[PDF] 27 Hujjah Tidak Disyariatkan Dzikir Berjamaah Setelah Sholat - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanya milik
Alloh ﷻ, Robb
semesta alam. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ, keluarganya, para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum, serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka dengan baik hingga
hari Akhiroh.
Amma ba’du:
Agama Islam adalah agama
yang telah sempurna dalam segala sisinya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan
telah ditunjukkan oleh Rosululloh ﷺ kepada
umatnya, dan tidak ada satu pun keburukan melainkan beliau telah memperingatkan
umatnya darinya. Kesempurnaan ini mencakup seluruh tata cara peribadatan, mulai
dari perkara besar hingga perkara yang dianggap kecil oleh sebagian manusia.
Salah satu bagian penting dalam keseharian seorang Muslim adalah amalan setelah
melaksanakan Sholat wajib, yaitu Dzikir.
Dzikir merupakan sarana
utama untuk mendekatkan diri kepada Alloh ﷻ. Namun, karena Dzikir adalah ibadah, maka
ia harus dilakukan sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Belakangan ini, banyak ditemui di berbagai Masjid sebuah praktek Dzikir yang
dilakukan secara berjamaah dengan dipimpin oleh satu orang dan diikuti secara
serempak oleh makmum setelah Sholat fardhu. Fenomena ini memerlukan tinjauan
mendalam berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, serta pemahaman para
Salafus Sholih.
Buku ini disusun untuk
memaparkan 27 argumentasi atau hujjah syar’i yang menunjukkan bahwa Dzikir
berjamaah setelah Sholat bukanlah perkara yang disyariatkan. Penulisan ini
tidak bertujuan untuk meremehkan amalan Dzikir itu sendiri, melainkan untuk
menjaga kemurnian ibadah agar tetap berada di atas jalan yang telah dicontohkan
oleh Nabi ﷺ. Setiap
argumen dibangun dengan logika yang lurus dan diperkuat dengan nukilan-nukilan
otentik dari kitab-kitab para ulama terdahulu.
Hujjah 1:
Kewajiban Ittiba’ dan Larangan Mengada-ada Dalam Urusan Agama
Landasan paling mendasar
dalam beragama bagi seorang Muslim adalah prinsip Ittiba’, yaitu mengikuti
secara mutlak petunjuk Rosululloh ﷺ dalam
setiap gerak-gerik ibadah. Ibadah bukanlah ranah kreativitas manusia atau
tempat untuk mengekspresikan perasaan. Agama ini telah sempurna sejak zaman
Nabi ﷺ,
sehingga setiap tambahan yang dilakukan oleh manusia setelahnya, meskipun
dianggap baik oleh logika awam, pada hakikatnya adalah beban yang tidak
disyariatkan. Kesempurnaan Islam ditegaskan oleh Alloh ﷻ dalam wahyu terakhir-Nya mengenai hukum:
﴿الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Aku
sempurnakan bagi kalian agama kalian dengan kemenangan dan kesempurnaan
syariat, dan telah Aku cukupkan bagi kalian ni’mat-Ku dengan mengeluarkan
kalian dari kegelapan-kegelapan jahiliyah menuju cahaya iman, dan Aku telah
ridho Islam sebagai agama bagi kalian, maka berpegangteguhlah kalian dengannya.”
(QS. Al-Maidah: 3)
Ayat ini merupakan
proklamasi bahwa segala jalan menuju Jannah telah dijelaskan. Jika Dzikir
berjamaah setelah Sholat fardhu adalah sebuah jalan kebaikan, mustahil
Rosululloh ﷺ
melewatkannya tanpa penjelasan. Imam Malik bin Anas (179 H) memberikan kaidah
emas: “Apa pun yang pada hari itu (zaman Nabi ﷺ) bukan
merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia bukan merupakan bagian
dari agama.”
Mengada-adakan cara baru
dalam Dzikir setelah Sholat secara kolektif dengan satu suara, berarti menganggap
ada celah dalam syariat yang perlu ditambal oleh manusia di masa kemudian. Ini
adalah bentuk kelancangan terhadap kesempurnaan wahyu.
Rosululloh ﷺ telah menutup pintu rapat-rapat bagi
segala bentuk inovasi dalam ibadah mahdhoh melalui sabdanya:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa
mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) apa-apa yang bukan darinya, maka
ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Kalimat tertolak di sini
bermakna amalan tersebut sia-sia, tidak membuahkan pahala, dan bahkan bisa
menjadi sumber dosa karena telah melampaui batas syariat. Dzikir adalah ibadah,
dan setiap ibadah memiliki haiah atau bentuk. Ketika seseorang mengubah
bentuk Dzikir dari sendiri-sendiri menjadi berjamaah tanpa contoh dari Nabi ﷺ, ia telah jatuh ke dalam perbuatan
mengada-ada (ihdats). Logika yang menyatakan: ini kan hanya dzikir,
apa salahnya? adalah logika yang salah arah. Jika logika ini diterima, maka
orang bisa saja menambah jumlah rokaat Sholat Zhuhur menjadi 5 dengan alasan
ingin lebih banyak beribadah kepada Alloh ﷻ. Namun, syariat membatasi itu semua agar
kemurnian agama tetap terjaga.
Keberagamaan yang shohih
adalah keberagamaan yang tegak di atas bukti dalil, bukan perasaan. Para
Shohabat rodhiyallahu ‘anhum adalah orang-orang yang paling semangat
dalam beribadah, namun mereka tidak pernah melakukan Dzikir berjamaah setelah
Sholat. Apakah kita merasa lebih tahu tentang kebaikan daripada mereka? Ataukah
kita merasa lebih mencintai Alloh ﷻ daripada mereka? Tentu tidak. Maka, Ittiba’
kepada Nabi ﷺ dan
para Shohabatnya dalam meninggalkan Dzikir berjamaah adalah sebuah kewajiban
syar’i demi meraih ridho Alloh ﷻ.
Hujjah 2: Kaidah
Asal Dalam Ibadah Adalah Harom dan Terlarang Kecuali Ada Dalil
Dalam memahami hukum
syariat, para ulama telah merumuskan sebuah kaidah agung: Al-ashlu fil ‘ibadati
al-harom (asal dari segala bentuk ibadah adalah harom atau terlarang),
kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya. Kaidah ini membedakan antara
perkara dunia dan perkara agama. Dalam perkara dunia, manusia bebas berinovasi
kecuali ada larangan. Namun dalam ibadah, manusia terkunci pada teks wahyu.
Alloh ﷻ mencela
orang-orang yang membuat syariat sendiri tanpa izin-Nya melalui firman-Nya:
﴿أَمْ
لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ﴾
“Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Alloh?” (QS. Asy-Syuro: 21)
Ayat ini merupakan
pengingkaran terhadap siapa pun yang membuat-buat tata cara ibadah yang tidak
ada landasannya dalam kitab Alloh ﷻ maupun Sunnah Rosul-Nya. Dzikir berjamaah
setelah Sholat fardhu adalah sebuah tata cara (kaifiyyah) yang spesifik.
Ia membutuhkan dalil khusus yang memerintahkan bentuk berjamaah tersebut. Kita
tidak bisa menggunakan dalil umum tentang perintah berdzikir untuk melegitimasi
cara yang khusus. Sebab, Dzikir setelah Sholat adalah ibadah muqoyyad
(terikat) oleh waktu, tempat, dan cara.
Ibnu Taimiyah (728 H)
menegaskan bahwa ibadah adalah hak murni Alloh ﷻ, maka tidak boleh dilakukan kecuali dengan
apa yang Dia syariatkan. Beliau menjelaskan bahwa melakukan ibadah dengan cara
yang tidak dicontohkan adalah bentuk tasyri’ (membuat syariat baru) yang
terlarang. Ketika seseorang berdiri di depan jamaah lalu memandu Dzikir secara
serempak, ia telah menciptakan sebuah sistem ibadah baru di dalam Masjid.
Padahal, tidak ditemukan satu pun perintah eksplisit dari Nabi ﷺ untuk merutinkan cara tersebut.
Argumen bahwa dzikir
berjamaah bisa memotivasi orang lain untuk berdzikir adalah argumen maslahat
yang batil. Maslahat dalam ibadah hanya bisa diakui jika tidak bertabrakan
dengan Sunnah. Nabi ﷺ dan
para Shohabatnya tentu lebih mengerti tentang cara memotivasi umat, namun
mereka tetap menjalankan Dzikir secara sendiri-sendiri atau sirr
(rahasia) dalam kebanyakan keadaan. Jika alasan motivasi itu benar, tentu Nabi ﷺ akan menjadi orang pertama yang memimpin
Dzikir berjamaah di Masjid Nabawi setiap hari agar para Shohabat termotivasi.
Namun sejarah mencatat hal itu tidak terjadi.
Oleh karena itu, siapa
pun yang mengajak kepada Dzikir berjamaah setelah Sholat, ia dibebani tugas
untuk mendatangkan dalil yang shohih dan shorih (tegas). Jika ia tidak
mampu mendatangkan dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memimpin Dzikir berjamaah secara rutin setelah
Sholat fardhu, maka hukum asalnya kembali ke harom atau terlarang. Melakukan
ibadah tanpa perintah adalah sebuah kesia-siaan yang membahayakan Akhiroh
seseorang. Kita diperintahkan untuk beribadah sebagaimana kita diperintah,
bukan sebagaimana kita suka. Keselamatan seorang Mu’min terletak pada
ketundukannya terhadap kaidah tauqifiyyah (berhenti pada dalil) ini,
tanpa menambah-nambah sesuai selera zaman atau tradisi masyarakat.
Hujjah 3:
Ketidakadaan Praktek Dzikir Berjamaah dari Rosululloh ﷺ
Sejarah mencatat bahwa
Rosululloh ﷺ telah
melaksanakan Sholat fardhu berjamaah selama puluhan tahun, baik di Makkah
maupun setelah hijroh ke Madinah. Dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut,
ribuan kali Sholat telah didirikan. Namun, tidak ditemukan satu pun riwayat
shohih yang menyebutkan bahwa beliau memimpin para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum
untuk melantunkan Dzikir secara serempak dengan satu suara setelah Salam. Fakta
sejarah ini merupakan hujjah yang sangat kuat. Jika Dzikir berjamaah adalah
sebuah amalan yang dianjurkan, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita secara
mutawatir (jalur yang sangat banyak) karena frekuensi Sholat yang dilakukan
setiap hari.
Para Shohabat Nabi ﷺ adalah orang-orang yang sangat teliti
dalam menukil setiap detail perbuatan beliau, bahkan hingga masalah gerakan
jari atau arah pandangan mata beliau saat Sholat. Jika Nabi ﷺ pernah memimpin Dzikir kolektif, pasti
para Shohabat akan meriwayatkannya dengan sangat detail. Namun, yang sampai
kepada kita justru riwayat tentang Dzikir yang beliau lakukan secara mandiri.
Tsau-ban rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
«كَانَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: اللهُمَّ
أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ»
“Rosululloh ﷺ apabila telah selesai dari Sholatnya
(setelah Salam), beliau beristighfar 3 kali dan mengucapkan: Allohumma Antas
Salam wa minkas Salam, Tabarokta Dzal Jalali wal Ikrom (Ya Alloh, Engkau
adalah As-Salam dan dari-Mu lah keselamatan, Maha Suci Engkau Wahai Robb yang
memiliki keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 591)
Dalam riwayat ini,
terlihat bahwa Nabi ﷺ
berdzikir untuk dirinya sendiri. Beliau tidak menoleh kepada jamaah untuk
memandu mereka berdzikir bersama. Diamnya para perowi Hadits dari menyebutkan
adanya Dzikir kolektif menunjukkan bahwa hal tersebut memang tidak terjadi.
Dalam kaidah ilmu ushul, ketidakadaan penukilan terhadap sesuatu yang
seharusnya dinukil (karena seringnya kejadian tersebut) menunjukkan bahwa
sesuatu itu memang tidak ada. Sholat dilakukan 5 kali sehari, jika Dzikir
berjamaah dilakukan setiap selesai Sholat, tentu penukilannya akan jauh lebih
banyak daripada penukilan tata cara Sholat itu sendiri.
Maka, mempraktekkan
Dzikir berjamaah dengan anggapan itu adalah Sunnah merupakan kekeliruan dalam
memahami sejarah hidup Nabi ﷺ.
Mengikuti Sunnah yang hakiki adalah dengan mencukupkan diri pada apa yang
beliau lakukan. Beliau berdzikir, para Shohabat pun berdzikir, namun
masing-masing melakukannya sendiri-sendiri tanpa ada komando kolektif. Inilah
kemurnian ibadah yang dipraktekkan di Masjid Nabawi pada masa itu. Segala
bentuk tambahan cara yang tidak ada asalnya dari lisan maupun perbuatan beliau ﷺ harus ditinggalkan demi menjaga integritas
syariat.
Hujjah 4:
Khulafaur Rosyidin dan Para Shohabat Tidak Pernah Mencontohkannya
Hujjah berikutnya adalah
meninjau praktek para Kholifah yang diberi petunjuk, yaitu Abu Bakar (13 H),
Umar bin Khoththob (23 H), Utsman bin Affan (35 H), dan Ali bin Abi Tholib (40
H). Mereka adalah orang-orang yang paling mengerti tentang maksud dan tujuan
syariat Islam. Mereka menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ beribadah. Jika ada sebuah kebaikan yang
terlewatkan, merekalah orang pertama yang akan melakukannya. Namun, dalam
lembaran sejarah Islam, tidak pernah ditemukan satu pun atsar (riwayat) yang
menyebutkan bahwa salah satu dari Khulafaur Rosyidin memimpin Dzikir berjamaah
setelah Sholat di Masjid mereka.
Rosululloh ﷺ telah memerintahkan umatnya untuk
berpegang teguh pada Sunnah beliau dan Sunnah para Kholifah ini. Beliau
bersabda:
«فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Maka wajib bagi kalian
untuk berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah yang mendapatkan
petunjuk lagi lurus, pegang teguhlah ia dan gigitlah ia dengan gigi geraham
kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676)
Hadits ini memerintahkan
kita untuk mengikuti pola beragama para Shohabat, terutama Khulafaur Rosyidin.
Ketika kita dapati bahwa mereka tidak pernah melakukan Dzikir berjamaah
setelah Sholat, maka itu adalah bukti kuat bahwa amalan tersebut bukan bagian
dari agama yang mereka terima dari Nabi ﷺ. Jika
Abu Bakar (13 H) atau Umar (23 H) menganggap Dzikir berjamaah itu baik untuk
menyatukan hati umat atau mengajari orang awam, tentu mereka sudah melakukannya
di Masjid Nabawi yang menjadi pusat pemerintahan dan ibadah saat itu. Namun,
mereka tetap konsisten pada cara Nabi ﷺ, yaitu
membiarkan setiap jamaah berdzikir secara mandiri.
Pola ibadah para Shohabat
adalah pola ibadah yang didasarkan pada Ittiba’ yang ketat. Mereka sangat
berhati-hati agar tidak menambah satu huruf pun dalam urusan ibadah. Ibnu Mas’ud
(32 H) pernah berkata:
«اتَّبِعُوا
وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ»
“Ikutilah petunjuk Nabi ﷺ dan janganlah kalian berbuat bid’ah,
karena sungguh kalian telah dicukupkan dengan syariat ini.” (HSR. Ad-Darimi
no. 211)
Ucapan Ibnu Mas’ud (32 H)
ini menegaskan bahwa syariat yang dibawa Nabi ﷺ dan
diamalkan para Shohabat sudah sangat cukup untuk membawa seseorang menuju ridho
Alloh ﷻ.
Menambah-nambah bentuk Dzikir menjadi berjamaah adalah bentuk merasa tidak
cukup dengan apa yang sudah diamalkan oleh generasi terbaik umat ini. Maka,
menolak Dzikir berjamaah bukan berarti menolak Dzikir, melainkan mengikuti
teladan para Shohabat dalam cara mereka berdzikir kepada Alloh ﷻ.
Hujjah 5:
Pemahaman Shohih Terhadap Hadits Ibnu Abbas Mengenai Suara Keras
Pihak yang mendukung
Dzikir berjamaah seringkali berhujjah dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas (68
H) rodhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat tersebut dikatakan:
«أَنَّ
رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»
“Bahwasanya mengeraskan
suara dengan Dzikir ketika orang-orang selesai dari Sholat fardhu adalah hal
yang ada pada zaman Nabi ﷺ.” (HR.
Al-Bukhori no. 841 dan Muslim no. 583)
Namun, menggunakan Hadits
ini sebagai dalil Dzikir berjamaah (koordinasi satu suara) adalah sebuah
kekeliruan dalam pendalilan. Ada beberapa jawaban ilmiah untuk meluruskan
pemahaman ini. Pertama, Ibnu Abbas (68 H) dalam riwayat tersebut
menjelaskan tentang “mengeraskan suara” (jahr), bukan tentang “berjamaah
dengan satu komando” (jama’i). Mengeraskan suara secara masing-masing
tanpa ada niat untuk menyamakan nada atau tempo dengan orang lain adalah hal
yang berbeda dengan praktek Dzikir berjamaah yang kita lihat saat ini.
Kedua, tujuan Nabi ﷺ
mengeraskan suaranya saat itu adalah untuk pengajaran (ta’lim) kepada
para Shohabat dan orang-orang yang baru masuk Islam agar mereka mengetahui
bacaan Dzikir setelah Sholat. Imam Asy-Syafii (204 H) memberikan penjelasan
yang sangat jernih dalam kitabnya Al-Umm:
«وَأَحْسَبُهُ
إنَّمَا جَهَرَ قَلِيلًا لِيَتَعَلَّمَ النَّاسُ مِنْهُ وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ عَامَّةَ
الرِّوَايَاتِ الَّتِي كَتَبْنَاهَا مَعَ هَذَا وَغَيْرِهَا لَيْسَ يُذْكَرُ فِيهَا
بَعْدَ التَّسْلِيمِ»
“Aku berpendapat bahwa
beliau ﷺ hanya
mengeraskan suara sebentar saja agar manusia dapat belajar darinya, karena
mayoritas riwayat yang aku tuliskan bersama riwayat ini atau selainnya tidak
disebutkan adanya ini (tahlil maupun takbir) setelah Salam secara keras.” (Al-Umm,
Asy-Syafii, 1/150)
Ketiga, jika mengeraskan suara tersebut adalah Sunnah
yang bersifat terus-menerus dan dilakukan secara berjamaah, tentu para Shohabat
yang paling senior seperti Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H) akan terus
melakukannya. Namun kenyataannya tidak demikian. Ibnu Abbas (68 H) sendiri saat
itu masih kecil, sehingga beliau mengetahui selesainya Sholat Nabi ﷺ melalui suara takbir tersebut karena
beliau mungkin berada di shof belakang atau di luar Masjid bersama anak-anak.
Maka, Hadits Ibnu Abbas
(68 H) ini adalah dalil tentang bolehnya mengeraskan suara secara individu
dalam rangka belajar atau mengajar, bukan dalil untuk merutinkan Dzikir
berjamaah yang dipimpin oleh seorang imam. Memaksakan Hadits ini untuk
mendukung praktek Dzikir berjamaah adalah bentuk memalingkan makna dalil dari
maksud aslinya sebagaimana yang dipahami oleh para ulama Salaf. Kita harus
mendahulukan penjelasan ulama seperti Imam Asy-Syafii (204 H) yang lebih
memahami maksud Hadits tersebut daripada pemahaman orang-orang di zaman
sekarang.
Hujjah 6: Atsar
Abdullah bin Mas’ud (32 H) Tentang Pengingkaran Halaqoh Dzikir di Kufah
Salah satu riwayat paling
masyhur yang menjadi hujjah kuat dalam masalah ini adalah atsar dari Abdullah
bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu. Riwayat ini memberikan gambaran
jelas bagaimana sikap seorang Shohabat senior ketika melihat praktek Dzikir
yang dilakukan secara berjamaah, terpimpin, dan menggunakan sarana yang tidak
pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Kisah
ini bermula ketika Abu Musa Al-Asy’ari (44 H) melihat pemandangan yang tidak
biasa di sebuah Masjid di Kufah, lalu ia melaporkannya kepada Ibnu Mas’ud (32 H).
Abu Musa menceritakan
bahwa ia melihat sekelompok orang duduk melingkar dalam halaqoh-halaqoh. Di
tengah setiap lingkaran ada seorang pemimpin yang memberikan instruksi: “Bertakbirlah
kalian 100 kali,” maka mereka pun bertakbir 100 kali. “Ucapkanlah Tahlil 100
kali,” mereka pun melakukannya. “Ucapkanlah Tasbih 100 kali,” mereka pun
melakukannya. Semuanya dilakukan dengan bantuan kerikil untuk menghitung. Ibnu
Mas’ud (32 H) kemudian mendatangi Masjid tersebut dan berdiri di hadapan
mereka, lalu memberikan teguran yang sangat keras.
Abdullah bin Mas’ud (32
H) berkata:
«وَيْحَكُمْ
يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ،
وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ
هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو
بَابِ ضَلَالَةٍ»
“Celaka kalian wahai umat
Muhammad, betapa cepat kebinasaan kalian. Mereka para Shohabat Nabi kalian ﷺ masih banyak yang hidup, pakaian beliau
belum lagi usang, dan bejana-bejana beliau pun belum lagi pecah. Demi Dzat yang
jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian merasa berada di atas agama yang
lebih mendapatkan petunjuk daripada agamanya Muhammad ﷺ, ataukah kalian sebenarnya sedang membuka
pintu kesesatan?”
Orang-orang tersebut
menjawab bahwa mereka melakukan itu semata-mata karena menginginkan kebaikan.
Namun Ibnu Mas’ud (32 H) menyanggah dengan kalimat yang sangat mendalam:
«وَكَمْ
مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ»
“Betapa banyak orang yang
menginginkan kebaikan namun ia tidak mendapatkannya. Nabi ﷺ telah mengabarkan kepada kami tentang kaum
yang membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka.” (HSR.
