[PDF] Pemikiran Rusak Kaum Liberal dalam Memahami Agama dan Bantahannya - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
bagi Alloh ﷻ,
Robb semesta alam, yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk yang jelas
bagi manusia dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ yang diutus membawa syari’at
yang lurus dan putih bersih, tidak ada penyimpangan di dalamnya kecuali orang
yang binasa.
Amma
ba’du:
Umat Islam
di masa kini menghadapi berbagai macam serangan pemikiran yang berusaha merusak
pondasi keyakinan mereka dari dalam. Salah satu gerakan pemikiran yang paling
berbahaya adalah paham liberal dalam beragama. Paham ini menyusup ke
dalam dada sebagian kaum Muslim dengan kedok pembaruan, kebebasan berpikir, dan
kemaslahatan manusia. Mereka berusaha melepaskan keterikatan kaum Mu’min dari
tuntunan Salafush Sholih dan menggantinya dengan kaidah-kaidah buatan
manusia yang bersumber dari peradaban luar yang tidak mengenal wahyu.
Alloh ﷻ
telah memberikan peringatan yang sangat jelas di dalam Kitab-Nya agar kaum Mu’min
tidak mengikuti jalan-jalan yang menyimpang dari jalan yang lurus.
﴿وَأَنَّ
هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Dan
sesungguhnya Al-Qur’an dan Sunnah ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah
jalan itu, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain yang menyelisihi
syari’at, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.
Yang demikian itu diperintahkan oleh Robbmu kepadamu agar kamu bertaqwa.” (QS.
Al-An’am: 153)
Penyimpangan
dalam memahami agama terjadi ketika akal manusia yang terbatas dijadikan
sebagai penentu mutlak untuk menilai kebenaran wahyu. Ketika jalan yang lurus
ini ditinggalkan, maka manusia akan jatuh ke dalam kesesatan yang nyata,
sebagaimana mereka mengikuti bisikan syaithon yang selalu menghalangi manusia
dari jalan Robb mereka.
Buku ini
disusun untuk mengupas secara ilmiah dan logis mengenai hakikat pola pikir kaum
liberal, akar sejarah mereka, cara mereka merusak teks keagamaan, serta
bantahan yang kokoh berdasarkan dalil naql dan akal sehat yang sesuai dengan
fithroh yang selamat.
Bab 1: Dasar Pemikiran Liberal
Subbab
1.1 Sejarah Munculnya Pemikiran Liberal di Dunia Barat dan Penularannya ke
Tengah Kaum Muslim
Pemikiran
liberal tidak lahir dari rahim peradaban Islam, melainkan sebuah produk sejarah
yang murni berasal dari dunia Barat. Pada abad ke 14 hingga abad ke 17,
Eropa mengalami masa kegelapan akibat kekuasaan penuh pihak gereja yang
menindas ilmu pengetahuan dan membatasi kebebasan berpikir manusia. Para
agamawan Barat di masa itu membuat aturan-aturan yang menyiksa masyarakat dan
bertentangan dengan akal sehat, sehingga lahirlah gerakan perlawanan yang
dikenal dengan sebutan masa pencerahan. Gerakan ini menuntut kebebasan mutlak
bagi manusia dari segala bentuk ikatan agama dan gereja. Dari sinilah paham
liberal muncul, yaitu sebuah pandangan yang mengagungkan kebebasan pribadi
dalam segala urusan, termasuk dalam urusan keyakinan dan cara pandang terhadap
hidup.
Setelah
paham ini mencengkeram dunia Barat, mereka melakukan penjajahan ke
negeri-negeri Islam pada abad ke 19 dan abad ke 20. Penjajahan ini tidak hanya
membawa pasukan militer, tetapi juga membawa misi penyebaran pemikiran untuk
merusak cara pandang kaum Muslim terhadap agama mereka sendiri. Kaum penjajah
mendirikan sekolah-sekolah dan mendidik sebagian anak-anak kaum Muslim dengan
ajaran Barat, sehingga lahirlah angkatan Muslim yang memiliki raga Timur namun
berpikiran Barat. Mereka mulai memandang rendah warisan keilmuan Islam dan
berusaha menerapkan cara pandang Nashroni dan Yahudi dalam menguliti ajaran
Islam.
Nabi ﷺ jauh-jauh hari telah
memberikan peringatan yang sangat nyata mengenai bahaya penularan cara hidup
dan pola pikir umat terdahulu ini ke dalam tubuh umat Islam.
«لَتَتْبَعُنَّ
سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ
دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ»
“Sungguh,
kamu benar-benar akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kamu, sejengkal demi
sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam
lubang biawak pun, niscaya kamu akan mengikuti mereka.”
Para
Shohabat kemudian bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang-orang sebelum
mereka tersebut.
قُلْنَا:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ؟»
Kami
bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah yang dimaksud adalah kaum Yahudi dan
Nashroni?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhori
no. 7320 dan Muslim no. 2669)
Penularan
pemikiran ini terjadi secara bertahap melalui penyusupan istilah-istilah baru
yang tampak indah namun merusak dari dalam. Kaum liberal di tengah kaum Muslim
mulai menggugat syari’at Islam dengan alasan bahwa agama harus tunduk pada
perubahan zaman, sebagaimana gereja Barat dahulu terpaksa tunduk pada
tuntutan zaman. Ini adalah bentuk penularan penyakit yang nyata dari kaum
Nashroni dan Isroil kepada sebagian kaum Muslim.
Alloh ﷻ
menegaskan watak asli kaum Yahudi dan Nashroni yang tidak akan pernah ridho
kepada kaum Mu’min sampai kaum Mu’min membuang agamanya dan mengikuti tata cara
hidup mereka.
﴿وَلَن
تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ﴾
“Dan
orang-orang Yahudi dan Nashroni tidak akan pernah ridho kepadamu sampai kamu
mengikuti agama dan tata cara hidup mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk
Alloh itulah petunjuk yang sejati. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti
keinginan-keinginan mereka setelah datang ilmu wahyu kepadamu, maka tidak ada
bagimu pelindung dan penolong pun dari adzab Alloh.” (QS. Al-Baqoroh: 120)
Contoh
nyata dari penularan ini dapat dilihat dari gerakan pembaharuan palsu yang
diusung oleh tokoh-tokoh yang mengagumi peradaban Barat pada akhir abad ke 19.
Mereka menyatakan bahwa umat Islam tertinggal karena terlalu kaku dalam
memegang teguh teks Al-Qur’an dan Hadits. Mereka mengusulkan agar aturan syari’at
yang baku diubah sesuai dengan nilai-nilai yang disepakati oleh dunia Barat
yang memisahkan agama dari kehidupan.
Seorang
ulama Salaf yang agung, Al-Fudhoil bin ‘Iyadh (187 H) memberikan nasihat yang
sangat berharga agar seorang Mu’min tetap teguh berada di atas jalan kebenaran
meskipun jumlah orang yang memegangnya sangat sedikit, dan menjauhi jalan
kesesatan meskipun banyak orang yang menjalani jalan yang salah tersebut.
«اتَّبِعْ
طُرُقَ الْهُدَى وَلَا يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِينَ، وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلَالَةِ
وَلَا تَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِينَ»
“Wajib
bagimu untuk mengikuti jalan-jalan petunjuk, dan tidak mengapa bagimu
sedikitnya orang yang menempuh jalan tersebut. Dan berhati-hatilah kamu dari
jalan-jalan kesesatan, serta janganlah kamu terpedaya oleh banyaknya
orang-orang yang binasa.” (Al-I’tishom, Asy-Syathibi (790 H), 1/112)
Subbab
1.2 Mengutamakan Akal di Atas Wahyu Sebagai Jalan Utama
Kaidah
paling mendasar yang menjadi tiang pancang pemikiran liberal adalah penugasan akal
manusia sebagai hakim tertinggi atas wahyu Alloh ﷻ. Menurut pola pikir liberal,
akal manusia bersifat merdeka dan memiliki kemampuan penuh untuk menentukan
mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang pantas diterapkan dan mana
yang harus dibuang dari ajaran agama. Jika mereka mendapati sebuah ayat Al-Qur’an
atau Hadits Nabi ﷺ
yang tidak selaras dengan jalan pikiran mereka atau tidak cocok dengan
pandangan hidup manusia di zaman sekarang, maka mereka akan menolak kandungan
hukum dari teks tersebut atau memelintir maknanya agar sesuai dengan kehendak
akal mereka.
Sikap
mendahulukan akal di atas wahyu ini merupakan warisan dari kelompok Khowarij
dan Mu’tazilah di masa lalu, yang kemudian dihidupkan kembali oleh kaum liberal
dengan kemasan yang lebih parah. Mereka lupa bahwa akal manusia adalah makhluk
yang memiliki batasan, sama seperti mata yang tidak mampu melihat benda di
balik dinding atau telinga yang tidak mampu mendengar suara yang terlalu jauh.
Menjadikan akal yang terbatas sebagai penilai bagi firman Alloh ﷻ yang
Maha Mengetahui adalah sebuah kezholiman yang nyata dan kebodohan yang besar.
Alloh ﷻ
memerintahkan seluruh kaum Mu’min untuk menundukkan akal dan pandangan mereka
di bawah ketetapan Alloh ﷻ dan Rosul-Nya, serta tidak memberikan pilihan lain ketika wahyu
telah berbicara.
﴿وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ
لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهِ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا﴾
“Dan
tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mu’min dan perempuan yang Mu’min, apabila
Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu keputusan mengenai suatu urusan,
akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan
kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Sikap
mengagungkan akal secara berlebihan ini bersumber dari kesombongan diri yang
diembuskan oleh syaithon ke dalam dada manusia. Syaithon adalah makhluk pertama
yang merusak perintah Robbnya dengan menggunakan kias (perbandingan) akalnya
yang cacat ketika diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam. Syaithon
menyatakan bahwa dirinya lebih baik karena diciptakan dari api sedangkan Adam
dari tanah, sebuah rekaan akal yang mengabaikan perintah langsung dari Alloh ﷻ.
Kaum liberal meniru pola ini dengan menyatakan bahwa hukum waris Islam atau
hukum hukuman fisik sudah tidak adil lagi di zaman sekarang menurut timbangan
akal manusia, sehingga mereka menolak syari’at tersebut.
Nabi ﷺ menegaskan bahwa urusan agama
ini dibangun di atas dasar kepatuhan dan penyerahan diri secara utuh kepada
wahyu, bukan berdasarkan rekaan akal atau keinginan manusia semata.
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa
yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yang tidak ada
asal-usulnya dari wahyu, maka perkara baru tersebut tertolak.” (HR.
Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Seorang
ulama besar dari kalangan Tabi’in, Ibnu Syihab Az-Zuhri (124 H) menjelaskan
hakikat beragama yang benar, di mana tugas seorang hamba adalah patuh
sepenuhnya tanpa mendahulukan akalnya yang lemah.
«مِنَ
اللَّهِ الرِّسَالَةُ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ البَلاَغُ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ»
“Dari Alloh
asal risalah, dan atas Rosul kewajiban menyampaikan, dan atas kita semua
kewajiban tunduk dan menerima dengan sepenuhnya.” (Shohih Al-Bukhori,
sebelum no. 7530)
Berdasarkan
akal sehat yang selamat, jika manusia mengaku bahwa Alloh ﷻ
adalah Robb yang menciptakan alam semesta dan memiliki ilmu yang meliputi
segala sesuatu, maka secara logis akal tersebut harus tunduk kepada aturan yang
dibuat oleh Penciptanya. Ibarat seorang sakit yang awam yang harus patuh pada
resep dokter yang ahli, maka akal manusia yang penuh kekurangan ini jauh lebih
butuh untuk tunduk kepada wahyu Robb yang Maha Bijaksana. Ketika akal mencoba
melampaui batasannya dengan mengadili wahyu, maka manusia tersebut telah
menjadikan akalnya sebagai tandingan bagi Alloh ﷻ.
Alloh ﷻ
memberikan celaan yang keras kepada orang-orang yang menjadikan hawa nafsu dan
pemikiran liar mereka sebagai sesembahan selain Alloh ﷻ.
﴿أَفَرَأَيْتَ
مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهِ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ
سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ
اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ﴾
“Maka
tahukah kamu tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya
dan Alloh membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Alloh telah mengunci
mati pendengaran serta hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka
siapakah yang mampu memberinya petunjuk setelah Alloh membiarkannya sesat?
Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23)
Sebagai
contoh nyata di zaman sekarang, kaum liberal menolak ketetapan harom bagi
perbuatan keji seperti hubungan sesama jenis dengan dalih akal bahwa perbuatan
tersebut didasari oleh hak asasi manusia dan rasa cinta antar sesama makhluk.
Mereka mengabaikan teks yang sangat tegas mengenai adzab yang menimpa kaum Nabi
Luth akibat perbuatan keji tersebut. Hal ini membuktikan bahwa ketika akal
diletakkan di atas wahyu, ia tidak lagi berfungsi sebagai alat berpikir yang
sehat, melainkan berubah menjadi budak bagi hawa nafsu yang merusak fithroh
kemanusiaan itu sendiri.
Ali bin Abi
Tholib (40 H) memberikan penjelasan yang sangat indah mengenai kedudukan akal
yang harus berada di bawah bimbingan wahyu dalam urusan syari’at.
«لَوْ
كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ،
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ»
“Sekiranya
agama itu dibangun berdasarkan akal pikiran semata, niscaya bagian bawah alas
kaki (khuf) lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku
melihat Nabi ﷺ
mengusap bagian atas khuffainnya.” (HSR. Abu Dawud, no. 162)
Subbab
1.3 Anggapan Bahwa Kebenaran Agama Bersifat Relatif dan Tidak Mutlak
Pondasi
berikutnya yang merusak keimanan dalam pola pikir liberal adalah keyakinan
bahwa kebenaran keagamaan tidak ada yang mutlak, melainkan bersifat relatif
atau berubah-ubah sesuai sudut pandang manusia. Mereka mengklaim bahwa manusia
tidak akan pernah bisa mencapai kebenaran sejati yang dikehendaki oleh Alloh ﷻ,
sehingga semua penafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan Hadits memiliki
derajat nilai yang sama benarnya. Akibat dari cara pandang ini, mereka
menganggap bahwa klaim kebenaran tunggal dalam Islam adalah bentuk kesombongan
pemikiran.
Pandangan
ini sangat berbahaya karena meruntuhkan kepastian hukum syari’at dan menyamakan
antara kebenaran wahyu dengan kesesatan manusia. Jika kebenaran dianggap tidak
mutlak, maka batas antara keimanan dan kekufuran akan lenyap, dan agama akan
berubah menjadi hamparan pendapat yang bebas dipilih sesuai selera
masing-masing orang. Pemikiran semacam ini jelas menyelisihi jaminan dari Alloh
ﷻ
yang telah menegaskan bahwa agama Islam ini telah sempurna dan merupakan
satu-satunya jalan kebenaran yang mutlak.
Alloh ﷻ
menyatakan dengan sangat tegas mengenai kesempurnaan agama Islam yang tidak
memerlukan penambahan atau urun pendapat lagi dari akal manusia.
﴿الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا﴾
“Pada hari
ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu ni’mat-Ku,
dan telah Aku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Ketika
agama telah dinyatakan sempurna oleh Robb semesta alam, maka kebenaran di
dalamnya bersifat tetap dan mutlak hingga hari Qiyamah. Menganggap kebenaran
agama bersifat relatif sama saja dengan menuduh bahwa wahyu yang diturunkan
oleh Alloh ﷻ
masih mengandung kekurangan dan ketidakpastian. Sifat ragu-ragu terhadap
kebenaran mutlak Islam adalah ciri utama orang-orang munafiq yang hatinya
berpenyakit, yang selalu terombang-ambing di antara keimanan dan kekufuran.
Nabi ﷺ memberikan gambaran yang
sangat terang mengenai kejelasan risalah Islam yang ditinggalkannya bagi umat
manusia, sehingga tidak ada ruang bagi keraguan terhadap kebenaran mutlak.
«قَدْ
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي
إِلَّا هَالِكٌ»
“Aku telah
meninggalkan kamu di atas jalan yang putih bersih, yang malamnya seperti
siangnya. Tidak ada yang menyimpang dari jalan tersebut setelah wafatku kecuali
orang yang pasti binasa.” (HSR. Ibnu Majah no. 43)
Seorang
ulama panutan kaum Muslim, Malik bin Anas (179 H) memberikan patokan yang
sangat kokoh dalam menghadapi orang-orang yang ingin menjadikan kebenaran agama
sebagai bahan perdebatan yang berubah-ubah berdasarkan kekuatan silat lidah
akal mereka:
«أَفَكُلُّ
مَا جَاءَ رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ أَرَدْنَا أَنْ نَرُدَّ مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ
إِلَى النَّبِيِّ ﷺ»
“Apakah
setiap kali datang kepada kita seorang lelaki yang lebih pandai bersilat lidah
(berdebat) daripada lelaki lainnya, lalu kita harus meninggalkan apa yang telah
dibawa oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad ﷺ hanya karena perdebatan orang
tersebut?” (Ta’zhim Qodris Sholah, Al-Marwazi, 2/670)
Secara
logika sehat, anggapan kebenaran yang relatif yang diusung oleh kaum liberal
akan menghancurkan tatanan kehidupan manusia itu sendiri. Jika kebenaran itu
tidak mutlak, maka aturan hukum, batasan moral, dan hak milik pun menjadi tidak
pasti, sehingga setiap orang bisa membuat aturan sendiri dengan dalih kebenaran
menurut sudut pandang mereka. Akal yang waras pasti menolak hal ini karena tahu
bahwa kepastian adalah dasar dari ketertiban. Oleh karena itu, kebenaran dari
Robb yang menciptakan manusia haruslah bersifat mutlak agar menjadi tali
pengikat yang menyatukan manusia di atas keadilan.
Alloh ﷻ
mengingatkan bahwa setelah kebenaran mutlak dari wahyu itu datang, maka tidak
ada lagi pilihan selain kesesatan yang nyata bagi orang-orang yang berpaling.
﴿فَذَٰلِكُمُ
اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ ۖ فَمَاذَا
بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ ۖ فَأَنَّىٰ تُصْرَفُونَ﴾
“Maka yang
demikian itu adalah Alloh, Robb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada setelah
kebenaran itu kecuali kesesatan yang nyata. Maka bagaimanakah kamu dapat
dipalingkan dari kebenaran?” (QS. Yunus: 32)
Sebagai
contoh nyata, kaum liberal menyatakan bahwa ketauhidan dan kesyirikan adalah
urusan penafsiran yang relatif. Mereka berpendapat bahwa orang yang menyembah
kuburan atau berdo’a kepada selain Alloh ﷻ tidak bisa dihukum sebagai
pelaku syirik secara mutlak, karena boleh jadi mereka memiliki maksud baik yang
tidak dipahami orang lain. Pengabaian terhadap batasan tauhid ini menghancurkan
inti utama da’wah para Rosul terdahulu. Hal ini membuktikan bahwa paham
relativisme kebenaran sengaja diciptakan untuk mengaburkan batas antara
petunjuk Robb dan kesesatan syaithon.
Kebenaran
itu satu dan kesesatan itu beragam:
﴿وَأَنَّ
هَٰذَا صِرَٰطِي مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ
ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ
عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ﴾
“Dan
sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu, dan janganlah
kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu
mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh
kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-An’am: 153)
Kebenaran
mutlak itu hanya berasal dari Alloh:
﴿ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ﴾
“Kebenaran
itu datangnya dari Robb-mu, maka janganlah sekali-kali kamu termasuk orang yang
ragu.” (QS. Al-Baqoroh: 147)
Wahyu ini
hanya bisa benar jika mengikuti pemahaman Shohabat yang wahyu turun kepada
mereka:
﴿وَمَن
يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ
وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا﴾
“Dan
barangsiapa menentang Rosul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min (para Shohabat), Kami
biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan
dia ke dalam neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.
An-Nisa: 115)
Berkata Abu
Abdillah Al-Qurthubi (671 H) mengenai ayat di atas bahwa yang dimaksud dengan
orang-orang Mu’min di sini adalah para Shohabat rodhiyallahu 'anhum yang
merupakan tiang penopang agama.
Subbab
1.4 Menolak Wewenang Para Ulama Salaf dalam Menjelaskan Agama
Kaidah
dasar keempat dari pemikiran liberal adalah pemutusan hubungan umat Islam dari
para ulama Salafush Sholih, yaitu para Shohabat, Tabi’in, dan para imam
mujtahid terdahulu. Kaum liberal mengusung anggapan bahwa para ulama terdahulu
adalah manusia biasa yang terikat oleh ruang dan waktu zaman mereka, sehingga
hasil pemikiran dan pemahaman mereka tidak lagi wajib diikuti oleh generasi
masa kini. Mereka menyatakan bahwa manusia di zaman sekarang memiliki hak yang
sama untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara bebas tanpa perlu terikat
dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir dan ilmu hadits yang telah disusun oleh para
ulama terdahulu.
Penolakan
terhadap wewenang ulama Salaf ini bertujuan untuk meruntuhkan benteng penjaga
kemurnian agama Islam. Ketika pemahaman para Shohabat yang menyaksikan turunnya
wahyu secara langsung dianggap tidak bernilai lagi, maka kaum liberal dapat
dengan mudah memasukkan pemikiran-pemikiran rusak mereka ke dalam ayat-ayat
Al-Qur’an tanpa ada yang menghalangi. Ini adalah makar yang keji untuk
mengganti agama Islam yang murni dengan ajaran baru yang sesuai dengan selera
hawa nafsu mereka.
Alloh ﷻ
telah memberikan jaminan keridhoan-Nya yang besar kepada para Shohabat dan
orang-orang yang mengikuti jalan mereka dengan baik, yang menunjukkan bahwa
pemahaman mereka adalah standar kebenaran.
﴿وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ
رَّضِيَ اللَّهِ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيْهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
“Dan
orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam dari kalangan
Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan,
Alloh telah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh
menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai;
mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.” (QS.
At-Taubah: 100)
Ayat ini
menjadi dalil naql yang sangat kuat bahwa keselamatan dan keridhoan Alloh ﷻ
hanya akan diraih oleh orang yang mau mengikuti jalan para Shohabat. Menolak
pemahaman para Shohabat berarti telah keluar dari jalan yang telah diridhoi
oleh Alloh ﷻ.
Para Shohabat adalah murid langsung dari Nabi ﷺ yang paling paham tentang bahasa Arob, sebab turunnya ayat, dan
maksud dari syari’at ini diletakkan.
Nabi ﷺ menetapkan bahwa sebaik-baik
manusia adalah mereka yang hidup di zamannya, kemudian zaman setelahnya, dan
zaman setelahnya lagi.
«خَيْرُ
النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
“Sebaik-baik
manusia adalah yang hidup pada zamanku, kemudian orang-orang setelah mereka,
kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim
no. 2533)
Abdullah
bin Mas’ud (32 H) menyatakan dengan tegas kewajiban mengikuti para Shohabat
karena keluhuran hati dan kedalaman ilmu mereka.
مَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مُتَأَسِّيًا فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ ﷺ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا
أَبَرَّ هَذِهِ الْأُمَّةِ قُلُوبًا، وَأَعْمَقُهَا عِلْمًا، وَأَقَلُّهَا تَكَلُّفًا،
وَأَقْوَمُهَا هَدْيًا، وَأَحْسَنُهَا خِلَالًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ
نَبِيِّهِ ﷺ، وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرِفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ
فِي آثَارِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيمِ
"Barangsiapa
di antara kalian yang ingin meneladani, maka hendaknya dia meneladani para
Shohabat Muhammad ﷺ.
Karena sesungguhnya mereka adalah umat yang paling baik hatinya, paling dalam
ilmunya, paling sedikit membebani diri (tidak dibuat-buat), paling lurus
petunjuknya, dan paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang telah Alloh
pilih untuk menemani Nabi-Nya ﷺ
dan untuk menegakkan agama-Nya. Maka kenalilah keutamaan mereka dan ikutilah
jejak-jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas petunjuk yang
lurus." (Al-I'tishom, Asy-Syathibi (790 H), 2/852)
Tinjauan
akal sehat yang lurus akan melihat bahwa dalam disiplin ilmu apa pun di dunia
ini, manusia selalu merujuk kepada para pakar ahli yang meletakkan dasar ilmu
tersebut. Jika seseorang ingin belajar ilmu pengobatan, dia harus mengikuti
kaidah para dokter ahli yang diakui, bukan menafsirkan buku pengobatan secara
bebas sesuai khayalan pribadinya. Begitu pula dalam memahami urusan agama yang
menyangkut keselamatan di Akhiroh dan ancaman masuk ke dalam Naar, akal sehat
pasti menuntut manusia untuk merujuk kepada para ulama Salaf yang telah diakui
kesholihan dan keilmuannya, bukan kepada kaum liberal yang baru muncul
belakangan dengan pemikiran yang kacau.
Alloh ﷻ
memerintahkan manusia untuk bertanya kepada orang-orang yang memiliki ilmu
apabila mereka tidak mengetahui suatu perkara agama.
﴿فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Maka
bertanyalah kamu kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Sebagai
contoh nyata, kaum liberal menafsirkan istilah Jilbab atau penutup kepala dalam
Al-Qur’an bukan sebagai kewajiban menutup aurot perempuan secara fisik,
melainkan hanya sebagai lambang kesopanan yang sifatnya berubah sesuai adat
setempat. Mereka membuang kesepakatan seluruh ulama Salaf dari kalangan
Shohabat dan Tabi’in yang telah menegaskan bahwa ayat tersebut mewajibkan
penutupan seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan. Penolakan
terhadap wewenang ulama Salaf inilah yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi
kaum liberal untuk merusak aturan berpakaian, kehormatan, dan moral umat Islam
di bawah payung penafsiran baru yang merdeka.
Bab 2: Cara Kaum Liberal dalam
Memahami Al-Qur’an dan Hadits
Subbab
2.1 Meragukan Keaslian Al-Qur’an Lewat Pengkritik Teks
Pola pikir
liberal dalam menguliti agama dimulai dengan merusak pondasi paling utama,
yaitu kesucian Al-Qur’an sebagai firman Alloh ﷻ yang murni. Kaum liberal
mengadopsi cara pandang para pengkaji kitab terdahulu di dunia Barat yang
memperlakukan kitab suci sebagai teks budaya buatan manusia. Mereka melontarkan
tuduhan bahwa Al-Qur’an adalah produk sejarah yang sangat dipengaruhi oleh
keadaan budaya, bahasa, dan pandangan hidup masyarakat Arob pada abad ke 7.
Akibat dari cara pandang yang cacat ini, mereka berani menyatakan bahwa susunan
huruf dan kata dalam Al-Qur’an bukanlah mukjizat yang terjaga, melainkan
hasil bentukan redaksi dari Nabi ﷺ atau hasil kesepakatan politik para Shohabat ketika melakukan
pengumpulan mushaf.
Tujuan
utama dari pengembusan keraguan ini adalah untuk menjatuhkan wibawa Al-Qur’an
di dalam hati kaum Muslim. Jika mereka berhasil meyakinkan umat bahwa Al-Qur’an
memiliki cacat sejarah atau keragaman versi yang setara dengan kitab Nashroni
dan Isroil, maka runtuhlah kewajiban untuk patuh kepada hukum-hukum di
dalamnya. Kaum liberal berupaya keras meruntuhkan keyakinan bahwa Al-Qur’an
dipelihara langsung oleh Robb semesta alam.
Alloh ﷻ
telah mematahkan segala bentuk makar pemikiran ini melalui maklumat yang sangat
tegas mengenai jaminan penjagaan Al-Qur’an dari segala bentuk campur tangan
makhluk.
﴿إِنَّا
نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya dari segala bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, dan
pemalsuan sepanjang zaman.” (QS. Al-Hijr: 9)
Ayat ini
merupakan dalil naql yang mutlak bahwa Al-Qur’an berada di bawah pengawasan
langsung dari Alloh ﷻ,
sehingga tidak ada celah bagi manusia untuk meragukan keaslian setiap hurufnya.
Keyakinan akan kemurnian teks Al-Qur’an adalah pembeda utama antara kaum Mu’min
yang teguh dengan kaum liberal yang hatinya dipenuhi keraguan meniru kaum kafir
terdahulu.
Alloh ﷻ
menantang seluruh manusia dan jin jika mereka memiliki keraguan sedikit saja
terhadap kesucian wahyu yang diturunkan kepada Nabi ﷺ untuk membuat tandingan yang
serupa.
﴿وَإِن
كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ
وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ﴾
“Dan jika
kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba
Kami Muhammad, maka buatlah 1 surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an itu dan
ajaklah penolong-penolongmu selain Alloh untuk membantumu, jika kamu adalah
orang-orang yang benar dalam pengakuanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 23)
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia, tidak ada 1 pun makhluk yang mampu menjawab
tantangan ini, yang membuktikan secara logis dan nyata bahwa Al-Qur’an bukanlah
teks sastra biasa buatan manusia. Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakr (13
H) dan Utsman (35 H) dilakukan dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi, di
mana setiap ayat wajib dibuktikan dengan hafalan para penghafal Al-Qur’an yang
mutawatir serta catatan tulisan asli yang ditulis di hadapan Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa umat Islam
ini diberikan keistimewaan berupa kesepakatan para ulama dan Shohabatnya yang
tidak akan mungkin bersatu di atas urusan yang salah atau keliru.
«إِنَّ
اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ»
“Sesungguhnya
Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas suatu kesesatan.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2167)
Konsensus
para Shohabat dalam menetapkan mushaf Utsmani adalah bukti nyata bahwa seluruh
jalur periwayatan teks Al-Qur’an terjaga secara sempurna. Menuduh bahwa para
Shohabat melakukan kesalahan atau rekayasa politik dalam pembukuan Al-Qur’an
adalah bentuk tuduhan zholim yang merusak keabsahan seluruh ajaran Islam.
Secara
pertimbangan akal sehat, jika kaum liberal mengklaim bahwa Al-Qur’an hanyalah
teks sejarah yang tunduk pada hukum perubahan manusiawi, maka mereka harus
mampu menunjukkan bukti adanya naskah Al-Qur’an purba yang bertentangan secara
makna dengan Al-Qur’an yang ada di tangan kaum Muslim hari ini. Kenyataan
otentik di lapangan menunjukkan bahwa mushaf Al-Qur’an dari ujung barat dunia
hingga ujung timur dunia, dari abad pertama hingga abad ke 15 Hijriah saat ini,
memiliki susunan kata dan huruf yang sama persis tanpa ada perbedaan 1 titik
pun. Akal yang sehat pasti tunduk pada fakta logis ini bahwa ada kekuatan di
luar batas kemampuan manusia, yaitu penjagaan dari Robb semesta alam, yang
memastikan Kitab ini tidak mengalami nasib kehancuran seperti kitab-kitab umat
terdahulu.
Contoh
penyimpangan nyata kaum liberal dalam hal ini adalah upaya mereka memuji dan
menggunakan naskah-naskah kuno yang cacat tulis atau coretan tangan personal
masa lalu untuk mengklaim bahwa dahulu ada Al-Qur’an versi lain. Mereka
mengabaikan kaidah ilmiah bahwa Al-Qur’an disalurkan lewat hafalan lisan ribuan
orang yang tersambung secara mutawatir, bukan sekadar bersandar pada lembaran
kertas usang yang tidak jelas siapa penulisnya. Penyelidikan mereka yang
timpang ini membuktikan bahwa gerakan liberal tidak didasari oleh kejujuran
ilmiah, melainkan didorong oleh nafsu untuk merobohkan keyakinan kaum Mu’min
terhadap kesucian firman Robb mereka.
Subbab
2.2 Merusak Aturan Syari’at Melalui Cara Mengikat Ayat Hanya pada Keadaan Zaman
Dahulu
Cara
berikutnya yang digunakan oleh kaum liberal untuk melumpuhkan hukum Islam
adalah dengan membatasi keberlakuan ayat-ayat Al-Qur’an hanya pada masa lalu.
Mereka menyatakan bahwa ayat-ayat yang berisi hukum pidana seperti potong
tangan bagi pencuri, cambuk bagi pezina, hukum waris yang menetapkan bagian
lelaki 2 kali lipat bagian wanita, serta perintah jilbab bagi Muslimah, adalah
aturan yang lahir sebagai jawaban atas problem masyarakat Arob masa kenabian.
Menurut anggapan mereka, ketika zaman telah berubah dan masyarakat telah maju,
maka maksud utama dari ayat tersebut yang harus diambil, sedangkan
bentuk hukum fisiknya harus dibuang karena sudah tidak sesuai dengan keadilan
masa kini.
Pola pikir
ini sangat merusak karena mengubah sifat syari’at Islam dari aturan yang
abadi menjadi aturan yang kedaluwarsa. Dengan menggunakan cara ini, kaum
liberal dengan bebas menghapus hukum-hukum yang tidak mereka sukai dan
menggantinya dengan hukum buatan manusia modern dengan dalih menegakkan inti
sari wahyu. Ini adalah bentuk kelancangan yang besar, seolah-olah manusia
modern lebih mengetahui tentang kemaslahatan daripada Alloh ﷻ yang
membuat syari’at itu sendiri. Pada dasarnya, mereka sedang menyembah hawa
nafsunya.
