Cari Ebook

[PDF] Menghitung Dosa Menutup Jalan Demi Hajatan - Nor Kandir

 


Muqoddimah

﷽

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara rinci, mulai dari urusan ibadah mendasar hingga etika berinteraksi di ruang publik. Salah satu ajaran penting yang sering diabaikan oleh sebagian orang pada masa sekarang adalah aturan syari’at mengenai hak-hak jalan umum dan larangan keras melakukan kezoliman kepada para pengguna jalan. Menutup jalan publik demi kepentingan pribadi seperti hajatan, walimah, atau acara keluarga lainnya merupakan bentuk perbuatan zholim yang merugikan masyarakat luas.

Buku ini menguraikan secara mendalam seluruh sisi dosa, ancaman adzab, serta kebatilan tindakan menutup jalan dari sudut pandang Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, pandangan ahli ilmu, serta pertimbangan akal yang sehat.

Alloh ﷻ telah menegaskan dalam Al-Qur’an mengenai larangan keras menyakiti sesama Muslim dan berbuat kerusakan di muka bumi:

﴿وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾

“Dan orang-orang yang menyakiti para Mu’min lelaki dan para Mu’min perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Setiap tindakan yang mengganggu kelancaran sarana umum dan menghalangi aktivitas harian manusia merupakan bentuk tindakan menyakiti sesama kaum Mu’min secara sengaja. Penulis berharap karya ini menjadi pengingat yang meluruskan pemahaman keliru di tengah masyarakat, sehingga setiap Muslim kembali mengagungkan hak-hak sesama dan menjauhi perbuatan zholim.

Bab 1: Jalan dan Kepemilikan Publik

1.1 Kedudukan Jalan Sebagai Fasilitas Umum Milik Bersama

Jalan umum dalam hukum Islam berstatus sebagai waqaf atau fasilitas bersama milik seluruh lapisan masyarakat yang tidak boleh diklaim secara sepihak oleh individu atau kelompok tertentu. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk membatasi, menutup, atau menguasai jalan umum untuk kepentingan pribadi sehingga menghalangi urusan orang lain. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلَا تُفْسِدُوا فِي ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Alloh memakmurkannya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sungguh rohmat Alloh sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’rof: 56)

Membuat perintangan di atas jalan umum termasuk bagian dari perbuatan merusak tatanan fasilitas umum yang telah dibangun untuk kemashlahatan bersama.

Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) meriwayatkan bahwa Rosululloh ﷺ memberikan peringatan tegas mengenai kedudukan jalan:

«إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ»، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: «فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا»، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ»

“Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalan-jalan.” Para Shohabat berkata: “Kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami, karena kami berbincang-bincang di sana.” Rosululloh ﷺ bersabda: “Jika kalian enggan dan tetap ingin duduk di sana, maka berikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Nabi ﷺ bersabda: “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, serta menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” (HR. Al-Bukhori no. 2465 dan Muslim no. 2121)

Nabi ﷺ menetapkan bahwa menahan diri dari mengganggu (kafful adza) adalah syarat apabila seseorang berada di jalan umum. Apabila sekadar duduk di pinggir jalan saja diikat dengan kewajiban tidak mengganggu pengguna jalan, maka mendirikan tenda hajatan yang menutup total akses jalan adalah bentuk pelanggaran yang jauh lebih berat.

Jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengurangi hak lalu lintas para pejalan maupun pengendara, karena hak lalu lintas bersifat menyeluruh bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.

1.2 Larangan Menimbulkan Gangguan di Jalan Umum

Islam melarang setiap bentuk perbuatan yang mendatangkan bahaya dan kemudhorotan bagi manusia, baik dalam skala kecil maupun besar. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian di antara kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)

Mengambil atau merampas fungsi jalan umum demi acara pribadi merupakan bentuk pemanfaatan hak publik secara batil. Nabi ﷺ telah menetapkan kaidah dasar dalam hukum Islam sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas (68 H):

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340 dan Ahmad no. 2865)

Kaidah ini menjadi landasan harom hukumnya menyusahkan masyarakat. Dalam riwayat lain dari Abu Shirmah (45 H), Nabi ﷺ mengancam orang yang sengaja memberikan kemudhorotan kepada sesama:

«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Siapa yang membahayakan orang lain, maka Alloh akan memberikan bahaya kepadanya. Dan siapa yang menyusahkan orang lain, maka Alloh ﷻ akan menyusahkan dirinya.” (HHR. Abu Dawud no. 3635 dan At-Tirmidzi no. 1940)

Kasus penutupan jalan untuk hajatan sering kali memaksa pengguna jalan memutar arah hingga melipatgandakan jarak tempuh, menambah waktu, memboroskan bahan bakar, menjadikan telat datang, dan terkadang menimbulkan emosi. Bahkan tidak jarang penutupan jalan menghalangi mobil ambulans yang membawa pasien kritis atau kendaraan pemadam kebakaran yang hendak bertugas. Ancaman Nabi ﷺ dalam Hadits di atas menimpa mereka yang menyusahkan hajat hidup orang banyak demi merayakan pesta pribadi atau segelintir orang.

1.3 Keutamaan Menyingkirkan Halangan dari Jalan

Syari’at Islam sangat memuliakan tindakan menjaga kenyamanan fasilitas umum hingga menempatkannya sebagai bagian dari cabang keimanan. Alloh ﷻ berfirman mengenai sifat hamba-hamba-Nya yang sholih:

﴿وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا سَلَٰمًا﴾

“Dan hamba-hamba Alloh ﷻ Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka dengan kata-kata yang tidak santun, mereka mengucapkan kata-kata yang mengandung keselamatan.” (QS. Al-Furqon: 63)

Sifat rendah hati seorang Mu’min tercermin dari kepeduliannya terhadap keselamatan dan kenyamanan sesama di jalan raya. Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ bersabda:

«الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ - أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ - شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ»

“Iman itu ada 70 atau 60 lebih cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illalloh, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, serta malu adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim no. 35)

Apabila menyingkirkan gangguan kecil dari jalan dipandang sebagai indikator keimanan, maka sebaliknya, memasang gangguan berupa tenda, panggung, dan barikade di jalan umum merupakan bukti dari memudarnya keimanan dan kepedulian sosial dalam diri seseorang. Nabi ﷺ menggambarkan besarnya pahala orang yang membebaskan jalan dari halangan sebagaimana riwayat Abu Huroiroh (57 H):

«لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ، فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ، كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ»

“Sungguh aku telah melihat seorang lelaki bersenang-senang di dalam Jannah disebabkan sebuah pohon yang dia potong dari tengah jalan yang dahulu mengganggu manusia.” (HR. Muslim no. 1914)

Seseorang mendapatkan balasan Jannah hanya karena memotong satu dahan pohon yang mengganggu lalu lintas. Hal ini menjadi cermin bagi orang-orang yang dengan sengaja memasang barikade di jalan umum, bahwa perbuatan mereka berbanding terbalik dengan amalan yang mengantarkan ke Jannah.

Abu Barzah Al-Aslami (65 H) pernah meminta nasihat langsung kepada Nabi ﷺ mengenai amalan yang bermanfaat, lalu Nabi ﷺ bersabda:

«اعْزِلِ الأَذَى عَنْ طَرِيقِ النَّاسِ»

“Singkirkanlah gangguan dari jalan manusia.” (HR. Muslim no. 2618)

Bab 2: Bentuk Kezoliman Menutup Jalan Demi Hajatan

2.1 Perampasan Hak Jalan Publik Secara Unilateral

Menutup jalan umum demi kepentingan perayaan pribadi atau segelintir kelompok merupakan tindakan perampasan hak milik publik secara sepihak. Alloh ﷻ mengancam orang-orang yang merusak janji dan merusak ketertiban umum di muka bumi:

﴿ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي ٱلْأَرْضِ ۚ أُولَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ﴾

“Yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian Alloh ﷻ setelah perjanjian itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Alloh ﷻ untuk disambungkan, serta membuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqoroh: 27)

