[PDF] Syarah Ringkas Manzhumah Baiquniyyah - Edisi 2 - Nor Kandir
Muqoddimah
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا
كَثِيْرًا طَيِّباً مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ،
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ
تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:
Kitab
Manzhumah Al-Baiquniyyah (atau Al-Baiquniyah) yang disusun oleh
Imam Al-Baiquni merupakan matan Mustholah Hadits rujukan dan
banyak disyarah oleh ulama tetapi berbahasa ‘Arob. Saya pun memandang perlu
ikut serta dalam amal agung ini dengan mensyarahnya menggunakan bahasa
Indonesia yang mudah dimengerti orang pribumi dengan ungkapan yang ringkas,
padat, tidak berpanjang lebar, dan selalu disertai dalil pada setiap
pembahasan. Saya berusaha memberikan contoh yang paling mengena dan mencukupi
tanpa berpanjang lebar. Syarah ringkas ini bukanlah buah pikir saya pribadi,
tetapi saya rangkum dari beberapa kitab Mustholah dan yang paling banyak
dari At-Taudhîhul Mukhtashor
‘alal Manzhûmah Al-Baiqûniyyah karya Syaikh Sa’id Da’as, At-Ta’lîqot Al-Atsariyyah ‘alal
Manzhûmah Al-Baiqûniyyah karya Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halabi,
dan Taisîru Mustholahil Hadîts karya Dr. Mahmud Thohhan.
Koreksi dan masukan pembaca sangat
diharapkan atas kekhilafan saya dalam buku ini. Semoga Allah menerimanya
sebagai pemberat timbangan dan menerima amal kebaikan saya, orang tua saya, pembaca,
dan seluruh orang Islam. Allahu Waliyyul Mu’minin.
«رَبَّنَا تَقَبَّلْ
مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»
«وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ
أَنِ الْحَمْدُ لِلَٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ»
Semoga shaolawat dan salam tercurah kepada
pemuka para ahli Hadits ﷺ, keluarganya,
para Shahabatnya, dan para penghafal Hadits seluruhnya.
Selesai ditulis pada 22 Romadhon
1436 H
Surabaya, Jawa Timur
Nor Kandir
Matan Baiquniyyah
المَنْظُومَة البَيقُونِيَّة
بسم الله الرحمن الرحيم
١ - أَبْدَأُ بِالْحَمْدِ
مُصَلِّياً عَلَى ... مُحَمَّدٍ خَيْرِ نَبِيٍّ أُرْسِلَا
Aku
memulai dengan memuji Alloh dan bersholawat kepada Muhammad Nabi terbaik yang
diutus
٢ - وَذِي مِنَ اقْسَامِ
الحَدِيثِ عِدَّهْ ... وَكُلُّ وَاحِدٍ أَتَى وَحَدَّهْ
Inilah pembagian
Hadits yang banyak dan setiap bagian datang dengan ciri khasnya
٣ – أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهْوَ
مَا اتَّصَلْ ... إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ
Yang
pertama Hadits shohih yaitu yang sanadnya bersambung tanpa adanya syadz
dan ‘illat
٤ - يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِهِ ... مُعْتَمَدٌ فِي
ضَبْطِهِ وَنَقْلِهِ
Yang diriwayatkan oleh rowi adil dan
dhabit dari yang semisalnya yang diakui kedhabitan dan penukilannya
٥ - وَالْحَسَنُ الْمَعْرُوفُ
طُرْقاً وَغَدَتْ ... رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
Hadits
hasan jalan periwayatannya terkenal tetapi para rowinya tidak
seperti Hadits shohih
٦ - وَكُلُّ مَا عَنْ
رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ ... فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُرْ
Setiap
Hadits yang lebih rendah derajatnya dari Hadits hasan disebut Hadits dho’if
dan ia banyak macamnya
٧ - وَمَا أُضِيفَ لِلنَّبِي
الْمَرْفُوعُ ... وَمَا لِتَابِعٍ هُوَ الْمَقْطُوعُ
Apa
yang disandarkan ke Nabi adalah Hadits marfu’ dan apa yang disandarkan
ke tabi’in adalah Hadits maqthu’
٨ - وَالْمُسْنَدُ المُتَّصِلُ
الإِسْنَادِ مِنْ ... رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ
Hadits
musnad adalah yang sanadnya bersambung dari para rowi hingga Al-Musthofa tanpa terputus
٩ - وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ
رَاوٍ يَتَّصِلْ ... إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ
Hadits
yang didengar semua rowi dan bersambung sanadnya hingga Al-Musthofa adalah Hadits
muttashil
١٠ - مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا
عَلَى وَصْفٍ أَتَى ... مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى
Katakanlah,
Hadits musalsal adalah yang mengandung sifat tertentu seperti: Demi Alloh
seorang pemuda mengabarkan kepadaku
١١ - كَذَاكَ قَدْ
حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا ... أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا
Begitu
pula: sungguh dia mengabarkan kepadaku sambil berdiri, atau setelah mengabarkan
kepadaku ia tersenyum
١٢ - عَزِيزُ مَرْوِي
اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ... مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَا ثَلَاثَهْ
Hadits
‘aziz adalah yang rowinya dua atau tiga, dan Hadits masyhur
rowinya lebih dari tiga
١٣ - مُعَنْعَنٌ كَعَن
سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ ... وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ
Hadits
mu’an’an contohnya: dari Sa’id dari Karam,
dan Hadits mubham adalah jika ada rowi yang tidak disebutkan namanya
١٤ - وَكُلُّ مَا قَلَّتْ
رِجَالُهُ عَلاَ ... وَضِدُّهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَزَلاَ
Setiap
Hadits yang rowinya sedikit disebut Hadits ‘ali, dan kebalikannya adalah
Hadits nazil
١٥ - ومَا أَضَفْتَهُ إِلَى
الأَصْحَابِ مِنْ ... قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Apa
yang disandarkan kepada para Shahabat baik ucapan maupun perbuatan adalah Hadits
mauquf, mengertilah
١٦ - وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ
سَقَطْ ... وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits
mursal adalah bila rowi Shahabat gugur, dan katakanlah Hadits
ghorib itu bila rowinya hanya satu
١٧ - وَكُلُّ مَا لَمْ
يَتَّصِلْ بِحَالِ ... إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأَوْصَالِ
Setiap
Hadits yang keadaan sanadnya tidak bersambung disebut Hadits munqothi
١٨ - والْمُعْضَلُ السَّاقِطُ
مِنهُ اثْنَانِ ... وَمَا أَتَى مُدَلَّساً نَوعَانِ
Hadits
mu’dhol adalah bila rowi yang gugur dua, dan Hadits mudallas
ada dua macam
١٩ - اَلْأَوَّلُ: الْاِسْقَاطُ
لِلشَّيْخِ وَأَنْ ... يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama:
gurunya gugur dengan penukilan di atasnya memakai (عَنْ) dan (أَنْ)
٢٠ - وَالثَّانِ: لاَ
يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ ... أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَرِفْ
Kedua:
gurunya tidak gugur tetapi menyifatinya dengan sifat yang tidak dikenal
٢١ - وَمَا يُخَالِفْ ثِقَةٌ
بِهِ الْمَلَا ... فَالشَّاذُّ وَالَمقْلُوبُ قِسْمَانِ تَلَا
Hadits
tsiqah yang menyelisihi jamaah disebut Hadits syadz, dan Hadits
maqlub ada dua macam, bacalah
٢٢ - إبْدَالُ رَاوٍ مَا
بِرَاوٍ قِسْمُ ... وَقَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ
Pertama:
mengganti rowi dengan rowi lain dan kedua: membalik sanad-matan
٢٣ - وَالفَرْدُ مَا
قَيَّدْتَهُ بِثِقَةِ ... أَوْ جَمْعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَةِ
Hadits
fard adalah yang periwayatannya diikat dengan satu rowi tsiqah,
banyak, atau terbatas
٢٤ - وَمَا بِعِلَّةٍ
غُمُوضٍ أَوْ خَفَا ... مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا
Hadits
yang cacatnya tersembunyi atau tersamar disebut Hadits mu’allal menurut
pengertian ahli Hadits
٢٥ - وَذُو اخْتِلاَفِ
سَنَدٍ أَوْ مَتْنِ ... مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Hadits
yang sanad atau matannya berbeda disebut Hadits mudhthorib menurut ahli Hadits
٢٦ - وَالْمُدْرَجَاتُ فِي
الْحَدِيثِ مَا أَتَتْ ... مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ
Hadits
mudroj adalah Hadits yang tercampuri sebagian lafazh rowi
٢٧ - وَمَا رَوَى كُلُّ
قَرِينٍ عَنْ أَخِهْ ... مُدَّبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقًّا وَانْتَخِهْ
Setiap
Hadits yang diriwayatkan oleh rowi segenerasi dari saudaranya adalah Hadits
mudabbaj, maka ketahuilah ini dengan baik
٢٨ - مُتَّفِقٌ لَفْظاً
وَخَطّاً مُتَّفِقْ ... وَضِدُّهُ فِيمَا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Hadits
yang lafazh (pengucapan) dan khat (tulisan) rowi sama disebut Hadits
muttafiq, dan kebalikan apa yang kami sebutkan adalah Hadits muftariq
٢٩ - مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ
الخَطِّ فَقَطْ ... وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَطْ
Hadits
mu`talif adalah jika hanya khat nama rowi yang
sama, dan kebalikannya adalah Hadits mukhtalif, maka hati-hatilah jangan
salah
٣٠ - وَالْمُنْكَرُ
الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا ... تَعْدِيلُهُ لاَ يْحمِلُ التَّفَرُّدَا
Hadits
munkar adalah yang rowinya menyendiri dan keadilannya tidak
diakui saat menyendiri
٣١ - مَتْرُوكُهُ مَا
وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ ... وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ
Hadits
matruk adalah yang rowinya satu menyendiri dan mereka sepakat
atas kelemahannya, sehingga ia tertolak
٣٢ - وَالكَذِبُ
المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ ... عَلَى النَّبِي فَذلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits
dusta yang direka-reka dan dibuAt-buat atas nama Nabi itulah Hadits maudhu’
٣٣ - وَقَدْ أَتَتْ
كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ ... سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh
nazham ini seperti mutiara yang tersimpan dan aku menamainya Manzhumah
Al-Baiquniyyah
٣٤ - فَوْقَ الثَّلاَثِيْنَ
بِأَرْبَعٍ أَتَتْ ... أَقْسَامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ
Berisi
34 bagian yang sempurnya dan ditutup dengan kebaikan
***
Biografi Singkat Penulis
Al-Baiquni
bernama lengkap Thoha (ada
yang menyebutkan ‘Umar) bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang muhaddits
ternama dan ahli ilmu ushul. Beliau hidup sebelum tahun 1080 H/1669 M. Beliau
memiliki kitab Fathul Qodir
Al-Mughîts dalam bidang Hadits.
Sejarah Penulisan Kitab Mustholah
Yang
pertama kali menyusun kitab Mustholah Hadits (istilah-istilah Hadits)
adalah Abu Muhammad Ar-Romahurmuzi
berjudul Al-Muhaddits Al-Fâshil bainar Rowî wal Wâ’î,
tetapi karena masih permulaan kitab ini belum mencakup semua istilah Hadits.
Kemudian kitab ini dikaji oleh Al-Hakim
Abu ‘Abdillah An-Naisaburi pemilik Al-Mustadrâk ‘alash Shahîhain kitab
induk Hadits terkenal. Dari pengkajian itu, lahirlah kitab Ma’rifah Ulûmil
Hadîts meski tanpa pengeditan dan penataan sehingga mendahulukan yang
seharusnya diakhirkan dan sebaliknya, sehingga bab Hadits shohih diletakkan
pada bab ke-9.
Kemudian dikaji ulang oleh Al-Khothib Al-Baghdadi sehingga lahirlah Al-Kifâyah
fi ‘Ilmir Riwâyah, Al-Jâmi’ li Akhlâqir Roowî
wa Adâbis Sâmi’, dan lainnya. Hampir semua disiplin
ilmu Hadits, Al-Khothib memiliki karya yang membahasnya secara detail. Beliau
melengkapi dengan berbagai istilah Hadits yang disebutkan para ahli Hadits.
Setelah itu kajian Mustholah menjadi masyhur dan menyebar serta mendapat
perhatian. Mereka berhutang budi kepada Al-Khothib.
Abu Bakar Ibnu Nuqthoh
berkata:
كُلُّ مَنْ أَنْصَفَ عَلِمَ أَنَّ الْمُحَدِّثِينَ بَعدَ الْخَطِيبِ
عِيَالٌ عَلَى كُتُبِهِ
“Setiap orang yang objektif akan tahu
bahwa ahli Hadits sepeninggal Al-Khothib semuanya merujuk kepada
kitab-kitabnya.” (Muqoddimah Ibnu Sholâh hal. 12)
Di antara yang memberi perhatian
kitab-kitab beliau adalah Al-Qadhi ‘Iyyadh dan Abu ‘Amr Ibnu Sholâh Asy-Syahruzi
lalu lahirlah kitab terkenal yang dijadikan pegagan ahli Hadits, yaitu Muqoddimah
fî ‘Ulûmil Hadîts (Muqoddimah Ibnu Sholâh).
Dari zaman ke zaman muncul para pakar
Hadits dalam jahr wa ta’dil (ilmu tentang kritik rowi), dirayah,
riwayah, maupun kajian fiqih. Di antara pakar jahr wa ta’dil adalah Imam
An-Nawawi, Al-Hafizh Ibnul Jauzi, Al-Hafizh Al-Mizzi, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, Al-Hafizh Adz-Dzahabi, Al-Hafizh Ibnu Katsir, Imam Ibnul Qoyyim, Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Hafizh Ibnu
Hajar, Al-Hafizh As-Suyuthi, dan lainnya yang banyak sekali. Al-Hafizh
As-Suyuthi berkata:
إِنَّ الْمُحَدِّثِينَ عِيَالٌ فِي الرِّجَالِ وَغَيرِهَا مِن فُنُونِ
الْحَدِيثِ عَلَى أَربَعَةٍ: المِزِّي، وَالذَّهَبِي، وَالْعِرَاقِي، وَابْنِ حَجَرٍ
“Semua ahli Hadits merujuk tentang rowi
atau ilmu lainnya dalam Hadits kepada empat orang, yaitu Al-Mizzi, Adz-Dzahabi,
Al-‘Iraqi, dan Ibnu Hajar.” (Syarhul Mûqizhah I/4 oleh Abul Mundzir Al-Munawi)
Karya-karya dalam ilmu Hadits ini ada
yang berupa mantsur (narasi/paragraf) maupun mandhum (bentuk bait
syair), yang ringkas maupun panjang lebar. Di antara mandhum terbaik
(karena ringkas dan lengkap) adalah matan Mustholah Hadits Mandzumah
Al-Baiquniyyah ini. Beliau menyebutkan 32 istilah Hadits dalam 34 bait.
Sungguh ringkas dan padat sekali!
Urgensi Sanad
Sanad
adalah rantai rowi yang bersambung hingga nash Hadits (matan atau
pengucapnya). Nama lain sanad adalah isnad. Tidak ada satu pun
umat terdahulu yang memiliki isnad selain Islam. Ini anugrah terbesar
umat Islam. Andai tanpa sanad, semua orang bebas berbicara tanpa bisa
diketahui keabsahan nukilan itu apa benar dari pengucapnya. Untuk itu Ibnul
Mubarak (w. 181 H) berkata:
الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ
مَا شَاءَ
“Isnad bagian
agama. Andai tanpa isnad tentu setiap orang berbicara sesuai
kehendaknya.” (Muqoddimah Shahîh Muslim I/15)
Muhammad bin Sirin (w. 110 H)
berkata:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Ilmu ini (Hadits) adalah agama, maka
perhatikanlah kepada siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqoddimah
Shahîh Muslim I/14)
Pada zaman Shahabat belum muncul
fitnah kecuali di akhir mereka, sehingga apabila ada orang yang menyampaikan
kabar diminta menyebutkan isnadnya. Muhammad bin Sirin berkata:
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ،
قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ
حَدِيثُهُمْ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
“Dulu orang-orang tidak meminta isnad,
tetapi setelah terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan nama-nama rowi kalian
kepada kami.’ Jika dari Ahli Sunnah maka Haditsnya diambil dan jika dari ahli
bid’ah Haditsnya tidak diambil.” (Muqoddimah Shahîh Muslim I/15)
Akhirnya dengan isnad ini,
seorang Muslim bisa beragama dengan yakin dan benar saat mengambil isnad
yang shohih dari Ahli Sunnah.
***
Basmalah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Syarah:
Nazhim
(pembuat manzhumah/Al-Baiquni) mengawali dengan basmalah untuk meneladai Al-Qur`an
dimana semua suratnya selain Taubah/Baro`ah
dimulai dengan basmalah. Kedua, meneladani Nabi Muhammad dan Nabi Sulaiman Shallallahu
‘Alaihim wa Sallam dimana mereka memulai suratnya dengan basmalah. Yaitu
surat beliau kepada raja Heraklius:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ: سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الهُدَى،
أَمَّا بَعْدُ»
“Bismillahirrahmânirrhîm. Dari
Muhammad hamba Alloh dan Rasul-Nya kepada Heraklius Pembesar Romawi.
Keselamatan atas yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du.”
(HR. Al-Bukhori no. 7 dan Muslim no. 1773 dari Abu Sufyan bin Harb Radhiyallahu
‘Anhu)
Adapun surat Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam
kepada Bilqis Ratu Saba terdapat dalam ucapan Bilqis:
﴿إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
* أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ﴾
“Surat ini dari Sulaiman dan berisi Bismillahirrahmânirrhîm.
Kalian jangan sombong dan datanglah kepadaku dalam keadaan menyerah.”
(QS. An-Naml [27]: 30-31)
Ketiga, meneladani Salafush Sholih. Riwayat
surat-menyurat mereka dengan basmalah adalah shohih. Di antara contohnya Ibnu
‘Umar dalam suratnya:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ لِعَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ
الْمُؤْمِنِينَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ سَلَامٌ عَلَيْكَ»
“Bismillahirrahmânirrhîm.
Untuk ‘Abdul Malik Amirul Mukminin dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Semoga keselamatan
atasmu.” (HR. Al-Bukhori no. 1119 dalam Al-Adab Al-Mufrod dalam bab Bagaimana
Menulis di Awal Surat. Dinilai shohih Al-Albani)
‘Umar mengawali tulisannya dengan
basmalah:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ: مِنْ عِنْدِ عُمَرَ أَمِيرِ
الْمُؤْمِنِينَ إِلَى عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ، أَمَّا بَعْدُ»
“Bismillahirrahmânirrhîm. Dari
‘Umar Amirul Mukminin kepada ‘Ammar bin Yasir. Amma ba’du.” (HR. Ibnu
Abi Syaibah no. 24010 dalam Mushonnafnya)
Khalid Ibnul Walid dalam suratnya:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ
إِلَى مَرَازِبَةِ فَارِسَ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَا بَعْدُ»
“Bismillahirrohmânirrohîm. Dari
Kholid Ibnul Walid kepada Raja Persia.
Keselamatan atas yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du.” (HR. Sa’id bin
Manshur no. 2482 dalam Sunannya)
***
Pujian dan
Sholawat
١ - أَبْدَأُ بِالْحَمْدِ
مُصَلِّياً عَلَى ... مُحَمَّدٍ خَيْرِ نَبِيٍّ أُرْسِلَا
Aku
memulai dengan memuji Alloh dan bershalawat kepada Muhammad Nabi terbaik yang
diutus
Syarah:
Nazhim mengawali bait syairnya dengan
hamdalah untuk meneladani Al-Qur`an di mana di sebagian awal ayat dimulai dengan
hamdalah seperti surat Al-Fatihah, Al-An’am, Al-Kahfi, Saba, dan Fathir.
Setelah itu, bershalawat kepada Rasûlullâh
ﷺ agar tulisan
ini berkah dan terhidar dari keburukan. Nabi ﷺ bersabda:
«مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ، وَلَمْ
يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ
وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ»
“Tidaklah sekelompok kaum bermajlis
tanpa menyebut Alloh dan tanpa bershalawat kepada Nabi mereka, melainkan mereka
mendapatkan kerugian. Jika mau Alloh menyiksa mereka dan jika mau Dia
mengampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan
dinilai shohih Al-Albani)
Makna (الْحَمْدُ) adalah:
ثَنَاءٌ عَلَيْهِ بِأَسمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلْيَ، وَالشُّكْرُ
لِلَّهِ ثَنَاءٌ عَلَيْهِ بِنِعَمِهِ وَأَيَادِيهِ
“Memuji-Nya karena nama-nama-Nya yang
indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, berbeda dengan syukur yang maknanya
memuji-Nya karena nikmat-Nya dan karunia-Nya.” (Tafsîr Ibni Katsîr
I/128)
Sedangkan makna shalawat diterangkan
oleh Abul ‘Aliyah:
صَلَاةُ اللَّهِ: ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلَائِكَةِ، وَصَلَاةُ
الْمَلَائِكَةِ: الدُّعَاءُ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُصَلُّونَ: يُبَرِّكُوْنَ
“Shalawat dari Alloh adalah memuji
beliau di tengah malaikat dan shalawat malaikat adalah mendoakannya. Ibnu
‘Abbas mengartikan (يُصَلُّونَ) dengan (manusia) mendoakan berkah.” (HR. Al-Bukhori (VI/120).
Sufyan Ats-Tsauri berpendapat, dari Alloh rahmat dan dari malaikat istighfar)
Ucapan Nazhim ‘Muhammad Nabi terbaik yang diutus’
disebabkan yang terbaik dari para Nabi dan Rasul adalah Nabi Ulul ‘Azmi yang
berjumlah lima: Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa, Muhammad ‘Alaihimussalam. Dari
lima itu yang diangkat khalil (kekasih tertinggi) hanya Ibrahim dan Muhammad Shallallahu
‘Alaihima wa Sallam. Di antara keduanya Muhammad ﷺ yang terbaik karena diutus ke seluruh manusia. Alloh Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
«وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا»
“Tidaklah Aku utus kamu melainkan
untuk seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan.”
(QS. Saba [34]: 28)
«وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى
النَّاسِ عَامَّةً»
“Nabi-Nabi diutus untuk kaumnya saja
sementara aku diutus untuk semua manusia.”
(HR. Al-Bukhori no. 335 dan Muslim no. 521)
***
32 Macam
Hadits
٢ - وَذِي مِنَ اقْسَامِ
الحَدِيثِ عِدَّهْ ... وَكُلُّ وَاحِدٍ أَتَى وَحَدَّهْ
Inilah
pembagian Hadits yang banyak dan setiap bagian datang dengan ciri khasnya
(batasannya)
Syarah:
Jumlah macam Hadits yang Nazhim
cantumkan ada 32 Hadits dalam 34 bait. Namun intinya Hadits itu ada tiga: shohih,
hasan, dan dho’if. Akan tetapi kadang dalam sanad maupun matan
suatu Hadits terdapat sifat tertentu yang membedakannya dengan yang lainnya
sehingga perlu dibagi-bagi untuk memudahkan penyebutannya, sehingga muncullah
banyak istilah Hadits. Sifat khusus yang membedakannya dengan lainnya inilah
yang disebut dengan (الحدُّ).
Jumlah keseluruhan 32 macam ini
adalah Hadits shohih, hasan, dho’if, marfu’, maqthu’, musnad,
muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an,
mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, ghorib,
munqothi’, mu’dhol, mudallas, syadz, maqlub,
fard, mu’allal, mudhthorib, mudroj, mudabbaj,
muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk,
dan maudhu’.
Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya
kita mengenal beberapa istilah yang sering dipakai:
1. Hadits (الحَدِيثُ)
Hadits
secara bahasa artinya (الجَدِيدُ) baru, karena dia datang belakangan dari pengucapnya. Secara
istilah Hadits adalah:
مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مِن قَولٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيرٍ أَوْ صِفَةٍ
“Apa
saja yang datang dari Nabi ﷺ baik ucapan, perbuatan, penetapan, atau sifat.” (Fathul
Mughîts (I/21) oleh As-Sakhawi)
Contoh
Hadits ucapan: “Shalat adalah cahaya.” Contoh Hadits perbuatan: Shababat
mengabarkan bahwa Nabi ﷺ shalat Zhuhur 4
rakaat. Contoh Hadits penetapan: dikabarkan kepada/dilihat oleh Nabi ﷺ bahwa Sahabatnya shalat begini-begitu lalu
beliau mendiamkannya yang menunjukkan penetapan (boleh). Sifat sendiri dibagi
dua, yaitu khalqi (sifat fisik) dan huluqi (sifat perangai). Contoh
sifat khalqi: Nabi ﷺ berjenggot lebat. Contoh sifat khuluqi: Nabi ﷺ sangat dermawan. Semua ini adalah makna Hadits
secara mutlak. Namun, terkadang Hadits juga dipakai untuk selain Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, contohnya Hadits
maqthu’ yang ucapannya disandarkan kepada Tabi’in.
