Cari Ebook

[PDF] Kuliah Sambil Nikah, Siapa Takut! - Edisi 2 - Nor Kandir

 


Bab 1: Bahaya Godaan Mahasiswi

Alloh telah menjadikan rasa cinta antara kaum lelaki dengan kaum wanita. Ketertarikan kepada kaum wanita adalah hal alami, sebagai fithrah yang Alloh ciptakan pada setiap lelaki. Alloh berfirman:

﴿زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا﴾

“Dijadikan untuk manusia kecintaan syahwat terhadap wanita, anak-anak, harta benda berupa emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan ladang. Demikian itu adalah kenikmatan di kehidupan dunia.”[1]

Dalam ayat ini Alloh menyebutkan beberapa kenikmatan dunia: wanita, anak, harta, dan kendaraan. Alloh menempatkan syahwat terhadap wanita pada urutan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan manusia kepada wanita lebih besar daripada kecenderungan mereka kepada selainnya. Kebanyakan manusia bisa bersabar kehilangan anak, harta, dan kendaraan tetapi sangat sedikit sekali yang bisa bersabar saat fitnah wanita datang.

Imam Al-Qurthubi berkata, “Alloh memulai dengan wanita karena kebanyakan jiwa manusia cenderung kepadanya. Ia adalah tali setan dan fitnah bagi kaum lelaki. Rosûlulloh bersabda:

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

‘Aku tidak meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain wanita.’[2]

Fitnah kaum wanita lebih berat daripada fitnah segala sesuatu.”[3]

Ibnu Baththol berkata, “Seorang Mu’min harus berpegang teguh kepada Alloh dan memohon dengan harap kepada-Nya dari fitnah wanita dan keselamatan dari keburukannya. Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa ketika Alloh menciptakan wanita, setan sangat senang dan berkata, ‘Ini adalah taliku yang hampir tidak akan pernah membangkang kepadaku.’”[4]

Rosûlulloh bersabda:

«إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللّٰهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ»

“Sesungguhnya dunia itu manis hijau dan sesungguhnya Alloh akan menjadikan kalian berkuasa di dalamnya lalu Dia akan melihat apa yang kalian lakukan. Waspadalah kalian terhadap dunia dan waspadalah kalian terhadap wanita. Sesungguhnya fitnah pertama Bani Isro`il adalah wanita.”[5]

Dinukil dari beberapa Ummahatul Mu’minin bahwa mereka berkata:

مِنْ شَقَائِنَا قَدِمْنَا عَلَى جَمِيْعِ الشَّهَوَاتِ

“Di antara ketidakberuntungan (kaum) kami adalah kami mendatangkan banyak sekali syahwat-syahwat.”[6]

Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إنَّكُمُ ابْتُلِيتُمْ بِفِتْنَةِ الضَّرَّاءِ فَصَبَرْتُمْ، وَسَتُبْتَلَوْنَ بِفِتْنَةِ السَّرَّاءِ، وَإِنَّ أَخْوَفَ مَا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ فِتْنَةَ النِّسَاءِ

“Kalian telah diberi ujian dengan kesempitan lalu kalian berhasil bersabar dan kelak kalian akan diberi ujian dengan kelapangan. Perkara yang paling aku takutkan atas kalian adalah fitnah wanita.”[7]

Demikian besarnya fitnah wanita bagi kaum lelaki. Fitnah ini telah menghancurkan Bani Isro`il dan kaum-kaum sebelum dan sesudah mereka. Pembunuhan pertama kali terjadi karena wanita, yaitu saat Qabil tidak setuju dinikahkan dengan saudari Habil yang tidak begitu cantik. Dia terpesona dengan kecantikan Wasimah saudarinya sendiri, sehingga ia tidak rela jika dinikahkan dengan Habil.

Kisah lengkapnya diceritakan oleh Al-Hafizh Ibnul Jauzi (597 H), “Adam dilarang menikahkan anak perempuannya dengan saudara kembarnya, dan diperbolehkan menikahkan dengan saudara lainnya. Istri Adam melahirkan dari rahimnya masing-masing sepasang laki-laki dan perempuan. Dia melahirkan anak perempuan bernama Wasimah dan anak perempuan lain bernama Damimah. Saudara Damimah (Habil) berkata kepada saudara Wasimah (Qobil):

أَنْكِحْنِي أُخْتَكَ وَأُنْكِحُكَ أُخْتِى

“Nikahkan saya dengan saudarimu, dan saya akan menikahkanmu dengan saudariku.”

Saudara Wasimah berkata:

أَناَ أَحَقُّ بِأُخْتِي

“Aku lebih berhak dengan saudariku.”

Saudara Wasimah adalah pemilik ladang, sementara saudara Damimah pemilik domba. Dia (Habil) berkata

هَلُمَّ فَلْنُقَرِّبْ قُرْبَاناً، فَأَيُّنَا تُقُبِّلَ قُرْبَانُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا

“Mari kita mempersembahkan qurban, siapa di antara kita yang diterima qurbannya, maka dia berhak dengannya.”

Pemilik domba datang dengan membawa kambing gibas yang putih, indah, dan bertanduk. Pemilik ladang datang dengan membawa seonggok makanan, lalu kambing gibaslah yang diterima dan disimpan Alloh di Surga selama 40 kharif, inilah kambing yang disembelih Ibrahim. Kemudian, pemilik ladang membunuhnya. Semua anak Adam dari keturunannya menjadi kafir. Ini diriwayatkan Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas.”[8]

Begitu pula pembunuhan Nabi Yahya bin Zakaria ‘alaihis salam, karena fitnah wanita. Ibnu ‘Abbas bercerita, “Nabi Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakaria diutus kepada 12.000 kaum Hawariyun. Mereka bertugas menyampaikan ajaran, dan di antara yang dilarang adalah seseorang menikahi putri saudara laki-laki. Raja mereka memiliki saudara laki-laki yang memiliki anak perempuan yang membuatnya kagum. Dia pun ingin menikahinya. Setiap hari putri itu selalu dipenuhi kebutuhanya oleh raja tersebut. Ketika kabar itu sampai kepada ibunya, dia berkata kepada putrinya, ‘Jika raja menemuimu dan menanyakan keperluanmu, katakan kepadanya, ‘Keperluanku adalah Anda menyembelih Yahya bin Zakaria untukku.’ Raja menjawab, ‘Mintalah selain ini.’ Putri itu menjawab, ‘Aku hanya ingin ini.’ Tatkala keinginan putri itu tetap bulat, sang raja memanggil Yahya bin Zakaria lalu dipanggillah algojo yang kuat untuk menyembelihnya. Lalu tetesan darahnya mengalir ke bumi.”[9]


 

Bab 2: Ketidaksabaran Lelaki Terhadap Wanita

Inilah fitnah wanita. Ia lebih berbahaya daripada pedang. Fitnah pedang hanya melukai jasad, sementara fitnah wanita melukai hati dan jasad. Maka, hendaklah seseorang berpikir matang-matang jika dia masih ingin terus dekat dengan teman kampusnya, si fulanah.

“Benar sekali dan saya akui akan bahaya fitnah wanita. Hanya saja, saya adalah lelaki yang bisa menjaga diri dan tidak ada dalam benakku untuk melakukan zina. Lagian saya dekat dengan fulanah hanya karena tugas kuliah seperti praktikum dan tugas kelompok.”

Sanggahannya, “Tidak boleh seseorang merasa aman dari makar setan. Lihatlah Yusuf alaihis salam. Bersamaan dengan keimanan dan kema’suman beliau (keterjagaan dari Alloh) serta seorang nabi yang mulia anak nabi yang mulia anak nabi yang mulia anak nabi yang mulia tidak bisa lepas dari syahwat terhadap Zulaikha, sebagaimana yang Alloh kabarkan:

«وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا»

“Dan sungguh ia (Zulaikha) telah menginginkannya (Yusuf) dan ia (Yusuf) pun menginginkannya.”[10]

Yusuf memang nabi tetapi tetap saja beliau manusia biasa. Ibarat orang lapar yang melihat makanan, apakah dia tidak berselera untuk memakannya? Hanya saja, ada di antara mereka yang bersabar menjauhinya karena sedang berpuasa. Yusuf ma’shum dan mendapat penjagaan dari Alloh sehingga Alloh palingkan hatinya kepada rasa takut terhadap kedudukan Rabb-nya. Seandainya Yusuf tidak melihat tanda dari Rabb-nya tentulah dia akan menjadi orang yang rugi dan menyesal. Sesungguhnya Yusuf termasuk hamba Alloh yang ikhlas. Benar Yusuf selamat dari fitnah Zulaikha karena beliau ma’shum dan mendapat penjagaan dari Alloh, sementara orang tersebut apakah bisa menjamin bahwa dirinya ma’shum dan pasti dalam penjagaan Alloh?

Seorang ustadz pernah berkisah dalam ceramahnya tentang dua orang yang satu hafizh dan yang satunya lagi hafizhah bercadar. Tanpa disangka-sangka mereka melakukan zina di hotel dan mereka melakukan itu persis setelah usai menghadiri kajian Islam. Bagaimana bisa? Yang terpenting di sini adalah ibrah dari kisah memilukan ini. Kami tidak bermaksud mengesankan negatif para huffazh, kami hanya ingin menyampaikan ibrah dari kisah ini, yaitu janganlah seseorang merasa aman dari fitnah wanita meskipun banyak hafalannya dan syar’i penampilannya. Itu semua tidaklah menjamin. Yang menjamin adalah apa yang ada di dalam hati yaitu ketaqwaan kepada Alloh dan rasa takut kepada-Nya.

Alloh berfirman:

﴿يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا﴾

“Alloh menginginkan untuk meringankan kalian dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.”[11]

Thawus dan Al-Kalbi berkata:

يَعْنِي فِي أَمْرِ الْجِمَاعِ لاَ يَصْبِرْ عَلَى النِّسَاءِ

“Maksudnya, dalam urusan jima’ mereka tidak bisa sabar atas wanita.”[12]

Sa’id bin Al-Musayyib berkata:

مَا أَيَسَ الشَّيْطَانُ مِنْ بَنِي آدَمَ قَطُّ إِلاَّ أَتَاهُمْ مِنَ النِّسَاءِ، فَقَدْ أَتَى عَلَيَّ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَذَهَبَتْ إِحْدَى عَيْنَيَّ وَأَنَا أَعْشَقُ بِالْأُخْرَى، وَأَنْ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيَّ فِتْنَةَ النِّسَاءِ

“Tidaklah setan berputus asa menggoda anak Adam sama sekali melainkan ia menggoda mereka melalui wanita. Aku telah berumur 80 tahun dan sebelah mataku telah kabur sehingga melihat dengan mata satunya, bersamaan dengan itu yang paling aku khawatirkan menimpaku adalah fitnah wanita.”[13]

Thawus berkata:

لَيْسَ يَكُوْنُ الْإِنْسَانُ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ

“Tidak ada yang paling berat bagi seseorang melebihi urusan wanita.”[14]

“Tapi, saya hanya ingin  mendakwahinya. Saya melihat dia memiliki agama yang rusak dan menyimpang. Semoga dengan kedekatanku kepadanya bisa membimbingnya kepada jalan yang benar.”

Hendaklah orang yang mengatakan ini memikirkan kembali alasannya itu karena terlalu beresiko. Seandainya benar apa yang dia katakan kemudian wanita itu menjadi benar jalannya, lantas apakah lelaki itu bisa selamat dari penyakit hatinya yang selalu memikirkan fulanah tersebut. Bahkan yang terjadi pada kebanyakan orang adalah mereka berdua sama-sama jatuh asmara tanpa ada ikatan yang sah sehingga menderita dan sengsara menanggung hasrat yang amat berat. Barangkali bentuk pertolongannya diganti dengan cara meminta teman wanita lain yang memungkinkan membimbing dan mengajaknya kepada jalan yang benar. Dengan begitu akan tercapai apa yang diinginkan tanpa menimbulkan kerusakan.

“Baiklah saya pahami itu. Sejujurnya saya suka pacaran tetapi dengan tujuan untuk mengenal fulanah lebih jauh agar tidak salah pilih saat ingin melanjutkan ke pelaminan. Saya ingin mengetahui karakternya terlebih dahulu.”

Hendaklah orang yang mengatakan ini merenungkan apa yang dia dapatkan dari pacaran. Jika niatnya untuk mencari wanita shalihah, justru wanita yang mau dipacari menunjukkan kepribadian yang jelek. Hendaklah dia selalu ingat bahwa jodoh sudah Alloh takdirkan. Jika memang fulanah adalah jodohnya dia akan datang meski tanpa dipanggil, begitu sebaliknya jika memang fulanah bukan jodohnya tidak akan menoleh meski ditarik dengan kuat.

Orang yang berpacaran ibarat lelaki yang mengambil perak tetapi dengan itu ia harus mengorbankan permata emas. Dia berpacaran untuk mendapatkan kenikmatan tetapi ia harus kehilangan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya dan ditinggalkan Rabb-nya. Seandainya saja dia mau bersabar meninggalkannya, niscaya dia akan mendapatkan dua kebahagiaan sekaligus, kebaikan kedekatan dengan Alloh dan kebaikan yang Alloh janjikan kepadanya, karena barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Alloh maka Alloh akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik dari itu. Inilah janji Alloh.

«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلّٰهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللّٰهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»

“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Alloh   melainkan Alloh akan menggantimu dengan yang lebih baik daripada itu.”[15]

           Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong Alloh, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan langkah kalian.”[16]

           Seandainya memang jadi pacaran, mungkin saja akan terputus nantinya. Bisa jadi karena si lelaki tertarik kepada wanita lain yang lebih cantik atau sebaliknya, sehingga menjadikan satu pihak merasa dikhianati dan tercabik-cabik hatinya. Atau boleh jadi kedua-duanya sudah cocok tetapi kedua orang tua masing-masing tidak merestui sehingga yang ada hanya penderitaan di atas penderitaan. Siapa yang menyakini bahwa setiap orang telah Alloh tentukan takdirnya, maka hatinya akan lapang dan tidak akan terlalu resah terhadap apa yang terluput darinya.

Kita kaum lelaki memiliki kecenderungan kepada wanita dan hal ini tidak bisa dipungkiri. Hanya saja, orang cerdas di antara mereka lebih memilih bersabar sesaat daripada mengumbar syahwatnya sebagai bentuk ketaatan kepada Rabb-nya. Mudah-mudahan Alloh secepatnya mengganti apa yang ditinggalkannya itu dengan sesuatu yang lebih baik. Ini adalah perkara sulit dan sedikit sekali orang yang menempuhnya. Oleh karena itu, Alloh memuji mereka dengan pujian yang baik.

Alloh memuji Nabi Yahya ‘Alaihis Salam dengan mensifatinya hashûr “menahan diri”. Mengenai hashûr, Al-Hasan Al-Bahsri berkata, “Karena beliau tidak memiliki syahwat terhadap wanita,” sedangkan Al-Mawardi berkata, “Karena beliau menahan dirinya dari syahwat wanita.”[17]

Rosûlulloh bersabda:

«كُلُّ بَنِي آدَمَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَهُ ذَنْبٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا»

“Setiap anak Adam akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan memiliki dosa kecuali Yahya bin Zakaria.” Kemudian Rosûlulloh mengulurkan tangannya ke tanah untuk mengambil ranting yang pendek kemudian bersabda:

«وَذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَا لِلرِّجَالِ إِلاَّ مِثْلُ هَذَا الْعُودِ، لِذَلِكَ سَمَّاهُ اللّٰهُ سَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ»

“Hal itu dikarenakan dia tidak memiliki apa yang dimiliki kaum lelaki kecuali hanya seperti ranting ini. Oleh karena itu, Alloh menamainya dengan sayyid, hashûr, dan nabi dari kalangan orang-orang shalih.”[18]

Alloh juga memuji mereka dengan memberikan imbalan naungan di hari tidak ada naungan selain naungan-Nya. Nabi bersabda:

«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللّٰهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللّٰهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللّٰهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللّٰهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ»

“Tujuh golongan yang akan Alloh beri naungan pada hari tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya: [1] imam yang adil, [2] pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Rabb-nya, [3] lelaki yang hatinya tergantung di masjid, [4] dua lelaki yang saling mencintai karena Alloh yang mereka berkumpul karena Alloh dan berpisah karena Alloh, [5] lelaki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang bernasab dan cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Alloh,’ [6] lelaki yang bersedekah secara sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan tangan kanannya, dan [7] lelaki yang berdzikir kepada Alloh dalam keadaan sepi lalu berlinang air matanya.”[19]


 

Bab 3: Mahasiswa Takut Menikah?

           Jika memang tujuan mahasiswa tersebut mendekati si fulanah untuk pacaran dan mendapatkan kenikmatan darinya, maka ketahuilah hal tersebut adalah dosa. Namun, hendaklah ia menempuh solusi orang cerdas dengan menikah. Lagian dengan menikah pun masih bisa pacaran bahkan lebih nikmat dan leluasa serta mendapat banyak pahala. Simaklah sabda Nabi :

«لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ»

           “Kami tidak melihat dua orang yang lebih saling mencintai seperti nikah.”[20]

           Jangan takut menikah hanya karena alasan kuliah. Bagaimana dia takut menikah sementara di sisi lain dia tidak takut dosa pacaran? Membingungkan, yang mana pengertian takut sesungguhnya??? Jika niatnya benar: menikah untuk menjaga diri dari dosa dan zina, pasti Alloh akan bantu dan tidak akan menghalanginya untuk menyelesaikan kuliah.

“Saya telah bertekad bulat untuk menikah, hanya saja masih saja ada rasa takut dan maju-mundur. Apa yang mesti saya lakukan?”

Baiklah, kami akan membantu Anda menghilangkan kegelisahan ini dengan menyebutkan masalah plus solusinya.

Kebanyakan para mahasiswa menunda-nunda menikah karena dua hal: [1] merasa belum mampu menanggung nafkah alias takut menikah karena miskin dan [2] belum mendapat restu orang tua. Dua hal ini ibarat kabut yang menghalangi pandangan seseorang untuk maju mengemudikan kendaraannya. Pada pembahasan ini kami akan membantu Anda untuk menghilangkan kabut tersebut dengan panduan hembusan sinar Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan bimbingan salafush shalih, insya Alloh.

a. Takut Menikah karena Miskin

Tidak boleh seseorang menunda menikah hanya karena takut tidak bisa memberi nafkah. Justru siapa yang ingin kaya segera menikah. Alloh berfirman:

﴿وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan budak-budak laki-laki dan perempuan kalian yang shalih. Jika mereka miskin, maka Alloh akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya. Alloh Mahaluas dan Maha Mengetahui.”[21]

Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari (310 H) berkata, “Dan nikahkanlah --wahai orang-orang Mu’min-- siapa yang tidak memiliki pasangan baik laki-laki dan perempuan merdeka maupun orang-orang shalih dari hamba laki-laki dan perempuan.”[22]

           Ibnu Jarir juga berkata:

إِنْ يَكُنْ هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ تُنْكِحُوْنَهُمْ مِنْ أَيَامَى رِجَالِكُمْ وَنِسَائِكُمْ وَعَبِيْدِكُمْ وَإِمَائِكُمْ أَهْلُ فَاقَةٍ وَفَقْرٍ فَإِنَّ اللّٰهَ يُغْنِيْهِمْ مِنْ فَضْلِهِ، فَلاَ يَمْنَعَنَّكُمْ فَقْرُهُمْ مِنْ إِنْكَاحِهِمْ

“Jika orang-orang yang kalian nikahkan dari laki-laki dan perempuan yang sendirian dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan adalah orang tidak punya dan miskin, maka Alloh akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya. Oleh karena itu, janganlah kemiskinan mereka menghalangi kalian menikahkan mereka.”[23]

Nabi bersabda:

«ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّٰهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ»

“Tiga orang yang pasti Alloh tolong: [1] mujahid di jalan Alloh, [2] budak mukatab yang ingin menebus dirinya, dan [3] orang menikah yang ingin menjaga kehormatan.”[24]

Para shahabat Nabi benar-benar mengetahui dan menyakini janji Alloh. Untuk itu mereka mendorong para pemuda untuk segera menikah karena dalam pernikahan terdapat keutamaan yang agung dan melimpah seperti lebih menjaga kehormatan, menjadikan kaya, mengurangi tanggungan wanita, memperbanyak keturunan yang mentauhidkan Alloh sehingga Nabi nanti berbangga-bangga dengan jumlah mereka di hari Kiamat, memenuhi perintah Alloh, dan banyak sekali yang lainnya.

Abu Bakar ash-Shiddiq (13 H) Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

اَطِيْعُوا اللّٰهَ فِيْمَا اَمَرَكُمْ بِهِ مِنَ النِّكَاحِ، يُنْجِزُ لَكُمْ مَا وَعَدَكُمْ مِنَ الْغِنَى قَالَ تَعَالَى: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه﴾

“Taatilah Alloh atas apa yang Dia perintahkan kepada kalian berupa menikah, niscaya Dia akan menepati apa yang Dia janjikan kepada kalian berupa kekayaan, karena Alloh berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dari karunia-Nya.’[25]

‘Umar bin Al-Khaththab (23 H) Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

عَجِبْتُ لِمَنِ ابْتَغَى الْغِنَى بِغَيْرِ النِّكَاحِ، وَاللَّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه﴾

“Aku heran terhadap seseorang yang mencari kekayaan tetapi tidak mau menikah, padahal Alloh ta’ala berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dari karunia-Nya.’”[26]

Ibnu ‘Abbas (68 H) Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

أَمَرَ اللّٰهُ سُبْحَانَهُ بِالنِّكَاحِ وَرَغَّبَهُمْ فِيْهِ، وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُزَوِّجُواْ أَحْرَارَهُمْ وَعَبِيْدَهُمْ، وَوَعَدَهُمْ فِي ذَلِكَ الْغِنَى فَقَالَ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾

“Alloh memerintahkan menikah dan mendorong untuk itu, dan memerintah mereka untuk menikahkan orang-orang yang merdeka dan budak mereka, serta menjanjikan mereka kekayaan pada pernikahan tersebut karena Alloh berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya.’[27]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu (32 H) berkata:

الْتَمِسُواْ الْغِنَى فِي النِّكَاحِ، يَقُوْلُ اللّٰهُ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾

“Carilah kekayaan di dalam pernikahan, karena Alloh berfirman, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya.’[28]

Imam Al-Qurthubi berkata, “Ini merupakan dalil untuk orang miskin yang menikah. Tidak boleh seseorang mengatakan, ‘Bagaimana bisa aku menikah sementara aku tidak memiliki harta,’ karena rezekinya ada di sisi Alloh. Nabi pernah menikahkan seorang wanita yang mendatangi beliau untuk menghibahkan dirinya, kepada seorang lelaki yang tidak memiliki apa-apa kecuali satu sarung saja.”[29]

Cerita lengkapnya diriwayatkan dalam Shohihain dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِى! قَالَ فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا! فَقَالَ: «وَهَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَىْءٍ؟» قَالَ: لاَ وَاللّٰهِ يَا رَسُولَ اللّٰهِ. فَقَالَ: «اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللّٰهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ: «انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللّٰهِ يَا رَسُولَ اللّٰهِ وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِى --قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ-- فَقَالَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ: «مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَىْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَىْءٌ؟» فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِىَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: «مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟» قَالَ مَعِى سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا عَدَّدَهَا. فَقَالَ: «تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»

Seorang wanita datang menemui Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rosûlulloh, aku datang untuk menghibahkan diriku untuk Anda.’ Lalu Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam memandangi wanita itu, beliau arahkan pandangannya ke atas dan ke bawah lalu beliau menundukkkan kepalanya. Maka wanita itu melihat bahwa Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi putusan apa-apa terkait dengan dirinya, maka ia pun duduk. Tiba-tiba seorang sahabat berdiri dan berkata, ‘Wahai Rosûlulloh, jika Anda tidak berhasrat kepada wanita itu maka nikahkanlah aku dengannya.’ Maka beliau pun bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai sesuatu (untuk dijadikan mahar)?’ Sahabat itu menjawab, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah kepada keluargamu, dan lihatlah apakah ada sesuatu.’ Laki-laki itu pun pergi dan kembali seraya berkata, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh, aku tidak mendapatkan sesuatu.’ Beliau bersabda lagi, ‘Lihatlah, meskipun yang ada hanyalah cincin dari besi.’ Laki-laki itu pergi lagi kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Alloh wahai Rosûlulloh meskipun hanya cincin besi. Akan tetapi aku mempunya kain ini.’” Sahl melanjutkan, “Ia tidak memiliki kain kecuali setengah. Maka Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda, ‘Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu. Jika kamu memakainya ia tidak akan kebagian, dan jika ia memakainya kamu tidak akan kebagian.’ Akhirnya laki-laki itu duduk hingga lama, lalu ia beranjak. Kemudian Rosûlulloh shallallahu 'alaihi wasallam pun melihatnya hendak pulang. Maka beliau memerintahkan seseorang agar memanggilnya. Ketika laki-laki itu datang, beliau bertanya, ‘Surat apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?’ Ia berkata, ‘Yaitu surat ini dan itu.’ Ia menghitungnya. Beliau bersabda, ‘Apakah kamu menghafalnya dengan baik?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Ya.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘Pergilah! Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al-Qur`anmu.’”[30]

Siapa yang merenungkan kisah ini maka dia akan mengetahui bahwa Nabi seolah-olah membantah orang-orang yang melarang anaknya menikah karena takut bertambah beban hidupnya atau khawatir tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Seandainya kemiskinan tidak dibenarkan untuk menikah, tentulah Rosûlulloh telah melarang lelaki itu. Namun, Alloh justru memperlihatkan kisah manusia yang paling melarat dan miskin yang tidak memiliki apapun meskipun cincin besi!!!

Seseorang yang takut menikah karena miskin seolah-olah tidak percaya dengan takdir dan janji Alloh, yaitu takdir bahwa setiap manusia telah ditetapkan rezekinya dan tidak akan meninggal hingga disempurnakan jatahnya, dan janji berupa pertolongan Alloh bagi siapa yang menikah karena memenuhi perintah-Nya atau karena ingin menjaga kehormatannya agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang diharamkan-Nya.

Hitungan matematikanya, seandainya setiap orang Alloh jatah rezekinya 10 bagian, maka setelah menikah menjadi 20 bagian. Jika lahir anak, maka jatahnya bertambah, sehingga akan terkumpul di keluarga tersebut 30 bagian. Alloh berfirman:

﴿وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا﴾

“Dan tidak ada makhluk di bumi kecuali menjadi tanggungan Alloh-lah rezekinya.”[31]

Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H) berkata, “Alloh ta’ala mengabarkan bahwa Dia-lah yang menanggung rezeki-rezeki para makhluk, yaitu semua makhluk di bumi yang kecil maupun yang besar, baik yang di laut maupun yang di darat.”[32]

Al-Hasan Al-Bahsri adalah tabi’in yang sangat zuhud dan wara. Beliau ditanya bagaimana bisa demikian? Beliau menjawab bahwa rezekinya telah Alloh tetapkan sehingga dia tidak resah akan direbut orang lain dan menyakini bahwa seseorang tidak akan meninggal sehingga disempurnakan rezekinya.

Rosûlulloh bersabda:

«لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللّٰهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا»

“Seandainya kalian tawakal kepada Alloh dengan sebenarnya, niscaya Dia benar-benar akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki burung yang pergi pagi hari dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.”[33]

Mengena sekali perumpamaan yang dibuat Rosûlulloh ini. Seekor burung yang tidak pernah sekolah, tidak memiliki keahlian, dan tidak memiliki akal sebagaimana manusia, Alloh berikan ia rezekinya dan mengeyangkan perutnya hanya dengan satu syarat dia mau ikhtiar terbang. Maka, manusia lebih berhak untuk itu karena ia dilebihkan dengan akal dan keahlihan. Tugas manusia hanya berusaha dan Alloh-lah yang akan mencukupi kebutuhannya. Alloh tidak akan menurunkan emas begitu saja dari langit. Maryam yang begitu kepayahan setelah melahirkan tetap Alloh suruh bergerak untuk menggoyangkan pohon kurma agar ruthabnya (kurma basah) berjatuhan. Mudah saja bagi Alloh langsung menghidangkan ruthab itu bagi Maryam ditambah keadaannya yang sangat lemah usai melahirkan ‘Isa. Namun, Alloh menghendaki sunnatullah bahwa takdir Alloh dicari dengan sebab, sebagaimana ‘Umar menghindari wabah tha’un untuk berpindah dari satu takdir ke takdir lainnya.

Dalam kisah Maryam tersebut juga terdapat pelajaran bahwa yang Alloh tuntut adalah ikhtiar (usaha) semampunya meskipun secara perhitungan tidak akan mencukupi pendapatannya, sebagaimana Maryam diminta Alloh menggoyangkan batang pohon kurma agar bergururan ruthabnya, meskipun secara akal tidak mungkin bisa bergoyang karena Maryam lemah usai melahirkan dan yang digoyang pun batang pohonnya bukan ranting kurmanya. Subhânallâh![34]

Az-Zujaj berkata:

حَثَّ اللّٰهُ عَلَى النِّكَاحِ، وَاعْلَمْ أَنَّهُ سَبَبٌ لِنَفْيِ الْفَقْرِ، وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُوْنَ هَذَا حَاصِلاً لِكُلِّ فَقِيْرٍ إِذَا تَزَوَّجَ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِالْمَشِيْئَةِ

“Alloh mendorong untuk menikah dan ketahuilah bahwa menikah adalah sebab untuk menghilangkan kemiskinan. Namun, tidak mesti hal ini berlaku pada setiap orang miskin yang menikah, tetapi tergantung dengan ikhtiar kerja.”[35]

           Terkadang ada seseorang yang telah sekian lama menikah tetapi tidak kunjung kaya. Barangkali penyebabnya adalah dia kurang serius dalam ikhtiarnya atau disebabkan karena dosa-dosanya atau Alloh menghendaki memberi ujian kesempitan kepadanya karena Dia lebih mengetahui keadaan hamba-Nya Mu’min. Barangkali jika Alloh lapangkan rezeki si Mu’min itu, dia akan melupakan Alloh dan Akhirat. Alloh berfirman:

﴿وَلَوْ بَسَطَ اللّٰهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ﴾

“Dan seandainya Alloh lapangkan rezeki semua hamba-hamba-Nya, niscaya mereka akan durhaka di bumi. Namun, Alloh menurunkan sesuai dengan kadarnya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatahu dan Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”[36]

Imam Al-Qurthubi (671 H) berkata, “Jika ada yang berkata, ‘Kami mendapati orang yang sudah menikah tetapi tidak kaya juga.’ Kami jawab, ‘Ketentuan ini tidak selalu berlaku demikian. Seandainya dia kaya sebentar itu sudah mencukupi Alloh memenuhi janji. Ada yang berpendapat, ‘menjadikannya kaya’ maksudnya kaya hati. Disebutkan dalam riwayat shohih:

«لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ»

“Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta, tetapi kekayaan itu adalah kaya hati.”[37] [38]

Al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H) berkata, “Kaya di sini adalah qana’ah. Ada yang berpendapat, gabungan dari dua rezeki: rezeki suami dan rezeki istri.”[39]

Yang tampak bagi kita bahwa kenyataan membuktikan bahwa orang yang telah menikah jauh lebih kaya daripada sebelumnya. Dia mampu membeli apa yang dulu tidak mampu dibeli: punya rumah, kendaraan, bisnis, dan memiliki sesuatu yang belum dimiliki sebelumnya. Jika setelah menikah dia mendapati dirinya bangkrut dan miskin, tentu ada sebabnya seperti dosa dan maksiat, memutus silaturrahim, dan curang dalam berdagang sehingga dicabut keberkahannya, karena mustahil Alloh mengingkari janji-Nya.

Seorang kawan bercerita kepada kami. Dia memutuskan menikah saat semester tujuh padahal belum memiliki pekerjaan tetap kecuali hanya les privat ala kadarnya di tengah kesibukan kuliah. Namun, keadaan menuntutnya untuk segera menikah karena sudah terlanjur jatuh hati kepada seseorang dan ingin menjaga kehormatannya. Akhirnya ia pun menikah. Awal-awal menikah dia mengalami masalah ekonomi dan begitu berat menjalaninya, tetapi hal ini tidak berlangsung lama. Sekitar dua bulan kemudian, Alloh mencukupkan rezekinya bahkan setelah itu pendapatannya lebih dari 3 juta. Maa syaa Allah.

Seorang kawan lain juga bercerita, usai wisuda dia ingin menikah tetapi lamaran kerjanya belum kunjung ada jawaban sehingga biaya untuk persiapan menikah pas-pasan. Bismillah, dia memutuskan menikah. Sehari setelah menikah, dia dapat panggilan kerja dan diterima di sebuah perusahaan terkenal di Surabaya.

Seorang kepala sekolah Rumah Tahfizh di Surabaya bercerita. Awal-awal beliau menikah gajinya tidak cukup untuk keluarga, hanya 600.000 rupiah. Sebulan kemudian, gajinya naik dua kali lipat 1.200.000 rupiah.

Mau?

Kebanyakan teman-teman yang kuliah sambil menikah lebih tentram hatinya, ceria wajahnya, dan kuat ibadahnya, meskipun hatinya lebih sibuk dan waktunya lebih padat. Namun, mereka menikmati semua itu. Bagaimana tidak? Mana yang lebih nikmat: menganggur tapi menahan syahwat dan dosa ATAU sibuk tapi hati tentram dan dinilai ibadah???

Maka jangan lagi ada yang beralasan enggan menikah karena takut miskin. Bahkan, Alloh Subhanahu wa Ta’ala menutup celah hembusan setan yang menakut-nakuti ketidakjelasan hidup dan keterombang-ambingan wanita yang tercerai sebagai akibat dari adanya pernikahan. Alloh berfirman:

﴿وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيمًا﴾

“Dan jika mereka berdua berpisah, Alloh akan menjadikan kaya masing-masing mereka dari karunia-Nya. Alloh Mahaluas dan Maha Bijaksana.”[40]

Perceraian mungkin saja terjadi, mungkin karena tidak adanya kecocokan, tidak ingin dimadu, atau karena sebab lainnya. Namun, hal ini bukan alasan untuk takut menikah, sehingga Alloh menjanjikan pada perceraian apa yang Dia janjikan pada pernikahan.

Imam Al-Quthubi (671 H) meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad bahwa ada seorang lelaki yang mengadukan kepadanya perihal kemiskinannya, lalu Ja’far memerintahkannya untuk menikah. Lelaki itu pun menikah. Kemudian, dia kembali mengadukan kepadanya perihal kemiskinannya. Lalu ia menyuruhnya untuk melakukan cerai. Ja’far ditanya mengenai sikapnya ini dan menjawab, “Aku menyuruhnya menikah semoga dia termasuk ayat, ‘Jika mereka miskin, niscaya Alloh akan menjadikan mereka kaya.’ Namun, ketika dia tidak termasuk ayat ini aku menyuruhnya melakukan cerai semoga dia termasuk ayat, ‘Jika mereka berdua berpisah, niscaya Alloh akan menjadikan masing-masing dari mereka kekayaan dari karunia-Nya.’[41] [42]

b. Belum dapat Restu Orang Tua

Masalah ini lebih rumit daripada yang pertama yang hanya perlu menata ulang keyakinan, tetapi untuk masalah kedua ini berhubungan dengan kehendak orang tua yang tidak bisa serta merta diubah. Biasanya alasan pelarangan orang tua ada dua: [1] agar anak bisa fokus kuliah dan tidak tersibukkan dengan mencari nafkah, dan [2] orang tua ingin anaknya menyelesaikan kuliah lalu mencari kerja agar bisa membalas jasa orang tua. Mereka khawatir jika sudah berkeluarga nanti, anak mengabaikan orang tua sementara keluarga anak mengurangi jatah mereka.

Yang perlu dilakukan bagi pemuda adalah menjaga hubungan dengan orang tua dan berbakti kepada mereka berdua. Memenuhi keinginan mereka jika memungkinkan, seperti mencari penghasilan dan memperbaiki nilai akademik.

Jika keadaan seseorang tidak mendesak dan dia bisa bersabar menunda menikah, maka ini baik untuk menyenangkan hati orang tua. Namun, jika keadaan seseorang sangat memprihatinkan dan khawatir terjatuh dalam lembah perzinaan atau kenistaan, hendaklah sebisa mungkin bersabar dan melakukan terapi nabawi puasa. Jika memang sudah berusaha tetapi tidak mampu, maka menyelamatkan agama lebih diutamakan daripada mencari kebaikan. Kaidah fiqih menyatakan, “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” dan juga, “Darurat menjadikan dibolehkannya melakukan mudharat.”

Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin (1421 H) berkata, “Jika seorang anak telah mempunyai pilihan wanita yang shalihah kemudian ayahnya melarang untuk menikah dengan wanita tersebut, maka anak tersebut tidak wajib mentaati. Seandainya seseorang mempunyai pilihan wanita yang shalihah lalu ayahnya mengatakan, ‘Jangan kamu menikah dengannya!’ ia berhak tetap melangsungkan pernikahannya meskipun ayahnya tidak merestuinya, karena anak tidak wajib mentaati ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya sementara bermanfaat bagi anaknya.”[43]

Datangilah orang tua dan berkatalah dengan baik-baik dan tunjukkan keshalihan karena Islam mengajarkan untuk berkata yang baik dan menyikapi mereka dengan baik. Kesyirikan adalah sebesar-besar keburukan dalam Islam tetapi bersamaan dengan itu Islam tetap memerintahkan untuk berbuat baik kepada orang tua yang musyrik yang memaksakan kehendaknya. Alloh berfirman:

﴿وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا﴾

“Dan jika mereka berdua memaksamu untuk berbuat syirik kepada-Ku apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan turuti mereka, dan pergaulilah mereka di dunia dengan baik.”[44]

Setelah menikah, perlihatkanlah adab-adab yang baik dan yakinkan mereka bahwa pernikahan kalian tidak menghalangi studi dan tidak terbukti apa yang mereka khawatirkan. Berikanlah apa yang mereka inginkan semampu kesanggupan. Dengan begitu, Anda telah mengumpulkan dua kebaikan.

Seandainya setiap lelaki menunda menikah karena halangan orang tuanya, niscaya kerusakan akan menyebar luas karena jumlah kaum wanita jauh lebih banyak daripada kaum lelaki. Belum lagi di antara mereka ada wanita-wanita yang enggan dimadu. Akhirnya, kaum wanita terkatung-katung dalam tiga hal: telat menikah karena kaum lelaki menundanya, telat menikah karena tidak mau dimadu, dan telat menikah karena bersaing dengan puluhan wanita lain (satu banding sepuluh).

Rosûlulloh bersabda:

«إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَكْثُرَ الْجَهْلُ، وَيَكْثُرَ الزِّنَا، وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ، وَيَقِلَّ الرِّجَالُ، وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ»

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah diangkatnya ilmu, banyaknya kebodohan, maraknya zina, banyaknya minuman khamr, sedikitnya kaum laki-laki, dan banyaknya kaum perempuan hingga lima puluh perempuan dibawahi satu orang.”[45]

Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin (1421 H) berkata, “Enggan menikah berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin terutama yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimah, hendaklah tidak menolak lamaran dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau mengajar. Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan meneruskan studi atau mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja. Hanya saja, adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguran Tinggi yang tidak kita butuhkan merupakan masalah yang perlu dikaji ulang. Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat sekolah dasar dan mampu membaca dan menulis yang dengan itu ia mampu membaca Al-Qur`an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan syarahnya, maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh umat seperti kedokteran dan lainnya, jika memang dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang seperti ikhtilat dan lainnya.”[46]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (1420 H) ditanya, “Seorang lelaki ingin menikah dengan seorang gadis, tetapi walinya menolak. Bagaimana hukumnya?” Syaikh menjawab, “Termasuk kewajiban seorang wali adalah bersegera dalam menikahkan putri-putri yang dibawah kewaliannya, terutama tatkala telah mendapatkan lelaki yang sekufu (setaraf) dan baik, berdasarkan sabda Nabi :

«إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»

“Jika datang meminang kepada kalian seseorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika kalian enggan melaksanakannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”[47]

Seorang bapak atau wali lainnya tidak boleh menghalangi putrinya untuk menikah, dengan tujuan untuk dinikahkan dengan anak pamannya atau orang lain yang tidak disenangi oleh putrinya atau bertujuan mendapatkan harta yang lebih banyak atau tujuan-tujuan lain yang bertentangan dengan syari’at Islam. Wajib bagi hakim atau pihak berwenang untuk menindak siapa saja yang terbukti dengan paksa telah menghalangi wanita untuk menikah. Bagi hakim boleh mempersilahkan wali lain untuk mengadakan aqad nikah. Ini bertujuan untuk mengurangi kezhaliman, menegakkan keadilan, dan melindungi kaum pemuda dan pemudi dari jeratan maksiat akibat ulah para wali mereka.”[48]

Kami benar-benar mengetahui seorang lelaki yang tidak diizinkan menikah oleh orang tuanya karena masih kuliah apalagi belum mempunyai kerjaan tetap. Menurut lelaki itu, menikah tidak mengganggu kuliah dan tak masalah belum punya kerja tetap, yang penting tetap kerja. Akhirnya, bismillah, dia mulai menggembara mencari seorang akhwat pondokan lewat makcomblang (seorang yang terpercaya) untuk mencarikannya. Selesai ta’arufan, keduanya cocok lalu si lelaki pun menyampaikan ke orang tuanya perihal dia akan menikah dan sudah ada ancang-ancang tanggal aqad nikahnya. Betapa anehnya, tiba-tiba orang tuanya berubah sikap alias menyetujuinya, bahkan bersedia melamarkan untuk anaknya ke calon mertua. Cerita singkatnya, satu bulan kemudian mereka berdua telah resmi menjadi suami-istri. Sungguh misteri takdir Allah dan Dia berbuat sesuai kehendak-Nya. Allah Mahamampu atas segala sesuatu.

Wahai para mahasiswa Islam, menikahlah karena Rosûlulloh mendorong para pemuda untuk menikah. Rosûlulloh sangat mendorong kaum pemuda untuk menikah, terutama mereka yang menggebu keinginan jima’nya sementara ia takut terjerumus ke lembah kenistaan.

Rosûlulloh bersabda:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابَ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

“Wahai para pemuda[49]! Siapa di antara kalian yang mampu bâ`ah[50], maka menikahlah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa karena ia akan menjadi tameng baginya.”[51]

Dalam hadits ini Nabi lebih mendahulukan solusi menikah daripada berpuasa, karena kebaikan menikah menyebar ke banyak pihak sementara kebaikan puasa kembali ke dirinya saja.

           Menikahlah karena banyak para mahasiswa Islam yang dangkal agamanya masuk ke agama Syi’ah yang sesat. Di saat  mereka bergejolak syahwatnya sementara mereka tidak memiliki istri, akhirnya agama Syi’ah adalah pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan kenikmatan nikah mut’ah dengan mudah dan menyenangkan, meskipun harus mengorbankan Akhiratnya. Allohul musta’ân.


 

Bab 4: Mendulang Pahala Melimpah dalam Pacaran

           Haaah! Pacaran? Yups, pacaran. Tapi yang dimaksud di sini adalah pacaran setelah nikah, sebab pacaran yang umum dilakukan oleh kawan-kawan kita para mahasiswa dan mahasiswi terlarang dalam Islam dan hanya mengundang dosa dan murka Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

           Mahasiswi dan mahasiswa yang pacaran telah melanggar minimal dua hal: melihat wanita ajnabi (nonmahram) dengan syahwat dan bersentuhan. Padahal Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang keduanya.

           Tentang melihat ajnabi ini, misal firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”[52]

           Tentang bersentuhan ini, Nabi bersabda:

«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»

“Sungguh salah seorang dari kalian kepalanya ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[53]

           Ada gak ya, orang pacaran tanpa melihat dan tanpa megang tangan? Kayaknya gak ada deh.

           Meskipun Alloh melarang pacaran illegal, Alloh membolehkan pacaran legal (nikah) bahkan memberi janji pahala yang banyak dan melimpah di dalamnya.

Alloh berfirman:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

“Di antara tanda-tanda (kebesaran-Nya) adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tenang karena mereka, dan Dia jadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sungguh pada demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.”[54]

Dalam ayat ini Alloh menjadikan pernikahan sebagai satu dari tanda-tanda-Nya menunjukkan agung dan besarnya masalah pernikahan, bahkan Alloh menyebut pernikahan dalam Al-Qur`an sebagai mîtsâqan ghalîzhâ (ikatan yang sangat kuat). Hal ini disebabkan di dalam pernikahan terdapat pahala yang melimpah yang akan diuraikan berikut ini:

a. Nafkah

Alloh menjadikan nafkah suami kepada keluarganya sebagai sedekah:

«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ»

“Tidaklah engkau memberi nafkah karena mengharap wajah Alloh melainkan engkau akan diberi pahala, hingga apa yang engkau suapkan ke mulut istrimu.”[55]

Bahkan Alloh menjadikan  nafkah kepada keluarga sebagai infak yang paling utama dan paling besar pahalanya:

«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»

“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Alloh, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk pembebasan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”[56]

Untuk itu Alloh mencukupkan syarat ketaqwaan dengan infak kepada keluarga: anak dan istri meskipun belum sanggup berinfak kepada faqir miskin maupun infaq fi sabilillah. Mengenai firman Alloh:

﴿ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (٢‍) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ﴾

“Inilah kitab yang tiada keraguan sedikitpun di dalamnya dan sebagai petunjuk bagi orang orang yang bertaqwa. Yaitu orang-orang yang menunaikah shalat dan menginfaqkan sebagian harta yang telah kami berikan kepada mereka.”[57]

Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, dan sejumlah shahabat menafsirkan infaq ini:

هِيَ نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ

“Yaitu nafkah seseorang kepada keluarganya.”[58]

Menurut akal sehat, jualan es keliling lebih jantan dan lebih menantang daripada pacaran pranikah. Bekas keringat karena keliling kampus dan kampung tidak akan sia-sia, bahkan dinilai ibadah karena untuk menafkahi si pacar baru (istri) di rumah. Keren kan!

b. Berbuat Baik

Nabi besabda:

«لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ»

“Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun meskipun kalian bertemu saudaramu Muslim dengan wajah berseri.”[59]

«تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ»

“Senyummu kepada wajah saudaramu bernilai sedekah bagimu.”[60]

Dalam dua hadits ini, objek yang dibicarakan Nabi adalah dua orang sesama Muslim: antara Muslim dengan Muslim lainnya, antara seseorang dengan tetangganya, atau antara seorang dengan sahabat Muslim lainnya, lalu Nabi menjadikan senyum mereka sebagai sedekah bagi mereka. Maka, pahalanya ini akan semakin besar jika dilakukan antara suami istri atau ayah dengan anaknya karena hubungan mereka lebih dekat dari sekedar Muslim dengan Muslim lainnya, antara seseorang dengan tetangganya, atau antara seorang dengan sahabat Muslim lainnya.

Dalam hadits yang lain Nabi bersabda, “Jika ada suami istri yang saling berpandangan, maka Alloh akan memandang mereka dengan pandagan rahmat. Dan jika mereka saling berpelukan maka gugurlah dosa-dosa mereka.” Atau secara makna tetapi hadits ini dhaif. Hanya saja makna hadits ini tidak bisa disalahkan secara mutlaq, sebab Nabi juga bersabda:

«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»

“Sungguh salah seorang dari kalian kepalanya ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[61]

Yakni dosa menyentuh wanita yang tidak halal baginya melebihi ditusuk kepalanya dengan jarum besi. Maka, sebagaimana Alloh mengancam siksa yang pedih pada hal tersebut, Alloh menjadikan pahala yang agung pada wanita yang halal baginya. Demikian mafhum mukhalafahnya, yakni pemahaman sebaliknya.

Imam Al-Bukhari membuat sebuah bab di kitab Shohihnya:

بَابُ السَّمَرِ فِي العِلْمِ

“Bab begadang karena ilmu.” Tetapi hadits yang beliau cantumkan justru tentang perbincangan Nabi dengan istrinya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ وَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا

Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah binti Al-Harits istri Nabi saat beliau di sisinya pada jatah malam gilirannya.”[62]

Seolah-olah Imam Al-Bukhari menghendaki bahwa orang yang bercanda dan ngrumpi (baik urusan dunia terlebih Akhirat) dengan keluarga yang diniatkan karena Alloh mendapat pahala sebagaimana orang yang belajar. Allahu a’lam. Begitu pula dalam hadits lain diceritakan bahwa kebiasaan Nabi di malam hari setelah shalat tahajud adalah bercakap-cakap dengan ‘Aisyah jika bangun. Jika ‘Aisyah masih tidur, Nabi langsung tidur.

c. Bersenggama

Nabi menjadikan bersenggama antara suami istri bernilai sedekah. Nabi bersabda:

«وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ»

“Dan dalam senggama kalian ada sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rosûlulloh, apakah salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya lalu dia mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika dia meletakkannya di tempat yang haram, bukankah dia mendapat dosa? Begitu pula jika dia meletakkannya di tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala.”[63]

Bahkan pahalanya bisa bertambah besar jika dilakukan pada hari Jumat, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا»

“Barangsiapa yang membuat junub (bersenggama hingga membuat istri wajib mandi junub) dan mandi junub pada hari Jum’at, dan bersegera (mendatangi shalat di awal waktu) dan pergi (sebelum khutbah dimulai), dan berjalan tidak berkendara, lalu mendekat kepada imam dan mendengarkan dengan baik dan tidak berbuat sia-sia (berbicara saat khatib berkhutbah), maka dia mendapatkan setiap langkah pahala satu tahun puasa dan shalat malam.”[64]

Disamping berpahala, dengan senggama seseorang bisa mempunyai anak shalih yang akan menambah investasi pahala kedua orang tuanya. Sebagaimana sabda Nabi :

«إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»

“Jika manusia meninggal dunia maka amalnya terputus darinya kecuali tiga, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”[65]

Karena besarnya keuntungan memiliki anak shalih ini, Nabi memerintahkan para pemuda untuk mencari istri yang penyayang dan subur. Nabi bersabda:

«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ [يَوْمَ الْقِيَامَةِ]»

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada para umat [pada hari Kiamat].”[66]

Bahkan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

وَاللّٰهِ إِنِّي لَأُكْرِهُ نَفْسِي عَلَى الْجِمَاعِ، رَجَاءَ أَنْ يُخْرِجَ اللّٰهُ مِنِّي نَسَمَةً تُسَبِّحُ اللّٰهَ

“Demi Alloh sungguh aku memaksa jiwaku untuk bersenggama karena berharap Alloh akan mengeluarkan dariku keturunan yang akan bertasbih kepada Alloh.”[67]

Di antara berkah pernikahan terkait keturunan adalah sabda Nabi :

«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا جِيءَ بِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُوقَفُوا عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُمُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ! فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا، فَيُقَالُ لَهُمِ: ادْخُلُوا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمُ الْجَنَّةَ!»

“Tidak ada dua orang Muslim (orang tua) yang meninggal tiga anaknya yang belum baligh melainkan akan didatangkan pada hari Kiamat hingga berhenti di pintu Surga. Dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian ke dalam Surga!’ Mereka menjawab, ‘Hingga masuk juga orang tua kami.’ Lalu dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian bersama orang tua kalian ke dalam Surga!’”[68]

d. Menyempurnakan Keimanan dan Pahala

Nabi bersabda:

«مَنْ أَعْطَى لِلّٰهِ، وَمَنَعَ لِلّٰهِ، وَأَحَبَّ لِلّٰهِ، وَأَبْغَضَ لِلّٰهِ، وَأَنْكَحَ لِلّٰهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ إِيمَانُهُ»

“Barangsiapa yang memberi karena Alloh, menahan karena Alloh, mencintai karena Alloh, membenci karena Alloh, dan menikah karena Alloh, maka sungguh telah sempurna keimanannya.”[69]

Betapa agung pahala dalam pernikahan, sehingga tidak berlebihan jika Nabi mengabarkan separuh agama didapatkan oleh siapa yang menikah dalam sabdanya:

«إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللّٰهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي»

“Jika seorang hamba menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agama. Hendaklah dia bertakwa kepada Alloh di setengah sisanya.”[70]

Imam Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shohihnya bahwa Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata kepada muridnya Sa’id bin Jubair:

هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لاَ، قَالَ: «فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً»

“Apakah kamu telah menikah?” Aku (Said) menjawab, “Belum.” Dia berkata, “Menikahlah karena orang yang terbaik dalam umat ini adalah yang paling banyak istrinya.”[71]

Gambaran mudahnya, jika ada dua mahasiswa yang sama dalam ibadah, ketaatan, dan ilmu, serta sama-sama juara kelas tetapi yang satu telah menikah dan satunya lagi belum menikah, maka yang lebih utama di sisi Alloh adalah yang telah menikah.

Untuk itulah Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi memerintahkan dan menganjurkan para pemuda untuk segera menikah dan tidak menundanya tanpa alasan yang jelas. Bahkan Alloh lewat Rosul-Nya menyatakan akan membantu mereka yang tidak mampu menikah karena biaya atau lainnya. Nabi bersabda:

«ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّٰهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ»

“Tiga orang yang pasti Alloh tolong, yaitu orang yang berjihad di jalan Alloh, budak mukatab yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah demi menjaga kehormatan.”[72]

Kesimpulannya, Alloh menjadikan pahala yang melimpah dalam pernikahan, misalnya pahala melimpah dalam nafkah suami kepada keluarganya, perbuatan ihsan, bersenggama, dan menjadikan kesempurnaan iman dan pahala bagi lelaki dan perempuan yang menikah karena Alloh demi menjaga kehormatan dan mengikuti sunnah para nabi dan Rosul terdahulu.

Masih ragu meninggalkan pacaran jadul dengan versi pacaran islami? Pacaran islami lebih nikmat, bebas, dan menantang. Bahkan, keadaan mahasiswa paling besar rasa cintanya kepada pacarnya adalah saat pacaran setelah menikah. Mau bukti? Ini buktinya sabda Nabi :

«لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ»

           “Kami tidak melihat dua orang yang lebih saling mencintai seperti nikah.”[73]


 

Bab 5: Keadaan Mahasiswa Galau dan Solusinya

Sahabatku, Bab ini tidak perlu dibaca jika Anda sudah bertekad kuat menikah, apapun rintangannya, dan berapa pun tingkat semesternya, juga berapapun nilai tabungannya. Ayo, maju. Semangat.

Namun, jika  memang keberanian menikah terlalu dalam terpendamnya, maka baiknya Anda membaca bab ini. Berikut pembahasan yang cukup penting bagi Anda, para jomblo sejati.

Di antara hukum Islam seputar Muslim dan Muslimah adalah mereka saling menundukkan pandangan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik ia lelaki atau perempuan. Alloh berfirman:

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللّٰهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min agar mereka menundukkan [sebagian] pandangannya dan menjaga kemaluannya. Itu lebih suci bagi mereka. Alloh mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakan pula kepada wanita-wanita Mu’minah agar mereka menundukkan [sebagian] pandangannya dan menjaga kemaluannya.”[74]

Dalam kaidah bahasa Arab, lafazh min «مِنْ» bisa bermakna lit-tab’idh “sebagian”, dengan kaidah ini maka makna ayat di atas adalah kaum muslimin diperintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan mereka. Mengapa sebagian pandangan saja? Karena ada pandangan-pandangan yang dimaafkan, seperti pandangan fuja’ah (tiba-tiba/spontan), nazhar (memandang wanita yang hendak dinikahi), dan lain-lain. Ini makna pertama.

Dari Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

“Aku bertanya kepada Rosûlulloh tentang pandangan fuja’ah, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.”[75]

Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata, “Makna fuja’ah adalah seseorang memandang wanita ajnabi (wanita asing atau bukan mahram–penj) tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa di awalnya dan wajib baginya untuk segera memalingkan pandangannya. Jika dia mau memalingkan pandangannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun, jika ia terus-menerus memandangnya, maka ia berdosa. Al-Qadhi berkata, ‘Para ulama` mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya saat di jalan, tetapi itu hanya sunnah mustahab, dan wajib bagi setiap lelaki menundukkan pandangannya dalam setiap keadaan.’”[76]

           Al-Imam berkata, “Jika pandangan bertemu, maka jangan diulangi dengan sengaja, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa dia bertanya kepada Rosûlulloh tentang padangan fujâ`ah, lalu beliau bersabda, ‘Palingkan wajahmu.’”[77]

Rosûlulloh bersabda kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu:

«يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ»

“Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan satu dengan pandangan lainnya. Untukmu pandangan pertama tetapi tidak pandangan berikutnya.”[78]

Ada seorang kawan mahasiswa yang ingin mengisi BBM di SPBU. Saat dia sibuk mematikan mesin dan mengambil uang, tiba-tiba ada suara, “Berapa liter, Mas?” Spontan dengan refleks dia menatap petugas wanita itu. Cantik.

Lantas, siapa yang bisa selamat dari gerakan refleks seperti ini?

Makna yang kedua, bahwa Alloh telah menetapkan zina bagi setiap orang sehingga nyaris tidak ada yang selamat darinya. Penggunaan lafazh min di sini untuk menunjukkan hal ini, bahwa hampir tidak ada manusia yang terbebas dari memandang wanita ajnabi. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللّٰهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِى، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ»

“Sesungguhnya Alloh telah menetapkan bagian zina atas anak Adam yang pasti akan dilakukannya tidak mungkin tidak. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan berbicara, dan jiwa mengkhayalkannya dan menginginkannya. Adapun kemaluannya akan membenarkan itu atau justru mendustakannya.”[79]

Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata, “Makna hadits adalah telah ditakdirkan bagi anak Adam bagiannya dalam zina. Di antara mereka berbuat zina hakiki berupa memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram; dan di antara mereka berbuat zina majazi berupa melihat yang haram, melakukan istimta` menuju zina atau wasilah kepadanya, memegang dengan tangannya wanita ajnabi atau menciumnya, atau melangkahkan kakinya kepada perzinaan, atau memandang, memegang, dan berbicara haram kepada wanita ajnabi atau semacamnya, atau memikirkannya dalam hati. Semua jenis itu adalah zina majazi, sementara kemaluannya nanti yang membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia mewujudkannya melalui kamaluannya atau terkadang pula ia tidak mewujudkannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan wanita.”[80]

Terkadang terlintas dalam diri seorang lelaki apa yang hanya boleh dilakukan oleh suami istri, karena lemahnya iman. Selagi dia berusaha menghilangkannya, maka tidak ada dosa baginya. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللّٰهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتكَلَّمْ»

“Sesungguhnya Alloh mengampuni dari umatku apa yang terlintas dalam jiwanya selama belum dikerjakan atau dibicarakan.”[81]

Jika kita renungkan akhir ayat dalam surat an-Nur yang memerintakan orang-orang Mu’min untuk menundukkan pandangan ini, Alloh menutup dengan firman-Nya:

﴿وَتُوبُوا إِلَى اللّٰهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Alloh wahai orang-orang Mu’min agar kalian beruntung.”[82]

Lafazh jami’an (semua) seakan mengisyaratkan kepada kita bahwa hampir tidak ada seorang pun yang selamat dari dosa memandang ini, tidak terkecuali orang Mu’min.

Nabi pun pernah melihat wanita ajnabi --padahal beliau adalah lelaki yang paling bertakwa dan takut kepada Alloh-- yang mengakibatkan muncul hasrat beliau, hanya saja beliau adalah Nabi yang mendapatkan penjagaan dari Alloh. Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma mengisahkan:

أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ»

“Rosûlulloh pernah melihat seorang perempuan,[83] lalu beliau mendatangi istrinya Zainab yang sedang menyamak kulit miliknya hingga menuntaskan hajatnya. Setelah itu, beliau keluar kepada para shahabatnya, lalu bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan pula. Apabila seorang dari kalian melihat perempuan, maka segeralah ia mendatangi istrinya, karena hal tersebut bisa meredam apa yang bergejolak dalam jiwanya.”[84]

Para ulama` berkata, “Maksudnya, hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah, karena Alloh telah menjadikan kecondongan jiwa kaum lelaki kepada kaum wanita dan kelezatan dalam memandangnya dan apa yang berhubungan dengannya. Dari sisi inilah mereka menyerupai setan dalam mengajak kepada keburukan dengan jalan wAs-was dan keindahan.”[85]

Maka, --wahai para mahasiswa-- setelah Anda mengetahui ini, yang bisa Anda lakukan --dan inilah solusi yang diberikan Alloh dalam surat An-Nur di atas-- adalah memperbanyak istighfar kepada Alloh dan bertaubat kepada-Nya. Sungguh Alloh Maha Pengampun.

Alloh mengetahui akan keinginan kaum lelaki untuk melihat aurat wanita yang dilihatnya atau menjima’nya. Selagi itu hanya lintasan pikiran dan berusaha berhenti, maka Alloh memaafkannya karena Alloh Mahatahu bahwa manusia diciptakan dalam keadaan lemah.

Berkenaan dengan firman Alloh:

﴿يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ﴾

“Dia mengetahui pandangan khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada.[86] Ibnu ‘Abbas menafsirkannya:

الرَّجُلُ يَكُوْنُ فِي الْقَوْمِ فَتَمُرُّ بِهِمُ الْمَرْاَةُ فَيُرِيْهِمْ اَنَّهُ يَغُضُّ بَصَرَهُ عَنْهَا، وَاِذَا غَفَلُواْ لَحَظَ اِلَيْهاَ وَاِذَا نَظَرُواْ غَضَّ بَصَرَهُ عَنْهَا، وَقَدِ اطَّلَعَ اللّٰهُ مِنْ قَلْبِهِ اَنَّهُ وَدَّ اَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى عَوْرَتِهَا

“Yaitu seorang lelaki yang berada di tengah banyak orang lalu lewatlah seorang wanita, dia memperlihatkan kepada mereka bahwa dia menundukkan pandangannya dari wanita tersebut. Namun, tatkala mereka lengah, dia mencuri pandang kepada wanita tersebut. Jika mereka melihatnya, dia kembali menundukkan pandangannya dari wanita tersebut. Sungguh Alloh telah membongkar apa yang ada di hatinya bahwa dia sangat ingin melihat aurat[87] wanita tersebut.”[88]

Demikian solusi yang Alloh tawarkan dalam surat an-Nur di atas. Dan hendaknya dia menambah dengan amAl-amal shalih dan ibadah sunnah karena kebaikan itu bisa menghapus keburukan.

Rosûlulloh bersabda:

«اتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»

“Bertaqwalah kepada Alloh di mana saja kamu berada, dan iringilah keburukan dengan kebaikan maka ia akan menghapusnya, dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.”[89]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu (32 H) berkata:

اَنَّ رَجُلاً نَالَ مِنِ امْرَاَةٍ قَبَّلَهاَ، فَاَتَى النَّبِيَّ ﷺ  فَسَاَلَهُ عَنْ كَفَّارَتِهَا؟ فَنَزَلَتْ: ﴿وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ﴾ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ، هَذِهِ لِي؟ قَالَ: «لِمَنْ عَمِلَ مِنْ اُمَّتِي»

“Ada seorang lelaki yang menciumi wanita lalu mendatangi Nabi lalu bertanya tentang kafaratnya. Lalu turun ayat, ‘Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghapus keburukan-keburukan.’[90] Dia bertanya, ‘Wahai Rosûlulloh apakah ini khusus untukku?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan untuk siapa saja yang melakukannya dari umatku.’[91]

Seandainya dia belum bisa maksimal dalam meninggalkan maksiat, maka hendaklah ia mendekat kepada Alloh dengan memperbanyak sedekah, puasa sunnah, shalat sunnah, dan kebaikan-kebaikan lain dalam Islam dengan berusaha semampunya untuk meninggalkannya, serta memperbanyak istighfar. Semua itu akan menghapus dosa-dosanya selagi dosa besar dijauhi. Semoga dengan itu Alloh tidak meninggalkannya dan mengampuninya.

Nabi bersabda:

«وَاللَّٰهِ! إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً»

“Demi Alloh! Sungguh aku meminta ampun kepada Alloh dan bertaubat kepadanya dalam sehari lebih dari 70 kali.”[92]

«مَنْ قَالَ: اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ، غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ»

“Barangsiapa berdo’a, ‘Aku memohon ampun kepada Alloh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia Yang Mahahidup Yang Mahaberdiri sendiri, dan aku bertaubat kepadanya,’ maka Dia akan mengampuninya meskipun pernah kabur saat perang berkecamuk.”[93]

           Alloh berfirman:

﴿إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا﴾

“Jika kalian meninggalkan dosa-dosa besar yang kalian dilarang darinya, niscaya Kami akan hapus kesalahan-kesalahan kalian dan Kami akan memasukkan kalian ke tempat yang mulia.”[94]

           Sungguh Alloh Maha Penyayang dan Belaskasih kepada hamba-hamba-Nya.

Penutup: Mau Tidak Mau Akuilah!

Di antara ulama` salaf ada yang berkata, “Akal akan hilang dari orang yang sedang menahan kencingnya, menahan buang air besar, dan orang yang kakinya terhimpit sepatu yang kekecilan.”[95]

Jika orang-orang seperti itu saja “kehilangan” akalnya, apalagi orang yang tengah menahan syahwatnya. Sebab pada saat itu jiwanya, hatinya, dan pikirannya sangat kacau.

Abu Muslim Al-Khoulani asy-Syami berkata, “Wahai semua penduduk Khoulan! Nikahilah[96] wanita dan budak wanita kalian! Karena sesungguhnya hasrat seksual itu urusan yang sangat berat. Maka, persiapkan untuk menghadapinya. Ketahuilah, sesungguhnya orang yang bangkit nafsu syahwatnya, tidak lagi memiliki akal yang sehat.”[97]

Perkataan ini benar-benar mengena, karena akal pikiran akan melemah dan terpecah karena sedikit saja dari syahwat.

Kisah kaum luth adalah bukti nyata atas hal ini. Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa menahan dan mengontrol syahwatnya, meskipun syahwat mereka tertuju kepada lelaki. Waktu itu, datanglah tamu yang rupawan ke kediaman Nabi Luth. Mendengar itu, bangkitlah nafsu birahi kaum Luth dan seketika mereka mendatanginya.

﴿وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُوْنَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوْا اللّٰهَ وَلاَ تُخْزُوْنِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيْدٌ﴾

“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegAs-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putri (negeri)ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Alloh dan janganlah kamu memalukan aku di hadapan tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’”[98]

Imam Abu Ja’far ath-Thabari (310 H) berkata:

وَقَوْلُهُ: ﴿أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيْدٌ﴾، يَقُوْلُ: أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ ذُوْ رُشْدٍ، يَنْهَى مَنْ أَرَادَ رُكُوْبَ الْفَاحِشَةِ مِنْ ضَيْفِي، فَيَحُوْلُ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ذَلِكَ؟

Ucapan Luth, “Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?”  Maksudnya, “Tidakkah ada di antara kalian lelaki yang punya akal yang bisa menahan kalian melakukan perbuatan keji terhadap tamuku, sehingga itu membentengi kalian dari perbuatan itu?”[99]

Kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam seakan tidak memiliki akal karena memang akalnya sudah tidak berjalan sesuai dengan mestinya akibat menahan syahwat yang menggebu.

Dari sini, kita bisa memahami bahwa nafsu syahwat merupakan masalah besar yang jika tidak tersalurkan akan menjadikan seseorang lemah akalnya, kacau pikirannya, dan terpecah konsentrasinya.

Sahabat Pembaca, ngeri bukan?

Sahabatku, barangkali jantung Anda sekarang berdetak kencang karena membaca bahasan-bahasan ini yang menyentuh hati. Kita kaum lelaki jujur, perkara wanita adalah perkara yang besar dan berat. Andai kita disuruh memikul gunung maka itu lebih ringan daripada disuruh memikul hasrat terhadap wanita.

Sebetulnya, penulis buku ini juga pernah mengalami masa-masa seperti Anda. Galau saat kuliah. Bukan karena tidak mampu mengikuti kuliah, tetapi fitnah wanita yang teramat berat di kampus. Apalagi sebagian wanita tidak tahu sopan santun.

Alhamdulillah, yang diperlukan adalah keberanian dengan memperbanyak doa dan pendekatan kepada Allah. Bismillah, penulis memutuskan menikah di pertengahan kuliah. Sebenarnya perasaan takut menghadapi masalah itu lebih besar dari pada ketakutan itu sendiri. Pernikahan itu mudah dan menyenangkan. Coba saja.

Tiada gading yang tak retak. Saya tidak meyakini semua di sini benar. Bagi yang ingin menyampaikan koreksi, masukan, atau testimoni dimohon melayangkannya ke penulis di situs.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan saya mohon maaf bila ada ucapan yang kurang berkenan. Demikan dan barokallahu fikum.[]

Surabaya, Muharrom 1438 H/Oktober 2016

Nor Kandir



[1] QS. Alî Imrân [3]: 14.

[2] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5096) dan Muslim (no. 2740) dari Usamah bin Zaid bin Haritsah Radhiyallahu ‘Anhuma.

[3] Tafsîr Al-Qurthubî (IV/29). Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (II/19).

[4] Syarah Ibnu Baththâl (VII/189).

[5] Shohih: HR. Muslim (no. 2742), Ibnu Majah (no. 4000), dan Al-Baihaqi (no. 13906) dalam As-Sunan Al-Kubra dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu.

[6] Syarah Ibnu Baththâl (VII/188).

[7] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (no. 38436) dalam Mushannafnya dan Al-Baihaqi (no. 5031) dalam Syu’abul Imân.

[8] Zâdul Masîr (II/196) oleh Ibnul Jauzi.

[9] Shohih: HR. Al-Hakim (no. 4151) dalam Al-Mustadrâk dan berkata, “Hadits shohih atas syarat Al-Bukhori dan Muslim tetapi mereka tidak mengeluarkannya,” dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Zâdul Masîr (IV/144) oleh Ibnul Jauzi.

[10] QS. Yusûf [12]: 24.

[11] QS. An-Nisâ` [4]:

[12] Al-Kasyfu wal Bayân (III/291) oleh ats-Tsa’labi an-Naisaburi.

[13] Tafsîr Al-Bahr Al-Muhîth (III/605) oleh Abu Hayan Al-Andalusi dan Al-Kasyâf (I/501) oleh az-Zamakhsyari.

[14] Tafsîr Al-Bahr Al-Muhîth (III/605).

[15] Shohih: HR. Ahmad (no. 23074, 38/170) dalam Musnadnya, Al-Baihaqi (no. 10821) dalam As-Sunan Al-Kubrâ, Ibnul Mubarak (no. 1168) dalam az-Zuhd war Raqâ`iq, dan Abu Nu’aim (no. 7315) dalam Ma’rifatush Shahabat dari seorang Arab Badui dari Abu Qatadah dan Abu Dahdah. Dinilai shohih oleh Al-Arna`uth.

[16] QS. Muhammad [47]: 7.

[17] Zâdul Masîr (I/333) oleh Ibnul Jauzi.

[18] Shohih: HR. Al-Hakim (no. 3411) dalam Al-Mustadrâk dari Amr bin Ash Radhiyallahu ‘Anhu. Al-Hakim berkata, “Hadits shohih atas syarat Muslim tetapi dia tidak mengeluarkannya,” dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

[19] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 660) dan Muslim (no. 1031) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[20] Shohih: HR. Ibnu Majah (no. 1847, I/593) dan Al-Hakim (no. 2677) dalam Al-Mustadrâk dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Dinilai shohih oleh Al-Albani dan Al-Hakim sesuai syarat Muslim.

[21] QS. An-Nûr [24]: 32.

[22] Tafsîr ath-Thabâ (XIX/165).

[23] Ibid (XIX/166).

[24] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518). Dinilai shohih oleh Al-Hakim atas syarat Muslim dan disetujui adz-Dzahabi.

[25] Tafsîr Ibnu Abî Hâtim (no. 14449, VIII/2582).

[26] Tafsîr Ibnu Katsîr (VI/40) dan Tafsîr Al-Qurthubî (V/408).

[27] Ibid (XIX/166) dan Tafsîr Ibnu Abi Hâtim (no. 14442, VIII/2581).

[28] Ibid (XIX/166) dan Tafsîr Al-Qurthubî (XII/241).

[29] Tafsîr Al-Qurthubî (XII/242).

[30] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5087) dan Muslim (no. 1425). Lafazh ini milik Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.

[31] QS. Hûd [11]: 6.

[32] Tafsîr Ibnu Katsîr (IV/305).

[33] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no. 2344), Ibnu Majah (no. 4164), an-Nasa`i (no. 11805) dalam As-Sunan Al-Kubrâ, Ahmad (no. 205, I/332) dalam Musnadnya, dan Ibnu Hibban (no. 730) dalam Shahîhnya dari ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu.

[34] Lihat QS. Maryam [19]: 25.

[35] Fathur Qadîr (V/215) oleh asy-Syaukani.

[36] QS. Asy-Syûrâ [42]: 27.

[37] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 6446), Muslim (no. 1051), at-Tirmidzi (no. 2373), Ibnu Majah (no. 4137), dan Ahmad (no. 7316) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[38] Tafsîr Al-Qurthubî (XII/241).

[39] Tafsîr Ibnu Katsîr (VI/40).

[40] QS. An-Nisâ` [4]: 130.

[41] Tafsîr Al-Qurthubî (V/408) dan Tafsîr As-Samarqandî (III/214).

[42] Tetapi perlu ada catatan penting di sini, saat kita nikah maka hendaknya kita benar-benar meniatkan untuk selama-lamanya. Jangan ada niat bermudah-mudahkan bercerai, karena bagaimanapun perceraikan akan menimbulkan banyak hal yang tidak baik. (Abu Zakaria)

[43] Lihat Durûs wa Fatawâ Al-Harâm Al-Makki Syaikh Al-’Utsaimin (III/224).

[44] QS. Luqmân [31]: 15.

[45] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5231) dan Muslim (no. 2671) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu.

[46] Lihat As`ilah Muhimmah Ajâba ‘anhu Syaikh Ibnu Al-Utsaimîn (hal. 2-27).

[47] Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 1085), Ibnu Majah (no. 1967), Al-Baihaqi (no. 13863) dalam As-Sunan Al-Kubrâ, dan ath-Thabarani (no. 280) dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[48] Lihat Fatawâ Dakwah Syaikh Bin Bâz (I/165).

[49] Ahli bahasa mengatakan bahwa dikatakan syâbb (pemuda) jika umurnya tidak lebih dari 30 tahun.

[50] Makna asli bâ`ah adalah jima’ dan ada pula yang mengartikannya akad nikah. Para ulama` berselisih untuk makna hadits ini menjadi dua pendapat dan yang paling shohih adalah makna pertama yaitu, “Barangsiapa yang mampu berjima...” [Ta’lîq Shohih Muslim (II/1018) oleh Fuad Abdul Baqi secara ringkas]

[51] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 5066) dan Muslim (no. 1400) dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.

[52] QS. An-Nûr [24]: 30-31.

[53] Shohih: HR. Ath-Thabarani (no. 486). Dinilai shohih Al-Albani dan Al-Haitsami.

[54] QS. Ar-Rûm [30]: 21.

[55] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 56) dan Muslim (no. 1628).

[56] HR. Muslim (no. 995).

[57] QS. Al-Baqarah [2]: 2-3.

[58] Tafsîr Ibnu Katsîr (I/168).

[59] HR. Muslim (no. 2626).

[60] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no. 1956). Dinilai shohih Al-Albani.

[61] Telah berlalu takhrijnya.

[62] HR. Al-Bukhori (no. 117).

[63] HR. Muslim (no. 1006).

[64] Shohih: HR. Ahmad (no. 16962). Dinilai shohih Al-Arna`uth dan Al-Albani.

[65] HR. Muslim (no. 1631).

[66] Shohih: HR. Abu Dawud (no. 2050) dan di dalam kurung tutup tambahan dari Ibnu Hibban. Dinilai shohih Al-Albani.

[67] HR. Al-Baihaqi (no. 13460).

[68] Shohih: HR. Ath-Thabarani (no. 571). Dinilai shohih Al-Albani.

[69] Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 2521). Dinilai hasan Al-Albani.

[70] Hasan: HR. Al-Baihaqi (no. 5100). Dinilai hasan Al-Albani.

[71] HR. Al Bukhari (no. 5069).

[72] Telah berlalu takhrijnya.

[73] Telah berlalu takhrijnya.

[74] QS. An-Nûr [24]: 30-31.

[75] Shohih: HR. Muslim (no. 2159).

[76] Tahqîq Shahîh Muslim (III/1699) oleh Syaikh Fuad Abdul Baqi.

[77] Syarhus Sunnah (IX/23) oleh Al-Baghawi.

[78] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no. 2777), Abu Dawud (no. 2149), Ahmad (no. 22974) dalam Al-Musnad, Al-Bazzar (no. 701) dalam Al-Musnad, Al-Baihaqi (no. 13898) dalam As-Sunan Al-Kubrâ, Al-Hakim (no. 2788) dalam Al-Mustadrâk dan berkata, “Hadits shohih atas syarat Muslim hanya saja tidak dikeluarkan,” dan disetujui adz-Dzahabi dan dinilai hasan oleh Al-Albani.

[79] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 6243, 6612) dan Muslim (no. 2657) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[80] Tahqîq Shahîh Muslim (IV/2046) oleh Fuad Abdul Baqi.

[81] Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhori (no. 2528) dan Muslim (no. 127) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[82] QS. An-Nûr [24]: 31.

[83] Dalam riwayat lain ada tambahan, “Yang membuat beliau kagum (karena kecantikannya).”

[84] Shohih: HR. Muslim (no. 1403).

[85] Ta’lîq Shahîh Muslim (II/1021) ole Fuad Abdul Baqi.

[86] QS. Ghâfir [40]: 19.

[87] Dalam riwayat Ibnu Katsir dalam tafsirnya, “kemaluan.”

[88] Tafsîr Ibnu Abi Hâtim (no. 18428, X/3265).

[89] Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 1987). Lihat Ahmad (V/153, 158, 177) dalam Musnadnya dan ad-Darimi (II/323) dalam Sunannya dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma.

[90] QS. Hûd [11]: 144

[91] Tafsîr Ibnu Abi Hâtim (no. 11269, VI/2091).

[92] Shohih: HR. Al-Bukhori (no. 6307) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

[93] Shohih: HR. At-Tirmidzi (no. 3577) dan Abu Dawud (no. 1517). Dinilai shohih oleh Al-Hakim, at-Tirmidzi, dan Al-Albani, serta disetujui adz-Dzahabi.

[94] QS. An-Nisâ` [4]: 31.

[95] Lihat Gharîbul Hadîts (III/739) oleh Ibnu Qutaibah, Al-Faiqu bi Gharîbil Hadîts (I/300) oleh az-Zamakhsyari, dan an-Nihâyah fi Gharîbil Hadîts wal Atsâr (I/378, 411, 416) oleh Ibnu Atsir.

[96] Kata nikah bisa berarti jima’. Semua lafazh nikah di Al-Qur`an artinya akad nikah kecuali di satu tempat pada QS. Al-Baqaroh [2]: 230 yang berarti jima’. Lihat Taisîrul Alâm oleh Syaikh Alu Bassam.

[97] Lihat Tâjul Arûs Syarhul Qâmûs (V/265) oleh Al-Murtadha az-Zabidi.

[98] QS. Hud [11]: 78.

[99] Tafsîr ath-Thabarî (XV/411).


Download PDF

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini