[PDF] Ensiklopedi Zakat - Para Peneliti Duror Tsaniyyah
Muqoddimah
﷽
Bab 1: Makna Zakat,
Hukum, dan Keutamaannya
Alloh ﷻ
mensyariatkan berbagai macam bentuk ibadah bagi para hamba-Nya. Di antara
ibadah tersebut ada yang berkaitan dengan fisik (badan) seperti Sholat, ada
pula yang berkaitan dengan pengorbanan harta yang dicintai oleh jiwa manusia
seperti Zakat dan shodaqoh. Di samping itu, ada ibadah yang berkaitan dengan
fisik sekaligus pengorbanan harta seperti Haji dan Jihad. Ada juga ibadah yang
berkaitan dengan menahan diri dari perkara-perkara yang dicintai dan diinginkan
oleh syahwat jiwa seperti Puasa. Alloh ﷻ memisalkan bentuk-bentuk
ibadah ini menjadi beraneka ragam bertujuan untuk menguji para hamba, siapakah
di antara mereka yang lebih mendahulukan ketaatan kepada Robbnya di atas hawa
nafsu jiwanya, serta agar setiap orang dapat menunaikan ibadah yang dirasa
mudah dan sesuai bagi dirinya.
Harta tidak
akan memberikan manfaat bagi pemiliknya kecuali jika terpenuhi 3 syarat:
* Harta
tersebut harus bersumber dari jalan yang halal.
* Harta itu
tidak sampai melalaikan pemiliknya dari ketaatan kepada Alloh ﷻ dan
Rosul-Nya.
*
Pemiliknya menunaikan hak Alloh ﷻ yang ada pada harta tersebut.
1.1
Pengertian Zakat
Zakat
secara bahasa bermakna pertumbuhan dan pertambahan. Sedangkan secara syariat, Zakat
adalah hak yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu, untuk golongan tertentu,
dan pada waktu yang tertentu pula.
Kewajiban Zakat
pada asalnya disyariatkan di Makkah. Adapun penentuan ukuran nishob
(batasan minimal harta wajib Zakat), penjelasan jenis harta apa saja yang wajib
dizakati, serta rincian golongan yang berhak menerimanya (asnaf), semua
itu baru dijelaskan di Madinah pada tahun 2 Hijriah.
1.2
Hukum Zakat
Zakat
merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat dan
Sholat. Ia menduduki posisi sebagai rukun ketiga dari rukun-rukun Islam.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾
“Ambillah
dari harta-harta mereka shodaqoh (Zakat) yang dapat membersihkan mereka dari
dosa dan menyucikan jiwa mereka dengannya, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya
doamu itu menumbuhkan ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
1.3
Hikmah Disyariatkannya Zakat
Tujuan
utama dari pemungutan Zakat bukanlah sekadar mengumpulkan harta lalu
membagikannya kepada orang-orang fakir dan miskin yang membutuhkan. Akan
tetapi, tujuan yang paling pertama dan utama adalah agar derajat manusia
menjadi tinggi di atas harta. Dengan begitu, manusia akan menjadi tuan bagi
harta tersebut, bukan malah menjadi budak dari hartanya. Berangkat dari sinilah
Zakat disyariatkan untuk menyucikan serta membersihkan orang yang memberi (muzakki)
maupun orang yang menerima (mustahiq).
Zakat
secara lahiriah memang tampak mengurangi jumlah nominal harta. Namun, dampak
nyata yang dihasilkannya justru mendatangkan keberkahan dan menambah jumlah
harta tersebut. Selain itu, Zakat juga menambah keimanan di dalam hati
pemiliknya serta memperindah kemuliaan akhlaknya. Sebab, Zakat merupakan wujud
pengorbanan dan pemberian harta yang dicintai oleh jiwa demi meraih sesuatu
yang jauh lebih dicintai di atas segalanya, yaitu keridhoan Robbnya Subhanah
dan keberuntungan untuk meraih Jannah-Nya.