Setiap jengkal jalan umum dibangun untuk kepentingan lintas masyarakat. Mematok tanah jalan umum secara sepihak disamakan dari satu sisi dengan perbuatan mengambil tanah orang lain secara zholim. Dari Sa’id bin Zaid (51 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ»

“Siapa yang berbuat zholim dengan mengambil tanah walau seukuran sejengkal, maka kelak Alloh ﷻ akan mengalungkan tanah itu kepadanya dari 7 lapis bumi.” (HR. Al-Bukhori no. 2453 dan Muslim no. 1610)

Perbuatan merampas tanah mencakup segala bentuk penguasaan tanah tanpa hak, baik tanah milik perorangan maupun tanah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kaum Muslimin.

2.2 Batilnya Syarat Izin RT/RW dalam Legalitas Menutup Jalan

Sebagian masyarakat berdalih bahwa tindakan menutup jalan umum telah sah secara hukum dan syari’at karena telah mengantongi izin dari pengurus RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat. Pemikiran ini merupakan kekeliruan logika dan kebatilan dari beberapa segi. Alloh ﷻ berfirman:

﴿إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُولَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Sungguh dosa dan hukuman itu hanya ditujukan kepada orang-orang yang berbuat zholim kepada manusia dan merajalela di bumi tanpa hak. Mereka itulah orang-orang yang mendapat adzab yang sangat pedih.” (QS. Ash-Shura: 42)

Pengurus RT maupun RW tidak memiliki hak kepemilikan (hak milkiyah) atas jalan umum. Jalan publik adalah fasilitas umum yang sudah ada dan difungsikan untuk seluruh warga negara bahkan sebelum para pengurus RT dan RW tersebut lahir atau menjabat. Suatu izin yang diberikan oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan mutlak adalah izin yang batil secara syari’at dan akal sehat. Seorang pengurus RT tidak berhak memberikan izin untuk menggugurkan hak ribuan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut, karena izin hanya berlaku pada milik pribadi atau batas kewenangan yang tidak merugikan hak ‘am (hak umum).

Kaidah fiqih menyebutkan bahwa persetujuan seseorang tidak dapat menggugurkan hak orang lain yang tidak ikut memberikan persetujuan. Pengendara dari luar lingkungan, pedagang keliling, pekerja yang hendak melintas, serta ambulans yang butuh akses cepat tidak pernah memberikan ridho atas penutupan jalan tersebut. Oleh karena itu, lembaran kertas izin dari RT atau RW sama sekali tidak menggugurkan dosa kezoliman. Penguasa atau pemimpin lokal sekalipun tidak berhak mengizinkan perbuatan yang membawa kemudhorotan bagi kaum Muslimin di fasilitas umum.

Jika Anda ingin menandatangani izin penutupan jalan, pastikan itu jalan pribadi Anda dengan bukti sertifikat atau jalan buntu yang disetujui seluruh warga di gang tersebut. Jika tidak, Anda terancam muflis di Akhirat.

2.3 Ancaman Kerugian Fisik, Waktu, dan Jiwa Bagi Pengguna Jalan

Tindakan menutup jalan umum kerap menimbulkan dampak berantai yang sangat merugikan kehidupan manusia. Alloh ﷻ mengingatkan bahaya memicu kemudhorotan luas dalam firman-Nya:

﴿وَٱتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَٱعْلَمُوٓا أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ﴾

“Dan peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zholim di antara kalian secara khusus. Dan ketahuilah bahwa Alloh ﷻ sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)

Secara fakta dilapangan, penutupan jalan memaksa masyarakat menempuh jalan memutar yang sempit, mengalami kemacetan parah, hingga terlambat menuju tempat kerja, sekolah, atau rumah sakit. Kerugian waktu dan materiil yang ditanggung oleh ratusan pengguna jalan tiap jamnya merupakan bentuk penzoliman materiil dan imateriil. Lebih parah lagi ketika terjadi keadaan darurat, seperti warga yang membutuhkan pertolongan medis cepat atau musibah kebakaran, di mana setiap detik sangat berharga bagi keselamatan jiwa.

Apabila terjadi kematian pasien di dalam ambulans atau meluasnya kebakaran akibat terhalang oleh tenda hajatan di jalan umum, maka pihak penyelenggara acara turut menanggung dosa atas kerugian jiwa dan harta tersebut. Dari ‘A-isyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), Rosululloh ﷺ berdoa menolak pimpinan atau orang yang menyusahkan urusan masyarakat:

«اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ»

“Ya Alloh, siapa yang memegang urusan dari urusan umatku lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang memegang urusan dari urusan umatku lalu dia berbuat lembut kepada mereka, maka berbuat lembutlah kepadanya.” (HR. Muslim no. 1828)

Doa Nabi ﷺ ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil wewenang mengatur jalan umum lalu menyusahkan kehidupan manusia. Pihak yang menutup jalan demi hajatan pribadi telah menjerumuskan diri mereka ke dalam doa kemudhorotan yang dipanjatkan langsung oleh Rosululloh ﷺ.

Bab 3: Tinjauan Hukum Fiqih Terhadap Penutupan Jalan

3.1 Hukum Melakukan Walimah atau Hajatan

Melaksanakan walimah atau pesta pernikahan merupakan amalan yang disyari’atkan dalam Islam sebagai ungkapan rasa syukur atas ni’mat pernikahan. Syari’at menganjurkan penyelenggaraan walimah secara sederhana tanpa membebani diri. Alloh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima.” (QS. Al-Baqoroh: 264)

Perbuatan menyakiti manusia dapat menggugurkan pahala dari amalan kebaikan yang dikerjakan. Walimah yang hukum asalnya sunnah dapat berubah menjadi sarana dosa apabila disertai tindakan zholim berupa penutupan jalan umum. Dari Anas bin Malik (93 H), Rosululloh ﷺ bersabda kepada Abdurrohman bin ‘Auf (32 H) ketika beliau menikah:

«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhori no. 5167 dan Muslim no. 1427)

Perintah walimah dalam Hadits ini menunjukkan kemudahan dan kesederhanaan. Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan kaum Muslimin untuk memaksakan diri menggelar acara hingga merampas hak-hak publik. Mengorbankan kewajiban menjaga hak pengguna jalan demi mengejar amalan sunnah walimah merupakan suatu kebatilan dalam pemahaman agama.

3.2 Kaidah Fiqih Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan

Para ulama fiqih merumuskan kaidah dasar bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan. Kebahagiaan shohibul hajaat (pemilik hajatan) dalam menggelar acara di jalan umum tidak boleh mengorbankan kepentingan hidup masyarakat luas. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ﴾

“Serta tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Menutup jalan umum demi hajatan pribadi termasuk kategori perbuatan saling mendukung dalam kemudhorotan dan dosa.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H), Nabi ﷺ menegaskan kewajiban mengubah kemungkaran di tengah masyarakat:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»

“Siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah keimanan.” (HR. Muslim no. 49)

Tindakan menghalangi jalan umum adalah bentuk kemungkaran yang wajib dihindari oleh penyelenggara acara dan dicegah oleh masyarakat. Kebahagiaan sekelompok orang tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan kerugian pengguna jalan lainnya.

3.3 Pandangan Ketertiban Jalan Publik

Alloh ﷻ memuji orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan:

﴿إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ﴾

“Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqoroh: 222)

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) memberikan nasihat berharga mengenai larangan menyakiti makhluk Alloh ﷻ di ruang publik:

«وَاللَّهِ مَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تُؤْذِيَ كَلْبًا أَوْ خِنْزِيرًا بِغَيْرِ حَقٍّ، فَكَيْفَ بِمَنْ هُوَ مُسْلِمٌ»

“Demi Alloh ﷻ, tidak halal bagimu menyakiti seekor anjing atau babi tanpa hak, lantas bagaimana jika ia Muslim?” (As-Siyar, Adz-Dzahabi, 8/427)

Jalan umum dibangun untuk kelancaran lalu lintas seluruh manusia. Tidak ada seorang pun dari rakyat maupun penguasa yang berhak merampas fungsi jalan untuk kepentingan pribadi yang merugikan pengguna jalan. Betapa tingginya penghargaan Islam terhadap hak-hak publik.

