkan beliau, dan
membesarkan kedudukan beliau, dan Alloh ﷻ telah memuji dalam ayat ini
orang yang melakukan hal itu. Ini semua adalah kebodohan dan pemutarbalikan
fakta atas orang awam; tidak ada dalam ayat tersebut hal yang menunjukkan bahwa
perayaan kelahiran beliau ‘alaihis sholatu was salam merupakan bentuk
penghormatan dan pemuliaan bagi beliau, dan inilah inti perselisihan. Tidak
setiap hal yang dikira oleh pelakunya sebagai penghormatan dan pemuliaan bagi
beliau ﷺ
boleh dilakukan hanya karena perkiraannya semata; tidak boleh memuliakan beliau
dengan alat-alat musik seperti gendang dan selainnya, tidak pula dengan
sanjungan berlebihan seperti sanjungan kaum Nashroni kepada ‘Isa bin Maryam ‘alaihis
sholatu was salam, padahal Nabi ﷺ telah melarang ummat beliau dari hal tersebut. Maka perayaan
maulid termasuk dalam pintu ini.
[2] Syubhat Kedua: Hadits Puasa
Senin Karena Hari Kelahiran Nabi ﷺ
Pendalilan
mereka dengan Hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Qotadah Al-Anshori rodhiyallahu
‘anhu, bahwa Nabi ﷺ:
سُئِلَ
عَنْ صَوْمِ الاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ
يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ»
Nabi ﷺ ditanya tentang puasa hari
Senin? Beliau bersabda: “Itu adalah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim no.
1162)
Mereka
mengklaim bahwa ini adalah perayaan dari beliau atas hari kelahiran beliau! Ini
adalah penafsiran Hadits yang tidak pernah diucapkan oleh seorang pun dari para
ulama dan pensyarah Hadits terdahulu. Imam An-Nawawi (676 H), ulama yang paling
masyhur yang mensyarah Hadits-Hadits Shohih Muslim, tidak berdalil
dengan Hadits ini atas perayaan maulid Nabi ﷺ. Bersyukur kepada Alloh ﷻ atas kelahiran Nabi ﷺ hanya dilakukan dengan
berpuasa pada hari beliau dilahirkan, yaitu hari Senin dari setiap pekan,
sebagaimana hal itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan beliau menjadikannya sunnah bagi ummat beliau yang tersisa
hingga hari Qiyamah. Inilah yang dituntut oleh dalil akal dan dalil naqli,
yaitu hendaknya rasa syukur itu dari jenis apa yang digunakannya oleh Rosul ﷺ untuk bersyukur kepada
Robb-nya, bukan dengan perayaan, nasyid, qoshidah, dan pujian yang tidak pernah
dilakukan oleh Nabi ﷺ,
tidak pernah beliau perintahkan, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun
dari para Shohabat, Tabi’in, maupun Tabi’ut Tabi’in. Nabi ﷺ adalah manusia yang paling
bersemangat dalam bersyukur kepada Robb-nya dan yang paling tahu tentang tata
caranya. Rasa syukur ini seperti rasa syukur kepada Alloh ﷻ atas
keselamatannya Nabi Alloh Musa ‘alaihis sholatu was salam dengan
berpuasa pada hari ‘Asyuro, yaitu hari yang Alloh selamatkan beliau di dalamnya
dari Fir’aun, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan beliau menjadikannya
sunnah bagi ummat beliau hingga hari Qiyamah.
[3] Syubhat Ketiga: Bersholawat
Terbaik di Hari Kelahiran Nabi ﷺ
Pendalilan
mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan
selain mereka, dari Aus bin Aus rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مِنْ
أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ
النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ
صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ»
“Sesungguhnya
di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at; pada hari itu Adam
diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu ditiup sangkakala,
dan pada hari itu manusia pingsan. Maka perbanyaklah sholawat kepadaku pada
hari itu, karena sesungguhnya sholawat kalian diperlihatkan kepadaku...” (HR.
Ahmad no. 16162, Abu Dawud no. 1047, dan An-Nasa’i no. 1374)
Mereka
berkata: Jika Nabi ﷺ
telah mensyari’atkan bagi kita sholawat kepada beliau pada hari Alloh
menciptakan Nabi-Nya Adam ‘alaihis salam, maka sholawat kepada Nabi kita
Muhammad ﷺ
pada hari kelahiran beliau adalah lebih utama dan lebih berhak. Mereka
mengklaim bahwa perayaan maulid tidak lain hanyalah berkumpul untuk bersholawat
kepada beliau. Ini merupakan bentuk pengoreksian dari mereka terhadap Nabi ﷺ, dan tidaklah mengucapkan hal
ini orang yang kecintaan kepada Nabi ﷺ telah mengakar di dalam hatinya meskipun dia mengklaim
demikian. Seandainya pendalilan ini benar, niscaya kita melihat
berlomba-lombanya para Shohabat dan orang-orang setelah mereka dalam
mengkhususkan hari Senin dengan sholawat kepada beliau, namun kenyataannya
mereka tidak mengkhususkan hari tersebut dengan sholawat tertentu, jangankan
perayaan dan berkumpul padanya; yang menunjukkan secara pasti bahwa pendalilan
dengannya bukan pada tempatnya. Bahkan tidak seorang pun dari kalangan ulama
yang berpendapat tentang keutamaan sholawat kepada Nabi ‘alaihis sholatu was
salam pada hari kelahiran beliau yang sebenarnya, yaitu hari Senin,
jangankan hal itu terjadi pada tanggal 12 Robi’ul Awwal yang belum terbukti
secara pasti. Bahkan apa yang diriwayatkan tentang keutamaan hari Jum’at, pertama:
hal itu bukan hanya karena diciptakannya Adam padanya, melainkan sebagaimana
teks Hadits; karena padanya terdapat peniupan sangkakala dan pingsannya
manusia, dan dalam riwayat Muslim:
«فِيهِ
أُدْخِلَ آدَمُ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ»
“Pada hari
itu Adam dimasukkan ke dalam Jannah, pada hari itu beliau dikeluarkan darinya,
dan pada hari itu Qiyamah terjadi.” (HR. Muslim no. 854)
Kedua: Di dalamnya tidak ada perayaan dan
berkumpul untuk bersholawat kepada beliau serta penyebutan siroh beliau ‘alaihis
sholatu was salam.
[4] Syubhat Keempat: Maulid Hanya
Berisi Sholawat dan Pujian Kepada Nabi ﷺ
Di antara syubhat
aneh yang mereka sebutkan adalah mereka berdalil dengan nash-nash perintah
bersholawat dan salam kepada Nabi ﷺ serta Hadits-Hadits pujian Nabi terhadap diri beliau sendiri
dan pujian para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum kepada beliau di hadapan
beliau. Mereka berkata: “Maulid di dalamnya tidak ada melainkan sholawat dan
salam kepada Nabi ﷺ
serta pujian bagi beliau, lalu mengapa kalian mengingkari hal itu atas kami?!”