Sistem
harta di dalam Islam dibangun di atas pondasi pengakuan bahwa hanya Alloh ﷻ
semata Pemilik yang hakiki terhadap harta tersebut. Hanya Dia Subhanah
semata yang memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan kepemilikan, mewajibkan
hak-hak tertentu pada harta, membatasi dan menentukan kadarnya, serta
menjelaskan ke mana harta tersebut disalurkan, bagaimana cara memperolehnya,
dan bagaimana cara membelanjakannya.
Zakat dapat
menghapuskan dosa-dosa kesalahan, serta menjadi sebab untuk masuk ke dalam
Jannah dan selamat dari Naar.
Alloh ﷻ
mensyariatkan Zakat dan sangat mendorong penunaiannya karena di dalamnya
terkandung pensucian jiwa dari penyakit kotor berupa sifat pelit dan kikir. Zakat
juga berfungsi sebagai jembatan yang kokoh untuk menghubungkan antara
orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Melalui Zakat, jiwa-jiwa menjadi
bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua lapisan masyarakat
dapat menikmati rasa aman, rasa cinta, serta persaudaraan.
Zakat pun
dapat melipatgandakan pahala kebaikan bagi orang yang menunaikannya, melindungi
harta dari berbagai macam kerusakan, menyuburkan, mengembangkan, serta
menambahnya. Zakat juga berfungsi untuk menutupi kebutuhan kaum fakir dan
miskin, sekaligus mencegah timbulnya penyakit-penyakit sosial dalam urusan
harta seperti aksi pencurian, perampokan, dan penjarahan.
1.4
Kadar-Kadar Zakat
Alloh ﷻ
menentukan kadar Zakat berdasarkan tingkat kesulitan dalam mengelola harta yang
dikeluarkan tersebut:
* Pada
harta rikaz, yaitu harta karun temuan peninggalan zaman jahiliyah yang
didapatkan tanpa ada jerih payah, Alloh ﷻ mewajibkan kadar seperlima
(20%).
* Pada
harta yang membutuhkan jerih payah dari satu sisi saja, yaitu tanaman yang
diairi tanpa memerlukan biaya operasional (seperti mengandalkan air hujan),
kadarnya adalah setengah dari seperlima, yang berarti sepersepuluh (10%).
* Pada
harta yang membutuhkan jerih payah dari dua sisi sekaligus (sejak proses
penanaman benih hingga pengairan), yaitu tanaman yang diairi dengan biaya
operasional (seperti menggunakan alat pompa), kadarnya adalah seperempat dari
seperlima, yang berarti setengah dari sepersepuluh (5%).
* Pada
harta yang paling banyak menguras jerih payah dan perputaran pengelolaannya
sepanjang tahun, seperti uang tunai dan barang dagangan, kadarnya adalah
seperlapan dari seperlima, yang berarti seperempat dari sepersepuluh (2,5%).
1.5
Keutamaan Menunaikan Zakat
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal-amal sholih, menegakkan Sholat, dan
menunaikan Zakat, mereka mendapat pahala di sisi Robb mereka. Tidak ada rasa
takut yang menimpa mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (QS.
Al-Baqoroh: 277)
Zakat wajib
dikeluarkan dari harta milik orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun
perempuan, orang yang tidak waras (labil pikirannya) maupun orang gila, dengan
syarat harta tersebut berstatus milik penuh, telah mencapai batas minimal wajib
Zakat (nishob), telah berlalu masa kepemilikan selama 1 tahun (haul),
serta pemiliknya adalah seorang Muslim yang merdeka.
Orang kafir
tidak diwajibkan untuk membayar Zakat di dunia, begitu pula dengan seluruh
ibadah lainnya. Akan tetapi, mereka tetap akan dihisab dan dimintai
pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut di Akhiroh kelak. Adapun di dunia,
mereka tidak dipaksa untuk menunaikannya, dan andaikata mereka mengeluarkannya
pun, amalan tersebut tidak akan diterima sampai mereka masuk Islam.
