Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Puasa Romadhon - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam yang telah mewajibkan Puasa Romadhon sebagai salah satu rukun Islam yang agung. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi , keluarga, serta para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum.

Amma ba’du:

Sungguh, bulan Romadhon adalah anugerah besar bagi setiap Muslim, di mana pintu-pintu Jannah dibuka dan pintu-pintu Naar ditutup. Menjalankan ibadah di bulan ini memerlukan pondasi ilmu yang kokoh bersumber dari Al-Quran dan Sunnah sesuai pemahaman para Salafush Sholih, agar amal yang dikerjakan tidak sia-sia dan membuahkan ketaqwaan yang hakiki. Buku ini menghimpun 40 Hadits pilihan yang mencakup hukum-hukum fiqih, adab, serta keutamaan amalan di bulan Romadhon secara menyeluruh. Penjelasan di dalamnya disusun secara ilmiyyah dengan menguatkan pendapat yang rojih (sesuai kemampuan penulis) berdasarkan dalil-dalil yang shohih, sehingga diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi kaum Muslim dalam meraih ridho Alloh Robbul ‘Aalamiin.

Bab 1: Keutamaan Puasa Romadhon dan Kedudukannya dalam Islam

Puasa Romadhon memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena ia merupakan bagian dari rukun Islam yang dengannya tegaknya agama seseorang. Selain itu, ibadah ini memiliki kekhususan pahala yang langsung disandarkan kepada Alloh.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي»

“Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan dibalas dengan 10 lipat sampai 700 kali lipat. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Kecuali Puasa, karena sungguh Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwat dan makanannya demi Aku.’” (HR. Muslim no. 1151 dan Al-Bukhori no. 1904)

Penjelasan

Hadits ini menunjukkan bahwa semua amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya dari 10 hingga 700 kali lipat, kecuali Puasa. Alloh menyebutkan dalam Hadits Qudsi ini bahwa Puasa adalah milik-Nya dan Dia sendiri yang akan menentukan besaran pahalanya tanpa batasan angka tertentu. Hal ini disebabkan karena dalam Puasa terkumpul tiga jenis kesabaran: sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi kemaksiatan, dan sabar menghadapi taqdir Alloh yang terasa berat. Makna Puasa untuk-Ku” adalah karena ibadah ini merupakan rahasia antara hamba dengan Robb-nya yang terbebas dari unsur riya’, berbeda dengan amalan nampak lainnya.

Bab 2: Kewajiban Menunaikan Puasa Romadhon

Kewajiban Puasa pada bulan Romadhon ditetapkan berdasarkan nash Al-Quran dan Sunnah yang bersifat pasti.

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqoroh: 183)

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi , beliau bersabda:

«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim no. 16)

Penjelasan Fiqih

Ayat dan Hadits di atas menegaskan bahwa Puasa Romadhon adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, sehat, dan mukim. Lafazh “kutiba” dalam ayat tersebut bermakna “diwajibkan”. Para ulama bersepakat bahwa siapa yang mengingkari kewajiban Puasa Romadhon maka ia telah keluar dari Islam. Kewajiban ini dimulai sejak tahun kedua Hijriyyah.

Bab 3: Ancaman Bagi Siapa yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur

Seorang Muslim harom hukumnya membatalkan Puasa sebelum waktunya tiba tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Dari Abu Umamah Al-Bahili rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Nabi bersabda:

«بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ... فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ، تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ»

“Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua orang pria mendatangi aku... ternyata aku melihat orang-orang yang digantung pada urat besar tumit mereka, sisi-sisi mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalir darah. Aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu?’ Dua orang tadi menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka puasa mereka.’” (HSR. Ibnu Khuzaimah no. 1986)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini memberikan gambaran siksaan yang sangat pedih bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya. Ini menunjukkan bahwa membatalkan Puasa Romadhon dengan sengaja tanpa udzur termasuk dosa besar. Pendapat yang rojih adalah siapa yang membatalkan Puasa dengan sengaja tanpa udzur, maka ia wajib wajib meng-qodho’nya, disertai taubat. Meskipun ada pendapat yang menyebutkan qodho’ tidak lagi bermanfaat bagi orang yang melanggar dengan sengaja, namun kewajiban qodho’ lebih kuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Bab 4: Penetapan Awal Romadhon dengan Ru’yatul Hilal

Awal bulan Romadhon ditentukan melalui pengamatan hilal (bulan sabit), dan tidak diperkenankan menggunakan perhitungan hisab astronomi sebagai penentu tunggal dalam menetapkan ibadah.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) karena melihat hilal. Jika hilal tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini merupakan kaidah utama dalam menetapkan awal dan akhir bulan hijriyyah, khususnya Romadhon. Syariat mengaitkan hukum puasa dengan ru’yah (melihat dengan mata telanjang atau alat bantu), bukan dengan hitungan kalender semata.

Pembahasan detailnya adalah sebagai berikut: Pertama, jika hilal terlihat pada malam ke-30 bulan Sya’ban oleh minimal satu orang saksi yang adil (terpercaya), maka keesokan harinya wajib berpuasa. Kedua, jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau posisi bulan belum mencapai derajat yang memungkinkan untuk dilihat, maka bulan Sya’ban wajib digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Pendapat yang rojih adalah hisab hanya digunakan sebagai alat bantu pendukung, namun bukan sebagai pengganti ru’yah. Jika hasil hisab menyatakan sudah masuk bulan baru namun hilal tidak terlihat secara nyata, maka umat Islam tetap wajib menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari sesuai perintah Nabi yang tegas. Selain itu, jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka pendapat yang lebih kuat adalah penduduk negeri tersebut wajib berpuasa, namun bagi negeri yang sangat jauh jaraknya, mereka mengikuti ru’yah wilayah mereka masing-masing sesuai dengan perbedaan terbitnya bulan (mathla’).

Bab 5: Larangan Mendahului Romadhon dengan Puasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Sebagai bentuk pemisah antara ibadah sunnah dan wajib, serta untuk menjaga kemurnian waktu Romadhon, syariat melarang puasa satu atau dua hari sebelum Romadhon dimulai.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ»

“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Romadhon dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang sudah terbiasa menjalankan suatu puasa, maka silakan ia berpuasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1914 dan Muslim no. 1082)

Penjelasan Fiqih

Larangan dalam Hadits ini bertujuan agar tidak ada penambahan dalam ibadah wajib yang tidak berasal dari syariat, serta sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental menyambut Romadhon. Pembahasan mendalam mengenai pengecualian dalam Hadits ini adalah:

Orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud, yang kebetulan bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Romadhon, maka ia diperbolehkan melanjutkan puasanya.

Orang yang sedang meng-qodho’ hutang puasa tahun lalu yang belum selesai, atau memiliki kewajiban puasa nadzar dan kaffaroh, maka ia wajib menunaikannya meskipun di akhir bulan Sya’ban.

Pendapat yang rojih adalah larangan ini bersifat harom jika tujuannya adalah untuk “berjaga-jaga” karena ragu apakah sudah masuk Romadhon atau belum (dikenal sebagai hari syakk/meragukan). Namun, bagi mereka yang tidak memiliki alasan syar’i di atas, maka ia harus berbuka agar ada pembeda yang jelas antara bulan Sya’ban dan bulan Romadhon.

Bab 6: Niat dalam Puasa Wajib

Niat adalah rukun sahnya puasa yang membedakan antara aktivitas menahan lapar biasa dengan ibadah kepada Alloh.

Dari Hafshoh rodhiyallahu ‘anha (45 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ»

“Siapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HSR. Abu Dawud no. 2454)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menegaskan kewajiban tabyitun niyah, yaitu menetapkan niat di malam hari sebelum masuk waktu fajar untuk semua jenis puasa wajib (Romadhon, qodho’, kaffaroh, dan nadzar). Berbeda dengan puasa sunnah yang diperbolehkan berniat di pagi hari selama belum makan atau minum.

Detail pembahasan niat: Niat tempatnya di dalam hati dan tidak disyariatkan untuk melafazhkannya (men-jahar-kan). Keinginan seseorang untuk bangun sahur pun sudah termasuk ke dalam niat. Pendapat yang rojih mengenai frekuensi niat adalah: seseorang cukup berniat satu kali di awal bulan Romadhon untuk berpuasa sebulan penuh, namun memperbaharui niat di setiap malam adalah lebih utama dan lebih berhati-hati (ahwath) untuk menjaga keabsahan ibadah setiap harinya. Jika puasa terputus karena udzur seperti sakit atau haidh, maka ia wajib memasang niat baru saat akan mulai berpuasa kembali.

Bab 7: Kewajiban Menahan Diri dari Makan, Minum, dan Jima’

Inti dari puasa secara lahiriyyah adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

﴿وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , dalam Hadits Qudsi Alloh berfirman:

«يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي»

“Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya demi Aku.” (HR. Al-Bukhori no. 1894)

Penjelasan Fiqih

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (imsak). Secara syar’i, seseorang wajib menahan diri dari tiga pembatal utama: makan, minum, dan hubungan suami istri (jima’).

Makan dan minum yang membatalkan adalah yang dilakukan secara sengaja, baik yang masuk melalui mulut maupun hidung.

Jima’ atau hubungan intim di siang hari Romadhon adalah pembatal yang paling berat konsekuensinya. Pelakunya tidak hanya batal puasanya, tetapi wajib membayar kaffaroh mughollazhoh (berat) berupa memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Batas waktu mulai menahan diri adalah fajar shodiq (masuk waktu Sholat Shubuh), bukan waktu imsak yang sering dibuat oleh manusia sebagai peringatan. Sedangkan waktu berbuka adalah saat matahari terbenam secara sempurna (masuk waktu Maghrib).

Pendapat yang rojih adalah jika seseorang makan atau minum karena benar-benar tidak tahu (jahil) atau dipaksa, maka hukumnya disamakan dengan orang yang lupa, yaitu puasanya tetap sah dan tidak wajib qodho’, selama ia segera berhenti saat teringat atau diberitahu.

Bab 8: Keutamaan Makan Sahur dan Keberkahannya

Sahur bukan sekadar aktivitas makan sebelum memulai puasa, melainkan sebuah ibadah yang mengandung keberkahan besar dan menjadi pembeda antara puasa umat Islam dengan ahli kitab.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً»

“Makan sahurlah kalian, karena sungguh pada makan sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Al-Bukhori no. 1923 dan Muslim no. 1095)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini merupakan perintah yang bersifat anjuran kuat (sunnah muakkadah). Keberkahan dalam sahur mencakup dua hal: keberkahan syar’iyyah berupa pahala karena mengikuti sunnah Nabi , dan keberkahan badaniyyah berupa kekuatan fisik untuk menjalani puasa di siang hari.

Keberkahan sahur juga mencakup waktu pelaksanaannya yang berada di waktu sahur (akhir malam), yang merupakan waktu utama untuk beristighfar dan berdoa. Bahkan, Alloh dan para Malaikat bersholawat kepada orang-orang yang makan sahur. Seseorang dianggap telah meraih sunnah sahur meskipun hanya dengan meminum seteguk air jika memang tidak memiliki makanan. Pendapat yang rojih adalah sahur hukumnya sunnah, bukan wajib, namun meninggalkannya secara sengaja berarti melewatkan kebaikan yang sangat besar.

Bab 9: Mengakhirkan Makan Sahur

Sunnah Nabi dalam bersahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga mendekati terbit fajar shodiq, bukan melakukannya di tengah malam.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), dari Zaid bin Tsabit rodhiyallahu ‘anhu (45 H), beliau berkata:

«تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ»، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: «قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً»

“Kami makan sahur bersama Nabi , kemudian beliau berdiri untuk melaksanakan Sholat.” Aku (Anas) bertanya: “Berapa lama jarak antara adzan (Shubuh) dan selesai makan sahur?” Zaid menjawab: “Kadarnya seperti membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhori no. 1921 dan Muslim no. 1097)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menjelaskan tentang waktu afdhol (utama) untuk berhenti makan sahur. Jarak antara selesai makan sahur Nabi dengan ditegakkannya Sholat Shubuh adalah sekitar waktu yang diperlukan untuk membaca 50 ayat Al-Quran dengan bacaan yang sedang (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat).

Mengakhirkan sahur membantu seseorang untuk tetap kuat berpuasa dan menjaganya agar tidak tertidur sehingga melewatkan Sholat Shubuh secara berjamaah. Batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shodiq. Jika seseorang mendengar adzan sedangkan gelas masih di tangannya, maka menurut pendapat yang rojih, ia diperbolehkan menyelesaikan minumnya secukupnya berdasarkan dalil lain yang mendukung hal tersebut, selama ia yakin fajar belum benar-benar merekah luas. Adapun kebiasaan berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum adzan (waktu imsak) sebagai bentuk kewajiban adalah perbuatan yang tidak ada asal-usulnya dalam syariat, karena Alloh membolehkan makan sampai fajar benar-benar jelas.

Bab 10: Hukum Orang yang Makan atau Minum karena Lupa

Agama Islam memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang melakukan kesalahan tanpa kesengajaan, termasuk saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

“Siapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1155 dan Al-Bukhori no. 1933)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini adalah rohmat bagi orang yang berpuasa. Jika seseorang makan atau minum karena benar-benar lupa, maka puasanya tidak batal dan ia tidak berdosa.

Ada yang berpendapat, ia harus segera berhenti seketika saat ia ingat atau saat diingatkan oleh orang lain. Ia wajib memuntahkan makanan yang masih ada di dalam mulutnya. Bagi orang yang melihat saudaranya makan karena lupa, ia boleh (tidak wajib) menegurnya sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Membiarkannya lebih utama karena ia seperti tamu Alloh.

Pendapat yang rojih adalah orang yang makan karena lupa tidak wajib meng-qodho’ puasanya (disamping puasanya sah) dan tidak pula wajib membayar kaffaroh, baik itu puasa wajib maupun puasa sunnah. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut terjadi di luar kehendak dan kesadarannya sebagai mukallaf.

Bab 11: Menyegerakan Berbuka Puasa

Termasuk tanda kebaikan pada umat ini adalah ketika mereka senantiasa menjaga sunnah Nabi dalam menyegerakan berbuka puasa setelah matahari terbenam.

Dari Sahl bin Sa’d rodhiyallahu ‘anhu (88 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098)

Penjelasan Fiqih

Menyegerakan berbuka berarti melakukannya langsung setelah yakin bahwa matahari telah terbenam, tanpa menunda-nunda hingga bintang muncul atau menunggu selesai adzan secara penuh.

Perintah menyegerakan berbuka ini bertujuan untuk menyelisihi kebiasaan kaum Yahudi dan Nashoro yang menunda berbuka hingga malam gelap atau bintang terlihat. Kebaikan yang dimaksud dalam Hadits ini mencakup terjaganya kemurnian sunnah dan kemudahan bagi hamba dalam menjalankan ketaatan.

Dianjurkan segera berbuka begitu adzan Maghrib berkumandang (sebagai tanda masuk waktu), bahkan lebih utama berbuka terlebih dahulu dengan beberapa kurma atau makanan ringan sebelum melaksanakan Sholat Maghrib, agar hati lebih tenang saat menghadap Alloh dalam Sholat.

Bab 12: Adab dan Doa Saat Berbuka Puasa

Waktu berbuka adalah salah satu waktu mustajab untuk berdoa, dan seorang Muslim hendaknya mengikuti tuntunan Nabi dalam melafazhkan doa yang shohih.

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), beliau berkata: “Nabi jika telah berbuka, beliau membaca:

«ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»

“Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Alloh.” (HHR. Abu Dawud no. 2357)

Penjelasan Fiqih

Doa ini dibaca setelah seseorang membatalkan puasanya (setelah minum atau makan), karena makna doa tersebut menunjukkan bahwa dahaga telah hilang.

Adapun doa yang umum tersebar di masyarakat “Allohumma laka shumtu...” terdapat pembicaraan di kalangan ulama mengenai keshohihannya karena adanya kelemahan dalam sanadnya. Namun, doa yang disebutkan dalam Hadits di atas adalah yang lebih kuat sandarannya. Selain doa khusus tersebut, orang yang berpuasa diperbolehkan berdoa dengan doa apa saja yang ia inginkan karena doa orang yang berpuasa hingga ia berbuka adalah doa yang tidak tertolak. Adab lainnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam menyediakan makanan berbuka sehingga tidak terjatuh pada sikap boros (isrof) yang dilarang agama.

Bab 13: Berbuka dengan Kurma atau Air

Syariat memberikan tuntunan mengenai jenis makanan terbaik yang digunakan untuk mengawali berbuka puasa guna kesehatan fisik dan keberkahan sunnah.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), beliau berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ»

“Rosululloh biasanya berbuka dengan beberapa biji ruthob (kurma basah) sebelum melaksanakan Sholat. Jika tidak ada ruthob, maka beliau berbuka dengan beberapa biji tamr (kurma kering). Jika tidak ada tamr, maka beliau meminum beberapa teguk air.” (HSR. Abu Dawud no. 2356)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menunjukkan urutan prioritas makanan saat berbuka. Yang pertama adalah ruthob, karena ia manis dan lembut bagi lambung yang kosong. Jika tidak ada, maka tamr. Jika keduanya tidak didapatkan, maka air putih adalah pilihan terbaik karena sifatnya yang menyucikan.

Hikmah berbuka dengan kurma adalah untuk mengembalikan energi dengan cepat karena kandungan gulanya yang alami, sedangkan air berfungsi menyegarkan tubuh.

Pendapat yang rojih adalah disunnahkan berbuka dengan bilangan ganjil (seperti tiga, lima, atau tujuh). Jika seseorang tidak menemukan kurma maupun air, ia cukup berniat berbuka di dalam hatinya. Tindakan ini lebih utama daripada menunda-nunda berbuka hanya karena mencari jenis makanan tertentu.

Bab 14: Menjaga Lisan dan Akhlaq Saat Berpuasa

Hakikat puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan seluruh anggota badan dari perbuatan dosa dan kata-kata yang tidak bermanfaat.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Alloh tidak butuh atas tindakannya meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1903)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini memberikan peringatan keras bahwa kemaksiatan lisan seperti berdusta, menggunjing (ghibah), dan memfitnah dapat merusak pahala puasa.

Para ulama membagi pembatal puasa menjadi dua. Pertama, pembatal yang bersifat lahiriyyah (makan, minum, jima’) yang membatalkan keabsahan puasa secara hukum fiqih. Kedua, pembatal pahala (maknawiyah) seperti akhlaq yang buruk. Seseorang yang berpuasa namun tetap bermaksiat, secara hukum fiqih puasanya sah (tidak wajib qodho’), namun ia tidak mendapatkan pahala sama sekali atau berkurang pahalanya, sesuai jenis pelanggaran. Menjaga lisan merupakan kewajiban yang lebih ditekankan saat berpuasa agar tujuan utama puasa, yaitu ketaqwaan, dapat tercapai.

Bab 15: Keutamaan Dermawan dan Membaca Al-Quran di Bulan Romadhon

Bulan Romadhon adalah kesempatan untuk memperbanyak amal sholih, terutama kedermawanan sosial dan hubungan khusus dengan Al-Quran.

