[PDF] Penguburan Janazah dan Hukum Seputar Pemakaman - Nor Kandir
MUQODDIMAH
﷽
Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam, yang telah
menetapkan kematian bagi setiap jiwa sebagai pintu menuju alam barzakh sebelum
hari kebangkitan. Sholawat dan salam untuk Rosululloh ﷺ.
Amma ba’du:
Sungguh, urusan kematian bukanlah akhir dari segalanya,
melainkan awal dari fase baru yang menuntut kesiapan bekal amal sholih. Di
antara bentuk kasih sayang Islam terhadap pemeluknya adalah disyariatkannya
tata cara pengurusan janazah yang sangat mulia, mulai dari memandikan,
mengkafani, mensholati, hingga prosesi penguburan yang penuh dengan adab dan
tuntunan wahyu.
Menguburkan mayit adalah ibadah yang agung, sebuah bentuk
penghormatan bagi seorang Muslim, dan sarana bagi mereka yang hidup untuk
mengambil pelajaran berharga tentang hakikat dunia.
Buku ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif
mengenai fiqih menguburkan mayit berdasarkan dalil-dalil yang shohih dari
Al-Quran dan As-Sunnah. Sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami
batasan-batasan syariat dalam masalah kuburan, mengingat banyaknya praktik yang
telah menyimpang dari tuntunan asli, baik berupa sikap berlebihan (ghuluw)
dengan membangun bangunan megah di atasnya, maupun sikap meremehkan adab-adab
yang telah ditetapkan. Juga akan disebutkan berbagai khurofat seputar kematian
dan hantu.
Dengan merujuk pada teks-teks wahyu, diharapkan pembaca
dapat menjalankan amanah pengurusan janazah sesuai dengan apa yang diridhoi
oleh Alloh dan dicontohkan oleh Rosululloh ﷺ.
BAB 1: PERSIAPAN DAN KETENTUAN
LIANG LAHAT
[1] Kewajiban Mengubur Mayit dan Keutamaannya
Menguburkan mayit merupakan perintah yang bersifat wajib
bagi kaum Muslimin secara kolektif (fardhu kifayah). Syariat ini telah
ada sejak manusia pertama diturunkan ke bumi, sebagai bentuk penjagaan terhadap
kehormatan bani Adam. Alloh berfirman mengenai kisah putra Adam:
﴿فَبَعَثَ
اللّٰهُ غُرَابًا يَّبْحَثُ فِى الْاَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِيْ سَوْءَةَ أَخِيْهِ
ۗ قَالَ يٰوَيْلَتٰٓى اَعَجَزْتُ اَنْ اَكُوْنَ
مِثْلَ هٰذَا الْغُرَابِ فَاُوَارِيَ سَوْءَةَ اَخِيْ ۚ فَاَصْبَحَ مِنَ النّٰدِمِيْنَ﴾
“Kemudian Alloh mengutus seekor burung gagak menggali tanah
untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana dia seharusnya mengubur mayit saudaranya. Dia (Qobil)
berkata, ‘Wahai celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung
gagak ini, sehingga aku dapat mengubur mayit saudaraku ini?’ Maka dia menjadi
salah satu orang yang menyesal.” (QS. Al-Maidah: 31)
Alloh juga menjelaskan bahwa bumi diciptakan untuk menampung
manusia, baik saat hidup maupun setelah mati:
﴿اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ
كِفَاتًا ۙ اَحْيَاءً وَّاَمْوَاتًا﴾
“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul
bagi yang hidup dan yang mati?” (QS. Al-Mursalat: 25-26)
Adapun dalam As-Sunnah, terdapat anjuran bagi siapa yang
menyegerakan penguburan janazah. Rosululloh ﷺ bersabda:
«أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ
فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ
فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»
“Segerakanlah dalam mengurus janazah. Jika ia adalah janazah
yang sholih, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika ia
tidak demikian, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak-pundak
kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1315 dan Muslim no. 944)
Selain itu, terdapat keutamaan besar bagi mereka yang turut
serta dalam prosesi hingga selesai penguburan. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ
حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»،
قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ»
“Siapa yang menghadiri janazah hingga disholatkan, maka
baginya satu qiroth. Dan siapa yang menghadirinya hingga dikuburkan, maka
baginya dua qiroth.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah dua qiroth itu?” Beliau
menjawab, “Seperti dua gunung yang sangat besar.” (HR. Al-Bukhori no. 1325
dan Muslim no. 945)
[2] Syarat dan Kriteria Tanah Pemakaman Muslim
Tanah yang digunakan untuk menguburkan mayit Muslim haruslah
tanah yang suci, dimiliki secara sah, dan dipisahkan dari pemakaman orang-orang
musyrik. Pemisahan ini merupakan prinsip yang dijaga sejak zaman Rosululloh ﷺ. Mengenai kriteria
tanah, Alloh memberikan isyarat bahwa dari tanahlah manusia diciptakan dan ke
sanalah mereka dikembalikan:
﴿مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا
نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى﴾
“Dari bumi (tanah) itulah Kami menciptakan kamu, dan
kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu
pada kali yang lain.” (QS. Thoha: 55)
Dalam prakteknya, Nabi ﷺ sangat memperhatikan lokasi pemakaman. Beliau membangun
pemakaman Baqi’ al-Ghorqod khusus untuk para Muslimin.
Pentingnya menguburkan Muslim di pemakaman Muslim adalah
untuk menjaga kehormatan mereka. Nabi ﷺ bersabda tentang larangan mengganggu mayit:
«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ
كَكَسْرِهِ حَيًّا»
“Mematahkan tulang mayit itu sama seperti mematahkannya saat
ia masih hidup.” (HSR. Abu Dawud no. 3207)
Oleh karena itu, tanah pemakaman tidak boleh digunakan untuk
keperluan lain yang menghinakan mayit, seperti menjadikannya tempat sampah atau
tempat pembuangan kotoran. Alloh berfirman:
﴿ثُمَّ اَمَاتَهُ فَاَقْبَرَهُ﴾
“Kemudian Dia mematikannya lalu memasukkannya ke dalam
kubur.” (QS. Abasa: 21)
Penggunaan kata aqbarohu menunjukkan pemberian tempat
yang layak berupa kuburan.
[3] Macam-Macam Liang Lahat
Dikenal dua jenis lubang kubur dalam fiqih Islam, yaitu Lahd
(lubang yang dibuat menjorok ke arah Qiblat di dasar liang lahat) dan Syaq
(lubang yang dibuat tepat di tengah-tengah dasar liang lahat). Di antara
keduanya, Lahd adalah yang paling utama jika kondisi tanah memungkinkan.
Rosululloh ﷺ bersabda:
«اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ
لِغَيْرِنَا»
“Lahd adalah untuk kita (kaum Muslimin), sedangkan Syaq
adalah untuk selain kita (umat terdahulu).” (HSR. Abu Dawud no. 3208)
Anas bin Malik menceritakan kondisi saat Nabi ﷺ wafat:
«لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ
ﷺ كَانَ بِالْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَلْحَدُ، وَآخَرُ يَضْرَحُ، فَقَالُوا: نَسْتَخِيرُ
رَبَّنَا، وَنَبْعَثُ إِلَيْهِمَا، فَأَيُّهُمَا سُبِقَ تَرَكْنَاهُ، فَأُرْسِلَ إِلَيْهِمَا،
فَسَبَقَ صَاحِبُ اللَّحْدِ فَلَحَدُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ»
“Ketika Nabi ﷺ
wafat, di Madinah ada seorang laki-laki yang biasa membuat lahd dan seorang
lagi biasa membuat syaq (dharah). Para Shohabat berkata, ‘Kita mohon pilihan
kepada Robb kita, kita utus orang kepada keduanya, siapa yang datang lebih dulu
maka dialah yang kita ambil.’ Ternyata pembuat lahd datang lebih dulu, maka mereka
pun membuat lahd untuk Nabi ﷺ.”
(HSR. Ibnu Majah no. 1557)
Kedua jenis ini diperbolehkan tergantung tekstur tanah. Jika
tanah gembur dan mudah runtuh, maka Syaq lebih aman digunakan. Hal ini sesuai
dengan kaidah umum kemudahan dalam agama:
﴿يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
[4] Ukuran Kedalaman dan Keluasan Liang Lahat
Lubang kubur harus digali dengan cukup dalam agar tidak
tercium bau mayit dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Syariat
menekankan pentingnya kualitas penggalian liang lahat. Rosululloh ﷺ bersabda saat perang
Uhud mengenai penguburan para syuhada:
«احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا،
وَأَحْسِنُوا»
“Galilah, luaskanlah, dan baguskanlah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1713)
Sebagian
ulama menafsirkan “baguskanlah” sebagai perintah untuk meratakan dasar kubur
dan menjadikannya layak bagi mayit. Mengenai kedalaman, standar yang ideal digunakan adalah
setinggi orang yang berdiri sambil mengangkat tangannya. Tujuannya adalah
sesuai dengan firman Alloh:
﴿اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ
كِفَاتًا﴾
“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul?” (QS.
Al-Mursalat: 25)
Makna kifatan adalah tempat yang menutupi dan
menghimpun, sehingga liang harus cukup dalam untuk benar-benar menutupi jasad.
Selain itu, dilarang
menyia-nyiakan liang lahat atau membuatnya terlalu sempit hingga menyulitkan
proses pemakaman.
[5] Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Menguburkan
Mayit
Meskipun menyegerakan janazah adalah perintah, terdapat tiga
waktu spesifik yang dilarang oleh syariat untuk menguburkan mayit, kecuali
dalam keadaan darurat yang memaksa. Dari Uqbah bin Amir, beliau berkata:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ
مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ
قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ
حَتَّى تَغْرُبَ»
“Terdapat tiga waktu yang Rosululloh ﷺ melarang kami untuk
Sholat di dalamnya atau menguburkan mayit-mayit kami: (1) Ketika matahari
terbit hingga ia meninggi; (2) Ketika matahari tepat di tengah langit hingga ia
bergeser; (3) Ketika matahari mulai terbenam hingga ia benar-benar terbenam.” (HR.
Muslim no. 831)
Larangan ini bertujuan untuk menyelisihi kebiasaan
orang-orang musyrik yang menyembah matahari pada waktu-waktu tersebut. Namun,
mengubur di malam hari secara umum diperbolehkan jika tidak ada unsur
meremehkan pengurusan mayit.
Nabi ﷺ
juga pernah menguburkan beberapa Shohabat pada malam hari. Ibnu Abbas
menceritakan:
أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ دَخَلَ قَبْرًا لَيْلًا، فَأُسْرِجَ لَهُ سِرَاجٌ
“Bahwasanya Rosululloh ﷺ memasukkan (seorang laki-laki) ke kuburnya pada malam hari, dan
beliau menyalakan lampu di dalam kuburnya (sebagai penerang prosesi).” (HHR.
At-Tirmidzi no. 1057)
At-Tirmidzi
berkata: “Sebagian ahli ilmu memberi keringanan mengubur di malam hari.”
[6] Hukum Memindahkan Mayit ke Negeri Lain
Hukum asal dalam syariat adalah menguburkan mayit di tempat
dia meninggal dunia dan tidak memindahkannya ke tempat yang jauh, kecuali ada
hajat yang syar’i seperti tidak adanya pemakaman Muslim di tempat tersebut.
Rosululloh ﷺ memerintahkan hal ini
pada saat perang Uhud:
«أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى
فِي مَضَاجِعِهِمْ»
“Kuburkanlah orang-orang yang terbunuh di tempat mereka
gugur.” (HSR. Abu Dawud no. 3165)
Saat hari perang Uhud, mayit-mayit dibawa untuk dikuburkan
di Baqi’ di Madinah, lalu penyeru Rosululloh ﷺ berseru demikian.
Hal ini dilakukan untuk mematuhi perintah percepatan
penguburan (isro’ bil janazah). Jika memindahkan mayit mengakibatkan
penundaan yang lama, maka hal itu menyelisihi Sunnah. Alloh berfirman tentang
takdir tempat kematian:
﴿وَمَا
تَدْرِيْ نَفْسٌ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ﴾
“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi
mana dia akan mati. Sungguh, Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.
Luqman: 34)
Ayat ini mengisyaratkan bahwa di mana pun seseorang wafat,
itulah tanah yang telah ditetapkan baginya untuk kembali ke asal penciptaannya.
Memindahkan mayit antar negara tanpa alasan mendesak justru bisa merusak
kehormatan jasad karena proses pengawetan atau pembalseman yang seringkali justru merusaknya.
BAB 2: TATA CARA MEMBAWA DAN
MEMASUKKAN MAYIT KE KUBUR
[1]
Adab Mengiringi Janazah Menuju Pemakaman
Mengiringi janazah
merupakan hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Dalam perjalanan menuju liang
lahat, disyariatkan bagi pengiring untuk bersikap tenang, tidak mengeraskan
suara baik dengan dzikir yang jama’i (bersama-sama) maupun tangisan, justru
hendaknya merenungkan hakikat kematian. Rosululloh ﷺ bersabda:
«حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ
المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ»
“Hak Muslim
atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi janazah,
mendatangi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR. Al-Bukhori no. 1240
dan Muslim no. 2162)
Para
pengiring disunnahkan untuk berjalan di sekitar keranda. Bagi mereka yang berjalan
kaki, boleh berada di depan, belakang, kanan, atau kiri keranda. Sedangkan bagi
yang berkendaraan, hendaknya berada di belakang. Nabi ﷺ bersabda:
«الرَّاكِبُ
يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ
يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا»
“Orang yang
berkendaraan berjalan di belakang janazah, sedangkan orang yang berjalan kaki (boleh
di mana saja); di belakangnya, di depannya, di sebelah kanannya, atau di
sebelah kirinya, selama ia dekat dengannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3180)
Selama
perjalanan, dilarang duduk sebelum keranda diletakkan di tanah. Hal ini sesuai
dengan perintah Nabi ﷺ:
«إِذَا
رَأَيْتُمُ الجَنَازَةَ، فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلاَ يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ»
“Jika
kalian melihat janazah, maka berdirilah. Siapa yang mengirinya maka jangan
duduk sampai janazah itu diletakkan (di tanah).” (HR. Al-Bukhori no. 1310
dan Muslim no. 959)
Lalu datang
Hadits Ali yang menyebutkan hukum itu diringankan: silahkan berdiri atau duduk
jika hajat atau lelah.
Sikap
tenang dan diam adalah yang utama, sebagaimana Alloh berfirman tentang perintah
memperhatikan dengan tenang:
﴿وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ﴾
“Dan
sederhanakanlah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu.” (QS. Luqman:
19)
[2]
Posisi Janazah Saat Hendak Dimasukkan ke Liang Lahat
Ketika janazah
sampai di tepi kuburan, posisi peletakan keranda sangat diperhatikan agar
memudahkan proses memasukkan ke liang lahat. Sunnahnya adalah meletakkan janazah
di bagian hilir (ujung kaki) kuburan, kemudian ditarik masuk dari arah kepala
secara perlahan.
Tabiin Abu
Ishaq menceritakan bahwa Al-Harits berwasiat agar disholati oleh Abdullah bin
Yazid lalu ia melakukannya dan memasukkan janazahnya dari arah kaki kubur dan
berkata:
«هَذَا مِنَ السُّنَّةِ»
“Ini
termasuk Sunnah.” (HSR. Abu Dawud no. 3211)
Jika tidak memungkinkan, maka dari arah manapun boleh.
Posisi ini
menunjukkan kemuliaan jasad Muslim agar tidak terbolak-balik. Alloh berfirman
tentang pemuliaan manusia:
﴿وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي اٰدَمَ﴾
“Dan
sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 7)
Bentuk
pemuliaan ini termasuk cara memperlakukan jasadnya saat hendak dikuburkan.
Mayit harus ditangani dengan lembut sebagaimana ia diperlakukan saat hidup. Nabi
ﷺ bersabda:
«كَسْرُ
عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»
“Sungguh,
mematahkan tulang seorang Mu’min saat ia telah mati itu sama dengan
mematahkannya saat ia masih hidup.” (HSR. Ibnu Majah no. 1616)
[3]
Siapa yang Paling Berhak Turun ke Liang Lahat
Pihak yang
paling berhak untuk turun ke liang lahat dan mengurus peletakan mayit adalah
para wali atau kerabat dekat laki-laki dari si mayit. Hal ini berdasarkan
keumuman firman Alloh:
﴿وَاُولُوا
الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ﴾
“Dan
orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya di dalam Kitab Alloh.” (QS. Al-Ahzab: 6)
Namun, ada
syarat tambahan bagi laki-laki yang turun ke liang lahat janazah wanita, yaitu
ia hendaknya orang yang tidak melakukan jima’ (hubungan suami istri) pada malam
harinya. Hal ini berdasarkan Hadits Anas bin Malik:
“Kami
menghadiri pemakaman putri Rosululloh ﷺ, sementara Rosululloh ﷺ duduk di atas kuburan. Aku melihat kedua mata beliau meneteskan
air mata. Beliau bersabda:
«هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو
طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ»
‘Apakah
ada di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ Abu Tholhah
menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Turunlah ke kuburnya.’ Maka Abu Tholhah pun
turun ke kuburnya dan menguburkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1285)
Hadits ini
menunjukkan bahwa meski ayah atau suami ada, jika ada orang lain yang lebih
memenuhi syarat kesucian (tidak jima’ malam itu), maka ia lebih diutamakan
untuk turun. Secara umum, jumlah orang yang turun ke liang lahat disesuaikan
dengan kebutuhan (biasanya 2-3 orang) agar tidak mempersempit ruang gerak dan
merusak liang.
[4]
Larangan bagi Wanita Mengiringi Janazah
Islam
menjaga wanita dari fitnah dan kesedihan yang melampaui batas yang dapat
merusak ketaatan. Oleh karena itu, wanita dilarang untuk ikut mengiringi janazah
hingga ke pemakaman. Ummu Athiyyah berkata:
«نُهِينَا
عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا»
“Kami
dilarang untuk mengiringi janazah, namun larangan itu tidak ditekankan dengan
keras atas kami.” (HR. Al-Bukhori no. 1278 dan Muslim no. 938)
Meskipun
Ummu Athiyyah menyebut “tidak ditekankan dengan keras”, para ulama menjelaskan
bahwa tetap ada hukum makruh yang sangat kuat atau bahkan harom jika
dikhawatirkan terjadi pelanggaran syariat seperti meratap (niyahah) atau
campur baur dengan laki-laki (ikhtilath). Alloh berfirman tentang
perintah bagi wanita untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan syar’i yang
mendesak:
﴿وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْاُوْلٰى﴾
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah
laku) seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Selain itu,
Nabi ﷺ
memberikan peringatan keras terhadap wanita yang sering mendatangi kuburan
dengan tujuan yang tidak syar’i. Dalam Hadits:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ»
“Rosululloh
ﷺ melaknat wanita-wanita yang
sering menziarahi kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)
[5]
Doa dan Dzikir Saat Meletakkan Mayit di Liang Lahat
Saat jasad
mayit diletakkan di dalam liang lahat, disyariatkan bagi mereka yang
meletakkannya untuk membaca doa yang diajarkan oleh Rosululloh ﷺ. Ini adalah momentum terakhir
jasad berada di permukaan sebelum ditutup tanah. Ibnu Umar bercerita, apabila
Nabi ﷺ
meletakkan janazah di liangnya berkata:
«بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»
‘Bismillah
wa ‘ala millati Rosulillah’ (Dengan nama Alloh dan di atas agama Rosululloh
ﷺ).” (HSR. Abu Dawud no.
3213)
Doa ini
mengandung pengakuan bahwa sang mayit meninggal dalam keadaan beriman dan
mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Alloh berfirman tentang pentingnya mati dalam keadaan Islam:
﴿وَلَا
تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ﴾
“Dan
janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali Imron: 102)
Dzikir ini
dibaca secara lirih oleh orang yang sedang memegang jasad mayit di dalam liang.
Tidak
disyariatkan adanya adzan atau iqomah saat pemakaman, karena hal tersebut tidak
pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ
maupun para Shohabat. Segala perkara baru dalam agama adalah tertolak. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa yang
mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka
ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)
BAB 3: TEKNIS PELETAKAN DAN
PENUTUPAN LIANG LAHAT
[1]
Menghadapkan Mayit ke Arah Qiblat
Menghadapkan
jasad mayit ke arah Qiblat (Ka’bah) merupakan sunnah yang telah dipraktikkan
oleh kaum Muslimin sejak zaman Rosululloh ﷺ. Posisi mayit diletakkan miring di atas lambung kanannya,
menghadap ke arah kiblat, sebagaimana posisi orang yang sedang tidur atau
hendak menghadap Alloh dalam sholatnya. Nabi ﷺ bersabda mengenai Ka’bah:
«قِبْلَتُكُمْ
أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا»
“Qiblat
kalian, baik sewaktu kalian hidup maupun setelah mati.” (HHR. Abu Dawud no.
2875)
Hal ini
menunjukkan bahwa kehormatan seorang Muslim tetap terjaga dengan menghadap ke
arah rumah Alloh yang suci hingga ia dibangkitkan. Alloh berfirman:
﴿فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾
“Maka
hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)
Meskipun
ayat ini secara primer berkaitan dengan Sholat, para ulama menyepakati bahwa
dalam urusan penguburan pun, menghadapkan wajah ke arah tersebut adalah bentuk
kemuliaan tertinggi bagi seorang hamba yang telah berpulang di atas fitroh
Islam.
[2]
Melepas Tali Kafan dan Aturan Alas Kepala Mayit
Setelah
mayit mapan di atas lambung kanannya menghadap Qiblat, disunnahkan untuk
melepas tali-tali pengikat kain kafan. Hal ini dilakukan karena fungsi tali
tersebut hanyalah untuk menjaga kafan agar tidak lepas atau berantakan saat
dibawa menuju pemakaman. Ibnu Mas’ud berkata:
«إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ اللَّحْدَ فَحُلُّوا الْعُقَدَ»
“Jika
kalian telah memasukkan mayit ke dalam lubang lahd, maka lepaskanlah tali-tali
pengikatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad lemah)
Maka boleh
dilepas dan boleh tidak. Jika dilepas maka bukan karena khurofat jadi pocong
gentayangan jika tidak dilepas.
Mengenai
alas kepala, disunnahkan untuk meletakkan kepala mayit di atas tanah atau
bantal dari tanah (tanah yang digumpalkan) agar jasad benar-benar menyatu
dengan asal penciptaannya. Sebagian Shohabat seperti Umar bin Al-Khoththob
berwasiat:
«أَفْضُوا
بِخَدِّي إِلَى الْأَرْضِ»
“Tempelkanlah
pipiku ke tanah.” (HR. Ibnu Sa’ad)
Karena
Haditsnya diperselisihkan keabsahannya, maka bebas ditempelkan ataukah tidak.
Tindakan
ini adalah simbol ketundukan dan kerendahan hati seorang hamba di hadapan Sang
Pencipta. Alloh berfirman:
﴿وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَآ اَنْتُمْ
بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ﴾
“Dan di
antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah,
kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS.
Ar-Rum: 20)
[3]
Menutup Liang Lahat dengan Bata atau Papan
Setelah
mayit diletakkan dengan benar di dalam lubang lahd, lubang tersebut
harus ditutup sebelum tanah ditimbunkan di atasnya. Penutupan ini menggunakan labin
(batu bata mentah dari tanah liat) atau papan kayu agar tanah timbunan tidak
langsung mengenai jasad mayit. Hal ini dilakukan untuk menjaga jasad tetap utuh
dan terlindungi di dalam rongga lahd. Saat Rosululloh ﷺ wafat, para Shohabat
melakukan hal tersebut. Sa’ad bin Abi Waqqosh yang berkata:
«الْحَدُوا لِي لَحْدًا، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كَمَا
صُنِعَ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ»
“Buatkan
lahd pada liang lahatku dan pasanglah bata mentah (labin) disusun tegak
menutupiku, seperti apa yang diperlakukan pada Rosululloh ﷺ.” (HR. Muslim no. 966)
Penggunaan
bahan alami seperti tanah liat atau kayu lebih utama daripada bahan-bahan yang
dibakar atau semen, karena lebih mendekati sifat tanah. Hal ini sesuai dengan
prinsip kesederhanaan dalam Islam. Alloh berfirman:
﴿اَلَمْ
نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًا ۙ اَحْيَاءً وَّاَمْواتًا﴾
“Bukankah
Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul bagi yang hidup dan yang mati?”
(QS. Al-Mursalat: 25-26)
Penggunaan
penutup ini memastikan bahwa bumi benar-benar menjadi wadah yang melindungi
jasad tersebut.
[4]
Menimbun Tanah dan Meninggikan Kuburan Sekadarnya
Setelah
lubang lahd ditutup rapat, barulah tanah sisa galian ditimbunkan ke
dalam liang lahat. Disunnahkan bagi mereka yang hadir untuk ikut serta
menaburkan tanah sebanyak tiga kali genggaman tangan dari arah kepala mayit.
Hal ini berdasarkan Hadits Abu Huroiroh:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ، ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ، فَحَثَى
عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا»
“Bahwasanya
Rosululloh ﷺ
mensholati janazah, kemudian mendatangi kubur mayit tersebut lalu menaburkan
tanah ke arah kepalanya sebanyak tiga kali.” (HSR. Ibnu Majah no. 1565)
Tanah yang
dikembalikan hendaknya tidak melebihi tanah yang digali dari lubang tersebut.
Kuburan hanya boleh ditinggikan sedikit (sekitar satu jengkal) agar orang tahu
bahwa itu adalah kuburan sehingga tidak diinjak atau diduduki. Bentuk
gundukannya disunnahkan melengkung seperti punuk unta (musannam). Sufyan
At-Tammar menceritakan bahwa:
«أَنَّهُ
رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ مُسَنَّمًا»
“Ia melihat
kuburan Nabi ﷺ
berbentuk punuk unta.” (HR. Al-Bukhori no. 1390)
Meninggikan
kuburan secara berlebihan dilarang keras karena dapat memicu sikap mengagungkan
kuburan secara tidak syar’i. Alloh memperingatkan tentang sikap berlebihan:
﴿لَا
تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ﴾
“Janganlah
kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa: 171)
[5]
Menandai Kuburan dengan Batu (Nisan) tanpa Tulisan Berlebihan
Diperbolehkan
memberikan tanda pada kuburan agar keluarga dapat mengenalinya dan menguburkan
kerabat lain di dekatnya di kemudian hari. Tanda ini hendaknya berupa batu atau
kayu yang sederhana, tanpa ukiran, tulisan yang berlebihan, atau
pujian-pujian bagi si mayit. Nabi ﷺ pernah menandai kuburan Shohabat Utsman bin Mazh’un dengan sebuah
batu besar:
“Beliau
mengangkat sebuah batu lalu meletakkannya di bagian kepala janazah, seraya
bersabda:
«أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ
أَهْلِي»
‘Dengan
batu ini aku menandai kubur saudaraku, dan aku akan menguburkan anggota
keluargaku yang meninggal di dekatnya.’” (HHR. Abu Dawud no. 3206)
Namun, Nabi
ﷺ melarang keras untuk
menuliskan sesuatu di atas kuburan. Jabir berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى
عَلَيْهِ»
“Rosululloh
ﷺ melarang kuburan disemen,
diduduki, dibangun di atasnya, dan ditulis di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)
Dalam
riwayat lain ada tambahan:
«وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ»
“Juga
dilarang ditulis padanya dan diinjak.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1052)
Hal ini
dilakukan agar kuburan tetap pada fungsinya sebagai tempat yang bersahaja,
bukan tempat untuk memamerkan status sosial atau kemewahan atau justru
dihinakan. Alloh berfirman tentang hakikat dunia yang menipu:
﴿اَلْهٰىكُمُ
التَّكَاثُرُ ۙ حَتّٰى
زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ﴾
“Bermegah-megahan
telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur:
1-2)
BAB 4: SYARIAT SETELAH PENGUBURAN
SELESAI
[1]
Perintah Mendoakan Keteguhan (Tatsbit) bagi Mayit
Sesaat
setelah prosesi penimbunan tanah selesai, fase paling kritis bagi mayit
dimulai, yaitu ujian di alam barzakh melalui pertanyaan Malaikat Munkar dan
Nakir. Oleh karena itu, syariat memerintahkan kaum Muslimin yang hadir untuk
menetap sejenak dan memohonkan keteguhan iman bagi mayit. Utsman bin Affan
menceritakan kebiasaan Nabi ﷺ:
“Adalah Nabi
ﷺ, apabila telah selesai
menguburkan mayit, beliau berdiri di depan kubur tersebut lalu bersabda:
«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ
الْآنَ يُسْأَلُ»
‘Mohonkanlah
ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan baginya, karena sungguh ia
sekarang sedang ditanya.’” (HSR. Abu Dawud no. 3221)
Keteguhan
ini hanya diberikan oleh Alloh kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Alloh
berfirman:
﴿يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى
الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ
الظّٰلِمِيْنَ ۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاءُ﴾
“Alloh
meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam
kehidupan di dunia (saat sekarat) dan di Akhirat (Barzakh); dan Alloh
menyesatkan orang-orang yang zholim dan Alloh memperbuat apa yang Dia
kehendaki.” (QS. Ibrohim: 27)
Doa ini
dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa dipimpin oleh seorang imam (tidak
berjamaah), karena tujuan utamanya adalah ketulusan setiap individu dalam
memohon keselamatan bagi saudaranya yang telah wafat.
[2]
Berdiam Sejenak di Samping Kubur untuk Beristighfar
Selain
memohon keteguhan, disunnahkan bagi para pengantar untuk berdiam beberapa saat
di dekat kuburan guna memohonkan ampunan (istighfar). Keberadaan orang-orang
sholih di sisi kuburan memberikan ketenangan batin bagi mayit yang baru saja
memasuki alam barzakh yang asing baginya. Amru bin Al-Ash memberikan wasiat
sebelum wafatnya:
«فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا، ثُمَّ
أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا، حَتَّى
أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ، وَأَنْظُرَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي»
“Jika
kalian telah menguburkanku, maka timbunlah tanah padaku secara perlahan,
kemudian berdirilah di sekitar kuburku selama waktu yang dibutuhkan untuk
menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya, agar aku merasa tenang dengan
kehadiran kalian dan aku bisa melihat apa yang harus aku jawab kepada
utusan-utusan Robbku (Malaikat).” (HR. Muslim no. 121)
Permohonan
ampun ini sangat bermanfaat bagi mayit, karena istighfar orang yang hidup dapat
mengangkat derajat mayit di sisi Alloh. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ،
فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، أَنَّى لِي هَذِهِ؟ فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ»
“Sungguh,
Alloh benar-benar mengangkat derajat hamba yang sholih di Surga, lalu hamba itu
bertanya: ‘Wahai Robbku, dari mana aku dapatkan ini?’ Maka Alloh berfirman: ‘Karena
istighfar anakmu untukmu.’” (HHR. Ahmad, no. 10610)
Istighfar
adalah bentuk kasih sayang yang nyata bagi orang yang telah terputus amalnya.
Alloh berfirman tentang doa orang-orang beriman untuk pendahulu mereka:
﴿وَالَّذِيْنَ جَاءُوْ مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ
لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ﴾
“Dan
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya
Robb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih
dahulu dari kami.’” (QS. Al-Hasyr: 10)
[3]
Larangan Duduk, Menginjak, dan Bersandar di Atas Kuburan
Sebagai
bentuk penghormatan terhadap jasad Muslim, Islam melarang keras segala tindakan
yang menghina atau menyakiti mayit meskipun ia telah berada di dalam tanah.
Duduk di atas kuburan, menginjaknya dengan sengaja, atau bersandar padanya
adalah perbuatan yang sangat dibenci dalam syariat. Nabi ﷺ bersabda:
«لَأَنْ
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»
“Sungguh
jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar
pakaiannya dan menembus kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di
atas kuburan.” (HR. Muslim no. 971)
Larangan
ini mencakup juga tindakan menginjak kuburan tanpa alasan yang darurat. Amru
bin Hazm menceritakan:
رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُتَّكَأً عَلَى قَبْرٍ، فَقَالَ: «لَا تُؤْذِ صَاحِبَ
هَذَا الْقَبْرِ - أَوْ لَا تُؤْذِهِ -»
“Rosululloh
ﷺ melihatku bersandar pada
sebuah kuburan, lalu beliau bersabda: ‘Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur
ini,’ atau beliau bersabda: ‘Jangan menyakitinya.’” (HSR. Ahmad, 39/476)
Alloh
memerintahkan kita untuk bersikap sopan dan penuh adab. Melindungi kehormatan
mayit adalah bagian dari ketaqwaan hati. Alloh berfirman:
﴿ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَائِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوْبِ﴾
“Demikianlah
(perintah Alloh). Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Alloh, maka sungguh
hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
[4]
Hukum Talqin Setelah Penguburan
Praktik
mentalqin mayit (menuntun jawaban di depan kubur) setelah dikuburkan merupakan
perkara yang banyak diperdebatkan. Namun, jika merujuk pada Sunnah Nabi ﷺ yang shohih, tidak ditemukan
riwayat yang kuat bahwa beliau mentalqin mayit setelah dikubur dengan gaya
dialog. Talqin yang disyariatkan adalah bagi orang yang akan meninggal (sedang naza’),
sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»
“Tuntunlah
(talqin) orang yang akan meninggal di antara kalian untuk mengucapkan Laa ilaha
illalloh.” (HR. Muslim no. 916)
Adapun
praktik talqin di depan kuburan setelah penguburan selesai dengan narasi
panjang (“Ingatlah wahai fulan, jika datang kepadamu dua Malaikat...”),
sebagian ulama menganggapnya tidak berdasar pada Hadits yang shohih. Yang
diperintahkan hanyalah doa ampunan dan keteguhan secara umum. Alloh berfirman
bahwa orang yang sudah mati tidak dapat mendengar seruan untuk merubah
keyakinan mereka:
﴿فَاِنَّكَ
لَا تُسْمِعُ الْمَوْتٰى﴾
“Maka
sungguh, kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar.” (QS.
Ar-Rum: 52)
Maka,
mencukupkan diri dengan apa yang dicontohkan Nabi ﷺ (berdiri, mendoakan
istighfar, dan memohon keteguhan) adalah jalan keselamatan yang paling utama
demi menjaga kemurnian ibadah.
[5]
Pembagian Sedekah atau Makanan di Area Pemakaman
Syariat
menganjurkan agar keluarga mayit dibantu, bukan justru dibebani dengan
keharusan menyediakan makanan bagi para pelayat atau pembagian sedekah di area
pemakaman yang bersifat seremonial. Ketika berita kematian Ja’far bin Abi
Tholib sampai kepada Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«اصْنَعُوا
لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ أَوْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ»
“Buatkanlah
makanan untuk keluarga Ja’far, karena sungguh telah datang kepada mereka
perkara yang menyibukkan mereka (kesedihan).” (HSR. Abu Dawud no. 3132 dan
At-Tirmidzi no. 998)
Adapun
praktik keluarga mayit membuat makanan untuk menjamu orang-orang yang berkumpul
di rumah mereka atau di pemakaman, hal ini dianggap sebagai bagian dari meratap
(niyahah) oleh para Shohabat. Jarir bin Abdillah Al-Bajali berkata:
«كُنَّا
نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ
مِنَ النِّيَاحَةِ»
“Kami (para
Shohabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit serta pembuatan
makanan setelah penguburan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).”
(HR. Ahmad no. 6905 dan Ibnu Majah no. 1612)
Islam
adalah agama yang memberikan kemudahan. Memberi makan kepada orang miskin
sebagai sedekah atas nama mayit adalah boleh dan sampai pahalanya, namun
menentukan waktu dan tempat tertentu (seperti saat penguburan) tanpa dalil adalah
tindakan yang harus dihindari. Alloh berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang
memberi makan dengan tulus:
﴿وَيُطْعِمُوْنَ
الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّه مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا﴾
“Dan mereka
memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang
yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)
Sedekah ini
hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi sunnah-sunnah pengurusan
janazah yang telah ditetapkan.
Jika
keluarga mayit orang berkelapangan dan ia bersedekah atas nama mayit dengan
dibagikan kepada siapa yang mereka sukai (tanpa ritual apapun), maka ini boleh,
maka ia boleh. Namun, baiknya dilakukan setelah berlalu beberapa hari
dari penguburan agar tidak menyerupai niyahah dalam Hadits Jarir.
BAB 5: HUKUM BANGUNAN DAN HIASAN
PADA KUBURAN
[1]
Larangan Menyemen dan Membangun di Atas Kubur
Islam
sangat menjaga kemurnian Tauhid dan menutup segala celah yang dapat
mengantarkan manusia pada pengagungan makhluk secara berlebihan. Salah satu
pintu fitnah terbesar adalah memperindah kuburan dengan bangunan permanen atau
menyemennya. Rosululloh ﷺ
secara tegas melarang tindakan ini agar kuburan tetap pada fungsi aslinya
sebagai pengingat kematian, bukan sebagai monumen kemegahan. Dari Jabir bin
Abdillah, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ
وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rosululloh
ﷺ melarang kuburan disemen
(dikapur), diduduki, dan dibangun sebuah bangunan di atasnya.” (HR. Muslim
no. 970)
Pembangunan
kijing, kubah, atau rumah-rumahan di atas kuburan termasuk dalam kategori bid’ah
yang dilarang. Kuburan Muslim hendaknya dibiarkan sederhana sesuai dengan sifat
bumi yang akan hancur.
Membangun
di atas kubur seringkali didasari oleh perasaan bangga terhadap status duniawi,
padahal saat manusia telah dikubur, status tersebut tidak lagi bermanfaat
kecuali amal sholihnya.
[2]
Hukum Memberi Lampu Penerang dan Kelambu pada Kuburan
Tindakan
menghiasi kuburan dengan lampu-lampu penerang (lampion) atau menutupinya dengan
kain kelambu merupakan perbuatan yang tidak memiliki landasan dalam syariat.
Tindakan ini merupakan pemborosan harta dan bentuk penyerupaan terhadap tempat
peribadatan kaum musyrik. Nabi ﷺ memberikan peringatan keras terhadap perbuatan ini:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا
الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“Rosululloh
ﷺ melaknat wanita yang sering
berziarah kubur, orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid, serta orang yang
memberi lampu-lampu (penerang) di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 3236 dan
At-Tirmidzi no. 320)
Hadits ini
dilemahkan kebanyakan ulama. Sementara yang menghasankannya: Tirmidzi, Syuaib
Al-Arnauth, dan Ahmad Syakir. Adapun matannya shohih.
Pemberian
lampu tidak bermanfaat bagi mayit karena cahaya yang ia butuhkan di alam
barzakh adalah cahaya amal sholih, bukan cahaya api atau listrik. Alloh
berfirman tentang cahaya yang hakiki:
﴿يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِه مَنْ يَّشَاءُ﴾
“Alloh
membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 35)
Begitu pula
dengan pemasangan kain atau kelambu, hal itu termasuk dalam perkara tabdzir
(pemborosan) yang dilarang oleh Alloh:
﴿وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ۗ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ
كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ﴾
“Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sungguh,
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon.” (QS. Al-Isro: 26-27)
Disamping
itu, penerangan di kuburan bisa disalahgunakan untuk sarana kesyirikan itikaf
di kuburan dan mengkultuskannya. Hendaknya penerangan dimatikan kecuali untuk
keperluan menguburkan janazah malam hari dan yang semisalnya.
[3]
Larangan Menulis Ayat atau Puji-pujian pada Nisan
Banyak di
antara kaum Muslimin yang menuliskan nama, tanggal lahir, tanggal wafat, bahkan
kutipan ayat-ayat Al-Quran di atas batu nisan dengan ukiran yang mewah.
Padahal, Nabi ﷺ
telah melarang penulisan apa pun di atas kuburan. Sebagaimana dalam Hadits
Jabir yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat tambahan riwayat:
«وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ»
“...dan
(beliau melarang) ditulis di atasnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1052)
Menuliskan
ayat Al-Quran pada nisan adalah perbuatan yang tidak layak, karena Al-Quran
diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi mereka yang hidup, bukan untuk dijadikan
hiasan di pemakaman yang rentan terkena kotoran atau terinjak. Alloh berfirman
tentang fungsi Al-Quran:
﴿لِيُنْذِرَ
مَنْ كَانَ حَيًّا﴾
“Agar dia
(Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin:
70)
Maka,
mencukupkan diri dengan tanda berupa batu yang polos tanpa tulisan adalah
bentuk ketaatan kepada Sunnah. Jika pun terpaksa memberi tanda nama agar tidak
hilang, hendaknya dilakukan sesederhana mungkin tanpa berlebihan.
[4]
Perintah Meratakan Kuburan yang Meninggi
Syariat
memerintahkan agar setiap kuburan yang dibangun terlalu tinggi atau dijadikan
bangunan megah untuk diratakan kembali setinggi satu jengkal dari tanah. Ini
adalah tugas para penguasa Muslim atau penanggung jawab pemakaman untuk
mencegah terjadinya kesyirikan. Ali bin Abi Tholib berkata kepada Abul Hayyaj
Al-Asadi:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ؟ «أَنْ لَا
تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
“Maukah
kamu aku utus sebagaimana Rosululloh ﷺ telah mengutusku? Yaitu: Janganlah kamu membiarkan ada patung
kecuali kamu hancurkan, dan janganlah kamu membiarkan ada kuburan yang meninggi
(menonjol) kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
Nawawi (676
H) berkata: “Hadits ini merupakan perintah untuk meratakan kuburan.”
Meratakan
kubur bukan berarti menghilangkannya sama sekali, melainkan mengembalikannya
pada bentuk sunnah yang tidak mencolok. Alloh berfirman tentang kerendahan
hati:
﴿وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًا﴾
“Dan
janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong.” (QS. Al-Isra: 37)
Kesombongan
dalam membangun kuburan adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap hakikat
manusia yang berasal dari tanah yang rendah.
[5]
Bahaya Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid atau Tempat Ibadah
Puncak dari
segala larangan terkait bangunan kuburan adalah menjadikannya sebagai Masjid
atau tempat khusus untuk melakukan ibadah seperti Sholat, sujud, dan berdoa
kepada penghuninya. Rosululloh ﷺ memberikan peringatan keras bahkan di akhir hayat beliau:
«لَعْنَةُ
اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
“Alloh
melaknat kaum Yahudi dan Nasroni, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi
mereka sebagai Masjid-Masjid (tempat ibadah).” (HR. Al-Bukhori no. 435 dan
Muslim no. 531)
Larangan
ini bertujuan untuk memurnikan ibadah hanya kepada Alloh semata. Menjadikan
kuburan sebagai tempat ibadah dapat menyeret seseorang pada dosa syirik besar,
yaitu memalingkan hak Alloh kepada makhluk. Alloh berfirman:
﴿وَاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا﴾
“Dan
sesungguhnya Masjid-Masjid itu adalah kepunyaan Alloh. Maka janganlah kamu
menyembah siapa pun di dalamnya di samping (menyembah) Alloh.” (QS. Al-Jinn:
18)
Seorang Muslim
dilarang Sholat menghadap kuburan atau sengaja mencari keberkahan di
sampingnya. Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
“Janganlah
kalian Sholat menghadap ke arah kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya.”
(HR. Muslim no. 972)
Menjaga
jarak antara tempat ibadah dan pemakaman adalah prinsip utama dalam membangun
pemukiman Muslim yang berlandaskan Tauhid.
BAB 6: FIQIH ZIARAH KUBUR SESUAI
SUNNAH
[1]
Tujuan dan Manfaat Ziarah Kubur
Ziarah
kubur merupakan amalan yang mulia jika dilakukan dengan niat yang benar. Pada
awal Islam, Nabi ﷺ
sempat melarangnya karena kekhawatiran umat yang baru masuk Islam akan kembali
pada kebiasaan jahiliyyah yang mengagungkan kuburan. Namun, setelah iman mereka
kokoh, beliau memerintahkannya. Nabi ﷺ bersabda:
«نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، [فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ]»
“Dahulu aku
melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian, karena
sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada Akhirat.” (HR.
Muslim no. 977 dan At-Tirmidzi no. 1054)
Tujuan utama
dari ziarah adalah untuk melembutkan hati dan menyadari bahwa setiap yang
bernyawa pasti akan menyusul penghuni kubur tersebut. Alloh berfirman:
﴿كُلُّ
نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ﴾
“Setiap
yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imron: 185)
Ziarah yang
benar adalah yang membuahkan rasa takut kepada Alloh dan semangat untuk
menambah bekal amal sholih, bukan ziarah yang justru menambah beban dosa karena
adanya kemungkaran di dalamnya.
[2]
Adab-Adab Memasuki Area Pemakaman
Ketika seseorang
memasuki area pemakaman, ia hendaknya menjaga adab-adab kesopanan sebagai
bentuk penghormatan kepada para penghuni kubur yang merupakan saudara seiman.
Di antara adabnya adalah tidak mengenakan alas kaki (sandal atau sepatu) jika
hal itu tidak menyulitkan (tidak berduri atau becek dll), guna menjaga kehormatan
mayit dan bentuk ketundukan. Dari Basyir bin Al-Khoshashiyyah, ia mengatakan
bahwa ketika Rosululloh ﷺ
sedang berjalan di antara kuburan, tiba-tiba beliau melihat seorang laki-laki
berjalan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka beliau bersabda:
«يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»
“Wahai
pemilik dua sandal, apa-apaan kamu, lepaskanlah kedua sandalmu.’” (HHR. Abu
Dawud no. 3230)
Selain itu,
pengunjung dilarang melakukan hal-hal yang bersifat hura-hura, bercanda secara
berlebihan, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan area pemakaman.
Alloh berfirman tentang sifat orang beriman:
﴿وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ﴾
“Dan orang-orang
yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS.
Al-Mu’minun: 3)
[3]
Doa Ziarah Kubur dan Salam Kepada Ahli Kubur
Disunnahkan
bagi peziarah untuk mengucapkan salam dan mendoakan keselamatan serta ampunan
bagi para penghuni kubur. Ini adalah bentuk komunikasi ruhani yang diajarkan
syariat. Rosululloh ﷺ
mengajarkan para Shohabat jika mereka keluar menuju pemakaman untuk
mengucapkan:
«السَّلَامُ
عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ
شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ»
“Salam
sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan Mu’minin dan Muslimin.
Dan kami, insya Alloh, benar-benar akan menyusul kalian. Aku memohon kepada
Alloh keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim no. 975)
Doa ini
mengandung pengakuan akan hari kebangkitan dan persaudaraan sesama Muslim
melampaui batas kematian. Alloh berfirman:
﴿اَلَّذِيْنَ
تَتَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰئِكَةُ طَيِّبِيْنَ ۙ يَقُوْلُوْنَ سَلٰمٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا
الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ﴾
“(Yaitu)
orang-orang yang wafat dalam keadaan baik oleh para Malaikat dengan mengatakan
(kepada mereka): ‘Salamun ‘alaikum (salam sejahtera bagimu), masuklah ke
dalam Surga karena apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. An-Nahl: 32)
[4]
Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur
Terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wanita yang berziarah kubur.
Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah larangan bagi wanita untuk
sering-sering berziarah kubur karena sifat mereka yang mudah emosional sehingga
dikhawatirkan terjadi fitnah atau perbuatan meratap. Abu Huroiroh berkata:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ»
“Rosululloh
ﷺ melaknat wanita-wanita yang
sering (berulang kali) menziarahi kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)
Adapun jika
seorang wanita berziarah secara tidak sengaja (melewati kubur) atau dalam
frekuensi yang sangat jarang dengan tetap menjaga adab, menutup aurat, dan
tidak meratap, sebagian ulama membolehkannya berdasarkan Hadits Aisyah yang
pernah bertanya tentang doa ziarah. Namun, menjauhi hal tersebut lebih utama
demi keselamatan agama. Alloh berfirman:
﴿وَقَرنَ
في بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى﴾
“Tetap di
rumahmu dan (jika keluar) janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti
orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
[5]
Larangan Safar untuk Menziarahi Kubur Tertentu
Islam
melarang seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) yang melelahkan dengan
niat ibadah khusus untuk mendatangi kuburan orang sholih, wali, atau Nabi,
karena hal ini dapat mengarah pada pengagungan makhluk yang berlebihan. Nabi ﷺ membatasi tujuan safar ibadah
hanya pada tiga tempat:
«لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ
الرَّسُولِ ﷺ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»
“Janganlah
kalian bersusah payah melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali menuju tiga Masjid:
Masjidil Harom, Masjid Rosul (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR.
Al-Bukhori no. 1189 dan Muslim no. 1397)
Larangan
ini menutup pintu ghuluw (melampaui batas) terhadap kuburan. Jika
seseorang berada di sebuah kota, ia boleh menziarahi kuburan di kota tersebut,
namun tidak boleh sengaja bepergian jauh hanya untuk menziarahi kuburan
tertentu di kota lain. Alloh memperingatkan tentang bahaya meniru perilaku umat
terdahulu yang sesat karena mengagungkan orang sholih secara berlebihan:
﴿وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا
سُوَاعًا ۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًا﴾
“Dan mereka
berkata: ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan
kamu dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa’,
Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.’” (QS. Nuh: 23)
Nama-nama
ini asalnya adalah orang-orang sholih yang kemudian dikultuskan melalui kuburan
dan patung mereka.
[6]
Larangan Tabarruk dan Meminta Kepada Penghuni Kubur
Kesalahan
fatal yang sering terjadi saat ziarah adalah meminta doa, keberkahan, atau
perantaraan kepada orang yang telah mati. Mayit, setinggi apa pun derajatnya,
adalah makhluk yang sudah terputus amalnya dan tidak lagi memiliki kekuasaan
atas dunia. Alloh berfirman:
﴿وَالَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِه مَا يَمْلِكُوْنَ مِنْ قِطْمِيْرٍ﴾
“Dan
orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Alloh tiada mempunyai apa-apa
meskipun setipis selaput biji kurma.” (QS. Fatir: 13)
Nabi ﷺ memberikan pedoman tegas
bahwa doa hanya ditujukan kepada Alloh semata:
«إِذَا
سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ»
“Jika kamu
meminta, mintalah kepada Alloh, dan jika kamu memohon pertolongan, mohonlah
pertolongan kepada Alloh.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2516)
Menciumi
kuburan, mengusap-usap nisannya untuk mencari berkah, atau menyembelih hewan di
dekatnya adalah perbuatan syirik atau sarana menuju syirik. Alloh berfirman:
﴿قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ﴾
“Katakanlah
(Muhammad): ‘Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk
Alloh, Robb semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162)
BAB 7: PERMASALAHAN KHUSUS DAN
KONTEMPORER
[1]
Menguburkan Banyak Mayit dalam Satu Liang Lahat (Kondisi Darurat)
Hukum asal
dalam syariat adalah satu liang lahat diperuntukkan bagi satu mayit sebagai
bentuk penghormatan dan privasi bagi jasad Muslim. Namun, dalam kondisi darurat
seperti peperangan yang memakan banyak korban, wabah penyakit yang masif, atau
bencana alam yang dahsyat, diperbolehkan menguburkan dua atau tiga janazah
dalam satu lubang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rosululloh ﷺ saat perang Uhud. Beliau
bersabda:
«احْفِرُوا،
وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ،
وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا»
“Galilah,
luaskanlah, baguskanlah, dan kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur,
dan dahulukanlah (di posisi depan/arah Qiblat) orang yang paling banyak hafalan
Al-Qurannya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1713)
Meskipun
dalam satu lubang, jasad mereka tetap harus dipisahkan dengan sekat papan/tanah
jika memungkinkan. Alloh memberikan keringanan dalam kondisi sulit:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا﴾
“Alloh
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.
Al-Baqoroh: 286)
Keringanan
ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai efisiensi dalam kondisi kritis
tanpa mengesampingkan kehormatan jasad manusia.
[2]
Hukum Menggali Kembali Kuburan yang Sudah Lama
Membongkar
atau menggali kembali kuburan yang telah ditutup adalah terlarang kecuali ada
alasan yang dibenarkan secara syar’i (hajat syar’iyyah). Alasan tersebut
misalnya: jasad dikubur di tanah hasil rampasan (ghoshob), ada harta
berharga yang tertinggal di dalam, atau untuk kepentingan otopsi hukum yang
sangat mendesak. Jika jasad telah hancur menjadi tanah sepenuhnya, barulah
tanah tersebut boleh digunakan untuk keperluan lain. Alloh berfirman tentang
proses penghancuran jasad:
﴿ثُمَّ اَمَاتَه فَاَقْبَرَه ۗ ثُمَّ اِذَا شَاءَ
اَنْشَرَه﴾
“Kemudian
Dia mematikannya lalu memasukkannya ke dalam kubur. Kemudian apabila Dia
menghendaki, Dia membangkitkannya kembali.” (QS. Abasa: 21-22)
Ayat ini
mengisyaratkan bahwa kubur adalah tempat tinggal jasad hingga hari kebangkitan.
Maka, mengganggunya tanpa sebab adalah bentuk kezholiman. Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ»
“Janganlah
kamu menyakiti penghuni kubur ini.” (HSR. Ahmad)
Jika
pembongkaran dilakukan hanya untuk kepentingan estetika atau perluasan bangunan
yang tidak mendesak, maka hal itu diharomkan karena kehormatan seorang Muslim
saat mati sama dengan saat hidup.
[3]
Cara Mengubur Anggota Badan yang Terpisah
Terkadang
terjadi peristiwa di mana anggota tubuh seseorang terlepas, baik karena
kecelakaan, amputasi medis, atau sisa dari tubuh yang hancur. Anggota badan
dari seorang Muslim tetap memiliki kehormatan dan wajib diperlakukan dengan
baik. Para ulama mengatakan bahwa potongan tubuh tersebut hendaknya dicuci
(tanpa dimandikan secara penuh), dibungkus kain, lalu dikuburkan di dalam
tanah. Hal ini merujuk pada pemuliaan manusia secara utuh. Alloh berfirman:
﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ﴾
“Dan
sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 7)
Tidak
disyariatkan untuk mensholati potongan anggota tubuh tersebut kecuali jika
bagian yang ditemukan mencakup sebagian besar tubuh atau terdapat jasad utuh
namun tanpa kepala. Dasar penguburannya adalah agar bagian tubuh tersebut
kembali ke asalnya, yaitu tanah, dan tidak tercecer atau dimakan binatang. Nabi
ﷺ memerintahkan pengurusan
jasad dengan baik:
«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»
“Sungguh
Alloh telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu.” (HR.
Muslim no. 1955)
Termasuk
berbuat ihsan terhadap potongan tubuh manusia.
[4]
Hukum Mengubur Non-Muslim oleh Kerabat Muslim
Jika
seorang non-Muslim meninggal dunia dan tidak ada orang dari agamanya yang
mengurusnya, maka kerabatnya yang Muslim atau otoritas Muslim
diperbolehkan—bahkan wajib dalam kondisi tertentu—untuk menguburkannya agar
jasadnya tidak terlantar. Namun, penguburannya tidak boleh menggunakan tata
cara Islam (seperti disholati). Nabi ﷺ pernah memerintahkan Ali bin Abi Tholib untuk menguburkan
ayahnya, Abu Tholib, yang wafat dalam kekafiran:
«اذْهَبْ فَوَارِهِ»
“Pergilah
dan kuburkanlah dia.” (HSR. Abu Dawud no. 3214)
Setelah
menguburkannya, tidak diperbolehkan bagi Muslim tersebut untuk memohonkan
ampunan bagi janazah non-Muslim tersebut. Alloh berfirman:
﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا
لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى﴾
“Tidak
sepatutnya bagi Nabi ﷺ
dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Alloh) bagi orang-orang
musyrik, walaupun orang-orang itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah:
113)
Jasad non-Muslim
tersebut juga tidak boleh dikuburkan di pemakaman khusus Muslim agar tidak
mengganggu kesucian area tersebut.
[5]
Larangan Meratapi Kuburan dan Perbuatan Jahiliyyah Lainnya
Salah satu
kemungkaran yang sering terjadi di sekitar kuburan adalah perbuatan meratap (niyahah),
yaitu menangis dengan suara keras disertai keluh kesah, memukul-mukul badan,
atau mencaci takdir. Rosululloh ﷺ berlepas diri dari perbuatan semacam ini:
«لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»
“Bukan termasuk
golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru
dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Al-Bukhori no. 1294 dan Muslim no.
103)
Tangisan
yang diperbolehkan hanyalah tetesan air mata sebagai tanda kasih sayang tanpa
suara yang berlebihan. Alloh melarang hamba-Nya untuk berputus asa dari rohmat-Nya
saat tertimpa musibah:
﴿وَلَا تَيْاَسُوْا مِنْ رَّوْحِ اللّٰهِ﴾
“Dan janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Alloh.” (QS. Yusuf: 87)
Segala
bentuk ritual jahiliyyah seperti menabur bunga dengan keyakinan tertentu,
menyiram air dengan niat mendinginkan mayit tanpa dasar dalil, atau berbicara
kepada mayit seolah-olah ia bisa merubah nasib orang yang hidup, harus
ditinggalkan sepenuhnya demi menjaga Tauhid. Nabi ﷺ bersabda:
«اثْنَتَانِ
فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ»
“Dua
perkara pada manusia yang keduanya termasuk kekufuran: mencela nasab dan
meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)
BAB 8: KHUROFAT DAN KEMUNGKARAN
SEPUTAR KEMATIAN
[1]
Hakikat Khurofat dan Bahayanya Terhadap Tauhid
Khurofat
adalah segala bentuk kepercayaan atau cerita yang tidak memiliki landasan dalam
wahyu maupun akal yang sehat, namun diyakini sebagai kebenaran yang membawa
pengaruh ghoib. Islam datang untuk membebaskan manusia dari belenggu khurofat.
Alloh berfirman tentang tugas Rosululloh ﷺ:
﴿وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ﴾
“Dan (Rosul
itu) membuang beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS.
Al-A’rof: 157)
Khurofat
adalah belenggu yang menghalangi kejernihan Tauhid.
[2]
Mitos Ruh Bergentayangan (Hantu) Selama 40 Hari
Banyak yang
meyakini ruh mayit masih berada di rumah atau bergentayangan di sekitar kita
selama 40 hari. Ini adalah khurofat yang batil, karena ruh yang telah lepas
dari jasad langsung berpindah ke alam barzakh. Alloh berfirman:
﴿وَمِنْ وَّرَائِهِمْ بَرْزَخٌ اِلٰى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ﴾
“Dan di
hadapan mereka ada barzakh (dinding pemisah) sampai hari mereka
dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100)
Ruh tidak
bisa kembali ke alam dunia untuk menakuti atau mengunjungi keluarganya.
[3]
Keyakinan Ruh Kembali ke Rumah pada Malam Tertentu
Kepercayaan
bahwa ruh orang tua kembali ke rumah setiap malam Jumat untuk meminta doa atau
makanan adalah anggapan tanpa dalil. Rosululloh ﷺ menjelaskan bahwa keadaan
mayit di kubur hanya dua: nikmat atau adzab. Beliau bersabda:
«إِنَّمَا القَبْرُ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ أَوْ حُفْرَةٌ
مِنْ حُفَرِ النَّارِ»
“Kuburan
itu bisa berupa taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang
neraka.” (HR. At-Tirmidzi no. 2460)
Mayit tidak
memiliki kuasa untuk pulang ke rumah.
[4]
Mitos Burung Tertentu Sebagai Pertanda Kematian
Menganggap
suara burung gagak atau burung hantu sebagai pertanda akan adanya warga yang
mati termasuk dalam perbuatan Thiyaroh (merasa sial karena tanda alam) yang
dilarang. Nabi ﷺ
bersabda:
«لاَ
عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ»
“Tidak ada
penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyaroh (ramalan sial),
tidak ada khurofat burung hantu (haamah), dan tidak ada kesialan pada
bulan Shofar.” (HR. Al-Bukhori no. 5757 dan Muslim no. 2220)
[5]
Menaruh Sesajen, Kembang, atau Kemenyan di Dekat Mayit
Praktik
menaruh sesaji atau membakar kemenyan dengan keyakinan untuk menyambut ruh atau
mengusir jin pengganggu adalah perbuatan syirik. Alloh berfirman:
﴿قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ﴾
“Katakanlah:
‘Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb
semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162)
Mempersembahkan
sesuatu (nusuk) kepada selain Alloh adalah kesyirikan.
[6]
Kepercayaan Mayit Menjadi Hantu Pocong atau Kuntilanak
Visualisasi
hantu yang menyerupai mayit dengan kain kafan (pocong) adalah tipu daya syaiton
dari golongan jin untuk menyesatkan manusia agar takut kepada selain Alloh.
Alloh berfirman tentang tipu daya syaithon:
﴿اِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطٰنُ يُخَوِّفُ اَوْلِيَاءَهۖ فَلَا تَخَافُوْهُمْ
وَخَافُوْنِ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ﴾
“Sesungguhnya
mereka itu tidak lain hanyalah syaithon yang menakut-nakuti (kamu) dengan
kawan-kawannya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah
kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imron: 175)
[7]
Larangan Menggunakan Pakaian Warna Tertentu Saat Melayat
Keyakinan bahwa
pelayat harus memakai warna tertentu (seperti hitam total) dan dilarang memakai
warna lain karena akan mendatangkan kesialan adalah khurofat yang berasal dari
tradisi non-Muslim. Islam tidak menetapkan warna khusus untuk melayat. Alloh
berfirman:
﴿مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Dia tidak
menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
[8]
Mitos Membuang Ayam atau Uang di Jalan Saat Mengantar Janazah
Tindakan
membuang ayam hidup atau menyebar uang di jalanan saat iring-iringan janazah
dengan maksud “membuang sial” atau “pelicin jalan” bagi mayit adalah perbuatan tabdzir
dan syirik. Nabi ﷺ
bersabda: “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari
kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
[9]
Keyakinan Tanah Kuburan Orang Sholih Sebagai Obat
Mengambil
tanah dari kuburan orang yang dianggap wali untuk dijadikan obat atau jimat
pelindung adalah kesyirikan yang nyata. Tanah tetaplah tanah dan tidak memiliki
daya penyembuh. Alloh berfirman:
﴿وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٓ اِلَّا هُوَ﴾
“Jika Alloh
menimpakan suatu kemudhorotan kepadamu, maka tidak ada yang dapat
menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Al-An’am: 17)
[10]
Larangan Memindahkan Barang Milik Mayit Karena Takut Kualat
Keyakinan
bahwa barang peninggalan mayit (seperti tempat tidur atau pakaian) tidak boleh
disentuh atau dipindahkan karena mayit akan marah adalah khurofat. Barang
tersebut secara syar’i telah menjadi harta waris. Alloh berfirman mengenai
pembagian warisan dalam surat An-Nisa ayat 11.
[11]
Mitos Menanam Pohon Tertentu Untuk Meringankan Adzab
Menanam
pohon di atas kubur dengan keyakinan bahwa tasbih pohon tersebut meringankan
adzab mayit secara otomatis tanpa melihat amal si mayit adalah salah faham. Hal
itu adalah kekhususan Nabi ﷺ
pada dua kuburan tertentu. Alloh berfirman:
﴿وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰى﴾
“Dan bahwa
manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Keringanan
adzab bergantung pada rahmat Alloh dan amal hamba, bukan pada tumbuhan.
Sebagian
ulama berpendapat melakukannya boleh karena bukan syirik. Jika tidak
bermanfaat, tidak membahayakan mayit.
[12]
Keyakinan Berbicara dengan “Ruh” Melalui Medium Perantara
Praktik
memanggil ruh mayit melalui orang yang kesurupan (medium) adalah kedustaan jin
yang mengaku-ngaku sebagai mayit. Mayit tidak bisa dipanggil kembali. Alloh
berfirman:
﴿حَتّٰىٓ اِذَا جَاءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ
ۙ لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ كَلَّا﴾
“Hingga
apabila kematian datang kepada seseorang di antara mereka, dia berkata: ‘Ya
Robbku, kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku dapat berbuat amal sholih yang
telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak!” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)
[13]
Mitos Langkahan Mayit Bagi Hewan Peliharaan
Kepercayaan
bahwa jika ada hewan (seperti kucing) melompati janazah maka janazah itu akan
bangun atau menjadi hantu adalah khurofat murni yang tidak masuk akal dan tidak
ada dalilnya dalam agama. Nabi ﷺ bersabda: “Kematian adalah Kiamat kecil.” Artinya, hubungan
mayit dengan dunia lahiriyah telah putus total.
[14]
Mitos Mandi Kembang Setelah Melayat
Banyak
orang meyakini bahwa setelah pulang dari pemakaman atau rumah duka, seseorang
wajib mandi dengan air bunga atau mencuci kaki sebelum masuk rumah agar “hawa
kematian” atau jin tidak ikut masuk. Ini adalah khurofat yang tidak berdasar.
Syariat hanya menganjurkan mandi bagi orang yang memandikan janazah, bukan bagi
pelayat secara umum. Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»
“Siapa yang
memandikan mayit maka hendaklah ia mandi, dan siapa yang memikulnya maka
hendaklah ia berwudhu.” (HSR. Abu Dawud no. 3161)
Mandi ini
adalah masalah kebersihan jasmani, bukan pembersihan dari nasib sial.
[15]
Larangan Menunjuk Kuburan dengan Jari
Kepercayaan
bahwa menunjuk kuburan dengan jari telunjuk akan menyebabkan jari tersebut
busuk atau mendatangkan kualat adalah takhayul yang tidak masuk akal. Islam
mengajarkan adab di kuburan adalah ketenangan, namun tidak ada larangan fisik
seperti menunjuk. Alloh berfirman:
﴿لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ﴾
“Janganlah
kamu mengharomkan apa yang baik yang telah Alloh halalkan bagi kamu.” (QS.
Al-Maidah: 87)
Mengharomkan
sesuatu yang halal (seperti menunjuk) tanpa dalil adalah pelanggaran syariat.
[16]
Mitos “Tanah Makam Belum Kering” sebagai Syarat Nikah
Keyakinan
bahwa anggota keluarga dilarang melangsungkan pernikahan selama tanah makam
kerabatnya belum kering (atau sebelum 40-100 hari) adalah tradisi yang
menghalangi kebaikan. Tidak ada kaitan antara tanah kuburan dengan sah atau
tidaknya sebuah pernikahan. Alloh berfirman tentang kemudahan:
﴿يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Alloh menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh:
185)
[17]
Keyakinan Memotong Kuku atau Rambut Mayit
Sebagian
masyarakat meyakini kuku atau rambut mayit harus dipotong dan disimpan agar “sempurna”
kembali ke tanah. Padahal, mayit hendaknya dibiarkan sebagaimana adanya tanpa
perlu dipotong kuku atau rambutnya kecuali jika sangat kotor. Alloh berfirman
tentang penciptaan manusia:
﴿لَقَدْ
خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ﴾
“Sungguh,
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS.
At-Tin: 4)
Kehormatan
manusia tetap terjaga tanpa perlu manipulasi fisik setelah kematian.
[18]
Khurofat Menutup Cermin dan Bak Air Saat Ada Kematian
Ada
anggapan bahwa cermin dan bak air di rumah duka harus ditutup kain agar ruh
mayit tidak terjebak di dalamnya. Ini adalah khurofat yang bersumber dari
mitologi kuno. Ruh tidak memiliki urusan dengan benda-benda fisik seperti
cermin. Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ»
“Sungguh
ruh itu apabila telah dicabut, maka penglihatan (mayit) akan mengikutinya.” (HR.
Muslim no. 920)
Ruh
langsung menuju alam barzakh, bukan terjebak di cermin.
[19]
Mitos Mengikat Jempol Kaki Mayit Agar Tidak “Lari”
Kepercayaan
bahwa jempol kaki mayit harus diikat agar ruhnya tidak lari atau jasadnya tidak
berjalan sendiri adalah kegilaan yang lahir dari rasa takut berlebihan kepada
hantu. Ikatan pada janazah hanyalah agar anggota tubuh tidak terbuka saat
dikafani, bukan karena alasan ghoib. Alloh berfirman bahwa orang mati tidak
memiliki daya:
﴿وَمَآ اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِي الْقُبُوْرِ﴾
“Dan kamu
tidak akan sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur itu mendengar.” (QS.
Fatir: 22)
Apalagi
bergerak sendiri.
[20]
Kepercayaan Mayit yang Meninggal di Hari Tertentu Itu “Suci”
Menganggap
orang yang meninggal pada malam Jumat pasti masuk Surga tanpa hisab atau
meninggal di hari Selasa itu pembawa sial adalah bentuk menentukan takdir tanpa
wahyu. Meski ada keutamaan meninggal di hari Jumat, namun penentu utama adalah
amal sholih. Alloh berfirman:
﴿لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَسَاـٔوْا بِمَا عَمِلُوْا وَيَجْزِيَ الَّذِيْنَ
اَحْسَنُوْا بِالْحُسْنَى﴾
“Agar Dia
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat sesuai dengan apa yang
telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik
dengan pahala yang baik (Surga).” (QS. An-Najm: 31)
[21]
Mitos Payung yang Dibawa Saat Iring-iringan
Keyakinan
bahwa payung yang menaungi keranda bukan sekadar peneduh, melainkan untuk
melindungi ruh mayit dari panas matahari adalah khurofat. Ruh tidak lagi
merasakan panas matahari dunia. Jika penggunaan payung dianggap memiliki
kekuatan ghoib, maka itu dilarang. Nabi ﷺ bersabda: “Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR.
Muslim no. 867)
[22]
Mitos Memasang Benang Putih atau Jarum pada Pakaian Keluarga
Di sebagian
masyarakat Jawa, terdapat kepercayaan bahwa anggota keluarga yang
ditinggalkan—terutama anak kecil atau ibu hamil—wajib menyematkan jarum atau
lilitan benang putih pada pakaiannya untuk menolak bala atau agar tidak “ditempeli”
oleh ruh mayit. Ini adalah bentuk kesyirikan dalam hal perlindungan (tamimah).
Alloh berfirman:
﴿وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٓ اِلَّا هُوَ﴾
“Jika Alloh
menimpakan suatu kemudhorotan kepadamu, maka tidak ada yang dapat
menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Al-An’am: 17)
“Siapa yang
mengantung (menempel) tamimah maka ia berbuat syirik.” (HSR. Ahmad)
Mengharap
perlindungan pada benda mati adalah kesesatan.
[23]
Khurofat Menyapu Rumah ke Arah Luar Saat Janazah Diberangkatkan
Terdapat
kebiasaan menyapu lantai rumah segera setelah keranda janazah diangkat keluar,
dengan arah sapuan keluar rumah. Tujuannya diyakini untuk “membuang sial” agar
kematian tidak kembali lagi ke rumah tersebut dalam waktu dekat. Ini adalah
bentuk thiyaroh (merasa sial). Nabi ﷺ bersabda:
«الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ»
“Thiyaroh
(merasa sial karena tanda-tanda tertentu) adalah syirik, thiyaroh adalah
syirik.” (HSR. Abu Dawud no. 3910)
[24]
Kepercayaan “Bedah Bumi” dan Memberi Uang kepada Penggali Kubur
Khurofat
ini meyakini bahwa sebelum menggali kubur, harus dilakukan ritual “bedah bumi”
dengan memberikan sejumlah uang atau sesaji di lokasi galian agar bumi “ikhlas”
menerima mayit. Ini adalah keyakinan yang batil karena bumi adalah milik Alloh.
Alloh berfirman:
﴿لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ﴾
“Milik
Alloh-lah kerajaan langit dan bumi.” (QS. Asy-Syura: 49)
Tidak ada
izin yang diperlukan dari bumi selain melaksanakan syariat-Nya.
Adapun
memberi upah penggali kubur bukan karena khurofat tapi karena jasa maka tidak dilarang.
[25]
Mitos Melangkahi Janazah bagi Anak-Cucu (Saur Tanah)
Di beberapa
daerah, ada ritual anak-cucu melangkahi keranda janazah sebanyak tiga kali
sebelum diberangkatkan. Tujuannya diyakini agar mereka tidak teringat-ingat
terus atau “pangling” (lupa) dengan sosok mayit sehingga tidak dihantui. Ini
adalah ritual tanpa dasar yang menyelisihi adab penghormatan terhadap jasad. Nabi
ﷺ bersabda:
«كَسْرُ
عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»
“Sungguh,
mematahkan tulang seorang Mu’min saat ia telah mati itu sama dengan
mematahkannya saat ia masih hidup.” (HSR. Ibnu Majah no. 1616)
Melangkahi
jasad adalah bentuk penghinaan, bukan perlindungan.
[26]
Khurofat Menaruh Gunting atau Pisau di Bawah Bantal Mayit
Keyakinan
bahwa meletakkan benda tajam seperti gunting, pisau, atau silet di bawah bantal
janazah (saat disemayamkan) dapat mencegah ruh menjadi jahat atau mencegah
gangguan jin. Ini adalah khurofat yang sangat kental dengan nuansa perdukunan.
Alloh memerintahkan kita untuk hanya berlindung kepada-Nya:
﴿قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾
“Katakanlah:
‘Aku berlindung kepada Robb yang menguasai subuh.’” (QS. Al-Falaq: 1)
[27]
Mitos Larangan Mencuci Pakaian Keluarga Selama Tiga Hari
Terdapat
larangan di tengah masyarakat untuk tidak mencuci pakaian atau membersihkan
rumah secara total selama tiga hari setelah kematian karena dianggap tidak
sopan kepada mayit yang “masih ada”. Islam tidak pernah melarang kebersihan.
Justru Islam mencintai kebersihan dalam setiap keadaan. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ»
“Sungguh
Alloh itu Baik dan mencintai kebaikan, Dia Maha Bersih dan mencintai
kebersihan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2799)
[28]
Kepercayaan Mayit yang Meninggal di Hari Selasa Kliwon atau Sabtu Pahing
Di tanah
Jawa, hari-hari tertentu dianggap “keramat”. Jika ada yang meninggal di hari
tersebut, liang lahatnya harus dijaga selama 40 hari karena dikhawatirkan
bagian tubuhnya (seperti tali pocong) dicuri untuk ilmu hitam. Penjagaan kubur
karena takut pencurian jasad adalah boleh, namun meyakini hari tersebut
memiliki kekuatan ghoib yang berbeda adalah syirik. Alloh berfirman:
﴿مَا
يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ﴾
“Tidak ada
seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghoib, kecuali
Alloh.” (QS. An-Naml: 65)
[29]
Ritual Memecah Kendi Saat Janazah Diberangkatkan
Kebiasaan
memecahkan kendi berisi air di depan rumah saat janazah akan dibawa ke
pemakaman diyakini sebagai simbol putusnya hubungan antara orang yang hidup
dengan orang yang mati agar mayit tidak “menoleh” kembali. Ini adalah
pemborosan harta (tabdzir) dan kepercayaan batil. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa yang
mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka
ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697)
[30]
Mitos Menginjak Tanah Kuburan dan Membawanya ke Rumah
Sebagian
orang takut menginjak tanah kuburan karena khawatir “setan kubur” akan
mengikuti mereka sampai ke rumah. Sebaliknya, ada yang sengaja membawa tanah
kubur orang sholih untuk keberuntungan. Keduanya adalah kesesatan. Kuburan
adalah tempat peringatan, bukan sumber kesialan atau keberuntungan. Nabi ﷺ bersabda bahwa ziarah kubur
itu untuk:
«تُذَكِّرُكُمُ
الْمَوْتَ»
“...mengingatkan
kalian kepada kematian.” (HR. At-Tirmidzi dan Muslim no. 977)
[31]
Khurofat Janazah “Turu Berbareng” (Meninggal Beruntun)
Jika dalam
satu keluarga atau satu desa ada dua orang meninggal dalam waktu dekat,
masyarakat Jawa sering melakukan ritual menyertakan “debog” (batang
pisang) atau boneka di dalam liang lahat mayit kedua sebagai simbol agar tidak
ada lagi yang menyusul mati (sebagai tumbal pengganti). Ini adalah puncak dari
khurofat yang mendekati syirik besar karena meyakini ada kekuatan yang bisa
menahan takdir kematian selain Alloh. Alloh berfirman:
﴿فَاِذَا جَاءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَاْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ﴾
“Maka
apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak
dapat (pula) meminta percepatan.” (QS. Al-A’rof: 34)
[32]
Mitos “Pulung” atau Cahaya Jatuh sebagai Tanda Kematian Tokoh
Di sebagian
masyarakat, ada kepercayaan bahwa sebelum seorang tokoh besar atau sesepuh desa
meninggal, akan nampak “pulung” atau cahaya yang jatuh dari langit menuju rumah
calon mayit. Keyakinan ini adalah khurofat yang menghubungkan fenomena alam
dengan ajal manusia secara serampangan. Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ
لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ»
“Sungguh
matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Alloh. Keduanya
tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau karena hidupnya
seseorang.” (HR. Al-Bukhori no. 1042 dan Muslim no. 901)
Jika
gerhana saja tidak terkait kematian, apalagi sekadar cahaya yang tidak jelas
sumbernya.
[33]
Khurofat Menanam Pohon Pisang di Depan Rumah Duka
Ada
kebiasaan menanam atau meletakkan batang pohon pisang di depan rumah yang
sedang berduka, dengan keyakinan untuk mendinginkan suasana agar tidak ada lagi
anggota keluarga yang “panas” (sakit atau meninggal). Ini adalah bentuk
tathoyyur (merasa sial atau beruntung karena benda). Alloh berfirman:
﴿اَلَآ اِنَّمَا طٰئِرُهُمْ عِنْدَ اللّٰهِ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَهُمْ
لَا يَعْلَمُوْنَ﴾
“Ketahuilah,
sesungguhnya kesialan mereka itu ketetapan dari Alloh, tetapi kebanyakan mereka
tidak mengetahui.” (QS. Al-A’rof: 131)
[34]
Kepercayaan Mayit “Minta Tolong” Melalui Mimpi
Banyak
orang yang merasa ketakutan setelah memimpikan kerabat yang sudah wafat, lalu
menganggap mayit tersebut sedang tersiksa dan meminta dikirimkan sesaji atau
dilakukan ritual khusus di kuburannya. Mimpi bertemu mayit tidak bisa dijadikan
landasan hukum syariat. Nabi ﷺ
bersabda:
وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللهِ، وَرُؤْيَا
تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ
“Mimpi itu
ada tiga: berita gembira dari Alloh, ketakutan dari syaithon, bisikan hati.” (HR.
Muslim no. 2263)
Syaithon
seringkali menyerupai kerabat yang wafat dalam mimpi untuk menyesatkan manusia
agar melakukan perbuatan syirik.
[35]
Mitos Mengitari Keranda Janazah Sebelum Berangkat
Tradisi di
mana anggota keluarga harus berjalan memutar di bawah keranda (merangkak di
bawahnya) sebanyak tiga kali diyakini agar mereka tidak merasa kehilangan atau
agar si mayit tidak membawa keberuntungan keluarga ke alam kubur. Ini adalah
tindakan yang tidak ada gunanya dan merendahkan martabat manusia. Alloh
berfirman:
﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ﴾
“And
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS. Al-Isro: 36)
[36]
Khurofat “Makan Berkat” dari Rumah Duka Membawa Sial
Sebaliknya
dari praktik menjamu tamu, ada pula sebagian orang yang justru takut memakan
makanan dari rumah duka karena dianggap “makanan duka” yang akan mendatangkan
kesialan bagi yang memakannya. Ini adalah bentuk thiyaroh. Selama makanan itu
halal, maka tidak ada larangan memakannya. Alloh berfirman:
﴿كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا﴾
“Makanlah
dari apa yang telah Alloh berikan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik.”
(QS. Al-Maidah: 88)
[37]
Keyakinan Tali Pocong yang Tertinggal Menjadi Hantu
Khurofat
yang paling populer di tanah Jawa adalah anggapan bahwa jika tali kafan
(pocong) lupa dilepaskan saat penguburan, maka mayit akan bangkit dan meminta
tolong untuk dilepaskan talinya. Ini adalah kedustaan besar. Mayit yang sudah
masuk kubur tidak akan bisa bangkit lagi meskipun talinya tidak dilepas.
Keadaan di alam barzakh tidak dipengaruhi oleh ikatan kain kafan di dunia. Alloh
berfirman:
﴿لَعَلِّيْٓ
اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ كَلَّا ۗ اِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا﴾
“Agar aku
dapat berbuat amal sholih yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak! Sungguh
itu hanyalah perkataan yang diucapkannya saja.” (QS. Al-Mu’minun: 100)
Membuka
semua tali dari kafan diperbolehkan oleh sebagian fuqoha merujuk kepada atsar
Umar, dengan tujuan agar menyatu dengan tanah sebagaimana berita Alloh “Kami
kembalikan ia ke tanah”. Namun, bukan karena pocong gentayangan.
[38]
Ritual Memberi Makan “Penunggu” Makam
Ada praktik
memberikan sesaji berupa kopi pahit, rokok, atau makanan tertentu di area
pemakaman dengan keyakinan untuk menyuap “penjaga” atau “penunggu” makam (jin)
agar tidak mengganggu proses penguburan. Ini adalah syirik besar (syirik
akbar). Alloh berfirman:
﴿وَاَنَّه
كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ
رَهَقًا﴾
“Dan
sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari manusia yang meminta
perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, maka jin-jin itu menambah bagi
mereka dosa dan ketakutan.” (QS. Al-Jinn: 6)
[39]
Mitos Larangan Menyapu Halaman Saat Ada Orang Meninggal
Ada
anggapan bahwa jika ada orang meninggal di sebuah kampung, maka seluruh
tetangga dilarang menyapu halaman rumahnya karena debu sapuan tersebut akan
menyakiti mata mayit yang sedang lewat. Ini adalah khurofat yang tidak masuk
akal. Mayit dibawa dalam keranda dan ia berada di alam yang berbeda. Alloh
berfirman:
﴿فَاِنَّكَ
لَا تُسْمِعُ الْمَوْتٰى﴾
“Maka
sungguh, kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar.” (QS.
Ar-Rum: 52)
Begitu pula
mereka tidak akan tersakiti oleh debu dunia.
PENUTUP
Segala puji
bagi Alloh yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Kita telah
menelusuri lembar demi lembar tuntunan syariat dalam urusan penguburan mayit,
sebuah fase perjalanan yang pasti akan dilalui oleh setiap hamba. Melalui
pemaparan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, nampak jelas bahwa Islam
adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik ketika ia masih bernafas
maupun saat ruh telah meninggalkan jasadnya. Kesederhanaan dalam prosesi
penguburan, larangan terhadap sikap berlebihan dalam membangun kubur, serta
anjuran untuk senantiasa mendoakan ampunan, semuanya bermuara pada satu tujuan
agung: memurnikan Tauhid dan menjaga agar kematian tetap menjadi pengingat yang
paling tajam bagi hati yang lalai.
Kematian
bukanlah akhir dari eksistensi seorang hamba, melainkan perpindahan menuju alam
barzakh, sebuah persinggahan yang menuntut kita untuk mempersiapkan diri dengan
ketaqwaan. Alloh berfirman mengingatkan setiap jiwa:
﴿يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ
مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ
ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap orang
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (Akhirat), dan
bertaqwalah kepada Alloh. Sungguh, Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Hasyr: 18)
Maka, sudah
sepatutnya bagi setiap Muslim untuk berpegang teguh pada Sunnah Rosululloh ﷺ dalam setiap sendi kehidupan,
termasuk dalam urusan janazah. Menjauhi segala bentuk perkara baru yang
diada-adakan (bid’ah) dan praktik-praktik yang berbau kesyirikan adalah
kewajiban yang tidak boleh ditawar. Nabi ﷺ telah memberikan peringatan bahwa setiap urusan agama yang
tidak berlandaskan petunjuknya adalah sia-sia. Beliau bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ،
تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
“Wajib atas
kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang
mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham kalian.
Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena
setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HSR.
Abu Dawud no. 4607)
Harapan
kami, buku ini dapat menjadi lentera bagi pembaca untuk memahami tata cara
penguburan yang benar sehingga kita tidak terjatuh dalam sikap mengagungkan
makhluk.
Semoga
Alloh mengaruniakan kepada kita husnul khotimah, keteguhan saat menghadapi
pertanyaan di alam kubur, dan mengumpulkan kita semua di dalam Surga-Nya
bersama para Nabi ﷺ,
Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang sholih.
Alloh
berfirman tentang akhir yang indah bagi hamba-Nya yang bertaqwa:
﴿يٰٓاَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ۙ ارْجِعِيْٓ اِلٰى
رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ۚ فَادْخُلِيْ فِيْ
عِبٰدِيْ ۙ وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ﴾
“Wahai jiwa
yang tenang! Kembalilah kepada Robbmu dengan hati yang ridho dan diridhoi-Nya.
Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam Surga-Ku.”
(QS. Al-Fajr: 27-30)
Demikianlah
risalah singkat ini, segala kebenaran berasal dari Alloh dan segala kekhilafan
berasal dari kami dan syaithon.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ Muhammad, keluarganya, serta
para Shohabatnya yang mulia hingga hari Kiamat.[NK]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jami’ ash-Shohih (Shohih Al-Bukhori). Karya
Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H).
Al-Musnad ash-Shohih (Shohih Muslim). Karya Muslim
bin Al-Hajjaj (261 H).
Sunan Abu Dawud. Karya Abu Dawud as-Sijistani (275
H).
Al-Jami’ (Sunan At-Tirmidzi). Karya Muhammad bin Isa
At-Tirmidzi (279 H).
Sunan Ibnu Majah. Karya Ibnu Majah Al-Qozwini (273
H).
Al-Musnad. Karya Ahmad bin Hanbal (241 H).
Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim. Karya Yahya bin Syarof
An-Nawawi (676 H).
Ahkamul Jana-iz wa Bid’ahuha. Karya Muhammad
Nashiruddin Al-Albani (1420 H).
Kitabut Tauhid. Karya Muhammad bin Abdul Wahhab (1206
H).
Al-I’tishom. Karya Ibrohim bin Musa Asy-Syathibi (790 H).
Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid. Karya Abdurrohman
bin Hasan Alu Syaikh (1285 H).
Al-Qoulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid. Karya Muhammad
bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H).
Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz. Karya
Abdul Azhim bin Badawi Al-Kholafi.
Tahqiq Musnad Ahmad. Karya Ahmad Syakir (1377 H).
Tahqiq Al-Musnad dan Sunan Abu Dawud. Karya Syuaib
Al-Arnauth (1438 H).
Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Karya Ibnu Abi Syaibah
(235 H).
Ath-Thoboqot Al-Kubro. Karya Ibnu Sa’ad (230 H).
Situs www.wikipedia.org dan beberapa makalah tentang
khurofat.
