Cari Ebook

[PDF] Syubhat Maulid Nabi ﷺ Beserta Bantahannya - 'Alawi Abdul Qodir As-Saqqof



Muqoddimah

﷽

Segala puji bagi Alloh ﷻ Robb seluruh alam, Yang berfirman dalam Kitab yang mahasuci:

﴿ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًّا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan kepada kalian ni’mat-Ku, serta telah Aku ridhoi Islam itu sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, teladan kita, kekasih kita dan kekasih Robb kita, penyejuk mata kita, serta pemberi syafa’at kita pada hari Qiyamah, yaitu Muhammad bin Abdulloh, beserta keluarga, para Shohabat beliau, dan siapa saja yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari Pembalasan.

Amma ba’du:

Sesungguhnya di antara hal baru yang diada-adakan manusia pada kurun-kurun belakangan setelah 3 kurun pertama yang diutamakan adalah peringatan hari kelahiran Nabi ﷺ. Adapun pada kurun para Shohabat, Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, tidak ada seorang pun yang memperingati Maulid Nabi ﷺ, baik para Shohabat beliau yang berbakti maupun para ulama dan imam panutan yang terbaik setelah mereka; tidak dari kalangan imam fiqih seperti Abu Hanifah (150 H), Malik bin Anas (179 H), Asy-Syafi’i (204 H), dan Ahmad bin Hanbal (241 H), tidak pula dari kalangan Ahli Hadits seperti Al-Bukhori (256 H), Muslim (261 H), maupun selain keduanya. Peringatan bid’ah ini baru diada-adakan pada akhir abad ke-4 Hijriyyah. Orang pertama yang mengadakan dan membuat bid’ah ini adalah kaum Rofidhoh ‘Ubaidiyyun (yang dinamai secara kedustaan dan pemutarbalikan fakta sebagai Fathimiyyun); mereka memunculkannya bersamaan dengan bid’ah yang mereka ada-adakan pada hari ‘Asyuro (seperti memukul dada, menampar pipi, melukai kepala, dan bid’ah lainnya untuk menampakkan kesedihan atas terbunuhnya Al-Husain bin ‘Ali rodhiyallahu ‘anhuma) pada 1 tahun yang sama. Ini merupakan fakta sejarah yang tidak diingkari melainkan oleh orang yang bodoh terhadap sejarah. Al-Maqrizi (845 H) telah mencatat hal ini dalam kitabnya Al-Khithoth (2/436), dan beliau menyebutkan bahwa mereka mengadakan sejumlah maulid dan perayaan bid’ah, di antaranya: maulid Nabi ﷺ, maulid ‘Ali, Fathimah, Al-Hasan, Al-Husain, serta maulid-maulid lainnya, hingga beliau merinci 27 perayaan milik mereka. Semuanya musnah dengan runtuhnya Daulah ‘Ubaidiyyah pada tahun 567 H di tangan Sholahuddin Al-Ayyubi (589 H).

Kemudian kaum Shufiyyah setelah itu menghidupkan kembali bid’ah peringatan hari kelahiran Nabi ﷺ, sedangkan kaum Rofidhoh menghidupkan kembali bid’ah hari ‘Asyuro dari baru, dan bid’ah-bid’ah ini masih terus berlanjut hingga hari manusia saat ini.

Ketika terasa berat bagi orang-orang yang menggemari peringatan maulid jika orang pertama yang mengada-adakannya adalah seorang Rofidhi yang keji, mereka mengklaim bahwa orang pertama yang mengada-adakannya adalah penguasa Irbil, yaitu Al-Malik Al-Mudhoffar Abu Sa’id Kaukabari (630 H), dan mereka menisbatkan hal itu kepada Ibnu Katsir (774 H) dalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah (13/136-137). Hal ini tidak benar, karena teks perkataan Ibnu Katsir (774 H) adalah: “Beliau biasa menyelenggarakan maulid yang mulia pada bulan Robi’ul Awwal dan merayakannya dengan perayaan yang sangat besar.” Ibnu Katsir (774 H) tidak mengatakan bahwa beliau adalah orang pertama yang mengada-adakannya, melainkan beliau hanya mengatakan bahwa beliau biasa merayakannya pada bulan Robi’ul Awwal.

Fakta sejarah ke-2 yang tidak menerima keraguan pula adalah tidak terbukti bahwa tanggal 12 Robi’ul Awwal merupakan hari kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan yang lebih kuat dan lebih shohih bahwa tanggal tersebut bukanlah hari kelahiran beliau. Yang tetap berdasar ketetapan mayoritas sejarawan adalah bahwa tanggal 12 Robi’ul Awwal merupakan hari wafat beliau ‘alaihis sholatu was salam. Hal itu terjadi pada hari Senin dan beliau dimakamkan pada hari Selasa, tebusan beliau adalah ayahku, ibuku, dan diriku.

Kemudian perayaan ini menyebar di berbagai belahan bumi dan dianggap baik oleh sebagian ulama serta penceramah karena di dalamnya terdapat penuturan siroh Nabi ﷺ. Syaithon mempedaya sebagian mereka dan membuat mereka lupa akan permulaannya serta kosongnya kurun-kurun pertama dari perayaan tersebut. Mereka pun mulai berdalil atas kebolehannya, bahkan atas disyari’atkannya dan anggapan baik terhadapnya dengan dalil-dalil yang melenceng ke timur dan ke barat yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perayaan ini. Maka para ulama bangkit untuk membantah pendalilan-pendalilan mereka, jangankan syubhat-syubhat mereka.

Sebagaimana kebiasaan bid’ah yang tidak berhenti pada satu batas, telah masuk ke dalam perayaan maulid ini bid’ah-bid’ah mungkar dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya seperti gendang, bergoyang, menari, ikhtilath (percampuran) laki-laki dengan wanita di sebagian negeri, dan kemaksiatan lainnya, serta pembacaan qoshidah-qoshidah syirik yang di dalamnya terdapat istighotsah (memohon pertolongan) kepada selain Alloh ﷻ dan pujian berlebihan kepada Rosul ﷺ seperti sanjungan kaum Nashroni kepada ‘Isa bin Maryam ‘alaihis sholatu was salam.

Dalam buku ini saya tidak akan berbicara tentang kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada sebagian perayaan maulid ini dengan segala perbedaannya, karena sudah jelas keadaannya. Akan tetapi, pembahasan akan berfokus pada syubhat-syubhat pihak yang membolehkan perayaan maulid dan bantahan terhadapnya. Sekalipun diandaikan perayaan tersebut bersih dari kemungkaran dan maksiat, sesungguhnya mengubah apa yang diturunkan Alloh ﷻ kepada Nabi-Nya Muhammad ﷺ, menambah syari’at dan amalan baginya, serta memasukkannya ke dalam agama dengan syubhat yang diklaim oleh para pelakunya, adalah lebih berbahaya daripada kemungkaran-kemungkaran tersebut.

[1] Syubhat Pertama: Bentuk Gembira Atas Kelahiran Nabi ﷺ

Pendalilan mereka dengan firman Alloh ﷻ:

﴿قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا﴾

“Katakanlah: ‘Dengan karunia Alloh dan rohmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 58)

Mereka mengklaim bahwa kegembiraan terbesar adalah bergembira dengan kelahiran Nabi ﷺ, dan perayaan maulid merupakan ungkapan dari kegembiraan ini. Ini adalah pendapat yang tidak pernah diucapkan oleh seorang pun dari para imam Islam. Betapa agungnya karunia Alloh ﷻ dan ni’mat-ni’mat-Nya atas kita! Kelahiran beliau adalah ni’mat, diutusnya beliau adalah ni’mat, dan hijroh beliau adalah ni’mat; apakah setiap kali Alloh ﷻ memberi karunia dan ni’mat kepada kita lalu kita menjadikan hari tersebut sebagai perayaan?!