Hasil bumi
yang keluar dari dalam tanah, hewan ternak yang lahir dari induknya, serta
keuntungan dagang, semuanya wajib dikeluarkan Zakatnya apabila telah mencapai nishob,
tanpa disyaratkan harus melewati haul (genap 1 tahun) terlebih dahulu
pada perkembangannya. Sedangkan untuk harta rikaz (harta karun temuan),
Zakatnya wajib dikeluarkan baik jumlahnya sedikit maupun banyak, tanpa ada
syarat batasan nishob ataupun haul.
Hewan
ternak yang lahir dari induknya serta keuntungan dari barang dagangan, masa haulnya
mengikuti masa haul dari harta induknya (modal awalnya) jika harta induk
tersebut memang sudah mencapai nishob.
Siapa yang
memiliki piutang yang berada di tangan orang yang berkecukupan lagi mudah
membayar (mali’), maka ia wajib mengeluarkan Zakatnya untuk tahun-tahun
yang telah berlalu ketika ia sudah menerima pelunasan piutang tersebut. Namun,
tindakan yang lebih utama adalah ia tetap menzakatinya setiap tahun meskipun
belum ia terima. Sementara jika piutang tersebut berada di tangan orang yang
sedang kesulitan keuangan (pailit) atau orang yang suka menunda-nunda
pembayaran, maka ia cukup menzakatinya untuk masa 1 tahun saja ketika piutang
tersebut berhasil ia terima.
1.6
Zakat Harta Wakaf
Harta-harta
wakaf yang dialokasikan untuk kepentingan kebajikan umum seperti Masjid,
sekolah, tempat pengungsian/pondok, dan sejenisnya, tidak ada kewajiban Zakat
di dalamnya. Segala sesuatu yang disediakan untuk dinafkahkan pada jalur-jalur
kebaikan umum statusnya sama seperti wakaf, yaitu tidak ada Zakat padanya.
Sebaliknya, Zakat tetap wajib dikeluarkan pada harta wakaf yang dikhususkan
untuk individu tertentu, misalnya wakaf yang dialokasikan khusus untuk
anak-anak keturunannya.
Zakat
hukumnya wajib dikeluarkan secara mutlak. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun
orang yang wajib berzakat tersebut memiliki tanggungan utang yang dapat
mengurangi jumlah nishob hartanya. Pengecualian hanya berlaku pada utang
yang jatuh tempo sebelum waktu wajib Zakat tiba. Utang jenis ini wajib dilunasi
terlebih dahulu, baru kemudian ia menzakati sisa harta yang ada setelah
pelunasan jika sisa tersebut masih mencapai nishob. Dengan cara inilah
tanggung jawab kewajibannya menjadi bebas dan bersih.
Zakat wajib
dikeluarkan dari jenis harta itu sendiri; Zakat biji-bijian diambil dari
biji-bijian, Zakat kambing diambil dari kambing, Zakat uang tunai diambil dari
uang tunai, dan begitu seterusnya. Tidak diperbolehkan mengalihkan
pembayaran Zakat ke bentuk lain kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak
atau kemaslahatan yang kuat.
Tidak diperbolehkan
bagi seseorang yang memiliki piutang pada orang lain yang sedang kesulitan
melunasinya, untuk menggugurkan piutang tersebut dengan niat menganggapnya
sebagai pembayaran Zakat.
Harta benda
yang disiapkan untuk dimiliki sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi,
tidak ada kewajiban Zakat padanya. Contohnya seperti rumah tinggal, pakaian
sehari-hari, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, mobil pribadi, dan yang
sejenisnya.
Dari Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرْسِهِ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban shodaqoh (Zakat) bagi seorang Muslim pada budak sahayanya dan tidak
pula pada kuda tunggangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1463 dan Muslim no. 982,
dan ini adalah lafazh milik Muslim)
Apabila
seseorang mengumpulkan uang tunai yang telah mencapai nishob dan telah
melewati masa haul, maka ia wajib mengeluarkan Zakatnya. Kewajiban ini
tetap berlaku sama saja apakah uang tersebut ia persiapkan untuk biaya nafkah
hidup, rencana pernikahan, membeli properti, melunasi utang, atau untuk
keperluan lainnya.
Jika orang
yang memiliki kewajiban Zakat meninggal dunia sedangkan ia belum sempat
mengeluarkan Zakatnya, maka ahli waris wajib mengeluarkan Zakat tersebut dari
harta tirkah (warisan) yang ditinggalkan, sebelum melaksanakan wasiat
dan sebelum membagikan harta warisan kepada para ahli waris.
Apabila
jumlah harta berkurang dari batas nishob di tengah-tengah masa haul,
atau pemiliknya menjual harta tersebut bukan dengan niat licik untuk lari dari
kewajiban Zakat, maka hitungan haulnya menjadi terputus. Namun, jika ia
menukarnya dengan aset lain yang sejenis, maka hitungan haulnya tetap
berjalan melanjutkan hitungan haul harta yang pertama.
Jika
seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan kewajiban Zakat
sekaligus tanggungan utang kepada manusia, sementara harta yang ia tinggalkan
tidak mencukupi untuk melunasi keduanya, maka harta yang tersisa tersebut
dibagi di antara kedua kewajiban itu secara proporsional sesuai dengan
persentasenya.
Harta benda
yang wajib dikeluarkan Zakatnya ada 4 macam, yaitu:
1. Al-Atsman
(alat tukar nilai): Yaitu emas, perak, dan uang kertas.
2. Saimah
(hewan ternak yang digembalakan): Yaitu unta, sapi, dan kambing/domba.
3. Khorij
minal Ardh (hasil bumi yang keluar dari dalam tanah): Seperti biji-bijian,
buah-buahan, barang tambang (mineral), dan sejenisnya.
4. Urudhuth
Tijaroh (barang dagangan): Yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk
diperjualbelikan.
Bab 2: Zakat Dua Logam Mulia (Emas
dan Perak)
Emas wajib
dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila
jumlahnya telah mencapai 20 dinar atau lebih.
1 dinar
emas memiliki berat setara dengan 1 mitsqol. Ukuran 1 mitsqol
jika dikonversikan ke dalam alat timbangan modern masa kini adalah seberat 4,25
gram.
Dengan
demikian, ukuran 20 dinar emas itu setara dengan berat 85 gram emas murni,
berdasarkan hitungan rumus matematika: 20 x 4,25 = 85 gram emas.
Perak wajib
dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila jumlah
hitungannya telah mencapai 200 dirham atau lebih, atau jika diukur dengan berat
telah mencapai 5 auqiyah (uqiyah) atau lebih.
Ukuran 200
dirham perak setara dengan berat 595 gram perak murni. Nilai ini
sebanding dengan nilai 56 riyal perak Saudi. Dikarenakan nilai 1 riyal perak
Saudi pada masa sekarang ini setara dengan 7 riyal uang kertas Saudi, maka
hasil perkalian dari 56 x 7 = 392 riyal merupakan batas minimal nishob
terendah untuk mata uang kertas Saudi. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan dari
jumlah tersebut adalah sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yaitu
senilai 9,8 riyal, dan begitu seterusnya dengan perhitungan yang sama.
2.1
Tiga Hukum Status Olahan Emas dan Perak
Proses
pengolahan emas dan perak terbagi ke dalam 3 kondisi hukum:
1. Jika
tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut adalah untuk diperdagangkan,
maka dikenakan ketentuan hukum Zakat barang dagangan, yaitu wajib dikeluarkan
sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Alasannya karena benda tersebut
telah berubah status menjadi komoditas dagang, sehingga nilainya dihitung
berdasarkan mata uang yang berlaku di negaranya lalu dizakati.
2. Jika
tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut dijadikan sebagai pajangan
hiasan atau barang antik, seperti peralatan makan berupa pisau, sendok, teko
air, dan sejenisnya, maka perbuatan ini hukumnya harom. Meskipun hukumnya
harom, Zakatnya tetap wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh
(2,5%) apabila nilainya telah mencapai batasan nishob.
3. Jika
tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut ditujukan untuk penggunaan yang diperbolehkan
secara syariat (seperti perhiasan wanita) atau untuk dipinjamkan, maka Zakatnya
wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila telah
mencapai nishob dan telah melewati masa haul.
Mata uang
kertas yang berlaku pada masa sekarang ini seperti riyal, dolar, dan
sejenisnya, memiliki kedudukan hukum yang sama persis seperti hukum emas dan
perak. Nilainya dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku. Apabila nilai
nominal uang kertas tersebut telah mencapai batas nishob terendah di
antara emas atau perak, maka Zakatnya wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari
sepersepuluh (2,5%) jika telah melewati masa haul 1 tahun.
2.2
Tata Cara Mengeluarkan Zakat Uang Kertas
Uang kertas
dihitung konversinya berdasarkan nishob salah satu dari dua logam mulia
(emas atau perak). Sebagai contoh, jika batas nishob emas terkecil
adalah 85 gram, dan harga per 1 gram emas diasumsikan senilai 40 riyal Saudi,
maka kita kalikan jumlah nishob emas dengan harga per gramnya, yaitu: 85
x 40 = 3400 riyal Saudi. Angka 3400 riyal inilah yang menjadi batas minimal nishob
untuk uang kertas. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah sebesar
seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yaitu sejumlah 85 riyal Saudi, dan begitu
seterusnya.
Untuk
mempermudah cara mengetahui nominal Zakat yang harus dikeluarkan dari total
uang kertas, caranya adalah dengan membagi total jumlah uang yang dimiliki
dengan angka 40. Hasil pembagian tersebut merupakan nilai seperempat dari
sepersepuluh (2,5%) yang wajib dikeluarkan sebagai Zakat dua logam mulia
beserta mata uang yang dihukumkan setara dengannya. Misalkan: jika seseorang
memiliki uang tunai sebesar 80.000 riyal, maka rumusnya adalah 80.000 / 40 =
2.000 riyal. Angka 2.000 riyal inilah jumlah Zakat yang wajib dikeluarkan, yang
merupakan nilai seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total harta, begitu
pula seterusnya.
2.3
Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai
Kaum wanita
diperbolehkan untuk memakai perhiasan emas maupun perak yang menjadi
kebiasaan wajar bagi mereka, dengan syarat tidak berlebihan. Namun, mereka
tetap memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat perhiasan tersebut setiap
tahun jika beratnya telah mencapai nishob dan telah berlalu masa haul.
Bagi wanita yang sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban ini, maka ia
wajib mengeluarkan Zakatnya terhitung sejak saat ia baru mengetahuinya. Adapun
untuk tahun-tahun yang telah berlalu sebelum ia mengetahui hukumnya, maka tidak
ada kewajiban Zakat atas masa lalu tersebut. Hal ini dikarenakan beban hukum
syariat baru berlaku mengikat setelah adanya pengetahuan tentang hukum
tersebut.
Permata, mutiara,
berlian, batu-batu mulia, dan sejenisnya, apabila statusnya hanya untuk dipakai
sebagai perhiasan diri, maka tidak ada kewajiban Zakat padanya. Akan tetapi,
jika aset-aset berharga tersebut ditujukan untuk komoditas perdagangan, maka
nilainya wajib dihitung berdasarkan nishob emas atau perak. Jika
nilainya telah mencapai nishob dan telah melewati masa haul,
wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%).
Emas tidak
boleh digabungkan bersama perak demi mencukup-cukupi batasan minimal nishob.
Namun, nilai nominal barang dagangan boleh digabungkan ke dalam salah satu dari
keduanya (emas atau perak) untuk menyempurnakan nishob.
Bab 3: Zakat
Hewan Ternak
Hewan
ternak yang dimaksudkan dalam pembahasan Zakat ini terbatas pada 3 jenis, yaitu
unta, sapi, dan kambing (termasuk domba).
