[PDF] Sampainya Menghadiahkan Pahala ke Mayit Muslim - Dr. Sa'id bin Ali Wahf Al-Qohthoni
Muqoddimah
بسم
الله الرحمن الرحيم
Pembahasan ini diambil
dari Ahkamul Janaiz bagian Bab 21 Sampainya Menghadiahkan Pahala ke
Mayit Muslim karya Dr. Sa’id bin Ali Wahf Al-Qohthoni. Yang kesimpulannya:
[1] Ulama sepakat
menghadiahkan doa, istighfar, sodaqoh, kewajiban yang bisa diwakilkan (nadzar,
kaffarot, Haji, Umroh, dll), membebaskan budak adalah sampai ke mayit.
[2] Adapun ibadah badaniyyah
(seperti Sholat dan tilawah) diperselisihkan. Menurut jumhur (seperti
Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Qudamah, Ibnu Utsaimin, dan
pentarjamah ikut pendapat ini) adalah sampai. Sebagian kecil menganggap tidak
sampai (seperti Imam Syafii dan Bin Baz serta Dr. Sa’id/penulis).
[1] Apa yang
Menyertai Mayit dari Amal Perbuatannya Sendiri
Berdasarkan Hadits Abu Huroiroh
rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati,
terputuslah amalnya darinya kecuali dari 3 perkara: kecuali dari Sedekah
jariyah, atau ilmu yang bermanfaat dengannya, atau anak sholih yang mendoakannya.”
(HR. Muslim no. 1631)
Juga Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Rosululloh ﷺ
bersabda:
إِنَّ مِمَّا
يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْماً عَلَّمَهُ
وَنَشَرَهُ، وَوَلَداً صَالِحاً تَرَكَهُ، وَمُصْحَفاً وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِداً بَنَاهُ،
أَوْ بَيْتاً لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْراً أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا
مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“Sesungguhnya di antara
yang menyertai seorang Mu’min dari amal dan kebaikan-kebaikannya setelah
kematiannya adalah: ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak sholih yang dia
tinggalkan, Mushaf yang dia wariskan, Masjid yang dia bangun, rumah untuk orang
yang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang dia bangun, sungai yang dia alirkan,
atau Sedekah yang dia keluarkan dari hartanya di masa sehat dan hidupnya, yang
akan menyertainya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan
oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu Majah 2/98 dan Irwa-ul
Gholil 6/29)
Berdasarkan pula Hadits
Mu’adz bin Anas rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ عَلَّمَ
عِلْماً فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ، لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ
“Barangsiapa mengajarkan
suatu ilmu, maka baginya pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi
sedikit pun dari pahala orang yang mengamalkan tersebut.” (HR. Ibnu Majah
no. 240, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu
Majah 2/97)
Dari Sahl bin Sa’d rodhiyallahu
‘anhu: bahwa Nabi ﷺ
bersabda pada hari Khoibar kepada Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu:
فَوَاللَّهِ
لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ
حُمْرُ النَّعَمِ
“...Demi Alloh, sungguh
jika Alloh memberi hidayah kepada satu orang lelaki saja melalui perantaraanmu,
itu lebih baik bagimu daripada kamu memiliki unta-unta merah (harta paling
berharga).” (Muttafaqun ‘Alaihi: HR. Al-Bukhori no. 2942 dan HR. Muslim no.
2406)
Hal ini menjelaskan
betapa pentingnya mengajarkan kebaikan kepada manusia dan menyebarkan ilmu di
antara mereka. Imam Al-Khotthobi (388 H) rohimahullah berkata mengenai
makna Hadits tersebut: “Sungguh jika Alloh memberi hidayah kepada satu orang
lelaki melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu secara pahala dan balasan
daripada kamu memiliki unta-unta merah lalu kamu menyedekahkannya.” (A’lamul
Hadits fii Syarh Shohih Al-Bukhori 2/1408)
Al-Qurthubi (671 H),
Al-Ubbi (827 H), dan As-Sanusi (895 H) rohimahumullah menyebutkan: “Sesungguhnya
di dalam Hadits yang mulia ini terdapat dorongan yang sangat besar untuk
menuntut ilmu dan menyebarkannya di tengah manusia, serta untuk memberi nasihat
dan peringatan. Maknanya adalah bahwa pahala mengajar satu orang lelaki dan
memberinya petunjuk lebih utama daripada pahala menyedekahkan unta-unta yang
berharga ini; karena pahala Sedekah dengannya akan terputus dengan kematian
unta tersebut, sedangkan pahala ilmu dan hidayah tidak akan terputus hingga
hari Qiyamah.” (Al-Mufhim, Al-Qurthubi 6/276; Ikmal Ikmalil Mu’allim,
Al-Ubbi 8/231; Mukammil Ikmalil Ikmal, As-Sanusi 8/231)
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ دَلَّ
عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan
kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang
melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893 dari Hadits Abu Mas’ud Al-Anshori rodhiyallahu
‘anhu)
Beliau ﷺ juga bersabda:
مَنْ سَنَّ
فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ
مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ
بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa merintis
dalam Islam suatu jalan yang baik lalu diamalkan setelahnya, maka dicatat
baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi
sedikit pun dari pahala mereka. Dan barangsiapa merintis dalam Islam suatu
jalan yang buruk lalu diamalkan setelahnya, maka dicatat atasnya dosa seperti
dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa
mereka.” (HR. Muslim no. 1017 dari Hadits Jarir bin Abdillah rodhiyallahu
‘anhu)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
مَنْ دَعَا
إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ
ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئاً، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ
الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً
“Barangsiapa mengajak
kepada hidayah, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barangsiapa
mengajak kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR.
