Cari Ebook

[PDF] Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madz-hab - Edisi 2 - Nor Kandir


 Berikut adalah rangkuman buku "Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madzhab" karya Nor Kandir, ST., BA:

Bab: Dua Keadaan Meninggalkan Sholat

1. Karena Juhud (Menentang Kewajiban)

- Ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan Sholat karena juhud (mengingkari kewajibannya) dihukumi murtad/kafir.

- Alasannya: Sholat termasuk perkara yang dhoruri dalam agama (sudah diketahui secara pasti oleh setiap Muslim).

- Jika seseorang baru masuk Islam atau tinggal di daerah terpencil, ia harus diajari terlebih dahulu. Jika setelah paham tetap menolak, maka ia kafir.

2. Karena Malas

- Ulama berbeda pendapat mengenai status orang yang meninggalkan Sholat karena malas, tetap meyakini kewajibannya.

Pendapat Pertama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah):

- Tidak kafir, tetapi fasik.

- Hukuman: Malikiyah & Syafiiyah → dibunuh dengan pedang; Hanafiyah → dipenjara sampai taubat.

- Dalil: Ayat dan Hadits yang menunjukkan bahwa syahadat dapat menyelamatkan dari Neraka selama tidak syirik.

Pendapat Kedua (Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mubarok, Lajnah Daimah KSA, dll.):

- Tetap dihukumi kafir akbar.

- Dalil: Ayat-ayat dan Hadits yang menyamakan meninggalkan Sholat dengan kekafiran.

- Meski berbeda dalam status kafir/tidak, ulama sepakat bahwa pelaku harus dihukum mati oleh penguasa setelah melalui proses yang sah.

Bab: Dampak Kafirnya Meninggalkan Sholat

1. Di Dunia

- Gugurnya hak sebagai wali (misal: menikahkan).

- Tidak saling mewarisi dengan Muslim.

- Harom memasuki Makkah.

- Sembelihannya tidak halal.

- Tidak dishalatkan jenazahnya.

- Harom menikah dengan Muslim/Muslimah.

2. Di Akhirat

- Disiksa Malaikat saat sakarotul maut.

- Dikumpulkan bersama orang kafir dan dimasukkan ke Neraka.

Bab: Kesimpulan

- Ulama sepakat bahwa meninggalkan Sholat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir.

- Sedangkan jika karena malas, terdapat perbedaan pendapat:

- Jumhur ulama: tidak kafir (hanya fasik).

- Sebagian ulama (seperti Ibnu Baz): kafir akbar.

- Penulis (Nor Kandir) cenderung memilih pendapat jumhur: tidak kafir, tetapi tetap berdosa besar.

Catatan

Buku ini menyajikan perbandingan pendapat empat mazhab dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta dampak hukum bagi orang yang meninggalkan Sholat dengan sengaja.


Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini