[PDF] Menghadiahkan Pahala Amal Untuk Mayit Muslim - Prof. Dr. Muhammad Al-Furoih
Muqoddimah Pentarjamah
﷽
Buku ini
adalah 1 dari 3 buku yang kami tarjamah tentang tema ini. Sebelumnya:
1. Karya Imam Ibnu Qudamah
2. Kayar Dr. Sa’id Wahf Al-Qohthoni
Sementara
yang di tangan pembaca ini buah karya Syaukhuna Prof. Dr. Muhammad bin Fahd bin
Abdul Aziz Al-Furoih yang pernah menyampaikan materi Ushul Tsalatsah
yang dihadiri 300 an dai Salafiyyin se-Nusantara.
Tema ini
cukup penting disebarkan, karena mengetahui khilaf dalam hal ini akan
melahirkan sikap bijak dalam menyikapi orang lain yang berbeda pandangan dengan
dirinya, di samping yang dikuatkan oleh jumhur ulama —dan dipilih penulis— justru
menghadiahkan pahala amal badan (seperti Sholat, Puasa, dan tilawah)
diperbolehkan dan sampai kepada mayit.
Judul bab
dan subbab berasal dari kami. PDF dari kitab asal bisa diunduh di sini.
Berikutnya
—sebagai pelengkap, Al-Faqir berencana mentarjamah Al-Qiroah indal Qubur
(Membaca di Kuburan) karya Al-Khollal tentang riwayat-riwayat Imam Ahmad yang
membolehkannya dengan sanad shohih yang ditakhrij Syaikh Al-Arnauth. Allohumma
‘ain.
Mutiara Ulama
Imam Ahmad
bin Hanbal rohimahulloh (241 H) mengatakan:
«الميت
يصل إليه كل شيء من صدقة أو غيره»
“Orang
yang telah meninggal dunia dapat menerima kiriman pahala dari amalan apa pun,
baik berupa Shodaqoh ataupun amalan lainnya.” (Kitab Al-Wuquf karya
Al-Khollal, 2/565)
Imam Ishaq
bin Rohuyah rohimahulloh (238 H) mengatakan:
«كل
شيء عنه جائز حتى الصلاة والذكر والتسبيح»
“Segala
bentuk amalan yang dihadiahkan untuk mayit hukumnya boleh, bahkan termasuk Sholat,
dzikir, dan tasbih.” (Masa-il Al-Kusaj, no. 1750)
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh (728 H) mengatakan:
«يصل
إلى الميت قراءة أهله وتسبيحهم وتكبيرهم وسائر ذكرهم لله تعالى، إذا أهدوه إلى الميت
وصل إليه»
“Akan
sampai kepada mayit pahala bacaan Al-Qur’an dari keluarganya, tasbih mereka,
takbir mereka, serta seluruh bentuk dzikir mereka kepada Alloh Ta’ala.
Apabila mereka menghadiahkannya kepada mayit, maka pahala tersebut akan sampai
kepadanya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/324)
Syaikh
Abdulloh Ababathin rohimahulloh (1282 H) mengatakan:
«كون
الإنسان يطوف ما أَحَبَّ، ويُهْدِي ثوابه لحي أو ميت، فهذا جائز»
“Tindakan
seseorang yang melakukan Thowaf sebanyak yang ia mau, lalu menghadiahkan
pahalanya untuk orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia, maka
hukumnya adalah boleh.” (Ad-Duror As-Saniyyah, 5/150)
Syaikh
Muhammad bin Ibrohim rohimahulloh (1389 H) mengatakan:
«الذي
عليه الجمهور والمحققون وصول ذلك إلى الميت»
“Pendapat
yang dipegang oleh mayoritas ulama dan para peneliti yang mendalam adalah
sampainya hadiah pahala amalan tersebut kepada mayit.” (Fatawa Asy-Syaikh
Muhammad bin Ibrohim, 3/230)
Syaikh
Abdulloh bin Humaid rohimahulloh (1402 H) mengatakan:
«يشرع
لك أن تقرأ القرآن، وأن تُسبّح وتُهلّل وتحمد وتهدي ثوابها لوالديك»
“Disyariatkan
bagimu untuk membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, bertahmid, lalu
menghadiahkan pahala amalan-amalan tersebut kepada kedua orang tuamu.” (Fatawa
Asy-Syaikh Abdulloh bin Humaid, 1/388)
Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rohimahulloh (1421 H) mengatakan:
«يجوز
للإنسان أن يصلي تطوعًا عن والده أو غيره من المسلمين، كما يجوز أن يتصدق عنه، ولا
فرق بين الصدقات والصلوات، والصيام، والحج وغيرها»
“Boleh bagi
seseorang untuk melakukan Sholat sunnah yang diniatkan untuk ayahnya atau untuk
Muslim lainnya, sebagaimana ia juga boleh bershodaqoh atas nama orang tersebut.
Tidak ada perbedaan antara amalan Shodaqoh, Sholat, Puasa, Haji, maupun amalan
lainnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu Utsaimin, 17/250)
Muqoddimah
Segala puji
bagi Alloh yang telah melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dengan
menurunkan Kitab-Kitab-Nya, dan yang telah berbuat baik kepada mereka dengan
mengutus para Rosul-Nya.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada makhluk terbaik-Nya, juga kepada
keluarga, para Shohabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
hingga Hari Qiyamah.
Amma ba’du:
Ini adalah
sebuah risalah ringkas yang saya susun untuk membahas permasalahan
menghadiahkan pahala amal sholih kepada mayit yang Muslim. Sungguh Alloh telah
memberikan kemudahan dengan karunia dan pertolongan-Nya, sehingga saya dapat
menjelaskan titik-titik kesepakatan ulama, mengurai letak perbedaan pendapat di
antara mereka, serta menyertakan dalil-dalil dalam permasalahan ini beserta
diskusi dan sanggahan di sekitarnya. Saya berharap di dalam karya ini terdapat
kesungguhan yang telah dicurahkan dan kejelasan yang berhasil diwujudkan.
Segala karunia hanyalah milik Alloh, baik yang pertama maupun yang terakhir.[1]
Setelah
menutup pembahasan masalah ini dan menyebutkan berbagai faidah di sekitarnya,
saya menyertakan daftar runtutan riwayat yang dinukil dari Imam Ahmad bin
Hanbal rohimahulloh mengenai masalah menghadiahkan pahala amalan.
Saya
katakan: Sesungguhnya di antara amalan paling agung yang dapat memberikan
manfaat kepada mayit yang Muslim adalah: mendoakannya. Imam Ahmad bin
Hanbal rohimahulloh mengatakan: Saya mendengar Sufyan bin ‘Uyainah rohimahulloh
berkata:
«الدعاء
أفضل من الحج عن الميت إلا إن كان لم يحج وقد كان وجب عليه الحج فيحج عنه»
“Mendoakan
mayit itu lebih utama daripada menghajikannya, kecuali jika si mayit belum
pernah menunaikan ibadah Haji padahal Haji tersebut sudah wajib atasnya, maka
dalam kondisi demikian ia dihajikan.” (Kitab Al-Wuquf karya Al-Khollal,
2/558)
Ya Alloh, rohmatilah
orang-orang yang telah wafat di antara kami serta kaum Muslimin seluruhnya,
ampunilah dosa-dosa kami, kedua orang tua kami, keturunan kami, keluarga kami,
dan orang-orang yang memiliki hak atas kami. Tidak ada daya dan upaya melainkan
dengan pertolongan Alloh, sesungguhnya kami adalah milik Alloh dan hanya
kepada-Nyalah kami akan kembali.
Semoga
sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta
seluruh keluarga dan para Shohabatnya.
Ditulis
oleh:
Prof. Dr.
Muhammad bin Abdul Aziz Al-Furoih Awal bulan Muharrom tahun 1443 H Riyadh
Bab 1: Bentuk Menghadiahkan Pahala
Gambaran
masalah[2]:
Ø Seseorang bershodaqoh
dengan hartanya lalu menghadiahkan pahala shodaqoh tersebut untuk kedua orang
tuanya.
Ø Atau ia
menyembelih hewan kurban lalu meniatkan ganjarannya untuk kerabat atau
tetangganya.
Ø Atau ia membaca
sebagian ayat Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahala bacaannya untuk sahabatnya.
Ø Atau ia
menghadiahkan pahala dzikir yang disyariatkan untuk istrinya.
Ø Atau ia
melakukan Puasa sunnah lalu menghibahkan pahalanya untuk salah seorang Muslim.
Ø Atau ia
melakukan Thowaf sunnah dan menjadikan pahalanya untuk saudaranya.
Ø Atau ia
menyusun sebuah kitab lalu menjadikan pahala ilmiahnya untuk guru-gurunya.
Apakah
tindakan menghadiahkan pahala seperti ini diperbolehkan secara syariat?
Bab 2: Titik Temu Kesepakatan
Ulama
[1]
Ijma’ Orang Hidup Bermanfaat Bagi Mayit
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh (728 H) mengatakan:
«من
اعتقد أن الإنسان لا ينتفع إلا بعمله فقد خرق الإجماع، وذلك باطل من وجوه كثيرة»
“Siapa yang
meyakini bahwa manusia sama sekali tidak bisa mengambil manfaat kecuali dari
hasil amalnya sendiri, maka ia telah merusak ijma’ (kesepakatan ulama), dan
keyakinan tersebut adalah batil ditinjau dari berbagai sisi.” Kemudian beliau
menyebutkan lebih dari 20 sisi bantahan, lalu menyimpulkan:
«ومن
تأمل العلم وجد من انتفاع الإنسان بما لم يعمله ما لا يكاد يحصى»
“Siapa yang
mencermati ilmu agama dengan mendalam, niscaya ia akan mendapati bukti-bukti
yang tidak terhitung jumlahnya mengenai manfaat yang didapatkan oleh manusia
dari amalan yang tidak dikerjakannya sendiri.” (Jami’ Al-Masa-il, kumpulan
kelima, hal. 203 dan 206)
[2]
Ijma’ Doa Bermanfaat Bagi Mayit Muslim
Mayit
Muslim dapat memperoleh manfaat dari doa yang dipanjatkan untuknya berdasarkan ijma’.[3]
Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H) menegaskan:
«أئمة
الإسلام متفقون على انتفاع الميت بذلك، وهذا مما يعلم بالاضطرار من دين الإسلام، وقد
دلّ عليه الكتاب والسنة والإجماع، فمن خالف ذلك كان من أهل البدع»
“Para
pemimpin ulama Islam telah sepakat bahwa mayit dapat memetik manfaat dari doa
tersebut, dan perkara ini termasuk hal yang telah diketahui secara pasti sebagai
bagian dari agama Islam. Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ijma’ telah menunjukkan
hal tersebut, sehingga siapa yang menyelisihi prinsip ini, maka ia tergolong
sebagai ahli bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/306)
[3]
Ijma’ Hadiah Shodaqoh Bermanfaat Bagi Mayit Muslim
Ibadah yang
berkaitan dengan harta benda (ibadah maliyyah) termasuk hal yang
disepakati ulama dapat memberikan manfaat kepada mayit.[4]
Abdulloh bin Al-Mubarok rohimahulloh (181 H) berkata:
«ليس
في الصدقة اختلاف»
“Tidak ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sampainya pahala Shodaqoh.”[5]
Ibnu Abdil
Barr rohimahulloh (463 H) memaparkan:
«صدقة
الحي عن الميت لا يختلف العلماء في ذلك، وأنها مما ينتفع الميت بها، وكفى بالاجتماع
حجة»
“Mengenai shodaqoh
yang dihadiahkan orang yang hidup untuk diniatkan bagi mayit, para ulama sama
sekali tidak berselisih pendapat bahwa amalan tersebut mendatangkan manfaat
bagi mayit, dan cukuplah kesepakatan ulama ini sebagai hujah yang kuat.” Beliau
juga menambahkan:
«فأما
الصدقة عن الميت فمجتمع على جوازها لا خلاف بين العلماء فيها، وكذلك العتق عن الميت
جائز بإجماع أيضًا»
“Adapun Shodaqoh
atas nama mayit, maka telah disepakati kebolehannya tanpa ada perbedaan
pendapat di antara ulama. Demikian pula memerdekakan budak (itqun) atas
nama mayit hukumnya boleh berdasarkan ijma’ pula.” (At-Tamhid, 21/92 dan
20/27)
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh (728 H) menerangkan:
«العبادات
المالية كالصدقة فلا نزاع بين المسلمين أنها تصل إلى الميت»
“Ibadah-ibadah
maliyyah seperti halnya Shodaqoh, maka tidak ada perselisihan di antara kaum
Muslimin bahwa pahalanya sampai kepada mayit.” Beliau juga menegaskan:
«الأئمة
اتفقوا على أن الصدقة تصل إلى الميت، وكذلك العبادات المالية: كالعتق، والأضحية»
“Para imam
mazhab telah sepakat bahwa Shodaqoh itu pahalanya sampai kepada mayit, begitu
pula ibadah-ibadah maliyyah lainnya seperti memerdekakan budak dan berkurban (udhhiyyah)[6].” (Jami’
Al-Masa-il, 4/259, 4/186, 4/205, 4/248, serta Majmu’ Al-Fatawa, 24/309)
Begitu pula
tindakan melunasi utang yang ditinggalkan oleh mayit, amalan tersebut dapat
memberikan manfaat baginya. Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rohimahulloh (792
H) mengutarakan:
«وأجمع
المسلمون على أن قضاء الدين يسقطه من ذمته، ولو كان من أجنبي، أو من غير تركته»
“Kaum
Muslimin telah bersepakat bahwa pelunasan utang dapat menggugurkan beban
tanggungan dari diri mayit, meskipun pelunasan tersebut dilakukan oleh orang
asing (bukan kerabat) atau bukan bersumber dari harta warisan yang ditinggalkannya.”
(Al-Ruh, hal. 306, dan lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 668)
Ibnu
Qudamah rohimahulloh (620 H) memaparkan:
«وأداء
الواجبات، فلا أعلم فيه خلافًا، إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة»
“Adapun
mengenai penunaian kewajiban-kewajiban, maka saya tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat di dalamnya selagi kewajiban tersebut termasuk perkara yang
menerima sistem perwakilan (bisa digantikan).” (Al-Mughni, 3/519)
[4]
Ijma’ Hadiah Haji Bermanfaat Atas Mayit Muslim
[4] Mengenai
ibadah Haji atas nama mayit, Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728 H)
menjelaskan:
«وكذلك
ينفعه الحج عنه... بلا نزاع بين الأئمة»
“Demikian
pula ibadah Haji yang dilakukan untuk menggantikannya, amalan tersebut dapat
memberikan manfaat kepadanya tanpa ada bantahan di antara para imam mazhab.” (Majmu’
Al-Fatawa, 24/315)
Beliau juga
mengutarakan: “Adapun ibadah Haji, maka amalan tersebut sah (pahalanya sampai)
menurut mayoritas ulama, dan tidak ada perselisihan di dalamnya kecuali
pendapat yang ganjil.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24/313)
[5]
Ijma Amal Jariyah Bermanfaat Bagi Mayit Muslim
Segala amal
sholih yang dahulunya si mayit menjadi sebab terjadinya amalan tersebut, maka
ia dapat memetik manfaat darinya.[7]
Ibnu Abil ‘Izz rohimahulloh (792 H) memaparkan:
«اتفق
أهل السنة أن الأموات ينتفعون من سعي الأحياء بأمرين: أحدهما: ما تسبب إليه الميت في
حياته. والثاني: دعاء المسلمين واستغفارهم له، والصدقة والحج... وقد ثبت عن النبي ﷺ
أنه قال: (إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو ولد صالح يدعو له،
أو علم ينتفع به من بعده). فأخبر أنه إنما ينتفع بما كان تسبب فيه في الحياة، وما لم
يكن تسبب فيه في الحياة فهو منقطع عنه»
“Ahlus
Sunnah telah bersepakat bahwa orang-orang yang sudah wafat dapat mengambil
manfaat dari hasil usaha orang yang masih hidup melalui dua jalan: Pertama,
amalan yang dahulunya disebabkan oleh usaha si mayit sendiri semasa hidupnya. Kedua,
doa kaum Muslimin serta permohonan ampunan mereka untuknya, bershodaqoh, dan
menghajikannya. Sungguh telah valid riwayat dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda: ‘Jika
anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga
perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholih yang mendoakannya, atau ilmu yang
diambil manfaatnya setelah ia wafat.’ Melalui Hadits ini, beliau
mengabarkan bahwa mayit hanyalah bisa mengambil manfaat dari apa yang dahulunya
ia menjadi penyebabnya semasa hidup, sedangkan amalan yang tidak ada sangkut
paut dengan usahanya semasa hidup maka amalan tersebut terputus darinya.” (Syarh
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 664, dan lihat Al-Ruh, hal. 297)
[6]
Ijma’ Larangan Menghadiahkan Amalan Hati
Para ulama
sepakat melarang tindakan menghadiahkan pahala dari amalan-amalan hati (amalan
qolbiyyah).[8]
Imam
Asy-Syathibi rohimahulloh (790 H) menegaskan:
«اتفقوا
على المنع في الأعمال القلبية»
“Para ulama
telah bersepakat atas larangan memindahkan pahala dalam ranah amalan-amalan
hati.”[9] (Al-Muwafaqot,
2/398)
[7]
Larangan Menghadiahkan Seluruh Pahala Amalnya
Bukanlah
termasuk dari petunjuk para Salaf terdahulu untuk menghadiahkan pahala amal
sholih mereka kepada seluruh manusia. Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (728
H) mengutarakan:
«ما
سمعت أحدًا فعله... فالاقتداء بالصحابة والتابعين وتابعيهم أولى»
“Saya tidak
pernah mendengar ada seorang pun ulama terdahulu yang mempraktikkan hal
tersebut. Maka meneladani para Shohabat, Tabi’in, serta generasi Tabi’ut Tabi’in
adalah tindakan yang jauh lebih utama.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/212, dan lihat
4/210)
[8]
Ijma’ Menyewa Pembaca Al-Qur’an
Praktik
menyewa sekelompok orang untuk membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya
untuk mayit merupakan sebuah tata cara yang diada-adakan (perkara baru).
Praktik ini tidak pernah dibawa oleh syariat, “tidak pernah dikerjakan oleh
generasi Salaf, dan tidak pula dianggap baik oleh para imam mazhab,”[10]
sehingga “praktik ini masuk ke dalam rumpun perkara bid’ah.”[11]
Ibnu Abil ‘Izz
rohimahulloh (792 H) memaparkan:
«وأما
استئجار قوم يقرؤون القرآن، ويهدونه للميت! فهذا لم يفعله أحد من السلف، ولا أمر به
أحد من أئمة الدين، ولا رخص فيه والاستئجار على نفس التلاوة غير جائز بلا خلاف»
“Adapun
fenomena menyewa sekelompok orang untuk melantunkan ayat Al-Qur’an lalu
menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka perbuatan ini tidak pernah dilakukan
oleh seorang pun dari kalangan Salaf, tidak pernah diperintahkan oleh seorang
pun dari imam-imam agama, dan tidak pula diberikan keringanan di dalamnya.
Transaksi sewa-menyewa yang mengambil upah atas zat membaca Al-Qur’an itu
sendiri hukumnya tidak diperbolehkan tanpa ada perselisihan ulama.” (Syarh
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 672)
Demikian
pula hukum menyewa orang untuk melakukan Sholat dan Puasa lalu menjadikan
pahalanya untuk mayit, hal itu dilarang karena tidak ada seorang pun ulama
yang mengatakan: “Bahwa diperbolehkan mengontrak orang untuk berpuasa dan
melakukan Sholat demi dihadiahkan pahalanya kepada mayit.” (Syarh Al-Aqidah
Ath-Thohawiyyah, hal. 673)
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh (728 H) menegaskan:
«لا
يجوز أن يستأجر أحدًا ليصلي عنه نافلة باتفاق الأئمة، لا في حياته، ولا في مماته. فكيف
من يستأجر ليصلي عنه فريضة»
“Tidak
boleh hukumnya menyewa seseorang untuk mendirikan Sholat sunnah atas nama
dirinya berdasarkan kesepakatan para imam mazhab, baik ketika ia masih hidup
maupun setelah wafatnya. Jika Sholat sunnah saja dilarang, maka terlebih lagi
bagi orang yang menyewa orang lain untuk menegakkan Sholat fardhu atas nama
dirinya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 30/203, dan lihat Al-Furu’, 3/434)
[9]
Ijma’ Larangan Mewakilkan Ibadah Atas Nama Mayit
[9] Melakukan
amalan sunnah berupa Sholat atas nama mayit dengan cara orang yang hidup
bertindak sebagai pengganti (perwakilan) dalam beramal demi menggugurkan beban
mayit, maka tata cara seperti ini dinilai tidak sah di sisi para ulama.
Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara tata cara perwakilan ini dengan
tata cara menghadiahkan pahala Sholat sunnah kepada mayit.[12]
Cara yang pertama—yaitu sistem perwakilan— telah disepakati ulama tidak boleh,
dan tidak dikenal dikerjakan oleh Salaf.[13]
Berbeda dengan cara kedua —menghadiahkan pahala—. Imam Ahmad rohimahulloh
(241 H) menegaskan:
«ما
بلغنا أن أحدًا صلى عن أحد»
“Tidak
pernah sampai sebuah riwayat pun kepada kami bahwasanya ada seseorang yang
melakukan Sholat demi menggantikan posisi Sholat orang lain.” (Kitab
Al-Wuquf, 2/559)
Pihak yang
menukil adanya ijma’ terkait larangan perwakilan Sholat ini adalah:
Ibnu
Baththol rohimahulloh (449 H), di mana beliau mengutarakan:
«أجمع
الفقهاء أنه لا يصلي أحد عن أحد فرضًا وجب عليه من الصلاة ولا سنة، لا عن حي ولا عن
ميت»
“Para ulama
fikih telah bersepakat bahwasanya tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan Sholat
demi menggantikan kewajiban Sholat fardhu orang lain, tidak pula untuk
menggantikan Sholat sunnahnya, baik dilakukan atas nama orang yang masih hidup
maupun yang sudah meninggal dunia.” (Syarh Shohih Al-Bukhori, 6/159)
Ibnu Abdil
Barr rohimahulloh (463 H), di mana beliau menyatakan:
«أما
الصلاة فإجماع من العلماء أنه لا يصلي أحد عن أحد فرضًا عليه من الصلاة، ولا سنة، ولا
تطوعًا، لا عن حي، ولا عن ميت»
“Adapun
dalam ibadah Sholat, maka telah ada konsensus (ijma’) dari para ulama
bahwasanya tidak boleh seseorang bersolat demi menggantikan Sholat fardhu orang
lain, tidak pula menggantikan Sholat sunnah ratibah, dan tidak pula Sholat
sunnah mutlaq, baik diniatkan untuk orang yang masih hidup ataupun yang sudah
wafat.”[14]
Demikian
pula Al-Mawardi rohimahulloh (450 H) memberikan penilaian terhadap
pendapat yang menyelisihi prinsip ini sebagai pendapat yang ganjil (syadz),
serta menyatakan bahwa pendapat tersebut nyata-nyata menyelisihi pendapat
jamaah ulama.[15]
Bab 3: Khilaf Menghadiahkan Ibadah
Badan
Titik yang
menjadi letak perbedaan pendapat di antara ulama adalah pada rumpun
ibadah-ibadah fisik (ibadah badaniyyah mahdhoh), seperti tindakan
menghadiahkan pahala dzikir, pahala bacaan Al-Qur’an,[16]
pahala Sholat sunnah, atau pahala Puasa sunnah. Dalam masalah ini, silang
pendapat di antara para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama:[17]
[1]
Boleh Menghadiahkan
Pendapat
Pertama:
Diperbolehkan hukumnya menghadiahkan pahala ibadah-ibadah fisik kepada mayit.[18]
Pandangan ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama Salaf.[19]
Ini juga menjadi pilihan resmi di dalam Mazhab Hanafi[20]
dan Mazhab Hanbali[21].
Pandangan ini merupakan salah satu pendapat yang ada di dalam Mazhab Syafi’i
khusus dalam bab menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an[22],
di mana pendapat ini dikuatkan oleh sebagian ulama mereka[23].
Pendapat ini juga dipilih dan dipegang teguh oleh Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh
(728 H)[24],
bahkan beliau menegaskan: “Pendapat inilah yang benar berdasarkan sandaran
dalil-dalil yang sangat banyak.”[25]
Pendapat
ini juga dibela mati-matian oleh Ibnu Al-Qoyyim rohimahulloh (751 H)[26],
serta menjadi pilihan bagi sebagian ulama dakwah salafiyyah Najdiyyah.[27]
[2]
Tidak Menghadiahkan
Pendapat
Kedua: Tidak
diperbolehkan hukumnya menghadiahkan pahala ibadah fisik kepada mayit.
Pandangan ini merupakan pendapat resmi yang dipegang di dalam Mazhab Malik[28]
dan Mazhab Syafi’i[29].
Pandangan ini pula yang menjadi keputusan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da-imah[30].
Bab 4: Argumentasi Dua Kubu
[1]
Argumentasi yang Membolehkan
Para
pendukung pendapat pertama (golongan yang membolehkan) berhujah[31]
dengan sandaran dalil-dalil sebagai berikut:
Dalil Pertama
Dalil
Pertama: Riwayat
yang bersumber dari Buroidah rodhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
بَيْنَا
أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، إِذْ
أَتَتْهُ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ، وَإِنَّهَا
مَاتَتْ، قَالَ: فَقَالَ: «وَجَبَ أَجْرُكِ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ» قَالَتْ:
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ قَالَ:
«صُومِي عَنْهَا» قَالَتْ: إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ:
«حُجِّي عَنْهَا»
Ketika aku
sedang duduk di sisi Rosulullah ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang wanita seraya berkata: “Sesungguhnya
aku pernah bershodaqoh kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan
sekarang ibuku telah wafat.”
Buroidah
mengisahkan: Maka Rosulullah ﷺ
bersabda: “Pahala amalanmu telah tetap di sisi Alloh, dan budak wanita itu kini
telah kembali kepadamu lewat jalan harta waris.” Wanita itu bertanya lagi: “Wahai
Rosulullah, sesungguhnya ibuku dahulu memiliki utang kewajiban Puasa selama
satu bulan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?” Beliau bersabda: “Berpuasalah
untuk menggantikan ibumu.” Wanita itu bertanya kembali: “Sesungguhnya ibuku
belum pernah menunaikan ibadah Haji sama sekali, apakah aku boleh berhaji untuk
mewakili dirinya?” Beliau bersabda: “Berhajilah untuk mewakili ibumu.” (HR. Imam
Muslim bab mengqodho Puasa atas nama mayit, no. 1149)
Ibnu
Al-Qoyyim rohimahulloh (751 H) memaparkan amalan qiasnya: “Ibadah
itu terbagi menjadi dua rumpun: Ibadah maliyyah (harta) dan ibadah badaniyyah
(fisik). Nabi ﷺ
telah memberikan isyarat yang jelas mengenai sampainya pahala amalan maliyyah
lewat penjelasan sampainya pahala shodaqoh. Dia juga memberikan isyarat mengenai
sampainya pahala seluruh ibadah badaniyyah lewat penjelasan sampainya
pahala ibadah Puasa. Beliau pun mengabarkan sampainya pahala ibadah Haji yang
statusnya merupakan ibadah kombinasi (terdiri atas amalan harta sekaligus
amalan badan). Maka dengan demikian, ketiga rumpun amalan ini nyata-nyata telah
ditetapkan keshohihannya berdasarkan petunjuk teks dalil (nash) maupun analogi
nalar yang logis (‘itibar).” Perlu diketahui bahwa Hadits-Hadits yang
berkisah seputar tema ini sangat banyak, baik dalam bab shodaqoh, Puasa, maupun
Haji atas nama mayit.[32]
Dalil Kedua
Dalil
Kedua: Riwayat yang
mengisahkan bahwasanya Al-‘Ash bin Wa-il pernah bernadzar di masa jahiliyah
dahulu untuk menyembelih 100 ekor unta (budnah). Putranya yang bernama
Hisyam bin Al-‘Ash telah menyembelih bagian jatahnya sebanyak 50 ekor unta.
Maka putranya yang lain, yaitu ‘Amr bin Al-‘Ash, bertanya kepada Nabi ﷺ guna meminta fatwa mengenai
sisa amalan tersebut?
Nabi ﷺ bersabda:
«أَمَّا
أَبُوكَ، فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ، فَصُمْتَ، وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ، نَفَعَهُ
ذَلِكَ»
“Adapun
mengenai ayahmu, seandainya dahulu ia adalah seorang yang mengikrarkan tauhid (sebagai
Muslim), lalu engkau menjalankan Puasa atas namanya atau engkau bershodaqoh
untuknya, niscaya amalan tersebut akan memberikan manfaat kepadanya.”[33]
Di dalam
redaksi lafazh yang lain disebutkan kisah: Sesungguhnya Al-‘Ash bin Wa-il
berwasiat agar memerdekakan 100 orang budak atas nama dirinya. Maka putranya
yang bernama Hisyam telah memerdekakan 50 orang budak. Kemudian putranya yang
bernama ‘Amr hendak memerdekakan 50 orang budak sisanya. Namun ia berkata: “Aku
tidak akan melakukannya sampai aku bertanya terlebih dahulu kepada Rosulullah ﷺ.” Maka ia mendatangi Nabi ﷺ seraya bertanya: “Wahai
Rosulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat untuk memerdekakan 100 orang
budak, dan Hisyam telah memerdekakan 50 orang budak, sehingga kini tersisa
kewajiban 50 orang budak lagi, apakah aku boleh memerdekakannya atas nama
ayahku?”
Maka
Rosulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّهُ
لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ
عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ»
“Sesungguhnya
seandainya ayahmu dahulu adalah seorang Muslim, lalu kalian memerdekakan budak
atas namanya, bershodaqoh untuknya, atau kalian menjalankan ibadah Haji
untuknya, niscaya pahala amalan tersebut akan sampai kepadanya.”[34]
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh (728 H) memberikan komentar: “Seandainya seseorang
berhujah dalam bab masalah ini dengan menggunakan sandaran Hadits ‘Amr, niscaya
hujah tersebut dinilai jauh lebih kuat.”[35]
Dalil Ketiga
Dalil
Ketiga: Sandaran
konsensus ulama (ijma’)[36].
Ibnu Qudamah rohimahulloh (620 H) memaparkan:
«لنا:...
أنه إجماع المسلمين»
“Hujah
penyokong pendapat kami:... Bahwasanya amalan ini merupakan bagian dari ijma’
kaum Muslimin.” (Al-Mughni, 3/522)
Imam
Al-Kasani rohimahulloh (587 H) menegaskan di dalam kitabnya:
«فإنَّ
من صام أو صلى أو تصدق وجعل ثوابه لغيره من الأموات أو الأحياء جاز ويصل ثوابها إليهم
عند أهل السنة والجماعة»
“Sesungguhnya
siapa yang menjalankan ibadah Puasa, mendirikan Sholat, atau mengeluarkan Shodaqoh,
lalu ia menjadikan ganjaran pahala amalnya untuk orang lain—baik yang diniatkan
untuk orang-orang mati maupun untuk orang yang masih hidup—maka perbuatan
tersebut hukumnya boleh, dan pahala amalannya dipastikan sampai kepada mereka
menurut manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Bada-i’ Ash-Shona-i’, 2/212)
Pendapat
yang menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini disanggah
karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan Ibnu Katsir (774 H) rohimahulloh
berkata: “Hal tersebut tidak dinukil dari seorang pun di antara para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum. Seandainya perbuatan itu baik, tentulah mereka sudah mendahului
kita dalam melakukannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)
Jawaban
atas sanggahan ini adalah: Tidak adanya nukilan bukan berarti menunjukkan tidak
adanya perbuatan tersebut. Sungguh telah dinukil dari Ibnu Umar rodhiyallahu
‘anhuma sebuah riwayat yang kedudukannya lebih tinggi daripada sekadar
menghadiahkan pahala, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Dalil Keempat
Dalil
Keempat: Al-Qiyas
(Analogi). Ibnu Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata: “Puasa, Haji, doa,
dan permohonan ampun adalah ibadah-ibadah badaniyah (fisik), dan Alloh ﷻ
telah menyampaikan manfaatnya kepada orang yang telah wafat. Begitu pula dengan
ibadah lainnya.” (Al-Mughni, 3/521)
Beliau juga
menyatakan: “Karena Dzat yang mampu menyampaikan pahala dari ibadah yang mereka
sepakati, pasti mampu pula menyampaikan pahala dari ibadah yang mereka larang.
