[]

Dilema Pajak dan Solusi Syariat - Pustaka Syabab

  DILEMA PAJAK dan SOLUSI SYARIAT Penulis: Nor Kandir, ST Penerbit: Pustaka Syabab Korektor : Ustadz Ratimin Ibnu Sali...


 

DILEMA PAJAK dan SOLUSI SYARIAT


Penulis: Nor Kandir, ST
Penerbit: Pustaka Syabab
Korektor: Ustadz Ratimin Ibnu Salim, Lc
Layout: Tim Pustaka Syabab
Cetakan: Pertama, 1439 H/2018 M
Lisensi: Gratis

DAFTAR ISI



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحيمِ. الحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَبَعْدُ:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ»
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apa dari yang halal atau yang haram.” (HR. Al-Bukhari no. 2083)
Saya menyangka zaman itu adalah hari ini, yaitu zaman di mana manusia bertransaksi jual-beli tetapi tidak tahu fiqih muamalah, sehingga mereka terjebak dalam riba, suap, dan pajak.
Buku ini saya susun di saat-saat saya merasakan betapa sulitnya hidup di Indonesia, semua serba mahal karena harga asli sudah ditambah pajak beacukai, seperti sepeda motor hingga perabotan rumah tangga. Belum lagi rumah ada pajaknya, sepeda motor ada pajaknya, balik nama ada pajaknya, jual rumah ada pajaknya, proyek ada pajaknya, gaji ada pajaknya, makan di restoran ada pajaknya. Di samping itu, sekolah bayar, rumah sakit mahal, dan cari pekerjaan susah. Allahul musta’an.
Jujur saya iri kepada kawan-kawan yang kerja di Arab Saudi. Mereka mengabarkan bahwa di Arab Saudi, begitu juga di negara Arab lainnya seperti Uni Emirat Arab, tidak memungut pajak, tidak pula pajak beacukai, sehingga beli mobil murah. Bahkan yang lucu, sarung produksi Indonesia di sana dibandrol Rp 70.000, padahal di Tanah Abang dijual Rp 100.000. Lagi-lagi kena pajak. Belum lagi, sekolah di sana gratis dari SD sampai perguruan tinggi.
Di Arab Saudi, tol gratis dan jalan lebar-lebar dan lurus, karena gunung-gunung dibelah untuk kenyamanan pengemudi. Adapun di negeri ini, tol bayar, bahkan ke toilet pun bayar. Mendengar itu, bikin sakit hati.
Dengan mengungkapkan segala kegalauan saya melalui buku ini, semoga bisa menjadikan hati saya sedikit terhibur dan apa yang bermanfaat dari buku ini bagi masyarakat bisa menambah tabungan saya di alam Akhirat.
Semoga Allah memaafkan yang salah dari tulisan saya ini, dan kepada para pembaca yang menemukan kesalahan untuk tidak sungkan-sungkan mengirimkannya ke norkandir@gmail.com agar segera saya masukkan koreksiannya, dan saya ucapkan jazakumullah khoiron.
وَللهِ الْحَمْدُ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ.
Pajak (taxo) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. (Taxation, Charles E. McLure, Jr)
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam KBBI disebutkan, makna dilema adalah situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan; situasi yang sulit dan membingungkan.
Solusi adalah penyelesaian; pemecahan (masalah dan sebagainya); jalan keluar. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Adapun definisi pajak, didefinisikan sebagai berikut.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. (Pengantar Singkat Hukum Pajak, Rochmat Soemitro)
Menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah. (Traite de la Science des Finances, Leroy-Beaulieu)
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  2. Pemungutan pajak dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Jasa timbal balik tidak didapat secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  4. Pajak digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Dari sini kita tahu bahwa pajak itu bukan dari Islam, tetapi produk Yahudi dan Nashrani yang dijual ke berbagai negara, terutama negara kaum Muslimin, terutama Indonesia. Bagaimana awalnya, pajak bisa masuk ke Indonesia? Jawabannya, lewat sebagian pejabat yang sebagian besar adalah lulusan Barat dan Eropa, terutama tokoh-tokoh leluhur Indonesia yang disekolahkan penjajah Belanda di negeri mereka. Sehingga Belanda banyak mewarnai undang-undang hukum dan perpajakan di Indonesia.
Pajak sudah ada sebelum Islam, yaitu bangsa-bangsa Yahudi dan Romawi. Ketika Islam muncul, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menerapkan pajak terhadap kaum Muslimin, karena memang syariat tidak memerintahkannya, bahkan menentangnya. Memang ada pajak di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi hanya berlaku untuk orang-orang kafir dzimmi yang tinggal di wilayah kaum Muslimin sebagai jaminan keamanan untuk mereka.
Kita perlu mendefinisikan pajak secara syariat, karena untuk memudahkan kita nantinya dalam memahami hukumnya dengan baik dikaitkan dengan istilah-istilah tersebut dalam hadits dan ucapan ulama.
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama (الْعُشْرُ) “al-‘usyr”, (الْمَكْسُ) “al-maks”, dan (الضَّرِيْبَةُ) “adh-dhoriibah” yang artinya adalah “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”
Ada pula (الْخَرَاجُ) “al-khoroj” tetapi ia khusus digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah.
Sedangkan para pemungutnya disebut (صَاحِبُ الْمَكْسِ) “shohibul maks” atau (الْعَشَّارُ) “al-asysyar”.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. (Lisanul Arab 9/217-218, Syarah Muslim lin Nawawi 11/202, Nailul Authar 4/559, dan Al-Mughni 4/186-203)
Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan sebutan (صَاحِبُ الْمَكْسِ ) Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr (الْعَشَّارُ). Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim.” (Syarh As-Sunnah, 10/61)
Imam Syaukani Rahimahullah berkata: “Kata Shahibul Maks (صَاحِبُ الْمَكْسِ) adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq.” (Nailul Authar, 4/279)
Pajak ini dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak negara dan pajak daerah:
Pajak Negara, yang sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
a.       Pajak Penghasilan, yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.
b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
c.       Bea Materai, yang diatur UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
d.      Bea Masuk, yang diatur UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
e.       Cukai, yang diatur UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pajak Daerah, sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri atas:
a)      Pajak Kendaraan Bermotor;
b)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c)       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d)      Pajak Air Permukaan; dan
e)      Pajak Rokok.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a)      Pajak Hotel;
b)      Pajak Restoran;
c)       Pajak Hiburan;
d)      Pajak Reklame;
e)      Pajak Penerangan Jalan;
f)       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g)      Pajak Parkir;
h)     Pajak Air Tanah;
i)        Pajak Sarang Burung Walet;
j)        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k)      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak ini dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya. Contohnya sepeda motor yang dijual di tiap tempat seharga Rp13.000.000 sebenarnya harga aslinya lebih murah dari itu, tetapi terkena pajak beacukai sehingga menjadi mahal 10% lebih dari harga asli. Perkiraan pajak beacukai dari sepeda tersebut adalah 1,5 juta. Tapi, sebagian kasus bisa mencapai 85% dari harga asli barang.
Yaitu pajak yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
  2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
  3. Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
  4. Laba usaha yang diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya.
Pajak jenis ini dapat dibedakan menjadi:
  1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
  2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
  3. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
  4. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Jika kita perhatikan, semua lini kehidupan masyarakat dipungut pajak. Jadi, satu orang bisa terkena lebih dari 10 jenis pajak. Misalnya, pajak rumahnya, sepedanya, mobilnya, modal usahanya, keuntungannya, transaksinya, saat makan di lestoran, gajinya, sembako yang dibeli di supermaket, dan seterusnya. Dan lagi, jika nanti mati dikubur, juga ada pajaknya per tahun atau per tiga tahun, tergantung daerahnya.
Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dengan komposisi: Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun; Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun.
Tiap tahun, pemerintah selalu menginginkan pendapatan pajak bertambah. Tahun 2013, pemungutan pajak mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Pemerintah menargetkan pada tahun 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 1.894,72 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.[]
Hukum pajak menurut aturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia adalah wajib, dan siapa yang menolak membayar zakat maka pemerintah berhak memaksa dan menjatuhkan hukuman.
Adapun hukum pajak menurut syariat Islam yang diturunkan Allah dari langit, yang mana Allah adalah pencipta langit dan bumi, adalah haram, dan yang memaksa orang lain membayar pajak diancam dengan Neraka.
  1. Hukum Pajak Menurut Syariat
Dalil haramnya pajak dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama adalah sebagai berikut:
Allah mengharamkan kezhaliman. Allah berfirman:
«إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ»
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura [42]: 42)
Dalam ayat ini Allah melarang berbuat zhalim dan pajak termasuk kezhaliman karena mengambil hak seorang Muslim dengan cara batil. Juga pajak yang pungut melampaui batas hampir pada semua lini kehidupan warga. Allah juga berfirman:
«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا»
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29)
Dalam ayat ini, Allah melarang memakan harta dengan cara batil dan memaksa, dan pajak masuk dalam ayat ini karena ia diterapkan dengan cara yang batil dan tanpa kerelaan korban. Allah juga berfirman:
«وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, dari firman Allah:
«يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا»
“Wahai hamba-hamba-Ku, sungguh Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan ia haram di antara kalian, maka kalian jangan saling menzhalimi.” (HR. Muslim no. 2577)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganggapnya sebagai dosa besar. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa ada seorang wanita dari kabilah Ghomidiyah yang berzina lalu bertaubat dan minta dirajam lalu dirajamlah ia oleh kaum Muslimin hingga meninggal. Khalid bin Walid mengambil batu lalu melemparkannya ke kepala wanita tersebut hingga darahnya mengenai wajah Khalid lalu Khalid memakinya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar makian tersebut lalu bersabda kepada Khalid:
«مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»
“Tenang wahai Khalid, demi Dzat yang jiwaku di tanganNya, sungguh dia benar-benar bertaubat yang andai para pemungut pajak bertaubat seperti dirinya maka pasti diampuni.” (HR. Muslim no. 1695)
Imam An-Nawawi menjeskan hadits ini:
فِيهِ أَنَّ الْمَكْسَ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظَلَامَاتِهِمْ عِنْدَهُ وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا وَصَرْفِهَا فِي غَيْرِ وَجْهِهَا
“Ini dalil bahwa pajak termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa yang sangat membinasakan. Demikian itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak menuntutnya (di Akhirat), menzhalimi mereka, dilakukan secara berulang-ulang, melanggar hak manusia, mengambil tanpa hak, dan biasanya mendistribusikannya bukan pada tempat semestinya.” (Syarah Shahih Muslim 11/203, Imam An-Nawawi)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengancam pemungut pajak di Neraka. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
“Pemungut pajak tidak akan masuk Surga.” (Shahih: HR. Abu Dawud no. 2937, Ahmad no. 17333, dan Al-Hakim no. 1469. Al-Hakim bertaka, “Shahih sesuai sesuai persyaratan Muslim.” Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud. Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan lighairih.”)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda kepada seorang Sahabatnya:
«يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
“Wahai Ka’ab bin Ujrah, sungguh daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk Surga. Neraka lebih layak untuknya.” (Shahih: HR. Ahmad no. 14441, At-Tirmidzi no. 614, dan Abu Dawud no. 614. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani, Syuaib Al-Arnauth, dan Husain Salim Asad)
Juga diriwayatkan dari Abu Khair Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata:
عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ - وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ - عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ، فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ»
“Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, maka ia berkata: sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya para penarik pajak di Neraka.” (Shahih: HR. Ahmad no. 17001 dan Abu Dawud no. 2930)
Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata, “(Karena periwayatan Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah adalah shahih) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib.” (Silsilah Ash-Shahihah 7/1198-1199)
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr. Rabi Al-Madkhali Hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45.
Apa sebeb terbesar yang melatarbelakangi mereka masuk Neraka? Karena kezhaliman harta orang banyak akan berat di Akhirat. Mereka semua akan menuntut kepada para pemungut pajak di Akhirat, di hari tidak lagi berguna dinar, dirham, dan rupiah. Mereka minta ganti rugi berupa pahala, jika pahala para pemungut pajak tidak cukup, maka dosa-dosa korban dilempar ke mereka lalu mereka dilempar ke Neraka.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bertanya pada para Sahabat,
«أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»
“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?Para Sahabat menjawab, “Muflis adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.” Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci si A, dan menuduh si B, makan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka korban itu akan diberi pahala kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa korban akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam Neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)
Juga sebabnya adalah harta yang mereka terima adalah haram, dan daging yang ditumbuh dari yang haram maka Neraka lebih layak untuknya, sebagaimana hadits Ka’ab bin Ujrah di atas.
Juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Diriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
“Harta seorang Muslim tidak halal (diambil) kecuali dengan kerelaan hatinya.” (Shahih: HR. Al-Baihaqi no. 11325 dan Ahmad no. 21119. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dan Syuaib Al-Arnauth)
Jika seorang WNI disuruh milih membeli sepeda motor seharga 16 juta (berbea cukai) dengan 12 juta (bebas pajak), mana yang akan dipilih? Ini menunjukkan kasus yang terjadi sekarang, adalah mereka tidak ridha dan membeli dengan terpaksa.
Juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah saat Haji Wada di hadapan ratusan ribu kaum Muslimin dan memberi wasiat kepada mereka:
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ»
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, adalah haram di antara kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan ini, di negeri ini. Yang hadir untuk memberitahu yang tidak hadir.” (HR. Al-Bukhari no. 67)
Karena begitu besarnya agama dalam menghargai hak kepemilikan, hingga dianggap syahid siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
«مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ»
“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (HR. Al-Bukhari no. 2480 dan Muslim no. 141)
Apakah pemungut maks kekal di Neraka? Sabda beliau “pemungut pajak tidak masuk Surga” maksudnya adalah tidak masuk Surga langsung tetapi transit dulu di Neraka, karena siapapun yang meninggal dalam keimanan tidak akan kekal di Neraka, dan maks bukan termasuk pembatal ke-Islaman seseorang, hanya dosa besar.
Imam Adz-Dzahabi Rahimahullah memasukkan pajak sebagai dosa besar ke-27 dalam kitabnya Al-Kabaair (Dosa-Dosa Besar) seraya berkata:
Pemungut pajak masuk dalam firman Allah: “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat lalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
Para pemungut pajak adalah orang-orang yang paling besar menolong orang-orang zhalim, bahkan mereka adalah kezhaliman itu sendiri, karena mengambil apa yang bukan haknya dan memberikannya kepada yang bukan berhak. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa para pemungut pajak tidak masuk Surga, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Para pemungut pajak tidak masuk Surga.” Ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hal itu dikarenakan pajak terkait dengan kezhaliman terhadap banyak orang. Pada hari Kiamat para pemungut pajak akan disuruh untuk mengembalikan apa yang dahulu mereka ambil dari manusia. Para korban akan mengambil pahala-pahala yang dimiliki mereka. Dan mereka ini masuk dalam kategori sabda Raulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para Sahabat menjawab, “Muflis adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.” Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci si A, dan menuduh si B, makan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka korban itu akan diberi pahala kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa korban akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam Neraka.”
Begitu pula ia masuk kategori hadits tentang seorang wanita yang meminta disucikan dirinya dengan rajam di mana Nabi bersabda, “Sungguh wanita itu telah bertaubat yang seandainya pemungut pajak bertaubat sepertinya pasti diampuni.”
Pemungut pajak adalah orang memutus jalan (merampas harta), baik satuan keamanan, pemungut pajak, penulisnya, saksinya, yang mengambilnya, baik tentara, syaikh, dan guru, mereka semua sama dalam dosa dan pemakan harta haram.
Telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak akan masuk Surga, daging yang tumbuh dari suht (harta haram). Neraka lebih layak untuknya.” Dan suht adalah setiap harta yang haram dan jelek.
Al-Wahidi Rahimahullah menyebutkan dalam Tafsir firman Allah:
«قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيْثُ وَالطَّيِّبُ»
“Katakanlah, tidak sama yang jelek dan yang baik.”
Bahwa diriwayatkan dari Jabir, ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, khomr adalah daganganku dan hasil penjualannya aku tabung, apakah harta tersebut bermanfaat jika aku sedekahkan dalam ketaatan kepada Allah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Meski kamu gunakan untuk haji, jihad, sedekah, ia tidak akan bernilai di sisi Allah meski seberat ekor nyamuk. Sesunggunya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” Lalu Allah menurunkan ayat yang membenarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut, “Katakanlah, tidak sama yang jelek dan yang baik, meskipun membuatmu kagum jumlahnya yang banyak.” Atha dan Al-Hasan menafsirkan “yang baik dan yang jelek” dengan “halal dan haram”. Kita memohon kepada Allah ampunan dan afiyah. (Al-Kabaair hal. 115-116, oleh Adz-Dzahabi)
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maraatibul Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, “Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun oleh para pedagang, (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum Muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri Muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” (Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr. Rabi Al-Madkhali)
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu pernah menarik pajak dari kaum Muslimin. Beliau menjawab: “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya.” (Syarh Ma’anil Atsar 2/31)
Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata: “Hapuskan dari manusia (kaum Muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah:
«وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ»
“Dan janganlah kamu melakukan bukhs (merugikan/mengurangi) manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud [11]: 85)
Kemudian beliau melanjutkan: “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya.” (Ahkam Ahli Dzimmah 1/331)
Imam Ahmad Rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum Muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab Rahimahullah dalam kitab Jaami’ul Ulum wal Hikam. (Iqadh Al-Himmam Al-Muntaqa Jami’ Al-Ulum wal Hikam hal. 157)
Imam Al-Jashshash Rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366): “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak).”
Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan: “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu).”
