Donasi Pembangunan Jembatan

🌿 OPEN DONASI PEMBANGUNAN JEMBATAN PONDOK TAHFIDZ DARUL HIJRAH 🌿

Open Donasi Pembangunan Jembatan Menuju Pondok Tahfidz Darul Hijrah
BRI 7844-01-018208-53-4
an. Mushollah Darul Hijroh
Konfirmasi transfer wa:
www.wa.me/6283116572637 (Ustadz Abu Sarah Harahap)
www.wa.me/6285730219208 (Ustadz Nor Kandir)
Jazakumullahu Khoiron Katsiro 🌸

Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Sikap Rakyat Atas Perilaku Penguasa - Prof. Dr. Ibrohim Ar-Ruhaili

 

 

Ringkasan Buku: "Sikap Rakyat atas Perilaku Penguasa"

Identitas Buku

الْإِحْكَامُ فِي سَبْرِ أَحْوَالِ الْحُكَّامِ وَمَا يُشْرَعُ لِلرَّعِيَّةِ فِيهَا مِنَ الْأَحْكَامِ

Penulis: Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili

Penerbit: Pustaka Syabab

Tahun: 1447 H / 2025 M

Latar Belakang & Tujuan

Buku ini ditulis untuk menjawab kebingungan dan fitnah seputar hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam, terutama di tengah maraknya pemberontakan, demonstrasi, dan pengkafiran sepihak. Penulis bertujuan mengembalikan pemahaman kepada dalil Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus ulama (ijma‘) agar umat tidak terjerumus dalam perpecahan.

Pendahuluan Pertama: Kewajiban Taat & Larangan Memberontak

- Dalil Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 59 memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri.

- Dalil Hadits: Nabi mewajibkan baiat untuk mendengar dan taat dalam kondisi sulit maupun mudah, kecuali jika penguasa melakukan kekufuran yang nyata (kufron bawahan) dengan bukti yang jelas.

- Siapa yang memberontak dan meninggal dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah, maka ia meninggal seperti mati jahiliyah.

- Ijma‘ Ulama: Harom memberontak kepada penguasa yang masih Muslim, sekalipun ia zalim atau fasik.

Pendahuluan Kedua: Prinsip-Prinsip Imamah (Kepemimpinan)

1. Cara Sah Menjadi Penguasa:

- Baiat (seperti Abu Bakar)

- Penunjukan oleh penguasa sebelumnya (seperti Umar)

- Kudeta (penguasa yang menguasai dengan kekuatan)

2. Ketaatan kepada penguasa adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul

3. Ketaatan hanya dalam kebaikan (ma‘ruf), tidak dalam maksiat

4. Taat kepada penguasa ditujukan untuk kemaslahatan umat, mencegah perpecahan

5. Wajib bersabar atas kezaliman penguasa

6. Nabi telah mengabarkan akan adanya penyimpangan penguasa

Sikap rakyat:

- Benci dalam hati → bebas dari dosa

- Ingkari sesuai kemampuan → selamat

- Ridho dan ikuti → celaka

7. Larangan memberontak terkait erat dengan larangan memisahkan diri dari jamaah

8. Kekufuran yang membolehkan pemberontak harus nyata, jelas, dan berdasarkan bukti dari Allah (seperti meninggalkan Sholat)

9. Kepemimpinan yang diraih dengan pemberontakan/kudeta sah secara syar‘i selama masih Muslim

Bagian Inti: Menelaah Kondisi Penguasa & Sikap Rakyat

A. Terkait Perbuatan Penguasa terhadap Dirinya Sendiri

1. Jika taat (wajib/sunah): Rakyat wajib loyal, mencintai, dan mendukungnya.

2. Jika melakukan hal mubah (boleh): Tidak ada loyalitas atau cela, selama tidak berlebihan atau sombong.

3. Jika meninggalkan sunah atau melakukan makruh: Tidak ada pengingkaran, tetapi boleh dinasihati dengan lembut.

4. Jika melakukan maksiat/bid‘ah:

- Wajib dibenci dalam hati

- Dinasihati secara rahasia

- Tetap wajib taat dalam hal ma‘ruf

- Tidak boleh memberontak

5. Jika melakukan kekufuran nyata:

- Wajib dinasihati secara rahasia

- Boleh dilengserkan hanya jika:

- Kufurnya nyata & terbukti

- Tidak ada kemungkinan ta‘wil (penafsiran lain)

- Hujjah telah ditegakkan

- Tidak menimbulkan mudhorot yang lebih besar

- Dilakukan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqd (ulama & pemimpin umat)

B. Terkait Perintah & Larangan Penguasa kepada Rakyat

1. Memerintahkan kewajiban: Wajib ditaati.

2. Memerintahkan sunah/makruh:

- Jika tanpa paksaan: hukum asal (sunnah/makruh) tetap

- Jika untuk kemaslahatan umum: bisa menjadi wajib/harom

3. Memerintahkan hal mubah: Wajib ditaati (contoh: peraturan lalu lintas, administrasi).

4. Memerintahkan meninggalkan sunah/melakukan makruh:

- Tidak wajib ditaati, kecuali untuk kemaslahatan yang lebih besar.

5. Memerintahkan dalam masalah ijtihadiyah:

- Hukum penguasa menghilangkan perselisihan dan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.

6. Memerintahkan maksiat/meninggalkan kewajiban:

- Tidak boleh ditaati

- Tetap wajib taat dalam hal lain

- Wajib menasihati secara rahasia

Penutup

Penulis menekankan pentingnya bersyukur atas nikmat negara yang berhukum dengan Al-Qur‘an dan Sunnah, seperti Arob Saudi. Dia mendoakan kebaikan untuk para pemimpin dan mengajak umat untuk bersatu, sabar, dan menempuh jalur yang benar sesuai pemahaman Salaf.

Catatan Ringkas

- Pesan Utama: Taatilah penguasa Muslim dalam kebaikan, jangan memberontak kecuali ia jelas-jelas kafir dengan bukti yang tak terbantahkan.

- Metode Perubahan: Nasihat rahasia, sabar, dan memperbaiki melalui jalur yang sah—bukan dengan kekerasan atau pemberontakan.

- Kunci Stabilitas: Persatuan umat di bawah satu kepemimpinan (jamaah) lebih utama daripada memperbaiki kesalahan penguasa dengan cara yang menimbulkan bahaya lebih besar.

***


Unduh PDF dan Word

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url