Donasi Pembangunan Jembatan

🌿 OPEN DONASI PEMBANGUNAN JEMBATAN PONDOK TAHFIDZ DARUL HIJRAH 🌿

Open Donasi Pembangunan Jembatan Menuju Pondok Tahfidz Darul Hijrah
BRI 7844-01-018208-53-4
an. Mushollah Darul Hijroh
Konfirmasi transfer wa:
www.wa.me/6283116572637 (Ustadz Abu Sarah Harahap)
www.wa.me/6285730219208 (Ustadz Nor Kandir)
Jazakumullahu Khoiron Katsiro 🌸

Cari Ebook

Mempersiapkan...

[PDF] Rangkuman Buku “Qunut Shubuh Menurut Imam An-Nawawi (676 H) Edisi 2 Karya Nor Kandir”


 Buku ini merupakan terjemahan dari beberapa bagian kitab Al-Majmu’ karya An-Nawawi (676 H), yang diterbitkan oleh Pustaka Syabab, cetakan ke-2 tahun 1447 H/2025. Tujuan risalah ini adalah untuk bersikap inshof (objektif) dalam menilai perbedaan pendapat (khilaf) mengenai qunut Shubuh.

Pendapat Madzhab dan Waktu Qunut

 

Madzhab

Hukum Qunut Shubuh

Kapan Qunut?

Apakah Makmum Ikut Mengaminkan?

Syafiiyah & Malikiyah

Sunnah (Syafiiyah: sangat dianjurkan, jika ditinggalkan dianjurkan sujud sahwi )

Syafiiyah & Hanabilah: Setelah rukuk. Malikiyah: Bebas, lebih utama sebelum rukuk.

Syafiiyah-Malikiyyah: Dianjurkan mengaminkan. Hanabilah: Mengaminkan.

Hanafiyah & Hanabilah

Tidak disunnahkan/bid'ah

Hanafiyah: Sebelum rukuk. Hanabilah: Setelah rukuk.

Hanafiyah: Tidak mengaminkan.

 

Imam An-Nawawi, sebagai pemuka utama Madzhab Asy-Syafii, menjelaskan posisi Madzhab Syafiiyah yang pro qunut Shubuh.

Pendapat Pro Qunut Shubuh (Madzhab Asy-Syafii)

Hukum: Madzhab Syafiiyah berpendapat qunut Shubuh disunnahkan, baik karena nazilah (musibah) ataupun tidak.

Ulama yang Berpendapat Sama: Ini adalah pendapat mayoritas Salaf, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khoth-thob, Utsman bin Affan, Ali, Ibnu Abbas, Al-Baro bin Azib Rodhiyallahu ‘Anhum (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad-sanad yang shohih), serta Malik dan Dawud (Azh-Zhohiri).

Hujjah (Dalil):

Hadits Anas bin Malik: “Nabi qunut satu bulan mendoakan keburukan kepada mereka lalu meninggalkannya. Adapun qunut Shubuh, beliau selalu qunut sampai meninggalkan dunia (wafat).” Hadits ini shohih dan diriwayatkan oleh sejumlah huffazh (pakar Hadits) seperti Al-Hakim dan Ad-Daruquthni.

Riwayat dari Abu Bakar, Umar, dan Utsman Rodhiyallahu ‘Anhum yang qunut Shubuh setelah rukuk.

Riwayat dari Ali Rodhiyallahu ‘Anhu yang qunut Shubuh.

Hadits Al-Baro Rodhiyallahu ‘Anhu: “Rosulullah qunut Shubuh dan Maghrib.” (HR. Muslim)

Tempat Qunut: Menurut Syafiiyah, tempat qunut adalah setelah mengangkat kepala dari rukuk. An-Nawawi menyebutkan jika seorang Syafiiyah qunut sebelum rukuk, pendapat yang masyhur adalah qunutnya tidak sah dan wajib sujud sahwi.

Pendapat Kontra Qunut Shubuh

Ulama yang Berpendapat Sama: Abdullah bin Mas’ud dan murid-muridnya, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ahmad bin Hanbal. Ahmad bin Hanbal menambahkan: “Kecuali jika imam mengirim pasukan perang maka qunut Shubuh.” Ishaq bin Rohawaih berpendapat: “Hanya ada qunut nazilah.”

Hujjah (Dalil):

Hadits Anas bin Malik: “Nabi qunut sebulan setelah rukuk mendoakan sekelompok orang Arob (yang memusuhi Islam) lalu meninggalkannya.” (Muttafaqun Alain)

Hadits Sa’ad bin Thoriq: “Anda pernah Sholat di belakang Rosulullah , Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, apakah mereka qunut Shubuh?” Jawabnya: “Wahai anakku, itu muhdats (perkara baru dalam agama).” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi)

Lainnya: Hadits Ibnu Mas’ud (“tidak pernah qunut”), riwayat Ibnu Umar (“tidak tahu qunut dari seorang pun dari shohabat kami”), dan Ibnu Abbas (“Qunut Shubuh adalah bid’ah”).

Bantahan An-Nawawi Atas Kontra Qunut:

Mengenai Hadits “lalu meninggalkannya” (Anas dan Abu Huroiroh), maksudnya adalah meninggalkan mendoakan keburukan atas orang-orang kafir saja, bukan meninggalkan qunut Shubuh. Penafsiran ini dikuatkan oleh Hadits Anas yang menyatakan Nabi selalu qunut Shubuh sampai wafat.

Mengenai Hadits Sa’ad bin Thoriq, riwayat yang menetapkan qunut (seperti Hadits Anas) memiliki tambahan ilmu dan jumlah riwayatnya jauh lebih banyak, sehingga wajib didahulukan.

Hadits Ibnu Mas’ud dan riwayat Ibnu Abbas dinilai lemah oleh An-Nawawi. Riwayat Ibnu Umar dibantah dengan alasan Ibnu Umar lupa, sementara Anas dan Al-Baro bin Azib ingat, dan orang yang hafal lebih didahulukan.

Qunut Selain Shubuh

Yang shohih dalam Madzhab Syafiiyah adalah jika terjadi nazilah (musibah yang menimpa Muslimin), maka disunnahkan qunut pada semua Sholat fardhu (seperti takut musuh, kemarau, wabah).

Dalilnya adalah Hadits shohih yang masyhur: “Nabi qunut sebulan untuk orang-orang yang terbunuh dari para qurro (ahli baca Quran)”.

Sunnah-Sunnah Qunut Shubuh (Menurut Syafiiyah)

Lafazh Qunut: Disunnahkan membaca:

«اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ»

Lafazh ini diajarkan Nabi kepada Al-Hasan bin Ali Rodhiyallahu ‘Anhuma.

Lafazh Tidak Ditentukan: Pendapat yang shohih dan masyhur yang disepakati kebanyakan ulama Syafiiyah adalah tidak ditentukan (tidak harus) dengan lafazh di atas, bahkan sah dengan doa apapun, termasuk ayat Al-Qur’an yang berisi doa.

Mengangkat Tangan: Menurut An-Nawawi, pendapat yang shohih dalam madzhab Syafiiyah adalah disukai mengangkat tangan (ketika qunut).

Bersholawat: Dianjurkan bersholawat kepada Nabi setelah berdoa qunut.

Mengaminkan: Dianjurkan bagi makmum mengaminkan doa.

Kami Bukan Aku: Jika menjadi imam, semestinya menggunakan lafazh umum (kami), yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنَا dan seterusnya.

Kesimpulan Penulis Buku (Nor Kandir)

Penulis menyimpulkan bahwa qunut Shubuh adalah ranah fiqih yang boleh terjadi khilaf di dalamnya, bukan Aqidah. Ahli ilmu (Ahlus Sunnah) berselisih pendapat tentangnya, sehingga qunut Shubuh bukanlah barometer seseorang dikatakan Ahlus Sunnah ataukah tidak. Penulis menguatkan pendapat tidak qunut Shubuh, tetapi tetap inshof dan berlapang dada kepada yang menguatkan qunut Shubuh (mengikuti Imam Malik, Imam Syafii, An-Nawawi, dan lainnya).[]


 


Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url