Ad-Darimi no. 210)
Atsar ini menunjukkan
bahwa niat baik saja tidak cukup dalam beribadah. Praktek Dzikir tersebut
dianggap sebagai pintu kesesatan oleh Ibnu Mas’ud (32 H) karena beberapa
alasan: pertama, dilakukan secara berjamaah dengan instruksi satu orang
pemimpin; kedua, dilakukan dengan suara kolektif; dan ketiga,
menggunakan cara menghitung yang tidak dicontohkan. Meskipun substansi
bacaannya adalah Tasbih, Tahmid, dan Takbir yang merupakan kebaikan, namun
karena “cara” (kaifiyyah) melakukannya adalah perkara baru (muhdats),
maka ia menjadi tertolak. Ini adalah hujjah yang sangat nyata bagi siapa saja
yang mau merenung bahwa Dzikir berjamaah setelah Sholat yang dipimpin imam
dengan komando tertentu memiliki kemiripan pola dengan apa yang diingkari oleh
Ibnu Mas’ud (32 H).
Hujjah 7: Atsar
Abdullah bin Umar (73 H) Tentang Pengingkaran Terhadap Bid’ah di Masjid
Abdullah bin Umar (73 H) rodhiyallahu
‘anhuma dikenal sebagai Shohabat yang paling teguh dalam meniru setiap
detail perbuatan Rosululloh ﷺ.
Ketegasan beliau dalam menjaga kemurnian Sunnah menjadi hujjah yang tak
terbantahkan dalam menolak segala bentuk inovasi dalam ibadah, termasuk di
dalamnya Dzikir-Dzikir yang dibuat-buat di dalam Masjid. Beliau memandang bahwa
setiap tambahan dalam agama, meskipun terlihat indah di mata manusia, tetaplah
sebuah kesesatan.
Ibnu Umar (73 H) pernah
berkata dengan kaidah yang sangat masyhur:
«كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً»
“Setiap bid’ah adalah
sesat, meskipun manusia menganggapnya sebagai sebuah kebaikan.” (Syarh Ushul
I’tiqod Ahlis Sunnah, Al-Lalika’i (418 H), 1/104. Dishohihkan Salim Id Hilali)
Pernyataan ini merupakan
tamparan bagi logika yang sering digunakan oleh pendukung Dzikir berjamaah,
yaitu bahwa amalan tersebut adalah bid’ah hasanah (inovasi yang baik).
Bagi Ibnu Umar (73 H), tidak ada istilah baik dalam perkara yang mengada-ada
dalam urusan agama. Standar kebaikan adalah apa yang telah ditetapkan oleh
Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya. Jika Dzikir berjamaah setelah Sholat tidak pernah dilakukan oleh
Nabi ﷺ, maka
ia tidak akan pernah menjadi kebaikan sampai hari Kiamat.
Dalam sebuah riwayat,
pernah ada seseorang yang bersin di samping Ibnu Umar (73 H) lalu orang itu
mengucapkan: Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala Rosulillah.
Mendengar hal itu, Ibnu Umar (73 H) segera menegurnya. Beliau mengatakan bahwa
ucapan Sholawat itu memang benar, namun Nabi ﷺ tidak
mengajari kita untuk mengucapkannya saat bersin, melainkan cukup dengan
Alhamdulillah saja.
Logika Ibnu Umar (73 H)
di sini sangat jernih: beliau tidak membenci Sholawat, namun beliau membenci
penempatan Sholawat pada tempat atau cara yang tidak disyariatkan. Demikian
pula dengan Dzikir berjamaah. Kita tidak membenci Tasbih atau Tahlil, namun
kita mengingkari cara berjamaah tersebut karena ia ditempatkan pada posisi yang
tidak dicontohkan. Shohabat yang mulia ini mengajarkan kepada kita untuk
mencukupkan diri pada apa yang telah sampai dari Rosululloh ﷺ. Masjid-Masjid pada masa beliau tetap
terjaga dari suara-suara Dzikir kolektif yang hingar bingar, karena mereka
memahami bahwa ibadah adalah ketundukan pada dalil, bukan pada selera massa.
Hujjah 8:
Penjelasan Imam Malik bin Anas (179 H) Mengenai Bid’ah dalam Dzikir
Imam Malik bin Anas (179
H) adalah imam dari negeri hijroh (Madinah) dan salah satu ulama Salaf yang
paling keras dalam menentang bid’ah. Beliau tumbuh di lingkungan yang dipenuhi
dengan sisa-sisa atsar Shohabat dan Tabi’in. Oleh karena itu, beliau menjadikan
amalan penduduk Madinah (Amal Ahlil Madinah) sebagai salah satu standar
kebenaran dalam beribadah. Menurut pengamatan beliau, tidak ada satu pun generasi
awal Islam di Madinah yang merutinkan Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu.
Imam Malik (179 H)
menekankan bahwa agama Islam sudah sempurna dan tidak membutuhkan polesan
manusia. Beliau sangat membenci segala bentuk perkumpulan Dzikir yang tidak
memiliki dasar dari Sunnah. Dalam pandangan beliau, Masjid didirikan untuk
Sholat, tilawah Al-Qur’an, dan Dzikir yang dilakukan secara tenang dan sesuai
tuntunan. Segala bentuk kegaduhan atau cara-cara baru dalam berdzikir dipandang
sebagai sesuatu yang dapat merusak kewibawaan ibadah itu sendiri.
Mengenai perkara-perkara
baru dalam agama, Imam Malik (179 H) memberikan peringatan:
«مَا
لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»
“Apa-apa yang pada hari
itu (zaman Nabi) bukan merupakan bagian dari agama, maka pada hari ini pun ia
bukan merupakan bagian dari agama.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790 H), 1/64)
Pernyataan ini secara
otomatis menggugurkan legitimasi Dzikir berjamaah. Jika Imam Malik (179 H)
ditanya tentang hukum sekelompok orang yang berkumpul setelah Sholat lalu
berdzikir dengan satu suara, beliau pasti akan merujuk pada apa yang dilakukan
oleh para Shohabat. Karena beliau mendapati bahwa mereka tidak melakukannya,
maka beliau akan menganggapnya sebagai bid’ah yang harus dijauhi.
Kekuatan argumentasi Imam
Malik (179 H) terletak pada konsistensinya terhadap tradisi Salaf yang murni.
Beliau melihat bahwa jika pintu inovasi dalam Dzikir dibuka, maka lambat laun
orang akan merasa bosan dengan Dzikir sirr (rahasia) dan mulai
mencari-cari cara lain yang lebih menghibur perasaan atau telinga. Akhirnya,
esensi Dzikir sebagai hubungan pribadi antara hamba dan Robb-nya akan hilang,
digantikan oleh seremoni massal yang kering dari penghayatan. Maka, mengikuti
jejak Imam Malik (179 H) dalam masalah ini adalah bentuk perlindungan terhadap
kemurnian Masjid dan ibadah setiap Muslim.
Hujjah 9: Fatwa
Imam Asy-Syafii (204 H) dalam Kitab Al-Umm Mengenai Dzikir Sirr
Imam Muhammad bin Idris
Asy-Syafii (204 H) merupakan salah satu pilar besar dalam hukum Islam yang
sangat ditaati oleh mayoritas kaum Muslim di negeri ini. Dalam karya
monumentalnya, Al-Umm, beliau memberikan penjelasan yang sangat terang
mengenai tata cara Dzikir setelah Sholat. Beliau berpendapat bahwa asal dalam
berdzikir adalah secara sirr atau lirih, baik bagi Imam maupun makmum.
Beliau memahami bahwa keberadaan riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ mengeraskan suara hanyalah bersifat
sementara dan bertujuan sebagai sarana pendidikan bagi para Shohabat rodhiyallahu
‘anhum.
Imam Asy-Syafii (204 H)
menegaskan hal ini dalam pernyataannya:
«وَأَخْتَارُ
لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ أَنْ يَذْكُرَا اللَّهَ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنْ الصَّلَاةِ
وَيُخْفِيَانِ الذِّكْرَ إلَّا أَنْ يَكُونَ إمَامًا يَجِبُ أَنْ يُتَعَلَّمَ مِنْهُ
فَيَجْهَرَ حَتَّى يَرَى أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ، ثُمَّ يُسِرُّ»
“Aku memilih bagi Imam
dan makmum agar berdzikir kepada Alloh setelah selesai dari Sholat, dan
hendaknya keduanya me-lirih-kan Dzikir tersebut, kecuali jika ia adalah
seorang Imam yang ingin agar orang-orang belajar darinya, maka ia mengeraskan
suara sampai ia merasa bahwa orang-orang telah belajar darinya, kemudian
setelah itu ia kembali me-lirih-kan suaranya.” (Al-Umm, Asy-Syafii,
1/150)
Hujjah dari Imam
Asy-Syafii (204 H) ini sangat kuat karena beliau membedakan antara keadaan
mengajar dan keadaan ibadah rutin. Jika pengajaran sudah selesai dan kaum
Muslim sudah mengetahui bacaan Dzikir, maka perintah asalnya adalah kembali
kepada kesunyian dan kekhusyukan pribadi. Beliau juga berdalil dengan firman
Alloh ﷻ:
﴿وَلَا
تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا﴾
“Janganlah kamu
mengeraskan suaramu dalam Sholatmu -maksudnya doa dan Dzikir- dan janganlah
pula terlalu me-lirih-kannya, tetapi carilah jalan tengah di antara keduanya.” (QS.
Al-Isro: 110)
Maksud ayat ini adalah
perintah untuk tidak berlebihan dalam suara yang dapat mengganggu, namun tetap
terdengar oleh diri sendiri. Maka, praktek Dzikir berjamaah dengan suara keras
yang dilakukan secara rutin setiap hari di Masjid-Masjid tanpa tujuan
pengajaran bagi orang baru, sesungguhnya telah menyelisihi pilihan Imam
Asy-Syafii (204 H) sendiri. Pendapat beliau menunjukkan bahwa Dzikir adalah
urusan privat antara hamba dengan Robb-nya, bukan sebuah pertunjukan suara
kolektif yang menghilangkan makna perenungan dalam hati.
Hujjah 10:
Kaidah Tarkul Fi’li Sebagai Hujjah Syar’iyyah
Dalam kaidah ilmu ushul,
dikenal sebuah konsep yang disebut tarkul fi’li atau perbuatan “meninggalkan”
sesuatu yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Kaidah
ini menyatakan bahwa jika ada sebuah perbuatan yang sebab atau dorongannya
sudah ada di zaman Nabi ﷺ, dan
tidak ada penghalang bagi beliau untuk melakukannya, namun beliau tetap tidak
melakukan perbuatan tersebut, maka “meninggalkan” perbuatan itu adalah sebuah
Sunnah. Dalam masalah Dzikir berjamaah setelah Sholat, kaidah ini menjadi
hujjah yang sangat telak.
Mari kita perhatikan
fakta-fakta berikut: pertama, dorongan untuk berdzikir setelah Sholat sudah
ada sejak zaman Nabi ﷺ. Kedua,
para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum selalu berkumpul bersama beliau di
Masjid setiap waktu Sholat. Ketiga, tidak ada penghalang fisik maupun
syar’i bagi Nabi ﷺ untuk
memimpin Dzikir secara berjamaah. Namun, kenyataan sejarah menunjukkan bahwa
beliau tidak pernah menjadikan Dzikir kolektif sebagai rutinitas. Beliau justru
membiarkan para Shohabat berdzikir sendiri-sendiri sesuai dengan tuntunan yang
beliau ajarkan.
Nabi ﷺ bersabda:
«فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ»
“Wajib bagi kalian
mengikuti petunjukku dan petunjuk para Kholifah yang lurus.” (HSR. Abu Dawud
no. 4607)
Petunjuk Nabi ﷺ dalam masalah ini adalah “tidak melakukan”
(at-tarku). Jika kita melakukan apa yang sengaja ditinggalkan oleh Nabi ﷺ dalam urusan ibadah mahdhoh, maka
kita telah membuat syariat baru. “Meninggalkan” Dzikir berjamaah adalah bagian
dari beragama, karena kita mengikuti sikap Nabi ﷺ yang tidak mempraktekkannya. Logika yang
mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang bukan berarti kita tidak boleh melakukan, adalah logika yang keliru dalam bab ibadah.
Dalam ibadah, ketiadaan contoh (tarku) dari Nabi ﷺ terhadap sebuah amalan yang sangat mungkin
dilakukan di zaman beliau adalah dalil bahwa amalan tersebut tidak
disyariatkan. Jika Dzikir berjamaah itu baik, tentu beliau adalah orang yang
paling pertama melakukannya demi meraih pahala yang besar bagi umatnya.
Hujjah 11:
Dzikir Setelah Sholat Termasuk Ibadah Muqoyyad yang Bersifat Tauqifiyyah
Ibadah dalam Islam
terbagi menjadi dua, yaitu ibadah muthlaq (bebas) dan ibadah muqoyyad
(terikat). Dzikir setelah Sholat termasuk dalam kategori ibadah muqoyyad,
yaitu ibadah yang tata caranya, jumlahnya, waktunya, dan tempatnya telah
ditentukan secara spesifik oleh wahyu. Sifat dari ibadah seperti ini adalah Tauqifiyyah,
artinya kita wajib berhenti pada dalil yang ada tanpa menambah atau mengurangi
sedikit pun dari aturan yang telah ditetapkan.
Setiap tambahan dalam
bentuk atau tata cara ibadah muqoyyad tanpa dalil khusus dianggap sebagai
perbuatan yang melampaui batas. Misalnya, Nabi ﷺ
mengajarkan untuk membaca Tasbih 33 kali setelah Sholat. Jika seseorang sengaja
menambahnya menjadi 40 kali dengan alasan ingin lebih banyak pahala, maka ia
telah merusak aturan Tauqifiyyah tersebut. Demikian pula dengan cara
melakukannya. Dalil-dalil yang ada hanya menyebutkan jenis bacaan dan
jumlahnya, tanpa menyebutkan bahwa ia harus dilakukan secara bersama-sama
dengan satu suara.
Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَإِذَا
قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ﴾
“Apabila kalian telah
menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh dalam keadaan berdiri,
duduk, maupun berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini memerintahkan
untuk terus mengingat Alloh ﷻ dalam segala keadaan setelah Sholat. Perintah ini ditujukan
kepada masing-masing individu secara personal. Menjadikan Dzikir tersebut
sebagai upacara berjamaah adalah sebuah penambahan “sifat” pada ibadah yang
asalnya bersifat individu. Ibadah yang bersifat Tauqifiyyah tidak menerima
inovasi dalam bentuk atau haiah.
Mengubah Dzikir yang
asalnya dilakukan sendiri-sendiri menjadi sebuah rutinitas kolektif yang
terpimpin, secara otomatis telah mengubah identitas ibadah tersebut dari Sunnah
menjadi perkara yang diada-adakan. Ketundukan hamba diuji di sini: apakah ia
mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, ataukah ia merasa perlu memperbaiki
aturan Robb-nya dengan menambahkan cara-cara yang nampak indah namun tidak
memiliki landasan dalil yang shohih.
Hujjah 12:
Larangan Mengganggu Orang yang Sedang Menyelesaikan Sholat (Masbuq)
Praktek Dzikir berjamaah
yang dilakukan dengan suara keras dan terkoordinasi sering kali menimbulkan
dampak negatif yang nyata bagi jamaah lainnya, terutama bagi mereka yang berstatus
sebagai makmum masbuq. Makmum masbuq adalah orang-orang yang tertinggal
sebagian rokaat Sholatnya dan harus menyempurnakannya setelah Imam melakukan
Salam. Dalam kondisi ini, mereka sangat membutuhkan ketenangan dan konsentrasi
tinggi untuk menyelesaikan sisa Sholat mereka dengan sempurna agar sah dan
sesuai dengan rukun-rukunnya. Namun, kenyataan di lapangan sering kali
menunjukkan bahwa suara Dzikir kolektif yang meledak sesaat setelah Salam,
bahkan terkadang diperkuat dengan pengeras suara yang sangat bising, menjadi
batu sandungan bagi mereka.
Kondisi ini secara syar’i
dilarang karena termasuk dalam kategori mengganggu orang yang sedang beribadah
kepada Alloh ﷻ. Nabi ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat
keras mengenai hal ini dalam sebuah riwayat yang shohih:
«أَلَا
إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»، أَوْ قَالَ: «فِي الصَّلَاةِ»
“Ketahuilah bahwa setiap
kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) kepada Robb-nya, maka janganlah
sebagian kalian menyakiti atau mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah
sebagian kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain dalam membaca
Al-Qur’an -atau beliau bersabda: dalam Sholat-.” (HSR. Abu Dawud no. 1332)
Hadits tersebut
menunjukkan bahwa ibadah seseorang, meskipun berupa membaca Al-Qur’an yang
merupakan amalan sangat mulia, bisa menjadi terlarang apabila dilakukan dengan
cara yang mengganggu kekhusyukan Muslim lainnya. Jika mengeraskan bacaan Al-Qur’an
saja dilarang dalam konteks ini, maka tentu saja Dzikir berjamaah yang
dilakukan dengan suara keras lebih pantas untuk dilarang. Menjaga hak orang
yang sedang Sholat agar tetap khusyuk adalah sebuah kewajiban yang bersifat
primer, sedangkan melakukan Dzikir berjamaah bukanlah sebuah kewajiban, bahkan
tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Maka
secara kaidah syar’i, mencegah kemudhorotan (gangguan) harus didahulukan
daripada mengambil manfaat yang tidak berdasar.
Dalam pandangan para
ulama, Masjid adalah tempat yang seharusnya memberikan ketenangan lahir dan
batin. Ketika seorang masbuq sedang berupaya menghadirkan hatinya di hadapan
Robb ﷻ, suara
keras dari jamaah Dzikir akan memecah konsentrasinya. Ia mungkin akan salah
dalam menghitung jumlah rokaat atau lupa terhadap bacaan surat yang sedang ia
lantunkan. Gangguan semacam ini adalah bentuk ketidakadilan di dalam rumah
Alloh ﷻ.
Seorang hamba tidak boleh merasa dirinya paling sholih dengan Dzikir kerasnya
sementara di saat yang sama ia menzolimi hak saudaranya yang sedang
menyelesaikan kewajiban Sholat fardhunya. Kita harus memahami bahwa Sholat
adalah hubungan paling suci antara hamba dan Penciptanya, dan tidak boleh ada
satu pun gangguan suara yang merusak hubungan tersebut.
Prinsip dasar dalam Islam
adalah tidak boleh memberikan mudhorot kepada orang lain sebagaimana kaidah «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh
membahayakan). Mengganggu orang yang sedang Sholat adalah salah satu bentuk
bahaya terhadap kualitas ibadah orang lain. Oleh karena itu, kembali kepada
cara Dzikir yang tenang dan sendiri-sendiri adalah bentuk pemuliaan terhadap
hak-hak sesama kaum Muslim di dalam Masjid. Ini adalah cerminan dari akhlaq seorang
Muslim yang memahami bahwa Masjid adalah milik bersama untuk beribadah dengan
tenang, bukan tempat untuk unjuk suara secara massal yang justru mendatangkan
kegaduhan bagi jiwa-jiwa yang sedang bersujud. Imam juga memiliki tanggung
jawab besar untuk menjaga lingkungan Masjid agar tetap kondusif bagi seluruh
jamaah, termasuk bagi mereka yang baru saja bergabung di barisan akhir.
Hujjah 13:
Larangan Mengganggu Orang yang Sedang Melaksanakan Sholat Sunnah
Hujjah selanjutnya yang
menguatkan ketidak-syariatan Dzikir berjamaah adalah adanya potensi gangguan
terhadap orang-orang yang melaksanakan Sholat sunnah ba’diyyah. Sebagaimana
telah diketahui dalam urutan ibadah, setelah Sholat fardhu, banyak jamaah yang
ingin menyambungnya dengan Sholat sunnah untuk menambah kedekatan kepada Alloh ﷻ atau menambal kekurangan dalam Sholat
wajibnya. Sunnah Nabi ﷺ
mengajarkan agar Sholat sunnah dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Namun,
suasana tenang ini sering kali hilang akibat suara Dzikir bersama yang dipimpin
oleh Imam dengan irama yang kencang dan terus-menerus.
Alloh ﷻ telah memerintahkan dalam kitab-Nya agar
manusia berdzikir dengan cara yang santun dan tidak berlebihan dalam suara.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿ادْعُوا
رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
“Berdoalah kepada Robb
kalian dengan rendah hati dan suara yang lembut (rahasia). Sesungguhnya Alloh
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)
Makna “melampaui batas”
dalam ayat ini mencakup banyak hal, salah satunya adalah melampaui batas dalam
suara saat berdoa atau berdzikir dengan cara berteriak atau bersuara keras yang
tidak diperlukan oleh situasi. Ketika Dzikir berjamaah dilakukan dengan suara
yang memenuhi seluruh ruangan Masjid, hal itu telah melanggar prinsip
kelembutan yang diperintahkan oleh Alloh ﷻ. Akibatnya, orang-orang yang sedang Sholat
sunnah merasa terganggu oleh suara tersebut dan tidak dapat meresapi setiap
gerakan serta doa dalam Sholat mereka.
Ketenangan di dalam
Masjid adalah hak setiap pengunjung yang datang untuk beribadah. Ibadah yang
dilakukan dengan cara berisik dan kolektif justru menjauhkan Masjid dari
fungsinya sebagai tempat yang menenangkan. Ibnu Qudamah (620 H) menjelaskan
dalam karyanya bahwa seorang hamba hendaknya tidak mengeraskan suaranya dalam
berdzikir kecuali jika ia sendirian atau tidak ada orang lain yang terganggu.
Jika di sekitar kita ada orang yang sedang Sholat, baik itu Sholat fardhu
maupun sunnah, maka wajib bagi kita untuk merendahkan suara seminimal mungkin.
Dzikir berjamaah yang sudah menjadi tradisi rutin sering kali mengabaikan adab
yang sangat mulia ini demi mengejar kepuasan kolektif.
Meninggalkannya bukan
hanya karena tidak ada dalil dari Nabi ﷺ, tetapi
juga untuk menghidarkan diri dari perbuatan melampaui batas yang dibenci oleh
Alloh ﷻ. Kita
harus memastikan bahwa amalan kita tidak menjadi penghalang bagi ibadah orang
lain, terutama di saat mereka sedang berusaha menjalin komunikasi yang tenang
dengan Robb ﷻ melalui
Sholat sunnah mereka.
Suasana Masjid yang gaduh
oleh suara Dzikir massal membuat orang yang Sholat sunnah merasa terburu-buru
dan tidak bisa menikmati setiap detik sujudnya. Inilah mengapa Dzikir secara sirr
dan mandiri lebih diutamakan, karena ia menjaga suasana sakral Masjid dan
membiarkan setiap jiwa berinteraksi dengan Penciptanya tanpa kebisingan yang
tidak perlu.
Rosululloh ﷺ memberikan contoh bahwa beliau sering kali
berpindah tempat atau memberikan jeda antara Sholat fardhu dan Sholat sunnah
agar kedua ibadah tersebut tidak tercampur secara langsung. Jeda ini seharusnya
diisi dengan ketenangan, bukan dengan kegaduhan suara yang memaksa orang lain
untuk mendengarkannya. Dengan menghormati hak orang yang sedang Sholat sunnah,
kita telah mengamalkan bagian penting dari syariat Islam yaitu menjaga
keharmonisan antar sesama Mu’min di tempat yang paling mulia yaitu Masjid.
Hujjah 14:
Keutamaan Dzikir Secara Sirr dan Rahasia Antara Hamba Dan Robb ﷻ
Dzikir adalah sarana
pembersihan hati dan pengingat akan kebesaran Alloh ﷻ yang bersifat sangat pribadi. Agar tujuan
ini tercapai dengan maksimal, maka cara yang paling efektif dan paling sesuai
dengan Sunnah adalah melakukannya secara sirr atau rahasia. Dzikir
secara sirr memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki oleh Dzikir
berjamaah yang bersifat lahiriah. Salah satu yang paling utama adalah
terjaganya keikhlasan di dalam hati. Ketika seseorang berdzikir secara mandiri
dan lirih, maka hanya Alloh ﷻ yang mengetahui amalan tersebut. Hal ini sangat membantu
seorang hamba terhindar dari penyakit riya’ atau keinginan untuk dipuji dan
dilihat oleh manusia lain.
Nabi ﷺ menegaskan keutamaan amalan yang dilakukan
dengan cara tersembunyi dalam sabdanya yang sangat jelas:
«خَيْرُ
الذِّكْرِ الْخَفِيُّ»
“Sebaik-baik Dzikir
adalah yang samar atau tersembunyi (tidak dikeraskan).” (HR. Ahmad no. 1477)
Hadits ini secara
eksplisit menunjukkan bahwa kualitas Dzikir yang dilakukan secara rahasia jauh
lebih tinggi nilainya di sisi Alloh ﷻ dibandingkan dengan Dzikir yang dipamerkan
atau disuarakan dengan lantang demi sebuah keseragaman massal. Dalam Dzikir sirr,
seorang hamba memiliki kebebasan penuh untuk mengatur temponya sendiri,
menghayati setiap makna Tasbih, Tahmid, dan Tahlil tanpa harus terikat dengan
kecepatan Imam atau suara orang di sampingnya. Hal ini memberikan ruang bagi
hati untuk benar-benar tersambung dengan Robb-nya tanpa ada distraksi atau
gangguan dari luar yang bersifat teknis.
Para Salafus Sholih
sangat menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dalam beramal ini. Mereka adalah
orang-orang yang paling banyak berdzikir namun paling sedikit suaranya
terdengar oleh manusia di sekitarnya. Abu Wail (82 H) menceritakan bahwa
Abdullah bin Mas’ud (32 H) sangat membenci suara keras dalam Dzikir karena hal
tersebut dianggap merusak kekhusyukan. Keheningan dalam berdzikir menunjukkan
rasa malu dan pengagungan yang tinggi kepada Alloh ﷻ, karena Alloh ﷻ Maha Dekat dan Maha Mendengar bahkan
terhadap apa yang baru saja terdetik dalam batin sekalipun tanpa perlu
disuarakan.
Dzikir berjamaah, di sisi
lain, sering kali mengubah esensi ibadah menjadi semacam seremoni atau
rutinitas lisan yang kering dari perenungan. Suara kolektif sering kali membuat
seseorang hanya sekadar mengikuti alunan nada tanpa benar-benar meresapi apa
yang sedang diucapkannya. Fokus yang seharusnya tertuju kepada Alloh ﷻ, sering kali terbagi dengan upaya untuk
menyelaraskan suara agar tetap seirama dengan jamaah lain. Ini adalah sebuah
kerugian bagi seorang hamba yang menginginkan kualitas dalam ibadahnya. Dengan
kembali kepada cara Dzikir yang sirr, kita telah menghidupkan kembali
Sunnah yang mulia dan menjaga hati kita agar tetap tulus hanya untuk Alloh ﷻ semata.
Kesucian amalan seorang
Muslim terletak pada sejauh mana ia mampu menyembunyikannya dari pandangan
manusia dan menghadirkannya secara utuh hanya untuk Robb yang Maha Mengetahui
segala yang rahasia. Dzikir yang lirih lebih mendatangkan ketenangan jiwa dan
lebih dekat kepada sifat rendah hati. Sebaliknya, Dzikir yang keras dan
berjamaah berisiko memunculkan rasa bangga diri atau perasaan telah melakukan
amalan besar secara kolektif, padahal inti dari Dzikir adalah ketundukan
pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang ingin meraih derajat tertinggi
dalam berdzikir, hendaknya ia membiasakan diri dengan Dzikir yang tenang,
lirih, dan penuh dengan perenungan hati sebagai bentuk Ittiba’ kepada Nabi ﷺ dan para Salafus Sholih. Hubungan antara
hamba dan Robb ﷻ adalah
sebuah munajat yang sakral, dan munajat itu akan lebih bermakna jika dilakukan
dalam kesunyian yang penuh penghambaan.
Hujjah 15:
Dzikir Setelah Sholat Adalah Amalan Pribadi Bukan Amalan Kolektif
Ibadah Sholat fardhu
adalah sebuah rangkaian ibadah yang bersifat kolektif dan sangat menekankan
kebersamaan di bawah satu komando Imam. Namun, syariat memberikan batasan yang
jelas kapan kebersamaan itu dimulai dan kapan berakhir. Kebersamaan tersebut
dimulai sejak Takbirotul Ihrom dan berakhir secara sempurna saat Imam melakukan
Salam. Begitu Salam diucapkan, maka keterikatan makmum dengan Imam dalam satu
gerakan dan satu suara pun usai. Setelah itu, setiap individu kembali kepada kedudukannya
masing-masing sebagai hamba yang bermunajat secara personal kepada Robb-nya
melalui Dzikir-Dzikir setelah Sholat.
Alloh ﷻ memberikan petunjuk mengenai transisi ini
dalam kitab-Nya yang mulia:
﴿فَإِذَا
قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ﴾
“Apabila kalian telah
menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh dalam keadaan berdiri,
duduk, maupun berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)
Maksud ayat ini adalah
perintah bagi kaum Mu’min, apabila mereka telah selesai melaksanakan Sholat,
untuk senantiasa mengingat Alloh ﷻ dengan lisan dan hati mereka dalam segala
posisi dan keadaan. Kata kunci dalam ayat ini adalah kebebasan posisi (berdiri,
duduk, berbaring) yang menunjukkan bahwa Dzikir tersebut tidak lagi terikat
dengan aturan baris-berbaris atau komando kolektif sebagaimana di dalam Sholat.
Jika Dzikir tersebut diperintahkan untuk dilakukan secara berjamaah, tentu
Alloh ﷻ tidak
akan menyebutkan berbagai posisi yang berbeda-beda bagi setiap individu setelah
Sholat usai.
Mengubah Dzikir yang
merupakan amalan pribadi menjadi amalan kolektif yang dipimpin oleh Imam
berarti memaksakan sebuah sistem baru yang tidak memiliki landasan dalil.
Setiap hamba memiliki tingkat pemahaman, kecepatan membaca, dan kebutuhan Dzikir
yang berbeda-beda. Ada yang ingin memperlama Istighfarnya, ada yang ingin
segera menyelesaikan Tasbihnya karena suatu keperluan darurat, dan ada pula
yang ingin meresapi setiap kalimat dengan tempo yang lebih lambat. Memaksakan
satu irama suara melalui Dzikir berjamaah telah merampas hak privasi seorang
hamba dalam berkomunikasi dengan Alloh ﷻ.
Rosululloh ﷺ sendiri tidak pernah memposisikan dirinya
sebagai komandan Dzikir setelah beliau mengakhiri Sholatnya. Beliau berdzikir,
para Shohabat pun berdzikir, namun suasana yang tercipta adalah suasana
kekhusyukan individu, bukan kegaduhan massal. Prinsip amalan pribadi ini sangat
penting untuk dijaga agar setiap Muslim merasakan tanggung jawab personal atas
kualitas ibadahnya. Dengan berdzikir sendiri-sendiri, seorang hamba akan lebih
merasa bahwa ia sedang berbicara langsung dengan Robb-nya, tanpa perlu terdistraksi
oleh upaya menyamakan suara dengan orang di sekelilingnya. Kekuatan Dzikir
terletak pada sambungan antara hati dan lisan pelakunya, dan hal itu paling
optimal dicapai ketika dilakukan secara mandiri.
Hujjah 16:
Ketiadaan Praktek Dzikir Berjamaah Pada Generasi Tabi’in yang Mulia
Generasi Tabi’in adalah
generasi yang paling dekat masanya dengan masa kenabian dan masa para Shohabat.
Mereka adalah orang-orang yang mengambil ilmu langsung dari murid-murid
Rosululloh ﷺ. Jika
ada sebuah amalan yang dianggap sebagai Sunnah atau kebaikan, mustahil para
Tabi’in di kota-kota pusat ilmu seperti Madinah, Makkah, Kufah, dan Bashroh
mengabaikannya. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa para Tabi’in yang paling
alim sekalipun tidak pernah menjadikan Dzikir berjamaah setelah Sholat sebagai
tradisi di Masjid-Masjid mereka.
Mereka justru dikenal
sangat ketat dalam menjaga amalan agar tidak menyimpang dari apa yang telah
diajarkan oleh para guru mereka dari kalangan Shohabat. Sebagai contoh, Sa’id
bin Al-Musayyib (94 H), yang merupakan penghulu para Tabi’in di Madinah, tidak
pernah diriwayatkan memimpin Dzikir massal setelah Sholat. Demikian pula dengan
ulama-ulama besar lainnya seperti Hasan Al-Bashri (110 H) atau Muhammad bin
Sirin (110 H). Mereka memahami bahwa ibadah setelah Sholat adalah kesempatan
emas untuk merendahkan diri di hadapan Alloh ﷻ secara tenang.
Kehati-hatian para Tabi’in
ini berakar dari wasiat para Shohabat. Ibrohim An-Nakhoi (96 H), seorang ulama
besar dari kalangan Tabi’in di Kufah, menceritakan tentang sikap para Shohabat
dalam berdzikir dan berdoa. Ia menegaskan bahwa mereka tidaklah berkumpul
secara khusus untuk melakukan hal tersebut setelah Sholat wajib. Budaya
beragama pada tiga generasi awal (Salafus Sholih) adalah budaya yang menjauhi
kemegahan suara dan popularitas amalan. Mereka lebih mencintai amalan yang
tersembunyi namun penuh dengan kejujuran hati.
Jika Dzikir berjamaah
yang marak hari ini benar-benar memiliki keutamaan, tentu kita akan menemukan
catatan sejarah yang melimpah dari para Tabi’in tentang bagaimana mereka
mengaturnya. Namun, yang kita temukan justru peringatan-peringatan mereka
terhadap segala bentuk bid’ah. Munculnya praktek Dzikir berjamaah di masa
kemudian hanyalah hasil dari upaya mencari hal-hal baru yang dianggap menarik secara
lahiriah namun sebenarnya kosong dari Ittiba’. Mengikuti jejak para Tabi’in
yang mulia dalam mencukupkan diri pada cara Dzikir yang tenang dan mandiri
adalah jalan keselamatan. Tidak ada kebaikan yang bisa kita temukan melainkan
generasi terbaik ini telah lebih dahulu mengetahuinya dan mengamalkannya.
Hujjah 17:
Kekhawatiran Orang Awam Menganggap Dzikir Berjamaah Sebagai Bagian dari Sholat
Salah satu bahaya
terbesar dari memelihara Dzikir berjamaah secara rutin di Masjid adalah
timbulnya salah paham di kalangan masyarakat awam. Dalam ilmu ushul fiqh, ada
kekhawatiran yang disebut dengan Ihamul Wujub (إيهام الوجوب), yaitu kekhawatiran bahwa suatu
amalan yang asalnya tidak wajib atau bahkan tidak disyariatkan, dianggap
sebagai bagian integral dari kewajiban agama karena terus-menerus dilakukan
secara massal dan terbuka. Ketika seorang Imam selalu memimpin Dzikir berjamaah
sesaat setelah Salam, orang awam akan mulai meyakini bahwa Sholat barulah
dianggap sempurna jika diakhiri dengan upacara Dzikir tersebut.
Kondisi ini sering kali
mengakibatkan orang yang langsung berdiri untuk pergi atau Sholat sunnah
setelah Salam dianggap sebagai orang yang tidak sopan, kurang beradab, atau
bahkan dianggap Sholatnya bermasalah. Padahal, syariat memberikan kebebasan penuh
setelah Salam. Kekhawatiran akan perubahan persepsi hukum ini menjadi alasan
kuat mengapa para ulama Salaf sering kali sengaja meninggalkan suatu amalan
yang asalnya boleh, jika amalan tersebut dikhawatirkan akan dianggap wajib oleh
masyarakat luas, seperti telah shohih Abu Bakar meninggalkan berqurban agar
masyarakat tidak menganggapnya wajib. Terlebih lagi dalam masalah Dzikir
berjamaah yang pada asalnya memang tidak dicontohkan.
Imam Asy-Syathibi (790 H)
dalam kitab Al-I’tishom menjelaskan tentang bahaya bid’ah idhofiyyah,
yaitu amalan yang asalnya memiliki dasar dalil namun ditambahkan kepadanya
sifat, cara, atau waktu tertentu yang tidak ada dalilnya sehingga nampak
seperti syariat baru. Beliau berkata:
«قَدْ
يَكُونُ الدَّوَامُ عَلَيْهِ عَلَى كَيْفِيَّةٍ مَّا فِي مَجَامِعِ النَّاسِ، أَوْ
مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ، أَو نَحْوِ ذَلِكَ؛ مُوهِمًا لِكَوْنِهِ سُنَّةً أَو فَرْضًا،
بَلْ هُوَ كَذَلِكَ»
“Terkadang merutinkannya
dengan tata cara tertentu di tempat perkumpulan orang-orang, atau Masjid-Masjid
Jama’ah, atau yang semisalnya; dapat menimbulkan kesan seolah-olah hal itu
adalah Sunnah atau Fardhu, bahkan kenyataannya memang demikian.” (Al-I’tishom,
Asy-Syathibi, 2/73)
Peringatan dari Imam
Asy-Syathibi (790 H) ini sangat relevan dengan realita saat ini. Kita melihat
banyak anak kecil dan orang awam yang merasa berdosa jika tidak mengikuti
Dzikir Imam. Mereka tidak lagi mengenal Dzikir-Dzikir ma’tsur yang seharusnya
mereka baca sendiri-sendiri karena perhatian mereka tersita untuk mengikuti
suara Imam. Ini adalah bentuk pengaburan syariat. Menghilangkan praktek Dzikir
berjamaah adalah upaya untuk mendidik masyarakat agar mengerti batas antara
Sholat dan amalan setelahnya, serta mengembalikan kemandirian setiap Muslim
dalam beribadah kepada Alloh ﷻ tanpa harus bergantung pada ritualitas kolektif yang semu.
Hujjah 18:
Menyalahi Lafazh Dzikir Ma’tsur dari Nabi ﷺ
Setiap ibadah yang telah
ditentukan waktunya oleh syariat biasanya disertai dengan lafazh yang bersifat
baku. Begitu pula dengan Dzikir setelah Sholat fardhu. Rosululloh ﷺ telah mengajarkan lafazhnya dari
permohonan ampunan hingga pujian-pujian tertentu kepada Alloh ﷻ. Lafazh-lafazh ini memiliki hikmah
tersendiri dalam membangun kedekatan hamba dengan Robb-nya. Ketika Dzikir
dilakukan secara berjamaah, lafazh yang ma’tsur (datang dari dalil) ini sering
kali terabaikan atau berubah demi menyesuaikan dengan selera Imam atau
kebiasaan jamaah di tempat tersebut. Begitu pula, terkesan bagi awam bahwa
urutan bacaan imam adalah wajib.
Berdasarkan riwayat yang
shohih, Nabi ﷺ memulai
Dzikirnya dengan istighfar. Tsauban (54 H) rodhiyallahu ‘anhu
menceritakan:
«كَانَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا»
“Adalah Rosululloh ﷺ apabila telah selesai dari Sholatnya,
beliau beristighfar 3 kali.” (HR. Muslim no. 591)
Setelah istighfar, beliau
membaca kalimat pengagungan kesalamatan, lalu diikuti dengan Dzikir lainnya
seperti Tasbih, Tahmid, dan Takbir masing-masing 33 kali.
Dalam praktek berjamaah,
sering kali terjadi penambahan dan pengurangan lafazh asing dari dzikir-dzikir
dan doa-doa panjang yang justru mendominasi waktu, sehingga Dzikir yang pokok
sesuai Sunnah menjadi terburu-buru atau bahkan ditinggalkan. Padahal, menjaga lafazh
sesuai contoh Nabi ﷺ adalah
bagian dari kesempurnaan Ittiba’.
Perintah berdzikir menekankan
pentingnya mengikuti petunjuk Rosul-Nya secara utuh. Jika seseorang mengubah lafazh
tersebut atau menyatukannya dalam satu komando yang tidak dikenal dalam Sunnah,
maka ia telah melakukan perubahan pada haiah (bentuk) ibadah. Perubahan
bentuk ini merupakan salah satu pintu masuknya perkara baru dalam agama. Setiap
Mu’min seharusnya merasa cukup dengan apa yang telah diatur oleh Nabi ﷺ tanpa perlu merasa perlu memperindahnya
dengan susunan baru yang dibuat-buah oleh manusia. Menjaga kemurnian urutan Dzikir
ma’tsur secara mandiri akan lebih menjamin ketepatan amalan sesuai dengan apa
yang diridhoi oleh Alloh ﷻ.
Baca: Dzikir Shohih Setelah Sholat Fardhu.
Hujjah 19:
Masalah Pengangkatan Imam atau Pemimpin dalam Dzikir Tanpa Dalil
Dalam syariat Islam,
jabatan sebagai Imam memiliki kedudukan yang sangat mulia dan terikat dengan
aturan yang ketat. Pengangkatan seorang Imam di dalam Masjid adalah untuk memimpin
Sholat berjamaah, dan otoritasnya berakhir ketika Sholat tersebut selesai.
Tidak ada satu pun dalil yang memberikan mandat kepada seorang Imam Sholat
untuk secara otomatis menjadi pemimpin Dzikir kolektif bagi para makmumnya
setelah Salam. Menjadikan diri sebagai pemimpin Dzikir yang harus diikuti oleh
orang lain adalah sebuah tindakan yang memerlukan legalitas syar’i yang khusus.
Nabi ﷺ bersabda mengenai batasan mengikuti Imam:
«إِنَّمَا
جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا»
“Sesungguhnya Imam itu
dijadikan untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian,
dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 378 dan
Muslim no. 411)
Hadits ini menjelaskan
bahwa kewajiban mengikuti Imam hanya berlaku dalam gerakan-gerakan Sholat.
Setelah Sholat berakhir dengan Salam, makmum kembali menjadi individu yang
bebas dan tidak lagi terikat untuk mengikuti setiap ucapan atau tindakan Imam.
Ketika seorang Imam mulai memimpin Dzikir berjamaah dan mengharuskan makmum
mengikuti suaranya, ia telah memperluas wewenang keimamannya melampaui apa yang
ditetapkan oleh syariat. Ini adalah bentuk pengangkatan pemimpin ibadah dalam
perkara yang tidak pernah diperintahkan oleh Alloh ﷻ dan Rosul-Nya.
Secara logika syar’i,
jika Dzikir berjamaah itu disyariatkan, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkan para Imam Sholat untuk
memimpinnya. Namun, kenyataan bahwa beliau tidak pernah memberikan instruksi
tersebut menunjukkan bahwa jabatan pemimpin Dzikir adalah sesuatu yang
diada-adakan. Setiap Muslim bertanggung jawab atas Dzikirnya masing-masing di
hadapan Alloh ﷻ.
Ketergantungan pada suara Imam dalam berdzikir dapat melemahkan kemandirian
ibadah seorang hamba dan memberikan kesan seolah-olah Imam adalah perantara
yang wajib ada dalam setiap dzikir setelah Sholat. Maka, menghentikan
kepemimpinan Imam setelah Salam adalah bentuk ketaatan terhadap batasan syariat
yang telah ditentukan.
Hujjah 20: Tidak
Adanya Perintah Khusus Untuk Berkumpul Setelah Sholat Wajib
Islam adalah agama yang
sangat memperhatikan ijtima’ (perkumpulan) dalam hal-hal yang membawa
kemaslahatan Akhiroh, seperti Sholat lima waktu, Sholat Jumat, dan dua hari
raya. Namun, setiap perkumpulan ibadah harus memiliki perintah atau anjuran
khusus dari pembuat syariat. Untuk Dzikir setelah Sholat, perintah yang ada
bersifat umum bagi setiap orang yang telah selesai mengerjakan Sholatnya, bukan
perintah untuk tetap berkumpul dalam satu formasi suara yang seragam. Ketiadaan
perintah khusus untuk berkumpul guna berdzikir bersama setelah Sholat merupakan
hujjah bahwa asalnya amalan tersebut adalah sendiri-sendiri.
Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَإِذَا
قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ﴾
“Apabila kalian telah
menyelesaikan Sholat, maka berdzikirlah kepada Alloh.” (QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini adalah perintah
bagi setiap orang yang selesai Sholat untuk tetap berdzikir kepada Alloh ﷻ dalam berbagai keadaan. Tidak ada isyarat
dalam ayat ini maupun dalam penjelasan Nabi ﷺ bahwa
Dzikir tersebut harus dilakukan dengan tetap duduk terikat dalam satu lingkaran
atau barisan yang dipimpin oleh satu orang. Jika berkumpul untuk berdzikir
setelah Sholat itu merupakan Sunnah, tentu akan ada perintah yang sejelas
perintah Sholat berjamaah itu sendiri.
