[]

Download Buku: Syarah Ringkas Manzhumah Al-Baiquniyah



Syarah Ringkas Manzhumah Al-Baiquniyah


Judul:
Syarah Ringkas Manzhumah Al-Baiquniyah
Penyusun:
Nor Kandir
Penerbit:
Pustaka Syabab, cet ke-1 th. 2016




MUQADDIMAH

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّباً مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:
K
itab Manzhumah Al-Baiquniyyah (atau Al-Baiquniyah) yang disusun oleh Imam Al-Baiquni merupakan matan musthalah hadits rujukan dan banyak disyarah oleh ulama tetapi semua berbahasa ‘Arab. Saya pun memandang perlu ikut serta dalam amal agung ini dengan mensyarahnya menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti orang pribumi dengan ungkapan yang ringkas, padat, tidak berpanjang lebar, dan selalu disertai dalil pada setiap pembahasan. Saya berusaha memberikan contoh yang paling mengena dan mencukupi tanpa berpanjang lebar. Syarah ringkas ini bukanlah buah pikir saya pribadi, tetapi saya rangkum dari beberapa kitab musthalah dan yang paling banyak dari At-Taudhîhul Mukhtashar ‘alal Manzhûmah Al-Baiqûniyyah karya Syaikh Sa’id Da’as, At-Ta’lîqât Al-Atsariyyah ‘alal Manzhûmah Al-Baiqûniyyah karya Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halabi, dan Taisîru Musthalahil Hadîts karya Dr. Mahmud Thahhan.
Koreksi dan masukan pembaca sangat diharapkan atas kekhilafan saya dalam buku ini. Semoga Allah menerimanya sebagai pemberat timbangan dan menerima amal kebaikan saya, orang tua saya, pembaca, dan seluruh orang Islam. Allahu Waliyyul Mukminin.
«رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»
«وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ»
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada pemuka para ahli hadits Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, para Shahabatnya, dan para penghafal hadits seluruhnya.

Selesai ditulis pada 22 Ramadhan 1436 H
Surabaya, Jawa Timur
Nor Kandir





Matan dan Terjemah Manzhumah

المَنْظُومَة البَيقُونِيَّة
بسم الله الرحمن الرحيم
١ - أَبْدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَلِّياً عَلَى ... مُحَمَّدٍ خَيْرِ نَبِيٍّ أُرْسِلَا
Aku memulai dengan memuji Allâh dan bershalawat kepada Muhammad Nabi terbaik yang diutus
٢ - وَذِي مِنَ اقْسَامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ ... وَكُلُّ وَاحِدٍ أَتَى وَحَدَّهْ
Inilah pembagian hadits yang banyak dan setiap bagian datang dengan ciri khasnya
٣ – أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصَلْ ... إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ
Yang pertama hadits shahih yaitu yang sanadnya bersambung tanpa adanya syadz dan ‘illat
٤ - يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِهِ ... مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِهِ
Yang diriwayatkan oleh perawi adil dan dhabit dari yang semisalnya yang diakui kedhabitan dan penukilannya
٥ - وَالْحَسَنُ الْمَعْرُوفُ طُرْقاً وَغَدَتْ ... رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
Hadits hasan jalan periwayatannya terkenal tetapi para perawinya tidak seperti hadits shahih
٦ - وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ ... فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُرْ
Setiap hadits yang lebih rendah derajatnya dari hadits hasan disebut hadits dha’if dan ia banyak macamnya
٧ - وَمَا أُضِيفَ لِلنَّبِي الْمَرْفُوعُ ... وَمَا لِتَابِعٍ هُوَ الْمَقْطُوعُ
Apa yang disandarkan ke Nabi adalah hadits marfu’ dan apa yang disandarkan ke tabi’in adalah hadits maqthu’
٨ - وَالْمُسْنَدُ المُتَّصِلُ الإِسْنَادِ مِنْ ... رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ
Hadits musnad adalah yang sanadnya bersambung dari para perawi hingga Al-Musthafa tanpa terputus
٩ - وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِلْ ... إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ
Hadits yang didengar semua perawi dan bersambung sanadnya hingga Al-Musthafa adalah hadits muttashil
١٠ - مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى ... مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى
Katakanlah, hadits musalsal adalah yang mengandung sifat tertentu seperti: Demi Allâh seorang pemuda mengabarkan kepadaku
١١ - كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا ... أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا
Begitu pula: sungguh dia mengabarkan kepadaku sambil berdiri, atau setelah mengabarkan kepadaku ia tersenyum
١٢ - عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ... مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَا ثَلَاثَهْ
Hadits ‘aziz adalah yang perawinya dua atau tiga, dan hadits masyhur perawinya lebih dari tiga
١٣ - مُعَنْعَنٌ كَعَن سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ ... وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ
Hadits mu’an’an contohnya: dari Sa’id dari Karam, dan hadits mubham adalah jika ada perawi yang tidak disebutkan namanya
١٤ - وَكُلُّ مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ ... وَضِدُّهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَزَلاَ
Setiap hadits yang perawinya sedikit disebut hadits ‘ali, dan kebalikannya adalah hadits nazil
١٥ - ومَا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ ... قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Apa yang disandarkan kepada para Shahabat baik ucapan maupun perbuatan adalah hadits mauquf, mengertilah
١٦ - وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ ... وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits mursal adalah bila perawi Shahabat gugur, dan katakanlah hadits gharib itu bila perawinya hanya satu
١٧ - وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ ... إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأَوْصَالِ
Setiap hadits yang keadaan sanadnya tidak bersambung disebut hadits munqathi
١٨ - والْمُعْضَلُ السَّاقِطُ مِنهُ اثْنَانِ ... وَمَا أَتَى مُدَلَّساً نَوعَانِ
Hadits mu’dhal adalah bila perawi yang gugur dua, dan hadits mudallas ada dua macam
١٩ - اَلْأَوَّلُ: الْاِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ ... يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama: gurunya gugur dengan penukilan di atasnya memakai (عَنْ) dan (أَنْ)
٢٠ - وَالثَّانِ: لاَ يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ ... أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَرِفْ
Kedua: gurunya tidak gugur tetapi menyifatinya dengan sifat yang tidak dikenal
٢١ - وَمَا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ الْمَلَا ... فَالشَّاذُّ وَالَمقْلُوبُ قِسْمَانِ تَلَا
Hadits tsiqah yang menyelisihi jamaah disebut hadits syadz, dan hadits maqlub ada dua macam, bacalah
٢٢ - إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ ... وَقَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ
Pertama: mengganti perawi dengan perawi lain dan kedua: membalik sanad-matan
٢٣ - وَالفَرْدُ مَا قَيَّدْتَهُ بِثِقَةِ ... أَوْ جَمْعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَةِ
Hadits fard adalah yang periwayatannya diikat dengan satu perawi tsiqah, banyak, atau terbatas
٢٤ - وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَا ... مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا
Hadits yang cacatnya tersembunyi atau tersamar disebut hadits mu’allal menurut pengertian ahli hadits
٢٥ - وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنِ ... مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Hadits yang sanad atau matannya berbeda disebut hadits mudhtharib menurut ahli hadits
٢٦ - وَالْمُدْرَجَاتُ فِي الْحَدِيثِ مَا أَتَتْ ... مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ
Hadits mudraj adalah hadits yang tercampuri sebagian lafazh perawi
٢٧ - وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِهْ ... مُدَّبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقًّا وَانْتَخِهْ
Setiap hadits yang diriwayatkan oleh perawi segenerasi dari saudaranya adalah hadits mudabbaj, maka ketahuilah ini dengan baik
٢٨ - مُتَّفِقٌ لَفْظاً وَخَطّاً مُتَّفِقْ ... وَضِدُّهُ فِيمَا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Hadits yang lafazh (pengucapan) dan khat (tulisan) perawi sama disebut hadits muttafiq, dan kebalikan apa yang kami sebutkan adalah hadits muftariq
٢٩ - مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَطِّ فَقَطْ ... وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَطْ
Hadits mu`talif adalah jika hanya khat nama perawi yang sama, dan kebalikannya adalah hadits mukhtalif, maka hati-hatilah jangan salah
٣٠ - وَالْمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا ... تَعْدِيلُهُ لاَ يْحمِلُ التَّفَرُّدَا
Hadits munkar adalah yang perawinya menyendiri dan keadilannya tidak diakui saat menyendiri
٣١ - مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ ... وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ
Hadits matruk adalah yang perawinya satu menyendiri dan mereka sepakat atas kelemahannya, sehingga ia tertolak
٣٢ - وَالكَذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ ... عَلَى النَّبِي فَذلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits dusta yang direka-reka dan dibuAt-buat atas nama Nabi itulah hadits maudhu’
٣٣ - وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ ... سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh nazham ini seperti mutiara yang tersimpan dan aku menamainya Manzhumah Al-Baiquniyyah
٣٤ - فَوْقَ الثَّلاَثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ ... أَقْسَامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ
Berisi 34 bagian yang sempurnya dan ditutup dengan kebaikan
***


Biografi Singkat Penulis

A
l-Baiquni bernama lengkap Thaha (ada yang menyebutkan ‘Umar) bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang muhaddits ternama dan ahli ilmu ushul. Beliau hidup sebelum tahun 1080 H/1669 M. Beliau memiliki kitab Fathul Qâdir Al-Mughîts dalam bidang hadits.

Sejarah Penulisan Kitab Musthalah

Y
ang pertama kali menyusun kitab musthalah hadits (istilah-istilah hadits) adalah Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi berjudul Al-Muhaddits Al-Fâshil bainar Râwî wal Wâ’î, tetapi karena masih permulaan kitab ini belum mencakup semua istilah hadits.
Kemudian kitab ini dikaji oleh Al-Hakim Abu ‘Abdillah An-Naisaburi pemilik Al-Mustadrâk ‘alash Shahîhain kitab induk hadits terkenal. Dari pengkajian itu, lahirlah kitab Ma’rifah Ulûmil Hadîts meski tanpa pengeditan dan penataan sehingga mendahulukan yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya, sehingga bab hadits shahih diletakkan pada bab ke-9.
Kemudian dikaji ulang oleh Al-Khathib Al-Baghdadi sehingga lahirlah Al-Kifâyah fi ‘Ilmir Riwâyah, Al-Jâmi’ li Akhlâqir Râwî wa Adâbis Sâmi’, dan lainnya. Hampir semua disiplin ilmu hadits, Al-Khathib memiliki karya yang membahasnya secara detail. Beliau melengkapi dengan berbagai istilah hadits yang disebutkan para ahli hadits. Setelah itu kajian musthalah menjadi masyhur dan menyebar serta mendapat perhatian. Mereka  berhutang budi kepada Al-Khatib. Abu Bakar Ibnu Nuqthah berkata:
كُلُّ مَنْ أَنْصَفَ عَلِمَ أَنَّ الْمُحَدِّثِينَ بَعدَ الْخَطِيبِ عِيَالٌ عَلَى كُتُبِهِ
“Setiap orang yang objektif akan tahu bahwa ahli hadits sepeninggal Al-Khathib semuanya merujuk kepada kitab-kitabnya.” (Muqaddimah Ibnu Shalâh hal. 12)
Di antara yang memberi perhatian kitab-kitab beliau adalah Al-Qadhi ‘Iyyadh dan Abu ‘Amr Ibnu Shalah Asy-Syahruzi lalu lahirlah kitab terkenal yang dijadikan pegagan ahli hadits, yaitu Muqaddimah fî ‘Ulûmil Hadîts (Muqaddimah Ibnu Shalah).
Dari zaman ke zaman muncul para pakar hadits dalam jahr wa ta’dil (ilmu tentang kritik perawi), dirayah, riwayah, maupun kajian fiqih. Di antara pakar jahr wa ta’dil adalah Imam An-Nawawi, Al-Hafizh Ibnul Jauzi, Al-Hafizh Al-Mizzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al-Hafizh Adz-Dzahabi, Al-Hafizh Ibnu Katsir, Imam Ibnul Qayyim, Al-Hafizh Al-‘Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Hafizh As-Suyuthi, dan lainnya yang banyak sekali. Al-Hafizh As-Suyuthi berkata:
 إِنَّ الْمُحَدِّثِينَ عِيَالٌ فِي الرِّجَالِ وَغَيرِهَا مِن فُنُونِ الْحَدِيثِ عَلَى أَربَعَةٍ: المِزِّي، وَالذَّهَبِي، وَالْعِرَاقِي، وَابْنِ حَجَرٍ
“Semua ahli hadits merujuk tentang perawi atau ilmu lainnya dalam hadits kepada empat orang, yaitu Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Al-‘Iraqi, dan Ibnu Hajar.” (Syarhul Mûqizhah I/4 oleh Abul Mundzir Al-Munawi)
Karya-karya dalam ilmu hadits ini ada yang berupa mantsur (narasi/paragraf) maupun mandhum (bentuk bait syair), yang ringkas maupun panjang lebar. Di antara mandhum terbaik (karena ringkas dan lengkap) adalah matan musthalah hadits Mandzumah Al-Baiquniyyah ini. Beliau menyebutkan 32 istilah hadits dalam 34 bait. Sungguh ringkas dan padat sekali!

Urgensi Sanad

S
anad adalah rantai perawi yang bersambung hingga nash hadits (matan atau pengucapnya). Nama lain sanad adalah isnad. Tidak ada satu pun umat terdahulu yang memiliki isnad selain Islam. Ini anugrah terbesar umat Islam. Andai tanpa sanad, semua orang bebas berbicara tanpa bisa diketahui keabsahan nukilan itu apa benar dari pengucapnya. Untuk itu Ibnul Mubarak (w. 181 H) berkata:
الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Isnad bagian agama. Andai tanpa isnad tentu setiap orang berbicara sesuai kehendaknya.” (Muqaddimah Shahîh Muslim I/15)
Muhammad bin Sirin (w. 110 H) berkata:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Ilmu ini (hadits) adalah agama, maka perhatikanlah kepada siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqaddimah Shahîh Muslim I/14)
Pada zaman Shahabat belum muncul fitnah kecuali di akhir mereka, sehingga apabila ada orang yang menyampaikan kabar diminta menyebutkan isnadnya. Muhammad bin Sirin berkata:
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ، قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
“Dulu orang-orang tidak meminta isnad, tetapi setelah terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan nama-nama perawi kalian kepada kami.’ Jika dari Ahli Sunnah maka haditsnya diambil dan jika dari ahli bid’ah haditsnya tidak diambil.” (Muqaddimah Shahîh Muslim I/15)
Akhirnya dengan isnad ini, seorang Muslim bisa beragama dengan yakin dan benar saat mengambil isnad yang shahih dari Ahli Sunnah.
***


SYARAH RINGKAS MANZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
N
azhim (pembuat manzhumah/Al-Baiquni) mengawali dengan basmalah untuk meneladai Al-Qur`an dimana semua suratnya selain Taubah/Bara`ah dimulai dengan basmalah. Kedua, meneladani Nabi Muhammad dan Nabi Sulaiman Shallallahu ‘Alaihim wa Sallam dimana mereka memulai suratnya dengan basmalah. Yaitu surat beliau kepada raja Heraklius:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ: سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الهُدَى، أَمَّا بَعْدُ»
“Bismillahirrahmânirrhîm. Dari Muhammad hamba Allâh dan Rasul-Nya kepada Heraklius Pembesar Romawi. Keselamatan atas yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du.” (HR. Al-Bukhari no. 7 dan Muslim no. 1773 dari Abu Sufyan bin Harb Radhiyallahu ‘Anhu)
Adapun surat Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam kepada Bilqis Ratu Saba terdapat dalam ucapan Bilqis:
«إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ»
“Surat ini dari Sulaiman dan berisi Bismillahirrahmânirrhîm. Kalian jangan sombong dan datanglah kepadaku dalam keadaan menyerah.” (QS. An-Naml [27]: 30-31)
Ketiga, meneladani Salafush Shalih. Riwayat surat-menyurat mereka dengan basmalah adalah shahih. Di antara contohnya Ibnu ‘Umar dalam suratnya:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ لِعَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ سَلَامٌ عَلَيْكَ»
Bismillahirrahmânirrhîm. Untuk ‘Abdul Malik Amirul Mukminin dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Semoga keselamatan atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1119 dalam Al-Adab Al-Mufrâd dalam bab Bagaimana Menulis di Awal Surat. Dinilai shahih Al-Albani)
‘Umar mengawali tulisannya dengan basmalah:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ: مِنْ عِنْدِ عُمَرَ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ إِلَى عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ، أَمَّا بَعْدُ»
Bismillahirrahmânirrhîm. Dari ‘Umar Amirul Mukminin kepada ‘Ammar bin Yasir. Amma ba’du.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24010 dalam Mushannafnya)
Khalid Ibnul Walid dalam suratnya:
«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ إِلَى مَرَازِبَةِ فَارِسَ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَا بَعْدُ»
“Bismillahirrahmânirrhîm. Dari Khalid Ibnul Walid kepada Raja Persia. Keselamatan atas yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du.” (HR. Sa’id bin Manshur no. 2482 dalam Sunannya)
***
١ - أَبْدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَلِّياً عَلَى ... مُحَمَّدٍ خَيْرِ نَبِيٍّ أُرْسِلَا
Aku memulai dengan memuji Allâh dan bershalawat kepada Muhammad Nabi terbaik yang diutus
Nazhim mengawali bait syairnya dengan hamdalah untuk meneladani Al-Qur`an di mana di sebagian awal ayat dimulai dengan hamdalah seperti surat Al-Fatihah, Al-An’am, Al-Kahfi, Saba, dan Fathir.
Setelah itu, bershalawat kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar tulisan ini berkah dan terhidar dari keburukan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ»
“Tidaklah sekelompok kaum bermajlis tanpa menyebut Allâh dan tanpa bershalawat kepada Nabi mereka, melainkan mereka mendapatkan kerugian. Jika mau Allâh menyiksa mereka dan jika mau Dia mengampuni mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 3380 dan dinilai shahih Al-Albani)
Makna (الْحَمْدُ) adalah:
ثَنَاءٌ عَلَيْهِ بِأَسمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلْيَ، وَالشُّكْرُ لِلَّهِ ثَنَاءٌ عَلَيْهِ بِنِعَمِهِ وَأَيَادِيهِ
“Memuji-Nya karena nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, berbeda dengan syukur yang maknanya memuji-Nya karena nikmat-Nya dan karunia-Nya.” (Tafsîr Ibni Katsîr I/128)
Sedangkan makna shalawat diterangkan oleh Abul ‘Aliyah:
صَلَاةُ اللَّهِ: ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلَائِكَةِ، وَصَلَاةُ الْمَلَائِكَةِ: الدُّعَاءُ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُصَلُّونَ: يُبَرِّكُوْنَ
“Shalawat dari Allâh adalah memuji beliau di tengah malaikat dan shalawat malaikat adalah mendoakannya. Ibnu ‘Abbas mengartikan (يُصَلُّونَ) dengan (manusia) mendoakan berkah.” (HR. Al-Bukhari (VI/120). Sufyan Ats-Tsauri berpendapat, dari Allâh rahmat dan dari malaikat istighfar)
Ucapan Nazhim Muhammad Nabi terbaik yang diutus disebabkan yang terbaik dari para Nabi dan Rasul adalah Nabi Ulul ‘Azmi yang berjumlah lima: Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa, Muhammad ‘Alaihimussalam. Dari lima itu yang diangkat khalil (kekasih tertinggi) hanya Ibrahim dan Muhammad Shallallahu ‘Alaihima wa Sallam. Di antara keduanya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terbaik karena diutus ke seluruh manusia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
«وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا»
“Tidaklah Aku utus kamu melainkan untuk seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan.” (QS. Saba [34]: 28)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»
“Nabi-Nabi diutus untuk kaumnya saja sementara aku diutus untuk semua manusia.” (HR. Al-Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521)
***
٢ - وَذِي مِنَ اقْسَامِ الحَدِيثِ عِدَّهْ ... وَكُلُّ وَاحِدٍ أَتَى وَحَدَّهْ
Inilah pembagian hadits yang banyak dan setiap bagian datang dengan ciri khasnya (batasannya)
Jumlah macam hadits yang Nazhim cantumkan ada 32 hadits dalam 34 bait. Namun intinya hadits itu ada tiga: shahih, hasan, dan dha’if. Akan tetapi kadang dalam sanad maupun matan suatu hadits terdapat sifat tertentu yang membedakannya dengan yang lainnya sehingga perlu dibagi-bagi untuk memudahkan penyebutannya, sehingga muncullah banyak istilah hadits. Sifat khusus yang membedakannya dengan lainnya inilah yang disebut dengan (الحدُّ).
Jumlah keseluruhan 32 macam ini adalah hadits shahih, hasan, dha’if, marfu’, maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.
Sebelum melangkah lebih jauh, baiknya kita mengenal beberapa istilah yang sering dipakai:
1.   Hadits (الحَدِيثُ)
Hadits secara bahasa artinya (الجَدِيدُ) baru, karena dia datang belakangan dari pengucapnya. Secara istilah hadits adalah:
مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مِن قَولٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيرٍ أَوْ صِفَةٍ
“Apa saja yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik ucapan, perbuatan, penetapan, atau sifat.” (Fathul Mughîts (I/21) oleh As-Sakhawi)
Contoh hadits ucapan: “Shalat adalah cahaya.” Contoh hadits perbuatan: Shababat mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Zhuhur 4 rakaat. Contoh hadits penetapan: dikabarkan kepada/dilihat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Sahabatnya shalat begini-begitu lalu beliau mendiamkannya yang menunjukkan penetapan (boleh). Sifat sendiri dibagi dua, yaitu khalqi (sifat fisik) dan huluqi (sifat perangai). Contoh sifat khalqi: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berjenggot lebat. Contoh sifat khuluqi: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat dermawan. Semua ini adalah makna hadits secara mutlak. Namun, terkadang hadits juga dipakai untuk selain Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam kondisi tertentu, contohnya hadits maqthu’ yang ucapannya disandarkan kepada Tabi’in.
Apa perbedaan hadits dengan khabar (الْخَبَرُ)? Khabar memiliki tiga arti:
a.    Muradif (sinonim makna hadits)
b.    Mughayir lah (kebalikan makna hadits), maksudnya hadits khusus Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sementara khabar untuk selain Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
c.    A’am minh (lebih umum), maksudnya khabar lebih umum dari hadits dan mencakupnya.
Apa perbedaannya dengan atsar (الأَثَرُ)? Secara bahasa artinya jejak/sisa sesuatu. Perbedaannya dengan hadits sama dengan pembahasan khabar. Hanya saja umumnya hadits dipakai untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan atsar dipakai untuk Shahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in.
2.   Sanad/Isnad (السَّنَدُ أَوِ الْإِسْنَادُ)
Secara bahasa isnad artinya sandaran dan sambungan. Secara istilah isnad adalah:
سِلْسِلَةُ الرُّوَاةِ المُوصِلَةِ إِلَى الْمَتْنِ
“Silsilah para perawi yang bersambung sampai ke matan (nash hadits).” (Nuzhatun Nazhar hal. 83 oleh Ibnu Hajar)
Dari sini muncul istilah musnid (orang yang meriwayatkan secara sanad) dan musnad (hadits marfu’ muttashil atau kitab yang menghimpun hadits-hadits muttashil dari Shahabat seperti kitab Musnad Ahmad).
3.   Matan (المَتْنُ)
Secara bahasa matan artinya punggung. Mungkin nash hadits disebut matan karena fungsinya sebagai tempat sandaran isnad. Secara istilah matan adalah nash hadits itu sendiri.
4.   Perawi (الرَّاوِي)
Bentuk jamaknya adalah (الرُواةُ) artinya orang yang meriwayatkan hadits dari awal hingga ke pengucapnya. Kumpulan perawi inilah yang membentuk isnad.
Di antara perawi ada yang disebut muhaddits artinya orang yang menyibukkan dirinya dalam hadits sekaligus mendalami ilmu dirayah, riwayah, dan ahwal hadits. Adapula Al-Hafizh, yang maknanya sama dengan muhaddits atau lebih tinggi dari muhaddits karena yang diketahui jauh lebih banyak daripada yang tidak diketahui.
Contoh mudahnya adalah hadits yang tercantum di kitab Shahih Al-Bukhari (no. 109):
قَالَ البُخَارِي: حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
Al-Bukhari berkata: Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Yazid bin Abi ‘Ubaid menceritakan kepada kami, dari Salamah, dia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: «Siapa yang mengucapkan atasku apa yang tidak aku katakan, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di Neraka»
Maka, yang digaris bawah adalah isnad, yang miring adalah perawi, dan yang dalam kurung adalah matan.
***
٣ – أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصَلْ ... إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ
Yang pertama hadits shahih yaitu yang sanadnya bersambung tanpa adanya syadz dan illat
٤ - يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِهِ ... مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِهِ
Yang diriwayatkan dari perawi adil dan dhabit dari yang semisalnya yang diakui kedhabitan dan penukilannya
Meskipun banyaknya istilah hadits, pada dasarnya hanya ada tiga: shahih, hasan, dan dha’if, sebagaimana yang disampaikan Al-Khaththabi.

