Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] 27 Hujjah Tidak Disyariatkan Dzikir Berjamaah Setelah Sholat - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanya milik Alloh , Robb semesta alam. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi , keluarganya, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka dengan baik hingga hari Akhiroh.

Amma ba’du:

Agama Islam adalah agama yang telah sempurna dalam segala sisinya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan telah ditunjukkan oleh Rosululloh kepada umatnya, dan tidak ada satu pun keburukan melainkan beliau telah memperingatkan umatnya darinya. Kesempurnaan ini mencakup seluruh tata cara peribadatan, mulai dari perkara besar hingga perkara yang dianggap kecil oleh sebagian manusia. Salah satu bagian penting dalam keseharian seorang Muslim adalah amalan setelah melaksanakan Sholat wajib, yaitu Dzikir.

Dzikir merupakan sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Alloh . Namun, karena Dzikir adalah ibadah, maka ia harus dilakukan sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh syariat. Belakangan ini, banyak ditemui di berbagai Masjid sebuah praktek Dzikir yang dilakukan secara berjamaah dengan dipimpin oleh satu orang dan diikuti secara serempak oleh makmum setelah Sholat fardhu. Fenomena ini memerlukan tinjauan mendalam berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, serta pemahaman para Salafus Sholih.

Buku ini disusun untuk memaparkan 27 argumentasi atau hujjah syar’i yang menunjukkan bahwa Dzikir berjamaah setelah Sholat bukanlah perkara yang disyariatkan. Penulisan ini tidak bertujuan untuk meremehkan amalan Dzikir itu sendiri, melainkan untuk menjaga kemurnian ibadah agar tetap berada di atas jalan yang telah dicontohkan oleh Nabi . Setiap argumen dibangun dengan logika yang lurus dan diperkuat dengan nukilan-nukilan otentik dari kitab-kitab para ulama terdahulu.

 

Hujjah 1: Kewajiban Ittiba’ dan Larangan Mengada-ada Dalam Urusan Agama

Landasan paling mendasar dalam beragama bagi seorang Muslim adalah prinsip Ittiba’, yaitu mengikuti secara mutlak petunjuk Rosululloh dalam setiap gerak-gerik ibadah. Ibadah bukanlah ranah kreativitas manusia atau tempat untuk mengekspresikan perasaan. Agama ini telah sempurna sejak zaman Nabi , sehingga setiap tambahan yang dilakukan oleh manusia setelahnya, meskipun dianggap baik oleh logika awam, pada hakikatnya adalah beban yang tidak disyariatkan. Kesempurnaan Islam ditegaskan oleh Alloh dalam wahyu terakhir-Nya mengenai hukum:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dengan kemenangan dan kesempurnaan syariat, dan telah Aku cukupkan bagi kalian ni’mat-Ku dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan-kegelapan jahiliyah menuju cahaya iman, dan Aku telah ridho Islam sebagai agama bagi kalian, maka berpegangteguhlah kalian dengannya.” (QS. Al-Maidah: 3)

Ayat ini merupakan proklamasi bahwa segala jalan menuju Jannah telah dijelaskan. Jika Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu adalah sebuah jalan kebaikan, mustahil Rosululloh melewatkannya tanpa penjelasan. Imam Malik bin Anas (179 H) memberikan kaidah emas: “Apa pun yang pada hari itu (zaman Nabi ) bukan merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia bukan merupakan bagian dari agama.”

Mengada-adakan cara baru dalam Dzikir setelah Sholat secara kolektif dengan satu suara, berarti menganggap ada celah dalam syariat yang perlu ditambal oleh manusia di masa kemudian. Ini adalah bentuk kelancangan terhadap kesempurnaan wahyu.

Rosululloh telah menutup pintu rapat-rapat bagi segala bentuk inovasi dalam ibadah mahdhoh melalui sabdanya:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) apa-apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Kalimat tertolak di sini bermakna amalan tersebut sia-sia, tidak membuahkan pahala, dan bahkan bisa menjadi sumber dosa karena telah melampaui batas syariat. Dzikir adalah ibadah, dan setiap ibadah memiliki haiah atau bentuk. Ketika seseorang mengubah bentuk Dzikir dari sendiri-sendiri menjadi berjamaah tanpa contoh dari Nabi , ia telah jatuh ke dalam perbuatan mengada-ada (ihdats). Logika yang menyatakan: ini kan hanya dzikir, apa salahnya? adalah logika yang salah arah. Jika logika ini diterima, maka orang bisa saja menambah jumlah rokaat Sholat Zhuhur menjadi 5 dengan alasan ingin lebih banyak beribadah kepada Alloh . Namun, syariat membatasi itu semua agar kemurnian agama tetap terjaga.

Keberagamaan yang shohih adalah keberagamaan yang tegak di atas bukti dalil, bukan perasaan. Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum adalah orang-orang yang paling semangat dalam beribadah, namun mereka tidak pernah melakukan Dzikir berjamaah setelah Sholat. Apakah kita merasa lebih tahu tentang kebaikan daripada mereka? Ataukah kita merasa lebih mencintai Alloh daripada mereka? Tentu tidak. Maka, Ittiba’ kepada Nabi dan para Shohabatnya dalam meninggalkan Dzikir berjamaah adalah sebuah kewajiban syar’i demi meraih ridho Alloh .

 

Hujjah 2: Kaidah Asal Dalam Ibadah Adalah Harom dan Terlarang Kecuali Ada Dalil

Dalam memahami hukum syariat, para ulama telah merumuskan sebuah kaidah agung: Al-ashlu fil ‘ibadati al-harom (asal dari segala bentuk ibadah adalah harom atau terlarang), kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya. Kaidah ini membedakan antara perkara dunia dan perkara agama. Dalam perkara dunia, manusia bebas berinovasi kecuali ada larangan. Namun dalam ibadah, manusia terkunci pada teks wahyu. Alloh mencela orang-orang yang membuat syariat sendiri tanpa izin-Nya melalui firman-Nya:

﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ﴾

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuro: 21)

Ayat ini merupakan pengingkaran terhadap siapa pun yang membuat-buat tata cara ibadah yang tidak ada landasannya dalam kitab Alloh maupun Sunnah Rosul-Nya. Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu adalah sebuah tata cara (kaifiyyah) yang spesifik. Ia membutuhkan dalil khusus yang memerintahkan bentuk berjamaah tersebut. Kita tidak bisa menggunakan dalil umum tentang perintah berdzikir untuk melegitimasi cara yang khusus. Sebab, Dzikir setelah Sholat adalah ibadah muqoyyad (terikat) oleh waktu, tempat, dan cara.

Ibnu Taimiyah (728 H) menegaskan bahwa ibadah adalah hak murni Alloh , maka tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang Dia syariatkan. Beliau menjelaskan bahwa melakukan ibadah dengan cara yang tidak dicontohkan adalah bentuk tasyri’ (membuat syariat baru) yang terlarang. Ketika seseorang berdiri di depan jamaah lalu memandu Dzikir secara serempak, ia telah menciptakan sebuah sistem ibadah baru di dalam Masjid. Padahal, tidak ditemukan satu pun perintah eksplisit dari Nabi untuk merutinkan cara tersebut.

Argumen bahwa dzikir berjamaah bisa memotivasi orang lain untuk berdzikir adalah argumen maslahat yang batil. Maslahat dalam ibadah hanya bisa diakui jika tidak bertabrakan dengan Sunnah. Nabi dan para Shohabatnya tentu lebih mengerti tentang cara memotivasi umat, namun mereka tetap menjalankan Dzikir secara sendiri-sendiri atau sirr (rahasia) dalam kebanyakan keadaan. Jika alasan motivasi itu benar, tentu Nabi akan menjadi orang pertama yang memimpin Dzikir berjamaah di Masjid Nabawi setiap hari agar para Shohabat termotivasi. Namun sejarah mencatat hal itu tidak terjadi.

Oleh karena itu, siapa pun yang mengajak kepada Dzikir berjamaah setelah Sholat, ia dibebani tugas untuk mendatangkan dalil yang shohih dan shorih (tegas). Jika ia tidak mampu mendatangkan dalil yang menunjukkan bahwa Nabi memimpin Dzikir berjamaah secara rutin setelah Sholat fardhu, maka hukum asalnya kembali ke harom atau terlarang. Melakukan ibadah tanpa perintah adalah sebuah kesia-siaan yang membahayakan Akhiroh seseorang. Kita diperintahkan untuk beribadah sebagaimana kita diperintah, bukan sebagaimana kita suka. Keselamatan seorang Mu’min terletak pada ketundukannya terhadap kaidah tauqifiyyah (berhenti pada dalil) ini, tanpa menambah-nambah sesuai selera zaman atau tradisi masyarakat.

 

Hujjah 3: Ketidakadaan Praktek Dzikir Berjamaah dari Rosululloh

Sejarah mencatat bahwa Rosululloh telah melaksanakan Sholat fardhu berjamaah selama puluhan tahun, baik di Makkah maupun setelah hijroh ke Madinah. Dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut, ribuan kali Sholat telah didirikan. Namun, tidak ditemukan satu pun riwayat shohih yang menyebutkan bahwa beliau memimpin para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum untuk melantunkan Dzikir secara serempak dengan satu suara setelah Salam. Fakta sejarah ini merupakan hujjah yang sangat kuat. Jika Dzikir berjamaah adalah sebuah amalan yang dianjurkan, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita secara mutawatir (jalur yang sangat banyak) karena frekuensi Sholat yang dilakukan setiap hari.

Para Shohabat Nabi adalah orang-orang yang sangat teliti dalam menukil setiap detail perbuatan beliau, bahkan hingga masalah gerakan jari atau arah pandangan mata beliau saat Sholat. Jika Nabi pernah memimpin Dzikir kolektif, pasti para Shohabat akan meriwayatkannya dengan sangat detail. Namun, yang sampai kepada kita justru riwayat tentang Dzikir yang beliau lakukan secara mandiri. Tsau-ban rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:

«كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ»

“Rosululloh apabila telah selesai dari Sholatnya (setelah Salam), beliau beristighfar 3 kali dan mengucapkan: Allohumma Antas Salam wa minkas Salam, Tabarokta Dzal Jalali wal Ikrom (Ya Alloh, Engkau adalah As-Salam dan dari-Mu lah keselamatan, Maha Suci Engkau Wahai Robb yang memiliki keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 591)

Dalam riwayat ini, terlihat bahwa Nabi berdzikir untuk dirinya sendiri. Beliau tidak menoleh kepada jamaah untuk memandu mereka berdzikir bersama. Diamnya para perowi Hadits dari menyebutkan adanya Dzikir kolektif menunjukkan bahwa hal tersebut memang tidak terjadi. Dalam kaidah ilmu ushul, ketidakadaan penukilan terhadap sesuatu yang seharusnya dinukil (karena seringnya kejadian tersebut) menunjukkan bahwa sesuatu itu memang tidak ada. Sholat dilakukan 5 kali sehari, jika Dzikir berjamaah dilakukan setiap selesai Sholat, tentu penukilannya akan jauh lebih banyak daripada penukilan tata cara Sholat itu sendiri.

Maka, mempraktekkan Dzikir berjamaah dengan anggapan itu adalah Sunnah merupakan kekeliruan dalam memahami sejarah hidup Nabi . Mengikuti Sunnah yang hakiki adalah dengan mencukupkan diri pada apa yang beliau lakukan. Beliau berdzikir, para Shohabat pun berdzikir, namun masing-masing melakukannya sendiri-sendiri tanpa ada komando kolektif. Inilah kemurnian ibadah yang dipraktekkan di Masjid Nabawi pada masa itu. Segala bentuk tambahan cara yang tidak ada asalnya dari lisan maupun perbuatan beliau harus ditinggalkan demi menjaga integritas syariat.

 

Hujjah 4: Khulafaur Rosyidin dan Para Shohabat Tidak Pernah Mencontohkannya

Hujjah berikutnya adalah meninjau praktek para Kholifah yang diberi petunjuk, yaitu Abu Bakar (13 H), Umar bin Khoththob (23 H), Utsman bin Affan (35 H), dan Ali bin Abi Tholib (40 H). Mereka adalah orang-orang yang paling mengerti tentang maksud dan tujuan syariat Islam. Mereka menyaksikan langsung bagaimana Nabi beribadah. Jika ada sebuah kebaikan yang terlewatkan, merekalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun, dalam lembaran sejarah Islam, tidak pernah ditemukan satu pun atsar (riwayat) yang menyebutkan bahwa salah satu dari Khulafaur Rosyidin memimpin Dzikir berjamaah setelah Sholat di Masjid mereka.

Rosululloh telah memerintahkan umatnya untuk berpegang teguh pada Sunnah beliau dan Sunnah para Kholifah ini. Beliau bersabda:

«فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah yang mendapatkan petunjuk lagi lurus, pegang teguhlah ia dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676)

Hadits ini memerintahkan kita untuk mengikuti pola beragama para Shohabat, terutama Khulafaur Rosyidin. Ketika kita dapati bahwa mereka tidak pernah melakukan Dzikir berjamaah setelah Sholat, maka itu adalah bukti kuat bahwa amalan tersebut bukan bagian dari agama yang mereka terima dari Nabi . Jika Abu Bakar (13 H) atau Umar (23 H) menganggap Dzikir berjamaah itu baik untuk menyatukan hati umat atau mengajari orang awam, tentu mereka sudah melakukannya di Masjid Nabawi yang menjadi pusat pemerintahan dan ibadah saat itu. Namun, mereka tetap konsisten pada cara Nabi , yaitu membiarkan setiap jamaah berdzikir secara mandiri.

Pola ibadah para Shohabat adalah pola ibadah yang didasarkan pada Ittiba’ yang ketat. Mereka sangat berhati-hati agar tidak menambah satu huruf pun dalam urusan ibadah. Ibnu Mas’ud (32 H) pernah berkata:

«اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ»

“Ikutilah petunjuk Nabi dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sungguh kalian telah dicukupkan dengan syariat ini.” (HSR. Ad-Darimi no. 211)

Ucapan Ibnu Mas’ud (32 H) ini menegaskan bahwa syariat yang dibawa Nabi dan diamalkan para Shohabat sudah sangat cukup untuk membawa seseorang menuju ridho Alloh . Menambah-nambah bentuk Dzikir menjadi berjamaah adalah bentuk merasa tidak cukup dengan apa yang sudah diamalkan oleh generasi terbaik umat ini. Maka, menolak Dzikir berjamaah bukan berarti menolak Dzikir, melainkan mengikuti teladan para Shohabat dalam cara mereka berdzikir kepada Alloh .

 

Hujjah 5: Pemahaman Shohih Terhadap Hadits Ibnu Abbas Mengenai Suara Keras

Pihak yang mendukung Dzikir berjamaah seringkali berhujjah dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat tersebut dikatakan:

«أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»

“Bahwasanya mengeraskan suara dengan Dzikir ketika orang-orang selesai dari Sholat fardhu adalah hal yang ada pada zaman Nabi .” (HR. Al-Bukhori no. 841 dan Muslim no. 583)

Namun, menggunakan Hadits ini sebagai dalil Dzikir berjamaah (koordinasi satu suara) adalah sebuah kekeliruan dalam pendalilan. Ada beberapa jawaban ilmiah untuk meluruskan pemahaman ini. Pertama, Ibnu Abbas (68 H) dalam riwayat tersebut menjelaskan tentang “mengeraskan suara” (jahr), bukan tentang “berjamaah dengan satu komando” (jama’i). Mengeraskan suara secara masing-masing tanpa ada niat untuk menyamakan nada atau tempo dengan orang lain adalah hal yang berbeda dengan praktek Dzikir berjamaah yang kita lihat saat ini.

Kedua, tujuan Nabi mengeraskan suaranya saat itu adalah untuk pengajaran (ta’lim) kepada para Shohabat dan orang-orang yang baru masuk Islam agar mereka mengetahui bacaan Dzikir setelah Sholat. Imam Asy-Syafii (204 H) memberikan penjelasan yang sangat jernih dalam kitabnya Al-Umm:

«وَأَحْسَبُهُ إنَّمَا جَهَرَ قَلِيلًا لِيَتَعَلَّمَ النَّاسُ مِنْهُ وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ عَامَّةَ الرِّوَايَاتِ الَّتِي كَتَبْنَاهَا مَعَ هَذَا وَغَيْرِهَا لَيْسَ يُذْكَرُ فِيهَا بَعْدَ التَّسْلِيمِ»

“Aku berpendapat bahwa beliau hanya mengeraskan suara sebentar saja agar manusia dapat belajar darinya, karena mayoritas riwayat yang aku tuliskan bersama riwayat ini atau selainnya tidak disebutkan adanya ini (tahlil maupun takbir) setelah Salam secara keras.” (Al-Umm, Asy-Syafii, 1/150)

Ketiga, jika mengeraskan suara tersebut adalah Sunnah yang bersifat terus-menerus dan dilakukan secara berjamaah, tentu para Shohabat yang paling senior seperti Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H) akan terus melakukannya. Namun kenyataannya tidak demikian. Ibnu Abbas (68 H) sendiri saat itu masih kecil, sehingga beliau mengetahui selesainya Sholat Nabi melalui suara takbir tersebut karena beliau mungkin berada di shof belakang atau di luar Masjid bersama anak-anak.

Maka, Hadits Ibnu Abbas (68 H) ini adalah dalil tentang bolehnya mengeraskan suara secara individu dalam rangka belajar atau mengajar, bukan dalil untuk merutinkan Dzikir berjamaah yang dipimpin oleh seorang imam. Memaksakan Hadits ini untuk mendukung praktek Dzikir berjamaah adalah bentuk memalingkan makna dalil dari maksud aslinya sebagaimana yang dipahami oleh para ulama Salaf. Kita harus mendahulukan penjelasan ulama seperti Imam Asy-Syafii (204 H) yang lebih memahami maksud Hadits tersebut daripada pemahaman orang-orang di zaman sekarang.

 

Hujjah 6: Atsar Abdullah bin Mas’ud (32 H) Tentang Pengingkaran Halaqoh Dzikir di Kufah

Salah satu riwayat paling masyhur yang menjadi hujjah kuat dalam masalah ini adalah atsar dari Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu. Riwayat ini memberikan gambaran jelas bagaimana sikap seorang Shohabat senior ketika melihat praktek Dzikir yang dilakukan secara berjamaah, terpimpin, dan menggunakan sarana yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi . Kisah ini bermula ketika Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) melihat pemandangan yang tidak biasa di sebuah Masjid di Kufah, lalu ia melaporkannya kepada Ibnu Mas’ud (32 H).

Abu Musa menceritakan bahwa ia melihat sekelompok orang duduk melingkar dalam halaqoh-halaqoh. Di tengah setiap lingkaran ada seorang pemimpin yang memberikan instruksi: “Bertakbirlah kalian 100 kali,” maka mereka pun bertakbir 100 kali. “Ucapkanlah Tahlil 100 kali,” mereka pun melakukannya. “Ucapkanlah Tasbih 100 kali,” mereka pun melakukannya. Semuanya dilakukan dengan bantuan kerikil untuk menghitung. Ibnu Mas’ud (32 H) kemudian mendatangi Masjid tersebut dan berdiri di hadapan mereka, lalu memberikan teguran yang sangat keras.

Abdullah bin Mas’ud (32 H) berkata:

«وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ»

“Celaka kalian wahai umat Muhammad, betapa cepat kebinasaan kalian. Mereka para Shohabat Nabi kalian masih banyak yang hidup, pakaian beliau belum lagi usang, dan bejana-bejana beliau pun belum lagi pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian merasa berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agamanya Muhammad , ataukah kalian sebenarnya sedang membuka pintu kesesatan?”

Orang-orang tersebut menjawab bahwa mereka melakukan itu semata-mata karena menginginkan kebaikan. Namun Ibnu Mas’ud (32 H) menyanggah dengan kalimat yang sangat mendalam:

«وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ»

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun ia tidak mendapatkannya. Nabi telah mengabarkan kepada kami tentang kaum yang membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka.” (HSR. Ad-Darimi no. 210)

Atsar ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup dalam beribadah. Praktek Dzikir tersebut dianggap sebagai pintu kesesatan oleh Ibnu Mas’ud (32 H) karena beberapa alasan: pertama, dilakukan secara berjamaah dengan instruksi satu orang pemimpin; kedua, dilakukan dengan suara kolektif; dan ketiga, menggunakan cara menghitung yang tidak dicontohkan. Meskipun substansi bacaannya adalah Tasbih, Tahmid, dan Takbir yang merupakan kebaikan, namun karena “cara” (kaifiyyah) melakukannya adalah perkara baru (muhdats), maka ia menjadi tertolak. Ini adalah hujjah yang sangat nyata bagi siapa saja yang mau merenung bahwa Dzikir berjamaah setelah Sholat yang dipimpin imam dengan komando tertentu memiliki kemiripan pola dengan apa yang diingkari oleh Ibnu Mas’ud (32 H).

 

Hujjah 7: Atsar Abdullah bin Umar (73 H) Tentang Pengingkaran Terhadap Bid’ah di Masjid

Abdullah bin Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma dikenal sebagai Shohabat yang paling teguh dalam meniru setiap detail perbuatan Rosululloh . Ketegasan beliau dalam menjaga kemurnian Sunnah menjadi hujjah yang tak terbantahkan dalam menolak segala bentuk inovasi dalam ibadah, termasuk di dalamnya Dzikir-Dzikir yang dibuat-buat di dalam Masjid. Beliau memandang bahwa setiap tambahan dalam agama, meskipun terlihat indah di mata manusia, tetaplah sebuah kesesatan.

Ibnu Umar (73 H) pernah berkata dengan kaidah yang sangat masyhur:

«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً»

“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia menganggapnya sebagai sebuah kebaikan.” (Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah, Al-Lalika’i (418 H), 1/104. Dishohihkan Salim Id Hilali)

Pernyataan ini merupakan tamparan bagi logika yang sering digunakan oleh pendukung Dzikir berjamaah, yaitu bahwa amalan tersebut adalah bid’ah hasanah (inovasi yang baik). Bagi Ibnu Umar (73 H), tidak ada istilah baik dalam perkara yang mengada-ada dalam urusan agama. Standar kebaikan adalah apa yang telah ditetapkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Jika Dzikir berjamaah setelah Sholat tidak pernah dilakukan oleh Nabi , maka ia tidak akan pernah menjadi kebaikan sampai hari Kiamat.

Dalam sebuah riwayat, pernah ada seseorang yang bersin di samping Ibnu Umar (73 H) lalu orang itu mengucapkan: Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala Rosulillah. Mendengar hal itu, Ibnu Umar (73 H) segera menegurnya. Beliau mengatakan bahwa ucapan Sholawat itu memang benar, namun Nabi tidak mengajari kita untuk mengucapkannya saat bersin, melainkan cukup dengan Alhamdulillah saja.

Logika Ibnu Umar (73 H) di sini sangat jernih: beliau tidak membenci Sholawat, namun beliau membenci penempatan Sholawat pada tempat atau cara yang tidak disyariatkan. Demikian pula dengan Dzikir berjamaah. Kita tidak membenci Tasbih atau Tahlil, namun kita mengingkari cara berjamaah tersebut karena ia ditempatkan pada posisi yang tidak dicontohkan. Shohabat yang mulia ini mengajarkan kepada kita untuk mencukupkan diri pada apa yang telah sampai dari Rosululloh . Masjid-Masjid pada masa beliau tetap terjaga dari suara-suara Dzikir kolektif yang hingar bingar, karena mereka memahami bahwa ibadah adalah ketundukan pada dalil, bukan pada selera massa.

 

Hujjah 8: Penjelasan Imam Malik bin Anas (179 H) Mengenai Bid’ah dalam Dzikir

Imam Malik bin Anas (179 H) adalah imam dari negeri hijroh (Madinah) dan salah satu ulama Salaf yang paling keras dalam menentang bid’ah. Beliau tumbuh di lingkungan yang dipenuhi dengan sisa-sisa atsar Shohabat dan Tabi’in. Oleh karena itu, beliau menjadikan amalan penduduk Madinah (Amal Ahlil Madinah) sebagai salah satu standar kebenaran dalam beribadah. Menurut pengamatan beliau, tidak ada satu pun generasi awal Islam di Madinah yang merutinkan Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu.

Imam Malik (179 H) menekankan bahwa agama Islam sudah sempurna dan tidak membutuhkan polesan manusia. Beliau sangat membenci segala bentuk perkumpulan Dzikir yang tidak memiliki dasar dari Sunnah. Dalam pandangan beliau, Masjid didirikan untuk Sholat, tilawah Al-Qur’an, dan Dzikir yang dilakukan secara tenang dan sesuai tuntunan. Segala bentuk kegaduhan atau cara-cara baru dalam berdzikir dipandang sebagai sesuatu yang dapat merusak kewibawaan ibadah itu sendiri.

Mengenai perkara-perkara baru dalam agama, Imam Malik (179 H) memberikan peringatan:

«مَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»

“Apa-apa yang pada hari itu (zaman Nabi) bukan merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia bukan merupakan bagian dari agama.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790 H), 1/64)

Pernyataan ini secara otomatis menggugurkan legitimasi Dzikir berjamaah. Jika Imam Malik (179 H) ditanya tentang hukum sekelompok orang yang berkumpul setelah Sholat lalu berdzikir dengan satu suara, beliau pasti akan merujuk pada apa yang dilakukan oleh para Shohabat. Karena beliau mendapati bahwa mereka tidak melakukannya, maka beliau akan menganggapnya sebagai bid’ah yang harus dijauhi.

Kekuatan argumentasi Imam Malik (179 H) terletak pada konsistensinya terhadap tradisi Salaf yang murni. Beliau melihat bahwa jika pintu inovasi dalam Dzikir dibuka, maka lambat laun orang akan merasa bosan dengan Dzikir sirr (rahasia) dan mulai mencari-cari cara lain yang lebih menghibur perasaan atau telinga. Akhirnya, esensi Dzikir sebagai hubungan pribadi antara hamba dan Robb-nya akan hilang, digantikan oleh seremoni massal yang kering dari penghayatan. Maka, mengikuti jejak Imam Malik (179 H) dalam masalah ini adalah bentuk perlindungan terhadap kemurnian Masjid dan ibadah setiap Muslim.

 

Hujjah 9: Fatwa Imam Asy-Syafii (204 H) dalam Kitab Al-Umm Mengenai Dzikir Sirr

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii (204 H) merupakan salah satu pilar besar dalam hukum Islam yang sangat ditaati oleh mayoritas kaum Muslim di negeri ini. Dalam karya monumentalnya, Al-Umm, beliau memberikan penjelasan yang sangat terang mengenai tata cara Dzikir setelah Sholat. Beliau berpendapat bahwa asal dalam berdzikir adalah secara sirr atau lirih, baik bagi Imam maupun makmum. Beliau memahami bahwa keberadaan riwayat yang menyebutkan Nabi mengeraskan suara hanyalah bersifat sementara dan bertujuan sebagai sarana pendidikan bagi para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum.

Imam Asy-Syafii (204 H) menegaskan hal ini dalam pernyataannya:

«وَأَخْتَارُ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ أَنْ يَذْكُرَا اللَّهَ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنْ الصَّلَاةِ وَيُخْفِيَانِ الذِّكْرَ إلَّا أَنْ يَكُونَ إمَامًا يَجِبُ أَنْ يُتَعَلَّمَ مِنْهُ فَيَجْهَرَ حَتَّى يَرَى أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ، ثُمَّ يُسِرُّ»

“Aku memilih bagi Imam dan makmum agar berdzikir kepada Alloh setelah selesai dari Sholat, dan hendaknya keduanya me-lirih-kan Dzikir tersebut, kecuali jika ia adalah seorang Imam yang ingin agar orang-orang belajar darinya, maka ia mengeraskan suara sampai ia merasa bahwa orang-orang telah belajar darinya, kemudian setelah itu ia kembali me-lirih-kan suaranya.” (Al-Umm, Asy-Syafii, 1/150)

Hujjah dari Imam Asy-Syafii (204 H) ini sangat kuat karena beliau membedakan antara keadaan mengajar dan keadaan ibadah rutin. Jika pengajaran sudah selesai dan kaum Muslim sudah mengetahui bacaan Dzikir, maka perintah asalnya adalah kembali kepada kesunyian dan kekhusyukan pribadi. Beliau juga berdalil dengan firman Alloh :

﴿وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا﴾

“Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam Sholatmu -maksudnya doa dan Dzikir- dan janganlah pula terlalu me-lirih-kannya, tetapi carilah jalan tengah di antara keduanya.” (QS. Al-Isro: 110)

Maksud ayat ini adalah perintah untuk tidak berlebihan dalam suara yang dapat mengganggu, namun tetap terdengar oleh diri sendiri. Maka, praktek Dzikir berjamaah dengan suara keras yang dilakukan secara rutin setiap hari di Masjid-Masjid tanpa tujuan pengajaran bagi orang baru, sesungguhnya telah menyelisihi pilihan Imam Asy-Syafii (204 H) sendiri. Pendapat beliau menunjukkan bahwa Dzikir adalah urusan privat antara hamba dengan Robb-nya, bukan sebuah pertunjukan suara kolektif yang menghilangkan makna perenungan dalam hati.

 

Hujjah 10: Kaidah Tarkul Fi’li Sebagai Hujjah Syar’iyyah

Dalam kaidah ilmu ushul, dikenal sebuah konsep yang disebut tarkul fi’li atau perbuatan “meninggalkan” sesuatu yang dilakukan oleh Nabi . Kaidah ini menyatakan bahwa jika ada sebuah perbuatan yang sebab atau dorongannya sudah ada di zaman Nabi , dan tidak ada penghalang bagi beliau untuk melakukannya, namun beliau tetap tidak melakukan perbuatan tersebut, maka “meninggalkan” perbuatan itu adalah sebuah Sunnah. Dalam masalah Dzikir berjamaah setelah Sholat, kaidah ini menjadi hujjah yang sangat telak.

Mari kita perhatikan fakta-fakta berikut: pertama, dorongan untuk berdzikir setelah Sholat sudah ada sejak zaman Nabi . Kedua, para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum selalu berkumpul bersama beliau di Masjid setiap waktu Sholat. Ketiga, tidak ada penghalang fisik maupun syar’i bagi Nabi untuk memimpin Dzikir secara berjamaah. Namun, kenyataan sejarah menunjukkan bahwa beliau tidak pernah menjadikan Dzikir kolektif sebagai rutinitas. Beliau justru membiarkan para Shohabat berdzikir sendiri-sendiri sesuai dengan tuntunan yang beliau ajarkan.

