[PDF] Panduan Sholat Fardhu - Edisi 2 - Nor Kandir
MUQODDIMAH
Bismillah. Alhamdulillah, segala puji milik Alloh
yang karena nikmat-nikmatNya segala amal sholih menjadi sempurna, dan semoga sholawat
dan salam senantinasa tercurah untuk suri tauladan Muhammad ﷺ yang telah mengajarkan Sholat yang dikehendaki Alloh,
juga untuk keluarga dan para Shohabatnya yang meriwayatkan ilmi ini hingga
sampai kepada kita.
Amma ba’du:
Buku ini adalah kumpulan dari sebuah rubrik di majalah Masajid dari
edisi tahun pertama dan kedua, yaitu edisi Oktober 2015 sampai Pebruari 2017
pada rubrik Sifat Sholat Nabi ﷺ
yang diasuh oleh saya pribadi.
Mengingat penting dan bermanfaatnya pembahasan ini maka saya
kumpulkan dan disebarkan kepada kaum Muslimin. Juga atas permintaan seseorang.
Kelebihan buku ini adalah setiap pembahasan dibahas secara ringan, ringkas, dan
memakai bahasa yang mudah dipahami.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Surabaya, Jumadil Awwal 1438 H/Pebruari 2017 M
BAB I WUDHU DAN TAYAMMUM
A. Wudhu
Pengertian:
Secara bahasa wudhu diambil dari kata (الْوَضَائَةُ) yang maknanya adalah (النَّظَافَةُ) ‘kebersihan’ dan (الْحُسْنُ) ‘baik’. (Syarhul Mumti' I/148)
Sedangkan secara syar'i, wudhu adalah menggunakan air yang thahur (suci dan mensucikan) pada
anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki)
dengan cara yang khusus menurut syari'at. (Al-Fiqh
Al-Islami I/208)
Keutamaan:
1. Alloh mencintai orang yang gemar berwudhu. Alloh
berfirman:
إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang
bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 222)
2. Bekas
wudhu (ghurroh wa tahjil) akan
menjadi tanda pengenal umat Muhammad ﷺ, sebagaimana sabda
beliau:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ
مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ
“Sesungguhnya umatku dipanggil
pada hari Kiamat dalam keadaan ghurran muhajjalin (bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan, dan kaki- kaki mereka) karena bekas wudhu.” (HR. Al-Bukhori no. 136
dan Muslim no. 246)
3. Wudhu
akan menghapus dosa-dosa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ
مِنْ جَسَدِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barang siapa yang berwudhu lalu membaguskannya maka akan keluar dosa-dosanya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim no. 245)
4. Wudhu
akan mengangkat derajat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا،
وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ
عَلَى الْمَكَارِه
“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang
dengannya Alloh menghapuskan dosa-dosa dan mengangkat
derajat-derajat?”
Para Shohabat menjawab, “Tentu, Ya Rosululloh.” Beliau berkata, “Sempurnakanlah wudhu pada saat keadaan-keadaan yang
dibenci (misalnya musim sangat dingin).” (HR. Muslim
no. 251)
5. Dengan wudhu seseorang bisa masuk Surga dari pintu-pintu
Surga yang dia suka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ - أَوْ
فَيُسْبِغُ - الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ
لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ
لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudhu lalu menyempurnakan
wudhunya kemudian berdoa: asyhadu
allaa ilaaha illAlloh wahdahuu laa syariika lah wa asyhadu anna muhammadan
‘abduhu wa rosuuluh (aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Alloh tidak ada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusanNya) kecuali akan dibukakan baginya
pintu-pintu Surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia suka.” (HR. Muslim no. 234)
Hukum Wudhu:
Wudhu hukumnya wajib. Siapa yang belum berwudhu atau tidak
sah wudhunya maka Sholatnya juga tidak sah, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ
“Alloh tidak menerima Sholat
kalian jika berhadats hingga berwudhu terlebih dahulu.” (HR. Al-Bukhori no.
6954)
Sifat Wudhu Nabi ﷺ:
Dalil yang paling shohih dan jelas dalam menjelaskan wudhu
adalah surat Al-Maidah ayat 6 dan Hadits shohih ‘Utsman bin Affan dan ‘Abdulloh
bin Zaid rodhiyallohu ‘anhuma.
يأيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) Sholat
maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua
mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Diriwayatkan dari ‘Ustman bin ‘Affan rodhiyallohu ‘anhu bahwa dia minta bejana air untuk wudhu, lalu
menuangkan air membasuh kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian memasukkan
tangan ke dalam tempat air, lalu berkumur dan menghirup dan mengeluarkan air
dari hidung, lalu membasuh muka tiga kali, dan kedua tangan sampai siku tiga
kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kaki hingga mata
kaki tiga kali. (HR. Al-Bukhori no. 159 dan Muslim no. 226)
Diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin Zaid rodhiyallohu ‘anhu ketika ditanya tentang wudhunya Nabi ﷺ maka ia minta mangkok (tempayan) berisi air, lalu ia wudhu
menyontohkan wudhu Nabi ﷺ. Dia pun memiringkan
tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua
tangannya itu tiga kali. Kemudian dia memasukkan (satu) tangannya ke dalam
tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq
(memasukkan air ke dalam lubang hidung dengan menghirupnya) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada
dalam lubang hidung) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian dia
memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali,
kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua
kali hingga kedua sikunya. Kemudian dia memasukkan kedua tangannya dan mengusap
kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke
depan dan ke belakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.
Dalam riwayat yang lain, “Dia memulai dengan (mengusap)
bagian depan kepalanya hingga ke bagian tengkuk lalu mengembalikan kedua
tangannya tersebut hingga kembali ke tempat di mana dia mulai (mengusap).” (HR.
Al-Bukhori no. 185 dan Muslim no. 235)
Dari nash ini, kita bisa mengetahui sifat wudhu Nabi ﷺ berikut urutannya adalah:
1. Niat
2. Membaca bismillah
3. Mencuci tangan 3x
4. Istinsyaq dan istintsar
5. Membasuh wajah 3x
6. Membasuh tangan sampai ke siku 3x
7. Membasuh kepala berikut telinga 1x
8. Membasuh kaki sampai ke mata kaki 3x
9. Berdoa setelah berwudhu
Tentunya disertai dengan niat karena ibadah apapun tidak Alloh
terima kecuali dengan niat dan ikhlas hanya untukNya. Berikut ulasannya.
1. Niat
Niat artinya adalah menyengaja dan tempatnya di hati.
Artinya jika seseorang hatinya dengan kesadaran tergerak untuk berwudhu maka ia
sudah dikatakan berniat. Demikianlah definisi niat menurut ahli fiqih dan ahli
Bahasa Arob.
Niat sendiri hukumnya wajib. Yakni orang yang hendak
berwudhu benar-benar menghadirkan hati bahwa ia sedang berwudhu melaksanakan
perintah Alloh bukan karena ingin mendinginkan badan atau membersihkan kotoran.
2. Membaca Bismillah
Orang yang hendak berwudhu atau saat mencuci tangan
hendaklah membaca bismillah sebagai kesempurnaan berwudhu. Hal ini pula yang
diperintahkan para imam dengan berdalil Hadits hasan:
لاَ صَلاَةَ
لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada Sholat bagi
orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca
basmalah.” (Irwaul Ghalil no. 81)
Rosululloh ﷺ menyuruh para Shohabat
untuk membaca basmalah saat berwudhu. Diriwayatkan dari Anas rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata: sebagian
Shohabat Nabi ﷺ mencari air maka Rosululloh ﷺ
berkata:
هَلْ
مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ: تَوَضَّؤُوْا
بِاسْمِ اللهِ
“Apakah ada air pada
salah seorang dari kalian?” Maka beliau meletakkan tangannya ke dalam air
(tersebut) dan berkata, “Berwudhulah
(dengan membaca) bismillah.”
Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan
beliau (sebagai mu’jizat) hingga para Shohabat seluruhnya berwudhu hingga yang
paling akhir dari mereka. Berkata Tsabit, “Aku bertanya kepada Anas rodhiyallohu ‘anhu, ‘Berapa jumlah
mereka yang engkau lihat?’ Jawabnya, ‘Sekitar tujuh puluh orang.’” (HR. Al-Bukhori
no. 69 dan Muslim no. 2279)
3. Mencuci Tangan
Mencuci tangan ini dilakukan sebelum memasukkan air ke
bejana atau kulah. Jika memakai kran air bisa langsung dinyalakan sambil
membaca basmalah. Mencuci tangan dilakukan sebanyak tiga kali.
Syaikh Ali Bassam berkata, “Disunnahkan mencuci dua tangan
tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut
ke dalam air tempat wudhu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’.” (Taudihul Ahkam I/161)
4. Istinsyaq dan
Istintsar
Instinsyaq adalah
memasukkan air ke hidung untuk membersihkannya dan istintsar adalah mengeluarkan air tersebut. Nabi ﷺ
senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya meskipun
hanya sekali. Imam Ahmad, Ibnu Abi Laila, dan Ishaq bin Rohawaih menyebutkan
hukumnya wajib. Rosululloh ﷺ bersabda:
إِذَا
تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ
“Jika salah seorang
dari kalian berwudhu hendaklah melakukan istinsyaq untuk membersihkan hidung
dengan air kemudian mengeluarkannya (istintsar).” (HR. Muslim no. 237)
Termasuk satu paket dari ini adalah madzmadzhah yaitu berkumur-kumur. Hal ini berdasarkan Hadits shohih:
إِذَا
تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Apakah kamu berwudhu
maka hendaklah berkumur-kumur.” (HR. Abu Dawud no. 144 dan dishohihkan
Syaikh Al-Albani)
5. Membasuh Wajah
Hukumnya adalah wajib. Wajah adalah apa yang dengannya
timbul muwajahah/muqabalah (saling
berhadapan dan melihat). Batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut
kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke
telinga (secara horizontal). (Taudihul
Ahkam 1/170)
Rosululloh ﷺ adalah lelaki
berjenggot dan beliau menyela-nyela jenggotnya saat berwudhu dengan air, karena
jenggot termasuk bagian wajah yang wajib dibasuh. Hal ini diberitakan oleh Shohabat
Utsman rodhiyallohu ‘anhu, “Sesungguhnya
Nabi ﷺ menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu.” (HR.
At-Tirmidzi no. 31 dan dishohihkan Syaikh Al-Albani)
Shohabat ‘Ammar bin Yasir rodhiyallohu ‘anhu pernah berwudhu sambil menyela-nyela jenggotnya
dengan air lalu ada yang bertanya lalu dijawab olehnya, “Sungguh aku pernah
melihat Rosululloh ﷺ menyela-nyela jenggotnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 29 dan dishohihkan
Syaikh Al-Albani)
Jika jenggot seseorang sangat lebat dan menutupi kulit dagu
maka tidak mengapa kulit dagu tidak tersentuh air, jika memang kesulitan.
Demikian menurut penjelasan kitab Taudihul
Ahkam.
6. Membasuh Tangan
Sampai ke Siku
Tangan dibasuh (dicuci) dari ujung jari hingga siku-siku.
Siku-siku harus kena air. Dimulai dari tangan kanan sebanyak tiga kali kemudian
dilanjut tangan kiri sebanyak tiga kali pula. Hal ini adalah gabungan dari
banyak dalil tentang masalah ini. Diriwayatkan dari Nu’aim bin Abdillah
Al-Mujmiri rohimahulloh bahwa dia
pernah melihat Abu Huroiroh rodhiyallohu
‘anhu membasuh wajahnya dengan sempurna, lalu membasuh tangan kananya
hingga naik ke lengan atas (siku-siku terbasuh) kemudian tangan kirinya hingga
naik ke lengan atas. Kemudian ia berkata, “Demikianlah aku melihat Rosululloh ﷺ berwudhu.” (HR. Muslim no. 246)
7. Membasuh Kepala
Serta Dua Telinga
Caranya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits Abdulloh
bin Zaid terdahulu. Yaitu, kedua tangan dibasahi dengan air lalu tangan
tersebut diusapkan ke rambut kepala dari depan sampai tungkuk lalu kembali
hingga di atas dahi. Setelah itu, tangan tersebut langsung digunakan untuk
membersihkan dua telinga tanpa mengambil air lagi. Hal ini cukup dilakukan satu
kali. Namun, boleh pula sebanyak tiga kali sebagaimana riwayat Utsman
terdahulu.
Pada tahapan ini, kepala tidak dicuci tetapi cukup dibasuh
(dibasahi). Apa bedanya dicuci dan dibasuh? Mengguyur air hingga air itu
mengalir pada sesuatu maka ini dikatakan ‘mencuci sesuatu’. Hal ini berbeda
dengan membasuh di mana yang dibasahi adalah telapak tangan yang digunakan
untuk mengusap.
Apakah kepala (rambut) diusap semuanya? Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini. Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i membolehkan
sebagian kepala saja, sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat wajib
seluruh kepala. Pendapat terakhir ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyyim
dalam Taudhihul Ahkam (I/169), “Syaikhul
Islam berkata: tidak dinukil dari seorang Shohabat pun bahwa Nabi ﷺ mencukupkan membasuh sebagian kepala. Berkata Ibnul Qoyyim:
tidak ada sama sekali satu Hadits pun yang shohih bahwa Nabi ﷺ pernah
mencukupkan membasuh sebagian kepala.” Maka, jika tidak ada uzur, lebih baik
membasuh semuanya sebagai bentuk keluar dari perselisihan.
Dalam mengusap telinga maka yang diusap adalah bagian luar
dan dalamnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abdillah bin 'Amr bahwa ia
berkata, “Kemudian Nabi ﷺ mengusap kepalanya
dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap
bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya.” (HR. Abu Dawud no. 135
dan shohih)
Juga riwayat Miqdad bin Madikarib rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Kemudian beliau membasuh kepalanya dan
kedua telinganya bagian luar dan dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 121)
8. Mencuci Kaki Kanan
Hingga Mata Kaki
Mencuci kaki hukumnya wajib dan termasuk rukun wudhu,
sebagaimana yang Alloh sebutkan pada ayat dalam Al-Maidah di atas. Cara
mencucinya adalah kaki diguyur air lalu dicuci dari ujung jari kaki hingga
pergelangan mata kaki. Jari-jari kaki disela-sela dengan jari-jari tangan. Kaki
kanan didahulukan sebanyak tiga kali lalu dilanjutkan kaki kiri sebanyak tiga
kali pula.
Yang perlu diperhatikan bahwa kaki dicuci bukan dibasuh,
maksudnya kaki diguyur air hingga mengalir membasahi kulit, bukan sedekar
mengusapnya dengan tangan, apalagi hanya sekedar menutul. Hal ini tidak
dibenarkan, berdasarkan riwayat dari Abdulloh bin Amr yang berkata, “Rosululloh
ﷺ tertinggal dari kami dalam suatu safar yang kami
bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami) beliau mendapati kami
sedang berwudhu, saat itu masuk waktu ‘Ashar. Kami mengusap (tidak mencuci) kaki-kaki kami. Lalu Rosululloh ﷺ berteriak dengan suaranya yang keras, ‘Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena
air wudlu) dengan api Neraka.’” (HR. Al-Bukhori no. 60 dan Muslim no. 241)
Bagaimana dengan riwayat menyela jari kaki dengan jari
kelingking, apakah ada sunnahnya? Hadits yang membicarakan hal tersebut
diperselisihkan oleh pakar Hadits. Maka, yang terbaik adalah tidak membatasi
hanya jari kelingking, tetapi dengan jari manapun boleh.
Menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking
maka ini hanyalah istihsan (anggapan
baik) dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi ﷺ.
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad,
“Dalam kitab Sunan dari Mustaurid bin
Syadad berkata: ‘Aku melihat Nabi ﷺ berwudhu dan beliau menggosok
jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya.’ Kalau riwayat ini benar
maka sesungguhnya Nabi ﷺ hanya melakukannya sekali-kali.
Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para Shohabat yang
memperhatikan wudhu Nabi ﷺ seperti Utsman, Abdulloh bin
Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdulloh bin
Lahiah (yang dinilai lemah).” (Syarhul
Mumti' 1/143)
9. Membaca Doa Usai
Wudhu
Doa itu berbunyi:
أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ،
وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
Asyahadu allaa ilaaha illalloh wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu
anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh. Allohummaj’alnii minattawwabiina waj’alnii
minal mutathohhiriin.
“Aku bersaksi bahwa
tidak ada yang berhak disembah selain Alloh, tiada sekutu bagiNya, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh, jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang
yang membersihkan diri (dari kesyirikan, maksiat, dan najis).”
Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan siapa yang usai
berwudhu membaca doa itu maka dia kelak akan masuk Surga dari pintu Surga mana
saja yang dia kehendaki yang berjumlah 8 pintu. (HR. At-Tirmidzi no. 55 dan dishohihkan
Syaikh Al-Albani)
Dalam riwayat Muslim no. 234 memakai lafazh lebih ringkas:
أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
Asyahadu allaa ilaaha illallah wa anna muhammadan ‘Abdullohi wa
rosuuluh.
Seseorang boleh memakai lafazh ini atau yang lebih panjang
seperti riwayat At-Tirmidzi di atas. Boleh pula membaca doa yang lafazhnya
sedikit berbeda dengan kedua ini, asal ada Haditsnya. Jika belum ketemu atau
belum tahu maka alangkah baiknya jika kita mengamalkan yang sudah jelas-jelas
saja.
Demikian pembahasan akhir dari Sifat Wudhu Nabi. Semoga kita bisa mengamalkannya. Aamiin. Allohu a’lam.
B. Tayammum
وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air atau menyentuh (berhubungan badan
dengan) perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka
bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah [5]: 6)
Pengertian:
Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al-Qosdu (القَصْدُ) yang
berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah
peribadatan kepada Alloh berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan
menggunakan sho’id yang bersih,
sebagai pengganti wudhu. Sho’id
adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang
terdapat tanah di atasnya ataupun tidak. (Syarhul
Mumthi I/231 oleh Al-Utsaimin)
Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh
permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair,
lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi ﷺ:
جُعِلَتِ
الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan (permukaan)
bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang
digunakan untuk bersuci.” (HR. Ahmad no. 22190 dan dinilai hasan shohih oleh Syaikh Al-Arnauth)
Kapan Boleh Tayammum?
Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan
seseorang bersuci dengan tayammum dalam Al-Mulakhkhash
(hal. 38 dan seterusnya):
ü
Jika tidak ada air baik
dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
ü Terdapat air (dalam jumlah terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang
memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
ü Adanya
kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama
sembuh dari sakit.
ü Ketidakmapuan
menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk
mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu
bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu Sholat.
ü
Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan
tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Cara Tayammum:
Tata cara tayammum Nabi ﷺ dijelaskan oleh ‘Ammar bin Yasir rodhiyallohu ‘anhu: Rosululloh ﷺ mengutusku untuk
suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah
sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku
ceritakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ. Lantas beliau mengatakan:
إِنَّمَا
كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا. فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ
ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ
بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya
seperti ini.” Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali
pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan
(kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan
(kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua
tangannya. (HR. Al-Bukhori no. 347 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat lain:
وَمَسَحَ
وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap
wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan.”
Berdasarkan Hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata
cara tayammum Nabi ﷺ adalah sebagai berikut:
ü Memukulkan
kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
ü Kemudian
menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
ü Kemudian
menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
ü Semua usapan
baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
ü Bagian tangan
yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau
dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
Pembatal Tayammum:
Pembatal
tayammum adalah sebagaimana
pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apabila telah
ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah
adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi bagi orang yang
bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi Sholat atau ibadah lainnya yang
telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya.
Hal ini
berdasarkan Hadits Nabi ﷺ dari
Shohabat Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallohu
‘anhu, “Dua orang
lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu Sholat dan tidak ada air di
sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci
lalu keduanya Sholat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu
masih dalam waktu yang dibolehkan Sholat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu
salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi Sholat sedangkan yang lainnya
tidak mengulangi Sholatnya. Keduanya lalu menemui Nabi ﷺ dan menceritakan yang mereka alami.
Maka beliau ﷺ mengatakan kepada orang yang
tidak mengulang Sholatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan
sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala Sholatmu.” Beliau mengatakan kepada yang mengulangi Sholatnya, ”Untukmu
dua pahala.” (HR. Abu
Dawud no. 338 dan An-Nasa’i no. 433. Dishohihkan Syaikh Al-Albani)
Juga Hadits Nabi ﷺ dari Shohabat
Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu:
الصَّعِيدُ
وُضُوءُ الْمُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ. فَإِذَا وَجَدَ
الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan
wudhu bagi seluruh Muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.
Apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh dan
menggunakannya sebagai alat untuk besuci.” (HR. Ahmad no. 21408). Allohu a’lam.
BAB II SHOLAT FARDHU
A. Kenapa Harus Mirip Sholat Nabi?
Siapa yang tidak ingin Sholat persis seperti Nabi ﷺ? Tentu setiap kita
menginginkannya. Hanya sebagian kalangan telah ridha dan rela Sholat ala kadarnya menurut apa yang mereka lihat
turun-menurun dari pendahulu-pendahulunya tanpa peduli apa gerakan dan bacaan Sholat
itu benar dicontohkan Nabi ﷺ
atau tidak. Kata mereka, “Yang penting Sholat. Titik!”
Nah, pada kesempatan ini di majalah kecintaan kita ini ada
rubrik khusus yang membahas sifat Sholat Nabi ﷺ, dari takbir hingga salam seolah-olah Anda
melihat sendiri Sholat beliau ﷺ.
Agar kita lebih cinta dan rindu rubrik ini, kami akan
sebutkan beberapa hal urgen (penting) kenapa meniru Sholat Nabi ﷺ itu sangat penting.
Pertama: Nabi ﷺ menyuruh umatnya
untuk meniru Sholat beliau. Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits bahwa Nabi
ﷺ bersanda:
«صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»
“Sholatlah kalian seperti Sholatku.” (HR. Ibnu Hibban no. 2131 dan dishohihkan
al-Albani dan al-Arnauth)
Kedua: Nabi ﷺ sengaja Sholat di
atas mimbar untuk mengajari para shahabatnya tata cara Sholat yang benar. Ini
menunjukkan bahwa bagi para guru dan ustadz untuk turut mengajari orang tata
cara Sholat yang benar untuk mencontoh Nabi ﷺ.
Diriwayatkan oleh Abu Hazim bin Dinar berkata: saya melihat Rosululloh ﷺ Sholat di atas
mimbar, takbir di atasnya, juga ruku’ di atasnya, kemudian turun mundur dengan
pelan lalu sujud di dasar mimbar, kemudian kembali ke atas mimbar. Setelah selesai beliau menghadap
kepada orang-orang dan bersabda:
«أَيُّهَا
النَّاسُ، إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا وَلِتَعَلَّمُوا صَلاَتِي»
‘Wahai manusia sengaja aku berbuat demikian
supaya kalian mengikutiku dan mempelajari cara Sholatku.’” (HR. Al-Bukhori no. 917 dan Muslim
no. 544)
Ketiga: Nabi ﷺ menyuruh orang yang Sholatnya
amburadul untuk mengulangi Sholatnya. Abu Huroiroh bercerita, Rosululloh ﷺ masuk Masjid lalu
masuk pula seorang lelaki. Lelaki
itu Sholat dan usai itu mengucapkan salam kepada beliau. Beliau membalas
salamnya lalu bersabda:
«ارْجِعْ
فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»
“Ulangi Sholatmu karena kamu tadi dianggap
belum Sholat.” Lelaki itu mengulangi Sholatnya, tetapi setiap kali selesai
dikomentari Nabi ﷺ,
“Ulangi Sholatmu karena kamu tadi dianggap belum Sholat.” Ini terjadi 3 kali
dan setelah itu Nabi ﷺ
mengajari dirinya sifat Sholat Nabi ﷺ yang benar.” (HR. Al-Bukhori no. 757 dan Muslim
no. 397)
Keempat: Alloh tidak menerima ibadah
ikut-ikutan tanpa ilmu tetapi Dia hanya menerima ibadah yang sesuai dengan
contoh Nabi ﷺ. Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu
‘anha bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa yang mengada-mengada dalam
urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Kelima: Di hari
Kiamat ada dua orang yang sama-sama Sholat tetapi pahalanya beda jauh sejauh
langit dengan bumi. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan Sholat salah
seorang di antara mereka. Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir rodhiyallohu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا
سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا»
“Sesungguhnya
seseorang selesai (dari Sholat) dan tidaklah ditulis (pahala) baginya, kecuali
sepersepuluh Sholatnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya,
seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahya.” (HR.
Abu Dawud no. 796 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)
Beliau mengawali dengan pahala sepersepuluh menunjukkan
bahwa kebanyakan orang Sholat pahalanya sepersepuluh karena ketidakberesan Sholatnya
dan sedikit sekali yang mendapat pahala setengah, apalagi sempurna.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Hasan bin ‘Athiah rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya ada dua orang berada dalam
satu Sholat, akan tetapi perbedaan keutamaan (pahala) antara keduanya bagaikan
langit dan bumi.”
Keenam: Di hari
Kiamat ada orang yang capek-capek ibadah sewaktu di dunia tetapi ibadahnya itu
tidak Alloh pedulikan, padahal dia merasa telah beribadah yang terbaik. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
﴿قُلْ
هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا * الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا﴾
“Katakanlah: maukah kami beritahukan kepadamu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah
sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka
bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 104)
﴿وَقَدِمْنَا
إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا﴾
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal
itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqon [25]: 23)
B. Mengenal Apa itu Sutroh?
Sutroh (سترة) artinya pembatas,
maksudnya pembatas yang dipasang di depan orang Sholat sebagai tanda tidak
boleh ada yang melewatinya. Bentuk sutroh
bebas asal memiliki panjang dan tinggi, seperti tembok, tiang Masjid, punggung
orang, tas, tongkat, pelana unta dan kuda, dan lain sebagainya.
Hukumnya:
Sutroh hukumnya
wajib tetapi Sholat tetap sah tanpa sutroh,
menurut Ibnu Hazm dan Al-Albani. Adapun menurut 4 imam madzhab, tidak mencapai
wajib.
Ibnu ‘Umar rodhiyallohu
‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ»
“Kamu jangan Sholat
kecuali menghadap sutroh.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800 dan Ibnu Hibban no.
2362. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Arnauth)
Sebagian ulama memahami perintah di sini adalah sunnah muakkad, seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah.
Ukurannya:
Ukuran sutroh yang
baik adalah yang besar dan tinggi. Tinggi minimal sebesar pelana unta/kuda. Hal ini berdasarkan
riwayat Musa bin Thalhah dari ayahnya bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«إِذَا
وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا
يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ»
“Apabila seorang dari
kalian meletakkan pelana kendaraan di depannya hendaklah ia Sholat dan tidak
perlu pedulikan orang yang lewat di depannya (pelana).” (HR. Muslim no. 499)
Ibnu
Qudamah al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa
sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya.
Karena Nabi ﷺ menyatakan dengan tinggi
pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam. Wallahu a’lam. (Al-Mughni III/82-83)
Jarak Sutroh dengan Orang Sholat:
Jarak keduanya sekitar tinggi badannya sehingga
memungkinkannya sujud dengan nyaman dan masih sisa sedikit seukuran kambing
lewat. Hal ini berdasarkan riwayat dari Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu yang berkata, “Jarak tempat Sholat Rosululloh ﷺ dengan tembok adalah selebar kambing bisa
lewat (yakni saat sujud).” (HR. Al-Bukhori no. 496 dan Muslim no. 508)
Bila Ada yang Maksa Lewat:
Bila ada yang bersikeras lewat baik manusia maupun hewan
maka ia harus mencegahnya dengan tangannya meskipun mengakibatkannya banyak
bergerak. Bila orang yang dilarang itu tetap besikeras maka kekuatan
mencegahnya ditambah meskipun berakibat tidak enak hati, karena orang itu
sedang terjangkiti setan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Said al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«إِذَا
كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ
مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ»
“Apabila seorang dari
kalian Sholat maka jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya dan hendaklah
mencegah semampunya. Jika ia enggan maka perangilah karena sebenarnya dia
adalah setan.” (HR. Muslim no. 505)
Imam as-Suyuthi rahimahullah
menjelaskan, “Makna setan di sini ada yang menjelaskan bahwa maknanya
perbuatannya menyerupai setan karena setan jauh dari kebaikan dan menerima
sunnah. Ada pula yang memaknainya bahwa yang dimaksud setan di sini adalah jin qarin yang menyertainya, berdasarkan
riwayat hadist lain.” (Dalam Syarhus Suyuthi II/190)
Andai dia bersabar menunggu hingga Sholatnya selesai
kemudian baru lewat, tentu lebih baik baginya. Abu Juhaim rodhiyallohu ‘anhu berkata bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَوْ
يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ
أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»
“Seandainya orang yang
lewat di depan orang Sholat mengetahui apa (dosa/ancaman) padanya, tentu dia
berhenti selama 40 (hari/bulan/tahun) lebih baik baginya daripada lewat di
hadapan orang Sholat.” (HR. Al-Bukhori no. 510 dan Muslim no. 507)
Hukum ini ada keringanan bagi anak kecil yang ikut ke Masjid
yang kebiasaan mereka suka berlari-lari di depan shaf Sholat. Riwayat dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhu dalam Shohih al-Bukhori no. 493, ketika masih
kecil dulu berjalan melewati shaf
orang Sholat yang diimami Rosululloh ﷺ tetapi tidak dicegah
dan dingkari oleh beliau dan para Shohabat.
Bila Kondisnya Menjadi Makmum:
Sutroh wajib bagi
orang yang Sholat sendirian dan imam Sholat. Sutroh makmum telah diwakili imam sehingga tidak perlu memasang lagi. Diriwayatkan Shohih al-Bukhori
no. 501, kebiasaan Nabi ﷺ saat mengimami Sholat
di tempat terbuka beliau menancapkan tongkat sebagai sutroh dan tidak menyuruh Shohabat melakukannya.
Bila Masjid Sangat Besar:
Terkadang seorang Sholat di Masjid besar lalu sutrohnya hilang (misal sutrohnya punggung orang di depannya),
lantas apa yang harus dilakukannya? Dia maju/mundur/menyamping menuju sutroh terdekat. Namun, jika tidak
memungkinkan atau dikhawatirkan gerakannya banyak sekali, maka yang bagus
adalah diam di tempat. Ini mungkin saja terjadi di Masjidil Haram Makkah dan Masjid
Istiqlal Jakarta.
Bolehkah Sutroh dengan Garis Saja?
Ini berdasarkan riwayat Imam Ibnu Majah no. 943 dalam
Sunannya, “Jika salah seorang dari kalian
Sholat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu
hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat
garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa
yang melintas di depannya.”
Hanya saja Hadits ini diperselisihkan keshohihannya.
An-Nawawi dan Syaikh al-Albani menilainya lemah, sementara yang menilainya
hasan adalah al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Hibban, Imam Ahmad, dan Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin Baz. Allohu a’lam.
C. Niat
Apa Itu Niat?
Niat bahasa Arobnya adalah (النية) yang artinya (القصد) “menyengaja” dan menyengaja di sini
tempatnya di hati bukan di lisan. Jadi jika orang menyengaja datang ke Masjid
untuk Sholat maka dikatakan bahwa dia sudah berniat Sholat. Jika orang berdiri
hendak takbir Sholat dan sadar bahwa ia menyengaja Sholat maka dikatakan bahwa
ia sudah berniat Sholat, meskipun lisannya tidak melafazhkan apapun.
Di antara landasan dalil bahwa niat cukup di hati adalah
firman Alloh subhanhu wa ta’ala:
﴿وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ﴾
“Tetapi Dia menghukum
kalian karena perbuatan hati kalian.”
(QS. Al-Baqoroh [2]: 225)
Seandainya niat tidak sah kecuali dilafazhkan tentu Alloh
tidak akan menghukum mereka.
Di Mana Letak Niat?
Telah disinggung dimuka bahwa tempat niat adalah di hati
bukan di lisan. Imam asy-Syarbini asy-Syafi’i berkata:
وَمَحَلُّهَا
الْقَلْبُ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا
قَطْعًا
“Niat
letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilisankan, juga tidak disyaratkan untuk dilafazhkan.” (Mughnil Muhtaj I/620)
Lantas bagaimana dengan niat Sholat yang beredar di tengah
masyarakat seperti niat Sholat ‘Ashar:
اُصَلِّى
فَرضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
“Sengaja aku Sholat
fardhu ‘Ashar empat
raka’at menghadap ke kiblat karena Alllah Ta’ala.”
Perlu kita yakini bahwa orang yang Sholat tanpa melafazhkan
niat ini telah benar dan sah Sholatnya. Sekarang yang kita bahas adalah apakah
sah Sholat tanpa melafazhkan lafazh di atas? Ada beberapa poin penting mengenai
lafazh niat ini yang dengan itu memudahkan kita untuk menyimpulkannya.
Pertama, lafazh
niat tersebut tidak pernah dibaca oleh Nabi ﷺ
sementara perintah beliau adalah mengikuti tatacara Sholat beliau bukan
tatacara Sholat orang lain. “Sholatlah
kalian seperti kalian melihat tatacara Sholatku.” (HR. Ibnu Hibban no. 2131
dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Arnauth)
Abu Huroiroh menceritakan bahwa Nabi ﷺ
melihat orang Sholat lalu beliau menyuruhnya Sholat kembali. Karena masih salah
beliau pun mengajarinya dan bersabda:
«إِذَا
قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ»
“Apabila kamu berdiri
hendak Sholat maka bertakbirlah.” (HR. Al-Bukhori no. 757 dan Muslim no.
397)
Dalam Hadits ini Nabi ﷺ
menyuruhnya langsung bertakbir tanpa didahului lafazh apapun menunjukkan bahwa
melafazhkan niat bukan termasuk perintah Nabi ﷺ.
Kedua, Lafazh
tersebut tidak terdapat dalam kitab-kitab Hadits terpercaya seperti Shohih al-Bukhori, Shohih Muslim, Jami
at-Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasai, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad,
dan kitab-kitab Hadits lainnya.
Lantas dari mana lafazh itu berasal? Sebagian ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah menganjurkannya tetapi lafazhnya bebas.
Yang tebaik adalah meninggalkannya, karena Rosululloh ﷺ, para Shohabat, para imam 4 madzhab, dan ulama Salaf terdahulu
tidak melafazhkan ini dalam niat Sholat mereka. Seandainya lafazh tersebut
adalah kebaikan tentu mereka telah mendahului kita mengamalkannya. Alloh berfirman:
﴿لَوْ
كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ﴾
“Kalau sekiranya itu
adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami kepadanya.”
(QS. Al-Ahqof [46]: 11)
Ketiga, Alloh Maha
Melihat dan mengetahui maksud dan tujuan hati kita meskipun tidak kita
lafazhkan. Alloh telah menerima niat kita meskipun terpendam di dalam hati. Alloh
tidak membutuhkan pendektean karena Dia Maha Melihat dan Tahu isi hati.
﴿قُلْ
أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا
فِي الأرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم﴾
“Katakanlah (kepada
mereka): Apakah kamu akan memberitahukan kepada Alloh tentang agamamu
(keyakinanmu), padahal Alloh mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada
di bumi dan Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hujurot [49]:
16)
Keempat, agama itu
mudah sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Al-Bukhori no. 39)
Bagi sebagian kalangan awam menghafal lafazh tersebut
amatlah sulit. Karena agama mudah, sifat Sholat Nabi yang beliau ajarkan tidak
mengandung kesulitan.
Kelima, justru banyak
ulama tidak menganjurkan lafazh niat dikeraskan. Imam Ibnu Abi Izz al-Hanafi berkata,
“Tidak ada seorang ulama pun dari imam 4 (madzhab), tidak juga Imam Syafi’i
atau yang lainnya yang mensyaratkan lafazh niat. Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya
dihati. Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazhkan niatnya dalam Sholat. Dan
pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi’i. Imam an-Nawawi rahimahullahu berkata bahwa itu tidak benar.” (Al-Itbaa’ 62)
Al-Qodhi Jamaludin Abu Rabi Sulaiman bin Umar as-Syafi’I
(seorang pembesar ulama mazhab Syafi’i), ia berkata, “Mengeraskan dan membaca
niat bagi makmum tidak termasuk sunnah, bahkan makruh. Jika hal itu menimbulkan gangguan (membuat
bising) kepada jama’ah Sholat, maka hukumnya haram. Barangsiapa yang mengatakan bahwa
mengeraskan niat adalah sunnah, maka ia keliru.” (Al-A’lam III/194)
Takbirotul Ihrom Bolehkan Dibatin?
Takbirotul ihrom termasuk rukun Sholat dan ketiadaannya
menyebabkan Sholat tidak sah. Siapa yang hanya membatin maka Sholatnya tidak
sah. Ibnu Hubairoh menyebutkan ijma ulama bahwa dikatakan membaca jika ada
gerakan bibirnya. Disamping itu ada suara lirihnya.
Takbirotul ihrom adalah ucapan Allohu Akbar, bukan
mengangkat tangan. Mengangkat tangan hukumnya sunnah.
Kesimpulan:
Niat artinya menyengaja (krentek
hati) dan tempatnya di hati bukan di lisan, sehingga orang yang menyengaja Sholat
telah disebut berniat meski tidak melafazhkannya. Orang yang meninggalkan
lafazh-lafazh niat yang beredar tidak tercela karena Rosululloh ﷺ, para Shohabat, dan 4 imam madzhab fiqih, serta ulama Salaf lainnya
juga tidak menggunakannya.
Yang diucapkan bukanlah lafazh niat tetapi Allohu Akbar.
Allohu a’lam.
D. Iftitah
Apa Itu Istiftah?
Istiftah (استفتاح) artinya pembukaan dan nama lainnya Iftitah (افتتاح) tetapi yang pertama lebih masyhur secara
bahasa. Dinamakan demikian karena doa ini dibaca setelah takbirotul ihrom (takbir pertama) seolah-olah ia merupakan pembuka Sholat
setelah takbirotul ihrom. Ia dibaca
dengan suara lirih atau pelan.
Apa Hukum Istiftah?
Hukumnya sunnah, artinya seseorang tetap sah Sholatnya
meskipun tidak membaca doa ini. Membacanya menjadikan Sholatnya lebih sempurna
dan berkualitas karena mencontoh sifat Sholat Nabi ﷺ.
Jika makmum masbuq (ketinggalan takbirotul ihrom) dan imam hendak rukuk,
maka yang dibaca adalah al-Fatihah karena ia wajib sementara Istiftah sunnah. I
Ragam Bacaan Istiftah:
Doa Istiftah memiliki
banyak macam atau ragam. Terkadang Nabi ﷺ
membaca yang ini dan terkadang membaca yang itu. Di antara ragam doa ini adalah
sebagai berikut:
Pertama, Istiftah yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar
rodhiyallohu ‘anhuma:
«اللهُ
أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا»
“Allohu Mahabesar, segala puji yang banyak milik Alloh, dan
Mahasuci Alloh di waktu pagi dan petang.”
Keutamaan doa itu dituturkan Ibnu ‘Umar sendiri, “Ketika
kami Sholat bersama Rosululloh shallallahu’alaihi
wa sallam, ada seorang lelaki yang berdoa Istiftah (seperti lafazh di atas) lalu Rosululloh ﷺ
bersabda, ‘Aku heran, dibukakan baginya
pintu-pintu langit.’ Aku
tidak pernah meninggalkan doa ini sejak beliau berkata demikian.” (HR. Muslim no. 601)
Demikian lafazhnya yang shohih hanya sampai pada lafazh (وَأَصِيلًا) .
Kedua, Istiftah yang paling shohih, yaitu:
«اللَّهُمَّ
بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ،
اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ،
اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ»
“Ya Alloh jauhkan
antaraku dengan dosa-dosaku seperti Engkau jauhkan antara timur dengan barat.
Ya Alloh bersihkanlah dosa-dosa seperti baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya
Alloh cucilah dosa-dosaku dengan air, salju, dan es.” (HR. Al-Bukhori no.
744 dan Muslim no. 598)
Doa ini
adalah doa yang paling shohih diantara doa Istiftah
lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (II/183).
Ketiga, lafazhnya
adalah:
«الْحَمْدُ
لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ»
“Segala puji milik Alloh dengan pujian yang banyak, baik,
dan penuh berkah.” (HR. Muslim no. 600)
Rosululloh ﷺ berkomentar tentang Shohabat
yang membacanya, “Aku melihat dua belas
malaikat bersegera menuju kepadanya. Mereka saling berlomba untuk mengangkat
doa itu (ke langit).”
Keempat, bacaan di
mana ‘Umar mengeraskannya saat membacanya, yaitu:
«سُبْحَانَكَ
اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ»
“Mahasuci Engkau ya Alloh
dengan pujian kepadaMu. Mahasuci namaMu, Mahatinggi kemulianMu, dan tiada tuhan
yang berhak disembah selainMu.” (HR. Muslim no. 399)
Lafazh ini dipilih oleh Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu
Taimiyyah.
Keenam, lafazhnya:
«اللَّهُ
أَكْبَرُ 3x»
«ذُو الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ»
“Alloh Mahabesar 3x,
Pemilik semua kerajaan, kekuatan, kesombongan, dan keagungan.” (HR. Abu
Dawud no. 874 yang dishohihkan Syaikh al-Albani)
Kesebelas, lafazhnya:
«وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ،
إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ،
لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ
الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي،
وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ
إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا
أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ،
لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ،
أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ»
“Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang Maha
Pencipta langit dan bumi sebagai Muslim yang ikhlas dan aku bukan termasuk
orang yang musyrik. Sesungguhnya Sholatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku, hanya semata-mata untuk
Alloh Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Oleh karena itu aku patuh
kepada perintahNya, dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Alloh,
Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada tuhan yang berhak disembah
selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji. Engkaulah Tuhanku dan aku
adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku sendiri dan kuakui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya.
Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni segala dosa melainkan Engkau.
Tunjukilah aku akhlak yang terbaik. Tidak ada yang dapat menunjukkannya
melainkan hanya Engkau. Jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena
sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Aka
patuhi segala perintahMu, dan akan aku tolong agamaMu. Segala kebaikan berada
di tanganMu. Sedangkan keburukan tidak datang dari Mu. Orang yang tidak
tersesat hanyalah orang yang Engkau beri petunjuk. Aku berpegang teguh denganMu
dan kepadaMu. Tidak ada keberhasilan dan jalan keluar kecuali dari Mu. Maha
Suci Engkau dan Maha Tinggi. Kumohon ampunan dariMu dan aku bertobat kepadaMu.”
(HR. Muslim no. 771)
Ini dipilih Imam Asy-Syafii.
Demikian ragam bacaan doa Istiftah. Jika memungkinkan bagi kita untuk membaca variasi doa istiftah ini di Sholat-Sholat kita.
Terkadang memakai lafazh yang ini dan di Sholat berikutnya memakai lafazh yang
itu. Namun, jika tidak mampu maka tidak mengapa hanya satu lafazh saja karena
agama Islam adalah agama yang mudah. Allohu
a’lam.
E. Al-Fatihah dan Surat Pendek
Apa Hukum Membaca al-Fatihah?
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa membaca al-Fatihah
hukumnya wajib karena ia merupakan wajib Sholat. Siapa yang sengaja tidak
membaca al-Fatihah maka Sholatnya batal dan wajib mengulanginya. Dasar hukum
ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
“Tidak sah Sholat
seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhori no. 756 dan
Muslim no. 397)
Menurut sebuah pendapat —dan ini yang terkuat Allohu a’lam—,
surat al-Fatihah dibaca pada semua roka’at Sholat. Adapun jika imam membaca jahr (suara keras) maka al-Fatihah
dibaca makmum secara lirih setelah imam selesai al-Fatihah, boleh pula diam
saja tanpa membacanya.
Pendapat harus membaca dikuatkan dengan riwayat dari
Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu
bahwa Nabi ﷺ Sholat dengan para
shahabatnya. Ketika selesai Sholat beliau menghadap para shahabatnya lalu
bersabda, “Apakah kalian membaca dalam Sholat
kalian di belakang imam saat imam membaca?” Mereka diam lalu beliau
mengulanginya hingga tiga kali lalu ada yang menjawab, “Kami memang
melakukannya.” Lalu beliau menjawab:
فلاتَفْعَلُوا، وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ، بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
فِي نَفْسِهِ
“Kalian jangan
lakukan. Tetapi hendaklah kalian membaca al-Fatihah di dalam hatinya (suara
lirih).” (HR. Ibnu Hibban no. 1844 dan dinilai shohih oleh Syaikh
al-Albani, Syaikh al-Arnauth, dan Syaikh al-Wadi’i)
Dalam Hadits ini Rosululloh ﷺ
menyuruh makmum membaca al-Fatihah meskipun imam telah membacanya tetapi di
dalam hati atau suara lirih agar tidak mengganggu yang lain.
Bagaimana Bila Masbuq?
Jika dia masbuq
(ketinggalan takbirotul ihrom) dan mendapati imam mulai ruku lalu ia mengikutinya,
maka ia sudah mendapatkan satu roka’at meskipun belum sempat membaca
al-Fatihah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakrah rodhiyallohu ‘anhu bahwa dia sampai kepada Nabi ﷺ dalam keadaan beliau sedang rukuk,
kemudian ia rukuk sebelum masuk shaf (dan berjalan menuju shaf sambil ruku),
kemudian ia menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda, ‘Semoga Alloh menambahkan semangat beribadah bagimu, tetapi jangan kamu
ulangi itu lagi.’” (HR. Al-Bukhori no. 783)
Dalam Hadits ini, Nabi ﷺ
tidak menyuruh Abu Bakroh rodhiyallohu
‘anhu untuk mengulangi Sholatnya, padahal dia belum sempat membaca
al-Fatihah karena masbuq. Ini
menunjukkan Sholatnya tetap sah dan terhitung satu roka’at.
Bagaimana Jika Belum Hafal Al-Fatihah?
Bagi yang belum hafal karena uzur atau alasan yang
dibenarkan seperti mualaf (baru masuk
Islam), sudah tua, belum bisa, tidak ada yang mengajari, atau uzur lainnya,
maka boleh baginya membaca surat lain yang dihafalnya. Jika tidak juga hafal,
maka boleh diganti dengan dzikir-dzikir seperti subhanallah, alhamdulillah, Allohu akbar. Ini berdasarkan Hadits
Nabi ﷺ:
فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ
اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ
“Jika kamu memiliki
hafalan al-Qur`an, bacalah ia. Jika tidak, hendaklah kamu bertahmid, bertakbir,
dan bertahlil.” (HR. At-Tirmidzi no. 302 dan Abu Dawud no. 861. Dinilai shohih
oleh Syaikh al-Albani)
Surat-Surat yang Pernah Dibaca Rosululloh ﷺ
Bacaan surat setelah al-Fatihah bebas dan boleh yang pendek
maupun yang panjang sesuai kemaslahatan.
Adapun Rosululloh ﷺ, beliau pernah membaca dalam Sholat Shubuh surat Qof, as-Sajdah, al-Insan, dan al-Zalzalah. Dari Jabir bin Samurah rodhiyallohu anhu dia berkata: “Sesungguhnya
Nabi ﷺ membaca pada Sholat
Shubuh, ‘Qaf wal Qur’an al-Majid’ (surat Qaf).” (HR. Muslim no. 458)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu dia berkata: “Nabi ﷺ
dalam Sholat Shubuh membaca: alif laam
miim tanziil as-Sajadah (Surah as-Sajadah), dan hal ataa ‘alal insaani hiinum
minad dahri (Surah al-Insaan).” (HR. Al-Bukhori no. 891 dan Muslim no. 879)
Dari seorang laki-laki dari Juhainah dia berkata: “Bahwa dia telah mendengar Nabi ﷺ membaca dalam Sholat Shubuh: idza zulzilatil-ardhu zilzalaha,
pada kedua roka’atnya.” (HR.
Abu Daud no. 816 dan dinyatakan shohih oleh Syaikh al-Albani)
Bacaan dalam Sholat Zhuhur dan ‘Ashar adalah al-Lail. Dari
Jabir bin Samurah rodhiyallohu anhu
dia berkata: “Nabi ﷺ
membaca dalam Sholat Zhuhur ‘Wal-laili idza yaghsya’, dan dalam Sholat ‘Ashar
membaca surat semisal itu panjangnya. Sementara dalam Sholat Shubuh beliau
membaca surat yang lebih panjang dari itu.” (HR. Muslim no. 459)
Rosululloh pernah membaca at-Thur dalam Sholat Maghrib. Dari Jubair bin Muth’im rodhiyallohu anhu berkata: “Saya mendengar Rosululloh shallallahu alaihi wa sallam membaca surat Ath-Thur dalam Sholat
Maghrib.” (HR. Al-Bukhori
no. 765 dan Muslim no. 463)
Rosululloh pernah membaca at-Tin dalam Sholat Isya. Al-Bara’
bin Azib rodhiyallohu anhu berkata: “Saya pernah mendengar Nabi ﷺ saat Sholat Isya membaca ‘wattiini
wazzaituun (surat At-Tin). Dan belum pernah kudengar seorang
pun yang lebih indah suaranya, atau bacaannya, daripada beliau.” (HR. Al-Bukhori no. 766 dan Muslim
no. 464)
Allohu a’lam.
F. Ruku
Pengertian:
Rukuk artinya membungkukkan punggung sehingga sejajar dengan
kepala dengan sempurna. Rukuk merupakan rukun Sholat. Siapa yang mendapati satu
rukuk sebagai makmum, maka dia telah mendapat
satu roka’at.
Tata Cara Rukuk:
Rosululloh ﷺ meletakkan
kedua telapak tangannya pada kedua lututnya dengan kuat sambil
merenggangkan jari-jarinya, seolah-olah mencengkramnya. Hal ini berdasarkan Hadits shohih, “Jika rukuk, beliau meletakkan dua tangannya
di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Dawud no. 731)
Dalam riwayat shohih lainnya disebutkan, “Kemudian beliau rukuk dan meletakkan kedua
tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.”
(HR. Abu Dawud no. 734 dan at-Tirmidzi no. 260)
Saat rukuk, kepala dijadikan sejajar dengan
punggung. Hal ini berdasarkan Hadits shohih, “Ketika rukuk Nabi ﷺ tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu
mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah
pertengahan.” (HR. Ibnu
Majah no. 1061 dan Abu Dawud no. 730)
Karena saking sejajarnya antara punggung dan kepala,
seolah-oleh air tidak tumpah jika ditaruh di atasnya. Ini berdasarkan Hadits shohih,
“Aku pernah melihat Rosululloh ﷺ. Ketika rukuk, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan
di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.” (HR. Ibnu Majah no. 872)
Kadar Minimal
Kapan dua telapak tangan menyentuh lutut dengan sedikit
membungkuk maka rukunya sah. Ini disebutkan oleh banyak ulama, bahkan seakan
ijma.
Harus Thuma’ninah:
Thuma’ninah artinya tenang. Maksudnya, tenang saat turun ke
rukuk, tenang saat sempurna rukuk, dan tenang dalam membaca bacaan rukuk, tidak
tergesa-gesa. Orang yang terbiasa tidak thuma’ninah dikhawatirkan batal pahala Sholatnya.
Ini berdasarkan Hadits shohih, “Wahai
kaum Muslimin, tidak sah Sholat bagi mereka yang tidak meluruskan punggungnya
ketika rukuk dan sujud.” (HR. Ahmad no. 16297 dan Ibnu Majah no. 871)
Orang yang terlalu cepat Sholatnya, sehingga tidak tumakninah
disebut Nabi ﷺ sebagai orang yang mencuri
ketika Sholat, berdasarkan Hadits:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ،
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ؟ قَالَ: لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا
وَلَا سُجُودَهَا
“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang
mencuri Sholatnya.”
Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab, “Merekalah orang
yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Al-Hakim
no. 835 dan dishohihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahabi)
Ancaman yang lebih keras disebutkan dalam Hadits shohih, “Sesungguhnya (ada) seseorang Sholat selama 60 tahun, namun tidak ada satu Sholat pun yang diterima. Barangkali orang
itu menyempurnakan rukuk tapi tidak menyempurnakan sujud.
Atau menyempurnakan sujud, namun tidak menyempurnakan rukuknya.” (HR. Al-Ashbahani dalam at-Targhib dan ash-Shohihah
no. 2535)
Ragam Bacaan Rukuk:
Membaca “subhana robbiyal ‘azhim”
atau ditambah “wa bihamdih”:
سُبْحَانَ
رَبِّيَ الْعَظِيمِ
“Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Agung.” (HR. Muslim no. 772)
سُبْحَانَ
رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
“Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Agung dan pujian
untukNya.” (HR. Abu
Dawud no. 870)
Boleh dibaca sekali, 3 kali, atau lebih dari 3 kali. Imam
Ahmad berpendapat minimal satu kali. Syaikh Al-Albani
menyatakan bahwa Hadits
dengan penyebutan membaca tiga kali diriwayatkan oleh tujuh orang Shohabat.
Namun boleh-boleh saja membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Shifat Sholat Nabi hal. 115)
Selain 2 bacaan di atas, masih ada ragam bacaan rukuk
lainnya. Di antaranya:
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
“Maha Suci lagi Maha Bersih, Tuhan para malaikat dan Jibril.”
(HR. Muslim no. 487)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي
“Maha Suci Engkau ya Alloh
Tuhan kami, segala puji hanya bagiMu, maka ampunilah aku.” (HR. Al-Bukhori
no. 817 dan Muslim no. 484)
Rosululloh sering mengucapkan zikir di atas dalam rukuk dan
sujudnya, dalam rangka mengamalkan perintah Alloh kepada beliau dalam
Al-Qur’an, yaitu firmanNya, “Maka
bertasbihlah memuji Rabbmu dan mintalah ampun kepadaNya. Sesungguhnya Dia
adalah Dzat Yang Maha Menerima taubat.” (QS. An-Nashr
[110]: 3)
اللهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ،
خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعِظَامِي وَعَصَبِي
“Ya Alloh, hanya untukMu aku rukuk, hanya kepadaMu aku beriman, dan hanya untukMu aku berserah diri.
Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan urat sarafku tunduk kepadaMu.” (HR. Ahmad no. 728 dan dishohihkan
Syaikh Al-Arnauth)
سُبْحَانَ
ذِيْ الْجَبَرُوْتِ وَالْمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
“Maha Suci Dzat Yang memiliki kekuasaan untuk
memaksa, Yang memiliki segala sesuatu, Yang memiliki kesombongan dan keagungan.”
(HR. Abu Dawud no. 873)
Lama Rukuk:
Ketika Sholat, Rosululloh ﷺ
menjadikan rukuk, bangkit setelah rukuk, sujud, dan duduk di antara dua
sujudnya hampir sama lamanya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Hadits al-Baro’
Ibnu ‘Azib rodhiyallohu ‘anhu yang
diriwayatkan oleh al-Bukhori no. 792 dan Muslim no. 1057. Adapun imam,
dianjurkan menyesuaikan kondisi jamaah. Tidak boleh dia memaksakan lama dalam
rukuk sehingga makmum merasa keberatan, karena barangkali ada yang sakit, sudah
tua, atau sibuk banyak urusan. Allohu
a’lam.
G. Sujud
Pengertian:
Seseorang turun dari i’tidal
dan tasmi’ (ucapan sami’a
Allohu liman hamidah) lalu turun dengan menjatuhkan tangan (atau kedua
lutut) ke lantai dengan menempelkan 7 anggota sujud. Tujuh anggota sujud yaitu (1) muka (kening, dahi, dan
hidung), (2,3) dua telapak tangan, (4,5) dua lutut, (6,7) dua ujung jari kaki.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ
الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh
bagian anggota badan: (1) dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
(2,3) dua (telapak) tangan (kanan dan kiri), (4,5) dua lutut (kanan dan kiri), dan (6,7) ujung dua kaki (kanan dan kiri). ” (HR. Al-Bukhori no. 812 dan Muslim no. 490)
Imam Nawawi
rohimahulloh berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut
tidak menyentuh lantai, Sholatnya berarti tidak sah.” (Syarh Shohih Muslim IV/185)
Tata Cara Sujud:
Rosululloh ﷺ meletakkan kedua
tangannya ke lantai sebelum kedua lututnya, badan turun condong ke depan menuju
ke tempat sujud, dengan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kemudian
meletakkan kedua lututnya dan kemudian meletakkan kepala dengan menyentuhkan/menekankan
hidung dan jidat/kening/dahi ke lantai di antara dua tangan (tangan sejajar
dengan pundak atau daun telinga). Hal ini berdasarkan Hadits, “Apabila salah seorang di antara kalian sujud, janganlah ia turun seperti
unta menderum, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Terkadang
Nabi ﷺ
meletakkan tangannya [dan membentangkan] serta merapatkan jari-jarinya dan
menghadapkannya ke arah kiblat.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)
“Beliau
meletakkan tangannya sejajar dengan bahunya.” (HR. At-Tirmidzi)
“Terkadang
beliau meletakkan tangannya sejajar dengan daun telinganya.” (HR. An-Nasa'i)
Kedua
lengan/siku tidak boleh ditempelkan
pada lantai, tetapi
diangkat dan dijauhkan dari sisi rusuk/lambung. Ini berdasarkan riwayat
dari Abu Humaid As-Sa'di bahwa Nabi ﷺ bila sujud maka
menekankan hidung dan dahinya di tanah serta menjauhkan kedua tangannya dari
dua sisi perutnya, tangannya ditaruh sebanding/sejajar dua bahu beliau. (HR. At-Tirmidzi)
Nabi ﷺ bersabda, “Luruskanlah kalian dalam sujud
dan jangan menghamparkan kedua lengannya seperti anjing menghamparkan
kakinya.” (HR. Al-Bukhori)
Menjauhkan
perut/lambung dari kedua paha. Dari Abi Humaid tentang sifat Sholat Rosululloh
ﷺ berkata, “Apabila beliau sujud maka beliau merenggangkan antara
dua pahanya (dengan) tidak menopang perutnya.” (HR. Abu Dawud)
Menegakkan
telapak kaki dan saling merapatkan/menempelkan antara dua tumit.
‘Aisyah berkata, “Aku kehilangan Rosululloh ﷺ
padahal beliau sebelumnya tidur bersamaku, kemudian aku dapati beliau tengah
sujud dengan merapatkan kedua tumitnya (dan) menghadapkan ujung-ujung jarinya
ke kiblat.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Huzaimah)
Thuma’ninah yakni tidak tergesa-gesa dan lama sujud
disesuaikan dengan lama rukuk, i’tidal, dan duduk antara dua sujud. “Nabi ﷺ menjadikan rukuk, berdiri setelah rukuk (i’tidal), sujudnya,
dan duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Al-Bukhori dan
Muslim)
Sujud boleh langsung di atas tanah/lantai atau di atas alas.
“Para shahabat Sholat berjama'ah bersama Rosululloh ﷺ pada cuaca yang panas. Bila ada yang tidak sanggup
menekankan dahinya di atas tanah maka membentangkan kainnya kemudian sujud di
atasnya.” (HR. Muslim)
Saat sujud dilarang membaca Al-Qur’an. Beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk dan sujud.” (HR.
Muslim)
Bacaan Sujud:
Bacaan sujud adalah subhaana rabbiyal a’laa atau
ditambahi wa bi hamdih. Hal ini berdasarkan Hadits dari Hudzaifah rodhiyallohu ‘anhu bahwa ia pernah Sholat
bersama Nabi ﷺ, lantas beliau mengucapkan ketika rukuk ‘subhanaa robbiyal ‘azhim’ dan ketika sujud beliau mengucapkan:
سُبْحَانَ
رَبِّىَ الأَعْلَى
“Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim no. 772 dan Abu Dawud no. 871)
Begitu pula
boleh mengucapkan:
سُبْحَانَ
رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
“Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi dan pujian
untukNya.” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud no. 870 dan dinilai shohih oleh
Syaikh Al-Albani)
Boleh juga banyak membaca dalam sujud:
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika,
allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Alloh, Rabb kami, pujian
untuk-Mu, ampunilah aku).” (HR. Al-Bukhori
no. 817 dan Muslim no. 484)
Ragam bacaan
sujud lainnya:
سُبُّوحٌ
قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuhun qudduus,
robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para
malaikat dan ruh -Jibril-).” (HR. Muslim no. 487)
Bangun dari Sujud Pertama:
Setelah
sujud pertama ‑—dimana
dalam setiap raka'at
ada dua sujud-—
kemudian bangun untuk melakukan duduk antara dua sujud. Dalam bangun dari sujud
ini disertai dengan takbir dan (boleh) kadang mengangkat tangan. (HR. Ahmad dan Al-Hakim). “Nabi ﷺ bangkit
dari sujudnya seraya bertakbir.” (HR. Al-Bukhori
dan Muslim)
Duduk Antara Dua Sujud:
Duduk ini
dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada raka'at pertama sampai terakhir. Ada
dua macam tipe duduk antara dua sujud, yaitu (1) duduk iftirasy
(duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki kanan
ditegakkan) dan (2) duduk iq'ak (duduk dengan menegakkan kedua
telapak kaki dan duduk di atas tumit). Hal ini berdasar Hadits dari ‘Aisyah berkata, “Nabi ﷺ
menghamparkan kaki
beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan dan beliau melarang dari duduknya setan.” (HR. Muslim)
“Nabi ﷺ terkadang duduk iq'ak.” (HR.
Muslim)
Saat duduk
antara dua sujud ini diharuskan telapak kaki kanan ditegakkan dan jarinya di arahkan ke kiblat. Hal ini
berdasarkan Hadits, “Beliau
menegakkan (telapak) kaki
kanannya.” (HR. Al-Bukhori) dan Hadits, “Beliau
menghadapkan jari-jemari
(kaki)nya ke kiblat.” (HR. An-Nasai).
Pembahan ini banyak mengacu ke kitab Shifat Shalah Nabi karya Syaikh Al-Albani rohimahulloh. Allohu a’lam.
H. Tasyahud Awal
Pengertian:
Tasyahud seakar dengan kata syahadat. Dinamai demikian —Allohu a’lam— karena dalam duduk
tasyahud ada bacaan dua kalimat syahadat. Tasyahud termasuk rukun Sholat. Dalam
‘duduk tasyahud’ seseorang membaca dua kalimat, yaitu kalimat tahiyyat dan sholawat. Lafazh kedua kalimat ini akan disebutkan nanti. Tasyahud
ada dua, yaitu tasyahud awwal dan tasyahud akhir. Pada kesempatan ini akan
dibahas yang pertama.
Tata Cara:
Cara duduk tasyahud awwal adalah iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri) dengan posisi kaki kanan
ditegakkan dan jari-jarinya menghadap qiblat. Hal ini berdasarkan Hadits shohih dari Abi Humaid As-Sa’idi riwayat
Abu Dawud yang telah disebutkan pada edisi sebelumnya.
Lafazh Tahiyyat:
Terdapat beberapa lafazh tahiyyat yang shohih dari Nabi ﷺ. Minimal ada tiga variasi. Artinya seseorang boleh membaca yang
ini maupun yang itu. Di antaranya adalah tahiyyat riwayat Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ،
السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ
عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath
thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As
salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha
illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala
ucapan selamat, sholawat, dan kebaikan adalah bagi Alloh. Mudah-mudahan
kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Alloh dan
barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan
kepada seluruh hamba Alloh yang sholih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang berhak disembah melainkan Alloh, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Al-Bukhori
no. 6265)
Versi tahiyyat riwayat Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
التَّحِيَّاتُ
الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا
النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ
اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ
“At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth
thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa
barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla
ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya:
Segala ucapan selamat, keberkahan, sholawat, dan kebaikan adalah bagi Alloh.
Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Alloh
dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan
kepada seluruh hamba Alloh yang sholih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang berhak disembah melainkan Alloh, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Muslim no. 403)
Demikian lafazh yang shohih dari Nabi ﷺ.
Boleh pula lafazh (السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ) diganti (السَّلاَمُ عَلَيْ النَّبِىُّ). Hal ini menurut
penelitian Ibnu Hajar rohimahulloh
dalam Al-Fath dari berbagai riwayat.
Adapun menurut fatwa Lajnah Da’imah no. 8571 dan Syaikh Bin Baz rohimahulloh tidak mengapa tanpa diganti
karena lebih sesuai meniru jumhur Shohabat.
Kapan Mengangkat Telunjuk?
Mengangkat jari telunjuk tangan kanan boleh dilakukan di awal tahiyyat
atau dimulai sejak syahadatain (pada
kalimat illallah) lalu diturunkan
ketika akan bangkit ke raka’at ketiga atau sampai salam untuk tasyahud akhir.
Imam An-Nawawi dari Madzhab Syafi’i dalam Syarh Shohih Muslim (V/73-74)
menyatakan, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan ‘illallah’ dari ucapan syahadat.
Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari
tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat,
tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak
lewat dari isyarat jari tadi karena ada Hadits shohih yang disebutkan dalam
Sunan Abi Dawud yang
menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat
tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.”
Sebagian kalangan ulama berpandangan jari telunjuk yang
diangkat ini boleh digerakkan-gerakkan pelan naik-turun mirip seperti getaran
benda. Hal ini berdasarkan Hadits shohih riwayat Wa’il bin Hajr rodhiyallohu ‘anhu dari Zaidah bin
Qudamah yang dinilai tsiqah
(terpercaya). Hanya saja, di dalam riwayatnya yang terdapat tambahan “beliau
menggerak-gerakkannya” ini menyelisihi perawi tsiqah lainnya yang meriwayatkan tanpa lafazh tersebut. Alhasil,
hal ini termasuk khilafiyah sehingga tidak boleh saling menyalahkan, yakni
boleh digetarkan dan boleh pula tidak.
Lafazh Sholawat:
Lafazh sholawat yang shohih dari Nabi ﷺ
ada beberapa variasi. Di antara variasi yang shohih adalah riwayat Ka’ab bin
Ujroh rodhiyallohu ‘anhu:
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ،
إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Alloh limpahkan sholawat
atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkannya
atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Mulia. Dan
berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim
dan keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Mulia.” (HR. Al-Bukhori no. 3370 dan Muslim no. 406)
Ada pula variasai lainnya dari riwayat Abu Humaid As-Sa’idi rodhiyallohu ‘anhu:
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ
إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Rosululloh, bagaimana cara kami membaca sholawat atasmu?” Maka Rosululloh ﷺ bersabda, ‘Ya Alloh limpahkan sholawat atas Muhammad, istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana
Engkau telah melimpahkan sholawat atas keluarga Ibrahim. Dan berkahilah Muhammad, istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Mulia.’” (HR. Al-Bukhori no. 3369 dan Muslim no. 407)
Jika tidak sempat membaca sholawat di atas, minimal membaca:
اللّهُمَّ
صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ
“Allohumma sholli ‘ala
Muhammad (artinya: Ya Alloh, semoga sholawat tercurah pada Muhammad).” (Raudhatuth Thalibin I/187)
Allohu a’lam.
I. Tasyahud Akhir
Pada tasyahud awal
membaca dua bacaan yaitu tahiyyat dan
sholawat. Adapun pada tasyahud akhir ini membaca dua tadi
ditambah doa-doa. Untuk memudahkan Pembaca, bacaan tahiyyat dan sholawat
akan dicantumkan di sini secara ringkas.
Lafazh Tahiyyat:
Terdapat beberapa lafazh tahiyyat
yang shohih dari Nabi ﷺ. Artinya seseorang
boleh membaca yang ini maupun yang itu. Di antaranya adalah tahiyyat riwayat Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu:
التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ
وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyyaatu
lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu
warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish
shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, sholawat, dan kebaikan adalah bagi
Alloh. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta
rahmat Alloh dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula
kepada kami dan kepada seluruh hamba Alloh yang sholih. Aku bersaksi bahwa
tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Alloh, dan aku bersaksi
bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Al-Bukhori no.
6265)
Lafazh Sholawat:
Lafazh sholawat yang shohih dari Nabi ﷺ
ada beberapa variasi. Di antara variasi yang shohih adalah riwayat Ka’ab bin
Ujroh rodhiyallohu ‘anhu:
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ،
إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Alloh limpahkan sholawat
atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkannya
atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Mulia. Dan
berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim
dan keluarga Ibrahim. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Mulia.” (HR. Al-Bukhori
no. 3370 dan Muslim no. 406)
Ragam Doa-Doa Tasyahud Akhir:
Setelah membaca tahiyyat
dan sholawat maka dianjurkan membaca doa-doa yang shohih dari Nabi ﷺ. Di antaranya adalah doa meminta perlindungan dari 4 hal
seperti yang disebutkan dalam Hadits dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh ﷺ bersabda, “Jika salah
seorang di antara kalian (duduk) tasyahud (akhir), maka hendaklah dia meminta
perlindungan kepada Alloh dari empat perkara. Yaitu dia berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ
وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ
الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Ya Alloh, saya berlindung kepadaMu dari siksa Jahannam dan siksa kubur,
dan fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Masih Dajjal.” (HR.
Muslim no. 588)
Berikut doa-doa shohih lainnya dari Nabi ﷺ
yang dinukil dari kitab Hishnul Muslim:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا،
وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ
وَارْحَمْنِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
“Ya Alloh! Sesungguhnya aku banyak menganiaya
diriku, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Oleh karena
itu, ampunilah dosa-dosaku dan berilah rahmat kepadaku. Sesungguhnya Engkau
Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (HR. Al-Bukhori VIII/168 dan Muslim IV/2078)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ،
وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ.
أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ.
“Ya Alloh! Ampunilah aku akan (dosaku) yang aku lewatkan dan yang aku
akhirkan, apa yang aku rahasiakan dan yang kutampakkan, yang aku lakukan secara
berlebihan, serta apa yang Engkau lebih mengetahui dari pada aku, Engkau yang
mendahulukan dan mengakhirkan, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali
Engkau.” (HR. Muslim I/534)
اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ
عِبَادَتِكَ.
“Ya Alloh! Berilah pertolongan kepadaku untuk
menyebut namaMu, syukur kepadaMu dan ibadah yang baik untukMu.” (HR. Abu Dawud II/86 dan An-Nasai III/53 dan shohih)
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ
بِكَ مِنَ النَّارِ.
“Ya Alloh! Sesungguhnya aku mohon kepadaMu,
agar dimasukkan ke Surga dan aku berlindung kepadaMu dari Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Shohih Ibnu Majah II/328)
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ يَا اَللهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ
اْلأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا
أَحَدٌ، أَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
“Ya Alloh! Sesungguhnya aku mohon kepadaMu, ya Alloh!
Dengan bersaksi bahwa Engkau adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Tunggal tidak
membutuhkan sesuatu, tapi segala sesuatu butuh kepadaMu, tidak beranak dan
tidak diperanakkan (tidak punya ibu dan bapak), tidak ada seorang pun yang
menyamaiMu, aku mohon kepadaMu agar mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau
Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (HR. An-Nasai III/52
dan Ahmad IV/338
dan shohih)
Boleh juga berdoa dengan lafazh lain sesuai kebutuhan.
Namun, jika memungkinkan menggunakan doa dengan lafazh yang diajarkan Rosululloh
ﷺ di atas dan doa-doa lainnya yang tidak disebutkan di sini. Hal
ini disebabkan Rosululloh ﷺ diberi Alloh jawami’ul kalim (ucapan yang ringkas
tapi kandungannya padat) sehingga mencakup semua kebaikan dan apa yang
diperlukan oleh setiap hamba. Meskipun demikian, berdoa dengan lafazh sendiri
tetap diperbolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa usai mengajarkan doa tahiyyat dan sholawat, beliau
melanjutkan, “Kemudian setelah itu ia
boleh memilih do’a sesukanya.” (HR. Al-Bukhori no. 6230 dan Muslim no. 402)
J. Salam
Setelah itu ia tutup Sholatnya dengan salam. Salam bukanlah
menoleh ke kanan dan ke kiri. Itu namanya iltifat dan hukumnya sunnah.
Sementara salam adalah ucapan Assalamu’alaikum
warohmatulloh, dan hukumnya rukun. Jika tidak disuarakan maka Sholatnya
batal. Allohu a’lam.
BAB III DZIKIR BAKDA SHOLAT
Pada kesempatan ini kita akan melanjutkan dengan dzikir-dzikir shohih Nabi ﷺ bakda salam. Maksud shohih di sini adalah dzikir-dzikir yang
akan disebutkan nanti benar-benar telah dipraktekkan oleh Nabi ﷺ dan diajarkan kepada para Shohabatnya, berdasarkan ilmu
periwayatan. Di antara dzikir shohih beliau adalah:
1. Membaca istighfar:
أَسْتَغْفِرُ
اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ
السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
Astaghfirullaåh. Astaghfirullaåh. Astaghfirullaåh. Allohumma
antassalaam, wa mingkassalaam, tabarakta ya dzaljalaali wal ikraam.
“Saya memohon ampun
kepada Alloh (3x). Ya Alloh Engkau Maha Sejahtera, dan dariMu lah
kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”
Keterangan: HR.
Muslim no. 591 (135), Ahmad (V/275, 279), Abu Dawud no. 1513, An-Nasa-i III/68,
Ibnu Khuzaimah no. 737, Ad-Darimi I/311 dan Ibnu Majah no. 928 dari Shohabat
Tsauban rodhiyallohu ‘anhu.
2. Membaca:
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ
لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul
hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir. Allohumma laa maani’a limaa a’thayta,
wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yamfa’u dzaljaddi min kaljaddu.
“Tidak ada Ilah yang
berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh Yang Maha Esa, tidak ada
sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan bagiNya segala pujian dan Dia Maha Kuasa
atas segala sesuatu. Ya Alloh tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau
beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna
kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya dari (siksa)Mu.”
Keterangan: HR.
Al-Bukhori no. 844 dan Muslim no. 593, Abu Dawud no. 1505, Ahmad IV/245, 247,
250, 254, 255, Ibnu Khuzaimah no. 742, Ad-Darimi I/311, dan An-Nasa-i
III/70,71, dari Al-Mughiroh bin Syu’bah rodhiyallohu
‘anhu.
3. Membaca:
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ
الثَّنَاءُ الْحَسَنُ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ، وَلَوْ
كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul
hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir. Laa hawla wa laa kuwwata illa billaah,
laa ilaaha illallaah, walaa na’budu illaa iyyaahu, lahunni’matu walahul fadhlu
walahuts tsanaaul hasanu, laa ilaaha illallaåh mukhlishiyna lahuddiyn walaw
karihal kaafiruun.
“Tidak ada Ilah yang
berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh Yang Maha Esa, tidak ada
sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan bagiNya segala pujian dan Dia Maha Kuasa
atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Alloh.
Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh. Kami
tidak beribadah kecuali kepadaNya. Baginya nikmat, anugerah, dan pujian yang baik.
Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh, dengan
memurnikan ibadah hanya kepadaNya, meskipun orang-orang kafir tidak
menyukainya.”
Keterangan: HR.
Muslim no. 594, Ahmad IV/ 4, 5, Abu Dawud no. 1506-1507, An-Nasa-i III/70, Ibnu
Khuzaimah no. 740, 741, dari ‘Abdulloh bin Az-Zubair rodhiyallohu ‘anhuma.
4. Membaca:
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ
وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul
hamdu, yuhyiy wa yumiytu wahuwa ‘ala kulli syay-in qodiir.
“Tidak ada Ilah yang
berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh Yang Maha Esa, tidak ada
sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan bagiNya segala pujian. Dialah yang
menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi ruh janin yang akan
dilahirkan) dan yang mematikan. Dan Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(Dibaca 10x setiap selesai Sholat Maghrib dan Shubuh)
Keterangan: Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa
setelah Sholat Maghrib dan Shubuh membaca ‘Laa
ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, yuhyiy wa
yumiytu wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir,’ sebanyak 10x maka Alloh akan
tulis setiap satu kali 10 kebaikan, dihapus 10 kejelekan, diangkat 10 derajat,
serta Alloh lindungi dari setiap kejelekan, dan Alloh lindungi dari godaan
syetan yang terkutuk.” (HR. Ahmad IV/227, At-Tirmidzi no.3474). At-Tirmidzi
berkata: Hadits ini hasan ghorib shohih.”)
5. Membaca:
اللَّهُمَّ
أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Allohumma a-’inniy ’ala dzikrika wa syukrika wa husni ’ibaadatika.
“Ya Alloh, tolonglah
aku untuk berdzikir kepadaMu, bersyukur kepadaMu, serta beribadah dengan baik
kepadaMu.”
Keterangan: HR.
Abu Dawud no. 1522, An-Nasa-i III/53, Ahmad V/245 dan Al-Hakim (I/273 dan
III/273) dan dishohihkannya, juga disepakati oleh Adz-Dzahabi. Di sana
disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan
wasiat kepada Mu’adz agar dia mengucapkannya di setiap akhir Sholat.
6. Membaca:
سُبْحَانَ
اللهُ
Subhaanallaah
“Maha suci Alloh”
(33x)
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
Alhamdulillah
“Segala puji bagi Alloh”
(33x)
اَللهُ
أَكْبَرُ
Allohu Akbar
“Alloh Maha Besar”
(33x)
Kemudian untuk melengkapinya menjadi seratus, ditambah
dengan membaca:
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul
hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir.
“Tidak ada Ilah yang
berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Alloh Yang Maha Esa, tidak ada
sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan bagiNya segala pujian dan Dialah Yang Maha
Kuasa atas segala sesuatu.”
Keterangan: Rosululloh
ﷺ bersabda, “Barangsiapa membaca kalimat tersebut setiap selesai Sholat,
akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih di lautan.” HR. Muslim no.
597, Ahmad II/371,483, Ibnu Khuzaimah no. 750, dan Al-Baihaqi II/187.
7. Membaca Ayat
Kursi:
أَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ * اللَّهُ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ،
لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ
إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ
بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ،
وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
“Aku
berlindung kepada Alloh dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Alloh yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Alloh tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi
dengan benar) melainkan Dia. Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus
(makhlukNya), tidak mengantuk dan tidak tidur. KepunyaanNya apa-apa yang ada di
langit dan apa-apa yang ada di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di
sisi Alloh tanpa izinNya. Alloh mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan
di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Alloh
melainkan apa yang dikehendakiNya. Dan Kursi Alloh meliputi langit dan bumi,
dan Alloh tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Alloh Maha Tinggi lagi
Maha Besar.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 255)
Keterangan: Rosululloh
ﷺ bersabda, “Siapa yang
membacanya setiap selesai Sholat, tidak ada yang menghalanginya masuk Surga
selain kematian.” (HR. An-Nasai dalam ‘Amalul
Yaum wal Lailah’ no.100 dan Ibnus Sunni no.124 dari Abu Umamah rodhiyallohu ‘anhu)
8. Membaca Surat
Al-Ikhlash:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ * اَللَّهُ الصَّمَدُ *
لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“Dengan
nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Dialah Alloh,
Yang Maha Esa. Alloh tempat bergantung kepadaNya segala sesuatu. Dia tiada
beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada satupun yang setara
denganNya.”
9. Kemudian Membaca Surat Al-Falaq:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ * مِن شَرِّ مَا
خَلَقَ * وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ * وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
* وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
“Dengan
nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung
kepada Robb Yang Menguasai waktu Shubuh, dari kejahatan apa-apa (mahluk) yang
diciptakanNya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari
kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari
kejahatan orang-orang yang dengki apabila ia dengki.”
10. Kemudian Membaca
Surat An-Naas:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ
* إِلَهِ النَّاسِ * مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ * الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي
صُدُورِ النَّاسِ * مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Dengan
nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung
kepada Rabb (Yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan
manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang
membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.”
Keterangan: Rosululloh
ﷺ bersabda, “Tiga surat tersebut cukup bagimu (sebagai permohonan
perlindungan) dari segala kejelekan.” Dzikir Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan
An-Naas ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1523, An-Nasa-i III/68, Ibnu
Khuzaimah no. 755, dan Hakim I/253 dengan sanad
yang shohih. Ketiga surat tersebut —ada pula yang berpendapat Al-Falaq dan
An-Naas— dinamakan Al-Mu’awwidzaat.
Tiga surat
tersebut dibaca 3 kali setelah Sholat Maghrib dan Shubuh dan dibaca 1 kali
setelah Sholat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`.
11. Khusus Shubuh:
اللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
“Ya
Alloh, sesungguhnya aku meminta kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik,
dan amalan yang diterima.”
Keterangan: HR. Ibnu Majah no. 925, Ahmad no. 26521,
An-Nasai no. 9850 dalam Al-Kubra, Ath-Thabrani no. 735 dalam Al-Mu’jam
Ash-Shaghir, Al-Baihaqi no. 1645 dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu Abdil Barr no.
1077 dalam Al-Jami’ dari Ummu Salamah rodhiyallohu
‘anha.
Catatan: Pada
bahasan sebelumnya penulis mencantumkan dzikir tasbih 33x, tahmid 33x, dan
takbir 33x. Namun, apabila
kondisi tidak memungkinkan untuk membaca tasbih, tahmid, dan takbir
masing-masing sebanyak 33 kali, kita bisa juga membaca tasbih, takbir, dan tahmid sebanyak
10 kali. Hal ini berdasarkan Hadits shohih
‘Abdulloh bin ‘Amr rodhiyallohu ‘anhuma
bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ
الجَنَّةَ، أَلَا وَهُمَا يَسِيرٌ، وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ: يُسَبِّحُ اللَّهَ
فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُهُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُهُ عَشْرًا
“Ada dua perkara, setiap Muslim yang
konsisten melakukannya akan masuk ke Surga. Keduanya sangatlah mudah, namun
sangat jarang yang mampu konsisten mengamalkannya. (Perkara yang pertama)
adalah bertasbih, bertahmid, dan bertakbir masing-masing sebanyak sepuluh kali
sesudah menunaikan Sholat fardhu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3410, Abu
Dawud no. 5065, An-Nasai no. 1348 dan dinilai shohih Syaikh Al-Albani)
Demikian 11 bacaan dzikir Nabi ﷺ
yang shohih. Kita boleh menambah atau mengganti dzikir ba’da Sholat dengan
dzikir selain ini, asal yang shohih.
BAB IV SHOLAT
DHUHA DAN JANAZAH
A. Sholat Dhuha
قَالَ
اللَّهُ تَعَالىَ: ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ
أَكْفِكَ آخِرَهُ
Alloh Ta’ala
berfirman, “Wahai anak Adam, rukuklah untukKu empat roka’at di awal siang,
niscaya Aku mencukupimu di akhir siang.” (HR. At-Tirmirzi no. 475)
Pengertian:
Dhuha (الضُّحَى)
secara bahasa artinya nampak dan jelas. Kata ini berulang minimal tujuh kali di
dalam Al-Qur’an yang diartikan “pagi hari” seperti pada QS Thaha [20]:59;
AI-'Araf [7]:98; An-Nazi'at [79]:46 dan “panas sinar matahari” seperti pada QS
Thaha [20]:119. Sholat Dhuha adalah Sholat sunnah yang dikerjakan minimal dua roka’at
di waktu matahari sudah naik kira-kira sepenggal tombak dan berakhir di waktu
matahari zawal (lengser). (Lihat Fiqhus Sunnah)
Waktu: Dimulai
dari awal terbitnya matahari kira-kira setinggi tombak dan berakhir saat
mahatari zawal (condong), yakni sebelum masuk waktu Zhuhur. Hal ini berdasarkan
beberapa Hadits shohih bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda, “Siapa yang Sholat Shubuh
secara berjamaah kemudian dia duduk berdzikir kepada Alloh hingga matahari terbit kemudian ia Sholat dua roka’at maka dia
mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah secara sempurna, sempurna,
sempurna.” (HR.
At-Tirmidzi no. 586 dan dinilai hasan Syaikh Al-Albani)
Setelah matahari terbit ditunggu kisaran 10 menit agar tidak
menyamai kaum Majusi yang menyembah Matahari saat terbit.
Waktu yang paling utama adalah saat siang yang panas yaitu
kira-kira satu jam atau dua jam sebelum Zhuhur. Dari Zaid bin Arqam, bahwasanya
dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan Sholat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah
mereka mengetahui bahwa Sholat selain pada saat ini adalah lebih baik? Karena
sesungguhnya Rosululloh ﷺ telah bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Sholat awaabiin
(orang-orang yang kembali kepada Alloh) adalah ketika anak-anak unta sudah
merasa kepanasan.” (HR. Muslim no. 748)
Hukum:
Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Artinya, jika
seseorang mengerjakannya maka dia mendapat pahala dan yang tidak mengerjakan
tidak berdosa tetapi telah kehilangan sekian banyak keutamaan.
Keutamaan:
Dari Abu Dzar rodhiyallohu
‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ،
فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ
صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ
عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ
الضُّحَى
“Bagi masing-masing
ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan
sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid
(Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) adalah
sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah kemunkaran
juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua roka’at Sholat
Dhuha.” (Muslim no. 720)
Juga Hadits Abud Darda dan Abu Dzar rodhiyallohu ‘anhuma, dari Rosululloh ﷺ,
dari Alloh Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman:
ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ
النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ
“Wahai anak Adam,
rukuklah untukKu empat roka’at di awal siang, niscaya Aku mencukupimu di akhir
siang.” (HR. At-Tirmirzi no. 475 dan dinilai shohih Syaikh Al-Albani dan
Ahmad Syakir)
Juga Hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu
‘anhu, dia bercerita, dia berkata, “Tidak
ada yang memelihara Sholat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Alloh
(Awwaab)” (HR. Ibnu Khuzaimah II/228 dan Al-Hakim di dalam kitab
Al-Mustadrak I/314 dengan sanad hasan)
Jumlah Roka’at:
Minimal dua roka’at dan maksimal tidak ada pembatasan.
Seseorang boleh Sholat dua roka’at, empat roka’at, enam roka’at, delapan roka’at,
dua belas roka’at. Jumlah ini pernah dilakukan semua oleh Nabi Muhammad ﷺ. Boleh pula dengan jumlah lebih banyak dari itu, terserah
dirinya dengan kelipatan dua. Diriwayatkan Abud Darda rodhiyallohu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rosululloh ﷺ bersabda, “Barangsiapa
mengerjakan Sholat Dhuha dua roka’at maka dia tidak ditetapkan termasuk
orang-orang yang lengah. Barangsiapa Sholat empat roka’at maka dia tetapkan
termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam roka’at
maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan roka’at
maka Alloh menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan
barangsiapa mengerjakan Sholat dua belas roka’at maka Alloh akan membangunkan
baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu
malam, melainkan Alloh memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hambaNya
sebagai sedekah. Dan tidaklah Alloh memberikan karunia kepada seseorang yang
lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepadaNya.” (HR.
Ath-Thabrani dengan sanad shohih dalam Shohih
At-Targhiib wat Tarhiib I/279)
Aisyah rodhiyallohu
‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah, “Berapa roka’at Rosululloh ﷺ mengerjakan Sholat Dhuha?” Dia menjawab, “Empat roka’at dan
bisa juga lebih, sesuai kehendak Alloh.” (HR. Muslim no. 719)
Setiap dua roka’at salam. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rosululloh
ﷺ, “Sholat malam dan siang
itu dua roka’at dua roka’at.” (HR. Abu Dawud no. 1234)
Namun boleh pula salam di setiap roka’at ke empat. Hal ini
berdasarkan Hadits, “Rukuklah untuk-Ku
dari permulaan siang empat roka’at,” dan juga sabda beliau, “Barangsiapa mengerjakan Sholat (Dhuha) empat
roka’at maka dia ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah.” (takhrij sudah
disebutkan)
Tata Cara:
Sifat Sholat Dhuha sama dengan Sholat-Sholat lainnya, tanpa
ada yang berbeda. Yang berbeda hanya pada niatnya, yaitu seseorang meniatkan
dalam hatinya bahwa dia hendak melaksanakan Sholat Dhuha karena Alloh. Adapun
lafazh niatnya maka Nabi ﷺ tidak pernah
mengajarkan lafazhnya sehingga cukup menghadirkan di dalam hati bahwa dirinya
akan melaksanakan Sholat Dhuha karena Alloh. Setiap dua roka’at salam atau
salam di setiap roka’at keempat. Jumlah roka’atnya boleh dua, empat, enam,
delapan, sepuluh, dua belas, atau terserah dengan kelipatan dua. Allohu a’lam.
B. Sholat Janazah
مَا مِنْ
رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ
بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
“Tidaklah ada seorang Muslim meninggal dunia
lalu ada 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Alloh menSholatkan janazahnya
melainkan Alloh akan memberikan syafaat kepadanya melalui mereka.” (Muslim no. 948)
Sholat janazah dilaksanakan dalam rangka menunaikan
kewajiban sekaligus mendoakan saudara sesama Muslim yang meninggal yang berisi
empat takbir dengan syarat dan rukun tertentu.
Hukum:
Hukum Sholat janazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika telah ada sekelompok umat Islam yang
menSholati janazah maka kewajiban telah gugur bagi yang lainnya. Hal ini
berdasarkan Hadits Zaid bin Khalid Al-Juhanni yang berkata, “Seorang lelaki
dari Shohabat Nabi ﷺ wafat pada perang Khaibar. Orang-orang pun mengabarkan hal
demikian kepada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Silahkan kalian menSholati saudara kalian tersebut.’ Wajah manusia
berubah terkejut (karena beliau tidak ikut menSholati). Lalu beliau bersabda, ‘Karena saudara kalian telah melakukan
kecurangan ghanimah fi sabilillah.’ Kami langsung memeriksa barang-barangnya
dan kami mendapati harta Yahudi padanya yang tidak mencapai dua dirham.” (HR.
Abu Dawud I/425)
Ada dua orang yang boleh tidak diSholati, yaitu anak kecil
yang belum baligh dan orang yang mati syahid. Hal ini berdasarkan kabar shohih
bahwa ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha
berkata, “Ibrahim putra Nabi ﷺ meninggal saat
berumur 18 bulan dan Rosululloh ﷺ tidak menSholatinya.”
(HR. Abu Dawud II/166 dan dishohihkan Syaikh Al-Albani dan Ibnu Hazm berkata, “Ini
kabar shohih.”)
Nabi ﷺ tidak menSholati
pasukan perang Badar dan lainnya yang gugur. (Ahkamul Janaaiz hal 80)
Namun, diperbolehkan bagi yang ingin menSholati mereka. Hal
ini juga berdasarkan Hadits shohih bahwa Rosululloh ﷺ
menSholati seorang bayi Anshar yang meninggal. (HR. Muslim VIII/55)
Rosululloh ﷺ menSholati janazah
paman beliau, Hamzah, yang gugur di perang Uhud. (HR. Ath-Thohawi I/290 dalam Ma’anil Atsar dengan sanad hasan)
Orang Islam yang bagaimanapun keadaannya adalah diSholati,
meskipun ia seorang yang gemar maksiat, bolong Sholatnya dan enggan berzakat
selagi masih mengakui kewajibannya, berzina, membunuh, mencuri, peminum khomr,
orang fasik, dan semisalnya. Hanya saja, bagi para tokoh agama dan penguasa
untuk tidak ikut menSholati sebagai bentuk hukuman dan didikan bagi orang-orang
lain yang melakukan keburukan-keburukan yang semisal di atas. Hal ini didasari
oleh riwayat shohih dari Abi Qatadah, “Apabila Rosululloh ﷺ
didatangkan janazah maka beliau bertanya terlebih dahulu. Jika jawaban
orang-orang adalah memujinya maka beliau menSholati, tetapi jika jawaban
orang-orang adalah tidak memujinya maka beliau berkata kepada keluarga mayit, ‘Uruslah janazah kalian,’ dan beliau
tidak ikut menSholatinya.” (HR. Ahmad V/399 dan Al-Hakim I/364 dan shohih)
Tata Cara:
Sholat janazah berbeda dengan Sholat pada umumnya. Sholat
ini tidak memiliki ruku, sujud, dan tasyahhud. Ia hanya empat takbir. Setelah
melakukan empat takbir ini maka salam sebagai tanda selesainya Sholat. Adapun
penjelasan tiap takbir adalah sebagai berikut:
1) Takbir pertama adalah takbirotul ihrom (takbir
pembuka Sholat). Tanpa perlu membaca istiftah langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ)
lalu membaca basmalah dan Al-Fatihah.
2) Takbir kedua.
Setelah takbir ini, membaca sholawat kepada Nabi ﷺ, contohnya memakai sholawat yang
dibaca pada tasyahud akhir dalam Sholat fardhu.
3) Takbir ketiga.
Usai takbir ini, mendoakan si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam Hadits-Hadits
yang shohih.
4) Takbir keempat.
Usai takbir ini, diam sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam.
Boleh juga ke kanan dan ke kiri.
1. Contoh Doa Shohih pada
Takbir Ketiga:
اللهُمَّ،
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Alloohummaghfir lahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘ahu, wa akrim nuzulahu,
wa wassi’ mudkholahu, waghsilhu bil maa’i watstsalji wal barodi, wa naqqihi
minal khothooyaa kamaa naqqaitats tsaubal abyadho minad danasi, wa abdilhu
daaron khoiron min daarihi, wa ahlan khoiron min ahlihi, wa zaujan khoiron min
zaijihi, wa adkhilhul jannata, wa a’idhu min ‘adzaabil qabri wa ‘adzaabin naar.
“Ya Alloh, ampuni dan
rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya,
luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun.
Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih
dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga
yang lebih baik dari keluarganya, isteri yang lebih baik dari isterinya.
Masukkanlah dia ke dalam Surga, lindungilah dari azab kubur dan azab Neraka.”
(HR. Muslim no. 963)
Jika yang diSholatkan itu mayit perempuan maka lafaznya
diganti berdhamir (kata ganti) perempuan:
اللهمّ،
اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا
كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا،
وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Adapun bila yang diSholatkan itu anak kecil, doa yang dibaca
yaitu:
اللّهُمَّ
اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا
“Ya Alloh, jadikanlah
dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua
orang tuanya.”
اللَّهُمَّ
ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ
سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ
عَذَابَ الْجَحِيمِ
“Ya Alloh, perberatlah
karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua
orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang sholih terdahulu dari
kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan
dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim.” (http://ar.islamway.net/fatwa/7086)
Allohu a’lam.
