Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Fatwa MUI Jatim Atas Kesesatan Syiah dan Madzhab Ahlul Bait Indonesia - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Buku Fatwa MUI Jatim Atas Kesesatan Syiah dan Madzhab Ahlul Bait Indonesia merupakan tahdzib (penataan) dari fatwa resmi MUI yang tersebar di internet.

Saya menyusun kembali, menyempurnakan memberi harokat teks Arobnya, menerjemahkannya, dan merangkum isi fatwanya, agar lebih ringan dibaca dan dipahami orang awam seperti membaca buku.

Nor Kandir

 

Bab 1: Legalitas Keputusan Fatwa MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Propinsi Jawa Timur  mengeluarkan keputusan dengan nomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012  tentang kesesatan ajaran Syi’ah.

Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur pada sidang hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2012.

 

Bab 2: Dasar Pertimbangan dan Latar Belakang

2.1 Laporan Masyarakat dan Permohonan Fatwa dari Berbagai Daerah

Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur telah membaca berbagai dokumen dan surat sebagai berikut:

1. Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bangkalan nomor 26/26-XV/DP-MUI/BKL/XII/2011 tertanggal 17 Desember 2011 mengenai permohonan ketetapan aliran Syi’ah.

2. Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sampang nomor A-034/MUI/Spg/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 mengenai laporan peristiwa di Desa Karang Gayam.

3. Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten atau Kota se-Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Surabaya nomor 01/Korwil/Sby/I/2012 tertanggal 12 Januari 2012 mengenai aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.

4. Surat Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten atau Kota se-Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Besuki nomor 01/MUI/Besuki/I/2012 tertanggal 13 Januari 2012 mengenai aliran Syi’ah yang isinya meminta kepada MUI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian dan penetapan fatwa Syi’ah.

5. Rekomendasi hasil musyawarah Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) pada Selasa, 3 Januari 2012 yang salah satu isinya meminta agar MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang ajaran Syi’ah.

6. Surat dari Jam’iyah Ahlussunnah wal Jama’ah Bangil Pasuruan nomor 025/ASWAJA/I/2012 tertanggal 10 Januari 2012 mengenai permohonan fatwa sesat ajaran Syi’ah.

7. Surat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik nomor 003/MUI/KAB.G/I/2012 tertanggal 19 Januari 2012 mengenai laporan keberadaan Syi’ah di Gresik.

8. Pernyataan sikap Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim tanggal 17 Januari 2012 dalam menyikapi kasus Sampang dan ajaran Tajul Muluk.

9. Pernyataan sikap 83 ulama Pondok Pesantren menyikapi aliran yang dibawa oleh saudara Tajul Muluk tanggal 10 Januari 2012.

10. Pernyataan sikap PCNU Sampang nomor 255/PC/A.2/L-36/I/2012 menyikapi ajaran yang dibawa oleh saudara Ali Murtadlo atau Tajul Muluk.

11. Laporan hasil investigasi kasus aliran Syi’ah di Kabupaten Sampang Propinsi Jawa Timur tanggal 9 April 2011.

12. Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Sampang nomor A-035/MUI/Spg/I/2012 tentang ajaran yang disebarluaskan saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

13. Berbagai pendapat yang berkembang dalam rapat tanggal 21 Januari 2012 yang dihadiri oleh beberapa wakil dari MUI Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, meliputi MUI Kabupaten Jember, MUI Kabupaten Pasuruan, MUI Kabupaten Malang, MUI Kabupaten Sampang, MUI Kota Surabaya, MUI Kabupaten Tuban, MUI Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Ponorogo, MUI Kabupaten Blitar, dan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam.

2.2 Kondisi Objektif Penyebaran Faham Syi’ah di Jawa Timur

Majelis menimbang beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.

2. Adanya indikasi penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah dilakukan secara masif kepada warga yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

3. Telah ditemukan indikasi di beberapa daerah bahwa penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah dilakukan kepada warga yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.

4. Praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik antar warga.

5. Berdasarkan penelitian saat ini, tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 sekolah atau pesantren ditengarai mengajarkan atau menyebarkan faham Syi’ah.

