[PDF] Rangkuman Buku "Sifat Sholat Nabi Menurut 4 Imam Madzhab - Edisi 2 - Ibnu Hubairoh (560 H)"
Buku ini membahas tata cara Sholat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan
perbandingan pendapat empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan
Ahmad). Penulis menyajikan poin-poin kesepakatan dan perbedaan pendapat mereka
dalam berbagai aspek Sholat, dari niat hingga salam.
Bab 1: NIAT
Kesepakatan: Niat adalah rukun Sholat.
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Ahmad: Niat boleh diawalkan setelah
masuk waktu Sholat, asal tidak terputus.
- Malik & Asy-Syafi'i: Niat harus bersamaan dengan takbirotul
ihrom.
Bab 2: BERDIRI
Kesepakatan: Berdiri adalah rukun bagi yang mampu.
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Boleh tidak berdiri di kapal yang sedang
berlayar.
- Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad: Wajib berdiri jika mampu.
Bab 3: TAKBIROTUL IHROM
Kesepakatan: Takbirotul ihrom adalah rukun, lafaznya
"Allāhu Akbar".
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Boleh dengan lafaz lain yang artinya
mengagungkan Allah.
- Malik & Ahmad: Hanya dengan "Allāhu Akbar".
3.1: Mengangkat Tangan
Kesepakatan: Sunnah mengangkat tangan saat takbirotul
ihrom.
Perbedaan Batasan:
- Abu Hanifah: Sampai ibu jari menyentuh daun telinga.
- Malik & Asy-Syafi'i: Sampai sejajar bahu.
3.2: Bersedekap
Kesepakatan: Sunnah meletakkan tangan kanan di atas
kiri.
Perbedaan Tempat:
- Abu Hanifah: Di bawah pusar.
- Malik & Asy-Syafi'i: Antara dada dan pusar.
3.3: Istiftah
Kesepakatan: Sunnah membaca doa istiftah (kecuali
Malik).
- Malik: Dianjurkan sebelum takbir.
3.4: Ta’awwudz
Kesepakatan: Sunnah membaca ta’awwudz sebelum qiroah
(kecuali Malik).
- Malik: Tidak perlu dalam Sholat fardhu.
3.5: Basmalah
Kesepakatan: Sunnah membaca basmalah (kecuali Malik).
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Ahmad: Dibaca lirih.
- Asy-Syafi'i: Dibaca keras.
Bab 4: QIROAH
Kesepakatan: Wajib membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran
dalam dua roka’at.
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Cukup dua roka’at pertama.
- Asy-Syafi'i & Ahmad: Wajib di setiap roka’at.
4.1: Amin
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Dibaca lirih.
- Ahmad: Dibaca keras oleh imam dan makmum.
4.2: Membaca Surat
Kesepakatan: Sunnah membaca surat setelah Al-Fatihah
pada dua roka’at pertama.
4.3: Mengeraskan Bacaan
Kesepakatan: Sunnah mengeraskan bacaan pada
tempatnya.
- Ahmad (riwayat masyhur): Tidak dianjurkan bagi munfarid.
Bab 5: RUKU
Kesepakatan: Ruku dan sujud adalah rukun.
- Perbedaan Thuma’ninah:
- Abu Hanifah: Sunnah.
- Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad: Wajib.
Bangkit dari Ruku
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Tidak wajib bangkit dan i’tidal.
- Asy-Syafi'i & Ahmad: Wajib.
Bab 6: SUJUD
Kesepakatan: Sujud dengan 7 anggota badan.
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Wajib dahi atau hidung.
- Asy-Syafi'i & Ahmad: Wajib dahi (dan hidung menurut
Ahmad).
6.1: Duduk di Antara Dua Sujud
Perbedaan:
- Malik: Sunnah.
- Asy-Syafi'i & Ahmad: Wajib.
6.2: Duduk Tasyahhud Awwal
Perbedaan:
- Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i: Sunnah.
- Ahmad: Wajib.
6.3: Bacaan Tasyahhud Awwal
Kesepakatan: Bacaan tasyahhud dari riwayat sahabat.
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Ahmad: Pilih Ibnu Mas'ud.
- Malik: Pilih Umar.
- Asy-Syafi'i: Pilih Ibnu Abbas.
Bab 7: DUDUK TASYAHHUD AKHIR
Kesepakatan: Duduk akhir adalah rukun.
Perbedaan:
- Malik: Kadar salam.
- Lainnya: Kadar tasyahhud.
7.1: Bacaan Tasyahhud Akhir
- Perbedaan Hukum:
- Abu Hanifah & Ahmad: Bacaan sunnah.
- Asy-Syafi'i & Ahmad (riwayat lain): Bacaan rukun.
7.2: Sholawat
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Malik: Sunnah.
- Asy-Syafi'i & Ahmad: Wajib.
7.3: Salam
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Ahmad: Dua salam.
- Malik: Satu salam.
- Asy-Syafi'i: Dua pendapat.
Bab 8: TERTIB
Kesepakatan: Tertib dalam Sholat adalah wajib.
Bab 9: TAMBAHAN
9.1: Membaca dari Mushaf
Perbedaan:
- Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad: Boleh.
- Malik & Ahmad (riwayat lain): Hanya untuk Sholat
sunnah.
9.2: Witir
Perbedaan:
- Abu Hanifah: Wajib.
- Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad: Sunnah muakkadah.
9.3: Qunut Subuh
Perbedaan:
- Abu Hanifah & Ahmad: Bid'ah.
- Malik & Asy-Syafi'i: Sunnah.
CATATAN
Buku ini sangat bermanfaat untuk memahami keragaman pendapat
dalam fikih Sholat, serta menjadi panduan bagi yang ingin mendalami
perbandingan mazhab.
.jpeg)