Kemudian, karunia Alloh ﷻ dan rohmat-Nya yang diperintahkan untuk bergembira dengannya dalam ayat ini bukanlah hari kelahiran beliau, melainkan Al-Qur’an dan syari’at-syari’at Islam yang diturunkan bersamanya, sebagaimana dalam ayat sebelumnya:

﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ ۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۝ قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ﴾

“Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kalian pelajaran dari Robb kalian, penawar bagi apa yang ada di dalam dada, serta petunjuk dan rohmat bagi orang-orang Mu’min. Katakanlah: ‘Dengan karunia Alloh dan rohmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rohmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 57-58)

Dan rohmat itu adalah pengutusan dan risalah sebagaimana firman Alloh ﷻ:

﴿وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَـٰلَمِين﴾

“Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rohmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

«إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً»

“Sesungguhnya aku tidak diutus sebagai pemaki, melainkan aku hanya diutus sebagai rohmat.” (HR. Muslim no. 2599)

Tidak ada satu pun ahli tafsir Al-Qur’anul Karim yang menyebutkan makna yang mereka sebutkan ini.

Kemudian bagaimana mungkin makna yang aneh ini tidak diketahui oleh pemilik risalah ﷺ, jika memang ayat tersebut turun tentang kelahiran beliau ‘alaihis sholatu was salam, lalu beliau ﷺ tidak merayakan ulang tahun kelahiran beliau dan tidak menyampaikan makna ini kepada kita?!

Yang lebih mengherankan daripada pendalilan mereka dengan ayat ini adalah pendalilan mereka dengan firman Alloh ﷻ:

﴿فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا ٱلنَّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُولَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ﴾

“Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’rof: 157)

Mereka mengklaim bahwa perayaan maulid termasuk memuliakan Nabi ﷺ, mengagungkan beliau, dan membesarkan kedudukan beliau, dan Alloh ﷻ telah memuji dalam ayat ini orang yang melakukan hal itu. Ini semua adalah kebodohan dan pemutarbalikan fakta atas orang awam; tidak ada dalam ayat tersebut hal yang menunjukkan bahwa perayaan kelahiran beliau ‘alaihis sholatu was salam merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan bagi beliau, dan inilah inti perselisihan. Tidak setiap hal yang dikira oleh pelakunya sebagai penghormatan dan pemuliaan bagi beliau ﷺ boleh dilakukan hanya karena perkiraannya semata; tidak boleh memuliakan beliau dengan alat-alat musik seperti gendang dan selainnya, tidak pula dengan sanjungan berlebihan seperti sanjungan kaum Nashroni kepada ‘Isa bin Maryam ‘alaihis sholatu was salam, padahal Nabi ﷺ telah melarang ummat beliau dari hal tersebut. Maka perayaan maulid termasuk dalam pintu ini.

[2] Syubhat Kedua: Hadits Puasa Senin Karena Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Pendalilan mereka dengan Hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Qotadah Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ:

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الاثْنَيْنِ؟ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ»

Nabi ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin? Beliau bersabda: “Itu adalah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim no. 1162)

Mereka mengklaim bahwa ini adalah perayaan dari beliau atas hari kelahiran beliau! Ini adalah penafsiran Hadits yang tidak pernah diucapkan oleh seorang pun dari para ulama dan pensyarah Hadits terdahulu. Imam An-Nawawi (676 H), ulama yang paling masyhur yang mensyarah Hadits-Hadits Shohih Muslim, tidak berdalil dengan Hadits ini atas perayaan maulid Nabi ﷺ. Bersyukur kepada Alloh ﷻ atas kelahiran Nabi ﷺ hanya dilakukan dengan berpuasa pada hari beliau dilahirkan, yaitu hari Senin dari setiap pekan, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan beliau menjadikannya sunnah bagi ummat beliau yang tersisa hingga hari Qiyamah. Inilah yang dituntut oleh dalil akal dan dalil naqli, yaitu hendaknya rasa syukur itu dari jenis apa yang digunakannya oleh Rosul ﷺ untuk bersyukur kepada Robb-nya, bukan dengan perayaan, nasyid, qoshidah, dan pujian yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, tidak pernah beliau perintahkan, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari para Shohabat, Tabi’in, maupun Tabi’ut Tabi’in. Nabi ﷺ adalah manusia yang paling bersemangat dalam bersyukur kepada Robb-nya dan yang paling tahu tentang tata caranya. Rasa syukur ini seperti rasa syukur kepada Alloh ﷻ atas keselamatannya Nabi Alloh Musa ‘alaihis sholatu was salam dengan berpuasa pada hari ‘Asyuro, yaitu hari yang Alloh selamatkan beliau di dalamnya dari Fir’aun, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan beliau menjadikannya sunnah bagi ummat beliau hingga hari Qiyamah.

[3] Syubhat Ketiga: Bersholawat Terbaik di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Pendalilan mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan selain mereka, dari Aus bin Aus rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ»

“Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at; pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu ditiup sangkakala, dan pada hari itu manusia pingsan. Maka perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari itu, karena sesungguhnya sholawat kalian diperlihatkan kepadaku...” (HR. Ahmad no. 16162, Abu Dawud no. 1047, dan An-Nasa’i no. 1374)

Mereka berkata: Jika Nabi ﷺ telah mensyari’atkan bagi kita sholawat kepada beliau pada hari Alloh menciptakan Nabi-Nya Adam ‘alaihis salam, maka sholawat kepada Nabi kita Muhammad ﷺ pada hari kelahiran beliau adalah lebih utama dan lebih berhak. Mereka mengklaim bahwa perayaan maulid tidak lain hanyalah berkumpul untuk bersholawat kepada beliau. Ini merupakan bentuk pengoreksian dari mereka terhadap Nabi ﷺ, dan tidaklah mengucapkan hal ini orang yang kecintaan kepada Nabi ﷺ telah mengakar di dalam hatinya meskipun dia mengklaim demikian. Seandainya pendalilan ini benar, niscaya kita melihat berlomba-lombanya para Shohabat dan orang-orang setelah mereka dalam mengkhususkan hari Senin dengan sholawat kepada beliau, namun kenyataannya mereka tidak mengkhususkan hari tersebut dengan sholawat tertentu, jangankan perayaan dan berkumpul padanya; yang menunjukkan secara pasti bahwa pendalilan dengannya bukan pada tempatnya. Bahkan tidak seorang pun dari kalangan ulama yang berpendapat tentang keutamaan sholawat kepada Nabi ‘alaihis sholatu was salam pada hari kelahiran beliau yang sebenarnya, yaitu hari Senin, jangankan hal itu terjadi pada tanggal 12 Robi’ul Awwal yang belum terbukti secara pasti. Bahkan apa yang diriwayatkan tentang keutamaan hari Jum’at, pertama: hal itu bukan hanya karena diciptakannya Adam padanya, melainkan sebagaimana teks Hadits; karena padanya terdapat peniupan sangkakala dan pingsannya manusia, dan dalam riwayat Muslim:

«فِيهِ أُدْخِلَ آدَمُ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ»

“Pada hari itu Adam dimasukkan ke dalam Jannah, pada hari itu beliau dikeluarkan darinya, dan pada hari itu Qiyamah terjadi.” (HR. Muslim no. 854)

Kedua: Di dalamnya tidak ada perayaan dan berkumpul untuk bersholawat kepada beliau serta penyebutan siroh beliau ‘alaihis sholatu was salam.

[4] Syubhat Keempat: Maulid Hanya Berisi Sholawat dan Pujian Kepada Nabi ﷺ

Di antara syubhat aneh yang mereka sebutkan adalah mereka berdalil dengan nash-nash perintah bersholawat dan salam kepada Nabi ﷺ serta Hadits-Hadits pujian Nabi terhadap diri beliau sendiri dan pujian para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum kepada beliau di hadapan beliau. Mereka berkata: “Maulid di dalamnya tidak ada melainkan sholawat dan salam kepada Nabi ﷺ serta pujian bagi beliau, lalu mengapa kalian mengingkari hal itu atas kami?!”

Hal ini tidak benar dan di dalamnya terdapat pemutarbalikan fakta; karena maulid di dalamnya terdapat banyak perbuatan lain yang diharomkan sebagaimana telah diisyaratkan, namun pemutarbalikan fakta terbesar adalah bahwa ini bukanlah inti perselisihan sama sekali. Sesungguhnya pihak yang mengingkari maulid tidak mengingkari sholawat kepada Nabi ﷺ dan tidak pula pujian bagi beliau, bahkan mereka selalu bersholawat kepada beliau kapan saja, khususnya pada hari Jum’at. Akan tetapi pengingkaran mereka adalah terhadap berkumpul untuk hal tersebut pada 1 hari atau hari-hari tertentu; karena tidak pernah ada dalam Sunnah sama sekali walaupun 1 kali bahwa Nabi ﷺ berkumpul bersama para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum atau para Shohabat beliau berkumpul satu sama lain dalam kesempatan apa pun untuk bersholawat kepada beliau atau memuji beliau, jangankan hal itu dilakukan pada malam tertentu.

[5] Syubhat Kelima: Nazar Wanita Menepuk Rebana di Zaman Nabi ﷺ

Pendalilan mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan selain beliau dari Buroidah rodhiyallahu ‘anhu, di dalamnya: bahwa seorang budak wanita bernazar untuk menabuh rebana dan bernyanyi di hadapan Rosululloh ﷺ jika Alloh mengembalikan beliau dalam keadaan selamat dari salah satu peperangan beliau, dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

«إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي، وَإِلَّا فَلَا»

“Jika engkau telah bernazar maka pukullah, dan jika tidak maka jangan...” (HR. At-Tirmidzi no. 3690)

Mereka berkata: “Ini adalah perayaan dan pengumuman kegembiraan atas kedatangan beliau ﷺ dari peperangan, dan Nabi ﷺ telah menetapkannya, sedangkan kegembiraan atas kedatangan beliau ke dunia adalah lebih agung.”

Maka Maha Suci Alloh! Betapa agungnya tipu daya Iblis terhadap ummat ini dan talbis atasnya! Mereka berdalil dengan 1 kejadian yang tidak pernah berulang sepanjang hidup Nabi ﷺ dan mereka lalai dari ditinggalkannya perayaan hari kelahiran beliau oleh beliau dan oleh para Shohabat beliau setelah beliau padahal hari itu berulang dan kembali berkali-kali. Kemudian apakah mereka lebih tahu tentang keutamaan kedatangan beliau ke dunia daripada keselamatan beliau dalam peperangan ataukah Shohabiyah ini?! Mengapa dia tidak bernazar untuk merayakan dan bergembira pada hari kedatangan beliau ke dunia sebagai ganti dari bergembira pada hari keselamatan beliau dan kepulangan beliau dari perang?! Kemudian, ini bukanlah perayaan darinya yang dia mengumpulkan manusia untuknya, melainkan penunaian nazar yang dia nazarkan atas dirinya lalu dia menepati nazarnya. Seandainya itu adalah perayaan seperti perayaan maulid, niscaya dia akan mengulangnya setiap tahun sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku maulid.

[6] Syubhat Keenam: Dimerdekakannya Thuwaibah Al-Aslamiyyah oleh Abu Lahab

Bahwa mereka berdalil atas kebolehan perayaan hari kelahiran Nabi ﷺ dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (458 H) dalam Sunan-nya, dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ meng-aqiqahi diri beliau sendiri setelah nubuwwah. Mereka berkata: “Ini Rosululloh telah meng-aqiqahi diri beliau sendiri karena gembira dengan kelahiran beliau, padahal Abu Tholib telah meng-aqiqahinya pada hari kelahiran beliau, dan dalam hal itu terdapat dalil atas kebolehan mengulang kegembiraan berkali-kali.”

Hadits ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Baihaqi (458 H) sendiri di belakangnya adalah Hadits mungkar. An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Majmu’ (8/431): bathil. Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (852 H) berkata dalam Al-Fath (9/509): tidak tetap. Maka gugurlah pendalilan dengannya sama sekali. Di samping itu, seandainya Hadits itu shohih, tidak ada dalil pula di dalamnya bagi mereka karena berbedanya antara perbuatan ini dengan perayaan maulid setiap tahun; maka itu adalah qiyas yang berbeda jauh (qiyas ma’al fariq).

Yang lebih mengherankan dari itu adalah pendalilan mereka dengan dimerdekakannya Thuwaibah Al-Aslamiyyah oleh Abu Lahab ketika dia memberi kabar gembira kepadanya tentang kelahiran Nabi ﷺ, dan bahwa diringankan darinya adzab karena hal itu. Mereka berkata: “Jika hal ini terjadi pada hak orang yang Al-Qur’an turun mencelanya diringankan darinya adzab karena gembiranya dia dengan kelahiran Al-Musthofa, maka bagaimana prasangkamu terhadap orang yang bergembira dengan beliau ﷺ sedangkan dia seorang Mu’min yang bertauhid?!”

Betapa buruknya berdalil dengan perbuatan seorang kafir pada zaman Jahiliyyah yang bergembira dengan kelahiran anak saudaranya pada zaman yang mereka bergembira dengan anak laki-laki dan mengubur anak perempuan karena takut celaan! Apakah dia bergembira dengannya karena beliau adalah Nabi Alloh?! Apakah dia tahu bahwa beliau akan diutus di tengah-tengah mereka?! Dan bahwa akan turun tentangnya firman Alloh ﷻ:

﴿تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍۭ وَتَبَّ﴾

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa.” (QS. Al-Masad: 1)

Dikatakan padanya apa yang dikatakan pada sebelumnya: Perselisihan bukanlah pada keutamaan bergembira dengan beliau ﷺ, mencintai beliau, dan memuliakan beliau, melainkan perselisihan adalah pada disyari’atkannya apa yang kalian klaim sebagai kecintaan padahal kalian menyelisihi petunjuk beliau ﷺ padanya.

Yang lebih buruk dari itu adalah apa yang dinukil oleh As-Sakhowi (902 H) dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyyah (3/1117) dari salah seorang dari mereka yang berkata: “Jika para pengagung salib menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya terbesar, maka pemeluk Islam lebih utama untuk memuliakan dan lebih berhak.” Saya tidak menemukan dalam membantah perkataan ini yang lebih tegas daripada apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori (256 H) dan Muslim (261 H) dalam kedua kitab Shohih mereka dari Hadits Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, dari Rosululloh ﷺ bahwa beliau bersabda:

«لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ»، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ؟»

“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke dalam lubang dhab niscaya kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah kaum Yahudi dan Nashroni?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhori no. 7320 dan Muslim no. 2669)

[7] Syubhat Ketujuh: Bid’ah Hasanah

Ketika telah terbukti bagi mereka bahwa perayaan maulid adalah bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rosululloh ﷺ dan tidak pula oleh para Shohabat beliau yang mulia rodhiyallahu ‘anhum, dan hal itu ditegaskan oleh sejumlah ulama, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) dengan perkataannya:

«أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ»

“Asal perbuatan maulid adalah bid’ah yang tidak dinukilkan dari seorang pun dari Salafus Sholih dari 3 kurun pertama.” (Al-Hawi lil Fatawi, As-Suyuthi (911 H), 1/229)

Mereka berkata: “Ya! Dia adalah bid’ah tetapi bid’ah hasanah, dan Ibnu Hajar sendiri menyebutkan hal itu beserta ulama lainnya.”

Kebenaran yang dipegang oleh para ulama peneliti adalah bahwa tidak ada dalam Islam bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah, melainkan setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana tegasnya Hadits shohih dari Rosululloh ﷺ.

Perkataan para ulama dalam mengingkari pembagian bid’ah menjadi baik dan buruk sangat banyak dan panjang serta tidak cukup tempat untuk menyebutkannya, tetapi saya cukupkan dengan 2 penukilan saja dari 2 ulama yang diakui keahlian fiqih dan pengokohan kaidah mereka.

Pertama: Imam Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Sallam (224 H), beliau termasuk tokoh abad ke-3. Ibnu Batthol (449 H) menukil dari beliau dalam Syarh Shohih Al-Bukhori (8/588) perkataannya:

«الْبِدَعُ وَالأَهْوَاءُ كُلُّهَا نَوْعٌ وَاحِدٌ فِي الضَّلَالِ»

“Bid’ah-bid’ah dan hawa nafsu seluruhnya adalah 1 jenis dalam kesesatan.” (Syarh Shohih Al-Bukhori, Ibnu Botthol, 8/588)

Kedua: Abu Ishaq Ibrohim bin Musa Asy-Syathibi (790 H), ulama ushul bermazhab Maliki; beliau berkata dalam Fatawanya (hal. 180):

«إِنَّ قَوْلَ النَّبِيِّ ﷺ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ مَحْمُولٌ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ عَلَى عُمُومِهِ، لَا يُسْتَثْنَى مِنْهُ شَيْءٌ الْبَتَّةَ، وَلَيْسَ فِيهَا مَا هُوَ حَسَنٌ أَصْلًا»

“Sesungguhnya sabda Nabi ﷺ: (Setiap bid’ah adalah sesat) dipahami oleh para ulama berdasarkan keumumannya, tidak ada yang dikecualikan darinya sama sekali, dan tidak ada di dalam bid’ah itu yang dianggap baik sama sekali.” (Fatawa Asy-Syathibi, hal. 180)

Dan beliau berkata dalam kitabnya Al-I’tishom (1/246):

«هَذَا التَّقْسِيمُ أَمْرٌ مُخْتَرَعٌ، لَا يَدُلُّ عَلَيْهِ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ»

“Pembagian ini merupakan perkara yang diada-adakan, tidak ditunjukkan oleh dalil syar’i.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi, 1/246)

Di antara yang menguatkan perkataan keduanya adalah apa yang diucapkan oleh Imam Negeri Hijroh, Malik bin Anas (179 H), dalam kaidahnya yang agung:

«مَنْ ابْتَدَعَ فِي الإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا خَانَ الرِّسَالَةَ؛ لأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًّا﴾ فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»

“Siapa membuat bid’ah dalam Islam yang dia pandang baik, maka sungguh dia telah mengklaim bahwa Muhammad mengkhianati risalah; karena Alloh ﷻ berfirman: (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan kepada kalian ni’mat-Ku, serta telah Aku ridhoi Islam itu sebagai agama bagi kalian). Maka apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama, tidak akan menjadi bagian dari agama pada hari ini.” (Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Ibnu Hazm (456 H), 6/58, dan Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790 H), 1/62)

Dan setelah beliau, murid beliau Imam Asy-Syafi’i (204 H), Al-Juwaini (478 H) menukil dari beliau dalam Nihayatul Mathlub fi Diroyatil Mazhab (18/473) dan Al-Ghozali (505 H) dalam Al-Mustashfa (1/171) perkataan beliau:

«مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ»

“Siapa menganggap baik suatu amalan maka sungguh dia telah membuat syari’at baru.” (Nihayatul Mathlub, Al-Juwaini, 18/473, dan Al-Mustashfa, Al-Ghozali, 1/171)

Dan tidak terbayangkan dari orang yang berpendapat bahwa menganggap baik amalan tanpa dalil adalah pembuatan syari’at yang tidak diizinkan Alloh ﷻ akan berpendapat tentang menganggap baik sebagian bid’ah.

Mirip dengan hal itu adalah pendalilan mereka dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jarir rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ، كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ»

“Siapa membuat sunnah yang baik dalam Islam lalu diamalkan oleh orang setelahnya, maka baginya pahalanya dan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa berkurang dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Maka mereka berkata: “Perayaan maulid adalah sunnah hasanah.”

Ini merupakan penyelewengan Hadits dari maknanya yang shohih dari mereka, serta kebodohan atau pura-pura bodoh terhadap sebab keluarnya Hadits tersebut, yaitu bahwa suatu kaum dari orang-orang Arob Badui datang kepada Nabi ﷺ dengan memakai pakaian wol yang robek-robek karena kemiskinan mereka, lalu Rosululloh ﷺ mendorong manusia untuk bersedekah, namun mereka lambat hingga hal itu terlihat pada wajah beliau. Kemudian datang seorang lelaki dari Anshor membawa sepotong emas lalu melemparkannya, maka manusia pun berturut-turut bersedekah hingga hal itu terlihat gembira pada wajah beliau ﷺ, lalu beliau bersabda: (Siapa membuat sunnah yang baik...). Maka yang dimaksud dengan Hadits adalah orang yang menghidupkan sunnah dari sunnah-sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana terdapat pada Ibnu Majah (275 H) dan selain beliau dari Hadits ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzani rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

«مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً لَا يَرْضَاهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَإِنَّ عَلَيْهِ مِثْلَ إِثْمِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنَ النَّاسِ، لَا يَنْقُصُ مِنْ آثَامِ النَّاسِ شَيْئًا»

“Siapa menghidupkan satu sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelahku, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa berkurang dari pahala mereka sedikit pun. Dan siapa membuat bid’ah yang tidak diridhoi Alloh dan Rosul-Nya, maka atasnya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya dari kalangan manusia tanpa berkurang dari dosa-dosa manusia sedikit pun.” (HR. Ibnu Majah no. 209)

Asy-Syathibi (790 H) memberi komentar dengan perkataannya: “Maka ini menunjukkan bahwa sunnah di sini seperti apa yang dilakukan oleh Shohabat tersebut, yaitu beramal dengan apa yang telah tetap keberadaannya sebagai sunnah (maksudnya sedekah),” dan bukan maulid!

Sesungguhnya orang yang bersabda: (Siapa membuat sunnah yang baik dalam Islam...) adalah orang yang bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ Ar-Rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676)

Dan Beliau adalah orang yang bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dan semuanya adalah Hadits-Hadits shohih yang mengambil semuanya dan mengkompromikannya adalah sebuah keharusan.

