[PDF] Ketika Dai Tidak Kenal Mubtada Khobar - Nor Kandir
Ketika Dai Tidak Kenal
Mubtada Khobar
Penulis: Nor Kandir, ST., BA., MA
Penerbit: Pustaka Syabab Surabaya
Halaman: 78
Cetakan: Ke-1, 1448 H (2026)
Lisensi: www.terjemahmatan.com
Belanja Ebook: https://lynk.id/pustakasyabab
Muqoddimah
﷽
Agama Islam
adalah agama ilmu yang diturunkan oleh Alloh ﷻ dengan landasan petunjuk yang
terang benderang. Ilmu dalam Islam tidak berdiri di atas prasangka, retorika
kosong, atau sekadar kepandaian menyusun kata-kata manis di hadapan khalayak.
Keagungan ajaran Islam terpelihara melalui ikatan yang sangat kokoh dengan
bahasa yang dipilih oleh Alloh ﷻ sebagai wadah wahyu-Nya,
yaitu bahasa Arob. Seluruh sumber hukum utama Islam, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits,
tersusun dalam kaidah bahasa Arob yang sangat teliti, indah, dan mendalam. Oleh
karena itu, memahami bahasa Arob merupakan kunci utama dan syarat mutlak bagi
siapa saja yang ingin menyelami ajaran Islam secara benar dan menyeluruh.
Realita
pada zaman sekarang memperlihatkan gejala yang sangat memprihatinkan dalam
panggung da’wah. Banyak bermunculan penceramah atau dai yang mengumpulkan
ribuan jamaah dan menguasai panggung-panggung ceramah, namun mereka sangat
fakir dari ilmu dasar agama, terutama ilmu alat seperti nahwu dan shorof.
Mereka bahkan tidak mengenal susunan kalimat paling mendasar dalam bahasa Arob,
seperti mubtada dan khobar. Ketidakpahaman terhadap kaidah dasar ini tidak
menghalangi mereka untuk berbicara panjang lebar mengenai hukum-hukum agama,
menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, serta mengutip Hadits-Hadits Nabi ﷺ. Bermodalkan gaya bicara yang
memikat, intonasi suara yang mendayu-dayu, dan penguasaan panggung yang lihai,
masyarakat awam dengan mudah terpesona dan menganggap mereka sebagai ulama
besar yang patut diikuti.
Kerusakan
yang ditimbulkan oleh fenomena ini sangat fatal. Ketika seorang dai tidak
menguasai bahasa Arob, dia akan memotong dan merusak makna nash syari’at tanpa
sadar. Fatwa-fatwa yang lahir dari lisan mereka sering kali menyimpang dari
maksud syari’at yang sebenarnya. Lebih jauh lagi, jamaah yang mengekor di
belakang mereka ikut terjerumus dalam kesesatan pemikiran dan amalan.
Masyarakat awam tidak lagi mampu membedakan mana kebenaran yang berpijak pada
keilmuan dan mana kesesatan yang ditutupi oleh indah cangkang retorika.
Kebodohan yang dibungkus dengan kepandaian bersilat lidah menjadi fitnah besar
yang menggerogoti sendi-sendi keagamaan umat. Alloh ﷻ telah menegaskan dalam Al-Qur’an
tentang diturunkannya kitab suci ini dalam bahasa Arob:
﴿إِنَّآ
أَنزَلْنَٰهُ قُرْءَٰنًا عَرَبِيًّا
لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sungguh
Kami menurunkan Al-Qur’an dengan bahasa Arob agar kamu memahami (yakni memahami
agama dengan baik).” (QS. Yusuf: 2)
Pemahaman
yang benar terhadap wahyu tidak akan pernah tercapai tanpa melalui pemahaman
bahasa Arob yang menjadi mediumnya. Ketika seseorang mencoba memahami wahyu
tanpa perangkat bahasa Arob, keterpelesetan adalah suatu kepastian. Nabi ﷺ juga telah memperingatkan
umatnya dari bahaya para penceramah atau pemimpin yang tidak berilmu namun
dijadikan rujukan oleh manusia:
«إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ
الْمُضِلِّينَ»
“Sungguh di
antara yang paling aku takuti atas umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan.”
(HSR. Abu Dawud no. 4252 dan At-Tirmidzi no. 2229)
Buku ini
membedah bahaya dari penceramah yang hampa dari ilmu alat. Pembahasan buku ini
memaparkan bagaimana keagungan bahasa Arob dalam Islam, celaan para Ulama Salaf
terhadap orang yang berbicara agama tanpa dasar bahasa Arob, bahaya retorika
tanpa keilmuan, hingga munculnya fenomena tokoh-tokoh karbitan di media sosial
dan mimbar yang bertindak sebagai ruwaibidhoh. Harapannya, buku ini
menjadi peringatan keras bagi umat agar tidak tertipu oleh penampilan luar dan
kepandaian bicara semata, serta menjadi dorongan bagi para penuntut ilmu untuk
kembali menduduki majelis-majelis keilmuan yang haq.
Bab 1: Urgensi Bahasa Arob dalam
Memahami Agama Alloh
1.1
Bahasa Arob Sebagai Mahkota Syari’at dan Kunci Al-Qur’an
Alloh ﷻ
memilih bahasa Arob bukan tanpa alasan yang mulia. Bahasa Arob adalah bahasa
yang paling fasih, paling luas kosa katanya, dan paling tepat dalam
menyampaikan makna-makna kebenaran kepada jiwa manusia. Seluruh syari’at Islam
dikemas dalam bahasa ini, mulai dari hukum-hukum ibadah, mu’amalah, hingga
pembahasan Aqidah yang paling mendalam. Seseorang tidak mungkin mampu menyerap
keindahan dan ketepatan makna hukum Islam apabila dia terputus dari bahasa
Arob. Alloh ﷻ
menegaskan keutamaan bahasa ini dalam berbagai tempat di dalam Al-Qur’an:
﴿وَكَذَٰلِكَ
أَنزَلْنَٰهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا﴾
“Dan
demikianlah Kami menurunkan Al-Qur’an sebagai hukum dalam bahasa Arob.” (QS.
Ar-Ro’d: 37)
Ayat ini
menunjukkan bahwa hukum Islam tidak terpisahkan dari sifatnya yang berbahasa
Arob. Kejelasan hukum-hukum syari’at terpancar dari kejelasan struktur bahasa
Arob itu sendiri. Alloh ﷻ juga berfirman:
﴿بِلِسَانٍ
عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ﴾
“Dengan
bahasa Arob yang jelas.” (QS. Asy-Syu’aro’: 195)
Kejelasan
Al-Qur’an hanya dapat ditangkap secara utuh oleh mereka yang menguasai
kaidah-kaidah bahasa Arob. Orang yang buta terhadap bahasa Arob akan melihat
kejelasan tersebut sebagai kegelapan yang samar, sehingga mereka menerka-nerka
isi Al-Qur’an berdasarkan hawa nafsu dan prasangka semata. Alloh ﷻ
menegaskan kembali:
﴿قُرْءَانًا
عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ﴾
“Al-Qur’an
dalam bahasa Arob yang tidak ada penyimpangan di dalamnya agar mereka bertaqwa.”
(QS. Az-Zumar: 28)
Penyimpangan
dalam memahami Al-Qur’an terjadi ketika seseorang melepaskan Al-Qur’an dari
kaidah bahasanya. Para Shohabat Nabi ﷺ sangat menyadari kedudukan bahasa Arob sebagai bagian tak
terpisahkan dari agama. Umar bin Al-Khotthob (23 H) pernah berkirim surat
kepada Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) dan menyatakan:
تَعَلَّمُوا العَرَبِيَّةَ فَإِنَّهَا
مِنْ دِينِكُمْ
“Pelajarilah
bahasa Arob, karena sungguh bahasa Arob adalah bagian dari agama kalian.” (Iqtidho’
As-Siroth Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyyah, 1/527)
Pernyataan
Umar bin Al-Khotthob (23 H) ini menegaskan bahwa mempelajari bahasa Arob
bukanlah aktivitas kebudayaan atau kebiasaan kesukuan semata, melainkan bagian
dari ibadah dan kewajiban keagamaan. Tanpa penguasaan bahasa Arob, pemahaman
seseorang terhadap agamanya akan senantiasa cacat dan rawan terseret ke dalam
kesesatan. Beliau juga menegaskan dalam perkataan yang lain:
تَعَلَّمُوا النَّحْوَ كَمَا تَعَلَّمُونَ
السُّنَنَ وَالْفَرَائِضَ
“Pelajarilah
nahwu sebagaimana kalian mempelajari sunnah-sunnah dan hukum-hukum waris.”
(Al-Jami’ li Akhlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’, Al-Khothib Al-Baghdadi, 2/25)
Kedudukan
ilmu nahwu disajajarkan oleh para Shohabat dengan ilmu-ilmu syari’at yang
mendasar seperti ilmu waris dan sunnah Nabi ﷺ. Hal ini disebabkan ilmu nahwu adalah penjaga lisan dan
pemikiran dari kesalahan dalam memahami kalam Alloh ﷻ dan kalam Rosul-Nya ﷺ.
1.2
Kedudukan Ilmu Alat dalam Tradisi Salaf
Para
Shohabat dan generasi Salafus Sholih menempatkan ilmu alat—seperti nahwu,
shorof, dan balaghoh—sebagai benteng utama keilmuan. Mereka menganggap
kesalahan dalam tata bahasa (lahn) sebagai celaan yang sangat buruk bagi
seorang penuntut ilmu, apalagi bagi seorang penceramah yang berdiri di depan
manusia. Ubay bin Ka’b (30 H) menegaskan pentingnya menjaga kebenaran lisan
dalam bahasa Arob:
تَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ كَمَا تَعَلَّمُونَ
حِفْظَ الْقُرْآنِ
“Pelajarilah
bahasa Arob sebagaimana kalian mempelajari hafalan Al-Qur’an.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah, no. 31906. Asy-Syatsri berkata: tsiqoot)
Perhatian
para Shohabat terhadap bahasa Arob sangat luar biasa karena mereka memahami
bahwa kesalahan kecil dalam tata bahasa dapat mengubah makna Aqidah secara
drastis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan kedudukan bahasa
Arob dalam Islam dengan menyatakan: “Makruh hukumnya seseorang membiasakan diri
berbicara dengan selain bahasa Arob, karena sesungguhnya bahasa Arob adalah syi’ar
Islam dan pemeluknya, sedangkan bahasa-bahasa merupakan syi’ar terbesar bagi
umat-umat yang dengannya mereka terbedakan. Oleh karena itu, banyak dari para
fuqoha atau mayoritas mereka membenci (memakruhkan) dalam do’a-do’a di dalam
Sholat dan dzikir: untuk berdo’a kepada Alloh atau berdzikir dengan selain
bahasa Arob.” (Iqtidho’ As-Siroth Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyyah, 1/519)
Penguasaan
terhadap ilmu alat menjadi pembeda utama antara ilmu ulama yang mendalam dengan
klaim orang-orang bodoh. Ulama Salaf tidak mengizinkan seseorang berbicara atas
nama agama atau mengutip ayat dan Hadits jika dia belum menguasai kaidah bahasa
Arob dengan sempurna. Al-Imam Ash-Syafi’i (204 H) memberikan penegasan mengenai
kewajiban mempelajari bahasa Arob bagi setiap Muslim sesuai kemampuannya,
terutama bagi mereka yang hendak mengajarkan agama:
فَعَلَىٰ كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَتَعَلَّمَ
مِنْ لِسَانِ الْعَرَبِ مَا بَلَغَهُ جُهْدُهُ حَتَّىٰ يَشْهَدَ بِهِ أَنْ لَا إِلَٰهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَيَتْلُوَا بِهِ كِتَابَ
اللَّهِ وَيَنْطِقَ بِالذِّكْرِ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْهِ مِنَ التَّكْبِيرِ وَأُمِرَ
بِهِ مِنَ التَّسْبِيحِ وَالتَّشَهُّدِ وَغَيْرِ ذَٰلِكَ
“Maka
wajib bagi setiap Muslim untuk mempelajari bahasa Arob sejauh
kemampuannya hingga dia bersaksi dengannya bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak diibadahi dengan benar selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah hamba dan
Rosul-Nya, serta dia membaca Kitabulloh dengannya, dan mengucapkan dzikir pada
apa yang diwajibkan atasnya berupa takbir, serta apa yang diperintahkan
kepadanya berupa tasbih, tasyahhud, dan selain itu.” (Ar-Risalah, Ash-Syafi’i,
hlm. 48)
Tradisi
keilmuan Salaf sangat ketat dalam menyaring penceramah. Seorang penuntut ilmu
pada zaman dahulu harus menempuh bertahun-tahun masa belajar untuk menguasai
tata bahasa, perubahan bentuk kata, serta keindahan susunan kalimat sebelum dia
diizinkan membuka majelis da’wah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa agama
Alloh ﷻ
disampaikan dengan penuh amanah dan terhindar dari pemahaman yang keliru.
1.3
Keutamaan Mempelajari Nahwu dan Shorof
Ilmu nahwu
adalah ilmu yang mempelajari perubahan harokat akhir kata sesuai dengan
kedudukannya dalam kalimat, sedangkan ilmu shorof mempelajari perubahan
bentuk kata asal menjadi berbagai bentuk kata yang memiliki arti berbeda. Kedua
ilmu ini merupakan dua sayap utama bagi siapa saja yang ingin terbang
menjelajahi samudra ilmu syari’at. Tanpa nahwu dan shorof, seseorang seperti
orang buta yang berjalan di atas tebing yang terjal. Al-Hasan Al-Bashri (110 H)
pernah ditanya tentang orang-orang yang melakukan kesalahan dalam tata bahasa
Arob ketika membaca nash agama, lalu beliau menjawab:
أَهْلَكَتْهُمُ الْعُجْمَةُ، يَتَأَوَّلُونَ
الْقُرْآنَ عَلَىٰ غَيْرِ تَأْوِيلِهِ
“Bahasa
non-Arob (ketiadaan pemahaman tata bahasa Arob) telah membinasakan mereka,
mereka menafsirkan Al-Qur’an pada selain penafsirannya yang sebenarnya.” (Al-I’tishom,
Asy-Syathibi, 2/52)
Kesalahan
dalam memahami kedudukan kata dapat merusak tatanan makna. Sebagai contoh
paling mendasar, seseorang yang tidak mengerti konsep mubtada (subjek/
diterangkan) dan khobar (predikat/ menerangkan), atau tidak bisa
membedakan antara fa’il (pelaku) dan ma’ful bih (objek), dapat
memutarbalikkan makna ayat Al-Qur’an secara mengerikan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّمَا
يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَٰؤُا﴾
“Sungguh
yang takut kepada Alloh di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS.
Fathir: 28)
Dalam ayat
ini, lafazh Alloh dibaca fathah (Alloha) karena kedudukannya sebagai ma’ful
bih (objek) yang didahulukan, sedangkan lafazh Al-Ulama’u dibaca dhommah
karena kedudukannya sebagai fa’il (pelaku) yang diakhirkan. Artinya,
para Ulamalah yang memiliki rasa takut kepada Alloh ﷻ. Jika seorang penceramah yang
bodoh akan ilmu nahwu membaca lafazh Alloh dengan dhommah (Allohu) dan
Al-Ulama’a dengan fathah, maka maknanya berubah total menjadi kekufuran
yang nyata, yaitu seolah-olah Alloh yang takut kepada ulama. Inilah gambaran
nyata betapa fatalnya akibat dari mengabaikan ilmu nahwu.
Ayyub
As-Sikhtiyani (131 H), seorang Tabi’in yang agung, memberikan nasihat kepada
para penuntut ilmu agar memperhatikan ilmu nahwu:
تَعَلَّمُوا النَّحْوَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ
يَزْرِي بِالرَّجُلِ أَنْ لَا يَكُونَ فَصِيحًا
“Pelajarilah
ilmu nahwu, karena demi Alloh, sungguh amat tercela seseorang apabila dia tidak
fasih (dalam berbahasa Arob).” (Mukhtashor Tariqh Dimasyq, Ibnu Manzhur,
9/84)
Lalu Imam
Asy-Syafii bercerita di kitab yang sama
di atas: “Telah sampai kepadaku berita bahwa ada seorang lelaki masuk menemui
Ziyad bin Abih (53 H), lalu lelaki itu berkata kepadanya: ‘Semoga Alloh
memperbaiki keadaan sang amir, sesungguhnya ayah kami (أبينا - abiina) telah
meninggal, dan sesungguhnya saudara kami (أخينا - akhiina) telah merampas harta yang ditinggalkan untuk
kami.’ Maka Ziyad berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau sia-siakan dari dirimu
sendiri (yaitu ilmu dan lisanmu) jauh lebih banyak daripada harta milikmu yang
hilang.’”
Kesalahan
lelaki tersebut terletak pada penggunaan Asmaul Khomsah (isim-isim yang
lima: (أب، أخ، حم، فو، ذو) yang tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Arob (nahwu).
Kata
tersebut (أبينا)
didahului oleh Inna (إنّ)
yang berfungsi menashobkan isimnya. Asmaul Khomsah ketika dalam keadaan nashob (menjadi
isim Inna) tanda nashobnya adalah huruf Alif (أبانا - Abaana). Namun, lelaki tersebut justru membacanya
dengan huruf Ya' (أبينا
- Abiina) yang merupakan tanda khofadh/jar. Seharusnya ia mengucapkan: إنَّ أَبَانَا هَلَكَ (Inna abaana halaka). Kesalahan
kedua pada kata akhiina (أخينا) yang seharusnya ia dibaca nashob dengan huruf Alif (أخانا - Akhoona), namun
lelaki tersebut kembali membacanya dengan huruf Ya' (أخينا - Akhiina). Seharusnya
ia mengucapkan: وَإِنَّ أَخَانَا غَصَبَنَا (Wa inna akhoona ghosobanaa).
Oleh karena
itu, Ziyad bin Abih (53 H) menegur keras kebodohan tata bahasa lelaki tersebut.
Kebodohan lelaki itu terhadap ilmu alat (nahwu) hingga merusak lisannya
dianggap sebagai musibah yang jauh lebih besar dan lebih parah daripada musibah
kehilangan harta warisan yang sedang ia adukan.
Ahli tata
bahasa ternama, Ibnu Jinni (392 H), menyebutkan fakta sejarah tentang penyebab
utama munculnya pemikiran-pemikiran menyimpang dalam Islam:
اعْلَمْ أَنَّ هَذَا الْبَابَ مِنْ أَشْرَفِ
أَبْوَابِ هَذَا الْكِتَابِ، وَأَنَّ الاِنْتِفَاعَ بِهِ لَيْسَ إِلَى غَايَةٍ، وَلَا
وَرَاءَهُ مِنْ نِهَايَةٍ؛ وَذَلِكَ أَنَّ أَكْثَرَ مَنْ ضَلَّ مِنْ أَهْلِ الشَّرِيعَةِ
عَنِ الْقَصْدِ فِيهَا، وَحَادَ عَنِ الطَّرِيقَةِ الْمُثْلَى إِلَيْهَا، فَإِنَّمَا
اسْتَهْوَاهُ وَاسْتَخَفَّ حِلْمَهُ: ضَعْفُهُ فِي هَذِهِ اللُّغَةِ الْكَرِيمَةِ الشَّرِيفَةِ،
الَّتِي خُوطِبَ الْكَافَّةُ بِهَا، وَعُرِضَتْ عَلَيْهَا الْجَنَّةُ وَالنَّارُ مِنْ
حَوَاشِيهَا وَأَحْنَائِهَا
“Ketahuilah
bahwa bab ini termasuk bab yang paling mulia dari buku ini, dan sesungguhnya
manfaat darinya tidak terbatas serta tidak ada puncaknya setelah itu. Yang
demikian itu karena kebanyakan orang yang tersesat dari kalangan ahli
syari’at dari jalan yang lurus padanya dan menyimpang dari jalan yang paling
utama menuju kepadanya, hanyalah disebabkan karena diombang-ambingkan dan
diremehkan akalnya oleh: kelemahannya dalam bahasa yang mulia dan agung
ini, yang seluruh manusia diajak bicara dengannya, serta dipaparkan Jannah dan
Naar dari samping-sampingnya dan sudut-sudutnya.” (Al-Khosho’ish, Ibnu
Jinni, 3/248)
Pernyataan
ini membuktikan bahwa penyimpangan kelompok-kelompok sesat sejak zaman dahulu,
seperti Khowarij, Mu’tazilah, dan Qodariyyah, sering kali berawal dari
ketidakpahaman mereka terhadap gaya bahasa Arob dan kaidah-kaidah ilmu nahwu
ketika membaca teks-teks Al-Qur’an dan Hadits.
Bab 2: Fenomena Dai Tanpa Ilmu
Alat dan Bahaya Retorika Kosong
2.1
Ketika Retorika Mengalahkan Kedalaman Keilmuan
Zaman
modern menyaksikan terjadinya pergeseran nilai dalam menilai seorang dai.
Ukuran keilmuan seseorang tidak lagi dilihat dari riwayat belajar, penguasaan
kitab-kitab kuning, serta pemahaman ilmu alatnya, melainkan diukur dari
kemampuan berbicara di atas panggung, retorika yang memukau, dan jumlah jamaah
yang menghadiri majelisnya. Penceramah yang memiliki retorika tinggi tetapi
hampa ilmu sering kali mampu menyihir pendengarnya sehingga masyarakat awam
menganggap setiap kata yang keluar dari mulutnya adalah kebenaran. Nabi ﷺ telah mengingatkan potensi bahaya
dari gaya bicara yang memikat ini:
«إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا»
“Sungguh di
antara keindahan penjelasan (retorika) itu terdapat sihir.” (HR. Al-Bukhori
no. 5146)
Sihir dalam
retorika dapat memutarbalikkan fakta. Sesuatu yang batil dapat kelihatan sangat
indah dan masuk akal hanya karena disampaikan dengan nada suara yang tertata,
pemilihan kata yang emosional, dan mimik muka yang meyakinkan. Sebaliknya,
kebenaran yang disampaikan secara bersahaja tanpa hiasan retorika sering kali
diabaikan oleh orang awam. Nabi ﷺ mengecam keras orang-orang yang bersilat lidah tanpa ilmu hanya
untuk mencari perhatian manusia:
«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبْغِضُ الْبَلِيغَ
مِنَ الرِّجَالِ الَّذِي يَتَخَلَّلُ بِلِسَانِهِ تَخَلُّلَ الْبَاقِرَةِ بِلِسَانِهَا»
“Sungguh
Alloh membenci lelaki yang bersilat lidah dalam berbicara yang memutar-mutar
lidahnya sebagaimana sapi memutar-mutar lidahnya.” (HSR. Abu Dawud no. 5005
dan At-Tirmidzi no. 2853)
Gambaran
orang yang memutar-mutar lidahnya seperti sapi menunjukkan kepalsuan dan
kepura-puraan dalam berbicara. Dai model ini sibuk memperindah cara bicara dan
gaya panggungnya, namun melupakan kebenaran isi dan dasar hukum dari apa yang
dia sampaikan.
Contoh yang
bisa ditemukan dalam majelis-majelis besar saat ini: Seorang penceramah berdiri
di hadapan ribuan jamaah, lalu dia mengambil satu kata dari Al-Qur’an dan
menerjemahkannya secara sepotong-sepotong berdasarkan kamus ringkas atau
terjemahan. Tanpa memahami kedudukan tata bahasa kata tersebut, dia membangun
teori-teori aqidah dan hukum fiqih yang sama sekali tidak pernah dikenal oleh
para Ulama.
Jamaah yang
hadir terperangah dan menangis terharu mendengar penceramah tersebut
menyampaikan analisanya yang kelihatan mendalam, padahal analisa tersebut murni
kesalahan fatal akibat ketidakpahaman sang dai terhadap tata bahasa Arob paling
mendasar. Ketika ada ulama atau penuntut ilmu yang mencoba mengoreksi kesalahan
tersebut, masyarakat awam justru membela sang dai dengan alasan sang dai telah
berhasil mengumpulkan banyak orang dan memiliki da’wah yang sukses. Inilah
benteng kesesatan yang dibangun di atas retorika kosong, di mana popularitas
dijadikan sebagai standar kebenaran menggantikan ilmu pengetahuan.
2.2
Panggung Podcast dan Bahaya Ruwaibidhoh Zaman Modern
Kemajuan
teknologi digital dan maraknya saluran siar podcast telah membuka keran
informasi secara bebas tanpa saringan keilmuan. Siapa saja kini dapat berbicara
di depan kamera, menyebarkan pemikiran, dan memberikan pandangan mengenai agama
tanpa ada lembaga atau otoritas keilmuan yang memverifikasi kapasitasnya.
Panggung podcast kerap menampilkan sosok-sosok yang mengaku sebagai pemikir,
cendekiawan, atau dai muda, padahal mereka tidak pernah mengecap pendidikan
agama yang bersambung dan tidak menguasai bahasa Arob sama sekali. Kondisi ini
sangat tepat dengan gambaran yang disampaikan oleh Rosululloh ﷺ tentang tanda-tanda akhir
zaman:
«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ،
يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا
الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ،
قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»
“Akan
datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, ketika pendusta
dibenarkan dan orang jujur didustakan, pengkhianat dipercaya dan orang amanah
dituduh khianat, serta orang ruwaibidhoh berbicara.” Ditanyakan: “Siapakah
ruwaibidhoh itu?” Beliau menjawab: “Orang bodoh yang berbicara dalam urusan
masyarakat umum.” (HSR. Ibnu Majah no. 4036 dan Ahmad no. 7912)
Fenomena ruwaibidhoh
zaman modern terpampang nyata di saluran-saluran podcast dan media sosial.
Seseorang yang tidak mengerti perbedaan antara isim (kata benda) dan fi’il
(kata kerja), tidak paham kaidah shorof, dan tidak pernah membaca kitab tafsir
klasik dalam bahasa aslinya, tiba-tiba diundang untuk membedah ayat-ayat Al-Qur’an
tentang hukum waris, kepemimpinan, atau masalah Aqidah yang rumit. Dengan
berbekal terjemahan bahasa Indonesia dan sedikit retorika modern, sosok
ruwaibidhoh ini berbicara dengan penuh rasa percaya diri. Dia mengkritik fatwa
para ulama terdahulu, mendudukkan masalah-masalah syari’at sesuai dengan selera
akal pikirannya yang kerdil, serta memproduksi hukum-hukum baru yang
menyelisihi kesepakatan ulama.
Masyarakat
yang menyaksikan acara siaran tersebut merasa mendapatkan pencerahan baru
karena penyampaiannya yang dikemas secara santai dan menggunakan
istilah-istilah gaul. Mereka tidak menyadari bahwa orang yang sedang berbicara
tersebut adalah seorang ruwaibidhoh yang merusak agama dari dalam. Tanpa penguasaan
ilmu alat, pembicaraan mengenai agama di panggung digital hanyalah omong kosong
yang membahayakan Aqidah dan amalan umat. Pemikiran yang dihasilkan oleh ruwaibidhoh
ini menyebar dengan cepat melalui potongan-potongan video pendek, lalu menjadi
bahan diskusi di tengah-tengah masyarakat awam yang akhirnya melahirkan
kesesatan massal.
2.3
Perangkap Belajar Otodidak Tanpa Belajar Kepada Guru
Salah satu
akar utama dari munculnya dai-dai yang tidak kenal mubtada khobar adalah
kebiasaan belajar agama secara otodidak tanpa bersimpuh di hadapan para ulama.
Mereka menganggap bahwa dengan bermodalkan membaca buku-buku terjemahan,
artikel di internet, serta mendengarkan rekaman ceramah, mereka sudah merasa
cukup untuk menjadi penceramah dan memberikan fatwa. Belajar otodidak dalam
masalah agama tanpa bimbingan guru yang menguasai sanad keilmuan dan ilmu alat
adalah pintu bencana yang sangat besar. Para Ulama Salaf secara tegas melarang
mengambil ilmu dari orang-orang yang belajar secara otodidak dari buku semata. Sulaiman
bin Musa (119 H) menyatakan:
لَا تَأْخُذُوا الْقُرْآنَ مِنْ مُصْحَفِيٍّ
وَلَا الْعِلْمَ مِنْ صَحَفِيٍّ
“Janganlah
kalian mengambil Al-Qur’an dari orang yang belajar hanya dari mushaf dan jangan
mengambil ilmu dari orang yang belajar hanya dari lembaran buku.” (Fathul
Mughits, As-Sakhowi, 3/165)
Orang yang
belajar hanya dari lembaran buku tanpa bimbingan guru tidak akan pernah
memahami istilah-istilah khusus para ulama, kaidah-kaidah penyimpulan hukum,
dan ketepatan pemahaman nash. Buku tidak bisa mengoreksi lidah yang salah
ketika membaca, dan buku tidak bisa meluruskan pemahaman yang melenceng.
Al-Imam Ash-Syafi’i (204 H) memperingatkan bahaya dari metode belajar otodidak
ini dengan ucapan beliau yang sangat terkenal:
مَنْ تَفَقَّهَ مِنْ بُطُونِ الْكُتُبِ
ضَيَّعَ الْأَحْكَامَ
“Siapa yang
belajar fiqih hanya dari perut buku-buku, maka dia akan menyia-nyiakan
hukum-hukum.” (Tadzkirot As-Sami’ wa Al-Mutakallim, Ibnu Jama’ah, hlm. 87)
Orang yang
menyia-nyiakan hukum karena belajar otodidak akan merasa dirinya telah memiliki
ilmu yang melimpah hanya karena telah membaca puluhan buku terjemahan. Ketika
berdiri di panggung da’wah, dia menyampaikan pemahamannya sendiri yang mentah
dan penuh dengan prasangka. Dai jenis ini tidak menyadari bahwa terjemahan
bahasa Indonesia yang dia baca adalah hasil penafsiran penerjemah yang tidak
mungkin menggantikan kedalaman teks asli berbahasa Arob. Lebih dari itu,
terjemahan tidak pernah mampu menampilkan rincian hukum yang tersimpan dalam
susunan tata bahasa aslinya.
Sebuah
kasus, ketika seorang penceramah otodidak membawakan sebuah Hadits tentang tata
cara Sholat. Karena dia hanya membaca terjemahan bahasa Indonesia tanpa
memeriksa lafazh Arob dan kedudukan tata bahasanya, dia salah memahami makna
perintah dalam Hadits tersebut. Perintah yang sifatnya anjuran (sunnah)
diyakininya sebagai kewajiban, sedangkan larangan yang sifatnya makruh
dianggapnya sebagai keharoman yang menggugurkan keislaman seseorang. Ketika
penceramah ini mengajarkan hal tersebut kepada para pengikutnya, terciptalah jamaah
yang bersikap keras, gemar menyalahkan orang lain, dan beribadah dengan cara
yang menyimpang dari sunnah Nabi ﷺ. Semua kerusakan ini bersumber dari satu muara, yaitu
kelengahan belajar tanpa guru dan ketiadaan ilmu alat dalam mengkaji teks-teks
agama.
Bab 3: Bencana Fatwa Akibat Jahil
Bahasa Arob
3.1
Kesalahan Fatal dalam Memahami Ayat dan Hadits Tanpa Kaidah Gramatika
Ketidakpahaman
terhadap gramatika bahasa Arob bukan sekadar masalah teknis berbahasa,
melainkan ancaman bagi keselamatan Aqidah dan hukum syari’at. Tatkala seseorang
nekat menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits tanpa menguasai kaidah gramatika seperti
nahwu dan shorof, dia akan melakukan distorsi makna yang sangat membagongkan.
Banyak kata dalam bahasa Arob yang memiliki perubahan arti secara drastis hanya
karena perubahan harokat akhir atau perubahan pola kata (wazan). Alloh ﷻ
berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿وَإِذِ
ابْتَلَىٰ إِبْرَٰهِيۧمَ
رَبُّهُۥ
بِكَلِمَٰتٍ فَأَتَمَّهُنَّ﴾
“Dan ketika
Ibrohim diuji oleh Robb-nya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya
dengan sempurna.” (QS. Al-Baqoroh: 124)
Pada ayat
ini, lafazh Ibroohiima dibaca fathah sebagai ma’ful bih (objek)
yang didahulukan, sedangkan lafazh Robbu dibaca dhommah sebagai fa’il
(subjek) yang diakhirkan. Makna yang benar adalah bahwa Alloh-lah yang menguji
Nabi Ibrohim. Namun, apabila seorang dai bodoh membaca lafazh Ibroohiimu
dengan dhommah dan Robba dengan fathah, makna ayat tersebut akan
berbalik menjadi Nabi Ibrohim yang menguji Robb-nya. Penyimpangan makna ini
adalah bentuk pelecehan terhadap keagungan Alloh ﷻ yang lahir dari kejahilan
ilmu alat.
Kesalahan
shorof juga tidak kalah mematikan. Perubahan satu huruf dari pola kata dapat
mengubah arti dari positif menjadi negatif. Kata ‘alima (mengetahui)
berbeda jauh maknanya dengan ‘allama (mengajarkan) atau ‘ullima (diajari).
Dai yang tidak menguasai shorof akan salah membaca matan Hadits, sehingga hukum
yang dia ambil dari Hadits tersebut menjadi cacat. Rasululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Siapa yang
berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia bersiap mengambil
tempat duduknya di dalam Naar.” (HR. Al-Bukhori no. 110 dan Muslim no. 3)
Penceramah
yang berbicara tanpa ilmu alat, menerjemahkan nash secara asal-asalan, dan
mengarang-ngarang penafsiran demi memukau jamaahnya, secara tidak langsung
telah masuk ke dalam ancaman Hadits ini. Dia telah berdusta atas nama Nabi ﷺ dan Alloh ﷻ
karena menyampaikan makna yang tidak pernah dimaksudkan oleh wahyu.
3.2
Lahirnya Fatwa Menyimpang dan Pengikut yang Terfitnah
Kerusakan
yang ditimbulkan oleh dai yang tidak menguasai bahasa Arob tidak berhenti pada
dirinya sendiri. Kerusakan tersebut menjalar kepada jamaah dan pengikutnya
dalam bentuk fatwa-fatwa menyimpang yang merusak tatanan hidup beragama. Ketika
seorang dai diminta memberikan hukum atas suatu masalah baru di masyarakat,
namun dia tidak memiliki kunci pemahaman teks asli, dia akan berpaling kepada
logika, perasaan, dan analisis dangkal. Hasilnya adalah boleh jadi lahir fatwa-fatwa
aneh yang menghalalkan apa yang diharomkan Alloh ﷻ atau mengharamkan apa yang
dihalalkan-Nya. Alloh ﷻ
mengingatkan bahaya dari membuat fatwa tanpa ilmu:
﴿وَلَا
تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ
لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ﴾
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
dusta ‘Ini halal dan ini harom’, untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh.”
(QS. An-Nahl: 116)
Jamaah yang
tidak terdidik secara syar’i akan menelan bulat-bulat fatwa-fatwa menyimpang
tersebut. Mereka menganggap sang dai sebagai sosok yang berani, revolusioner,
dan memberikan kemudahan dalam beragama. Padahal kemudahan yang ditawarkan oleh
dai tersebut adalah kemudahan yang menghancurkan syari’at.
Sebagai
gambaran kasus, pernah muncul seorang penceramah popular yang memfatwakan bahwa
perbuatan zina dapat dilegalkan atau tidak berdosa jika dilakukan atas dasar
suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup, hanya karena penceramah tersebut
salah dalam memahami lafazh ‘fahisyah’ dan ‘zina’ dari kitab terjemahan tanpa
merujuk pada batasan mufrodat bahasa Arob dan penjelasan fuqoha. Fatwa gila ini
dengan cepat dianut oleh sebagian pengikutnya yang memang mencari pembenaran
atas hawa nafsu mereka.
Fitnah yang
menimpa jamaah akibat fatwa menyimpang ini sangat dasyat. Pengikut dai tersebut
terjerumus ke dalam dosa-dosa besar sambil merasa sedang menjalankan perintah
agama. Mereka dibutakan dari kebenaran karena telah terikat secara emosional
dengan sang penceramah. Ketika ada penceramah lain yang berilmu datang
membawakan dalil-dalil yang shohih beserta penjelasan bahasa Arob yang tepat,
para pengikut ini justru menolak dan menuduh penceramah yang berilmu tersebut
sebagai sosok yang kaku, keras, dan tidak memiliki kasih sayang. Inilah bentuk
fitnah di mana kebodohan dipuja dan keilmuan ditendang.
3.3
Kekacauan Antara Kebenaran Ilmu dan Kepalsuan Retorika
Dampak
berbahaya dari maraknya dai tanpa ilmu alat adalah terjadinya kekacauan standar
kebenaran di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat menjadi tidak mampu
membedakan mana kebenaran yang bersumber dari keilmuan dan mana kepalsuan yang
dibungkus dengan indahnya retorika. Retorika yang mahir dijadikan sebagai
topeng untuk menutupi ketiadaan ilmu, sehingga kebenaran diukur dari seberapa
pintar penceramah tersebut membuat jamaah tertawa, menangis, atau terpukau.
Alloh ﷻ
memberikan gambaran mengenai manusia-manusia yang tutur katanya memikat di
dunia, namun di balik itu terdapat bahaya besar:
﴿وَمِنَ
النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُۥ
فِى الْحَيَوٰةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِى قَلْبِهِۦ
وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ﴾
“Dan di
antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu,
dan dipersaksikannya kepada Alloh atas isi hatinya, padahal ia adalah penantang
yang paling keras.” (QS. Al-Baqoroh: 204)
Kepalsuan
retorika sering kali memikat hati orang-orang awam karena ia menyentuh emosi
tanpa membebani pikiran. Sebaliknya, kebenaran ilmu membutuhkan kesungguhan,
kesabaran, dan ketelitian untuk memahaminya. Ketika dai-dai retoris ini
mendominasi mimbar-mimbar da’wah, ilmu yang haq menjadi terasingkan.
Ulama-ulama yang menguasai ilmu alat, ahli nahwu, ahli fiqih, dan ahli Hadits
yang sungguh justru ditinggalkan dan dianggap tidak menarik karena mereka tidak
menggunakan intonasi panggung yang dramatis atau selipan humor yang disukai
awam.
Kondisi ini
menciptakan iklim keagamaan yang superfisial dan rapuh. Keimanan jamaah
dibangun di atas buaian kata-kata, bukan di atas fondasi dalil yang kokoh.
Ketika datang syubhat atau pemikiran-pemikiran asing yang merusak Islam, jamaah
retoris ini langsung tumbang dan ikut terseret karena mereka tidak memiliki
perisai keilmuan. Mereka tidak pernah diajarkan bagaimana memahami dalil secara
benar dari bahasa aslinya, sehingga mereka sangat mudah dibolak-balikkan oleh
syubhat baru yang dikemas dengan retorika yang lebih canggih. Kekacauan ini
mengikis keagungan syari’at Islam dan menggantikannya dengan tradisi dongeng
dan retorika kosong di atas mimbar-mimbar agama.
Bab 4: Celaan Salaf Terhadap Orang
yang Berbicara Agama Tanpa Ilmu
4.1
Sikap Ketat Salaf Terhadap Kesalahan Lisan dalam Bahasa Arob
Para Ulama
Salafus Sholih dikenal sangat keras dan tegas terhadap siapa saja yang berani
berbicara mengenai agama Alloh ﷻ tanpa berbekal ilmu yang
memadai, terutama ilmu bahasa Arob. Mereka memandang bahwa kesalahan dalam tata
bahasa (lahn) bukan sekadar kekurangan kecil, melainkan aib besar yang
menandakan kedangkalan ilmu seseorang. Para Salaf sangat menjaga kemurnian
bahasa Arob dalam tutur kata sehari-hari, apalagi ketika menyampaikan ayat-ayat
Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Rosululloh ﷺ.
Ketegasan
ini diambil karena orang yang tidak paham ilmu nahwu sangat rentan melakukan
pengubahan lafazh Hadits yang dapat merusak hukum yang terkandung di dalamnya.
Al-Imam Malik bin Anas (179 H) bahkan menyatakan sikap yang sangat keras
terhadap penceramah atau pembicara yang melakukan kesalahan tata bahasa Arob
ketika menafsirkan Al-Qur’an:
لَا أَوُتَى بِرَجُلٍ غَيْرِ عَالِمٍ
بِلُغَةِ الْعَرَبِ يُفَسِّرُ كِتَابَ اللَّهِ إِلَّا جَعَلْتُهُ نَكَالًا
“Tidaklah
dihadapkan kepadaku seorang yang tidak alim dalam bahasa Arob yang menafsirkan
Kitabulloh, melainkan aku akan menjadikannya sebagai contoh hukuman bagi yang
lain.” (Al-Itqon fi ‘Ulum Al-Qur’an, As-Suyuthi, 4/209)
Pernyataan
Al-Imam Malik (179 H) ini menunjukkan bahwa penceramah yang nekat menafsirkan
Al-Qur’an tanpa ilmu bahasa Arob adalah seorang pelaku kejahatan keagamaan yang
layak mendapatkan sanksi tegas. Salafus Sholih tidak memberikan ruang sedikit
pun bagi toleransi kebodohan di atas mimbar agama. Mereka menganggap bahwa
membiarkan orang bodoh berbicara agama akan merusak tatanan keimanan masyarakat
secara luas.
Syu’bah bin
Al-Hajjaj (160 H), seorang imam besar dalam bidang Hadits, menggambarkan
kedudukan orang yang mempelajari Hadits tanpa ilmu nahwu seperti orang yang
mengenakan pakaian tanpa kepala:
مَنْ طَلَبِ الْحَدِيثَ، وَلَمْ يُبْصِرِ
الْعَرَبِيَّةَ فَمَثَلُهُ مَثَلُ رَجُلٍ عَلَيْهِ بُرْنُسٌ لَيْسَ لَهُ رَأْسٌ
“Orang yang
mencari Hadits namun tidak mengenal ilmu nahwu adalah seperti orang yang
memakai burnus (jubah bertopi) tetapi ia tidak memiliki kepala.” (Muqoddimah
Ibnu Sholah, 1/218)
Kiasan dari
Syu’bah (160 H) ini menegaskan bahwa ilmu nahwu adalah penentu utama keberadaan
ilmu agama pada diri seseorang. Tanpa nahwu, hafalan Hadits yang banyak dan
retorika yang memukau tidak akan memiliki bentuk yang benar dan hanya menjadi
jasad tanpa kepala yang tidak berguna.
Dr. Abdul
Qodir Muhammad Manshur berkata: “Agar penafsirannya dapat diterima secara syar’i,
wajib baginya untuk memiliki kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1 -
Hendaknya dia seorang yang alim (paham) dalam bahasa Arob, sehingga dia
mampu menjelaskan kosa katanya sesuai dengan petunjuk-petunjuk makna bahasa dan
sesuai dengan pembentukan asalnya, karena Al-Qur’an tidak diturunkan melainkan
dengan bahasa Arob.
2 -
Hendaknya dia seorang yang alim dalam ilmu nahwu, karena makna tafsir
berbeda-beda dengan bertukarnya kedudukan I’rob, maka mutlak harus menguasainya.
3 -
Hendaknya dia seorang yang alim dalam ilmu shorof, karena dengannya
dapat diketahui pola-pola pembentukan kata dan bentuk-bentuk perubahannya.
4 -
Hendaknya dia seorang yang alim dalam ilmu isytiqoq (turunan kata),
karena suatu isim apabila turunannya berasal dari dua bahan dasar kata yang
berbeda, maka maknanya pun akan berbeda sesuai dengan perbedaan bahan dasarnya.
5 -
Hendaknya dia seorang yang alim dalam tiga cabang ilmu balaghoh: al-ma’ani,
al-bayan, dan al-badi’.
Dengannya
dapat diketahui keistimewaan-keistimewaan susunan kalimat dari sudut pandang
penyampaian makna yang dimaksudkan.” (Mausu’ah ‘Ulum Al-Qur’an, Abdul Qodir
Muhammad Manshur, 1/179)
4.2
Ancaman Alloh dan Rosul-Nya Bagi Orang yang Berbicara Tanpa Dasar
Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya ﷺ
telah memberikan ancaman yang sangat menakutkan bagi siapa yang berani
berbicara mengenai agama tanpa didasari oleh ilmu yang benar. Berbicara atas
nama Alloh ﷻ
tanpa ilmu didudukkan dalam Al-Qur’an sebagai tingkatan dosa yang paling tinggi,
bahkan melebihi dosa syirik. Alloh ﷻ berfirman:
﴿قُلْ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ
سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Katakanlah:
‘Robb-ku hanya mengharomkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk
itu, dan mengada-ada terhadap Alloh apa yang tidak kamu ketahui’.” (QS.
Al-A’rof: 33)
Para dai
yang tidak menguasai bahasa Arob namun berani menyimpulkan hukum, menafsirkan
ayat, dan memfatwakan amalan-amalan baru secara langsung telah jatuh ke dalam
larangan ayat ini. Mereka telah mengada-adakan kedustaan atas nama Alloh ﷻ
karena menyampaikan sesuatu yang tidak berpijak pada landasan keilmuan yang
benar. Alloh ﷻ
juga menegaskan larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu:
﴿وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ
عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰٓئِكَ
كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا﴾
“Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sungguh
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya.” (QS. Al-Isro’: 36)
Nabi ﷺ menggambarkan kehancuran yang
akan menimpa seseorang yang bertindak sebagai petunjuk jalan dalam agama
padahal dia tidak memiliki kunci keilmuan. Dalam sebuah Hadits yang shohih,
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا
يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى
إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا
بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا»
“Sungguh
Alloh tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya sekaligus dari dada manusia,
melainkan Alloh mencabut ilmu dengan diwafatkannya para ulama. Hingga apabila
Alloh tidak menyisakan seorang alim pun, manusia akan mengangkat
pimpinan-pimpinan yang bodoh. Lalu mereka ditanya, kemudian mereka memberikan
fatwa tanpa dasar ilmu, maka mereka tersesat dan menyesatkan orang lain.” (HR.
Al-Bukhori no. 100 dan Muslim no. 2673)
Ancaman “tersesat
dan menyesatkan” adalah predikat buruk bagi penceramah yang berani tampil tanpa
bekal ilmu alat. Mereka bukan hanya menghancurkan diri mereka sendiri di
hadapan Alloh ﷻ,
melainkan juga menarik ribuan jamaah awam yang mengekor di belakang mereka ke
dalam Naar.
4.3
Ancaman Lahirnya Pemimpin yang Bodoh dan Menyesatkan
Lahirnya
pemimpin-pemimpin agama yang bodoh adalah bencana terbesar bagi keselamatan
umat Islam. Pemimpin yang bodoh tidak memiliki kapasitas untuk menimbang
kebenaran, membedakan Hadits shohih dari yang dho’if, atau memahami
batasan-batasan hukum syari’at. Ketika pemimpin jenis ini memegang panggung da’wah,
ajaran Islam akan distorsi sesuai dengan logika awam dan tren zaman. Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) memberikan peringatan yang sangat berharga mengenai bahaya
mengekor kepada penceramah yang tidak berilmu:
اتَّبِعْ طُرُقَ الْهُدَى وَلا يَضُرُّكَ
قِلَّةُ السَّالِكِينَ وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلَالَةِ وَلا تَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ
الْهَالِكِينَ
“Ikutilah
jalan-jalan petunjuk dan tidak akan memudaratkanmu sedikitnya orang yang
menempuhnya. Dan jauhilah olehmu jalan-jalan kesesatan dan janganlah engkau
terperdaya oleh banyaknya orang yang binasa.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi,
1/112)
Banyaknya
jumlah pengikut tidak pernah menjadi dalil atas kebenaran seorang penceramah.
Penceramah yang tidak kenal mubtada khobar mungkin disukai oleh jutaan jamaah
karena ceramahnya yang menghibur, lucu, dan sesuai dengan hawa nafsu pendengar.
Namun di sisi Alloh ﷻ,
semua itu tidak berharga sedikit pun jika dibangun di atas kebodohan terhadap
syari’at. Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) juga menyatakan bahaya besar dari ulama
atau dai yang rusak karena mengabaikan dasar-dasar ilmu:
مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا كَانَ
فِيهِ شَبَهٌ مِنْ الْيَهُودِ وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عِبَادِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ
النَّصَارَى
“Siapa yang
rusak dari kalangan ulama (dai) kita maka pada dirinya ada keserupaan dengan
Yahudi, dan siapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya
ada keserupaan dengan Nashroni.” (Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 16/567)
Mereka
bersemangat dalam da’wah dan ibadah, namun amalan mereka merusak karena tidak
sesuai dengan hukum yang diturunkan Alloh ﷻ. Bencana dari keberadaan
pemimpin yang bodoh ini adalah lahirnya generasi Muslim yang asing dari bahasa
agamanya sendiri, generasi yang menganggap ilmu nahwu tidak penting, dan
generasi yang lebih menghargai retorika kosong daripada kedalaman kitab-kitab
Salaf.
Penutup
Bahasa Arob
adalah benteng pertahanan syari’at Islam. Ketika benteng ini runtuh dalam diri
para penceramah dan penuntut ilmu, maka kehancuran pemahaman agama tinggal
menunggu waktu. Fenomena dai-dai yang tidak menguasai ilmu alat paling mendasar
seperti mubtada dan khobar namun berani melangkah di panggung-panggung da’wah
besar serta panggung digital adalah musibah bagi umat Islam pada zaman ini.
Kepandaian bersilat lidah, keindahan nada suara, dan popularitas di media
sosial sama sekali tidak dapat menutupi kebodohan terhadap kaidah-kaidah agama
yang mendasar. Masyarakat awam harus menyadari bahwa agama ini adalah ilmu, dan
ilmu tidak diambil kecuali dari orang-orang yang menguasai perangkatnya secara
benar dan bersambung.
Sikap para
Ulama Salafus Sholih yang sangat ketat dalam menjaga kebenaran bahasa Arob
harus menjadi teladan bagi seluruh umat. Mengabaikan ilmu alat dan hanya
bersandar pada buku-buku terjemahan atau latihan otodidak adalah perangkap yang
telah terbukti melahirkan fatwa-fatwa menyimpang serta penafsiran yang merusak
aqidah. Umat Islam diimbau untuk kembali selektif dalam memilih penceramah dan
tempat menimba ilmu. Majelis-majelis keilmuan yang mengajarkan kitab-kitab tata
bahasa Arob, fiqih, dan Hadits secara mendalam harus kembali diramaikan,
sementara panggung-panggung retorika kosong yang dipimpin oleh ruwaibidhoh
harus ditinggalkan.
Adapun jika
sang dai adalah beraqidah lurus dan ia berbenah diri dengan mendalami bahasa
serta banyak diam dalam fatwa yang ia tidak menguasainya, maka ini kebaikan.
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa menjaga umat ini dari fitnah para penceramah yang menyesatkan,
memberikan petunjuk kepada para penuntut ilmu untuk gigih mempelajari bahasa
Arob, serta mengembalikan keagungan da’wah Islam di atas landasan ilmu, ikhlas,
dan sesuai dengan pemahaman Salafus Sholih.[NK]
Daftar Pustaka
Ø Al-Imam
Ash-Syafi’i (204 H), Ar-Risalah
Ø Ibnu Abi
Syaibah (235 H), Al-Mushonnaf
Ø Al-Bukhori (256
H), Al-Jami’ As-Shohih
Ø Muslim (261 H),
Al-Jami’ As-Shohih
Ø Ibnu Majah (273
H), Sunan Ibnu Majah
Ø Abu Dawud (275
H), Sunan Abu Dawud
Ø At-Tirmidzi
(279 H), Sunan At-Tirmidzi
Ø Ahmad bin
Hanbal (241 H), Musnad Al-Imam Ahmad
Ø Ibnu Jinni (392
H), Al-Khosho’ish
Ø Al-Khothib
Al-Baghdadi (463 H), Al-Jami’ li Akhlaq Ar-Rowi wa Adab As-Sami’
Ø Ibnu Manzhur
(711 H), Mukhtashor Tariqh Dimasyq
Ø Ibnu Taimiyyah
(728 H), Iqtidho’ As-Siroth Al-Mustaqim dan Majmu Fatawa
Ø Asy-Syathibi
(790 H), Al-I’tishom
Ø Ibnu Jama’ah
(733 H), Tadzkirot As-Sami’ wa Al-Mutakallim
Ø As-Suyuthi (911
H), Al-Itqon fi ‘Ulum Al-Qur’an
Ø As-Sakhowi (902
H), Fathul Mughits
Ø Abdul Qodir Muhammad Manshur (Kontemporer), Mausu’ah ‘Ulum Al-Qur’an