Bab 4: Ancaman Dosa di Akhiroh

4.1 Bangkrut di Hari Qiyamah Akibat Menganiaya Pengguna Jalan

Orang yang menutup jalan umum demi merayakan hajatan pribadi berisiko mengalami kebangkrutan yang dahsyat pada hari Qiyamah. Alloh ﷻ mengingatkan bahaya balasan atas perbuatan zholim:

﴿وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ﴾

“Serta janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Alloh lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zholim. Sungguh Alloh menangguhkan mereka sampai hari di mana pandangan-pandangan mata terbelalak.” (QS. Ibrohim: 42)

Ancaman ini ditegaskan kembali oleh Rosululloh ﷺ dalam Hadits mengenai orang yang muflis (bangkrut) di Akhiroh. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»

“Apakah kalian tahu siapakah orang yang bangkrut itu?” Para Shohabat menjawab: “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta benda.” Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Qiyamah dengan membawa amalan Sholat, Puasa, dan Zakat, namun dia datang dalam keadaan dahulu pernah mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, mengalirkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka kebaikannya diberikan kepada si ini dan si ini. Apabila kebaikannya telah habis sebelum terbayar seluruh kedzolimannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam Naar.” (HR. Muslim no. 2581)

Setiap pengguna jalan yang dirugikan waktunya, terhambat urusannya, atau menderita kerugian materiil akibat penutupan jalan akan menuntut hak mereka di hadapan Alloh ﷻ. Pahala amalan Sholat, Puasa, dan Zakat dari penyelenggara acara akan ditransfer kepada ribuan pengguna jalan tersebut hingga pahalanya habis tanpa sisa.

4.2 Terhalangnya Doa dan Gugurnya Pahala Amalan

Perbuatan zholim menutup jalan dapat menyebabkan doa-doa pelaku terhalang dan tidak dikabulkan oleh Alloh ﷻ. Alloh ﷻ hanya menerima amalan dan doa dari hamba-hamba-Nya yang bertaqwa:

﴿إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِين﴾

“Sungguh Alloh ﷻ hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Ma’idah: 27)

Sebaliknya, doa orang-orang yang dizholimi akibat jalanan dipatok dan ditutup diijabah oleh Alloh ﷻ tanpa ada dinding penutup. Dari Mu’adz bin Jabal (18 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»

“Serta takutlah engkau terhadap doa orang yang dizholimi, karena sungguh tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 1496 dan Muslim no. 19)

Pengendara yang kesal, menderita kelaparan di tengah kemacetan, atau terlambat menghadiri urusan penting lalu memanjatkan doa keburukan bagi penutup jalan, maka doa tersebut akan dikabulkan oleh Alloh ﷻ. Sangat rugi seseorang yang menggelar pesta kebahagiaan di dunia namun memanen tumpukan doa keburukan dari ratusan manusia.

4.3 Menanggung Dosa Berantai dari Ribuan Korban Kezoliman

Tindakan menutup jalan memicu dosa berantai yang terus mengalir kepada pihak penyelenggara selama perintangan jalan tersebut berdiri. Alloh ﷻ berfirman:

﴿لِيَحْمِلُوٓا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ ٱلَّذِينَ يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَزِرُونَ﴾

“Agar mereka memikul dosa-dosa mereka secara sempurna pada hari Qiyamah, dan sebagian dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa pengetahuan. Ingatlah, betapa buruknya apa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25)

Pelaku penutupan jalan tidak hanya memikul dosa atas perbuatannya sendiri, melainkan juga menanggung keburukan dari dampak kemudhorotan yang dialami oleh masyarakat. Dari Abu Huroiroh (57 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»

“Serta siapa yang membuat suatu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Setiap detik jalan umum terhalang, ratusan pengguna jalan terganggu. Dosa dari kekesalan, kemacetan, kerugian materiil, dan penderitaan para pengguna jalan tersebut mengalir secara bertubi-tubi kepada shohibul hajaat yang menutup jalan tanpa hak.

Bab 5: Etika Bermasyarakat Tanpa Merugikan Publik

5.1 Menyewa Gedung atau Lapangan Sebagai Alternatif

Islam memberikan jalan keluar bagi setiap orang yang hendak menggelar walimah atau perayaan atau kumpul-kumpul. Apabila area rumah tidak mencukupi, hendaklah menyewa gedung pertemuan, aula, atau menggunakan lapangan terbuka yang tidak mengganggu jalur transportasi umum. Alloh ﷻ berfirman:

﴿فَٱتَّقُوا ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ﴾

“Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh menurut kesanggupan kalian, dengarlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk diri kalian.” (QS. At-Taghobun: 16)

Mengalokasikan sebagian harta untuk menyewa tempat yang layak merupakan bagian dari ketaqwaan dan upaya menghindari tindakan zholim kepada sesama. Biaya sewa gedung yang dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum jauh lebih bernilai di hadapan Alloh ﷻ dibandingkan memaksakan diri menggelar acara di jalan raya yang mendatangkan tumpukan dosa.

5.2 Menyederhanakan Acara Sesuai Kemampuan Tanpa Memaksakan Diri

Seorang Muslim hendaknya mengukur kemampuan diri dalam menyelenggarakan acara walimah dan tidak memaksakan diri di luar batas kelapangan harta yang dimiliki. Alloh ﷻ berfirman:

﴿لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا﴾

“Hendaklah orang yang mempunyai kelapangan memberi nafkah menurut kelapangannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan-Nya kepadanya.” (QS. Ath-Tholaq: 7)

Keberkahan suatu pernikahan tidak diukur dari megahnya pesta atau besarnya panggung yang menutup jalan. Dari ‘A-isyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاِ ح بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً»

“Sungguh pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad no. 24529, Ibnu Sakhbaroh lemah)

Menyelenggarakan walimah secara sederhana di halaman rumah sendiri tanpa mematok jalan publik adalah langkah yang jauh lebih mulia, membawa ketenangan jiwa, dan mengundang keberkahan Alloh ﷻ.

Bab 6: Kepatuhan Terhadap Ketertiban Umum

6.1 Etika Penggunaan Tempat Publik

Penggunaan fasilitas umum harus didasarkan pada kesadaran bahwa ruang publik merupakan milik bersama yang wajib dijaga keberlangsungannya. Alloh ﷻ memberikan akal kepada manusia agar digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan dalam bermasyarakat:

﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِي ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا﴾

“Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami berikan mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami utamakan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isro’: 70)

Memperlakukan orang lain dengan baik adalah cermin dari pribadi yang berakal. Menutup jalan publik hanya demi kepentingan pesta perorangan adalah bentuk kecacatan dalam menalar etika sosial. Dari Abdulloh bin ‘Amr (65 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»

“Seorang Muslim adalah orang yang membuat orang-orang Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10 dan Muslim no. 40)

Tangan manusia tidak hanya digunakan untuk memukul, melainkan juga untuk memasang panggung, tenda, dan barikade yang menutup jalan. Apabila tangan seseorang justru menjadi penyebab penderitaan dan hambatan bagi pengguna jalan, maka nilai keislamannya tercederai.

6.2 Tanggung Jawab Sosial dan Dampak Terhadap Kerukunan Sesama

Menutup jalan publik secara sepihak sering kali memicu benih perpecahan dan rasa benci di antara sesama warga. Pertengkaran antar tetangga atau rasa kesal yang dipendam oleh para pejalan kaki dan pengendara merupakan dampak dari hilangnya tanggung jawab sosial. Alloh ﷻ melarang hamba-Nya menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merusak hubungan persaudaraan:

﴿وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ﴾

“Infakkanlah harta kalian di jalan Alloh, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri, serta berbuat baiklah. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Tindakan memaksakan hajatan di jalan umum dapat dikategorikan sebagai perbuatan menjatuhkan diri dan masyarakat ke dalam kebinasaan hubungan sosial. Dari Abu Huroiroh (57 H), Nabi ﷺ menegaskan keharoman mengganggu kehormatan dan hak sesama Muslim:

«كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ»

“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah harom; darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564)

Ketika hak jalan publik dirampas, harta masyarakat terbuang untuk membeli bensin tambahan akibat jalan melingkar, waktu mereka terbuang, dan kehormatan mereka terganggu. Hal ini membuktikan bahwa penutupan jalan merusak tatanan kerukunan yang diajarkan dalam Islam.