Muslim no. 2674)
Dari Abu Umamah rodhiyallahu
‘anhu yang merofa’kan Hadits ini kepada Nabi ﷺ:
فَضْلُ الْعَالِمِ
عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ
“Keutamaan seorang yang
berilmu atas seorang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas orang yang
paling rendah di antara kalian.”
Kemudian Rosululloh ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِينَ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا،
وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
“Sesungguhnya Alloh, para
Malaikat-Nya, serta penduduk langit dan bumi, hingga semut di dalam lubangnya
dan hingga ikan paus, benar-benar bersholawat (mendoakan rohmat) untuk orang
yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi no. 2685,
dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan At-Tirmidzi 2/343
dan Misykatul Mashobih 1/74)
Dari Abu Darda rodhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
إِنَّهُ
لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ، حَتَّى الْحِيتَانُ
فِي الْبَحْرِ
“Sesungguhnya benar-benar
akan memohonkan ampunan untuk orang yang berilmu siapa saja yang ada di langit
dan di bumi, hingga ikan-ikan paus di lautan.” (HR. Ibnu Majah no. 239,
dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu Majah 1/97)
[2] Sampainya
Pahala dari Taqorrub Apapun yang Dihadiahkan kepada Janazah Muslim
Hal ini tetap dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun di dalamnya terdapat rincian bagi para ulama. Di
antara dalil-dalil yang menunjukkan sampainya pahala amalan yang dihadiahkan
kepada janazah kaum Muslimin dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai
berikut:
1 - Firman Alloh Ta’ala:
﴿وَالَّذِينَ
جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ
سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ آمَنُوا
رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ﴾
“Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Wahai Robb kami,
ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan
membawa iman, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap
orang-orang yang beriman. Wahai Robb kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi
Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)
2 - Firman Alloh ‘Azza
wa Jalla:
﴿فَاعْلَمْ
أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ الله وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالله يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ﴾
“Maka ketahuilah bahwa
tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan benar selain Alloh dan mohonlah
ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang Mu’min laki-laki dan Mu’min
perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat usahamu dan tempat tinggalmu.” (QS.
Muhammad: 19)
3 - Firman Alloh Ta’ala
tentang ucapan Nuh:
﴿رَبِّ
اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِناً وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَلا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَاراً﴾
“Wahai Robbku, ampunilah
aku, kedua orang tuaku, dan siapa saja yang memasuki rumahku dengan membawa
iman, serta semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah
Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zholim (kafir) itu selain kebinasaan.” (QS.
Nuh: 28)
4 - Firman Alloh Ta’ala
tentang ucapan Ibrohim:
﴿رَبِّ
اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ
يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ﴾
“Wahai Robbku, jadikanlah
aku orang yang tetap menegakkan Sholat dan begitu juga keturunanku. Wahai Robb
kami, perkenankanlah doaku. Wahai Robb kami, ampunilah aku dan kedua orang
tuaku serta semua orang yang beriman pada hari terjadinya hisab (perhitungan).”
(QS. Ibrohim: 41-42)
5 - Hadits Aisyah rodhiyallahu
‘anha bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
مَنْ مَاتَ
وَعَلَيْهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa mati
sedangkan ia memiliki hutang Puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR.
Al-Bukhori no. 1952 dan Muslim no. 1147)
6 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma:
Bahwa seorang wanita
menumpang kapal lalu ia bernadzar, jika Alloh Tabaroka wa Ta’ala
menyelamatkannya ia akan berpuasa sebulan, lalu Alloh ‘Azza wa Jalla
menyelamatkannya, namun ia belum berpuasa hingga mati. Maka datanglah
kerabatnya (baik saudara perempuan atau anak perempuannya) kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau.
Maka beliau bersabda:
أَرَأَيْتَكِ
لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ كُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْنُ
اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى فَاقْضِ عَنْ أُمِّكِ
“Bagaimana pendapatmu
jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda: “Maka hutang kepada Alloh lebih berhak untuk dilunasi, maka
lunasilah untuk ibumu.” (HR. Abu Dawud no. 3308, An-Nasa’i no. 3850, Ahmad
no. 1861, dengan sanad shohih sesuai syarat Syaikhoini Al-Bukhori dan Muslim)
7 - Hadits Ibnu Abbas:
Bahwa Sa’d bin Ubadah rodhiyallahu
‘anhu meminta fatwa kepada Rosululloh ﷺ: “Sesungguhnya
ibuku mati dan ia memiliki hutang nadzar?” Beliau bersabda:
اقْضِهِ
عَنْهَا
“Lunasilah nadzar itu
untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 6698, Muslim no. 6638, Abu Dawud no. 3307,
At-Tirmidzi no. 1546, An-Nasa’i no. 3848, Ibnu Majah no. 2132)
8 - Hadits Sa’d bin
Al-Athwal rodhiyallahu ‘anhu:
Bahwa saudara laki-lakinya
mati dan meninggalkan 300 dirham serta meninggalkan keluarga. Ia berkata: “Aku
ingin menginfakkannya untuk keluarganya.” Maka Nabi ﷺ bersabda kepadaku:
إِنَّ أَخَاكَ
مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاذْهَبْ فَاقْضِ عَنْهُ
“Sesungguhnya saudaramu
tertahan karena hutangnya, maka pergilah dan lunasilah untuknya.”
Lalu ia pergi dan
melunasinya, kemudian ia datang lagi dan berkata: “Wahai Rosululloh, aku telah
melunasinya kecuali 2 dinar yang diklaim oleh seorang wanita namun ia tidak
memiliki bukti.” Beliau bersabda:
أَعْطِهَا
فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ
“Berikanlah kepadanya
karena dia benar (dalam klaimnya).” (HR. Ibnu Majah no. 2433 dan Ahmad
4/136, dishohihkan oleh Al-Busiri dalam Az-Zawa-id)
9 - Hadits Samuroh bin
Jundub rodhiyallahu ‘anhu:
Bahwa Nabi ﷺ menyolatkan Janazah (dalam satu riwayat:
Sholat Shubuh). Setelah selesai beliau bersabda:
أَهَاهُنَا
مِنْ آلِ فُلَانٍ أَحَدٌ؟
“Apakah di sini ada salah
seorang dari keluarga si Fulan?”
Orang-orang diam, dan
biasanya jika beliau memulai pembicaraan mereka diam. Beliau mengucapkannya
berulang kali (3 kali namun tidak ada yang menjawab). Lalu seorang lelaki
berkata: “Ini dia orangnya.” Maka berdirilah seorang lelaki yang menyeret sarungnya
dari barisan belakang orang-orang. Nabi ﷺ
bersabda kepadanya:
مَا مَنَعَكَ
فِي الْمَرَّتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ أَنْ تَكُونَ أَجَبْتَنِي؟ أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ
بِاسْمِكَ إِلَّا لِخَيْرٍ، إِنَّ فُلَاناً – لِرَجُلٍ مِنْهُمْ – مَأْسُورٌ
بِدَيْنِهِ عَنِ الْجَنَّةِ، فَإِنْ شِئْتُمْ فَافْدُوهُ، وَإِنْ شِئْتُمْ فَأَسْلِمُوهُ
إِلَى عَذَابِ اللَّهِ
“Apa yang menghalangimu
pada 2 kali yang pertama untuk menjawabku? Ketahuilah sesungguhnya aku tidak
memanggil namamu kecuali untuk kebaikan. Sesungguhnya si Fulan (seseorang dari
keluarga mereka) tertawan karena hutangnya dari memasuki Jannah. Jika kalian
mau maka tebuslah dia, dan jika kalian mau maka biarkanlah dia kepada adzab
Alloh.”
Maka ia pun melihat
keluarganya, dan orang-orang yang peduli padanya berdiri lalu melunasi
hutangnya hingga tidak ada seorang pun yang menuntutnya dengan sesuatu pun. (HR.
Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4689, Al-Hakim 2/25, dishohihkan oleh
Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi (748 H))
10 - Hadits Jabir bin
Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Seseorang mati, lalu kami
memandikannya, mengkafaninya, memberi wewangian (hanuth), dan
meletakkannya untuk Rosululloh ﷺ di
tempat peletakan Jenazah dekat Maqom Jibril. Kemudian kami memberitahu
Rosululloh ﷺ untuk
menyolatkannya. Beliau datang bersama kami, lalu melangkah beberapa langkah dan
bersabda:
لَعَلَّ
عَلَى صَاحِبِكُمْ دَيْناً؟
“Mungkin teman kalian ini
memiliki hutang?”
Mereka menjawab: “Ya, 2
Dinar.” Maka beliau mundur dan bersabda:
صَلُّوا
عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Sholatkanlah teman
kalian ini.”
Lalu seorang lelaki di
antara kami yang bernama Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai
Rosululloh, keduanya menjadi tanggunganku.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda: “Keduanya menjadi tanggunganmu
dan dalam hartamu, sedangkan mayit berlepas diri dari keduanya?” Ia menjawab: “Ya.”
Maka beliau menyolatkannya.
