Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Pandangan Ibnu Taimiyyah (728 H) Atas Kekafiran Sekte Nushoiriyyah Suriah - Nor Kandir

 


Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanya milik Alloh , Robb semesta alam. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada sebaik-baik makhluk-Nya, Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para Shohabat beliau sekalian.

Amma ba’du:

Buku ini merupakan ringkasan sederhana dari fatwa monumental Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harroni (728 H) yang membahas tentang kaum Nushoiriyyah, salah satu sekte Syiah yang ekstrim yang menjajah Suriah, yang tahun kemaren dipimpin Bashar Asad, yang didukung Iran Khumaini hingga sekarang.

Penjelasan ini sangat penting karena mengungkap sisi gelap kelompok yang sering kali menyamar di tengah umat Islam, namun menyimpan Aqidah yang sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar tauhid. Melalui tulisan ini, kita akan menelusuri hakikat ajaran mereka, sejarah pengkhianatan mereka, serta bagaimana hukum syariat memandang interaksi dengan mereka secara adil dan akurat.

 

Bab 1: Hakikat Kaum Nushoiriyyah

1.1 Penyimpangan Aqidah terhadap Rukun Islam dan Akhiroh

Pembahasan bermula dari pertanyaan yang diajukan kepada para ulama mengenai kelompok Nushoiriyyah yang memiliki keyakinan sangat menyimpang. Mereka menghalalkan khomr (minuman keras) dan meyakini adanya tanasukhul arwah (perpindahan ruh dari satu jasad ke jasad lain setelah kematian). Selain itu, mereka menganut paham qidamul ‘alam (berkeyakinan bahwa alam semesta ini abadi dan sudah ada sejak dahulu kala tanpa awal mula penciptaan).

Kesesatan mereka berlanjut pada pengingkaran terhadap al-ba’ts wan nusyuur (hari kebangkitan dan hari dikumpulkannya manusia di padang Mahsyar), serta pengingkaran terhadap adanya Jannah (Surga) dan Naar (Neraka) di luar kehidupan dunia ini. Bagi mereka, ibadah yang diperintahkan Alloh hanya sekadar simbol. Sholat 5 waktu dalam pandangan mereka hanyalah kiasan dari 5 nama tokoh, yaitu: Ali, Hasan, Husain, Muhsin, dan Fathimah.

Muhsin bin Ali, diyakini mereka sebagai anak dari Ali bin Abi Tholib dan Fatimah Az-Zahra yang gugur saat masih dalam kandungan.

Dengan hanya menyebut 5 nama tersebut, mereka merasa sudah cukup dan tidak perlu lagi melakukan ghusl (mandi besar) dari janabah, tidak perlu wudhu, serta tidak perlu memenuhi syarat dan kewajiban Sholat lainnya. Begitu pula dengan Puasa, mereka menganggapnya sebagai simbol dari nama 30 laki-laki dan 30 perempuan yang tercantum dalam kitab-kitab rahasia mereka.

1.2 Kultus Ketuhanan kepada Ali bin Abi Tholib

Puncak dari kesesatan mereka adalah keyakinan bahwa Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu adalah ilah (Tuhan) yang menciptakan langit dan bumi. Dalam doktrin mereka, Ali adalah Tuhan di langit dan Imam di bumi. Mereka berdalih bahwa munculnya sifat lahuut (ketuhanan) dalam bentuk naasuut (manusia) ini bertujuan agar Tuhan bisa berinteraksi dengan makhluk dan hamba-Nya. Dengan cara itulah, menurut klaim mereka, Tuhan mengajari manusia bagaimana cara mengenal dan menyembah-Nya.

1.3 Sumpah Setia dalam Ajaran Nushoiriyyah

Seseorang tidak dianggap sebagai pengikut Nushoiriyyah yang Mu’min (beriman menurut versi mereka) sampai ia melewati proses inisiasi yang disebut khithob (pidato atau penyampaian rahasia) oleh gurunya. Setelah proses ini, barulah ia boleh duduk bersama, minum khomr, berbagi rahasia, hingga menikahi wanita dari kalangan mereka.

Hakikat dari khithob ini adalah pengambilan sumpah untuk menyembunyikan ajaran agama mereka, mengenal para guru dan tokoh-tokoh besar madzhab mereka, serta berjanji untuk tidak pernah memberikan nasihat tulus kepada Muslim lainnya. Mereka juga diajarkan untuk mengenal Robb dan Imam mereka melalui perputaran cahaya dan zaman, sehingga mereka mengklaim tahu kapan perpindahan Nama dan Makna itu terjadi di setiap waktu.

