[PDF] Fatwa MUI Jatim Atas Kesesatan Syiah dan Madzhab Ahlul Bait Indonesia - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم الله الرحمن الرحيم
Buku Fatwa MUI Jatim
Atas Kesesatan Syiah dan Madzhab Ahlul Bait Indonesia merupakan tahdzib
(penataan) dari fatwa resmi MUI yang tersebar di internet.
Saya menyusun kembali,
menyempurnakan memberi harokat teks Arobnya, menerjemahkannya, dan merangkum
isi fatwanya, agar lebih ringan dibaca dan dipahami orang awam seperti membaca
buku.
Nor Kandir
Bab 1: Legalitas
Keputusan Fatwa MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Propinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan dengan nomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah.
Keputusan ini ditetapkan
oleh Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur pada sidang hari Sabtu,
tanggal 21 Januari 2012.
Bab 2: Dasar
Pertimbangan dan Latar Belakang
2.1 Laporan
Masyarakat dan Permohonan Fatwa dari Berbagai Daerah
Majelis Ulama Indonesia
Propinsi Jawa Timur telah membaca berbagai dokumen dan surat sebagai berikut:
1. Surat Dewan Pimpinan
MUI Kabupaten Bangkalan nomor 26/26-XV/DP-MUI/BKL/XII/2011 tertanggal 17
Desember 2011 mengenai permohonan ketetapan aliran Syi’ah.
2. Surat Dewan Pimpinan
MUI Kabupaten Sampang nomor A-034/MUI/Spg/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011
mengenai laporan peristiwa di Desa Karang Gayam.
3. Surat Keputusan Rapat
Koordinasi MUI Kabupaten atau Kota se-Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Surabaya
nomor 01/Korwil/Sby/I/2012 tertanggal 12 Januari 2012 mengenai aliran Syi’ah
yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan
penetapan fatwa Syi’ah.
4. Surat Keputusan Rapat
Koordinasi MUI Kabupaten atau Kota se-Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Besuki
nomor 01/MUI/Besuki/I/2012 tertanggal 13 Januari 2012 mengenai aliran Syi’ah
yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan
penetapan fatwa Syi’ah.
5. Rekomendasi hasil
musyawarah Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) pada Selasa, 3
Januari 2012 yang salah satu isinya meminta agar MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan
fatwa tentang ajaran Syi’ah.
6. Surat dari Jam’iyah
Ahlussunnah wal Jama’ah Bangil Pasuruan nomor 025/ASWAJA/I/2012 tertanggal 10
Januari 2012 mengenai permohonan fatwa sesat ajaran Syi’ah.
7. Surat Dewan Pimpinan
MUI Kabupaten Gresik nomor 003/MUI/KAB.G/I/2012 tertanggal 19 Januari 2012
mengenai laporan keberadaan Syi’ah di Gresik.
8. Pernyataan sikap
Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim tanggal 17 Januari 2012 dalam menyikapi
kasus Sampang dan ajaran Tajul Muluk.
9. Pernyataan sikap 83 ulama
Pondok Pesantren menyikapi aliran yang dibawa oleh saudara Tajul Muluk tanggal
10 Januari 2012.
10. Pernyataan sikap PCNU
Sampang nomor 255/PC/A.2/L-36/I/2012 menyikapi ajaran yang dibawa oleh saudara
Ali Murtadlo atau Tajul Muluk.
11. Laporan hasil investigasi
kasus aliran Syi’ah di Kabupaten Sampang Propinsi Jawa Timur tanggal 9 April
2011.
12. Keputusan Fatwa MUI
Kabupaten Sampang nomor A-035/MUI/Spg/I/2012 tentang ajaran yang disebarluaskan
saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
13. Berbagai pendapat
yang berkembang dalam rapat tanggal 21 Januari 2012 yang dihadiri oleh beberapa
wakil dari MUI Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, meliputi MUI Kabupaten
Jember, MUI Kabupaten Pasuruan, MUI Kabupaten Malang, MUI Kabupaten Sampang, MUI
Kota Surabaya, MUI Kabupaten Tuban, MUI Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten
Ponorogo, MUI Kabupaten Blitar, dan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam.
2.2 Kondisi
Objektif Penyebaran Faham Syi’ah di Jawa Timur
Majelis menimbang
beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan
dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan
bahwa faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah yang menggunakan nama
samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya telah tersebar di beberapa
daerah di Jawa Timur.
2. Adanya indikasi
penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah dilakukan secara masif kepada
warga yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
3. Telah ditemukan
indikasi di beberapa daerah bahwa penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna
Asyariyah dilakukan kepada warga yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.
4. Praktik-praktik
penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah yang dilakukan secara masif
terhadap masyarakat yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jelas-jelas
berpotensi menyulut keresahan dan konflik antar warga.
5. Berdasarkan penelitian
saat ini, tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis
Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 sekolah atau pesantren ditengarai
mengajarkan atau menyebarkan faham Syi’ah.
6. Konflik-konflik yang
melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sudah sering terjadi
dan telah berjalan cukup lama, sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang
mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang
mendasar, sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan
bahkan berpotensi menjadi lebih besar.
7. Di antara ajaran yang
dikembangkan oleh faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah membolehkan
bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak. Hal ini sangat
berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan
prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita. Bila tidak
dicegah, hal ini akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa
Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup
tempat-tempat prostitusi.
8. Penyebaran faham Syi’ah
yang ditujukan kepada pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah patut diwaspadai adanya
agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berfaham pengikut Ahlus
Sunnah wal Jama’ah tidak cocok apabila Syi’ah dikembangkan di Indonesia.
9. Diperlukan adanya
pedoman untuk membentengi Aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham Ahlus
Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian yang luas.
Bab 3: Landasan
Hukum dan Referensi Kajian
3.1 Dasar
Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan MUI Pusat
Majelis memperhatikan
beberapa landasan hukum dan keputusan sebagai berikut:
1. Keputusan Fatwa MUI
tanggal 7 Maret 1984 tentang faham Syi’ah yang menyatakan bahwa faham Syi’ah
mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh umat
Islam di Indonesia.
2. Keputusan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2 pada 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj
atau Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan. Khususnya pada butir
4 dan butir 6 yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah
perbedaan yang berada di dalam wilayah perbedaan atau majal al-ikhtilaf, yaitu
wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor “apa yang aku berada di
atasnya dan para Shohabatku” atau ma ana alaihi wa ashhaby yakni
faham keagamaan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian luas. Sedangkan di
luar wilayah perbedaan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbedaan,
melainkan penyimpangan.
3. Keputusan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2 pada 26 Mei 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan
Eksistensi NKRI.
4. Keputusan MUI
tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat atau menyimpang.
5. Undang-Undang Dasar
tahun 1945 pasal 28 huruf J.
6. Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.
7. Undang-Undang Nomor
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
8. Pedoman dan Prosedur
Penetapan Fatwa MUI.
9. Sebagai informasi
tambahan, terdapat pula rujukan mengenai Jurnal Islami Digital, kursus kajian
Islam online, dan peralatan Sholat premium.
3.2 Kitab-kitab
Rujukan Utama Faham Syi’ah
Majelis melakukan telaah
terhadap kitab-kitab yang menjadi rujukan dari faham Syi’ah, di antaranya:
1. Al-Kafi.
2. Tahdzib al-Ahkam.
3. Al-Istibshar.
4. Man La Yahdluru
al-Faqih.
5. Bihar al-Anwar,
Tafsir al-Qummi, Fashl al-Khithob fi Itsbati Tahrifi Kitabi Robbi
al-Arbab, dan Kasyfu al-Asror karya Al-Musawi.
6. Buku-buku Syi’ah
berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal Perselisihan Umat tulisan
O. Hashem; Sholat Dalam Madzhab Ahlul Bait tulisan Hidayatullah Husein
al-Habsyi; Keluarga Suci Nabi tulisan Ali Umar al-Habsyi.
7. Adanya fakta bahwa
para pengikut Syi’ah menjadikan buku-buku tersebut sebagai kitab rujukannya.
8. Buku-buku kajian
tentang faham Syi’ah antara lain: Al-Milal wa al-Nihal karya
Al-Syahrotstani (548 H) halaman 198-203, Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa
al-Nihal karya Ibnu Hazm (456 H), Export Revolusi Syi’ah ke Indonesia
karya Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Dialog Apa dan Siapa Syi’ah
karya Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Mengenal Syi’ah karya
Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Syi’ah Bukan Islam? karya
Lajnah Ilmiyah HASMI, serta tulisan Abdurrohman Aziz berjudul Siapakah
Pendiri Syi’ah.
9. Telaah terhadap
dokumen-dokumen dalam bentuk VCD atau CD antara lain yang mengandung hujatan
terhadap Shohabat Nabi ﷺ,
perayaan Haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan acara Syi’ah di Gereja Bergzicht
Lawang.
Penyebaran faham ini juga
ditinjau melalui berbagai kajian oleh para ahli dan pengamat, termasuk pendapat
Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syi’ah dan Ahlus Sunnah tidak
mungkin disatukan. Selain itu, terdapat Keputusan Rapat Koordinasi MUI dari
berbagai Korwil seperti Madura, Malang, Besuki, Surabaya, dan Bojonegoro yang
menguatkan kajian mengenai kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah
ini.
Bab 4: Perbedaan
Pokok dan Analisis Penyimpangan Syiah
4.1 Penyimpangan
dalam Masalah Ushuliyah dan Furu’iyah
Berdasarkan kitab-kitab
rujukan utama faham Syi’ah, ditemukan adanya perbedaan yang mendasar dengan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian luas. Perbedaan tersebut tidak saja pada
masalah furu’iyah (masalah cabang), tetapi juga pada masalah ushuliyah
(masalah pokok dalam ajaran Islam). Berikut adalah poin-poin penyimpangannya:
1. Hadits menurut faham
Syi’ah berbeda dengan pengertian Ahlus Sunnah. Menurut Syi’ah, Hadits meliputi af’al
(perbuatan), aqwal (ucapan), dan taqrir (ketetapan) yang disandarkan
tidak hanya kepada Nabi Muhammad ﷺ, tetapi
juga kepada para imam-imam Syi’ah.
2. Faham Syi’ah meyakini
bahwa imam-imam mereka adalah ma’shum (terjaga dari dosa) seperti para
Nabi.
3. Faham Syi’ah memandang
bahwa menegakkan kepemimpinan (Imamah) termasuk masalah Aqidah dalam agama.
4.2 Pengingkaran
Terhadap Keaslian Al-Qur’an dan Mushaf Fatimah
Faham Syi’ah mengingkari keaslian
Al-Qur’an dengan mengimani adanya tahrif (perubahan) Al-Qur’an. Hal ini
termaktub dalam rujukan mereka sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ اَبَا جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ
يَقُولُ: «مَا ادَّعَي اَحَدٌ مِنَ النَّاسِ اَنَّهُ جَمَعَ الْقُرْاٰنَ كُلَّهُ كَمَا
اُنْزِلَ اِلَّا كَذَّابٌ، وَمَا جَمَعَهُ وَحَفِظَهُ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى
اِلَّا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَالْأَئِمَّةُ مِنْ بَعْدِهِ
عَلَيْهِمُ السَّلَامُ»
“Dari Jabir ia berkata:
Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salam berkata: ‘Tidak ada seorang
manusia pun yang mengklaim bahwa ia telah mengumpulkan Al-Qur’an seluruhnya
sebagaimana yang diturunkan kecuali ia adalah seorang pendusta. Dan tidak ada
yang mengumpulkan serta menghafalnya sebagaimana yang Alloh turunkan kecuali
Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya ‘alaihimus salam.” (Ushul
al-Kafi, 1/284)
عَنْ اَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ اَنَّهُ قَالَ: «مَا
يَسْتَطِيعُ اَحَدٌ اَنْ يَدَّعِيَّ اَنَّ عِنْدَهُ جَمِيعَ الْقُرْاٰنِ كُلَّهُ ظَاهِرُهُ
وَبَاطِنُهُ غَيْرُ الْاَوْصِيَاءِ»
“Dari Abu Ja’far ‘alaihis
salam bahwa ia berkata: ‘Tidak ada seorang pun yang sanggup mengklaim bahwa
di sisinya terdapat seluruh Al-Qur’an, baik lahir maupun batinnya, selain para
washi (penerima wasiat/imam).” (Ushul al-Kafi, 1/284-285)
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: «إِنَّ
الْقُرْاٰنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ اٰيَةٍ»
“Dari Abu Abdillah ‘alaihis
salam ia berkata: ‘Sesungguhnya Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis
salam kepada Muhammad ﷺ adalah
17.000 ayat.” (Ushul al-Kafi, 2/bab al-Nawadir, nomor 28)
Selain itu, faham Syi’ah
meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an yakni yang disebut Mushaf Fatimah.
«إِنَّ
اللهَ تَعَالَى لَمَّا قَبَضَ نَبِيَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ دَخَلَ عَلَى
فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ مِنْ وَفَاتِهِ مِنَ الْحُزْنِ مَا لَا يَعْلَمُهُ
إِلَّا اللهُ عَزَّوَجَلَّ فَأَرْسَلَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا يُسَلِّي غَمَّهَا وَيُحَدِّثُهَا،
فَشَكَتْ ذَلِكَ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: إِذَا
أَحْسَسْتِ بِذَلِكَ وَسَمِعْتِ الصَّوْتَ قُولِي لِي، فَأَعْلَمَتْهُ بِذَلِكَ، فَجَعَلَ
أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَكْتُبُ كُلَّ مَا سَمِعَ حَتَّى أَثْبَتَ
مِنْ ذَلِكَ مُصْحَفًا قَالَ: ثُمَّ قَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ شَيْئٌ مِنَ
الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ وَلَكِنَّ فِيهِ عِلْمُ مَا يَكُونُ»
“Sesungguhnya Alloh Ta’ala
tatkala mewafatkan Nabi-Nya ﷺ,
Fatimah ‘alaihas salam merasakan kesedihan yang tidak diketahui kecuali
oleh Alloh ‘Azza wa Jalla. Maka Alloh mengutus Malaikat kepadanya untuk
menghibur kesedihannya dan berbicara kepadanya. Fatimah mengadukan hal itu
kepada Amirul Mu’minin, maka beliau berkata: ‘Jika engkau merasakan hal itu dan
mendengar suaranya, beritahukanlah kepadaku.’ Maka Fatimah memberitahukannya,
lalu Amirul Mu’minin menulis setiap apa yang didengarnya sehingga ia membukukan
sebuah Mushaf. Ia berkata: Kemudian beliau berkata: ‘Adapun Mushaf itu, tidak
ada di dalamnya sesuatu pun dari masalah Halal dan Harom, namun di dalamnya
terdapat ilmu tentang apa yang akan terjadi.” (Ushul al-Kafi, 1/296)
«وَإِنَّ
عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ وَمَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ
فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ؟ قَالَ: قُلْتُ: وَمَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا
السَّلَامُ؟ قَالَ: مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْاٰنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، وَاللهِ
مَا فِيهِ مِنْ قُرْاٰنِكُمْ حَرْفٌ»
“Dan sesungguhnya di sisi
kami terdapat Mushaf Fatimah ‘alaihas salam. Dan tahukah mereka apakah
Mushaf Fatimah ‘alaihas salam itu?” Ia berkata: Aku bertanya: “Apa itu
Mushaf Fatimah ‘alaihas salam?” Ia menjawab: “Sebuah Mushaf yang di
dalamnya terdapat permisalan Al-Qur’an kalian ini sebanyak 3 kali lipat. Demi
Alloh, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian.” (Ushul
al-Kafi, 1/290)
4.3 Sikap Syi’ah
Terhadap Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhu dan Ummul Mu’minin
Syi’ah banyak melakukan
penafsiran Al-Qur’an yang mendukung faham mereka, di antaranya melecehkan
Shohabat Nabi ﷺ.
Sebagai contoh, penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam Surat
al-Hajj ayat 52:
«أَلْقَى
الشَّيْطَانُ فِي اُمْنِيَّتِهِ: يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ»
“Syaithon membisikkan
pada angan-angannya: Yakni Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H).” (Tafsir
al-Qummi, halaman 259)
Syi’ah juga meyakini
bahwa para Shohabat telah murtad sesudah wafatnya Rosululloh ﷺ, kecuali 3 orang.
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ قَالَ : «كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ
بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ إِلَّا ثَلَاثَةً» فَقُلْتُ: وَمَنِ
الثَّلَاثَةُ؟ فَقَالَ: «الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَأَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ
وَسَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ»
Dari Abu Ja’far ia
berkata: “Manusia telah murtad setelah Nabi ﷺ kecuali
3 orang.” Aku bertanya: “Siapakah yang 3 orang itu?” Ia menjawab: “Al-Miqdad
bin al-Aswad, Abu Dzarr al-Ghifari, dan Salman al-Farisi.” (Roudhoh al-Kafi,
halaman 198, nomor 341; Bihar al-Anwar, 22/333)
Bahkan, faham Syi’ah
meyakini bahwa orang yang tidak mengimani para imam Syi’ah adalah syirik
dan kafir.
«اِعْلَمْ
أَنَّ إِطْلَاقَ لَفْظِ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْتَقِدْ بِإِمَامَةِ
أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَالْأَئِمَّةِ مِنْ وَلَدِهِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ وَفَضَّلَ
عَلَيْهِمْ غَيْرَهُمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ كُفَّارٌ مُخَلَّدُونَ فِي النَّارِ»
“Ketahuilah bahwa
penyebutan lafazh syirik dan kufur atas orang yang tidak meyakini Imamah Amirul
Mu’minin dan para imam dari keturunannya ‘alaihimus salam, serta
mendahulukan orang lain atas mereka, menunjukkan bahwa mereka adalah
orang-orang kafir yang kekal di dalam Naar.” (Bihar al-Anwar, 23/390)
Pelecehan terhadap Abu
Bakar (13 H) dan Umar (23 H) dilakukan dengan menyebut mereka sebagai Jibt dan
Thoghut.
«وَمِنَ
الْجِبْتِ أَبُو بَكْرٍ وَمِنَ الطَّاغُوتِ عُمَرُ وَالشَّيَاطِينُ بَنِي أُمَيَّةَ
وَبَنِي الْعَبَّاسِ»
“Dan di antara Jibt
(berhala) adalah Abu Bakar (13 H) dan di antara Thoghut adalah Umar (23 H),
serta para Syaithon dari Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.” (Syarh al-Ziyaroh
al-Jami’ah al-Kabiroh, 3/156)
«وَإِنَّ
الشَّيْخَيْنِ (-أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ-) فَارَقَا الدُّنْيَا وَلَمْ يَتُوبَا وَلَمْ
يَتَذَكَّرَا مَا صَنَعَا بِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَعَلَيْهِمَا لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
“Dan sesungguhnya dua
orang tua itu (Abu Bakar dan Umar) telah meninggalkan dunia dalam keadaan tidak
bertaubat dan tidak mengingat apa yang telah mereka perbuat terhadap Amirul Mu’minin.
Maka atas keduanya laknat Alloh, para Malaikat, dan seluruh manusia.” (Roudhoh
al-Kafi, halaman 198, nomor 343; Kasyfu al-Asror wa Tabri’atu al-Aimmah
al-Ath-har, halaman 84)
Selain itu, Syi’ah juga
melecehkan Nabi ﷺ dan
Ummul Mu’minin Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) dan Hafshoh rodhiyallahu
‘anha (45 H) dengan perkataan yang sangat buruk.
«إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ لَا بُدَّ أَنْ يَدْخُلَ فَرْجُهُ النَّارَ،
لِأَنَّهُ وَطِئَ بَعْضَ الْمُشْرِكَاتِ»
“Sesungguhnya Nabi ﷺ pasti kemaluannya masuk Naar, karena
beliau telah menyetubuhi sebagian wanita musyrik.” (Kasyfu al-Asror wa
Tabri’atu al-Aimmah al-Ath-har, halaman 24-25)
Perkataan ini merujuk
pada pernikahan beliau dengan Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) dan
Hafshoh rodhiyallahu ‘anha (45 H). Ini merupakan penghinaan nyata kepada
Nabi ﷺ.
4.4 Doktrin
Nikah Mut’ah, Darah Ahlus Sunnah, dan Thinah
Faham Syi’ah membolehkan
bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak).
قَالَ: ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَهِيَ مِنَ الْاَرْبَعِ؟
فَقَالَ: «تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ أَلْفًا فَإِنَّهُنَّ مُسْتَاْجَرَاتٌ»
Ia (Ubaid bin Zuroroh)
berkata: “Aku menyebutkan kepadanya (Abu Abdillah) tentang mut’ah, apakah ia
termasuk dari yang empat?” Beliau menjawab: “Menikahlah dengan 1.000 wanita
dari mereka, karena mereka hanyalah wanita-wanita sewaan.” (Furu’ al-Kafi,
3/458)
Ajaran Syi’ah juga
menghalalkan darah Ahlus Sunnah.
قُلْتُ لِاَبِي عَبْدِ اللهِ: مَا تَقُولُ فِي قَتْلِ النَّاصِبِ؟
قَالَ: «حَلَالُ الدَّمِ، وَلَكِنِّي أَتَّقِي عَلَيْكَ، فَإِنْ قَدَرْتَ أَنْ تُقلِّبَ
عَلَيْهِ حَائِطًا أَوْ تُغْرِقَهُ فِي مَاءٍ لِكَيْلَا يُشْهَدَ عَلَيْكَ فَافْعَلْ»
Aku berkata kepada Abu
Abdillah: “Apa pendapatmu tentang membunuh
Nashibi (Ahlus Sunnah)?” Beliau menjawab: “Halal darahnya, namun aku khawatir
atasmu. Jika engkau mampu merobohkan tembok atasnya atau menenggelamkannya ke
dalam air tanpa ada yang melihatmu, maka lakukanlah.” (Kasyfu al-Asror wa
Tabri’atu al-Aimmah al-Ath-har, halaman 85; Bihar al-Anwar, 27/231)
Doktrin lain yang sangat
ganjil adalah doktrin Thinah (tanah penciptaan). Pengikut Syi’ah diyakini
tercipta dari unsur tanah putih, sedangkan Ahlus Sunnah berasal dari tanah
hitam. Jika pengikut Syi’ah melakukan maksiat, dosanya akan ditimpakan kepada
pengikut Ahlus Sunnah. Sebaliknya, pahala Ahlus Sunnah akan diberikan kepada
pengikut Syi’ah. Doktrin ini merupakan ajaran tersembunyi yang tertuang dalam
al-Kafi Juz 2, Kitab al-Iman, bab Thinat al-Mu’min wa al-Kafir.
Bab 5: Landasan
Dalil Al-Qur’an dan Hadits
5.1 Hujjah dari
Ayat-ayat Al-Qur’an
1. Firman Alloh ﷻ Surat Al-Baqoroh ayat 177:
﴿لَيْسَ
الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ
مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ
وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ
السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ
وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ
وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ﴾
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Alloh ﷻ, hari Kemudian, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab,
Nabi-Nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan Sholat, dan menunaikan Zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar
(imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh:
177)
2. Firman Alloh ﷻ Surat Al-Qomar ayat 49:
﴿إِنَّا
كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ﴾
“Sesungguhnya
Kami menciptakan segala sesuatu menurut takdir.” (QS. Al-Qomar: 49)
3. Firman Alloh ﷻ Surat Al-Hijr ayat 9:
﴿إِنَّا
نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)
4. Firman Alloh ﷻ Surat Al-Fath ayat 29:
﴿مُحَمَّدٌ
رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ
فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ
فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى
سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ
ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Muhammad
itu adalah utusan Alloh ﷻ dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap
orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka
ruku` dan sujud mencari karunia Alloh ﷻ dan keridhoan-Nya, tanda-tanda mereka
tampak pada muka mereka dari bekas sujud.
Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurot dan sifat-sifat mereka dalam
Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu
menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas
pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati
penanam-penanamnya karena Alloh ﷻ hendak menjengkelkan hati orang-orang
kafir (dengan kekuatan orang-orang Mu’min).
Alloh ﷻ
menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholih di
antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29)
5. Firman Alloh ﷻ Surat At-Taubah ayat 100:
﴿وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
“Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ﷻ ridho kepada mereka dan merekapun ridho
kepada Alloh ﷻ dan
Alloh ﷻ
menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya; mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
5.2 Hujjah dari
Hadits-Hadits Marfu’ ﷺ
1. Hadits mengenai Iman:
قَالَ: «فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ؟» قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ
بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ
بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ»
Bertanya Jibril ‘alaihis
salam: “Beritahukan aku tentang Iman.” Lalu beliau bersabda: “Engkau
beriman kepada Alloh ﷻ, Malaikat-Malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada
takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim jilid 1 halaman 23)
2. Hadits mengenai landasan Islam:
«بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam dibangun di atas 5
(landasan); persaksian tidak ada ilah yang berhak disembah melainkan Alloh ﷻ dan sesungguhnya Muhammad utusan Alloh ﷻ, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, Haji
dan Puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori juz 1 halaman 54 no. 8)
3. Larangan berbicara Al-Qur’an tanpa
ilmu:
«مَنْ
قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Barangsiapa berbicara
tentang Al-Qur’an tanpa ilmu (yang memadai), maka hendaklah dia mempersiapkan
kedudukannya di Naar.” (HR. At-Tirmidzi no. 2950)
4. Larangan berbicara Al-Qur’an dengan
nalar semata:
«وَمَنْ
قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Barang siapa berbicara
tentang Al-Qur’an berdasarkan nalarnya saja, maka hendaklah dia mempersiapkan
kedudukannya di Naar.” (HR. At-Tirmidzi no. 2951)
5. Larangan mencerca Shohabat ﷺ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا
تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ
مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ»
Telah bersabda Rosululloh
ﷺ: “Janganlah kalian mencerca para
Shohabatku. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau seandainya salah
seorang di antara kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan
dapat menandingi satu mud dari mereka bahkan tidak pula setengahnya.” (HR.
Al-Bukhori juz 2 halaman 347 no. 3546; Muslim jilid 2 halaman 1171; dan
At-Tirmidzi juz 5 halaman 696 no. 3761)
6. Kewajiban menjaga lisan terhadap
Shohabat ﷺ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهَ
اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضًا
بَعْدِي، فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ، وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِي
أَبْغَضَهُمْ، وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي، وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ،
وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ»
“Takutlah kepada Alloh ﷻ, takutlah kepada Alloh ﷻ mengenai Shohabat-Shohabatku. Janganlah
kamu menjadikan mereka sebagai sasaran caci-maki sesudah aku tiada. Barangsiapa mencintai mereka, maka
semata-mata karena mencintaiku. Dan barang siapa membenci mereka, maka berarti
semata-mata karena membenciku. Dan
barangsiapa menyakiti mereka berarti dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa
menyakiti aku berarti dia telah menyakiti Alloh ﷻ.
Dan barangsiapa telah menyakiti Alloh ﷻ dikhawatirkan Alloh ﷻ akan menghukumnya.” (HR. At-Tirmidzi
juz 5 halaman 696 no. 3762)
7. Laknat bagi pencela Shohabat ﷺ:
«إِنَّ
اللَّهَ تَعَالَى اخْتَارَنِي، وَاخْتَارَ لِي أَصْحَابًا، فَجَعَلَ لِي مِنْهُمْ وُزَرَاءَ
وَأَنْصَارًا وَأَصْهَارًا، فَمَنْ سَبَّهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، وَالْمَلَائِكَةِ،
وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يقْبَلُ الله مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفا وَلَا
عَدْلا»
Dari ‘Uwaim bin Sa’idah rodhiyallahu
‘anhu, sesungguhnya Rosululloh ﷺ
bersabda: “Sesungguhnya Alloh ﷻ Ta’ala telah memilih diriku, lalu memilih untukku para
Shohabat dan menjadikan mereka sebagai pendamping dan penolong. Maka siapa yang
mencela mereka, atasnya laknat dari Alloh ﷻ, para Malaikat dan seluruh manusia. Alloh ﷻ Ta’ala tidak akan menerima amal darinya pada hari Kiamat, baik yang wajib maupun
yang sunnah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shohabah 3/1745 no. 4424;
Ath-Thobroni dalam Al-Ausath 1/272 no. 456; dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
4/68 no. 2735)
8. Bahaya mengkafirkan sesama Muslim:
«إِذَا
كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»
“Jika seseorang
mengkafirkan saudaranya, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah
satu dari keduanya.” (HR. Muslim jilid 1 halaman 47 no. 111)
9. Larangan menuduh fasik dan kafir:
«لَا
يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ
عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ»
Dari Abi Dzarr rodhiyallahu
‘anhu (32 H) bahwa dia mendengar Nabi ﷺ
bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan
kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan
kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh
ternyata tidak demikian.” (HR. Al-Bukhori juz 3 halaman 396 no. 582)
10. Keutamaan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu
(13 H):
«إِنَّ
مِنْ أَمَنِّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبَا بَكْرٍ وَلَوْ كُنْتُ
مُتَّخِذًا خَلِيلًا غَيْرَ رَبِّي لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ
وَمَوَدَّتُهُ»
“Sesungguhnya manusia
yang paling terpercaya di sisiku dengan harta dan jiwanya adalah Abu
Bakar. Seandainya aku memilih kekasih,
selain Robbku maka aku akan memilih Abu Bakar, akan tetapi yang ada adalah
persaudaraan Islam dan berkasih sayang dalam Islam.” (HR. Al-Bukhori juz 2
halaman 344 no. 3529)
11. Perintah meneladani Abu Bakar (13 H)
dan Umar (23 H):
«اقْتَدُوا
بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ»
“Rosululloh ﷺ bersabda ikutilah teladan orang-orang
setelahku yaitu Abu Bakar dan Umar.” (HR. At-Tirmidzi juz 5 halaman 609 no.
3662)
12. Shohabat yang dijamin Jannah:
«أَبُو
بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ
فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو
عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ»
Dari Abdurrohman bin ‘Auf
(32 H) dia berkata; Rosululloh ﷺ
bersabda: “Abu Bakar (13 H) di Jannah, Umar (23 H) di Jannah, Utsman (35 H) di
Jannah, Ali (40 H) di Jannah, Tholhah (36 H) di Jannah, Zubair (36 H) di
Jannah, Abdurrohman bin ‘Auf (32 H) di Jannah, Sa’ad bin Abi Waqqosh (55 H) di
Jannah, Sa’id bin Zaid (51 H) di Jannah, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarroh (18 H) di
Jannah.” (HR. At-Tirmidzi juz 5 halaman 647 no. 3747)
13. Larangan Nikah Mut’ah dari Ali bin
Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H):
«إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ
الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ»
Dari Muhammad bin Ali dan
saudaranya Abdullah bin Muhammad dari Bapak keduanya bahwasanya Ali berkata
kepada Ibnu Abbas (68 H): “Sesungguhnya Nabi ﷺ
melarang Mut’ah dan makan daging keledai jinak pada masa perang Khaibar.” (HR.
Al-Bukhori juz 3 halaman 200 no. 4925)
14. Larangan Nikah Mut’ah secara umum:
«رَخَّصَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ
ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا»
Dari Iyas bin Salamah
dari ayahnya berkata: “Rosululloh ﷺ
memperbolehkan Nikah Mut’ah pada saat perang Autas selama 3 hari lalu
melarangnya.” (HR. Muslim jilid 2 halaman 633)
5.3 Atsar dari
Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H)
Terdapat hadits Mauquf
kepada Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H) sebagai berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي:
أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ:
أَبُو بَكْرٍ، قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ، وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ،
قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: «مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ»
Dari Muhammad bin
Hanafiyah dia berkata; Aku bertanya kepada bapakku (yakni Ali bin Abi Tholib): “Siapakah
manusia yang terbaik setelah Rosululloh ﷺ?” Beliau menjawab: “Abu Bakar.” Aku bertanya
(lagi): “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Umar.” Dan aku khawatir beliau akan berkata Utsman,
maka aku mengatakan: “Kemudian engkau?”
Beliau menjawab: “Aku hanyalah seorang dari kalangan Muslimin.” (HR.
Al-Bukhori juz 2 halaman 347 no. 3544)
Bab 6: Pandangan
Para Ulama Salaf dan Kholaf
6.1 Fatwa Imam
Malik (179 H) dan Imam Ahmad (241 H)
1. Pendapat Imam Malik (179 H):
قَالَ مَالِكٌ: «الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِ»
Al-Khollal meriwayatkan
dari Abu Bakar Al-Marwazi, katanya: Saya mendengar Abu Abdillah berkata, bahwa
Imam Malik (179 H) berkata: “Orang yang mencela Shohabat-Shohabat Nabi, maka ia
tidak termasuk dalam golongan Islam.” (As-Sunnah, Al-Khollal, 2/557)
2. Pendapat Imam Ahmad (241 H):
سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ
وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: «مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ»
Al-Khollal meriwayatkan
dari Abu Bakar Al-Marwazi, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Abdillah
tentang orang yang mencela Abu Bakar (13 H), Umar (23 H) dan Aisyah (58 H)?
Jawabnya, “Saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam.” (As-Sunnah,
Al-Khollal, 2/557)
6.2 Penjelasan
Ibnu Hazm (456 H) dan KH. Hasyim Asy’ari (1366 H)
1. Pendapat Ibnu Hazm (456 H):
«فَإِنَّ
الرَّوَافِضَ لَيْسُوا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِنَّمَا هِيَ فِرَقٌ حَدَثَ أَوَّلُهَا
بَعْدَ مَوْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً
وَكَانَ مَبْدَؤُهَا إِجَابَةُ مَنْ خَذَلَهُ اللهُ تَعَالَى لِدَعْوَةِ مَنْ كَادَ
الْإِسْلَامَ وَهِيَ طَائِفَةٌ تَجْرِي مَجْرَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي الْكَذِبِ
وَالْكُفْرِ»
“Sesungguhnya Rofidhoh
bukanlah dari kalangan kaum Muslimin, kelompok ini mula-mula muncul 25 tahun
setelah Nabi ﷺ
wafat. Dan asalnya bermula dari
mengikuti dakwah seorang yang Alloh ﷻ hinakan yang hendak memerangi Islam,
kelompok ini berjalan di atas jalannya orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam
kedustaan dan kekufuran.” (Al-Fishal fil-Milal, 2/213)
2. Pendapat KH. Hasyim Asy’ari (1366 H):
«وَاصْدَعْ
بِمَاتُؤْمَرُ لِتَنْقَمِعَ الْبِدَعُ عَنْ اَهْلِ اْلمَدَرِوَالْحَجَرِ. قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا ظَهَرَتِ الْفِتَنُ أَوِالْبِدَعُ وَسُبَّ
أَصْحَابِيْ فَلْيُظْهِرِ الْعَالِمُ عِلْمَهُ فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ
لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ)»
“Sampaikan secara
terang-terangan apa yang diperintahkan Alloh ﷻ kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas
dari semua orang. Rosululloh ﷺ bersabda: ‘Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah
muncul dan Shohabat-Shohabatku dicaci maki, maka hendaklah orang-orang alim
menampilkan ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena
laknat Alloh ﷻ, laknat
Malaikat dan semua orang.” (Muqoddimah Qonun Asasi Nahdlatul Ulama)
Bab 7: Keputusan
dan Rekomendasi MUI Jawa Timur
7.1 Penetapan
Kesesatan Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah
Majelis Ulama Indonesia
Propinsi Jawa Timur memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengukuhkan dan
menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah,
khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab
Ahlul Bait dan semisalnya, serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan
dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.
2. Menyatakan bahwa
penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan
kepada Ahlul Bait Rosululloh ﷺ.
7.2 Rekomendasi
untuk Umat Islam, Pemerintah, dan MUI Pusat
Majelis memberikan
rekomendasi sebagai berikut:
1. Kepada Umat Islam
diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah,
khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab
Ahlul Bait dan semisalnya.
2. Kepada Umat Islam
diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan atau
anarkisme, karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak
belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam.
3. Kepada Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran
faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang
penduduknya berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat berpeluang menimbulkan
ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
4. Kepada Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan atau melarang
aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.
5. Kepada Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik
yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang
menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator
yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan
secara komprehensif.
6. Kepada Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran
menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan
agama.
7. Kepada Dewan Pimpinan
MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan faham Syi’ah,
khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab
Ahlul Bait dan semisalnya, serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan
faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Penutup
Surabaya, 27 Shofar 1433
H / 21 Januari 2012 M.
Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur.
Ketua Umum: KH.
Abdusshomad Buchori.
Sekretaris Umum: Drs. H.
Imam Tabroni, MM.
