Cari Ebook

[PDF] Menghadiahkan Pahala Amal Untuk Mayit Muslim - Prof. Dr. Muhammad Al-Furoih

 


Muqoddimah Pentarjamah

Buku ini adalah 1 dari 3 buku yang kami tarjamah tentang tema ini. Sebelumnya:

1.  Karya Imam Ibnu Qudamah

2.  Kayar Dr. Sa’id Wahf Al-Qohthoni

Sementara yang di tangan pembaca ini buah karya Syaukhuna Prof. Dr. Muhammad bin Fahd bin Abdul Aziz Al-Furoih yang pernah menyampaikan materi Ushul Tsalatsah yang dihadiri 300 an dai Salafiyyin se-Nusantara.

Tema ini cukup penting disebarkan, karena mengetahui khilaf dalam hal ini akan melahirkan sikap bijak dalam menyikapi orang lain yang berbeda pandangan dengan dirinya, di samping yang dikuatkan oleh jumhur ulama —dan dipilih penulis— justru menghadiahkan pahala amal badan (seperti Sholat, Puasa, dan tilawah) diperbolehkan dan sampai kepada mayit.

Judul bab dan subbab berasal dari kami. PDF dari kitab asal bisa diunduh di sini.

Berikutnya —sebagai pelengkap, Al-Faqir berencana mentarjamah Al-Qiroah indal Qubur (Membaca di Kuburan) karya Al-Khollal tentang riwayat-riwayat Imam Ahmad yang membolehkannya dengan sanad shohih yang ditakhrij Syaikh Al-Arnauth. Allohumma ‘ain.

 

Mutiara Ulama

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahulloh (241 H) mengatakan:

«الميت يصل إليه كل شيء من صدقة أو غيره»

“Orang yang telah meninggal dunia dapat menerima kiriman pahala dari amalan apa pun, baik berupa Shodaqoh ataupun amalan lainnya.” (Kitab Al-Wuquf karya Al-Khollal, 2/565)

Imam Ishaq bin Rohuyah rohimahulloh (238 H) mengatakan:

«كل شيء عنه جائز حتى الصلاة والذكر والتسبيح»

“Segala bentuk amalan yang dihadiahkan untuk mayit hukumnya boleh, bahkan termasuk Sholat, dzikir, dan tasbih.” (Masa-il Al-Kusaj, no. 1750)

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) mengatakan:

«يصل إلى الميت قراءة أهله وتسبيحهم وتكبيرهم وسائر ذكرهم لله تعالى، إذا أهدوه إلى الميت وصل إليه»

“Akan sampai kepada mayit pahala bacaan Al-Qur’an dari keluarganya, tasbih mereka, takbir mereka, serta seluruh bentuk dzikir mereka kepada Alloh Ta’ala. Apabila mereka menghadiahkannya kepada mayit, maka pahala tersebut akan sampai kepadanya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/324)

Syaikh Abdulloh Ababathin rohimahulloh (1282 H) mengatakan:

«كون الإنسان يطوف ما أَحَبَّ، ويُهْدِي ثوابه لحي أو ميت، فهذا جائز»

“Tindakan seseorang yang melakukan Thowaf sebanyak yang ia mau, lalu menghadiahkan pahalanya untuk orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia, maka hukumnya adalah boleh.” (Ad-Duror As-Saniyyah, 5/150)

Syaikh Muhammad bin Ibrohim rohimahulloh (1389 H) mengatakan:

«الذي عليه الجمهور والمحققون وصول ذلك إلى الميت»

“Pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dan para peneliti yang mendalam adalah sampainya hadiah pahala amalan tersebut kepada mayit.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 3/230)

Syaikh Abdulloh bin Humaid rohimahulloh (1402 H) mengatakan:

«يشرع لك أن تقرأ القرآن، وأن تُسبّح وتُهلّل وتحمد وتهدي ثوابها لوالديك»

“Disyariatkan bagimu untuk membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, bertahmid, lalu menghadiahkan pahala amalan-amalan tersebut kepada kedua orang tuamu.” (Fatawa Asy-Syaikh Abdulloh bin Humaid, 1/388)

Syaikh Muhammad bin Utsaimin rohimahulloh (1421 H) mengatakan:

«يجوز للإنسان أن يصلي تطوعًا عن والده أو غيره من المسلمين، كما يجوز أن يتصدق عنه، ولا فرق بين الصدقات والصلوات، والصيام، والحج وغيرها»

“Boleh bagi seseorang untuk melakukan Sholat sunnah yang diniatkan untuk ayahnya atau untuk Muslim lainnya, sebagaimana ia juga boleh bershodaqoh atas nama orang tersebut. Tidak ada perbedaan antara amalan Shodaqoh, Sholat, Puasa, Haji, maupun amalan lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu Utsaimin, 17/250)

 

Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh yang telah melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dengan menurunkan Kitab-Kitab-Nya, dan yang telah berbuat baik kepada mereka dengan mengutus para Rosul-Nya.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada makhluk terbaik-Nya, juga kepada keluarga, para Shohabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Qiyamah.

Amma ba’du:

Ini adalah sebuah risalah ringkas yang saya susun untuk membahas permasalahan menghadiahkan pahala amal sholih kepada mayit yang Muslim. Sungguh Alloh telah memberikan kemudahan dengan karunia dan pertolongan-Nya, sehingga saya dapat menjelaskan titik-titik kesepakatan ulama, mengurai letak perbedaan pendapat di antara mereka, serta menyertakan dalil-dalil dalam permasalahan ini beserta diskusi dan sanggahan di sekitarnya. Saya berharap di dalam karya ini terdapat kesungguhan yang telah dicurahkan dan kejelasan yang berhasil diwujudkan. Segala karunia hanyalah milik Alloh, baik yang pertama maupun yang terakhir.[1]

Setelah menutup pembahasan masalah ini dan menyebutkan berbagai faidah di sekitarnya, saya menyertakan daftar runtutan riwayat yang dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal rohimahulloh mengenai masalah menghadiahkan pahala amalan.

Saya katakan: Sesungguhnya di antara amalan paling agung yang dapat memberikan manfaat kepada mayit yang Muslim adalah: mendoakannya. Imam Ahmad bin Hanbal rohimahulloh mengatakan: Saya mendengar Sufyan bin ‘Uyainah rohimahulloh berkata:

«الدعاء أفضل من الحج عن الميت إلا إن كان لم يحج وقد كان وجب عليه الحج فيحج عنه»

“Mendoakan mayit itu lebih utama daripada menghajikannya, kecuali jika si mayit belum pernah menunaikan ibadah Haji padahal Haji tersebut sudah wajib atasnya, maka dalam kondisi demikian ia dihajikan.” (Kitab Al-Wuquf karya Al-Khollal, 2/558)

Ya Alloh, rohmatilah orang-orang yang telah wafat di antara kami serta kaum Muslimin seluruhnya, ampunilah dosa-dosa kami, kedua orang tua kami, keturunan kami, keluarga kami, dan orang-orang yang memiliki hak atas kami. Tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Alloh, sesungguhnya kami adalah milik Alloh dan hanya kepada-Nyalah kami akan kembali.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan para Shohabatnya.

Ditulis oleh:

Prof. Dr. Muhammad bin Abdul Aziz Al-Furoih Awal bulan Muharrom tahun 1443 H Riyadh

 

Bab 1: Bentuk Menghadiahkan Pahala

Gambaran masalah[2]:

Ø Seseorang bershodaqoh dengan hartanya lalu menghadiahkan pahala shodaqoh tersebut untuk kedua orang tuanya.

Ø Atau ia menyembelih hewan kurban lalu meniatkan ganjarannya untuk kerabat atau tetangganya.

Ø Atau ia membaca sebagian ayat Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahala bacaannya untuk sahabatnya.

Ø Atau ia menghadiahkan pahala dzikir yang disyariatkan untuk istrinya.

Ø Atau ia melakukan Puasa sunnah lalu menghibahkan pahalanya untuk salah seorang Muslim.

Ø Atau ia melakukan Thowaf sunnah dan menjadikan pahalanya untuk saudaranya.

Ø Atau ia menyusun sebuah kitab lalu menjadikan pahala ilmiahnya untuk guru-gurunya.

Apakah tindakan menghadiahkan pahala seperti ini diperbolehkan secara syariat?

 

Bab 2: Titik Temu Kesepakatan Ulama

[1] Ijma’ Orang Hidup Bermanfaat Bagi Mayit

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) mengatakan:

«من اعتقد أن الإنسان لا ينتفع إلا بعمله فقد خرق الإجماع، وذلك باطل من وجوه كثيرة»

“Siapa yang meyakini bahwa manusia sama sekali tidak bisa mengambil manfaat kecuali dari hasil amalnya sendiri, maka ia telah merusak ijma’ (kesepakatan ulama), dan keyakinan tersebut adalah batil ditinjau dari berbagai sisi.” Kemudian beliau menyebutkan lebih dari 20 sisi bantahan, lalu menyimpulkan:

«ومن تأمل العلم وجد من انتفاع الإنسان بما لم يعمله ما لا يكاد يحصى»

“Siapa yang mencermati ilmu agama dengan mendalam, niscaya ia akan mendapati bukti-bukti yang tidak terhitung jumlahnya mengenai manfaat yang didapatkan oleh manusia dari amalan yang tidak dikerjakannya sendiri.” (Jami’ Al-Masa-il, kumpulan kelima, hal. 203 dan 206)

[2] Ijma’ Doa Bermanfaat Bagi Mayit Muslim

Mayit Muslim dapat memperoleh manfaat dari doa yang dipanjatkan untuknya berdasarkan ijma’.[3] Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) menegaskan:

«أئمة الإسلام متفقون على انتفاع الميت بذلك، وهذا مما يعلم بالاضطرار من دين الإسلام، وقد دلّ عليه الكتاب والسنة والإجماع، فمن خالف ذلك كان من أهل البدع»

“Para pemimpin ulama Islam telah sepakat bahwa mayit dapat memetik manfaat dari doa tersebut, dan perkara ini termasuk hal yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama Islam. Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ijma’ telah menunjukkan hal tersebut, sehingga siapa yang menyelisihi prinsip ini, maka ia tergolong sebagai ahli bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/306)

[3] Ijma’ Hadiah Shodaqoh Bermanfaat Bagi Mayit Muslim

Ibadah yang berkaitan dengan harta benda (ibadah maliyyah) termasuk hal yang disepakati ulama dapat memberikan manfaat kepada mayit.[4] Abdulloh bin Al-Mubarok rohimahulloh (181 H) berkata:

«ليس في الصدقة اختلاف»

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sampainya pahala Shodaqoh.”[5]

Ibnu Abdil Barr rohimahulloh (463 H) memaparkan:

«صدقة الحي عن الميت لا يختلف العلماء في ذلك، وأنها مما ينتفع الميت بها، وكفى بالاجتماع حجة»

“Mengenai shodaqoh yang dihadiahkan orang yang hidup untuk diniatkan bagi mayit, para ulama sama sekali tidak berselisih pendapat bahwa amalan tersebut mendatangkan manfaat bagi mayit, dan cukuplah kesepakatan ulama ini sebagai hujah yang kuat.” Beliau juga menambahkan:

«فأما الصدقة عن الميت فمجتمع على جوازها لا خلاف بين العلماء فيها، وكذلك العتق عن الميت جائز بإجماع أيضًا»

“Adapun Shodaqoh atas nama mayit, maka telah disepakati kebolehannya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Demikian pula memerdekakan budak (itqun) atas nama mayit hukumnya boleh berdasarkan ijma’ pula.” (At-Tamhid, 21/92 dan 20/27)

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) menerangkan:

«العبادات المالية كالصدقة فلا نزاع بين المسلمين أنها تصل إلى الميت»

“Ibadah-ibadah maliyyah seperti halnya Shodaqoh, maka tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin bahwa pahalanya sampai kepada mayit.” Beliau juga menegaskan:

«الأئمة اتفقوا على أن الصدقة تصل إلى الميت، وكذلك العبادات المالية: كالعتق، والأضحية»

“Para imam mazhab telah sepakat bahwa Shodaqoh itu pahalanya sampai kepada mayit, begitu pula ibadah-ibadah maliyyah lainnya seperti memerdekakan budak dan berkurban (udhhiyyah)[6].” (Jami’ Al-Masa-il, 4/259, 4/186, 4/205, 4/248, serta Majmu’ Al-Fatawa, 24/309)

Begitu pula tindakan melunasi utang yang ditinggalkan oleh mayit, amalan tersebut dapat memberikan manfaat baginya. Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rohimahulloh (792 H) mengutarakan:

«وأجمع المسلمون على أن قضاء الدين يسقطه من ذمته، ولو كان من أجنبي، أو من غير تركته»

“Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa pelunasan utang dapat menggugurkan beban tanggungan dari diri mayit, meskipun pelunasan tersebut dilakukan oleh orang asing (bukan kerabat) atau bukan bersumber dari harta warisan yang ditinggalkannya.” (Al-Ruh, hal. 306, dan lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 668)

Ibnu Qudamah rohimahulloh (620 H) memaparkan:

«وأداء الواجبات، فلا أعلم فيه خلافًا، إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة»

“Adapun mengenai penunaian kewajiban-kewajiban, maka saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di dalamnya selagi kewajiban tersebut termasuk perkara yang menerima sistem perwakilan (bisa digantikan).” (Al-Mughni, 3/519)

[4] Ijma’ Hadiah Haji Bermanfaat Atas Mayit Muslim

[4] Mengenai ibadah Haji atas nama mayit, Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) menjelaskan:

«وكذلك ينفعه الحج عنه... بلا نزاع بين الأئمة»

“Demikian pula ibadah Haji yang dilakukan untuk menggantikannya, amalan tersebut dapat memberikan manfaat kepadanya tanpa ada bantahan di antara para imam mazhab.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/315)

Beliau juga mengutarakan: “Adapun ibadah Haji, maka amalan tersebut sah (pahalanya sampai) menurut mayoritas ulama, dan tidak ada perselisihan di dalamnya kecuali pendapat yang ganjil.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/313)

[5] Ijma Amal Jariyah Bermanfaat Bagi Mayit Muslim

Segala amal sholih yang dahulunya si mayit menjadi sebab terjadinya amalan tersebut, maka ia dapat memetik manfaat darinya.[7] Ibnu Abil ‘Izz rohimahulloh (792 H) memaparkan:

«اتفق أهل السنة أن الأموات ينتفعون من سعي الأحياء بأمرين: أحدهما: ما تسبب إليه الميت في حياته. والثاني: دعاء المسلمين واستغفارهم له، والصدقة والحج... وقد ثبت عن النبي ﷺ أنه قال: (إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو ولد صالح يدعو له، أو علم ينتفع به من بعده). فأخبر أنه إنما ينتفع بما كان تسبب فيه في الحياة، وما لم يكن تسبب فيه في الحياة فهو منقطع عنه»