[8] Syubhat Kedelapan: Shohabat Berbuat Bid’ah Hasanah

Klaim mereka bahwa sebagian Shohabat membuat bid’ah-bid’ah hasanah, dan mereka berdalil dengan apa yang ada dalam Shohih Al-Bukhori dari Rifa’ah bin Rofi’ Az-Zuroqi rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ ﷺ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ، قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ، قَالَ: «مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟» قَالَ: أَنَا، قَالَ: «رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا؛ أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ»

“Kami pada suatu hari Sholat di belakang Nabi ﷺ. Ketika beliau mengangkat kepala beliau dari rokaat, beliau mengucapkan: (Sami’allohu liman hamidah). Seorang lelaki di belakang beliau berkata: (Robbana wa lakal hamdu hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih). Ketika beliau selesai Sholat, beliau bertanya: ‘Siapa yang berbicara tadi?’ Lelaki itu menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Aku melihat 30 sekian Malaikat berlomba-lomba mencatatnya, siapa di antara mereka yang menuliskannya terlebih dahulu.’” (HR. Al-Bukhori no. 799)

Mereka berkata: “Shohabat ini membuat dzikir ini padahal tidak mendengarnya dari Nabi ﷺ, dan ini adalah bid’ah hasanah.”

Ini adalah pemahaman yang salah; para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh selain mereka, yaitu keberadaan Nabi ﷺ di tengah-tengah mereka yang membenarkan perbuatan mereka. Maka apa yang dilakukan oleh Shohabat lalu ditetapkan oleh Nabi ﷺ padanya, hal itu menjadi bagian dari Sunnah Taqririyyah dan bukan dari bid’ah, sebagaimana ditetapkan oleh para ulama ushul. Setiap apa yang mereka riwayatkan dari perbuatan para Shohabat yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ adalah termasuk jenis ini.

Di antaranya adalah pendalilan mereka dengan dikumpulkannya para Shohabat oleh ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu untuk Sholat Tarowih di belakang 1 imam setelah wafatnya Nabi ﷺ. Mereka berkata: “Ini darinya merupakan bid’ah hasanah.”

Orang yang mencermati kejadian ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu ini akan menemukan bahwa pendalilan dengannya lebih lemah dari sebelumnya; karena perbuatan ini telah dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri, yang mana beliau Sholat bersama para Shohabat Sholat Tarowih secara berjama’ah dan beliau menjadi imam mereka sebagaimana tetap dalam Ash-Shohihain dari Hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha. Kemudian Nabi ﷺ tidak keluar kepada mereka setelah itu karena takut Sholat tersebut diwajibkan atas mereka. Maka terhentilah Sholat ini pada masa Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu dan mengembalikannya ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu setelah hilang ‘illat (sebab) tersebut, yaitu rasa takut akan diwajibkan. Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa ‘Umar membuat Sholat baru yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ?! Dan di mana posisi hal ini dari mengada-adakan perayaan maulid?!

Termasuk yang menyertai syubhat ini adalah pendalilan mereka dengan amalan-amalan yang dilakukan oleh para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum setelah wafat beliau ﷺ, seperti penulisan Al-Qur’an dan pengumpulannya, pemberian titik pada Mushaf dan penyelarasan harokatnya. Mereka berkata: “Ini semuanya adalah bid’ah hasanah, dan maulid sejenis dengan amalan-amalan ini.”

Orang yang mengucapkan perkataan seperti ini bisa jadi bodoh terhadap ilmu ushul atau memperdaya orang awam. Bid’ah yang tercela adalah apa yang tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ padahal pendorong yang menuntutnya ada dan tidak ada penghalang dari perbuatannya. Maka apa yang menghalangi Nabi ﷺ dari menyelenggarakan maulid?! Jika pendorongnya adalah rasa cinta kepada Nabi ﷺ, maka rasa cinta ini telah ada pada para Shohabat; lalu mengapa mereka tidak melakukannya?! Jawabannya: Karena hal itu tidak disyari’atkan.

Adapun penulisan Al-Qur’an dan pengumpulannya adalah termasuk pintu menjaganya dari kehancuran, dan pendorong ini belum ada pada masa hidup Nabi ﷺ. Wahyu turun kepada Nabi ﷺ hingga mendekati wafat beliau, —tebusan beliau adalah ayahku, ibuku, dan diriku, dan mayoritas Shohabat rodhiyallahu ‘anhum berada di Madinah. Ketika Rosululloh ﷺ diwafatkan dan wahyu terputus setelah sempurna, serta meluas wilayah Islam dan menyebar para Shohabat dan orang-orang setelah mereka di seluruh penjuru bumi, lalu sebagian manusia berselisih pada ayat-ayat Al-Qur’an, maka keadaan menuntut untuk mengumpulkannya dan menulisnya dalam 1 Mushaf. Mereka pun mengumpulkannya dari dada-dada hafizh dan dari pelepah-pelepah yang terpisah dalam 1 Mushaf, lalu menyalin darinya beberapa salinan yang mereka bagikan ke berbagai negeri dan membakar selain itu. Ketika manusia mulai jauh dari bahasa Arob dan masuk ke dalam diri mereka bahasa ‘Ajam (non-Arob) karena masuknya sejumlah besar orang non-Arab ke dalam Islam, mereka membutuhkan titik padanya agar dibaca dengan bacaan yang benar. Adapun pada zaman Nabi ﷺ Al-Qur’an belum dikumpulkan dan tidak ditulis dengan bentuk ini. Para ulama ushul menamai hal ini sebagai al-masholih al-mursalah, dan penjelasannya panjang serta bukan di sini tempatnya.

Mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ dengan perkara-perkara baru dan beribadah kepada-Nya dengan bid’ah-bid’ah (sebagaimana keadaannya pada perayaan maulid) bukanlah dari pintu al-masholih al-mursalah. Dalam pintu ‘ibadah tidak boleh berhujjah dengan al-masholih al-mursalah; karena ‘ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasar dalil), tidak ada ruang padanya untuk pendapat, ijtihad, dan pengamalan hal-hal yang dianggap baik oleh manusia. Karena ‘ibadah adalah hak murni milik Alloh ﷻ, dan tidak mungkin mengetahui hak-Nya ﷻ baik kadar, tata cara, waktu, maupun tempatnya melainkan dari arah-Nya ﷻ.

[9] Syubhat Kesembilan: Maulid Adat Bukan Ibadah

Perkataan mereka: “Sesungguhnya perayaan maulid adalah adat dan bukan ‘ibadah; lalu mengapa kalian mengingkari adat-adat atas kami?!”

Ini merupakan pemutarbalikan fakta dari mereka dan lari dari kenyataan serta kebenaran. Jika tidak, bagaimana bisa dikatakan terhadap perkumpulan yang di dalamnya terdapat pembacaan Al-Qur’an, dzikir kepada Alloh, doa, dan pengingatan akan siroh Al-Musthofa ﷺ serta sifat-sifat beliau; yang mana mereka mendekatkan diri dengannya kepada Alloh ﷻ, mengajak manusia kepadanya, mendorong mereka atasnya, dan menganggapnya sebagai amalan mereka yang paling agung yang mereka harapkan pahala darinya; bagaimana mereka mengatakan tentang hal seperti ini bahwa ia adalah adat dan bukan ‘ibadah?! Lalu apakah ‘ibadah itu kalau begitu?!

Seandainya ditanya pelaku perayaan maulid Nabi ﷺ: “Mengapa engkau merayakan?” Dia pasti akan menjawab: “Karena aku mencintai Nabi ﷺ.” Jika dikatakan padanya: “Apakah merayakan kelahiran beliau ﷺ itu suatu keta’atan atau kemaksiatan?” Tentu dia tidak akan menjawab: Itu adalah kemaksiatan; sebab bagaimana mungkin dia merayakan dengan kemaksiatan?! Dia pasti akan menjawab: “Itu adalah keta’atan dan amalan mendekatkan diri.” Lalu dikatakan padanya: “Apakah Nabi ﷺ mengetahui keta’atan ini ataukah beliau tidak mengetahuinya?” Tentu dia tidak akan menjawab: “Beliau tidak mengetahuinya.” Jika dia menjawab: Beliau mengetahuinya, kita tanyakan kepadanya: “Apakah beliau menyampaikannya kepada ummat beliau ataukah menyembunyikannya?” Di sini tidak mungkin dia menjawab: Beliau menyembunyikannya. Jika dia menjawab: “Beliau menyampaikannya,” kita katakan kepadanya: “Datangkanlah Hadits yang di dalamnya Nabi ﷺ mendorong kita untuk merayakan kelahiran beliau, dan kami akan menjadi orang-orang pertama yang merayakannya; karena kami mencintai beliau dan sangat bersemangat untuk mengikuti sunnah beliau ﷺ.” Namun sangat jauh sekali dia bisa mendatangkan 1 Hadits shohih atau dho’if yang di dalamnya terdapat dorongan atas hal itu, atau bahkan perbuatan beliau maupun penetapan beliau!

[10] Syubhat Kesepuluh: Mengingat Siroh Nabawi

Di antara syubhat mereka dalam membolehkan perayaan maulid adalah penyerupaan mereka terhadap maulid dengan penyelenggaraan konferensi-konferensi untuk memuliakan seorang ulama, menonjolkan usaha-usahanya, dan menyebutkan siroh serta jasa-jasanya. Perkataan mereka: “Sesungguhnya perkumpulan kita untuk mengingat siroh Nabi ﷺ dan keutamaan beliau atas ummat adalah lebih utama dari hal tersebut.”

Bantahan atas syubhat ini dari 2 sisi:

Pertama: Bahwa menyelenggarakan seminar atau konferensi untuk mengenalkan Nabi ﷺ, siroh beliau, dan membela beliau adalah lebih utama tanpa keraguan daripada selainnya. Namun menyelenggarakan seminar atau konferensi 1 kali atau lebih, di 1 negeri atau lebih, tidak dapat diqiyaskan kepadanya maulid dalam keadaan apa pun. Konferensi atau seminar bukanlah perayaan, gembira, dan nyanyian atas kedatangan beliau, melainkan pengenalan, pengajaran, dan da’wah bagi orang yang belum tahu siroh beliau dan da’wah beliau dari kalangan kaum Muslimin dan selain mereka.

Kedua: Konferensi-konferensi ini tidak memiliki waktu-waktu tertentu, dan tidak sah diselenggarakan pada hari tempat dilahirkannya ulama tersebut; sebab konferensi itu bukanlah ulang tahun kelahirannya. Bisa jadi ulama tersebut lahir pada bulan Rojab sedangkan konferensi dilaksanakan pada bulan Muharrom; maka ia tidak terikat dengan kelahirannya, melainkan dengan apa yang sesuai bagi para hadirin, peserta, dan penyelenggara konferensi.

Jika mereka berkata: “Demikian pula maulid dilaksanakan sepanjang tahun dan bukan pada 1 hari tertentu.” Kita katakan: Ini adalah pemutarbalikan fakta; bahkan para penyelenggara maulid ini telah sepakat untuk melaksanakannya pada tanggal 12 Robi’ul Awwal meskipun mereka melaksanakannya pada hari-hari yang terpisah sepanjang tahun demi menambah pengulangan bid’ah.

Imam Jamaluddin As-Surromarri (776 H) telah menyebutkan hukum perayaan Maulid Nabi, maka beliau berkata setelah menceritakan perselisihan tentang pada bulan apa Nabi ﷺ dilahirkan dan pada hari apa dari bulan kelahiran tersebut:

«وَفِي هَذَا الْخِلَافِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السَّلَفَ لَمْ يَكُونُوا يَجْعَلُونَ ذَلِكَ مَوْسِمًا لِلِاجْتِمَاعِ وَالْوَلَائِمِ وَالِاحْتِفَالِ فِي صُنْعِ الْأَطْعِمَةِ وَالْأَشْرِبَةِ وَالسَّمَاعَاتِ؛ إِذِ السَّلَفُ كَانُوا أَعْظَمَ النَّاسِ تَوْقِيرًا وَمَحَبَّةً وَتَعْظِيمًا لِلنَّبِيِّ ﷺ، وَأَحْرَصَ الْخَلْقِ عَلَى نَشْرِ مَحَاسِنِهِ؛ فَلَوْ كَانَ يَوْمُ مَوْلِدِهِ عِنْدَهُمْ مَوْسِمًا لَتَوفَّرَتْ هِمَمُهُمْ عَلَى حِفْظِهِ، وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ وَلَا عِنْدَ غَيْرِهِمْ فِيهِ خِلَافٌ، وَلَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى يَوْمَيِ الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَيَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ عَاشُورَاءَ، ... فَلَوْ كَانَ الْمَوْلِدُ مِثْلَهَا لَحُفِظَ كَمَا حُفِظَتْ. وَلَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ عَلَى قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَنَشْرِ مُعْجِزَاتِ النَّبِيِّ ﷺ، وَذِكْرِ أَخْلَاقِهِ وَآدَابِهِ، وَالتَّعْرِيفِ لِحُقُوقِهِ، وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَالْوُقُوفِ لِزَوَاجِرِهِ، وَتَعْلِيمِ سُنَنِهِ؛ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ وَقْتٍ، بَلْ وَاجِبٌ»

“Dan di dalam perselisihan ini terdapat hal yang menunjukkan bahwa para Salaf tidak pernah menjadikan hari itu sebagai musim berkumpul, perjamuan makan, dan perayaan dengan membuat makanan, minuman, serta majelis pendengaran. Sebab para Salaf adalah manusia yang paling besar penghormatan, kecintaan, dan pengagungannya kepada Nabi ﷺ, serta manusia yang paling bersemangat dalam menyebarkan kebaikan-kebaikan beliau. Seandainya hari kelahiran beliau di sisi mereka merupakan sebuah musim perayaan, niscaya tekad mereka akan tercurah untuk menjaganya, dan tidak akan ada perselisihan pada mereka maupun orang lain padanya, serta mereka niscaya menyepakatinya sebagaimana mereka menyepakati 2 hari raya, hari-hari Tasyriq, hari ‘Arofah, dan hari ‘Asyuro... Maka seandainya maulid seperti hari-hari tersebut, niscaya ia terpelihara sebagaimana hari-hari itu terpelihara. Akan tetapi, berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, menyebarkan mukjizat-mukjizat Nabi ﷺ, menyebutkan akhlaq dan adab-adab beliau, mengenalkan hak-hak beliau, mematuhi perintah-perintah beliau, berhenti pada larangan-larangan beliau, serta mengajarkan sunnah-sunnah beliau; adalah hal yang disukai pada setiap waktu, bahkan hukumnya wajib.” (Al-Maulid Al-Kabir lil Basyir An-Nadhir, Jamaluddin As-Surromarri (776 H), lembar 10b, melalui Manhaj Al-Imam Jamaluddin As-Surromarri fi Taqriril ‘Aqidah, Kholid Al-Muthloq, hal. 72-73)

[11] Syubhat Kesebelas: Maulid Seperti Khutbah Jum’at

Klaim mereka bahwa berkumpul untuk mengingatkan manusia akan siroh Nabi ﷺ pada hari kelahiran beliau adalah seperti mengingatkan dalam khutbah-khutbah Jum’at tentang hari pengutusan dan hijroh, serta seperti mengingatkan pada tanggal 17 Romadhon tentang Perang Badar dan selain itu dari peristiwa-peristiwa siroh Nabawiyyah; lalu mengapa kalian mengharomkan ini dan membolehkan itu?!

