Cari Ebook

[PDF] 67 Catatan dalam Berqurban - Dr. Muhammad Sholih Al-Munajjid

 


Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh , serta sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh .

Berikut ini adalah ringkasan yang dikumpulkan mengenai Udh-hiyyah (أضحية) beserta hukum-hukumnya. Kami memohon kepada Alloh agar materi ini memberikan manfaat dan memberikan balasan kebaikan bagi setiap orang yang ikut serta dan membantu dalam penyusunan maupun penyebarannya.

Note: Subjudul dari pentarjamah.

 

[1] Pengertian Udh-hiyyah

Udh-hiyyah merupakan hewan yang disembelih dari jenis bahimatul an’am (unta, sapi, dan kambing) pada hari-hari Idul Adha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Alloh .

Penamaan ini diambil karena penyembelihannya dilakukan pada waktu dhuha (ضحوة), yaitu saat matahari mulai meninggi. Hewan ini juga sering disebut dengan istilah idh-hiyah (إضحية) atau dhohiyyah (ضحية)

 

[2] Sejarah Pensyariatan

Ibadah Udh-hiyyah mulai disyariatkan pada tahun 2 Hijriyah. Ibadah ini termasuk salah satu syiar Islam yang diperintahkan melalui kitab Alloh , Sunnah Rosul-Nya , serta kesepakatan para Muslim. Alloh berfirman:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾

“Maka laksanakanlah Sholat karena Robbmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Alloh juga berfirman:

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Alloh atas rezeki yang dikaruniakan Alloh kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)

Syariat ini telah tetap dari Nabi baik melalui perbuatan maupun ucapan beliau, dan hal ini terus diamalkan oleh kaum Muslimin.

 

[3] Keutamaan Udh-hiyyah

Keutamaan melakukan Udh-hiyyah sangatlah besar, namun tidak ada Hadits shohih yang secara spesifik menentukan batasan atau jumlah pahalanya. Ibnu Al-Arobi (543 H) menyampaikan: “...Orang-orang telah meriwayatkan hal-hal yang ajaib (luar biasa) tentangnya—yakni Udh-hiyyah—namun tidak ada yang shohih” (Aridhotul Ahwadzi, Ibnu Al-Arobi, 6/228)

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang saling berbagi Hadits Nabi di media sosial atau tempat lainnya, hendaknya memperhatikan masalah ini.

 

[4] Hukum Udh-hiyyah

Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa Udh-hiyyah adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah (150 H) serta satu riwayat dari Malik bin Anas (179 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H), yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H). Maka dari itu, tidak sepantasnya bagi seorang Mu’min yang memiliki kelapangan harta dan kemampuan untuk meremehkan ibadah ini. Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata:

«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan namun tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat Sholat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123 secara marfu’, namun Al-Baihaqi (458 H) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) menguatkan bahwa ini adalah ucapan Abu Huroiroh)

 

[5] Sasaran Pensyariatan

Udh-hiyyah disyariatkan bagi seluruh manusia: laki-laki maupun perempuan, mukim (penduduk setempat) maupun musafir, baik penduduk pedalaman maupun perkotaan, di negeri Muslim maupun selainnya. Kecuali bagi orang yang sedang melaksanakan Haji—menurut Imam Malik (179 H)—maka ia tidak perlu ber-Udh-hiyyah, melainkan menyembelih Hadyu. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H), muridnya Ibnul Qoyyim (751 H), dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1421 H) rohimahumullah.

 

[6] Berhutang untuk Udh-hiyyah

Bagi orang yang tidak memiliki biaya untuk Udh-hiyyah, tidak mengapa jika ia ingin berhutang asalkan ia memiliki harapan besar untuk bisa melunasinya. Contohnya seperti seorang pegawai yang berhutang dan akan membayarnya saat menerima gaji di akhir bulan, atau membelinya dengan cara mencicil. Adapun jika ia tidak memiliki harapan untuk melunasi hutang tersebut, maka yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang agar tidak membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) berkata: “Jika ia memiliki kemampuan melunasi lalu berhutang untuk Udh-hiyyah, maka itu baik, namun hal itu tidaklah wajib baginya.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, 26/305)

 

[7] Membantu Orang Lain Ber-Udh-hiyyah

Termasuk Shodaqoh yang dianjurkan adalah membahagiakan orang yang tidak mampu ber-Udh-hiyyah dengan cara menyumbangkan nilai harganya atau menghadiahkan seekor kambing agar ia bisa ber-Udh-hiyyah.

Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir (58 H) rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi membagikan hewan-hewan Qurban kepada para Shohabat beliau. (HR. Al-Bukhori no. 5547 dan Muslim no. 1965)

Termasuk bentuk kemuliaan akhlak adalah saat seseorang yang memiliki lebih dari satu Udh-hiyyah mewakilkan penyembelihannya kepada kerabat atau tetangganya yang miskin dan memiliki banyak tanggungan keluarga agar hewan tersebut disembelih di rumah orang miskin tersebut. Tujuannya adalah untuk menghadirkan kegembiraan bagi dirinya dan keluarganya.

 

[8] Hikmah Udh-hiyyah

Di antara hikmah disyariatkannya Udh-hiyyah adalah:

è Beribadah kepada Alloh dengan melaksanakan apa yang Dia syariatkan. Alloh berfirman:

﴿لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ﴾

“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Alloh, tetapi ketaqwaan darimulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

è Menghidupkan kembali Sunnah Nabi Ibrohim alaihis salam.

è Bersyukur kepada Alloh atas ni’mat-ni’mat-Nya yang sangat banyak, termasuk di antaranya adalah ni’mat berupa hewan ternak. Alloh berfirman:

﴿لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Alloh pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Alloh berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)

è Agar penduduk di berbagai negeri dapat merasakan kebersamaan dengan para Jamaah Haji dalam sebagian syiar Haji.

è Memberikan kelapangan bagi diri sendiri, keluarga, serta memuliakan tetangga, kerabat, teman, dan bershodaqoh kepada kaum fakir pada hari Idul Adha.

 

[9] Menyembelih vs Bershodaqoh dengan Uang

Menyembelih Udh-hiyyah itu lebih utama daripada bershodaqoh dengan uang senilai harganya. Hal ini dikarenakan menyembelih adalah salah satu syiar Alloh dan sunnah muakkadah dari sunnah-sunnah Nabi . Ini merupakan madzhab para Imam yang empat.

Seorang Tabi’in, Sa’id bin al-Musayyib (94 H) rohimahulloh berkata:

«لَأَنْ أَضَحِّي بِشَاةٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِمِئَةِ دِرْهَمٍ»

“Sungguh, aku menyembelih seekor kambing lebih aku sukai daripada bersedekah dengan 100 dirham.” (Al-Mushonnaf, Abdur Rozzaq, 4/388)

Penyembelihan karena Alloh adalah syiar dan ibadah mandiri yang memang diinginkan. Alloh berfirman:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾

“Maka laksanakanlah Sholat karena Robbmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Seandainya orang-orang berpaling dari menyembelih lalu beralih ke shodaqoh uang, maka syiar tersebut akan terhenti.

 

[10] Udh-hiyyah untuk Orang Hidup

Hukum asal Udh-hiyyah adalah disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana dahulu Rosululloh dan para Shohabat beliau ber-Udh-hiyyah untuk diri mereka sendiri dan keluarganya. Adapun Udh-hiyyah untuk orang yang sudah wafat, maka disyariatkan dalam rangka melaksanakan wasiat mereka, atau dilakukan bersamaan dengan orang yang masih hidup. Misalnya, seseorang ber-Udh-hiyyah untuk dirinya dan keluarganya dengan meniatkan pahalanya bagi yang masih hidup maupun yang sudah wafat.

 

[11] Udh-hiyyah untuk Orang Mati

Ber-Udh-hiyyah untuk orang yang sudah wafat secara mandiri (atas nama orang mati saja) hukumnya boleh. Para Fuqoha telah menegaskan bahwa pahalanya sampai kepada mayit dan ia bisa mengambil manfaat darinya, dengan meng-qiyaskannya pada Shodaqoh untuk mayit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) memilih pendapat bahwa bershodaqoh dengan uang senilai harga Udh-hiyyah atas nama mayit itu lebih utama daripada menyembelih untuknya, karena ber-Udh-hiyyah khusus untuk mayit tidaklah dikenal di kalangan Salaf.

 

[12] Syarat Jenis Hewan

Disyaratkan agar Udh-hiyyah berasal dari bahimatul an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing dengan segala jenis dan macamnya. Hal ini berdasarkan firman Alloh :

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ﴾

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap apa yang Alloh rezekikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Robbmu adalah Robb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Alloh).” (QS. Al-Hajj: 34)

 

[13] Satu Kambing untuk Satu Rumah

Satu ekor kambing sudah mencukupi bagi satu keluarga. Jika salah seorang dari penghuni rumah ber-Udh-hiyyah dengannya, atau seorang istri ber-Udh-hiyyah untuk suami dan keluarganya, maka syiar tersebut telah terlaksana dan mereka semua mendapatkan pahalanya.

Abu Ayyub Al-Anshori (52 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata:

«كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ»

“Dahulu ada seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain” (HSR. At-Tirmidzi no. 1505)

 

[14] Niat untuk Keluarga

Jika orang yang ber-Udh-hiyyah tidak menentukan siapa saja yang ikut serta bersamanya, maka secara otomatis seluruh anggota keluarganya sudah termasuk di dalamnya. Yang dimaksud keluarga di sini adalah siapa pun yang secara urf (kebiasaan) atau bahasa tercakup dalam istilah tersebut, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istri, anak, dan kerabat.

 

[15] Beberapa Saudara dalam Satu Rumah

Apabila ada satu rumah yang dihuni oleh beberapa saudara laki-laki beserta anak-anak mereka, dan mereka berserikat dalam hal makanan serta konsumsi harian, maka satu ekor Udh-hiyyah sudah mencukupi bagi mereka semua. Namun jika masing-masing dari mereka memiliki rumah yang mandiri, maka yang disyariatkan adalah setiap penghuni rumah menyembelih Udh-hiyyah khusus untuk mereka sendiri.

