[PDF] Pandangan Ibnu Taimiyyah (728 H) Atas Kekafiran Sekte Nushoiriyyah Suriah - Nor Kandir
Muqoddimah
بسم الله
الرحمن الرحيم
Segala puji hanya milik
Alloh ﷻ, Robb
semesta alam. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada
sebaik-baik makhluk-Nya, Nabi ﷺ
Muhammad, beserta keluarga dan para Shohabat beliau sekalian.
Amma ba’du:
Buku ini merupakan
ringkasan sederhana dari fatwa monumental Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim
bin Taimiyyah Al-Harroni (728 H) yang membahas tentang kaum Nushoiriyyah, salah
satu sekte Syiah yang ekstrim yang menjajah Suriah, yang tahun kemaren dipimpin
Bashar Asad, yang didukung Iran Khumaini hingga sekarang.
Penjelasan ini sangat
penting karena mengungkap sisi gelap kelompok yang sering kali menyamar di
tengah umat Islam, namun menyimpan Aqidah yang sangat bertolak belakang dengan
prinsip dasar tauhid. Melalui tulisan ini, kita akan menelusuri hakikat ajaran
mereka, sejarah pengkhianatan mereka, serta bagaimana hukum syariat memandang
interaksi dengan mereka secara adil dan akurat.
Bab 1: Hakikat
Kaum Nushoiriyyah
1.1 Penyimpangan
Aqidah terhadap Rukun Islam dan Akhiroh
Pembahasan bermula dari
pertanyaan yang diajukan kepada para ulama mengenai kelompok Nushoiriyyah yang
memiliki keyakinan sangat menyimpang. Mereka menghalalkan khomr (minuman keras)
dan meyakini adanya tanasukhul arwah (perpindahan ruh dari satu jasad ke
jasad lain setelah kematian). Selain itu, mereka menganut paham qidamul ‘alam
(berkeyakinan bahwa alam semesta ini abadi dan sudah ada sejak dahulu kala
tanpa awal mula penciptaan).
Kesesatan mereka
berlanjut pada pengingkaran terhadap al-ba’ts wan nusyuur (hari
kebangkitan dan hari dikumpulkannya manusia di padang Mahsyar), serta
pengingkaran terhadap adanya Jannah (Surga) dan Naar (Neraka) di luar kehidupan
dunia ini. Bagi mereka, ibadah yang diperintahkan Alloh ﷻ hanya sekadar simbol. Sholat 5 waktu dalam
pandangan mereka hanyalah kiasan dari 5 nama tokoh, yaitu: Ali, Hasan, Husain,
Muhsin, dan Fathimah.
Muhsin bin Ali, diyakini mereka
sebagai anak dari Ali bin Abi Tholib dan Fatimah Az-Zahra yang gugur saat masih
dalam kandungan.
Dengan hanya menyebut 5
nama tersebut, mereka merasa sudah cukup dan tidak perlu lagi melakukan ghusl
(mandi besar) dari janabah, tidak perlu wudhu, serta tidak perlu memenuhi
syarat dan kewajiban Sholat lainnya. Begitu pula dengan Puasa, mereka
menganggapnya sebagai simbol dari nama 30 laki-laki dan 30 perempuan yang
tercantum dalam kitab-kitab rahasia mereka.
1.2 Kultus Ketuhanan
kepada Ali bin Abi Tholib
Puncak dari kesesatan
mereka adalah keyakinan bahwa Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu
adalah ilah (Tuhan) yang menciptakan langit dan bumi. Dalam doktrin
mereka, Ali adalah Tuhan di langit dan Imam di bumi. Mereka berdalih bahwa
munculnya sifat lahuut (ketuhanan) dalam bentuk naasuut (manusia)
ini bertujuan agar Tuhan bisa berinteraksi dengan makhluk dan hamba-Nya. Dengan
cara itulah, menurut klaim mereka, Tuhan mengajari manusia bagaimana cara
mengenal dan menyembah-Nya.
1.3 Sumpah Setia
dalam Ajaran Nushoiriyyah
Seseorang tidak dianggap
sebagai pengikut Nushoiriyyah yang Mu’min (beriman menurut versi mereka) sampai
ia melewati proses inisiasi yang disebut khithob (pidato atau
penyampaian rahasia) oleh gurunya. Setelah proses ini, barulah ia boleh duduk
bersama, minum khomr, berbagi rahasia, hingga menikahi wanita dari kalangan
mereka.
Hakikat dari khithob
ini adalah pengambilan sumpah untuk menyembunyikan ajaran agama mereka,
mengenal para guru dan tokoh-tokoh besar madzhab mereka, serta berjanji untuk
tidak pernah memberikan nasihat tulus kepada Muslim lainnya. Mereka juga
diajarkan untuk mengenal Robb dan Imam mereka melalui perputaran cahaya dan
zaman, sehingga mereka mengklaim tahu kapan perpindahan Nama dan Makna itu
terjadi di setiap waktu.
