[PDF] Menunda Membayar Upah Hingga Keringat Kering - Nor Kandir
📚 Resensi Buku: Menunda
Membayar Upah Hingga Keringat Kering
Buku Menunda Membayar Upah Hingga Keringat Kering
yang ditulis oleh Nor Kandir dan diterbitkan oleh Pustaka Syabab ini hadir
sebagai peringatan keras bagi para majikan, bos, dan pemilik usaha mengenai
urgensi dan bahaya menunda pembayaran upah dalam tinjauan Syari’a Islam. Penulis
dengan lugas menempatkan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bukan
sekadar urusan materi, melainkan sebuah ikatan ukhuwah (persaudaraan) yang
didasari rasa takut kepada Alloh ﷻ.
🚨 Ancaman Keras bagi Pelaku
Penundaan Upah
Inti dari pembahasan buku ini berpusat pada ancaman serius
di dunia dan Akhirat bagi orang yang menahan hak pekerja, padahal ia mampu
membayarnya. Ancaman tersebut dirinci dalam beberapa poin utama:
Menjadi Musuh Alloh ﷻ
di Hari Kiamat: Nabi ﷺ bersabda, “Ada 3 orang yang Aku akan
menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: ... dan seseorang yang mempekerjakan
seorang pekerja lalu pekerja itu menyelesaikan tugasnya namun dia tidak
memberikan upahnya”. Menunda upah dianggap sebagai pengkhianatan perjanjian
dan maksiat terus-menerus.
Adzab Harta Harom: Harta yang didapat dari menahan
upah pekerja adalah harta harom dan dianggap sebagai memakan harta orang lain
secara bathil. Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu (mathlul ghoni) secara
tegas disebut sebagai kezholiman.
Bahaya Doa Orang yang Terzholimi: Pekerja yang
ditindas memiliki “Senjata Langit.” Nabi ﷺ
mengingatkan untuk takut akan doa orang yang terzholimi karena tidak ada
penghalang antara doa tersebut dengan Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ berfirman, demi
keperkasaan-Nya, Ia pasti akan menolong doa orang yang terzholimi meskipun
setelah beberapa waktu.
📉 Dampak Kerusakan Sosial dan
Kehidupan
Buku ini juga menyoroti bagaimana penundaan gaji
menghancurkan struktur kehidupan pekerja, tidak hanya secara finansial, tetapi
juga secara psikologis dan sosial:
Rantai Kewajiban Terputus: Penundaan gaji menyebabkan
pekerja gagal menunaikan kewajiban nafkah, seperti membayar sewa, tagihan
listrik, dan biaya pendidikan anak (SPP).
Terjerumus ke Lubang Hutang dan Riba: Desakan
kebutuhan memaksa pekerja mencari pinjaman darurat, seringkali dari rentenir
atau pinjaman online yang mengandung riba. Majikan secara tidak langsung
mendorong pekerjanya menuju kemaksiatan besar ini.
Keretakan Rumah Tangga: Kegagalan membawa pulang hak
di hari gajian menjadi pemicu pertengkaran dan menghilangkan wibawa seorang
kepala keluarga Mu’min. Nabi ﷺ bersabda, cukuplah seseorang dianggap
berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.
Beban Psikologis: Pekerja akan bekerja dengan hati
yang hancur, merasa diperas seperti mesin, dan kehilangan harga diri saat harus
menghindari tagihan.
✅ Perintah dan Keteladanan dalam
Menyegerakan Upah
Sebagai solusi dan kewajiban, Islam memerintahkan untuk
segera membayarkan upah sebagai bentuk keadilan dan ihsan (berbuat baik).
Kaidah Emas: Nabi ﷺ
bersabda, “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”.
Ungkapan ini menunjukkan pembayaran ideal adalah segera setelah pekerjaan
selesai, meskipun pembayaran mingguan atau bulanan diperbolehkan jika diakadkan
di awal dan dengan keridhoan pekerja.
Keberkahan Harta: Dengan melapangkan kesusahan
(kurbah) pekerja, Alloh ﷻ
akan melapangkan kesusahan bagi majikan di Hari Kiamat. Bersikap pemurah dalam
gaji tidak akan mengurangi harta, bahkan akan mendatangkan keberkahan.
Etika Majikan Muslim: Etika yang ditekankan antara
lain adalah tidak membebani pekerja di luar batas fisik mereka, melakukan
transparansi akad (perjanjian) di awal kerja, dan memberi bonus atau apresiasi
sebagai bentuk ihsan dan balasan atas kebaikan kinerja.
Pelajaran dari Salaf: Penulis mengutip Hadits tentang kisah tiga
orang yang terjebak di gua. Salah satunya bertawassul dengan amal sholihnya,
yaitu kejujurannya dalam menjaga dan bahkan mengembangkan harta upah buruh yang
tertinggal. Keteladanan juga ditunjukkan oleh Shohabat besar seperti Abu Bakar
Ash-Shiddiq (13 H) dan Umar bin Khoththob (23 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma
yang sangat teliti dalam menunaikan hak rakyat dan pekerja.
📝 Penutup
Buku ini menutup dengan nasihat mendalam, mengingatkan para
pemilik modal bahwa jabatan di dunia hanyalah sementara, dan harta yang
ditumpuk dengan menzholimi pekerja tidak akan bisa membeli syafaat
(pertolongan) di Hari Kiamat. Ia menjadi hujah (bukti) untuk menyelamatkan
pembaca agar terhindar dari adzab di Hari Qiyamah.