 

[16] Suami dengan Banyak Istri

Bagi laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, maka satu ekor Udh-hiyyah sudah cukup untuk semuanya, sebagaimana satu Udh-hiyyah Nabi sudah mencukupi bagi seluruh istri beliau. Akan tetapi, ia tidak boleh mengkhususkan salah satu istri saja untuk mendapatkan bagian tertentu tanpa memberikan kepada yang lainnya, melainkan ia harus berlaku adil di antara mereka.

 

[17] Patungan Unta dan Sapi

Satu ekor unta bisa mencukupi untuk 7 orang, begitu pula satu ekor sapi mencukupi untuk 7 orang. Hal ini berdasarkan ucapan Jabir bin Abdillah (78 H) rodhiyallahu ‘anhuma:

«نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، والبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»

“Kami menyembelih bersama Rosululloh pada tahun Hudaibiyah: satu ekor unta untuk 7 orang, dan satu ekor sapi untuk 7 orang” (HR. Muslim no. 1318)

 

[18] Perbedaan Niat dalam Patungan

Diperbolehkan berserikat dalam sapi atau unta meskipun sebagian peserta tidak berniat untuk Udh-hiyyah, melainkan berniat untuk nadzar, menyediakan daging bagi tamu, shodaqoh, atau tujuan lainnya. Setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.

 

[19] Patungan Kurang dari 7 Orang

Boleh hukumnya jika kurang dari 7 orang berserikat dalam satu ekor sapi atau unta. Jika 7 orang saja diperbolehkan, maka tentu lebih utama lagi jika kurang dari itu, dan kelebihannya dianggap sebagai bentuk kedermawanan dalam ibadah tathowwu’ (sunnah).

 

[20] Batas Maksimal Patungan

Tidak sah hukumnya jika lebih dari satu orang berserikat untuk satu ekor kambing, karena tidak ada dalil yang melandasinya. Demikian pula tidak mencukupi jika 8 orang atau lebih berserikat untuk satu ekor unta atau sapi. Sebab ibadah itu bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil), tidak boleh melampaui batasan yang telah ditetapkan baik dari segi jumlah maupun tata caranya.

 

[21] Jenis Hewan Paling Utama

Mengenai jenis hewan yang paling utama, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa yang paling utama adalah kibas (domba jantan) karena itulah yang dilakukan oleh Nabi . Namun mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa yang paling utama adalah unta, kemudian sapi jika disembelih secara utuh (bukan patungan), lalu domba, kemudian kambing kacang. Dalil mereka adalah sabda Nabi :

«مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ راحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّما قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ...»

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah kemudian berangkat (ke Masjid) di waktu pertama maka seolah-olah ia ber-qurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang berangkat di waktu kedua maka seolah-olah ia ber-qurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga maka seolah-olah ia ber-qurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk...” (HR. Al-Bukhori no. 881 dan Muslim no. 850)

Dalam Hadits tersebut, beliau mendahulukan unta, kemudian sapi di derajat kedua, lalu domba.

[22] Udh-hiyyah Paling Utama

Udh-hiyyah paling utama adalah yang paling mahal, yang paling banyak dagingnya, yang paling sempurna fisiknya, dan yang paling bagus penampilannya.

Abu Umamah bin Sahl berkata:

«كُنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ، وَكَانَ المُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ»

“Kami dahulu di Madinah menggemukkan Udh-hiyyah, dan Muslimin bisa melakukannya.” (HR. Al-Bukhori secara mu’allaq)

Dari Anas bin Malik, ia berkata:

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ»

“Nabi dahulu berqurban dengan dua kambing kibas (gemuk), bercorak (putih bercorak hitam), yang bertanduk.” (HR. Al-Bukhori no. 5564)

 

[23] Kriteria Umur Hewan

Hewan Udh-hiyyah harus mencapai umur yang telah ditentukan secara syariat. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh :

«لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ»

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan dewasa), kecuali jika itu menyulitkan bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah (domba muda) dari jenis domba” (HR. Muslim no. 1963)

Musinnah adalah ats-tsaniyyah (telah berganti gigi/poel) ke atas, sedangkan jadza’ah adalah di bawah itu. Ketentuannya adalah:

Unta Tsani: Telah genap berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Sapi Tsani: Telah genap berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke 3.

Kambing Tsani (kambing kacang/ma’iz): Telah genap berumur 1 tahun dan memasuki tahun ke 2.

Domba Jadza’ (dho’n): Telah berumur 6 bulan dan memasuki bulan ke 7.

Mematuhi batasan umur yang ditetapkan syariat dalam Udh-hiyyah hukumnya wajib, tidak boleh kurang darinya, namun boleh jika umurnya lebih dari itu.

 

[24] Kepemilikan Hewan

Udh-hiyyah harus merupakan milik pribadi orang yang berkurban, baik melalui pembelian, hibah (pemberian), warisan, atau hasil perkembangbiakan sendiri dan sejenisnya. Wali anak yatim diperbolehkan menyembelih Udh-hiyyah untuk si anak yatim dari harta anak tersebut jika ia berkecukupan, dan si anak merasa senang serta akan sedih jika meninggalkan (berkurban).

Ibnu Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata:

«مَتَى ضَحَى عَنْ اليَتِيمِ، لَمْ يَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ مِنْهَا، وَيُوَفِّرُها لِنَفْسِهِ (أي: لليتيم)؛ لأنَّهُ لا يَجُوزُ الصَّدَقَةُ بِشَيْءٍ مِنْ مالِ اليَتِيمِ تَطَوُّعًا»

“Kapan pun ia ber-Udh-hiyyah untuk anak yatim, maka janganlah ia menshodaqohkan sedikit pun darinya, melainkan ia menyediakannya untuk dirinya (yakni untuk anak yatim tersebut); karena tidak diperbolehkan menshodaqohkan harta anak yatim sebagai bentuk tathowwu’ (sukarela).” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 9/448)

 

[25] Waktu Penyembelihan

Disyaratkan sahnya Udh-hiyyah adalah disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat. Awal waktu penyembelihan dimulai setelah Sholat Id, berdasarkan Hadits:

«إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذا: نُصَلِّي، ثُمَّ تَرْجِعُ فَتَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصابَ سُنَّتَنا»

“Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan pada hari kami ini adalah Sholat, kemudian kami pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu, maka ia telah sesuai dengan Sunnah kami.” (HR. Al-Bukhori no. 968 dan Muslim no. 1961)

[26] Sembelih Sebelum Sholat

Barangsiapa yang menyembelih hewan Udh-hiyyah sebelum Sholat Id, maka sembelihan tersebut tidak sah dan tidak dianggap sebagai Udh-hiyyah. Hal ini sesuai sabda Nabi :

«وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ»

“Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum Sholat Id, maka itu hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk (Udh-hiyyah) sedikit pun.” (HR. Al-Bukhori no. 965 dan Muslim no. 1961)

 

[27] Akhir Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ke 3 dari hari-hari Tasyriq. Artinya, hari-hari penyembelihan ada 4 hari: hari Id dan 3 hari setelahnya.

 

[28] Waktu Paling Utama

Waktu paling utama untuk menyembelih adalah hari pertama, yaitu hari Idul Adha setelah orang-orang selesai melaksanakan Sholat. Setiap hari lebih utama dibandingkan hari berikutnya karena termasuk bentuk bersegera dalam kebaikan. Lebih aman jika tidak menundanya hingga hari ke 4 demi menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa hari penyembelihan hanya 3 hari.

 

[29] Menyembelih Siang atau Malam

Menyembelih Udh-hiyyah boleh dilakukan pada siang maupun malam hari. Akan tetapi menyembelih di siang hari lebih utama karena merupakan syiar yang nampak dan agar dapat dilihat oleh kaum fakir.

 

[30] Luput Waktu

Jika waktu Udh-hiyyah telah lewat dan ia belum menyembelih, maka jika itu adalah ibadah sukarela, ia tidak menanggung beban apa pun. Namun jika itu adalah Udh-hiyyah nadzar, maka ia wajib menyembelihnya sebagai qodho’ dan memperlakukannya sebagaimana hewan Udh-hiyyah.

 

[31] Keselamatan dari Cacat

Syarat Udh-hiyyah berikutnya adalah harus selamat dari cacat-cacat yang menghalangi keabsahannya. Karena Udh-hiyyah adalah bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Robbnya, sedangkan Alloh itu Thoyyib (Maha Baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Maka hendaknya Udh-hiyyah tersebut dalam kondisi baik dan bebas dari cacat.

 

[32] Empat Cacat Utama

Dalam Sunnah telah disebutkan 4 cacat yang menghalangi keabsahan Udh-hiyyah. Dari Al-Barro’ bin ‘Azib (71 H) rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rosululloh berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda:

«لا يَجُوزُ مِنَ الضحايا : العَوْراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجَاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجْفَاءُ الَّتِي لا تنقي»

“Ada 4 hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas kepincangannya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HSR. Abu Dawud no. 2802)

[33] Batasan Sakit Jelas

Sakit yang jelas adalah yang nampak gejalanya pada hewan tersebut, seperti demam yang membuatnya tidak bisa ke tempat penggembalaan dan hilang nafsu makan. Termasuk kudis yang jelas yang merusak daging atau mempengaruhi kesehatannya, serta luka yang dalam yang mempengaruhinya. Adapun sakit yang ringan tidaklah membahayakan, begitu pula pincang yang ringan dan tubuh yang agak kurus (kurus ringan).

 

[34] Cacat yang Disetarakan

Cacat-cacat yang serupa dengan 4 cacat tadi atau yang lebih parah juga dimasukkan ke dalamnya. Maka tidak sah berkurban dengan:

1.  Hewan yang buta kedua matanya, karena ini lebih parah daripada buta sebelah.

2.  Hewan yang hampir mati (sekarat) namun belum mati, karena kondisinya lebih parah daripada sakit yang jelas dan pincang yang jelas.

3.  Hewan yang terputus salah satu kaki depan atau kaki belakangnya, karena ini lebih utama dilarang daripada yang hanya pincang jelas.

 

[35] Telinga, Tanduk, dan Ekor

Apabila telinga, tanduk, ekor, atau ‘aliyah (ekor lemak domba) tidak ada sejak lahir, maka hewan tersebut sah digunakan tanpa makruh. Namun jika bagian tersebut terputus, maka berkurban dengannya sah tetapi makruh. Kecuali untuk domba yang terputus ‘aliyah-nya (ekor lemaknya), maka itu tidak sah. Hal itu karena kondisi ini merupakan kekurangan yang nyata pada bagian yang memang dituju dari hewan tersebut.

 

[36] Hal-hal yang Makruh

Dimakruhkan berkurban dengan hewan yang telinganya berlubang, atau sobek secara memanjang maupun melintang, atau sebagian giginya tanggal, atau tanduknya patah.

 

[37] Udh-hiyyah dengan Hewan Kebiri dan Jantan

Boleh berkurban dengan hewan yang dikebiri (al-khoshiy), sebab Nabi pernah menyembelih dua ekor domba yang dikebiri. Hal itu dikarenakan daging Udh-hiyyah menjadi lebih enak dengannya.

Ibnu Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/476)

Sebagaimana Nabi juga pernah berkurban dengan al-fahil (hewan jantan yang tidak dikebiri).

Para pemilik kitab Sunan meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) rodhiyallahu ‘anhu ia berkata:

«كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْسٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ، يَنْظُرُ فِي سَوادٍ، وَيَأْكُلُ فِي سَوادٍ، وَيَمْشِي في سَوَادٍ»

“Dahulu Rosululloh berkurban dengan domba jantan bertanduk yang belum dikebiri, yang (sekitar matanya) hitam, mulutnya hitam, dan kakinya hitam.” (HSR. Abu Dawud no. 2796)

 

[38] Penetapan Hewan Udh-hiyyah

Hewan Udh-hiyyah menjadi terikat (ta’ayyun) dengan dua cara: dengan ucapan, seperti jika ia berkata “ini adalah Udh-hiyyah”, atau dengan membelinya dengan niat untuk Udh-hiyyah.

 

[39] Konsekuensi Penetapan

Setelah hewan ditetapkan sebagai Udh-hiyyah, berlaku beberapa hukum, di antaranya:

è Tidak boleh memindah-tangankan kepemilikannya, baik dengan menjual, menghibahkan, atau lainnya, karena statusnya menjadi seperti hewan nadzar. Kecuali jika ia menggantinya dengan yang lebih baik, atau menjualnya untuk membeli yang lebih baik darinya.

è Jika hewan tersebut terkena cacat yang menghalangi keabsahan, ia wajib menggantinya dengan yang selamat dan serupa. Namun jika cacat itu terjadi tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian darinya, maka ia tetap boleh menyembelihnya dan itu sudah mencukupi.

è Jika hewan itu hilang atau dicuri, ia wajib menjaminnya dengan yang serupa, kecuali jika hal itu terjadi tanpa kesengajaan atau kelalaian darinya, maka ia tidak menanggung apa pun.

è Jika hewan itu melahirkan, maka hukum anaknya mengikuti induknya, yaitu ikut disembelih bersamanya.

 

[40] Membatalkan Niat

Siapa pun yang berniat untuk ber-Udh-hiyyah kemudian membatalkan niatnya, maka tidak ada beban apa pun baginya jika ia menarik kembali niat tersebut. Kecuali jika ia sudah menetapkan (ta’ayyun) hewannya, maka saat itu ia wajib menyembelihnya dan tidak boleh menarik kembali karena hewan tersebut sudah keluar dari kepemilikannya dengan adanya penetapan tadi.

 

[41] Menyembelih Sendiri

Disukai bagi orang yang berkurban untuk menangani sendiri penyembelihan Udh-hiyyah-nya jika ia memang pandai menyembelih. Karena menyembelih adalah ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Alloh , maka dianjurkan bagi seseorang untuk menanganinya secara langsung. Hal ini juga merupakan perbuatan Nabi , maka bagi kita ada teladan yang baik pada diri beliau . Jika ia tidak pandai menyembelih, hendaknya ia menyerahkannya kepada orang yang bisa menyembelihkannya.

 

[42] Mewakilkan Penyembelihan

Boleh mewakilkan (inabah) dalam penyembelihan Udh-hiyyah. Nabi pernah menyembelih 63 ekor unta dengan tangan beliau sendiri saat Haji Wada’, lalu beliau mewakilkan kepada Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu untuk menyembelih sisanya hingga genap 100 ekor.

 

[43] Memilih Wakil yang Bertaqwa

Yang paling utama adalah mewakilkan penyembelihan kepada laki-laki yang bertaqwa dari kalangan ahli agama yang memiliki pengetahuan tentang tata cara menyembelih dan hukum-hukumnya.

