[PDF Premium] Fiqih Seputar Kamar Tidur di Bulan Romadhon - Nor Kandir
Fiqih Seputar Kamar Tidur di Bulan Romadhon
—Seni
Mengelola Syahwat dan Lisan Pasutri Agar Puasa Diterima Alloh—
***
Penulis: Nor Kandir, ST., BA
Penerbit: Pustaka Syabab
Cetakan: Ke-1, 1447 H (2026)
Halaman: 214
Lisensi: Berbayar
Situs: www.terjemahmatan.com
***
DAFTAR ISI
MUQODDIMAH
BAB 1: MEMAHAMI HAKIKAT PUASA BAGI PASUTRI
1.1 Bukan Sekadar Menahan Lapar dan
Dahaga
1.2 Ujian Terberat: Mengendalikan
Syahwat yang Halal Menjadi Harom Sementara
1.3 Niat yang Benar: Menjadikan
Sabar sebagai Ibadah
BAB 2: HUKUM BERMESRAAN DI SIANG HARI ROMADHON
2.1 Batasan “Menyentuh” Istri: Boleh atau Dilarang?
2.2 Hukum Mencium Istri Saat Puasa: Antara Orang Tua dan Pemuda
2.3 Memeluk dan Bercumbu Tanpa Jima’ (Hubungan Badan)
2.4 Kaidah Fiqih: “Siapa yang Tidak Mampu Menahan Diri, Wajib Menjauh”
2.5 Hukum Menelan Ludah Pasangan (Bekas Ciuman) Secara Tidak Sengaja
BAB 3: KETIKA SYAHWAT MEMUNCAK DAN KELUAR CAIRAN
3.1 Perbedaan Madzi dan Mani: Mana yang Membatalkan?
3.2 Hukum Keluar Madzi Akibat Memandang atau Memikirkan Istri/Suami
3.3 Hukum Keluar Mani Akibat Bercumbu Tanpa Jima’
3.4 Apakah Onani atau Masturbasi Membatalkan Puasa?
3.5 Solusi Jika Syahwat Bergejolak di Tengah Hari
BAB 4: MALAPETAKA JIMA’ (HUBUNGAN BADAN) DI SIANG HARI
4.1 Larangan Keras Alloh dan
Peringatan Rosulullah ﷺ
4.2 Sanksi Berat (Kaffarot) Bagi
Pelanggar
4.3 Apakah Istri Juga Wajib
Membayar Kaffarot atau Hanya Suami?
4.4 Bagaimana Jika Melakukannya Karena Lupa Bahwa Sedang Puasa?
4.5 Hukum Orang yang Dipaksa Melakukan Jima’
BAB 5: HUKUM MANDI JUNUB DAN KONDISI DARURAT
5.1 Mimpi Basah di Siang Bolong: Batal atau Lanjut?
5.2 Bangun Kesiangan dalam Keadaan Junub (Belum Mandi Besar) Setelah Adzan
Subuh
5.3 Bolehkah Mandi Keramas di Siang Hari untuk Mendinginkan Badan?
5.4 Hukum Menggunakan Obat Kuat atau Suntikan Hormon Saat Puasa
BAB 6: MENJAGA LISAN DAN EMOSI DALAM RUMAH TANGGA
6.1 Mengelola Emosi Kepada Pasangan
6.2 Hukum Ghibah (Menggunjing) Pasangan atau Mertua
6.3 Bertengkar Mulut di Siang Hari
6.4 Mengucapkan Perkataan Kotor atau Dusta Saat Berpuasa
BAB 7: WANITA HAIDH, NIFAS, DAN IBU MENYUSUI
7.1 Larangan dan Kebolehan Bagi Istri yang Sedang Haidh
7.2 Adab Istri Haidh Melayani Suami yang Sedang Puasa
7.3 Hukum Mencicipi Masakan Bagi Ibu Rumah Tangga
7.4 Keringanan (Rukhshoh) Bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Qodho’ atau Fidyah?
BAB 8: MENGHIDUPKAN MALAM ROMADHON DENGAN CINTA
8.1 Halalnya Kembali Makan, Minum, dan Jima’ Setelah Terbenam Matahari
8.2 Menyeimbangkan Sholat Tarowih dan Hak Suami Istri
8.3 Keberkahan Makan Sahur Bersama Keluarga
8.4 Meraih Lailatul Qodar Bersama Pasangan
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
***
﷽
Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam, yang telah
mensyariatkan puasa sebagai benteng bagi orang-orang yang beriman dan jalan
menuju ketaqwaan. Kita memuji-Nya atas segala ni’mat yang tak terhingga,
terutama ni’mat Islam dan Iman, serta ni’mat dipertemukannya kita dengan bulan
Romadhon yang mulia.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba
pilihan-Nya, penutup para Nabi, Rosululloh Muhammad ﷺ,
beserta keluarga beliau, para Shohabat yang mulia, dan orang-orang yang
mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari pembalasan kelak.
Amma ba’du.
Sungguh, bulan Romadhon adalah tamu agung yang senantiasa
dinanti-nanti kedatangannya oleh setiap Mu’min yang di dalam hatinya terdapat
kerinduan akan ampunan Alloh. Ia adalah bulan di mana pintu-pintu Jannah dibuka
selebar-lebarnya, pintu-pintu Naar ditutup rapat-rapat, dan syaithon-syaithon
dibelenggu agar tidak leluasa menggoda manusia sebagaimana di bulan-bulan
lainnya. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, dan
di siangnya terdapat kewajiban puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yang
agung.
Alloh Ta’ala berfirman memanggil hamba-hamba-Nya yang
beriman dengan panggilan cinta
untuk menunaikan ibadah ini:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian
berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar
kalian bertaqwa. (QS. Al-Baqoroh: 183)
Puasa bukanlah sekadar ritual menahan lapar dan dahaga
semata. Jika hanya sekadar menahan perut dari makanan dan tenggorokan dari
minuman, maka itu adalah puasa yang sangat ringan dan mudah dilakukan oleh
siapa saja, bahkan oleh anak kecil sekalipun. Namun, hakikat puasa yang
diinginkan oleh syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan
pahala dan menodai kesucian puasa itu sendiri, termasuk di antaranya adalah
menahan gejolak syahwat dan lisan.
Inilah tantangan terbesar bagi setiap hamba, terutama bagi
mereka yang telah menikah. Pasangan suami istri yang hidup dalam satu atap,
tidur dalam satu selimut, dan terbiasa melampiaskan hasrat cinta dan kasih
sayang setiap harinya, tiba-tiba dihadapkan pada satu aturan ketat di siang
hari Romadhon: “Tahanlah!”
Alloh menguji hamba-Nya dengan sesuatu yang halal pada
asalnya, namun menjadi harom pada waktu tertentu. Makan itu halal, minum itu
halal, dan mendatangi istri itu halal, bahkan bernilai pahala sedekah. Namun,
ketika fajar shodiq telah terbit hingga matahari terbenam di bulan Romadhon,
semua kehalalan itu berubah statusnya menjadi larangan yang ketat. Inilah ujian
ketaatan yang sesungguhnya.
Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah
Hadits Qudsi, meriwayatkan firman Alloh Azza wa Jalla:
«يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ
مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا»
Dia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanannya,
minumannya, dan syahwatnya karena Aku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang
akan membalasnya, dan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. (HR.
Al-Bukhori no. 1894)
Perhatikanlah kalimat “meninggalkan syahwatnya karena Aku”.
Di sinilah letak titik berat pembahasan kita. Banyak orang yang mungkin mampu menahan lapar
seharian meskipun perut melilit, namun mereka lemah dan tak berdaya ketika
harus menahan gejolak syahwat terhadap pasangannya yang sah.
Ketidaktahuan atau kejahilan terhadap hukum-hukum fiqih
seputar hubungan suami istri di bulan Romadhon seringkali membawa petaka.
Betapa banyak pasangan suami istri yang terjatuh dalam dosa besar di siang hari
Romadhon hanya karena mereka meremehkan batasan-batasan bermesraan. Ada yang
bermula dari sekadar candaan ringan, sentuhan sayang, ciuman mesra, yang
kemudian menyeret mereka ke dalam kubangan syahwat yang tak terbendung, hingga
akhirnya terjadilah apa yang dilarang, yaitu jima’ (hubungan badan) di siang
hari.
Padahal, sanksi bagi pelanggaran ini sangatlah berat. Bukan
sekadar mengganti puasa di hari lain, tetapi ada hukuman (kaffarot) besar
yang harus ditunaikan sebagai bentuk penebusan dosa dan pelajaran agar tidak
diulangi.
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, ia
berkata:
Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi ﷺ,
tiba-tiba datanglah seorang laki-laki lalu berkata: “Wahai Rosululloh,
celakalah aku!” Beliau bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Ia
menjawab: “Aku telah menggauli istriku padahal aku sedang puasa.” Maka
Rosululloh ﷺ bertanya:
«هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ
أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ»، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ
سِتِّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لاَ
“Apakah kamu memiliki budak yang bisa kamu merdekakan?” Ia
menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu mampu berpuasa
dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya
lagi: “Apakah kamu memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang
miskin?” Ia menjawab: “Tidak.”
(HR. Al-Bukhori no. 1936 dan Muslim no. 1111)
Hadits di atas adalah peringatan keras dan pelajaran
berharga bagi setiap pasangan suami istri. Bahwa ketidakmampuan menahan diri
sejenak di siang hari bisa berakibat pada beban syariat yang sangat berat.
Bayangkan, harus berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus hanya karena
kesalahan sesaat!
Selain masalah jima’, masih banyak persoalan lain di dalam
kamar tidur yang sering menjadi tanda tanya besar namun malu untuk diungkapkan.
“Bolehkah saya mencium istri saya saat puasa?”
“Bagaimana jika saya mimpi basah di siang hari, apakah
puasa saya batal?”
“Apa hukumnya jika keluar cairan madzi karena memikirkan
suami?”
“Bolehkah mandi junub setelah adzan Subuh berkumandang?”
“Bagaimana cara menahan emosi ketika pasangan memancing
amarah saat perut sedang lapar?”
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah pertanyaan “daging”
yang sangat manusiawi dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Namun
sayangnya, pembahasan ini seringkali hanya menjadi selipan kecil dalam
kitab-kitab fiqih umum, atau dibahas dengan bahasa yang terlalu kaku dan sulit
dipahami oleh orang awam. Akibatnya, banyak orang yang beribadah berdasarkan “katanya”
dan “kira-kira”, bukan berdasarkan ilmu yang shohih.
Berangkat dari keprihatinan itulah, buku sederhana ini
disusun. Buku yang ada di tangan pembaca ini, “Fiqih Seputar Kamar Tidur di Bulan Romadhon:
Seni Mengelola Syahwat dan Lisan Pasutri Agar Puasa Diterima Alloh”, hadir
untuk mengisi ruang kosong tersebut.
Kami sengaja menyusun buku ini dengan pendekatan yang
berbeda. Kami tidak ingin menyajikan buku fiqih yang “kering” dan penuh
istilah rumit yang membuat kening berkerut. Sebaliknya, kami berusaha
menyajikannya dengan bahasa yang mengalir, lugas, humanis, dan menyentuh hati,
seolah-olah kami sedang berbicara langsung dari hati ke hati dengan Anda.
Tujuan utama penyusunan buku ini adalah untuk memberikan
panduan praktis dan solusi syar’i bagi para suami dan istri dalam menavigasi
bahtera rumah tangga mereka selama bulan suci Romadhon. Kami ingin membantu
Anda agar Romadhon kali ini tidak hanya sukses dalam menahan lapar, tetapi juga
sukses dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, sukses menjaga kesucian puasa
dari noda syahwat, dan sukses meraih pahala yang utuh di sisi Alloh.
Dalam buku ini, kami membagi pembahasan menjadi beberapa bab
yang sistematis, mulai dari pemahaman dasar, hukum-hukum seputar sentuhan
fisik, solusi jika terjadi “kecelakaan” syahwat, hingga manajemen emosi
dan lisan yang seringkali menjadi perusak pahala puasa yang tak disadari.
Selain aspek hukum (fiqih), kami juga menyisipkan aspek tazkiyatun nufus
(penyucian jiwa) dan adab. Karena sejatinya, fiqih kamar tidur bukan hanya soal
“sah atau batal”, tetapi juga soal adab kepada Alloh dan adab kepada
pasangan. Bagaimana seorang suami memuliakan istrinya meskipun sedang berpuasa,
dan bagaimana seorang istri melayani suaminya tanpa melanggar batasan syariat.
Pembaca yang dimuliakan Alloh,
Penting untuk dipahami bahwa menuntut ilmu tentang hal-hal
yang berkaitan dengan keabsahan ibadah kita adalah fardhu ‘ain (wajib
bagi setiap individu). Jangan sampai rasa malu menghalangi kita untuk belajar
agama. Ummul Mu’minin ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha pernah memuji para
wanita Anshor karena semangat mereka dalam bertanya masalah agama, meskipun
masalah itu menyangkut hal-hal yang sangat pribadi. Beliau berkata:
«نِعْمَ
النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ
فِي الدِّينِ»
Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshor. Rasa malu tidak
menghalangi mereka untuk mendalami ilmu agama. (HR. Muslim no. 332)
Maka, jadikanlah buku ini sebagai teman duduk Anda menjelang
dan selama Romadhon. Bacalah bersama pasangan Anda. Diskusikan bab demi babnya.
Jadikan momen membaca buku ini sebagai sarana untuk saling mengingatkan dalam
kebaikan dan taqwa.
Semoga dengan memahami ilmu yang tertuang dalam
lembaran-lembaran ini, kita bisa melewati hari-hari Romadhon dengan selamat.
Selamat dari dosa, selamat dari pembatal puasa, dan selamat dari
perkara-perkara yang mengurangi pahala. Kita berharap, ketika Romadhon berlalu
nanti, kita keluar sebagai pemenang yang mendapatkan predikat taqwa, dan rumah
tangga kita semakin diberkahi oleh Alloh dengan sakinah, mawaddah, dan rohmah.
