[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Pekerja - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم
الله الرحمن الرحيم
Puji syukur ke hadirat
Alloh ﷻ, Robb
semesta alam, yang telah mensyariatkan kepada para hamba-Nya untuk bekerja
mencari karunia-Nya di muka bumi sebagai sarana ketaatan.
Sholawat serta salam
semoga senantiasa tercurah kepada tauladan kita, Rosululloh ﷺ, yang telah memberikan bimbingan lengkap
tentang bagaimana seorang Mu’min seharusnya berakhlaq dalam setiap sendi
kehidupan, termasuk dalam urusan mencari rizqi.
Amma ba’du:
Islam adalah agama yang
sempurna dan menyeluruh. Ia tidak hanya mengatur tata cara Sholat atau Puasa,
tetapi juga memberikan pedoman yang sangat detail mengenai dunia kerja. Seorang
pekerja merupakan hamba Alloh ﷻ yang sedang menjalankan tugas mulia. Setiap tenaga yang diperas
dan setiap pikiran yang dicurahkan demi menafkahi keluarga dengan cara yang
halal, merupakan amal sholih yang besar pahalanya di sisi-Nya. Sebagaimana
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ﴾
“Apabila
Sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di bumi dan carilah
karunia Alloh.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Buku Arbain Pekerja
ini disusun untuk menyajikan 40 Hadits pokok yang mencakup berbagai aspek
krusial dalam dunia kerja. Mulai dari masalah niat yang merupakan pondasi
utama, etika dalam berinteraksi dengan atasan maupun rekan kerja, hak-hak
pekerja yang wajib dipenuhi, hingga larangan-larangan yang harus dijauhi agar
harta yang didapat tetap suci dan berkah.
Penyusunan buku ini
mengikuti tradisi para ulama Salaf dalam mengumpulkan 40 Hadits (Arba’in) pada
tema-tema tertentu demi memudahkan umat untuk menghafal dan mengamalkannya.
Harapannya, karya sederhana ini dapat menjadi panduan praktis bagi para
pekerja, buruh, pegawai, maupun para pengusaha agar mereka tidak hanya mengejar
target duniawi, tetapi juga mengarahkan setiap jengkal usahanya untuk kemuliaan
Akhiroh.
Penulis,
Nor Kandir
Bab 1:
Keikhlasan Niat dalam Mencari Nafkah
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَآ أُمِرُوٓا إِلَّا لِيَعْبُدُوا ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ﴾
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dari Umar bin Al-Khotthob
(23 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Amal itu tergantung
niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan.” (HR.
Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
Kandungan Hadits:
1. Niat adalah rukun
utama dalam setiap perbuatan agar bernilai ibadah.
2. Mencari nafkah bisa
berubah menjadi pahala besar jika diniatkan untuk menunaikan kewajiban dari
Alloh ﷻ.
3. Seorang pekerja yang
hanya berniat mencari harta dunia tanpa mengharap ridho Alloh ﷻ tidak akan mendapat pahala Akhiroh.
4. Keikhlasan akan
meringankan beban pekerjaan yang berat karena merasa sedang beribadah kepada
Robb semesta alam.
Bab 2: Keutamaan
Bekerja dengan Tangan Sendiri
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ﴾
“Seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm:
39)
Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib
(87 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَا
أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ
نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
“Tidak ada seorang pun
yang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.
Sungguh Nabi Alloh Dawud makan dengan usaha tangannya sendiri.” (HR.
Al-Bukhori no. 2072)
Kandungan Hadits:
1. Islam sangat
memuliakan kemandirian ekonomi dan kerja keras.
2. Hasil kerja dari
keringat sendiri memiliki keberkahan yang lebih tinggi daripada pemberian orang
lain.
3. Para Nabi adalah
teladan dalam bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
4. Menghindari
ketergantungan pada belas kasihan orang lain merupakan bentuk penjagaan
terhadap kehormatan diri.
5. Pekerjaan apa pun
selama itu halal adalah mulia di hadapan Alloh ﷻ.
Bab 3: Kewajiban
Mencari Rizqi yang Halal
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ
حَلَالًا طَيِّبًا﴾
“Wahai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”
(QS. Al-Baqoroh: 168)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»
“Sesungguhnya Alloh itu
baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)
Kandungan Hadits:
1. Syarat diterimanya
amal sholih dan doa adalah kehalalan harta yang dimiliki.
2. Mencari yang halal
merupakan kewajiban setiap Muslim dalam menjalankan profesinya.
3. Harta yang didapat
dari jalan harom akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan jiwa dan keluarga.
4. Alloh ﷻ memerintahkan para Mu’min untuk
mengonsumsi yang thoyyib (baik) sebagaimana perintah kepada para Rosul.
5. Seorang pekerja harus
teliti terhadap sumber penghasilannya agar tidak tercampur dengan sesuatu yang
syubhat.
Bab 4: Ketekunan
dan Kualitas dalam Bekerja (Itqon)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ﴾
“Begitulah
perbuatan Alloh yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu.” (QS. An-Naml:
88)
Dari ‘Aisyah (58 H) rodhiyallahu
‘anha, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ»
“Sesungguhnya Alloh
mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia
melakukannya dengan tekun dan berkualitas.” (HHR. Abu Ya’la no. 4386 dan
Al-Baihaqi no. 4929)
Kandungan Hadits:
1. Islam mendorong
profesionalisme dan hasil kerja yang maksimal dalam setiap bidang.
2. Melakukan pekerjaan
secara asal-asalan tanpa ketelitian adalah hal yang dibenci dalam agama.
3. Ketekunan atau itqon
merupakan tanda kejujuran seorang hamba dalam mengemban amanah.
4. Kualitas hasil kerja
yang baik menjadi sarana da’wah yang menunjukkan keindahan ajaran Islam.
5. Pekerjaan yang
dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan cinta dari Alloh ﷻ dan kepercayaan manusia.
Bab 5:
Menyegerakan Pembayaran Upah Pekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ
ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ
الْأَمِينُ﴾
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang
yang bekerja padamu, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja padamu adalah orang yang kuat lagi amanah.” (QS. Al-Qoshosh:
26)
Dari Abdulloh bin Umar
(73 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَعْطُوا
الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»
“Berikanlah kepada
pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HSR. Ibnu Majah no. 2443)
Kandungan Hadits:
1. Menunda pembayaran
upah pekerja tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan zholim.
2. Hak ekonomi pekerja
harus segera dipenuhi sesuai kesepakatan awal yang telah dibuat.
3. Keadilan dalam sistem
pengupahan akan menjaga kestabilan dan keharmonisan hubungan kerja.
4. Pihak majikan yang
menahan hak orang lain akan berhadapan dengan murka Alloh ﷻ.
5. Kecepatan dalam
membayar gaji menunjukkan rasa kemanusiaan dan penghargaan terhadap tenaga yang
telah dikeluarkan.
Bab 6:
Menentukan Upah secara Adil dan Jelas
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ﴾
“Janganlah
kalian mengurangi hak-hak manusia sedikit pun pada apa yang menjadi hak mereka.”
(QS. Asy-Syu’aro: 183)
Abu Sa’id Al-Khudri (64
H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan:
«مَنِ
اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ»
“Barangsiapa
mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan upahnya
kepadanya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 21109)
Kandungan Hadits:
1. Kejelasan akad kerja
sangat penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
2. Majikan wajib
menyebutkan nominal upah secara rinci sebelum pekerjaan dimulai.
3. Transparansi dalam
kontrak kerja adalah bagian dari kejujuran yang diperintahkan syariat.
4. Menyembunyikan nilai
upah atau mengubahnya secara sepihak termasuk bentuk penipuan.
5. Dengan adanya
kesepakatan yang jelas, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan fokus.
Bab 7: Larangan
Menzholimi dan Membebani Pekerja di Luar Batas
Alloh ﷻ berfirman:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾
“Alloh
tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS.
Al-Baqoroh: 286)
Dari Abu Dzarr Al-Ghifari
(32 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ
تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ،
وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ
فَأَعِينُوهُمْ»
“Para pembantu kalian
adalah saudara kalian yang Alloh jadikan di bawah kekuasaan kalian. Maka
barangsiapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia
memberinya makan dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa yang ia
pakai. Janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan
mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Al-Bukhori
no. 30 dan Muslim no. 1661)
Kandungan Hadits:
1. Pekerja harus
diperlakukan sebagai saudara seagama dengan penuh kasih sayang.
2. Larangan keras bagi
majikan untuk memberikan beban kerja yang melampaui batas kemampuan manusiawi.
3. Jika pekerjaan memang
sangat berat, majikan berkewajiban membantu atau menambah tenaga kerja.
4. Menghargai hak
istirahat dan kesehatan pekerja adalah bagian dari akhlaq seorang Muslim.
5. Kekuasaan yang
dimiliki majikan atas bawahan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Robb.
Bab 8: Kejujuran
dalam Berinteraksi di Dunia Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Alloh dan berkatalah dengan
perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Dari Abdulloh bin Mas’ud
(32 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«عَلَيْكُمْ
بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى
الْجَنَّةِ»
“Hendaklah kalian berlaku
jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membimbing kepada kebaikan, dan
kebaikan itu membimbing ke Jannah.” (HR. Al-Bukhori no. 6094 dan Muslim no.
2607)
Kandungan Hadits:
1. Kejujuran adalah modal
utama dalam membangun kepercayaan di dunia kerja.
2. Seorang pekerja yang
jujur dalam melaporkan hasil kerjanya akan dicintai oleh Alloh ﷻ dan manusia.
3. Berkata jujur tentang
kendala atau kesalahan kerja lebih mulia daripada berbohong untuk menutupi
kekurangan.
4. Kejujuran akan
mendatangkan ketenangan jiwa dan keberkahan dalam rizqi yang diterima.
5. Kebohongan dalam
pekerjaan hanya akan memberikan keuntungan sesaat namun berujung pada
kehancuran reputasi.
Bab 9: Larangan
Melakukan Penipuan dalam Pekerjaan
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِينَ﴾
“Adzab
yang dahsyat bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.” (QS.
Al-Muthoffifin: 1)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
مَنْ غَشَّنَا
فَلَيْسَ مِنَّا»
“Barangsiapa yang menipu
kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim no. 101)
Kandungan Hadits:
1. Segala bentuk
kecurangan dan manipulasi dalam pekerjaan sangat diharomkan dalam Islam.
2. Penipuan terhadap
waktu kerja, kualitas bahan, atau hasil produksi termasuk dalam larangan Hadits
ini.
3. Harta yang didapat
dari hasil menipu tidak akan mengandung keberkahan dan bisa mendatangkan adzab.
4. Seorang Muslim harus
menjaga kejujuran profesinya dari unsur-unsur penipuan.
5. Menipu rekan kerja
atau atasan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai persaudaraan Islam.
Bab 10: Menjaga
Amanah dan Rahasia Pekerjaan
Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا﴾
“Sesungguhnya
Alloh memerintahkan kalian untuk mengembalikan berbagai macam amanah kepada
para pemiliknya.” (QS. An-Nisa: 58)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ،
وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ»
“Tanda orang munafik itu
ada 3: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari, dan jika
dipercaya ia berkhianat.” (HR. Al-Bukhori no. 33 dan Muslim no. 59)
Kandungan Hadits:
1. Pekerjaan adalah
amanah yang harus ditunaikan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Menjaga rahasia
perusahaan atau rahasia majikan adalah bagian dari menjaga amanah.
3. Berkhianat terhadap
tugas yang diberikan merupakan salah satu sifat kemunafikan.
4. Penggunaan fasilitas
kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan
terhadap amanah.
5. Menjaga amanah akan
mengangkat derajat seorang pekerja di mata Robb dan sesama manusia.
Bab 11:
Keberkahan Bekerja di Waktu Pagi
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا﴾
“Dan
Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba: 11)
Dari Sakhr Al-Ghomidi (30
H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«اللَّهُمَّ
بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا»
“Ya Alloh, berkahilah
umatku di waktu pagi mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 2606 dan At-Tirmidzi no.
1212)
Kandungan Hadits:
1. Waktu pagi adalah
waktu yang penuh dengan limpahan keberkahan dari Alloh ﷻ.
2. Memulai aktivitas
pekerjaan sejak awal hari merupakan Sunnah Nabi ﷺ yang mendatangkan kebaikan.
3. Keberkahan dalam Hadits
ini mencakup keberkahan dalam hasil materi maupun efisiensi waktu kerja.
4. Para pengusaha dan
pekerja hendaknya memanfaatkan waktu pagi untuk urusan yang paling penting.
Bab 12: Larangan
Bekerja pada Sektor yang Harom
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan
janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.
Al-Maidah: 2)
Dari Jabir bin Abdillah
(74 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ
مِنْ سُحْتٍ النَّارُ، أَوْلَى بِهِ»
“Sesungguhnya tidak akan
masuk Jannah daging yang tumbuh dari harta yang harom, Naar lebih pantas
baginya.” (HSR. Ahmad no. 14441)
Kandungan Hadits:
1. Setiap Muslim wajib
menjauhi profesi yang berkaitan dengan kemaksiatan atau perkara harom.
2. Harta yang diperoleh
dari sektor harom akan menjadi penghalang bagi seseorang untuk masuk Jannah.
3. Ancaman Naar berlaku
bagi mereka yang secara sadar mencari nafkah dari jalan yang tidak
diridhoi-Nya.
4. Mencari pekerjaan yang
halal meskipun sedikit lebih baik daripada harta melimpah namun harom.
5. Pekerja harus memiliki
prinsip yang kuat untuk menolak tugas yang bertentangan dengan syariat.
Bab 13: Menjaga
Keseimbangan antara Kerja dan Ibadah Sholat
Alloh ﷻ berfirman:
﴿رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ
عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ﴾
“Orang-orang
yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Alloh dan
melaksanakan Sholat.” (QS. An-Nur: 37)
Dari Abdulloh bin Mas’ud
(32 H) rodhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rosululloh ﷺ tentang amal yang paling dicintai Alloh,
beliau menjawab:
«الصَّلَاةُ
عَلَى وَقْتِهَا»
“Sholat pada waktunya.” (HR.
Al-Bukhori no. 527 dan Muslim no. 85)
Kandungan Hadits:
1. Pekerjaan duniawi
tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan atau menunda Sholat wajib.
2. Keberhasilan yang
hakiki adalah ketika seorang pekerja mampu mengatur waktunya antara urusan
kantor dan ibadah.
3. Sholat tepat waktu
akan memberikan ketenangan jiwa yang berdampak positif pada produktivitas
kerja.
4. Atasan harus
memberikan kesempatan dan ruang bagi bawahannya untuk menjalankan kewajiban
Sholat.
5. Mengutamakan panggilan
Alloh di atas urusan kerja adalah bukti nyata dari ketaqwaan seorang Mu’min.
Bab 14: Bekerja
demi Menjaga Kehormatan Diri dari Meminta-minta
Alloh ﷻ berfirman:
﴿لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ
اللهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ
مِنَ التَّعَفُّفِ﴾
“(Berinfaklah)
kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad di jalan Alloh; mereka tidak
dapat berusaha di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya
karena memelihara diri dari meminta-minta.” (QS. Al-Baqoroh: 273)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَأَنْ
يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا،
فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ
أَوْ مَنَعُوهُ»
“Sungguh, jika salah
seorang di antara kalian mengambil talinya lalu mencari kayu bakar lalu
memanggul ikatannya di atas punggungnya lalu menjualnya, itu lebih baik baginya
daripada ia meminta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau
menolaknya.” (HR. Al-Bukhori no. 2075 dan Muslim no. 1042)
Kandungan Hadits:
1. Bekerja kasar yang
halal jauh lebih mulia daripada meminta-minta kepada orang lain.
2. Islam mengajarkan
umatnya untuk memiliki harga diri (iffah) dengan tidak menggantungkan
hidup pada orang lain.
3. Setiap tetes keringat
dari hasil kerja keras adalah kemuliaan di sisi Robb semesta alam.
4. Larangan bersikap
malas dan hanya menunggu belas kasihan manusia.
5. Kemiskinan bukanlah
alasan untuk meninggalkan harga diri dan kehormatan sebagai seorang Muslim.
Bab 15:
Menafkahi Keluarga sebagai Bentuk Jihad
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ﴾
“Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS.
Al-Baqoroh: 233)
Dari Ka’ab bin ‘Ujroh (51
H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa para Shohabat melihat seorang
pemuda yang sangat rajin bekerja, lalu mereka berkata seandainya kerajinan ini
untuk jihad di jalan Alloh. Maka Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنْ
كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ
خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ،
وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ
كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ»
“Jika ia keluar bekerja
untuk anaknya yang masih kecil, maka ia di jalan Alloh. Jika ia keluar bekerja
untuk kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, maka ia di jalan Alloh. Jika
ia bekerja untuk dirinya sendiri agar terjaga kehormatannya (tidak
meminta-minta), maka ia di jalan Alloh. Namun, jika ia keluar bekerja karena
riya (ingin dipuji) dan berbangga diri, maka ia di jalan syaithon.” (HSR.
Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 282)
Kandungan Hadits:
1. Bekerja untuk
menanggung nafkah anak dan istri merupakan bentuk ibadah yang setara dengan
jihad.
2. Niat yang benar dalam
bekerja akan mengubah lelahnya mencari nafkah menjadi aliran pahala.
3. Tanggung jawab
terhadap keluarga adalah kewajiban agama yang harus diprioritaskan oleh seorang
kepala rumah tangga.
4. Islam tidak memisahkan
antara keshalihan individu dengan tanggung jawab sosial ekonomi dalam keluarga.
5. Penghargaan tinggi
dari agama bagi para pekerja yang berjuang demi kesejahteraan keluarganya.
Bab 16: Berbuat
Ihsan dan Lemah Lembut kepada Bawahan
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَٱعْبُدُوا ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِۦ شَيْئًا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ﴾
“Sembahlah
Alloh dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat
baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil
dan hamba sahaya (bawahan) yang kalian miliki.” (QS. An-Nisa: 36)
Dari Anas bin Malik (93
H) rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
«خَدَمْتُ
النَّبِيَّ ﷺ عَشْرَ سِنِينَ فَمَا قَالَ لِي
أُفٍّ قَطُّ، وَمَا قَالَ لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَهُ، وَلَا لِشَيْءٍ تَرَكْتُهُ
لِمَ تَرَكْتَهُ»
“Aku telah melayani Nabi ﷺ selama 10 tahun, maka beliau tidak pernah
mengatakan kepadaku ‘Uff’ (ah) sedikit pun, tidak pernah beliau menanyakan
terhadap apa yang aku kerjakan: ‘Mengapa kamu mengerjakannya?’, dan tidak pula
terhadap apa yang aku tinggalkan: ‘Mengapa kamu meninggalkannya?’.” (HR.
Al-Bukhori no. 6038 dan lafazh At-Tirmidzi no. 2015)
Kandungan Hadits:
1. Akhlaq luhur
Rosululloh ﷺ dalam
memperlakukan orang yang membantunya selama bertahun-tahun.
2. Larangan mencela atau
membentak bawahan atas kesalahan yang tidak sengaja atau kurangnya hasil kerja.
3. Hubungan antara atasan
dan bawahan harus dilandasi oleh rasa kasih sayang dan kesabaran.
4. Seorang pemimpin yang
baik adalah yang mampu memaklumi kelemahan manusiawi para pekerjanya.
5. Berbuat ihsan (baik)
kepada bawahan akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan penuh
berkah.
Bab 17:
Transparansi terhadap Kekurangan Hasil Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ﴾
“Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ
فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟»
قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ
الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
Rosululloh ﷺ melewati setumpuk makanan, lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian jari-jari beliau merasakan basah.
Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” Ia menjawab: “Terkena
air hujan wahai Rosululloh.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya
di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya? Barangsiapa yang menipu,
maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
Kandungan Hadits:
1. Kewajiban bagi pekerja
atau penjual untuk menjelaskan cacat atau kekurangan pada produk dan jasanya.
2. Menyembunyikan
kekurangan hasil kerja demi mendapatkan keuntungan pribadi adalah bentuk
penipuan.
3. Transparansi dalam
bekerja merupakan ciri utama dari seorang Muslim yang bertaqwa.
4. Keberkahan dalam usaha
hanya akan didapat jika ada kejujuran antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
5. Peringatan keras bagi
siapa saja yang melakukan kecurangan dalam pekerjaannya.
Bab 18:
Kesabaran dalam Menghadapi Kesulitan Pekerjaan
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Alloh) dengan sabar dan
Sholat, sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqoroh:
153)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri
(74 H) dan Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«مَا
يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى
وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»
“Tidaklah seorang Muslim
tertimpa rasa lelah, sakit, gelisah, sedih, gangguan, maupun duka hati, bahkan
duri yang menusuknya, melainkan Alloh menghapuskan dosa-dosanya dengan itu.” (HR.
Al-Bukhori no. 5641 dan Muslim no. 2573)
Kandungan Hadits:
1. Rasa lelah (nasob)
yang dialami seorang pekerja dalam mencari nafkah halal menjadi penggugur
dosa-dosanya.
2. Kesulitan dan hambatan
di tempat kerja merupakan ladang ujian yang menuntut kesabaran.
3. Seorang pekerja
hendaknya tidak mudah mengeluh karena setiap keletihannya bernilai pahala di
sisi Alloh ﷻ.
4. Hadits ini memberikan
motivasi dan ketenangan jiwa bagi para pekerja yang menghadapi tekanan kerja.
5. Meyakini bahwa segala
kesulitan duniawi adalah sementara dan ada hikmah besar di baliknya.
Bab 19: Saling
Tolong Menolong dalam Kebaikan di Tempat Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«وَاللَّهُ
فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ»
“Dan Alloh senantiasa
menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim
no. 2699)
Kandungan Hadits:
1. Pentingnya membangun
kerjasama yang baik (teamwork) antar rekan kerja dalam hal-hal yang
positif.
2. Membantu rekan kerja
yang mengalami kesulitan tugas merupakan amal sholih yang mendatangkan
pertolongan Alloh ﷻ.
3. Budaya saling
mendukung akan meningkatkan produktivitas dan kenyamanan di lingkungan kerja.
4. Larangan bersikap
egois atau saling menjatuhkan antar sesama pekerja demi jabatan atau materi.
5. Pertolongan Alloh ﷻ bagi urusan kita sangat bergantung pada
seberapa besar kita peduli pada urusan orang lain.
Bab 20: Qona’ah
dan Syukur atas Rizqi yang Didapat
Alloh ﷻ berfirman:
﴿لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾
“Jika
kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (ni’mat) kepada kalian, tetapi jika
kalian mengingkari (ni’mat-Ku), maka pasti adzab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrohim:
7)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«انْظُرُوا
إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ
أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ»
“Lihatlah kepada orang
yang berada di bawah kalian dan janganlah kalian melihat kepada orang yang
berada di atas kalian, karena hal itu lebih pantas agar kalian tidak meremehkan
ni’mat Alloh atas kalian.” (HR. Muslim no. 2963)
Kandungan Hadits:
1. Qona’ah (merasa cukup)
adalah kunci kebahagiaan bagi seorang pekerja agar tidak selalu merasa kurang.
2. Membanding-bandingkan
gaji atau fasilitas dengan orang yang lebih sukses hanya akan menimbulkan
penyakit hati dan ketidakpuasan.
3. Syukur atas sekecil
apa pun pendapatan yang diperoleh akan mendatangkan keberkahan dan tambahan ni’mat.
4. Dengan melihat orang
yang kurang beruntung, seorang pekerja akan lebih menghargai pekerjaan yang
dimilikinya saat ini.
5. Sifat syukur akan
menjaga mental pekerja dari keinginan untuk mencari tambahan harta dengan cara
yang harom.
Bab 21:
Menghindari Riba dalam Urusan Keuangan Pekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Alloh
telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba.” (QS. Al-Baqoroh: 275)
Dari Jabir bin Abdillah
(74 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَعَنَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ،
وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rosululloh ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya,
penulisnya, dan dua saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR.
Muslim no. 1598)
Kandungan Hadits:
1. Riba adalah dosa besar
yang mendatangkan laknat dari Alloh ﷻ dan Rosul-Nya.
2. Larangan ini mencakup
semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, termasuk pekerja yang mencatat
atau menjadi saksinya.
3. Seorang pekerja harus
berhati-hati agar profesinya tidak bersinggungan langsung dengan sistem ribawi.
4. Mencari rizqi yang
sedikit namun halal jauh lebih berkah daripada gaji besar yang bersumber dari
riba.
5. Kesadaran untuk
menjauhi riba adalah bentuk penjagaan diri dari api Naar.
Bab 22: Memenuhi
Janji dan Akad Kontrak Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad) itu.” (QS.
Al-Maidah: 1)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ»
“Kaum Muslimin itu
terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 3594)
Kandungan Hadits:
1. Kewajiban bagi pekerja
dan majikan untuk menaati setiap poin yang telah disepakati dalam kontrak
kerja.
2. Melanggar perjanjian
kerja tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa dan pengkhianatan.
3. Kesepakatan mengenai
jam kerja, beban tugas, dan fasilitas harus dijalankan dengan penuh kejujuran.
4. Syarat yang telah
disetujui bersama selama tidak menghalalkan yang harom wajib dipatuhi.
5. Memenuhi akad kerja
merupakan tanda kesempurnaan iman seorang Muslim.
Bab 23: Ketaatan
Pekerja pada Aturan yang Ma’ruf
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul, serta ulil amri
(pemimpin) di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Dari Ali bin Abi Tholib
(40 H) rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«لاَ
طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam
kemaksiatan, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (baik).” (HR.
Al-Bukhori no. 7257 dan Muslim no. 1840)
Kandungan Hadits:
1. Pekerja wajib menaati
perintah atasan atau aturan perusahaan selama perintah tersebut tidak
bertentangan dengan syariat.
2. Loyalitas kepada
tempat kerja harus dibangun di atas landasan kebenaran, bukan sekadar asal
bapak senang.
3. Jika atasan
memerintahkan perbuatan dosa, maka pekerja wajib menolaknya dengan cara yang
santun.
4. Ketaatan dalam hal
yang ma’ruf akan menciptakan keteraturan dan kedisiplinan dalam lingkungan
kerja.
5. Seorang pekerja yang
taat pada aturan baik akan mendapatkan ketenangan dalam bekerja.
Bab 24: Larangan
Mengambil Harta Majikan tanpa Izin (Ghulul)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ﴾
“Barangsiapa
yang berkhianat (mengambil harta secara sembunyi-sembunyi), maka pada hari
Qiyamah ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali
Imron: 161)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَدِّ
الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ»
“Tunaikanlah amanah
kepada orang yang memercayaimu dan janganlah kamu berkhianat kepada orang yang
mengkhianatimu.” (HSR. Abu Dawud no. 3535 dan At-Tirmidzi no. 1264)
Kandungan Hadits:
1. Larangan keras bagi
pekerja untuk mengambil aset, uang, atau fasilitas kantor untuk kepentingan
pribadi tanpa izin.
2. Sekecil apa pun barang
milik majikan yang diambil secara tidak sah akan dimintai pertanggungjawaban di
hari Qiyamah.
3. Kejujuran terhadap
harta orang lain adalah ujian berat bagi kejujuran seorang pekerja.
4. Mengambil sesuatu yang
bukan haknya dengan alasan gaji kurang tetap merupakan perbuatan zholim.
5. Menjaga harta majikan
sebagaimana menjaga harta sendiri adalah bagian dari amanah profesi.
Bab 25:
Menghindari Suap (Risywah) dalam Urusan Pekerjaan
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Janganlah
kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim, supaya kalian dapat memakan
sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal
kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Dari Abdulloh bin Amr (65
H) rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»
“Rosululloh ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang
menerima suap.” (HSR. Abu Dawud no. 3580 dan At-Tirmidzi no. 1337)
Kandungan Hadits:
1. Suap-menyuap adalah
praktik kotor yang merusak keadilan dan menghancurkan tatanan sosial.
2. Pekerja dilarang
menerima uang pelicin atau hadiah yang bertujuan untuk melancarkan urusan yang
tidak semestinya.
3. Harta hasil suap
adalah harta harom yang akan menghalangi doa-doa dikabulkan.
4. Laknat dalam Hadits
ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Robb.
5. Profesionalisme sejati
adalah ketika seorang pekerja tetap teguh pada aturan tanpa tergiur oleh suap.
Bab 26: Etika
Berkompetisi secara Sehat antar Rekan Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ﴾
“Dan
untuk yang demikian itu hendaknya orang-orang berlomba-lomba.” (QS.
Al-Muthaffifin: 26)
Dari Anas bin Malik (93
H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لاَ
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidaklah sempurna iman
salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia
cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13 dan Muslim no. 45)
Kandungan Hadits:
1. Kompetisi dalam
pekerjaan harus dilakukan dengan cara yang sholih dan sportif.
2. Dilarang merasa dengki
atau berusaha menjatuhkan karir rekan kerja demi ambisi pribadi.
3. Seorang Muslim harus
merasa senang jika melihat rekan kerjanya mendapatkan prestasi atau kenaikan
jabatan.
4. Membantu rekan kerja
untuk maju bersama adalah tanda kebeningan hati dan kesempurnaan iman.
5. Lingkungan kerja yang
penuh kasih sayang akan mendatangkan keberkahan dan ketenangan kolektif.
Bab 27: Kewajiban
Menuntut Ilmu Syar’i Terkait Profesi
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا﴾
“Dan
katakanlah: ‘Wahai Robb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS.
Thoha: 114)
Dari Anas bin Malik (93
H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«طَلَبُ
الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ»
“Menuntut ilmu itu wajib
bagi setiap Muslim.” (HSR. Ibnu Majah no. 224)
Kandungan Hadits:
1. Pekerja wajib
mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya agar
tidak terjerumus dalam harom.
2. Mengetahui batasan
halal dan harom dalam profesi adalah bagian dari menuntut ilmu yang diwajibkan.
3. Kebodohan terhadap
hukum syariat dalam bekerja bisa menyebabkan seseorang memakan harta yang
syubhat.
4. Selain ilmu teknis,
ilmu agama merupakan panduan utama agar pekerjaan bernilai ibadah.
5. Semakin tinggi ilmu
agama seorang pekerja, maka akan semakin amanah pula ia dalam bertugas.
Bab 28: Menjaga
Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Janganlah
kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqoroh: 195)
Dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu
‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no.
2341 dan Ahmad no. 2865)
Kandungan Hadits:
1. Menjaga keselamatan
diri saat bekerja adalah bagian dari menjaga nyawa yang diamanahkan Alloh ﷻ.
2. Majikan wajib
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memadai bagi para pekerjanya.
3. Pekerja dilarang
melakukan tindakan ceroboh yang bisa mencelakai diri sendiri maupun rekan
kerja.
4. Mengabaikan prosedur
keselamatan kerja merupakan bentuk kelalaian yang bisa berakibat dosa.
5. Kesehatan fisik
pekerja harus diperhatikan agar tetap mampu menjalankan kewajiban agama dan
dunia.
Bab 29:
Keutamaan Bersedekah dari Hasil Keringat Sendiri
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ﴾
“Dan apa
saja harta yang kalian infakkan, maka Alloh akan menggantinya.” (QS. Saba:
39)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«دِينَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ
تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا
أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»
“Satu dinar yang kamu
infakkan di jalan Alloh, satu dinar untuk memerdekakan budak, satu dinar untuk
sedekah kepada orang miskin, dan satu dinar untuk nafkah keluargamu; yang
paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan untuk keluargamu.” (HR.
Muslim no. 995)
Kandungan Hadits:
1. Sedekah paling utama
bagi seorang pekerja adalah memberikan kecukupan bagi anak dan istrinya.
2. Mengalokasikan
sebagian gaji untuk membantu sesama akan membersihkan harta dan jiwa.
3. Hasil kerja yang
digunakan untuk kebaikan akan menjadi simpanan pahala di Akhiroh.
4. Jangan sampai semangat
bersedekah di luar menyebabkan kewajiban nafkah keluarga terabaikan.
5. Alloh ﷻ menjanjikan ganti yang lebih baik bagi
hamba-Nya yang dermawan dengan hartanya.
Bab 30: Tanggung
Jawab Pemimpin dalam Mengelola Pekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي
الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ﴾
“Wahai
Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu kholifah (penguasa) di muka bumi, maka
berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” (QS. Shood: 26)
Dari Abdulloh bin Umar
(73 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَلَا
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Ketahuilah bahwa setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 7138 dan Muslim no. 1829)
Kandungan Hadits:
1. Atasan, manajer, atau
pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab besar di hadapan Alloh ﷻ atas perlakuan mereka terhadap pekerja.
2. Kepemimpinan dalam
dunia kerja bukan sekadar tentang kekuasaan, melainkan tentang pelayanan dan
keadilan.
3. Pemimpin yang zholim
terhadap hak-hak bawahannya akan mendapatkan tuntutan berat di hari Qiyamah.
4. Kesejahteraan dan
ketenangan pekerja merupakan bagian dari amanah kepemimpinan.
5. Pemimpin yang bijak
adalah yang mengarahkan bawahannya untuk sukses dunia dan selamat di Akhiroh.
Bab 31: Larangan
Menunda-nunda Pekerjaan (Taswif)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ﴾
“Maka
apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk
urusan yang lain).” (QS. Al-Insyiroh: 7)
Dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu
‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«نِعْمَتَانِ
مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»
“Dua ni’mat yang banyak
manusia tertipu di dalamnya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhori no.
6412)
Kandungan Hadits:
1. Waktu adalah modal
utama bagi seorang pekerja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
2. Menunda-nunda
pekerjaan (taswif) termasuk bentuk menyia-nyiakan ni’mat waktu yang
diberikan Alloh ﷻ.
3. Seorang pekerja yang
profesional harus mampu mengelola waktu dengan efektif agar tugas tidak
menumpuk.
4. Kemalasan dalam
memanfaatkan waktu sehat dan waktu luang akan mendatangkan penyesalan di
kemudian hari.
5. Menyegerakan tugas
yang ada merupakan bentuk syukur atas kesehatan yang masih dimiliki.
Bab 32:
Pentingnya Istirahat dan Hak Tubuh bagi Pekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ﴾
“Dan
karena rohmat-Nya, Dia jadikan untuk kalian malam dan siang, supaya kalian
beristirahat pada malam itu dan supaya kalian mencari sebagian dari karunia-Nya
(pada siang hari).” (QS. Al-Qoshosh: 73)
Dari Abdurrohman bin ‘Amr
(65 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«فَإِنَّ
لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»
“Sesungguhnya bagi
tubuhmu ada hak atas dirimu yang harus kamu penuhi.” (HR. Al-Bukhori no.
1975 dan Muslim no. 1159)
Kandungan Hadits:
1. Islam sangat
memperhatikan keseimbangan antara beban kerja dengan kebutuhan fisik manusia.
2. Tubuh yang lelah
membutuhkan istirahat yang cukup agar tetap bisa berfungsi secara optimal.
3. Memaksakan diri
bekerja melampaui batas kemampuan tubuh tanpa istirahat adalah tindakan yang
tidak dibenarkan.
4. Hak tubuh berupa
tidur, makan yang bergizi, dan relaksasi harus dipenuhi agar ibadah tetap
lancar.
5. Pekerja yang menjaga
kesehatan fisiknya akan lebih produktif dan terjauh dari berbagai penyakit.
Bab 33:
Penyelesaian Perselisihan Kerja secara Damai
Alloh ﷻ berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ﴾
“Orang-orang
Mu’min itu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah antara kedua saudara
kalian.” (QS. Al-Hujurot: 10)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ»
“Seorang Muslim adalah
saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzholiminya, tidak boleh membiarkannya
dizholimi, dan tidak boleh merendahkannya.” (HR. Muslim no. 2564)
Kandungan Hadits:
1. Perselisihan di tempat
kerja harus diselesaikan dengan semangat persaudaraan Islam.
2. Dilarang melakukan
tindakan zholim atau merugikan hak orang lain saat terjadi konflik kepentingan.
3. Setiap pekerja dan
atasan wajib mengedepankan musyawarah (shulh) dalam mencari solusi
masalah kerja.
4. Menjaga lisan dari
perkataan yang merendahkan rekan kerja adalah kunci kedamaian di kantor.
5. Memutus hubungan
persaudaraan antar sesama pekerja karena urusan duniawi adalah hal yang sangat
dicela.
Bab 34:
Menghindari Sifat Malas dan Lemah dalam Bekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ
وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ﴾
“Katakanlah:
‘Bekerjalah kalian, maka Alloh dan Rosul-Nya serta orang-orang Mu’min akan
melihat pekerjaan kalian itu.” (QS. At-Taubah: 105)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«الْمُؤْمِنُ
الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ
خَيْرٌ، احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ»
“Mu’min yang kuat lebih
baik dan lebih dicintai Alloh daripada Mu’min yang lemah, namun pada keduanya
ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah terhadap hal yang bermanfaat bagimu,
mintalah pertolongan kepada Alloh, dan janganlah bersikap lemah (malas).” (HR.
Muslim no. 2664)
Kandungan Hadits:
1. Alloh ﷻ lebih menyukai pekerja yang memiliki
kemauan kuat dan kompetensi yang mumpuni.
2. Sifat malas dan lemah
adalah penghalang besar bagi kesuksesan dunia maupun Akhiroh.
3. Seorang pekerja harus
proaktif mencari hal-hal yang bermanfaat bagi pengembangan karir dan
pribadinya.
4. Tawakkal (meminta
pertolongan kepada Alloh) harus dibarengi dengan usaha yang sungguh-sungguh
(ikhtiyar).
5. Sikap tidak mudah
menyerah adalah ciri kepribadian seorang Mu’min sejati dalam bekerja.
Bab 35: Menjaga
Pergaulan dan Batasan Antara Lelaki dan Wanita
Alloh ﷻ berfirman:
﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ﴾
“Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.’” (QS.
An-Nur: 30)
Dari Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu
‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Janganlah sekali-kali
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut
bersama mahromnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5233 dan Muslim no. 1341)
Kandungan Hadits:
1. Larangan berkholwat
(berduaan) di tempat kerja antara lawan jenis yang bukan mahrom demi menjaga
kesucian.
2. Profesionalisme kerja
tidak boleh melanggar batasan syariat terkait interaksi lelaki dan wanita.
3. Menjaga pandangan dan
etika berpakaian di tempat kerja adalah kewajiban agama.
4. Lingkungan kerja yang
bersih dari fitnah akan mendatangkan ketenangan dan keberkahan.
5. Perusahaan hendaknya
mengatur tata ruang dan sistem kerja yang meminimalisir terjadinya ikhtilath
(campur baur) yang dilarang.
Bab 36:
Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Bekerja
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
berbuat baiklah kalian, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang
berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu
‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
“Barangsiapa melapangkan
satu kesusahan dunia dari seorang Mu’min, maka Alloh akan melapangkan darinya
satu kesusahan di hari Qiyamah. Dan barangsiapa memudahkan urusan orang yang
kesulitan, maka Alloh akan memudahkan urusannya di dunia dan Akhiroh.” (HR.
Muslim no. 2699)
Kandungan Hadits:
1. Membantu rekan kerja
atau pelanggan yang sedang dalam kesulitan merupakan amal yang sangat mulia.
2. Balasan bagi orang
yang memudahkan urusan orang lain adalah kemudahan dari Alloh ﷻ di dua negeri (dunia dan Akhiroh).
3. Sikap solutif dan
tidak mempersulit birokrasi dalam bekerja adalah cerminan akhlaq Islami.
4. Setiap bantuan tenaga
atau pikiran yang kita berikan kepada sesama pekerja akan dicatat sebagai
simpanan pahala.
5. Pekerjaan yang
dilakukan dengan semangat saling menolong akan mendatangkan ketenangan bagi
pelakunya.
Bab 37:
Konsistensi dalam Menjaga Kualitas Pekerjaan (Istiqomah)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ﴾
“Maka
istiqomahlah kamu (pada jalan yang benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu
dan (juga) orang yang telah taubat bersamamu.” (QS. Hud: 112)
Dari ‘Aisyah (58 H) rodhiyallahu
‘anha, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«أَحَبُّ
الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ»
“Amal yang paling
dicintai oleh Alloh adalah yang terus-menerus dilakukan meskipun sedikit.” (HR.
Al-Bukhori no. 6464 dan Muslim no. 783)
Kandungan Hadits:
1. Konsistensi atau
istiqomah dalam menjaga kualitas kerja lebih utama daripada performa tinggi
yang hanya sesaat.
2. Seorang pekerja
menjaga ritme kerjanya agar tetap stabil dan tidak mudah menurun semangatnya.
3. Melakukan tugas kecil
secara rutin dengan penuh tanggung jawab adalah tanda kesungguhan.
4. Kebiasaan bekerja
dengan baik secara terus-menerus akan membentuk karakter profesional yang
kokoh.
5. Alloh ﷻ sangat menghargai hamba-Nya yang setia
pada tugasnya dan tidak gampang bosan dalam berbuat kebaikan.
Bab 38:
Mengarahkan Tujuan Akhiroh melalui Pekerjaan Dunia
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا﴾
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Alloh kepadamu (pahala) negeri
Akhiroh, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (keni’matan) duniawi.” (QS.
Al-Qoshosh: 77)
Dari Abdulloh bin Umar
(73 H) rodhiyallahu ‘anhuma, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«كُنْ
فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ»
“Jadilah kamu di dunia
ini seakan-akan orang asing atau pengembara yang sekadar lewat.” (HR.
Al-Bukhori no. 6416)
Kandungan Hadits:
1. Pekerjaan duniawi
harus dijadikan sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan di negeri Akhiroh.
2. Seorang pekerja tidak boleh
terbuai oleh jabatan dan harta hingga melupakan tujuan utama penciptaannya.
3. Kesadaran bahwa dunia
hanya persinggahan sementara akan membuat pekerja lebih berhati-hati dalam
bertindak.
4. Harta yang dikumpulkan
dari hasil kerja hendaknya digunakan untuk bekal ketaatan kepada Robb.
5. Visi seorang Mu’min
dalam bekerja harus menembus batas dunia hingga sampai ke Jannah.
Bab 39:
Kemuliaan bagi Pekerja yang Sholih
Alloh ﷻ berfirman:
﴿مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً﴾
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS.
An-Nahl: 97)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri
(74 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«التَّاجِرُ
الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang (pekerja) yang
jujur lagi terpercaya akan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq, dan para
syuhada.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1209)
Kandungan Hadits:
1. Kejujuran dan amanah
dalam profesi dapat mengangkat derajat seseorang hingga sejajar dengan para
kekasih Alloh ﷻ.
2. Pekerjaan apa pun,
jika dilakukan dengan kejujuran tinggi, akan membuahkan kemuliaan di hari Qiyamah.
3. Islam tidak memandang
rendah profesi perdagangan atau jasa selama dijalankan sesuai syariat.
4. Predikat jujur dan
amanah adalah mahkota tertinggi bagi seorang pekerja yang sholih.
5. Keberuntungan besar
bagi mereka yang mampu menjaga lisan dan tangannya dari kecurangan saat mencari
rizqi.
Bab 40:
Pertanggungjawaban Harta dan Usaha di Hadapan Alloh ﷻ
Alloh ﷻ berfirman:
﴿ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ﴾
“Kemudian
kalian pasti akan ditanya pada hari itu tentang keni’matan (yang kalian
megah-megahkan di dunia itu).” (QS. At-Takatsur: 8)
Dari Abu Barzah Al-Aslami
(65 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ
bersabda:
«لَا
تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ،
وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ،
وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»
“Tidak akan bergeser
kedua kaki seorang hamba pada hari Qiyamah sampai ia ditanya tentang umurnya
untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, tentang
hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan, serta tentang tubuhnya
untuk apa ia gunakan.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)
Kandungan Hadits:
1. Setiap rupiah yang
didapat dari pekerjaan akan dimintai pertanggungjawaban secara mendalam: dari
mana asalnya dan untuk apa digunakannya.
2. Waktu dan tenaga yang
kita curahkan di tempat kerja juga akan ditanya oleh Alloh ﷻ.
3. Seorang pekerja harus
mempersiapkan jawaban terbaik di hadapan Robb dengan cara bekerja secara halal.
4. Menghindari harta
harom adalah kewajiban mutlak demi keselamatan di pengadilan Alloh ﷻ yang maha adil.
5. Hadits ini merupakan
penutup yang mengingatkan bahwa setiap aktivitas kerja memiliki konsekuensi
panjang hingga ke Akhiroh.
Penutup
Alhamdulillah, penyusunan
buku Arbain Pekerja ini telah selesai mencakup 40 Hadits pokok yang
berkaitan dengan kehidupan para pencari nafkah. Semoga buku ini menjadi panduan
praktis agar setiap tetes keringat kita bernilai pahala dan membawa keberkahan
dunia serta keselamatan di Akhiroh. In Syaa Alloh, setiap prinsip yang
telah disebutkan akan menjadi saksi kebaikan bagi kita semua.
وَلِلَّهِ الحَمْدُ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ.
Allohu a’lam.[NK]
%20Tentang%20Pekerja%20-%20Nor%20Kandir.jpg)