[PDF] Arbain (40 Hadits) Tentang Puasa Romadhon - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam yang telah
mewajibkan Puasa Romadhon sebagai salah satu rukun Islam yang agung. Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ,
keluarga, serta para Shohabat beliau rodhiyallahu ‘anhum.
Amma ba’du:
Sungguh, bulan Romadhon adalah anugerah besar bagi setiap
Muslim, di mana pintu-pintu Jannah dibuka dan pintu-pintu Naar ditutup.
Menjalankan ibadah di bulan ini memerlukan pondasi ilmu yang kokoh bersumber
dari Al-Quran dan Sunnah sesuai pemahaman para Salafush Sholih, agar amal yang
dikerjakan tidak sia-sia dan membuahkan ketaqwaan yang hakiki. Buku ini
menghimpun 40 Hadits pilihan yang mencakup hukum-hukum fiqih, adab, serta
keutamaan amalan di bulan Romadhon secara menyeluruh. Penjelasan di dalamnya
disusun secara ilmiyyah dengan menguatkan pendapat yang rojih (sesuai kemampuan
penulis) berdasarkan dalil-dalil yang shohih, sehingga diharapkan dapat menjadi
panduan praktis bagi kaum Muslim dalam meraih ridho Alloh Robbul ‘Aalamiin.
Bab 1: Keutamaan Puasa Romadhon
dan Kedudukannya dalam Islam
Puasa Romadhon memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena
ia merupakan bagian dari rukun Islam yang dengannya tegaknya agama seseorang.
Selain itu, ibadah ini memiliki kekhususan pahala yang langsung disandarkan kepada
Alloh.
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ،
الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ:
إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ
مِنْ أَجْلِي»
“Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu
kebaikan dibalas dengan 10
lipat sampai 700 kali
lipat. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Kecuali Puasa, karena sungguh
Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan
syahwat dan makanannya demi Aku.’” (HR. Muslim no. 1151 dan Al-Bukhori no. 1904)
Penjelasan
Hadits ini menunjukkan bahwa semua amal kebaikan
dilipatgandakan pahalanya dari 10 hingga 700 kali lipat, kecuali Puasa. Alloh
menyebutkan dalam Hadits Qudsi ini
bahwa Puasa adalah milik-Nya dan Dia sendiri yang akan menentukan
besaran pahalanya tanpa batasan angka tertentu. Hal ini disebabkan karena dalam
Puasa terkumpul tiga jenis kesabaran: sabar dalam ketaatan, sabar dalam
menjauhi kemaksiatan, dan sabar menghadapi taqdir Alloh yang terasa berat. Makna “Puasa
untuk-Ku” adalah karena ibadah ini merupakan rahasia antara hamba dengan
Robb-nya yang terbebas dari unsur riya’, berbeda dengan amalan nampak lainnya.
Bab 2: Kewajiban Menunaikan Puasa
Romadhon
Kewajiban Puasa pada bulan Romadhon ditetapkan berdasarkan
nash Al-Quran dan Sunnah yang bersifat pasti.
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS.
Al-Baqoroh: 183)
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ:
شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh,
mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa
Romadhon.” (HR. Al-Bukhori no. 8 dan Muslim no. 16)
Penjelasan Fiqih
Ayat dan Hadits di atas menegaskan bahwa Puasa Romadhon
adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, sehat,
dan mukim. Lafazh “kutiba” dalam ayat tersebut bermakna “diwajibkan”.
Para ulama bersepakat bahwa siapa yang mengingkari kewajiban Puasa Romadhon
maka ia telah keluar dari Islam. Kewajiban ini dimulai sejak tahun kedua
Hijriyyah.
Bab 3: Ancaman
Bagi Siapa yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur
Seorang Muslim harom hukumnya membatalkan Puasa sebelum
waktunya tiba tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i.
Dari Abu Umamah Al-Bahili rodhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي
رَجُلَانِ... فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ،
تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ
يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ»
“Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua orang pria
mendatangi aku... ternyata aku melihat orang-orang yang digantung pada urat besar tumit mereka,
sisi-sisi mulut mereka
robek, dan dari robekan itu mengalir darah. Aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu?’
Dua orang tadi menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba
waktu berbuka puasa mereka.’” (HSR. Ibnu Khuzaimah no. 1986)
Penjelasan Fiqih
Hadits ini memberikan gambaran siksaan yang sangat pedih
bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya. Ini menunjukkan bahwa
membatalkan Puasa Romadhon dengan sengaja tanpa udzur termasuk dosa besar.
Pendapat yang rojih adalah siapa yang membatalkan Puasa dengan sengaja tanpa udzur,
maka ia wajib wajib meng-qodho’nya, disertai taubat. Meskipun ada pendapat yang
menyebutkan qodho’ tidak lagi bermanfaat bagi orang yang melanggar dengan
sengaja, namun kewajiban qodho’ lebih kuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Bab 4: Penetapan Awal Romadhon
dengan Ru’yatul Hilal
Awal bulan
Romadhon ditentukan melalui pengamatan hilal (bulan sabit), dan tidak
diperkenankan menggunakan perhitungan hisab astronomi sebagai penentu tunggal
dalam menetapkan ibadah.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah
kalian karena melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) karena melihat
hilal. Jika hilal tertutup awan bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan
Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhori no. 1909 dan Muslim no.
1081)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
merupakan kaidah utama dalam menetapkan awal dan akhir bulan hijriyyah,
khususnya Romadhon. Syariat mengaitkan hukum puasa dengan ru’yah (melihat
dengan mata telanjang atau alat bantu), bukan dengan hitungan kalender semata.
Pembahasan
detailnya adalah sebagai berikut: Pertama, jika hilal terlihat pada malam ke-30
bulan Sya’ban oleh minimal satu orang saksi yang adil (terpercaya), maka
keesokan harinya wajib berpuasa. Kedua, jika hilal tidak terlihat karena faktor
cuaca atau posisi bulan belum mencapai derajat yang memungkinkan untuk dilihat,
maka bulan Sya’ban wajib digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Pendapat
yang rojih adalah hisab hanya digunakan sebagai alat bantu pendukung, namun
bukan sebagai pengganti ru’yah. Jika hasil hisab menyatakan sudah masuk bulan
baru namun hilal tidak terlihat secara nyata, maka umat Islam tetap wajib
menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari sesuai perintah Nabi ﷺ yang tegas. Selain itu, jika satu penduduk negeri melihat
hilal, maka pendapat yang lebih kuat adalah penduduk negeri tersebut wajib
berpuasa, namun bagi negeri yang sangat jauh jaraknya, mereka mengikuti ru’yah
wilayah mereka masing-masing sesuai dengan perbedaan terbitnya bulan (mathla’).
Bab 5: Larangan Mendahului
Romadhon dengan Puasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Sebagai
bentuk pemisah antara ibadah sunnah dan wajib, serta untuk menjaga kemurnian
waktu Romadhon, syariat melarang puasa satu atau dua hari sebelum Romadhon
dimulai.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«لاَ
يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ
يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ»
“Janganlah
salah seorang dari kalian mendahului Romadhon dengan berpuasa satu atau dua hari
sebelumnya, kecuali seseorang yang sudah terbiasa menjalankan suatu puasa, maka
silakan ia berpuasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1914 dan Muslim no. 1082)
Penjelasan
Fiqih
Larangan
dalam Hadits ini bertujuan agar tidak ada penambahan dalam ibadah wajib yang tidak
berasal dari syariat, serta sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental menyambut
Romadhon. Pembahasan mendalam mengenai pengecualian dalam Hadits ini adalah:
Orang yang
memiliki kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud,
yang kebetulan bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Romadhon, maka ia
diperbolehkan melanjutkan puasanya.
Orang yang
sedang meng-qodho’ hutang puasa tahun lalu yang belum selesai, atau memiliki
kewajiban puasa nadzar dan kaffaroh, maka ia wajib menunaikannya meskipun di
akhir bulan Sya’ban.
Pendapat
yang rojih adalah larangan ini bersifat harom jika tujuannya adalah untuk “berjaga-jaga”
karena ragu apakah sudah masuk Romadhon atau belum (dikenal sebagai hari syakk/meragukan).
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki alasan syar’i di atas, maka ia harus
berbuka agar ada pembeda yang jelas antara bulan Sya’ban dan bulan Romadhon.
Bab 6: Niat dalam Puasa Wajib
Niat adalah
rukun sahnya puasa yang membedakan antara aktivitas menahan lapar biasa dengan ibadah
kepada Alloh.
Dari
Hafshoh rodhiyallahu ‘anha (45 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ
لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ»
“Siapa
yang tidak membulatkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa
baginya.” (HSR. Abu Dawud no. 2454)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menegaskan kewajiban tabyitun niyah, yaitu menetapkan niat di malam hari
sebelum masuk waktu fajar untuk semua jenis puasa wajib (Romadhon, qodho’,
kaffaroh, dan nadzar). Berbeda dengan puasa sunnah yang diperbolehkan berniat
di pagi hari selama belum makan atau minum.
Detail
pembahasan niat: Niat tempatnya di dalam hati dan tidak disyariatkan untuk
melafazhkannya (men-jahar-kan). Keinginan seseorang untuk bangun sahur pun
sudah termasuk ke dalam niat. Pendapat yang rojih mengenai frekuensi niat
adalah: seseorang cukup berniat satu kali di awal bulan Romadhon untuk berpuasa
sebulan penuh, namun memperbaharui niat di setiap malam adalah lebih utama dan
lebih berhati-hati (ahwath) untuk menjaga keabsahan ibadah setiap
harinya. Jika puasa terputus karena udzur seperti sakit atau haidh, maka ia
wajib memasang niat baru saat akan mulai berpuasa kembali.
Bab 7: Kewajiban Menahan Diri dari
Makan, Minum, dan Jima’
Inti dari
puasa secara lahiriyyah adalah menahan diri dari segala hal yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
﴿وَكُلُواْ
وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ
ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ﴾
“Makan
dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS.
Al-Baqoroh: 187)
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
dalam Hadits Qudsi Alloh berfirman:
«يَتْرُكُ
طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي»
“Ia
(orang yang berpuasa) meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya demi
Aku.” (HR. Al-Bukhori no. 1894)
Penjelasan
Fiqih
Puasa
secara bahasa berarti menahan diri (imsak). Secara syar’i, seseorang
wajib menahan diri dari tiga pembatal utama: makan, minum, dan hubungan suami
istri (jima’).
Makan dan
minum yang membatalkan adalah yang dilakukan secara sengaja, baik yang masuk
melalui mulut maupun hidung.
Jima’ atau
hubungan intim di siang hari Romadhon adalah pembatal yang paling berat
konsekuensinya. Pelakunya tidak hanya batal puasanya, tetapi wajib membayar kaffaroh
mughollazhoh (berat) berupa memerdekakan budak, atau puasa dua bulan
berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Batas waktu
mulai menahan diri adalah fajar shodiq (masuk waktu Sholat Shubuh), bukan waktu
imsak yang sering dibuat oleh manusia sebagai peringatan. Sedangkan waktu
berbuka adalah saat matahari terbenam secara sempurna (masuk waktu Maghrib).
Pendapat
yang rojih adalah jika seseorang makan atau minum karena benar-benar tidak tahu
(jahil) atau dipaksa, maka hukumnya disamakan dengan orang yang lupa, yaitu
puasanya tetap sah dan tidak wajib qodho’, selama ia segera berhenti saat teringat
atau diberitahu.
Bab 8: Keutamaan Makan Sahur dan
Keberkahannya
Sahur bukan
sekadar aktivitas makan sebelum memulai puasa, melainkan sebuah ibadah yang
mengandung keberkahan besar dan menjadi pembeda antara puasa umat Islam dengan
ahli kitab.
Dari Anas
bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«تَسَحَّرُوا
فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً»
“Makan
sahurlah kalian, karena sungguh pada makan sahur itu terdapat keberkahan.” (HR.
Al-Bukhori no. 1923 dan Muslim no. 1095)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
merupakan perintah yang bersifat anjuran kuat (sunnah muakkadah). Keberkahan
dalam sahur mencakup dua hal: keberkahan syar’iyyah berupa pahala karena
mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan keberkahan badaniyyah
berupa kekuatan fisik untuk menjalani puasa di siang hari.
Keberkahan
sahur juga mencakup waktu pelaksanaannya yang berada di waktu sahur (akhir
malam), yang merupakan waktu utama untuk beristighfar dan berdoa. Bahkan, Alloh
dan para Malaikat bersholawat kepada orang-orang yang makan sahur. Seseorang
dianggap telah meraih sunnah sahur meskipun hanya dengan meminum seteguk air
jika memang tidak memiliki makanan. Pendapat yang rojih adalah sahur hukumnya
sunnah, bukan wajib, namun meninggalkannya secara sengaja berarti melewatkan
kebaikan yang sangat besar.
Bab 9: Mengakhirkan Makan Sahur
Sunnah Nabi
ﷺ dalam bersahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga
mendekati terbit fajar shodiq, bukan melakukannya di tengah malam.
Dari Anas
bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), dari Zaid bin Tsabit rodhiyallahu
‘anhu (45 H), beliau berkata:
«تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ
قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ»، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ:
«قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً»
“Kami
makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri
untuk melaksanakan Sholat.” Aku (Anas) bertanya: “Berapa lama jarak antara
adzan (Shubuh) dan selesai makan sahur?” Zaid menjawab: “Kadarnya seperti
membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhori no. 1921 dan Muslim no. 1097)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menjelaskan tentang waktu afdhol (utama) untuk berhenti makan sahur. Jarak
antara selesai makan sahur Nabi ﷺ
dengan ditegakkannya Sholat Shubuh adalah sekitar waktu yang diperlukan untuk
membaca 50 ayat Al-Quran dengan bacaan yang sedang (tidak terlalu cepat dan
tidak terlalu lambat).
Mengakhirkan
sahur membantu seseorang untuk tetap kuat berpuasa dan menjaganya agar tidak
tertidur sehingga melewatkan Sholat Shubuh secara berjamaah. Batas akhir makan
sahur adalah terbitnya fajar shodiq. Jika seseorang mendengar adzan sedangkan
gelas masih di tangannya, maka menurut pendapat yang rojih, ia diperbolehkan
menyelesaikan minumnya secukupnya berdasarkan dalil lain yang mendukung hal
tersebut, selama ia yakin fajar belum benar-benar merekah luas. Adapun
kebiasaan berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum adzan (waktu imsak) sebagai
bentuk kewajiban adalah perbuatan yang tidak ada asal-usulnya dalam syariat,
karena Alloh membolehkan makan sampai fajar benar-benar jelas.
Bab 10: Hukum Orang yang Makan
atau Minum karena Lupa
Agama Islam
memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang melakukan kesalahan tanpa kesengajaan,
termasuk saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ
اللهُ وَسَقَاهُ»
“Siapa
yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia
menyempurnakan puasanya, karena sungguh Alloh-lah yang telah memberinya makan
dan minum.” (HR. Muslim no. 1155 dan Al-Bukhori no. 1933)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
adalah rohmat bagi orang yang berpuasa. Jika seseorang makan atau minum karena
benar-benar lupa, maka puasanya tidak batal dan ia tidak berdosa.
Ada yang
berpendapat, ia harus segera berhenti seketika saat ia ingat atau saat
diingatkan oleh orang lain. Ia wajib memuntahkan makanan yang masih ada di
dalam mulutnya. Bagi orang yang melihat saudaranya makan karena lupa, ia boleh
(tidak wajib) menegurnya sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Membiarkannya lebih utama karena ia seperti tamu Alloh.
Pendapat
yang rojih adalah orang yang makan karena lupa tidak wajib meng-qodho’ puasanya
(disamping puasanya sah) dan tidak pula wajib membayar kaffaroh, baik itu puasa
wajib maupun puasa sunnah. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut terjadi di
luar kehendak dan kesadarannya sebagai mukallaf.
Bab 11: Menyegerakan Berbuka Puasa
Termasuk
tanda kebaikan pada umat ini adalah ketika mereka senantiasa menjaga sunnah
Nabi ﷺ dalam menyegerakan berbuka puasa setelah matahari terbenam.
Dari Sahl
bin Sa’d rodhiyallahu ‘anhu (88 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«لاَ
يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»
“Manusia
akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.”
(HR. Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Penjelasan
Fiqih
Menyegerakan
berbuka berarti melakukannya langsung setelah yakin bahwa matahari telah
terbenam, tanpa menunda-nunda hingga bintang muncul atau menunggu selesai adzan
secara penuh.
Perintah
menyegerakan berbuka ini bertujuan untuk menyelisihi kebiasaan kaum Yahudi dan
Nashoro yang menunda berbuka hingga malam gelap atau bintang terlihat. Kebaikan
yang dimaksud dalam Hadits ini mencakup terjaganya kemurnian sunnah dan
kemudahan bagi hamba dalam menjalankan ketaatan.
Dianjurkan
segera berbuka begitu adzan Maghrib berkumandang (sebagai tanda masuk waktu),
bahkan lebih utama berbuka terlebih dahulu dengan beberapa kurma atau makanan
ringan sebelum melaksanakan Sholat Maghrib, agar hati lebih tenang saat
menghadap Alloh dalam Sholat.
Bab 12: Adab dan Doa Saat Berbuka
Puasa
Waktu
berbuka adalah salah satu waktu mustajab untuk berdoa, dan seorang Muslim
hendaknya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ
dalam melafazhkan doa yang shohih.
Dari Ibnu
Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), beliau berkata: “Nabi ﷺ jika telah berbuka, beliau membaca:
«ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ
إِنْ شَاءَ اللَّهُ»
“Telah
hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Alloh.” (HHR.
Abu Dawud no. 2357)
Penjelasan
Fiqih
Doa ini
dibaca setelah seseorang membatalkan puasanya (setelah minum atau makan),
karena makna doa tersebut menunjukkan bahwa dahaga telah hilang.
Adapun doa
yang umum tersebar di masyarakat “Allohumma laka shumtu...” terdapat
pembicaraan di kalangan ulama mengenai keshohihannya karena adanya kelemahan
dalam sanadnya. Namun, doa yang disebutkan dalam Hadits di atas adalah yang
lebih kuat sandarannya. Selain doa khusus tersebut, orang yang berpuasa
diperbolehkan berdoa dengan doa apa saja yang ia inginkan karena doa orang yang
berpuasa hingga ia berbuka adalah doa yang tidak tertolak. Adab lainnya adalah
tidak berlebih-lebihan dalam menyediakan makanan berbuka sehingga tidak
terjatuh pada sikap boros (isrof) yang dilarang agama.
Bab 13: Berbuka dengan Kurma atau
Air
Syariat
memberikan tuntunan mengenai jenis makanan terbaik yang digunakan untuk
mengawali berbuka puasa guna kesehatan fisik dan keberkahan sunnah.
Dari Anas
bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), beliau berkata:
«كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ
أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ»
“Rosululloh
ﷺ biasanya berbuka dengan beberapa biji ruthob (kurma basah)
sebelum melaksanakan Sholat. Jika tidak ada ruthob, maka beliau berbuka dengan
beberapa biji tamr (kurma kering). Jika tidak ada tamr, maka beliau meminum
beberapa teguk air.” (HSR. Abu Dawud no. 2356)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menunjukkan urutan prioritas makanan saat berbuka. Yang pertama adalah ruthob,
karena ia manis dan lembut bagi lambung yang kosong. Jika tidak ada, maka tamr.
Jika keduanya tidak didapatkan, maka air putih adalah pilihan terbaik karena
sifatnya yang menyucikan.
Hikmah
berbuka dengan kurma adalah untuk mengembalikan energi dengan cepat karena
kandungan gulanya yang alami, sedangkan air berfungsi menyegarkan tubuh.
Pendapat
yang rojih adalah disunnahkan berbuka dengan bilangan ganjil (seperti tiga,
lima, atau tujuh). Jika seseorang tidak menemukan kurma maupun air, ia cukup
berniat berbuka di dalam hatinya. Tindakan ini lebih utama daripada
menunda-nunda berbuka hanya karena mencari jenis makanan tertentu.
Bab 14: Menjaga Lisan dan Akhlaq
Saat Berpuasa
Hakikat
puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan
seluruh anggota badan dari perbuatan dosa dan kata-kata yang tidak bermanfaat.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ
طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»
“Siapa
yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Alloh
tidak butuh atas tindakannya meninggalkan makan dan minumnya.” (HR.
Al-Bukhori no. 1903)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
memberikan peringatan keras bahwa kemaksiatan lisan seperti berdusta,
menggunjing (ghibah), dan memfitnah dapat merusak pahala puasa.
Para ulama
membagi pembatal puasa menjadi dua. Pertama, pembatal yang bersifat lahiriyyah
(makan, minum, jima’) yang membatalkan keabsahan puasa secara hukum fiqih.
Kedua, pembatal pahala (maknawiyah) seperti akhlaq yang buruk. Seseorang yang
berpuasa namun tetap bermaksiat, secara hukum fiqih puasanya sah (tidak wajib
qodho’), namun ia tidak mendapatkan pahala sama sekali atau berkurang
pahalanya, sesuai jenis pelanggaran. Menjaga lisan merupakan kewajiban yang
lebih ditekankan saat berpuasa agar tujuan utama puasa, yaitu ketaqwaan, dapat
tercapai.
Bab 15: Keutamaan Dermawan dan
Membaca Al-Quran di Bulan Romadhon
Bulan
Romadhon adalah kesempatan untuk memperbanyak amal sholih, terutama
kedermawanan sosial dan hubungan khusus dengan Al-Quran.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), beliau berkata:
«كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ
مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ
لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ»
“Rosululloh
ﷺ adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan
lagi saat bulan Romadhon ketika Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau
setiap malam di bulan Romadhon untuk menyimak bacaan Al-Quran beliau. Sungguh,
Rosululloh ﷺ jauh lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang
berhembus.” (HR. Al-Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menunjukkan dua amalan utama Nabi ﷺ
di bulan Romadhon: bersedekah dan mudarosah Al-Quran.
Kedermawanan
Nabi ﷺ diibaratkan seperti “angin yang berhembus” karena kecepatannya
dalam memberi dan manfaatnya yang merata menyentuh semua lapisan masyarakat.
Hal ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya lebih ringan tangan dalam
membantu sesama di bulan ini. Adapun mudarosah Al-Quran (saling menyimak
bacaan) menunjukkan bahwa Romadhon adalah bulan Al-Quran.
Disunnahkan
bagi setiap Muslim untuk memiliki target khatam Al-Quran di bulan Romadhon dan
merenungi maknanya, karena aktivitas ini akan melembutkan hati dan menguatkan
keimanan.
Bab 16: Hukum Mencium Istri Bagi
Orang yang Berpuasa
Syariat
memberikan kelonggaran dalam perkara-perkara yang bersifat manusiawi antara
suami istri selama tidak menjatuhkan pelakunya ke dalam pembatal puasa yang
harom.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:
«كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ،
وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ»
“Rosululloh
ﷺ pernah mencium dan mencumbu (istrinya) dalam keadaan beliau
sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya
di antara kalian.” (HR. Al-Bukhori no. 1927 dan Muslim no. 1106)
Penjelasan
Fiqih
Hukum
mencium, memeluk, atau menyentuh istri bagi orang yang berpuasa adalah
diperbolehkan (mubah) dan tidak membatalkan puasa.
Syarat
utama diperbolehkannya hal ini adalah selama orang tersebut mampu mengendalikan
dirinya agar tidak berlanjut pada hubungan intim (jima’) atau keluarnya mani.
Jika seseorang merasa syahwatnya sangat kuat dan dikhawatirkan akan terjerumus
pada pembatal puasa, maka hukumnya menjadi makruh bagi dirinya untuk melakukan
hal tersebut.
Bab 17: Hukum Masuknya Waktu
Shubuh dalam Keadaan Junub
Keadaan
junub di pagi hari tidak menghalangi seseorang untuk memulai ibadah puasa,
karena syarat puasa adalah menahan diri sejak terbit fajar, bukan dalam keadaan
suci dari hadats besar sepanjang malam.
Dari ‘Aisyah
dan Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ
جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ»
“Rosululloh
ﷺ pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah
berhubungan intim dengan istrinya, kemudian beliau mandi janabah dan tetap
berpuasa.” (HR. Al-Bukhori no. 1926 dan Muslim no. 1109)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menegaskan bahwa suci dari janabah bukanlah syarat sah puasa. Seseorang yang
berhubungan intim di malam hari lalu tertidur dan baru bangun setelah adzan
Shubuh, maka ia tetap wajib berpuasa dan puasanya sah.
Kewajiban
bagi orang tersebut adalah segera mandi janabah agar dapat melaksanakan Sholat
Shubuh pada waktunya. Hal ini juga berlaku bagi wanita haidh yang darahnya
berhenti tepat sebelum fajar; ia boleh berniat puasa dan mulai berpuasa,
meskipun ia baru mandi setelah fajar terbit.
Bab 18: Hukum Bersiwak dan
Ber-istinsyaq Bagi Orang yang Berpuasa
Menjaga
kebersihan mulut dan hidung adalah bagian dari fithroh, namun ada batasan
tertentu agar tidak ada air atau zat yang masuk ke dalam kerongkongan.
Dari Laqith
bin Shobiroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«أَسْبِغِ
الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»
“Sempurnakanlah
wudhu, sela-selalah di antara jari-jemari, dan bersungguh-sunggahlah dalam
menghirup air ke hidung (istinsyaq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HSR.
Abu Dawud no. 142)
Penjelasan
Fiqih
Islam
sangat memperhatikan kebersihan. Bersiwak atau menggosok gigi saat berpuasa
hukumnya sunnah di setiap waktu, baik sebelum matahari tergelincir maupun
sesudahnya.
Mengenai
istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudhu), Nabi ﷺ
melarang untuk melakukannya secara berlebihan (terlalu dalam) bagi orang yang
berpuasa karena dikhawatirkan air tersebut akan masuk ke kerongkongan dan
membatalkan puasa.
Segala
sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran terbuka secara tidak
sengaja (saat berkumur atau ber-istinsyaq yang wajar) tidak membatalkan puasa.
Namun, sikap berlebih-lebihan dalam hal tersebut saat berpuasa hukumnya makruh.
Bab 19: Hukum Bekam (Hijamah) Bagi
Orang yang Berpuasa
Terjadi
diskusi ilmiyyah di kalangan ulama mengenai pengaruh mengeluarkan darah dalam
jumlah banyak melalui bekam terhadap keabsahan puasa.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H):
«احْتَجَمَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ»
“Nabi
ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang berpuasa.” (HR.
Al-Bukhori no. 1939)
Penjelasan
Fiqih
Hukum bekam
bagi orang yang berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa
menurut pendapat mayoritas ulama.
Meskipun
terdapat Hadits lain yang berbunyi “Batal puasa orang yang membekam dan yang
dibekam,” para ulama menjelaskan bahwa Hadits tersebut telah di-nasakh
(dihapus hukumnya) atau dimaknai bahwa bekam dapat melemahkan fisik seseorang
sehingga dikhawatirkan ia akan berbuka.
Pendapat
yang rojih adalah bekam tidak membatalkan puasa secara zatnya, namun hukumnya
menjadi makruh bagi orang yang fisiknya lemah karena dikhawatirkan akan jatuh
pingsan atau tidak kuat melanjutkan puasa. Jika fisik seseorang kuat, maka
tidak mengapa ia melakukan bekam atau donor darah.
Bab 20: Keringanan Tidak Berpuasa
Bagi Musafir
Alloh
memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan jauh (safar)
untuk memilih antara tetap berpuasa atau berbuka.
أَنَّ
حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ - وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ -، فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ،
وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»
“Hamzah
bin ‘Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ:
‘Apakah aku boleh berpuasa saat safar?’ —dan ia adalah orang yang gemar
berpuasa—. Maka beliau menjawab: ‘Jika engkau mau maka berpuasalah, dan jika
engkau mau maka berbukalah.’” (HR. Al-Bukhori no. 1943 dan Muslim no. 1121)
Penjelasan
Fiqih
Musafir
mendapatkan udzur syar’i untuk tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qodho’ di
hari lain.
Syarat
safar yang membolehkan berbuka adalah safar yang jaraknya membolehkan Sholat
qoshor. Pendapat yang rojih mengenai mana yang lebih utama antara berpuasa atau
berbuka bagi musafir adalah: (1) Jika puasa terasa sangat berat dan
membahayakan kesehatan, maka wajib berbuka; (2) Jika puasa terasa berat namun
masih bisa ditahan, maka berbuka lebih utama sebagai bentuk mengambil
keringanan (rukhshoh) dari Alloh; (3) Jika puasa terasa ringan dan tidak
menyulitkan, maka tetap berpuasa lebih utama agar kewajiban cepat tertunaikan.
Bab 21: Keringanan Tidak Berpuasa
Bagi Orang Sakit
Alloh Maha
Mengetahui kelemahan hamba-Nya, sehingga Dia mensyariatkan keringanan bagi
mereka yang terhalang oleh kondisi kesehatan.
﴿وَمَن
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمُ ٱلْعُسْرَ﴾
“Dan
siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Alloh menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran
bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
Penjelasan
Fiqih
Orang sakit
yang diperbolehkan berbuka adalah mereka yang jika tetap berpuasa maka
penyakitnya akan bertambah parah, kesembuhannya menjadi lambat, atau merasakan
kepayahan yang sangat berat.
Sakit
ringan seperti pening kepala biasa atau nyeri jari yang tidak berpengaruh pada
daya tahan tubuh tidaklah membolehkan seseorang berbuka. Namun, jika penyakit
tersebut masuk dalam kategori berat menurut diagnosa kedokteran yang terpercaya
atau berdasarkan kebiasaan (pengalaman) si sakit, maka ia boleh berbuka.
Pendapat
yang rojih adalah orang sakit tersebut wajib meng-qodho’ puasanya sejumlah hari
yang ia tinggalkan setelah ia sembuh kelak. Jika penyakitnya termasuk kategori
yang tidak ada harapan sembuh secara medis, maka hukumnya beralih dari qodho’
menjadi membayar fidyah.
Bab 22: Hukum Puasa Bagi Wanita
Haidh dan Nifas
Keluarnya
darah haidh dan nifas merupakan penghalang alami yang ditetapkan Alloh bagi
wanita, di mana mereka dilarang berpuasa namun wajib menggantinya.
Dari Mu’adzah,
ia bertanya kepada ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha (58 H): “Mengapa orang
yang haidh meng-qodho’ puasa dan tidak meng-qodho’ Sholat?” Maka ‘Aisyah
menjawab:
«كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»
“Dahulu
kami mengalami hal itu (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qodho’ puasa
dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho’ Sholat.” (HR. Muslim no. 335)
Penjelasan
Fiqih
Wanita yang
sedang haidh atau nifas harom hukumnya berpuasa, dan jika ia tetap berpuasa
maka puasanya tidak sah.
Apabila
seorang wanita mendapati darah haidh keluar meskipun sesaat sebelum matahari
terbenam, maka puasanya batal dan wajib qodho’. Sebaliknya, jika ia suci tepat
sebelum fajar shodiq, ia wajib berniat dan berpuasa meskipun belum sempat mandi
janabah.
Wanita
haidh tidak perlu merasa berdosa karena tidak berpuasa, sebab ia sedang
menjalankan ketaatan.
Kewajiban
mengganti puasa (qodho’) adalah bentuk amanah syariat, berbeda dengan Sholat, karena
jumlah hari puasa yang ditinggalkan relatif sedikit dibandingkan Sholat yang
sangat banyak setiap harinya.
Bab 23: Hukum Puasa Bagi Wanita
Hamil dan Menyusui
Wanita
hamil dan menyusui mendapatkan perhatian khusus dalam syariat karena adanya
kekhawatiran terhadap kondisi fisik mereka maupun janin dan bayi mereka.
Dari Anas
bin Malik Al-Ka’bi rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ
أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ»
“Sungguh
Alloh ‘Azza wa Jalla membebaskan beban puasa dan separuh Sholat (qoshor)
bagi musafir, serta membebaskan beban puasa bagi wanita hamil dan wanita yang
menyusui.” (HSR. At-Tirmidzi no. 715)
Penjelasan
Fiqih
Wanita
hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka merasa tidak mampu
atau khawatir akan keselamatan diri dan anaknya.
Terjadi
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apa yang wajib mereka lakukan
setelah berbuka. Ada yang mewajibkan qodho’ saja, ada yang mewajibkan fidyah
saja, dan ada pula yang mewajibkan keduanya. Pendapat yang rojih
adalah mereka cukup meng-qodho’ puasa saja tanpa fidyah, karena kedudukan
mereka disamakan dengan orang yang sedang sakit dalam ayat “siapa yang
sakit... maka menggantinya di hari yang lain”. Kecuali jika kehamilan dan
masa menyusui itu bersambung terus-menerus sehingga tidak ada waktu untuk qodho’,
maka membayar fidyah menjadi pilihan yang lebih memudahkan bagi mereka.
Bab 24: Kewajiban Fidyah Bagi
Orang Tua yang Lemah
Bagi mereka
yang secara fisik tidak lagi mampu memikul beban puasa karena usia senja, Alloh
memberikan jalan keluar berupa memberi makan orang miskin.
﴿وَعَلَى
ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ﴾
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (membayar) fidyah, yaitu
memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqoroh: 184)
Penjelasan
Fiqih
Ayat ini
menjelaskan tentang orang tua yang sudah sangat renta (syaikhun kabir)
dan wanita tua yang tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa sepanjang
tahun.
Makna “yuthiquunahu”
dalam ayat tersebut ditafsirkan oleh para Shohabat seperti Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma sebagai “orang-orang yang merasakan kepayahan yang sangat berat”.
Orang tua
tersebut tidak memiliki kewajiban qodho’ karena kelemahan fisiknya bersifat
permanen, maka ia wajib membayar fidyah berupa satu mud (sekitar 750 gram)
makanan pokok atau memberi makan satu orang miskin hingga kenyang untuk setiap
hari yang ditinggalkan. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Alloh agar tidak
ada beban ibadah yang melampaui kemampuan hamba.
Bab 25: Meng-qodho’ Hutang Puasa
Romadhon
Membayar
hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datangnya Romadhon
tahun berikutnya, namun syariat memberikan kelonggaran dalam waktu
pelaksanaannya.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:
«كَانَ
يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا
فِي شَعْبَانَ»
“Dahulu
aku memiliki hutang puasa Romadhon, dan aku tidak mampu meng-qodho’nya kecuali
pada bulan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhori no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Penjelasan
Fiqih
Waktu untuk
meng-qodho’ puasa Romadhon adalah luas (muwassa’), mulai dari bulan
Syawwal hingga bulan Sya’ban tahun berikutnya.
Meskipun waktunya
luas, menyegerakan qodho’ tetap lebih utama (afdhol) sebagai bentuk bersegera
dalam kebaikan dan membebaskan tanggungan hutang kepada Alloh. Seseorang tidak
boleh menunda qodho’ hingga melewati Romadhon berikutnya tanpa udzur yang
mendesak.
Pendapat
yang rojih adalah jika seseorang menunda qodho’ karena udzur yang terus-menerus
(seperti sakit yang lama) hingga masuk Romadhon berikutnya, maka ia cukup
meng-qodho’ saja setelah itu. Namun jika ia menunda karena meremehkan, maka
selain wajib qodho’ ia juga dianjurkan bertaubat dan sebagian ulama mewajibkan
fidyah sebagai sanksi atas kelalaiannya.
Bab 26: Sholat Tarowih (Qiyam
Romadhon) dan Keutamaannya
Menghidupkan
malam-malam Romadhon dengan ibadah Sholat malam berjamaah merupakan amalan yang
dijanjikan pengampunan dosa.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“Siapa
yang melakukan Sholat malam di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala,
maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhori no. 37 dan
Muslim no. 759)
Penjelasan
Fiqih
Sholat Tarowih
hukumnya sunnah muakkadah dan lebih utama dikerjakan secara berjamaah di
Masjid.
Makna “iman”
dalam Hadits ini adalah meyakini kewajiban dan keutamaannya, sedangkan “ihtisaban”
adalah murni mengharap wajah Alloh tanpa unsur riya’. Seseorang yang
melaksanakan Sholat Tarowih bersama imam hingga selesai, maka ia dicatat
mendapatkan pahala Sholat semalam suntuk.
Sholat ini
sebaiknya dikerjakan dengan tenang (thuma’ninah) dan tidak terburu-buru, karena
inti dari qiyam adalah ketundukan dan perenungan terhadap ayat-ayat Alloh yang
dibaca.
Bab 27: Jumlah Roka’at Sholat
Malam Nabi ﷺ
Meskipun
syariat memberikan keluasan dalam jumlah roka’at Sholat malam, mengikuti
teladan Nabi ﷺ dalam hal kualitas dan
kuantitas adalah lebih utama.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau ditanya tentang bagaimana Sholat Nabi ﷺ di bulan Romadhon. Beliau menjawab:
«مَا
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ
فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً»
“Beliau
ﷺ tidak pernah menambah di bulan Romadhon dan tidak pula di bulan
lainnya lebih dari sebelas roka’at.” (HR. Al-Bukhori no. 1147 dan Muslim no.
738)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ yang sering melaksanakan Sholat
malam sebanyak sebelas roka’at.
Jumlah
sebelas roka’at ini terdiri dari delapan roka’at Sholat malam dan ditutup
dengan tiga roka’at Witir. Namun, para ulama bersepakat bahwa Sholat malam
tidak memiliki batasan angka yang kaku. Seseorang boleh mengerjakan tiga belas,
dua puluh tiga, atau lebih, berdasarkan sabda Nabi ﷺ
yang lain: “Sholat malam itu dua roka’at-dua roka’at.” Sehingga Hadits
Aisyah di atas dipahami: jumlah umumnya atau 11 rokaat witirnya.
Pendapat
yang rojih adalah yang paling utama adalah menjaga kualitas bacaan dan lamanya
berdiri sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Jika seseorang mampu memperpanjang bacaan, maka sebelas roka’at adalah yang
terbaik. Namun jika bacaannya pendek, maka memperbanyak roka’at (seperti dua
puluh tiga roka’at) adalah hal yang baik agar durasi ibadah di malam hari tetap
panjang.
Bab 28: Keutamaan Mencari Lailatul
Qodr
Lailatul
Qodr adalah malam yang paling mulia dalam setahun, di mana nilai ibadah di
dalamnya melampaui ibadah selama seribu bulan.
﴿لَيْلَةُ
ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ﴾
“Malam
kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qodr: 3)
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu (57 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ
قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ»
“Siapa
yang melaksanakan Sholat pada malam Lailatul Qodr karena iman dan mengharap
pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhori
no. 1901 dan Muslim no. 760)
Penjelasan
Fiqih
Ayat dan Hadits
di atas menunjukkan agungnya kedudukan Lailatul Qodr. Menghidupkan malam
tersebut dengan Sholat, doa, dan dzikir adalah sunnah yang sangat ditekankan.
Keutamaan “lebih
baik dari seribu bulan” bermakna bahwa amal sholih yang dilakukan pada satu
malam tersebut pahalanya lebih besar daripada amal yang dilakukan selama 83
tahun empat bulan di waktu selainnya. Pengampunan dosa yang dijanjikan mencakup
dosa-dosa kecil, adapun dosa besar memerlukan taubat yang khusus.
Pendapat
yang rojih adalah Lailatul Qodr terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan
Romadhon, dan seorang Muslim hendaknya bersungguh-sungguh di seluruh malam
tersebut agar tidak kehilangan kesempatan yang sangat berharga ini.
Bab 29: Tanda-tanda Malam Lailatul
Qodr
Meskipun
waktu pastinya dirahasiakan oleh Alloh, terdapat tanda-tanda alam yang dapat
dikenali oleh orang-orang yang bersungguh-sungguh mencarinya.
Dari Ubay
bin Ka’b rodhiyallahu ‘anhu (30 H), beliau berkata:
«وَاللهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ، هِيَ اللَّيْلَةُ
الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا،
هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ
فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا»
“Demi
Alloh, sungguh aku benar-benar mengetahui malam apakah itu. Itulah malam yang Rosululloh
ﷺ memerintahkan kami untuk menghidupkannya (dengan ibadah).
Itulah malam ke-27. Tanda-tandanya ialah matahari terbit pada pagi harinya
dalam keadaan putih, tidak memiliki sinar (yang menyilaukan).” (HR. Muslim
no. 762)
Penjelasan
Fiqih
Alloh
merahasiakan tanggal pasti Lailatul Qodr agar para hamba-Nya terus meningkatkan
intensitas ibadah di sepuluh hari terakhir dan tidak hanya terpaku pada satu
malam saja.
Selain
tanda pada pagi harinya berupa matahari yang nampak seperti nampan putih yang
teduh, terdapat pula tanda pada malam harinya, yaitu cuaca yang tenang, udara
yang sedang (tidak panas dan tidak dingin), serta hati orang-orang yang beriman
merasakan ketenangan yang luar biasa.
Tanda-tanda
ini sering kali baru diketahui setelah malam itu berlalu, sebagai bentuk ujian
kesungguhan bagi seorang hamba. Adapun mengenai perpindahan tanggalnya,
pendapat yang kuat menyatakan bahwa Lailatul Qodr berpindah-pindah setiap
tahunnya di malam-malam ganjil sepuluh terakhir Romadhon. Adapun Hadits Ubai di
atas tentang apa yang terjadi di malamnya saja.
Bab 30: Doa di Malam Lailatul Qodr
Seorang
Muslim hendaknya memperbanyak permohonan ampun kepada Alloh di malam yang mulia
ini dengan menggunakan lafazh doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau bertanya: “Wahai Rosululloh, jika aku
mengetahui malam apa itu Lailatul Qodr, apa yang harus aku ucapkan?” Beliau ﷺ menjawab: “Ucapkanlah:
«اللَّهُمَّ
إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي»
“Ya
Alloh, sungguh Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah
aku.” (HSR. At-Tirmidzi no. 3513)
Penjelasan
Fiqih
Doa ini
mengandung pengakuan akan sifat Alloh yang Maha Pemaaf dan permohonan hamba
agar segala kesalahannya dihapuskan.
Nama Alloh “Al-‘Afuww”
memiliki makna yang sangat dalam, yaitu Dia yang menghapus jejak-jejak dosa
sehingga dosa tersebut benar-benar hilang dari catatan. Meminta ampunan (‘afwa)
di malam Lailatul Qodr adalah permintaan yang paling mulia, karena jika seorang
hamba telah diampuni oleh Robb-nya, maka ia akan meraih kebahagiaan di dunia
dan di Akhiroh.
Doa ini
hendaknya dibaca berulang-ulang dengan penuh kekhusyukan, di samping doa-doa
kebaikan lainnya, karena malam tersebut adalah waktu yang sangat mustajab untuk
dikabulkannya doa.
Bab 31: I’tikaf di Sepuluh Hari
Terakhir Romadhon
I’tikaf
adalah berdiam diri di Masjid dengan tujuan murni untuk mendekatkan diri kepada
Alloh dan memutus sementara hubungan dengan urusan duniawi.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:
«أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ
مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»
“Nabi
ﷺ senantiasa ber-i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan
Romadhon sampai Alloh mewafatkan beliau. Lalu sepeninggal beliau,
istri-istrinya beri’tikaf.” (HR. Al-Bukhori no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Penjelasan
Fiqih
I’tikaf
hukumnya sunnah muakkadah, terutama di bulan Romadhon guna mengejar kemuliaan
Lailatul Qodr.
Syarat
sahnya i’tikaf adalah dilakukan di Masjid yang digunakan untuk Sholat berjamaah
agar orang yang ber-i’tikaf tidak perlu keluar Masjid untuk melaksanakan Sholat.
Bagi laki-laki, lebih utama di Masjid yang juga ditegakkan Sholat Jum’at di
dalamnya. Inti dari i’tikaf adalah mengumpulkan hati untuk menghadap Alloh,
sehingga orang yang ber-i’tikaf hendaknya menyibukkan diri dengan Sholat
sunnah, membaca Al-Quran, berdzikir, dan bertaubat.
I’tikaf
dimulai sebelum matahari terbenam pada malam ke-21 dan berakhir setelah
matahari terbenam pada malam terakhir Romadhon.
Bab 32: Adab-adab dalam
Melaksanakan I’tikaf
Seorang mu’takif
(orang yang ber-i’tikaf) harus menjaga adab-adab syar’i agar tujuan ibadahnya
tercapai dan tidak terjatuh pada pembatal i’tikaf.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), beliau berkata:
«السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا
يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ
لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ»
“Petunjuk
bagi orang yang ber-i’tikaf adalah: Hendaknya ia tidak menjenguk orang sakit,
tidak mengantar janazah, tidak menyentuh istrinya dan tidak pula mencumbunya,
serta tidak keluar Masjid untuk suatu keperluan kecuali untuk urusan yang
mendesak (seperti buang hajat).” (HSR. Abu Dawud no. 2473)
Penjelasan
Fiqih
I’tikaf
akan batal jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya atau keluar
dari area Masjid tanpa adanya keperluan yang darurat dan mendesak.
Keperluan
yang mendesak misalnya adalah keluar untuk buang air, mandi wajib, atau
mengambil makanan jika tidak ada yang mengantarkannya ke Masjid. Adapun
berbicara sekadarnya dengan orang lain atau dikunjungi oleh keluarga di dalam
Masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu kekhusyukan.
Orang yang
ber-i’tikaf hendaknya meminimalkan penggunaan alat komunikasi yang dapat
menyibukkan hatinya dengan urusan dunia, agar ia benar-benar fokus ber-kholwat
(menyendiri) bersama Robb-nya.
Bab 33: Syariat Zakat Fithri dan
Hikmahnya
Zakat
Fithri diwajibkan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), beliau berkata:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ،
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rosululloh
ﷺ mewajibkan Zakat Fithri sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai pemberian makan bagi
orang-orang miskin. Siapa yang mengeluarkannya sebelum Sholad ‘Ied maka
diterima, dan siapa yang mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied maka menjadi
sodaqoh biasa.” (HHR. Abu Dawud no. 1609)
Penjelasan
Fiqih
Zakat
Fithri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk
dirinya dan keluarganya pada hari raya.
Kewajiban
ini mencakup seluruh anggota keluarga, baik besar maupun kecil, laki-laki
maupun perempuan, merdeka maupun budak. Hikmahnya sangat agung; secara individu
ia menutupi kekurangan-kekurangan kecil selama puasa, dan secara sosial ia
memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang kelaparan atau meminta-minta di
hari kegembiraan kaum Muslim.
Zakat
Fithri harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin secara khusus, bukan
dibagi merata ke delapan asnaf zakat mal lainnya, agar tujuan pemberian makan
bagi mereka tercapai secara maksimal di hari ‘Ied.
Bab 34: Jenis dan Kadar Makanan
untuk Zakat Fithri
Ketentuan
mengenai apa yang dikeluarkan dan seberapa banyak jumlahnya telah diatur oleh
syariat berdasarkan kebiasaan makanan pokok setempat.
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu (74 H), beliau berkata:
«كُنَّا
نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»
“Dahulu
kami mengeluarkan Zakat Fithri sebanyak satu sho’ makanan, atau satu sho’
gandum, atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ keju, atau satu sho’ kismis.” (HR.
Al-Bukhori no. 1506 dan Muslim no. 985)
Penjelasan
Fiqih
Kadar Zakat
Fithri adalah satu sho’, yaitu ukuran takaran yang jika dikonversi ke berat
timbangan makanan pokok (seperti beras di Indonesia) adalah sekitar 2,5 kg
sampai 3 kg.
Jenis yang
dikeluarkan adalah makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri tersebut.
Pendapat yang rojih adalah Zakat Fithri wajib dikeluarkan dalam bentuk bahan
makanan pokok, bukan dalam bentuk uang, karena Nabi ﷺ
dan para Shohabat senantiasa mengeluarkannya dalam bentuk bahan makanan
meskipun uang dirham dan dinar sudah ada di zaman tersebut. Mengeluarkan
makanan pokok lebih sesuai dengan maksud syariat sebagai thumatan lil masakin
(pemberian makan bagi orang miskin). Namun, jika dalam kondisi darurat yang
sangat mendesak uang tersebut lebih bermanfaat bagi fakir miskin, maka sebagian
ulama memberikan kelonggaran.
Bab 35: Waktu Pengeluaran Zakat
Fithri
Zakat
Fithri memiliki batasan waktu tertentu yang jika dilewati tanpa udzur, maka
statusnya berubah dari zakat menjadi sedekah biasa.
Dari Ibnu
Umar rodhiyallahu ‘anhuma (73 H), beliau berkata:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ
تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»
“Rosululloh
ﷺ memerintahkan agar Zakat Fithri ditunaikan sebelum orang-orang
keluar menuju Sholat (‘Ied).” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984)
Penjelasan
Fiqih
Waktu
pengeluaran Zakat Fithri terbagi menjadi tiga. Pertama, waktu jawaz
(boleh), yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya sebagaimana yang dilakukan
oleh Ibnu Umar. Kedua, waktu afdhol (utama), yaitu mulai dari terbit
fajar pada hari raya hingga sesaat sebelum Sholat ‘Ied ditegakkan. Ketiga,
waktu harom, yaitu mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied tanpa adanya udzur
syar’I, tetapi tetap harus dikeluarkan.
Siapa yang
mengeluarkannya setelah Sholat ‘Ied, maka ia dianggap berdosa dan amalnya
tersebut bernilai sedekah biasa, namun ia tetap wajib mengeluarkannya sebagai
bentuk pertanggungjawaban hutang kepada Alloh.
Diperbolehkan
menitipkan zakat kepada panitia (amil) sejak awal atau pertengahan Romadhon
untuk memudahkan pendistribusian, namun penyaluran kepada fakir miskin harus
dipastikan terjadi sebelum Sholat ‘Ied dilaksanakan.
Bab 36: Keutamaan Melaksanakan
Umroh di Bulan Romadhon
Beribadah
umroh di bulan suci Romadhon memiliki nilai pahala yang sangat istimewa, bahkan
setara dengan melaksanakan ibadah Haji bersama Nabi ﷺ.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma (68 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«فَإِنَّ
عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي»
“Sungguh
umroh di bulan Romadhon (pahalanya) senilai dengan ibadah Haji atau Haji
bersamaku.” (HR. Al-Bukhori no. 1863 dan Muslim no. 1256)
Penjelasan
Fiqih
Hadits ini
menunjukkan betapa besarnya kemurahan Alloh bagi mereka yang mampu mengunjungi
Baitullah di bulan puasa.
Makna dari “senilai
dengan Haji” adalah dalam hal besarnya pahala dan keutamaannya, bukan berarti
umroh tersebut dapat menggugurkan kewajiban Haji bagi orang yang belum
melaksanakannya. Haji tetap wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang
mampu secara fisik dan finansial.
Keutamaan
ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan umroh di bulan Romadhon, baik di
awal, tengah, maupun akhir bulan, meskipun melakukan umroh di sepuluh malam
terakhir tentu lebih utama karena bertepatan dengan waktu-waktu Lailatul Qodr.
Bab 37: Sunnah-sunnah di Hari Raya
‘Iedul Fithri
Hari Raya ‘Iedul
Fithri adalah hari kemenangan bagi orang-orang yang berpuasa, dan Nabi ﷺ memberikan tuntunan adab dalam menyambutnya.
Dari Anas
bin Malik rodhiyallahu ‘anhu (93 H), beliau berkata:
«كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى
يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ» «وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»
“Rosululloh
ﷺ tidaklah keluar (menuju lapangan) pada hari Raya ‘Iedul Fithri
sampai beliau memakan beberapa butir kurma... dan beliau memakannya dalam
jumlah ganjil.” (HR. Al-Bukhori no. 953)
Penjelasan
Fiqih
Termasuk
sunnah di hari raya adalah mandi, memakai pakaian terbaik yang dimiliki,
memakai wewangian bagi laki-laki, dan mengumandangkan takbir sejak malam hari
hingga Sholat ‘Ied dimulai.
Khusus
untuk ‘Iedul Fithri, disunnahkan makan beberapa butir kurma sebelum berangkat Sholat
sebagai tanda nyata bahwa ia sudah tidak lagi berpuasa. Berbeda dengan ‘Iedul
Adha yang disunnahkan tidak makan terlebih dahulu agar dapat memakan daging
kurban nantinya.
Disunnahkan
juga berangkat ke tempat Sholat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan
yang berbeda, guna menampakkan syiar Islam serta menyapa lebih banyak kaum
Muslim di sepanjang perjalanan.
Bab 38: Larangan Berpuasa pada
Hari Raya
Alloh
mengharomkan puasa pada hari kegembiraan agar kaum Muslim dapat menikmati
hidangan dan mensyukuri ni’mat-Nya.
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu (74 H), beliau berkata:
«نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الفِطْرِ وَالنَّحْرِ»
“Nabi
ﷺ melarang berpuasa pada hari Raya ‘Iedul Fithri dan hari Raya ‘Iedul
Adha.” (HR. Al-Bukhori no. 1991 dan Muslim no. 827)
Penjelasan
Fiqih
Larangan
puasa pada dua hari raya ini bersifat mutlak dan para ulama bersepakat atas
keharomannya.
Keharoman
ini mencakup semua jenis puasa, baik puasa wajib (seperti qodho’ atau nadzar)
maupun puasa sunnah. Hari raya adalah hari untuk makan, minum, dan berdzikir
kepada Alloh. Jika seseorang bernadzar untuk berpuasa pada hari raya, maka
nadzarnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Siapa yang
tetap nekat berpuasa pada hari ini maka ia telah bermaksiat kepada Alloh dan
Rosul-Nya, dan puasanya tidak dianggap sah sedikit pun secara syar’i.
Bab 39: Keutamaan Puasa Enam Hari
di Bulan Syawwal
Setelah
menyelesaikan kewajiban di bulan Romadhon, seorang Muslim dianjurkan
menyambungnya dengan puasa sunnah Syawwal guna meraih pahala puasa setahun
penuh.
Dari Abu
Ayyub Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu (52 H), dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ،
كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»
“Siapa
yang berpuasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan
Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang masa (setahun).” (HR. Muslim no.
1164)
Penjelasan
Fiqih
Pahala
setahun penuh didapatkan karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi 10 kali
lipat. Tiga puluh hari Romadhon setara 300 hari, dan enam hari Syawwal setara 60
hari, sehingga totalnya adalah 360 hari (1 tahun).
Puasa
Syawwal boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih di bulan
Syawwal. Namun, menyegerakannya adalah lebih utama.
Pendapat
yang rojih adalah bagi orang yang memiliki hutang puasa Romadhon, ia wajib
mendahulukan qodho’ terlebih dahulu hingga tuntas sebelum melaksanakan puasa
sunnah Syawwal, agar ia benar-benar terhitung telah “berpuasa Romadhon secara
sempurna” baru kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawwal.
Bab 40: Istiqomah dalam Amal
Sholih Pasca Romadhon
Tanda
diterimanya amal di bulan Romadhon adalah adanya perubahan akhlaq dan
kesinambungan amal sholih pada bulan-bulan berikutnya.
Dari ‘Aisyah
rodhiyallahu ‘anha (58 H), dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«إِنَّ
أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ»
“Amalan
yang paling dicintai oleh Alloh adalah amalan yang paling rutin (istiqomah)
dilakukan meskipun jumlahnya sedikit.” (HR. Al-Bukhori no. 6464 dan Muslim
no. 783)
Penjelasan
Fiqih
Bulan
Romadhon adalah madrasah tarbiyyah (pendidikan) bagi jiwa. Jangan sampai
seseorang menjadi “hamba Romadhon” yang hanya rajin beribadah di satu bulan
saja lalu meninggalkannya di bulan lain.
Seorang
Muslim hendaknya tetap menjaga Sholat berjamaah, tilawah Al-Quran, Sholat
malam, dan sedekah meskipun Romadhon telah berlalu. Para Salaf terdahulu berdoa
selama enam bulan agar amal mereka di bulan Romadhon diterima.
Istiqomah
merupakan karomah yang paling agung. Kesuksesan puasa seseorang tidak hanya
dilihat dari seberapa banyak air mata yang tumpah di malam terakhir Romadhon,
melainkan dari seberapa kokoh ia berpijak di atas Sunnah Nabi ﷺ setelah bulan itu pergi meninggalkan kita.
Penutup
Demikianlah
40 Hadits tentang Puasa Romadhon yang telah kita bahas secara mendalam, mulai
dari penetapan awal bulan hingga amalan-amalan istiqomah di bulan-bulan
selanjutnya. Harapan kami, buku ini bukan sekadar menjadi koleksi bacaan di
rak-rak buku, melainkan menjadi pelita bagi setiap Muslim dalam menjalankan
ibadah puasa di atas ilmu dan dalil yang shohih.
Kita
memohon kepada Alloh Robbul ‘Aalamiin agar Dia menerima seluruh rangkaian
ibadah kita, mengampuni segala kekhilafan kita, dan mengumpulkan kita semua di
Jannah-Nya yang penuh ni’mat.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi ﷺ,
keluarga beliau, dan para Shohabat beliau hingga hari Akhiroh kelak. Walhamdulillahirobbil
‘aalamiin.
%20Tentang%20Puasa%20Romadhon%20-%20Nor%20Kandir.jpg)