6. Konflik-konflik yang melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama, sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar, sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih besar.

7. Di antara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak. Hal ini sangat berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita. Bila tidak dicegah, hal ini akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi.

8. Penyebaran faham Syi’ah yang ditujukan kepada pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berfaham pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak cocok apabila Syi’ah dikembangkan di Indonesia.

9. Diperlukan adanya pedoman untuk membentengi Aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian yang luas.

 

Bab 3: Landasan Hukum dan Referensi Kajian

3.1 Dasar Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan MUI Pusat

Majelis memperhatikan beberapa landasan hukum dan keputusan sebagai berikut:

1. Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang faham Syi’ah yang menyatakan bahwa faham Syi’ah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia.

2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2 pada 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj atau Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan. Khususnya pada butir 4 dan butir 6 yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada di dalam wilayah perbedaan atau majal al-ikhtilaf, yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor “apa yang aku berada di atasnya dan para Shohabatku” atau ma ana alaihi wa ashhaby yakni faham keagamaan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian luas. Sedangkan di luar wilayah perbedaan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan.

3. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2 pada 26 Mei 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi NKRI.

4. Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat atau menyimpang.

5. Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf J.

6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.

7. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

8. Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI.

9. Sebagai informasi tambahan, terdapat pula rujukan mengenai Jurnal Islami Digital, kursus kajian Islam online, dan peralatan Sholat premium.

3.2 Kitab-kitab Rujukan Utama Faham Syi’ah

Majelis melakukan telaah terhadap kitab-kitab yang menjadi rujukan dari faham Syi’ah, di antaranya:

1. Al-Kafi.

2. Tahdzib al-Ahkam.

3. Al-Istibshar.

4. Man La Yahdluru al-Faqih.

5. Bihar al-Anwar, Tafsir al-Qummi, Fashl al-Khithob fi Itsbati Tahrifi Kitabi Robbi al-Arbab, dan Kasyfu al-Asror karya Al-Musawi.

6. Buku-buku Syi’ah berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal Perselisihan Umat tulisan O. Hashem; Sholat Dalam Madzhab Ahlul Bait tulisan Hidayatullah Husein al-Habsyi; Keluarga Suci Nabi tulisan Ali Umar al-Habsyi.

7. Adanya fakta bahwa para pengikut Syi’ah menjadikan buku-buku tersebut sebagai kitab rujukannya.

8. Buku-buku kajian tentang faham Syi’ah antara lain: Al-Milal wa al-Nihal karya Al-Syahrotstani (548 H) halaman 198-203, Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal karya Ibnu Hazm (456 H), Export Revolusi Syi’ah ke Indonesia karya Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Dialog Apa dan Siapa Syi’ah karya Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Mengenal Syi’ah karya Achmad Zein Alkaf (1443 H) dari al-Bayyinat, Syi’ah Bukan Islam? karya Lajnah Ilmiyah HASMI, serta tulisan Abdurrohman Aziz berjudul Siapakah Pendiri Syi’ah.

9. Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD atau CD antara lain yang mengandung hujatan terhadap Shohabat Nabi , perayaan Haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan acara Syi’ah di Gereja Bergzicht Lawang.

Penyebaran faham ini juga ditinjau melalui berbagai kajian oleh para ahli dan pengamat, termasuk pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syi’ah dan Ahlus Sunnah tidak mungkin disatukan. Selain itu, terdapat Keputusan Rapat Koordinasi MUI dari berbagai Korwil seperti Madura, Malang, Besuki, Surabaya, dan Bojonegoro yang menguatkan kajian mengenai kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah ini.

 

Bab 4: Perbedaan Pokok dan Analisis Penyimpangan Syiah

4.1 Penyimpangan dalam Masalah Ushuliyah dan Furu’iyah

Berdasarkan kitab-kitab rujukan utama faham Syi’ah, ditemukan adanya perbedaan yang mendasar dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengertian luas. Perbedaan tersebut tidak saja pada masalah furu’iyah (masalah cabang), tetapi juga pada masalah ushuliyah (masalah pokok dalam ajaran Islam). Berikut adalah poin-poin penyimpangannya:

1. Hadits menurut faham Syi’ah berbeda dengan pengertian Ahlus Sunnah. Menurut Syi’ah, Hadits meliputi af’al (perbuatan), aqwal (ucapan), dan taqrir (ketetapan) yang disandarkan tidak hanya kepada Nabi Muhammad , tetapi juga kepada para imam-imam Syi’ah.

