[PDF] Tarjamah Umdatul Mar'ah - 100 Hadits Wanita - Dr. Adil Hasan Yusuf Al-Hamd


 

Muqoddimah

Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , yang diutus sebagai rohmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarga dan para Shohabatnya sekalian. Amma ba'du:

Ini adalah kitab ringkas yang aku kumpulkan berisi 100 hadits Nabi yang secara khusus ditujukan kepada wanita, dan aku berusaha keras agar hadits-hadits ini mencakup seluruh topik penting dalam kehidupan wanita.

Aku memilih hadits-hadits ini dari kitabku Mausu`ah Ahaadiitsil Mar`ah fil Kutub As-Sittah (Ensiklopedi Hadits-hadits Wanita dalam Enam Kitab Hadits [Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah]). Aku hanya membatasi 100 hadits pilihan ini pada Kutub Sittah karena aku belum menyelesaikan bagian lain dari kitab-kitab Sunnah, dan semoga Allah memudahkan aku untuk menyelesaikan penelusuran hadits-hadits tentang wanita dalam sisa kitab-kitab Sunnah, kemudian mengeluarkan ringkasan bagian lain.

Alasan aku mengeluarkan 100 hadits pilihan ini adalah karena beberapa tahun lalu aku berkunjung ke sebuah negara Arob, dan di antara program kunjunganku adalah mengunjungi pusat-pusat tahfizh Al-Qur`an Al-Karim untuk anak laki-laki dan perempuan, serta berdialog dengan para pengajar pria dan wanita yang mengasuh. Aku terkejut melihat lemahnya pengetahuan para pengajar wanita tersebut dalam topik-topik kewanitaan, dan ketidaktahuan mereka akan hadits-hadits Nabi yang secara khusus ditujukan kepada mereka. Jika demikian keadaan para pengajar wanita, maka kalian bisa bayangkan keadaan para siswi.

Observasi ini terulang di lebih dari satu negara, dan mungkin sebabnya adalah kurikulum yang diajarkan di lembaga-lembaga swasta semacam itu tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam pendidikan, sehingga kurikulumnya seragam untuk semua. Hal ini melahirkan generasi wanita yang menghafal Al-Arba`in An-Nawawiyah, mengetahui hukum-hukum tilawah dan tajwid, serta beberapa masalah syar`i, tetapi mereka tidak mengetahui hadits-hadits yang berasal dari Nabi yang ditujukan langsung kepada mereka. Ini membuat mereka kehilangan kesempatan untuk menikmati pengetahuan rinci tentang aspek-aspek keagungan penghormatan Islam terhadap wanita, serta banyak hukum khusus yang berkaitan dengan mereka. Hal ini juga memudahkan para penyeru perusakan wanita untuk menembus benteng mereka dengan syubhat dan pemikiran yang menggerogoti akidah mereka dan merusak persepsi mereka tanpa mereka sadari.

Dari sisi lain, kurikulum mereka ini awalnya dibuat untuk meluluskan para penuntut ilmu dan da`i, serta mempersiapkan mereka untuk menjadi ulama masa depan umat ini. Adapun yang disusun untuk masyarakat umum, tidak mempertimbangkan perbedaan antara kebutuhan laki-laki dan perempuan. Jadi, kurikulum ini tidak disusun berdasarkan penelitian yang memperhatikan topik-topik yang menyentuh prioritas kehidupan wanita.

Mungkin salah satu sebab menyeragamkan kurikulum ini untuk kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, adalah pengaruh isu gender: kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tanpa kita sadari.

Perkataanku ini bukan berarti kita tidak membutuhkan wanita-wanita yang unggul dalam menuntut ilmu dan mendalaminya. Namun, maksud perkataanku adalah perhatian terhadap sebagian besar wanita yang belajar di berbagai lembaga wanita.

Mungkin aku akan menutup perkataanku dengan sebuah contoh yang menjelaskan maksudnya. Ini adalah contoh yang sangat menyakitkan bagiku ketika datang kepadaku dan aku mendengarkan masalah kehidupan rumah tangga orang-orang, dan masalah itu terjadi antara seorang laki-laki dari kalangan penuntut ilmu atau da`i, bahkan ulama, dengan istrinya yang juga sangat perhatian terhadap dakwah dan pendidikan, dan merupakan lulusan fakultas-fakultas syar`i, serta memiliki sanad yang bersambung dalam membaca Al-Qur`an. Masalahnya adalah dia tidak mengetahui hak-hak suaminya dan prioritas dalam kehidupan rumah tangganya. Bahkan yang mengejutkan adalah ketika aku menceritakan kepadanya hadits-hadits yang datang dari Nabi mengenai topik tersebut, kemudian dia berkata, “Aku belum pernah mendengarnya sebelumnya, dan aku belum dididik tentang hal itu.”

Karena semua ini, aku ingin mengeluarkan ringkasan yang mudah dihafal, yang akan menjadi pegangan bagi wanita dalam masalah-masalahnya dan menghubungkannya dengan sabda dan petunjuk Nabi kita Muhammad .

Aku telah berusaha keras dalam menyusun hadits-hadits ini dan meletakkan judul untuk setiap hadits yang diambil dari fikih hadits agar wanita dapat menghubungkan judul dengan hadits, dan membantunya untuk merenungkan makna-maknanya.

Pada awalnya, aku hanya membatasi pada hadits-hadits saja, kemudian terpikir olehku untuk menyertakan ringkasan tentang fawa`id (faedah-faedah) hadits agar mudah dipahami oleh wanita, dan membuka pintu-pintu topik yang terkandung dalam hadits bagi para pengajar.

Aku telah menerbitkan kitab ini dalam dua edisi yang berbeda. Yang pertama hanya berisi hadits-hadits agar mudah dibawa dan dihafal (yaitu kitab yang diterjemahkan ini). Yang kedua disertai fawa`id agar mudah dipelajari dan dipahami makna-maknanya.

Dan kepada Allah aku memohon agar menerima amal ini dariku, dan menjadikannya ikhlas karena wajah-Nya yang Mulia, serta agar Dia memberikan manfaat dengannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari putri-putri dan wanita-wanita kita.

Dan semoga sholawat serta salam Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad , serta kepada keluarga dan para Shohabatnya sekalian.

Ditulis oleh Dr. Adil Hasan Yusuf Al-Hamd

25 Robi`ul Akhir 1435 H, Ar-Rifa` – Bahroin

---

1. Hakmu adalah Tempat Khusus untuk Belajar, Maka Tuntutlah!

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ، فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ. قَالَ: «اجْتَمِعْنَ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا». فَاجْتَمَعْنَ، فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ، ثُمَّ قَالَ: «مَا مِنْكُنَّ مِنِ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ وَلَدِهَا ثَلَاثَةً إِلَّا كَانُوا لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ». فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْنَيْنِ وَاثْنَيْنِ وَاثْنَيْنِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «وَاثْنَيْنِ وَاثْنَيْنِ وَاثْنَيْنِ»

Dari Abu Sa`id Al-Khudri, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Rosulullah lalu berkata, “Wahai Rosulullah, kaum pria telah memborong hadits-haditsmu, maka jadikanlah bagi kami satu hari khusus untuk kami datangi, engkau mengajari kami dari apa yang Allah ajarkan kepadamu.” Beliau bersabda, “Berkumpullah kalian pada hari ini dan ini.” Maka mereka berkumpul, lalu Rosulullah mendatangi mereka dan mengajari mereka dari apa yang Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, “Tidaklah seorang wanita di antara kalian yang didahului wafat tiga anaknya, kecuali anak-anak itu akan menjadi sebab penghalang baginya dari api Neraka.” Seorang wanita bertanya, “Dan bagaimana jika dua orang, dua orang, dua orang?” Rosulullah bersabda, “Dan dua orang, dua orang, dua orang.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim dan An-Nasa`i dalam Al-Kubro)

2. Biasakan Dirimu untuk Tunduk kepada Kalamullah dan Sabda Rosul-Nya, Jangan Jadikan Akalmu sebagai Ukuran Hukum Syar`i!

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ». فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ». قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟». قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: «فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلَّ وَلَمْ تَصُمْ؟». قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: «فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا»

Dari Abu Sa`id Al-Khudri, ia berkata: Rosulullah keluar pada hari Raya Idul Adha atau Idul Fithri menuju lapangan Sholat, lalu beliau melewati kaum wanita dan bersabda, “Wahai kaum wanita, bersedekahlah! Karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah penghuni Neraka yang terbanyak.” Mereka bertanya, “Mengapa demikian, wahai Rosulullah?” Beliau bersabda, “Kalian banyak melaknat (ngomel) dan tidak berterima kasih kepada suami. Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya lebih mampu menghilangkan akal laki-laki yang teguh daripada salah seorang di antara kalian.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami, wahai Rosulullah?” Beliau bersabda, “Bukankah kesaksian wanita itu seperti separuh kesaksian laki-laki?” Mereka menjawab, “Benar.” Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Bukankah jika dia haidh, dia tidak Sholat dan tidak puasa?” Mereka menjawab, “Benar.” Beliau bersabda, “Itulah kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

3. Engkau Tidak Diciptakan untuk Memimpin Pria, Tetapi untuk Melahirkan dan Mendidik Para Pemimpin. Maka Ketahuilah Tempatmu yang Benar dan Tetaplah di Sana!

