Cari Ebook

[PDF] Mengurus Janazah Secara Mandiri, dari Memandikan Sampai Menguburkan, Tanpa Bantuan Mudin atau Ustadz - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarga, para Shohabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Qiyamah.

Amma ba’du:

Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Tidak ada seorang pun yang dapat lari atau bersembunyi dari kedatangan Malaikat maut apabila waktu yang telah ditetapkan oleh Alloh telah tiba. Kehidupan di atas dunia ini hanyalah ladang ujian dan tempat singgah yang sementara, sedangkan tempat kembali yang abadi adalah negeri Akhiroh. Alloh berfirman:

﴿كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ﴾

“Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari Qiyamah sajalah disempurnakan pahala kalian. Barangsiapa dijauhkan dari Naar dan dimasukkan ke dalam Jannah, maka sungguh dia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali ‘Imron: 185)

Ketika seorang Muslim meninggal dunia, maka kewajiban mengurus badannya berpindah kepada kaum Muslimin yang masih hidup. Pengurusan janazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir yang disyariatkan dalam Islam. Namun, pada kenyataannya, banyak di antara kaum Muslimin yang merasa takut, cemas, atau tidak mampu untuk mengurus janazah anggota keluarga mereka sendiri. Mereka sering kali menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada Mudin atau Ustadz di kampung karena merasa tidak memiliki ilmu, atau karena terpengaruh oleh berbagai dongeng ketakutan yang tidak ada asalnya dalam agama.

Terkadang Mudin atau Ustadz tidak bisa dihubungi atau adanya udzur lainnya, maka mau tidak mau janazah harus segera diurus oleh orang yang hadir.

Mengurus janazah secara mandiri oleh pihak keluarga adalah hal yang sangat mudah dan praktis jika dipelajari dengan benar. Islam tidak mempersulit umatnya dalam menjalankan ibadah. Seluruh tata cara pengurusan, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, hingga menguburkan, telah diajarkan oleh Nabi dengan tuntunan yang sangat sederhana dan ringkas.

Buku ini hadir untuk memberikan panduan praktis yang didasarkan pada dalil-dalil yang shohih, sekaligus memperingatkan segala bentuk ketakutan palsu serta cerita khurofat (cerita bohong) yang selama ini menghantui masyarakat. Dengan memahami petunjuk yang benar, setiap Muslim akan memiliki keberanian untuk mengurus janazah keluarganya sendiri secara mandiri tanpa ketergantungan kepada orang lain.

 

Bab 1: Kewajiban Mengurus Janazah

1.1 Hukum Fardhu Kifayah dalam Mengurus Janazah Bagi Muslim

Pengurusan janazah seorang Muslim hukumnya adalah fardhu kifayah (kewajiban kelompok). Artinya, jika sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya dengan benar, maka gugurlah dosa dari sebagian yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslimin yang mengetahui hal tersebut akan menanggung dosa bersama-sama.

Kewajiban ini merupakan hak yang harus ditunaikan oleh orang yang hidup terhadap orang yang telah meninggal dunia di antara sesama Muslim. Nabi telah menegaskan pentingnya hak-hak sesama Muslim ini dalam sebuah sabda beliau yang diriwayatkan dari Shohabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»

“Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada 6: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah, apabila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, apabila dia bersin lalu memuji Alloh maka doakanlah, apabila dia sakit maka jenguklah, dan apabila dia meninggal dunia maka iringilah janazahnya.” (HR. Muslim no. 2162)

Perintah untuk mengiringi janazah dalam Hadits di atas mencakup seluruh rangkaian pengurusan janazah sejak awal mula kematian hingga selesai dikuburkan. Pengurusan ini tidak boleh ditunda-tunda tanpa ada alasan syar’i yang dibenarkan, karena menyegerakan pengurusan janazah adalah perintah langsung dari Rosululloh . Beliau bersabda:

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»

“Segerakanlah dalam mengurus janazah. Karena jika janazah itu sholih, berarti kalian telah menyegenakan kebaikan kepadanya. Dan jika janazah itu selain orang sholih, berarti kalian telah melepaskan keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1315 dan Muslim no. 944)

Oleh karena itu, hukum fardhu kifayah ini seharusnya memicu pihak keluarga terdekat untuk berdiri paling depan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Tidak sepatutnya tanpa udzur syar’i, urusan yang mendesak dan mulia ini dilemparkan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, sementara anak, orang tua, atau saudara kandung sang mayit hanya menonton dari kejauhan.

1.2 Keutamaan Besar Bagi Pihak Keluarga yang Mengurus Janazah Secara Mandiri

Mengurus janazah anggota keluarga secara mandiri memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Alloh . Pihak keluarga adalah orang-orang yang paling tulus dalam mendoakan kebaikan bagi mayit, dan mereka adalah orang-orang yang paling mampu menjaga kehormatan serta rahasia sang mayit. Ketika seseorang memandikan janazah, dia mungkin akan melihat keadaan tertentu pada tubuh mayit. Jika pihak keluarga sendiri yang memandikan, mereka akan menyembunyikan hal tersebut demi menjaga nama baik orang yang mereka cintai. Nabi menjanjikan ampunan yang besar bagi orang yang memandikan janazah lalu menutup cacatnya:

«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً»

“Barangsiapa memandikan mayit lalu menyembunyikan cacat atau keburukannya, maka Alloh akan mengampuninya sebanyak 40 kali.” (HSR. Al-Hakim no. 1307 dan Al-Baihaqi no. 6912)

Selain mendapatkan ampunan, orang yang mengurus janazah dengan penuh keikhlasan dan mengharapkan pahala dari Alloh juga akan diberikan ganjaran berupa pahala yang sangat besar, yaitu pahala sebesar gunung yang besar. Pahala ini dilipatgandakan bagi orang yang ikut serta menyolati dan mengiringinya hingga liang kubur selesai. Rosululloh bersabda:

«مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ»

“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga disholatkan, maka dia mendapatkan pahala 1 qiroth. Dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikuburkan, maka dia mendapatkan pahala 2 qiroth.” Beliau ditanya, “Apakah yang dimaksud dengan 2 qiroth itu?” Beliau menjawab, “Yaitu seperti 2 gunung yang sangat besar.” (HR. Al-Bukhori no. 1325 dan Muslim no. 945)

Mendahulukan kerabat dalam urusan pengurusan janazah adalah lebih utama, karena rasa kasih sayang dan ketulusan mereka jauh lebih besar daripada orang lain yang diupah atau diminta bantuan secara umum. Tindakan mandiri ini juga menjauhkan keluarga dari perbuatan bid’ah serta pemborosan harta yang sering kali terjadi akibat tuntutan adat atau kebiasaan oknum pengurus janazah setempat yang meminta bayaran tertentu.

