[PDF] 67 Catatan dalam Berqurban - Dr. Muhammad Sholih Al-Munajjid
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ,
serta sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh ﷺ.
Berikut ini
adalah ringkasan yang dikumpulkan mengenai Udh-hiyyah (أضحية)
beserta hukum-hukumnya. Kami memohon kepada Alloh ﷻ agar materi ini memberikan
manfaat dan memberikan balasan kebaikan bagi setiap orang yang ikut serta dan
membantu dalam penyusunan maupun penyebarannya.
Note:
Subjudul dari pentarjamah.
[1] Pengertian Udh-hiyyah
Udh-hiyyah
merupakan hewan yang disembelih dari jenis bahimatul an’am (unta, sapi,
dan kambing) pada hari-hari Idul Adha sebagai bentuk pendekatan diri kepada
Alloh ﷻ.
Penamaan
ini diambil karena penyembelihannya dilakukan pada waktu dhuha (ضحوة),
yaitu saat matahari mulai meninggi. Hewan ini juga sering disebut dengan
istilah idh-hiyah (إضحية) atau dhohiyyah (ضحية)
[2] Sejarah Pensyariatan
Ibadah Udh-hiyyah
mulai disyariatkan pada tahun 2 Hijriyah. Ibadah ini termasuk salah satu syiar
Islam yang diperintahkan melalui kitab Alloh ﷻ, Sunnah Rosul-Nya ﷺ, serta kesepakatan para
Muslim. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Maka laksanakanlah
Sholat karena Robbmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Alloh ﷻ juga
berfirman:
﴿وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾
“Dan bagi
setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut
nama Alloh atas rezeki yang dikaruniakan Alloh kepada mereka berupa hewan
ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)
Syariat ini
telah tetap dari Nabi ﷺ
baik melalui perbuatan maupun ucapan beliau, dan hal ini terus diamalkan oleh
kaum Muslimin.
[3] Keutamaan Udh-hiyyah
Keutamaan
melakukan Udh-hiyyah sangatlah besar, namun tidak ada Hadits shohih yang secara
spesifik menentukan batasan atau jumlah pahalanya. Ibnu Al-Arobi (543 H)
menyampaikan: “...Orang-orang telah meriwayatkan hal-hal yang ajaib (luar
biasa) tentangnya—yakni Udh-hiyyah—namun tidak ada yang shohih” (Aridhotul
Ahwadzi, Ibnu Al-Arobi, 6/228)
Oleh karena
itu, bagi siapa saja yang saling berbagi Hadits Nabi ﷺ di media sosial atau tempat
lainnya, hendaknya memperhatikan masalah ini.
[4] Hukum Udh-hiyyah
Mayoritas
ahli ilmu berpendapat bahwa Udh-hiyyah adalah sunnah muakkadah (sangat
ditekankan). Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi
mereka yang mampu. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah (150 H) serta satu riwayat
dari Malik bin Anas (179 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H), yang juga dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H). Maka dari itu, tidak sepantasnya
bagi seorang Mu’min yang memiliki kelapangan harta dan kemampuan untuk
meremehkan ibadah ini. Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata:
«مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
“Barangsiapa
yang memiliki kelapangan namun tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia
mendekati tempat Sholat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123 secara marfu’, namun
Al-Baihaqi (458 H) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) menguatkan bahwa ini adalah
ucapan Abu Huroiroh)
[5] Sasaran Pensyariatan
Udh-hiyyah
disyariatkan bagi seluruh manusia: laki-laki maupun perempuan, mukim (penduduk
setempat) maupun musafir, baik penduduk pedalaman maupun perkotaan, di negeri
Muslim maupun selainnya. Kecuali bagi orang yang sedang melaksanakan
Haji—menurut Imam Malik (179 H)—maka ia tidak perlu ber-Udh-hiyyah, melainkan
menyembelih Hadyu. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(728 H), muridnya Ibnul Qoyyim (751 H), dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1421 H) rohimahumullah.
[6] Berhutang untuk Udh-hiyyah
Bagi orang
yang tidak memiliki biaya untuk Udh-hiyyah, tidak mengapa jika ia ingin
berhutang asalkan ia memiliki harapan besar untuk bisa melunasinya. Contohnya
seperti seorang pegawai yang berhutang dan akan membayarnya saat menerima gaji
di akhir bulan, atau membelinya dengan cara mencicil. Adapun jika ia tidak
memiliki harapan untuk melunasi hutang tersebut, maka yang lebih utama baginya
adalah tidak berhutang agar tidak membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak
diwajibkan kepadanya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah (728 H) berkata: “Jika ia memiliki kemampuan melunasi lalu
berhutang untuk Udh-hiyyah, maka itu baik, namun hal itu tidaklah wajib baginya.”
(Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, 26/305)
[7] Membantu Orang Lain Ber-Udh-hiyyah
Termasuk Shodaqoh
yang dianjurkan adalah membahagiakan orang yang tidak mampu ber-Udh-hiyyah
dengan cara menyumbangkan nilai harganya atau menghadiahkan seekor kambing agar
ia bisa ber-Udh-hiyyah.
Diriwayatkan
dari ‘Uqbah bin ‘Amir (58 H) rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ membagikan hewan-hewan Qurban
kepada para Shohabat beliau. (HR. Al-Bukhori no. 5547 dan Muslim no. 1965)
Termasuk
bentuk kemuliaan akhlak adalah saat seseorang yang memiliki lebih dari satu Udh-hiyyah
mewakilkan penyembelihannya kepada kerabat atau tetangganya yang miskin dan
memiliki banyak tanggungan keluarga agar hewan tersebut disembelih di rumah
orang miskin tersebut. Tujuannya adalah untuk menghadirkan kegembiraan bagi
dirinya dan keluarganya.
[8] Hikmah Udh-hiyyah
Di antara
hikmah disyariatkannya Udh-hiyyah adalah:
è Beribadah kepada Alloh ﷻ
dengan melaksanakan apa yang Dia syariatkan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿لَن
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ﴾
“Daging-daging
dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Alloh, tetapi
ketaqwaan darimulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
è Menghidupkan kembali Sunnah Nabi Ibrohim alaihis
salam.
è Bersyukur kepada Alloh ﷻ atas
ni’mat-ni’mat-Nya yang sangat banyak, termasuk di antaranya adalah ni’mat
berupa hewan ternak. Alloh ﷻ berfirman:
﴿لِّيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾
“Agar
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama
Alloh pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Alloh berikan
kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)
è Agar penduduk di berbagai negeri dapat
merasakan kebersamaan dengan para Jamaah Haji dalam sebagian syiar Haji.
è Memberikan kelapangan bagi diri sendiri,
keluarga, serta memuliakan tetangga, kerabat, teman, dan bershodaqoh kepada
kaum fakir pada hari Idul Adha.
[9] Menyembelih vs Bershodaqoh
dengan Uang
Menyembelih
Udh-hiyyah itu lebih utama daripada bershodaqoh dengan uang senilai harganya.
Hal ini dikarenakan menyembelih adalah salah satu syiar Alloh ﷻ dan sunnah
muakkadah dari sunnah-sunnah Nabi ﷺ. Ini merupakan madzhab para Imam yang empat.
Seorang
Tabi’in, Sa’id bin al-Musayyib (94 H) rohimahulloh berkata:
«لَأَنْ
أَضَحِّي بِشَاةٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِمِئَةِ دِرْهَمٍ»
“Sungguh,
aku menyembelih seekor kambing lebih aku sukai daripada bersedekah dengan 100
dirham.” (Al-Mushonnaf, Abdur Rozzaq, 4/388)
Penyembelihan
karena Alloh ﷻ
adalah syiar dan ibadah mandiri yang memang diinginkan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Maka
laksanakanlah Sholat karena Robbmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Seandainya
orang-orang berpaling dari menyembelih lalu beralih ke shodaqoh uang, maka
syiar tersebut akan terhenti.
[10] Udh-hiyyah untuk Orang Hidup
Hukum asal Udh-hiyyah
adalah disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana dahulu Rosululloh ﷺ dan para Shohabat beliau ber-Udh-hiyyah
untuk diri mereka sendiri dan keluarganya. Adapun Udh-hiyyah untuk orang yang
sudah wafat, maka disyariatkan dalam rangka melaksanakan wasiat mereka, atau
dilakukan bersamaan dengan orang yang masih hidup. Misalnya, seseorang ber-Udh-hiyyah
untuk dirinya dan keluarganya dengan meniatkan pahalanya bagi yang masih hidup
maupun yang sudah wafat.
[11] Udh-hiyyah untuk Orang Mati
Ber-Udh-hiyyah
untuk orang yang sudah wafat secara mandiri (atas nama orang mati saja)
hukumnya boleh. Para Fuqoha telah menegaskan bahwa pahalanya sampai kepada
mayit dan ia bisa mengambil manfaat darinya, dengan meng-qiyaskannya pada
Shodaqoh untuk mayit.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah (728 H) memilih pendapat bahwa bershodaqoh dengan uang
senilai harga Udh-hiyyah atas nama mayit itu lebih utama daripada menyembelih
untuknya, karena ber-Udh-hiyyah khusus untuk mayit tidaklah dikenal di kalangan
Salaf.
[12] Syarat Jenis Hewan
Disyaratkan
agar Udh-hiyyah berasal dari bahimatul an’am, yaitu unta, sapi, dan
kambing dengan segala jenis dan macamnya. Hal ini berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ﴾
“Dan bagi
setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka
menyebut nama Alloh terhadap apa yang Alloh rezekikan kepada mereka berupa
hewan ternak. Maka Robbmu adalah Robb Yang Maha Esa, karena itu berserah
dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Alloh).” (QS. Al-Hajj: 34)
[13] Satu Kambing untuk Satu Rumah
Satu ekor
kambing sudah mencukupi bagi satu keluarga. Jika salah seorang dari penghuni
rumah ber-Udh-hiyyah dengannya, atau seorang istri ber-Udh-hiyyah untuk suami
dan keluarganya, maka syiar tersebut telah terlaksana dan mereka semua
mendapatkan pahalanya.
Abu Ayyub
Al-Anshori (52 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata:
«كَانَ
الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ»
“Dahulu ada
seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya,
lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain” (HSR. At-Tirmidzi no.
1505)
[14] Niat untuk Keluarga
Jika orang
yang ber-Udh-hiyyah tidak menentukan siapa saja yang ikut serta bersamanya,
maka secara otomatis seluruh anggota keluarganya sudah termasuk di dalamnya.
Yang dimaksud keluarga di sini adalah siapa pun yang secara urf
(kebiasaan) atau bahasa tercakup dalam istilah tersebut, yaitu orang-orang yang
menjadi tanggungannya seperti istri, anak, dan kerabat.
[15] Beberapa Saudara dalam Satu
Rumah
Apabila ada
satu rumah yang dihuni oleh beberapa saudara laki-laki beserta anak-anak
mereka, dan mereka berserikat dalam hal makanan serta konsumsi harian, maka
satu ekor Udh-hiyyah sudah mencukupi bagi mereka semua. Namun jika
masing-masing dari mereka memiliki rumah yang mandiri, maka yang disyariatkan
adalah setiap penghuni rumah menyembelih Udh-hiyyah khusus untuk mereka
sendiri.
[16] Suami dengan Banyak Istri
Bagi
laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, maka satu ekor Udh-hiyyah sudah
cukup untuk semuanya, sebagaimana satu Udh-hiyyah Nabi ﷺ sudah mencukupi bagi seluruh
istri beliau. Akan tetapi, ia tidak boleh mengkhususkan salah satu istri saja
untuk mendapatkan bagian tertentu tanpa memberikan kepada yang lainnya,
melainkan ia harus berlaku adil di antara mereka.
[17] Patungan Unta dan Sapi
Satu ekor
unta bisa mencukupi untuk 7 orang, begitu pula satu ekor sapi mencukupi untuk 7
orang. Hal ini berdasarkan ucapan Jabir bin Abdillah (78 H) rodhiyallahu ‘anhuma:
«نَحَرْنَا
مَعَ رَسُولِ الله صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ ، والبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»
“Kami
menyembelih bersama Rosululloh ﷺ pada tahun Hudaibiyah: satu ekor unta untuk 7 orang, dan satu
ekor sapi untuk 7 orang” (HR. Muslim no. 1318)
[18] Perbedaan Niat dalam Patungan
Diperbolehkan
berserikat dalam sapi atau unta meskipun sebagian peserta tidak berniat untuk Udh-hiyyah,
melainkan berniat untuk nadzar, menyediakan daging bagi tamu, shodaqoh, atau
tujuan lainnya. Setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.
[19] Patungan Kurang dari 7 Orang
Boleh
hukumnya jika kurang dari 7 orang berserikat dalam satu ekor sapi atau unta.
Jika 7 orang saja diperbolehkan, maka tentu lebih utama lagi jika kurang dari
itu, dan kelebihannya dianggap sebagai bentuk kedermawanan dalam ibadah tathowwu’
(sunnah).
[20] Batas Maksimal Patungan
Tidak sah
hukumnya jika lebih dari satu orang berserikat untuk satu ekor kambing, karena
tidak ada dalil yang melandasinya. Demikian pula tidak mencukupi jika 8 orang
atau lebih berserikat untuk satu ekor unta atau sapi. Sebab ibadah itu bersifat
tauqifiyyah (berdasarkan dalil), tidak boleh melampaui batasan yang
telah ditetapkan baik dari segi jumlah maupun tata caranya.
[21] Jenis Hewan Paling Utama
Mengenai
jenis hewan yang paling utama, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa yang paling
utama adalah kibas (domba jantan) karena itulah yang dilakukan oleh Nabi
ﷺ. Namun mayoritas ulama
(jumhur) berpendapat bahwa yang paling utama adalah unta, kemudian sapi
jika disembelih secara utuh (bukan patungan), lalu domba, kemudian kambing
kacang. Dalil mereka adalah sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
بَدَنَةً، وَمَنْ راحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً،
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّما قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ...»
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah kemudian berangkat (ke Masjid)
di waktu pertama maka seolah-olah ia ber-qurban dengan seekor unta. Barangsiapa
yang berangkat di waktu kedua maka seolah-olah ia ber-qurban dengan seekor
sapi. Barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga maka seolah-olah ia ber-qurban
dengan seekor domba jantan yang bertanduk...” (HR. Al-Bukhori no. 881 dan
Muslim no. 850)
Dalam
Hadits tersebut, beliau ﷺ
mendahulukan unta, kemudian sapi di derajat kedua, lalu domba.
[22] Udh-hiyyah Paling Utama
Udh-hiyyah
paling utama adalah yang paling mahal, yang paling banyak dagingnya, yang
paling sempurna fisiknya, dan yang paling bagus penampilannya.
Abu Umamah
bin Sahl berkata:
«كُنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ، وَكَانَ المُسْلِمُونَ
يُسَمِّنُونَ»
“Kami
dahulu di Madinah menggemukkan Udh-hiyyah, dan Muslimin bisa melakukannya.” (HR.
Al-Bukhori secara mu’allaq)
Dari Anas
bin Malik, ia berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ»
“Nabi ﷺ dahulu berqurban dengan dua
kambing kibas (gemuk), bercorak (putih bercorak hitam), yang bertanduk.” (HR.
Al-Bukhori no. 5564)
[23] Kriteria Umur Hewan
Hewan Udh-hiyyah
harus mencapai umur yang telah ditentukan secara syariat. Hal ini berdasarkan
sabda Rosululloh ﷺ:
«لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً
مِنْ الضَّأْنِ»
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan dewasa), kecuali jika itu
menyulitkan bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah (domba muda) dari
jenis domba” (HR. Muslim no. 1963)
Musinnah
adalah ats-tsaniyyah (telah berganti gigi/poel) ke atas, sedangkan jadza’ah
adalah di bawah itu. Ketentuannya adalah:
Unta
Tsani: Telah genap
berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
Sapi
Tsani: Telah genap
berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke 3.
Kambing
Tsani (kambing
kacang/ma’iz): Telah genap berumur 1 tahun dan memasuki tahun ke 2.
Domba
Jadza’ (dho’n):
Telah berumur 6 bulan dan memasuki bulan ke 7.
Mematuhi
batasan umur yang ditetapkan syariat dalam Udh-hiyyah hukumnya wajib, tidak
boleh kurang darinya, namun boleh jika umurnya lebih dari itu.
[24] Kepemilikan Hewan
Udh-hiyyah
harus merupakan milik pribadi orang yang berkurban, baik melalui pembelian,
hibah (pemberian), warisan, atau hasil perkembangbiakan sendiri dan sejenisnya.