1.4 Penafsiran
Batiniah terhadap Para Nabi dan Tokoh Sejarah
Dalam sistem kepercayaan
mereka, setiap zaman memiliki Nama (simbol lahiriah) dan Makna (hakikat
ketuhanan). Sebagai contoh, pada awal penciptaan manusia, Nama ada pada Adam
sedangkan Makna ada pada Syits. Pada masa lain, Nama adalah Ya’qub dan Makna
adalah Yusuf. Mereka menyimpangkan ayat-ayat Al-Qur’an untuk mendukung khayalan
ini. Mereka berkata bahwa Ya’qub hanyalah sebuah Nama sehingga ia tidak bisa
melampaui kedudukannya, sebagaimana terekam dalam ayat:
﴿سَوْفَ
أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيَ﴾
“Aku akan memohonkan
ampunan bagi kalian kepada Robbku.” (QS. Yusuf: 98)
Sedangkan Yusuf, menurut
mereka, adalah Makna yang menjadi tujuan utama, sehingga ia berkata:
﴿لاَ تَثْرَيبَ
عَلَيْكُمُ الْيَوْمَ﴾
“Tidak ada celaan bagi
kalian pada hari ini.” (QS. Yusuf: 92)
Mereka mengklaim Yusuf
tidak menggantungkan urusan tersebut kepada pihak lain karena ia tahu dialah
Tuhan yang berkuasa. Pola ini terus mereka terapkan pada Musa sebagai Nama dan
Yusya’ sebagai Makna. Mereka berhujjah bahwa matahari pernah berhenti untuk Yusya’
atas perintahnya, dan mereka bertanya: “Bukankah matahari hanya akan patuh
kepada Robb-nya?” Demikian pula Sulaiman dianggap sebagai Nama, sementara Ashof
adalah Makna yang maha kuasa. Mereka berargumen bahwa Sulaiman tidak mampu
menghadirkan singgasana Balqis, namun Ashof mampu melakukannya karena Ashof
adalah hakikat kekuatan.
Seorang penyair mereka
mengungkapkan urutan ini (Makna-Makna) dalam bait syair:
هابيل شيث يوسف
يوشع ... آصف شمعون الصفا حيدر
“Habil, Syits, Yusuf,
Yusya’, Ashof, Syam’un Ash-Shofa, Haidar (Ali).”
Mereka menghitung para
Nabi dan Rosul satu per satu dengan pola ini hingga sampai pada masa Rosulullah
ﷺ, di mana Muhammad adalah Nama dan Ali
adalah Makna.
1.5 Keyakinan
Mengenai Trinitas (Ali, Muhammad ﷺ, dan
Salman) serta Kebencian kepada Shohabat
Dalam doktrin inti
mereka, terdapat tiga pilar utama: Ali adalah Robb (Tuhan), Muhammad ﷺ adalah Hijab (penghalang atau perantara),
dan Salman Al-Farisi rodhiyallahu ‘anhu adalah Bab (pintu). Salah
seorang tokoh besar mereka pada tahun 700 Hijriyah pernah menggubah syair yang
berbunyi:
أشهد أن لا إله
إلا ... حيدرة الأنزع البطين
ولا حجاب عليه
إلا ... محمد الصادق الأمين
ولا طريق إليه
إلا ... سليمان ذو القوة المتين
“Aku bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan selain Haidarah (Ali) yang botak lagi perutnya besar. Dan tidak ada
penghalang baginya kecuali Muhammad yang jujur lagi terpercaya. Dan tidak ada
jalan menuju kepadanya kecuali Sulaiman (Salman Al-Farisi) yang memiliki
kekuatan lagi kokoh.”
Selain itu, mereka juga
meyakini adanya Lima Anak Yatim dan Dua Belas Nuqoba’ (pemimpin) yang selalu
menyertai Tuhan, Hijab, dan Pintu di setiap putaran zaman secara abadi.
Di sisi lain, mereka
memiliki kebencian yang amat sangat kepada para Shohabat Nabi ﷺ. Mereka mengklaim bahwa Iblis yang paling
utama adalah Umar bin Khoththob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu, diikuti oleh
Abu Bakr Ash-Shiddiq (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, kemudian Utsman bin
Affan (35 H) rodhiyallahu ‘anhu. Semoga Alloh ﷻ memuliakan kedudukan para Shohabat lewat
tuduhan orang-orang menyimpang ini.
Bab 2: Status
Kaum Nushoiriyyah
2.1 Perbandingan
Kekufuran Nushoiriyyah dengan Yahudi, Nashoro, dan Musyrik
Syaikhul Islam Ahmad bin
Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harroni (728 H) memberikan penegasan yang sangat
serius mengenai jati diri kelompok ini. Beliau menyatakan bahwa kaum Nushoiriyyah
beserta seluruh varian kelompok Qoromithoh Bathiniyyah memiliki tingkat
kekufuran yang jauh lebih parah jika dibandingkan dengan kaum Yahudi maupun
kaum Nashoro. Bahkan, beliau menyebut kedudukan mereka lebih buruk daripada
mayoritas kaum musyrik yang ada. Dampak kerusakan dan bahaya yang mereka
timbulkan bagi umat Muhammad ﷺ dinilai
jauh lebih merusak dibandingkan dengan serangan fisik dari musuh luar seperti
bangsa Tatar (Mongol) maupun kaum Frank (Tentara Salib). Hal ini dikarenakan
mereka menghancurkan Islam dari dalam dengan cara menyesatkan pemahaman dan
merusak sendi-sendi Aqidah umat secara perlahan.
2.2 Modus
Menjual Nama Ahlul Bait untuk Menghancurkan Islam
Strategi utama yang
mereka gunakan untuk mengelabui masyarakat adalah dengan berpura-pura menjadi
pembela fanatik Ahlul Bait atau pengikut Syiah di hadapan orang-orang Muslim
yang awam. Melalui kedok kecintaan kepada keluarga Nabi ﷺ inilah mereka menyembunyikan kenyataan
pahit bahwa mereka sebenarnya sama sekali tidak beriman kepada Alloh, tidak
mengakui Rosul-Nya, dan tidak mengimani Kitab-Nya. Dalam sistem kepercayaan
mereka, tidak dikenal adanya perintah syariat yang hakiki, larangan yang harus
dijauhi, pahala, siksa, Jannah, maupun Naar. Mereka juga secara totalitas
mengingkari kebenaran seluruh utusan Alloh ﷻ sebelum Nabi ﷺ Muhammad serta menolak segala bentuk ajaran
agama dari masa lampau.
Tujuan tersembunyi dari
gerakan ini adalah untuk meniadakan iman dan seluruh aturan Islam melalui
berbagai macam penafsiran menyimpang. Mereka mendoktrin pengikutnya bahwa
segala kewajiban agama hanyalah simbol lahiriah yang memiliki hakikat batin
rahasia yang hanya dipahami oleh kelompok mereka sendiri. Sebagai contoh nyata,
mereka mengajarkan bahwa Sholat 5 waktu sebenarnya adalah kode untuk mengenal
rahasia-rahasia mereka. Adapun kewajiban Puasa ditafsirkan sebagai perintah untuk
tutup mulut atau menyembunyikan rahasia kelompok. Bahkan, ibadah Haji ke
Baitullah yang agung pun mereka simpangkan maknanya menjadi sekadar ritual
berziarah mengunjungi para tetua atau guru mereka.
2.3 Tipu
Muslihat dalam Menafsirkan Ayat dan Hadits
Dalam upaya melegitimasi
kesesatan tersebut, mereka mengambil teks-teks Al-Qur’an dan Hadits yang sudah
akrab di telinga umat Islam, lalu memutarbalikkan maknanya secara paksa sesuai
dengan khayalan batiniah mereka. Mereka menciptakan klaim-klaim palsu tentang
ilmu batin yang sepenuhnya merupakan kedustaan hasil rekayasa sendiri. Salah
satu contoh pelecehan mereka terhadap kitab suci adalah dengan menafsirkan
simbol tangan Abu Lahab sebagai representasi dari Abu Bakr dan Umar. Selain
itu, mereka berani mengeklaim bahwa istilah An-Naba’ul Azhim (Berita Besar)
serta Al-Imamul Mubin (Imam yang Nyata) dalam Al-Qur’an sebenarnya merupakan
sebutan bagi Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu. Melalui pola inilah
mereka melakukan penyelewengan terhadap nama-nama Alloh ﷻ dan ayat-ayat-Nya tanpa ada batas sama
sekali.
Bab 3: Jejak
Pengkhianatan Nushoiriyyah Atas Umat Islam
3.1 Peran Nushoiriyyah
dalam Membantu Penjajah Nashoro di Wilayah Syam
Rekam jejak permusuhan
kelompok ini terhadap Islam sangatlah panjang dan dipenuhi dengan peristiwa
berdarah. Setiap kali mereka memiliki kesempatan atau memegang tampuk
kekuasaan, mereka tidak akan ragu untuk membantai kaum Muslimin. Sejarah
mencatat kekejian luar biasa ketika mereka melakukan pembunuhan terhadap jamaah
Haji dan membuang jasad-jasad mereka ke dalam sumur Zamzam. Mereka juga pernah
melakukan tindakan kriminal besar dengan merampas Hajar Aswad dari Ka’bah dan
menyanderanya dalam kurun waktu yang sangat lama.
Selain kekejaman fisik,
mereka juga menjadi aktor intelektual di balik jatuhnya wilayah-wilayah pesisir
Syam ke tangan kaum Nashoro. Mereka senantiasa menjalin kerja sama dengan
setiap musuh yang hendak menyerang umat Islam. Bagi mereka, kemenangan pasukan
Muslimin atas kaum Nashoro adalah musibah besar yang sangat mereka benci.
Sebaliknya, mereka akan merayakan pesta pora penuh kegembiraan apabila
benteng-benteng pertahanan kaum Muslimin berhasil dikuasai oleh tentara kafir.
Kemenangan umat Islam atas bangsa Tatar pun mereka anggap sebagai duka mendalam
bagi kelompok mereka.
3.2 Aliansi
dengan Tatar (Mongol) dan Kehancuran Kekholifahan Baghdad
Keruntuhan Baghdad dan
pembunuhan Kholifah serta para pemimpin Muslim oleh pasukan Tatar (Mongol)
tidak lepas dari bantuan dan provokasi kelompok ini. Tokoh batiniah bernama Nashiruddin
Ath-Thusi (672 H) yang menjabat sebagai penasihat Hulagu Khon adalah sosok
kunci di balik tragedi tersebut. Dialah yang secara langsung memerintahkan
eksekusi terhadap Kholifah dan mengatur agar rekan-rekan sekelompoknya
menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan bentukan penjajah.
