[PDF] Mereka Sepakat Rokok Membunuhmu! - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Puji syukur
hanya milik Alloh ﷻ
yang telah memberikan ni’mat sehat dan waktu luang kepada kita semua.
Sholawat
dan salam untuk Rosul-Nya ﷺ yang melarang setiap perkara yang khobits (buruk, racun,
bahaya).
Amma
ba’du:
Kehidupan
yang kita jalani saat ini adalah titipan dari Robb semesta alam yang kelak akan
dimintai pertanggung jawaban di hadapan-Nya. Kasih sayang Robb kepada hamba-Nya
sangatlah luas, sehingga Dia memerintahkan kita untuk senantiasa menjaga diri
dari segala hal yang dapat menghantarkan pada kebinasaan.
Kehadiran
buku ini bukan untuk menghakimi atau menyudutkan mereka yang masih bergelut
dengan asap rokok, melainkan sebagai bentuk cinta dan persaudaraan demi menjaga
jiwa dan raga agar tetap sehat dalam ketaatan.
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri dengan melakukan apa yang menyebabkan
kebinasaan. Sesungguhnya Alloh ﷻ Maha Penyayang kepada kalian (dalam
apa yang Dia perintahkan kepada kalian dan apa yang Dia larang bagi kalian).” (QS.
An-Nisa: 29)
Nabi ﷺ telah memberikan pedoman hidup agar setiap
Muslim tidak terjatuh dalam kesia-siaan yang merugikan di dunia maupun di
Akhiroh.
«مِنْ
حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ»
“Di antara
tanda baiknya ke-Islaman seseorang adalah dia meninggalkan hal yang tidak
bermanfaat baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2317)
Tuntunan
syariat mengajak setiap Muslim untuk menggunakan segenap anggota tubuhnya dalam
kebaikan. Menjaga tubuh adalah bagian dari syukur atas amanah yang diberikan
oleh Robb.
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api
Naar yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)
Al-Hasan
Al-Bashri (110 H) rohimahullah memberikan nasehat yang sangat menyentuh
tentang berharganya waktu dan kesehatan manusia.
«إِنَّمَا
أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ»
“Sesungguhnya
kamu hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka hilanglah sebagian
dari dirimu.” (Siyar, Adz-Dzahabi, 5/350)
Sangat
penting bagi setiap insan untuk menyadari bahwa setiap apa yang masuk ke dalam
tubuh dan bagaimana tubuh itu diperlakukan akan ditanyakan pada hari Kiamat
kelak.
«لَا
تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ،
وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ،
وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»
“Kedua kaki
seorang hamba tidak akan bergeser pada hari Kiamat hingga dia ditanya tentang
umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya apa yang dia amalkan, tentang
hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia belanjakan, serta tentang
tubuhnya untuk apa dia gunakan sampai rusak.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)
Buku ini
merangkum argumentasi-argumentasi kuat dari berbagai sisi agar setiap jiwa
memiliki landasan yang kokoh untuk berhenti menghisap asap yang membahayakan
diri dan orang-orang tercinta di sekitarnya. Semoga Alloh ﷻ
memberikan taufiq dan kekuatan bagi pembaca untuk melangkah menuju perubahan
yang lebih baik.
Bab 1: Kedudukan Rokok dalam
Syariat dan Tinjauan Akal
1.1
Definisi Rokok dan Kandungan Khobits (Buruk) di Dalamnya
Rokok
merupakan gulungan tembakau yang dibakar dan dihisap asapnya, yang secara
ilmiah mengandung ribuan dzat beracun yang merusak organ tubuh manusia.
Syariat Islam telah meletakkan kaidah umum bahwa segala sesuatu yang bersifat khobits
atau buruk bagi manusia adalah harom untuk dikonsumsi.
﴿وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾
“Nabi ﷺ menghalalkan bagi mereka
segala hal yang baik (yang bermanfaat bagi badan dan jiwa), serta mengharomkan
bagi mereka segala hal yang buruk (yang membahayakan badan dan jiwa).” (QS.
Al-A’rof: 157)
Syaikh
Muhammad bin Ibrohim At-Tuwaijiri menjelaskan mengenai status hukum benda ini.
«الدُّخَانُ
مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الخَبَائِثِ»
“Rokok itu harom
karena termasuk perkara yang buruk.” (Mausatul Fiqh Islami, At-Tuwaijiri, 5/152)
Dr. Wahbah Az-Zuhaili (1436 H)
rohimahulloh ulama besar Mesir dari Syafiiyah berkata:
ٱلدُّخَانُ مِنَ ٱلْخَبَائِثِ ٱلْمُحَرَّمَةِ بِنَصِّ
ٱلْكِتَابِ، وَٱلْخَبَائِثُ: كُلُّ مَا
تَسْتَكْرِهُهُ ٱلنُّفُوسُ وَتَنْفِرُ مِنْهُ
“Rokok termasuk bagian dari
perkara-perkara kotor (khobaits) yang diharomkan secara tegas
oleh nash Al-Kitab (Al-Qur’an). Yang dimaksud dengan khobaits itu
sendiri adalah segala sesuatu yang secara fitrih jiwa manusia merasa jijik
terhadapnya, tidak menyukainya, dan cenderung menjauh darinya.” (Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili, 7/5506)
Maka
sebagian fuqoha menegaskan kaidah tentang benda-benda yang memberikan dampak
buruk bagi kesehatan manusia.
«كُلُّ
مَا يَضُرُّ الْإِنْسَانَ فَهُوَ مُحَرَّمٌ»
“Segala
sesuatu yang membahayakan manusia maka hal itu adalah harom.”
Dzat nikotin
dan tar dalam rokok secara medis diakui sebagai racun yang secara perlahan
melemahkan jantung, paru-paru, dan syaraf. Hal ini selaras dengan larangan Nabi
ﷺ untuk mengonsumsi benda-benda
yang memiliki sifat melemahkan fisik.
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
“Rosululloh
ﷺ melarang dari setiap yang
memabukkan dan yang melemahkan tubuh.” (HHR. Abu Dawud no. 3686. Dihasankan
Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani)
1.2
Kaidah Syariat dalam Menjaga Diri dan Jiwa
Agama Islam
datang membawa misi besar untuk menjaga lima perkara pokok manusia, yang salah
satunya adalah menjaga jiwa dari segala bentuk kerusakan dan kebinasaan.
Perbuatan yang dengan sengaja merusak kesehatan tubuh sangat bertentangan
dengan prinsip dasar agama ini.
«لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak
boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
memberikan bahaya kepada orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340)
Asy-Syathibi
(790 H) rohimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Muwafaqot bahwa
jiwa-jiwa itu terjaga dan terlindungi di dalam syariat.
Setiap
Muslim memiliki kewajiban untuk menjauhi segala sarana atau jalan yang bisa
menghantarkannya pada kematian yang sia-sia.
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Janganlah
kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan (dengan meninggalkan infaq
di jalan Alloh ﷻ
atau dengan berbuat maksiat).” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Sebagian
ulama membuat kaidah tentang konsekuensi dari perbuatan yang berujung pada
maut.
«فَكُلُّ
مَا أَدَّى إِلَى المَوْتِ فَهُوَ حَرَامٌ»
“Maka
segala yang menghantarkan pada kematian adalah harom.”
1.3
Keharusan Menggunakan Akal yang Sehat
Akal yang
sehat akan menuntun pemiliknya untuk senantiasa memilih hal yang memberikan
manfaat dan menjauhi hal yang merusak. Kebiasaan merokok adalah tindakan yang
tidak sejalan dengan akal sehat karena seseorang secara sadar mengeluarkan
harta untuk membeli penyakit bagi dirinya sendiri.
﴿أَفَلَا
تَعْقِلُونَ﴾
“Maka
apakah kalian tidak memiliki akal sehingga kalian tidak memikirkan akibatnya?” (QS.
Al-Baqoroh: 44)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahullah menegaskan keselarasan antara
akal dan wahyu.
«العَقْلُ
الصَّرِيحُ مَا يُوَافِقُ النَّقْلَ الصَّحِيحَ»
“Akal yang
jernih akan senantiasa sesuai dengan dalil yang shohih.” (Dar’u Ta’arudhil ‘Aql
wan Naql, Ibnu Taimiyyah, 5/31)
Apabila
syariat telah melarang hal-hal yang merusak tubuh, maka akal yang sehat pasti
akan membenarkannya tanpa keraguan. Tidak ada orang berakal yang dengan sengaja
menghirup asap yang mengandung ribuan zat kimia berbahaya hanya demi kesenangan
sesaat yang menipu.
﴿أَفَلَا
تَتَفَكَّرُونَ﴾
“Maka
apakah kalian tidak memikirkannya?” (QS. Al-An’am: 50)
Bab 2: Hujjah dari Al-Qur’an
Al-Karim
2.1
Larangan Menghamburkan Harta secara Boros
Kehidupan
seorang Muslim senantiasa diarahkan untuk menggunakan segala karunia yang
diberikan oleh Robb dalam koridor ketaatan. Harta yang kita miliki sejatinya
adalah titipan yang harus dijaga dari pemborosan yang tidak memberikan manfaat
bagi Akhiroh. Perbuatan menghabiskan uang untuk sesuatu yang merusak kesehatan
adalah bentuk nyata dari perilaku kawan-kawan syaithon.
﴿وَآتِ
ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴾
“Berikanlah
kepada kerabat dekat haknya (berupa silaturahmi dan sedekah), juga kepada orang
miskin dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan hartamu (dalam kemaksiatan secara boros). Sesungguhnya
orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya (dalam kemaksiatan kepada Alloh)
adalah kawan-kawan para syaithon (dalam keburukan, pemborosan, dan meninggalkan
ketaatan). Syaithon itu sangat ingkar kepada ni’mat Robbnya.” (QS. Al-Isro:
26-27)
Ibnu Mas’ud ditanya tentang tabdzir dan menjawab:
«هُوَ إِنْفَاقُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ»
“Tabdzir
adalah menginfakkan harta bukan pada tempat yang semestinya.” (Tafsir
Mujahid, 1/435)
2.2
Larangan Mengikuti Jalan Syaithon dalam Konsumsi
Alloh ﷻ
memerintahkan seluruh manusia untuk memperhatikan apa yang mereka konsumsi agar
tidak terjebak dalam perangkap syaithon yang selalu mengajak pada kerusakan.
Konsumsi rokok yang mengandung dzat berbahaya bertentangan dengan perintah
untuk mencari yang thoyyib (baik).
﴿يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾
“Wahai
sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan
janganlah kalian mengikuti jalan-jalan syaithon (dalam mengharomkan yang
halal dan menghalalkan yang harom). Sesungguhnya syaithon itu bagi
kalian adalah musuh yang nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Baqoroh: 168)
Thoyyib
adalah sesuatu yang tidak mengandung bahaya bagi tubuh dan tidak pula bagi akal.
Setiap hal
yang menghantarkan pada kerusakan badan atau akal maka hal itu diharomkan.
Ulama dari
berbagai madzhab telah menetapkan kaidah yang jelas mengenai benda-benda yang
bersifat meracuni atau melemahkan anggota tubuh, jauh sebelum rokok menyebar
secara luas. Mereka sepakat bahwa segala yang merusak raga adalah perkara yang
dilarang.
Imam Ibnu
Hazm (456 H) rohimahullah menyatakan kaidah tentang sesuatu yang
membahayakan tubuh.
«وَأَمَّا
أَكْلُ مَا أَضَرَّ فَهُوَ حَرَامٌ»
“Setiap makanan
yang membahayakan maka hal itu adalah harom.” (Al-Muhalla, 6/111)
2.3
Larangan Berlebih-lebihan dalam Sesuatu yang Tidak Bermanfaat
Banyak
manusia terjebak dalam pola hidup yang melampaui batas dengan mengonsumsi
benda-benda yang tidak mendatangkan kebaikan bagi raga mereka. Sikap
berlebih-lebihan ini sangat dibenci oleh Robb.
﴿يَا
بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Wahai anak
cucu Adam, pakailah pakaian yang menutup aurot kalian dan yang indah setiap
kali melakukan Sholat dan Thowaf, dan makanlah serta minumlah dari makanan dan
minuman yang baik, dan janganlah kalian berlebih-lebihan melampaui batas dalam
hal itu. Sesungguhnya Alloh ﷻ tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof:
31)
Ibnu Abbas
(68 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan batasan dalam menikmati dunia.
«كُلْ
مَا شِئْتَ، وَالْبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ وَمَخِيلَةٌ»
“Makanlah
apa yang kamu sukai dan pakailah apa yang kamu sukai selama dua hal tidak luput
darimu: berlebih-lebihan dan kesombongan.” (Shohih Al-Bukhori, 7/140)
2.4
Larangan Melakukan Kemaksiatan dan Perbuatan Dosa
Setiap
perbuatan yang secara nyata memberikan mudhorot (bahaya) bagi kesehatan diri
dan mengabaikan larangan Robb termasuk dalam kategori dosa dan perbuatan
melampaui batas yang diharomkan.
﴿قُلْ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ﴾
“Katakanlah
-wahai Nabi ﷺ-:
Sesungguhnya Robbku hanyalah mengharomkan segala perbuatan keji yang
nampak maupun yang tersembunyi, mengharomkan segala kemaksiatan, dan mengharomkan
perbuatan melampaui batas terhadap manusia tanpa alasan yang benar.” (QS.
Al-A’rof: 33)
Dosa adalah
seluruh kemaksiatan yang menjadikan pelakunya berdosa, baik dalam hak Alloh
maupun hak manusia.
Rokok tidak
hanya membahayakan pribadi tetapi juga istrinya, anaknya, dan orang sekitarnya.
Pakar kesehatan mengatakan, kadang perokok pasif lebih cepat terserang
paru-paru dari perokok aktif.
Bab 3: Hujjah dari As-Sunnah
Ash-Shohihah
3.1
Kewajiban Menunaikan Hak Tubuh
Tubuh
manusia bukanlah milik pribadi yang bisa diperlakukan semena-mena. Tubuh adalah
amanah yang memiliki hak untuk dijaga kesehatannya agar tetap kuat dalam
menjalankan ibadah.
«إِنَّ
لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»
“Sesungguhnya
tubuhmu memiliki hak atas dirimu yang harus kamu tunaikan.” (HR. Al-Bukhori
no. 1975)
Hak tubuh
adalah memenuhi apa yang diperlukannya berupa istirahat dan kesehatan.
Menjauhkan diri dari rokok termasuk menjaga kesehatan.
3.2
Menjaga Ni’mat Sehat sebelum Datangnya Sakit
Rosululloh ﷺ menasehati umatnya agar
menghargai waktu sehat sebagai modal utama sebelum datangnya masa-masa lemah
dan sakit yang menghalangi produktivitas dalam amal sholih.
«اغْتَنِمْ
خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ
قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ»
“Manfaatkanlah
5 perkara sebelum datangnya 5 perkara: masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu
sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu,
dan hidupmu sebelum matimu.” (HSR. Al-Hakim no. 7846)
Kesehatan
adalah kemampuan untuk menjalankan ketaatan, apabila kesehatan itu hilang maka
manusia akan menjadi lemah.
3.3
Larangan Mengganggu Malaikat dan Manusia dengan Bau Buruk
Seorang
Muslim diperintahkan untuk menjaga lisan dan aroma tubuhnya agar tidak
mengganggu makhluk lain, baik itu manusia maupun Malaikat, terutama saat berada
di tempat ibadah. Aroma rokok yang melekat pada pakaian dan nafas perokok
seringkali menjadi sumber gangguan yang nyata.
«مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ»
“Barangsiapa
yang makan bawang merah, bawang putih, dan bawang kucai, maka janganlah dia
mendekati Masjid kami, karena sesungguhnya Malaikat merasa terganggu dengan apa
yang membuat anak Adam terganggu.” (HR. Muslim no. 564)
Yang
dimaksud dengan gangguan di sini adalah aroma yang tidak sedap.
Aroma rokok
lebih buruk daripada aroma bawang merah dan bawang putih.
3.4
Larangan Membelanjakan Harta pada Hal yang Harom
Setiap
rupiah yang dikeluarkan untuk membeli rokok akan dimintai
pertanggungjawabannya. Apabila sesuatu telah ditetapkan memiliki dampak buruk
dan diharomkan, maka membelinya pun menjadi perbuatan yang melanggar
syariat.
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ
حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya
Alloh jika mengharomkan sesuatu, maka Dia mengharomkan pula
harganya.” (HSR. Abu Dawud no. 3488)
Bab 4: Fatwa Para Ulama Besar
4.1
Fatwa Syaikh Bin Baz (1420 H)
Ibnu Baz
(1420 H) berkata:
«الدُّخَانُ
مُحَرَّمٌ؛ لِكَوْنِهِ خَبِيثًا ومُشتَمِلًا عَلَى أَضْرَارٍ كَثِيرَةٍ، وَاللهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى إِنَّمَا أَبَاحَ لِعِبَادِهِ الطَّيِّبَاتِ مِن المَطَاعِمِ وَالمَشَارِبِ»
“Rokok itu harom;
karena termasuk sesuatu yang buruk (khobits) dan mengandung bahaya yang
banyak. Padahal Alloh hanyalah menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya hal-hal yang
baik (thoyyibat) baik itu makanan maupun minuman.” (Majmu' Fatawa
Ibnu Baz, 23/50)
Beliau juga
berkata:
وَالدُّخَانُ فِيهِ خَبْثٌ كَثِيرٌ
وَضَرَرٌ كَثِيرٌ، فَلَا يَجُوزُ شُرْبُهُ وَلَا بَيْعُهُ وَلَا شِرَاؤُهُ وَلَا التِّجَارَةُ
فِيهِ
“Rokok
mengandung banyak keburukan dan bahaya, maka tidak boleh dihisap, dijual,
dibeli, dan diperdagangkan.” (Ad-Durror Ats-Tsariyyah, 1/88)
4.2
Fatwa Syaikh Al-Utsaimin (1421 H)
Ibnu
Utsaimin (1421 H) berkata:
«التَّدْخِينُ مُحَرَّمٌ بِدَلَالَةِ القُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالنَّظَرِ
الصَّحِيحِ»
“Merokok
itu harom berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan tinjauan nalar
yang benar.” (Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin, 11/350)
4.3
Fatwa Syaikh Yusuf Qordhowi
Beliau
berkata:
Tumbuhan
dikenal yang dijuluki dengan nama “dukhan” (asap/rokok), “tabagh”
(tembakau), “timbak”, atau “tutun” ini muncul pada akhir abad
ke-10 Hijriyyah, dan penggunaannya mulai tersebar di tengah manusia. Hal ini
mengharuskan para ulama pada masa itu untuk berbicara dalam menjelaskan hukum
syariatnya.
Mengingat
kebaruannya dan tidak adanya hukum terdahulu mengenai hal ini dari para Fuqoha
Mujtahidin (ulama ahli fikih tingkat ijtihad), tidak pula dari orang-orang
setelah mereka dari kalangan ahli takhrij (ulama pengembang hukum) dan tarjih
(ahli penguat pendapat) dalam madzhab-madzhab, serta belum tergambarkannya hakikat
dan dampak-dampaknya secara sempurna berdasarkan studi ilmiah yang benar; maka
mereka berselisih pendapat dengan perselisihan yang nyata. Di antara mereka ada
yang berpendapat harom, ada yang berfatwa makruh, ada yang berpendapat
mubah (boleh), dan ada pula yang tawaqquf (diam/menunda hukum) serta
tidak melakukan pembahasan mengenainya. Setiap pengikut madzhab dari madzhab
yang 4 (Sunni) ada yang mengharomkannya, memakruhkannya, dan
membolehkannya. Oleh karena itu, kita tidak bisa menyandarkan satu pendapat
mubah, harom, atau makruh kepada suatu madzhab tertentu.
Nampak bagi
saya bahwa perselisihan di antara ulama madzhab saat munculnya rokok dan
tersebarnya penggunaannya serta perbedaan mereka dalam mengeluarkan hukum
syariat tentang penggunaannya; mayoritasnya bukan bersumber dari perbedaan
dalil, melainkan perbedaan dalam tahqiqul manath (penerapan hukum pada
fakta). Di antara mereka ada yang menetapkan beberapa manfaat bagi rokok dalam
klaimnya, ada yang menetapkan adanya mudhorot (bahaya) kecil yang sebanding
dengan manfaatnya, dan ada yang tidak menetapkan adanya manfaat sama sekali
namun meniadakan bahaya darinya, dan demikian seterusnya. Makna dari hal ini
adalah: seandainya mereka yakin akan adanya bahaya pada benda ini, niscaya
mereka akan mengharomkannya tanpa perdebatan.
Di sini
kami katakan: Sesungguhnya penetapan adanya bahaya badan atau meniadakannya
pada rokok dan yang semisalnya dari apa yang dikonsumsi bukanlah tugas ulama
fikih, melainkan tugas ahli medis dan ahli analisis. Merekalah yang ditanya
dalam hal ini karena mereka adalah ahli ilmu dan ahli pengalaman. Alloh ﷻ
berfirman:
﴿فَاسْأَلْ
بِهِ خَبِيرًا﴾
“Maka
tanyakanlah kepada yang ahli.” (QS. Al-Furqon: 59)
Dan Dia
berfirman:
﴿وَلَا
يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ﴾
“Dan tidak
ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu -wahai Nabi ﷺ- seperti yang diberikan oleh
yang Maha Mengetahui.” (QS. Fathir: 14)
Adapun ahli
medis dan ahli analisis, mereka telah memberikan pernyataan dalam menjelaskan
dampak-dampak rokok yang membahayakan bagi badan secara umum, serta bagi
paru-paru dan sistem pernapasan secara khusus, dan apa yang diakibatkannya
berupa serangan kanker paru-paru yang membuat seluruh dunia pada tahun-tahun
terakhir ini menyerukan kewajiban peringatan dari rokok.
Pada masa
kita sekarang, sudah semestinya para ulama bersepakat atas satu hukum. Hal itu
dikarenakan hukum faqih (ahli fikih) di sini dibangun atas pendapat dokter.
Jika dokter mengatakan bahwa wabah rokok ini berbahaya bagi manusia, maka wajib
bagi faqih untuk mengatakan ini harom. Karena setiap yang membahayakan
kesehatan manusia wajib diharomkan secara syariat. Terlebih lagi, di
antara bahaya rokok ada yang tidak membutuhkan pembuktian dari dokter spesialis
maupun analis kimia, yang mana orang awam baik yang berpendidikan maupun yang
buta huruf sama-sama mengetahuinya.
Illat
(Sebab) Pengharoman
Adapun apa
yang dikatakan sebagian orang: “Bagaimana kalian mengharomkan tumbuhan
ini tanpa nash (teks dalil)?”
Maka
jawabannya adalah: Tidaklah harus bagi pembuat syariat (Alloh ﷻ)
untuk menyebutkan nash pada setiap satuan dari hal-hal yang harom. Namun
Dia meletakkan dhowabith (batasan) atau kaidah-kaidah yang mencakup
rincian yang bermacam-macam dan satuan yang banyak. Sesungguhnya kaidah-kaidah
itu dapat dibatasi, adapun perkara-perkara satuan maka tidak mungkin dibatasi.
Cukuplah syariat mengharomkan yang khobits (buruk) atau yang
membahayakan, agar masuk di bawahnya apa yang tidak terhitung dari makanan dan
minuman yang buruk atau berbahaya. Oleh karena itulah, para ulama sepakat atas haromnya
ganja dan yang semisalnya dari narkotika meskipun tidak ada nash tertentu yang mengharomkannya
secara khusus.
Lihatlah
Imam Abu Muhammad bin Hazm Azh-Zhohiri (456 H), kita melihat beliau sangat
berpegang teguh pada tekstual nash dan dhohirnya, namun meski demikian beliau
menetapkan haromnya apa yang membahayakan jika dimakan, dengan mengambil
keumuman nash. Beliau berkata: “Adapun segala yang membahayakan maka ia harom
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
‘Sesungguhnya Alloh mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu.’ Maka barangsiapa membahayakan
dirinya atau orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa tidak
berbuat baik maka ia telah menyelisihi kitab, yaitu ketetapan Alloh untuk
berbuat baik atas segala sesuatu.”
Hukum ini
juga dapat didasari dengan sabda Nabi ﷺ: «لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ»
“Tidak
boleh memberikan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh memberikan bahaya
kepada orang lain.”
Sebagaimana dapat didasari dengan firman-Nya
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada
kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Di antara
ungkapan fikih yang paling bagus dalam mengharomkan mengonsumsi hal-hal
yang berbahaya adalah ungkapan Imam An-Nawawi (676 H) dalam kitab Rowdhoh-nya,
beliau berkata: “Segala yang membahayakan jika dimakan seperti kaca, batu, dan
racun; maka harom memakannya. Dan setiap yang suci yang tidak ada bahaya
padanya maka halal memakannya, kecuali benda-benda suci yang menjijikkan
seperti mani dan ingus, maka hukumnya harom menurut pendapat yang
shohih... dan boleh meminum obat yang mengandung sedikit racun jika dipastikan
selamat pada umumnya dan memang dibutuhkan.”
Bahaya
Harta
Tidak boleh
bagi manusia untuk menginfakkan hartanya pada apa yang tidak bermanfaat
baginya, baik di dunia maupun di agama. Karena manusia diberi amanah atas
hartanya dan menjadi wakil padanya. Demikian pula kesehatan dan harta adalah
dua titipan dari Alloh. Oleh karena itu tidak boleh bagi manusia membahayakan
kesehatannya atau menyia-nyiakan hartanya. Karena itulah Nabi ﷺ melarang dari menyia-nyiakan
harta.
Perokok
membeli bahaya bagi dirinya sendiri dengan harta murninya, dan ini adalah
perkara yang tidak boleh secara syariat. Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Janganlah
kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Tidak samar
lagi bahwa menginfakkan harta untuk rokok adalah penyia-nyiaan harta. Bagaimana
jika bersamaan dengan kerusakan harta terdapat bahaya yang dipastikan terjadi
baik secara yakin maupun dzon (dugaan kuat)? Artinya, telah berkumpul
padanya kerusakan harta dan kerusakan badan secara bersamaan.
Bahaya
Perbudakan (Kecanduan)
Terdapat
bahaya lain yang biasanya dilalaikan oleh para penulis dalam tema ini, yaitu
bahaya kejiwaan (psikologis). Yang saya maksud adalah: bahwa terbiasa merokok
dan yang semisalnya akan memperbudak kemauan manusia, dan menjadikannya tawanan
bagi kebiasaan konyol ini, sehingga ia tidak mampu melepaskan diri darinya
dengan mudah jika suatu hari ia menginginkannya karena suatu sebab, seperti
nampaknya bahaya pada badannya, atau buruknya dampak pada pendidikan anaknya,
atau kebutuhannya pada harta yang ia infakkan di sana untuk dialihkan pada
urusan lain yang lebih bermanfaat dan mendesak, atau sebab-sebab semisalnya.
Mengingat perbudakan
jiwa ini, kita melihat sebagian perokok menzholimi jatah makan anak-anaknya dan
nafkah keluarganya yang darurat demi memuaskan seleranya ini, karena ia sudah
tidak mampu lagi membebaskan diri darinya. Jika orang seperti ini suatu hari
tidak mampu merokok karena penghalang internal atau eksternal, maka hidupnya
akan kacau, keseimbangannya terganggu, kondisinya memburuk, pikirannya kacau,
dan syarafnya meledak baik karena sebab maupun tanpa sebab. Tidak diragukan
lagi bahwa bahaya seperti ini sangat layak dipertimbangkan dalam mengeluarkan
hukum atas rokok.
Merokok
adalah Harom secara Syariat
Tidak ada
celah lagi bagi pendapat yang menghalalkan rokok pada masa kita sekarang,
setelah lembaga-lembaga ilmiah medis menjelaskan secara panjang lebar dampak
buruk dan pengaruh jahatnya, yang mana hal itu telah diketahui oleh kalangan
khusus maupun umum dan dikuatkan dengan bahasa angka.
Jika
pendapat tentang mubah secara mutlak telah gugur, maka tidak tersisa kecuali
pendapat makruh atau pendapat harom. Telah jelas bagi kita dari
penjelasan sebelumnya bahwa pendapat harom lebih tepat dan lebih kuat
hujjahnya. Inilah pendapat kami, hal itu dikarenakan terbuktinya bahaya badan,
harta, dan jiwa dengan terbiasa merokok. Karena setiap yang membahayakan
kesehatan manusia wajib diharomkan secara syariat.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾
“Janganlah
kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾
“Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada
kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
“Janganlah
kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
﴿وَلَا
تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴾
“Janganlah
kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang
pemboros itu adalah saudara-saudara para syaithon dan syaithon itu sangat
ingkar kepada Robbnya.” (QS. Al-Isro: 26-27)
Maka di
sana ada bahaya badan yang tetap (terbukti) dan ada bahaya harta yang tetap
pula. Maka mengonsumsi segala yang membahayakan manusia adalah harom
berdasarkan firman-Nya: “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.”
Karena alasan inilah wajib bagi kita untuk berfatwa dengan haromnya
rokok ini pada masa kita.
Kenyataan
yang tidak diragukan adalah bahwa para dokter bersepakat bahwa pada rokok
terdapat bahaya yang pasti. Benar bahwa bahayanya tidak seketika, namun ia
adalah bahaya yang bertahap. Bahaya yang bertahap kedudukannya sama dengan
bahaya yang seketika dalam hal pengharoman. Racun yang lambat sama
seperti racun yang cepat, keduanya harom dikonsumsi oleh manusia.
Bunuh diri
itu harom dalam kedua jenisnya, baik yang cepat maupun yang lambat.
Perokok itu melakukan bunuh diri secara lambat. Manusia tidak boleh
membahayakan atau membunuh dirinya sendiri, tidak boleh pula membahayakan orang
lain. Karena itulah Nabi ﷺ bersabda
«لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ»
Yang maknanya: jangan membahayakan
dirimu sendiri dan jangan membahayakan orang lain.
Ini adalah
bahaya yang pasti bagi diri manusia dengan kesepakatan para dokter dunia.
Karena itulah negara-negara di dunia mewajibkan setiap perusahaan yang
mengiklankan rokok untuk mengatakan bahwa itu berbahaya bagi kesehatan setelah
yakin akan bahayanya bagi semua orang. Oleh karena itu, tidak benar jika para
Fuqoha berselisih dalam mengharomkannya.
Dhoruriyyatul
Khomsah (5 perkara
darurat) yang disebutkan oleh para ulama Ushul dan Fuqoha, yang mereka wajibkan
untuk dijaga dan tidak boleh dirusak adalah: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan,
dan Harta. Semuanya terkena dampak buruk dari wabah ini. Agama seseorang
terpengaruh, di mana ada sebagian orang yang tidak berpuasa Romadhon karena ia
tidak mampu menahan diri dari rokok. Keturunan pun terbahayakan oleh rokok,
baik perokok itu salah satu orang tua atau keduanya. Bahkan janin pun
terbahayakan dari rokok ibunya. Hal ini berarti perokok tidak hanya
membahayakan dirinya sendiri namun juga membahayakan orang lain. Dan sekarang
ada yang disebut “perokok paksa” atau merokok karena dipaksa (perokok pasif),
di mana seseorang merokok meskipun ia tidak mau, ia tidak menghisap rokok
secara langsung namun ia menghisapnya secara terpaksa ketika duduk di samping
orang yang merokok atau di lingkungan yang ada rokoknya.
Maka Anda
wahai perokok, Anda membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain
meskipun mereka tidak mau. Maka karena bahaya ini dan lainnya, wajiblah rokok diharomkan
dan hendaknya para ulama bersepakat atas pengharomannya. Sebagian ulama
menggantungkan mayoritas hukum rokok pada kemampuan harta semata atau
ketiadaannya; maka harom dalam kondisi perokok tidak mampu membiayai
rokok, dan makruh bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang tidak tepat dan
tidak mencakup. Karena bahaya badan dan jiwa yang telah disepakati oleh para
ulama dan dokter di dunia memiliki pertimbangan yang besar di samping bahaya
harta. Kemudian, orang kaya tidaklah memiliki hak untuk menyia-nyiakan hartanya
dan menghamburkannya pada apa yang ia mau; karena itu adalah harta Alloh yang
pertama, dan harta jamaah (masyarakat) yang kedua.
Hendaknya
manusia Muslim yang berakal menjauhkan diri dari wabah yang membahayakan dan
buruk ini. Tembakau tidak diragukan lagi termasuk al-khoba-its (hal-hal
yang buruk) dan bukan termasuk ath-thoyyibat (hal-hal yang baik); karena
tidak ada padanya manfaat dunia maupun manfaat agama.
Nasehat
saya khususnya bagi para pemuda, hendaknya mereka membersihkan diri dari terjatuh
ke dalam wabah ini, yang merusak kesehatan mereka, melemahkan kekuatan dan
kesegaran mereka. Janganlah jatuh menjadi mangsa bagi khayalan yang
menggambarkan kepada mereka bahwa merokok adalah tanda kejantanan atau
kemandirian kepribadian. Siapa saja di antara mereka yang sudah terlanjur
melakukannya, ia mampu untuk membebaskan diri darinya dan mengalahkannya saat
masih di awal jalan, sebelum rokok itu menguasainya dan mengalahkannya sehingga
sulit baginya setelah itu untuk selamat dari cengkeramannya, kecuali bagi siapa
yang dirahmati oleh Robbmu.
Wajib bagi
perangkat media untuk melancarkan serangan yang terorganisir dengan segala
metode terhadap rokok dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Wajib bagi para
penulis, sutradara, dan produser film maupun drama untuk berhenti dari
mempromosikan rokok melalui pemunculan rokok dalam berbagai kesempatan maupun
tanpa kesempatan di setiap situasi. Wajib bagi negara untuk saling bahu-membahu
melawan wabah ini dan membebaskan umat dari kejahatannya. Meskipun kas negara
harus kehilangan jutaan (pendapatan), sesungguhnya kesehatan fisik dan jiwa
umat serta anak-anaknya jauh lebih penting dan lebih mahal daripada jutaan
tersebut.
Kenyataannya,
negaralah yang merugi secara harta ketika mengizinkan rokok. Karena apa yang dihabiskan
negara untuk merawat para pasien yang terkena berbagai penyakit berbahaya
akibat rokok jumlahnya berkali-kali lipat dari apa yang didapatkan dari pajak
yang dibebankan pada tembakau. Selain itu, negara juga rugi akibat berkurangnya
produksi karena meningkatnya absennya para perokok dari pekerjaan akibat
penyakit-penyakit yang mereka derita.
Kita
memohon kepada Alloh Tabaroka wa Ta’ala agar menyinari mata hati kita,
memberikan kefaqihan kepada kita dalam agama kita, mengajarkan kepada kita apa
yang bermanfaat bagi kita, dan memberikan manfaat bagi kita atas apa yang telah
diajarkan-Nya kepada kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad,
keluarga, serta para Shohabatnya. [selesai]
Demikian
fatwa Dr. Yusuf Qordhowi dari situs resminya.
4.4
Fatwa Lajnah Daimah KSA
Lembaga
Fatwa Arob Saudi (Lajnah Daimah) telah mengeluarkan keputusan resmi yang
didukung oleh dalil-dalil yang sangat kuat mengenai status hukum rokok.
Disebutkan
dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah:
«شُرْبُ
الدُّخَانِ حَرَامٌ، وَعَلَى مَنْ ابْتُلِيَ بِشُرْبِهِ أَنْ يُنَظِّفَ فَمَهُ عِنْدَ
ذَهَابِهِ لِلْمَسْجِدِ؛ إِزَالَةً لِرَائِحَتِهِ الخَبِيثَةِ، وَحِرْصًا عَلَى دَفْعِ
ضَرَرِهَا وَأذَاهَا عَنِ المُصَلِّينَ»
"Menghisap
rokok itu harom. Bagi siapa saja yang diuji dengan kebiasaan merokok,
wajib baginya membersihkan mulutnya ketika hendak pergi ke Masjid; guna
menghilangkan baunya yang busuk, serta karena keinginan kuat untuk menolak
bahaya dan gangguan bau tersebut dari orang-orang yang Sholat." (Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah, 5/309)
Keputusan
ini didasarkan pada kenyataan bahwa rokok mengandung dzat-dzat yang merusak
akal dan fisik secara perlahan.
﴿وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Janganlah
kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran terhadap
batasan-batasan Alloh.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ibnul
Qoyyim (751 H) rohimahullah memberikan perumpamaan tentang orang yang
tidak mampu meninggalkan syahwatnya meskipun ia tahu hal itu berbahaya.
«الصَّبْرُ
عَنِ الشَّهْوَةِ أَسْهَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَلَى مَا تُوجِبُهُ الشَّهْوَةُ»
“Sabar
dalam menahan syahwat itu lebih mudah daripada sabar menanggung dampak yang
diakibatkan oleh syahwat tersebut.” (Al-Fawaid, Ibnul Qoyyim, 1/250)
4.5
Fatwa Darul Ifta Mesir
Fatwa harom
atas rokok juga dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir dan MUI.
Darul Ifta
juga ditanya hukum Sholat bermakmum kepada imam perokok?
Dijawab:
Merokok
adalah harom, begitu pula menjual dan memperdagangkannya. Tidak pantas
bagi orang yang mengimami kaum Muslimin dikenal sering terjatuh ke dalam
kemaksiatan ini. Imam bagi manusia adalah pendahulu mereka menuju Alloh ﷻ,
maka sudah semestinya ia bersemangat untuk berlomba-lomba dalam berbagai
kebaikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.
Meskipun
demikian, Sholat di belakang imam yang merokok adalah shohih (sah) apabila
syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi secara sempurna. Tidak ada dosa bagi
para makmum, namun dosa itu ada pada imam yang merokok itu sendiri, yang mana
dimakruhkan baginya mengimami manusia sedangkan ia mengetahui ketidaksukaan
mereka terhadap kepemimpinannya karena kemaksiatan tersebut.
Al-Khothib Asy-Syirbini
(977 H) rohimahullah berkata:
«يُكْرَهُ
تَنْزِيهًا أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ قَوْمًا أَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِأَمْرٍ
مَذْمُومٍ شَرْعًا، كَوَالٍ ظَالِمٍ، أَوْ مُتَغَلِّبٍ عَلَى إِمَامَةِ الصَّلَاةِ
وَلَا يَسْتَحِقُّهَا، أَوْ لَا يَحْتَرِزُ مِنَ النَّجَاسَةِ، أَوْ يَمْحُو هَيْئَاتِ
الصَّلَاةِ، أَوْ يَتَعَاطَى مَعِيشَةً مَذْمُومَةً، أَوْ يُعَاشِرُ الْفَسَقَةَ أَوْ
نَحْوُهُمْ، وَإِنْ نَصَبَهُ لَهَا الْإِمَامُ الْأَعْظَمُ, لِخَبَرِ ابْنِ مَاجَه
بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ: (ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا:
رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا
سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ) وَالْأَكْثَرُ فِي حُكْمِ الْكُلِّ، وَلَا يُكْرَهُ
اقْتِدَاؤُهُمْ بِهِ كَمَا ذَكَرَهُ فِي الْمَجْمُوعِ»
“Dimakruhkan
secara tanzih (makruh yang mendekati harom) bagi seorang lelaki
mengimami suatu kaum yang mana mayoritas dari mereka membencinya karena suatu
urusan yang tercela menurut syariat. Contohnya seperti penguasa yang zholim,
atau orang yang merebut kepemimpinan Sholat padahal ia tidak berhak
mendapatkannya, atau orang yang tidak menjaga diri dari najis, atau orang yang
menghilangkan tata cara Sholat (yang disunnahkan), atau orang yang menjalani
mata pencaharian yang tercela, atau orang yang bergaul dengan para pelaku
kefasikan atau yang semisalnya, walaupun ia ditetapkan (menjadi imam) oleh
pemimpin tertinggi. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad
hasan: “Ada 3 golongan yang Sholat mereka tidak akan diangkat ke atas kepala
mereka meski hanya sejengkal: seorang lelaki yang mengimami suatu kaum
sedangkan mereka membencinya, seorang wanita yang tidur sementara suaminya
sedang murka kepadanya, dan 2 orang bersaudara yang saling mendiamkan (memutus
silaturahmi).” Dan jumlah mayoritas (yang membenci) memiliki kedudukan
hukum yang sama dengan keseluruhan. Namun tidak dimakruhkan bagi mereka
(makmum) untuk bermakmum di belakangnya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab
Al-Majmu’.” (Mughni Al-Muhtaj, Al-Khothib Asy-Syirbini, 1/489)
Dan Alloh ﷻ
lebih mengetahui. (Fatwa Darul Ifta Mesir)
4.6
Fatwa Muhammadiyyah dan MUI
Muhammadiyah
menetapkan hukum merokok adalah harom secara mutlak melalui Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 karena dianggap
membahayakan diri dan orang lain.
MUI
mengeluarkan fatwa harom rokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat
umum. MUI tidak mengeluarkan fatwa harom mutlak bagi semua orang, diduga
karena sebagian peserta fatwa adalah praktisi rokok berat.
4.7
Fatwa Fuqoha 4 Madzhab
Sebagian
ulama dari 4 madzhab telah menetapkan haromnya rokok sebagaimana
disebutkan dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin (6/459)
dari madzhab Hanafi, Fathul Aliy Al-Malik (1/189) dari madzhab Maliki, Hasyiyah
Al-Jamal (1/170) serta I’anatuth Tholibin (2/260) dari madzhab Syafi’i,
dan Matholibu Ulin Nuha (6/219) dari madzhab Hanbali.
Bab 5: Hujjah dari Sisi Kedokteran
dan Kesehatan
5.1
Rokok sebagai Penyebab Penyakit Mematikan
Kesehatan
adalah anugerah yang seharusnya kita peluk dengan rasa syukur yang mendalam.
Setiap hembusan asap yang masuk ke dalam tubuh membawa ribuan dzat kimia yang
secara perlahan merusak tatanan fisik yang telah diciptakan dengan sempurna
oleh Robb. Merusak tubuh secara sengaja dengan menghirup racun merupakan
tindakan yang mengabaikan peringatan akan balasan atas setiap perbuatan buruk
yang dilakukan manusia.
﴿فَمَن
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾
“Maka
barangsiapa melakukan kebaikan sekecil semut kecil, niscaya dia akan melihat
balasannya di Akhiroh. Barangsiapa melakukan kejahatan sekecil semut kecil,
niscaya dia akan melihat balasannya pula.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Rosululloh ﷺ memperingatkan umatnya agar
tidak tertipu oleh kesehatan yang dimiliki, karena kesehatan tersebut merupakan
modal yang sangat berharga yang seringkali disia-siakan.
«نِعْمَتَانِ
مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»
“Ada dua ni’mat
yang kebanyakan manusia tertipu padanya: kesehatan dan waktu luang.” (HR.
Al-Bukhori no. 6412)
Al-Bujairomi
(1221 H) berkata:
أَنَّ أُصُولَ الطِّبِّ ثَلَاثَةٌ: الْحِمْيَةُ وَحِفْظُ
الصِّحَّةِ وَالِاسْتِفْرَاغُ
“Dasar
kedokteran ada 3: pencegahan, menjaga kesehatan, dan operasi.” (Tuhfatul
Habib, 2/465)
5.2
Bahaya Racun Nikotin dan Tar bagi Paru-Paru
Paru-paru
manusia adalah organ yang sangat halus, dirancang untuk menghirup udara yang
bersih guna memberikan kehidupan bagi sel-sel tubuh. Paparan nikotin dan tar
secara terus-menerus akan menyumbat saluran pernapasan dan menyebabkan
kerusakan permanen yang menyiksa. Syariat melarang segala hal yang membawa
kemurkaan Robb akibat melampaui batas dalam memperlakukan tubuh.
﴿كُلُوا
مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي
ۖ وَمَن يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَىٰ﴾
“Makanlah
dari hal-hal baik yang Kami rizkikan kepada kalian, dan janganlah kalian
melampaui batas padanya dengan melakukan kemaksiatan sehingga kemurkaan-Ku
menimpa kalian. Barangsiapa ditimpa kemurkaan-Ku, maka sungguh dia telah
binasa.” (QS. Thoha: 81)
5.3
Dampak Buruk bagi Jantung dan Pembuluh Darah
Sistem
peredaran darah yang terganggu akibat rokok akan memberikan beban yang berat
bagi jantung. Penyakit yang muncul akibat kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang
terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari tindakan-tindakan kecil yang
merusak secara berulang. Nabi ﷺ
telah memberikan peringatan bagi siapa saja yang sengaja melakukan hal yang
membahayakan dirinya sendiri.
«مَنْ
ضَارَّ ضَارَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Barangsiapa
yang memberikan bahaya (kepada orang lain), maka Alloh akan memberikan bahaya
kepadanya. Barangsiapa yang menyusahkan (orang lain), maka Alloh akan
menyusahkannya.” (HHR. Abu Dawud no. 3635)
5.4
Kerusakan Sel Tubuh Akibat Radikal Bebas dalam Asap
Racun dalam
rokok merusak sel-sel tubuh hingga ke tingkat yang paling dalam, memicu
berbagai penyakit degeneratif (penurunan fungsi organ) yang mematikan.
Perbuatan ini jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah Alloh ﷻ agar
manusia senantiasa berbuat baik pada dirinya sendiri.
﴿وَأَحْسِنُوا
ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Berbuat
baiklah kalian dalam segala hal. Sesungguhnya Alloh ﷻ menyukai orang-orang yang
berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Ash-Shon’ani
(1182 H) rohimahullah menyebutkan dalam kitabnya tentang kewajiban
menjaga raga.
«الْإِنْسَانُ
مَأْمُورٌ بِحِفْظِ نَفْسِهِ»
“Manusia
diperintahkan untuk menjaga dirinya sendiri.” (Syarh Jami’ Shoghir, 9/184)
Bab 6: Hujjah dari Sisi Sosial dan
Hak Orang Lain
6.1
Bahaya bagi Janin dan Bayi dari Paparan Asap
Setiap anak
yang lahir adalah titipan suci yang memiliki hak untuk tumbuh di lingkungan
yang sehat. Menghisap rokok di dekat janin atau bayi adalah bentuk kezholiman
yang nyata terhadap makhluk yang belum mampu membela dirinya sendiri. Tindakan
menyakiti sesama Muslim, terutama yang lemah, merupakan dosa yang harus dipertanggungjawabkan.
﴿وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا
بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾
“Orang-orang
yang menyakiti orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan
yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kedustaan dan dosa yang
nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rosululloh ﷺ memberikan tanggung jawab
yang besar kepada para kepala keluarga untuk menjaga apa yang ada di bawah
pengasuhan mereka.
«كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893)
6.2
Kezholiman terhadap Istri dan Anak melalui Perokok Pasif
Kasih sayang
di dalam keluarga seharusnya diwujudkan dengan perlindungan, bukan dengan
memberikan paparan racun yang merusak kesehatan anggota keluarga lainnya.
Seorang suami atau ayah yang merokok di dalam rumah telah melanggar perintah
untuk bergaul dengan cara yang baik.
﴿وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ﴾
“Pergaulilah
para istri kalian dengan cara yang baik, dengan ucapan dan perbuatan yang
menyenangkan.” (QS. An-Nisa: 19)
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa tanda
seorang Muslim yang sejati adalah mereka yang tidak memberikan gangguan sedikit
pun kepada orang lain.
«الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»
“Seorang
Muslim yang sejati adalah orang yang orang-orang Muslim lainnya merasa selamat
dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10)
6.3
Buruknya Teladan bagi Generasi Muda
Tindakan
seorang orang tua atau orang dewasa akan selalu dilihat dan dicontoh oleh
anak-anak. Menampilkan kebiasaan merokok di hadapan mereka adalah bentuk
pendidikan yang salah dan bisa menjerumuskan mereka pada kerusakan yang sama di
masa depan.
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ * كَبُرَ مَقْتًا
عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian
kerjakan? Sangat besar kemurkaan di sisi Alloh ﷻ jika kalian mengatakan apa
yang tidak kalian kerjakan.” (QS. Ash-Shoff: 2-3)
Nabi ﷺ pernah berkata mengenai dampak
perilaku seseorang terhadap orang di sekitarnya.
«لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»
“Seorang
hamba tidaklah masuk Surga, yaitu siapa yang tetangganya merasa tidak aman dari
keburukannya.” (HR. Muslim no. 46)
6.4
Mengganggu Kenyamanan Umum di Tempat Fasilitas Bersama
Menghembuskan
asap di tempat umum adalah perbuatan yang mengganggu hak orang lain untuk
menghirup udara bersih. Hal ini termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak
dicintai oleh Alloh ﷻ
karena menimbulkan kerugian bagi orang banyak.
«مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ»
“Barangsiapa
yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka janganlah dia menyakiti
tetangganya.” (HR. Al-Bukhori no. 5185)
Menyakiti
kaum Muslimin adalah harom dalam setiap keadaan.
Bab 7: Hujjah dari Sisi Ekonomi
dan Nafkah
7.1
Rokok adalah Pemborosan Harta yang Nyata
Harta yang
dikaruniakan oleh Robb seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan
sarana ketaatan, bukan untuk membeli sesuatu yang membakar uang sekaligus
kesehatan. Pemborosan harta dalam hal yang merugikan adalah perbuatan yang
sangat dicela dalam syariat.
«إِنَّ
اللَّهَ وَكَرِهَ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ»
“Sesungguhnya
Alloh membenci (tiga hal) bagi kalian: ngegosip, banyak bertanya yang tidak
perlu, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Al-Bukhori no. 5975)
Abdulloh
Al-Bassam (1423 H) rohimahullah menerangkan tentang hakikat
menyia-nyiakan harta.
«إِضَاعَةُ
الْمَالِ هِيَ إنْفَاقُهُ فِي غَيْرِ وَجْهِهِ»
“Menyia-nyiakan
harta adalah menginfakkannya bukan pada jalannya yang benar.” (Taudhihul
Ahkam, 7/329)
7.2
Prioritas Nafkah Keluarga di atas Syahwat Menghisap Rokok
Seorang
kepala keluarga memiliki kewajiban untuk mendahulukan kebutuhan pangan,
pakaian, dan pendidikan anak istrinya daripada memenuhi keinginan syahwatnya
untuk merokok. Mengabaikan kebutuhan keluarga demi rokok adalah sebuah dosa
besar yang sering tidak disadari.
«كَفَى
بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»
“Cukuplah
seseorang dianggap berdosa jika dia menelantarkan orang-orang yang menjadi
tanggungannya.” (HHR. Abu Dawud no. 1692)
Nabi ﷺ juga menjelaskan urutan
keutamaan dalam membelanjakan harta agar seorang hamba mendapatkan pahala yang
paling besar.
«دِينَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ
تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا
أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»
“Satu dinar
yang kamu infakkan di jalan Alloh, satu dinar yang kamu gunakan untuk
memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan
satu dinar yang kamu berikan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya
adalah yang kamu berikan kepada keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
Ibnu Ruslan
(844 H) rohimahullah menegaskan mengenai tanggung jawab seorang lelaki
terhadap keluarganya.
«الرَّجُلُ
مَسْئُولٌ عَنْ نَفَقَةِ زَوْجَتِهِ وَأَوْلَادِهِ»
“Seorang
lelaki akan dimintai pertanggungjawaban atas nafkah istri dan anak-anaknya.” (Syarh
Abu Dawud, 12/519)
Bab 8: Bantahan terhadap Syubhat
Perokok
8.1
Bantahan atas Klaim Rokok Hanya Makruh
Seringkali
terdengar alasan bahwa rokok hanyalah perkara makruh (dibenci) karena
tidak ada dalil yang menyebutkan namanya secara jelas dalam Al-Qur’an maupun
Hadits. Klaim ini adalah sebuah kekeliruan dalam memahami kaidah syariat,
karena setiap benda yang mengandung bahaya nyata bagi jiwa dan harta secara
otomatis masuk dalam kategori harom.
﴿وَلَا
تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ
لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
لَا يُفْلِحُونَ﴾
“Janganlah
kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara
dusta ‘Ini halal dan ini harom’ untuk mengada-adakan kedustaan terhadap
Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh
tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)
Rosululloh ﷺ telah memberikan batasan yang
jelas agar setiap Muslim menjauhi perkara yang samar, terlebih perkara yang
dampaknya sudah dipastikan buruk oleh ahli medis.
«الحَلاَلُ
بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ
مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ»
“Halal itu
jelas dan harom itu jelas, dan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah membersihkan
agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599)
Perkara-perkara
yang diharomkan tidak disyaratkan penyebutan zatnya dengan nama-namanya,
melainkan cukup dengan kaidah-kaidah yang umum.
Setiap yang
di dalamnya terdapat bahaya yang nyata maka hukumnya harom dan bukan
hanya makruh saja.
8.2
Bantahan atas Alasan Ketenangan Pikiran melalui Rokok
Beberapa
orang merasa bahwa dengan merokok mereka mendapatkan ketenangan atau inspirasi.
Sejatinya, ketenangan yang didapatkan dari kemaksiatan atau benda yang merusak
raga adalah tipu daya syaithon yang menghiasi perbuatan buruk agar terlihat
indah.
﴿وَزَيَّنَ
لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ﴾
“Syaithon
telah menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka, lalu dia
menghalangi mereka dari jalan Alloh, sehingga mereka tidak mendapat petunjuk.” (QS.
An-Naml: 24)
Ketenangan
yang sejati bagi seorang Muslim hanya didapatkan melalui dzikir dan ketaatan
kepada Robb, bukan melalui kepulan asap yang meracuni tubuh.
﴿الَّذِينَ
آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ﴾
“Orang-orang
yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Alloh. Ingatlah,
hanya dengan mengingat Alloh hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ro’d: 28)
Kelezatan
yang diharomkan akan mendatangkan rasa sakit dan penyesalan.
Syahwat
adalah ujian, apabila digunakan bukan dalam ketaatan kepada Alloh maka akan
menjadi bencana.
8.3
Bantahan atas Alasan Rokok Membantu Fokus Belajar atau Bekerja
Anggapan
bahwa rokok membantu fokus adalah ketergantungan yang diciptakan oleh racun
nikotin. Seorang Muslim seharusnya menggantungkan kekuatannya hanya kepada
Alloh ﷻ
dan mencari wasilah (sarana) yang halal untuk meningkatkan produktivitasnya.
«احْرِصْ
عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ»
“Bersungguh-sungguhlah
pada hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Alloh, dan
janganlah kamu bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 2664)
Mencari
kemudahan dalam urusan dunia melalui cara yang merusak kesehatan adalah
tindakan yang tidak sejalan dengan perintah untuk bertaqwa.
﴿وَمَن
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا﴾
“Barangsiapa
yang bertakwa kepada Alloh niscaya Alloh menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Bab 9: Jalan Keluar dari Kecanduan
Rokok
9.1
Niat yang Jujur karena Alloh ﷻ
Langkah
pertama untuk berhenti dari kecanduan rokok adalah membangun niat yang tulus
semata-mata karena ingin meraih ridho Alloh ﷻ dan menjaga amanah berupa
tubuh yang sehat. Alloh ﷻ senantiasa membuka pintu bagi hamba-Nya yang ingin kembali
kepada kebaikan.
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Alloh dengan taubat yang
semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim: 8)
Pintu
ampunan Alloh sangatlah luas bagi setiap insan yang menyadari kekeliruannya dan
bertekad untuk memperbaiki diri.
﴿قُلْ
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ
اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴾
“Katakanlah
-wahai Nabi ﷺ-:
‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri (dengan
melakukan kemaksiatan), janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh.
Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya (bagi siapa yang bertaubat).
Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar:
53)
Rosululloh ﷺ menjanjikan bahwa orang yang
meninggalkan sesuatu karena Alloh akan mendapatkan ganti yang jauh lebih baik.
«إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»
“Sesungguhnya
tidaklah kamu meninggalkan sesuatu karena Alloh ‘Azza wa Jalla melainkan Alloh
akan menggantikannya untukmu dengan sesuatu yang lebih baik bagimu darinya.” (HHR.
Ahmad no. 23074)
Ahmad
Al-Anthoki rohimahullah memberikan motivasi bagi orang yang bertaubat.
«أَصْلِحْ
فِيمَا بَقِيَ، يُغْفَرْ لَكَ مَا مَضَى»
“Perbaikilah
pada sisa umurmu, niscaya akan diampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (Husnut
Tanabbuh, 9/560)
9.2
Meninggalkan Teman dan Lingkungan yang Buruk
Lingkungan
pergaulan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk kebiasaan
seseorang. Untuk bisa berhenti merokok, seseorang harus berani mengambil jarak
dari kawan-kawan yang terus mengajaknya kembali pada kebiasaan buruk tersebut.
«الْمَرْءُ
عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»
“Seseorang
itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara
kalian melihat dengan siapa dia berteman dekat.” (HSR. Abu Dawud no. 4833)
Nabi ﷺ memberikan perumpamaan yang
sangat indah mengenai pengaruh teman yang baik dan teman yang buruk.
«مَثَلُ
الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ»
“Permisalan
teman duduk yang sholih dan teman duduk yang buruk adalah seperti penjual
minyak wangi dan tukang pandai besi.” (HR. Al-Bukhori no. 5534)
Bergaul
dengan orang-orang yang buruk akan merusak kemauan yang kuat.
Al-Hasan
Al-Bashri (110 H) rohimahullah berkata mengenai teman yang bermanfaat
bagi Akhiroh.
«اسْتَكْثِرُوا
مِنَ الأَصْدِقَاءِ الْمُؤْمِنِينَ فَإِنَّ لَهُمْ شَفَاعَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Perbanyaklah
berteman dengan orang-orang Mu’min, karena sesungguhnya mereka memiliki syafaat
pada hari Kiamat.” (Ma'rijul Qobul, Hafizh Hakami, 2/827)
9.3
Memohon Pertolongan kepada Robb Semesta Alam
Kekuatan
untuk berubah tidaklah datang dari kemampuan diri sendiri semata, melainkan
atas taufiq dan pertolongan dari Alloh ﷻ. Doa adalah senjata bagi
setiap hamba yang ingin keluar dari jeratan kebiasaan yang merugikan.
﴿إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾
“Hanya
kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan
dalam segala urusan kami.” (QS. Al-Fatihah: 5)
Setiap
langkah menuju kebaikan akan dimudahkan oleh Alloh ﷻ selama hamba tersebut
bersungguh-sungguh.
﴿وَالَّذِينَ
جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Orang-orang
yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhoan Kami, benar-benar akan Kami
tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Alloh benar-benar
beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)
Rosululloh ﷺ seringkali memanjatkan doa
agar ditetapkan dalam ketaatan.
«يَا
مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»
“Wahai Dzat
yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HSR.
At-Tirmidzi no. 3522)
Siapa yang
merasa sangat butuh kepada Alloh, maka Alloh akan mencukupinya.
Penutup
Segala puji
bagi Alloh ﷻ
yang telah menyempurnakan tulisan ini sebagai bentuk nasehat dan pengingat bagi
diri penulis serta segenap pembaca.
Perjalanan
menuju pola hidup yang sehat dan bersih dari asap rokok mungkin terasa berat
pada awalnya, namun pahala dan ketenangan yang dijanjikan oleh Robb semesta
alam jauh lebih berharga daripada segalanya. Kehidupan dunia ini hanyalah
sementara, dan setiap ni’mat berupa kesehatan akan dimintai pertanggung-jawabannya.
Marilah kita jadikan sisa umur yang ada sebagai sarana untuk semakin mendekatkan
diri kepada Alloh ﷻ
dengan menjaga raga yang telah Dia titipkan.
﴿فَاسْتَبِقُوا
الْخَيْرَاتِ﴾
“Maka
berlomba-lombalah kalian dalam melakukan berbagai kebaikan.” (QS.
Al-Baqoroh: 148)
Keberhasilan
sejati bukan hanya terletak pada kemampuan fisik untuk berhenti, melainkan pada
ketundukan hati untuk patuh pada syariat-Nya.
Semoga
setiap tetes keringat dan kesabaran dalam meninggalkan rokok dicatat sebagai
amal sholih yang memberatkan timbangan kebaikan di hari Kiamat kelak.
«لَا
يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidaklah
sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai bagi
saudaranya apa yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no.
13)
Nasehat ini
disusun atas dasar cinta dan harapan agar setiap rumah tangga kaum Muslimin
dipenuhi dengan aroma ketaatan, kesehatan, dan keberkahan.
Akhir dari
seruan kami adalah pujian bagi Alloh ﷻ, Robb semesta alam.
﴿رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾
“Wahai Robb
kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di Akhiroh, serta
lindungilah kami dari adzab api Naar.” (QS. Al-Baqoroh: 201)
Allohu
a’lam.[NK]
