Cari Ebook

[PDF] Syarah Ringkas 10 Pembatal Keislaman - Edisi 2 - Nor Kandir

 


Pengantar Pentarjamah

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّباً مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Kitab Nawâqidhul Islâm yang disusun oleh Mujaddid abad ini banyak disyarah oleh ulama tetapi berbahasa ‘Arob dan sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, begitu juga syarah-syarah turut diterjemahkan. Saya pun memandang perlu ikut serta dalam amal agung ini dengan mensyarahnya menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti orang pribumi dengan ungkapan yang ringkas, padat, dan selalu disertai dalil pada setiap pembahasan. Saya berusaha mencukupkan satu atau dua dalil yang paling mengena dan mencukupi tanpa berpanjang lebar. Tujuan semua ini untuk mendekatkan pribumi kepada Al-Qur`an dan as-Sunnah juga untuk menjelaskan bahaya 10 pembatal keislaman ini yang banyak terjadi di tengah umat Islam.

Koreksi dan masukan pembaca sangat diharapkan atas kekhilafan saya dalam buku ini dan bisa dilayangkan ke norkandir@gmail.com atau 085730219208. Semoga Alloh menerimanya sebagai pemberat timbangan dan menerima amal kebaikan saya, orang tua saya, pembaca, dan seluruh orang Islam. Allahu Waliyyul Mu’minin.

«رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»

«وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ»

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Penegak tauhid , keluarganya, para Shahabatnya, dan para pengikut setia mereka.

 

Selesai ditulis pada dini hari 14 Romadhon 1436 H

Nor Kandir

Muqoddimah

Syaikhul Islam Mujaddid Muhammad At-Tamimi An-Najdi Rohimahullah berkata:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

اعْلَمْ أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ نَوَاقِضِ الإِسْلَامِ عَشَرَة:

Bismillahirrahmaanirrohiim. Ketahuilah bahwa termasuk pembatal keislaman terbesar ada 10 yaitu:

Syarah

Maksud dari pembatal di sini adalah perkara-perkara yang jika dilakukan, diucapkan, atau diyakini seorang Muslim maka keislamannya batal alias murtad atau kafir. Yang batal bukan agama Islam tetapi keislaman yang ada pada seseorang. Banyak ayat yang menunjukkan akan adanya perubahan status Muslim menjadi murtad atau kafir. Di antaranya firman Alloh :

﴿إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang murtad (kembali) ke belakang setelah jelas baginya petunjuk, telah ditipu setan dan dipanjangkan angan-angannya.” (QS. Muhammad [47]: 25)

﴿إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir setelah beriman kemudian bertambah kekafirannya, niscaya taubat mereka tidak akan diterima dan mereka orang-orang sesat.” (QS. Alî Imrân [3]: 90)

Ucapan Asy-Syaikh ‘Ketahuilah bahwa termasuk pembatal terbesar keislaman seseorang ada 10’ menunjukkan bahwa pembatal keislaman ada banyak, dan apa yang beliau sebutkan sebanyak 10 ini adalah yang perlu diwaspadai karena banyak terjadi di tengah manusia. Berikut syarah singkat dan ringkasnya:

 

Pembatal Ke-1: Syirik

الأَوَّلُ: الشِّرْكُ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء﴾ وَمِنْهُ الذَّبْحُ لِغَيْرِ اللهِ، كَمَنْ يَذْبَحُ لِلْجِنِّ أَوْ لِلْقَبْرِ.

Pertama: syirik dalam beribadah kepada-Nya. Dalilnya adalah firman-Nya:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ»

“Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisâ [4]: 48)

Di antara syirik adalah menyembelih untuk selain Alloh seperti orang yang menyembelih untuk jin atau orang mati.

Syarah

Ayat ‘Alloh tidak mengampuni dosa syirik’ menunjukkan bahwa orang musyrik gugur seluruh amalnya dan kekal di Neraka selamanya. Seluruh ibadahnya baik Sholat, puasa, zakat dan sedekah, haji dan umrah, serta ketaatan lainnya dihapus pahalanya sehingga dia rugi di akhirat kelak. Dalil syirik menghapus seluruh amal adalah:

﴿وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾

“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu bahwa jika engkau berbuat syirik maka terhapuslah seluruh amalmu dan kamu termasuk orang-orang rugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)

Dalil syirik menjadikan kekal pelakunya adalah:

﴿إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ﴾

“Sesungguhnya siapa yang berbuat syirik kepada Alloh, maka Alloh haramkan Surga atasnya dan tempatnya adalah Neraka dan tidak ada penolong bagi orang-orang zhalim.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 72)

Yang dimaksud orang zhalim di sini adalah orang musyrik. Ia disebut zhalim karena menempatkan ibadah yang seharusnya dipersembahkan kepada Alloh justru diserahkan kepada selain-Nya dan inilah sebesar-besar kezhaliman. Dalilnya adalah ucapan hamba shalih Luqman Al-Hakim kepada putranya:

﴿يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾

“Wahai ananda, kamu jangan berbuat syirik kepada Alloh karena kesyirikan itu adalah kezhaliman yang paling besar.” (QS. Luqman [31]: 13)

Ayat ‘Alloh mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya’ mengandung dua faidah:

1.  Ada dosa lain selain syirik yang juga tidak akan Alloh ampuni karena sejajar dengan syirik yaitu kufur dan nifak i’tiqadi. Tiga dosa ini tidak akan Alloh ampuni dan pelakunya (musyrik, kafir, dan munafik) kekal di Neraka selamanya.

2.  Dosa yang derajatnya di bawah tiga ini akan Alloh ampuni tetapi terbatas bagi siapa yang Alloh kehendaki. Artinya jika ada ahli tauhid yang meninggal membawa dosa selain tiga ini seperti zhalim, jahat, minum khamar, zina, curang, khianat, bohong, dan lainnya maka urusannya ada dua kemungkinan: Alloh mengampuninya dengan rahmat-Nya atau Alloh menyiksanya dengan keadilan-Nya.

Definisi syirik adalah:

الشّرْكُ هُوَ تَسوِيَةُ غَيرِ اللهِ بِاللهِ فِيمَا هُوَ مِن خَصَائِصِ اللهِ

Syirik adalah menyamakan selain Alloh dengan Alloh terhadap perkara yang khusus bagi Alloh.

Defini ini mengacu kepada firman Alloh tentang ucapan orang-orang musyrik yang berkata kepada tuhan-tuhan mereka:

﴿تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ * إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ﴾

“Demi Alloh, kami dulu benar-benar sesat karena telah menyamakan kalian dengan Rabb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’arâ` [26]: 97-98)

Masuk dalam definisi ini adalah menyamakan Rububiyah Alloh, Uluhiyah-Nya, dan Asma dan Sifat-Nya dengan selain-Nya.

Di antara syirik adalah menyembelih untuk selain Alloh seperti orang yang menyembelih untuk jin atau orang mati. Dalilnya adalah:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾

“Maka Sholatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Sisi pendalilan, tatkala Alloh menyandingkan Sholat dengan menyembelih menunjukkan kesamaan hukum yaitu sama-sama ibadah. Kaidah menyatakan ibadah apapun yang dipalingkan untuk selain Alloh adalah kesyirikan.

﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ﴾

“Katakanlah: ‘Sesungguhnya Sholat, sembelihan, hidup dan matiku hanyalah untuk Alloh, Tuhan semesta alam, tiada kesyirikan bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama Muslim.’” (QS. Al-An’âm [6]: 106-107)[]

 

Pembatal Ke-2: Wasilah

الثَّانِي: مَنْ جَعَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ وَسَائِطَ يَدْعُوهُمْ وَيسْأَلُهُمْ الشَّفَاعَةَ، وَيَتَوَكَّلُ عَلَيْهِمْ كَفَرَ إِجْمَاعًا.

Kedua: siapa menjadikan perantara-perantara antara dirinya dengan Alloh di mana dia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakkal kepada mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.

Syarah

Perantara yang dilakukan kaum musyrikin ada dua tujuan, yaitu untuk qurbah (menjadikan mereka agar mendekatkannya kepada Alloh) dan syafaat (menjadikan mereka sebagai pemberi syafaat di sisi Alloh).

Dalil qurbah:

﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ﴾

“Dan orang-orang yang menjadikan sesembahan selain Alloh berkata, ‘Kami tidak menyembah mereka kecuali agar mereka mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekatnya.’ Sesungguhnya Alloh akan menghakimi mereka atas perselisihan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang yang dusta dan kafir.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)

Ayat ‘Dan orang-orang yang menjadikan sesembahan selain Alloh’ menunjukkan bahwa kaum yang Alloh kabarkan ini adalah kaum musyrikin.

Ucapan mereka ‘Kami tidak menyembah mereka kecuali agar mereka mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekatnya’ menunjukkan bahwa mereka mengaku tidak menyembah mereka dan yang mereka lakukan hanyalah menjadikan mereka sebagai wasilah antara dirinya dengan Alloh agar dekat.

Ayat ‘Sesungguhnya Alloh akan menghakimi mereka atas perselisihan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang yang dusta dan kafir’ menunjukkan bahwa meskipun mereka mengaku tidak menyembah mereka tetapi Alloh menganggap itu sebagai bentuk penyembahan sehingga pelakunya kafir. Untuk itu Alloh menutup ayat-Nya dengan ‘Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang yang dusta dan kafir.

Adapun dalil kaum musyrikin adalah mereka merasa banyak dosa sehingga tidak pantas berhubungan dengan Alloh langsung kecuali dengan perantara. Ini dalil keliru karena menyamakan Alloh dengan makhluk yang butuh perantara. Sementara Alloh sendiri berfirman:

﴿وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ﴾

“Apabila hamba-Ku bertanya tentang-Ku jawablah bahwa Aku dekat. Aku penuhi permintaan orang yang berdoa kepada-Ku apabila berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 186)

Hikmah larangan perantara adalah menjauhkan hamba dari bergantung kepada selain-Nya.

Dalil syafaat adalah:

﴿وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾

“Dan mereka menyembah selain Alloh apa yang tidak bisa menimpakan mudzharat dan mendatangkan manfaat dan mereka berkata, ‘Mereka ini hanyalah pemberi syafaat kami di sisi Alloh.’ Katakanlah: apakah kalian mengajari Alloh apa yang tidak diketahui-Nya di langit-langit dan di bumi? Mahasuci Dia dan Mahatinggi dari kesyirikan mereka.” (QS. Yunus [10]:  18)

Meskipun alasan mereka ‘Mereka ini hanyalah pemberi syafaat kami di sisi Alloh’ tetapi Alloh tetap menganggapnya sebagai bentuk kesyirikan sehingga di awal ayat Alloh menyebut mereka sebagai ‘mereka menyembah selain Alloh apa yang tidak bisa menimpakan mudzharat dan mendatangkan manfaat’ dan di akhir ayat menyebut mereka sebagai kaum musyrikin dalam ayat-Nya ‘Mahasuci Dia dan Mahatinggi dari kesyirikan mereka.’

Syafaat ini manfiyah alias batal dan tidak bermanfaat sebagaimana firman-Nya:

﴿فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ﴾

“Maka tidak bermanfaat syafaat orang yang memberi syafaat.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 48)

Memang ada syafaat mutsbatah yang bermanfaat di hari Kiamat tetapi syafaat ini khusus bagi ahli tauhid bukan ahli syirik. Semakin kuat dan besar tauhidnya maka semakin kuat dan besar pula syafaat yang dia peroleh. Dalilnya adalah:

«أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ»

Orang yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan (لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ) ikhlas dari hatinya atau jiwanya.” (HR. Al-Bukhori no. 99 dan Ahmad no. 8858)

Syarat untuk mendapatkan syafaat ini ada dua:

1.  Alloh memberi izin kepada yang memberi syafaat.

2.  Alloh meridhai orang yang diberi syafaat.

Dalil kedua syarat ini adalah:

﴿وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى﴾

“Dan banyak malaikat di langit-langit yang tidak berguna syafaat mereka sedikitpun kecuali setelah mendapat izin dari Alloh untuk siapa yang dikehendaki-Nya dan diridhai-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 26)[]

 

Pembatal Ke-3: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir

الثَّالِثُ: مَنْ لَمْ يُكَفِّرِ المُشْرِكِينَ أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُم،ْ كَفَرَ.

Ketiga: siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, ragu akan kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma’.

Syarah

Hal ini disebabkan syahadat (لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ) tidak berlaku kecuali dengan mengingkari kesyirikan dan kekafiran berikut pelakunya. Dalilnya adalah:

﴿فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾

“Siapa yang mengkafirkan thagut dan beriman kepada Alloh niscaya dia telah berpegang teguh kepada urwatul wutsqa yang tidak akan terputus.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 256)

Maksud (الْعُرْوَةِ الْوُثْقَى) adalah  (لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)

Sebagaimana yang dikatakan Said bin Jubair dan adh-Dhahhak. (Tafsir Ibni Katsir I/648)

Dalil dari as-Sunnah:

«مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مَنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ»

Siapa yang mengucapkan (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ) dan mengkafirkan apa yang disembah selain Alloh maka haram harta dan darahnya sementara hisabnya terserah Alloh.” (HR. Muslim no. 23 dan Ahmad no. 15875)

Semua nabi juga meyakini ini termasuk Nabi Ibrohim ‘alaihissalam dan pengikut setianya:

﴿قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ﴾

“Sungguh telah ada suri teladan dalam diri Ibrohim dan pengikutnya, yaitu tatkala mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Alloh. Kami mengkafirkan kalian dan telah nampak permusuhan dan kebencian antara kami dan kalian selamanya hingga kalian beriman kepada Alloh semata.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)

Termasuk pembatal keislaman adalah ragu akan kekafiran mereka. Yakni dia bimbang, apakah selain Muslim kafir atau tidak? Dalilnya adalah firman Alloh:

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ﴾

“Orang-orang beriman hanyalah mereka yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya kemudian mereka tidak ragu dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Alloh. Mereka itulah orang-orang benar.” (QS. Al-Hujurat [49]: 15)

Lafazh (إِنَّمَا) berfaidah pembatasan yang berkonsekuensi keimanan tidak berlaku dengan adanya keraguan. Jika keimanan ini tidak dimasuki keraguan maka itulah keimanan yang benar. Untuk itulah Alloh menutup dengan ‘Mereka itulah orang-orang benar.

Dalil dari as-Sunnah:

«أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، لَا يَلْقَى اللهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فِيهِمَا، إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ»

Syahadat (أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ) tidaklah seseorang bertemu Alloh dengan dua syahadat ini tanpa keraguan melainkan masuk Surga.” (HR. Muslim no. 27 dan Ahmad no. 9466)

Termasuk pembatal keislaman adalah membenarkan madzhab/keyakinan mereka. Hal ini disebabkan Alloh telah mengkafirkan selain Islam sehingga siapa yang justru membenarkan mereka berarti menuduh Alloh berbohong atau mengingkari firman Alloh dan sabda Rosulullâh .

Tentang kekafiran orang Yahudi Alloh berfirman:

﴿لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ﴾

“Sungguh telah dilaknat orang-orang kafir Bani Isara`il lewat lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu karena mereka durhaka dan mereka melampaui batas.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 78)

Tentang kekafiran orang Nashroni Alloh berfirman:

﴿لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Alloh adalah bagian dari yang tiga. Padahal tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali ilah yang satu. Jika mereka tidak berhenti dari perkataan itu, sungguh orang-orang kafir dari mereka akan disentuh adzab yang pedih.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 73)

Nabi dalam sabdanya juga menegaskan akan kekafiran mereka para ahli kitab. Beliau bersabda:

«وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorang pun dari kalangan umat Yahudi atau Nasrani ini yang mendengar ajaranku, kemudian ia mati tanpa mengimani risalahku, kecuali ia tergolong penghuni Neraka.” (HR. Muslim no. 153 dan Ahmad no. 8203)

Alloh telah mengkafirkan agama Yahudi dan Nashroni (Kristen) yang diturunkan kitab (Taurat dan Injil) dari langit, maka tentu agama Hindu, Budha, Konghucu, Sito, dan lain-lain banyaknya yang merupakan buatan manusia lebih layak untuk dikafirkan, setelah Islam datang yang dibawa Rasûlullâh .[]

 

Pembatal Ke-4: Meyakini Petunjuk Nabi Tidak Sempurna

الرَّابِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ غَيْرَ هَدْي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم أَكْمَلُ مِنْ هَدْيِهِ وَأَنَّ حُكْمَ غَيْرِهِ أَحْسَنُ مِنْ حُكْمِهِ كَالذِينَ يُفَضِّلُونَ حُكْمَ الطَّوَاغِيتِ عَلَى حُكْمِهِ فَهُوَ كَافِرٌ.

Keempat: siapa yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau selain hukum beliau lebih baik daripada hukum beliau seperti orang-orang yang lebih mendahulukan hukum thoghut daripada hukum beliau, maka dia kafir.

Syarah

Makna kalimat pertama: ‘siapa yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau maka dia kafir.

Hal ini disebabkan ia meyakini kebalikan apa yang difirmankan Alloh dan disabdakan Rosulullâh . Yaitu firman Alloh:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 3)

Sisi pendalilalnya: Ini dalil tegas akan kesempurnaan Islam. Maka siapa yang meyakini ada yang lebih sempurna selain ini berarti dia kafir karena mendustakan ayat ini.

Dalil dari sabda Nabi adalah:

«إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Sesungguhnya ucapan terbaik adalah Kitabullah dan petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad dan perkara terburuk adalah perkara baru dan setiap perkara baru adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867 dan an-Nasa`i no. 1578)

Sisi pendalilan, setiap petunjuk selain petunjuk Nabi adalah sesat karena ia termasuk perkara baru dan merupakan perkara terburuk, ini menunjukkan pentunjuk selain dari Nabi sesat dan Neraka.

Di antara bentuk keyakinan kufur ini adalah meyakini ucapan selain Nabi lebih pantas didahulukan daripada sabda beliau . Keyakinan ini meyelisihi firman Alloh:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾

“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian mendahului Alloh dan Rosul-Nya dan bertaqwalah kepada Alloh.” (QS. Al-Hujurât [49]: 1)

Dalil lainnya adalah ‘Umar rodhiyallohu ‘anhu mendatangi Nabi membawa lembaran Taurot lalu beliau marah seraya bersabda:

«أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ؟ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَصْبَحَ مُوسَى فِيكُمْ فَاتَّبَعْتُمُوهُ وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَلَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا وَأَدْرَكَ نُبُوَّتِي مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي»

“Apakah kamu meragukan Al-Qur`an wahai Ibnul Khaththab? Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sunggu aku datang kepada kalian membawa ajaran yang putih mengkilap. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, andai Musa di tengah kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku niscaya kalian tersesat dari jalan lurus. Andai saja Musa masih hidup dan menjumpai risalahku, maka tidak ada kebebasan baginya kecuali harus mengikutiku.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar, dan dicantumkan dalam Muqaddimah Al-Jâmi’ ash-Shahîh dan dinilai hasan Al-Albani dalam Al-Irwâ` no. 1589, Shahîhul Jâmi’ no. 5308, dan Ash-Shahîhah no. 3207)

Makna kalimat kedua: ‘siapa meyakini selain hukum beliau lebih baik daripada hukum beliau seperti orang-orang yang lebih mendahulukan hukum thoghut daripada hukum beliau, maka dia kafir.’

Kalimat kedua ini adalah cabang dari kalimat pertama. Dalil kekafiran keyakinan ini adalah firman Alloh:

﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا» إلى قوله- «فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu, tetapi justru mereka menginginkan berhukum kepada thoghut padahal mereka diperintah untuk mengkafirkannya. Setan ingin menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh,” –hingga firman-Nya- “Demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga menjadikanmu hakim atas perseteruan yang terjadi di tengah mereka kemudian mereka tidak merasa berat atas keputusanmu dan menerimanya dengan pasrah.” (QS. An-Nisâ` [4]: 60-65)

Ayat ‘orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman’ menunjukkan orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Islam adalah tidak beriman alias kafir.

Di sini Alloh besumpah tidak mengakui mereka sebagai orang beriman kecuali dengan 3 syarat:

1.  Menjadikan Rosulullâh sebagai hakim pemutus masalah mereka.

2.  Tidak merasa berat atas keputusan Rosulullâh .

3.  Menerima keputusan itu dengan pasrah.

Termasuk jenis kekufuran ini adalah:

1.  Meyakini hukum buatan manusia atau perundang-undangan lebih baik daripada syariat Islam atau sama kedudukannya.

2.  Meyakini kebolehan berhukum dengannya meskipun tetap meyakini syariat Islam lebih utama.

3.  Meyakini syariat Islam tidak relevan dengan masa kini meskipun tetap mengamalkannya.

Apakah setiap yang berhukum dengan selain hukum Islam kafir? Diperinci.

1.  Jika dia berhukum dengan keyakinan tiga di atas, maka dia kafir. Dalilnya:

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾

“Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan maka dia kafir.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 44)

2.  Jika dia berhukum dengan selain hukum Islam karena tendensi dunia atau hawa nafsu (seperti karena suap atau jabatan) sementara hatinya tetap meyakini hukum Islam, maka dia zhalim dan fasiq. Dalilnya:

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾

 “Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan maka dia zhalim.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 45)

﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾

“Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan maka dia fasiq.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 47)

Ibnu Jarir Ath-Thobari dengan sanad hasan meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma berkata:

مَن جَحَدَ مَا أَنزَلَ اللهُ فَقَدْ كَفَرَ، وَمَن أَقَرَّ بِهِ وَلَم يَحْكُمْ، فَهُوَ ظَالِمٌ فَاسِقٌ

“Siapa menentang apa yang Alloh turunkan maka kafir dan siapa tidak berhukum dengannya tetapi masih mengakuinya maka dia zhalim fasiq.” (Tafsir Ath-Thobari no. 12063 dan Ash-Shahîhah VI/114)

Al-Hafizh Ibnul Jauzi menyimpulkan:

وَفَصلُ الْخِطَابِ: أَنَّ مَن لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللهُ جَاحِداً لَهُ، وَهُوَ يَعلَمُ أَنَّ اللهَ أَنزَلَهُ، كَمَا فَعَلَتِ الْيَهُودُ فَهُوَ كَافِرٌ، وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِهِ مَيْلاً إِلَى الْهَوَى مِن غَيِر جُحُودٍ، فَهُوَ ظَالِمٌ وَفَاسِقٌ

“Kesimpulannya bahwa siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan karena menentangnya padahal dia tahu Alloh menurunkannya seperti yang dilakukan Yahudi maka dia kafir, dan siapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa penentangan maka dia zhalim dan fasiq.” (Zâdul Masîr I/553)

Ada yang berpendapat fasiq lebih umum daripada zhalim karena fasiq definisinya orang yang bermaksiat dan menyimpang dari kebenaran, sementara zhalim terbatasi merugikan orang lain.[]

 

Pembatal Ke-5: Membenci Syariat Nabi

الخَامِسُ: مَنْ أَبْغَضَ شَيْئًا مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم - وَلَوْ عَمِلَ بِهِ -، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾

Kelima: siapa membenci apa pun dari apa yang dibawa Rosulullâh meskipun mengerjakannya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Demikian itu karena mereka membenci apa yang Alloh turunkan sehingga Dia menghapus amal kebaikannya.” (QS. Muhammad [47]: 9)

Syarah

Lengkapnya ayat ini adalah:

﴿وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ * ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾

“Dan orang-orang kafir, kecelakaan bagi mereka dan Dia menghapus amal mereka. Demikian itu karena mereka membenci apa yang Alloh turunkan sehingga Dia menghapus amal kebaikannya.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)

Sisi pendalilannya, tatkala Alloh mensifati orang kafir dengan membenci syariat Islam menunjukkan benci syariat Islam adalah kekufuran.

Contoh kekufuran jenis ini yang banyak terjadi adalah membenci syariat poligami, membenci bagian warisan lelaki 2x lipat dari perempuan, membenci persaksian satu lelaki sama dengan dua perempuan, membenci haji di Baitullah Makkah.

Apakah semua kebencian terhadap syariat Islam atau simbol-simbolnya adalah kufur? Tidak. Benci ada dua keadaan:

1.  Benci secara asal, yaitu membenci syariat dan pembuat syariat. Inilah yang kufur.

2.  Benci karena berat atau malas. Jenis ini tidak membatalkan keislaman dan berdosa dengan kadar yang berbeda-beda sesuai kadar kebenciannya.

Dalil berat dan malas ini adalah:

﴿كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Diwajibkan atas kalian berperang padahal kalian membencinya. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal ia baik bagi kalian dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Alloh lebih tahu sementara kalian tidak tahu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 216)[]

 

Pembatal Ke-6: Mengejek Agama

السَّادِسُ: مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ * لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾ 

Keenam: siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Alloh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Katakanlah: apakah terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)

Syarah

Kelengkapan ayat ini adalah:

﴿يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ * وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ﴾

“Orang munafik khawatir turun surat atas mereka yang mengabarkan apa yang di hati mereka. Katakanlah: silahkan memperolok sesungguhnya Alloh akan mengeluarkan apa yang kalian khawatirkan itu. Jika kamu bertanya kepada mereka, pasti mereka menjawab, ‘Kami hanya bermain-main dan bercanda.’ Katakanlah: apakah terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.’” (QS. At-Taubah [9]: 64-66)

Asbabun nuzul ayat: Abu Ja’far Ath-Thobari meriwayatkan dengan sanad shohih dari Zaid bin Aslam berkata:

أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْمُنَافِقِينَ قَالَ لِعَوْفِ بْنِ مَالِكٍ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ: مَا لِقُرَّائِنَا هَؤُلَاءِ أَرْغَبَنَا بُطُونًا وَأَكْذَبَنَا أَلْسِنَةً وَأَجَبَنَنَا عِنْدَ اللِّقَاءِ، فَقَالَ لَهُ عَوْفٌ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ مُنَافِقٌ، لَأُخْبِرَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَذَهَبَ عَوْفٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لِيُخْبِرَهُ، فَوَجَدَ الْقُرْآنَ قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ زَيْدٌ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ مُتَعَلِّقًا بِحَقَبِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، تَنْكُبُهُ الْحِجَارَةُ، يَقُولُ: {إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ} فَيَقُولُ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: « {أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ} مَا يَزِيدُهُ»

“Seorang munafiq berkata kepada ‘Auf bin Malik dalam perang Tabuk, ‘Apa itu tukang baca Qur`an: paling rakus, paling dusta, dan paling takut saat perang berkecamuk?’ Lantas ‘Auf merespon, ‘Kamu dusta bahkan kamu muanafik! Akan aku laporkan kepada Rosulullâh !’ Maka ‘Auf pergi menemui Rosulullâh untuk mengabarkannya dan ternyata Al-Qur`an telah mendahuluinya. ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, ‘Aku melihat orang itu memegang tali kendali unta Nabi dan tersandung batu seraya berkata, ‘Kami hanya bermain-main dan bercanda.’ Nabi menjawabnya, ‘Apakah terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya kalian memperolok-olok?’” (Tafsir Ath-Thobari no. 16911 dan Tafsir Ibnu Abi Hatim no. 1307. Dinilai shohih Ahmad Syakir)

Zhahir ayat ‘sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman’ menunjukkan bahwa awalnya mereka beriman meski dengan keimanan yang tipis dan lemah, yaitu amal lahiriyah Sholat dan semisalnya, karena Sholat termasuk iman.

Bukankah konteks ayat tentang orang munafiq di mana dia dihukumi kafir sebelum mengolok-olok karena kekafiran kemunafikannya? Memang benar, tetapi orang munafiq tidak dipungkiri memiliki keimanan berupa amal lahiriyah, disertai batalnya keimanan pokok (seperti menolak mengakui Muhammad sebagai Rosul). Dalilnya adalah:

﴿وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Apabila mereka berdiri Sholat mereka berdiri dengan malas sekedar pamer di tengah manusia dan mereka tidak mengingat Alloh kecuali sedikit.” (QS. An-Nisâ` [4]: 142)

Telah dimaklumi bahwa Sholat dan berdzikir menambah keimanan sesuai kadarnya.

Ada yang mengatakan —dan ini penjelasan yang shohih— bahwa keimanan itu ada dua, yaitu pokok/asal dan ibadah. Yang memasukkan seseorang menjadi orang beriman adalah jika ia memiliki keimanan pokok ini seperti bersyahadat dan meyakini rukun imam yang enam. Adapun ibadah akan menambah keimanan, dan ibadah tidak diterima tanpa keimanan pokok, meski beramal sendiri adalah bagian dari keimanan. Ini pokok inilah yang dimaksud dalam hadits bahwa akan masuk Surga seseorang yang memiliki keimanan meskipun hanya sebesar dzarroh (bagian terkecil dari sesuatu).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memandang keumuman lafazh bahwa mereka memang awalnya orang beriman dengan keimanan yang lemah lalu kafir. Beliau berkata, “Ayat ‘sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman’ menunjukkan bahwa mereka dulunya belum melakukan kekafiran bahkan mereka menyangka mengolok-ngolok bukan kekufuran, lalu jelas bahwa istihzak terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya adalah kekufuran yang mengkafirkan pelakunya. Ini menunjukkan juga bahwa mereka memiliki iman yang lemah lalu mereka melakukan keharaman ini yang mereka sadar bahwa ia haram tetapi tidak menyangka kufur.” (Al-Imân hal. 273 oleh Syaikhul Islam)

Ayat ‘Kami hanya bermain-main dan bercanda’ menunjukan bahwa istihza` baik serius maupun bercanda dihukumi kafir.

Bentuk istihza ada 2:

1.  Istihza sharih (jelas) seperti ucapan dalam ayat ini.

2.  Istihza ghairu sharih (tidak jelas) seperti dengan kedipan mata atau isyarat lainnya. Ia bagaikan lautan tak bertepi. Dalilnya:

﴿إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ * وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ * وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلَى أَهْلِهِمُ انْقَلَبُوا فَكِهِينَ * وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلَاءِ لَضَالُّونَ * وَمَا أُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ * فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ * عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ * هَلْ ثُوِّبَ الْكُفَّارُ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat.’ Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Muthoffifîn [83]: 29-36)

Objek istihza ada 2:

1.  Syariat Islam atau simbol-simbol agama. Inilah kekufuran.

2.  Orang yang istiqomah dan ini tidak sampai membatalkan keislaman. Siapa yang mengolok-olok seseorang atas agamanya seperti jenggotnya, Sholatnya, atau lainnya dengan niat mengolok agamanya maka dia kafir menurut ijma, tetapi siapa yang niatnya mengolok pribadi —karena dianggap belum pantas misalnya— bukan agama, maka dia bermaksiat dan menanggung dosa besar. Dalilnya:

﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 57)

Apa alasan mendasar istihza mengakibatkan kekufuran? Syaikh As-Sa’di menjelaskan:

لِأَنَّ أَصْلَ الدِّينِ مَبْنِيٌ عَلَى تَعظِيمِ اللهِ وَتَعظِيمِ دِينِهِ وَرُسُلِهِ، وَالإِسْتِهزَاءُ بِشَيءٍ مِن ذَلِكَ مُنَافٍ لِهَذَا الأَصْلِ وَمُنَاقِضٌ لَهُ أَشَدَّ الْمُنَاقَضَةِ

“Karena asal agama dibangun di atas mengagungkan Alloh dan mengagungkan agama-Nya dan Rosul-Rosul-Nya, sementara istihza terhadapnya menafikan asal ini dan membatalkannya seberat-beratnya.” (Tafsir As-Sa’di hal. 342-343)

Istihza tidak memiliki batas minimal sehingga sedikitnya terhitung banyak. Ia bagaikan lautan tak bertepi. Ucapan sederhana dari istihza bisa menghancurkan seseorang. Waspadalah. Alloh berfirman:

﴿وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ﴾

“Kalian menganggapnya remeh padahal di sisi Alloh besar.” (QS. An-Nûr [24]: 15)

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu bahwa Nabi bersabda:

«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ»

“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang remeh, tetapi karena itu dia tergelincir ke Neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Al-Bukhori no. 6477 dan Muslim no. 7406)

Bagaimana dengan hukum orang yang ikut tertawa atau tersenyum saat mendengar orang lain mengolok agama? Jika ia niatkan juga mengolok maka mereka sama dalam kekufuran. Dalilnya adalah:

﴿وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا﴾

“Dan sungguh telah Dia turunkan atas kalian di dalam Al-Kitab bahwa jika kalian mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan diolok-olok maka kalian jangan duduk bersama mereka hingga berpindah ke pembicaraan lain. Jika tidak, kalian berarti sama dengan mereka. Sesungguhnya Alloh mengumpulkan orang-orang munafiq dan kafir di Jahannam seluruhnya.” (QS. An-Nisâ` [4]: 140)

Namun jika hatinya mengingkarinya dan tidak ridha maka statusya bukan kekufuran tetapi ia bermaksiat dan berdosa. Allahu alam.[]

 

Pembatal Ke-7: Sihir

السَّابِعُ: السِّحْرُ - وَمِنْهُ: الصَّرْفُ وَالعَطْفُ-، فَمَنْ فَعَلَهُ أَوْ رَضِيَ بِهِ كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ﴾

Ketujuh: sihir misalnya sharf dan ‘athf. Siapa yang melakukannya atau ridha terhadapnya maka kafir. Dalilnya adalah firman-Nya: “Keduanya tidak mengajari seorangpun kecuali mengatakan: kami hanyalah fitnah maka janganlah kamu kafir.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 102)

Syarah

Sihir (السِّحْرَ) secara bahasa artinya tersembunyi dan samar. Secara istilah adalah ikatan-ikatan dan jampi-jampi tertentu yang dengannya pelaku mengabdi kepada setan untuk mencelakakan korban.

Sharf (memalingkan) adalah jenis sihir yang pengaruhnya berupa memalingkan hati seseorang dari cinta kepada benci. Sementara ‘athf (kasih) kebalikan dari sharf di mana pengaruhnya berupa menjadikan seseorang dari benci kepada cinta.

Ayat lengkapnya:

﴿وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ * وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ﴾

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dengan mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) karena mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Alloh. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Alloh) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Alloh adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui. (QS. Al-Baqoroh [2]: 102-103)

Banyak tafsiran tentang ayat ini tetapi kebanyakan israiliyah sementara penjelasan terbaik ayat ini adalah:

Orang Yahudi menuduh Nabi Sulaiman memiliki kerajaan besar dan pasukan hebat dari kalangan jin, manusia, dan burung adalah hasil kerja sihir. Maka, Alloh hendak membebaskan tuduhan itu dengan mengutus dua Malaikat bernama Harut dan Marut untuk menjelaskan kepada mereka ilmu sihir agar mereka bisa membedakan mana sihir dan mana mukjizat. Tetapi keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maksudnya, ilmu ini adalah ilmu kufur maka jangan kamu amalkan sehingga kamu menjadi kafir. Namun, setan jin dan manusia menekuninya dan mengajarkannya kepada manusia untuk menyesatkan manusia dari keimanan. (Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari dan Tafsir Ibnu Katsir)

Ayat ini mengandung banyak faidah, di antaranya:

Pertama: Sihir hukumnya haram dan pelakunya kafir. Ini ditujukan oleh ayat ‘setan-setan itulah yang kafir karena mengajarkan sihir.’  Juga ditujukkan dalam hadits:

«مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا [أَوْ سَاحِرًا] فَصَدَّقَهُ فِيمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ﷺ»

“Siapa mendatangi tukang ramal, dukun, [atau tukang sihir] lalu membenarkan ucapannya maka dia kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad .” (HR. Al-Hakim no. 15 dan Al-Bazzar no. 1873. Dinilai shohih Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi sementara dalam kurung tambahan Al-Bazzar)

Hanya saja terkadang ada sihir yang sama sekali tidak mengandung kekufuran. Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad tetap menghukumi kafir, sementara Syafi’i tidak mengkafirkannya.

Apakah mereka dibunuh? Jumhur berpendapat dibunuh meski sihirnya tidak mengandung kekufuran karena tukang sihir membahayakan masyarakat dan individu. ‘Umar, Hafsah, dan Jundab telah melakukan eksekusi bunuh terhadap tukang sihir laki-laki dan perempuan tanpa pengingkaran dari Shahabat lainnya menunjukkan persetujuan mereka, sementara Nabi bersabda, “Alloh telah menjadikan kebenaran lewat lisan ‘Umar.” (Shohih: HR. At-Tirmidzi I/169 dalam Tuhfatul Ahwadzî)

Juga, “Ikutilah dua orang sepeninggalku yaitu Abu Bakar dan ‘Umar.” (Shohih: HR. Ahmad V/399 dan at-Tirmidzi X/147 At-Tuhfah)

Bajalah bin ‘Abadah menceritakan surat perintah ‘Umar setahun sebelum meninggal:

«اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ»، فَقَتَلْنَا فِي يَوْمٍ ثَلَاثَةَ سَوَاحِرَ

“Bunuhlah setiap tukang sihir.”… kami pun membunuh tiga tukang sihir perempuan. (HR. Abu Dawud no. 3043 dan Ahmad no. 1657. Dinilai shohih Al-Albani)

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya yang shohih bahwa Hafshah binti ‘Umar Rodhiyallohu ‘anha disihir budaknya. Budak itu mengaku melakukannya lalu dikeluarkan dan dibunuh. Kabar itu sampai kepada ‘Utsman Rodhiyallohu ‘anhu dan marah lalu Ibnu ‘Umar menemuinya dan berkata, “Budaknya menyihirnya dan dia pun mengakuinya sehingga dikeluarkan.” ‘Utsman diam. Mungkin marahnya ‘Utsman karena pembunuhan itu tanpa menunggu perintahnya (sebagai kepala negara). Imam Syafi’i berkomentar, “Yang jelas ‘Umar memerintahkan agar para tukang sihir dibunuh.” Allahu a’lam, ini jika sihirnya mengandung kesyirikan dan begitulah masalah Hafsah Rodhiyallohu ‘anha. (As-Sunan Al-Kubrâ no. 16499)

Kedua: Sihir tidak berpengaruh kecuali dengan seizin Alloh. Ini ditunjukkan oleh ayat ‘mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Alloh.’ Ini artinya setan dan dukun itu lemah dan pengaruh kejahatannya masih di dalam kekuasaan Alloh. Tatkala hamba-Nya terkena sihir berarti atas takdir-Nya dengan hikmah agung yang Dia inginkan.

﴿قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ﴾

“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Alloh bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Alloh orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS. At-Taubah [9]: 51)

Ketiga: sihir memiliki hakikat sehingga efeknya nyata bisa membunuh, membuat sakit, memisahkan suami-istri, menumbuhkan rasa cinta, menimbulkan rasa benci, dan lain-lain. Sihir juga terkadang hanya berupa tahayul, yaitu dikhayalkan seseorang melakukan sesuatu padahal tidak, atau dikhayalkan pada penglihatan dan pendengaran apa yang menyelisihi hakekatnya seperti tali yang dikhayalkan ular dalam kisah Musa ‘alaihissalam:

﴿فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى﴾

“Tiba-tiba tali dan tongkat mereka bergerak-gerak akibat sihir mereka yang dikhayalkan kepada Musa.” (QS. Thoha [20]: 66)[]

 

Pembatal Ke-8: Menolong Musyrikin

الثَّامِنُ: مُظَاهَرَةُ المُشْرِكِينَ وَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى المُسْلِمِينَ وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين﴾

Kedelapan: menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka dalam melawan kaum Muslimin. Dalilnya adalah firman-Nya: “Siapa dari kalian yang berloyal kepada mereka maka ia bagian dari mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 51)

Syarah

Menurut Fairuz Abadi lafazh loyal (التَّوَلِّي) artinya mengambilnya sebagai wali (اتَّخَذَهُ ولِيًّا). Maka (الوَلِيُّ) artinya yang mencintai (المُحِبُّ), yang menolong (النَّصيرُ), dan yang membenarkan (الصَّدِيقُ). Sementara (الوَلِيُّ) jamaknya adalah (أَوْلِيَاءُ). (Al-Qâmûs Al-Muhîth hal. 1344)

Dasarnya adalah ayat: Alloh wali orang-orang beriman (اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا) yang maknanya Alloh mencintai, menolong, dan membenarkan mereka.

Tawalli di sini hukumnya kufur. Banyak dalil yang menunjukkan ini, di antaranya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya; sebahagian mereka adalah wali sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 51)

Ayat ‘Barang siapa di antara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka’ menunjukkan ia kafir sebagaimana mereka kafir. Dan ia di sini awalnya adalah orang Islam.

Tawalli termasuk sifat orang munafik. Orang munafik loyal dengan mencintai dan menolong orang kafir dalam memusuhi umat Islam meskipun mereka dusta belaka. Jika perkara mereka dusta saja dianggap tawalli oleh Alloh, apalagi dengan perkara sungguh-sungguh memberikan cinta, pertolongan, pikiran, dan loyak kepada orang kafir tentu lebih kufur hukumnya. Dalilnya adalah:

﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ * لَئِنْ أُخْرِجُوا لَا يَخْرُجُونَ مَعَهُمْ وَلَئِنْ قُوتِلُوا لَا يَنْصُرُونَهُمْ وَلَئِنْ نَصَرُوهُمْ لَيُوَلُّنَّ الْأَدْبَارَ ثُمَّ لَا يُنْصَرُونَ﴾

“Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir dari ahli Kitab: ‘Sesungguhnya jika kalian diusir niscaya kami pun akan keluar bersama kalian; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kalian, dan jika kalian diperangi pasti kami akan membantu kalian.’ Alloh bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. Sesungguhnya jika mereka diusir, orang-orang munafik itu tidak akan keluar bersama mereka, dan sesungguhnya jika mereka diperangi niscaya mereka tidak akan menolong mereka; sesungguhnya jika mereka menolongnya niscaya mereka akan berpaling lari ke belakang, kemudian mereka tidak akan mendapat pertolongan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 11-12)

Ayat ‘orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir dari ahli Kitab’ menunjukkan mereka sama-sama kafir karena kesamaan persaudaraan menunjukkan kesamaan keyakinan dan misi.

Alloh mengancam orang Islam yang bertawalli dengan ketidakbutuhan Alloh atas mereka dan tidak mendapatkan apapun dari Alloh, artinya Islamnya gugur. Alloh hanya memberikan rukhshah saat kaum Muslimin lemah dan mengkhawatirkan kejahatan musuh. Dalilnya adalah:

﴿لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ﴾

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Alloh memperingatkan kalian terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Alloh kembali (mu).” (QS. Alî Imrân [3]: 28)

Tawalli ini ada yang kufur dan ada yang di bawahnya sesuai dengan kadarnya. Dari definisi Fairuz Abadi diketahui bahwa menjadikan orang kafir sebagai wali (auliya) memiliki tiga arti:

Pertama: mencintai orang kafir dan ini ada tiga keadaan:

1.  Mencintai mereka secara mutlak atas kekafirannya, hukum orang seperti ini kafir dan inilah yang dimaksud dalam bab ini. Hal ini disebabkan Alloh mensyaratkan keimanan dengan membenci kekufuran dan pelakunya meskipun kerabatnya sendiri. Dalilnya adalah:

﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ﴾

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rosul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Alloh telah menanamkan keimanan dalam hati mereka.” (QS. Al-Mujâdalah [59]: 22)

Dalam ayat ini Alloh menafikan mawaddah (kasih sayang) orang beriman kepada orang kafir, menunjukkan tidak sah keimanan kecuali dengan membenci mereka.

Dalil dari As-Sunnah adalah:

«ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ»

“Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: Alloh dan Rosul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Alloh, dan dia benci kembali kepada kekufuran seperti dia benci bila dilempar ke Neraka.” (HR. Al-Bukhori no. 16 dan Muslim no. 43)

2.  Mencintai orang kafir atas dasar kedunian semata atau tujuan pribadi lainnya. Ini haram tapi tidak sampai derajat kufur. Biasanya penyakit ini menjangkiti orang yang sering berintraksi dengan orang kafir baik karena urusan bisnis maupun belajar ilmu dunia kepada mereka.

Di antara bentuk ini adalah bertamasya ke negeri mereka, tinggal bersama mereka, belajar kepada mereka tanpa darurat, ridha memakai kalender mereka, meniru gaya hidup mereka, dan yang semisalnya. Ini tidaklah dilakukan kecuali ada dorongan cinta. Dalilnya:

﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا * إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Ada apa dengan kalian ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang lemah dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Alloh memaafkannya. Dan adalah Alloh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisâ [4]: 97-99)

3.  Cinta tabiat, seperti tabiat manusia yang mencintai orang berakhlak mulia, mencintai istri, dan orang tua. Ini tidak terlarang selagi tidak melampaui kadarnya, maksudnya tidak berlebihan disertai benci kekafirannya. Andaikan terlarang tentu Alloh tidak membolehkan Muslim menikahi wanita ahli kitab sementara suami-istri mau tidak mau ada rasa cinta dan ini perkara umum dan diketahui. Dalil yang lebih jelas adalah Nabi masih mencintai ayah-ibunya padahal keduanya kafir sehingga beliau meminta izin Alloh untuk menziarahinya. Juga Nabi mencintai Abu Thalib paman yang selalu membantu dakwah meski enggan masuk Islam, bahkan beliau berdoa setelah meninggalnya pamannya:

«أَمَا وَاللَّهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ»

“Demi Alloh sungguh aku akan memintakan ampun untukmu selagi tidak dilarang.” Lalu turun at-Taubah ayat 113 berisi pelarangan ini. (HR. Al-Bukhori no. 1360)

Kedua: menolong dan membantu orang kafir dalam melawan kaum Muslimin. Ini ada dua keadaan:

1.  Menolong mutlak atas faktor kekafiran maka orang ini kafir, karena ini menunjukkan pengkhianatannya kepada Alloh dan kaum Muslimin. Dalilnya adalah ayat di atas, “Siapa dari kalian yang berloyal kepada mereka maka ia bagian dari mereka.” [5: 51] Kekafiran inilah yang dimaksud oleh Asy-Syaikh.

2.  Menolong dalam arti membantu karena faktor dunia bukan agama. Ini dosa besar tetapi tidak membatalkan keislaman. Dalilnya adalah kisah dalam Shohih Al-Bukhori (no. 3007) dan Muslim (no. 2494) tentang Hathib bin Abi Balta’ah Rodhiyallohu ‘anhu yang mengirim surat untuk Musyrikin Makkah perihal rencana Rosulullâh . Tujuan Shahabat ini adalah agar kaum Musyrikin Makkah simpati dan berhutang budi kepadanya sehingga keluarga dan hartanya yang ditinggal di Makkah tidak diganggu. Tatkala kabar ini diketahui Nabi , Hathib beralasan dan berkata, “Aku melakukannya bukan karena kekufuran dan murtad dan tidak pula ridha kufur setelah masuk Islam.” Tatkala ‘Umar minta izin memenggal lehernya, beliau bersabda:

«إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ»

“Dia, Hatib, telah ikut perang Badar. Tahukah kamu bahwa Alloh telah mengintip semua pengikut perang Badar dan berfirman, ‘Lakukan yang kalian suka, Aku telah mengampuni kalian.’” Lalu turun ayat:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian, mereka mengusir Rosul dan (mengusir) kalian karena kalian beriman kepada Alloh Rabb kalian. Jika kalian benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kalian memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. Dan barang siapa di antara kalian yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Mumtahanah [60]: 1)

Dalam ayat ini Alloh masih memanggil mereka dengan keimanan menunjukkan perbuatan mereka ini tidak membatalkan keimanan.

Ketiga: membenarkan dan menyutujui keyakinan mereka. Tanpa diragukan ini kekufuran dan batal keislamannya, meskipun dia membaca syahadat, Sholat, puasa, zakat, dan haji.

Hikmah agung Alloh melarang kaum Muslimin berloyal kepada orang kafir pada dasarnya untuk kebaikan diri mereka sendiri agar tidak menyesal di kemudian hari, mengingat bengis dan kejamnya hati orang kafir. Dalilnya adalah:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ * هَا أَنْتُمْ أُولاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ * إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman kepercayaan kalian dari orang-orang yang di luar kalangan kalian sendiri (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat (Kami), jika kalian memahaminya.

Beginilah kalian, kalian menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kalian, dan kalian beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kalian, mereka berkata, ‘Kami beriman,’ dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kalian. Katakanlah (kepada mereka): ‘Matilah kalian karena kemarahan kalian itu.’ Sesungguhnya Alloh mengetahui segala isi hati.

Jika kalian memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kalian mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepada kalian. Sesungguhnya Alloh mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Alî Imrân [3]: 118-120)

Adil dan Berbuat Baik kepada Non-Muslim

Benci dan memusuhi orang kafir tidak berarti curang dan jahat kepada mereka, bahkan wajib berbuat adil dan baik. Dalilnya adalah:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mâ`idah [5]: 8)

﴿لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾

“Alloh tiada melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Alloh untuk menyambung silarurrahmi kepada orang-orang yang tidak memusuhi dan memerangi orang-orang beriman. Ibnu Zaid berkata, ‘Ini terjadi di awal Islam saat tidak diwajibkan berperang kemudian dinaskh (dihapus hukumnya).’ Qatadah berkata, ‘Ini dinaskh dengan ayat, ‘Bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian menjumpainya.’ Ada yang berpendapat bahwa hukum ini berlaku karena illat penjanjian damai, maka saat perjanjian damai habis dengan pembebasan Makkah hukum ini pun tidak berlaku lagi meskipun tulisannya tetap dibaca.” (Tafsir Al-Qurthubi XIX/59)

Yang benar hukum ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Dalil lainnya diriwayatkan Al-Bukhori (no. 5978) bahwa Asma` binti Abu Bakar berkata:

أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً، فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ: آصِلُهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Ibuku mendatangiku (saat masih musyrik) meminta dengan sangat sesuatu di masa Nabi lalu aku bertanya kepada Nabi apakah aku perlu menyambung silaturrahmi (dengan memberinya)? Beliau menjawab, ‘Ya.’” Kata Ibnu ‘Uyainah, “Lalu turunlah ayat ini.”

Ayat ini tidak khusus bagi kerabat saja tetapi juga orang kafir secara umum yang memenuhi 3 kriteria di atas: tidak memerangi, tidak mengusir, dan tidak membantu lainnya dalam melawan kaum Muslimin. Jika tidak, maka tidak berlaku. Dalilnya adalah ayat berikutnya:

﴿إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾

“Sesungguhnya Alloh hanya melarang kalian menjadikan sebagai wali orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)

Umat Islam yang cerdas menarik simpati non-Muslim dengan akhlakhnya yang mulia dan sikap yang baik kepada non-Muslim awam niscaya mereka akan bersimpati dan diharapkan masuk Islam. Walhamdulillah.

Membenci orang kafir tidak berarti boleh membunuhnya, merampas hartanya, dan menodai kehormatannya. Bahkan semuanya haram. Yang boleh dibunuh hanya orang kafir yang terang-terangan memusuhi/memerangi Islam.

Perlu diingat bahwa orang kafir ada 4 macam, yaitu kafir harbi, dzimmi, musta’man, dan mu’ahad.

Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi Islam atau terang-terangan memusuhi Islam. Orang kafir inilah yang diperbolehkan dibunuh. Adapun tiga sisanya, tidak boleh dibunuh.

Kafir dzimmi adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin dengan membayar pajak sehingga ia mendapatkan jaminan keamanan di sana, dan wajib baginya menerapkan syariat Islam di negeri kaum Muslimin, meskipun ia sendiri masih non-Muslim. Contoh untuk sekarang adalah orang-orang kafir yang menjadi WNI (warga negara Indonesia). Kafir ini tidak boleh dibunuh, dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala:

﴿قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ﴾

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai (kecuali) mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (syariat Islam di negeri kaum Muslimin).” (QS. At-Taubah [9]: 29)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rosulullah bersabda:

«مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا»

“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau Surga. Padahal sesungguhnya bau Surga itu tercium dari perjalanan 60 tahun. ” (HR. An-Nasa’i no 4749 dan dishohihkan Syaikh Al-Albani)

Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Mereka tidak boleh dibunuh hingga jatuh tempo.  Rosulullah bersabda:

«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau Surga. Padahal bau Surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhori no. 3166)

Kafir musta’man adalah orang kafir yang meminta perlindungan atau jaminan keamanan kepada penguasa kaum Muslimin atau seorang Muslim lalu diterima maka ia tidak boleh dibunuh. Kafir musta’man bisa berupa pedagang, utusan, orang yang ingin mempelajari Islam, ataupun semisalnya. Contoh sekarang seperti mahasiswa asing, wisatawan asing, dan semisalnya karena mereka telah mendapatkan jaminan dan izin tinggal sementara di negeri kaum Muslimin dengan bukti paspor atau visa. Alloh berfirman:

﴿وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ﴾

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Alloh, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)[]

 

Pembatal Ke-9: Meyakini Boleh Keluar Syariat

التَّاسِعُ: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَسَعُهُ الخُرُوجُ عَنْ شَرِيعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم كَمَا وَسِعَ الخَضِرُ الخُرُوجَ عَنْ شَرِيعَةِ مُوسَى عَلَيهِ السَّلَامُ، فَهُوَ كَافِرٌ.

Kesembilan: siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi dan ia boleh keluar dari syariat beliau sebagaimana Khidhir keluar dari syariat Musa ‘alaihissalam, maka ia kafir.

Syarah

Penjelasan kalimat pertama: siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi maka ia kafir.

Dalil-dalil akan hal ini banyak sekali. Dalil dari Al-Qur`an:

﴿وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ﴾

“Dan (ingatlah), ketika Alloh mengambil perjanjian dari para nabi: ‘Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul (Muhammad) yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Alloh berfirman: ‘Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab: ‘Kami mengakui.’ Alloh berfirman: ‘Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.’” (QS. Ali Imrân [3]: 81)

Sisi pendalilannya, jika para Nabi saja yang memiliki ilmu dan petunjuk wajib menjadi pengikut setia Nabi Muhammad dan menjadi penolongnya, maka yang lain lebih ditekankan.

Dalil dari As-Sunnah:

«كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: «مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى»

“Setiap umatku akan masuk Surga kecuali orang yang enggan.” Mereka bertanya, “Wahai Rosulullâh, siapa yang enggan itu?” Beliau menjawab, “Siapa yang mentaatiku masuk Surga dan siapa yang durhaka kepadaku dialah yang enggan itu.” (HR. Al-Bukhori no. 7280, Ahmad no. 8728, dan Al-Hakim no. 182)

Hadits ini jelas sekali menafikan Surga bagi yang berkeyakinan tidak wajib mentaati beliau yang menunjukkan dia kafir karena orang kafir diharamkan masuk Surga.

Penjelasan kalimat kedua: siapa meyakini boleh keluar dari syariat beliau sebagaimana Khidhir keluar dari syariat Musa ‘alaihissalam, maka ia kafir.

Dalilnya adalah ayat risalah kaffah:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ﴾

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba` [34]: 28)

Ini menunjukkan bahwa tidak ada kebebasan bagi siapa pun untuk keluar dari syariat Nabi karena beliau untuk seluruh manusia. Bahkan, andai masih ada Yahudi dan Nashroni yang bepegang teguh dengan ajaran Nabinya setelah mendengar diutusnya Nabi terakhir ini diancam masuk Neraka hingga masuk syariat Nabi . Dalilnya:

«وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorang pun dari kalangan ummat Yahudi atau Nasrani ini yang mendengar ajaranku, kemudian ia mati tanpa mengimani risalahku, kecuali ia tergolong penghuni Neraka.” (HR. Muslim no. 153 dan Ahmad no. 8203)

Telah berlalu hadits tentang kewajiban Musa ‘Alaihissalam mengikuti Nabi :

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَصْبَحَ مُوسَى فِيكُمْ فَاتَّبَعْتُمُوهُ وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَلَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا وَأَدْرَكَ نُبُوَّتِي مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي»

“Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, anda Musa di tengah kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku niscaya kalian tersesat dari jalan lurus. Anda saja Musa masih hidup dan menjumpai risalahku, maka tidak ada kebebasan baginya kecuali harus mengikutiku.” (Al-Irwâ` no. 1589 dan Shahîhul Jâmi’ no. 5308)

Tidak ketinggalan Nabi Isa ‘Alaihissalam. Beliau kelak turun di akhir zaman menjadi pengikut Nabi Muhammad sehingga beliau menegakkan syariat Islam dengan mematahkan salib, membunuh babi, dan menghapus jizyah. Dalilnya:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ، وَيَقْتُلَ الخِنْزِيرَ، وَيَضَعَ الجِزْيَةَ، وَيَفِيضَ المَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, benar-benar telah dekat saatnya Isa Putra Maryam turun (dari langit) sebagai hakim yang adil. Dia akan menghancurkan salib, membunuh babi, menerapkan jizyah (pajak bagi nonMuslim), dan harta benda akan banyak tersebar sehingga tidak ada seorang pun yag mau menerima (shadaqah).” (HR. Al-Bukhori no. 2222 dan Muslim no. 155)

Apakah benar Nabi Khidzir keluar dari syariat Nabi Musa ‘Alaihissalam? Jawabannya tidak. Musa tidak diutus untuk semua umat tetapi khusus Bani Israil sehingga tidak ada kewajiban bagi Khidhir untuk mengikutinya. Dalilnya:

«وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»

“Nabi-Nabi diutus untuk kaumnya saja sementara aku diutus untuk semua manusia.” (HR. Al-Bukhori no. 335 dan Muslim no. 521)[]

 

Pembatal Ke-10: Mengacuhkan Agama

العَاشِرُ: الإِعْرَاضُ عَنْ دِينِ اللهِ تَعَالَى لَا يَتَعَلَّمُـهُ وَلَا يَعْمَـلُ بِهِ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ﴾

Kesepuluh: berpaling dari agama Alloh dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya. Dalilnya firman-Nya: “Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya lalu dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami akan menghukum orang-orang pendosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22)

Syarah

Secara bahasa (الإعراض) bermakna berpaling. Al-Ashmu’i berkata, “Ucapan: orang beragama dengan berpaling maksudnya beragama tanpa peduli menjalankannya dan tidak mau menjadi pengikutnya. (Lisânul ‘Arâb VII/176 oleh Ibnu Manzhur)

Ucapan ‘berpaling dari agama Alloh dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya’ menunjukkan bahwa pembatal keislaman yang dimaksud pengarang apabila pelakunya berpaling dari belajar dan beramal.

Yang dimaksud berpaling dari belajar di sini adalah tidak mempelajari dasar-dasar agama yang memasukkan seseorang ke dalam Islam. Adapun jahil terhadap ajaran Islam secara terperinci bukan termasuk pembatal karena ilmu tafshil (terperinci) hanya mampu dilakukan oleh ulama dan penuntut ilmu.

Yang dimaksud berpaling dari beramal di sini adalah tidak beramal sedikitpun dari anggota badan secara mutlaq padahal ia mampu dan mencukupkan diri hanya bersyahadat. Adapun tidak mengamalkan salah satu kewajiban tidak kafir, kecuali Sholat karena ulama berselisih akan kekafiran orang yang meninggalkannya.

Tidak beramal sedikitpun dari anggota badan secara mutlaq padahal ia mampu dan mencukupkan diri hanya bersyahadat adalah kafir menurut ijma, sebagaimana yang dikatakan Al-Humaidi dalam As-Sunnah Al-Khallal (no. 1027), Asy-Syafi’i dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah (VII/120), Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam Kitabul Imân (hal. 18-19), dan Al-Ajurri dalam Asy-Syarî’ah (II/611).

Tentang dua hal ini, sepertinya Syaikh berdalil dengan ayat:

﴿هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ﴾

“Dia-lah yang mengutus Rosul-Nya dengan membawa Al-Huda dan Dinulhaq untuk mengunggulkannya atas semua agama meskipun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. At-Taubah [9]: 33 dan Ash-Shaff [61]: 9)

Yang dimaksud Al-Huda dan Dinulhaq adalah ilmu dan amal sebagaimana tafsiran Ibnu Katsir. Lafazh ‘orang-orang musyrik tidak menyukainya’ menunjukkan berpaling dari dua hal ini adalah kekufuran.

Kesimpulannya, berpaling itu ada dua: kulli dan juz’i. Kulli adalah berpaling dari mempelajari ushululddin (dasar agama) dan tidak beramal secara muthlak, hanya bersyahadat saja, maka ini kekufuran. Inilah yang dimaksud pengarang di sini. Dalil akan hal ini banyak, di antaranya:

﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ﴾

“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya lalu dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami akan menghukum orang-orang pendosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22)

Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Tidak condong kepadanya dan tidak peduli sama-sekali.” (Tafsîr Ibni Katsîr III/911)

﴿وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ﴾

“Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang mereka diperingatkan.” (QS. Al-Ahqâf [46]: 3)

Sisi pendalilan, Alloh menyebut berpaling sebagai sifat orang kafir menunjukkan berpaling dari agama adalah kekufuran.

Adapun berpaling juz’i adalah berpaling dari mempelajari secara terperinci dan tidak menjalankan sebagian kewajiban agama, maka ini tidak membatalkan keislamannya karena masih memiliki sisa keimanan. Dalilnya adalah hadits shohih tentang orang yang membunuh 100 orang lalu bertaubat dan hijrah ke negeri shalih untuk beribadah tetapi keburu meninggal di jalan lalu Alloh mengampuninya dan memasukkannya ke Surga. Adapun ucapan Malaikat Adzab, “Dia belum melakukan kebaikan sedikitpun,” tidak berarti tidak beramal sama-sekali bahkan taubat dan hijrah adalah amal agung. Juga dia berniat ingin beribadah di negeri yang akan dikunjunginya sementara niat lebih sampai ketimbang amal. Allahu a’lam.

Orang yang berpaling dari ilmu menyebabkannya terjerumus ke dalam kekufuran atau kesyirikan tanpa disadarinya karena kejahilannya. Apakah mereka dapat udzur atas kejahilannya? Jawabannya tidak, karena makna berpaling adalah kebenaran/risalah datang kepadanya dengan jelas lalu dia menolaknya, menjauhinya, atau tidak mengamalkannya, sementara jahil berlaku bagi orang yang belum sampai kepadanya kebenaran/risalah. Dalilnya:

﴿بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ﴾

“Bahkan kebanyakan mereka tidak mengenal kebenaran sehingga mereka berpaling.” (QS. Al-Anbiyâ [20]: 24)[]

 

Bercanda, Serius, dan Takut Sama Saja

وَلَا فَرْقَ فِي جَمِيعِ هَذِهِ النَّوَاقِضِ بَيْنَ الهَازِلِ وَالجَادِّ وَالخَائِفِ إِلَّا المُكْرَهِ.

Tidak ada perbedaan dalam pembatAl-pembatal ini antara orang yang bercanda, serius, atau takut kecuali orang yang dipaksa.

Syarah

Dalil bercanda adalah kisah pada poin ke-6 di muka. Dalil takut adalah kisah lalat yang memasukkan seseorang ke dalam Neraka:

«دَخَلَ رَجُلٌ الْجَنَّةَ فِي ذُبَابٍ، وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِي ذُبَابٍ» قَالُوا: وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: «مَرَّ رَجُلَانِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لَا يَجُوزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوا لِأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ قَالَ: لَيْسَ عِنْدِي شَيْءٌ فَقَالُوا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا فَقَرَّبَ ذُبَابًا، فَخَلَّوْا سَبِيلَه» قَالَ: «فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوا لِلْآخَرِ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا قَالَ: مَا كُنْتُ لِأُقَرِّبَ لِأَحَدٍ شَيْئًا دُونَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ» قَالَ: «فَضَرَبُوا عُنُقَهُ» قَالَ: «فَدَخَلَ الْجَنَّةَ»

“Ada seorang lelaki yang masuk Surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk Neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rosulullâh?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk Neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Alloh ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk Surga.” (HR. Ahmad no. 84 dalam Az-Zuhd mauquf dari Thariq bin Syihab dengan sanad tsabit)

Adapun dalil dipaksa bukan termasuk pembatal adalah:

﴿مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾

“Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl [16]: 107)[]

 

Bahaya Tidak Waspada

وَكُلُّهَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ خَطَرًا، وَأَكْثَرِ مَا يَكُونُ وُقُوعًا، فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْذَرَهَا وَيَخَافَ مِنْهَا عَلَى نَفْسِهِ. نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ مُوجِبَاتِ غَضَبِهِ، وَأَلِيمِ عِقَابِهِ.

Semua pembatal ini termasuk perkara besar yang perlu diwaspadai dan termasuk perkara yang sering terjadi. Wajib bagi setiap Muslim untuk mewaspadainya dan takut menimpa dirinya. Kita berlindung kepada Alloh dari mendapatkan kemurkaan-Nya dan pedihnya siksa-Nya.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Semoga shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para Shahabatnya.[]

 

Penjelasan Tambahan Tentang Takfir, Tabdi’, dan Tafsiq

Hukum ditinjau dari objeknya ada dua: hukum mutlak dan hukum mu’ayyan. Hukum mutlak maksudnya hukum umum berupa kabar perintah atau ancaman, seperti hukum orang yang meminta kepada penghuni kubur adalah musyrik. Bila vonis musyrik ini dijatuhkan kepada orang tertentu (personnya), inilah yang disebut hukum mu’ayyan (tunjuk hidung). Apakah setiap hukum mutlak bisa dijatuhkan kepada setiap orang? Jawabannya tidak, karena di sana membutuhkan terpenuhinya syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang).

Syarat vonis takfir ini ada lima, 2 pertama syarat umum dan 4 sisa syarat khusus, yaitu baligh, berakal, ilmu, ikhtiyar (pilihan sendiri), qasdu (menyengaja), tiadanya takwil. Hilangnya penghalang juga ada lima, kebalikan dari 5 di atas, yaitu: anak, gila, jahil, ikrah (dipaksa), keliru, takwil.

Dalil syarat ke-1 dan ke-2  baligh dan berakal (bukan anak dan tidak gila):

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»

“Pena diangkat dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam (mimpi basah tanda baligh), dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud no. 4403 dan at-Tirmidzi no. 1423. Dinilai shohih Al-Albani, Al-Arna`uth, Al-Hakim, dan disepakati adz-Dzahabi)

Ini artinya tidak boleh mengkafirkan anak kecil atau orang gila yang melakukan amalan kufur, karena anak dan gila menjadi penghalang takfir.

Pendapat yang kuat menyatakan bayi, orang tuli, gila, pikun, dan ahli fatrah (masa kosong dari kenabian) setelah meninggal akan diuji oleh Alloh. Alloh akan menyuruhnya masuk Neraka yang hakekatnya Surga. Jika taat akan masuk Surga dan jika membangkan akan dimasukkan Neraka. Dalilnya:

«أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا، وَرَجُلٌ أَحْمَقُ، وَرَجُلٌ هَرَمٌ، وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ، فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا، وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ، وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا، وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ: رَبِّ، مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ، فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ، فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا»

“Ada empat orang (yang akan berhujjah) kelak di hari kiamat: (1) orang tuli yang tidak bisa mendengar apa-apa, (2) orang idiot, (3) orang pikun, dan (4) orang yang mati dalam masa fatrah. Orang yang tuli akan berkata: ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak mendengarnya sama sekali.’ Orang yang idiot akan berkata: ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun anak-anak melempariku dengan kotoran hewan.’ Orang yang pikun akan berkata: ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak dapat memahaminya.’ Adapun orang yang mati dalam masa fatrah akan berkata: ‘Wahai Rabb, tidak ada satu pun utusan-Mu yang datang kepadaku.’ Maka diambillah perjanjian mereka untuk mentaati-Nya. Diutuslah kepada mereka seorang Rosul yang memerintahkan mereka agar masuk ke dalam api/Neraka.’” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam kembali bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Seandainya mereka masuk ke dalamnya, niscaya mereka akan merasakan dingin dan selamat.” (HR. Ahmad no. 16301 & 26302 dan Al-Bazzar no. 2175. Al-Haitsami berkata, “Perawi Ahmad dan Al-Bazzar shohih.”)

Dalil syarat ke-3 berilmu (tidak jahil):

﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾

“Dan Kami tidak akan menyiksa hingga Kami mengutus Rosul.” (QS. Al-Isrâ [17]: 15)

Ini artinya orang yang belum sampai kepadanya seorang Rosul terkena penghalang takfir. Termasuk kategori Rosul adalah risalahnya dan ilmu karena mengikuti peninggalan Rosul sama dengan mengikutinya.

Jahil terhadap syariat ada 2, yaitu zhahir (jelas) dan khafi (tersamar). Jahil terhadap syariat zhahir ini tidak ada toleransi sehingga pelanggarnya adalah kafir, seperti ma’rifatullah dan rukun islam-iman serta syariat umum (seperti haramnya zina dan riba) yang diketahui umumnya kaum Muslimin secara turun-menurun.

Di antara dalilnya adalah Alloh tidak menerima udzur orang yang berbuat syirik disebabkan jahil dan ikut-ikutan pendahulunya:

﴿وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ * أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ﴾ 

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Alloh mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhan kalian?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah (jahil) terhadap ini (keesaan Tuhan),’ atau agar kalian tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya orang-orang tua kami berbuat syirik sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?’” (QS. Al-A’râf [7]: 172-173)

Juga firman Alloh:

﴿مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ﴾

“Kalian tidak menyembah yang selain Alloh kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian membuat-buatnya. Alloh tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Alloh. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (jahil).” (QS. Yûsûf [12]: 40)

Al-Hafizh Ibnu Katsir mengomentari, “Disebabkan (jahil) inilah mereka berbuat kesyirikan.” (Tafsir Ibnu Katsir IV/390)

Juga dikarenakan belajar agama hukumnya wajib. Maka jika dia tidak belajar sehingga jahil lalu berbuat kekufuran dan kemusyrikan atas kejahilannya itu, salahnya sendiri.

Adapun jahil terhadap syariat khafi diberi udzur seperti permasalahan rumit dalam agama yang tidak diketahui kecuali oleh ahli ilmu seperti rincian nama dan sifat Alloh. Dalilnya:

«أَنَّ رَجُلًا كَانَ قَبْلَكُمْ، رَغَسَهُ اللّٰهُ مَالًا، فَقَالَ لِبَنِيهِ لَمَّا حُضِرَ: أَيَّ أَبٍ كُنْتُ لَكُمْ؟ قَالُوا: خَيْرَ أَبٍ، قَالَ: فَإِنِّي لَمْ أَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَإِذَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اسْحَقُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ، فَفَعَلُوا، فَجَمَّعَهُ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ؟ قَالَ: مَخَافَتُكَ، فَتَلَقَّاهُ بِرَحْمَتِهِ»

“Ada seseorang sebelum kalian yang diberi Alloh harta lalu dia berkata kepada anak-anaknya saat sekarat, ‘Ayah yang seperti apa aku ini menurut kalian?’ Mereka menjawab, ‘Sebaik-baik ayah.’ Dia berkata, ‘Akan tetapi aku tidak pernah beramal kebaikan sedikitpun. Apabila aku mati bakarlah aku lalu tumbuklah sampai halus lalu tebarkanlah abuku di hari angin sangat kencang.’ Lalu mereka pun melaksanakannya. Lalu Alloh mengumpulkannya lalu berkata, ‘Apa yang mendorongmu melakukan itu?’ Dia menjawab, ‘Rasa takutku kepadamu.’ Lalu Alloh memberinya rahmat (ampunan).” (HR. Al-Bukhori no. 3478 dan Muslim no. 2757)

Imam Qatadah berkata:

«رَجُلٌ خَافَ عَذَابَ اللّٰهِ، فَأَنْجَاهُ اللّٰهُ مِنْ مَخَافَتِهِ»

“Dia adalah lelaki yang takut kepada siksa Alloh, lalu Alloh menyelamatkannya karena rasa takutnya itu.” (Diriwayatkan Ahmad XVIII/203 dalam Musnadnya)

Syaikhul Islam Ibnu Timiyyah (w. 728 H) menjelaskan, “Orang ini ragu akan kemahakuasaan Alloh dan kemahamampuan-Nya untuk membangkitkan kembali setelah tulangnya hancur menjadi debu, bahkan berkeyakinan bahwa dia tidak akan dibangkitkan kembali. Tentu ini merupakan kekufuran menurut kesepakatan seluruh ulama` kaum Muslimin. Akan tetapi ia seorang yang jahil akan itu semua, sementara ia adalah orang beriman yang takut kepada siksa Alloh, maka dia diampuni karena hal tersebut.” (Lihat Maj’mû’ Fatawâ III/230-231)

Abu Muhammad Ibnu Hazm Al-Andalusi menjelaskan, “Orang ini jahil hingga mati bahwa Alloh Mahakuasa untuk mengumpulkan tulang-belulang dan menghidupkannya, tetapi ia diampuni karena keyakinan dan rasa takutnya juga kejahilannya.” (Lihat Al-Fishâl III/252)

Objek udzur jahil ada tiga orang: muallaf, orang yang tidak menemukan ahli ilmu yang mengajarinya, dan orang yang berada di tempat yang jauh/pelosok dari komunitas kaum Muslimin sehingga jahil dari syiar-syiar agama.

Dalil udzur jahil bagi muallaf adalah hadits Abu Waqid Al-Laitsi yang bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ [وَنَحْنُ حُدَثَاءُ عَهْدٍ بِكُفْرٍ] مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا: ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى {اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ} وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ»

“Rosulullâh ketika berangkat menuju Hunain [saat itu kami masih baru keluar dari kekufuran], beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik yang disebut dengan dzatu anwath. Mereka menggantungkan pedang mereka di atas pohon itu. Mereka berkata, ‘Wahai Rosulullâh, buatkanlah bagi kami dzatu anwath seperti dzatu anwath yang mereka miliki.’ Rosulullâh menjawab, ‘Maha Suci Alloh, inilah yang seperti dikatakan oleh kaum Musa, ‘Buatkanlah tuhan bagi kami sebagaimana tuhan-tuhan yang mereka miliki.’ Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, kalian sungguh mengikuti perilaku umat terdahulu.’” (HR. At-Tirmidzi no. 2180 dan dinilai shohih Al-Albani. Dalam kurung tambahan Ath-Thabarani no. 3291)

Dalil beliau menyamakan ucapan mereka dengan ucapan kufur Bani Israil menunjukkan bahwa perkara mereka syirik besar bukan syirik kecil. Seandainya bukan, tentu Nabi tidak akan mengutip ayat ‘Buatkanlah tuhan bagi kami sebagaimana tuhan-tuhan yang mereka miliki.’ Setelah itu Nabi tidak mengkafirkan mereka, menunjukkan muallaf yang jahil mendapat udzur.

Apa bedanya jahil udzur dan jahil i’rad (jahil karena berpaling)? Hakikat jahil udzur belum sampai padanya ilmu dan kebenaran, sementara jahil i’rad kebodohannya disebabkan tidak mau mencari kebenaran atas teguran kesalahannya atau justru menolak kebenaran yang datang kepadanya. Ini harus dipahami sehingga jelas antara jahil yang dapat udzur dengan yang tidak.

Alloh berfirman tentang jahil i’rod ini:

﴿وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ﴾

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqoroh [2]: 170)

﴿وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ﴾

“Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.’” (QS. Az-Zuhrûf [43]: 23)

Kesimpulan jahil ini dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Siapa mengingkari 4 kewajiban (Sholat, zakat, puasa, dan haji) setelah tegak baginya hujjah, maka dia kafir. Demikian pula siapa yang mengingkari perkara yang jelas-jelas diharamkan: zina, zhalim, dan dusta, maka ia kafir. Adapun orang yang belum tegak hujjah atasnya disebabkan baru masuk Islam atau tinggal di daerah terpencil, maka tidak boleh dikafirkan.” (Majmu’ Fatâwâ VII/610)

Dalil ke-4 ikhtiyar bukan ikroh:

Dalilnya adalah kisah ‘Ammar bin Yasir yang dipaksa mengucapkan lafazh kafir sebagaimana tertera dalam an-Nahl ayat 107 di atas.

Dalil dari as-Sunnah:

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya Alloh mengampuni umatku karena kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2043 dan dinilai shohih Al-Albani)

Dalil ke-5 menyengaja bukan keliru:

﴿وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾

“Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 5)

﴿رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 286)

Di dalam Shohih Muslim (no. 125) Alloh mengabulkannya dengan befirman, “Ya.”

Dalil ke-6 salah takwil:

Takwil adalah salah memahami nash karena meletakkan dalil bukan pada tempatnya berdasarkan ijtihad atau syubhat. Jika kesalahan takwil kufur itu dilakukannya tidak lantas dia kafir kecuali telah dijelaskan kesalahannya lalu tetap pada takwilnya. Dalilnya adalah:

«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

“Apabila seorang hakim mengambil keputusan dengan berijtihad lalu ternyata benar, maka dia mendapat dua pahala. Apabila dia mengambil keputusan dengan berijtihad lalu ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Al-Bukhori no. 7352 dan Muslim no. 1716 dari Amr bin Ash rodhiyallohu ‘anhu)

Sisi pendalilan: tatkala Alloh memaafkan kesalahan mujtahid dalam memahami nash, menujukkan Alloh memberi udzur atas kesalahan takwil.

Dalil lainnya adalah kisah Shahabat Qatadah bin Mazh’um yang diceritakan Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘anhuma, “Qudamah bin Mazh’un minum khamr di Bahrain lalu ada yang melihatnya lalu diintrogasi dan mengaku. ‘Umar bertanya kepadanya, ‘Apa yang mendorongmu melakukan itu?’ Jawabnya, ‘Alloh befirman:

﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ، فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا، وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ﴾

‘Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih atas apa yang mereka makan, selagi mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shalih.’ [5:93]

Sementara aku termasuk kaum Muhajirin pertama, ikut perang Badar, dan ikut perang Uhud.’ ‘Umar berkata kepada orang-orang, ‘Sanggahlah ucapan ini!’ Tetapi mereka diam lalu berkata kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Jawablah!’ Ia menjawab, ‘Ayat ini turun sebagai udzur bagi orang-orang yang telah minum sebelum diharamkannya yaitu ayat:

﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ﴾

‘Sesungguhnya khamr dan maisir dan ashab termasuk perbutan setan.’ Ayat ini hujjah atas orang setelahnya.’ [5:90]

Kemudian ‘Umar bertanya kepada orang-orang di sisinya tentang hukuman had lalu Ali bin Abi Thalib menjawab, ‘Siapa yang minum akan mabuk dan siapa yang mabuk akan kacau ucapannya. Cambuklah 80 kali.’” (HR. An-Nasai no. 5270 dan Al-Baihaqi no. 17516 keduanya dalam Al-Kubrâ)

Syaikhul Islam menjelaskan, “Ia mengira bahwa orang-orang beriman dan beramal shalih dikecualikan dari keharaman khamr, sebagaimana kesalahan orang-orang yang disuruh taubat oleh ‘Umar dan yang semacam mereka. Mereka disuruh taubat dan ditegakkan hujjah kepada mereka. Ketika mereka tetap pada pendapat mereka, seketika itu ia kafir. Mereka tidak divonis kafir sebelum dilakukan hal itu, seperti para Shahabat yang tidak mengkafirkan Qudamah bin Mazh’un dan Shahabat-Shahabatnya karena kesalahan takwil.” (Majmu’ Fatawa VII/610)

Apakah semua kesalahan takwil dimaafkan? Jawabannya tidak. Takwil yang dimaafkan adalah takwil yang didasarkan merujuk dalil syar’i. Adapun takwil berdasarkan pikiran dan hawa nafsu belaka tidak diberi udzur. Untuk itu iblis yang mentakwil api lebih baik daripada tanah tidak berudzur, karena berasal dari pikiran semata.

 

Tiga Catatan Penting Takfir:

1.  Siapa yang menjatuhkan vonis kafir maka vonis itu akan ditanggung oleh salah satunya. Jika benar maka jatuh dan jika tidak maka yang menuduh kafir. Dalilnya:

«أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ! فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»

“Lelaki mana saja yang mengucapkan kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ maka salah satu dari keduanya akan pulang dengan membawa vonis tersebut.”  (HR. Al-Bukhori no. 6104 dan Muslim no. 60 dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘anhuma)

2.  Konsekuensi kafir di dunia adalah orang tersebut halal darah dan hartanya. Dalilnya:

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُواْ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَيُقِيْمُواْ الصَّلاةَ وَيُؤْتُواْ الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُواْ ذَلِكَ عَصَمُواْ مِنِّي دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللّٰهِ تَعَالَى»

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat lâ ilâha illâllâh dan muhammadur rasûlûllâh, menegakkan Sholat, dan membayar zakat. Jika mereka melaksanakan hal tersebut, maka mereka telah memelihara harta dan darah mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Alloh Ta’ala.” (HR. Al-Bukhori no. 25 dan Muslim no. 22 dari Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘anhuma)

3.  Yang berhak menjatuhkan vonis kafir bukan sembarang orang, tetapi ulama yang wara dan takut kepada Alloh. Siapa yang tergesa-gesa sebelum masanya maka diharamkan mendapatkannya.

«كَانَ رَجُلَانِ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ مُتَوَاخِيَيْنِ، فَكَانَ أَحَدُهُمَا يُذْنِبُ وَالْآخَرُ مُجْتَهِدٌ فِي الْعِبَادَةِ، فَكَانَ لَا يَزَالُ الْمُجْتَهِدُ يَرَى الْآخَرَ عَلَى الذَّنْبِ فَيَقُولُ: أَقْصِرْ! فَوَجَدَهُ يَوْمًا عَلَى ذَنْبٍ فَقَالَ لَهُ: أَقْصِرْ! فَقَالَ: خَلِّنِي وَرَبِّي أَبُعِثْتَ عَلَيَّ رَقِيبًا؟ فَقَالَ: وَاللّٰهِ لَا يَغْفِرُ اللّٰهُ لَكَ أَوْ لَا يُدْخِلُكَ اللّٰهُ الْجَنَّةَ، فَقَبَضَ أَرْوَاحَهُمَا، فَاجْتَمَعَا عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَقَالَ لِهَذَا الْمُجْتَهِدِ: أَكُنْتَ بِي عَالِمًا، أَوْ كُنْتَ عَلَى مَا فِي يَدِي قَادِرًا؟ وَقَالَ لِلْمُذْنِبِ: اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِي، وَقَالَ لِلْآخَرِ: اذْهَبُوا بِهِ إِلَى النَّارِ»

“Ada dua bersaudara dari Bani Isra`il. Salah satunya gemar berbuat dosa dan yang lainnya ahli ibadah. Si ahli ibadah selalu melihat saudaranya melakukan dosa lalu berkata, ‘Berhentilah!’ Pada hari berikutnya melakukan dosa lagi lalu dia menasihatinya lagi, ‘Berhentilah!’ Dia berkata, ‘Biarkan saja aku! Demi Alloh, apakah kamu dikirim untuk menjadi pengawas bagiku?’ Ahli ibadah berkata, ‘Demi Alloh, Alloh tidak akan mengampunimu, atau tidak akan memasukkanmu ke Surga!’ Lalu keduanya meninggal, lalu keduanya dikumpulkan di hadapan Rabb semesta alam. Alloh berkata kepada ahli ibadah, ‘Apakah kamu merasa lebih tahu dariku ataukah kamu merasa Mahamampu atas apa yang ada di tangan-Ku?’ Alloh berkata kepada pelaku dosa, ‘Pergi dan masuklah ke Surga dengan rahmat-Ku!’ Alloh berkata kepada (malaikat) tentang ahli ibadah, ‘Seretlah ia ke Neraka!’” (HR. Abu Dawud no. 4901 dan Ahmad no. 8292. Abu Huroiroh berkata, “Demi Dzat yang jiwaku di tangannya, sungguh dia telah mengucapkan suatu ucapan yang membinasakan dunia dan akhiratnya.”)

Tammat. Allohu a’lam[]

Download PDF

Next Post Previous Post
6 Comments
  • Q.A Sunnah.or.id
    Q.A Sunnah.or.id 9 Juni 2020 pukul 10.46

    جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

    • Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM
      Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM 16 Mei 2026 pukul 00.28

      وإياكم

  • Hanung Satyo Amrullah
    Hanung Satyo Amrullah 9 Agustus 2020 pukul 23.56

    Afwan, pada halaman 10 yang terdapat ayat surat Al-An'am itu ayatnya ada kesalahan tulis seharusnya ayat 162-163

    • Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM
      Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM 16 Mei 2026 pukul 00.31

      Kami perbaiki di edisi 3 in syaa Alloh, mendatang.. Jazakalloh khoir atas koreksiannya..

  • Deni setiawan
    Deni setiawan 13 Juni 2021 pukul 23.44

    Izin bertanya, konsekuensi org kafir halal darah dan hartanya dan nabi memeranginya karena mereka tidak mau beriman, lalu bagaimana mengkompromikan dengan hadits-hadits yang diperintahkan berbuat baik kepada kafir dzimmi, muahad.

    • Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM
      Nor Kandir, ST., BA., MA., C.AFM., C.LAFM., C.LSFM 16 Mei 2026 pukul 00.33

      Memerangi (darah halal) HANYA berlaku untuk kafir harbi (seperti Yahudi yang menjajah Palestina). Adapun kafir lainnnya (dzimmi, muahad, musta'man) maka darahnya dijaga.

Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini