[PDF] Mengurus Janazah Secara Mandiri, dari Memandikan Sampai Menguburkan, Tanpa Bantuan Mudin atau Ustadz - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh,
Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi
Muhammad ﷺ,
keluarga, para Shohabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
hingga hari Qiyamah.
Amma ba’du:
Kematian adalah sebuah
kepastian yang akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Tidak ada
seorang pun yang dapat lari atau bersembunyi dari kedatangan Malaikat maut
apabila waktu yang telah ditetapkan oleh Alloh telah tiba. Kehidupan di atas
dunia ini hanyalah ladang ujian dan tempat singgah yang sementara, sedangkan
tempat kembali yang abadi adalah negeri Akhiroh. Alloh ﷻ berfirman:
﴿كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ
الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ
عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا
مَتَاعُ الْغُرُورِ﴾
“Setiap jiwa pasti akan
merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari Qiyamah sajalah disempurnakan
pahala kalian. Barangsiapa dijauhkan dari Naar dan dimasukkan ke dalam Jannah,
maka sungguh dia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan
yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imron: 185)
Ketika seorang Muslim
meninggal dunia, maka kewajiban mengurus badannya berpindah kepada kaum
Muslimin yang masih hidup. Pengurusan janazah merupakan salah satu bentuk
penghormatan terakhir yang disyariatkan dalam Islam. Namun, pada kenyataannya,
banyak di antara kaum Muslimin yang merasa takut, cemas, atau tidak mampu untuk
mengurus janazah anggota keluarga mereka sendiri. Mereka sering kali
menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada Mudin atau Ustadz di kampung karena
merasa tidak memiliki ilmu, atau karena terpengaruh oleh berbagai dongeng
ketakutan yang tidak ada asalnya dalam agama.
Terkadang Mudin atau
Ustadz tidak bisa dihubungi atau adanya udzur lainnya, maka mau tidak mau
janazah harus segera diurus oleh orang yang hadir.
Mengurus janazah secara
mandiri oleh pihak keluarga adalah hal yang sangat mudah dan praktis jika
dipelajari dengan benar. Islam tidak mempersulit umatnya dalam menjalankan
ibadah. Seluruh tata cara pengurusan, mulai dari memandikan, mengkafani,
mensholati, hingga menguburkan, telah diajarkan oleh Nabi ﷺ dengan tuntunan yang sangat sederhana dan
ringkas.
Buku ini hadir untuk
memberikan panduan praktis yang didasarkan pada dalil-dalil yang shohih,
sekaligus memperingatkan segala bentuk ketakutan palsu serta cerita khurofat
(cerita bohong) yang selama ini menghantui masyarakat. Dengan memahami petunjuk
yang benar, setiap Muslim akan memiliki keberanian untuk mengurus janazah
keluarganya sendiri secara mandiri tanpa ketergantungan kepada orang lain.
Bab 1: Kewajiban
Mengurus Janazah
1.1 Hukum Fardhu
Kifayah dalam Mengurus Janazah Bagi Muslim
Pengurusan janazah
seorang Muslim hukumnya adalah fardhu kifayah (kewajiban kelompok).
Artinya, jika sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya dengan
benar, maka gugurlah dosa dari sebagian yang lain. Namun, jika tidak ada satu
pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslimin yang mengetahui hal
tersebut akan menanggung dosa bersama-sama.
Kewajiban ini merupakan
hak yang harus ditunaikan oleh orang yang hidup terhadap orang yang telah
meninggal dunia di antara sesama Muslim. Nabi ﷺ telah
menegaskan pentingnya hak-hak sesama Muslim ini dalam sebuah sabda beliau yang
diriwayatkan dari Shohabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
«حَقُّ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ،
وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ،
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»
“Hak seorang Muslim atas
Muslim yang lain ada 6: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
apabila dia mengundangmu maka penuhilah, apabila dia meminta nasihat kepadamu
maka nasihatilah, apabila dia bersin lalu memuji Alloh maka doakanlah, apabila
dia sakit maka jenguklah, dan apabila dia meninggal dunia maka iringilah
janazahnya.” (HR. Muslim no. 2162)
Perintah untuk mengiringi
janazah dalam Hadits di atas mencakup seluruh rangkaian pengurusan janazah
sejak awal mula kematian hingga selesai dikuburkan. Pengurusan ini tidak boleh
ditunda-tunda tanpa ada alasan syar’i yang dibenarkan, karena menyegerakan
pengurusan janazah adalah perintah langsung dari Rosululloh ﷺ. Beliau bersabda:
«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ،
فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ
تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»
“Segerakanlah dalam
mengurus janazah. Karena jika janazah itu sholih, berarti kalian telah
menyegenakan kebaikan kepadanya. Dan jika janazah itu selain orang sholih,
berarti kalian telah melepaskan keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR.
Al-Bukhori no. 1315 dan Muslim no. 944)
Oleh karena itu, hukum
fardhu kifayah ini seharusnya memicu pihak keluarga terdekat untuk berdiri
paling depan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Tidak sepatutnya tanpa udzur
syar’i, urusan yang mendesak dan mulia ini dilemparkan kepada orang lain yang tidak
memiliki hubungan kekerabatan, sementara anak, orang tua, atau saudara kandung
sang mayit hanya menonton dari kejauhan.
1.2 Keutamaan
Besar Bagi Pihak Keluarga yang Mengurus Janazah Secara Mandiri
Mengurus janazah anggota
keluarga secara mandiri memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Alloh ﷻ. Pihak keluarga adalah orang-orang yang
paling tulus dalam mendoakan kebaikan bagi mayit, dan mereka adalah orang-orang
yang paling mampu menjaga kehormatan serta rahasia sang mayit. Ketika seseorang
memandikan janazah, dia mungkin akan melihat keadaan tertentu pada tubuh mayit.
Jika pihak keluarga sendiri yang memandikan, mereka akan menyembunyikan hal
tersebut demi menjaga nama baik orang yang mereka cintai. Nabi ﷺ menjanjikan ampunan yang besar bagi orang
yang memandikan janazah lalu menutup cacatnya:
«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا
فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً»
“Barangsiapa memandikan
mayit lalu menyembunyikan cacat atau keburukannya, maka Alloh akan
mengampuninya sebanyak 40 kali.” (HSR. Al-Hakim no. 1307 dan Al-Baihaqi no.
6912)
Selain mendapatkan
ampunan, orang yang mengurus janazah dengan penuh keikhlasan dan mengharapkan
pahala dari Alloh juga akan diberikan ganjaran berupa pahala yang sangat besar,
yaitu pahala sebesar gunung yang besar. Pahala ini dilipatgandakan bagi orang
yang ikut serta menyolati dan mengiringinya hingga liang kubur selesai.
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ
حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»،
قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ»
“Barangsiapa yang
menghadiri janazah hingga disholatkan, maka dia mendapatkan pahala 1 qiroth.
Dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikuburkan, maka dia mendapatkan
pahala 2 qiroth.” Beliau ditanya, “Apakah yang dimaksud dengan 2 qiroth itu?”
Beliau menjawab, “Yaitu seperti 2 gunung yang sangat besar.” (HR. Al-Bukhori
no. 1325 dan Muslim no. 945)
Mendahulukan kerabat
dalam urusan pengurusan janazah adalah lebih utama, karena rasa kasih sayang
dan ketulusan mereka jauh lebih besar daripada orang lain yang diupah atau
diminta bantuan secara umum. Tindakan mandiri ini juga menjauhkan keluarga dari
perbuatan bid’ah serta pemborosan harta yang sering kali terjadi
akibat tuntutan adat atau kebiasaan oknum pengurus janazah setempat yang
meminta bayaran tertentu.
1.3 Membongkar
Khurofat Hantu dan Pocong Pembawa Ketakutan Palsu
Faktor utama yang membuat
banyak orang menolak atau takut untuk mengurus janazah secara mandiri adalah
adanya khurofat mengenai hantu, pocong, atau mayit yang bangkit kembali untuk
mengganggu orang hidup. Ketakutan palsu ini sengaja diembuskan oleh syaithon
dari kalangan jin dan manusia melalui cerita turun-temurun, dongeng mistis,
serta tontonan televisi/bioskop yang merusak aqidah. Syaithon memanfaatkan
momen kematian untuk menanamkan rasa takut di hati kaum Muslimin agar mereka
menjauhi syariat memandikan dan mengurus janazah. Alloh ﷻ telah mengingatkan kita tentang tipu daya
syaithon ini dalam firman-Nya:
﴿إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ
الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ﴾
“Sesungguhnya mereka itu
tidak lain hanyalah syaithon yang menakut-nakuti kalian dengan kawan-kawannya,
karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku,
jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali ‘Imron: 175)
Dalam pandangan Islam,
tubuh seorang Muslim yang telah meninggal dunia adalah suci dan terhormat,
bukan sesuatu yang menjijikkan atau menakutkan. Jiwa yang telah keluar dari
tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggerakkan kain kafan, melompat,
atau menakuti manusia di malam hari. Syaithon-lah yang sering kali membisikkan
sutradara film horor agar manusia menjadi penakut dan lemah aqidahnya. Segala
bentuk tipu daya syaithon tersebut pada hakikatnya adalah sangat lemah dan
tidak akan mampu mencelakai orang-orang yang bertauhid dan bertaqwa kepada
Alloh. Alloh ﷻ
menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
﴿إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ
كَانَ ضَعِيفًا﴾
“Sesungguhnya tipu daya
syaithon itu adalah lemah.” (QS. An-Nisa: 76)
Apabila seorang Muslim
membekali dirinya dengan dzikir, perlindungan kepada Alloh, serta keyakinan
yang lurus, maka seluruh bayang-bayang ketakutan terhadap pocong dan hantu akan
sirna seketika. Mengurus janazah adalah ibadah mulia, dan pelaku ibadah berada
di bawah perlindungan Alloh, bukan di bawah ancaman makhluk ghoib yang fiktif.
1.4 Dalil Syar’i
Bahwa Mayit Tidak Dapat Kembali ke Alam Dunia
Secara ilmiah dan syar’i,
keyakinan bahwa ruh orang mati bisa bergentayangan atau kembali ke alam dunia
untuk menuntut balas atau sekadar menakuti manusia adalah keyakinan yang
batil dan harom. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa setelah kematian
terjadi, ada sebuah dinding pembatas yang disebut alam barzakh (pembatas antara
dunia dan Akhiroh) yang menghalangi ruh tersebut untuk kembali ke alam dunia hingga
hari kebangkitan kelak. Orang yang sudah mati berada di alam yang sepenuhnya
berbeda, di mana mereka sibuk dengan urusan mereka sendiri, baik menerima ni’mat
kubur bagi orang yang sholih, maupun menghadapi adzab kubur bagi orang yang
zholim. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ
أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ * لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا
تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ
إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ﴾
“Hingga apabila kematian
datang kepada salah seorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Robb-ku kembalikanlah
aku ke dunia, agar aku dapat berbuat amal sholih yang telah aku tinggalkan.’
Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Dan di
hadapan mereka ada dinding pembatas sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS.
Al-Mu’minun: 99-100)
Ayat ini memotong seluruh
mata rantai keyakinan khurofat yang tersebar di masyarakat. Mayit yang kafir
atau pelaku maksiat memohon untuk dikembalikan ke dunia agar bisa bertaubat,
namun permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh Alloh. Jika untuk bertaubat
saja mereka tidak diizinkan kembali, maka terlebih lagi untuk sekadar
berjalan-jalan menakuti manusia dengan pakaian kafannya, hal itu jelas mustahil
terjadi. Ats-Tsa’labi (427 H) rohimahulloh menjelaskan dalam kitab
tafsirnya mengenai makna ayat ini:
حَاجِزٌ بَيْنَ المَوْتِ
وَالرُّجُوعِ إِلَى الدُّنْيَا
“Yakni ada dinding
pembatas antara kematian dengan kembali ke alam dunia.” (Tafsir Ats-Tsa’labi
7/56)
Rosululloh ﷺ juga menjelaskan dalam banyak Hadits
shohih bahwa ruh orang-orang yang beriman bertempat di dalam lentera-lentera
yang bergantung di bawah ‘Arsy, atau burung-burung yang beterbangan di Jannah,
menikmati segala ni’mat yang ada di sana. Sedangkan ruh orang kafir berada di
dalam Sijjin (tempat siksaan yang sempit di bumi yang paling bawah). Tidak ada
satu pun dalil yang menyatakan ruh terlepas bebas di permukaan bumi untuk
mengganggu manusia yang sedang tidur atau berjalan di kegelapan malam. Dengan
landasan ilmu dan aqidah yang kokoh ini, ketakutan yang tidak masuk akal harus
dibuang jauh-jauh dari dalam dada setiap Muslim, sehingga mereka dapat mengurus
janazah dengan penuh keberanian, ketenangan, dan kepatuhan mutlak kepada
syariat Islam yang suci.
Bab 2: Langkah
Praktis Memandikan Janazah
Mengurus janazah ada 4
tahapan: memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan. Masing-masing
dijelaskan dalam satu bab. Berikut penjelasannya:
2.1 Urutan Pihak
yang Paling Berhak Memandikan Janazah
Ketika seorang Muslim
meninggal dunia, perkara pertama yang harus ditentukan dalam proses memandikan
adalah memilih orang yang paling layak dan berhak untuk melaksanakan tugas
tersebut. Diutamakan orang yang memiliki hubungan kedekatan khusus serta
memahami hukum-hukum syariat. Pihak yang paling berhak memandikan janazah
lelaki adalah orang yang diwasiatkan oleh mayit itu sendiri sebelum wafatnya,
kemudian ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, lalu kerabat dekat
lainnya yang sejenis. Adapun untuk janazah wanita, yang paling berhak adalah
wanita yang diwasiatkan, kemudian ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan,
dan kerabat wanita lainnya.
Di samping urutan kerabat
dekat, hubungan suami istri memiliki kekhususan di mana suami boleh memandikan
istrinya yang meninggal dunia, dan demikian pula sebaliknya seorang istri boleh
memandikan suaminya. Hal ini didasarkan pada perbuatan para Shohabat dan
petunjuk langsung dari Rosululloh ﷺ.
Diriwayatkan dari Ibu Kaum Mu’min, Aisyah rodhiyallahu ‘anha, beliau
berkata:
«لَوْ اسْتَقْبَلْتُ
مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ ﷺ إِلَّا نِسَاؤُهُ»
“Seandainya aku dapat
memutar kembali perkara yang telah berlalu, niscaya tidak ada yang memandikan
Nabi ﷺ selain
istri-istri beliau sendiri.” (HHR. Abu Dawud no. 3141)
Hadits ini menunjukkan
kebolehan mutlak bagi seorang istri untuk memandikan suaminya yang wafat.
Demikian pula suami diperbolehkan memandikan istrinya, sebagaimana Rosululloh ﷺ pernah menyampaikan hal tersebut kepada
Aisyah rodhiyallahu ‘anha ketika beliau sedang mengeluhkan sakit kepala.
Nabi ﷺ
bersabda:
«مَا ضَرَّكِ لَوْ
مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ،
وَدَفَنْتُكِ»
“Tidak ada madhorot
bagimu seandainya engkau meninggal dunia sebelumku, karena aku sendiri yang
akan memandikanmu, mengkafanimu, menyolatkanmu, dan menguburkanmu.” (HHR.
Ibnu Majah no. 1465)
Ketentuan ini diperkuat
oleh kesepakatan para ulama bahwa hubungan pernikahan yang shohih membolehkan
pasangan suami istri untuk saling memandikan, karena tidak ada batasan aurot
(anggota tubuh yang wajib ditutup) di antara keduanya.
2.2 Persiapan
Perlengkapan Memandikan Sesuai Kebutuhan Pokok
Memandikan janazah secara
mandiri tidak membutuhkan peralatan yang rumit atau biaya yang mahal.
Perlengkapan pokok yang harus disiapkan sebelum memulai proses memandikan
terdiri dari air bersih yang cukup, daun bidara (sidr) yang telah
dihaluskan atau diganti dengan sabun pembersih, kapur barus (kamfer) yang
digerus untuk campuran air bilasan terakhir, kain penutup aurot mayit, sarung
tangan atau kain perca untuk petugas yang memandikan, serta wewangian
non-alkohol untuk diusapkan setelah selesai. Yang wajib dari itu semuanya
hanyalah air suci, selebihnya anjuran.
Penggunaan daun bidara
dan kapur barus merupakan anjuran dari sunnah Nabi ﷺ karena memiliki fungsi membersihkan
sekaligus mengharumkan serta mengawetkan kondisi tubuh janazah secara alami.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari seorang shohabiyah bernama Ummu
Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, ketika putri Rosululloh ﷺ meninggal dunia, beliau masuk menemui kami
dan memberikan petunjuk nyata. Nabi ﷺ
bersabda:
«اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا،
أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ،
وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا - أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ»
“Mandikanlah dia 3 kali,
5 kali, atau lebih dari itu jika kalian memandangnya perlu, dengan menggunakan
air dan daun bidara, dan jadikanlah pada bilasan yang terakhir dengan campuran
kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Al-Bukhori no. 1253 dan Muslim
no. 939)
Perlengkapan ini
diletakkan di tempat yang tertutup dari pandangan orang banyak. Tempat
memandikan harus dipastikan aman dari pandangan umum, baik di dalam kamar mandi
maupun di pekarangan rumah yang dipasang tabir penghalang. Penggunaan kain
penutup aurot adalah hal yang wajib, di mana tubuh mayit sejak dada hingga
lutut tidak boleh terlihat sama sekali oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang
memandikannya. Hal ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap seorang Muslim yang
telah meninggal dunia, karena kehormatan seorang Muslim saat wafat sama
nilainya dengan kehormatannya ketika masih hidup di dunia.
2.3 Tata Cara
Memandikan Janazah Sesuai Tuntunan
Pelaksanaan memandikan
janazah dimulai dengan meletakkan tubuh mayit di atas dipan atau tempat
memandikan dengan posisi kepala agak ditinggikan. Langkah awal adalah
membersihkan kotoran dari dalam perut mayit dengan cara menekan perutnya secara
lembut dan perlahan oleh petugas yang memandikan, sementara air dialirkan untuk
membersihkan kotoran yang keluar. Petugas yang memandikan wajib menggunakan
sarung tangan atau kain pelapis saat membersihkan kemaluan dan dubur mayit agar
tidak menyentuh aurot secara langsung. Setelah kotoran bersih, mayit diwudhukan
sebagaimana wudhu Sholat tanpa memasukkan air ke dalam mulut dan hidung,
melainkan cukup menyeka gigi dan lubang hidungnya dengan jari yang dilapisi
kain basah.
Tuntunan untuk
mendahulukan anggota wudhu dan bagian tubuh sebelah kanan didasarkan pada
instruksi langsung dari Nabi ﷺ. Masih
dalam riwayat Ummu Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, beliau menyampaikan
pesan Rosululloh ﷺ saat
memandikan putri beliau:
«ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا،
وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا»
“Mulailah oleh kalian
dengan bagian-bagian tubuh sebelah kanan dan anggota-anggota wudhu dari janazah
tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 1255 dan Muslim no. 939)
Setelah selesai
diwudhukan, barulah seluruh tubuh janazah disiram dengan air yang dicampur daun
bidara atau sabun. Penyiraman dimulai dari kepala, kemudian jenggot dan
rambutnya, lalu sisi kanan tubuh bagian depan, dilanjutkan sisi kanan tubuh
bagian belakang. Setelah itu, beralih ke sisi kiri tubuh bagian depan, lalu
sisi kiri tubuh bagian belakang. Seluruh tubuh digosok dengan lembut untuk
menghilangkan kotoran yang melekat. Bilasan terakhir dilakukan dengan
menggunakan air bersih yang telah dicampur dengan gerusan kapur barus. Jika
rambut janazah wanita panjang, maka disunnahkan untuk dipintal menjadi 3
kepangan lalu diletakkan ke arah belakang kepala mereka. Setelah seluruh proses
bilasan selesai, tubuh janazah dikeringkan dengan menggunakan handuk bersih
yang kering, lalu kain penutup aurot yang basah diganti dengan kain penutup
yang baru dan kering sebelum dibawa ke tempat pengkafanan.
Yang wajib dan mencukupi
dari itu semua: meratakan air ke kulit/badan mayit sekali. Kapan mayit
seluruh badannya terkena air maka sah mandinya. Adapun selebihnya adalah
sunnah.
2.4 Penyelesaian
Masalah pada Janazah dalam Keadaan Khusus
Dalam realitas kehidupan,
terkadang dijumpai kondisi janazah yang berada dalam keadaan khusus atau tidak
normal, seperti tubuh yang hancur akibat kecelakaan, terbakar hebat, atau
meninggal di daerah yang sama sekali tidak ada air bersih untuk memandikannya.
Jika tubuh janazah hancur atau terbakar sehingga jika dimandikan dengan air
akan menyebabkan dagingnya rontok dan terkelupas, maka kewajiban memandikan
gugur dan digantikan dengan syariat tayammum (mengusap wajah dan tangan dengan
tanah). Tata cara tayammum bagi janazah adalah dengan menepukkan kedua tangan
petugas ke tanah yang suci, lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua telapak
tangan janazah dengan lembut.
Ketentuan ini sejalan
dengan kaidah umum syariat bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, dan
kewajiban dilaksanakan sesuai dengan batas kemampuan manusia. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ
مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka bertaqwalah kalian
kepada Alloh menurut kesanggupan kalian.” (QS. At-Taghobun: 16)
Kondisi khusus lainnya
adalah apabila seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan sedang melaksanakan
ibadah Haji atau Umroh, yaitu masih mengenakan pakaian ihrom (pakaian ibadah Haji/Umroh).
Janazah yang berada dalam keadaan ihrom memiliki kekhususan dalam hal
memandikan dan mengkafani, di mana tubuhnya tetap dimandikan dengan air dan
daun bidara, tetapi sama sekali tidak boleh diberi wewangian atau kapur barus,
serta kepalanya tidak boleh ditutup bagi lelaki. Hal ini dikarenakan status
ihromnya tidak terputus oleh kematian, dan dia akan dibangkitkan pada hari
Qiyamah dalam keadaan bertalbiyah (mengucapkan kalimat Haji). Aturan
khusus ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ
mengenai seorang shohabat yang jatuh dari untanya hingga lehernya patah dan
wafat di Arofah:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ
وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ،
فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
“Mandikanlah dia dengan
air dan daun bidara, kafanilah dia dengan 2 helai kain ihromnya, jangan kalian
beri wewangian kepadanya, dan jangan kalian tutup kepalanya, karena
sesungguhnya Alloh akan membangkitkannya pada hari Qiyamah dalam keadaan
mengucapkan talbiyah.” (HR. Al-Bukhori no. 1265 dan Muslim no. 1206)
Penanganan janazah dalam
kondisi khusus ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan
seorang Muslim dalam setiap keadaan, baik ketika kondisi fisiknya utuh maupun
ketika mengalami musibah besar yang mengubah bentuk tubuhnya, dengan tetap
menunaikan hak-haknya semaksimal mungkin tanpa memaksakan hal yang dapat
merusak jasad sang mayit.
Bab 3: Langkah
Praktis Mengkafani Janazah
3.1 Kriteria
Kain Kafan yang Disyariatkan
Proses pengkafanan adalah
tahap berikutnya setelah janazah selesai dimandikan dan dikeringkan jasadnya.
Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai kriteria kain yang akan
digunakan untuk membungkus tubuh seorang Muslim yang telah wafat. Kriteria
utama yang ditekankan dalam sunnah Nabi ﷺ adalah
menggunakan kain berwarna putih, bersih, dan dapat menutup seluruh tubuh
janazah dengan sempurna. Warna putih dipilih karena merupakan warna pakaian
terbaik dan paling bersih yang melambangkan kesucian. Rosululloh ﷺ memberikan perintah langsung mengenai
pemilihan warna ini dalam sebuah Hadits shohih:
«الْبَسُوا مِنْ
ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ»
“Pakailah oleh kalian
pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik
pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian
dengannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3878 dan At-Tirmidzi no. 994)
Selain berwarna putih,
syariat juga melarang kaum Muslimin untuk berlebih-lebihan atau bersikap boros
dalam membelanjakan harta untuk kain kafan. Tidak diperbolehkan membeli kain
kafan yang sangat mahal, mewah, atau memiliki corak hiasan tertentu, karena kain
kafan pada hakikatnya akan hancur bersama jasad di dalam tanah. Harta warisan
yang ditinggalkan oleh mayit lebih utama digunakan untuk melunasi
hutang-hutangnya atau dibagikan kepada ahli waris daripada dihamburkan untuk
membeli kain kafan yang mahal. Larangan berlebih-lebihan ini ditegaskan oleh
Nabi ﷺ:
«لَا تَغَالَوْا
فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا»
“Janganlah kalian
berlebih-lebihan dalam membeli kain kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu
akan rusak dengan cepat.” (HR. Abu Dawud no. 3154)
Kain kafan yang digunakan
juga harus dipastikan bersumber dari harta yang halal. Di samping itu, jenis
kain yang dipakai sebaiknya adalah kain katun yang sederhana namun kuat untuk
mengikat jasad.
Tujuan utama dari
pengkafanan adalah penutupan jasad secara rapat agar aurot tidak tersingkap,
sehingga kain yang tipis atau transparan yang memperlihatkan warna kulit
janazah sama sekali tidak memenuhi syarat syar’i dan harom untuk digunakan.
Yang wajib dari
kafan adalah kain satu lembar yang menutupi seluruh badannya dari ujung kaki
sampai ujung rambut. Selebihnya sunnah. Dibenci meninggalkan sunnah tanpa
uzur seperti 3 lapis bagi lelaki (5 lapis bagi wanita) dan berwarna putih.
3.2 Menghitung
Ukuran Kain dan Jumlah Lembar Kafan Lelaki
Menghitung ukuran kain
kafan untuk janazah lelaki dapat dilakukan dengan rumus yang sangat mudah
secara mandiri tanpa membutuhkan keahlian khusus. Langkah pertama adalah
mengukur panjang tubuh janazah dari ujung kepala hingga ujung kaki. Setelah
mendapatkan panjang jasad, tambahkan panjang kain sekitar 40 hingga 50
centimeter. Tambahan panjang ini mutlak diperlukan agar kain kafan memiliki
sisa yang cukup di bagian atas kepala dan di bagian bawah kaki untuk diikat
secara kuat. Untuk lebar kain kafan, pastikan lebarnya mencukupi untuk
membungkus keliling tubuh janazah sebanyak 3 kali lipatan penuh, umumnya
menggunakan kain dengan lebar 120 hingga 150 centimeter tergantung besar
kecilnya postur tubuh sang mayit.
Jumlah lembaran kain
kafan yang paling utama bagi seorang lelaki adalah 3 helai kain lepas tanpa
menyertakan baju kurung (kemeja) maupun sorban di dalamnya. Ketiga helai kain
ini akan membungkus jasad secara berlapis-lapis dari ujung rambut hingga ujung
kaki. Jumlah 3 helai ini didasarkan pada tata cara pengkafanan yang dilakukan
oleh para Shohabat terhadap jasad mulia Rosululloh ﷺ ketika beliau wafat. Ibu Kaum Mu’min,
Aisyah rodhiyallahu ‘anha, memberikan kesaksian sejarah yang nyata:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
ﷺ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ
لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ»
“Rosululloh ﷺ dikafani dengan 3 helai kain putih yang
bersih yang berasal dari daerah Sahul, tidak ada di dalamnya baju kurung dan
tidak pula sorban.” (HR. Al-Bukhori no. 1264 dan Muslim no. 941)
Melalui Hadits shohih
ini, menjadi jelas bahwa pengurusan janazah lelaki secara mandiri sangatlah
praktis. Pihak keluarga tidak perlu repot menjahit baju khusus atau melilitkan
sorban pada kepala mayit, karena hal tersebut justru menyelisihi apa yang
dilakukan terhadap jasad Nabi ﷺ. Ketiga
helai kain polos tersebut sudah lebih dari cukup dan merupakan sunnah yang
paling tinggi tingkat keutamaannya dalam urusan pengkafanan janazah lelaki.
3.3 Menghitung
Ukuran Kain dan Jumlah Lembar Kafan Wanita
Pengkafanan janazah
wanita memiliki sedikit perbedaan dengan janazah lelaki dalam hal jumlah
lembaran dan pembagian potongannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan
penutupan yang lebih maksimal dan berlapis bagi jasad wanita demi menjaga
kehormatannya. Jumlah lembaran yang disunnahkan bagi wanita adalah 5 potong
kain. Kelima potong kain tersebut terdiri dari 1 helai kain basahan (izar)
untuk menutup bagian bawah tubuh, 1 helai baju kurung (qomis) untuk
menutup bagian dada hingga betis, 1 helai kerudung (khimar) untuk
menutup bagian kepala, dan 2 helai kain lepas (lifafah) yang membungkus
seluruh tubuh dari atas hingga bawah secara menyeluruh. Atau jika ingin lebih
mudah: 5 lembar kain dan dililitkan semuanya.
Perhitungan ukuran
potongannya disesuaikan dengan tinggi tubuh janazah wanita tersebut. Baju
kurung dibuat dengan memotong kain sepanjang dua kali jarak bahu hingga lutut,
lalu diberi lubang di tengahnya untuk memasukkan kepala. Kerudung dipotong
berbentuk segi empat untuk menutup kepala dan dada. Kain basahan dipotong
sepanjang jarak pinggang hingga mata kaki. Adapun 2 helai kain luar dipotong
dengan ukuran panjang tubuh ditambah 50 centimeter sebagaimana kain lelaki.
Praktik penggunaan 5 potong kain ini bersumber dari petunjuk Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Laila binti Qonif rodhiyallahu
‘anha ketika ikut serta memandikan putri Rosululloh ﷺ, Ummu Kultsum:
«فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْحِقَاءَ،
ثُمَّ الدِّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ
فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ»
“Maka perkara yang
pertama kali beliau berikan kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju
kurung, kemudian kerudung, kemudian kain luar yang menyelimuti, kemudian
setelah itu dimasukkan ke dalam helai kain yang terakhir.” (HR. Abu Dawud
no. 3157, lemah)
Meskipun sebagian ulama
mendiskusikan sanad Hadits ini, namun para ulama Salaf seperti Malik bin Anas
(179 H) sependapat bahwa penggunaan 5 lembar potongan ini adalah hal yang
paling baik dan disukai untuk janazah wanita demi menjaga kesempurnaan
penutupan tubuhnya. Jikapun pihak keluarga mengalami kesulitan dalam memotong
baju atau kerudung secara mendadak, maka diperbolehkan juga mengkafani janazah
wanita dengan 3 helai kain lepas yang lebar seperti janazah lelaki, karena
batas minimal kafan yang sah adalah yang dapat menutup seluruh tubuh tanpa
celah.
3.4 Urutan
Membalut Tubuh Janazah Secara Mandiri dan Mudah
Pelaksanaan membalut
tubuh janazah di atas kain kafan dapat dikerjakan dengan langkah-langkah yang
sangat sederhana dan tertib.
Mula-mula, siapkan tali pengikat yang dipotong dari
pinggiran kain kafan sebanyak 3, 5, atau 7 utas tali, lalu bentangkan tali-tali
tersebut di atas dipan atau lantai dengan jarak yang proporsional (di atas kepala,
dada, pinggang, lutut, dan di bawah kaki).
Langkah kedua, bentangkan helai kain kafan pertama di atas tali
tersebut, disusul helai kedua di atasnya secara bergeser sedikit ke kanan, dan
helai ketiga bergeser sedikit ke kiri agar hamparan kain menjadi lebih lebar.
Setiap lapis kain disunnahkan untuk ditaburi dengan gerusan kapur barus atau
disemprot wewangian non-alkohol. Perintah memberi wewangian asap atau wewangian
tabur pada kafan didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا جَمَّرْتُمُ
الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا»
“Apabila kalian memberi
wewangian asap pada janazah, maka berilah wewangian sebanyak 3 kali.” (Ahkamul
Janaiz lil Albani, no. 84, shohih)
Langkah ketiga, angkat jasad janazah yang telah bersih dan
kering dari tempat memandikan, lalu letakkan di atas hamparan kain kafan dalam
posisi telentang dengan tangan bersedekap di atas dada (tangan kanan di atas
tangan kiri). Tempelkan kapas yang telah diberi wewangian pada bagian
lubang-lubang tubuh seperti lubang hidung, telinga, serta sela-sela jari dan
persendian.
Langkah keempat, mulailah melipat kain kafan. Ambil tepi kain
helai ketiga sebelah kiri, lalu lipat ke arah kanan menutupi tubuh janazah.
Kemudian ambil tepi kain helai ketiga sebelah kanan, lipat ke arah kiri
menutupi lipatan sebelumnya. Lakukan hal yang sama secara berurutan untuk helai
kedua dan helai pertama.
Langkah kelima, kumpulkan sisa kain di bagian kepala, lalu ikat
dengan tali yang telah tersedia menggunakan simpul hidup di sisi sebelah kiri
tubuh agar mudah dilepas saat di dalam kubur. Lakukan pengikatan yang sama pada
bagian dada, perut, lutut, dan ujung kaki. Dengan selesainya pengikatan ini,
janazah telah siap untuk proses disholatkan.
Yang wajib dari
hal-hal di atas adalah mayit dibungkus kain kafan dengan cara apapun. Adapun caranya, maka cara di atas salah satu
cara yang disarankan.
Bab 4: Langkah
Praktis Mensholati Janazah
4.1 Posisi
Berdiri Imam Bagi Janazah Lelaki dan Wanita
Sholat Janazah adalah
bentuk syafaat dan doa kolektif dari kaum Muslimin yang masih hidup untuk
memohonkan ampunan dan rohmat bagi mayit. Dalam pelaksanaan Sholat Janazah
secara mandiri, penentuan posisi berdiri imam merupakan hal pokok yang wajib
diperhatikan karena terdapat perbedaan letak berdiri antara janazah lelaki
dengan janazah wanita. Apabila janazah yang akan disholati adalah seorang
lelaki, maka posisi imam yang memimpin Sholat wajib berdiri tepat sejajar
dengan bagian kepala janazah. Sebaliknya, apabila janazah yang disholati
adalah seorang wanita, maka posisi berdiri imam wajib digeser ke tengah
jasad, yaitu berdiri tepat sejajar dengan bagian perut atau pinggang
janazah.
Perbedaan posisi berdiri
ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan sunnah yang dicontohkan langsung
oleh Rosululloh ﷺ demi
menjaga pandangan dan kehormatan janazah wanita ketika disholatkan di hadapan
makmum. Ketentuan mengenai posisi berdiri imam pada janazah wanita ini
ditegaskan dalam sebuah Hadits shohih dari Shohabat Samuroh bin Jundub rodhiyallahu
‘anhu:
«صَلَّيْتُ وَرَاءَ
النَّبِيِّ ﷺ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا»
“Aku Sholat di belakang
Nabi ﷺ
menyolati seorang wanita yang meninggal dunia karena melahirkan, maka beliau
berdiri tepat di bagian tengah tubuhnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1331 dan
Muslim no. 964)
Adapun posisi berdiri
imam di dekat kepala untuk janazah lelaki dibuktikan melalui riwayat dari Abu
Gholib, di mana dia melihat Shohabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu
mempraktikkan hal tersebut secara langsung di hadapan para Tabi’in. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits bahwa dia menyolati janazah seorang lelaki lalu beliau
berdiri di dekat kepalanya. Ketika janazah itu diangkat, didatangkanlah janazah
seorang wanita, lalu beliau menyolatinya dan berdiri di bagian tengah tubuhnya.”
(HSR. Abu Dawud no. 3194 dan At-Tirmidzi no. 1034)
Berdasarkan dalil-dalil
shohih yang sangat jelas ini, pihak keluarga yang bertindak sebagai imam harus
menempatkan posisi badannya dengan tepat sesuai jenis kelamin janazah. Makmum
yang berada di belakang imam disusun dalam barisan shaf yang rapi, dan
disunnahkan untuk membentuk minimal 3 barisan shof jika jumlah jamaah
mencukupi, karena banyaknya jumlah shof dan jamaah yang bertauhid akan
memperbesar peluang dikabulkannya doa syafaat bagi sang mayit.
Seandainya tidak demikian
(arah kepala mayit lelaki atau arah tengah mayit perempuan) maka Sholat Janazah
tetap sah, karena posisi demikian menurut kebanyakan fuqoha sunnah
bukan wajib.
4.2 Empat Takbir
Sholat Janazah Serta Bacaannya
Sholat Janazah memiliki
karakteristik yang berbeda dengan Sholat wajib lima waktu, karena Sholat
Janazah sama sekali tidak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, sujud, maupun
duduk tasyahud. Seluruh rangkaian Sholat Janazah dikerjakan dalam posisi
berdiri tegak sejak awal hingga selesai salam.
Jumlah takbir yang
disyariatkan dan menjadi ijma’ para Shohabat adalah sebanyak 4 kali takbir.
Rosululloh ﷺ
menetapkan jumlah takbir ini ketika beliau memimpin Sholat ghoib untuk Raja
An-Najashi yang wafat di negeri Habasyah, sebagaimana diriwayatkan dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى المُصَلَّى،
فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا»
“Bahwa Rosululloh ﷺ mengumumkan kematian An-Najashi pada hari
wafatnya, lalu beliau keluar menuju tempat Sholat, kemudian beliau membuat shof
bersama para shohabat dan bertakbir sebanyak 4 kali takbir.” (HR. Al-Bukhori
no. 1245 dan Muslim no. 951)
Urutan bacaan pada setiap
takbir sangatlah praktis dan mudah diingat.
Setelah takbir pertama
(takbiratul ihrom) bersamaan dengan niat di dalam hati, orang yang Sholat
membaca surah Al-Fatihah secara pelan (sirr). Membaca Al-Fatihah hukumnya rukun
berdasarkan penegasan dari shohabat Abdullah ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma.
Tholhah bin Abdullah bin Auf berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
قَالَ: «لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ»
“Aku Sholat di belakang
Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma menyolati sebuah janazah, lalu beliau
membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah), kemudian beliau berkata, ‘Agar kalian
mengetahui bahwa hal ini adalah sunnah.” (HR. Al-Bukhori no. 1335)
Setelah selesai membaca
Al-Fatihah, dilanjutkan dengan takbir kedua. Pada takbir kedua ini,
bacaan yang diucapkan adalah sholawat atas Nabi ﷺ, utamanya menggunakan bacaan sholawat
ibrohimiyyah sebagaimana yang dibaca saat tasyahud akhir dalam Sholat lima waktu.
Seandainya hanya membaca Allohumma sholli alaa Muhammad, maka sah.
Selanjutnya dilakukan takbir
ketiga, yang mana setelah takbir ketiga ini adalah momen paling inti untuk
memanjatkan doa kebaikan dan ampunan secara ikhlas khusus diperuntukkan bagi janazah
yang berada di hadapan jamaah. Lafazh doa bebas, baik doa khusus untuk mayit
maupun menambah mendoakan selainnya. Seandainya ia mengulang-ulang membaca “Allohummaghfir
lahu...” (Ya Alloh ampunilah ia) maka mencukupi. Akan tetapi dianjurkan
menggunakan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, yang lafazhnya akan disinggung pada
tempatnya.
Setelah takbir keempat,
langsung melakukan salam ke arah kanan dan kiri dalam posisi berdiri tegak
untuk mengakhiri Sholat. Dibolehkan sebelum salam menambah doa untuk
Muslimin.
Salam adalah ucapan assalamu’alaikum
wa rohmatulloh dan harus bergerak bibirnya. Ia wajib. Adapun menoleh
kanan-kiri adalah iltifat dan hukumnya sunnah.
4.3 Doa Khusus
untuk Janazah Dewasa dan Anak Kecil
Doa yang dipanjatkan
setelah takbir ketiga dibedakan berdasarkan usia dan status janazah yang
dihadapi. Apabila janazah yang disholati adalah seorang Muslim yang sudah
dewasa, maka doa yang dibaca adalah permohonan ampunan dari dosa, keluasan
kubur, serta perlindungan dari adzab kubur dan siksa Naar. Salah satu doa
paling shohih dan lengkap yang diajarkan oleh Rosululloh ﷺ adalah doa yang diriwayatkan dari Shohabat
Auf bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:
«اللَّهُمَّ، اغْفِرْ
لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ،
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ،
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ،
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ
وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»
“Ya Alloh, ampunilah dia,
rohmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia,
Muliakanlah tempat
tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan
air es, serta bersihkanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engkau
membersihkan pakaian yang putih dari kotoran.
Gantilah untuknya negeri
dengan negeri yang lebih baik, keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan
istri yang lebih baik dari istrinya.
Masukkanlah ia ke Jannah
dan jagalah ia dari siksa kubur dan siksa Neraka.” (HR. Muslim no. 963)
Jika janazah tersebut
adalah seorang wanita dewasa, maka dhomir (kata ganti) dalam doa tersebut
diubah menjadi feminin (seperti_ighfir lahaa warhamhaa_ dst):
«اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا،
وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا،
وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا
مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ،
وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا،
وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ
وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»
Apabila janazah yang
dihadapi adalah anak kecil yang belum baligh, maka mereka belum memiliki
catatan dosa sehingga tidak membutuhkan permohonan ampunan atas kemaksiatan.
Doa untuk janazah anak kecil difokuskan untuk menjadikan kematian anak tersebut
sebagai tabungan pahala, simpanan yang berharga, serta pemberi syafaat bagi
kedua orang tuanya yang ditinggalkan di dunia. Said bin Jubair rohimahulloh
menceritakan bahwa dia pernah Sholat di belakang Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu
menyolati janazah anak kecil yang belum pernah berbuat dosa sama sekali, dan
beliau membaca doa:
«اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ
لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَأَجْرًا»
“Ya Alloh, jadikanlah
anak ini sebagai simpanan pendahulu, titipan, tabungan, dan pahala bagi kami.” (HR.
Al-Bukhori secara mu’allaq, hasan mauquf)
Atau menggunakan lafazh
yang lebih panjang dan disukai banyak fuqoha:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا
لِوَالِدَيْهِ، وذُخْرًا وسَلَفًا وأَجْرًا،
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ به
مَوَازِينَهُما، وأَعْظِمْ به أُجُورَهُمَا،
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ في
كَفَالَةِ إبْرَاهِيمَ، وأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ المُؤْمِنِينَ، وأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ
من عَذَابِ الجَحِيمِ،
وأبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا
من دَارِه، وأهْلًا خَيْرًا من أهْلِه،
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلَافِنَا
وأفْرَاطِنَا ومن سَبَقَنَا بالْإِيمَانِ
“Ya Alloh, jadikanlah
anak ini sebagai pendahulu kebaikan bagi kedua orang tuanya, sebagai simpanan
pahala, amal yang mendahului, dan ganjaran bagi keduanya.
Ya Alloh, beratkanlah
dengan sebabnya timbangan amal keduanya, dan besarkanlah pahala mereka berdua.
Ya Alloh, jadikanlah ia
dalam pemeliharaan Nabi Ibrahim, dan pertemukanlah ia dengan pendahulu kaum
Mu’minin yang sholih. Lindungilah ia dengan rohmat-Mu dari adzab Jahim.
Gantikan baginya rumah
yang lebih baik daripada rumahnya, dan keluarga yang lebih baik daripada
keluarganya.
Ya Alloh, ampunilah
pendahulu kami, anak-anak kami yang telah mendahului kami, dan orang-orang yang
mendahului kami dalam keimanan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/416)
Jika tidak hafal lafazh
ini maka bacalah apa yang mudah. Jika tidak pula hafal Arobnya, bacalah apa
yang mudah dari apa yang ia ingat dengan bahasa Indonesia meskipun dengan
susunan kata sendiri. Ini boleh.
Melalui pemisahan jenis
doa ini, esensi dari ibadah Sholat Janazah sebagai sarana permohonan yang tepat
sasaran menjadi terpenuhi. Pihak keluarga yang mengurus secara mandiri tentu
akan menghayati setiap bait doa ini dengan penuh keikhlasan dan derai air mata,
karena yang mereka doakan adalah darah daging mereka sendiri yang sangat mereka
cintai.
4.4 Ketentuan
Sholat Janazah di Atas Kuburan dan Sholat Ghoib
Islam memberikan
kelonggaran syar’i berupa kebolehan mensholati janazah di atas kuburan bagi
orang yang terlambat atau tidak sempat mengikuti Sholat Janazah bersama jamaah
sebelum pemakaman dilakukan. Batasan waktu yang diperbolehkan untuk Sholat di
atas kuburan ini adalah selama jasad di dalam kubur diperkirakan belum hancur,
yaitu sekitar satu bulan dari waktu pemakaman. Tata cara Sholat di atas kuburan
adalah sama persis dengan Sholat Janazah biasa, dengan posisi orang yang Sholat
menghadap ke arah kiblat sementara posisi kuburan berada di antara dirinya dan
arah kiblat. Dalil mengenai kebolehan ini bersumber dari perbuatan nyata
Rosululloh ﷺ ketika
mendapati seorang wanita pembersih Masjid wafat tanpa pemberitahuan kepada
beliau:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ
أَوِ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ المَسْجِدَ فَمَاتَ، فَسَأَلَ النَّبِيُّ ﷺ
عَنْهُ، فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: «أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي
عَلَى قَبْرِهِ - أَوْ قَالَ قَبْرِهَا» فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى
عَلَيْهَا
Bahwa ada seorang wanita
berkulit hitam yang biasa membersihkan Masjid, lalu Rosululloh ﷺ kehilangan dirinya. Beliau pun bertanya
tentang keberadaannya, maka para shohabat menjawab, “Dia telah meninggal dunia.”
Beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Seolah-olah
mereka menganggap remeh urusan wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunjukkanlah
kuburannya kepadaku!” Maka mereka pun menunjukkannya, lalu beliau Sholat di
atas kuburannya. (HR. Al-Bukhori no. 458 dan Muslim no. 956)
Adapun ketentuan hukum
mengenai Sholat ghoib, yaitu Sholat Janazah yang dikerjakan dari jarak jauh
tanpa kehadiran fisik jasad janazah di tempat tersebut, hanya disyariatkan
apabila seorang Muslim meninggal dunia di suatu tempat terpencil atau negeri
kafir dan dipastikan tidak ada seorang pun kaum Muslimin di sana yang menyolati
jasadnya. Jika janazah tersebut sudah disholati oleh kaum Muslimin di tempat
wafatnya, maka kewajiban fardhu kifayah telah gugur dan tidak disyariatkan lagi
bagi kaum Muslimin di kota lain untuk melakukan Sholat ghoib. Sebagian Ulama
menegaskan bahwa Rosululloh ﷺ tidak
pernah melakukan Sholat ghoib untuk para Shohabatnya yang wafat di kota-kota
lain, kecuali hanya untuk Raja An-Najashi karena beliau wafat di tengah-tengah
kaum musyrik Habasyah dan tidak ada yang menyolatinya secara Islam di sana.
Bab 5: Langkah
Praktis Menguburkan Janazah
5.1 Pembuatan
Liang Lahad Sesuai Sunnah Nabi ﷺ
Liang kubur dibuat dengan
kedalaman yang cukup agar bau busuk tidak tercium ke luar dan jasad tidak
dibongkar oleh binatang buas. Ada 2 bentuk liang kubur yang dikenal dalam
Islam, yaitu lahad dan syaqq. Lahad adalah ceruk yang digali di dinding
bawah liang kubur pada arah kiblat, sedangkan syaqq adalah parit yang digali di
tengah-tengah dasar liang kubur. Penggunaan lahad jauh lebih utama daripada
syaqq jika kondisi tanahnya keras dan tidak mudah longsor. Nabi ﷺ memberikan penegasan mengenai keutamaan
lahad ini dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Shohabat Abdullah ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«اللَّحْدُ لَنَا
وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا»
“Lahad itu adalah untuk
kita, sedangkan syaqq adalah untuk selain kita.” (HSR. Abu Dawud no. 3208 dan
At-Tirmidzi no. 1045)
Apabila kondisi tanah di
pekuburan setempat cenderung gembur, berpasir, atau mudah runtuh, maka
menggunakan bentuk syaqq demi menjaga agar tanah tidak menimbun jasad sebelum
waktunya. Namun, dalam kondisi tanah yang normal, pihak keluarga yang menggali
kubur secara mandiri harus memprioritaskan pembuatan lahad karena hal tersebut
merupakan sunnah yang paling tinggi tingkat keutamaannya. Kedalaman liang kubur
sebaiknya setinggi dada orang dewasa ditambah dengan bentangan satu tangan ke
atas, agar jasad benar-benar aman tertanam di dalam bumi.
5.2 Tata Cara
Memasukkan dan Memposisikan Janazah di Dalam Tanah
Memasukkan janazah ke
dalam liang kubur disunnahkan dimulai dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan
ke dalam liang kubur secara perlahan. Orang yang memasukkan janazah ke dalam
kubur disunnahkan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Doa ini dibaca tepat saat jasad
diletakkan di dalam liang lahad. Diriwayatkan dari Shohabat Abdullah bin Umar rodhiyallahu
‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ apabila
memasukkan mayit ke dalam kubur, beliau mengucapkan:
«بِسْمِ اللَّهِ
وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»
“Dengan nama Alloh dan di
atas ajaran Rosululloh.” (HSR. Abu Dawud no. 3213 dan At-Tirmidzi no. 1046)
Jasad janazah diletakkan
dalam posisi miring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah
kiblat. Posisi ini adalah aturan baku yang tidak boleh diubah. Setelah janazah
diposisikan dengan benar, seluruh tali pengikat kain kafan yang sebelumnya diikat
dengan simpul hidup boleh dilepas atau membiarkannya. Ingat, tidak ada
pocong gentayangan gara-gara tali pocong tidak dilepas. Itu khurofat!
Meyakininya adalah kesyirikan!
Pihak keluarga dapat
melakukan ini dengan mudah tanpa perlu merasa takut, karena pelepasan tali ini
merupakan bagian dari kesempurnaan peletakan jasad di dalam bumi, menurut
sebagian fuqoha. Kepala janazah diganjal dengan bulatan tanah atau batu bata
agar posisinya tidak bergeser dan tetap menghadap kiblat, kemudian liang lahad
ditutup dengan papan atau bilah kayu sebelum tanah diurug kembali.
5.3 Tuntunan
Berdoa dan Memohonkan Ampunan Setelah Pemakaman Selesai
Setelah proses pengurugan
tanah selesai dan kuburan ditinggikan sekitar 1 jengkal dari permukaan tanah,
seluruh pelayat tidak dianjurkan langsung pulang. Pihak keluarga dan jamaah
yang hadir untuk berdiri sebentar di sisi kuburan guna memohonkan ampunan serta
ketetapan hati bagi sang mayit. Momen ini adalah waktu di mana mayit sedang
menghadapi pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir di alam barzakh. Nabi ﷺ memberikan perintah langsung kepada para
Shohabat setelah selesai menguburkan jasad seorang Muslim, sebagaimana
diriwayatkan dari Shohabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ، إِذَا
فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ،
وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»
Nabi ﷺ apabila telah selesai dari menguburkan
mayit, beliau berdiri di atas kuburannya dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan
untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan hati untuknya, karena sesungguhnya
dia sekarang sedang ditanya.” (HSR. Abu Dawud no. 3221)
Doa yang dipanjatkan
dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa dipimpin oleh seorang Mudin dengan
pengeras suara secara berjamaah, karena yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ adalah perintah kepada masing-masing
orang untuk beristighfar demi kebaikan saudaranya. Pihak keluarga dapat
mendekat ke arah kepala kuburan dan merapalkan doa kebaikan dengan penuh
kekhusyukan agar sang mayit diberikan kemudahan dalam menjawab seluruh
pertanyaan di alam kubur.
Tausiah setelah pemakaman
bukanlah termasuk rentetan penguburan, tetapi boleh dilakukan
oleh Ustadz dalam rangka memanfaatkan momen manusia berkumpul untuk diberi
nasihat. Sehingga tidaklah aib jika Anda tidak mengadakan ceramah di
pemakaman!
5.4 Perbuatan
Bid’ah dan Harom di Pekuburan yang Wajib Dijauhi
Area pekuburan adalah
tempat yang harus dijaga kesucian dan kemurnian tauhidnya dari segala macam
noda bid’ah dan perbuatan harom. Banyak sekali adat kebiasaan masyarakat awam
yang menyelisihi syariat saat berada di kuburan, seperti menyemen atau menembok
kuburan, membuat bangunan kubah di atasnya, menduduki kuburan, serta menuliskan
nama atau ayat Al-Qur’an pada batu nisan. Nabi ﷺ
melarang keras tindakan-tindakan tersebut karena dapat mengantarkan manusia
pada pengagungan kuburan yang berlebihan. Dari Shohabat Jabir bin Abdullah rodhiyallahu
‘anhu, beliau berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ
ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»
“Rosululloh ﷺ melarang kuburan untuk disemen, dilarang
diduduki, dilarang dibangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)
Riwayat lain menambahkan:
“Melarang menulis di atasnya dan dilangkahi.”
Perbuatan harom lainnya
adalah meratapi kematian dengan berteriak-teriak (niyahah), menaburkan
bunga yang dianggap sebagai bagian dari ritual wajib, serta menyembelih hewan
di area pekuburan baik karena Alloh atau karena mengkultuskan mayit. Jika
karena Alloh maka harom, dan jika karena selain Alloh maka syirik.
Segala bentuk pengagungan
fisik terhadap kuburan adalah perkara baru yang diada-adakan dan dilarang dalam
Islam, karena kuburan yang murni sesuai sunnah adalah yang sederhana dan
mengingatkan manusia kepada kematian, bukan tempat untuk bermewah-mewah atau berbuat
syirik.
Ziyaroh kubur dianjurkan
dengan syarat-syaratnya. Jika tidak mengerti adabnya, maka dikhawatirkan
berbuat syirik di kuburan.
Penutup
Mengurus janazah secara
mandiri mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, hingga menguburkan pada
hakikatnya adalah urusan yang sangat ringkas dan penuh kemudahan. Rasa
takut yang selama ini bersemayam di hati sebagian kaum Muslimin hanyalah ilusi
palsu yang diembuskan oleh syaithon demi menjauhkan umat dari bimbingan Sunnah
Nabi ﷺ yang
mulia. Ketika pihak keluarga mengambil alih tugas mulia ini secara mandiri,
mereka tidak hanya menjalankan kewajiban fardhu kifayah, melainkan juga
mempersembahkan bukti bakti dan kasih sayang yang paling tulus kepada orang
tua, anak, atau saudara yang mereka cintai.
Seluruh tata cara yang
telah dipaparkan dalam buku ini didasarkan pada dalil-dalil yang shohih tanpa
ada campuran adat khurofat, bid’ah, maupun pemborosan harta yang tidak ada
tuntunannya dalam agama.
Dengan keberanian yang
dilandasi oleh taqwa dan ilmu yang benar, ketergantungan kepada pihak luar
seperti Mudin dapat dihilangkan sepenuhnya.
Semoga Alloh ﷻ senantiasa memberikan taufiq, kekuatan,
dan keberanian kepada kita semua untuk menghidupkan Sunnah ini di tengah-tengah
keluarga dan masyarakat, serta mengumpulkan kita bersama orang-orang sholih di
dalam Jannah-Nya yang penuh ni’mat.
Akhir dari seruan kami
adalah segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam.[NK]