3.3 Sejarah
Pembebasan Wilayah Islam oleh Pahlawan Tauhid
Meskipun wilayah pesisir
dan Yerusalem sempat direbut oleh kaum Nashoro akibat pengkhianatan dari dalam,
Alloh ﷻ
kemudian mengirimkan para pemimpin Muslim yang tulus dalam berjihad. Sosok
seperti Nuruddin Az-Zanki (569 H) dan Sholahuddin Al-Ayyubi (589
H) beserta para pasukan mereka telah berjuang keras untuk mengusir kaum Nashoro
serta kelompok batiniah yang mendukung mereka. Para pahlawan ini juga berhasil
membebaskan tanah Mesir yang sempat dicengkeram oleh kekuasaan kelompok
batiniah selama kurang lebih 200 tahun. Melalui pembebasan inilah,
cahaya dakwah Islam yang murni kembali bersinar dan tersebar luas di seluruh
penjuru Mesir serta wilayah Syam.
Bab 4:
Klasifikasi Nama dan Puncak Kesesatan Al-Balagh Al-Akbar
4.1 Berbagai
Julukan bagi Kelompok Batiniah di Tengah Masyarakat
Kaum Nushoiriyyah
memiliki banyak sebutan atau gelar yang dikenal di kalangan umat Islam.
Nama-nama ini ada yang bersifat umum merujuk pada seluruh kelompok batiniah,
namun ada juga yang bersifat khusus bagi cabang tertentu. Penggunaan nama-nama
tersebut bisa didasarkan pada silsilah nasab, madzhab, wilayah geografi, atau
faktor lainnya, sebagaimana nama Islam dan Iman yang mencakup seluruh Muslimin
namun setiap kelompok memiliki nama khusus. Beberapa julukan tersebut antara
lain:
1.
Al-Mulaahidah (orang-orang
yang menyimpang dari agama).
2.
Al-Qoromithoh (merujuk pada
gerakan Qoromithoh).
3.
Al-Baathiniyyah (kelompok
yang mengeklaim adanya makna batin di balik teks syariat).
4.
Al-Isma’iliyyah (pengikut
Isma’il bin Ja’far).
5.
An-Nushoiriyyah (pengikut
Muhammad bin Nushoir).
6.
Al-Khurromiyyah.
7.
Al-Muhammiroh.
Para ulama merangkum jati
diri mereka dalam satu kalimat ringkas: secara lahiriah madzhab mereka nampak
seperti Islam, namun secara batiniah mereka adalah kekufuran murni.
4.2 Hakikat
Ajaran: Perpaduan Filsafat, Majusi, dan Rofidhoh
Hakikat ajaran kaum Nushoiriyyah
adalah pengingkaran total terhadap pondasi agama. Mereka sama sekali tidak
mengimani satu pun Nabi atau Rosul, mulai dari Nuh, Ibrohim, Musa, Isa, hingga
Muhammad ﷺ. Begitu
pula dengan kitab-kitab suci yang Alloh ﷻ turunkan, baik itu Taurot, Injil, maupun
Al-Qur’an, semuanya mereka ingkari. Mereka tidak mengakui adanya Robb Sang
Pencipta alam semesta, tidak mengakui adanya syariat agama yang diperintahkan,
serta menolak adanya kehidupan Akhiroh sebagai tempat pembalasan amal manusia.
Konstruksi pemikiran
mereka dibangun di atas campuran berbagai ideologi menyimpang:
1. Filsafat Materialisme dan Ketuhanan: Mereka
mengambil pemikiran para filosof alam atau filosof ketuhanan (seperti
Aristoteles).
2. Ajaran Majusi: Mereka mengadopsi keyakinan
para penyembah api yang memuja cahaya.
3. Rofidhoh: Mereka
mencampurkan unsur kebencian kepada Shohabat dan kultus kepada Ali dalam
bungkusan tersebut.
Untuk menipu umat Islam,
mereka sering kali menyitir ucapan para Nabi namun dengan cara memutarbalikkan
faktanya. Mereka sering menggunakan Hadits palsu (maudhu’) menurut
kesepakatan ahli ilmu, seperti klaim mereka bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أول ما خلق الله
العقل
“Yang pertama kali Alloh
ciptakan adalah akal.”
Lafazh yang asli
sebenarnya menceritakan proses setelah akal diciptakan, namun mereka
mengubahnya menjadi “Yang pertama kali diciptakan” agar sesuai dengan teori
filsafat pengikut Aristoteles tentang akal sebagai pancaran pertama dari Tuhan.
Selain itu, mereka juga mengambil Hadits-Hadits shohih dari Nabi ﷺ namun memelintir maknanya secara paksa,
mirip dengan metode yang digunakan oleh kelompok Ikhwanush Shofa yang merupakan
bagian dari imam-imam mereka. Kesesatan batiniah ini telah menyusup ke
tengah-tengah umat Islam dan masuk ke dalam buku-buku sebagian orang yang
mengaku berilmu, meskipun orang-orang tersebut tidak menyetujui kekufuran
mereka secara utuh.
4.3 Jenjang
Dakwah Menuju Puncak Kekufuran dan Penghalalan Maksiat
Dalam menyebarkan
ajarannya, mereka memiliki tingkatan-tingkatan dakwah yang mereka sebut sebagai
Ad-Da’wah Al-Haadiyah (dakwah yang memberi petunjuk). Tingkatan tertinggi atau
puncak dari doktrin mereka disebut dengan istilah Al-Balagh Al-Akbar
(penyampaian terbesar) atau An-Namus Al-A’dzhom (hukum tertinggi).
Isi dari ajaran Al-Balagh
Al-Akbar ini sangat mengerikan:
Pengingkaran kepada
Al-Kholiq ﷻ: Mereka meniadakan keberadaan Sang
Pencipta dan bahkan berani menghina-Nya. Sebagian dari mereka sampai ada yang sengaja
menuliskan nama Alloh di bawah telapak kaki mereka sebagai bentuk pelecehan.
Penghinaan terhadap
Para Nabi: Mereka menuduh para
Nabi hanyalah orang-orang yang ambisius mencari kekuasaan. Menurut mereka, Musa
dan Muhammad ﷺ
berhasil meraih kekuasaan, sementara Al-Masih (Nabi Isa) gagal hingga terbunuh.
Penghalalan Maksiat: Mereka menghalalkan pernikahan dengan mahrom
(seperti ibu, anak, atau saudara kandung) serta segala bentuk perbuatan keji (fawahisy)
lainnya.
Pelecehan Ibadah: Mereka menjadikan Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji
sebagai bahan olok-olokan.
Meskipun mereka berusaha
menyembunyikan ajaran ini dengan sandi-sandi dan komunikasi rahasia saat berada
di tengah masyarakat Muslim, identitas mereka biasanya akan mudah dikenali
ketika jumlah mereka bertambah banyak di suatu wilayah.
Bab 5: Hukum
Syariat Terkait Interaksi dengan Kaum Nushoiriyyah
5.1 Hukum
Pernikahan dan Status Sembelihan
Para ulama Islam telah
bersepakat bahwa tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan dengan kaum Nushoiriyyah.
Seorang lelaki Muslim dilarang menikahi wanita dari kalangan mereka, demikian
pula tidak dihalalkan bagi seorang Muslim untuk menikahkan wanita yang berada
di bawah perwaliannya kepada lelaki dari kaum tersebut. Selain urusan pernikahan,
status sembelihan mereka juga harom untuk dimakan karena mereka tidak termasuk
golongan yang dihalalkan sembelihannya dalam syariat Islam.
5.2 Tinjauan
Fiqih Mengenai Hukum Keju (Anfahah) dari Hewan Sembelihan Mereka
Terkait hukum mengonsumsi
keju yang dibuat menggunakan anfahah (rennet atau enzim dari lambung
hewan untuk membekukan susu) hasil sembelihan mereka, terdapat 2 pendapat
masyhur di kalangan ulama. Hal ini dikarenakan status anfahah mereka disamakan
dengan anfahah bangkai, hewan sembelihan kaum Majusi, atau kaum Nashoro yang
tidak menyembelih secara syar’i.
Pendapat pertama datang
dari Imam Abu Hanifah (150 H) dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal
(241 H) yang menyatakan bahwa keju tersebut halal. Dasar pemikirannya adalah
karena anfahah itu sendiri tidak ikut mati ketika hewan tersebut mati, dan
persentuhan dengan wadah yang najis di bagian dalam lambung tidak serta-merta
membuatnya menjadi najis. Para pendukung pendapat ini merujuk pada riwayat bahwa
para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum pernah memakan keju kiriman kaum
Majusi.
Pendapat kedua dipegang
oleh Imam Malik bin Anas (179 H), Imam Asy-Syafi’i (204 H), dan riwayat lain
dari Imam Ahmad bin Hanbal (241 H) yang menyatakan bahwa keju tersebut najis.
Alasan mereka adalah karena susu dan anfahah dari bangkai berstatus najis
menurut pandangan ini. Karena kaum Nushoiriyyah bukan termasuk Ahli Kitab yang
sembelihannya halal, maka sembelihan mereka statusnya sama dengan bangkai.
Kelompok ini merujuk pada riwayat para Shohabat yang memakan keju karena
mengira itu berasal dari kaum Nashoro. Bagi masyarakat awam atau muqollid
(pengikut madzhab), diperbolehkan untuk mengikuti salah satu dari kedua fatwa
ulama tersebut sesuai arahan guru atau mufti yang ia percayai.
5.3 Aturan
Penggunaan Wadah, Pakaian, dan Tata Cara Janazah
Mengenai peralatan makan
dan pakaian mereka, hukumnya disamakan dengan peralatan serta pakaian milik
kaum Majusi. Ketentuan yang lebih kuat dalam masalah ini adalah wadah-wadah
milik mereka tidak boleh langsung digunakan kecuali setelah dicuci terlebih
dahulu. Hal ini dikarenakan sembelihan mereka adalah bangkai, sehingga
kemungkinan besar wadah yang mereka gunakan untuk memasak telah tercemar oleh
najis dari daging tersebut. Namun, untuk wadah yang kemungkinan kecil terkena
najis—seperti wadah susu yang tidak digunakan untuk memasak daging—maka boleh
digunakan tanpa dicuci. Sebagai teladan, Umar bin Khoththob (23 H) rodhiyallahu
‘anhu pernah berwudhu menggunakan wadah milik wanita Nashoro selama tidak
ada bukti nyata tentang kenajisannya, karena hukum asal sesuatu adalah suci
selama tidak terbukti najis.
Dalam urusan janazah,
kaum Nushoiriyyah tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim dan tidak boleh
disholatkan. Alloh ﷻ telah
melarang Nabi ﷺ untuk
mensholati kaum munafik seperti Abdullah bin Ubay bin Salul (9 H). Meskipun
kaum munafik dahulu menampakkan ibadah lahiriah seperti Sholat, Zakat, Puasa,
dan Jihad serta tidak menampakkan ucapan yang menyelisihi Islam, Alloh ﷻ tetap berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿وَلَا
تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾
“Dan janganlah engkau
(Muhammad) menyalatkan janazah seorang pun yang mati di antara mereka
selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka
telah kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (QS.
At-Taubah: 84)
Jika kaum munafik yang
masih menampakkan keislaman saja dilarang untuk disholatkan, maka tentu kaum Nushoiriyyah
yang secara nyata menampakkan kekufuran dan zindiq jauh lebih utama untuk
dilarang.
Bab 6: Sikap
Penguasa Muslim Atas Nushoiriyyah
6.1 Larangan
Mempekerjakan Kaum Nushoiriyyah di Benteng Pertahanan dan Pasukan
Mempekerjakan kaum Nushoiriyyah
di wilayah perbatasan (tsughur), benteng-benteng pertahanan, atau
sebagai prajurit termasuk dalam dosa besar (kaba-ir). Perumpamaan
tindakan ini seperti seseorang yang mempekerjakan serigala untuk menjaga
kambing. Mereka adalah golongan yang paling khianat kepada kaum Muslimin dan
para pemimpinnya, serta paling berambisi untuk merusak stabilitas negara dan
pemerintahan. Pengkhianatan mereka jauh lebih berbahaya daripada penghianat
biasa di dalam pasukan.
Hal ini dikarenakan
seorang penghianat biasa mungkin hanya memiliki masalah pribadi dengan pemimpin
atau kepentingan dengan musuh tertentu. Namun, kaum Nushoiriyyah memiliki
permusuhan yang mendalam terhadap agama Islam, Nabi-Nya, mullah-mullahnya
(pemimpin), para ulama, serta seluruh rakyat Muslim secara umum. Mereka adalah
orang-orang yang paling semangat untuk menyerahkan benteng pertahanan kepada
musuh Islam dan paling berhasrat untuk merusak mental prajurit serta
memprovokasi mereka agar membangkang kepada pemimpin.
6.2 Tanggung
Jawab Pemimpin dan Status Gaji yang Telah Dibayarkan
Wajib bagi para pemegang
kekuasaan (Ulul Amri) untuk menghapus nama-nama mereka dari daftar militer (diwanul
muqotilah) sehingga mereka tidak lagi berada di wilayah perbatasan maupun
wilayah lainnya. Dampak kerusakan mereka di wilayah perbatasan akan jauh lebih
fatal. Posisi mereka harus digantikan oleh pria-pria Muslim yang terpercaya,
jujur kepada Alloh dan Rosul-Nya, serta tulus kepada para pemimpin dan
masyarakat Muslim. Jika seorang pemimpin saja dilarang mempekerjakan orang yang
tidak tulus meskipun ia Muslim, lantas bagaimana mungkin diperbolehkan
mempekerjakan orang yang jelas-jelas mengkhianati seluruh umat Islam? Kewajiban
untuk mengganti posisi mereka tidak boleh ditunda jika pemimpin memiliki
kemampuan untuk melakukannya.
Terkait urusan gaji atau
imbalan, jika mereka telah dipekerjakan dan menyelesaikan tugasnya, terdapat
dua kondisi:
1. Jika akad kerja tersebut dianggap sah secara
prosedur, maka mereka berhak mendapatkan gaji yang telah disepakati (al-musamma).
2. Jika akad tersebut fasad (rusak/cacat hukum)
karena pada dasarnya mereka tidak boleh dipekerjakan, maka mereka hanya berhak
mendapatkan upah yang sepadan (ujrotul mitsl) atas nilai pekerjaan yang
telah dilakukan. Jika pekerjaan yang mereka lakukan tidak memiliki nilai
manfaat atau nilai guna, maka mereka tidak berhak mendapatkan apa pun. Namun
secara prinsip, harta dan darah mereka adalah mubah (boleh diambil/ditumpahkan)
akibat kekufuran mereka.
Bab 7: Sikap
Atas Tokoh Kesesatan
7.1 Meneladani
Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) terhadap Kaum Murtad
Terdapat perbedaan
pendapat di kalangan para ulama mengenai penerimaan taubat dari kaum Nushoiriyyah
apabila mereka tertangkap. Bagi ulama yang menerima taubat mereka saat mereka
berkomitmen menjalankan syariat Islam, maka harta benda mereka tetap diakui
sebagai milik mereka. Namun, bagi pihak yang tidak menerima taubat mereka, maka
harta tersebut tidak boleh diwariskan kepada keturunan yang masih beraliran
sama, melainkan harus diserahkan sebagai harta fai’ ke dalam baitul mal
(kas negara).
Satu hal yang perlu
diwaspadai adalah kecenderungan mereka untuk berpura-pura bertaubat karena
dasar ajaran mereka yang membolehkan taqiyyah (menyembunyikan keyakinan
asli) dan merahasiakan urusan kelompok. Oleh sebab itu, diperlukan kewaspadaan
tingkat tinggi dalam menangani mereka.
Dalam sejarah Islam, kita
dapat mengambil pelajaran berharga dari kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H)
beserta para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum saat menghadapi kaum murtad.
Ketika kaum murtad tersebut kalah dan mendatangi Abu Bakar, beliau memberikan 2
pilihan yang sangat tegas: harbul mujliyah (perang yang menghancurkan)
atau silmul mukhziyah (perdamaian yang menghinakan). Ketika ditanya
mengenai apa itu silmul mukhziyah, Abu Bakar (13 H) merumuskan beberapa
poin perjanjian, di antaranya:
1. Mereka harus membayar ganti rugi (diyat) atas
kaum Muslimin yang mereka bunuh, sedangkan mereka tidak berhak menuntut diyat
atas pengikut mereka yang tewas.
2. Mereka wajib bersaksi bahwa pengikut mereka
yang tewas berada di dalam Naar, sementara kaum Muslimin yang gugur berada di
dalam Jannah.
3. Harta benda kaum Muslimin yang mereka rampas
harus dikembalikan, sedangkan harta mereka yang sudah diambil kaum Muslimin
menjadi hak pemenang.
4. Senjata dan baju besi mereka harus dilucuti.
5. Mereka dilarang menunggangi kuda dan hanya
diperbolehkan menggembalakan unta sampai Alloh ﷻ memberikan keputusan lain melalui kholifah-Nya.
Meskipun Umar bin
Khoththob (23 H) sempat berbeda pendapat mengenai poin pertama—karena menurut
beliau kaum Muslimin gugur di jalan Alloh ﷻ sehingga pahala mereka ada di sisi-Nya
tanpa perlu diyat—akhirnya para Shohabat menyepakati pendapat Umar tersebut.
Kebijakan tegas ini menjadi pedoman bagi para pemimpin setelahnya dalam
menghadapi orang-orang yang menampakkan Islam namun masih dicurigai
kesetiaannya.
7.2 Tindakan
Preventif: Memutus Rantai Pengajaran dan Senjata
Langkah praktis yang
harus diambil oleh pemerintah untuk menangani kelompok ini adalah dengan
memecah konsentrasi massa mereka agar tidak berkumpul dalam satu wilayah.
Mereka harus dilarang keras untuk memegang senjata atau menjadi bagian dari
pasukan tempur. Selain itu, mereka harus dipaksa secara ketat untuk menjalankan
syariat Islam secara lahiriah, seperti Sholat 5 waktu dan membaca Al-Qur’an.
Pemerintah juga
berkewajiban untuk menempatkan guru-guru agama yang lurus di tengah-tengah
mereka guna mengajarkan Islam yang benar, sekaligus menjauhkan mereka dari
pengaruh guru-guru sesat mereka sebelumnya. Bagi para pemimpin atau tokoh
ideologi yang menjadi sumber kesesatan, mereka harus dikeluarkan dari
komunitasnya dan diasingkan ke wilayah-wilayah Muslim yang jauh, di mana mereka
tidak memiliki pengikut atau pengaruh sama sekali. Dengan cara ini, diharapkan
Alloh ﷻ akan
memberikan hidayah kepada mereka, atau setidaknya mereka meninggal dalam
keadaan nifaq tanpa sempat memberikan bahaya bagi umat Islam.
Bab 8: Keutamaan
Jihad Melawan Musuh dari Dalam
8.1 Prioritas
Jihad Melawan Murtad Dibanding Kuffar Asli
Berjihad melawan kaum Nushoiriyyah
serta menegakkan sanksi hukum atas mereka merupakan salah satu bentuk ketaatan
yang paling agung dan kewajiban yang paling besar. Kedudukan Jihad ini bahkan
dinilai lebih utama dibandingkan berperang melawan kaum musyrik atau Ahli Kitab
yang tidak memerangi umat Islam. Alasannya adalah karena Jihad melawan mereka
termasuk dalam kategori Jihad melawan kaum murtad.
Sejarah mencatat bahwa
Abu Bakar Ash-Shiddiq (13 H) dan para Shohabat memprioritaskan penumpasan kaum
murtad terlebih dahulu sebelum memulai ekspansi ke wilayah kaum kafir dari
kalangan Ahli Kitab. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa menjaga wilayah
Islam yang sudah ada (menjaga modal utama) harus lebih didahulukan daripada
upaya menambah wilayah baru (mencari keuntungan). Kerusakan yang ditimbulkan
oleh kelompok ini terhadap agama dan dunia kaum Muslimin jauh lebih menyakitkan
daripada musuh yang menyerang dari luar secara terang-terangan.
8.2 Kewajiban
Umat dalam Membongkar Kebusukan Ahli Bid’ah
Setiap Muslim memiliki
kewajiban untuk mengambil peran sesuai dengan kemampuannya dalam membongkar
kesesatan kelompok ini. Tidak dihalalkan bagi siapa pun untuk menyembunyikan
informasi yang diketahuinya mengenai kebusukan mereka. Sebaliknya, informasi tersebut
harus disebarluaskan agar masyarakat Muslim tahu hakikat keadaan mereka yang
sebenarnya.
Mendukung atau membantu
agar mereka tetap memiliki posisi di dalam militer atau pemerintahan adalah
perbuatan yang harom. Begitu pula berdiam diri atau bahkan melarang orang lain
untuk bersikap tegas terhadap mereka merupakan tindakan yang menyalahi perintah
Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya. Tindakan membongkar kesesatan ini adalah bagian dari Amar Ma’ruf
Nahi Munkar dan Jihad di jalan Alloh ﷻ. Alloh ﷻ berfirman kepada Nabi ﷺ:
﴿يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ﴾
“Wahai Nabi, berjihadlah
melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah
terhadap mereka.” (QS. At-Tahrim: 9)
8.3 Dalil-Dalil
Al-Qur’an dan Hadits Mengenai Keutamaan Jihad dan Ribath
Tujuan utama dari Jihad
dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah memberikan hidayah kepada hamba-hamba Alloh
demi kebaikan kehidupan dunia dan Akhiroh mereka semaksimal mungkin. Bagi
mereka yang menerima hidayah, maka ia akan bahagia, sedangkan bagi yang tidak
menerima, maka Jihad berfungsi untuk membendung bahaya mereka agar tidak
menimpa orang lain. Alloh ﷻ memuji umat Islam karena peran aktif mereka dalam membawa
kebaikan bagi manusia lainnya, sebagaimana firman-Nya:
﴿كُنتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ﴾
“Kalian adalah umat
terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali ‘Imron: 110)
Abu Huroiroh (58 H) rodhiyallahu
‘anhu menjelaskan maksud ayat tersebut dengan berkata bahwa kalian adalah
orang terbaik bagi manusia karena kalian membawa mereka (melalui Jihad) agar
mereka masuk ke dalam Islam. Mengenai keutamaan amal ini, Nabi ﷺ bersabda:
«رَأْسُ
الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
فِي سَبِيلِ اللهِ تَعَالَى»
“Pokok segala urusan
adalah Islam, tiangnya adalah Sholat, dan puncak tertingginya adalah Jihad di
jalan Alloh ﷻ.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 2616)
Beliau ﷺ juga memberikan gambaran tentang kedudukan
para Mujahidin di Jannah:
«إِنَّ
فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ»
“Sesungguhnya di dalam
Jannah terdapat 100 derajat, yang Alloh persiapkan bagi para Mujahidin di
jalan-Nya, yang jarak antara satu derajat ke derajat berikutnya seperti jarak
antara langit dan bumi.” (HR. Al-Bukhori no. 2790)
Bagi mereka yang
melakukan Ribath (menjaga perbatasan), Nabi ﷺ
menjanjikan pahala yang besar:
«رِبَاطُ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فِي سَبِيلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ»
“Berjaga-jaga (Ribath)
sehari semalam di jalan Alloh lebih baik daripada Puasa satu bulan dan Sholat
malamnya.” (HR. Muslim no. 1913)
Jihad memiliki kedudukan
yang lebih tinggi dibandingkan ibadah Haji maupun Umroh. Hal ini ditegaskan
oleh Alloh ﷻ:
﴿أَجَعَلْتُمْ
سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللهِ لَا يَسْتَوُونَ عِندَ اللهِ وَاللهُ لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ
اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْفَائِزُونَ * يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ
لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ * خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللهَ عِندَهُ
أَجْرٌ عَظِيمٌ﴾
“Apakah kalian menjadikan
(kegiatan) memberi minum orang-orang yang berhaji dan memakmurkan Masjidil
Harom sama dengan orang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhiroh serta
berjihad di jalan Alloh? Mereka tidak sama di sisi Alloh. Alloh tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang zholim. Orang-orang yang beriman, berhijroh dan
berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwa mereka, lebih agung derajatnya di
sisi Alloh. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan. Robb mereka
menggembirakan mereka dengan memberikan rohmat, keridhoan dan Jannah, mereka memperoleh
kesenangan yang kekal di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Sungguh, di sisi Alloh terdapat pahala yang besar.” (QS. At-Taubah: 19-22)
Penutup
Membaca lembaran demi
lembaran dari pemikiran Nushoiriyyah ini, bulu kudu kita merinding kaget.
Ternyata umat Islam pernah ditimpa malapetaka sebesar ini di zaman terdahulu.
Maka di zaman sekarang, kita akan menganggap ulah kaum liberal di tanah air
tidak seberapa, karena mereka hanya baru bisa menyebarkan pemikiran, tidak
sampai mengangkat senjata sebagaimana Nushoiriyyah. Perjuangan kita dalam
menjaga Aqidah Islam banyak pendukungnya, dari pemerintah dan para dai serta
para ikhwah lewat jari medsosnya.
Semoga Alloh memperbesar
pahala untuk Ibnu Taimiyyah yang dengan amanah mendokumentasikan aqidah
Nushoiriyyah sebagai bentuk nasihat untuk generasi setelahnya.
Juga kita bersyukur
Nushoiriyyah di negeri Suriah yang membantai umat Islam telah lengser dan tidak
bangkit kembali, dan di tahun ditulisnya buku ini (2026) jatuh di tangan Sunni.
Segala puji bagi Alloh ﷻ, Robb semesta alam. Sholawat dan salam
semoga tercurah kepada sebaik-baik makhluk-Nya, tuan kita Muhammad ﷺ, beserta seluruh keluarga dan para Shohabat
beliau.
Allohu a’lam.[NK]
Daftar Pustaka
Buku ini menggunakan
rujukan utama:
النصيرية طغاة
سورية أو العلويون كما سماهم الفرنسيون
Karya Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah (728 H). Kami meringkasnya dan menatanya dengan bahasa sendiri yang
mudah dicerna awam tanpa keluar dari ide pokok penulis. PDF kitab ini bisa diunduh di internet.
%20Atas%20Kekafiran%20Sekte%20Nushoiriyyah%20Suriah%20-%20Nor%20Kandir.jpg)