[PDF] Rangkuman Buku "Fiqih Ringkas Qurban - Edisi 2 - Fiqih Muyassar - Kelompok Ulama KSA"
Berikut Rangkumannya dari matan dan catatan kaki pentarjamah,
yang diambil dari Fiqih Ringkas Qurban dari Fiqih Muyassar karya
sekelompok Ulama KSA yang diterjemahkan oleh Nor Kandir:
1. Definisi, Hukum, dan Syarat
Definisi Qurban:
Secara bahasa, Udh-hiyyah (الأُضْحِيَّة) artinya waktu dhuha.
Secara istilah, Qurban adalah hewan yang disembelih dari
onta, sapi, kambing, atau domba untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari
Id.
Hukum dan Dalilnya:
Hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Ini
adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama: Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Dalilnya:
Firman Allah Robb: “Sholatlah (Id) kepada Robb-mu dan
menyembelihlah (berqurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Hadits Anas Rodhiyallahu 'Anhu: “Nabi ﷺ menyembelih dua ekor
kambing kibas yang amlah (berwarna putih bercorak hitam) dan bertanduk,
yang disembelih sendiri dengan tangannya, dengan membaca bismillah dan Allahu
Akbar, dengan meletakkan kaki beliau pada leher kambing tersebut.” (HR.
Al-Bukhori no. 5553 dan Muslim no. 1966)
Syarat Berqurban (Bagi Orang yang Berqurban):
1. Islam: Tidak berlaku atas selain Muslim.
2. Baligh dan berakal: Orang yang belum baligh maupun tidak
berakal (mukallaf) tidak dibebani syariat.
3. Mampu: Yaitu memiliki harta seharga hewan Qurban setelah
mengalokasikan nafkah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang wajib ia
nafkahi selama hari Id dan 3 hari Tasyriq.
2. Jenis Hewan Qurban
Tidak sah Qurban kecuali dengan salah satu dari: (1) onta,
(2) sapi (termasuk kerbau), atau (3) kambing (termasuk domba).
Dalilnya adalah firman Allah: “Masing-masing umat Kami
syariatkan Qurban agar mereka menyebut nama Allah (bismillah ketika
menyembelih) atas rizqi yang diberikan kepada mereka dari binatang ternak.”
(QS. Al-Hajj: 34)
Ketentuan Patungan/Kepemilikan:
Satu kambing sah untuk satu orang beserta keluarganya.
Satu ekor onta atau sapi boleh patungan 7 orang.
3. Syarat Hewan Qurban
Usia (musinnah), yaitu:
1. Onta: 5 tahun sempurna (masuk tahun ke-6).
2. Sapi: 2 tahun sempurna (masuk tahun ke-3).
3. Kambing: 1 tahun sempurna (masuk tahun ke-2).
4. Domba: Jadza’ah (usia 1 tahun sempurna menurut Malikiyah
dan Syafiiyah, atau 6 bulan menurut Hanafiyah dan Hanabilah).
Selamat dari Cacat:
Disyaratkan hewan Qurban selamat dari cacat yang menyebabkan
dagingnya berkurang.
Empat cacat yang tidak sah dijadikan Qurban (kesepakatan
ulama ):
1. 'Auro (buta mata sebelah) yang jelas cacat matanya.
2. Maridhoh (sakit) yang jelas sakitnya.
3. 'Arja (pincang) yang jelas pincangnya.
4. 'Ajfa (kurus) yang tidak bersumsum tulangnya.
Cacat lain yang di-qiyaskan (dianalogikan) dengan 4 cacat di
atas adalah hatma (yang tanggal giginya), 'adh-ba (yang hilang
sebagian besar hidung dan tanduknya), dan cacat-cacat semisalnya.
4. Waktu Berqurban
Dimulai dari: Setelah Sholat Id bagi yang Sholat, atau
setelah terbit matahari pada hari Id dengan kadar cukup Sholat Id dua rokaat
dan dua khutbah bagi yang tidak Sholat.
Menyembelih sebelum Sholat Id tidak dianggap sebagai Qurban,
melainkan hanya daging biasa.
Yang lebih utama, menyembelihnya segera setelah Sholat Id.
Berlanjut sampai: Tenggelamnya matahari pada akhir hari
Tasyriq (sebelum Maghrib dari 13 Dzulhijjah).
5. Alokasi Daging dan Larangan Saat Memasuki 10 Dzulhijjah
Alokasi Daging:
Dianjurkan bagi yang berqurban untuk memakan dagingnya;
menghadiahkannya kepada kerabat, tetangga, teman; dan menyedekahkannya kepada
orang faqir.
Disukai dijadikan 3 bagian: sepertiga untuk keluarganya,
sepertiga untuk tetangganya yang faqir, dan sepertiga untuk disedekahkan (untuk
orang yang meminta-minta).
Boleh menyimpan daging Qurban lebih dari tiga hari, setelah
awalnya dilarang karena banyaknya orang yang membutuhkan.
Larangan Bagi yang Berqurban Apabila Memasuki 10 Dzulhijjah:
Apabila memasuki 10 Dzulhijjah, diharomkan atas orang yang
ingin berqurban dari memotong apapun dari rambutnya dan kukunya, hingga selesai
menyembelih.
Larangan memotong rambut mencakup rambut kepala, kumis,
ketiak, bulu kemaluan, hingga bulu kaki, serta kuku pada tangan dan kaki.
Hal ini berdasarkan Hadits Ummu Salamah Rodhiyallahu
'Anha.
Allahu a’lam.[]