Ini adalah pemutarbalikan fakta lainnya pula; orang-orang yang membolehkan mengingatkan manusia akan hijroh, pengutusan, dan perang-perang di atas mimbar Jum’at membolehkan mengingatkan mereka akan kelahiran beliau dan wafat beliau, maka engkau mendapati mereka berkhutbah tentang ini dan ini tanpa mengingkari sedikit pun dari hal itu. Ini bukanlah inti perselisihan dan persengketaan; inti perselisihan adalah berkumpul khusus demi hal itu, saling mengajak kepadanya, mengulangnya pada waktu-waktu tertentu, dan merayakannya. Oleh karena itu mereka juga tidak membolehkan manusia berkumpul pada hari pengutusan, hijroh, atau peperangan setiap tahun lalu mengadakan perjamuan makan, qoshidah, pujian, dan dzikir demi hal itu, serta tidak mengkhususkan hari tersebut dengan sesuatu pun. Sudah dimaklumi bahwa tanggal 17 Romadhon tidak akan bertepatan pada setiap tahun dengan hari Jum’at hingga dikhutbahkan tentang kesempatan ini secara sengaja.

Kita katakan juga: Sungguh telah terjadi 3 peristiwa pada bulan Robi’ul Awwal; maulid (dengan pengandaian menerima keabsahannya), hijroh, dan wafat. Meskipun demikian para Shohabat tidak mengada-adakan pada bulan ini ‘ibadah keagamaan apa pun yang berulang yang mengingatkan mereka akan peristiwa-peristiwa ini. Tidak lain hal itu melainkan karena mereka paham bahwa kesempurnaan peneladanan dan kecintaan hanya ada pada pengikutan. Sungguh mereka rodhiyallahu ‘anhum adalah manusia yang paling kuat dalam mengagungkan Nabi ﷺ dan paling kuat dalam mencintai beliau. Namun bersamaan dengan pengagungan dan kecintaan ini, sesungguhnya mereka rodhiyallahu ‘anhum tidak pernah merayakan hari kelahiran beliau, tidak menjadikan hari hijroh beliau sebagai hari raya, dan tidak membuat majelis duka untuk hari wafat beliau ﷺ.

[12] Syubhat Kedua Belas: Mayoritas Ulama Membolehkan Maulid

Perkataan mereka: “Sesungguhnya mayoritas ulama membolehkan perayaan maulid, dan tidak ada yang mengharomkannya melainkan orang-orang yang bersikap keras dari para pengikut Ibnu Taimiyyah (728 H).”

Di sini ada 3 poin penting untuk membantah syubhat ini:

Pertama: Bahwa patokan adalah kebenaran dan dalil, bukan jumlah yang banyak.

Kedua: Telah lalu pada awal artikel bahwa para ulama Islam terdahulu seperti para Imam yang 4 dan selain mereka tidak dinukilkan dari seorang pun dari mereka tentang kebolehannya atau perbuatannya; maka bagaimana bisa dikatakan bahwa itu adalah pendapat mayoritas ulama?!

Ketiga: Klaim bahwa tidak ada yang mengharomkannya melainkan para pengikut Ibnu Taimiyyah (728 H) merupakan klaim yang tidak benar. Agar tidak memberatkan pembaca, saya akan menukilkan penukilan-penukilan dari 3 ulama yang berfatwa tentang keharomannya yang bukan dari madrosah Taimiyyah:

Pertama: Al-‘Allamah Tajuddin Al-Fakihani Al-Maliki (734 H); beliau berkata dalam risalahnya Al-Maurid fi ‘Amalil Maulid (hal. 20):

«لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلًا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الأُمَّةِ، الَّذِينَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّينِ، الْمُتَمَسِّكُونَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِينَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ أَحْدَثَهَا الْبَطَّالُونَ... وَهَذَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ الشَّرْعُ، وَلَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ وَلَا التَّابِعُونَ، وَلَا الْعُلَمَاءُ الْمُتَدَيِّنُونَ، فِيمَا عَلِمْتُ، وَهَذَا جَوَابِي عَنْهُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ إِنْ عَنْهُ سُئِلْتُ، وَلَا جَائِزٌ أَنْ يَكُونَ مُبَاحًا؛ لِأَنَّ الِابْتِدَاعَ فِي الدِّينِ لَيْسَ مُبَاحًا بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ»

“Saya tidak mengetahui adanya asal-usul bagi maulid ini dari Al-Kitab maupun As-Sunnah, dan tidak dinukilkan amalan maulid dari seorang pun dari ulama ummat yang menjadi panutan dalam agama dan berpegang teguh pada atsar orang-orang terdahulu. Bahkan ia adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang berbuat kebathilan... Hal ini tidak diizinkan oleh syari’at, tidak pula dilakukan oleh para Shohabat, para Tabi’in, maupun para ulama yang taat beragama setahu saya. Dan ini adalah jawaban saya tentangnya di hadapan Alloh jika saya ditanya tentangnya. Tidak boleh pula maulid itu berstatus mubah (boleh); karena membuat bid’ah dalam agama bukan hal yang mubah menurut ijma’ kaum Muslimin.” (Al-Maurid fi ‘Amalil Maulid, Tajuddin Al-Fakihani (734 H), hal. 20)

Kedua: Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H); beliau berkata dalam Al-Madkhol (2/312):

«فَإِنْ خَلَا - أَيْ: عَمَلُ الْمَوْلِدِ - مِنْهُ - أَيْ: مِنَ السَّمَاعِ - وَعَمِلَ طَعَامًا فَقَطْ، وَنَوَى بِهِ الْمَوْلِدَ، وَدَعَا إِلَيْهِ الإِخْوَانَ، وَسَلِمَ مِنْ كُلِّ مَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ - أَيْ: مِنَ الْمَفَاسِدِ - فَهُوَ بِدْعَةٌ بِنَفْسِ نِيَّتِهِ فَقَطْ؛ إِذْ إِنَّ ذَلِكَ زِيَادَةٌ فِي الدِّينِ لَيْسَ مِنْ عَمَلِ السَّلَفِ الْمَاضِينَ، وَاتِّبَاعُ السَّلَفِ أَوْلَى، بَلْ أَوْجَبُ، مِنْ أَنْ يَزِيدَ نِيَّةً مُخَالِفَةً لِمَا كَانُوا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُمْ أَشَدُّ النَّاسِ اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَتَعْظِيمًا لَهُ وَلِسُنَّتِهِ ﷺ، وَلَهُمْ قَدَمُ السَّبْقِ فِي الْمُبَادَرَةِ إِلَى ذَلِكَ، وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ أَنَّهُ نَوَى الْمَوْلِدَ، وَنَحْنُ لَهُمْ تَبَعٌ؛ فَيَسَعُنَا مَا وَسِعَهُمْ...»