1.4 Penafsiran Batiniah terhadap Para Nabi dan Tokoh Sejarah

Dalam sistem kepercayaan mereka, setiap zaman memiliki Nama (simbol lahiriah) dan Makna (hakikat ketuhanan). Sebagai contoh, pada awal penciptaan manusia, Nama ada pada Adam sedangkan Makna ada pada Syits. Pada masa lain, Nama adalah Ya’qub dan Makna adalah Yusuf. Mereka menyimpangkan ayat-ayat Al-Qur’an untuk mendukung khayalan ini. Mereka berkata bahwa Ya’qub hanyalah sebuah Nama sehingga ia tidak bisa melampaui kedudukannya, sebagaimana terekam dalam ayat:

﴿سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيَ﴾

“Aku akan memohonkan ampunan bagi kalian kepada Robbku.” (QS. Yusuf: 98)

Sedangkan Yusuf, menurut mereka, adalah Makna yang menjadi tujuan utama, sehingga ia berkata:

﴿لاَ تَثْرَيبَ عَلَيْكُمُ الْيَوْمَ﴾

“Tidak ada celaan bagi kalian pada hari ini.” (QS. Yusuf: 92)

Mereka mengklaim Yusuf tidak menggantungkan urusan tersebut kepada pihak lain karena ia tahu dialah Tuhan yang berkuasa. Pola ini terus mereka terapkan pada Musa sebagai Nama dan Yusya’ sebagai Makna. Mereka berhujjah bahwa matahari pernah berhenti untuk Yusya’ atas perintahnya, dan mereka bertanya: “Bukankah matahari hanya akan patuh kepada Robb-nya?” Demikian pula Sulaiman dianggap sebagai Nama, sementara Ashof adalah Makna yang maha kuasa. Mereka berargumen bahwa Sulaiman tidak mampu menghadirkan singgasana Balqis, namun Ashof mampu melakukannya karena Ashof adalah hakikat kekuatan.

Seorang penyair mereka mengungkapkan urutan ini (Makna-Makna) dalam bait syair:

هابيل شيث يوسف يوشع ... آصف شمعون الصفا حيدر

“Habil, Syits, Yusuf, Yusya’, Ashof, Syam’un Ash-Shofa, Haidar (Ali).”

Mereka menghitung para Nabi dan Rosul satu per satu dengan pola ini hingga sampai pada masa Rosulullah , di mana Muhammad adalah Nama dan Ali adalah Makna.

1.5 Keyakinan Mengenai Trinitas (Ali, Muhammad , dan Salman) serta Kebencian kepada Shohabat

Dalam doktrin inti mereka, terdapat tiga pilar utama: Ali adalah Robb (Tuhan), Muhammad adalah Hijab (penghalang atau perantara), dan Salman Al-Farisi rodhiyallahu ‘anhu adalah Bab (pintu). Salah seorang tokoh besar mereka pada tahun 700 Hijriyah pernah menggubah syair yang berbunyi:

أشهد أن لا إله إلا ... حيدرة الأنزع البطين

ولا حجاب عليه إلا ... محمد الصادق الأمين

ولا طريق إليه إلا ... سليمان ذو القوة المتين

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Haidarah (Ali) yang botak lagi perutnya besar. Dan tidak ada penghalang baginya kecuali Muhammad yang jujur lagi terpercaya. Dan tidak ada jalan menuju kepadanya kecuali Sulaiman (Salman Al-Farisi) yang memiliki kekuatan lagi kokoh.”

Selain itu, mereka juga meyakini adanya Lima Anak Yatim dan Dua Belas Nuqoba’ (pemimpin) yang selalu menyertai Tuhan, Hijab, dan Pintu di setiap putaran zaman secara abadi.

Di sisi lain, mereka memiliki kebencian yang amat sangat kepada para Shohabat Nabi . Mereka mengklaim bahwa Iblis yang paling utama adalah Umar bin Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu, diikuti oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, kemudian Utsman bin Affan (35 H) rodhiyallahu ‘anhu. Semoga Alloh memuliakan kedudukan para Shohabat lewat tuduhan orang-orang menyimpang ini.

 

Bab 2: Status Kaum Nushoiriyyah

2.1 Perbandingan Kekufuran Nushoiriyyah dengan Yahudi, Nashoro, dan Musyrik

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harroni (728 H) memberikan penegasan yang sangat serius mengenai jati diri kelompok ini. Beliau menyatakan bahwa kaum Nushoiriyyah beserta seluruh varian kelompok Qoromithoh Bathiniyyah memiliki tingkat kekufuran yang jauh lebih parah jika dibandingkan dengan kaum Yahudi maupun kaum Nashoro. Bahkan, beliau menyebut kedudukan mereka lebih buruk daripada mayoritas kaum musyrik yang ada. Dampak kerusakan dan bahaya yang mereka timbulkan bagi umat Muhammad dinilai jauh lebih merusak dibandingkan dengan serangan fisik dari musuh luar seperti bangsa Tatar (Mongol) maupun kaum Frank (Tentara Salib). Hal ini dikarenakan mereka menghancurkan Islam dari dalam dengan cara menyesatkan pemahaman dan merusak sendi-sendi Aqidah umat secara perlahan.

2.2 Modus Menjual Nama Ahlul Bait untuk Menghancurkan Islam

Strategi utama yang mereka gunakan untuk mengelabui masyarakat adalah dengan berpura-pura menjadi pembela fanatik Ahlul Bait atau pengikut Syiah di hadapan orang-orang Muslim yang awam. Melalui kedok kecintaan kepada keluarga Nabi inilah mereka menyembunyikan kenyataan pahit bahwa mereka sebenarnya sama sekali tidak beriman kepada Alloh, tidak mengakui Rosul-Nya, dan tidak mengimani Kitab-Nya. Dalam sistem kepercayaan mereka, tidak dikenal adanya perintah syariat yang hakiki, larangan yang harus dijauhi, pahala, siksa, Jannah, maupun Naar. Mereka juga secara totalitas mengingkari kebenaran seluruh utusan Alloh sebelum Nabi Muhammad serta menolak segala bentuk ajaran agama dari masa lampau.

Tujuan tersembunyi dari gerakan ini adalah untuk meniadakan iman dan seluruh aturan Islam melalui berbagai macam penafsiran menyimpang. Mereka mendoktrin pengikutnya bahwa segala kewajiban agama hanyalah simbol lahiriah yang memiliki hakikat batin rahasia yang hanya dipahami oleh kelompok mereka sendiri. Sebagai contoh nyata, mereka mengajarkan bahwa Sholat 5 waktu sebenarnya adalah kode untuk mengenal rahasia-rahasia mereka. Adapun kewajiban Puasa ditafsirkan sebagai perintah untuk tutup mulut atau menyembunyikan rahasia kelompok. Bahkan, ibadah Haji ke Baitullah yang agung pun mereka simpangkan maknanya menjadi sekadar ritual berziarah mengunjungi para tetua atau guru mereka.

2.3 Tipu Muslihat dalam Menafsirkan Ayat dan Hadits

Dalam upaya melegitimasi kesesatan tersebut, mereka mengambil teks-teks Al-Qur’an dan Hadits yang sudah akrab di telinga umat Islam, lalu memutarbalikkan maknanya secara paksa sesuai dengan khayalan batiniah mereka. Mereka menciptakan klaim-klaim palsu tentang ilmu batin yang sepenuhnya merupakan kedustaan hasil rekayasa sendiri. Salah satu contoh pelecehan mereka terhadap kitab suci adalah dengan menafsirkan simbol tangan Abu Lahab sebagai representasi dari Abu Bakr dan Umar. Selain itu, mereka berani mengeklaim bahwa istilah An-Naba’ul Azhim (Berita Besar) serta Al-Imamul Mubin (Imam yang Nyata) dalam Al-Qur’an sebenarnya merupakan sebutan bagi Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu. Melalui pola inilah mereka melakukan penyelewengan terhadap nama-nama Alloh dan ayat-ayat-Nya tanpa ada batas sama sekali.

 

Bab 3: Jejak Pengkhianatan Nushoiriyyah Atas Umat Islam

3.1 Peran Nushoiriyyah dalam Membantu Penjajah Nashoro di Wilayah Syam

Rekam jejak permusuhan kelompok ini terhadap Islam sangatlah panjang dan dipenuhi dengan peristiwa berdarah. Setiap kali mereka memiliki kesempatan atau memegang tampuk kekuasaan, mereka tidak akan ragu untuk membantai kaum Muslimin. Sejarah mencatat kekejian luar biasa ketika mereka melakukan pembunuhan terhadap jamaah Haji dan membuang jasad-jasad mereka ke dalam sumur Zamzam. Mereka juga pernah melakukan tindakan kriminal besar dengan merampas Hajar Aswad dari Ka’bah dan menyanderanya dalam kurun waktu yang sangat lama.

Selain kekejaman fisik, mereka juga menjadi aktor intelektual di balik jatuhnya wilayah-wilayah pesisir Syam ke tangan kaum Nashoro. Mereka senantiasa menjalin kerja sama dengan setiap musuh yang hendak menyerang umat Islam. Bagi mereka, kemenangan pasukan Muslimin atas kaum Nashoro adalah musibah besar yang sangat mereka benci. Sebaliknya, mereka akan merayakan pesta pora penuh kegembiraan apabila benteng-benteng pertahanan kaum Muslimin berhasil dikuasai oleh tentara kafir. Kemenangan umat Islam atas bangsa Tatar pun mereka anggap sebagai duka mendalam bagi kelompok mereka.

3.2 Aliansi dengan Tatar (Mongol) dan Kehancuran Kekholifahan Baghdad

Keruntuhan Baghdad dan pembunuhan Kholifah serta para pemimpin Muslim oleh pasukan Tatar (Mongol) tidak lepas dari bantuan dan provokasi kelompok ini. Tokoh batiniah bernama Nashiruddin Ath-Thusi (672 H) yang menjabat sebagai penasihat Hulagu Khon adalah sosok kunci di balik tragedi tersebut. Dialah yang secara langsung memerintahkan eksekusi terhadap Kholifah dan mengatur agar rekan-rekan sekelompoknya menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan bentukan penjajah.

3.3 Sejarah Pembebasan Wilayah Islam oleh Pahlawan Tauhid

Meskipun wilayah pesisir dan Yerusalem sempat direbut oleh kaum Nashoro akibat pengkhianatan dari dalam, Alloh kemudian mengirimkan para pemimpin Muslim yang tulus dalam berjihad. Sosok seperti Nuruddin Az-Zanki (569 H) dan Sholahuddin Al-Ayyubi (589 H) beserta para pasukan mereka telah berjuang keras untuk mengusir kaum Nashoro serta kelompok batiniah yang mendukung mereka. Para pahlawan ini juga berhasil membebaskan tanah Mesir yang sempat dicengkeram oleh kekuasaan kelompok batiniah selama kurang lebih 200 tahun. Melalui pembebasan inilah, cahaya dakwah Islam yang murni kembali bersinar dan tersebar luas di seluruh penjuru Mesir serta wilayah Syam.

 

Bab 4: Klasifikasi Nama dan Puncak Kesesatan Al-Balagh Al-Akbar

4.1 Berbagai Julukan bagi Kelompok Batiniah di Tengah Masyarakat

Kaum Nushoiriyyah memiliki banyak sebutan atau gelar yang dikenal di kalangan umat Islam. Nama-nama ini ada yang bersifat umum merujuk pada seluruh kelompok batiniah, namun ada juga yang bersifat khusus bagi cabang tertentu. Penggunaan nama-nama tersebut bisa didasarkan pada silsilah nasab, madzhab, wilayah geografi, atau faktor lainnya, sebagaimana nama Islam dan Iman yang mencakup seluruh Muslimin namun setiap kelompok memiliki nama khusus. Beberapa julukan tersebut antara lain:

1.       Al-Mulaahidah (orang-orang yang menyimpang dari agama).

2.       Al-Qoromithoh (merujuk pada gerakan Qoromithoh).

3.       Al-Baathiniyyah (kelompok yang mengeklaim adanya makna batin di balik teks syariat).

4.       Al-Isma’iliyyah (pengikut Isma’il bin Ja’far).

5.       An-Nushoiriyyah (pengikut Muhammad bin Nushoir).

6.       Al-Khurromiyyah.

7.       Al-Muhammiroh.

Para ulama merangkum jati diri mereka dalam satu kalimat ringkas: secara lahiriah madzhab mereka nampak seperti Islam, namun secara batiniah mereka adalah kekufuran murni.

4.2 Hakikat Ajaran: Perpaduan Filsafat, Majusi, dan Rofidhoh

Hakikat ajaran kaum Nushoiriyyah adalah pengingkaran total terhadap pondasi agama. Mereka sama sekali tidak mengimani satu pun Nabi atau Rosul, mulai dari Nuh, Ibrohim, Musa, Isa, hingga Muhammad . Begitu pula dengan kitab-kitab suci yang Alloh turunkan, baik itu Taurot, Injil, maupun Al-Qur’an, semuanya mereka ingkari. Mereka tidak mengakui adanya Robb Sang Pencipta alam semesta, tidak mengakui adanya syariat agama yang diperintahkan, serta menolak adanya kehidupan Akhiroh sebagai tempat pembalasan amal manusia.

Konstruksi pemikiran mereka dibangun di atas campuran berbagai ideologi menyimpang:

1.  Filsafat Materialisme dan Ketuhanan: Mereka mengambil pemikiran para filosof alam atau filosof ketuhanan (seperti Aristoteles).

2.  Ajaran Majusi: Mereka mengadopsi keyakinan para penyembah api yang memuja cahaya.

3.  Rofidhoh: Mereka mencampurkan unsur kebencian kepada Shohabat dan kultus kepada Ali dalam bungkusan tersebut.

Untuk menipu umat Islam, mereka sering kali menyitir ucapan para Nabi namun dengan cara memutarbalikkan faktanya. Mereka sering menggunakan Hadits palsu (maudhu’) menurut kesepakatan ahli ilmu, seperti klaim mereka bahwa Nabi bersabda:

أول ما خلق الله العقل

“Yang pertama kali Alloh ciptakan adalah akal.”

Lafazh yang asli sebenarnya menceritakan proses setelah akal diciptakan, namun mereka mengubahnya menjadi “Yang pertama kali diciptakan” agar sesuai dengan teori filsafat pengikut Aristoteles tentang akal sebagai pancaran pertama dari Tuhan. Selain itu, mereka juga mengambil Hadits-Hadits shohih dari Nabi namun memelintir maknanya secara paksa, mirip dengan metode yang digunakan oleh kelompok Ikhwanush Shofa yang merupakan bagian dari imam-imam mereka. Kesesatan batiniah ini telah menyusup ke tengah-tengah umat Islam dan masuk ke dalam buku-buku sebagian orang yang mengaku berilmu, meskipun orang-orang tersebut tidak menyetujui kekufuran mereka secara utuh.

4.3 Jenjang Dakwah Menuju Puncak Kekufuran dan Penghalalan Maksiat

Dalam menyebarkan ajarannya, mereka memiliki tingkatan-tingkatan dakwah yang mereka sebut sebagai Ad-Da’wah Al-Haadiyah (dakwah yang memberi petunjuk). Tingkatan tertinggi atau puncak dari doktrin mereka disebut dengan istilah Al-Balagh Al-Akbar (penyampaian terbesar) atau An-Namus Al-A’dzhom (hukum tertinggi).

Isi dari ajaran Al-Balagh Al-Akbar ini sangat mengerikan:

Pengingkaran kepada Al-Kholiq : Mereka meniadakan keberadaan Sang Pencipta dan bahkan berani menghina-Nya. Sebagian dari mereka sampai ada yang sengaja menuliskan nama Alloh di bawah telapak kaki mereka sebagai bentuk pelecehan.

Penghinaan terhadap Para Nabi: Mereka menuduh para Nabi hanyalah orang-orang yang ambisius mencari kekuasaan. Menurut mereka, Musa dan Muhammad berhasil meraih kekuasaan, sementara Al-Masih (Nabi Isa) gagal hingga terbunuh.

Penghalalan Maksiat: Mereka menghalalkan pernikahan dengan mahrom (seperti ibu, anak, atau saudara kandung) serta segala bentuk perbuatan keji (fawahisy) lainnya.

Pelecehan Ibadah: Mereka menjadikan Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji sebagai bahan olok-olokan.

Meskipun mereka berusaha menyembunyikan ajaran ini dengan sandi-sandi dan komunikasi rahasia saat berada di tengah masyarakat Muslim, identitas mereka biasanya akan mudah dikenali ketika jumlah mereka bertambah banyak di suatu wilayah.

 

Bab 5: Hukum Syariat Terkait Interaksi dengan Kaum Nushoiriyyah

5.1 Hukum Pernikahan dan Status Sembelihan

Para ulama Islam telah bersepakat bahwa tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan dengan kaum Nushoiriyyah. Seorang lelaki Muslim dilarang menikahi wanita dari kalangan mereka, demikian pula tidak dihalalkan bagi seorang Muslim untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya kepada lelaki dari kaum tersebut. Selain urusan pernikahan, status sembelihan mereka juga harom untuk dimakan karena mereka tidak termasuk golongan yang dihalalkan sembelihannya dalam syariat Islam.

5.2 Tinjauan Fiqih Mengenai Hukum Keju (Anfahah) dari Hewan Sembelihan Mereka

Terkait hukum mengonsumsi keju yang dibuat menggunakan anfahah (rennet atau enzim dari lambung hewan untuk membekukan susu) hasil sembelihan mereka, terdapat 2 pendapat masyhur di kalangan ulama. Hal ini dikarenakan status anfahah mereka disamakan dengan anfahah bangkai, hewan sembelihan kaum Majusi, atau kaum Nashoro yang tidak menyembelih secara syar’i.

Pendapat pertama datang dari Imam Abu Hanifah (150 H) dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang menyatakan bahwa keju tersebut halal. Dasar pemikirannya adalah karena anfahah itu sendiri tidak ikut mati ketika hewan tersebut mati, dan persentuhan dengan wadah yang najis di bagian dalam lambung tidak serta-merta membuatnya menjadi najis. Para pendukung pendapat ini merujuk pada riwayat bahwa para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pernah memakan keju kiriman kaum Majusi.

Pendapat kedua dipegang oleh Imam Malik bin Anas (179 H), Imam Asy-Syafi’i (204 H), dan riwayat lain dari Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang menyatakan bahwa keju tersebut najis. Alasan mereka adalah karena susu dan anfahah dari bangkai berstatus najis menurut pandangan ini. Karena kaum Nushoiriyyah bukan termasuk Ahli Kitab yang sembelihannya halal, maka sembelihan mereka statusnya sama dengan bangkai. Kelompok ini merujuk pada riwayat para Shohabat yang memakan keju karena mengira itu berasal dari kaum Nashoro. Bagi masyarakat awam atau muqollid (pengikut madzhab), diperbolehkan untuk mengikuti salah satu dari kedua fatwa ulama tersebut sesuai arahan guru atau mufti yang ia percayai.

5.3 Aturan Penggunaan Wadah, Pakaian, dan Tata Cara Janazah

Mengenai peralatan makan dan pakaian mereka, hukumnya disamakan dengan peralatan serta pakaian milik kaum Majusi. Ketentuan yang lebih kuat dalam masalah ini adalah wadah-wadah milik mereka tidak boleh langsung digunakan kecuali setelah dicuci terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan sembelihan mereka adalah bangkai, sehingga kemungkinan besar wadah yang mereka gunakan untuk memasak telah tercemar oleh najis dari daging tersebut. Namun, untuk wadah yang kemungkinan kecil terkena najis—seperti wadah susu yang tidak digunakan untuk memasak daging—maka boleh digunakan tanpa dicuci. Sebagai teladan, Umar bin Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah berwudhu menggunakan wadah milik wanita Nashoro selama tidak ada bukti nyata tentang kenajisannya, karena hukum asal sesuatu adalah suci selama tidak terbukti najis.

Dalam urusan janazah, kaum Nushoiriyyah tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim dan tidak boleh disholatkan. Alloh telah melarang Nabi untuk mensholati kaum munafik seperti Abdullah bin Ubay bin Salul (9 H). Meskipun kaum munafik dahulu menampakkan ibadah lahiriah seperti Sholat, Zakat, Puasa, dan Jihad serta tidak menampakkan ucapan yang menyelisihi Islam, Alloh tetap berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾

“Dan janganlah engkau (Muhammad) menyalatkan janazah seorang pun yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (QS. At-Taubah: 84)

Jika kaum munafik yang masih menampakkan keislaman saja dilarang untuk disholatkan, maka tentu kaum Nushoiriyyah yang secara nyata menampakkan kekufuran dan zindiq jauh lebih utama untuk dilarang.

 

Bab 6: Sikap Penguasa Muslim Atas Nushoiriyyah

6.1 Larangan Mempekerjakan Kaum Nushoiriyyah di Benteng Pertahanan dan Pasukan

Mempekerjakan kaum Nushoiriyyah di wilayah perbatasan (tsughur), benteng-benteng pertahanan, atau sebagai prajurit termasuk dalam dosa besar (kaba-ir). Perumpamaan tindakan ini seperti seseorang yang mempekerjakan serigala untuk menjaga kambing. Mereka adalah golongan yang paling khianat kepada kaum Muslimin dan para pemimpinnya, serta paling berambisi untuk merusak stabilitas negara dan pemerintahan. Pengkhianatan mereka jauh lebih berbahaya daripada penghianat biasa di dalam pasukan.

Hal ini dikarenakan seorang penghianat biasa mungkin hanya memiliki masalah pribadi dengan pemimpin atau kepentingan dengan musuh tertentu. Namun, kaum Nushoiriyyah memiliki permusuhan yang mendalam terhadap agama Islam, Nabi-Nya, mullah-mullahnya (pemimpin), para ulama, serta seluruh rakyat Muslim secara umum. Mereka adalah orang-orang yang paling semangat untuk menyerahkan benteng pertahanan kepada musuh Islam dan paling berhasrat untuk merusak mental prajurit serta memprovokasi mereka agar membangkang kepada pemimpin.

6.2 Tanggung Jawab Pemimpin dan Status Gaji yang Telah Dibayarkan

Wajib bagi para pemegang kekuasaan (Ulul Amri) untuk menghapus nama-nama mereka dari daftar militer (diwanul muqotilah) sehingga mereka tidak lagi berada di wilayah perbatasan maupun wilayah lainnya. Dampak kerusakan mereka di wilayah perbatasan akan jauh lebih fatal. Posisi mereka harus digantikan oleh pria-pria Muslim yang terpercaya, jujur kepada Alloh dan Rosul-Nya, serta tulus kepada para pemimpin dan masyarakat Muslim. Jika seorang pemimpin saja dilarang mempekerjakan orang yang tidak tulus meskipun ia Muslim, lantas bagaimana mungkin diperbolehkan mempekerjakan orang yang jelas-jelas mengkhianati seluruh umat Islam? Kewajiban untuk mengganti posisi mereka tidak boleh ditunda jika pemimpin memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Terkait urusan gaji atau imbalan, jika mereka telah dipekerjakan dan menyelesaikan tugasnya, terdapat dua kondisi:

1.  Jika akad kerja tersebut dianggap sah secara prosedur, maka mereka berhak mendapatkan gaji yang telah disepakati (al-musamma).

2.  Jika akad tersebut fasad (rusak/cacat hukum) karena pada dasarnya mereka tidak boleh dipekerjakan, maka mereka hanya berhak mendapatkan upah yang sepadan (ujrotul mitsl) atas nilai pekerjaan yang telah dilakukan. Jika pekerjaan yang mereka lakukan tidak memiliki nilai manfaat atau nilai guna, maka mereka tidak berhak mendapatkan apa pun. Namun secara prinsip, harta dan darah mereka adalah mubah (boleh diambil/ditumpahkan) akibat kekufuran mereka.

 

Bab 7: Sikap Atas Tokoh Kesesatan

7.1 Meneladani Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) terhadap Kaum Murtad

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai penerimaan taubat dari kaum Nushoiriyyah apabila mereka tertangkap. Bagi ulama yang menerima taubat mereka saat mereka berkomitmen menjalankan syariat Islam, maka harta benda mereka tetap diakui sebagai milik mereka. Namun, bagi pihak yang tidak menerima taubat mereka, maka harta tersebut tidak boleh diwariskan kepada keturunan yang masih beraliran sama, melainkan harus diserahkan sebagai harta fai’ ke dalam baitul mal (kas negara).

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah kecenderungan mereka untuk berpura-pura bertaubat karena dasar ajaran mereka yang membolehkan taqiyyah (menyembunyikan keyakinan asli) dan merahasiakan urusan kelompok. Oleh sebab itu, diperlukan kewaspadaan tingkat tinggi dalam menangani mereka.

Dalam sejarah Islam, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) beserta para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum saat menghadapi kaum murtad. Ketika kaum murtad tersebut kalah dan mendatangi Abu Bakar, beliau memberikan 2 pilihan yang sangat tegas: harbul mujliyah (perang yang menghancurkan) atau silmul mukhziyah (perdamaian yang menghinakan). Ketika ditanya mengenai apa itu silmul mukhziyah, Abu Bakar (13 H) merumuskan beberapa poin perjanjian, di antaranya:

1.  Mereka harus membayar ganti rugi (diyat) atas kaum Muslimin yang mereka bunuh, sedangkan mereka tidak berhak menuntut diyat atas pengikut mereka yang tewas.

2.  Mereka wajib bersaksi bahwa pengikut mereka yang tewas berada di dalam Naar, sementara kaum Muslimin yang gugur berada di dalam Jannah.

3.  Harta benda kaum Muslimin yang mereka rampas harus dikembalikan, sedangkan harta mereka yang sudah diambil kaum Muslimin menjadi hak pemenang.

4.  Senjata dan baju besi mereka harus dilucuti.

5.  Mereka dilarang menunggangi kuda dan hanya diperbolehkan menggembalakan unta sampai Alloh memberikan keputusan lain melalui kholifah-Nya.

Meskipun Umar bin Khoththob (23 H) sempat berbeda pendapat mengenai poin pertama—karena menurut beliau kaum Muslimin gugur di jalan Alloh sehingga pahala mereka ada di sisi-Nya tanpa perlu diyat—akhirnya para Shohabat menyepakati pendapat Umar tersebut. Kebijakan tegas ini menjadi pedoman bagi para pemimpin setelahnya dalam menghadapi orang-orang yang menampakkan Islam namun masih dicurigai kesetiaannya.

7.2 Tindakan Preventif: Memutus Rantai Pengajaran dan Senjata

Langkah praktis yang harus diambil oleh pemerintah untuk menangani kelompok ini adalah dengan memecah konsentrasi massa mereka agar tidak berkumpul dalam satu wilayah. Mereka harus dilarang keras untuk memegang senjata atau menjadi bagian dari pasukan tempur. Selain itu, mereka harus dipaksa secara ketat untuk menjalankan syariat Islam secara lahiriah, seperti Sholat 5 waktu dan membaca Al-Qur’an.

Pemerintah juga berkewajiban untuk menempatkan guru-guru agama yang lurus di tengah-tengah mereka guna mengajarkan Islam yang benar, sekaligus menjauhkan mereka dari pengaruh guru-guru sesat mereka sebelumnya. Bagi para pemimpin atau tokoh ideologi yang menjadi sumber kesesatan, mereka harus dikeluarkan dari komunitasnya dan diasingkan ke wilayah-wilayah Muslim yang jauh, di mana mereka tidak memiliki pengikut atau pengaruh sama sekali. Dengan cara ini, diharapkan Alloh akan memberikan hidayah kepada mereka, atau setidaknya mereka meninggal dalam keadaan nifaq tanpa sempat memberikan bahaya bagi umat Islam.

 

Bab 8: Keutamaan Jihad Melawan Musuh dari Dalam

8.1 Prioritas Jihad Melawan Murtad Dibanding Kuffar Asli

Berjihad melawan kaum Nushoiriyyah serta menegakkan sanksi hukum atas mereka merupakan salah satu bentuk ketaatan yang paling agung dan kewajiban yang paling besar. Kedudukan Jihad ini bahkan dinilai lebih utama dibandingkan berperang melawan kaum musyrik atau Ahli Kitab yang tidak memerangi umat Islam. Alasannya adalah karena Jihad melawan mereka termasuk dalam kategori Jihad melawan kaum murtad.

Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) dan para Shohabat memprioritaskan penumpasan kaum murtad terlebih dahulu sebelum memulai ekspansi ke wilayah kaum kafir dari kalangan Ahli Kitab. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa menjaga wilayah Islam yang sudah ada (menjaga modal utama) harus lebih didahulukan daripada upaya menambah wilayah baru (mencari keuntungan). Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelompok ini terhadap agama dan dunia kaum Muslimin jauh lebih menyakitkan daripada musuh yang menyerang dari luar secara terang-terangan.

8.2 Kewajiban Umat dalam Membongkar Kebusukan Ahli Bid’ah

Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mengambil peran sesuai dengan kemampuannya dalam membongkar kesesatan kelompok ini. Tidak dihalalkan bagi siapa pun untuk menyembunyikan informasi yang diketahuinya mengenai kebusukan mereka. Sebaliknya, informasi tersebut harus disebarluaskan agar masyarakat Muslim tahu hakikat keadaan mereka yang sebenarnya.

Mendukung atau membantu agar mereka tetap memiliki posisi di dalam militer atau pemerintahan adalah perbuatan yang harom. Begitu pula berdiam diri atau bahkan melarang orang lain untuk bersikap tegas terhadap mereka merupakan tindakan yang menyalahi perintah Alloh dan Rosul-Nya. Tindakan membongkar kesesatan ini adalah bagian dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Jihad di jalan Alloh . Alloh berfirman kepada Nabi :

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ﴾

“Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS. At-Tahrim: 9)

8.3 Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadits Mengenai Keutamaan Jihad dan Ribath

Tujuan utama dari Jihad dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah memberikan hidayah kepada hamba-hamba Alloh demi kebaikan kehidupan dunia dan Akhiroh mereka semaksimal mungkin. Bagi mereka yang menerima hidayah, maka ia akan bahagia, sedangkan bagi yang tidak menerima, maka Jihad berfungsi untuk membendung bahaya mereka agar tidak menimpa orang lain. Alloh memuji umat Islam karena peran aktif mereka dalam membawa kebaikan bagi manusia lainnya, sebagaimana firman-Nya:

﴿كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ﴾

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali ‘Imron: 110)

Abu Huroiroh (58 H) rodhiyallahu ‘anhu menjelaskan maksud ayat tersebut dengan berkata bahwa kalian adalah orang terbaik bagi manusia karena kalian membawa mereka (melalui Jihad) agar mereka masuk ke dalam Islam. Mengenai keutamaan amal ini, Nabi bersabda:

«رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ تَعَالَى»

“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah Sholat, dan puncak tertingginya adalah Jihad di jalan Alloh .” (HSR. At-Tirmidzi no. 2616)

Beliau juga memberikan gambaran tentang kedudukan para Mujahidin di Jannah:

«إِنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ»

“Sesungguhnya di dalam Jannah terdapat 100 derajat, yang Alloh persiapkan bagi para Mujahidin di jalan-Nya, yang jarak antara satu derajat ke derajat berikutnya seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Al-Bukhori no. 2790)

Bagi mereka yang melakukan Ribath (menjaga perbatasan), Nabi menjanjikan pahala yang besar:

«رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فِي سَبِيلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ»

“Berjaga-jaga (Ribath) sehari semalam di jalan Alloh lebih baik daripada Puasa satu bulan dan Sholat malamnya.” (HR. Muslim no. 1913)

Jihad memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan ibadah Haji maupun Umroh. Hal ini ditegaskan oleh Alloh :

﴿أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللهِ لَا يَسْتَوُونَ عِندَ اللهِ وَاللهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ * يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ * خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ﴾

“Apakah kalian menjadikan (kegiatan) memberi minum orang-orang yang berhaji dan memakmurkan Masjidil Harom sama dengan orang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh serta berjihad di jalan Alloh? Mereka tidak sama di sisi Alloh. Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zholim. Orang-orang yang beriman, berhijroh dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwa mereka, lebih agung derajatnya di sisi Alloh. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan. Robb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rohmat, keridhoan dan Jannah, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sungguh, di sisi Alloh terdapat pahala yang besar.” (QS. At-Taubah: 19-22)

 

Penutup

Membaca lembaran demi lembaran dari pemikiran Nushoiriyyah ini, bulu kudu kita merinding kaget. Ternyata umat Islam pernah ditimpa malapetaka sebesar ini di zaman terdahulu. Maka di zaman sekarang, kita akan menganggap ulah kaum liberal di tanah air tidak seberapa, karena mereka hanya baru bisa menyebarkan pemikiran, tidak sampai mengangkat senjata sebagaimana Nushoiriyyah. Perjuangan kita dalam menjaga Aqidah Islam banyak pendukungnya, dari pemerintah dan para dai serta para ikhwah lewat jari medsosnya.

Semoga Alloh memperbesar pahala untuk Ibnu Taimiyyah yang dengan amanah mendokumentasikan aqidah Nushoiriyyah sebagai bentuk nasihat untuk generasi setelahnya.

Juga kita bersyukur Nushoiriyyah di negeri Suriah yang membantai umat Islam telah lengser dan tidak bangkit kembali, dan di tahun ditulisnya buku ini (2026) jatuh di tangan Sunni.

Segala puji bagi Alloh , Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada sebaik-baik makhluk-Nya, tuan kita Muhammad , beserta seluruh keluarga dan para Shohabat beliau.

Allohu a’lam.[NK]

 

Daftar Pustaka

Buku ini menggunakan rujukan utama:

النصيرية طغاة سورية أو العلويون كما سماهم الفرنسيون

Karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H). Kami meringkasnya dan menatanya dengan bahasa sendiri yang mudah dicerna awam tanpa keluar dari ide pokok penulis. PDF kitab ini bisa diunduh di internet.

Download PDF

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url