[PDF] Syarah Ringkas Arbain Nawawi (676 H) dan Ziyadah Ibnu Rojab (795 H) - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ,
Robb semesta alam.
Sholawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh ﷺ, keluarga, dan para Shohabat
beliau, Nabi ﷺ
bersabda:
Amma ba’du:
Imam
An-Nawawi (676 H) dalam pembukaan kitab aslinya menjelaskan bahwa para ulama
telah banyak menyusun kitab yang berisi kumpulan 40 Hadits dengan tema yang
beragam. Ada yang menyusunnya dalam bidang pokok-pokok Agama, cabang-cabangnya,
jihad, zuhud, hingga masalah adab. Semua itu adalah tujuan yang baik, semoga
Alloh ﷻ
meridhoinya.
Beliau
memandang perlu untuk mengumpulkan 40 Hadits yang lebih mencakup semua tema
tersebut. Setiap Hadits dalam kumpulan ini merupakan kaidah yang sangat agung
dalam pondasi Agama, yang oleh para ulama digambarkan sebagai poros ajaran
Islam atau separuh Agama, atau sepertiganya. Beliau berkomitmen untuk
mencantumkan Hadits-Hadits yang shohih, yang sebagian besarnya bersumber dari Shohih
Al-Bukhori (256 H) dan Shohih Muslim (261 H). Lalu datang Ibnu Rojab
(795 H) yang menambahkan 8 Hadits hingga menjadi 50 Hadits pokok.
Lalu kami
ingin turut serta dalam amal kebaikan ini dengan memohon pertolongan kepada
Alloh untuk menyusun Syarah Ringkas Arbain Nawawi (676 H) dan Ziyadah Ibnu
Rojab (795 H).
Tujuannya
adalah agar setiap orang yang mengharap Akhiroh dapat mengenal Hadits-Hadits
ini karena kandungannya yang mencakup urusan-urusan penting dan peringatan atas
seluruh bentuk ketaatan.
Dalam
syarah ini, kami mencantumkan lafazh Hadits sesuai dengan sumber aslinya di
kitab induk Hadits lalu makna ijmali (global) lalu makna tafshili
(rincian) lalu faidah-faidahnya secara ringkas.
Bab 1: Niat dan Ikhlas
Dari Amirul
Mu’minin, Abu Hafsh, Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى،
فَمَنْ
كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ،
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ
إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
“Sungguh
setiap amal itu hanyalah tergantung pada niat-niatnya, dan sungguh setiap orang
hanyalah mendapatkan apa yang dia niatkan.
Maka siapa
yang hijrohnya kepada Alloh dan Rosul-Nya maka hijrohnya kepada Alloh dan Rosul-Nya.
Namun siapa yang hijrohnya karena dunia yang ingin dia dapatkan atau karena
wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrohnya itu menuju kepada apa yang dia
tujukan dalam hijrohnya tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan lafazh Abu
Dawud no. 2201)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan salah satu pokok agung dalam Islam yang mengatur timbangan amal
batin. Ia menjelaskan bahwa sah atau tidaknya, serta sempurna atau tidaknya
sebuah perbuatan hamba di hadapan Alloh ﷻ, sangat bergantung pada
maksud yang ada di dalam hatinya.
Antara
kalimat pertama dan kedua memiliki keterkaitan yang erat; kalimat pertama
menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang mukallaf (orang
yang terbebani syariat) secara sadar pasti didorong oleh niat, sedangkan
kalimat kedua memberikan penegasan bahwa balasan atau pahala yang
diterima seseorang sesuai dengan kualitas dan tujuan niat tersebut. Tanpa niat
yang benar, sebuah amal lahiriyah yang nampak sholih bisa menjadi sia-sia atau
bahkan mendatangkan dosa jika tujuannya adalah kesyirikan atau riya (pamer).
Syarah
Tafsil
1.1
Makna Amalan Tergantung Niat
Lafazh «إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ»
menggunakan perangkat pembatas (adat al-hashr) yaitu innamā, yang
berarti amal-amal syar’i tidak dianggap ada atau tidak diakui secara hukum syariat
kecuali dengan adanya niat. Niat secara bahasa bermaksud menuju sesuatu.
Secara
istilah, niat berfungsi untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan
(seperti membedakan mandi untuk mendinginkan badan dengan mandi janazah atau
mandi wajib), serta membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya
(seperti Sholat Zhuhur dengan Sholat Ashar). Inilah pembahasan niat,
sementara yang di bawah masuk pembahasan ikhlas.
1.2
Balasan Sesuai Niat
Lafazh «وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى»
menekankan bahwa hasil dari amal tersebut, baik berupa pahala atau
hukuman, bergantung pada apa yang diniatkan. Hal ini dikuatkan oleh firman
Alloh ﷻ:
﴿مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ
لَهُ فِي حَرْثِهِ ۖ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ
مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ﴾
“Siapa
menghendaki keuntungan di Akhiroh akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan siapa
menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian darinya
(keuntungan dunia), tetapi dia tidak mendapat bagian sedikit pun di Akhiroh.” (QS.
Asy-Syuuroo: 20)
1.3
Contoh Hijroh
Nabi ﷺ memberikan perumpamaan dengan
Hijroh (perpindahan dari negeri kafir ke negeri Islam untuk menjaga Agama).
Beliau ﷺ
menjelaskan bahwa dua orang yang melakukan perjalanan yang sama, menempuh jarak
yang sama, dan menghadapi kesulitan yang sama, bisa memiliki kedudukan yang
sangat jauh berbeda di sisi Alloh ﷻ. Jika seseorang berpindah
murni karena ketaatan kepada Alloh ﷻ dan Rosul-Nya, maka ia meraih
pahala Hijroh yang besar. Namun, jika ia berpindah hanya demi mencari harta
atau ingin menikahi seseorang, maka ia hanya mendapatkan dunia tersebut dan
kehilangan pahala di sisi Robb-nya. Hal ini sesuai dengan peringatan Alloh ﷻ
terhadap orang yang mengutamakan kehidupan dunia:
﴿مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا
لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا
مَذْمُومًا مَدْحُورًا﴾
“Siapa
menghendaki kehidupan sekarang (dunia), maka Kami segerakan baginya di (dunia)
itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami
sediakan baginya (di Akhiroh) Jahanam; dia akan memasukinya dalam keadaan
tercela dan terusir.” (QS. Al-Isro: 18)
Faidah-Faidah
Niat adalah
syarat sahnya seluruh amal ibadah dalam Islam.
Pentingnya
mengikhlaskan tujuan hanya kepada Alloh ﷻ agar amal tidak tertolak.
Amal
duniawi dapat berubah menjadi ibadah yang berpahala jika diiringi dengan niat
yang sholih.
Hadits ini
menunjukkan keadilan Alloh ﷻ yang memberikan balasan kepada setiap manusia sesuai dengan apa
yang mereka usahakan dalam hatinya.
Peringatan
keras terhadap riya dan tujuan duniawi dalam melakukan amal yang seharusnya
dipersembahkan untuk Alloh ﷻ.
Bab 2: Islam, Iman, dan Ihsan
Dari Umar
bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
بَيْنَمَا
نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ
بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ، لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ،
وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ
إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ
أَخْبِرْنِي عَنِ الْإِسْلَامِ،
فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ: «الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ﷺ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ
رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا»، قَالَ: صَدَقْتَ،
قَالَ: فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ، وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ،
قَالَ:
«أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ،
وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ»، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي
عَنِ الْإِحْسَانِ،
قَالَ:
«أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ»،
قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ،
قَالَ:
«مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ
أَمَارَتِهَا،
قَالَ:
«أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ
رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ»، قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ
مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ؟» قُلْتُ: اللهُ
وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ»
Suatu
ketika kami berada di sisi Rosululloh ﷺ pada suatu hari, tiba-tiba muncul di hadapan kami seorang
lelaki yang bajunya sangat putih, rambutnya sangat hitam, tidak nampak padanya
bekas perjalanan jauh, dan tidak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya,
sampai dia duduk di hadapan Nabi ﷺ, lalu dia menyandarkan kedua lututnya ke lutut Nabi ﷺ dan meletakkan kedua telapak
tangannya di atas kedua paha Nabi ﷺ, lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, kabarkan kepadaku tentang
Islam.”
Maka Rosululloh
ﷺ bersabda: “Islam adalah
engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh
dan bahwa Muhammad adalah utusan Alloh ﷺ, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, berpuasa Romadhon, dan
berhaji ke Baitulloh jika engkau mampu menempuh perjalanannya.”
Lelaki itu
berkata: “Engkau benar.” Maka kami pun heran kepadanya, dia yang bertanya tapi
dia pula yang membenarkannya. Lelaki itu berkata: “Maka kabarkan kepadaku
tentang Iman.”
Nabi ﷺ bersabda: “Engkau beriman
kepada Alloh, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rosul-Nya, Hari Akhir,
dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.”
Lelaki itu
berkata: “Engkau benar.” Lelaki itu berkata: “Maka kabarkan kepadaku tentang Ihsan.”
Nabi ﷺ bersabda: “Engkau beribadah
kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka
sungguh Dia melihatmu.”
Lelaki itu
berkata: “Maka kabarkan kepadaku tentang hari Qiyamah.”
Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah yang
ditanya tentangnya lebih tahu daripada yang bertanya.”
Lelaki itu
berkata: “Maka kabarkan kepadaku tentang tanda-tandanya.”
Nabi ﷺ bersabda: “Jika seorang budak
wanita melahirkan majikannya, dan jika engkau melihat orang yang tidak beralas
kaki, tidak berpakaian (miskin), dan penggembala kambing berlomba-lomba dalam
membangun gedung yang tinggi.”
Kemudian
lelaki itu pergi, lalu aku berdiam beberapa lama. Kemudian Nabi ﷺ berkata kepadaku: “Wahai
Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya
lebih mengetahui.” Nabi ﷺ
bersabda: “Sungguh dia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk
mengajarkan Agama kalian.” (HR. Muslim no. 8)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
dikenal sebagai Ummus Sunnah (induk Sunnah) karena mencakup seluruh rukun Agama
yang zhohir dan batin. Hubungan antar kalimat dalam Hadits ini menunjukkan
sebuah tingkatan yang sistematis: diawali dengan amalan anggota badan (Islam),
dilanjutkan dengan keyakinan hati (Iman), dan dipuncaki dengan kesempurnaan
batin dan muroqobah (Ihsan).
Kedatangan
Jibril dalam wujud manusia dan cara duduknya mengajarkan adab dalam menuntut
ilmu, yaitu dengan mendekat kepada guru dan fokus mendengarkan. Penjelasan tentang
tanda-tanda Qiyamah di akhir Hadits memberikan peringatan bahwa setelah
memahami Agama, seseorang harus waspada terhadap perubahan zaman dan
mempersiapkan diri menghadapi Akhirat.
Syarah
Tafsil
2.1
Rukun Islam sebagai Pondasi Zhohir
Lafazh «الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ...» menjelaskan lima pilar
utama yang nampak. Persaksian (Syahadat) adalah kunci masuk, Sholat adalah
tiang Agama, Zakat adalah bentuk kepedulian sosial, Puasa adalah latihan
menahan hawa nafsu, dan Haji adalah lambang persatuan Mu’min. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ﴾
“Sungguh
Agama di sisi Alloh adalah Islam.” (QS. Ali ‘Imron: 19)
2.2
Rukun Iman sebagai Pondasi Batin
Lafazh «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ...» mencakup enam perkara
yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Iman merupakan ucapan yang
disertai keyakinan yang membuahkan amal. Iman kepada takdir baik
dan buruk adalah puncak ketundukan seorang hamba kepada kehendak Robb-nya. Hal
ini selaras dengan firman Alloh ﷻ:
﴿آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ
مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ﴾
“Rosul
(Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari
Robb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya,
Kitab-Kitab-Nya dan Rosul-Rosul-Nya.” (QS. Al-Baqoroh: 285)
2.3
Ihsan sebagai Tingkat Tertinggi
Lafazh «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ
كَأَنَّكَ تَرَاهُ»
menunjukkan maqom (kedudukan) musyahadah, di mana seseorang beribadah
dengan perasaan rindu dan cinta seolah melihat Alloh ﷻ. Jika tidak mampu, maka
minimal merasa diawasi oleh-Nya (maqom muroqobah). Sebagaimana
firman-Nya:
﴿الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ﴾
“Yang
melihatmu ketika engkau berdiri (untuk Sholat), dan (melihat pula) perubahan
gerakan badanmu di antara orang-orang yang sujud.” (QS. Asy-Syu’aroo:
218-219)
2.4
Ilmu tentang Qiyamah dan Tandanya
Lafazh «مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا
بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ»
menegaskan bahwa waktu datangnya Qiyamah adalah rahasia Alloh ﷻ
semata. Namun, tanda-tanda yang disebutkan, seperti perubahan tatanan sosial di
mana penggembala kambing menjadi kaya raya dan membangun gedung tinggi, adalah
pengingat akan dekatnya akhir zaman.
Faidah-Faidah
Agama Islam
memiliki tiga tingkatan: Islam, Iman, dan Ihsan.
Pentingnya
adab dalam majelis ilmu, seperti yang dicontohkan oleh Malaikat Jibril.
Sholat,
Zakat, Puasa, dan Haji merupakan bukti nyata keislaman seseorang.
Iman kepada
takdir adalah obat bagi kegelisahan hati dalam menghadapi ujian hidup.
Ihsan
adalah kunci kekhusyukan dalam beribadah karena adanya perasaan diawasi oleh
Alloh ﷻ.
Pengetahuan
tentang tanda-tanda Qiyamah bertujuan agar Mu’min tidak terpedaya oleh fitnah
dunia.
Bab 3: Rukun Islam
Dari Abu
Abdirrohman, Abdullah bin Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhuma,
Nabi ﷺ
bersabda:
«بُنِيَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ»
“Islam
dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan
Sholat, menunaikan Zakat, haji, dan puasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8
dan Muslim no. 16)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
memberikan perumpamaan Islam sebagai sebuah bangunan yang megah. Bangunan
tersebut tidak akan berdiri tegak tanpa lima tiang penyangga utama ini. Antara
syahadat sebagai pondasi dasar dengan empat amalan lainnya memiliki keterikatan
yang tidak bisa dipisahkan; syahadat adalah pengakuan lisan dan keyakinan,
sementara empat rukun lainnya adalah pembuktian atas kejujuran syahadat
tersebut. Jika salah satu tiang ini roboh secara sengaja, maka keislaman
seseorang berada dalam bahaya besar atau bahkan runtuh sepenuhnya.
Syarah
Tafsil
3.1
Islam sebagai Sebuah Bangunan
Lafazh «بُنِيَ الإِسْلاَمُ» menggunakan kata kerja pasif
yang menunjukkan bahwa struktur ini telah ditetapkan oleh Alloh ﷻ.
Syahadatain diletakkan di urutan pertama karena ia merupakan syarat diterimanya
seluruh amal lainnya. Tanpa tauhid, semua amal ibadah akan sia-sia bagaikan
debu yang beterbangan. Imam Al-Bukhori (256 H) menempatkan Hadits ini di awal
kitab Iman untuk menekankan bahwa amalan-amalan ini adalah bagian dari
keimanan.
3.2
Kewajiban Sholat dan Zakat
Lafazh «وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ»
sering kali disebutkan beriringan dalam Al-Qur’an. Sholat adalah hak Alloh ﷻ
secara murni, sedangkan Zakat adalah hak sesama hamba yang wajib ditunaikan
sebagai bentuk syukur atas rizqi. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ﴾
“Dan
dirikanlah Sholat, tunaikanlah Zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.” (QS. Al-Baqoroh: 43)
3.3
Haji dan Puasa
Lafazh «وَالحَجِّ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ»
dalam riwayat Al-Bukhori ini mendahulukan Haji sebelum Puasa Romadhon, dan
dalam riwayat lain: Puasa lalu Haji.
Semua rukun
ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menyempurnakan keislaman seseorang.
Puasa mensucikan jiwa dari nafsu, sedangkan Haji adalah ibadah fisik dan harta
yang memperkuat ikatan seorang hamba dengan sejarah para Nabi dan Ka’bah.
Faidah-Faidah
Islam
adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipotong-potong pelaksanaannya.
Seseorang
baru dianggap Muslim sejati jika menjalankan lima rukun ini dengan penuh
ketundukan.
Sholat
adalah pembeda utama antara seorang Muslim dengan kekafiran.
Zakat
merupakan bukti nyata kejujuran iman seseorang terhadap hartanya.
Kewajiban
Haji hanya bagi yang memiliki kemampuan, menunjukkan rohmat (kasih sayang)
Alloh ﷻ
dalam syariat-Nya.
Bab 4: Janin dan Takdir
Dari Abu
Abdirrohman, Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Shodiq Masduq ﷺ
menyampaikan kepada kami:
«إِنَّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ
يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ
إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ
رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ،
فَوَاللَّهِ
الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ
حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ،
فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ
بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ،
فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا»
“Sungguh
setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari
berupa nuthfah (setetes mani), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal
darah) selama itu pula, kemudian menjadi mudhghoh (segumpal daging)
selama itu pula, kemudian diutuslah Malaikat kepadanya lalu ditiupkan ruh
padanya, dan diperintahkan untuk menulis 4 kalimat: tentang penulisan
rizqi-nya, ajal-nya, amal-nya, dan apakah dia termasuk orang yang sengsara atau
bahagia.
Maka demi
Alloh yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sungguh salah
seorang di antara kalian benar-benar beramal dengan amalan penghuni Jannah
sampai tidak ada jarak antara dia dan Jannah melainkan hanya satu hasta, namun
ketetapan takdir mendahuluinya, lalu dia beramal dengan amalan penghuni Naar
maka dia pun memasukinya. Dan sungguh salah seorang di antara kalian
benar-benar beramal dengan amalan penghuni Naar sampai tidak ada jarak antara
dia dan Naar melainkan hanya satu hasta, namun ketetapan takdir mendahuluinya,
lalu dia beramal dengan amalan penghuni Jannah maka dia pun memasukinya.” (HR.
Al-Bukhori no. 3208 dan Muslim no. 2643 secara makna)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menerangkan tentang awal mula kehidupan manusia yang melalui fase-fase fisik di
dalam rahim sebelum akhirnya diberikan nyawa dan ditetapkan takdirnya secara
tertulis. Hubungan antara fase fisik dan penulisan takdir menunjukkan bahwa
segala sesuatu yang terjadi pada diri manusia, baik urusan dunia seperti rizqi
dan umur, maupun urusan Akhiroh seperti amalan dan tempat kembali, semuanya
telah berada dalam ilmu dan ketetapan Alloh ﷻ.
Bagian
akhir Hadits menekankan pentingnya husnul khotimah (akhir yang baik) dan
memberikan peringatan agar manusia tidak bersandar pada amalannya semata,
melainkan selalu berharap pada rohmat Alloh ﷻ dan tetap waspada karena
akhir hidup seseorang adalah rahasia yang terikat pada takdir-Nya.
Syarah
Tafsil
4.1
Tahapan Biologis dalam Rahim
Lafazh «يُجْمَعُ خَلْقُهُ» mengisyaratkan proses
penggabungan materi dasar manusia di dalam rahim. Fase 40 hari pertama adalah nuthfah,
kemudian 40 hari kedua menjadi ‘alaqoh, dan 40 hari ketiga menjadi mudhghoh.
Rentang waktu 120 hari ini adalah masa sebelum ditiupkannya ruh. Hal ini
selaras dengan firman Alloh ﷻ:
﴿وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ
مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ * ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ
عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً﴾
“Dan
sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah.
Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh
(rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah
itu Kami jadikan segumpal daging.” (QS. Al-Mu’minun: 12-14)
4.2
Empat Ketetapan Takdir
Lafazh «بِكَتْبِ رِزْقِهِ،
وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ» menjelaskan bahwa sebelum lahir ke dunia, nasib seseorang
sudah tercatat. Rizqi mencakup segala yang dimanfaatkan manusia, ajal adalah
batas waktu hidup, amal adalah perilaku yang akan diperbuat, dan status akhir
apakah dia celaka di Naar atau bahagia di Jannah. Keyakinan ini adalah bagian
dari Iman kepada takdir. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ﴾
“Sungguh
Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir).” (QS. Al-Qomar: 49)
4.3
Pentingnya Akhir Amalan
Lafazh «فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ
الْكِتَابُ»
menunjukkan bahwa hasil akhir ditentukan oleh apa yang telah tertulis di Lauhul
Mahfuzh, bukan sekadar tampilan lahiriyah amalan seseorang di tengah masa
hidupnya, yakni ini tentang orang munafiq. Hal ini mengajarkan sifat khouf (takut)
agar tidak sombong dengan amal sholih, dan sifat roja’ (harap) agar
tidak putus asa bagi orang yang banyak berdosa. Penekanan ini diperjelas dalam Hadits
lain bahwa amalan itu tergantung pada penutupnya.
Faidah-Faidah
Manusia mengalami
tiga fase perkembangan fisik sebelum ditiupkan ruh pada hari ke 120.
Keberadaan Malaikat
yang bertugas mengurus janin dan mencatat takdir atas perintah Alloh ﷻ.
Rizqi dan
ajal adalah hal yang pasti dan tidak akan tertukar atau berubah dari ketetapan-Nya.
Seorang
Muslim wajib waspada dan tidak boleh merasa aman dari Alloh ﷻ
karena ia tidak tahu bagaimana akhir hidupnya.
Pintu
taubat selalu terbuka, selama ajal belum menjemput, karena seseorang yang buruk
masa lalunya bisa saja berakhir dengan husnul khotimah.
Bab 5: Larangan Bid’ah
Dari Ummul
Mu’minin, Ummu Abdillah, Aisyah (58 H) rodhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa yang
mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Agama) yang bukan bagian
darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan lafazh Muslim no.
1718)
Dalam
riwayat Muslim,
«مَنْ عَمِلَ
عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa
yang beramal tanpa ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak.” (HR.
Muslim no. 1718)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
adalah timbangan untuk setiap amal yang nampak (zhohir). Segala bentuk ibadah
yang diciptakan tanpa landasan syariat yang sah dari Alloh ﷻ dan Rosul-Nya
ﷺ maka hukumnya batal dan tidak
membuahkan pahala, bahkan pelakunya berdosa. Hubungan antara kalimat “mengada-adakan”
dengan “tertolak” menegaskan bahwa syarat diterimanya amal setelah ikhlas
adalah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi ﷺ). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kelelahan dalam beramal
tersebut hanya akan berujung pada kerugian.
Syarah
Tafsil
5.1
Definisi Urusan Agama
Lafazh «فِي أَمْرِنَا هَذَا» merujuk pada syariat Islam
yang telah disempurnakan oleh Alloh ﷻ. Segala sesuatu yang
berkaitan dengan aqidah dan ibadah mahdhoh (murni) harus memiliki dalil.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾
“Pada hari
ini telah Aku sempurnakan untukmu Agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu ni’mat-Ku,
dan telah Aku ridhoi Islam itu jadi Agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
5.2
Hakikat Bid’ah yang Tertolak
Lafazh «مَا لَيْسَ مِنْهُ» menunjukkan bahwa perkara
baru yang dilarang adalah yang menyelisih prinsip syariat atau tidak memiliki
sandaran dalil umum maupun khusus. Adapun urusan duniawi yang baru tidaklah
termasuk dalam larangan ini. Segala amalan yang tidak diperintahkan oleh Nabi ﷺ dalam Agama disebut bid’ah,
dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Nabi ﷺ bersabda dalam riwayat lain di Shohih Muslim:
«مَنْ
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa
melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan
tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Faidah-Faidah
Agama Islam
telah sempurna dan tidak memerlukan tambahan dari ijtihad manusia dalam masalah
ibadah.
Pentingnya
menuntut ilmu agar dapat membedakan mana Sunnah dan mana bid’ah.
Amal ibadah
yang dilakukan dengan niat baik namun caranya salah tetap tertolak di sisi
Alloh ﷻ.
Hadits ini
merupakan benteng pelindung bagi kemurnian ajaran Islam dari penyimpangan.
Sikap tegas
dalam menolak segala bentuk penambahan dalam Agama adalah bentuk penjagaan
terhadap amanah Rosululloh ﷺ.
Bab 6: Halal, Harom, dan Syubhat
Dari Abu
Abdillah, An-Nu’man bin Basyir (64 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا
يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ،
وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى
حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ،
أَلَا
وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ
فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ،
فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ»
“Sungguh
yang halal itu jelas dan yang harom itu jelas, dan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Maka siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan
Agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia
terjatuh dalam perkara harom, seperti penggembala yang menggembala di sekitar
tanah larangan, hampir saja ternaknya masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa
setiap raja memiliki tanah larangan, dan ketahuilah bahwa tanah larangan Alloh
adalah hal-hal yang diharomkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad ada
segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh jasad tersebut, dan jika ia
rusak maka rusaklah seluruh jasad tersebut. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR.
Al-Bukhori no. 52 dan lafazh Muslim no. 1599)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan pondasi dalam masalah muamalah dan waro’ (kehati-hatian). Nabi ﷺ membagi segala sesuatu
menjadi tiga kategori: halal yang murni, harom yang murni, dan syubhat yang
berada di tengah-tengahnya. Keterkaitan antara ketiga hal ini adalah bahwa
kejernihan dalam memahami yang halal dan harom akan menuntun seseorang untuk
waspada terhadap syubhat. Menjauhi syubhat adalah benteng agar seseorang tidak
terjerumus ke dalam keharoman. Di akhir Hadits, Nabi ﷺ mengaitkan perilaku lahiriyah
ini dengan kondisi hati, karena hatilah penggerak utama anggota badan. Jika
hati seseorang sehat dan dipenuhi rasa takut kepada Alloh ﷻ, maka
ia akan mudah menjauhi hal yang syubhat demi menjaga kemurnian imannya.
Syarah
Tafsil
6.1
Kejelasan Hukum dalam Islam
Lafazh «إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ،
وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ»
menegaskan bahwa dasar hukum Islam itu gamblang. Halal seperti makan
buah-buahan dan menikah, sedangkan harom seperti zina dan riba. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ﴾
“Dan sungguh
Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharomkan-Nya atasmu.” (QS.
Al-An’am: 119)
6.2
Hakikat Syubhat dan Sikap Mu’min
Lafazh «وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ» merujuk pada perkara yang
dalilnya samar atau aplikasinya meragukan bagi sebagian orang, namun diketahui
hukumnya oleh para ulama (rosikhuna fil ‘ilmi). Menghindari Syubhat
disebut sebagai bentuk istibro’ (pembersihan) diri. Hal ini sejalan
dengan kaidah meninggalkan keraguan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«دَعْ
مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
“Tinggalkanlah
apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HSR. At-Tirmidzi
no. 2518)
6.3
Perumpamaan Tanah Larangan
Lafazh «كَالرَّاعِي يَرْعَى
حَوْلَ الحِمَى»
adalah tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat. Orang yang berani mendekati
batas-batas larangan Alloh ﷻ dengan melakukan hal yang remeh atau syubhat, lambat laun akan
terbiasa dan akhirnya terperosok ke dalam dosa besar. Penjagaan terhadap
batas-batas Alloh ﷻ
adalah bukti ketaqwaan.
6.4
Hati sebagai Pemimpin Jasad
Lafazh «أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ» menunjukkan bahwa perbaikan
anggota badan dimulai dari perbaikan hati. Hati yang sholih akan membuahkan
amalan yang sholih. Hal ini dikuatkan dengan firman-Nya:
﴿يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ﴾
“(Yaitu)
pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali orang-orang
yang menghadap Alloh dengan hati yang selamat (bersih).” (QS. Asy-Syu’aroo:
88-89)
Faidah-Faidah
Hukum asal
segala sesuatu telah dijelaskan oleh syariat secara umum.
Keharusan
bersikap waro’ dengan meninggalkan hal yang meragukan.
Para ulama
memiliki kelebihan ilmu untuk menyingkap tabir syubhat yang tidak diketahui
orang awam.
Bahayanya
meremehkan dosa kecil atau perkara yang belum jelas karena bisa menyeret pada
keharoman.
Fokus utama
seorang hamba adalah memperbaiki hati dengan tauhid dan keikhlasan agar seluruh
perilakunya terjaga.
Bab 7: Agama adalah Nasihat
Dari Abu
Ruqoyyah, Tamim bin Aus Ad-Dari (40 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«الدِّينُ
النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ
الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»
“Agama itu
adalah nasihat.” Kami bertanya: “Untuk siapa?” Beliau ﷺ bersabda: “Untuk Alloh,
Kitab-Nya, Rosul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan orang-orang awam di
antara mereka.” (HR. Muslim no. 55)
Syarah
Mujmal
Hadits yang
singkat namun padat ini merangkum esensi ajaran Islam dalam satu kata: Nasihat.
Nasihat di sini merupakan ketulusan, kemurnian niat, dan penunaian hak
secara sempurna. Hubungan antara Agama dan nasihat digambarkan sebagai satu
kesatuan, seolah-olah Agama itu sendiri adalah nasihat itu sendiri. Nabi ﷺ memerinci lima obyek nasihat
yang mencakup hak Robb, hak wahyu, hak pembawa risalah, hak pemangku kekuasaan,
dan hak sesama manusia. Tanpa adanya ketulusan dalam lima hal ini, maka
keberagamaan seseorang dianggap rapuh.
Syarah
Tafsil
7.1
Nasihat bagi Alloh, Kitab, dan Rosul-Nya
Lafazh «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ
وَلِرَسُولِهِ»
bermakna mengikhlaskan ibadah hanya bagi Alloh ﷻ, menjauhi kesyirikan,
mengimani seluruh isi Al-Qur’an serta mengamalkannya, dan mencintai Nabi ﷺ dengan cara mengikuti
Sunnah-beliau serta menjauhi bid’ah. Alloh ﷻ berfirman:
﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي
يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ﴾
“Katakanlah
(Muhammad), Jika kamu mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Alloh mencintaimu.”
(QS. Ali ‘Imron: 31)
7.2
Nasihat bagi Pemimpin dan Rakyat
Lafazh «وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ
وَعَامَّتِهِمْ»
mencakup ketaatan kepada penguasa dalam hal yang ma’ruf, membantu mereka dalam
kebenaran, serta memberikan peringatan dengan cara yang lembut. Sedangkan
nasihat bagi orang awam adalah dengan mencintai mereka sebagaimana mencintai
diri sendiri, menutup aib mereka, dan memberikan bimbingan kepada jalan hidayah.
Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidak
beriman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa
yang ia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13 dan Muslim no. 45)
Faidah-Faidah
Agama Islam
dibangun di atas dasar ketulusan (nasihat).
Nasihat
kepada Alloh ﷻ
dilakukan dengan mentauhidkan-Nya.
Menghormati
dan mengagungkan Al-Qur’an adalah bagian dari rukun Agama.
Pentingnya
menjaga persatuan dengan mentaati pemimpin selama tidak memerintahkan maksiat.
Kewajiban
saling tolong-menolong dan menjaga kehormatan sesama Muslim.
Bab 8: Kehormatan Darah dan Harta
Muslim
Dari Ibnu
Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ،
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ»
“Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah utusan
Alloh, mendirikan Sholat, dan menunaikan Zakat. Jika mereka telah melakukan hal
itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak
Islam, dan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Alloh.” (HR.
Al-Bukhori no. 25 dan Muslim no. 22)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang batasan perlindungan hukum bagi seorang manusia dalam
pandangan Islam. Perintah memerangi di sini berkaitan dengan tegaknya dawah dan
perlindungan terhadap Agama. Hubungan antara Syahadat, Sholat, dan Zakat
menunjukkan bahwa ketiganya adalah satu paket yang menjamin keamanan darah dan
harta seseorang. Islam sangat menjaga lahiriyah manusia; jika seseorang sudah
menampakkan keislamannya, maka ia harom disakiti. Adapun apa yang ada di dalam
hatinya (apakah ia benar-benar beriman atau munafiq), hal itu bukan urusan
manusia melainkan urusan Alloh ﷻ semata di hari Qiyamah.
Syarah
Tafsil
8.1
Tujuan Dawah dan Jihad
Lafazh «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ»
menunjukkan tugas utama Rosululloh ﷺ untuk meninggikan kalimatulloh. Perlawanan dilakukan terhadap
orang-orang yang menghalangi jalan Alloh, yaitu kafir harbi. Namun,
tujuannya bukan untuk menumpahkan darah, melainkan agar manusia tunduk pada
tauhid dan menjalankan pilar Agama. Alloh berfirman:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ﴾
“Dan
perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah (syirik dan kufur), dan
Agama itu hanya untuk Alloh semata.” (QS. Al-Baqoroh: 193)
8.2
Keterkaitan Sholat dan Zakat dengan Syahadat
Lafazh «وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ،
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ»
menjadi bukti nyata keislaman. Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) menggunakan Hadits
ini sebagai dalil untuk memerangi orang yang enggan membayar Zakat pasca
wafatnya Nabi ﷺ,
karena Zakat adalah hak harta yang tidak boleh dipisahkan dari Sholat.
8.3
Perlindungan Darah dan Hisab Hati
Lafazh «عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ» menegaskan prinsip bahwa
dalam hukum dunia, kita menghukumi yang nampak. Jika seseorang telah
bersyahadat, nyawanya dilindungi. Kalimat «وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ» mengajarkan bahwa kita tidak
boleh membelah dada manusia untuk mengetahui keikhlasannya.
Faidah-Faidah
Syahadat,
Sholat, dan Zakat adalah rukun yang menjaga keselamatan seorang hamba.
Islam
sangat menghargai nyawa dan harta penganutnya.
Pentingnya
menjalankan syariat secara zhohir sebagai syarat diterimanya sebagai anggota
masyarakat Muslim.
Manusia
tidak berhak menghakimi niat hati seseorang selama lahiriyahnya baik.
Ketegasan
Abu Bakr Ash-Shiddiq dalam memerangi kaum murtad adalah penerapan tepat dari Hadits
ini.
Bab 9: Larangan Banyak Bertanya
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ،
وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ»
“Apa yang
aku larang bagi kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kepada
kalian maka kerjakanlah darinya semampu kalian. Karena sungguh yang telah
membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya
dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka.” (HR. Muslim no. 1337)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kaidah agung dalam beragama yang menekankan pada ketaatan mutlak
terhadap syariat. Rosululloh ﷺ
memberikan pemisahan yang jelas antara larangan dan perintah. Dalam hal
larangan, tidak ada tawar-menawar kecuali dalam kondisi darurot yang sangat
mendesak, sehingga kalimatnya bermakna mutlak untuk dijauhi. Sedangkan dalam
perintah, Alloh ﷻ
memberikan kemudahan sesuai batas kemampuan hamba. Keterkaitan antara dua
bagian awal dengan peringatan di akhir Hadits adalah untuk mencegah umat ini
terjerumus ke dalam lubang kehancuran sebagaimana umat terdahulu (seperti Bani
Isroil) yang terlalu banyak mendebat dan mempertanyakan hal-hal yang tidak
diperlukan sehingga mereka kesulitan menjalankan syariat mereka sendiri.
Syarah
Tafsil
9.1
Meninggalkan Larangan Secara Mutlak
Lafazh «مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
فَاجْتَنِبُوهُ»
menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu jauh lebih ringan daripada mengerjakan
sesuatu. Oleh karena itu, dalam hal maksiat dan larangan, tuntutannya adalah
meninggalkan secara total tanpa ada batasan kemampuan, kecuali jika nyawa
terancam. Menjauhi larangan adalah inti dari taqwa. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾
“Apa yang
diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
9.2
Menjalankan Perintah Sesuai Kemampuan
Lafazh «وَمَا أَمَرْتُكُمْ
بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ» adalah bentuk rohmat Alloh ﷻ. Syariat Islam tidak
membebani hamba di luar batas kekuatannya. Jika seseorang tidak mampu Sholat
sambil berdiri, ia boleh duduk. Jika tidak mampu berpuasa karena sakit, ia
boleh mengganti di hari lain. Prinsip ini sejalan dengan firman Alloh ﷻ:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghobun: 16)
9.3
Bahaya Banyak Bertanya yang Tidak Bermanfaat
Lafazh «كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ» merujuk pada pertanyaan yang
bersifat memberat-beratkan, mengejek, atau pertanyaan tentang hal yang belum
terjadi yang jika dijawab justru akan menyulitkan. Inilah yang menyebabkan
umat-umat terdahulu binasa karena mereka tidak bersegera melaksanakan perintah
tapi justru menyibukkan diri dengan perdebatan.
Faidah-Faidah
Larangan
harus ditinggalkan secara keseluruhan tanpa kecuali.
Perintah
dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai kesanggupan fisik dan harta.
Islam
adalah Agama yang mudah dan tidak menyulitkan pemeluknya.
Kewajiban
menjauhi sikap suka berdebat dan banyak tanya dalam urusan yang sudah jelas
hukumnya.
Mengikuti
jejak Nabi ﷺ
adalah jalan keselamatan dari kebinasaan.
Bab 10: Syarat Diterimanya Amal
dan Doa
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«أَيُّهَا
النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ
الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحًا ، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾ [المؤمنون: 51] وَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ﴾ [البقرة:
172]
ثُمَّ
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ،
يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ،
وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟»
“Wahai
manusia, sungguh Alloh itu Thoyyib (Maha Baik) dan tidak menerima kecuali yang
baik. Dan sungguh Alloh memerintahkan kepada kaum Mu’min sebagaimana Dia
memerintahkan kepada para Rosul. Dia berfirman: ‘Wahai para Rosul, makanlah
dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal sholih. Sungguh Aku
Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.’ Dan Dia berfirman: ‘Wahai
orang-orang yang beriman, makanlah dari rizqi yang baik-baik yang telah Kami
berikan kepada kalian.’
Kemudian
Nabi ﷺ
menyebutkan tentang seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya
kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai
Robb-ku, wahai Robb-ku,’ sedangkan makanannya harom, minumannya harom, pakaiannya
harom, dan ia diberi asupan dari yang harom, maka bagaimana mungkin doanya akan
dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang pentingnya kesucian lahir dan batin sebagai syarat
terkabulnya doa dan diterimanya amal. Alloh ﷻ adalah Dzat yang Maha Suci
dari segala kekurangan, maka Dia tidak akan menerima shodaqoh dari harta yang
harom atau amal yang tercampur kesyirikan. Hubungan antara perintah makan
makanan halal dengan amal sholih menunjukkan bahwa asupan yang masuk ke dalam
tubuh memiliki pengaruh besar terhadap kualitas ibadah seseorang.
Nabi ﷺ memberikan perumpamaan yang
sangat menyentuh tentang seseorang yang secara lahiriyah sudah memenuhi syarat
terkabulnya doa (safar, keadaan darurot, mengangkat tangan, memanggil nama
Robb), namun semua itu terhalang oleh satu dinding besar, yaitu harta harom.
Syarah
Tafsil
10.1
Alloh Hanya Menerima yang Thoyyib
Lafazh «إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ
لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»
mencakup dua hal: pertama, Alloh ﷻ hanya menerima amal yang
ikhlas dan benar. Kedua, Alloh ﷻ hanya menerima shodaqoh dari
harta yang didapat dengan cara yang halal. Harta harom tidak bisa disucikan
dengan shodaqoh.
10.2
Persamaan Kewajiban Rosul dan Mu’min
Lafazh «أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ
بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ»
menegaskan bahwa standar kesucian makanan bukan hanya untuk para Nabi, tapi
untuk seluruh hamba-Nya. Alloh berfirman dalam ayat yang dikutip Nabi ﷺ:
﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾
“Wahai para
Rosul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan.
Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan untuk
kaum Mu’min:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah dari rizqi yang baik yang Kami berikan
kepadamu dan bersyukurlah kepada Alloh, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS.
Al-Baqoroh: 172)
10.3
Penghalang Terkabulnya Doa
Lafazh «فَأَنَّى يُسْتَجَابُ
لِذَلِكَ؟»
adalah kalimat pengingat yang sangat keras. Meskipun seseorang menampakkan
kerendahan hati di hadapan Alloh ﷻ, jika perutnya berisi harta
riba, hasil curian, atau penipuan, maka langit tertutup bagi doanya. Ini
menunjukkan bahwa ketaqwaan dalam mencari rizqi adalah kunci hubungan yang baik
dengan Robb.
Kemungkinan
besar doanya tertolak, dan ada kemungkinan kecil diterima, karena doa orang
kafir dikabulkan Alloh.
Faidah-Faidah
Sifat Alloh
ﷻ
adalah Maha Baik dan menyukai kebaikan.
Makanan
yang halal adalah bahan bakar bagi terkabulnya doa dan semangat beramal sholih.
Harta harom
merusak keberkahan hidup dan menghalangi komunikasi hamba dengan Penciptanya.
Mengangkat
tangan dan melakukan safar adalah di antara sebab terkabulnya doa, namun bisa
batal karena kemaksiatan dalam harta.
Seorang
Muslim harus sangat teliti terhadap sumber penghasilannya sebelum ia menuntut
dikabulkannya keinginan oleh Alloh ﷻ.
Bab 11: Meninggalkan Keraguan
Dari Abu
Muhammad, Al-Hasan bin Ali bin Abi Tholib (50 H), cucu Rosululloh ﷺ dan kesayangan beliau rodhiyallahu
‘anhuma, ia berkata: Aku hafal dari Nabi ﷺ:
«دَعْ
مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
“Tinggalkanlah
apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HSR. At-Tirmidzi
no. 2518)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kaidah agung dalam sifat waro’ (kehati-hatian) dan ketenangan jiwa. Rosululloh
ﷺ memberikan bimbingan singkat
agar seorang Muslim membangun pondasi kehidupannya di atas keyakinan, bukan
keragu-raguan. Keterkaitan antara meninggalkan keraguan dengan menuju keyakinan
adalah untuk menjaga kejernihan hati dan Agama. Ketika seseorang berhadapan
dengan sebuah perkara yang tidak jelas status hukumnya bagi dia, maka
meninggalkannya akan mendatangkan ketenangan batin, sedangkan terus
melakukannya di atas keraguan hanya akan menimbulkan kegelisahan dan potensi
terjerumus ke dalam hal yang harom.
Syarah
Tafsil
11.1
Kewajiban Meninggalkan Syubhat
Lafazh «دَعْ مَا يَرِيبُكَ» memerintahkan kita untuk
menjauhi segala sesuatu yang membuat hati tidak tenang dan ragu-ragu, baik
dalam masalah ibadah maupun muamalah. Keraguan biasanya muncul karena kurangnya
ilmu atau adanya kesamaran dalil. Dengan meninggalkannya, seorang hamba telah
menjaga kesucian Agamanya. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa keyakinan tidak
bisa dikalahkan oleh keraguan. Alloh berfirman mengenai sifat orang yang yakin:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا﴾
“Sungguh
orang-orang Mu’min yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya,
kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS. Al-Hujurot: 15)
11.2
Ketenangan dalam Keyakinan
Lafazh «إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ» mengarahkan manusia untuk
beralih kepada hal-hal yang sudah jelas kehalalannya dan tidak menyisakan
keganjilan dalam hati. Kebenaran itu mendatangkan ketenangan (thuma’ninah),
sedangkan kedustaan atau keraguan mendatangkan kebimbangan. Hal ini juga diperkuat
dengan sabda Nabi ﷺ
dalam riwayat lain bahwa kebaikan adalah apa yang membuat jiwa tenang.
Faidah-Faidah
Agama Islam
memerintahkan penganutnya untuk keluar dari lingkaran keraguan menuju
keyakinan.
Sifat waro’
adalah tanda kesempurnaan iman seseorang.
Ketenangan
hati merupakan barometer dalam menilai sebuah perbuatan yang belum diketahui
dalilnya secara pasti.
Menjauhi
keraguan akan menutup pintu was-was syaithon yang ingin merusak ibadah hamba.
Bab 12: Meninggalkan Hal yang
Tidak Bermanfaat
Dari Abu Huroiroh
(57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مِنْ
حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ»
“Di antara
tanda baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tidak
bermanfaat baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengandung pelajaran tentang manajemen waktu dan prioritas hidup seorang
Muslim. Keislaman yang baik bukan hanya diukur dari banyaknya ibadah, tetapi juga
dari kemampuan seseorang menahan diri dari perkara yang sia-sia. Keterkaitan
antara “baiknya Islam” dengan “meninggalkan yang tidak bermanfaat” menunjukkan
bahwa semakin tinggi kualitas iman seseorang, semakin ia selektif dalam
berbicara, bertindak, dan berpikir. Ia hanya akan menyibukkan diri dengan
hal-hal yang membuahkan faidah bagi Akhirohnya atau urusan dunianya yang
mendukung Akhiroh.
Syarah
Tafsil
12.1
Ukuran Kualitas Keislaman
Lafazh «مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ
المَرْءِ»
menjelaskan bahwa Islam memiliki tingkatan. Ada orang yang Islamnya biasa saja,
dan ada yang Islamnya mencapai derajat husn (baik/indah). Keindahan
Islam seseorang nampak ketika ia mampu mengendalikan hawa nafsunya dari rasa
ingin tahu yang berlebihan terhadap urusan orang lain atau perkara dunia yang
tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.
12.2
Definisi Perkara yang Tidak Bermanfaat
Lafazh «تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ» mencakup segala sesuatu yang
tidak dibutuhkan secara dhorurot dalam Agama maupun dunia, seperti berbicara
berlebihan, mencampuri urusan pribadi orang lain, atau mengikuti berita-berita
yang tidak menambah amal sholih. Fokus pada diri sendiri dalam rangka perbaikan
diri adalah kunci keselamatan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ
أَنْفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; orang yang sesat itu tidak akan
membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Ma’idah: 105)
Faidah-Faidah
Meninggalkan
kesia-siaan adalah bagian dari kesempurnaan iman.
Seorang
Muslim harus menghargai waktu karena setiap detik akan dimintai
pertanggungjawaban.
Menjaga
lisan dan pendengaran dari hal yang tidak bermanfaat adalah jalan menuju
keselamatan batin.
Islam mengajarkan
umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan fokus pada tujuan penciptaan.
Bab 13: Mencintai Saudara Sesama
Muslim
Dari Abu
Hamzah, Anas bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu, pelayan Rosululloh ﷺ, beliau bersabda:
«لاَ
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidaklah sempurna
beriman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa
yang ia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13 dan Muslim no.
45)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menekankan pada aspek ukhuwwah (persaudaraan) dan pembersihan hati dari
sifat hasad (dengki). Keterkaitan antara peniadaan kesempurnaan iman dengan
mencintai saudara menunjukkan bahwa iman seseorang tidak akan mencapai derajat
kesempurnaan yang wajib sampai ia memiliki kerelaan hati untuk melihat
saudaranya mendapatkan kebaikan sebagaimana ia sendiri menginginkannya. Ini
adalah standar moral tertinggi dalam hubungan sosial yang akan menghilangkan
bibit permusuhan dan egoisme di tengah masyarakat Muslim.
Syarah
Tafsil
13.1
Peniadaan Kesempurnaan Iman
Lafazh «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ» bukan bermakna keluar dari
Islam, melainkan belum sempurna imannya. Iman yang hakiki akan membuahkan rasa
kasih sayang kepada sesama Mu’min. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾
“Sungguh
orang-orang Mu’min itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurot: 10)
13.2
Menyamakan Hak Saudara dengan Diri Sendiri
Lafazh «حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ
مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
menuntut kita untuk bersikap adil dan ihsan. Jika kita suka jika
dihormati, maka hormatilah saudara kita. Jika kita tidak suka disakiti, maka
janganlah menyakiti saudara kita. Hal ini mencakup urusan agama, rizqi, dan
kehormatan. Nabi ﷺ
bersabda dalam riwayat lain bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim
lainnya, tidak mendzholiminya dan tidak merendahkannya.
Faidah-Faidah
Iman
memiliki kaitan erat dengan akhlaq kepada sesama manusia.
Kewajiban
menjauhi sifat egois dan dengki terhadap ni’mat yang diperoleh orang lain.
Mencintai
kebaikan untuk orang lain adalah sebab masuk Jannah.
Persaudaraan
atas dasar iman melampaui batas suku, bangsa, dan warna kulit.
Bab 14: Larangan Menumpahkan Darah
Muslim
Dari
Abdullah bin Mas’ud (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ
اللهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ،
وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ»
“Tidak
halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Alloh dan bahwa aku adalah utusan Alloh, kecuali karena salah
satu dari tiga perkara: orang tua yang berzina, nyawa dibalas nyawa (qishosh),
dan orang yang meninggalkan Agamanya serta memisahkan diri dari jamaah
(murtad).” (HR. Al-Bukhori no. 6878 dan lafazh Muslim no. 1676)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menetapkan kemuliaan nyawa seorang Muslim dan ketegasan hukum Islam dalam
menjaga keteraturan sosial. Hukum asalnya, darah seorang Muslim adalah harom
dan dilindungi oleh syahadatnya. Namun, perlindungan ini dapat gugur apabila
seseorang melakukan pelanggaran berat yang merusak tatanan moral (zina
muhshon), keamanan jiwa (pembunuhan), atau kedaulatan Agama (murtad).
Keterkaitan antara ketiga pengecualian ini adalah untuk memberikan efek jera
dan menjaga kemurnian serta keselamatan masyarakat Muslim secara luas.
Syarah
Tafsil
14.1
Kemuliaan Darah Muslim
Lafazh «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ»
menunjukkan bahwa membunuh tanpa hak adalah dosa besar setelah kesyirikan.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا﴾
“Dan siapa
membunuh seorang Mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal
di dalamnya dan Alloh murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab
yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)
14.2
Tiga Sebab Gugurnya Perlindungan Nyawa
Ats-Tsayyib
Az-Zani: Orang yang
sudah pernah menikah secara sah kemudian berzina, hukumannya adalah rajam demi
menjaga kesucian nasab dan martabat keluarga, jika ia menyerahkan penguasa dan
penguasa menegakkannya. Dianjurkan ia menyembunyikannya dan bertaubat dengan
memperbaiki sisa usianya.
An-Nafsu
bin Nafsi: Hukum
qishosh ditegakkan agar manusia takut untuk membunuh orang lain. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ﴾
“Dan dalam
qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang
mempunyai akal.” (QS. Al-Baqoroh: 179)
At-Tariku
li Dinihi: Orang
yang keluar dari Islam dan meninggalkan jamaah Muslimin, karena murtad adalah
bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap Robb dan masyarakat.
Faidah-Faidah
Nyawa
manusia dalam Islam sangat berharga dan tidak boleh diremehkan.
Hukum
pidana Islam (hudud dan qishosh) bertujuan untuk memelihara kemaslahatan
umat.
Penegakan
hukum ini hanya boleh dilakukan oleh penguasa (pemerintah), bukan oleh individu.
Pentingnya
menjaga kesetiaan terhadap iman agar tidak terjatuh dalam kemurtadan yang
membinasakan dunia dan Akhiroh.
Bab 15: Berkata Baik, Memuliakan
Tetangga, dan Tamu
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ،
وَمَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ،
وَمَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ»
“Siapa yang
beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa
yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan
tetangganya. Dan siapa yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, maka hendaklah
ia memuliakan tamunya.” (HR. Al-Bukhori no. 6018 dan lafazh Muslim no. 47)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengaitkan antara aqidah (iman kepada Alloh ﷻ dan Hari Akhir) dengan
akhlaqiyah (lisan dan hubungan sosial). Keterkaitan ini menunjukkan bahwa iman
harus nampak dalam praktek sehari-hari. Menjaga lisan adalah bentuk penjagaan
diri dari dosa, sedangkan memuliakan tetangga dan tamu adalah bentuk ihsan yang
memperkuat ikatan masyarakat. Seseorang yang benar-benar yakin akan adanya hari
Pembalasan akan sangat berhati-hati dengan apa yang keluar dari mulutnya dan
bagaimana ia memperlakukan orang-orang di sekitarnya.
Syarah
Tafsil
15.1
Kewajiban Menjaga Lisan
Lafazh «فَلْيَقُلْ خَيْرًا
أَوْ لِيَصْمُتْ»
adalah perintah yang tegas. Jika perkataan mengandung maslahat (seperti dzikir
atau nasehat), maka bicaralah. Jika mengandung mudhorot atau sia-sia, maka diam
lebih utama. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ
رَقِيبٌ عَتِيدٌ﴾
“Tidak ada
suatu kata pun yang terucap melainkan ada di sisinya Malaikat pengawas yang
selalu siap (mencatat).” (QS. Qof: 18)
15.2
Hak Tetangga dan Tamu
Lafazh «فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ» dan «فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ» menunjukkan bahwa Islam
sangat memperhatikan etika bertetangga dan menjamu tamu. Memuliakan tetangga
mencakup tidak menyakitinya dan membantunya saat kesulitan. Memuliakan tamu
mencakup penyambutan yang baik dan penyediaan hidangan sesuai kemampuan.
Faidah-Faidah
Akhlaq yang
mulia adalah cerminan dari iman yang shohih.
Diam dari
keburukan adalah ibadah yang menyelamatkan.
Islam
membangun masyarakat yang harmonis melalui penghormatan terhadap hak orang
lain.
Iman kepada
Hari Akhir adalah pendorong utama bagi seseorang untuk selalu berbuat baik.
Bab 16: Larangan Marah
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
أَنَّ
رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَوْصِنِي، قَالَ: «لاَ تَغْضَبْ» فَرَدَّدَ مِرَارًا،
قَالَ: «لاَ تَغْضَبْ»
Ada seorang
lelaki berkata kepada Nabi ﷺ:
“Berilah wasiat kepadaku.” Beliau ﷺ bersabda: “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang
permintaannya beberapa kali, dan Nabi ﷺ tetap bersabda: “Janganlah engkau marah.” (HR. Al-Bukhori
no. 6116)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengandung wasiat yang sangat ringkas namun mencakup pondasi akhlaq yang mulia.
Keterkaitan antara permintaan wasiat dengan jawaban Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menahan
amarah adalah kunci utama dalam menjaga kestabilan jiwa dan hubungan
sosial. Marah adalah pintu masuk bagi syaithon untuk merusak amal dan memutus
silaturrohim. Dengan mengulang-ulang kalimat yang sama, Nabi ﷺ menekankan bahwa
mengendalikan emosi adalah bentuk perjuangan batin yang paling besar. Jika
seseorang mampu menguasai marahnya, maka ia akan selamat dari banyak keburukan
yang timbul akibat lisan dan tangan yang tidak terkontrol saat emosi memuncak.
Syarah
Tafsil
16.1
Makna Larangan Marah
Lafazh «لَا تَغْضَبْ» mencakup dua makna agung. Pertama,
perintah untuk melatih diri agar memiliki sifat sabar dan tenang sehingga
amarah tidak mudah tersulut. Kedua, jika rasa marah itu sudah muncul di
dalam hati, maka janganlah menuruti kemauan amarah tersebut dengan melakukan
tindakan atau ucapan yang harom. Alloh ﷻ memuji orang-orang yang mampu
menahan amarahnya:
﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ
النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan
Alloh mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali ‘Imron: 134)
16.2
Kedudukan Orang yang Kuat
Nabi ﷺ menjelaskan dalam Hadits lain
bahwa kekuatan yang sebenarnya bukan terletak pada kemampuan menjatuhkan lawan
dalam gulat, melainkan pada kemampuan mengendalikan diri saat marah. Hal ini
menunjukkan bahwa kemenangan atas hawa nafsu jauh lebih mulia daripada
kemenangan fisik. Sifat marah yang tercela adalah yang dilakukan demi membela
ego dan urusan duniawi, bukan marah karena hak Alloh dilanggar.
Faidah-Faidah
Marah
adalah pangkal dari segala keburukan dan penyesalan.
Pentingnya
meminta wasiat kepada orang yang berilmu dalam masalah perbaikan jiwa.
Ketenangan
hati dan kesabaran adalah hiasan bagi seorang Mu’min.
Menahan
amarah dapat mencegah terjadinya pertumpahan darah dan perpecahan.
Bab 17: Perintah Berbuat Ihsan
pada Segala Sesuatu
Dari Abu Ya’la,
Syaddad bin Aus (58 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ،
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ»
“Sungguh
Alloh telah memerintahkan perbuatan ihsan (baik) atas segala sesuatu.
Maka jika kalian membunuh, maka baguskanlah cara membunuhnya. Dan jika kalian
menyembelih, maka baguskanlah cara menyembelihnya. Hendaklah salah seorang di
antara kalian menajamkan mata pisaunya dan memberikan kenyamanan pada hewan
sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang kewajiban berlaku Ihsan dalam seluruh aspek kehidupan,
bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan nyawa dan rasa sakit. Keterkaitan
antara ketetapan Alloh ﷻ
dengan praktek menyembelih menunjukkan bahwa kasih sayang dan profesionalitas
harus tetap ada meskipun dalam kondisi mencabut nyawa. Ihsan berarti melakukan
sesuatu dengan cara yang paling sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Jika terhadap hewan yang akan dimakan saja kita diperintahkan untuk tidak
menyiksanya, maka tentu perlakuan terhadap sesama manusia harus jauh lebih baik
dan penuh rohmat.
Syarah
Tafsil
17.1
Syariat Ihsan yang Bersifat Umum
Lafazh «كَتَبَ الْإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»
menunjukkan bahwa Ihsan adalah kewajiban syar’i. Ihsan dalam ibadah adalah
dengan merasa diawasi oleh Alloh ﷻ, sedangkan Ihsan kepada
makhluk adalah dengan memberikan manfaat dan menahan gangguan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
berbuat baiklah (Ihsan), sungguh Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqoroh: 195)
17.2
Ihsan dalam Menjalankan Hukum dan Menyembelih
Lafazh «فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ» mencakup pelaksanaan hukuman
mati yang syar’i agar tidak menyiksa pelaku secara berlebihan. Sedangkan dalam
penyembelihan, menajamkan pisau adalah bentuk kasih sayang agar hewan tidak
menderita terlalu lama. Hal ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam yang
mengatur masalah adab terhadap binatang demi mendapatkan ridho Robb.
Faidah-Faidah
Alloh ﷻ
memerintahkan hamba-Nya untuk selalu profesional dan berbuat baik dalam segala
urusan.
Islam
melarang segala bentuk penyiksaan terhadap makhluk bernyawa.
Melakukan
persiapan yang matang (seperti menajamkan pisau) adalah bagian dari kesempurnaan
amal.
Kasih
sayang kepada makhluk adalah jalan untuk mendapatkan rohmat dari Alloh ﷻ.
Bab 18: Wasiat Taqwa dan Akhlaq
Mulia
Dari Abu
Dzarr, Jundub bin Junadah (32 H) dan Abu Abdirrohman, Mu’adz bin Jabal (18 H) rodhiyallahu
‘anhuma, Nabi ﷺ
bersabda:
«اتَّقِ
اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ
النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
“Bertaqwalah
kepada Alloh di mana pun engkau berada. Ikutilah perbuatan buruk dengan
perbuatan baik, niscaya ia akan menghapusnya. Dan bergaullah dengan manusia
dengan akhlaq yang baik.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1987)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merangkum tiga pilar utama keselamatan seorang hamba: hubungan dengan Alloh ﷻ
(Taqwa), hubungan dengan diri sendiri dalam menghadapi kesalahan (taubat/amal
sholih), dan hubungan dengan sesama makhluk (akhlaq).
Keterkaitan
antara ketiga hal ini sangat kuat; Taqwa menjadi pondasi batin, amal sholih
menjadi pembersih dari dosa, dan akhlaq mulia menjadi perhiasan zhohir yang
mendatangkan cinta dari sesama. Seorang Muslim yang sejati adalah yang menjaga
imannya baik di tempat ramai maupun saat sendirian.
Syarah
Tafsil
18.1
Taqwa sebagai Pengawasan Mutlak
Lafazh «اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا
كُنْتَ»
memerintahkan agar rasa takut kepada Alloh tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Taqwa adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Alloh ﷻ
senantiasa mengawasi hamba-Nya di mana pun ia berada.
Firman
Alloh ﷻ:
﴿وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
“Dia
bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Alloh Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4)
18.2
Amal Sholih sebagai Penghapus Dosa
Lafazh «أَتْبِعِ السَّيِّئَةَ
الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا»
memberikan harapan bagi manusia yang lemah dan sering terjatuh dalam kesalahan.
Kebaikan yang dilakukan setelah dosa, terutama taubat yang nashuha dan
ibadah tambahan, akan menghilangkan bekas-bekas keburukan tersebut.
18.3
Akhlaq Mulia kepada Sesama
Lafazh «وَخَالِقِ النَّاسَ
بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
menunjukkan bahwa Taqwa tidaklah sempurna jika seseorang bersikap kasar atau
zholim kepada orang lain. Wajah yang berseri, lisan yang jujur, dan tangan yang
suka membantu adalah wujud nyata dari iman yang menghujam di hati.
Faidah-Faidah
Kewajiban
bertaqwa dalam keadaan terang-terangan maupun tersembunyi.
Luasnya
ampunan Alloh ﷻ
bagi hamba yang mau memperbaiki diri dengan amal sholih.
Akhlaq
mulia adalah timbangan yang berat di hari Qiyamah kelak.
Pentingnya
menyeimbangkan antara hak Robb dan hak sesama manusia.
Bab 19: Menjaga Alloh dan Memohon
Pertolongan kepada-Nya
Dari Abu
Abbas, Abdullah bin Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku
di belakang Nabi ﷺ
pada suatu hari lalu beliau bersabda:
«يَا
غُلَامُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ، احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهَ
تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ
بِاللَّهِ،
وَاعْلَمْ
أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ
إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ
بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ
الأَقْلَامُ وَجَفَّتْ الصُّحُفُ»
“Wahai anak
muda, sungguh aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat: Jagalah Alloh,
niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Alloh, niscaya engkau akan mendapati-Nya di
hadapanmu. Jika engkau meminta, mintalah kepada Alloh. Jika engkau memohon pertolongan,
mohonlah pertolongan kepada Alloh.
Ketahuilah,
bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberimu suatu manfaat, mereka
tidak akan dapat memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh
tetapkan bagimu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk menimpakan suatu
mudhorot kepadamu, mereka tidak akan dapat menimpakan mudhorot kecuali dengan
sesuatu yang telah Alloh tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan
lembaran-lembaran telah kering.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2516)
Dalam lafazh Ahmad:
«احْفَظِ
اللَّهَ يَحْفَظْكَ، وَاحْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ، وَتَعَرَّفْ إِلَى اللَّهِ
فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ،
وَاعْلَمْ
أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ
لِيُصِيبَكَ،
فَإِنَّ
النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَالْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا»
“Jagalah Alloh, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Alloh,
niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Kenalilah Alloh di waktu
lapang, niscaya Dia akan mengenalmu di waktu sulit. Ketahuilah bahwa apa yang
menimpamu tidak akan luput darimu, dan apa yang luput darimu tidak akan
menimpamu. Sesungguhnya kemenangan itu bersama kesabaran, kelapangan itu
bersama kesempitan, dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (HR.
Abd bin Humaid, Al-Muntakhob, no. 636)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan madrosah Tauhid yang mengajarkan ketergantungan mutlak hanya kepada
Alloh ﷻ.
Keterkaitan antara “menjaga Alloh” dengan “penjagaan Alloh” menunjukkan hukum
timbal balik dalam ketaatan; siapa yang menjaga batasan-batasan syariat, maka
ia akan mendapatkan perlindungan khusus dari Robb-nya. Penekanan pada masalah
meminta dan memohon pertolongan bertujuan untuk memurnikan ibadah dari kesyirikan.
Akhir Hadits memberikan ketenangan jiwa dengan keyakinan akan takdir, bahwa
segala usaha makhluk tidak akan mengubah apa yang sudah digariskan oleh Sang
Pencipta.
Syarah
Tafsil
19.1
Menjaga Batasan Alloh
Lafazh «احْفَظِ اللَّهَ» bermakna menjaga hak-hak Alloh,
menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Hasilnya adalah «يَحْفَظْكَ», yaitu Alloh akan menjaga
urusan dunia dan Agama hamba tersebut, serta menjaganya dari kesesatan dan mara
bahaya.
19.2
Memurnikan Permintaan
Lafazh «إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ
اللَّهَ»
mengajarkan hamba untuk tidak menggantungkan harapan pada makhluk yang lemah.
Makhluk hanyalah perantara, sedangkan pemberi hakiki adalah Alloh ﷻ. Ini
adalah inti dari doa. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾
“Robb-mu
berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.” (QS.
Ghofir: 60)
19.3
Iman kepada Takdir Mendatangkan Keberanian
Lafazh «لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا
بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ» memutus rasa takut kepada selain Alloh ﷻ.
Jika seseorang yakin bahwa manfaat dan mudhorot di tangan Alloh ﷻ,
maka ia tidak akan menjilat kepada penguasa atau takut kepada ancaman manusia
dalam menegakkan kebenaran. Ketetapan Alloh ﷻ sudah final dan tidak
berubah.
Faidah-Faidah
Pentingnya
menanamkan aqidah Tauhid kepada anak-anak sejak usia dini.
Penjagaan
Alloh ﷻ
kepada hamba-Nya sesuai dengan tingkat penjagaan hamba tersebut terhadap
syariat.
Hanya Alloh
ﷻ
tempat meminta dan memohon pertolongan yang hakiki.
Seluruh
makhluk tidak memiliki kuasa sedikit pun kecuali atas izin Alloh ﷻ.
Keyakinan
pada takdir adalah kunci ketenangan dalam menghadapi ujian hidup.
Bab 20: Malu Bagian dari Iman
Dari Abu
Mas’ud, Uqbah bin Amr Al-Anshori Al-Badri (41 H) rodhiyallahu ‘anhu,
Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُولَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ
فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ»
“Sungguh di
antara apa yang didapatkan manusia dari perkataan kenabian yang terdahulu
adalah: Jika engkau tidak malu, maka perbuatlah apa yang engkau kehendaki.” (HR.
Al-Bukhori no. 6120)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menekankan pentingnya sifat malu sebagai benteng moral bagi seorang manusia.
Malu adalah warisan para Nabi terdahulu yang tetap berlaku hingga umat Nabi
Muhammad ﷺ.
Keterkaitan antara “tidak malu” dengan “berbuat sekehendak hati” mengandung dua
makna: sebagai ancaman (jika tidak malu, silahkan berbuat buruk dan
tanggung akibatnya) atau sebagai penjelasan kenyataan (orang yang sudah
hilang rasa malunya pasti akan melakukan apa saja tanpa peduli norma) atau sebagai
anjuran (lakukan amal sholih dan jangan malu melakukannya). Malu kepada
Alloh ﷻ
akan mencegah seseorang dari maksiat, sedangkan malu kepada manusia akan
menjaganya dari akhlaq yang rendah.
Syarah
Tafsil
20.1
Malu sebagai Warisan Para Nabi
Lafazh «مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ
الأُولَى»
menunjukkan bahwa nilai-nilai akhlaq bersifat universal dan abadi. Sifat malu
tidak pernah dihapus dalam syariat mana pun karena ia adalah pengendali jiwa.
20.2
Hilangnya Malu adalah Hilangnya Kebaikan
Lafazh «فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ» merupakan sindiran tajam.
Ketika rasa malu telah dicabut dari hati seseorang, maka tidak ada lagi
penghalang antara dirinya dengan keburukan. Ia akan berani berbuat zholim,
berbicara kotor, dan pamer kemaksiatan. Nabi ﷺ bersabda:
«الْحَيَاءُ
لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ»
“Malu itu
tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Al-Bukhori no. 6117 dan Muslim
no. 37)
Faidah-Faidah
Sifat malu
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman.
Malu yang
terpuji adalah malu yang menghalangi dari dosa, bukan malu dalam menuntut ilmu atau
kebenaran.
Menjaga
rasa malu adalah cara menjaga kehormatan diri dan Agama.
Orang yang
tidak memiliki rasa malu akan mudah diperbudak oleh hawa nafsunya.
Bab 21: Istiqomah dalam Beragama
Dari Abu
Amroh, Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqofi (61 H) rodhiyallahu ‘anhu:
قُلْتُ:
يَا رَسُولَ اللهِ، قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا
غَيْرَكَ، قَالَ: «قُلْ: آمَنْتُ بِاللهِ، فَاسْتَقِمْ»
Aku
berkata: “Wahai Rosululloh, katakanlah kepadaku dalam Islam sebuah perkataan
yang aku tidak akan menanyakannya lagi kepada seorang pun selain engkau.”
Beliau ﷺ
bersabda: “Katakanlah: ‘Aku beriman kepada Alloh,’ kemudian istiqomahlah.” (HR.
Muslim no. 38)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengandung intisari ajaran Islam yang sangat padat dan mencakup seluruh cabang
keimanan. Keterkaitan antara ucapan “Aku beriman kepada Alloh” dengan perintah “Istiqomahlah”
menunjukkan bahwa iman adalah komitmen yang harus dijaga secara konsisten dalam
ucapan dan perbuatan hingga akhir hayat. Nabi ﷺ memberikan jawaban yang sangat ringkas namun mampu membimbing
seorang Muslim untuk tetap berada di jalan yang lurus tanpa perlu mencari
bimbingan lain yang menyimpang dari prinsip dasar ini.
Syarah
Tafsil
21.1
Pentingnya Keimanan sebagai Landasan
Lafazh «قُلْ: آمَنْتُ بِاللهِ» memerintahkan seorang hamba
untuk memperbaharui dan menetapkan keyakinannya hanya kepada Alloh ﷻ. Ini
mencakup Tauhid dalam Rububiyyah, Uluhiyyah, serta Nama dan Sifat-Nya. Tanpa
iman yang benar, tidak akan ada istiqomah yang diterima. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ
ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا
تَحْزَنُوا﴾
“Sungguh
orang-orang yang berkata: ‘Robb kami adalah Alloh,’ kemudian mereka meneguhkan
pendirian mereka (istiqomah tanpa syirik), maka Malaikat akan turun kepada
mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu
merasa sedih.’” (QS. Fushshilat: 30)
21.2
Hakikat Istiqomah
Lafazh «ثُمَّ اسْتَقِمْ» bermakna tetap teguh
menjalankan ketaatan kepada Alloh ﷻ dan menjauhi maksiat-Nya.
Istiqomah mencakup hati yang teguh dalam tauhid, lisan yang teguh dalam
kebenaran, dan anggota badan yang teguh dalam amal sholih. Istiqomah adalah
menempuh jalan yang lurus tanpa menoleh ke kanan maupun ke kiri. Hal ini
dikuatkan dengan firman-Nya:
﴿فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ
وَلَا تَطْغَوْا﴾
“Maka
tetaplah engkau (Muhammad) di jalan yang benar (istiqomah), sebagaimana
diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat bersamamu dan
janganlah kamu melampaui batas.” (QS. Hud: 112)
Faidah-Faidah
Kecerdasan
Shohabat dalam meminta wasiat yang mencakup seluruh urusan Agama.
Iman dan
amal sholih adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Istiqomah
adalah derajat tertinggi yang harus diusahakan oleh setiap Muslim.
Kunci
keselamatan di dunia dan Akhiroh adalah tetap teguh di atas tauhid hingga maut
menjemput.
Bab 22: Jalan Menuju Jannah
Dari Abu
Abdillah, Jabir bin Abdillah Al-Anshori (78 H) rodhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ
رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ
الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلَالَ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ،
وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ:
وَاللهِ لَا أَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا
Ada seorang
lelaki bertanya kepada Rosululloh ﷺ: “Bagaimana pendapatmu jika aku telah melaksanakan
Sholat-Sholat fardhu, berpuasa Romadhon, menghalalkan yang halal, mengharomkan
yang harom, dan aku tidak menambah sedikit pun atas hal itu, apakah aku akan
masuk Jannah?” Beliau ﷺ
bersabda: “Ya.” Dia berkata: “Demi Alloh, aku tidak akan menambah apapun.” (HR.
Muslim no. 15)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
memberikan kabar gembira bahwa ketaatan pada perkara-perkara wajib dan
meninggalkan perkara harom sudah cukup untuk mengantarkan seseorang ke
dalam Jannah. Keterkaitan antara pelaksanaan Sholat dan Puasa dengan sikap
terhadap hal yang halal dan harom menunjukkan bahwa kewajiban harus
dilaksanakan dan dosa besar harus ditinggalkan. Meskipun seseorang tidak
melakukan banyak amal sunnah, selama ia menjaga kewajiban dan menjauhi dosa
besar dengan penuh kejujuran, maka janji Alloh ﷻ berupa Jannah akan ia
dapatkan.
Syarah
Tafsil
22.1
Sholat dan Puasa sebagai Rukun Utama
Lafazh «صَلَّيْتُ الْمَكْتُوبَاتِ،
وَصُمْتُ رَمَضَانَ»
merujuk pada ibadah fisik yang paling utama. Sholat lima waktu dan Puasa
sebulan penuh adalah tiang yang menyangga keislaman seseorang. Meninggalkan
keduanya dengan sengaja dapat merusak status keislaman. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ
الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
“Peliharalah
semua Sholat dan Sholat Wustho. Berdirilah untuk Alloh (dalam Sholatmu) dengan
khusyuk.” (QS. Al-Baqoroh: 238)
22.2
Menghalalkan yang Halal dan Mengharomkan yang Harom
Lafazh «أَحْلَلْتُ الْحَلَالَ» bermakna meyakini
kehalalannya dan melakukannya.
Sedangkan «حَرَّمْتُ الْحَرَامَ» bermakna meyakini
keharomannya dan menjauhinya. Ini mencakup seluruh aspek muamalah dan etika
hidup. Seseorang yang mengharomkan yang harom berarti ia telah membentengi
dirinya dari Naar. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾
“Dia
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharomkan bagi mereka segala
yang buruk.” (QS. Al-A’rof: 157)
Faidah-Faidah
Kemudahan
Agama Islam bagi orang yang mau menjalankan kewajibannya.
Jannah
adalah balasan bagi hamba yang taat dan komitmen pada aturan syariat.
Pentingnya
mengetahui mana yang halal dan mana yang harom sebagai panduan hidup.
Amal fardhu
adalah prioritas utama sebelum menyibukkan diri dengan amal sunnah.
Bab 23: Kesucian dan Ragam Amal
Kebaikan
Dari Abu
Malik, Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari (18 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«الطُّهُورُ
شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ
لِلَّهِ تَمْلَآَنِ - أَوْ تَمْلَأُ - مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ،
وَالصَّلَاةُ
نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ
عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا»
“Kesucian
adalah separuh dari Iman. Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanalloh
dan Alhamdulillah keduanya memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi.
Sholat
adalah cahaya. Shodaqoh adalah bukti. Sabar adalah sinar. Al-Qur’an adalah
pembela bagimu atau bumerang bagimu. Setiap manusia bekerja di pagi hari, lalu
ia menjual dirinya, maka ia memerdekakannya atau membinasakannya.” (HR.
Muslim no. 223)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kumpulan mutiara hikmah yang menjelaskan berbagai jenis amalan
batin dan zhohir serta timbangannya di sisi Alloh ﷻ. Keterkaitan antara thoharoh
(kesucian) dengan iman menunjukkan bahwa kebersihan fisik (wudhu) dan
kesucian hati (iman) adalah syarat mutlak bagi diterimanya ibadah. Nabi ﷺ juga menjelaskan kekuatan
dzikir, nilai Sholat, pengorbanan Shodaqoh, serta keteguhan Sabar. Di akhir Hadits,
ditegaskan bahwa hidup adalah pilihan; setiap tindakan manusia di dunia ini
adalah transaksi dengan Alloh ﷻ yang hasilnya akan nampak di Akhiroh kelak.
Syarah
Tafsil
23.1
Kesucian dan Dzikir yang Berat Timbangannya
Lafazh «الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ» menunjukkan kedudukan wudhu
yang mensucikan dosa-dosa kecil.
Sedangkan
lafazh «الْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ» menegaskan bahwa pujian
kepada Alloh ﷻ
memiliki bobot pahala yang sangat besar di hari penimbangan amal.
23.2
Sholat, Shodaqoh, dan Sabar
Lafazh «وَالصَّلَاةُ نُورٌ» karena Sholat memberikan
petunjuk di hati dan cahaya di wajah serta di kegelapan Qiyamah.
Lafazh «وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ» karena ia membuktikan
kejujuran iman seseorang yang rela melepaskan hartanya demi Alloh.
Lafazh «وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ» karena sabar itu panas dan
membutuhkan perjuangan, namun ia menerangi jalan keluar. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ
بِغَيْرِ حِسَابٍ﴾
“Sungguh
hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS.
Az-Zumar: 10)
23.3
Al-Qur’an sebagai Penentu Nasib
Lafazh «وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ
لَكَ أَوْ عَلَيْكَ»
memperingatkan bahwa Al-Qur’an akan membela orang yang membacanya dan
mengamalkannya, namun akan menuntut orang yang mengabaikannya.
Faidah-Faidah
Islam
sangat memperhatikan kesucian lahir dan batin.
Dzikir
adalah amalan lisan yang ringan namun sangat berat di timbangan Akhiroh.
Sholat, Shodaqoh,
dan Sabar adalah tiga pilar kekuatan seorang Mu’min.
Manusia
bertanggung jawab penuh atas masa depan jiwanya sendiri.
Bab 24: Keharoman Zholim dan
Kemahakayaan Alloh
Dari Abu
Dzarr Al-Ghifari (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, sebagaimana beliau
riwayatkan dari Robb-nya (Hadits Qudsi). Alloh berfirman:
«يَا
عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا،
فَلَا تَظَالَمُوا،
يَا عِبَادِي
كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ،
يَا عِبَادِي
كُلُّكُمْ جَائِعٌ، إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ، فَاسْتَطْعِمُونِي أُطْعِمْكُمْ،
يَا عِبَادِي
كُلُّكُمْ عَارٍ، إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ، فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ،
يَا عِبَادِي
إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا،
فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ،
يَا عِبَادِي
إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي، فَتَنْفَعُونِي،
يَا عِبَادِي
لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى
قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ، مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا،
يَا عِبَادِي
لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ
قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا،
يَا عِبَادِي
لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ
وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ
مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ،
يَا عِبَادِي
إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ
وَجَدَ خَيْرًا، فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ، فَلَا يَلُومَنَّ
إِلَّا نَفْسَهُ»
“Wahai
hamba-Ku, sungguh Aku mengharomkan kezholiman atas diri-Ku dan Aku jadikan ia
harom di antara kalian, maka janganlah kalian saling mendzholimi.
Wahai
hamba-Ku, kalian semua adalah orang yang sesat kecuali orang yang Aku beri
hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku beri hidayah kepada
kalian.
Wahai
hamba-Ku, kalian semua adalah orang yang lapar kecuali orang yang Aku beri
makan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku beri makan kepada kalian.
Wahai
hamba-Ku, kalian semua adalah orang yang telanjang kecuali orang yang Aku beri
pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku beri pakaian kepada
kalian.
Wahai
hamba-Ku, sungguh kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, sedangkan Aku
mengampuni seluruh dosa, maka mintalah ampunan kepada-Ku niscaya Aku mengampuni
kalian.
Wahai
hamba-Ku, sungguh kalian tidak akan mampu mendatangkan bahaya kepada-Ku
sehingga kalian dapat membahayakan-Ku, dan kalian tidak akan mampu mendatangkan
manfaat kepada-Ku sehingga kalian dapat memberikan manfaat kepada-Ku.
Wahai
hamba-Ku, seandainya orang yang pertama sampai yang terakhir dari kalian, baik
manusia maupun jin, semuanya berada pada tingkat ketaqwaan hati yang paling
tinggi dari salah seorang di antara kalian, hal itu tidak akan menambah
kerajaan-Ku sedikit pun.
Wahai
hamba-Ku, seandainya orang yang pertama sampai yang terakhir dari kalian, baik
manusia maupun jin, semuanya berada pada tingkat kemaksiatan hati yang paling
buruk dari salah seorang di antara kalian, hal itu tidak akan mengurangi
kerajaan-Ku sedikit pun.
Wahai
hamba-Ku, seandainya orang yang pertama sampai yang terakhir dari kalian, baik
manusia maupun jin, berdiri di satu tanah lapang, lalu semuanya meminta
kepada-Ku kemudian Aku berikan kepada setiap orang permintaannya, hal itu tidak
akan mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali sebagaimana berkurangnya air
laut jika sebuah jarum dimasukkan ke dalamnya.
Wahai
hamba-Ku, sungguh itu hanyalah amal-amal kalian yang Aku catat untuk kalian,
kemudian Aku sempurnakan balasannya untuk kalian. Maka siapa mendapatkan
kebaikan hendaklah ia memuji Alloh, dan siapa mendapatkan selain itu maka
janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri.” (HR. Muslim no. 2577)
Syarah
Mujmal
Hadits
Qudsi yang agung ini menjelaskan tentang sifat-sifat Robb yang Maha Kaya, Maha
Adil, dan Maha Pengampun, serta sifat hamba yang lemah, butuh, dan penuh dosa.
Keterkaitan antara larangan kezholiman dengan ketergantungan hamba pada
pemberian Alloh ﷻ
menunjukkan bahwa keadilan adalah pondasi alam semesta. Alloh ﷻ
tidak membutuhkan ketaatan hamba dan tidak dirugikan oleh maksiat mereka.
Seluruh ni’mat hidayah, rizqi, dan ampunan murni bersumber dari kemurahan-Nya.
Di akhir Hadits, ditekankan bahwa setiap manusia akan bertanggung jawab atas
buku catatannya masing-masing di hari pembalasan.
Syarah
Tafsil
24.1
Keharoman Zholim bagi Pencipta dan Makhluk
Lafazh «حَرَّمْتُ الظُّلْمَ
عَلَى نَفْسِي»
menunjukkan bahwa Alloh ﷻ dengan kemuliaan-Nya menetapkan tidak akan mendzholimi
hamba-Nya sedikit pun. Maka manusia pun dilarang keras saling mendzholimi.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ﴾
“Dan Alloh
tidak menghendaki kezholiman terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghofir: 31)
24.2
Kebutuhan Mutlak Hamba kepada Robb
Lafazh «فَاسْتَهْدُونِي» dan «فاسْتَطْعِمُونِي» serta «فاسْتَغْفِرُونِي» adalah perintah untuk selalu
berdoa dan memohon hanya kepada Alloh. Tanpa pertolongan-Nya, manusia akan
tersesat dan binasa. Hal ini menguatkan tauhid dalam berdoa.
24.3
Kemahakayaan Alloh yang Sempurna
Perumpamaan
jarum yang dicelupkan ke laut menggambarkan betapa tak terhingga kekayaan Alloh
ﷻ.
Pemberian kepada seluruh makhluk tidak akan mengurangi kekuasaan-Nya. Ini
adalah motivasi bagi Mu’min untuk selalu berharap besar kepada-Nya.
Faidah-Faidah
Kezholiman
adalah kegelapan di hari Qiyamah dan harom dilakukan.
Hidayah
adalah ni’mat terbesar yang harus selalu diminta.
Alloh ﷻ Maha
Pengampun bagi siapa saja yang mau bertaubat.
Ketaatan
manusia adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, bukan untuk Alloh ﷻ.
Pentingnya
introspeksi diri atas setiap amalan yang dilakukan.
Bab 25: Keutamaan Berdzikir
Dari Abu
Dzarr (32 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ
نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ: يَا رَسُولَ اللهِ، ذَهَبَ
أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ،
وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ،
قَالَ:
«أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ
صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ
صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي
بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ»،
قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ:
«أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ
إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ»
Ada
orang-orang dari Shohabat Rosululloh ﷺ berkata kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rosululloh, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala
yang banyak. Mereka Sholat sebagaimana kami Sholat, mereka berpuasa sebagaimana
kami berpuasa, namun mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka.”
Nabi ﷺ bersabda: “Bukankah Alloh
telah menjadikan bagi kalian sesuatu untuk bershodaqoh? Sungguh pada setiap
tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir adalah shodaqoh, setiap tahmid adalah shodaqoh,
setiap tahlil adalah shodaqoh, memerintahkan kepada kema’rufan adalah shodaqoh,
mencegah dari kemungkaran adalah shodaqoh, dan pada persetubuhan salah seorang
di antara kalian (dengan istrinya) adalah shodaqoh.”
Para
Shohabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah salah seorang di antara kami
memuaskan syahwatnya lalu ia mendapatkan pahala padanya?” Nabi ﷺ bersabda: “Bagaimana pendapat
kalian jika ia meletakkan syahwatnya pada yang harom, bukankah ia mendapatkan
dosa? Maka demikian pula jika ia meletakkannya pada yang halal, maka ia
mendapatkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menunjukkan betapa luasnya pintu-pintu kebaikan dalam Islam. Keterkaitan antara
kecemburuan yang mulia (ghibthoh) dari para Shohabat yang fakir terhadap
orang kaya menunjukkan semangat mereka dalam mengejar pahala. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa shodaqoh
tidak terbatas pada harta semata. Hubungan antara amalan lisan (dzikir), amalan
sosial (amar ma’ruf nahi munkar), hingga amalan biologis yang diniatkan dengan
benar menunjukkan bahwa setiap gerak-gerik Mu’min dapat bernilai ibadah. Hal
ini memberikan motivasi bahwa setiap orang memiliki peluang yang sama untuk
meraih derajat yang tinggi di sisi Alloh ﷻ tanpa memandang status sosial
ekonominya.
Syarah
Tafsil
25.1
Macam-macam Shodaqoh Non-Materi
Lafazh «إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ
صَدَقَةً» dan
seterusnya menjelaskan bahwa setiap ucapan dzikir adalah shodaqoh bagi diri
sendiri. Begitu pula dengan mengajak orang pada kebaikan dan mencegah
keburukan. Ini menunjukkan bahwa kemanfaatan yang diberikan kepada diri sendiri
maupun orang lain dalam urusan Agama dicatat sebagai shodaqoh. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا
مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ﴾
“Tidak ada
kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia
dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh, atau berbuat ma’ruf, atau
mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa: 114)
25.2
Urusan Dunia Menjadi Pahala Karena Niat
Lafazh «وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةً»
merupakan pelajaran besar bahwa kebutuhan fitroh manusia jika disalurkan sesuai
syariat akan membuahkan pahala. Hal ini karena orang tersebut telah menjaga
dirinya dari yang harom. Kias yang digunakan Nabi ﷺ tentang perbandingan dosa
zina dan pahala nikah menunjukkan bahwa meninggalkan kemaksiatan demi ketaatan
adalah inti dari ibadah.
Faidah-Faidah
Bolehnya
merasa iri kepada orang lain dalam masalah pahala dan amal sholih.
Shodaqoh
maknawiyah (dzikir dan dakwah) dapat menyaingi shodaqoh maliah (harta).
Agama Islam
sangat menghargai setiap kebaikan sekecil apa pun.
Pentingnya
menghadirkan niat dalam setiap aktivitas mubah agar bernilai pahala.
Bab 26: Kewajiban Shodaqoh Setiap
Persendian
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُّ
سُلَامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ»
قَالَ: «تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ
فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ
الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيطُ
الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ»
“Setiap
persendian manusia wajib dikeluarkan shodaqohnya setiap hari selama matahari
masih terbit. Engkau mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah shodaqoh.
Engkau menolong seseorang pada tunggangannya lalu engkau membantunya naik ke
atasnya atau engkau angkatkan barang bawaannya ke atas tunggangannya adalah shodaqoh.
Perkataan yang baik adalah shodaqoh. Setiap langkah yang engkau ayunkan menuju
Sholat adalah shodaqoh. Dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah shodaqoh.”
(HR. Al-Bukhori no. 2989 dan lafazh Muslim no. 1009)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang rasa syukur atas kesehatan fisik yang telah Alloh ﷻ berikan. Setiap manusia memiliki 360
persendian yang setiap harinya harus disyukuri dengan shodaqoh. Nabi ﷺ memberikan contoh-contoh
praktis bagaimana membayar “pajak kesehatan” tersebut melalui amal sosial dan
ibadah. Keterkaitan antara kesehatan fisik dengan kewajiban berbuat baik
menunjukkan bahwa raga manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Penciptanya. Shodaqoh
yang dimaksud di sini adalah bentuk syukur melalui perbuatan yang bermanfaat
bagi diri sendiri dan orang lain.
Syarah
Tafsil
26.1
Syukur Atas Persendian
Lafazh «كُلُّ سُلَامَى» mencakup seluruh sendi
tulang yang memungkinkan manusia bergerak dengan bebas. Syukur atas ni’mat ini
dilakukan dengan menggunakan anggota badan tersebut untuk ketaatan. Dalam
riwayat lain disebutkan bahwa semua itu bisa dicukupkan dengan mengerjakan dua
rokaat Sholat Dhuha.
26.2
Kemanfaatan bagi Masyarakat
Lafazh «تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ» dan «تُمِيطُ الْأَذَى» menunjukkan bahwa Islam
mendorong pemeluknya untuk menjadi pribadi yang solutif di tengah masyarakat.
Mendamaikan perselisihan, membantu orang yang kesulitan membawa barang, dan
menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari manifestasi iman. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى﴾
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” (QS. Al-Ma’idah:
2)
Faidah-Faidah
Kewajiban
bersyukur atas ni’mat kesehatan setiap hari.
Shodaqoh
memiliki makna yang sangat luas mencakup lisan dan perbuatan anggota badan.
Keutamaan
Sholat jamaah yang dihitung setiap langkahnya sebagai pahala.
Menyingkirkan
gangguan di jalan adalah bagian dari cabang keimanan yang paling rendah namun
bernilai shodaqoh.
Bab 27: Definisi Kebajikan dan
Dosa
Dari
An-Nawwas bin Sam’an (50 H) rodhiyallahu ‘anhu: aku mendatangi Nabi ﷺ bertanya kepadanya tentang birr
(kebajikan) dan itsm (dosa). Nabi ﷺ bersabda:
«الْبِرُّ
حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ، وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ
عَلَيْهِ النَّاسُ»
“Kebajikan
adalah akhlaq yang baik, dan dosa adalah apa yang mengganjal di dalam jiwamu
dan engkau benci jika hal itu diketahui oleh manusia.” (HR. Muslim no. 2553)
Dari
Wabishoh bin Ma’bad rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata: Aku datang kepada
Rosululloh ﷺ
lalu beliau bersabda,
«جِئْتَ تَسْأَلُ عَنِ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ؟» قُلْتُ: نَعَمْ! قَالَ:
«اِسْتَفْتِ قَلْبَكَ. البِرُّ: مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ
إِلَيْهِ الْقَلْبُ. وَاْلإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ،
وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ»
“Engkau
datang untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau
bersabda, “Tanyakan kepada dirimu sendiri. Kebaikan adalah apa yang membuat
jiwa tenang dan apa yang membuat hati tentram, dan dosa adalah apa yang menyesakkan
jiwa dan membuat ragu dada, meskipun manusia berfatwa kepadamu.” (HR. Musnad
Imam Ahmad bin Hanbal IV/228 dan Musnad Ad-Darimi II/245-246 dengan sanad
hasan)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
memberikan standar yang jelas tentang hakikat kebaikan dan keburukan melalui
pendekatan psikologi iman. Keterkaitan antara kebajikan dengan akhlaq
menunjukkan bahwa puncak dari Agama adalah perilaku yang mulia. Sedangkan dosa
didefinisikan melalui dua tanda: keresahan batin dan keinginan untuk menyembunyikannya
dari orang lain. Nabi ﷺ
mengajarkan bahwa hati seorang Mu’min yang lurus dapat menjadi kompas dalam
menilai sebuah perbuatan. Jika sebuah tindakan membuat hati gelisah dan ada
rasa malu jika terlihat orang sholih, maka itu adalah tanda kuat bahwa tindakan
tersebut adalah dosa.
Syarah
Tafsil
27.1
Kebajikan adalah Akhlaq Mulia
Lafazh «الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ» merangkum seluruh bentuk
kebaikan dalam satu istilah. Akhlaq yang baik mencakup hubungan dengan Alloh ﷻ dan
hubungan dengan manusia. Seseorang yang memiliki akhlaq baik pasti akan
menjalankan perintah-Nya. Alloh ﷻ memuji Nabi-Nya:
﴿وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ﴾
“Dan sungguh
engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qolam: 4)
27.2
Mengenali Dosa Melalui Hati
Lafazh «مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ» menjelaskan bahwa dosa memiliki
efek negatif terhadap ketenangan jiwa. Meskipun seseorang mencari-cari alasan
pembenaran, namun fitrohnya yang suci akan tetap menolak keburukan tersebut.
Hal ini diperkuat dengan wasiat Nabi ﷺ kepada Wabishoh rodhiyallahu ‘anhu: “Mintalah fatwa
kepada hatimu.” Ini berlaku bagi orang yang hatinya masih terjaga dengan cahaya
iman.
Faidah-Faidah
Akhlaq
mulia adalah inti dari kebajikan (Al-Birr).
Dosa
memberikan pengaruh buruk berupa kegelisahan batin.
Fitroh
manusia yang selamat akan condong pada kebenaran dan benci pada kemaksiatan.
Pentingnya
menjaga kesucian hati agar tetap tajam dalam membedakan antara yang baik dan
buruk.
Bab 28: Berpegang Teguh pada
Sunnah
Dari Abu
Najih, Al-Irbadh bin Sariyah (75 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّى
بِنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً
بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟
فَقَالَ:
«أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا،
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
Suatu hari
Rosululloh memimpin Sholat kami lalu menghadap kami memberikan nasihat kepada
kami dengan nasihat yang sangat menyentuh, yang membuat hati bergetar dan air
mata bercucuran. Ada yang berkata: “Wahai Rosululloh, seolah-olah ini adalah
nasihat perpisahan, maka berilah wasiat kepada kami.”
Beliau ﷺ bersabda: “Aku wasiatkan
kepada kalian untuk bertaqwa kepada Alloh, serta mendengar dan taat (kepada
pemimpin) meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi. Karena sungguh
siapa di antara kalian yang hidup setelahku niscaya akan melihat perselisihan
yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah
para Khulafa-ur Rosyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah ia erat-erat dan
gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru
(dalam Agama), karena setiap perkara baru (dalam Agama) adalah bid’ah, dan
setiap Bid’ah adalah kesesatan.” (HSR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi
no. 2676)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan wasiat agung yang disampaikan Nabi ﷺ di akhir hayat beliau sebagai peta jalan bagi umat di tengah
badai fitnah dan perselisihan. Keterkaitan antara perintah Taqwa dan ketaatan
kepada pemimpin menunjukkan bahwa stabilitas batin dan stabilitas sosial adalah
kunci keselamatan. Nabi ﷺ
memberikan solusi ketika terjadi banyak perbedaan pendapat, yaitu dengan
kembali kepada Sunnah beliau dan para Shohabat utama beliau. Penekanan untuk “menggigit
dengan gigi geraham” menggambarkan betapa sulitnya menjaga prinsip Agama di
akhir zaman, sehingga dibutuhkan kekuatan dan kesungguhan yang luar biasa agar
tidak terlepas.
Syarah
Tafsil
28.1
Nasihat yang Menggetarkan Hati
Lafazh «مَوْعِظَةً بَلِيغَةً» menggambarkan kualitas dawah
Nabi ﷺ
yang tidak hanya sampai ke telinga, tapi menghujam ke dalam jiwa. Ciri nasihat
yang benar adalah yang membuahkan rasa takut (khosyah) kepada Alloh ﷻ dan
kesadaran untuk bertaubat. Para Shohabat merasakan adanya tanda-tanda
perpisahan sehingga mereka meminta wasiat yang paling penting untuk pegangan
hidup.
28.2
Kewajiban Taat kepada Pemimpin
Lafazh «وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ» adalah prinsip penting dalam
Islam untuk mencegah anarki dan pertumpahan darah. Ketaatan ini berlaku selama
tidak diperintahkan melakukan maksiat. Meskipun pemimpin tersebut dari kalangan
rendah (seorang budak), jamaah kaum Muslimin harus tetap dijaga demi
kemaslahatan umum.
28.3
Sunnah sebagai Penyelamat dari Perpecahan
Lafazh «فَسَيَرَى اخْتِلَافًا
كَثِيرًا»
adalah nubuat Nabi ﷺ
yang terbukti nyata. Satu-satunya jalan keluar dari kerancuan berpikir dan
banyaknya sekte adalah dengan mengikuti metodologi (manhaj) Salafush Sholih,
yaitu para Shohabat yang telah dijamin mendapat petunjuk. Hal ini dikuatkan
oleh firman Alloh ﷻ:
﴿وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan siapa
menentang Rosul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan
yang bukan jalan orang-orang Mu’min (para Shohabat), Kami biarkan dia dalam
kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam
neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
28.4
Bahaya Perkara Baru dalam Agama
Lafazh «كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» merupakan kaidah umum yang
tidak memiliki pengecualian dalam masalah ibadah. Setiap penambahan atau
pengurangan dalam syariat adalah kesesatan karena menganggap Agama ini belum
sempurna.
Faidah-Faidah
Taqwa
adalah wasiat yang paling utama untuk setiap Muslim.
Mendengar
dan taat kepada pemimpin Muslim adalah bagian dari ketaatan kepada Alloh ﷻ.
Sunnah Nabi
ﷺ dan Khulafa-ur Rosyidin
adalah standar kebenaran saat terjadi perselisihan.
Pentingnya
gigih dan teguh dalam menjalankan Sunnah meskipun dianggap asing oleh manusia.
Larangan
keras melakukan bid’ah karena ia merusak kemurnian ajaran Islam.
Bab 29: Pintu-Pintu Kebaikan dan
Puncak Urusan Agama
Dari Mu’adz
bin Jabal (18 H) rodhiyallahu ‘anhu.
فَقُلْتُ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي عَنِ
النَّارِ، قَالَ: «لَقَدْ سَأَلْتَنِي عَنْ عَظِيمٍ، وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ
يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكْ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ
الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ البَيْتَ»
ثُمَّ
قَالَ: «أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الخَيْرِ: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ
تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ
اللَّيْلِ» قَالَ: ثُمَّ تَلَا ﴿تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ المَضَاجِعِ﴾ [السجدة: 16]، حَتَّى بَلَغَ ﴿يَعْمَلُونَ﴾ [السجدة: 17]
ثُمَّ
قَالَ: «أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلِّهِ وَعَمُودِهِ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ»؟
قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ
الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ»
ثُمَّ
قَالَ: «أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ»؟ قُلْتُ: بَلَى يَا نَبِيَّ اللَّهِ،
فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ: «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا»، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ،
وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: «ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا
مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ
إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ»
Aku
berkata: “Wahai Rosululloh, kabarkan kepadaku tentang suatu amal yang dapat
memasukkanku ke dalam Jannah dan menjauhkanku dari Naar.” Beliau ﷺ bersabda: “Sungguh engkau
telah bertanya tentang perkara yang besar, namun sungguh itu adalah perkara
yang mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Alloh ﷻ. Engkau menyembah Alloh dan
tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat,
berpuasa Romadhon, dan berhaji ke Baitulloh.”
Kemudian
beliau bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa
adalah perisai, Shodaqoh menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api,
dan Sholat seseorang di tengah malam.”
Kemudian
beliau bersabda: “Maukah aku kabarkan kepadamu pokok urusan (Agama), tiangnya,
dan puncaknya? Pokok urusan adalah Islam, tiangnya adalah Sholat, dan puncaknya
adalah Jihad.”
Kemudian
beliau bersabda: “Maukah aku kabarkan kepadamu kunci dari itu semua?” Aku
menjawab: “Tentu, wahai Nabi Alloh.” Maka beliau memegang lisannya dan
bersabda: “Jagalah ini.” Aku bertanya: “Wahai Nabi Alloh, apakah kita akan
disiksa karena apa yang kita ucapkan?” Beliau bersabda: “Ingat wahai Mu’adz,
tidaklah manusia tersungkur di Naar di atas wajah-wajah mereka melainkan karena
hasil buah lisan mereka?” (HSR. At-Tirmidzi no. 2616)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan bimbingan lengkap bagi setiap hamba yang merindukan Jannah.
Keterkaitan antara amalan wajib (rukun Islam) sebagai syarat mutlak masuk
Jannah dengan amalan sunnah (pintu kebaikan) menunjukkan bahwa seorang Mu’min
harus terus meningkatkan kualitas ibadahnya. Nabi ﷺ menggunakan perumpamaan
bangunan dan hewan unta untuk menjelaskan tingkatan Agama; di mana Islam adalah
dasarnya, Sholat adalah penyangga utamanya, dan Jihad adalah kedudukan yang paling
tinggi. Di akhir Hadits, Nabi ﷺ
memberikan kunci keselamatan yang sering diabaikan, yaitu menjaga lisan, karena
lisan adalah penentu apakah amal seseorang akan membawanya ke Jannah atau
justru melemparkannya ke Naar.
Syarah
Tafsil
29.1
Pentingnya Taufiq dari Alloh
Lafazh «يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ» menegaskan bahwa meskipun
amalan-amalan tersebut nampak banyak dan berat, bagi hamba yang diberikan
hidayah dan taufiq, melakukannya akan terasa ringan. Ibadah adalah ni’mat,
bukan beban.
29.2
Pintu-Pintu Kebaikan sebagai Tambahan Pahala
Lafazh «الصَّوْمُ جُنَّةٌ» bermakna Puasa melindungi
seseorang dari syahwat di dunia dan dari api Naar di Akhiroh.
Lafazh «وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ
الخَطِيئَةَ»
menunjukkan kekuatan Shodaqoh dalam membersihkan noda dosa.
Sedangkan
Sholat malam (Tahajjud) adalah syi’ar orang-orang sholih yang mendekatkan diri
kepada Robb. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ
يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا﴾
“Lambung
mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Robb-nya dengan rasa takut
dan penuh harap.” (QS. As-Sajdah: 16)
29.3
Bahaya Lisan
Lafazh «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا» adalah perintah untuk tidak
berbicara kecuali dalam kebaikan. Banyak orang yang rajin ibadah namun jatuh ke
dalam kebinasaan karena ghibah, dusta, atau ucapan yang menyakiti hati orang
lain. Lisan adalah organ yang paling mudah menjatuhkan manusia ke dalam dosa
besar.
Faidah-Faidah
Cita-cita
tertinggi seorang Mu’min adalah meraih Jannah dan selamat dari Naar.
Tauhid
adalah syarat pertama dan utama diterimanya amal.
Sholat
adalah tiang Agama yang jika ditinggalkan maka runtuhlah bangunan keislaman
seseorang.
Jihad
merupakan puncak perjuangan untuk meninggikan kalimatulloh.
Menjaga
lisan adalah kunci sukses dalam menjaga seluruh amal ibadah.
Bab 30: Batasan-Batasan Alloh dan
Larangan Melampauinya
Dari Abu
Tsa’labah Al-Khusyani, Jurtsum bin Nasyir (75 H) rodhiyallahu ‘anhu,
Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَرَّمَ حُرُمَاتٍ
فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ
مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا»
“Sungguh
Alloh telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian
menyia-nyiakannya. Dia telah mengharomkan beberapa perkara, maka janganlah
kalian melanggarnya. Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah
kalian melampauinya. Dan Dia mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rohmat
bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari
(mempermasalahkan) tentangnya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 4396)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merangkum seluruh hukum syariat ke dalam empat kategori utama: kewajiban, keharoman,
batasan hukum, dan perkara yang dimaafkan (didiamkan). Keterkaitan antara
keempat hal ini membangun sebuah sistem kehidupan yang seimbang. Alloh ﷻ
memberikan beban syariat secukupnya agar manusia dapat beribadah dengan tenang.
Larangan untuk mencari-cari perkara yang didiamkan bertujuan agar umat tidak
terjebak dalam kesulitan dan kerumitan yang mereka ciptakan sendiri, yang pada
akhirnya justru membuat mereka meninggalkan ketaatan. Ini adalah bentuk kasih
sayang (rohmat) dari Pencipta kepada makhluk-Nya.
Syarah
Tafsil
30.1
Menjaga Kewajiban
Lafazh «فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا
تُضَيِّعُوهَا»
memerintahkan kita untuk konsisten menjalankan rukun Islam dan segala hal yang
telah ditetapkan hukumnya sebagai wajib. Menyia-nyiakannya berarti mengundang
murka Alloh ﷻ.
30.2
Menghormati Batasan dan Keharoman
Lafazh «حَرَّمَ أَشْيَاءَ» adalah pagar yang tidak
boleh ditembus agar kesucian jiwa terjaga.
Lafazh «وَحَدَّ حُدُودًا» mencakup hukum-hukum Allah
dalam waris, pernikahan, dan sanksi hukum (hudud). Melampaui batas berarti
berbuat zholim.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا﴾
“Itulah
batas-batas ketentuan Alloh, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS.
Al-Baqoroh: 187)
30.3
Rohmat dalam Hal yang Tidak Disebutkan
Lafazh «وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ» menunjukkan bahwa segala
sesuatu yang tidak ada dalil pelarangannya dalam urusan dunia, maka hukum
asalnya adalah mubah (boleh). Alloh ﷻ tidak pernah lupa, namun
kesengajaan untuk tidak menyebutkan hukumnya adalah ruang kemudahan bagi hamba.
Sifat banyak bertanya tentang hal yang tidak perlu hanya akan membawa
keberatan.
Faidah-Faidah
Syariat
Islam telah mencakup segala kebutuhan manusia secara adil.
Kewajiban
harus dikerjakan dan keharoman harus dijauhi secara total.
Pentingnya
merasa cukup dengan apa yang telah dijelaskan oleh wahyu.
Sifat Alloh
ﷻ
adalah Maha Mengetahui dan tidak pernah lupa.
Membebani
diri dengan pertanyaan yang tidak bermanfaat adalah ciri yang kurang baik dalam
beragama.
Bab 31: Dicintai Alloh dan Manusia
Dari Sahl
bin Sa’d As-Sa’idi (91 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda: Seorang lelaki
mendatangi Nabi ﷺ
lalu berkata: “Wahai Rosululloh, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang jika
aku mengamalkannya, maka Alloh akan mencintaiku dan manusia pun akan
mencintaiku?” Maka Rosululloh ﷺ
bersabda:
«ازْهَدْ
فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّكَ
النَّاسُ»
“Zuhudlah
(tidak berambisi) terhadap dunia, niscaya Alloh akan mencintaimu. Dan zuhudlah (tidak
meminta) terhadap apa yang ada di tangan manusia, niscaya manusia akan
mencintaimu.” (HSR. Ibnu Majah no. 4102)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kunci untuk meraih cinta dari Sang Pencipta dan cinta dari sesama
makhluk. Keterkaitan antara sikap zuhud terhadap dunia dengan cinta Alloh ﷻ
menunjukkan bahwa hati yang tidak terbelenggu oleh kemewahan fana akan lebih
mudah untuk fokus mengabdi kepada-Nya. Sedangkan keterkaitan antara zuhud
terhadap apa yang dimiliki orang lain dengan cinta manusia menunjukkan bahwa
sifat qona’ah (merasa cukup) dan tidak tamak terhadap harta orang lain
akan menghilangkan kecemburuan sosial serta menumbuhkan rasa hormat. Zuhud
bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, melainkan menjadikan dunia di
tangan, bukan di hati, dan memanfaatkannya untuk tabungan Akhiroh.
Syarah
Tafsil
31.1
Hakikat Zuhud terhadap Dunia
Lafazh «ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا» memerintahkan kita untuk
menganggap dunia sebagai sarana menuju Akhiroh, bukan sebagai tujuan utama.
Zuhud yang benar adalah seseorang lebih meyakini apa yang ada di tangan Alloh ﷻ
daripada apa yang ada di tangannya sendiri. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ
الْغُرُورِ﴾
“Dan
kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Ali ‘Imron:
185)
31.2
Menjaga Kehormatan di Hadapan Manusia
Lafazh «وَازْهَدْ فِيمَا عِنْدَ
النَّاسِ»
mengajarkan kemandirian dan sifat ‘iffah (menjaga diri dari
meminta-minta). Ketika seseorang tidak mengharapkan pemberian manusia dan tidak
iri terhadap rizqi orang lain, maka ia akan menjadi pribadi yang tenang dan
dicintai. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa kemuliaan seorang Mu’min terletak
pada ketidakbutuhannya kepada manusia.
Faidah-Faidah
Zuhud
adalah jalan pintas meraih ridho dan cinta Alloh ﷻ.
Kecintaan
manusia didapat dengan cara tidak menyusahkan mereka atau tamak terhadap harta
mereka.
Dunia
hanyalah ladang untuk menanam amal sholih bagi bekal Akhiroh.
Orang yang
zuhud tetap bekerja mencari nafkah namun hatinya selalu terpaut pada Robb
semesta alam.
Bab 32: Larangan Memberi Mudhorot
Dari Ubadah
bin Shomit rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh ada bahaya (mudhorot) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HSR.
Ibnu Majah no. 2340)
Syarah
Mujmal
Hadits yang
sangat singkat ini merupakan salah satu kaidah hukum Islam yang paling
mendasar. Keterkaitan antara larangan berbuat mudhorot secara sepihak maupun
membalas mudhorot menunjukkan bahwa Islam adalah Agama yang menjamin
keselamatan dan ketertiban. Seseorang dilarang menyakiti orang lain meskipun ia
merasa memiliki hak, jika hal itu menimbulkan kerusakan. Prinsip ini mencakup
segala aspek, mulai dari urusan rumah tangga, bertetangga, hingga urusan
pemerintahan dan ekonomi.
Syarah
Tafsil
32.1
Kaidah Menghilangkan Kerusakan
Lafazh «لَا ضَرَرَ» bermakna larangan memulai
tindakan yang merugikan orang lain baik pada badan, harta, maupun kehormatan.
Sedangkan «وَلَا ضِرَارَ» bermakna dilarang membalas kejahatan dengan kejahatan yang
serupa yang justru menambah kerusakan di muka bumi.
Atau yang
pertama “tidak membahayakan diri sendiri” dan yang kedua “tidak membahayakan
orang lain.”
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا﴾
“Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Alloh) memperbaikinya.” (QS.
Al-A’rof: 56)
32.2
Aplikasi Hukum dalam Muamalah
Kaidah ini
digunakan oleh para ulama untuk melarang segala bentuk kecurangan, penimbunan
barang, atau pembangunan yang mengganggu hak jalan orang lain. Jika terjadi
benturan antara kemaslahatan dan kemudhorotan, maka menolak kemudhorotan harus
didahulukan.
Faidah-Faidah
Islam
sangat menjaga kemaslahatan umum dan individu.
Setiap
Muslim wajib menahan diri dari segala tindakan yang merugikan orang lain.
Dendam
tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar aturan syariat.
Peraturan
dalam Islam bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keadilan.
Bab 33: Beban Pembuktian bagi
Penuntut
Dari Ibnu
Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«لَوْ
يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ،
وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ»
“Seandainya
setiap manusia diberikan apa yang mereka klaim (tuntut), niscaya orang-orang
akan menuntut harta dan darah kaum lainnya. Akan tetapi, bukti (bayyinah) wajib
bagi penuntut dan sumpah wajib bagi yang mengingkari.” (HHR. Al-Baihaqi (458
H) dalam As-Sunan Al-Kubro no. 21201)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengatur tata cara peradilan dan menjaga stabilitas keamanan harta serta nyawa.
Keterkaitan antara klaim manusia dengan keharusan adanya bukti menunjukkan
bahwa kebenaran tidak bisa tegak hanya dengan lisan semata. Jika setiap
tuntutan langsung dikabulkan tanpa verifikasi, maka akan terjadi kekacauan dan
kedzholiman di mana-mana. Islam memberikan perlindungan kepada pihak yang
dituduh dengan memberinya hak bersumpah, sementara pihak penuntut dibebani
kewajiban menghadirkan bukti yang kuat.
Syarah
Tafsil
33.1
Keadilan dalam Penegakan Hukum
Lafazh «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ
بِدَعْوَاهُمْ»
memperingatkan tentang tabiat sebagian manusia yang suka tamak dan zholim. Oleh
karena itu, hakim tidak boleh memutus perkara hanya berdasarkan laporan
sepihak. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ
بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena
Alloh.” (QS. An-Nisa: 135)
33.2
Kedudukan Bayyinah dan Sumpah
Lafazh «الْبَيِّنَةُ عَلَى
الْمُدَّعِي»
menetapkan bahwa saksi atau dokumen tertulis adalah syarat mutlak bagi
penuntut.
Jika bukti
tidak ada, maka kasus tersebut ditutup dengan sumpah dari pihak yang tertuduh
sebagaimana lafazh «وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ». Sumpah ini dilakukan atas nama Alloh ﷻ untuk menunjukkan kejujuran.
Faidah-Faidah
Islam
melindungi harta dan darah setiap manusia dari tuduhan palsu.
Pentingnya
kejujuran dalam persidangan.
Sumpah
palsu adalah dosa besar yang mendatangkan adzab.
Syariat
memberikan prosedur yang adil untuk menyelesaikan sengketa antar manusia.
Bab 34: Kewajiban Mengingkari
Kemungkaran
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri (74 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ»
“Siapa di
antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan
tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka
dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR.
Muslim no. 49)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan landasan bagi tegaknya dawah amar ma’ruf nahi munkar dalam
masyarakat. Keterkaitan antara ketiga tingkatan merubah kemungkaran menunjukkan
bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab sosial sesuai dengan kapasitas dan
kemampuannya. Merubah dengan tangan adalah tugas penguasa atau orang yang
memiliki otoritas, merubah dengan lisan adalah tugas para ulama dan pendakwah,
sedangkan merubah dengan hati adalah kewajiban minimal bagi setiap individu.
Tanpa adanya pengingkaran terhadap kemaksiatan, dunia akan hancur karena
tertutupnya pintu rohmat Alloh ﷻ.
Syarah
Tafsil
34.1
Tahapan dalam Memperbaiki Keadaan
Lafazh «فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ» bukan berarti bertindak
anarkis, melainkan menggunakan kekuasaan yang sah untuk menghentikan keburukan.
Jika tidak memiliki kuasa, maka beralih ke «فَبِلِسَانِهِ» yaitu dengan memberikan nasehat yang baik dan penjelasan
hukum. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ﴾
“Serulah
(manusia) ke jalan Robb-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” (QS.
An-Nahl: 125)
34.2
Pengingkaran dengan Hati sebagai Batas Terakhir
Lafazh «فَبِقَلْبِهِ» bermakna membenci
kemaksiatan tersebut dan tidak ridho dengan keberadaannya. Ini adalah tanda
bahwa masih ada secercah iman di dalam dada. Jika kemungkaran dilakukan di
depan mata namun hati tetap merasa biasa saja atau bahkan senang, maka imannya
sedang dalam bahaya besar.
Faidah-Faidah
Setiap
Muslim wajib berperan aktif dalam menjaga moralitas masyarakat.
Perubahan
harus dilakukan dengan cara yang bijak agar tidak menimbulkan kemudhorotan yang
lebih besar.
Pentingnya
membekali diri dengan ilmu sebelum mengingkari kemungkaran.
Diam
terhadap kemaksiatan tanpa ada pengingkaran menunjukkan lemah iman.
Bab 35: Larangan Hasad dan Hak
Persaudaraan Islam
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا،
الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى
هَاهُنَا - وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ - بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ
أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ،
دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ»
“Janganlah
kalian saling mendengki, janganlah saling menipu dalam perdagangan, janganlah
saling membenci, janganlah saling membelakangi (memutus hubungan), dan
janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain. Jadilah
kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara.
Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak mendzholiminya, tidak
membiarkannya (saat butuh bantuan), dan tidak merendahkannya. Taqwa itu ada di
sini —beliau ﷺ
menunjuk ke dadanya 3 kali—. Cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan
jika ia merendahkan saudaranya sesama Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim
lainnya adalah harom darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim no.
2564)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
adalah piagam akhlaq sosial dalam Islam yang bertujuan membangun masyarakat
yang solid dan penuh kasih sayang. Keterkaitan antara larangan sifat-sifat
batin (hasad, benci) dengan tindakan zhohir (menipu, merendahkan) menunjukkan
bahwa kebersihan hati adalah kunci keharmonisan hubungan manusia. Nabi ﷺ menekankan bahwa inti dari
kemuliaan adalah taqwa yang bersemayam di hati, bukan pada status sosial.
Penghormatan terhadap nyawa, harta, dan martabat sesama Muslim adalah batasan
suci yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Syarah
Tafsil
35.1
Penyakit Hati yang Merusak Persatuan
Lafazh «لَا تَحَاسَدُوا» melarang keinginan agar ni’mat
orang lain hilang.
Sedangkan «لَا تَنَاجَشُوا» melarang praktik pura-pura
menawar harga tinggi agar orang lain tertipu.
Semua ini
adalah akar dari perpecahan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ﴾
“Sungguh
orang-orang Mu’min itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu.” (QS. Al-Hujurot: 10)
35.2
Kewajiban Menjaga Kehormatan Saudara
Lafazh «لَا يَظْلِمُهُ وَلَا
يَخْذُلُهُ»
mewajibkan kita untuk membela saudara kita yang dizholimi.
Merendahkan
orang lain «لَا يَحْقِرُهُ» adalah bentuk kesombongan yang sangat dicela.
Nilai
seseorang di hadapan Alloh ﷻ hanya ditentukan oleh ketaqwaannya, bukan oleh nasab atau
kekayaannya.
Faidah-Faidah
Persaudaraan
Islam adalah ikatan yang lebih kuat dari ikatan darah.
Dilarang
melakukan segala bentuk kecurangan dalam transaksi ekonomi.
Menjaga
lisan dari ghibah dan mencela adalah bagian dari menjaga kehormatan Muslim.
Fokus pada
perbaikan hati (taqwa) akan membuahkan akhlaq yang mulia kepada sesama.
Bab 36: Membantu Kesulitan dan
Menuntut Ilmu
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
وَمَنْ
يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ،
وَمَنْ
سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ،
وَاللهُ
فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ،
وَمَنْ
سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى
الْجَنَّةِ،
وَمَا
اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ
بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ
وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ،
وَمَنْ
بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ»
“Siapa yang
melapangkan satu kesulitan di antara kesulitan-kesulitan dunia dari seorang Mu’min,
maka Alloh akan melapangkan baginya satu kesulitan di antara
kesulitan-kesulitan hari Qiyamah.
Siapa yang
memudahkan urusan orang yang sedang kesulitan, maka Alloh akan memudahkan
urusannya di dunia dan Akhiroh.
Siapa yang
menutupi aib seorang Muslim, maka Alloh akan menutupi aibnya di dunia dan
Akhiroh.
Alloh
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.
Siapa yang
menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Alloh akan memudahkan baginya
jalan menuju Jannah.
Tidaklah
suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Alloh (Masjid) untuk
membaca Kitab Alloh dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan
turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi oleh rohmat, para Malaikat
akan mengelilingi mereka, dan Alloh akan menyebut-nyebut mereka di hadapan
makhluk yang ada di sisi-Nya.
Siapa yang
lambat amalannya, maka nasabnya tidak akan bisa mempercepatnya.” (HR. Muslim
no. 2699)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kumpulan wasiat tentang keutamaan amal sosial dan amal ilmiah.
Keterkaitan antara melapangkan kesulitan saudara dengan balasan di hari Qiyamah
menunjukkan bahwa balasan itu sesuai dengan jenis perbuatannya. Begitu pula
kaitan antara menuntut ilmu dengan jalan ke Jannah memberikan pemahaman bahwa
ilmu adalah penuntun utama menuju ridho Robb. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa pertolongan
Alloh ﷻ
berbanding lurus dengan kepedulian hamba terhadap sesama. Di akhir Hadits,
ditegaskan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Alloh ﷻ murni bergantung pada
ketaqwaan dan amal sholih, bukan pada garis keturunan atau status sosial.
Syarah
Tafsil
36.1
Melapangkan Kesulitan dan Memudahkan Urusan
Lafazh «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ
كُرْبَةً»
memberikan janji kelapangan di hari yang paling berat bagi manusia, yaitu
Qiyamah.
Sedangkan
memudahkan orang yang berhutang atau kesulitan dalam urusan dunia «مَنْ يَسَّرَ عَلَى
مُعْسِرٍ»
akan mendatangkan kemudahan dari Alloh ﷻ di dua negeri. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى
مَيْسَرَةٍ﴾
“Dan jika (orang
yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia
memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqoroh: 280)
36.2
Menutupi Aib dan Pertolongan Alloh
Lafazh «وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا» memerintahkan kita untuk
tidak menyebarkan kejelekan saudara kita yang terjatuh dalam dosa maupun aib
musibah. Sebagai balasannya, Alloh ﷻ akan menjaga kehormatan kita.
Prinsip
utamanya adalah «وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ
أَخِيهِ»
yang memotivasi kita untuk menjadi hamba yang bermanfaat.
36.3
Keutamaan Menuntut Ilmu dan Majelis Dzikir
Lafazh «وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا
يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا»
mencakup perjalanan fisik maupun usaha pikiran untuk memahami syariat. Ilmu
adalah cahaya yang menerangi jalan menuju Jannah. Majelis ilmu di Masjid juga
mendatangkan empat kemuliaan: ketenangan (sakinah), rohmat, naungan Malaikat,
dan pujian dari Alloh ﷻ.
36.4
Amalan sebagai Penentu Derajat
Lafazh «وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ
عَمَلُهُ»
memberikan peringatan keras bahwa hubungan kekerabatan dengan orang sholih atau
Nabi tidak bermanfaat jika seseorang lalai dari ketaatan. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ
بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ﴾
“Apabila sangkakala
ditiup, maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan
tidak pula mereka saling bertanya.” (QS. Al-Mu’minun: 101)
Faidah-Faidah
Balasan
amal kebaikan bersifat setimpal dan meluas hingga hari Qiyamah.
Islam
mendorong umatnya untuk saling menutupi aib dan membantu dalam kesempitan.
Ilmu syar’i
adalah sarana paling cepat untuk menggapai Jannah.
Pentingnya
memakmurkan Masjid dengan kegiatan belajar Al-Qur’an.
Nasab yang
mulia tidak dapat menyelamatkan seseorang dari Naar jika amalnya buruk.
Bab 37: Ketentuan dalam Pencatatan
Amal
Dari Ibnu
Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma, dari Rosululloh ﷺ, sebagaimana beliau
riwayatkan dari Robb-nya (Hadits Qudsi).
«إِنَّ
اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ
فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا
فَعَمِلَهَا، كَتَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ
مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ،
وَإِنْ
هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،
وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً»
“Sungguh
Alloh telah menetapkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan, kemudian Dia
menjelaskannya. Maka siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun ia tidak
mengamalkannya (karena udzur), Alloh mencatatnya di sisi-Nya sebagai satu
kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat melakukannya lalu mengamalkannya, maka
Alloh Azza wa Jalla mencatatnya di sisi-Nya sebagai 10 kebaikan sampai
700 lipat bahkan sampai lipatan yang banyak.
Dan siapa
yang berniat melakukan satu keburukan namun ia tidak mengamalkannya (meninggalkannya
karena Alloh), maka Alloh mencatatnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang
sempurna. Jika ia berniat melakukannya lalu mengamalkannya, maka Alloh
mencatatnya sebagai satu keburukan saja.” (HR. Al-Bukhori no. 6491 dan lafazh
Muslim no. 131)
Syarah
Mujmal
Hadits
Qudsi ini menunjukkan keluasan rohmat dan kemurahan Alloh ﷻ
kepada umat Muhammad ﷺ.
Keterkaitan antara niat dengan catatan amal menunjukkan bahwa Alloh ﷻ
sangat menghargai gerak hati hamba-Nya yang condong pada ketaatan. Sistem pelipatgandaan
pahala bagi kebaikan dan pembatasan dosa bagi keburukan menunjukkan bahwa Alloh
ﷻ
lebih mendahulukan rohmat-Nya daripada murka-Nya. Keberadaan niat baik saja
sudah membuahkan pahala, sedangkan niat buruk yang ditinggalkan karena takut
kepada Alloh ﷻ
justru berbalik menjadi kebaikan.
Syarah
Tafsil
37.1
Pelipatgandaan Pahala Kebaikan
Lafazh «كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ
عَشْرَ حَسَنَاتٍ»
adalah standar minimal balasan kebaikan. Adapun pelipatgandaan hingga 700 kali
lipat atau lebih bergantung pada tingkat keikhlasan, kualitas amal, dan
kemanfaatannya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا﴾
“Siapa
membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS.
Al-An’am: 160)
37.2
Pahala Atas Niat yang Tidak Terlaksana
Lafazh «فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ
فَلَمْ يَعْمَلْهَا»
memberikan kabar gembira bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau
sarana namun hatinya bertekad kuat untuk beramal. Niat yang jujur dicatat
sebagai amalan sempurna.
37.3
Keadilan dalam Mencatat Keburukan
Lafazh «كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ
حَسَنَةً كَامِلَةً»
merujuk pada orang yang sudah berniat maksiat lalu ia tersadar dan
meninggalkannya karena rasa taqwa kepada Alloh ﷻ. Sedangkan jika maksiat itu
dilakukan, Alloh ﷻ
hanya mencatatnya satu saja sebagai bentuk keadilan-Nya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ
إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ﴾
“Dan siapa
membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang
dengan kejahatannya, sedang mereka tidak sedikit pun dizholimi (yakni tidak
dilipatkan).” (QS. Al-An’am: 160)
Faidah-Faidah
Luasnya
kemurahan Alloh ﷻ
terhadap hamba-Nya.
Pentingnya
selalu menjaga niat baik dalam setiap keadaan.
Kebaikan
dibalas dengan berlipat ganda, sedangkan keburukan dibalas setimpal.
Meninggalkan
maksiat karena Alloh ﷻ
bernilai pahala besar.
Seseorang
yang binasa di hari Qiyamah adalah orang yang catatan keburukannya (yang hanya
dihitung satu-satu) mengalahkan catatan kebaikannya (yang sudah
dilipatgandakan).
Bab 38: Sifat Wali Alloh dan
Keutamaannya
Dari Abu
Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ،
وَمَا
تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ،
وَمَا
يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ:
كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ
الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ،
وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ،
وَمَا
تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِي عَنْ نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ
المَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ»
“Sungguh
Alloh berfirman: ‘Siapa yang memusuhi wali-Ku (kekasih-Ku), maka Aku telah
memaklumkan perang kepadanya.
Tidaklah
hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai
daripada apa yang Aku wajibkan atasnya.
Dan
hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah (nawafil)
sampai Aku mencintainya.
Jika Aku
telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk
mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia
gunakan untuk memukul, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.
Jika ia
meminta kepada-Ku, pasti Aku beri, dan jika ia memohon perlindungan kepada-Ku,
pasti Aku lindungi.
Tidakkah
Aku ragu melakukan sesuatu melebihi keraguanku terhadap ruh orang beriman, ia
membenci mati sementara Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Al-Bukhori no.
6502)
Syarah
Mujmal
Hadits
Qudsi ini menjelaskan tentang kedudukan istimewa para kekasih Alloh ﷻ
(Wali) dan cara meraih kecintaan-Nya. Keterkaitan antara pelaksanaan ibadah
fardhu dengan ibadah sunnah menunjukkan bahwa konsistensi dalam syariat adalah
tangga menuju derajat kewalian. Wali Alloh ﷻ adalah orang yang beriman dan
bertaqwa. Balasan bagi orang yang dicintai Alloh ﷻ adalah penjagaan mutlak pada
seluruh panca indera dan anggota badannya agar selalu berada dalam ketaatan,
serta dikabulkannya doa-doanya. Sebaliknya, Alloh ﷻ memberikan ancaman keras bagi
siapa pun yang berani menyakiti para kekasih-Nya.
Syarah
Tafsil
38.1
Definisi Wali dan Perlindungan-Nya
Wali Alloh ﷻ
bukanlah orang yang memiliki kekuatan ajaib di luar syariat, melainkan mereka
yang menjaga ketaqwaan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ
آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ﴾
“Ingatlah, sungguh
wali-wali Alloh itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu
bertaqwa.” (QS. Yunus: 62-63)
38.2
Prioritas Amal Fardhu atas Sunnah
Lafazh «أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا
افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ»
menegaskan bahwa Sholat 5 waktu, Puasa Romadhon, dan kewajiban lainnya adalah
yang paling utama. Seseorang tidak akan bisa menjadi wali Alloh ﷻ jika
ia menyia-nyiakan kewajiban demi mengejar amalan sunnah.
38.3
Meraih Cinta Alloh Melalui Amalan Sunnah
Lafazh «وَمَا يَزَالُ عَبْدِي
يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ»
menunjukkan pentingnya menambah ibadah seperti Sholat Rowatib, Sholat malam,
dan Puasa sunnah. Cinta Alloh ﷻ yang didapat akan membuahkan taufiq (bimbingan), sehingga
pendengaran, penglihatan, dan tindakan hamba tersebut selalu terjaga dari hal
yang harom dan terbimbing menuju hal yang diridhoi-Nya.
Faidah-Faidah
Larangan
keras memusuhi atau merendahkan orang-orang sholih.
Jalan utama
menuju kecintaan Alloh ﷻ
adalah dengan menyempurnakan hal-hal yang wajib.
Amalan
sunnah adalah penyempurna dan penambah kedekatan dengan Robb.
Orang yang
dicintai Alloh ﷻ
akan mendapatkan bimbingan khusus dalam setiap langkahnya.
Doa para
wali Alloh ﷻ
adalah doa yang mustajab (mudah dikabulkan).
Bab 39: Pemaafan atas Kekeliruan,
Lupa, dan Paksaan
Dari Ibnu
Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا
عَلَيْهِ»
“Sungguh
Alloh telah memaafkan (untukku) dari umatku (perbuatan yang dilakukan karena)
kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan atas mereka.” (HSR. Ibnu Majah no.
2043)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kabar gembira tentang kemudahan syariat Islam dan keluasan rohmat
Alloh ﷻ
kepada umat Muhammad ﷺ.
Keterkaitan antara ketiga hal ini—kekeliruan, lupa, dan paksaan—menunjukkan
bahwa pembebanan hukum (taklif) dalam Islam didasarkan pada kesengajaan dan
kesadaran hamba. Jika seorang hamba melakukan pelanggaran tanpa adanya niat
jahat atau di bawah tekanan yang tidak mampu ia hindari, maka Alloh ﷻ
tidak mencatatnya sebagai dosa. Ini adalah bentuk penjagaan Alloh ﷻ
terhadap hamba-Nya yang lemah agar mereka tidak binasa karena hal-hal yang
berada di luar kendali mereka.
Syarah
Tafsil
39.1
Keadilan Alloh dalam Memaklumi Kelemahan Manusia
Lafazh «الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ» mencakup tindakan yang
dilakukan tanpa sengaja meskipun orang tersebut bermaksud melakukan hal lain,
serta tindakan yang terjadi karena hilangnya ingatan sementara. Dalam hal ini,
pelakunya tidak berdosa. Alloh ﷻ berfirman:
﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ
أَخْطَأْنَا﴾
“Wahai Robb
kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan
(tanpa sengaja).” (QS. Al-Baqoroh: 286)
39.2
Perbedaan Hukum Dunia dan Akhiroh
Lafazh «مَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» merujuk pada kondisi di mana
seseorang dipaksa melakukan kemaksiatan dengan ancaman yang membahayakan nyawa
atau anggota badan. Meskipun secara lahiriyah ia melakukan pelanggaran, namun
jika hatinya tetap tenang dalam keimanan, maka ia dimaafkan. Hal ini dikuatkan
oleh firman Alloh ﷻ:
﴿إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ﴾
“Kecuali
orang yang dipaksa padahal hatinya tetap tenang dalam beriman.” (QS.
An-Nahl: 106)
Namun perlu
dipahami bahwa pemaafan dalam masalah dosa tidak serta-merta menggugurkan
kewajiban mengganti kerugian jika berkaitan dengan harta manusia. Jika
seseorang merusak barang orang lain karena lupa, ia tidak berdosa namun tetap
wajib mengganti barang tersebut.
Faidah-Faidah
Islam
adalah Agama yang memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan pemeluknya.
Dosa hanya
dicatat atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan kemauan sendiri.
Pentingnya
menjaga niat agar selalu berada dalam ketaatan.
Alloh ﷻ Maha
Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya saat ia menghadapi tekanan.
Bab 40: Hidup Bagai Pengembara
Dari Ibnu
Umar (73 H) rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أَخَذَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِمَنْكِبِي، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ
عَابِرُ سَبِيلٍ»
وَكَانَ
ابْنُ عُمَرَ، يَقُولُ: «إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ
فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاءَ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ»
Rosululloh ﷺ memegang pundakku lalu
bersabda: “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan orang asing atau pengembara.”
Dan Ibnu
Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari maka janganlah menunggu pagi,
dan jika engkau berada di pagi hari maka janganlah menunggu sore. Gunakanlah
waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, dan masa hidupmu sebelum datang
kematianmu.” (HR. Al-Bukhori no. 6416)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
memberikan arahan tentang hakikat kehidupan dunia yang fana dan perlunya
persiapan menghadapi Akhiroh. Keterkaitan antara posisi “orang asing” dengan “pengembara”
menunjukkan bahwa dunia bukanlah tempat tinggal abadi. Orang asing tidak akan
menyibukkan diri dengan membangun kemewahan yang berlebihan di tempat
persinggahan, melainkan ia akan selalu rindu untuk pulang ke kampung halamannya
(Jannah).
Wasiat Ibnu
Umar di akhir Hadits menekankan pada pentingnya menyegerakan amal sholih dan
tidak menunda-nunda kebaikan karena kematian datang secara tiba-tiba.
Syarah
Tafsil
40.1
Hakekat Dunia sebagai Tempat Persinggahan
Lafazh «كَأَنَّكَ غَرِيبٌ» mengisyaratkan agar seorang
Mu’min tidak menggantungkan hatinya pada dunia. Hati yang terpaut pada dunia
akan sulit untuk khusyuk dalam ibadah. Sebagaimana firman Alloh ﷻ:
﴿وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا
لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ
ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ﴾
“Dan
kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sungguh negeri Akhiroh
itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui.” (QS.
Al-Ankabut: 64)
40.2
Larangan Menunda Amal
Nasihat
Ibnu Umar «إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ» adalah obat bagi penyakit
panjang angan-angan (thulul amal). Banyak manusia yang binasa karena merasa
umurnya masih lama sehingga lalai dari taubat. Menggunakan masa sehat dan masa
hidup secara maksimal adalah kunci kesuksesan di hadapan Alloh ﷻ.
Faidah-Faidah
Dunia
hanyalah perantara menuju tujuan yang hakiki.
Seorang
Muslim harus memiliki mentalitas pengembara yang selalu membawa bekal amal.
Kematian
adalah pemutus kelezatan yang harus selalu diingat.
Pentingnya
manajemen waktu dalam menjalankan ketaatan kepada Alloh ﷻ.
Bab 41: Menundukkan Hawa Nafsu
pada Syariat
Dari Abu
Muhammad, Abdullah bin Amr bin Al-Ash (65 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ»
“Tidaklah sempurna
beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang
aku bawa (syariat).”
(HR.
Ibnu Abi ‘Ashim (287 H) dalam kitab As-Sunnah (15), dan Al-Khothib (463 H) dalam kitab Tarikh
Baghdad (4/368) dengan lafazh milik keduanya, serta Al-Baihaqi (458 H)
dalam kitab Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubro (209), An-Nawawi dalam
kitab Al-Hujjah. Dishohihkan An-Nawawi, Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar, Ahmad
Syakir, Hafizh Al-Hakami)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang syarat kesempurnaan iman, yaitu dengan menundukkan segala
keinginan dan kecenderungan hati di bawah aturan wahyu. Keterkaitan antara
peniadaan iman dengan ketundukan hawa nafsu menunjukkan bahwa iman akan
sempurna dengan penyerahan diri secara total kepada syariat Nabi ﷺ. Jika seseorang masih lebih
mencintai keinginannya yang menyelisihi syariat daripada perintah Alloh ﷻ dan Rosul-Nya,
maka imannya belum mencapai derajat yang wajib. Inilah inti dari Tauhid, yaitu
menjadikan Alloh ﷻ
sebagai satu-satunya Dzat yang ditaati secara mutlak.
Syarah
Tafsil
41.1
Iman dan Ketundukan Hati
Lafazh «يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا» menuntut kita untuk
mencintai apa yang dicintai oleh Alloh ﷻ dan membenci apa yang dibenci
oleh-Nya. Hawa nafsu seringkali mengajak kepada keburukan, maka syariat datang
sebagai pengendali. Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾
“Maka demi
Robb-mu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad)
sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)
41.2
Bahaya Mempertuhankan Hawa Nafsu
Seseorang
yang menjadikan hawa nafsunya di atas syariat maka ia telah terjatuh dalam
bentuk kesyirikan kecil atau besar. Penyakit ini akan membutakan mata hati dari
kebenaran. Peringatan ini sesuai dengan firman-Nya:
﴿أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ
وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ﴾
“Maka
tahukah kamu orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah
(sesembahan)-nya dan Alloh membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya.” (QS.
Al-Jatsiyah: 23)
Faidah-Faidah
Iman yang
sempurna mewajibkan seseorang untuk mencintai Sunnah Nabi ﷺ.
Melawan
hawa nafsu adalah jihad yang paling utama.
Kebahagiaan
sejati didapat dengan mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh Rosululloh ﷺ.
Seorang
hamba harus selalu mengoreksi kecenderungan hatinya agar tidak menyimpang dari
syariat.
Bab 42: Luasnya Ampunan Alloh
Dari Anas
bin Malik (93 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«قَالَ
اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي
غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلَا أُبَالِي،
يَا ابْنَ
آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ
لَكَ وَلَا أُبَالِي،
يَا ابْنَ
آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا
تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً»
“Alloh
berfirman: ‘Wahai anak Adam, sungguh selama engkau berdoa kepada-Ku dan
berharap kepada-Ku, niscaya Aku ampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan Aku
tidak peduli (seberapa besarnya).
Wahai anak
Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai awan di langit kemudian engkau memohon
ampunan kepada-Ku, niscaya Aku ampuni engkau dan Aku tidak peduli.
Wahai anak
Adam, sungguh seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan
seluas bumi kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku
dengan sesuatu pun (tanpa membawa dosa syirik), niscaya Aku akan mendatangimu
dengan ampunan seluas bumi pula.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3540)
Syarah
Mujmal
Hadits
Qudsi sebagai penutup kumpulan 42 Hadits Arbain ini memberikan harapan
yang sangat besar bagi setiap pendosa. Keterkaitan antara doa, harapan (roja’),
istighfar, dan Tauhid menunjukkan bahwa ampunan Alloh ﷻ diberikan cuma-cuma selama seseorang tidak
berbuat syirik. Alloh ﷻ
tidak memandang seberapa besar tumpukan dosa seorang hamba, melainkan Dia
memandang seberapa besar kejujuran hamba tersebut dalam bertaubat dan
mentauhidkan-Nya. Ini adalah puncak dari segala urusan, yaitu kembali kepada
Alloh ﷻ
dengan hati yang bersih dari kesyirikan agar mendapatkan ampunan yang tak
terbatas.
Syarah
Tafsil
42.1
Kekuatan Doa dan Harapan
Lafazh «مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي» adalah syarat pertama untuk
meraih ampunan. Seseorang tidak boleh berputus asa dari rohmat Alloh ﷻ
meskipun dosanya sangat banyak. Alloh ﷻ berfirman:
﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى
أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾
“Katakanlah
(Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka
sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sungguh Alloh
mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53)
42.2
Tauhid sebagai Kunci Ampunan
Lafazh «لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا» adalah bagian terpenting.
Tauhid yang murni mampu menghapus dosa-dosa yang sangat besar. Sebaliknya,
sebesar apa pun amal kebaikan seseorang, jika ia berbuat syirik maka seluruh
amalnya akan sia-sia dan pintu ampunan akan tertutup baginya. Ampunan Alloh ﷻ
adalah ni’mat yang paling agung yang bisa didapatkan oleh seorang hamba di hari
pertemuan dengan Robb-nya.
Faidah-Faidah
Alloh ﷻ
adalah Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Istighfar
yang tulus akan menghapus noda-noda dosa di masa lalu, Nabi ﷺ bersabda:
Tauhid
adalah pondasi keselamatan yang tidak ada tandingannya.
Peringatan
agar hamba tidak sombong dengan amalnya dan selalu merasa butuh akan
ampunan-Nya.
8 Hadits
berikutnya adalah tambahan Ibnu Rojab dalam Jamiul Ulum wal Hikam.
Bab 43: Pembagian Warisan kepada
Ahlinya
Dari Ibnu
Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«أَلْحِقُوا
الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»
“Berikanlah
bagian-bagian warisan kepada para pemiliknya. Adapun sisanya, maka berikanlah
kepada lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Al-Bukhori no. 6732 dan
Muslim no. 1615)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan kaidah pokok dalam ilmu Faroidh (warisan). Keterkaitan antara
pemberian bagian tertentu (Ashabul Furudh) dengan penyerahan sisa harta kepada
kerabat lelaki (Ashobah) membangun sistem keadilan dalam distribusi harta
peninggalan. Alloh ﷻ
telah menetapkan rincian pembagian waris dalam Al-Qur’an, dan Hadits ini
memberikan bimbingan praktis mengenai urutan pelaksanaannya. Dengan mengikuti
aturan ini, potensi perselisihan antar ahli waris dapat diredam karena setiap
orang mendapatkan haknya sesuai dengan kedekatan hubungan darah yang telah
diatur oleh Robb semesta alam.
Syarah
Tafsil
43.1
Prioritas Ashabul Furudh
Lafazh «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ
بِأَهْلِهَا»
memerintahkan agar harta warisan pertama-tama dibagikan kepada mereka yang
memiliki bagian pasti (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6) sebagaimana
yang disebutkan dalam Kitabulloh. Mereka ini didahulukan karena hak mereka
telah dipatenkan oleh wahyu. Alloh ﷻ berfirman:
﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ﴾
“Alloh
mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)
43.2
Hak Ahli Waris Ashobah
Lafazh «فَمَا بَقِيَ فَهُوَ
لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»
menjelaskan tentang hak sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh.
Sisa tersebut diberikan kepada kerabat lelaki yang paling dekat garis nasabnya
dengan mayit, seperti anak lelaki, kemudian cucu lelaki, kemudian ayah,
kemudian kakek, dan seterusnya. Istilah “lelaki yang paling dekat” menunjukkan
adanya tingkatan prioritas (hijab) dalam ilmu waris.
Faidah-Faidah
Ilmu waris
adalah bagian penting dari syariat yang menjaga ketertiban harta keluarga.
Wajib
memberikan hak waris kepada pemiliknya sebelum harta tersebut digunakan untuk
hal lain.
Islam
sangat memperhatikan garis keturunan lelaki dalam masalah tanggung jawab harta.
Keadilan
dalam warisan bukan berarti sama rata, melainkan sesuai dengan beban tanggung
jawab yang ditetapkan Alloh ﷻ.
Bab 44: Persusuan yang
Mengharomkan Pernikahan
Dari Aisyah
(58 H) rodhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:
«الرَّضَاعَةُ
تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ»
“Persusuan
itu mengharomkan apa yang diharomkan oleh nasab (kelahiran).” (HR.
Al-Bukhori no. 5099 dan Muslim no. 1444)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menetapkan hukum kekeluargaan melalui jalur persusuan (rodho’ah).
Keterkaitan antara persusuan dengan nasab menunjukkan bahwa hubungan antara
bayi dengan ibu susunya serta keluarga ibu susu tersebut menjadi mahrom
sebagaimana hubungan darah. Hal ini memiliki dampak hukum yang besar dalam
masalah pernikahan dan adab pergaulan. Seseorang tidak boleh menikahi ibu
susunya, saudara persusuannya, dan seterusnya, karena persusuan telah
menumbuhkan daging dan tulang yang menjadikan hubungan mereka suci secara
syariat.
Syarah
Tafsil
44.1
Kedudukan Ibu Susu
Lafazh «تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ
الوِلَادَةُ»
menyamakan status keharoman karena persusuan dengan keharoman karena kelahiran.
Hal ini selaras dengan firman Alloh ﷻ:
﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ﴾
“Dan (diharomkan
atas kamu menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara
perempuanmu sesusuan.” (QS. An-Nisa: 23)
44.2
Syarat Persusuan yang Mengharomkan
Meskipun Hadits
ini bersifat umum, para ulama menjelaskan berdasarkan dalil lain bahwa
persusuan yang mengharomkan adalah yang terjadi pada masa usia bayi (kurang
dari 2 tahun) dan jumlah persusuannya minimal 5 kali persusuan yang
mengenyangkan. Jika syarat ini terpenuhi, maka berlakulah hukum mahrom.
Faidah-Faidah
Persusuan
menciptakan ikatan mahrom yang abadi.
Larangan
menikahi orang-orang yang memiliki hubungan persusuan tertentu.
Islam
sangat menjaga kemurnian hubungan keluarga agar tidak terjadi kerancuan nasab.
Pentingnya
mencatat atau mengingat siapa saja yang pernah menyusui seorang anak.
Bab 45: Larangan Menjual Perkara
yang Harom
Dari Jabir
bin Abdillah (78 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»،
فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى
بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ:
«لاَ، هُوَ حَرَامٌ»،
ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ
لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya
Alloh dan Rosul-Nya telah mengharomkan jual beli khomr (minuman keras),
bangkai, babi, dan berhala.”
Lalu
ditanyakan, “Wahai Rosululloh ﷺ,
bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Karena ia digunakan untuk melumuri
kapal, menyamak kulit, dan orang-orang menggunakannya sebagai bahan bakar
lampu.”
Beliau ﷺ menjawab: “Tidak, ia adalah
harom.”
Kemudian
Rosululloh ﷺ
bersabda saat itu: “Semoga Alloh membinasakan orang-orang Yahudi, karena ketika
Alloh mengharomkan lemak bangkai atas mereka, mereka mencairkannya lalu
menjualnya dan memakan hasil harganya.” (HR. Al-Bukhori no. 2236 dan Muslim
no. 1581)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
mengatur etika perdagangan dan sumber penghasilan seorang Muslim. Keterkaitan
antara status keharoman suatu benda dengan larangan memperjual-belikannya
menunjukkan bahwa apa yang diharomkan untuk dikonsumsi atau digunakan secara
syariat, maka diharomkan pula mengambil keuntungan darinya.
Khomr
merusak akal, bangkai dan babi merusak kesehatan dan kesucian jiwa, sedangkan
berhala merusak aqidah. Dengan menutup pintu perdagangan benda-benda ini, Islam
menjaga umatnya dari kerusakan jasmani dan ruhani serta memastikan rizqi yang
didapat adalah rizqi yang thoyyib.
Syarah
Tafsil
45.1
Prinsip Keharoman Hasil Penjualan
Lafazh «حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ...» menjadi dalil bahwa
setiap benda yang zatnya harom atau dilarang pemanfaatannya, maka harganya pun
harom. Jika Alloh ﷻ
mengharomkan sesuatu, Dia juga mengharomkan harganya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Sungguh khomr, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan syaithon. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu.” (QS. Al-Ma’idah:
90)
45.2
Larangan Tipu Daya dalam Hukum
Nabi ﷺ memberikan peringatan dalam Hadits
ini agar tidak mencari celah (hilah) untuk menghalalkan yang harom,
seperti orang Yahudi yang menghalalkan lemak bangkai dengan cara mencairkannya
lalu menjualnya. Kejujuran dalam beragama adalah menjauhi segala bentuk
kemaksiatan tanpa manipulasi.
Faidah-Faidah
Tidak semua
yang laku di pasar halal untuk diperjualbelikan.
Kewajiban
mencari rizqi dari jalan yang bersih agar doa dikabulkan.
Islam
sangat tegas dalam menjaga aqidah dengan mengharomkan perdagangan berhala.
Menjauhi
khomr dan babi adalah bentuk ketaatan mutlak kepada Robb.
Bab 46: Setiap yang Memabukkan
adalah Harom
Dari Abu
Musa Al-Asy’ari (42 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
“Setiap
yang memabukkan adalah harom.” (HR. Al-Bukhori no. 4343 dan Muslim no. 1733)
Syarah
Mujmal
Hadits yang
sangat singkat namun padat ini adalah kaidah utama dalam masalah makanan dan
minuman. Keterkaitan antara sifat “memabukkan” dengan hukum “harom” menunjukkan
bahwa illah (sebab hukum) keharoman khomr adalah kemampuannya menutupi
akal sehat. Hal ini mencakup segala jenis zat, baik berupa cairan, serbuk,
maupun benda padat, dan baik yang berasal dari anggur, gandum, maupun bahan
kimia buatan (narkotika). Islam sangat menjaga akal manusia karena akal adalah
anugerah terbesar yang membedakan manusia dengan binatang dan menjadi syarat
terbebaninya seseorang dengan hukum syariat.
Syarah
Tafsil
46.1
Akal sebagai Amanah
Lafazh «كُلُّ مُسْكِرٍ» bersifat umum. Segala
sesuatu yang jika dikonsumsi menghilangkan kesadaran dan kontrol diri masuk
dalam kategori ini. Akal harus dijaga agar manusia tetap bisa berdzikir dan
beribadah kepada Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا
الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati Sholat, ketika kamu dalam
keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43)
46.2
Konsistensi Hukum Tanpa Memandang Jumlah
Dalam
riwayat lain dijelaskan bahwa apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka
jumlah sedikitnya pun tetap harom. Ini adalah bentuk preventif (pencegahan)
agar hamba tidak terjebak dalam kecanduan yang membinasakan.
Faidah-Faidah
Penjagaan
terhadap akal adalah salah satu dari dhoruriyatul khomsah (lima perkara
dhoruri) yang dijaga dalam Islam (agama, jiwa, akal, nasab, harta).
Segala
bentuk narkoba dan minuman keras adalah harom tanpa terkecuali.
Muslim
harus sangat selektif terhadap apa yang masuk ke dalam tubuhnya.
Kemabukan
adalah pangkal dari banyak tindak kriminal dan kemaksiatan lainnya.
Bab 47: Larangan Berlebihan dalam
Makan dan Minum
Dari
Al-Miqdam bin Ma’di Karib (87 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَا
مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ
صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ
لِنَفَسِهِ»
“Tidaklah
anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak
Adam beberapa suapan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika ia harus
melebihkannya, maka hendaknya sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk
minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2380 dan
Ibnu Majah no. 3349)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
memberikan bimbingan kesehatan dan pola hidup sederhana. Keterkaitan antara
penuhnya perut dengan sebutan “wadah yang buruk” menunjukkan bahwa makan
berlebihan adalah sumber penyakit jasmani dan kemalasan ruhani.
Nabi ﷺ mengajarkan proporsi yang
ideal dalam mengisi lambung agar tubuh tetap sehat dan lincah dalam beribadah.
Hidup bukan untuk makan, tetapi makan secukupnya untuk menguatkan badan dalam
mentaati Alloh ﷻ.
Kesederhanaan dalam makan adalah ciri orang yang zuhud dan memiliki kontrol
diri yang kuat atas hawa nafsunya.
Syarah
Tafsil
47.1
Bahaya Kekenyangan
Lafazh «شَرًّا مِنْ بَطْنٍ» memperingatkan bahwa perut
yang terlalu kenyang akan mengeraskan hati dan memberatkan anggota badan untuk
bangun melakukan Sholat malam atau ketaatan lainnya. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Makan dan
minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh Alloh tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rof: 31)
47.2
Manajemen Nutrisi Nabawi
Lafazh «ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ...» adalah aturan emas dalam
kesehatan. Pembagian ruang lambung menjadi tiga bagian memastikan pencernaan
berjalan baik dan paru-paru memiliki ruang yang cukup untuk bernafas. Ini
menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kesejahteraan fisik hamba agar
dapat menjalankan fungsi kekholifahan di bumi dengan maksimal.
Faidah-Faidah
Makan
berlebihan adalah kebiasaan yang dicela dalam Islam.
Kesehatan
fisik berkaitan erat dengan semangat ibadah.
Kesederhanaan
dalam konsumsi makanan membantu seseorang dalam mengendalikan syahwat.
Muslim
harus makan untuk kekuatan (taqowi), bukan sekadar memuaskan nafsu
lidah.
Bab 48: Tanda-Tanda Orang Munafiq
Dari
Abdullah bin Amr bin Al-Ash (65 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«أَرْبَعٌ
مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ
كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ،
وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ»
“Ada empat
perkara, yang siapa pada dirinya terdapat keempat hal tersebut, maka ia adalah
seorang munafiq murni. Dan siapa yang pada dirinya terdapat salah satu dari
perkara tersebut, maka pada dirinya terdapat salah satu ciri kemunafikan sampai
ia meninggalkannya: Jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta,
jika berjanji ia mengingkari, dan jika berselisih ia melampaui batas (berbuat
jahat).” (HR. Al-Bukhori no. 34 dan Muslim no. 58)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
merupakan peringatan keras terhadap penyakit nifaq ‘amali (kemunafikan
dalam perbuatan). Keterkaitan antara perilaku sosial dengan status keimanan
menunjukkan bahwa iman harus dibuktikan dengan akhlaq. Orang yang lahiriyahnya
Muslim namun memiliki ciri-ciri di atas sedang menghidupkan sifat penghuni Naar
yang paling dasar. Khianat, dusta, ingkar janji, dan berbuat fajir saat
bertengkar adalah sifat-sifat yang merusak kepercayaan antar manusia dan
menghancurkan kehormatan diri di hadapan Alloh ﷻ. Seorang Mu’min sejati harus
sangat waspada agar tidak ada satu pun dari ciri ini yang melekat pada dirinya.
Syarah
Tafsil
48.1
Pentingnya Kejujuran dan Amanah
Lafazh «إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ» dan «إِذَا حَدَّثَ كَذِبَ» menyerang fondasi
kepribadian. Tanpa kejujuran dan amanah, kehidupan bermasyarakat akan penuh
dengan kecurigaan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا
اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rosul dan
(juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang
kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
48.2
Menjaga Komitmen dan Adab dalam Perselisihan
Lafazh «إِذَا عَاهَدَ غَدَرَ» dan «إِذَا خَاصَمَ فَجَرَ» menunjukkan kualitas batin
seseorang saat diuji dengan kesepakatan atau konflik. Munafiq akan memutus
janji demi keuntungan sesaat dan akan menggunakan kata-kata kotor atau tindakan
zholim saat marah. Hal ini bertentangan dengan sifat Mu’min yang selalu
menepati janji dan adil meskipun kepada musuhnya.
Faidah-Faidah
Nifaq
adalah penyakit hati yang sangat berbahaya dan bisa menghapus pahala.
Akhlaq yang
buruk adalah indikator lemahnya iman.
Kewajiban
bertaubat bagi siapa saja yang merasa memiliki salah satu ciri tersebut.
Islam
membangun masyarakat yang berlandaskan saling percaya dan kejujuran.
Bab 49: Hakikat Tawakkal
Dari Umar
bin Al-Khotthob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَوْ
أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا
يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا»
“Seandainya
kalian bertawakkal kepada Alloh dengan tawakkal yang sebenar-benarnya, niscaya
Dia akan memberikan rizqi kepada kalian sebagaimana Dia memberikan rizqi kepada
burung; ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam
keadaan kenyang.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2344 dan Ibnu Majah no. 4164)
Syarah
Mujmal
Hadits ini
menjelaskan tentang rahasia kelapangan rizqi melalui ketergantungan hati yang
total kepada Sang Pemberi Rizqi. Keterkaitan antara “tawakkal yang benar”
dengan perumpamaan “burung” menunjukkan bahwa tawakkal bukanlah berdiam diri
tanpa usaha, melainkan perpaduan antara usaha fisik dan kepasrahan hati. Burung
tidak duduk diam di sarangnya, ia mengepakkan sayap dan mencari makan
(ikhtiar), namun hatinya tidak merasa cemas karena ia yakin pada jaminan
Robb-nya. Siapa yang memurnikan tawakkalnya, maka Alloh ﷻ akan
mencukupkan segala kebutuhannya dari jalan yang tidak disangka-sangka.
Syarah
Tafsil
49.1
Tawakkal adalah Ibadah Hati
Lafazh «تَوَكَّلْتُمْ عَلَى
اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ»
menuntut adanya rasa percaya yang penuh bahwa hanya Alloh ﷻ yang
mengatur manfaat dan mudhorot. Tawakkal adalah rukun iman yang memberikan
ketenangan di tengah kesulitan ekonomi. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ﴾
“Dan siapa
bertawakkal kepada Alloh, niscaya Dia akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS.
At-Tholaq: 3)
49.2
Perpaduan Ikhtiar dan Tawakkal
Perumpamaan
burung yang «تَغْدُو»
(pergi pagi) menunjukkan kewajiban berusaha. Islam melarang umatnya menjadi
pemalas yang hanya meminta-minta dengan alasan tawakkal. Usaha adalah bentuk mengikuti
sunnatulloh, sedangkan tawakkal adalah bentuk ketaatan pada perintah syariat.
Faidah-Faidah
Rizqi telah
dijamin oleh Alloh ﷻ
bagi setiap makhluk-Nya.
Tawakkal
yang benar menghilangkan kecemasan dan stres dalam hidup.
Usaha
lahiriyah tidak boleh meniadakan ketergantungan hati kepada Alloh ﷻ.
Ketenangan
burung dalam mencari makan adalah teladan bagi Mu’min dalam mencari nafkah yang
halal.
Bab 50: Senantiasa Berdzikir
Dari
Abdullah bin Busr (88 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ
رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلَامِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ،
فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ، قَالَ: «لَا يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ
ذِكْرِ اللَّهِ»
Ada seorang
lelaki berkata: “Wahai Rosululloh, sungguh syariat-syariat Islam telah banyak
bagiku, maka kabarkanlah kepadaku tentang sesuatu yang bisa aku pegang
erat-erat.” Beliau ﷺ
bersabda: “Hendaklah lisanmu senantiasa basah karena berdzikir kepada Alloh.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 3375 dan Ibnu Majah no. 3793)
Syarah
Mujmal
Hadits
penutup dari ziyadah Ibnu Rojab (795 H) ini memberikan kunci kemudahan
dalam menjalankan Agama yang luas. Keterkaitan antara “banyaknya syariat”
dengan “dzikir” menunjukkan bahwa mengingat Alloh ﷻ adalah bahan bakar yang
memberikan energi bagi seorang hamba untuk melaksanakan ketaatan lainnya.
Dzikir adalah amalan yang paling ringan di lisan namun paling berat di
timbangan dan paling dicintai oleh Robb. Dengan senantiasa membasahi lisan
dengan tasbih, tahmid, dan tahlil, hati seseorang akan menjadi lembut dan
selalu terpaut pada Akhiroh, sehingga ia tidak akan merasa berat dalam
menjalankan perintah-perintah Alloh ﷻ lainnya.
Syarah
Tafsil
50.1
Dzikir sebagai Penguat Ibadah
Lafazh «أَتَشَبَّثُ بِهِ» menunjukkan keinginan hamba
untuk memiliki satu amalan andalan yang menjaganya dari kelalaian. Dzikir
adalah benteng dari syaithon dan penghibur saat kesepian. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي
وَلَا تَكْفُرُونِ﴾
“Maka
ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan
janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS. Al-Baqoroh: 152)
50.2
Keutamaan Lisan yang Basah dengan Dzikir
Lafazh «لَا يَزَالُ لِسَانُكَ
رَطْبًا»
adalah kiasan untuk kekonsistenan (istiqomah). Dzikir tidak memerlukan waktu
khusus atau tempat khusus, ia bisa dilakukan saat berjalan, bekerja, maupun
beristirahat.
Ketenangan
jiwa hanya bisa didapat dengan mengingat-Nya. Alloh ﷻ berfirman:
﴿أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ﴾
“Ingatlah,
hanya dengan mengingat Alloh hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ro’d: 28)
Faidah-Faidah
Dzikir
adalah ibadah yang sangat mulia dan mudah dilakukan.
Kontinuitas
dalam berdzikir menjauhkan seseorang dari sifat munafiq.
Mengingat
Alloh ﷻ
adalah solusi bagi beratnya beban hidup dan banyaknya urusan.
Hadits ini
menutup kumpulan 50 Hadits pokok Islam dengan wasiat untuk selalu menyambung
hubungan dengan Sang Pencipta melalui lisan dan hati.
Penutup
Selesai sudah
penyusunan “Syarah Arbain Nawawi dan Ziyadah Ibnu Rojab” sebanyak 50 Hadits
dalam 50 bab.
Secara
garis besar, 50 Hadits ini dapat diringkas ke dalam beberapa pilar utama:
1.1
Pondasi Aqidah dan Niat
Diawali
dengan pentingnya niat sebagai timbangan amal batin, dilanjutkan dengan
penjelasan tentang rukun Islam, Iman, dan Ihsan. Pembahasan mengenai takdir dan
fase penciptaan manusia memberikan pemahaman mendalam bahwa segala urusan
berada di tangan Alloh ﷻ.
1.2
Kemurnian Ibadah dan Syariat
Kitab ini
menekankan larangan terhadap bid’ah dan pentingnya mengikuti Sunnah. Penjelasan
mengenai perkara halal, harom, serta syubhat menjadi pagar bagi seorang Mu’min
agar tetap berada di atas jalan yang diridhoi-Nya. Kewajiban-kewajiban dasar
seperti Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji ditekankan sebagai tiang penyangga
Agama.
1.3
Akhlaq dan Interaksi Sosial
Ajaran
tentang nasihat, persaudaraan Islam, larangan mendengki, serta kewajiban
menghormati tetangga dan tamu merupakan potret keindahan akhlaq Islam. Hadits-Hadits
ini juga mengajarkan pengendalian diri dari amarah, rasa malu, serta kewajiban
berbuat Ihsan kepada seluruh makhluk.
1.4
Pembersihan Jiwa dan Persiapan Akhiroh
Melalui
tema zuhud, tawakkal, dan dzikir, pembaca diajak untuk tidak terpedaya oleh
dunia yang fana. Wasiat untuk hidup bagai pengembara dan senantiasa bertaubat
menunjukkan bahwa tujuan akhir setiap Mu’min adalah meraih ampunan Alloh ﷻ yang
sangat luas.
1.5
Ketentuan Hukum Tambahan
Ziyadah
(tambahan) dari Ibnu Rojab (795 H) melengkapi pembahasan dengan masalah hukum
yang sangat penting, seperti pembagian waris (Faroidh), hukum persusuan,
larangan jual beli benda harom, hingga manajemen diri dalam hal konsumsi
makanan.
Mempelajari
Hadits Nabi ﷺ
adalah jalan menuju keselamatan. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
“Apa yang
diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Alloh. Sungguh Alloh sangat keras
hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Semoga buku
ini menjadi bekal bagi penulis dan pembaca untuk semakin istiqomah di atas
Tauhid dan Sunnah.
Kita
memohon kepada Alloh ﷻ
agar menjadikan ilmu ini bermanfaat, menghapus kesalahan-kesalahan kita, dan
mengumpulkan kita bersama para Nabi dan orang-orang sholih di Jannah-Nya kelak.
Selesai
disusun dengan taufiq dari Alloh ﷻ. Aamiin.
Allohu a’lam.[NK]
Daftar Pustaka
Al-Bukhori,
Muhammad bin Isma’il (256 H). Shohih Al-Bukhori.
Muslim, bin
Al-Hajjaj (261 H). Shohih Muslim.
Abu Dawud, Sulaiman
bin Al-Asy’ats (275 H). Sunan Abi Dawud.
At-Tirmidzi,
Muhammad bin ‘Isa (279 H). Sunan At-Tirmidzi.
Ibnu Majah,
Muhammad bin Yazid (273 H). Sunan Ibnu Majah.
An-Nasa’i,
Ahmad bin Syu’aib (303 H). Sunan An-Nasa’i.
Ahmad bin
Hanbal (241 H). Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
Al-Baihaqi,
Ahmad bin Al-Husain (458 H). Syu’abul Iman.
Ath-Thobroni,
Sulaiman bin Ahmad (360 H). Al-Mu’jam Al-Kabir.
Abu Ya’la,
Ahmad bin ‘Ali (307 H). Musnad Abi Ya’la.
Al-Baghowi,
Al-Husain bin Mas’ud (516 H). Ma’alimut Tanzil.
As-Sa’di,
Abdurrohman bin Nashir (1376 H). Taisirul Karimir Rohman fi Tafsir Kalamil
Mannan.
Al-Bugho,
Mushthofa Dib dan Mistu, Muhyiddin (1413 H). Al-Wafi fi Syarhil Arba’in
An-Nawawiyyah.
Al-‘Utsaimin,
Muhammad bin Sholih (1421 H). Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah.
Bin Baz,
Abdul Aziz (1420 H). Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah.
%20dan%20Ziyadah%20Ibnu%20Rojab%20(795%20H)%20-%20Nor%20Kandir.jpg)