[PDF] Rangkuman Buku "Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madz-hab - Edisi 2 - Nor Kandir"


 Berikut adalah rangkuman buku "Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madzhab" karya Nor Kandir, ST., BA:

Bab: Dua Keadaan Meninggalkan Sholat

1. Karena Juhud (Menentang Kewajiban)

- Ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan Sholat karena juhud (mengingkari kewajibannya) dihukumi murtad/kafir.

- Alasannya: Sholat termasuk perkara yang dhoruri dalam agama (sudah diketahui secara pasti oleh setiap Muslim).

- Jika seseorang baru masuk Islam atau tinggal di daerah terpencil, ia harus diajari terlebih dahulu. Jika setelah paham tetap menolak, maka ia kafir.

2. Karena Malas

- Ulama berbeda pendapat mengenai status orang yang meninggalkan Sholat karena malas, tetap meyakini kewajibannya.

Pendapat Pertama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah):

- Tidak kafir, tetapi fasik.

- Hukuman: Malikiyah & Syafiiyah → dibunuh dengan pedang; Hanafiyah → dipenjara sampai taubat.

- Dalil: Ayat dan Hadits yang menunjukkan bahwa syahadat dapat menyelamatkan dari Neraka selama tidak syirik.

Pendapat Kedua (Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mubarok, Lajnah Daimah KSA, dll.):

- Tetap dihukumi kafir akbar.

- Dalil: Ayat-ayat dan Hadits yang menyamakan meninggalkan Sholat dengan kekafiran.

- Meski berbeda dalam status kafir/tidak, ulama sepakat bahwa pelaku harus dihukum mati oleh penguasa setelah melalui proses yang sah.

Bab: Dampak Kafirnya Meninggalkan Sholat

1. Di Dunia

- Gugurnya hak sebagai wali (misal: menikahkan).

- Tidak saling mewarisi dengan Muslim.

- Harom memasuki Makkah.

- Sembelihannya tidak halal.

- Tidak dishalatkan jenazahnya.

- Harom menikah dengan Muslim/Muslimah.

2. Di Akhirat

- Disiksa Malaikat saat sakarotul maut.

- Dikumpulkan bersama orang kafir dan dimasukkan ke Neraka.

Bab: Kesimpulan

- Ulama sepakat bahwa meninggalkan Sholat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir.

- Sedangkan jika karena malas, terdapat perbedaan pendapat:

- Jumhur ulama: tidak kafir (hanya fasik).

- Sebagian ulama (seperti Ibnu Baz): kafir akbar.

- Penulis (Nor Kandir) cenderung memilih pendapat jumhur: tidak kafir, tetapi tetap berdosa besar.

Catatan

Buku ini menyajikan perbandingan pendapat empat mazhab dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta dampak hukum bagi orang yang meninggalkan Sholat dengan sengaja.


Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url