[PDF] Rangkuman Buku "Kitab Meminjam - Edisi 2 - Shohih Al-Bukhori"

 

Ringkasan Kitab Meminjam (Al-Qordh) - Shohih Al-Bukhori

Berikut adalah ringkasan lengkap dan terstruktur dari Kitab Meminjam (Al-Qardh) dalam Shahih Bukhari, yang disusun berdasarkan pengelompokan bab untuk kejelasan tema.

1. DASAR HUKUM DAN KEBOLEHAN MEMINJAM SERTA BERHUTANG

- Kebolehan Jual Beli dengan Pembayaran Tertunda (Kredit): Nabi Muhammad membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan memberikan jaminan (gadai) berupa baju besi. (Hadits 2386)

- Jual Beli Tanpa Uang Tunai: Nabi membeli unta dari Jabir bin Abdillah dengan pembayaran yang dilakukan setelah tiba di Madinah. (Hadits 2385)

2. NIAT DALAM BERHUTANG

- Niat Baik dalam Berhutang: Siapa yang meminjam dengan niat mengembalikan, Allah akan membantunya. Sebaliknya, siapa yang berniat merugikan, Allah akan merusaknya. (Hadits 2387)

3. KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN MEMBAYAR HUTANG

- Perintah Membayar Hutang: Allah memerintahkan penunaian amanah, termasuk hutang. (QS. An-Nisa: 58)

- Prioritas Bayar Hutang: Nabi menekankan untuk segera melunasi hutang dan tidak menumpuk harta selama hutang belum terlunasi. (Hadits 2388, 2389)

- Bayar Lebih sebagai Bentuk Kebaikan: Dianjurkan membayar dengan kualitas yang lebih baik dari yang dipinjam. (Hadits 2390, 2392, 2393)

- Tambahan dalam Pembayaran: Nabi melunasi hutang dan memberikan tambahan sebagai bentuk kebaikan. (Hadits 2394)

4. KELONGGARAN DAN KEMUDAHAN DALAM HUTANG PIUTANG

- Keringanan bagi yang Kesulitan: Nabi memuji orang yang memudahkan orang yang kesulitan bayar. (Hadits 2391)

- Menagih dengan Cara Baik: Pemilik hak (piutang) boleh menagih, tetapi dianjurkan untuk tetap bijak. (Hadits 2401)

- Boleh Membebaskan atau Mengurangi Hutang: Nabi meminta kreditor untuk membebaskan sebagian hutang, meski tidak semua setuju. (Hadits 2395)

5. MEKANISME DAN JENIS TRANSAKSI DALAM HUTANG

- Muqosah (Kompensasi Hutang): Memindahkan hutang dari satu pihak ke pihak lain dengan nilai setara.

- Mujazafah (Perkiraan Tanpa Timbang): Diperbolehkan dalam konteks tertentu.

- Akad Salam (Pesanan Barang): Diperbolehkan dengan penyerahan di kemudian hari. (Hadits 2404)

6. ORANG YANG BANGKRUT (MUFLIS)

- Hak Prioritas bagi Pemilik Barang: Jika barang milik seseorang ditemukan pada orang yang bangkrut, pemilik asli lebih berhak. (Hadits 2402)

- Penjualan Harta Orang Bangkrut: Harta orang bangkrut boleh dijual untuk melunasi hutang, dan sisanya dapat digunakan untuk keperluannya. (Hadits 2403)

7. LARANGAN DAN ANCAMAN TERKAIT HUTANG

- Menunda Bayar Padaha Mampu adalah Kezholiman: Nabi mengecam orang yang menunda padahal mampu. (Hadits 2400)

- Berlindung dari Hutang: Nabi sering berlindung dari dosa dan hutang, karena hutang dapat mendorong seseorang kepada dusta dan ingkar janji. (Hadits 2397)

8. TANGGUNG JAWAB DAN AMANAH DALAM PENGELOLAAN HARTA

- Larangan Menyia-nyiakan Harta: Nabi melarang pemborosan dan pengelolaan harta yang tidak bertanggung jawab. (Hadits 2408)

- Tanggung Jawab atas Harta Orang Lain: Setiap orang bertanggung jawab atas amanah harta yang dikelolanya, termasuk budak terhadap harta majikannya. (Hadits 2409)

9. KETENTUAN KHUSUS LAINNYA

- Sholat Jenazah bagi yang Berhutang: Nabi menjamin bantuan bagi orang beriman yang meninggal dengan meninggalkan hutang atau tanggungan. (Hadits 2398, 2399)

- Syafaat dalam Melunasi Hutang: Nabi menjadi perantara dalam penyelesaian hutang, bahkan dengan cara yang penuh berkah. (Hadits 2405)

PESAN UTAMA:

- Hutang adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan baik dan tepat waktu.

- Niat yang tulus dalam berhutang dan berpiutang sangat menentukan keberkahan.

- Kemudahan dan kelonggaran harus diberikan kepada yang kesulitan, sementara kebaikan dalam membayar dianjurkan.

- Hindari menunda bayar hutang jika mampu, karena termasuk kezholiman.

- Pengelolaan harta harus bertanggung jawab, tidak boros, dan sesuai syariat.

Semoga ringkasan ini bermanfaat untuk memahami prinsip-prinsip Islam dalam hal meminjam, berhutang, dan pengelolaan harta.

Allahu a’lam.


Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url