2. Faham Syi’ah meyakini bahwa imam-imam mereka adalah ma’shum (terjaga dari dosa) seperti para Nabi.

3. Faham Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (Imamah) termasuk masalah Aqidah dalam agama.

4.2 Pengingkaran Terhadap Keaslian Al-Qur’an dan Mushaf Fatimah

Faham Syi’ah mengingkari keaslian Al-Qur’an dengan mengimani adanya tahrif (perubahan) Al-Qur’an. Hal ini termaktub dalam rujukan mereka sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ اَبَا جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: «مَا ادَّعَي اَحَدٌ مِنَ النَّاسِ اَنَّهُ جَمَعَ الْقُرْاٰنَ كُلَّهُ كَمَا اُنْزِلَ اِلَّا كَذَّابٌ، وَمَا جَمَعَهُ وَحَفِظَهُ كَمَا أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى اِلَّا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَالْأَئِمَّةُ مِنْ بَعْدِهِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ»

“Dari Jabir ia berkata: Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salam berkata: ‘Tidak ada seorang manusia pun yang mengklaim bahwa ia telah mengumpulkan Al-Qur’an seluruhnya sebagaimana yang diturunkan kecuali ia adalah seorang pendusta. Dan tidak ada yang mengumpulkan serta menghafalnya sebagaimana yang Alloh turunkan kecuali Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya ‘alaihimus salam.” (Ushul al-Kafi, 1/284)

عَنْ اَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ اَنَّهُ قَالَ: «مَا يَسْتَطِيعُ اَحَدٌ اَنْ يَدَّعِيَّ اَنَّ عِنْدَهُ جَمِيعَ الْقُرْاٰنِ كُلَّهُ ظَاهِرُهُ وَبَاطِنُهُ غَيْرُ الْاَوْصِيَاءِ»

“Dari Abu Ja’far ‘alaihis salam bahwa ia berkata: ‘Tidak ada seorang pun yang sanggup mengklaim bahwa di sisinya terdapat seluruh Al-Qur’an, baik lahir maupun batinnya, selain para washi (penerima wasiat/imam).” (Ushul al-Kafi, 1/284-285)

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: «إِنَّ الْقُرْاٰنَ الَّذِي جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةَ عَشَرَ أَلْفَ اٰيَةٍ»

“Dari Abu Abdillah ‘alaihis salam ia berkata: ‘Sesungguhnya Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Muhammad adalah 17.000 ayat.” (Ushul al-Kafi, 2/bab al-Nawadir, nomor 28)

Selain itu, faham Syi’ah meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an yakni yang disebut Mushaf Fatimah.

«إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمَّا قَبَضَ نَبِيَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ دَخَلَ عَلَى فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ مِنْ وَفَاتِهِ مِنَ الْحُزْنِ مَا لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللهُ عَزَّوَجَلَّ فَأَرْسَلَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا يُسَلِّي غَمَّهَا وَيُحَدِّثُهَا، فَشَكَتْ ذَلِكَ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: إِذَا أَحْسَسْتِ بِذَلِكَ وَسَمِعْتِ الصَّوْتَ قُولِي لِي، فَأَعْلَمَتْهُ بِذَلِكَ، فَجَعَلَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَكْتُبُ كُلَّ مَا سَمِعَ حَتَّى أَثْبَتَ مِنْ ذَلِكَ مُصْحَفًا قَالَ: ثُمَّ قَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيهِ شَيْئٌ مِنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ وَلَكِنَّ فِيهِ عِلْمُ مَا يَكُونُ»