6.3 Menegakkan Aturan Bersama Demi Keselamatan Masyarakat

Kehidupan bermasyarakat membutuhkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan fasilitas umum. Jika setiap orang merasa berhak menutup jalan demi hajatan pribadinya dengan dalih izin RT/RW, maka ketertiban umum akan hancur. Alloh ﷻ memerintahkan kaum Mu’min untuk saling mengingatkan dalam kebaikan:

﴿وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ﴾

“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imron: 104)

Nabi ﷺ memberikan perumpamaan mengenai pentingnya menjaga aturan fasilitas publik agar tidak dirusak oleh sebagian orang. Dari Nu’man bin Basyir (65 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«مَثَلُ القَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا، وَنَجَوْا جَمِيعًا»

“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Alloh dan orang yang melanggarnya adalah seperti sekelompok orang yang berbagi tempat di sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah. Orang-orang yang berada di bagian bawah jika ingin mengambil air harus melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Lalu mereka berkata: ‘Seandainya kita lubangi saja kapal ini di bagian kita sehingga kita tidak mengganggu orang-orang yang ada di atas kita.’ Jika orang-orang yang di atas membiarkan mereka melakukan keinginan tersebut, maka mereka semua akan binasa. Namun jika mereka mencegah tangan orang-orang tersebut, maka mereka akan selamat dan selamatlah seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Al-Bukhori no. 2493)

Jalan umum ibarat kapal bersama. Apabila pengurus RT/RW dan masyarakat membiarkan seseorang merusak fungsi jalan demi hajatan, maka seluruh warga akan menanggung dampak buruknya. Mencegah penutupan jalan adalah bentuk penyelamatan bersama demi menjaga keselamatan dan kelancaran hidup bermasyarakat.

Penutup

Penutupan jalan umum demi kepentingan hajatan pribadi merupakan tindakan zholim yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, petunjuk Muslimin, dan akal sehat. Jalan umum adalah fasilitas publik yang diwakafkan untuk kelancaran mobilitas seluruh manusia, sehingga tidak seorang pun berhak merampas atau membatasi fungsinya demi pesta keluarga. Izin yang dikeluarkan oleh pengurus RT atau RW sama sekali tidak memiliki legalitas syar’i untuk menggugurkan dosa kezoliman, karena jalan umum telah ada dan menjadi hak publik jauh sebelum mereka lahir atau menjabat. Dosa dari penderitaan, kemacetan, kerugian waktu, dan kerugian materiil ribuan pengguna jalan akan terus mengalir kepada penyelenggara acara dan akan dituntut secara tuntas di hadapan Alloh ﷻ pada hari Qiyamah kelak. Bagi kaum Muslimin yang pernah atau sedang merencanakan penutupan jalan demi hajatan, hendaknya segera bertaubat kepada Alloh ﷻ dan memohon maaf kepada masyarakat yang pernah dirugikan. Alloh ﷻ membukakan pintu taubat bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya:

﴿قُلْ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ﴾

“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh. Sungguh Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Kesempatan bertaubat masih terbuka lebar selama nafas belum sampai di kerongkongan. Dari Anas bin Malik (93 H), Rosululloh ﷺ bersabda:

«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»

“Setiap anak Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2499)

Marilah kembali mengagungkan hak-hak sesama hamba Alloh ﷻ, menjaga ketertiban fasilitas umum, dan memilih jalan yang diridhoi Alloh ﷻ dalam menyelenggarakan setiap acara. Semoga Alloh ﷻ memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada seluruh kaum Muslimin untuk senantiasa menjauhi segala bentuk kezoliman dan menjadi pelopor kebaikan di tengah masyarakat.[NK]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini