[PDF] Menghitung Dosa Menutup Jalan Demi Hajatan - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Islam
adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara rinci, mulai
dari urusan ibadah mendasar hingga etika berinteraksi di ruang publik. Salah
satu ajaran penting yang sering diabaikan oleh sebagian orang pada masa
sekarang adalah aturan syari’at mengenai hak-hak jalan umum dan larangan keras
melakukan kezoliman kepada para pengguna jalan. Menutup jalan publik demi
kepentingan pribadi seperti hajatan, walimah, atau acara keluarga lainnya
merupakan bentuk perbuatan zholim yang merugikan masyarakat luas.
Buku ini
menguraikan secara mendalam seluruh sisi dosa, ancaman adzab, serta kebatilan
tindakan menutup jalan dari sudut pandang Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, pandangan ahli ilmu, serta
pertimbangan akal yang sehat.
Alloh ﷻ
telah menegaskan dalam Al-Qur’an mengenai larangan keras menyakiti sesama
Muslim dan berbuat kerusakan di muka bumi:
﴿وَٱلَّذِينَ
يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ
بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا
فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا
بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾
“Dan
orang-orang yang menyakiti para Mu’min lelaki dan para Mu’min perempuan tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan
dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Setiap
tindakan yang mengganggu kelancaran sarana umum dan menghalangi aktivitas
harian manusia merupakan bentuk tindakan menyakiti sesama kaum Mu’min secara
sengaja. Penulis berharap karya ini menjadi pengingat yang meluruskan pemahaman
keliru di tengah masyarakat, sehingga setiap Muslim kembali mengagungkan
hak-hak sesama dan menjauhi perbuatan zholim.
Bab 1: Jalan dan Kepemilikan
Publik
1.1
Kedudukan Jalan Sebagai Fasilitas Umum Milik Bersama
Jalan umum
dalam hukum Islam berstatus sebagai waqaf atau fasilitas bersama milik seluruh
lapisan masyarakat yang tidak boleh diklaim secara sepihak oleh individu atau
kelompok tertentu. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk membatasi,
menutup, atau menguasai jalan umum untuk kepentingan pribadi sehingga
menghalangi urusan orang lain. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا
تُفْسِدُوا فِي ٱلْأَرْضِ
بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ
خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ
إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ
قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Alloh memakmurkannya, dan
berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sungguh rohmat Alloh sangat
dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’rof: 56)
Membuat
perintangan di atas jalan umum termasuk bagian dari perbuatan merusak tatanan
fasilitas umum yang telah dibangun untuk kemashlahatan bersama.
Abu Sa’id
Al-Khudri (74 H) meriwayatkan bahwa Rosululloh ﷺ memberikan peringatan tegas mengenai kedudukan jalan:
«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»،
فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ:
«فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا»، قَالُوا:
وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ،
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»
“Jauhilah
oleh kalian duduk-duduk di jalan-jalan.” Para Shohabat berkata: “Kami tidak
bisa meninggalkan tempat duduk kami, karena kami berbincang-bincang di sana.”
Rosululloh ﷺ
bersabda: “Jika kalian enggan dan tetap ingin duduk di sana, maka berikanlah
hak jalan tersebut.” Mereka bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Nabi ﷺ bersabda: “Menundukkan
pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, serta menyuruh kepada
kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan Muslim
no. 2121)
Nabi ﷺ menetapkan bahwa menahan diri
dari mengganggu (kafful adza) adalah syarat apabila seseorang berada di
jalan umum. Apabila sekadar duduk di pinggir jalan saja diikat dengan kewajiban
tidak mengganggu pengguna jalan, maka mendirikan tenda hajatan yang menutup
total akses jalan adalah bentuk pelanggaran yang jauh lebih berat.
Jalan umum
tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengurangi hak lalu lintas para
pejalan maupun pengendara, karena hak lalu lintas bersifat menyeluruh bagi
seluruh manusia tanpa terkecuali.
1.2
Larangan Menimbulkan Gangguan di Jalan Umum
Islam melarang
setiap bentuk perbuatan yang mendatangkan bahaya dan kemudhorotan bagi manusia,
baik dalam skala kecil maupun besar. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا
تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ
بِٱلْإِثْمِ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan
janganlah kalian memakan harta sesama kalian di antara kalian dengan cara
yang batil, dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim
agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa,
padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Mengambil
atau merampas fungsi jalan umum demi acara pribadi merupakan bentuk pemanfaatan
hak publik secara batil. Nabi ﷺ
telah menetapkan kaidah dasar dalam hukum Islam sebagaimana diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas (68 H):
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR.
Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)
Kaidah ini
menjadi landasan harom hukumnya menyusahkan masyarakat. Dalam riwayat lain dari
Abu Shirmah (45 H), Nabi ﷺ
mengancam orang yang sengaja memberikan kemudhorotan kepada sesama:
«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ
شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Siapa yang
membahayakan orang lain, maka Alloh akan memberikan bahaya kepadanya. Dan siapa
yang menyusahkan orang lain, maka Alloh ﷻ akan menyusahkan dirinya.” (HHR.
Abu Dawud no. 3635 dan At-Tirmidzi no. 1940)
Kasus
penutupan jalan untuk hajatan sering kali memaksa pengguna jalan memutar arah
hingga melipatgandakan jarak tempuh, menambah waktu, memboroskan bahan bakar,
menjadikan telat datang, dan terkadang menimbulkan emosi. Bahkan tidak jarang
penutupan jalan menghalangi mobil ambulans yang membawa pasien kritis atau
kendaraan pemadam kebakaran yang hendak bertugas. Ancaman Nabi ﷺ dalam Hadits di atas menimpa
mereka yang menyusahkan hajat hidup orang banyak demi merayakan pesta pribadi
atau segelintir orang.
1.3
Keutamaan Menyingkirkan Halangan dari Jalan
Syari’at
Islam sangat memuliakan tindakan menjaga kenyamanan fasilitas umum hingga
menempatkannya sebagai bagian dari cabang keimanan. Alloh ﷻ
berfirman mengenai sifat hamba-hamba-Nya yang sholih:
﴿وَعِبَادُ
ٱلرَّحْمَٰنِ
ٱلَّذِينَ
يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ
هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ
قَالُوا سَلَٰمًا﴾
“Dan
hamba-hamba Alloh ﷻ
Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan
rendah hati, dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka dengan kata-kata yang
tidak santun, mereka mengucapkan kata-kata yang mengandung keselamatan.”
(QS. Al-Furqon: 63)
Sifat
rendah hati seorang Mu’min tercermin dari kepeduliannya terhadap keselamatan
dan kenyamanan sesama di jalan raya. Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ bersabda:
«الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ - أَوْ بِضْعٌ
وَسِتُّونَ - شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا
إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ»
“Iman itu
ada 70 atau 60 lebih cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan Laa
ilaaha illalloh, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan
dari jalan, serta malu adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim no. 35)
Apabila
menyingkirkan gangguan kecil dari jalan dipandang sebagai indikator keimanan,
maka sebaliknya, memasang gangguan berupa tenda, panggung, dan barikade
di jalan umum merupakan bukti dari memudarnya keimanan dan kepedulian sosial
dalam diri seseorang. Nabi ﷺ
menggambarkan besarnya pahala orang yang membebaskan jalan dari halangan
sebagaimana riwayat Abu Huroiroh (57 H):
«لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ،
فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ، كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ»
“Sungguh
aku telah melihat seorang lelaki bersenang-senang di dalam Jannah disebabkan
sebuah pohon yang dia potong dari tengah jalan yang dahulu mengganggu manusia.”
(HR. Muslim no. 1914)
Seseorang
mendapatkan balasan Jannah hanya karena memotong satu dahan pohon yang
mengganggu lalu lintas. Hal ini menjadi cermin bagi orang-orang yang dengan
sengaja memasang barikade di jalan umum, bahwa perbuatan mereka
berbanding terbalik dengan amalan yang mengantarkan ke Jannah.
Abu Barzah
Al-Aslami (65 H) pernah meminta nasihat langsung kepada Nabi ﷺ mengenai amalan yang
bermanfaat, lalu Nabi ﷺ
bersabda:
«اعْزِلِ الأَذَى عَنْ طَرِيقِ النَّاسِ»
“Singkirkanlah
gangguan dari jalan manusia.” (HR. Muslim no. 2618)
Bab 2: Bentuk Kezoliman Menutup
Jalan Demi Hajatan
2.1
Perampasan Hak Jalan Publik Secara Unilateral
Menutup
jalan umum demi kepentingan perayaan pribadi atau segelintir kelompok merupakan
tindakan perampasan hak milik publik secara sepihak. Alloh ﷻ
mengancam orang-orang yang merusak janji dan merusak ketertiban umum di muka
bumi:
﴿ٱلَّذِينَ
يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ
مِنۢ
بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ
وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ
بِهِۦٓ
أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي ٱلْأَرْضِ
ۚ
أُولَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ﴾
“Yaitu
orang-orang yang melanggar perjanjian Alloh ﷻ setelah perjanjian itu
diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Alloh ﷻ
untuk disambungkan, serta membuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang
yang rugi.” (QS. Al-Baqoroh: 27)
Setiap
jengkal jalan umum dibangun untuk kepentingan lintas masyarakat. Mematok tanah
jalan umum secara sepihak disamakan dari satu sisi dengan perbuatan mengambil
tanah orang lain secara zholim. Dari Sa’id bin Zaid (51 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ
مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ»
“Siapa yang
berbuat zholim dengan mengambil tanah walau seukuran sejengkal, maka kelak
Alloh ﷻ
akan mengalungkan tanah itu kepadanya dari 7 lapis bumi.” (HR. Al-Bukhori
no. 2453 dan Muslim no. 1610)
Perbuatan
merampas tanah mencakup segala bentuk penguasaan tanah tanpa hak, baik tanah
milik perorangan maupun tanah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kaum
Muslimin.
2.2
Batilnya Syarat Izin RT/RW dalam Legalitas Menutup Jalan
Sebagian
masyarakat berdalih bahwa tindakan menutup jalan umum telah sah secara hukum
dan syari’at karena telah mengantongi izin dari pengurus RT, RW, atau tokoh
masyarakat setempat. Pemikiran ini merupakan kekeliruan logika dan kebatilan
dari beberapa segi. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّمَا
ٱلسَّبِيلُ
عَلَى ٱلَّذِينَ
يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ
وَيَبْغُونَ فِي ٱلْأَرْضِ
بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ
ۚ
أُولَٰٓئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Sungguh
dosa dan hukuman itu hanya ditujukan kepada orang-orang yang berbuat zholim
kepada manusia dan merajalela di bumi tanpa hak. Mereka itulah
orang-orang yang mendapat adzab yang sangat pedih.” (QS. Ash-Shura: 42)
Pengurus RT
maupun RW tidak memiliki hak kepemilikan (hak milkiyah) atas jalan umum.
Jalan publik adalah fasilitas umum yang sudah ada dan difungsikan untuk seluruh
warga negara bahkan sebelum para pengurus RT dan RW tersebut lahir atau
menjabat. Suatu izin yang diberikan oleh pihak yang tidak memiliki hak
kepemilikan mutlak adalah izin yang batil secara syari’at dan akal sehat.
Seorang pengurus RT tidak berhak memberikan izin untuk menggugurkan hak ribuan
pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut, karena izin hanya berlaku
pada milik pribadi atau batas kewenangan yang tidak merugikan hak ‘am
(hak umum).
Kaidah
fiqih menyebutkan bahwa persetujuan seseorang tidak dapat menggugurkan hak
orang lain yang tidak ikut memberikan persetujuan. Pengendara dari luar
lingkungan, pedagang keliling, pekerja yang hendak melintas, serta ambulans
yang butuh akses cepat tidak pernah memberikan ridho atas penutupan jalan
tersebut. Oleh karena itu, lembaran kertas izin dari RT atau RW sama sekali
tidak menggugurkan dosa kezoliman. Penguasa atau pemimpin lokal sekalipun tidak
berhak mengizinkan perbuatan yang membawa kemudhorotan bagi kaum Muslimin di
fasilitas umum.
Jika Anda
ingin menandatangani izin penutupan jalan, pastikan itu jalan pribadi Anda
dengan bukti sertifikat atau jalan buntu yang disetujui seluruh warga di gang
tersebut. Jika tidak, Anda terancam muflis di Akhirat.
2.3
Ancaman Kerugian Fisik, Waktu, dan Jiwa Bagi Pengguna Jalan
Tindakan
menutup jalan umum kerap menimbulkan dampak berantai yang sangat merugikan
kehidupan manusia. Alloh ﷻ mengingatkan bahaya memicu kemudhorotan luas dalam firman-Nya:
﴿وَٱتَّقُوا
فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ
ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ
وَٱعْلَمُوٓا
أَنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾
“Dan
peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang
zholim di antara kalian secara khusus. Dan ketahuilah bahwa Alloh ﷻ
sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Secara
fakta dilapangan, penutupan jalan memaksa masyarakat menempuh jalan memutar
yang sempit, mengalami kemacetan parah, hingga terlambat menuju tempat kerja,
sekolah, atau rumah sakit. Kerugian waktu dan materiil yang ditanggung oleh
ratusan pengguna jalan tiap jamnya merupakan bentuk penzoliman materiil dan imateriil.
Lebih parah lagi ketika terjadi keadaan darurat, seperti warga yang membutuhkan
pertolongan medis cepat atau musibah kebakaran, di mana setiap detik sangat
berharga bagi keselamatan jiwa.
Apabila
terjadi kematian pasien di dalam ambulans atau meluasnya kebakaran akibat
terhalang oleh tenda hajatan di jalan umum, maka pihak penyelenggara acara
turut menanggung dosa atas kerugian jiwa dan harta tersebut. Dari ‘A-isyah rodhiyallahu
‘anha (58 H), Rosululloh ﷺ
berdoa menolak pimpinan atau orang yang menyusahkan urusan masyarakat:
«اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي
شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي
شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ»
“Ya Alloh, siapa
yang memegang urusan dari urusan umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka
susahkanlah dia. Dan siapa yang memegang urusan dari urusan umatku lalu dia
berbuat lembut kepada mereka, maka berbuat lembutlah kepadanya.” (HR. Muslim
no. 1828)
Doa Nabi ﷺ ini berlaku bagi siapa saja
yang mengambil wewenang mengatur jalan umum lalu menyusahkan kehidupan manusia.
Pihak yang menutup jalan demi hajatan pribadi telah menjerumuskan diri mereka
ke dalam doa kemudhorotan yang dipanjatkan langsung oleh Rosululloh ﷺ.
Bab 3: Tinjauan Hukum Fiqih
Terhadap Penutupan Jalan
3.1
Hukum Melakukan Walimah atau Hajatan
Melaksanakan
walimah atau pesta pernikahan merupakan amalan yang disyari’atkan dalam Islam
sebagai ungkapan rasa syukur atas ni’mat pernikahan. Syari’at menganjurkan
penyelenggaraan walimah secara sederhana tanpa membebani diri. Alloh ﷻ
berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ
وَٱلْأَذَىٰ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima.” (QS.
Al-Baqoroh: 264)
Perbuatan
menyakiti manusia dapat menggugurkan pahala dari amalan kebaikan yang
dikerjakan. Walimah yang hukum asalnya sunnah dapat berubah menjadi sarana dosa
apabila disertai tindakan zholim berupa penutupan jalan umum. Dari Anas bin
Malik (93 H), Rosululloh ﷺ
bersabda kepada Abdurrohman bin ‘Auf (32 H) ketika beliau menikah:
«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»
“Adakanlah
walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhori
no. 5167 dan Muslim no. 1427)
Perintah
walimah dalam Hadits ini menunjukkan kemudahan dan kesederhanaan. Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan kaum
Muslimin untuk memaksakan diri menggelar acara hingga merampas hak-hak publik.
Mengorbankan kewajiban menjaga hak pengguna jalan demi mengejar amalan sunnah
walimah merupakan suatu kebatilan dalam pemahaman agama.
3.2
Kaidah Fiqih Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan
Para ulama
fiqih merumuskan kaidah dasar bahwa menolak kerusakan harus didahulukan
daripada mengambil kemashlahatan. Kebahagiaan shohibul hajaat (pemilik
hajatan) dalam menggelar acara di jalan umum tidak boleh mengorbankan
kepentingan hidup masyarakat luas. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى ٱلْبِرِّ
وَٱلتَّقْوَىٰ
ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ
وَٱلْعُدْوَٰنِ﴾
“Serta
tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Menutup
jalan umum demi hajatan pribadi termasuk kategori perbuatan saling mendukung
dalam kemudhorotan dan dosa.
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri (74 H), Nabi ﷺ
menegaskan kewajiban mengubah kemungkaran di tengah masyarakat:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ،
وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»
“Siapa di
antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka
dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah keimanan.” (HR. Muslim no. 49)
Tindakan
menghalangi jalan umum adalah bentuk kemungkaran yang wajib dihindari oleh
penyelenggara acara dan dicegah oleh masyarakat. Kebahagiaan sekelompok orang
tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan kerugian pengguna jalan lainnya.
3.3
Pandangan Ketertiban Jalan Publik
Alloh ﷻ
memuji orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban
lingkungan:
﴿إِنَّ
ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلتَّوّٰبِينَ
وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ﴾
“Sungguh
Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri.” (QS. Al-Baqoroh: 222)
Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) memberikan nasihat berharga mengenai larangan menyakiti
makhluk Alloh ﷻ
di ruang publik:
«وَاللَّهِ مَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تُؤْذِيَ كَلْبًا
أَوْ خِنْزِيرًا بِغَيْرِ حَقٍّ، فَكَيْفَ بِمَنْ هُوَ مُسْلِمٌ»
“Demi Alloh
ﷻ,
tidak halal bagimu menyakiti seekor anjing atau babi tanpa hak, lantas
bagaimana jika ia Muslim?” (As-Siyar, Adz-Dzahabi, 8/427)
Jalan umum dibangun
untuk kelancaran lalu lintas seluruh manusia. Tidak ada seorang pun dari rakyat
maupun penguasa yang berhak merampas fungsi jalan untuk kepentingan pribadi
yang merugikan pengguna jalan. Betapa tingginya penghargaan Islam terhadap
hak-hak publik.
Bab 4: Ancaman Dosa di Akhiroh
4.1
Bangkrut di Hari Qiyamah Akibat Menganiaya Pengguna Jalan
Orang yang
menutup jalan umum demi merayakan hajatan pribadi berisiko mengalami
kebangkrutan yang dahsyat pada hari Qiyamah. Alloh ﷻ mengingatkan bahaya balasan
atas perbuatan zholim:
﴿وَلَا
تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ
غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ
ۚ
إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ﴾
“Serta
janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Alloh lalai dari apa yang diperbuat
oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh menangguhkan mereka sampai hari di
mana pandangan-pandangan mata terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)
Ancaman ini
ditegaskan kembali oleh Rosululloh ﷺ dalam Hadits mengenai orang yang muflis (bangkrut) di
Akhiroh. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ
الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ
هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا
مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ
يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ
فِي النَّارِ»
“Apakah
kalian tahu siapakah orang yang bangkrut itu?” Para Shohabat menjawab: “Orang
yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak
memiliki harta benda.” Nabi ﷺ
bersabda: “Sungguh orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang
pada hari Qiyamah dengan membawa amalan Sholat, Puasa, dan Zakat, namun dia
datang dalam keadaan dahulu pernah mencela si ini, menuduh si ini, memakan
harta si ini, mengalirkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka kebaikannya
diberikan kepada si ini dan si ini. Apabila kebaikannya telah habis sebelum
terbayar seluruh kedzolimannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka lalu
dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam Naar.” (HR. Muslim
no. 2581)
Setiap
pengguna jalan yang dirugikan waktunya, terhambat urusannya, atau menderita
kerugian materiil akibat penutupan jalan akan menuntut hak mereka di hadapan
Alloh ﷻ.
Pahala amalan Sholat, Puasa, dan Zakat dari penyelenggara acara akan ditransfer
kepada ribuan pengguna jalan tersebut hingga pahalanya habis tanpa sisa.
4.2
Terhalangnya Doa dan Gugurnya Pahala Amalan
Perbuatan
zholim menutup jalan dapat menyebabkan doa-doa pelaku terhalang dan tidak
dikabulkan oleh Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
hanya menerima amalan dan doa dari hamba-hamba-Nya yang bertaqwa:
﴿إِنَّمَا
يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ
مِنَ ٱلْمُتَّقِين﴾
“Sungguh
Alloh ﷻ
hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Ma’idah: 27)
Sebaliknya,
doa orang-orang yang dizholimi akibat jalanan dipatok dan ditutup diijabah oleh
Alloh ﷻ
tanpa ada dinding penutup. Dari Mu’adz bin Jabal (18 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»
“Serta
takutlah engkau terhadap doa orang yang dizholimi, karena sungguh tidak ada
penghalang antara doa tersebut dengan Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 1496 dan
Muslim no. 19)
Pengendara
yang kesal, menderita kelaparan di tengah kemacetan, atau terlambat menghadiri
urusan penting lalu memanjatkan doa keburukan bagi penutup jalan, maka doa
tersebut akan dikabulkan oleh Alloh ﷻ. Sangat rugi seseorang yang
menggelar pesta kebahagiaan di dunia namun memanen tumpukan doa keburukan dari
ratusan manusia.
4.3
Menanggung Dosa Berantai dari Ribuan Korban Kezoliman
Tindakan
menutup jalan memicu dosa berantai yang terus mengalir kepada pihak
penyelenggara selama perintangan jalan tersebut berdiri. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿لِيَحْمِلُوٓا
أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ
ۙ
وَمِنْ أَوْزَارِ ٱلَّذِينَ
يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ
أَلَا سَآءَ مَا يَزِرُونَ﴾
“Agar
mereka memikul dosa-dosa mereka secara sempurna pada hari Qiyamah, dan sebagian
dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa pengetahuan. Ingatlah, betapa
buruknya apa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25)
Pelaku
penutupan jalan tidak hanya memikul dosa atas perbuatannya sendiri, melainkan
juga menanggung keburukan dari dampak kemudhorotan yang dialami oleh masyarakat.
Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً،
كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»
“Serta siapa
yang membuat suatu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung
dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi
dosa-dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)
Setiap
detik jalan umum terhalang, ratusan pengguna jalan terganggu. Dosa dari
kekesalan, kemacetan, kerugian materiil, dan penderitaan para pengguna jalan
tersebut mengalir secara bertubi-tubi kepada shohibul hajaat yang menutup jalan
tanpa hak.
Bab 5: Etika Bermasyarakat Tanpa
Merugikan Publik
5.1
Menyewa Gedung atau Lapangan Sebagai Alternatif
Islam
memberikan jalan keluar bagi setiap orang yang hendak menggelar walimah atau
perayaan atau kumpul-kumpul. Apabila area rumah tidak mencukupi, hendaklah
menyewa gedung pertemuan, aula, atau menggunakan lapangan terbuka yang tidak
mengganggu jalur transportasi umum. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَٱتَّقُوا
ٱللَّهَ
مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
وَٱسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ﴾
“Maka
bertaqwalah kalian kepada Alloh menurut kesanggupan kalian, dengarlah,
taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk diri kalian.” (QS.
At-Taghobun: 16)
Mengalokasikan
sebagian harta untuk menyewa tempat yang layak merupakan bagian dari ketaqwaan
dan upaya menghindari tindakan zholim kepada sesama. Biaya sewa gedung yang
dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum jauh lebih bernilai di
hadapan Alloh ﷻ
dibandingkan memaksakan diri menggelar acara di jalan raya yang mendatangkan
tumpukan dosa.
5.2
Menyederhanakan Acara Sesuai Kemampuan Tanpa Memaksakan Diri
Seorang
Muslim hendaknya mengukur kemampuan diri dalam menyelenggarakan acara walimah
dan tidak memaksakan diri di luar batas kelapangan harta yang dimiliki. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿لِيُنفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ
ۖ
وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ
فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ
ۚ
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ
نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا﴾
“Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan memberi nafkah menurut kelapangannya, dan orang
yang disempitkan rezekinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan
Alloh kepadanya. Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa
yang diberikan-Nya kepadanya.” (QS. Ath-Tholaq: 7)
Keberkahan
suatu pernikahan tidak diukur dari megahnya pesta atau besarnya panggung yang
menutup jalan. Dari ‘A-isyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاِ ح بَرَكَةً أَيْسَرُهُ
مَئُونَةً»
“Sungguh
pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan biayanya.”
(HR. Ahmad no. 24529, Ibnu Sakhbaroh lemah)
Menyelenggarakan
walimah secara sederhana di halaman rumah sendiri tanpa mematok jalan publik
adalah langkah yang jauh lebih mulia, membawa ketenangan jiwa, dan mengundang
keberkahan Alloh ﷻ.
Bab 6: Kepatuhan Terhadap
Ketertiban Umum
6.1
Etika Penggunaan Tempat Publik
Penggunaan
fasilitas umum harus didasarkan pada kesadaran bahwa ruang publik merupakan
milik bersama yang wajib dijaga keberlangsungannya. Alloh ﷻ
memberikan akal kepada manusia agar digunakan untuk menimbang kebaikan dan
keburukan dalam bermasyarakat:
﴿وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِي ٱلْبَرِّ
وَٱلْبَحْرِ
وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ
وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا﴾
“Sungguh
Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut,
Kami berikan mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami utamakan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” (QS. Al-Isro’: 70)
Memperlakukan
orang lain dengan baik adalah cermin dari pribadi yang berakal. Menutup jalan
publik hanya demi kepentingan pesta perorangan adalah bentuk kecacatan dalam
menalar etika sosial. Dari Abdulloh bin ‘Amr (65 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ
لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
“Seorang
Muslim adalah orang yang membuat orang-orang Muslim lainnya selamat dari lisan
dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)
Tangan
manusia tidak hanya digunakan untuk memukul, melainkan juga untuk memasang
panggung, tenda, dan barikade yang menutup jalan. Apabila tangan
seseorang justru menjadi penyebab penderitaan dan hambatan bagi pengguna jalan,
maka nilai keislamannya tercederai.
6.2
Tanggung Jawab Sosial dan Dampak Terhadap Kerukunan Sesama
Menutup
jalan publik secara sepihak sering kali memicu benih perpecahan dan rasa benci
di antara sesama warga. Pertengkaran antar tetangga atau rasa kesal yang
dipendam oleh para pejalan kaki dan pengendara merupakan dampak dari hilangnya
tanggung jawab sosial. Alloh ﷻ melarang hamba-Nya menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
merusak hubungan persaudaraan:
﴿وَأَنفِقُوا
فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
ۛ
وَأَحْسِنُوٓا ۛ
إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾
“Infakkanlah
harta kalian di jalan Alloh, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian
sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, serta berbuat
baiklah. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Tindakan
memaksakan hajatan di jalan umum dapat dikategorikan sebagai perbuatan
menjatuhkan diri dan masyarakat ke dalam kebinasaan hubungan sosial. Dari Abu
Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ
menegaskan keharoman mengganggu kehormatan dan hak sesama Muslim:
«كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ،
دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ»
“Setiap
Muslim atas Muslim lainnya adalah harom; darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim no. 2564)
Ketika hak
jalan publik dirampas, harta masyarakat terbuang untuk membeli bensin tambahan
akibat jalan melingkar, waktu mereka terbuang, dan kehormatan mereka terganggu.
Hal ini membuktikan bahwa penutupan jalan merusak tatanan kerukunan yang
diajarkan dalam Islam.
6.3
Menegakkan Aturan Bersama Demi Keselamatan Masyarakat
Kehidupan
bermasyarakat membutuhkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan fasilitas
umum. Jika setiap orang merasa berhak menutup jalan demi hajatan pribadinya
dengan dalih izin RT/RW, maka ketertiban umum akan hancur. Alloh ﷻ
memerintahkan kaum Mu’min untuk saling mengingatkan dalam kebaikan:
﴿وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
ۚ
وَأُولَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ﴾
“Hendaklah
ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh
kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang
yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imron: 104)
Nabi ﷺ memberikan perumpamaan
mengenai pentingnya menjaga aturan fasilitas publik agar tidak dirusak oleh
sebagian orang. Dari Nu’man bin Basyir (65 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَثَلُ القَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ
فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا
وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ
المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا
خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا
جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا، وَنَجَوْا جَمِيعًا»
“Perumpamaan
orang yang menegakkan hukum-hukum Alloh dan orang yang melanggarnya adalah
seperti sekelompok orang yang berbagi tempat di sebuah kapal. Sebagian
mendapatkan bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah. Orang-orang yang
berada di bagian bawah jika ingin mengambil air harus melewati orang-orang yang
berada di atas mereka. Lalu mereka berkata: ‘Seandainya kita lubangi saja kapal
ini di bagian kita sehingga kita tidak mengganggu orang-orang yang ada di atas
kita.’ Jika orang-orang yang di atas membiarkan mereka melakukan keinginan
tersebut, maka mereka semua akan binasa. Namun jika mereka mencegah tangan
orang-orang tersebut, maka mereka akan selamat dan selamatlah seluruh penumpang
kapal itu.” (HR. Al-Bukhori no. 2493)
Jalan umum
ibarat kapal bersama. Apabila pengurus RT/RW dan masyarakat membiarkan
seseorang merusak fungsi jalan demi hajatan, maka seluruh warga akan menanggung
dampak buruknya. Mencegah penutupan jalan adalah bentuk penyelamatan bersama
demi menjaga keselamatan dan kelancaran hidup bermasyarakat.
Penutup
Penutupan
jalan umum demi kepentingan hajatan pribadi merupakan tindakan zholim yang bertentangan
dengan ajaran Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, petunjuk Muslimin, dan akal sehat. Jalan umum adalah fasilitas
publik yang diwakafkan untuk kelancaran mobilitas seluruh manusia, sehingga
tidak seorang pun berhak merampas atau membatasi fungsinya demi pesta keluarga.
Izin yang dikeluarkan oleh pengurus RT atau RW sama sekali tidak memiliki
legalitas syar’i untuk menggugurkan dosa kezoliman, karena jalan umum telah ada
dan menjadi hak publik jauh sebelum mereka lahir atau menjabat. Dosa dari
penderitaan, kemacetan, kerugian waktu, dan kerugian materiil ribuan pengguna
jalan akan terus mengalir kepada penyelenggara acara dan akan dituntut secara
tuntas di hadapan Alloh ﷻ pada hari Qiyamah kelak. Bagi kaum Muslimin yang pernah atau
sedang merencanakan penutupan jalan demi hajatan, hendaknya segera bertaubat
kepada Alloh ﷻ
dan memohon maaf kepada masyarakat yang pernah dirugikan. Alloh ﷻ
membukakan pintu taubat bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menyesali
perbuatannya:
﴿قُلْ
يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ
أَسْرَفُوا عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ
ۚ
إِنَّ ٱللَّهَ
يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ
جَمِيعًا ۚ
إِنَّهُۥ
هُوَ ٱلْغَفُورُ
ٱلرَّحِيمُ﴾
“Katakanlah:
Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh. Sungguh Alloh mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Az-Zumar: 53)
Kesempatan
bertaubat masih terbuka lebar selama nafas belum sampai di kerongkongan. Dari
Anas bin Malik (93 H), Rosululloh ﷺ bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ
التَّوَّابُونَ»
“Setiap
anak Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah
adalah orang-orang yang bertaubat.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2499)
Marilah kembali mengagungkan hak-hak sesama hamba Alloh ﷻ, menjaga ketertiban fasilitas umum, dan memilih jalan yang diridhoi Alloh ﷻ dalam menyelenggarakan setiap acara. Semoga Alloh ﷻ memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada seluruh kaum Muslimin untuk senantiasa menjauhi segala bentuk kezoliman dan menjadi pelopor kebaikan di tengah masyarakat.[NK]