“Sesungguhnya Alloh Ta’ala tatkala mewafatkan Nabi-Nya , Fatimah ‘alaihas salam merasakan kesedihan yang tidak diketahui kecuali oleh Alloh ‘Azza wa Jalla. Maka Alloh mengutus Malaikat kepadanya untuk menghibur kesedihannya dan berbicara kepadanya. Fatimah mengadukan hal itu kepada Amirul Mu’minin, maka beliau berkata: ‘Jika engkau merasakan hal itu dan mendengar suaranya, beritahukanlah kepadaku.’ Maka Fatimah memberitahukannya, lalu Amirul Mu’minin menulis setiap apa yang didengarnya sehingga ia membukukan sebuah Mushaf. Ia berkata: Kemudian beliau berkata: ‘Adapun Mushaf itu, tidak ada di dalamnya sesuatu pun dari masalah Halal dan Harom, namun di dalamnya terdapat ilmu tentang apa yang akan terjadi.” (Ushul al-Kafi, 1/296)

«وَإِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ وَمَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ؟ قَالَ: قُلْتُ: وَمَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ؟ قَالَ: مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْاٰنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، وَاللهِ مَا فِيهِ مِنْ قُرْاٰنِكُمْ حَرْفٌ»

“Dan sesungguhnya di sisi kami terdapat Mushaf Fatimah ‘alaihas salam. Dan tahukah mereka apakah Mushaf Fatimah ‘alaihas salam itu?” Ia berkata: Aku bertanya: “Apa itu Mushaf Fatimah ‘alaihas salam?” Ia menjawab: “Sebuah Mushaf yang di dalamnya terdapat permisalan Al-Qur’an kalian ini sebanyak 3 kali lipat. Demi Alloh, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian.” (Ushul al-Kafi, 1/290)

4.3 Sikap Syi’ah Terhadap Para Shohabat rodhiyallahu ‘anhu dan Ummul Mu’minin

Syi’ah banyak melakukan penafsiran Al-Qur’an yang mendukung faham mereka, di antaranya melecehkan Shohabat Nabi . Sebagai contoh, penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam Surat al-Hajj ayat 52:

«أَلْقَى الشَّيْطَانُ فِي اُمْنِيَّتِهِ: يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ»

“Syaithon membisikkan pada angan-angannya: Yakni Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H).” (Tafsir al-Qummi, halaman 259)

Syi’ah juga meyakini bahwa para Shohabat telah murtad sesudah wafatnya Rosululloh , kecuali 3 orang.

عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ قَالَ : «كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ إِلَّا ثَلَاثَةً» فَقُلْتُ: وَمَنِ الثَّلَاثَةُ؟ فَقَالَ: «الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَأَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَسَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ»

Dari Abu Ja’far ia berkata: “Manusia telah murtad setelah Nabi kecuali 3 orang.” Aku bertanya: “Siapakah yang 3 orang itu?” Ia menjawab: “Al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzarr al-Ghifari, dan Salman al-Farisi.” (Roudhoh al-Kafi, halaman 198, nomor 341; Bihar al-Anwar, 22/333)

Bahkan, faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang tidak mengimani para imam Syi’ah adalah syirik dan kafir.

«اِعْلَمْ أَنَّ إِطْلَاقَ لَفْظِ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْتَقِدْ بِإِمَامَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَالْأَئِمَّةِ مِنْ وَلَدِهِ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ وَفَضَّلَ عَلَيْهِمْ غَيْرَهُمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ كُفَّارٌ مُخَلَّدُونَ فِي النَّارِ»

“Ketahuilah bahwa penyebutan lafazh syirik dan kufur atas orang yang tidak meyakini Imamah Amirul Mu’minin dan para imam dari keturunannya ‘alaihimus salam, serta mendahulukan orang lain atas mereka, menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang kafir yang kekal di dalam Naar.” (Bihar al-Anwar, 23/390)

Pelecehan terhadap Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H) dilakukan dengan menyebut mereka sebagai Jibt dan Thoghut.