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَمَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ. قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»

Dari Abu Bakroh, ia berkata: Sungguh Allah telah memberiku manfaat dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rosulullah pada hari-hari perang Jamal (yang dipimpin wanita), setelah aku hampir bergabung dengan pasukan Jamal dan berperang bersama mereka. Ketika Rosulullah mendengar bahwa penduduk Persia telah mengangkat putri Kisro sebagai pemimpin mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada (dipimpin) seorang wanita.” (HR. Al-Bukhori, At-Tirmidzi, dan An-Nasa`i)

4. Berhati-hatilah dari Menyerupai Laki-laki, Karena Itu Akan Menghilangkan Identitasmu!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rosulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i dalam Al-Kubro, Ibnu Majah, dan Ahmad)

5. Engkau adalah Nikmat bagi Keluargamu, Jangan Sampai Berubah Menjadi Malapetaka bagi Mereka!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْأَلُنِي، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا، ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ، فَدَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ: «مَنْ يَلِي مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ»

Dari Aisyah, ia berkata: Seorang wanita datang kepadaku bersama kedua putrinya, meminta-minta kepadaku. Aku tidak memiliki apa-apa kecuali sebutir kurma, lalu aku memberikannya kepadanya. Dia membagi kurma itu di antara kedua putrinya, kemudian dia berdiri dan pergi. Nabi masuk, lalu aku menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengasuh putri-putri dengan berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi sebab penghalang baginya dari Neraka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

6. Keunggulan dan Persaingan di antara Wanita Hanyalah dalam Sifat-sifat Terpuji yang Terkait dengan Fungsi Wanita, Bukan dengan Kecantikan dan Harta!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ»

Dari Abu Huroiroh, dari Nabi , beliau bersabda, “Sebaik-baik wanita yang mengendarai unta adalah wanita-wanita sholihah Quraisy, yang paling penyayang kepada anak di masa kecilnya, dan yang paling menjaga harta suaminya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

7. Engkau Memiliki Kunci Kebahagiaan Pria!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah ditanya, “Wanita mana yang terbaik?” Beliau bersabda, “Yang menyenangkan suaminya jika dilihat, menaatinya jika diperintah, dan tidak menyelisihi suaminya dalam dirinya dan hartanya dalam hal yang dibenci (suaminya).” (HR. An-Nasa`i dan Ahmad)

8. Janganlah Menjadi Sebab Pria Masuk Neraka, Lalu Engkau Menanggung Dosa Mereka Semua!

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةٌ أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

Dari Usamah bin Zaid, dari Nabi , beliau bersabda, “Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum pria selain wanita.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

9. Karena Kedudukanmu yang Tinggi, Islam Tidak Mengizinkan Semua Orang Masuk Menemuimu!

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: «الْحَمْوُ الْمَوْتُ»

Dari `Uqbah bin `Amir, bahwa Rosulullah bersabda, “Jauhilah masuk menemui wanita!” Seorang pria dari Anshor bertanya, “Wahai Rosulullah, bagaimana dengan ipar laki-laki?” Beliau bersabda, “Ipar adalah kematian.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

10. Arahkan Kecantikan dan Kesegaran Mudamu agar Tidak Menghancurkan Umatmu!

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ»

Dari Abu Sa`id Al-Khudri, dari Nabi , beliau bersabda, “Sesungguhnya dunia ini manis (dirasakan) dan hijau (dilihat), dan sesungguhnya Allah akan menjadikan kalian menguasainya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian beramal. Maka berhati-hatilah dari dunia dan berhati-hatilah dari wanita, karena sesungguhnya fitnah (ujian) pertama Bani Isra`il (yang menghancurkan mereka) adalah pada wanita.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)

11. Jangan Bersalaman dengan Pria Mana Pun yang Bukan Mahrommu!

عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي نِسْوَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ نُبَايِعُهُ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا نَسْرِقَ، وَلَا نَزْنِيَ، وَلَا نَأْتِيَ بِبُهْتَانٍ نَفْتَرِيهِ بَيْنَ أَيْدِينَا وَأَرْجُلِنَا، وَلَا نَعْصِيكَ فِي مَعْرُوفٍ. قَالَ: «فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ». قَالَتْ: قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا، هَلُمَّ نُبَايِعْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ»

Dari Umaimah binti Ruqoyqoh, ia berkata: Aku datang kepada Nabi bersama beberapa wanita dari Anshor untuk berbai`at kepada beliau. Kami berkata, “Wahai Rosulullah, kami berbai`at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah sedikit pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak melakukan kebohongan yang kami buat di antara tangan dan kaki kami, dan tidak mendurhakaimu dalam kebaikan.” Beliau bersabda, “Sejauh yang kalian mampu dan sanggup.” Kami berkata, “Allah dan Rosul-Nya lebih menyayangi kami. Mari kami berbai`at kepadamu, wahai Rosulullah.” Rosulullah bersabda, “Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita. Sesungguhnya perkataanku kepada seratus wanita sama seperti perkataanku kepada satu wanita.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ahmad)

12. Ketika Engkau Berdua dengan Seorang Pria, Ketahuilah Bahwa yang Ketiga Adalah Syaithon, Jadi Apa yang Engkau Harapkan Darinya?

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: خَطَبَنَا عُمَرُ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قُمْتُ فِيكُمْ كَمَقَامِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِينَا فَقَالَ: «أُوصِيكُمْ بِأَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ حَتَّى يَحْلِفَ الرَّجُلُ وَلَا يُسْتَحْلَفُ، وَيَشْهَدَ الشَّاهِدُ وَلَا يُسْتَشْهَدُ، أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ، عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ، مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ، مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَذَلِكُمُ الْمُؤْمِنُ»

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar berkhutbah kepada kami di Jabiyah lalu berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku berdiri di antara kalian sebagaimana Rosulullah berdiri di antara kami, lalu beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian tentang Shohabat-Shohabatku (dengan berbuat baik dan mengikuti mereka), kemudian orang-orang setelah mereka (Tabi’in), kemudian orang-orang setelah mereka (Tabiut Tabi’in). Kemudian akan tersebar kebohongan hingga seorang laki-laki bersumpah tanpa diminta bersumpah, dan seorang saksi bersaksi tanpa diminta bersaksi. Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiga adalah syaithon. Hendaklah kalian bersama jama`ah dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya syaithon bersama orang yang sendirian dan dia lebih jauh dari dua orang. Barangsiapa yang menginginkan buhbuhah (pusat) Surga, maka hendaklah ia senantiasa bersama jama`ah. Barangsiapa yang kebaikannya membuatnya senang dan keburukannya membuatnya sedih, maka itulah Mukmin.” (HR. At-Tirmidzi)

13. Jadikanlah Perhiasanmu Jauh dari Kemurkaan Allah!

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ». وَقَالَ نَافِعٌ: الْوَشْمُ فِي اللِّثَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rosulullah bersabda, “Allah melaknat wasilah (wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain) dan mustausilah (wanita yang meminta rambutnya disambung), serta wasimah (wanita yang menato) dan mustausimah (wanita yang meminta ditato).” Nafi` berkata: “Tato juga berlaku pada gusi.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

14. Wanita yang Berpakaian tetapi Telanjang adalah Salah Satu Golongan Penghuni Neraka, Maka Janganlah Engkau Termasuk dari Mereka!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat: Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

15. Jagalah Penutup antara Dirimu dan Robbmu!

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ: دَخَلَ نِسْوَةٌ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ: مِمَّنْ أَنْتُنَّ؟ قُلْنَ: مِنْ أَهْلِ الشَّامِ. قَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنَ الْكُورَةِ الَّتِي تَدْخُلُ نِسَاؤُهَا الْحَمَّامَاتِ. قُلْنَ: نَعَمْ. قَالَتْ: أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَخْلَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِلَّا هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَى»

Dari Abu Malik, ia berkata: Beberapa wanita dari penduduk Syam mendatangi Aisyah, lalu Aisyah bertanya, “Kalian dari mana?” Mereka menjawab, “Dari penduduk Syam.” Aisyah berkata, “Mungkin kalian dari daerah yang wanita-wanitanya masuk ke kamar mandi umum (hammam).” Mereka menjawab, “Ya.” Aisyah berkata, “Ketahuilah, aku mendengar Rosulullah bersabda, ‘Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, kecuali dia telah merobek penutup antara dirinya dan Allah Ta`ala.’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

16. Jangan Membuka Kaki atau Betismu dengan Alasan Kotornya Tanah!

عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ»

Dari Ummu Walad (budak yang melahirkan anak majikannya) milik Ibrohim bin Abdurrohman bin `Auf, bahwa ia bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi , lalu berkata, “Sesungguhnya aku adalah wanita yang memanjangkan ujung pakaianku dan berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah berkata: Rosulullah bersabda, “Apa (langkah atau tanah) yang setelahnya akan membersihkannya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

17. Keindahan Wajahmu Tidak Sebanding dengan Keindahan Kaki-mu, Tetapi Pria Tergoda oleh Kaki-mu, Apalagi Wajahmu!

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟». قَالَ: «يُرْخِينَ شِبْرًا». فَقَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: «فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ»

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana yang harus dilakukan wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau bersabda, “Mereka menjulurkan ujung kainnya setinggi sejengkal (± 20 cm dari mata kaki).” Ia bertanya lagi, “Kalau begitu kaki mereka akan terlihat.” Beliau bersabda, “Mereka boleh menjulurkannya sehasta (± 45 cm dari mata kaki), jangan lebih dari itu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Syarah: Pakaian wanita umumnya sampai mata kaki. Ujung kain boleh dijulurkan ditambah sejengkal dan maksimal sehasta.

18. Keluarmu dari Rumah dalam Keadaan Memakai Parfum Akan Menjerumuskanmu ke dalam Dosa Zina!

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا». قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا

Dari Abu Musa, dari Nabi , beliau bersabda, “Jika seorang wanita memakai parfum lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah demikian dan demikian.” Perawi berkata, beliau mengucapkan perkataan yang keras. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

19. Bedakan antara Parfum di Rumah dan Parfum saat Berkunjung!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Parfum pria adalah yang baunya tampak dan warnanya tersembunyi. Dan parfum wanita adalah yang warnanya tampak dan baunya tersembunyi.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i)

20. Berjalanmu di Tengah Jalan Umum Adalah Bukti Lemahnya Hijab dalam Dirimu!

عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلنِّسَاءِ: «اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تُحَقِّقْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Dari Abu Usaid Al-Anshori, bahwa ia mendengar Rosulullah bersabda ketika beliau keluar dari Masjid dan kaum pria bercampur dengan wanita di jalan. Rosulullah bersabda kepada para wanita, “Mundurlah kalian! Karena sesungguhnya kalian tidak berhak memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.” Maka wanita menempel pada dinding (saat berjalan berpapasan lelaki) hingga pakaiannya tersangkut pada dinding karena menempelnya pada dinding. (HR. Abu Dawud)

21. Engkau adalah Aurot, Maka Tutuplah Dirimu agar Syaithon Tidak Mempermainkanmu!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ»

Dari Abdullah bin Mas`ud, dari Nabi , beliau bersabda, “Wanita adalah aurot, maka jika ia keluar, syaithon akan memperindahnya.” (HR. At-Tirmidzi)

22. Hindarilah Pergi ke Tempat-tempat Hiburan yang Wanita-wanita Telanjang, Meskipun Atas Permintaan Suamimu!

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ. وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ»

Dari Jabir, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia masuk hammam (tempat mandi umum) tanpa izar (sarung atau kain yang menutupi di bawah pusar). Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia memasukkan istrinya ke hammam. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia duduk di meja makan yang dihidangkan khomr padanya.” (HR. At-Tirmidzi)

23. Tundukkan Pandanganmu dari Apa yang Allah Haromkan Bagimu!

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ»

Dari Abu Sa`id Al-Khudri, bahwa Rosulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurot laki-laki lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurot wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan janganlah seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

24. Janganlah Rasa Malumu Menghalangimu dari Mempelajari Urusan Agama!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ». فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ (تَعْنِي وَجْهَهَا) وَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟ قَالَ: «نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا؟!»

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Ummu Sulaim datang kepada Rosulullah lalu berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika ia bermimpi basah?” Nabi bersabda, “Jika ia melihat air (mani).” Ummu Salamah menutup wajahnya dan berkata, “Wahai Rosulullah, apakah wanita bermimpi basah?” Beliau bersabda, “Ya, semoga engkau mendapat kebaikan! Anak itu mirip siapa jika bukan suaminya?!” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

25. Thoharoh adalah Masalah yang Paling Banyak Terkait dengan Kehidupanmu, Maka Tidak Pantas Bagimu Mengabaikannya!

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ: «تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ»

Dari Asma`, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi lalu bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami mengalami haidh pada pakaiannya, apa yang harus dia lakukan?” Beliau bersabda, “Dia mengeriknya, kemudian membasuhnya dengan air, lalu memercikinya (membilasnya), dan boleh Sholat dengannya (langsung dalam keadaan masih basah).” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

26. Janganlah Engkau Mengeluh karena Haidh, Karena Itu adalah Ketetapan Allah atas Wanita, Maka Ketahuilah Cara Benar Menyikapinya!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: خَرَجْنَا لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا أَبْكِي، قَالَ: «مَا لَكِ أَنْفِسْتِ؟». قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: «إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَلَّا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ». قَالَتْ: وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (dari Madinah) untuk Haji. Ketika kami sampai di Sarif, aku haidh. Rosulullah masuk menemuiku, sedang aku menangis. Beliau bersabda, “Ada apa denganmu? Apakah engkau haidh?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas putri-putri Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh jama`ah Haji, kecuali jangan thowaf di Baitullah.” Ia berkata: Rosulullah menyembelih sapi sebagai qurban untuk istri-istri beliau. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

27. Jangan Tinggalkan Sholatmu kecuali dengan Keyakinan yang Berdasarkan Dalil dari Syar`i!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي»

Dari Aisyah, ia berkata: Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi lalu berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhoh (darah penyakit) dan tidak pernah suci (berhenti). Apakah aku harus meninggalkan Sholat?” Rosulullah bersabda, “Tidak, sesungguhnya itu adalah darah dari urat, bukan haidh. Jika darah haidhmu datang, tinggalkanlah Sholat, dan jika darahnya berhenti, maka basuhlah darah darimu kemudian Sholatlah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

28. Rincian Sifat Mandi Haidh dan Mandi Junub Menunjukkan Makna-makna Agung yang Perlu Kau Renungkan!

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ: «تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ: وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا؟ فَقَالَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا». فَقَالَتْ عَائِشَةُ: (كَأَنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ) تَتَّبِعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ، فَقَالَ: «تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ: نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

Dari Aisyah: Bahwa Asma` bertanya kepada Nabi tentang mandi haidh. Beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian mengambil airnya dan bidaranya, lalu bersuci dan menyempurnakan bersucinya. Kemudian menuangkan air ke atas kepalanya dan menggosoknya dengan kuat hingga mencapai akar rambutnya, kemudian menuangkan air ke atasnya. Kemudian mengambil firshoh mumassakah (potongan kain berparfum misik) lalu bersuci dengannya.” Asma` bertanya, “Bagaimana cara bersuci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersuci dengannya.” Aisyah berkata: “(Seolah-olah ia menyembunyikan itu) Ikutilah bekas darahnya.” Dan Asma` bertanya tentang mandi junub, maka beliau bersabda, “Mengambil air lalu bersuci dan menyempurnakan bersucinya, atau menyempurnakan bersucinya. Kemudian menuangkan air ke atas kepalanya lalu menggosoknya hingga mencapai akar rambutnya, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” Aisyah berkata: “Sebaik-baik wanita adalah wanita-wanita Anshor, rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memahami agama.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

29. Bedakan antara Keluarnya Darah Keruh (kudroh) dan Kekuningan (shufroh) Sebelum dan Sesudah Suci dalam Hukum Kesucianmu!

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ بَايَعَتِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَتْ: «كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الظُّهْرِ شَيْئًا»

Dari Ummu Athiyah, ia telah berbai`at kepada Nabi , ia berkata: “Kami tidak menganggap kudroh (darah keruh) dan shufroh (darah kekuningan) setelah suci sebagai sesuatu (yang menghalangi Sholat).” (HR. Al-Bukhori dan Abu Dawud)

30. Bahkan dalam Mandi Junub pun, Sifat Kewanitaanmu Telah Diperhatikan!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي، فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: «لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ»

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rambut kepalaku dengan kuat, apakah aku harus mengurai ikatan itu untuk mandi junub?” Beliau bersabda, “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

31. Engkau Berbeda dengan Laki-laki Sejak Kecil, Bagaimana Mungkin Engkau Disamakan dengannya saat Dewasa?

عَنْ لُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ: كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ فِي حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَبَالَ عَلَيْهِ، فَقُلْتُ: الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِي إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ. قَالَ: «إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ»

Dari Lubabah binti Al-Harits, ia berkata: Al-Husain bin Ali berada dalam pangkuan Rosulullah lalu ia buang air kecil di atas beliau. Aku berkata, “Pakailah pakaian (lain) dan berikan sarungmu kepadaku agar aku mencucinya.” Beliau bersabda, “Air kencing perempuan dicuci, sementara air kencing laki-laki cukup dibasahi.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

32. Sholatmu di Rumah Lebih Utama daripada Sholatmu di Masjid!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا»

Dari Abdullah, dari Nabi , beliau bersabda, “Sholat seorang wanita di rumah bagian dalamnya — yakni ruang utama rumahnya — lebih utama dibandingkan Sholatnya di kamar depan (atau ruang terbuka dalam rumahnya). Dan Sholatnya di kamar pribadinya (yang paling tersembunyi) — yaitu tempat tidurnya atau ruangan yang lebih tertutup dari pandangan — lebih utama lagi daripada Sholatnya di seluruh rumahnya.” (HR. Abu Dawud)

Syarah: Semakin tertutup dan tersembunyi tempat Sholat wanita, semakin besar keutamaannya. Hal ini karena menjaga aurot, rasa malu, dan mencegah fitnah. Meskipun Sholat berjamaah di Masjid diperbolehkan bagi wanita, yang paling afdhol tetap di tempat yang paling tertutup di rumahnya, kecuali ada hajat syar’i lain.

33. Jauhilah Kaum Pria Meskipun Engkau Berada di Shof Sholat!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shof wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

34. Ketika Engkau Berkumpul dengan Pria dalam Ibadah, Jangan Sampai Suaramu Terdengar Meskipun dengan Berdzikir kepada Allah!

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ»

Dari Sahal bin Sa`ad, ia berkata: Nabi bersabda, “Tasbih untuk laki-laki, dan tepuk tangan untuk wanita.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

35. Salah Satu Bentuk Menghargai Suamimu adalah Meminta Izin Kepadanya dalam Urusanmu Sebelum Melakukannya!

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ»

Dari Ibnu Umar, dari Nabi , beliau bersabda, “Jika istri-istri kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke Masjid pada malam hari, maka izinkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

36. Jangan Sampai Engkau Kehilangan Kesempatan Menghadiri Sholat Id bersama Kaum Muslimin!

عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ: كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ فِي الْعِيدَيْنِ، فَقَدِمَتِ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ، فَحَدَّثَتْ عَنْ أُخْتِهَا وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ غَزْوَةً وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتٍّ قَالَتْ: كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى، فَسَأَلَتْ أُخْتِي النَّبِيَّ ﷺ: أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَلَّا تَخْرُجَ؟ قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا وَلْتَشْهَدِ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ». فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ سَأَلْتُهَا: أَسَمِعْتِ النَّبِيَّ ﷺ؟ قَالَتْ: بِأَبِي نَعَمْ وَكَانَتْ لَا تَذْكُرُهُ إِلَّا قَالَتْ: بِأَبِي سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوِ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى». قَالَتْ حَفْصَةُ: فَقُلْتُ الْحُيَّضُ؟ فَقَالَتْ: أَلَيْسَ تَشْهَدُ عَرَفَةَ وَكَذَا وَكَذَا

Dari Hafshoh, ia berkata: Dahulu kami biasa melarang para gadis (yang telah baligh) untuk keluar menghadiri Sholat ‘Ied. Lalu datanglah seorang wanita dan tinggal di benteng Bani Kholaf. Ia menceritakan dari saudarinya, bahwa suami saudarinya itu telah ikut berjihad bersama Nabi dalam dua belas peperangan, dan saudarinya itu juga ikut dalam enam peperangan bersama beliau. Wanita itu berkata: “Kami biasa merawat orang yang terluka dan mengurusi orang yang sakit.” Lalu saudariku bertanya kepada Nabi : “Wahai Rosulullah, bolehkah di antara kami tidak keluar (untuk menghadiri Sholat ‘Ied) hanya karena tidak memiliki jilbab (pakaian luar untuk menutup aurot)?” Beliau menjawab: “Hendaknya temannya meminjamkan jilbab kepadanya, dan hendaklah ia menghadiri kebaikan dan doa kaum Muslimin.” Ketika Ummu ‘Athiyyah datang (sebagai perowi yang lain), aku (Hafshoh) bertanya kepadanya: “Apakah engkau benar-benar mendengar Nabi bersabda demikian?” Ummu ‘Athiyyah menjawab: “Bapakku menjadi tebusannya, iya!” Ia melanjutkan: “Aku mendengar beliau bersabda: ‘Hendaklah para gadis, para wanita pingitan, dan wanita haidh keluar (ke lapangan ‘Ied), (meskipun wanita haid tidak ikut Sholat), namun mereka tetap menyaksikan kebaikan dan doa kaum Mukminin.’” Hafshoh berkata: “Wanita haid juga (dianjurkan keluar)?” Ummu ‘Athiyyah menjawab: “Bukankah mereka juga menyaksikan Arofah dan ritual-ritual Haji lainnya?” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

37. Jagalah Zakat Hartamu dan Sucikanlah!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: «مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ»

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku biasa memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya, “Wahai Rosulullah, apakah itu termasuk harta simpanan (kanz)?” Beliau bersabda, “Apa yang telah mencapai nishob (batas minimal wajib Zakat) lalu dizakatkan, maka itu bukanlah kanz.” (HR. Abu Dawud)

38. Bersemangatlah dalam Bersedekah dengan Jiwa yang Dermawan!

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ: كُنَّا يَوْمًا فِي الْمَسْجِدِ جُلُوسًا وَنَفَرٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَأَرْسَلْنَا رَجُلًا إِلَى عَائِشَةَ لِيَسْتَأْذِنَ فَدَخَلْنَا عَلَيْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ سَائِلٌ مَرَّةً وَعِنْدِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَأَمَرْتُ لَهُ بِشَيْءٍ، ثُمَّ دَعَوْتُ بِهِ فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَمَا تُرِيدِينَ أَلَّا يَدْخُلَ بَيْتَكِ شَيْءٌ وَلَا يَخْرُجَ إِلَّا بِعِلْمِكِ؟»، قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: «مَهْلًا يَا عَائِشَةُ، لَا تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكِ»

Dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunayf, ia berkata: Suatu hari kami duduk di Masjid bersama beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshor. Lalu kami mengutus seorang laki-laki kepada Aisyah untuk meminta izin, lalu kami masuk menemuinya. Aisyah berkata: “Seorang pengemis pernah datang kepadaku, sedang Rosulullah berada di sisiku. Lalu aku menyuruh (pembantuku) memberinya sesuatu, lalu aku memanggil pembantuku itu dan aku melihat lagi barang yang hendak diberikan.” Rosulullah bersabda, “Apakah kamu selalu mengecek agar tidak ada satu pun yang masuk atau keluar dari rumahmu kecuali dengan sepengetahuanmu?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Pelan-pelan wahai Aisyah, janganlah engkau menghitung-hitung (sedekah), nanti Allah `Azza wa Jalla akan menghitung-hitung (rizki) atasmu.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i)

39. Bersedekahlah Meskipun dari Masakan Sendiri!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا»

Dari Aisyah, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Apabila seorang wanita membelanjakan (untuk sedekah atau memberi orang lain) dari makanan yang ada di rumah suaminya, dengan tidak berbuat rusak (tanpa berlebihan), maka ia mendapatkan pahala dari apa yang ia belanjakan, suaminya juga mendapatkan pahala dari usaha yang dia lakukan (untuk mendapatkan harta itu). Bahkan orang yang mengatur atau menjaga harta itu (misalnya pembantu, pelayan, atau pengurus rumah tangga) juga mendapatkan pahala yang sama. Masing-masing mereka tidak mengurangi pahala yang lain sedikit pun.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

40. Jalinlah Silaturohmi dengan Tetanggamu Melalui Hadiah dan Sedekah, Meskipun Sedikit!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ»

Dari Abu Huroiroh, dari Nabi , beliau bersabda, “Wahai para wanita Muslimah! Janganlah sekali-kali seseorang meremehkan pemberiannya kepada tetangganya, meskipun itu hanya berupa kaki kambing yang kecil dan tak berarti (bagian kuku bawah).” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

41. Jadikanlah Qodho` Hutang Puasamu di Romadhon Menyesuaikan Kondisimu di Rumah Tangga!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَقَدْ كَانَتْ إِحْدَانَا تُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَمَا تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَقْضِيَ حَتَّى يَدْخُلَ شَعْبَانُ، وَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُ فِي شَهْرٍ مَا يَصُومُ فِي شَعْبَانَ، كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ إِلَّا قَلِيلًا بَلْ كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ

Dari Aisyah, ia berkata: “Salah seorang dari kami dahulu tidak berpuasa di Romadhon (karena haidh atau sakit) dan tidak mampu mengqodho`nya hingga masuk bulan Sya`ban. Dan Rosulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain sebanyak beliau berpuasa di bulan Sya`ban, beliau berpuasa hampir seluruhnya, bahkan beliau berpuasa seluruhnya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

42. Sediakanlah Waktu untuk Beri`tikaf di Romadhon!

عَنْ عَائِشَةَ: «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

Dari Aisyah: “Bahwa Nabi beri`tikaf pada sepuluh hari terakhir Romadhon hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beri`tikaf setelah beliau.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

43. Lakukanlah Ibadah Sunnah untuk Memberatkan Timbangan Amalmu dan Menyempurnakan Kekurangan Amalmu!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ»

Dari Abu Huroiroh, bahwa Rosulullah bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa (sunnah) sedang suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali dengan izinnya. Dan apa pun nafkah yang ia belanjakan tanpa perintah suaminya, maka pahala setengahnya akan dikembalikan kepada suaminya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

44. Bersemangatlah dalam Melakukan Qurbah (Amalan Pendekatan Diri) Terbaik kepada Allah, Karena Usiamu Singkat!

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ؟ قَالَ: «لَا، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ»

Dari Aisyah, Ummul Mukminin, bahwa ia berkata: “Wahai Rosulullah, kami melihat Jihad adalah amal yang paling utama, apakah tidakkah kami ikut berjihad?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi Jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah Haji mabrur.” (HR. Al-Bukhori dan An-Nasa`i)

45. Ketika Berihrom, Dikatakan Kepadamu: “Jangan Memakai Niqob (Cadar)!” Tidak Dikatakan Kepadamu: “Bukalah Wajahmu untuk Pria Asing!”

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ»

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Seorang pria berdiri lalu bertanya, “Wahai Rosulullah, pakaian apa yang engkau perintahkan kepada kami untuk dipakai saat ihrom?” Nabi bersabda, “Janganlah kalian memakai baju gamis, dan jangan memakai celana panjang (sarowil), dan jangan memakai sorban, dan jangan pula memakai burnus (penutup kepala yang menyatu dengan jubah). (Jangan pula memakai khuf), kecuali jika seseorang tidak memiliki dua sandal, maka boleh baginya memakai sepatu (khuf), dan hendaklah ia memotong bagian atasnya agar tidak menutupi mata kaki. Dan jangan kalian memakai sesuatu yang disentuh oleh wewangian seperti za’faron dan wars (pewarna dan pewangi alami). Dan wanita yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh mengenakan niqob (penutup wajah), serta tidak boleh mengenakan sarung tangan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

46. Mempelajari Fiqih Ibadah Sebelum Melakukannya Akan Menambah Pahalmu!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ لَهَا: «لَعَلَّكِ أَرَدْتِ الْحَجَّ؟» قَالَتْ: وَاللَّهِ لَا أَجِدُنِي إِلَّا وَجِعَةً. فَقَالَ لَهَا: «حُجِّي وَاشْتَرِطِي وَقُولِي: اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي». وَكَانَتْ تَحْتَ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ

Dari Aisyah, ia berkata: Rosulullah masuk menemui Dhuba`ah binti Az-Zubayr, lalu beliau bersabda kepadanya, “Mungkin engkau ingin berhaji?” Ia menjawab, “Demi Allah, aku merasa sakit.” Beliau bersabda kepadanya, “Berhajilah dan buatlah syarat, katakanlah: `Ya Allah, tempat tahallulku adalah di tempat Engkau menahanku.`” Dan ia adalah istri Al-Miqdad bin Al-Aswad. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

47. Di Makkah, Hendaklah Fokus Utamamu adalah Thowaf di Baitullah, Bukan Berkeliling di Pasar!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Orang-orang diperintahkan agar akhir kunjungan mereka adalah di Baitullah, kecuali bagi wanita haidh, diberi keringanan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

48. Jangan Bercampur Baur dengan Pria Meskipun Engkau Sedang Thowaf di Baitul Harom!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنِّي أَشْتَكِي. قَالَ: «طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ». فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ يَقْرَأُ بِـ ﴿وَالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ﴾

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku mengeluh kepada Rosulullah bahwa aku sakit. Beliau bersabda, “Thowaflah di belakang orang-orang dalam keadaan engkau menunggangi.” Maka aku thowaf sedangkan Rosulullah sedang Sholat di samping Baitullah membaca suroh Ath-Thur.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

49. Beramal dengan Rukhsah (Keringanan) pada Tempatnya, dan Mengambil `Azimah (Ketentuan Asal) pada Tempatnya adalah Bukti Tingkat Keimananmu!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ ﷺ سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً، فَأَذِنَ لَهَا فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ»

Dari Aisyah, ia berkata: “Kami singgah di Muzdalifah. Lalu Saudah meminta izin kepada Nabi untuk berangkat lebih awal sebelum keramaian orang. Saudah adalah seorang wanita yang lambat. Maka beliau mengizinkannya, lalu ia berangkat sebelum keramaian orang. Kami tetap tinggal hingga pagi hari, kemudian kami berangkat bersama keberangkatan beliau. Sungguh, aku lebih suka meminta izin kepada Rosulullah sebagaimana Saudah meminta izin daripada mendapatkan kesenangan bersama beliau .” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

50. Jangan Bepergian Tanpa Mahrom, Meskipun ke Baitul Harom!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلْ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ». فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: «اخْرُجْ مَعَهَا»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya. Dan janganlah seorang pria masuk menemuinya kecuali ada mahrom bersamanya.” Seorang pria bertanya, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku ingin pergi berperang dalam pasukan ini dan itu, dan istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Pergilah Haji bersamanya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

51. Syari’at Islam Memperhatikan Setiap Kekhususan dan Kebutuhanmu, Maka Janganlah Engkau Mencari yang Lain!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى مَكَّةَ فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الْإِحْرَامِ، فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا، فَيَرَاهُ النَّبِيُّ ﷺ فَلَا يَنْهَاهَا»

Dari Aisyah, ia berkata: “Kami keluar bersama Nabi ke Makkah, lalu kami mengolesi dahi kami dengan sukk (parfum) yang harum saat ihrom. Jika salah seorang dari kami berkeringat, maka parfum itu mengalir ke wajahnya. Nabi melihatnya dan tidak melarangnya.” (HR. Abu Dawud)

52. Jangan Tertipu dengan Klaim Kesetaraan Antara Dirimu dan Pria, Karena Itu adalah Klaim dari Orang-orang yang Sesat!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Tidak ada kewajiban bagi wanita mencukur gundul rambutnya, bagi wanita hanyalah memendekkan (dalam tahallul).” (HR. Abu Dawud)

53. Keuniversalan Hukum Islam Terwujud dalam Perhatiannya terhadap Perubahan Keadaanmu dalam Satu Masalah!

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ أَنَّهَا وَلَدَتْ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِالْبَيْدَاءِ، فَذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: «مُرْهَا فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتُهِلَّ»

Dari Asma` binti `Umais, bahwa ia melahirkan Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq di Bayda`. Abu Bakr menyebutkan hal itu kepada Rosulullah lalu beliau bersabda, “Perintahkan dia untuk mandi, kemudian berihlal (niat ihrom).” (HR. An-Nasa`i)

54. Betapapun Engkau Memperbaiki Kecantikan Lahirmu, Itu Tidak Akan Bermanfaat Bagimu Kecuali Kebaikan Batinmu, dan Itu yang Engkau Butuhkan pada Hari-hari Terpentingmu!

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَانَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: «اغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وِتْرًا، ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي». فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا

Dari Ummu Athiyah, ia berkata: Salah satu putri Nabi wafat. Lalu Nabi mendatangi kami dan bersabda, “Mandikanlah ia dengan bidara ganjil, tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggapnya perlu. Dan jadikanlah pada yang terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Jika kalian telah selesai, beritahukanlah aku.” Ketika kami selesai, kami memberitahukan beliau. Lalu beliau memberikan kepada kami hiqwa (kain untuk menutupi seluruh badan) dan kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepang dan kami meletakkannya di belakangnya. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

55. Tingkat Keimananmu dan Keteguhanmu pada Batasan Allah Tidak Akan Terpengaruh oleh Keadaan Bahagia dan Sedihmu!

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: قَالَ لِي النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، فَإِنَّهَا لَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ»

Dari Ummu Athiyah, ia berkata: Nabi bersabda kepadaku, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk ber-ihdad (berkabung, yaitu masa menunjukkan kesedihan dan meninggalkan penampilan yang menarik) lebih dari tiga hari, kecuali karena suaminya (4 bulan 10 hari), (maka ia wajib ber-ihdad selama masa 'iddah). Dalam masa itu, ia tidak boleh bercelak, tidak pula memakai pakaian yang berwarna atau dicelup, kecuali pakaian ‘ashbi (jenis kain bergaris dari Yaman yang tidak dianggap sebagai pakaian berhias).” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

56. Penanganan Musibah yang Baik Akan Menjauhkanmu dari Perbuatan Jahiliyah!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ»

Dari Abdullah, ia berkata: Nabi bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang (saat tertimpa musibah) menampar pipi, merobek baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

57. Hukuman yang Berat untuk Maksiat Wanita, Bahayanya Tidak Hanya Merusak Agamanya, Tapi Juga Orang Lain!

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيَّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ». وَقَالَ: «النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»

Dari Abu Malik Al-Asy`ari, bahwa Nabi bersabda, “Ada empat perkara dari kebiasaan Jahiliyah yang masih ada pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan diri dengan keturunan, mencela nasab (garis keturunan) orang lain, meminta hujan dengan perantaraan bintang-bintang, dan meratapi mayit.” Kemudian beliau bersabda: “Perempuan yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum wafatnya, maka ia akan ditegakkan pada Hari Kiamat dalam keadaan memakai baju luar dari cairan tembaga panas (qothiron) dan baju besi yang menyebabkan penyakit gatal (jarob).” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

58. Banyaknya Larangan Agama bagi Wanita Menunjukkan Sifat Dirinya, Yaitu Rentan Tergelincir kecuali Jika Berpegang Teguh kepada Allah!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ، وَلَا الْمُمَشَّقَةَ، وَلَا الْحُلِيَّ، وَلَا تَخْتَضِبُ، وَلَا تَكْتَحِلُ»

Dari Ummu Salamah, istri Nabi , dari Nabi , beliau bersabda, “Wanita yang suaminya wafat, (selama masa berkabung dan iddah) tidak boleh memakai pakaian yang berwarna mu‘ashfar (dicelup dengan warna merah kekuningan), tidak pula pakaian mumasy-syaqoh (yang dicelup dengan warna merah lainnya), tidak memakai perhiasan, tidak berhias dengan pacar, dan tidak bercelak.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i)

59. Hendaklah Engkau Menyibukkan Diri dengan Apa yang Memperbaiki Hatimu dan Amalmu, Bukan dengan Apa yang Menyibukkan Hatimu dari Amalmu!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rosulullah melaknat wanita-wanita peziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai Masjid dan tempat penerangan.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

60. Jika Kamu Semakin Yakin Bahwa Apa yang Allah Tetapkan Pasti akan Menjadi Milikmu, Maka Hatimu akan Tenang, Jiwamu Damai, dan Wajahmu Pun Berseri!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا»

Dari Abu Huroiroh, dari Nabi , beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar menceraikan saudarinya (yakni madunya), supaya dia bisa mengosongkan piringnya (yakni mengambil semua bagian suami untuk dirinya sendiri). Karena sesungguhnya, apa yang akan ia dapatkan hanyalah apa yang telah ditetapkan Allah untuknya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

61. Persetujuan atas Suami adalah Hak yang Dijamin Islam Bagimu!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: «أَنْ تَسْكُتَ»

Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi bersabda, “Janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya (dengan bicara), dan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rosulullah, bagaimana izinnya?” Beliau bersabda, “Yaitu dia diam.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

62. Bersemangatlah untuk Menjadi Lebih Berharga daripada Emas dan Perak!

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ ﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ﴾ [التوبة: ٣٤] قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ: أُنْزِلَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مَا أُنْزِلَ، لَوْ عَلِمْنَا أَيُّ الْمَالِ خَيْرٌ فَنَتَّخِذَهُ؟ فَقَالَ: «أَفْضَلُهُ لِسَانٌ ذَاكِرٌ، وَقَلْبٌ شَاكِرٌ، وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ»

Dari Tsauban, ia berkata: Ketika turun ayat “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, namun tidak menafkahkannya (Zakatnya) di jalan Allah, maka sampaikanlah kabar kepada mereka berupa adzab yang pedih,” kami bersama Nabi dalam sebagian perjalanan beliau. Lalu sebagian Shohabat beliau berkata, “Telah turun tentang emas dan perak apa yang telah turun (tentang ancaman bagi yang menimbunnya). Seandainya kami mengetahui harta mana yang terbaik, maka kami akan mengambilnya (yakni harta apa yang boleh disimpan tanpa terkena ancaman)?” Beliau bersabda, “Harta yang terbaik adalah lisan yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri beriman yang membantunya dalam keimanannya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

63. Jika pada Suamimu Terkumpul Agama dan Akhlak, Maka Engkau Telah Mengungguli Para Wanita!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Jika seorang datang melamar kalian yang agamanya dan akhlaknya kalian ridhoi, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah (kerusakan individu) di bumi dan kerusakan yang luas (masyarakat).” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Syarah: Fitnah (فِتْنَة): Secara bahasa: Cobaan, ujian, atau godaan yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam dosa. Secara istilah (dalam konteks hadits): Fitnah adalah dampak buruk pribadi atau sosial yang muncul akibat penolakan terhadap laki-laki sholih, seperti: Tertundanya pernikahan karena syarat duniawi, wanita tidak menikah dan akhirnya jatuh ke dalam maksiat, laki-laki sholih putus semangat atau tergelincir karena tidak diterima. Jadi fitnah lebih mengarah ke efek per individu atau lingkup kecil dari penyimpangan.