Al-Qorofi (684 H) rohimahulloh berkata:

«كَانَ النَّاسُ يَتَخَيَّرُونَ لِضَحَايَاهُمْ أَهْلَ الدِّينِ»

“Dahulu orang-orang memilihkan ahli agama untuk menangani Udh-hiyyah mereka.” (Adz-Dzakhiroh, Al-Qorofi, 4/155)

Dan sebagai bentuk kehati-hatian bagi seorang Muslim, hendaknya ia tidak menyerahkan penyembelihan Udh-hiyyah-nya kepada ahli kitab.

 

[44] Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Siapa pun yang ingin ber-Udh-hiyyah, maka janganlah ia mengambil (memotong) sedikit pun dari rambut, kuku, atau kulitnya, terhitung sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih Udh-hiyyah-nya. Hal ini berdasarkan Hadits Ummu Salamah (62 H) rodhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:

«إِذا دَخَلَتْ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

“Apabila telah masuk 10 hari (pertama Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”

Dalam lafazh lain disebutkan:

«فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»

“Maka janganlah sekali-kali ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kuku-kukunya sampai ia menyembelih kurban.” (HR. Muslim no. 1977)

An-Nawawi (676 H) rohimahulloh berkata: “Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan memotong, memecah, atau cara lainnya; serta larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambilnya dengan nuuroh (cairan perontok bulu) atau cara lainnya. Baik itu rambut ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, maupun rambut lainnya dari anggota badannya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shohih Muslim, 13/138)

Maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun darinya sebelum Sholat Id, meskipun dengan maksud berhias untuk Sholat. Jika ia menunda penyembelihan dari hari Id, ia harus tetap menahan diri sampai ia menyembelih.

 

[45] Berlaku Hanya untuk Shohibul Qurban

Hukum ini khusus bagi orang yang ber-Udh-hiyyah saja, adapun anggota keluarganya maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka. Hal itu karena Nabi dahulu berkurban untuk keluarganya dan tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan mereka untuk menahan diri dari hal tersebut. Atas dasar ini, boleh bagi keluarga orang yang berkurban untuk mengambil rambut, kuku, atau kulit pada hari-hari 10 pertama Dzulhijjah.

 

[46] Larangan Bagi Wakil dan Wanita

Larangan ini khusus bagi orang yang berniat melakukan Udh-hiyyah untuk dirinya sendiri —sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hadits. Adapun orang yang melakukan Udh-hiyyah untuk orang lain karena wasiat atau wakalah (perwakilan), maka ia tidak terkena larangan tersebut. Apa yang dilakukan sebagian wanita dengan mewakilkan saudara laki-laki atau anak laki-lakinya dalam Udh-hiyyah agar ia tidak perlu menahan diri dari mengambil rambutnya selama 10 hari pertama Dzul Hijjah adalah hal yang tidak benar; karena hukum tersebut berkaitan dengan shohibul Qurban (pemilik kurban), baik ia mewakilkan orang lain atau pun tidak.

 

[47] Hukum Melanggar Larangan

Apabila seseorang yang ingin ber-Udh-hiyyah mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya, maka tidak ada kaffaroh (denda) baginya. Hal tersebut juga tidak menghalangi dirinya untuk tetap ber-Udh-hiyyah dan tidak membatalkan Udh-hiyyah-nya —sebagaimana persangkaan sebagian orang—, namun ia harus beristighfar kepada Alloh .

 

[48] Mengambil Karena Kebutuhan

Jika ia membutuhkan untuk mengambil sesuatu dari bagian tersebut, maka ia boleh mengambilnya dan tidak ada dosa baginya. Misalnya seperti kuku yang pecah sehingga menyakitinya lalu ia memotongnya, atau rambut yang turun menutupi matanya lalu ia menghilangkannya, atau butuh memotong rambut untuk mengobati luka dan semisalnya. Tidak ada larangan pula untuk menyisir rambut, meskipun ada sebagian yang rontok tanpa disengaja.

[49] Adab Menuntun Hewan

Di antara adab menyembelih adalah menuntun hewan Udh-hiyyah dengan tuntunan yang baik dan tidak kasar.

Dari Muhammad bin Sirin (110 H) rohimahulloh berkata:

رَأَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا يَسْحَبُ شَاةً بِرِجْلِهَا لِيَذْبَحَهَا فَقَالَ لَهُ: وَيْلَكَ! قُدْهَا إِلَى الْمَوْتِ قَوْدًا جَمِيلًا

“Umar bin Al-Khotthob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu melihat seorang laki-laki menyeret seekor kambing pada kakinya untuk disembelih, lalu beliau berkata kepadanya: ‘Jangan begitu! Tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik.’” (Al-Mushonnaf, Abdur Rozzaq no. 8605)

[50] Menajamkan Pisau

Hendaknya menajamkan pisau sebelum menyembelih karena tujuannya adalah memberikan kenyamanan pada hewan. Ini termasuk Ihsan (berbuat baik) yang disebutkan oleh Rosululloh :

«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»

”Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan Ihsan atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, maka baguskanlah cara membunuh. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah cara menyembelih. Hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan pada hewan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955)

Tidak boleh menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih, dan jangan menyembelih seekor hewan sementara hewan lainnya melihat, karena hal itu meniadakan Ihsan yang diperintahkan.

 

[51] Posisi Hewan Saat Disembelih

Disunnahkan membaringkan kambing dan sapi saat disembelih. Hewan tersebut tidak disembelih dalam keadaan berdiri atau menderum, melainkan dibaringkan karena itu lebih lembut baginya. Hewan dibaringkan pada sisi kirinya karena lebih mudah dalam menyembelih, dengan memegang pisau di tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri. Bagi orang kidal yang lebih mahir menggunakan tangan kiri, maka ia membaringkan hewan pada sisi kanannya dengan menghadap kiblat, lalu menyembelih dengan tangan kirinya agar lebih mahir dan Ihsan dalam menyembelih. Adapun unta, maka Sunnah-nya adalah disembelih dalam keadaan berdiri di atas 3 kaki dengan kaki kiri depan yang terikat.

 

[52] Menghadap Kiblat

Menghadapnya orang yang menyembelih ke arah kiblat dan mengarahkan hewan ke sana adalah hal yang disunnahkan pada setiap sembelihan. Namun pada Hadyu dan Udh-hiyyah hal itu lebih ditekankan lagi.

Terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: “Hendaknya salah seorang dari kalian menjadikan hewan sembelihannya berada di antara dirinya dan kiblat.”

 

[53] Niat Udh-hiyyah

Udh-hiyyah adalah ibadah, dan ibadah ditentukan oleh niatnya. Berdasarkan sabda Rosululloh :

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»

”Sesungguhnya amalan-amalan itu hanyalah dengan niat, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

Niat harus ada agar kita dapat membedakan amalan yang merupakan ibadah dari amalan yang merupakan kebiasaan, termasuk di antaranya adalah Udh-hiyyah. Sekadar membeli hewan Udh-hiyyah atau menyembelihnya pada waktunya sudah dianggap cukup, karena niat tempatnya di hati dan perbuatan tersebut sudah menunjukkannya.

 

[54] Dzikir Saat Menyembelih

Disyariatkan saat menyembelih untuk membaca Basmalah, Takbir, dan doa. Ia mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي

Bismillah, wallahu akbar, Allohumma inna hadza minka wa laka, Allohumma taqobbal minni (Dengan nama Alloh, dan Alloh Maha Besar. Ya Alloh, sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Alloh, terimalah dariku), atau:

تَقَبَّلْهُ عَنْ فُلَانٍ

“terimalah dari fulan,” jika itu Udh-hiyyah untuk orang lain.

Yang wajib dari semua ini hanyalah membaca Basmalah, sedangkan selebihnya adalah Sunnah dan bukan kewajiban.

 

[55] Larangan Menjual Bagian Udh-hiyyah

Tidak diperbolehkan menjual daging Udh-hiyyah maupun Hadyu, tidak boleh pula menjual kulitnya, bulunya, atau rambutnya. Karena apa yang telah dikeluarkan oleh seorang hamba untuk Alloh tidak boleh ditarik kembali selamanya, dan menjual sebagian anggotanya termasuk bentuk penarikan kembali.

Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) rohimahulloh berkata: “Maha Suci Alloh! Bagaimana ia menjualnya padahal ia telah menjadikannya untuk Alloh Tabaroka wa Ta’ala?!”

 

[56] Pemanfaatan Kulit

Adapun mengambil manfaat dari kulitnya, maka tidak mengapa dengan cara apa pun. Atau memberikannya kepada lembaga sosial yang bertugas menjualnya dan menshodaqohkan uang hasil penjualannya.

 

[57] Upah Tukang Jagal

Tidak diperbolehkan memberikan sesuatu dari bagian Udh-hiyyah kepada tukang jagal sebagai upah atas jasa menyembelih dan mengulitinya. Berdasarkan Hadits Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rosululloh memerintahkanku untuk mengurus unta-unta beliau, dan agar aku menshodaqohkan dagingnya, kulitnya, serta pakaian penutupnya, dan agar aku tidak memberikan upah kepada tukang jagal darinya. Beliau bersabda: “Kami akan memberinya upah dari sisi kami sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 1716 dan Muslim no. 1317)

Karena Udh-hiyyah dikeluarkan untuk Alloh , maka menganggap sebagian darinya sebagai upah jagal menyerupai jual beli, dan itu termasuk bentuk penarikan kembali, sehingga tidak diperbolehkan.

 

[58] Pemberian Kepada Jagal Sebagai Shodaqoh

Jika tukang jagal tersebut adalah orang fakir atau teman, maka tidak mengapa memberinya sebagian daging sebagai Shodaqoh atau hadiah tanpa adanya syarat sebelumnya. Ia berstatus sama seperti orang lain, bahkan ia mungkin lebih utama karena dialah yang menanganinya dan jiwanya menginginkannya.

 

[59] Makan, Hadiah, dan Shodaqoh

Disyariatkan bagi orang yang ber-Udh-hiyyah untuk memakan sebagian Udh-hiyyah-nya, menghadiahkan, dan menshodaqohkannya. Berdasarkan firman Alloh :

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾

”Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Serta firman Alloh :

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾

“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Al-Qoni’ adalah orang yang meminta dengan merendah, sedangkan Al-Mu’tar adalah orang yang menampakkan diri untuk diberi tanpa meminta. Dari Salamah bin Al-Akwa’ (74 H) rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Al-Bukhori no. 5569)

 

[60] Takaran Pembagian

Para ulama rohimahumullah berselisih pendapat mengenai takaran bagian yang dimakan, dihadiahkan, dan disedekahkan, dan urusan ini luas. Pendapat yang dipilih adalah: ia makan sepertiga, menghadiahkan sepertiga, dan bersedekah sepertiga. Ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud (32 H) dan Ibnu ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum. Abu Ja’far An-Nahhas (338 H) rohimahulloh berkata:

«وَأَكْثَرُ العُلَماءِ - مِنْهُمُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وابْنُ عُمَرَ، وَعَطَاءُ، والثَّوْرِيُّ - يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ، وَيُطْعِمُ الثُّلُثَ، وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ الثُّلُثَ»

“Kebanyakan ulama —di antaranya Ibnu Mas’ud (32 H), Ibnu ‘Umar (73 H), Atho’ (114 H), dan Ats-Tsauri (161 H)— menyukai agar ia bersedekah sepertiga, memberi makan sepertiga, dan ia bersama keluarganya memakan sepertiga.” (An-Nasikh wal Mansukh, hlm. 563)

Jika ia memakan lebih dari sepertiga pun diperbolehkan.

 

[61] Hak Makan Bagi Wakil

Wakil dalam Udh-hiyyah: jika pemilik mengizinkannya —baik secara lisan maupun secara urf (kebiasaan)— untuk memakan, menghadiahkan, dan bersedekah, maka ia boleh melakukannya. Namun jika tidak ada izin, maka ia harus menyerahkannya kepada pemiliknya.

 

[62] Kewajiban Shodaqoh Kepada Fakir

Wajib menshodaqohkan sesuatu —baik sedikit maupun banyak— dari Udh-hiyyah kepada kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan dari kalangan Muslim. Dalil kewajibannya adalah firman Alloh :

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾

”Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

 

[63] Memberi Makan Ahludz Dzimmah

Boleh memberi makan ahludz dzimmah (non-Muslim) dari daging Udh-hiyyah tersebut, terutama jika mereka miskin, atau tetangga dari orang yang ber-Udh-hiyyah, atau kerabatnya, atau untuk melembutkan hati mereka. Berdasarkan keumuman firman Alloh :

﴿لَّا يَنْهَنَكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾

“Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena urusan agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

 

[64] Hukum Menyimpan Daging

Telah tetap dalam Hadits-hadits shohih bahwa Nabi pernah melarang menyimpan daging Udh-hiyyah pada suatu tahun, kemudian beliau mengizinkan penyimpanannya setelah itu. Artinya larangan menyimpan tersebut sudah dihapus hukumnya (mansukh), dan inilah pendapat mayoritas ulama.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ (74 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi bersabda:

«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ»

“Barangsiapa di antara kalian yang ber-Udh-hiyyah maka janganlah ia menjumpai pagi hari setelah hari ketiga sementara di rumahnya masih tersisa daging tersebut sedikit pun.”

Ketika tahun berikutnya tiba, mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?”

Beliau bersabda:

«كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»

“Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya pada tahun itu manusia sedang mengalami kesulitan (pangan), maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 5569 dan Muslim no. 1974)

 

[65] Lokasi Penyembelihan

Asalnya Udh-hiyyah dilakukan di daerah tempat orang yang ber-Udh-hiyyah itu berada dan dibagikan di sana. Namun boleh menyembelihnya atau membagikannya di luar daerah jika ada kebutuhan atau maslahat yang kuat. Misalnya jika Udh-hiyyah di daerahnya sudah banyak sementara orang fakir sedikit, atau jika kaum Muslimin di daerah lain lebih membutuhkan dan sangat menderita.

 

[66] Udh-hiyyah Bagi Perantau

Boleh bagi orang yang ber-Udh-hiyyah yang sedang merantau jauh dari keluarga dan tanah airnya untuk mewakilkan pembelian dan penyembelihan Udh-hiyyah-nya di daerahnya, serta membagikannya kepada kerabat dan penduduk daerahnya yang membutuhkan.

 

[67] Udh-hiyyah Tidak Menggantikan Aqiqoh

Udh-hiyyah tidak bisa menggantikan Aqiqoh, karena masing-masing dari keduanya merupakan ibadah yang memang dituju keberadaannya, dan masing-masing memiliki sebab yang berbeda dari yang lain, sehingga salah satunya tidak bisa menempati posisi yang lain.

Alloh lebih mengetahui.

Kami memohon kepada Alloh Ta’ala agar menerima amalan dari kami dan dari seluruh kaum Muslimin.

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam.

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url