01. Hadits Shahih

S
hahih secara bahasa artinya sehat lawan sakit, atau terbebas dari aib dan keraguan. Secara istilah, didefinisikan Nazhim sebagai hadits yang terpenuhi 5 syarat:
1.    Sanadnya bersambung (اِتِّصَالُ السَّنَدِ)
Ini berdasarkan ucapan Nazhim: (ما اتصل إسناده). Maksudnya, dari satu perawi ke perawi berikutnya benar-benar mendengar yang ada di atasnya bersambung hingga kepada pengucapnya.
2.    Para perawinya adil (عَدَالَةُ الرُّوَاةِ)
Ini diambil dari ucapan Nazhim: (يَرْوِيهِ عَدْلٌ). Maksud (عَدَالَةُ) adalah sebuah sifat yang mendorongnya senantiasa bertaqwa sehingga bersegera dalam ketaatan, menjauhi dosa besar, dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Taqwa dan rasa takutnya kepada Allâh ini menjadikannya tidak khianat dalam periwayatan baik berdusta, menambah, mengurangi, atau lainnya. Imam Asy-Syafi’i mendefinisikannya:
العَدْلَ: العَامِلُ بِطَاعَتِهِ، فَمَنْ رَأَوْهُ عَامِلاً بِهَا كَانَ عَدْلاً، وَمَنْ عَمِلَ بِخِلَافِهَا كَانَ خِلاَفَ الْعَدْلِ
“Adil adalah orang yang mengerjakan ketaatan-Nya. Siapa melihat orang itu melakukannya berarti orang itu adil, tetapi siapa yang melakukan kebalikannya berarti dia menyelisihi adil.” (Ar-Risâlah I/34 oleh Asy-Syafi’i)
Ucapan ‘Siapa melihat orang itu melakukan ketaatan berarti orang itu adil’ menunjukkan bahwa yang dijadikan ukuran muhadditsin dalam menilai perawi adalah zhahirnya, meskipun apa yang ditampakkan terkadang berbeda dengan apa yang disembunyikan. Seolah-olah Asy-Syafi’i berpendapat, “Kami menilai keshalihan perawi berdasarkan apa yang nampak bagi kami dan kabar yang sampai kepada kami, adapun hati itu bukan urusan kami dan kami serahkan sepenuhnya kepada Allâh.” Muhadditsin berkata, “Kami menghukumi berdasarkan zhahirnya.”
3.    Para perawinya dhabt sempurna (ضَبْطُ الرًّوَاةِ تَمَام الضَّبْطِ)
Secara bahasa dhabt artinya kuat, terjaga, teliti, dan cermat. Yang dimaksud di sini adalah kuat dan terjaganya periwayatan perawi baik dalam hafalan maupun kitab. Untuk itu, dhabt dibagi dua:
a.    Kuat hafalan (ضَبْطُ صَدْرٍ), yaitu seorang perawi memiliki hafalan yang kuat dan akurat sehingga dia bisa menghadirkannya kapan pun dia mau meski tanpa membawa kitab.
b.    Terjaganya kitab (ضَبْطُ كِتَابٍ), yaitu seorang perawi meriwayatkan haditsnya lewat kitabnya yang terjaga di mana kitabnya telah dikoreksi gurunya atau sama persis dengan periwayatan gurunya dan terhindar dari penambahan atau pengurangan yang bukan dari aslinya.
Dengan sifat dhabt ini, perawi akan terhindar dari kesalahan periwayatan tanpa kesengajaan karena kuat dan akurat hafalannya yang sempurna. Ini yang membedakan dengan hadits hasan dimana kedhabitan perawi hasan di bawah perawi shahih, misalnya agak kuat dan kadang salah.
4.    Terbebas dari syadz (عَدَمُ الشُّذُوذِ)
Secara bahasa syadz artinya menyelisihi. Maksudnya di sini, perawi tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya baik karena hafalan maupun jumlah. Contohnya menyusul pada pembahasan hadits syadz.
5.    Terbebas dari ‘illat (عَدَمُ الْعِلَّةِ)
Secara bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat tersembunyi. Maksudnya di sini, hadits yang memiliki cacat tersembunyi atau samar sehingga yang nampak adalah shahih. Cacat tersembunyi ini hanya diketahui oleh pakar hadits yang mendalam seperti Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ali Ibnul Madini, Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari, Muslim, dan yang semisalnya. Contohnya menyusul pada pembahasan hadits mu’allal.
Jika salah satu syarat ini tidak ada, maka hadits tersebut tidak dihukumi shahih. Jika berhubungan dengan kelemahan dhabt yang ringan, turun ke hasan. Jika tidak, maka dipastikan dha’if (lemah) atau mardud (tertolak).
Contoh hadits shahih adalah semua hadits yang tercantum di kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim di mana kedua imam hadits ini mensyaratkan kriteria shahih dalam kitab mereka ini.
Shahih terbagi dua: shahîh lidzhâtih yang sedang kita bahas dan shahîh li ghairih, yaitu hadits hasan yang terangkat ke shahih karena adanya syahid atau mutaba’ah (hadits dari jalur lain sehingga menguatkan hadits hasan tersebut menjadi shahih).
***
٥ - وَالْحَسَنُ الْمَعْرُوفُ طُرْقاً وَغَدَتْ ... رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ
Hadits hasan jalan periwayatannya terkenal tetapi para perawinya tidak seperti hadits shahih

02. Hadits Hasan

Secara bahasa hasan artinya baik dan maqbul (diterima). Oleh karena itu hadits hasan diterima dan dijadikan hujjah sebagaimana hadits shahih.
Secara istilah, hadits hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung dinukil dari perawi adil tetapi khafif dhabt (dhabtnya kurang sempurna) dari perawi semisalnya tanpa adanya syadz dan ‘illat. Lima syarat ini mirip dengan syarat shahih, bedanya di tingkatan dhabtnya. Perincian lima syarat ini:
1.    Sanadnya bersambung (اِتِّصَالُ السَّنَدِ). Ini diambil dari ucapan Nazhim: (الْمَعْرُوفُ طُرْقا). Jalan periwayatannya terkenal menunjukkan sanadnya bersambung, karena jika terputus bearti tidak dikenal.
2.    Para perawinya adil (عَدَالَةُ الرُّوَاةِ)
Apakah ‘adâlah ini sama dengan ‘adâlah perawi shahih? Jawabanya ya. Apakah ‘adâlah perawi dituntut ma’shum (terbebas dari kesalahan)? Jawabannya tidak, karena tidak ada manusia yang ma’shum selain para Nabi dan Rasul. Mereka dituntut untuk bertaqwa semampu mereka dan senantiasa menjalankan ketaatan dan menjauhi dosa besar. Dalilnya:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap anak Adam banyak melakukan kesalahan dan sebaik-baik mereka adalah yang bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah no. 4251, dan Ahmad no. 13049. Dinilai hasan Al-Albani)
Kalaupun maksiat, sebatas dosa kecil dan itu pun tidak terus-menerus. Allâh tidak mengingkari bahwa penghuni Surga-Nya pernah melakukan kesalahan hanya saja mereka murung dan menyesal sehingga menghentikannya dan bertaubat. Yaitu firman Allâh:
«وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ * أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ»
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allâh? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imrân [3]: 135-136)
Inilah standarisasi ‘adâlah yang dituntut. Semakin shalih dan bertaqwa, maka semakin tinggi ketsiqahannya. Dulu orang-orang sebelum mengambil hadits melihat dulu shalat perawi tersebut. Jika baik shalatnya maka diambil riwayatnya, tetapi jika tidak maka tidak.
3. Para perawinya dhabt ringan (ضَبْطُ الرًّوَاةِ خَفِيف الضَّبْطِ)
Inilah yang membedakan dengan kriteria shahih. Untuk itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mendefinisikan shahih dengan (بِنَقْلِ الْعَدْلِ تَام الضَّبْطِ) dan hasan dengan (بِنَقْلِ الْعَدْلِ خَفْيْف الضَّبْطِ). (Nuzhatun Nazhar hal. 82-91) Inilah yang menyebabkan hadits yang awalnya shahih bisa turun ke hasan.
Dua syarat ini diisyarakan Nazhim dalam ucapannya: (وَغَدَتْ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ).
4 & 5. Terbebas dari syadz dan ‘illat.
Nazhim tidak menyebutkan dua syarat ini barangkali beranggapan dua ini secara otomatis harus ada dalam hadits maqbul (diterima) sehingga tidak perlu disinggung karena sama persis dengan pembahasan syarat shahih. Jika tidak terpenuhi salah satu syarat ini maka haditsnya mardud (ditolak).
Shighah ta’dil (ungkapan ‘adâlah) untuk perawi hasan biasanya memakai ungkapan (صَدُوقٌ) jujur, (لَا بَأسَ بِهِ) tidak masalah, (صَالِحُ الْحَدِيثِ) haditsnya shalih, dan semisalnya.
Contoh hadits hasan dalam Musnad Abu Ya’la (no. 6147):
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ضِمَامٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَكْثِرُوا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهَا»
Semua perawi adalah shahih selain Dhimam bin Ismail, dia hasan. Adz-Dzahabi berkata, “Haditsnya shalih meski sebagian orang mendha’ifkannya tanpa hujjah.” Imam Ahmad berkata, “Haditsnya shalih.” Ibnu Hajar berkata, “Jujur meski terkadang keliru.”
Hadits hasan juga ada dua: hasan lidzhâtih yang sedang dibahas dan hasan lighairih, yaitu hadits dha’if yang diangkat hasan karena adanya syahid (hadits penguat) selagi tidak parah kedha’ifannya.
***
٦ - وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ ... فَهْوَ الضَّعِيفُ وَهْوَ أَقْسَاماً كَثُرْ
Setiap hadits yang lebih rendah derajatnya dari hadits hasan disebut hadits dha’if dan ia banyak macamnya

03. Hadits Dha’if

Secara bahasa dha’if artinya lemah atau gagal. Yang dimaksud di sini adalah setiap hadits yang derajatnya di bawah hadits hasan atau yang tidak memenuhi kriteria hasan. Ini diisyaratkan Nazhim dalam ucapannya: (وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الْحُسْنِ قَصُرْ).
Jumlah hadits dha’if banyak sekali seperti yang dinyatakan Nazhim sendiri. Hal ini disebabkan pemicunya banyak sekali dan bermacam-macam. Untuk itu, sisa pembagian hadits berikutnya banyak menyinggung hadits dha’if, misalnya hadits munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, mu’allal, mudhtharib, munkar, matruk, dan maudhu’. Akan datang penjelasannya in syaa Allâh.
***
٧ - وَمَا أُضِيفَ لِلنَّبِي الْمَرْفُوعُ ... وَمَا لِتَابِعٍ هُوَ الْمَقْطُوعُ
Apa yang disandarkan ke Nabi adalah hadits marfu’ dan apa yang disandarkan ke tabi’in adalah hadits maqthu’

04. Hadits Marfu’

S
ecara bahasa marfu’ artinya terangkat. Maksud di sini adalah setiap hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik sanadnya bersambung atau tidak, shahih atau dha’if. Jika yang dinisbatkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah ucapannya disebut marfu’ qauli, jika perbuatannya marfu’ ‘amali, jika penetapannya marfu’ taqriri, jika sifatnya marfu’ shifati khalqi atau shifati khuluqi.

