[PDF] Rangkuman Buku "Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madz-hab - Edisi 2 - Nor Kandir"
Berikut adalah rangkuman buku "Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madzhab" karya Nor Kandir, ST., BA:
Bab: Dua Keadaan Meninggalkan Sholat
1. Karena Juhud (Menentang Kewajiban)
- Ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan Sholat karena juhud
(mengingkari kewajibannya) dihukumi murtad/kafir.
- Alasannya: Sholat termasuk perkara yang dhoruri dalam agama (sudah
diketahui secara pasti oleh setiap Muslim).
- Jika seseorang baru masuk Islam atau tinggal di daerah
terpencil, ia harus diajari terlebih dahulu. Jika setelah paham tetap menolak,
maka ia kafir.
2. Karena Malas
- Ulama berbeda pendapat mengenai status orang yang
meninggalkan Sholat karena malas, tetap meyakini kewajibannya.
Pendapat Pertama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah):
- Tidak kafir, tetapi fasik.
- Hukuman: Malikiyah & Syafiiyah → dibunuh dengan
pedang; Hanafiyah → dipenjara sampai taubat.
- Dalil: Ayat dan Hadits yang menunjukkan bahwa syahadat
dapat menyelamatkan dari Neraka selama tidak syirik.
Pendapat Kedua (Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mubarok, Lajnah Daimah KSA, dll.):
- Tetap dihukumi kafir akbar.
- Dalil: Ayat-ayat dan Hadits yang menyamakan meninggalkan Sholat
dengan kekafiran.
- Meski berbeda dalam status kafir/tidak, ulama sepakat
bahwa pelaku harus dihukum mati oleh penguasa setelah melalui proses yang sah.
Bab: Dampak Kafirnya Meninggalkan Sholat
1. Di Dunia
- Gugurnya hak sebagai wali (misal: menikahkan).
- Tidak saling mewarisi dengan Muslim.
- Harom
memasuki Makkah.
- Sembelihannya tidak halal.
- Tidak dishalatkan jenazahnya.
- Harom
menikah dengan Muslim/Muslimah.
2. Di Akhirat
- Disiksa Malaikat saat sakarotul maut.
- Dikumpulkan bersama orang kafir dan dimasukkan ke Neraka.
Bab: Kesimpulan
- Ulama sepakat bahwa meninggalkan Sholat karena mengingkari
kewajibannya adalah kafir.
- Sedangkan jika karena malas, terdapat perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama: tidak kafir (hanya fasik).
- Sebagian ulama (seperti Ibnu Baz): kafir akbar.
- Penulis (Nor Kandir) cenderung memilih pendapat jumhur:
tidak kafir, tetapi tetap berdosa besar.
Catatan
Buku ini menyajikan perbandingan pendapat empat mazhab
dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta dampak hukum bagi orang
yang meninggalkan Sholat dengan sengaja.