Dalam kaidah ibadah,
diamnya syariat dari memerintahkan suatu cara tertentu di saat sebab untuk
melakukannya ada, menunjukkan bahwa cara tersebut tidak disyariatkan. Setelah
Sholat, sebab untuk berdzikir ada, dan para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum
pun ada di tempat yang sama, namun Nabi ﷺ tidak
pernah memerintahkan mereka untuk membentuk perkumpulan Dzikir massal. Beliau
membiarkan para Shohabat bubar atau berdzikir sendiri-sendiri sesuai keinginan
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ijtima’ (berkumpul) dalam Dzikir
setelah Sholat bukan merupakan bagian dari tuntunan agama yang sempurna ini.
Menghindari cara berkumpul yang dibuat-buat ini akan menjaga keaslian praktek
ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh generasi Salaf yang mulia.
Hujjah 21: Pesan
Lirih dalam Ayat-Ayat Tentang Dzikir Kepada Alloh ﷻ
Al-Qur’anul Karim sebagai
pedoman hidup umat Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai
bagaimana seorang hamba seharusnya berinteraksi dengan Robb-nya melalui Dzikir.
Dalam banyak ayat, Alloh ﷻ memerintahkan kaum Mu’min untuk memperbanyak Dzikir, namun
perintah tersebut selalu dibarengi dengan petunjuk mengenai adab dan tata
caranya. Jika kita merujuk pada Tafsir Muyassar, kita akan mendapati
bahwa Dzikir yang dipuji adalah Dzikir yang dilakukan dengan penuh ketundukan,
rasa takut, dan tidak berlebihan dalam suara.
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَاذْكُر
رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ
وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ﴾
“Dan ingatlah Robbmu
wahai Rosul dalam hatimu dengan penuh ketundukan dan rasa takut kepada-Nya, dan
janganlah engkau mengeraskan suaramu, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah
engkau termasuk orang-orang yang lalai dari mengingat Alloh.” (QS. Al-A’rof:
205)
Tafsir Muyassar menjelaskan bahwa perintah ini ditujukan agar
Dzikir dilakukan dalam diri (hati) dengan kerendahan hati, rasa takut akan
siksa Alloh ﷻ, serta
dengan suara yang lirih (di antara keras dan pelan).
Ayat ini merupakan hujjah
yang sangat kuat bahwa asal dalam berdzikir adalah sirr (rahasia) atau
tidak dikeraskan. Dzikir berjamaah yang dilakukan dengan suara lantang dan
serempak jelas menyelisihi arahan ayat ini. Ketika seseorang berdzikir secara
berkelompok dengan suara keras, unsur “fi nafsika” (dalam dirimu) dan “khifatan”
(rasa takut yang dalam) sering kali hilang berganti dengan suasana bising yang
lahiriah.
Selain itu, Alloh ﷻ juga memberikan batasan dalam berdoa dan
berdzikir agar tidak melampaui batas. Alloh ﷻ berfirman:
﴿ادْعُوا
رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
“Berdoalah kepada Robb
kalian dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Alloh tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 55)
Tafsir Muyassar menyebutkan bahwa makna melampaui batas dalam
ayat ini mencakup perbuatan mengada-adakan cara baru dalam beribadah atau
berlebihan dalam mengeraskan suara.
Dzikir berjamaah setelah
Sholat yang dilakukan secara rutin dengan komando satu orang adalah bentuk
penambahan cara yang tidak ada asalnya, sehingga masuk dalam kategori melampaui
batas yang tidak disukai oleh Alloh ﷻ. Oleh karena itu, berdzikir secara mandiri
dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri adalah cara yang paling
sesuai dengan pesan-pesan Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh para ulama
tafsir.
Hujjah 22:
Kesempurnaan Cara Berdzikir dalam Surat Al-Maidah Ayat 3
Prinsip kesempurnaan
Islam adalah fondasi yang menggugurkan segala bentuk inovasi dalam ibadah mahdhoh
(murni). Jika suatu amalan tidak dikenal di zaman Nabi ﷺ sebagai bagian dari agama, maka ia tidak
akan pernah menjadi bagian dari agama hingga hari Akhiroh. Kesempurnaan ini
dideklarasikan langsung oleh Alloh ﷻ:
﴿الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Aku
sempurnakan bagi kalian agama kalian dengan kemenangan dan kesempurnaan
syariat, dan telah Aku cukupkan bagi kalian ni’mat-Ku dengan mengeluarkan
kalian dari kegelapan-kegelapan jahiliyah menuju cahaya iman, dan Aku telah
ridho Islam sebagai agama bagi kalian, maka berpegangteguhlah kalian dengannya.”
(QS. Al-Maidah: 3)
Dengan turunnya ayat ini,
syariat Islam telah utuh dan tidak memerlukan tambahan sedikit pun. Dzikir
berjamaah setelah Sholat fardhu adalah sebuah “cara” baru. Jika cara ini
merupakan sebuah keutamaan atau ni’mat yang disyariatkan, tentu Alloh ﷻ sudah menyempurnakannya di dalam syariat
yang dibawa oleh Nabi ﷺ.
Ketiadaan praktek ini di zaman Nabi ﷺ dan
para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum menunjukkan bahwa ia bukan merupakan
bagian dari agama yang disempurnakan tersebut.
Setiap orang yang mencoba
membenarkan Dzikir berjamaah dengan alasan “ini kan baik”, secara tidak sadar
sedang meragukan kesempurnaan ayat di atas. Seolah-olah ada kebaikan yang
tertinggal dan belum sempat diajarkan oleh Nabi ﷺ, lalu orang-orang zaman sekarang datang
untuk melengkapinya. Ini adalah pemikiran yang sangat berbahaya. Agama Islam
adalah agama Ittiba’ (mengikuti), bukan ibtida’ (membuat hal baru).
Dengan membatasi diri pada cara Dzikir yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, kita telah mengakui secara penuh bahwa
agama ini memang sudah sempurna dan tidak membutuhkan polesan manusia yang
sering kali didasari oleh perasaan belaka.
Hujjah 23:
Bahaya Bid’ah Idhofiyyah Dalam Mengubah Haiah (Bentuk) Ibadah
Para ulama, seperti
Asy-Syathibi (790 H), membagi bid’ah menjadi dua jenis: hakikiyyah dan idhofiyyah.
Dzikir berjamaah masuk ke
dalam kategori bid’ah idhofiyyah. Secara substansi, membaca Tasbih,
Tahmid, dan Takbir memiliki dalil yang shohih. Namun, ketika amalan yang
berdalil ini ditambahi dengan “sifat” atau “bentuk” (haiah) tertentu
yang tidak ada dalilnya—seperti harus dilakukan secara bersama-sama, dengan satu
suara, dan dipimpin oleh seorang Imam—maka amalan tersebut menjadi bid’ah
secara cara melakukannya.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa melakukan
suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut
tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Hadits ini tidak hanya
berbicara tentang jenis amalannya, tetapi juga tentang cara pelaksanaannya.
Jika caranya tidak diperintahkan, maka cara tersebut tertolak. Dzikir setelah
Sholat adalah ibadah yang memiliki aturan main. Mengubahnya dari amalan pribadi
menjadi amalan kolektif adalah perubahan haiah yang sangat prinsipil.
Bahaya dari bid’ah idhofiyyah ini adalah ia sering kali tidak disadari sebagai
kesalahan karena pelakunya merasa sedang melakukan hal yang ada dalilnya (yaitu
dzikir).
Padahal, mengikuti Sunnah
berarti mengikuti dalam 6 hal: sebab, jenis, kadar, cara, waktu, dan
tempat. Dzikir berjamaah menyalahi unsur “cara”. Sebagai contoh, Sholat Tahiyyat
Masjid adalah ibadah yang baik, namun jika seseorang melakukannya berjamaah dan
5 rokaat, ia menjadi bid’ah karena menyalahi cara dan kadar. Begitu pula dengan
Dzikir; ia adalah ibadah yang agung, namun jika dilakukan dengan cara berjamaah
yang tidak dicontohkan, ia kehilangan nilai Ittiba’-nya. Kita harus waspada
terhadap segala bentuk tambahan yang terlihat indah namun sebenarnya merusak
keaslian ibadah yang telah ditetapkan oleh Robb ﷻ.
Hujjah 24:
Menjaga Kemurnian Masjid dari Suara Kegaduhan yang Tidak Disyariatkan
Masjid adalah Baitullah (rumah
Alloh) yang dibangun sebagai tempat untuk menenangkan jiwa dan berkomunikasi
secara khusyuk dengan Pencipta. Salah satu adab terpenting di dalam Masjid
adalah menjaga ketenangan dan tidak mengangkat suara secara berlebihan,
meskipun dalam urusan Dzikir atau membaca Al-Qur’an. Dzikir berjamaah yang
melibatkan banyak orang dengan suara keras sering kali mengubah suasana Masjid
dari tempat yang penuh ketenangan menjadi tempat yang penuh dengan kegaduhan
suara.
Rosululloh ﷺ memberikan tuntunan yang sangat berharga
dalam hal ini:
«لَا
يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»
“Janganlah sebagian
kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” (HSR.
Abu Dawud no. 1332)
Jika mengeraskan bacaan
Al-Qur’an saja dilarang jika mengganggu orang lain, maka apalagi dengan Dzikir
berjamaah yang suaranya sering kali menggelegar hingga keluar Masjid
menggunakan pengeras suara. Hal ini sangat mengganggu orang yang sedang
menyelesaikan Sholat (masbuq), orang yang sedang Sholat sunnah, atau mereka
yang ingin berdzikir secara tenang untuk merenungi dosa-dosanya. Masjid
seharusnya menjadi tempat di mana seorang hamba bisa mendengar bisikan hatinya
sendiri saat bermunajat, bukan tempat yang memaksanya mendengar suara kolektif
yang mendominasi.
Beliau ﷺ juga menjelaskan larangan mengganggu
kenyamanan jamaah:
«مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ»
“Barangsiapa yang memakan
bawang merah, bawang putih, dan kurrots (kucai), maka janganlah ia
mendekati Masjid kami, karena sesungguhnya para Malaikat itu terganggu dengan
apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim no. 564)
Menjaga kemurnian Masjid
berarti mengembalikannya kepada fungsinya sebagai tempat ibadah yang syar’i.
Ibadah yang syar’i adalah ibadah yang dilakukan dengan tenang dan tidak
mengganggu hak orang lain. Dzikir secara sirr (rahasia) adalah solusi
paling tepat untuk menjaga kewibawaan Masjid. Dengan berdzikir masing-masing
secara lirih, setiap jamaah mendapatkan hak kekhusyukannya, dan suasana Masjid
akan tetap terjaga dalam keheningan yang penuh dengan rahmat Alloh ﷻ. Kegaduhan yang diada-adakan hanya akan
menjauhkan nilai kesakralan dari rumah Alloh ﷻ tersebut.
Hujjah 25:
Sunnah Nabi ﷺ Hanya
Berpaling dan Menghadap Makmum Setelah Istighfar
Terdapat riwayat yang
menjelaskan apa yang dilakukan oleh Rosululloh ﷺ sesaat
setelah beliau menyelesaikan Sholatnya. Praktek ini merupakan Sunnah yang
seharusnya diikuti oleh setiap Imam Masjid. Namun, praktek tersebut tidak
pernah berupa memimpin Dzikir massal, melainkan sekadar mengubah posisi duduk
beliau agar tidak terus membelakangi makmum. Inilah batasan interaksi Imam
dengan makmum setelah Salam dalam urusan posisi duduk.
Samuroh bin Jundub (58 H)
rodhiyallahu ‘anhu menceritakan:
«كَانَ
النَّبِيُّ ﷺ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ»
“Nabi ﷺ apabila telah selesai melaksanakan suatu
Sholat, beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami (para makmum).” (HR.
Al-Bukhori no. 845)
Tindakan Nabi ﷺ berpaling menghadap makmum bertujuan agar
beliau tidak memberikan kesan seolah-olah Sholat masih berlangsung, serta untuk
memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin bertanya atau membutuhkan
bimbingan. Setelah berpaling, beliau berdzikir secara mandiri sebagaimana para
Shohabat pun berdzikir secara mandiri. Beliau tidak mengangkat tangannya atau
memberikan komando untuk memulai Dzikir bersama. Ini adalah titik krusial yang
sering disalahpahami.
Sunnah ini diabaikan oleh
sebagian imam, sementara memimpin dzikir yang bukan sunnah justru dikerjakan.
Para ulama menjelaskan
bahwa setelah Imam berpaling, ia boleh segera bangkit jika tidak ada keperluan,
atau tetap duduk untuk menyelesaikan Dzikirnya sendiri. Menjadikan momen
berpaling ini sebagai awal dari Dzikir kolektif adalah sebuah penyimpangan dari
maksud Sunnah tersebut. Sunnah Nabi ﷺ adalah
memberikan keteladanan melalui perbuatan yang tenang. Dengan mengikuti cara
Nabi ﷺ yang
hanya berpaling tanpa memimpin Dzikir massal, kita telah menghidupkan Sunnah
yang asli dan menghindarkan umat dari beban ibadah yang tidak ada tuntunannya.
Hujjah 26:
Kedudukan Atsar Salaf Sebagai Penjelas Atas Kebenaran Ibadah
Memahami Al-Qur’an dan
Hadits tidak boleh dilepaskan dari pemahaman para Salafus Sholih, yaitu para
Shohabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Mereka adalah generasi yang paling
mengetahui konteks turunnya wahyu dan paling mengerti bagaimana Nabi ﷺ mempraktekkan setiap perintah. Dalam
masalah Dzikir berjamaah, tidak ditemukan satu pun atsar (riwayat) dari
generasi terbaik ini yang menunjukkan bahwa mereka merutinkan amalan tersebut
di Masjid-Masjid mereka. Kedudukan atsar ini berfungsi sebagai penjelas (bayan)
bahwa jika mereka tidak melakukannya, maka hal itu memang bukan merupakan
bagian dari agama.
Salah seorang Tabi’in
besar, Al-Auzai (157 H), memberikan nasihat yang sangat mendalam:
«عَلَيْكَ
بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ، وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ،
وَإِنْ زَخْرَفُوهُ لَكَ بِالْقَوْلِ»
“Wajib bagimu untuk
mengikuti atsar orang-orang terdahulu (Salaf), meskipun manusia menolakmu. Dan
jauhkanlah dirimu dari pendapat-pendapat manusia, meskipun mereka menghiasinya
untukmu dengan perkataan yang indah.” (Asy-Syari’ah, Al-Ajurri (360 H), no.
102 dengan sanad shohih)
Atsar Salaf adalah tameng
dari kesesatan. Pendukung Dzikir berjamaah sering kali menggunakan argumen
logika yang dihiasi dengan kata-kata manis tentang persatuan, semangat, dan
syiar. Namun, jika semua keindahan kata-kata itu tidak pernah dipraktekkan oleh
Abu Bakar (13 H), Umar (23 H), atau Imam Malik (179 H) dan Asy-Syafii (204 H),
maka perkataan indah tersebut tidak ada nilainya dalam timbangan syariat. Kita
diperintahkan untuk mengikuti jalan mereka, bukan membuat jalan baru. Kekuatan
sebuah amalan bukan terletak pada berapa banyak orang yang melakukannya di
zaman sekarang, melainkan pada apakah amalan tersebut memiliki akar pada
generasi Salaf. Mengabaikan atsar Salaf dalam masalah Dzikir berarti membuka
pintu bagi perubahan-perubahan lain dalam agama yang akan merusak kemurnian
Islam secara perlahan.
Hujjah 27:
Mengikuti Jalan Salafus Sholih Adalah Keselamatan dan Keberkahan
Hujjah terakhir sebagai
penutup dari rangkaian argumen ini adalah prinsip bahwa keselamatan hanya ada
pada mengikuti (Ittiba’) dan kebinasaan ada pada membuat hal baru (Ibtida’).
Islam adalah agama yang sudah sempurna, sehingga tugas kita hanyalah
menjalankan apa yang sudah ada dengan penuh ketulusan. Memilih untuk berdzikir
sendiri-sendiri secara sirr (rahasia) sesuai contoh Nabi ﷺ mungkin terlihat sederhana dan tidak
semarak di mata manusia, namun itulah jalan yang penuh dengan keberkahan dan
jaminan diterima oleh Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ berfirman mengenai keridhoan-Nya kepada
pengikut Salaf:
﴿وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ
رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾
“Orang-orang yang
terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin
dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho
kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh.” (QS. At-Taubah: 100)
Keridhoan Alloh ﷻ didapatkan dengan mengikuti jejak para
Shohabat dengan baik. Mengikuti dengan baik berarti meniru cara mereka
beribadah tanpa menambah atau mengurangi. Dzikir berjamaah adalah sebuah
tambahan yang tidak ada pada mereka. Maka, meninggalkannya demi mengikuti cara
mereka adalah bentuk Ittiba’ yang akan mendatangkan keridhoan Robb ﷻ.
Keberkahan sebuah amal
terletak pada kecocokannya dengan Sunnah, bukan pada banyaknya jumlah atau
kerasnya suara. Dengan mencukupkan diri pada Dzikir pribadi yang tenang,
seorang Muslim akan merasakan kedekatan yang lebih hakiki dengan Alloh ﷻ, terhindar dari penyakit riya, dan menjaga
persatuan umat di atas kebenaran yang murni. Inilah jalan keselamatan yang
telah ditempuh oleh para Nabi dan orang-orang sholih. Tidak ada alasan bagi
seorang Mu’min yang jujur untuk mencari cara lain setelah kebenaran ini
terpampang nyata melalui dalil-dalil yang shohih.
Penutup
Berdasarkan 27 hujjah
yang telah dipaparkan secara mendalam, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang
jernih bahwa praktek Dzikir berjamaah setelah Sholat fardhu bukanlah perkara
yang disyariatkan dalam agama Islam yang mulia ini. Argumentasi tersebut telah mencakup
sisi pendalilan dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, atsar
para Shohabat, serta fatwa-fatwa dari para ulama madzhab yang diikuti oleh
umat. Kesemuanya bermuara pada satu titik: bahwa ibadah adalah hak mutlak Alloh
ﷻ yang
harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Rosul-Nya tanpa ada inovasi
manusiawi.
Inti dari seluruh hujjah
ini adalah penjagaan terhadap kemurnian Tauhid dan Ittiba’. Kita telah melihat
bagaimana Dzikir yang asalnya adalah rahasia pribadi antara hamba dan Robb-nya,
berubah menjadi sebuah seremoni kolektif yang sering kali mengabaikan adab
Masjid dan mengganggu hak jamaah lain. Kita juga telah melihat bahwa niat baik
saja tidak cukup untuk menjadikan sebuah amalan diterima di sisi Alloh ﷻ selama amalan tersebut tidak memiliki
landasan contoh dari generasi terbaik umat ini.
Oleh karena itu, penulis
mengajak kepada seluruh kaum Muslim, terutama para Imam Masjid, untuk kembali
menghidupkan Sunnah yang telah lama ditinggalkan. Hendaknya setiap kita
memperbanyak Dzikir setelah Sholat secara mandiri, dengan suara yang lirih dan
hati yang hadir. Adapun jika seseorang ingin mengeraskan suaranya (jahr) dengan
tujuan untuk berdzikir, maka diperbolehkan selama dilakukan masing-masing dan
tidak sampai mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang Sholat atau
berdzikir di sampingnya. Namun, cara yang paling utama dan paling aman bagi
agama kita adalah dengan berdzikir secara sirr sebagaimana mayoritas
praktek Salafus Sholih.
Semoga tulisan ini
menjadi timbangan kebaikan bagi penulis dan pembaca di hari Akhiroh kelak.
Semoga Alloh ﷻ
senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua untuk tetap teguh di atas
jalan Sunnah hingga kita berjumpa dengan-Nya dalam keadaan yang diridhoi. Walhamdulillahirobbil
‘alamin.
Daftar Pustaka
Aqidah dan Tafsir:
Syarh Ushul I’tiqod
Ahlis Sunnah wal Jama’ah,
Hibatullah bin Al-Hasan Al-Lalika’i (418 H)
Al-I’tishom, Ibrohim bin Musa Asy-Syathibi (790 H)
Asy-Syari’ah, Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri (360 H)
Tafsir Al-Muyassar, Sekelompok Ulama di bawah pengawasan Kompleks
Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd
Kitab Hadits:
Al-Jami’ Al-Musnad
Ash-Shohih Al-Mukhtashor min Umuri Rosulillahi ﷺ wa Sunanihi wa Ayyamih (Shohih Al-Bukhori), Muhammad bin Ismail
Al-Bukhori (256 H)
Al-Musnad Ash-Shohih
Al-Mukhtashor minas Sunan bi Naqlil ‘Adli ‘anil ‘Adli ila Rosulillahi ﷺ (Shohih Muslim), Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi (261 H)
Sunan Abi Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Azdi (275 H)
Al-Jami’ Al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi), Muhammad bin Isa At-Tirmidzi
(279 H)
Sunan Ad-Darimi, Abdullah bin Abdurrahman Ad-Darimi (255 H)
Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal (241 H)
Al-Muwaththo, Malik bin Anas (179 H)
Kitab Fiqih:
Al-Umm, Muhammad bin Idris Asy-Syafii (204 H)
Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (620 H)
Al-Istidzkar, Ibnu Abdil Barr (463 H)
Kitab Kontemporer:
Sifat Sholat Nabi ﷺ minal Birri ilat Takbir ka-annaka Taroha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)
Majmu’ Fatawa wa
Maqolat Mutanawwi’ah, Abdul Aziz
bin Abdillah bin Baz (1420 H)
Fatawa Arkanil Islam, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H)
Al-Qoulul Mufid Syarh
Kitabit Tauhid, Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin (1421 H)
At-Tashfiyah wat
Tarbiyah wa Hajatu Al-Muslimin ilaiha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H)
Al-I’tishom bi
As-Sunnah, Hammad bin Muhammad
Al-Anshori (1418 H)