Alloh ﷻ
menyatakan dengan sangat gamblang bahwa risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ berlaku untuk seluruh umat
manusia tanpa dibatasi oleh sekat geografis maupun putaran roda zaman.
﴿وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّناسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ
لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Kami tidak
mengutus kamu wahai Muhammad, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira tentang Jannah dan sebagai pemberi peringatan tentang
Naar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui ketetapan ini.” (QS. Saba’:
28)
Ketetapan
hukum yang diturunkan dalam Al-Qur’an memiliki sifat yang umum dan abadi,
kecuali jika ada dalil khusus dari wahyu itu sendiri yang membatasinya. Kaum
liberal membalik kaidah ilmiah ini dengan menjadikan semua hukum syari’at bersifat
khusus untuk masyarakat Arob kuno dan menjadikannya tidak berlaku di masa
sekarang.
Alloh ﷻ
memerintahkan Nabi ﷺ
untuk memaklumatkan keluasan da’wahnya kepada seluruh manusia yang hidup di
muka bumi hingga hari Qiyamah datang.
﴿قُلْ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾
“Katakanlah
wahai Muhammad: Wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Alloh kepada kamu
semua tanpa terkecuali.” (QS. Al-A’rof: 158)
Nabi ﷺ juga menegaskan perbedaan
mendasar antara syari’at yang dibawanya dengan syari’at para Nabi terdahulu, di
mana keluasan cakupan manusia dan zaman adalah ciri utama risalah Islam.
«وَكَانَ
النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»
“Dan
napi-nabi terdahulu diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus
kepada seluruh umat manusia secara umum.” (HR. Al-Bukhori no. 335 dan Muslim
no. 521)
Keluasan da’wah
yang mencakup seluruh manusia secara umum ini secara otomatis mengandung
konsekuensi bahwa hukum-hukum di dalamnya tidak boleh dihentikan berlakunya
hanya karena perpindahan abad. Jika hukum Islam bisa mati karena perubahan
waktu, maka sabda Nabi ﷺ
yang menyatakan beliau diutus untuk seluruh manusia menjadi tidak bernilai.
Muhammad
Abu Zahroh (1394 H) berkata: “Sesungguhnya harus ada risalah yang tegak hingga
Hari Kiamat, dan risalah tersebut terus tegak sampai Hari Kiamat; ia adalah
risalah Muhammad ﷺ.” (Zuhroh Tafasir, 2/664)
Berdasarkan
timbangan akal yang lurus, jika aturan syari’at dilepaskan dari lafazh teksnya
dan hanya diambil maksud umumnya yang abstrak menurut selera manusia, maka
agama Islam akan kehilangan wujud nyatanya. Sebagai contoh, jika perintah
Sholat 5 waktu dianggap hanya memiliki maksud umum untuk mengingat Alloh ﷻ,
maka kaum liberal bisa menyatakan bahwa gerakan Sholat dan jumlah rokaat sudah
tidak penting lagi di zaman modern, yang penting hati manusia selalu terhubung
dengan Robbnya. Akal yang sehat pasti menolak cara penafsiran merusak ini
karena tahu bahwa runtuhnya bentuk fisik hukum akan berujung pada runtuhnya
bangunan agama secara utuh. Aturan baku diletakkan oleh Sang Pencipta justru
karena Dia Maha Mengetahui fithroh manusia yang membutuhkan kepatuhan fisik
yang seragam sepanjang masa.
Contoh
penerapan pemikiran rusak ini di tengah masyarakat adalah ketika kaum liberal
menyatakan bahwa konsep kepemimpinan keluarga di tangan lelaki yang tercantum
dalam Al-Qur’an sudah tidak berlaku lagi, karena wanita zaman sekarang sudah
memiliki penghasilan sendiri. Mereka mengikat ayat tersebut hanya pada kondisi
wanita Arob zaman dahulu yang tidak bekerja. Pemikiran ini jelas merusak
tatanan keluarga Muslim dan menentang keputusan Robb yang menetapkan peran
fithroh bagi masing-masing jenis kelamin demi terciptanya ketenangan dalam
rumah tangga.
Subbab
2.3 Penolakan Terhadap Kedudukan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Pilar
pemikiran liberal dalam merusak pemahaman agama tidak akan sempurna tanpa
meruntuhkan kedudukan Hadits Nabi ﷺ. Mereka sadar bahwa Al-Qur’an memerintahkan banyak kewajiban
secara global, sedangkan penjelasan rinci mengenai tata cara pelaksanaannya
terdapat di dalam As-Sunnah. Oleh karena itu, kaum liberal melancarkan gerakan
keraguan terhadap otentisitas Hadits. Mereka memunculkan kembali paham
pengingkar Sunnah dengan argumen bahwa Hadits baru dibukukan secara resmi 2
abad setelah Nabi ﷺ
wafat, sehingga kebenaran isi Hadits dianggap telah bercampur dengan
kepentingan politik dinasti penguasa kuno dan daya ingat para perawi yang lemah.
Dengan
menolak Hadits-Hadits shohih, kaum liberal memiliki keleluasaan penuh untuk
menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Ketika Hadits yang membatasi dan
menjelaskan makna ayat telah disingkirkan, maka ayat-ayat Al-Qur’an yang global
dapat dipelintir untuk membenarkan pemikiran liar mereka, seperti menghalalkan
hal-hal harom atau membatalkan kewajiban ibadah ritual.
Alloh ﷻ
telah menetapkan bahwa ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi ﷺ adalah wahyu yang wajib
diikuti, bukan sekadar ijtihad kemanusiaan yang boleh ditolak.
﴿وَمَا
يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ﴾
“Dan
tidaklah yang diucapkan oleh Nabi Muhammad itu menurut keinginan hawa nafsunya.
Ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya oleh Alloh.” (QS.
An-Najm: 3-4)
Mengingkari
Hadits yang shohih sama saja dengan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri, karena
Al-Qur’an yang mereka klaim sebagai satu-satunya rujukan justru memerintahkan
manusia untuk patuh secara mutlak kepada perintah dan larangan Rosulullah ﷺ.
Alloh ﷻ
menggandangkan ketaatan kepada diri-Nya dengan ketaatan kepada Nabi ﷺ sebagai syarat mutlak
keimanan.
﴿مَّن
يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهِ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا﴾
“Barangsiapa
yang menaati Rosul ﷺ,
maka sesungguhnya ia telah menaati Alloh. Dan barangsiapa yang berpaling dari
ketaatan itu, maka Kami tidak mengutusmu wahai Muhammad untuk menjadi
pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa: 80)
Nabi ﷺ telah memprediksi dengan
sangat akurat akan munculnya golongan manusia kekinian yang bersikap sombong
dengan menolak Hadits dan mencukupkan diri hanya dengan Al-Qur’an. Nabi ﷺ bersabda:
«أَلَا
إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى
أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ
فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ»
“Ketahuilah,
sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab Al-Qur’an dan yang semisal bersamanya yaitu
As-Sunnah. Ketahuilah, hampir tiba masanya ada seorang lelaki yang kenyang
duduk santai di atas ranjangnya lalu berkata: Hendaklah kamu hanya berpegang
pada Al-Qur’an ini saja, apa yang kamu dapatkan di dalamnya berupa perkara
halal maka halalkanlah, dan apa yang kamu dapatkan di dalamnya berupa perkara
harom maka haromkanlah.” (HSR. Abu Dawud no. 4604)
Hadits ini
merupakan mukjizat kenabian yang nyata, di mana sifat dan ucapan kaum liberal
penyembah akal di zaman modern telah digambarkan secara tepat oleh Nabi ﷺ belasan abad yang lalu.
Mereka menolak hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Hadits seperti haromnya
memakai emas bagi lelaki, haromnya musik, atau hukum tentang tanda-tanda hari
Qiyamah dengan alasan hal tersebut tidak tercantum secara eksplisit di dalam
Al-Qur’an.
Imam
As-Syafi’i (204 H) meletakkan pondasi hukum yang agung bahwa tidak ada ruang
bagi siapa pun untuk membuat aturan agama di luar batasan Al-Qur’an dan
As-Sunnah:
“Saya tidak
pernah mendengar seorang pun yang diakui berilmu, menyelisihi perkara bahwa
kewajiban yang Alloh tetapkan adalah: mengikuti perintah Rosulullah ﷺ dan berserah diri pada
keputusan hukum beliau; karena sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kewajiban
bagi seorang pun setelah beliau melainkan hanya untuk mengikutinya, dan
sesungguhnya tidak ada perkataan yang wajib diikuti dalam segala kondisi
melainkan dengan Kitabullah atau Sunnah Rosul-Nya ﷺ.” (Manaqib Ash-Syafi’i,
Al-Baihaqi (458 H), 1/475)
Secara
nalar yang sehat, penolakan terhadap Hadits akan merusak seluruh tata cara
ibadah di dalam Islam. Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk mendirikan Sholat,
menunaikan Zakat, dan mengerjakan ibadah Haji. Namun, di dalam Al-Qur’an tidak
akan pernah ditemukan penjelasan bahwa Sholat Shubuh itu 2 rokaat, Sholat
Zhuhur 4 rokaat, bagaimana posisi ruku’ dan sujud yang benar, berapa batasan
harta yang wajib dizakati, serta bagaimana cara thowaf mengelilingi Ka’bah.
Seluruh rincian ibadah tersebut hanya ada di dalam Hadits. Maka, secara logis,
orang yang menolak Hadits secara otomatis telah membatalkan kewajiban Sholat,
Zakat, dan Haji, yang berarti mereka telah merobohkan tiang-tiang bangunan
Islam hingga tidak tersisa sedikit pun.
Contoh
penyimpangan yang sangat nyata dari kaum liberal dalam urusan ini adalah ketika
mereka menolak Hadits-Hadits shohih yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh (57 H)
dengan tuduhan bahwa beliau terlalu banyak meriwatkan hadits dalam masa
persahabatan yang singkat dengan Nabi ﷺ. Mereka menggunakan analisis akal yang sinis untuk membunuh
karakter pembawa wahyu tersebut, demi menggugurkan ratusan hukum syari’at yang
diriwayatkan lewat jalur beliau. Ini adalah bukti bahwa kaum liberal tidak
menggunakan metode ilmiah yang jujur, melainkan menggunakan syubhat untuk
memutus jalur sanad agama umat Islam.
Subbab
2.4 Penggunaan Cara Tafsir Barat yang Merusak Makna Asli Wahyu
Kaidah
operasional utama kaum liberal dalam mengacak-acak isi Al-Qur’an adalah dengan
menggunakan metode penafsiran teks sastra yang diadopsi dari para pemikir
sekuler Barat. Mereka mengklaim bahwa makna sebuah teks tidak ditentukan oleh
maksud Sang Penulis (Alloh ﷻ), melainkan ditentukan oleh pembaca yang hidup di zaman
sekarang. Mereka membuang jauh-jauh seluruh perangkat ilmu alat yang telah
mapan dalam Islam seperti ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu balaghoh, asbabun
nuzul (sebab turunnya ayat), nasikh dan mansukh, serta kaidah
ushul fiqh. Sebagai gantinya, mereka membebaskan siapa saja untuk
mengartikan ayat Al-Qur’an sesuai dengan kepentingan sosial, politik, dan tren
pemikiran manusia modern.
Cara
penafsiran bebas ini menghancurkan fungsi Al-Qur’an sebagai pembeda antara
petunjuk dan kesesatan. Ketika aturan bahasa Arob yang baku dilanggar, maka
kata-kata di dalam Al-Qur’an bisa dipaksa untuk bermakna apa saja demi
membenarkan ide-ide menyimpang seperti paham penyamarataan agama atau kebebasan
berperilaku menyimpang. Kaum liberal memperlakukan Al-Qur’an seperti tanah liat
yang bisa mereka bentuk sesuka hati mengikuti pesanan zaman.
Alloh ﷻ
memberikan ancaman yang sangat keras kepada orang-orang yang berani berbicara
tentang urusan agama dan menafsirkan wahyu tanpa didasari oleh ilmu yang kokoh.
﴿وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾
“Dan
janganlah kamu mengikuti atau mengatakan apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani,
semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Alloh.” (QS.
Al-Isro’: 36)
Ayat ini
merupakan dalil naql yang melarang keras tindakan kaum liberal yang
berspekulasi menafsirkan ayat-ayat hukum hanya modal kecerdasan otak tanpa
menguasai metodologi ilmu tafsir yang diwariskan oleh para Salaf. Menafsirkan
Kitab suci dengan perkiraan hawa nafsu adalah dosa besar yang disejajarkan
dengan perbuatan kesyirikan.
Alloh ﷻ juga
menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan aturan bahasa Arob yang sangat
jelas, sehingga untuk memahaminya wajib menggunakan kaidah tata bahasa Arob
yang berlaku pada masa wahyu itu turun.
﴿إِنَّا
أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sesungguhnya
Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arob, agar kamu
memahaminya dengan akalmu (yang bersandar pada kaidah bahasa tersebut).” (QS.
Yusuf: 2)
Oleh karena
itu, mencoba memahami Al-Qur’an dengan membuang kaidah bahasa Arob dan menggantinya
dengan teori kritis Barat adalah sebuah kebodohan yang nyata. Perbuatan
tersebut sama saja dengan membedah teks hukum kedokteran menggunakan teori ilmu
bangunan, yang pasti menghasilkan kesimpulan yang kacau dan membahayakan
keselamatan manusia.
Nabi ﷺ memberikan peringatan keras
mengenai ancaman Naar bagi siapa saja yang berani menafsirkan teks suci Al-Qur’an
hanya bersandar pada pendapat pribadinya yang kosong dari ilmu alat.
«مَنْ
قَالَ فِي القُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Barangsiapa
yang berkata atau menafsirkan tentang Al-Qur’an tanpa dasar ilmu, maka
hendaklah ia memesan tempat duduknya di dalam Naar.” (HR. At-Tirmidzi no.
2950. Dihasankan olehnya dan Al-Baghowi. Bin Baz dan Ibnu
Utsaimin: maknanya shohih)
Seorang
ulama dari kalangan Tabi’in, Mujahid bin Jabr (104 H) yang merupakan murid
utama Ibnu Abbas (68 H) dalam ilmu tafsir, mengeluarkan fatwa tegas yang
menutup pintu bagi kaum liberal untuk ikut campur dalam menafsirkan firman
Alloh ﷻ
jika mereka tidak menguasai bahasa Arob.
لَا يَحِلُّ
لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا بِلُغَاتِ الْعَرَبِ
“Tidak
halal bagi seorang pun yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh untuk
berbicara mengenai Kitab Alloh apabila ia tidak menguasai bahasa-bahasa orang Arob.”
(Al-Itqon fi Ulumil Qur’an, As-Suyuthi (911 H), 4/213)
Secara
penalaran logis, jika cara penafsiran Barat yang diusung kaum liberal ini
dibenarkan, maka teks undang-undang di suatu negara pun akan kehilangan
fungsinya. Apabila setiap warga negara dibebaskan menafsirkan pasal-pasal hukum
pidana sesuai selera dan sudut pandang pribadi mereka tanpa terikat pada maksud
pembuat undang-undang dan aturan bahasa resmi, niscaya pengadilan akan bubar
dan hukum akan hancur. Jika untuk urusan dunia manusia menuntut adanya
kepatuhan pada makna teks yang baku, maka sungguh sangat aneh dan tidak logis
jika dalam urusan wahyu Robb pengatur alam semesta, kaum liberal justru
menuntut kebebasan penafsiran tanpa batas.
Contoh
nyata dari penyimpangan metode tafsir ini adalah ketika kaum liberal
menafsirkan kata Islam dalam ayat-ayat Al-Qur’an bukan sebagai sebuah nama agama
institusional yang dibawa Nabi ﷺ, melainkan diartikan secara bahasa yang berarti kepasrahan yang
tunduk berserah diri. Dari manipulasi bahasa ini, mereka menyimpulkan bahwa
siapa saja yang berserah diri kepada Robb, baik dia seorang Yahudi, Nashroni, atau
penganut kepercayaan lainnya, maka dia adalah seorang Muslim yang sah dan
berhak masuk Jannah. Penafsiran yang merusak ini sengaja diciptakan untuk
memotong ayat-ayat lain yang secara tegas menyatakan bahwa agama yang diterima
di sisi Alloh ﷻ
hanyalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ, serta membongkar sekat keimanan yang telah ditetapkan secara
kokoh oleh wahyu.
Bab 3: Penerapan Pemikiran Liberal
dalam Berbagai Urusan Agama
Subbab
3.1 Paham Penyamarataan dan Anggapan Semua Agama Benar
Penerapan
paling nyata dan berbahaya dari pola pikir liberal di tengah masyarakat Muslim
adalah penyebaran paham penyamarataan agama. Kaum liberal mengklaim bahwa semua
agama yang ada di dunia ini adalah jalan yang sama-sama sah untuk menuju kepada
Robb semesta alam. Mereka menyebarkan anggapan bahwa perbedaan di antara
berbagai agama hanyalah urusan wadah fisik dan tata cara luar, sedangkan inti
hakikatnya adalah satu. Melalui sudut pandang ini, mereka menuduh bahwa
mengklaim hanya Islam sebagai satu-satunya agama yang benar adalah bentuk
kesombongan pemikiran yang memicu perpecahan di antara manusia.
Tujuan dari
penyebaran paham penyamarataan ini adalah untuk mencabut keyakinan tauhid dari
dada kaum Mu’min. Jika seorang Muslim telah percaya bahwa pemeluk agama lain
juga berada di atas kebenaran dan akan selamat di Akhiroh, maka luhurnya nilai
Jihad, gerakan da’wah, dan pembelaan terhadap syari’at Islam akan lenyap. Kaum
liberal berusaha meruntuhkan pembatas tegas yang telah diletakkan oleh wahyu
antara keimanan yang lurus dengan kekufuran yang nyata.
Alloh ﷻ
telah mematahkan paham rusak ini melalui maklumat yang mutlak mengenai
satu-satunya agama yang diakui dan diterima di sisi-Nya.
﴿إِنَّ
الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ﴾
“Sesungguhnya
agama yang diridhoi dan diterima di sisi Alloh hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imron:
19)
Ketetapan
ini dipertegas lagi oleh Alloh ﷻ dengan ancaman kerugian yang
abadi di Akhiroh bagi siapa saja yang berpaling dari Islam dan mencari
keyakinan lain sebagai jalan hidupnya.
﴿وَمَن
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾
“Dan
barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima
agama itu darinya, dan dia di Akhiroh termasuk orang-orang yang rugi dengan
kerugian yang abadi.” (QS. Ali ‘Imron: 85)
Kedua ayat
di atas adalah dalil naql yang sangat kuat bahwa klaim kaum liberal mengenai
keselamatan di luar Islam adalah dusta yang nyata. Menyamakan Islam yang murni
dengan ajaran yang telah diubah oleh tangan manusia adalah bentuk kezholiman
terbesar terhadap hak Robb yang berhak disembah dengan benar.
Alloh ﷻ juga
membongkar kekufuran orang-orang Nashroni yang mempertuhankan makhluk, untuk
menunjukkan bahwa ajaran mereka bertentangan secara utuh dengan pondasi
ketauhidan Islam.
﴿لَقَدْ
كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ﴾
“Sungguh
telah kafir orang-orang yang berkata bahwa Alloh ialah Al-Masih putra Maryam.” (QS.
Al-Ma’idah: 72)
Nabi ﷺ memberikan penegasan yang
menutup seluruh celah bagi paham penyamarataan agama ini melalui sumpah beliau
yang agung mengenai nasib orang-orang Yahudi dan Nashroni yang menolak risalah
Islam.
«وَالَّذِي
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ،
وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا
كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»
“Demi Dzat
yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini
yang mendengar tentang aku, baik dia seorang Yahudi maupun Nashroni, kemudian
dia mati dalam keadaan tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, melainkan dia
termasuk penghuni Naar.” (HR. Muslim no. 153)
Hadits
shohih ini menjadi bukti nyata bahwa setelah diutusnya Nabi ﷺ, seluruh manusia wajib tunduk
pada syari’at Islam jika ingin selamat dari adzab. Menganggap bahwa kaum Yahudi
atau Nashroni masa kini tetap berada di atas jalan keselamatan tanpa beriman
kepada Nabi ﷺ
adalah bentuk pengingkaran langsung terhadap sabda Rosulullah ﷺ.
Seorang
ulama besar dari generasi Salaf, Ibnu Baththoh menegaskan hukum dasar bagi
siapa saja yang menganggap ada jalan keselamatan di luar apa yang dibawa oleh
Nabi ﷺ.
من كَذَّبَ
بِآيَةٍ أَوْ بِحَرْفٍ مِنَ الْقُرْآنِ، أَوْ رَدَّ شَيْئًا مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ
ﷺ فَهُوَ كَافِرٌ
“Barangsiapa
mendustakan satu ayat atau satu huruf dari Al-Qur'an, atau menolak sesuatu dari
apa yang dibawa oleh Rosul ﷺ,
maka dia kafir.” (Al-Ibanah Ash-Shughro, Ibnu Baththoh, hal. 201)
Secara
timbangan akal sehat, paham penyamarataan agama yang diusung oleh kaum liberal
adalah gagasan yang sangat cacat logika. Bagaimana mungkin dua hal yang
bertolak belakang secara total bisa dinyatakan sama-sama benar? Di dalam Islam,
Alloh ﷻ
adalah Esa, tidak beranak dan tidak diperanakkan. Sedangkan di dalam ajaran Nashroni,
mereka meyakini konsep tiga tuhan dalam satu dan menyatakan Robb memiliki anak.
Akal yang waras pasti menolak pernyataan bahwa keyakinan yang menegaskan
keesaan Robb dan keyakinan yang menyekutukan Robb adalah dua jalan yang setara
mutunya. Menyatakan semua agama benar sama saja dengan menyatakan tidak ada
kebenaran di dalam agama mana pun, karena kebenaran tidak mungkin bersatu
dengan pertentangan yang nyata.
Contoh
nyata penerapan pemikiran ini di tengah masyarakat adalah maraknya acara doa
bersama antarumat beragama yang diatur sedemikian rupa seolah-olah semua tuhan
yang disembah adalah dzat yang sama. Kaum liberal juga sering membuat ucapan
selamat pada hari raya agama lain dengan alasan toleransi dan kemanusiaan.
Tindakan ini merusak batasan akidah yang murni, karena memberikan selamat atas
hari raya yang merayakan kelahiran anak Robb atau penyembahan selain Alloh ﷻ
adalah bentuk persetujuan tidak langsung terhadap perbuatan kesyirikan
tersebut. Hal ini membuktikan bahwa gerakan liberal sengaja dirancang untuk
mencairkan ketegasan iman seorang Muslim hingga kehilangan jati diri agamanya.
Subbab
3.2 Menggugat Hukum Waris, Kepemimpinan, dan Aturan Hubungan Pria Wanita dalam
Islam
Penerapan
pemikiran liberal berikutnya masuk ke dalam ranah tatanan sosial keluarga dan
masyarakat melalui gerakan kesetaraan gender buatan Barat. Kaum liberal
menggugat aturan-aturan syari’at yang membedakan hak dan kewajiban antara
lelaki dan wanita. Mereka menyatakan bahwa hukum waris Islam yang menetapkan
bagian anak lelaki setara dengan bagian 2 anak wanita adalah aturan yang zholim
dan tidak adil di zaman modern. Mereka juga menyerang konsep kepemimpinan rumah
tangga di tangan suami, aturan larangan wanita menjadi pemimpin tertinggi
negara, serta larangan percampuran bebas antara para lelaki dan para wanita
yang bukan mahrom.
Cara yang
mereka gunakan untuk merusak aturan ini adalah dengan menuduh bahwa hukum-hukum
tersebut lahir dari budaya patriarki masyarakat Arob kuno yang menindas kaum
wanita. Kaum liberal menuntut agar seluruh teks wahyu yang mengatur batasan
sosial pria dan wanita ditafsirkan ulang secara merdeka agar menghasilkan
kesetaraan mutlak dalam segala hal. Tindakan ini jelas merusak fithroh
kemanusiaan yang telah diciptakan dengan pembagian peran yang seimbang oleh
Robb yang Maha Bijaksana.
Alloh ﷻ
telah menetapkan aturan pembagian waris secara terperinci langsung dari atas
langit, yang menunjukkan bahwa ketetapan ini bersifat permanen dan tidak boleh
diubah oleh keputusan manusia.
﴿يُوصِيكُمُ
اللَّهِ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ﴾
“Alloh
mensyari’atkan bagimu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak wanita.” (QS. An-Nisa:
11)
Keadilan
dalam ayat ini diletakkan berdasarkan beban tanggung jawab fisik yang dipikul.
Islam mewajibkan kaum lelaki untuk memberikan mahar, menafkahi istri, anak,
serta kerabat wanitanya, sedangkan kaum wanita memiliki hak penuh atas hartanya
tanpa beban nafkah sedikit pun. Kaum liberal menolak melihat hubungan timbal
balik ini dan hanya fokus menuntut kesamaan angka karena silau oleh tren
pemikiran Barat.
Alloh ﷻ juga
menetapkan kedudukan kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan kaum
lelaki sebagai pengatur dan pelindung bagi kaum wanita.
﴿الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا
أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ﴾
“Para
lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian
mereka atas sebagian yang lain, dan karena para lelaki telah menafkahkan
sebagian dari harta kekayaan mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Nabi ﷺ memberikan peringatan keras
mengenai dampak buruk yang akan menimpa suatu masyarakat atau bangsa apabila
mereka nekat menyerahkan kendali urusan kepemimpinan tertinggi kepada kaum
wanita.
«لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»
“Tidak akan
pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan mereka kepada
seorang wanita.” (HR. Al-Bukhori no. 4425)
Hadits
shohih ini dipandang sinis oleh kaum liberal sebagai ucapan yang merendahkan
wanita. Padahal, larangan ini diletakkan untuk menjaga fithroh wanita agar
tidak dibebani oleh urusan-urusan publik yang keras yang dapat melalaikan tugas
utamanya dalam mendidik generasi di dalam benteng rumah tangga.
Seorang
Shohabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud (32 H) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memberikan gambaran mengenai fithroh wanita
yang harus dijaga dari pandangan liar para lelaki di luar rumah mereka.
إِنَّ النِّسَاءَ
عَوْرَةٌ وَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَتَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا وَمَا بِهَا بَأْسٌ فَيَسْتَشْرِفُهَا
الشَّيْطَانُ
“Sesungguhnya
para wanita adalah aurot, dan sesungguhnya seorang wanita benar-benar keluar
dari rumahnya dalam keadaan tidak mengapa, lalu syaithon membuatnya tampak
indah di mata para lelaki.” (At-Targhib, Al-Mundziri, 1/142, hasan)
Secara akal
sehat yang selamat, menuntut kesamaan mutlak antara dua hal yang berbeda secara
fithroh biologis dan psikologis adalah bentuk kezholiman yang nyata. Robb
menciptakan lelaki dengan kekuatan fisik dan ketegasan akal yang dominan,
sedangkan wanita diciptakan dengan kelembutan fisik dan kepekaan rasa yang
kuat. Kedua sifat yang berbeda ini diciptakan untuk saling melengkapi, bukan
untuk saling bersaing memperebutkan peran yang sama. Jika kaum liberal memaksa
agar wanita memikul tanggung jawab yang sama dengan lelaki dalam segala lini
kehidupan, maka mereka sebenarnya sedang menyiksa kaum wanita dengan beban
ganda yang merusak fithroh keibuannya.
Contoh
nyata dari penyimpangan ini adalah munculnya gerakan yang membolehkan seorang
wanita menjadi imam Sholat bagi jama’ah lelaki, atau khutbah Jum’at yang
disampaikan oleh khotib wanita di hadapan jama’ah campuran. Kaum liberal
mempromosikan contoh perbuatan menyimpang ini dengan alasan kebebasan ekspresi
beragama. Mereka sengaja mengabaikan tuntunan baku dari Nabi ﷺ dan para Shohabat yang
menetapkan shof wanita berada di belakang shof lelaki demi menjaga kesucian
ibadah dari fitnah syahwat. Hal ini membuktikan bahwa gerakan kesetaraan gender
yang dibawa kaum liberal bertujuan untuk meruntuhkan kesopanan dan keteraturan
sosial yang telah dibangun oleh syari’at Islam.
Subbab
3.3 Kebebasan Tanpa Batas dalam Keyakinan dan Pendapat yang Merusak Gerakan Da’wah
Pola pikir
liberal menerapkan asas kebebasan pribadi buatan Barat untuk melegalkan hak
manusia dalam berpindah agama (murtad) dan kebebasan mengkritik atau menghina
simbol-simbol suci agama tanpa boleh dihukum. Menurut pandangan kaum liberal,
keyakinan adalah urusan pribadi antara manusia dengan Robbnya, sehingga negara
atau masyarakat tidak berhak mencampuri atau menjatuhkan sanksi fisik kepada
orang yang keluar dari Islam. Mereka juga mengklaim bahwa kebebasan berpendapat
mencakup hak untuk meragukan kebenaran hukum fikh, mengejek sunnah Nabi ﷺ, atau membuat candaan yang
merendahkan syari’at dengan dalih kebebasan berpikir kreatif.
Penerapan
asas kebebasan tanpa batas ini berakibat pada lumpuhnya gerakan da’wah amar ma’ruf
nahi munkar. Ketika setiap penyimpangan dan penodaan agama dibela atas nama hak
asasi manusia, maka para da’i yang melarang kemungkaran akan dituduh sebagai
kelompok radikal yang melanggar kebebasan orang lain. Kaum liberal berusaha
menciptakan suasana di mana kemaksiatan dan kekufuran mendapatkan perlindungan
hukum, sedangkan da’wah tauhid dibatasi ruang geraknya.
Alloh ﷻ
memberikan vonis yang sangat tegas bahwa perbuatan menjadikan agama, ayat, dan
Rosul sebagai bahan candaan atau kritik bebas adalah bentuk kekufuran yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam, meskipun mereka beralasan hanya sekadar
berpendapat.
﴿وَلَئِن
سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا
قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
“Dan jika
kamu tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka lakukan, niscaya mereka
akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’
Katakanlah: ‘Apakah terhadap Alloh, ayat-ayat-Nya, dan Rosul-Nya kamu selalu
berolok-olok? Tidak usah kamu mencari-cari alasan untuk membela diri, karena
kamu telah kafir setelah kamu beriman.’” (QS. At-Taubah: 65-66)
Ayat ini
merupakan dalil naql yang sangat kuat bahwa ruang kebebasan berpendapat dalam
Islam dibatasi oleh penghormatan mutlak kepada kesucian wahyu. Kebebasan
berpikir tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk menginjak-injak
kehormatan agama.
Nabi ﷺ menetapkan sanksi hukum yang
sangat tegas bagi pelaku murtad yang sengaja membelot dari barisan umat Islam,
sebagai bentuk penjagaan terhadap kestabilan akidah masyarakat.
«مَنْ
بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»
“Barangsiapa
yang mengganti agamanya murtad keluar dari Islam, maka bunuhlah dia.” (HR.
Al-Bukhori no. 3017)
Hukum
hukuman mati bagi orang murtad ini diserang habis-habisan oleh kaum liberal
dengan menggunakan isu kebebasan berkeyakinan. Mereka sengaja menyembunyikan
fakta bahwa dalam tatanan hukum dunia mana pun, tindakan membelot dan
berkhianat terhadap dasar negara (makar) selalu dijatuhi hukuman tertinggi
karena membahayakan keselamatan tatanan sosial masyarakat luas.
Seorang
ulama panutan dari kalangan Tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri (110 H) memberikan
nasihat agar kaum Mu’min menjaga jarak dan tidak memberikan panggung bagi
orang-orang yang gemar mempermainkan agama demi memuaskan hawa nafsu pemikiran
mereka.
لَا تُجَالِسُوا
أَهْلَ الْأَهْوَاءِ، فَإِنَّ مُجَالَسَتَهُمْ مُمْرِضَةٌ لِلْقُلُوبِ
“Janganlah
kamu duduk-duduk bersama orang-orang yang mengikuti hawa nafsu pemikiran
menyimpang, karena sesungguhnya duduk bersama mereka dapat membuat hati menjadi
sakit.” (Al-Ibanah Al-Kubro, Ibnu Baththah (387 H), 2/438)
Tinjauan
akal sehat yang objektif akan memahami bahwa kebebasan tanpa batas adalah
sebuah khayalan yang mustahil diterapkan dalam kehidupan nyata manusia. Bahkan
di negara-negara yang mengaku paling liberal sekalipun, kebebasan berbicara
tetap dibatasi oleh hukum perundangan seperti larangan menghina lambang negara,
larangan menyebarkan dusta yang merusak nama baik seseorang, serta larangan
membocorkan rahasia pertahanan. Jika untuk urusan organisasi buatan manusia
saja kebebasan wajib dibatasi demi ketertiban bersama, maka tentu secara logis
aturan hukum Robb yang mengelola keselamatan jiwa dan iman manusia jauh lebih
berhak untuk meletakkan batasan tegas agar kesucian agama tidak dirusak oleh
tangan-tangan jahil.
Contoh
nyata penyimpangan kaum liberal dalam urusan ini adalah pembelaan mereka
terhadap individu-individu yang membuat konten media sosial berisi hinaan
kepada Nabi ﷺ
atau pelesetan ayat Al-Qur’an. Kaum liberal menyebut tindakan tersebut sebagai
bentuk kritik seni yang mencerahkan dan menuntut agar pelaku tidak diproses
hukum. Sebaliknya, ketika ada ulama yang memberikan teguran keras berdasarkan
syari’at, kaum liberal akan menyerang ulama tersebut dengan tuduhan
anti-keberagaman dan anti-kebebasan berekspresi. Makar ini membuktikan bahwa
asas kebebasan yang mereka dengungkan bersifat tebang pilih, hanya
digunakan untuk membela kemungkaran dan menekan gerakan da’wah Islam yang murni
alias mereka penyembah hawa nafsu.
Subbab
3.4 Penghalalan Perkara Harom dengan Alasan Kemaslahatan Manusia di Masa Kini
Penerapan
pola pikir liberal yang paling merusak tatanan syari’at secara praktis adalah
keberanian mereka dalam mengubah status hukum perkara yang harom menjadi halal.
Kaum liberal menggunakan tameng istilah kemaslahatan manusia di masa kini untuk
melegalkan berbagai kemaksiatan besar yang telah dilarang secara tegas oleh
Al-Qur’an dan Hadits. Mereka berargumen bahwa hukum syari’at dibuat untuk
mewujudkan kebahagiaan manusia, sehingga jika ada perkara harom yang menurut
analisis akal mereka mendatangkan keuntungan ekonomi atau kesenangan sosial
bagi manusia modern, maka status harom tersebut harus dihapus atau disesuaikan.
Beberapa
contoh besar dari penghalalan ini adalah penghalalan transaksi bunga bank
(riba) dengan alasan ekonomi modern tidak bisa berjalan tanpanya, penghalalan
pembuatan dan konsumsi minuman keras dalam kadar tertentu untuk industri
wisata, serta pembelaan terhadap perilaku menyimpang hubungan sesama jenis
dengan dalih pemenuhan hak biologis dan kasih sayang sesama makhluk. Mereka
membolak-balik makna istilah kemaslahatan, dari yang seharusnya berarti
ketundukan pada penjagaan syari’at, diubah menjadi pemenuhan kepuasan hawa
nafsu materi manusia semata.
Alloh ﷻ
telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai pemisahan antara transaksi
perdagangan yang sah dengan praktik pembungaan uang yang harom, tanpa memandang
besarnya keuntungan duniawi yang dihasilkan dari praktik harom tersebut.
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Padahal
Alloh telah menghalalkan transaksi jual beli dan mengharomkan praktik riba.” (QS.
Al-Baqoroh: 275)
Kaum
liberal mencoba melanggar ayat yang tegas ini dengan menyatakan bahwa riba yang
dilarang dahulu hanyalah riba yang berlipat ganda yang menyiksa orang miskin,
sedangkan bunga bank modern bersifat saling menguntungkan. Ini adalah bentuk
penipuan istilah demi menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Robb semesta
alam.
Alloh ﷻ juga
memperingatkan watak buruk manusia yang gemar menciptakan kesesatan hukum baru
hanya bermodalkan rekaan akal dan dorongan hawa nafsu mereka yang buta dari
bimbingan ilmu wahyu.
﴿وَإِنَّ
كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ﴾
“Dan
sesungguhnya kebanyakan manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain
dengan hawa nafsu pemikiran mereka tanpa didasari oleh ilmu wahyu.” (QS.
Al-An’am: 119)
Nabi ﷺ meletakkan sebuah kaidah
hukum yang sangat kokoh untuk memotong seluruh upaya kaum liberal yang ingin
mengaburkan pembatas antara perkara yang halal dengan yang harom di tengah umat
Islam.
«الحَلاَلُ
بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ»
“Sesungguhnya
yang halal itu telah jelas dan yang harom itu pun telah jelas, dan di antara
keduanya terdapat perkara-perkara yang samar.” (HR. Al-Bukhori no. 52 dan
Muslim no. 1599)
Berdasarkan
hadits shohih ini, perkara-perkara besar seperti riba, zina, dan mengonsumsi
khomr telah masuk ke dalam kategori harom yang sangat jelas, sehingga tidak ada
ruang bagi siapa pun, termasuk kaum liberal, untuk mengotak-atik status
hukumnya menggunakan alasan kemaslahatan buatan manusia. Kemaslahatan sejati
bagi seorang Mu’min adalah apa yang ditetapkan mendatangkan pahala oleh syari’at,
dan kemudhorotan sejati adalah apa yang mendatangkan dosa dan siksa Naar.
Seorang
Shohabat Nabi ﷺ
yang memiliki kedalaman ilmu, Abdullah bin Mas’ud (32 H) memberikan patokan
beragama yang aman agar manusia tidak terjebak dalam perangkap pembuatan hukum
baru yang merusak.
اتَّبِعُوا
وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ
“Ikutilah
petunjuk yang telah ada dan janganlah kamu membuat perkara-perkara baru yang
menyimpang, karena sesungguhnya kamu telah dicukupkan dengan syari’at ini.” (HHR.
Ad-Darimi no. 214)
Secara
pertimbangan nalar yang sehat, jika kaidah kemaslahatan versi kaum liberal ini
diterapkan secara bebas, maka aturan moral kemanusiaan akan hancur lebur. Jika
alasan keuntungan materi atau kepuasan pribadi boleh dijadikan dasar untuk
menghalalkan yang harom, maka tindakan korupsi pun bisa dinyatakan halal
apabila hasilnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, atau tindakan
pelacuran bisa dilegalkan dengan alasan membuka lapangan kerja bagi wanita
miskin. Akal yang waras pasti paham bahwa tujuan yang baik tidak boleh
dicapai dengan cara yang harom. Keadilan mutlak hanya akan tercipta ketika
manusia tunduk pada batas-batas hukum yang dibuat oleh Sang Pencipta yang Maha
Mengetahui dampak jangka panjang dari setiap perbuatan makhluk-Nya.
Contoh
penerapan yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang adalah dukungan terbuka
dari tokoh-tokoh liberal terhadap legalitas komunitas pelaku hubungan sesama
jenis di negeri-negeri Muslim. Mereka menyatakan bahwa melarang komunitas
tersebut adalah bentuk kezholiman sosial yang melanggar hak hidup manusia. Kaum
liberal sengaja membutakan mata dari dalil naql yang sangat mengerikan mengenai
adzab batu membara yang ditimpakan Alloh ﷻ kepada kaum Nabi Luth akibat
perbuatan keji tersebut. Pemutihan dosa besar atas nama kemanusiaan ini menjadi
bukti nyata bahwa pola pikir liberal bertindak sebagai perpanjangan tangan
syaithon untuk menyeret manusia masuk ke dalam kebinasaan adzab dunia dan
Akhiroh.
Bab 4: Sisi Kelemahan Pemikiran
Liberal Serta Bantahannya
Subbab
4.1 Kerancuan Jalan Pikiran Kaum Liberal yang Saling Bertolak Belakang
Pola pikir
liberal menyimpan cacat bawaan yang sangat nyata berupa pertentangan di dalam
jalan pikiran mereka sendiri. Di satu sisi mereka mendengungkan slogan tenggang
rasa terhadap semua pendapat, namun di sisi lain mereka bersikap sangat keras
dan memusuhi para ulama dan umat Islam yang ingin mempertahankan ajaran asli
Islam yang murni. Mereka mengaku membela kebebasan berpikir manusia, tetapi
mereka berusaha membatasi dan melarang cara berpikir orang-orang yang ingin
tunduk kepada tuntunan Salaf. Anggapan mereka yang menyatakan bahwa seluruh
kebenaran agama bersifat relatif dan tidak ada yang mutlak, pada akhirnya
bertabrakan dengan sikap mereka sendiri yang memperlakukan asas kebebasan dan
hak asasi manusia buatan Barat sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh
diganggu gugat.
Pertentangan
batin semacam ini adalah ciri utama dari setiap pemikiran buatan makhluk yang
menyimpang dari petunjuk Robb semesta alam.
﴿أَفَلَا
يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ
مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا﴾
“Maka
apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan seksama? Kalau kiranya
Al-Qur’an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang
banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 82)
Ayat ini
menjadi dalil naql yang sangat terang bahwa kebenaran yang datang dari Alloh ﷻ
pasti bersifat selaras dan bersih dari pertentangan. Sebaliknya, pola pikir
liberal yang bersumber dari hawa nafsu manusia pasti melahirkan kerancuan yang
nyata karena tidak memiliki jangkar pijakan yang tetap. Mereka mengubah aturan
hukum setiap kali ada pergeseran tren di tengah masyarakat dunia, sehingga
mereka sendiri kebingungan menentukan batas keadilan yang sejati.
Seorang
ulama pembela Sunnah, Asy-Syathibi (790 H) membongkar tabiat buruk para
pengikut hawa nafsu yang jalan pikirannya selalu berubah-ubah dan tidak pernah
teguh di atas satu prinsip dasar yang kokoh: “Mereka tidak tetap di atas satu
ucapan, melainkan mereka berpindah-pindah dari satu ucapan ke ucapan yang lain.”
Sifat plinplan
ini menjadi bukti nyata bagi akal sehat bahwa paham liberal bukanlah jalan
keilmuan yang meyakinkan, melainkan sekadar hamparan keraguan yang merusak
kejiwaan manusia.
Subbab
4.2 Dalil Naql dari Al-Qur’an dan Hadits Tentang Kewajiban Tunduk Kepada Wahyu
Kelemahan
paling fatal dari gerakan liberal adalah ketiadaan sandaran dari wahyu dasar
Islam yang membenarkan pola pikir merdeka mereka. Sebaliknya, lembaran-lembaran
Al-Qur’an dan ribuan matan Hadits yang shohih justru dipenuhi oleh perintah
tegas bagi setiap Muslim dan Mu’min untuk menyerahkan seluruh keputusan hidup
mereka di bawah bimbingan wahyu tanpa ada penolakan sedikit pun. Islam sejak
awal diletakkan di atas pondasi kepatuhan total, di mana ukuran keimanan
seseorang diukur dari sejauh mana dia mampu mengekang kehendak akal pribadinya
demi mengikuti ketetapan dari Robb semesta alam.
Alloh ﷻ
memberikan sifat yang mulia bagi orang-orang yang beriman sejati, yaitu mereka
yang langsung menyambut perintah dengan sikap taat tanpa menuntut kelonggaran
akal.
﴿إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ
أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“Sesungguhnya
jawaban orang-orang yang Mu’min, apabila mereka dipanggil kepada Alloh dan
Rosul-Nya agar Rosul menghukum di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar,
dan kami patuh.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung dengan
keberuntungan yang abadi.” (QS. An-Nur: 51)
Kewajiban
tunduk ini membatalkan seluruh teori liberal yang ingin memberikan hak bagi
manusia untuk menimbang ulang hukum syari’at. Ketika keputusan Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya telah datang, maka tertutuplah seluruh pintu ijtihad yang ingin
mengubah atau membatalkan wujud hukum fisik tersebut.
Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam agar
menggigit erat-erat seluruh tuntunan Sunnah beliau serta jalan hidup para
Shohabat, terutama ketika terjadi badai perselisihan pemikiran di akhir zaman.
«فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا
وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Maka wajib
atas kamu untuk berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang
mendapat petunjuk lagi lurus setelahku. Pegang erat-eratlah Sunnah itu dan
gigitlah ia dengan gigi gerahammu.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)
Perintah
untuk menggigit dengan gigi geraham adalah kiasan tingkat tinggi yang
menunjukkan bahwa dalam mempertahankan akidah dan hukum Islam, seorang hamba
harus mengerahkan seluruh kekuatannya agar tidak terseret oleh arus pemikiran
baru yang merusak. Kaum liberal yang meremehkan Sunnah jelas telah memutus tali
keselamatan ini.
Al-Barbahari
(329 H) menegaskan bahwa inti sari dari kelestarian agama Islam berada pada ketundukan
umat untuk meniru pemahaman para pendahulu yang sholih, bukan pada kepintaran
membuat kreasi pemikiran baru.
...وَعْلَمْ
أَنَّ الدِّينَ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّقْلِيدِ وَالتَّقْلِيدُ لِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ
ﷺ
“Dan
ketahuilah bahwasanya agama itu hanyalah mengikuti, dan mengikuti itu adalah
kepada para Shohabat Rosulullah ﷺ.” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari (329 H), 1/95)
Subbab
4.3 Bantahan Nyata Berdasarkan Akal Sehat yang Sesuai dengan Fithroh Manusia
Secara pertimbangan
akal sehat yang murni, pola pikir liberal yang menuntut kebebasan tanpa batas
dalam memahami agama adalah sebuah kemustahilan yang merusak fithroh manusia.
Setiap manusia dilahirkan dengan fithroh yang condong kepada pencarian
kebenaran yang pasti dan tetap, bukan kebenaran yang berubah-ubah sesuai
musim. Ketika kaum liberal menyatakan bahwa semua jalan keagamaan bernilai sama
dan hukum harus terus berganti, mereka sebenarnya sedang memenjarakan akal
manusia di dalam ruang keraguan yang menyiksa jiwa.
Alloh ﷻ
menegaskan bahwa agama Islam yang lurus ini diletakkan selaras dengan rancangan
awal pencarian fithroh jasmani dan rohani manusia.
﴿فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ
اللَّهِ الَّتِي فَتَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Islam; tetaplah di atas fithroh
Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fithroh itu. Tidak ada perubahan
pada ciptaan Alloh. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)
Akal yang
sehat akan berpikir secara jujur: jika sebuah jam dinding yang rumit
membutuhkan buku panduan resmi dari pabrik yang membuatnya agar dapat berfungsi
dengan tepat, maka manusia yang jauh lebih rumit susunan tubuh dan jiwanya,
tentu jauh lebih butuh pada panduan mutlak dari Robb yang menciptakannya.
Panduan itu adalah wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyerahkan aturan hidup
manusia kepada rekaan akal liberal yang terbatas sama saja dengan membiarkan
jam dinding diperbaiki oleh orang buta yang meraba-raba.
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kesucian
fithroh manusia pada awalnya adalah lurus di atas ketauhidan, namun lingkungan
luar dan pengajaran yang salah yang membelokkannya ke dalam kesesatan.
«كُلُّ
مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ،
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ»
“Setiap
bayi yang dilahirkan itu berada di atas fithroh Islam, maka kedua orang
tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi, atau seorang Nashroni, atau
seorang Majusi.” (HR. Al-Bukhori no. 1385 dan Muslim no. 2658)
Pendidikan
luar yang diadopsi oleh kaum liberal bertindak seperti orang tua dalam Hadits ini,
yaitu merusak fithroh ketundukan hamba dan menggantinya dengan kesombongan
berpikir menantang aturan hukum Robb.
Seorang
ulama ahli ibadah, Abu Sulaiman Ad-Daroni (215 H) memberikan teladan yang
sangat cerdas tentang bagaimana akal sehat harus selalu dikawal oleh dua saksi
yang jujur berupa teks wahyu agar tidak tergelincir ke dalam khayalan nafsu.
رُبَّمَا
تَقَعُ فِي نَفْسِي النُّكْتَةُ مِنْ نُكَتِ الْقَوْمِ أَيَّامًا فَلَا أَقْبَلُ
مِنْهُ إِلَّا بِشَاهِدَيْنِ عَدْلَيْنِ: الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
“Terkadang
terdetik di dalam hatiku sebuah pendapat dari pendapat-pendapat suatu kaum
selama beberapa hari, maka aku tidak mau menerimanya kecuali apabila didukung
oleh 2 saksi yang adil, yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.” (Tariikh Dimasyq,
Ibnu Asakir, 34/127)
Subbab
4.4 Kerusakan Nyata Akibat Pemikiran Liberal Terhadap Kehidupan Kaum Mu’min
Bukti
paling nyata yang membongkar kebusukan paham liberal adalah kehancuran tatanan
moral dan sosial di tengah masyarakat yang nekat menerapkan asas-asas pemikiran
tersebut. Ketika kaum liberal berhasil memutihkan status hukum perkara harom
dan melonggarkan batasan syari’at, maka pintu-pintu kerusakan akan terbuka
lebar. Beberapa dampak nyata yang dapat dilihat di masa kini adalah runtuhnya
institusi keluarga akibat maraknya gugatan cerai dari para wanita yang terhasut
gerakan kesetaraan gender, meningkatnya jumlah anak yang lahir di luar
pernikahan sah karena pergaulan bebas yang dibela atas nama hak pribadi, serta
munculnya wabah penyakit fisik yang mematikan akibat legalitas hubungan
menyimpang sesama jenis.
Alloh ﷻ
telah memperingatkan bahwa penolakan terhadap hukum iman dan ketaqwaan pasti
akan berujung pada dicabutnya berkah dan diturunkan bencana yang menyiksa
seluruh penduduk negeri.
﴿وَلَوْ
أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ
السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ﴾
“Andai kata
penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa dengan sebenar-benar iman,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah yang banyak dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatan kemaksiatan yang mereka kerjakan.” (QS. Al-A’rof: 96)
Kaum
liberal mengklaim bahwa pemikiran mereka membawa kemajuan dan kebahagiaan
materi, padahal kenyataannya mereka sedang mengundang datangnya adzab Robb yang
maha pedih. Kehidupan tanpa batasan moral syari’at bukanlah kemerdekaan,
melainkan perbudakan tingkat rendah di bawah kendali syaithon.
Nabi ﷺ memberikan peringatan
mengenai hubungan sebab akibat yang pasti terjadi antara tampaknya kemaksiatan
secara terang-terangan dengan turunnya hukuman massal dari langit.
«إِذَا
ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ
اللَّهِ»
“Apabila
perbuatan zina dan praktik riba telah tampak terang-terangan di suatu negeri,
maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Alloh menimpa diri mereka sendiri.”
(Al-Mustadrok, Al-Hakim (405 H) no. 2261, shohih)
Pemikiran
liberal bertindak sebagai penggerak utama yang memoles perbuatan zina menjadi
istilah hubungan suka sama suka dan memoles riba menjadi kebutuhan hidup masa
kini. Dengan demikian, mereka adalah golongan manusia yang paling bertanggung
jawab atas hilangnya ketenteraman hidup kaum Mu’min.
Al-Fudhoil
bin ‘Iyadh (187 H) menjelaskan bagaimana keterikatan antara perbuatan maksiat
seorang hamba dengan ketidaknyamanan yang menimpa urusan rumah tangga paling
kecil di dalam kehidupannya.
إِنِّي لَأَعْصِي
اللَّهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلِقِ حِمَارِي وَخَادِمِي
“Sesungguhnya
aku benar-benar berbuat maksiat kepada Alloh, maka aku mengetahui dampak buruk
maksiat tersebut pada perubahan perangai hewan tungganganku dan pelayanan
pembantuku.” (Al-Bidayah, Ibnu Katsir, 13/662)
Jika
maksiat perorangan saja dampaknya dapat merusak perangai hewan, maka tentu
maksiat pemikiran tingkat tinggi yang diusung kaum liberal untuk merobohkan
undang-undang Robb akan membawa dampak kehancuran masal bagi tatanan sebuah
peradaban umat manusia.
Penutup
Sebagai
kesimpulan akhir dari pembahasan yang panjang dan mendalam ini, paham liberal
dalam beragama bukanlah sebuah gerakan pembaharuan yang mencerahkan, melainkan
sebuah fitnah pemikiran yang sengaja disusupkan oleh musuh-musuh Islam untuk
meruntuhkan bangunan keyakinan kaum Muslim dari dalam. Seluruh kaidah dasar
mereka, mulai dari pengagungan akal di atas wahyu, anggapan kebenaran yang
relatif, penolakan terhadap wewenang ulama Salaf, hingga penghalalan perkara
harom, terbukti rapuh ketika diuji di hadapan dalil naql yang kokoh serta
timbangan akal sehat yang selamat.
Tugas
setiap Muslim dan Mu’min di masa kini adalah membentengi diri, keluarga, dan
masyarakat dari paparan syubhat kaum liberal dengan cara kembali menekuni ilmu
syar’i yang murni yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan
pemahaman para Shohabat Nabi. Kita tidak boleh tertipu oleh keindahan kemasan
istilah luar yang mereka gunakan, karena hakikat dari gerakan mereka adalah
mengajak manusia berpaling dari jalan Robb menuju jalan kesesatan syaithon.
Keselamatan sejati di dunia dan Akhiroh hanya akan diraih dengan cara
menyerahkan diri secara utuh kepada syari’at Islam dan istiqomah di atasnya
hingga maut menjemput dalam keadaan taqwa yang sempurna.
Alloh ﷻ
memerintahkan seluruh orang-orang yang beriman untuk menjaga kadar ketaqwaan
mereka secara konsisten dan melarang mati kecuali tetap memeluk agama Islam
yang murni.
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهِ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا
وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Alloh dengan sebenar-benar taqwa
kepada-Nya dengan cara menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; dan
janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan memeluk agama Islam
secara utuh.” (QS. Ali ‘Imron: 102)
Semoga
Alloh ﷻ
senantiasa menjaga hati kita semua di atas jalan hidayah, menjauhkan kita dari
penyimpangan hawa nafsu kaum liberal, serta mengumpulkan kita semua di dalam
Jannah-Nya bersama para nabi dan para orang sholih terdahulu.
Segala puji
bagi Alloh Robb semesta alam.
Allohu a’lam.[NK]