1.3 Membongkar Khurofat Hantu dan Pocong Pembawa Ketakutan Palsu

Faktor utama yang membuat banyak orang menolak atau takut untuk mengurus janazah secara mandiri adalah adanya khurofat mengenai hantu, pocong, atau mayit yang bangkit kembali untuk mengganggu orang hidup. Ketakutan palsu ini sengaja diembuskan oleh syaithon dari kalangan jin dan manusia melalui cerita turun-temurun, dongeng mistis, serta tontonan televisi/bioskop yang merusak aqidah. Syaithon memanfaatkan momen kematian untuk menanamkan rasa takut di hati kaum Muslimin agar mereka menjauhi syariat memandikan dan mengurus janazah. Alloh telah mengingatkan kita tentang tipu daya syaithon ini dalam firman-Nya:

﴿إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ﴾

“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaithon yang menakut-nakuti kalian dengan kawan-kawannya, karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali ‘Imron: 175)

Dalam pandangan Islam, tubuh seorang Muslim yang telah meninggal dunia adalah suci dan terhormat, bukan sesuatu yang menjijikkan atau menakutkan. Jiwa yang telah keluar dari tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggerakkan kain kafan, melompat, atau menakuti manusia di malam hari. Syaithon-lah yang sering kali membisikkan sutradara film horor agar manusia menjadi penakut dan lemah aqidahnya. Segala bentuk tipu daya syaithon tersebut pada hakikatnya adalah sangat lemah dan tidak akan mampu mencelakai orang-orang yang bertauhid dan bertaqwa kepada Alloh. Alloh menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

﴿إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا﴾

“Sesungguhnya tipu daya syaithon itu adalah lemah.” (QS. An-Nisa: 76)

Apabila seorang Muslim membekali dirinya dengan dzikir, perlindungan kepada Alloh, serta keyakinan yang lurus, maka seluruh bayang-bayang ketakutan terhadap pocong dan hantu akan sirna seketika. Mengurus janazah adalah ibadah mulia, dan pelaku ibadah berada di bawah perlindungan Alloh, bukan di bawah ancaman makhluk ghoib yang fiktif.

1.4 Dalil Syar’i Bahwa Mayit Tidak Dapat Kembali ke Alam Dunia

Secara ilmiah dan syar’i, keyakinan bahwa ruh orang mati bisa bergentayangan atau kembali ke alam dunia untuk menuntut balas atau sekadar menakuti manusia adalah keyakinan yang batil dan harom. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa setelah kematian terjadi, ada sebuah dinding pembatas yang disebut alam barzakh (pembatas antara dunia dan Akhiroh) yang menghalangi ruh tersebut untuk kembali ke alam dunia hingga hari kebangkitan kelak. Orang yang sudah mati berada di alam yang sepenuhnya berbeda, di mana mereka sibuk dengan urusan mereka sendiri, baik menerima ni’mat kubur bagi orang yang sholih, maupun menghadapi adzab kubur bagi orang yang zholim. Alloh berfirman:

﴿حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ * لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ﴾

“Hingga apabila kematian datang kepada salah seorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Robb-ku kembalikanlah aku ke dunia, agar aku dapat berbuat amal sholih yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding pembatas sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)

Ayat ini memotong seluruh mata rantai keyakinan khurofat yang tersebar di masyarakat. Mayit yang kafir atau pelaku maksiat memohon untuk dikembalikan ke dunia agar bisa bertaubat, namun permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh Alloh. Jika untuk bertaubat saja mereka tidak diizinkan kembali, maka terlebih lagi untuk sekadar berjalan-jalan menakuti manusia dengan pakaian kafannya, hal itu jelas mustahil terjadi. Ats-Tsa’labi (427 H) rohimahulloh menjelaskan dalam kitab tafsirnya mengenai makna ayat ini:

حَاجِزٌ بَيْنَ المَوْتِ وَالرُّجُوعِ إِلَى الدُّنْيَا

“Yakni ada dinding pembatas antara kematian dengan kembali ke alam dunia.” (Tafsir Ats-Tsa’labi 7/56)

Rosululloh juga menjelaskan dalam banyak Hadits shohih bahwa ruh orang-orang yang beriman bertempat di dalam lentera-lentera yang bergantung di bawah ‘Arsy, atau burung-burung yang beterbangan di Jannah, menikmati segala ni’mat yang ada di sana. Sedangkan ruh orang kafir berada di dalam Sijjin (tempat siksaan yang sempit di bumi yang paling bawah). Tidak ada satu pun dalil yang menyatakan ruh terlepas bebas di permukaan bumi untuk mengganggu manusia yang sedang tidur atau berjalan di kegelapan malam. Dengan landasan ilmu dan aqidah yang kokoh ini, ketakutan yang tidak masuk akal harus dibuang jauh-jauh dari dalam dada setiap Muslim, sehingga mereka dapat mengurus janazah dengan penuh keberanian, ketenangan, dan kepatuhan mutlak kepada syariat Islam yang suci.

 

 

Bab 2: Langkah Praktis Memandikan Janazah

Mengurus janazah ada 4 tahapan: memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan. Masing-masing dijelaskan dalam satu bab. Berikut penjelasannya:

2.1 Urutan Pihak yang Paling Berhak Memandikan Janazah

Ketika seorang Muslim meninggal dunia, perkara pertama yang harus ditentukan dalam proses memandikan adalah memilih orang yang paling layak dan berhak untuk melaksanakan tugas tersebut. Diutamakan orang yang memiliki hubungan kedekatan khusus serta memahami hukum-hukum syariat. Pihak yang paling berhak memandikan janazah lelaki adalah orang yang diwasiatkan oleh mayit itu sendiri sebelum wafatnya, kemudian ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, lalu kerabat dekat lainnya yang sejenis. Adapun untuk janazah wanita, yang paling berhak adalah wanita yang diwasiatkan, kemudian ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, dan kerabat wanita lainnya.

Di samping urutan kerabat dekat, hubungan suami istri memiliki kekhususan di mana suami boleh memandikan istrinya yang meninggal dunia, dan demikian pula sebaliknya seorang istri boleh memandikan suaminya. Hal ini didasarkan pada perbuatan para Shohabat dan petunjuk langsung dari Rosululloh . Diriwayatkan dari Ibu Kaum Mu’min, Aisyah rodhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

«لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ ﷺ إِلَّا نِسَاؤُهُ»

“Seandainya aku dapat memutar kembali perkara yang telah berlalu, niscaya tidak ada yang memandikan Nabi selain istri-istri beliau sendiri.” (HHR. Abu Dawud no. 3141)

Hadits ini menunjukkan kebolehan mutlak bagi seorang istri untuk memandikan suaminya yang wafat. Demikian pula suami diperbolehkan memandikan istrinya, sebagaimana Rosululloh pernah menyampaikan hal tersebut kepada Aisyah rodhiyallahu ‘anha ketika beliau sedang mengeluhkan sakit kepala. Nabi bersabda:

«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»

“Tidak ada madhorot bagimu seandainya engkau meninggal dunia sebelumku, karena aku sendiri yang akan memandikanmu, mengkafanimu, menyolatkanmu, dan menguburkanmu.” (HHR. Ibnu Majah no. 1465)

Ketentuan ini diperkuat oleh kesepakatan para ulama bahwa hubungan pernikahan yang shohih membolehkan pasangan suami istri untuk saling memandikan, karena tidak ada batasan aurot (anggota tubuh yang wajib ditutup) di antara keduanya.

2.2 Persiapan Perlengkapan Memandikan Sesuai Kebutuhan Pokok

Memandikan janazah secara mandiri tidak membutuhkan peralatan yang rumit atau biaya yang mahal. Perlengkapan pokok yang harus disiapkan sebelum memulai proses memandikan terdiri dari air bersih yang cukup, daun bidara (sidr) yang telah dihaluskan atau diganti dengan sabun pembersih, kapur barus (kamfer) yang digerus untuk campuran air bilasan terakhir, kain penutup aurot mayit, sarung tangan atau kain perca untuk petugas yang memandikan, serta wewangian non-alkohol untuk diusapkan setelah selesai. Yang wajib dari itu semuanya hanyalah air suci, selebihnya anjuran.

Penggunaan daun bidara dan kapur barus merupakan anjuran dari sunnah Nabi karena memiliki fungsi membersihkan sekaligus mengharumkan serta mengawetkan kondisi tubuh janazah secara alami. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari seorang shohabiyah bernama Ummu Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, ketika putri Rosululloh meninggal dunia, beliau masuk menemui kami dan memberikan petunjuk nyata. Nabi bersabda:

«اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا - أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ»

“Mandikanlah dia 3 kali, 5 kali, atau lebih dari itu jika kalian memandangnya perlu, dengan menggunakan air dan daun bidara, dan jadikanlah pada bilasan yang terakhir dengan campuran kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Al-Bukhori no. 1253 dan Muslim no. 939)

Perlengkapan ini diletakkan di tempat yang tertutup dari pandangan orang banyak. Tempat memandikan harus dipastikan aman dari pandangan umum, baik di dalam kamar mandi maupun di pekarangan rumah yang dipasang tabir penghalang. Penggunaan kain penutup aurot adalah hal yang wajib, di mana tubuh mayit sejak dada hingga lutut tidak boleh terlihat sama sekali oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memandikannya. Hal ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap seorang Muslim yang telah meninggal dunia, karena kehormatan seorang Muslim saat wafat sama nilainya dengan kehormatannya ketika masih hidup di dunia.

2.3 Tata Cara Memandikan Janazah Sesuai Tuntunan

Pelaksanaan memandikan janazah dimulai dengan meletakkan tubuh mayit di atas dipan atau tempat memandikan dengan posisi kepala agak ditinggikan. Langkah awal adalah membersihkan kotoran dari dalam perut mayit dengan cara menekan perutnya secara lembut dan perlahan oleh petugas yang memandikan, sementara air dialirkan untuk membersihkan kotoran yang keluar. Petugas yang memandikan wajib menggunakan sarung tangan atau kain pelapis saat membersihkan kemaluan dan dubur mayit agar tidak menyentuh aurot secara langsung. Setelah kotoran bersih, mayit diwudhukan sebagaimana wudhu Sholat tanpa memasukkan air ke dalam mulut dan hidung, melainkan cukup menyeka gigi dan lubang hidungnya dengan jari yang dilapisi kain basah.

Tuntunan untuk mendahulukan anggota wudhu dan bagian tubuh sebelah kanan didasarkan pada instruksi langsung dari Nabi . Masih dalam riwayat Ummu Athiyyah rodhiyallahu ‘anha, beliau menyampaikan pesan Rosululloh saat memandikan putri beliau:

«ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا، وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا»

“Mulailah oleh kalian dengan bagian-bagian tubuh sebelah kanan dan anggota-anggota wudhu dari janazah tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 1255 dan Muslim no. 939)

Setelah selesai diwudhukan, barulah seluruh tubuh janazah disiram dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun. Penyiraman dimulai dari kepala, kemudian jenggot dan rambutnya, lalu sisi kanan tubuh bagian depan, dilanjutkan sisi kanan tubuh bagian belakang. Setelah itu, beralih ke sisi kiri tubuh bagian depan, lalu sisi kiri tubuh bagian belakang. Seluruh tubuh digosok dengan lembut untuk menghilangkan kotoran yang melekat. Bilasan terakhir dilakukan dengan menggunakan air bersih yang telah dicampur dengan gerusan kapur barus. Jika rambut janazah wanita panjang, maka disunnahkan untuk dipintal menjadi 3 kepangan lalu diletakkan ke arah belakang kepala mereka. Setelah seluruh proses bilasan selesai, tubuh janazah dikeringkan dengan menggunakan handuk bersih yang kering, lalu kain penutup aurot yang basah diganti dengan kain penutup yang baru dan kering sebelum dibawa ke tempat pengkafanan.

Yang wajib dan mencukupi dari itu semua: meratakan air ke kulit/badan mayit sekali. Kapan mayit seluruh badannya terkena air maka sah mandinya. Adapun selebihnya adalah sunnah.

2.4 Penyelesaian Masalah pada Janazah dalam Keadaan Khusus

Dalam realitas kehidupan, terkadang dijumpai kondisi janazah yang berada dalam keadaan khusus atau tidak normal, seperti tubuh yang hancur akibat kecelakaan, terbakar hebat, atau meninggal di daerah yang sama sekali tidak ada air bersih untuk memandikannya. Jika tubuh janazah hancur atau terbakar sehingga jika dimandikan dengan air akan menyebabkan dagingnya rontok dan terkelupas, maka kewajiban memandikan gugur dan digantikan dengan syariat tayammum (mengusap wajah dan tangan dengan tanah). Tata cara tayammum bagi janazah adalah dengan menepukkan kedua tangan petugas ke tanah yang suci, lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua telapak tangan janazah dengan lembut.

Ketentuan ini sejalan dengan kaidah umum syariat bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan batas kemampuan manusia. Alloh berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾

“Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh menurut kesanggupan kalian.” (QS. At-Taghobun: 16)

Kondisi khusus lainnya adalah apabila seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan sedang melaksanakan ibadah Haji atau Umroh, yaitu masih mengenakan pakaian ihrom (pakaian ibadah Haji/Umroh). Janazah yang berada dalam keadaan ihrom memiliki kekhususan dalam hal memandikan dan mengkafani, di mana tubuhnya tetap dimandikan dengan air dan daun bidara, tetapi sama sekali tidak boleh diberi wewangian atau kapur barus, serta kepalanya tidak boleh ditutup bagi lelaki. Hal ini dikarenakan status ihromnya tidak terputus oleh kematian, dan dia akan dibangkitkan pada hari Qiyamah dalam keadaan bertalbiyah (mengucapkan kalimat Haji). Aturan khusus ini didasarkan pada sabda Nabi mengenai seorang shohabat yang jatuh dari untanya hingga lehernya patah dan wafat di Arofah:

«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا»

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan 2 helai kain ihromnya, jangan kalian beri wewangian kepadanya, dan jangan kalian tutup kepalanya, karena sesungguhnya Alloh akan membangkitkannya pada hari Qiyamah dalam keadaan mengucapkan talbiyah.” (HR. Al-Bukhori no. 1265 dan Muslim no. 1206)

Penanganan janazah dalam kondisi khusus ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan seorang Muslim dalam setiap keadaan, baik ketika kondisi fisiknya utuh maupun ketika mengalami musibah besar yang mengubah bentuk tubuhnya, dengan tetap menunaikan hak-haknya semaksimal mungkin tanpa memaksakan hal yang dapat merusak jasad sang mayit.

 

Bab 3: Langkah Praktis Mengkafani Janazah

3.1 Kriteria Kain Kafan yang Disyariatkan

Proses pengkafanan adalah tahap berikutnya setelah janazah selesai dimandikan dan dikeringkan jasadnya. Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai kriteria kain yang akan digunakan untuk membungkus tubuh seorang Muslim yang telah wafat. Kriteria utama yang ditekankan dalam sunnah Nabi adalah menggunakan kain berwarna putih, bersih, dan dapat menutup seluruh tubuh janazah dengan sempurna. Warna putih dipilih karena merupakan warna pakaian terbaik dan paling bersih yang melambangkan kesucian. Rosululloh memberikan perintah langsung mengenai pemilihan warna ini dalam sebuah Hadits shohih:

«الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ»

“Pakailah oleh kalian pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian dengannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3878 dan At-Tirmidzi no. 994)

Selain berwarna putih, syariat juga melarang kaum Muslimin untuk berlebih-lebihan atau bersikap boros dalam membelanjakan harta untuk kain kafan. Tidak diperbolehkan membeli kain kafan yang sangat mahal, mewah, atau memiliki corak hiasan tertentu, karena kain kafan pada hakikatnya akan hancur bersama jasad di dalam tanah. Harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit lebih utama digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya atau dibagikan kepada ahli waris daripada dihamburkan untuk membeli kain kafan yang mahal. Larangan berlebih-lebihan ini ditegaskan oleh Nabi :

«لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا»

“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam membeli kain kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan rusak dengan cepat.” (HR. Abu Dawud no. 3154)

Kain kafan yang digunakan juga harus dipastikan bersumber dari harta yang halal. Di samping itu, jenis kain yang dipakai sebaiknya adalah kain katun yang sederhana namun kuat untuk mengikat jasad.

Tujuan utama dari pengkafanan adalah penutupan jasad secara rapat agar aurot tidak tersingkap, sehingga kain yang tipis atau transparan yang memperlihatkan warna kulit janazah sama sekali tidak memenuhi syarat syar’i dan harom untuk digunakan.

Yang wajib dari kafan adalah kain satu lembar yang menutupi seluruh badannya dari ujung kaki sampai ujung rambut. Selebihnya sunnah. Dibenci meninggalkan sunnah tanpa uzur seperti 3 lapis bagi lelaki (5 lapis bagi wanita) dan berwarna putih.

3.2 Menghitung Ukuran Kain dan Jumlah Lembar Kafan Lelaki

Menghitung ukuran kain kafan untuk janazah lelaki dapat dilakukan dengan rumus yang sangat mudah secara mandiri tanpa membutuhkan keahlian khusus. Langkah pertama adalah mengukur panjang tubuh janazah dari ujung kepala hingga ujung kaki. Setelah mendapatkan panjang jasad, tambahkan panjang kain sekitar 40 hingga 50 centimeter. Tambahan panjang ini mutlak diperlukan agar kain kafan memiliki sisa yang cukup di bagian atas kepala dan di bagian bawah kaki untuk diikat secara kuat. Untuk lebar kain kafan, pastikan lebarnya mencukupi untuk membungkus keliling tubuh janazah sebanyak 3 kali lipatan penuh, umumnya menggunakan kain dengan lebar 120 hingga 150 centimeter tergantung besar kecilnya postur tubuh sang mayit.

Jumlah lembaran kain kafan yang paling utama bagi seorang lelaki adalah 3 helai kain lepas tanpa menyertakan baju kurung (kemeja) maupun sorban di dalamnya. Ketiga helai kain ini akan membungkus jasad secara berlapis-lapis dari ujung rambut hingga ujung kaki. Jumlah 3 helai ini didasarkan pada tata cara pengkafanan yang dilakukan oleh para Shohabat terhadap jasad mulia Rosululloh ketika beliau wafat. Ibu Kaum Mu’min, Aisyah rodhiyallahu ‘anha, memberikan kesaksian sejarah yang nyata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ»

“Rosululloh dikafani dengan 3 helai kain putih yang bersih yang berasal dari daerah Sahul, tidak ada di dalamnya baju kurung dan tidak pula sorban.” (HR. Al-Bukhori no. 1264 dan Muslim no. 941)

Melalui Hadits shohih ini, menjadi jelas bahwa pengurusan janazah lelaki secara mandiri sangatlah praktis. Pihak keluarga tidak perlu repot menjahit baju khusus atau melilitkan sorban pada kepala mayit, karena hal tersebut justru menyelisihi apa yang dilakukan terhadap jasad Nabi . Ketiga helai kain polos tersebut sudah lebih dari cukup dan merupakan sunnah yang paling tinggi tingkat keutamaannya dalam urusan pengkafanan janazah lelaki.

3.3 Menghitung Ukuran Kain dan Jumlah Lembar Kafan Wanita

Pengkafanan janazah wanita memiliki sedikit perbedaan dengan janazah lelaki dalam hal jumlah lembaran dan pembagian potongannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan penutupan yang lebih maksimal dan berlapis bagi jasad wanita demi menjaga kehormatannya. Jumlah lembaran yang disunnahkan bagi wanita adalah 5 potong kain. Kelima potong kain tersebut terdiri dari 1 helai kain basahan (izar) untuk menutup bagian bawah tubuh, 1 helai baju kurung (qomis) untuk menutup bagian dada hingga betis, 1 helai kerudung (khimar) untuk menutup bagian kepala, dan 2 helai kain lepas (lifafah) yang membungkus seluruh tubuh dari atas hingga bawah secara menyeluruh. Atau jika ingin lebih mudah: 5 lembar kain dan dililitkan semuanya.

Perhitungan ukuran potongannya disesuaikan dengan tinggi tubuh janazah wanita tersebut. Baju kurung dibuat dengan memotong kain sepanjang dua kali jarak bahu hingga lutut, lalu diberi lubang di tengahnya untuk memasukkan kepala. Kerudung dipotong berbentuk segi empat untuk menutup kepala dan dada. Kain basahan dipotong sepanjang jarak pinggang hingga mata kaki. Adapun 2 helai kain luar dipotong dengan ukuran panjang tubuh ditambah 50 centimeter sebagaimana kain lelaki. Praktik penggunaan 5 potong kain ini bersumber dari petunjuk Nabi yang diriwayatkan oleh Laila binti Qonif rodhiyallahu ‘anha ketika ikut serta memandikan putri Rosululloh , Ummu Kultsum:

«فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْحِقَاءَ، ثُمَّ الدِّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ»

“Maka perkara yang pertama kali beliau berikan kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju kurung, kemudian kerudung, kemudian kain luar yang menyelimuti, kemudian setelah itu dimasukkan ke dalam helai kain yang terakhir.” (HR. Abu Dawud no. 3157, lemah)

Meskipun sebagian ulama mendiskusikan sanad Hadits ini, namun para ulama Salaf seperti Malik bin Anas (179 H) sependapat bahwa penggunaan 5 lembar potongan ini adalah hal yang paling baik dan disukai untuk janazah wanita demi menjaga kesempurnaan penutupan tubuhnya. Jikapun pihak keluarga mengalami kesulitan dalam memotong baju atau kerudung secara mendadak, maka diperbolehkan juga mengkafani janazah wanita dengan 3 helai kain lepas yang lebar seperti janazah lelaki, karena batas minimal kafan yang sah adalah yang dapat menutup seluruh tubuh tanpa celah.

3.4 Urutan Membalut Tubuh Janazah Secara Mandiri dan Mudah

Pelaksanaan membalut tubuh janazah di atas kain kafan dapat dikerjakan dengan langkah-langkah yang sangat sederhana dan tertib.

Mula-mula, siapkan tali pengikat yang dipotong dari pinggiran kain kafan sebanyak 3, 5, atau 7 utas tali, lalu bentangkan tali-tali tersebut di atas dipan atau lantai dengan jarak yang proporsional (di atas kepala, dada, pinggang, lutut, dan di bawah kaki).

Langkah kedua, bentangkan helai kain kafan pertama di atas tali tersebut, disusul helai kedua di atasnya secara bergeser sedikit ke kanan, dan helai ketiga bergeser sedikit ke kiri agar hamparan kain menjadi lebih lebar. Setiap lapis kain disunnahkan untuk ditaburi dengan gerusan kapur barus atau disemprot wewangian non-alkohol. Perintah memberi wewangian asap atau wewangian tabur pada kafan didasarkan pada sabda Nabi :

«إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا»

“Apabila kalian memberi wewangian asap pada janazah, maka berilah wewangian sebanyak 3 kali.” (Ahkamul Janaiz lil Albani, no. 84, shohih)

Langkah ketiga, angkat jasad janazah yang telah bersih dan kering dari tempat memandikan, lalu letakkan di atas hamparan kain kafan dalam posisi telentang dengan tangan bersedekap di atas dada (tangan kanan di atas tangan kiri). Tempelkan kapas yang telah diberi wewangian pada bagian lubang-lubang tubuh seperti lubang hidung, telinga, serta sela-sela jari dan persendian.

Langkah keempat, mulailah melipat kain kafan. Ambil tepi kain helai ketiga sebelah kiri, lalu lipat ke arah kanan menutupi tubuh janazah. Kemudian ambil tepi kain helai ketiga sebelah kanan, lipat ke arah kiri menutupi lipatan sebelumnya. Lakukan hal yang sama secara berurutan untuk helai kedua dan helai pertama.

Langkah kelima, kumpulkan sisa kain di bagian kepala, lalu ikat dengan tali yang telah tersedia menggunakan simpul hidup di sisi sebelah kiri tubuh agar mudah dilepas saat di dalam kubur. Lakukan pengikatan yang sama pada bagian dada, perut, lutut, dan ujung kaki. Dengan selesainya pengikatan ini, janazah telah siap untuk proses disholatkan.

Yang wajib dari hal-hal di atas adalah mayit dibungkus kain kafan dengan cara apapun. Adapun caranya, maka cara di atas salah satu cara yang disarankan.

 

Bab 4: Langkah Praktis Mensholati Janazah

4.1 Posisi Berdiri Imam Bagi Janazah Lelaki dan Wanita

Sholat Janazah adalah bentuk syafaat dan doa kolektif dari kaum Muslimin yang masih hidup untuk memohonkan ampunan dan rohmat bagi mayit. Dalam pelaksanaan Sholat Janazah secara mandiri, penentuan posisi berdiri imam merupakan hal pokok yang wajib diperhatikan karena terdapat perbedaan letak berdiri antara janazah lelaki dengan janazah wanita. Apabila janazah yang akan disholati adalah seorang lelaki, maka posisi imam yang memimpin Sholat wajib berdiri tepat sejajar dengan bagian kepala janazah. Sebaliknya, apabila janazah yang disholati adalah seorang wanita, maka posisi berdiri imam wajib digeser ke tengah jasad, yaitu berdiri tepat sejajar dengan bagian perut atau pinggang janazah.

Perbedaan posisi berdiri ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rosululloh demi menjaga pandangan dan kehormatan janazah wanita ketika disholatkan di hadapan makmum. Ketentuan mengenai posisi berdiri imam pada janazah wanita ini ditegaskan dalam sebuah Hadits shohih dari Shohabat Samuroh bin Jundub rodhiyallahu ‘anhu:

«صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا»

“Aku Sholat di belakang Nabi menyolati seorang wanita yang meninggal dunia karena melahirkan, maka beliau berdiri tepat di bagian tengah tubuhnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1331 dan Muslim no. 964)

Adapun posisi berdiri imam di dekat kepala untuk janazah lelaki dibuktikan melalui riwayat dari Abu Gholib, di mana dia melihat Shohabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu mempraktikkan hal tersebut secara langsung di hadapan para Tabi’in. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa dia menyolati janazah seorang lelaki lalu beliau berdiri di dekat kepalanya. Ketika janazah itu diangkat, didatangkanlah janazah seorang wanita, lalu beliau menyolatinya dan berdiri di bagian tengah tubuhnya.” (HSR. Abu Dawud no. 3194 dan At-Tirmidzi no. 1034)

Berdasarkan dalil-dalil shohih yang sangat jelas ini, pihak keluarga yang bertindak sebagai imam harus menempatkan posisi badannya dengan tepat sesuai jenis kelamin janazah. Makmum yang berada di belakang imam disusun dalam barisan shaf yang rapi, dan disunnahkan untuk membentuk minimal 3 barisan shof jika jumlah jamaah mencukupi, karena banyaknya jumlah shof dan jamaah yang bertauhid akan memperbesar peluang dikabulkannya doa syafaat bagi sang mayit.

Seandainya tidak demikian (arah kepala mayit lelaki atau arah tengah mayit perempuan) maka Sholat Janazah tetap sah, karena posisi demikian menurut kebanyakan fuqoha sunnah bukan wajib.

4.2 Empat Takbir Sholat Janazah Serta Bacaannya

Sholat Janazah memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sholat wajib lima waktu, karena Sholat Janazah sama sekali tidak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, sujud, maupun duduk tasyahud. Seluruh rangkaian Sholat Janazah dikerjakan dalam posisi berdiri tegak sejak awal hingga selesai salam.

Jumlah takbir yang disyariatkan dan menjadi ijma’ para Shohabat adalah sebanyak 4 kali takbir. Rosululloh menetapkan jumlah takbir ini ketika beliau memimpin Sholat ghoib untuk Raja An-Najashi yang wafat di negeri Habasyah, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا»

“Bahwa Rosululloh mengumumkan kematian An-Najashi pada hari wafatnya, lalu beliau keluar menuju tempat Sholat, kemudian beliau membuat shof bersama para shohabat dan bertakbir sebanyak 4 kali takbir.” (HR. Al-Bukhori no. 1245 dan Muslim no. 951)

Urutan bacaan pada setiap takbir sangatlah praktis dan mudah diingat.

Setelah takbir pertama (takbiratul ihrom) bersamaan dengan niat di dalam hati, orang yang Sholat membaca surah Al-Fatihah secara pelan (sirr). Membaca Al-Fatihah hukumnya rukun berdasarkan penegasan dari shohabat Abdullah ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. Tholhah bin Abdullah bin Auf berkata:

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: «لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ»

“Aku Sholat di belakang Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma menyolati sebuah janazah, lalu beliau membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah), kemudian beliau berkata, ‘Agar kalian mengetahui bahwa hal ini adalah sunnah.” (HR. Al-Bukhori no. 1335)

Setelah selesai membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan takbir kedua. Pada takbir kedua ini, bacaan yang diucapkan adalah sholawat atas Nabi , utamanya menggunakan bacaan sholawat ibrohimiyyah sebagaimana yang dibaca saat tasyahud akhir dalam Sholat lima waktu. Seandainya hanya membaca Allohumma sholli alaa Muhammad, maka sah.

Selanjutnya dilakukan takbir ketiga, yang mana setelah takbir ketiga ini adalah momen paling inti untuk memanjatkan doa kebaikan dan ampunan secara ikhlas khusus diperuntukkan bagi janazah yang berada di hadapan jamaah. Lafazh doa bebas, baik doa khusus untuk mayit maupun menambah mendoakan selainnya. Seandainya ia mengulang-ulang membaca “Allohummaghfir lahu...” (Ya Alloh ampunilah ia) maka mencukupi. Akan tetapi dianjurkan menggunakan doa yang diajarkan Nabi , yang lafazhnya akan disinggung pada tempatnya.

Setelah takbir keempat, langsung melakukan salam ke arah kanan dan kiri dalam posisi berdiri tegak untuk mengakhiri Sholat. Dibolehkan sebelum salam menambah doa untuk Muslimin.

Salam adalah ucapan assalamu’alaikum wa rohmatulloh dan harus bergerak bibirnya. Ia wajib. Adapun menoleh kanan-kiri adalah iltifat dan hukumnya sunnah.

4.3 Doa Khusus untuk Janazah Dewasa dan Anak Kecil

Doa yang dipanjatkan setelah takbir ketiga dibedakan berdasarkan usia dan status janazah yang dihadapi. Apabila janazah yang disholati adalah seorang Muslim yang sudah dewasa, maka doa yang dibaca adalah permohonan ampunan dari dosa, keluasan kubur, serta perlindungan dari adzab kubur dan siksa Naar. Salah satu doa paling shohih dan lengkap yang diajarkan oleh Rosululloh adalah doa yang diriwayatkan dari Shohabat Auf bin Malik rodhiyallahu ‘anhu:

«اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ،

وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ،

وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ،

وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»

“Ya Alloh, ampunilah dia, rohmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia,

Muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan air es, serta bersihkanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian yang putih dari kotoran.

Gantilah untuknya negeri dengan negeri yang lebih baik, keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan istri yang lebih baik dari istrinya.

Masukkanlah ia ke Jannah dan jagalah ia dari siksa kubur dan siksa Neraka.” (HR. Muslim no. 963)

Jika janazah tersebut adalah seorang wanita dewasa, maka dhomir (kata ganti) dalam doa tersebut diubah menjadi feminin (seperti_ighfir lahaa warhamhaa_ dst):

«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا،

وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ،

وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا،

وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ»

Apabila janazah yang dihadapi adalah anak kecil yang belum baligh, maka mereka belum memiliki catatan dosa sehingga tidak membutuhkan permohonan ampunan atas kemaksiatan. Doa untuk janazah anak kecil difokuskan untuk menjadikan kematian anak tersebut sebagai tabungan pahala, simpanan yang berharga, serta pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya yang ditinggalkan di dunia. Said bin Jubair rohimahulloh menceritakan bahwa dia pernah Sholat di belakang Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu menyolati janazah anak kecil yang belum pernah berbuat dosa sama sekali, dan beliau membaca doa:

«اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَأَجْرًا»

“Ya Alloh, jadikanlah anak ini sebagai simpanan pendahulu, titipan, tabungan, dan pahala bagi kami.” (HR. Al-Bukhori secara mu’allaq, hasan mauquf)

Atau menggunakan lafazh yang lebih panjang dan disukai banyak fuqoha:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، وذُخْرًا وسَلَفًا وأَجْرًا،

اللَّهُمَّ ثَقِّلْ به مَوَازِينَهُما، وأَعْظِمْ به أُجُورَهُمَا،

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ في كَفَالَةِ إبْرَاهِيمَ، وأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ المُؤْمِنِينَ، وأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ من عَذَابِ الجَحِيمِ،

وأبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا من دَارِه، وأهْلًا خَيْرًا من أهْلِه،

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلَافِنَا وأفْرَاطِنَا ومن سَبَقَنَا بالْإِيمَانِ

“Ya Alloh, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu kebaikan bagi kedua orang tuanya, sebagai simpanan pahala, amal yang mendahului, dan ganjaran bagi keduanya.

Ya Alloh, beratkanlah dengan sebabnya timbangan amal keduanya, dan besarkanlah pahala mereka berdua.

Ya Alloh, jadikanlah ia dalam pemeliharaan Nabi Ibrahim, dan pertemukanlah ia dengan pendahulu kaum Mu’minin yang sholih. Lindungilah ia dengan rohmat-Mu dari adzab Jahim.

Gantikan baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya.

Ya Alloh, ampunilah pendahulu kami, anak-anak kami yang telah mendahului kami, dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/416)

Jika tidak hafal lafazh ini maka bacalah apa yang mudah. Jika tidak pula hafal Arobnya, bacalah apa yang mudah dari apa yang ia ingat dengan bahasa Indonesia meskipun dengan susunan kata sendiri. Ini boleh.

Melalui pemisahan jenis doa ini, esensi dari ibadah Sholat Janazah sebagai sarana permohonan yang tepat sasaran menjadi terpenuhi. Pihak keluarga yang mengurus secara mandiri tentu akan menghayati setiap bait doa ini dengan penuh keikhlasan dan derai air mata, karena yang mereka doakan adalah darah daging mereka sendiri yang sangat mereka cintai.

4.4 Ketentuan Sholat Janazah di Atas Kuburan dan Sholat Ghoib

Islam memberikan kelonggaran syar’i berupa kebolehan mensholati janazah di atas kuburan bagi orang yang terlambat atau tidak sempat mengikuti Sholat Janazah bersama jamaah sebelum pemakaman dilakukan. Batasan waktu yang diperbolehkan untuk Sholat di atas kuburan ini adalah selama jasad di dalam kubur diperkirakan belum hancur, yaitu sekitar satu bulan dari waktu pemakaman. Tata cara Sholat di atas kuburan adalah sama persis dengan Sholat Janazah biasa, dengan posisi orang yang Sholat menghadap ke arah kiblat sementara posisi kuburan berada di antara dirinya dan arah kiblat. Dalil mengenai kebolehan ini bersumber dari perbuatan nyata Rosululloh ketika mendapati seorang wanita pembersih Masjid wafat tanpa pemberitahuan kepada beliau:

أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوِ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ المَسْجِدَ فَمَاتَ، فَسَأَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْهُ، فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: «أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ - أَوْ قَالَ قَبْرِهَا» فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

Bahwa ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan Masjid, lalu Rosululloh kehilangan dirinya. Beliau pun bertanya tentang keberadaannya, maka para shohabat menjawab, “Dia telah meninggal dunia.” Beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Seolah-olah mereka menganggap remeh urusan wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunjukkanlah kuburannya kepadaku!” Maka mereka pun menunjukkannya, lalu beliau Sholat di atas kuburannya. (HR. Al-Bukhori no. 458 dan Muslim no. 956)

Adapun ketentuan hukum mengenai Sholat ghoib, yaitu Sholat Janazah yang dikerjakan dari jarak jauh tanpa kehadiran fisik jasad janazah di tempat tersebut, hanya disyariatkan apabila seorang Muslim meninggal dunia di suatu tempat terpencil atau negeri kafir dan dipastikan tidak ada seorang pun kaum Muslimin di sana yang menyolati jasadnya. Jika janazah tersebut sudah disholati oleh kaum Muslimin di tempat wafatnya, maka kewajiban fardhu kifayah telah gugur dan tidak disyariatkan lagi bagi kaum Muslimin di kota lain untuk melakukan Sholat ghoib. Sebagian Ulama menegaskan bahwa Rosululloh tidak pernah melakukan Sholat ghoib untuk para Shohabatnya yang wafat di kota-kota lain, kecuali hanya untuk Raja An-Najashi karena beliau wafat di tengah-tengah kaum musyrik Habasyah dan tidak ada yang menyolatinya secara Islam di sana.

 

Bab 5: Langkah Praktis Menguburkan Janazah

5.1 Pembuatan Liang Lahad Sesuai Sunnah Nabi

Liang kubur dibuat dengan kedalaman yang cukup agar bau busuk tidak tercium ke luar dan jasad tidak dibongkar oleh binatang buas. Ada 2 bentuk liang kubur yang dikenal dalam Islam, yaitu lahad dan syaqq. Lahad adalah ceruk yang digali di dinding bawah liang kubur pada arah kiblat, sedangkan syaqq adalah parit yang digali di tengah-tengah dasar liang kubur. Penggunaan lahad jauh lebih utama daripada syaqq jika kondisi tanahnya keras dan tidak mudah longsor. Nabi memberikan penegasan mengenai keutamaan lahad ini dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Shohabat Abdullah ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:

«اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا»

“Lahad itu adalah untuk kita, sedangkan syaqq adalah untuk selain kita.” (HSR. Abu Dawud no. 3208 dan At-Tirmidzi no. 1045)

Apabila kondisi tanah di pekuburan setempat cenderung gembur, berpasir, atau mudah runtuh, maka menggunakan bentuk syaqq demi menjaga agar tanah tidak menimbun jasad sebelum waktunya. Namun, dalam kondisi tanah yang normal, pihak keluarga yang menggali kubur secara mandiri harus memprioritaskan pembuatan lahad karena hal tersebut merupakan sunnah yang paling tinggi tingkat keutamaannya. Kedalaman liang kubur sebaiknya setinggi dada orang dewasa ditambah dengan bentangan satu tangan ke atas, agar jasad benar-benar aman tertanam di dalam bumi.

5.2 Tata Cara Memasukkan dan Memposisikan Janazah di Dalam Tanah

Memasukkan janazah ke dalam liang kubur disunnahkan dimulai dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Orang yang memasukkan janazah ke dalam kubur disunnahkan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi . Doa ini dibaca tepat saat jasad diletakkan di dalam liang lahad. Diriwayatkan dari Shohabat Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi apabila memasukkan mayit ke dalam kubur, beliau mengucapkan:

«بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»

“Dengan nama Alloh dan di atas ajaran Rosululloh.” (HSR. Abu Dawud no. 3213 dan At-Tirmidzi no. 1046)

Jasad janazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan, dengan wajah menghadap ke arah kiblat. Posisi ini adalah aturan baku yang tidak boleh diubah. Setelah janazah diposisikan dengan benar, seluruh tali pengikat kain kafan yang sebelumnya diikat dengan simpul hidup boleh dilepas atau membiarkannya. Ingat, tidak ada pocong gentayangan gara-gara tali pocong tidak dilepas. Itu khurofat! Meyakininya adalah kesyirikan!

Pihak keluarga dapat melakukan ini dengan mudah tanpa perlu merasa takut, karena pelepasan tali ini merupakan bagian dari kesempurnaan peletakan jasad di dalam bumi, menurut sebagian fuqoha. Kepala janazah diganjal dengan bulatan tanah atau batu bata agar posisinya tidak bergeser dan tetap menghadap kiblat, kemudian liang lahad ditutup dengan papan atau bilah kayu sebelum tanah diurug kembali.

5.3 Tuntunan Berdoa dan Memohonkan Ampunan Setelah Pemakaman Selesai

Setelah proses pengurugan tanah selesai dan kuburan ditinggikan sekitar 1 jengkal dari permukaan tanah, seluruh pelayat tidak dianjurkan langsung pulang. Pihak keluarga dan jamaah yang hadir untuk berdiri sebentar di sisi kuburan guna memohonkan ampunan serta ketetapan hati bagi sang mayit. Momen ini adalah waktu di mana mayit sedang menghadapi pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir di alam barzakh. Nabi memberikan perintah langsung kepada para Shohabat setelah selesai menguburkan jasad seorang Muslim, sebagaimana diriwayatkan dari Shohabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»

Nabi apabila telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri di atas kuburannya dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan hati untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.” (HSR. Abu Dawud no. 3221)

Doa yang dipanjatkan dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa dipimpin oleh seorang Mudin dengan pengeras suara secara berjamaah, karena yang dicontohkan oleh Nabi adalah perintah kepada masing-masing orang untuk beristighfar demi kebaikan saudaranya. Pihak keluarga dapat mendekat ke arah kepala kuburan dan merapalkan doa kebaikan dengan penuh kekhusyukan agar sang mayit diberikan kemudahan dalam menjawab seluruh pertanyaan di alam kubur.

Tausiah setelah pemakaman bukanlah termasuk rentetan penguburan, tetapi boleh dilakukan oleh Ustadz dalam rangka memanfaatkan momen manusia berkumpul untuk diberi nasihat. Sehingga tidaklah aib jika Anda tidak mengadakan ceramah di pemakaman!

5.4 Perbuatan Bid’ah dan Harom di Pekuburan yang Wajib Dijauhi

Area pekuburan adalah tempat yang harus dijaga kesucian dan kemurnian tauhidnya dari segala macam noda bid’ah dan perbuatan harom. Banyak sekali adat kebiasaan masyarakat awam yang menyelisihi syariat saat berada di kuburan, seperti menyemen atau menembok kuburan, membuat bangunan kubah di atasnya, menduduki kuburan, serta menuliskan nama atau ayat Al-Qur’an pada batu nisan. Nabi melarang keras tindakan-tindakan tersebut karena dapat mengantarkan manusia pada pengagungan kuburan yang berlebihan. Dari Shohabat Jabir bin Abdullah rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

“Rosululloh melarang kuburan untuk disemen, dilarang diduduki, dilarang dibangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Riwayat lain menambahkan: “Melarang menulis di atasnya dan dilangkahi.”

Perbuatan harom lainnya adalah meratapi kematian dengan berteriak-teriak (niyahah), menaburkan bunga yang dianggap sebagai bagian dari ritual wajib, serta menyembelih hewan di area pekuburan baik karena Alloh atau karena mengkultuskan mayit. Jika karena Alloh maka harom, dan jika karena selain Alloh maka syirik.

Segala bentuk pengagungan fisik terhadap kuburan adalah perkara baru yang diada-adakan dan dilarang dalam Islam, karena kuburan yang murni sesuai sunnah adalah yang sederhana dan mengingatkan manusia kepada kematian, bukan tempat untuk bermewah-mewah atau berbuat syirik.

Ziyaroh kubur dianjurkan dengan syarat-syaratnya. Jika tidak mengerti adabnya, maka dikhawatirkan berbuat syirik di kuburan.

 

Penutup

Mengurus janazah secara mandiri mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, hingga menguburkan pada hakikatnya adalah urusan yang sangat ringkas dan penuh kemudahan. Rasa takut yang selama ini bersemayam di hati sebagian kaum Muslimin hanyalah ilusi palsu yang diembuskan oleh syaithon demi menjauhkan umat dari bimbingan Sunnah Nabi yang mulia. Ketika pihak keluarga mengambil alih tugas mulia ini secara mandiri, mereka tidak hanya menjalankan kewajiban fardhu kifayah, melainkan juga mempersembahkan bukti bakti dan kasih sayang yang paling tulus kepada orang tua, anak, atau saudara yang mereka cintai.

Seluruh tata cara yang telah dipaparkan dalam buku ini didasarkan pada dalil-dalil yang shohih tanpa ada campuran adat khurofat, bid’ah, maupun pemborosan harta yang tidak ada tuntunannya dalam agama.

Dengan keberanian yang dilandasi oleh taqwa dan ilmu yang benar, ketergantungan kepada pihak luar seperti Mudin dapat dihilangkan sepenuhnya.

Semoga Alloh senantiasa memberikan taufiq, kekuatan, dan keberanian kepada kita semua untuk menghidupkan Sunnah ini di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, serta mengumpulkan kita bersama orang-orang sholih di dalam Jannah-Nya yang penuh ni’mat.

Akhir dari seruan kami adalah segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam.[NK]

Download PDF

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url