Cari Ebook

[PDF] Soal Jawab Masalah Ziaroh Kubur - Ibnu Taimiyyah (728 H)

 


Muqoddimah

Berikut ini adalah tarjamah dari Majmu Fatawa bagian (بَابُ زِيَارَةِ الْقُبُورِ) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) juz 24 hal. 326-383.

Di antara pembahasan menarik di sini adalah:

1.  Ruh mendengar pembicaraan orang hidup dengan keterbatasan, sebagaimana sesama orang hidup kadang terbatas mendengar.

2.  Ruh saling berkunjung dan bertanya.

3.  Sampainya menghadiahkan pahala untuk mayit baik Sholat, Puasa sunnah, dan tilawah Qur’an, maupun yang dinilai ijma: doa, istighfar, shadaqoh, Sholat Janazah, memerdekakan budak, Puasa qodho dan kaffarot, Haji dan Umroh.

Kami menambahkan judul bab dan subbab untuk memudahkan alur buku.

Nor Kandir

 

Bab 1: Ziaroh Kubur Syar’i dan Bid’ah

1.1 Makna Ziaroh Syar’iyyah dan Tujuannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya tentang apa yang disyariatkan dalam ziaroh kubur?

Beliau menjawab:

Adapun ziaroh kubur, ia terbagi menjadi 2 macam: Syar’iyyah dan Bid’iyyah.

Ziaroh Syar’iyyah adalah seperti Sholat Janazah, yang tujuannya adalah mendoakan mayit sebagaimana tujuan dari Sholat Janazah untuknya. Hal ini sebagaimana Nabi dahulu menziarohi penduduk Baqi’ dan menziarohi para Syuhada’ Uhud, serta beliau mengajarkan kepada para Shohabat beliau apabila mereka menziarohi kuburan untuk mengucapkan:

«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ»

“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri kaum Mu’minin, dan sesungguhnya kami In Syaa Alloh akan menyusul kalian. Semoga Alloh merohmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan kalian serta orang-orang yang menyusul kemudian. Kami memohon kepada Alloh keselamatan untuk kami dan kalian. Ya Alloh, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahala mereka, janganlah Engkau memfitnah kami setelah mereka, serta ampunilah kami dan mereka.” (HR. Muslim no. 974 dan An-Nasa’i no. 2040)

Demikian pula segala sesuatu yang di dalamnya terdapat doa bagi kaum Mu’minin dari kalangan para Nabi dan selain mereka, seperti bersholawat kepada Nabi dan salam. Sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shohih dari beliau bahwa beliau bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ»

“Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bersholawat kepadaku 1 kali, Alloh akan bersholawat kepadanya karenanya 10 kali. Kemudian mintalah kepada Alloh untukku al-wasilah (kedudukan tertinggi), karena sesungguhnya ia adalah sebuah tingkatan di Jannah yang tidak layak diberikan kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Alloh, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Maka barangsiapa yang memohonkan al-wasilah kepada Alloh untukku, niscaya syafa’atku halal baginya pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 384)

«مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»

Dan tidaklah ada seorang Muslim yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Alloh mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya.” (HHR. Abu Dawud no. 2041)

1.2 Bahaya Ziaroh Bid’iyyah dan Peringatan Nabi

Adapun Ziaroh Bid’iyyah adalah ziarohnya para pelaku kesyirikan yang sejenis dengan ziaroh kaum Nashroni yang bermaksud mendoa kepada mayit, meminta pertolongan kepadanya, serta meminta pemenuhan kebutuhan di sisinya. Maka mereka melakukan Sholat di sisi kuburannya dan berdoa dengannya. Perbuatan semacam ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Shohabat, tidak pula diperintahkan oleh Rosululloh , serta tidak dianggap baik oleh seorang pun dari Salaf umat ini maupun para Imamnya. Bahkan Nabi benar-benar telah menutup pintu kesyirikan.

Dalam Ash-Shohih disebutkan bahwa beliau bersabda saat sakit yang membawa pada wafatnya:

«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا

“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.” Beliau memperingatkan dari apa yang telah mereka lakukan. (HR. Al-Bukhori no. 435 dan Muslim no. 531)

Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) berkata: “Seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau akan ditampakkan.”

Akan tetapi beliau membenci jika kuburan tersebut dijadikan Masjid. Dan beliau bersabda 5 hari sebelum beliau wafat:

«أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.” (HR. Muslim no. 532)

Ziaroh yang pertama termasuk dalam jenis ibadah kepada Alloh dan berbuat baik kepada makhluk Alloh, dan hal itu termasuk jenis Zakat yang diperintahkan oleh Alloh.

1.3 Hakikat Kesyirikan sebagai Kezholiman Terbesar

Ziaroh yang kedua termasuk jenis menyekutukan Alloh dan kezholiman terhadap hak Alloh serta hak para hamba-Nya. Dalam Ash-Shohih dari Nabi disebutkan bahwa tatkala Alloh Ta’ala menurunkan ayat:

﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ﴾

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezholiman (syirik)..” (QS. Al-An’am: 82)

Hal tersebut terasa berat bagi para Shohabat Nabi dan mereka bertanya: “Siapakah di antara kami yang tidak menzholimi dirinya sendiri?” Maka Nabi bersabda: “Sesungguhnya yang dimaksud adalah syirik. Tidakkah kalian mendengar ucapan hamba yang sholih:

﴿إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾

“Sesungguhnya mempersekutukan (Alloh) adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Luqman: 13). (HR. Al-Bukhori no. 32 dan Muslim no. 124)

Beliau juga bersabda:

«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ»

“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.” (HR. Ahmad no. 7552 dan Malik bin Anas (179 H) dalam Al-Muwaththo’ no. 570)

Alloh Ta’ala telah berfirman:

﴿وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا﴾

“Dan mereka berkata: ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.’” (QS. Nuh: 23)

 

Bab 2: Kedudukan Makhluk dan Batasan dalam Berdoa

2.1 Larangan Menjadikan Kuburan sebagai Berhala dan Tempat Sholat

Sekelompok dari Salaf (generasi terdahulu yang sholih) berkata mengenai ayat tentang berhala kaum Nuh:

«هَؤُلَاءِ كَانُوا قَوْمًا صَالِحِينَ فِي قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا مَاتُوا عَكَفُوا عَلَى قُبُورِهِمْ وَصَوَّرُوا تَمَاثِيلَهُمْ فَكَانَ هَذَا أَوَّلَ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ»

“Mereka itu dahulu adalah kaum yang sholih di tengah kaum Nuh. Tatkala mereka meninggal dunia, kaumnya berdiam (ber-i’tikaf) di kuburan mereka dan membuat patung-patung mereka, maka inilah awal mula penyembahan berhala.”

Perbuatan ini termasuk jenis agama kaum Nashroni. Dahulu para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dan para Tabi’in tidaklah bermaksud untuk berdoa di sisi kubur Nabi maupun di sisi selain beliau. Bahkan para Imam membenci seseorang berdiri di sisi kubur Nabi untuk berdoa dan mereka berkata bahwa ini adalah bid’ah (perkara baru yang diada-adakan) yang tidak pernah dilakukan oleh para Shohabat dan Tabi’in. Sebaliknya, mereka dahulu hanya mengucapkan salam kepada beliau dan kedua Shohabat beliau (Abu Bakr dan Umar), kemudian mereka pergi.

2.2 Praktek Shohabat di Makam Nabi dan Larangan Bertawassul dengan Makhluk

Dahulu Abdulloh bin Umar (73 H) apabila masuk ke dalam Masjid, beliau mengucapkan:

«السَّلَامُ عَلَيْك يَا رَسُولَ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَا بَكْرٍ، السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَتَاهُ»

“Salam sejahtera atasmu wahai Rosululloh, salam sejahtera atasmu wahai Abu Bakr, salam sejahtera atasmu wahai ayahku.”

Kemudian beliau pergi. Hal ini telah ditegaskan oleh Malik bin Anas (179 H) dan para Imam lainnya. Abu Yusuf (182 H) dan ulama lainnya juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk meminta kepada Alloh dengan perantaraan makhluk, tidak dengan Nabi, Malaikat, maupun selain mereka.

Sungguh kaum Muslimin pernah tertimpa kekeringan dan kesulitan, lalu mereka berdoa kepada Alloh dan meminta hujan (istisqo’), mendoakan keburukan bagi musuh-musuh, memohon pertolongan, serta bertawassul (mencari perantara) dengan doa orang-orang sholih. Hal ini sebagaimana sabda Nabi :

«هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ»: بِدُعَائِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ

“Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki melainkan karena orang-orang lemah di antara kalian: yaitu dengan doa mereka, sholat mereka, dan keikhlasan mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2896)

Mereka tidaklah bermaksud untuk berdoa di sisi kubur Nabi maupun orang sholih, tidak pula sholat di sisinya, tidak meminta pemenuhan kebutuhan kepadanya, dan tidak pula bersumpah atas nama Alloh dengannya seperti misalnya seseorang berkata: “Aku memohon kepada-Mu dengan hak fulan dan fulan.” Bahkan semua ini termasuk bid’ah yang diada-adakan. Nabi telah bersabda:

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik kurun (generasi) adalah kurun di mana aku diutus di tengah-tengah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)

Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para Shohabat Rosululloh adalah lapisan umat yang terbaik. Lebih dari satu ulama telah menegaskan bahwa tidak boleh bersumpah atas nama Alloh dengan makhluk, baik Nabi maupun selainnya. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Abu Al-Husain Al-Quduri (428 H) dalam kitab Syarh Al-Karkhi (340 H) dari Bisyr bin Al-Walid, ia berkata: Aku mendengar Abu Yusuf (182 H) berkata, Abu Hanifah (150 H) berkata:

«لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ إلَّا بِهِ وَأَكْرَهُ أَنْ يَقُولَ: بِمَعَاقِدِ الْعِزِّ مِنْ عَرْشِك وَبِحَقِّ خَلْقِك»

“Tidak sepantasnya bagi siapa pun untuk berdoa kepada Alloh kecuali dengan-Nya (menggunakan nama dan sifat-Nya). Dan aku membenci jika seseorang berkata: ‘Dengan tempat-tempat kemuliaan dari ‘Arsy-Mu’ dan ‘Dengan hak makhluk-Mu.’”

Ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf (182 H). Beliau berkata: Mengenai ucapan “dengan tempat-tempat kemuliaan dari ‘Arsy-Mu”, itu maksudnya adalah Alloh Ta’ala, maka aku tidak membencinya. Namun aku membenci ucapan “dengan hak fulan”, “dengan hak para Nabi dan Rosul-Mu”, serta “dengan hak Baitulloh (Ka’bah) dan Masy’aril Harom.” Al-Quduri (428 H) pensyarah (penjelas) kitab tersebut berkata: Meminta dengan perantaraan makhluk-Nya itu tidak diperbolehkan, karena tidak ada hak bagi makhluk atas Sang Kholiq (Pencipta), maka hal itu tidak diperbolehkan secara kesepakatan.

2.3 Perbedaan antara Hak Robb dan Hak Rosul

Adapun mengabulkan doa, menghilangkan kesulitan (kerisauan), dan memenuhi kebutuhan, maka ini hanyalah milik Alloh Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada seorang pun yang menyekutui-Nya dalam hal tersebut. Oleh karena itu, Alloh Subhanahu membedakan dalam Kitab-Nya antara apa yang merupakan hak bagi Rosul dan apa yang hanya milik Alloh semata. Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ﴾

“Dan barangsiapa patuh kepada Alloh dan Rosul-Nya serta takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur: 52)

Maka Alloh Subhanahu menjelaskan apa yang berhak didapatkan oleh Rosul berupa ketaatan, karena sesungguhnya barangsiapa yang menaati Rosul maka sungguh ia telah menaati Alloh. Adapun rasa takut (khosyah) dan taqwa (ketaqwaan), maka Alloh menjadikan hal itu hanya milik-Nya semata. Demikian pula firman-Nya:

﴿وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إنَّا إلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ﴾

“Dan sekiranya mereka benar-benar ridho dengan apa yang diberikan Alloh dan Rosul-Nya kepada mereka, dan berkata: ‘Cukuplah Alloh bagi kami, Alloh akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan (demikian pula) Rosul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Alloh.’” (QS. At-Taubah: 59)

Maka Alloh menjadikan pemberian itu (iitaa’) dinisbatkan kepada Alloh dan Rosul. Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾

“Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Adapun tawakkal dan keinginan (roghbah) hanyalah untuk Alloh semata. Sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

﴿وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ﴾

 “Dan mereka berkata: ‘Cukuplah Alloh bagi kami.’” (QS. At-Taubah: 59), dan Beliau tidak berfirman: “dan Rosul-Nya.” Serta firman-Nya:

﴿إنَّا إلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ﴾

 “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 59), dan tidak dikatakan: “dan kepada Rosul.” Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya Ta’ala:

﴿فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ﴾

“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). Dan hanya kepada Robb-mulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Asy-Syarh: 7-8)

Maka ibadah, rasa takut (khosyah), tawakkal, doa, harapan (roja’), dan rasa khawatir (khouf) hanyalah milik Alloh semata, tidak ada seorang pun yang menyekutui-Nya dalam hal tersebut. Adapun ketaatan, kecintaan, dan upaya mencari keridhoan: maka wajib bagi kita untuk menaati Alloh dan Rosul-Nya, mencintai Alloh dan Rosul-Nya, serta mencari keridhoan Alloh dan Rosul-Nya. Karena ketaatan kepada Rosul adalah ketaatan kepada Alloh, mencari keridhoan beliau adalah mencari keridhoan Alloh, dan mencintai beliau adalah bagian dari mencintai Alloh.

Banyak dari orang-orang yang tersesat dari kalangan kafir dan ahli bid’ah telah mengganti agama ini. Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjadikan para Rosul sholawatulloh wa salaamuhu ‘alaihim sebagai perantara dalam menyampaikan perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, serta ancaman-Nya. Maka tidak ada jalan bagi siapa pun menuju Alloh kecuali dengan mengikuti Rosul melalui perbuatan apa yang beliau perintahkan dan meninggalkan apa yang beliau peringatkan. Barangsiapa yang menjadikan jalan menuju Alloh selain dengan mengikuti Rosul, baik bagi kalangan khusus maupun umum, maka ia telah kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya. Hal ini seperti orang yang mengklaim bahwa di antara para wali, ulama, filsuf, ahli kalam, atau penguasa ada yang memiliki jalan menuju Alloh Ta’ala tanpa mengikuti Rosul-Nya. Mereka menyebutkan dalam hal itu berbagai Hadits palsu yang merupakan kekafiran dan kedustaan yang besar.

Contohnya adalah ucapan sebagian mereka bahwa Rosul meminta izin kepada penduduk Shuffah, lalu mereka berkata: “Pergilah kepada orang yang kamu diutus kepadanya.” Sebagian lagi berkata bahwa mereka pada malam Mi’roj memberitahukan kepada beliau rahasia yang Alloh bisikkan kepada beliau, dan bahwa Alloh memberitahu mereka hal tersebut tanpa melalui pemberitahuan Rosul. Ada pula yang berkata bahwa mereka memerangi beliau dalam sebagian peperangan bersama kaum kafir dan berkata: “Barangsiapa yang Alloh bersamanya maka kami bersamanya”, serta hal-hal serupa yang termasuk kekafiran dan kedustaan terbesar.

Termasuk pula alasan sebagian mereka dengan kisah Khidr dan Musa ‘alaihimas salaam bahwa di antara para wali ada yang tidak membutuhkan Muhammad sebagaimana Khidr tidak membutuhkan Musa. Serta ucapan sebagian mereka bahwa penutup para wali (khootamul auliya’) memiliki jalan menuju Alloh yang membuatnya tidak butuh lagi kepada penutup para Nabi. Hal-hal semacam ini banyak terjadi pada orang-orang yang menisbatkan diri pada zuhud, kefaqiran, tasawwuf, ilmu kalam, dan filsafat. Kekafiran mereka ini terkadang sejenis dengan kekafiran Yahudi dan Nashroni, terkadang lebih besar, dan terkadang lebih ringan sesuai dengan keadaan mereka.

Alloh Subhanahu tidak menjadikan seorang pun dari para Nabi dan kaum Mu’minin sebagai perantara dalam urusan Rububiyyah dan Uluhiyyah, seperti dalam hal menciptakan, memberi rizki, mengabulkan doa, menolong atas musuh, memenuhi kebutuhan, dan menghilangkan kesulitan yang hanya Alloh sendiri yang melakukannya. Batas maksimal seorang hamba adalah menjadi sebab, seperti dalam hal berdoa atau memberi syafa’at. Alloh Ta’ala berfirman:

﴿مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إلَّا بِإِذْنِهِ﴾

“Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa izin-Nya?” (QS. Al-Baqoroh: 255)

Alloh juga berfirman:

﴿وَلَا يَشْفَعُونَ إلَّا لِمَنِ ارْتَضَى﴾

“Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diredhoi (Alloh).” (QS. Al-Anbiya: 28)

Serta firman-Nya:

﴿وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى﴾

“Dan betapa banyak Malaikat di langit, syafa’at mereka sedikit pun tidak berguna, kecuali sesudah Alloh memberikan izin bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia ridhoi.” (QS. An-Najm: 26)

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا * أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا﴾

“Katakanlah (Muhammad): ‘Serulah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Dia, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula dapat memindahkannya.’ Orang-orang yang mereka seru itu sendiri mencari jalan (wasilah) kepada Robb mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Alloh), dan mereka mengharapkan rohmat-Nya serta takut akan adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Robb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isro: 56-57)

Sekelompok Salaf berkata: “Dahulu ada orang-orang yang menyembah Malaikat dan para Nabi, maka Alloh melarang mereka dari hal tersebut.” Alloh Ta’ala berfirman:

﴿مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا أَيَأْمُرُكُمْ بِالْكُفْرِ بَعْدَ إذْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾

“Tidak layak bagi seorang manusia yang Alloh berikan kepadanya Al-Kitab, Al-Hikmah, dan kenabian, kemudian dia berkata kepada manusia: ‘Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku, bukan penyembah Alloh.’ Akan tetapi (dia berkata): ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang Robbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan karena kamu tetap mempelajarinya.’ Dan dia tidak memerintahkan kamu agar menjadikan para Malaikat dan para Nabi sebagai Robb-Robb. Apakah dia memerintahkanmu kepada kekafiran setelah kamu menjadi Muslim?” (QS. Ali ‘Imron: 79-80)

Alloh Subhanahu menjelaskan bahwa menjadikan Malaikat dan para Nabi sebagai Robb-Robb adalah kekafiran. Oleh karena itu, manusia dalam hal syafa’at terbagi menjadi 3 golongan:

[Golongan pertama] Kaum musyrikin menetapkan syafa’at yang merupakan kesyirikan, seperti syafa’at makhluk di sisi makhluk, sebagaimana orang-orang khusus meminta syafa’at di sisi raja karena kebutuhan raja kepada hal tersebut. Mereka meminta tanpa izin sang raja dan raja mengabulkan permintaan mereka karena butuh kepada mereka. Orang-orang yang menetapkan syafa’at semacam ini di sisi Alloh Ta’ala adalah kaum musyrikin kafir. Karena Alloh Ta’ala tidak ada yang memberi syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya, dan Dia tidak butuh kepada seorang pun dari makhluk-Nya, melainkan termasuk rohmat dan ihsan-Nya adalah mengabulkan doa orang-orang yang memberi syafa’at. Dia Subhanahu lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu Alloh Ta’ala berfirman:

﴿مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ﴾

“Tidak ada bagi kamu selain dari-Nya seorang penolong pun dan tidak pula seorang pemberi syafa’at.” (QS. As-Sajdah: 4)

Alloh juga berfirman:

﴿وَأَنْذِرْ بِهِ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْ يُحْشَرُوا إلَى رَبِّهِمْ لَيْسَ لَهُمْ مِنْ دُونِهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ﴾

“Dan berilah peringatan dengan (Al-Qur’an) itu kepada orang-orang yang takut akan dikumpulkan kepada Robb mereka, tidak ada bagi mereka selain dari-Nya seorang penolong pun dan tidak pula seorang pemberi syafa’at.” (QS. Al-An’am: 51)

Serta firman-Nya:

﴿أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ قُلِ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا﴾

“Bahkan mereka mengambil pemberi syafa’at selain Alloh. Katakanlah: ‘Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatu pun dan tidak berakal?’ Katakanlah: ‘Hanya milik Alloh syafa’at itu semuanya.’” (QS. Az-Zumar: 43-44)

Alloh Ta’ala berfirman tentang pemilik kisah dalam surat Ya-Sin:

﴿أَأَتَّخِذُ مِنْ دُونِهِ آلِهَةً إنْ يُرِدْنِ الرَّحْمَنُ بِضُرٍّ لَا تُغْنِ عَنِّي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا وَلَا يُنْقِذُونِ * إنِّي إذًا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ * إنِّي آمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ﴾

“Mengapa aku mengambil tuhan-tuhan selain-Nya? Jika Robb Yang Maha Pengasih menghendaki bahaya terhadapku, niscaya syafa’at mereka tidak sedikit pun berguna bagiku dan mereka tidak (pula) dapat menyelamatkanku. Sesungguhnya aku kalau begitu benar-benar dalam kesesatan yang nyata. Sesungguhnya aku telah beriman kepada Robb-mu, maka dengarkanlah (pengakuan keimananku).” (QS. Ya-Sin: 23-25)

[Golongan kedua] Adapun Khowarij dan Mu’tazilah, mereka mengingkari syafa’at Nabi kita bagi pelaku dosa besar dari umat beliau. Mereka ini adalah ahli bid’ah yang tersesat dan menyelesihi Sunnah yang telah masyhur dari Nabi serta menyelesihi kesepakatan sebaik-baik kurun.

Golongan ketiga adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu Salaf umat ini dan para Imamnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka menetapkan apa yang Alloh tetapkan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rosul-Nya , serta meniadakan apa yang Alloh tiadakan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rosul-Nya. Syafa’at yang mereka tetapkan adalah syafa’at yang disebutkan dalam Hadits-Hadits, seperti syafa’at Nabi kita Muhammad pada hari Qiyamah ketika manusia mendatangi Adam, kemudian Nuh, Ibrohim, Musa, lalu ‘Isa, kemudian mereka mendatangi beliau . Beliau bersabda:

«فَأَنْطَلِقُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ عَلَى رَبِّي، فَيُؤْذَنَ لِي، فَإِذَا رَأَيْتُ رَبِّي وَقَعْتُ سَاجِدًا، فَيَدَعُنِي مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ يُقَالُ: ارْفَعْ رَأْسَكَ وَسَلْ تُعْطَهْ، وَقُلْ يُسْمَعْ وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ، فَأَرْفَعُ رَأْسِي، فَأَحْمَدُهُ بِتَحْمِيدٍ يُعَلِّمُنِيهِ»

“Maka aku pergi menemui Robb-ku, apabila aku melihat Robb-ku maka aku tersungkur sujud kepada-Nya. Lalu aku memuji Robb-ku dengan pujian-pujian yang Dia bukakan untukku yang tidak aku kuasai sekarang. Maka Alloh berfirman: ‘Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu, berkatalah niscaya akan didengar, mintalah niscaya akan diberi, dan berilah syafa’at niscaya syafa’atmu akan diterima.” (HR. Al-Bukhori no. 4476 dan Muslim no. 193)

Beliau mendatangi Robb-Nya Subhanahu lalu memulai dengan sujud dan sanjungan kepada-Nya. Apabila telah diizinkan bagi beliau untuk memberi syafa’at, maka beliau pun memberi syafa’at.

Syafa’at yang ditiadakan oleh Al-Qur’an adalah apa yang diyakini kaum musyrikin, Nashroni, dan orang-orang yang menyerupai mereka dari umat ini. Para ahli ilmu dan iman meniadakannya, seperti perbuatan mereka meminta kepada para Nabi dan orang sholih yang tidak ada atau yang sudah mati untuk memenuhi kebutuhan mereka. Mereka berkata bahwa apabila para Nabi itu menginginkan hal tersebut maka mereka akan memenuhinya. Mereka juga berkata bahwa para Nabi di sisi Alloh Ta’ala kedudukannya seperti orang-orang khusus di sisi para raja yang memberi syafa’at tanpa izin raja. Mereka menjadikan para Nabi bagi Alloh Ta’ala pada kedudukan sekutu bagi raja atau kedudukan anak-anaknya. Alloh Ta’ala telah menyucikan diri-Nya Yang Suci dari hal tersebut, sebagaimana firman-Nya:

﴿وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا﴾

“Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Alloh yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan tidak mempunyai penolong (untuk menjaga-Nya) dari kehinaan, dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isro: 111)

Oleh karena itu Nabi bersabda:

«لاَ تُطْرُونِي، كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ، وَرَسُولُهُ»

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana kaum Nashroni memuji putra Maryam secara berlebihan, karena sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah: ‘Hamba Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no. 3445)

Ziaroh Bid’iyyah termasuk sebab-sebab kesyirikan kepada Alloh Ta’ala, menyeru kepada makhluk-Nya, dan mengada-adakan agama yang tidak diizinkan oleh Alloh.

Ziaroh Syar’iyyah termasuk jenis berbuat baik kepada mayit dengan mendoakannya sebagaimana berbuat baik kepadanya dengan menyolatkannya. Ia termasuk ibadah kepada Alloh Ta’ala yang dengannya Alloh memberi manfaat kepada yang berdoa dan yang didoakan, seperti sholawat dan salam atas Nabi serta memohon wasilah dan doa bagi seluruh kaum Mu’minin, baik yang hidup maupun yang mati.

 

Bab 3: Kondisi Alam Barzakh dan Pengetahuan Mayit

3.1 Kesunnahan Berdiri di Atas Kuburan untuk Mendoakan Keteguhan

Syaikh (728 H) ditanya tentang (berulang kali) ziaroh?

Beliau menjawab:

Adapun mendatangi kuburan berulang kali setelah pemakaman, maka itu tidak disunnahkan. Akan tetapi yang disunnahkan saat pemakaman adalah berdiri di atas kuburnya dan mendoakan keteguhan baginya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (275 H) dalam Sunan-nya dari Nabi bahwa beliau dahulu apabila telah selesai menguburkan seseorang dari Shohabatnya, beliau berdiri di atas kuburnya dan bersabda:

«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»

“Mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.” (HSR. Abu Dawud no. 3221)

Hal ini termasuk dalam makna firman Alloh:

﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ﴾

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (janazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya.” (QS. At-Taubah: 84).

Tatkala Alloh melarang Nabi-Nya menyolatkan orang-orang munafik dan berdiri di atas kuburan mereka, maka dalil khitob (pemahaman sebaliknya) menunjukkan bahwa orang Mu’min disolatkan sebelum dikuburkan dan berdiri di atas kuburnya setelah dikuburkan. Maka ziaroh mayit yang disyariatkan dengan doa dan permohonan ampun adalah bagian dari berdiri yang disyariatkan ini.

3.2 Pertemuan Ruh dan Pengetahuan Mayit terhadap Peziaroh

Syaikh ditanya tentang orang-orang hidup apabila menziarohi orang-orang mati, apakah mereka (orang mati) mengetahui ziaroh tersebut? Dan apakah mereka mengetahui orang mati lainnya apabila ada kerabatnya atau selainnya yang meninggal?

Beliau menjawab:

Segala puji bagi Alloh, ya. Sungguh telah datang atsar (riwayat) tentang pertemuan mereka, saling bertanya, serta penyampaian amal orang-orang hidup kepada orang-orang mati.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mubarok (181 H) dari Abu Ayub Al-Anshori (52 H), ia berkata:

إذَا قُبِضَتْ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ تَلَقَّاهَا الرَّحْمَةُ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ كَمَا يَتَلَقَّوْنَ الْبَشِيرَ فِي الدُّنْيَا فَيُقْبِلُونَ عَلَيْهِ وَيَسْأَلُونَهُ فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: أَنْظِرُوا أَخَاكُمْ يَسْتَرِيحُ فَإِنَّهُ كَانَ فِي كَرْبٍ شَدِيدٍ. قَالَ: فَيُقْبِلُونَ عَلَيْهِ وَيَسْأَلُونَهُ مَا فَعَلَ فُلَانٌ وَمَا فَعَلَتْ فُلَانَةُ هَلْ تَزَوَّجَتْ

“Apabila nyawa seorang Mu’min dicabut, ia akan disambut oleh rohmat dari hamba-hamba Alloh sebagaimana mereka menyambut pembawa berita gembira di dunia. Mereka pun mendatanginya dan bertanya kepadanya, lalu sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Biarkan saudara kalian (si mayit baru) agar dia beristirahat, karena sesungguhnya dia tadinya berada dalam kesedihan yang sangat berat.’ (Setelah itu) mereka pun mendatanginya dan bertanya kepadanya: ‘Apa yang dilakukan si fulan (di dunia)?’ Apa yang dilakukan si fulanah, apakah dia sudah menikah?”

Adapun pengetahuan mayit terhadap orang hidup yang menziarohi dan mengucapkan salam kepadanya, maka terdapat dalam Hadits Ibnu Abbas (68 H) yang berkata, Rosululloh bersabda:

«مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»

“Tidaklah ada seseorang yang melewati kuburan saudaranya yang Mu’min yang dia kenali di dunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan dia (mayit) mengenalinya dan menjawab salamnya..” (HSR. Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, 1/185. Dinilai shohih: Ibnu Mubarok, Al-Isybili, Al-Aini, Zakariyya Anshori, Asy-Syaukani)

Ibnu Al-Mubarok (181 H) berkata: “Hal itu telah tetap dari Nabi ” dan dishohihkan oleh Abdul Haqq (581 H) penulis kitab Al-Ahkam.

3.3 Kehidupan Ruh di Jannah bagi Para Syuhada’ dan Kaum Mu’minin

Mengenai apa yang Alloh kabarkan tentang kehidupan Syuhada’ dan rizki mereka, serta apa yang datang dalam Hadits shohih tentang masuknya ruh-ruh mereka ke Jannah, maka sebagian golongan berpendapat bahwa hal itu khusus bagi mereka saja, bukan untuk kaum shiddiqin dan selain mereka.

Pendapat yang shohih yang dipegang oleh para Imam dan mayoritas Ahlus Sunnah adalah bahwa kehidupan, rizki, dan masuknya ruh-ruh ke Jannah tidaklah khusus bagi Syuhada’ saja, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang tetap. Syuhada’ dikhususkan dalam penyebutan karena adanya persangkaan bahwa seseorang akan mati (lenyap) sehingga ia enggan berjihad. Maka dikabarkanlah hal tersebut agar hilang penghalang untuk maju melakukan Jihad dan mencari Syahadah (mati syahid). Hal ini sebagaimana larangan membunuh anak-anak karena takut miskin (imlaaq), karena itulah yang sering terjadi, meskipun membunuh mereka tetap tidak boleh meskipun tanpa rasa takut miskin.

 

Bab 4: Hukum Ziaroh Kubur bagi Wanita

4.1 Penjelasan Hadits Larangan dan Khilaf di Kalangan Ulama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya mengenai Hadits yang diriwayatkan dari Nabi yaitu sabda beliau :

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

“Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur, serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di atasnya..” (HHR. Abu Dawud no. 3236)

Apakah Hadits tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) oleh sabda beliau :

«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»

“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh (kehidupan akhirat)..”

Apakah Hadits pertama itu shohih? Dan apakah harom bagi wanita untuk berziaroh kubur, ataukah makruh, ataukah mustahab (disukai)? Jika dikatakan makruh, apakah makruh tahrim (mendekati harom) ataukah makruh tanziyah (makruh ringan)?

Beliau rohimahulloh menjawab:

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Adapun ziaroh kubur, telah tetap dalam Ash-Shohih dari Nabi bahwa beliau dahulu melarangnya dengan larangan yang bersifat umum, kemudian beliau mengizinkannya. Beliau bersabda:

«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»

“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh..”

Beliau juga bersabda:

«اسْتَأْذَنْت رَبِّي فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَ أُمِّي فَأَذِنَ لِي وَاسْتَأْذَنْت فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»

“Aku meminta izin kepada Robb-ku untuk menziarohi makam ibuku, maka Dia mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk memohonkan ampun baginya, namun Dia tidak mengizinkanku. Maka berziarohlah kalian ke kubur karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian pada Akhiroh..”

Dalam masalah ini terdapat 2 hal: 1 hal disepakati dan hal lainnya diperselisihkan.

Adapun hal pertama adalah pembagian ziaroh menjadi Ziaroh Syar’iyyah dan Ziaroh Bid’iyyah. Ziaroh Syar’iyyah adalah mengucapkan salam kepada mayit dan mendoakannya, yang kedudukannya semisal Sholat Janazah.

Adapun Ziaroh Bid’iyyah adalah seperti ziaroh kaum Yahudi, Nashroni, dan ahli bid’ah yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholih sebagai Masjid-Masjid. Hal ini sebagaimana sabda beliau saat wafatnya:

«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid..”

Adapun masalah yang diperselisihkan adalah ziaroh yang diizinkan tersebut, apakah di dalamnya terdapat izin bagi wanita dan merupakan nasakh bagi larangan terhadap mereka? Ataukah beliau tidak mengizinkan mereka, bahkan mereka dilarang darinya? Dan apakah larangan itu bersifat tahrim atau tanziyah? Dalam hal ini terdapat 3 pendapat ulama yang masyhur, dan ke-3 pendapat tersebut ada dalam madzhab Syafi’i (204 H) serta Ahmad bin Hanbal (241 H) dan selain keduanya. Dihikayatkan pula adanya 3 riwayat dari Ahmad. Hal ini serupa dengan perselisihan mereka dalam hal wanita mengiringi janazah.

Sebagian ulama berkeyakinan bahwa wanita diizinkan untuk berziaroh sebagaimana lelaki. Mereka beranggapan bahwa sabda beliau ﷺ «فَزُورُوهَا» (maka berziarohlah) adalah khitob (perintah) yang umum bagi lelaki dan wanita. Namun yang shohih adalah wanita tidak masuk dalam izin berziaroh kubur karena beberapa alasan:

Pertama: Sabda beliau ﷺ «فَزُورُوهَا» menggunakan redaksi mudzakkar (maskulin), dan redaksi ini secara bahasa hanya ditujukan untuk para lelaki. Terkadang ia mencakup wanita secara taghlib (dominasi), namun ini membutuhkan dalil terpisah. Keumuman yang lemah ini tidak bisa menandingi dalil-dalil khusus yang masyhur tentang pelarangan bagi wanita, bahkan tidak menghapusnya menurut jumhur ulama.

Kedua: Seandainya wanita termasuk dalam perintah tersebut, niscaya ziaroh kubur disunnahkan bagi mereka sebagaimana disunnahkan bagi lelaki menurut jumhur. Hal ini karena Nabi mengaitkannya dengan illah (sebab hukum) yang menuntut kesunnahan, yaitu sabda beliau:

 «فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»

(karena ia mengingatkan kalian akan Akhiroh). Namun tidak kami ketahui ada Imam yang mensunnahkan ziaroh bagi wanita. Wanita pada zaman Nabi dan Khulafaur Rosyidin pun tidak keluar berziaroh sebagaimana para lelaki.

Mereka yang memberikan rukhshoh (keringanan) berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) bahwa beliau menziarohi makam saudaranya, Abdurrohman, yang meninggal saat beliau tidak ada. Namun Aisyah berkata:

«لَوْ شَهِدْتُك لَمَا زُرْتُك»

“Seandainya aku hadir saat kematianmu (menyaksikan pemakamanmu), niscaya aku tidak akan menziarohimu..”

Ini menunjukkan bahwa ziaroh tidak disunnahkan bagi wanita sebagaimana disunnahkan bagi lelaki. Seandainya sunnah, niscaya beliau tetap menziarohinya baik beliau menyaksikannya saat itu maupun tidak. Selain itu, Sholat Janazah lebih ditekankan daripada ziaroh kubur, namun Nabi melarang wanita mengikuti janazah sehingga mereka pun kehilangan pahala sholatnya. Jika mengiringi janazah yang mengandung sholat dan pahala saja tidak disunnahkan, maka bagaimana dengan ziaroh?

4.2 Tinjauan Sanad Hadits tentang Pelaknatan Wanita yang Berziaroh

Alasan ketiga adalah bahwa lafazh «مَنْ» (barangsiapa) dalam Hadits pahala menyalati janazah jauh lebih umum, namun tetap tidak mencakup wanita dalam hal mengiringi janazah karena adanya larangan khusus bagi mereka. Maka ziaroh pun lebih utama untuk tidak mencakup mereka karena keduanya sejenis.

Mafsadat (kerusakan) ziaroh bagi wanita lebih besar daripada mengikuti janazah, karena ziaroh berpotensi dilakukan berulang-ulang sehingga memicu kesedihan mendalam (jaz’u) dan fitnah bagi para lelaki. Hal ini nyata terjadi di banyak kota di mana ziaroh wanita memicu fitnah, perbuatan keji, dan kerusakan. Oleh karena itu, larangan ziaroh bisa jadi bersifat tahrim (harom) meskipun larangan mengiringi janazah hanya bersifat tanziyah (makruh).

Alasan keempat adalah adanya Hadits dari dua jalur bahwa Nabi melaknat wanita yang menziarohi kubur. Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H):

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ»

“Nabi melaknat para wanita yang menziarohi kuburan..”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (241 H), Ibnu Majah (273 H), dan At-Tirmidzi (279 H) yang menshohihkannya. Juga dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H):

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

“Nabi melaknat para wanita yang menziarohi kuburan, serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di atasnya..”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (241 H), Abu Dawud (275 H), An-Nasa’i (303 H), dan At-Tirmidzi (279 H) yang menghasankannya. Meskipun ada perbincangan mengenai sanadnya, namun para perawinya telah dipercaya oleh sekelompok Imam seperti Yahya bin Ma’in (233 H) dan Al-‘Ijli (261 H). Hadits ini minimal derajatnya adalah Hasan (baik). Karena diriwayatkan dari dua jalur berbeda (Abu Huroiroh dan Ibnu Abbas) tanpa ada perawi yang dituduh berdusta, maka Hadits ini adalah hujjah (landasan hukum) tanpa keraguan.

Jika ada yang berargumen bahwa Hadits ini mansukh oleh izin umum ziaroh, maka jawabannya adalah izin tersebut tidak mencakup wanita. Hadits laknat bersifat khusus bagi wanita, sedangkan perintah ziaroh bersifat umum. Perintah umum tidak menghapus larangan khusus menurut jumhur ulama. Terlebih lagi, laknat bagi wanita digandengkan dengan larangan menjadikan Masjid-Masjid dan lampu di atas kubur, di mana hukum yang terakhir ini tetap berlaku secara muhkam (pasti), maka demikian pula dengan laknat bagi wanita.

4.3 Hikmah di Balik Larangan dan Penutupan Pintu Fitnah

Kelima, Nabi menjelaskan bahwa alasan pemberian izin kepada lelaki adalah karena ziaroh dapat melembutkan hati, mengucurkan air mata, dan mengingatkan pada kematian. Sedangkan wanita, jika pintu ini dibukakan bagi mereka, maka akan memicu ratapan (niyahah) dan kesedihan yang tak terkendali karena kelemahan mereka. Hal tersebut dapat menyakiti mayit dan menjadi fitnah bagi lelaki melalui suara dan penampilan mereka.

Dalam kaidah Syariat, jika sebuah hikmah bersifat samar atau tidak stabil, maka hukum dikaitkan dengan mazhinnah (faktor yang berpotensi memicu). Maka pintu ini diharomkan sebagai bentuk sad ad-dzari’ah (menutup celah menuju keburukan), sebagaimana diharomkannya melihat perhiasan yang tersembunyi atau berkholwat (berduaan) dengan wanita asing. Maslahat doa bagi mayit tetap bisa dilakukan wanita di rumah mereka. Oleh karena itu, para Fuqoha (ahli fiqih) sepakat bahwa jika seorang wanita tahu bahwa ziarohnya akan memicu perbuatan atau ucapan yang tidak boleh, maka ziaroh itu harom baginya tanpa ada perselisihan.

 

Bab 5: Tinjauan Kritis Hadits-Hadits Ziaroh Makam Nabi

5.1 Penjelasan Derajat Hadits “Barangsiapa Berziaroh ke Makamku”

Adapun Hadits yang disebutkan mengenai ziaroh makam Nabi , maka derajatnya adalah dho’if (lemah). Tidak ada Hadits Hasan maupun Shohih yang membicarakan tentang ziaroh makam Nabi secara khusus. Hadits-Hadits semacam itu tidak diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan yang masyhur seperti Abu Dawud (275 H), An-Nasa’i (303 H), Ibnu Majah (273 H), dan At-Tirmidzi (279 H), tidak pula dalam Musnad Ahmad (241 H), Al-Muwaththo’ Malik (179 H), maupun kitab-kitab induk lainnya.

Bahkan umumnya apa yang diriwayatkan dalam hal ini adalah Hadits-Hadits palsu dan buatan, seperti sabda beliau:

«مَنْ زَارَنِي وَزَارَ أَبِي إبْرَاهِيمَ فِي عَامٍ وَاحِدٍ ضَمِنْت لَهُ عَلَى اللَّهِ الْجَنَّةَ»

“Barangsiapa menziarohiku dan menziarohi ayahku Ibrohim dalam 1 tahun, aku jamin Jannah baginya di sisi Alloh..”

Hadits ini adalah palsu dan dusta menurut kesepakatan ahli ilmu. Demikian pula Hadits:

«مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي وَمَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي ضَمِنْت لَهُ عَلَى اللَّهِ الْجَنَّةَ»

“Barangsiapa menziarohiku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarohiku saat aku hidup, dan barangsiapa menziarohiku setelah wafatku aku jamin Jannah baginya di sisi Alloh..”

Hadits ini tidak memiliki asal-usul yang jelas. Meskipun sebagian diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (385 H) dan Al-Bazzar (292 H), poros sanadnya tertuju pada Abdulloh bin Umar Al-‘Umari atau orang yang lebih lemah darinya, yang riwayatnya tidak boleh dijadikan landasan hukum Syar’i.

5.2 Sikap Imam Malik (179 H) dan Salaf dalam Penggunaan Istilah Ziaroh

Para Imam dalam masalah ini hanya bersandar pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (275 H) dalam Sunan-nya dari Abu Huroiroh (57 H) bahwa Nabi bersabda:

«مَا مِنْ رَجُلٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»

“Tidaklah ada seseorang yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Alloh mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya..”

Juga Hadits dalam Sunan An-Nasa’i (303 H):

«إنَّ اللَّهَ وَكَّلَ بِقَبْرِي مَلَائِكَةً تُبَلِّغُنِي عَنْ أُمَّتِي السَّلَامَ»

“Sesungguhnya Alloh menugaskan Malaikat di kuburku untuk menyampaikan salam umatku kepadaku..”

Inilah sholawat dan salam yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, sehingga para ulama menyukainya. Imam Malik (179 H) rohimahulloh bahkan membenci jika seseorang berkata: “Aku telah menziarohi makam Nabi .” Beliau menjumpai para Tabi’in yang paling tahu masalah ini, dan istilah ziaroh makam Nabi tidak dikenal di kalangan mereka. Beliau membenci berdiri menghadap kubur untuk berdoa bagi diri sendiri, karena hal itu bukan perbuatan Shohabat dan Tabi’in. Beliau berkata:

«لَا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا»

“Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya..”

5.3 Perintah Bersholawat dan Larangan Menjadikan Kuburan Nabi sebagai Tempat Perayaan (‘Iid)

Sebab kebencian Imam Malik (179 H) terhadap istilah ziaroh adalah karena banyak orang menggunakannya untuk Ziaroh Bid’iyyah, yaitu mendatangi mayit untuk meminta dan berdoa kepadanya dalam memenuhi hajat. Perbuatan ini tidak disyariatkan menurut kesepakatan para Imam. Pada kuburan umum, istilah ziaroh tidak selalu dipahami secara salah, karena bisa mencakup ziaroh kubur orang kafir untuk sekadar mengingat mati. Namun jika yang diziarohi adalah sosok yang diagungkan seperti Nabi dan orang sholih, seringkali yang dimaksud adalah ziaroh yang bersifat syirik dan bid’ah.

Tidak ada riwayat dengan sanad yang tetap dari Nabi maupun para Shohabat mengenai istilah ziaroh makam Nabi . Justru riwayat yang tetap dalam Ash-Shohihain menyelesihi makna rusak yang dibawa oleh orang-orang bodoh. Nabi bersabda:

«لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُمَا كُنْتُمْ»

“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan (‘Iid), dan bersholawatlah kepadaku karena sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada..”

Nabi juga bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid..”

Aisyah (58 H) berkata bahwa beliau membenci jika kuburan beliau dijadikan Masjid. Nabi juga bersabda:

«إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai Masjid-Masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu..”

Beliau juga berdoa:

«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلُ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ»

“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah..”

Bagaimana mungkin orang yang memiliki ilmu dan iman berpaling dari nash-nash (dalil) yang tetap ini menuju Hadits-Hadits yang tidak dishohihkan oleh seorang pun dari ahli ilmu. Alloh Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui. Sholawat Alloh atas Muhammad.

 

Bab 6: Tinjauan Ulang Hukum Wanita Berziaroh dan Mengiringi Janazah

6.1 Hadits tentang Pelaknatan Wanita yang Berziaroh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya tentang wanita yang menziarohi kuburan: Apakah ada Hadits yang menjelaskan hal itu dari Nabi ataukah tidak?

Beliau menjawab:

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Telah shohih dari Rosululloh dari Hadits Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»

“Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur.” (HR. Ahmad no. 8449, Ibnu Majah no. 1576, dan At-Tirmidzi no. 1056 serta beliau menshohihkannya)

Dan dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

“Rosululloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 3236, An-Nasa’i no. 2043, At-Tirmidzi no. 320, dan Ibnu Majah no. 1922)

At-Tirmidzi (279 H) berkata bahwa ini adalah Hadits Hasan, dan Abu Hatim (277 H) mengeluarkannya dalam kitab shohihnya. Atas dasar inilah pengamalan menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ahli ilmu, bahwasanya beliau melarang para wanita yang sering menziarohi kubur dari perbuatan tersebut. Karena sesungguhnya Nabi bersabda:

«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»

“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh.” (HR. Muslim no. 977)

6.2 Bantahan terhadap Pendapat yang Menganggap Larangan Telah Dinasakh

Jika dikatakan bahwa larangan tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) sebagaimana pendapat golongan yang lain, maka dijawab: Pendapat ini tidaklah tepat. Karena sabda beliau: “Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah kalian” adalah khitob (perintah) untuk para lelaki, bukan untuk wanita. Sebab lafazhnya menggunakan bentuk mudzakkar (maskulin) yang dikhususkan bagi laki-laki atau mencakup selain mereka melalui jalan mengikuti. Jika ia khusus bagi lelaki, maka tidak ada penyebutan bagi wanita. Namun jika ia mencakup selain lelaki, maka lafazh ini bersifat umum, sedangkan sabda beliau: “Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur” bersifat khusus bagi wanita saja, bukan lelaki.

Tidakkah Anda melihat beliau bersabda: “Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di atasnya.” Maka orang-orang yang menjadikan Masjid dan lampu di atasnya dilaknat oleh Alloh baik mereka lelaki maupun wanita. Adapun dalam hal berziaroh, beliau hanya melaknat para wanita yang sering menziarohi (zawwarot), bukan para lelaki. Apabila hal ini bersifat khusus dan tidak diketahui apakah ia mendahului pemberian rukhshoh (keringanan), maka ia tetap didahulukan daripada dalil yang umum menurut mayoritas ahli ilmu, demikian pula jika diketahui bahwa ia datang setelahnya.

Hal ini serupa dengan sabda beliau :

«مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ»

“Barangsiapa yang menyolatkan janazah maka baginya pahala 1 qiroth, dan barangsiapa yang mengiringinya hingga dimakamkan maka baginya 2 qiroth.” (HR. Al-Bukhori no. 1325 dan Muslim no. 945)

Hadits ini bersifat umum, namun para wanita tidak masuk ke dalamnya karena telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau melarang wanita dari mengiringi janazah. Dari Abdulloh bin Umar (73 H) ia berkata: Kami berjalan bersama Rosululloh yakni mengiringi mayit, tatkala kami telah selesai, Rosululloh pulang dan kami pun pulang bersama beliau. Tatkala kami berada di tengah jalan, tiba-tiba ada seorang wanita yang datang menemui kami. Tatkala ia mendekat, ternyata ia adalah Fatimah (11 H). Maka Rosululloh bersabda kepadanya:

«مَا أَخرَجَكِ يَا فَاطِمَةُ مِنْ بَيْتِكِ»

“Apa yang membuatmu keluar dari rumahmu wahai Fatimah?”

Ia menjawab: “Wahai Rosululloh, aku mendatangi penghuni rumah ini untuk bertakziyah (menyampaikan duka cita) atas mayit mereka.” Maka Rosululloh bersabda:

«لَعَلَّكِ بَلَغْتِ مَعَهُمْ الْكُدَى أَمَا إنَّكِ لَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمْ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ»

“Jangan-jangan engkau ikut bersama mereka sampai ke al-kuda (kuburan). Ingatlah, seandainya engkau sampai bersama mereka ke al-kuda, niscaya engkau tidak akan melihat Jannah sampai kakek ayahmu melihatnya.” (HR. Abu Dawud no. 3123 dan An-Nasa’i no. 1888)

Hadits ini diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan Abu Hatim (277 H) mengeluarkannya dalam kitab shohihnya. Dan sungguh ia telah menafsirkan “al-kuda” dengan kuburan. Allohu A’lam.

 

Bab 7: Pendengaran dan Penglihatan Mayit di Alam Barzakh

7.1 Penjelasan tentang Pendengaran Mayit terhadap Orang Hidup

Syaikhul Islam (728 H) rohimahulloh ditanya: Apakah mayit mendengar ucapan peziarohnya dan melihat sosoknya? Apakah ruhnya dikembalikan ke jasadnya pada waktu itu, ataukah ia terbang di atas kuburnya pada waktu tersebut dan waktu lainnya? Apakah bacaan Quran dan sedekah dari orang yang memberikannya maupun dari selain mereka bisa sampai kepadanya, baik itu dari harta warisan darinya maupun selainnya? Apakah ruhnya dikumpulkan bersama ruh-ruh keluarganya dan kerabatnya yang telah mati sebelum dia, baik ia dimakamkan dekat dengan mereka atau jauh? Apakah ruhnya dipindahkan ke jasadnya pada waktu tersebut, ataukah badannya jika ia mati di negeri yang jauh dan dimakamkan di sana dipindahkan ke tanah kelahirannya? Apakah ia merasa sakit dengan tangisan keluarganya atasnya? Mohon kepada ahli ilmu rodhiyallahu ‘anhum untuk menjawab pasal-pasal ini satu per satu dengan jawaban yang jelas dan mencakup apa yang datang di dalamnya dari Al-Kitab dan Sunnah, serta apa yang dinukilkan di dalamnya dari para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, serta penjelasan madzhab-madzhab para Imam dan ulama pemilik madzhab beserta perselisihan mereka dan mana yang rojih (kuat) dari pendapat-pendapat mereka. Semoga dibalas dengan pahala In Syaa Alloh Ta’ala.

Beliau menjawab:

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Ya, mayit mendengar secara umum sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«يَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ حِينَ يُوَلُّونَ عَنْهُ»

“Ia mendengar suara gesekan sandal-sandal mereka tatkala mereka pergi berpaling meninggalkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1338 dan Muslim no. 2870)

Telah tetap dari Nabi bahwasanya beliau meninggalkan mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh di perang Badr selama 3 hari, kemudian beliau mendatangi mereka dan bersabda:

«يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عتبة بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ هَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَكُمْ رَبُّكُمْ حَقًّا؟ فَإِنِّي وَجَدْت مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا»

“Wahai Abu Jahl bin Hisyam, wahai Umayyah bin Kholaf, wahai Utbah bin Robi’ah, wahai Syaibah bin Robi’ah, apakah kalian telah mendapatkan apa yang Robb kalian janjikan itu benar? Karena sesungguhnya aku telah mendapatkan apa yang Robb-ku janjikan kepadaku benar.”

Maka Umar (23 H) rodhiyallahu ‘anhu mendengar hal itu lalu bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mungkin mereka menjawab padahal mereka telah menjadi bangkai?” Maka beliau bersabda:

«وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتَ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka, akan tetapi mereka tidak mampu untuk menjawab.” (HR. Al-Bukhori no. 3976 dan Muslim no. 2875)

Kemudian beliau memerintahkan agar mereka diseret dan dilemparkan ke dalam sumur tua di Badr. Demikian pula dalam Ash-Shohihain dari Abdulloh bin Umar (73 H) bahwasanya Nabi berdiri di sumur Badr dan bersabda:

«هَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَكُمْ رَبُّكُمْ حَقًّا؟» وَقَالَ: «إنَّهُمْ يَسْمَعُونَ الْآنَ مَا أَقُولُ»

“Apakah kalian telah mendapatkan apa yang Robb kalian janjikan benar?” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka mendengar sekarang apa yang aku ucapkan.”

Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohihain dari beberapa jalur bahwasanya beliau memerintahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur.

Beliau bersabda: Ucapkanlah:

«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ»

“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri dari kaum Mu’minin dan Muslimin, dan sesungguhnya kami In Syaa Alloh akan menyusul kalian. Semoga Alloh merohmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan kalian serta orang-orang yang menyusul kemudian. Kami memohon kepada Alloh keselamatan untuk kami dan kalian. Ya Alloh janganlah Engkau halangi kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau fitnah kami setelah mereka serta ampunilah kami dan mereka.” (HR. Muslim no. 974)

Ini adalah khitob (ucapan yang ditujukan langsung) kepada mereka, dan hanyalah yang diajak bicara adalah yang bisa mendengar.

Ibnu Abdil Barr (463 H) meriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ رَجُلٍ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْهِ رُوحَهُ حَتَّى يَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»

“Tidaklah ada seorang laki-laki yang melewati kuburan laki-laki yang dia kenali di dunia, lalu ia mengucapkan salam kepadanya, melainkan Alloh akan mengembalikan ruhnya kepadanya sampai ia menjawab salam tersebut.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 1/185)

7.2 Hakikat Pendengaran Mayit dan Perbedaannya dengan Orang Hidup

Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan dari beliau bahwasanya beliau bersabda:

«أَكْثِرُوا مِنْ الصَّلَاةِ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ»

“Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at, karena sholawat kalian diperlihatkan kepadaku.”

Mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana sholawat kami diperlihatkan kepadamu padahal engkau telah hancur menjadi tanah?” Beliau bersabda:

«إنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ لُحُومَ الْأَنْبِيَاءِ»

“Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengharomkan bumi untuk memakan daging para Nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047 dan Ibnu Majah no. 1636)

Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan bahwasanya beliau bersabda:

«إنَّ اللَّهَ وَكَّلَ بِقَبْرِي مَلَائِكَةً يُبَلِّغُونِي عَنْ أُمَّتِي السَّلَامَ»

“Sesungguhnya Alloh menugaskan Malaikat di kuburku yang menyampaikan salam umatku kepadaku.”

Maka nash-nash ini dan yang semisalnya menjelaskan bahwa mayit mendengar ucapan orang hidup secara umum. Tidak harus pendengaran itu ada secara terus-menerus, melainkan terkadang ia mendengar dalam satu keadaan dan tidak mendengar di keadaan lain, sebagaimana yang dialami oleh orang hidup. Karena orang hidup terkadang mendengar ucapan orang yang mengajaknya bicara, dan terkadang tidak mendengar karena adanya faktor penghalang.

Pendengaran ini adalah pendengaran persepsi (idrok) yang tidak berkonsekuensi pada adanya balasan, dan bukan pula pendengaran yang ditiadakan oleh firman-Nya:

﴿إنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى﴾

“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar.” (QS. An-Naml: 80)

Karena yang dimaksud dengan hal itu adalah pendengaran berupa penerimaan dan kepatuhan. Alloh menjadikan orang kafir seperti mayit yang tidak merespon orang yang menyerunya, dan seperti binatang ternak yang mendengar suara namun tidak memahami maknanya. Maka mayit meskipun mendengar ucapan dan memahami maknanya, ia tidak mungkin bisa menjawab orang yang menyerunya dan tidak bisa mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang, sehingga ia tidak bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Demikian pula orang kafir tidak bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan meskipun ia mendengar ucapan dan paham maknanya, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

﴿وَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لَأَسْمَعَهُمْ﴾

“Kalau sekiranya Alloh mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Alloh menjadikan mereka dapat mendengar.” (QS. Al-Anfal: 23)

Adapun mengenai penglihatan mayit, telah diriwayatkan dalam hal itu atsar-atsar dari Aisyah (58 H) dan selainnya.

 

Bab 8: Kembalinya Ruh dan Sampainya Pahala Amal kepada Mayit

8.1 Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Adapun ucapan penanya: Apakah ruhnya dikembalikan ke badannya pada waktu tersebut, ataukah ia terbang di atas kuburnya pada waktu tersebut dan waktu lainnya?

Maka jawabannya adalah ruhnya dikembalikan ke badan pada waktu tersebut sebagaimana disebutkan dalam Hadits, dan dikembalikan juga pada waktu selainnya. Ruh kaum Mu’minin berada di Jannah sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i (303 H), Malik (179 H), Asy-Syafi’i (204 H) dan selain mereka:

«أَنَّ نَسَمَةَ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يُعَلَّقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ حَتَّى يُرْجِعَهُ اللَّهُ إلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ»

“Sesungguhnya ruh orang Mu’min adalah seekor burung yang hinggap di pepohonan Jannah sampai Alloh mengembalikannya ke jasadnya pada hari ia dibangkitkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2079 dan Malik no. 566)

Dalam lafazh lain disebutkan: “Kemudian ia berteduh di lentera-lentera yang tergantung di Arsy.” Meskipun demikian, ia tetap terhubung dengan badan kapan pun Alloh kehendaki, dan hal itu dalam sekejap semisal turunnya Malaikat, munculnya sinar di bumi, dan terjaganya orang yang tidur. Selain itu, datang dalam beberapa atsar bahwasanya ruh berada di halaman-halaman kuburan.

Mujahid (104 H) berkata:

الْأَرْوَاحُ تَكُونُ عَلَى أَفْنِيَةِ الْقُبُورِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ يَوْمِ دَفْنِ الْمَيِّتِ لَا تُفَارِقُهُ

“Ruh berada di halaman kuburan selama 7 hari sejak hari penguburan mayit tanpa berpisah darinya,” dan ini terjadi kadang kala saja.

Malik bin Anas (179 H) berkata:

بَلَغَنِي أَنَّ الْأَرْوَاحَ مُرْسَلَةٌ تَذْهَبُ حَيْثُ شَاءَتْ

“Telah sampai kepadaku bahwa ruh-ruh dilepaskan untuk pergi ke mana pun ia kehendaki.” Allohu A’lam.

8.2 Sampainya Pahala Ibadah Maliah dan Badaniah

Mengenai bacaan Quran, sedekah, dan amal kebaikan lainnya:

فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ كَمَا يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ. وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ: كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ

Tidak ada perselisihan di antara ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang sampainya pahala ibadah maliah (harta) seperti sedekah dan membebaskan budak. Sebagaimana sampai juga kepadanya doa, permohonan ampun, Sholat Janazah, serta doa di sisi kuburnya. Para ulama berselisih dalam hal sampainya amal badaniah (fisik) seperti Puasa, Sholat, dan bacaan Quran. Pendapat yang benar adalah semuanya sampai kepadanya.

Telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

“Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia memiliki hutang Puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1952 dan Muslim no. 1147)

Telah tetap juga bahwasanya beliau memerintahkan seorang wanita yang ibunya meninggal dan memiliki hutang Puasa agar ia berpuasa untuk ibunya. Dalam kitab Musnad disebutkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda kepada Amr bin al-Ash (43 H):

«لَوْ أَنَّ أَبَاك أَسْلَمَ فَتَصَدَّقْت عَنْهُ أَوْ صُمْت أَوْ أَعْتَقْت عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ»

“Seandainya ayahmu masuk Islam lalu kamu bersedekah untuknya atau berpuasa atau membebaskan budak untuknya, niscaya hal itu bermanfaat baginya.” (HR. Ahmad no. 6704)

Ini adalah madzhab Ahmad (241 H), Abu Hanifah (150 H), serta sekelompok dari pengikut Malik (179 H) dan Asy-Syafi’i (204 H). Adapun alasan sebagian mereka dengan firman-Nya Ta’ala:

﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى﴾

 “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39)

Maka dikatakan kepadanya: Sungguh telah tetap dengan Sunnah yang mutawatir dan kesepakatan umat bahwasanya ia disholatkan, didoakan, dan dimohonkan ampun, padahal ini adalah usaha orang lain. Demikian pula telah tetap apa yang telah lalu bahwasanya ia mendapat manfaat dari sedekah dan pembebasan budak yang merupakan usaha orang lain. Jawaban mereka dalam masalah yang telah disepakati adalah jawaban kami juga dalam masalah yang diperselisihkan.

Jawaban yang pasti dalam hal itu adalah bahwa Alloh Ta’ala tidak berfirman bahwa manusia tidak mendapat manfaat kecuali dengan usahanya sendiri, melainkan berfirman: “Tiada memperoleh (secara hak milik) selain apa yang telah diusahakannya.” Maka ia tidak memiliki kecuali usahanya sendiri dan tidak berhak atas selain itu.

Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik orang lain tersebut sebagaimana manusia tidak memiliki kecuali hartanya sendiri dan manfaat dirinya sendiri. Harta orang lain dan manfaat orang lain adalah milik orang lain pula. Akan tetapi jika orang lain itu menyumbangkannya untuknya, maka itu diperbolehkan. Demikianlah dalam hal ini, jika orang lain menyumbangkan usahanya untuknya, maka Alloh akan memberinya manfaat dengan hal itu sebagaimana Alloh memberinya manfaat dengan doa dan sedekah untuknya. Ia mendapat manfaat dari setiap apa yang sampai kepadanya dari setiap Muslim baik itu dari kerabatnya maupun selain mereka, sebagaimana ia mendapat manfaat dari Sholatnya orang-orang yang menyolatkannya dan doa mereka untuknya di sisi kuburnya.

 

Bab 9: Pertemuan Arwah dan Keberadaan Ruh Setelah Kematian

9.1 Saling Berkunjungnya Ruh-Ruh di Alam Barzakh

Mengenai ucapan penanya: Apakah ruhnya berkumpul bersama ruh-ruh keluarganya dan kerabatnya?

Maka terdapat dalam Hadits dari Abu Ayub Al-Anshori (52 H) dan selain beliau dari kalangan Salaf, dan Abu Hatim (277 H) meriwayatkannya dalam kitab shohih dari Nabi :

«أَنَّ الْمَيِّتَ إذَا عُرِجَ بِرُوحِهِ تَلَقَّتْهُ الْأَرْوَاحُ يَسْأَلُونَهُ عَنْ الْأَحْيَاءِ فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: دَعُوهُ حَتَّى يَسْتَرِيحَ فَيَقُولُونَ لَهُ: مَا فَعَلَ فُلَانٌ؟ فَيَقُولُ: عَمِلَ عَمَلَ صَلَاحٍ فَيَقُولُونَ: مَا فَعَلَ فُلَانٌ؟ فَيَقُولُ: أَلَمْ يَقْدَمْ عَلَيْكُمْ فَيَقُولُونَ: لَا فَيَقُولُونَ ذُهِبَ بِهِ إلَى الْهَاوِيَةِ»

“Sesungguhnya mayit apabila ruhnya dibawa naik, maka ruh-ruh lain akan menyambutnya dan mereka bertanya kepadanya tentang orang-orang yang masih hidup. Maka sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Biarkanlah dia sampai dia beristirahat.’ Lalu mereka bertanya kepadanya: ‘Apa yang dilakukan si fulan?’ Ia menjawab: ‘Ia beramal dengan amal yang sholih.’ Mereka bertanya lagi: ‘Apa yang dilakukan si fulan lain?’ Ia menjawab: ‘Bukankah dia sudah mendatangi kalian?’ Mereka menjawab: ‘Belum.’ Maka mereka berkata: ‘Kalau begitu dia telah dibawa pergi ke Neraka Hawiyah.’”

Tatkala amal orang-orang yang hidup diperlihatkan kepada orang-orang yang mati, Abu Ad-Darda’ (32 H) dahulu berkata:

اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أَعْمَلَ عَمَلًا أُخْزَى بِهِ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ

“Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari melakukan amalan yang membuatku malu di hadapan Abdulloh bin Rowahah (8 H).”

Inilah pertemuan mereka saat kedatangannya, mereka bertanya dan ia menjawab. Adapun tempat menetap mereka adalah sesuai dengan kedudukan mereka di sisi Alloh. Barangsiapa yang termasuk al-muqorrobun (orang-orang yang dekat dengan Alloh), maka kedudukannya lebih tinggi dari kedudukan ashabul yamin (golongan kanan). Akan tetapi yang kedudukannya tinggi bisa turun menemui yang rendah, sedangkan yang rendah tidak bisa naik menemui yang tinggi. Maka mereka berkumpul jika Alloh kehendaki sebagaimana mereka berkumpul di dunia meskipun berbeda kedudukannya, dan mereka saling mengunjungi.

9.2 Lokasi Pemakaman dan Nasib Ruh

Sama saja apakah pemakaman itu berjauhan di dunia atau berdekatan, ruh-ruh bisa berkumpul meskipun makamnya berjauhan, dan ruh-ruh bisa berpisah meskipun makamnya berdekatan. Terkadang seorang Mu’min dimakamkan di dekat seorang kafir, namun ruh yang satu di Jannah sedangkan ruh yang lain di Naar. Dua orang laki-laki terkadang duduk atau tidur di satu tempat, namun hati yang satu diberi ni’mat sedangkan hati yang lain diadzab, dan tidak ada hubungan di antara kedua ruh tersebut. Ruh-ruh itu sebagaimana sabda Nabi :

«جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ: فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ»

“Pasukan yang berkumpul: yang saling mengenal di antaranya akan bersatu, dan yang saling tidak mengenal akan berselisih.” (HR. Al-Bukhori no. 3336 dan Muslim no. 2638)

Badan tidak dipindahkan ke tempat kelahiran, melainkan telah datang riwayat:

أَنَّ الْمَيِّتَ يُذَرُّ عَلَيْهِ مِنْ تُرَابِ حُفْرَتِهِ

“Sesungguhnya mayit ditaburi dengan tanah dari lubang kuburnya”, namun hal semacam ini tidak bisa dipastikan dan tidak bisa dijadikan hujjah. Bahkan yang lebih baik dari itu adalah Hadits lain yang di dalamnya disebutkan:

«أَنَّهُ مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فِي غَيْرِ بَلَدِهِ إلَّا قِيسَ لَهُ مِنْ مَسْقَطِ رَأْسِهِ إلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ»

“Tidaklah ada mayit yang mati di selain negerinya melainkan akan diukur baginya mulai dari tempat lahirnya sampai ke tempat terakhir jejaknya di Jannah.”

Manusia dibangkitkan dari tempat ia mati, dan badannya di dalam kuburnya dapat disaksikan. Maka persaksian indrawi tidak bisa ditolak dengan persangkaan yang tidak memiliki hakikat, bahkan itu menyelesihi akal dan dalil naql.

 

Bab 10: Pengaruh Tangisan Keluarga terhadap Mayit

10.1 Perbedaan antara Siksa dan Rasa Sakit bagi Mayit

Adapun pertanyaan penanya: Apakah tangisan atasnya menyakitinya?

Maka ini adalah masalah yang di dalamnya terdapat perselisihan di antara para Salaf, Kholaf (generasi setelah Salaf), dan para ulama. Dan yang shohih adalah bahwasanya mayit merasa sakit dengan tangisan atasnya sebagaimana dinyatakan oleh Hadits-Hadits yang shohih dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«إنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya mayit diadzab karena tangisan keluarganya atasnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1286 dan Muslim no. 927)

Dan dalam lafazh lain:

«مَنْ يُنَحْ عَلَيْهِ يُعَذَّبْ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ»

“Barangsiapa yang diratapi, niscaya ia akan diadzab dengan apa yang diratapkan atasnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1291 dan Muslim no. 927)

Dan dalam Hadits yang shohih bahwasanya Abdulloh bin Rowahah (8 H) rodhiyallahu ‘anhu tatkala ia pingsan, saudara perempuannya mulai meratap dan berkata: “Wahai sandaranku, wahai penolongku!” Maka tatkala ia sadar, ia berkata: “Tidaklah engkau mengatakan sesuatu kepadaku melainkan dikatakan kepadaku: ‘Apakah benar engkau seperti itu?” (HR. Al-Bukhori no. 4268)

Sungguh sekelompok dari para Salaf dan Kholaf telah mengingkari hal itu dan mereka berkeyakinan bahwa hal itu termasuk dalam bab mengadzab manusia karena dosa orang lain, sehingga hal itu menyelesihi firman-Nya Ta’ala:

﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Kemudian cara mereka dalam menghadapi Hadits-Hadits shohih tersebut bermacam-macam. Di antara mereka ada yang menyalahkan para perawinya seperti Umar bin Al-Khoththob (23 H) dan selainnya, dan ini adalah cara Aisyah (58 H), Asy-Syafi’i (204 H), dan selain keduanya. Di antara mereka ada yang membawa hal itu kepada keadaan apabila ia berwasiat untuk diratapi, maka ia diadzab atas wasiatnya tersebut, dan ini adalah pendapat sekelompok ulama seperti Al-Muzani (264 H) dan selainnya. Di antara mereka ada yang membawa hal itu kepada keadaan apabila hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka, maka ia diadzab karena meninggalkan larangan terhadap kemungkaran tersebut, dan itu adalah pilihan sekelompok ulama di antaranya kakekku Abu Al-Barokat (552 H). Namun seluruh pendapat ini sangat lemah sekali.

Hadits-Hadits yang shohih lagi jelas yang diriwayatkan oleh semisal Umar bin Al-Khoththob (23 H), anaknya Abdulloh (73 H), Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) rodhiyallahu ‘anhum dan selain mereka tidak boleh ditolak dengan alasan semacam ini. Aisyah Ummul Mu’minin rodhiyallahu ‘anha memiliki hal-hal yang serupa dengan ini yang menolak Hadits dengan sejenis takwil (penafsiran) dan ijtihad karena keyakinannya akan batilnya maknanya, padahal perkaranya tidaklah demikian. Barangsiapa yang merenungi bab ini akan mendapati bahwa Hadits yang shohih lagi jelas ini yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqoh (terpercaya) tidaklah ditolak oleh seorang pun dengan alasan semacam ini melainkan ia telah keliru.

Aisyah rodhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan dari Nabi 2 lafazh -dan beliau adalah orang yang jujur dalam apa yang dinukilkannya- beliau meriwayatkan dari Nabi sabda beliau:

«إنَّ اللَّهَ لَيَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya Alloh benar-benar menambah adzab bagi orang kafir karena tangisan keluarganya atasnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1288)

Hal ini selaras dengan Hadits Umar (23 H), karena apabila boleh bagi-Nya untuk menambah adzab baginya karena tangisan keluarganya, maka boleh pula bagi-Nya untuk mengadzab selainnya sejak awal karena tangisan keluarganya. Oleh karena itu, Asy-Syafi’i (204 H) dalam Mukhtalaf Al-Hadits menolak Hadits ini dengan melihat pada maknanya, dan beliau berkata: Yang lebih mirip adalah riwayat beliau yang lain:

«أَنَّهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ»

“Bahwasanya mereka menangisi atasnya dan sesungguhnya ia benar-benar diadzab di dalam kuburnya.”

Orang-orang yang menetapkan Hadits ini sesuai dengan konsekuensinya, sebagian mereka menyangka bahwa ini termasuk bab menghukum manusia karena dosa orang lain dan bahwa Alloh melakukan apa yang Dia kehendaki serta menetapkan hukum apa yang Dia inginkan. Mereka berkeyakinan bahwa Alloh menghukum manusia karena dosa orang lain sehingga mereka membolehkan untuk memasukkan anak-anak kaum kafir ke dalam Naar karena dosa bapak-bapak mereka. Meskipun hal ini telah dikatakan oleh kelompok-kelompok yang menisbatkan diri kepada Sunnah, namun apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah adalah bahwasanya Alloh tidak memasukkan ke dalam Naar kecuali orang yang bermaksiat kepada-Nya sebagaimana firman-Nya:

﴿لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكَ وَمِمَّنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ﴾

“Pasti akan Aku penuhi neraka Jahanam dengan kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka semuanya.” (QS. Shod: 85)

Maka haruslah Jahanam dipenuhi dari para pengikut Iblis, sehingga jika sudah penuh maka tidak ada tempat lagi di dalamnya bagi selain mereka. Maka barangsiapa yang tidak mengikuti Iblis maka ia tidak akan masuk Naar.

10.2 Status Anak-Anak Kaum Musyrikin di Akhiroh

Anak-anak kaum kafir, pendapat yang paling shohih tentang mereka adalah apa yang dikatakan tentang mereka:

«اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ»

“Alloh lebih mengetahui tentang apa yang telah mereka amalkan.”

Sebagaimana Nabi telah menjawab dengan hal itu dalam Hadits yang shohih. (HR. Al-Bukhori no. 1384 dan Muslim no. 2659)

Sekelompok dari Ahlus Sunnah dan selain mereka berkata: “Mereka semua di dalam Naar”, dan Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H) serta selainnya memilih hal itu, dan ia menyebutkan bahwa hal itu dinashkan (ditegaskan) dari Ahmad (241 H), namun ini adalah kekeliruan atas Ahmad.

Sekelompok lain memastikan bahwa mereka semua di dalam Jannah, dan Abu Al-Faroj bin Al-Jauzi (597 H) serta selainnya memilih hal itu dan mereka berhujjah dengan Hadits yang di dalamnya terdapat mimpi Nabi :

لَمَّا رَأَى إبْرَاهِيمَ الْخَلِيلَ وَعِنْدَهُ أَطْفَالُ الْمُؤْمِنِينَ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَطْفَالُ الْمُشْرِكِينَ؟ قَالَ: «وَأَطْفَالُ الْمُشْرِكِينَ»

Tatkala beliau melihat Ibrohim Al-Kholil dan di sisinya terdapat anak-anak kaum Mu’minin, ditanyakan: “Wahai Rosululloh, dan bagaimana dengan anak-anak kaum musyrikin?” Beliau bersabda: “Dan anak-anak kaum musyrikin juga.” (HR. Al-Bukhori no. 7047)

Yang shohih adalah dikatakan tentang mereka: “Alloh lebih mengetahui tentang apa yang telah mereka amalkan” dan tidak dihukumi bagi individu tertentu dari mereka dengan Jannah maupun Naar. Sungguh telah datang dalam beberapa Hadits bahwasanya mereka pada hari Qiyamah di pelataran Qiyamah akan diperintah dan dilarang, maka barangsiapa yang taat ia masuk Jannah dan barangsiapa yang maksiat ia masuk Naar. Inilah yang disebutkan oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (324 H) dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Taklif (pembebanan syariat) hanyalah terputus dengan masuknya ke negeri balasan yaitu Jannah dan Naar. Adapun di pelataran Qiyamah, mereka diuji di sana sebagaimana mereka diuji di alam Barzakh, maka dikatakan kepada salah seorang dari mereka: “Siapa Robb-mu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu?” Alloh Ta’ala berfirman:

﴿يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ * خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ﴾

“(Ingatlah) pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. Pandangan mereka tertunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sehat.” (QS. Al-Qolam: 42-43)

Telah tetap dalam Ash-Shohih dari beberapa jalur dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«يَتَجَلَّى اللَّهُ لِعِبَادِهِ فِي الْمَوْقِفِ إذَا قِيلَ: لِيَتْبَعْ كُلُّ قَوْمٍ مَا كَانُوا يَعْبُدُونَ فَيَتْبَعُ الْمُشْرِكُونَ آلِهَتَهُمْ وَيَبْقَى الْمُؤْمِنُونَ فَيَتَجَلَّى لَهُمْ الرَّبُّ الْحَقُّ فِي غَيْرِ الصُّورَةِ الَّتِي كَانُوا يَعْرِفُونَ فَيُنْكِرُونَهُ ثُمَّ يَتَجَلَّى لَهُمْ فِي الصُّورَةِ الَّتِي يَعْرِفُونَ فَيَسْجُدُ لَهُ الْمُؤْمِنُونَ وَتَبْقَى ظُهُورُ الْمُنَافِقِينَ كَقُرُونِ الْبَقَرِ فَيُرِيدُونَ أَنْ يَسْجُدُوا فَلَا يَسْتَطِيعُونَ، وَذَلِكَ قَوْلُهُ: ﴿يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ﴾ الْآيَةَ»

“Alloh menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya di tempat perhentian (maukif), apabila dikatakan: ‘Hendaklah setiap kaum mengikuti apa yang dahulu mereka sembah,’ maka kaum musyrikin mengikuti tuhan-tuhan mereka dan tersisalah kaum Mu’minin. Maka Robb Yang Maha Benar menampakkan diri kepada mereka dalam selain rupa yang mereka kenali, lalu mereka mengingkari-Nya. Kemudian Dia menampakkan diri kepada mereka dalam rupa yang mereka kenali, maka kaum Mu’minin pun bersujud kepada-Nya, sementara punggung-punggung orang munafik tersisa kaku seperti tanduk sapi. Mereka ingin bersujud namun tidak kuasa melakukannya. Dan itulah firman-Nya: ‘Pada hari betis disingkapkan’... al-ayah.” (HR. Al-Bukhori no. 441 dan Muslim no. 182)

Penjelasan mengenai urusan-urusan ini telah diuraikan lebar-lebar di tempat yang lain. Maksudnya di sini adalah bahwasanya Alloh tidak mengadzab seorang pun di Akhiroh kecuali karena dosanya dan bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.

Sabda beliau: “Sesungguhnya mayit diadzab karena tangisan keluarganya atasnya” tidaklah berarti bahwa wanita peratap tidak dihukum, bahkan wanita peratap tetap dihukum atas ratapannya sebagaimana dalam Hadits yang shohih:

«أَنَّ النَّائِحَةَ إذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تَلْبَسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دِرْعًا مِنْ جَرَبٍ وَسِرْبَالًا مِنْ قَطِرَانٍ»

“Sesungguhnya wanita peratap apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya, niscaya ia akan mengenakan baju besi dari kudis dan baju kurung dari aspal cair pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 934)

Maka tidak ada seorang pun yang memikul dosa orang yang meratap.

Adapun mengadzab mayit: Maka beliau tidak bersabda bahwasanya mayit dihukum (‘uqibat) karena tangisan keluarganya, melainkan beliau bersabda: “diadzab” (yu’adzdzabu). Dan adzab itu maknanya lebih umum daripada hukuman (‘iqob), karena sesungguhnya adzab adalah rasa sakit. Tidaklah setiap orang yang merasa sakit karena suatu sebab berarti hal itu adalah hukuman baginya atas sebab tersebut. Karena sesungguhnya Nabi bersabda:

«السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

“Safar (perjalanan) adalah sepotong dari adzab yang menghalangi salah seorang dari kalian dari makannya dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1804 dan Muslim no. 1927)

Beliau menamakan safar sebagai adzab padahal ia bukanlah hukuman atas sebuah dosa. Manusia diadzab (merasa sakit) dengan hal-hal yang tidak disukainya yang dirasakannya, semisal suara-suara yang mengerikan, ruh-ruh yang jahat, dan rupa-rupa yang buruk. Maka ia merasa sakit dengan mendengar ini, mencium ini, dan melihat ini, padahal hal itu bukanlah amalnya yang ia dihukum karenanya. Maka bagaimana mungkin diingkari mayit merasa sakit dengan ratapan meskipun ratapan itu bukanlah amalnya yang ia dihukum karenanya? Manusia di dalam kuburnya merasa sakit dengan ucapan sebagian orang dan tersakiti dengan melihat sebagian mereka serta mendengar ucapannya.

Oleh karena itu, Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H) berfatwa: Bahwasanya orang-orang mati apabila dilakukan kemaksiatan di sisi mereka, niscaya mereka merasa sakit dengannya sebagaimana telah datang atsar-atsar mengenai hal itu. Maka rasa sakit mereka dengan dilakukannya kemaksiatan di sisi kuburan mereka adalah seperti rasa sakit mereka dengan ratapan orang yang meratapi mereka. Kemudian ratapan itu adalah sebab rasa sakit.

Terkadang konsekuensi dari sebuah sebab tertolak dengan adanya perkara yang melawannya. Terkadang pada mayit terdapat kekuatan kemuliaan (karomah) yang menolak rasa sakit darinya sebagaimana pada sebagian manusia terdapat kekuatan yang menolak bahaya dari suara-suara yang mengerikan, ruh-ruh, dan rupa-rupa yang buruk. Hadits-Hadits tentang ancaman itu disebutkan sebabnya, namun konsekuensi hukumnya terkadang tidak terjadi karena adanya penghalang-penghalang yang menolak hal tersebut: entah dengan taubat yang diterima, atau dengan kebaikan-kebaikan yang menghapuskan dosa, atau dengan musibah-musibah yang menggugurkan dosa, atau dengan syafa’at dari pemberi syafa’at yang ditaati, atau dengan karunia Alloh, rohmat-Nya, dan ampunan-Nya.

﴿إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾

“Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik (menyekutukan Alloh), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48)

Apa yang menimpa seorang Mu’min di dunia, alam Barzakh, dan hari Qiyamah berupa rasa sakit yang merupakan adzab, maka hal itu Alloh gunakan untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حَزَنٍ وَلَا أَذًى حَتَّى الشَّوْكَةَ يَشَاكُهَا إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»

“Tidaklah menimpa seorang Mu’min berupa keletihan, penyakit, kegalauan, kesedihan, gangguan, sampai duri yang mengenainya melainkan Alloh menghapuskan dengan hal itu dari kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhori no. 5641 dan Muslim no. 2573)

Dalam kitab Musnad disebutkan bahwasanya tatkala turun ayat ini:

﴿مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ﴾

“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123)

Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rosululloh, telah datang pematah punggung, dan siapakah di antara kami yang tidak pernah berbuat keburukan?” Maka beliau bersabda:

«يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَسْت تَحْزَنُ أَلَسْت يُصِيبُك الْأَذَى»

“Wahai Abu Bakr, bukankah engkau merasa sedih, bukankah engkau ditimpa gangguan?” (HR. Ahmad no. 68)

Sesungguhnya Jannah itu baik, tidaklah memasukinya kecuali orang yang baik pula, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

﴿طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ﴾

“Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu; berbahagialah kamu! Maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zumar: 73)

Dalam Hadits yang shohih disebutkan:

«أَنَّهُمْ إذَا عَبَرُوا عَلَى الصِّرَاطِ وَقَفُوا عَلَى قَنْطَرَةٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ فَيُقْتَصُّ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ فَإِذَا هُذِّبُوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ»

“Bahwasanya mereka apabila telah melewati Shiroth (jembatan), mereka berdiri di atas jembatan antara Jannah dan Naar, lalu dilakukan qishosh bagi sebagian mereka dari sebagian yang lain. Maka apabila mereka telah dibersihkan dan disucikan, barulah diizinkan bagi mereka untuk memasuki Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 2440)

Penjelasan mengenai masalah ini telah diuraikan lebar-lebar di selain jawaban ini, dan Alloh lebih mengetahui dengan kebenaran.

10.3 Sumber Kebenaran dalam Masalah Ghoib

Apa yang telah kami sebutkan bahwasanya orang-orang mati mendengar ucapan dan sampai kepada mereka pahala serta merasa sakit dengan ratapan, bahkan apa yang tidak ditanyakan oleh penanya berupa hukuman mereka di kuburan mereka dan selain itu, sungguh hal itu telah disingkapkan (kasyf) bagi banyak orang di zaman kita ini baik dalam keadaan terjaga maupun tidur. Mereka mengetahui hal itu dan meyakininya, dan kami memiliki banyak urusan mengenai hal itu.

Akan tetapi jawaban dalam masalah-masalah ilmiah itu bersandar kepada apa yang dibawa oleh Al-Kitab dan Sunnah, karena sesungguhnya wajib bagi seluruh makhluk untuk membenarkannya. Apa yang disingkapkan bagi manusia dari hal tersebut atau dikabarkan kepadanya oleh orang yang jujur baginya, maka hal itu bermanfaat bagi orang yang mengetahuinya dan hal itu termasuk perkara yang menambah iman dan pembenaran baginya terhadap apa yang dibawa oleh nash-nash. Akan tetapi tidak wajib bagi seluruh makhluk untuk beriman kepada selain apa yang dibawa oleh para Nabi. Karena Alloh ‘Azza wa Jalla mewajibkan pembenaran terhadap apa yang dibawa oleh para Nabi sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ﴾

“Katakanlah (hai orang-orang mukmin): ‘Kami beriman kepada Alloh.’” (QS. Al-Baqoroh: 136)

Dan berfirman Ta’ala:

﴿وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ﴾

“Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Alloh, hari kemudian, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Nabi-Nabi.” (QS. Al-Baqoroh: 177)

Telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«قَدْ كَان فِي الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ مُحَدِّثُونَ فَإِنْ يَكُنْ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَعُمَرُ»

“Sungguh dahulu pada umat-umat sebelum kalian terdapat orang-orang yang diberikan ilham (muhaddatsuun), maka jika ada seorang pun pada umatku maka dialah Umar.” (HR. Al-Bukhori no. 3689 dan Muslim no. 2398)

Orang yang mendapatkan ilham dan kasyf dari umat ini wajib baginya untuk menimbang hal tersebut dengan Al-Kitab dan Sunnah. Jika hal itu sesuai, ia membenarkan apa yang datang kepadanya, dan jika menyelesihi maka ia tidak menoleh kepadanya. Sebagaimana hal itu dahulu wajib atas Umar (23 H) rodhiyallahu ‘anhu sedangkan ia adalah pemimpinnya orang-orang yang mendapatkan ilham; apabila dilemparkan sesuatu ke dalam hatinya namun hal itu menyelesihi Sunnah, maka tidak diterima darinya, karena ia tidaklah ma’shum (terjaga dari dosa/kesalahan). Sesungguhnya kema’shuman itu hanyalah milik kenabian.

Oleh karena itu, Ash-Shiddiq (13 H) lebih utama daripada Umar (23 H), karena Ash-Shiddiq tidaklah menerima dari hatinya melainkan dari sumber cahaya kenabian (misykaatun nubuwwah) sedangkan ia adalah ma’shum. Adapun orang yang mendapatkan ilham, terkadang ia menerima dari hatinya dan terkadang dari kenabian. Maka apa yang ia terima dari kenabian maka itulah yang ma’shum yang wajib diikuti. Adapun apa yang diilhamkan ke dalam hatinya, jika sesuai dengan apa yang dibawa oleh kenabian maka itu adalah hak, dan jika menyelesihi hal itu maka itu adalah batil.

Oleh karena itu, ahli ilmu dan iman tidaklah bersandar dalam masalah-masalah ilmu dan agama melainkan kepada nash-nash Al-Kitab dan Sunnah serta kesepakatan umat (ijma’). Meskipun di sisi mereka terdapat saksi-saksi dan bukti-bukti dalam sebagian hal tersebut dari apa yang mereka saksikan, mereka dapati, mereka pahami, dan mereka amalkan. Hal itu mereka gunakan untuk kemanfaatan diri mereka sendiri. Adapun hujjah Alloh Ta’ala atas hamba-hamba-Nya adalah para Rosul-Nya. Jika tidak demikian, maka masalah-masalah ini di dalamnya terdapat dalil-dalil dan pertimbangan akal serta saksi-saksi indrawi kasyfiyyah yang bermanfaat bagi orang yang mendapatkannya.

Qiyas (analogi) bani Adam dan kasyf mereka adalah pengikut bagi apa yang dibawa oleh para Rosul dari Alloh Ta’ala. Maka kebenaran dalam hal itu adalah yang sesuai dengan apa yang dibawa oleh para Rosul dari Alloh Ta’ala, bukan yang menyelesihinya. Bersamaan dengan itu sebagai kebenaran, hal itu tidaklah memutus perselisihan di antara manusia dan tidak wajib bagi orang yang tidak mendapatkannya untuk membenarkannya sebagaimana wajib membenarkan apa yang diketahui bahwasanya ia ma’shum yaitu ucapan para Nabi . Akan tetapi barangsiapa yang mendapatkan dalam perkara-perkara semacam ini sebuah bashiroh (pandangan hati), qiyas, atau burhan (bukti), maka hal itu adalah cahaya di atas cahaya.

Sebagian Salaf berkata: “Bashiroh seorang Mu’min berbicara dengan hikmah meskipun ia belum mendengar atsar (riwayat) di dalamnya. Maka apabila datang atsar, jadilah ia cahaya di atas cahaya.” Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ﴾

“Dan barangsiapa yang tiada diberi cahaya oleh Alloh tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (QS. An-Nur: 40)

Beliau Ta’ala berfirman:

﴿كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾

“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Alloh mengutus para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Alloh menurunkan bersama mereka Al-Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Al-Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Al-Kitab, sesudah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Alloh memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihlan itu dengan kehendak-Nya. Dan Alloh selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqoroh: 213)

 

Bab 11: Percakapan Mayit dan Etika Takziyah

11.1 Tanya Jawab di Dalam Kubur

Syaikh rohimahulloh ditanya: Apakah mayit berbicara di dalam kuburnya? Ataukah tidak?

Beliau menjawab:

Ia berbicara dan terkadang mendengar juga orang yang mengajaknya bicara sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohih dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«إنَّهُمْ يَسْمَعُونَ قَرْعَ نِعَالِهِمْ»

“Sesungguhnya mereka mendengar suara ketukan sandal-sandal mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1338)

Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya mayit ditanya di dalam kuburnya: Maka dikatakan kepadanya: “Siapa Robb-mu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu?” Maka Alloh meneguhkan orang Mu’min dengan perkataan yang teguh (al-qoul ats-tsabit), lalu ia menjawab: “Alloh Robb-ku, Islam agamaku, dan Muhammad Nabiku.”

Dan dikatakan kepadanya: “Apa pendapatmu tentang laki-laki ini yang diutus di tengah-tengah kalian?” Maka orang Mu’min menjawab: “Ia adalah hamba Alloh dan Rosul-Nya, ia datang kepada kami dengan bukti-bukti dan petunjuk, maka kami beriman kepadanya dan mengikutinya.” Inilah takwil (penjelasan) firman-Nya Ta’ala:

﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾

“Alloh meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrohim: 27)

Sungguh telah shohih dari Nabi bahwasanya ayat tersebut turun mengenai adzab kubur. Demikian pula orang munafik berbicara, lalu ia menjawab: “Ah, ah, aku tidak tahu, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu maka aku pun mengatakannya.” Maka ia dipukul dengan palu besar dari besi sehingga ia berteriak dengan teriakan yang didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia.

Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau bersabda:

«لَوْلَا أَلَّا تدافنوا لَسَأَلْت اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ مِثْلَ الَّذِي أَسْمَعُ»

“Seandainya bukan karena kalian akan saling menguburkan, niscaya aku memohon kepada Alloh agar memperdengarkan kepada kalian sebagian dari adzab kubur semisal yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)

Telah tetap pula dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau memanggil kaum musyrikin pada hari Badr tatkala beliau melemparkan mereka ke dalam sumur tua dan beliau bersabda:

«مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ»

“Tidaklah kalian lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 3976)

Atsar-atsar mengenai hal ini sangatlah banyak dan tersebar luas. Allohu A’lam.

11.2 Bahasa Tangisan Ibu Atas Mayit

Syaikh ditanya tentang tangisan ibu dan saudara-saudara atas mayit: Apakah ada bahayanya atas mayit?

Beliau menjawab:

Adapun tetesan air mata dan kesedihan hati maka tidak ada dosa di dalamnya; akan tetapi meratap (nadb) dan niyahah (ratapan disertai suara) dilarang darinya. Dan sedekah apa pun yang disedekahkan untuk mayit maka hal itu bermanfaat baginya.

11.3 Etika Takziyah dan Perkara Umur

Syaikh ditanya tentang apa yang berkaitan dengan takziyah?

Beliau menjawab:

Takziyah itu mustahab (disukai). Di dalam kitab At-Tirmidzi disebutkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:

«مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ»

“Barangsiapa yang menghibur orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala yang semisal dengannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1073)

Adapun ucapan seseorang: “Apa yang berkurang dari umurnya semoga bertambah pada umurmu”, maka hal itu tidaklah mustahab. Akan tetapi yang mustahab adalah mendoakannya dengan apa yang bermanfaat semisal ucapannya:

أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَك وَأَحْسَنَ عَزَاك وَغَفَرَ لِمَيِّتِك

“Semoga Alloh mengagungkan pahalamu, membaguskan takziyahmu, dan mengampuni mayitmu.”

Mengenai berkurangnya umur dan bertambahnya, di antara manusia ada yang berkata: Sesungguhnya hal itu tidak boleh secara mutlak, dan apa yang datang dibawa kepada makna bertambahnya keberkahan.

Dan yang shohih adalah bahwasanya terjadi pengurangan dan penambahan dari apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran para Malaikat. Adapun ilmu Alloh yang qodim (terdahulu) maka tidaklah berubah.

Mengenai Lauhul Mahfuzh: Apakah apa yang ada di dalamnya berubah? Terdapat 2 pendapat, dan atas dasar inilah selaras apa yang datang dalam bab ini dari nash-nash.

Mengenai pembuatan makanan untuk keluarga mayit maka itu mustahab sebagaimana Nabi bersabda:

«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far (8 H), karena sesungguhnya telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3132 dan At-Tirmidzi no. 998)

Akan tetapi hal itu hanyalah menjadi baik jika dengan kerelaan hati dari orang yang memberikannya dan dilakukan sebagai bentuk timbal balik semisal balasan atas kebaikan yang serupa. Jika seseorang mengetahui bahwasanya makanan itu tidak mubah maka janganlah ia memakannya. Jika perkaranya samar (syubhat) maka tidak mengapa memakan sedikit darinya jika di dalamnya terdapat maslahat yang lebih kuat semisal melunakkan hati dan yang semisalnya, dan Allohu A’lam.

11.4 Larangan Niyahah dan Kewajiban Menutup Aurat di Kuburan

Syaikh ditanya tentang orang yang membaca Al-Qur’an dan meratap di atas kuburan serta menyebutkan sesuatu yang tidak layak, sementara para wanita membuka wajah-wajah mereka dan para lelaki berada di sekitar mereka?

Beliau menjawab:

Segala puji bagi Alloh, niyahah (meratap dengan suara) diharomkan bagi para lelaki dan para wanita menurut para Imam yang dikenal. Telah tetap dalam Ash-Shohih dari Nabi :

«أَنَّ النَّائِحَةَ إذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا فَإِنَّهَا تَلْبَسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دِرْعًا مِنْ جَرَبٍ وَسِرْبَالًا مِنْ قَطِرَانٍ»

“Sesungguhnya wanita peratap apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya, niscaya ia akan mengenakan baju besi dari kudis dan baju kurung dari aspal cair pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 934)

Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan dari beliau:

«أَنَّهُ لَعَنَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ»

“Bahwasanya beliau melaknat wanita peratap dan wanita yang sengaja mendengarkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3128)

Dalam Ash-Shohih disebutkan dari beliau, beliau bersabda:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku baju, dan berseru dengan seruan Jahiliyah.” (HR. Al-Bukhori no. 1294 dan Muslim no. 103)

Tindakan para wanita membuka wajah-wajah mereka sekira orang-orang asing (ajnabi) dapat melihat mereka tidaklah diperbolehkan. Wajib bagi penguasa untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari kemungkaran ini serta selainnya. Barangsiapa yang tidak berhenti maka ia dihukum atas hal itu dengan apa yang dapat membuatnya jera. Terutama meratapnya para wanita di sisi kuburan, karena sesungguhnya hal itu termasuk kemaksiatan yang dibenci Alloh dan Rosul-Nya; berupa kesedihan yang berlebih (jaz’u), ratapan (nadb), niyahah, menyakiti mayit, fitnah bagi yang hidup, memakan harta manusia dengan cara yang batil, serta meninggalkan apa yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya berupa sabar dan ihtisab (mengharap pahala). Begitu juga melakukan sebab-sebab perbuatan keji serta membuka pintunya adalah hal-hal yang wajib bagi kaum Muslimin untuk melarangnya, dan Allohu A’lam.

Sholawat Alloh atas Muhammad, keluarganya, dan para Shohabatnya serta salam.

Tammat.

 

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url