Dan pajak bukanlah zakat. Zakat adalah kewajiban dari Allah dan pajak adalah kezhaliman penguasa. Distribusi zakat juga sudah Allah tentukan yaitu kepada delapan golongan yang Allah jelaskan dalam surat At-Taubah. Adapun Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi) menfatwakan:
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها ، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية ، التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله: «إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ...» الآية
“Tidak diperbolehkan menganggap pajak yang dibayarkan seseorang sebagai zakat atas harta yang wajib dizakati. Wajib membayar zakat secara khusus dan menyalurkannya pada sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat sebagaimana yang telah Allah firmankan yang artinya, ‘Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin (dst).” (QS. At-Taubah [9]: 60, Fatawa Al-Lajnah Al- Daimah 9/285).
  1. Pajak yang Dibolehkan
Sebagian orang yang membolehkan pajak, beralasan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menerapkannya. Benarkah demikian? Jika benar, seperti apakah pajak di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?
Pajak yang pernah diterapkan di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah jizyah dan khoroj. Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh nonMuslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin (Madinah) dengan imbalan mendapatkan jaminan keamanan. Adapun khoroj adalah pajak bumi yang diperuntukkan khusus nonMuslim. Dari dua ini, jelas sekali bahwa objek pajak bukan orang Islam, sehingga tidak benar menyamakan pajak sekarang dengan zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum Muslimin terbagi menjadi dua macam.
1. Tanah yang diperoleh kaum Muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang kafir yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yang berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.
2. Tanah yang diperoleh kaum Muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum Muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum Muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang Muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi, dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.
Pajak hukumnya haram, tetapi dalam kondisi tertentu ia bisa berubah menjadi boleh bahkan bisa wajib, yaitu ketika kas negara benar-benar habis dan tidak ada lagi sumber dana lain baik dari zakat, hasil eksport, dan sejenisnya, maka saat itu diperbolehkan dengan syarat yang dipungut adalah orang kaya dan pendistribuannya benar-benar untuk hal-hal yang penting  dan bersifat publik. Tidak boleh dana tersebut untuk menjamu tamu kenegaraan, pesta, tontonan, dan semisalnya.
Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus Hafizhahullah menjelaskan pajak yang boleh dan tidak boleh: Pajak terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
  2. Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.
Pajak yang diwajibkan oleh penguasa Muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).
Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa dan Asy-Syatibhi dalam Al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Negara (Baitul Maal) kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum Muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah Ta’ala berfirman,
«إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ»
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al Hujuraat: 15)
dan firman-Nya,
«انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 41)
«وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ»
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
«تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ»
“(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff [61]: 11)
Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum Muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats Al-Umam dan juga pendapat An-Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan (menguatkan) pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum Muslimin berkewajiban membantu kaum Muslimin dengan harta selain zakat.
Termasuk dari apa yang kami sebutkan, (pungutan dari) berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu (yang memberikan) manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum Muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib” (sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib).
Kemudian, setiap individu yang memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah Islam untuk dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan individu, maka sebaliknya sudah menjadi kewajiban setiap individu untuk memberi kompensasi dalam rangka mengamalkan prinsip “al-ghurm bi al-ghunm” (tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil).
Namun, ketetapan (bolehnya memungut zakat) ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu :
  1. Baitul Maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.
  2. Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.
  3. Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura (ulama dan tokoh) dalam menentukan berbagai kebutuhan negara  yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.
Sedangkan pajak jenis kedua, yaitu yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya.” (Shahih: HR. Daruquthni no. 300)
“Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.” (HR. Al-Bukhari no. 6486)
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar).” (HR. Al-Bukhari no. 18487)
Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits, baik yang shahih maupun yang tidak, yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas. Gambaran inilah yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabaair dengan komentarnya, “Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.”
Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum Muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.
Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama, justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam haditsnya, “Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang Muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam  membebani manusia dengan berbagai pungutan harta.
Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka justru mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya.” (HR. Al-Bukhari no. 14063)
Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan syarat kas Baitul Maal kosong, dialokasikan dan didistribusikan dengan benar dan ‘adil berdasarkan penjelasan di atas mengenai pajak yang ‘adil dan tindakan ‘Umar ibn Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu yang mendukung hal tersebut.
Inilah yang nampak bagiku dalam permasalahan ini. Apabila benar, maka hal itu berasal dari Allah dan jika keliru, maka hal itu berasal dari diriku. Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan langkah kita, menjauhkan kita dari kesesatan, memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan amalan yang mengandung kebaikan di dunia dan Akhirat, serta menjadikan diri kita sebagai sarana dalam memperbaiki manusia dan negara. Sesungguhnya Dia-lah yang Mahamenguasai dan Mahaberupaya atas hal itu. (Dari http://www.ferkous.com/rep/Bi2.php yang diterjemahkan Muslim.or.id)
Para ulama yang membolehkan penguasa memungut pajak, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Negara komitmen dalam penerapan syariat Islam.
  2. Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh musuh.
  3. Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al-‘usyur, kecuali dari pajak.
  4. Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.
  5. Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari orang kaya saja, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.
  6. Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.
  7. Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.
  8. Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja. (Abhats Fiqhiyyah Fi Qadhaya Az-Zakat Al-Mu’ashirah II/621-623)
Jika kita memperhatikan poin-poin syarat di atas, maka kita akan dapati bahwa pajak yang diterapkan sekarang belum memenuhi kriteria yang diperbolahkan. Hal itu dikarenakan beberapa sebab:
  1. Negara belum komitmen untuk menerapkan syariat Islam.
  2. Pajak hari ini dikenakan juga pada barang dagangan dan barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari yang secara tidak langsung akan membebani rakyat kecil.
  3. Hasil pajak hari ini dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, tetapi justru digunakan untuk membiayai tempat-tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sejenisnya, bahkan yang lebih ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu, renovasi rumah, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat, dan lain-lainnya.
  4. Pajak hari ini diwajibkan terus menerus secara mutlak dan tidak terbatas.
  5. Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat, padahal zakat sendiri belum diterapkan secara serius.
  6. Pajak yang diwajibkan hari ini belum dimusyawarahkan dengan para ulama dan tokoh masyarakat.
  7. Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat kecil, padahal sumber-sumber pendapat Negara yang lain, seperti kekayaan alam tidak diolah dengan baik, justru diberikan kepada perusahaan asing, yang sebenarnya kalau dikelola dengan baik, akan bisa mencukupi kebutuhan Negara dan rakyat.
Dari keterangan di atas, menjadi jelas, bahwa pajak yang diterapkan hari ini di banyak negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam, termasuk di dalamnya Indonesia adalah perbuatan zhalim yang merugikan rakyat kecil, apalagi hasilnya sebagian besar dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat, atau mengandung dosa dan maksiat, dan bahkan terbukti sebagiannya telah dikorupsi, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Dikarenakan pajak belum memenuhi kriteria dan lebih condong kepada kezhaliman maka warga negara tidak wajib membayar pajak. Jika ia dipaksa dan diancam dengan hukuman, maka ia membayar karena terpaksa dan kelak ia bisa menuntutnya di hari Allah menegakkan keadilanNya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ»
“Siapa yang memiliki kezhaliman terhadap saudaranya, baik barang berharganya atau yang lainnya, mintalah kehalalan sekarang, sebelum tidak berlaku lagi dinar dan dirham. Jika pelaku tersebut memiliki pahala amal shalih maka akan diambil sesuai kadar kezhalimannya, dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka keburukan (dosa-dosa) korban akan dipikulkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2449)[]



