Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Mereka Sepakat Rokok Membunuhmu! - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Puji syukur hanya milik Alloh yang telah memberikan ni’mat sehat dan waktu luang kepada kita semua.

Sholawat dan salam untuk Rosul-Nya yang melarang setiap perkara yang khobits (buruk, racun, bahaya).

Amma ba’du:

Kehidupan yang kita jalani saat ini adalah titipan dari Robb semesta alam yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan-Nya. Kasih sayang Robb kepada hamba-Nya sangatlah luas, sehingga Dia memerintahkan kita untuk senantiasa menjaga diri dari segala hal yang dapat menghantarkan pada kebinasaan.

Kehadiran buku ini bukan untuk menghakimi atau menyudutkan mereka yang masih bergelut dengan asap rokok, melainkan sebagai bentuk cinta dan persaudaraan demi menjaga jiwa dan raga agar tetap sehat dalam ketaatan.

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri dengan melakukan apa yang menyebabkan kebinasaan. Sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian (dalam apa yang Dia perintahkan kepada kalian dan apa yang Dia larang bagi kalian).” (QS. An-Nisa: 29)

Nabi telah memberikan pedoman hidup agar setiap Muslim tidak terjatuh dalam kesia-siaan yang merugikan di dunia maupun di Akhiroh.

«مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ»

“Di antara tanda baiknya ke-Islaman seseorang adalah dia meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2317)

Tuntunan syariat mengajak setiap Muslim untuk menggunakan segenap anggota tubuhnya dalam kebaikan. Menjaga tubuh adalah bagian dari syukur atas amanah yang diberikan oleh Robb.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Naar yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Al-Hasan Al-Bashri (110 H) rohimahullah memberikan nasehat yang sangat menyentuh tentang berharganya waktu dan kesehatan manusia.

«إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ»

“Sesungguhnya kamu hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (Siyar, Adz-Dzahabi, 5/350)

Sangat penting bagi setiap insan untuk menyadari bahwa setiap apa yang masuk ke dalam tubuh dan bagaimana tubuh itu diperlakukan akan ditanyakan pada hari Kiamat kelak.

«لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ»

“Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari Kiamat hingga dia ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya apa yang dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia belanjakan, serta tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan sampai rusak.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2417)

Buku ini merangkum argumentasi-argumentasi kuat dari berbagai sisi agar setiap jiwa memiliki landasan yang kokoh untuk berhenti menghisap asap yang membahayakan diri dan orang-orang tercinta di sekitarnya. Semoga Alloh memberikan taufiq dan kekuatan bagi pembaca untuk melangkah menuju perubahan yang lebih baik.

Bab 1: Kedudukan Rokok dalam Syariat dan Tinjauan Akal

1.1 Definisi Rokok dan Kandungan Khobits (Buruk) di Dalamnya

Rokok merupakan gulungan tembakau yang dibakar dan dihisap asapnya, yang secara ilmiah mengandung ribuan dzat beracun yang merusak organ tubuh manusia. Syariat Islam telah meletakkan kaidah umum bahwa segala sesuatu yang bersifat khobits atau buruk bagi manusia adalah harom untuk dikonsumsi.

﴿وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾

“Nabi menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik (yang bermanfaat bagi badan dan jiwa), serta mengharomkan bagi mereka segala hal yang buruk (yang membahayakan badan dan jiwa).” (QS. Al-A’rof: 157)

Syaikh Muhammad bin Ibrohim At-Tuwaijiri menjelaskan mengenai status hukum benda ini.

«الدُّخَانُ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الخَبَائِثِ»

“Rokok itu harom karena termasuk perkara yang buruk.” (Mausatul Fiqh Islami, At-Tuwaijiri, 5/152)

Dr. Wahbah Az-Zuhaili (1436 H) rohimahulloh ulama besar Mesir dari Syafiiyah berkata:

ٱلدُّخَانُ مِنَ ٱلْخَبَائِثِ ٱلْمُحَرَّمَةِ بِنَصِّ ٱلْكِتَابِ، وَٱلْخَبَائِثُ: كُلُّ مَا تَسْتَكْرِهُهُ ٱلنُّفُوسُ وَتَنْفِرُ مِنْهُ

“Rokok termasuk bagian dari perkara-perkara kotor (khobaits) yang diharomkan secara tegas oleh nash Al-Kitab (Al-Qur’an). Yang dimaksud dengan khobaits itu sendiri adalah segala sesuatu yang secara fitrih jiwa manusia merasa jijik terhadapnya, tidak menyukainya, dan cenderung menjauh darinya.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili, 7/5506)

Maka sebagian fuqoha menegaskan kaidah tentang benda-benda yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

«كُلُّ مَا يَضُرُّ الْإِنْسَانَ فَهُوَ مُحَرَّمٌ»

“Segala sesuatu yang membahayakan manusia maka hal itu adalah harom.”

Dzat nikotin dan tar dalam rokok secara medis diakui sebagai racun yang secara perlahan melemahkan jantung, paru-paru, dan syaraf. Hal ini selaras dengan larangan Nabi untuk mengonsumsi benda-benda yang memiliki sifat melemahkan fisik.

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

“Rosululloh melarang dari setiap yang memabukkan dan yang melemahkan tubuh.” (HHR. Abu Dawud no. 3686. Dihasankan Ibnu Hajar dan Asy-Syaukani)

1.2 Kaidah Syariat dalam Menjaga Diri dan Jiwa

Agama Islam datang membawa misi besar untuk menjaga lima perkara pokok manusia, yang salah satunya adalah menjaga jiwa dari segala bentuk kerusakan dan kebinasaan. Perbuatan yang dengan sengaja merusak kesehatan tubuh sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama ini.

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberikan bahaya kepada orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 2340)

Asy-Syathibi (790 H) rohimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Muwafaqot bahwa jiwa-jiwa itu terjaga dan terlindungi di dalam syariat.

Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menjauhi segala sarana atau jalan yang bisa menghantarkannya pada kematian yang sia-sia.

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan (dengan meninggalkan infaq di jalan Alloh atau dengan berbuat maksiat).” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Sebagian ulama membuat kaidah tentang konsekuensi dari perbuatan yang berujung pada maut.

«فَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى المَوْتِ فَهُوَ حَرَامٌ»

“Maka segala yang menghantarkan pada kematian adalah harom.”

1.3 Keharusan Menggunakan Akal yang Sehat

Akal yang sehat akan menuntun pemiliknya untuk senantiasa memilih hal yang memberikan manfaat dan menjauhi hal yang merusak. Kebiasaan merokok adalah tindakan yang tidak sejalan dengan akal sehat karena seseorang secara sadar mengeluarkan harta untuk membeli penyakit bagi dirinya sendiri.

﴿أَفَلَا تَعْقِلُونَ﴾

“Maka apakah kalian tidak memiliki akal sehingga kalian tidak memikirkan akibatnya?” (QS. Al-Baqoroh: 44)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) rohimahullah menegaskan keselarasan antara akal dan wahyu.

«العَقْلُ الصَّرِيحُ مَا يُوَافِقُ النَّقْلَ الصَّحِيحَ»

“Akal yang jernih akan senantiasa sesuai dengan dalil yang shohih.” (Dar’u Ta’arudhil ‘Aql wan Naql, Ibnu Taimiyyah, 5/31)

Apabila syariat telah melarang hal-hal yang merusak tubuh, maka akal yang sehat pasti akan membenarkannya tanpa keraguan. Tidak ada orang berakal yang dengan sengaja menghirup asap yang mengandung ribuan zat kimia berbahaya hanya demi kesenangan sesaat yang menipu.

﴿أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ﴾

“Maka apakah kalian tidak memikirkannya?” (QS. Al-An’am: 50)

 

Bab 2: Hujjah dari Al-Qur’an Al-Karim

2.1 Larangan Menghamburkan Harta secara Boros

Kehidupan seorang Muslim senantiasa diarahkan untuk menggunakan segala karunia yang diberikan oleh Robb dalam koridor ketaatan. Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan yang harus dijaga dari pemborosan yang tidak memberikan manfaat bagi Akhiroh. Perbuatan menghabiskan uang untuk sesuatu yang merusak kesehatan adalah bentuk nyata dari perilaku kawan-kawan syaithon.

﴿وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا  إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴾

“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya (berupa silaturahmi dan sedekah), juga kepada orang miskin dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu (dalam kemaksiatan secara boros). Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya (dalam kemaksiatan kepada Alloh) adalah kawan-kawan para syaithon (dalam keburukan, pemborosan, dan meninggalkan ketaatan). Syaithon itu sangat ingkar kepada ni’mat Robbnya.” (QS. Al-Isro: 26-27)

Ibnu Mas’ud ditanya tentang tabdzir dan menjawab:

«هُوَ إِنْفَاقُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ»

“Tabdzir adalah menginfakkan harta bukan pada tempat yang semestinya.” (Tafsir Mujahid, 1/435)

2.2 Larangan Mengikuti Jalan Syaithon dalam Konsumsi

Alloh memerintahkan seluruh manusia untuk memperhatikan apa yang mereka konsumsi agar tidak terjebak dalam perangkap syaithon yang selalu mengajak pada kerusakan. Konsumsi rokok yang mengandung dzat berbahaya bertentangan dengan perintah untuk mencari yang thoyyib (baik).

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾

“Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan syaithon (dalam mengharomkan yang halal dan menghalalkan yang harom). Sesungguhnya syaithon itu bagi kalian adalah musuh yang nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Baqoroh: 168)

Thoyyib adalah sesuatu yang tidak mengandung bahaya bagi tubuh dan tidak pula bagi akal.

Setiap hal yang menghantarkan pada kerusakan badan atau akal maka hal itu diharomkan.

Ulama dari berbagai madzhab telah menetapkan kaidah yang jelas mengenai benda-benda yang bersifat meracuni atau melemahkan anggota tubuh, jauh sebelum rokok menyebar secara luas. Mereka sepakat bahwa segala yang merusak raga adalah perkara yang dilarang.

Imam Ibnu Hazm (456 H) rohimahullah menyatakan kaidah tentang sesuatu yang membahayakan tubuh.

«وَأَمَّا أَكْلُ مَا أَضَرَّ فَهُوَ حَرَامٌ»

“Setiap makanan yang membahayakan maka hal itu adalah harom.” (Al-Muhalla, 6/111)

2.3 Larangan Berlebih-lebihan dalam Sesuatu yang Tidak Bermanfaat

Banyak manusia terjebak dalam pola hidup yang melampaui batas dengan mengonsumsi benda-benda yang tidak mendatangkan kebaikan bagi raga mereka. Sikap berlebih-lebihan ini sangat dibenci oleh Robb.

﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian yang menutup aurot kalian dan yang indah setiap kali melakukan Sholat dan Thowaf, dan makanlah serta minumlah dari makanan dan minuman yang baik, dan janganlah kalian berlebih-lebihan melampaui batas dalam hal itu. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof: 31)

Ibnu Abbas (68 H) rodhiyallahu ‘anhu memberikan batasan dalam menikmati dunia.

«كُلْ مَا شِئْتَ، وَالْبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ وَمَخِيلَةٌ»

“Makanlah apa yang kamu sukai dan pakailah apa yang kamu sukai selama dua hal tidak luput darimu: berlebih-lebihan dan kesombongan.” (Shohih Al-Bukhori, 7/140)

2.4 Larangan Melakukan Kemaksiatan dan Perbuatan Dosa

Setiap perbuatan yang secara nyata memberikan mudhorot (bahaya) bagi kesehatan diri dan mengabaikan larangan Robb termasuk dalam kategori dosa dan perbuatan melampaui batas yang diharomkan.

﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ﴾

“Katakanlah -wahai Nabi -: Sesungguhnya Robbku hanyalah mengharomkan segala perbuatan keji yang nampak maupun yang tersembunyi, mengharomkan segala kemaksiatan, dan mengharomkan perbuatan melampaui batas terhadap manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’rof: 33)

Dosa adalah seluruh kemaksiatan yang menjadikan pelakunya berdosa, baik dalam hak Alloh maupun hak manusia.

Rokok tidak hanya membahayakan pribadi tetapi juga istrinya, anaknya, dan orang sekitarnya. Pakar kesehatan mengatakan, kadang perokok pasif lebih cepat terserang paru-paru dari perokok aktif.

 

Bab 3: Hujjah dari As-Sunnah Ash-Shohihah

3.1 Kewajiban Menunaikan Hak Tubuh

Tubuh manusia bukanlah milik pribadi yang bisa diperlakukan semena-mena. Tubuh adalah amanah yang memiliki hak untuk dijaga kesehatannya agar tetap kuat dalam menjalankan ibadah.

«إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»

“Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu yang harus kamu tunaikan.” (HR. Al-Bukhori no. 1975)

Hak tubuh adalah memenuhi apa yang diperlukannya berupa istirahat dan kesehatan. Menjauhkan diri dari rokok termasuk menjaga kesehatan.

3.2 Menjaga Ni’mat Sehat sebelum Datangnya Sakit

Rosululloh menasehati umatnya agar menghargai waktu sehat sebagai modal utama sebelum datangnya masa-masa lemah dan sakit yang menghalangi produktivitas dalam amal sholih.

«اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ»

“Manfaatkanlah 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara: masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HSR. Al-Hakim no. 7846)

Kesehatan adalah kemampuan untuk menjalankan ketaatan, apabila kesehatan itu hilang maka manusia akan menjadi lemah.

3.3 Larangan Mengganggu Malaikat dan Manusia dengan Bau Buruk

Seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga lisan dan aroma tubuhnya agar tidak mengganggu makhluk lain, baik itu manusia maupun Malaikat, terutama saat berada di tempat ibadah. Aroma rokok yang melekat pada pakaian dan nafas perokok seringkali menjadi sumber gangguan yang nyata.

«مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ»

“Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan bawang kucai, maka janganlah dia mendekati Masjid kami, karena sesungguhnya Malaikat merasa terganggu dengan apa yang membuat anak Adam terganggu.” (HR. Muslim no. 564)

Yang dimaksud dengan gangguan di sini adalah aroma yang tidak sedap.

Aroma rokok lebih buruk daripada aroma bawang merah dan bawang putih.

3.4 Larangan Membelanjakan Harta pada Hal yang Harom

Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli rokok akan dimintai pertanggungjawabannya. Apabila sesuatu telah ditetapkan memiliki dampak buruk dan diharomkan, maka membelinya pun menjadi perbuatan yang melanggar syariat.

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Alloh jika mengharomkan sesuatu, maka Dia mengharomkan pula harganya.” (HSR. Abu Dawud no. 3488)

 

Bab 4: Fatwa Para Ulama Besar

4.1 Fatwa Syaikh Bin Baz (1420 H)

Ibnu Baz (1420 H) berkata:

«الدُّخَانُ مُحَرَّمٌ؛ لِكَوْنِهِ خَبِيثًا ومُشتَمِلًا عَلَى أَضْرَارٍ كَثِيرَةٍ، وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِنَّمَا أَبَاحَ لِعِبَادِهِ الطَّيِّبَاتِ مِن المَطَاعِمِ وَالمَشَارِبِ»

“Rokok itu harom; karena termasuk sesuatu yang buruk (khobits) dan mengandung bahaya yang banyak. Padahal Alloh hanyalah menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya hal-hal yang baik (thoyyibat) baik itu makanan maupun minuman.” (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 23/50)

Beliau juga berkata:

وَالدُّخَانُ فِيهِ خَبْثٌ كَثِيرٌ وَضَرَرٌ كَثِيرٌ، فَلَا يَجُوزُ شُرْبُهُ وَلَا بَيْعُهُ وَلَا شِرَاؤُهُ وَلَا التِّجَارَةُ فِيهِ

“Rokok mengandung banyak keburukan dan bahaya, maka tidak boleh dihisap, dijual, dibeli, dan diperdagangkan.” (Ad-Durror Ats-Tsariyyah, 1/88)

4.2 Fatwa Syaikh Al-Utsaimin (1421 H)

Ibnu Utsaimin (1421 H) berkata:

«التَّدْخِينُ مُحَرَّمٌ بِدَلَالَةِ القُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالنَّظَرِ الصَّحِيحِ»

“Merokok itu harom berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan tinjauan nalar yang benar.” (Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin, 11/350)

4.3 Fatwa Syaikh Yusuf Qordhowi

Beliau berkata:

Tumbuhan dikenal yang dijuluki dengan nama “dukhan” (asap/rokok), “tabagh” (tembakau), “timbak”, atau “tutun” ini muncul pada akhir abad ke-10 Hijriyyah, dan penggunaannya mulai tersebar di tengah manusia. Hal ini mengharuskan para ulama pada masa itu untuk berbicara dalam menjelaskan hukum syariatnya.

Mengingat kebaruannya dan tidak adanya hukum terdahulu mengenai hal ini dari para Fuqoha Mujtahidin (ulama ahli fikih tingkat ijtihad), tidak pula dari orang-orang setelah mereka dari kalangan ahli takhrij (ulama pengembang hukum) dan tarjih (ahli penguat pendapat) dalam madzhab-madzhab, serta belum tergambarkannya hakikat dan dampak-dampaknya secara sempurna berdasarkan studi ilmiah yang benar; maka mereka berselisih pendapat dengan perselisihan yang nyata. Di antara mereka ada yang berpendapat harom, ada yang berfatwa makruh, ada yang berpendapat mubah (boleh), dan ada pula yang tawaqquf (diam/menunda hukum) serta tidak melakukan pembahasan mengenainya. Setiap pengikut madzhab dari madzhab yang 4 (Sunni) ada yang mengharomkannya, memakruhkannya, dan membolehkannya. Oleh karena itu, kita tidak bisa menyandarkan satu pendapat mubah, harom, atau makruh kepada suatu madzhab tertentu.

Nampak bagi saya bahwa perselisihan di antara ulama madzhab saat munculnya rokok dan tersebarnya penggunaannya serta perbedaan mereka dalam mengeluarkan hukum syariat tentang penggunaannya; mayoritasnya bukan bersumber dari perbedaan dalil, melainkan perbedaan dalam tahqiqul manath (penerapan hukum pada fakta). Di antara mereka ada yang menetapkan beberapa manfaat bagi rokok dalam klaimnya, ada yang menetapkan adanya mudhorot (bahaya) kecil yang sebanding dengan manfaatnya, dan ada yang tidak menetapkan adanya manfaat sama sekali namun meniadakan bahaya darinya, dan demikian seterusnya. Makna dari hal ini adalah: seandainya mereka yakin akan adanya bahaya pada benda ini, niscaya mereka akan mengharomkannya tanpa perdebatan.

Di sini kami katakan: Sesungguhnya penetapan adanya bahaya badan atau meniadakannya pada rokok dan yang semisalnya dari apa yang dikonsumsi bukanlah tugas ulama fikih, melainkan tugas ahli medis dan ahli analisis. Merekalah yang ditanya dalam hal ini karena mereka adalah ahli ilmu dan ahli pengalaman. Alloh berfirman:

﴿فَاسْأَلْ بِهِ خَبِيرًا﴾

“Maka tanyakanlah kepada yang ahli.” (QS. Al-Furqon: 59)

Dan Dia berfirman:

﴿وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ﴾

“Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu -wahai Nabi - seperti yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui.” (QS. Fathir: 14)

Adapun ahli medis dan ahli analisis, mereka telah memberikan pernyataan dalam menjelaskan dampak-dampak rokok yang membahayakan bagi badan secara umum, serta bagi paru-paru dan sistem pernapasan secara khusus, dan apa yang diakibatkannya berupa serangan kanker paru-paru yang membuat seluruh dunia pada tahun-tahun terakhir ini menyerukan kewajiban peringatan dari rokok.

Pada masa kita sekarang, sudah semestinya para ulama bersepakat atas satu hukum. Hal itu dikarenakan hukum faqih (ahli fikih) di sini dibangun atas pendapat dokter. Jika dokter mengatakan bahwa wabah rokok ini berbahaya bagi manusia, maka wajib bagi faqih untuk mengatakan ini harom. Karena setiap yang membahayakan kesehatan manusia wajib diharomkan secara syariat. Terlebih lagi, di antara bahaya rokok ada yang tidak membutuhkan pembuktian dari dokter spesialis maupun analis kimia, yang mana orang awam baik yang berpendidikan maupun yang buta huruf sama-sama mengetahuinya.

Illat (Sebab) Pengharoman

Adapun apa yang dikatakan sebagian orang: “Bagaimana kalian mengharomkan tumbuhan ini tanpa nash (teks dalil)?”

Maka jawabannya adalah: Tidaklah harus bagi pembuat syariat (Alloh ) untuk menyebutkan nash pada setiap satuan dari hal-hal yang harom. Namun Dia meletakkan dhowabith (batasan) atau kaidah-kaidah yang mencakup rincian yang bermacam-macam dan satuan yang banyak. Sesungguhnya kaidah-kaidah itu dapat dibatasi, adapun perkara-perkara satuan maka tidak mungkin dibatasi. Cukuplah syariat mengharomkan yang khobits (buruk) atau yang membahayakan, agar masuk di bawahnya apa yang tidak terhitung dari makanan dan minuman yang buruk atau berbahaya. Oleh karena itulah, para ulama sepakat atas haromnya ganja dan yang semisalnya dari narkotika meskipun tidak ada nash tertentu yang mengharomkannya secara khusus.

Lihatlah Imam Abu Muhammad bin Hazm Azh-Zhohiri (456 H), kita melihat beliau sangat berpegang teguh pada tekstual nash dan dhohirnya, namun meski demikian beliau menetapkan haromnya apa yang membahayakan jika dimakan, dengan mengambil keumuman nash. Beliau berkata: Adapun segala yang membahayakan maka ia harom berdasarkan sabda Nabi : ‘Sesungguhnya Alloh mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu.’ Maka barangsiapa membahayakan dirinya atau orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa tidak berbuat baik maka ia telah menyelisihi kitab, yaitu ketetapan Alloh untuk berbuat baik atas segala sesuatu.”

Hukum ini juga dapat didasari dengan sabda Nabi :  «لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ» “Tidak boleh memberikan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh memberikan bahaya kepada orang lain.” Sebagaimana dapat didasari dengan firman-Nya

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Di antara ungkapan fikih yang paling bagus dalam mengharomkan mengonsumsi hal-hal yang berbahaya adalah ungkapan Imam An-Nawawi (676 H) dalam kitab Rowdhoh-nya, beliau berkata: “Segala yang membahayakan jika dimakan seperti kaca, batu, dan racun; maka harom memakannya. Dan setiap yang suci yang tidak ada bahaya padanya maka halal memakannya, kecuali benda-benda suci yang menjijikkan seperti mani dan ingus, maka hukumnya harom menurut pendapat yang shohih... dan boleh meminum obat yang mengandung sedikit racun jika dipastikan selamat pada umumnya dan memang dibutuhkan.”

Bahaya Harta

Tidak boleh bagi manusia untuk menginfakkan hartanya pada apa yang tidak bermanfaat baginya, baik di dunia maupun di agama. Karena manusia diberi amanah atas hartanya dan menjadi wakil padanya. Demikian pula kesehatan dan harta adalah dua titipan dari Alloh. Oleh karena itu tidak boleh bagi manusia membahayakan kesehatannya atau menyia-nyiakan hartanya. Karena itulah Nabi melarang dari menyia-nyiakan harta.

Perokok membeli bahaya bagi dirinya sendiri dengan harta murninya, dan ini adalah perkara yang tidak boleh secara syariat. Alloh berfirman:

﴿وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)

Tidak samar lagi bahwa menginfakkan harta untuk rokok adalah penyia-nyiaan harta. Bagaimana jika bersamaan dengan kerusakan harta terdapat bahaya yang dipastikan terjadi baik secara yakin maupun dzon (dugaan kuat)? Artinya, telah berkumpul padanya kerusakan harta dan kerusakan badan secara bersamaan.

Bahaya Perbudakan (Kecanduan)

Terdapat bahaya lain yang biasanya dilalaikan oleh para penulis dalam tema ini, yaitu bahaya kejiwaan (psikologis). Yang saya maksud adalah: bahwa terbiasa merokok dan yang semisalnya akan memperbudak kemauan manusia, dan menjadikannya tawanan bagi kebiasaan konyol ini, sehingga ia tidak mampu melepaskan diri darinya dengan mudah jika suatu hari ia menginginkannya karena suatu sebab, seperti nampaknya bahaya pada badannya, atau buruknya dampak pada pendidikan anaknya, atau kebutuhannya pada harta yang ia infakkan di sana untuk dialihkan pada urusan lain yang lebih bermanfaat dan mendesak, atau sebab-sebab semisalnya.

Mengingat perbudakan jiwa ini, kita melihat sebagian perokok menzholimi jatah makan anak-anaknya dan nafkah keluarganya yang darurat demi memuaskan seleranya ini, karena ia sudah tidak mampu lagi membebaskan diri darinya. Jika orang seperti ini suatu hari tidak mampu merokok karena penghalang internal atau eksternal, maka hidupnya akan kacau, keseimbangannya terganggu, kondisinya memburuk, pikirannya kacau, dan syarafnya meledak baik karena sebab maupun tanpa sebab. Tidak diragukan lagi bahwa bahaya seperti ini sangat layak dipertimbangkan dalam mengeluarkan hukum atas rokok.

Merokok adalah Harom secara Syariat

Tidak ada celah lagi bagi pendapat yang menghalalkan rokok pada masa kita sekarang, setelah lembaga-lembaga ilmiah medis menjelaskan secara panjang lebar dampak buruk dan pengaruh jahatnya, yang mana hal itu telah diketahui oleh kalangan khusus maupun umum dan dikuatkan dengan bahasa angka.

Jika pendapat tentang mubah secara mutlak telah gugur, maka tidak tersisa kecuali pendapat makruh atau pendapat harom. Telah jelas bagi kita dari penjelasan sebelumnya bahwa pendapat harom lebih tepat dan lebih kuat hujjahnya. Inilah pendapat kami, hal itu dikarenakan terbuktinya bahaya badan, harta, dan jiwa dengan terbiasa merokok. Karena setiap yang membahayakan kesehatan manusia wajib diharomkan secara syariat.

Alloh berfirman:

﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾

“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Alloh berfirman:

﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Alloh Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Alloh berfirman:

﴿وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)

﴿وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا  إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا﴾

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara para syaithon dan syaithon itu sangat ingkar kepada Robbnya.” (QS. Al-Isro: 26-27)

Maka di sana ada bahaya badan yang tetap (terbukti) dan ada bahaya harta yang tetap pula. Maka mengonsumsi segala yang membahayakan manusia adalah harom berdasarkan firman-Nya: “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” Karena alasan inilah wajib bagi kita untuk berfatwa dengan haromnya rokok ini pada masa kita.

Kenyataan yang tidak diragukan adalah bahwa para dokter bersepakat bahwa pada rokok terdapat bahaya yang pasti. Benar bahwa bahayanya tidak seketika, namun ia adalah bahaya yang bertahap. Bahaya yang bertahap kedudukannya sama dengan bahaya yang seketika dalam hal pengharoman. Racun yang lambat sama seperti racun yang cepat, keduanya harom dikonsumsi oleh manusia.

Bunuh diri itu harom dalam kedua jenisnya, baik yang cepat maupun yang lambat. Perokok itu melakukan bunuh diri secara lambat. Manusia tidak boleh membahayakan atau membunuh dirinya sendiri, tidak boleh pula membahayakan orang lain. Karena itulah Nabi bersabda

«لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ»

 Yang maknanya: jangan membahayakan dirimu sendiri dan jangan membahayakan orang lain.

Ini adalah bahaya yang pasti bagi diri manusia dengan kesepakatan para dokter dunia. Karena itulah negara-negara di dunia mewajibkan setiap perusahaan yang mengiklankan rokok untuk mengatakan bahwa itu berbahaya bagi kesehatan setelah yakin akan bahayanya bagi semua orang. Oleh karena itu, tidak benar jika para Fuqoha berselisih dalam mengharomkannya.

Dhoruriyyatul Khomsah (5 perkara darurat) yang disebutkan oleh para ulama Ushul dan Fuqoha, yang mereka wajibkan untuk dijaga dan tidak boleh dirusak adalah: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, dan Harta. Semuanya terkena dampak buruk dari wabah ini. Agama seseorang terpengaruh, di mana ada sebagian orang yang tidak berpuasa Romadhon karena ia tidak mampu menahan diri dari rokok. Keturunan pun terbahayakan oleh rokok, baik perokok itu salah satu orang tua atau keduanya. Bahkan janin pun terbahayakan dari rokok ibunya. Hal ini berarti perokok tidak hanya membahayakan dirinya sendiri namun juga membahayakan orang lain. Dan sekarang ada yang disebut “perokok paksa” atau merokok karena dipaksa (perokok pasif), di mana seseorang merokok meskipun ia tidak mau, ia tidak menghisap rokok secara langsung namun ia menghisapnya secara terpaksa ketika duduk di samping orang yang merokok atau di lingkungan yang ada rokoknya.

Maka Anda wahai perokok, Anda membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain meskipun mereka tidak mau. Maka karena bahaya ini dan lainnya, wajiblah rokok diharomkan dan hendaknya para ulama bersepakat atas pengharomannya. Sebagian ulama menggantungkan mayoritas hukum rokok pada kemampuan harta semata atau ketiadaannya; maka harom dalam kondisi perokok tidak mampu membiayai rokok, dan makruh bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak mencakup. Karena bahaya badan dan jiwa yang telah disepakati oleh para ulama dan dokter di dunia memiliki pertimbangan yang besar di samping bahaya harta. Kemudian, orang kaya tidaklah memiliki hak untuk menyia-nyiakan hartanya dan menghamburkannya pada apa yang ia mau; karena itu adalah harta Alloh yang pertama, dan harta jamaah (masyarakat) yang kedua.

Hendaknya manusia Muslim yang berakal menjauhkan diri dari wabah yang membahayakan dan buruk ini. Tembakau tidak diragukan lagi termasuk al-khoba-its (hal-hal yang buruk) dan bukan termasuk ath-thoyyibat (hal-hal yang baik); karena tidak ada padanya manfaat dunia maupun manfaat agama.

Nasehat saya khususnya bagi para pemuda, hendaknya mereka membersihkan diri dari terjatuh ke dalam wabah ini, yang merusak kesehatan mereka, melemahkan kekuatan dan kesegaran mereka. Janganlah jatuh menjadi mangsa bagi khayalan yang menggambarkan kepada mereka bahwa merokok adalah tanda kejantanan atau kemandirian kepribadian. Siapa saja di antara mereka yang sudah terlanjur melakukannya, ia mampu untuk membebaskan diri darinya dan mengalahkannya saat masih di awal jalan, sebelum rokok itu menguasainya dan mengalahkannya sehingga sulit baginya setelah itu untuk selamat dari cengkeramannya, kecuali bagi siapa yang dirahmati oleh Robbmu.

Wajib bagi perangkat media untuk melancarkan serangan yang terorganisir dengan segala metode terhadap rokok dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Wajib bagi para penulis, sutradara, dan produser film maupun drama untuk berhenti dari mempromosikan rokok melalui pemunculan rokok dalam berbagai kesempatan maupun tanpa kesempatan di setiap situasi. Wajib bagi negara untuk saling bahu-membahu melawan wabah ini dan membebaskan umat dari kejahatannya. Meskipun kas negara harus kehilangan jutaan (pendapatan), sesungguhnya kesehatan fisik dan jiwa umat serta anak-anaknya jauh lebih penting dan lebih mahal daripada jutaan tersebut.

Kenyataannya, negaralah yang merugi secara harta ketika mengizinkan rokok. Karena apa yang dihabiskan negara untuk merawat para pasien yang terkena berbagai penyakit berbahaya akibat rokok jumlahnya berkali-kali lipat dari apa yang didapatkan dari pajak yang dibebankan pada tembakau. Selain itu, negara juga rugi akibat berkurangnya produksi karena meningkatnya absennya para perokok dari pekerjaan akibat penyakit-penyakit yang mereka derita.

Kita memohon kepada Alloh Tabaroka wa Ta’ala agar menyinari mata hati kita, memberikan kefaqihan kepada kita dalam agama kita, mengajarkan kepada kita apa yang bermanfaat bagi kita, dan memberikan manfaat bagi kita atas apa yang telah diajarkan-Nya kepada kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, serta para Shohabatnya. [selesai]

Demikian fatwa Dr. Yusuf Qordhowi dari situs resminya.

4.4 Fatwa Lajnah Daimah KSA

Lembaga Fatwa Arob Saudi (Lajnah Daimah) telah mengeluarkan keputusan resmi yang didukung oleh dalil-dalil yang sangat kuat mengenai status hukum rokok.

Disebutkan dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah:

«شُرْبُ الدُّخَانِ حَرَامٌ، وَعَلَى مَنْ ابْتُلِيَ بِشُرْبِهِ أَنْ يُنَظِّفَ فَمَهُ عِنْدَ ذَهَابِهِ لِلْمَسْجِدِ؛ إِزَالَةً لِرَائِحَتِهِ الخَبِيثَةِ، وَحِرْصًا عَلَى دَفْعِ ضَرَرِهَا وَأذَاهَا عَنِ المُصَلِّينَ»

"Menghisap rokok itu harom. Bagi siapa saja yang diuji dengan kebiasaan merokok, wajib baginya membersihkan mulutnya ketika hendak pergi ke Masjid; guna menghilangkan baunya yang busuk, serta karena keinginan kuat untuk menolak bahaya dan gangguan bau tersebut dari orang-orang yang Sholat." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 5/309)

Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa rokok mengandung dzat-dzat yang merusak akal dan fisik secara perlahan.

﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran terhadap batasan-batasan Alloh.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Ibnul Qoyyim (751 H) rohimahullah memberikan perumpamaan tentang orang yang tidak mampu meninggalkan syahwatnya meskipun ia tahu hal itu berbahaya.

«الصَّبْرُ عَنِ الشَّهْوَةِ أَسْهَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَلَى مَا تُوجِبُهُ الشَّهْوَةُ»

“Sabar dalam menahan syahwat itu lebih mudah daripada sabar menanggung dampak yang diakibatkan oleh syahwat tersebut.” (Al-Fawaid, Ibnul Qoyyim, 1/250)

4.5 Fatwa Darul Ifta Mesir

Fatwa harom atas rokok juga dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir dan MUI.

Darul Ifta juga ditanya hukum Sholat bermakmum kepada imam perokok?

Dijawab:

Merokok adalah harom, begitu pula menjual dan memperdagangkannya. Tidak pantas bagi orang yang mengimami kaum Muslimin dikenal sering terjatuh ke dalam kemaksiatan ini. Imam bagi manusia adalah pendahulu mereka menuju Alloh , maka sudah semestinya ia bersemangat untuk berlomba-lomba dalam berbagai kebaikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.

Meskipun demikian, Sholat di belakang imam yang merokok adalah shohih (sah) apabila syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi secara sempurna. Tidak ada dosa bagi para makmum, namun dosa itu ada pada imam yang merokok itu sendiri, yang mana dimakruhkan baginya mengimami manusia sedangkan ia mengetahui ketidaksukaan mereka terhadap kepemimpinannya karena kemaksiatan tersebut.

Al-Khothib Asy-Syirbini (977 H) rohimahullah berkata:

«يُكْرَهُ تَنْزِيهًا أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ قَوْمًا أَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِأَمْرٍ مَذْمُومٍ شَرْعًا، كَوَالٍ ظَالِمٍ، أَوْ مُتَغَلِّبٍ عَلَى إِمَامَةِ الصَّلَاةِ وَلَا يَسْتَحِقُّهَا، أَوْ لَا يَحْتَرِزُ مِنَ النَّجَاسَةِ، أَوْ يَمْحُو هَيْئَاتِ الصَّلَاةِ، أَوْ يَتَعَاطَى مَعِيشَةً مَذْمُومَةً، أَوْ يُعَاشِرُ الْفَسَقَةَ أَوْ نَحْوُهُمْ، وَإِنْ نَصَبَهُ لَهَا الْإِمَامُ الْأَعْظَمُ, لِخَبَرِ ابْنِ مَاجَه بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ: (ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ) وَالْأَكْثَرُ فِي حُكْمِ الْكُلِّ، وَلَا يُكْرَهُ اقْتِدَاؤُهُمْ بِهِ كَمَا ذَكَرَهُ فِي الْمَجْمُوعِ»

“Dimakruhkan secara tanzih (makruh yang mendekati harom) bagi seorang lelaki mengimami suatu kaum yang mana mayoritas dari mereka membencinya karena suatu urusan yang tercela menurut syariat. Contohnya seperti penguasa yang zholim, atau orang yang merebut kepemimpinan Sholat padahal ia tidak berhak mendapatkannya, atau orang yang tidak menjaga diri dari najis, atau orang yang menghilangkan tata cara Sholat (yang disunnahkan), atau orang yang menjalani mata pencaharian yang tercela, atau orang yang bergaul dengan para pelaku kefasikan atau yang semisalnya, walaupun ia ditetapkan (menjadi imam) oleh pemimpin tertinggi. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad hasan: “Ada 3 golongan yang Sholat mereka tidak akan diangkat ke atas kepala mereka meski hanya sejengkal: seorang lelaki yang mengimami suatu kaum sedangkan mereka membencinya, seorang wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya, dan 2 orang bersaudara yang saling mendiamkan (memutus silaturahmi).” Dan jumlah mayoritas (yang membenci) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan keseluruhan. Namun tidak dimakruhkan bagi mereka (makmum) untuk bermakmum di belakangnya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Majmu’.” (Mughni Al-Muhtaj, Al-Khothib Asy-Syirbini, 1/489)

Dan Alloh lebih mengetahui. (Fatwa Darul Ifta Mesir)

4.6 Fatwa Muhammadiyyah dan MUI

Muhammadiyah menetapkan hukum merokok adalah harom secara mutlak melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 karena dianggap membahayakan diri dan orang lain.

MUI mengeluarkan fatwa harom rokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum. MUI tidak mengeluarkan fatwa harom mutlak bagi semua orang, diduga karena sebagian peserta fatwa adalah praktisi rokok berat.

4.7 Fatwa Fuqoha 4 Madzhab

Sebagian ulama dari 4 madzhab telah menetapkan haromnya rokok sebagaimana disebutkan dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin (6/459) dari madzhab Hanafi, Fathul Aliy Al-Malik (1/189) dari madzhab Maliki, Hasyiyah Al-Jamal (1/170) serta I’anatuth Tholibin (2/260) dari madzhab Syafi’i, dan Matholibu Ulin Nuha (6/219) dari madzhab Hanbali.

 

Bab 5: Hujjah dari Sisi Kedokteran dan Kesehatan

5.1 Rokok sebagai Penyebab Penyakit Mematikan

Kesehatan adalah anugerah yang seharusnya kita peluk dengan rasa syukur yang mendalam. Setiap hembusan asap yang masuk ke dalam tubuh membawa ribuan dzat kimia yang secara perlahan merusak tatanan fisik yang telah diciptakan dengan sempurna oleh Robb. Merusak tubuh secara sengaja dengan menghirup racun merupakan tindakan yang mengabaikan peringatan akan balasan atas setiap perbuatan buruk yang dilakukan manusia.

﴿فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾

“Maka barangsiapa melakukan kebaikan sekecil semut kecil, niscaya dia akan melihat balasannya di Akhiroh. Barangsiapa melakukan kejahatan sekecil semut kecil, niscaya dia akan melihat balasannya pula.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Rosululloh memperingatkan umatnya agar tidak tertipu oleh kesehatan yang dimiliki, karena kesehatan tersebut merupakan modal yang sangat berharga yang seringkali disia-siakan.

«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ»

“Ada dua ni’mat yang kebanyakan manusia tertipu padanya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhori no. 6412)

Al-Bujairomi (1221 H) berkata:

أَنَّ أُصُولَ الطِّبِّ ثَلَاثَةٌ: الْحِمْيَةُ وَحِفْظُ الصِّحَّةِ وَالِاسْتِفْرَاغُ

“Dasar kedokteran ada 3: pencegahan, menjaga kesehatan, dan operasi.” (Tuhfatul Habib, 2/465)

5.2 Bahaya Racun Nikotin dan Tar bagi Paru-Paru

Paru-paru manusia adalah organ yang sangat halus, dirancang untuk menghirup udara yang bersih guna memberikan kehidupan bagi sel-sel tubuh. Paparan nikotin dan tar secara terus-menerus akan menyumbat saluran pernapasan dan menyebabkan kerusakan permanen yang menyiksa. Syariat melarang segala hal yang membawa kemurkaan Robb akibat melampaui batas dalam memperlakukan tubuh.

﴿كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي ۖ وَمَن يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَىٰ﴾

“Makanlah dari hal-hal baik yang Kami rizkikan kepada kalian, dan janganlah kalian melampaui batas padanya dengan melakukan kemaksiatan sehingga kemurkaan-Ku menimpa kalian. Barangsiapa ditimpa kemurkaan-Ku, maka sungguh dia telah binasa.” (QS. Thoha: 81)

5.3 Dampak Buruk bagi Jantung dan Pembuluh Darah

Sistem peredaran darah yang terganggu akibat rokok akan memberikan beban yang berat bagi jantung. Penyakit yang muncul akibat kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari tindakan-tindakan kecil yang merusak secara berulang. Nabi telah memberikan peringatan bagi siapa saja yang sengaja melakukan hal yang membahayakan dirinya sendiri.

«مَنْ ضَارَّ ضَارَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Barangsiapa yang memberikan bahaya (kepada orang lain), maka Alloh akan memberikan bahaya kepadanya. Barangsiapa yang menyusahkan (orang lain), maka Alloh akan menyusahkannya.” (HHR. Abu Dawud no. 3635)

5.4 Kerusakan Sel Tubuh Akibat Radikal Bebas dalam Asap

Racun dalam rokok merusak sel-sel tubuh hingga ke tingkat yang paling dalam, memicu berbagai penyakit degeneratif (penurunan fungsi organ) yang mematikan. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah Alloh agar manusia senantiasa berbuat baik pada dirinya sendiri.

﴿وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾

“Berbuat baiklah kalian dalam segala hal. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Ash-Shon’ani (1182 H) rohimahullah menyebutkan dalam kitabnya tentang kewajiban menjaga raga.

«الْإِنْسَانُ مَأْمُورٌ بِحِفْظِ نَفْسِهِ»

“Manusia diperintahkan untuk menjaga dirinya sendiri.” (Syarh Jami’ Shoghir, 9/184)

 

Bab 6: Hujjah dari Sisi Sosial dan Hak Orang Lain

6.1 Bahaya bagi Janin dan Bayi dari Paparan Asap

Setiap anak yang lahir adalah titipan suci yang memiliki hak untuk tumbuh di lingkungan yang sehat. Menghisap rokok di dekat janin atau bayi adalah bentuk kezholiman yang nyata terhadap makhluk yang belum mampu membela dirinya sendiri. Tindakan menyakiti sesama Muslim, terutama yang lemah, merupakan dosa yang harus dipertanggungjawabkan.

﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾

“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kedustaan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rosululloh memberikan tanggung jawab yang besar kepada para kepala keluarga untuk menjaga apa yang ada di bawah pengasuhan mereka.

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori no. 893)

6.2 Kezholiman terhadap Istri dan Anak melalui Perokok Pasif

Kasih sayang di dalam keluarga seharusnya diwujudkan dengan perlindungan, bukan dengan memberikan paparan racun yang merusak kesehatan anggota keluarga lainnya. Seorang suami atau ayah yang merokok di dalam rumah telah melanggar perintah untuk bergaul dengan cara yang baik.

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Pergaulilah para istri kalian dengan cara yang baik, dengan ucapan dan perbuatan yang menyenangkan.” (QS. An-Nisa: 19)

Nabi menjelaskan bahwa tanda seorang Muslim yang sejati adalah mereka yang tidak memberikan gangguan sedikit pun kepada orang lain.

«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ»

“Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang orang-orang Muslim lainnya merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 10)

6.3 Buruknya Teladan bagi Generasi Muda

Tindakan seorang orang tua atau orang dewasa akan selalu dilihat dan dicontoh oleh anak-anak. Menampilkan kebiasaan merokok di hadapan mereka adalah bentuk pendidikan yang salah dan bisa menjerumuskan mereka pada kerusakan yang sama di masa depan.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ * كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan? Sangat besar kemurkaan di sisi Alloh jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan.” (QS. Ash-Shoff: 2-3)

Nabi pernah berkata mengenai dampak perilaku seseorang terhadap orang di sekitarnya.

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»

“Seorang hamba tidaklah masuk Surga, yaitu siapa yang tetangganya merasa tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46)

6.4 Mengganggu Kenyamanan Umum di Tempat Fasilitas Bersama

Menghembuskan asap di tempat umum adalah perbuatan yang mengganggu hak orang lain untuk menghirup udara bersih. Hal ini termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak dicintai oleh Alloh karena menimbulkan kerugian bagi orang banyak.

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ»

“Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka janganlah dia menyakiti tetangganya.” (HR. Al-Bukhori no. 5185)

Menyakiti kaum Muslimin adalah harom dalam setiap keadaan.

 

Bab 7: Hujjah dari Sisi Ekonomi dan Nafkah

7.1 Rokok adalah Pemborosan Harta yang Nyata

Harta yang dikaruniakan oleh Robb seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sarana ketaatan, bukan untuk membeli sesuatu yang membakar uang sekaligus kesehatan. Pemborosan harta dalam hal yang merugikan adalah perbuatan yang sangat dicela dalam syariat.

«إِنَّ اللَّهَ وَكَرِهَ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ»

“Sesungguhnya Alloh membenci (tiga hal) bagi kalian: ngegosip, banyak bertanya yang tidak perlu, dan menyia-nyiakan harta.(HR. Al-Bukhori no. 5975)

Abdulloh Al-Bassam (1423 H) rohimahullah menerangkan tentang hakikat menyia-nyiakan harta.

«إِضَاعَةُ الْمَالِ هِيَ إنْفَاقُهُ فِي غَيْرِ وَجْهِهِ»

“Menyia-nyiakan harta adalah menginfakkannya bukan pada jalannya yang benar.” (Taudhihul Ahkam, 7/329)

7.2 Prioritas Nafkah Keluarga di atas Syahwat Menghisap Rokok

Seorang kepala keluarga memiliki kewajiban untuk mendahulukan kebutuhan pangan, pakaian, dan pendidikan anak istrinya daripada memenuhi keinginan syahwatnya untuk merokok. Mengabaikan kebutuhan keluarga demi rokok adalah sebuah dosa besar yang sering tidak disadari.

«كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika dia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HHR. Abu Dawud no. 1692)

Nabi juga menjelaskan urutan keutamaan dalam membelanjakan harta agar seorang hamba mendapatkan pahala yang paling besar.

«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»

“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Alloh, satu dinar yang kamu gunakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu berikan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya adalah yang kamu berikan kepada keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)

Ibnu Ruslan (844 H) rohimahullah menegaskan mengenai tanggung jawab seorang lelaki terhadap keluarganya.

«الرَّجُلُ مَسْئُولٌ عَنْ نَفَقَةِ زَوْجَتِهِ وَأَوْلَادِهِ»

“Seorang lelaki akan dimintai pertanggungjawaban atas nafkah istri dan anak-anaknya.” (Syarh Abu Dawud, 12/519)

 

Bab 8: Bantahan terhadap Syubhat Perokok

8.1 Bantahan atas Klaim Rokok Hanya Makruh

Seringkali terdengar alasan bahwa rokok hanyalah perkara makruh (dibenci) karena tidak ada dalil yang menyebutkan namanya secara jelas dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Klaim ini adalah sebuah kekeliruan dalam memahami kaidah syariat, karena setiap benda yang mengandung bahaya nyata bagi jiwa dan harta secara otomatis masuk dalam kategori harom.

﴿وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ﴾

“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta ‘Ini halal dan ini harom’ untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

Rosululloh telah memberikan batasan yang jelas agar setiap Muslim menjauhi perkara yang samar, terlebih perkara yang dampaknya sudah dipastikan buruk oleh ahli medis.

«الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ»

“Halal itu jelas dan harom itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599)

Perkara-perkara yang diharomkan tidak disyaratkan penyebutan zatnya dengan nama-namanya, melainkan cukup dengan kaidah-kaidah yang umum.

Setiap yang di dalamnya terdapat bahaya yang nyata maka hukumnya harom dan bukan hanya makruh saja.

8.2 Bantahan atas Alasan Ketenangan Pikiran melalui Rokok

Beberapa orang merasa bahwa dengan merokok mereka mendapatkan ketenangan atau inspirasi. Sejatinya, ketenangan yang didapatkan dari kemaksiatan atau benda yang merusak raga adalah tipu daya syaithon yang menghiasi perbuatan buruk agar terlihat indah.

﴿وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ﴾

“Syaithon telah menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka, lalu dia menghalangi mereka dari jalan Alloh, sehingga mereka tidak mendapat petunjuk.” (QS. An-Naml: 24)

Ketenangan yang sejati bagi seorang Muslim hanya didapatkan melalui dzikir dan ketaatan kepada Robb, bukan melalui kepulan asap yang meracuni tubuh.

﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ﴾

“Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Alloh. Ingatlah, hanya dengan mengingat Alloh hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ro’d: 28)

Kelezatan yang diharomkan akan mendatangkan rasa sakit dan penyesalan.

Syahwat adalah ujian, apabila digunakan bukan dalam ketaatan kepada Alloh maka akan menjadi bencana.

8.3 Bantahan atas Alasan Rokok Membantu Fokus Belajar atau Bekerja

Anggapan bahwa rokok membantu fokus adalah ketergantungan yang diciptakan oleh racun nikotin. Seorang Muslim seharusnya menggantungkan kekuatannya hanya kepada Alloh dan mencari wasilah (sarana) yang halal untuk meningkatkan produktivitasnya.

«احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ»

“Bersungguh-sungguhlah pada hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Alloh, dan janganlah kamu bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 2664)

Mencari kemudahan dalam urusan dunia melalui cara yang merusak kesehatan adalah tindakan yang tidak sejalan dengan perintah untuk bertaqwa.

﴿وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا﴾

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Alloh niscaya Alloh menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

 

Bab 9: Jalan Keluar dari Kecanduan Rokok

9.1 Niat yang Jujur karena Alloh

Langkah pertama untuk berhenti dari kecanduan rokok adalah membangun niat yang tulus semata-mata karena ingin meraih ridho Alloh dan menjaga amanah berupa tubuh yang sehat. Alloh senantiasa membuka pintu bagi hamba-Nya yang ingin kembali kepada kebaikan.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim: 8)

Pintu ampunan Alloh sangatlah luas bagi setiap insan yang menyadari kekeliruannya dan bertekad untuk memperbaiki diri.

﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴾

“Katakanlah -wahai Nabi -: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri (dengan melakukan kemaksiatan), janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya (bagi siapa yang bertaubat). Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Rosululloh menjanjikan bahwa orang yang meninggalkan sesuatu karena Alloh akan mendapatkan ganti yang jauh lebih baik.

«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»

“Sesungguhnya tidaklah kamu meninggalkan sesuatu karena Alloh ‘Azza wa Jalla melainkan Alloh akan menggantikannya untukmu dengan sesuatu yang lebih baik bagimu darinya.” (HHR. Ahmad no. 23074)

Ahmad Al-Anthoki rohimahullah memberikan motivasi bagi orang yang bertaubat.

«أَصْلِحْ فِيمَا بَقِيَ، يُغْفَرْ لَكَ مَا مَضَى»

“Perbaikilah pada sisa umurmu, niscaya akan diampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (Husnut Tanabbuh, 9/560)

9.2 Meninggalkan Teman dan Lingkungan yang Buruk

Lingkungan pergaulan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk kebiasaan seseorang. Untuk bisa berhenti merokok, seseorang harus berani mengambil jarak dari kawan-kawan yang terus mengajaknya kembali pada kebiasaan buruk tersebut.

«الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»

“Seseorang itu berada di atas agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa dia berteman dekat.” (HSR. Abu Dawud no. 4833)

Nabi memberikan perumpamaan yang sangat indah mengenai pengaruh teman yang baik dan teman yang buruk.

«مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ»

“Permisalan teman duduk yang sholih dan teman duduk yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi.” (HR. Al-Bukhori no. 5534)

Bergaul dengan orang-orang yang buruk akan merusak kemauan yang kuat.

Al-Hasan Al-Bashri (110 H) rohimahullah berkata mengenai teman yang bermanfaat bagi Akhiroh.

«اسْتَكْثِرُوا مِنَ الأَصْدِقَاءِ الْمُؤْمِنِينَ فَإِنَّ لَهُمْ شَفَاعَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Perbanyaklah berteman dengan orang-orang Mu’min, karena sesungguhnya mereka memiliki syafaat pada hari Kiamat.” (Ma'rijul Qobul, Hafizh Hakami, 2/827)

9.3 Memohon Pertolongan kepada Robb Semesta Alam

Kekuatan untuk berubah tidaklah datang dari kemampuan diri sendiri semata, melainkan atas taufiq dan pertolongan dari Alloh . Doa adalah senjata bagi setiap hamba yang ingin keluar dari jeratan kebiasaan yang merugikan.

﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾

“Hanya kepada-Mu lah kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan dalam segala urusan kami.” (QS. Al-Fatihah: 5)

Setiap langkah menuju kebaikan akan dimudahkan oleh Alloh selama hamba tersebut bersungguh-sungguh.

﴿وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ﴾

“Orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhoan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Alloh benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

Rosululloh seringkali memanjatkan doa agar ditetapkan dalam ketaatan.

«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3522)

Siapa yang merasa sangat butuh kepada Alloh, maka Alloh akan mencukupinya.

 

Penutup

Segala puji bagi Alloh yang telah menyempurnakan tulisan ini sebagai bentuk nasehat dan pengingat bagi diri penulis serta segenap pembaca.

Perjalanan menuju pola hidup yang sehat dan bersih dari asap rokok mungkin terasa berat pada awalnya, namun pahala dan ketenangan yang dijanjikan oleh Robb semesta alam jauh lebih berharga daripada segalanya. Kehidupan dunia ini hanyalah sementara, dan setiap ni’mat berupa kesehatan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Marilah kita jadikan sisa umur yang ada sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Alloh dengan menjaga raga yang telah Dia titipkan.

﴿فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ﴾

“Maka berlomba-lombalah kalian dalam melakukan berbagai kebaikan.” (QS. Al-Baqoroh: 148)

Keberhasilan sejati bukan hanya terletak pada kemampuan fisik untuk berhenti, melainkan pada ketundukan hati untuk patuh pada syariat-Nya.

Semoga setiap tetes keringat dan kesabaran dalam meninggalkan rokok dicatat sebagai amal sholih yang memberatkan timbangan kebaikan di hari Kiamat kelak.

«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»

“Tidaklah sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhori no. 13)

Nasehat ini disusun atas dasar cinta dan harapan agar setiap rumah tangga kaum Muslimin dipenuhi dengan aroma ketaatan, kesehatan, dan keberkahan.

Akhir dari seruan kami adalah pujian bagi Alloh , Robb semesta alam.

﴿رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾

“Wahai Robb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di Akhiroh, serta lindungilah kami dari adzab api Naar.” (QS. Al-Baqoroh: 201)

Allohu a’lam.[NK]

Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url