[PDF] Soal Jawab Masalah Ziaroh Kubur - Ibnu Taimiyyah (728 H)
Muqoddimah
﷽
Berikut ini adalah tarjamah dari Majmu Fatawa bagian (بَابُ زِيَارَةِ الْقُبُورِ) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728
H) juz 24 hal. 326-383.
Di antara pembahasan menarik di sini adalah:
1. Ruh mendengar pembicaraan orang hidup dengan keterbatasan, sebagaimana sesama
orang hidup kadang terbatas mendengar.
2. Ruh saling berkunjung dan bertanya.
3. Sampainya menghadiahkan pahala untuk mayit baik Sholat, Puasa sunnah,
dan tilawah Qur’an, maupun yang dinilai ijma: doa, istighfar, shadaqoh, Sholat
Janazah, memerdekakan budak, Puasa qodho dan kaffarot, Haji dan Umroh.
Kami menambahkan judul bab dan subbab untuk memudahkan alur buku.
Nor Kandir
Bab
1: Ziaroh Kubur Syar’i dan Bid’ah
1.1 Makna Ziaroh Syar’iyyah dan Tujuannya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya tentang
apa yang disyariatkan dalam ziaroh kubur?
Beliau menjawab:
Adapun ziaroh kubur, ia terbagi menjadi 2 macam: Syar’iyyah dan Bid’iyyah.
Ziaroh Syar’iyyah adalah seperti Sholat Janazah,
yang tujuannya adalah mendoakan mayit sebagaimana tujuan dari Sholat Janazah
untuknya. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ
dahulu menziarohi penduduk Baqi’ dan menziarohi para Syuhada’ Uhud, serta
beliau mengajarkan kepada para Shohabat beliau apabila mereka menziarohi
kuburan untuk mengucapkan:
«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ
اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ
وَالْمُسْتَأْخِرِين، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ، اللَّهُمَّ لَا
تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ»
“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri kaum Mu’minin, dan
sesungguhnya kami In Syaa Alloh akan menyusul kalian. Semoga Alloh merohmati
orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan kalian serta orang-orang
yang menyusul kemudian. Kami memohon kepada Alloh keselamatan untuk kami dan
kalian. Ya Alloh, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahala mereka,
janganlah Engkau memfitnah kami setelah mereka, serta ampunilah kami dan
mereka.” (HR. Muslim no. 974 dan An-Nasa’i no. 2040)
Demikian pula segala sesuatu yang di dalamnya terdapat doa bagi kaum Mu’minin
dari kalangan para Nabi dan selain mereka, seperti bersholawat kepada Nabi ﷺ dan salam. Sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shohih dari
beliau ﷺ bahwa beliau bersabda:
«إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ
صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا
عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ،
لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ،
فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ»
“Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang dia
ucapkan, kemudian bersholawatlah kepadaku, karena sesungguhnya barangsiapa yang
bersholawat kepadaku 1 kali, Alloh akan bersholawat kepadanya karenanya 10
kali. Kemudian mintalah kepada Alloh untukku al-wasilah (kedudukan
tertinggi), karena sesungguhnya ia adalah sebuah tingkatan di Jannah yang tidak
layak diberikan kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Alloh, dan aku
berharap akulah hamba tersebut. Maka barangsiapa yang memohonkan al-wasilah
kepada Alloh untukku, niscaya syafa’atku halal baginya pada hari Qiyamah.” (HR.
Muslim no. 384)
«مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي
حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»
Dan tidaklah ada seorang Muslim yang mengucapkan salam kepadaku
melainkan Alloh mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya.” (HHR.
Abu Dawud no. 2041)
1.2 Bahaya Ziaroh Bid’iyyah dan Peringatan
Nabi ﷺ
Adapun Ziaroh Bid’iyyah adalah ziarohnya para pelaku kesyirikan
yang sejenis dengan ziaroh kaum Nashroni yang bermaksud mendoa kepada mayit,
meminta pertolongan kepadanya, serta meminta pemenuhan kebutuhan di sisinya.
Maka mereka melakukan Sholat di sisi kuburannya dan berdoa dengannya. Perbuatan
semacam ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Shohabat,
tidak pula diperintahkan oleh Rosululloh ﷺ,
serta tidak dianggap baik oleh seorang pun dari Salaf umat ini maupun para
Imamnya. Bahkan Nabi ﷺ benar-benar telah menutup
pintu kesyirikan.
Dalam Ash-Shohih disebutkan bahwa beliau ﷺ bersabda saat sakit yang membawa pada wafatnya:
«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan
kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid.” Beliau memperingatkan dari apa
yang telah mereka lakukan. (HR. Al-Bukhori no. 435 dan Muslim no. 531)
Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) berkata: “Seandainya bukan
karena hal itu, niscaya kuburan beliau akan ditampakkan.”
Akan tetapi beliau ﷺ membenci jika kuburan
tersebut dijadikan Masjid. Dan beliau bersabda 5 hari sebelum beliau wafat:
«أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ،
إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan
sebagai Masjid-Masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai
Masjid-Masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.” (HR.
Muslim no. 532)
Ziaroh yang pertama termasuk dalam jenis ibadah kepada Alloh dan berbuat
baik kepada makhluk Alloh, dan hal itu termasuk jenis Zakat yang diperintahkan
oleh Alloh.
1.3 Hakikat Kesyirikan sebagai Kezholiman Terbesar
Ziaroh yang kedua termasuk jenis menyekutukan Alloh dan kezholiman
terhadap hak Alloh serta hak para hamba-Nya. Dalam Ash-Shohih dari Nabi ﷺ disebutkan bahwa tatkala Alloh Ta’ala menurunkan ayat:
﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ﴾
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan
kezholiman (syirik)..” (QS. Al-An’am: 82)
Hal tersebut terasa berat bagi para Shohabat Nabi ﷺ dan mereka bertanya: “Siapakah di antara kami yang tidak menzholimi
dirinya sendiri?” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang
dimaksud adalah syirik. Tidakkah kalian mendengar ucapan hamba yang sholih:
﴿إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾
“Sesungguhnya mempersekutukan (Alloh) adalah benar-benar kezholiman yang
besar.” (QS. Luqman: 13). (HR. Al-Bukhori no. 32 dan Muslim no. 124)
Beliau ﷺ juga bersabda:
«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ»
“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang
disembah.” (HR. Ahmad no. 7552 dan Malik bin Anas (179 H) dalam
Al-Muwaththo’ no. 570)
Alloh Ta’ala telah berfirman:
﴿وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا
سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا﴾
“Dan mereka berkata: ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan
(penyembahan) Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.’” (QS. Nuh: 23)
Bab
2: Kedudukan Makhluk dan Batasan dalam Berdoa
2.1 Larangan Menjadikan Kuburan sebagai Berhala dan
Tempat Sholat
Sekelompok dari Salaf (generasi terdahulu yang sholih) berkata mengenai
ayat tentang berhala kaum Nuh:
«هَؤُلَاءِ كَانُوا قَوْمًا صَالِحِينَ فِي قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا مَاتُوا
عَكَفُوا عَلَى قُبُورِهِمْ وَصَوَّرُوا تَمَاثِيلَهُمْ فَكَانَ هَذَا أَوَّلَ عِبَادَةِ
الْأَوْثَانِ»
“Mereka itu dahulu adalah kaum yang sholih di tengah kaum Nuh. Tatkala
mereka meninggal dunia, kaumnya berdiam (ber-i’tikaf) di kuburan mereka dan
membuat patung-patung mereka, maka inilah awal mula penyembahan berhala.”
Perbuatan ini termasuk jenis agama kaum Nashroni. Dahulu para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum dan para Tabi’in tidaklah bermaksud untuk berdoa di sisi kubur Nabi ﷺ maupun di sisi selain beliau. Bahkan para Imam membenci
seseorang berdiri di sisi kubur Nabi ﷺ untuk
berdoa dan mereka berkata bahwa ini adalah bid’ah (perkara baru yang
diada-adakan) yang tidak pernah dilakukan oleh para Shohabat dan Tabi’in.
Sebaliknya, mereka dahulu hanya mengucapkan salam kepada beliau dan kedua
Shohabat beliau (Abu Bakr dan Umar), kemudian mereka pergi.
2.2 Praktek Shohabat di Makam Nabi ﷺ dan Larangan Bertawassul
dengan Makhluk
Dahulu Abdulloh bin Umar (73 H) apabila masuk ke dalam Masjid, beliau
mengucapkan:
«السَّلَامُ عَلَيْك يَا رَسُولَ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَا
بَكْرٍ، السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَتَاهُ»
“Salam sejahtera atasmu wahai Rosululloh, salam sejahtera atasmu wahai
Abu Bakr, salam sejahtera atasmu wahai ayahku.”
Kemudian beliau pergi. Hal ini telah ditegaskan oleh Malik bin Anas (179
H) dan para Imam lainnya. Abu Yusuf (182 H) dan ulama lainnya juga menegaskan
bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk meminta kepada Alloh dengan
perantaraan makhluk, tidak dengan Nabi, Malaikat, maupun selain mereka.
Sungguh kaum Muslimin pernah tertimpa kekeringan dan kesulitan, lalu
mereka berdoa kepada Alloh dan meminta hujan (istisqo’), mendoakan
keburukan bagi musuh-musuh, memohon pertolongan, serta bertawassul (mencari
perantara) dengan doa orang-orang sholih. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ»: بِدُعَائِهِمْ
وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ
“Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki melainkan karena orang-orang
lemah di antara kalian: yaitu dengan doa mereka, sholat mereka, dan keikhlasan
mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2896)
Mereka tidaklah bermaksud untuk berdoa di sisi kubur Nabi ﷺ maupun orang sholih, tidak pula sholat di sisinya, tidak
meminta pemenuhan kebutuhan kepadanya, dan tidak pula bersumpah atas nama Alloh
dengannya seperti misalnya seseorang berkata: “Aku memohon kepada-Mu dengan hak
fulan dan fulan.” Bahkan semua ini termasuk bid’ah yang diada-adakan. Nabi ﷺ telah bersabda:
«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ»
“Sebaik-baik kurun (generasi) adalah kurun di mana aku diutus di
tengah-tengah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori
no. 2652 dan Muslim no. 2533)
Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para Shohabat Rosululloh ﷺ adalah lapisan umat yang terbaik. Lebih dari satu ulama telah
menegaskan bahwa tidak boleh bersumpah atas nama Alloh dengan makhluk, baik
Nabi maupun selainnya. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Abu
Al-Husain Al-Quduri (428 H) dalam kitab Syarh Al-Karkhi (340 H) dari
Bisyr bin Al-Walid, ia berkata: Aku mendengar Abu Yusuf (182 H) berkata, Abu
Hanifah (150 H) berkata:
«لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ إلَّا بِهِ وَأَكْرَهُ
أَنْ يَقُولَ: بِمَعَاقِدِ الْعِزِّ مِنْ عَرْشِك وَبِحَقِّ خَلْقِك»
“Tidak sepantasnya bagi siapa pun untuk berdoa kepada Alloh kecuali
dengan-Nya (menggunakan nama dan sifat-Nya). Dan aku membenci jika seseorang
berkata: ‘Dengan tempat-tempat kemuliaan dari ‘Arsy-Mu’ dan ‘Dengan hak
makhluk-Mu.’”
Ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf (182 H). Beliau berkata: Mengenai
ucapan “dengan tempat-tempat kemuliaan dari ‘Arsy-Mu”, itu maksudnya adalah
Alloh Ta’ala, maka aku tidak membencinya. Namun aku membenci ucapan “dengan
hak fulan”, “dengan hak para Nabi dan Rosul-Mu”, serta “dengan hak Baitulloh
(Ka’bah) dan Masy’aril Harom.” Al-Quduri (428 H) pensyarah (penjelas) kitab
tersebut berkata: Meminta dengan perantaraan makhluk-Nya itu tidak
diperbolehkan, karena tidak ada hak bagi makhluk atas Sang Kholiq (Pencipta),
maka hal itu tidak diperbolehkan secara kesepakatan.
2.3 Perbedaan antara Hak Robb dan Hak Rosul
Adapun mengabulkan doa, menghilangkan kesulitan (kerisauan), dan
memenuhi kebutuhan, maka ini hanyalah milik Alloh Subhanahu wa Ta’ala
semata, tidak ada seorang pun yang menyekutui-Nya dalam hal tersebut. Oleh
karena itu, Alloh Subhanahu membedakan dalam Kitab-Nya antara apa yang
merupakan hak bagi Rosul dan apa yang hanya milik Alloh semata. Sebagaimana
dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ
هُمُ الْفَائِزُونَ﴾
“Dan barangsiapa patuh kepada Alloh dan Rosul-Nya serta takut kepada
Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.
An-Nur: 52)
Maka Alloh Subhanahu menjelaskan apa yang berhak didapatkan oleh
Rosul berupa ketaatan, karena sesungguhnya barangsiapa yang menaati
Rosul maka sungguh ia telah menaati Alloh. Adapun rasa takut (khosyah)
dan taqwa (ketaqwaan), maka Alloh menjadikan hal itu hanya milik-Nya semata.
Demikian pula firman-Nya:
﴿وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا
حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إنَّا إلَى اللَّهِ
رَاغِبُونَ﴾
“Dan sekiranya mereka benar-benar ridho dengan apa yang diberikan Alloh
dan Rosul-Nya kepada mereka, dan berkata: ‘Cukuplah Alloh bagi kami, Alloh akan
memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan (demikian pula) Rosul-Nya,
sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Alloh.’” (QS.
At-Taubah: 59)
Maka Alloh menjadikan pemberian itu (iitaa’) dinisbatkan kepada
Alloh dan Rosul. Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾
“Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Adapun tawakkal dan keinginan (roghbah) hanyalah untuk Alloh
semata. Sebagaimana firman-Nya Ta’ala:
﴿وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ﴾
“Dan mereka berkata: ‘Cukuplah Alloh bagi
kami.’” (QS. At-Taubah: 59), dan Beliau tidak berfirman: “dan Rosul-Nya.”
Serta firman-Nya:
﴿إنَّا إلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ﴾
“Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang
berharap kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 59), dan tidak dikatakan: “dan
kepada Rosul.” Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya Ta’ala:
﴿فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ﴾
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja
keras (untuk urusan yang lain). Dan hanya kepada Robb-mulah hendaknya kamu
berharap.” (QS. Asy-Syarh: 7-8)
Maka ibadah, rasa takut (khosyah), tawakkal, doa, harapan (roja’),
dan rasa khawatir (khouf) hanyalah milik Alloh semata, tidak ada seorang
pun yang menyekutui-Nya dalam hal tersebut. Adapun ketaatan, kecintaan, dan
upaya mencari keridhoan: maka wajib bagi kita untuk menaati Alloh dan
Rosul-Nya, mencintai Alloh dan Rosul-Nya, serta mencari keridhoan Alloh dan
Rosul-Nya. Karena ketaatan kepada Rosul adalah ketaatan kepada Alloh, mencari
keridhoan beliau adalah mencari keridhoan Alloh, dan mencintai beliau adalah
bagian dari mencintai Alloh.
Banyak dari orang-orang yang tersesat dari kalangan kafir dan ahli bid’ah
telah mengganti agama ini. Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjadikan para
Rosul sholawatulloh wa salaamuhu ‘alaihim sebagai perantara dalam
menyampaikan perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, serta ancaman-Nya. Maka
tidak ada jalan bagi siapa pun menuju Alloh kecuali dengan mengikuti Rosul
melalui perbuatan apa yang beliau perintahkan dan meninggalkan apa yang beliau
peringatkan. Barangsiapa yang menjadikan jalan menuju Alloh selain dengan
mengikuti Rosul, baik bagi kalangan khusus maupun umum, maka ia telah kafir
kepada Alloh dan Rosul-Nya. Hal ini seperti orang yang mengklaim bahwa di
antara para wali, ulama, filsuf, ahli kalam, atau penguasa ada yang memiliki
jalan menuju Alloh Ta’ala tanpa mengikuti Rosul-Nya. Mereka menyebutkan
dalam hal itu berbagai Hadits palsu yang merupakan kekafiran dan kedustaan yang
besar.
Contohnya adalah ucapan sebagian mereka bahwa Rosul ﷺ meminta izin kepada penduduk Shuffah, lalu mereka berkata: “Pergilah
kepada orang yang kamu diutus kepadanya.” Sebagian lagi berkata bahwa mereka
pada malam Mi’roj memberitahukan kepada beliau rahasia yang Alloh bisikkan
kepada beliau, dan bahwa Alloh memberitahu mereka hal tersebut tanpa melalui
pemberitahuan Rosul. Ada pula yang berkata bahwa mereka memerangi beliau dalam
sebagian peperangan bersama kaum kafir dan berkata: “Barangsiapa yang Alloh
bersamanya maka kami bersamanya”, serta hal-hal serupa yang termasuk kekafiran
dan kedustaan terbesar.
Termasuk pula alasan sebagian mereka dengan kisah Khidr dan Musa ‘alaihimas
salaam bahwa di antara para wali ada yang tidak membutuhkan Muhammad ﷺ sebagaimana Khidr tidak membutuhkan Musa. Serta ucapan sebagian
mereka bahwa penutup para wali (khootamul auliya’) memiliki jalan menuju
Alloh yang membuatnya tidak butuh lagi kepada penutup para Nabi. Hal-hal
semacam ini banyak terjadi pada orang-orang yang menisbatkan diri pada zuhud,
kefaqiran, tasawwuf, ilmu kalam, dan filsafat. Kekafiran mereka ini terkadang
sejenis dengan kekafiran Yahudi dan Nashroni, terkadang lebih besar, dan
terkadang lebih ringan sesuai dengan keadaan mereka.
Alloh Subhanahu tidak menjadikan seorang pun dari para Nabi dan
kaum Mu’minin sebagai perantara dalam urusan Rububiyyah dan Uluhiyyah, seperti
dalam hal menciptakan, memberi rizki, mengabulkan doa, menolong atas musuh,
memenuhi kebutuhan, dan menghilangkan kesulitan yang hanya Alloh sendiri yang
melakukannya. Batas maksimal seorang hamba adalah menjadi sebab, seperti dalam
hal berdoa atau memberi syafa’at. Alloh Ta’ala berfirman:
﴿مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إلَّا بِإِذْنِهِ﴾
“Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa izin-Nya?” (QS.
Al-Baqoroh: 255)
Alloh juga berfirman:
﴿وَلَا يَشْفَعُونَ إلَّا لِمَنِ ارْتَضَى﴾
“Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diredhoi
(Alloh).” (QS. Al-Anbiya: 28)
Serta firman-Nya:
﴿وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا
إلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى﴾
“Dan betapa banyak Malaikat di langit, syafa’at mereka sedikit pun tidak
berguna, kecuali sesudah Alloh memberikan izin bagi siapa yang Dia kehendaki
dan Dia ridhoi.” (QS. An-Najm: 26)
Alloh Ta’ala berfirman:
﴿قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِهِ فَلَا يَمْلِكُونَ
كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا * أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ
إلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ
عَذَابَهُ إنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا﴾
“Katakanlah (Muhammad): ‘Serulah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain
Dia, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan
tidak pula dapat memindahkannya.’ Orang-orang yang mereka seru itu sendiri
mencari jalan (wasilah) kepada Robb mereka, siapa di antara mereka yang
lebih dekat (kepada Alloh), dan mereka mengharapkan rohmat-Nya serta takut akan
adzab-Nya. Sesungguhnya adzab Robb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (QS.
Al-Isro: 56-57)
Sekelompok Salaf berkata: “Dahulu ada orang-orang yang menyembah
Malaikat dan para Nabi, maka Alloh melarang mereka dari hal tersebut.” Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ
وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ
كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا أَيَأْمُرُكُمْ
بِالْكُفْرِ بَعْدَ إذْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾
“Tidak layak bagi seorang manusia yang Alloh berikan kepadanya Al-Kitab,
Al-Hikmah, dan kenabian, kemudian dia berkata kepada manusia: ‘Hendaklah kamu
menjadi penyembah-penyembahku, bukan penyembah Alloh.’ Akan tetapi (dia
berkata): ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang Robbani, karena kamu selalu
mengajarkan Al-Kitab dan karena kamu tetap mempelajarinya.’ Dan dia tidak
memerintahkan kamu agar menjadikan para Malaikat dan para Nabi sebagai
Robb-Robb. Apakah dia memerintahkanmu kepada kekafiran setelah kamu menjadi
Muslim?” (QS. Ali ‘Imron: 79-80)
Alloh Subhanahu menjelaskan bahwa menjadikan Malaikat dan para
Nabi sebagai Robb-Robb adalah kekafiran. Oleh karena itu, manusia dalam hal
syafa’at terbagi menjadi 3 golongan:
[Golongan pertama] Kaum musyrikin menetapkan syafa’at yang
merupakan kesyirikan, seperti syafa’at makhluk di sisi makhluk, sebagaimana
orang-orang khusus meminta syafa’at di sisi raja karena kebutuhan raja kepada
hal tersebut. Mereka meminta tanpa izin sang raja dan raja mengabulkan
permintaan mereka karena butuh kepada mereka. Orang-orang yang menetapkan syafa’at
semacam ini di sisi Alloh Ta’ala adalah kaum musyrikin kafir. Karena
Alloh Ta’ala tidak ada yang memberi syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan
izin-Nya, dan Dia tidak butuh kepada seorang pun dari makhluk-Nya, melainkan
termasuk rohmat dan ihsan-Nya adalah mengabulkan doa orang-orang yang memberi
syafa’at. Dia Subhanahu lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada
seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu Alloh Ta’ala berfirman:
﴿مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ﴾
“Tidak ada bagi kamu selain dari-Nya seorang penolong pun dan tidak pula
seorang pemberi syafa’at.” (QS. As-Sajdah: 4)
Alloh juga berfirman:
﴿وَأَنْذِرْ بِهِ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْ يُحْشَرُوا إلَى رَبِّهِمْ
لَيْسَ لَهُمْ مِنْ دُونِهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ﴾
“Dan berilah peringatan dengan (Al-Qur’an) itu kepada orang-orang yang
takut akan dikumpulkan kepada Robb mereka, tidak ada bagi mereka selain
dari-Nya seorang penolong pun dan tidak pula seorang pemberi syafa’at.” (QS.
Al-An’am: 51)
Serta firman-Nya:
﴿أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا
لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ قُلِ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا﴾
“Bahkan mereka mengambil pemberi syafa’at selain Alloh. Katakanlah: ‘Dan
apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatu pun dan
tidak berakal?’ Katakanlah: ‘Hanya milik Alloh syafa’at itu semuanya.’” (QS.
Az-Zumar: 43-44)
Alloh Ta’ala berfirman tentang pemilik kisah dalam surat Ya-Sin:
﴿أَأَتَّخِذُ مِنْ دُونِهِ آلِهَةً إنْ يُرِدْنِ الرَّحْمَنُ بِضُرٍّ
لَا تُغْنِ عَنِّي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا وَلَا يُنْقِذُونِ * إنِّي إذًا لَفِي ضَلَالٍ
مُبِينٍ * إنِّي آمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ﴾
“Mengapa aku mengambil tuhan-tuhan selain-Nya? Jika Robb Yang Maha
Pengasih menghendaki bahaya terhadapku, niscaya syafa’at mereka tidak sedikit
pun berguna bagiku dan mereka tidak (pula) dapat menyelamatkanku. Sesungguhnya
aku kalau begitu benar-benar dalam kesesatan yang nyata. Sesungguhnya aku telah
beriman kepada Robb-mu, maka dengarkanlah (pengakuan keimananku).” (QS.
Ya-Sin: 23-25)
[Golongan kedua] Adapun Khowarij dan Mu’tazilah, mereka
mengingkari syafa’at Nabi kita ﷺ bagi
pelaku dosa besar dari umat beliau. Mereka ini adalah ahli bid’ah yang tersesat
dan menyelesihi Sunnah yang telah masyhur dari Nabi ﷺ serta menyelesihi kesepakatan sebaik-baik kurun.
Golongan ketiga adalah Ahlus Sunnah
wal Jama’ah, yaitu Salaf umat ini dan para Imamnya serta orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik. Mereka menetapkan apa yang Alloh tetapkan dalam
Kitab-Nya dan Sunnah Rosul-Nya ﷺ,
serta meniadakan apa yang Alloh tiadakan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rosul-Nya.
Syafa’at yang mereka tetapkan adalah syafa’at yang disebutkan dalam Hadits-Hadits,
seperti syafa’at Nabi kita Muhammad ﷺ pada
hari Qiyamah ketika manusia mendatangi Adam, kemudian Nuh, Ibrohim, Musa, lalu ‘Isa,
kemudian mereka mendatangi beliau ﷺ.
Beliau bersabda:
«فَأَنْطَلِقُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ عَلَى رَبِّي، فَيُؤْذَنَ لِي، فَإِذَا
رَأَيْتُ رَبِّي وَقَعْتُ سَاجِدًا، فَيَدَعُنِي مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ يُقَالُ:
ارْفَعْ رَأْسَكَ وَسَلْ تُعْطَهْ، وَقُلْ يُسْمَعْ وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ، فَأَرْفَعُ
رَأْسِي، فَأَحْمَدُهُ بِتَحْمِيدٍ يُعَلِّمُنِيهِ»
“Maka aku pergi menemui Robb-ku, apabila aku melihat Robb-ku maka aku
tersungkur sujud kepada-Nya. Lalu aku memuji Robb-ku dengan pujian-pujian yang
Dia bukakan untukku yang tidak aku kuasai sekarang. Maka Alloh berfirman: ‘Wahai
Muhammad, angkatlah kepalamu, berkatalah niscaya akan didengar, mintalah
niscaya akan diberi, dan berilah syafa’at niscaya syafa’atmu akan diterima.” (HR.
Al-Bukhori no. 4476 dan Muslim no. 193)
Beliau mendatangi Robb-Nya Subhanahu lalu memulai dengan sujud
dan sanjungan kepada-Nya. Apabila telah diizinkan bagi beliau untuk memberi
syafa’at, maka beliau pun memberi syafa’at.
Syafa’at yang ditiadakan oleh Al-Qur’an adalah apa yang diyakini kaum
musyrikin, Nashroni, dan orang-orang yang menyerupai mereka dari umat ini. Para
ahli ilmu dan iman meniadakannya, seperti perbuatan mereka meminta kepada para
Nabi dan orang sholih yang tidak ada atau yang sudah mati untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Mereka berkata bahwa apabila para Nabi itu menginginkan hal
tersebut maka mereka akan memenuhinya. Mereka juga berkata bahwa para Nabi di
sisi Alloh Ta’ala kedudukannya seperti orang-orang khusus di sisi para
raja yang memberi syafa’at tanpa izin raja. Mereka menjadikan para Nabi bagi
Alloh Ta’ala pada kedudukan sekutu bagi raja atau kedudukan
anak-anaknya. Alloh Ta’ala telah menyucikan diri-Nya Yang Suci dari hal
tersebut, sebagaimana firman-Nya:
﴿وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ
لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ
تَكْبِيرًا﴾
“Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Alloh yang tidak mempunyai anak dan
tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan tidak mempunyai penolong (untuk
menjaga-Nya) dari kehinaan, dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang
sebesar-besarnya.’” (QS. Al-Isro: 111)
Oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ تُطْرُونِي، كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا
أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ، وَرَسُولُهُ»
“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana kaum Nashroni
memuji putra Maryam secara berlebihan, karena sesungguhnya aku hanyalah seorang
hamba. Maka katakanlah: ‘Hamba Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Al-Bukhori no.
3445)
Ziaroh Bid’iyyah termasuk sebab-sebab kesyirikan kepada Alloh Ta’ala,
menyeru kepada makhluk-Nya, dan mengada-adakan agama yang tidak diizinkan oleh
Alloh.
Ziaroh Syar’iyyah termasuk jenis berbuat baik kepada mayit dengan
mendoakannya sebagaimana berbuat baik kepadanya dengan menyolatkannya. Ia
termasuk ibadah kepada Alloh Ta’ala yang dengannya Alloh memberi manfaat
kepada yang berdoa dan yang didoakan, seperti sholawat dan salam atas Nabi ﷺ serta memohon wasilah dan doa bagi seluruh kaum Mu’minin, baik
yang hidup maupun yang mati.
Bab
3: Kondisi Alam Barzakh dan Pengetahuan Mayit
3.1 Kesunnahan Berdiri di Atas Kuburan untuk Mendoakan
Keteguhan
Syaikh (728 H) ditanya tentang (berulang kali) ziaroh?
Beliau menjawab:
Adapun mendatangi kuburan berulang kali setelah pemakaman, maka itu
tidak disunnahkan. Akan tetapi yang disunnahkan saat pemakaman adalah berdiri
di atas kuburnya dan mendoakan keteguhan baginya. Sebagaimana diriwayatkan oleh
Abu Dawud (275 H) dalam Sunan-nya dari Nabi ﷺ bahwa
beliau dahulu apabila telah selesai menguburkan seseorang dari Shohabatnya,
beliau berdiri di atas kuburnya dan bersabda:
«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ
الْآنَ يُسْأَلُ»
“Mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya ia sekarang sedang
ditanya.” (HSR. Abu Dawud no. 3221)
Hal ini termasuk dalam makna firman Alloh:
﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى
قَبْرِهِ﴾
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (janazah) seorang pun yang
mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya.” (QS.
At-Taubah: 84).
Tatkala Alloh melarang Nabi-Nya ﷺ
menyolatkan orang-orang munafik dan berdiri di atas kuburan mereka, maka dalil khitob
(pemahaman sebaliknya) menunjukkan bahwa orang Mu’min disolatkan sebelum
dikuburkan dan berdiri di atas kuburnya setelah dikuburkan. Maka ziaroh mayit
yang disyariatkan dengan doa dan permohonan ampun adalah bagian dari berdiri
yang disyariatkan ini.
3.2 Pertemuan Ruh dan Pengetahuan Mayit terhadap Peziaroh
Syaikh ditanya tentang orang-orang hidup apabila menziarohi orang-orang
mati, apakah mereka (orang mati) mengetahui ziaroh tersebut? Dan apakah mereka
mengetahui orang mati lainnya apabila ada kerabatnya atau selainnya yang
meninggal?
Beliau menjawab:
Segala puji bagi Alloh, ya. Sungguh telah datang atsar (riwayat) tentang
pertemuan mereka, saling bertanya, serta penyampaian amal orang-orang hidup
kepada orang-orang mati.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mubarok (181 H) dari Abu Ayub
Al-Anshori (52 H), ia berkata:
إذَا قُبِضَتْ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ تَلَقَّاهَا الرَّحْمَةُ
مِنْ عِبَادِ اللَّهِ كَمَا يَتَلَقَّوْنَ الْبَشِيرَ فِي الدُّنْيَا فَيُقْبِلُونَ
عَلَيْهِ وَيَسْأَلُونَهُ فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: أَنْظِرُوا أَخَاكُمْ يَسْتَرِيحُ
فَإِنَّهُ كَانَ فِي كَرْبٍ شَدِيدٍ. قَالَ: فَيُقْبِلُونَ عَلَيْهِ وَيَسْأَلُونَهُ
مَا فَعَلَ فُلَانٌ وَمَا فَعَلَتْ فُلَانَةُ هَلْ تَزَوَّجَتْ
“Apabila nyawa seorang Mu’min dicabut, ia akan disambut oleh
rohmat dari hamba-hamba Alloh sebagaimana mereka menyambut pembawa berita
gembira di dunia. Mereka pun mendatanginya dan bertanya kepadanya, lalu
sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Biarkan saudara kalian (si mayit
baru) agar dia beristirahat, karena sesungguhnya dia tadinya berada dalam
kesedihan yang sangat berat.’ (Setelah itu) mereka pun mendatanginya dan
bertanya kepadanya: ‘Apa yang dilakukan si fulan (di dunia)?’ Apa yang
dilakukan si fulanah, apakah dia sudah menikah?”
Adapun pengetahuan mayit terhadap orang hidup yang menziarohi dan
mengucapkan salam kepadanya, maka terdapat dalam Hadits Ibnu Abbas (68 H) yang
berkata, Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ
فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»
“Tidaklah ada seseorang yang melewati kuburan saudaranya yang Mu’min
yang dia kenali di dunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan dia
(mayit) mengenalinya dan menjawab salamnya..” (HSR. Ibnu Abdil Barr,
Al-Istidzkar, 1/185. Dinilai shohih: Ibnu Mubarok, Al-Isybili, Al-Aini,
Zakariyya Anshori, Asy-Syaukani)
Ibnu Al-Mubarok (181 H) berkata: “Hal itu telah tetap dari Nabi ﷺ” dan dishohihkan oleh Abdul Haqq (581 H) penulis kitab Al-Ahkam.
3.3 Kehidupan Ruh di Jannah bagi Para Syuhada’ dan
Kaum Mu’minin
Mengenai apa yang Alloh kabarkan tentang kehidupan Syuhada’ dan rizki
mereka, serta apa yang datang dalam Hadits shohih tentang masuknya ruh-ruh
mereka ke Jannah, maka sebagian golongan berpendapat bahwa hal itu khusus bagi
mereka saja, bukan untuk kaum shiddiqin dan selain mereka.
Pendapat yang shohih yang dipegang oleh para Imam dan mayoritas Ahlus
Sunnah adalah bahwa kehidupan, rizki, dan masuknya ruh-ruh ke Jannah tidaklah
khusus bagi Syuhada’ saja, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang tetap.
Syuhada’ dikhususkan dalam penyebutan karena adanya persangkaan bahwa seseorang
akan mati (lenyap) sehingga ia enggan berjihad. Maka dikabarkanlah hal tersebut
agar hilang penghalang untuk maju melakukan Jihad dan mencari Syahadah (mati
syahid). Hal ini sebagaimana larangan membunuh anak-anak karena takut miskin (imlaaq),
karena itulah yang sering terjadi, meskipun membunuh mereka tetap tidak boleh
meskipun tanpa rasa takut miskin.
Bab
4: Hukum Ziaroh Kubur bagi Wanita
4.1 Penjelasan Hadits Larangan dan Khilaf di Kalangan
Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya
mengenai Hadits yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ yaitu
sabda beliau ﷺ:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ
الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»
“Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur, serta
orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di atasnya..” (HHR.
Abu Dawud no. 3236)
Apakah Hadits tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) oleh sabda
beliau ﷺ:
«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»
“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah
kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh (kehidupan akhirat)..”
Apakah Hadits pertama itu shohih? Dan apakah harom bagi wanita untuk berziaroh
kubur, ataukah makruh, ataukah mustahab (disukai)? Jika dikatakan makruh,
apakah makruh tahrim (mendekati harom) ataukah makruh tanziyah (makruh ringan)?
Beliau rohimahulloh menjawab:
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Adapun ziaroh kubur, telah
tetap dalam Ash-Shohih dari Nabi ﷺ bahwa
beliau dahulu melarangnya dengan larangan yang bersifat umum, kemudian beliau
mengizinkannya. Beliau ﷺ bersabda:
«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»
“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah
kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh..”
Beliau ﷺ juga bersabda:
«اسْتَأْذَنْت رَبِّي فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَ أُمِّي فَأَذِنَ لِي
وَاسْتَأْذَنْت فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»
“Aku meminta izin kepada Robb-ku untuk menziarohi makam ibuku, maka Dia
mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk memohonkan ampun baginya, namun Dia
tidak mengizinkanku. Maka berziarohlah kalian ke kubur karena sesungguhnya ia
mengingatkan kalian pada Akhiroh..”
Dalam masalah ini terdapat 2 hal: 1 hal disepakati dan hal lainnya
diperselisihkan.
Adapun hal pertama adalah pembagian ziaroh menjadi Ziaroh Syar’iyyah dan
Ziaroh Bid’iyyah. Ziaroh Syar’iyyah adalah mengucapkan salam kepada mayit dan
mendoakannya, yang kedudukannya semisal Sholat Janazah.
Adapun Ziaroh Bid’iyyah adalah seperti ziaroh kaum Yahudi, Nashroni, dan
ahli bid’ah yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholih sebagai
Masjid-Masjid. Hal ini sebagaimana sabda beliau ﷺ saat wafatnya:
«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ»
“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan
kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid..”
Adapun masalah yang diperselisihkan adalah ziaroh yang diizinkan
tersebut, apakah di dalamnya terdapat izin bagi wanita dan merupakan nasakh
bagi larangan terhadap mereka? Ataukah beliau tidak mengizinkan mereka, bahkan
mereka dilarang darinya? Dan apakah larangan itu bersifat tahrim atau tanziyah?
Dalam hal ini terdapat 3 pendapat ulama yang masyhur, dan ke-3 pendapat
tersebut ada dalam madzhab Syafi’i (204 H) serta Ahmad bin Hanbal (241 H) dan
selain keduanya. Dihikayatkan pula adanya 3 riwayat dari Ahmad. Hal ini serupa
dengan perselisihan mereka dalam hal wanita mengiringi janazah.
Sebagian ulama berkeyakinan bahwa wanita diizinkan untuk berziaroh
sebagaimana lelaki. Mereka beranggapan bahwa sabda beliau ﷺ «فَزُورُوهَا» (maka berziarohlah) adalah khitob
(perintah) yang umum bagi lelaki dan wanita. Namun yang shohih adalah wanita
tidak masuk dalam izin berziaroh kubur karena beberapa alasan:
Pertama: Sabda beliau ﷺ «فَزُورُوهَا»
menggunakan redaksi mudzakkar (maskulin), dan redaksi ini secara bahasa
hanya ditujukan untuk para lelaki. Terkadang ia mencakup wanita secara taghlib
(dominasi), namun ini membutuhkan dalil terpisah. Keumuman yang lemah ini tidak
bisa menandingi dalil-dalil khusus yang masyhur tentang pelarangan bagi wanita,
bahkan tidak menghapusnya menurut jumhur ulama.
Kedua: Seandainya wanita termasuk dalam perintah tersebut,
niscaya ziaroh kubur disunnahkan bagi mereka sebagaimana disunnahkan bagi
lelaki menurut jumhur. Hal ini karena Nabi ﷺ
mengaitkannya dengan illah (sebab hukum) yang menuntut kesunnahan, yaitu
sabda beliau:
«فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ
الْآخِرَةَ»
(karena ia mengingatkan kalian akan Akhiroh). Namun tidak kami
ketahui ada Imam yang mensunnahkan ziaroh bagi wanita. Wanita pada zaman Nabi ﷺ dan Khulafaur Rosyidin pun tidak keluar berziaroh sebagaimana
para lelaki.
Mereka yang memberikan rukhshoh (keringanan) berdalil dengan apa
yang diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) bahwa beliau menziarohi
makam saudaranya, Abdurrohman, yang meninggal saat beliau tidak ada. Namun
Aisyah berkata:
«لَوْ شَهِدْتُك لَمَا زُرْتُك»
“Seandainya aku hadir saat kematianmu (menyaksikan pemakamanmu), niscaya
aku tidak akan menziarohimu..”
Ini menunjukkan bahwa ziaroh tidak disunnahkan bagi wanita sebagaimana
disunnahkan bagi lelaki. Seandainya sunnah, niscaya beliau tetap menziarohinya
baik beliau menyaksikannya saat itu maupun tidak. Selain itu, Sholat Janazah
lebih ditekankan daripada ziaroh kubur, namun Nabi ﷺ melarang wanita mengikuti janazah sehingga mereka pun
kehilangan pahala sholatnya. Jika mengiringi janazah yang mengandung sholat dan
pahala saja tidak disunnahkan, maka bagaimana dengan ziaroh?
4.2 Tinjauan Sanad Hadits tentang Pelaknatan Wanita
yang Berziaroh
Alasan ketiga adalah bahwa lafazh «مَنْ» (barangsiapa) dalam Hadits pahala menyalati janazah jauh lebih
umum, namun tetap tidak mencakup wanita dalam hal mengiringi janazah karena
adanya larangan khusus bagi mereka. Maka ziaroh pun lebih utama untuk tidak
mencakup mereka karena keduanya sejenis.
Mafsadat (kerusakan) ziaroh bagi wanita lebih besar daripada mengikuti janazah,
karena ziaroh berpotensi dilakukan berulang-ulang sehingga memicu kesedihan
mendalam (jaz’u) dan fitnah bagi para lelaki. Hal ini nyata terjadi di
banyak kota di mana ziaroh wanita memicu fitnah, perbuatan keji, dan kerusakan.
Oleh karena itu, larangan ziaroh bisa jadi bersifat tahrim (harom)
meskipun larangan mengiringi janazah hanya bersifat tanziyah (makruh).
Alasan keempat adalah adanya Hadits
dari dua jalur bahwa Nabi ﷺ melaknat wanita yang menziarohi
kubur. Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H):
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ
الْقُبُورِ»
“Nabi ﷺ melaknat para wanita yang menziarohi
kuburan..”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (241 H), Ibnu Majah (273 H), dan
At-Tirmidzi (279 H) yang menshohihkannya. Juga dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma
(68 H):
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ
الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»
“Nabi ﷺ melaknat para wanita yang menziarohi
kuburan, serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu di
atasnya..”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (241 H), Abu Dawud (275 H), An-Nasa’i (303
H), dan At-Tirmidzi (279 H) yang menghasankannya. Meskipun ada perbincangan
mengenai sanadnya, namun para perawinya telah dipercaya oleh sekelompok Imam
seperti Yahya bin Ma’in (233 H) dan Al-‘Ijli (261 H). Hadits ini minimal
derajatnya adalah Hasan (baik). Karena diriwayatkan dari dua jalur berbeda (Abu
Huroiroh dan Ibnu Abbas) tanpa ada perawi yang dituduh berdusta, maka Hadits
ini adalah hujjah (landasan hukum) tanpa keraguan.
Jika ada yang berargumen bahwa Hadits ini mansukh oleh izin umum ziaroh,
maka jawabannya adalah izin tersebut tidak mencakup wanita. Hadits laknat
bersifat khusus bagi wanita, sedangkan perintah ziaroh bersifat umum. Perintah
umum tidak menghapus larangan khusus menurut jumhur ulama. Terlebih lagi,
laknat bagi wanita digandengkan dengan larangan menjadikan Masjid-Masjid dan
lampu di atas kubur, di mana hukum yang terakhir ini tetap berlaku secara muhkam
(pasti), maka demikian pula dengan laknat bagi wanita.
4.3 Hikmah di Balik Larangan dan Penutupan Pintu
Fitnah
Kelima, Nabi ﷺ
menjelaskan bahwa alasan pemberian izin kepada lelaki adalah karena ziaroh
dapat melembutkan hati, mengucurkan air mata, dan mengingatkan pada kematian.
Sedangkan wanita, jika pintu ini dibukakan bagi mereka, maka akan memicu
ratapan (niyahah) dan kesedihan yang tak terkendali karena kelemahan
mereka. Hal tersebut dapat menyakiti mayit dan menjadi fitnah bagi lelaki
melalui suara dan penampilan mereka.
Dalam kaidah Syariat, jika sebuah hikmah bersifat samar atau tidak
stabil, maka hukum dikaitkan dengan mazhinnah (faktor yang berpotensi
memicu). Maka pintu ini diharomkan sebagai bentuk sad ad-dzari’ah (menutup
celah menuju keburukan), sebagaimana diharomkannya melihat perhiasan yang
tersembunyi atau berkholwat (berduaan) dengan wanita asing. Maslahat doa bagi
mayit tetap bisa dilakukan wanita di rumah mereka. Oleh karena itu, para Fuqoha
(ahli fiqih) sepakat bahwa jika seorang wanita tahu bahwa ziarohnya akan memicu
perbuatan atau ucapan yang tidak boleh, maka ziaroh itu harom baginya tanpa ada
perselisihan.
Bab
5: Tinjauan Kritis Hadits-Hadits Ziaroh Makam Nabi ﷺ
5.1 Penjelasan Derajat Hadits “Barangsiapa Berziaroh
ke Makamku”
Adapun Hadits yang disebutkan mengenai ziaroh makam Nabi ﷺ, maka derajatnya adalah dho’if (lemah). Tidak ada Hadits Hasan
maupun Shohih yang membicarakan tentang ziaroh makam Nabi ﷺ secara khusus. Hadits-Hadits semacam itu tidak diriwayatkan
oleh para penulis kitab Sunan yang masyhur seperti Abu Dawud (275 H), An-Nasa’i
(303 H), Ibnu Majah (273 H), dan At-Tirmidzi (279 H), tidak pula dalam Musnad
Ahmad (241 H), Al-Muwaththo’ Malik (179 H), maupun kitab-kitab induk lainnya.
Bahkan umumnya apa yang diriwayatkan dalam hal ini adalah Hadits-Hadits
palsu dan buatan, seperti sabda beliau:
«مَنْ زَارَنِي وَزَارَ أَبِي إبْرَاهِيمَ فِي عَامٍ وَاحِدٍ ضَمِنْت
لَهُ عَلَى اللَّهِ الْجَنَّةَ»
“Barangsiapa menziarohiku dan menziarohi ayahku Ibrohim dalam 1 tahun,
aku jamin Jannah baginya di sisi Alloh..”
Hadits ini adalah palsu dan dusta menurut kesepakatan ahli ilmu.
Demikian pula Hadits:
«مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي
وَمَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي ضَمِنْت لَهُ عَلَى اللَّهِ الْجَنَّةَ»
“Barangsiapa menziarohiku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarohiku
saat aku hidup, dan barangsiapa menziarohiku setelah wafatku aku jamin Jannah
baginya di sisi Alloh..”
Hadits ini tidak memiliki asal-usul yang jelas. Meskipun sebagian
diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (385 H) dan Al-Bazzar (292 H), poros sanadnya
tertuju pada Abdulloh bin Umar Al-‘Umari atau orang yang lebih lemah darinya,
yang riwayatnya tidak boleh dijadikan landasan hukum Syar’i.
5.2 Sikap Imam Malik (179 H) dan Salaf dalam
Penggunaan Istilah Ziaroh
Para Imam dalam masalah ini hanya bersandar pada apa yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud (275 H) dalam Sunan-nya dari Abu Huroiroh (57 H) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ رَجُلٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي
حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ»
“Tidaklah ada seseorang yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Alloh
mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya..”
Juga Hadits dalam Sunan An-Nasa’i (303 H):
«إنَّ اللَّهَ وَكَّلَ بِقَبْرِي مَلَائِكَةً تُبَلِّغُنِي عَنْ أُمَّتِي
السَّلَامَ»
“Sesungguhnya Alloh menugaskan Malaikat di kuburku untuk menyampaikan
salam umatku kepadaku..”
Inilah sholawat dan salam yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya,
sehingga para ulama menyukainya. Imam Malik (179 H) rohimahulloh bahkan
membenci jika seseorang berkata: “Aku telah menziarohi makam Nabi ﷺ.” Beliau menjumpai para Tabi’in yang paling tahu masalah ini,
dan istilah ziaroh makam Nabi ﷺ tidak dikenal di kalangan
mereka. Beliau membenci berdiri menghadap kubur untuk berdoa bagi diri sendiri,
karena hal itu bukan perbuatan Shohabat dan Tabi’in. Beliau berkata:
«لَا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا»
“Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang
telah membuat baik generasi awalnya..”
5.3 Perintah Bersholawat dan Larangan Menjadikan
Kuburan Nabi ﷺ sebagai Tempat Perayaan (‘Iid)
Sebab kebencian Imam Malik (179 H) terhadap istilah ziaroh adalah karena
banyak orang menggunakannya untuk Ziaroh Bid’iyyah, yaitu mendatangi mayit
untuk meminta dan berdoa kepadanya dalam memenuhi hajat. Perbuatan ini tidak
disyariatkan menurut kesepakatan para Imam. Pada kuburan umum, istilah ziaroh
tidak selalu dipahami secara salah, karena bisa mencakup ziaroh kubur orang
kafir untuk sekadar mengingat mati. Namun jika yang diziarohi adalah sosok yang
diagungkan seperti Nabi dan orang sholih, seringkali yang dimaksud adalah ziaroh
yang bersifat syirik dan bid’ah.
Tidak ada riwayat dengan sanad yang tetap dari Nabi ﷺ maupun para Shohabat mengenai istilah ziaroh makam Nabi ﷺ. Justru riwayat yang tetap dalam Ash-Shohihain
menyelesihi makna rusak yang dibawa oleh orang-orang bodoh. Nabi ﷺ bersabda:
«لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ
تَبْلُغُنِي حَيْثُمَا كُنْتُمْ»
“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan (‘Iid), dan
bersholawatlah kepadaku karena sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku di
mana pun kalian berada..”
Nabi ﷺ juga bersabda:
«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ»
“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nashroni karena mereka menjadikan
kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid..”
Aisyah (58 H) berkata bahwa beliau ﷺ
membenci jika kuburan beliau dijadikan Masjid. Nabi ﷺ juga bersabda:
«إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan
sebagai Masjid-Masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai
Masjid-Masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu..”
Beliau ﷺ juga berdoa:
«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلُ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ»
“Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang
disembah..”
Bagaimana mungkin orang yang memiliki ilmu dan iman berpaling dari
nash-nash (dalil) yang tetap ini menuju Hadits-Hadits yang tidak dishohihkan
oleh seorang pun dari ahli ilmu. Alloh Subhanahu wa Ta’ala lebih
mengetahui. Sholawat Alloh atas Muhammad.
Bab
6: Tinjauan Ulang Hukum Wanita Berziaroh dan Mengiringi Janazah
6.1 Hadits tentang Pelaknatan Wanita yang Berziaroh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh ditanya tentang
wanita yang menziarohi kuburan: Apakah ada Hadits yang menjelaskan hal itu dari
Nabi ﷺ ataukah tidak?
Beliau menjawab:
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Telah shohih dari Rosululloh ﷺ dari Hadits Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata:
«لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ»
“Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi kubur.” (HR. Ahmad
no. 8449, Ibnu Majah no. 1576, dan At-Tirmidzi no. 1056 serta beliau
menshohihkannya)
Dan dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّارَاتِ
الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»
“Rosululloh ﷺ melaknat para wanita yang
sering menziarohi kubur serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan
lampu-lampu di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 3236, An-Nasa’i no. 2043,
At-Tirmidzi no. 320, dan Ibnu Majah no. 1922)
At-Tirmidzi (279 H) berkata bahwa ini adalah Hadits Hasan, dan Abu Hatim
(277 H) mengeluarkannya dalam kitab shohihnya. Atas dasar inilah pengamalan
menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ahli ilmu, bahwasanya
beliau ﷺ melarang para wanita yang
sering menziarohi kubur dari perbuatan tersebut. Karena sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
«كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ»
“Dahulu aku melarang kalian berziaroh kubur, maka sekarang berziarohlah
kalian karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian akan Akhiroh.” (HR. Muslim
no. 977)
6.2 Bantahan terhadap Pendapat yang Menganggap
Larangan Telah Dinasakh
Jika dikatakan bahwa larangan tersebut telah dinasakh (dihapus
hukumnya) sebagaimana pendapat golongan yang lain, maka dijawab: Pendapat ini
tidaklah tepat. Karena sabda beliau: “Dahulu aku melarang kalian berziaroh
kubur, maka sekarang berziarohlah kalian” adalah khitob (perintah) untuk
para lelaki, bukan untuk wanita. Sebab lafazhnya menggunakan bentuk mudzakkar
(maskulin) yang dikhususkan bagi laki-laki atau mencakup selain mereka melalui
jalan mengikuti. Jika ia khusus bagi lelaki, maka tidak ada penyebutan bagi
wanita. Namun jika ia mencakup selain lelaki, maka lafazh ini bersifat umum,
sedangkan sabda beliau: “Alloh melaknat para wanita yang sering menziarohi
kubur” bersifat khusus bagi wanita saja, bukan lelaki.
Tidakkah Anda melihat beliau bersabda: “Alloh melaknat para wanita yang
sering menziarohi kubur serta orang-orang yang menjadikan Masjid-Masjid dan lampu-lampu
di atasnya.” Maka orang-orang yang menjadikan Masjid dan lampu di atasnya
dilaknat oleh Alloh baik mereka lelaki maupun wanita. Adapun dalam hal berziaroh,
beliau hanya melaknat para wanita yang sering menziarohi (zawwarot),
bukan para lelaki. Apabila hal ini bersifat khusus dan tidak diketahui apakah
ia mendahului pemberian rukhshoh (keringanan), maka ia tetap didahulukan
daripada dalil yang umum menurut mayoritas ahli ilmu, demikian pula jika
diketahui bahwa ia datang setelahnya.
Hal ini serupa dengan sabda beliau ﷺ:
«مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى
تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ»
“Barangsiapa yang menyolatkan janazah maka baginya pahala 1 qiroth, dan
barangsiapa yang mengiringinya hingga dimakamkan maka baginya 2 qiroth.” (HR.
Al-Bukhori no. 1325 dan Muslim no. 945)
Hadits ini bersifat umum, namun para wanita tidak masuk ke dalamnya
karena telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau
melarang wanita dari mengiringi janazah. Dari Abdulloh bin Umar (73 H) ia
berkata: Kami berjalan bersama Rosululloh ﷺ yakni
mengiringi mayit, tatkala kami telah selesai, Rosululloh ﷺ pulang dan kami pun pulang bersama beliau. Tatkala kami berada
di tengah jalan, tiba-tiba ada seorang wanita yang datang menemui kami. Tatkala
ia mendekat, ternyata ia adalah Fatimah (11 H). Maka Rosululloh ﷺ bersabda kepadanya:
«مَا أَخرَجَكِ يَا فَاطِمَةُ مِنْ بَيْتِكِ»
“Apa yang membuatmu keluar dari rumahmu wahai Fatimah?”
Ia menjawab: “Wahai Rosululloh, aku mendatangi penghuni rumah ini untuk
bertakziyah (menyampaikan duka cita) atas mayit mereka.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَعَلَّكِ بَلَغْتِ مَعَهُمْ الْكُدَى أَمَا إنَّكِ لَوْ بَلَغْتِ
مَعَهُمْ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ»
“Jangan-jangan engkau ikut bersama mereka sampai ke al-kuda
(kuburan). Ingatlah, seandainya engkau sampai bersama mereka ke al-kuda,
niscaya engkau tidak akan melihat Jannah sampai kakek ayahmu melihatnya.” (HR.
Abu Dawud no. 3123 dan An-Nasa’i no. 1888)
Hadits ini diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan Abu Hatim (277
H) mengeluarkannya dalam kitab shohihnya. Dan sungguh ia telah menafsirkan “al-kuda”
dengan kuburan. Allohu A’lam.
Bab
7: Pendengaran dan Penglihatan Mayit di Alam Barzakh
7.1 Penjelasan tentang Pendengaran Mayit terhadap
Orang Hidup
Syaikhul Islam (728 H) rohimahulloh ditanya: Apakah mayit
mendengar ucapan peziarohnya dan melihat sosoknya? Apakah ruhnya dikembalikan
ke jasadnya pada waktu itu, ataukah ia terbang di atas kuburnya pada waktu
tersebut dan waktu lainnya? Apakah bacaan Quran dan sedekah dari orang yang
memberikannya maupun dari selain mereka bisa sampai kepadanya, baik itu dari
harta warisan darinya maupun selainnya? Apakah ruhnya dikumpulkan bersama
ruh-ruh keluarganya dan kerabatnya yang telah mati sebelum dia, baik ia
dimakamkan dekat dengan mereka atau jauh? Apakah ruhnya dipindahkan ke jasadnya
pada waktu tersebut, ataukah badannya jika ia mati di negeri yang jauh dan
dimakamkan di sana dipindahkan ke tanah kelahirannya? Apakah ia merasa sakit
dengan tangisan keluarganya atasnya? Mohon kepada ahli ilmu rodhiyallahu ‘anhum
untuk menjawab pasal-pasal ini satu per satu dengan jawaban yang jelas dan
mencakup apa yang datang di dalamnya dari Al-Kitab dan Sunnah, serta apa yang
dinukilkan di dalamnya dari para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, serta
penjelasan madzhab-madzhab para Imam dan ulama pemilik madzhab beserta
perselisihan mereka dan mana yang rojih (kuat) dari pendapat-pendapat
mereka. Semoga dibalas dengan pahala In Syaa Alloh Ta’ala.
Beliau menjawab:
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam. Ya, mayit mendengar secara
umum sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«يَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ حِينَ يُوَلُّونَ عَنْهُ»
“Ia mendengar suara gesekan sandal-sandal mereka tatkala mereka pergi
berpaling meninggalkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1338 dan Muslim no. 2870)
Telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
meninggalkan mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh di perang Badr selama 3
hari, kemudian beliau mendatangi mereka dan bersabda:
«يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عتبة
بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ هَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَكُمْ رَبُّكُمْ
حَقًّا؟ فَإِنِّي وَجَدْت مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا»
“Wahai Abu Jahl bin Hisyam, wahai Umayyah bin Kholaf, wahai
Utbah bin Robi’ah, wahai Syaibah bin Robi’ah, apakah kalian telah mendapatkan
apa yang Robb kalian janjikan itu benar? Karena sesungguhnya aku telah
mendapatkan apa yang Robb-ku janjikan kepadaku benar.”
Maka Umar (23 H) rodhiyallahu ‘anhu mendengar hal itu lalu
bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana
mungkin mereka menjawab padahal mereka telah menjadi bangkai?” Maka beliau
bersabda:
«وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتَ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ
مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا»
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih
mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka, akan tetapi mereka
tidak mampu untuk menjawab.” (HR. Al-Bukhori no. 3976 dan Muslim no. 2875)
Kemudian beliau memerintahkan agar mereka diseret dan dilemparkan ke
dalam sumur tua di Badr. Demikian pula dalam Ash-Shohihain dari Abdulloh
bin Umar (73 H) bahwasanya Nabi ﷺ
berdiri di sumur Badr dan bersabda:
«هَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَكُمْ رَبُّكُمْ حَقًّا؟» وَقَالَ: «إنَّهُمْ
يَسْمَعُونَ الْآنَ مَا أَقُولُ»
“Apakah kalian telah mendapatkan apa yang Robb kalian janjikan
benar?” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka mendengar sekarang apa yang
aku ucapkan.”
Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohihain dari beberapa jalur
bahwasanya beliau memerintahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur.
Beliau bersabda: Ucapkanlah:
«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ،
وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ
مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ،
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا
وَلَهُمْ»
“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri dari kaum Mu’minin
dan Muslimin, dan sesungguhnya kami In Syaa Alloh akan menyusul kalian.
Semoga Alloh merohmati orang-orang yang telah mendahului di antara kami dan
kalian serta orang-orang yang menyusul kemudian. Kami memohon kepada Alloh
keselamatan untuk kami dan kalian. Ya Alloh janganlah Engkau halangi kami dari
pahala mereka dan janganlah Engkau fitnah kami setelah mereka serta ampunilah
kami dan mereka.” (HR. Muslim no. 974)
Ini adalah khitob (ucapan yang ditujukan langsung) kepada mereka,
dan hanyalah yang diajak bicara adalah yang bisa mendengar.
Ibnu Abdil Barr (463 H) meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ رَجُلٍ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا
فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْهِ رُوحَهُ حَتَّى يَرُدَّ عَلَيْهِ
السَّلَامَ»
“Tidaklah ada seorang laki-laki yang melewati kuburan laki-laki yang dia
kenali di dunia, lalu ia mengucapkan salam kepadanya, melainkan Alloh akan
mengembalikan ruhnya kepadanya sampai ia menjawab salam tersebut.” (HR. Ibnu
Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 1/185)
7.2 Hakikat Pendengaran Mayit dan Perbedaannya dengan
Orang Hidup
Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan dari beliau bahwasanya beliau
bersabda:
«أَكْثِرُوا مِنْ الصَّلَاةِ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ»
“Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at,
karena sholawat kalian diperlihatkan kepadaku.”
Mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana sholawat kami
diperlihatkan kepadamu padahal engkau telah hancur menjadi tanah?” Beliau
bersabda:
«إنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ لُحُومَ
الْأَنْبِيَاءِ»
“Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengharomkan bumi untuk memakan daging
para Nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047 dan Ibnu Majah no. 1636)
Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan bahwasanya beliau bersabda:
«إنَّ اللَّهَ وَكَّلَ بِقَبْرِي مَلَائِكَةً يُبَلِّغُونِي عَنْ أُمَّتِي
السَّلَامَ»
“Sesungguhnya Alloh menugaskan Malaikat di kuburku yang
menyampaikan salam umatku kepadaku.”
Maka nash-nash ini dan yang semisalnya menjelaskan bahwa mayit mendengar
ucapan orang hidup secara umum. Tidak harus pendengaran itu ada secara
terus-menerus, melainkan terkadang ia mendengar dalam satu keadaan dan tidak
mendengar di keadaan lain, sebagaimana yang dialami oleh orang hidup. Karena
orang hidup terkadang mendengar ucapan orang yang mengajaknya bicara, dan terkadang
tidak mendengar karena adanya faktor penghalang.
Pendengaran ini adalah pendengaran persepsi (idrok) yang tidak
berkonsekuensi pada adanya balasan, dan bukan pula pendengaran yang ditiadakan
oleh firman-Nya:
﴿إنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى﴾
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati
mendengar.” (QS. An-Naml: 80)
Karena yang dimaksud dengan hal itu adalah pendengaran berupa penerimaan
dan kepatuhan. Alloh menjadikan orang kafir seperti mayit yang tidak merespon
orang yang menyerunya, dan seperti binatang ternak yang mendengar suara namun
tidak memahami maknanya. Maka mayit meskipun mendengar ucapan dan memahami
maknanya, ia tidak mungkin bisa menjawab orang yang menyerunya dan tidak bisa
mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang, sehingga ia tidak bisa mengambil
manfaat dari perintah dan larangan. Demikian pula orang kafir tidak bisa
mengambil manfaat dari perintah dan larangan meskipun ia mendengar ucapan dan
paham maknanya, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:
﴿وَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لَأَسْمَعَهُمْ﴾
“Kalau sekiranya Alloh mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah
Alloh menjadikan mereka dapat mendengar.” (QS. Al-Anfal: 23)
Adapun mengenai penglihatan mayit, telah diriwayatkan dalam hal itu atsar-atsar
dari Aisyah (58 H) dan selainnya.
Bab
8: Kembalinya Ruh dan Sampainya Pahala Amal kepada Mayit
8.1 Keadaan Ruh di Alam Barzakh
Adapun ucapan penanya: Apakah ruhnya dikembalikan ke badannya pada waktu
tersebut, ataukah ia terbang di atas kuburnya pada waktu tersebut dan waktu
lainnya?
Maka jawabannya adalah ruhnya
dikembalikan ke badan pada waktu tersebut sebagaimana disebutkan dalam Hadits,
dan dikembalikan juga pada waktu selainnya. Ruh kaum Mu’minin berada di Jannah
sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i (303 H), Malik (179
H), Asy-Syafi’i (204 H) dan selain mereka:
«أَنَّ نَسَمَةَ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يُعَلَّقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ
حَتَّى يُرْجِعَهُ اللَّهُ إلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ»
“Sesungguhnya ruh orang Mu’min adalah seekor burung yang hinggap di
pepohonan Jannah sampai Alloh mengembalikannya ke jasadnya pada hari ia
dibangkitkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2079 dan Malik no. 566)
Dalam lafazh lain disebutkan: “Kemudian ia berteduh di lentera-lentera
yang tergantung di Arsy.” Meskipun demikian, ia tetap terhubung dengan badan
kapan pun Alloh kehendaki, dan hal itu dalam sekejap semisal turunnya Malaikat,
munculnya sinar di bumi, dan terjaganya orang yang tidur. Selain itu, datang
dalam beberapa atsar bahwasanya ruh berada di halaman-halaman kuburan.
Mujahid (104 H) berkata:
الْأَرْوَاحُ تَكُونُ عَلَى أَفْنِيَةِ الْقُبُورِ سَبْعَةَ
أَيَّامٍ مِنْ يَوْمِ دَفْنِ الْمَيِّتِ لَا تُفَارِقُهُ
“Ruh berada di halaman kuburan selama 7 hari sejak hari
penguburan mayit tanpa berpisah darinya,” dan ini terjadi kadang kala saja.
Malik bin Anas (179 H) berkata:
بَلَغَنِي أَنَّ الْأَرْوَاحَ مُرْسَلَةٌ تَذْهَبُ حَيْثُ
شَاءَتْ
“Telah sampai kepadaku bahwa ruh-ruh dilepaskan untuk pergi ke
mana pun ia kehendaki.” Allohu A’lam.
8.2 Sampainya Pahala Ibadah Maliah dan Badaniah
Mengenai bacaan Quran, sedekah, dan amal kebaikan lainnya:
فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ كَمَا
يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ
الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ. وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ
الْبَدَنِيَّةِ: كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ
يَصِلُ إلَيْهِ
Tidak ada perselisihan di antara ulama Ahlus Sunnah
wal Jama’ah tentang sampainya pahala ibadah maliah (harta) seperti sedekah dan
membebaskan budak. Sebagaimana sampai juga kepadanya doa, permohonan ampun,
Sholat Janazah, serta doa di sisi kuburnya. Para ulama berselisih dalam hal
sampainya amal badaniah (fisik) seperti Puasa, Sholat, dan bacaan Quran. Pendapat
yang benar adalah semuanya sampai kepadanya.
Telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»
“Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia memiliki hutang Puasa, maka
walinya berpuasa untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1952 dan Muslim no. 1147)
Telah tetap juga bahwasanya beliau memerintahkan seorang wanita yang
ibunya meninggal dan memiliki hutang Puasa agar ia berpuasa untuk ibunya. Dalam
kitab Musnad disebutkan dari Nabi ﷺ
bahwasanya beliau bersabda kepada Amr bin al-Ash (43 H):
«لَوْ أَنَّ أَبَاك أَسْلَمَ فَتَصَدَّقْت عَنْهُ أَوْ صُمْت أَوْ أَعْتَقْت
عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ»
“Seandainya ayahmu masuk Islam lalu kamu bersedekah untuknya atau
berpuasa atau membebaskan budak untuknya, niscaya hal itu bermanfaat baginya.” (HR.
Ahmad no. 6704)
Ini adalah madzhab Ahmad (241 H), Abu Hanifah (150 H), serta sekelompok
dari pengikut Malik (179 H) dan Asy-Syafi’i (204 H). Adapun alasan sebagian
mereka dengan firman-Nya Ta’ala:
﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى﴾
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39)
Maka dikatakan kepadanya: Sungguh telah tetap dengan Sunnah yang
mutawatir dan kesepakatan umat bahwasanya ia disholatkan, didoakan, dan
dimohonkan ampun, padahal ini adalah usaha orang lain. Demikian pula telah
tetap apa yang telah lalu bahwasanya ia mendapat manfaat dari sedekah dan
pembebasan budak yang merupakan usaha orang lain. Jawaban mereka dalam masalah
yang telah disepakati adalah jawaban kami juga dalam masalah yang diperselisihkan.
Jawaban yang pasti dalam hal itu adalah bahwa Alloh Ta’ala tidak
berfirman bahwa manusia tidak mendapat manfaat kecuali dengan usahanya sendiri,
melainkan berfirman: “Tiada memperoleh (secara hak milik) selain apa yang telah
diusahakannya.” Maka ia tidak memiliki kecuali usahanya sendiri dan tidak
berhak atas selain itu.
Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik orang lain tersebut
sebagaimana manusia tidak memiliki kecuali hartanya sendiri dan manfaat dirinya
sendiri. Harta orang lain dan manfaat orang lain adalah milik orang lain pula.
Akan tetapi jika orang lain itu menyumbangkannya untuknya, maka itu
diperbolehkan. Demikianlah dalam hal ini, jika orang lain menyumbangkan
usahanya untuknya, maka Alloh akan memberinya manfaat dengan hal itu
sebagaimana Alloh memberinya manfaat dengan doa dan sedekah untuknya. Ia
mendapat manfaat dari setiap apa yang sampai kepadanya dari setiap Muslim baik
itu dari kerabatnya maupun selain mereka, sebagaimana ia mendapat manfaat dari
Sholatnya orang-orang yang menyolatkannya dan doa mereka untuknya di sisi
kuburnya.
Bab
9: Pertemuan Arwah dan Keberadaan Ruh Setelah Kematian
9.1 Saling Berkunjungnya Ruh-Ruh di Alam Barzakh
Mengenai ucapan penanya: Apakah ruhnya berkumpul bersama ruh-ruh keluarganya
dan kerabatnya?
Maka terdapat dalam Hadits dari Abu Ayub Al-Anshori (52 H) dan selain
beliau dari kalangan Salaf, dan Abu Hatim (277 H) meriwayatkannya dalam kitab
shohih dari Nabi ﷺ:
«أَنَّ الْمَيِّتَ إذَا عُرِجَ بِرُوحِهِ تَلَقَّتْهُ الْأَرْوَاحُ
يَسْأَلُونَهُ عَنْ الْأَحْيَاءِ فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضِ: دَعُوهُ حَتَّى يَسْتَرِيحَ
فَيَقُولُونَ لَهُ: مَا فَعَلَ فُلَانٌ؟ فَيَقُولُ: عَمِلَ عَمَلَ صَلَاحٍ فَيَقُولُونَ:
مَا فَعَلَ فُلَانٌ؟ فَيَقُولُ: أَلَمْ يَقْدَمْ عَلَيْكُمْ فَيَقُولُونَ: لَا فَيَقُولُونَ
ذُهِبَ بِهِ إلَى الْهَاوِيَةِ»
“Sesungguhnya mayit apabila ruhnya dibawa naik, maka ruh-ruh lain akan
menyambutnya dan mereka bertanya kepadanya tentang orang-orang yang masih
hidup. Maka sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Biarkanlah dia sampai
dia beristirahat.’ Lalu mereka bertanya kepadanya: ‘Apa yang dilakukan si fulan?’
Ia menjawab: ‘Ia beramal dengan amal yang sholih.’ Mereka bertanya lagi: ‘Apa
yang dilakukan si fulan lain?’ Ia menjawab: ‘Bukankah dia sudah mendatangi
kalian?’ Mereka menjawab: ‘Belum.’ Maka mereka berkata: ‘Kalau begitu dia telah
dibawa pergi ke Neraka Hawiyah.’”
Tatkala amal orang-orang yang hidup diperlihatkan kepada orang-orang
yang mati, Abu Ad-Darda’ (32 H) dahulu berkata:
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أَعْمَلَ عَمَلًا أُخْزَى
بِهِ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ
“Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari melakukan amalan yang
membuatku malu di hadapan Abdulloh bin Rowahah (8 H).”
Inilah pertemuan mereka saat kedatangannya, mereka bertanya dan ia
menjawab. Adapun tempat menetap mereka adalah sesuai dengan kedudukan mereka di
sisi Alloh. Barangsiapa yang termasuk al-muqorrobun (orang-orang yang
dekat dengan Alloh), maka kedudukannya lebih tinggi dari kedudukan ashabul
yamin (golongan kanan). Akan tetapi yang kedudukannya tinggi bisa turun
menemui yang rendah, sedangkan yang rendah tidak bisa naik menemui yang
tinggi. Maka mereka berkumpul jika Alloh kehendaki sebagaimana mereka berkumpul
di dunia meskipun berbeda kedudukannya, dan mereka saling mengunjungi.
9.2 Lokasi Pemakaman dan Nasib Ruh
Sama saja apakah pemakaman itu berjauhan di dunia atau berdekatan,
ruh-ruh bisa berkumpul meskipun makamnya berjauhan, dan ruh-ruh bisa berpisah
meskipun makamnya berdekatan. Terkadang seorang Mu’min dimakamkan di dekat
seorang kafir, namun ruh yang satu di Jannah sedangkan ruh yang lain di Naar.
Dua orang laki-laki terkadang duduk atau tidur di satu tempat, namun hati yang
satu diberi ni’mat sedangkan hati yang lain diadzab, dan tidak ada hubungan di
antara kedua ruh tersebut. Ruh-ruh itu sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ: فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ
مِنْهَا اخْتَلَفَ»
“Pasukan yang berkumpul: yang saling mengenal di antaranya akan bersatu,
dan yang saling tidak mengenal akan berselisih.” (HR. Al-Bukhori no. 3336
dan Muslim no. 2638)
Badan tidak dipindahkan ke tempat kelahiran, melainkan telah datang
riwayat:
أَنَّ الْمَيِّتَ يُذَرُّ عَلَيْهِ مِنْ تُرَابِ حُفْرَتِهِ
“Sesungguhnya mayit ditaburi dengan tanah dari lubang kuburnya”,
namun hal semacam ini tidak bisa dipastikan dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Bahkan yang lebih baik dari itu adalah Hadits lain yang di dalamnya disebutkan:
«أَنَّهُ مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فِي غَيْرِ بَلَدِهِ إلَّا قِيسَ
لَهُ مِنْ مَسْقَطِ رَأْسِهِ إلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ»
“Tidaklah ada mayit yang mati di selain negerinya melainkan akan
diukur baginya mulai dari tempat lahirnya sampai ke tempat terakhir jejaknya di
Jannah.”
Manusia dibangkitkan dari tempat ia mati, dan badannya di dalam kuburnya
dapat disaksikan. Maka persaksian indrawi tidak bisa ditolak dengan persangkaan
yang tidak memiliki hakikat, bahkan itu menyelesihi akal dan dalil naql.
Bab
10: Pengaruh Tangisan Keluarga terhadap Mayit
10.1 Perbedaan antara Siksa dan Rasa Sakit bagi Mayit
Adapun pertanyaan penanya: Apakah tangisan atasnya menyakitinya?
Maka ini adalah masalah yang di dalamnya terdapat perselisihan di antara
para Salaf, Kholaf (generasi setelah Salaf), dan para ulama. Dan yang shohih
adalah bahwasanya mayit merasa sakit dengan tangisan atasnya sebagaimana
dinyatakan oleh Hadits-Hadits yang shohih dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«إنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ»
“Sesungguhnya mayit diadzab karena tangisan keluarganya atasnya.” (HR.
Al-Bukhori no. 1286 dan Muslim no. 927)
Dan dalam lafazh lain:
«مَنْ يُنَحْ عَلَيْهِ يُعَذَّبْ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ»
“Barangsiapa yang diratapi, niscaya ia akan diadzab dengan apa yang
diratapkan atasnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1291 dan Muslim no. 927)
Dan dalam Hadits yang shohih bahwasanya Abdulloh bin Rowahah (8 H) rodhiyallahu
‘anhu tatkala ia pingsan, saudara perempuannya mulai meratap dan berkata: “Wahai
sandaranku, wahai penolongku!” Maka tatkala ia sadar, ia berkata: “Tidaklah
engkau mengatakan sesuatu kepadaku melainkan dikatakan kepadaku: ‘Apakah benar
engkau seperti itu?” (HR. Al-Bukhori no. 4268)
Sungguh sekelompok dari para Salaf dan Kholaf telah mengingkari hal itu
dan mereka berkeyakinan bahwa hal itu termasuk dalam bab mengadzab manusia
karena dosa orang lain, sehingga hal itu menyelesihi firman-Nya Ta’ala:
﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS.
Al-An’am: 164)
Kemudian cara mereka dalam menghadapi Hadits-Hadits shohih tersebut
bermacam-macam. Di antara mereka ada yang menyalahkan para perawinya seperti
Umar bin Al-Khoththob (23 H) dan selainnya, dan ini adalah cara Aisyah (58 H),
Asy-Syafi’i (204 H), dan selain keduanya. Di antara mereka ada yang membawa hal
itu kepada keadaan apabila ia berwasiat untuk diratapi, maka ia diadzab atas
wasiatnya tersebut, dan ini adalah pendapat sekelompok ulama seperti Al-Muzani
(264 H) dan selainnya. Di antara mereka ada yang membawa hal itu kepada keadaan
apabila hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka, maka ia diadzab karena
meninggalkan larangan terhadap kemungkaran tersebut, dan itu adalah pilihan
sekelompok ulama di antaranya kakekku Abu Al-Barokat (552 H). Namun seluruh
pendapat ini sangat lemah sekali.
Hadits-Hadits yang shohih lagi jelas yang diriwayatkan oleh semisal Umar
bin Al-Khoththob (23 H), anaknya Abdulloh (73 H), Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) rodhiyallahu
‘anhum dan selain mereka tidak boleh ditolak dengan alasan semacam ini. Aisyah
Ummul Mu’minin rodhiyallahu ‘anha memiliki hal-hal yang serupa dengan
ini yang menolak Hadits dengan sejenis takwil (penafsiran) dan ijtihad karena
keyakinannya akan batilnya maknanya, padahal perkaranya tidaklah demikian. Barangsiapa
yang merenungi bab ini akan mendapati bahwa Hadits yang shohih lagi jelas ini
yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqoh (terpercaya) tidaklah ditolak
oleh seorang pun dengan alasan semacam ini melainkan ia telah keliru.
Aisyah rodhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan dari Nabiﷺ 2 lafazh -dan beliau adalah orang yang jujur dalam apa
yang dinukilkannya- beliau meriwayatkan dari Nabi ﷺ sabda beliau:
«إنَّ اللَّهَ لَيَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ»
“Sesungguhnya Alloh benar-benar menambah adzab bagi orang kafir karena
tangisan keluarganya atasnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1288)
Hal ini selaras dengan Hadits Umar (23 H), karena apabila boleh bagi-Nya
untuk menambah adzab baginya karena tangisan keluarganya, maka boleh pula
bagi-Nya untuk mengadzab selainnya sejak awal karena tangisan keluarganya. Oleh
karena itu, Asy-Syafi’i (204 H) dalam Mukhtalaf Al-Hadits menolak Hadits
ini dengan melihat pada maknanya, dan beliau berkata: Yang lebih mirip adalah
riwayat beliau yang lain:
«أَنَّهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ»
“Bahwasanya mereka menangisi atasnya dan sesungguhnya ia benar-benar
diadzab di dalam kuburnya.”
Orang-orang yang menetapkan Hadits ini sesuai dengan konsekuensinya,
sebagian mereka menyangka bahwa ini termasuk bab menghukum manusia karena dosa
orang lain dan bahwa Alloh melakukan apa yang Dia kehendaki serta menetapkan
hukum apa yang Dia inginkan. Mereka berkeyakinan bahwa Alloh menghukum manusia
karena dosa orang lain sehingga mereka membolehkan untuk memasukkan anak-anak
kaum kafir ke dalam Naar karena dosa bapak-bapak mereka. Meskipun hal ini telah
dikatakan oleh kelompok-kelompok yang menisbatkan diri kepada Sunnah, namun apa
yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah adalah bahwasanya Alloh tidak
memasukkan ke dalam Naar kecuali orang yang bermaksiat kepada-Nya sebagaimana
firman-Nya:
﴿لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكَ وَمِمَّنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ﴾
“Pasti akan Aku penuhi neraka Jahanam dengan kamu dan dengan orang-orang
yang mengikuti kamu di antara mereka semuanya.” (QS. Shod: 85)
Maka haruslah Jahanam dipenuhi dari para pengikut Iblis, sehingga jika
sudah penuh maka tidak ada tempat lagi di dalamnya bagi selain mereka. Maka
barangsiapa yang tidak mengikuti Iblis maka ia tidak akan masuk Naar.
10.2 Status Anak-Anak Kaum Musyrikin di Akhiroh
Anak-anak kaum kafir, pendapat yang paling shohih tentang mereka adalah
apa yang dikatakan tentang mereka:
«اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ»
“Alloh lebih mengetahui tentang apa yang telah mereka amalkan.”
Sebagaimana Nabi ﷺ telah menjawab dengan hal itu
dalam Hadits yang shohih. (HR. Al-Bukhori no. 1384 dan Muslim no. 2659)
Sekelompok dari Ahlus Sunnah dan selain mereka berkata: “Mereka semua di
dalam Naar”, dan Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H) serta selainnya memilih hal itu,
dan ia menyebutkan bahwa hal itu dinashkan (ditegaskan) dari Ahmad (241 H),
namun ini adalah kekeliruan atas Ahmad.
Sekelompok lain memastikan bahwa mereka semua di dalam Jannah, dan Abu
Al-Faroj bin Al-Jauzi (597 H) serta selainnya memilih hal itu dan mereka
berhujjah dengan Hadits yang di dalamnya terdapat mimpi Nabi ﷺ:
لَمَّا رَأَى إبْرَاهِيمَ الْخَلِيلَ وَعِنْدَهُ أَطْفَالُ
الْمُؤْمِنِينَ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَطْفَالُ الْمُشْرِكِينَ؟ قَالَ: «وَأَطْفَالُ
الْمُشْرِكِينَ»
Tatkala beliau melihat Ibrohim Al-Kholil dan di sisinya terdapat
anak-anak kaum Mu’minin, ditanyakan: “Wahai Rosululloh, dan bagaimana dengan
anak-anak kaum musyrikin?” Beliau bersabda: “Dan anak-anak kaum musyrikin juga.”
(HR. Al-Bukhori no. 7047)
Yang shohih adalah dikatakan tentang mereka: “Alloh lebih mengetahui
tentang apa yang telah mereka amalkan” dan tidak dihukumi bagi individu
tertentu dari mereka dengan Jannah maupun Naar. Sungguh telah datang dalam
beberapa Hadits bahwasanya mereka pada hari Qiyamah di pelataran Qiyamah akan
diperintah dan dilarang, maka barangsiapa yang taat ia masuk Jannah dan
barangsiapa yang maksiat ia masuk Naar. Inilah yang disebutkan oleh Abu
Al-Hasan Al-Asy’ari (324 H) dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Taklif (pembebanan syariat) hanyalah terputus dengan masuknya ke negeri
balasan yaitu Jannah dan Naar. Adapun di pelataran Qiyamah, mereka diuji di
sana sebagaimana mereka diuji di alam Barzakh, maka dikatakan kepada salah
seorang dari mereka: “Siapa Robb-mu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu?” Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ
* خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إلَى السُّجُودِ
وَهُمْ سَالِمُونَ﴾
“(Ingatlah) pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk
bersujud; maka mereka tidak kuasa. Pandangan mereka tertunduk ke bawah, lagi
mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru
untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sehat.” (QS. Al-Qolam: 42-43)
Telah tetap dalam Ash-Shohih dari beberapa jalur dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«يَتَجَلَّى اللَّهُ لِعِبَادِهِ فِي الْمَوْقِفِ إذَا قِيلَ: لِيَتْبَعْ
كُلُّ قَوْمٍ مَا كَانُوا يَعْبُدُونَ فَيَتْبَعُ الْمُشْرِكُونَ آلِهَتَهُمْ وَيَبْقَى
الْمُؤْمِنُونَ فَيَتَجَلَّى لَهُمْ الرَّبُّ الْحَقُّ فِي غَيْرِ الصُّورَةِ الَّتِي
كَانُوا يَعْرِفُونَ فَيُنْكِرُونَهُ ثُمَّ يَتَجَلَّى لَهُمْ فِي الصُّورَةِ الَّتِي
يَعْرِفُونَ فَيَسْجُدُ لَهُ الْمُؤْمِنُونَ وَتَبْقَى ظُهُورُ الْمُنَافِقِينَ كَقُرُونِ
الْبَقَرِ فَيُرِيدُونَ أَنْ يَسْجُدُوا فَلَا يَسْتَطِيعُونَ، وَذَلِكَ قَوْلُهُ:
﴿يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ﴾ الْآيَةَ»
“Alloh menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya di tempat perhentian (maukif),
apabila dikatakan: ‘Hendaklah setiap kaum mengikuti apa yang dahulu mereka
sembah,’ maka kaum musyrikin mengikuti tuhan-tuhan mereka dan tersisalah kaum
Mu’minin. Maka Robb Yang Maha Benar menampakkan diri kepada mereka dalam selain
rupa yang mereka kenali, lalu mereka mengingkari-Nya. Kemudian Dia menampakkan
diri kepada mereka dalam rupa yang mereka kenali, maka kaum Mu’minin pun
bersujud kepada-Nya, sementara punggung-punggung orang munafik tersisa kaku
seperti tanduk sapi. Mereka ingin bersujud namun tidak kuasa melakukannya. Dan
itulah firman-Nya: ‘Pada hari betis disingkapkan’... al-ayah.” (HR.
Al-Bukhori no. 441 dan Muslim no. 182)
Penjelasan mengenai urusan-urusan ini telah diuraikan lebar-lebar di
tempat yang lain. Maksudnya di sini adalah bahwasanya Alloh tidak mengadzab
seorang pun di Akhiroh kecuali karena dosanya dan bahwasanya seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Sabda beliau: “Sesungguhnya mayit diadzab karena tangisan keluarganya
atasnya” tidaklah berarti bahwa wanita peratap tidak dihukum, bahkan wanita
peratap tetap dihukum atas ratapannya sebagaimana dalam Hadits yang shohih:
«أَنَّ النَّائِحَةَ إذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تَلْبَسُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ دِرْعًا مِنْ جَرَبٍ وَسِرْبَالًا مِنْ قَطِرَانٍ»
“Sesungguhnya wanita peratap apabila tidak bertaubat sebelum
kematiannya, niscaya ia akan mengenakan baju besi dari kudis dan baju kurung
dari aspal cair pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 934)
Maka tidak ada seorang pun yang memikul dosa orang yang meratap.
Adapun mengadzab mayit: Maka beliau tidak bersabda bahwasanya mayit
dihukum (‘uqibat) karena tangisan keluarganya, melainkan beliau
bersabda: “diadzab” (yu’adzdzabu). Dan adzab itu maknanya lebih umum
daripada hukuman (‘iqob), karena sesungguhnya adzab adalah rasa sakit. Tidaklah
setiap orang yang merasa sakit karena suatu sebab berarti hal itu adalah
hukuman baginya atas sebab tersebut. Karena sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
«السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ
وَشَرَابَهُ»
“Safar (perjalanan) adalah sepotong dari adzab yang menghalangi salah
seorang dari kalian dari makannya dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1804
dan Muslim no. 1927)
Beliau menamakan safar sebagai adzab padahal ia bukanlah hukuman atas
sebuah dosa. Manusia diadzab (merasa sakit) dengan hal-hal yang tidak
disukainya yang dirasakannya, semisal suara-suara yang mengerikan, ruh-ruh yang
jahat, dan rupa-rupa yang buruk. Maka ia merasa sakit dengan mendengar ini,
mencium ini, dan melihat ini, padahal hal itu bukanlah amalnya yang ia dihukum
karenanya. Maka bagaimana mungkin diingkari mayit merasa sakit dengan ratapan
meskipun ratapan itu bukanlah amalnya yang ia dihukum karenanya? Manusia di
dalam kuburnya merasa sakit dengan ucapan sebagian orang dan tersakiti dengan
melihat sebagian mereka serta mendengar ucapannya.
Oleh karena itu, Al-Qodhi Abu Ya’la (458 H) berfatwa: Bahwasanya
orang-orang mati apabila dilakukan kemaksiatan di sisi mereka, niscaya mereka
merasa sakit dengannya sebagaimana telah datang atsar-atsar mengenai hal itu. Maka
rasa sakit mereka dengan dilakukannya kemaksiatan di sisi kuburan mereka adalah
seperti rasa sakit mereka dengan ratapan orang yang meratapi mereka. Kemudian
ratapan itu adalah sebab rasa sakit.
Terkadang konsekuensi dari sebuah sebab tertolak dengan adanya perkara
yang melawannya. Terkadang pada mayit terdapat kekuatan kemuliaan (karomah)
yang menolak rasa sakit darinya sebagaimana pada sebagian manusia terdapat
kekuatan yang menolak bahaya dari suara-suara yang mengerikan, ruh-ruh, dan
rupa-rupa yang buruk. Hadits-Hadits tentang ancaman itu disebutkan sebabnya,
namun konsekuensi hukumnya terkadang tidak terjadi karena adanya
penghalang-penghalang yang menolak hal tersebut: entah dengan taubat yang
diterima, atau dengan kebaikan-kebaikan yang menghapuskan dosa, atau dengan
musibah-musibah yang menggugurkan dosa, atau dengan syafa’at dari pemberi syafa’at
yang ditaati, atau dengan karunia Alloh, rohmat-Nya, dan ampunan-Nya.
﴿إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ
ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾
“Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik (menyekutukan Alloh), dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48)
Apa yang menimpa seorang Mu’min di dunia, alam Barzakh, dan hari Qiyamah
berupa rasa sakit yang merupakan adzab, maka hal itu Alloh gunakan untuk
menghapuskan kesalahan-kesalahannya sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohihain
dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا
حَزَنٍ وَلَا أَذًى حَتَّى الشَّوْكَةَ يَشَاكُهَا إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ
خَطَايَاهُ»
“Tidaklah menimpa seorang Mu’min berupa keletihan, penyakit, kegalauan,
kesedihan, gangguan, sampai duri yang mengenainya melainkan Alloh menghapuskan
dengan hal itu dari kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhori no. 5641 dan
Muslim no. 2573)
Dalam kitab Musnad disebutkan bahwasanya tatkala turun ayat ini:
﴿مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ﴾
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan
dengan kejahatan itu.” (QS. An-Nisa: 123)
Abu Bakr (13 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rosululloh,
telah datang pematah punggung, dan siapakah di antara kami yang tidak pernah
berbuat keburukan?” Maka beliau bersabda:
«يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَسْت تَحْزَنُ أَلَسْت يُصِيبُك الْأَذَى»
“Wahai Abu Bakr, bukankah engkau merasa sedih, bukankah engkau
ditimpa gangguan?” (HR. Ahmad no. 68)
Sesungguhnya Jannah itu baik, tidaklah memasukinya kecuali orang yang
baik pula, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:
﴿طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ﴾
“Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu; berbahagialah kamu! Maka masukilah
surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zumar: 73)
Dalam Hadits yang shohih disebutkan:
«أَنَّهُمْ إذَا عَبَرُوا عَلَى الصِّرَاطِ وَقَفُوا عَلَى قَنْطَرَةٍ
بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ فَيُقْتَصُّ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ فَإِذَا هُذِّبُوا
وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ»
“Bahwasanya mereka apabila telah melewati Shiroth (jembatan), mereka
berdiri di atas jembatan antara Jannah dan Naar, lalu dilakukan qishosh bagi
sebagian mereka dari sebagian yang lain. Maka apabila mereka telah dibersihkan
dan disucikan, barulah diizinkan bagi mereka untuk memasuki Jannah.” (HR.
Al-Bukhori no. 2440)
Penjelasan mengenai masalah ini telah diuraikan lebar-lebar di selain
jawaban ini, dan Alloh lebih mengetahui dengan kebenaran.
10.3 Sumber Kebenaran dalam Masalah Ghoib
Apa yang telah kami sebutkan bahwasanya orang-orang mati mendengar
ucapan dan sampai kepada mereka pahala serta merasa sakit dengan ratapan,
bahkan apa yang tidak ditanyakan oleh penanya berupa hukuman mereka di kuburan
mereka dan selain itu, sungguh hal itu telah disingkapkan (kasyf) bagi
banyak orang di zaman kita ini baik dalam keadaan terjaga maupun tidur. Mereka
mengetahui hal itu dan meyakininya, dan kami memiliki banyak urusan mengenai
hal itu.
Akan tetapi jawaban dalam masalah-masalah ilmiah itu bersandar kepada
apa yang dibawa oleh Al-Kitab dan Sunnah, karena sesungguhnya wajib bagi
seluruh makhluk untuk membenarkannya. Apa yang disingkapkan bagi manusia dari
hal tersebut atau dikabarkan kepadanya oleh orang yang jujur baginya, maka hal
itu bermanfaat bagi orang yang mengetahuinya dan hal itu termasuk perkara yang
menambah iman dan pembenaran baginya terhadap apa yang dibawa oleh nash-nash. Akan
tetapi tidak wajib bagi seluruh makhluk untuk beriman kepada selain apa yang
dibawa oleh para Nabi. Karena Alloh ‘Azza wa Jalla mewajibkan pembenaran
terhadap apa yang dibawa oleh para Nabi sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ﴾
“Katakanlah (hai orang-orang mukmin): ‘Kami beriman kepada Alloh.’” (QS.
Al-Baqoroh: 136)
Dan berfirman Ta’ala:
﴿وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ﴾
“Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Alloh, hari
kemudian, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Nabi-Nabi.” (QS. Al-Baqoroh: 177)
Telah tetap dalam Ash-Shohihain dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«قَدْ كَان فِي الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ مُحَدِّثُونَ فَإِنْ يَكُنْ فِي
أُمَّتِي أَحَدٌ فَعُمَرُ»
“Sungguh dahulu pada umat-umat sebelum kalian terdapat orang-orang yang
diberikan ilham (muhaddatsuun), maka jika ada seorang pun pada umatku
maka dialah Umar.” (HR. Al-Bukhori no. 3689 dan Muslim no. 2398)
Orang yang mendapatkan ilham dan kasyf dari umat ini wajib
baginya untuk menimbang hal tersebut dengan Al-Kitab dan Sunnah. Jika hal itu
sesuai, ia membenarkan apa yang datang kepadanya, dan jika menyelesihi maka ia
tidak menoleh kepadanya. Sebagaimana hal itu dahulu wajib atas Umar (23 H) rodhiyallahu
‘anhu sedangkan ia adalah pemimpinnya orang-orang yang mendapatkan ilham;
apabila dilemparkan sesuatu ke dalam hatinya namun hal itu menyelesihi Sunnah,
maka tidak diterima darinya, karena ia tidaklah ma’shum (terjaga dari
dosa/kesalahan). Sesungguhnya kema’shuman itu hanyalah milik kenabian.
Oleh karena itu, Ash-Shiddiq (13 H) lebih utama daripada Umar (23 H),
karena Ash-Shiddiq tidaklah menerima dari hatinya melainkan dari sumber cahaya
kenabian (misykaatun nubuwwah) sedangkan ia adalah ma’shum. Adapun
orang yang mendapatkan ilham, terkadang ia menerima dari hatinya dan terkadang
dari kenabian. Maka apa yang ia terima dari kenabian maka itulah yang ma’shum
yang wajib diikuti. Adapun apa yang diilhamkan ke dalam hatinya, jika sesuai
dengan apa yang dibawa oleh kenabian maka itu adalah hak, dan jika menyelesihi
hal itu maka itu adalah batil.
Oleh karena itu, ahli ilmu dan iman tidaklah bersandar dalam
masalah-masalah ilmu dan agama melainkan kepada nash-nash Al-Kitab dan Sunnah
serta kesepakatan umat (ijma’). Meskipun di sisi mereka terdapat saksi-saksi
dan bukti-bukti dalam sebagian hal tersebut dari apa yang mereka saksikan,
mereka dapati, mereka pahami, dan mereka amalkan. Hal itu mereka gunakan untuk
kemanfaatan diri mereka sendiri. Adapun hujjah Alloh Ta’ala atas
hamba-hamba-Nya adalah para Rosul-Nya. Jika tidak demikian, maka
masalah-masalah ini di dalamnya terdapat dalil-dalil dan pertimbangan akal
serta saksi-saksi indrawi kasyfiyyah yang bermanfaat bagi orang yang
mendapatkannya.
Qiyas (analogi) bani Adam dan kasyf mereka adalah pengikut bagi
apa yang dibawa oleh para Rosul dari Alloh Ta’ala. Maka kebenaran dalam
hal itu adalah yang sesuai dengan apa yang dibawa oleh para Rosul dari Alloh Ta’ala,
bukan yang menyelesihinya. Bersamaan dengan itu sebagai kebenaran, hal itu
tidaklah memutus perselisihan di antara manusia dan tidak wajib bagi orang yang
tidak mendapatkannya untuk membenarkannya sebagaimana wajib membenarkan apa
yang diketahui bahwasanya ia ma’shum yaitu ucapan para Nabi ﷺ. Akan tetapi barangsiapa yang mendapatkan
dalam perkara-perkara semacam ini sebuah bashiroh (pandangan hati),
qiyas, atau burhan (bukti), maka hal itu adalah cahaya di atas cahaya.
Sebagian Salaf berkata: “Bashiroh seorang Mu’min berbicara dengan hikmah
meskipun ia belum mendengar atsar (riwayat) di dalamnya. Maka apabila datang
atsar, jadilah ia cahaya di atas cahaya.” Alloh Ta’ala berfirman:
﴿وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ﴾
“Dan barangsiapa yang tiada diberi cahaya oleh Alloh tiadalah dia
mempunyai cahaya sedikit pun.” (QS. An-Nur: 40)
Beliau Ta’ala berfirman:
﴿كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ
مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ
بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ
مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ
آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ
يَشَاءُ إلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾
“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka
Alloh mengutus para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Alloh menurunkan
bersama mereka Al-Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia
tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Al-Kitab
itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Al-Kitab, sesudah
datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara
mereka sendiri. Maka Alloh memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada
kebenaran tentang hal yang mereka perselisihlan itu dengan kehendak-Nya. Dan
Alloh selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang
lurus.” (QS. Al-Baqoroh: 213)
Bab
11: Percakapan Mayit dan Etika Takziyah
11.1 Tanya Jawab di Dalam Kubur
Syaikh rohimahulloh ditanya: Apakah mayit berbicara di dalam
kuburnya? Ataukah tidak?
Beliau menjawab:
Ia berbicara dan terkadang mendengar juga orang yang mengajaknya bicara
sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shohih dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«إنَّهُمْ يَسْمَعُونَ قَرْعَ نِعَالِهِمْ»
“Sesungguhnya mereka mendengar suara ketukan sandal-sandal mereka.” (HR.
Al-Bukhori no. 1338)
Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya mayit ditanya
di dalam kuburnya: Maka dikatakan kepadanya: “Siapa Robb-mu? Apa agamamu? Dan
siapa Nabimu?” Maka Alloh meneguhkan orang Mu’min dengan perkataan yang teguh (al-qoul
ats-tsabit), lalu ia menjawab: “Alloh Robb-ku, Islam agamaku, dan Muhammad
Nabiku.”
Dan dikatakan kepadanya: “Apa pendapatmu tentang laki-laki ini yang
diutus di tengah-tengah kalian?” Maka orang Mu’min menjawab: “Ia adalah hamba
Alloh dan Rosul-Nya, ia datang kepada kami dengan bukti-bukti dan petunjuk,
maka kami beriman kepadanya dan mengikutinya.” Inilah takwil (penjelasan)
firman-Nya Ta’ala:
﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾
“Alloh meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang
teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrohim: 27)
Sungguh telah shohih dari Nabi ﷺ
bahwasanya ayat tersebut turun mengenai adzab kubur. Demikian pula orang
munafik berbicara, lalu ia menjawab: “Ah, ah, aku tidak tahu, aku mendengar
orang-orang mengatakan sesuatu maka aku pun mengatakannya.” Maka ia dipukul
dengan palu besar dari besi sehingga ia berteriak dengan teriakan yang didengar
oleh segala sesuatu kecuali manusia.
Telah tetap dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau
bersabda:
«لَوْلَا أَلَّا تدافنوا لَسَأَلْت اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ
عَذَابِ الْقَبْرِ مِثْلَ الَّذِي أَسْمَعُ»
“Seandainya bukan karena kalian akan saling menguburkan, niscaya aku
memohon kepada Alloh agar memperdengarkan kepada kalian sebagian dari adzab
kubur semisal yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)
Telah tetap pula dari beliau dalam Ash-Shohih bahwasanya beliau
memanggil kaum musyrikin pada hari Badr tatkala beliau melemparkan mereka ke
dalam sumur tua dan beliau bersabda:
«مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ»
“Tidaklah kalian lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada
mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 3976)
Atsar-atsar mengenai hal ini sangatlah banyak dan tersebar luas. Allohu
A’lam.
11.2 Bahasa Tangisan Ibu Atas Mayit
Syaikh ditanya tentang tangisan ibu dan saudara-saudara atas mayit:
Apakah ada bahayanya atas mayit?
Beliau menjawab:
Adapun tetesan air mata dan kesedihan hati maka tidak ada dosa di
dalamnya; akan tetapi meratap (nadb) dan niyahah (ratapan
disertai suara) dilarang darinya. Dan sedekah apa pun yang disedekahkan untuk
mayit maka hal itu bermanfaat baginya.
11.3 Etika Takziyah dan Perkara Umur
Syaikh ditanya tentang apa yang berkaitan dengan takziyah?
Beliau menjawab:
Takziyah itu mustahab (disukai). Di dalam kitab At-Tirmidzi disebutkan
dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:
«مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ»
“Barangsiapa yang menghibur orang yang tertimpa musibah, maka baginya
pahala yang semisal dengannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1073)
Adapun ucapan seseorang: “Apa yang berkurang dari umurnya semoga
bertambah pada umurmu”, maka hal itu tidaklah mustahab. Akan tetapi yang
mustahab adalah mendoakannya dengan apa yang bermanfaat semisal ucapannya:
أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَك وَأَحْسَنَ عَزَاك وَغَفَرَ لِمَيِّتِك
“Semoga Alloh mengagungkan pahalamu, membaguskan takziyahmu, dan
mengampuni mayitmu.”
Mengenai berkurangnya umur dan bertambahnya, di antara manusia ada yang
berkata: Sesungguhnya hal itu tidak boleh secara mutlak, dan apa yang datang
dibawa kepada makna bertambahnya keberkahan.
Dan yang shohih adalah bahwasanya terjadi pengurangan dan penambahan
dari apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran para Malaikat. Adapun ilmu Alloh
yang qodim (terdahulu) maka tidaklah berubah.
Mengenai Lauhul Mahfuzh: Apakah apa yang ada di dalamnya berubah? Terdapat
2 pendapat, dan atas dasar inilah selaras apa yang datang dalam bab ini dari
nash-nash.
Mengenai pembuatan makanan untuk keluarga mayit maka itu mustahab
sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far (8 H), karena sesungguhnya
telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud
no. 3132 dan At-Tirmidzi no. 998)
Akan tetapi hal itu hanyalah menjadi baik jika dengan kerelaan hati dari
orang yang memberikannya dan dilakukan sebagai bentuk timbal balik semisal
balasan atas kebaikan yang serupa. Jika seseorang mengetahui bahwasanya makanan
itu tidak mubah maka janganlah ia memakannya. Jika perkaranya samar (syubhat)
maka tidak mengapa memakan sedikit darinya jika di dalamnya terdapat maslahat
yang lebih kuat semisal melunakkan hati dan yang semisalnya, dan Allohu A’lam.
11.4 Larangan Niyahah dan Kewajiban Menutup Aurat di
Kuburan
Syaikh ditanya tentang orang yang membaca Al-Qur’an dan meratap di atas
kuburan serta menyebutkan sesuatu yang tidak layak, sementara para wanita
membuka wajah-wajah mereka dan para lelaki berada di sekitar mereka?
Beliau menjawab:
Segala puji bagi Alloh, niyahah (meratap dengan suara) diharomkan
bagi para lelaki dan para wanita menurut para Imam yang dikenal. Telah tetap
dalam Ash-Shohih dari Nabi ﷺ:
«أَنَّ النَّائِحَةَ إذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا فَإِنَّهَا
تَلْبَسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دِرْعًا مِنْ جَرَبٍ وَسِرْبَالًا مِنْ قَطِرَانٍ»
“Sesungguhnya wanita peratap apabila tidak bertaubat sebelum
kematiannya, niscaya ia akan mengenakan baju besi dari kudis dan baju kurung
dari aspal cair pada hari Qiyamah.” (HR. Muslim no. 934)
Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan dari beliau:
«أَنَّهُ لَعَنَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ»
“Bahwasanya beliau melaknat wanita peratap dan wanita yang sengaja
mendengarkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3128)
Dalam Ash-Shohih disebutkan dari beliau, beliau bersabda:
«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku
baju, dan berseru dengan seruan Jahiliyah.” (HR. Al-Bukhori no. 1294 dan
Muslim no. 103)
Tindakan para wanita membuka wajah-wajah mereka sekira orang-orang asing
(ajnabi) dapat melihat mereka tidaklah diperbolehkan. Wajib bagi
penguasa untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan melarang dari
kemungkaran ini serta selainnya. Barangsiapa yang tidak berhenti maka ia
dihukum atas hal itu dengan apa yang dapat membuatnya jera. Terutama meratapnya
para wanita di sisi kuburan, karena sesungguhnya hal itu termasuk kemaksiatan
yang dibenci Alloh dan Rosul-Nya; berupa kesedihan yang berlebih (jaz’u),
ratapan (nadb), niyahah, menyakiti mayit, fitnah bagi yang hidup,
memakan harta manusia dengan cara yang batil, serta meninggalkan apa yang
diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya berupa sabar dan ihtisab (mengharap
pahala). Begitu juga melakukan sebab-sebab perbuatan keji serta membuka
pintunya adalah hal-hal yang wajib bagi kaum Muslimin untuk melarangnya, dan Allohu
A’lam.
Sholawat Alloh atas Muhammad, keluarganya, dan para Shohabatnya serta
salam.
Tammat.
.jpg)