Yang dimaksud pemungut pajak adalah setiap pihak yang memungut pajak, baik perorangan atau lembaga (instansi negara), baik legal maupun ilegal (pungutan liar).
  1. Sikap Pegawai Pajak
Dari pemaparan pada Bab 2, menjadi jelas bagi kita hukum perpajakan. Untuk itu, keluar dari perpajakan adalah sikap terbaik, sebagai bukti taubat kepada Allah. Dosa apapun, sekalipun syirik dan membunuh, jika ia bertaubat kepada Allah maka Allah akan mengampuninya:
«وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ»
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 38-39)
«لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ * أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ»
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Allah salah satu dari yang tiga,’ padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 73-74)
“Bukankah ada beberapa tokoh agama yang mengatakannya boleh?”
Manusia tidak ada yang ma’shum (terjaga dari kesalahan), dan hanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja yang ma’shum. Jika ulama berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala. Adapun orang yang sudah sampai kepadanya sabda Rasul lalu tetap ia terjang maka ia akan celaka.
“Jika aku keluar, bagaimana aku menafkahi keluarga?”
Justru siapa yang hijrah menuju Allah dan meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلّٰهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللّٰهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»
“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allâh melainkan Allâh akan menggantimu dengan yang lebih baik daripada itu.” (Shahih: HR. Ahmad no. 23074 dan Al-Baihaqi no. 10821 dalam al-Kubrâ)
Dan jangan melupakan berkah, harta berapa pun banyaknya, jika tidak diberkahi maka ia terasa kurang dan menimbulkan kerusakan. Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang gajinya 10 juta per bulan, tetapi pengeluarannya tiap bulan 11 juta? Tentu kita katakan dia miskin, bukan orang kaya meski gaji 10 juta.
Sebagian harta ada yang aneh, ketika ia masuk rumah ternyata menjadikan pasutri cekcok, menjadikan anak terjerat geng motor dan narkoba, menjadikan sesama ahliwaris bersitegang.
Namun, ada pula harta yang sedikit, tetapi Allah berkahi, sehingga ia mendatangkan kebahagiaan kepadanya dan keluarganya.
“Jika aku keluar, keluargaku tidak setuju dan akan memakiku, terutama kerabat-kerabatku. Juga kawan-kawanku akan menjauhiku dan menuduhnya macam-macam, sok alim, dan seterusnya. Ini terasa berat bagiku!”
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَأَرْضَى النَّاسَ عَنْهُ، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ»
“Siapa yang mencari ridha Allah meskipun manusia benci, maka Allah meridhainya dan menjadikan manusia kelak meridhainya. Siapa yang mencari ridha manusia lewat kemurkaan Allah, maka Allah murka kepadanya dan menjadikan manusia kelak membencinya.” (Shahih: HR. Ibnu Hibban no. 276)


  1. Indonesia Semakin Terpuruk
Manusia beranggapan bahwa dengan memperbesar pajak maka negara akan makmur. Ini anggapan manusia, dan kita sudah ketahui manusia itu terbatas ilmunya dan sebagian ucapan mereka dipengaruhi oleh ketamakan dan dorongan cinta dunia. Adapun Allah dan Rasul-Nya justru mengabarkan jika kezhaliman sudah merata di sebuah negeri dan orang-orang shalih tidak mengingkarinya maka itu pertanda kehancuran negeri tersebut. Hukuman paling ringan bagi mereka adalah dicabut berkahnya, sehingga Anda akan melihat harta yang melimpah-ruah tetapi justru mendatangkan berbagai problem negara. Allah berfirman:
«وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ»
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 96)
Jika adzab ini sudah turun maka ia akan merata, menimpa juga kepada orang-orang baik yang ada di sana. Allah berfirman:
«وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ»
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal [8]: 25)
Yakinlah, menerapkan aturan kenegaraan yang menyelisihi syariat tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru mendatangkan musibah dan bencana serta berbagai problem masyarakat yang tidak bisa dipecahkan. Allah berfirman:
«فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ»
“Hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An-Nur [24]: 63)
Berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, wajib setiap Muslim mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu Muslim dan tidak memerintahkan kemaksiatan. Adapun jika penguasa memerintahkan kemaksiatan maka rakyat dilarang keras oleh Allah dan Rasul-Nya untuk mentaatinya. Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban membayar pajak dengan berbagai jenisnya yang telah disebutkan di atas.
Di dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam melakukan kemaksiatan kepada Allah, karena sesungguhnya kewajiban taat itu hanya dalam hal yang ma’ruf (baik) saja.” (HR. Al-Bukhari no. 6830 dan Muslim no. 1840)
Akan tetapi, bagaimana sikap kaum Muslimin jika penguasa memaksa atau menggunakan kekuatannya untuk memungut pajak dari mereka, bolehkah melakukan perlawanan atau pemberontakan?
Dalam keadaan demikian, kaum Muslimin tidak boleh melakukan perlawanan atau pemberontakan demi untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Dan jika harta mereka diambil penguasa secara paksa sebagai pajak, maka berlaku bagi mereka hukum orang yang terpaksa melakukan sesuatu yang haram dan tidak dianggap sebagai dosa. Di dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepada umatnya:
«يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ» قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ»
“Akan datang sepeninggalku para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada di antara mereka yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) bertanya:
“Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?”
Beliau bersabda: “Kamu tetap mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim no. 1847)
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah memberi penjelasan yang bagus: “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum Muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum Muslimin.” (Al-Fatawa As-Syar’iyah Fi Al-Qodhoya Al-Ashriyyah ha. 93)[]


  1. Sumber Dana Negara
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ialah:
1. Zakat, yaitu kewajiban setiap Muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya. Zakat sendiri ada dua, zakat fithri yang ditunaikan saat Idul Fithri dan zakat mal (harta). Di samping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum Muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah: 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum Muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ataupun generasi berikutnya.
2. Harta warisan yang tidak habis terbagi. Di dalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul mal/kas negara. Walau demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mau- harus dikembalikan ke baitul mal. (Al-Khulashoh Fi Ilmi Al-Faro’idh hal. 375-385)
3. Jizyah, adalah pajak yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya. (Lisan Al-Arab, 2/280-281)
4. Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir harbi yang dikuasai oleh kaum Muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum Muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal: 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui Baitul Maal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr: 7, yaitu semuanya untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui Baitul Maal.
5. Kharaj, yaitu pajak bumi atau tanah, tapi sekali lagi ditekankan bahwa pajak ini diberlakukan hanya untuk orang kafir, bukan berserikat dengan Muslim.
6. Sedekah sunnah, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.
7. Memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan masyarakat. Ini dimuat dalam undang-undang 1945 terutama pasal 33 UUD 45.
UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” (Pasal 33 Ayat 1)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” (Pasal 33 Ayat 2)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” (Pasal 33 Ayat 3)
Dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” (Pasal 33 Ayat 4)
Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Namun seribu sayang, sumber daya alam kita tidak dimanfaatkan dengan baik dan bahkan justru diberikan kepada asing. Lihat saja Freeport si lembah emas dan logam mulia, berton-ton emas kita diangkut ke luar negeri. Jika hanya Freeport saja yang dikelola negara, pemerintah mampu mandiri membangun negeri, sekolah gratis, rumah sakit gratis, dan tidak membutuhkan lagi sumber dana lainnya.
Pada tahun 2017, hutang Indonesia sebesar Rp 4.636 triliun. Artinya setiap orang Indonesia mendapatkan beban sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk bisa melunasi hutang negara. Setiap anak yang lahir diberi beban 20 juta. Alangkah malangnya mereka.
Ada apa sebenarnya dengan  negeri ini? Jawabannya sederhana, Allah cabut keberkahan darinya karena kezhaliman demi kezhaliman yang mewarnai negeri ini, sementara orang shalihnya tidak mau tau dan cuek.
Ada orang Muslim dan ada orang kafir. Ketika mereka sama-sama melakukan kemaksiatan, ada perbedaan sikap Allah kepada mereka. Yang Muslim diberi musibah untuk menggugurkan dosa-dosanya sehingga di Akhirat menjadi ringan, adapun orang kafir diberi istidroj, yaitu semakin maksiat maka semakin dilapangkan dunianya sehingga di Akhirat bertambah siksanya.
Permasalahan sekarang, Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Maka, ketika sudah merebak kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan, serta shalat lima waktu mereka tinggalkan maka bumi dan langit menahan berkahnya. Allah berfirman:
«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ»
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan (dosa-dosa) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Dari Abu Hurairah Rahimahullah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»
“Orang Islam manapun yang tertimpa keletihan, penyakit, sedih atas masa depan, sedih masa lalu, gangguan, kesempitan hati, hingga duri yang menusuknya, melainkan dengan itu Allah hapus dosa-dosanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573)
Siapa yang kembali kepada Allah dengan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan terutama dosa-dosa yang merugikan publik seperti pajak, riba, dan suap, maka Allah akan mengganti kemiskinan mereka dengan keberkahan dan rasa gundah dengan kebahagiaan. Allah berfirman:
«مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ»
“Barang siapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)
Ini sebenarnya solusi utamanya, andai mereka mengetahui. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»
“Jika kalian sudah jual-beli dengan sistem i’nah, memegang ekor-ekor sapi, ridha dengan pertanian, meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan kepada kalian. Dia tidak akan mencabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (Shahih: HR. Abu Dawud no. 3462)
I’nah adalah salah satu transksi ribawi. “Memegang ekor-ekor sapi” adalah kiasan cinta dunia, ke mana dunia berjalan maka ia mengekor di belakangnya. “Meninggalkan jihad,” jihad adalah bersungguh-sungguh mencurahkan segala kemampuan untuk meninggikan kalimat Allah, dan jihad pedang adalah salah satunya, dan jihad dengan ilmu adalah sebesar-besar jihad, yaitu dengan mengutamakan pelajaran Islam atas selainnya dan bersungguh-sungguh menyebarkannya ke masyarakat. “Kembali kepada agama kalian,” maksudnya kembali beragama seperti Nabi dan para Sahabatnya beragama, terutama menjauhi kezhaliman pajak.
Jika orang-orang shalih dari negeri ini sudah berbuat semaksimal mungkin, tetapi belum bisa merubah sistem yang sudah mendarah daging, maka jalan terakhir adalah sabar dan berbaik sangka kepada Allah. Meyakini bahwa takdir Allah adalah terbaik untuknya.
Apalah artinya dunia ini dibanding Akhirat. Biarlah orang-orang kafir bersenang-senang dan mandi harta, sementara Anda hidup dalam kecemasan karena menanggung hutang. Allah berfirman:
«وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ»
“Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan Neraka adalah tempat tinggal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 12)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ، وَجَنَّةُ الْكَافِرِ»
“Dunia adalah penjara bagi Mukmin dan Surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956)
Begitu juga, Anda menahan diri dari harta syubhat, apalagi haram, di sisi lain kawan Anda sesama Muslim justru merasa nyaman dengan harta haram. Biarlah, karena orang kaya akan didahului orang miskin ke Surga sejarak 500 tahun. Ini jika hartanya halal, lantas bagaimana jika hartanya syubhat atau haram? Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«يَدْخُلُ الْفُقَرَاءُ الْجَنَّةَ قَبْلَ الْأَغْنِيَاءِ بِخَمْسِمِائَةِ عَامٍ نِصْفِ يَوْمٍ»
“Orang-orang miskin mendahului orang kaya masuk Surga sejarak 500 tahun, yaitu setengah hari (Akhirat).” (Shahih: HR. At-Tirmidzi no. 2353)
Maka, hanya satu kata, SABAR. Nikmati apa adanya dengan baik sangka kepada Allah, maka kita akan bahagia.[]




Dari pemaparan-pemaparan di atas, kita bisa menyimpulkan:
ü  Definis sederhana dari pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
ü  Pajak hukumnya haram dengan dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan fatwa ulama. Ada kondisi tertentu pajak diperbolehkan, tetapi pajak yang diterapkan sekarang belum memenuhi kriteria tersebut.
ü  Karena pajak hukumnya haram dan sebuah kezhaliman maka kaum Muslimin tidak wajib membayar. Adapun mereka membayar pajak, karena terpaksa atas paksaan negara dan ancaman hukum.
ü  Kezhaliman jika sudah merata di sebuah negeri maka langit dan bumi akan menahan berkahnya, sehingga penduduknya akan merasakan musibah, penyakit, dan penderitaan. Kalaupun uangnya banyak, maka justru hanya menambah masalah dan malapetaka.
ü  Solusi untuk Indonesia adalah mencari sumber dana yang diperbolehkan syariat sehingga harta mereka diberkahi, dan yang tak kalah pentingnya adalah komitmen menerapkan syariat di pemerintahan.
ü  Terkadang tidak ada solusi bagi orang-orang yang menghendaki kebaikan tetapi tidak mampu merubah keadaan (sistem) kecuali sabar. Sungguh sabar adalah indah.[]




A
adh-dhoriibah..................................... 6
al-‘usyr.................................................. 6
al-asysyar............................................. 6
Al-Baghawi........................................... 7
al-khoroj............................................... 6
As-Sa’di.............................................. 58
B
Bea Materai......................................... 8
Belanda................................................. 5
C
Charles E. McLure.............................. 3
Cukai..................................................... 8
G
Ghomidiyah...................................... 14
H
haram 1, 12, 14, 16, 18, 19, 21, 22, 26, 31, 33, 44, 53, 54
I
Ibnu Baz............................................. 24
Ibrahim................................. 59, 60, 61
K
Khalid bin Walid............................... 14
L
Leroy Beaulieu.................................... 4
M
Muslim........................................ 58, 61
Muslimin 5, 6, 14, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, 32, 44, 45, 46, 47, 54
N
Nailul Authar....................................... 7
Nashrani............................................... 5
P
pajak 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 38, 42, 43, 44, 47, 50, 52, 54
Pajak Penghasilan......................... 8, 11
Pajak Pertambahan..................... 8, 11
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. 4
R
Romawi................................................ 6
Rp 1.000 triliun................................ 11
Rp 1.283,6 triliun............................. 11
Rp 1.894,72...................................... 11
S
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam........... 58
shohibul maks..................................... 6
Sulaiman........................ 58, 59, 60, 61
T
taxo....................................................... 3
U
UU.................................................... 4, 8
Y
Yahudi....................................... 5, 6, 33
Z
Zakaria............................................... 61


 
1.       Tafsîrul Qur`ânil Adzîm (Tafsîr Ibnî Katsîr) karya Abu Al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasy Ad-Dimasyqi (w. 774 H), Tahqiq: Sami Muhammad Salamah, Penerbit: Dar Tayyibah, cet. ke-2 th. 1420 H/1999 M.

2.       Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân (Tafsîr As-Sa’di) karya Abdurrahman bin Nashir bin Abdullah As-Sa'di (w. 1376 H), Tahqiq: Abdurrahman bin Ma'la Al-Luwaihaq, Penerbit: Muassasah ar-Risalah, cet. ke-1 th. 1420 H/2000 M.

3.       Al-Jâmi’ As-Musnad Ash-Shahîh Al-Mukhtashar min Umûri Rasûlillahi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih (Shahîh Al-Bukhârî) karya Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari Al-Ju’fi (w. 256 H), Tahqiq: Muhammad Zuhair bin Nashir An-Nashir, Penerbit: Dar Thauqun Najah, cet. ke-1 th. 1422 H.
4.       Al-Musnad Ash-Shahîh Al-Mukhtashar Binaqlil Adli ‘anil Adli ilâ Rasûlillahi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (Shahîh Muslim) karya Abu Al-Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi (w. 261 H), Tahqiq: Dr. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerbit: Ihyaut Turats Al-Arabi Beirut, tanpa tahun.
5.       Sunan At-Tirmidzî karya Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah At-Tirmidzi (w. 249 H), Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir dkk, Penerbit: Musthafa Al-Babi Al-Halabi Mesir, cet. ke-2 th. 1395 H/1975 H.
6.       Sunan Abû Dâwûd karya Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani As-Azdi (w. 275 H), Tahqiq: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Penerbit: Maktabah Al-Ishriyyah Beirut, tanpa tahun.
7.       Al-Mujtabâ (Sunan An-Nasâ`i) karya Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali An-Nasa`i (w. 303 H), Tahqiq: Abu Ghuddah Abdul Fattah, Penerbit: Maktab Al-Mathbu’at Al-Islamiyah Halab cet. ke-2 th. 1406 H/1986 M.
8.       Sunan Ibnu Mâjah karya Abu Abdillah Muhammad bin Majah (nama aslinya Yazid) Al-Qazwini (w. 273 H), Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerbit: Dar Ihya`ul Kutub Al-Arabiyyah.
9.       Musnad Ahmad karya Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani (w. 241 ), Tahqiq: Syuaib Al-Arnauth dkk, Penerbit: Muassasah ar-Risalah, cet. ke-1 th. 1421 H/2001 M.
10.    As-Sunan Al-Kubrâ karya Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali An-Nasa`i (w. 303 H), Tahqiq: Hasan Abdul Mun’im Syalabi, Penerbit: Muassasah ar-Risalah Beirut, cet. ke-1 th. 1421 H/2001 M.
11.    Shahîh Ibnu Khuzaimah karya Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakar As-Sulami An-Naisaburi (w. 311 H), Tahqiq: Dr. Musthafa Al-A’dzami, Penerbit: Al-Maktabah Al-Islami Beirut, cet. tanpa tahun.
12.    Shahîh Ibnu Hibbân karya Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban bin Muadz bin Ma’bad At-Tamimi Ad-Darimi (w. 354 H), Tahqiq: Syu’aib Al-Arna`ut, Penerbit: Muassasah ar-Risalah Beirut, cet. ke-2 th. 1414 H/1993 H.
13.    Al-Mustadrâk alâsh Shahîhain karya Abu Abdillah Al-Hakim bin Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamadiyyah bin Tsu’aim bin Al-Hakam adh-Dhabi Ath-Thahmani An-Naisaburi (nama ma’ruf Ibnul Bayyi’) (w. 405 H), Tahqiq: Musthafa Abdul Qadir Atha, Penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyyah Beirut, cet. ke-1 th. 1411 H/1990 H.
14.    Ar-Raudhu Ad-Dânî (Al-Mu’jam Ash-Shaghîr) karya Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lahmi asy-Syami Ath-Thabarani (w. 360 H), Tahqiq: Muhammad Syakur Mahmud Al-Hajj Al-Amiri, Penerbit: Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. ke-1 th. 1405 H/1985 H.
15.    Al-Mu’jam Al-Ausath karya Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lahmi asy-Syami Ath-Thabarani (w. 360 H), Tahqiq: Thariq bin Iwadhullah bin Muhammad dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husni, Penerbit: Darul Haramain Mesir, cet. tanpa tahun.
16.    Al-Mu’jam Al-Kabîr karya Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lahmi asy-Syami Ath-Thabarani (w. 360 H), Tahqiq: Hamdi bin Abdul Majid As-Salafi, Penerbit: Maktabah Ibnu Taimiyyah Mesir, cet. ke-2 tanpa tahun.
17.    Al-Mu’jam Al-Kabîr (juz 13, 14, dan 21) karya Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Muthir Al-Lahmi asy-Syami Ath-Thabarani (w. 360 H), Tahqiq: penelitian di bawah pengawasan Dr. Sa’ad bin Abdullah Al-Hamid dan Dr. Khalid bin Abdurrahman Al-Jarisi, cet. ke-1 th. 1427 H/2006 H.
18.    As-Sunan Al-Kubrâ karya Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi (w. 458 H), Tahqiq: Muhamamd Abdul Qadir Atha, Penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyyah Beirut, cet. ke-3 th. 1424 H/2003 H.
19.    As-Sunan Ash-Shughrâ karya Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi (w. 458 H), Tahqiq: Abdul Mu’thi Amin, Penerbit: Jami’atud Dirâsât Al-Islâmiyyah Pakistan, cet. ke-1 th. 1410 H/1989 H.
20.    Syu'abul Iman karya Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali bin Musa Al-Baihaqi Al-Khurasani (w. 458 H), Tahqiq: Dr. Abdul Ali Abdul Hamid Hamid, Penerbit: Maktabah ar-Rusyd Riyadh, cet. ke-1 th. 1423 H/2003 M.
21.    Mushannaf Ibnu Abi Syaibah karya Abu Bakar Abdullah bin Abu Syaibah Al-Abasi Al-Kufi (w. 235 H), Tahqiq: Kamal Yusuf Al-Hut, Penerbit: Maktabah ar-Rusyd Riyadh, cet. ke-1 th. 1409 H.
22.    Mushannaf Abdurrazzâq karya Abu Bakar Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan'ani (w. 211 H), Tahqiq: Habiburrahman Al-A'dhami, Penerbit: Al-Maktab Al-Islami Beirut, cet. ke-2 th. 1403 H.
23.    Musnad Ad-Dârimî (Sunan Ad-Dârimî) karya Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bin Al-Fadhal bin Bahram bin Abdush Shamad Ad-Darimi At-Tamimi As-Samarqandi (w. 255 H), Tahqiq: Husain Salim Asad Ad-Darani, Penerbit: Darul Mughni KSA, cet. ke-1 th. 1412 H/2000 M.
24.    Al-Mustakhrâj karya Abu Awanah Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim An-Naisaburi Al-Isfirayaini (w. 316 H), Tahqiq: Aiman bin Arif Ad-Dimasyq, Penerbit: Darul Ma’rifah Beirut, cet. ke-1 th. 1419 H/1998 H.
25.    Sunan Ad-Dâruquthnî karya Abul Hasan Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas’ud bin Nu’man bin Dinar Al-Baghdadi Ad-Daruquthni (w. 385 H), Tahqiq: Syu’aib Al-Arna`uth dkk, Penerbit: Muassasah ar-Risalah Beirut, cet. ke-1 th. 1424 H/2004 H.
26.    Musnad Abû Ya’lâ karya Abu Ya’la Ahmad bin Ali bin Al-Mutsanna bin Yahya bin Isa bin Hilal At-Tamimi Al-Maushuli (w. 307 H), Tahqiq: Husain Salim Asad, Penerbit: Darul Ma`mun lit Turâts Damaskus, cet. ke-1 th. 1404 H/1984 H.
27.    Musnad Ibnu Abî Syaibah karya Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Utsman bin Khawasiti Al-Abasi Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H),  Tahqiq: Adil bin Yusuf Al-Azazi dan Ahmad bin Farid Al-Mazidi, Penerbit: Darul Wathan Riyadh, cet. ke-1 th. 1997 H.
28.    Musnad Abû Dâwûd Ath-Thayâlisî karya Abu Dawud Sulaiman bin Dawud bin Al-Jarud Ath-Thayalisi Al-Bashri (w. 204 H), Tahqiq: Dr. Muhammad bin Abdul Muhsin At-Turki, Penerbit: Dar Hijr Mesir, cet. ke-1 th. 1419 H/1999 H.
29.    Al-Bahr az-Zakhkhâr (Musnad Al-Bazzâr) karya Abu Bakar Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq bin Khalad bin Ubaidillah Al-Ataki (nama ma’ruf Al-Bazzar) (w. 292 H), Tahqiq: Mahfuzhur Rahman Zainullah (juz 1-9), Adil bin Sa’ad (juz 10-17), dan Shabari Abdul Khaliq asy-Syafi’i (juz 18), Penerbit: Maktabah Al-Ulum wal Hikam Madinah, cet. ke-1 th. 1988-2009 H.
30.    Musnad Al-Humaidi karya Abu Bakar Abdullah bin az-Zubair bin Isa bin Abdillah Al-Qurasyi Al-Asadi Al-Humaidi Al-Makki (w. 219 H), Tahqiq: Hasan Salim Asad Ad-Darani, Penerbit: Darus Saqa`, cet. ke-1 th. 1996 M.
31.    At-Tauhîd wa Ma’rifatu Asmâ`illah Azza wa Jalla wa Sifâtuhu ‘alal Ittifâq wat Tafarrudi (Kitâbut Tauhîd) karya Abu Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Muhammad bin Yahya bin Mandah Al-Abdi (w. 395 H), Tahqiq: Dr. Ali bin Muhammad Nashir Al-Faqihi, Penebit: Maktabatul Ulum wal Hikam Madinah, cet. ke-1 th. 1423 H/2002 M.
32.    Fathul Bârî Syarhu Shahîh Al-Bukhârî karya Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i (w. 852 H), Tahqiq: Abdul Aziz bin Baz, Tarqim: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Takhrij: Muhibuddin Al-Khathib, Penerbit: Darul Ma’rifat Beirut, cet. th. 1379 H.
33.      Al-Minhâj Syarhu Shahîh Muslim bin Al-Hajjâj karya Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi asy-Syafi’i (w. 676 H), Penerbit: Dar Ihyâ`ut Turâts Al-Arabi Beirut, cet. ke-2 th. 1392 H.
34.      Al-Kabaair karya Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H), Penerbt: Darun Nadroh Jadidah Beirut, tanpa tahun.
35.      Majalah Al-Furqon pada tulisan Ustadz Muhammad Ali AM
37.    https://muslim.or.id 




Related

SEMUA 3509720306660258219

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Tentang Admin

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan LIPIA Surabaya (cabang Universitas Al Imam di Riyadh KSA). Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Zad Arab Saudi dan Universitas Murtaqo Kuwait. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

item