Cari Ebook

[PDF] Pemikiran Rusak Kaum Liberal dalam Memahami Agama dan Bantahannya - Nor Kandir



Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh , Robb semesta alam, yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk yang jelas bagi manusia dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi yang diutus membawa syari’at yang lurus dan putih bersih, tidak ada penyimpangan di dalamnya kecuali orang yang binasa.

Amma ba’du:

Umat Islam di masa kini menghadapi berbagai macam serangan pemikiran yang berusaha merusak pondasi keyakinan mereka dari dalam. Salah satu gerakan pemikiran yang paling berbahaya adalah paham liberal dalam beragama. Paham ini menyusup ke dalam dada sebagian kaum Muslim dengan kedok pembaruan, kebebasan berpikir, dan kemaslahatan manusia. Mereka berusaha melepaskan keterikatan kaum Mu’min dari tuntunan Salafush Sholih dan menggantinya dengan kaidah-kaidah buatan manusia yang bersumber dari peradaban luar yang tidak mengenal wahyu.

Alloh telah memberikan peringatan yang sangat jelas di dalam Kitab-Nya agar kaum Mu’min tidak mengikuti jalan-jalan yang menyimpang dari jalan yang lurus.

﴿وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾

“Dan sesungguhnya Al-Qur’an dan Sunnah ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain yang menyelisihi syari’at, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Robbmu kepadamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-An’am: 153)

Penyimpangan dalam memahami agama terjadi ketika akal manusia yang terbatas dijadikan sebagai penentu mutlak untuk menilai kebenaran wahyu. Ketika jalan yang lurus ini ditinggalkan, maka manusia akan jatuh ke dalam kesesatan yang nyata, sebagaimana mereka mengikuti bisikan syaithon yang selalu menghalangi manusia dari jalan Robb mereka.

Buku ini disusun untuk mengupas secara ilmiah dan logis mengenai hakikat pola pikir kaum liberal, akar sejarah mereka, cara mereka merusak teks keagamaan, serta bantahan yang kokoh berdasarkan dalil naql dan akal sehat yang sesuai dengan fithroh yang selamat.

 

Bab 1: Dasar Pemikiran Liberal

Subbab 1.1 Sejarah Munculnya Pemikiran Liberal di Dunia Barat dan Penularannya ke Tengah Kaum Muslim

Pemikiran liberal tidak lahir dari rahim peradaban Islam, melainkan sebuah produk sejarah yang murni berasal dari dunia Barat. Pada abad ke 14 hingga abad ke 17, Eropa mengalami masa kegelapan akibat kekuasaan penuh pihak gereja yang menindas ilmu pengetahuan dan membatasi kebebasan berpikir manusia. Para agamawan Barat di masa itu membuat aturan-aturan yang menyiksa masyarakat dan bertentangan dengan akal sehat, sehingga lahirlah gerakan perlawanan yang dikenal dengan sebutan masa pencerahan. Gerakan ini menuntut kebebasan mutlak bagi manusia dari segala bentuk ikatan agama dan gereja. Dari sinilah paham liberal muncul, yaitu sebuah pandangan yang mengagungkan kebebasan pribadi dalam segala urusan, termasuk dalam urusan keyakinan dan cara pandang terhadap hidup.

Setelah paham ini mencengkeram dunia Barat, mereka melakukan penjajahan ke negeri-negeri Islam pada abad ke 19 dan abad ke 20. Penjajahan ini tidak hanya membawa pasukan militer, tetapi juga membawa misi penyebaran pemikiran untuk merusak cara pandang kaum Muslim terhadap agama mereka sendiri. Kaum penjajah mendirikan sekolah-sekolah dan mendidik sebagian anak-anak kaum Muslim dengan ajaran Barat, sehingga lahirlah angkatan Muslim yang memiliki raga Timur namun berpikiran Barat. Mereka mulai memandang rendah warisan keilmuan Islam dan berusaha menerapkan cara pandang Nashroni dan Yahudi dalam menguliti ajaran Islam.

Nabi jauh-jauh hari telah memberikan peringatan yang sangat nyata mengenai bahaya penularan cara hidup dan pola pikir umat terdahulu ini ke dalam tubuh umat Islam.

«لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ»

“Sungguh, kamu benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun, niscaya kamu akan mengikuti mereka.”

Para Shohabat kemudian bertanya kepada Nabi mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang-orang sebelum mereka tersebut.

قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ؟»

Kami bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah yang dimaksud adalah kaum Yahudi dan Nashroni?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhori no. 7320 dan Muslim no. 2669)

Penularan pemikiran ini terjadi secara bertahap melalui penyusupan istilah-istilah baru yang tampak indah namun merusak dari dalam. Kaum liberal di tengah kaum Muslim mulai menggugat syari’at Islam dengan alasan bahwa agama harus tunduk pada perubahan zaman, sebagaimana gereja Barat dahulu terpaksa tunduk pada tuntutan zaman. Ini adalah bentuk penularan penyakit yang nyata dari kaum Nashroni dan Isroil kepada sebagian kaum Muslim.

Alloh menegaskan watak asli kaum Yahudi dan Nashroni yang tidak akan pernah ridho kepada kaum Mu’min sampai kaum Mu’min membuang agamanya dan mengikuti tata cara hidup mereka.

﴿وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ﴾

“Dan orang-orang Yahudi dan Nashroni tidak akan pernah ridho kepadamu sampai kamu mengikuti agama dan tata cara hidup mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk Alloh itulah petunjuk yang sejati. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan-keinginan mereka setelah datang ilmu wahyu kepadamu, maka tidak ada bagimu pelindung dan penolong pun dari adzab Alloh.” (QS. Al-Baqoroh: 120)

Contoh nyata dari penularan ini dapat dilihat dari gerakan pembaharuan palsu yang diusung oleh tokoh-tokoh yang mengagumi peradaban Barat pada akhir abad ke 19. Mereka menyatakan bahwa umat Islam tertinggal karena terlalu kaku dalam memegang teguh teks Al-Qur’an dan Hadits. Mereka mengusulkan agar aturan syari’at yang baku diubah sesuai dengan nilai-nilai yang disepakati oleh dunia Barat yang memisahkan agama dari kehidupan.

Seorang ulama Salaf yang agung, Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) memberikan nasihat yang sangat berharga agar seorang Mu’min tetap teguh berada di atas jalan kebenaran meskipun jumlah orang yang memegangnya sangat sedikit, dan menjauhi jalan kesesatan meskipun banyak orang yang menjalani jalan yang salah tersebut.

«اتَّبِعْ طُرُقَ الْهُدَى وَلَا يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِينَ، وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلَالَةِ وَلَا تَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِينَ»

“Wajib bagimu untuk mengikuti jalan-jalan petunjuk, dan tidak mengapa bagimu sedikitnya orang yang menempuh jalan tersebut. Dan berhati-hatilah kamu dari jalan-jalan kesesatan, serta janganlah kamu terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790 H), 1/112)

Subbab 1.2 Mengutamakan Akal di Atas Wahyu Sebagai Jalan Utama

Kaidah paling mendasar yang menjadi tiang pancang pemikiran liberal adalah penugasan akal manusia sebagai hakim tertinggi atas wahyu Alloh . Menurut pola pikir liberal, akal manusia bersifat merdeka dan memiliki kemampuan penuh untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang pantas diterapkan dan mana yang harus dibuang dari ajaran agama. Jika mereka mendapati sebuah ayat Al-Qur’an atau Hadits Nabi yang tidak selaras dengan jalan pikiran mereka atau tidak cocok dengan pandangan hidup manusia di zaman sekarang, maka mereka akan menolak kandungan hukum dari teks tersebut atau memelintir maknanya agar sesuai dengan kehendak akal mereka.

Sikap mendahulukan akal di atas wahyu ini merupakan warisan dari kelompok Khowarij dan Mu’tazilah di masa lalu, yang kemudian dihidupkan kembali oleh kaum liberal dengan kemasan yang lebih parah. Mereka lupa bahwa akal manusia adalah makhluk yang memiliki batasan, sama seperti mata yang tidak mampu melihat benda di balik dinding atau telinga yang tidak mampu mendengar suara yang terlalu jauh. Menjadikan akal yang terbatas sebagai penilai bagi firman Alloh yang Maha Mengetahui adalah sebuah kezholiman yang nyata dan kebodohan yang besar.

Alloh memerintahkan seluruh kaum Mu’min untuk menundukkan akal dan pandangan mereka di bawah ketetapan Alloh dan Rosul-Nya, serta tidak memberikan pilihan lain ketika wahyu telah berbicara.

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهِ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا﴾

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mu’min dan perempuan yang Mu’min, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu keputusan mengenai suatu urusan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Sikap mengagungkan akal secara berlebihan ini bersumber dari kesombongan diri yang diembuskan oleh syaithon ke dalam dada manusia. Syaithon adalah makhluk pertama yang merusak perintah Robbnya dengan menggunakan kias (perbandingan) akalnya yang cacat ketika diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam. Syaithon menyatakan bahwa dirinya lebih baik karena diciptakan dari api sedangkan Adam dari tanah, sebuah rekaan akal yang mengabaikan perintah langsung dari Alloh . Kaum liberal meniru pola ini dengan menyatakan bahwa hukum waris Islam atau hukum hukuman fisik sudah tidak adil lagi di zaman sekarang menurut timbangan akal manusia, sehingga mereka menolak syari’at tersebut.

Nabi menegaskan bahwa urusan agama ini dibangun di atas dasar kepatuhan dan penyerahan diri secara utuh kepada wahyu, bukan berdasarkan rekaan akal atau keinginan manusia semata.

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yang tidak ada asal-usulnya dari wahyu, maka perkara baru tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Seorang ulama besar dari kalangan Tabi’in, Ibnu Syihab Az-Zuhri (124 H) menjelaskan hakikat beragama yang benar, di mana tugas seorang hamba adalah patuh sepenuhnya tanpa mendahulukan akalnya yang lemah.

«مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ البَلاَغُ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ»

“Dari Alloh asal risalah, dan atas Rosul kewajiban menyampaikan, dan atas kita semua kewajiban tunduk dan menerima dengan sepenuhnya.” (Shohih Al-Bukhori, sebelum no. 7530)

Berdasarkan akal sehat yang selamat, jika manusia mengaku bahwa Alloh adalah Robb yang menciptakan alam semesta dan memiliki ilmu yang meliputi segala sesuatu, maka secara logis akal tersebut harus tunduk kepada aturan yang dibuat oleh Penciptanya. Ibarat seorang sakit yang awam yang harus patuh pada resep dokter yang ahli, maka akal manusia yang penuh kekurangan ini jauh lebih butuh untuk tunduk kepada wahyu Robb yang Maha Bijaksana. Ketika akal mencoba melampaui batasannya dengan mengadili wahyu, maka manusia tersebut telah menjadikan akalnya sebagai tandingan bagi Alloh .

Alloh memberikan celaan yang keras kepada orang-orang yang menjadikan hawa nafsu dan pemikiran liar mereka sebagai sesembahan selain Alloh .

﴿أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهِ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ﴾

“Maka tahukah kamu tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Alloh membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Alloh telah mengunci mati pendengaran serta hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang mampu memberinya petunjuk setelah Alloh membiarkannya sesat? Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Sebagai contoh nyata di zaman sekarang, kaum liberal menolak ketetapan harom bagi perbuatan keji seperti hubungan sesama jenis dengan dalih akal bahwa perbuatan tersebut didasari oleh hak asasi manusia dan rasa cinta antar sesama makhluk. Mereka mengabaikan teks yang sangat tegas mengenai adzab yang menimpa kaum Nabi Luth akibat perbuatan keji tersebut. Hal ini membuktikan bahwa ketika akal diletakkan di atas wahyu, ia tidak lagi berfungsi sebagai alat berpikir yang sehat, melainkan berubah menjadi budak bagi hawa nafsu yang merusak fithroh kemanusiaan itu sendiri.

Ali bin Abi Tholib (40 H) memberikan penjelasan yang sangat indah mengenai kedudukan akal yang harus berada di bawah bimbingan wahyu dalam urusan syari’at.

«لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ»

“Sekiranya agama itu dibangun berdasarkan akal pikiran semata, niscaya bagian bawah alas kaki (khuf) lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku melihat Nabi mengusap bagian atas khuffainnya.” (HSR. Abu Dawud, no. 162)

Subbab 1.3 Anggapan Bahwa Kebenaran Agama Bersifat Relatif dan Tidak Mutlak

Pondasi berikutnya yang merusak keimanan dalam pola pikir liberal adalah keyakinan bahwa kebenaran keagamaan tidak ada yang mutlak, melainkan bersifat relatif atau berubah-ubah sesuai sudut pandang manusia. Mereka mengklaim bahwa manusia tidak akan pernah bisa mencapai kebenaran sejati yang dikehendaki oleh Alloh , sehingga semua penafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan Hadits memiliki derajat nilai yang sama benarnya. Akibat dari cara pandang ini, mereka menganggap bahwa klaim kebenaran tunggal dalam Islam adalah bentuk kesombongan pemikiran.

Pandangan ini sangat berbahaya karena meruntuhkan kepastian hukum syari’at dan menyamakan antara kebenaran wahyu dengan kesesatan manusia. Jika kebenaran dianggap tidak mutlak, maka batas antara keimanan dan kekufuran akan lenyap, dan agama akan berubah menjadi hamparan pendapat yang bebas dipilih sesuai selera masing-masing orang. Pemikiran semacam ini jelas menyelisihi jaminan dari Alloh yang telah menegaskan bahwa agama Islam ini telah sempurna dan merupakan satu-satunya jalan kebenaran yang mutlak.

Alloh menyatakan dengan sangat tegas mengenai kesempurnaan agama Islam yang tidak memerlukan penambahan atau urun pendapat lagi dari akal manusia.

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Aku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ketika agama telah dinyatakan sempurna oleh Robb semesta alam, maka kebenaran di dalamnya bersifat tetap dan mutlak hingga hari Qiyamah. Menganggap kebenaran agama bersifat relatif sama saja dengan menuduh bahwa wahyu yang diturunkan oleh Alloh masih mengandung kekurangan dan ketidakpastian. Sifat ragu-ragu terhadap kebenaran mutlak Islam adalah ciri utama orang-orang munafiq yang hatinya berpenyakit, yang selalu terombang-ambing di antara keimanan dan kekufuran.

Nabi memberikan gambaran yang sangat terang mengenai kejelasan risalah Islam yang ditinggalkannya bagi umat manusia, sehingga tidak ada ruang bagi keraguan terhadap kebenaran mutlak.

«قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ»

“Aku telah meninggalkan kamu di atas jalan yang putih bersih, yang malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari jalan tersebut setelah wafatku kecuali orang yang pasti binasa.” (HSR. Ibnu Majah no. 43)

Seorang ulama panutan kaum Muslim, Malik bin Anas (179 H) memberikan patokan yang sangat kokoh dalam menghadapi orang-orang yang ingin menjadikan kebenaran agama sebagai bahan perdebatan yang berubah-ubah berdasarkan kekuatan silat lidah akal mereka:

«أَفَكُلُّ مَا جَاءَ رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ أَرَدْنَا أَنْ نَرُدَّ مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ»

“Apakah setiap kali datang kepada kita seorang lelaki yang lebih pandai bersilat lidah (berdebat) daripada lelaki lainnya, lalu kita harus meninggalkan apa yang telah dibawa oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad hanya karena perdebatan orang tersebut?” (Ta’zhim Qodris Sholah, Al-Marwazi, 2/670)

Secara logika sehat, anggapan kebenaran yang relatif yang diusung oleh kaum liberal akan menghancurkan tatanan kehidupan manusia itu sendiri. Jika kebenaran itu tidak mutlak, maka aturan hukum, batasan moral, dan hak milik pun menjadi tidak pasti, sehingga setiap orang bisa membuat aturan sendiri dengan dalih kebenaran menurut sudut pandang mereka. Akal yang waras pasti menolak hal ini karena tahu bahwa kepastian adalah dasar dari ketertiban. Oleh karena itu, kebenaran dari Robb yang menciptakan manusia haruslah bersifat mutlak agar menjadi tali pengikat yang menyatukan manusia di atas keadilan.

Alloh mengingatkan bahwa setelah kebenaran mutlak dari wahyu itu datang, maka tidak ada lagi pilihan selain kesesatan yang nyata bagi orang-orang yang berpaling.

﴿فَذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ ۖ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ ۖ فَأَنَّىٰ تُصْرَفُونَ﴾

“Maka yang demikian itu adalah Alloh, Robb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan yang nyata. Maka bagaimanakah kamu dapat dipalingkan dari kebenaran?” (QS. Yunus: 32)

Sebagai contoh nyata, kaum liberal menyatakan bahwa ketauhidan dan kesyirikan adalah urusan penafsiran yang relatif. Mereka berpendapat bahwa orang yang menyembah kuburan atau berdo’a kepada selain Alloh tidak bisa dihukum sebagai pelaku syirik secara mutlak, karena boleh jadi mereka memiliki maksud baik yang tidak dipahami orang lain. Pengabaian terhadap batasan tauhid ini menghancurkan inti utama da’wah para Rosul terdahulu. Hal ini membuktikan bahwa paham relativisme kebenaran sengaja diciptakan untuk mengaburkan batas antara petunjuk Robb dan kesesatan syaithon.

Kebenaran itu satu dan kesesatan itu beragam:

﴿وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِي مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾

“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-An’am: 153)

Kebenaran mutlak itu hanya berasal dari Alloh:

﴿ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ﴾

“Kebenaran itu datangnya dari Robb-mu, maka janganlah sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu.” (QS. Al-Baqoroh: 147)

Wahyu ini hanya bisa benar jika mengikuti pemahaman Shohabat yang wahyu turun kepada mereka:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan barangsiapa menentang Rosul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min (para Shohabat), Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Berkata Abu Abdillah Al-Qurthubi (671 H) mengenai ayat di atas bahwa yang dimaksud dengan orang-orang Mu’min di sini adalah para Shohabat rodhiyallahu 'anhum yang merupakan tiang penopang agama.

Subbab 1.4 Menolak Wewenang Para Ulama Salaf dalam Menjelaskan Agama

Kaidah dasar keempat dari pemikiran liberal adalah pemutusan hubungan umat Islam dari para ulama Salafush Sholih, yaitu para Shohabat, Tabi’in, dan para imam mujtahid terdahulu. Kaum liberal mengusung anggapan bahwa para ulama terdahulu adalah manusia biasa yang terikat oleh ruang dan waktu zaman mereka, sehingga hasil pemikiran dan pemahaman mereka tidak lagi wajib diikuti oleh generasi masa kini. Mereka menyatakan bahwa manusia di zaman sekarang memiliki hak yang sama untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara bebas tanpa perlu terikat dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir dan ilmu hadits yang telah disusun oleh para ulama terdahulu.

Penolakan terhadap wewenang ulama Salaf ini bertujuan untuk meruntuhkan benteng penjaga kemurnian agama Islam. Ketika pemahaman para Shohabat yang menyaksikan turunnya wahyu secara langsung dianggap tidak bernilai lagi, maka kaum liberal dapat dengan mudah memasukkan pemikiran-pemikiran rusak mereka ke dalam ayat-ayat Al-Qur’an tanpa ada yang menghalangi. Ini adalah makar yang keji untuk mengganti agama Islam yang murni dengan ajaran baru yang sesuai dengan selera hawa nafsu mereka.

Alloh telah memberikan jaminan keridhoan-Nya yang besar kepada para Shohabat dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka dengan baik, yang menunjukkan bahwa pemahaman mereka adalah standar kebenaran.

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهِ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيْهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾

“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, Alloh telah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.” (QS. At-Taubah: 100)

Ayat ini menjadi dalil naql yang sangat kuat bahwa keselamatan dan keridhoan Alloh hanya akan diraih oleh orang yang mau mengikuti jalan para Shohabat. Menolak pemahaman para Shohabat berarti telah keluar dari jalan yang telah diridhoi oleh Alloh . Para Shohabat adalah murid langsung dari Nabi yang paling paham tentang bahasa Arob, sebab turunnya ayat, dan maksud dari syari’at ini diletakkan.

Nabi menetapkan bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang hidup di zamannya, kemudian zaman setelahnya, dan zaman setelahnya lagi.

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada zamanku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533)

Abdullah bin Mas’ud (32 H) menyatakan dengan tegas kewajiban mengikuti para Shohabat karena keluhuran hati dan kedalaman ilmu mereka.

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَأَسِّيًا فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ ﷺ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا أَبَرَّ هَذِهِ الْأُمَّةِ قُلُوبًا، وَأَعْمَقُهَا عِلْمًا، وَأَقَلُّهَا تَكَلُّفًا، وَأَقْوَمُهَا هَدْيًا، وَأَحْسَنُهَا خِلَالًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ ﷺ، وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرِفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيمِ       

"Barangsiapa di antara kalian yang ingin meneladani, maka hendaknya dia meneladani para Shohabat Muhammad . Karena sesungguhnya mereka adalah umat yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit membebani diri (tidak dibuat-buat), paling lurus petunjuknya, dan paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang telah Alloh pilih untuk menemani Nabi-Nya dan untuk menegakkan agama-Nya. Maka kenalilah keutamaan mereka dan ikutilah jejak-jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas petunjuk yang lurus." (Al-I'tishom, Asy-Syathibi (790 H), 2/852)

Tinjauan akal sehat yang lurus akan melihat bahwa dalam disiplin ilmu apa pun di dunia ini, manusia selalu merujuk kepada para pakar ahli yang meletakkan dasar ilmu tersebut. Jika seseorang ingin belajar ilmu pengobatan, dia harus mengikuti kaidah para dokter ahli yang diakui, bukan menafsirkan buku pengobatan secara bebas sesuai khayalan pribadinya. Begitu pula dalam memahami urusan agama yang menyangkut keselamatan di Akhiroh dan ancaman masuk ke dalam Naar, akal sehat pasti menuntut manusia untuk merujuk kepada para ulama Salaf yang telah diakui kesholihan dan keilmuannya, bukan kepada kaum liberal yang baru muncul belakangan dengan pemikiran yang kacau.

Alloh memerintahkan manusia untuk bertanya kepada orang-orang yang memiliki ilmu apabila mereka tidak mengetahui suatu perkara agama.

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“Maka bertanyalah kamu kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Sebagai contoh nyata, kaum liberal menafsirkan istilah Jilbab atau penutup kepala dalam Al-Qur’an bukan sebagai kewajiban menutup aurot perempuan secara fisik, melainkan hanya sebagai lambang kesopanan yang sifatnya berubah sesuai adat setempat. Mereka membuang kesepakatan seluruh ulama Salaf dari kalangan Shohabat dan Tabi’in yang telah menegaskan bahwa ayat tersebut mewajibkan penutupan seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan. Penolakan terhadap wewenang ulama Salaf inilah yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum liberal untuk merusak aturan berpakaian, kehormatan, dan moral umat Islam di bawah payung penafsiran baru yang merdeka.

Bab 2: Cara Kaum Liberal dalam Memahami Al-Qur’an dan Hadits

Subbab 2.1 Meragukan Keaslian Al-Qur’an Lewat Pengkritik Teks

Pola pikir liberal dalam menguliti agama dimulai dengan merusak pondasi paling utama, yaitu kesucian Al-Qur’an sebagai firman Alloh yang murni. Kaum liberal mengadopsi cara pandang para pengkaji kitab terdahulu di dunia Barat yang memperlakukan kitab suci sebagai teks budaya buatan manusia. Mereka melontarkan tuduhan bahwa Al-Qur’an adalah produk sejarah yang sangat dipengaruhi oleh keadaan budaya, bahasa, dan pandangan hidup masyarakat Arob pada abad ke 7. Akibat dari cara pandang yang cacat ini, mereka berani menyatakan bahwa susunan huruf dan kata dalam Al-Qur’an bukanlah mukjizat yang terjaga, melainkan hasil bentukan redaksi dari Nabi atau hasil kesepakatan politik para Shohabat ketika melakukan pengumpulan mushaf.

Tujuan utama dari pengembusan keraguan ini adalah untuk menjatuhkan wibawa Al-Qur’an di dalam hati kaum Muslim. Jika mereka berhasil meyakinkan umat bahwa Al-Qur’an memiliki cacat sejarah atau keragaman versi yang setara dengan kitab Nashroni dan Isroil, maka runtuhlah kewajiban untuk patuh kepada hukum-hukum di dalamnya. Kaum liberal berupaya keras meruntuhkan keyakinan bahwa Al-Qur’an dipelihara langsung oleh Robb semesta alam.

Alloh telah mematahkan segala bentuk makar pemikiran ini melalui maklumat yang sangat tegas mengenai jaminan penjagaan Al-Qur’an dari segala bentuk campur tangan makhluk.

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya dari segala bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, dan pemalsuan sepanjang zaman.” (QS. Al-Hijr: 9)

Ayat ini merupakan dalil naql yang mutlak bahwa Al-Qur’an berada di bawah pengawasan langsung dari Alloh , sehingga tidak ada celah bagi manusia untuk meragukan keaslian setiap hurufnya. Keyakinan akan kemurnian teks Al-Qur’an adalah pembeda utama antara kaum Mu’min yang teguh dengan kaum liberal yang hatinya dipenuhi keraguan meniru kaum kafir terdahulu.

Alloh menantang seluruh manusia dan jin jika mereka memiliki keraguan sedikit saja terhadap kesucian wahyu yang diturunkan kepada Nabi untuk membuat tandingan yang serupa.

﴿وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ﴾

“Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, maka buatlah 1 surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Alloh untuk membantumu, jika kamu adalah orang-orang yang benar dalam pengakuanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 23)

Sepanjang sejarah kehidupan manusia, tidak ada 1 pun makhluk yang mampu menjawab tantangan ini, yang membuktikan secara logis dan nyata bahwa Al-Qur’an bukanlah teks sastra biasa buatan manusia. Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakr (13 H) dan Utsman (35 H) dilakukan dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi, di mana setiap ayat wajib dibuktikan dengan hafalan para penghafal Al-Qur’an yang mutawatir serta catatan tulisan asli yang ditulis di hadapan Nabi .

Nabi menjelaskan bahwa umat Islam ini diberikan keistimewaan berupa kesepakatan para ulama dan Shohabatnya yang tidak akan mungkin bersatu di atas urusan yang salah atau keliru.

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ»

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas suatu kesesatan.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Konsensus para Shohabat dalam menetapkan mushaf Utsmani adalah bukti nyata bahwa seluruh jalur periwayatan teks Al-Qur’an terjaga secara sempurna. Menuduh bahwa para Shohabat melakukan kesalahan atau rekayasa politik dalam pembukuan Al-Qur’an adalah bentuk tuduhan zholim yang merusak keabsahan seluruh ajaran Islam.

Secara pertimbangan akal sehat, jika kaum liberal mengklaim bahwa Al-Qur’an hanyalah teks sejarah yang tunduk pada hukum perubahan manusiawi, maka mereka harus mampu menunjukkan bukti adanya naskah Al-Qur’an purba yang bertentangan secara makna dengan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum Muslim hari ini. Kenyataan otentik di lapangan menunjukkan bahwa mushaf Al-Qur’an dari ujung barat dunia hingga ujung timur dunia, dari abad pertama hingga abad ke 15 Hijriah saat ini, memiliki susunan kata dan huruf yang sama persis tanpa ada perbedaan 1 titik pun. Akal yang sehat pasti tunduk pada fakta logis ini bahwa ada kekuatan di luar batas kemampuan manusia, yaitu penjagaan dari Robb semesta alam, yang memastikan Kitab ini tidak mengalami nasib kehancuran seperti kitab-kitab umat terdahulu.

Contoh penyimpangan nyata kaum liberal dalam hal ini adalah upaya mereka memuji dan menggunakan naskah-naskah kuno yang cacat tulis atau coretan tangan personal masa lalu untuk mengklaim bahwa dahulu ada Al-Qur’an versi lain. Mereka mengabaikan kaidah ilmiah bahwa Al-Qur’an disalurkan lewat hafalan lisan ribuan orang yang tersambung secara mutawatir, bukan sekadar bersandar pada lembaran kertas usang yang tidak jelas siapa penulisnya. Penyelidikan mereka yang timpang ini membuktikan bahwa gerakan liberal tidak didasari oleh kejujuran ilmiah, melainkan didorong oleh nafsu untuk merobohkan keyakinan kaum Mu’min terhadap kesucian firman Robb mereka.

Subbab 2.2 Merusak Aturan Syari’at Melalui Cara Mengikat Ayat Hanya pada Keadaan Zaman Dahulu

Cara berikutnya yang digunakan oleh kaum liberal untuk melumpuhkan hukum Islam adalah dengan membatasi keberlakuan ayat-ayat Al-Qur’an hanya pada masa lalu. Mereka menyatakan bahwa ayat-ayat yang berisi hukum pidana seperti potong tangan bagi pencuri, cambuk bagi pezina, hukum waris yang menetapkan bagian lelaki 2 kali lipat bagian wanita, serta perintah jilbab bagi Muslimah, adalah aturan yang lahir sebagai jawaban atas problem masyarakat Arob masa kenabian. Menurut anggapan mereka, ketika zaman telah berubah dan masyarakat telah maju, maka maksud utama dari ayat tersebut yang harus diambil, sedangkan bentuk hukum fisiknya harus dibuang karena sudah tidak sesuai dengan keadilan masa kini.

Pola pikir ini sangat merusak karena mengubah sifat syari’at Islam dari aturan yang abadi menjadi aturan yang kedaluwarsa. Dengan menggunakan cara ini, kaum liberal dengan bebas menghapus hukum-hukum yang tidak mereka sukai dan menggantinya dengan hukum buatan manusia modern dengan dalih menegakkan inti sari wahyu. Ini adalah bentuk kelancangan yang besar, seolah-olah manusia modern lebih mengetahui tentang kemaslahatan daripada Alloh yang membuat syari’at itu sendiri. Pada dasarnya, mereka sedang menyembah hawa nafsunya.

Alloh menyatakan dengan sangat gamblang bahwa risalah yang dibawa oleh Nabi berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh sekat geografis maupun putaran roda zaman.

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّناسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴾

“Kami tidak mengutus kamu wahai Muhammad, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira tentang Jannah dan sebagai pemberi peringatan tentang Naar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui ketetapan ini.” (QS. Saba’: 28)

Ketetapan hukum yang diturunkan dalam Al-Qur’an memiliki sifat yang umum dan abadi, kecuali jika ada dalil khusus dari wahyu itu sendiri yang membatasinya. Kaum liberal membalik kaidah ilmiah ini dengan menjadikan semua hukum syari’at bersifat khusus untuk masyarakat Arob kuno dan menjadikannya tidak berlaku di masa sekarang.

Alloh memerintahkan Nabi untuk memaklumatkan keluasan da’wahnya kepada seluruh manusia yang hidup di muka bumi hingga hari Qiyamah datang.

﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾

“Katakanlah wahai Muhammad: Wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Alloh kepada kamu semua tanpa terkecuali.” (QS. Al-A’rof: 158)

Nabi juga menegaskan perbedaan mendasar antara syari’at yang dibawanya dengan syari’at para Nabi terdahulu, di mana keluasan cakupan manusia dan zaman adalah ciri utama risalah Islam.

«وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»

“Dan napi-nabi terdahulu diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia secara umum.” (HR. Al-Bukhori no. 335 dan Muslim no. 521)

Keluasan da’wah yang mencakup seluruh manusia secara umum ini secara otomatis mengandung konsekuensi bahwa hukum-hukum di dalamnya tidak boleh dihentikan berlakunya hanya karena perpindahan abad. Jika hukum Islam bisa mati karena perubahan waktu, maka sabda Nabi yang menyatakan beliau diutus untuk seluruh manusia menjadi tidak bernilai.

Muhammad Abu Zahroh (1394 H) berkata: “Sesungguhnya harus ada risalah yang tegak hingga Hari Kiamat, dan risalah tersebut terus tegak sampai Hari Kiamat; ia adalah risalah Muhammad .” (Zuhroh Tafasir, 2/664)

Berdasarkan timbangan akal yang lurus, jika aturan syari’at dilepaskan dari lafazh teksnya dan hanya diambil maksud umumnya yang abstrak menurut selera manusia, maka agama Islam akan kehilangan wujud nyatanya. Sebagai contoh, jika perintah Sholat 5 waktu dianggap hanya memiliki maksud umum untuk mengingat Alloh , maka kaum liberal bisa menyatakan bahwa gerakan Sholat dan jumlah rokaat sudah tidak penting lagi di zaman modern, yang penting hati manusia selalu terhubung dengan Robbnya. Akal yang sehat pasti menolak cara penafsiran merusak ini karena tahu bahwa runtuhnya bentuk fisik hukum akan berujung pada runtuhnya bangunan agama secara utuh. Aturan baku diletakkan oleh Sang Pencipta justru karena Dia Maha Mengetahui fithroh manusia yang membutuhkan kepatuhan fisik yang seragam sepanjang masa.

Contoh penerapan pemikiran rusak ini di tengah masyarakat adalah ketika kaum liberal menyatakan bahwa konsep kepemimpinan keluarga di tangan lelaki yang tercantum dalam Al-Qur’an sudah tidak berlaku lagi, karena wanita zaman sekarang sudah memiliki penghasilan sendiri. Mereka mengikat ayat tersebut hanya pada kondisi wanita Arob zaman dahulu yang tidak bekerja. Pemikiran ini jelas merusak tatanan keluarga Muslim dan menentang keputusan Robb yang menetapkan peran fithroh bagi masing-masing jenis kelamin demi terciptanya ketenangan dalam rumah tangga.

Subbab 2.3 Penolakan Terhadap Kedudukan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum

Pilar pemikiran liberal dalam merusak pemahaman agama tidak akan sempurna tanpa meruntuhkan kedudukan Hadits Nabi . Mereka sadar bahwa Al-Qur’an memerintahkan banyak kewajiban secara global, sedangkan penjelasan rinci mengenai tata cara pelaksanaannya terdapat di dalam As-Sunnah. Oleh karena itu, kaum liberal melancarkan gerakan keraguan terhadap otentisitas Hadits. Mereka memunculkan kembali paham pengingkar Sunnah dengan argumen bahwa Hadits baru dibukukan secara resmi 2 abad setelah Nabi wafat, sehingga kebenaran isi Hadits dianggap telah bercampur dengan kepentingan politik dinasti penguasa kuno dan daya ingat para perawi yang lemah.

Dengan menolak Hadits-Hadits shohih, kaum liberal memiliki keleluasaan penuh untuk menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Ketika Hadits yang membatasi dan menjelaskan makna ayat telah disingkirkan, maka ayat-ayat Al-Qur’an yang global dapat dipelintir untuk membenarkan pemikiran liar mereka, seperti menghalalkan hal-hal harom atau membatalkan kewajiban ibadah ritual.

Alloh telah menetapkan bahwa ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi adalah wahyu yang wajib diikuti, bukan sekadar ijtihad kemanusiaan yang boleh ditolak.

﴿وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ﴾

“Dan tidaklah yang diucapkan oleh Nabi Muhammad itu menurut keinginan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya oleh Alloh.” (QS. An-Najm: 3-4)

Mengingkari Hadits yang shohih sama saja dengan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri, karena Al-Qur’an yang mereka klaim sebagai satu-satunya rujukan justru memerintahkan manusia untuk patuh secara mutlak kepada perintah dan larangan Rosulullah .

Alloh menggandangkan ketaatan kepada diri-Nya dengan ketaatan kepada Nabi sebagai syarat mutlak keimanan.

﴿مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهِ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا﴾

“Barangsiapa yang menaati Rosul , maka sesungguhnya ia telah menaati Alloh. Dan barangsiapa yang berpaling dari ketaatan itu, maka Kami tidak mengutusmu wahai Muhammad untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa: 80)

Nabi telah memprediksi dengan sangat akurat akan munculnya golongan manusia kekinian yang bersikap sombong dengan menolak Hadits dan mencukupkan diri hanya dengan Al-Qur’an. Nabi bersabda:

«أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ»

“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab Al-Qur’an dan yang semisal bersamanya yaitu As-Sunnah. Ketahuilah, hampir tiba masanya ada seorang lelaki yang kenyang duduk santai di atas ranjangnya lalu berkata: Hendaklah kamu hanya berpegang pada Al-Qur’an ini saja, apa yang kamu dapatkan di dalamnya berupa perkara halal maka halalkanlah, dan apa yang kamu dapatkan di dalamnya berupa perkara harom maka haromkanlah.” (HSR. Abu Dawud no. 4604)

Hadits ini merupakan mukjizat kenabian yang nyata, di mana sifat dan ucapan kaum liberal penyembah akal di zaman modern telah digambarkan secara tepat oleh Nabi belasan abad yang lalu. Mereka menolak hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Hadits seperti haromnya memakai emas bagi lelaki, haromnya musik, atau hukum tentang tanda-tanda hari Qiyamah dengan alasan hal tersebut tidak tercantum secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.

Imam As-Syafi’i (204 H) meletakkan pondasi hukum yang agung bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun untuk membuat aturan agama di luar batasan Al-Qur’an dan As-Sunnah:

“Saya tidak pernah mendengar seorang pun yang diakui berilmu, menyelisihi perkara bahwa kewajiban yang Alloh tetapkan adalah: mengikuti perintah Rosulullah dan berserah diri pada keputusan hukum beliau; karena sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kewajiban bagi seorang pun setelah beliau melainkan hanya untuk mengikutinya, dan sesungguhnya tidak ada perkataan yang wajib diikuti dalam segala kondisi melainkan dengan Kitabullah atau Sunnah Rosul-Nya .” (Manaqib Ash-Syafi’i, Al-Baihaqi (458 H), 1/475)

Secara nalar yang sehat, penolakan terhadap Hadits akan merusak seluruh tata cara ibadah di dalam Islam. Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, dan mengerjakan ibadah Haji. Namun, di dalam Al-Qur’an tidak akan pernah ditemukan penjelasan bahwa Sholat Shubuh itu 2 rokaat, Sholat Zhuhur 4 rokaat, bagaimana posisi ruku’ dan sujud yang benar, berapa batasan harta yang wajib dizakati, serta bagaimana cara thowaf mengelilingi Ka’bah. Seluruh rincian ibadah tersebut hanya ada di dalam Hadits. Maka, secara logis, orang yang menolak Hadits secara otomatis telah membatalkan kewajiban Sholat, Zakat, dan Haji, yang berarti mereka telah merobohkan tiang-tiang bangunan Islam hingga tidak tersisa sedikit pun.

Contoh penyimpangan yang sangat nyata dari kaum liberal dalam urusan ini adalah ketika mereka menolak Hadits-Hadits shohih yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh (57 H) dengan tuduhan bahwa beliau terlalu banyak meriwatkan hadits dalam masa persahabatan yang singkat dengan Nabi . Mereka menggunakan analisis akal yang sinis untuk membunuh karakter pembawa wahyu tersebut, demi menggugurkan ratusan hukum syari’at yang diriwayatkan lewat jalur beliau. Ini adalah bukti bahwa kaum liberal tidak menggunakan metode ilmiah yang jujur, melainkan menggunakan syubhat untuk memutus jalur sanad agama umat Islam.

Subbab 2.4 Penggunaan Cara Tafsir Barat yang Merusak Makna Asli Wahyu

Kaidah operasional utama kaum liberal dalam mengacak-acak isi Al-Qur’an adalah dengan menggunakan metode penafsiran teks sastra yang diadopsi dari para pemikir sekuler Barat. Mereka mengklaim bahwa makna sebuah teks tidak ditentukan oleh maksud Sang Penulis (Alloh ), melainkan ditentukan oleh pembaca yang hidup di zaman sekarang. Mereka membuang jauh-jauh seluruh perangkat ilmu alat yang telah mapan dalam Islam seperti ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu balaghoh, asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), nasikh dan mansukh, serta kaidah ushul fiqh. Sebagai gantinya, mereka membebaskan siapa saja untuk mengartikan ayat Al-Qur’an sesuai dengan kepentingan sosial, politik, dan tren pemikiran manusia modern.

Cara penafsiran bebas ini menghancurkan fungsi Al-Qur’an sebagai pembeda antara petunjuk dan kesesatan. Ketika aturan bahasa Arob yang baku dilanggar, maka kata-kata di dalam Al-Qur’an bisa dipaksa untuk bermakna apa saja demi membenarkan ide-ide menyimpang seperti paham penyamarataan agama atau kebebasan berperilaku menyimpang. Kaum liberal memperlakukan Al-Qur’an seperti tanah liat yang bisa mereka bentuk sesuka hati mengikuti pesanan zaman.

Alloh memberikan ancaman yang sangat keras kepada orang-orang yang berani berbicara tentang urusan agama dan menafsirkan wahyu tanpa didasari oleh ilmu yang kokoh.

﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾

“Dan janganlah kamu mengikuti atau mengatakan apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Alloh.” (QS. Al-Isro’: 36)

Ayat ini merupakan dalil naql yang melarang keras tindakan kaum liberal yang berspekulasi menafsirkan ayat-ayat hukum hanya modal kecerdasan otak tanpa menguasai metodologi ilmu tafsir yang diwariskan oleh para Salaf. Menafsirkan Kitab suci dengan perkiraan hawa nafsu adalah dosa besar yang disejajarkan dengan perbuatan kesyirikan.

Alloh juga menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan aturan bahasa Arob yang sangat jelas, sehingga untuk memahaminya wajib menggunakan kaidah tata bahasa Arob yang berlaku pada masa wahyu itu turun.

﴿إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arob, agar kamu memahaminya dengan akalmu (yang bersandar pada kaidah bahasa tersebut).” (QS. Yusuf: 2)

Oleh karena itu, mencoba memahami Al-Qur’an dengan membuang kaidah bahasa Arob dan menggantinya dengan teori kritis Barat adalah sebuah kebodohan yang nyata. Perbuatan tersebut sama saja dengan membedah teks hukum kedokteran menggunakan teori ilmu bangunan, yang pasti menghasilkan kesimpulan yang kacau dan membahayakan keselamatan manusia.

Nabi memberikan peringatan keras mengenai ancaman Naar bagi siapa saja yang berani menafsirkan teks suci Al-Qur’an hanya bersandar pada pendapat pribadinya yang kosong dari ilmu alat.

«مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»

“Barangsiapa yang berkata atau menafsirkan tentang Al-Qur’an tanpa dasar ilmu, maka hendaklah ia memesan tempat duduknya di dalam Naar.” (HR. At-Tirmidzi no. 2950. Dihasankan olehnya dan Al-Baghowi. Bin Baz dan Ibnu Utsaimin: maknanya shohih)

Seorang ulama dari kalangan Tabi’in, Mujahid bin Jabr (104 H) yang merupakan murid utama Ibnu Abbas (68 H) dalam ilmu tafsir, mengeluarkan fatwa tegas yang menutup pintu bagi kaum liberal untuk ikut campur dalam menafsirkan firman Alloh jika mereka tidak menguasai bahasa Arob.

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا بِلُغَاتِ الْعَرَبِ

“Tidak halal bagi seorang pun yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh untuk berbicara mengenai Kitab Alloh apabila ia tidak menguasai bahasa-bahasa orang Arob.” (Al-Itqon fi Ulumil Qur’an, As-Suyuthi (911 H), 4/213)

Secara penalaran logis, jika cara penafsiran Barat yang diusung kaum liberal ini dibenarkan, maka teks undang-undang di suatu negara pun akan kehilangan fungsinya. Apabila setiap warga negara dibebaskan menafsirkan pasal-pasal hukum pidana sesuai selera dan sudut pandang pribadi mereka tanpa terikat pada maksud pembuat undang-undang dan aturan bahasa resmi, niscaya pengadilan akan bubar dan hukum akan hancur. Jika untuk urusan dunia manusia menuntut adanya kepatuhan pada makna teks yang baku, maka sungguh sangat aneh dan tidak logis jika dalam urusan wahyu Robb pengatur alam semesta, kaum liberal justru menuntut kebebasan penafsiran tanpa batas.

Contoh nyata dari penyimpangan metode tafsir ini adalah ketika kaum liberal menafsirkan kata Islam dalam ayat-ayat Al-Qur’an bukan sebagai sebuah nama agama institusional yang dibawa Nabi , melainkan diartikan secara bahasa yang berarti kepasrahan yang tunduk berserah diri. Dari manipulasi bahasa ini, mereka menyimpulkan bahwa siapa saja yang berserah diri kepada Robb, baik dia seorang Yahudi, Nashroni, atau penganut kepercayaan lainnya, maka dia adalah seorang Muslim yang sah dan berhak masuk Jannah. Penafsiran yang merusak ini sengaja diciptakan untuk memotong ayat-ayat lain yang secara tegas menyatakan bahwa agama yang diterima di sisi Alloh hanyalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad , serta membongkar sekat keimanan yang telah ditetapkan secara kokoh oleh wahyu.

 

Bab 3: Penerapan Pemikiran Liberal dalam Berbagai Urusan Agama

Subbab 3.1 Paham Penyamarataan dan Anggapan Semua Agama Benar

Penerapan paling nyata dan berbahaya dari pola pikir liberal di tengah masyarakat Muslim adalah penyebaran paham penyamarataan agama. Kaum liberal mengklaim bahwa semua agama yang ada di dunia ini adalah jalan yang sama-sama sah untuk menuju kepada Robb semesta alam. Mereka menyebarkan anggapan bahwa perbedaan di antara berbagai agama hanyalah urusan wadah fisik dan tata cara luar, sedangkan inti hakikatnya adalah satu. Melalui sudut pandang ini, mereka menuduh bahwa mengklaim hanya Islam sebagai satu-satunya agama yang benar adalah bentuk kesombongan pemikiran yang memicu perpecahan di antara manusia.

Tujuan dari penyebaran paham penyamarataan ini adalah untuk mencabut keyakinan tauhid dari dada kaum Mu’min. Jika seorang Muslim telah percaya bahwa pemeluk agama lain juga berada di atas kebenaran dan akan selamat di Akhiroh, maka luhurnya nilai Jihad, gerakan da’wah, dan pembelaan terhadap syari’at Islam akan lenyap. Kaum liberal berusaha meruntuhkan pembatas tegas yang telah diletakkan oleh wahyu antara keimanan yang lurus dengan kekufuran yang nyata.

Alloh telah mematahkan paham rusak ini melalui maklumat yang mutlak mengenai satu-satunya agama yang diakui dan diterima di sisi-Nya.

﴿إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ﴾

“Sesungguhnya agama yang diridhoi dan diterima di sisi Alloh hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imron: 19)

Ketetapan ini dipertegas lagi oleh Alloh dengan ancaman kerugian yang abadi di Akhiroh bagi siapa saja yang berpaling dari Islam dan mencari keyakinan lain sebagai jalan hidupnya.

﴿وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾

“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima agama itu darinya, dan dia di Akhiroh termasuk orang-orang yang rugi dengan kerugian yang abadi.” (QS. Ali ‘Imron: 85)

Kedua ayat di atas adalah dalil naql yang sangat kuat bahwa klaim kaum liberal mengenai keselamatan di luar Islam adalah dusta yang nyata. Menyamakan Islam yang murni dengan ajaran yang telah diubah oleh tangan manusia adalah bentuk kezholiman terbesar terhadap hak Robb yang berhak disembah dengan benar.

Alloh juga membongkar kekufuran orang-orang Nashroni yang mempertuhankan makhluk, untuk menunjukkan bahwa ajaran mereka bertentangan secara utuh dengan pondasi ketauhidan Islam.

﴿لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ﴾

“Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata bahwa Alloh ialah Al-Masih putra Maryam.” (QS. Al-Ma’idah: 72)

Nabi memberikan penegasan yang menutup seluruh celah bagi paham penyamarataan agama ini melalui sumpah beliau yang agung mengenai nasib orang-orang Yahudi dan Nashroni yang menolak risalah Islam.

«وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik dia seorang Yahudi maupun Nashroni, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, melainkan dia termasuk penghuni Naar.” (HR. Muslim no. 153)

Hadits shohih ini menjadi bukti nyata bahwa setelah diutusnya Nabi , seluruh manusia wajib tunduk pada syari’at Islam jika ingin selamat dari adzab. Menganggap bahwa kaum Yahudi atau Nashroni masa kini tetap berada di atas jalan keselamatan tanpa beriman kepada Nabi adalah bentuk pengingkaran langsung terhadap sabda Rosulullah .

Seorang ulama besar dari generasi Salaf, Ibnu Baththoh menegaskan hukum dasar bagi siapa saja yang menganggap ada jalan keselamatan di luar apa yang dibawa oleh Nabi .

من كَذَّبَ بِآيَةٍ أَوْ بِحَرْفٍ مِنَ الْقُرْآنِ، أَوْ رَدَّ شَيْئًا مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ ﷺ فَهُوَ كَافِرٌ

“Barangsiapa mendustakan satu ayat atau satu huruf dari Al-Qur'an, atau menolak sesuatu dari apa yang dibawa oleh Rosul , maka dia kafir.” (Al-Ibanah Ash-Shughro, Ibnu Baththoh, hal. 201)

Secara timbangan akal sehat, paham penyamarataan agama yang diusung oleh kaum liberal adalah gagasan yang sangat cacat logika. Bagaimana mungkin dua hal yang bertolak belakang secara total bisa dinyatakan sama-sama benar? Di dalam Islam, Alloh adalah Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan. Sedangkan di dalam ajaran Nashroni, mereka meyakini konsep tiga tuhan dalam satu dan menyatakan Robb memiliki anak. Akal yang waras pasti menolak pernyataan bahwa keyakinan yang menegaskan keesaan Robb dan keyakinan yang menyekutukan Robb adalah dua jalan yang setara mutunya. Menyatakan semua agama benar sama saja dengan menyatakan tidak ada kebenaran di dalam agama mana pun, karena kebenaran tidak mungkin bersatu dengan pertentangan yang nyata.

Contoh nyata penerapan pemikiran ini di tengah masyarakat adalah maraknya acara doa bersama antarumat beragama yang diatur sedemikian rupa seolah-olah semua tuhan yang disembah adalah dzat yang sama. Kaum liberal juga sering membuat ucapan selamat pada hari raya agama lain dengan alasan toleransi dan kemanusiaan. Tindakan ini merusak batasan akidah yang murni, karena memberikan selamat atas hari raya yang merayakan kelahiran anak Robb atau penyembahan selain Alloh adalah bentuk persetujuan tidak langsung terhadap perbuatan kesyirikan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa gerakan liberal sengaja dirancang untuk mencairkan ketegasan iman seorang Muslim hingga kehilangan jati diri agamanya.

Subbab 3.2 Menggugat Hukum Waris, Kepemimpinan, dan Aturan Hubungan Pria Wanita dalam Islam

Penerapan pemikiran liberal berikutnya masuk ke dalam ranah tatanan sosial keluarga dan masyarakat melalui gerakan kesetaraan gender buatan Barat. Kaum liberal menggugat aturan-aturan syari’at yang membedakan hak dan kewajiban antara lelaki dan wanita. Mereka menyatakan bahwa hukum waris Islam yang menetapkan bagian anak lelaki setara dengan bagian 2 anak wanita adalah aturan yang zholim dan tidak adil di zaman modern. Mereka juga menyerang konsep kepemimpinan rumah tangga di tangan suami, aturan larangan wanita menjadi pemimpin tertinggi negara, serta larangan percampuran bebas antara para lelaki dan para wanita yang bukan mahrom.

Cara yang mereka gunakan untuk merusak aturan ini adalah dengan menuduh bahwa hukum-hukum tersebut lahir dari budaya patriarki masyarakat Arob kuno yang menindas kaum wanita. Kaum liberal menuntut agar seluruh teks wahyu yang mengatur batasan sosial pria dan wanita ditafsirkan ulang secara merdeka agar menghasilkan kesetaraan mutlak dalam segala hal. Tindakan ini jelas merusak fithroh kemanusiaan yang telah diciptakan dengan pembagian peran yang seimbang oleh Robb yang Maha Bijaksana.

Alloh telah menetapkan aturan pembagian waris secara terperinci langsung dari atas langit, yang menunjukkan bahwa ketetapan ini bersifat permanen dan tidak boleh diubah oleh keputusan manusia.

﴿يُوصِيكُمُ اللَّهِ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ﴾

“Alloh mensyari’atkan bagimu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11)

Keadilan dalam ayat ini diletakkan berdasarkan beban tanggung jawab fisik yang dipikul. Islam mewajibkan kaum lelaki untuk memberikan mahar, menafkahi istri, anak, serta kerabat wanitanya, sedangkan kaum wanita memiliki hak penuh atas hartanya tanpa beban nafkah sedikit pun. Kaum liberal menolak melihat hubungan timbal balik ini dan hanya fokus menuntut kesamaan angka karena silau oleh tren pemikiran Barat.

Alloh juga menetapkan kedudukan kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan kaum lelaki sebagai pengatur dan pelindung bagi kaum wanita.

﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ﴾

“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena para lelaki telah menafkahkan sebagian dari harta kekayaan mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Nabi memberikan peringatan keras mengenai dampak buruk yang akan menimpa suatu masyarakat atau bangsa apabila mereka nekat menyerahkan kendali urusan kepemimpinan tertinggi kepada kaum wanita.

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhori no. 4425)

Hadits shohih ini dipandang sinis oleh kaum liberal sebagai ucapan yang merendahkan wanita. Padahal, larangan ini diletakkan untuk menjaga fithroh wanita agar tidak dibebani oleh urusan-urusan publik yang keras yang dapat melalaikan tugas utamanya dalam mendidik generasi di dalam benteng rumah tangga.

Seorang Shohabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud (32 H) meriwayatkan bahwa Nabi memberikan gambaran mengenai fithroh wanita yang harus dijaga dari pandangan liar para lelaki di luar rumah mereka.

إِنَّ النِّسَاءَ عَوْرَةٌ وَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَتَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا وَمَا بِهَا بَأْسٌ فَيَسْتَشْرِفُهَا الشَّيْطَانُ

“Sesungguhnya para wanita adalah aurot, dan sesungguhnya seorang wanita benar-benar keluar dari rumahnya dalam keadaan tidak mengapa, lalu syaithon membuatnya tampak indah di mata para lelaki.” (At-Targhib, Al-Mundziri, 1/142, hasan)

Secara akal sehat yang selamat, menuntut kesamaan mutlak antara dua hal yang berbeda secara fithroh biologis dan psikologis adalah bentuk kezholiman yang nyata. Robb menciptakan lelaki dengan kekuatan fisik dan ketegasan akal yang dominan, sedangkan wanita diciptakan dengan kelembutan fisik dan kepekaan rasa yang kuat. Kedua sifat yang berbeda ini diciptakan untuk saling melengkapi, bukan untuk saling bersaing memperebutkan peran yang sama. Jika kaum liberal memaksa agar wanita memikul tanggung jawab yang sama dengan lelaki dalam segala lini kehidupan, maka mereka sebenarnya sedang menyiksa kaum wanita dengan beban ganda yang merusak fithroh keibuannya.

Contoh nyata dari penyimpangan ini adalah munculnya gerakan yang membolehkan seorang wanita menjadi imam Sholat bagi jama’ah lelaki, atau khutbah Jum’at yang disampaikan oleh khotib wanita di hadapan jama’ah campuran. Kaum liberal mempromosikan contoh perbuatan menyimpang ini dengan alasan kebebasan ekspresi beragama. Mereka sengaja mengabaikan tuntunan baku dari Nabi dan para Shohabat yang menetapkan shof wanita berada di belakang shof lelaki demi menjaga kesucian ibadah dari fitnah syahwat. Hal ini membuktikan bahwa gerakan kesetaraan gender yang dibawa kaum liberal bertujuan untuk meruntuhkan kesopanan dan keteraturan sosial yang telah dibangun oleh syari’at Islam.

Subbab 3.3 Kebebasan Tanpa Batas dalam Keyakinan dan Pendapat yang Merusak Gerakan Da’wah

Pola pikir liberal menerapkan asas kebebasan pribadi buatan Barat untuk melegalkan hak manusia dalam berpindah agama (murtad) dan kebebasan mengkritik atau menghina simbol-simbol suci agama tanpa boleh dihukum. Menurut pandangan kaum liberal, keyakinan adalah urusan pribadi antara manusia dengan Robbnya, sehingga negara atau masyarakat tidak berhak mencampuri atau menjatuhkan sanksi fisik kepada orang yang keluar dari Islam. Mereka juga mengklaim bahwa kebebasan berpendapat mencakup hak untuk meragukan kebenaran hukum fikh, mengejek sunnah Nabi , atau membuat candaan yang merendahkan syari’at dengan dalih kebebasan berpikir kreatif.

Penerapan asas kebebasan tanpa batas ini berakibat pada lumpuhnya gerakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar. Ketika setiap penyimpangan dan penodaan agama dibela atas nama hak asasi manusia, maka para da’i yang melarang kemungkaran akan dituduh sebagai kelompok radikal yang melanggar kebebasan orang lain. Kaum liberal berusaha menciptakan suasana di mana kemaksiatan dan kekufuran mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan da’wah tauhid dibatasi ruang geraknya.

Alloh memberikan vonis yang sangat tegas bahwa perbuatan menjadikan agama, ayat, dan Rosul sebagai bahan candaan atau kritik bebas adalah bentuk kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, meskipun mereka beralasan hanya sekadar berpendapat.

﴿وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka lakukan, niscaya mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu mencari-cari alasan untuk membela diri, karena kamu telah kafir setelah kamu beriman.’” (QS. At-Taubah: 65-66)

Ayat ini merupakan dalil naql yang sangat kuat bahwa ruang kebebasan berpendapat dalam Islam dibatasi oleh penghormatan mutlak kepada kesucian wahyu. Kebebasan berpikir tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk menginjak-injak kehormatan agama.

Nabi menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas bagi pelaku murtad yang sengaja membelot dari barisan umat Islam, sebagai bentuk penjagaan terhadap kestabilan akidah masyarakat.

«مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»

“Barangsiapa yang mengganti agamanya murtad keluar dari Islam, maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhori no. 3017)

Hukum hukuman mati bagi orang murtad ini diserang habis-habisan oleh kaum liberal dengan menggunakan isu kebebasan berkeyakinan. Mereka sengaja menyembunyikan fakta bahwa dalam tatanan hukum dunia mana pun, tindakan membelot dan berkhianat terhadap dasar negara (makar) selalu dijatuhi hukuman tertinggi karena membahayakan keselamatan tatanan sosial masyarakat luas.

Seorang ulama panutan dari kalangan Tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri (110 H) memberikan nasihat agar kaum Mu’min menjaga jarak dan tidak memberikan panggung bagi orang-orang yang gemar mempermainkan agama demi memuaskan hawa nafsu pemikiran mereka.

لَا تُجَالِسُوا أَهْلَ الْأَهْوَاءِ، فَإِنَّ مُجَالَسَتَهُمْ مُمْرِضَةٌ لِلْقُلُوبِ

“Janganlah kamu duduk-duduk bersama orang-orang yang mengikuti hawa nafsu pemikiran menyimpang, karena sesungguhnya duduk bersama mereka dapat membuat hati menjadi sakit.” (Al-Ibanah Al-Kubro, Ibnu Baththah (387 H), 2/438)

Tinjauan akal sehat yang objektif akan memahami bahwa kebebasan tanpa batas adalah sebuah khayalan yang mustahil diterapkan dalam kehidupan nyata manusia. Bahkan di negara-negara yang mengaku paling liberal sekalipun, kebebasan berbicara tetap dibatasi oleh hukum perundangan seperti larangan menghina lambang negara, larangan menyebarkan dusta yang merusak nama baik seseorang, serta larangan membocorkan rahasia pertahanan. Jika untuk urusan organisasi buatan manusia saja kebebasan wajib dibatasi demi ketertiban bersama, maka tentu secara logis aturan hukum Robb yang mengelola keselamatan jiwa dan iman manusia jauh lebih berhak untuk meletakkan batasan tegas agar kesucian agama tidak dirusak oleh tangan-tangan jahil.

Contoh nyata penyimpangan kaum liberal dalam urusan ini adalah pembelaan mereka terhadap individu-individu yang membuat konten media sosial berisi hinaan kepada Nabi atau pelesetan ayat Al-Qur’an. Kaum liberal menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kritik seni yang mencerahkan dan menuntut agar pelaku tidak diproses hukum. Sebaliknya, ketika ada ulama yang memberikan teguran keras berdasarkan syari’at, kaum liberal akan menyerang ulama tersebut dengan tuduhan anti-keberagaman dan anti-kebebasan berekspresi. Makar ini membuktikan bahwa asas kebebasan yang mereka dengungkan bersifat tebang pilih, hanya digunakan untuk membela kemungkaran dan menekan gerakan da’wah Islam yang murni alias mereka penyembah hawa nafsu.

Subbab 3.4 Penghalalan Perkara Harom dengan Alasan Kemaslahatan Manusia di Masa Kini

Penerapan pola pikir liberal yang paling merusak tatanan syari’at secara praktis adalah keberanian mereka dalam mengubah status hukum perkara yang harom menjadi halal. Kaum liberal menggunakan tameng istilah kemaslahatan manusia di masa kini untuk melegalkan berbagai kemaksiatan besar yang telah dilarang secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadits. Mereka berargumen bahwa hukum syari’at dibuat untuk mewujudkan kebahagiaan manusia, sehingga jika ada perkara harom yang menurut analisis akal mereka mendatangkan keuntungan ekonomi atau kesenangan sosial bagi manusia modern, maka status harom tersebut harus dihapus atau disesuaikan.

Beberapa contoh besar dari penghalalan ini adalah penghalalan transaksi bunga bank (riba) dengan alasan ekonomi modern tidak bisa berjalan tanpanya, penghalalan pembuatan dan konsumsi minuman keras dalam kadar tertentu untuk industri wisata, serta pembelaan terhadap perilaku menyimpang hubungan sesama jenis dengan dalih pemenuhan hak biologis dan kasih sayang sesama makhluk. Mereka membolak-balik makna istilah kemaslahatan, dari yang seharusnya berarti ketundukan pada penjagaan syari’at, diubah menjadi pemenuhan kepuasan hawa nafsu materi manusia semata.

Alloh telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai pemisahan antara transaksi perdagangan yang sah dengan praktik pembungaan uang yang harom, tanpa memandang besarnya keuntungan duniawi yang dihasilkan dari praktik harom tersebut.

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Padahal Alloh telah menghalalkan transaksi jual beli dan mengharomkan praktik riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)

Kaum liberal mencoba melanggar ayat yang tegas ini dengan menyatakan bahwa riba yang dilarang dahulu hanyalah riba yang berlipat ganda yang menyiksa orang miskin, sedangkan bunga bank modern bersifat saling menguntungkan. Ini adalah bentuk penipuan istilah demi menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Robb semesta alam.

Alloh juga memperingatkan watak buruk manusia yang gemar menciptakan kesesatan hukum baru hanya bermodalkan rekaan akal dan dorongan hawa nafsu mereka yang buta dari bimbingan ilmu wahyu.

﴿وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ﴾

“Dan sesungguhnya kebanyakan manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu pemikiran mereka tanpa didasari oleh ilmu wahyu.” (QS. Al-An’am: 119)

Nabi meletakkan sebuah kaidah hukum yang sangat kokoh untuk memotong seluruh upaya kaum liberal yang ingin mengaburkan pembatas antara perkara yang halal dengan yang harom di tengah umat Islam.

«الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ»

“Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang harom itu pun telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar.” (HR. Al-Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599)

Berdasarkan hadits shohih ini, perkara-perkara besar seperti riba, zina, dan mengonsumsi khomr telah masuk ke dalam kategori harom yang sangat jelas, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk kaum liberal, untuk mengotak-atik status hukumnya menggunakan alasan kemaslahatan buatan manusia. Kemaslahatan sejati bagi seorang Mu’min adalah apa yang ditetapkan mendatangkan pahala oleh syari’at, dan kemudhorotan sejati adalah apa yang mendatangkan dosa dan siksa Naar.

Seorang Shohabat Nabi yang memiliki kedalaman ilmu, Abdullah bin Mas’ud (32 H) memberikan patokan beragama yang aman agar manusia tidak terjebak dalam perangkap pembuatan hukum baru yang merusak.

اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ

“Ikutilah petunjuk yang telah ada dan janganlah kamu membuat perkara-perkara baru yang menyimpang, karena sesungguhnya kamu telah dicukupkan dengan syari’at ini.” (HHR. Ad-Darimi no. 214)

Secara pertimbangan nalar yang sehat, jika kaidah kemaslahatan versi kaum liberal ini diterapkan secara bebas, maka aturan moral kemanusiaan akan hancur lebur. Jika alasan keuntungan materi atau kepuasan pribadi boleh dijadikan dasar untuk menghalalkan yang harom, maka tindakan korupsi pun bisa dinyatakan halal apabila hasilnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, atau tindakan pelacuran bisa dilegalkan dengan alasan membuka lapangan kerja bagi wanita miskin. Akal yang waras pasti paham bahwa tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan cara yang harom. Keadilan mutlak hanya akan tercipta ketika manusia tunduk pada batas-batas hukum yang dibuat oleh Sang Pencipta yang Maha Mengetahui dampak jangka panjang dari setiap perbuatan makhluk-Nya.

Contoh penerapan yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang adalah dukungan terbuka dari tokoh-tokoh liberal terhadap legalitas komunitas pelaku hubungan sesama jenis di negeri-negeri Muslim. Mereka menyatakan bahwa melarang komunitas tersebut adalah bentuk kezholiman sosial yang melanggar hak hidup manusia. Kaum liberal sengaja membutakan mata dari dalil naql yang sangat mengerikan mengenai adzab batu membara yang ditimpakan Alloh kepada kaum Nabi Luth akibat perbuatan keji tersebut. Pemutihan dosa besar atas nama kemanusiaan ini menjadi bukti nyata bahwa pola pikir liberal bertindak sebagai perpanjangan tangan syaithon untuk menyeret manusia masuk ke dalam kebinasaan adzab dunia dan Akhiroh.

 

Bab 4: Sisi Kelemahan Pemikiran Liberal Serta Bantahannya

Subbab 4.1 Kerancuan Jalan Pikiran Kaum Liberal yang Saling Bertolak Belakang

Pola pikir liberal menyimpan cacat bawaan yang sangat nyata berupa pertentangan di dalam jalan pikiran mereka sendiri. Di satu sisi mereka mendengungkan slogan tenggang rasa terhadap semua pendapat, namun di sisi lain mereka bersikap sangat keras dan memusuhi para ulama dan umat Islam yang ingin mempertahankan ajaran asli Islam yang murni. Mereka mengaku membela kebebasan berpikir manusia, tetapi mereka berusaha membatasi dan melarang cara berpikir orang-orang yang ingin tunduk kepada tuntunan Salaf. Anggapan mereka yang menyatakan bahwa seluruh kebenaran agama bersifat relatif dan tidak ada yang mutlak, pada akhirnya bertabrakan dengan sikap mereka sendiri yang memperlakukan asas kebebasan dan hak asasi manusia buatan Barat sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh diganggu gugat.

Pertentangan batin semacam ini adalah ciri utama dari setiap pemikiran buatan makhluk yang menyimpang dari petunjuk Robb semesta alam.

﴿أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا﴾

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan seksama? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 82)

Ayat ini menjadi dalil naql yang sangat terang bahwa kebenaran yang datang dari Alloh pasti bersifat selaras dan bersih dari pertentangan. Sebaliknya, pola pikir liberal yang bersumber dari hawa nafsu manusia pasti melahirkan kerancuan yang nyata karena tidak memiliki jangkar pijakan yang tetap. Mereka mengubah aturan hukum setiap kali ada pergeseran tren di tengah masyarakat dunia, sehingga mereka sendiri kebingungan menentukan batas keadilan yang sejati.

Seorang ulama pembela Sunnah, Asy-Syathibi (790 H) membongkar tabiat buruk para pengikut hawa nafsu yang jalan pikirannya selalu berubah-ubah dan tidak pernah teguh di atas satu prinsip dasar yang kokoh: “Mereka tidak tetap di atas satu ucapan, melainkan mereka berpindah-pindah dari satu ucapan ke ucapan yang lain.”

Sifat plinplan ini menjadi bukti nyata bagi akal sehat bahwa paham liberal bukanlah jalan keilmuan yang meyakinkan, melainkan sekadar hamparan keraguan yang merusak kejiwaan manusia.

Subbab 4.2 Dalil Naql dari Al-Qur’an dan Hadits Tentang Kewajiban Tunduk Kepada Wahyu

Kelemahan paling fatal dari gerakan liberal adalah ketiadaan sandaran dari wahyu dasar Islam yang membenarkan pola pikir merdeka mereka. Sebaliknya, lembaran-lembaran Al-Qur’an dan ribuan matan Hadits yang shohih justru dipenuhi oleh perintah tegas bagi setiap Muslim dan Mu’min untuk menyerahkan seluruh keputusan hidup mereka di bawah bimbingan wahyu tanpa ada penolakan sedikit pun. Islam sejak awal diletakkan di atas pondasi kepatuhan total, di mana ukuran keimanan seseorang diukur dari sejauh mana dia mampu mengekang kehendak akal pribadinya demi mengikuti ketetapan dari Robb semesta alam.

Alloh memberikan sifat yang mulia bagi orang-orang yang beriman sejati, yaitu mereka yang langsung menyambut perintah dengan sikap taat tanpa menuntut kelonggaran akal.

﴿إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾

“Sesungguhnya jawaban orang-orang yang Mu’min, apabila mereka dipanggil kepada Alloh dan Rosul-Nya agar Rosul menghukum di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar, dan kami patuh.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung dengan keberuntungan yang abadi.” (QS. An-Nur: 51)

Kewajiban tunduk ini membatalkan seluruh teori liberal yang ingin memberikan hak bagi manusia untuk menimbang ulang hukum syari’at. Ketika keputusan Alloh dan Rosul-Nya telah datang, maka tertutuplah seluruh pintu ijtihad yang ingin mengubah atau membatalkan wujud hukum fisik tersebut.

Nabi memerintahkan umat Islam agar menggigit erat-erat seluruh tuntunan Sunnah beliau serta jalan hidup para Shohabat, terutama ketika terjadi badai perselisihan pemikiran di akhir zaman.

«فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Maka wajib atas kamu untuk berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang mendapat petunjuk lagi lurus setelahku. Pegang erat-eratlah Sunnah itu dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)

Perintah untuk menggigit dengan gigi geraham adalah kiasan tingkat tinggi yang menunjukkan bahwa dalam mempertahankan akidah dan hukum Islam, seorang hamba harus mengerahkan seluruh kekuatannya agar tidak terseret oleh arus pemikiran baru yang merusak. Kaum liberal yang meremehkan Sunnah jelas telah memutus tali keselamatan ini.

Al-Barbahari (329 H) menegaskan bahwa inti sari dari kelestarian agama Islam berada pada ketundukan umat untuk meniru pemahaman para pendahulu yang sholih, bukan pada kepintaran membuat kreasi pemikiran baru.

...وَعْلَمْ أَنَّ الدِّينَ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّقْلِيدِ وَالتَّقْلِيدُ لِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ

“Dan ketahuilah bahwasanya agama itu hanyalah mengikuti, dan mengikuti itu adalah kepada para Shohabat Rosulullah .” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari (329 H), 1/95)

Subbab 4.3 Bantahan Nyata Berdasarkan Akal Sehat yang Sesuai dengan Fithroh Manusia

Secara pertimbangan akal sehat yang murni, pola pikir liberal yang menuntut kebebasan tanpa batas dalam memahami agama adalah sebuah kemustahilan yang merusak fithroh manusia. Setiap manusia dilahirkan dengan fithroh yang condong kepada pencarian kebenaran yang pasti dan tetap, bukan kebenaran yang berubah-ubah sesuai musim. Ketika kaum liberal menyatakan bahwa semua jalan keagamaan bernilai sama dan hukum harus terus berganti, mereka sebenarnya sedang memenjarakan akal manusia di dalam ruang keraguan yang menyiksa jiwa.

Alloh menegaskan bahwa agama Islam yang lurus ini diletakkan selaras dengan rancangan awal pencarian fithroh jasmani dan rohani manusia.

﴿فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَتَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴾

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Islam; tetaplah di atas fithroh Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fithroh itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Alloh. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)

Akal yang sehat akan berpikir secara jujur: jika sebuah jam dinding yang rumit membutuhkan buku panduan resmi dari pabrik yang membuatnya agar dapat berfungsi dengan tepat, maka manusia yang jauh lebih rumit susunan tubuh dan jiwanya, tentu jauh lebih butuh pada panduan mutlak dari Robb yang menciptakannya. Panduan itu adalah wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyerahkan aturan hidup manusia kepada rekaan akal liberal yang terbatas sama saja dengan membiarkan jam dinding diperbaiki oleh orang buta yang meraba-raba.

Nabi menjelaskan bahwa kesucian fithroh manusia pada awalnya adalah lurus di atas ketauhidan, namun lingkungan luar dan pengajaran yang salah yang membelokkannya ke dalam kesesatan.

«كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ»

“Setiap bayi yang dilahirkan itu berada di atas fithroh Islam, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi, atau seorang Nashroni, atau seorang Majusi.” (HR. Al-Bukhori no. 1385 dan Muslim no. 2658)

Pendidikan luar yang diadopsi oleh kaum liberal bertindak seperti orang tua dalam Hadits ini, yaitu merusak fithroh ketundukan hamba dan menggantinya dengan kesombongan berpikir menantang aturan hukum Robb.

Seorang ulama ahli ibadah, Abu Sulaiman Ad-Daroni (215 H) memberikan teladan yang sangat cerdas tentang bagaimana akal sehat harus selalu dikawal oleh dua saksi yang jujur berupa teks wahyu agar tidak tergelincir ke dalam khayalan nafsu.

رُبَّمَا تَقَعُ فِي نَفْسِي النُّكْتَةُ مِنْ نُكَتِ الْقَوْمِ أَيَّامًا فَلَا أَقْبَلُ مِنْهُ إِلَّا بِشَاهِدَيْنِ عَدْلَيْنِ: الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

“Terkadang terdetik di dalam hatiku sebuah pendapat dari pendapat-pendapat suatu kaum selama beberapa hari, maka aku tidak mau menerimanya kecuali apabila didukung oleh 2 saksi yang adil, yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.” (Tariikh Dimasyq, Ibnu Asakir, 34/127)

Subbab 4.4 Kerusakan Nyata Akibat Pemikiran Liberal Terhadap Kehidupan Kaum Mu’min

Bukti paling nyata yang membongkar kebusukan paham liberal adalah kehancuran tatanan moral dan sosial di tengah masyarakat yang nekat menerapkan asas-asas pemikiran tersebut. Ketika kaum liberal berhasil memutihkan status hukum perkara harom dan melonggarkan batasan syari’at, maka pintu-pintu kerusakan akan terbuka lebar. Beberapa dampak nyata yang dapat dilihat di masa kini adalah runtuhnya institusi keluarga akibat maraknya gugatan cerai dari para wanita yang terhasut gerakan kesetaraan gender, meningkatnya jumlah anak yang lahir di luar pernikahan sah karena pergaulan bebas yang dibela atas nama hak pribadi, serta munculnya wabah penyakit fisik yang mematikan akibat legalitas hubungan menyimpang sesama jenis.

Alloh telah memperingatkan bahwa penolakan terhadap hukum iman dan ketaqwaan pasti akan berujung pada dicabutnya berkah dan diturunkan bencana yang menyiksa seluruh penduduk negeri.

﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ﴾

“Andai kata penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa dengan sebenar-benar iman, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah yang banyak dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan kemaksiatan yang mereka kerjakan.” (QS. Al-A’rof: 96)

Kaum liberal mengklaim bahwa pemikiran mereka membawa kemajuan dan kebahagiaan materi, padahal kenyataannya mereka sedang mengundang datangnya adzab Robb yang maha pedih. Kehidupan tanpa batasan moral syari’at bukanlah kemerdekaan, melainkan perbudakan tingkat rendah di bawah kendali syaithon.

Nabi memberikan peringatan mengenai hubungan sebab akibat yang pasti terjadi antara tampaknya kemaksiatan secara terang-terangan dengan turunnya hukuman massal dari langit.

«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ»

“Apabila perbuatan zina dan praktik riba telah tampak terang-terangan di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Alloh menimpa diri mereka sendiri.” (Al-Mustadrok, Al-Hakim (405 H) no. 2261, shohih)

Pemikiran liberal bertindak sebagai penggerak utama yang memoles perbuatan zina menjadi istilah hubungan suka sama suka dan memoles riba menjadi kebutuhan hidup masa kini. Dengan demikian, mereka adalah golongan manusia yang paling bertanggung jawab atas hilangnya ketenteraman hidup kaum Mu’min.

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) menjelaskan bagaimana keterikatan antara perbuatan maksiat seorang hamba dengan ketidaknyamanan yang menimpa urusan rumah tangga paling kecil di dalam kehidupannya.

إِنِّي لَأَعْصِي اللَّهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلِقِ حِمَارِي وَخَادِمِي

“Sesungguhnya aku benar-benar berbuat maksiat kepada Alloh, maka aku mengetahui dampak buruk maksiat tersebut pada perubahan perangai hewan tungganganku dan pelayanan pembantuku.” (Al-Bidayah, Ibnu Katsir, 13/662)

Jika maksiat perorangan saja dampaknya dapat merusak perangai hewan, maka tentu maksiat pemikiran tingkat tinggi yang diusung kaum liberal untuk merobohkan undang-undang Robb akan membawa dampak kehancuran masal bagi tatanan sebuah peradaban umat manusia.

Penutup

Sebagai kesimpulan akhir dari pembahasan yang panjang dan mendalam ini, paham liberal dalam beragama bukanlah sebuah gerakan pembaharuan yang mencerahkan, melainkan sebuah fitnah pemikiran yang sengaja disusupkan oleh musuh-musuh Islam untuk meruntuhkan bangunan keyakinan kaum Muslim dari dalam. Seluruh kaidah dasar mereka, mulai dari pengagungan akal di atas wahyu, anggapan kebenaran yang relatif, penolakan terhadap wewenang ulama Salaf, hingga penghalalan perkara harom, terbukti rapuh ketika diuji di hadapan dalil naql yang kokoh serta timbangan akal sehat yang selamat.

Tugas setiap Muslim dan Mu’min di masa kini adalah membentengi diri, keluarga, dan masyarakat dari paparan syubhat kaum liberal dengan cara kembali menekuni ilmu syar’i yang murni yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para Shohabat Nabi. Kita tidak boleh tertipu oleh keindahan kemasan istilah luar yang mereka gunakan, karena hakikat dari gerakan mereka adalah mengajak manusia berpaling dari jalan Robb menuju jalan kesesatan syaithon. Keselamatan sejati di dunia dan Akhiroh hanya akan diraih dengan cara menyerahkan diri secara utuh kepada syari’at Islam dan istiqomah di atasnya hingga maut menjemput dalam keadaan taqwa yang sempurna.

Alloh memerintahkan seluruh orang-orang yang beriman untuk menjaga kadar ketaqwaan mereka secara konsisten dan melarang mati kecuali tetap memeluk agama Islam yang murni.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهِ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Alloh dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dengan cara menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan memeluk agama Islam secara utuh.” (QS. Ali ‘Imron: 102)

Semoga Alloh senantiasa menjaga hati kita semua di atas jalan hidayah, menjauhkan kita dari penyimpangan hawa nafsu kaum liberal, serta mengumpulkan kita semua di dalam Jannah-Nya bersama para nabi dan para orang sholih terdahulu.

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam.

Allohu a’lam.[NK]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url