Apa
perbedaan Hadits dengan khabar (الْخَبَرُ)? Khabar memiliki tiga arti:
a. Muradif (sinonim makna Hadits)
b. Mughayir lah (kebalikan makna Hadits),
maksudnya Hadits khusus Nabi ﷺ sementara khabar untuk selain Nabi ﷺ.
c. A’am minh (lebih umum), maksudnya khabar
lebih umum dari Hadits dan mencakupnya.
Apa
perbedaannya dengan atsar (الأَثَرُ)? Secara bahasa artinya jejak/sisa sesuatu. Perbedaannya dengan
Hadits sama dengan pembahasan khabar. Hanya saja umumnya Hadits dipakai
untuk Nabi ﷺ dan atsar
dipakai untuk Shahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in.
2. Sanad/Isnad (السَّنَدُ
أَوِ الْإِسْنَادُ)
Secara
bahasa isnad artinya sandaran dan sambungan. Secara istilah isnad
adalah:
سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ المُوصِلَةِ
إِلَى الْمَتْنِ
“Silsilah
para rowi yang bersambung sampai ke matan (nash Hadits).” (Nuzhatun
Nazhar hal. 83 oleh Ibnu Hajar)
Dari
sini muncul istilah musnid (orang yang meriwayatkan secara sanad)
dan musnad (Hadits marfu’ muttashil atau kitab yang
menghimpun Hadits-Hadits muttashil dari Shahabat seperti kitab Musnad
Ahmad).
3. Matan (المَتْنُ)
Secara
bahasa matan artinya punggung. Mungkin nash Hadits disebut matan
karena fungsinya sebagai tempat sandaran isnad. Secara istilah matan
adalah nash Hadits itu sendiri.
4. Rowi (الرَّاوِي)
Bentuk
jamaknya adalah (الرُواةُ) artinya orang yang meriwayatkan Hadits dari awal hingga ke
pengucapnya. Kumpulan rowi inilah yang membentuk isnad.
Di
antara rowi ada yang disebut muhaddits artinya orang yang menyibukkan
dirinya dalam Hadits sekaligus mendalami ilmu dirayah, riwayah, dan ahwal Hadits.
Adapula Al-Hafizh, yang maknanya sama dengan muhaddits atau lebih tinggi
dari muhaddits karena yang diketahui jauh lebih banyak daripada yang
tidak diketahui.
Contoh
mudahnya adalah Hadits yang tercantum di kitab Shohih Al-Bukhori
(no. 109):
قَالَ البُخَارِي:
حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ
أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنَ النَّارِ»
Al-Bukhori
berkata: Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Yazid
bin Abi ‘Ubaid menceritakan kepada kami, dari Salamah, dia berkata:
aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: «Siapa yang mengucapkan
atasku apa yang tidak aku katakan, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di Neraka»
Maka,
yang digaris bawah adalah isnad, yang miring adalah rowi, dan yang dalam
kurung adalah matan.
***
01. Hadits Shohih
٣ – أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهْوَ
مَا اتَّصَلْ ... إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ
Yang
pertama Hadits shohih yaitu yang sanadnya bersambung tanpa adanya syadz
dan illat
٤ -
يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِهِ ... مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِهِ
Yang diriwayatkan dari rowi adil dan dhabit dari yang
semisalnya yang diakui kedhabitan dan penukilannya
Syarah:
Meskipun banyaknya istilah Hadits,
pada dasarnya hanya ada tiga: shohih, hasan, dan dho’if,
sebagaimana yang disampaikan Al-Khaththabi.
Shohih
secara bahasa artinya sehat lawan sakit, atau terbebas dari aib dan keraguan.
Secara istilah, didefinisikan Nazhim sebagai Hadits yang terpenuhi 5 syarat:
1.
Sanadnya
bersambung (اِتِّصَالُ السَّنَدِ)
Ini berdasarkan ucapan Nazhim: (ما اتصل إسناده). Maksudnya,
dari satu rowi ke rowi berikutnya benar-benar mendengar yang ada di atasnya
bersambung hingga kepada pengucapnya.
2.
Para
rowinya adil (عَدَالَةُ الرُّوَاةِ)
Ini
diambil dari ucapan Nazhim: (يَرْوِيهِ
عَدْلٌ). Maksud (عَدَالَةُ) adalah sebuah sifat yang mendorongnya senantiasa bertaqwa
sehingga bersegera dalam ketaatan, menjauhi dosa besar, dan tidak terus-menerus
melakukan dosa kecil. Taqwa dan rasa takutnya kepada Alloh ini menjadikannya
tidak khianat dalam periwayatan baik berdusta, menambah, mengurangi, atau
lainnya. Imam Asy-Syafi’i mendefinisikannya:
العَدْلَ: العَامِلُ بِطَاعَتِهِ،
فَمَنْ رَأَوْهُ عَامِلاً بِهَا كَانَ عَدْلاً، وَمَنْ عَمِلَ بِخِلَافِهَا كَانَ خِلاَفَ
الْعَدْلِ
“Adil
adalah orang yang mengerjakan ketaatan-Nya. Siapa melihat orang itu
melakukannya berarti orang itu adil, tetapi siapa yang melakukan kebalikannya
berarti dia menyelisihi adil.” (Ar-Risâlah I/34 oleh Asy-Syafi’i)
Ucapan
‘Siapa melihat orang itu melakukan ketaatan berarti orang itu adil’ menunjukkan
bahwa yang dijadikan ukuran muhadditsin dalam menilai rowi adalah
zhahirnya, meskipun apa yang ditampakkan terkadang berbeda dengan apa yang
disembunyikan. Seolah-olah Asy-Syafi’i berpendapat, “Kami menilai kesholihan rowi
berdasarkan apa yang nampak bagi kami dan kabar yang sampai kepada kami, adapun
hati itu bukan urusan kami dan kami serahkan sepenuhnya kepada Alloh.”
Muhadditsin berkata, “Kami menghukumi berdasarkan zhahirnya.”
3. Para rowinya dhabt sempurna (ضَبْطُ الرًّوَاةِ تَمَام الضَّبْطِ)
Secara
bahasa dhabt artinya kuat, terjaga, teliti, dan cermat. Yang dimaksud di
sini adalah kuat dan terjaganya periwayatan rowi baik dalam hafalan maupun
kitab. Untuk itu, dhabt dibagi dua:
a. Kuat hafalan (ضَبْطُ
صَدْرٍ), yaitu seorang rowi memiliki hafalan yang
kuat dan akurat sehingga dia bisa menghadirkannya kapan pun dia mau meski tanpa
membawa kitab.
b. Terjaganya kitab (ضَبْطُ
كِتَابٍ), yaitu seorang rowi meriwayatkan Haditsnya
lewat kitabnya yang terjaga di mana kitabnya telah dikoreksi gurunya atau sama
persis dengan periwayatan gurunya dan terhindar dari penambahan atau
pengurangan yang bukan dari aslinya.
Dengan
sifat dhabt ini, rowi akan terhindar dari kesalahan periwayatan tanpa kesengajaan
karena kuat dan akurat hafalannya yang sempurna. Ini yang membedakan dengan Hadits
hasan dimana kedhabitan rowi hasan di bawah rowi shohih,
misalnya agak kuat dan kadang salah.
4. Terbebas dari syadz (عَدَمُ
الشُّذُوذِ)
Secara
bahasa syadz artinya menyelisihi. Maksudnya di sini, rowi tsiqah
menyelisihi rowi yang lebih tsiqah darinya baik karena hafalan maupun
jumlah. Contohnya menyusul pada pembahasan Hadits syadz.
5. Terbebas dari ‘illat (عَدَمُ
الْعِلَّةِ)
Secara
bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat
tersembunyi. Maksudnya di sini, Hadits yang memiliki cacat tersembunyi atau
samar sehingga yang nampak adalah shohih. Cacat tersembunyi ini hanya
diketahui oleh pakar Hadits yang mendalam seperti Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah
Ar-Razi, Ali Ibnul Madini, Yahya bin Ma’in, Al-Bukhori, Muslim, dan yang
semisalnya. Contohnya menyusul pada pembahasan Hadits mu’allal.
Jika
salah satu syarat ini tidak ada, maka Hadits tersebut tidak dihukumi shohih.
Jika berhubungan dengan kelemahan dhabt yang ringan, turun ke hasan.
Jika tidak, maka dipastikan dho’if (lemah) atau mardud
(tertolak).
Contoh
Hadits shohih adalah semua Hadits yang tercantum di kitab Shohih Al-Bukhori
dan Shohih Muslim di mana kedua imam Hadits ini mensyaratkan
kriteria shohih dalam kitab mereka ini.
Shohih
terbagi dua: shahîh lidzhâtih yang sedang kita bahas dan shahîh li
ghairih, yaitu Hadits hasan yang terangkat ke shohih karena
adanya syahid atau mutaba’ah (Hadits dari jalur lain sehingga
menguatkan Hadits hasan tersebut menjadi shohih).
***
02. Hadits Hasan
٥ - وَالْحَسَنُ الْمَعْرُوفُ
طُرْقاً وَغَدَتْ ... رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
Hadits
hasan jalan periwayatannya terkenal tetapi
para rowinya tidak seperti Hadits shohih
Syarah:
Secara bahasa hasan artinya
baik dan maqbul (diterima). Oleh karena itu Hadits hasan diterima
dan dijadikan hujjah sebagaimana Hadits shohih.
Secara istilah, Hadits hasan
adalah Hadits yang sanadnya bersambung dinukil dari rowi adil tetapi khafif dhabt
(dhabtnya kurang sempurna) dari rowi semisalnya tanpa adanya syadz
dan ‘illat. Lima syarat ini mirip dengan syarat shohih, bedanya
di tingkatan dhabtnya. Perincian lima syarat ini:
1.
Sanadnya
bersambung (اِتِّصَالُ السَّنَدِ). Ini diambil dari ucapan Nazhim: (الْمَعْرُوفُ
طُرْقا). Jalan periwayatannya terkenal
menunjukkan sanadnya bersambung, karena jika terputus bearti tidak dikenal.
2.
Para
rowinya adil (عَدَالَةُ الرُّوَاةِ)
Apakah ‘adâlah ini sama dengan
‘adâlah rowi shohih? Jawabanya ya. Apakah ‘adâlah rowi dituntut
ma’shum (terbebas dari kesalahan)? Jawabannya tidak, karena tidak ada
manusia yang ma’shum selain para Nabi dan Rasul. Mereka dituntut untuk
bertaqwa semampu mereka dan senantiasa menjalankan ketaatan dan menjauhi dosa
besar. Dalilnya:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap anak Adam banyak melakukan
kesalahan dan sebaik-baik mereka adalah yang bertaubat.”
(HR. At-Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah no. 4251, dan Ahmad no. 13049. Dinilai hasan
Al-Albani)
Kalaupun maksiat, sebatas dosa kecil
dan itu pun tidak terus-menerus. Alloh tidak mengingkari bahwa penghuni Surga-Nya
pernah melakukan kesalahan hanya saja mereka murung dan menyesal sehingga
menghentikannya dan bertaubat. Yaitu firman Alloh:
«وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ
ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا
اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ * أُولَئِكَ
جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ»
“Dan (juga) orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain daripada Alloh? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka
itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya
mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik
pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imrân [3]: 135-136)
Inilah standarisasi ‘adâlah
yang dituntut. Semakin sholih dan bertaqwa, maka semakin tinggi ketsiqahannya.
Dulu orang-orang sebelum mengambil Hadits melihat dulu shalat rowi tersebut.
Jika baik shalatnya maka diambil riwayatnya, tetapi jika tidak maka tidak.
3. Para rowinya dhabt ringan (ضَبْطُ الرًّوَاةِ خَفِيف الضَّبْطِ)
Inilah yang membedakan dengan
kriteria shohih. Untuk itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mendefinisikan shohih
dengan (بِنَقْلِ الْعَدْلِ تَام الضَّبْطِ) dan hasan dengan (بِنَقْلِ
الْعَدْلِ خَفْيْف الضَّبْطِ). (Nuzhatun Nazhar hal. 82-91)
Inilah yang menyebabkan Hadits yang awalnya shohih bisa turun ke hasan.
Dua syarat ini diisyarakan Nazhim
dalam ucapannya: (وَغَدَتْ رِجَالُهُ
لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ).
4
& 5. Terbebas dari syadz dan ‘illat.
Nazhim tidak menyebutkan dua syarat
ini barangkali beranggapan dua ini secara otomatis harus ada dalam Hadits maqbul
(diterima) sehingga tidak perlu disinggung karena sama persis dengan pembahasan
syarat shohih. Jika tidak terpenuhi salah satu syarat ini maka Haditsnya
mardud (ditolak).
Shighah ta’dil
(ungkapan ‘adâlah) untuk rowi hasan biasanya memakai ungkapan (صَدُوقٌ) jujur, (لَا بَأسَ بِهِ) tidak masalah,
(صَالِحُ الْحَدِيثِ) Haditsnya sholih,
dan semisalnya.
Contoh Hadits hasan dalam Musnad
Abu Ya’la (no. 6147):
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ضِمَامٌ، عَنْ مُوسَى
بْنِ وَرْدَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَكْثِرُوا
مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهَا»
Semua rowi adalah shohih
selain Dhimam bin Ismail, dia hasan. Adz-Dzahabi berkata, “Haditsnya sholih
meski sebagian orang mendho’ifkannya tanpa hujjah.”
Imam Ahmad berkata, “Haditsnya sholih.”
Ibnu Hajar berkata, “Jujur meski terkadang keliru.”
Hadits hasan juga ada dua: hasan
lidzhâtih yang sedang dibahas dan hasan lighairih, yaitu Hadits dho’if
yang diangkat hasan karena adanya syahid (Hadits penguat) selagi
tidak parah kedho’ifannya.
***
03. Hadits Dho’if
٦ - وَكُلُّ مَا عَنْ
رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ ... فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُرْ
Setiap
Hadits yang lebih rendah derajatnya dari Hadits hasan disebut Hadits dho’if
dan ia banyak macamnya.
Syarah:
Secara bahasa dho’if artinya
lemah atau gagal. Yang dimaksud di sini adalah setiap Hadits yang derajatnya di
bawah Hadits hasan atau yang tidak memenuhi kriteria hasan. Ini
diisyaratkan Nazhim dalam ucapannya: (وَكُلُّ
مَا عَنْ رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ).
Jumlah Hadits dho’if banyak
sekali seperti yang dinyatakan Nazhim sendiri. Hal ini disebabkan pemicunya
banyak sekali dan bermacam-macam. Untuk itu, sisa pembagian Hadits berikutnya
banyak menyinggung Hadits dho’if, misalnya Hadits munqothi’, mu’dhol,
mudallas, syadz, maqlub, mu’allal, mudhthorib,
munkar, matruk, dan maudhu’. Akan datang penjelasannya in
syaa Alloh.
***
04. Hadits Marfu’
٧ - وَمَا أُضِيفَ لِلنَّبِي
الْمَرْفُوعُ ... وَمَا لِتَابِعٍ هُوَ الْمَقْطُوعُ
Apa
yang disandarkan ke Nabi adalah Hadits marfu’ dan apa yang disandarkan
ke tabi’in adalah Hadits maqthu’
Syarah:
Secara
bahasa marfu’ artinya terangkat. Maksud di sini adalah setiap Hadits
yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ baik sanadnya bersambung atau tidak, shohih atau dho’if.
Jika yang dinisbatkan ke Nabi ﷺ adalah ucapannya disebut marfu’ qauli, jika
perbuatannya marfu’ ‘amali, jika penetapannya marfu’ taqriri,
jika sifatnya marfu’ shifati khalqi atau shifati khuluqi.
05. Hadits Maqthu’
Maqthu’ artinya
terputus, maksudnya khabar yang dinisbatkan kepada Tabi’in baik bersanad
atau tidak, shohih atau dho’if.
***
06. Hadits Musnad
٨ - وَالْمُسْنَدُ المُتَّصِلُ
الإِسْنَادِ مِنْ ... رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ
Hadits
musnad adalah yang sanadnya bersambung dari para rowi hingga Al-Musthofa
tanpa terputus
Syarah:
Musnad (الْمُسْنَدُ) adalah isim
maf’ul (objek) dari asnada yang seakar dengan isnad, sehingga
maksudnya adalah Hadits yang sanad para rowinya bersambung hingga kepada
Nabi ﷺ. Telah
disinggung dimuka bahwa ada pula yang mengartikan musnad dengan Hadits marfu’
muttashil atau kitab yang menghimpun Hadits-Hadits muttashil dari
Shahabat seperti kitab Musnad Ahmad. Namun, yang dimaksud Nazhim di sini
adalah yang pertama.
***
07. Hadits Muttashil
٩ - وَمَا بِسَمْعِ
كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِلْ ... إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ
Hadits
yang didengar semua rowi dan bersambung sanadnya hingga Al-Musthofa adalah Hadits
muttashil
Syarah:
Secara bahasa muttashil
artinya yang bersambung. Maka Hadits muttashil adalah Hadits yang
sanadnya bersambung kepada Al-Musthofa ﷺ, menurut definisi Nazhim. Namun, definisi ini berakibat tidak
adanya perbedaan dengan Hadits musnad. Yang benar, bersambung kepada
orang terakhir, sehingga mencakup Nabi ﷺ maupun selain beliau ﷺ. Dalam manuskrip lain dengan redaksi (للمُنْتَهَى) sebagai ganti (لِلْمُصْطَفَى). Ini yang benar.
Kesimpulannya, perbedaan antara Hadits
marfu’, musnad, dan muttashil adalah khabar apapun
yang bersambung disebut muttashil. Bila bersambungnya itu sampai ke Nabi
ﷺ disebut musnad.
Adapun marfu’ apa yang disandarkan ke Nabi ﷺ baik sanadnya bersambung maupun terputus.
***
08. Hadits Musalsal
١٠ - مُسَلْسَلٌ قُلْ
مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى ... مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى
Katakanlah,
Hadits musalsal adalah yang mengandung sifat tertentu seperti: Demi Alloh
seorang pemuda mengabarkan kepadaku
١١ - كَذَاكَ قَدْ
حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا ... أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا
Begitu
pula: sungguh dia mengabarkan kepadaku sambil berdiri, atau setelah mengabarkan
kepadaku ia tersenyum
Syarah:
Secara bahasa (مُسَلْسَلٌ) artinya (التَتَابُعُ) mengiringi,
yaitu bersambungnya sesuatu satu dengan lainnya.
Secara istilah Hadits musalsal
adalah Hadits yang diiringi dengan sebuah ungkapan dari rowi pertama hingga
terakhir dengan sifat (ucapan/perbuatan) atau hâl (keadaan tertentu). Contoh
musalsal yang dibawakan Nazhim di atas adalah musalsal ucapan (وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى), musalsal perbuatan (بَعْدَ
أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا), dan musalsal hal (قَدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا). Ini termasuk keunikan Hadits.
Musalsal
harus ada di setiap tingkatan rowi. Ada yang berpendapat bahwa musalsal
tidak harus ada pada semua rowi, yang penting mayoritas.
Contoh lainnya adalah Hadits Mu’adz
bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu dimana Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
«يَا مُعَاذُ إِنِّي لَأُحِبُّكَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ
فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ»
“Wahai Muadz, aku benar-benar
mencintaimu. Aku wasiatkan kepadamu wahai Muadz agar kamu jangan pernah
meninggalkan doa di akhir shalat, ‘Ya Alloh tolonglah aku untuk berdzikir
kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbagus ibadah kepada-Mu.’”
(HR. Ahmad no. 22119, At-Tirmidzi no. 1522, dan An-Nasai no. 1303. Dinilai shohih
Al-Albani dan Al-Arna`uth)
Masing-masing rowi berwasiat kepada
muridnya (إِنِّي لَأُحِبُّكَ أُوصِيكَ). Muadz berwasiat kepada Ash-Shunabihi, Ash-Shunabihi kepada
Abu ‘Abdirrahman, Abu ‘Abdurrahman kepada ‘Uqbah bin Muslim, dan begitu
seterusnya.
***
09. Hadits ‘Aziz
١٢ - عَزِيزُ مَرْوِي
اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ... مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَا ثَلَاثَهْ
Hadits
‘aziz adalah yang rowinya dua atau tiga, dan Hadits masyhur
rowinya lebih dari tiga
Syarah:
Ditinjau dari jumlah generasi yang meriwayatkan
Hadits, Hadits dibagi dua: mutawatir dan ahad. Hadits ahad dibagi tiga: ghorib,
‘aziz, dan masyhur. Ghorib akan datang pada pembahasan
berikutnya.
Secara bahasa ‘aziz artinya kedatangan
yang lain dari arah lain. Secara istilah artinya Hadits yang diriwayatkan oleh
dua rowi pada setiap thabaqat (tingkatan generasi) dimulai setelah thabaqat
Shahabat. Ditentukan hanya satu Shahabat karena seorang Shahabat adalah hujjah
yang kuat dan menyendirinya mereka tidak berbahanya selagi tidak ada Shahabat
lain yang menyelisihinya. Adapun ucapan Nazhim bahwa jumlahnya dua atau tiga,
karena memang ada khilaf di dalamnya. Muhadditsin seperti Ibnu Sholâh, Al-‘Iraqi,
dan An-Nawawi menganggap dua atau tiga, sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar
menguatkan hanya dua, dan ini yang lebih kuat.
Ibnu Hajar memberikan contohnya dalam
Nuzhatun Nazhar (hal. 70) sebuah Hadits dari Anas bin Malik dan Abu
Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ
وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
“Salah seorang di antara kalian tidak
(sempurna) beriman hingga aku lebih dicintainya melebihi orangtuanya, anaknya,
dan seluruh manusia.” (HR. Al-Bukhori no. 14-15 dan
Muslim no. 44)
Yang meriwayatkan dari Anas hanya
Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, yang dari Qatadah hanya Syu’bah dan Sa’id, yang dari
‘Abdul ‘Aziz hanya ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Setelah itu banyak orang yang meriwayatkannya.
Faidah berharga mengumpulkan jalan periwayatan
sehingga mencapai ‘aziz atau masyhur bermanfaat dalam mengangkat Hadits
lemah kepada hasan lighairih selagi kedho’ifannya ringan.
10. Hadits Masyhur
Adapun masyhur diriwayatkan
minimal tiga rowi dalam semua thabaqat yang tidak sampai mencapai
derajat mutawatir (10 lebih rowi dalam satu thabaqah). Definisi
jumhur ini berbeda dengan Nazhim yang jumlahnya minimalnya empat. Jumlah rowi mutawatir
melebihi masyhur dan ada yang mengatakan batas minimal 10 rowi pada
setiap thabaqat.
Contoh Hadits masyhur adalah Hadits
yang diriwayatkan Al-Bukhori no. 100 dan Muslim no. 2673:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ،
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
العَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ
انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ،
حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا
فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا» قَالَ الفِرَبْرِيُّ: حَدَّثَنَا
عَبَّاسٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامٍ نَحْوَهُ
Yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Amr tiga
lebih: Az-Zubair, ‘Urwah bin Az-Zubair bin Awwam, dan Khaitsamah. Yang meriwayatkan
dari ‘Urwah adalah anaknya, Abil Aswad, Az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir, dan
lainnya. Yang dari Hisyam bin ‘Urwah ada putranya Muhammad, Hammad bin Zaid,
Muhammad bin Ajlan, Malik, dan Jarir. Begitu seterusnya dimana tiap thabaqat
minimal tiga rowi.
Inilah masyhur isthilahi. Ada
pula masyhur majazi yang memiliki definisi lain yaitu setiap Hadits yang
terkenal di kalangan tertentu baik muttashil atau munqothi’, shohih
atau dho’if, ahad atau mutawatir. Masyhur ada banyak macamnya:
1.
Masyhur
di kalangan muhadditsin saja
2.
Masyhur
di kalangan muhadditsin, ulama, dan ahli fiqih
3.
Masyhur
di kalangan semua orang termasuk orang awam
4.
Dan masyhur
lainnya.
***
11. Hadits Mu’an’an
١٣ - مُعَنْعَنٌ كَعَن
سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ ... وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ
Hadits
mu’an’an contohnya: dari Sa’id dari Karam,
dan Hadits mubham adalah jika ada rowi yang tidak disebutkan namanya
Syarah:
Secara bahasa (مُعَنْعَنٌ) berasal dari (عَنْ) yang artinya “dari”. Secara istilah
adalah Hadits yang diungkapkan dengan lafazh (عَنْ) tanpa kejelasan mendengar atau dikabarkan.
Di antara tujuan rowi menggunakan shighah
(عَنْ):
1. Mengaburkan rowi-bawah sehingga terkesan ia mendengar
langsung dari syaikhnya atau dikabarkan kepadanya. Padahal ia mendengarkannya
dari orang lain.
2.
Pada
rowi tsiqah, biasanya untuk tujuan menyingkat.
Status
Hadits mu’an’an menurut jumhur muhadditsin seperti Al-Bukhori dan Ibnul
Madini adalah muttashil dengan tiga syarat:
1.
Rowinya
‘adâlah.
2. Rowinya tidak dikenal gemar tadlis (menyamarkan sanad
dho’if sehingga terkesan shohih)
3.
Bertemunya
rowi dengan rowi yang dilafazhkan ‘an’anah. (Disebutkan Ibnu ‘Abdilbarr
dalam At-Tamhîd I/17)
Adapun Imam Muslim lebih longgar,
yaitu dengan mensyaratkan (المُعَاصِرَة مَعَ
إِمْكَانِ اللِّقَاءِ) sezaman disertai kemungkinan bertemu.
Maksudnya, Ali Ibnul Madini dan Al-Bukhori
mengharuskan antar rowi ada kejelasan riwayat mereka bertemu, sementara Muslim
tidak harus karena yang penting sezaman disertai kemungkinan bertemu.
12. Hadits Mubham
Adapun mubham secara bahasa
artinya belum jelas dan misterius. Adapun secara istilah telah dijelaskan
sendiri oleh Nazhim sebagaimana yang kita lihat dalam ucapan beliau (مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ).
Mubham ada
dua, yaitu mubham isnad di mana ada nama rowi yang tidak disebut
seperti seorang lelaki mengabarkan kepadaku, dan kedua: mubham matan
seperti Hadits bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Nabi ﷺ bertanya tentang haidh. Setelah diselidiki
muhadditsin rupanya dia adalah Asma binti Abu Bakar.
Di antara tujuan rowi tidak menyebut
nama adalah:
1. Pada isnad, biasanya untuk menyembunyikan rowi dho’if.
Status asal mubham isnad adalah dho’if sampai ditemukan
referensi namanya. Jika ternyata rowi tsiqah, maka hukumnya shohih,
tetapi jika tidak maka tidak.
2.
Pada
matan, biasanya untuk menjaga aib, rahasia, atau kehormatan seseorang. Mubham
matan tidak membahayakan Hadits jika keadaanya salah satu dari dua ini:
yang mubham itu adalah nama Shahabat atau yang menceritakannya adalah Shahabat
atau orang tsiqah, karena disepakati bahwa semua Shahabat ‘adâlah
sehingga tidak perlu diperbincangkan.
***
13. Hadits ‘Ali
١٤ - وَكُلُّ مَا
قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ ... وَضِدُّهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَزَلاَ
Setiap
Hadits yang rowinya sedikit disebut Hadits ‘ali, dan kebalikannya adalah
Hadits nazil
Syarah:
Secara bahasa (العَالِي) artinya tinggi
atau mulia. Secara istilah Hadits ‘ali adalah Hadits yang thabaqat
(generasi) rowi dalam sanadnya sangat sedikit. Hadits ‘ali ada dua
macam:
1.
Mutlak,
yaitu sedikit dari sisi jumlah thabaqatnya di mana rowi yang bersambung
hingga ke Nabi ﷺ sangat sedikit.
Contoh kitab Hadits ‘ali adalah Al-Muwaththa` di mana antara Imam
Malik dengan Nabi ﷺ hanya dua
sampai tiga rowi. Juga kitab Musnad Ahmad dan Shohih Al-Bukhori
di mana antara mereka berdua dengan Nabi ﷺ hanya empat hingga enam rowi.
2.
Nisbi,
yaitu dilihat dari sisi ketinggian rowi di mana para rowinya adalah para imam
meskipun jumlah thabaqat rowi sanadnya banyak.
Faidah: Ada Hadits ‘ali
sekaligus nisbi yang disebut dengan silsilah dzahabiyah (silsilah emas)
karena thabaqat para rowinya sedikit sekaligus para imam tsiqah,
yaitu sanad dalam kitab Muwaththa`: Malik dari Nafi’
dari Ibnu ‘Umar dari Nabi ﷺ.
Keistimewaan Hadits ‘ali
adalah sedikitnya kemungkinan kesalahan rowi karena banyaknya rowi memungkinkan
terjadinya kesalahan periwayatan baik karena lupa atau keliru, apalagi manusia
itu tempat lupa dan salah. Kebalikannya adalah Hadits nazil.
14. Hadits Nazil
Secara bahasa (النَّازِل) artinya yang turun.
Yang dimaksud di sini adalah Hadits yang jumlah rowinya bersambung ke Nabi ﷺ lebih banyak daripada Hadits ‘ali.
Mudahnya, misalnya Hadits niat yang diriwayatkan oleh Ahmad (no. 168) dalam Musnadnya
dan Al-Baihaqi (no. 1) dalam As-Sunan Ash-Shaghîr. Antara Ahmad dengan
Nabi terdapat 5 rowi, sementara Al-Baihaqi terdapat 8 rowi. Maka Hadits niat
milik Ahmad adalah Hadits ‘ali sementara Al-Baihaqi adalah nâzil.
***
15. Hadits Mauquf
١٥ - ومَا أَضَفْتَهُ إِلَى
الأَصْحَابِ مِنْ ... قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Apa
yang disandarkan kepada para Shahabat baik ucapan maupun perbuatan adalah Hadits
mauquf, mengertilah
Syarah:
Secara bahasa mauquf artinya
yang terhenti atau tertahan. Secara istilah adalah Hadits yang berhenti sampai Shahabat
Radhiyallahu ‘Anhum, baik ucapan maupun perbuatan, baik muttashil
maupun munqhathi’ selagi tidak ada qarinah (indikasi) yang
memalingkannya ke marfu’. Adapun Al-Hakim mensyaratkan muttashil
untuk disebut Hadits mauquf.
Jadi perbedaan marfu’, mauquf,
dan maqthu’ adalah jika marfu’ maka disandarkan ke Nabi ﷺ, mauquf ke Shahabat, dan maqthu’
ke Tabi’in, baik muttashil maupun munqothi’.
Terkadang Hadits mauquf
dihukumi marfu’ bila ada qarinah seperti ungkapan sharih (jelas) marfu’
atau yang semisalnya, atau yang berkaitan dengan keghaiban atau ushuluddin,
karena mustahil para Shahabat berbicara dari akalnya semata.
***
16. Hadits Mursal
١٦ - وَمُرْسَلٌ مِنْهُ
الصَّحَابِيُّ سَقَطْ ... وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits
mursal adalah bila rowi Shahabat gugur, dan katakanlah Hadits ghorib
itu bila rowinya hanya satu
Syarah:
Secara bahasa (مُرْسَلٌ) berasal dari (نَاقةٌ مُرْسَالٌ) artinya unta
yang cepat larinya, seolah-olah karena saking cepatnya hingga hilang sebagian
sanadnya.
Secara istilah Hadits mursal
adalah Hadits yang disandarkan Tabi’in kepada Nabi ﷺ baik Tabi’in besar maupun Tabi’in kecil. (Disebutkan Ibnu Sholâh
dalam Muqoddimah hal. 130) Definisi ini mengandung arti bahwa
dimungkinkan yang gugur ada yang selain Shahabat sehingga derajatnya menjadi dho’if.
Ini berbeda dengan definisi Nazhim di mana rowi yang gugur adalah Shahabat,
sementara Shahabat semuanya ‘udûl sehingga tidak membahayakan atas tidak
diketahuinya nama mereka. Padahal Hadits mursal termasuk Hadits dho’if.
Dalam literatur lain bait di atas diganti:
وَمُرْسَلٌ مِنْ فَوْقِ تَابِعِي سَقَطَ
“Dan Hadits mursal adalah rowi
di atas Tabi’in gugur.” Ini yang shohih.
17. Hadits Ghorib
Sementara ghorib secara
istilah artinya asing atau menyendiri dari yang lain. Secara istilah adalah Hadits
yang diriwayatkan oleh seorang rowi saja dalam semua thabaqat. Ini
lanjutan dari pembahasan Hadits ahad (ghorib, ‘aziz, dan masyhur)
dimuka.
***
18. Hadits Munqothi’
١٧ - وَكُلُّ مَا لَمْ
يَتَّصِلْ بِحَالِ ... إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأَوْصَالِ
Setiap
Hadits yang keadaan sanadnya tidak bersambung disebut Hadits munqothi’
Syarah:
Secara bahasa munqothi’
artinya terputus. Berdasarkan bait di atas, Nazhim mengartikan munqothi’
hanya secara bahasa sehingga mencakup semua Hadits yang terputus sanadnya
seperti Hadits mursal dan mu’dhol, berbeda dengan definisi yang masyhur
di kalangan muhadditsin. Menurut muhadditsin Hadits munqothi’ artinya Hadits
yang gugur satu rowi atau lebih di bawah Shahabat asal tidak berurutan sehingga
tidak mencakup Hadits mursal dan mu’dhol.
***
19. Hadits Mu’dhol
١٨ - والُمعْضَلُ السَّاقِطُ
مِنهُ اثْنَانِ ... وَمَا أَتَى مُدَلَّساً نَوعَانِ
Hadits
mu’dhol adalah bila rowi yang gugur dua, dan Hadits mudallas
ada dua macam
١٩ - اَلْأَوَّلُ: الْاَسْقَاطُ
لِلشَّيْخِ وَأَنْ ... يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama:
gurunya gugur dengan penukilan di atasnya memakai (عَنْ) dan (أَنْ)
٢٠ - وَالثَّانِ: لاَ
يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ ... أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَرِفْ
Kedua:
gurunya tidak gugur tetapi menyifatinya dengan sifat yang tidak dikenal
Syarah:
Secara bahasa mu’dhol artinya
rumit, seolah-olah muhadditsin memakai ungkapan itu karena Hadits mu’dhol
memang rumit disebabkan ada dua atau lebih rowi yang gugur secara berurutan.
Jika tidak berurutan masuk kategori Hadits munqothi’.
Hukum Hadits mu’dhol adalah dho’if
bahkan lebih dho’if daripada munqothi’.
20. Hadits Mudallas
Secara bahasa mudallas artinya
gelap, seolah-olah disebabkan keadaan riwayat itu tertutupi. Mudahnya, Hadits
yang ada cacatnya tetapi oleh rowi memakai ungkapan tetentu untuk
menyembunyikan cacatnya. Mudallas ada dua macam, yaitu:
Pertama: tadlis isnad (تَدْلِيسُ الْإِسْنَادِ), yaitu seorang
rowi yang meriwayatkan dari gurunya dengan sighah (عَنْ) dan (أَنْ) untuk mengelabuhi orang seolah-olah dia mendengarnya langsung
dari gurunya, padahal dia mendapatkannya dari orang lain. Jadi antara dia dan
gurunya masih ada satu orang tapi dia ingin menyembunyikannya sehingga dalam riwayatnya
memakai ungkapan “dari” atau “bahwa”. Ini tidak lain bentuk tadlis dari rowi
mu’an’an yang sudah dibahas, dan jika bentuk tadlisnya (أَنْ) maka disebut (مُئَنْئَنْ). Bentuk tadlis ini amat dibenci muhadditsin hingga
Syu’bah mengatakan, “Tadlis adalah teman dusta,” juga, “Sungguh aku berzina
lebih aku sukai daripada aku melakukan tadlis.” Hukum Hadits mudallas
ini dho’if kecuali dengan memakai ungkapan yang jelas menunjukkan dengar
seperti: aku mendengar (سَمِعْتُ) yang disebut shighah tasmi’ dan menceritakan kepadaku (حَدَّثَنَا) yang disebut shighah
tahdits.
Kedua: tadlis syuyukh (تَدْلِيسُ الشُّيُوْخِ), yaitu rowi
memang mendengar langsung dari gurunya tetapi ia menyembunyikan identitas
gurunya dengan ungkapan tertentu sehingga tidak dikenal, seperti kunyahnya,
nasabnya, atau sifatnya. Jenis tadlis ini lebih ringan dari yang
pertama.
Tujuan tadlis ada banyak dan
umumnya karena rowinya dho’if.
***
21. Hadits Syadz
٢١ - وَمَا يُخَالِفْ
ثِقَةٌ بِهِ الْمَلَا ... فَالشَّاذُّ وَالَمقْلُوبُ قِسْمَانِ تَلَا
Hadits
tsiqah yang menyelisihi Hadits jamaah disebut Hadits syadz, dan Hadits
maqlub ada dua macam, bacalah
٢٢ - إبْدَالُ رَاوٍ مَا
بِرَاوٍ قِسْمُ ... وَقَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ
Pertama:
mengganti rowi dengan rowi lain dan kedua: membalik sanad-matan
Syarah:
Secara bahasa (الشَّاذّ) artinya
menyendiri dari mayoritas (المُنْفَرِدُ عَنِ
الْجُمْهُورِ). Secara istilah Hadits syadz
adalah Hadits yang diriwayatkan rowi tsiqah tetapi menyelisih rowi yang
lebih tsiqah darinya secara kedhabitan atau jumlahnya. Jadi
adakalanya rowi yang diselisihi itu lebih dhabit atau jumlahnya lebih
satu.
Tsiqah
adalah sifat rowi shohih sehingga tidak tercakup rowi hasan.
Untuk itu Al-Hafizh Ibnu Hajar membuat definisi yang lebih mencakup dengan “Hadits
yang diriwayatkan rowi maqbul tetapi menyelisih rowi yang lebih
utama darinya.”
22. Hadits Maqlub
Secara bahasa (المَقْلُوبُ) artinya terbalik/tertukar
yaitu mengganti sesuatu dengan lainnya. Nazhim mendefinisikannya lewat dua
pembagian dari Hadits maqlub ini:
1.
Hadits
yang masyhur dengan rowi tertentu lalu ditukar dengan rowi lain dalam
satu thabaqat sehingga menjadi Hadits ghorib, seperti menukar
Salim dengan Nafi’.
2.
Hadits
yang masyhur dengan sanad tertentu lalu ditukar dengan sanad
lain atau matan dengan matan lain. Jenis ini masuk Hadits maudhu’
(palsu). Terkadang terjadi karena keraguan rowi atau tujuan untuk menguji
kekuatan hafalan seperti yang terjadi pada Al-Bukhori.
Contoh maqlub matan
dengan matan lain adalah Hadits Abu Hurairah milik Muslim:
«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ
مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ»
“Seseorang yang bersedekah dengan
sembunyi hingga tangan kanannya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan
kirinya.” (HR. Muslim no. 1031)
Matan ini maqlub karena matan
yang masyhur adalah:
«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ
مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»
“Seseorang yang besedekah dengan
sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan
kanannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1423, At-Tirmidzi no. 2391, An-Nasai no.
5380, Ahmad no. 9665, Ibnu Hibban no. 358, Ibnu Khuzaimah no. 4486, dan
lain-lain)
***
23. Hadits Fard
٢٣ - وَالفَرْدُ مَا
قَيَّدْتَهُ بِثِقَةِ ... أَوْ جَمْعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَةِ
Hadits
fard adalah yang periwayatannya diikat dengan satu rowi tsiqah,
banyak, atau terbatas
Syarah:
Secara bahasa (الفَرْدُ) artinya ganjil
(الوِتْرُ). Hadits fard
ada dua:
Pertama: fard mutlaq (فَرْدٌ مُطْلَقٌ), yaitu rowi tsiqah
tafarrud (menyendiri) dalam periwayatan di mana tidak ada rowi-rowi tsiqah
lainnya mengambil kecuali darinya. Hadits fard adalah turunan dari Hadits
ghorib di atas. Contohnya Hadits Muslim dalam Shohihnya no. 891:
وحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ
الْعَقَدِيُّ، حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ، عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ
بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ، قَالَ: سَأَلَنِي
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: عَمَّا قَرَأَ بِهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي يَوْمِ الْعِيدِ؟
فَقُلْتُ: «بِاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ، وَق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ»
Al-Hafizh Al-‘Iraqi menjelaskan, “Hadits
ini dari jalur riwayat Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Ubaidillah bin
‘Abdillah bin ‘Utbah dari Abu Waqid Al-Laitsi dari Nabi ﷺ. Hadits ini tidak diriwayatkan para tsiqah
kecuali dari Dhamrah.” (At-Tabsirah wat Tadzkirah I/220)
Kedua: fard nisbi (فَرْدٌ نِسْبِيٌّ), yaitu tafarrudnya
dikaitkan dengan jamaah atau rowi tertentu. Fard nisbi ada dua:
1.
Jamaah
tertentu (جَمْع), seperti Hadits
yang diriwayatkan penduduk negeri tertentu (misal penduduk Madinah, Makkah,
Kufah, Bashrah) sementara penduduk-penduduk negeri lain/negerinya sendiri tidak
meriwayatkan kecuali dari mereka. Contohnya Hadits Muslim no. 973 dalam Shohihnya:
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ
اللهِ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ - وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ -، قَالَا: حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي
النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ، لَمَّا
تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، قَالَتْ: ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى
أُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَقَالَتْ: «وَاللهِ، لَقَدْ صَلَّى
رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ» قَالَ
مُسْلِم: «سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ»
Al-Hakim
mengomentari, “Penduduk Madinah tafarrud dalam Hadits ini dan seluruh rowinya
penduduk Madinah. Diriwayatkan juga dengan sanad lain dari Musa bin
‘Uqbah dari ‘Abdul Wahid bin Hamzah dari ‘Abdullah bin Az-Zubair dari ‘Aisyah
dan semuanya penduduk Madinah. Tidak ada penduduk lain yang berserikat dengan
mereka dalam Hadits ini.” (Ma’rifat Ulûmil Hadîts hal. 97)
2.
Orang
tertentu (قَصْر), misalnya ada
seorang rowi tertentu yang mana tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali rowi
tertentu juga, meskipun ia juga meriwayatkan dari jalur lain. Contohnya Hadits At-Tirmidzi
no. 1095 dalam Al-Jâmi’ yang dishohihkan Al-Albani:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ
قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ وَائِلِ بْنِ دَاوُدَ، عَنْ ابْنِهِ،
عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَوْلَمَ عَلَى
صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ»: «هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ»
Ibnu
Thahir mengomentarinya dalam Athrâful Gharâ`ib, “Hadits ini ghorib
dari Hadits Bakar bin Wa`il, Wa`il bin Dawud tafarrud, dan tidak ada
yang meriwayatkan darinya selain Sufyan bin ‘Uyainah.” (At-Tabshirah wat
Tadzkirah I/218)
***
24. Hadits Mu’allal
٢٤ - وَمَا بِعِلَّةٍ
غُمُوضٍ أَوْ خَفَا ... مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا
Hadits
yang cacatnya tersembunyi atau tersamar disebut Hadits mu’allal menurut
pengertian ahli Hadits
Syarah:
Definisi Hadits mu’allal
(memiliki ‘illat) telah disinggung pada pembahasan syarat Hadits shohih
bahwa secara bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya
penyakit atau cacat tersembunyi. Maksudnya di sini, Hadits yang memiliki cacat
tersembunyi atau samar sehingga yang nampak adalah shohih. Cacat
tersembunyi ini hanya diketahui oleh pakar Hadits yang mendalam seperti Abu
Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ali Ibnul Madini, Yahya bin Ma’in, Al-Bukhori,
Muslim, Ad-Daruquthni, dan yang semisalnya. Sebab, untuk mengetahui ‘illat
suatu Hadits diharuskan mengumpulkan seluruh tatabu’ wa thuruq (jalur periwayatan)
yang ada lalu diteliti.
Hadits mu’allal termasuk Hadits
dho’if tetapi terkadang ada yang shohih seperti rowi tsiqah
diganti tsiqah lain. Mu’allal terjadi pada sanad dan matan.
Al-Hakim menyebutkan dalam Al-Ma’rifah hal. 119 sepuluh jenis ‘illat
dan yang tidak beliau sebutkan lebih banyak lagi.
Cara mengetahui ‘illat Hadits
ada 4:
1.
Mengumpulkan
semua tatabu’ wa thuruqul Hadits.
2.
Menganalisa
perbedaan antar riwayat yang ada.
3.
Membandingkan
tingkat ketsiqahan rowi antar riwayat.
4.
Baru
ditentukan riwayat yang ber’illat.
Contoh mu’allal sanad
adalah Hadits An-Nasa`i no. 4477 yang dishohihkan Al-Albani:
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ
قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا
إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ»
Di sana tertulis ‘Amr bin Dinar
padahal yang benar ‘Abdullah bin Dinar. ‘Illat ini kemungkinan dari keraguan rowi
di bawahnya: Makhlad atau ‘Abdulhamid bin Muhammad. ‘Illat ini tidak berbahaya
karena ‘Amr maupun ‘Abdullah sama-sama rowi shohih. Sanad ini berlainan
dengan apa yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhori no. 2113, Abu Dawud no. 3454,
An-Nasa`i no. 4465 & 4475, Ahmad no. 4566, dan lainnya di mana yang
tercantum ‘Abdullah bin Dinar bukan ‘Amr bin Dinar. Hadits ini juga diriwayatkan
dari jalur Nafi’ dari Ibnu ‘Umar oleh Al-Bukhori no. 2108 dan Muslim no. 1531.
Contoh mu’allal matan
adalah Hadits Muslim no. 399 dalam Shohihnya:
حَدَّثَنَا مُحمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ،
عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، أَخْبَرَنِي، إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ،
أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ [وَعَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ يُخْبِرُهُ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ]: صَلَّيْتُ خَلَفَ النَّبِيِّ
ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ {بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا
Matan (فَكَانُوا
يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ {بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا) tidak terdapat dalam riwayat yang masyhur seperti Al-Bukhori
no. 743, At-Tirmidzi no. 246, Abu Dawud no. 782, An-Nasa`i no. 902, Ibnu Majah
no. 813, Ahmad no. 12084, Ibnu Khuzaimah no. 491, dan lainnya. Jadi tambahan
tersebut dari rowi yang menyangka ucapan Anas di atas menafikan basmalah hingga
ia pun menambah di akhir Hadits, “Mereka membukanya dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) tanpa menyebut (بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) di awal bacaan maupun di akhirnya.” Ini
keliru, yang benar mereka membacanya tetapi dengan suara lirih sebagaimana yang
terdapat dalam Hadits-Hadits yang lain. Bahkan Asy-Syafi’i menganjurkan
dikeraskan saat shalat jahr. At-Tirmidzi menjelaskan Hadits ini dalam Al-Jâmi’
no. 246 seusai membawakan Hadits di atas, “Hadits ini diamalkan ahli ilmu dari
kalangan Shahabat, Tabi’in, dan generasi setelahnya, yaitu mereka memulai
bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ). Asy-Syafi’i menjelaskan, ‘Makna Hadits:
Nabi ﷺ, Abu Bakar,
‘Umar, dan ‘Utsman memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) adalah mereka memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) sebelum surat-surat lain, dan bukanlah maknanya mereka tidak
membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ).’ Asy-Syafi’i berpendapat untuk dimulai dengan (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) dan dikeraskan bila shalat jahr (Maghrib, ‘Isya, dan
Shubuh).” (Al-Jâmi’ II/15)
Pendapat Asy-Syafi’i ini shohih
ada dalilnya, di antaranya ucapan Anas bin Malik:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
Di akhir Hadits, Al-Hakim dalam Al-Mustadrâk
no. 853 menyatakan semua rowinya tsiqah hingga akhir dan disetujui Adz-Dzahabi
dalam At-Talkhîs.
Untuk itu, dalam masalah ini ada
keluasan dan lapang dada antara yang mengeraskan bacaan basmalah dengan yang
melirihkan, meski yang kuat dan masyhur adalah dengan dilirihkan. Ini
dipegang Imam Ahmad, Ibnul Qayyim, dan lainnya.
Mu’allal matan
ini termasuk kategori Hadits mudroj (tambahan redaksi oleh rowi). Akan
datang pembahasan mudroj secara khusus, in syaa Alloh.
***
25. Hadits Mudhthorib
٢٥ - وَذُو اخْتِلاَفِ
سَنَدٍ أَوْ مَتْنِ ... مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Hadits
yang sanad atau matannya berbeda disebut Hadits mudhthorib menurut ahli Hadits
Syarah:
Secara bahasa mudhthorib
artinya (مُخْتَلٌّ) yaitu goncang,
tidak teratur, bingung, tidak seimbang, tidak normal, dan sakit pikiran. Secara
istilah Hadits mudhthorib adalah Hadits yang diriwayatkan seorang atau
banyak rowi dalam bentuk redaksi yang berbeda dengan riwayat yang masyhur,
padahal sama-sama kuat sehingga tidak bisa ditarjih (ditentukan yang kuat)
karena tidak mungkin dijama’ (digabungkan).
Idhthirab (kegoncangan)
ini kebanyakan terjadi pada sanad tetapi kadang terjadi juga pada matan.
Ia termasuk Hadits dho’if.
Contoh muththarib sanad adalah
Hadits Abu Dawud no. 689 dalam Sunannya yang dinilai dho’if Al-Albani:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ، حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرِو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حُرَيْثٍ،
أَنَّهُ سَمِعَ جَدَّهُ حُرَيْثًا يُحَدِّثُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا،
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ
خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ»
Sanad Hadits ini idhthirab
karena beberapa riwayat antara Ismail bin Umayyah sampai Abu Hurairah goncang
redaksinya hingga mencapai 10 lebih, di antaranya:
١- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو
بْنِ حُرَيْثٍ يُحَدِّثُهُ عَنْ جَدِّهِ
٢- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ مُحَمَّدِ
بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ جَدِّهِ حُرَيْثِ بْنِ سُلَيْمٍ
٣- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ،
عَنْ أَبِيهِ
٤- عَنْ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ جَدِّهِ
Sya’aib Al-Arnauth mengomentari ini
dalam ta’liq Shohih Ibnu Hibban no. 2361, “Sanadnya dho’if karena
idhthirab dan kemajhulan (tidak dikenal) Abu Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dan
kakeknya. Hadits ini didho’ifkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah, Asy-Syafi’i,
Al-Baghawi, dan lain-lain. Ibnu Qudamah berkata dapat Al-Muharrar, ‘Ini Hadits
mudhthorib isnad.’”
Contoh mudhthorib matan
adalah Hadits Ibnu Majah no. 1789 yang dinilai dho’if munkar oleh
Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
آدَمَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ
قَيْسٍ، أَنْهَا سَمِعَتْهُ تَعْنِي النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: «لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ
سِوَى الزَّكَاةِ»
Penilaian Al-Albani akan kedho’ifan
Hadits ini dilihat dari Syarik yang buruk hafalannya dan Abu Hamzah Maimun Al-A’raj
yang didho’ifkan Ahmad, Ad-Daruquthni, Al-Bukhori, dan An-Nasa`i.
Penilaian munkar karena Hadits dho’if ini menyelisihi Hadits shohih
bahkan menyelisihi ayat, “Berikanlah kepada kerabat haknya, orang-orang
miskin, dan ibnu sabil.” [17: 26]
Dari sisi idhthirab, matan
ini berlainan dengan riwayat-riwayat lain padahal satu sanad, misalnya riwayat
At-Tirmidzi no. 660 yang dinilai dho’if Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: أَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الطُّفَيْلِ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ،
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِنَّ فِي المَالِ حَقًّا
سِوَى الزَّكَاةِ» هَذَا حَدِيثٌ إِسْنَادُهُ لَيْسَ بِذَاكَ، وَأَبُو حَمْزَةَ مَيْمُونٌ
الأَعْوَرُ يُضَعَّفُ، وَرَوَى بَيَانٌ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ
هَذَا الحَدِيثَ قَوْلَهُ، وَهَذَا أَصَحُّ
Sungguh mengejutkan sama-sama dari
Syarik dari Abu Hamzah dari Asy-Sya’bi dari Fathimah tetapi yang itu meniadakan
dan yang ini menetapkan. Maksud Hadits At-Tirmidzi ini, disamping harta
memiliki hak zakat juga memiliki hak lain seperti yang tertera dalam Al-Isra`
ayat 26 di atas. Ini yang benar. Kemudian At-Tirmidzi menjelaskan bahwa sanad
ini keliru karena yang benar ucapan ini milik Asy-Sya’bi yang diriwayatkan
Bayan dan Isma’il bin Salim.
***
26. Hadits Mudroj
٢٦ - وَالُمدْرَجَاتُ
فِي الْحَدِيثِ مَا أَتَتْ ... مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ
Hadits
mudroj adalah Hadits yang kemasukan sebagian lafazh rowi
Syarah:
Secara bahasa (الإدراج) artinya
kemasukan (الإدخال). Secara
istilah Hadits mudroj adalah Hadits yang di sanadnya atau matannya
ketambahan lafazh yang bukan darinya yang dimasukkan oleh rowi tanpa
menjelaskan tambahan itu sehingga seolah-olah bagian dari Hadits. Tambahan ini
tidak boleh diyakini bagian Hadits tersebut dan larangan ini ijma muhadditsin
dan ahli fiqih.
Idraj ini memiliki tujuan tertentu
dari rowi, seperti:
1.
Menjelaskan
tafsir Hadits, makna kata ghorib, atau kesimpulan rowi.
2.
Agar
ucapannya yang dianggap baik itu diterima manusia.
3.
Karena
keliru. Yang ini umumnya terjadi pada sanad.
Mudroj
terjadi pada sanad dan matan. Contoh mudroj sanad
adalah riwayat At-Tirmidzi no. 3182:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ»،
قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ
مَعَكَ»، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ».
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ
قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، وَالأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ بِمِثْلِهِ.
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
At-Tirmidzi mendapatkan Hadits ini
dari dua jalur: Muhammad bin Basyar dan Bundar. Riwayat Bundar benar tetapi riwayat
Muhmmad bin Basyar keliru karena riwayat Washil dari Wa`il tanpa ‘Amr bin
Syurahbil, adapun riwayat Manshur dan A’masy dari Wa`il memang benar melalui
‘Amr bin Syurahbil. Riwayat Washil tanpa ‘Amr ini bisa diketahui dari riwayat
lain seperti yang tertera dalam riwayat Al-Bukhori no. 4761, At-Tirmidzi no.
3183, dan An-Nasa`i no. 4014. At-Tirmidzi menjelaskan setelah membawakan sanad
lain:
عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ
ﷺ نَحْوَهُ. هَكَذَا رَوَى شُعْبَةُ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ، وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَمْرَو بْنَ شُرَحْبِيلَ
Ini artinya ada kesalahan penambahan
satu orang dalam riwayat Muhammad bin Basysyar di atas sehingga ia termasuk Hadits
mudroj.
Contoh mudroj matan
adalah Hadits Al-Bukhori no. 2541:
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا
يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ المُسَيِّبِ، يَقُولُ: قَالَ أَبُو
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لِلْعَبْدِ المَمْلُوكِ
الصَّالِحِ أَجْرَانِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ، وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي، لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ»
Sekilas lafazh (وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ...) adalah ucapan Nabi ﷺ karena ketiadaan pemisah dengan sebelumnya, padahal ia adalah
ucapan Abu Hurairah.
Ini diketahui dari riwayat-riwayat
lain yang banyak yang menunjukkan demikian, misalnya riwayat Muslim no. 1665, Ahmad no. 9224, Al-Baihaqi no. 15809 dalam Al-Kubrâ,
dan Abu ‘Awanah no. 6086 dalam Al-Mustakhrâj dengan lafazh (وَالَّذِي نَفْسُ أَبِي هُرَيْرَةَ بِيَدِهِ).
Kemungkinan ini terjadi karena
kesalahan rowi atau Abu Hurairah mengucapkannya beberapa kali kepada beberapa muridnya
dalam kesempatan berbeda-beda dan sebagian tidak diberi pemisah karena sudah
dikenal oleh selainnya bahwa itu tambahan darinya.
***
27. Hadits Mudabbaj
٢٧ - وَمَا رَوَى كُلُّ
قَرِينٍ عَنْ أَخِهْ ... مُدَّبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقًّا وَانْتَخِهْ
Setiap
Hadits yang diriwayatkan oleh rowi segenerasi dari saudaranya adalah Hadits mudabbaj,
maka ketahuilah ini dengan baik
Syarah:
Secara bahasa mudabbaj artinya
yang diperindah atau dihiasi. Secara bahasa (الأقران) artinya semasa atau sezaman, maksudnya para rowi yang saling
berdekatan dalam umur atau sanad. Jika dua rowi aqran saling meriwayatkan
satu dengan lainnya disebut mudabbaj. Mudabbaj bisa terjadi pada
generasi:
1.
Shahabat,
seperti ‘Aisyah dari Abu Hurairah dan sebaliknya.
2.
Tabi’in,
seperti Az-Zuhri dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘aziz dan sebaliknya.
3.
Tabi’ut
Tabi’in, seperti Malik dari Al-Auza’i dan sebaliknya.
4.
Dan
generasi berikutnya.
Hadits dengan jenis ini sangat langka
sekali laksana langkanya pemuda yang jamaah di masjid. Contoh Hadits aqran
tetapi belum mudabbaj, yaitu Hadits Al-Bukhori no. 9 dan Muslim no. 35:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الجُعْفِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا
أَبُو عَامِرٍ العَقَدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، وَالحَيَاءُ
شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ»
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari,
“Di Hadits yang disebutkan ini ada riwayat aqran yaitu ‘Abdullah bin
Dinar dan Abu Sholih karena keduanya Tabi’in. jika ditemukan riwayat Abu Sholih
darinya, jadilah ia mudabbaj.” (Fathul Bârî I/53)
***
28. Hadits Muttafiq
Muftariq
٢٨ - مُتَّفِقٌ لَفْظاً
وَخَطّاً مُتَّفِقْ ... وَضِدُّهُ فِيمَا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Hadits
yang lafazh dan khat (tulisan) rowi sama disebut Hadits muttafiq, dan
kebalikannya apa yang kami sebutkan adalah Hadits muftariq
Syarah:
Secara bahasa muttafiq artinya
yang disetujui, bersatu pendapat, dan bersepakat. Muftariq artinya
berbeda, terpecah, berseberangan, dan tidak sama. Maksud Hadits muttafiq
muftariq adalah Hadits yang terdapat rowi yang namanya, ayahnya, atau
nasabnya sama dengan rowi lain baik secara lafazh (ucapan) maupun khat
(tulisan) tetapi beda orang. Mudahnya, Ahmad bin Ja’far bin Hamdan dalam satu
zaman ada 5 orang dengan nama itu. Dari kesamaan nama ini mereka muttafiq
tetapi muftariq dari sisi beda orang.
Al-Khothib Al-Baghdadi memiliki kitab
yang menghimpun hingga 1500 lebih rowi muttafiq muftariq berjudul Al-Muttafiq
wal Muftariq. Sebagai contoh:
1.
Anas
bin Malik berjumlah 5 orang.
2.
Ibrahim
bin Yazid ada 14.
3.
Ibrahim
bin Musa ada 12.
4.
Jabir
bin ‘Abdillah ada 7.
5.
Muhammad
bin Aban ada 10.
6.
Muhammad
bin Salamah ada 14.
7.
Yahya
bin Sa’id ada 16.
Manfaat mengetahui ini untuk
membedakan rowi yang shohih dari yang dho’if.
***
29. Hadits Mu`talif
Mukhtalif
٢٩ - مُؤْتَلِفٌ
مُتَّقِقُ الخَطِّ فَقَطْ ... وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَطْ
Hadits
mu`talif adalah jika hanya khat nama rowi
yang sama, dan kebalikannya adalah Hadits mukhtalif, maka hati-hatilah
jangan salah
Syarah:
Secara bahasa mu`talif artinya
yang disatukan atau diselaraskan. Mukhtalif artinya yang berbeda dan
menyelisihi. Mu`talif mukhtalif mirip muttafiq muftariq
bedanya yang sama hanya khatnya saja (lafazh dan orangnya beda).
Penulisan bahasa ‘Arob zaman dulu
belum memakai syakl (harakat) dan nuqthah (titik) sehingga huruf
sin bisa dibaca sa, si, atau su dan huruf sin dan syin ditulis sama tanpa
titik. Rowi yang tidak jeli terkadang salah membaca sehingga salah orang.
Imam Ad-Daruquthni memiliki kitab
yang menghimpun rowi-rowi ini dalam kitabnya Al-Mu`talif wal Mukhtalif.
Sekedar contoh di hal. 247-248
disebutkan bab nama dengan lafazh (ــرك). Rowi dengan khat ini ada tiga orang:
1.
(بَرْك) bernama
lengkap (البَرْك بن وَبَرة أخو كلب بن وَبَرة بن حُلْوان
بن عِمْران بن الحاف بن قُضَاعَة)
2.
(بُرَك) bernama asli (عَوْف بن مالك بن ضُبَيْعَة بن قَيْس بن ثَعْلَبة). Ada pula Burak lain yaitu (البُرَك
بن عبد الله الخارجي) dan dialah yang mau membunuh Mu’awiyah
tetapi justru terbunuh.
3.
(تُرْك) ia adalah
muqri` (ahli qiaraah dengan qiraah Hamzah) yang mengambil qiraah dari
‘Abdurrahman bin Qaluq dan Sulaim bin Hamzah.
Hasilnya, (بَرْك) dan (بُرَك) termasuk mu`talif mukhtalif dari sisi syakl,
sementara (بُرَك) dengan (تُرْك) dari sisi nuqthah.
***
30. Hadits Munkar
٣٠ - وَالْمُنْكَرُ
الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا ... تَعْدِيلُهُ لاَ يْحمِلُ التَّفَرُّدَا
Hadits
munkar adalah yang rowinya menyendiri dan keadilannya tidak
diakui saat menyendiri
Tiga Hadits berikutnya (munkar,
matruk, maudhu’) terkait cacat rowi. Cacat rowi ada dua: sisi
agama dan sisi hafalan.
Cacat rowi sisi agama ada 5:
1.
Dusta
(الكذب), maksudnya
berdusta atas nama Nabi ﷺ. Ini dho’if
paling berat dan Haditsnya maudhu’.
2.
Tertuduh
berdusta (متهما بالكذب), maksudnya
belum diketahui berdusta atas nama Nabi ﷺ tetapi dikenal pernah berdusta atas selain Nabi ﷺ seperti
dalam bersaksi, berjanji, jaul-beli, atau muamalah lainnya. Hadits rowi ini
adalah matruk.
3.
Fasik
(الفسق), artinya cacat
agamanya karena maksiat atau menyimpang.
4.
Bid’ah
(البدعة)
5.
Bertingkah
bodoh (الجهالة)
Cacat rowi sisi dhabt juga ada
5:
1.
(فحش الغلط) artinya
hafalannya sangat buruk sehingga kesalahannya mendominasi atau seimbang dengan benarnya
2.
(سوء الحفظ) artinya
hafalannya buruk
3.
(كثرة الغفلة) artinya banyak
lalai sehingga tidak mampu membedakan riwayat yang salah dari yang benar
4.
(كثرة الأوهام) artinya banyak
wahm (sangkaan lemah)
5.
(مخالفة الثقات) artinya riwayatnya
menyelisihi para rowi tsiqah.
Secara bahasa munkar artinya
mengingkari dan menentang. Definisi munkar ada 2:
1.
Definisi
Nazhim sebagaimana yang kita lihat. Maksud ‘keadilannya tidak diakui saat
menyendiri’ adalah rowi cacat dari tiga sisi: (فحش
الغلط), (كثرة الغفلة), dan (الفسق).
2.
Hadits
yang diriwayatkan rowi dho’if dan menyelisihi para rowi tsiqah.
Ini yang masyhur dikenal para muhadditsin.
Jadi Hadits munkar termasuk Hadits
dho’if yang berat.
Contoh untuk definisi pertama adalah Hadits
Ibnu Majah no. 3330 yang dinilai munkar oleh Adz-Dzahabi:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَدَنِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلُوا الْبَلَحَ
بِالتَّمْرِ، كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيدِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغْضَبُ، وَيَقُولُ
بَقِيَ ابْنُ آدَمَ، حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيدِ»
Al-Haitsami menyatakan bahwa Abu
Zakaria Yahya bin Muhammad didho’ifkan Ibnu Ma’in dan lainnya. An-Nasa`i
menyatakan bahwa ini Hadits munkar. Abu Zukair tafarrud dan ia
syaikh sholih yang Haditsnya dikeluarkan Imam Muslim sebagai mutaba’ah
saja. Hanya saja tafarrudnya tidak diakui.” (At-Tadrîb I/230)
Contoh untuk definisi kedua adalah
apa yang cantumkan Ibnu Abu Hatim dalam ‘Ilalul Hadîts no. 2043:
سُئِلَ أَبُو زُرْعَةَ عَنْ حديثٍ رَوَاهُ حَبِيبُ بنُ حَبِيب أَخُو حَمْزَةَ بْنِ حَبِيب،
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ العَيْزار بْنِ حُرَيْث، عَنِ ابْنِ عبَّاس؛ قَالَ: قال
رسولُ الله ﷺ: «مَنْ أَقَامَ الصَّلاَةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَحَجَّ البَيْتَ، وَصَامَ
رَمَضَانَ، وَقَرَى الضَّيْفَ؛ دَخَلَ الجَنَّةَ»
Abu Zur’ah mengomentari, “Ini Hadits munkar
karena yang benar mauquf dari Ibnu ‘Abbas.” Abu Hatim mengomentari, “Ini
Hadits munkar karena para rowi tsiqat selainnya meriwayatkan dari Abi
Ishaq secara mauquf ma’ruf.” Adapun riwayat mauquf diriwayatkan Al-Baihaqi
no. 9147 dalam Syu’abul Imân dan ‘Abdurrazzaq no. 20529 dalam Al-Mushonnaf:
أَخْبَرَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ بْنُ بُشْرَانَ، أَنَا إِسْمَاعِيلُ
بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ، نَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، نَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ،
أَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْعَيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ، أَنَّ ابْنَ
عَبَّاسٍ أَتَاهُ الْأَعْرَابُ، فَقَالُوا: إِنَّا نُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَنُؤْتِي الزَّكَاةَ،
وَنَحُجُّ الْبَيْتَ، وَنَصُومُ رَمَضَانَ، وَإِنَّ أُنَاسًا مِنَ الْمُهَاجِرِينَ
يَقُولُونَ: إِنَّا لَسْنَا عَلَى شَيْءٍ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: مَنْ أَقَامَ الصَّلَاةَ،
وَآتَى الزَّكَاةَ، وَحَجَّ الْبَيْتَ، وَصَامَ رَمَضَانَ، وَقَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ
الْجَنَّةَ
Hadits pembanding yang shohih
ini disebut Hadits ma’ruf.
***
31. Hadits Matruk
٣١ - مَتْرُوكُهُ مَا
وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ ... وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ
Hadits
matruk adalah yang rowinya satu menyendiri dan mereka sepakat atas
kelemahannya, sehingga ia tertolak
Syarah:
Matruk
artinya ditinggal, seolah-olah karena kecacatan rowinya ditinggal Haditsnya.
Definisi Hadits matruk menurut An-Nazhim adalah Hadits yang rowinya disepakati
kedho’ifannya karena muttaham bil kadzib (tertuduh berdusta).
Maksud muttaham bil kadzib di sini, dia dikenal berdusta dalam muamalah
meskipun tidak diketahui pernah berdusta atas nama Nabi ﷺ. Tetapi dikhawatirkan kedustaannya ini
akan menggiringnya untuk berdusta atas nama Nabi ﷺ. Untuk itu ia disebut tertuduh berdusta atas nama Nabi ﷺ.
Contoh Hadits matruk adalah riwayat
Ibnu Majah no. 1337 yang didho’ifkan Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ
الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو
رَافِعٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ:
قَدِمَ عَلَيْنَا سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، وَقَدْ كُفَّ بَصَرُهُ، فَسَلَّمْتُ
عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتَ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ: مَرْحَبًا بِابْنِ أَخِي،
بَلَغَنِي أَنَّكَ حَسَنُ الصَّوْتِ بِالْقُرْآنِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
«إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ، فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا، فَإِنْ
لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا، وَتَغَنَّوْا بِهِ فَمَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِهِ فَلَيْسَ
مِنَّا»
Al-Haitsami mengatakan bahwa di dalam
sanadnya ada Abu Rafi’ Isma`il bin Rafi’ yang dho’if matruk.
***
32. Hadits Maudhu’
٣٢ - وَالكَذِبُ
المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ ... عَلَى النَّبِي فَذلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits
dusta yang direka-reka dan dibuat-buat atas nama Nabi itulah Hadits maudhu’
Syarah:
Maudhu’
artinya palsu. Definisinya sebagaimana yang telah diberikan Nazhim. Hadits maudhu’
adalah Hadits dho’if paling jelek dan buruk bahkan sebagian muhadditsin
menyebutnya Hadits bathil atau la asla lah (tidak ada asal usulnya).
Maksud la asla lah ada dua, yaitu tidak ada sanadnya atau ada sanadnya
tetapi hanya sampai ke Shahabat atau Tabi’in.
Hukum meriwayatkan Hadits dho’if
haram kecuali disertai penjelasan kedho’ifannya. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ
الْكَاذِبِينَ»
“Siapa menyampaikan Hadits atas
namaku dengan Hadits yang dipandang dusta, maka ia salah satu dari dua
pendusta.” (HR. Muslim I/8 dalam Muqoddimah dan At-Tirmidzi no. 2662)
Hukuman bagi pemalsu Hadits adalah Neraka.
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
إِنَّهُ لَيَمْنَعُنِيْ أَنْ أُحَدِّثَكُمْ حَدِيثًا كَثِيرًا أَنَّ
النَّبِىَّ ﷺ قَالَ: «مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ
النَّارِ»
“Sungguh benar-benar menghalangiku
untuk banyak menyampaikan Hadits kepada kalian sabda Nabi ﷺ, ‘Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia menyiapkan
tempat duduknya di neraka.’” (HR. Al-Bukhori no. 108 dan Muslim no. 2)
Bagaimana cara mereka membuat Hadits maudhu’?
Minimal ada dua cara:
1.
Matan
dan sanad darinya. Ia memalsukan ucapan darinya lalu dibuatlah sanadnya
sendiri.
2.
Hanya
sanad darinya. Ia mengambil ucapan ahli hikmah atau selainnya lalu
dibuatlah sanadnya sendiri.
Bagaimana cara mengetahui Hadits maudhu’?
Di antaranya lewat:
1.
Pengakuannya
sendiri, seperti Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam yang mengaku memalsukan Hadits-Hadits
tentang keutamaan surat-surat Al-Qur`an dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.
2.
Menguji
biografi rowinya, seperti kapan lahirnya, jika ternyata lahirnya sebelum
tanggal wafatnya dan ia menyendiri dalam periwayatan menunjukkan kedustaannya.
3.
Keadaan
rowi, seperti orang Rafidhah Haditsnya tentang keutamaan ahlul bait.
4.
Keadaan
riwayat, seperti uslub Hadits yang rancau.
Apa tujuan para pemalsu Hadits? Ada
banyak sebab, di antaranya:
1.
Taqarrub
kepada Alloh, yaitu dia membuat Hadits palsu agar orang-orang semakin taqarrub
kepada Alloh seperti motifasi beramal, menakuti amal jelak, dan lainnya.
Misalnya Maisarah bin ‘Abdirabbih. Ibnu Mahdi berkata kepadanya, “Dari mana
kamu dapat Hadits-Hadits ini bahwa siapa yang membaca demikian dapat pahala
demikian?” Jawabnya, “Aku memalsunya untuk memotifasi manusia.” (Tadrîbur
Râwî I/283)
2.
Membela
madzhab atau sekte, misalnya Rafidhah yang meriwayatkan, “Ali manusia terbaik
dan siapa yang ragu kafir.”
3.
Menciderai
Islam, yang dilakukan oleh kaum zindiq seperti Muhammad bin Sa’id Asy-Syami Al-Mashlub
di mana meriwayatkan dari Anas marfu’, “Aku penutup para Nabi dan tidak
ada Nabi setelahku kecuali jika Alloh menghendaki.”
4.
Menjilat
penguasa, maksudnya orang yang lemah imannya memalsukan Hadits demi mencari
muka seperti Ghiyats bin Ibrahim An-Nakhai Al-Kufi besama Amirul Mukminin Al-Mahdi.
5.
Pekerjaan
dan rezki, seperti tukang cerita yang mengelabuhi manusia agar memberinya
seperti Abu Sa’id Al-Madaini, atau tukang semangka yang menyebutkan keutamaan
semangka.
6.
Popularitas,
yaitu memalsukan Hadits-Hadits aneh dan ganjil yang tidak dimiliki syaikh
muhadditsin agar menarik perhatian manusia, seperti Ibnu Abu Dihyah dan Hammad An-Nashibi.
Siapakah mufassir (ahli tafsir) yang
banyak menukil Hadits maudhu’ tanpa menjelaskan kepalsuannya?
Ats-Tsa’labi, Al-Wahidi, Az-Zamakhsyari, Al-Baidhawi, dan Asy-Syaukani dalam
kitab tafsir mereka.
Di antara kitab generasi awal yang menghimpun
Hadits-Hadits maudhu’ adalah Al-Maudhû’at karya Ibnul Jauzi.
Hanya saja menurut peneliti, selesai menyusun kitab tersebut tidak dikoreksi
ulang —dan ini umumnya kitab beliau karena saking produktifnya menulis dan
kesibukan beliau— sehingga dalam kitab ini terdapat Hadits dalam kitab Shohih
tetapi justru tertulis dho’if.
Contoh Hadits palsu dengan sanad
adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah no. 896 yang dinilai maudhu’ Al-Albani:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ قَالَ: حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ: أَنْبَأَنَا الْعَلَاءُ أَبُو مُحَمَّدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: قَالَ لِي النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ
السُّجُودِ، فَلَا تُقْعِ كَمَا يُقْعِي الْكَلْبُ، ضَعْ أَلْيَتَيْكَ بَيْنَ قَدَمَيْكَ،
وَأَلْزِقْ ظَاهِرَ قَدَمَيْكَ بِالْأَرْضِ»
Al-Haitsami mengatakan bahwa tentang Al-‘Ala:
Ibnu Hibban dan Al-Hakim mengatakan bahwa dia meriwayatkan dari Anas Hadits-Hadits
maudhu’. Al-Bukhori dan selainnya mengatakan Haditsnya munkar.
Ibnul Madini mengatakan ia biasa memalsukan Hadits.
***
Penutup
٣٣ - وَقَدْ أَتَتْ
كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ ... سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh
nazham ini seperti mutiara yang tersimpan dan aku menamainya Manzhumah
Al-Baiquniyyah
٣٤ - فَوْقَ الثَّلاَثِيْنَ
بِأَرْبَعٍ أَتَتْ ... أَقْسَامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ
Berisi
34 bagian yang sempurnya dan ditutup dengan baik
Tamat. Allohu a’lam.

ijin download, semoga menjadi sedekah jariyah
Izin download...semoga bermanfaat di dunia dan akhiranya
Aamiin allohummaa aamiin
izin download semoga jadi ilmu yang bermanfaat