Fasād ‘arīdh (فَسَادٌ عَرِيضٌ): Secara bahasa: Kerusakan yang meluas, menyebar ke berbagai arah, dan menjangkiti banyak orang. Dalam konteks hadits: Fasād ‘arīdh adalah dampak sosial dan sistemik akibat ditolaknya laki-laki sholih dalam pernikahan, seperti: Rusaknya standar pernikahan (yang dilihat hanya harta, status, ketampanan), lahirnya generasi dari pasangan yang jauh dari agama, terbentuknya masyarakat materialis, terhambatnya penyebaran kebaikan dan dakwah karena orang sholih tidak menikah. Jadi fasād adalah efek sosial dan lingkup luas — masyarakat secara umum terdampak.

64. Jadikan Keputusan Pernikahanmu sebagai Keputusan Keluarga yang Ditanggung Jawab oleh Para Pria!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا»، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: كُنَّا نَعُدُّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الزَّانِيَةَ

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain, dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Abu Huroiroh berkata: “Kami menganggap wanita yang menikahkan dirinya sendiri sebagai pezina.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

65. Jangan Sampai Kecintaan pada Hiburan dalam Pernikahan Menjerumuskanmu pada Hal yang Diharomkan Allah, dan Jangan Berdalih Bahwa Itu Hanya Satu Malam dalam Seumur Hidup!

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: «يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ، فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ»

Dari Aisyah, bahwa ia mengantar seorang wanita kepada suami barunya dari Anshor. Maka Nabi bersabda, “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (yang mubah) bersama kalian? Sesungguhnya kaum Anshor menyukai hiburan.” (HR. Al-Bukhori)

66. Renungkanlah Ketinggian Hubungan Suami Istri, Bahwa Hubungan Intim antara Pasangan Suami Istri Tidaklah Tabu, Namun Demikian Mereka Bersuci Setelahnya!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ»

Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi bersabda, “Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang tubuh wanita (dua kaki dan dua tangan, yakni kemaluan) dan khitan (penis) bertemu dengan khitan (vagina), maka wajib mandi.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

67. Hati-Hatilah Membuat Hidup Suamimu Menjadi Berat, Karena Akibatnya Bisa Sangat Buruk!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya (untuk senggama) lalu ia menolak, kemudian suami itu tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka Malaikat akan melaknatnya hingga pagi.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

68. Berhati-hatilah agar Penduduk Langit Tidak Mendoakan Keburukan untukmu Karena Perbuatan Burukmu!

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا»

Dari Mu`adz bin Jabal, dari Nabi , beliau bersabda, “Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari Surga akan berkata: ‘Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu di sisimu, sebentar lagi dia akan berpisah denganmu menuju kami.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

69. Kebahagiaanmu Terkait dengan Sejauh Mana Engkau Mengenali Kedudukan Suamimu Bagimu!

عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ، فَقُلْتُ: رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ. قَالَ: فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ. قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ؟». قَالَ: قُلْتُ: لَا. قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا، لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»

Dari Qois bin Sa`d, ia berkata: Aku pernah datang ke Hiroh (wilayah di Irak), lalu aku melihat orang-orang bersujud kepada seorang Marzuban mereka (pejabat atau pembesar). Maka aku pun berkata (dalam hati): “Rosulullah lebih berhak untuk disujudkan daripada orang itu.” Lalu aku pun datang kepada Nabi dan berkata: “Sesungguhnya aku telah pergi ke Hiroh dan aku melihat mereka bersujud kepada Marzuban mereka, dan engkau –wahai Rosulullah– lebih berhak untuk kami sujudi.” Maka beliau bersabda: “Bagaimana pendapatmu seandainya engkau melewati kuburku, apakah engkau akan bersujud padanya?” Aku berkata: “Tidak.” Maka beliau bersabda: “Janganlah kalian lakukan! Seandainya aku hendak memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan para wanita untuk bersujud kepada suami-suami mereka, karena besarnya hak yang Allah jadikan bagi para suami atas mereka.” (HR. Abu Dawud)

70. Jadilah Penolong bagi Suamimu dalam Ketaatan kepada Allah!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ!»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Semoga Allah merohmati seorang laki-laki yang bangun di malam hari lalu Sholat dan membangunkan istrinya, jika istrinya menolak, ia memercikkan air ke wajahnya. Semoga Allah merohmati seorang wanita yang bangun di malam hari lalu Sholat dan membangunkan suaminya, jika suaminya menolak, ia memercikkan air ke wajahnya!” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah)

71. Perhatikan Perilakumu terhadap Suamimu, Karena Sebagiannya Dapat Menimbulkan Bencana Bagimu!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا»

Dari Abdullah bin Mas`ud, ia berkata: Nabi bersabda, “Janganlah seorang wanita menggambarkan wanita lain kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat wanita tersebut.” (HR. Al-Bukhori dan Abu Dawud)

72. Jangan Menjadi Penolong Syaithon atas Dirimu dan Suamimu!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا»

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Terlaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

73. Allah Telah Menanamkan dalam Hati Pria Cinta Wanita, Maka Manfaatkanlah Itu dengan Baik Sebelum Orang Lain!

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ»

Dari Anas, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Dijadikan sesuatu yang paling aku cintai dari urusan dunia adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan penyejuk mataku ada pada Sholat.” (HR. An-Nasa`i)

74. Persaingan untuk Hati Suami Tidak Membenarkanmu Melakukan Hal yang Diharomkan!

عَنْ أَسْمَاءَ: أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي ضَرَّةً، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِي غَيْرَ الَّذِي يُعْطِينِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ»

Dari Asma`: Bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku memiliki madu, apakah aku berdosa jika aku berpura-pura mendapatkan sesuatu dari suamiku yang sebenarnya tidak ia berikan kepadaku?” Rosulullah bersabda, “Orang yang berpura-pura mendapatkan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian kebohongan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

75. Allah Mungkin Menempatkan dalam Hidupmu Petunjuk yang Menunjukkan Tingkat Akhlakmu, Maka Berhati-hatilah!

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ: أَنَّ عُوَيْمِرًا أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ، وَكَانَ سَيِّدَ بَنِي عَجْلَانَ، فَقَالَ: كَيْفَ تَقُولُونَ فِي رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ؟ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ. فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَسَائِلَ، فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرٌ، فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا. قَالَ عُوَيْمِرٌ: وَاللَّهِ لَا أَنْتَهِي حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ. فَجَاءَ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ؟ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ»، فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْمُلَاعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، فَلَاعَنَهَا، ثُمَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ حَبَسْتُهَا فَقَدْ ظَلَمْتُهَا، فَطَلَّقَهَا، فَكَانَتْ سُنَّةٌ لِمَنْ كَانَ بَعْدَهُمَا فِي الْمُتَلَاعِنَيْنِ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «انْظُرُوا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ، فَلَا أَحْسَبُ عُوَيْمِرًا إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ، فَلَا أَحْسَبُ عُوَيْمِرًا إِلَّا قَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا». فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الَّذِي نَعَتَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ تَصْدِيقِ عُوَيْمِرٍ، فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أُمِّهِ

Dari Sahal bin Sa`ad: Bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Adi, dan saat itu ‘Ashim adalah pemuka Bani ‘Ajlān. Lalu ‘Uwaimir berkata: “Apa pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang mendapati seorang lelaki lain bersama istrinya (yakni berzina dengannya)? Apakah ia (boleh) membunuh laki-laki itu, lalu kalian akan membunuh dia (karena qishosh)? Atau apa yang seharusnya ia lakukan? Tanyakanlah hal itu kepada Rosulullah untukku.” Maka ‘Ashim pun mendatangi Nabi dan menyampaikan pertanyaan itu. Namun, Rosulullah tidak menyukainya, karena beliau membenci pertanyaan-pertanyaan yang mengada-ada (tanpa kejadian nyata). Lalu ‘Uwaimir pun datang langsung kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rosulullah, ada seorang laki-laki yang menemukan laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia (boleh) membunuh lelaki itu, lalu kalian membunuh dia (karena qishosh)? Atau apa yang seharusnya dia lakukan?” Maka Rosulullah bersabda: “Sungguh, Allah telah menurunkan ayat Al-Qur’an tentang dirimu dan istrimu.” Maka Rosulullah memerintahkan keduanya untuk melakukan mulā‘anah (saling melaknat), sebagaimana yang telah Allah tetapkan dalam Kitab-Nya. Maka keduanya pun melakukan li‘ān (saling melaknat), sesuai dengan tata cara dalam Al-Qur’an. Setelah melakukan li‘ān, ‘Uwaimir berkata: “Wahai Rosulullah, jika aku tetap mempertahankannya (tidak menceraikannya), maka sungguh aku telah menzholiminya.” Maka ia pun menceraikannya saat itu juga. Maka hal itu menjadi sunnah (ketetapan hukum) bagi semua pasangan yang melakukan li‘ān sesudah mereka (yaitu: perceraian otomatis, tidak bisa kembali selamanya). Lalu Rosulullah bersabda: “Lihatlah nanti anak itu. Jika ia dilahirkan dengan ciri: kulit gelap, bola mata besar, bokong besar, dan betis bengkok ke dalam, maka aku menyangka ‘Uwaimir benar dalam tuduhannya. Namun jika ia lahir dengan ciri: kulit kemerahan, seperti anak dari keluarga Wahrah (suku istrinya), maka aku menyangka ‘Uwaimir telah berdusta atas istrinya.” Kemudian istri ‘Uwaimir melahirkan anak dengan ciri-ciri persis seperti yang disifatkan Rosulullah tentang anak yang membenarkan ‘Uwaimir. Maka setelah itu, anak itu disandarkan nasabnya hanya kepada ibunya, (bukan kepada ‘Uwaimir karena telah terjadi li‘ān). (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

76. Sebelum Menuntut Hak-hakmu, Pastikan Engkau Telah Menunaikan Kewajibanmu!

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ، فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً، فَقَالَ: «أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا، أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ: فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ»

Dari Sulaiman bin `Amr bin Al-Ahwash, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku bahwa ia menyaksikan Haji Wada` bersama Rosulullah . Lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya serta memberikan peringatan dan nasihat. Beliau menyebutkan sebuah kisah dalam hadits, lalu bersabda, “Ingatlah, berwasiatlah tentang wanita dengan kebaikan (yakni kaum lelaki saling berpesan agar berbuat baik kepada wanita), karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak memiliki kendali atas diri mereka selain dari itu, kecuali jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Jika mereka melakukannya, maka jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari jalan untuk menyakiti mereka. Ingatlah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan istri-istri kalian juga memiliki hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri-istri kalian: Mereka tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian sukai masuk ke tempat tidur kalian, dan tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian sukai masuk ke rumah kalian. Ingatlah, hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

77. Tidak Semua Rumah Tangga Didasari Cinta, Bahkan Ada yang Didasari Kebohongan yang Halal!

عَنْ أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ عُقْبَةَ قَالَتْ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا: الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ يَقُولُ الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا»

Dari Ummu Kultsum binti `Uqbah, ia berkata: Aku tidak pernah mendengar Rosulullah memberi keringanan dalam kebohongan sedikit pun kecuali dalam tiga hal. Rosulullah bersabda, “Aku tidak menganggapnya berdusta: [1] seorang laki-laki yang mendamaikan orang lain, ia mengucapkan perkataan dan tidak bermaksud kecuali untuk mendamaikan; [2] seorang laki-laki berkata dalam peperangan; [3] seorang laki-laki berbicara dengan istrinya dan seorang wanita berbicara dengan suaminya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

78. Hendaklah Semangatmu terhadap Keimananmu Lebih Besar daripada Semangatmu terhadap Suami!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: «أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟». قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً»

Dari Ibnu Abbas: “Bahwa istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi lalu berkata, “Wahai Rosulullah, Tsabit bin Qois, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam.” Rosulullah bersabda, “Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya (mahar) kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Rosulullah bersabda, “(Wahai Tsabit), terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan satu cerai.” (HR. Al-Bukhori dan An-Nasa`i)

79. Sifat Mendesak Sudah Terukir dalam Dirimu, Maka Arahkan dengan Baik!

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: أَرْسَلَتِ ابْنَةُ النَّبِيِّ ﷺ إِلَيْهِ: إِنَّ ابْنًا لِي قُبِضَ فَأْتِنَا، فَأَرْسَلَ يُقْرِئُ السَّلَامَ وَيَقُولُ: «إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ». فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ تُقْسِمُ عَلَيْهِ لَيَأْتِيَنَّهَا، فَقَامَ وَمَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَرِجَالٌ، فَرُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الصَّبِيُّ وَنَفْسُهُ تَتَقَعْقَعُ - قَالَ: حَسِبْتُهُ أَنَّهُ قَالَ كَأَنَّهَا شَنٌّ - فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ. فَقَالَ سَعْدٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا؟ فَقَالَ: «هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ، وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ»

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Putri Nabi mengutus (seseorang) kepada beliau: “Sesungguhnya anakku sedang sekarat, maka datanglah kepada kami.” Lalu beliau mengutus (salam) dan bersabda, “Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka bersabarlah dan berharaplah pahala.” Lalu ia mengutus lagi dan bersumpah agar beliau datang. Maka beliau berdiri, dan bersamanya Sa`d bin `Ubadah, Mu`adz bin Jabal, Ubay bin Ka`b, Zaid bin Tsabit, dan beberapa orang laki-laki. Lalu anak itu diangkat kepada Rosulullah dan jiwanya bergetar — Rowi berkata: Aku kira ia bersabda, seolah-olah seperti bejana tua — lalu mata beliau berlinang air mata. Sa`d bertanya, “Wahai Rosulullah, apa ini?” Beliau bersabda, “Ini adalah rohmat yang Allah jadikan dalam hati hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Allah hanya merohmati hamba-hamba-Nya yang penyayang.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

80. Allah Membebanimu Tanggung Jawab atas Setiap Orang di Dalam Rumah, Maka Jangan Sia-siakan Mereka dengan Keluarmu dari Rumah!

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ: وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ: وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rosulullah bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pemimpin (penguasa) adalah pemimpin atas rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya. Seorang pembantu adalah pemimpin atas harta tuannya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.” — (Ibnu ‘Umar berkata): Aku kira beliau juga bersabda: Seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta ayahnya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya­— Dan setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

81. Mintalah Bantuan dengan Dzikir untuk Menyelesaikan Tanggung Jawabmu!

عَنْ عَلِيٍّ: أَنَّ فَاطِمَةَ اشْتَكَتْ مَا تَلْقَى مِنَ الرَّحَى مِمَّا تَطْحَنُ، فَبَلَغَهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِسَبْيٍ، فَأَتَتْهُ تَسْأَلُهُ خَادِمًا فَلَمْ تُوَافِقُهُ، فَذَكَرَتْ لِعَائِشَةَ، فَجَاءَ النَّبِيُّ ﷺ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ عَائِشَةُ لَهُ، فَأَتَانَا وَقَدْ دَخَلْنَا مَضَاجِعَنَا، فَذَهَبْنَا لِنَقُومَ، فَقَالَ: «عَلَى مَكَانِكُمَا»، حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ قَدَمَيْهِ عَلَى صَدْرِي، فَقَالَ: «أَلَا أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ، إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا: فَكَبِّرَا اللَّهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ»

Dari Ali: Fathimah pernah mengeluhkan apa yang ia rasakan akibat menggiling dengan tangan, dari beratnya pekerjaan menggiling tepung. Maka sampailah kabar kepadanya bahwa Rosulullah telah kedatangan tawanan (budak hasil ghonimah). Maka ia pun mendatangi beliau untuk meminta seorang pembantu, namun ia tidak bertemu dengan beliau. Lalu ia menyampaikan keinginannya itu kepada ‘Aisyah. Kemudian Nabi pun datang dan ‘Aisyah menceritakan permintaan Fathimah kepada beliau. Lalu beliau datang menemui kami saat kami telah berbaring di tempat tidur kami. Kami pun hendak bangkit, tetapi beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat kalian!” Sampai aku (Ali) merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Jika kalian telah berbaring di tempat tidur kalian, maka ucapkanlah takbir kepada Allah sebanyak 34 kali, dan ucapkanlah tahmid (alhamdulillah) sebanyak 33 kali, dan tasbih (subhanallah) sebanyak 33 kali. Maka sungguh itu lebih baik bagi kalian berdua daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

82. Bersemangatlah untuk Berdzikir kepada Allah dengan Cara Rosulullah dan Hati-hatilah dari Bid`ah!

عَنْ يُسَيْرَةَ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ قَالَتْ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ، وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ، وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ»

Dari Yusayroh, ia adalah seorang wanita Muhajirin, ia berkata: Rosulullah bersabda kepada kami, “Hendaknya kalian selalu membaca tasbih (Subhanallah), tahlil (Laa ilaaha illallah), dan taqdis (mensucikan Allah, seperti Subhanal Malikil Quddus). Dan hitunglah dengan ujung-ujung jari kalian, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan dijadikan bisa berbicara (pada Hari Kiamat). Dan janganlah kalian lalai, hingga kalian melupakan rahmat (Allah).” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

83. Engkau tidak Akan Menemukan Ajaran Selain Islam yang Begitu Menjaga Hak-Hakmu, Memperhatikan Setiap Perubahan Keadaanmu, dan Menetapkan Hukum yang Sesuai Bagimu dalam Setiap Kondisi Itu!

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءٌ، وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءٌ، وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءٌ، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي»

Dari `Amr bin Syu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah bin `Amr: Bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah wadah baginya, payudaraku adalah minum baginya, dan pangkuanku adalah tempat berlindung baginya. Dan ayahnya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Rosulullah bersabda kepadanya, “Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Abu Dawud)

84. Anak-anakmu Terdidik oleh Perbuatan Baikmu Sebelum Perkataanmu!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ: دَعَتْنِي أُمِّي يَوْمًا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَاعِدٌ فِي بَيْتِنَا، فَقَالَتْ: هَا تَعَالَ أُعْطِيكَ. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيهِ؟». قَالَتْ: أُعْطِيهِ تَمْرًا. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ»

Dari Abdullah bin `Amir, bahwa ia berkata: Ibuku memanggilku suatu hari sedang Rosulullah duduk di rumah kami. Lalu ia berkata, “Kemarilah, aku akan memberimu.” Rosulullah bertanya kepadanya, “Apa yang ingin engkau berikan kepadanya?” Ia menjawab, “Aku akan memberinya kurma.” Rosulullah bersabda kepadanya, “Ketahuilah, jika engkau tidak memberinya sesuatu, niscaya akan dicatat atasmu kebohongan.” (HR. Abu Dawud)

85. Keturunanmu adalah Sumber Pahala dan Kebaikan Bagimu, Baik Selama Hidup Maupun Matinya!

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ»

Dari Mu`adz bin Jabal, dari Nabi , beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya janin yang gugur akan menyeret ibunya dengan tali pusarnya ke Surga jika ibunya mengikhlaskannya (mengharap pahala dari Allah).” (HR. Ibnu Majah)

86. Bersemangatlah Mendidik Putrimu untuk Berhias dan Mempercantik Diri Sejak Kecil, Tetapi Batasilah dengan Batasan Syar`i!

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: «أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟». قَالَتْ: لَا. قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟». قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ

Dari `Amr bin Syu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa seorang wanita datang kepada Rosulullah bersama putrinya, dan di tangan putrinya ada dua gelang emas yang tebal. Beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengeluarkan zakat ini?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dua gelang dari api?” Ia berkata: Maka ia melepaskan keduanya dan menyerahkannya kepada Nabi seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rosul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

87. Berharaplah Pahala di Sisi Allah dari Apa yang Engkau Belanjakan untuk Anak-anakmu, Karena Itu adalah Sedekah Bagimu!

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلِيَ أَجْرٌ أَنْ أُنْفِقَ عَلَى بَنِي أَبِي سَلَمَةَ؟ إِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ. فَقَالَ: «أَنْفِقِي عَلَيْهِمْ فَلَكِ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ»

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rosulullah, apakah aku mendapatkan pahala jika aku membelanjakan untuk anak-anak Abu Salamah? Sesungguhnya mereka adalah anak-anakku.” Beliau bersabda, “Belanjakanlah untuk mereka, maka bagimu pahala atas apa yang engkau belanjakan untuk mereka.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

88. Syaithon Berambisi Memisahkan Antaramu dan Suamimu, Maka Janganlah Engkau Mengikuti Langkah-langkahnya!

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ: ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ»

Dari Jabir, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, lalu ia mengutus pasukan-pasukannya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar fitnah (kerusakan)-nya. Datanglah salah satu dari mereka (pasukannya) lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Maka Iblis berkata: ‘Engkau belum melakukan apa-apa.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkannya dari istrinya.’ Maka Iblis pun mendekatkannya kepada dirinya dan berkata: ‘Sebaik-baik engkau!’” (HR. Muslim)

89. Jangan Biarkan Dirimu Menjadi Mainan bagi Pria yang Menikahi Wanita untuk Dicerai agar Bisa Kembali ke Suami Pertama!

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ»

Dari Ali, bahwa Nabi bersabda, “Allah melaknat muhallil (pria yang menikahi wanita untuk menghalalkannya bagi mantan suami) dan muhallal lahu (mantan suami yang dihalalkan istrinya kembali).” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

90. Tipu Daya untuk Menghalalkan yang Harom Tidak Mengubah Hukum Sedikit Pun!

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ: أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ؟ قَالَ: «لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ»

Dari Aisyah: Bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali. Lalu wanita itu menikah (dengan pria lain) lalu diceraikan. Maka Nabi ditanya, “Apakah dia halal bagi suami pertama?” Beliau bersabda, “Tidak, hingga ia merasakan madumu (yaitu merasakan hubungan intim) sebagaimana suami pertama merasakan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

91. Meskipun Tholaq Berada di Tangan Pria, Bukan Berarti Pintu Tertutup Bagimu!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: «أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ عِدَّتَهَا حَيْضَةً»

Dari Ibnu Abbas: “Bahwa istri Tsabit bin Qois meminta khulu` (tuntutan cerai dari istri dengan mengembalikan mahar) darinya. Maka Nabi menjadikan iddahnya satu kali haidh.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

92. Berhati-hatilah agar Tidak Terjerumus dalam Perbuatan yang Akan Mencegahmu Menikmati Aroma Surga dan Menjerumuskanmu ke Neraka!

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ»

Dari Tsauban, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Wanita mana saja yang meminta tholaq kepada suaminya tanpa alasan yang kuat, maka harom baginya aroma Surga.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

93. Kewaspadaan terhadap Nifaq Mengharuskan Menjauhi Perbuatan Orang-orang Munafiq!

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ»

Dari Tsauban, dari Nabi , beliau bersabda, “Wanita-wanita yang meminta khulu` (tanpa alasan yang dibenarkan) adalah wanita-wanita munafiq.” (HR. At-Tirmidzi)

94. Manfaatkan Penghasilanmu untuk Melakukan Kebaikan!

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: طُلِّقَتْ خَالَتِي، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: «بَلَى، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا»

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Bibiku diceraikan, lalu ia ingin memanen kurmanya. Lalu seorang laki-laki melarangnya keluar. Maka ia mendatangi Nabi lalu beliau bersabda, “Bahkan, panenlah kurmamu, karena engkau mungkin akan bersedekah atau melakukan kebaikan.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

95. Jangan Menjadi Penyanyi yang Menyebabkan Masyarakat Binasa Karena Dirimu!

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: «إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ»

Dari `Imron bin Hushoin, bahwa Rosulullah bersabda, “Di umat ini akan terjadi khosf (ditelan bumi), maskh (diubah bentuk), dan qodzf (dilempari batu dari langit).” Seorang pria dari Muslimin bertanya, “Wahai Rosulullah, kapan itu terjadi?” Beliau bersabda, “Jika telah muncul biduan wanita dan alat-alat musik, serta minuman keras telah diminum.” (HR. At-Tirmidzi)

96. Jika Engkau Melakukan Dosa Besar, Jangan Melanjutkan dalam Kesombongan, dan Hapuslah dengan Taubat!

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ. فَدَعَا نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ وَلِيَّهَا فَقَالَ: «أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ: «لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى»

Dari `Imron bin Hushoin: Bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi Allah dalam keadaan hamil karena zina. Lalu ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah melakukan hadd (hukuman), maka tegakkanlah atasku.” Nabi Allah memanggil walinya lalu bersabda, “Berbuat baiklah kepadanya, dan jika ia telah melahirkan, bawalah ia kepadaku.” Lalu ia melakukannya. Nabi Allah memerintahkan agar pakaiannya diikatkan pada tubuhnya, kemudian beliau memerintahkan agar ia dirajam. Kemudian beliau mensholatinya. Lalu Umar bertanya kepada beliau, “Engkau mensholatinya, wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina?” Beliau bersabda, “Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Dan apakah engkau menemukan taubat yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya kepada Allah Ta`ala?” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

97. Perilaku Lahirmu dan Perkataanmu, Menunjukkan Tingkat Akhlakmu dan Isi Hatimu!

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُ فُلَانَةَ، فَقَدْ ظَهَرَ مِنْهَا الرِّيبَةُ فِي مَنْطِقِهَا، وَهَيْئَتِهَا، وَمَنْ يَدْخُلُ عَلَيْهَا»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rosulullah bersabda, “Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa adanya bukti yang jelas, sungguh aku akan merajam si Fulanah, karena sungguh telah tampak darinya riibah (tanda-tanda yang mencurigakan), dari cara bicaranya, penampilannya, dan siapa saja yang masuk menemuinya.” (HR. Ibnu Majah)

98. Jangan Merendahkan Siapa Pun atau Mengunggulkan Dirimu atas Orang Lain, Terutama dalam Fisik!

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قُلْتُ لِلنَّبِيِّ ﷺ: «حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا» (تَعْنِي: قَصِيرَةٌ) فَقَالَ: «لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُرِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ»، قَالَتْ: وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ: «مَا أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا»

Dari Aisyah, ia berkata: Aku berkata kepada Nabi , “Cukuplah (engkau tahu) dari Shofiyyah itu begini dan begitu” – maksudnya: ia pendek. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau telah mengucapkan satu kalimat, yang seandainya dicampurkan dengan air laut, niscaya akan mencemarinya.” 'Aisyah berkata: Aku pernah menirukan seseorang di hadapan beliau, maka beliau bersabda: “Aku tidak suka menirukan seseorang, meskipun aku memperoleh demikian dan demikian (yakni: dunia yang banyak).” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

99. Jangan Menggabungkan Lapar dan Kebohongan!

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ: أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِطَعَامٍ فَعَرَضَ عَلَيْنَا، فَقُلْنَا: لَا نَشْتَهِيهِ. فَقَالَ: «لَا تَجْمَعْنَ جُوعًا وَكَذِبًا»

Dari Asma` binti Yazid, ia berkata: Nabi disuguhkan makanan lalu beliau menawarkannya kepada kami. Lalu kami berkata, “Kami tidak berselera.” Maka beliau bersabda, “Janganlah kalian menggabungkan lapar dan kebohongan.” (HR. Ibnu Majah)

100. Jadilah Penghuni Surga Ketika Engkau Masih di Bumi!

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ: قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: «أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟». قُلْتُ: بَلَى. قَالَ: «هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي». قَالَ: «إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ». فَقَالَتْ: «أَصْبِرُ». فَقَالَتْ: «إِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي أَلَّا أَتَكَشَّفَ». فَدَعَا لَهَا

Dari `Atho` bin Abi Robah, ia berkata: Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni Surga?” Aku menjawab, “Tentu.” Ia berkata: “Wanita kulit hitam ini. Ia datang kepada Nabi lalu berkata, 'Sesungguhnya aku sering pingsan dan aurotku terbuka, maka doakanlah aku kepada Allah.'“ Beliau bersabda, “Jika engkau mau, engkau bersabar dan bagimu Surga. Dan jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.” Lalu ia berkata, “Aku bersabar.” Lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku sering pingsan dan aurotku terbuka, maka doakanlah aku kepada Allah agar aurotku tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

***

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
×

Konsultasi Syariah ke Penulis?

Yuk, gabung dengan komunitas kami di WhatsApp untuk konsultasi syariah gratis.