Cari Ebook

[PDF] Sampainya Menghadiahkan Pahala ke Mayit Muslim - Dr. Sa'id bin Ali Wahf Al-Qohthoni

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembahasan ini diambil dari Ahkamul Janaiz bagian Bab 21 Sampainya Menghadiahkan Pahala ke Mayit Muslim karya Dr. Sa’id bin Ali Wahf Al-Qohthoni. Yang kesimpulannya:

[1] Ulama sepakat menghadiahkan doa, istighfar, sodaqoh, kewajiban yang bisa diwakilkan (nadzar, kaffarot, Haji, Umroh, dll), membebaskan budak adalah sampai ke mayit.

[2] Adapun ibadah badaniyyah (seperti Sholat dan tilawah) diperselisihkan. Menurut jumhur (seperti Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Qudamah, Ibnu Utsaimin, dan pentarjamah ikut pendapat ini) adalah sampai. Sebagian kecil menganggap tidak sampai (seperti Imam Syafii dan Bin Baz serta Dr. Sa’id/penulis).

 

[1] Apa yang Menyertai Mayit dari Amal Perbuatannya Sendiri

Berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia mati, terputuslah amalnya darinya kecuali dari 3 perkara: kecuali dari Sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat dengannya, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Juga Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rosululloh bersabda:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْماً عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَداً صَالِحاً تَرَكَهُ، وَمُصْحَفاً وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِداً بَنَاهُ، أَوْ بَيْتاً لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْراً أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya di antara yang menyertai seorang Mu’min dari amal dan kebaikan-kebaikannya setelah kematiannya adalah: ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak sholih yang dia tinggalkan, Mushaf yang dia wariskan, Masjid yang dia bangun, rumah untuk orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang dia bangun, sungai yang dia alirkan, atau Sedekah yang dia keluarkan dari hartanya di masa sehat dan hidupnya, yang akan menyertainya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu Majah 2/98 dan Irwa-ul Gholil 6/29)

Berdasarkan pula Hadits Mu’adz bin Anas rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda:

مَنْ عَلَّمَ عِلْماً فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ، لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ

“Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka baginya pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang mengamalkan tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 240, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu Majah 2/97)

Dari Sahl bin Sa’d rodhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi bersabda pada hari Khoibar kepada Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu:

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

“...Demi Alloh, sungguh jika Alloh memberi hidayah kepada satu orang lelaki saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada kamu memiliki unta-unta merah (harta paling berharga).” (Muttafaqun ‘Alaihi: HR. Al-Bukhori no. 2942 dan HR. Muslim no. 2406)

Hal ini menjelaskan betapa pentingnya mengajarkan kebaikan kepada manusia dan menyebarkan ilmu di antara mereka. Imam Al-Khotthobi (388 H) rohimahullah berkata mengenai makna Hadits tersebut: “Sungguh jika Alloh memberi hidayah kepada satu orang lelaki melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu secara pahala dan balasan daripada kamu memiliki unta-unta merah lalu kamu menyedekahkannya.” (A’lamul Hadits fii Syarh Shohih Al-Bukhori 2/1408)

Al-Qurthubi (671 H), Al-Ubbi (827 H), dan As-Sanusi (895 H) rohimahumullah menyebutkan: “Sesungguhnya di dalam Hadits yang mulia ini terdapat dorongan yang sangat besar untuk menuntut ilmu dan menyebarkannya di tengah manusia, serta untuk memberi nasihat dan peringatan. Maknanya adalah bahwa pahala mengajar satu orang lelaki dan memberinya petunjuk lebih utama daripada pahala menyedekahkan unta-unta yang berharga ini; karena pahala Sedekah dengannya akan terputus dengan kematian unta tersebut, sedangkan pahala ilmu dan hidayah tidak akan terputus hingga hari Qiyamah.” (Al-Mufhim, Al-Qurthubi 6/276; Ikmal Ikmalil Mu’allim, Al-Ubbi 8/231; Mukammil Ikmalil Ikmal, As-Sanusi 8/231)

Nabi bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893 dari Hadits Abu Mas’ud Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu)

Beliau juga bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa merintis dalam Islam suatu jalan yang baik lalu diamalkan setelahnya, maka dicatat baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barangsiapa merintis dalam Islam suatu jalan yang buruk lalu diamalkan setelahnya, maka dicatat atasnya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim no. 1017 dari Hadits Jarir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئاً، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً

“Barangsiapa mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim no. 2674)

Dari Abu Umamah rodhiyallahu ‘anhu yang merofa’kan Hadits ini kepada Nabi :

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ

“Keutamaan seorang yang berilmu atas seorang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas orang yang paling rendah di antara kalian.”

Kemudian Rosululloh bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِينَ، حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ، لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

“Sesungguhnya Alloh, para Malaikat-Nya, serta penduduk langit dan bumi, hingga semut di dalam lubangnya dan hingga ikan paus, benar-benar bersholawat (mendoakan rohmat) untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi no. 2685, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan At-Tirmidzi 2/343 dan Misykatul Mashobih 1/74)

Dari Abu Darda rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh bersabda:

إِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ، حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْبَحْرِ

“Sesungguhnya benar-benar akan memohonkan ampunan untuk orang yang berilmu siapa saja yang ada di langit dan di bumi, hingga ikan-ikan paus di lautan.” (HR. Ibnu Majah no. 239, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Shohih Sunan Ibnu Majah 1/97)

 

[2] Sampainya Pahala dari Taqorrub Apapun yang Dihadiahkan kepada Janazah Muslim

Hal ini tetap dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun di dalamnya terdapat rincian bagi para ulama. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan sampainya pahala amalan yang dihadiahkan kepada janazah kaum Muslimin dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai berikut:

1 - Firman Alloh Ta’ala:

﴿وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ﴾

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Wahai Robb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan membawa iman, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Robb kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)

2 - Firman Alloh ‘Azza wa Jalla:

﴿فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ الله وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالله يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ﴾

“Maka ketahuilah bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan benar selain Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang Mu’min laki-laki dan Mu’min perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat usahamu dan tempat tinggalmu.” (QS. Muhammad: 19)

3 - Firman Alloh Ta’ala tentang ucapan Nuh:

﴿رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِناً وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَاراً﴾

“Wahai Robbku, ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan siapa saja yang memasuki rumahku dengan membawa iman, serta semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zholim (kafir) itu selain kebinasaan.” (QS. Nuh: 28)

4 - Firman Alloh Ta’ala tentang ucapan Ibrohim:

﴿رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ  رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ﴾

“Wahai Robbku, jadikanlah aku orang yang tetap menegakkan Sholat dan begitu juga keturunanku. Wahai Robb kami, perkenankanlah doaku. Wahai Robb kami, ampunilah aku dan kedua orang tuaku serta semua orang yang beriman pada hari terjadinya hisab (perhitungan).” (QS. Ibrohim: 41-42)

5 - Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha bahwa Rosululloh bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa mati sedangkan ia memiliki hutang Puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1952 dan Muslim no. 1147)

6 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa seorang wanita menumpang kapal lalu ia bernadzar, jika Alloh Tabaroka wa Ta’ala menyelamatkannya ia akan berpuasa sebulan, lalu Alloh ‘Azza wa Jalla menyelamatkannya, namun ia belum berpuasa hingga mati. Maka datanglah kerabatnya (baik saudara perempuan atau anak perempuannya) kepada Nabi dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda:

أَرَأَيْتَكِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ كُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى فَاقْضِ عَنْ أُمِّكِ

“Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka hutang kepada Alloh lebih berhak untuk dilunasi, maka lunasilah untuk ibumu.” (HR. Abu Dawud no. 3308, An-Nasa’i no. 3850, Ahmad no. 1861, dengan sanad shohih sesuai syarat Syaikhoini Al-Bukhori dan Muslim)

7 - Hadits Ibnu Abbas:

Bahwa Sa’d bin Ubadah rodhiyallahu ‘anhu meminta fatwa kepada Rosululloh : “Sesungguhnya ibuku mati dan ia memiliki hutang nadzar?” Beliau bersabda:

اقْضِهِ عَنْهَا

“Lunasilah nadzar itu untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 6698, Muslim no. 6638, Abu Dawud no. 3307, At-Tirmidzi no. 1546, An-Nasa’i no. 3848, Ibnu Majah no. 2132)

8 - Hadits Sa’d bin Al-Athwal rodhiyallahu ‘anhu:

Bahwa saudara laki-lakinya mati dan meninggalkan 300 dirham serta meninggalkan keluarga. Ia berkata: “Aku ingin menginfakkannya untuk keluarganya.” Maka Nabi bersabda kepadaku:

إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاذْهَبْ فَاقْضِ عَنْهُ

“Sesungguhnya saudaramu tertahan karena hutangnya, maka pergilah dan lunasilah untuknya.”

Lalu ia pergi dan melunasinya, kemudian ia datang lagi dan berkata: “Wahai Rosululloh, aku telah melunasinya kecuali 2 dinar yang diklaim oleh seorang wanita namun ia tidak memiliki bukti.” Beliau bersabda:

أَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ

“Berikanlah kepadanya karena dia benar (dalam klaimnya).” (HR. Ibnu Majah no. 2433 dan Ahmad 4/136, dishohihkan oleh Al-Busiri dalam Az-Zawa-id)

9 - Hadits Samuroh bin Jundub rodhiyallahu ‘anhu:

Bahwa Nabi menyolatkan Janazah (dalam satu riwayat: Sholat Shubuh). Setelah selesai beliau bersabda:

أَهَاهُنَا مِنْ آلِ فُلَانٍ أَحَدٌ؟

“Apakah di sini ada salah seorang dari keluarga si Fulan?”

Orang-orang diam, dan biasanya jika beliau memulai pembicaraan mereka diam. Beliau mengucapkannya berulang kali (3 kali namun tidak ada yang menjawab). Lalu seorang lelaki berkata: “Ini dia orangnya.” Maka berdirilah seorang lelaki yang menyeret sarungnya dari barisan belakang orang-orang. Nabi bersabda kepadanya:

مَا مَنَعَكَ فِي الْمَرَّتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ أَنْ تَكُونَ أَجَبْتَنِي؟ أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِاسْمِكَ إِلَّا لِخَيْرٍ، إِنَّ فُلَاناً لِرَجُلٍ مِنْهُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ عَنِ الْجَنَّةِ، فَإِنْ شِئْتُمْ فَافْدُوهُ، وَإِنْ شِئْتُمْ فَأَسْلِمُوهُ إِلَى عَذَابِ اللَّهِ

“Apa yang menghalangimu pada 2 kali yang pertama untuk menjawabku? Ketahuilah sesungguhnya aku tidak memanggil namamu kecuali untuk kebaikan. Sesungguhnya si Fulan (seseorang dari keluarga mereka) tertawan karena hutangnya dari memasuki Jannah. Jika kalian mau maka tebuslah dia, dan jika kalian mau maka biarkanlah dia kepada adzab Alloh.”

Maka ia pun melihat keluarganya, dan orang-orang yang peduli padanya berdiri lalu melunasi hutangnya hingga tidak ada seorang pun yang menuntutnya dengan sesuatu pun. (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4689, Al-Hakim 2/25, dishohihkan oleh Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi (748 H))

10 - Hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

Seseorang mati, lalu kami memandikannya, mengkafaninya, memberi wewangian (hanuth), dan meletakkannya untuk Rosululloh di tempat peletakan Jenazah dekat Maqom Jibril. Kemudian kami memberitahu Rosululloh untuk menyolatkannya. Beliau datang bersama kami, lalu melangkah beberapa langkah dan bersabda:

لَعَلَّ عَلَى صَاحِبِكُمْ دَيْناً؟

“Mungkin teman kalian ini memiliki hutang?”

Mereka menjawab: “Ya, 2 Dinar.” Maka beliau mundur dan bersabda:

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Sholatkanlah teman kalian ini.”

Lalu seorang lelaki di antara kami yang bernama Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rosululloh, keduanya menjadi tanggunganku.” Maka Rosululloh bersabda: “Keduanya menjadi tanggunganmu dan dalam hartamu, sedangkan mayit berlepas diri dari keduanya?” Ia menjawab: “Ya.” Maka beliau menyolatkannya.

Setelah itu setiap kali Rosululloh bertemu Abu Qotadah beliau bertanya (dalam satu riwayat: keesokan harinya beliau bertanya):

مَا صَنَعَتِ الدِّينَارَانِ؟

“Apa yang telah dilakukan oleh 2 dinar itu?”

Abu Qotadah menjawab: “Wahai Rosululloh, ia baru saja mati kemarin.” Hingga terakhir kali (dalam riwayat lain: keesokan harinya beliau bertanya: “Apa yang dilakukan oleh 2 dinar itu?”). Ia menjawab: “Aku telah melunasinya wahai Rosululloh.” Beliau bersabda:

الْآنَ حِينَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ

“Sekarang barulah kulitnya menjadi dingin (terbebas dari adzab karena hutangnya).” (HR. Al-Hakim 2/58, Ahmad 3/330, dishohihkan oleh Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi, serta Al-Albani (1420 H) menilainya hasan)

11 - Hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhuma bahwa ayahnya mati syahid pada hari Uhud.

Ayahnya meninggalkan 6 anak perempuan dan meninggalkan hutang sebanyak 30 wasaq (satuan takaran). Para penagih hutang sangat mendesak hak-hak mereka. Ketika tiba musim panen kurma, aku mendatangi Rosululloh dan berkata: “Wahai Rosululloh, engkau telah mengetahui bahwa ayahku mati syahid di hari Uhud dan meninggalkan hutang yang banyak, dan aku ingin para penagih itu melihatmu.” Beliau bersabda:

اذْهَبْ فَبَيْدِرْ كُلَّ تَمْرٍ عَلَى حِدَةٍ

“Pergilah dan tumpuklah setiap jenis kurma secara terpisah.”

Aku pun melakukannya lalu memanggil beliau. Beliau datang pada pagi hari. Ketika para penagih melihat beliau, mereka semakin mendesakku saat itu. Ketika beliau melihat apa yang mereka lakukan, beliau mengelilingi tumpukan kurma yang paling besar sebanyak 3 kali dan mendoakan keberkahan pada buahnya. Kemudian beliau duduk di atasnya dan bersabda:

ادْعُ أَصْحَابَكَ

“Panggillah teman-temanmu (penagih hutang).”

Beliau terus menakar untuk mereka hingga Alloh menunaikan amanah ayahku, sedangkan aku —demi Alloh— sudah ridho jika Alloh menunaikan amanah ayahku meskipun aku tidak pulang kepada saudari-saudariku dengan membawa satu butir kurma pun. Namun ternyata demi Alloh semua tumpukan itu tetap utuh hingga aku melihat tumpukan yang diduduki Rosululloh seolah-olah tidak berkurang satu butir kurma pun. Aku menemui Rosululloh saat Maghrib dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau tertawa dan bersabda:

ائْتِ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَخْبِرْهُمَا

“Datanglah kepada Abu Bakar dan Umar lalu kabarkanlah kepada keduanya.”

Keduanya berkata: “Sungguh kami telah mengetahui ketika Rosululloh melakukan apa yang beliau lakukan, hal itu pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhori no. 2709, Abu Dawud no. 2884, An-Nasa’i no. 3666, Ibnu Majah no. 2434)

12 - Hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

Rosululloh berdiri lalu berkhutbah, beliau memuji Alloh dan menyanjung-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya, beliau bersabda: “Barangsiapa yang Alloh beri hidayah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang Dia sesatkan maka tidak ada yang bisa memberinya hidayah. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk urusan adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Naar.” Beliau jika menyebutkan hari Qiyamah kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya menguat seolah-olah beliau pemberi peringatan bagi pasukan. Beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعاً أَوْ دَيْناً فَعَلَيَّ، وَإِلَيَّ، وَأَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ نَفْسِهِ

“Barangsiapa meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan keluarga (yang terlantar) atau hutang maka itu menjadi tanggunganku dan kepadaku kembalinya, dan aku lebih utama bagi orang-orang Mu’min daripada diri mereka sendiri.” (HR. Muslim no. 867, Ahmad 3/296, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H))

13 - Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rosululloh bersabda:

مَنْ حَمَلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْناً، ثُمَّ جَهَدَ فِي قَضَائِهِ فَمَاتَ وَلَمْ يَقْضِهِ فَأَنَا وَلِيُّهُ

“Barangsiapa dari umatku yang menanggung hutang lalu ia bersungguh-sungguh dalam melunasinya kemudian ia mati sebelum sempat melunasinya, maka akulah walinya (yang menanggungnya).” (HR. Ahmad 6/74, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) sesuai syarat Syaikhoini)

14 - Termasuk yang menyertainya adalah apa yang dilakukan oleh anak sholih berupa amal-amal sholih, maka bagi kedua orang tuanya pahala yang serupa tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala anak tersebut. Hal ini karena anak termasuk dari hasil usahanya sendiri, dan Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

﴿وَأَن لَّيْسَ لِلإنسَانِ إلاَّ مَا سَعَى﴾

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Rosululloh bersabda:

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya, dan sesungguhnya anaknya termasuk dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud no. 3528, At-Tirmidzi no. 1358, An-Nasa’i no. 4454, Ibnu Majah no. 2137, dishohihkan oleh Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi (748 H), sedangkan Al-Albani (1420 H) menilainya hasan)

15 - Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

Bahwa seorang lelaki berkata: “Sesungguhnya ibuku mati mendadak dan tidak berwasiat, dan aku menduga seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya dan aku juga mendapatkan pahala?” Beliau bersabda:

نَعَمْ، فَتَصَدَّقْ عَنْهَا

“Ya, maka bersedekahlah untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1388, Muslim no. 1004, Abu Dawud no. 2881, An-Nasa’i no. 3679, Ibnu Majah no. 2717)

16 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa Sa’d bin Ubadah (saudara Bani Sa’idah) ibunya wafat saat ia sedang tidak bersamanya. Ia berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ibuku wafat dan aku tidak ada bersamanya, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah sesuatu untuknya?” Beliau bersabda: “Ya.” Ia berkata: “Sesungguhnya aku menjadikanmu saksi bahwa kebunku Al-Mikhrof adalah Sedekah untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2756, Abu Dawud no. 2882, An-Nasa’i no. 3685, At-Tirmidzi no. 669)

17 - Hadits Sa’d bin Ubadah, ia berkata: Aku berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ibuku mati, apakah aku bersedekah untuknya?” Beliau bersabda:

نَعَمْ

“Ya.”

Aku bertanya: “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau bersabda:

سَقْيُ الْمَاءِ

“Memberi minum air.”

Itulah sapaan (wakaf air) Sa’d di Madinah. (HR. An-Nasa’i no. 3663, Abu Dawud no. 1681, Ibnu Majah no. 3684, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))

18 - Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu:

Bahwa seorang lelaki berkata kepada Nabi : “Sesungguhnya ayahku mati dan meninggalkan harta namun tidak berwasiat, apakah bisa menghapuskan dosanya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau bersabda:

نَعَمْ

“Ya.” (HR. Muslim no. 1630, An-Nasa’i no. 3650)

19 - Hadits Abdullah bin ‘Amr:

Bahwa Al-’Ash bin Wa-il As-Sahmi berwasiat agar dibebaskan 100 budak untuknya. Putranya, Hisyam, membebaskan 50 budak. Putranya yang lain, ‘Amr, ingin membebaskan 50 sisanya, ia berkata: “Hingga aku bertanya kepada Rosululloh .” Ia mendatangi Nabi dan berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ayahku berwasiat untuk membebaskan 100 budak, Hisyam sudah membebaskan 50 dan tersisa 50 lagi, apakah aku boleh membebaskannya untuknya?” Rosululloh bersabda:

إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِماً فَأَعْتَقْتُمْ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ، أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya seandainya dia seorang Muslim lalu kalian membebaskan budak, atau bersedekah untuknya, atau menghajikan untuknya, maka hal itu akan sampai kepadanya.”

Dalam riwayat lain:

فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ

“Maka seandainya dia mengakui Tauhid lalu kamu berpuasa dan bersedekah untuknya, niscaya hal itu bermanfaat baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2883, Ahmad no. 6704, sanadnya hasan)

20 - Hadits Asy-Syirrid bin Suwaid Ats-Tsaqofi, ia berkata: Aku mendatangi Rosululloh lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku berwasiat untuk membebaskan budak untuknya, dan aku memiliki budak wanita berkulit hitam (Nubiyah), apakah sah bagiku untuk membebaskannya untuknya?” Beliau bersabda: “Bawalah dia kepadaku.” Aku pun membawanya kepada beliau, lalu Nabi bertanya kepadanya: “Siapa Robb-mu?” Ia menjawab: “Alloh.” Beliau bertanya: “Siapa aku?” Ia menjawab: “Engkau Rosululloh.” Beliau bersabda:

اعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

“Bebaskanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah seorang Mu’minah.” (HR. An-Nasa’i no. 3651, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))

21 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma: Bahwa seorang wanita dari Khots’am berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya kewajiban Alloh atas hamba-hamba-Nya dalam Haji telah mendapati ayahku dalam keadaan sudah tua renta, ia tidak mampu tetap tegak di atas kendaraan, apakah aku boleh menghajikannya? “

Beliau bersabda: “Ya.” Hal itu terjadi saat Haji Wada’. Dalam riwayat Muslim: “Maka hajikanlah untuknya.” (HR. Al-Bukhori no. 1854 dan Muslim no. 1334)

22 - Hadits Abu Rozin bahwa ia berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya ayahku sudah tua renta tidak mampu Haji, Umroh, maupun perjalanan jauh.” Beliau bersabda:

فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

“Maka hajikanlah untuk ayahmu dan ber-Umroh-lah.” (HR. Abu Dawud no. 1810, At-Tirmidzi no. 930, An-Nasa’i no. 3638, Ibnu Majah no. 2906, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H))

23 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang wanita menyuruh Sinan bin Abdullah Al-Juhani untuk bertanya kepada Rosululloh bahwa ibunya mati dan belum Haji, apakah sah bagi ibunya jika ia menghajikannya?

Beliau bersabda:

نَعَمْ، لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَكَانَ يُجْزِئُ عَنْهَا؟

“Ya, bagaimana pendapatmu jika ibunya memiliki hutang lalu ia melunasinya, apakah hal itu sah untuknya?”

Lelaki itu menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka hajikanlah untuk ibunya.” (HR. Ahmad 1/217, An-Nasa’i no. 2631, dihasankan oleh Al-Albani (1420 H))

24 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma: Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk Haji namun ia mati sebelum melaksanakannya, apakah aku boleh menghajikannya? “

Beliau bersabda: “Ya, hajikanlah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda:

اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

“Lunasilah kepada Alloh, karena Alloh lebih berhak atas pemenuhan janji.” (HR. Al-Bukhori no. 1852)

Dalam satu riwayat: “Maka lunasilah kepada Alloh hak-Nya, karena Alloh lebih berhak atas pemenuhan janji.” (HR. Al-Bukhori no. 7315)

Dalam satu riwayat: Bahwa seorang lelaki berkata:” Sesungguhnya saudari perempuanku bernadzar untuk Haji dan ia telah mati.” Beliau bersabda: “Maka lunasilah kepada Alloh karena Dia lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhori no. 6699)

25 - Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Rosululloh mendengar seorang lelaki berkata: “Labbaik ‘an Syubrumah” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).

Rosululloh bertanya: “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab: “Saudaraku atau kerabatku.” Beliau bertanya: “Apakah kamu sudah Haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda:

حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

“Hajilah untuk dirimu sendiri kemudian untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud no. 1811, Ibnu Majah no. 2903, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Irwa-ul Gholil 4/171)

26 - Hadits Aisyah dan Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Rosululloh jika ingin berkurban, beliau membeli 2 ekor kambing kibas yang besar, gemuk, bertanduk, putih bercampur hitam, dan sudah dikebiri. Beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang bersaksi kepada Alloh dengan Tauhid dan bersaksi bagi beliau dengan penyampaian risalah, dan beliau menyembelih yang lainnya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad . (HR. Ibnu Majah no. 3122, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H))

27 - Hadits Abu Rofi’ rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Rosululloh berkurban dengan 2 ekor kambing kibas yang putih bercampur hitam, berlemak, dan dikebiri. Beliau bersabda: “Salah satunya untuk siapa saja yang bersaksi dengan Tauhid dan bagi beliau dengan penyampaian risalah, dan yang lainnya untuk diri beliau dan keluarga beliau. Beliau telah mencukupi kami..”

Dalam riwayat Ahmad: Bahwa Rosululloh jika berkurban beliau membeli 2 ekor kibas yang gemuk, bertanduk, dan putih bercampur hitam. Jika telah selesai Sholat dan berkhutbah kepada manusia, didatangkan salah satunya saat beliau berdiri di tempat Sholatnya lalu beliau menyembelihnya sendiri dengan pisau besar kemudian berdoa:

اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعاً مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ، وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ

“Ya Alloh, sesungguhnya ini dari seluruh umatku yang bersaksi bagi-Mu dengan keesaan dan bersaksi bagiku dengan penyampaian risalah.”

Kemudian didatangkan yang lainnya lalu beliau menyembelihnya sendiri dan berdoa: “Ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Beliau memberi makan dengannya kepada semua orang miskin dan beliau makan serta keluarganya darinya. Maka kami tinggal selama bertahun-tahun tidak ada seorang lelaki pun dari Bani Hasyim yang berkurban karena Alloh telah mencukupi beban dan biayanya melalui Rosululloh . (HR. Ahmad 6/8, dishohihkan oleh Al-Albani (1420 H) dalam Irwa-ul Gholil no. 1147)

 

[3] Khilaf Para Ulama

Imam Ibnu Qudamah (620 H) rohimahullah berkata:

أَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا، وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، أَمَّا الدُّعَاءُ، وَالِاسْتِغْفَارُ، وَالصَّدَقَةُ، وَأَدَاءُ الْوَاجِبَاتِ فَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافاً، إِذَا كَانَتِ الْوَاجِبَاتُ مِمَّا تَدْخُلُهُ النِّيَابَةُ

“Kedekatan diri apa saja yang dilakukan dan dihadiahkan pahalanya untuk mayit Muslim, niscaya hal itu bermanfaat baginya, insya Alloh. Adapun doa, permohonan ampunan (istighfar), Sedekah, dan penunaian kewajiban-kewajiban, maka aku tidak mengetahui adanya perselisihan di dalamnya jika kewajiban itu termasuk yang bisa diwakilkan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/521)

Alloh Ta’ala berfirman:

﴿وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ...﴾

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berkata: Wahai Robb kami ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman...” (QS. Al-Hasyr: 10)

Beliau menyebutkan bahwa Nabi mendoakan Abu Salamah (4 H) saat wafat, mendoakan mayit yang beliau sholatkan, mendoakan Dzul Bijadain (9 H) saat pemakamannya, dan mensyariatkan hal itu bagi siapa saja yang menyolatkan mayit. Kemudian beliau menyebutkan Hadits tentang Sedekah, Haji, dan Puasa sebagai dalil atas manfaat amal badaniyah bagi mayit.

Beliau menambahkan bahwa hal ini bersifat umum untuk Haji Sunnah dan lainnya karena ia merupakan amal kebaikan dan ketaatan, maka sampailah manfaat dan pahalanya. Kemudian beliau membantah orang yang membatasi hanya pada kewajiban, Sedekah, dan doa, dengan menjelaskan bahwa kaum Muslimin biasa menghadiahkan pahala kepada mayit mereka tanpa ada pengingkaran. Beliau berargumen bahwa Alloh Maha Mulia sehingga mustahil Dia menyampaikan hukuman maksiat (akibat ditangisi) namun menghalangi sampainya pahala ketaatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) rohimahullah berkata:

الصَّحِيحُ أَنَّهُ يَنْتَفِعُ الْمَيِّتُ بِجَمِيعِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ: مِنَ الصَّلَاةِ، وَالصَّوْمِ، وَالْقِرَاءَةِ، كَمَا يَنْتَفِعُ بِالْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ: مِنَ الصَّدَقَةِ، وَالْعِتْقِ، وَنَحْوِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ

“Yang shohih adalah bahwa mayit dapat mengambil manfaat dari semua ibadah badaniyah: mulai dari Sholat, Puasa, dan membaca Al-Qur’an, sebagaimana ia mengambil manfaat dari ibadah maliyah (harta): mulai dari Sedekah, pembebasan budak, dan semisalnya berdasarkan kesepakatan para Imam.” (Al-Ikhtiyarotul Ilmiyah hal. 137)

Imam Ibnu Qoyyim (751 H) rohimahullah menjelaskan bahwa ruh orang mati mendapat manfaat dari usaha orang hidup melalui 2 perkara:

1. Apa yang disebabkan oleh mayit sendiri semasa hidupnya..

2. Doa kaum Muslimin untuknya, istighfar mereka, Sedekah, dan Haji..

Beliau menyebutkan bahwa Imam Ahmad (241 H) dan mayoritas Salaf berpendapat sampainya pahala ibadah badaniyah seperti Puasa, Sholat, membaca Al-Qur’an, dan Dzikir. Beliau berkata:

هَذِهِ النُّصُوصُ مُتَظَاهِرَةٌ عَلَى وُصُولِ ثَوَابِ الْأَعْمَالِ إِلَى الْمَيِّتِ إِذَا فَعَلَهَا الْحَيُّ عَنْهُ وَهَذَا مَحْضُ الْقِيَاسِ؛ فَإِنَّ الثَّوَابَ حَقٌّ لِلْعَامِلِ فَإِذَا وَهَبَهُ لِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ لَمْ يُمْنَعْ مِنْ ذَلِكَ

“Nash-nash ini saling menguatkan atas sampainya pahala amal-amal kepada mayit jika dilakukan oleh orang hidup untuknya, dan ini merupakan kias yang murni; karena pahala adalah hak bagi pelaku amal, maka jika ia menghibahkannya kepada saudaranya sesama Muslim niscaya ia tidak dihalangi dari hal itu.” (Ar-Ruh, Ibnu Qoyyim 2/450)

Disebutkan dalam “Ar-Roudh”: Kedekatan diri apa saja berupa doa, istighfar, Sholat, Puasa, Haji, membaca Al-Qur’an dan selainnya yang dilakukan oleh seorang Muslim dan dihadiahkan pahalanya untuk mayit Muslim atau orang yang masih hidup, niscaya itu bermanfaat baginya. Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin (1421 H) rohimahullah memberi syarat: Namun dengan syarat orang yang dihajikan (jika masih hidup) dalam keadaan lemah yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Beliau menyebutkan 4 jenis ibadah yang sampai kepada mayit berdasarkan ijma’ (kesepakatan):

1. Doa..

2. Kewajiban yang bisa diwakilkan..

3. Sedekah..

4. Pembebasan budak..

Selain itu terdapat perselisihan, namun yang shohih adalah mayit mendapat manfaat dari setiap amal sholih yang diniatkan untuknya jika mayit tersebut seorang Mu’min. Mengenai ayat “bahwa manusia tidak memperoleh kecuali apa yang telah diusahakannya”, maknanya adalah seseorang tidak berhak atas usaha orang lain secara otomatis, bukan berarti pahala usaha orang lain tidak bisa sampai kepadanya jika diniatkan, karena banyaknya dalil yang menunjukkan sampainya pahala tersebut. Beliau juga membantah pembatasan hanya pada anak, karena adanya Hadits tentang menghajikan orang lain seperti Syubrumah.

Syaikh Ibnu Baz (1420 H) rohimahullah menyebutkan: Bahwa mayit sampai kepadanya Sedekah, doa, istighfar, Haji, Umroh, dan pelunasan hutang. Beliau berpendapat lebih kuat untuk membatasi pada apa yang ada dalilnya (nash) karena ibadah bersifat tauqifiyah (tergantung dalil). Beliau juga menjelaskan bahwa Sedekah bermanfaat bagi orang hidup maupun mati, begitu pula doa, Haji, dan Umroh. Beliau berkata:

هَذِهِ الْأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِالْقُرُبَاتِ: مِنَ الصَّدَقَاتِ، وَالْحَجِّ، وَالصَّوْمِ، وَالدُّعَاءِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ... أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَنِ الْمَيِّتِ، وَالصَّلَاةُ عَنْهُ لَا تُفْعَلُ عَنْهُ؛ لِأَنَّ الْعِبَادَاتِ تَوْقِيفِيَّةٌ

“Hadits-hadits ini menunjukkan manfaat bagi mayit dengan amalan-amalan kedekatan diri: mulai dari Sedekah, Haji, Puasa, doa, dan selainnya... Adapun membaca Al-Qur’an untuk mayit dan Sholat untuknya, maka jangan dilakukan; karena ibadah itu bersifat tauqifiyah.” (Syarh Muntaqol Akhbar)

Apa yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz rohimahullah adalah yang lebih kuat (rojih menurut beliau), yaitu bahwa ibadah itu tauqifiyah, dan telah datang dalil-dalil tentang menghadiahkan pahala berupa:

- Doa..

- Haji: baik Haji Wajib maupun Sunnah..

- Umroh: baik Umroh Wajib maupun Sunnah..

- Sedekah secara mutlak..

- Puasa: baik yang Wajib maupun Sunnah..

- Pembebasan budak..

- Kewajiban-kewajiban atas mayit: seperti Nadzar, Kafaroh, dan ibadah lainnya yang telah disebutkan oleh nash..

Alloh ‘Azza wa Jalla lebih mengetahui.[NK]

Download PDF

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url