Wali anak yatim diperbolehkan menyembelih Udh-hiyyah untuk si anak yatim dari
harta anak tersebut jika ia berkecukupan, dan si anak merasa senang serta akan
sedih jika meninggalkan (berkurban).
Ibnu
Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata:
«مَتَى
ضَحَى عَنْ اليَتِيمِ، لَمْ يَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ مِنْهَا، وَيُوَفِّرُها لِنَفْسِهِ
(أي: لليتيم)؛ لأنَّهُ لا يَجُوزُ الصَّدَقَةُ بِشَيْءٍ مِنْ مالِ اليَتِيمِ تَطَوُّعًا»
“Kapan pun
ia ber-Udh-hiyyah untuk anak yatim, maka janganlah ia menshodaqohkan sedikit
pun darinya, melainkan ia menyediakannya untuk dirinya (yakni untuk anak yatim
tersebut); karena tidak diperbolehkan menshodaqohkan harta anak yatim sebagai
bentuk tathowwu’ (sukarela).” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 9/448)
[25] Waktu Penyembelihan
Disyaratkan
sahnya Udh-hiyyah adalah disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat.
Awal waktu penyembelihan dimulai setelah Sholat Id, berdasarkan Hadits:
«إِنَّ
أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذا: نُصَلِّي، ثُمَّ تَرْجِعُ فَتَنْحَرُ،
فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصابَ سُنَّتَنا»
“Sesungguhnya
hal pertama yang kami lakukan pada hari kami ini adalah Sholat, kemudian kami
pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu, maka ia telah sesuai
dengan Sunnah kami.” (HR. Al-Bukhori no. 968 dan Muslim no. 1961)
[26] Sembelih Sebelum Sholat
Barangsiapa
yang menyembelih hewan Udh-hiyyah sebelum Sholat Id, maka sembelihan tersebut
tidak sah dan tidak dianggap sebagai Udh-hiyyah. Hal ini sesuai sabda Nabi ﷺ:
«وَمَنْ
نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ
النُّسْكِ فِي شَيْءٍ»
“Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum Sholat Id, maka itu hanyalah daging yang
ia berikan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk (Udh-hiyyah) sedikit
pun.” (HR. Al-Bukhori no. 965 dan Muslim no. 1961)
[27] Akhir Waktu Penyembelihan
Waktu
penyembelihan berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ke 3 dari
hari-hari Tasyriq. Artinya, hari-hari penyembelihan ada 4 hari: hari Id dan 3
hari setelahnya.
[28] Waktu Paling Utama
Waktu
paling utama untuk menyembelih adalah hari pertama, yaitu hari Idul Adha
setelah orang-orang selesai melaksanakan Sholat. Setiap hari lebih utama
dibandingkan hari berikutnya karena termasuk bentuk bersegera dalam kebaikan.
Lebih aman jika tidak menundanya hingga hari ke 4 demi menghormati pendapat
ulama yang menyatakan bahwa hari penyembelihan hanya 3 hari.
[29] Menyembelih Siang atau Malam
Menyembelih
Udh-hiyyah boleh dilakukan pada siang maupun malam hari. Akan tetapi
menyembelih di siang hari lebih utama karena merupakan syiar yang nampak dan
agar dapat dilihat oleh kaum fakir.
[30] Luput Waktu
Jika waktu Udh-hiyyah
telah lewat dan ia belum menyembelih, maka jika itu adalah ibadah sukarela, ia
tidak menanggung beban apa pun. Namun jika itu adalah Udh-hiyyah nadzar, maka
ia wajib menyembelihnya sebagai qodho’ dan memperlakukannya sebagaimana hewan Udh-hiyyah.
[31] Keselamatan dari Cacat
Syarat Udh-hiyyah
berikutnya adalah harus selamat dari cacat-cacat yang menghalangi keabsahannya.
Karena Udh-hiyyah adalah bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Robbnya,
sedangkan Alloh ﷻ
itu Thoyyib (Maha Baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja. Maka
hendaknya Udh-hiyyah tersebut dalam kondisi baik dan bebas dari cacat.
[32] Empat Cacat Utama
Dalam
Sunnah telah disebutkan 4 cacat yang menghalangi keabsahan Udh-hiyyah. Dari Al-Barro’
bin ‘Azib (71 H) rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rosululloh ﷺ berdiri di tengah-tengah kami
lalu bersabda:
«لا
يَجُوزُ مِنَ الضحايا : العَوْراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجَاءُ البَيِّنُ عَرَجُها،
والمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجْفَاءُ الَّتِي لا تنقي»
“Ada 4
hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas kebutaannya,
pincang yang jelas kepincangannya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang
sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HSR. Abu Dawud no. 2802)
[33] Batasan Sakit Jelas
Sakit yang
jelas adalah yang nampak gejalanya pada hewan tersebut, seperti demam yang
membuatnya tidak bisa ke tempat penggembalaan dan hilang nafsu makan. Termasuk
kudis yang jelas yang merusak daging atau mempengaruhi kesehatannya, serta luka
yang dalam yang mempengaruhinya. Adapun sakit yang ringan tidaklah
membahayakan, begitu pula pincang yang ringan dan tubuh yang agak kurus (kurus
ringan).
[34] Cacat yang Disetarakan
Cacat-cacat
yang serupa dengan 4 cacat tadi atau yang lebih parah juga dimasukkan ke
dalamnya. Maka tidak sah berkurban dengan:
1. Hewan yang buta
kedua matanya, karena ini lebih parah daripada buta sebelah.
2. Hewan yang
hampir mati (sekarat) namun belum mati, karena kondisinya lebih parah daripada
sakit yang jelas dan pincang yang jelas.