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), beliau berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ»

“Rosululloh adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi saat bulan Romadhon ketika Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malam di bulan Romadhon untuk menyimak bacaan Al-Quran beliau. Sungguh, Rosululloh jauh lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Al-Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menunjukkan dua amalan utama Nabi di bulan Romadhon: bersedekah dan mudarosah Al-Quran.

Kedermawanan Nabi diibaratkan seperti “angin yang berhembus” karena kecepatannya dalam memberi dan manfaatnya yang merata menyentuh semua lapisan masyarakat. Hal ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya lebih ringan tangan dalam membantu sesama di bulan ini. Adapun mudarosah Al-Quran (saling menyimak bacaan) menunjukkan bahwa Romadhon adalah bulan Al-Quran.

Disunnahkan bagi setiap Muslim untuk memiliki target khatam Al-Quran di bulan Romadhon dan merenungi maknanya, karena aktivitas ini akan melembutkan hati dan menguatkan keimanan.

Bab 16: Hukum Mencium Istri Bagi Orang yang Berpuasa

Syariat memberikan kelonggaran dalam perkara-perkara yang bersifat manusiawi antara suami istri selama tidak menjatuhkan pelakunya ke dalam pembatal puasa yang harom.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ»

“Rosululloh pernah mencium dan mencumbu (istrinya) dalam keadaan beliau sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Penjelasan Fiqih

Hukum mencium, memeluk, atau menyentuh istri bagi orang yang berpuasa adalah diperbolehkan (mubah) dan tidak membatalkan puasa.

Syarat utama diperbolehkannya hal ini adalah selama orang tersebut mampu mengendalikan dirinya agar tidak berlanjut pada hubungan intim (jima’) atau keluarnya mani. Jika seseorang merasa syahwatnya sangat kuat dan dikhawatirkan akan terjerumus pada pembatal puasa, maka hukumnya menjadi makruh bagi dirinya untuk melakukan hal tersebut.

Bab 17: Hukum Masuknya Waktu Shubuh dalam Keadaan Junub

Keadaan junub di pagi hari tidak menghalangi seseorang untuk memulai ibadah puasa, karena syarat puasa adalah menahan diri sejak terbit fajar, bukan dalam keadaan suci dari hadats besar sepanjang malam.

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ»

“Rosululloh pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah berhubungan intim dengan istrinya, kemudian beliau mandi janabah dan tetap berpuasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1926 dan Muslim no. 1109)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menegaskan bahwa suci dari janabah bukanlah syarat sah puasa. Seseorang yang berhubungan intim di malam hari lalu tertidur dan baru bangun setelah adzan Shubuh, maka ia tetap wajib berpuasa dan puasanya sah.

Kewajiban bagi orang tersebut adalah segera mandi janabah agar dapat melaksanakan Sholat Shubuh pada waktunya. Hal ini juga berlaku bagi wanita haidh yang darahnya berhenti tepat sebelum fajar; ia boleh berniat puasa dan mulai berpuasa, meskipun ia baru mandi setelah fajar terbit.

Bab 18: Hukum Bersiwak dan Ber-istinsyaq Bagi Orang yang Berpuasa

Menjaga kebersihan mulut dan hidung adalah bagian dari fithroh, namun ada batasan tertentu agar tidak ada air atau zat yang masuk ke dalam kerongkongan.

Dari Laqith bin Shobiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

“Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah di antara jari-jemari, dan bersungguh-sunggahlah dalam menghirup air ke hidung (istinsyaq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HSR. Abu Dawud no. 142)

Penjelasan Fiqih

Islam sangat memperhatikan kebersihan. Bersiwak atau menggosok gigi saat berpuasa hukumnya sunnah di setiap waktu, baik sebelum matahari tergelincir maupun sesudahnya.

Mengenai istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudhu), Nabi melarang untuk melakukannya secara berlebihan (terlalu dalam) bagi orang yang berpuasa karena dikhawatirkan air tersebut akan masuk ke kerongkongan dan membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran terbuka secara tidak sengaja (saat berkumur atau ber-istinsyaq yang wajar) tidak membatalkan puasa. Namun, sikap berlebih-lebihan dalam hal tersebut saat berpuasa hukumnya makruh.

Bab 19: Hukum Bekam (Hijamah) Bagi Orang yang Berpuasa

Terjadi diskusi ilmiyyah di kalangan ulama mengenai pengaruh mengeluarkan darah dalam jumlah banyak melalui bekam terhadap keabsahan puasa.

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H):

«احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ»

“Nabi pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang berpuasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1939)

Penjelasan Fiqih

Hukum bekam bagi orang yang berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat mayoritas ulama.

Meskipun terdapat Hadits lain yang berbunyi “Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam,” para ulama menjelaskan bahwa Hadits tersebut telah di-nasakh (dihapus hukumnya) atau dimaknai bahwa bekam dapat melemahkan fisik seseorang sehingga dikhawatirkan ia akan berbuka.

Pendapat yang rojih adalah bekam tidak membatalkan puasa secara zatnya, namun hukumnya menjadi makruh bagi orang yang fisiknya lemah karena dikhawatirkan akan jatuh pingsan atau tidak kuat melanjutkan puasa. Jika fisik seseorang kuat, maka tidak mengapa ia melakukan bekam atau donor darah.

Bab 20: Keringanan Tidak Berpuasa Bagi Musafir

Alloh memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) untuk memilih antara tetap berpuasa atau berbuka.

أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ - وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ -، فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

“Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi : ‘Apakah aku boleh berpuasa saat safar?’ —dan ia adalah orang yang gemar berpuasa—. Maka beliau menjawab: ‘Jika engkau mau maka berpuasalah, dan jika engkau mau maka berbukalah.’” (HR. Al-Bukhori no. 1943 dan Muslim no. 1121)

Penjelasan Fiqih

Musafir mendapatkan udzur syar’i untuk tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qodho’ di hari lain.

Syarat safar yang membolehkan berbuka adalah safar yang jaraknya membolehkan Sholat qoshor. Pendapat yang rojih mengenai mana yang lebih utama antara berpuasa atau berbuka bagi musafir adalah: (1) Jika puasa terasa sangat berat dan membahayakan kesehatan, maka wajib berbuka; (2) Jika puasa terasa berat namun masih bisa ditahan, maka berbuka lebih utama sebagai bentuk mengambil keringanan (rukhshoh) dari Alloh; (3) Jika puasa terasa ringan dan tidak menyulitkan, maka tetap berpuasa lebih utama agar kewajiban cepat tertunaikan.

Bab 21: Keringanan Tidak Berpuasa Bagi Orang Sakit

Alloh Maha Mengetahui kelemahan hamba-Nya, sehingga Dia mensyariatkan keringanan bagi mereka yang terhalang oleh kondisi kesehatan.

﴿وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Alloh menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Penjelasan Fiqih

Orang sakit yang diperbolehkan berbuka adalah mereka yang jika tetap berpuasa maka penyakitnya akan bertambah parah, kesembuhannya menjadi lambat, atau merasakan kepayahan yang sangat berat.

Sakit ringan seperti pening kepala biasa atau nyeri jari yang tidak berpengaruh pada daya tahan tubuh tidaklah membolehkan seseorang berbuka. Namun, jika penyakit tersebut masuk dalam kategori berat menurut diagnosa kedokteran yang terpercaya atau berdasarkan kebiasaan (pengalaman) si sakit, maka ia boleh berbuka.

Pendapat yang rojih adalah orang sakit tersebut wajib meng-qodho’ puasanya sejumlah hari yang ia tinggalkan setelah ia sembuh kelak. Jika penyakitnya termasuk kategori yang tidak ada harapan sembuh secara medis, maka hukumnya beralih dari qodho’ menjadi membayar fidyah.

Bab 22: Hukum Puasa Bagi Wanita Haidh dan Nifas

Keluarnya darah haidh dan nifas merupakan penghalang alami yang ditetapkan Alloh bagi wanita, di mana mereka dilarang berpuasa namun wajib menggantinya.

Dari Mu’adzah, ia bertanya kepada ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H): “Mengapa orang yang haidh meng-qodho’ puasa dan tidak meng-qodho’ Sholat?” Maka ‘Aisyah menjawab:

«كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

“Dahulu kami mengalami hal itu (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qodho’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho’ Sholat.” (HR. Muslim no. 335)

Penjelasan Fiqih

Wanita yang sedang haidh atau nifas harom hukumnya berpuasa, dan jika ia tetap berpuasa maka puasanya tidak sah.

Apabila seorang wanita mendapati darah haidh keluar meskipun sesaat sebelum matahari terbenam, maka puasanya batal dan wajib qodho’. Sebaliknya, jika ia suci tepat sebelum fajar shodiq, ia wajib berniat dan berpuasa meskipun belum sempat mandi janabah.

Wanita haidh tidak perlu merasa berdosa karena tidak berpuasa, sebab ia sedang menjalankan ketaatan.

Kewajiban mengganti puasa (qodho’) adalah bentuk amanah syariat, berbeda dengan Sholat, karena jumlah hari puasa yang ditinggalkan relatif sedikit dibandingkan Sholat yang sangat banyak setiap harinya.

Bab 23: Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui mendapatkan perhatian khusus dalam syariat karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi fisik mereka maupun janin dan bayi mereka.

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ»

“Sungguh Alloh ‘Azza wa Jalla membebaskan beban puasa dan separuh Sholat (qoshor) bagi musafir, serta membebaskan beban puasa bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui.” (HSR. At-Tirmidzi no. 715)

Penjelasan Fiqih

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka merasa tidak mampu atau khawatir akan keselamatan diri dan anaknya.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa yang wajib mereka lakukan setelah berbuka. Ada yang mewajibkan qodho’ saja, ada yang mewajibkan fidyah saja, dan ada pula yang mewajibkan keduanya. Pendapat yang rojih adalah mereka cukup meng-qodho’ puasa saja tanpa fidyah, karena kedudukan mereka disamakan dengan orang yang sedang sakit dalam ayat “siapa yang sakit... maka menggantinya di hari yang lain”. Kecuali jika kehamilan dan masa menyusui itu bersambung terus-menerus sehingga tidak ada waktu untuk qodho’, maka membayar fidyah menjadi pilihan yang lebih memudahkan bagi mereka.

Bab 24: Kewajiban Fidyah Bagi Orang Tua yang Lemah

Bagi mereka yang secara fisik tidak lagi mampu memikul beban puasa karena usia senja, Alloh memberikan jalan keluar berupa memberi makan orang miskin.

﴿وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (membayar) fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqoroh: 184)

Penjelasan Fiqih

Ayat ini menjelaskan tentang orang tua yang sudah sangat renta (syaikhun kabir) dan wanita tua yang tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa sepanjang tahun.

Makna “yuthiquunahu” dalam ayat tersebut ditafsirkan oleh para Shohabat seperti Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma sebagai “orang-orang yang merasakan kepayahan yang sangat berat”.

Orang tua tersebut tidak memiliki kewajiban qodho’ karena kelemahan fisiknya bersifat permanen, maka ia wajib membayar fidyah berupa satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok atau memberi makan satu orang miskin hingga kenyang untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Alloh agar tidak ada beban ibadah yang melampaui kemampuan hamba.

Bab 25: Meng-qodho’ Hutang Puasa Romadhon

Membayar hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datangnya Romadhon tahun berikutnya, namun syariat memberikan kelonggaran dalam waktu pelaksanaannya.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:

«كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»

“Dahulu aku memiliki hutang puasa Romadhon, dan aku tidak mampu meng-qodho’nya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhori no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Penjelasan Fiqih

Waktu untuk meng-qodho’ puasa Romadhon adalah luas (muwassa’), mulai dari bulan Syawwal hingga bulan Sya’ban tahun berikutnya.

Meskipun waktunya luas, menyegerakan qodho’ tetap lebih utama (afdhol) sebagai bentuk bersegera dalam kebaikan dan membebaskan tanggungan hutang kepada Alloh. Seseorang tidak boleh menunda qodho’ hingga melewati Romadhon berikutnya tanpa udzur yang mendesak.

Pendapat yang rojih adalah jika seseorang menunda qodho’ karena udzur yang terus-menerus (seperti sakit yang lama) hingga masuk Romadhon berikutnya, maka ia cukup meng-qodho’ saja setelah itu. Namun jika ia menunda karena meremehkan, maka selain wajib qodho’ ia juga dianjurkan bertaubat dan sebagian ulama mewajibkan fidyah sebagai sanksi atas kelalaiannya.

Bab 26: Sholat Tarowih (Qiyam Romadhon) dan Keutamaannya

Menghidupkan malam-malam Romadhon dengan ibadah Sholat malam berjamaah merupakan amalan yang dijanjikan pengampunan dosa.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Siapa yang melakukan Sholat malam di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhori no. 37 dan Muslim no. 759)

Penjelasan Fiqih

Sholat Tarowih hukumnya sunnah muakkadah dan lebih utama dikerjakan secara berjamaah di Masjid.

Makna “iman” dalam Hadits ini adalah meyakini kewajiban dan keutamaannya, sedangkan “ihtisaban” adalah murni mengharap wajah Alloh tanpa unsur riya’. Seseorang yang melaksanakan Sholat Tarowih bersama imam hingga selesai, maka ia dicatat mendapatkan pahala Sholat semalam suntuk.

Sholat ini sebaiknya dikerjakan dengan tenang (thuma’ninah) dan tidak terburu-buru, karena inti dari qiyam adalah ketundukan dan perenungan terhadap ayat-ayat Alloh yang dibaca.

Bab 27: Jumlah Roka’at Sholat Malam Nabi

Meskipun syariat memberikan keluasan dalam jumlah roka’at Sholat malam, mengikuti teladan Nabi dalam hal kualitas dan kuantitas adalah lebih utama.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau ditanya tentang bagaimana Sholat Nabi di bulan Romadhon. Beliau menjawab:

«مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً»

“Beliau tidak pernah menambah di bulan Romadhon dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari sebelas roka’at.” (HR. Al-Bukhori no. 1147 dan Muslim no. 738)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menunjukkan kebiasaan Nabi yang sering melaksanakan Sholat malam sebanyak sebelas roka’at.

Jumlah sebelas roka’at ini terdiri dari delapan roka’at Sholat malam dan ditutup dengan tiga roka’at Witir. Namun, para ulama bersepakat bahwa Sholat malam tidak memiliki batasan angka yang kaku. Seseorang boleh mengerjakan tiga belas, dua puluh tiga, atau lebih, berdasarkan sabda Nabi yang lain: “Sholat malam itu dua roka’at-dua roka’at.” Sehingga Hadits Aisyah di atas dipahami: jumlah umumnya atau 11 rokaat witirnya.

Pendapat yang rojih adalah yang paling utama adalah menjaga kualitas bacaan dan lamanya berdiri sebagaimana yang dilakukan Nabi . Jika seseorang mampu memperpanjang bacaan, maka sebelas roka’at adalah yang terbaik. Namun jika bacaannya pendek, maka memperbanyak roka’at (seperti dua puluh tiga roka’at) adalah hal yang baik agar durasi ibadah di malam hari tetap panjang.

Bab 28: Keutamaan Mencari Lailatul Qodr

Lailatul Qodr adalah malam yang paling mulia dalam setahun, di mana nilai ibadah di dalamnya melampaui ibadah selama seribu bulan.

﴿لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qodr: 3)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Siapa yang melaksanakan Sholat pada malam Lailatul Qodr karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhori no. 1901 dan Muslim no. 760)

Penjelasan Fiqih

Ayat dan Hadits di atas menunjukkan agungnya kedudukan Lailatul Qodr. Menghidupkan malam tersebut dengan Sholat, doa, dan dzikir adalah sunnah yang sangat ditekankan.

Keutamaan “lebih baik dari seribu bulan” bermakna bahwa amal sholih yang dilakukan pada satu malam tersebut pahalanya lebih besar daripada amal yang dilakukan selama 83 tahun empat bulan di waktu selainnya. Pengampunan dosa yang dijanjikan mencakup dosa-dosa kecil, adapun dosa besar memerlukan taubat yang khusus.

Pendapat yang rojih adalah Lailatul Qodr terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Romadhon, dan seorang Muslim hendaknya bersungguh-sungguh di seluruh malam tersebut agar tidak kehilangan kesempatan yang sangat berharga ini.

Bab 29: Tanda-tanda Malam Lailatul Qodr

Meskipun waktu pastinya dirahasiakan oleh Alloh, terdapat tanda-tanda alam yang dapat dikenali oleh orang-orang yang bersungguh-sungguh mencarinya.

Dari Ubay bin Ka’b rodhiyallahu ‘anhu (30 H), beliau berkata:

«وَاللهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ، هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا، هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا»

“Demi Alloh, sungguh aku benar-benar mengetahui malam apakah itu. Itulah malam yang Rosululloh memerintahkan kami untuk menghidupkannya (dengan ibadah). Itulah malam ke-27. Tanda-tandanya ialah matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih, tidak memiliki sinar (yang menyilaukan).” (HR. Muslim no. 762)

Penjelasan Fiqih

Alloh merahasiakan tanggal pasti Lailatul Qodr agar para hamba-Nya terus meningkatkan intensitas ibadah di sepuluh hari terakhir dan tidak hanya terpaku pada satu malam saja.

Selain tanda pada pagi harinya berupa matahari yang nampak seperti nampan putih yang teduh, terdapat pula tanda pada malam harinya, yaitu cuaca yang tenang, udara yang sedang (tidak panas dan tidak dingin), serta hati orang-orang yang beriman merasakan ketenangan yang luar biasa.

Tanda-tanda ini sering kali baru diketahui setelah malam itu berlalu, sebagai bentuk ujian kesungguhan bagi seorang hamba. Adapun mengenai perpindahan tanggalnya, pendapat yang kuat menyatakan bahwa Lailatul Qodr berpindah-pindah setiap tahunnya di malam-malam ganjil sepuluh terakhir Romadhon. Adapun Hadits Ubai di atas tentang apa yang terjadi di malamnya saja.

Bab 30: Doa di Malam Lailatul Qodr

Seorang Muslim hendaknya memperbanyak permohonan ampun kepada Alloh di malam yang mulia ini dengan menggunakan lafazh doa yang diajarkan oleh Nabi .

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau bertanya: “Wahai Rosululloh, jika aku mengetahui malam apa itu Lailatul Qodr, apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab: “Ucapkanlah:

«اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي»

“Ya Alloh, sungguh Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah aku.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3513)

Penjelasan Fiqih

Doa ini mengandung pengakuan akan sifat Alloh yang Maha Pemaaf dan permohonan hamba agar segala kesalahannya dihapuskan.

Nama Alloh “Al-‘Afuww” memiliki makna yang sangat dalam, yaitu Dia yang menghapus jejak-jejak dosa sehingga dosa tersebut benar-benar hilang dari catatan. Meminta ampunan (‘afwa) di malam Lailatul Qodr adalah permintaan yang paling mulia, karena jika seorang hamba telah diampuni oleh Robb-nya, maka ia akan meraih kebahagiaan di dunia dan di Akhiroh.

Doa ini hendaknya dibaca berulang-ulang dengan penuh kekhusyukan, di samping doa-doa kebaikan lainnya, karena malam tersebut adalah waktu yang sangat mustajab untuk dikabulkannya doa.

Bab 31: I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Romadhon

I’tikaf adalah berdiam diri di Masjid dengan tujuan murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan memutus sementara hubungan dengan urusan duniawi.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

“Nabi senantiasa ber-i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Romadhon sampai Alloh mewafatkan beliau. Lalu sepeninggal beliau, istri-istrinya beri’tikaf.” (HR. Al-Bukhori no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Penjelasan Fiqih

I’tikaf hukumnya sunnah muakkadah, terutama di bulan Romadhon guna mengejar kemuliaan Lailatul Qodr.

Syarat sahnya i’tikaf adalah dilakukan di Masjid yang digunakan untuk Sholat berjamaah agar orang yang ber-i’tikaf tidak perlu keluar Masjid untuk melaksanakan Sholat. Bagi laki-laki, lebih utama di Masjid yang juga ditegakkan Sholat Jum’at di dalamnya. Inti dari i’tikaf adalah mengumpulkan hati untuk menghadap Alloh, sehingga orang yang ber-i’tikaf hendaknya menyibukkan diri dengan Sholat sunnah, membaca Al-Quran, berdzikir, dan bertaubat.

I’tikaf dimulai sebelum matahari terbenam pada malam ke-21 dan berakhir setelah matahari terbenam pada malam terakhir Romadhon.

Bab 32: Adab-adab dalam Melaksanakan I’tikaf

Seorang mu’takif (orang yang ber-i’tikaf) harus menjaga adab-adab syar’i agar tujuan ibadahnya tercapai dan tidak terjatuh pada pembatal i’tikaf.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:

«السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ»

“Petunjuk bagi orang yang ber-i’tikaf adalah: Hendaknya ia tidak menjenguk orang sakit, tidak mengantar janazah, tidak menyentuh istrinya dan tidak pula mencumbunya, serta tidak keluar Masjid untuk suatu keperluan kecuali untuk urusan yang mendesak (seperti buang hajat).” (HSR. Abu Dawud no. 2473)

Penjelasan Fiqih

I’tikaf akan batal jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya atau keluar dari area Masjid tanpa adanya keperluan yang darurat dan mendesak.

Keperluan yang mendesak misalnya adalah keluar untuk buang air, mandi wajib, atau mengambil makanan jika tidak ada yang mengantarkannya ke Masjid. Adapun berbicara sekadarnya dengan orang lain atau dikunjungi oleh keluarga di dalam Masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu kekhusyukan.

Orang yang ber-i’tikaf hendaknya meminimalkan penggunaan alat komunikasi yang dapat menyibukkan hatinya dengan urusan dunia, agar ia benar-benar fokus ber-kholwat (menyendiri) bersama Robb-nya.

Bab 33: Syariat Zakat Fithri dan Hikmahnya

Zakat Fithri diwajibkan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), beliau berkata:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Rosululloh mewajibkan Zakat Fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin. Siapa yang mengeluarkannya sebelum Sholad ‘Ied maka diterima, dan siapa yang mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied maka menjadi sodaqoh biasa.” (HHR. Abu Dawud no. 1609)

Penjelasan Fiqih

Zakat Fithri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya.

Kewajiban ini mencakup seluruh anggota keluarga, baik besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak. Hikmahnya sangat agung; secara individu ia menutupi kekurangan-kekurangan kecil selama puasa, dan secara sosial ia memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang kelaparan atau meminta-minta di hari kegembiraan kaum Muslim.

Zakat Fithri harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin secara khusus, bukan dibagi merata ke delapan asnaf zakat mal lainnya, agar tujuan pemberian makan bagi mereka tercapai secara maksimal di hari ‘Ied.

Bab 34: Jenis dan Kadar Makanan untuk Zakat Fithri

Ketentuan mengenai apa yang dikeluarkan dan seberapa banyak jumlahnya telah diatur oleh syariat berdasarkan kebiasaan makanan pokok setempat.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu (74 H), beliau berkata:

«كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»

“Dahulu kami mengeluarkan Zakat Fithri sebanyak satu sho’ makanan, atau satu sho’ gandum, atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ keju, atau satu sho’ kismis.” (HR. Al-Bukhori no. 1506 dan Muslim no. 985)

Penjelasan Fiqih

Kadar Zakat Fithri adalah satu sho’, yaitu ukuran takaran yang jika dikonversi ke berat timbangan makanan pokok (seperti beras di Indonesia) adalah sekitar 2,5 kg sampai 3 kg.

Jenis yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri tersebut. Pendapat yang rojih adalah Zakat Fithri wajib dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, bukan dalam bentuk uang, karena Nabi dan para Shohabat senantiasa mengeluarkannya dalam bentuk bahan makanan meskipun uang dirham dan dinar sudah ada di zaman tersebut. Mengeluarkan makanan pokok lebih sesuai dengan maksud syariat sebagai thumatan lil masakin (pemberian makan bagi orang miskin). Namun, jika dalam kondisi darurat yang sangat mendesak uang tersebut lebih bermanfaat bagi fakir miskin, maka sebagian ulama memberikan kelonggaran.

Bab 35: Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

Zakat Fithri memiliki batasan waktu tertentu yang jika dilewati tanpa udzur, maka statusnya berubah dari zakat menjadi sedekah biasa.

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), beliau berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»

“Rosululloh memerintahkan agar Zakat Fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju Sholat (‘Ied).” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)

Penjelasan Fiqih

Waktu pengeluaran Zakat Fithri terbagi menjadi tiga. Pertama, waktu jawaz (boleh), yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Kedua, waktu afdhol (utama), yaitu mulai dari terbit fajar pada hari raya hingga sesaat sebelum Sholat ‘Ied ditegakkan. Ketiga, waktu harom, yaitu mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied tanpa adanya udzur syar’I, tetapi tetap harus dikeluarkan.

Siapa yang mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied, maka ia dianggap berdosa dan amalnya tersebut bernilai sedekah biasa, namun ia tetap wajib mengeluarkannya sebagai bentuk pertanggungjawaban hutang kepada Alloh.

Diperbolehkan menitipkan zakat kepada panitia (amil) sejak awal atau pertengahan Romadhon untuk memudahkan pendistribusian, namun penyaluran kepada fakir miskin harus dipastikan terjadi sebelum Sholat ‘Ied dilaksanakan.

Bab 36: Keutamaan Melaksanakan Umroh di Bulan Romadhon

Beribadah umroh di bulan suci Romadhon memiliki nilai pahala yang sangat istimewa, bahkan setara dengan melaksanakan ibadah Haji bersama Nabi .

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي»

“Sungguh umroh di bulan Romadhon (pahalanya) senilai dengan ibadah Haji atau Haji bersamaku.” (HR. Al-Bukhori no. 1863 dan Muslim no. 1256)

Penjelasan Fiqih

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya kemurahan Alloh bagi mereka yang mampu mengunjungi Baitullah di bulan puasa.

Makna dari “senilai dengan Haji” adalah dalam hal besarnya pahala dan keutamaannya, bukan berarti umroh tersebut dapat menggugurkan kewajiban Haji bagi orang yang belum melaksanakannya. Haji tetap wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Keutamaan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan umroh di bulan Romadhon, baik di awal, tengah, maupun akhir bulan, meskipun melakukan umroh di sepuluh malam terakhir tentu lebih utama karena bertepatan dengan waktu-waktu Lailatul Qodr.

Bab 37: Sunnah-sunnah di Hari Raya ‘Iedul Fithri

Hari Raya ‘Iedul Fithri adalah hari kemenangan bagi orang-orang yang berpuasa, dan Nabi memberikan tuntunan adab dalam menyambutnya.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), beliau berkata:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ» «وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»

“Rosululloh tidaklah keluar (menuju lapangan) pada hari Raya ‘Iedul Fithri sampai beliau memakan beberapa butir kurma... dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR. Al-Bukhori no. 953)

Penjelasan Fiqih

Termasuk sunnah di hari raya adalah mandi, memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai wewangian bagi laki-laki, dan mengumandangkan takbir sejak malam hari hingga Sholat ‘Ied dimulai.

Khusus untuk ‘Iedul Fithri, disunnahkan makan beberapa butir kurma sebelum berangkat Sholat sebagai tanda nyata bahwa ia sudah tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan ‘Iedul Adha yang disunnahkan tidak makan terlebih dahulu agar dapat memakan daging kurban nantinya.

Disunnahkan juga berangkat ke tempat Sholat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan yang berbeda, guna menampakkan syiar Islam serta menyapa lebih banyak kaum Muslim di sepanjang perjalanan.

Bab 38: Larangan Berpuasa pada Hari Raya

Alloh mengharomkan puasa pada hari kegembiraan agar kaum Muslim dapat menikmati hidangan dan mensyukuri ni’mat-Nya.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu (74 H), beliau berkata:

«نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الفِطْرِ وَالنَّحْرِ»

“Nabi melarang berpuasa pada hari Raya ‘Iedul Fithri dan hari Raya ‘Iedul Adha.” (HR. Al-Bukhori no. 1991 dan Muslim no. 827)

Penjelasan Fiqih

Larangan puasa pada dua hari raya ini bersifat mutlak dan para ulama bersepakat atas keharomannya.

Keharoman ini mencakup semua jenis puasa, baik puasa wajib (seperti qodho’ atau nadzar) maupun puasa sunnah. Hari raya adalah hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Alloh. Jika seseorang bernadzar untuk berpuasa pada hari raya, maka nadzarnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.

Siapa yang tetap nekat berpuasa pada hari ini maka ia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya, dan puasanya tidak dianggap sah sedikit pun secara syar’i.

Bab 39: Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

Setelah menyelesaikan kewajiban di bulan Romadhon, seorang Muslim dianjurkan menyambungnya dengan puasa sunnah Syawwal guna meraih pahala puasa setahun penuh.

Dari Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu (52 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

“Siapa yang berpuasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang masa (setahun).” (HR. Muslim no. 1164)

Penjelasan Fiqih

Pahala setahun penuh didapatkan karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat. Tiga puluh hari Romadhon setara 300 hari, dan enam hari Syawwal setara 60 hari, sehingga totalnya adalah 360 hari (1 tahun).

Puasa Syawwal boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih di bulan Syawwal. Namun, menyegerakannya adalah lebih utama.

Pendapat yang rojih adalah bagi orang yang memiliki hutang puasa Romadhon, ia wajib mendahulukan qodho’ terlebih dahulu hingga tuntas sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawwal, agar ia benar-benar terhitung telah “berpuasa Romadhon secara sempurna” baru kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawwal.

Bab 40: Istiqomah dalam Amal Sholih Pasca Romadhon

Tanda diterimanya amal di bulan Romadhon adalah adanya perubahan akhlaq dan kesinambungan amal sholih pada bulan-bulan berikutnya.

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H), dari Nabi , beliau bersabda:

«إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ»

“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh adalah amalan yang paling rutin (istiqomah) dilakukan meskipun jumlahnya sedikit.” (HR. Al-Bukhori no. 6464 dan Muslim no. 783)

Penjelasan Fiqih

Bulan Romadhon adalah madrasah tarbiyyah (pendidikan) bagi jiwa. Jangan sampai seseorang menjadi “hamba Romadhon” yang hanya rajin beribadah di satu bulan saja lalu meninggalkannya di bulan lain.

Seorang Muslim hendaknya tetap menjaga Sholat berjamaah, tilawah Al-Quran, Sholat malam, dan sedekah meskipun Romadhon telah berlalu. Para Salaf terdahulu berdoa selama enam bulan agar amal mereka di bulan Romadhon diterima.

Istiqomah merupakan karomah yang paling agung. Kesuksesan puasa seseorang tidak hanya dilihat dari seberapa banyak air mata yang tumpah di malam terakhir Romadhon, melainkan dari seberapa kokoh ia berpijak di atas Sunnah Nabi setelah bulan itu pergi meninggalkan kita.

Penutup

Demikianlah 40 Hadits tentang Puasa Romadhon yang telah kita bahas secara mendalam, mulai dari penetapan awal bulan hingga amalan-amalan istiqomah di bulan-bulan selanjutnya. Harapan kami, buku ini bukan sekadar menjadi koleksi bacaan di rak-rak buku, melainkan menjadi pelita bagi setiap Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di atas ilmu dan dalil yang shohih.

Kita memohon kepada Alloh Robbul ‘Aalamiin agar Dia menerima seluruh rangkaian ibadah kita, mengampuni segala kekhilafan kita, dan mengumpulkan kita semua di Jannah-Nya yang penuh ni’mat.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi , keluarga beliau, dan para Shohabat beliau hingga hari Akhiroh kelak. Walhamdulillahirobbil ‘aalamiin.

 

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url