Hal ini
tidak benar dan di dalamnya terdapat pemutarbalikan fakta; karena maulid di
dalamnya terdapat banyak perbuatan lain yang diharomkan sebagaimana telah
diisyaratkan, namun pemutarbalikan fakta terbesar adalah bahwa ini bukanlah
inti perselisihan sama sekali. Sesungguhnya pihak yang mengingkari maulid tidak
mengingkari sholawat kepada Nabi ﷺ dan tidak pula pujian bagi beliau, bahkan mereka selalu
bersholawat kepada beliau kapan saja, khususnya pada hari Jum’at. Akan tetapi
pengingkaran mereka adalah terhadap berkumpul untuk hal tersebut pada 1 hari
atau hari-hari tertentu; karena tidak pernah ada dalam Sunnah sama sekali
walaupun 1 kali bahwa Nabi ﷺ
berkumpul bersama para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum atau para
Shohabat beliau berkumpul satu sama lain dalam kesempatan apa pun untuk
bersholawat kepada beliau atau memuji beliau, jangankan hal itu dilakukan pada
malam tertentu.
[5] Syubhat Kelima: Nazar Wanita
Menepuk Rebana di Zaman Nabi ﷺ
Pendalilan
mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan selain beliau dari
Buroidah rodhiyallahu ‘anhu, di dalamnya: bahwa seorang budak wanita
bernazar untuk menabuh rebana dan bernyanyi di hadapan Rosululloh ﷺ jika Alloh mengembalikan
beliau dalam keadaan selamat dari salah satu peperangan beliau, dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
«إِنْ
كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي، وَإِلَّا فَلَا»
“Jika
engkau telah bernazar maka pukullah, dan jika tidak maka jangan...” (HR.
At-Tirmidzi no. 3690)
Mereka
berkata: “Ini adalah perayaan dan pengumuman kegembiraan atas kedatangan beliau
ﷺ dari peperangan, dan Nabi ﷺ telah menetapkannya,
sedangkan kegembiraan atas kedatangan beliau ke dunia adalah lebih agung.”
Maka Maha
Suci Alloh! Betapa agungnya tipu daya Iblis terhadap ummat ini dan talbis
atasnya! Mereka berdalil dengan 1 kejadian yang tidak pernah berulang sepanjang
hidup Nabi ﷺ
dan mereka lalai dari ditinggalkannya perayaan hari kelahiran beliau oleh
beliau dan oleh para Shohabat beliau setelah beliau padahal hari itu berulang
dan kembali berkali-kali. Kemudian apakah mereka lebih tahu tentang keutamaan
kedatangan beliau ke dunia daripada keselamatan beliau dalam peperangan ataukah
Shohabiyah ini?! Mengapa dia tidak bernazar untuk merayakan dan bergembira pada
hari kedatangan beliau ke dunia sebagai ganti dari bergembira pada hari
keselamatan beliau dan kepulangan beliau dari perang?! Kemudian, ini bukanlah
perayaan darinya yang dia mengumpulkan manusia untuknya, melainkan penunaian nazar
yang dia nazarkan atas dirinya lalu dia menepati nazarnya. Seandainya itu
adalah perayaan seperti perayaan maulid, niscaya dia akan mengulangnya setiap
tahun sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku maulid.
[6] Syubhat Keenam: Dimerdekakannya
Thuwaibah Al-Aslamiyyah oleh Abu Lahab
Bahwa
mereka berdalil atas kebolehan perayaan hari kelahiran Nabi ﷺ dengan apa yang diriwayatkan
oleh Al-Baihaqi (458 H) dalam Sunan-nya, dari Anas rodhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi ﷺ
meng-aqiqahi diri beliau sendiri setelah nubuwwah. Mereka berkata: “Ini
Rosululloh telah meng-aqiqahi diri beliau sendiri karena gembira dengan
kelahiran beliau, padahal Abu Tholib telah meng-aqiqahinya pada hari kelahiran
beliau, dan dalam hal itu terdapat dalil atas kebolehan mengulang kegembiraan
berkali-kali.”
Hadits ini
sebagaimana disebutkan oleh Al-Baihaqi (458 H) sendiri di belakangnya adalah Hadits
mungkar. An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Majmu’ (8/431): bathil.
Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (852 H) berkata dalam Al-Fath (9/509): tidak
tetap. Maka gugurlah pendalilan dengannya sama sekali. Di samping itu,
seandainya Hadits itu shohih, tidak ada dalil pula di dalamnya bagi mereka
karena berbedanya antara perbuatan ini dengan perayaan maulid setiap tahun;
maka itu adalah qiyas yang berbeda jauh (qiyas ma’al fariq).
Yang lebih
mengherankan dari itu adalah pendalilan mereka dengan dimerdekakannya Thuwaibah
Al-Aslamiyyah oleh Abu Lahab ketika dia memberi kabar gembira kepadanya tentang
kelahiran Nabi ﷺ,
dan bahwa diringankan darinya adzab karena hal itu. Mereka berkata: “Jika hal
ini terjadi pada hak orang yang Al-Qur’an turun mencelanya diringankan darinya
adzab karena gembiranya dia dengan kelahiran Al-Musthofa, maka bagaimana
prasangkamu terhadap orang yang bergembira dengan beliau ﷺ sedangkan dia seorang Mu’min
yang bertauhid?!”
Betapa
buruknya berdalil dengan perbuatan seorang kafir pada zaman Jahiliyyah yang
bergembira dengan kelahiran anak saudaranya pada zaman yang mereka bergembira
dengan anak laki-laki dan mengubur anak perempuan karena takut celaan! Apakah
dia bergembira dengannya karena beliau adalah Nabi Alloh?! Apakah dia tahu
bahwa beliau akan diutus di tengah-tengah mereka?! Dan bahwa akan turun
tentangnya firman Alloh ﷻ:
﴿تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍۭ وَتَبَّ﴾
“Binasalah
kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa.” (QS. Al-Masad: 1)
Dikatakan
padanya apa yang dikatakan pada sebelumnya: Perselisihan bukanlah pada
keutamaan bergembira dengan beliau ﷺ, mencintai beliau, dan memuliakan beliau, melainkan perselisihan
adalah pada disyari’atkannya apa yang kalian klaim sebagai kecintaan padahal
kalian menyelisihi petunjuk beliau ﷺ padanya.
Yang lebih
buruk dari itu adalah apa yang dinukil oleh As-Sakhowi (902 H) dalam Al-Ajwibah
Al-Mardhiyyah (3/1117) dari salah seorang dari mereka yang berkata: “Jika
para pengagung salib menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya
terbesar, maka pemeluk Islam lebih utama untuk memuliakan dan lebih berhak.”
Saya tidak menemukan dalam membantah perkataan ini yang lebih tegas daripada
apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H) dalam kedua
kitab Shohih mereka dari Hadits Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu,
dari Rosululloh ﷺ
bahwa beliau bersabda:
«لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى
لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ»، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْيَهُودُ
وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ؟»
“Sungguh
kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal
demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke
dalam lubang dhab niscaya kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya: “Wahai
Rosululloh, apakah kaum Yahudi dan Nashroni?” Beliau menjawab: “Siapa lagi
kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhori no. 7320 dan Muslim no. 2669)
[7] Syubhat Ketujuh: Bid’ah
Hasanah
Ketika
telah terbukti bagi mereka bahwa perayaan maulid adalah bid’ah yang tidak
pernah dilakukan oleh Rosululloh ﷺ dan tidak pula oleh para Shohabat beliau yang mulia rodhiyallahu
‘anhum, dan hal itu ditegaskan oleh sejumlah ulama, di antaranya Al-Hafizh
Ibnu Hajar (852 H) dengan perkataannya:
«أَصْلُ
عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ
مِنَ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ»
“Asal
perbuatan maulid adalah bid’ah yang tidak dinukilkan dari seorang pun dari
Salafus Sholih dari 3 kurun pertama.” (Al-Hawi lil Fatawi, As-Suyuthi (911
H), 1/229)
Mereka
berkata: “Ya! Dia adalah bid’ah tetapi bid’ah hasanah, dan Ibnu Hajar sendiri
menyebutkan hal itu beserta ulama lainnya.”
Kebenaran
yang dipegang oleh para ulama peneliti adalah bahwa tidak ada dalam Islam bid’ah
hasanah dan bid’ah dholalah, melainkan setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana
tegasnya Hadits shohih dari Rosululloh ﷺ.
Perkataan
para ulama dalam mengingkari pembagian bid’ah menjadi baik dan buruk sangat
banyak dan panjang serta tidak cukup tempat untuk menyebutkannya, tetapi saya
cukupkan dengan 2 penukilan saja dari 2 ulama yang diakui keahlian fiqih dan
pengokohan kaidah mereka.
Pertama: Imam Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin
Sallam (224 H), beliau termasuk tokoh abad ke-3. Ibnu Batthol (449 H) menukil
dari beliau dalam Syarh Shohih Al-Bukhori (8/588) perkataannya:
«الْبِدَعُ
وَالأَهْوَاءُ كُلُّهَا نَوْعٌ وَاحِدٌ فِي الضَّلَالِ»
“Bid’ah-bid’ah
dan hawa nafsu seluruhnya adalah 1 jenis dalam kesesatan.” (Syarh Shohih
Al-Bukhori, Ibnu Botthol, 8/588)
Kedua: Abu Ishaq Ibrohim bin Musa
Asy-Syathibi (790 H), ulama ushul bermazhab Maliki; beliau berkata dalam
Fatawanya (hal. 180):
«إِنَّ
قَوْلَ النَّبِيِّ ﷺ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ مَحْمُولٌ عِنْدَ
الْعُلَمَاءِ عَلَى عُمُومِهِ، لَا يُسْتَثْنَى مِنْهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ، وَلَيْسَ
فِيهَا مَا هُوَ حَسَنٌ أَصْلًا»
“Sesungguhnya
sabda Nabi ﷺ:
(Setiap bid’ah adalah sesat) dipahami oleh para ulama berdasarkan
keumumannya, tidak ada yang dikecualikan darinya sama sekali, dan tidak ada di
dalam bid’ah itu yang dianggap baik sama sekali.” (Fatawa Asy-Syathibi, hal.
180)
Dan beliau
berkata dalam kitabnya Al-I’tishom (1/246):
«هَذَا
التَّقْسِيمُ أَمْرٌ مُخْتَرَعٌ، لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ»
“Pembagian
ini merupakan perkara yang diada-adakan, tidak ditunjukkan oleh dalil syar’i.” (Al-I’tishom,
Asy-Syathibi, 1/246)
Di antara
yang menguatkan perkataan keduanya adalah apa yang diucapkan oleh Imam Negeri
Hijroh, Malik bin Anas (179 H), dalam kaidahnya yang agung:
«مَنْ
ابْتَدَعَ فِي الإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا
خَانَ الرِّسَالَةَ؛ لأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًّا﴾ فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا
يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»
“Siapa
membuat bid’ah dalam Islam yang dia pandang baik, maka sungguh dia telah
mengklaim bahwa Muhammad mengkhianati risalah; karena Alloh ﷻ
berfirman: (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian,
dan telah Aku cukupkan kepada kalian ni’mat-Ku, serta telah Aku ridhoi Islam
itu sebagai agama bagi kalian). Maka apa yang pada hari itu bukan bagian
dari agama, tidak akan menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-Ihkam
fi Ushulil Ahkam, Ibnu Hazm (456 H), 6/58, dan Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790
H), 1/62)
Dan setelah
beliau, murid beliau Imam Asy-Syafi’i (204 H), Al-Juwaini (478 H) menukil dari
beliau dalam Nihayatul Mathlub fi Diroyatil Mazhab (18/473) dan
Al-Ghozali (505 H) dalam Al-Mustashfa (1/171) perkataan beliau:
«مَنِ
اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ»
“Siapa
menganggap baik suatu amalan maka sungguh dia telah membuat syari’at baru.” (Nihayatul
Mathlub, Al-Juwaini, 18/473, dan Al-Mustashfa, Al-Ghozali, 1/171)
Dan tidak
terbayangkan dari orang yang berpendapat bahwa menganggap baik amalan tanpa
dalil adalah pembuatan syari’at yang tidak diizinkan Alloh ﷻ akan
berpendapat tentang menganggap baik sebagian bid’ah.
Mirip
dengan hal itu adalah pendalilan mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Jarir rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ، كَانَ لَهُ
أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَيْءٌ»
“Siapa
membuat sunnah yang baik dalam Islam lalu diamalkan oleh orang setelahnya, maka
baginya pahalanya dan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa
berkurang dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)
Maka mereka
berkata: “Perayaan maulid adalah sunnah hasanah.”
Ini
merupakan penyelewengan Hadits dari maknanya yang shohih dari mereka, serta
kebodohan atau pura-pura bodoh terhadap sebab keluarnya Hadits tersebut, yaitu
bahwa suatu kaum dari orang-orang Arob Badui datang kepada Nabi ﷺ dengan memakai pakaian wol
yang robek-robek karena kemiskinan mereka, lalu Rosululloh ﷺ mendorong manusia untuk
bersedekah, namun mereka lambat hingga hal itu terlihat pada wajah beliau.
Kemudian datang seorang lelaki dari Anshor membawa sepotong emas lalu
melemparkannya, maka manusia pun berturut-turut bersedekah hingga hal itu
terlihat gembira pada wajah beliau ﷺ, lalu beliau bersabda: (Siapa membuat sunnah yang baik...).
Maka yang dimaksud dengan Hadits adalah orang yang menghidupkan sunnah dari
sunnah-sunnah Nabi ﷺ,
sebagaimana terdapat pada Ibnu Majah (275 H) dan selain beliau dari Hadits ‘Amr
bin ‘Auf Al-Muzani rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
«مَنْ
أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ
مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنِ ابْتَدَعَ
بِدْعَةً لَا يَرْضَاهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَإِنَّ عَلَيْهِ مِثْلَ إِثْمِ مَنْ
عَمِلَ بِهَا مِنَ النَّاسِ، لَا يَنْقُصُ مِنْ آثَامِ النَّاسِ شَيْئًا»
“Siapa
menghidupkan satu sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelahku, maka
baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa berkurang dari
pahala mereka sedikit pun. Dan siapa membuat bid’ah yang tidak diridhoi Alloh
dan Rosul-Nya, maka atasnya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya dari
kalangan manusia tanpa berkurang dari dosa-dosa manusia sedikit pun.” (HR.
Ibnu Majah no. 209)
Asy-Syathibi
(790 H) memberi komentar dengan perkataannya: “Maka ini menunjukkan bahwa
sunnah di sini seperti apa yang dilakukan oleh Shohabat tersebut, yaitu beramal
dengan apa yang telah tetap keberadaannya sebagai sunnah (maksudnya sedekah),”
dan bukan maulid!
Sesungguhnya
orang yang bersabda: (Siapa membuat sunnah yang baik dalam Islam...)
adalah orang yang bersabda:
«عَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا
بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
“Wajib atas
kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ Ar-Rosyidin yang
mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia
dengan gigi geraham. Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang
diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah,
dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no.
2676)
Dan Beliau
adalah orang yang bersabda:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa
mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya, maka amalan itu
tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dan
semuanya adalah Hadits-Hadits shohih yang mengambil semuanya dan
mengkompromikannya adalah sebuah keharusan.
[8] Syubhat Kedelapan: Shohabat
Berbuat Bid’ah Hasanah
Klaim
mereka bahwa sebagian Shohabat membuat bid’ah-bid’ah hasanah, dan mereka
berdalil dengan apa yang ada dalam Shohih Al-Bukhori dari Rifa’ah bin Rofi’
Az-Zuroqi rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كُنَّا
يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ ﷺ، فَلَمَّا
رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ، قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،
قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا
فِيهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ، قَالَ: «مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟» قَالَ: أَنَا، قَالَ: «رَأَيْتُ
بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا؛ أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ»
“Kami pada
suatu hari Sholat di belakang Nabi ﷺ. Ketika beliau mengangkat kepala beliau dari rokaat, beliau
mengucapkan: (Sami’allohu liman hamidah). Seorang lelaki di belakang
beliau berkata: (Robbana wa lakal hamdu hamdan katsiron thoyyiban mubarokan
fih). Ketika beliau selesai Sholat, beliau bertanya: ‘Siapa yang berbicara
tadi?’ Lelaki itu menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Aku melihat 30 sekian Malaikat
berlomba-lomba mencatatnya, siapa di antara mereka yang menuliskannya terlebih
dahulu.’” (HR. Al-Bukhori no. 799)
Mereka
berkata: “Shohabat ini membuat dzikir ini padahal tidak mendengarnya dari Nabi ﷺ, dan ini adalah bid’ah
hasanah.”
Ini adalah
pemahaman yang salah; para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum memiliki
keistimewaan yang tidak dimiliki oleh selain mereka, yaitu keberadaan Nabi ﷺ di tengah-tengah mereka yang
membenarkan perbuatan mereka. Maka apa yang dilakukan oleh Shohabat lalu
ditetapkan oleh Nabi ﷺ
padanya, hal itu menjadi bagian dari Sunnah Taqririyyah dan bukan dari bid’ah,
sebagaimana ditetapkan oleh para ulama ushul. Setiap apa yang mereka riwayatkan
dari perbuatan para Shohabat yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ adalah termasuk jenis ini.
Di
antaranya adalah pendalilan mereka dengan dikumpulkannya para Shohabat oleh ‘Umar
rodhiyallahu ‘anhu untuk Sholat Tarowih di belakang 1 imam setelah
wafatnya Nabi ﷺ.
Mereka berkata: “Ini darinya merupakan bid’ah hasanah.”
Orang yang
mencermati kejadian ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu ini akan menemukan bahwa
pendalilan dengannya lebih lemah dari sebelumnya; karena perbuatan ini telah
dilakukan oleh Nabi ﷺ
sendiri, yang mana beliau Sholat bersama para Shohabat Sholat Tarowih secara
berjama’ah dan beliau menjadi imam mereka sebagaimana tetap dalam Ash-Shohihain
dari Hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha. Kemudian Nabi ﷺ tidak keluar kepada mereka
setelah itu karena takut Sholat tersebut diwajibkan atas mereka. Maka
terhentilah Sholat ini pada masa Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu dan
mengembalikannya ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu setelah hilang ‘illat
(sebab) tersebut, yaitu rasa takut akan diwajibkan. Maka bagaimana bisa
dikatakan bahwa ‘Umar membuat Sholat baru yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ?! Dan di mana posisi hal ini
dari mengada-adakan perayaan maulid?!
Termasuk
yang menyertai syubhat ini adalah pendalilan mereka dengan amalan-amalan yang
dilakukan oleh para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum setelah wafat beliau ﷺ, seperti penulisan Al-Qur’an
dan pengumpulannya, pemberian titik pada Mushaf dan penyelarasan harokatnya.
Mereka berkata: “Ini semuanya adalah bid’ah hasanah, dan maulid sejenis dengan
amalan-amalan ini.”
Orang yang
mengucapkan perkataan seperti ini bisa jadi bodoh terhadap ilmu ushul atau memperdaya
orang awam. Bid’ah yang tercela adalah apa yang tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ padahal pendorong yang
menuntutnya ada dan tidak ada penghalang dari perbuatannya. Maka apa yang
menghalangi Nabi ﷺ
dari menyelenggarakan maulid?! Jika pendorongnya adalah rasa cinta kepada Nabi ﷺ, maka rasa cinta ini telah
ada pada para Shohabat; lalu mengapa mereka tidak melakukannya?! Jawabannya:
Karena hal itu tidak disyari’atkan.
Adapun
penulisan Al-Qur’an dan pengumpulannya adalah termasuk pintu menjaganya dari
kehancuran, dan pendorong ini belum ada pada masa hidup Nabi ﷺ. Wahyu turun kepada Nabi ﷺ hingga mendekati wafat
beliau, —tebusan beliau adalah ayahku, ibuku, dan diriku, dan mayoritas
Shohabat rodhiyallahu ‘anhum berada di Madinah. Ketika Rosululloh ﷺ diwafatkan dan wahyu terputus
setelah sempurna, serta meluas wilayah Islam dan menyebar para Shohabat dan
orang-orang setelah mereka di seluruh penjuru bumi, lalu sebagian manusia
berselisih pada ayat-ayat Al-Qur’an, maka keadaan menuntut untuk
mengumpulkannya dan menulisnya dalam 1 Mushaf. Mereka pun mengumpulkannya dari
dada-dada hafizh dan dari pelepah-pelepah yang terpisah dalam 1 Mushaf, lalu
menyalin darinya beberapa salinan yang mereka bagikan ke berbagai negeri dan
membakar selain itu. Ketika manusia mulai jauh dari bahasa Arob dan masuk ke
dalam diri mereka bahasa ‘Ajam (non-Arob) karena masuknya sejumlah besar orang
non-Arab ke dalam Islam, mereka membutuhkan titik padanya agar dibaca dengan
bacaan yang benar. Adapun pada zaman Nabi ﷺ Al-Qur’an belum dikumpulkan dan tidak ditulis dengan bentuk
ini. Para ulama ushul menamai hal ini sebagai al-masholih al-mursalah,
dan penjelasannya panjang serta bukan di sini tempatnya.
Mendekatkan
diri kepada Alloh ﷻ
dengan perkara-perkara baru dan beribadah kepada-Nya dengan bid’ah-bid’ah
(sebagaimana keadaannya pada perayaan maulid) bukanlah dari pintu al-masholih
al-mursalah. Dalam pintu ‘ibadah tidak boleh berhujjah dengan al-masholih
al-mursalah; karena ‘ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasar dalil),
tidak ada ruang padanya untuk pendapat, ijtihad, dan pengamalan hal-hal yang
dianggap baik oleh manusia. Karena ‘ibadah adalah hak murni milik Alloh ﷻ, dan
tidak mungkin mengetahui hak-Nya ﷻ baik kadar, tata cara, waktu,
maupun tempatnya melainkan dari arah-Nya ﷻ.
[9] Syubhat Kesembilan: Maulid
Adat Bukan Ibadah
Perkataan
mereka: “Sesungguhnya perayaan maulid adalah adat dan bukan ‘ibadah; lalu
mengapa kalian mengingkari adat-adat atas kami?!”
Ini
merupakan pemutarbalikan fakta dari mereka dan lari dari kenyataan serta
kebenaran. Jika tidak, bagaimana bisa dikatakan terhadap perkumpulan yang di
dalamnya terdapat pembacaan Al-Qur’an, dzikir kepada Alloh, doa, dan
pengingatan akan siroh Al-Musthofa ﷺ serta sifat-sifat beliau; yang mana mereka mendekatkan diri
dengannya kepada Alloh ﷻ,
mengajak manusia kepadanya, mendorong mereka atasnya, dan menganggapnya sebagai
amalan mereka yang paling agung yang mereka harapkan pahala darinya; bagaimana
mereka mengatakan tentang hal seperti ini bahwa ia adalah adat dan bukan ‘ibadah?!
Lalu apakah ‘ibadah itu kalau begitu?!
Seandainya
ditanya pelaku perayaan maulid Nabi ﷺ: “Mengapa engkau merayakan?” Dia pasti akan menjawab: “Karena
aku mencintai Nabi ﷺ.”
Jika dikatakan padanya: “Apakah merayakan kelahiran beliau ﷺ itu suatu keta’atan atau kemaksiatan?”
Tentu dia tidak akan menjawab: Itu adalah kemaksiatan; sebab bagaimana mungkin
dia merayakan dengan kemaksiatan?! Dia pasti akan menjawab: “Itu adalah keta’atan
dan amalan mendekatkan diri.” Lalu dikatakan padanya: “Apakah Nabi ﷺ mengetahui keta’atan ini
ataukah beliau tidak mengetahuinya?” Tentu dia tidak akan menjawab: “Beliau
tidak mengetahuinya.” Jika dia menjawab: Beliau mengetahuinya, kita tanyakan
kepadanya: “Apakah beliau menyampaikannya kepada ummat beliau ataukah
menyembunyikannya?” Di sini tidak mungkin dia menjawab: Beliau
menyembunyikannya. Jika dia menjawab: “Beliau menyampaikannya,” kita katakan
kepadanya: “Datangkanlah Hadits yang di dalamnya Nabi ﷺ mendorong kita untuk
merayakan kelahiran beliau, dan kami akan menjadi orang-orang pertama yang
merayakannya; karena kami mencintai beliau dan sangat bersemangat untuk
mengikuti sunnah beliau ﷺ.”
Namun sangat jauh sekali dia bisa mendatangkan 1 Hadits shohih atau dho’if yang
di dalamnya terdapat dorongan atas hal itu, atau bahkan perbuatan beliau maupun
penetapan beliau!
[10] Syubhat Kesepuluh: Mengingat
Siroh Nabawi
Di antara syubhat
mereka dalam membolehkan perayaan maulid adalah penyerupaan mereka terhadap
maulid dengan penyelenggaraan konferensi-konferensi untuk memuliakan seorang
ulama, menonjolkan usaha-usahanya, dan menyebutkan siroh serta jasa-jasanya.
Perkataan mereka: “Sesungguhnya perkumpulan kita untuk mengingat siroh Nabi ﷺ dan keutamaan beliau atas
ummat adalah lebih utama dari hal tersebut.”
Bantahan
atas syubhat ini dari 2 sisi:
Pertama: Bahwa menyelenggarakan seminar
atau konferensi untuk mengenalkan Nabi ﷺ, siroh beliau, dan membela beliau adalah lebih utama tanpa
keraguan daripada selainnya. Namun menyelenggarakan seminar atau konferensi 1
kali atau lebih, di 1 negeri atau lebih, tidak dapat diqiyaskan kepadanya
maulid dalam keadaan apa pun. Konferensi atau seminar bukanlah perayaan,
gembira, dan nyanyian atas kedatangan beliau, melainkan pengenalan, pengajaran,
dan da’wah bagi orang yang belum tahu siroh beliau dan da’wah beliau dari
kalangan kaum Muslimin dan selain mereka.
Kedua: Konferensi-konferensi ini tidak
memiliki waktu-waktu tertentu, dan tidak sah diselenggarakan pada hari tempat
dilahirkannya ulama tersebut; sebab konferensi itu bukanlah ulang tahun
kelahirannya. Bisa jadi ulama tersebut lahir pada bulan Rojab sedangkan
konferensi dilaksanakan pada bulan Muharrom; maka ia tidak terikat dengan
kelahirannya, melainkan dengan apa yang sesuai bagi para hadirin, peserta, dan
penyelenggara konferensi.
Jika mereka
berkata: “Demikian pula maulid dilaksanakan sepanjang tahun dan bukan pada 1
hari tertentu.” Kita katakan: Ini adalah pemutarbalikan fakta; bahkan para
penyelenggara maulid ini telah sepakat untuk melaksanakannya pada tanggal 12
Robi’ul Awwal meskipun mereka melaksanakannya pada hari-hari yang terpisah
sepanjang tahun demi menambah pengulangan bid’ah.
Imam Jamaluddin
As-Surromarri (776 H) telah menyebutkan hukum perayaan Maulid Nabi, maka beliau
berkata setelah menceritakan perselisihan tentang pada bulan apa Nabi ﷺ dilahirkan dan pada hari apa
dari bulan kelahiran tersebut:
«وَفِي
هَذَا الْخِلَافِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السَّلَفَ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ ذَلِكَ
مَوْسِمًا لِلِاجْتِمَاعِ وَالْوَلَائِمِ وَالِاحْتِفَالِ فِي صُنْعِ الْأَطْعِمَةِ
وَالْأَشْرِبَةِ وَالسَّمَاعَاتِ؛ إِذِ السَّلَفُ كَانُوا أَعْظَمَ النَّاسِ تَوْقِيرًا
وَمَحَبَّةً وَتَعْظِيمًا لِلنَّبِيِّ ﷺ، وَأَحْرَصَ
الْخَلْقِ عَلَى نَشْرِ مَحَاسِنِهِ؛ فَلَوْ كَانَ يَوْمُ مَوْلِدِهِ عِنْدَهُمْ مَوْسِمًا
لَتَوفَّرَتْ هِمَمُهُمْ عَلَى حِفْظِهِ، وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ وَلَا عِنْدَ غَيْرِهِمْ
فِيهِ خِلَافٌ، وَلَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى يَوْمَيِ الْعِيدَيْنِ
وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَيَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ عَاشُورَاءَ، ... فَلَوْ كَانَ
الْمَوْلِدُ مِثْلَهَا لَحُفِظَ كَمَا حُفِظَتْ. وَلَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ عَلَى قِرَاءَةِ
الْقُرْآنِ وَنَشْرِ مُعْجِزَاتِ النَّبِيِّ ﷺ، وَذِكْرِ أَخْلَاقِهِ وَآدَابِهِ، وَالتَّعْرِيفِ
لِحُقُوقِهِ، وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَالْوُقُوفِ لِزَوَاجِرِهِ، وَتَعْلِيمِ سُنَنِهِ؛
مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ وَقْتٍ، بَلْ وَاجِبٌ»
“Dan di
dalam perselisihan ini terdapat hal yang menunjukkan bahwa para Salaf tidak
pernah menjadikan hari itu sebagai musim berkumpul, perjamuan makan, dan
perayaan dengan membuat makanan, minuman, serta majelis pendengaran. Sebab para
Salaf adalah manusia yang paling besar penghormatan, kecintaan, dan
pengagungannya kepada Nabi ﷺ,
serta manusia yang paling bersemangat dalam menyebarkan kebaikan-kebaikan
beliau. Seandainya hari kelahiran beliau di sisi mereka merupakan sebuah musim
perayaan, niscaya tekad mereka akan tercurah untuk menjaganya, dan tidak akan
ada perselisihan pada mereka maupun orang lain padanya, serta mereka niscaya
menyepakatinya sebagaimana mereka menyepakati 2 hari raya, hari-hari Tasyriq,
hari ‘Arofah, dan hari ‘Asyuro... Maka seandainya maulid seperti hari-hari
tersebut, niscaya ia terpelihara sebagaimana hari-hari itu terpelihara. Akan
tetapi, berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, menyebarkan mukjizat-mukjizat Nabi ﷺ, menyebutkan akhlaq dan
adab-adab beliau, mengenalkan hak-hak beliau, mematuhi perintah-perintah
beliau, berhenti pada larangan-larangan beliau, serta mengajarkan sunnah-sunnah
beliau; adalah hal yang disukai pada setiap waktu, bahkan hukumnya wajib.” (Al-Maulid
Al-Kabir lil Basyir An-Nadhir, Jamaluddin As-Surromarri (776 H), lembar 10b,
melalui Manhaj Al-Imam Jamaluddin As-Surromarri fi Taqriril ‘Aqidah, Kholid
Al-Muthloq, hal. 72-73)
[11] Syubhat Kesebelas: Maulid
Seperti Khutbah Jum’at
Klaim
mereka bahwa berkumpul untuk mengingatkan manusia akan siroh Nabi ﷺ pada hari kelahiran beliau
adalah seperti mengingatkan dalam khutbah-khutbah Jum’at tentang hari
pengutusan dan hijroh, serta seperti mengingatkan pada tanggal 17 Romadhon
tentang Perang Badar dan selain itu dari peristiwa-peristiwa siroh Nabawiyyah;
lalu mengapa kalian mengharomkan ini dan membolehkan itu?!
Ini adalah
pemutarbalikan fakta lainnya pula; orang-orang yang membolehkan mengingatkan
manusia akan hijroh, pengutusan, dan perang-perang di atas mimbar Jum’at
membolehkan mengingatkan mereka akan kelahiran beliau dan wafat beliau, maka
engkau mendapati mereka berkhutbah tentang ini dan ini tanpa mengingkari
sedikit pun dari hal itu. Ini bukanlah inti perselisihan dan persengketaan;
inti perselisihan adalah berkumpul khusus demi hal itu, saling mengajak
kepadanya, mengulangnya pada waktu-waktu tertentu, dan merayakannya. Oleh
karena itu mereka juga tidak membolehkan manusia berkumpul pada hari
pengutusan, hijroh, atau peperangan setiap tahun lalu mengadakan perjamuan
makan, qoshidah, pujian, dan dzikir demi hal itu, serta tidak mengkhususkan
hari tersebut dengan sesuatu pun. Sudah dimaklumi bahwa tanggal 17 Romadhon
tidak akan bertepatan pada setiap tahun dengan hari Jum’at hingga dikhutbahkan
tentang kesempatan ini secara sengaja.
Kita
katakan juga: Sungguh telah terjadi 3 peristiwa pada bulan Robi’ul Awwal; maulid
(dengan pengandaian menerima keabsahannya), hijroh, dan wafat.
Meskipun demikian para Shohabat tidak mengada-adakan pada bulan ini ‘ibadah
keagamaan apa pun yang berulang yang mengingatkan mereka akan
peristiwa-peristiwa ini. Tidak lain hal itu melainkan karena mereka paham bahwa
kesempurnaan peneladanan dan kecintaan hanya ada pada pengikutan. Sungguh
mereka rodhiyallahu ‘anhum adalah manusia yang paling kuat dalam
mengagungkan Nabi ﷺ
dan paling kuat dalam mencintai beliau. Namun bersamaan dengan pengagungan dan
kecintaan ini, sesungguhnya mereka rodhiyallahu ‘anhum tidak pernah
merayakan hari kelahiran beliau, tidak menjadikan hari hijroh beliau sebagai
hari raya, dan tidak membuat majelis duka untuk hari wafat beliau ﷺ.
[12] Syubhat Kedua Belas:
Mayoritas Ulama Membolehkan Maulid
Perkataan
mereka: “Sesungguhnya mayoritas ulama membolehkan perayaan maulid, dan tidak
ada yang mengharomkannya melainkan orang-orang yang bersikap keras dari para
pengikut Ibnu Taimiyyah (728 H).”
Di sini ada
3 poin penting untuk membantah syubhat ini:
Pertama:
Bahwa patokan adalah kebenaran dan dalil, bukan jumlah yang banyak.
Kedua: Telah lalu pada awal artikel bahwa
para ulama Islam terdahulu seperti para Imam yang 4 dan selain mereka tidak
dinukilkan dari seorang pun dari mereka tentang kebolehannya atau perbuatannya;
maka bagaimana bisa dikatakan bahwa itu adalah pendapat mayoritas ulama?!
Ketiga: Klaim bahwa tidak ada yang mengharomkannya
melainkan para pengikut Ibnu Taimiyyah (728 H) merupakan klaim yang tidak
benar. Agar tidak memberatkan pembaca, saya akan menukilkan penukilan-penukilan
dari 3 ulama yang berfatwa tentang keharomannya yang bukan dari madrosah
Taimiyyah:
Pertama: Al-‘Allamah Tajuddin Al-Fakihani
Al-Maliki (734 H); beliau berkata dalam risalahnya Al-Maurid fi ‘Amalil
Maulid (hal. 20):
«لَا
أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلًا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ
عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الأُمَّةِ، الَّذِينَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّينِ، الْمُتَمَسِّكُونَ
بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِينَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ أَحْدَثَهَا الْبَطَّالُونَ... وَهَذَا
لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ الشَّرْعُ، وَلَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ وَلَا التَّابِعُونَ،
وَلَا الْعُلَمَاءُ الْمُتَدَيِّنُونَ، فِيمَا عَلِمْتُ، وَهَذَا جَوَابِي عَنْهُ بَيْنَ
يَدَيِ اللَّهِ إِنْ عَنْهُ سُئِلْتُ، وَلَا جَائِزٌ أَنْ يَكُونَ مُبَاحًا؛ لِأَنَّ
الِابْتِدَاعَ فِي الدِّينِ لَيْسَ مُبَاحًا بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ»
“Saya tidak
mengetahui adanya asal-usul bagi maulid ini dari Al-Kitab maupun As-Sunnah, dan
tidak dinukilkan amalan maulid dari seorang pun dari ulama ummat yang menjadi
panutan dalam agama dan berpegang teguh pada atsar orang-orang terdahulu.
Bahkan ia adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang berbuat kebathilan...
Hal ini tidak diizinkan oleh syari’at, tidak pula dilakukan oleh para Shohabat,
para Tabi’in, maupun para ulama yang taat beragama setahu saya. Dan ini adalah
jawaban saya tentangnya di hadapan Alloh jika saya ditanya tentangnya. Tidak
boleh pula maulid itu berstatus mubah (boleh); karena membuat bid’ah dalam
agama bukan hal yang mubah menurut ijma’ kaum Muslimin.” (Al-Maurid fi
‘Amalil Maulid, Tajuddin Al-Fakihani (734 H), hal. 20)
Kedua: Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H); beliau
berkata dalam Al-Madkhol (2/312):
«فَإِنْ
خَلَا - أَيْ: عَمَلُ الْمَوْلِدِ - مِنْهُ - أَيْ: مِنَ السَّمَاعِ - وَعَمِلَ طَعَامًا
فَقَطْ، وَنَوَى بِهِ الْمَوْلِدَ، وَدَعَا إِلَيْهِ الإِخْوَانَ، وَسَلِمَ مِنْ كُلِّ
مَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ - أَيْ: مِنَ الْمَفَاسِدِ - فَهُوَ بِدْعَةٌ بِنَفْسِ نِيَّتِهِ
فَقَطْ؛ إِذْ إِنَّ ذَلِكَ زِيَادَةٌ فِي الدِّينِ لَيْسَ مِنْ عَمَلِ السَّلَفِ الْمَاضِينَ،
وَاتِّبَاعُ السَّلَفِ أَوْلَى، بَلْ أَوْجَبُ، مِنْ أَنْ يَزِيدَ نِيَّةً مُخَالِفَةً
لِمَا كَانُوا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُمْ أَشَدُّ النَّاسِ اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ، وَتَعْظِيمًا لَهُ وَلِسُنَّتِهِ ﷺ، وَلَهُمْ قَدَمُ السَّبْقِ فِي الْمُبَادَرَةِ
إِلَى ذَلِكَ، وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ أَنَّهُ نَوَى الْمَوْلِدَ، وَنَحْنُ
لَهُمْ تَبَعٌ؛ فَيَسَعُنَا مَا وَسِعَهُمْ...»
“Jika
amalan maulid itu bersih dari perbuatan mendengar nyanyian dan pengikutnya,
lalu ia hanya membuat makanan saja dengan meniatkan maulid padanya serta
mengundang saudara-saudaranya, dan selamat dari seluruh hal yang telah
disebutkan terdahulu (yaitu dari mafsadah-mafsadah), maka amalan tersebut tetap
merupakan bid’ah hanya dengan niatnya saja. Sebab hal itu merupakan penambahan
dalam agama yang bukan dari amalan para Salaf terdahulu. Mengikuti para Salaf
itu lebih utama, bahkan lebih wajib, daripada menambah niat yang menyelisihi
apa yang mereka berada di atasnya; karena mereka adalah manusia yang paling
kuat dalam mengikuti sunnah Rosululloh ﷺ dan paling mengagungkan beliau serta sunnah beliau ﷺ, serta mereka memiliki
keutamaan mendahului dalam bersegera kepada hal itu, namun tidak dinukilkan
dari seorang pun dari mereka bahwa dia meniatkan maulid. Kita adalah pengikut
mereka, maka cukuplah bagi kita apa yang melapangkan mereka...” (Al-Madkhol,
Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H), 2/312)
Dan beliau
berkata pula:
«وَبَعْضُهُمْ
- أَيْ: الْمُشْتَغِلُونَ بِعَمَلِ الْمَوْلِدِ - يَتَوَرَّعُ عَنْ هَذَا - أَيْ: سَمَاعِ
الْغِنَاءِ وَتَوَابِعِهِ - بِقِرَاءَةِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ؛ عِوَضًا عَنْ ذَلِكَ،
هَذَا وَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَةُ الْحَدِيثِ فِي نَفْسِهَا مِنْ أَكْبَرِ الْقُرَبِ
وَالْعِبَادَاتِ، وَفِيهَا الْبَرَكَةُ الْعَظِيمَةُ، وَالْخَيْرُ الْكَثِيرُ، لَكِنْ
إِذَا فُعِلَ ذَلِكَ بِشَرْطِهِ اللَّائِقِ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الشَّرْعِيِّ، لَا
بِنِيَّةِ الْمَوْلِدِ، أَلَا تَرَى أَنَّ الصَّلَاةَ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ إِلَى
اللَّهِ تَعَالَى، وَمَعَ ذَلِكَ فَلَوْ فَعَلَهَا إِنْسَانٌ فِي غَيْرِ الْوَقْتِ
الْمَشْرُوعِ لَهَا، لَكَانَ مَذْمُومًا مُخَالِفًا؛ فَإِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ بِهَذِهِ
الْمَثَابَةِ؛ فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهَا؟!»
“Dan
sebagian mereka (yaitu orang-orang yang sibuk dengan amalan maulid) bersikap
warak dari perbuatan ini (yaitu mendengarkan nyanyian dan pengikutnya) dengan
membaca Shohih Al-Bukhori dan selainnya sebagai gantinya. Hal ini,
meskipun membaca Hadits itu sendiri termasuk keta’atan dan ‘ibadah terbesar
yang di dalamnya terdapat keberkahan yang agung dan kebaikan yang banyak,
tetapi jika hal itu dilakukan dengan syaratnya yang layak pada bentuk syar’i,
bukan dengan niat maulid. Tidakkah engkau melihat bahwa Sholat termasuk keta’atan
terbesar kepada Alloh ﷻ,
namun demikian seandainya seseorang melakukannya di luar waktu yang disyari’atkan
baginya, niscaya dia tercela dan menyelisihi syari’at? Maka jika Sholat saja
berada pada tingkatan ini, lalu bagaimana prasangkamu dengan selainnya?!” (Al-Madkhol,
Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H), 2/312)
Ketiga: Al-‘Allamah Al-Ushuli Abu Ishaq
Asy-Syathibi (790 H), beliau termasuk ulama bermazhab Maliki pula; beliau
berkata dalam Fatawanya (hal. 203):
«مَعْلُومٌ
أَنَّ إِقَامَةَ الْمَوْلِدِ عَلَى الْوَصْفِ الْمَعْهُودِ بَيْنَ النَّاسِ بِدْعَةٌ
مُحْدَثَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
“Sudah
dimaklumi bahwa menyelenggarakan maulid sesuai sifat yang dikenal di antara
manusia merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Fatawa
Asy-Syathibi, hal. 203)
Penutup
Sebagai
penutup:
Bisa jadi
ada orang yang berkata: “Sesungguhnya ummat hari ini sedang melalui
persimpangan jalan yang berbahaya, dan musuh-musuh telah mengeroyoknya dari
berbagai penjuru, sedangkan ummat tidak membutuhkan timbulnya pembahasan
seperti topik-topik ini yang memecah belah kaum Muslimin dan tidak menyatukan
mereka.”
Untuk
menjawab hal itu saya katakan: Ya, ummat memang sedang melalui bahaya-bahaya
yang besar, di antaranya pengeroyokan musuh-musuh atasnya, penyebaran bid’ah-bid’ah
serta syubhat, merebaknya kemungkaran-kemungkaran, dan kecintaan pada syahwat.
Maka wajib bagi para pemberi nasihat untuk memberi nasihat dan peringatan demi
menjaga ummat dan menyatukan kalimatnya di atas Tauhid dan Sunnah. Sesungguhnya
ummat yang sedang diuji dan dicoba hari ini dituntut pada waktu ini lebih
banyak daripada waktu mana pun untuk mengoreksi hubungannya dengan Robb-nya dan
dosanya yang karenanya menimpa apa yang menimpanya; sebab:
«مَا
نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ»
“Tidaklah
turun suatu bencana melainkan karena dosa...” (Atsar ‘Ali bin Abi Tholib (40 H)
rodhiyallahu ‘anhu)
dan
hendaknya ummat bersegera bertaubat darinya, karena:
«وَمَا
رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ»
“...dan
tidaklah bencana itu diangkat melainkan dengan taubat.” (Atsar ‘Ali bin Abi
Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu)
Hal
terbesar yang dengannya Alloh ﷻ didurhakai setelah syirik kepada-Nya adalah bid’ah-bid’ah;
karena bid’ah itu lebih dicintai oleh Iblis daripada kemaksiatan. Alloh ﷻ
menyampaikan kebenaran dan Dia menunjuki jalan yang lurus.
Demikian
pula, sesungguhnya di antara hal yang memalingkan banyak manusia dari menerima
kebenaran meskipun telah tampak jelas bagi mereka setelah kejelasan hujjah
serta penjelasan dalil-dalil naqli maupun ‘aqli adalah sulitnya terlepas dari
apa yang telah mereka terbiasa dengannya selama bertahun-tahun yang banyak,
serta kebencian mereka untuk berpisah dari apa yang dilakukan oleh nenek moyang
mereka atau menganggap mereka bersalah.
Maka kita
memohon kepada Alloh ﷻ
dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya agar memperlihatkan kepada kita dan
seluruh kaum Muslimin kebenaran sebagai kebenaran serta mengaruniakan kepada
kita untuk mengikutinya, dan memperlihatkan kepada kita kebathilan sebagai
kebathilan serta mengaruniakan kepada kita untuk menjauhinya. Dan kita berdoa
dengan doa Nabi ﷺ:
«اللَّهُمَّ
رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ،
عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا
فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ
تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ»
“Ya Alloh, Robb Jibril, Mika’il, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui hal yang ghoib dan yang nyata, Engkau yang memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan; tunjukilah kami kepada kebenaran dari apa yang diperselisihkan padanya dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770)