“Jika amalan maulid itu bersih dari perbuatan mendengar nyanyian dan pengikutnya, lalu ia hanya membuat makanan saja dengan meniatkan maulid padanya serta mengundang saudara-saudaranya, dan selamat dari seluruh hal yang telah disebutkan terdahulu (yaitu dari mafsadah-mafsadah), maka amalan tersebut tetap merupakan bid’ah hanya dengan niatnya saja. Sebab hal itu merupakan penambahan dalam agama yang bukan dari amalan para Salaf terdahulu. Mengikuti para Salaf itu lebih utama, bahkan lebih wajib, daripada menambah niat yang menyelisihi apa yang mereka berada di atasnya; karena mereka adalah manusia yang paling kuat dalam mengikuti sunnah Rosululloh ﷺ dan paling mengagungkan beliau serta sunnah beliau ﷺ, serta mereka memiliki keutamaan mendahului dalam bersegera kepada hal itu, namun tidak dinukilkan dari seorang pun dari mereka bahwa dia meniatkan maulid. Kita adalah pengikut mereka, maka cukuplah bagi kita apa yang melapangkan mereka...” (Al-Madkhol, Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H), 2/312)

Dan beliau berkata pula:

«وَبَعْضُهُمْ - أَيْ: الْمُشْتَغِلُونَ بِعَمَلِ الْمَوْلِدِ - يَتَوَرَّعُ عَنْ هَذَا - أَيْ: سَمَاعِ الْغِنَاءِ وَتَوَابِعِهِ - بِقِرَاءَةِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ؛ عِوَضًا عَنْ ذَلِكَ، هَذَا وَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَةُ الْحَدِيثِ فِي نَفْسِهَا مِنْ أَكْبَرِ الْقُرَبِ وَالْعِبَادَاتِ، وَفِيهَا الْبَرَكَةُ الْعَظِيمَةُ، وَالْخَيْرُ الْكَثِيرُ، لَكِنْ إِذَا فُعِلَ ذَلِكَ بِشَرْطِهِ اللَّائِقِ بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الشَّرْعِيِّ، لَا بِنِيَّةِ الْمَوْلِدِ، أَلَا تَرَى أَنَّ الصَّلَاةَ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى، وَمَعَ ذَلِكَ فَلَوْ فَعَلَهَا إِنْسَانٌ فِي غَيْرِ الْوَقْتِ الْمَشْرُوعِ لَهَا، لَكَانَ مَذْمُومًا مُخَالِفًا؛ فَإِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ بِهَذِهِ الْمَثَابَةِ؛ فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهَا؟!»

“Dan sebagian mereka (yaitu orang-orang yang sibuk dengan amalan maulid) bersikap warak dari perbuatan ini (yaitu mendengarkan nyanyian dan pengikutnya) dengan membaca Shohih Al-Bukhori dan selainnya sebagai gantinya. Hal ini, meskipun membaca Hadits itu sendiri termasuk keta’atan dan ‘ibadah terbesar yang di dalamnya terdapat keberkahan yang agung dan kebaikan yang banyak, tetapi jika hal itu dilakukan dengan syaratnya yang layak pada bentuk syar’i, bukan dengan niat maulid. Tidakkah engkau melihat bahwa Sholat termasuk keta’atan terbesar kepada Alloh ﷻ, namun demikian seandainya seseorang melakukannya di luar waktu yang disyari’atkan baginya, niscaya dia tercela dan menyelisihi syari’at? Maka jika Sholat saja berada pada tingkatan ini, lalu bagaimana prasangkamu dengan selainnya?!” (Al-Madkhol, Ibnul Hajj Al-Fasi (737 H), 2/312)

Ketiga: Al-‘Allamah Al-Ushuli Abu Ishaq Asy-Syathibi (790 H), beliau termasuk ulama bermazhab Maliki pula; beliau berkata dalam Fatawanya (hal. 203):

«مَعْلُومٌ أَنَّ إِقَامَةَ الْمَوْلِدِ عَلَى الْوَصْفِ الْمَعْهُودِ بَيْنَ النَّاسِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Sudah dimaklumi bahwa menyelenggarakan maulid sesuai sifat yang dikenal di antara manusia merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Fatawa Asy-Syathibi, hal. 203)

Penutup

Sebagai penutup:

Bisa jadi ada orang yang berkata: “Sesungguhnya ummat hari ini sedang melalui persimpangan jalan yang berbahaya, dan musuh-musuh telah mengeroyoknya dari berbagai penjuru, sedangkan ummat tidak membutuhkan timbulnya pembahasan seperti topik-topik ini yang memecah belah kaum Muslimin dan tidak menyatukan mereka.”

Untuk menjawab hal itu saya katakan: Ya, ummat memang sedang melalui bahaya-bahaya yang besar, di antaranya pengeroyokan musuh-musuh atasnya, penyebaran bid’ah-bid’ah serta syubhat, merebaknya kemungkaran-kemungkaran, dan kecintaan pada syahwat. Maka wajib bagi para pemberi nasihat untuk memberi nasihat dan peringatan demi menjaga ummat dan menyatukan kalimatnya di atas Tauhid dan Sunnah. Sesungguhnya ummat yang sedang diuji dan dicoba hari ini dituntut pada waktu ini lebih banyak daripada waktu mana pun untuk mengoreksi hubungannya dengan Robb-nya dan dosanya yang karenanya menimpa apa yang menimpanya; sebab:

«مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ»

“Tidaklah turun suatu bencana melainkan karena dosa...” (Atsar ‘Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu)

dan hendaknya ummat bersegera bertaubat darinya, karena:

«وَمَا رُفِعَ إِلَّا بِتَوْبَةٍ»

“...dan tidaklah bencana itu diangkat melainkan dengan taubat.” (Atsar ‘Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu)

Hal terbesar yang dengannya Alloh ﷻ didurhakai setelah syirik kepada-Nya adalah bid’ah-bid’ah; karena bid’ah itu lebih dicintai oleh Iblis daripada kemaksiatan. Alloh ﷻ menyampaikan kebenaran dan Dia menunjuki jalan yang lurus.

Demikian pula, sesungguhnya di antara hal yang memalingkan banyak manusia dari menerima kebenaran meskipun telah tampak jelas bagi mereka setelah kejelasan hujjah serta penjelasan dalil-dalil naqli maupun ‘aqli adalah sulitnya terlepas dari apa yang telah mereka terbiasa dengannya selama bertahun-tahun yang banyak, serta kebencian mereka untuk berpisah dari apa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka atau menganggap mereka bersalah.

Maka kita memohon kepada Alloh ﷻ dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya agar memperlihatkan kepada kita dan seluruh kaum Muslimin kebenaran sebagai kebenaran serta mengaruniakan kepada kita untuk mengikutinya, dan memperlihatkan kepada kita kebathilan sebagai kebathilan serta mengaruniakan kepada kita untuk menjauhinya. Dan kita berdoa dengan doa Nabi ﷺ:

«اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ»

“Ya Alloh, Robb Jibril, Mika’il, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui hal yang ghoib dan yang nyata, Engkau yang memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan; tunjukilah kami kepada kebenaran dari apa yang diperselisihkan padanya dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770)

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini