Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Penguburan Janazah dan Hukum Seputar Pemakaman - Nor Kandir

 


MUQODDIMAH

Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam, yang telah menetapkan kematian bagi setiap jiwa sebagai pintu menuju alam barzakh sebelum hari kebangkitan. Sholawat dan salam untuk Rosululloh .

Amma ba’du:

Sungguh, urusan kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari fase baru yang menuntut kesiapan bekal amal sholih. Di antara bentuk kasih sayang Islam terhadap pemeluknya adalah disyariatkannya tata cara pengurusan janazah yang sangat mulia, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, hingga prosesi penguburan yang penuh dengan adab dan tuntunan wahyu.

Menguburkan mayit adalah ibadah yang agung, sebuah bentuk penghormatan bagi seorang Muslim, dan sarana bagi mereka yang hidup untuk mengambil pelajaran berharga tentang hakikat dunia.

Buku ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif mengenai fiqih menguburkan mayit berdasarkan dalil-dalil yang shohih dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan syariat dalam masalah kuburan, mengingat banyaknya praktik yang telah menyimpang dari tuntunan asli, baik berupa sikap berlebihan (ghuluw) dengan membangun bangunan megah di atasnya, maupun sikap meremehkan adab-adab yang telah ditetapkan. Juga akan disebutkan berbagai khurofat seputar kematian dan hantu.

Dengan merujuk pada teks-teks wahyu, diharapkan pembaca dapat menjalankan amanah pengurusan janazah sesuai dengan apa yang diridhoi oleh Alloh dan dicontohkan oleh Rosululloh .

 

BAB 1: PERSIAPAN DAN KETENTUAN LIANG LAHAT

[1] Kewajiban Mengubur Mayit dan Keutamaannya

Menguburkan mayit merupakan perintah yang bersifat wajib bagi kaum Muslimin secara kolektif (fardhu kifayah). Syariat ini telah ada sejak manusia pertama diturunkan ke bumi, sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan bani Adam. Alloh berfirman mengenai kisah putra Adam:

﴿فَبَعَثَ اللّٰهُ غُرَابًا يَّبْحَثُ فِى الْاَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِيْ سَوْءَةَ أَخِيْهِ ۗ قَالَ يٰوَيْلَتٰٓى اَعَجَزْتُ اَنْ اَكُوْنَ مِثْلَ هٰذَا الْغُرَابِ فَاُوَارِيَ سَوْءَةَ اَخِيْ ۚ فَاَصْبَحَ مِنَ النّٰدِمِيْنَ﴾

“Kemudian Alloh mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana dia seharusnya mengubur mayit saudaranya. Dia (Qobil) berkata, ‘Wahai celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat mengubur mayit saudaraku ini?’ Maka dia menjadi salah satu orang yang menyesal.” (QS. Al-Maidah: 31)

Alloh juga menjelaskan bahwa bumi diciptakan untuk menampung manusia, baik saat hidup maupun setelah mati:

﴿اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًا ۙ اَحْيَاءً وَّاَمْوَاتًا﴾

“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul bagi yang hidup dan yang mati?” (QS. Al-Mursalat: 25-26)

Adapun dalam As-Sunnah, terdapat anjuran bagi siapa yang menyegerakan penguburan janazah. Rosululloh bersabda:

«أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»

“Segerakanlah dalam mengurus janazah. Jika ia adalah janazah yang sholih, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika ia tidak demikian, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1315 dan Muslim no. 944)

Selain itu, terdapat keutamaan besar bagi mereka yang turut serta dalam prosesi hingga selesai penguburan. Nabi bersabda:

«مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ»

“Siapa yang menghadiri janazah hingga disholatkan, maka baginya satu qiroth. Dan siapa yang menghadirinya hingga dikuburkan, maka baginya dua qiroth.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah dua qiroth itu?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang sangat besar.” (HR. Al-Bukhori no. 1325 dan Muslim no. 945)

[2] Syarat dan Kriteria Tanah Pemakaman Muslim

Tanah yang digunakan untuk menguburkan mayit Muslim haruslah tanah yang suci, dimiliki secara sah, dan dipisahkan dari pemakaman orang-orang musyrik. Pemisahan ini merupakan prinsip yang dijaga sejak zaman Rosululloh . Mengenai kriteria tanah, Alloh memberikan isyarat bahwa dari tanahlah manusia diciptakan dan ke sanalah mereka dikembalikan:

﴿مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى﴾

“Dari bumi (tanah) itulah Kami menciptakan kamu, dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thoha: 55)

Dalam prakteknya, Nabi sangat memperhatikan lokasi pemakaman. Beliau membangun pemakaman Baqi’ al-Ghorqod khusus untuk para Muslimin.

Pentingnya menguburkan Muslim di pemakaman Muslim adalah untuk menjaga kehormatan mereka. Nabi bersabda tentang larangan mengganggu mayit:

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

“Mematahkan tulang mayit itu sama seperti mematahkannya saat ia masih hidup.” (HSR. Abu Dawud no. 3207)

Oleh karena itu, tanah pemakaman tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang menghinakan mayit, seperti menjadikannya tempat sampah atau tempat pembuangan kotoran. Alloh berfirman:

﴿ثُمَّ اَمَاتَهُ فَاَقْبَرَهُ﴾

“Kemudian Dia mematikannya lalu memasukkannya ke dalam kubur.” (QS. Abasa: 21)

Penggunaan kata aqbarohu menunjukkan pemberian tempat yang layak berupa kuburan.

[3] Macam-Macam Liang Lahat

Dikenal dua jenis lubang kubur dalam fiqih Islam, yaitu Lahd (lubang yang dibuat menjorok ke arah Qiblat di dasar liang lahat) dan Syaq (lubang yang dibuat tepat di tengah-tengah dasar liang lahat). Di antara keduanya, Lahd adalah yang paling utama jika kondisi tanah memungkinkan. Rosululloh bersabda:

«اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا»

“Lahd adalah untuk kita (kaum Muslimin), sedangkan Syaq adalah untuk selain kita (umat terdahulu).” (HSR. Abu Dawud no. 3208)

Anas bin Malik menceritakan kondisi saat Nabi wafat:

«لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ ﷺ كَانَ بِالْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَلْحَدُ، وَآخَرُ يَضْرَحُ، فَقَالُوا: نَسْتَخِيرُ رَبَّنَا، وَنَبْعَثُ إِلَيْهِمَا، فَأَيُّهُمَا سُبِقَ تَرَكْنَاهُ، فَأُرْسِلَ إِلَيْهِمَا، فَسَبَقَ صَاحِبُ اللَّحْدِ فَلَحَدُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ»

“Ketika Nabi wafat, di Madinah ada seorang laki-laki yang biasa membuat lahd dan seorang lagi biasa membuat syaq (dharah). Para Shohabat berkata, ‘Kita mohon pilihan kepada Robb kita, kita utus orang kepada keduanya, siapa yang datang lebih dulu maka dialah yang kita ambil.’ Ternyata pembuat lahd datang lebih dulu, maka mereka pun membuat lahd untuk Nabi .” (HSR. Ibnu Majah no. 1557)

Kedua jenis ini diperbolehkan tergantung tekstur tanah. Jika tanah gembur dan mudah runtuh, maka Syaq lebih aman digunakan. Hal ini sesuai dengan kaidah umum kemudahan dalam agama:

﴿يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾

“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

[4] Ukuran Kedalaman dan Keluasan Liang Lahat

Lubang kubur harus digali dengan cukup dalam agar tidak tercium bau mayit dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Syariat menekankan pentingnya kualitas penggalian liang lahat. Rosululloh bersabda saat perang Uhud mengenai penguburan para syuhada:

«احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا»

“Galilah, luaskanlah, dan baguskanlah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1713)

Sebagian ulama menafsirkan “baguskanlah” sebagai perintah untuk meratakan dasar kubur dan menjadikannya layak bagi mayit. Mengenai kedalaman, standar yang ideal digunakan adalah setinggi orang yang berdiri sambil mengangkat tangannya. Tujuannya adalah sesuai dengan firman Alloh:

﴿اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًا﴾

“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul?” (QS. Al-Mursalat: 25)

Makna kifatan adalah tempat yang menutupi dan menghimpun, sehingga liang harus cukup dalam untuk benar-benar menutupi jasad.

Selain itu, dilarang menyia-nyiakan liang lahat atau membuatnya terlalu sempit hingga menyulitkan proses pemakaman.

[5] Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Menguburkan Mayit

Meskipun menyegerakan janazah adalah perintah, terdapat tiga waktu spesifik yang dilarang oleh syariat untuk menguburkan mayit, kecuali dalam keadaan darurat yang memaksa. Dari Uqbah bin Amir, beliau berkata:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ»

“Terdapat tiga waktu yang Rosululloh melarang kami untuk Sholat di dalamnya atau menguburkan mayit-mayit kami: (1) Ketika matahari terbit hingga ia meninggi; (2) Ketika matahari tepat di tengah langit hingga ia bergeser; (3) Ketika matahari mulai terbenam hingga ia benar-benar terbenam.” (HR. Muslim no. 831)

Larangan ini bertujuan untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang musyrik yang menyembah matahari pada waktu-waktu tersebut. Namun, mengubur di malam hari secara umum diperbolehkan jika tidak ada unsur meremehkan pengurusan mayit.

Nabi juga pernah menguburkan beberapa Shohabat pada malam hari. Ibnu Abbas menceritakan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ قَبْرًا لَيْلًا، فَأُسْرِجَ لَهُ سِرَاجٌ

“Bahwasanya Rosululloh memasukkan (seorang laki-laki) ke kuburnya pada malam hari, dan beliau menyalakan lampu di dalam kuburnya (sebagai penerang prosesi).” (HHR. At-Tirmidzi no. 1057)

At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ahli ilmu memberi keringanan mengubur di malam hari.”

[6] Hukum Memindahkan Mayit ke Negeri Lain

Hukum asal dalam syariat adalah menguburkan mayit di tempat dia meninggal dunia dan tidak memindahkannya ke tempat yang jauh, kecuali ada hajat yang syar’i seperti tidak adanya pemakaman Muslim di tempat tersebut. Rosululloh memerintahkan hal ini pada saat perang Uhud:

«أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَضَاجِعِهِمْ»

“Kuburkanlah orang-orang yang terbunuh di tempat mereka gugur.” (HSR. Abu Dawud no. 3165)

Saat hari perang Uhud, mayit-mayit dibawa untuk dikuburkan di Baqi’ di Madinah, lalu penyeru Rosululloh berseru demikian.

Hal ini dilakukan untuk mematuhi perintah percepatan penguburan (isro’ bil janazah). Jika memindahkan mayit mengakibatkan penundaan yang lama, maka hal itu menyelisihi Sunnah. Alloh berfirman tentang takdir tempat kematian:

﴿وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ﴾

“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)

Ayat ini mengisyaratkan bahwa di mana pun seseorang wafat, itulah tanah yang telah ditetapkan baginya untuk kembali ke asal penciptaannya. Memindahkan mayit antar negara tanpa alasan mendesak justru bisa merusak kehormatan jasad karena proses pengawetan atau pembalseman yang seringkali justru merusaknya.

 

BAB 2: TATA CARA MEMBAWA DAN MEMASUKKAN MAYIT KE KUBUR

[1] Adab Mengiringi Janazah Menuju Pemakaman

Mengiringi janazah merupakan hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Dalam perjalanan menuju liang lahat, disyariatkan bagi pengiring untuk bersikap tenang, tidak mengeraskan suara baik dengan dzikir yang jama’i (bersama-sama) maupun tangisan, justru hendaknya merenungkan hakikat kematian. Rosululloh bersabda:

«حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ»

“Hak Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi janazah, mendatangi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR. Al-Bukhori no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Para pengiring disunnahkan untuk berjalan di sekitar keranda. Bagi mereka yang berjalan kaki, boleh berada di depan, belakang, kanan, atau kiri keranda. Sedangkan bagi yang berkendaraan, hendaknya berada di belakang. Nabi bersabda:

«الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا»

“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang janazah, sedangkan orang yang berjalan kaki (boleh di mana saja); di belakangnya, di depannya, di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, selama ia dekat dengannya.” (HSR. Abu Dawud no. 3180)

Selama perjalanan, dilarang duduk sebelum keranda diletakkan di tanah. Hal ini sesuai dengan perintah Nabi :

«إِذَا رَأَيْتُمُ الجَنَازَةَ، فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلاَ يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ»

“Jika kalian melihat janazah, maka berdirilah. Siapa yang mengirinya maka jangan duduk sampai janazah itu diletakkan (di tanah).” (HR. Al-Bukhori no. 1310 dan Muslim no. 959)

Lalu datang Hadits Ali yang menyebutkan hukum itu diringankan: silahkan berdiri atau duduk jika hajat atau lelah.

Sikap tenang dan diam adalah yang utama, sebagaimana Alloh berfirman tentang perintah memperhatikan dengan tenang:

﴿وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ﴾

“Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu.” (QS. Luqman: 19)

[2] Posisi Janazah Saat Hendak Dimasukkan ke Liang Lahat

Ketika janazah sampai di tepi kuburan, posisi peletakan keranda sangat diperhatikan agar memudahkan proses memasukkan ke liang lahat. Sunnahnya adalah meletakkan janazah di bagian hilir (ujung kaki) kuburan, kemudian ditarik masuk dari arah kepala secara perlahan.

Tabiin Abu Ishaq menceritakan bahwa Al-Harits berwasiat agar disholati oleh Abdullah bin Yazid lalu ia melakukannya dan memasukkan janazahnya dari arah kaki kubur dan berkata:

«هَذَا مِنَ السُّنَّةِ»

“Ini termasuk Sunnah.” (HSR. Abu Dawud no. 3211)

Jika tidak memungkinkan, maka dari arah manapun boleh.

Posisi ini menunjukkan kemuliaan jasad Muslim agar tidak terbolak-balik. Alloh berfirman tentang pemuliaan manusia:

﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي اٰدَمَ﴾

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 7)

Bentuk pemuliaan ini termasuk cara memperlakukan jasadnya saat hendak dikuburkan. Mayit harus ditangani dengan lembut sebagaimana ia diperlakukan saat hidup. Nabi bersabda:

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

“Sungguh, mematahkan tulang seorang Mu’min saat ia telah mati itu sama dengan mematahkannya saat ia masih hidup.” (HSR. Ibnu Majah no. 1616)

[3] Siapa yang Paling Berhak Turun ke Liang Lahat

Pihak yang paling berhak untuk turun ke liang lahat dan mengurus peletakan mayit adalah para wali atau kerabat dekat laki-laki dari si mayit. Hal ini berdasarkan keumuman firman Alloh:

﴿وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ﴾

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam Kitab Alloh.” (QS. Al-Ahzab: 6)

Namun, ada syarat tambahan bagi laki-laki yang turun ke liang lahat janazah wanita, yaitu ia hendaknya orang yang tidak melakukan jima’ (hubungan suami istri) pada malam harinya. Hal ini berdasarkan Hadits Anas bin Malik:

“Kami menghadiri pemakaman putri Rosululloh , sementara Rosululloh duduk di atas kuburan. Aku melihat kedua mata beliau meneteskan air mata. Beliau bersabda:

«هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ»

‘Apakah ada di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ Abu Tholhah menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Turunlah ke kuburnya.’ Maka Abu Tholhah pun turun ke kuburnya dan menguburkannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1285)

Hadits ini menunjukkan bahwa meski ayah atau suami ada, jika ada orang lain yang lebih memenuhi syarat kesucian (tidak jima’ malam itu), maka ia lebih diutamakan untuk turun. Secara umum, jumlah orang yang turun ke liang lahat disesuaikan dengan kebutuhan (biasanya 2-3 orang) agar tidak mempersempit ruang gerak dan merusak liang.

[4] Larangan bagi Wanita Mengiringi Janazah

Islam menjaga wanita dari fitnah dan kesedihan yang melampaui batas yang dapat merusak ketaatan. Oleh karena itu, wanita dilarang untuk ikut mengiringi janazah hingga ke pemakaman. Ummu Athiyyah berkata:

«نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا»

“Kami dilarang untuk mengiringi janazah, namun larangan itu tidak ditekankan dengan keras atas kami.” (HR. Al-Bukhori no. 1278 dan Muslim no. 938)

Meskipun Ummu Athiyyah menyebut “tidak ditekankan dengan keras”, para ulama menjelaskan bahwa tetap ada hukum makruh yang sangat kuat atau bahkan harom jika dikhawatirkan terjadi pelanggaran syariat seperti meratap (niyahah) atau campur baur dengan laki-laki (ikhtilath). Alloh berfirman tentang perintah bagi wanita untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan syar’i yang mendesak:

﴿وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى﴾

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Selain itu, Nabi memberikan peringatan keras terhadap wanita yang sering mendatangi kuburan dengan tujuan yang tidak syar’i. Dalam Hadits:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ»

“Rosululloh melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)

[5] Doa dan Dzikir Saat Meletakkan Mayit di Liang Lahat

Saat jasad mayit diletakkan di dalam liang lahat, disyariatkan bagi mereka yang meletakkannya untuk membaca doa yang diajarkan oleh Rosululloh . Ini adalah momentum terakhir jasad berada di permukaan sebelum ditutup tanah. Ibnu Umar bercerita, apabila Nabi meletakkan janazah di liangnya berkata:

«بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»

Bismillah wa ‘ala millati Rosulillah’ (Dengan nama Alloh dan di atas agama Rosululloh ).” (HSR. Abu Dawud no. 3213)

Doa ini mengandung pengakuan bahwa sang mayit meninggal dalam keadaan beriman dan mengikuti petunjuk Nabi . Alloh berfirman tentang pentingnya mati dalam keadaan Islam:

﴿وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ﴾

“Dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali Imron: 102)

Dzikir ini dibaca secara lirih oleh orang yang sedang memegang jasad mayit di dalam liang.

Tidak disyariatkan adanya adzan atau iqomah saat pemakaman, karena hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Nabi maupun para Shohabat. Segala perkara baru dalam agama adalah tertolak. Nabi bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»

“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718)

 

BAB 3: TEKNIS PELETAKAN DAN PENUTUPAN LIANG LAHAT

[1] Menghadapkan Mayit ke Arah Qiblat

Menghadapkan jasad mayit ke arah Qiblat (Ka’bah) merupakan sunnah yang telah dipraktikkan oleh kaum Muslimin sejak zaman Rosululloh . Posisi mayit diletakkan miring di atas lambung kanannya, menghadap ke arah kiblat, sebagaimana posisi orang yang sedang tidur atau hendak menghadap Alloh dalam sholatnya. Nabi bersabda mengenai Ka’bah:

«قِبْلَتُكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا»

“Qiblat kalian, baik sewaktu kalian hidup maupun setelah mati.” (HHR. Abu Dawud no. 2875)

Hal ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang Muslim tetap terjaga dengan menghadap ke arah rumah Alloh yang suci hingga ia dibangkitkan. Alloh berfirman:

﴿فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom.” (QS. Al-Baqoroh: 144)

Meskipun ayat ini secara primer berkaitan dengan Sholat, para ulama menyepakati bahwa dalam urusan penguburan pun, menghadapkan wajah ke arah tersebut adalah bentuk kemuliaan tertinggi bagi seorang hamba yang telah berpulang di atas fitroh Islam.

[2] Melepas Tali Kafan dan Aturan Alas Kepala Mayit

Setelah mayit mapan di atas lambung kanannya menghadap Qiblat, disunnahkan untuk melepas tali-tali pengikat kain kafan. Hal ini dilakukan karena fungsi tali tersebut hanyalah untuk menjaga kafan agar tidak lepas atau berantakan saat dibawa menuju pemakaman. Ibnu Mas’ud berkata:

«إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ اللَّحْدَ فَحُلُّوا الْعُقَدَ»

“Jika kalian telah memasukkan mayit ke dalam lubang lahd, maka lepaskanlah tali-tali pengikatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad lemah)

Maka boleh dilepas dan boleh tidak. Jika dilepas maka bukan karena khurofat jadi pocong gentayangan jika tidak dilepas.

Mengenai alas kepala, disunnahkan untuk meletakkan kepala mayit di atas tanah atau bantal dari tanah (tanah yang digumpalkan) agar jasad benar-benar menyatu dengan asal penciptaannya. Sebagian Shohabat seperti Umar bin Al-Khoththob berwasiat:

«أَفْضُوا بِخَدِّي إِلَى الْأَرْضِ»

“Tempelkanlah pipiku ke tanah.” (HR. Ibnu Sa’ad)

Karena Haditsnya diperselisihkan keabsahannya, maka bebas ditempelkan ataukah tidak.

Tindakan ini adalah simbol ketundukan dan kerendahan hati seorang hamba di hadapan Sang Pencipta. Alloh berfirman:

﴿وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَآ اَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ﴾

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS. Ar-Rum: 20)

[3] Menutup Liang Lahat dengan Bata atau Papan

Setelah mayit diletakkan dengan benar di dalam lubang lahd, lubang tersebut harus ditutup sebelum tanah ditimbunkan di atasnya. Penutupan ini menggunakan labin (batu bata mentah dari tanah liat) atau papan kayu agar tanah timbunan tidak langsung mengenai jasad mayit. Hal ini dilakukan untuk menjaga jasad tetap utuh dan terlindungi di dalam rongga lahd. Saat Rosululloh wafat, para Shohabat melakukan hal tersebut. Sa’ad bin Abi Waqqosh yang berkata:

«الْحَدُوا لِي لَحْدًا، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ»

“Buatkan lahd pada liang lahatku dan pasanglah bata mentah (labin) disusun tegak menutupiku, seperti apa yang diperlakukan pada Rosululloh .” (HR. Muslim no. 966)

Penggunaan bahan alami seperti tanah liat atau kayu lebih utama daripada bahan-bahan yang dibakar atau semen, karena lebih mendekati sifat tanah. Hal ini sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Alloh berfirman:

﴿اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًا ۙ اَحْيَاءً وَّاَمْواتًا﴾

“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu tempat berkumpul bagi yang hidup dan yang mati?” (QS. Al-Mursalat: 25-26)

Penggunaan penutup ini memastikan bahwa bumi benar-benar menjadi wadah yang melindungi jasad tersebut.

[4] Menimbun Tanah dan Meninggikan Kuburan Sekadarnya

Setelah lubang lahd ditutup rapat, barulah tanah sisa galian ditimbunkan ke dalam liang lahat. Disunnahkan bagi mereka yang hadir untuk ikut serta menaburkan tanah sebanyak tiga kali genggaman tangan dari arah kepala mayit. Hal ini berdasarkan Hadits Abu Huroiroh:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ، ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ، فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا»

“Bahwasanya Rosululloh mensholati janazah, kemudian mendatangi kubur mayit tersebut lalu menaburkan tanah ke arah kepalanya sebanyak tiga kali.” (HSR. Ibnu Majah no. 1565)

Tanah yang dikembalikan hendaknya tidak melebihi tanah yang digali dari lubang tersebut. Kuburan hanya boleh ditinggikan sedikit (sekitar satu jengkal) agar orang tahu bahwa itu adalah kuburan sehingga tidak diinjak atau diduduki. Bentuk gundukannya disunnahkan melengkung seperti punuk unta (musannam). Sufyan At-Tammar menceritakan bahwa:

«أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ ﷺ مُسَنَّمًا»

“Ia melihat kuburan Nabi berbentuk punuk unta.” (HR. Al-Bukhori no. 1390)

Meninggikan kuburan secara berlebihan dilarang keras karena dapat memicu sikap mengagungkan kuburan secara tidak syar’i. Alloh memperingatkan tentang sikap berlebihan:

﴿لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ﴾

“Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa: 171)

[5] Menandai Kuburan dengan Batu (Nisan) tanpa Tulisan Berlebihan

Diperbolehkan memberikan tanda pada kuburan agar keluarga dapat mengenalinya dan menguburkan kerabat lain di dekatnya di kemudian hari. Tanda ini hendaknya berupa batu atau kayu yang sederhana, tanpa ukiran, tulisan yang berlebihan, atau pujian-pujian bagi si mayit. Nabi pernah menandai kuburan Shohabat Utsman bin Mazh’un dengan sebuah batu besar:

“Beliau mengangkat sebuah batu lalu meletakkannya di bagian kepala janazah, seraya bersabda:

«أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي»

‘Dengan batu ini aku menandai kubur saudaraku, dan aku akan menguburkan anggota keluargaku yang meninggal di dekatnya.’” (HHR. Abu Dawud no. 3206)

Namun, Nabi melarang keras untuk menuliskan sesuatu di atas kuburan. Jabir berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

“Rosululloh melarang kuburan disemen, diduduki, dibangun di atasnya, dan ditulis di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Dalam riwayat lain ada tambahan:

«وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ»

“Juga dilarang ditulis padanya dan diinjak.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1052)

Hal ini dilakukan agar kuburan tetap pada fungsinya sebagai tempat yang bersahaja, bukan tempat untuk memamerkan status sosial atau kemewahan atau justru dihinakan. Alloh berfirman tentang hakikat dunia yang menipu:

﴿اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُ ۙ حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ﴾

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2)

 

BAB 4: SYARIAT SETELAH PENGUBURAN SELESAI

[1] Perintah Mendoakan Keteguhan (Tatsbit) bagi Mayit

Sesaat setelah prosesi penimbunan tanah selesai, fase paling kritis bagi mayit dimulai, yaitu ujian di alam barzakh melalui pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir. Oleh karena itu, syariat memerintahkan kaum Muslimin yang hadir untuk menetap sejenak dan memohonkan keteguhan iman bagi mayit. Utsman bin Affan menceritakan kebiasaan Nabi :

“Adalah Nabi , apabila telah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di depan kubur tersebut lalu bersabda:

«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»

‘Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan baginya, karena sungguh ia sekarang sedang ditanya.’” (HSR. Abu Dawud no. 3221)

Keteguhan ini hanya diberikan oleh Alloh kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Alloh berfirman:

﴿يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَ ۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاءُ﴾

“Alloh meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia (saat sekarat) dan di Akhirat (Barzakh); dan Alloh menyesatkan orang-orang yang zholim dan Alloh memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrohim: 27)

Doa ini dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa dipimpin oleh seorang imam (tidak berjamaah), karena tujuan utamanya adalah ketulusan setiap individu dalam memohon keselamatan bagi saudaranya yang telah wafat.

[2] Berdiam Sejenak di Samping Kubur untuk Beristighfar

Selain memohon keteguhan, disunnahkan bagi para pengantar untuk berdiam beberapa saat di dekat kuburan guna memohonkan ampunan (istighfar). Keberadaan orang-orang sholih di sisi kuburan memberikan ketenangan batin bagi mayit yang baru saja memasuki alam barzakh yang asing baginya. Amru bin Al-Ash memberikan wasiat sebelum wafatnya:

«فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا، ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا، حَتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ، وَأَنْظُرَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي»

“Jika kalian telah menguburkanku, maka timbunlah tanah padaku secara perlahan, kemudian berdirilah di sekitar kuburku selama waktu yang dibutuhkan untuk menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya, agar aku merasa tenang dengan kehadiran kalian dan aku bisa melihat apa yang harus aku jawab kepada utusan-utusan Robbku (Malaikat).” (HR. Muslim no. 121)

Permohonan ampun ini sangat bermanfaat bagi mayit, karena istighfar orang yang hidup dapat mengangkat derajat mayit di sisi Alloh. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، أَنَّى لِي هَذِهِ؟ فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ»

“Sungguh, Alloh benar-benar mengangkat derajat hamba yang sholih di Surga, lalu hamba itu bertanya: ‘Wahai Robbku, dari mana aku dapatkan ini?’ Maka Alloh berfirman: ‘Karena istighfar anakmu untukmu.’” (HHR. Ahmad, no. 10610)

Istighfar adalah bentuk kasih sayang yang nyata bagi orang yang telah terputus amalnya. Alloh berfirman tentang doa orang-orang beriman untuk pendahulu mereka:

﴿وَالَّذِيْنَ جَاءُوْ مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ﴾

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Robb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’” (QS. Al-Hasyr: 10)

[3] Larangan Duduk, Menginjak, dan Bersandar di Atas Kuburan

Sebagai bentuk penghormatan terhadap jasad Muslim, Islam melarang keras segala tindakan yang menghina atau menyakiti mayit meskipun ia telah berada di dalam tanah. Duduk di atas kuburan, menginjaknya dengan sengaja, atau bersandar padanya adalah perbuatan yang sangat dibenci dalam syariat. Nabi bersabda:

«لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan menembus kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim no. 971)

Larangan ini mencakup juga tindakan menginjak kuburan tanpa alasan yang darurat. Amru bin Hazm menceritakan:

رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُتَّكَأً عَلَى قَبْرٍ، فَقَالَ: «لَا تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ - أَوْ لَا تُؤْذِهِ -»

“Rosululloh melihatku bersandar pada sebuah kuburan, lalu beliau bersabda: ‘Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur ini,’ atau beliau bersabda: ‘Jangan menyakitinya.’” (HSR. Ahmad, 39/476)

Alloh memerintahkan kita untuk bersikap sopan dan penuh adab. Melindungi kehormatan mayit adalah bagian dari ketaqwaan hati. Alloh berfirman:

﴿ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَائِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ﴾

“Demikianlah (perintah Alloh). Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Alloh, maka sungguh hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

[4] Hukum Talqin Setelah Penguburan

Praktik mentalqin mayit (menuntun jawaban di depan kubur) setelah dikuburkan merupakan perkara yang banyak diperdebatkan. Namun, jika merujuk pada Sunnah Nabi yang shohih, tidak ditemukan riwayat yang kuat bahwa beliau mentalqin mayit setelah dikubur dengan gaya dialog. Talqin yang disyariatkan adalah bagi orang yang akan meninggal (sedang naza’), sebagaimana sabda Nabi :

«لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»

“Tuntunlah (talqin) orang yang akan meninggal di antara kalian untuk mengucapkan Laa ilaha illalloh.” (HR. Muslim no. 916)

Adapun praktik talqin di depan kuburan setelah penguburan selesai dengan narasi panjang (“Ingatlah wahai fulan, jika datang kepadamu dua Malaikat...”), sebagian ulama menganggapnya tidak berdasar pada Hadits yang shohih. Yang diperintahkan hanyalah doa ampunan dan keteguhan secara umum. Alloh berfirman bahwa orang yang sudah mati tidak dapat mendengar seruan untuk merubah keyakinan mereka:

﴿فَاِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتٰى﴾

“Maka sungguh, kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar.” (QS. Ar-Rum: 52)

Maka, mencukupkan diri dengan apa yang dicontohkan Nabi (berdiri, mendoakan istighfar, dan memohon keteguhan) adalah jalan keselamatan yang paling utama demi menjaga kemurnian ibadah.

[5] Pembagian Sedekah atau Makanan di Area Pemakaman

Syariat menganjurkan agar keluarga mayit dibantu, bukan justru dibebani dengan keharusan menyediakan makanan bagi para pelayat atau pembagian sedekah di area pemakaman yang bersifat seremonial. Ketika berita kematian Ja’far bin Abi Tholib sampai kepada Nabi , beliau bersabda:

«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ أَوْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ»

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sungguh telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka (kesedihan).” (HSR. Abu Dawud no. 3132 dan At-Tirmidzi no. 998)

Adapun praktik keluarga mayit membuat makanan untuk menjamu orang-orang yang berkumpul di rumah mereka atau di pemakaman, hal ini dianggap sebagai bagian dari meratap (niyahah) oleh para Shohabat. Jarir bin Abdillah Al-Bajali berkata:

«كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ»

“Kami (para Shohabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit serta pembuatan makanan setelah penguburan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad no. 6905 dan Ibnu Majah no. 1612)

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Memberi makan kepada orang miskin sebagai sedekah atas nama mayit adalah boleh dan sampai pahalanya, namun menentukan waktu dan tempat tertentu (seperti saat penguburan) tanpa dalil adalah tindakan yang harus dihindari. Alloh berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang memberi makan dengan tulus:

﴿وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّه مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا﴾

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)

Sedekah ini hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak menyelisihi sunnah-sunnah pengurusan janazah yang telah ditetapkan.

Jika keluarga mayit orang berkelapangan dan ia bersedekah atas nama mayit dengan dibagikan kepada siapa yang mereka sukai (tanpa ritual apapun), maka ini boleh, maka ia boleh. Namun, baiknya dilakukan setelah berlalu beberapa hari dari penguburan agar tidak menyerupai niyahah dalam Hadits Jarir.

 

BAB 5: HUKUM BANGUNAN DAN HIASAN PADA KUBURAN

[1] Larangan Menyemen dan Membangun di Atas Kubur

Islam sangat menjaga kemurnian Tauhid dan menutup segala celah yang dapat mengantarkan manusia pada pengagungan makhluk secara berlebihan. Salah satu pintu fitnah terbesar adalah memperindah kuburan dengan bangunan permanen atau menyemennya. Rosululloh secara tegas melarang tindakan ini agar kuburan tetap pada fungsi aslinya sebagai pengingat kematian, bukan sebagai monumen kemegahan. Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rosululloh melarang kuburan disemen (dikapur), diduduki, dan dibangun sebuah bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Pembangunan kijing, kubah, atau rumah-rumahan di atas kuburan termasuk dalam kategori bid’ah yang dilarang. Kuburan Muslim hendaknya dibiarkan sederhana sesuai dengan sifat bumi yang akan hancur.

Membangun di atas kubur seringkali didasari oleh perasaan bangga terhadap status duniawi, padahal saat manusia telah dikubur, status tersebut tidak lagi bermanfaat kecuali amal sholihnya.

[2] Hukum Memberi Lampu Penerang dan Kelambu pada Kuburan

Tindakan menghiasi kuburan dengan lampu-lampu penerang (lampion) atau menutupinya dengan kain kelambu merupakan perbuatan yang tidak memiliki landasan dalam syariat. Tindakan ini merupakan pemborosan harta dan bentuk penyerupaan terhadap tempat peribadatan kaum musyrik. Nabi memberikan peringatan keras terhadap perbuatan ini:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ

“Rosululloh melaknat wanita yang sering berziarah kubur, orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid, serta orang yang memberi lampu-lampu (penerang) di atasnya.” (HR. Abu Dawud no. 3236 dan At-Tirmidzi no. 320)

Hadits ini dilemahkan kebanyakan ulama. Sementara yang menghasankannya: Tirmidzi, Syuaib Al-Arnauth, dan Ahmad Syakir. Adapun matannya shohih.

Pemberian lampu tidak bermanfaat bagi mayit karena cahaya yang ia butuhkan di alam barzakh adalah cahaya amal sholih, bukan cahaya api atau listrik. Alloh berfirman tentang cahaya yang hakiki:

﴿يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِه مَنْ يَّشَاءُ﴾

“Alloh membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 35)

Begitu pula dengan pemasangan kain atau kelambu, hal itu termasuk dalam perkara tabdzir (pemborosan) yang dilarang oleh Alloh:

﴿وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ۗ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ﴾

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sungguh, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon.” (QS. Al-Isro: 26-27)

Disamping itu, penerangan di kuburan bisa disalahgunakan untuk sarana kesyirikan itikaf di kuburan dan mengkultuskannya. Hendaknya penerangan dimatikan kecuali untuk keperluan menguburkan janazah malam hari dan yang semisalnya.

[3] Larangan Menulis Ayat atau Puji-pujian pada Nisan

Banyak di antara kaum Muslimin yang menuliskan nama, tanggal lahir, tanggal wafat, bahkan kutipan ayat-ayat Al-Quran di atas batu nisan dengan ukiran yang mewah. Padahal, Nabi telah melarang penulisan apa pun di atas kuburan. Sebagaimana dalam Hadits Jabir yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat tambahan riwayat:

«وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ»

“...dan (beliau melarang) ditulis di atasnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1052)

Menuliskan ayat Al-Quran pada nisan adalah perbuatan yang tidak layak, karena Al-Quran diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi mereka yang hidup, bukan untuk dijadikan hiasan di pemakaman yang rentan terkena kotoran atau terinjak. Alloh berfirman tentang fungsi Al-Quran:

﴿لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا﴾

“Agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin: 70)

Maka, mencukupkan diri dengan tanda berupa batu yang polos tanpa tulisan adalah bentuk ketaatan kepada Sunnah. Jika pun terpaksa memberi tanda nama agar tidak hilang, hendaknya dilakukan sesederhana mungkin tanpa berlebihan.

[4] Perintah Meratakan Kuburan yang Meninggi

Syariat memerintahkan agar setiap kuburan yang dibangun terlalu tinggi atau dijadikan bangunan megah untuk diratakan kembali setinggi satu jengkal dari tanah. Ini adalah tugas para penguasa Muslim atau penanggung jawab pemakaman untuk mencegah terjadinya kesyirikan. Ali bin Abi Tholib berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rosululloh telah mengutusku? Yaitu: Janganlah kamu membiarkan ada patung kecuali kamu hancurkan, dan janganlah kamu membiarkan ada kuburan yang meninggi (menonjol) kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Nawawi (676 H) berkata: “Hadits ini merupakan perintah untuk meratakan kuburan.”

Meratakan kubur bukan berarti menghilangkannya sama sekali, melainkan mengembalikannya pada bentuk sunnah yang tidak mencolok. Alloh berfirman tentang kerendahan hati:

﴿وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًا﴾

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong.” (QS. Al-Isra: 37)

Kesombongan dalam membangun kuburan adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap hakikat manusia yang berasal dari tanah yang rendah.

[5] Bahaya Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid atau Tempat Ibadah

Puncak dari segala larangan terkait bangunan kuburan adalah menjadikannya sebagai Masjid atau tempat khusus untuk melakukan ibadah seperti Sholat, sujud, dan berdoa kepada penghuninya. Rosululloh memberikan peringatan keras bahkan di akhir hayat beliau:

«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

“Alloh melaknat kaum Yahudi dan Nasroni, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai Masjid-Masjid (tempat ibadah).” (HR. Al-Bukhori no. 435 dan Muslim no. 531)

Larangan ini bertujuan untuk memurnikan ibadah hanya kepada Alloh semata. Menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dapat menyeret seseorang pada dosa syirik besar, yaitu memalingkan hak Alloh kepada makhluk. Alloh berfirman:

﴿وَاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا﴾

“Dan sesungguhnya Masjid-Masjid itu adalah kepunyaan Alloh. Maka janganlah kamu menyembah siapa pun di dalamnya di samping (menyembah) Alloh.” (QS. Al-Jinn: 18)

Seorang Muslim dilarang Sholat menghadap kuburan atau sengaja mencari keberkahan di sampingnya. Nabi bersabda:

«لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»

“Janganlah kalian Sholat menghadap ke arah kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim no. 972)

Menjaga jarak antara tempat ibadah dan pemakaman adalah prinsip utama dalam membangun pemukiman Muslim yang berlandaskan Tauhid.

 

BAB 6: FIQIH ZIARAH KUBUR SESUAI SUNNAH

[1] Tujuan dan Manfaat Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan amalan yang mulia jika dilakukan dengan niat yang benar. Pada awal Islam, Nabi sempat melarangnya karena kekhawatiran umat yang baru masuk Islam akan kembali pada kebiasaan jahiliyyah yang mengagungkan kuburan. Namun, setelah iman mereka kokoh, beliau memerintahkannya. Nabi bersabda:

«نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، [فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ]»

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada Akhirat.” (HR. Muslim no. 977 dan At-Tirmidzi no. 1054)

Tujuan utama dari ziarah adalah untuk melembutkan hati dan menyadari bahwa setiap yang bernyawa pasti akan menyusul penghuni kubur tersebut. Alloh berfirman:

﴿كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ﴾

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imron: 185)

Ziarah yang benar adalah yang membuahkan rasa takut kepada Alloh dan semangat untuk menambah bekal amal sholih, bukan ziarah yang justru menambah beban dosa karena adanya kemungkaran di dalamnya.

[2] Adab-Adab Memasuki Area Pemakaman

Ketika seseorang memasuki area pemakaman, ia hendaknya menjaga adab-adab kesopanan sebagai bentuk penghormatan kepada para penghuni kubur yang merupakan saudara seiman. Di antara adabnya adalah tidak mengenakan alas kaki (sandal atau sepatu) jika hal itu tidak menyulitkan (tidak berduri atau becek dll), guna menjaga kehormatan mayit dan bentuk ketundukan. Dari Basyir bin Al-Khoshashiyyah, ia mengatakan bahwa ketika Rosululloh sedang berjalan di antara kuburan, tiba-tiba beliau melihat seorang laki-laki berjalan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka beliau bersabda:

«يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»

“Wahai pemilik dua sandal, apa-apaan kamu, lepaskanlah kedua sandalmu.’” (HHR. Abu Dawud no. 3230)

Selain itu, pengunjung dilarang melakukan hal-hal yang bersifat hura-hura, bercanda secara berlebihan, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan area pemakaman. Alloh berfirman tentang sifat orang beriman:

﴿وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ﴾

“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3)

[3] Doa Ziarah Kubur dan Salam Kepada Ahli Kubur

Disunnahkan bagi peziarah untuk mengucapkan salam dan mendoakan keselamatan serta ampunan bagi para penghuni kubur. Ini adalah bentuk komunikasi ruhani yang diajarkan syariat. Rosululloh mengajarkan para Shohabat jika mereka keluar menuju pemakaman untuk mengucapkan:

«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ»

“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan Mu’minin dan Muslimin. Dan kami, insya Alloh, benar-benar akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Alloh keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim no. 975)

Doa ini mengandung pengakuan akan hari kebangkitan dan persaudaraan sesama Muslim melampaui batas kematian. Alloh berfirman:

﴿اَلَّذِيْنَ تَتَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰئِكَةُ طَيِّبِيْنَ ۙ يَقُوْلُوْنَ سَلٰمٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ﴾

“(Yaitu) orang-orang yang wafat dalam keadaan baik oleh para Malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): ‘Salamun ‘alaikum (salam sejahtera bagimu), masuklah ke dalam Surga karena apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. An-Nahl: 32)

[4] Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wanita yang berziarah kubur. Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah larangan bagi wanita untuk sering-sering berziarah kubur karena sifat mereka yang mudah emosional sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah atau perbuatan meratap. Abu Huroiroh berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ»

“Rosululloh melaknat wanita-wanita yang sering (berulang kali) menziarahi kuburan.” (HHR. At-Tirmidzi no. 1056)

Adapun jika seorang wanita berziarah secara tidak sengaja (melewati kubur) atau dalam frekuensi yang sangat jarang dengan tetap menjaga adab, menutup aurat, dan tidak meratap, sebagian ulama membolehkannya berdasarkan Hadits Aisyah yang pernah bertanya tentang doa ziarah. Namun, menjauhi hal tersebut lebih utama demi keselamatan agama. Alloh berfirman:

﴿وَقَرنَ في بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى﴾

“Tetap di rumahmu dan (jika keluar) janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

[5] Larangan Safar untuk Menziarahi Kubur Tertentu

Islam melarang seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) yang melelahkan dengan niat ibadah khusus untuk mendatangi kuburan orang sholih, wali, atau Nabi, karena hal ini dapat mengarah pada pengagungan makhluk yang berlebihan. Nabi membatasi tujuan safar ibadah hanya pada tiga tempat:

«لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»

“Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali menuju tiga Masjid: Masjidil Harom, Masjid Rosul (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Al-Bukhori no. 1189 dan Muslim no. 1397)

Larangan ini menutup pintu ghuluw (melampaui batas) terhadap kuburan. Jika seseorang berada di sebuah kota, ia boleh menziarahi kuburan di kota tersebut, namun tidak boleh sengaja bepergian jauh hanya untuk menziarahi kuburan tertentu di kota lain. Alloh memperingatkan tentang bahaya meniru perilaku umat terdahulu yang sesat karena mengagungkan orang sholih secara berlebihan:

﴿وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًا﴾

“Dan mereka berkata: ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.’” (QS. Nuh: 23)

Nama-nama ini asalnya adalah orang-orang sholih yang kemudian dikultuskan melalui kuburan dan patung mereka.

[6] Larangan Tabarruk dan Meminta Kepada Penghuni Kubur

Kesalahan fatal yang sering terjadi saat ziarah adalah meminta doa, keberkahan, atau perantaraan kepada orang yang telah mati. Mayit, setinggi apa pun derajatnya, adalah makhluk yang sudah terputus amalnya dan tidak lagi memiliki kekuasaan atas dunia. Alloh berfirman:

﴿وَالَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِه مَا يَمْلِكُوْنَ مِنْ قِطْمِيْرٍ﴾

“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Alloh tiada mempunyai apa-apa meskipun setipis selaput biji kurma.” (QS. Fatir: 13)

Nabi memberikan pedoman tegas bahwa doa hanya ditujukan kepada Alloh semata:

«إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ»

“Jika kamu meminta, mintalah kepada Alloh, dan jika kamu memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2516)

Menciumi kuburan, mengusap-usap nisannya untuk mencari berkah, atau menyembelih hewan di dekatnya adalah perbuatan syirik atau sarana menuju syirik. Alloh berfirman:

﴿قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ﴾

“Katakanlah (Muhammad): ‘Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162)

 

BAB 7: PERMASALAHAN KHUSUS DAN KONTEMPORER

[1] Menguburkan Banyak Mayit dalam Satu Liang Lahat (Kondisi Darurat)

Hukum asal dalam syariat adalah satu liang lahat diperuntukkan bagi satu mayit sebagai bentuk penghormatan dan privasi bagi jasad Muslim. Namun, dalam kondisi darurat seperti peperangan yang memakan banyak korban, wabah penyakit yang masif, atau bencana alam yang dahsyat, diperbolehkan menguburkan dua atau tiga janazah dalam satu lubang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rosululloh saat perang Uhud. Beliau bersabda:

«احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا»

“Galilah, luaskanlah, baguskanlah, dan kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur, dan dahulukanlah (di posisi depan/arah Qiblat) orang yang paling banyak hafalan Al-Qurannya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 1713)

Meskipun dalam satu lubang, jasad mereka tetap harus dipisahkan dengan sekat papan/tanah jika memungkinkan. Alloh memberikan keringanan dalam kondisi sulit:

﴿لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا﴾

“Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai efisiensi dalam kondisi kritis tanpa mengesampingkan kehormatan jasad manusia.

[2] Hukum Menggali Kembali Kuburan yang Sudah Lama

Membongkar atau menggali kembali kuburan yang telah ditutup adalah terlarang kecuali ada alasan yang dibenarkan secara syar’i (hajat syar’iyyah). Alasan tersebut misalnya: jasad dikubur di tanah hasil rampasan (ghoshob), ada harta berharga yang tertinggal di dalam, atau untuk kepentingan otopsi hukum yang sangat mendesak. Jika jasad telah hancur menjadi tanah sepenuhnya, barulah tanah tersebut boleh digunakan untuk keperluan lain. Alloh berfirman tentang proses penghancuran jasad:

﴿ثُمَّ اَمَاتَه فَاَقْبَرَه ۗ ثُمَّ اِذَا شَاءَ اَنْشَرَه﴾

“Kemudian Dia mematikannya lalu memasukkannya ke dalam kubur. Kemudian apabila Dia menghendaki, Dia membangkitkannya kembali.” (QS. Abasa: 21-22)

Ayat ini mengisyaratkan bahwa kubur adalah tempat tinggal jasad hingga hari kebangkitan. Maka, mengganggunya tanpa sebab adalah bentuk kezholiman. Nabi bersabda:

«لَا تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ»

“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur ini.” (HSR. Ahmad)

Jika pembongkaran dilakukan hanya untuk kepentingan estetika atau perluasan bangunan yang tidak mendesak, maka hal itu diharomkan karena kehormatan seorang Muslim saat mati sama dengan saat hidup.

[3] Cara Mengubur Anggota Badan yang Terpisah

Terkadang terjadi peristiwa di mana anggota tubuh seseorang terlepas, baik karena kecelakaan, amputasi medis, atau sisa dari tubuh yang hancur. Anggota badan dari seorang Muslim tetap memiliki kehormatan dan wajib diperlakukan dengan baik. Para ulama mengatakan bahwa potongan tubuh tersebut hendaknya dicuci (tanpa dimandikan secara penuh), dibungkus kain, lalu dikuburkan di dalam tanah. Hal ini merujuk pada pemuliaan manusia secara utuh. Alloh berfirman:

﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ﴾

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isro: 7)

Tidak disyariatkan untuk mensholati potongan anggota tubuh tersebut kecuali jika bagian yang ditemukan mencakup sebagian besar tubuh atau terdapat jasad utuh namun tanpa kepala. Dasar penguburannya adalah agar bagian tubuh tersebut kembali ke asalnya, yaitu tanah, dan tidak tercecer atau dimakan binatang. Nabi memerintahkan pengurusan jasad dengan baik:

«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»

“Sungguh Alloh telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu.” (HR. Muslim no. 1955)

Termasuk berbuat ihsan terhadap potongan tubuh manusia.

[4] Hukum Mengubur Non-Muslim oleh Kerabat Muslim

Jika seorang non-Muslim meninggal dunia dan tidak ada orang dari agamanya yang mengurusnya, maka kerabatnya yang Muslim atau otoritas Muslim diperbolehkan—bahkan wajib dalam kondisi tertentu—untuk menguburkannya agar jasadnya tidak terlantar. Namun, penguburannya tidak boleh menggunakan tata cara Islam (seperti disholati). Nabi pernah memerintahkan Ali bin Abi Tholib untuk menguburkan ayahnya, Abu Tholib, yang wafat dalam kekafiran:

«اذْهَبْ فَوَارِهِ»

“Pergilah dan kuburkanlah dia.” (HSR. Abu Dawud no. 3214)

Setelah menguburkannya, tidak diperbolehkan bagi Muslim tersebut untuk memohonkan ampunan bagi janazah non-Muslim tersebut. Alloh berfirman:

﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى﴾

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Alloh) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah: 113)

Jasad non-Muslim tersebut juga tidak boleh dikuburkan di pemakaman khusus Muslim agar tidak mengganggu kesucian area tersebut.

[5] Larangan Meratapi Kuburan dan Perbuatan Jahiliyyah Lainnya

Salah satu kemungkaran yang sering terjadi di sekitar kuburan adalah perbuatan meratap (niyahah), yaitu menangis dengan suara keras disertai keluh kesah, memukul-mukul badan, atau mencaci takdir. Rosululloh berlepas diri dari perbuatan semacam ini:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»

“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Al-Bukhori no. 1294 dan Muslim no. 103)

Tangisan yang diperbolehkan hanyalah tetesan air mata sebagai tanda kasih sayang tanpa suara yang berlebihan. Alloh melarang hamba-Nya untuk berputus asa dari rohmat-Nya saat tertimpa musibah:

﴿وَلَا تَيْاَسُوْا مِنْ رَّوْحِ اللّٰهِ﴾

“Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Alloh.” (QS. Yusuf: 87)

Segala bentuk ritual jahiliyyah seperti menabur bunga dengan keyakinan tertentu, menyiram air dengan niat mendinginkan mayit tanpa dasar dalil, atau berbicara kepada mayit seolah-olah ia bisa merubah nasib orang yang hidup, harus ditinggalkan sepenuhnya demi menjaga Tauhid. Nabi bersabda:

«اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ»

“Dua perkara pada manusia yang keduanya termasuk kekufuran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)

 

BAB 8: KHUROFAT DAN KEMUNGKARAN SEPUTAR KEMATIAN

[1] Hakikat Khurofat dan Bahayanya Terhadap Tauhid

Khurofat adalah segala bentuk kepercayaan atau cerita yang tidak memiliki landasan dalam wahyu maupun akal yang sehat, namun diyakini sebagai kebenaran yang membawa pengaruh ghoib. Islam datang untuk membebaskan manusia dari belenggu khurofat. Alloh berfirman tentang tugas Rosululloh :

﴿وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ﴾

“Dan (Rosul itu) membuang beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-A’rof: 157)

Khurofat adalah belenggu yang menghalangi kejernihan Tauhid.

[2] Mitos Ruh Bergentayangan (Hantu) Selama 40 Hari

Banyak yang meyakini ruh mayit masih berada di rumah atau bergentayangan di sekitar kita selama 40 hari. Ini adalah khurofat yang batil, karena ruh yang telah lepas dari jasad langsung berpindah ke alam barzakh. Alloh berfirman:

﴿وَمِنْ وَّرَائِهِمْ بَرْزَخٌ اِلٰى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ﴾

“Dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding pemisah) sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100)

Ruh tidak bisa kembali ke alam dunia untuk menakuti atau mengunjungi keluarganya.

[3] Keyakinan Ruh Kembali ke Rumah pada Malam Tertentu

Kepercayaan bahwa ruh orang tua kembali ke rumah setiap malam Jumat untuk meminta doa atau makanan adalah anggapan tanpa dalil. Rosululloh menjelaskan bahwa keadaan mayit di kubur hanya dua: nikmat atau adzab. Beliau bersabda:

«إِنَّمَا القَبْرُ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ أَوْ حُفْرَةٌ مِنْ حُفَرِ النَّارِ»

“Kuburan itu bisa berupa taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka.” (HR. At-Tirmidzi no. 2460)

Mayit tidak memiliki kuasa untuk pulang ke rumah.

[4] Mitos Burung Tertentu Sebagai Pertanda Kematian

Menganggap suara burung gagak atau burung hantu sebagai pertanda akan adanya warga yang mati termasuk dalam perbuatan Thiyaroh (merasa sial karena tanda alam) yang dilarang. Nabi bersabda:

«لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ»

“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyaroh (ramalan sial), tidak ada khurofat burung hantu (haamah), dan tidak ada kesialan pada bulan Shofar.” (HR. Al-Bukhori no. 5757 dan Muslim no. 2220)

[5] Menaruh Sesajen, Kembang, atau Kemenyan di Dekat Mayit

Praktik menaruh sesaji atau membakar kemenyan dengan keyakinan untuk menyambut ruh atau mengusir jin pengganggu adalah perbuatan syirik. Alloh berfirman:

﴿قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ﴾

“Katakanlah: ‘Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162)

Mempersembahkan sesuatu (nusuk) kepada selain Alloh adalah kesyirikan.

[6] Kepercayaan Mayit Menjadi Hantu Pocong atau Kuntilanak

Visualisasi hantu yang menyerupai mayit dengan kain kafan (pocong) adalah tipu daya syaiton dari golongan jin untuk menyesatkan manusia agar takut kepada selain Alloh. Alloh berfirman tentang tipu daya syaithon:

﴿اِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطٰنُ يُخَوِّفُ اَوْلِيَاءَهۖ فَلَا تَخَافُوْهُمْ وَخَافُوْنِ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ﴾

“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaithon yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imron: 175)

[7] Larangan Menggunakan Pakaian Warna Tertentu Saat Melayat

Keyakinan bahwa pelayat harus memakai warna tertentu (seperti hitam total) dan dilarang memakai warna lain karena akan mendatangkan kesialan adalah khurofat yang berasal dari tradisi non-Muslim. Islam tidak menetapkan warna khusus untuk melayat. Alloh berfirman:

﴿مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ﴾

“Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

[8] Mitos Membuang Ayam atau Uang di Jalan Saat Mengantar Janazah

Tindakan membuang ayam hidup atau menyebar uang di jalanan saat iring-iringan janazah dengan maksud “membuang sial” atau “pelicin jalan” bagi mayit adalah perbuatan tabdzir dan syirik. Nabi bersabda: “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

[9] Keyakinan Tanah Kuburan Orang Sholih Sebagai Obat

Mengambil tanah dari kuburan orang yang dianggap wali untuk dijadikan obat atau jimat pelindung adalah kesyirikan yang nyata. Tanah tetaplah tanah dan tidak memiliki daya penyembuh. Alloh berfirman:

﴿وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٓ اِلَّا هُوَ﴾

“Jika Alloh menimpakan suatu kemudhorotan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Al-An’am: 17)

[10] Larangan Memindahkan Barang Milik Mayit Karena Takut Kualat

Keyakinan bahwa barang peninggalan mayit (seperti tempat tidur atau pakaian) tidak boleh disentuh atau dipindahkan karena mayit akan marah adalah khurofat. Barang tersebut secara syar’i telah menjadi harta waris. Alloh berfirman mengenai pembagian warisan dalam surat An-Nisa ayat 11.

[11] Mitos Menanam Pohon Tertentu Untuk Meringankan Adzab

Menanam pohon di atas kubur dengan keyakinan bahwa tasbih pohon tersebut meringankan adzab mayit secara otomatis tanpa melihat amal si mayit adalah salah faham. Hal itu adalah kekhususan Nabi pada dua kuburan tertentu. Alloh berfirman:

﴿وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰى﴾

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Keringanan adzab bergantung pada rahmat Alloh dan amal hamba, bukan pada tumbuhan.

Sebagian ulama berpendapat melakukannya boleh karena bukan syirik. Jika tidak bermanfaat, tidak membahayakan mayit.

[12] Keyakinan Berbicara dengan “Ruh” Melalui Medium Perantara

Praktik memanggil ruh mayit melalui orang yang kesurupan (medium) adalah kedustaan jin yang mengaku-ngaku sebagai mayit. Mayit tidak bisa dipanggil kembali. Alloh berfirman:

﴿حَتّٰىٓ اِذَا جَاءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ ۙ لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ كَلَّا﴾

“Hingga apabila kematian datang kepada seseorang di antara mereka, dia berkata: ‘Ya Robbku, kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku dapat berbuat amal sholih yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak!” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)

[13] Mitos Langkahan Mayit Bagi Hewan Peliharaan

Kepercayaan bahwa jika ada hewan (seperti kucing) melompati janazah maka janazah itu akan bangun atau menjadi hantu adalah khurofat murni yang tidak masuk akal dan tidak ada dalilnya dalam agama. Nabi bersabda: “Kematian adalah Kiamat kecil.” Artinya, hubungan mayit dengan dunia lahiriyah telah putus total.

[14] Mitos Mandi Kembang Setelah Melayat

Banyak orang meyakini bahwa setelah pulang dari pemakaman atau rumah duka, seseorang wajib mandi dengan air bunga atau mencuci kaki sebelum masuk rumah agar “hawa kematian” atau jin tidak ikut masuk. Ini adalah khurofat yang tidak berdasar. Syariat hanya menganjurkan mandi bagi orang yang memandikan janazah, bukan bagi pelayat secara umum. Nabi bersabda:

«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»

“Siapa yang memandikan mayit maka hendaklah ia mandi, dan siapa yang memikulnya maka hendaklah ia berwudhu.” (HSR. Abu Dawud no. 3161)

Mandi ini adalah masalah kebersihan jasmani, bukan pembersihan dari nasib sial.

[15] Larangan Menunjuk Kuburan dengan Jari

Kepercayaan bahwa menunjuk kuburan dengan jari telunjuk akan menyebabkan jari tersebut busuk atau mendatangkan kualat adalah takhayul yang tidak masuk akal. Islam mengajarkan adab di kuburan adalah ketenangan, namun tidak ada larangan fisik seperti menunjuk. Alloh berfirman:

﴿لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ﴾

“Janganlah kamu mengharomkan apa yang baik yang telah Alloh halalkan bagi kamu.” (QS. Al-Maidah: 87)

Mengharomkan sesuatu yang halal (seperti menunjuk) tanpa dalil adalah pelanggaran syariat.

[16] Mitos “Tanah Makam Belum Kering” sebagai Syarat Nikah

Keyakinan bahwa anggota keluarga dilarang melangsungkan pernikahan selama tanah makam kerabatnya belum kering (atau sebelum 40-100 hari) adalah tradisi yang menghalangi kebaikan. Tidak ada kaitan antara tanah kuburan dengan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Alloh berfirman tentang kemudahan:

﴿يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾

“Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

[17] Keyakinan Memotong Kuku atau Rambut Mayit

Sebagian masyarakat meyakini kuku atau rambut mayit harus dipotong dan disimpan agar “sempurna” kembali ke tanah. Padahal, mayit hendaknya dibiarkan sebagaimana adanya tanpa perlu dipotong kuku atau rambutnya kecuali jika sangat kotor. Alloh berfirman tentang penciptaan manusia:

﴿لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ﴾

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Kehormatan manusia tetap terjaga tanpa perlu manipulasi fisik setelah kematian.

[18] Khurofat Menutup Cermin dan Bak Air Saat Ada Kematian

Ada anggapan bahwa cermin dan bak air di rumah duka harus ditutup kain agar ruh mayit tidak terjebak di dalamnya. Ini adalah khurofat yang bersumber dari mitologi kuno. Ruh tidak memiliki urusan dengan benda-benda fisik seperti cermin. Nabi bersabda:

«إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ»

“Sungguh ruh itu apabila telah dicabut, maka penglihatan (mayit) akan mengikutinya.” (HR. Muslim no. 920)

Ruh langsung menuju alam barzakh, bukan terjebak di cermin.

[19] Mitos Mengikat Jempol Kaki Mayit Agar Tidak “Lari”

Kepercayaan bahwa jempol kaki mayit harus diikat agar ruhnya tidak lari atau jasadnya tidak berjalan sendiri adalah kegilaan yang lahir dari rasa takut berlebihan kepada hantu. Ikatan pada janazah hanyalah agar anggota tubuh tidak terbuka saat dikafani, bukan karena alasan ghoib. Alloh berfirman bahwa orang mati tidak memiliki daya:

﴿وَمَآ اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِي الْقُبُوْرِ﴾

“Dan kamu tidak akan sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur itu mendengar.” (QS. Fatir: 22)

Apalagi bergerak sendiri.

[20] Kepercayaan Mayit yang Meninggal di Hari Tertentu Itu “Suci”

Menganggap orang yang meninggal pada malam Jumat pasti masuk Surga tanpa hisab atau meninggal di hari Selasa itu pembawa sial adalah bentuk menentukan takdir tanpa wahyu. Meski ada keutamaan meninggal di hari Jumat, namun penentu utama adalah amal sholih. Alloh berfirman:

﴿لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَسَاـٔوْا بِمَا عَمِلُوْا وَيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا بِالْحُسْنَى﴾

“Agar Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang baik (Surga).” (QS. An-Najm: 31)

[21] Mitos Payung yang Dibawa Saat Iring-iringan

Keyakinan bahwa payung yang menaungi keranda bukan sekadar peneduh, melainkan untuk melindungi ruh mayit dari panas matahari adalah khurofat. Ruh tidak lagi merasakan panas matahari dunia. Jika penggunaan payung dianggap memiliki kekuatan ghoib, maka itu dilarang. Nabi bersabda: “Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

[22] Mitos Memasang Benang Putih atau Jarum pada Pakaian Keluarga

Di sebagian masyarakat Jawa, terdapat kepercayaan bahwa anggota keluarga yang ditinggalkan—terutama anak kecil atau ibu hamil—wajib menyematkan jarum atau lilitan benang putih pada pakaiannya untuk menolak bala atau agar tidak “ditempeli” oleh ruh mayit. Ini adalah bentuk kesyirikan dalam hal perlindungan (tamimah). Alloh berfirman:

﴿وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٓ اِلَّا هُوَ﴾

“Jika Alloh menimpakan suatu kemudhorotan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.” (QS. Al-An’am: 17)

“Siapa yang mengantung (menempel) tamimah maka ia berbuat syirik.” (HSR. Ahmad)

Mengharap perlindungan pada benda mati adalah kesesatan.

[23] Khurofat Menyapu Rumah ke Arah Luar Saat Janazah Diberangkatkan

Terdapat kebiasaan menyapu lantai rumah segera setelah keranda janazah diangkat keluar, dengan arah sapuan keluar rumah. Tujuannya diyakini untuk “membuang sial” agar kematian tidak kembali lagi ke rumah tersebut dalam waktu dekat. Ini adalah bentuk thiyaroh (merasa sial). Nabi bersabda:

«الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ»

“Thiyaroh (merasa sial karena tanda-tanda tertentu) adalah syirik, thiyaroh adalah syirik.” (HSR. Abu Dawud no. 3910)

[24] Kepercayaan “Bedah Bumi” dan Memberi Uang kepada Penggali Kubur

Khurofat ini meyakini bahwa sebelum menggali kubur, harus dilakukan ritual “bedah bumi” dengan memberikan sejumlah uang atau sesaji di lokasi galian agar bumi “ikhlas” menerima mayit. Ini adalah keyakinan yang batil karena bumi adalah milik Alloh. Alloh berfirman:

﴿لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ﴾

“Milik Alloh-lah kerajaan langit dan bumi.” (QS. Asy-Syura: 49)

Tidak ada izin yang diperlukan dari bumi selain melaksanakan syariat-Nya.

Adapun memberi upah penggali kubur bukan karena khurofat tapi karena jasa maka tidak dilarang.

[25] Mitos Melangkahi Janazah bagi Anak-Cucu (Saur Tanah)

Di beberapa daerah, ada ritual anak-cucu melangkahi keranda janazah sebanyak tiga kali sebelum diberangkatkan. Tujuannya diyakini agar mereka tidak teringat-ingat terus atau “pangling” (lupa) dengan sosok mayit sehingga tidak dihantui. Ini adalah ritual tanpa dasar yang menyelisihi adab penghormatan terhadap jasad. Nabi bersabda:

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

“Sungguh, mematahkan tulang seorang Mu’min saat ia telah mati itu sama dengan mematahkannya saat ia masih hidup.” (HSR. Ibnu Majah no. 1616)

Melangkahi jasad adalah bentuk penghinaan, bukan perlindungan.

[26] Khurofat Menaruh Gunting atau Pisau di Bawah Bantal Mayit

Keyakinan bahwa meletakkan benda tajam seperti gunting, pisau, atau silet di bawah bantal janazah (saat disemayamkan) dapat mencegah ruh menjadi jahat atau mencegah gangguan jin. Ini adalah khurofat yang sangat kental dengan nuansa perdukunan. Alloh memerintahkan kita untuk hanya berlindung kepada-Nya:

﴿قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾

“Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Robb yang menguasai subuh.’” (QS. Al-Falaq: 1)

[27] Mitos Larangan Mencuci Pakaian Keluarga Selama Tiga Hari

Terdapat larangan di tengah masyarakat untuk tidak mencuci pakaian atau membersihkan rumah secara total selama tiga hari setelah kematian karena dianggap tidak sopan kepada mayit yang “masih ada”. Islam tidak pernah melarang kebersihan. Justru Islam mencintai kebersihan dalam setiap keadaan. Nabi bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ»

“Sungguh Alloh itu Baik dan mencintai kebaikan, Dia Maha Bersih dan mencintai kebersihan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2799)

[28] Kepercayaan Mayit yang Meninggal di Hari Selasa Kliwon atau Sabtu Pahing

Di tanah Jawa, hari-hari tertentu dianggap “keramat”. Jika ada yang meninggal di hari tersebut, liang lahatnya harus dijaga selama 40 hari karena dikhawatirkan bagian tubuhnya (seperti tali pocong) dicuri untuk ilmu hitam. Penjagaan kubur karena takut pencurian jasad adalah boleh, namun meyakini hari tersebut memiliki kekuatan ghoib yang berbeda adalah syirik. Alloh berfirman:

﴿مَا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ﴾

“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghoib, kecuali Alloh.” (QS. An-Naml: 65)

[29] Ritual Memecah Kendi Saat Janazah Diberangkatkan

Kebiasaan memecahkan kendi berisi air di depan rumah saat janazah akan dibawa ke pemakaman diyakini sebagai simbol putusnya hubungan antara orang yang hidup dengan orang yang mati agar mayit tidak “menoleh” kembali. Ini adalah pemborosan harta (tabdzir) dan kepercayaan batil. Nabi bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ»

“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 2697)

[30] Mitos Menginjak Tanah Kuburan dan Membawanya ke Rumah

Sebagian orang takut menginjak tanah kuburan karena khawatir “setan kubur” akan mengikuti mereka sampai ke rumah. Sebaliknya, ada yang sengaja membawa tanah kubur orang sholih untuk keberuntungan. Keduanya adalah kesesatan. Kuburan adalah tempat peringatan, bukan sumber kesialan atau keberuntungan. Nabi bersabda bahwa ziarah kubur itu untuk:

«تُذَكِّرُكُمُ الْمَوْتَ»

“...mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. At-Tirmidzi dan Muslim no. 977)

[31] Khurofat Janazah “Turu Berbareng” (Meninggal Beruntun)

Jika dalam satu keluarga atau satu desa ada dua orang meninggal dalam waktu dekat, masyarakat Jawa sering melakukan ritual menyertakan “debog” (batang pisang) atau boneka di dalam liang lahat mayit kedua sebagai simbol agar tidak ada lagi yang menyusul mati (sebagai tumbal pengganti). Ini adalah puncak dari khurofat yang mendekati syirik besar karena meyakini ada kekuatan yang bisa menahan takdir kematian selain Alloh. Alloh berfirman:

﴿فَاِذَا جَاءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَاْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ﴾

“Maka apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat (pula) meminta percepatan.” (QS. Al-A’rof: 34)

[32] Mitos “Pulung” atau Cahaya Jatuh sebagai Tanda Kematian Tokoh

Di sebagian masyarakat, ada kepercayaan bahwa sebelum seorang tokoh besar atau sesepuh desa meninggal, akan nampak “pulung” atau cahaya yang jatuh dari langit menuju rumah calon mayit. Keyakinan ini adalah khurofat yang menghubungkan fenomena alam dengan ajal manusia secara serampangan. Nabi bersabda:

«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ»

“Sungguh matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Alloh. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau karena hidupnya seseorang.” (HR. Al-Bukhori no. 1042 dan Muslim no. 901)

Jika gerhana saja tidak terkait kematian, apalagi sekadar cahaya yang tidak jelas sumbernya.

[33] Khurofat Menanam Pohon Pisang di Depan Rumah Duka

Ada kebiasaan menanam atau meletakkan batang pohon pisang di depan rumah yang sedang berduka, dengan keyakinan untuk mendinginkan suasana agar tidak ada lagi anggota keluarga yang “panas” (sakit atau meninggal). Ini adalah bentuk tathoyyur (merasa sial atau beruntung karena benda). Alloh berfirman:

﴿اَلَآ اِنَّمَا طٰئِرُهُمْ عِنْدَ اللّٰهِ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ﴾

“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu ketetapan dari Alloh, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-A’rof: 131)

[34] Kepercayaan Mayit “Minta Tolong” Melalui Mimpi

Banyak orang yang merasa ketakutan setelah memimpikan kerabat yang sudah wafat, lalu menganggap mayit tersebut sedang tersiksa dan meminta dikirimkan sesaji atau dilakukan ritual khusus di kuburannya. Mimpi bertemu mayit tidak bisa dijadikan landasan hukum syariat. Nabi bersabda:

وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ

“Mimpi itu ada tiga: berita gembira dari Alloh, ketakutan dari syaithon, bisikan hati.” (HR. Muslim no. 2263)

Syaithon seringkali menyerupai kerabat yang wafat dalam mimpi untuk menyesatkan manusia agar melakukan perbuatan syirik.

[35] Mitos Mengitari Keranda Janazah Sebelum Berangkat

Tradisi di mana anggota keluarga harus berjalan memutar di bawah keranda (merangkak di bawahnya) sebanyak tiga kali diyakini agar mereka tidak merasa kehilangan atau agar si mayit tidak membawa keberuntungan keluarga ke alam kubur. Ini adalah tindakan yang tidak ada gunanya dan merendahkan martabat manusia. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌ﴾

“And janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isro: 36)

[36] Khurofat “Makan Berkat” dari Rumah Duka Membawa Sial

Sebaliknya dari praktik menjamu tamu, ada pula sebagian orang yang justru takut memakan makanan dari rumah duka karena dianggap “makanan duka” yang akan mendatangkan kesialan bagi yang memakannya. Ini adalah bentuk thiyaroh. Selama makanan itu halal, maka tidak ada larangan memakannya. Alloh berfirman:

﴿كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا﴾

“Makanlah dari apa yang telah Alloh berikan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik.” (QS. Al-Maidah: 88)

[37] Keyakinan Tali Pocong yang Tertinggal Menjadi Hantu

Khurofat yang paling populer di tanah Jawa adalah anggapan bahwa jika tali kafan (pocong) lupa dilepaskan saat penguburan, maka mayit akan bangkit dan meminta tolong untuk dilepaskan talinya. Ini adalah kedustaan besar. Mayit yang sudah masuk kubur tidak akan bisa bangkit lagi meskipun talinya tidak dilepas. Keadaan di alam barzakh tidak dipengaruhi oleh ikatan kain kafan di dunia. Alloh berfirman:

﴿لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ كَلَّا ۗ اِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا﴾

“Agar aku dapat berbuat amal sholih yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak! Sungguh itu hanyalah perkataan yang diucapkannya saja.” (QS. Al-Mu’minun: 100)

Membuka semua tali dari kafan diperbolehkan oleh sebagian fuqoha merujuk kepada atsar Umar, dengan tujuan agar menyatu dengan tanah sebagaimana berita Alloh “Kami kembalikan ia ke tanah”. Namun, bukan karena pocong gentayangan.

[38] Ritual Memberi Makan “Penunggu” Makam

Ada praktik memberikan sesaji berupa kopi pahit, rokok, atau makanan tertentu di area pemakaman dengan keyakinan untuk menyuap “penjaga” atau “penunggu” makam (jin) agar tidak mengganggu proses penguburan. Ini adalah syirik besar (syirik akbar). Alloh berfirman:

﴿وَاَنَّه كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًا﴾

“Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan ketakutan.” (QS. Al-Jinn: 6)

[39] Mitos Larangan Menyapu Halaman Saat Ada Orang Meninggal

Ada anggapan bahwa jika ada orang meninggal di sebuah kampung, maka seluruh tetangga dilarang menyapu halaman rumahnya karena debu sapuan tersebut akan menyakiti mata mayit yang sedang lewat. Ini adalah khurofat yang tidak masuk akal. Mayit dibawa dalam keranda dan ia berada di alam yang berbeda. Alloh berfirman:

﴿فَاِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتٰى﴾

“Maka sungguh, kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar.” (QS. Ar-Rum: 52)

Begitu pula mereka tidak akan tersakiti oleh debu dunia.

 

 

PENUTUP

Segala puji bagi Alloh yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Kita telah menelusuri lembar demi lembar tuntunan syariat dalam urusan penguburan mayit, sebuah fase perjalanan yang pasti akan dilalui oleh setiap hamba. Melalui pemaparan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, nampak jelas bahwa Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik ketika ia masih bernafas maupun saat ruh telah meninggalkan jasadnya. Kesederhanaan dalam prosesi penguburan, larangan terhadap sikap berlebihan dalam membangun kubur, serta anjuran untuk senantiasa mendoakan ampunan, semuanya bermuara pada satu tujuan agung: memurnikan Tauhid dan menjaga agar kematian tetap menjadi pengingat yang paling tajam bagi hati yang lalai.

Kematian bukanlah akhir dari eksistensi seorang hamba, melainkan perpindahan menuju alam barzakh, sebuah persinggahan yang menuntut kita untuk mempersiapkan diri dengan ketaqwaan. Alloh berfirman mengingatkan setiap jiwa:

﴿يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (Akhirat), dan bertaqwalah kepada Alloh. Sungguh, Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)

Maka, sudah sepatutnya bagi setiap Muslim untuk berpegang teguh pada Sunnah Rosululloh dalam setiap sendi kehidupan, termasuk dalam urusan janazah. Menjauhi segala bentuk perkara baru yang diada-adakan (bid’ah) dan praktik-praktik yang berbau kesyirikan adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar. Nabi telah memberikan peringatan bahwa setiap urusan agama yang tidak berlandaskan petunjuknya adalah sia-sia. Beliau bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Wajib atas kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham kalian. Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HSR. Abu Dawud no. 4607)

Harapan kami, buku ini dapat menjadi lentera bagi pembaca untuk memahami tata cara penguburan yang benar sehingga kita tidak terjatuh dalam sikap mengagungkan makhluk.

Semoga Alloh mengaruniakan kepada kita husnul khotimah, keteguhan saat menghadapi pertanyaan di alam kubur, dan mengumpulkan kita semua di dalam Surga-Nya bersama para Nabi , Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang sholih.

Alloh berfirman tentang akhir yang indah bagi hamba-Nya yang bertaqwa:

﴿يٰٓاَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ۙ ارْجِعِيْٓ اِلٰى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ۚ فَادْخُلِيْ فِيْ عِبٰدِيْ ۙ وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ﴾

“Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Robbmu dengan hati yang ridho dan diridhoi-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam Surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30)

Demikianlah risalah singkat ini, segala kebenaran berasal dari Alloh dan segala kekhilafan berasal dari kami dan syaithon.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, serta para Shohabatnya yang mulia hingga hari Kiamat.[NK]

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jami’ ash-Shohih (Shohih Al-Bukhori). Karya Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H).

Al-Musnad ash-Shohih (Shohih Muslim). Karya Muslim bin Al-Hajjaj (261 H).

Sunan Abu Dawud. Karya Abu Dawud as-Sijistani (275 H).

Al-Jami’ (Sunan At-Tirmidzi). Karya Muhammad bin Isa At-Tirmidzi (279 H).

Sunan Ibnu Majah. Karya Ibnu Majah Al-Qozwini (273 H).

Al-Musnad. Karya Ahmad bin Hanbal (241 H).

Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim. Karya Yahya bin Syarof An-Nawawi (676 H).

Ahkamul Jana-iz wa Bid’ahuha. Karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1420 H).

Kitabut Tauhid. Karya Muhammad bin Abdul Wahhab (1206 H).

Al-I’tishom. Karya Ibrohim bin Musa Asy-Syathibi (790 H).

Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid. Karya Abdurrohman bin Hasan Alu Syaikh (1285 H).

Al-Qoulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid. Karya Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (1421 H).

Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz. Karya Abdul Azhim bin Badawi Al-Kholafi.

Tahqiq Musnad Ahmad. Karya Ahmad Syakir (1377 H).

Tahqiq Al-Musnad dan Sunan Abu Dawud. Karya Syuaib Al-Arnauth (1438 H).

Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Karya Ibnu Abi Syaibah (235 H).

Ath-Thoboqot Al-Kubro. Karya Ibnu Saad (230 H).

Situs www.wikipedia.org dan beberapa makalah tentang khurofat.

 

 

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url