Setelah itu setiap kali
Rosululloh ﷺ bertemu
Abu Qotadah beliau bertanya (dalam satu riwayat: keesokan harinya beliau
bertanya):
مَا صَنَعَتِ
الدِّينَارَانِ؟
“Apa yang telah dilakukan
oleh 2 dinar itu?”
Abu Qotadah menjawab: “Wahai
Rosululloh, ia baru saja mati kemarin.” Hingga terakhir kali (dalam riwayat
lain: keesokan harinya beliau bertanya: “Apa yang dilakukan oleh 2 dinar itu?”).
Ia menjawab: “Aku telah melunasinya wahai Rosululloh.” Beliau bersabda:
الْآنَ حِينَ
بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ
“Sekarang barulah
kulitnya menjadi dingin (terbebas dari adzab karena hutangnya).” (HR.
Al-Hakim 2/58, Ahmad 3/330, dishohihkan oleh Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi,
serta Al-Albani (1420 H) menilainya hasan)
11 - Hadits Jabir rodhiyallahu
‘anhuma bahwa ayahnya mati syahid pada hari Uhud.
Ayahnya meninggalkan 6
anak perempuan dan meninggalkan hutang sebanyak 30 wasaq (satuan
takaran). Para penagih hutang sangat mendesak hak-hak mereka. Ketika tiba musim
panen kurma, aku mendatangi Rosululloh ﷺ dan
berkata: “Wahai Rosululloh, engkau telah mengetahui bahwa ayahku mati syahid di
hari Uhud dan meninggalkan hutang yang banyak, dan aku ingin para penagih itu
melihatmu.” Beliau bersabda:
اذْهَبْ
فَبَيْدِرْ كُلَّ تَمْرٍ عَلَى حِدَةٍ
“Pergilah dan tumpuklah
setiap jenis kurma secara terpisah.”
Aku pun melakukannya lalu
memanggil beliau. Beliau datang pada pagi hari. Ketika para penagih melihat
beliau, mereka semakin mendesakku saat itu. Ketika beliau melihat apa yang
mereka lakukan, beliau mengelilingi tumpukan kurma yang paling besar sebanyak 3
kali dan mendoakan keberkahan pada buahnya. Kemudian beliau duduk di atasnya
dan bersabda:
ادْعُ أَصْحَابَكَ
“Panggillah teman-temanmu
(penagih hutang).”
Beliau terus menakar
untuk mereka hingga Alloh menunaikan amanah ayahku, sedangkan aku —demi Alloh— sudah
ridho jika Alloh menunaikan amanah ayahku meskipun aku tidak pulang kepada
saudari-saudariku dengan membawa satu butir kurma pun. Namun ternyata demi
Alloh semua tumpukan itu tetap utuh hingga aku melihat tumpukan yang diduduki
Rosululloh ﷺ
seolah-olah tidak berkurang satu butir kurma pun. Aku menemui Rosululloh ﷺ saat Maghrib dan menceritakan hal itu
kepada beliau. Beliau tertawa dan bersabda:
ائْتِ أَبَا
بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَخْبِرْهُمَا
“Datanglah kepada Abu
Bakar dan Umar lalu kabarkanlah kepada keduanya.”
Keduanya berkata: “Sungguh
kami telah mengetahui ketika Rosululloh ﷺ
melakukan apa yang beliau lakukan, hal itu pasti akan terjadi.” (HR.
Al-Bukhori no. 2709, Abu Dawud no. 2884, An-Nasa’i no. 3666, Ibnu Majah no.
2434)
12 - Hadits Jabir rodhiyallahu
‘anhu, dia berkata:
Rosululloh ﷺ berdiri lalu berkhutbah, beliau memuji
Alloh dan menyanjung-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya, beliau bersabda: “Barangsiapa
yang Alloh beri hidayah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan
barangsiapa yang Dia sesatkan maka tidak ada yang bisa memberinya hidayah.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk urusan adalah perkara yang
diada-adakan (bid’ah), dan setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah
adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Naar.” Beliau jika menyebutkan
hari Qiyamah kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya menguat
seolah-olah beliau pemberi peringatan bagi pasukan. Beliau bersabda:
مَنْ تَرَكَ
مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعاً أَوْ دَيْناً فَعَلَيَّ، وَإِلَيَّ،
وَأَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ نَفْسِهِ
“Barangsiapa meninggalkan
harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan keluarga
(yang terlantar) atau hutang maka itu menjadi tanggunganku dan kepadaku
kembalinya, dan aku lebih utama bagi orang-orang Mu’min daripada diri mereka
sendiri.” (HR. Muslim no. 867, Ahmad 3/296, dishohihkan oleh Al-Albani (1420
H))
13 - Hadits Aisyah rodhiyallahu
‘anha, dia berkata: Rosululloh ﷺ
bersabda:
مَنْ حَمَلَ
مِنْ أُمَّتِي دَيْناً، ثُمَّ جَهَدَ فِي قَضَائِهِ فَمَاتَ وَلَمْ يَقْضِهِ فَأَنَا
وَلِيُّهُ
“Barangsiapa dari umatku
yang menanggung hutang lalu ia bersungguh-sungguh dalam melunasinya kemudian ia
mati sebelum sempat melunasinya, maka akulah walinya (yang menanggungnya).” (HR.
Ahmad 6/74, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) sesuai syarat
Syaikhoini)
14 - Termasuk yang
menyertainya adalah apa yang dilakukan oleh anak sholih berupa amal-amal
sholih, maka bagi kedua orang tuanya pahala yang serupa tanpa mengurangi
sedikit pun dari pahala anak tersebut. Hal ini karena anak termasuk dari hasil
usahanya sendiri, dan Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:
﴿وَأَن
لَّيْسَ لِلإنسَانِ إلاَّ مَا سَعَى﴾
“Dan bahwa manusia tidak
memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Rosululloh ﷺ bersabda:
إِنَّ أَطْيَبَ
مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik
apa yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya, dan sesungguhnya anaknya
termasuk dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud no. 3528, At-Tirmidzi no.
1358, An-Nasa’i no. 4454, Ibnu Majah no. 2137, dishohihkan oleh Al-Hakim dan
disepakati Adz-Dzahabi (748 H), sedangkan Al-Albani (1420 H) menilainya
hasan)
15 - Hadits Aisyah rodhiyallahu
‘anha:
Bahwa seorang lelaki
berkata: “Sesungguhnya ibuku mati mendadak dan tidak berwasiat, dan aku menduga
seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah ia mendapatkan
pahala jika aku bersedekah untuknya dan aku juga mendapatkan pahala?” Beliau
bersabda:
نَعَمْ،
فَتَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ya, maka bersedekahlah
untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1388, Muslim no. 1004, Abu Dawud no. 2881,
An-Nasa’i no. 3679, Ibnu Majah no. 2717)
16 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma:
Bahwa Sa’d bin Ubadah
(saudara Bani Sa’idah) ibunya wafat saat ia sedang tidak bersamanya. Ia
berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ibuku wafat dan aku tidak ada
bersamanya, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya?”
Beliau bersabda: “Ya.” Ia berkata: “Sesungguhnya aku menjadikanmu saksi bahwa
kebunku Al-Mikhrof adalah Sedekah untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2756, Abu
Dawud no. 2882, An-Nasa’i no. 3685, At-Tirmidzi no. 669)
17 - Hadits Sa’d bin
Ubadah, ia berkata: Aku berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ibuku mati,
apakah aku bersedekah untuknya?” Beliau bersabda:
نَعَمْ
“Ya.”
Aku bertanya: “Sedekah
apa yang paling utama?” Beliau bersabda:
سَقْيُ الْمَاءِ
“Memberi minum air.”
Itulah sapaan (wakaf air)
Sa’d di Madinah. (HR. An-Nasa’i no. 3663, Abu Dawud no. 1681, Ibnu Majah no.
3684, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))
18 - Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu:
Bahwa seorang lelaki
berkata kepada Nabi ﷺ: “Sesungguhnya
ayahku mati dan meninggalkan harta namun tidak berwasiat, apakah bisa
menghapuskan dosanya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau bersabda:
نَعَمْ
“Ya.” (HR. Muslim no. 1630,
An-Nasa’i no. 3650)
19 - Hadits Abdullah bin ‘Amr:
Bahwa Al-’Ash bin Wa-il
As-Sahmi berwasiat agar dibebaskan 100 budak untuknya. Putranya, Hisyam,
membebaskan 50 budak. Putranya yang lain, ‘Amr, ingin membebaskan 50 sisanya,
ia berkata: “Hingga aku bertanya kepada Rosululloh ﷺ.” Ia mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai Rosululloh,
sesungguhnya ayahku berwasiat untuk membebaskan 100 budak, Hisyam sudah
membebaskan 50 dan tersisa 50 lagi, apakah aku boleh membebaskannya untuknya?”
Rosululloh ﷺ bersabda:
إِنَّهُ
لَوْ كَانَ مُسْلِماً فَأَعْتَقْتُمْ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ، أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ
بَلَغَهُ ذَلِكَ
“Sesungguhnya seandainya
dia seorang Muslim lalu kalian membebaskan budak, atau bersedekah untuknya,
atau menghajikan untuknya, maka hal itu akan sampai kepadanya.”
Dalam riwayat lain:
فَلَوْ كَانَ
أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ
“Maka seandainya dia
mengakui Tauhid lalu kamu berpuasa dan bersedekah untuknya, niscaya hal itu
bermanfaat baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2883, Ahmad no. 6704, sanadnya
hasan)
20 - Hadits Asy-Syirrid
bin Suwaid Ats-Tsaqofi, ia berkata: Aku mendatangi Rosululloh ﷺ lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku
berwasiat untuk membebaskan budak untuknya, dan aku memiliki budak wanita
berkulit hitam (Nubiyah), apakah sah bagiku untuk membebaskannya untuknya?”
Beliau bersabda: “Bawalah dia kepadaku.” Aku pun membawanya kepada beliau, lalu
Nabi ﷺ
bertanya kepadanya: “Siapa Robb-mu?” Ia menjawab: “Alloh.” Beliau bertanya: “Siapa
aku?” Ia menjawab: “Engkau Rosululloh.” Beliau bersabda:
اعْتِقْهَا
فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ
“Bebaskanlah dia, karena
sesungguhnya dia adalah seorang Mu’minah.” (HR. An-Nasa’i no. 3651,
dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))
21 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma: Bahwa seorang wanita dari Khots’am berkata: “Wahai Rosululloh,
sesungguhnya kewajiban Alloh atas hamba-hamba-Nya dalam Haji telah mendapati
ayahku dalam keadaan sudah tua renta, ia tidak mampu tetap tegak di atas
kendaraan, apakah aku boleh menghajikannya? “
Beliau bersabda: “Ya.”
Hal itu terjadi saat Haji Wada’. Dalam riwayat Muslim: “Maka hajikanlah
untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1854 dan Muslim no. 1334)
22 - Hadits Abu Rozin
bahwa ia berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ayahku sudah tua renta tidak
mampu Haji, Umroh, maupun perjalanan jauh.” Beliau bersabda:
فَحُجَّ
عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
“Maka hajikanlah untuk
ayahmu dan ber-Umroh-lah.” (HR. Abu Dawud no. 1810, At-Tirmidzi no. 930,
An-Nasa’i no. 3638, Ibnu Majah no. 2906, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H))
23 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma, ia berkata: Seorang wanita menyuruh Sinan bin Abdullah Al-Juhani
untuk bertanya kepada Rosululloh ﷺ bahwa
ibunya mati dan belum Haji, apakah sah bagi ibunya jika ia menghajikannya?
Beliau bersabda:
نَعَمْ،
لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَكَانَ يُجْزِئُ عَنْهَا؟
“Ya, bagaimana pendapatmu
jika ibunya memiliki hutang lalu ia melunasinya, apakah hal itu sah untuknya?”
Lelaki itu menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda: “Maka hajikanlah untuk ibunya.” (HR. Ahmad 1/217, An-Nasa’i
no. 2631, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))
24 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma: Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku
bernadzar untuk Haji namun ia mati sebelum melaksanakannya, apakah aku boleh
menghajikannya? “
Beliau bersabda: “Ya,
hajikanlah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang apakah
kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda:
اقْضُوا
اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
“Lunasilah kepada Alloh,
karena Alloh lebih berhak atas pemenuhan janji.” (HR. Al-Bukhori no. 1852)
Dalam satu riwayat: “Maka
lunasilah kepada Alloh hak-Nya, karena Alloh lebih berhak atas pemenuhan janji.”
(HR. Al-Bukhori no. 7315)
Dalam satu riwayat: Bahwa
seorang lelaki berkata:” Sesungguhnya saudari perempuanku bernadzar untuk Haji
dan ia telah mati.” Beliau bersabda: “Maka lunasilah kepada Alloh karena Dia
lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhori no. 6699)
25 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma bahwa Rosululloh ﷺ
mendengar seorang lelaki berkata: “Labbaik ‘an Syubrumah” (Aku penuhi
panggilan-Mu untuk Syubrumah).
Rosululloh ﷺ bertanya: “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab: “Saudaraku
atau kerabatku.” Beliau bertanya: “Apakah kamu sudah Haji untuk dirimu sendiri?”
Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda:
حُجَّ عَنْ
نَفْسِكَ ثُمَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Hajilah untuk dirimu
sendiri kemudian untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud no. 1811, Ibnu Majah no.
2903, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Irwa-ul Gholil 4/171)
26 - Hadits Aisyah dan
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Rosululloh ﷺ jika ingin berkurban, beliau membeli 2
ekor kambing kibas yang besar, gemuk, bertanduk, putih bercampur hitam, dan
sudah dikebiri. Beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang bersaksi
kepada Alloh dengan Tauhid dan bersaksi bagi beliau dengan penyampaian risalah,
dan beliau menyembelih yang lainnya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad ﷺ. (HR. Ibnu Majah no. 3122, dishohihkan
oleh Al-Albani (1420 H))
27 - Hadits Abu Rofi’ rodhiyallahu
‘anhu, ia berkata:
Rosululloh ﷺ berkurban dengan 2 ekor kambing kibas yang
putih bercampur hitam, berlemak, dan dikebiri. Beliau bersabda: “Salah satunya
untuk siapa saja yang bersaksi dengan Tauhid dan bagi beliau dengan penyampaian
risalah, dan yang lainnya untuk diri beliau dan keluarga beliau. Beliau ﷺ telah mencukupi kami..”
Dalam riwayat Ahmad:
Bahwa Rosululloh ﷺ jika
berkurban beliau membeli 2 ekor kibas yang gemuk, bertanduk, dan putih
bercampur hitam. Jika telah selesai Sholat dan berkhutbah kepada manusia,
didatangkan salah satunya saat beliau berdiri di tempat Sholatnya lalu beliau
menyembelihnya sendiri dengan pisau besar kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ
إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ، وَشَهِدَ
لِي بِالْبَلَاغِ
“Ya Alloh, sesungguhnya
ini dari seluruh umatku yang bersaksi bagi-Mu dengan keesaan dan bersaksi
bagiku dengan penyampaian risalah.”
Kemudian didatangkan yang
lainnya lalu beliau menyembelihnya sendiri dan berdoa: “Ini untuk Muhammad dan
keluarga Muhammad.” Beliau memberi makan dengannya kepada semua orang miskin
dan beliau makan serta keluarganya darinya. Maka kami tinggal selama bertahun-tahun
tidak ada seorang lelaki pun dari Bani Hasyim yang berkurban karena Alloh telah
mencukupi beban dan biayanya melalui Rosululloh ﷺ. (HR. Ahmad 6/8, dishohihkan oleh
Al-Albani (1420 H) dalam Irwa-ul Gholil no. 1147)
[3] Khilaf Para
Ulama
Imam Ibnu Qudamah (620 H)
rohimahullah berkata:
أَيُّ قُرْبَةٍ
فَعَلَهَا، وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ، إِنْ شَاءَ
اللَّهُ، أَمَّا الدُّعَاءُ، وَالِاسْتِغْفَارُ، وَالصَّدَقَةُ، وَأَدَاءُ الْوَاجِبَاتِ
فَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافاً، إِذَا كَانَتِ الْوَاجِبَاتُ مِمَّا تَدْخُلُهُ النِّيَابَةُ
“Kedekatan diri apa saja
yang dilakukan dan dihadiahkan pahalanya untuk mayit Muslim, niscaya hal itu
bermanfaat baginya, insya Alloh. Adapun doa, permohonan ampunan (istighfar),
Sedekah, dan penunaian kewajiban-kewajiban, maka aku tidak mengetahui adanya
perselisihan di dalamnya jika kewajiban itu termasuk yang bisa diwakilkan.” (Al-Mughni,
Ibnu Qudamah 3/521)
Alloh Ta’ala
berfirman:
﴿وَالَّذِينَ
جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ
سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ...﴾
“Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka, mereka berkata: Wahai Robb kami ampunilah kami dan
saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman...” (QS.
Al-Hasyr: 10)
Beliau menyebutkan bahwa
Nabi ﷺ
mendoakan Abu Salamah (4 H) saat wafat, mendoakan mayit yang beliau sholatkan,
mendoakan Dzul Bijadain (9 H) saat pemakamannya, dan mensyariatkan hal itu bagi
siapa saja yang menyolatkan mayit. Kemudian beliau menyebutkan Hadits tentang
Sedekah, Haji, dan Puasa sebagai dalil atas manfaat amal badaniyah bagi mayit.
Beliau menambahkan bahwa
hal ini bersifat umum untuk Haji Sunnah dan lainnya karena ia merupakan amal
kebaikan dan ketaatan, maka sampailah manfaat dan pahalanya. Kemudian beliau membantah
orang yang membatasi hanya pada kewajiban, Sedekah, dan doa, dengan menjelaskan
bahwa kaum Muslimin biasa menghadiahkan pahala kepada mayit mereka tanpa ada
pengingkaran. Beliau berargumen bahwa Alloh Maha Mulia sehingga mustahil Dia
menyampaikan hukuman maksiat (akibat ditangisi) namun menghalangi sampainya
pahala ketaatan.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah (728 H) rohimahullah berkata:
الصَّحِيحُ
أَنَّهُ يَنْتَفِعُ الْمَيِّتُ بِجَمِيعِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ: مِنَ الصَّلَاةِ،
وَالصَّوْمِ، وَالْقِرَاءَةِ، كَمَا يَنْتَفِعُ بِالْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ: مِنَ
الصَّدَقَةِ، وَالْعِتْقِ، وَنَحْوِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ
“Yang shohih adalah bahwa
mayit dapat mengambil manfaat dari semua ibadah badaniyah: mulai dari Sholat,
Puasa, dan membaca Al-Qur’an, sebagaimana ia mengambil manfaat dari ibadah
maliyah (harta): mulai dari Sedekah, pembebasan budak, dan semisalnya
berdasarkan kesepakatan para Imam.” (Al-Ikhtiyarotul Ilmiyah hal. 137)
Imam Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah
menjelaskan bahwa ruh orang mati mendapat manfaat dari usaha orang hidup
melalui 2 perkara:
1. Apa yang disebabkan
oleh mayit sendiri semasa hidupnya..
2. Doa kaum Muslimin
untuknya, istighfar mereka, Sedekah, dan Haji..
Beliau menyebutkan bahwa
Imam Ahmad (241 H) dan mayoritas Salaf berpendapat sampainya pahala ibadah
badaniyah seperti Puasa, Sholat, membaca Al-Qur’an, dan Dzikir. Beliau berkata:
هَذِهِ النُّصُوصُ
مُتَظَاهِرَةٌ عَلَى وُصُولِ ثَوَابِ الْأَعْمَالِ إِلَى الْمَيِّتِ إِذَا فَعَلَهَا
الْحَيُّ عَنْهُ وَهَذَا مَحْضُ الْقِيَاسِ؛ فَإِنَّ الثَّوَابَ حَقٌّ لِلْعَامِلِ
فَإِذَا وَهَبَهُ لِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ لَمْ يُمْنَعْ مِنْ ذَلِكَ
“Nash-nash ini saling
menguatkan atas sampainya pahala amal-amal kepada mayit jika dilakukan oleh
orang hidup untuknya, dan ini merupakan kias yang murni; karena pahala adalah
hak bagi pelaku amal, maka jika ia menghibahkannya kepada saudaranya sesama
Muslim niscaya ia tidak dihalangi dari hal itu.” (Ar-Ruh, Ibnu Qoyyim 2/450)
Disebutkan dalam “Ar-Roudh”:
Kedekatan diri apa saja berupa doa, istighfar, Sholat, Puasa, Haji, membaca
Al-Qur’an dan selainnya yang dilakukan oleh seorang Muslim dan dihadiahkan
pahalanya untuk mayit Muslim atau orang yang masih hidup, niscaya itu
bermanfaat baginya. Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin (1421 H) rohimahullah
memberi syarat: Namun dengan syarat orang yang dihajikan (jika masih hidup)
dalam keadaan lemah yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Beliau menyebutkan 4
jenis ibadah yang sampai kepada mayit berdasarkan ijma’ (kesepakatan):
1. Doa..
2. Kewajiban yang bisa
diwakilkan..
3. Sedekah..
4. Pembebasan budak..
Selain itu terdapat
perselisihan, namun yang shohih adalah mayit mendapat manfaat dari setiap amal
sholih yang diniatkan untuknya jika mayit tersebut seorang Mu’min. Mengenai
ayat “bahwa manusia tidak memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya”,
maknanya adalah seseorang tidak berhak atas usaha orang lain secara otomatis,
bukan berarti pahala usaha orang lain tidak bisa sampai kepadanya jika
diniatkan, karena banyaknya dalil yang menunjukkan sampainya pahala tersebut.
Beliau juga membantah pembatasan hanya pada anak, karena adanya Hadits tentang
menghajikan orang lain seperti Syubrumah.
Syaikh Ibnu Baz (1420 H) rohimahullah
menyebutkan: Bahwa mayit sampai kepadanya Sedekah, doa, istighfar, Haji, Umroh,
dan pelunasan hutang. Beliau berpendapat lebih kuat untuk membatasi pada apa
yang ada dalilnya (nash) karena ibadah bersifat tauqifiyah (tergantung
dalil). Beliau juga menjelaskan bahwa Sedekah bermanfaat bagi orang hidup
maupun mati, begitu pula doa, Haji, dan Umroh. Beliau berkata:
هَذِهِ الْأَحَادِيثُ
تَدُلُّ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِالْقُرُبَاتِ: مِنَ الصَّدَقَاتِ، وَالْحَجِّ،
وَالصَّوْمِ، وَالدُّعَاءِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ... أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَنِ الْمَيِّتِ،
وَالصَّلَاةُ عَنْهُ لَا تُفْعَلُ عَنْهُ؛ لِأَنَّ الْعِبَادَاتِ تَوْقِيفِيَّةٌ
“Hadits-hadits ini
menunjukkan manfaat bagi mayit dengan amalan-amalan kedekatan diri: mulai dari
Sedekah, Haji, Puasa, doa, dan selainnya... Adapun membaca Al-Qur’an untuk
mayit dan Sholat untuknya, maka jangan dilakukan; karena ibadah itu bersifat
tauqifiyah.” (Syarh Muntaqol Akhbar)
Apa yang dipilih oleh
Syaikh Ibnu Baz rohimahullah adalah yang lebih kuat (rojih menurut
beliau), yaitu bahwa ibadah itu tauqifiyah, dan telah datang dalil-dalil
tentang menghadiahkan pahala berupa:
- Doa..
- Haji: baik Haji Wajib
maupun Sunnah..
- Umroh: baik Umroh Wajib
maupun Sunnah..
- Sedekah secara mutlak..
- Puasa: baik yang Wajib
maupun Sunnah..
- Pembebasan budak..
- Kewajiban-kewajiban
atas mayit: seperti Nadzar, Kafaroh, dan ibadah lainnya yang telah disebutkan
oleh nash..
Alloh ‘Azza wa Jalla
lebih mengetahui.[NK]