«وَمِنَ الْجِبْتِ أَبُو بَكْرٍ وَمِنَ الطَّاغُوتِ عُمَرُ وَالشَّيَاطِينُ بَنِي أُمَيَّةَ وَبَنِي الْعَبَّاسِ»

“Dan di antara Jibt (berhala) adalah Abu Bakar (13 H) dan di antara Thoghut adalah Umar (23 H), serta para Syaithon dari Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.” (Syarh al-Ziyaroh al-Jami’ah al-Kabiroh, 3/156)

«وَإِنَّ الشَّيْخَيْنِ (-أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ-) فَارَقَا الدُّنْيَا وَلَمْ يَتُوبَا وَلَمْ يَتَذَكَّرَا مَا صَنَعَا بِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَعَلَيْهِمَا لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

“Dan sesungguhnya dua orang tua itu (Abu Bakar dan Umar) telah meninggalkan dunia dalam keadaan tidak bertaubat dan tidak mengingat apa yang telah mereka perbuat terhadap Amirul Mu’minin. Maka atas keduanya laknat Alloh, para Malaikat, dan seluruh manusia.” (Roudhoh al-Kafi, halaman 198, nomor 343; Kasyfu al-Asror wa Tabri’atu al-Aimmah al-Ath-har, halaman 84)

Selain itu, Syi’ah juga melecehkan Nabi dan Ummul Mu’minin Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) dan Hafshoh rodhiyallahu ‘anha (45 H) dengan perkataan yang sangat buruk.

«إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهِ لَا بُدَّ أَنْ يَدْخُلَ فَرْجُهُ النَّارَ، لِأَنَّهُ وَطِئَ بَعْضَ الْمُشْرِكَاتِ»

“Sesungguhnya Nabi pasti kemaluannya masuk Naar, karena beliau telah menyetubuhi sebagian wanita musyrik.” (Kasyfu al-Asror wa Tabri’atu al-Aimmah al-Ath-har, halaman 24-25)

Perkataan ini merujuk pada pernikahan beliau dengan Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H) dan Hafshoh rodhiyallahu ‘anha (45 H). Ini merupakan penghinaan nyata kepada Nabi .

4.4 Doktrin Nikah Mut’ah, Darah Ahlus Sunnah, dan Thinah

Faham Syi’ah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak).

قَالَ: ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَهِيَ مِنَ الْاَرْبَعِ؟ فَقَالَ: «تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ أَلْفًا فَإِنَّهُنَّ مُسْتَاْجَرَاتٌ»

Ia (Ubaid bin Zuroroh) berkata: “Aku menyebutkan kepadanya (Abu Abdillah) tentang mut’ah, apakah ia termasuk dari yang empat?” Beliau menjawab: “Menikahlah dengan 1.000 wanita dari mereka, karena mereka hanyalah wanita-wanita sewaan.” (Furu’ al-Kafi, 3/458)

Ajaran Syi’ah juga menghalalkan darah Ahlus Sunnah.

قُلْتُ لِاَبِي عَبْدِ اللهِ: مَا تَقُولُ فِي قَتْلِ النَّاصِبِ؟ قَالَ: «حَلَالُ الدَّمِ، وَلَكِنِّي أَتَّقِي عَلَيْكَ، فَإِنْ قَدَرْتَ أَنْ تُقلِّبَ عَلَيْهِ حَائِطًا أَوْ تُغْرِقَهُ فِي مَاءٍ لِكَيْلَا يُشْهَدَ عَلَيْكَ فَافْعَلْ»

Aku berkata kepada Abu Abdillah: Apa pendapatmu tentang membunuh Nashibi (Ahlus Sunnah)?” Beliau menjawab: “Halal darahnya, namun aku khawatir atasmu. Jika engkau mampu merobohkan tembok atasnya atau menenggelamkannya ke dalam air tanpa ada yang melihatmu, maka lakukanlah.” (Kasyfu al-Asror wa Tabri’atu al-Aimmah al-Ath-har, halaman 85; Bihar al-Anwar, 27/231)

Doktrin lain yang sangat ganjil adalah doktrin Thinah (tanah penciptaan). Pengikut Syi’ah diyakini tercipta dari unsur tanah putih, sedangkan Ahlus Sunnah berasal dari tanah hitam. Jika pengikut Syi’ah melakukan maksiat, dosanya akan ditimpakan kepada pengikut Ahlus Sunnah. Sebaliknya, pahala Ahlus Sunnah akan diberikan kepada pengikut Syi’ah. Doktrin ini merupakan ajaran tersembunyi yang tertuang dalam al-Kafi Juz 2, Kitab al-Iman, bab Thinat al-Mu’min wa al-Kafir.

 

Bab 5: Landasan Dalil Al-Qur’an dan Hadits

5.1 Hujjah dari Ayat-ayat Al-Qur’an

1. Firman Alloh Surat Al-Baqoroh ayat 177:

﴿لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ﴾

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Alloh , hari Kemudian, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Nabi-Nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta;  dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan Sholat, dan menunaikan Zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.  Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh: 177)

2. Firman Alloh Surat Al-Qomar ayat 49:

﴿إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ﴾

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut takdir.” (QS. Al-Qomar: 49)

3. Firman Alloh Surat Al-Hijr ayat 9:

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)

4. Firman Alloh Surat Al-Fath ayat 29:

﴿مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا﴾

“Muhammad itu adalah utusan Alloh dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku` dan sujud mencari karunia Alloh dan keridhoan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.  Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurot dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya;  tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Alloh hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang Mu’min).  Alloh menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholih di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29)

5. Firman Alloh Surat At-Taubah ayat 100:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Alloh dan Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya;  mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)

5.2 Hujjah dari Hadits-Hadits Marfu’

1. Hadits mengenai Iman:

قَالَ: «فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ؟» قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ»

Bertanya Jibril ‘alaihis salam: “Beritahukan aku tentang Iman.” Lalu beliau bersabda: “Engkau beriman kepada Alloh , Malaikat-Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim jilid 1 halaman 23)

2. Hadits mengenai landasan Islam:

«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ»

“Islam dibangun di atas 5 (landasan); persaksian tidak ada ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya Muhammad utusan Alloh , mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, Haji dan Puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori juz 1 halaman 54 no. 8)

3. Larangan berbicara Al-Qur’an tanpa ilmu:

«مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

“Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu (yang memadai), maka hendaklah dia mempersiapkan kedudukannya di Naar.” (HR. At-Tirmidzi no. 2950)

4. Larangan berbicara Al-Qur’an dengan nalar semata:

«وَمَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

“Barang siapa berbicara tentang Al-Qur’an berdasarkan nalarnya saja, maka hendaklah dia mempersiapkan kedudukannya di Naar.” (HR. At-Tirmidzi no. 2951)

5. Larangan mencerca Shohabat :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ»

Telah bersabda Rosululloh : “Janganlah kalian mencerca para Shohabatku. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau seandainya salah seorang di antara kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan dapat menandingi satu mud dari mereka bahkan tidak pula setengahnya.” (HR. Al-Bukhori juz 2 halaman 347 no. 3546; Muslim jilid 2 halaman 1171; dan At-Tirmidzi juz 5 halaman 696 no. 3761)

6. Kewajiban menjaga lisan terhadap Shohabat :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضًا بَعْدِي، فَمَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ، وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِي أَبْغَضَهُمْ، وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي، وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ، وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ»

“Takutlah kepada Alloh , takutlah kepada Alloh mengenai Shohabat-Shohabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sebagai sasaran caci-maki sesudah aku tiada.  Barangsiapa mencintai mereka, maka semata-mata karena mencintaiku. Dan barang siapa membenci mereka, maka berarti semata-mata karena membenciku.  Dan barangsiapa menyakiti mereka berarti dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku berarti dia telah menyakiti Alloh .  Dan barangsiapa telah menyakiti Alloh dikhawatirkan Alloh akan menghukumnya.” (HR. At-Tirmidzi juz 5 halaman 696 no. 3762)

7. Laknat bagi pencela Shohabat :

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى اخْتَارَنِي، وَاخْتَارَ لِي أَصْحَابًا، فَجَعَلَ لِي مِنْهُمْ وُزَرَاءَ وَأَنْصَارًا وَأَصْهَارًا، فَمَنْ سَبَّهُمْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، وَالْمَلَائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يقْبَلُ الله مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفا وَلَا عَدْلا»

Dari ‘Uwaim bin Sa’idah rodhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh bersabda: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala telah memilih diriku, lalu memilih untukku para Shohabat dan menjadikan mereka sebagai pendamping dan penolong. Maka siapa yang mencela mereka, atasnya laknat dari Alloh , para Malaikat dan seluruh manusia. Alloh Ta’ala tidak akan menerima amal darinya pada hari Kiamat, baik yang wajib maupun yang sunnah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shohabah 3/1745 no. 4424; Ath-Thobroni dalam Al-Ausath 1/272 no. 456; dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/68 no. 2735)

8. Bahaya mengkafirkan sesama Muslim:

«إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»

“Jika seseorang mengkafirkan saudaranya, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Muslim jilid 1 halaman 47 no. 111)

9. Larangan menuduh fasik dan kafir:

«لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ»

Dari Abi Dzarr rodhiyallahu ‘anhu (32 H) bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian.” (HR. Al-Bukhori juz 3 halaman 396 no. 582)

10. Keutamaan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu (13 H):

«إِنَّ مِنْ أَمَنِّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبَا بَكْرٍ وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا غَيْرَ رَبِّي لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ وَمَوَدَّتُهُ»

“Sesungguhnya manusia yang paling terpercaya di sisiku dengan harta dan jiwanya adalah Abu Bakar.  Seandainya aku memilih kekasih, selain Robbku maka aku akan memilih Abu Bakar, akan tetapi yang ada adalah persaudaraan Islam dan berkasih sayang dalam Islam.” (HR. Al-Bukhori juz 2 halaman 344 no. 3529)

11. Perintah meneladani Abu Bakar (13 H) dan Umar (23 H):

«اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ»

“Rosululloh bersabda ikutilah teladan orang-orang setelahku yaitu Abu Bakar dan Umar.” (HR. At-Tirmidzi juz 5 halaman 609 no. 3662)

12. Shohabat yang dijamin Jannah:

«أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ»

Dari Abdurrohman bin ‘Auf (32 H) dia berkata; Rosululloh bersabda: “Abu Bakar (13 H) di Jannah, Umar (23 H) di Jannah, Utsman (35 H) di Jannah, Ali (40 H) di Jannah, Tholhah (36 H) di Jannah, Zubair (36 H) di Jannah, Abdurrohman bin ‘Auf (32 H) di Jannah, Sa’ad bin Abi Waqqosh (55 H) di Jannah, Sa’id bin Zaid (51 H) di Jannah, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarroh (18 H) di Jannah.” (HR. At-Tirmidzi juz 5 halaman 647 no. 3747)

13. Larangan Nikah Mut’ah dari Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H):

«إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ»

Dari Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari Bapak keduanya bahwasanya Ali berkata kepada Ibnu Abbas (68 H): “Sesungguhnya Nabi melarang Mut’ah dan makan daging keledai jinak pada masa perang Khaibar.” (HR. Al-Bukhori juz 3 halaman 200 no. 4925)

14. Larangan Nikah Mut’ah secara umum:

«رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا»

Dari Iyas bin Salamah dari ayahnya berkata: “Rosululloh memperbolehkan Nikah Mut’ah pada saat perang Autas selama 3 hari lalu melarangnya.” (HR. Muslim jilid 2 halaman 633)

5.3 Atsar dari Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H)

Terdapat hadits Mauquf kepada Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu (40 H) sebagai berikut:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: أَبُو بَكْرٍ، قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ، وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ، قُلْتُ: ثُمَّ أَنْتَ؟ قَالَ: «مَا أَنَا إِلَّا رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ»

Dari Muhammad bin Hanafiyah dia berkata; Aku bertanya kepada bapakku (yakni Ali bin Abi Tholib): “Siapakah manusia yang terbaik setelah Rosululloh ?”  Beliau menjawab: “Abu Bakar.” Aku bertanya (lagi): “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Umar.”  Dan aku khawatir beliau akan berkata Utsman, maka aku mengatakan: “Kemudian engkau?”  Beliau menjawab: “Aku hanyalah seorang dari kalangan Muslimin.” (HR. Al-Bukhori juz 2 halaman 347 no. 3544)

 

Bab 6: Pandangan Para Ulama Salaf dan Kholaf

6.1 Fatwa Imam Malik (179 H) dan Imam Ahmad (241 H)

1. Pendapat Imam Malik (179 H):

قَالَ مَالِكٌ: «الَّذِي يَشْتِمُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَهُ سَهْمٌ، أَوْ قَالَ: نَصِيبٌ فِي الإِسْلامِ»

Al-Khollal meriwayatkan dari Abu Bakar Al-Marwazi, katanya: Saya mendengar Abu Abdillah berkata, bahwa Imam Malik (179 H) berkata: “Orang yang mencela Shohabat-Shohabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam.” (As-Sunnah, Al-Khollal, 2/557)

2. Pendapat Imam Ahmad (241 H):

سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ مَنْ يَشْتِمُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعَائِشَةَ؟ قَالَ: «مَا أُرَآهُ عَلَى الإِسْلامِ»

Al-Khollal meriwayatkan dari Abu Bakar Al-Marwazi, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Abdillah tentang orang yang mencela Abu Bakar (13 H), Umar (23 H) dan Aisyah (58 H)? Jawabnya, “Saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam.” (As-Sunnah, Al-Khollal, 2/557)

6.2 Penjelasan Ibnu Hazm (456 H) dan KH. Hasyim Asy’ari (1366 H)

1. Pendapat Ibnu Hazm (456 H):

«فَإِنَّ الرَّوَافِضَ لَيْسُوا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِنَّمَا هِيَ فِرَقٌ حَدَثَ أَوَّلُهَا بَعْدَ مَوْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً وَكَانَ مَبْدَؤُهَا إِجَابَةُ مَنْ خَذَلَهُ اللهُ تَعَالَى لِدَعْوَةِ مَنْ كَادَ الْإِسْلَامَ وَهِيَ طَائِفَةٌ تَجْرِي مَجْرَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي الْكَذِبِ وَالْكُفْرِ»

“Sesungguhnya Rofidhoh bukanlah dari kalangan kaum Muslimin, kelompok ini mula-mula muncul 25 tahun setelah Nabi wafat.  Dan asalnya bermula dari mengikuti dakwah seorang yang Alloh hinakan yang hendak memerangi Islam, kelompok ini berjalan di atas jalannya orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam kedustaan dan kekufuran.” (Al-Fishal fil-Milal, 2/213)

2. Pendapat KH. Hasyim Asy’ari (1366 H):

«وَاصْدَعْ بِمَاتُؤْمَرُ لِتَنْقَمِعَ الْبِدَعُ عَنْ اَهْلِ اْلمَدَرِوَالْحَجَرِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا ظَهَرَتِ الْفِتَنُ أَوِالْبِدَعُ وَسُبَّ أَصْحَابِيْ فَلْيُظْهِرِ الْعَالِمُ عِلْمَهُ فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ)»

“Sampaikan secara terang-terangan apa yang diperintahkan Alloh kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas dari semua orang.  Rosululloh bersabda: ‘Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan Shohabat-Shohabatku dicaci maki, maka hendaklah orang-orang alim menampilkan ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena laknat Alloh , laknat Malaikat dan semua orang.” (Muqoddimah Qonun Asasi Nahdlatul Ulama)

 

Bab 7: Keputusan dan Rekomendasi MUI Jawa Timur

7.1 Penetapan Kesesatan Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah

Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah, khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya, serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.

2. Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada Ahlul Bait Rosululloh .

7.2 Rekomendasi untuk Umat Islam, Pemerintah, dan MUI Pusat

Majelis memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah, khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya.

2. Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan atau anarkisme, karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam.

3. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

4. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan atau melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.

5. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.

6. Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.

7. Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan faham Syi’ah, khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya, serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.

 

Penutup

Surabaya, 27 Shofar 1433 H / 21 Januari 2012 M.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur.

Ketua Umum: KH. Abdusshomad Buchori.

Sekretaris Umum: Drs. H. Imam Tabroni, MM.

Download PDF

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url