Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Menunda Membayar Upah Hingga Keringat Kering - Nor Kandir

 


 

📚 Resensi Buku: Menunda Membayar Upah Hingga Keringat Kering

Buku Menunda Membayar Upah Hingga Keringat Kering yang ditulis oleh Nor Kandir dan diterbitkan oleh Pustaka Syabab ini hadir sebagai peringatan keras bagi para majikan, bos, dan pemilik usaha mengenai urgensi dan bahaya menunda pembayaran upah dalam tinjauan Syari’a Islam. Penulis dengan lugas menempatkan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukan sekadar urusan materi, melainkan sebuah ikatan ukhuwah (persaudaraan) yang didasari rasa takut kepada Alloh .

🚨 Ancaman Keras bagi Pelaku Penundaan Upah

Inti dari pembahasan buku ini berpusat pada ancaman serius di dunia dan Akhirat bagi orang yang menahan hak pekerja, padahal ia mampu membayarnya. Ancaman tersebut dirinci dalam beberapa poin utama:

Menjadi Musuh Alloh di Hari Kiamat: Nabi bersabda, “Ada 3 orang yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: ... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu pekerja itu menyelesaikan tugasnya namun dia tidak memberikan upahnya”. Menunda upah dianggap sebagai pengkhianatan perjanjian dan maksiat terus-menerus.

Adzab Harta Harom: Harta yang didapat dari menahan upah pekerja adalah harta harom dan dianggap sebagai memakan harta orang lain secara bathil. Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu (mathlul ghoni) secara tegas disebut sebagai kezholiman.

Bahaya Doa Orang yang Terzholimi: Pekerja yang ditindas memiliki “Senjata Langit.” Nabi mengingatkan untuk takut akan doa orang yang terzholimi karena tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Alloh . Alloh berfirman, demi keperkasaan-Nya, Ia pasti akan menolong doa orang yang terzholimi meskipun setelah beberapa waktu.

📉 Dampak Kerusakan Sosial dan Kehidupan

Buku ini juga menyoroti bagaimana penundaan gaji menghancurkan struktur kehidupan pekerja, tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara psikologis dan sosial:

Rantai Kewajiban Terputus: Penundaan gaji menyebabkan pekerja gagal menunaikan kewajiban nafkah, seperti membayar sewa, tagihan listrik, dan biaya pendidikan anak (SPP).

Terjerumus ke Lubang Hutang dan Riba: Desakan kebutuhan memaksa pekerja mencari pinjaman darurat, seringkali dari rentenir atau pinjaman online yang mengandung riba. Majikan secara tidak langsung mendorong pekerjanya menuju kemaksiatan besar ini.

Keretakan Rumah Tangga: Kegagalan membawa pulang hak di hari gajian menjadi pemicu pertengkaran dan menghilangkan wibawa seorang kepala keluarga Mu’min. Nabi bersabda, cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.

Beban Psikologis: Pekerja akan bekerja dengan hati yang hancur, merasa diperas seperti mesin, dan kehilangan harga diri saat harus menghindari tagihan.

Perintah dan Keteladanan dalam Menyegerakan Upah

Sebagai solusi dan kewajiban, Islam memerintahkan untuk segera membayarkan upah sebagai bentuk keadilan dan ihsan (berbuat baik).

Kaidah Emas: Nabi bersabda, “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”. Ungkapan ini menunjukkan pembayaran ideal adalah segera setelah pekerjaan selesai, meskipun pembayaran mingguan atau bulanan diperbolehkan jika diakadkan di awal dan dengan keridhoan pekerja.

Keberkahan Harta: Dengan melapangkan kesusahan (kurbah) pekerja, Alloh akan melapangkan kesusahan bagi majikan di Hari Kiamat. Bersikap pemurah dalam gaji tidak akan mengurangi harta, bahkan akan mendatangkan keberkahan.

Etika Majikan Muslim: Etika yang ditekankan antara lain adalah tidak membebani pekerja di luar batas fisik mereka, melakukan transparansi akad (perjanjian) di awal kerja, dan memberi bonus atau apresiasi sebagai bentuk ihsan dan balasan atas kebaikan kinerja.

Pelajaran dari Salaf: Penulis mengutip Hadits tentang kisah tiga orang yang terjebak di gua. Salah satunya bertawassul dengan amal sholihnya, yaitu kejujurannya dalam menjaga dan bahkan mengembangkan harta upah buruh yang tertinggal. Keteladanan juga ditunjukkan oleh Shohabat besar seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) dan Umar bin Khoththob (23 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma yang sangat teliti dalam menunaikan hak rakyat dan pekerja.

📝 Penutup

Buku ini menutup dengan nasihat mendalam, mengingatkan para pemilik modal bahwa jabatan di dunia hanyalah sementara, dan harta yang ditumpuk dengan menzholimi pekerja tidak akan bisa membeli syafaat (pertolongan) di Hari Kiamat. Ia menjadi hujah (bukti) untuk menyelamatkan pembaca agar terhindar dari adzab di Hari Qiyamah.


Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url