Nabi bersabda:

«فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ»

“Wajib bagi kalian mengikuti petunjukku dan petunjuk para Kholifah yang lurus.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)

Petunjuk Nabi dalam masalah ini adalah “tidak melakukan” (at-tarku). Jika kita melakukan apa yang sengaja ditinggalkan oleh Nabi dalam urusan ibadah mahdhoh, maka kita telah membuat syariat baru. “Meninggalkan” Dzikir berjamaah adalah bagian dari beragama, karena kita mengikuti sikap Nabi yang tidak mempraktekkannya. Logika yang mengatakan bahwa Nabi tidak melarang bukan berarti kita tidak boleh melakukan, adalah logika yang keliru dalam bab ibadah. Dalam ibadah, ketiadaan contoh (tarku) dari Nabi terhadap sebuah amalan yang sangat mungkin dilakukan di zaman beliau adalah dalil bahwa amalan tersebut tidak disyariatkan. Jika Dzikir berjamaah itu baik, tentu beliau adalah orang yang paling pertama melakukannya demi meraih pahala yang besar bagi umatnya.

 

Hujjah 11: Dzikir Setelah Sholat Termasuk Ibadah Muqoyyad yang Bersifat Tauqifiyyah

Ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu ibadah muthlaq (bebas) dan ibadah muqoyyad (terikat). Dzikir setelah Sholat termasuk dalam kategori ibadah muqoyyad, yaitu ibadah yang tata caranya, jumlahnya, waktunya, dan tempatnya telah ditentukan secara spesifik oleh wahyu. Sifat dari ibadah seperti ini adalah Tauqifiyyah, artinya kita wajib berhenti pada dalil yang ada tanpa menambah atau mengurangi sedikit pun dari aturan yang telah ditetapkan.

Setiap tambahan dalam bentuk atau tata cara ibadah muqoyyad tanpa dalil khusus dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Misalnya, Nabi mengajarkan untuk membaca Tasbih 33 kali setelah Sholat. Jika seseorang sengaja menambahnya menjadi 40 kali dengan alasan ingin lebih banyak pahala, maka ia telah merusak aturan Tauqifiyyah tersebut. Demikian pula dengan cara melakukannya. Dalil-dalil yang ada hanya menyebutkan jenis bacaan dan jumlahnya, tanpa menyebutkan bahwa ia harus dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara.

Alloh berfirman:

﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ﴾

“Apabila kalian telah menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)

Ayat ini memerintahkan untuk terus mengingat Alloh dalam segala keadaan setelah Sholat. Perintah ini ditujukan kepada masing-masing individu secara personal. Menjadikan Dzikir tersebut sebagai upacara berjamaah adalah sebuah penambahan “sifat” pada ibadah yang asalnya bersifat individu. Ibadah yang bersifat Tauqifiyyah tidak menerima inovasi dalam bentuk atau haiah.

Mengubah Dzikir yang asalnya dilakukan sendiri-sendiri menjadi sebuah rutinitas kolektif yang terpimpin, secara otomatis telah mengubah identitas ibadah tersebut dari Sunnah menjadi perkara yang diada-adakan. Ketundukan hamba diuji di sini: apakah ia mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, ataukah ia merasa perlu memperbaiki aturan Robb-nya dengan menambahkan cara-cara yang nampak indah namun tidak memiliki landasan dalil yang shohih.

 

Hujjah 12: Larangan Mengganggu Orang yang Sedang Menyelesaikan Sholat (Masbuq)

Praktek Dzikir berjamaah yang dilakukan dengan suara keras dan terkoordinasi sering kali menimbulkan dampak negatif yang nyata bagi jamaah lainnya, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai makmum masbuq. Makmum masbuq adalah orang-orang yang tertinggal sebagian rokaat Sholatnya dan harus menyempurnakannya setelah Imam melakukan Salam. Dalam kondisi ini, mereka sangat membutuhkan ketenangan dan konsentrasi tinggi untuk menyelesaikan sisa Sholat mereka dengan sempurna agar sah dan sesuai dengan rukun-rukunnya. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa suara Dzikir kolektif yang meledak sesaat setelah Salam, bahkan terkadang diperkuat dengan pengeras suara yang sangat bising, menjadi batu sandungan bagi mereka.

Kondisi ini secara syar’i dilarang karena termasuk dalam kategori mengganggu orang yang sedang beribadah kepada Alloh . Nabi telah memberikan peringatan yang sangat keras mengenai hal ini dalam sebuah riwayat yang shohih:

«أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»، أَوْ قَالَ: «فِي الصَّلَاةِ»

“Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) kepada Robb-nya, maka janganlah sebagian kalian menyakiti atau mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an -atau beliau bersabda: dalam Sholat-.” (HSR. Abu Dawud no. 1332)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa ibadah seseorang, meskipun berupa membaca Al-Qur’an yang merupakan amalan sangat mulia, bisa menjadi terlarang apabila dilakukan dengan cara yang mengganggu kekhusyukan Muslim lainnya. Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang dalam konteks ini, maka tentu saja Dzikir berjamaah yang dilakukan dengan suara keras lebih pantas untuk dilarang. Menjaga hak orang yang sedang Sholat agar tetap khusyuk adalah sebuah kewajiban yang bersifat primer, sedangkan melakukan Dzikir berjamaah bukanlah sebuah kewajiban, bahkan tidak ada tuntunannya dari Nabi . Maka secara kaidah syar’i, mencegah kemudhorotan (gangguan) harus didahulukan daripada mengambil manfaat yang tidak berdasar.

Dalam pandangan para ulama, Masjid adalah tempat yang seharusnya memberikan ketenangan lahir dan batin. Ketika seorang masbuq sedang berupaya menghadirkan hatinya di hadapan Robb , suara keras dari jamaah Dzikir akan memecah konsentrasinya. Ia mungkin akan salah dalam menghitung jumlah rokaat atau lupa terhadap bacaan surat yang sedang ia lantunkan. Gangguan semacam ini adalah bentuk ketidakadilan di dalam rumah Alloh . Seorang hamba tidak boleh merasa dirinya paling sholih dengan Dzikir kerasnya sementara di saat yang sama ia menzolimi hak saudaranya yang sedang menyelesaikan kewajiban Sholat fardhunya. Kita harus memahami bahwa Sholat adalah hubungan paling suci antara hamba dan Penciptanya, dan tidak boleh ada satu pun gangguan suara yang merusak hubungan tersebut.

Prinsip dasar dalam Islam adalah tidak boleh memberikan mudhorot kepada orang lain sebagaimana kaidah «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan). Mengganggu orang yang sedang Sholat adalah salah satu bentuk bahaya terhadap kualitas ibadah orang lain. Oleh karena itu, kembali kepada cara Dzikir yang tenang dan sendiri-sendiri adalah bentuk pemuliaan terhadap hak-hak sesama kaum Muslim di dalam Masjid. Ini adalah cerminan dari akhlaq seorang Muslim yang memahami bahwa Masjid adalah milik bersama untuk beribadah dengan tenang, bukan tempat untuk unjuk suara secara massal yang justru mendatangkan kegaduhan bagi jiwa-jiwa yang sedang bersujud. Imam juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga lingkungan Masjid agar tetap kondusif bagi seluruh jamaah, termasuk bagi mereka yang baru saja bergabung di barisan akhir.

 

Hujjah 13: Larangan Mengganggu Orang yang Sedang Melaksanakan Sholat Sunnah

Hujjah selanjutnya yang menguatkan ketidak-syariatan Dzikir berjamaah adalah adanya potensi gangguan terhadap orang-orang yang melaksanakan Sholat sunnah ba’diyyah. Sebagaimana telah diketahui dalam urutan ibadah, setelah Sholat fardhu, banyak jamaah yang ingin menyambungnya dengan Sholat sunnah untuk menambah kedekatan kepada Alloh atau menambal kekurangan dalam Sholat wajibnya. Sunnah Nabi mengajarkan agar Sholat sunnah dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Namun, suasana tenang ini sering kali hilang akibat suara Dzikir bersama yang dipimpin oleh Imam dengan irama yang kencang dan terus-menerus.

Alloh telah memerintahkan dalam kitab-Nya agar manusia berdzikir dengan cara yang santun dan tidak berlebihan dalam suara. Alloh berfirman:

﴿ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

“Berdoalah kepada Robb kalian dengan rendah hati dan suara yang lembut (rahasia). Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)

Makna “melampaui batas” dalam ayat ini mencakup banyak hal, salah satunya adalah melampaui batas dalam suara saat berdoa atau berdzikir dengan cara berteriak atau bersuara keras yang tidak diperlukan oleh situasi. Ketika Dzikir berjamaah dilakukan dengan suara yang memenuhi seluruh ruangan Masjid, hal itu telah melanggar prinsip kelembutan yang diperintahkan oleh Alloh . Akibatnya, orang-orang yang sedang Sholat sunnah merasa terganggu oleh suara tersebut dan tidak dapat meresapi setiap gerakan serta doa dalam Sholat mereka.

Ketenangan di dalam Masjid adalah hak setiap pengunjung yang datang untuk beribadah. Ibadah yang dilakukan dengan cara berisik dan kolektif justru menjauhkan Masjid dari fungsinya sebagai tempat yang menenangkan. Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan dalam karyanya bahwa seorang hamba hendaknya tidak mengeraskan suaranya dalam berdzikir kecuali jika ia sendirian atau tidak ada orang lain yang terganggu. Jika di sekitar kita ada orang yang sedang Sholat, baik itu Sholat fardhu maupun sunnah, maka wajib bagi kita untuk merendahkan suara seminimal mungkin. Dzikir berjamaah yang sudah menjadi tradisi rutin sering kali mengabaikan adab yang sangat mulia ini demi mengejar kepuasan kolektif.

Meninggalkannya bukan hanya karena tidak ada dalil dari Nabi , tetapi juga untuk menghidarkan diri dari perbuatan melampaui batas yang dibenci oleh Alloh . Kita harus memastikan bahwa amalan kita tidak menjadi penghalang bagi ibadah orang lain, terutama di saat mereka sedang berusaha menjalin komunikasi yang tenang dengan Robb melalui Sholat sunnah mereka.