05. Hadits Maqthu’

Maqthu’ artinya terputus, maksudnya khabar yang dinisbatkan kepada Tabi’in baik bersanad atau tidak, shahih atau dha’if.
***
٨ - وَالْمُسْنَدُ المُتَّصِلُ الإِسْنَادِ مِنْ ... رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ
Hadits musnad adalah yang sanadnya bersambung dari para perawi hingga Al-Musthafa tanpa terputus

06. Hadits Musnad

Musnad (الْمُسْنَدُ) adalah isim maf’ul (objek) dari asnada yang seakar dengan isnad, sehingga maksudnya adalah hadits yang sanad para perawinya bersambung hingga kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah disinggung dimuka bahwa ada pula yang mengartikan musnad dengan hadits marfu’ muttashil atau kitab yang menghimpun hadits-hadits muttashil dari Shahabat seperti kitab Musnad Ahmad. Namun, yang dimaksud Nazhim di sini adalah yang pertama.
***
٩ - وَمَا بِسَمْعِ كُلِّ رَاوٍ يَتَّصِلْ ... إسْنَادُهُ لِلْمُصْطَفَى فَالْمُتَّصِلْ
Hadits yang didengar semua perawi dan bersambung sanadnya hingga Al-Musthafa adalah hadits muttashil

07. Hadits Muttashil

Secara bahasa muttashil artinya yang bersambung. Maka hadits muttashil adalah hadits yang sanadnya bersambung kepada Al-Musthafa Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menurut definisi Nazhim. Namun, definisi ini berakibat tidak adanya perbedaan dengan hadits musnad. Yang benar, bersambung kepada orang terakhir, sehingga mencakup Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun selain beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam manuskrip lain dengan redaksi (للمُنْتَهَى) sebagai ganti (لِلْمُصْطَفَى). Ini yang benar.
Kesimpulannya, perbedaan antara hadits marfu’, musnad, dan muttashil adalah khabar apapun yang bersambung disebut muttashil. Bila bersambungnya itu sampai ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebut musnad. Adapun marfu’ apa yang disandarkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik sanadnya bersambung maupun terputus.
***
١٠ - مُسَلْسَلٌ قُلْ مَا عَلَى وَصْفٍ أَتَى ... مِثْلُ أَمَا وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى
Katakanlah, hadits musalsal adalah yang mengandung sifat tertentu seperti: Demi Allâh seorang pemuda mengabarkan kepadaku
١١ - كَذَاكَ قَدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا ... أَوْ بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا
Begitu pula: sungguh dia mengabarkan kepadaku sambil berdiri, atau setelah mengabarkan kepadaku ia tersenyum

08. Hadits Musalsal

Secara bahasa (مُسَلْسَلٌ) artinya (التَتَابُعُ) mengiringi, yaitu bersambungnya sesuatu satu dengan lainnya.
Secara istilah hadits musalsal adalah hadits yang diiringi dengan sebuah ungkapan dari perawi pertama hingga terakhir dengan sifat (ucapan/perbuatan) atau hâl (keadaan tertentu). Contoh musalsal yang dibawakan Nazhim di atas adalah musalsal ucapan (وَاللهِ أَنْبَانِي الْفَتَى), musalsal perbuatan (بَعْدَ أَنْ حَدَّثَنِي تَبَسَّمَا), dan musalsal hal (قَدْ حَدَّثَنِيهِ قَائِمَا). Ini termasuk keunikan hadits.
Musalsal harus ada di setiap tingkatan perawi. Ada yang berpendapat bahwa musalsal tidak harus ada pada semua perawi, yang penting mayoritas.
Contoh lainnya adalah hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:
«يَا مُعَاذُ إِنِّي لَأُحِبُّكَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ»
“Wahai Muadz, aku benar-benar mencintaimu. Aku wasiatkan kepadamu wahai Muadz agar kamu jangan pernah meninggalkan doa di akhir shalat, ‘Ya Allâh tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbagus ibadah kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22119, At-Tirmidzi no. 1522, dan An-Nasai no. 1303. Dinilai shahih Al-Albani dan Al-Arna`uth)
Masing-masing perawi berwasiat kepada muridnya (إِنِّي لَأُحِبُّكَ أُوصِيكَ). Muadz berwasiat kepada Ash-Shunabihi, Ash-Shunabihi kepada Abu ‘Abdirrahman, Abu ‘Abdurrahman kepada ‘Uqbah bin Muslim, dan begitu seterusnya.
***
١٢ - عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ... مَشْهُورُ مَرْوِي فَوْقَ مَا ثَلَاثَهْ
Hadits ‘aziz adalah yang perawinya dua atau tiga, dan hadits masyhur perawinya lebih dari tiga
Ditinjau dari jumlah generasi yang meriwayatkan hadits, hadits dibagi dua: mutawatir dan ahad. Hadits ahad dibagi tiga: gharib, ‘aziz, dan masyhur. Gharib akan datang pada pembahasan berikutnya.

09. Hadits ‘Aziz

Secara bahasa ‘aziz artinya kedatangan yang lain dari arah lain. Secara istilah artinya hadits yang diriwayatkan oleh dua perawi pada setiap thabaqat (tingkatan generasi) dimulai setelah thabaqat Shahabat. Ditentukan hanya satu Shahabat karena seorang Shahabat adalah hujjah yang kuat dan menyendirinya mereka tidak berbahanya selagi tidak ada Shahabat lain yang menyelisihinya. Adapun ucapan Nazhim bahwa jumlahnya dua atau tiga, karena memang ada khilaf di dalamnya. Muhadditsin seperti Ibnu Shalah, Al-‘Iraqi, dan An-Nawawi menganggap dua atau tiga, sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkan hanya dua, dan ini yang lebih kuat.
Ibnu Hajar memberikan contohnya dalam Nuzhatun Nazhar (hal. 70) sebuah hadits dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
“Salah seorang di antara kalian tidak (sempurna) beriman hingga aku lebih dicintainya melebihi orangtuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Al-Bukhari no. 14-15 dan Muslim no. 44)
Yang meriwayatkan dari Anas hanya Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, yang dari Qatadah hanya Syu’bah dan Sa’id, yang dari ‘Abdul ‘Aziz hanya ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Setelah itu banyak orang yang meriwayatkannya.
Faidah berharga mengumpulkan jalan periwayatan sehingga mencapai ‘aziz atau masyhur bermanfaat dalam mengangkat hadits lemah kepada hasan lighairih selagi kedha’ifannya ringan.

10. Hadits Masyhur

Adapun masyhur diriwayatkan minimal tiga perawi dalam semua thabaqat yang tidak sampai mencapai derajat mutawatir (10 lebih perawi dalam satu thabaqah). Definisi jumhur ini berbeda dengan Nazhim yang jumlahnya minimalnya empat. Jumlah perawi mutawatir melebihi masyhur dan ada yang mengatakan batas minimal 10 perawi pada setiap thabaqat.
Contoh hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا» قَالَ الفِرَبْرِيُّ: حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامٍ نَحْوَهُ
Yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Amr tiga lebih: Az-Zubair, ‘Urwah bin Az-Zubair bin Awwam, dan Khaitsamah. Yang meriwayatkan dari ‘Urwah adalah anaknya, Abil Aswad, Az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir, dan lainnya. Yang dari Hisyam bin ‘Urwah ada putranya Muhammad, Hammad bin Zaid, Muhammad bin Ajlan, Malik, dan Jarir. Begitu seterusnya dimana tiap thabaqat minimal tiga perawi.
Inilah masyhur isthilahi. Ada pula masyhur majazi yang memiliki definisi lain yaitu setiap hadits yang terkenal di kalangan tertentu baik muttashil atau munqathi’, shahih atau dha’if, ahad atau mutawatir. Masyhur ada banyak macamnya:
1.    Masyhur di kalangan muhadditsin saja
2.    Masyhur di kalangan muhadditsin, ulama, dan ahli fiqih
3.    Masyhur di kalangan semua orang termasuk orang awam
4.    Dan masyhur lainnya.
***
١٣ - مُعَنْعَنٌ كَعَن سَعِيدٍ عَنْ كَرَمْ ... وَمُبْهَمٌ مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ
Hadits mu’an’an contohnya: dari Sa’id dari Karam, dan hadits mubham adalah jika ada perawi yang tidak disebutkan namanya

11. Hadits Mu’an’an

Secara bahasa (مُعَنْعَنٌ) berasal dari (عَنْ) yang artinya “dari”. Secara istilah adalah hadits yang diungkapkan dengan lafazh (عَنْ) tanpa kejelasan mendengar atau dikabarkan.
Di antara tujuan perawi menggunakan shighah (عَنْ):
1.    Mengaburkan perawi-bawah sehingga terkesan ia mendengar langsung dari syaikhnya atau dikabarkan kepadanya. Padahal ia mendengarkannya dari orang lain.
2.    Pada perawi tsiqah, biasanya untuk tujuan menyingkat.
Status hadits mu’an’an menurut jumhur muhadditsin seperti Al-Bukhari dan Ibnul Madini adalah muttashil dengan tiga syarat:
1.    Perawinya ‘adâlah.
2.    Perawinya tidak dikenal gemar tadlis (menyamarkan sanad dha’if sehingga terkesan shahih)
3.    Bertemunya perawi dengan perawi yang dilafazhkan ‘an’anah. (Disebutkan Ibnu ‘Abdilbarr dalam At-Tamhîd I/17)
Adapun Imam Muslim lebih longgar, yaitu dengan mensyaratkan (المُعَاصِرَة مَعَ إِمْكَانِ اللِّقَاءِ) sezaman disertai kemungkinan bertemu. Maksudnya, Ali Ibnul Madini dan Al-Bukhari mengharuskan antar perawi ada kejelasan riwayat mereka bertemu, sementara Muslim tidak harus karena yang penting sezaman disertai kemungkinan bertemu.

12. Hadits Mubham

Adapun mubham secara bahasa artinya belum jelas dan misterius. Adapun secara istilah telah dijelaskan sendiri oleh Nazhim sebagaimana yang kita lihat dalam ucapan beliau (مَا فِيهِ رَاوٍ لَمْ يُسَمْ).
Mubham ada dua, yaitu mubham isnad di mana ada nama perawi yang tidak disebut seperti seorang lelaki mengabarkan kepadaku, dan kedua: mubham matan seperti hadits bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya tentang haidh. Setelah diselidiki muhadditsin rupanya dia adalah Asma binti Abu Bakar.
Di antara tujuan perawi tidak menyebut nama adalah:
1.    Pada isnad, biasanya untuk menyembunyikan perawi dha’if. Status asal mubham isnad adalah dha’if sampai ditemukan referensi namanya. Jika ternyata perawi tsiqah, maka hukumnya shahih, tetapi jika tidak maka tidak.
2.    Pada matan, biasanya untuk menjaga aib, rahasia, atau kehormatan seseorang. Mubham matan tidak membahayakan hadits jika keadaanya salah satu dari dua ini: yang mubham itu adalah nama Shahabat atau yang menceritakannya adalah Shahabat atau orang tsiqah, karena disepakati bahwa semua Shahabat ‘adâlah sehingga tidak perlu diperbincangkan.
***
١٤ - وَكُلُّ مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ ... وَضِدُّهُ ذَاكَ الَّذِي قَدْ نَزَلاَ
Setiap hadits yang perawinya sedikit disebut hadits ‘ali, dan kebalikannya adalah hadits nazil

13. Hadits ‘Ali

Secara bahasa (العَالِي) artinya tinggi atau mulia. Secara istilah hadits ‘ali adalah hadits yang thabaqat (generasi) perawi dalam sanadnya sangat sedikit. Hadits ‘ali ada dua macam:
1.            Mutlak, yaitu sedikit dari sisi jumlah thabaqatnya di mana perawi yang bersambung hingga ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat sedikit. Contoh kitab hadits ‘ali adalah Al-Muwaththa` di mana antara Imam Malik dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya dua sampai tiga perawi. Juga kitab Musnad Ahmad dan Shahih Al-Bukhari di mana antara mereka berdua dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya empat hingga enam perawi.
2.            Nisbi, yaitu dilihat dari sisi ketinggian perawi di mana para perawinya adalah para imam meskipun jumlah thabaqat perawi sanadnya banyak.
Faidah: Ada hadits ‘ali sekaligus nisbi yang disebut dengan silsilah dzahabiyah (silsilah emas) karena thabaqat para perawinya sedikit sekaligus para imam tsiqah, yaitu sanad dalam kitab Muwaththa`: Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Keistimewaan hadits ‘ali adalah sedikitnya kemungkinan kesalahan perawi karena banyaknya perawi memungkinkan terjadinya kesalahan periwayatan baik karena lupa atau keliru, apalagi manusia itu tempat lupa dan salah. Kebalikannya adalah hadits nazil.

14. Hadits Nazil

Secara bahasa (النَّازِل) artinya yang turun. Yang dimaksud di sini adalah hadits yang jumlah perawinya bersambung ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih banyak daripada hadits ‘ali. Mudahnya, misalnya hadits niat yang diriwayatkan oleh Ahmad (no. 168) dalam Musnadnya dan Al-Baihaqi (no. 1) dalam As-Sunan Ash-Shaghîr. Antara Ahmad dengan Nabi terdapat 5 perawi, sementara Al-Baihaqi terdapat 8 perawi. Maka hadits niat milik Ahmad adalah hadits ‘ali sementara Al-Baihaqi adalah nâzil.
***
١٥ - ومَا أَضَفْتَهُ إِلَى الأَصْحَابِ مِنْ ... قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوفٌ زُكِنْ
Apa yang disandarkan kepada para Shahabat baik ucapan maupun perbuatan adalah hadits mauquf, mengertilah

15. Hadits Mauquf

Secara bahasa mauquf artinya yang terhenti atau tertahan. Secara istilah adalah hadits yang berhenti sampai Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum, baik ucapan maupun perbuatan, baik muttashil maupun munqhathi’ selagi tidak ada qarinah (indikasi) yang memalingkannya ke marfu’. Adapun Al-Hakim mensyaratkan muttashil untuk disebut hadits mauquf.
Jadi perbedaan marfu’, mauquf, dan maqthu’ adalah jika marfu’ maka disandarkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mauquf ke Shahabat, dan maqthu’ ke Tabi’in, baik muttashil maupun munqathi’.
Terkadang hadits mauquf dihukumi marfu’ bila ada qarinah seperti ungkapan sharih (jelas) marfu’ atau yang semisalnya, atau yang berkaitan dengan keghaiban atau ushuluddin, karena mustahil para Shahabat berbicara dari akalnya semata.
***
١٦ - وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ ... وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Hadits mursal adalah bila perawi Shahabat gugur, dan katakanlah hadits gharib itu bila perawinya hanya satu

16. Hadits Mursal

Secara bahasa (مُرْسَلٌ) berasal dari (نَاقةٌ مُرْسَالٌ) artinya unta yang cepat larinya, seolah-olah karena saking cepatnya hingga hilang sebagian sanadnya.
Secara istilah hadits mursal adalah hadits yang disandarkan Tabi’in kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik Tabi’in besar maupun Tabi’in kecil. (Disebutkan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah hal. 130) Definisi ini mengandung arti bahwa dimungkinkan yang gugur ada yang selain Shahabat sehingga derajatnya menjadi dha’if. Ini berbeda dengan definisi Nazhim di mana perawi yang gugur adalah Shahabat, sementara Shahabat semuanya ‘udûl sehingga tidak membahayakan atas tidak diketahuinya nama mereka. Padahal hadits mursal termasuk hadits dha’if. Dalam literatur lain bait di atas diganti:
وَمُرْسَلٌ مِنْ فَوْقِ تَابِعِي سَقَطَ
“Dan hadits mursal adalah perawi di atas Tabi’in gugur.” Ini yang shahih.

17. Hadits Gharib

Sementara gharib secara istilah artinya asing atau menyendiri dari yang lain. Secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja dalam semua thabaqat. Ini lanjutan dari pembahasan hadits ahad (gharib, ‘aziz, dan masyhur) dimuka.
***
١٧ - وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ ... إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأَوْصَالِ
Setiap hadits yang keadaan sanadnya tidak bersambung disebut hadits munqathi’

18. Hadits Munqathi’

Secara bahasa munqathi’ artinya terputus. Berdasarkan bait di atas, Nazhim mengartikan munqathi’ hanya secara bahasa sehingga mencakup semua hadits yang terputus sanadnya seperti hadits mursal dan mu’dhal, berbeda dengan definisi yang masyhur di kalangan muhadditsin. Menurut muhadditsin hadits munqathi’ artinya hadits yang gugur satu perawi atau lebih di bawah Shahabat asal tidak berurutan sehingga tidak mencakup hadits mursal dan mu’dhal.  
***
١٨ - والُمعْضَلُ السَّاقِطُ مِنهُ اثْنَانِ ... وَمَا أَتَى مُدَلَّساً نَوعَانِ
Hadits mu’dhal adalah bila perawi yang gugur dua, dan hadits mudallas ada dua macam
١٩ - اَلْأَوَّلُ: الْاَسْقَاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ ... يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Pertama: gurunya gugur dengan penukilan di atasnya memakai (عَنْ) dan (أَنْ)
٢٠ - وَالثَّانِ: لاَ يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ ... أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَرِفْ
Kedua: gurunya tidak gugur tetapi menyifatinya dengan sifat yang tidak dikenal

19. Hadits Mu’dhal

Secara bahasa mu’dhal artinya rumit, seolah-olah muhadditsin memakai ungkapan itu karena hadits mu’dhal memang rumit disebabkan ada dua atau lebih perawi yang gugur secara berurutan. Jika tidak berurutan masuk kategori hadits munqathi’.
Hukum hadits mu’dhal adalah dha’if bahkan lebih dha’if daripada munqathi’.

20. Hadits Mudallas

Secara bahasa mudallas artinya gelap, seolah-olah disebabkan keadaan riwayat itu tertutupi. Mudahnya, hadits yang ada cacatnya tetapi oleh perawi memakai ungkapan tetentu untuk menyembunyikan cacatnya. Mudallas ada dua macam, yaitu:
Pertama: tadlis isnad (تَدْلِيسُ الْإِسْنَادِ), yaitu seorang perawi yang meriwayatkan dari gurunya dengan sighah (عَنْ) dan (أَنْ) untuk mengelabuhi orang seolah-olah dia mendengarnya langsung dari gurunya, padahal dia mendapatkannya dari orang lain. Jadi antara dia dan gurunya masih ada satu orang tapi dia ingin menyembunyikannya sehingga dalam riwayatnya memakai ungkapan “dari” atau “bahwa”. Ini tidak lain bentuk tadlis dari perawi mu’an’an yang sudah dibahas, dan jika bentuk tadlisnya (أَنْ) maka disebut (مُئَنْئَنْ). Bentuk tadlis ini amat dibenci muhadditsin hingga Syu’bah mengatakan, “Tadlis adalah teman dusta,” juga, “Sungguh aku berzina lebih aku sukai daripada aku melakukan tadlis.” Hukum hadits mudallas ini dha’if kecuali dengan memakai ungkapan yang jelas menunjukkan dengar seperti: aku mendengar (سَمِعْتُ) yang disebut shighah tasmi’ dan menceritakan kepadaku (حَدَّثَنَا) yang disebut shighah tahdits.
Kedua: tadlis syuyukh (تَدْلِيسُ الشُّيُوْخِ), yaitu perawi memang mendengar langsung dari gurunya tetapi ia menyembunyikan identitas gurunya dengan ungkapan tertentu sehingga tidak dikenal, seperti kunyahnya, nasabnya, atau sifatnya. Jenis tadlis ini lebih ringan dari yang pertama.
Tujuan tadlis ada banyak dan umumnya karena perawinya dha’if.
***
٢١ - وَمَا يُخَالِفْ ثِقَةٌ بِهِ الْمَلَا ... فَالشَّاذُّ وَالَمقْلُوبُ قِسْمَانِ تَلَا
Hadits tsiqah yang menyelisihi hadits jamaah disebut hadits syadz, dan hadits maqlub ada dua macam, bacalah
٢٢ - إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ ... وَقَلْبُ إسْنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ
Pertama: mengganti perawi dengan perawi lain dan kedua: membalik sanad-matan

21. Hadits Syadz

Secara bahasa (الشَّاذّ) artinya menyendiri dari mayoritas (المُنْفَرِدُ عَنِ الْجُمْهُورِ). Secara istilah hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi tsiqah tetapi menyelisih perawi yang lebih tsiqah darinya secara kedhabitan atau jumlahnya. Jadi adakalanya perawi yang diselisihi itu lebih dhabit atau jumlahnya lebih satu.
Tsiqah adalah sifat perawi shahih sehingga tidak tercakup perawi hasan. Untuk itu Al-Hafizh Ibnu Hajar membuat definisi yang lebih mencakup dengan “Hadits yang diriwayatkan perawi maqbul tetapi menyelisih perawi yang lebih utama darinya.”

22. Hadits Maqlub

Secara bahasa (المَقْلُوبُ) artinya terbalik/tertukar yaitu mengganti sesuatu dengan lainnya. Nazhim mendefinisikannya lewat dua pembagian dari hadits maqlub ini:
1.    Hadits yang masyhur dengan perawi tertentu lalu ditukar dengan perawi lain dalam satu thabaqat sehingga menjadi hadits gharib, seperti menukar Salim dengan Nafi’.
2.    Hadits yang masyhur dengan sanad tertentu lalu ditukar dengan sanad lain atau matan dengan matan lain. Jenis ini masuk hadits maudhu’ (palsu). Terkadang terjadi karena keraguan perawi atau tujuan untuk menguji kekuatan hafalan seperti yang terjadi pada Al-Bukhari.
Contoh maqlub matan dengan matan lain adalah hadits Abu Hurairah milik Muslim:
«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ»
“Seseorang yang bersedekah dengan sembunyi hingga tangan kanannya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 1031)
Matan ini maqlub karena matan yang masyhur adalah:
«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»
“Seseorang yang besedekah dengan sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1423, At-Tirmidzi no. 2391, An-Nasai no. 5380, Ahmad no. 9665, Ibnu Hibban no. 358, Ibnu Khuzaimah no. 4486, dan lain-lain)
***
٢٣ - وَالفَرْدُ مَا قَيَّدْتَهُ بِثِقَةِ ... أَوْ جَمْعٍ أوْ قَصْرٍ عَلَى رِوَايَةِ
Hadits fard adalah yang periwayatannya diikat dengan satu perawi tsiqah, banyak, atau terbatas

23. Hadits Fard

Secara bahasa (الفَرْدُ) artinya ganjil (الوِتْرُ). Hadits fard ada dua:
Pertama: fard mutlaq (فَرْدٌ مُطْلَقٌ), yaitu perawi tsiqah tafarrud (menyendiri) dalam periwayatan di mana tidak ada perawi-perawi tsiqah lainnya mengambil kecuali darinya. Hadits fard adalah turunan dari hadits gharib di atas. Contohnya hadits Muslim dalam Shahihnya no. 891:
وحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ، عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ، قَالَ: سَأَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: عَمَّا قَرَأَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ الْعِيدِ؟ فَقُلْتُ: «بِاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ، وَق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ»
Al-Hafizh Al-‘Iraqi menjelaskan, “Hadits ini dari jalur riwayat Dhamrah bin Sa’id Al-Mazini dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah dari Abu Waqid Al-Laitsi dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hadits ini tidak diriwayatkan para tsiqah kecuali dari Dhamrah.” (At-Tabsirah wat Tadzkirah I/220)
Kedua: fard nisbi (فَرْدٌ نِسْبِيٌّ), yaitu tafarrudnya dikaitkan dengan jamaah atau perawi tertentu. Fard nisbi ada dua:
1.    Jamaah tertentu (جَمْع), seperti hadits yang diriwayatkan penduduk negeri tertentu (misal penduduk Madinah, Makkah, Kufah, Bashrah) sementara penduduk-penduduk negeri lain/negerinya sendiri tidak meriwayatkan kecuali dari mereka. Contohnya hadits Muslim no. 973 dalam Shahihnya:
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ - وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ -، قَالَا: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ، لَمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، قَالَتْ: ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا، فَقَالَتْ: «وَاللهِ، لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ» قَالَ مُسْلِم: «سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ»
Al-Hakim mengomentari, “Penduduk Madinah tafarrud dalam hadits ini dan seluruh perawinya penduduk Madinah. Diriwayatkan juga dengan sanad lain dari Musa bin ‘Uqbah dari ‘Abdul Wahid bin Hamzah dari ‘Abdullah bin Az-Zubair dari ‘Aisyah dan semuanya penduduk Madinah. Tidak ada penduduk lain yang berserikat dengan mereka dalam hadits ini.” (Ma’rifat Ulûmil Hadîts hal. 97)
2.    Orang tertentu (قَصْر), misalnya ada seorang perawi tertentu yang mana tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali perawi tertentu juga, meskipun ia juga meriwayatkan dari jalur lain. Contohnya hadits At-Tirmidzi no. 1095 dalam Al-Jâmi’ yang dishahihkan Al-Albani:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ وَائِلِ بْنِ دَاوُدَ، عَنْ ابْنِهِ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ»: «هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ»
Ibnu Thahir mengomentarinya dalam Athrâful Gharâ`ib, “Hadits ini gharib dari hadits Bakar bin Wa`il, Wa`il bin Dawud tafarrud, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Sufyan bin ‘Uyainah.” (At-Tabshirah wat Tadzkirah I/218)
***
٢٤ - وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَا ... مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفَا
Hadits yang cacatnya tersembunyi atau tersamar disebut hadits mu’allal menurut pengertian ahli hadits

24. Hadits Mu’allal

Definisi hadits mu’allal (memiliki ‘illat) telah disinggung pada pembahasan syarat hadits shahih bahwa secara bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat tersembunyi. Maksudnya di sini, hadits yang memiliki cacat tersembunyi atau samar sehingga yang nampak adalah shahih. Cacat tersembunyi ini hanya diketahui oleh pakar hadits yang mendalam seperti Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ali Ibnul Madini, Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari, Muslim, Ad-Daruquthni, dan yang semisalnya. Sebab, untuk mengetahui ‘illat suatu hadits diharuskan mengumpulkan seluruh tatabu’ wa thuruq (jalur periwayatan) yang ada lalu diteliti.
Hadits mu’allal termasuk hadits dha’if tetapi terkadang ada yang shahih seperti perawi tsiqah diganti tsiqah lain. Mu’allal terjadi pada sanad dan matan. Al-Hakim menyebutkan dalam Al-Ma’rifah hal. 119 sepuluh jenis ‘illat dan yang tidak beliau sebutkan lebih banyak lagi.
Cara mengetahui ‘illat hadits ada 4:
1.    Mengumpulkan semua tatabu’ wa thuruqul hadits.
2.    Menganalisa perbedaan antar riwayat yang ada.
3.    Membandingkan tingkat ketsiqahan perawi antar riwayat.
4.    Baru ditentukan riwayat yang ber’illat.
Contoh mu’allal sanad adalah hadits An-Nasa`i no. 4477 yang dishahihkan Al-Albani:
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ»
Di sana tertulis ‘Amr bin Dinar padahal yang benar ‘Abdullah bin Dinar. ‘Illat ini kemungkinan dari keraguan perawi di bawahnya: Makhlad atau ‘Abdulhamid bin Muhammad. ‘Illat ini tidak berbahaya karena ‘Amr maupun ‘Abdullah sama-sama perawi shahih. Sanad ini berlainan dengan apa yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 2113, Abu Dawud no. 3454, An-Nasa`i no. 4465 & 4475, Ahmad no. 4566, dan lainnya di mana yang tercantum ‘Abdullah bin Dinar bukan ‘Amr bin Dinar. Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Nafi’ dari Ibnu ‘Umar oleh Al-Bukhari no. 2108 dan Muslim no. 1531.
Contoh mu’allal matan adalah hadits Muslim no. 399 dalam Shahihnya:
حَدَّثَنَا مُحمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، أَخْبَرَنِي، إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ [وَعَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ يُخْبِرُهُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ]: صَلَّيْتُ خَلَفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ {بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا
Matan (فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ {بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا) tidak terdapat dalam riwayat yang masyhur seperti Al-Bukhari no. 743, At-Tirmidzi no. 246, Abu Dawud no. 782, An-Nasa`i no. 902, Ibnu Majah no. 813, Ahmad no. 12084, Ibnu Khuzaimah no. 491, dan lainnya. Jadi tambahan tersebut dari perawi yang menyangka ucapan Anas di atas menafikan basmalah hingga ia pun menambah di akhir hadits, “Mereka membukanya dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) tanpa menyebut (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) di awal bacaan maupun di akhirnya.” Ini keliru, yang benar mereka membacanya tetapi dengan suara lirih sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits yang lain. Bahkan Asy-Syafi’i menganjurkan dikeraskan saat shalat jahr. At-Tirmidzi menjelaskan hadits ini dalam Al-Jâmi’ no. 246 seusai membawakan hadits di atas, “Hadits ini diamalkan ahli ilmu dari kalangan Shahabat, Tabi’in, dan generasi setelahnya, yaitu mereka memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ). Asy-Syafi’i menjelaskan, ‘Makna hadits: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) adalah mereka memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) sebelum surat-surat lain, dan bukanlah maknanya mereka tidak membaca (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ).’ Asy-Syafi’i berpendapat untuk dimulai dengan (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) dan dikeraskan bila shalat jahr (Maghrib, ‘Isya, dan Shubuh).” (Al-Jâmi’ II/15)
Pendapat Asy-Syafi’i ini shahih ada dalilnya, di antaranya ucapan Anas bin Malik:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Di akhir hadits, Al-Hakim dalam Al-Mustadrâk no. 853 menyatakan semua perawinya tsiqah hingga akhir dan disetujui Adz-Dzahabi dalam At-Talkhîs.
Untuk itu, dalam masalah ini ada keluasan dan lapang dada antara yang mengeraskan bacaan basmalah dengan yang melirihkan, meski yang kuat dan masyhur adalah dengan dilirihkan. Ini dipegang Imam Ahmad, Ibnul Qayyim, dan lainnya.
Mu’allal matan ini termasuk kategori hadits mudraj (tambahan redaksi oleh perawi). Akan datang pembahasan mudraj secara khusus, in syaa Allâh.
***
٢٥ - وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنِ ... مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Hadits yang sanad atau matannya berbeda disebut hadits mudhtharib menurut ahli hadits

25. Hadits Mudhtharib

Secara bahasa mudhtharib artinya (مُخْتَلٌّ) yaitu goncang, tidak teratur, bingung, tidak seimbang, tidak normal, dan sakit pikiran. Secara istilah hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan seorang atau banyak perawi dalam bentuk redaksi yang berbeda dengan riwayat yang masyhur, padahal sama-sama kuat sehingga tidak bisa ditarjih (ditentukan yang kuat) karena tidak mungkin dijama’ (digabungkan).
Idhthirab (kegoncangan) ini kebanyakan terjadi pada sanad tetapi kadang terjadi juga pada matan. Ia termasuk hadits dha’if.
Contoh muththarib sanad adalah hadits Abu Dawud no. 689 dalam Sunannya yang dinilai dha’if Al-Albani:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ، حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرِو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حُرَيْثٍ، أَنَّهُ سَمِعَ جَدَّهُ حُرَيْثًا يُحَدِّثُ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ»
Sanad hadits ini idhthirab karena beberapa riwayat antara Ismail bin Umayyah sampai Abu Hurairah goncang redaksinya hingga mencapai 10 lebih, di antaranya:
١- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ يُحَدِّثُهُ عَنْ جَدِّهِ
٢- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ جَدِّهِ حُرَيْثِ بْنِ سُلَيْمٍ
٣- عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ أَبِيهِ
٤- عَنْ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ
Sya’aib Al-Arnauth mengomentari ini dalam ta’liq Shahih Ibnu Hibban no. 2361, “Sanadnya dha’if karena idhthirab dan kemajhulan (tidak dikenal) Abu Muhammad bin ‘Amr bin Huraits dan kakeknya. Hadits ini didha’ifkan oleh Sufyan Ibnu ‘Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi, dan lain-lain. Ibnu Qudamah berkata dapat Al-Muharrar, ‘Ini hadits mudhtharib isnad.’”
Contoh mudhtharib matan adalah hadits Ibnu Majah no. 1789 yang dinilai dha’if munkar oleh Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنْهَا سَمِعَتْهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
Penilaian Al-Albani akan kedha’ifan hadits ini dilihat dari Syarik yang buruk hafalannya dan Abu Hamzah Maimun Al-A’raj yang didha’ifkan Ahmad, Ad-Daruquthni, Al-Bukhari, dan An-Nasa`i. Penilaian munkar karena hadits dha’if ini menyelisihi hadits shahih bahkan menyelisihi ayat, “Berikanlah kepada kerabat haknya, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” [17: 26]
Dari sisi idhthirab, matan ini berlainan dengan riwayat-riwayat lain padahal satu sanad, misalnya riwayat At-Tirmidzi no. 660 yang dinilai dha’if Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الطُّفَيْلِ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ فِي المَالِ حَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ» هَذَا حَدِيثٌ إِسْنَادُهُ لَيْسَ بِذَاكَ، وَأَبُو حَمْزَةَ مَيْمُونٌ الأَعْوَرُ يُضَعَّفُ، وَرَوَى بَيَانٌ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ هَذَا الحَدِيثَ قَوْلَهُ، وَهَذَا أَصَحُّ
Sungguh mengejutkan sama-sama dari Syarik dari Abu Hamzah dari Asy-Sya’bi dari Fathimah tetapi yang itu meniadakan dan yang ini menetapkan. Maksud hadits At-Tirmidzi ini, disamping harta memiliki hak zakat juga memiliki hak lain seperti yang tertera dalam Al-Isra` ayat 26 di atas. Ini yang benar. Kemudian At-Tirmidzi menjelaskan bahwa sanad ini keliru karena yang benar ucapan ini milik Asy-Sya’bi yang diriwayatkan Bayan dan Isma’il bin Salim.
***
٢٦ - وَالُمدْرَجَاتُ فِي الْحَدِيثِ مَا أَتَتْ ... مِنْ بَعْضِ أَلْفَاظِ الرُّوَاةِ اتَّصَلَتْ
Hadits mudraj adalah hadits yang kemasukan sebagian lafazh perawi

26. Hadits Mudraj

Secara bahasa (الإدراج) artinya kemasukan (الإدخال). Secara istilah hadits mudraj adalah hadits yang di sanadnya atau matannya ketambahan lafazh yang bukan darinya yang dimasukkan oleh perawi tanpa menjelaskan tambahan itu sehingga seolah-olah bagian dari hadits. Tambahan ini tidak boleh diyakini bagian hadits tersebut dan larangan ini ijma muhadditsin dan ahli fiqih.
Idraj ini memiliki tujuan tertentu dari perawi, seperti:
1.    Menjelaskan tafsir hadits, makna kata gharib, atau kesimpulan perawi.
2.    Agar ucapannya yang dianggap baik itu diterima manusia.
3.    Karena keliru. Yang ini umumnya terjadi pada sanad.
Mudraj terjadi pada sanad dan matan. Contoh mudraj sanad adalah riwayat At-Tirmidzi no. 3182:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ»، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ»، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ». هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، وَالأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ. هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
At-Tirmidzi mendapatkan hadits ini dari dua jalur: Muhammad bin Basyar dan Bundar. Riwayat Bundar benar tetapi riwayat Muhmmad bin Basyar keliru karena riwayat Washil dari Wa`il tanpa ‘Amr bin Syurahbil, adapun riwayat Manshur dan A’masy dari Wa`il memang benar melalui ‘Amr bin Syurahbil. Riwayat Washil tanpa ‘Amr ini bisa diketahui dari riwayat lain seperti yang tertera dalam riwayat Al-Bukhari no. 4761, At-Tirmidzi no. 3183, dan An-Nasa`i no. 4014. At-Tirmidzi menjelaskan setelah membawakan sanad lain:
عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. هَكَذَا رَوَى شُعْبَةُ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَمْرَو بْنَ شُرَحْبِيلَ
Ini artinya ada kesalahan penambahan satu orang dalam riwayat Muhammad bin Basysyar di atas sehingga ia termasuk hadits mudraj.
Contoh mudraj matan adalah hadits Al-Bukhari no. 2541:
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ المُسَيِّبِ، يَقُولُ: قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لِلْعَبْدِ المَمْلُوكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالحَجُّ وَبِرُّ أُمِّي، لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوتَ وَأَنَا مَمْلُوكٌ»
Sekilas lafazh (وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ...) adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ketiadaan pemisah dengan sebelumnya, padahal ia adalah ucapan Abu Hurairah. Ini diketahui dari riwayat-riwayat lain yang banyak yang menunjukkan demikian, misalnya riwayat Muslim no. 1665,  Ahmad no. 9224, Al-Baihaqi no. 15809 dalam Al-Kubrâ, dan Abu ‘Awanah no. 6086 dalam Al-Mustakhrâj dengan lafazh (وَالَّذِي نَفْسُ أَبِي هُرَيْرَةَ بِيَدِهِ). Kemungkinan ini terjadi karena kesalahan perawi atau Abu Hurairah mengucapkannya beberapa kali kepada beberapa muridnya dalam kesempatan berbeda-beda dan sebagian tidak diberi pemisah karena sudah dikenal oleh selainnya bahwa itu tambahan darinya.
***
٢٧ - وَمَا رَوَى كُلُّ قَرِينٍ عَنْ أَخِهْ ... مُدَّبَّجٌ فَاعْرِفْهُ حَقًّا وَانْتَخِهْ
Setiap hadits yang diriwayatkan oleh perawi segenerasi dari saudaranya adalah hadits mudabbaj, maka ketahuilah ini dengan baik

27. Hadits Mudabbaj

Secara bahasa mudabbaj artinya yang diperindah atau dihiasi. Secara bahasa (الأقران) artinya semasa atau sezaman, maksudnya para perawi yang saling berdekatan dalam umur atau sanad. Jika dua perawi aqran saling meriwayatkan satu dengan lainnya disebut mudabbaj. Mudabbaj bisa terjadi pada generasi:
1.    Shahabat, seperti ‘Aisyah dari Abu Hurairah dan sebaliknya.
2.    Tabi’in, seperti Az-Zuhri dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘aziz dan sebaliknya.
3.    Tabi’ut Tabi’in, seperti Malik dari Al-Auza’i dan sebaliknya.
4.    Dan generasi berikutnya.
Hadits dengan jenis ini sangat langka sekali laksana langkanya pemuda yang jamaah di masjid. Contoh hadits aqran tetapi belum mudabbaj, yaitu hadits Al-Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الجُعْفِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ العَقَدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، وَالحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ»
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari, “Di hadits yang disebutkan ini ada riwayat aqran yaitu ‘Abdullah bin Dinar dan Abu Shalih karena keduanya Tabi’in. jika ditemukan riwayat Abu Shalih darinya, jadilah ia mudabbaj.” (Fathul Bârî I/53)
***
٢٨ - مُتَّفِقٌ لَفْظاً وَخَطّاً مُتَّفِقْ ... وَضِدُّهُ فِيمَا ذَكَرْنَا المُفْتَرِقْ
Hadits yang lafazh dan khat (tulisan) perawi sama disebut hadits muttafiq, dan kebalikannya apa yang kami sebutkan adalah hadits muftariq

28. Hadits Muttafiq Muftariq

Secara bahasa muttafiq artinya yang disetujui, bersatu pendapat, dan bersepakat. Muftariq artinya berbeda, terpecah, berseberangan, dan tidak sama. Maksud hadits muttafiq muftariq adalah hadits yang terdapat perawi yang namanya, ayahnya, atau nasabnya sama dengan perawi lain baik secara lafazh (ucapan) maupun khat (tulisan) tetapi beda orang. Mudahnya, Ahmad bin Ja’far bin Hamdan dalam satu zaman ada 5 orang dengan nama itu. Dari kesamaan nama ini mereka muttafiq tetapi muftariq dari sisi beda orang.
Al-Khathib Al-Baghdadi memiliki kitab yang menghimpun hingga 1500 lebih perawi muttafiq muftariq berjudul Al-Muttafiq wal Muftariq. Sebagai contoh:
1.    Anas bin Malik berjumlah 5 orang.
2.    Ibrahim bin Yazid ada 14.
3.    Ibrahim bin Musa ada 12.
4.    Jabir bin ‘Abdillah ada 7.
5.    Muhammad bin Aban ada 10.
6.    Muhammad bin Salamah ada 14.
7.    Yahya bin Sa’id ada 16.
Manfaat mengetahui ini untuk membedakan perawi yang shahih dari yang dha’if.
***
٢٩ - مُؤْتَلِفٌ مُتَّقِقُ الخَطِّ فَقَطْ ... وَضِدُّهُ مُخْتَلِفٌ فَاخْشَ الْغَلَطْ
Hadits mu`talif adalah jika hanya khat nama perawi yang sama, dan kebalikannya adalah hadits mukhtalif, maka hati-hatilah jangan salah

29. Hadits Mu`talif Mukhtalif

Secara bahasa mu`talif artinya yang disatukan atau diselaraskan. Mukhtalif artinya yang berbeda dan menyelisihi. Mu`talif mukhtalif mirip muttafiq muftariq bedanya yang sama hanya khatnya saja (lafazh dan orangnya beda). Penulisan bahasa ‘Arab zaman dulu belum memakai syakl (harakat) dan nuqthah (titik) sehingga huruf sin bisa dibaca sa, si, atau su dan huruf sin dan syin ditulis sama tanpa titik. Perawi yang tidak jeli terkadang salah membaca sehingga salah orang.
Imam Ad-Daruquthni memiliki kitab yang menghimpun perawi-perawi ini dalam kitabnya Al-Mu`talif wal Mukhtalif. Sekedar contoh di hal. 247-248 disebutkan bab nama dengan lafazh (ــرك). Perawi dengan khat ini ada tiga orang:
1.    (بَرْك) bernama lengkap (البَرْك بن وَبَرة أخو كلب بن وَبَرة بن حُلْوان بن عِمْران بن الحاف بن قُضَاعَة)
2.    (بُرَك) bernama asli (عَوْف بن مالك بن ضُبَيْعَة بن قَيْس بن ثَعْلَبة). Ada pula Burak lain yaitu (البُرَك بن عبد الله الخارجي) dan dialah yang mau membunuh Mu’awiyah tetapi justru terbunuh.
3.    (تُرْك) ia adalah muqri` (ahli qiaraah dengan qiraah Hamzah) yang mengambil qiraah dari ‘Abdurrahman bin Qaluq dan Sulaim bin Hamzah.
Hasilnya, (بَرْك) dan (بُرَك) termasuk mu`talif mukhtalif dari sisi syakl, sementara (بُرَك) dengan (تُرْك) dari sisi nuqthah.
***
٣٠ - وَالْمُنْكَرُ الْفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا ... تَعْدِيلُهُ لاَ يْحمِلُ التَّفَرُّدَا
Hadits munkar adalah yang perawinya menyendiri dan keadilannya tidak diakui saat menyendiri
Tiga hadits berikutnya (munkar, matruk, maudhu’) terkait cacat perawi. Cacat perawi ada dua: sisi agama dan sisi hafalan.
Cacat perawi sisi agama ada 5:
1.    Dusta (الكذب), maksudnya berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini dha’if paling berat dan haditsnya maudhu’.
2.    Tertuduh berdusta (متهما بالكذب), maksudnya belum diketahui berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetapi dikenal pernah berdusta atas selain Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti dalam bersaksi, berjanji, jaul-beli, atau muamalah lainnya. Hadits perawi ini adalah matruk.
3.    Fasik (الفسق), artinya cacat agamanya karena maksiat atau menyimpang.
4.    Bid’ah (البدعة)
5.    Bertingkah bodoh (الجهالة)
Cacat perawi sisi dhabt juga ada 5:
1.    (فحش الغلط) artinya hafalannya sangat buruk sehingga kesalahannya mendominasi atau seimbang dengan benarnya
2.    (سوء الحفظ) artinya hafalannya buruk
3.    (كثرة الغفلة) artinya banyak lalai sehingga tidak mampu membedakan riwayat yang salah dari yang benar
4.    (كثرة الأوهام) artinya banyak wahm (sangkaan lemah)
5.    (مخالفة الثقات) artinya riwayatnya menyelisihi para perawi tsiqah.

30. Hadits Munkar

Secara bahasa munkar artinya mengingkari dan menentang. Definisi munkar ada 2:
1.    Definisi Nazhim sebagaimana yang kita lihat. Maksud ‘keadilannya tidak diakui saat menyendiri’ adalah perawi cacat dari tiga sisi: (فحش الغلط), (كثرة الغفلة), dan (الفسق).
2.    Hadits yang diriwayatkan perawi dha’if dan menyelisihi para perawi tsiqah. Ini yang masyhur dikenal para muhadditsin.
Jadi hadits munkar termasuk hadits dha’if yang berat.
Contoh untuk definisi pertama adalah hadits Ibnu Majah no. 3330 yang dinilai munkar oleh Adz-Dzahabi:
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَدَنِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُوا الْبَلَحَ بِالتَّمْرِ، كُلُوا الْخَلَقَ بِالْجَدِيدِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَغْضَبُ، وَيَقُولُ بَقِيَ ابْنُ آدَمَ، حَتَّى أَكَلَ الْخَلَقَ بِالْجَدِيدِ»
Al-Haitsami menyatakan bahwa Abu Zakaria Yahya bin Muhammad didha’ifkan Ibnu Ma’in dan lainnya. An-Nasa`i menyatakan bahwa ini hadits munkar. Abu Zukair tafarrud dan ia syaikh shalih yang haditsnya dikeluarkan Imam Muslim sebagai mutaba’ah saja. Hanya saja tafarrudnya tidak diakui.” (At-Tadrîb I/230)
Contoh untuk definisi kedua adalah apa yang cantumkan Ibnu Abu Hatim dalam ‘Ilalul Hadîts no. 2043:
سُئِلَ أَبُو زُرْعَةَ عَنْ حديثٍ رَوَاهُ حَبِيبُ بنُ حَبِيب أَخُو حَمْزَةَ بْنِ حَبِيب، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ العَيْزار بْنِ حُرَيْث، عَنِ ابْنِ عبَّاس؛ قَالَ: قال رسولُ الله: «مَنْ أَقَامَ الصَّلاَةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَحَجَّ البَيْتَ، وَصَامَ رَمَضَانَ، وَقَرَى الضَّيْفَ؛ دَخَلَ الجَنَّةَ»
Abu Zur’ah mengomentari, “Ini hadits munkar karena yang benar mauquf dari Ibnu ‘Abbas.” Abu Hatim mengomentari, “Ini hadits munkar karena para perawi tsiqat selainnya meriwayatkan dari Abi Ishaq secara mauquf ma’ruf.” Adapun riwayat mauquf diriwayatkan Al-Baihaqi no. 9147 dalam Syu’abul Imân dan ‘Abdurrazzaq no. 20529 dalam Al-Mushannaf:
أَخْبَرَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ بْنُ بُشْرَانَ، أَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ، نَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، نَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْعَيْزَارِ بْنِ حُرَيْثٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَتَاهُ الْأَعْرَابُ، فَقَالُوا: إِنَّا نُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَنُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَنَحُجُّ الْبَيْتَ، وَنَصُومُ رَمَضَانَ، وَإِنَّ أُنَاسًا مِنَ الْمُهَاجِرِينَ يَقُولُونَ: إِنَّا لَسْنَا عَلَى شَيْءٍ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: مَنْ أَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَحَجَّ الْبَيْتَ، وَصَامَ رَمَضَانَ، وَقَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Hadits pembanding yang shahih ini disebut hadits ma’ruf.
***
٣١ - مَتْرُوكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ ... وَأَجْمَعُوا لِضَعْفِهِ فَهْوَ كَرَدْ
Hadits matruk adalah yang perawinya satu menyendiri dan mereka sepakat atas kelemahannya, sehingga ia tertolak

31. Hadits Matruk

Matruk artinya ditinggal, seolah-olah karena kecacatan perawinya ditinggal haditsnya. Definisi hadits matruk menurut An-Nazhim adalah hadits yang perawinya disepakati kedha’ifannya karena muttaham bil kadzib (tertuduh berdusta). Maksud muttaham bil kadzib di sini, dia dikenal berdusta dalam muamalah meskipun tidak diketahui pernah berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tetapi dikhawatirkan kedustaannya ini akan menggiringnya untuk berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Untuk itu ia disebut tertuduh berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Contoh hadits matruk adalah riwayat Ibnu Majah no. 1337 yang didha’ifkan Al-Albani:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو رَافِعٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ: قَدِمَ عَلَيْنَا سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، وَقَدْ كُفَّ بَصَرُهُ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتَ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ: مَرْحَبًا بِابْنِ أَخِي، بَلَغَنِي أَنَّكَ حَسَنُ الصَّوْتِ بِالْقُرْآنِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ، فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا، فَإِنْ لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا، وَتَغَنَّوْا بِهِ فَمَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِهِ فَلَيْسَ مِنَّا»
Al-Haitsami mengatakan bahwa di dalam sanadnya ada Abu Rafi’ Isma`il bin Rafi’ yang dha’if matruk.
***
٣٢ - وَالكَذِبُ المُخْتَلَقُ المَصْنُوعُ ... عَلَى النَّبِي فَذلِكَ المَوْضُوعُ
Hadits dusta yang direka-reka dan dibuat-buat atas nama Nabi itulah hadits maudhu’

32. Hadits Maudhu’

Maudhu’ artinya palsu. Definisinya sebagaimana yang telah diberikan Nazhim. Hadits maudhu’ adalah hadits dha’if paling jelek dan buruk bahkan sebagian muhadditsin menyebutnya hadits bathil atau la asla lah (tidak ada asal usulnya). Maksud la asla lah ada dua, yaitu tidak ada sanadnya atau ada sanadnya tetapi hanya sampai ke Shahabat atau Tabi’in.
Hukum meriwayatkan hadits dha’if haram kecuali disertai penjelasan kedha’ifannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ»
“Siapa menyampaikan hadits atas namaku dengan hadits yang dipandang dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim I/8 dalam Muqaddimah dan At-Tirmidzi no. 2662)
Hukuman bagi pemalsu hadits adalah Neraka. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
إِنَّهُ لَيَمْنَعُنِيْ أَنْ أُحَدِّثَكُمْ حَدِيثًا كَثِيرًا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Sungguh benar-benar menghalangiku untuk banyak menyampaikan hadits kepada kalian sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.’” (HR. Al-Bukhari no. 108 dan Muslim no. 2)
Bagaimana cara mereka membuat hadits maudhu’? Minimal ada dua cara:
1.    Matan dan sanad darinya. Ia memalsukan ucapan darinya lalu dibuatlah sanadnya sendiri.
2.    Hanya sanad darinya. Ia mengambil ucapan ahli hikmah atau selainnya lalu dibuatlah sanadnya sendiri.
Bagaimana cara mengetahui hadits maudhu’? Di antaranya lewat:
1.    Pengakuannya sendiri, seperti Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam yang mengaku memalsukan hadits-hadits tentang keutamaan surat-surat Al-Qur`an dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.
2.    Menguji biografi perawinya, seperti kapan lahirnya, jika ternyata lahirnya sebelum tanggal wafatnya dan ia menyendiri dalam periwayatan menunjukkan kedustaannya.
3.    Keadaan perawi, seperti orang Rafidhah haditsnya tentang keutamaan ahlul bait.
4.    Keadaan riwayat, seperti uslub hadits yang rancau.
Apa tujuan para pemalsu hadits? Ada banyak sebab, di antaranya:
1.    Taqarrub kepada Allâh, yaitu dia membuat hadits palsu agar orang-orang semakin taqarrub kepada Allâh seperti motifasi beramal, menakuti amal jelak, dan lainnya. Misalnya Maisarah bin ‘Abdirabbih. Ibnu Mahdi berkata kepadanya, “Dari mana kamu dapat hadits-hadits ini bahwa siapa yang membaca demikian dapat pahala demikian?” Jawabnya, “Aku memalsunya untuk memotifasi manusia.” (Tadrîbur Râwî I/283)
2.    Membela madzhab atau sekte, misalnya Rafidhah yang meriwayatkan, “Ali manusia terbaik dan siapa yang ragu kafir.”
3.    Menciderai Islam, yang dilakukan oleh kaum zindiq seperti Muhammad bin Sa’id Asy-Syami Al-Mashlub di mana meriwayatkan dari Anas marfu’, “Aku penutup para Nabi dan tidak ada Nabi setelahku kecuali jika Allâh menghendaki.”
4.    Menjilat penguasa, maksudnya orang yang lemah imannya memalsukan hadits demi mencari muka seperti Ghiyats bin Ibrahim An-Nakhai Al-Kufi besama Amirul Mukminin Al-Mahdi.
5.    Pekerjaan dan rezki, seperti tukang cerita yang mengelabuhi manusia agar memberinya seperti Abu Sa’id Al-Madaini, atau tukang semangka yang menyebutkan keutamaan semangka.
6.    Popularitas, yaitu memalsukan hadits-hadits aneh dan ganjil yang tidak dimiliki syaikh muhadditsin agar menarik perhatian manusia, seperti Ibnu Abu Dihyah dan Hammad An-Nashibi.
Siapakah mufassir (ahli tafsir) yang banyak menukil hadits maudhu’ tanpa menjelaskan kepalsuannya? Ats-Tsa’labi, Al-Wahidi, Az-Zamakhsyari, Al-Baidhawi, dan Asy-Syaukani dalam kitab tafsir mereka.
Di antara kitab generasi awal yang menghimpun hadits-hadits maudhu’ adalah Al-Maudhû’at karya Ibnul Jauzi. Hanya saja menurut peneliti, selesai menyusun kitab tersebut tidak dikoreksi ulang —dan ini umumnya kitab beliau karena saking produktifnya menulis dan kesibukan beliau— sehingga dalam kitab ini terdapat hadits dalam kitab Shahih tetapi justru tertulis dha’if.
Contoh hadits palsu dengan sanad adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah no. 896 yang dinilai maudhu’ Al-Albani:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ: أَنْبَأَنَا الْعَلَاءُ أَبُو مُحَمَّدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ، فَلَا تُقْعِ كَمَا يُقْعِي الْكَلْبُ، ضَعْ أَلْيَتَيْكَ بَيْنَ قَدَمَيْكَ، وَأَلْزِقْ ظَاهِرَ قَدَمَيْكَ بِالْأَرْضِ»
Al-Haitsami mengatakan bahwa tentang Al-‘Ala: Ibnu Hibban dan Al-Hakim mengatakan bahwa dia meriwayatkan dari Anas hadits-hadits maudhu’. Al-Bukhari dan selainnya mengatakan haditsnya munkar. Ibnul Madini mengatakan ia biasa memalsukan hadits.
***
٣٣ - وَقَدْ أَتَتْ كَالجَوْهَرِ المَكْنُونِ ... سَمَّيْتُهَا مَنْظُومَةَ البَيْقُونِي
Sungguh nazham ini seperti mutiara yang tersimpan dan aku menamainya Manzhumah Al-Baiquniyyah
٣٤ - فَوْقَ الثَّلاَثِيْنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ ... أَقْسَامُهَا تَمَّتْ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ
Berisi 34 bagian yang sempurnya dan ditutup dengan baik

Related

TERJEMAH HADITS DAN MUSTHOLAH 8838538208980972338

Posting Komentar

  1. ijin download, semoga menjadi sedekah jariyah

    BalasHapus
  2. Izin download...semoga bermanfaat di dunia dan akhiranya
    Aamiin allohummaa aamiin

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Tentang Admin

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan LIPIA Surabaya (cabang Universitas Al Imam di Riyadh KSA). Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa Akademi Zad Arab Saudi dan Universitas Murtaqo Kuwait. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

Arsip Blog

item