Apa yang kita perselisihkan memiliki makna yang sama dengan apa yang
disepakati, maka kita meng-qiyas-kan (menganalogikan) kepadanya.” (Al-Mughni,
3/522)
Ibnuul
Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Dzat yang menyampaikan pahala
Haji, Shodaqoh, dan memerdekakan budak adalah Dzat yang sama yang menyampaikan
pahala Puasa, Sholat, bacaan Al-Qur’an, dan I’tikaf. Hal ini didasari atas
keislaman orang yang dihadiahkan, serta kerelaan dan kebaikan dari orang yang
menghadiahkan, ditambah tidak adanya larangan dari Syari’ (Alloh) kepada
seseorang untuk berbuat baik, bahkan Dia menganjurkan untuk berbuat baik dengan
segala cara.” (Ar-Ruh hal. 334)
Ibnu Abil ‘Izz
Al-Hanafi (792 H) rohimahulloh berkata: “Ini adalah qiyas yang murni.
Sesungguhnya pahala adalah hak bagi pelaku amal. Jika ia menghibahkannya
(memberikannya) kepada saudaranya yang Muslim, maka hal itu tidak terlarang,
sebagaimana ia tidak dilarang memberikan hartanya saat masih hidup atau
membebaskan utang saudaranya setelah ia wafat.”
Syari’
(Rosululloh ﷺ)
telah memberi isyarat melalui sampainya pahala Puasa atas sampainya pahala
bacaan Al-Qur’an dan ibadah badaniyah semisalnya. Penjelasannya: Bahwa Puasa
adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dengan disertai niat, dan
Syari’ telah menegaskan sampainya pahala tersebut kepada mayit. Maka bagaimana
dengan bacaan Al-Qur’an yang mencakup amal (lisan) sekaligus niat?!” (Syarh
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 668-669)
Pernyataan
ini disanggah dengan argumen bahwa masalah ini termasuk dalam bab qurbat
(ibadah untuk mendekatkan diri kepada Alloh) yang harus terbatas pada teks-teks
dalil (tauqifiyyah), dan tidak boleh dikelola dengan berbagai macam
qiyas maupun logika. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)
Jawaban
atas sanggahan tersebut adalah: Masalah ini bukanlah menciptakan ibadah atau
qurbah yang baru sehingga harus dikatakan bahwa hukum asal ibadah adalah
berhenti (menunggu dalil) sampai adanya nash (teks wahyu). Namun, telah ada
nash yang menunjukkan bolehnya menghadiahkan pahala sebagian ibadah badaniyah
dan mayit pun mendapatkan manfaat darinya berdasarkan apa yang telah disebutkan
dan apa yang akan datang penjelasannya, maka hal itu menunjukkan kebolehan
secara umum, bukan larangan.
Dalil Kelima
Dalil
Kelima: Bahwa
pahala adalah hak milik bagi orang yang beramal. Jika ia menghibahkannya kepada
saudaranya yang Muslim, maka hal itu tidak dilarang, sebagaimana ia tidak
dilarang memberikan hartanya saat hidup atau membebaskannya dari utang setelah
ia wafat. (Ar-Ruh hal. 307)
Argumen ini
disanggah bahwa jika logika ini digunakan, maka berakibat pada sahnya
menghadiahkan pahala kepada orang yang masih hidup, sebagaimana ia dihadiahkan
kepada mayit.
Jawaban
atas hal ini mencakup 2 sisi:
Pertama: Perbedaan antara orang yang hidup
dan mayit dalam masalah ini, sehingga keduanya tidaklah sama dalam hukumnya.
Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Perbedaan antara orang
hidup dan mayit adalah bahwa orang hidup tidak memiliki kebutuhan mendesak seperti
mayit, karena ia masih bisa melakukan amal tersebut sendiri atau yang
semisalnya, maka ia wajib mengusahakan pahala dengan dirinya sendiri dan
usahanya, berbeda dengan mayit.
Selain itu,
hal tersebut dapat mengakibatkan sebagian orang yang hidup bergantung pada
orang lain, dan ini adalah kerusakan (mafsadah) yang besar. Sebab jika
para pemilik harta memahami hal itu, mereka akan menyewa orang lain untuk
beramal bagi mereka, sehingga ketaatan berubah menjadi transaksi komersial. Hal
ini akan menyebabkan ditinggalkannya ibadah-ibadah dan amalan sunnah, serta
mengubah apa yang seharusnya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Alloh
menjadi sarana mendekatkan diri kepada manusia, sehingga keluar dari keikhlasan
dan pahala tidak didapatkan oleh keduanya.
Kami
melarang mengambil upah atas setiap ibadah (qurbah) dan kami menganggap
pahalanya gugur jika ada pengambilan upah di dalamnya, seperti dalam masalah
peradilan, pemberian fatwa, mengajarkan ilmu, Sholat, membaca Al-Qur’an, dan
lainnya. Alloh tidak akan memberi pahala kecuali kepada orang yang ikhlas dalam
beramal karena Wajah-Nya. Jika seseorang melakukannya karena upah, maka
pelakunya maupun penyewanya tidak mendapatkan pahala. Tidak pantas bagi
keindahan Syariat untuk menjadikan ibadah yang murni milik-Nya menjadi
transaksi yang ditujukan untuk kompensasi dan keuntungan duniawi.” (Ar-Ruh
hal. 325)
Disebutkan
dalam kitab Al-Furu’: “Menghadiahkan pahala ketaatan kepada orang yang
masih hidup akan membuka pintu kerusakan yang besar. Orang-orang kaya akan
meninggalkan amal dengan cara mengeluarkan harta untuk memudahkan orang lain
mewakili mereka dalam berbuat baik, sehingga mereka kehilangan sebab-sebab
pahala karena bersandar pada pahala orang lain. Amal ketaatan pun keluar dari
intinya menjadi sekadar barter (kompensasi), dan apa yang digunakan untuk
mendekat kepada Alloh menjadi transaksi antarmanusia, sehingga kehilangan
keikhlasan. Kami berpijak pada prinsip yang menentang hal ini, yaitu larangan
menyewa dan mengambil imbalan serta hadiah atas ibadah seperti mengajarkan
Al-Qur’an dan Haji.” (Al-Furu’ karya Ibnu Muflih, 3/433-434)
Maka,
menetapkan sahnya menghadiahkan pahala amal kebajikan bagi mayit tidak
mengharuskan hal itu juga sah bagi orang yang hidup karena alasan yang telah
disebutkan.
Sisi
Kedua: Menerima
konsekuensi tersebut (bahwa hal itu juga boleh bagi yang hidup). Hal ini
ditegaskan oleh ulama Hanafiyyah dan merupakan pendapat yang paling shohih di
kalangan Hanabilah. Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Menurut
pendapat yang paling kuat dari dua sisi, dan ini yang dinaskan dari Ahmad
(bahwa orang hidup pun bisa dikirimi pahala).” Madzhab menyatakan: “Orang yang
hidup sama seperti mayit dalam hal itu.” (Al-Mubdi’, 2/282)
Al-Mardaawi
(885 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang hidup dalam segala hal yang
telah lalu sama seperti mayit dalam hal mendapatkan manfaat dari doa dan
semisalnya, demikian pula bacaan Al-Qur’an dan semisalnya. Al-Qodhi berkata: ‘Tidak
diketahui adanya riwayat yang membedakan antara yang hidup dan yang mati.’
Al-Majd berkata: ‘Inilah yang paling shohih.’ Penulis Al-Faiq berkata: ‘Inilah
yang paling nampak dari dua pendapat.’ Dan didahului penyebutannya dalam
Al-Furu’.” (Al-Inshof, 6/262-263)
Syaikh
Abdulloh bin Abdurrohman Ababthin (1282 H) rohimahulloh berkata: “Seseorang
yang melakukan Thowaf sebanyak yang ia sukai lalu menghadiahkan pahalanya bagi
orang hidup atau mayit, maka hal itu diperbolehkan.” Beliau juga berkata: “Hanya
saja mayit yang sering disebutkan karena kebanyakan dalil-dalil yang terdahulu
berkaitan dengannya, dan karena kebutuhannya terhadap pahala lebih besar
daripada orang hidup, bukan karena kematian menjadi syarat di dalamnya.” (Ad-Duror
As-Saniyyah, 5/150)
Dalil Keenam
Dalil
Keenam: Banyaknya ru’ya
(mimpi-mimpi) tentang sampainya pahala yang dihadiahkan kepada para mayit. Hal
ini termasuk perkara yang dapat dijadikan sebagai penguat dalam berdalil (isti’nas).
Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Mimpi orang-orang Mu’min
telah bersepakat dan mencapai derajat mutawatir yang sangat besar dalam
mengabarkan tentang sampainya hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, Sholat, Shodaqoh,
Haji, dan lainnya kepada para mayit. Jika kami menyebutkan apa yang diceritakan
kepada kami dari orang-orang di zaman kami dan apa yang sampai kepada kami dari
orang sebelum kami tentang hal itu, niscaya akan sangat panjang sekali.” (Ar-Ruh
hal. 334)
Al-Qurthubi
(671 H) rohimahulloh berkata: “Kisah-kisah dari orang-orang sholih
tentang makna ini sangatlah banyak.” (At-Tadzkiroh, 1/280)
Sanggahan:
Bahwa mimpi-mimpi tidak dapat dijadikan hujjah (argumen hukum). Al-‘Izz bin
Abdissalam (660 H) rohimahulloh berkata: “Sungguh mengherankan ada sebagian
orang yang menetapkan hal tersebut berdasarkan mimpi-mimpi, padahal mimpi
bukanlah termasuk hujjah syar’iyyah yang bisa digunakan untuk menetapkan hukum.”
(Al-Fatawa hal. 96-97)
Jawaban:
Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahulloh: “Kesepakatan
mimpi-mimpi itu kedudukannya seperti kesepakatan persaksian-persaksian.” (Al-Furu’,
3/311)
Terlebih
lagi, mimpi bukanlah dalil utama dalam masalah ini, melainkan dalil-dalil yang
telah disebutkan sebelumnya. Kesepakatan mimpi tersebut hanyalah sebagai
penguat (isti’nas), terutama dengan jumlahnya yang sangat banyak dan
konsisten sepanjang zaman.
[2]
Argumentasi yang Tidak Membolehkan
Mereka
berdalil dengan hal-hal berikut:
2.1 Dalil Pertama
Dalil
Pertama: Firman
Alloh ﷻ:
﴿وَأَن
لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى﴾
“Dan bahwa
manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Keumuman
lafazh ini menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki apa pun kecuali hasil
usahanya sendiri, kecuali apa yang dikhususkan oleh dalil lain.
Jawaban: Menggunakan ayat ini sebagai dalil
bahwa hadiah pahala ibadah tidak sampai kepada mayit adalah pandangan yang
perlu ditinjau kembali (mahallu nazhor).
Imam Ibnu
Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Siapa yang berhujjah untuk
melarang hadiah pahala dengan ayat ini, maka ia telah membatalkan nash-nash
mutawatir dan kesepakatan para imam bahwa manusia bisa mendapatkan manfaat dari
amal orang lain. Ayat tersebut hanyalah meniadakan ‘kepemilikan hak’ atas usaha
orang lain, dan tidak meniadakan ‘penerimaan manfaat’ dari usaha orang lain.
Perbedaan antara keduanya sangatlah jelas.” (Jami’ul Masail, 4/200)
Beliau juga
berkata: “Orang-orang telah menyebutkan berbagai jawaban atas ayat ini; ada
yang mengatakan ayat ini telah dihapus (mansukh), ada yang mengatakan
maknanya dikhususkan (makhshush), ada yang mengatakan ini khusus untuk
syariat sebelum kita, dan ada yang mengatakan sebabnya adalah Iman yang
merupakan syarat sampainya pahala dari usahanya.
Ayat ini sebenarnya
tidak membutuhkan semua jawaban itu, karena Alloh ﷻ mengabarkan tentang apa yang
ada dalam lembaran-lembaran wahyu terdahulu bahwa seseorang tidak memiliki hak
kecuali atas usahanya. Alloh tidak berfirman: ‘Seseorang tidak mendapatkan
manfaat kecuali dari usahanya.’ Seseorang dalam hal kemanfaatan di dunia
bisa mendapatkan manfaat dari apa yang ia miliki dan apa yang tidak ia miliki.
Maka, meniadakan hak milik tidak berarti meniadakan adanya manfaat. Seseorang
berhak mendapatkan pahala atas usahanya karena itu adalah haknya, sehingga ia
tidak takut dizholimi atau dikurangi haknya. Adapun usaha orang lain adalah
milik orang tersebut. Jika orang lain itu berusaha untuknya, maka Alloh memberi
pahala kepada si pelaku atas usahanya, dan memberi manfaat kepada orang yang
dituju sesuai kehendak-Nya, sebagaimana Alloh memberi pahala kepada orang yang
mendoakan orang lain dan orang yang didoakan pun mendapatkan manfaatnya.” (Jami’ul
Masail, 4/249)
Ibnu Abil ‘Izz
Al-Hanafi (792 H) rohimahulloh berkata: “Para ulama telah menjawab
argumen mereka dengan ayat tersebut melalui beberapa jawaban, yang paling
shohih ada 2:
Pertama: Bahwa manusia dengan usahanya dan
pergaulannya yang baik telah mendapatkan teman-teman, melahirkan anak-anak,
menikahi pasangan, memberikan kebaikan, dan berkasih sayang kepada orang lain,
sehingga mereka mendoakan rohmat untuknya, berdoa baginya, dan menghadiahkan
pahala ketaatan kepadanya. Maka hal itu termasuk dari atsar (bekas) usahanya
sendiri. Bahkan masuknya seorang Muslim ke dalam ikatan Islam merupakan sebab
terbesar sampainya manfaat setiap Muslim kepada saudaranya, baik saat hidup
maupun setelah mati, dan doa kaum Muslimin mencakup mereka dari belakang
mereka.
Kedua —dan ini lebih kuat dari sebelumnya:
Al-Qur’an tidak meniadakan manfaat yang diperoleh seseorang dari usaha orang
lain, namun hanya meniadakan kepemilikan orang tersebut atas usaha yang bukan
miliknya, dan perbedaan antara kedua hal ini sangat jelas. Alloh mengabarkan
bahwa ia tidak memiliki hak milik kecuali atas usahanya, adapun usaha orang
lain adalah milik pelakunya. Jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang
lain, dan jika ia mau, ia bisa menyimpannya untuk dirinya sendiri.” (Syarh
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 669-670)
Dalil Kedua
Dalil
Kedua: Sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»
“Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR.
Muslim no. 1631)
Hadits ini
menunjukkan terputusnya amal mayit, dan perbuatan menghadiahkan pahala ini
tidak termasuk dalam salah satu perkara yang dikecualikan.
Jawaban: Tidak ada hujjah (argumen) dalam
dalil tersebut bagi pendapat mereka, “Karena Nabi ﷺ tidak bersabda: ‘Terputus
manfaat bagi mayit,’ melainkan beliau mengabarkan tentang terputusnya ‘amal
si mayit’ itu sendiri. Adapun amal orang lain adalah milik pelakunya. Jika
ia menghibahkannya (menghadiahkannya) kepada mayit, maka yang sampai kepadanya
adalah pahala amal si pelaku, bukan pahala amal si mayit itu sendiri. Jadi,
yang terputus adalah sesuatu (amal sendiri) dan yang sampai kepadanya adalah
sesuatu yang lain (hadiah pahala orang lain).” (Ar-Ruh hal. 321)
Dalil Ketiga
Dalil
Ketiga: Bahwa
Rosululloh ﷺ
membimbing kepada hal-hal terbatas yang dilakukan untuk mayit agar pahalanya
sampai, seperti Shodaqoh dan Haji, tanpa menyebutkan yang lainnya. Maka tidak
boleh melampaui apa yang telah dibimbing dan dibolehkan oleh Rosululloh ﷺ. Ibnu Katsir (774 H) rohimahulloh
berkata mengenai hadiah pahala ibadah: “Rosululloh ﷺ tidak pernah menganjurkan
umatnya, tidak mendorong mereka, dan tidak membimbing mereka kepadanya, baik
dengan nash yang jelas maupun dengan isyarat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465)
“Tidak ada
riwayat yang tsabit (tetap/shohih) dari beliau ﷺ bahwa beliau membaca satu
surat dari Al-Qur’an atau beberapa ayat darinya untuk para mayit, padahal
beliau sering menziarahi kuburan mereka. Seandainya hal itu disyariatkan,
tentulah beliau sudah melakukannya dan menjelaskannya kepada para Shohabatnya
karena keinginan mendapatkan pahala, kasih sayang kepada umat, dan penunaian
kewajiban menyampaikan risalah. Alloh ﷻ mensifatkan beliau dalam
firman-Nya:
﴿لَقَدْ
جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم
بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ﴾
‘Sungguh
telah datang kepadamu seorang Rosul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya
penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat
belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang Mu’min.’ (QS. At-Taubah:
128)
Maka ketika
beliau tidak melakukannya padahal ada sebab-sebab yang memungkinkan, hal itu
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum pun memahami hal ini sehingga mereka mengikuti jejak beliau, dan
mencukupkan diri dengan mengambil pelajaran serta berdoa bagi para mayit saat
ziarah, dan tidak ada riwayat shohih bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayit.”
(Fatawa Lajnah Daimah, Kumpulan II, 1/204)
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Ibadah-ibadah itu
bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil), tidak ada ruang bagi pendapat
di dalamnya. Nash-nash telah datang menunjukkan bahwa shodaqoh bermanfaat bagi mayit,
begitu pula doa, Haji untuknya, Umroh, dan pelunasan utangnya. Adapun seseorang
membaca Al-Qur’an untuk mayit atau Sholat untuknya, maka ini tidak ada
dalilnya. Hukum asalnya adalah mayit tidak mendapatkan manfaat dari hal
tersebut kecuali ada dalil.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 14/221)
Jawaban: “Bahwa Nabi ﷺ tidak memulai memerintahkan
hal-hal tersebut secara langsung, melainkan itu keluar dari beliau sebagai
jawaban atas pertanyaan mereka. Ada yang bertanya tentang Haji untuk mayitnya
lalu beliau mengizinkannya, ada yang bertanya tentang Puasa untuknya lalu
beliau mengizinkannya, dan ada yang bertanya tentang Shodaqoh lalu beliau
mengizinkannya. Beliau tidak melarang mereka dari selain itu.
Lalu, apa
perbedaan antara sampainya pahala Puasa yang hanya berupa niat dan menahan diri
(imsak) dengan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an serta dzikir?” (Ar-Ruh hal.
346)
Syaikh
Abdulloh bin Humaid (1402 H) rohimahulloh mengingatkan, “Nabi ﷺ tidak melakukan semua jenis
kebaikan sehingga tidak meninggalkan satu pun darinya. Beliau ﷺ menganjurkan shodaqoh dan
memotivasi untuk melakukannya, serta memfatwakan kepada Sa’ad bahwa shodaqohnya
untuk ibunya yang sudah wafat akan sampai pahalanya. Ini adalah perkara yang
disepakati ulama. Meskipun demikian, tidak dinukil bahwa beliau ﷺ bershodaqoh untuk istrinya
Khodijah rodhiyallahu ‘anha, tidak pula untuk putranya Ibrohim, maupun
ketiga putri beliau lainnya. Beliau juga tidak membangunkan Masjid untuk
Khodijah, Ibrohim, maupun putri-putri beliau agar pahala orang yang Sholat,
membaca Al-Qur’an, atau beribadah di dalamnya sampai kepada mereka.” (Ghoyatul
Maqshud, hal. 34)
Syaikh
Muhammad bin Utsaimin (1421 H) rohimahulloh berkata: “Bahwa apa yang
datang dari Sunnah bukanlah bertujuan untuk membatasi (hashr), melainkan
kebanyakan adalah kasus-kasus tertentu yang ditanyakan kepada Nabi ﷺ lalu beliau menjawabnya.
Beliau memberi isyarat kepada keumuman dengan menyebutkan ‘illat (alasan
hukum) yang berlaku pada apa yang ditanyakan dan selainnya, yaitu sabda beliau:
‘Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau akan
melunasinya?’ Hal yang menunjukkan keumuman adalah sabda beliau: ‘Siapa
yang wafat dan ia memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.’
Kemudian beliau tidak melarang Haji, Shodaqoh, dan memerdekakan budak, maka
diketahui dari hal tersebut bahwa urusan ibadah-ibadah ini adalah satu (sama)
dan perkaranya luas.” (Majmu Fatawa wa Rosail, 2/316)
Jadi, tidak
dipersyaratkan dalam bolehnya suatu amal bahwa Nabi ﷺ harus melakukannya sendiri,
melainkan cukup adanya dalil yang membolehkannya.
Di antara
yang dikatakan di sini adalah: ‘Tidak ada nash (teks wahyu) yang bersumber dari
Nabi ﷺ
yang melarang semisal pahala dari ucapan-ucapan dan dalil-dalil ini bagi mayit,
hingga kita bisa mengatakan bahwa kita membatasi diri pada apa yang ada dalam
riwayat saja.’ Maka apabila Sunnah datang dengan jenis ibadah (tertentu), maka
apa yang didiamkan darinya dihukumi sama dengan apa yang diucapkan. Terlebih
lagi bahwa ini bukanlah ucapan (pemula) dari Rosul ﷺ, melainkan sebuah permintaan
fatwa dalam kasus-kasus tertentu. Fatwa Rosul ﷺ bahwa seseorang boleh bershodaqoh untuk ibunya tidak
menunjukkan bahwa selain itu dilarang.” (Majmu’
Fatawa wa Rosail Ibni Utsaimin, 17/253)
Dan “Hukum
asal adalah boleh sampai tegak dalil yang melarang. Adapun jika di sana
terdapat dalil yang melarang, tentu kita akan katakan: kasus-kasus yang ada
dalam riwayat ini menjadi pengkhususan dari larangan tersebut. Namun tidak ada
riwayat yang menunjukkan larangan mendekatkan diri kepada Alloh Ta'ala
dengan suatu pendekatan (ibadah) yang ditujukan bagi orang lain.” (Asy-Syarhul
Mumti’ 5/373)
Dalil Keempat
Dalil
Keempat: Bahwa
perbuatan ini tidak dikenal di kalangan Salaf (generasi awal). Seandainya
mereka melakukannya, tentulah akan dinukil kepada kita. Oleh karena itu, “Tidak
sepantasnya manusia berpaling dari jalan Salaf karena ia lebih utama dan lebih
sempurna.” (Jamiul Masail, 4/200)
Ibnu Katsir
(774 H) rohimahulloh berkata: “Hal tersebut tidak dinukil dari seorang
pun di antara para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum. Seandainya perbuatan
itu baik, tentulah mereka sudah mendahului kita dalam melakukannya.” (Tafsir
Ibnu Katsir, 7/465)
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Rosululloh ﷺ tidak melakukannya untuk para
mayit dari kalangan Muslimin seperti putri-putri beliau yang wafat saat beliau
masih hidup, dan para Shohabat pun tidak melakukannya sepanjang yang kami
ketahui. Maka yang lebih utama bagi seorang Mu’min adalah meninggalkan hal itu,
tidak membacakan Al-Qur’an untuk mayit maupun yang hidup, tidak pula Sholat
untuk mereka, begitu pula Puasa sunnah untuk mereka; karena semua itu tidak ada
dalilnya, dan hukum asal ibadah adalah tauqif kecuali apa yang telah tetap
pensyariatannya dari Alloh ﷻ atau Rosul-Nya.” (Majmu Fatawa, 4/348)
Jawaban
atas hal ini mencakup beberapa sisi:
[1] Tidak
bisa diterima begitu saja klaim bahwa Salafush Sholih tidak melakukan hal ini.
Ibnuul Qoyyim (751 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang mengatakan bahwa
tidak seorang pun dari Salaf melakukan hal itu adalah orang yang mengatakan
sesuatu yang tidak ia ketahui. Ini adalah persaksian atas peniadaan sesuatu
yang tidak ia ketahui. Bagaimana ia tahu bahwa para Salaf tidak melakukannya
secara rahasia tanpa memperlihatkannya kepada orang yang hadir di sekitar
mereka? Cukuplah Dzat Yang Maha Mengetahui hal ghoib yang melihat niat dan
tujuan mereka, apalagi melafazhkan niat hadiah pahala bukanlah sebuah syarat.” (Ar-Ruh
hal. 346)
Bisa
dikatakan pula: “Jika penanya ini mengakui sampainya pahala Haji, Puasa, dan
Doa, maka ditanyakan kepadanya: Apa perbedaan antara hal itu dengan sampainya
pahala bacaan Al-Qur’an? Tidak dilakukannya suatu amal oleh Salaf bukanlah
hujjah atas tidak sampainya pahala. Dari mana kita mendapatkan penafian
(peniadaan) secara umum ini?” (Syarah Aqidah Thohawiyyah, hal. 673-674)
Perlu
diketahui bahwa Abdurrohman bin Al-Ala’ bin Al-Lajlaj telah meriwayatkan dari
ayahnya, bahwa ayahnya berkata kepada anak-anaknya: “Jika kalian memasukkanku
ke dalam liang kuburku, maka letakkanlah aku di lahat dan ucapkanlah: ‘Bismillah
wa ‘ala sunnati Rosulillah’, lalu ratakanlah tanah di atasku dan bacalah di
sisi kepalaku awal surat Al-Baqoroh dan penutupnya, karena sesungguhnya aku
melihat Ibnu Umar menganggap baik hal tersebut.”[37]
Kisah ini dengan
jelas menunjukkan adanya hadiah pahala dan lebih dari itu.[38]
Sanggahan: Ada yang mendho’ifkan atsar
(riwayat) ini, sehingga tidak sah dijadikan dalil.
Jawaban: Imam Ahmad rohimahulloh
berhujjah dengannya sehingga beliau merujuk kepadanya, dan sebagian ahli ilmu
menghasankannya sebagaimana telah disebutkan dalam takhrij Hadits tersebut.[39]
Demikian
pula telah datang dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau
memerintahkan seorang wanita yang ibunya bernadzar untuk Sholat di Quba agar ia
menSholatkan (menggantikan Sholat) untuk ibunya. Dan datang pula riwayat serupa
dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. (HR. Al-Bukhori secara mu’allaq)
Kedua
sahabat yang mulia tersebut (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) membolehkan ibadah ini
dilakukan untuk orang yang sudah wafat. Imam An-Nawawi (676 H) rohimahulloh
berkata:
ذهبت
جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة
وغير ذلك، وفي صحيح البخاري في باب من مات وعليه نذر، أن ابن عمر أمر من ماتت أمها
وعليها صلاة أن تصلي عنها
“Sekelompok
ulama berpendapat bahwa pahala dari seluruh jenis ibadah, baik itu Sholat,
Puasa, membaca Al-Qur’an, maupun ibadah lainnya, dapat sampai kepada mayit.
Dalam Shohih Al-Bukhori pada bab orang yang wafat dan memiliki
tanggungan nadzar, disebutkan bahwa Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang
ibunya wafat dengan tanggungan hutang Sholat untuk melakukan Sholat tersebut
atas nama ibunya.” (Syarh Shohih Muslim, 1/90)
Pendapat di
atas didiskusikan karena terdapat riwayat lain dari keduanya yang justru
melarang hal tersebut. Imam Ibnu Hajar (852 H) rohimahulloh menjelaskan:
“Telah datang riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang berbeda dengan hal
itu. Imam Malik menyebutkan dalam Al-Muwaththo’ bahwa telah sampai
kepadanya berita bahwa Abdulloh bin Umar dahulu berkata: ‘Seseorang tidak boleh
melakukan Sholat untuk orang lain, dan tidak boleh melakukan Puasa untuk orang
lain.’ Imam An-Nasa’i juga mengeluarkan riwayat melalui jalur Ayyub bin Musa,
dari ‘Atho bin Abi Robah, dari Ibnu Abbas yang berkata: ‘Seseorang tidak boleh
melakukan Sholat untuk orang lain, dan tidak boleh melakukan Puasa untuk orang
lain.’” (Fathul Bari, 11/584)
Jawaban
atas pertentangan ini adalah: larangan yang datang dari mereka berdua berkaitan
dengan masalah niyabah (perwakilan secara mutlak). Dalam penjelasan
sebelumnya mengenai batasan masalah yang diperselisihkan, telah dijelaskan
bahwa ijma’ (kesepakatan ulama) telah terjadi bahwa seseorang tidak bisa
melakukan Sholat fardhu sebagai pengganti orang lain. Ibnu Abdil Barr (463 H) rohimahulloh
berkata:
لا يختلفون
أنه لا يصلي أحد عن أحد
“Para ulama
tidak berselisih pendapat bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk
menggantikan orang lain.” (Al-Istidzkar, 7/346)
Beliau juga
menyatakan:
أجمعوا
أن لا يصلي أحد عن أحد
“Mereka
telah sepakat bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk orang lain.” (At-Tamhid,
9/29)
Qodhi ‘Iyadh
(544 H) rohimahulloh pun menegaskan:
أجمعوا
بغير خلاف أنه لا يصلي أحد عن أحد في حياته ولا بعد موته
“Telah
disepakati tanpa ada perselisihan bahwa seseorang tidak melakukan Sholat untuk
menggantikan orang lain, baik saat orang tersebut masih hidup maupun setelah
wafatnya.” (Ikmalul Mu’allim, 4/104)
Adapun
riwayat yang menyebutkan kebolehan dari mereka berdua, maka maknanya diarahkan
pada pemberian hadiah pahala amal, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam
An-Nawawi rohimahulloh.[40]
[2] Jika
diterima pendapat bahwa para Salaf dahulu tidak melakukannya, maka perbuatan
Salaf bukanlah syarat mutlak bagi bolehnya suatu perkara, selama perkara
tersebut ditetapkan kebolehannya oleh dalil dan diputuskan keshohihannya oleh
para imam Sunnah yang berpegang teguh pada manhaj Salafus Sholih serta
membelanya, seperti Imam Ahmad dan yang semisalnya rahimahumulloh. Pemberian
hadiah pahala ini bukanlah menciptakan tata cara ibadah baru, sifat baru, atau
metode pelaksanaan baru, melainkan sekadar menghadiahkan pahalanya.
Ibnu Qoyyim
(751 H) rohimahulloh berkata: “Inti masalahnya adalah: bahwa pahala itu
milik orang yang beramal. Jika ia merelakannya dan menghadiahkannya kepada
saudaranya sesama Muslim, maka Alloh akan menyampaikannya kepadanya. Lantas,
apa yang mengkhususkan pahala membaca Al-Qur’an (sehingga dianggap tidak
sampai) dan menghalangi seorang hamba untuk menyampaikannya kepada saudaranya?
Inilah yang dipraktikkan manusia, bahkan oleh mereka yang mengingkarinya, di
sepanjang zaman dan di berbagai negeri tanpa ada pengingkaran dari para ulama.”
(Ar-Ruh, hal. 346)
[3] Tidak
disyaratkan dalam pembolehannya bahwa hal tersebut harus masyhur atau tersebar
luas di kalangan Salaf. Pendalilan semacam ini hanya berlaku bagi orang yang
membuat-buat ibadah baru (bid’ah). Adapun masalah hadiah pahala, nash-nash
telah menunjukkan kebolehannya pada hal-hal yang serupa. Ibnu Qoyyim rohimahulloh
berkata: “Keistimewaan apa yang menghalangi sampainya pahala Al-Qur’an namun
menetapkan sampainya pahala amal-amal (lain) ini? Bukankah ini membeda-bedakan
dua hal yang serupa? Jika seseorang tidak mengakui sampainya hal-hal tersebut
kepada mayit, maka ia telah terbantah oleh Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan
kaidah-kaidah syariat.” (Ar-Ruh, hal. 345)
[4] Sebab
mengapa hal itu tidak masyhur dilakukan di kalangan Salaf, khususnya para
Shohabat, adalah karena kebanyakan mereka tidak memiliki pendorong untuk itu.
Tidak menjadi keharusan dalam kebolehannya bahwa ia harus masyhur atau banyak
dibicarakan di zaman mereka. Terlebih lagi, “Mereka adalah kaum yang paling
semangat dalam menyembunyikan amal kebajikan, sehingga mereka tidak akan
memamerkan kepada orang lain bahwa mereka sedang menghadiahkan pahala kepada
orang-orang yang mereka cintai yang telah wafat.” (Ar-Ruh, hal. 346)
Dapat
dikatakan pula bahwa hal itu tidak masyhur karena mereka tidak terlalu sering
melakukannya. Syaikh Muhammad bin Ibrohim (1389 H) rohimahulloh berkata:
“Maksudnya, orang-orang hampir saja keluar dari asal syariat, karena praktik
berkurban (untuk mayit) dalam jumlah yang sangat banyak ini tidak ada pada
zaman Salaf.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 6/145)
Syaikh Ibnu
‘Utsaimin (1421 H) rohimahulloh berkata: “Adapun amal sukarela yang
bermanfaat bagi mayit selain shodaqoh, maka itu sangat banyak mencakup setiap
amal sholih yang dilakukan secara sukarela oleh anak dan dijadikan pahalanya
untuk orang tuanya. Akan tetapi, bukan termasuk petunjuk Salaf untuk terlalu
sering melakukan hal tersebut. Dahulu mereka lebih banyak mendoakan mayit dan
memohonkan ampunan untuk mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin,
17/240-241)
[3]
Tarjih (Pendapat Lebih Kuat)
Pendapat-pendapat
yang disebutkan dalam masalah ini adalah pendapat-pendapat di kalangan Ahlus
Sunnah yang telah difatwakan dan ditetapkan oleh para imam dan ulama Sunnah.
Oleh karena itu, memilih salah satu dari dua pendapat tersebut bukanlah bentuk
masuk ke pintu bid’ah atau pembatalan terhadap prinsip syariat.
Pendapat
yang lebih dekat dengan kebenaran —Allohu a’lam— adalah pendapat pertama, yaitu
bolehnya menghadiahkan pahala amal kepada mayit. Hal ini dikarenakan perkara
tersebut tidak mengandung unsur membuat ibadah baru atau tindakan yang tidak
memiliki landasan serupa dalam syariat. Justru di dalamnya terdapat manfaat
yang luas dan bentuk ihsan (kebaikan). Ibadahnya sendiri telah terjadi secara
sah, dan pahalanya milik pelakunya jika Alloh menerimanya. Seseorang yang
ikhlas tidak akan kehilangan kebaikan dari amalnya; bisa jadi pahala yang ia
hadiahkan sampai kepada yang dituju, atau pahala tersebut tetap tertulis
baginya berkat karunia Alloh. Alloh Maha Pemurah kepada hamba-hamba-Nya, Dia
memberi pahala kepada pemberi atas kebaikan dan hadiahnya, serta memberi pahala
kepada yang diberi hadiah.[41]
Meskipun
pendapat pertama lebih kuat, namun pintu kehati-hatian dalam masalah ini tetap
terbuka guna menghormati adanya perbedaan pendapat.
Bab 5: Permasalahan Lain
[1]
Menghadiahkan Pahala kepada Rosululloh ﷺ
Menghadiahkan
pahala amal kepada Rosululloh ﷺ
dianggap oleh sebagian ulama sebagai perkara bid’ah. Imam Ibnu Taimiyah (728 H)
rohimahulloh berkata: “Inilah pendapat yang benar dan meyakinkan.”
Sebab, setiap amal yang dilakukan umat Islam, beliau ﷺ sudah mendapatkan pahala yang
setara dengannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Hal ini
berdasarkan Hadits shohih dari Nabi ﷺ:
«من
دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه من غير أن ينقص ذلك من أجورهم شيئًا»
“Siapa yang
mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)
Hal ini
berbeda dengan orang tua; tidak semua yang dilakukan anak secara otomatis
membuat orang tua mendapatkan pahala yang persis sama. [42]
Imam Ibnu
Taimiyah telah memperpanjang pembahasan ini dan menyebutkan berbagai dalil
serta diskusi di dalamnya. Beliau menutup pembahasannya dengan berkata: “Sesungguhnya
perbuatan ini adalah perkara bid’ah yang tidak memiliki dalil syar’i tentang
anjurannya. Kami telah menjelaskan kerusakan alasan orang-orang yang
membolehkannya, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari tiga generasi utama
(Tiga Abad Pertama) yang melakukan hal semacam ini.” (Jami’ul Masa’il, 4/299)
[2]
Pahala Bagi yang Menghadiahkan
Orang yang
menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain juga mendapatkan pahala. Dari
Aisyah rodhiyallohu ‘anha, bahwa ada seorang pria berkata kepada Nabi ﷺ: “Ibuku wafat mendadak, dan
aku berprasangka seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bershodaqoh.
Apakah aku mendapatkan pahala jika aku bershodaqoh atas namanya?” Beliau ﷺ menjawab:
«نعم»
“Ya.”
(HR. Muslim no. 1004)
An-Nawawi
(676 H) rohimahulloh berkata: “Dalam Hadits ini terdapat dalil bolehnya shodaqoh
untuk mayit dan anjurannya, serta pahalanya sampai dan bermanfaat baginya, juga
bermanfaat bagi yang bershodaqoh. Ini semua telah disepakati oleh kaum
Muslimin.” (Syarh Shohih Muslim, 11/84)
Al-Bahuti
(1051 H) rohimahulloh berkata: “Bagi pemberi hadiah, ia mendapatkan
pahala dari pemberian hadiah tersebut. Sebagian ulama berkata: Masing-masing
dari pemberi dan penerima hadiah mendapatkan pahala, dan karunia Alloh itu
sangat luas.” (Kasysyaful Qina’, 4/238)
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz (1420 H) rohimahulloh berkata: “Shodaqoh itu
bermanfaat bagi mayit, dan diharapkan bagi yang bershodaqoh mendapatkan pahala
yang serupa dengan yang didapatkan mayit, karena ia adalah orang yang berbuat
baik dan sukarela. Diharapkan baginya pahala semisal apa yang ia berikan
sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
‘Siapa menunjukkan kebaikan maka baginya pahala semisal pelakunya.’ Seorang Mu’min
jika mengajak kepada kebaikan atau melakukan kebaikan untuk orang lain,
diharapkan baginya pahala semisal pahalanya. Maka jika ia bershodaqoh untuk
ayahnya, ibunya, atau semisalnya, maka bagi yang dishodaqohi mendapat pahala,
dan bagi yang memberi juga mendapat pahala. Begitu pula jika ia berhaji untuk
mereka, maka ia mendapat pahala dan orang tuanya mendapat pahala, bahkan
diharapkan pahala baginya bisa sama atau lebih karena perbuatan baiknya,
penyambungan silaturrohimnya, dan baktinya. Karunia Alloh itu luas. Kaidah
syariat dalam hal ini adalah: Orang yang berbuat baik kepada orang lain
mendapatkan pahala yang besar.” (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 14/313)
Jadi, orang
yang menghadiahkan pahala amalnya tidak akan keluar dengan tangan kosong tanpa
pahala, melainkan ia mendapatkan pahala dengan izin dan karunia Alloh.
Minimalnya adalah pahala hadiah yang ia berikan kepada saudaranya sesama Muslim
tanpa mengharap imbalan apa pun kecuali pahala ihsan. Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin
(1421 H) rohimahulloh berkata: “Orang yang menghadiahkan ibadah tidak memiliki
pahala kecuali apa yang didapatkan dari berbuat baik kepada orang lain, adapun
pahala khusus dari ibadah tersebut telah ia hadiahkan.” (Majmu’ Fatawa,
2/318)
[3]
Hadiah Pahala untuk Anak-Anak
Imam Ibnu
Taimiyah rohimahulloh berkata: “Apa yang dihadiahkan kepada anak-anak
berupa shodaqoh dan semisalnya dari ibadah maliyyah (harta), maka itu sampai
tanpa ada perselisihan.” (Jami’ul Masa’il, 4/209)
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh berkata: “Shodaqoh untuk mayit
bermanfaat baginya, baik berupa pakaian, uang, maupun makanan, berdasarkan
kesepakatan kaum Muslimin. Begitu pula doa untuk mayit agar diampuni,
disayangi, ditinggikan kedudukannya, dan diselamatkan dari Naar, semua itu
bermanfaat bagi mayit, baik ia sudah baligh maupun belum. Mayit mendapatkan
manfaat dari shodaqoh dan doa meskipun ia masih kecil yang belum baligh,
demikian pula Haji dan Umroh.” (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 14/282)
[4]
Lafazh Saat Menghadiahkan Pahala
Disebutkan
dalam Kasysyaful Qina’ bahwa seseorang berkata saat menghadiahkan
pahala: “Ya Alloh, jadikanlah pahala amal ini untuk si fulan.”
Al-Qodhi
menyebutkan bahwa ia berkata: “Ya Alloh, jika Engkau memberiku pahala atas amal
ini, maka jadikanlah ia atau sebagian darinya untuk si fulan.”
Ibnu Tamim
berkata: “Yang lebih utama adalah meminta pahala dari Alloh Ta’ala
kemudian menjadikannya untuk orang tersebut, dengan berkata: ‘Ya Alloh, berilah
aku pahala dengan rohmat-Mu atas amal ini dan jadikanlah pahalanya untuk si
fulan.” (Kasysyaful Qina’, 4/238)
Al-Majd
berkata: “Siapa yang meminta pahala lalu menghadiahkannya, seperti ucapannya: ‘Ya
Alloh, berilah aku pahala terbaik atas amalku ini dan jadikanlah ia untuk si
fulan,’ itu lebih baik. Tidak mengapa meskipun pahala tersebut tidak diketahui
jumlahnya, karena Alloh mengetahuinya.” (Al-Inshof, 6/258)
Seandainya
ia cukup dengan niat tanpa melafazhkannya, maka itu boleh, karena lafazh tidak
menjadi syarat. Disebutkan dalam Ghoyatul Muntaha: “Setiap amal taqorrub
yang dilakukan seorang Muslim dan ia tujukan melalui niatnya -maka lafazh tidak
dianggap- pahalanya atau sebagiannya untuk Muslim yang masih hidup atau sudah
wafat, maka itu boleh dan bermanfaat baginya dengan sampainya pahala tersebut.”
(Ghoyatul Muntaha, 1/686)
Ibnu Qoyyim
(751 H) rohimahulloh berkata: “Tidak disyaratkan menyebutkan nama orang
yang diberi hadiah dengan namanya, melainkan cukup dengan niat. Hal ini
ditegaskan dalam riwayat anaknya (Imam Ahmad), Abdulloh: ‘Tidak mengapa berhaji
untuk seseorang tanpa menyebutkan namanya, karena niat sudah mencukupi.” (Bada’i’ul
Fawa’id, 4/1477)
Beliau juga
berkata: “Sunnah tidak mensyaratkan pelafazhan hadiah dalam satu Hadits pun,
bahkan perbuatan atas nama orang lain seperti Puasa, Haji, dan Shodaqoh
disebutkan secara mutlak. Nabi ﷺ tidak mengatakan kepada pelakunya: Katakanlah ‘Ya Alloh ini
dari fulan bin fulan’. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengetahui niat
hamba dan tujuannya dalam beramal. Jika ia menyebutkannya maka boleh, jika ia
meninggalkannya dan mencukupkan dengan niat maka sampai. Tidak perlu ia
berkata: ‘Ya Alloh, besok aku berpuasa untuk fulan bin fulan.’” (Ar-Ruh,
hal. 343)
[5]
Perbedaan Antara Hadiah Pahala dan Itsar dalam Ibadah
Beberapa
ulama mengisyaratkan perlunya menjelaskan perbedaan antara menghadiahkan pahala
dengan itsar (mendahulukan orang lain) dalam urusan ibadah.
Pertama: Tidak benar pendapat yang
menyatakan bahwa itsar dalam ibadah tidak diperbolehkan secara mutlak, karena
hal itu pernah dilakukan oleh para Shohabat. Ibnu Qoyyim rohimahulloh
berkata: “Pendapat ahli fiqih yang menyatakan tidak boleh itsar dalam
ibadah adalah tidak shohih. Aisyah telah mendahulukan Umar bin Al-Khoththob
untuk dimakamkan di rumahnya di samping Nabi ﷺ. Umar memohon hal itu darinya, dan Aisyah tidak membenci
permohonan tersebut, tidak pula membenci pemberiannya. Atas dasar ini, jika
seseorang meminta orang lain agar mendahulukannya untuk menempati shof pertama,
maka tidak dibenci baginya untuk meminta dan bagi orang tersebut untuk
memberikannya. Siapa yang merenungi siroh Shohabat, ia akan mendapati mereka
tidak membenci hal itu. Bukankah ini bentuk kemurahan hati, kedermawanan, dan
pengutamaan orang lain atas diri sendiri dalam hal yang paling dicintai, guna
menyenangkan saudara Muslimnya? Bisa jadi pahala dari sifat-sifat mulia ini
lebih besar daripada pahala ibadah itu sendiri. Ini sama halnya dengan orang
yang mendahulukan orang lain untuk menggunakan air wudhunya sementara ia
sendiri bertayamum; ia mendapatkan keutamaan itsar sekaligus keutamaan
bersuci dengan tanah (tayamum). Tidak ada satu pun dalil Al-Kitab, Sunnah,
maupun akhlak mulia yang melarangnya. Jika sekelompok orang sangat haus dan
terancam binasa, lalu salah satu dari mereka mendahulukan temannya untuk minum
dan ia sendiri bersiap menghadapi kematian, itu diperbolehkan dan ia tidak
disebut sebagai pembunuh dirinya sendiri. Bahkan ini adalah puncak
kedermawanan, sebagaimana firman Alloh:
﴿وَيُؤْثِرُونَ
عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾
“Dan mereka
mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun
mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9)
Hal ini
benar-benar terjadi pada sekelompok Shohabat saat penaklukan Syam, dan itu
dianggap sebagai keutamaan mereka. Lantas, bukankah menghadiahkan pahala ibadah
kepada mayit itu tidak lain adalah bentuk itsar dengan pahalanya? Apa
bedanya antara mendahulukan orang lain saat melakukan amal agar ia meraih
pahala, dengan beramal terlebih dahulu lalu menghadiahkan pahalanya kepada
orang lain?” (Zadul Ma’ad, 3/505-506)
Kedua: Sebagian ulama menyebutkan tidak
ada perbedaan antara hadiah pahala dan itsar dalam ibadah. Ibnu Muflih
(763 H) rohimahulloh mengisyaratkan bahwa sebagian ulama Hanbali
menyamakan antara memindahkan pahala setelah tetapnya pahala tersebut, dengan
memindahkan sebab pahala sebelum perbuatannya dilakukan. Namun beliau kemudian
berkata: “Hal ini perlu ditinjau kembali! Pendapat yang masyhur adalah
makruhnya mendahulukan orang lain untuk tempat yang utama jika ia sendiri tidak
pindah ke tempat yang serupa utamanya, karena itu berarti ia mengabaikan
dirinya sendiri dalam urusan agama.” (An-Nukat ‘alal Muharror, 1/316)
Perbedaan
antara keduanya adalah:
[1] “Itsar
(mendahulukan orang lain) dalam ibadah menunjukkan kurangnya keinginan terhadap
ibadah tersebut dan bentuk keterlambatan dalam melakukannya. Jika hal ini
dibolehkan secara luas, maka akan mengakibatkan kemalasan dan sikap
menunda-nunda. Berbeda dengan menghadiahkan pahala, di mana pelakunya justru
bersemangat beramal agar mendapatkan pahala yang bisa ia gunakan untuk dirinya
sendiri atau untuk menolong saudaranya. Perbedaan antara keduanya sangat jelas.”
(Ar-Ruh, hal. 322)
[2] “Alloh
mencintai sikap bersegera dan berlomba-lomba dalam ketaatan kepada-Nya. Sikap itsar
(memberikan kesempatan beramal kepada orang lain sementara ia sendiri
meninggalkannya) bertentangan dengan maksud penghambaan, karena Alloh
memerintahkan hamba untuk melakukan ketaatan tersebut. Jika ia memberikan
kesempatan itu kepada orang lain, berarti ia meninggalkan apa yang
diperintahkan kepadanya. Berbeda jika ia sendiri yang melakukannya sebagai
bentuk ketaatan, lalu ia mengirimkan pahalanya kepada saudaranya. Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿سَابِقُوا
إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾
“Berlomba-lombalah
kamu kepada ampunan dari Robbmu dan Jannah yang luasnya seluas langit dan bumi.”
(QS. Al-Hadid: 21)
Dan
berfirman:
﴿فَاسْتَبِقُوا
الْخَيْرَاتِ﴾
“Maka
berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqoroh: 148)
Sudah
dimaklumi bahwa itsar dalam melakukan amal itu bertentangan dengan
semangat berlomba-lomba.” (Ar-Ruh, hal. 322-323)
Maka hadiah
pahala berbeda dengan itsar dalam amal ibadah.
[3] Menghadiahkan
pahala ada yang disepakati kebolehannya tanpa kemakruhan, sementara itsar
dalam ibadah adalah masalah yang diperselisihkan. Maka tidak bisa disamakan
hukum antara keduanya karena perbedaan dalil dan landasannya.
[6]
Tidak Berlebih-lebihan
Seorang
Muslim tidak selayaknya berlebih-lebihan dalam bab ini dengan menjadikan
seluruh amal sukarela dan shodaqohnya hanya untuk orang mati. Hendaknya ia
lebih bersungguh-sungguh dalam mendoakan mereka. Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahulloh
berkata: Aku mendengar Sufyan bin ‘Uyainah (198 H) rohimahulloh berkata:
“Doa itu lebih utama daripada berhaji untuk mayit, kecuali jika mayit tersebut
belum berhaji padahal ia sudah wajib haji, maka barulah ia dihajikan.” (Al-Wuquf
lil Kholal, 2/558)
Syaikh
Ahmad bin ‘Athwah (948 H) rohimahulloh berkata: “Hajinya seseorang untuk
dirinya sendiri pahalanya berlipat ganda, sedangkan untuk orang lain adalah
pahala tanpa pelipatgandaan, maka untuk dirinya sendiri lebih utama.” (Al-Fawakihul
‘Adidah, 1/153)
Ibnu Qoyyim
dan ulama lainnya berkata: “Mengkhususkan ketaatan untuk diri sendiri adalah
lebih utama, dan hendaknya ia mendoakan mereka sebagaimana yang datang dalam
Al-Kitab, Sunnah, dan kesepakatan umat.” (Hasyiyah Ibnu Qosim, 3/529)
[7]
Menghadiahkan Sebagian Pahala
Imam Ahmad
(241 H) rohimahulloh menegaskan bolehnya menghadiahkan sebagian pahala
amal. Beliau ditanya tentang seseorang yang melakukan suatu kebaikan baik itu Sholat,
shodaqoh, atau lainnya, lalu ia menjadikan setengah pahalanya untuk ayahnya
atau anaknya? Beliau menjawab: “Aku berharap (itu boleh),” dan beliau berkata: “Mayit
akan sampai kepadanya segala sesuatu baik dari shodaqoh maupun lainnya.” (Kitabul
Wuquf, 2/564-565)
Ibnu Qoyyim
(751 H) rohimahulloh berkata: “Alasan hal ini adalah karena pahala itu
miliknya, maka ia berhak menghadiahkan semuanya atau sebagiannya saja.
Penjelasannya:
Seandainya ia menghadiahkan pahalanya kepada empat orang, tentu masing-masing
mendapatkan seperempatnya. Jika ia menghadiahkan seperempat dan menyisakan sisanya
untuk dirinya sendiri, maka itu boleh sebagaimana jika ia menghadiahkannya
kepada orang lain.” (Ar-Ruh, hal. 326)
Bab 6: Riwayat dari Imam Ahmad
Ishaq bin
Manshur (251 H) bertanya kepada Imam Ahmad (241 H): “Apakah boleh bershodaqoh
untuk mayit?”
Beliau
menjawab: “Ya, boleh dihajikan untuknya, diberikan minum untuknya (shodaqoh
air), dimerdekakan budak untuknya, diusahakan kebaikan untuknya, dan dipuasakan
nadzarnya, kecuali Sholat.” (Masa’ilul Kausaj, 5/2449)
Al-Fadhl
bin Ziyad berkata: Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang Sholat
sukarela, lalu ia menjadikan sebagian pahalanya untuk ibunya?
Beliau
menjawab: “Adapun Thowaf maka kami telah mendengarnya (ada riwayatnya), adapun Sholat
maka aku tidak tahu, aku perlu melihat kembali masalah ini.” (Bada’i’ul Fawa’id,
4/1411)
Muhammad
bin Ahmad Al-Marrudzi rohimahulloh berkata: Aku mendengar Imam Ahmad bin
Hanbal berkata: “Jika kalian memasuki pekuburan, maka bacalah Ayat Kursi dan
Qul Huwallohu Ahad tiga kali, kemudian katakanlah: ‘Ya Alloh, sesungguhnya
keutamaannya (pahalanya) adalah untuk para penghuni kubur.” (Thobaqotul
Hanabilah, 2/244)
Beliau juga
berkata: Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian memasuki
pekuburan, maka bacalah Fatihatul Kitab, Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan
An-Nas), dan Qul Huwallohu Ahad, serta jadikanlah pahalanya untuk para penghuni
kubur, karena itu akan sampai kepada mereka.” (Thobaqotul Hanabilah, 2/244)
Abu Bakr
Ahmad bin Muhammad Al-Kholal (311 H) rohimahulloh mengabarkan kepada
kami dari Ahmad bin Ashrom Al-Muzani bahwa ia mendengar Abu Abdillah (Imam
Ahmad) ditanya oleh seseorang: “Ayahku wafat dan meninggalkan sebuah lahan di
Thorsus, jika aku mewakafkannya apakah pahalanya akan sampai kepada ayahku?”
Beliau
bertanya: “Apakah engkau memiliki harta di sini?”
Ia
menjawab: “Ya, cukup untuk menghidupi kami.”
Beliau
berkata: “Wakafkanlah, sesungguhnya pahalanya akan sampai kepadanya. Jika
engkau melakukannya maka engkau telah berbuat baik.”
Abdul Malik
Al-Maimuni mengabarkan bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah: “Seseorang yang
sering melakukan ribath (penjagaan di perbatasan) berniat melakukannya
untuk saudaranya atau ayahnya?”
Beliau
menjawab: “Aku berharap akan diterima darinya untuk orang tersebut, dan segala
apa yang ia lakukan dari hal ini -atau kata lainnya- dengan mengharap pahala.”
Muhammad
bin ‘Ali mengabarkan kepada kami: Al-Atsrom bercerita bahwa seorang pria
bertanya kepada Abu Abdillah: “Saudaraku berwasiat kepadaku untuk menunaikan
kafarot (denda),” beliau berkata: “Berikanlah satu mud, satu mud. Jika engkau
sukarela menambah lebih dari itu, bolehkah?”
Beliau
menjawab: “Ya.”
Ia bertanya
lagi: “Apakah itu sampai kepada mayit?”
Beliau
menjawab: “Ya.”
Harb
mengabarkan kepadaku: Aku bertanya kepada Ahmad: “Bukankah boleh memerdekakan
budak untuk orang-orang mati?” Beliau menjawab: “Ya.”
Ahmad bin ‘Ali
Al-Abbar mengabarkan kepadaku: Aku mendengar seseorang bertanya kepada Ahmad
bin Hanbal: “Aku berasal dari daerah yang terkena gempa bumi hingga menjadi
puing-puing. Aku pernah berkata kepada ibuku bahwa aku akan membawamu berhaji
tahun ini, namun ia termasuk yang wafat dalam reruntuhan tersebut. Apakah aku
bershodaqoh atas namanya atau berhaji untuknya?”
Beliau
menjawab: “Berhaji untuknya lebih aku sukai.”
Abdulloh
bin Ahmad bin Hanbal mengabarkan kepada kami: Aku bertanya kepada ayahku
tentang seseorang yang sakit perut yang sangat parah hingga ia tidak bisa
mengerjakan Sholat selama 20 hari atau 20 kali Sholat, lalu ia wafat, apakah Sholatnya
diqodho untuknya?
Beliau
menjawab: “Tidak diqodho sedikit pun, ia tidak menanggung beban apa pun (karena
udzur sakitnya).” (Masa’il Abdulloh, no. 870)
Harb
mengabarkan kepadaku: Aku bertanya kepada Ahmad: “Bolehkah seorang anak
melakukan Sholat untuk ayahnya yang sudah wafat?”
Beliau
menjawab: “Tidak sampai kepada kami berita bahwa ada seseorang yang melakukan Sholat
untuk orang lain.”
Ia
bertanya: “Jika ayahnya memiliki hutang nadzar (Sholat), apakah ia mengqodho
untuknya?”
Beliau
menjawab: “Ya.”
Abdulloh
bin Muhammad mengabarkan kepadaku: Bakr bin Muhammad bercerita bahwa Abu
Abdillah berkata: “Sholat tidak diqodho untuk mayit.”
Abdulloh
bin Muhammad mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah tentang
seseorang yang memiliki hutang Sholat karena kelalaiannya sebelum ia sakit yang
menyebabkannya wafat, apakah Sholat itu dilakukan untuknya?
Beliau
menjawab: “Tidak, seseorang tidak melakukan Sholat untuk menggantikan orang
lain.”
Musa bin
Sahl mengabarkan kepadaku: Muhammad bin Ahmad Al-Asadi bercerita: Ibrohim bin
Ya’qub bercerita dari Isma’il bin Sa’id yang berkata: Aku bertanya kepada
Ahmad, apakah Sholat dilakukan untuk mayit?
Beliau
menjawab: “Tidak dilakukan untuknya.”
Aku bertanya:
“Bukankah ia dihajikan, dan dilakukan Sholat Thowaf untuknya?”
Beliau
menjawab: “Itu adalah bagian dari rangkaian amal Haji.”
Muhammad
bin ‘Ali mengabarkan kepadaku: Muhanna bercerita bahwa Abu Abdillah ditanya
tentang seseorang yang Sholat untuk ayahnya yang sudah wafat, atau seseorang Sholat
untuk orang lain yang sudah wafat?
Beliau
menjawab: “Aku tidak pernah mendengar sedikit pun tentang hal ini bahwa
seseorang melakukan Sholat untuk orang lain.” Beliau juga berkata: “Aku tidak
menyukai seseorang melakukan Sholat untuk menggantikan orang lain.”
Zuhair bin
Sholih mengabarkan kepadaku: Ayahku bercerita bahwa ia bertanya kepada ayahnya
(Imam Ahmad): “Ada seseorang yang melalaikan Sholat, ketika maut menjemputnya
ia mengakuinya?”
Beliau
menjawab: “Sholatnya tidak diqodho, akan tetapi hendaknya bershodaqoh atas
namanya.”
Abdulloh
bin Muhammad mengabarkan kepadaku: Bakr bin Muhammad bercerita bahwa ia
bertanya kepada Abu Abdillah: “Bolehkah seseorang berpuasa untuk orang lain?”
Beliau
menjawab: “Untuk nadzar maka dipuaskan baginya, adapun Romadhon -yakni tidak-.”
Aku
bertanya: “Apakah seseorang melakukan Sholat nadzar untuk orang lain?” Beliau
menjawab: “Tidak.”
Muhammad
bin Yahya Al-Kahhal mengabarkan bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah: “Seseorang
melakukan suatu kebaikan baik itu Sholat, shodaqoh, atau lainnya, lalu ia
menjadikan setengah pahalanya untuk ayahnya atau anaknya?”
Beliau
menjawab: “Aku berharap (itu boleh),” dan beliau berkata: “Mayit akan sampai
kepadanya segala sesuatu baik dari shodaqoh maupun lainnya.” (Kitabul Wuquf,
2/555-565)
Abu Dawud
(275 H) rohimahulloh berkata: Aku mendengar Abu Abdillah menyebutkan Hadits
‘Atho, bahwa beliau dahulu memberikan shodaqoh fithroh untuk kedua orang tuanya
sampai wafat -yakni saat keduanya sudah wafat-. Aku bertanya: “Apakah engkau
menyukai hal ini, wahai Abu Abdillah?”
Beliau
menjawab: “Alangkah indahnya jika ia melakukannya.” (Masa’il Abi Dawud, no.
604)
Selesai, walhamdulillahi
Robbil ‘alamin.
[1] Saya melihat sejumlah ulama Mazhab Hanbali telah
menulis kitab dan risalah secara khusus yang membahas masalah ini, di
antaranya: Al-Hafizh Abdul Ghoni Al-Maqdisi rohimahulloh (600 H) dengan
judul kitab: “Ash-Shilat min Al-Ahya ila Al-Amwat”, dan Abu Muhammad
Abdul Ghoni bin Muhammad bin Al-Khidhr Ibnu Taimiyah Al-Harroni rohimahulloh
(639 H) dengan judul kitab: “Ihda-ul Qurob ila Sakini At-Turoub”, serta
Abu Bakr Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Wahid bin Surur Al-Maqdisi rohimahulloh
(676 H) dengan judul kitab: “Al-Kalam ‘ala Wushul Al-Qiro-ah lil Mayyit”.
[2] Lihat pembahasan mengenai masalah ini dalam kitab: Al-Hidayah
fi Syarh Al-Bidayah (1/178 dan 179), Al-Hawi karya Al-Mawardi
(8/298), Al-Mughni (5/29 dan 30), Al-Furu’ (5/386), dan Al-Inshof
(6/258).
[3] Lihat kitab: Al-Mughni (3/519), Al-Mumti’ fi
Syarh Al-Muqni’ karya Ibnu Al-Munajja (1/652), Al-Furuq karya Al-Qorofi (3/324),
dan Al-Muwafaqot (2/390). Perlu dicatat bahwa amalan doa ini pada
hakikatnya bukan termasuk bab menghadiahkan pahala amalan. Al-Qorofi rohimahulloh
menjelaskan: “Pahala atas suatu doa sejatinya kembali kepada orang yang berdoa
itu sendiri, dan mayit tidak mendapatkan bagian dari pahala aktivitas doa
tersebut sedikit pun (melainkan mendapatkan manfaat dari isi doanya).” (Al-Furuq,
3/325)
[4] Lihat kitab: At-Tamhid (20/27), Syarh
An-Nawawi ‘ala Shohih Muslim (1/48), dan Iqtidho-ush Shirothil Mustaqim
(2/22).
[5] Muqoddimah Shohih Muslim, bab penjelasan bahwa sanad
adalah bagian dari agama dan riwayat tidak diambil kecuali dari orang-orang
yang terpercaya, hal. 25.
[6] Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menyatakan: “Qurban
adalah ibadah yang bersifat badaniyyah sekaligus maliyyah (fisik dan harta).” (Jami’
Al-Masa-il, 4/255)
[7] Walaupun bentuk amalan jenis ini pada lahiriahnya
bukan termasuk bab menghadiahkan pahala amalan sebagaimana yang dipahami, akan
tetapi saya memasukkannya di sini dalam rangka merinci letak kesepakatan ulama
serta memberikan perhatian khusus terhadap apa yang diutarakan oleh para ulama.
[8] Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menerangkan: “Amalan
hati adalah seperti rasa cinta kepada Alloh dan Rosul-Nya, mengagungkan Alloh
dan Rosul-Nya, memuliakan serta menghormati Rosul, rasa takut kepada Alloh,
kembali bertaubat kepada-Nya, ikhlas dalam beramal untuk-Nya, bertawakal
kepada-Nya, serta kondisi-kondisi kejiwaan lainnya. Maka inilah yang dinamakan
amalan-amalan hati.” (Majmu’ Al-Fatawa, 7/672)
[9] Imam Al-Qorofi
berkata: “Ada jenis amal yang Alloh hanya membatasi manfaatnya untuk
pelakunya saja dan tidak bisa dipindah kepada orang lain seperti iman.” (Al-Furuq,
3/324)
[10] Jami’ Al-Masa-il (4/205), dan lihat (4/186).
[11] Lihat: Ibnu Taimiyah, Jami’ Al-Masa-il (4/255)
dan Al-Furu’ (3/431).
[12] Sistem perwakilan (niyabah) maknanya adalah:
Seseorang bertindak melakukan suatu amalan untuk menggantikan posisi orang lain
yang sejatinya dibebani tugas tersebut. Al-Qodhi Abu Ya’la rohimahulloh
menjelaskan: “Niyabah adalah tindakan seseorang yang menggantikan posisi
orang lain.” (Al-Ta’liq Al-Kabir, 4/136)
Amalan dalam koridor ini dituntut untuk diwujudkan
dari diri pelaku amalan itu sendiri. Oleh karena itu, ibadah-ibadah fisik yang
murni (ibadah badaniyyah mahdhoh) seperti Sholat, Puasa, dan bersuci
dari hadats tidak bisa dimasuki oleh sistem perwakilan ini. (Lihat: Al-Mughni,
7/202, Al-Mubdi’, 4/328, dan Al-Inshof, 13/451)
Adapun tindakan wali (penanggung jawab) yang
melaksanakan Sholat nadzar atau Puasa nadzar yang wajib akibat nadzar si mayit,
maka perbuatan tersebut bukanlah termasuk bentuk perwakilan atas namanya.
Sebab, si mayit tidak pernah menunjuk atau meminta wali tersebut untuk
mewakilinya, melainkan pihak syariatlah yang memerintahkan wali tersebut
melakukannya demi membebaskan tanggungan si mayit. (Lihat: Kasysyaf Al-Qona’,
8/419)
Sedangkan dalam bab menghadiahkan pahala (ihda-uth
tsawab): Pelaku amalan mengerjakan suatu amal sholih untuk dirinya sendiri,
kemudian setelah selesai ia menghadiahkan pahala amalnya tersebut kepada orang
lain. Maka dari paparan ini, perbedaan antara sistem perwakilan dan sistem
hadiah pahala terlihat sangat jelas.
Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menerangkan: “Sisi
kedua: Para ulama menjelaskan bahwa tindakan menghadiahkan pahala amalan kepada
mayit bukanlah bentuk perwakilan atas namanya. Pelaku amalan tersebut sejatinya
beramal untuk dirinya sendiri, bukan bertindak atas nama mayit. Di sisi lain,
manusia tidak memperoleh apa pun kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri,
dan usaha amalan di sini adalah milik orang yang hidup, bukan milik mayit. Akan
tetapi, setelah orang yang hidup tersebut berhak mendapatkan ganjaran pahala
dari Alloh atas usahanya, ia dengan sukarela memberikan pahala tersebut kepada
mayit. Hal ini serupa dengan seorang pekerja yang mendonasikan upah kerjanya
kepada orang lain, meskipun aktivitas kerjanya tetap terhitung milik dirinya
sendiri.
Dalam mengamalkan sesuatu atas nama mayit merupakan
perkara yang disepakati ketidakbolehannya, dan tata cara ini sama sekali tidak
dikenal dari generasi Salaf yang sholih. Berbeda halnya dengan cara yang kedua,
yaitu menghadiahkan
Oleh karena itu, dalam bab sewa-menyewa dibedakan
antara orang yang bekerja langsung untuk orang lain dengan orang yang bekerja
untuk dirinya sendiri lalu menyerahkan upahnya kepada orang lain. Contoh yang
pertama adalah seperti pekerja borongan (ajir musytarok) yang
mengikatkan amalan dalam tanggungannya. Jika ia menyerahkan pekerjaan itu
kepada orang lain agar diselesaikan atas namanya, maka tindakan itu merupakan
amalan dengan jalan perwakilan dari orang yang wajib beramal, dan ini serupa
dengan kasus pelunasan utang. Contoh yang kedua adalah seperti pekerja khusus (ajir
khosh) atau pekerja borongan yang telah menuntaskan kewajiban amalnya, lalu
ia mengambil upahnya dan memberikannya kepada orang lain. Atas dasar filosofi
inilah, para ulama mazhab Hanafi melarang sistem perwakilan dalam ibadah-ibadah
badaniyyah, namun mereka memperbolehkan praktik menghadiahkan pahalanya. Begitu
pula para ulama mazhab Hanbali, mereka memperbolehkan menghibahkan pahala
ibadah pada ranah-ranah yang mereka larang adanya sistem perwakilan di
dalamnya.” (Jami’ Al-Masa-il, kumpulan keempat, hal. 247)
[13] Perlu diketahui bersama bahwa Al-Mawardi rohimahulloh
telah menyebutkan teks perkataannya sebagai berikut: “Adapun mengenai ibadah
Sholat atas nama mayit, sungguh telah dinukil dari ‘Atho bin Abi Robah dan
Ishaq bin Rohuyah tentang kebolehannya. Namun, pendapat tersebut
dinilai sebagai pendapat yang ganjil (syadz) yang mana keduanya
menyendiri dari kesepakatan jamaah ulama. Mereka berdua berhujah dengan dua
argumen: Pertama, ketika sistem perwakilan diperbolehkan dalam Sholat
dua rokaat Thowaf berdasarkan ijma’, maka amalan Sholat lainnya dapat diqiyaskan
kepadanya. Kedua, ketika sistem perwakilan dipandang sah dalam ibadah
Haji dan Umroh dalam kondisi darurat ketidakmampuan fisik dan bukan saat
kondisi lapang, serta sah dalam ibadah Zakat baik dalam kondisi darurat maupun
lapang, maka sistem perwakilan dalam Sholat tidak keluar dari analogi kedua
ibadah tersebut. Akan tetapi, mayoritas ulama fikih dan seluruh ahli ilmu
berpendapat bahwa sistem perwakilan dalam Sholat sama sekali tidak sah dalam
kondisi apa pun, baik dalam keadaan mampu maupun darurat. Hal ini didasarkan
pada sabda Nabi ﷺ: ‘Jika anak Adam meninggal dunia, maka
terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: Haji yang digantikan, utang yang
dilunasi, atau Shodaqoh jariyah.’ Selain itu, Sholat kedudukannya adalah
seperti keimanan karena ia merupakan perpaduan antara ucapan, perbuatan, dan
niat. Sebagaimana sistem perwakilan tidak sah dalam bab keimanan secara ijma’,
maka ia juga tidak sah dalam Sholat berdasarkan argumentasi hujah. Adapun
mengenai kasus Sholat dua rokaat Thowaf, amalan tersebut hanyalah bersifat
mengikuti (mengekor) amalan utama yang sah dimasuki sistem perwakilan (yaitu
Haji/Umroh), sehingga ia dikhususkan kebolehannya karena keterikatan makna
tersebut. Sementara argumen mengenai ibadah Haji, telah dijelaskan sebelumnya
mengenai kekhususan ibadah tersebut dalam menerima sistem perwakilan karena
adanya keterikatan kewajiban yang bersinggungan dengan harta benda.” (Al-Hawi,
15/313 dan 314)
Adapun teks
perkataan Imam Ishaq rohimahulloh sebagaimana yang dinukil oleh Al-Kusaj
dalam kitab Masa-ilnya: “Ishaq berpendapat: ‘Segala amalan yang dihadiahkan
atas namanya hukumnya boleh, termasuk Sholat, dzikir, dan tasbih.’ Tidakkah
engkau melihat bahwa orang yang menghajikan orang lain, ia harus melakukan
Sholat dua rokaat di belakang maqom setelah menyelesaikan Thowaf tujuh putaran,
lalu Sholat tersebut sah diniatkan untuk menggantikan orang yang diwakilinya?”
Berdasarkan lahiriah redaksi ini, perkataan Ishaq sejatinya berada dalam
koridor bab menghadiahkan pahala amalan, bukan dalam bab sistem perwakilan
amalan. Hal ini dikuatkan oleh konteks pertanyaan Al-Kusaj dalam kitab
Masa-ilnya (5/2540) yang mengarah ke sana, di mana ia bertanya: “Aku bertanya,
apakah boleh seseorang bershodaqoh atas nama mayit?” Sebagaimana diketahui
bersama bahwa orang yang bershodaqoh statusnya adalah orang yang berdonasi
sukarela (mutabarri’), bukan sebagai wakil pengganti amalan.
Bagaimanapun juga, hukum bab perwakilan amalan secara prinsip berbeda dengan
hukum bab menghadiahkan pahala amalan.
[14] Al-Istidzkar, 10/166 dan 167, dan lihat At-Tamhid,
9/29, 9/133, 15/22; di antara ulama yang menukil ijma’ ini adalah Ibnu
Al-Mulaqqin rohimahulloh, lihat Al-Taudhih, 13/380 dan 384.
[15] Al-Hawi (15/313). Pengecualian terjadi jika Sholat
tersebut statusnya adalah Sholat yang dinadzarkan oleh mayit, maka pendapat
resmi di dalam Mazhab Hanbali menyatakan bahwa Sholat nadzar tersebut boleh
dikerjakan oleh ahli warisnya demi menggantikan tanggungan mayit, dan perkara
ini termasuk ke dalam daftar masalah kedudukan mandiri (mufrodat)
mazhab. Lihat kitab: Al-Furu’ (5/85) dan Al-Inshof (7/511 dan
512), dan pembahasannya akan datang nanti In Syaa Alloh.
[16] Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
memaparkan: “Adapun aktivitas membaca Al-Qur’an, apakah pahalanya bisa menyusul
sampai ke mayit dan memberikan manfaat kepadanya, maka dalam perkara ini
terdapat silang pendapat di antara ahli ilmu.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb,
14/260)
[17] Syaikh Abdulloh anak dari Imam Muhammad bin Abdul
Wahab rohimahumulloh mengutarakan: “Perkara ini mengandung perselisihan
di kalangan ulama, apakah pahalanya sampai kepada mayit ataukah tidak? Namun,
tidak boleh dilakukan pengingkaran yang keras terhadap orang yang
mengamalkannya ataupun orang yang meninggalkannya.” (Ad-Duror As-Saniyyah,
5/150)
[18] Setelah para pendukung pendapat pertama ini bersepakat
mengenai kebolehannya, terjadi silang pendapat internal mengenai apakah status
hukum amalan tersebut sunnah (mustahab) ataukah sebatas mubah. Pendapat
resmi di dalam Mazhab Hanbali menyatakan hukumnya sunnah, sebagaimana termaktub
dalam Al-Furu’ (3/423): “Dan disunnahkan menghadiahkan pahala amal
kedekatan kepada mayit.” Lihat pula kitab: Matholib Uli An-Nuha (1/937)
dan Ghoyah Al-Muntaha (1/286). Sementara Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh
cenderung memilih pendapat yang menyatakan sebatas boleh (ja-iz) tanpa
menghukumnya sebagai amalan yang disunnahkan. Lihat: Majmu’ Fatawa wa
Rosa-il Ibnu Utsaimin (17/251, 17/257, dan 17/258).
[19] Ibnu Al-Qoyyim menisbatkan pandangan ini kepada
mayoritas ulama Salaf di dalam kitabnya Al-Ruh hal. 297, demikian pula
Ibnu Abil ‘Izz di dalam Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah hal. 664.
[20] Lihat kitab: Al-Hidayah (1/178), Minhatus
Suluk hal. 331, dan Tabyin Al-Haqo-iq (2/82).
[21] Lihat kitab: Al-Mughni (3/521), Al-Furu’
(3/423), dan Al-Inshof (6/257). Imam Ahmad rohimahulloh pernah
ditanya mengenai seseorang yang mengamalkan suatu kebaikan seperti Sholat,
shodaqoh, atau amalan lainnya, lalu ia menjadikan setengah pahala amalnya untuk
ayahnya atau anaknya? Beliau menjawab: “Saya berharap pahala itu sampai.”
Beliau juga menegaskan: “Mayit dapat menerima kiriman pahala dari amalan apa
pun, baik berupa shodaqoh ataupun amalan lainnya.” (Kitab Al-Wuquf, 2/564
dan 565)
[22] Lihat kitab: An-Najm Al-Wahhaj (6/313) dan Mughni
Al-Muhtaj (4/110). Imam An-Nawawi rohimahulloh memaparkan: “Ahmad
bin Hanbal beserta sekelompok ulama, termasuk sekelompok ulama dari kalangan
Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa pahala amalan tersebut sampai. Maka pilihan
tata cara yang baik adalah hendaknya orang yang membaca Al-Qur’an setelah
selesai dari bacaannya berdoa: ‘Ya Alloh, sampaikanlah ganjaran pahala dari apa
yang telah aku baca ini kepada Fulan, Wallahu A’lam.” (Al-Adzkar, hal. 192)
[23] Lihat kitab: An-Najm Al-Wahhaj (6/313), di mana
penulisnya menyatakan: “Dan di atas amalan inilah praktik kaum Muslimin
senantiasa berjalan, baik pada masa lampau (generasi Salaf) maupun generasi
belakangan (Kholaf).”
[24] Lihat kitab: Majmu’ Al-Fatawa (24/324 dan
31/41). Beliau rohimahulloh telah menegaskan: “Pendapat yang tepat
adalah mayit bisa mengambil manfaat dari seluruh jenis ibadah fisik seperti
Sholat, Puasa, dan membaca Al-Qur’an, sebagaimana ia bisa mengambil manfaat
dari ibadah-ibadah harta seperti Shodaqoh, memerdekakan budak, dan yang
sejenisnya berdasarkan kesepakatan para imam.” Lihat kitab: Al-Fatawa
Al-Kubro (4/54).
Beliau juga
menyatakan: “Apabila seorang anak menegakkan Sholat demi dihadiahkan untuk
orang tuanya, atau bershodaqoh atas namanya, atau memerdekakan budak untuknya,
atau berpuasa untuknya, niscaya Alloh akan memberikan manfaat kepada orang
tuanya lewat amalan tersebut.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/321)
Namun, beliau rohimahulloh
memberikan catatan penting setelah menetapkan kebolehan hadiah pahala ini, di
mana beliau menjelaskan bahwa amalan yang paling utama, sempurna, dan ideal
adalah mencukupkan diri dengan apa yang teks dalilnya datang secara eksplisit,
khususnya amalan doa dan shodaqoh. Beliau memaparkan: “Bukanlah menjadi
kebiasaan generasi Salaf terdahulu apabila mereka melakukan Sholat sunnah,
Puasa sunnah, Haji sunnah, atau membaca Al-Qur’an, mereka lalu menghadiahkan
pahala amalan tersebut untuk orang-orang mati dari kalangan kaum Muslimin,
tidak pula menghadiahkannya secara khusus untuk kerabat mereka. Kebiasaan
mereka yang berjalan adalah apa yang telah dipaparkan sebelumnya (fokus pada
doa dan shodaqoh). Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi manusia untuk
berpaling dari jalan dan metode para Salaf, karena jalan mereka nyata-nyata
jauh lebih utama dan lebih sempurna.” (Jami’ Al-Masa-il, 4/200)
[25] Kitab Iqtidho-ush Shirothil Mustaqim (2/262).
Beliau menerangkan: “Pendapat yang benar adalah semua pahala amalan tersebut
sampai ke mayit. Sungguh telah valid dalam kitab Ash-Shohihain dari Nabi
ﷺ bahwasanya beliau bersabda: ‘Siapa yang wafat dalam kondisi
memiliki kewajiban utang Puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk
menggantikannya.’ Demikian pula telah valid riwayat bahwasanya beliau
memerintahkan seorang wanita yang ibunya wafat dalam kondisi memiliki utang
Puasa agar ia berpuasa demi menggantikan ibunya. Di dalam kitab Al-Musnad,
dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda kepada ‘Amr bin Al-’Ash: ‘Seandainya
ayahmu dahulu adalah seorang yang mengikrarkan tauhid, lalu engkau bershodaqoh
atas namanya, berpuasa untuknya, atau memerdekakan budak untuknya, niscaya amalan
itu akan bermanfaat baginya.’ Ini merupakan mazhab Ahmad, Abu Hanifah,
serta sekelompok ulama dari kalangan pengikut Malik dan Asy-Syafi’i.” (Majmu’
Al-Fatawa, 24/366)
[26] Pembelaan ini beliau tuangkan di dalam kitabnya Al-Ruh
hal. 297 sampai 347. Ada sebagian peneliti yang menyangka bahwa Ibnu Al-Qoyyim
memiliki pendapat lain yang bertolak belakang dengan pandangan ini di dalam
kitabnya Tahdzib As-Sunan (3/281), yaitu ketika beliau melarang tindakan
menggantikan utang Sholat dan utang Puasa fardhu yang bukan nadzar atas nama
mayit. Namun, ketahuilah bahwa fatwa tersebut sama sekali tidak menyelisihi apa
yang beliau tetapkan di sini, sebab perkara yang beliau larang di dalam Tahdzib
As-Sunan adalah masalah yang berbeda kedudukannya. Masalah yang beliau larang
di sana adalah bab orang hidup yang bertindak melakukan suatu amalan fisik demi
menggantikan kewajiban mayit (sistem perwakilan), di mana perkara ini memang
telah berlalu penjelasannya dalam bab penegasan letak perselisihan dan dihukum
sebagai perkara yang terlarang. Berbeda halnya dengan masalah yang sedang kita
bahas di sini, yaitu amalan sukarela yang dikerjakan oleh orang hidup untuk
dirinya sendiri, lalu ia menghibahkan pahalanya untuk mayit. Dalam ranah hadiah
pahala amalan ini, pendapat Ibnu Al-Qoyyim tidak pernah berselisih ataupun
mengalami kontradiksi. Perbedaan antara bab hadiah pahala dengan bab perwakilan
amalan sangatlah nyata. Lihat sebagai faidah tambahan kitab: Al-Nukat wa
Al-Fawa-id As-Saniyyah ‘ala Al-Muharror (1/313).
[27] Lihat kitab: Ad-Duror As-Saniyyah (5/150),
serta Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrohim (3/230 dan 5/194). Syaikh
Abdulloh bin Humaid rohimahulloh memaparkan: “Disyariatkan bagimu untuk
membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, bertahmid, lalu menghadiahkan pahala
amalan-amalan tersebut kepada kedua orang tuamu.” (Fatawa Asy-Syaikh
Abdulloh bin Humaid, 1/388)
Beliau juga
menegaskan: “Pendapat yang hak adalah bahwa mayit dari kalangan kaum Muslimin
pahala amalan yang dihadiahkan kepada mereka akan sampai, sebagaimana hal ini
telah ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Ghoyatul
Maqshud fi At-Tanbih ‘ala Awham Ibni Mahmud, hal. 51)
Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rohimahulloh menyatakan: “Boleh bagi seseorang untuk melakukan
Sholat sunnah yang diniatkan untuk ayahnya atau untuk Muslim lainnya,
sebagaimana ia juga boleh bershodaqoh atas nama orang tersebut. Tidak ada
perbedaan antara amalan Shodaqoh, Sholat, Puasa, Haji, maupun amalan lainnya.”
Beliau juga mengutarakan: “Apabila ada seseorang yang hendak mendirikan Sholat
lalu menjadikan pahalanya untuk mayitnya, atau bershodaqoh, atau berhaji, atau
membaca Al-Qur’an, atau berpuasa lalu menjadikan pahala amalan tersebut untuk
mayitnya, maka perbuatan itu tidak mengapa dilakukan.” Beliau menyimpulkan: “Pendapat
yang benar adalah mayit bisa mengambil manfaat dari setiap amal sholih yang
dihadiahkan untuknya, dengan catatan apabila mayit tersebut adalah seorang yang
beriman.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu Utsaimin, 17/250, 17/253, dan
17/255)
[28] Lihat kitab: Al-Taudhih fi Syarh Mukhtashor Ibni
Al-Hajib (2/497), Mawahib Al-Jalil (2/543), dan Syarh Mukhtashor
Kholil karya Al-Khorosyi (2/289).
[29] Lihat kitab: Al-Hawi (15/313), Al-Bayan
(8/317), dan Mughni Al-Muhtaj (4/110).
[30] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah (2/204 dan 205).
Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh telah menyebutkan di
berbagai tempat di dalam kumpulan fatwanya, bahwasanya amalan yang paling
utama, paling afdhol, dan paling berhati-hati (ahwath) adalah
meninggalkan praktik tersebut. Lihat kitab: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb
(12/379, 14/221, 14/282, 14/290, dan 14/329).
Beliau menegaskan
secara eksplisit bahwasanya beliau tidak mengetahui adanya satu pun dalil syar’i
yang menunjukkan kesunnahannya dan pensyariatannya secara khusus. Hukum asal
dalam bab ibadah adalah tauqifiyyah (menunggu dalil). Beliau rohimahulloh
juga menegaskan bahwasanya tidak akan sampai pahala amalan kepada orang-orang
yang sudah wafat kecuali apa-apa yang dalil syariatnya telah datang secara
nyata.
[31] Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rohimahulloh
memaparkan: “Dalil yang menunjukkan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari
amalan yang bukan bersumber dari usahanya sendiri ditegaskan oleh Al-Qur’an,
As-Sunnah, ijma’, serta qias yang shohih.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah,
hal. 665)
[32] Ibnu Al-Qoyyim rohimahulloh telah mengurai
deretan Hadits-Hadits tersebut di dalam kitabnya Al-Ruh hal. 302 sampai
308.
[33] Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad rohimahulloh
di dalam kitab Al-Musnad, nomor Hadits 6704. Sanad riwayat ini telah
dinilai shohih oleh Ahmad Syakir rohimahulloh di dalam kitab takhrij Al-Musnad
yang disusunnya.
[34] HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Faro-idh, bab
riwayat yang datang mengenai wasiat orang kafir harbi yang masuk Islam apakah
walinya wajib menunaikannya? nomor Hadits 2883. Abu Dawud memilih diam tidak
mengomentari Hadits ini, sehingga status riwayat ini berada pada derajat Hadits
hasan.
[35] Jami’ Al-Masa-il (4/258).
[36] Lihat kitab: Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah
karya Ibnu Abil ‘Izz hal. 665, Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (2/281), dan
Kasysyaf Al-Qona’ (4/222)
[37] Dikeluarkan oleh Ibnu Ma’in (233 H) dalam Tarikh-nya
dengan nomor 5238 dan 5413, dan Al-Baihaqi (458 H) dalam Ad-Da’awat Al-Kabir
(2/297) dan ia berkata: “Ini adalah mauquf (riwayat yang terhenti pada
Shohabat) yang hasan.” Dan ia mengeluarkannya dalam As-Sunan Al-Kubro
dengan nomor 7149. An-Nawawi (676 H) berkata: “Dan kami telah meriwayatkan
dalam Sunan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwasanya Ibnu ‘Umar menyukai
untuk dibacakan di atas kubur setelah pemakaman awal surat Al-Baqoroh dan
akhirannya.” (Al-Adzkar hal. 162)
Dan Al-Imam Ahmad
(241 H) rohimahulloh berhujjah (berdalil) dengannya, lihat: Al-Qiro-atu
‘indal Qubur karya Al-Khollal (311 H) hal. 89, Ar-Riwayatain
(1/214), Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (620 H) (3/518), dan Al-Inshof (6/256).
Al-Imam Ibnu
Taimiyyah (728 H) rohimahulloh berkata: “Hanyalah ia—yakni Al-Imam
Ahmad—memberi rukhshoh (keringanan) padanya karena telah sampai
kepadanya bahwasanya Ibnu ‘Umar berwasiat agar dibacakan di sisi kuburnya
pembukaan-pembukaan surat Al-Baqoroh dan akhiran-akhirannya, dan diriwayatkan
dari sebagian Shohabat pembacaan surat Al-Baqoroh. Maka membaca (Al-Qur’an)
saat pemakaman ada atsar (riwayat)-nya secara global, adapun setelah itu maka
tidak dinukil adanya atsar padanya.” (Majmu’ Al-Fatawa 24/298)
Dan sebagian mereka
telah membicarakan tentang Abdurrohman bin Al-‘Ala- bahwa ia majhul
(tidak dikenal), namun Ibnu Hibban (354 H) telah menyebutkannya dalam Ats-Tsiqot
(907). Dan telah meriwayatkan darinya Mubasysyir bin Isma’il Al-Halabi (200 H)
dan ia adalah tsiqoh (terpercaya). Ibnu Hajar (852 H) berkata tentang
Abdurrohman bin Al-‘Ala-: “Maqbul (diterima).” Lihat: At-Taqrib hal.
348. Dan atsar ini telah dishohihkan oleh Ibnu Muflih (763 H) rohimahulloh
dalam Al-Furu’ (3/420) dan Syaikh Sulaiman bin ‘Abdulloh bin Muhammad
bin ‘Abdul Wahhab (1233 H) rohimahulloh dalam hasyiyah-nya
(catatan pinggir) atas Al-Muqni’ (1/289).
[38] Al-Imam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Mereka
berselisih tentang membaca (Al-Qur’an) di sisi kubur: Apakah hal itu makruh
(dibenci), atau tidak makruh? Masalah ini masyhur (populer), dan padanya ada 3
riwayat dari Ahmad... Yang ke-3: Bahwasanya membaca (Al-Qur’an) di sisinya pada
waktu pemakaman tidaklah mengapa, sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu
‘anhuma dan sebagian kaum Muhajirin. Adapun membaca (Al-Qur’an) setelah
itu—seperti orang-orang yang mendatangi kubur berulang kali untuk membaca
(Al-Qur’an) di sisinya—maka ini makruh, karena tidak dinukil dari seorang pun
dari kalangan Salaf (terdahulu) yang semisal itu sama sekali.
Dan riwayat ini
barangkali lebih kuat dari yang lainnya, karena padanya terdapat pengkompromian
di antara dalil-dalil.” (Iqtidho- Ash-Shirothol Mustaqim 2/263)
Dan beliau berkata:
“Oleh karena itu dibedakan dalam pendapat ke-3 antara membaca saat pemakaman
dengan pembacaan yang rutin setelah pemakaman, karena sesungguhnya ini adalah
bid’ah yang tidak diketahui asalnya.” (Majmu’ Al-Fatawa 24/317)
Tanbih (Peringatan):
Tidak boleh dikatakan: “Sesungguhnya mayit mendapatkan pahala pendengar”,
karena ini adalah perkataan yang bathil (salah). Al-Qorofi (684 H) rohimahulloh
berkata: “Dan di antara para Fuqoha (ahli fiqih) ada yang berkata: ‘Jika
dibacakan di sisi kubur maka mayit mendapatkan pahala pendengar’, dan itu juga
tidak shohih; karena telah tetapnya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya pahala itu
mengikuti perintah dan larangan, maka apa yang tidak ada perintah padanya dan
tidak pula larangan, maka tidak ada pahala padanya.” (Al-Furuq 3/325)
Dan Al-Imam Ibnu
Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Barangsiapa yang berkata: ‘Sesungguhnya
mayit mengambil manfaat dengan mendengar Al-Qur’an dan diberi pahala atas hal
itu’ maka sungguh ia telah keliru; karena Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا مَاتَ
ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ
عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه»
“Jika anak
Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali dari 3 perkara: Shodaqoh jariyah,
atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR.
Muslim no. 1631)
Maka mayit setelah
kematian tidak diberi pahala atas pendengaran dan tidak pula selainnya. (Majmu’
Al-Fatawa 24/317)
[39] Dan lihat: Ar-Riwayatain wal Wajhain (1/214).
[40] Bisa juga riwayat tersebut dikhususkan pada masalah
nadzar saja, sebagaimana zohir dari pengelompokan bab yang dilakukan oleh Imam
Al-Bukhori rohimahulloh. Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Mungkin
untuk menjamaknya dengan membawa makna penetapan (boleh) bagi yang sudah wafat,
dan penafian (tidak boleh) bagi yang masih hidup. Kemudian aku mendapati
riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan pengkhususan bagi mayit jika ia wafat
dengan tanggungan kewajiban tertentu. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan
sanad shohih, Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang wafat dan memiliki
tanggungan nadzar, beliau menjawab: Nadzarnya dipuasan untuknya.” (Fathul
Bari, 11/584)
Imam Ibnu Muflih rohimahulloh
berkata: “Jika seseorang wafat dan memiliki tanggungan Sholat nadzar, maka
sekelompok ulama menukil bahwa hal itu tidak dilakukan untuknya, karena itu
ibadah badaniah murni yang tidak bisa digantikan oleh harta. Namun, Imam Harb
menukil bahwa Sholat itu dilakukan untuknya. Ini adalah pendapat yang dipilih
oleh mayoritas ulama. Al-Qodhi berkata: Abu Bakr dan Al-Khoroqi memilih
pendapat ini, dan inilah yang benar. Ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu
Abbas, dan disebutkan pula oleh Al-Bukhori darinya serta dari Ibnu Umar.” (Al-Furu’,
5/80)
Disebutkan pula
dalam Al-Inshof (7/511, 512) bahwa melakukannya untuk mayit adalah
pendapat resmi madzhab (Hanbali).
Bagaimanapun juga,
Ibnu Umar tidaklah mengarahkan wanita tersebut untuk Sholat di Masjid Quba atas
nama ibunya kecuali karena ia berkedudukan sebagai pengganti ibunya dalam
menunaikan nadzar. Maka pahala menunaikan nadzar didapatkan oleh ibunya,
sementara bagi wanita tersebut ia mendapatkan pahala berbakti (birrul
walidain) karena berusaha membebaskan tanggungan ibunya. Dapat dikatakan
pula bahwa wanita tersebut melakukan Sholat sunnah bagi dirinya sendiri, lalu
ia menjadikan pahala ibadah tersebut untuk ibunya; bukankah ini berarti
menghadiahkan pahala amal?
Terdapat dalam
kitab shohih bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi ﷺ lalu
bertanya: “Ibuku bernadzar untuk Haji namun ia tidak sempat melaksanakannya
sampai wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau ﷺ menjawab:
«نعم حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية؟ اقضوا
الله فالله أحق بالوفاء»
“Ya, berhajilah
untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, bukankah engkau akan
melunasinya? Tunaikanlah hutang kepada Alloh, karena Alloh lebih berhak untuk
ditepati janjinya.”
Telah lewat dalam
pembahasan sebelumnya bahwa mayit mendapatkan manfaat dari Haji, dan tidak ada
perselisihan di antara para imam dalam hal itu. Abu Abbas Al-Qurthubi
memberikan komentar terhadap Hadits ini: “Dalam hal ini terdapat dalil bahwa
ini termasuk bab sukarela (tathowwu’) serta penyampaian kebaikan dan
bakti kepada orang-orang yang sudah wafat. Tidakkah engkau melihat bahwa beliau
ﷺ menyerupakan perbuatan Haji dengan hutang? Secara ijma’, jika
seseorang wafat dan memiliki hutang, maka wali tidak wajib melunasinya dari harta
pribadi sang wali, namun jika ia sukarela melakukannya, maka hutang tersebut
lunas.” (Al-Mufhim, 3/443)
[41] Lihat An-Nukat wal Fawaid As-Sunniyyah alal
Muharror, 1/314.
[42] Beliau rohimahulloh berkata: “Tidak ada dalil
yang menetapkan bahwa setiap amal yang dilakukan anak, maka ibu atau ayahnya
mendapatkan pahala yang setara. Nabi ﷺ hanya
bersabda: ‘Jika anak Adam wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga
perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang
mendoakannya.’ Dalam Hadits lain disebutkan: ‘Sesungguhnya seseorang
jika membaca Al-Qur’an, maka kedua orang tuanya akan dipakaikan perhiasan
Jannah,’ dan dikatakan: ‘Ini karena anakmu mempelajari Al-Qur’an.’
Hal semacam ini menunjukkan bahwa orang tua mendapatkan manfaat dan pahala
karena amal anaknya, namun tidak wajib pahalanya sama persis. Jika setiap orang
tua otomatis mendapatkan pahala amal anak-anaknya, maka Nabi Adam tentu
mendapatkan pahala amal seluruh nabi dari keturunannya, begitu pula Nabi Nuh
dan lainnya, padahal tidaklah demikian. Berbeda dengan orang yang mengajak
kepada kebaikan seperti Nabi kita ﷺ, beliau
mendapatkan pahala semisal amal umatnya yang beliau ajak. Jadi pahala pengajar
yang mengajak pada kebaikan adalah sama dengan pahala orang yang diajak yang
mengamalkannya, berbeda dengan hubungan ayah dan anak.” (Jami’ul Masa’il,
4/273-274)