Suasana Masjid yang gaduh oleh suara Dzikir massal membuat orang yang Sholat sunnah merasa terburu-buru dan tidak bisa menikmati setiap detik sujudnya. Inilah mengapa Dzikir secara sirr dan mandiri lebih diutamakan, karena ia menjaga suasana sakral Masjid dan membiarkan setiap jiwa berinteraksi dengan Penciptanya tanpa kebisingan yang tidak perlu.

Rosululloh memberikan contoh bahwa beliau sering kali berpindah tempat atau memberikan jeda antara Sholat fardhu dan Sholat sunnah agar kedua ibadah tersebut tidak tercampur secara langsung. Jeda ini seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan dengan kegaduhan suara yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya. Dengan menghormati hak orang yang sedang Sholat sunnah, kita telah mengamalkan bagian penting dari syariat Islam yaitu menjaga keharmonisan antar sesama Mu’min di tempat yang paling mulia yaitu Masjid.

 

Hujjah 14: Keutamaan Dzikir Secara Sirr dan Rahasia Antara Hamba Dan Robb

Dzikir adalah sarana pembersihan hati dan pengingat akan kebesaran Alloh yang bersifat sangat pribadi. Agar tujuan ini tercapai dengan maksimal, maka cara yang paling efektif dan paling sesuai dengan Sunnah adalah melakukannya secara sirr atau rahasia. Dzikir secara sirr memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki oleh Dzikir berjamaah yang bersifat lahiriah. Salah satu yang paling utama adalah terjaganya keikhlasan di dalam hati. Ketika seseorang berdzikir secara mandiri dan lirih, maka hanya Alloh yang mengetahui amalan tersebut. Hal ini sangat membantu seorang hamba terhindar dari penyakit riya’ atau keinginan untuk dipuji dan dilihat oleh manusia lain.

Nabi menegaskan keutamaan amalan yang dilakukan dengan cara tersembunyi dalam sabdanya yang sangat jelas:

«خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ»

“Sebaik-baik Dzikir adalah yang samar atau tersembunyi (tidak dikeraskan).” (HR. Ahmad no. 1477)

Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa kualitas Dzikir yang dilakukan secara rahasia jauh lebih tinggi nilainya di sisi Alloh dibandingkan dengan Dzikir yang dipamerkan atau disuarakan dengan lantang demi sebuah keseragaman massal. Dalam Dzikir sirr, seorang hamba memiliki kebebasan penuh untuk mengatur temponya sendiri, menghayati setiap makna Tasbih, Tahmid, dan Tahlil tanpa harus terikat dengan kecepatan Imam atau suara orang di sampingnya. Hal ini memberikan ruang bagi hati untuk benar-benar tersambung dengan Robb-nya tanpa ada distraksi atau gangguan dari luar yang bersifat teknis.

Para Salafus Sholih sangat menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dalam beramal ini. Mereka adalah orang-orang yang paling banyak berdzikir namun paling sedikit suaranya terdengar oleh manusia di sekitarnya. Abu Wail (82 H) menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud (32 H) sangat membenci suara keras dalam Dzikir karena hal tersebut dianggap merusak kekhusyukan. Keheningan dalam berdzikir menunjukkan rasa malu dan pengagungan yang tinggi kepada Alloh , karena Alloh Maha Dekat dan Maha Mendengar bahkan terhadap apa yang baru saja terdetik dalam batin sekalipun tanpa perlu disuarakan.

Dzikir berjamaah, di sisi lain, sering kali mengubah esensi ibadah menjadi semacam seremoni atau rutinitas lisan yang kering dari perenungan. Suara kolektif sering kali membuat seseorang hanya sekadar mengikuti alunan nada tanpa benar-benar meresapi apa yang sedang diucapkannya. Fokus yang seharusnya tertuju kepada Alloh , sering kali terbagi dengan upaya untuk menyelaraskan suara agar tetap seirama dengan jamaah lain. Ini adalah sebuah kerugian bagi seorang hamba yang menginginkan kualitas dalam ibadahnya. Dengan kembali kepada cara Dzikir yang sirr, kita telah menghidupkan kembali Sunnah yang mulia dan menjaga hati kita agar tetap tulus hanya untuk Alloh semata.

Kesucian amalan seorang Muslim terletak pada sejauh mana ia mampu menyembunyikannya dari pandangan manusia dan menghadirkannya secara utuh hanya untuk Robb yang Maha Mengetahui segala yang rahasia. Dzikir yang lirih lebih mendatangkan ketenangan jiwa dan lebih dekat kepada sifat rendah hati. Sebaliknya, Dzikir yang keras dan berjamaah berisiko memunculkan rasa bangga diri atau perasaan telah melakukan amalan besar secara kolektif, padahal inti dari Dzikir adalah ketundukan pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang ingin meraih derajat tertinggi dalam berdzikir, hendaknya ia membiasakan diri dengan Dzikir yang tenang, lirih, dan penuh dengan perenungan hati sebagai bentuk Ittiba’ kepada Nabi dan para Salafus Sholih. Hubungan antara hamba dan Robb adalah sebuah munajat yang sakral, dan munajat itu akan lebih bermakna jika dilakukan dalam kesunyian yang penuh penghambaan.

 

Hujjah 15: Dzikir Setelah Sholat Adalah Amalan Pribadi Bukan Amalan Kolektif

Ibadah Sholat fardhu adalah sebuah rangkaian ibadah yang bersifat kolektif dan sangat menekankan kebersamaan di bawah satu komando Imam. Namun, syariat memberikan batasan yang jelas kapan kebersamaan itu dimulai dan kapan berakhir. Kebersamaan tersebut dimulai sejak Takbirotul Ihrom dan berakhir secara sempurna saat Imam melakukan Salam. Begitu Salam diucapkan, maka keterikatan makmum dengan Imam dalam satu gerakan dan satu suara pun usai. Setelah itu, setiap individu kembali kepada kedudukannya masing-masing sebagai hamba yang bermunajat secara personal kepada Robb-nya melalui Dzikir-Dzikir setelah Sholat.

Alloh memberikan petunjuk mengenai transisi ini dalam kitab-Nya yang mulia:

﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ﴾

“Apabila kalian telah menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)

Maksud ayat ini adalah perintah bagi kaum Mu’min, apabila mereka telah selesai melaksanakan Sholat, untuk senantiasa mengingat Alloh dengan lisan dan hati mereka dalam segala posisi dan keadaan. Kata kunci dalam ayat ini adalah kebebasan posisi (berdiri, duduk, berbaring) yang menunjukkan bahwa Dzikir tersebut tidak lagi terikat dengan aturan baris-berbaris atau komando kolektif sebagaimana di dalam Sholat. Jika Dzikir tersebut diperintahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tentu Alloh tidak akan menyebutkan berbagai posisi yang berbeda-beda bagi setiap individu setelah Sholat usai.

Mengubah Dzikir yang merupakan amalan pribadi menjadi amalan kolektif yang dipimpin oleh Imam berarti memaksakan sebuah sistem baru yang tidak memiliki landasan dalil. Setiap hamba memiliki tingkat pemahaman, kecepatan membaca, dan kebutuhan Dzikir yang berbeda-beda. Ada yang ingin memperlama Istighfarnya, ada yang ingin segera menyelesaikan Tasbihnya karena suatu keperluan darurat, dan ada pula yang ingin meresapi setiap kalimat dengan tempo yang lebih lambat. Memaksakan satu irama suara melalui Dzikir berjamaah telah merampas hak privasi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Alloh .

Rosululloh sendiri tidak pernah memposisikan dirinya sebagai komandan Dzikir setelah beliau mengakhiri Sholatnya. Beliau berdzikir, para Shohabat pun berdzikir, namun suasana yang tercipta adalah suasana kekhusyukan individu, bukan kegaduhan massal. Prinsip amalan pribadi ini sangat penting untuk dijaga agar setiap Muslim merasakan tanggung jawab personal atas kualitas ibadahnya. Dengan berdzikir sendiri-sendiri, seorang hamba akan lebih merasa bahwa ia sedang berbicara langsung dengan Robb-nya, tanpa perlu terdistraksi oleh upaya menyamakan suara dengan orang di sekelilingnya. Kekuatan Dzikir terletak pada sambungan antara hati dan lisan pelakunya, dan hal itu paling optimal dicapai ketika dilakukan secara mandiri.

 

Hujjah 16: Ketiadaan Praktek Dzikir Berjamaah Pada Generasi Tabi’in yang Mulia

Generasi Tabi’in adalah generasi yang paling dekat masanya dengan masa kenabian dan masa para Shohabat. Mereka adalah orang-orang yang mengambil ilmu langsung dari murid-murid Rosululloh . Jika ada sebuah amalan yang dianggap sebagai Sunnah atau kebaikan, mustahil para Tabi’in di kota-kota pusat ilmu seperti Madinah, Makkah, Kufah, dan Bashroh mengabaikannya. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa para Tabi’in yang paling alim sekalipun tidak pernah menjadikan Dzikir berjamaah setelah Sholat sebagai tradisi di Masjid-Masjid mereka.

Mereka justru dikenal sangat ketat dalam menjaga amalan agar tidak menyimpang dari apa yang telah diajarkan oleh para guru mereka dari kalangan Shohabat. Sebagai contoh, Sa’id bin Al-Musayyib (94 H), yang merupakan penghulu para Tabi’in di Madinah, tidak pernah diriwayatkan memimpin Dzikir massal setelah Sholat. Demikian pula dengan ulama-ulama besar lainnya seperti Hasan Al-Bashri (110 H) atau Muhammad bin Sirin (110 H). Mereka memahami bahwa ibadah setelah Sholat adalah kesempatan emas untuk merendahkan diri di hadapan Alloh secara tenang.

Kehati-hatian para Tabi’in ini berakar dari wasiat para Shohabat. Ibrohim An-Nakhoi (96 H), seorang ulama besar dari kalangan Tabi’in di Kufah, menceritakan tentang sikap para Shohabat dalam berdzikir dan berdoa. Ia menegaskan bahwa mereka tidaklah berkumpul secara khusus untuk melakukan hal tersebut setelah Sholat wajib. Budaya beragama pada tiga generasi awal (Salafus Sholih) adalah budaya yang menjauhi kemegahan suara dan popularitas amalan. Mereka lebih mencintai amalan yang tersembunyi namun penuh dengan kejujuran hati.

Jika Dzikir berjamaah yang marak hari ini benar-benar memiliki keutamaan, tentu kita akan menemukan catatan sejarah yang melimpah dari para Tabi’in tentang bagaimana mereka mengaturnya. Namun, yang kita temukan justru peringatan-peringatan mereka terhadap segala bentuk bid’ah. Munculnya praktek Dzikir berjamaah di masa kemudian hanyalah hasil dari upaya mencari hal-hal baru yang dianggap menarik secara lahiriah namun sebenarnya kosong dari Ittiba’. Mengikuti jejak para Tabi’in yang mulia dalam mencukupkan diri pada cara Dzikir yang tenang dan mandiri adalah jalan keselamatan. Tidak ada kebaikan yang bisa kita temukan melainkan generasi terbaik ini telah lebih dahulu mengetahuinya dan mengamalkannya.

 

Hujjah 17: Kekhawatiran Orang Awam Menganggap Dzikir Berjamaah Sebagai Bagian dari Sholat

Salah satu bahaya terbesar dari memelihara Dzikir berjamaah secara rutin di Masjid adalah timbulnya salah paham di kalangan masyarakat awam. Dalam ilmu ushul fiqh, ada kekhawatiran yang disebut dengan Ihamul Wujub (إيهام الوجوب), yaitu kekhawatiran bahwa suatu amalan yang asalnya tidak wajib atau bahkan tidak disyariatkan, dianggap sebagai bagian integral dari kewajiban agama karena terus-menerus dilakukan secara massal dan terbuka. Ketika seorang Imam selalu memimpin Dzikir berjamaah sesaat setelah Salam, orang awam akan mulai meyakini bahwa Sholat barulah dianggap sempurna jika diakhiri dengan upacara Dzikir tersebut.

Kondisi ini sering kali mengakibatkan orang yang langsung berdiri untuk pergi atau Sholat sunnah setelah Salam dianggap sebagai orang yang tidak sopan, kurang beradab, atau bahkan dianggap Sholatnya bermasalah. Padahal, syariat memberikan kebebasan penuh setelah Salam. Kekhawatiran akan perubahan persepsi hukum ini menjadi alasan kuat mengapa para ulama Salaf sering kali sengaja meninggalkan suatu amalan yang asalnya boleh, jika amalan tersebut dikhawatirkan akan dianggap wajib oleh masyarakat luas, seperti telah shohih Abu Bakar meninggalkan berqurban agar masyarakat tidak menganggapnya wajib. Terlebih lagi dalam masalah Dzikir berjamaah yang pada asalnya memang tidak dicontohkan.

Imam Asy-Syathibi (790 H) dalam kitab Al-I’tishom menjelaskan tentang bahaya bid’ah idhofiyyah, yaitu amalan yang asalnya memiliki dasar dalil namun ditambahkan kepadanya sifat, cara, atau waktu tertentu yang tidak ada dalilnya sehingga nampak seperti syariat baru. Beliau berkata:

«قَدْ يَكُونُ الدَّوَامُ عَلَيْهِ عَلَى كَيْفِيَّةٍ مَّا فِي مَجَامِعِ النَّاسِ، أَوْ مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ، أَو نَحْوِ ذَلِكَ؛ مُوهِمًا لِكَوْنِهِ سُنَّةً أَو فَرْضًا، بَلْ هُوَ كَذَلِكَ»

“Terkadang merutinkannya dengan tata cara tertentu di tempat perkumpulan orang-orang, atau Masjid-Masjid Jama’ah, atau yang semisalnya; dapat menimbulkan kesan seolah-olah hal itu adalah Sunnah atau Fardhu, bahkan kenyataannya memang demikian.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi, 2/73)

Peringatan dari Imam Asy-Syathibi (790 H) ini sangat relevan dengan realita saat ini. Kita melihat banyak anak kecil dan orang awam yang merasa berdosa jika tidak mengikuti Dzikir Imam. Mereka tidak lagi mengenal Dzikir-Dzikir ma’tsur yang seharusnya mereka baca sendiri-sendiri karena perhatian mereka tersita untuk mengikuti suara Imam. Ini adalah bentuk pengaburan syariat. Menghilangkan praktek Dzikir berjamaah adalah upaya untuk mendidik masyarakat agar mengerti batas antara Sholat dan amalan setelahnya, serta mengembalikan kemandirian setiap Muslim dalam beribadah kepada Alloh tanpa harus bergantung pada ritualitas kolektif yang semu.

Hujjah 18: Menyalahi Lafazh Dzikir Ma’tsur dari Nabi

Setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh syariat biasanya disertai dengan lafazh yang bersifat baku. Begitu pula dengan Dzikir setelah Sholat fardhu. Rosululloh telah mengajarkan lafazhnya dari permohonan ampunan hingga pujian-pujian tertentu kepada Alloh . Lafazh-lafazh ini memiliki hikmah tersendiri dalam membangun kedekatan hamba dengan Robb-nya. Ketika Dzikir dilakukan secara berjamaah, lafazh yang ma’tsur (datang dari dalil) ini sering kali terabaikan atau berubah demi menyesuaikan dengan selera Imam atau kebiasaan jamaah di tempat tersebut. Begitu pula, terkesan bagi awam bahwa urutan bacaan imam adalah wajib.

Berdasarkan riwayat yang shohih, Nabi memulai Dzikirnya dengan istighfar. Tsauban (54 H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan:

«كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا»

“Adalah Rosululloh apabila telah selesai dari Sholatnya, beliau beristighfar 3 kali.” (HR. Muslim no. 591)

Setelah istighfar, beliau membaca kalimat pengagungan kesalamatan, lalu diikuti dengan Dzikir lainnya seperti Tasbih, Tahmid, dan Takbir masing-masing 33 kali.

Dalam praktek berjamaah, sering kali terjadi penambahan dan pengurangan lafazh asing dari dzikir-dzikir dan doa-doa panjang yang justru mendominasi waktu, sehingga Dzikir yang pokok sesuai Sunnah menjadi terburu-buru atau bahkan ditinggalkan. Padahal, menjaga lafazh sesuai contoh Nabi adalah bagian dari kesempurnaan Ittiba’.

Perintah berdzikir menekankan pentingnya mengikuti petunjuk Rosul-Nya secara utuh. Jika seseorang mengubah lafazh tersebut atau menyatukannya dalam satu komando yang tidak dikenal dalam Sunnah, maka ia telah melakukan perubahan pada haiah (bentuk) ibadah. Perubahan bentuk ini merupakan salah satu pintu masuknya perkara baru dalam agama. Setiap Mu’min seharusnya merasa cukup dengan apa yang telah diatur oleh Nabi tanpa perlu merasa perlu memperindahnya dengan susunan baru yang dibuat-buah oleh manusia. Menjaga kemurnian urutan Dzikir ma’tsur secara mandiri akan lebih menjamin ketepatan amalan sesuai dengan apa yang diridhoi oleh Alloh .

Baca: Dzikir Shohih Setelah Sholat Fardhu.

 

Hujjah 19: Masalah Pengangkatan Imam atau Pemimpin dalam Dzikir Tanpa Dalil

Dalam syariat Islam, jabatan sebagai Imam memiliki kedudukan yang sangat mulia dan terikat dengan aturan yang ketat. Pengangkatan seorang Imam di dalam Masjid adalah untuk memimpin Sholat berjamaah, dan otoritasnya berakhir ketika Sholat tersebut selesai. Tidak ada satu pun dalil yang memberikan mandat kepada seorang Imam Sholat untuk secara otomatis menjadi pemimpin Dzikir kolektif bagi para makmumnya setelah Salam. Menjadikan diri sebagai pemimpin Dzikir yang harus diikuti oleh orang lain adalah sebuah tindakan yang memerlukan legalitas syar’i yang khusus.

Nabi bersabda mengenai batasan mengikuti Imam:

«إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا»

“Sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 378 dan Muslim no. 411)

Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban mengikuti Imam hanya berlaku dalam gerakan-gerakan Sholat. Setelah Sholat berakhir dengan Salam, makmum kembali menjadi individu yang bebas dan tidak lagi terikat untuk mengikuti setiap ucapan atau tindakan Imam. Ketika seorang Imam mulai memimpin Dzikir berjamaah dan mengharuskan makmum mengikuti suaranya, ia telah memperluas wewenang keimamannya melampaui apa yang ditetapkan oleh syariat. Ini adalah bentuk pengangkatan pemimpin ibadah dalam perkara yang tidak pernah diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya.

Secara logika syar’i, jika Dzikir berjamaah itu disyariatkan, tentu Nabi akan memerintahkan para Imam Sholat untuk memimpinnya. Namun, kenyataan bahwa beliau tidak pernah memberikan instruksi tersebut menunjukkan bahwa jabatan pemimpin Dzikir adalah sesuatu yang diada-adakan. Setiap Muslim bertanggung jawab atas Dzikirnya masing-masing di hadapan Alloh . Ketergantungan pada suara Imam dalam berdzikir dapat melemahkan kemandirian ibadah seorang hamba dan memberikan kesan seolah-olah Imam adalah perantara yang wajib ada dalam setiap dzikir setelah Sholat. Maka, menghentikan kepemimpinan Imam setelah Salam adalah bentuk ketaatan terhadap batasan syariat yang telah ditentukan.

 

Hujjah 20: Tidak Adanya Perintah Khusus Untuk Berkumpul Setelah Sholat Wajib

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan ijtima’ (perkumpulan) dalam hal-hal yang membawa kemaslahatan Akhiroh, seperti Sholat lima waktu, Sholat Jumat, dan dua hari raya. Namun, setiap perkumpulan ibadah harus memiliki perintah atau anjuran khusus dari pembuat syariat. Untuk Dzikir setelah Sholat, perintah yang ada bersifat umum bagi setiap orang yang telah selesai mengerjakan Sholatnya, bukan perintah untuk tetap berkumpul dalam satu formasi suara yang seragam. Ketiadaan perintah khusus untuk berkumpul guna berdzikir bersama setelah Sholat merupakan hujjah bahwa asalnya amalan tersebut adalah sendiri-sendiri.

Alloh berfirman:

﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ﴾

“Apabila kalian telah menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh.” (QS. An-Nisa: 103)

Ayat ini adalah perintah bagi setiap orang yang selesai Sholat untuk tetap berdzikir kepada Alloh dalam berbagai keadaan. Tidak ada isyarat dalam ayat ini maupun dalam penjelasan Nabi bahwa Dzikir tersebut harus dilakukan dengan tetap duduk terikat dalam satu lingkaran atau barisan yang dipimpin oleh satu orang. Jika berkumpul untuk berdzikir setelah Sholat itu merupakan Sunnah, tentu akan ada perintah yang sejelas perintah Sholat berjamaah itu sendiri.

Dalam kaidah ibadah, diamnya syariat dari memerintahkan suatu cara tertentu di saat sebab untuk melakukannya ada, menunjukkan bahwa cara tersebut tidak disyariatkan. Setelah Sholat, sebab untuk berdzikir ada, dan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pun ada di tempat yang sama, namun Nabi tidak pernah memerintahkan mereka untuk membentuk perkumpulan Dzikir massal. Beliau membiarkan para Shohabat bubar atau berdzikir sendiri-sendiri sesuai keinginan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ijtima’ (berkumpul) dalam Dzikir setelah Sholat bukan merupakan bagian dari tuntunan agama yang sempurna ini. Menghindari cara berkumpul yang dibuat-buat ini akan menjaga keaslian praktek ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh generasi Salaf yang mulia.

 

Hujjah 21: Pesan Lirih dalam Ayat-Ayat Tentang Dzikir Kepada Alloh

Al-Qur’anul Karim sebagai pedoman hidup umat Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai bagaimana seorang hamba seharusnya berinteraksi dengan Robb-nya melalui Dzikir. Dalam banyak ayat, Alloh memerintahkan kaum Mu’min untuk memperbanyak Dzikir, namun perintah tersebut selalu dibarengi dengan petunjuk mengenai adab dan tata caranya. Jika kita merujuk pada Tafsir Muyassar, kita akan mendapati bahwa Dzikir yang dipuji adalah Dzikir yang dilakukan dengan penuh ketundukan, rasa takut, dan tidak berlebihan dalam suara.

Alloh berfirman:

﴿وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ﴾

“Dan ingatlah Robbmu wahai Rosul dalam hatimu dengan penuh ketundukan dan rasa takut kepada-Nya, dan janganlah engkau mengeraskan suaramu, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai dari mengingat Alloh.” (QS. Al-A’rof: 205)

Tafsir Muyassar menjelaskan bahwa perintah ini ditujukan agar Dzikir dilakukan dalam diri (hati) dengan kerendahan hati, rasa takut akan siksa Alloh , serta dengan suara yang lirih (di antara keras dan pelan).

Ayat ini merupakan hujjah yang sangat kuat bahwa asal dalam berdzikir adalah sirr (rahasia) atau tidak dikeraskan. Dzikir berjamaah yang dilakukan dengan suara lantang dan serempak jelas menyelisihi arahan ayat ini. Ketika seseorang berdzikir secara berkelompok dengan suara keras, unsur “fi nafsika” (dalam dirimu) dan “khifatan” (rasa takut yang dalam) sering kali hilang berganti dengan suasana bising yang lahiriah.

Selain itu, Alloh juga memberikan batasan dalam berdoa dan berdzikir agar tidak melampaui batas. Alloh berfirman:

﴿ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

“Berdoalah kepada Robb kalian dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)

Tafsir Muyassar menyebutkan bahwa makna melampaui batas dalam ayat ini mencakup perbuatan mengada-adakan cara baru dalam beribadah atau berlebihan dalam mengeraskan suara.

Dzikir berjamaah setelah Sholat yang dilakukan secara rutin dengan komando satu orang adalah bentuk penambahan cara yang tidak ada asalnya, sehingga masuk dalam kategori melampaui batas yang tidak disukai oleh Alloh . Oleh karena itu, berdzikir secara mandiri dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri adalah cara yang paling sesuai dengan pesan-pesan Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir.

 

Hujjah 22: Kesempurnaan Cara Berdzikir dalam Surat Al-Maidah Ayat 3

Prinsip kesempurnaan Islam adalah fondasi yang menggugurkan segala bentuk inovasi dalam ibadah mahdhoh (murni). Jika suatu amalan tidak dikenal di zaman Nabi sebagai bagian dari agama, maka ia tidak akan pernah menjadi bagian dari agama hingga hari Akhiroh. Kesempurnaan ini dideklarasikan langsung oleh Alloh :

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dengan kemenangan dan kesempurnaan syariat, dan telah Aku cukupkan bagi kalian ni’mat-Ku dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan-kegelapan jahiliyah menuju cahaya iman, dan Aku telah ridho Islam sebagai agama bagi kalian, maka berpegangteguhlah kalian dengannya.” (QS. Al-Maidah: 3)

Dengan turunnya ayat ini, syariat Islam telah utuh dan tidak memerlukan tambahan sedikit pun. Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu adalah sebuah “cara” baru. Jika cara ini merupakan sebuah keutamaan atau ni’mat yang disyariatkan, tentu Alloh sudah menyempurnakannya di dalam syariat yang dibawa oleh Nabi . Ketiadaan praktek ini di zaman Nabi dan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum menunjukkan bahwa ia bukan merupakan bagian dari agama yang disempurnakan tersebut.

Setiap orang yang mencoba membenarkan Dzikir berjamaah dengan alasan “ini kan baik”, secara tidak sadar sedang meragukan kesempurnaan ayat di atas. Seolah-olah ada kebaikan yang tertinggal dan belum sempat diajarkan oleh Nabi , lalu orang-orang zaman sekarang datang untuk melengkapinya. Ini adalah pemikiran yang sangat berbahaya. Agama Islam adalah agama Ittiba’ (mengikuti), bukan ibtida’ (membuat hal baru). Dengan membatasi diri pada cara Dzikir yang dilakukan oleh Nabi , kita telah mengakui secara penuh bahwa agama ini memang sudah sempurna dan tidak membutuhkan polesan manusia yang sering kali didasari oleh perasaan belaka.

Hujjah 23: Bahaya Bid’ah Idhofiyyah Dalam Mengubah Haiah (Bentuk) Ibadah

Para ulama, seperti Asy-Syathibi (790 H), membagi bid’ah menjadi dua jenis: hakikiyyah dan idhofiyyah.

Dzikir berjamaah masuk ke dalam kategori bid’ah idhofiyyah. Secara substansi, membaca Tasbih, Tahmid, dan Takbir memiliki dalil yang shohih. Namun, ketika amalan yang berdalil ini ditambahi dengan “sifat” atau “bentuk” (haiah) tertentu yang tidak ada dalilnya—seperti harus dilakukan secara bersama-sama, dengan satu suara, dan dipimpin oleh seorang Imam—maka amalan tersebut menjadi bid’ah secara cara melakukannya.

Nabi bersabda:

«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Hadits ini tidak hanya berbicara tentang jenis amalannya, tetapi juga tentang cara pelaksanaannya. Jika caranya tidak diperintahkan, maka cara tersebut tertolak. Dzikir setelah Sholat adalah ibadah yang memiliki aturan main. Mengubahnya dari amalan pribadi menjadi amalan kolektif adalah perubahan haiah yang sangat prinsipil. Bahaya dari bid’ah idhofiyyah ini adalah ia sering kali tidak disadari sebagai kesalahan karena pelakunya merasa sedang melakukan hal yang ada dalilnya (yaitu dzikir).

Padahal, mengikuti Sunnah berarti mengikuti dalam 6 hal: sebab, jenis, kadar, cara, waktu, dan tempat. Dzikir berjamaah menyalahi unsur “cara”. Sebagai contoh, Sholat Tahiyyat Masjid adalah ibadah yang baik, namun jika seseorang melakukannya berjamaah dan 5 rokaat, ia menjadi bid’ah karena menyalahi cara dan kadar. Begitu pula dengan Dzikir; ia adalah ibadah yang agung, namun jika dilakukan dengan cara berjamaah yang tidak dicontohkan, ia kehilangan nilai Ittiba’-nya. Kita harus waspada terhadap segala bentuk tambahan yang terlihat indah namun sebenarnya merusak keaslian ibadah yang telah ditetapkan oleh Robb .

 

Hujjah 24: Menjaga Kemurnian Masjid dari Suara Kegaduhan yang Tidak Disyariatkan

Masjid adalah Baitullah (rumah Alloh) yang dibangun sebagai tempat untuk menenangkan jiwa dan berkomunikasi secara khusyuk dengan Pencipta. Salah satu adab terpenting di dalam Masjid adalah menjaga ketenangan dan tidak mengangkat suara secara berlebihan, meskipun dalam urusan Dzikir atau membaca Al-Qur’an. Dzikir berjamaah yang melibatkan banyak orang dengan suara keras sering kali mengubah suasana Masjid dari tempat yang penuh ketenangan menjadi tempat yang penuh dengan kegaduhan suara.

Rosululloh memberikan tuntunan yang sangat berharga dalam hal ini:

«لَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” (HSR. Abu Dawud no. 1332)

Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an saja dilarang jika mengganggu orang lain, maka apalagi dengan Dzikir berjamaah yang suaranya sering kali menggelegar hingga keluar Masjid menggunakan pengeras suara. Hal ini sangat mengganggu orang yang sedang menyelesaikan Sholat (masbuq), orang yang sedang Sholat sunnah, atau mereka yang ingin berdzikir secara tenang untuk merenungi dosa-dosanya. Masjid seharusnya menjadi tempat di mana seorang hamba bisa mendengar bisikan hatinya sendiri saat bermunajat, bukan tempat yang memaksanya mendengar suara kolektif yang mendominasi.

Beliau juga menjelaskan larangan mengganggu kenyamanan jamaah:

«مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ»

“Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih, dan kurrots (kucai), maka janganlah ia mendekati Masjid kami, karena sesungguhnya para Malaikat itu terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim no. 564)

Menjaga kemurnian Masjid berarti mengembalikannya kepada fungsinya sebagai tempat ibadah yang syar’i. Ibadah yang syar’i adalah ibadah yang dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu hak orang lain. Dzikir secara sirr (rahasia) adalah solusi paling tepat untuk menjaga kewibawaan Masjid. Dengan berdzikir masing-masing secara lirih, setiap jamaah mendapatkan hak kekhusyukannya, dan suasana Masjid akan tetap terjaga dalam keheningan yang penuh dengan rahmat Alloh . Kegaduhan yang diada-adakan hanya akan menjauhkan nilai kesakralan dari rumah Alloh tersebut.

 

Hujjah 25: Sunnah Nabi Hanya Berpaling dan Menghadap Makmum Setelah Istighfar

Terdapat riwayat yang menjelaskan apa yang dilakukan oleh Rosululloh sesaat setelah beliau menyelesaikan Sholatnya. Praktek ini merupakan Sunnah yang seharusnya diikuti oleh setiap Imam Masjid. Namun, praktek tersebut tidak pernah berupa memimpin Dzikir massal, melainkan sekadar mengubah posisi duduk beliau agar tidak terus membelakangi makmum. Inilah batasan interaksi Imam dengan makmum setelah Salam dalam urusan posisi duduk.

Samuroh bin Jundub (58 H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan:

«كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ»

“Nabi apabila telah selesai melaksanakan suatu Sholat, beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami (para makmum).” (HR. Al-Bukhori no. 845)

Tindakan Nabi berpaling menghadap makmum bertujuan agar beliau tidak memberikan kesan seolah-olah Sholat masih berlangsung, serta untuk memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin bertanya atau membutuhkan bimbingan. Setelah berpaling, beliau berdzikir secara mandiri sebagaimana para Shohabat pun berdzikir secara mandiri. Beliau tidak mengangkat tangannya atau memberikan komando untuk memulai Dzikir bersama. Ini adalah titik krusial yang sering disalahpahami.

Sunnah ini diabaikan oleh sebagian imam, sementara memimpin dzikir yang bukan sunnah justru dikerjakan.

Para ulama menjelaskan bahwa setelah Imam berpaling, ia boleh segera bangkit jika tidak ada keperluan, atau tetap duduk untuk menyelesaikan Dzikirnya sendiri. Menjadikan momen berpaling ini sebagai awal dari Dzikir kolektif adalah sebuah penyimpangan dari maksud Sunnah tersebut. Sunnah Nabi adalah memberikan keteladanan melalui perbuatan yang tenang. Dengan mengikuti cara Nabi yang hanya berpaling tanpa memimpin Dzikir massal, kita telah menghidupkan Sunnah yang asli dan menghindarkan umat dari beban ibadah yang tidak ada tuntunannya.

 

Hujjah 26: Kedudukan Atsar Salaf Sebagai Penjelas Atas Kebenaran Ibadah

Memahami Al-Qur’an dan Hadits tidak boleh dilepaskan dari pemahaman para Salafus Sholih, yaitu para Shohabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Mereka adalah generasi yang paling mengetahui konteks turunnya wahyu dan paling mengerti bagaimana Nabi mempraktekkan setiap perintah. Dalam masalah Dzikir berjamaah, tidak ditemukan satu pun atsar (riwayat) dari generasi terbaik ini yang menunjukkan bahwa mereka merutinkan amalan tersebut di Masjid-Masjid mereka. Kedudukan atsar ini berfungsi sebagai penjelas (bayan) bahwa jika mereka tidak melakukannya, maka hal itu memang bukan merupakan bagian dari agama.

Salah seorang Tabi’in besar, Al-Auzai (157 H), memberikan nasihat yang sangat mendalam:

«عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ، وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ، وَإِنْ زَخْرَفُوهُ لَكَ بِالْقَوْلِ»

“Wajib bagimu untuk mengikuti atsar orang-orang terdahulu (Salaf), meskipun manusia menolakmu. Dan jauhkanlah dirimu dari pendapat-pendapat manusia, meskipun mereka menghiasinya untukmu dengan perkataan yang indah.” (Asy-Syari’ah, Al-Ajurri (360 H), no. 102 dengan sanad shohih)

Atsar Salaf adalah tameng dari kesesatan. Pendukung Dzikir berjamaah sering kali menggunakan argumen logika yang dihiasi dengan kata-kata manis tentang persatuan, semangat, dan syiar. Namun, jika semua keindahan kata-kata itu tidak pernah dipraktekkan oleh Abu Bakar (13 H), Umar (23 H), atau Imam Malik (179 H) dan Asy-Syafii (204 H), maka perkataan indah tersebut tidak ada nilainya dalam timbangan syariat. Kita diperintahkan untuk mengikuti jalan mereka, bukan membuat jalan baru. Kekuatan sebuah amalan bukan terletak pada berapa banyak orang yang melakukannya di zaman sekarang, melainkan pada apakah amalan tersebut memiliki akar pada generasi Salaf. Mengabaikan atsar Salaf dalam masalah Dzikir berarti membuka pintu bagi perubahan-perubahan lain dalam agama yang akan merusak kemurnian Islam secara perlahan.

 

Hujjah 27: Mengikuti Jalan Salafus Sholih Adalah Keselamatan dan Keberkahan

Hujjah terakhir sebagai penutup dari rangkaian argumen ini adalah prinsip bahwa keselamatan hanya ada pada mengikuti (Ittiba’) dan kebinasaan ada pada membuat hal baru (Ibtida’). Islam adalah agama yang sudah sempurna, sehingga tugas kita hanyalah menjalankan apa yang sudah ada dengan penuh ketulusan. Memilih untuk berdzikir sendiri-sendiri secara sirr (rahasia) sesuai contoh Nabi mungkin terlihat sederhana dan tidak semarak di mata manusia, namun itulah jalan yang penuh dengan keberkahan dan jaminan diterima oleh Alloh .

Alloh berfirman mengenai keridhoan-Nya kepada pengikut Salaf:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)

Keridhoan Alloh didapatkan dengan mengikuti jejak para Shohabat dengan baik. Mengikuti dengan baik berarti meniru cara mereka beribadah tanpa menambah atau mengurangi. Dzikir berjamaah adalah sebuah tambahan yang tidak ada pada mereka. Maka, meninggalkannya demi mengikuti cara mereka adalah bentuk Ittiba’ yang akan mendatangkan keridhoan Robb .

Keberkahan sebuah amal terletak pada kecocokannya dengan Sunnah, bukan pada banyaknya jumlah atau kerasnya suara. Dengan mencukupkan diri pada Dzikir pribadi yang tenang, seorang Muslim akan merasakan kedekatan yang lebih hakiki dengan Alloh , terhindar dari penyakit riya, dan menjaga persatuan umat di atas kebenaran yang murni. Inilah jalan keselamatan yang telah ditempuh oleh para Nabi dan orang-orang sholih. Tidak ada alasan bagi seorang Mu’min yang jujur untuk mencari cara lain setelah kebenaran ini terpampang nyata melalui dalil-dalil yang shohih.

Penutup

Berdasarkan 27 hujjah yang telah dipaparkan secara mendalam, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang jernih bahwa praktek Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu bukanlah perkara yang disyariatkan dalam agama Islam yang mulia ini. Argumentasi tersebut telah mencakup sisi pendalilan dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi , atsar para Shohabat, serta fatwa-fatwa dari para ulama madzhab yang diikuti oleh umat. Kesemuanya bermuara pada satu titik: bahwa ibadah adalah hak mutlak Alloh yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rosul-Nya tanpa ada inovasi manusiawi.

Inti dari seluruh hujjah ini adalah penjagaan terhadap kemurnian Tauhid dan Ittiba’. Kita telah melihat bagaimana Dzikir yang asalnya adalah rahasia pribadi antara hamba dan Robb-nya, berubah menjadi sebuah seremoni kolektif yang sering kali mengabaikan adab Masjid dan mengganggu hak jamaah lain. Kita juga telah melihat bahwa niat baik saja tidak cukup untuk menjadikan sebuah amalan diterima di sisi Alloh selama amalan tersebut tidak memiliki landasan contoh dari generasi terbaik umat ini.

Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh kaum Muslim, terutama para Imam Masjid, untuk kembali menghidupkan Sunnah yang telah lama ditinggalkan. Hendaknya setiap kita memperbanyak Dzikir setelah Sholat secara mandiri, dengan suara yang lirih dan hati yang hadir. Adapun jika seseorang ingin mengeraskan suaranya (jahr) dengan tujuan untuk berdzikir, maka diperbolehkan selama dilakukan masing-masing dan tidak sampai mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang Sholat atau berdzikir di sampingnya. Namun, cara yang paling utama dan paling aman bagi agama kita adalah dengan berdzikir secara sirr sebagaimana mayoritas praktek Salafus Sholih.

Semoga tulisan ini menjadi timbangan kebaikan bagi penulis dan pembaca di hari Akhiroh kelak. Semoga Alloh senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua untuk tetap teguh di atas jalan Sunnah hingga kita berjumpa dengan-Nya dalam keadaan yang diridhoi. Walhamdulillahirobbil ‘alamin.

 

Daftar Pustaka

Aqidah dan Tafsir:

Syarh Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Hibatullah bin Al-Hasan Al-Lalika’i (418 H)

Al-I’tishom, Ibrohim bin Musa Asy-Syathibi (790 H)

Asy-Syari’ah, Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri (360 H)

Tafsir Al-Muyassar, Sekelompok Ulama di bawah pengawasan Kompleks Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd

Kitab Hadits:

Al-Jami’ Al-Musnad Ash-Shohih Al-Mukhtashor min Umuri Rosulillahi wa Sunanihi wa Ayyamih (Shohih Al-Bukhori), Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H)

Al-Musnad Ash-Shohih Al-Mukhtashor minas Sunan bi Naqlil ‘Adli ‘anil ‘Adli ila Rosulillahi (Shohih Muslim), Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi (261 H)

Sunan Abi Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Azdi (275 H)

Al-Jami’ Al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi), Muhammad bin Isa At-Tirmidzi (279 H)

Sunan Ad-Darimi, Abdullah bin Abdurrahman Ad-Darimi (255 H)

Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal (241 H)

Al-Muwaththo, Malik bin Anas (179 H)

Kitab Fiqih:

Al-Umm, Muhammad bin Idris Asy-Syafii (204 H)

Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (620 H)

Al-Istidzkar, Ibnu Abdil Barr (463 H)

Kitab Kontemporer:

Sifat Sholat Nabi minal Birri ilat Takbir ka-annaka Taroha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)

Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (1420 H)

Fatawa Arkanil Islam, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)

Al-Qoulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)

At-Tashfiyah wat Tarbiyah wa Hajatu Al-Muslimin ilaiha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)

Al-I’tishom bi As-Sunnah, Hammad bin Muhammad Al-Anshori (1418 H)

 

Download PDF

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url