[]

Download Buku: Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan - Muhammad Nur Yasin - Pustaka Syabab



Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan


Download
=================


Judul:
Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan
Penulis:
Muhammad Nur Yasin
(Mudir Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
Dikumpulkan dan Diurutkan Oleh:
Nor Kandir, ST
Penerbit:
Pustaka Syabab Surabaya
Cetakan:
Pertama, Jumadil Ula 1438 H/Maret 2017


PENDAHULUAN


Ilmu waris hukumnya adalah fardhu kifayah, yakni jika telah ada sekelompok orang yang mempelajarinya di suatu daerah maka kewajibanya gugur bagi lainnya. Oleh karena itu, sangat sedikit orang yang menaruh perhatian di ilmu ini, apalagi ilmu waris ini melibatkan hafalan angka-angka yang tentunya menjadikannya sedikit rumit.
Buku ini disusun di antaranya karena adanya kepentingan ini agar ilmu ini tidak lenyap. Buku ini berbeda dengan buku lainnya, karena buku ini mengkaji ilmu waris dengan pendekatan bagan sehingga memudahkan dalam mengingat dan memahami. Bagan-bagan hanya berjumlah 8 dan bisa didownload di https://bit.ly/baganwaris. Setiap bagan dijelaskan dalam bab-bab dalam buku ini dengan penjelasan yang ringan dan mudah dipahami.
Buku ini sudah dikoreksi oleh Ustadz Muhammad Nur Yasin dengan beberapa catatan yang sudah dimasukkan ke dalam buku ini dan memperbolehkan untuk disebar ke tengah kaum Muslimin. Materi ini disampaikan beliau di Masjid Thaybah Surabaya sekitar 2 pekan dalam daurah ilmu waris, lalu muncul inisiatif untuk membukukannya.
Semoga Allah menerima kebaikan ini untuk sang Ustadz, saya, pembaca, dan seluruh orang yang terlibat dalam tersebarnya buku ini.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.[]

Nor Kandir

MENGUASAI ILMU WARIS METODE BAGAN


1. Penjelasan Bagan I: Al-Waratsah (Ahli Waris)

Al-Waratsah adalah orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan mayit). Tampak dari bagan, jumlah mereka ada 23 orang. Selain mereka, bukan ahli waris. Misalnya, nenek dari pihak ibu (jaddah lil umm) bukan termasuk ahli waris. Mengapa? Karena tidak ada pada bagan.
Berikut nama-nama ahli waris:
1)      Ayah (أب)
2)      Ibu (أمّ)
3)      Kakek dari jalur ayah (للأب جدّ)
4)      Nenek dari jalur ayah (للأب جدّة)
5)      Nenek dari jalur ibu (جدّة للأمّ)
6)      Anak lk (ابن)
7)      Anak pr (بنت)
8)      Cucu lk dari jalur anak lk (ابن ابن)
9)      Cucu pr dari jalur anak lk (بنت ابن)
10)  Saudara kandung (أخ شقيق)
11)  Saudari kandung (أخت شقيقة)
12)  Saudara seayah (أخ للأب)
13)  Saudari seayah (أخت للأب)
14)  Saudara seibu (أخ للأمّ)
15)  Saudari seibu (أخت للأمّ)
16)  Anak lk dari saudara kandung (ابن أخ شقيق)
17)  Anak lk dari saudara seayah (ابن أخ للأب)
18)  Suami (زوج)
19)  Istri (زوجة)
20)  Paman kandung (عمّ شقيق)
21)  Paman seayah (عمّ للأب)
22)  Anak lk paman kandung (ابن عمّ شقيق)
23)  Anak lk paman seayah (ابن عمّ للأب)
Harta yang hendak dibagi harus murni harta mayit setelah digunakan untuk membiayai pelaksanaan jenazahnya dan hutangnya. Jika harta mayit tercampur dengan istri atau suaminya atau selainnya, maka tidak boleh dibagi kecuali setelah jelas mana harta mayit, harta itulah yang dibagikan kepada ahli waris.
Teknik menghafal bagan:
1)      Ambil kertas kosong dan tulis kata mayit di tengah sebelah kiri (pada dasarnya kita akan membuat gambar persir seperti bagan, di sini kita berlatih menghafalnya di luar kepala dengan mengetahui urutan penulisan ahli waris).
2)      Tulis ahli waris kelompok pertama 1-5 (ahli waris ushul).
3)      Tulis ahli waris kelompok kedua 6-9 (ahli waris furu’).
4)      Tulis ahli waris kelompok ketiga 10-17.
5)      Tulis ahli waris kelompok keempat 18-19.
6)      Tulis ahli waris kelompok kelima 20-23.
Tulis berulang-ulang sampai benar-benar Anda mahir. Skema bagan ini sangat bermanfaat untuk mengingat-ingat ahli waris secara cepat. Bisa jadi disodorkan kepada Anda kerabat-kerabat mayit, lalu dengan cepat Anda mengatakan, “Si fulan termasuk ahli waris, si fulan bukan termasuk ahli waris, ...” Selamat Anda telah menguasai tahap pertama![]

2. Penjelasan Bagan II: Dzawul Furudh

Secara garis besar, ahli waris dibagi dua: dzawul furudh dan dzawul ashabah. Bagan II menjelaskan tentang dzawul furudh.
Dzawul furudh adalah para ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu, dalam artian jatahnya sudah ditetapkan oleh syara’. Seperti ayah dapat 1/3 dan seterusnya.
Teknik menghafal bagan II:
1)      Buat bagan I.
2)      Masukkan angka-angka (bagian warisan) sesuai urutan di atas. Cara baca angka dari kanan ke kiri. Misalkan bagian anak pr adalah 2/3 1/2. Maka, cara bacanya: setengah atau dua pertiga.
Ulangi secara terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, kebanyakan dzawul furudz adalah perempuan.
Setelah itu, Anda harus bisa menentukan bagian-bagian itu untuk siapa saja. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1)      Ayah (أب): 1/6
2)      Kakek dari jalur ayah (للأب جدّ): 1/6
3)      Nenek dari jalur ayah (للأب جدّة): 1/6
4)      Nenek dari jalur ibu (جدّة للأمّ): 1/6
5)      Ibu (أمّ): 1/3 atau 1/6 jika ada anak atau saudara/i ≥ 2
6)      Anak pr (بنت): 1/2 atau 2/3 jika ≥ 2
7)      Cucu pr dari jalur anak lk (بنت ابن): 1/2 atau 2/3 jika ≥ 2 atau 1/6 jika ada 1 bintun dan jika bintun ≥ 2 maka mahjub
8)      Suami (زوج): 1/2 atau 1/4 jika ada anak ≥ 1
9)      Istri (زوجة): 1/4 atau 1/8 jika ada anak ≥ 1
10)  Saudari kandung (أخت شقيقة): 1/2 atau 2/3 jika ≥2
11)  Saudari seayah (أخت للأب): 1/2 atau 2/3 jika ≥ 2 atau 1/6 jika ada 1 ukhtun lil ab dan jika ukhtun lil ab ≥ 2 maka mahjub
12)  Saudara seibu (أخ للأمّ) & Saudari seibu (أخت للأمّ): 1/6 atau 1/3 jika ≥ 2


3. Penjelasan Bagan III: Ashabah bi Nafsih

Di muka sempat disinggung bahwa ahli waris dibagi dua: dzawul furudh dan dzawul ashabah.  Di sini akan dibahas mengenai dzawul ashabah.
Dzawul ashabah adalah para ahli waris yang mendapatkan sisa warisan setelah sebelumnya dibagi untuk ahli waris dzawul furudh. Ashabah ada 3: [1] ashabah bi nafsih, [2] ashabah bil ghair, dan [3] ashabah ma’al ghair. Bagan III menjelaskan tentang ashabah bi nafsih.
Ashabah bi nafsih adalah ashabah dengan sendirinya, tidak terikat dengan keberadaan ahli waris lainnya. Singkatnya, seseorang menjadi ahli waris ashabah bi nafsi bukan karena keberadaan ahli waris lain. Jumlah mereka ada 12. Lihat bagan III.
Teknik menghafal bagan III:
1)      Buat bagan I.
2)      Lingkari ahli waris yang ashabah bi nafsih sesuai urutan di bagan.
Ulangi terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua laki-laki.[]

4. Penjelasan Bagan IV: Ashabah bil Ghair

Ashabah bil ghair adalah ashabah yang terikat dengan keberadaan ahli waris yang sederajat. Singkatnya, si A menjadi ashabah bil ghair bila memilliki saudara kandung. Jumlah mereka ada tiga: [1] anak pr jika berbarengan dengan anak lk, [2] cucu pr jika berbarengan dengan cucu lk, [3] saudari kandung jika berbarengan dengan saudara kandung, dan saudari seayah jika berbarengan dengan saudara seayah. Lihat bagan IV.
Teknik menghafal bagan IV:
1)      Buat bagan I.
2)      Lingkari ahli waris yang ashabah bil ghair sesuai urutan bagan dan beri tanda panah.
Ulangi terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua adalah perempuan.[]

5. Penjelasan Bagan V: Ashabah Ma’al Ghair

Ashabah ma’al ghair adalah ashabah yang terikat dengan keberadaan ahli waris lain. Mereka hanya ada dua: [1] saudari kandung jika berbarengan dengan anak pr atau cucu pr dari anak lk, dan [2] saudari seayah jika berbarengan dengan anak pr atau cucu pr dari anak lk. Lihat bagan V.
Teknik menghafal bagan V:
1)      Buat bagan I.
2)      Lingkari ahli waris yang ashabah ma’al ghair sesuai urutan bagan dan beri tanda panah.
Ulangi terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua adalah perempuan.[]

6. Penjelasan Bagan VI: Al-Hijab 1

Ahli waris jumlahnya ada 23 (lihat bagan I). Jika ada seseorang meninggal, tidak lantas semua ahli waris yang 23 itu mendapat jatah warisan. Mengapa? Sebab, ada ahli waris yang bisa terhalangi mendapatkan warisan bila berbarengan dengan ahli waris tertentu. Misalnya,  kakek terhalangi mendapatkan warisan jika ada ayah. Ini dibahas di bab Al-Hijab.
Hijab secara bahasa artinya tertutup atau terhalangi. Dalam faraidh, ada dua istilah terkait hijab ini, yaitu hajib (yang menghalangi) dan mahjub (yang terhalangi). Jumlah mereka ada 11 ahli waris yang diluaskan menjadi 3 pembahasan untuk memudahkan hafalan.
Teknik menghafal bagan VI:
1)      Buat bagan I.
2)      Lingkari ahli waris yang mahjub sesuai urutan di bagan.
3)      Tarik garis panah dari hajib ke mahjub. Urutan garis sesuai dengan urutan kelompok ahli waris. Di mulai dari yang paling dekat nasabnya dengan mayit lalu yang jauh. Contoh: saudara kandung dihijab oleh ayah, lalu anak lk, lalu cucu lk dari anak lk. Begitu seterusnya. Note: untuk memudahkan hafalan, semua yang menghijab saudara kandung, juga menghijab saudara seayah. Logikanya, semakin jauh nasab ahli waris, maka rintangan untuk mendapatkan warisan semakin banyak. Ini juga berlaku untuk ahli waris lainnya, misalnya semua yang menghijab paman kandung, otomatis menghijab paman seayah.
Ulangi terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika kita perhatikan, semua ahli waris yang mahjub adalah laki-laki.[]

7. Penjelasan Bagan VII: Al-Hijab 2

Sekali lagi, pembagian mahjub menjadi tiga ini hanya untuk memudahkan hafalan. Mahjub dua terdiri dari anak lk dari saudara kandung dan anak lk dari saudara seayah. Lihat bagan VII.
Teknik menghafal bagan VII: Sama dengan sebelumnya, tidak ada teknik khusus.[]

8. Penjelasan Bagan VIII: Al-Hijab 3

Untuk mahjub ke-8 s.d ke-11, lihat bagan VIII.
Teknik menghafal bagan VIII: Sama dengan sebelumnya, tidak ada teknik khusus.
Berdasarkan pembahasan dari awal hingga, dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang tidak dapat diganggugugat dan pasti dapat warisan ada 5: ayah, ibu, anak lk, anak pr, dan suami/istri.[]

9. Materi Tambahan

Contoh Soal & Jawabannya
Soal
10
Soal
09
Soal
08
Soal
07
Soal
06
Soal
05
Soal
04
Soal
03
Soal
02
Soal
01
ميّت

ميّت

ميّتة

ميّت

ميّت

ميّتة

ميّت

ميّت

ميّت

ميّت

بنت الابن
زوجة
زوج
ابن البنت:٢
زوجة:٣
زوج
أخت للأب

ابن
جدّ

أمّ


أخ للأمّ
أمّ

أخ للأب

أخ شقيق
ابن:٥
جدّة للأب
أخت شقيقة:٢

بنت

ابن الابن

أخ شقيق
بنت

أب

ابن الابن
أخ للأب

بنت:٢
جدّة للأمّ
ابن
أخت شقيقة

أخت شقيقة

أخت للأب


جدّ


ابن

عمّ شقيق



أخ للأب

أخت للأمّ


Jwb
10
Jwb
09
Jwb
08
Jwb
07
Jwb
06
Jwb
05
Jwb
04
Jwb
03
Jwb
02
Jwb
01
٦/١
٤/١
٤/١
X
٨/١
٢/١
م
عا
٢/١
٦/١
م
٣/١
م
م
عا
٦/١
م
عا ب
م
٦/١
٢/١
٦/١
عا
م
عا ب
٦/١
عا
م
عا
٦/١

م

عا

عا


م
٢/١

10. Pembagian Warisan Antara Kakek dan Saudara

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para shahabat radhiyallahu anhum terkait kakek dengan saudara. Pendapat pertama mengatakan bahwa kakek menghijab saudara, dan ini pendapat Abu Bakar, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum. Pendapat kedua mengatakan bahwa kakek tidak menghijab saudara, dan ini pendapat Zaid bin Tsabit dan jumhur shahabat radhiyallahu anhum, Allahu a’lam ini yang rajih.
Jika berbarengan dengan saudara, maka bagian kakek adalah:
1.      Kalau tidak ada dzawul furudh, maka:
Ø  Cara pembagian (dianggap seperti akhun syaqiq)
Ø  Cara penetapan 1/3. Mana yang menguntungkan kakek tanpa merugikan ahli waris lainnya, maka cara itu yang ditempuh.
2.      Kalau ada dzawul furudh, maka:
Ø  Cara pembagian
Ø  Cara penetapan 1/3
Ø  Cara penetapan 1/6
Contoh kasus dan pemecahannya:
Soal: Ada seseorang meninggal dan memiliki ahli waris: kakek, istri, dan dua saudara kandung. Berapa bagian kakek?
Jawab: pertama kita lihat apakah ada dzawul furudh apa tidak? Ternyata ada yaitu istri. Istri dapat jatah 1/4 karena tidak ada anak. Sementara saudara kandung ashabah bi nafsih. Adapun bagian kakek ditentukan dengan tiga cara yaitu mana yang paling menguntungkan:
1.      Cara pembagian (dianggap akhun), maka sisa harta 3/4 dibagi rata antara dua saudara kandung dengan kakek, sehingga masing-masing dapat 1/4.
2.      Cara penentuan 1/3.
3.      Cara penentuan 1/6.
Maka, yang dipilih adalah cara penentuan 1/3 karena lebih menguntungkan kakek dan tidak merugikan saudara kandung.[]

11. Masalah Aul (مسئلة العول)

Masalah Aul adalah masalah yang terjadi dalam pembagian warisan berupa bagian ahli waris lebih banyak daripada jumlah harta yang ada. Kalau dipaksakan dibagi, maka akan ada ahli waris yang seharusnya dapat tetapi tidak dapat karena harta telah habis dibagi.
Masalah Aul untuk pertama kalinya terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab radhiyallahu ahnu. Kemudian, Umar memerintahkan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ahnu –beliau merupakan ahli ilmu faraidh yang direkomendasikan Nabi shallallahu alaihi wa sallam– untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya, pendapat beliau menjadi ijma’ para shahabat semuanya.
Ketentuan Aul sebagai berikut:
Angka yang bisa di-aul-kan (dinaikkan) adalah yang penyebutnya:
a.       6, dinaikkan ke: 7, 8, 9, 10
b.      12, dinaikkan ke: 13, 15, 17
c.       24, dinaikkan ke: 27
Contoh kasus dan pemecahannya:
ميّت
٥
٤
٣
٢
١
١٨/٣
١٢/١٧
١٢/٣
٤/١
زوجة: ٣
١٨/٢
١٢/٢
٦/١
جدّة: ٢
١٨/٨
١٢/٨
٣/٢
أخت للأب: ٨
١٨/٤
١٢/٤
٣/١
أخت للأمّ: ٤







Penjelasan: Setelah ditentukan bagian-bagian untuk ahli waris (lihat kolom ٢), ternyata setelah disamakan penyebutnya totalnya 17/12 (lihat kolom ٣ & ٤) sehingga penyebutnya harus dinaikkan menjadi 17 agar bisa sama dengan satu (17/17). Baru setelah ini, harta dibagi tanpa ada yang dizhalimi.

PENUTUP

Sebenarnya masih ada dua pembahasan penting dalam ilmu waris, yaitu masalah radd (jumlah harta lebih banyak daripada bagian ahli waris) dan masalah adrikah. Namun, dikarenakan materi ini belum diajarkan Ustadz Muhammad Yasin kepada kami, maka kami mohon maaf belum bisa menyertakan di kutaib ini. Mungkin suatu saat nanti akan disempurnakan lagi, insya Allah.
Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada pengarang kutaib ini, yang mengumpulkan dan menuliskannya, yang menyebarkannya, dan yang mempelajarinya. Sungguh Allah Maha Pengabul dan Maha Luas karunianya!
Surabaya, 25/3/2012 – Masjid Thaybah
Nor Kandir






Related

SEMUA 310103493426704787

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Tentang Admin

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan LIPIA Surabaya (cabang Universitas Al Imam di Riyadh KSA). Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Zad Arab Saudi dan Universitas Murtaqo Kuwait. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

Arsip Blog

item