[PDF] Keutamaan Bersabar Disakiti Pasangan dan Solusinya
Keutamaan Bersabar
Disakiti Pasangan dan Solusinya
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 67
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Pernikahan
merupakan salah satu ikatan paling agung yang Alloh ﷻ syari’atkan bagi
hamba-hamba-Nya untuk menyatukan dua insan dalam kebaikan, kasih sayang, dan
ketenangan. Di dalam ikatan ini, setiap individu mendambakan kedamaian jiwa dan
kebahagiaan yang berkesinambungan. Namun, kehidupan rumah tangga tidak pernah
lepas dari sunnatulloh berupa ujian dan cobaan, di antaranya adalah
gesekan fisik maupun mental saat salah satu pasangan melakukan kezholiman atau
menyakiti pasangan hidupnya.
Penting menjaga
lurusnya sikap seorang Mu’min dan Mu’minah ketika berhadapan dengan ujian yang
menimpa ikatan yang suci tersebut. Buku ini hadir untuk memberikan panduan dari
petunjuk Wahyu agar seseorang tidak melangkah berdasarkan hawa nafsu atau
prasangka manusiawi, melainkan berpijak di atas landasan Syari’at yang kokoh
saat menghadapi perlakuan buruk dari pasangan.
Kerangka
buku ini membimbing pembaca memahami hakikat ujian dalam rumah tangga hingga
solusi hukum Islam yang tuntas. Pembahasan diawali dengan pemahaman dasar
mengenai ujian kezholiman dan bahaya perbuatan zholim antar pasangan, kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai keutamaan bersabar atas ujian
tersebut beserta janji pahala yang melimpah dari Alloh ﷻ. Selanjutnya, buku ini
menguraikan langkah-langkah praktis dan syar’i dalam mengobati serta menghadapi
perlakuan buruk pasangan. Pembahasan diakhiri dengan panduan syar’i mengenai
batasan-batasan hukum ketika seorang hamba dihadapkan pada pilihan antara
memilih bertahan dalam kesabaran atau mengambil keputusan untuk bercerai secara
adil dan terhormat.
Bab 1: Ujian Kezholiman dalam
Rumah Tangga
Bab ini memberikan gambaran dasar mengenai kedudukan
pernikahan sebagai ujian kehidupan, kezholiman yang terjadi di antara suami
istri, serta bagaimana syaithon bekerja keras merusak ikatan rumah tangga dari
dalam. Pembaca diajak untuk memahami bahwa setiap kesulitan yang terjadi tidak
lepas dari takdir Alloh ﷻ
dan terdapat batasan Syari’at yang tegas melarang perbuatan menyakiti sesama Mu’min.
1.1
Ni’mat Pernikahan dan Sunnatulloh Ujian Rumah Tangga
Pernikahan
adalah ni’mat yang agung sekaligus tempat berseminya ujian bagi setiap hamba
untuk menguji tingkat ketaqwaan dan kesabaran mereka. Alloh ﷻ
telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa kehidupan dunia ini dipenuhi dengan
cobaan yang sengaja diciptakan untuk menyaring siapa di antara hamba-Nya yang
paling baik amalnya.
﴿وَمِنۡ
ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ
خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ
أَزۡوَ ٰجࣰا
لِّتَسۡكُنُوۤا۟
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم
مَّوَدَّةࣰ وَرَحۡمَةًۚ
إِنَّ فِی ذَ ٰلِكَ لَـَٔايَـٰتࣲ
لِّقَوۡمࣲ
يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum:
21)
Ketenangan
dan rasa kasih sayang yang Alloh ﷻ titipkan dalam ikatan
pernikahan tersebut harus dirawat dengan kesadaran bahwa perselisihan dapat
timbul sewaktu-waktu sebagai bentuk ujian iman. Alloh ﷻ mengingatkan pula bahwa
sebagian pasangan dan anak-anak dapat menjadi ujian bagi kelangsungan ketaatan
seorang hamba.
﴿يَـٰۤأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّ مِنۡ
أَزۡوَ ٰجِكُمۡ
وَأَوۡلَـٰدِكُمۡ
عَدُوࣰّا لَّكُمۡ
فَٱحۡذَرُوهُمۡۚ وَإِن تَعۡفُوا۟
وَتَصۡفَحُوا۟
وَتَغۡفِرُوا۟
فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, sungguh di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada
yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka;
dan jika kamu memaafkan dan kamu santuni serta kamu ampuni, maka sungguh Alloh
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghobun: 14)
Petunjuk
Al-Qur’an ini dipertegas oleh Sabda Nabi ﷺ yang menjelaskan bahwa seorang Mu’min tidak boleh membenci
pasangannya secara mutlak hanya karena menemukan satu tabiat buruk pada
dirinya. Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga kesabaran
dalam memandang kebaikan pasangan merupakan kunci kedamaian.
«لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ
مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ»
“Janganlah
seorang Mu’min membenci seorang Mu’minah. Jika ia tidak menyukai satu
perangainya, niscaya ia ridho dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no.
1469)
Seorang suami
yang mendapati istrinya memiliki nada bicara yang keras atau kurang cekatan
dalam mengurus rumah tangga tidak sepatutnya langsung meluapkan amarah atau
membencinya. Ia perlu melihat kembali kebaikan-kebaikan istrinya yang lain,
seperti ketaatannya dalam menjaga kehormatan diri dan kasih sayangnya dalam
merawat anak-anak.
1.2
Kezholiman Antara Suami Istri dan Ancaman Bagi Pelakunya
Alloh ﷻ mengharomkan
segala bentuk kezholiman secara mutlak, baik yang dilakukan oleh atasan kepada
bawahan, maupun yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga antara suami dan
istri. Pasangan yang menyakiti partner hidupnya, baik dengan lisan yang
tajam maupun tindakan fisik yang melampaui batas, telah melanggar
batasan-batasan yang ditetapkan oleh Alloh ﷻ.
﴿وَٱلَّذِينَ
يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُوا۟
بُهۡتَـٰنࣰا
وَإِثۡمࣰا
مُّبِينࣰا﴾
“Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mu’min dan Mu’minah tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan
dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Setiap
bentuk penyiksaan dan tindakan menyakiti pasangan tanpa hak merupakan kejahatan
yang diancam dengan balasan yang pedih di Akhiroh. Alloh ﷻ
melarang keras tindakan zholim yang merusak kehormatan dan keselamatan fisik
seorang Mu’min.
«إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ
النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»
“Sungguh
Alloh akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.” (HR. Muslim
no. 2613)
Nabi ﷺ memberikan teguran yang
sangat keras kepada para suami yang memukul atau menzholimi istrinya di siang
hari, kemudian tanpa rasa malu ingin berkumpul kembali di malam harinya.
Tindakan ini mencerminkan buruknya akhlaq dan hilangnya rasa kemanusiaan di
dalam rumah tangga.
«عَلَامَ يَضْرِبُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ، وَلَعَلَّهُ
أَنْ يُضَاجِعَهَا مِنْ آخِرِ النَّهَارِ، أَوْ آخِرِ اللَّيْلِ»
“Apakah
salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul seorang budak,
kemudian ia menjimaknya di akhir hari?” (HR. Al-Bukhori no. 4942 dan lafazh
Ahmad no. 16221)
Seorang suami
yang kerap memaki dan memukul istrinya saat terjadi perselisihan kecil mengenai
keuangan rumah tangga telah jatuh ke dalam ancaman Hadits ini. Perlakuan kasar
tersebut tidak hanya melukai fisik sang istri, tetapi juga merupakan bentuk
perbuatan zholim yang diancam dengan siksaan di dunia dan Akhiroh jika ia tidak
bertaubat dan memohon ridho dari istrinya.
1.3
Peran Syaithon dalam Merusak Kelangsungan Rumah Tangga
Keretakan
dan permusuhan di antara pasangan suami istri merupakan prestasi terbesar bagi
syaithon. Iblis dan bala tentaranya senantiasa berusaha menyulut emosi, menanamkan
rasa curiga, serta memperbesar kesalahan kecil agar ikatan pernikahan hancur
dan perceraian terjadi.
﴿وَقُل لِّعِبَادِی يَقُولُوا۟ ٱلَّتِی هِیَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ ٱلشَّيۡطَـٰنَ
يَنزَغُ بَيۡنَهُمۡۚ
إِنَّ ٱلشَّيۡطَـٰنَ كَانَ لِلۡإِنسَـٰنِ عَدُوࣰّا
مُّبِينࣰا﴾
“Dan
katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
lebih baik (benar)’. Sungguh syaithon itu menimbulkan perselisihan di antara
mereka. Sungguh syaithon itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Al-Isro’:
53)
Usaha
syaithon dalam memisahkan pasangan suami istri digambarkan secara gamblang
dalam Hadits Nabawi. Syaithon memberikan penghargaan tertinggi kepada
anggotanya yang berhasil merusak ikatan pernikahan dan menyulut perceraian di
tengah keluarga Muslim.
«إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ،
ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً،
يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا،
قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ»
“Sungguh
Iblis meletakkan singgasana di atas air, kemudian ia mengutus
pasukan-pasukannya. Yang paling dekat kedudukannya di antara mereka dengan
Iblis adalah yang paling besar fitnahnya. Salah satu dari mereka datang seraya
berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Engkau belum
melakukan apa-apa.’ Kemudian datang yang lain seraya berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya
sampai aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.’ Maka Iblis
mendekatkannya seraya berkata: ‘Sebaik-baik pasukan adalah engkau.’” (HR.
Muslim no. 2813)
Rosululloh ﷺ juga mengajarkan agar setiap
Mu’min senantiasa berlindung dari godaan syaithon yang selalu membisikkan rasa
prasangka buruk dan kemarahan yang meluap-luap saat menghadapi perselisihan
dengan pasangan.
«إِنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ
الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ، فَإِذَا
غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ»
“Sungguh
amarah itu berasal dari syaithon, dan sungguh syaithon itu diciptakan dari api,
dan sesungguhnya api itu hanya dimatikan dengan air. Maka apabila salah seorang
dari kalian marah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 4784.
Dihasankan Ibnu Hajar, Bin Baz, Al-Arnauth)
Ketika seorang
istri mendapati suaminya pulang terlambat dari tempat kerja, syaithon langsung
membisikkan prasangka bahwa suaminya sedang bersenang-senang di luar atau tidak
peduli lagi padanya. Jika sang istri terpengaruh oleh bisikan tersebut tanpa
menyaring kabar terlebih dahulu, ia akan menyambut suaminya dengan tuduhan dan
amarah, yang pada akhirnya memicu percekcokan besar sesuai dengan rencana
syaithon.
Bab 2: Keutamaan Besar Bersabar
Saat Disakiti Pasangan
Bab ini menguraikan berbagai keutamaan dan ganjaran melimpah
yang Alloh ﷻ
janjikan bagi hamba-Nya yang memilih jalan kesabaran saat menghadapi perlakuan
buruk dari pasangan hidupnya. Pembaca akan mendapati penjelasan mengenai
bagaimana rasa sakit dan cobaan tersebut menjadi pembersih dosa-dosa masa lalu,
sarana meraih ridho Alloh ﷻ
serta derajat tinggi di Jannah, serta cara mengubah kejelekan pasangan menjadi
sumber kebaikan melalui kesabaran yang indah.
2.1
Pahalanya Tanpa Batas
Kesabaran
seorang istri atau suami atas kezholiman pasangannya merupakan pintu rizki
pahala yang tidak terbatas jumlahnya. Alloh ﷻ menjanjikan balasan sempurna
tanpa hitungan bagi orang-orang yang bersabar menanggung beban ujian kehidupan
dunia demi mengharapkan wajah-Nya.
﴿إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابࣲ﴾
“Sungguh
hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”
(QS. Az-Zumar: 10)
2.2
Menggugurkan Dosa
Setiap
kesedihan, keletihan jiwa, dan rasa sakit fisik yang dialami seorang hamba
akibat perbuatan zholim pasangannya tidak akan sia-sia. Alloh ﷻ
menjadikan setiap kepedihan tersebut sebagai gugurnya dosa-dosa dan kesalahan
yang pernah dilakukan.
«مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ
وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حَزَنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ
كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»
“Tidaklah
menimpa seorang Muslim berupa keletihan, penyakit, kecemasan, kesedihan, gangguan,
dan kesusahan, sampai-sampai duri yang menusuknya, melainkan Alloh menggugurkan
dosa-dosanya dengan sebab hal itu.” (HR. Al-Bukhori no. 5641 dan Muslim no.
2573)
Bahkan,
ketika ujian rasa sakit yang dialami terasa begitu berat hingga menguras daya, Rosululloh
ﷺ menegaskan bahwa tingkatan
pahala dan penghapusan dosa akan senantiasa mengalir seiring dengan besarnya
beban cobaan yang ditanggung.
«إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا
وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ»
“Sungguh
besarnya balasan itu setara dengan besarnya ujian. Dan sungguh Alloh apabila
mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka. Siapa yang ridho maka baginya
keridhoan, dan siapa yang murka maka baginya kemurkaan.” (HSR. At-Tirmidzi
no. 2396)
Seorang
istri yang sabar menahan diri dan tidak membalas dengan kata-kata kasar ketika
suaminya mencaci maki, hendaknya menyadari bahwa pada detik-detik saat dadanya
terasa sesak menahan sedih, Alloh ﷻ sedang menggugurkan dosa-dosa
kecilnya dan mencatat pahala yang melimpah tanpa batas baginya.
2.3
Ridho Alloh dan Jannah Sebagai Ganjaran Tertinggi
Tujuan
utama dari kesabaran seorang Mu’min saat menghadapi ujian rumah tangga adalah
untuk meraih ridho Alloh ﷻ dan tempat tinggal yang abadi di Jannah. Ketaatan dan kesabaran
seorang istri terhadap suaminya, selama tidak dalam perbuatan maksiat, memiliki
kedudukan yang sangat tinggi dalam Syari’at.
﴿وَٱلَّذِينَ
صَبَرُوا۟ ٱبۡتِغَاۤءَ وَجۡهِ رَبِّهِمۡ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ
سِرًّ۬ا وَعَلَانِيَةً۬
وَيَدۡرَءُونَ بِٱلۡحَسَنَةِ ٱلسَّيِّئَةَ
أُو۟لَـٰۤئِكَ لَهُمۡ
عُقۡبَى ٱلدَّارِ﴾
“Dan
orang-orang yang sabar karena mencari ridho Robb mereka, mendirikan Sholat, dan
menafkahkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau
terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah
yang mendapat tempat kesudahan yang baik.” (QS. Ar-Ro’d: 22)
Kelapangan
dada seorang Mu’minah dalam menanggung tabiat keras pasangannya demi menjaga
keutuhan ikatan karena Alloh ﷻ dibalas dengan kemudahan memasuki Jannah dari pintu mana saja
yang ia sukai.
«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ
شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ
مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ»
“Apabila
seorang wanita mendirikan Sholat 5 waktunya, berpuasa di bulan Romadhon,
menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah
engkau ke dalam Jannah dari pintu Jannah mana saja yang engkau kehendaki.’” (HHR.
Ahmad no. 1661)
Selain itu,
ujian yang dialami oleh seorang hamba kadang kala ditujukan untuk mengangkat
derajatnya ke tingkatan Jannah yang tidak mungkin ia capai hanya dengan amalan
Sholat atau Puasa biasanya.
«إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ
مَنْزِلَةٌ، لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ، أَوْ فِي
مَالِهِ، أَوْ فِي وَلَدِهِ، ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ
الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى»
“Sungguh
seorang hamba jika telah ditetapkan baginya suatu kedudukan di sisi Alloh yang
tidak dapat dicapainya dengan amalnya, maka Alloh akan mengujinya pada
jasadnya, atau pada hartanya, atau pada anaknya, kemudian Alloh menjadikannya
sabar atas ujian itu hingga Alloh menyampaikannya ke kedudukan yang telah
ditetapkan baginya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 3090)
Seorang
suami yang senantiasa bersabar dan tetap berbuat baik kepada istrinya yang
memiliki sifat pemarah dan suka menuntut di luar batas kemampuan, sesungguhnya
sedang meniti jalan menuju kedudukan Jannah yang tinggi yang tidak sanggup
dicapainya sekadar dengan ibadah sunnahnya.
2.4
Merubah Karakter Pasangan
Salah satu
puncak keutamaan akhlaq seorang Mu’min adalah membalas keburukan dengan
kebaikan. Ketika pasangan menyakiti dengan ucapan atau perbuatan, membalasnya
dengan ketenangan dan kelembutan dapat melunakkan hati yang keras dan mengubah
permusuhan menjadi persahabatan yang erat.
﴿وَلَا تَسۡتَوِی ٱلۡحَسَنَةُ
وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ
ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِی هِیَ أَشۡسَنُ
فَإِذَا ٱلَّذِی بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَ ٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِیٌّ حَمِيمٌ﴾
“Dan
tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang
lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah
telah menjadi teman setia yang sangat akrab.” (QS. Fushshilat: 34)
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa akhlaq yang
paling utama adalah menyambung hubungan dengan orang yang memutuskan, memberi
kepada orang yang menghalangi, dan memaafkan orang yang telah menzholimi.
«أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى خَيْرِ أَخْلَاقِ أَهْلِ
الدُّنْيَا وَالْأخرةِ؟ مَنْ وَصَلَ مَنْ قَطَعَهُ، وَعَفَا عَمَّنْ ظَلَمَهُ، وَأَعْطَى
مَنْ حَرَمَهُ»
“Maukah aku
kabarkan kepada kalian tentang akhlaq penghuni dunia dan Akhiroh yang paling utama?
Yaitu menyambung orang yang memutuskan hubungan dengan, memberi kepada orang
yang melarang, dan engkau memaafkan orang yang menzholimi.” (HR. Ath-Thobaroni,
Al-Kabir, no. 343; Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah no. 35652)
Rosululloh ﷺ juga menegaskan bahwa sifat
lembut tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah
dicabut dari sesuatu melainkan akan membuatnya buruk.
«إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ
زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ»
“Sungguh kelembutan
itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan niscaya akan menghiasinya, dan tidaklah
dicabut dari sesuatu melainkan niscaya akan memperburuknya.” (HR. Muslim no.
2594)
Ketika seorang
istri sedang membentak dan marah besar karena suatu urusan sepele, sang suami
tidak ikut terpancing emosinya melainkan mengambilkan segelas air minum hangat
lalu menyuruhnya duduk berwudhu dengan lembut. Kelembutan tindakan ini
memadamkan api amarah sang istri dan membuatnya merasa malu serta menyesali
perbuatannya.
Bab 3: Solusi Syar’i Menghadapi
Pasangan yang Suka Menyakiti
Bab ini menguraikan langkah-langkah praktis dan bertahap
dalam menghadapi pasangan yang berbuat zholim atau membangkang (nushuz).
Pembahasan diawali dengan kekuatan doa memohon pertolongan Alloh ﷻ,
dilanjutkan dengan metode nasihat yang bijak, hingga penyelesaian melalui
tindakan pemisahan sementara dan keterlibatan pihak penengah (hakam) dari
keluarga.
3.1 Berdo’a Memohon Hidayah
Senjata utama seorang Mu’min saat mengalami kesulitan dan
kesakitan dalam rumah tangga adalah berdoa memohon pertolongan Alloh ﷻ. Alloh ﷻ adalah Dzat yang membolak-balikkan hati
manusia dan Maha Kuasa untuk mengubah tabiat buruk seseorang menjadi penuh
kasih sayang.
﴿وَٱلَّذِينَ
يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ
أَزۡوَ ٰجِنَا وَذُرِّيَّـٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنࣲ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا﴾
“Dan
orang-orang yang berkata: ‘Ya Robb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri
kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam
bagi orang-orang yang bertaqwa.’” (QS. Al-Furqon: 74)
Doa orang
yang dizholimi memiliki kedudukan yang sangat khusus di sisi Alloh ﷻ, di
mana tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Alloh ﷻ.
«اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»
“Takutlah
engkau terhadap doa orang yang dizholimi, karena sungguh tidak ada penghalang
antara doa tersebut dengan Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 2448 dan Muslim no.
19)
Nabi ﷺ juga senantiasa mengajarkan
doa memohon perlindungan dari akhlaq yang buruk, kejelekan tabiat, serta
memohon kelapangan dada dan kebersihan hati dari rasa dengki dan amarah.
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ
الأَخْلَاقِ، وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ»
“Ya Alloh,
sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kemungkaran-kemungkaran akhlaq, amalan,
dan hawa nafsu.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3591)
Seorang
suami yang mendapati istrinya selalu berprasangka buruk dan berucap kasar
setiap hari, bangun di sepertiga malam terakhir untuk membentangkan sajadah,
mengadukan kesedihannya kepada Alloh ﷻ, dan memohon agar hati
istrinya dilembutkan serta diberi hidayah.
3.2
Menasihati dengan Cara yang Lembut
Ketika
pasangan mulai menunjukkan perlakuan buruk atau pembangkangan, Syari’at
memerintahkan untuk memulai perbaikan melalui nasihat yang disampaikan dengan
penuh kesadaran, hikmah, dan kata-kata yang menyentuh jiwa.
﴿ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَـٰدِلۡهُم بِٱلَّتِی هِیَ أَحۡسَنُ﴾
“Serulah
(manusia) kepada jalan Robbmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Rosululloh ﷺ memberikan petunjuk agar
dalam menasihati wanita (istri), seorang suami hendaknya memperhitungkan tabiat
dan penciptaan mereka yang penuh dengan kelembutan serta kiasan, sehingga
pengajaran harus dilakukan secara berhati-hati.
«اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ
خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ
تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا»
“Beri
nasihatlah kepada para wanita dengan kebaikan, karena sungguh wanita diciptakan
dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian
atasnya. Jika engkau mencoba meluruskannya dengan paksa niscaya engkau
melahirkannya patah, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok.
Maka beri nasihatlah kepada wanita dengan kebaikan.” (HR. Al-Bukhori no. 5186
dan Muslim no. 1468)
Setiap
pengajaran dalam rumah tangga harus mengutamakan kemudahan dan menjauhi
cara-cara yang keras atau mempersulit, sebagaimana ketetapan Nabi ﷺ dalam menyebarkan Syari’at.
«يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلاَ
تُنَفِّرُوا»
“Permudahlah
dan janganlah kalian mempermempersulit, berilah kabar gembira dan janganlah
kalian membuat orang lari.” (HR. Al-Bukhori no. 69 dan Muslim no. 1734)
Seorang
istri mungkin mendapati suaminya sering melalaikan Sholat berjamaah di Masjid
dan bersikap acuh tak acuh, tidak menegurnya di depan anak-anak atau kerabat.
Ia memilih momen saat suaminya santai di sore hari, menyajikan teh hangat, lalu
menyelipkan nasihat lembut tentang indahnya ketaatan dan rasa rindunya untuk
bersama-sama di Jannah.
3.3
Melakukan Pukulan Lalu Pisah Ranjang
Jika
nasihat yang baik belum membuahkan hasil dan perlakuan menyakiti masih
berlanjut, Syari’at memberikan alur penanganan bertahap, mulai dari pisah
tempat tidur hingga mengutus juru damai (hakam) dari pihak keluarga
masing-masing.
﴿وَٱلَّـٰتِی
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ
فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ
فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟
عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ
كَانَ عَلِيًّ۬ا كَبِيرً۬ا﴾
“Dan
wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya (pembangkangannya), maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka (dengan pukulan yang tidak melukai). Kemudian jika mereka taat kepadamu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sungguh Alloh Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)
3.4
Menghadirkan Juru Damai
Jika pisah
ranjang tidak menyelesaikan masalah dan perselisihan semakin memuncak, Alloh ﷻ
memerintahkan diutusnya juru penengah yang adil dari kedua belah pihak keluarga
untuk mencari jalan keluar terbaik.
﴿وَإِنۡ
خِفۡتُمۡ
شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُوا۟ حَكَمࣰا مِّنۡ
أَهۡلِهِۦ
وَحَكَمࣰا مِّنۡ
أَهۡلِهَاۤ
إِن يُرِيدَاۤ إِصۡلَـٰحࣰا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَاۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرࣰا﴾
“Dan jika
kamu khawatirkan ada perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
(penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Alloh
memberi taufiq kepada suami istri itu. Sungguh Alloh Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS. An-Nisa’: 35)
Langkah
penanganan ini harus dijaga agar tidak melampaui batas Syari’at, sebagaimana
menegaskan larangan memukul muka atau mendiamkan (meng-hajr) di luar
rumah.
«أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا
إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ،
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
“Engkau
memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau
berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, janganlah engkau mencelanya, dan
janganlah engkau mendiamkannya (pisah ranjang) melainkan di dalam rumah.” (HSR.
Abu Dawud no. 2142)
Ketika pasangan
suami istri terus-menerus terlibat konflik berat akibat perselisihan finansial
dan benturan tabiat yang berulang, sang suami tidak mengusir istrinya dari
rumah. Ia hanya berpindah tidur ke kamar sebelah (di dalam rumah yang sama).
Ketika perselisihan tidak kunjung surut, mereka sepakat memanggil —misalnya paman
dari pihak suami dan paman dari pihak istri— yang dikenal bijak dan taqwa untuk
duduk bersama mencari titik temu secara adil.
Bab 4: Saat Memilih Bercerai
Bab ini menguraikan ketetapan Syari’at ketika usaha
bersabar, nasihat, maupun menghadirkan penengah tidak lagi mampu mempertahankan
keutuhan rumah tangga. Dalam kondisi ketika keberadaan ikatan justru
mendatangkan kemudhorotan yang berkepanjangan dan merusak ketaatan kepada Alloh
ﷻ,
Islam membuka jalan keluar berupa perceraian (tholaq atau khulu’)
yang dijalankan secara adil, beradab, serta penuh ketaqwaan. Tholaq dari pihak suami sementara khulu’ dari
pihak istri.
4.1
Menimbang Maslahat Antara Bersabar atau Berpisah
Seorang Mu’min
dan Mu’minah dituntut untuk bersikap bijaksana dalam menimbang kemudhorotan dan
maslahat sebelum mengambil keputusan besar dalam ikatan pernikahan. Kesabaran
adalah asas utama, namun apabila kezholiman pasangan telah melampaui batas
hingga merusak batasan-batasan ketaatan kepada Alloh ﷻ atau mengancam keselamatan
jiwa dan agama, maka berpisah dapat menjadi pilihan yang diperbolehkan dalam
Syari’at.
﴿ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ
بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُوا۟ مِمَّاۤ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَیۡـًٔا
إِلَّاۤ أَن يَخَافَاۤ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ
فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰۤئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ﴾
“Tholaq
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak
ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya (yakni khulu’). Itulah hukum-hukum Alloh, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Alloh mereka itulah
orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Baqoroh: 229)
Prinsip
utama dalam Islam adalah tidak boleh menimbulkan kemudhorotan bagi diri sendiri
maupun bagi orang lain, termasuk dalam hubungan suami istri.
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak
boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh membalas kemudharatan.” (HSR.
Ibnu Majah no. 2340)
Ketika
seorang istri mengalami penderitaan dan ketidakmampuan untuk menjalankan
hak-hak pernikahan akibat perlakuan buruk suami yang tidak lagi dapat
ditoleransi, Syari’at memberikan hak khulu’ (pengajuan cerai dari pihak
istri) sebagaimana keputusan Rosululloh ﷺ terhadap istri Tsabit bin Qois rodhiyallahu ‘anhu.
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ
أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ،
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ
وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟»
قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً»
Istri Tsabit
bin Qois mendatangi Nabi ﷺ
seraya berkata: “Wahai Rosululloh, aku tidak mencela Tsabit atas akhlaq maupun
agamanya, tetapi aku benci kekufuran (ketidaktaatan kepada suami) dalam Islam
(yakni ia tidak menyukai suaminya karena jelek sehingga ia khawatir enggan
melayaninya).” Maka Rosululloh ﷺ bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun milik suamimu
(yang dijadikan mahar)?” Ia menjawab: “Ya.” Rosululloh ﷺ bersabda (kepada Tsabit): “Terimalah
kebun itu dan tholaqlah ia dengan satu kali tholaq.” (HR. Al-Bukhori no.
5273)
Seorang
istri yang telah berulang kali bersabar atas tabiat suaminya yang gemar judi
dan melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan gangguan mental berat,
menimbang bahwa bertahan dalam pernikahan tersebut justru membuatnya melalaikan
Sholat dan membenci Syari’at. Setelah berkonsultasi dengan ulama dan keluarga,
ia memilih jalan gugat cerai demi menyelamatkan agama dan jiwanya.
4.2
Bercerai Secara Baik Tanpa Menyebarkan Aib
Apabila
keputusan untuk berpisah telah menjadi jalan terakhir, Islam mewajibkan
perpisahan tersebut dilakukan dengan cara yang ma’ruf (ihsan), yaitu tanpa
disertai rasa dendam, caci maki, permusuhan, maupun menyebarkan rahasia dan aib
pasangan kepada khalayak ramai.
﴿وإِذَا طَلَّقۡتُمُ
ٱلنِّسَاۤءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ
بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارࣰا
لِّتَعۡتَدُوا۟ۚ
وَمَن يَفۡعَلۡ
ذَ ٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥ﴾
“Apabila
kamu menceraikan istri-istri (mu), lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudhorotan,
karena dengan demikian kamu aniaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka
sungguh ia telah menzholimi dirinya sendiri.” (QS. Al-Baqoroh: 231)
Syari’at
memandang sangat buruk tindakan seorang suami atau istri yang membocorkan
rahasia ranjang atau rahasia pribadi pasangannya setelah perpisahan terjadi. Rosululloh
ﷺ menegaskan bahwa perbuatan
tersebut merupakan salah satu kedudukan terburuk di sisi Alloh ﷻ pada
Hari Qiyamah.
«إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ
يَنْشُرُ سِرَّهَا»
“Sungguh di
antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada Hari Qiyamah
adalah seorang laki-laki yang mendatangi istrinya dan istri mendatangi suaminya
(berhubungan badan), kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim
no. 1437)
Menjaga
lisan dari ghibah dan mencela bekas pasangan merupakan bagian dari ketaqwaan
yang harus dipelihara, sebagaimana perintah Nabi ﷺ untuk selalu menutup aib
sesama Muslim.
«وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي
الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
“Dan siapa
yang menutup aib seorang Muslim, niscaya Alloh akan menutup aibnya di dunia dan
Akhiroh.” (HR. Muslim no. 2699)
Sepasang
suami istri yang telah melegalkan perceraian di pengadilan sepakat untuk tidak
menceritakan detail penyebab perpisahan mereka kepada media sosial atau
tetangga. Ketika ditanya oleh kerabat, mereka hanya menjawab secara santun
bahwa jodoh telah usai dan memohon doa agar masing-masing mendapatkan
kebaikan di masa depan.
4.3
Keyakinan Bahwa Alloh Akan Memberi Kecukupan dan Pengganti yang Lebih Baik
Perpisahan
bukanlah akhir dari kehidupan maupun jalan rizki seorang hamba. Alloh ﷻ
berjanji dalam Al-Qur’an bahwa jika pasangan suami istri bercerai karena
ketaatan dan kesadaran akan aturan Syari’at, Alloh ﷻ akan melapangkan rizki dan
memberikan kecukupan dari karunia-Nya yang Maha Luas.
﴿وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ
ٱللَّهُ كُلࣰّا
مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ
وَ ٰسِعًا حَكِيمࣰا﴾
“Jika
keduanya bercerai, maka Alloh akan mencukupi masing-masingnya dari karunia-Nya
yang luas. Dan Alloh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS.
An-Nisa’: 130)
Seorang Mu’min
yang tertimpa musibah perceraian diajarkan untuk mengucapkan doa istirja’ dan
memohon gantian yang lebih baik kepada Alloh ﷻ, sebagaimana bimbingan Rosululloh
ﷺ.
«مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ، فَيَقُولُ:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي،
وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَجَرَهُ اللهُ فِي مُصِيبَتِهِ، وَأَخْلَفَ
لَهُ خَيْرًا مِنْهَا»
“Tidaklah
seorang hamba tertimpa musibah lalu ia mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna
ilaihi roji’un, Ya Alloh berilah aku pahala dalam musibahku ini dan gantilah
bagiku yang lebih baik darinya,’ melainkan Alloh akan memberinya pahala
dalam musibahnya dan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya.” (HR.
Muslim no. 918)
Keyakinan
ini harus dipupuk bersama rasa tawakkal yang tinggi bahwa takdir Alloh ﷻ
selalu mengandung hikmah dan kebaikan yang terselubung bagi hamba-Nya yang
bertaqwa.
«وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ»
“Dan siapa
yang bertawakkal kepada Alloh, niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS.
Ath-Tholaq: 3)
Seorang Mu’minah
yang menjanda setelah bercerai tidak larut dalam rasa putus asa akan masa
depannya. Ia menyibukkan diri dengan menuntut ilmu Syar’i dan memperbaiki
ketaatan kepada Alloh ﷻ,
hingga selang beberapa waktu Alloh ﷻ mempertemukannya dengan suami
sholih yang jauh lebih lembut dan penuh perhatian.
Penutup
Ujian
disakiti oleh pasangan hidup merupakan salah satu takdir berat yang menguji
kedalaman iman, kejujuran tawakkal, dan keteguhan sabar seorang hamba di
hadapan Alloh ﷻ.
Melalui lembaran-lembaran petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyyah yang telah
diuraikan dalam buku ini, tampak jelas bahwa Syari’at Islam tidak pernah
membiarkan seorang Mu’min terombang-ambing tanpa arah saat menghadapi kezholiman
di dalam ikatan rumah tangga. Islam mengajarkan agar kesabaran dijadikan
benteng utama dalam meraih pahala tanpa batas dan menghapus kejelekan-kejelekan
masa lalu, seraya tetap mengedepankan ikhtiar syar’i melalui doa, penasihatan
yang lembut, hingga pelibatan juru damai dari keluarga.
Namun,
Islam juga merupakan Syari’at yang penuh dengan rohmat dan keadilan. Apabila
seluruh pintu perbaikan telah tertutup dan ikatan pernikahan justru menjadi
sarana perusakan agama serta jiwa, pintu perceraian dibuka sebagai jalan keluar
yang terhormat. Perpisahan yang dijalankan sesuai ketaqwaan, tanpa menyebar aib
dan tanpa kezholiman lanjutan, akan membukakan pintu-pintu karunia Alloh ﷻ yang
baru. Baik keputusan untuk bertahan dalam kesabaran maupun keputusan untuk
berpisah secara ma’ruf, tolok ukur utamanya adalah tetap tegaknya
batasan-batasan hukum Alloh ﷻ dan tergapainya ridho-Nya di Akhiroh kelak.
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa menganugerahkan kelapangan dada, melimpahkan hidayah, dan
mengaruniakan kedamaian dalam setiap rumah tangga umat Islam.[NK]