“Ahlus Sunnah telah bersepakat bahwa orang-orang yang sudah wafat dapat mengambil manfaat dari hasil usaha orang yang masih hidup melalui dua jalan: Pertama, amalan yang dahulunya disebabkan oleh usaha si mayit sendiri semasa hidupnya. Kedua, doa kaum Muslimin serta permohonan ampunan mereka untuknya, bershodaqoh, dan menghajikannya. Sungguh telah valid riwayat dari Nabi bahwasanya beliau bersabda: ‘Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholih yang mendoakannya, atau ilmu yang diambil manfaatnya setelah ia wafat.’ Melalui Hadits ini, beliau mengabarkan bahwa mayit hanyalah bisa mengambil manfaat dari apa yang dahulunya ia menjadi penyebabnya semasa hidup, sedangkan amalan yang tidak ada sangkut paut dengan usahanya semasa hidup maka amalan tersebut terputus darinya.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 664, dan lihat Al-Ruh, hal. 297)

[6] Ijma’ Larangan Menghadiahkan Amalan Hati

Para ulama sepakat melarang tindakan menghadiahkan pahala dari amalan-amalan hati (amalan qolbiyyah).[8]

Imam Asy-Syathibi rohimahulloh (790 H) menegaskan:

«اتفقوا على المنع في الأعمال القلبية»

“Para ulama telah bersepakat atas larangan memindahkan pahala dalam ranah amalan-amalan hati.”[9] (Al-Muwafaqot, 2/398)

[7] Larangan Menghadiahkan Seluruh Pahala Amalnya

Bukanlah termasuk dari petunjuk para Salaf terdahulu untuk menghadiahkan pahala amal sholih mereka kepada seluruh manusia. Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) mengutarakan:

«ما سمعت أحدًا فعله... فالاقتداء بالصحابة والتابعين وتابعيهم أولى»

“Saya tidak pernah mendengar ada seorang pun ulama terdahulu yang mempraktikkan hal tersebut. Maka meneladani para Shohabat, Tabi’in, serta generasi Tabi’ut Tabi’in adalah tindakan yang jauh lebih utama.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/212, dan lihat 4/210)

[8] Ijma’ Menyewa Pembaca Al-Qur’an

Praktik menyewa sekelompok orang untuk membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya untuk mayit merupakan sebuah tata cara yang diada-adakan (perkara baru). Praktik ini tidak pernah dibawa oleh syariat, “tidak pernah dikerjakan oleh generasi Salaf, dan tidak pula dianggap baik oleh para imam mazhab,”[10] sehingga “praktik ini masuk ke dalam rumpun perkara bid’ah.”[11]

Ibnu Abil ‘Izz rohimahulloh (792 H) memaparkan:

«وأما استئجار قوم يقرؤون القرآن، ويهدونه للميت! فهذا لم يفعله أحد من السلف، ولا أمر به أحد من أئمة الدين، ولا رخص فيه والاستئجار على نفس التلاوة غير جائز بلا خلاف»

“Adapun fenomena menyewa sekelompok orang untuk melantunkan ayat Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Salaf, tidak pernah diperintahkan oleh seorang pun dari imam-imam agama, dan tidak pula diberikan keringanan di dalamnya. Transaksi sewa-menyewa yang mengambil upah atas zat membaca Al-Qur’an itu sendiri hukumnya tidak diperbolehkan tanpa ada perselisihan ulama.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 672)

Demikian pula hukum menyewa orang untuk melakukan Sholat dan Puasa lalu menjadikan pahalanya untuk mayit, hal itu dilarang karena tidak ada seorang pun ulama yang mengatakan: “Bahwa diperbolehkan mengontrak orang untuk berpuasa dan melakukan Sholat demi dihadiahkan pahalanya kepada mayit.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 673)

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) menegaskan:

«لا يجوز أن يستأجر أحدًا ليصلي عنه نافلة باتفاق الأئمة، لا في حياته، ولا في مماته. فكيف من يستأجر ليصلي عنه فريضة»

“Tidak boleh hukumnya menyewa seseorang untuk mendirikan Sholat sunnah atas nama dirinya berdasarkan kesepakatan para imam mazhab, baik ketika ia masih hidup maupun setelah wafatnya. Jika Sholat sunnah saja dilarang, maka terlebih lagi bagi orang yang menyewa orang lain untuk menegakkan Sholat fardhu atas nama dirinya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 30/203, dan lihat Al-Furu’, 3/434)

[9] Ijma’ Larangan Mewakilkan Ibadah Atas Nama Mayit

[9] Melakukan amalan sunnah berupa Sholat atas nama mayit dengan cara orang yang hidup bertindak sebagai pengganti (perwakilan) dalam beramal demi menggugurkan beban mayit, maka tata cara seperti ini dinilai tidak sah di sisi para ulama. Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara tata cara perwakilan ini dengan tata cara menghadiahkan pahala Sholat sunnah kepada mayit.[12] Cara yang pertama—yaitu sistem perwakilan— telah disepakati ulama tidak boleh, dan tidak dikenal dikerjakan oleh Salaf.[13] Berbeda dengan cara kedua —menghadiahkan pahala—. Imam Ahmad rohimahulloh (241 H) menegaskan:

«ما بلغنا أن أحدًا صلى عن أحد»

“Tidak pernah sampai sebuah riwayat pun kepada kami bahwasanya ada seseorang yang melakukan Sholat demi menggantikan posisi Sholat orang lain.” (Kitab Al-Wuquf, 2/559)

Pihak yang menukil adanya ijma’ terkait larangan perwakilan Sholat ini adalah:

Ibnu Baththol rohimahulloh (449 H), di mana beliau mengutarakan:

«أجمع الفقهاء أنه لا يصلي أحد عن أحد فرضًا وجب عليه من الصلاة ولا سنة، لا عن حي ولا عن ميت»

“Para ulama fikih telah bersepakat bahwasanya tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan Sholat demi menggantikan kewajiban Sholat fardhu orang lain, tidak pula untuk menggantikan Sholat sunnahnya, baik dilakukan atas nama orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.” (Syarh Shohih Al-Bukhori, 6/159)

Ibnu Abdil Barr rohimahulloh (463 H), di mana beliau menyatakan:

«أما الصلاة فإجماع من العلماء أنه لا يصلي أحد عن أحد فرضًا عليه من الصلاة، ولا سنة، ولا تطوعًا، لا عن حي، ولا عن ميت»

“Adapun dalam ibadah Sholat, maka telah ada konsensus (ijma’) dari para ulama bahwasanya tidak boleh seseorang bersolat demi menggantikan Sholat fardhu orang lain, tidak pula menggantikan Sholat sunnah ratibah, dan tidak pula Sholat sunnah mutlaq, baik diniatkan untuk orang yang masih hidup ataupun yang sudah wafat.”[14]

Demikian pula Al-Mawardi rohimahulloh (450 H) memberikan penilaian terhadap pendapat yang menyelisihi prinsip ini sebagai pendapat yang ganjil (syadz), serta menyatakan bahwa pendapat tersebut nyata-nyata menyelisihi pendapat jamaah ulama.[15]

 

Bab 3: Khilaf Menghadiahkan Ibadah Badan

Titik yang menjadi letak perbedaan pendapat di antara ulama adalah pada rumpun ibadah-ibadah fisik (ibadah badaniyyah mahdhoh), seperti tindakan menghadiahkan pahala dzikir, pahala bacaan Al-Qur’an,[16] pahala Sholat sunnah, atau pahala Puasa sunnah. Dalam masalah ini, silang pendapat di antara para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama:[17]

[1] Boleh Menghadiahkan

Pendapat Pertama: Diperbolehkan hukumnya menghadiahkan pahala ibadah-ibadah fisik kepada mayit.[18] Pandangan ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama Salaf.[19] Ini juga menjadi pilihan resmi di dalam Mazhab Hanafi[20] dan Mazhab Hanbali[21]. Pandangan ini merupakan salah satu pendapat yang ada di dalam Mazhab Syafi’i khusus dalam bab menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an[22], di mana pendapat ini dikuatkan oleh sebagian ulama mereka[23]. Pendapat ini juga dipilih dan dipegang teguh oleh Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H)[24], bahkan beliau menegaskan: “Pendapat inilah yang benar berdasarkan sandaran dalil-dalil yang sangat banyak.”[25]

Pendapat ini juga dibela mati-matian oleh Ibnu Al-Qoyyim rohimahulloh (751 H)[26], serta menjadi pilihan bagi sebagian ulama dakwah salafiyyah Najdiyyah.[27]

[2] Tidak Menghadiahkan

Pendapat Kedua: Tidak diperbolehkan hukumnya menghadiahkan pahala ibadah fisik kepada mayit. Pandangan ini merupakan pendapat resmi yang dipegang di dalam Mazhab Malik[28] dan Mazhab Syafi’i[29]. Pandangan ini pula yang menjadi keputusan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da-imah[30].

 

Bab 4: Argumentasi Dua Kubu

[1] Argumentasi yang Membolehkan

Para pendukung pendapat pertama (golongan yang membolehkan) berhujah[31] dengan sandaran dalil-dalil sebagai berikut:

Dalil Pertama

Dalil Pertama: Riwayat yang bersumber dari Buroidah rodhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:

بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ ، إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، قَالَ: فَقَالَ: «وَجَبَ أَجْرُكِ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ» قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ قَالَ: «صُومِي عَنْهَا» قَالَتْ: إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «حُجِّي عَنْهَا»

Ketika aku sedang duduk di sisi Rosulullah , tiba-tiba datanglah seorang wanita seraya berkata: “Sesungguhnya aku pernah bershodaqoh kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan sekarang ibuku telah wafat.”

Buroidah mengisahkan: Maka Rosulullah bersabda: “Pahala amalanmu telah tetap di sisi Alloh, dan budak wanita itu kini telah kembali kepadamu lewat jalan harta waris.” Wanita itu bertanya lagi: “Wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku dahulu memiliki utang kewajiban Puasa selama satu bulan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?” Beliau bersabda: “Berpuasalah untuk menggantikan ibumu.” Wanita itu bertanya kembali: “Sesungguhnya ibuku belum pernah menunaikan ibadah Haji sama sekali, apakah aku boleh berhaji untuk mewakili dirinya?” Beliau bersabda: “Berhajilah untuk mewakili ibumu.” (HR. Imam Muslim bab mengqodho Puasa atas nama mayit, no. 1149)

Ibnu Al-Qoyyim rohimahulloh (751 H) memaparkan amalan qiasnya: “Ibadah itu terbagi menjadi dua rumpun: Ibadah maliyyah (harta) dan ibadah badaniyyah (fisik). Nabi telah memberikan isyarat yang jelas mengenai sampainya pahala amalan maliyyah lewat penjelasan sampainya pahala shodaqoh. Dia juga memberikan isyarat mengenai sampainya pahala seluruh ibadah badaniyyah lewat penjelasan sampainya pahala ibadah Puasa. Beliau pun mengabarkan sampainya pahala ibadah Haji yang statusnya merupakan ibadah kombinasi (terdiri atas amalan harta sekaligus amalan badan). Maka dengan demikian, ketiga rumpun amalan ini nyata-nyata telah ditetapkan keshohihannya berdasarkan petunjuk teks dalil (nash) maupun analogi nalar yang logis (‘itibar).” Perlu diketahui bahwa Hadits-Hadits yang berkisah seputar tema ini sangat banyak, baik dalam bab shodaqoh, Puasa, maupun Haji atas nama mayit.[32]

Dalil Kedua

Dalil Kedua: Riwayat yang mengisahkan bahwasanya Al-‘Ash bin Wa-il pernah bernadzar di masa jahiliyah dahulu untuk menyembelih 100 ekor unta (budnah). Putranya yang bernama Hisyam bin Al-‘Ash telah menyembelih bagian jatahnya sebanyak 50 ekor unta. Maka putranya yang lain, yaitu ‘Amr bin Al-‘Ash, bertanya kepada Nabi guna meminta fatwa mengenai sisa amalan tersebut?

Nabi bersabda:

«أَمَّا أَبُوكَ، فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ، فَصُمْتَ، وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ، نَفَعَهُ ذَلِكَ»

“Adapun mengenai ayahmu, seandainya dahulu ia adalah seorang yang mengikrarkan tauhid (sebagai Muslim), lalu engkau menjalankan Puasa atas namanya atau engkau bershodaqoh untuknya, niscaya amalan tersebut akan memberikan manfaat kepadanya.”[33]

Di dalam redaksi lafazh yang lain disebutkan kisah: Sesungguhnya Al-‘Ash bin Wa-il berwasiat agar memerdekakan 100 orang budak atas nama dirinya. Maka putranya yang bernama Hisyam telah memerdekakan 50 orang budak. Kemudian putranya yang bernama ‘Amr hendak memerdekakan 50 orang budak sisanya. Namun ia berkata: “Aku tidak akan melakukannya sampai aku bertanya terlebih dahulu kepada Rosulullah .” Maka ia mendatangi Nabi seraya bertanya: “Wahai Rosulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat untuk memerdekakan 100 orang budak, dan Hisyam telah memerdekakan 50 orang budak, sehingga kini tersisa kewajiban 50 orang budak lagi, apakah aku boleh memerdekakannya atas nama ayahku?”

Maka Rosulullah bersabda:

«إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ»

“Sesungguhnya seandainya ayahmu dahulu adalah seorang Muslim, lalu kalian memerdekakan budak atas namanya, bershodaqoh untuknya, atau kalian menjalankan ibadah Haji untuknya, niscaya pahala amalan tersebut akan sampai kepadanya.”[34]

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) memberikan komentar: “Seandainya seseorang berhujah dalam bab masalah ini dengan menggunakan sandaran Hadits ‘Amr, niscaya hujah tersebut dinilai jauh lebih kuat.”[35]

Dalil Ketiga

Dalil Ketiga: Sandaran konsensus ulama (ijma’)[36]. Ibnu Qudamah rohimahulloh (620 H) memaparkan:

«لنا:... أنه إجماع المسلمين»

“Hujah penyokong pendapat kami:... Bahwasanya amalan ini merupakan bagian dari ijma’ kaum Muslimin.” (Al-Mughni, 3/522)

Imam Al-Kasani rohimahulloh (587 H) menegaskan di dalam kitabnya:

«فإنَّ من صام أو صلى أو تصدق وجعل ثوابه لغيره من الأموات أو الأحياء جاز ويصل ثوابها إليهم عند أهل السنة والجماعة»

“Sesungguhnya siapa yang menjalankan ibadah Puasa, mendirikan Sholat, atau mengeluarkan Shodaqoh, lalu ia menjadikan ganjaran pahala amalnya untuk orang lain—baik yang diniatkan untuk orang-orang mati maupun untuk orang yang masih hidup—maka perbuatan tersebut hukumnya boleh, dan pahala amalannya dipastikan sampai kepada mereka menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Bada-i’ Ash-Shona-i’, 2/212)

Pendapat yang menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini disanggah karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan Ibnu Katsir (774 H) rohimahulloh berkata: “Hal tersebut tidak dinukil dari seorang pun di antara para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum. Seandainya perbuatan itu baik, tentulah mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)

Jawaban atas sanggahan ini adalah: Tidak adanya nukilan bukan berarti menunjukkan tidak adanya perbuatan tersebut. Sungguh telah dinukil dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma sebuah riwayat yang kedudukannya lebih tinggi daripada sekadar menghadiahkan pahala, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

Dalil Keempat

Dalil Keempat: Al-Qiyas (Analogi). Ibnu Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata: “Puasa, Haji, doa, dan permohonan ampun adalah ibadah-ibadah badaniyah (fisik), dan Alloh telah menyampaikan manfaatnya kepada orang yang telah wafat. Begitu pula dengan ibadah lainnya.” (Al-Mughni, 3/521)

Beliau juga menyatakan: “Karena Dzat yang mampu menyampaikan pahala dari ibadah yang mereka sepakati, pasti mampu pula menyampaikan pahala dari ibadah yang mereka larang. Apa yang kita perselisihkan memiliki makna yang sama dengan apa yang disepakati, maka kita meng-qiyas-kan (menganalogikan) kepadanya.” (Al-Mughni, 3/522)

Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Dzat yang menyampaikan pahala Haji, Shodaqoh, dan memerdekakan budak adalah Dzat yang sama yang menyampaikan pahala Puasa, Sholat, bacaan Al-Qur’an, dan I’tikaf. Hal ini didasari atas keislaman orang yang dihadiahkan, serta kerelaan dan kebaikan dari orang yang menghadiahkan, ditambah tidak adanya larangan dari Syari’ (Alloh) kepada seseorang untuk berbuat baik, bahkan Dia menganjurkan untuk berbuat baik dengan segala cara.” (Ar-Ruh hal. 334)

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi (792 H) rohimahulloh berkata: “Ini adalah qiyas yang murni. Sesungguhnya pahala adalah hak bagi pelaku amal. Jika ia menghibahkannya (memberikannya) kepada saudaranya yang Muslim, maka hal itu tidak terlarang, sebagaimana ia tidak dilarang memberikan hartanya saat masih hidup atau membebaskan utang saudaranya setelah ia wafat.”

Syari’ (Rosululloh ) telah memberi isyarat melalui sampainya pahala Puasa atas sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan ibadah badaniyah semisalnya. Penjelasannya: Bahwa Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dengan disertai niat, dan Syari’ telah menegaskan sampainya pahala tersebut kepada mayit. Maka bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an yang mencakup amal (lisan) sekaligus niat?!” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 668-669)

Pernyataan ini disanggah dengan argumen bahwa masalah ini termasuk dalam bab qurbat (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Alloh) yang harus terbatas pada teks-teks dalil (tauqifiyyah), dan tidak boleh dikelola dengan berbagai macam qiyas maupun logika. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)

Jawaban atas sanggahan tersebut adalah: Masalah ini bukanlah menciptakan ibadah atau qurbah yang baru sehingga harus dikatakan bahwa hukum asal ibadah adalah berhenti (menunggu dalil) sampai adanya nash (teks wahyu). Namun, telah ada nash yang menunjukkan bolehnya menghadiahkan pahala sebagian ibadah badaniyah dan mayit pun mendapatkan manfaat darinya berdasarkan apa yang telah disebutkan dan apa yang akan datang penjelasannya, maka hal itu menunjukkan kebolehan secara umum, bukan larangan.

Dalil Kelima

Dalil Kelima: Bahwa pahala adalah hak milik bagi orang yang beramal. Jika ia menghibahkannya kepada saudaranya yang Muslim, maka hal itu tidak dilarang, sebagaimana ia tidak dilarang memberikan hartanya saat hidup atau membebaskannya dari utang setelah ia wafat. (Ar-Ruh hal. 307)

Argumen ini disanggah bahwa jika logika ini digunakan, maka berakibat pada sahnya menghadiahkan pahala kepada orang yang masih hidup, sebagaimana ia dihadiahkan kepada mayit.

Jawaban atas hal ini mencakup 2 sisi:

Pertama: Perbedaan antara orang yang hidup dan mayit dalam masalah ini, sehingga keduanya tidaklah sama dalam hukumnya. Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Perbedaan antara orang hidup dan mayit adalah bahwa orang hidup tidak memiliki kebutuhan mendesak seperti mayit, karena ia masih bisa melakukan amal tersebut sendiri atau yang semisalnya, maka ia wajib mengusahakan pahala dengan dirinya sendiri dan usahanya, berbeda dengan mayit.

Selain itu, hal tersebut dapat mengakibatkan sebagian orang yang hidup bergantung pada orang lain, dan ini adalah kerusakan (mafsadah) yang besar. Sebab jika para pemilik harta memahami hal itu, mereka akan menyewa orang lain untuk beramal bagi mereka, sehingga ketaatan berubah menjadi transaksi komersial. Hal ini akan menyebabkan ditinggalkannya ibadah-ibadah dan amalan sunnah, serta mengubah apa yang seharusnya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Alloh menjadi sarana mendekatkan diri kepada manusia, sehingga keluar dari keikhlasan dan pahala tidak didapatkan oleh keduanya.

Kami melarang mengambil upah atas setiap ibadah (qurbah) dan kami menganggap pahalanya gugur jika ada pengambilan upah di dalamnya, seperti dalam masalah peradilan, pemberian fatwa, mengajarkan ilmu, Sholat, membaca Al-Qur’an, dan lainnya. Alloh tidak akan memberi pahala kecuali kepada orang yang ikhlas dalam beramal karena Wajah-Nya. Jika seseorang melakukannya karena upah, maka pelakunya maupun penyewanya tidak mendapatkan pahala. Tidak pantas bagi keindahan Syariat untuk menjadikan ibadah yang murni milik-Nya menjadi transaksi yang ditujukan untuk kompensasi dan keuntungan duniawi.” (Ar-Ruh hal. 325)

Disebutkan dalam kitab Al-Furu’: “Menghadiahkan pahala ketaatan kepada orang yang masih hidup akan membuka pintu kerusakan yang besar. Orang-orang kaya akan meninggalkan amal dengan cara mengeluarkan harta untuk memudahkan orang lain mewakili mereka dalam berbuat baik, sehingga mereka kehilangan sebab-sebab pahala karena bersandar pada pahala orang lain. Amal ketaatan pun keluar dari intinya menjadi sekadar barter (kompensasi), dan apa yang digunakan untuk mendekat kepada Alloh menjadi transaksi antarmanusia, sehingga kehilangan keikhlasan. Kami berpijak pada prinsip yang menentang hal ini, yaitu larangan menyewa dan mengambil imbalan serta hadiah atas ibadah seperti mengajarkan Al-Qur’an dan Haji.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 3/433-434)

Maka, menetapkan sahnya menghadiahkan pahala amal kebajikan bagi mayit tidak mengharuskan hal itu juga sah bagi orang yang hidup karena alasan yang telah disebutkan.

Sisi Kedua: Menerima konsekuensi tersebut (bahwa hal itu juga boleh bagi yang hidup). Hal ini ditegaskan oleh ulama Hanafiyyah dan merupakan pendapat yang paling shohih di kalangan Hanabilah. Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Menurut pendapat yang paling kuat dari dua sisi, dan ini yang dinaskan dari Ahmad (bahwa orang hidup pun bisa dikirimi pahala).” Madzhab menyatakan: “Orang yang hidup sama seperti mayit dalam hal itu.” (Al-Mubdi’, 2/282)

Al-Mardaawi (885 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang hidup dalam segala hal yang telah lalu sama seperti mayit dalam hal mendapatkan manfaat dari doa dan semisalnya, demikian pula bacaan Al-Qur’an dan semisalnya. Al-Qodhi berkata: ‘Tidak diketahui adanya riwayat yang membedakan antara yang hidup dan yang mati.’ Al-Majd berkata: ‘Inilah yang paling shohih.’ Penulis Al-Faiq berkata: ‘Inilah yang paling nampak dari dua pendapat.’ Dan didahului penyebutannya dalam Al-Furu’.” (Al-Inshof, 6/262-263)

Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Ababthin (1282 H) rohimahulloh berkata: “Seseorang yang melakukan Thowaf sebanyak yang ia sukai lalu menghadiahkan pahalanya bagi orang hidup atau mayit, maka hal itu diperbolehkan.” Beliau juga berkata: “Hanya saja mayit yang sering disebutkan karena kebanyakan dalil-dalil yang terdahulu berkaitan dengannya, dan karena kebutuhannya terhadap pahala lebih besar daripada orang hidup, bukan karena kematian menjadi syarat di dalamnya.” (Ad-Duror As-Saniyyah, 5/150)

Dalil Keenam

Dalil Keenam: Banyaknya ru’ya (mimpi-mimpi) tentang sampainya pahala yang dihadiahkan kepada para mayit. Hal ini termasuk perkara yang dapat dijadikan sebagai penguat dalam berdalil (isti’nas). Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Mimpi orang-orang Mu’min telah bersepakat dan mencapai derajat mutawatir yang sangat besar dalam mengabarkan tentang sampainya hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, Sholat, Shodaqoh, Haji, dan lainnya kepada para mayit. Jika kami menyebutkan apa yang diceritakan kepada kami dari orang-orang di zaman kami dan apa yang sampai kepada kami dari orang sebelum kami tentang hal itu, niscaya akan sangat panjang sekali.” (Ar-Ruh hal. 334)

Al-Qurthubi (671 H) rohimahulloh berkata: “Kisah-kisah dari orang-orang sholih tentang makna ini sangatlah banyak.” (At-Tadzkiroh, 1/280)

Sanggahan: Bahwa mimpi-mimpi tidak dapat dijadikan hujjah (argumen hukum). Al-‘Izz bin Abdissalam (660 H) rohimahulloh berkata: “Sungguh mengherankan ada sebagian orang yang menetapkan hal tersebut berdasarkan mimpi-mimpi, padahal mimpi bukanlah termasuk hujjah syar’iyyah yang bisa digunakan untuk menetapkan hukum.” (Al-Fatawa hal. 96-97)

Jawaban: Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh: “Kesepakatan mimpi-mimpi itu kedudukannya seperti kesepakatan persaksian-persaksian.” (Al-Furu’, 3/311)

Terlebih lagi, mimpi bukanlah dalil utama dalam masalah ini, melainkan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Kesepakatan mimpi tersebut hanyalah sebagai penguat (isti’nas), terutama dengan jumlahnya yang sangat banyak dan konsisten sepanjang zaman.

[2] Argumentasi yang Tidak Membolehkan

Mereka berdalil dengan hal-hal berikut:

2.1 Dalil Pertama

Dalil Pertama: Firman Alloh :

﴿وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى﴾

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Keumuman lafazh ini menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki apa pun kecuali hasil usahanya sendiri, kecuali apa yang dikhususkan oleh dalil lain.

Jawaban: Menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa hadiah pahala ibadah tidak sampai kepada mayit adalah pandangan yang perlu ditinjau kembali (mahallu nazhor).

Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Siapa yang berhujjah untuk melarang hadiah pahala dengan ayat ini, maka ia telah membatalkan nash-nash mutawatir dan kesepakatan para imam bahwa manusia bisa mendapatkan manfaat dari amal orang lain. Ayat tersebut hanyalah meniadakan ‘kepemilikan hak’ atas usaha orang lain, dan tidak meniadakan ‘penerimaan manfaat’ dari usaha orang lain. Perbedaan antara keduanya sangatlah jelas.” (Jami’ul Masail, 4/200)

Beliau juga berkata: “Orang-orang telah menyebutkan berbagai jawaban atas ayat ini; ada yang mengatakan ayat ini telah dihapus (mansukh), ada yang mengatakan maknanya dikhususkan (makhshush), ada yang mengatakan ini khusus untuk syariat sebelum kita, dan ada yang mengatakan sebabnya adalah Iman yang merupakan syarat sampainya pahala dari usahanya.

Ayat ini sebenarnya tidak membutuhkan semua jawaban itu, karena Alloh mengabarkan tentang apa yang ada dalam lembaran-lembaran wahyu terdahulu bahwa seseorang tidak memiliki hak kecuali atas usahanya. Alloh tidak berfirman: ‘Seseorang tidak mendapatkan manfaat kecuali dari usahanya.’ Seseorang dalam hal kemanfaatan di dunia bisa mendapatkan manfaat dari apa yang ia miliki dan apa yang tidak ia miliki. Maka, meniadakan hak milik tidak berarti meniadakan adanya manfaat. Seseorang berhak mendapatkan pahala atas usahanya karena itu adalah haknya, sehingga ia tidak takut dizholimi atau dikurangi haknya. Adapun usaha orang lain adalah milik orang tersebut. Jika orang lain itu berusaha untuknya, maka Alloh memberi pahala kepada si pelaku atas usahanya, dan memberi manfaat kepada orang yang dituju sesuai kehendak-Nya, sebagaimana Alloh memberi pahala kepada orang yang mendoakan orang lain dan orang yang didoakan pun mendapatkan manfaatnya.” (Jami’ul Masail, 4/249)

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi (792 H) rohimahulloh berkata: “Para ulama telah menjawab argumen mereka dengan ayat tersebut melalui beberapa jawaban, yang paling shohih ada 2:

Pertama: Bahwa manusia dengan usahanya dan pergaulannya yang baik telah mendapatkan teman-teman, melahirkan anak-anak, menikahi pasangan, memberikan kebaikan, dan berkasih sayang kepada orang lain, sehingga mereka mendoakan rohmat untuknya, berdoa baginya, dan menghadiahkan pahala ketaatan kepadanya. Maka hal itu termasuk dari atsar (bekas) usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang Muslim ke dalam ikatan Islam merupakan sebab terbesar sampainya manfaat setiap Muslim kepada saudaranya, baik saat hidup maupun setelah mati, dan doa kaum Muslimin mencakup mereka dari belakang mereka.

Kedua —dan ini lebih kuat dari sebelumnya: Al-Qur’an tidak meniadakan manfaat yang diperoleh seseorang dari usaha orang lain, namun hanya meniadakan kepemilikan orang tersebut atas usaha yang bukan miliknya, dan perbedaan antara kedua hal ini sangat jelas. Alloh mengabarkan bahwa ia tidak memiliki hak milik kecuali atas usahanya, adapun usaha orang lain adalah milik pelakunya. Jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain, dan jika ia mau, ia bisa menyimpannya untuk dirinya sendiri.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 669-670)

Dalil Kedua

Dalil Kedua: Sabda Nabi :

«إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Hadits ini menunjukkan terputusnya amal mayit, dan perbuatan menghadiahkan pahala ini tidak termasuk dalam salah satu perkara yang dikecualikan.

Jawaban: Tidak ada hujjah (argumen) dalam dalil tersebut bagi pendapat mereka, “Karena Nabi tidak bersabda: ‘Terputus manfaat bagi mayit,’ melainkan beliau mengabarkan tentang terputusnya ‘amal si mayit’ itu sendiri. Adapun amal orang lain adalah milik pelakunya. Jika ia menghibahkannya (menghadiahkannya) kepada mayit, maka yang sampai kepadanya adalah pahala amal si pelaku, bukan pahala amal si mayit itu sendiri. Jadi, yang terputus adalah sesuatu (amal sendiri) dan yang sampai kepadanya adalah sesuatu yang lain (hadiah pahala orang lain).” (Ar-Ruh hal. 321)

Dalil Ketiga

Dalil Ketiga: Bahwa Rosululloh membimbing kepada hal-hal terbatas yang dilakukan untuk mayit agar pahalanya sampai, seperti Shodaqoh dan Haji, tanpa menyebutkan yang lainnya. Maka tidak boleh melampaui apa yang telah dibimbing dan dibolehkan oleh Rosululloh . Ibnu Katsir (774 H) rohimahulloh berkata mengenai hadiah pahala ibadah: “Rosululloh tidak pernah menganjurkan umatnya, tidak mendorong mereka, dan tidak membimbing mereka kepadanya, baik dengan nash yang jelas maupun dengan isyarat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)

“Tidak ada riwayat yang tsabit (tetap/shohih) dari beliau bahwa beliau membaca satu surat dari Al-Qur’an atau beberapa ayat darinya untuk para mayit, padahal beliau sering menziarahi kuburan mereka. Seandainya hal itu disyariatkan, tentulah beliau sudah melakukannya dan menjelaskannya kepada para Shohabatnya karena keinginan mendapatkan pahala, kasih sayang kepada umat, dan penunaian kewajiban menyampaikan risalah. Alloh mensifatkan beliau dalam firman-Nya:

﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ﴾

‘Sungguh telah datang kepadamu seorang Rosul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang Mu’min.’ (QS. At-Taubah: 128)

Maka ketika beliau tidak melakukannya padahal ada sebab-sebab yang memungkinkan, hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pun memahami hal ini sehingga mereka mengikuti jejak beliau, dan mencukupkan diri dengan mengambil pelajaran serta berdoa bagi para mayit saat ziarah, dan tidak ada riwayat shohih bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayit.” (Fatawa Lajnah Daimah, Kumpulan II, 1/204)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Ibadah-ibadah itu bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil), tidak ada ruang bagi pendapat di dalamnya. Nash-nash telah datang menunjukkan bahwa shodaqoh bermanfaat bagi mayit, begitu pula doa, Haji untuknya, Umroh, dan pelunasan utangnya. Adapun seseorang membaca Al-Qur’an untuk mayit atau Sholat untuknya, maka ini tidak ada dalilnya. Hukum asalnya adalah mayit tidak mendapatkan manfaat dari hal tersebut kecuali ada dalil.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 14/221)

Jawaban: “Bahwa Nabi tidak memulai memerintahkan hal-hal tersebut secara langsung, melainkan itu keluar dari beliau sebagai jawaban atas pertanyaan mereka. Ada yang bertanya tentang Haji untuk mayitnya lalu beliau mengizinkannya, ada yang bertanya tentang Puasa untuknya lalu beliau mengizinkannya, dan ada yang bertanya tentang Shodaqoh lalu beliau mengizinkannya. Beliau tidak melarang mereka dari selain itu.

Lalu, apa perbedaan antara sampainya pahala Puasa yang hanya berupa niat dan menahan diri (imsak) dengan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an serta dzikir?” (Ar-Ruh hal. 346)

Syaikh Abdulloh bin Humaid (1402 H) rohimahulloh mengingatkan, “Nabi tidak melakukan semua jenis kebaikan sehingga tidak meninggalkan satu pun darinya. Beliau menganjurkan shodaqoh dan memotivasi untuk melakukannya, serta memfatwakan kepada Sa’ad bahwa shodaqohnya untuk ibunya yang sudah wafat akan sampai pahalanya. Ini adalah perkara yang disepakati ulama. Meskipun demikian, tidak dinukil bahwa beliau bershodaqoh untuk istrinya Khodijah rodhiyallahu ‘anha, tidak pula untuk putranya Ibrohim, maupun ketiga putri beliau lainnya. Beliau juga tidak membangunkan Masjid untuk Khodijah, Ibrohim, maupun putri-putri beliau agar pahala orang yang Sholat, membaca Al-Qur’an, atau beribadah di dalamnya sampai kepada mereka.” (Ghoyatul Maqshud, hal. 34)

Syaikh Muhammad bin Utsaimin (1421 H) rohimahulloh berkata: “Bahwa apa yang datang dari Sunnah bukanlah bertujuan untuk membatasi (hashr), melainkan kebanyakan adalah kasus-kasus tertentu yang ditanyakan kepada Nabi lalu beliau menjawabnya. Beliau memberi isyarat kepada keumuman dengan menyebutkan ‘illat (alasan hukum) yang berlaku pada apa yang ditanyakan dan selainnya, yaitu sabda beliau: ‘Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau akan melunasinya?’ Hal yang menunjukkan keumuman adalah sabda beliau: ‘Siapa yang wafat dan ia memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.’ Kemudian beliau tidak melarang Haji, Shodaqoh, dan memerdekakan budak, maka diketahui dari hal tersebut bahwa urusan ibadah-ibadah ini adalah satu (sama) dan perkaranya luas.” (Majmu Fatawa wa Rosail, 2/316)

Jadi, tidak dipersyaratkan dalam bolehnya suatu amal bahwa Nabi harus melakukannya sendiri, melainkan cukup adanya dalil yang membolehkannya.

Di antara yang dikatakan di sini adalah: ‘Tidak ada nash (teks wahyu) yang bersumber dari Nabi yang melarang semisal pahala dari ucapan-ucapan dan dalil-dalil ini bagi mayit, hingga kita bisa mengatakan bahwa kita membatasi diri pada apa yang ada dalam riwayat saja.’ Maka apabila Sunnah datang dengan jenis ibadah (tertentu), maka apa yang didiamkan darinya dihukumi sama dengan apa yang diucapkan. Terlebih lagi bahwa ini bukanlah ucapan (pemula) dari Rosul , melainkan sebuah permintaan fatwa dalam kasus-kasus tertentu. Fatwa Rosul bahwa seseorang boleh bershodaqoh untuk ibunya tidak menunjukkan bahwa selain itu dilarang.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni Utsaimin, 17/253)

Dan “Hukum asal adalah boleh sampai tegak dalil yang melarang. Adapun jika di sana terdapat dalil yang melarang, tentu kita akan katakan: kasus-kasus yang ada dalam riwayat ini menjadi pengkhususan dari larangan tersebut. Namun tidak ada riwayat yang menunjukkan larangan mendekatkan diri kepada Alloh Ta'ala dengan suatu pendekatan (ibadah) yang ditujukan bagi orang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ 5/373)

Dalil Keempat

Dalil Keempat: Bahwa perbuatan ini tidak dikenal di kalangan Salaf (generasi awal). Seandainya mereka melakukannya, tentulah akan dinukil kepada kita. Oleh karena itu, “Tidak sepantasnya manusia berpaling dari jalan Salaf karena ia lebih utama dan lebih sempurna.” (Jamiul Masail, 4/200)

Ibnu Katsir (774 H) rohimahulloh berkata: “Hal tersebut tidak dinukil dari seorang pun di antara para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum. Seandainya perbuatan itu baik, tentulah mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Rosululloh tidak melakukannya untuk para mayit dari kalangan Muslimin seperti putri-putri beliau yang wafat saat beliau masih hidup, dan para Shohabat pun tidak melakukannya sepanjang yang kami ketahui. Maka yang lebih utama bagi seorang Mu’min adalah meninggalkan hal itu, tidak membacakan Al-Qur’an untuk mayit maupun yang hidup, tidak pula Sholat untuk mereka, begitu pula Puasa sunnah untuk mereka; karena semua itu tidak ada dalilnya, dan hukum asal ibadah adalah tauqif kecuali apa yang telah tetap pensyariatannya dari Alloh atau Rosul-Nya.” (Majmu Fatawa, 4/348)

Jawaban atas hal ini mencakup beberapa sisi:

[1] Tidak bisa diterima begitu saja klaim bahwa Salafush Sholih tidak melakukan hal ini. Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang mengatakan bahwa tidak seorang pun dari Salaf melakukan hal itu adalah orang yang mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui. Ini adalah persaksian atas peniadaan sesuatu yang tidak ia ketahui. Bagaimana ia tahu bahwa para Salaf tidak melakukannya secara rahasia tanpa memperlihatkannya kepada orang yang hadir di sekitar mereka? Cukuplah Dzat Yang Maha Mengetahui hal ghoib yang melihat niat dan tujuan mereka, apalagi melafazhkan niat hadiah pahala bukanlah sebuah syarat.” (Ar-Ruh hal. 346)

Bisa dikatakan pula: “Jika penanya ini mengakui sampainya pahala Haji, Puasa, dan Doa, maka ditanyakan kepadanya: Apa perbedaan antara hal itu dengan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an? Tidak dilakukannya suatu amal oleh Salaf bukanlah hujjah atas tidak sampainya pahala. Dari mana kita mendapatkan penafian (peniadaan) secara umum ini?” (Syarah Aqidah Thohawiyyah, hal. 673-674)

Perlu diketahui bahwa Abdurrohman bin Al-Ala’ bin Al-Lajlaj telah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ayahnya berkata kepada anak-anaknya: “Jika kalian memasukkanku ke dalam liang kuburku, maka letakkanlah aku di lahat dan ucapkanlah: ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rosulillah’, lalu ratakanlah tanah di atasku dan bacalah di sisi kepalaku awal surat Al-Baqoroh dan penutupnya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu Umar menganggap baik hal tersebut.”[37]

Kisah ini dengan jelas menunjukkan adanya hadiah pahala dan lebih dari itu.[38]

Sanggahan: Ada yang mendho’ifkan atsar (riwayat) ini, sehingga tidak sah dijadikan dalil.

Jawaban: Imam Ahmad rohimahulloh berhujjah dengannya sehingga beliau merujuk kepadanya, dan sebagian ahli ilmu menghasankannya sebagaimana telah disebutkan dalam takhrij Hadits tersebut.[39]

Demikian pula telah datang dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau memerintahkan seorang wanita yang ibunya bernadzar untuk Sholat di Quba agar ia menSholatkan (menggantikan Sholat) untuk ibunya. Dan datang pula riwayat serupa dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. (HR. Al-Bukhori secara mu’allaq)

Kedua sahabat yang mulia tersebut (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) membolehkan ibadah ini dilakukan untuk orang yang sudah wafat. Imam An-Nawawi (676 H) rohimahulloh berkata:

ذهبت جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك، وفي صحيح البخاري في باب من مات وعليه نذر، أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلي عنها

“Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala dari seluruh jenis ibadah, baik itu Sholat, Puasa, membaca Al-Qur’an, maupun ibadah lainnya, dapat sampai kepada mayit. Dalam Shohih Al-Bukhori pada bab orang yang wafat dan memiliki tanggungan nadzar, disebutkan bahwa Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang ibunya wafat dengan tanggungan hutang Sholat untuk melakukan Sholat tersebut atas nama ibunya.” (Syarh Shohih Muslim, 1/90)

Pendapat di atas didiskusikan karena terdapat riwayat lain dari keduanya yang justru melarang hal tersebut. Imam Ibnu Hajar (852 H) rohimahulloh menjelaskan: “Telah datang riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang berbeda dengan hal itu. Imam Malik menyebutkan dalam Al-Muwaththo’ bahwa telah sampai kepadanya berita bahwa Abdulloh bin Umar dahulu berkata: ‘Seseorang tidak boleh melakukan Sholat untuk orang lain, dan tidak boleh melakukan Puasa untuk orang lain.’ Imam An-Nasa’i juga mengeluarkan riwayat melalui jalur Ayyub bin Musa, dari ‘Atho bin Abi Robah, dari Ibnu Abbas yang berkata: ‘Seseorang tidak boleh melakukan Sholat untuk orang lain, dan tidak boleh melakukan Puasa untuk orang lain.’” (Fathul Bari, 11/584)

Jawaban atas pertentangan ini adalah: larangan yang datang dari mereka berdua berkaitan dengan masalah niyabah (perwakilan secara mutlak). Dalam penjelasan sebelumnya mengenai batasan masalah yang diperselisihkan, telah dijelaskan bahwa ijma’ (kesepakatan ulama) telah terjadi bahwa seseorang tidak bisa melakukan Sholat fardhu sebagai pengganti orang lain. Ibnu Abdil Barr (463 H) rohimahulloh berkata:

لا يختلفون أنه لا يصلي أحد عن أحد

“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk menggantikan orang lain.” (Al-Istidzkar, 7/346)

Beliau juga menyatakan:

أجمعوا أن لا يصلي أحد عن أحد

“Mereka telah sepakat bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk orang lain.” (At-Tamhid, 9/29)

Qodhi ‘Iyadh (544 H) rohimahulloh pun menegaskan:

أجمعوا بغير خلاف أنه لا يصلي أحد عن أحد في حياته ولا بعد موته

“Telah disepakati tanpa ada perselisihan bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk menggantikan orang lain, baik saat orang tersebut masih hidup maupun setelah wafatnya.” (Ikmalul Mu’allim, 4/104)

Adapun riwayat yang menyebutkan kebolehan dari mereka berdua, maka maknanya diarahkan pada pemberian hadiah pahala amal, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi rohimahulloh.[40]

[2] Jika diterima pendapat bahwa para Salaf dahulu tidak melakukannya, maka perbuatan Salaf bukanlah syarat mutlak bagi bolehnya suatu perkara, selama perkara tersebut ditetapkan kebolehannya oleh dalil dan diputuskan keshohihannya oleh para imam Sunnah yang berpegang teguh pada manhaj Salafus Sholih serta membelanya, seperti Imam Ahmad dan yang semisalnya rahimahumulloh. Pemberian hadiah pahala ini bukanlah menciptakan tata cara ibadah baru, sifat baru, atau metode pelaksanaan baru, melainkan sekadar menghadiahkan pahalanya.

Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Inti masalahnya adalah: bahwa pahala itu milik orang yang beramal. Jika ia merelakannya dan menghadiahkannya kepada saudaranya sesama Muslim, maka Alloh akan menyampaikannya kepadanya. Lantas, apa yang mengkhususkan pahala membaca Al-Qur’an (sehingga dianggap tidak sampai) dan menghalangi seorang hamba untuk menyampaikannya kepada saudaranya? Inilah yang dipraktikkan manusia, bahkan oleh mereka yang mengingkarinya, di sepanjang zaman dan di berbagai negeri tanpa ada pengingkaran dari para ulama.” (Ar-Ruh, hal. 346)

[3] Tidak disyaratkan dalam pembolehannya bahwa hal tersebut harus masyhur atau tersebar luas di kalangan Salaf. Pendalilan semacam ini hanya berlaku bagi orang yang membuat-buat ibadah baru (bid’ah). Adapun masalah hadiah pahala, nash-nash telah menunjukkan kebolehannya pada hal-hal yang serupa. Ibnu Qoyyim rohimahulloh berkata: “Keistimewaan apa yang menghalangi sampainya pahala Al-Qur’an namun menetapkan sampainya pahala amal-amal (lain) ini? Bukankah ini membeda-bedakan dua hal yang serupa? Jika seseorang tidak mengakui sampainya hal-hal tersebut kepada mayit, maka ia telah terbantah oleh Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan kaidah-kaidah syariat.” (Ar-Ruh, hal. 345)

[4] Sebab mengapa hal itu tidak masyhur dilakukan di kalangan Salaf, khususnya para Shohabat, adalah karena kebanyakan mereka tidak memiliki pendorong untuk itu. Tidak menjadi keharusan dalam kebolehannya bahwa ia harus masyhur atau banyak dibicarakan di zaman mereka. Terlebih lagi, “Mereka adalah kaum yang paling semangat dalam menyembunyikan amal kebajikan, sehingga mereka tidak akan memamerkan kepada orang lain bahwa mereka sedang menghadiahkan pahala kepada orang-orang yang mereka cintai yang telah wafat.” (Ar-Ruh, hal. 346)

Dapat dikatakan pula bahwa hal itu tidak masyhur karena mereka tidak terlalu sering melakukannya. Syaikh Muhammad bin Ibrohim (1389 H) rohimahulloh berkata: “Maksudnya, orang-orang hampir saja keluar dari asal syariat, karena praktik berkurban (untuk mayit) dalam jumlah yang sangat banyak ini tidak ada pada zaman Salaf.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 6/145)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1421 H) rohimahulloh berkata: “Adapun amal sukarela yang bermanfaat bagi mayit selain shodaqoh, maka itu sangat banyak mencakup setiap amal sholih yang dilakukan secara sukarela oleh anak dan dijadikan pahalanya untuk orang tuanya. Akan tetapi, bukan termasuk petunjuk Salaf untuk terlalu sering melakukan hal tersebut. Dahulu mereka lebih banyak mendoakan mayit dan memohonkan ampunan untuk mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/240-241)

[3] Tarjih (Pendapat Lebih Kuat)

Pendapat-pendapat yang disebutkan dalam masalah ini adalah pendapat-pendapat di kalangan Ahlus Sunnah yang telah difatwakan dan ditetapkan oleh para imam dan ulama Sunnah. Oleh karena itu, memilih salah satu dari dua pendapat tersebut bukanlah bentuk masuk ke pintu bid’ah atau pembatalan terhadap prinsip syariat.

Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran —Allohu a’lam— adalah pendapat pertama, yaitu bolehnya menghadiahkan pahala amal kepada mayit. Hal ini dikarenakan perkara tersebut tidak mengandung unsur membuat ibadah baru atau tindakan yang tidak memiliki landasan serupa dalam syariat. Justru di dalamnya terdapat manfaat yang luas dan bentuk ihsan (kebaikan). Ibadahnya sendiri telah terjadi secara sah, dan pahalanya milik pelakunya jika Alloh menerimanya. Seseorang yang ikhlas tidak akan kehilangan kebaikan dari amalnya; bisa jadi pahala yang ia hadiahkan sampai kepada yang dituju, atau pahala tersebut tetap tertulis baginya berkat karunia Alloh. Alloh Maha Pemurah kepada hamba-hamba-Nya, Dia memberi pahala kepada pemberi atas kebaikan dan hadiahnya, serta memberi pahala kepada yang diberi hadiah.[41]

Meskipun pendapat pertama lebih kuat, namun pintu kehati-hatian dalam masalah ini tetap terbuka guna menghormati adanya perbedaan pendapat.

 

Bab 5: Permasalahan Lain

[1] Menghadiahkan Pahala kepada Rosululloh

Menghadiahkan pahala amal kepada Rosululloh dianggap oleh sebagian ulama sebagai perkara bid’ah. Imam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Inilah pendapat yang benar dan meyakinkan.” Sebab, setiap amal yang dilakukan umat Islam, beliau sudah mendapatkan pahala yang setara dengannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Hal ini berdasarkan Hadits shohih dari Nabi :

«من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه من غير أن ينقص ذلك من أجورهم شيئًا»

“Siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)

Hal ini berbeda dengan orang tua; tidak semua yang dilakukan anak secara otomatis membuat orang tua mendapatkan pahala yang persis sama. [42]

Imam Ibnu Taimiyah telah memperpanjang pembahasan ini dan menyebutkan berbagai dalil serta diskusi di dalamnya. Beliau menutup pembahasannya dengan berkata: “Sesungguhnya perbuatan ini adalah perkara bid’ah yang tidak memiliki dalil syar’i tentang anjurannya. Kami telah menjelaskan kerusakan alasan orang-orang yang membolehkannya, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari tiga generasi utama (Tiga Abad Pertama) yang melakukan hal semacam ini.” (Jami’ul Masa’il, 4/299)

[2] Pahala Bagi yang Menghadiahkan

Orang yang menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain juga mendapatkan pahala. Dari Aisyah rodhiyallohu ‘anha, bahwa ada seorang pria berkata kepada Nabi : “Ibuku wafat mendadak, dan aku berprasangka seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bershodaqoh. Apakah aku mendapatkan pahala jika aku bershodaqoh atas namanya?” Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.” (HR. Muslim no. 1004)

An-Nawawi (676 H) rohimahulloh berkata: “Dalam Hadits ini terdapat dalil bolehnya shodaqoh untuk mayit dan anjurannya, serta pahalanya sampai dan bermanfaat baginya, juga bermanfaat bagi yang bershodaqoh. Ini semua telah disepakati oleh kaum Muslimin.” (Syarh Shohih Muslim, 11/84)

Al-Bahuti (1051 H) rohimahulloh berkata: “Bagi pemberi hadiah, ia mendapatkan pahala dari pemberian hadiah tersebut. Sebagian ulama berkata: Masing-masing dari pemberi dan penerima hadiah mendapatkan pahala, dan karunia Alloh itu sangat luas.” (Kasysyaful Qina’, 4/238)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Shodaqoh itu bermanfaat bagi mayit, dan diharapkan bagi yang bershodaqoh mendapatkan pahala yang serupa dengan yang didapatkan mayit, karena ia adalah orang yang berbuat baik dan sukarela. Diharapkan baginya pahala semisal apa yang ia berikan sebagaimana sabda Nabi : ‘Siapa menunjukkan kebaikan maka baginya pahala semisal pelakunya.’ Seorang Mu’min jika mengajak kepada kebaikan atau melakukan kebaikan untuk orang lain, diharapkan baginya pahala semisal pahalanya. Maka jika ia bershodaqoh untuk ayahnya, ibunya, atau semisalnya, maka bagi yang dishodaqohi mendapat pahala, dan bagi yang memberi juga mendapat pahala. Begitu pula jika ia berhaji untuk mereka, maka ia mendapat pahala dan orang tuanya mendapat pahala, bahkan diharapkan pahala baginya bisa sama atau lebih karena perbuatan baiknya, penyambungan silaturrohimnya, dan baktinya. Karunia Alloh itu luas. Kaidah syariat dalam hal ini adalah: Orang yang berbuat baik kepada orang lain mendapatkan pahala yang besar.” (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 14/313)

Jadi, orang yang menghadiahkan pahala amalnya tidak akan keluar dengan tangan kosong tanpa pahala, melainkan ia mendapatkan pahala dengan izin dan karunia Alloh. Minimalnya adalah pahala hadiah yang ia berikan kepada saudaranya sesama Muslim tanpa mengharap imbalan apa pun kecuali pahala ihsan. Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin (1421 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang menghadiahkan ibadah tidak memiliki pahala kecuali apa yang didapatkan dari berbuat baik kepada orang lain, adapun pahala khusus dari ibadah tersebut telah ia hadiahkan.” (Majmu’ Fatawa, 2/318)

[3] Hadiah Pahala untuk Anak-Anak

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata: “Apa yang dihadiahkan kepada anak-anak berupa shodaqoh dan semisalnya dari ibadah maliyyah (harta), maka itu sampai tanpa ada perselisihan.” (Jami’ul Masa’il, 4/209)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh berkata: “Shodaqoh untuk mayit bermanfaat baginya, baik berupa pakaian, uang, maupun makanan, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Begitu pula doa untuk mayit agar diampuni, disayangi, ditinggikan kedudukannya, dan diselamatkan dari Naar, semua itu bermanfaat bagi mayit, baik ia sudah baligh maupun belum. Mayit mendapatkan manfaat dari shodaqoh dan doa meskipun ia masih kecil yang belum baligh, demikian pula Haji dan Umroh.” (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 14/282)

[4] Lafazh Saat Menghadiahkan Pahala

Disebutkan dalam Kasysyaful Qina’ bahwa seseorang berkata saat menghadiahkan pahala: “Ya Alloh, jadikanlah pahala amal ini untuk si fulan.”

Al-Qodhi menyebutkan bahwa ia berkata: “Ya Alloh, jika Engkau memberiku pahala atas amal ini, maka jadikanlah ia atau sebagian darinya untuk si fulan.”

Ibnu Tamim berkata: “Yang lebih utama adalah meminta pahala dari Alloh Ta’ala kemudian menjadikannya untuk orang tersebut, dengan berkata: ‘Ya Alloh, berilah aku pahala dengan rohmat-Mu atas amal ini dan jadikanlah pahalanya untuk si fulan.” (Kasysyaful Qina’, 4/238)

Al-Majd berkata: “Siapa yang meminta pahala lalu menghadiahkannya, seperti ucapannya: ‘Ya Alloh, berilah aku pahala terbaik atas amalku ini dan jadikanlah ia untuk si fulan,’ itu lebih baik. Tidak mengapa meskipun pahala tersebut tidak diketahui jumlahnya, karena Alloh mengetahuinya.” (Al-Inshof, 6/258)

Seandainya ia cukup dengan niat tanpa melafazhkannya, maka itu boleh, karena lafazh tidak menjadi syarat. Disebutkan dalam Ghoyatul Muntaha: “Setiap amal taqorrub yang dilakukan seorang Muslim dan ia tujukan melalui niatnya -maka lafazh tidak dianggap- pahalanya atau sebagiannya untuk Muslim yang masih hidup atau sudah wafat, maka itu boleh dan bermanfaat baginya dengan sampainya pahala tersebut.” (Ghoyatul Muntaha, 1/686)

Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Tidak disyaratkan menyebutkan nama orang yang diberi hadiah dengan namanya, melainkan cukup dengan niat. Hal ini ditegaskan dalam riwayat anaknya (Imam Ahmad), Abdulloh: ‘Tidak mengapa berhaji untuk seseorang tanpa menyebutkan namanya, karena niat sudah mencukupi.” (Bada’i’ul Fawa’id, 4/1477)

Beliau juga berkata: “Sunnah tidak mensyaratkan pelafazhan hadiah dalam satu Hadits pun, bahkan perbuatan atas nama orang lain seperti Puasa, Haji, dan Shodaqoh disebutkan secara mutlak. Nabi tidak mengatakan kepada pelakunya: Katakanlah ‘Ya Alloh ini dari fulan bin fulan’. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengetahui niat hamba dan tujuannya dalam beramal. Jika ia menyebutkannya maka boleh, jika ia meninggalkannya dan mencukupkan dengan niat maka sampai. Tidak perlu ia berkata: ‘Ya Alloh, besok aku berpuasa untuk fulan bin fulan.’” (Ar-Ruh, hal. 343)

[5] Perbedaan Antara Hadiah Pahala dan Itsar dalam Ibadah

Beberapa ulama mengisyaratkan perlunya menjelaskan perbedaan antara menghadiahkan pahala dengan itsar (mendahulukan orang lain) dalam urusan ibadah.

Pertama: Tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa itsar dalam ibadah tidak diperbolehkan secara mutlak, karena hal itu pernah dilakukan oleh para Shohabat. Ibnu Qoyyim rohimahulloh berkata: “Pendapat ahli fiqih yang menyatakan tidak boleh itsar dalam ibadah adalah tidak shohih. Aisyah telah mendahulukan Umar bin Al-Khoththob untuk dimakamkan di rumahnya di samping Nabi . Umar memohon hal itu darinya, dan Aisyah tidak membenci permohonan tersebut, tidak pula membenci pemberiannya. Atas dasar ini, jika seseorang meminta orang lain agar mendahulukannya untuk menempati shof pertama, maka tidak dibenci baginya untuk meminta dan bagi orang tersebut untuk memberikannya. Siapa yang merenungi siroh Shohabat, ia akan mendapati mereka tidak membenci hal itu. Bukankah ini bentuk kemurahan hati, kedermawanan, dan pengutamaan orang lain atas diri sendiri dalam hal yang paling dicintai, guna menyenangkan saudara Muslimnya? Bisa jadi pahala dari sifat-sifat mulia ini lebih besar daripada pahala ibadah itu sendiri. Ini sama halnya dengan orang yang mendahulukan orang lain untuk menggunakan air wudhunya sementara ia sendiri bertayamum; ia mendapatkan keutamaan itsar sekaligus keutamaan bersuci dengan tanah (tayamum). Tidak ada satu pun dalil Al-Kitab, Sunnah, maupun akhlak mulia yang melarangnya. Jika sekelompok orang sangat haus dan terancam binasa, lalu salah satu dari mereka mendahulukan temannya untuk minum dan ia sendiri bersiap menghadapi kematian, itu diperbolehkan dan ia tidak disebut sebagai pembunuh dirinya sendiri. Bahkan ini adalah puncak kedermawanan, sebagaimana firman Alloh:

﴿وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾

“Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9)

Hal ini benar-benar terjadi pada sekelompok Shohabat saat penaklukan Syam, dan itu dianggap sebagai keutamaan mereka. Lantas, bukankah menghadiahkan pahala ibadah kepada mayit itu tidak lain adalah bentuk itsar dengan pahalanya? Apa bedanya antara mendahulukan orang lain saat melakukan amal agar ia meraih pahala, dengan beramal terlebih dahulu lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang lain?” (Zadul Ma’ad, 3/505-506)

Kedua: Sebagian ulama menyebutkan tidak ada perbedaan antara hadiah pahala dan itsar dalam ibadah. Ibnu Muflih (763 H) rohimahulloh mengisyaratkan bahwa sebagian ulama Hanbali menyamakan antara memindahkan pahala setelah tetapnya pahala tersebut, dengan memindahkan sebab pahala sebelum perbuatannya dilakukan. Namun beliau kemudian berkata: “Hal ini perlu ditinjau kembali! Pendapat yang masyhur adalah makruhnya mendahulukan orang lain untuk tempat yang utama jika ia sendiri tidak pindah ke tempat yang serupa utamanya, karena itu berarti ia mengabaikan dirinya sendiri dalam urusan agama.” (An-Nukat ‘alal Muharror, 1/316)

Perbedaan antara keduanya adalah:

[1] “Itsar (mendahulukan orang lain) dalam ibadah menunjukkan kurangnya keinginan terhadap ibadah tersebut dan bentuk keterlambatan dalam melakukannya. Jika hal ini dibolehkan secara luas, maka akan mengakibatkan kemalasan dan sikap menunda-nunda. Berbeda dengan menghadiahkan pahala, di mana pelakunya justru bersemangat beramal agar mendapatkan pahala yang bisa ia gunakan untuk dirinya sendiri atau untuk menolong saudaranya. Perbedaan antara keduanya sangat jelas.” (Ar-Ruh, hal. 322)

[2] “Alloh mencintai sikap bersegera dan berlomba-lomba dalam ketaatan kepada-Nya. Sikap itsar (memberikan kesempatan beramal kepada orang lain sementara ia sendiri meninggalkannya) bertentangan dengan maksud penghambaan, karena Alloh memerintahkan hamba untuk melakukan ketaatan tersebut. Jika ia memberikan kesempatan itu kepada orang lain, berarti ia meninggalkan apa yang diperintahkan kepadanya. Berbeda jika ia sendiri yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan, lalu ia mengirimkan pahalanya kepada saudaranya. Alloh Ta’ala berfirman:

﴿سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾

“Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Robbmu dan Jannah yang luasnya seluas langit dan bumi.” (QS. Al-Hadid: 21)

Dan berfirman:

﴿فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ﴾

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqoroh: 148)

Sudah dimaklumi bahwa itsar dalam melakukan amal itu bertentangan dengan semangat berlomba-lomba.” (Ar-Ruh, hal. 322-323)

Maka hadiah pahala berbeda dengan itsar dalam amal ibadah.

[3] Menghadiahkan pahala ada yang disepakati kebolehannya tanpa kemakruhan, sementara itsar dalam ibadah adalah masalah yang diperselisihkan. Maka tidak bisa disamakan hukum antara keduanya karena perbedaan dalil dan landasannya.

[6] Tidak Berlebih-lebihan

Seorang Muslim tidak selayaknya berlebih-lebihan dalam bab ini dengan menjadikan seluruh amal sukarela dan shodaqohnya hanya untuk orang mati. Hendaknya ia lebih bersungguh-sungguh dalam mendoakan mereka. Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahulloh berkata: Aku mendengar Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) rohimahulloh berkata: “Doa itu lebih utama daripada berhaji untuk mayit, kecuali jika mayit tersebut belum berhaji padahal ia sudah wajib haji, maka barulah ia dihajikan.” (Al-Wuquf lil Kholal, 2/558)

Syaikh Ahmad bin ‘Athwah (948 H) rohimahulloh berkata: “Hajinya seseorang untuk dirinya sendiri pahalanya berlipat ganda, sedangkan untuk orang lain adalah pahala tanpa pelipatgandaan, maka untuk dirinya sendiri lebih utama.” (Al-Fawakihul ‘Adidah, 1/153)

Ibnu Qoyyim dan ulama lainnya berkata: “Mengkhususkan ketaatan untuk diri sendiri adalah lebih utama, dan hendaknya ia mendoakan mereka sebagaimana yang datang dalam Al-Kitab, Sunnah, dan kesepakatan umat.” (Hasyiyah Ibnu Qosim, 3/529)

[7] Menghadiahkan Sebagian Pahala

Imam Ahmad (241 H) rohimahulloh menegaskan bolehnya menghadiahkan sebagian pahala amal. Beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan suatu kebaikan baik itu Sholat, shodaqoh, atau lainnya, lalu ia menjadikan setengah pahalanya untuk ayahnya atau anaknya? Beliau menjawab: “Aku berharap (itu boleh),” dan beliau berkata: “Mayit akan sampai kepadanya segala sesuatu baik dari shodaqoh maupun lainnya.” (Kitabul Wuquf, 2/564-565)

Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Alasan hal ini adalah karena pahala itu miliknya, maka ia berhak menghadiahkan semuanya atau sebagiannya saja.

Penjelasannya: Seandainya ia menghadiahkan pahalanya kepada empat orang, tentu masing-masing mendapatkan seperempatnya. Jika ia menghadiahkan seperempat dan menyisakan sisanya untuk dirinya sendiri, maka itu boleh sebagaimana jika ia menghadiahkannya kepada orang lain.” (Ar-Ruh, hal. 326)

 

Bab 6: Riwayat dari Imam Ahmad

Ishaq bin Manshur (251 H) bertanya kepada Imam Ahmad (241 H): “Apakah boleh bershodaqoh untuk mayit?”

Beliau menjawab: “Ya, boleh dihajikan untuknya, diberikan minum untuknya (shodaqoh air), dimerdekakan budak untuknya, diusahakan kebaikan untuknya, dan dipuasakan nadzarnya, kecuali Sholat.” (Masa’ilul Kausaj, 5/2449)

Al-Fadhl bin Ziyad berkata: Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang Sholat sukarela, lalu ia menjadikan sebagian pahalanya untuk ibunya?

Beliau menjawab: “Adapun Thowaf maka kami telah mendengarnya (ada riwayatnya), adapun Sholat maka aku tidak tahu, aku perlu melihat kembali masalah ini.” (Bada’i’ul Fawa’id, 4/1411)

Muhammad bin Ahmad Al-Marrudzi rohimahulloh berkata: Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian memasuki pekuburan, maka bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwallohu Ahad tiga kali, kemudian katakanlah: ‘Ya Alloh, sesungguhnya keutamaannya (pahalanya) adalah untuk para penghuni kubur.” (Thobaqotul Hanabilah, 2/244)

Beliau juga berkata: Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian memasuki pekuburan, maka bacalah Fatihatul Kitab, Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), dan Qul Huwallohu Ahad, serta jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, karena itu akan sampai kepada mereka.” (Thobaqotul Hanabilah, 2/244)

Abu Bakr Ahmad bin Muhammad Al-Kholal (311 H) rohimahulloh mengabarkan kepada kami dari Ahmad bin Ashrom Al-Muzani bahwa ia mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya oleh seseorang: “Ayahku wafat dan meninggalkan sebuah lahan di Thorsus, jika aku mewakafkannya apakah pahalanya akan sampai kepada ayahku?”

Beliau bertanya: “Apakah engkau memiliki harta di sini?”

Ia menjawab: “Ya, cukup untuk menghidupi kami.”

Beliau berkata: “Wakafkanlah, sesungguhnya pahalanya akan sampai kepadanya. Jika engkau melakukannya maka engkau telah berbuat baik.”

Abdul Malik Al-Maimuni mengabarkan bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah: “Seseorang yang sering melakukan ribath (penjagaan di perbatasan) berniat melakukannya untuk saudaranya atau ayahnya?”

Beliau menjawab: “Aku berharap akan diterima darinya untuk orang tersebut, dan segala apa yang ia lakukan dari hal ini -atau kata lainnya- dengan mengharap pahala.”

Muhammad bin ‘Ali mengabarkan kepada kami: Al-Atsrom bercerita bahwa seorang pria bertanya kepada Abu Abdillah: “Saudaraku berwasiat kepadaku untuk menunaikan kafarot (denda),” beliau berkata: “Berikanlah satu mud, satu mud. Jika engkau sukarela menambah lebih dari itu, bolehkah?”

Beliau menjawab: “Ya.”

Ia bertanya lagi: “Apakah itu sampai kepada mayit?”

Beliau menjawab: “Ya.”

Harb mengabarkan kepadaku: Aku bertanya kepada Ahmad: “Bukankah boleh memerdekakan budak untuk orang-orang mati?” Beliau menjawab: “Ya.”

Ahmad bin ‘Ali Al-Abbar mengabarkan kepadaku: Aku mendengar seseorang bertanya kepada Ahmad bin Hanbal: “Aku berasal dari daerah yang terkena gempa bumi hingga menjadi puing-puing. Aku pernah berkata kepada ibuku bahwa aku akan membawamu berhaji tahun ini, namun ia termasuk yang wafat dalam reruntuhan tersebut. Apakah aku bershodaqoh atas namanya atau berhaji untuknya?”

Beliau menjawab: “Berhaji untuknya lebih aku sukai.”

Abdulloh bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami: Aku bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang sakit perut yang sangat parah hingga ia tidak bisa mengerjakan Sholat selama 20 hari atau 20 kali Sholat, lalu ia wafat, apakah Sholatnya diqodho untuknya?

Beliau menjawab: “Tidak diqodho sedikit pun, ia tidak menanggung beban apa pun (karena udzur sakitnya).” (Masa’il Abdulloh, no. 870)

Harb mengabarkan kepadaku: Aku bertanya kepada Ahmad: “Bolehkah seorang anak melakukan Sholat untuk ayahnya yang sudah wafat?”

Beliau menjawab: “Tidak sampai kepada kami berita bahwa ada seseorang yang melakukan Sholat untuk orang lain.”

Ia bertanya: “Jika ayahnya memiliki hutang nadzar (Sholat), apakah ia mengqodho untuknya?”

Beliau menjawab: “Ya.”

Abdulloh bin Muhammad mengabarkan kepadaku: Bakr bin Muhammad bercerita bahwa Abu Abdillah berkata: “Sholat tidak diqodho untuk mayit.”

Abdulloh bin Muhammad mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah tentang seseorang yang memiliki hutang Sholat karena kelalaiannya sebelum ia sakit yang menyebabkannya wafat, apakah Sholat itu dilakukan untuknya?

Beliau menjawab: “Tidak, seseorang tidak melakukan Sholat untuk menggantikan orang lain.”

Musa bin Sahl mengabarkan kepadaku: Muhammad bin Ahmad Al-Asadi bercerita: Ibrohim bin Ya’qub bercerita dari Isma’il bin Sa’id yang berkata: Aku bertanya kepada Ahmad, apakah Sholat dilakukan untuk mayit?

Beliau menjawab: “Tidak dilakukan untuknya.”

Aku bertanya: “Bukankah ia dihajikan, dan dilakukan Sholat Thowaf untuknya?”

Beliau menjawab: “Itu adalah bagian dari rangkaian amal Haji.”

Muhammad bin ‘Ali mengabarkan kepadaku: Muhanna bercerita bahwa Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang Sholat untuk ayahnya yang sudah wafat, atau seseorang Sholat untuk orang lain yang sudah wafat?

Beliau menjawab: “Aku tidak pernah mendengar sedikit pun tentang hal ini bahwa seseorang melakukan Sholat untuk orang lain.” Beliau juga berkata: “Aku tidak menyukai seseorang melakukan Sholat untuk menggantikan orang lain.”

Zuhair bin Sholih mengabarkan kepadaku: Ayahku bercerita bahwa ia bertanya kepada ayahnya (Imam Ahmad): “Ada seseorang yang melalaikan Sholat, ketika maut menjemputnya ia mengakuinya?”

Beliau menjawab: “Sholatnya tidak diqodho, akan tetapi hendaknya bershodaqoh atas namanya.”

Abdulloh bin Muhammad mengabarkan kepadaku: Bakr bin Muhammad bercerita bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah: “Bolehkah seseorang berpuasa untuk orang lain?”

Beliau menjawab: “Untuk nadzar maka dipuaskan baginya, adapun Romadhon -yakni tidak-.”

Aku bertanya: “Apakah seseorang melakukan Sholat nadzar untuk orang lain?” Beliau menjawab: “Tidak.”

Muhammad bin Yahya Al-Kahhal mengabarkan bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah: “Seseorang melakukan suatu kebaikan baik itu Sholat, shodaqoh, atau lainnya, lalu ia menjadikan setengah pahalanya untuk ayahnya atau anaknya?”

Beliau menjawab: “Aku berharap (itu boleh),” dan beliau berkata: “Mayit akan sampai kepadanya segala sesuatu baik dari shodaqoh maupun lainnya.” (Kitabul Wuquf, 2/555-565)

Abu Dawud (275 H) rohimahulloh berkata: Aku mendengar Abu Abdillah menyebutkan Hadits ‘Atho, bahwa beliau dahulu memberikan shodaqoh fithroh untuk kedua orang tuanya sampai wafat -yakni saat keduanya sudah wafat-. Aku bertanya: “Apakah engkau menyukai hal ini, wahai Abu Abdillah?”

Beliau menjawab: “Alangkah indahnya jika ia melakukannya.” (Masa’il Abi Dawud, no. 604)

Selesai, walhamdulillahi Robbil ‘alamin.

 



[1] Saya melihat sejumlah ulama Mazhab Hanbali telah menulis kitab dan risalah secara khusus yang membahas masalah ini, di antaranya: Al-Hafizh Abdul Ghoni Al-Maqdisi rohimahulloh (600 H) dengan judul kitab: “Ash-Shilat min Al-Ahya ila Al-Amwat”, dan Abu Muhammad Abdul Ghoni bin Muhammad bin Al-Khidhr Ibnu Taimiyah Al-Harroni rohimahulloh (639 H) dengan judul kitab: “Ihda-ul Qurob ila Sakini At-Turoub”, serta Abu Bakr Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Wahid bin Surur Al-Maqdisi rohimahulloh (676 H) dengan judul kitab: “Al-Kalam ‘ala Wushul Al-Qiro-ah lil Mayyit”.

[2] Lihat pembahasan mengenai masalah ini dalam kitab: Al-Hidayah fi Syarh Al-Bidayah (1/178 dan 179), Al-Hawi karya Al-Mawardi (8/298), Al-Mughni (5/29 dan 30), Al-Furu’ (5/386), dan Al-Inshof (6/258).

[3] Lihat kitab: Al-Mughni (3/519), Al-Mumti’ fi Syarh Al-Muqni’ karya Ibnu Al-Munajja (1/652), Al-Furuq karya Al-Qorofi (3/324), dan Al-Muwafaqot (2/390). Perlu dicatat bahwa amalan doa ini pada hakikatnya bukan termasuk bab menghadiahkan pahala amalan. Al-Qorofi rohimahulloh menjelaskan: “Pahala atas suatu doa sejatinya kembali kepada orang yang berdoa itu sendiri, dan mayit tidak mendapatkan bagian dari pahala aktivitas doa tersebut sedikit pun (melainkan mendapatkan manfaat dari isi doanya).” (Al-Furuq, 3/325)

[4] Lihat kitab: At-Tamhid (20/27), Syarh An-Nawawi ‘ala Shohih Muslim (1/48), dan Iqtidho-ush Shirothil Mustaqim (2/22).

[5] Muqoddimah Shohih Muslim, bab penjelasan bahwa sanad adalah bagian dari agama dan riwayat tidak diambil kecuali dari orang-orang yang terpercaya, hal. 25.

[6] Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menyatakan: “Qurban adalah ibadah yang bersifat badaniyyah sekaligus maliyyah (fisik dan harta).” (Jami’ Al-Masa-il, 4/255)

[7] Walaupun bentuk amalan jenis ini pada lahiriahnya bukan termasuk bab menghadiahkan pahala amalan sebagaimana yang dipahami, akan tetapi saya memasukkannya di sini dalam rangka merinci letak kesepakatan ulama serta memberikan perhatian khusus terhadap apa yang diutarakan oleh para ulama.

[8] Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menerangkan: “Amalan hati adalah seperti rasa cinta kepada Alloh dan Rosul-Nya, mengagungkan Alloh dan Rosul-Nya, memuliakan serta menghormati Rosul, rasa takut kepada Alloh, kembali bertaubat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal untuk-Nya, bertawakal kepada-Nya, serta kondisi-kondisi kejiwaan lainnya. Maka inilah yang dinamakan amalan-amalan hati.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/672)

[9] Imam Al-Qorofi  berkata: “Ada jenis amal yang Alloh hanya membatasi manfaatnya untuk pelakunya saja dan tidak bisa dipindah kepada orang lain seperti iman.” (Al-Furuq, 3/324)

[10] Jami’ Al-Masa-il (4/205), dan lihat (4/186).

[11] Lihat: Ibnu Taimiyah, Jami’ Al-Masa-il (4/255) dan Al-Furu’ (3/431).

[12] Sistem perwakilan (niyabah) maknanya adalah: Seseorang bertindak melakukan suatu amalan untuk menggantikan posisi orang lain yang sejatinya dibebani tugas tersebut. Al-Qodhi Abu Ya’la rohimahulloh menjelaskan: “Niyabah adalah tindakan seseorang yang menggantikan posisi orang lain.” (Al-Ta’liq Al-Kabir, 4/136)

Amalan dalam koridor ini dituntut untuk diwujudkan dari diri pelaku amalan itu sendiri. Oleh karena itu, ibadah-ibadah fisik yang murni (ibadah badaniyyah mahdhoh) seperti Sholat, Puasa, dan bersuci dari hadats tidak bisa dimasuki oleh sistem perwakilan ini. (Lihat: Al-Mughni, 7/202, Al-Mubdi’, 4/328, dan Al-Inshof, 13/451)

Adapun tindakan wali (penanggung jawab) yang melaksanakan Sholat nadzar atau Puasa nadzar yang wajib akibat nadzar si mayit, maka perbuatan tersebut bukanlah termasuk bentuk perwakilan atas namanya. Sebab, si mayit tidak pernah menunjuk atau meminta wali tersebut untuk mewakilinya, melainkan pihak syariatlah yang memerintahkan wali tersebut melakukannya demi membebaskan tanggungan si mayit. (Lihat: Kasysyaf Al-Qona’, 8/419)

Sedangkan dalam bab menghadiahkan pahala (ihda-uth tsawab): Pelaku amalan mengerjakan suatu amal sholih untuk dirinya sendiri, kemudian setelah selesai ia menghadiahkan pahala amalnya tersebut kepada orang lain. Maka dari paparan ini, perbedaan antara sistem perwakilan dan sistem hadiah pahala terlihat sangat jelas.

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menerangkan: “Sisi kedua: Para ulama menjelaskan bahwa tindakan menghadiahkan pahala amalan kepada mayit bukanlah bentuk perwakilan atas namanya. Pelaku amalan tersebut sejatinya beramal untuk dirinya sendiri, bukan bertindak atas nama mayit. Di sisi lain, manusia tidak memperoleh apa pun kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri, dan usaha amalan di sini adalah milik orang yang hidup, bukan milik mayit. Akan tetapi, setelah orang yang hidup tersebut berhak mendapatkan ganjaran pahala dari Alloh atas usahanya, ia dengan sukarela memberikan pahala tersebut kepada mayit. Hal ini serupa dengan seorang pekerja yang mendonasikan upah kerjanya kepada orang lain, meskipun aktivitas kerjanya tetap terhitung milik dirinya sendiri.

Dalam mengamalkan sesuatu atas nama mayit merupakan perkara yang disepakati ketidakbolehannya, dan tata cara ini sama sekali tidak dikenal dari generasi Salaf yang sholih. Berbeda halnya dengan cara yang kedua, yaitu menghadiahkan

Oleh karena itu, dalam bab sewa-menyewa dibedakan antara orang yang bekerja langsung untuk orang lain dengan orang yang bekerja untuk dirinya sendiri lalu menyerahkan upahnya kepada orang lain. Contoh yang pertama adalah seperti pekerja borongan (ajir musytarok) yang mengikatkan amalan dalam tanggungannya. Jika ia menyerahkan pekerjaan itu kepada orang lain agar diselesaikan atas namanya, maka tindakan itu merupakan amalan dengan jalan perwakilan dari orang yang wajib beramal, dan ini serupa dengan kasus pelunasan utang. Contoh yang kedua adalah seperti pekerja khusus (ajir khosh) atau pekerja borongan yang telah menuntaskan kewajiban amalnya, lalu ia mengambil upahnya dan memberikannya kepada orang lain. Atas dasar filosofi inilah, para ulama mazhab Hanafi melarang sistem perwakilan dalam ibadah-ibadah badaniyyah, namun mereka memperbolehkan praktik menghadiahkan pahalanya. Begitu pula para ulama mazhab Hanbali, mereka memperbolehkan menghibahkan pahala ibadah pada ranah-ranah yang mereka larang adanya sistem perwakilan di dalamnya.” (Jami’ Al-Masa-il, kumpulan keempat, hal. 247)

[13] Perlu diketahui bersama bahwa Al-Mawardi rohimahulloh telah menyebutkan teks perkataannya sebagai berikut: “Adapun mengenai ibadah Sholat atas nama mayit, sungguh telah dinukil dari ‘Atho bin Abi Robah dan Ishaq bin Rohuyah tentang kebolehannya. Namun, pendapat tersebut dinilai sebagai pendapat yang ganjil (syadz) yang mana keduanya menyendiri dari kesepakatan jamaah ulama. Mereka berdua berhujah dengan dua argumen: Pertama, ketika sistem perwakilan diperbolehkan dalam Sholat dua rokaat Thowaf berdasarkan ijma’, maka amalan Sholat lainnya dapat diqiyaskan kepadanya. Kedua, ketika sistem perwakilan dipandang sah dalam ibadah Haji dan Umroh dalam kondisi darurat ketidakmampuan fisik dan bukan saat kondisi lapang, serta sah dalam ibadah Zakat baik dalam kondisi darurat maupun lapang, maka sistem perwakilan dalam Sholat tidak keluar dari analogi kedua ibadah tersebut. Akan tetapi, mayoritas ulama fikih dan seluruh ahli ilmu berpendapat bahwa sistem perwakilan dalam Sholat sama sekali tidak sah dalam kondisi apa pun, baik dalam keadaan mampu maupun darurat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi : ‘Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: Haji yang digantikan, utang yang dilunasi, atau Shodaqoh jariyah.’ Selain itu, Sholat kedudukannya adalah seperti keimanan karena ia merupakan perpaduan antara ucapan, perbuatan, dan niat. Sebagaimana sistem perwakilan tidak sah dalam bab keimanan secara ijma’, maka ia juga tidak sah dalam Sholat berdasarkan argumentasi hujah. Adapun mengenai kasus Sholat dua rokaat Thowaf, amalan tersebut hanyalah bersifat mengikuti (mengekor) amalan utama yang sah dimasuki sistem perwakilan (yaitu Haji/Umroh), sehingga ia dikhususkan kebolehannya karena keterikatan makna tersebut. Sementara argumen mengenai ibadah Haji, telah dijelaskan sebelumnya mengenai kekhususan ibadah tersebut dalam menerima sistem perwakilan karena adanya keterikatan kewajiban yang bersinggungan dengan harta benda.” (Al-Hawi, 15/313 dan 314)

Adapun teks perkataan Imam Ishaq rohimahulloh sebagaimana yang dinukil oleh Al-Kusaj dalam kitab Masa-ilnya: “Ishaq berpendapat: ‘Segala amalan yang dihadiahkan atas namanya hukumnya boleh, termasuk Sholat, dzikir, dan tasbih.’ Tidakkah engkau melihat bahwa orang yang menghajikan orang lain, ia harus melakukan Sholat dua rokaat di belakang maqom setelah menyelesaikan Thowaf tujuh putaran, lalu Sholat tersebut sah diniatkan untuk menggantikan orang yang diwakilinya?” Berdasarkan lahiriah redaksi ini, perkataan Ishaq sejatinya berada dalam koridor bab menghadiahkan pahala amalan, bukan dalam bab sistem perwakilan amalan. Hal ini dikuatkan oleh konteks pertanyaan Al-Kusaj dalam kitab Masa-ilnya (5/2540) yang mengarah ke sana, di mana ia bertanya: “Aku bertanya, apakah boleh seseorang bershodaqoh atas nama mayit?” Sebagaimana diketahui bersama bahwa orang yang bershodaqoh statusnya adalah orang yang berdonasi sukarela (mutabarri’), bukan sebagai wakil pengganti amalan. Bagaimanapun juga, hukum bab perwakilan amalan secara prinsip berbeda dengan hukum bab menghadiahkan pahala amalan.

[14] Al-Istidzkar, 10/166 dan 167, dan lihat At-Tamhid, 9/29, 9/133, 15/22; di antara ulama yang menukil ijma’ ini adalah Ibnu Al-Mulaqqin rohimahulloh, lihat Al-Taudhih, 13/380 dan 384.

[15] Al-Hawi (15/313). Pengecualian terjadi jika Sholat tersebut statusnya adalah Sholat yang dinadzarkan oleh mayit, maka pendapat resmi di dalam Mazhab Hanbali menyatakan bahwa Sholat nadzar tersebut boleh dikerjakan oleh ahli warisnya demi menggantikan tanggungan mayit, dan perkara ini termasuk ke dalam daftar masalah kedudukan mandiri (mufrodat) mazhab. Lihat kitab: Al-Furu’ (5/85) dan Al-Inshof (7/511 dan 512), dan pembahasannya akan datang nanti In Syaa Alloh.

[16] Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh memaparkan: “Adapun aktivitas membaca Al-Qur’an, apakah pahalanya bisa menyusul sampai ke mayit dan memberikan manfaat kepadanya, maka dalam perkara ini terdapat silang pendapat di antara ahli ilmu.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 14/260)

[17] Syaikh Abdulloh anak dari Imam Muhammad bin Abdul Wahab rohimahumulloh mengutarakan: “Perkara ini mengandung perselisihan di kalangan ulama, apakah pahalanya sampai kepada mayit ataukah tidak? Namun, tidak boleh dilakukan pengingkaran yang keras terhadap orang yang mengamalkannya ataupun orang yang meninggalkannya.” (Ad-Duror As-Saniyyah, 5/150)

[18] Setelah para pendukung pendapat pertama ini bersepakat mengenai kebolehannya, terjadi silang pendapat internal mengenai apakah status hukum amalan tersebut sunnah (mustahab) ataukah sebatas mubah. Pendapat resmi di dalam Mazhab Hanbali menyatakan hukumnya sunnah, sebagaimana termaktub dalam Al-Furu’ (3/423): “Dan disunnahkan menghadiahkan pahala amal kedekatan kepada mayit.” Lihat pula kitab: Matholib Uli An-Nuha (1/937) dan Ghoyah Al-Muntaha (1/286). Sementara Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh cenderung memilih pendapat yang menyatakan sebatas boleh (ja-iz) tanpa menghukumnya sebagai amalan yang disunnahkan. Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu Utsaimin (17/251, 17/257, dan 17/258).

[19] Ibnu Al-Qoyyim menisbatkan pandangan ini kepada mayoritas ulama Salaf di dalam kitabnya Al-Ruh hal. 297, demikian pula Ibnu Abil ‘Izz di dalam Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 664.

[20] Lihat kitab: Al-Hidayah (1/178), Minhatus Suluk hal. 331, dan Tabyin Al-Haqo-iq (2/82).

[21] Lihat kitab: Al-Mughni (3/521), Al-Furu’ (3/423), dan Al-Inshof (6/257). Imam Ahmad rohimahulloh pernah ditanya mengenai seseorang yang mengamalkan suatu kebaikan seperti Sholat, shodaqoh, atau amalan lainnya, lalu ia menjadikan setengah pahala amalnya untuk ayahnya atau anaknya? Beliau menjawab: “Saya berharap pahala itu sampai.” Beliau juga menegaskan: “Mayit dapat menerima kiriman pahala dari amalan apa pun, baik berupa shodaqoh ataupun amalan lainnya.” (Kitab Al-Wuquf, 2/564 dan 565)

[22] Lihat kitab: An-Najm Al-Wahhaj (6/313) dan Mughni Al-Muhtaj (4/110). Imam An-Nawawi rohimahulloh memaparkan: “Ahmad bin Hanbal beserta sekelompok ulama, termasuk sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa pahala amalan tersebut sampai. Maka pilihan tata cara yang baik adalah hendaknya orang yang membaca Al-Qur’an setelah selesai dari bacaannya berdoa: ‘Ya Alloh, sampaikanlah ganjaran pahala dari apa yang telah aku baca ini kepada Fulan, Wallahu A’lam.” (Al-Adzkar, hal. 192)

[23] Lihat kitab: An-Najm Al-Wahhaj (6/313), di mana penulisnya menyatakan: “Dan di atas amalan inilah praktik kaum Muslimin senantiasa berjalan, baik pada masa lampau (generasi Salaf) maupun generasi belakangan (Kholaf).”

[24] Lihat kitab: Majmu’ Al-Fatawa (24/324 dan 31/41). Beliau rohimahulloh telah menegaskan: “Pendapat yang tepat adalah mayit bisa mengambil manfaat dari seluruh jenis ibadah fisik seperti Sholat, Puasa, dan membaca Al-Qur’an, sebagaimana ia bisa mengambil manfaat dari ibadah-ibadah harta seperti Shodaqoh, memerdekakan budak, dan yang sejenisnya berdasarkan kesepakatan para imam.” Lihat kitab: Al-Fatawa Al-Kubro (4/54).

Beliau juga menyatakan: “Apabila seorang anak menegakkan Sholat demi dihadiahkan untuk orang tuanya, atau bershodaqoh atas namanya, atau memerdekakan budak untuknya, atau berpuasa untuknya, niscaya Alloh akan memberikan manfaat kepada orang tuanya lewat amalan tersebut.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/321)

Namun, beliau rohimahulloh memberikan catatan penting setelah menetapkan kebolehan hadiah pahala ini, di mana beliau menjelaskan bahwa amalan yang paling utama, sempurna, dan ideal adalah mencukupkan diri dengan apa yang teks dalilnya datang secara eksplisit, khususnya amalan doa dan shodaqoh. Beliau memaparkan: “Bukanlah menjadi kebiasaan generasi Salaf terdahulu apabila mereka melakukan Sholat sunnah, Puasa sunnah, Haji sunnah, atau membaca Al-Qur’an, mereka lalu menghadiahkan pahala amalan tersebut untuk orang-orang mati dari kalangan kaum Muslimin, tidak pula menghadiahkannya secara khusus untuk kerabat mereka. Kebiasaan mereka yang berjalan adalah apa yang telah dipaparkan sebelumnya (fokus pada doa dan shodaqoh). Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi manusia untuk berpaling dari jalan dan metode para Salaf, karena jalan mereka nyata-nyata jauh lebih utama dan lebih sempurna.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/200)

[25] Kitab Iqtidho-ush Shirothil Mustaqim (2/262). Beliau menerangkan: “Pendapat yang benar adalah semua pahala amalan tersebut sampai ke mayit. Sungguh telah valid dalam kitab Ash-Shohihain dari Nabi bahwasanya beliau bersabda: ‘Siapa yang wafat dalam kondisi memiliki kewajiban utang Puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk menggantikannya.’ Demikian pula telah valid riwayat bahwasanya beliau memerintahkan seorang wanita yang ibunya wafat dalam kondisi memiliki utang Puasa agar ia berpuasa demi menggantikan ibunya. Di dalam kitab Al-Musnad, dari Nabi bahwasanya beliau bersabda kepada ‘Amr bin Al-’Ash: ‘Seandainya ayahmu dahulu adalah seorang yang mengikrarkan tauhid, lalu engkau bershodaqoh atas namanya, berpuasa untuknya, atau memerdekakan budak untuknya, niscaya amalan itu akan bermanfaat baginya.’ Ini merupakan mazhab Ahmad, Abu Hanifah, serta sekelompok ulama dari kalangan pengikut Malik dan Asy-Syafi’i.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/366)

[26] Pembelaan ini beliau tuangkan di dalam kitabnya Al-Ruh hal. 297 sampai 347. Ada sebagian peneliti yang menyangka bahwa Ibnu Al-Qoyyim memiliki pendapat lain yang bertolak belakang dengan pandangan ini di dalam kitabnya Tahdzib As-Sunan (3/281), yaitu ketika beliau melarang tindakan menggantikan utang Sholat dan utang Puasa fardhu yang bukan nadzar atas nama mayit. Namun, ketahuilah bahwa fatwa tersebut sama sekali tidak menyelisihi apa yang beliau tetapkan di sini, sebab perkara yang beliau larang di dalam Tahdzib As-Sunan adalah masalah yang berbeda kedudukannya. Masalah yang beliau larang di sana adalah bab orang hidup yang bertindak melakukan suatu amalan fisik demi menggantikan kewajiban mayit (sistem perwakilan), di mana perkara ini memang telah berlalu penjelasannya dalam bab penegasan letak perselisihan dan dihukum sebagai perkara yang terlarang. Berbeda halnya dengan masalah yang sedang kita bahas di sini, yaitu amalan sukarela yang dikerjakan oleh orang hidup untuk dirinya sendiri, lalu ia menghibahkan pahalanya untuk mayit. Dalam ranah hadiah pahala amalan ini, pendapat Ibnu Al-Qoyyim tidak pernah berselisih ataupun mengalami kontradiksi. Perbedaan antara bab hadiah pahala dengan bab perwakilan amalan sangatlah nyata. Lihat sebagai faidah tambahan kitab: Al-Nukat wa Al-Fawa-id As-Saniyyah ‘ala Al-Muharror (1/313).

[27] Lihat kitab: Ad-Duror As-Saniyyah (5/150), serta Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrohim (3/230 dan 5/194). Syaikh Abdulloh bin Humaid rohimahulloh memaparkan: “Disyariatkan bagimu untuk membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, bertahmid, lalu menghadiahkan pahala amalan-amalan tersebut kepada kedua orang tuamu.” (Fatawa Asy-Syaikh Abdulloh bin Humaid, 1/388)

Beliau juga menegaskan: “Pendapat yang hak adalah bahwa mayit dari kalangan kaum Muslimin pahala amalan yang dihadiahkan kepada mereka akan sampai, sebagaimana hal ini telah ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Ghoyatul Maqshud fi At-Tanbih ‘ala Awham Ibni Mahmud, hal. 51)

Syaikh Muhammad bin Utsaimin rohimahulloh menyatakan: “Boleh bagi seseorang untuk melakukan Sholat sunnah yang diniatkan untuk ayahnya atau untuk Muslim lainnya, sebagaimana ia juga boleh bershodaqoh atas nama orang tersebut. Tidak ada perbedaan antara amalan Shodaqoh, Sholat, Puasa, Haji, maupun amalan lainnya.” Beliau juga mengutarakan: “Apabila ada seseorang yang hendak mendirikan Sholat lalu menjadikan pahalanya untuk mayitnya, atau bershodaqoh, atau berhaji, atau membaca Al-Qur’an, atau berpuasa lalu menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayitnya, maka perbuatan itu tidak mengapa dilakukan.” Beliau menyimpulkan: “Pendapat yang benar adalah mayit bisa mengambil manfaat dari setiap amal sholih yang dihadiahkan untuknya, dengan catatan apabila mayit tersebut adalah seorang yang beriman.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu Utsaimin, 17/250, 17/253, dan 17/255)

[28] Lihat kitab: Al-Taudhih fi Syarh Mukhtashor Ibni Al-Hajib (2/497), Mawahib Al-Jalil (2/543), dan Syarh Mukhtashor Kholil karya Al-Khorosyi (2/289).

[29] Lihat kitab: Al-Hawi (15/313), Al-Bayan (8/317), dan Mughni Al-Muhtaj (4/110).

[30] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah (2/204 dan 205). Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh telah menyebutkan di berbagai tempat di dalam kumpulan fatwanya, bahwasanya amalan yang paling utama, paling afdhol, dan paling berhati-hati (ahwath) adalah meninggalkan praktik tersebut. Lihat kitab: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (12/379, 14/221, 14/282, 14/290, dan 14/329).

Beliau menegaskan secara eksplisit bahwasanya beliau tidak mengetahui adanya satu pun dalil syar’i yang menunjukkan kesunnahannya dan pensyariatannya secara khusus. Hukum asal dalam bab ibadah adalah tauqifiyyah (menunggu dalil). Beliau rohimahulloh juga menegaskan bahwasanya tidak akan sampai pahala amalan kepada orang-orang yang sudah wafat kecuali apa-apa yang dalil syariatnya telah datang secara nyata.

[31] Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rohimahulloh memaparkan: “Dalil yang menunjukkan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari amalan yang bukan bersumber dari usahanya sendiri ditegaskan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, serta qias yang shohih.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 665)

[32] Ibnu Al-Qoyyim rohimahulloh telah mengurai deretan Hadits-Hadits tersebut di dalam kitabnya Al-Ruh hal. 302 sampai 308.

[33] Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad rohimahulloh di dalam kitab Al-Musnad, nomor Hadits 6704. Sanad riwayat ini telah dinilai shohih oleh Ahmad Syakir rohimahulloh di dalam kitab takhrij Al-Musnad yang disusunnya.

[34] HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Faro-idh, bab riwayat yang datang mengenai wasiat orang kafir harbi yang masuk Islam apakah walinya wajib menunaikannya? nomor Hadits 2883. Abu Dawud memilih diam tidak mengomentari Hadits ini, sehingga status riwayat ini berada pada derajat Hadits hasan.

[35] Jami’ Al-Masa-il (4/258).

[36] Lihat kitab: Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz hal. 665, Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (2/281), dan Kasysyaf Al-Qona’ (4/222)

[37] Dikeluarkan oleh Ibnu Ma’in (233 H) dalam Tarikh-nya dengan nomor 5238 dan 5413, dan Al-Baihaqi (458 H) dalam Ad-Da’awat Al-Kabir (2/297) dan ia berkata: “Ini adalah mauquf (riwayat yang terhenti pada Shohabat) yang hasan.” Dan ia mengeluarkannya dalam As-Sunan Al-Kubro dengan nomor 7149. An-Nawawi (676 H) berkata: “Dan kami telah meriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwasanya Ibnu ‘Umar menyukai untuk dibacakan di atas kubur setelah pemakaman awal surat Al-Baqoroh dan akhirannya.” (Al-Adzkar hal. 162)

Dan Al-Imam Ahmad (241 H) rohimahulloh berhujjah (berdalil) dengannya, lihat: Al-Qiro-atu ‘indal Qubur karya Al-Khollal (311 H) hal. 89, Ar-Riwayatain (1/214), Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (620 H) (3/518), dan Al-Inshof (6/256).

Al-Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Hanyalah ia—yakni Al-Imam Ahmad—memberi rukhshoh (keringanan) padanya karena telah sampai kepadanya bahwasanya Ibnu ‘Umar berwasiat agar dibacakan di sisi kuburnya pembukaan-pembukaan surat Al-Baqoroh dan akhiran-akhirannya, dan diriwayatkan dari sebagian Shohabat pembacaan surat Al-Baqoroh. Maka membaca (Al-Qur’an) saat pemakaman ada atsar (riwayat)-nya secara global, adapun setelah itu maka tidak dinukil adanya atsar padanya.” (Majmu’ Al-Fatawa 24/298)

Dan sebagian mereka telah membicarakan tentang Abdurrohman bin Al-‘Ala- bahwa ia majhul (tidak dikenal), namun Ibnu Hibban (354 H) telah menyebutkannya dalam Ats-Tsiqot (907). Dan telah meriwayatkan darinya Mubasysyir bin Isma’il Al-Halabi (200 H) dan ia adalah tsiqoh (terpercaya). Ibnu Hajar (852 H) berkata tentang Abdurrohman bin Al-‘Ala-: “Maqbul (diterima).” Lihat: At-Taqrib hal. 348. Dan atsar ini telah dishohihkan oleh Ibnu Muflih (763 H) rohimahulloh dalam Al-Furu’ (3/420) dan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdulloh bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (1233 H) rohimahulloh dalam hasyiyah-nya (catatan pinggir) atas Al-Muqni’ (1/289).

[38] Al-Imam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Mereka berselisih tentang membaca (Al-Qur’an) di sisi kubur: Apakah hal itu makruh (dibenci), atau tidak makruh? Masalah ini masyhur (populer), dan padanya ada 3 riwayat dari Ahmad... Yang ke-3: Bahwasanya membaca (Al-Qur’an) di sisinya pada waktu pemakaman tidaklah mengapa, sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma dan sebagian kaum Muhajirin. Adapun membaca (Al-Qur’an) setelah itu—seperti orang-orang yang mendatangi kubur berulang kali untuk membaca (Al-Qur’an) di sisinya—maka ini makruh, karena tidak dinukil dari seorang pun dari kalangan Salaf (terdahulu) yang semisal itu sama sekali.

Dan riwayat ini barangkali lebih kuat dari yang lainnya, karena padanya terdapat pengkompromian di antara dalil-dalil.” (Iqtidho- Ash-Shirothol Mustaqim 2/263)

Dan beliau berkata: “Oleh karena itu dibedakan dalam pendapat ke-3 antara membaca saat pemakaman dengan pembacaan yang rutin setelah pemakaman, karena sesungguhnya ini adalah bid’ah yang tidak diketahui asalnya.” (Majmu’ Al-Fatawa 24/317)

Tanbih (Peringatan): Tidak boleh dikatakan: “Sesungguhnya mayit mendapatkan pahala pendengar”, karena ini adalah perkataan yang bathil (salah). Al-Qorofi (684 H) rohimahulloh berkata: “Dan di antara para Fuqoha (ahli fiqih) ada yang berkata: ‘Jika dibacakan di sisi kubur maka mayit mendapatkan pahala pendengar’, dan itu juga tidak shohih; karena telah tetapnya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya pahala itu mengikuti perintah dan larangan, maka apa yang tidak ada perintah padanya dan tidak pula larangan, maka tidak ada pahala padanya.” (Al-Furuq 3/325)

Dan Al-Imam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Barangsiapa yang berkata: ‘Sesungguhnya mayit mengambil manfaat dengan mendengar Al-Qur’an dan diberi pahala atas hal itu’ maka sungguh ia telah keliru; karena Nabi bersabda:

«إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه»

“Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari 3 perkara: Shodaqoh jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Maka mayit setelah kematian tidak diberi pahala atas pendengaran dan tidak pula selainnya. (Majmu’ Al-Fatawa 24/317)

[39] Dan lihat: Ar-Riwayatain wal Wajhain (1/214).

[40] Bisa juga riwayat tersebut dikhususkan pada masalah nadzar saja, sebagaimana zohir dari pengelompokan bab yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhori rohimahulloh. Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Mungkin untuk menjamaknya dengan membawa makna penetapan (boleh) bagi yang sudah wafat, dan penafian (tidak boleh) bagi yang masih hidup. Kemudian aku mendapati riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan pengkhususan bagi mayit jika ia wafat dengan tanggungan kewajiban tertentu. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih, Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang wafat dan memiliki tanggungan nadzar, beliau menjawab: Nadzarnya dipuasan untuknya.” (Fathul Bari, 11/584)

Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berkata: “Jika seseorang wafat dan memiliki tanggungan Sholat nadzar, maka sekelompok ulama menukil bahwa hal itu tidak dilakukan untuknya, karena itu ibadah badaniah murni yang tidak bisa digantikan oleh harta. Namun, Imam Harb menukil bahwa Sholat itu dilakukan untuknya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Al-Qodhi berkata: Abu Bakr dan Al-Khoroqi memilih pendapat ini, dan inilah yang benar. Ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas, dan disebutkan pula oleh Al-Bukhori darinya serta dari Ibnu Umar.” (Al-Furu’, 5/80)

Disebutkan pula dalam Al-Inshof (7/511, 512) bahwa melakukannya untuk mayit adalah pendapat resmi madzhab (Hanbali).

Bagaimanapun juga, Ibnu Umar tidaklah mengarahkan wanita tersebut untuk Sholat di Masjid Quba atas nama ibunya kecuali karena ia berkedudukan sebagai pengganti ibunya dalam menunaikan nadzar. Maka pahala menunaikan nadzar didapatkan oleh ibunya, sementara bagi wanita tersebut ia mendapatkan pahala berbakti (birrul walidain) karena berusaha membebaskan tanggungan ibunya. Dapat dikatakan pula bahwa wanita tersebut melakukan Sholat sunnah bagi dirinya sendiri, lalu ia menjadikan pahala ibadah tersebut untuk ibunya; bukankah ini berarti menghadiahkan pahala amal?

Terdapat dalam kitab shohih bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi lalu bertanya: “Ibuku bernadzar untuk Haji namun ia tidak sempat melaksanakannya sampai wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab:

«نعم حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية؟ اقضوا الله فالله أحق بالوفاء»

“Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, bukankah engkau akan melunasinya? Tunaikanlah hutang kepada Alloh, karena Alloh lebih berhak untuk ditepati janjinya.”

Telah lewat dalam pembahasan sebelumnya bahwa mayit mendapatkan manfaat dari Haji, dan tidak ada perselisihan di antara para imam dalam hal itu. Abu Abbas Al-Qurthubi memberikan komentar terhadap Hadits ini: “Dalam hal ini terdapat dalil bahwa ini termasuk bab sukarela (tathowwu’) serta penyampaian kebaikan dan bakti kepada orang-orang yang sudah wafat. Tidakkah engkau melihat bahwa beliau menyerupakan perbuatan Haji dengan hutang? Secara ijma’, jika seseorang wafat dan memiliki hutang, maka wali tidak wajib melunasinya dari harta pribadi sang wali, namun jika ia sukarela melakukannya, maka hutang tersebut lunas.” (Al-Mufhim, 3/443)

[41] Lihat An-Nukat wal Fawaid As-Sunniyyah alal Muharror, 1/314.

[42] Beliau rohimahulloh berkata: “Tidak ada dalil yang menetapkan bahwa setiap amal yang dilakukan anak, maka ibu atau ayahnya mendapatkan pahala yang setara. Nabi hanya bersabda: ‘Jika anak Adam wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.’ Dalam Hadits lain disebutkan: ‘Sesungguhnya seseorang jika membaca Al-Qur’an, maka kedua orang tuanya akan dipakaikan perhiasan Jannah,’ dan dikatakan: ‘Ini karena anakmu mempelajari Al-Qur’an.’ Hal semacam ini menunjukkan bahwa orang tua mendapatkan manfaat dan pahala karena amal anaknya, namun tidak wajib pahalanya sama persis. Jika setiap orang tua otomatis mendapatkan pahala amal anak-anaknya, maka Nabi Adam tentu mendapatkan pahala amal seluruh nabi dari keturunannya, begitu pula Nabi Nuh dan lainnya, padahal tidaklah demikian. Berbeda dengan orang yang mengajak kepada kebaikan seperti Nabi kita , beliau mendapatkan pahala semisal amal umatnya yang beliau ajak. Jadi pahala pengajar yang mengajak pada kebaikan adalah sama dengan pahala orang yang diajak yang mengamalkannya, berbeda dengan hubungan ayah dan anak.” (Jami’ul Masa’il, 4/273-274)

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini