[PDF] Rangkuman Buku "Fiqih Ringkas Umroh - Edisi 2 - Nor Kandir"
Rangkuman Buku "Fiqih Ringkas Umroh - Edisi 2"
oleh Nor Kandir
1. Definisi Umroh
Umroh secara bahasa berarti "ziyaroh" (mengunjungi).
Secara istilah, Umroh adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan
serangkaian manasik (ibadah) tertentu.
2. Hukum Umroh
Terdapat dua pendapat utama ulama mengenai hukum Umroh:
- Pendapat Pertama: Sunnah muakkad (sangat
dianjurkan). Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat lama Imam
Syafii.
- Pendapat Kedua: Wajib. Ini adalah pendapat baru
Imam Syafii, Syafiiyah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan QS. Al-Baqoroh: 196.
Kesimpulan: Pendapat kedua dianggap lebih hati-hati.
Oleh karena itu, jika mampu, sebaiknya segera melaksanakan Umroh.
3. Global Manasik Umroh
Urutan ringkas pelaksanaan Umroh:
1. Ihrom: Niat Umroh dari miqot.
2. Thowaf: Mengelilingi Ka'bah 7 putaran.
3. Sholat 2 Roka’at: Di belakang Maqom Ibrohim (jika memungkinkan).
4. Sa'i: Berjalan antara Shofa dan Marwah 7 kali
(dimulai dari Shofa, berakhir di Marwah).
5. Tahallul: Menggundul atau memendekkan
rambut.
4. Urutan Manasik Umroh (Rinci)
1) Ihrom
- Makna: Keadaan terlarang dari hal-hal tertentu
karena niat Umroh.
- Lafaz Niat: Labbaikallāhumma ‘umrotan (Ya
Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh).
- Persiapan sebelum Ihrom:
1. Mandi, memakai wewangian (pada badan, bukan pakaian ihrom).
2. Sholat sunnah 2 roka’at.
3. Memperbarui taubat dan memperbanyak istighfar.
- Pakaian Ihrom:
- Laki-laki: Dua kain (sarung dan selendang), tidak
berjahit, tidak menutup kepala.
- Perempuan: Pakaian syar'i, tanpa penutup wajah dan tangan
(kecuali khawatir fitnah, boleh memakai cadar).
- Miqot (Tempat Mulai Ihrom):
1. Dzulhulaifah (Bir Ali) – dari Madinah.
2. Juhfah – dari arah Syam.
3. Qornul Manazil – dari arah Irak.
4. Yalamlam – dari arah Yaman.
- Larangan selama Ihrom: Memotong kuku/rambut, memakai wewangian, menutup kepala
(laki-laki), berburu, mencabut tanaman, bercumbu/berhubungan intim,
menikah/menikahkan.
- Talbiyah: Dianjurkan memperbanyak membaca talbiyah
selama perjalanan.
- Kesalahan Umum dalam Ihrom:
1. Meyakini mandi/suci wajib (padahal sunnah).
2. Wanita haid menunda ihrom (padahal boleh, kecuali thowaf).
3. Menutup kepala (laki-laki), memakai cadar/sarung tangan
(wanita), dll.
2) Thowaf
- Tata Cara:
1. Dimulai dari Hajar Aswad dengan mencium/mengusap/memberi isyarat
sambil membaca Allahu Akbar.
2. Berputar 7 kali dengan Ka'bah di sebelah kiri.
3. Dianjurkan berdzikir, berdoa, dan membaca doa khusus antara
Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
4. Laki-laki dianjurkan lari kecil (roml) di 3 putaran pertama dan idh-thiba’
(membuka bahu kanan).
- Kesalahan Umum dalam Thowaf:
1. Arah thowaf terbalik.
2. Mengeraskan suara, memaksakan ramal saat ramai, mencium Rukun
Yamani, berfoto selfi berlebihan.
3) Sholat 2 Roka’at
1. Dilakukan di belakang Maqom Ibrohim
(jika memungkinkan).
2. Bacaan Suroh:
Al-Kafirun (roka’at 1) dan Al-Ikhlas (roka’at 2).
- Kesalahan Umum: Mengusap Maqom Ibrohim, memaksakan Sholat di tempat ramai, memperlama Sholat/doa.
4) Sa'i
- Tata Cara:
1. Dimulai dari Shofa, berakhir di Marwah (7 putaran).
2. Dianjurkan menghadap Ka'bah, bertakbir, berdzikir, dan berdoa di
Shofa dan Marwah.
3. Laki-laki dianjurkan berlari kecil di antara dua lampu hijau.
- Kesalahan Umum:
1. Membaca ayat Innash-shofā... berulang kali (cukup sekali
di awal).
2. Berdzikir/berdoa berjamaah, tetap idh-thiba’, wanita
berlari kecil.
5) Tahallul
- Makna: Mengakhihi keadaan ihrom dengan mencukur
atau memotong rambut.
- Laki-laki: Mencukur seluruh rambut lebih utama.
- Perempuan: Memotong ujung rambut sepanjang satu
ruas jari.
- Kesalahan Umum:
1. Hanya mau dicukur oleh orang yang sudah tahallul.
2. Wanita mencukur di tempat terbuka, mencukur sebagian di Marwah
lalu disempurnakan di salon.
5. Catatan Penting
- Rukun Umroh: Ihrom, thowaf, sa'i, tahallul. Jika
ditinggalkan, Umroh tidak sah.
- Wajib Umroh: Miqot, menghindari larangan ihrom.
Jika ditinggalkan, Umroh sah tetapi wajib membayar dam.
- Wanita Haid: Boleh melakukan semua rangkaian Umroh
kecuali thowaf.
6. Penutup
Buku ini memberikan panduan lengkap dan praktis tentang tata
cara Umroh, dilengkapi dengan penjelasan hukum, kesalahan umum, dan dalil-dalil
yang relevan. Semoga rangkuman ini memudahkan dalam memahami dan mempraktikkan
ibadah Umroh dengan benar.
Selesai. Alhamdulillah.
