Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha - Nor Kandir

 


MUQODDIMAH

Segala puji bagi Alloh yang telah mensyariatkan bagi hamba-Nya hari-hari besar sebagai simbol kemenangan, persatuan, dan perwujudan rasa syukur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , yang telah menjelaskan syariat hari raya dengan sempurna melalui lisan dan perbuatannya, serta kepada para Shohabat yang telah menjaga amanah ilmu ini hingga sampai kepada kita.

Amma ba’d:

Buku Arbain Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha ini disusun untuk menghimpun 40 Hadits pokok yang menjadi fondasi hukum dan adab dalam merayakan dua hari besar umat Islam. Penulis berusaha menyajikan dalil-dalil yang bersifat ushul (pokok) yang digunakan oleh para fuqoha (ahli fiqih) dalam menetapkan hukum-hukum terkait Idul Fithri, Idul Adha, Zakat Fitri, hingga ibadah qurban.

Tujuan utama dari karya ini adalah agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadahnya di hari raya di atas bashiroh (ilmu yang nyata), sehingga kegembiraan yang dirasakan tidak hanya bersifat duniawi, namun bernilai pahala di sisi Alloh . Kami memohon kepada Alloh agar proyek ilmiah ini menjadi amal jariyah dan bermanfaat bagi segenap kaum Muslimin.

BAGIAN 1: KEDUDUKAN DAN HUKUM HARI RAYA

Hadits 1: Pensyariatan Hari Raya dalam Islam

Islam telah mengganti perayaan-perayaan jahiliyah dengan dua hari yang lebih mulia dan penuh dengan nilai Tauhid.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ: «مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟» قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ»

Dari Anas bin Malik (93 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh datang ke Madinah sedangkan penduduknya memiliki 2 hari raya yang mereka gunakan untuk bermain-main di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain-main di dalamnya pada masa jahiliyah.” Maka Rosululloh bersabda: “Sesungguhnya Alloh telah menggantikan bagi kalian yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Idul Adha dan hari Idul Fithri.” (HSR. Abu Dawud no. 1134)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini menunjukkan bahwa hari raya dalam Islam bersifat tauqifiyyah (berdasarkan wahyu). Islam tidak membolehkan umatnya untuk menetapkan hari raya sendiri atau mengikuti perayaan yang tidak memiliki dasar syariat.

Hadits 2: Larangan Berpuasa Pada Dua Hari Raya

Hari raya adalah hari untuk berbuka dan jamuan dari Alloh , sehingga diharomkan untuk berpuasa di dalamnya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الفِطْرِ وَالنَّحْرِ»

Dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) Rodhiyallahu ‘Anhu: “Rosululloh melarang puasa pada hari Fithri (Idul Fithri) dan hari penyembelihan (Idul Adha).” (HR. Al-Bukhori no. 1991 dan Muslim no. 827)

Penjelasan Singkat:

Para ulama sepakat (ijma’) atas haromnya berpuasa pada dua hari ini, baik itu puasa sunnah, puasa nadzar, maupun puasa qodho (mengganti hutang puasa).

Hadits 3: Hukum Melaksanakan Sholat Id

Sholat Id merupakan syiar Islam yang sangat ditekankan, bahkan Rosululloh memerintahkan seluruh kaum Muslimin untuk menghadirinya.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، الْعَوَاتِقَ، وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Dari Ummu ‘Athiyyah (70 H) Rodhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Rosululloh memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada Idul Fithri dan Idul Adha; yaitu wanita yang baru baligh, wanita haid, dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, maka mereka menjauhi tempat Sholat namun menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Aku berkata: “Wahai Rosululloh, ada dari kami yang tidak memiliki jilbab.” Jawab beliau: “Saudarinya meminjamkannya jilbab miliknya.” (HR. Muslim no. 890 dan Al-Bukhori no. 974)

Penjelasan Singkat:

Perintah ini menunjukkan kuatnya hukum Sholat Id. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Fardhu ‘Ain (wajib bagi setiap individu) dan sebagian lagi menyebut Fardhu Kifayah.

Hadits 4: Keutamaan Menghidupkan Malam Hari Raya

Meskipun Hadits-Hadits tentang menghidupkan malam hari raya secara khusus sering diperdebatkan derajatnya, namun secara umum ibadah di malam hari tetap dianjurkan.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ قَامَ لَيْلَتَيِ الْعِيدَيْنِ مُحْتَسِبًا لِلَّهِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ»

Dari Abu Umamah (86 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi , beliau bersabda: “Barangsiapa yang berdiri (Sholat malam) pada 2 malam hari raya dengan mengharap pahala karena Alloh, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati-hati manusia mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782)

Hadits ini diperselisihkan statusnya. Ia dihasankan Ibnu Muflih dan Al-Bushiri. Maknanya didukung oleh keumuman dalil tentang keutamaan ibadah di waktu mulia. Kebanyakan ulama berhujjah dengan Hadits ini dan mengajurkannya seperti An-Nawawi.

Hadits 5: Wanita Haid dan Anak-Anak Keluar Menuju Tempat Sholat

Syiar hari raya harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak melaksanakan Sholat.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ، فَوَعَظَهُنَّ، وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ»

Dari Ibnu ‘Abbas (68 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: “Aku keluar bersama Nabi pada hari Fithri atau Adha, lalu beliau Sholat, kemudian berkhutbah, kemudian beliau mendatangi kaum wanita maka beliau memberi nasehat kepada mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.” (HR. Al-Bukhori no. 975)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini merupakan dalil bahwa anak-anak (seperti Ibnu ‘Abbas yang saat itu masih kecil) dan wanita dianjurkan hadir di lapangan tempat Sholat untuk mendengarkan nasehat.

BAGIAN 2: ADAB DAN SUNNAH SEBELUM SHOLAT ID

Hadits 6: Mandi Sebelum Berangkat Sholat Id

Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk membersihkan diri dengan mandi sebelum menuju tempat Sholat sebagai bentuk pemuliaan terhadap hari raya.

عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ، قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Dari Nafi’ (117 H) bahwa Abdullah bin Umar (73 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma biasa mandi pada hari Fithri sebelum berangkat menuju Musholla (lapangan tempat Sholat). (HSR. Al-Muwaththo’, no. 609)

Penjelasan Singkat:

Meskipun tidak ditemukan Hadits marfu’ (sampai kepada Nabi ) yang shohih tentang mandi ini, namun perbuatan Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma menjadi pijakan para fuqoha karena para Shohabat adalah orang yang paling bersemangat mengikuti sunnah Nabi . Imam Ash-Syafi’i (204 H) dan ulama lainnya menganjurkan hal ini.

Hadits 7: Memakai Pakaian Terbaik Pada Hari Raya

Menampakkan nikmat Alloh dengan mengenakan pakaian yang bagus dan rapi merupakan bagian dari syiar hari raya.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «كَانَ لِلنَّبِيِّ ﷺ جُبَّةٌ يَلْبَسُهَا فِي الْعِيدَيْنِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ»

Dari Jabir bin Abdillah (78 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Nabi memiliki sebuah jubah yang beliau pakai pada 2 hari raya dan pada hari Jumat.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1765)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ: «مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ»

Dari Abdullah bin Salam, ia mendengar Rosululloh bersabda di atas mimbar pada hari Jumat: “Apa sulitnya salah seorang dari kalian seandainya membeli dua kain (untuk atas dan bawah) untuk hari Jumat selain pakaian untuk kerjanya?” (HSR. Ibnu Majah no. 1095)

Penjelasan Singkat:

Sunnah bagi laki-laki adalah memakai pakaian terbaik yang dimilikinya. Adapun bagi wanita, tetap dianjurkan keluar dengan pakaian yang menutup aurot secara sempurna dan tidak tabarruj (berhias berlebihan) atau memakai wewangian yang mencolok saat keluar rumah.

Hadits 8: Makan Sebelum Keluar Pada Idul Fithri

Terdapat perbedaan adab makan antara Idul Fithri dan Idul Adha untuk membedakan hukum puasa dan berbuka.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ» وَقَالَ: «وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»

Dari Anas bin Malik (93 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rosululloh tidak berangkat pada hari Fithri hingga beliau memakan beberapa biji kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Al-Bukhori no. 953)

Penjelasan Singkat:

Hikmah makan sebelum Sholat Idul Fithri adalah untuk menegaskan bahwa hari tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan berpuasa dan sebagai bentuk ketaatan segera kepada perintah Alloh untuk berbuka.

Hadits 9: Tidak Makan Sebelum Kembali dari Sholat Pada Idul Adha

Pada Idul Adha, disunnahkan untuk menunda makan agar makanan pertama yang disantap adalah hasil sembelihan qurban jika memungkinkan.

عَنْ بُرَيْدَةَ، قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ»

Dari Buroidah (62 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Nabi tidak keluar pada hari Fithri hingga beliau makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan pada hari Adha hingga beliau melaksanakan Sholat.” (HSR. At-Tirmidzi no. 542)

Penjelasan Singkat:

Para fuqoha menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang memiliki hewan qurban untuk tidak makan terlebih dahulu agar daging qurbannya menjadi makanan pertama yang ia santap setelah Sholat sebagai bentuk tabarruk (mencari berkah).

Hadits 10: Mengambil Jalan yang Berbeda Saat Pergi dan Pulang

Disunnahkan untuk merubah rute perjalanan saat berangkat dan pulang dari Sholat Id.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ»

Dari Jabir bin Abdillah (78 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: “Nabi apabila berada pada hari raya, beliau membedakan rute jalan (antara berangkat dan pulang).” (HR. Al-Bukhori no. 986)

Penjelasan Singkat:

Di antara hikmahnya adalah agar lebih banyak jalan yang menjadi saksi amal ibadah, menampakkan syiar Islam di berbagai penjuru, serta agar dapat bertemu dan bersalaman dengan lebih banyak orang untuk menyebarkan salam.

BAGIAN 3: TAKBIR DAN DZIKIR

Hadits 11: Berjalan Kaki Menuju Tempat Sholat

Berjalan kaki menuju tempat Sholat Id merupakan bagian dari adab yang dicontohkan oleh Nabi dan para Shohabat.

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى العِيدِ مَاشِيًا»

Dari Ali bin Abi Tholib (40 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Termasuk sunnah adalah engkau keluar menuju Sholat Id dengan berjalan kaki.” (HHR. At-Tirmidzi no. 530)

Penjelasan Singkat:

Berjalan kaki menunjukkan ketawadhuan (rendah hati) dan memberikan kesempatan lebih besar untuk berdzikir serta bertegur sapa dengan sesama Muslim di perjalanan. Namun, jika jarak sangat jauh atau ada udzur (halangan), maka menggunakan kendaraan.

Hadits 12: Pensyariatan Takbir Pada Hari Raya

Bertakbir merupakan syiar utama pada hari raya sebagai bentuk pengagungan kepada Alloh atas petunjuk-Nya.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Alloh Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangannya (dengan menggenapkan 30 hari jika mendung) dan hendaklah kalian bertakbir mengagungkan Alloh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Penjelasan Singkat:

Ayat ini merupakan dasar disyariatkannya takbir, khususnya pada Idul Fithri setelah menyelesaikan bilangan puasa Romadhon. Takbir dilakukan dengan suara keras bagi laki-laki di rumah, Masjid, pasar, dan jalanan.

Hadits 13: Waktu Dimulainya Takbir Idul Fithri

Waktu takbir Idul Fithri dimulai sejak malam hari raya hingga imam berdiri untuk memimpin Sholat.

عَنِ الزُّهْرِيِّ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ، قَطَعَ التَّكْبِيرَ»

Dari Az-Zuhri (124 H) bahwasanya Rosululloh biasa keluar pada hari Fithri lalu beliau bertakbir hingga tiba di Musholla (lapangan), dan hingga beliau menyelesaikan Sholat. Apabila beliau telah menyelesaikan Sholat, beliau menghentikan takbir. (HSR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no. 5621 secara mursal)

Syaikh Al-Albani menilainya shohih dalam Silsilah Ash-Shohihah no. 171.

Hadits 14: Waktu Dimulainya Takbir Idul Adha (Takbir Muqoyyad)

Takbir pada Idul Adha memiliki durasi yang lebih panjang, mencakup hari-hari Tasyriq.

عَنْ عَلِيٍّ «أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ، إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَيُكَبِّرُ بَعْدَ الْعَصْرِ»

Dari Ali (40 H) Rodhiyallahu ‘Anhu bahwasanya beliau bertakbir mulai dari Sholat fajar (Subuh) pada hari ‘Arofah hingga Ashar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq, dan beliau bertakbir setelah Ashar. (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 5631)

Penjelasan Singkat:

Ini disebut takbir muqoyyad, yaitu takbir yang terikat dengan waktu Sholat Fardhu. Bagi yang tidak berhaji, takbir dimulai dari subuh hari ‘Arofah (9 Dzulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).

‘Abdullah berkata dalam kitab Masa-il (masalah-masalah) miliknya nomor (476): “Aku bertanya kepada Ayahku —Al-Imam Ahmad (241 H)— tentang takbir pada ayyamut tasyriq (hari-hari menjemur daging), maka beliau menjawab: ‘Dimulai dari pagi hari ‘Arofah sampai akhir Ayyamut Tasyriq. Adapun ayyamut tasyriq adalah tiga hari setelah Hari Nahr (penyembelihan/Idul Adha). Seseorang bertakbir sampai Ashar kemudian berhenti, dan ini adalah takbir ‘Ali bin Abi Tholib Rodhiyallahu ‘Anhu.’ Ayahku berkata: ‘Dan kami mengambil (pendapat) ini’.”

Hadits 15: Shighot (Redaksi) Takbir yang Sesuai Atsar

Meskipun tidak ada Hadits marfu’ yang membatasi redaksi tertentu, para Shohabat mencontohkan lafadz takbir yang masyhur.

عَنِ الْأَسْوَدِ، قَالَ: كَانَ عَبْدُ اللَّهِ، يُكَبِّرُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ، إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ مِنَ النَّحْرِ يَقُولُ: «اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ»

Dari Al-Aswad, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud bertakbir dari Subuh hari Arofah sampai Sholat Ashar dari hari Nahr dengan membaca: Allohu Akbar, Allohu Akbar, Laa ilaha illallohu wallohu Akbar, Allohu Akbar walillahil hamd (Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar, tidak ada sesembahan yang haq selain Alloh, Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar, dan milik Alloh segala pujian). (HSR. Ibnu Abi Syaibah no. 5633)

BAGIAN 4: TATA CARA SHOLAT ID

Hadits 16: Tempat Pelaksanaan Sholat Id (Lapangan)

Sunnah yang utama dalam pelaksanaan Sholat Id adalah mengerjakannya di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan atau keadaan darurat.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى»

Dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rosululloh biasa keluar pada hari Fithri dan hari Adha menuju musholla (lapangan tempat Sholat).” (HR. Al-Bukhori no. 956 dan Muslim no. 889)

Penjelasan Singkat:

Para fuqoha menjelaskan bahwa Musholla dalam Hadits ini bukanlah bangunan Masjid kecil seperti istilah sekarang, melainkan tanah lapang di luar pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menampakkan syiar Islam dan mengumpulkan seluruh kaum Muslimin di satu tempat.

Hadits 17: Tidak Ada Adzan dan Iqomah Untuk Sholat Id

Sholat Id dilaksanakan tanpa didahului oleh adzan maupun iqomah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: «صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ الْعِيدَيْنِ، غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ»

Dari Jabir bin Samuroh (74 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Aku telah Sholat bersama Rosululloh pada 2 hari raya tidak hanya sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqomah.” (HR. Muslim no. 887)

Penjelasan Singkat:

Ibadah Sholat Id langsung dimulai dengan takbirotul ihrom. Tidak disyariatkan pula ucapan “ash-sholatu jami’ah” (Sholat akan ditegakkan secara berjamaah) karena tidak ada dalil yang shohih mengenainya dalam Sholat Id.

Hadits 18: Tidak Ada Sholat Sunnah Qobliyyah dan Ba’diyyah

Tidak disyariatkan melakukan Sholat sunnah sebelum maupun sesudah Sholat Id di tempat pelaksanaan Sholat.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَرَجَ يَوْمَ الفِطْرِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا»

Dari Ibnu ‘Abbas (68 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma: “Nabi keluar pada hari Fithri lalu beliau Sholat 2 rokaat, beliau tidak Sholat (sunnah) sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (HR. Al-Bukhori no. 989)

Penjelasan Singkat:

Larangan ini berlaku jika Sholat Id dilakukan di lapangan. Namun, jika Sholat Id dilaksanakan di Masjid karena suatu udzur, maka tetap disyariatkan Sholat Tahiyatul Masjid sebelum duduk.

Hadits 19: Jumlah Takbir Tambahan Pada Rokaat Pertama dan Kedua

Dalam Sholat Id terdapat tambahan takbir di luar takbirotul ihrom dan takbir perpindahan gerakan.

مِنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ: «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ»

Dari ‘Amru bin Syu’aib (118 H) dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya: “Nabi bertakbir pada Sholat Id sebanyak 12 takbir: 7 kali pada rokaat pertama dan 5 kali pada rokaat terakhir.” (HHR. Ahmad no. 6688)

Penjelasan Singkat:

Yakni 7 takbir pada rokaat pertama dilakukan setelah takbirotul ihrom dan sebelum membaca Al-Fatihah. Sedangkan 5 takbir pada rokaat kedua dilakukan setelah takbir intiqol (takbir saat bangun dari sujud) dan sebelum membaca Al-Fatihah.

Hadits 20: Bacaan Surat dalam Sholat Id

Rosululloh biasanya membaca surat-surat tertentu yang mengandung peringatan dan pengagungan.

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، سَأَلَ أَبَا وَاقِدٍ اللَّيْثِيَّ: مَا كَانَ يَقْرَأُ بِهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي الْأَضْحَى وَالْفِطْرِ؟ فَقَالَ: «كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ﴿ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَ﴿اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ»

Dari Ubaidillah bin Abdillah (102 H) bahwasanya Umar bin Al-Khoththob (23 H) bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi (68 H): “Apa yang biasa dibaca oleh Rosululloh pada Idul Adha dan Idul Fithri?” Maka ia menjawab: “Beliau biasa membaca pada keduanya surat Qof dan surat Al-Qomar.” (HR. Muslim no. 891)

Penjelasan Singkat:

Selain dua surat di atas, dalam riwayat lain (HR. Muslim no. 878) disebutkan bahwa Nabi juga sering membaca surat Al-A’la pada rokaat pertama dan surat Al-Ghosyiyah pada rokaat kedua.

BAGIAN 5: KHUTBAH DAN KETENTUAN IDUL FITHRI

Hadits 21: Tata Cara Khutbah Hari Raya dan Hukum Mendengarkannya

Khutbah Id dilaksanakan setelah Sholat, berbeda dengan Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan sebelum Sholat.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْعِيدَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ، قَالَ: «إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ»

Dari Abdullah bin As-Sa’ib (sekitar 70 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Aku menghadiri Sholat Id bersama Rosululloh , maka tatkala beliau telah menyelesaikan Sholat, beliau bersabda: “Sesungguhnya kami akan berkhutbah, maka barangsiapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah silakan duduk, dan barangsiapa yang ingin pergi silakan pergi.” (HSR. Abu Dawud no. 1155)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah Id hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Seseorang diperbolehkan langsung meninggalkan tempat setelah Sholat selesai, meskipun berdiam diri untuk mendengarkan nasehat tentu lebih utama.

Hadits 22: Makmum yang Terlambat (Masbuq) dalam Sholat Id

Bagi makmum yang terlambat, ia harus menyempurnakan rokaat yang tertinggal sebagaimana Sholat lainnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»

Dari Abu Huroiroh (57 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi , beliau bersabda: “Apabila Sholat telah ditegakkan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, namun datangilah dengan berjalan, dan kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati (bersama imam) maka Sholatlah, dan apa yang terlewat dari kalian maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhori no. 636 dan Muslim no. 602)

Penjelasan Singkat:

Jika makmum mendapati imam sudah pada posisi ruku’ atau sujud, maka ia langsung mengikuti imam. Setelah imam salam, ia berdiri menyempurnakan rokaat yang tertinggal dengan tetap melakukan takbir tambahan (7 atau 5 takbir) pada rokaat tersebut menurut pendapat yang masyhur.

Hadits 23: Kewajiban Zakat Fitri Sebagai Pembersih

Zakat Fitri disyariatkan pada akhir Romadhon menjelang Idul Fithri sebagai penutup kekurangan selama puasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

Dari Ibnu ‘Abbas (68 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: “Rosululloh mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum Sholat Id maka itu Zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelahnya maka ia menjadi sedekah.” (HSR. Abu Dawud no. 1609)

Penjelasan Singkat:

Zakat Fitri memiliki dua tujuan utama: hubungan vertikal (pembersihan diri bagi yang berpuasa) dan hubungan horizontal (membantu kebutuhan makan fakir miskin di hari raya).

Hadits 24: Waktu Penunaian Zakat Fitri yang Afdhol

Waktu penunaian Zakat Fitri sangat terbatas agar benar-benar dapat dinikmati miskin pada hari raya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»

Dari Ibnu Umar (73 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma: “Rosululloh memerintahkan agar Zakat Fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju Sholat (Id).” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)

Penjelasan Singkat:

Para fuqoha membagi waktu zakat fitri menjadi dua: waktu boleh (1 atau 2 hari sebelum Id) dan waktu afdhol (setelah fajar 1 Syawal hingga sebelum Sholat Id). Jika ditunaikan setelah Sholat Id tanpa udzur, maka statusnya hanya sedekah biasa dan pelakunya berdosa karena menyelisihi perintah.

Hadits 25: Jenis dan Kadar Bahan Makanan Untuk Zakat Fitri

Zakat Fitri dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 1 sho’.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»

Dari Abu Sa’id Al-Khudri (74 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Kami dahulu (di zaman Nabi) mengeluarkan Zakat Fitri sebanyak 1 sho’ dari makanan, atau 1 sho’ dari gandum, atau 1 sho’ dari kurma, atau 1 sho’ dari aqith (susu kering), atau 1 sho’ dari kismis.” (HR. Al-Bukhori no. 1506)

Penjelasan Singkat:

1 sho’ setara dengan 4 mud (cakupan dua telapak tangan laki-laki dewasa). Di Indonesia, hal ini dikonversikan menjadi sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras. Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitri dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

BAGIAN 6: KETENTUAN IDUL ADHA DAN UDHHIYAH (KURBAN)

Hadits 26: Keutamaan Ibadah Qurban

Menyembelih hewan qurban adalah ibadah yang paling dicintai Alloh pada hari raya Idul Adha.

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا»

Dari Aisyah (58 H) Rodhiyallahu ‘Anha bahwasanya Rosululloh bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alloh daripada mengalirkan darah (qurban pada hari raya Idul Adha). Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai di sisi Alloh di suatu tempat sebelum jatuh ke tanah, maka lapangkanlah jiwa kalian dengan qurban tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 1493 dan Ibnu Majah no. 3126)

Hadits ini memiliki kelemahan namun didukung oleh keumuman dalil:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ»

Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi , beliau bersabda: “Hari terbaik di sisi Allah adalah hari Nahr (qurban) lalu hari Qorr (11 Dzulhijjah).” (HSR. Abu Dawud no. 1765)

Hadits 27: Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Hendak Berqurban

Bagi orang yang telah berniat berqurban, terdapat larangan khusus saat memasuki bulan Dzulhijjah.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»

Dari Ummu Salamah (62 H) Rodhiyallahu ‘Anha bahwasanya Nabi bersabda: “Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)

Penjelasan Singkat:

Larangan ini dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Larangan ini berlaku bagi orang yang berqurban (shohibul qurban), bukan bagi anggota keluarganya atau tukang jagal.

Hadits 28: Waktu Penyembelihan Qurban yang Sah

Penyembelihan qurban harus dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha agar sah sebagai ibadah qurban.

عَنْ جُنْدَبٍ، أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ ﷺ يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى، ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ»

Dari Jundab bin Sufyan Al-Bajali (sekitar 60 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia menyaksikan Nabi pada hari Nahr, beliau Sholat lalu berkhutbah: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum ia Sholat (Id), maka hendaklah ia mengulanginya dengan sembelihan lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih hingga kami Sholat, maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Alloh.” (HR. Al-Bukhori no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Penjelasan Singkat:

Waktu qurban dimulai setelah Sholat Id dan berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah).

Hadits 29: Kriteria Hewan Qurban yang Memenuhi Syarat

Hewan qurban harus mencapai usia tertentu sesuai jenisnya (musinnah) agar sah secara syariat.

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»

Dari Jabir (78 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang sudah ganti gigi), kecuali jika hal itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah (domba berusia minimal 6-12 bulan).” (HR. Muslim no. 1963)

Penjelasan Singkat:

Musinnah untuk kambing/domba adalah usia 1 tahun masuk tahun ke 2. Untuk sapi adalah usia 2 tahun masuk tahun ke 3. Sedangkan untuk unta adalah usia 5 tahun masuk tahun ke 6.

Hadits 30: Cacat Hewan yang Menyebabkan Qurban Tidak Sah

Tidak semua hewan boleh dijadikan qurban; ada kriteria fisik yang harus dipenuhi untuk keabsahan ibadah ini.

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: «أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى»

Dari Al-Baro’ bin ‘Azib (72 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: “Ada 4 jenis hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HSR. Abu Dawud no. 2802)

BAGIAN 7: LARANGAN DALAM QURBAN DAN HARI TASYRIQ

Hadits 31: Larangan Menjual Bagian Apa Pun dari Hewan Qurban

Hewan qurban yang telah diserahkan karena Alloh tidak boleh dikomersialkan kembali oleh pemiliknya, baik itu daging, kulit, maupun bulunya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ»

Dari Abu Huroiroh (57 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya (tidak sah/tidak berpahala).” (HHR. Al-Hakim no. 3468, Shohih Al-Jami’ no. 6118)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini menegaskan bahwa seluruh bagian hewan qurban harus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, baik dimakan sendiri, disedekahkan, atau dihadiahkan. Menjual bagian qurban untuk keuntungan pribadi membatalkan nilai ibadah qurban tersebut.

Hadits 32: Upah Penyembelih Bukan dari Bagian Qurban

Penyembelih atau tukang jagal harus diupah dengan harta pribadi pemilik qurban, bukan diambil dari bagian tubuh hewan qurban.

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»

Dari Ali (40 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaian punggungnya, serta aku tidak boleh memberikan bagian apa pun kepada penjagal sebagai upahnya. Beliau bersabda: “Kami memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri.” (HR. Muslim no. 1317)

Penjelasan Singkat:

Memberikan daging kepada penjagal hukumnya boleh jika diniatkan sebagai sedekah atau hadiah, namun tidak boleh diniatkan atau dijadikan sebagai alat bayar (upah) atas jasanya menyembelih.

Hadits 33: Pembagian Daging Qurban

Syariat memberikan kelonggaran bagi pemilik qurban untuk mengelola daging qurbannya.

عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، ثُمَّ قَالَ بَعْدُ: «كُلُوا، وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا»

Dari Jabir bin Abdillah (78 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi : Bahwasanya beliau dahulu melarang memakan daging qurban setelah 3 hari, kemudian setelah itu beliau bersabda: “Makanlah, berilah untuk bekal, dan simpanlah.” (HR. Muslim no. 1972)

Penjelasan Singkat:

Larangan menyimpan daging lebih dari 3 hari pada masa awal Islam bertujuan agar daging tersebut segera habis dibagikan kepada orang-orang miskin yang sedang tertimpa krisis pangan. Setelah keadaan membaik, Nabi membolehkan pemiliknya untuk memakan, memberikan kepada orang lain, maupun menyimpannya sebagai persediaan. Porsinya bebas. Sebagian ulama menyukai 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 dihadiahkan.

Hadits 34: Keutamaan Hari Tasyriq Sebagai Hari Makan dan Minum

Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah waktu untuk menikmati karunia Alloh berupa makanan dan minuman.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ»

Dari Nubaisyah Al-Hudzali Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Alloh.” (HR. Muslim no. 1141)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kegembiraan fisik (makan dan minum) harus dibarengi dengan ketaatan spiritual (dzikir). Dzikir yang dimaksud mencakup takbir setiap selesai Sholat fardhu dan menyebut nama Alloh saat menyembelih hewan.

Hadits 35: Larangan Berpuasa Pada Hari Tasyriq

Karena hari-hari tersebut adalah hari jamuan dari Alloh , maka diharomkan untuk berpuasa di dalamnya.

عَنْ عَائِشَةَ، وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، قَالاَ: «لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الهَدْيَ»

Dari Aisyah (58 H) dan Ibnu Umar (73 H) Rodhiyallahu ‘Anhum, keduanya berkata: “Tidak diberikan keringanan pada hari-hari Tasyriq untuk berpuasa, kecuali bagi orang yang tidak mendapati hadyu (hewan qurban bagi jamaah Haji Tamattu’ atau Qiron).” (HR. Al-Bukhori no. 1998)

Penjelasan Singkat:

Bagi orang yang tidak sedang berhaji, larangan puasa pada hari Tasyriq bersifat mutlak. Adapun bagi jamaah haji yang wajib membayar denda hewan (hadyu) namun tidak mampu, mereka diberi pengecualian untuk berpuasa pada hari-hari tersebut.

BAGIAN 8: SOSIAL, TRADISI, DAN LARANGAN

Hadits 36: Perintah Berdzikir Pada Hari-Hari yang telah Ditentukan

Dzikir pada hari raya dan hari Tasyriq adalah bagian dari perintah Al-Quran yang harus dihidupkan.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Alloh Ta’ala berfirman: “Dan berdzikirlah kepada Alloh pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Baqoroh: 203)

Penjelasan Singkat:

Ibnu Abbas (68 H) menjelaskan bahwa “hari-hari yang telah ditentukan” adalah hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dzikir di sini mencakup takbir muqoyyad (setelah Sholat) dan penyebutan nama Alloh saat menyembelih atau hendak makan.

Hadits 37: Ucapan Selamat (Tahniah) Antar Sesama Muslim

Saling mendoakan kebaikan saat bertemu di hari raya merupakan kebiasaan para Shohabat Nabi .

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: «تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ»

Dari Jubair bin Nufair (80 H) Rohimahullah, ia berkata: Dahulu para shohabat Rosululloh apabila mereka saling bertemu pada hari raya, sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian lainnya: “Taqobbalallohu minna wa minka” (Semoga Alloh menerima amal kami dan amalmu). (HSR. Al-Mahamili no. 147 dalam Sholatu Idain)

Ia dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dan Al-Qostholani, dan shohih oleh Albani.

Penjelasan Singkat:

Meskipun tidak ada redaksi khusus dari Nabi secara langsung, perbuatan para Shohabat menunjukkan bahwa mengucapkan selamat hari raya dengan doa adalah hal yang disyariatkan.

Hadits 38: Meluangkan Waktu Untuk Kegembiraan yang Mubah

Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk mengekspresikan kegembiraan di hari raya selama tidak melanggar batasan syariat.

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الفِرَاشِ، وَحَوَّلَ وَجْهَهُ، وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ، فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ: مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ: «دَعْهُمَا، [يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا]»

Dari Aisyah (58 H) Rodhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Rosululloh masuk menemuiku sedangkan di sisiku ada 2 anak perempuan kecil yang sedang bernyanyi dengan nyanyian Bu’ats. Lalu beliau berbaring di tempat tidur. Kemudian Abu Bakar (13 H) masuk dan menghardikku seraya berkata: “Seruling setan di dekat Nabi ?” Maka Rosululloh menghadap kepadanya dan bersabda: “Biarkanlah mereka wahai Abu Bakr, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Al-Bukhori no. 949 dan Muslim no. 892)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini menunjukkan bahwa menampakkan kegembiraan pada hari raya adalah bagian dari syiar agama. Hal ini mencakup nyanyian yang tidak mengandung kata-kata kotor, permainan ketangkasan, dan hiburan yang mubah lainnya.

Hadits 39: Menyambung Tali Silaturohmi di Hari Raya

Hari raya adalah momentum terbaik untuk memperbaiki hubungan dan mengunjungi sanak saudara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»

Dari Abu Huroiroh (57 H) Rodhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi , beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturohmi.” (HR. Al-Bukhori no. 6138)

Penjelasan Singkat:

Secara khusus sebagian ulama menyebutkan bahwa berkunjung ke rumah kerabat dan tetangga di hari raya adalah tradisi baik yang sejalan dengan perintah umum silaturohmi dalam Islam.

Hadits 40: Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Perayaan Kaum Musyrikin

Umat Islam dilarang mencampuradukkan perayaan hari rayanya dengan ritual atau cara-cara kaum kafir.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Dari Ibnu Umar (73 H) Rodhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 4031)

Penjelasan Singkat:

Hadits ini merupakan kaidah penting agar umat Islam menjaga identitas agamanya di hari raya. Perayaan harus dilakukan sesuai tuntunan sunnah dan tidak mengikuti gaya hidup, ritual, atau atribut keagamaan umat lain (tasyabbuh).

KHOTIMAH

Segala puji bagi Alloh yang dengan nikmat-Nya segala amal sholih menjadi sempurna. Penulisan buku Arbain Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha ini telah selesai dengan menghimpun 40 dalil pokok yang mencakup hukum, adab, serta syiar-syiar penting dalam dua hari besar umat Islam.

Penyusunan Hadits-Hadits ini dimaksudkan untuk memberikan panduan praktis yang berlandaskan dalil yang shohih dan pemahaman para fuqoha. Dimulai dari pensyariatan hari raya, tata cara Sholat Id, ketentuan Zakat Fitri, hingga rincian ibadah qurban dan adab-adab sosial di dalamnya. Kesimpulan besar dari seluruh dalil yang telah disebutkan adalah:

Ittiba’: Bahwa hari raya adalah ibadah yang bersifat tauqifiyyah (berdasarkan wahyu), maka pelaksanaannya harus mengikuti contoh dari Rosululloh dan para Shohabat Rodhiyallahu ‘Anhum.

Ibadah: Islam menyeimbangkan antara kegembiraan jasmani (makan, minum, dan hiburan mubah) dengan pengagungan rohani (dzikir, takbir, dan Sholat).

Sosial: Hari raya bukan sekadar perayaan pribadi, melainkan kesempatan untuk memperkuat ikatan umat melalui zakat, pembagian daging qurban, dan silaturahmi.

Kami berharap buku ringkas ini dapat menjadi rujukan bagi para dai, tholibul ilmi (penuntut ilmu), maupun masyarakat umum dalam menghidupkan sunnah-sunnah Nabi di hari raya.

Semoga setiap huruf yang ditulis dan setiap ilmu yang diamalkan dari buku ini menjadi pemberat timbangan kebaikan di hari Kiamat kelak.

«سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ»

Maha Suci Engkau ya Alloh dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.[]


Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url