[PDF] Kuliah Sambil Nikah, Siapa Takut! - Edisi 2 - Nor Kandir
Bab 1: Bahaya Godaan Mahasiswi
Alloh telah menjadikan rasa cinta
antara kaum lelaki dengan kaum wanita. Ketertarikan kepada kaum wanita adalah
hal alami, sebagai fithrah yang Alloh ciptakan pada setiap lelaki. Alloh
berfirman:
﴿زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ
وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا﴾
“Dijadikan untuk manusia
kecintaan syahwat terhadap wanita, anak-anak, harta benda berupa emas dan
perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan ladang. Demikian itu adalah kenikmatan
di kehidupan dunia.”[1]
Dalam ayat ini Alloh menyebutkan beberapa kenikmatan dunia: wanita, anak,
harta, dan kendaraan. Alloh menempatkan syahwat terhadap wanita pada urutan
pertama. Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan manusia kepada wanita lebih
besar daripada kecenderungan mereka kepada selainnya. Kebanyakan manusia bisa
bersabar kehilangan anak, harta, dan kendaraan tetapi sangat sedikit sekali
yang bisa bersabar saat fitnah wanita datang.
Imam Al-Qurthubi berkata, “Alloh memulai dengan wanita karena kebanyakan
jiwa manusia cenderung kepadanya. Ia adalah tali setan dan fitnah bagi kaum
lelaki. Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
‘Aku tidak meninggalkan fitnah
sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain wanita.’[2]
Fitnah kaum wanita lebih berat
daripada fitnah segala sesuatu.”[3]
Ibnu Baththol berkata, “Seorang Mu’min harus berpegang teguh kepada Alloh
dan memohon dengan harap kepada-Nya dari fitnah wanita dan keselamatan dari
keburukannya. Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa ketika Alloh
menciptakan wanita, setan sangat senang dan berkata, ‘Ini adalah taliku yang
hampir tidak akan pernah membangkang kepadaku.’”[4]
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللّٰهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ
فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ،
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ»
“Sesungguhnya dunia itu manis
hijau dan sesungguhnya Alloh akan menjadikan kalian berkuasa di dalamnya lalu
Dia akan melihat apa yang kalian lakukan. Waspadalah kalian terhadap dunia dan
waspadalah kalian terhadap wanita. Sesungguhnya fitnah pertama Bani Isro`il
adalah wanita.”[5]
Dinukil dari beberapa Ummahatul Mu’minin bahwa mereka berkata:
مِنْ شَقَائِنَا قَدِمْنَا
عَلَى جَمِيْعِ الشَّهَوَاتِ
“Di antara ketidakberuntungan
(kaum) kami adalah kami mendatangkan banyak sekali syahwat-syahwat.”[6]
Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
إنَّكُمُ ابْتُلِيتُمْ بِفِتْنَةِ الضَّرَّاءِ
فَصَبَرْتُمْ، وَسَتُبْتَلَوْنَ بِفِتْنَةِ السَّرَّاءِ، وَإِنَّ أَخْوَفَ مَا أَتَخَوَّفُ
عَلَيْكُمْ فِتْنَةَ النِّسَاءِ
“Kalian telah diberi ujian dengan
kesempitan lalu kalian berhasil bersabar dan kelak kalian akan diberi ujian dengan
kelapangan. Perkara yang paling aku takutkan atas kalian adalah fitnah wanita.”[7]
Demikian besarnya fitnah wanita bagi kaum lelaki. Fitnah ini telah
menghancurkan Bani Isro`il dan kaum-kaum sebelum dan sesudah mereka. Pembunuhan
pertama kali terjadi karena wanita, yaitu saat Qabil tidak setuju dinikahkan
dengan saudari Habil yang tidak begitu cantik. Dia terpesona dengan kecantikan
Wasimah saudarinya sendiri, sehingga ia tidak rela jika dinikahkan dengan
Habil.
Kisah lengkapnya diceritakan oleh Al-Hafizh Ibnul Jauzi (597 H), “Adam
dilarang menikahkan anak perempuannya dengan saudara kembarnya, dan
diperbolehkan menikahkan dengan saudara lainnya. Istri Adam melahirkan dari
rahimnya masing-masing sepasang laki-laki dan perempuan. Dia melahirkan anak perempuan
bernama Wasimah dan anak perempuan lain bernama Damimah. Saudara Damimah
(Habil) berkata kepada saudara Wasimah (Qobil):
أَنْكِحْنِي أُخْتَكَ
وَأُنْكِحُكَ أُخْتِى
“Nikahkan saya dengan saudarimu,
dan saya akan menikahkanmu dengan saudariku.”
Saudara Wasimah berkata:
أَناَ أَحَقُّ بِأُخْتِي
“Aku lebih berhak dengan saudariku.”
Saudara Wasimah adalah pemilik ladang, sementara saudara Damimah pemilik
domba. Dia (Habil) berkata
هَلُمَّ فَلْنُقَرِّبْ قُرْبَاناً،
فَأَيُّنَا تُقُبِّلَ قُرْبَانُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
“Mari kita mempersembahkan
qurban, siapa di antara kita yang diterima qurbannya, maka dia berhak
dengannya.”
Pemilik domba datang dengan membawa kambing gibas yang putih, indah, dan
bertanduk. Pemilik ladang datang dengan membawa seonggok makanan, lalu kambing
gibaslah yang diterima dan disimpan Alloh di Surga selama 40 kharif, inilah
kambing yang disembelih Ibrahim. Kemudian, pemilik ladang membunuhnya. Semua
anak Adam dari keturunannya menjadi kafir. Ini diriwayatkan Sa’id bin Jubair dari
Ibnu ‘Abbas.”[8]
Begitu pula pembunuhan Nabi Yahya bin Zakaria ‘alaihis salam, karena
fitnah wanita. Ibnu ‘Abbas bercerita, “Nabi Isa bin Maryam dan Yahya bin
Zakaria diutus kepada 12.000 kaum Hawariyun. Mereka bertugas menyampaikan
ajaran, dan di antara yang dilarang adalah seseorang menikahi putri saudara
laki-laki. Raja mereka memiliki saudara laki-laki yang memiliki anak perempuan
yang membuatnya kagum. Dia pun ingin menikahinya. Setiap hari putri itu selalu
dipenuhi kebutuhanya oleh raja tersebut. Ketika kabar itu sampai kepada ibunya,
dia berkata kepada putrinya, ‘Jika raja menemuimu dan menanyakan keperluanmu,
katakan kepadanya, ‘Keperluanku adalah Anda menyembelih Yahya bin Zakaria
untukku.’ Raja menjawab, ‘Mintalah selain ini.’ Putri itu menjawab, ‘Aku hanya
ingin ini.’ Tatkala keinginan putri itu tetap bulat, sang raja memanggil Yahya
bin Zakaria lalu dipanggillah algojo yang kuat untuk menyembelihnya. Lalu
tetesan darahnya mengalir ke bumi.”[9]
Bab 2: Ketidaksabaran
Lelaki Terhadap Wanita
Inilah fitnah wanita. Ia lebih berbahaya daripada pedang. Fitnah pedang
hanya melukai jasad, sementara fitnah wanita melukai hati dan jasad. Maka,
hendaklah seseorang berpikir matang-matang jika dia masih ingin terus dekat
dengan teman kampusnya, si fulanah.
“Benar sekali dan saya akui akan
bahaya fitnah wanita. Hanya saja, saya adalah lelaki yang bisa menjaga diri dan
tidak ada dalam benakku untuk melakukan zina. Lagian saya dekat dengan fulanah
hanya karena tugas kuliah seperti praktikum dan tugas kelompok.”
Sanggahannya, “Tidak boleh seseorang merasa aman dari makar setan. Lihatlah
Yusuf alaihis salam. Bersamaan dengan keimanan dan kema’suman beliau
(keterjagaan dari Alloh) serta seorang nabi yang mulia anak nabi yang mulia
anak nabi yang mulia anak nabi yang mulia tidak bisa lepas dari syahwat
terhadap Zulaikha, sebagaimana yang Alloh kabarkan:
«وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا»
“Dan sungguh ia (Zulaikha) telah
menginginkannya (Yusuf) dan ia (Yusuf) pun menginginkannya.”[10]
Yusuf memang nabi tetapi tetap saja beliau manusia biasa. Ibarat orang
lapar yang melihat makanan, apakah dia tidak berselera untuk memakannya? Hanya
saja, ada di antara mereka yang bersabar menjauhinya karena sedang berpuasa.
Yusuf ma’shum dan mendapat penjagaan dari Alloh sehingga Alloh palingkan
hatinya kepada rasa takut terhadap kedudukan Rabb-nya. Seandainya Yusuf tidak
melihat tanda dari Rabb-nya tentulah dia akan menjadi orang yang rugi dan
menyesal. Sesungguhnya Yusuf termasuk hamba Alloh yang ikhlas. Benar Yusuf
selamat dari fitnah Zulaikha karena beliau ma’shum dan mendapat penjagaan dari Alloh,
sementara orang tersebut apakah bisa menjamin bahwa dirinya ma’shum dan pasti
dalam penjagaan Alloh?
Seorang ustadz pernah berkisah dalam ceramahnya tentang dua orang yang satu
hafizh dan yang satunya lagi hafizhah bercadar. Tanpa disangka-sangka mereka
melakukan zina di hotel dan mereka melakukan itu persis setelah usai menghadiri
kajian Islam. Bagaimana bisa? Yang terpenting di sini adalah ibrah dari kisah
memilukan ini. Kami tidak bermaksud mengesankan negatif para huffazh, kami
hanya ingin menyampaikan ibrah dari kisah ini, yaitu janganlah seseorang merasa
aman dari fitnah wanita meskipun banyak hafalannya dan syar’i penampilannya. Itu
semua tidaklah menjamin. Yang menjamin adalah apa yang ada di dalam hati yaitu
ketaqwaan kepada Alloh dan rasa takut kepada-Nya.
Alloh berfirman:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا﴾
“Alloh menginginkan untuk
meringankan kalian dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.”[11]
Thawus dan Al-Kalbi berkata:
يَعْنِي فِي أَمْرِ الْجِمَاعِ
لاَ يَصْبِرْ عَلَى النِّسَاءِ
“Maksudnya, dalam urusan jima’
mereka tidak bisa sabar atas wanita.”[12]
Sa’id bin Al-Musayyib berkata:
مَا أَيَسَ الشَّيْطَانُ مِنْ بَنِي
آدَمَ قَطُّ إِلاَّ أَتَاهُمْ مِنَ النِّسَاءِ، فَقَدْ أَتَى عَلَيَّ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
وَذَهَبَتْ إِحْدَى عَيْنَيَّ وَأَنَا أَعْشَقُ بِالْأُخْرَى، وَأَنْ أَخْوَفَ مَا
أَخَافُ عَلَيَّ فِتْنَةَ النِّسَاءِ
“Tidaklah setan berputus asa
menggoda anak Adam sama sekali melainkan ia menggoda mereka melalui wanita. Aku telah berumur 80
tahun dan sebelah mataku telah kabur sehingga melihat dengan mata satunya,
bersamaan dengan itu yang paling aku khawatirkan menimpaku adalah fitnah
wanita.”[13]
Thawus berkata:
لَيْسَ يَكُوْنُ الْإِنْسَانُ أَضْعَفُ
مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ
“Tidak ada yang paling berat bagi
seseorang melebihi urusan wanita.”[14]
“Tapi, saya hanya ingin mendakwahinya. Saya melihat dia memiliki
agama yang rusak dan menyimpang. Semoga dengan kedekatanku kepadanya bisa
membimbingnya kepada jalan yang benar.”
Hendaklah orang yang mengatakan ini memikirkan kembali alasannya itu karena
terlalu beresiko. Seandainya benar apa yang dia katakan kemudian wanita itu
menjadi benar jalannya, lantas apakah lelaki itu bisa selamat dari penyakit
hatinya yang selalu memikirkan fulanah tersebut. Bahkan yang terjadi pada
kebanyakan orang adalah mereka berdua sama-sama jatuh asmara tanpa ada ikatan
yang sah sehingga menderita dan sengsara menanggung hasrat yang amat berat.
Barangkali bentuk pertolongannya diganti dengan cara meminta teman wanita lain
yang memungkinkan membimbing dan mengajaknya kepada jalan yang benar. Dengan
begitu akan tercapai apa yang diinginkan tanpa menimbulkan kerusakan.
“Baiklah saya pahami itu.
Sejujurnya saya suka pacaran tetapi dengan tujuan untuk mengenal fulanah lebih
jauh agar tidak salah pilih saat ingin melanjutkan ke pelaminan. Saya ingin
mengetahui karakternya terlebih dahulu.”
Hendaklah orang yang mengatakan ini merenungkan apa yang dia dapatkan dari
pacaran. Jika niatnya untuk mencari wanita shalihah, justru wanita yang mau
dipacari menunjukkan kepribadian yang jelek. Hendaklah dia selalu ingat bahwa
jodoh sudah Alloh takdirkan. Jika memang fulanah adalah jodohnya dia akan
datang meski tanpa dipanggil, begitu sebaliknya jika memang fulanah bukan
jodohnya tidak akan menoleh meski ditarik dengan kuat.
Orang yang berpacaran ibarat lelaki yang mengambil perak tetapi dengan itu
ia harus mengorbankan permata emas. Dia berpacaran untuk mendapatkan kenikmatan
tetapi ia harus kehilangan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya dan
ditinggalkan Rabb-nya. Seandainya saja dia mau bersabar meninggalkannya,
niscaya dia akan mendapatkan dua kebahagiaan sekaligus, kebaikan kedekatan
dengan Alloh dan kebaikan yang Alloh janjikan kepadanya, karena barangsiapa
yang meninggalkan sesuatu karena Alloh maka Alloh akan menggantinya dengan
sesuatu yang lebih baik dari itu. Inilah janji Alloh.
«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلّٰهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللّٰهُ بِهِ
مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»
“Tidaklah engkau meninggalkan
sesuatu karena Alloh melainkan Alloh
akan menggantimu dengan yang lebih baik daripada
itu.”[15]
Alloh
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ
وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman
jika kalian menolong Alloh, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan
langkah kalian.”[16]
Seandainya memang jadi pacaran,
mungkin saja akan terputus nantinya. Bisa jadi karena si lelaki tertarik kepada
wanita lain yang lebih cantik atau sebaliknya, sehingga menjadikan satu pihak
merasa dikhianati dan tercabik-cabik hatinya. Atau boleh jadi kedua-duanya
sudah cocok tetapi kedua orang tua masing-masing tidak merestui sehingga yang
ada hanya penderitaan di atas penderitaan. Siapa yang menyakini bahwa setiap
orang telah Alloh tentukan takdirnya, maka hatinya akan lapang dan tidak akan
terlalu resah terhadap apa yang terluput darinya.
Kita kaum lelaki memiliki kecenderungan kepada wanita dan hal ini tidak
bisa dipungkiri. Hanya saja, orang cerdas di antara mereka lebih memilih
bersabar sesaat daripada mengumbar syahwatnya sebagai bentuk ketaatan kepada
Rabb-nya. Mudah-mudahan Alloh secepatnya mengganti apa yang ditinggalkannya itu
dengan sesuatu yang lebih baik. Ini adalah perkara sulit dan sedikit sekali
orang yang menempuhnya. Oleh karena itu, Alloh memuji mereka dengan pujian yang
baik.
Alloh memuji Nabi Yahya ‘Alaihis Salam dengan mensifatinya hashûr
“menahan diri”. Mengenai hashûr, Al-Hasan Al-Bahsri berkata, “Karena
beliau tidak memiliki syahwat terhadap wanita,” sedangkan Al-Mawardi berkata,
“Karena beliau menahan dirinya dari syahwat wanita.”[17]
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«كُلُّ بَنِي آدَمَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَهُ ذَنْبٌ إِلاَّ
مَا كَانَ مِنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا»
“Setiap anak Adam akan datang
pada hari Kiamat dalam keadaan memiliki dosa kecuali Yahya bin Zakaria.” Kemudian Rosûlulloh ﷺ mengulurkan tangannya ke tanah
untuk mengambil ranting yang pendek kemudian bersabda:
«وَذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَا لِلرِّجَالِ إِلاَّ مِثْلُ
هَذَا الْعُودِ، لِذَلِكَ سَمَّاهُ اللّٰهُ سَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ»
“Hal itu dikarenakan dia tidak
memiliki apa yang dimiliki kaum lelaki kecuali hanya seperti ranting ini. Oleh
karena itu, Alloh menamainya dengan sayyid, hashûr, dan nabi dari kalangan
orang-orang shalih.”[18]
Alloh juga memuji mereka dengan memberikan imbalan naungan di hari tidak
ada naungan selain naungan-Nya. Nabi ﷺ bersabda:
«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللّٰهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ
ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ
مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللّٰهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ
وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ
إِنِّى أَخَافُ اللّٰهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ
مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللّٰهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ»
“Tujuh golongan yang akan Alloh
beri naungan pada hari tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya: [1] imam
yang adil, [2] pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Rabb-nya, [3] lelaki
yang hatinya tergantung di masjid, [4] dua lelaki yang saling mencintai karena Alloh
yang mereka berkumpul karena Alloh dan berpisah karena Alloh, [5] lelaki
yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang bernasab dan cantik lalu dia
berkata, ‘Aku takut kepada Alloh,’ [6] lelaki yang bersedekah secara
sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan tangan
kanannya, dan [7] lelaki yang berdzikir kepada Alloh dalam keadaan sepi lalu
berlinang air matanya.”[19]
Bab 3: Mahasiswa Takut
Menikah?
Jika
memang tujuan mahasiswa tersebut mendekati si fulanah untuk pacaran dan mendapatkan kenikmatan darinya,
maka ketahuilah hal tersebut adalah dosa. Namun, hendaklah ia menempuh solusi
orang cerdas dengan menikah. Lagian dengan menikah pun masih bisa pacaran bahkan
lebih nikmat dan leluasa serta mendapat banyak pahala. Simaklah sabda Nabi ﷺ:
«لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ»
“Kami
tidak melihat dua orang yang lebih saling mencintai seperti nikah.”[20]
Jangan
takut menikah hanya karena alasan kuliah. Bagaimana dia takut menikah sementara
di sisi lain dia tidak takut dosa pacaran? Membingungkan, yang mana pengertian
takut sesungguhnya??? Jika niatnya benar: menikah untuk menjaga diri dari dosa
dan zina, pasti Alloh akan bantu dan tidak akan menghalanginya untuk
menyelesaikan kuliah.
“Saya telah bertekad bulat untuk
menikah, hanya saja masih saja ada rasa takut dan maju-mundur. Apa yang mesti
saya lakukan?”
Baiklah, kami akan membantu Anda
menghilangkan kegelisahan ini dengan menyebutkan masalah plus solusinya.
Kebanyakan para mahasiswa menunda-nunda menikah karena dua hal: [1] merasa
belum mampu menanggung nafkah alias takut menikah karena miskin dan [2] belum
mendapat restu orang tua. Dua hal ini ibarat kabut yang menghalangi pandangan
seseorang untuk maju mengemudikan kendaraannya. Pada pembahasan ini kami akan
membantu Anda untuk menghilangkan kabut tersebut dengan panduan hembusan sinar Al-Qur`an
dan As-Sunnah dengan bimbingan salafush shalih, insya Alloh.
a. Takut Menikah karena Miskin
Tidak boleh seseorang menunda menikah hanya karena takut tidak bisa memberi
nafkah. Justru siapa yang ingin kaya segera menikah. Alloh berfirman:
﴿وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّٰهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kalian dan budak-budak laki-laki dan perempuan kalian yang
shalih. Jika mereka miskin, maka Alloh akan menjadikan mereka kaya
dengan karunia-Nya. Alloh Mahaluas dan Maha Mengetahui.”[21]
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari (310 H) berkata, “Dan nikahkanlah
--wahai orang-orang Mu’min-- siapa yang tidak memiliki pasangan baik laki-laki
dan perempuan merdeka maupun orang-orang shalih dari hamba laki-laki dan
perempuan.”[22]
Ibnu
Jarir juga berkata:
إِنْ يَكُنْ هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ تُنْكِحُوْنَهُمْ
مِنْ أَيَامَى رِجَالِكُمْ وَنِسَائِكُمْ وَعَبِيْدِكُمْ وَإِمَائِكُمْ أَهْلُ فَاقَةٍ
وَفَقْرٍ فَإِنَّ اللّٰهَ يُغْنِيْهِمْ مِنْ فَضْلِهِ، فَلاَ يَمْنَعَنَّكُمْ فَقْرُهُمْ
مِنْ إِنْكَاحِهِمْ
“Jika orang-orang yang kalian
nikahkan dari laki-laki dan perempuan yang sendirian dan hamba sahaya laki-laki
dan perempuan adalah orang tidak punya dan miskin, maka Alloh akan menjadikan
mereka kaya dengan karunia-Nya. Oleh karena itu, janganlah kemiskinan mereka
menghalangi kalian menikahkan mereka.”[23]
Nabi ﷺ bersabda:
«ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّٰهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ
اللّٰهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ»
“Tiga orang yang pasti Alloh
tolong: [1] mujahid di jalan Alloh, [2] budak mukatab yang ingin menebus
dirinya, dan [3] orang menikah yang ingin menjaga kehormatan.”[24]
Para shahabat Nabi ﷺ benar-benar mengetahui dan menyakini janji Alloh. Untuk itu
mereka mendorong para pemuda untuk segera menikah karena dalam pernikahan
terdapat keutamaan yang agung dan melimpah seperti lebih menjaga kehormatan,
menjadikan kaya, mengurangi tanggungan wanita, memperbanyak keturunan yang
mentauhidkan Alloh sehingga Nabi ﷺ nanti berbangga-bangga dengan jumlah mereka di hari Kiamat,
memenuhi perintah Alloh, dan banyak sekali yang lainnya.
Abu Bakar ash-Shiddiq (13 H) Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
اَطِيْعُوا اللّٰهَ فِيْمَا اَمَرَكُمْ
بِهِ مِنَ النِّكَاحِ، يُنْجِزُ لَكُمْ مَا وَعَدَكُمْ مِنَ الْغِنَى قَالَ تَعَالَى:
﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه﴾
“Taatilah Alloh atas apa yang Dia
perintahkan kepada kalian berupa menikah, niscaya Dia akan menepati apa yang
Dia janjikan kepada kalian berupa kekayaan, karena Alloh berfirman, ‘Jika
mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dari karunia-Nya.’”[25]
‘Umar bin Al-Khaththab (23 H) Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
عَجِبْتُ لِمَنِ ابْتَغَى الْغِنَى
بِغَيْرِ النِّكَاحِ، وَاللَّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه﴾
“Aku heran terhadap seseorang
yang mencari kekayaan tetapi tidak mau menikah, padahal Alloh ta’ala berfirman,
‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dari
karunia-Nya.’”[26]
Ibnu ‘Abbas (68 H) Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:
أَمَرَ اللّٰهُ سُبْحَانَهُ بِالنِّكَاحِ
وَرَغَّبَهُمْ فِيْهِ، وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُزَوِّجُواْ أَحْرَارَهُمْ وَعَبِيْدَهُمْ،
وَوَعَدَهُمْ فِي ذَلِكَ الْغِنَى فَقَالَ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ
مِنْ فَضْلِهِ﴾
“Alloh memerintahkan menikah dan
mendorong untuk itu, dan memerintah mereka untuk menikahkan orang-orang yang
merdeka dan budak mereka, serta menjanjikan mereka kekayaan pada pernikahan
tersebut karena Alloh berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan
mereka kaya dengan karunia-Nya.’”[27]
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu (32 H) berkata:
الْتَمِسُواْ الْغِنَى فِي النِّكَاحِ،
يَقُوْلُ اللّٰهُ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾
“Carilah kekayaan di dalam
pernikahan, karena Alloh berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan
menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya.’”[28]
Imam Al-Qurthubi berkata, “Ini merupakan dalil untuk orang miskin yang
menikah. Tidak boleh seseorang mengatakan, ‘Bagaimana bisa aku menikah
sementara aku tidak memiliki harta,’ karena rezekinya ada di sisi Alloh. Nabi ﷺ pernah menikahkan seorang wanita
yang mendatangi beliau untuk menghibahkan dirinya, kepada seorang lelaki yang
tidak memiliki apa-apa kecuali satu sarung saja.”[29]
Cerita lengkapnya diriwayatkan dalam Shohihain dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu
‘Anhu, dia berkata:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ
ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِى! قَالَ فَنَظَرَ إِلَيْهَا
رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ
اللّٰهِ ﷺ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا
جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا! فَقَالَ: «وَهَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَىْءٍ؟»
قَالَ: لاَ وَاللّٰهِ يَا رَسُولَ اللّٰهِ. فَقَالَ: «اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ
هَلْ تَجِدُ شَيْئًا» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللّٰهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا.
فَقَالَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ: «انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ» فَذَهَبَ ثُمَّ
رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللّٰهِ يَا رَسُولَ اللّٰهِ وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ
هَذَا إِزَارِى --قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ-- فَقَالَ رَسُولُ
اللّٰهِ ﷺ: «مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ
شَىْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَىْءٌ؟» فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى
إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ
فَدُعِىَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: «مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟» قَالَ مَعِى سُورَةُ
كَذَا وَسُورَةُ كَذَا عَدَّدَهَا. فَقَالَ: «تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟»
قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
“Seorang wanita datang menemui
Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rosûlulloh, aku
datang untuk menghibahkan diriku untuk Anda.’ Lalu Rosûlulloh shallallahu
'alaihi wasallam memandangi wanita itu, beliau arahkan pandangannya ke atas dan
ke bawah lalu beliau menundukkkan kepalanya. Maka wanita itu melihat bahwa Rosûlulloh
shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi putusan apa-apa terkait dengan dirinya,
maka ia pun duduk. Tiba-tiba seorang sahabat berdiri dan berkata, ‘Wahai Rosûlulloh,
jika Anda tidak berhasrat kepada wanita itu maka nikahkanlah aku dengannya.’
Maka beliau pun bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai sesuatu (untuk dijadikan
mahar)?’ Sahabat itu menjawab, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh.’ Beliau
bersabda, ‘Pergilah kepada keluargamu, dan lihatlah apakah ada sesuatu.’
Laki-laki itu pun pergi dan kembali seraya berkata, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh,
aku tidak mendapatkan sesuatu.’ Beliau bersabda lagi, ‘Lihatlah, meskipun yang
ada hanyalah cincin dari besi.’ Laki-laki itu pergi lagi kemudian kembali dan
berkata, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh meskipun hanya cincin besi. Akan
tetapi aku mempunya kain ini.’” Sahl melanjutkan, “Ia tidak memiliki kain
kecuali setengah. Maka Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda,
‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu. Jika kamu memakainya ia tidak
akan kebagian, dan jika ia memakainya kamu tidak akan kebagian.’ Akhirnya
laki-laki itu duduk hingga lama, lalu ia beranjak. Kemudian Rosûlulloh
shallallahu 'alaihi wasallam pun melihatnya hendak pulang. Maka beliau
memerintahkan seseorang agar memanggilnya. Ketika laki-laki itu datang, beliau
bertanya, ‘Surat apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?’ Ia berkata, ‘Yaitu surat
ini dan itu.’ Ia menghitungnya. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu menghafalnya
dengan baik?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda,
‘Pergilah! Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar
hafalan Al-Qur`anmu.’”[30]
Siapa yang merenungkan kisah ini maka dia akan mengetahui bahwa Nabi ﷺ seolah-olah membantah
orang-orang yang melarang anaknya menikah karena takut bertambah beban hidupnya
atau khawatir tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Seandainya
kemiskinan tidak dibenarkan untuk menikah, tentulah Rosûlulloh ﷺ telah melarang lelaki itu.
Namun, Alloh justru memperlihatkan kisah manusia yang paling melarat dan miskin
yang tidak memiliki apapun meskipun cincin besi!!!
Seseorang yang takut menikah karena miskin seolah-olah tidak percaya dengan
takdir dan janji Alloh, yaitu takdir bahwa setiap manusia telah ditetapkan
rezekinya dan tidak akan meninggal hingga disempurnakan jatahnya, dan janji
berupa pertolongan Alloh bagi siapa yang menikah karena memenuhi perintah-Nya
atau karena ingin menjaga kehormatannya agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang
diharamkan-Nya.
Hitungan matematikanya, seandainya setiap orang Alloh jatah rezekinya 10
bagian, maka setelah menikah menjadi 20 bagian. Jika lahir anak, maka jatahnya
bertambah, sehingga akan terkumpul di keluarga tersebut 30 bagian. Alloh berfirman:
﴿وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا﴾
“Dan tidak ada makhluk di bumi
kecuali menjadi tanggungan Alloh-lah rezekinya.”[31]
Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H) berkata, “Alloh ta’ala mengabarkan
bahwa Dia-lah yang menanggung rezeki-rezeki para makhluk, yaitu semua makhluk
di bumi yang kecil maupun yang besar, baik yang di laut maupun yang di darat.”[32]
Al-Hasan Al-Bahsri adalah tabi’in yang sangat zuhud dan wara. Beliau
ditanya bagaimana bisa demikian? Beliau menjawab bahwa rezekinya telah Alloh
tetapkan sehingga dia tidak resah akan direbut orang lain dan menyakini bahwa
seseorang tidak akan meninggal sehingga disempurnakan rezekinya.
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللّٰهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا»
“Seandainya kalian tawakal kepada
Alloh dengan sebenarnya, niscaya Dia benar-benar akan memberi kalian rezeki
sebagaimana Dia memberi rezeki burung yang pergi pagi hari dan pulang sore hari
dalam keadaan kenyang.”[33]
Mengena sekali perumpamaan yang dibuat Rosûlulloh ﷺ ini. Seekor burung yang tidak pernah sekolah, tidak
memiliki keahlian, dan tidak memiliki akal sebagaimana manusia, Alloh berikan
ia rezekinya dan mengeyangkan perutnya hanya dengan satu syarat dia mau ikhtiar
terbang. Maka, manusia lebih berhak untuk itu karena ia dilebihkan dengan akal
dan keahlihan. Tugas manusia hanya berusaha dan Alloh-lah yang akan mencukupi
kebutuhannya. Alloh tidak akan menurunkan emas begitu saja dari langit. Maryam
yang begitu kepayahan setelah melahirkan tetap Alloh suruh bergerak untuk
menggoyangkan pohon kurma agar ruthabnya (kurma basah) berjatuhan. Mudah saja
bagi Alloh langsung menghidangkan ruthab itu bagi Maryam ditambah keadaannya
yang sangat lemah usai melahirkan ‘Isa. Namun, Alloh menghendaki sunnatullah
bahwa takdir Alloh dicari dengan sebab, sebagaimana ‘Umar menghindari wabah
tha’un untuk berpindah dari satu takdir ke takdir lainnya.
Dalam kisah Maryam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa yang Alloh tuntut
adalah ikhtiar (usaha) semampunya meskipun secara perhitungan tidak akan
mencukupi pendapatannya, sebagaimana Maryam diminta Alloh menggoyangkan batang
pohon kurma agar bergururan ruthabnya, meskipun secara akal tidak mungkin bisa
bergoyang karena Maryam lemah usai melahirkan dan yang digoyang pun batang
pohonnya bukan ranting kurmanya. Subhânallâh![34]
Az-Zujaj berkata:
حَثَّ اللّٰهُ عَلَى النِّكَاحِ، وَاعْلَمْ
أَنَّهُ سَبَبٌ لِنَفْيِ الْفَقْرِ، وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُوْنَ هَذَا حَاصِلاً لِكُلِّ
فَقِيْرٍ إِذَا تَزَوَّجَ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِالْمَشِيْئَةِ
“Alloh mendorong untuk menikah
dan ketahuilah bahwa menikah adalah sebab untuk menghilangkan kemiskinan.
Namun, tidak mesti hal ini berlaku pada setiap orang miskin yang menikah,
tetapi tergantung dengan ikhtiar kerja.”[35]
Terkadang
ada seseorang yang telah sekian lama menikah tetapi tidak kunjung kaya.
Barangkali penyebabnya adalah dia kurang serius dalam ikhtiarnya atau
disebabkan karena dosa-dosanya atau Alloh menghendaki memberi ujian kesempitan
kepadanya karena Dia lebih mengetahui keadaan hamba-Nya Mu’min. Barangkali jika
Alloh lapangkan rezeki si Mu’min itu, dia akan melupakan Alloh dan Akhirat. Alloh
berfirman:
﴿وَلَوْ بَسَطَ اللّٰهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ
وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ﴾
“Dan seandainya Alloh lapangkan
rezeki semua hamba-hamba-Nya, niscaya mereka akan durhaka di bumi. Namun, Alloh
menurunkan sesuai dengan kadarnya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia
Mahatahu dan Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”[36]
Imam Al-Qurthubi (671 H) berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Kami mendapati
orang yang sudah menikah tetapi tidak kaya juga.’ Kami jawab, ‘Ketentuan ini
tidak selalu berlaku demikian. Seandainya dia kaya sebentar itu sudah mencukupi
Alloh memenuhi janji. Ada yang berpendapat, ‘menjadikannya kaya’
maksudnya kaya hati. Disebutkan dalam riwayat shohih:
«لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى
النَّفْسِ»
“Bukanlah kekayaan itu dengan
banyaknya harta, tetapi kekayaan itu adalah kaya hati.”[37] [38]
Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H) berkata, “Kaya di sini adalah qana’ah. Ada
yang berpendapat, gabungan dari dua rezeki: rezeki suami dan rezeki istri.”[39]
Yang tampak bagi kita bahwa kenyataan membuktikan bahwa orang yang telah
menikah jauh lebih kaya daripada sebelumnya. Dia mampu membeli apa yang dulu
tidak mampu dibeli: punya rumah, kendaraan, bisnis, dan memiliki sesuatu yang
belum dimiliki sebelumnya. Jika setelah menikah dia mendapati dirinya bangkrut
dan miskin, tentu ada sebabnya seperti dosa dan maksiat, memutus silaturrahim,
dan curang dalam berdagang sehingga dicabut keberkahannya, karena mustahil Alloh
mengingkari janji-Nya.
Seorang kawan bercerita kepada kami. Dia memutuskan menikah saat semester
tujuh padahal belum memiliki pekerjaan tetap kecuali hanya les privat ala
kadarnya di tengah kesibukan kuliah. Namun, keadaan menuntutnya untuk segera
menikah karena sudah terlanjur jatuh hati kepada seseorang dan ingin menjaga
kehormatannya. Akhirnya ia pun menikah. Awal-awal menikah dia mengalami masalah
ekonomi dan begitu berat menjalaninya, tetapi hal ini tidak berlangsung lama.
Sekitar dua bulan kemudian, Alloh mencukupkan rezekinya bahkan setelah itu
pendapatannya lebih dari 3 juta. Maa syaa Allah.
Seorang kawan lain juga bercerita, usai wisuda dia ingin menikah tetapi
lamaran kerjanya belum kunjung ada jawaban sehingga biaya untuk persiapan
menikah pas-pasan. Bismillah, dia memutuskan menikah. Sehari setelah menikah,
dia dapat panggilan kerja dan diterima di sebuah perusahaan terkenal di
Surabaya.
Seorang kepala sekolah Rumah Tahfizh di Surabaya bercerita. Awal-awal
beliau menikah gajinya tidak cukup untuk keluarga, hanya 600.000 rupiah.
Sebulan kemudian, gajinya naik dua kali lipat 1.200.000 rupiah.
Mau?
Kebanyakan teman-teman yang kuliah sambil menikah lebih tentram hatinya,
ceria wajahnya, dan kuat ibadahnya, meskipun hatinya lebih sibuk dan waktunya
lebih padat. Namun, mereka menikmati semua itu. Bagaimana tidak? Mana yang
lebih nikmat: menganggur tapi menahan syahwat dan dosa ATAU sibuk
tapi hati tentram dan dinilai ibadah???
Maka jangan lagi ada yang beralasan enggan menikah karena takut miskin.
Bahkan, Alloh Subhanahu wa Ta’ala menutup celah hembusan setan yang
menakut-nakuti ketidakjelasan hidup dan keterombang-ambingan wanita yang
tercerai sebagai akibat dari adanya pernikahan. Alloh berfirman:
﴿وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ
اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيمًا﴾
“Dan jika mereka berdua berpisah,
Alloh akan menjadikan kaya masing-masing mereka dari karunia-Nya. Alloh
Mahaluas dan Maha Bijaksana.”[40]
Perceraian mungkin saja terjadi, mungkin karena tidak adanya kecocokan,
tidak ingin dimadu, atau karena sebab lainnya. Namun, hal ini bukan alasan
untuk takut menikah, sehingga Alloh menjanjikan pada perceraian apa yang Dia
janjikan pada pernikahan.
Imam Al-Quthubi (671 H) meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad bahwa ada
seorang lelaki yang mengadukan kepadanya perihal kemiskinannya, lalu Ja’far
memerintahkannya untuk menikah. Lelaki itu pun menikah. Kemudian, dia kembali
mengadukan kepadanya perihal kemiskinannya. Lalu ia menyuruhnya untuk melakukan
cerai. Ja’far ditanya mengenai sikapnya ini dan menjawab, “Aku menyuruhnya
menikah semoga dia termasuk ayat, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan
menjadikan mereka kaya.’ Namun, ketika dia tidak termasuk ayat ini aku menyuruhnya
melakukan cerai semoga dia termasuk ayat, ‘Jika mereka berdua berpisah,
niscaya Alloh akan menjadikan masing-masing dari mereka kekayaan dari
karunia-Nya.’”[41]
[42]
b. Belum dapat Restu Orang Tua
Masalah ini lebih rumit daripada yang pertama yang hanya perlu menata ulang
keyakinan, tetapi untuk masalah kedua ini berhubungan dengan kehendak orang tua
yang tidak bisa serta merta diubah. Biasanya alasan pelarangan orang tua ada
dua: [1] agar anak bisa fokus kuliah dan tidak tersibukkan dengan mencari
nafkah, dan [2] orang tua ingin anaknya menyelesaikan kuliah lalu mencari kerja
agar bisa membalas jasa orang tua. Mereka khawatir jika sudah berkeluarga
nanti, anak mengabaikan orang tua sementara keluarga anak mengurangi jatah
mereka.
Yang perlu dilakukan bagi pemuda adalah menjaga hubungan dengan orang tua
dan berbakti kepada mereka berdua. Memenuhi keinginan mereka jika memungkinkan,
seperti mencari penghasilan dan memperbaiki nilai akademik.
Jika keadaan seseorang tidak mendesak dan dia bisa bersabar menunda
menikah, maka ini baik untuk menyenangkan hati orang tua. Namun, jika keadaan
seseorang sangat memprihatinkan dan khawatir terjatuh dalam lembah perzinaan
atau kenistaan, hendaklah sebisa mungkin bersabar dan melakukan terapi nabawi
puasa. Jika memang sudah berusaha tetapi tidak mampu, maka menyelamatkan agama
lebih diutamakan daripada mencari kebaikan. Kaidah fiqih menyatakan, “Menolak
kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” dan juga, “Darurat
menjadikan dibolehkannya melakukan mudharat.”
Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin (1421 H) berkata, “Jika seorang anak telah
mempunyai pilihan wanita yang shalihah kemudian ayahnya melarang untuk menikah
dengan wanita tersebut, maka anak tersebut tidak wajib mentaati. Seandainya
seseorang mempunyai pilihan wanita yang shalihah lalu ayahnya mengatakan,
‘Jangan kamu menikah dengannya!’ ia berhak tetap melangsungkan pernikahannya
meskipun ayahnya tidak merestuinya, karena anak tidak wajib mentaati ayahnya
dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya sementara bermanfaat bagi
anaknya.”[43]
Datangilah orang tua dan berkatalah dengan baik-baik dan tunjukkan
keshalihan karena Islam mengajarkan untuk berkata yang baik dan menyikapi
mereka dengan baik. Kesyirikan adalah sebesar-besar keburukan dalam Islam
tetapi bersamaan dengan itu Islam tetap memerintahkan untuk berbuat baik kepada
orang tua yang musyrik yang memaksakan kehendaknya. Alloh berfirman:
﴿وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا﴾
“Dan jika mereka berdua memaksamu
untuk berbuat syirik kepada-Ku apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya,
maka jangan turuti mereka, dan pergaulilah mereka di dunia dengan baik.”[44]
Setelah menikah, perlihatkanlah adab-adab yang baik dan yakinkan mereka
bahwa pernikahan kalian tidak menghalangi studi dan tidak terbukti apa yang
mereka khawatirkan. Berikanlah apa yang mereka inginkan semampu kesanggupan.
Dengan begitu, Anda telah mengumpulkan dua kebaikan.
Seandainya setiap lelaki menunda menikah karena halangan orang tuanya, niscaya
kerusakan akan menyebar luas karena jumlah kaum wanita jauh lebih banyak
daripada kaum lelaki. Belum lagi di antara mereka ada wanita-wanita yang enggan
dimadu. Akhirnya, kaum wanita terkatung-katung dalam tiga hal: telat menikah
karena kaum lelaki menundanya, telat menikah karena tidak mau dimadu, dan telat
menikah karena bersaing dengan puluhan wanita lain (satu banding sepuluh).
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَكْثُرَ
الْجَهْلُ، وَيَكْثُرَ الزِّنَا، وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ، وَيَقِلَّ الرِّجَالُ،
وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ»
“Sesungguhnya di antara
tanda-tanda hari Kiamat adalah diangkatnya ilmu, banyaknya kebodohan, maraknya
zina, banyaknya minuman khamr, sedikitnya kaum laki-laki, dan banyaknya kaum
perempuan hingga lima puluh perempuan dibawahi satu orang.”[45]
Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin (1421 H) berkata, “Enggan menikah berarti
menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku
kaum muslimin terutama yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan
saudari-saudariku kaum Muslimah, hendaklah tidak menolak lamaran dengan alasan
ingin menyelesaikan studi atau mengajar. Perempuan bisa saja minta syarat
kepada calon suami seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap
diperbolehkan meneruskan studi atau mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap
diperbolehkan menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk
dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja. Hanya saja, adanya
perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguran Tinggi yang tidak kita
butuhkan merupakan masalah yang perlu dikaji ulang. Menurut pendapat saya bahwa
apabila perempuan telah tamat sekolah dasar dan mampu membaca dan menulis yang
dengan itu ia mampu membaca Al-Qur`an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan
syarahnya, maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin
ilmu yang memang dibutuhkan oleh umat seperti kedokteran dan lainnya, jika
memang dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang seperti ikhtilat
dan lainnya.”[46]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (1420 H) ditanya, “Seorang lelaki ingin menikah
dengan seorang gadis, tetapi walinya menolak. Bagaimana hukumnya?” Syaikh
menjawab, “Termasuk kewajiban seorang wali adalah bersegera dalam menikahkan
putri-putri yang dibawah kewaliannya, terutama tatkala telah mendapatkan lelaki
yang sekufu (setaraf) dan baik, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ،
إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang meminang kepada
kalian seseorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika
kalian enggan melaksanakannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan
kerusakan yang besar.”[47]
Seorang bapak atau wali lainnya tidak boleh menghalangi putrinya untuk
menikah, dengan tujuan untuk dinikahkan dengan anak pamannya atau orang lain
yang tidak disenangi oleh putrinya atau bertujuan mendapatkan harta yang lebih
banyak atau tujuan-tujuan lain yang bertentangan dengan syari’at Islam. Wajib
bagi hakim atau pihak berwenang untuk menindak siapa saja yang terbukti dengan
paksa telah menghalangi wanita untuk menikah. Bagi hakim boleh mempersilahkan
wali lain untuk mengadakan aqad nikah. Ini bertujuan untuk mengurangi
kezhaliman, menegakkan keadilan, dan melindungi kaum pemuda dan pemudi dari
jeratan maksiat akibat ulah para wali mereka.”[48]
Kami benar-benar mengetahui seorang lelaki yang tidak diizinkan menikah
oleh orang tuanya karena masih kuliah apalagi belum mempunyai kerjaan tetap.
Menurut lelaki itu, menikah tidak mengganggu kuliah dan tak masalah belum punya
kerja tetap, yang penting tetap kerja. Akhirnya, bismillah, dia mulai
menggembara mencari seorang akhwat pondokan lewat makcomblang (seorang yang
terpercaya) untuk mencarikannya. Selesai ta’arufan, keduanya cocok lalu si
lelaki pun menyampaikan ke orang tuanya perihal dia akan menikah dan sudah ada
ancang-ancang tanggal aqad nikahnya. Betapa anehnya, tiba-tiba orang tuanya
berubah sikap alias menyetujuinya, bahkan bersedia melamarkan untuk anaknya ke
calon mertua. Cerita singkatnya, satu bulan kemudian mereka berdua telah resmi
menjadi suami-istri. Sungguh misteri takdir Allah dan Dia berbuat sesuai
kehendak-Nya. Allah Mahamampu atas segala sesuatu.
Wahai para mahasiswa Islam, menikahlah karena Rosûlulloh mendorong para
pemuda untuk menikah. Rosûlulloh ﷺ sangat mendorong kaum pemuda untuk menikah, terutama mereka
yang menggebu keinginan jima’nya sementara ia takut terjerumus ke lembah
kenistaan.
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابَ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
“Wahai para pemuda[49]!
Siapa di antara kalian yang mampu bâ`ah[50], maka menikahlah. Sebab, itu
lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu,
hendaklah berpuasa karena ia akan menjadi tameng baginya.”[51]
Dalam hadits ini Nabi ﷺ lebih mendahulukan solusi menikah daripada berpuasa, karena
kebaikan menikah menyebar ke banyak pihak sementara kebaikan puasa kembali ke
dirinya saja.
Menikahlah
karena banyak para mahasiswa Islam yang dangkal agamanya masuk ke agama Syi’ah
yang sesat. Di saat mereka bergejolak
syahwatnya sementara mereka tidak memiliki istri, akhirnya agama Syi’ah adalah
pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan kenikmatan nikah mut’ah dengan mudah
dan menyenangkan, meskipun harus mengorbankan Akhiratnya. Allohul musta’ân.
Bab 4: Mendulang Pahala Melimpah dalam Pacaran
Haaah!
Pacaran? Yups, pacaran. Tapi yang dimaksud di sini adalah pacaran setelah
nikah, sebab pacaran yang umum dilakukan oleh kawan-kawan kita para mahasiswa
dan mahasiswi terlarang dalam Islam dan hanya mengundang dosa dan murka Alloh Subhanahu
wa Ta’ala.
Mahasiswi
dan mahasiswa yang pacaran telah melanggar minimal dua hal: melihat wanita ajnabi
(nonmahram) dengan syahwat dan bersentuhan. Padahal Alloh Subhanahu wa
Ta’ala melarang keduanya.
Tentang
melihat ajnabi ini, misal firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ﴾
“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min
agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”[52]
Tentang
bersentuhan ini, Nabi ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»
“Sungguh salah seorang dari
kalian kepalanya ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada dia
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[53]
Ada
gak ya, orang pacaran tanpa melihat dan tanpa megang tangan? Kayaknya gak ada
deh.
Meskipun
Alloh melarang pacaran illegal, Alloh membolehkan pacaran legal (nikah) bahkan
memberi janji pahala yang banyak dan melimpah di dalamnya.
Alloh ﷺ berfirman:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Di antara tanda-tanda
(kebesaran-Nya) adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis
kalian sendiri, supaya kalian merasa tenang karena mereka, dan Dia jadikan di
antara kalian mawaddah dan rahmah. Sungguh pada demikian itu terdapat
tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.”[54]
Dalam ayat ini Alloh menjadikan pernikahan sebagai satu dari
tanda-tanda-Nya menunjukkan agung dan besarnya masalah pernikahan, bahkan Alloh
menyebut pernikahan dalam Al-Qur`an sebagai mîtsâqan ghalîzhâ (ikatan
yang sangat kuat). Hal ini disebabkan di dalam pernikahan terdapat pahala yang
melimpah yang akan diuraikan berikut ini:
a. Nafkah
Alloh menjadikan nafkah suami kepada keluarganya sebagai sedekah:
«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ إِلَّا
أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ»
“Tidaklah engkau memberi nafkah
karena mengharap wajah Alloh melainkan engkau akan diberi pahala, hingga apa
yang engkau suapkan ke mulut istrimu.”[55]
Bahkan Alloh menjadikan nafkah
kepada keluarga sebagai infak yang paling utama dan paling besar pahalanya:
«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ
فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ
عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»
“Satu dinar yang engkau nafkahkan
di jalan Alloh, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk pembebasan budak, satu
dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan
untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan
untuk keluargamu.”[56]
Untuk itu Alloh mencukupkan syarat ketaqwaan dengan infak kepada keluarga:
anak dan istri meskipun belum sanggup berinfak kepada faqir miskin maupun infaq
fi sabilillah. Mengenai firman Alloh:
﴿ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (٢) الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ﴾
“Inilah kitab yang tiada keraguan
sedikitpun di dalamnya dan sebagai petunjuk bagi orang orang yang bertaqwa.
Yaitu orang-orang yang menunaikah shalat dan menginfaqkan sebagian harta yang
telah kami berikan kepada mereka.”[57]
Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, dan sejumlah shahabat menafsirkan infaq ini:
هِيَ نَفَقَةُ الرَّجُلِ
عَلَى أَهْلِهِ
“Yaitu nafkah seseorang kepada
keluarganya.”[58]
Menurut akal sehat, jualan es keliling lebih jantan dan lebih menantang
daripada pacaran pranikah. Bekas keringat karena keliling kampus dan kampung
tidak akan sia-sia, bahkan dinilai ibadah karena untuk menafkahi si pacar baru
(istri) di rumah. Keren kan!
b. Berbuat Baik
Nabi ﷺ besabda:
«لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ
بِوَجْهٍ طَلْقٍ»
“Janganlah kalian meremehkan
kebaikan sedikitpun meskipun kalian bertemu saudaramu Muslim dengan wajah
berseri.”[59]
«تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ»
“Senyummu kepada wajah saudaramu
bernilai sedekah bagimu.”[60]
Dalam dua hadits ini, objek yang dibicarakan Nabi ﷺ adalah dua orang sesama Muslim: antara Muslim dengan Muslim
lainnya, antara seseorang dengan tetangganya, atau antara seorang dengan
sahabat Muslim lainnya, lalu Nabi menjadikan senyum mereka sebagai sedekah bagi
mereka. Maka, pahalanya ini akan semakin besar jika dilakukan antara suami
istri atau ayah dengan anaknya karena hubungan mereka lebih dekat dari sekedar Muslim
dengan Muslim lainnya, antara seseorang dengan tetangganya, atau antara seorang
dengan sahabat Muslim lainnya.
Dalam hadits yang lain Nabi ﷺ bersabda, “Jika ada suami istri yang saling berpandangan, maka Alloh
akan memandang mereka dengan pandagan rahmat. Dan jika mereka saling berpelukan
maka gugurlah dosa-dosa mereka.” Atau secara makna tetapi hadits ini dhaif.
Hanya saja makna hadits ini tidak bisa disalahkan secara mutlaq, sebab Nabi ﷺ juga bersabda:
«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»
“Sungguh salah seorang dari
kalian kepalanya ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada dia
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[61]
Yakni dosa menyentuh wanita yang tidak halal baginya melebihi ditusuk
kepalanya dengan jarum besi. Maka, sebagaimana Alloh mengancam siksa yang pedih
pada hal tersebut, Alloh menjadikan pahala yang agung pada wanita yang halal
baginya. Demikian mafhum mukhalafahnya, yakni pemahaman sebaliknya.
Imam Al-Bukhari membuat sebuah bab di kitab Shohihnya:
بَابُ السَّمَرِ فِي
العِلْمِ
“Bab begadang karena ilmu.” Tetapi hadits yang beliau
cantumkan justru tentang perbincangan Nabi ﷺ dengan istrinya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ
فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ وَكَانَ النَّبِيُّ
ﷺ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata,
“Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah binti Al-Harits istri Nabi ﷺ saat beliau ﷺ di sisinya pada jatah malam
gilirannya.”[62]
Seolah-olah Imam Al-Bukhari menghendaki bahwa orang yang bercanda dan
ngrumpi (baik urusan dunia terlebih Akhirat) dengan keluarga yang diniatkan
karena Alloh mendapat pahala sebagaimana orang yang belajar. Allahu a’lam.
Begitu pula dalam hadits lain diceritakan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ di malam hari setelah shalat
tahajud adalah bercakap-cakap dengan ‘Aisyah jika bangun. Jika ‘Aisyah masih
tidur, Nabi langsung tidur.
c. Bersenggama
Nabi ﷺ menjadikan
bersenggama antara suami istri bernilai sedekah. Nabi ﷺ bersabda:
«وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللّٰهِ،
أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ
لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا
فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ»
“Dan dalam senggama kalian ada
sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rosûlulloh, apakah salah seorang dari kami
melampiaskan syahwatnya lalu dia mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana
menurut kalian jika dia meletakkannya di tempat yang haram, bukankah dia
mendapat dosa? Begitu pula jika dia meletakkannya di tempat yang halal, maka
dia mendapatkan pahala.”[63]
Bahkan pahalanya bisa bertambah besar jika dilakukan pada hari Jumat,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ،
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ
لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا»
“Barangsiapa yang membuat junub
(bersenggama hingga membuat istri wajib mandi junub) dan mandi junub pada hari
Jum’at, dan bersegera (mendatangi shalat di awal waktu) dan pergi (sebelum
khutbah dimulai), dan berjalan tidak berkendara, lalu mendekat kepada imam dan
mendengarkan dengan baik dan tidak berbuat sia-sia (berbicara saat khatib berkhutbah),
maka dia mendapatkan setiap langkah pahala satu tahun puasa dan shalat malam.”[64]
Disamping berpahala, dengan senggama seseorang bisa mempunyai anak shalih
yang akan menambah investasi pahala kedua orang tuanya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ:
إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُو لَهُ»
“Jika manusia meninggal dunia
maka amalnya terputus darinya kecuali tiga, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”[65]
Karena besarnya keuntungan memiliki anak shalih ini, Nabi ﷺ memerintahkan para pemuda untuk
mencari istri yang penyayang dan subur. Nabi ﷺ bersabda:
«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
[يَوْمَ الْقِيَامَةِ]»
“Nikahilah wanita yang penyayang
dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada para
umat [pada hari Kiamat].”[66]
Bahkan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
وَاللّٰهِ إِنِّي لَأُكْرِهُ نَفْسِي
عَلَى الْجِمَاعِ، رَجَاءَ أَنْ يُخْرِجَ اللّٰهُ مِنِّي نَسَمَةً تُسَبِّحُ اللّٰهَ
“Demi Alloh sungguh aku memaksa
jiwaku untuk bersenggama karena berharap Alloh akan mengeluarkan dariku
keturunan yang akan bertasbih kepada Alloh.”[67]
Di antara berkah pernikahan terkait keturunan adalah sabda Nabi ﷺ:
«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ
يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا جِيءَ بِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُوقَفُوا عَلَى
بَابِ الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُمُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ! فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَدْخُلَ
آبَاؤُنَا، فَيُقَالُ لَهُمِ: ادْخُلُوا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمُ الْجَنَّةَ!»
“Tidak ada dua orang Muslim
(orang tua) yang meninggal tiga anaknya yang belum baligh melainkan akan
didatangkan pada hari Kiamat hingga berhenti di pintu Surga. Dikatakan kepada
mereka, ‘Masuklah kalian ke dalam Surga!’ Mereka menjawab, ‘Hingga masuk juga
orang tua kami.’ Lalu dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian bersama orang
tua kalian ke dalam Surga!’”[68]
d. Menyempurnakan Keimanan dan Pahala
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ أَعْطَى لِلّٰهِ، وَمَنَعَ لِلّٰهِ، وَأَحَبَّ لِلّٰهِ، وَأَبْغَضَ
لِلّٰهِ، وَأَنْكَحَ لِلّٰهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ إِيمَانُهُ»
“Barangsiapa yang memberi karena Alloh,
menahan karena Alloh, mencintai karena Alloh, membenci karena Alloh, dan
menikah karena Alloh, maka sungguh telah sempurna keimanannya.”[69]
Betapa agung pahala dalam pernikahan, sehingga tidak berlebihan jika Nabi ﷺ mengabarkan separuh agama
didapatkan oleh siapa yang menikah dalam sabdanya:
«إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ
اللّٰهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي»
“Jika seorang hamba menikah maka
dia telah menyempurnakan setengah agama. Hendaklah dia bertakwa kepada Alloh di
setengah sisanya.”[70]
Imam Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shohihnya bahwa Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu
‘Anhu berkata kepada muridnya Sa’id bin Jubair:
هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لاَ، قَالَ:
«فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً»
“Apakah kamu telah menikah?” Aku
(Said) menjawab, “Belum.” Dia berkata, “Menikahlah karena orang yang terbaik
dalam umat ini adalah yang paling banyak istrinya.”[71]
Gambaran mudahnya, jika ada dua mahasiswa yang sama dalam ibadah, ketaatan,
dan ilmu, serta sama-sama juara kelas tetapi yang satu telah menikah dan
satunya lagi belum menikah, maka yang lebih utama di sisi Alloh adalah yang
telah menikah.
Untuk itulah Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi ﷺ memerintahkan dan menganjurkan
para pemuda untuk segera menikah dan tidak menundanya tanpa alasan yang jelas.
Bahkan Alloh lewat Rosul-Nya menyatakan akan membantu mereka yang tidak mampu
menikah karena biaya atau lainnya. Nabi ﷺ bersabda:
«ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّٰهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ
اللّٰهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ»
“Tiga orang yang pasti Alloh
tolong, yaitu orang yang berjihad di jalan Alloh, budak mukatab yang ingin
menebus dirinya, dan orang yang menikah demi menjaga kehormatan.”[72]
Kesimpulannya, Alloh menjadikan pahala yang melimpah dalam pernikahan,
misalnya pahala melimpah dalam nafkah suami kepada keluarganya, perbuatan
ihsan, bersenggama, dan menjadikan kesempurnaan iman dan pahala bagi lelaki dan
perempuan yang menikah karena Alloh demi menjaga kehormatan dan mengikuti
sunnah para nabi dan Rosul terdahulu.
Masih ragu meninggalkan pacaran jadul dengan versi pacaran islami? Pacaran
islami lebih nikmat, bebas, dan menantang. Bahkan, keadaan mahasiswa paling besar rasa cintanya kepada pacarnya adalah saat pacaran setelah
menikah. Mau bukti? Ini buktinya sabda Nabi ﷺ:
«لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ»
“Kami
tidak melihat dua orang yang lebih saling mencintai seperti nikah.”[73]
Bab 5: Keadaan
Mahasiswa Galau dan Solusinya
Sahabatku, Bab ini tidak perlu dibaca jika Anda sudah bertekad kuat
menikah, apapun rintangannya, dan berapa pun tingkat semesternya, juga
berapapun nilai tabungannya. Ayo, maju. Semangat.
Namun, jika memang keberanian
menikah terlalu dalam terpendamnya, maka baiknya Anda membaca bab ini. Berikut
pembahasan yang cukup penting bagi Anda, para jomblo sejati.
Di antara hukum Islam seputar Muslim dan Muslimah adalah mereka saling
menundukkan pandangan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik ia lelaki atau
perempuan. Alloh berfirman:
﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللّٰهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ﴾
“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min
agar mereka menundukkan [sebagian] pandangannya dan menjaga kemaluannya. Itu
lebih suci bagi mereka. Alloh mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakan
pula kepada wanita-wanita Mu’minah agar mereka menundukkan [sebagian]
pandangannya dan menjaga kemaluannya.”[74]
Dalam kaidah bahasa Arab, lafazh min «مِنْ» bisa bermakna lit-tab’idh “sebagian”, dengan kaidah ini
maka makna ayat di atas adalah kaum muslimin diperintahkan untuk menundukkan
sebagian pandangan mereka. Mengapa sebagian pandangan saja? Karena ada
pandangan-pandangan yang dimaafkan, seperti pandangan fuja’ah
(tiba-tiba/spontan), nazhar (memandang wanita yang hendak dinikahi), dan
lain-lain. Ini makna pertama.
Dari Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ عَنْ نَظَرِ
الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
“Aku bertanya kepada Rosûlulloh ﷺ tentang pandangan fuja’ah,
lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.”[75]
Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata, “Makna fuja’ah adalah seseorang
memandang wanita ajnabi (wanita asing atau bukan mahram–penj) tanpa
sengaja, maka ia tidak berdosa di awalnya dan wajib baginya untuk segera
memalingkan pandangannya. Jika dia mau memalingkan pandangannya, maka tidak ada
dosa baginya. Namun, jika ia terus-menerus memandangnya, maka ia berdosa.
Al-Qadhi berkata, ‘Para ulama` mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat
hujjah bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya saat di jalan, tetapi itu hanya
sunnah mustahab, dan wajib bagi setiap lelaki menundukkan pandangannya dalam
setiap keadaan.’”[76]
Al-Imam
berkata, “Jika pandangan bertemu, maka jangan diulangi dengan sengaja,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu
bahwa dia bertanya kepada Rosûlulloh tentang padangan fujâ`ah, lalu
beliau bersabda, ‘Palingkan wajahmu.’”[77]
Rosûlulloh ﷺ bersabda kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu:
«يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى
وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ»
“Wahai ‘Ali, janganlah kamu
mengikuti pandangan satu dengan pandangan lainnya. Untukmu pandangan pertama
tetapi tidak pandangan berikutnya.”[78]
Ada seorang kawan mahasiswa yang ingin mengisi BBM di SPBU. Saat dia sibuk
mematikan mesin dan mengambil uang, tiba-tiba ada suara, “Berapa liter, Mas?”
Spontan dengan refleks dia menatap petugas wanita itu. Cantik.
Lantas, siapa yang bisa selamat dari gerakan refleks seperti ini?
Makna yang kedua, bahwa Alloh telah menetapkan zina bagi setiap orang
sehingga nyaris tidak ada yang selamat darinya. Penggunaan lafazh min di
sini untuk menunjukkan hal ini, bahwa hampir tidak ada manusia yang terbebas
dari memandang wanita ajnabi. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللّٰهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ
ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ،
وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِى، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ»
“Sesungguhnya Alloh telah
menetapkan bagian zina atas anak Adam yang pasti akan dilakukannya tidak
mungkin tidak. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan berbicara, dan
jiwa mengkhayalkannya dan menginginkannya. Adapun kemaluannya akan membenarkan
itu atau justru mendustakannya.”[79]
Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata, “Makna hadits adalah telah ditakdirkan bagi
anak Adam bagiannya dalam zina. Di antara mereka berbuat zina hakiki berupa
memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram; dan di antara mereka berbuat
zina majazi berupa melihat yang haram, melakukan istimta` menuju zina
atau wasilah kepadanya, memegang dengan tangannya wanita ajnabi atau
menciumnya, atau melangkahkan kakinya kepada perzinaan, atau memandang,
memegang, dan berbicara haram kepada wanita ajnabi atau semacamnya, atau
memikirkannya dalam hati. Semua jenis itu adalah zina majazi, sementara kemaluannya
nanti yang membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia
mewujudkannya melalui kamaluannya atau terkadang pula ia tidak mewujudkannya
dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan wanita.”[80]
Terkadang terlintas dalam diri seorang lelaki apa yang hanya boleh
dilakukan oleh suami istri, karena lemahnya iman. Selagi dia berusaha
menghilangkannya, maka tidak ada dosa baginya. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللّٰهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا
مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتكَلَّمْ»
“Sesungguhnya Alloh mengampuni
dari umatku apa yang terlintas dalam jiwanya selama belum dikerjakan atau
dibicarakan.”[81]
Jika kita renungkan akhir ayat dalam surat an-Nur yang memerintakan
orang-orang Mu’min untuk menundukkan pandangan ini, Alloh menutup dengan
firman-Nya:
﴿وَتُوبُوا إِلَى اللّٰهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ﴾
“Dan bertaubatlah kalian semua
kepada Alloh wahai orang-orang Mu’min agar kalian beruntung.”[82]
Lafazh jami’an (semua) seakan mengisyaratkan kepada kita bahwa
hampir tidak ada seorang pun yang selamat dari dosa memandang ini, tidak
terkecuali orang Mu’min.
Nabi ﷺ pun pernah
melihat wanita ajnabi --padahal beliau adalah lelaki yang paling bertakwa dan
takut kepada Alloh-- yang mengakibatkan muncul hasrat beliau, hanya saja beliau
adalah Nabi yang mendapatkan penjagaan dari Alloh. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu
‘Anhuma mengisahkan:
أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ رَأَى امْرَأَةً،
فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ،
ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ
شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً
فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ»
“Rosûlulloh ﷺ pernah melihat seorang
perempuan,[83]
lalu beliau mendatangi istrinya Zainab yang sedang menyamak kulit miliknya
hingga menuntaskan hajatnya. Setelah itu, beliau keluar kepada para
shahabatnya, lalu bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu datang dalam rupa
setan dan pergi dalam rupa setan pula. Apabila seorang dari kalian melihat
perempuan, maka segeralah ia mendatangi istrinya, karena hal tersebut bisa
meredam apa yang bergejolak dalam jiwanya.”[84]
Para ulama` berkata, “Maksudnya, hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah,
karena Alloh telah menjadikan kecondongan jiwa kaum lelaki kepada kaum wanita
dan kelezatan dalam memandangnya dan apa yang berhubungan dengannya. Dari sisi
inilah mereka menyerupai setan dalam mengajak kepada keburukan dengan jalan wAs-was
dan keindahan.”[85]
Maka, --wahai para mahasiswa-- setelah Anda mengetahui ini, yang bisa Anda
lakukan --dan inilah solusi yang diberikan Alloh dalam surat An-Nur di atas--
adalah memperbanyak istighfar kepada Alloh dan bertaubat kepada-Nya. Sungguh Alloh
Maha Pengampun.
Alloh mengetahui akan keinginan kaum lelaki untuk melihat aurat wanita yang
dilihatnya atau menjima’nya. Selagi itu hanya lintasan pikiran dan berusaha
berhenti, maka Alloh memaafkannya karena Alloh Mahatahu bahwa manusia
diciptakan dalam keadaan lemah.
Berkenaan dengan firman Alloh:
﴿يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ﴾
“Dia mengetahui pandangan khianat
dan apa yang disembunyikan dalam dada.[86] Ibnu ‘Abbas menafsirkannya:
الرَّجُلُ يَكُوْنُ فِي الْقَوْمِ فَتَمُرُّ
بِهِمُ الْمَرْاَةُ فَيُرِيْهِمْ اَنَّهُ يَغُضُّ بَصَرَهُ عَنْهَا، وَاِذَا غَفَلُواْ
لَحَظَ اِلَيْهاَ وَاِذَا نَظَرُواْ غَضَّ بَصَرَهُ عَنْهَا، وَقَدِ اطَّلَعَ اللّٰهُ
مِنْ قَلْبِهِ اَنَّهُ وَدَّ اَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى عَوْرَتِهَا
“Yaitu seorang lelaki yang berada
di tengah banyak orang lalu lewatlah seorang wanita, dia memperlihatkan kepada
mereka bahwa dia menundukkan pandangannya dari wanita tersebut. Namun, tatkala
mereka lengah, dia mencuri pandang kepada wanita tersebut. Jika mereka
melihatnya, dia kembali menundukkan pandangannya dari wanita tersebut. Sungguh Alloh
telah membongkar apa yang ada di hatinya bahwa dia sangat ingin melihat aurat[87]
wanita tersebut.”[88]
Demikian solusi yang Alloh tawarkan dalam surat an-Nur di atas. Dan
hendaknya dia menambah dengan amAl-amal shalih dan ibadah sunnah karena
kebaikan itu bisa menghapus keburukan.
Rosûlulloh ﷺ bersabda:
«اتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ
تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
“Bertaqwalah kepada Alloh di mana
saja kamu berada, dan iringilah keburukan dengan kebaikan maka ia akan
menghapusnya, dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.”[89]
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu (32 H) berkata:
اَنَّ رَجُلاً نَالَ مِنِ امْرَاَةٍ
قَبَّلَهاَ، فَاَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَسَاَلَهُ
عَنْ كَفَّارَتِهَا؟ فَنَزَلَتْ: ﴿وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا
مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ﴾ قَالَ: يَا رَسُوْلَ
اللّٰهِ، هَذِهِ لِي؟ قَالَ: «لِمَنْ عَمِلَ مِنْ اُمَّتِي»
“Ada seorang lelaki yang menciumi
wanita lalu mendatangi Nabi ﷺ lalu bertanya tentang kafaratnya. Lalu turun ayat, ‘Dan
dirikanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada permulaan
malam. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghapus keburukan-keburukan.’[90]
Dia bertanya, ‘Wahai Rosûlulloh apakah ini khusus untukku?’ Beliau menjawab,
‘Bahkan untuk siapa saja yang melakukannya dari umatku.’”[91]
Seandainya dia belum bisa maksimal dalam meninggalkan maksiat, maka
hendaklah ia mendekat kepada Alloh dengan memperbanyak sedekah, puasa sunnah,
shalat sunnah, dan kebaikan-kebaikan lain dalam Islam dengan berusaha
semampunya untuk meninggalkannya, serta memperbanyak istighfar. Semua itu akan
menghapus dosa-dosanya selagi dosa besar dijauhi. Semoga dengan itu Alloh tidak
meninggalkannya dan mengampuninya.
Nabi ﷺ bersabda:
«وَاللَّٰهِ! إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى
الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً»
“Demi Alloh! Sungguh aku meminta
ampun kepada Alloh dan bertaubat kepadanya dalam sehari lebih dari 70 kali.”[92]
«مَنْ قَالَ: اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ
الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ، غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ»
“Barangsiapa berdo’a, ‘Aku
memohon ampun kepada Alloh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah
selain Dia Yang Mahahidup Yang Mahaberdiri sendiri, dan aku bertaubat
kepadanya,’ maka Dia akan mengampuninya meskipun pernah kabur saat perang berkecamuk.”[93]
Alloh
berfirman:
﴿إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا﴾
“Jika kalian meninggalkan
dosa-dosa besar yang kalian dilarang darinya, niscaya Kami akan hapus kesalahan-kesalahan
kalian dan Kami akan memasukkan kalian ke tempat yang mulia.”[94]
Sungguh
Alloh Maha Penyayang dan Belaskasih kepada hamba-hamba-Nya.
Penutup: Mau Tidak Mau Akuilah!
Di antara ulama` salaf ada yang berkata, “Akal akan hilang dari orang yang
sedang menahan kencingnya, menahan buang air besar, dan orang yang kakinya
terhimpit sepatu yang kekecilan.”[95]
Jika orang-orang seperti itu saja “kehilangan” akalnya, apalagi orang yang
tengah menahan syahwatnya. Sebab pada saat itu jiwanya, hatinya, dan pikirannya
sangat kacau.
Abu Muslim Al-Khoulani asy-Syami berkata, “Wahai semua penduduk Khoulan!
Nikahilah[96]
wanita dan budak wanita kalian! Karena sesungguhnya hasrat seksual itu urusan
yang sangat berat. Maka, persiapkan untuk menghadapinya. Ketahuilah,
sesungguhnya orang yang bangkit nafsu syahwatnya, tidak lagi memiliki akal yang
sehat.”[97]
Perkataan ini benar-benar mengena, karena akal pikiran akan melemah dan
terpecah karena sedikit saja dari syahwat.
Kisah kaum luth adalah bukti nyata atas hal ini. Mereka adalah orang-orang
yang tidak bisa menahan dan mengontrol syahwatnya, meskipun syahwat mereka
tertuju kepada lelaki. Waktu itu, datanglah tamu yang rupawan ke kediaman Nabi
Luth. Mendengar itu, bangkitlah nafsu birahi kaum Luth dan seketika mereka
mendatanginya.
﴿وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُوْنَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوْا
يَعْمَلُوْنَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ
فَاتَّقُوْا اللّٰهَ وَلاَ تُخْزُوْنِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيْدٌ﴾
“Dan datanglah kepadanya kaumnya
dengan bergegAs-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan
perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putri
(negeri)ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Alloh dan
janganlah kamu memalukan aku di hadapan tamuku ini. Tidak adakah di antaramu
seorang yang berakal?’”[98]
Imam Abu Ja’far ath-Thabari (310
H) berkata:
وَقَوْلُهُ: ﴿أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ
رَشِيْدٌ﴾، يَقُوْلُ: أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ ذُوْ رُشْدٍ، يَنْهَى مَنْ أَرَادَ
رُكُوْبَ الْفَاحِشَةِ مِنْ ضَيْفِي، فَيَحُوْلُ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ذَلِكَ؟
Ucapan Luth, “Tidak adakah di
antaramu seorang yang berakal?”
Maksudnya, “Tidakkah ada di antara kalian lelaki yang punya akal yang
bisa menahan kalian melakukan perbuatan keji terhadap tamuku, sehingga itu
membentengi kalian dari perbuatan itu?”[99]
Kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam seakan tidak memiliki akal karena memang
akalnya sudah tidak berjalan sesuai dengan mestinya akibat menahan syahwat yang
menggebu.
Dari sini, kita bisa memahami bahwa nafsu syahwat merupakan masalah besar
yang jika tidak tersalurkan akan menjadikan seseorang lemah akalnya, kacau
pikirannya, dan terpecah konsentrasinya.
Sahabat Pembaca, ngeri bukan?
Sahabatku, barangkali jantung Anda sekarang berdetak kencang karena membaca
bahasan-bahasan ini yang menyentuh hati. Kita kaum lelaki jujur, perkara wanita
adalah perkara yang besar dan berat. Andai kita disuruh memikul gunung maka itu
lebih ringan daripada disuruh memikul hasrat terhadap wanita.
Sebetulnya, penulis buku ini juga pernah mengalami masa-masa seperti Anda.
Galau saat kuliah. Bukan karena tidak mampu mengikuti kuliah, tetapi fitnah wanita
yang teramat berat di kampus. Apalagi sebagian wanita tidak tahu sopan santun.
Alhamdulillah, yang diperlukan adalah keberanian dengan memperbanyak doa
dan pendekatan kepada Allah. Bismillah, penulis memutuskan menikah di pertengahan
kuliah. Sebenarnya perasaan takut menghadapi masalah itu lebih besar dari pada
ketakutan itu sendiri. Pernikahan itu mudah dan menyenangkan. Coba saja.
Tiada gading yang tak retak. Saya tidak meyakini semua di sini benar. Bagi
yang ingin menyampaikan koreksi, masukan, atau testimoni dimohon melayangkannya
ke penulis di situs.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan saya mohon maaf bila ada ucapan yang
kurang berkenan. Demikan dan barokallahu fikum.[]
Surabaya, Muharrom 1438 H/Oktober
2016
Nor Kandir
[1] QS. Alî
Imrân [3]: 14.
[2] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5096) dan Muslim (no. 2740) dari
Usamah bin Zaid bin Haritsah Radhiyallahu ‘Anhuma.
[3] Tafsîr
Al-Qurthubî (IV/29). Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (II/19).
[4] Syarah
Ibnu Baththâl (VII/189).
[5] Shohih: HR.
Muslim (no. 2742), Ibnu Majah (no. 4000), dan Al-Baihaqi
(no. 13906) dalam As-Sunan Al-Kubra dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu
‘Anhu.
[6] Syarah
Ibnu Baththâl (VII/188).
[7]
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (no. 38436) dalam Mushannafnya dan
Al-Baihaqi (no. 5031) dalam Syu’abul Imân.
[8] Zâdul
Masîr (II/196) oleh Ibnul Jauzi.
[9] Shohih: HR.
Al-Hakim (no. 4151) dalam Al-Mustadrâk dan
berkata, “Hadits shohih atas syarat Al-Bukhori dan Muslim tetapi mereka tidak
mengeluarkannya,” dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Zâdul Masîr
(IV/144) oleh Ibnul Jauzi.
[10] QS.
Yusûf [12]: 24.
[11] QS.
An-Nisâ` [4]:
[12] Al-Kasyfu
wal Bayân
(III/291) oleh ats-Tsa’labi an-Naisaburi.
[13] Tafsîr
Al-Bahr Al-Muhîth (III/605) oleh Abu Hayan Al-Andalusi dan Al-Kasyâf
(I/501) oleh az-Zamakhsyari.
[14] Tafsîr
Al-Bahr Al-Muhîth (III/605).
[15] Shohih: HR.
Ahmad (no. 23074, 38/170) dalam Musnadnya, Al-Baihaqi (no. 10821) dalam As-Sunan
Al-Kubrâ, Ibnul Mubarak (no. 1168) dalam az-Zuhd war Raqâ`iq, dan
Abu Nu’aim (no. 7315) dalam Ma’rifatush Shahabat dari seorang Arab Badui
dari Abu Qatadah dan Abu Dahdah. Dinilai shohih oleh Al-Arna`uth.
[16] QS.
Muhammad [47]: 7.
[17] Zâdul
Masîr (I/333) oleh Ibnul Jauzi.
[18] Shohih:
HR. Al-Hakim (no. 3411) dalam Al-Mustadrâk dari ‘Amr bin
‘Ash Radhiyallahu
‘Anhu. Al-Hakim berkata, “Hadits shohih atas syarat Muslim tetapi dia tidak
mengeluarkannya,” dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[19] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 660) dan Muslim (no. 1031) dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.
[20] Shohih: HR. Ibnu Majah (no. 1847, I/593)
dan Al-Hakim (no. 2677) dalam Al-Mustadrâk
dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu
‘Anhuma. Dinilai shohih oleh Al-Albani dan Al-Hakim sesuai syarat Muslim.
[21] QS.
An-Nûr [24]: 32.
[22] Tafsîr
ath-Thabârî (XIX/165).
[23] Ibid
(XIX/166).
[24] Shohih: HR.
At-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518). Dinilai
shohih oleh Al-Hakim atas syarat Muslim dan disetujui adz-Dzahabi.
[25] Tafsîr
Ibnu Abî Hâtim (no. 14449, VIII/2582).
[26] Tafsîr
Ibnu Katsîr (VI/40) dan Tafsîr Al-Qurthubî (V/408).
[27] Ibid
(XIX/166) dan Tafsîr Ibnu Abi Hâtim (no. 14442, VIII/2581).
[28] Ibid
(XIX/166) dan Tafsîr Al-Qurthubî (XII/241).
[29] Tafsîr
Al-Qurthubî (XII/242).
[30] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5087) dan Muslim
(no. 1425).
Lafazh ini milik Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.
[31] QS. Hûd [11]: 6.
[32] Tafsîr Ibnu Katsîr
(IV/305).
[33] Shohih: HR.
At-Tirmidzi (no. 2344), Ibnu Majah (no. 4164), an-Nasa`i (no. 11805) dalam As-Sunan
Al-Kubrâ, Ahmad (no. 205, I/332) dalam Musnadnya, dan Ibnu Hibban
(no. 730) dalam Shahîhnya dari ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu
‘Anhu.
[34] Lihat QS. Maryam [19]: 25.
[35] Fathur
Qadîr (V/215) oleh asy-Syaukani.
[36] QS. Asy-Syûrâ
[42]: 27.
[37] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 6446), Muslim (no. 1051),
at-Tirmidzi (no. 2373), Ibnu Majah (no. 4137), dan Ahmad
(no. 7316) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.
[38] Tafsîr
Al-Qurthubî (XII/241).
[39] Tafsîr
Ibnu Katsîr (VI/40).
[40] QS. An-Nisâ` [4]:
130.
[41] Tafsîr
Al-Qurthubî (V/408) dan Tafsîr As-Samarqandî
(III/214).
[42] Tetapi perlu ada catatan
penting di sini, saat kita nikah maka hendaknya kita
benar-benar meniatkan untuk selama-lamanya. Jangan ada niat bermudah-mudahkan
bercerai, karena bagaimanapun perceraikan akan menimbulkan
banyak hal yang tidak baik. (Abu Zakaria)
[43] Lihat Durûs wa Fatawâ
Al-Harâm Al-Makki Syaikh Al-’Utsaimin (III/224).
[44] QS. Luqmân [31]: 15.
[45] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5231) dan Muslim
(no. 2671) dari Anas bin
Malik Radhiyallahu ‘Anhu.
[46] Lihat As`ilah Muhimmah
Ajâba ‘anhu Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimîn (hal. 2-27).
[47] Hasan: HR.
At-Tirmidzi (no. 1085), Ibnu Majah (no. 1967), Al-Baihaqi (no. 13863) dalam As-Sunan
Al-Kubrâ, dan ath-Thabarani (no. 280) dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.
[48] Lihat Fatawâ Dakwah
Syaikh Bin Bâz (I/165).
[49] Ahli
bahasa mengatakan bahwa dikatakan syâbb (pemuda) jika umurnya tidak
lebih dari 30 tahun.
[50] Makna
asli bâ`ah adalah jima’ dan ada pula yang mengartikannya akad nikah.
Para ulama` berselisih untuk makna hadits ini menjadi dua pendapat dan yang
paling shohih adalah makna pertama yaitu, “Barangsiapa yang mampu berjima...” [Ta’lîq
Shohih Muslim (II/1018) oleh Fuad Abdul Baqi secara ringkas]
[51] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5066) dan Muslim
(no. 1400)
dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.
[52] QS.
An-Nûr [24]:
30-31.
[53] Shohih: HR. Ath-Thabarani
(no. 486).
Dinilai shohih Al-Albani dan Al-Haitsami.
[54] QS.
Ar-Rûm [30]: 21.
[55] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 56) dan Muslim (no. 1628).
[56] HR.
Muslim (no. 995).
[57] QS.
Al-Baqarah [2]: 2-3.
[58] Tafsîr Ibnu
Katsîr
(I/168).
[59] HR.
Muslim (no. 2626).
[60] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no.
1956).
Dinilai shohih Al-Albani.
[61] Telah berlalu takhrijnya.
[62] HR. Al-Bukhori
(no. 117).
[63] HR.
Muslim (no. 1006).
[64] Shohih: HR.
Ahmad (no. 16962). Dinilai shohih Al-Arna`uth dan Al-Albani.
[65] HR.
Muslim (no. 1631).
[66] Shohih: HR.
Abu Dawud (no. 2050) dan di dalam kurung tutup tambahan dari Ibnu Hibban. Dinilai shohih
Al-Albani.
[67] HR.
Al-Baihaqi (no. 13460).
[68] Shohih: HR.
Ath-Thabarani (no. 571). Dinilai shohih Al-Albani.
[69] Hasan: HR.
At-Tirmidzi (no. 2521). Dinilai hasan Al-Albani.
[70] Hasan: HR.
Al-Baihaqi (no. 5100). Dinilai hasan Al-Albani.
[71] HR. Al
Bukhari (no. 5069).
[72] Telah berlalu takhrijnya.
[73] Telah
berlalu takhrijnya.
[74] QS.
An-Nûr [24]:
30-31.
[75] Shohih: HR. Muslim
(no. 2159).
[76] Tahqîq Shahîh
Muslim (III/1699) oleh Syaikh Fuad Abdul Baqi.
[77] Syarhus Sunnah
(IX/23) oleh Al-Baghawi.
[78] Shohih: HR.
At-Tirmidzi (no. 2777), Abu Dawud (no. 2149), Ahmad (no. 22974) dalam Al-Musnad,
Al-Bazzar (no. 701) dalam Al-Musnad, Al-Baihaqi (no. 13898) dalam As-Sunan
Al-Kubrâ, Al-Hakim (no. 2788) dalam Al-Mustadrâk dan berkata,
“Hadits shohih atas syarat Muslim hanya saja tidak dikeluarkan,” dan disetujui
adz-Dzahabi dan dinilai hasan oleh Al-Albani.
[79] Muttafaqun
‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 6243, 6612) dan Muslim
(no. 2657) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.
[80] Tahqîq Shahîh
Muslim (IV/2046) oleh Fuad Abdul Baqi.
[81] Muttafaqun ‘Alaih:
HR. Al-Bukhori (no. 2528) dan Muslim (no. 127) dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘Anhu.
[82] QS.
An-Nûr [24]:
31.
[83] Dalam riwayat
lain ada tambahan, “Yang membuat beliau kagum (karena kecantikannya).”
[84] Shohih: HR. Muslim
(no. 1403).
[85] Ta’lîq
Shahîh Muslim (II/1021) ole Fuad Abdul Baqi.
[86] QS. Ghâfir [40]: 19.
[87] Dalam riwayat Ibnu Katsir
dalam tafsirnya, “kemaluan.”
[88] Tafsîr Ibnu Abi Hâtim
(no. 18428, X/3265).
[89] Hasan: HR. At-Tirmidzi (no.
1987).
Lihat Ahmad (V/153, 158, 177) dalam Musnadnya dan
ad-Darimi (II/323) dalam Sunannya dari Abu Dzar Jundub bin Junadah
dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma.
[90] QS. Hûd [11]: 144
[91] Tafsîr Ibnu Abi Hâtim
(no. 11269, VI/2091).
[92] Shohih: HR. Al-Bukhori
(no. 6307) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.
[93] Shohih: HR.
At-Tirmidzi (no. 3577) dan Abu Dawud (no. 1517). Dinilai shohih oleh Al-Hakim,
at-Tirmidzi, dan Al-Albani, serta disetujui adz-Dzahabi.
[94] QS. An-Nisâ` [4]: 31.
[95] Lihat Gharîbul Hadîts
(III/739) oleh Ibnu Qutaibah, Al-Faiqu bi Gharîbil Hadîts
(I/300) oleh az-Zamakhsyari, dan an-Nihâyah fi
Gharîbil Hadîts wal
Atsâr
(I/378, 411, 416) oleh Ibnu Atsir.
[96] Kata nikah bisa berarti
jima’. Semua lafazh nikah di Al-Qur`an artinya akad nikah kecuali di
satu tempat pada QS. Al-Baqaroh [2]: 230 yang berarti jima’. Lihat Taisîrul
Alâm oleh Syaikh Alu Bassam.
[97] Lihat Tâjul Arûs
Syarhul Qâmûs
(V/265) oleh Al-Murtadha az-Zabidi.
[98] QS. Hud [11]: 78.
[99] Tafsîr
ath-Thabarî (XV/411).
