[PDF] Rangkuman Buku "Fiqih Ringkas Umroh - Edisi 2 - Nor Kandir"

 

Rangkuman Buku "Fiqih Ringkas Umroh - Edisi 2" oleh Nor Kandir

1. Definisi Umroh

Umroh secara bahasa berarti "ziyaroh" (mengunjungi). Secara istilah, Umroh adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan serangkaian manasik (ibadah) tertentu.

2. Hukum Umroh

Terdapat dua pendapat utama ulama mengenai hukum Umroh:

- Pendapat Pertama: Sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat lama Imam Syafii.

- Pendapat Kedua: Wajib. Ini adalah pendapat baru Imam Syafii, Syafiiyah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan QS. Al-Baqoroh: 196.

Kesimpulan: Pendapat kedua dianggap lebih hati-hati. Oleh karena itu, jika mampu, sebaiknya segera melaksanakan Umroh.

3. Global Manasik Umroh

Urutan ringkas pelaksanaan Umroh:

1. Ihrom: Niat Umroh dari miqot.

2. Thowaf: Mengelilingi Ka'bah 7 putaran.

3. Sholat 2 Roka’at: Di belakang Maqom Ibrohim (jika memungkinkan).

4. Sa'i: Berjalan antara Shofa dan Marwah 7 kali (dimulai dari Shofa, berakhir di Marwah).

5. Tahallul: Menggundul atau memendekkan rambut.

4. Urutan Manasik Umroh (Rinci)

1) Ihrom

- Makna: Keadaan terlarang dari hal-hal tertentu karena niat Umroh.

- Lafaz Niat: Labbaikallāhumma ‘umrotan (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh).

- Persiapan sebelum Ihrom:

1. Mandi, memakai wewangian (pada badan, bukan pakaian ihrom).

2. Sholat sunnah 2 roka’at.

3. Memperbarui taubat dan memperbanyak istighfar.

- Pakaian Ihrom:

- Laki-laki: Dua kain (sarung dan selendang), tidak berjahit, tidak menutup kepala.

- Perempuan: Pakaian syar'i, tanpa penutup wajah dan tangan (kecuali khawatir fitnah, boleh memakai cadar).

- Miqot (Tempat Mulai Ihrom):

1. Dzulhulaifah (Bir Ali) – dari Madinah.

2. Juhfah – dari arah Syam.

3. Qornul Manazil – dari arah Irak.

4. Yalamlam – dari arah Yaman.

- Larangan selama Ihrom: Memotong kuku/rambut, memakai wewangian, menutup kepala (laki-laki), berburu, mencabut tanaman, bercumbu/berhubungan intim, menikah/menikahkan.

- Talbiyah: Dianjurkan memperbanyak membaca talbiyah selama perjalanan.

- Kesalahan Umum dalam Ihrom:

1. Meyakini mandi/suci wajib (padahal sunnah).

2. Wanita haid menunda ihrom (padahal boleh, kecuali thowaf).

3. Menutup kepala (laki-laki), memakai cadar/sarung tangan (wanita), dll.

2) Thowaf

- Tata Cara:

1. Dimulai dari Hajar Aswad dengan mencium/mengusap/memberi isyarat sambil membaca Allahu Akbar.

2. Berputar 7 kali dengan Ka'bah di sebelah kiri.

3. Dianjurkan berdzikir, berdoa, dan membaca doa khusus antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.

4. Laki-laki dianjurkan lari kecil (roml) di 3 putaran pertama dan idh-thiba’ (membuka bahu kanan).

- Kesalahan Umum dalam Thowaf:

1. Arah thowaf terbalik.

2. Mengeraskan suara, memaksakan ramal saat ramai, mencium Rukun Yamani, berfoto selfi berlebihan.

3) Sholat 2 Roka’at

1. Dilakukan di belakang Maqom Ibrohim (jika memungkinkan).

2. Bacaan Suroh: Al-Kafirun (roka’at 1) dan Al-Ikhlas (roka’at 2).

- Kesalahan Umum: Mengusap Maqom Ibrohim, memaksakan Sholat di tempat ramai, memperlama Sholat/doa.

4) Sa'i

- Tata Cara:

1. Dimulai dari Shofa, berakhir di Marwah (7 putaran).

2. Dianjurkan menghadap Ka'bah, bertakbir, berdzikir, dan berdoa di Shofa dan Marwah.

3. Laki-laki dianjurkan berlari kecil di antara dua lampu hijau.

- Kesalahan Umum:

1. Membaca ayat Innash-shofā... berulang kali (cukup sekali di awal).

2. Berdzikir/berdoa berjamaah, tetap idh-thiba’, wanita berlari kecil.

5) Tahallul

- Makna: Mengakhihi keadaan ihrom dengan mencukur atau memotong rambut.

- Laki-laki: Mencukur seluruh rambut lebih utama.

- Perempuan: Memotong ujung rambut sepanjang satu ruas jari.

- Kesalahan Umum:

1. Hanya mau dicukur oleh orang yang sudah tahallul.

2. Wanita mencukur di tempat terbuka, mencukur sebagian di Marwah lalu disempurnakan di salon.

5. Catatan Penting

- Rukun Umroh: Ihrom, thowaf, sa'i, tahallul. Jika ditinggalkan, Umroh tidak sah.

- Wajib Umroh: Miqot, menghindari larangan ihrom. Jika ditinggalkan, Umroh sah tetapi wajib membayar dam.

- Wanita Haid: Boleh melakukan semua rangkaian Umroh kecuali thowaf.

6. Penutup

Buku ini memberikan panduan lengkap dan praktis tentang tata cara Umroh, dilengkapi dengan penjelasan hukum, kesalahan umum, dan dalil-dalil yang relevan. Semoga rangkuman ini memudahkan dalam memahami dan mempraktikkan ibadah Umroh dengan benar.

Selesai. Alhamdulillah.

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url