3. Hewan yang
terputus salah satu kaki depan atau kaki belakangnya, karena ini lebih utama
dilarang daripada yang hanya pincang jelas.
[35] Telinga, Tanduk, dan Ekor
Apabila
telinga, tanduk, ekor, atau ‘aliyah (ekor lemak domba) tidak ada sejak
lahir, maka hewan tersebut sah digunakan tanpa makruh. Namun jika bagian
tersebut terputus, maka berkurban dengannya sah tetapi makruh. Kecuali untuk
domba yang terputus ‘aliyah-nya (ekor lemaknya), maka itu tidak sah. Hal
itu karena kondisi ini merupakan kekurangan yang nyata pada bagian yang memang
dituju dari hewan tersebut.
[36] Hal-hal yang Makruh
Dimakruhkan
berkurban dengan hewan yang telinganya berlubang, atau sobek secara memanjang
maupun melintang, atau sebagian giginya tanggal, atau tanduknya patah.
[37] Udh-hiyyah dengan Hewan
Kebiri dan Jantan
Boleh
berkurban dengan hewan yang dikebiri (al-khoshiy), sebab Nabi ﷺ pernah menyembelih dua ekor
domba yang dikebiri. Hal itu dikarenakan daging Udh-hiyyah menjadi lebih enak
dengannya.
Ibnu
Qudamah (620 H) rohimahulloh berkata: “Kami tidak mengetahui adanya
perselisihan dalam masalah ini.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/476)
Sebagaimana
Nabi ﷺ
juga pernah berkurban dengan al-fahil (hewan jantan yang tidak
dikebiri).
Para
pemilik kitab Sunan meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) rodhiyallahu
‘anhu ia berkata:
«كَانَ
رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْسٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ،
يَنْظُرُ فِي سَوادٍ، وَيَأْكُلُ فِي سَوادٍ، وَيَمْشِي في سَوَادٍ»
“Dahulu
Rosululloh ﷺ
berkurban dengan domba jantan bertanduk yang belum dikebiri, yang (sekitar
matanya) hitam, mulutnya hitam, dan kakinya hitam.” (HSR. Abu Dawud no. 2796)
[38] Penetapan Hewan Udh-hiyyah
Hewan Udh-hiyyah
menjadi terikat (ta’ayyun) dengan dua cara: dengan ucapan, seperti jika
ia berkata “ini adalah Udh-hiyyah”, atau dengan membelinya dengan niat
untuk Udh-hiyyah.
[39] Konsekuensi Penetapan
Setelah
hewan ditetapkan sebagai Udh-hiyyah, berlaku beberapa hukum, di antaranya:
è Tidak boleh memindah-tangankan kepemilikannya,
baik dengan menjual, menghibahkan, atau lainnya, karena statusnya menjadi
seperti hewan nadzar. Kecuali jika ia menggantinya dengan yang lebih baik, atau
menjualnya untuk membeli yang lebih baik darinya.
è Jika hewan tersebut terkena cacat yang
menghalangi keabsahan, ia wajib menggantinya dengan yang selamat dan serupa.
Namun jika cacat itu terjadi tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian darinya,
maka ia tetap boleh menyembelihnya dan itu sudah mencukupi.
è Jika hewan itu hilang atau dicuri, ia wajib
menjaminnya dengan yang serupa, kecuali jika hal itu terjadi tanpa kesengajaan
atau kelalaian darinya, maka ia tidak menanggung apa pun.
è Jika hewan itu melahirkan, maka hukum anaknya
mengikuti induknya, yaitu ikut disembelih bersamanya.
[40] Membatalkan Niat
Siapa pun
yang berniat untuk ber-Udh-hiyyah kemudian membatalkan niatnya, maka tidak ada
beban apa pun baginya jika ia menarik kembali niat tersebut. Kecuali jika ia
sudah menetapkan (ta’ayyun) hewannya, maka saat itu ia wajib
menyembelihnya dan tidak boleh menarik kembali karena hewan tersebut sudah
keluar dari kepemilikannya dengan adanya penetapan tadi.
[41] Menyembelih Sendiri
Disukai
bagi orang yang berkurban untuk menangani sendiri penyembelihan Udh-hiyyah-nya
jika ia memang pandai menyembelih. Karena menyembelih adalah ibadah dan sarana
mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ, maka dianjurkan bagi seseorang untuk menanganinya secara
langsung. Hal ini juga merupakan perbuatan Nabi ﷺ, maka bagi kita ada teladan
yang baik pada diri beliau ﷺ.
Jika ia tidak pandai menyembelih, hendaknya ia menyerahkannya kepada orang yang
bisa menyembelihkannya.
[42] Mewakilkan Penyembelihan
Boleh
mewakilkan (inabah) dalam penyembelihan Udh-hiyyah. Nabi ﷺ pernah menyembelih 63 ekor
unta dengan tangan beliau sendiri saat Haji Wada’, lalu beliau mewakilkan
kepada Ali bin Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu untuk menyembelih
sisanya hingga genap 100 ekor.
[43] Memilih Wakil yang Bertaqwa
Yang paling
utama adalah mewakilkan penyembelihan kepada laki-laki yang bertaqwa dari
kalangan ahli agama yang memiliki pengetahuan tentang tata cara menyembelih dan
hukum-hukumnya.
Al-Qorofi
(684 H) rohimahulloh berkata:
«كَانَ
النَّاسُ يَتَخَيَّرُونَ لِضَحَايَاهُمْ أَهْلَ الدِّينِ»
“Dahulu
orang-orang memilihkan ahli agama untuk menangani Udh-hiyyah mereka.” (Adz-Dzakhiroh,
Al-Qorofi, 4/155)
Dan sebagai
bentuk kehati-hatian bagi seorang Muslim, hendaknya ia tidak menyerahkan
penyembelihan Udh-hiyyah-nya kepada ahli kitab.
[44] Larangan Memotong Rambut dan
Kuku
Siapa pun
yang ingin ber-Udh-hiyyah, maka janganlah ia mengambil (memotong) sedikit pun
dari rambut, kuku, atau kulitnya, terhitung sejak masuknya malam pertama bulan
Dzulhijjah sampai ia menyembelih Udh-hiyyah-nya. Hal ini berdasarkan Hadits
Ummu Salamah (62 H) rodhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِذا
دَخَلَتْ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ
وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
“Apabila
telah masuk 10 hari (pertama Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin
berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan
kulitnya.”
Dalam
lafazh lain disebutkan:
«فَلا
يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»
“Maka
janganlah sekali-kali ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kuku-kukunya
sampai ia menyembelih kurban.” (HR. Muslim no. 1977)
An-Nawawi
(676 H) rohimahulloh berkata: “Yang dimaksud dengan larangan mengambil
kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan memotong, memecah,
atau cara lainnya; serta larangan menghilangkan rambut dengan mencukur,
memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambilnya dengan nuuroh (cairan
perontok bulu) atau cara lainnya. Baik itu rambut ketiak, kumis, bulu kemaluan,
rambut kepala, maupun rambut lainnya dari anggota badannya.” (Syarh
An-Nawawi ‘ala Shohih Muslim, 13/138)
Maka ia
tidak boleh mengambil sedikit pun darinya sebelum Sholat Id, meskipun dengan
maksud berhias untuk Sholat. Jika ia menunda penyembelihan dari hari Id, ia
harus tetap menahan diri sampai ia menyembelih.
[45] Berlaku Hanya untuk Shohibul
Qurban
Hukum ini
khusus bagi orang yang ber-Udh-hiyyah saja, adapun anggota keluarganya maka
larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka. Hal itu karena Nabi ﷺ dahulu berkurban untuk
keluarganya dan tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan mereka untuk menahan
diri dari hal tersebut. Atas dasar ini, boleh bagi keluarga orang yang
berkurban untuk mengambil rambut, kuku, atau kulit pada hari-hari 10 pertama
Dzulhijjah.
[46] Larangan Bagi Wakil dan
Wanita
Larangan
ini khusus bagi orang yang berniat melakukan Udh-hiyyah untuk dirinya sendiri —sebagaimana
yang ditunjukkan oleh Hadits. Adapun orang yang melakukan Udh-hiyyah untuk
orang lain karena wasiat atau wakalah (perwakilan), maka ia tidak
terkena larangan tersebut. Apa yang dilakukan sebagian wanita dengan mewakilkan
saudara laki-laki atau anak laki-lakinya dalam Udh-hiyyah agar ia tidak perlu
menahan diri dari mengambil rambutnya selama 10 hari pertama Dzul Hijjah adalah
hal yang tidak benar; karena hukum tersebut berkaitan dengan shohibul Qurban
(pemilik kurban), baik ia mewakilkan orang lain atau pun tidak.
[47] Hukum Melanggar Larangan
Apabila
seseorang yang ingin ber-Udh-hiyyah mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau
kulitnya, maka tidak ada kaffaroh (denda) baginya. Hal tersebut juga
tidak menghalangi dirinya untuk tetap ber-Udh-hiyyah dan tidak membatalkan Udh-hiyyah-nya
—sebagaimana persangkaan sebagian orang—, namun ia harus beristighfar kepada
Alloh ﷻ.
[48] Mengambil Karena Kebutuhan
Jika ia
membutuhkan untuk mengambil sesuatu dari bagian tersebut, maka ia boleh
mengambilnya dan tidak ada dosa baginya. Misalnya seperti kuku yang pecah
sehingga menyakitinya lalu ia memotongnya, atau rambut yang turun menutupi
matanya lalu ia menghilangkannya, atau butuh memotong rambut untuk mengobati
luka dan semisalnya. Tidak ada larangan pula untuk menyisir rambut, meskipun
ada sebagian yang rontok tanpa disengaja.
[49] Adab Menuntun Hewan
Di antara
adab menyembelih adalah menuntun hewan Udh-hiyyah dengan tuntunan yang baik dan
tidak kasar.
Dari
Muhammad bin Sirin (110 H) rohimahulloh berkata:
رَأَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا يَسْحَبُ شَاةً بِرِجْلِهَا
لِيَذْبَحَهَا فَقَالَ لَهُ: وَيْلَكَ! قُدْهَا إِلَى الْمَوْتِ قَوْدًا جَمِيلًا
“Umar bin
Al-Khotthob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu melihat seorang laki-laki menyeret
seekor kambing pada kakinya untuk disembelih, lalu beliau berkata kepadanya: ‘Jangan
begitu! Tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik.’” (Al-Mushonnaf,
Abdur Rozzaq no. 8605)
[50] Menajamkan Pisau
Hendaknya
menajamkan pisau sebelum menyembelih karena tujuannya adalah memberikan
kenyamanan pada hewan. Ini termasuk Ihsan (berbuat baik) yang disebutkan
oleh Rosululloh ﷺ:
«إِنَّ
اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ،
وَإِذا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ»
”Sesungguhnya
Alloh telah mewajibkan Ihsan atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh,
maka baguskanlah cara membunuh. Dan apabila kalian menyembelih, maka
baguskanlah cara menyembelih. Hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan
pisaunya dan memberikan kenyamanan pada hewan sembelihannya.” (HR. Muslim no.
1955)
Tidak boleh
menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih, dan jangan menyembelih
seekor hewan sementara hewan lainnya melihat, karena hal itu meniadakan Ihsan
yang diperintahkan.
[51] Posisi Hewan Saat Disembelih
Disunnahkan
membaringkan kambing dan sapi saat disembelih. Hewan tersebut tidak disembelih
dalam keadaan berdiri atau menderum, melainkan dibaringkan karena itu lebih
lembut baginya. Hewan dibaringkan pada sisi kirinya karena lebih mudah dalam
menyembelih, dengan memegang pisau di tangan kanan dan memegang kepalanya
dengan tangan kiri. Bagi orang kidal yang lebih mahir menggunakan tangan kiri,
maka ia membaringkan hewan pada sisi kanannya dengan menghadap kiblat, lalu
menyembelih dengan tangan kirinya agar lebih mahir dan Ihsan dalam menyembelih.
Adapun unta, maka Sunnah-nya adalah disembelih dalam keadaan berdiri di atas 3
kaki dengan kaki kiri depan yang terikat.
[52] Menghadap Kiblat
Menghadapnya
orang yang menyembelih ke arah kiblat dan mengarahkan hewan ke sana adalah hal
yang disunnahkan pada setiap sembelihan. Namun pada Hadyu dan Udh-hiyyah hal
itu lebih ditekankan lagi.
Terdapat
riwayat dari Ibnu ‘Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: “Hendaknya
salah seorang dari kalian menjadikan hewan sembelihannya berada di antara
dirinya dan kiblat.”
[53] Niat Udh-hiyyah
Udh-hiyyah
adalah ibadah, dan ibadah ditentukan oleh niatnya. Berdasarkan sabda Rosululloh
ﷺ:
«إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
”Sesungguhnya
amalan-amalan itu hanyalah dengan niat, dan setiap orang hanya akan mendapatkan
apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
Niat harus
ada agar kita dapat membedakan amalan yang merupakan ibadah dari amalan yang
merupakan kebiasaan, termasuk di antaranya adalah Udh-hiyyah. Sekadar membeli
hewan Udh-hiyyah atau menyembelihnya pada waktunya sudah dianggap cukup, karena
niat tempatnya di hati dan perbuatan tersebut sudah menunjukkannya.
[54] Dzikir Saat Menyembelih
Disyariatkan
saat menyembelih untuk membaca Basmalah, Takbir, dan doa. Ia mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ
أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Bismillah,
wallahu akbar, Allohumma inna hadza minka wa laka, Allohumma taqobbal minni (Dengan nama Alloh, dan Alloh Maha
Besar. Ya Alloh, sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Alloh, terimalah
dariku), atau:
تَقَبَّلْهُ عَنْ فُلَانٍ
“terimalah
dari fulan,” jika itu Udh-hiyyah untuk orang lain.
Yang wajib
dari semua ini hanyalah membaca Basmalah, sedangkan selebihnya adalah Sunnah
dan bukan kewajiban.
[55] Larangan Menjual Bagian Udh-hiyyah
Tidak
diperbolehkan menjual daging Udh-hiyyah maupun Hadyu, tidak boleh pula menjual
kulitnya, bulunya, atau rambutnya. Karena apa yang telah dikeluarkan oleh
seorang hamba untuk Alloh ﷻ tidak boleh ditarik kembali selamanya, dan menjual sebagian
anggotanya termasuk bentuk penarikan kembali.
Imam Ahmad
bin Hanbal (241 H) rohimahulloh berkata: “Maha Suci Alloh! Bagaimana ia
menjualnya padahal ia telah menjadikannya untuk Alloh Tabaroka wa Ta’ala?!”
[56] Pemanfaatan Kulit
Adapun
mengambil manfaat dari kulitnya, maka tidak mengapa dengan cara apa pun. Atau
memberikannya kepada lembaga sosial yang bertugas menjualnya dan menshodaqohkan
uang hasil penjualannya.
[57] Upah Tukang Jagal
Tidak
diperbolehkan memberikan sesuatu dari bagian Udh-hiyyah kepada tukang jagal
sebagai upah atas jasa menyembelih dan mengulitinya. Berdasarkan Hadits Ali bin
Abi Tholib (40 H) rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rosululloh ﷺ memerintahkanku untuk
mengurus unta-unta beliau, dan agar aku menshodaqohkan dagingnya, kulitnya,
serta pakaian penutupnya, dan agar aku tidak memberikan upah kepada tukang
jagal darinya. Beliau ﷺ
bersabda: “Kami akan memberinya upah dari sisi kami sendiri.” (HR.
Al-Bukhori no. 1716 dan Muslim no. 1317)
Karena Udh-hiyyah
dikeluarkan untuk Alloh ﷻ, maka menganggap sebagian darinya sebagai upah jagal menyerupai
jual beli, dan itu termasuk bentuk penarikan kembali, sehingga tidak
diperbolehkan.
[58] Pemberian Kepada Jagal
Sebagai Shodaqoh
Jika tukang
jagal tersebut adalah orang fakir atau teman, maka tidak mengapa memberinya
sebagian daging sebagai Shodaqoh atau hadiah tanpa adanya syarat sebelumnya. Ia
berstatus sama seperti orang lain, bahkan ia mungkin lebih utama karena dialah
yang menanganinya dan jiwanya menginginkannya.
[59] Makan, Hadiah, dan Shodaqoh
Disyariatkan
bagi orang yang ber-Udh-hiyyah untuk memakan sebagian Udh-hiyyah-nya,
menghadiahkan, dan menshodaqohkannya. Berdasarkan firman Alloh ﷻ:
﴿فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
”Maka
makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang sengsara lagi
fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Serta
firman Alloh ﷻ:
﴿فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ﴾
“Maka
makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa
yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.
Demikianlah Kami telah menundukkannya untukmu agar kamu bersyukur.” (QS.
Al-Hajj: 36)
Al-Qoni’
adalah orang yang meminta dengan merendah, sedangkan Al-Mu’tar adalah orang
yang menampakkan diri untuk diberi tanpa meminta. Dari Salamah bin Al-Akwa’ (74
H) rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” (HR.
Al-Bukhori no. 5569)
[60] Takaran Pembagian
Para ulama rohimahumullah
berselisih pendapat mengenai takaran bagian yang dimakan, dihadiahkan, dan
disedekahkan, dan urusan ini luas. Pendapat yang dipilih adalah: ia makan
sepertiga, menghadiahkan sepertiga, dan bersedekah sepertiga. Ini adalah
riwayat dari Ibnu Mas’ud (32 H) dan Ibnu ‘Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhum.
Abu Ja’far An-Nahhas (338 H) rohimahulloh berkata:
«وَأَكْثَرُ
العُلَماءِ - مِنْهُمُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وابْنُ عُمَرَ، وَعَطَاءُ، والثَّوْرِيُّ
- يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ، وَيُطْعِمُ الثُّلُثَ، وَيَأْكُلُ
هُوَ وَأَهْلُهُ الثُّلُثَ»
“Kebanyakan
ulama —di antaranya Ibnu Mas’ud (32 H), Ibnu ‘Umar (73 H), Atho’ (114 H), dan
Ats-Tsauri (161 H)— menyukai agar ia bersedekah sepertiga, memberi makan
sepertiga, dan ia bersama keluarganya memakan sepertiga.” (An-Nasikh wal
Mansukh, hlm. 563)
Jika ia
memakan lebih dari sepertiga pun diperbolehkan.
[61] Hak Makan Bagi Wakil
Wakil dalam
Udh-hiyyah: jika pemilik mengizinkannya —baik secara lisan maupun secara urf
(kebiasaan)— untuk memakan, menghadiahkan, dan bersedekah, maka ia boleh
melakukannya. Namun jika tidak ada izin, maka ia harus menyerahkannya kepada
pemiliknya.
[62] Kewajiban Shodaqoh Kepada
Fakir
Wajib
menshodaqohkan sesuatu —baik sedikit maupun banyak— dari Udh-hiyyah kepada kaum
fakir dan orang-orang yang membutuhkan dari kalangan Muslim. Dalil kewajibannya
adalah firman Alloh ﷻ:
﴿فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
”Maka
makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang sengsara lagi
fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
[63] Memberi Makan Ahludz Dzimmah
Boleh
memberi makan ahludz dzimmah (non-Muslim) dari daging Udh-hiyyah
tersebut, terutama jika mereka miskin, atau tetangga dari orang yang ber-Udh-hiyyah,
atau kerabatnya, atau untuk melembutkan hati mereka. Berdasarkan keumuman
firman Alloh ﷻ:
﴿لَّا
يَنْهَنَكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم
مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ﴾
“Alloh
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu karena urusan agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
[64] Hukum Menyimpan Daging
Telah tetap
dalam Hadits-hadits shohih bahwa Nabi ﷺ pernah melarang menyimpan daging Udh-hiyyah pada suatu tahun,
kemudian beliau ﷺ
mengizinkan penyimpanannya setelah itu. Artinya larangan menyimpan tersebut
sudah dihapus hukumnya (mansukh), dan inilah pendapat mayoritas ulama.
Dari
Salamah bin Al-Akwa’ (74 H) rodhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ
فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ»
“Barangsiapa
di antara kalian yang ber-Udh-hiyyah maka janganlah ia menjumpai pagi hari
setelah hari ketiga sementara di rumahnya masih tersisa daging tersebut sedikit
pun.”
Ketika
tahun berikutnya tiba, mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah kami
melakukan sebagaimana tahun lalu?”
Beliau ﷺ bersabda:
«كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ
جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
“Makanlah,
berilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya pada tahun itu manusia sedang
mengalami kesulitan (pangan), maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR.
Al-Bukhori no. 5569 dan Muslim no. 1974)
[65] Lokasi Penyembelihan
Asalnya Udh-hiyyah
dilakukan di daerah tempat orang yang ber-Udh-hiyyah itu berada dan dibagikan
di sana. Namun boleh menyembelihnya atau membagikannya di luar daerah jika ada
kebutuhan atau maslahat yang kuat. Misalnya jika Udh-hiyyah di daerahnya sudah
banyak sementara orang fakir sedikit, atau jika kaum Muslimin di daerah lain
lebih membutuhkan dan sangat menderita.
[66] Udh-hiyyah Bagi Perantau
Boleh bagi
orang yang ber-Udh-hiyyah yang sedang merantau jauh dari keluarga dan tanah
airnya untuk mewakilkan pembelian dan penyembelihan Udh-hiyyah-nya di daerahnya,
serta membagikannya kepada kerabat dan penduduk daerahnya yang membutuhkan.
[67] Udh-hiyyah Tidak Menggantikan
Aqiqoh
Udh-hiyyah
tidak bisa menggantikan Aqiqoh, karena masing-masing dari keduanya merupakan
ibadah yang memang dituju keberadaannya, dan masing-masing memiliki sebab yang
berbeda dari yang lain, sehingga salah satunya tidak bisa menempati posisi yang
lain.
Alloh ﷻ
lebih mengetahui.
Kami
memohon kepada Alloh Ta’ala agar menerima amalan dari kami dan dari
seluruh kaum Muslimin.
Segala
puji bagi Alloh ﷻ
Robb semesta alam.