Kewajiban Zakat
pada hewan ternak terbagi ke dalam 2 kondisi:
1. Zakat
wajib dikeluarkan pada unta, sapi, dan kambing apabila hewan-hewan tersebut
berstatus saimah, yaitu hewan ternak yang digembalakan untuk mencari
makan sendiri di padang rumput alami atau tanah terbuka yang mumpuni secara
gratis selama setahun penuh atau pada sebagian besar bulan dalam setahun. Jika
hewan-hewan saimah ini telah mencapai jumlah nishob dan melewati haul,
maka wajib dikeluarkan Zakatnya. Kewajiban ini berlaku sama saja apakah hewan
tersebut dipelihara untuk diambil air susunya, dikembangbiakkan keturunannya,
atau untuk program penggemukan daging. Zakat dikeluarkan dari jenis hewan yang
sepadan dengannya. Di dalam penarikan Zakat, petugas tidak boleh mengambil
hewan yang paling bagus kualitasnya milik masyarakat, tidak boleh pula
mengambil hewan yang paling buruk, melainkan harus mengambil hewan yang kualitasnya
pertengahan.
2. Apabila
unta, sapi, kambing, atau jenis hewan dan burung lainnya diberi makan secara
sengaja oleh pemiliknya dengan rumput yang dipotong dari kebunnya sendiri, atau
sengaja membelikan pakan untuknya, atau sengaja mengumpulkan pakan untuk
dimakan hewan tersebut, maka ketentuannya adalah: jika hewan-hewan ini
dipelihara untuk tujuan komoditas perdagangan dan telah melewati masa haul,
nilainya wajib dihitung. Jika nilainya mencapai nishob, wajib
dikeluarkan Zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Namun, jika
hewan yang diberi pakan secara sengaja tersebut tidak ditujukan untuk
perdagangan (melainkan sekadar untuk diambil susunya atau dikembangbiakkan),
maka tidak ada kewajiban Zakat sama sekali padanya.
Batas
minimal nishob terendah untuk kambing adalah 40 ekor, untuk sapi adalah
30 ekor, dan untuk unta adalah 5 ekor.
3.1
Nishob Zakat Kambing
* Jumlah 40
sampai 120 ekor kambing: Zakatnya 1 ekor kambing.
* Jumlah
121 sampai 200 ekor kambing: Zakatnya 2 ekor kambing.
* Jumlah
201 sampai 399 ekor kambing: Zakatnya 3 ekor kambing.
Setelah
melewati angka tersebut, aturan hitungannya adalah setiap bertambah 100 ekor
kambing, Zakatnya bertambah 1 ekor kambing. Jadi, pada jumlah 399 ekor Zakatnya
adalah 3 ekor kambing, pada jumlah 400 ekor Zakatnya adalah 4 ekor kambing,
pada jumlah 499 ekor Zakatnya tetap 4 ekor kambing, dan begitu seterusnya.
3.2
Nishob Zakat Sapi
* Jumlah 30
sampai 39 ekor sapi: Zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak
sapi jantan atau betina yang telah genap berusia 1 tahun dan memasuki tahun
kedua).
* Jumlah 40
sampai 59 ekor sapi: Zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina yang telah
genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga).
* Jumlah 60
sampai 69 ekor sapi: Zakatnya 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.
Setelah itu,
rumus hitungan selanjutnya adalah setiap kelipatan 30 ekor sapi Zakatnya 1 ekor
tabi’/tabi’ah, dan setiap kelipatan 40 ekor sapi Zakatnya 1 ekor musinnah.
Contoh aplikasinya: pada jumlah 50 ekor sapi Zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
Pada jumlah 70 ekor sapi Zakatnya adalah 1 ekor tabi’ ditambah 1 ekor musinnah.
Pada jumlah 100 ekor sapi Zakatnya adalah 2 ekor tabi’ ditambah 1 ekor musinnah.
Pada jumlah 120 ekor sapi Zakatnya bisa berupa 4 ekor tabi’ah atau 3
ekor musinnah, dan begitu seterusnya.
3.3
Nishob Zakat Unta
* Jumlah 5
sampai 9 ekor unta: Zakatnya 1 ekor kambing.
* Jumlah 10
sampai 14 ekor unta: Zakatnya 2 ekor kambing.
* Jumlah 15
sampai 19 ekor unta: Zakatnya 3 ekor kambing.
* Jumlah 20
sampai 24 ekor unta: Zakatnya 4 ekor kambing.
* Jumlah 25
sampai 35 ekor unta: Zakatnya 1 ekor bintu makhodh (unta betina yang
telah genap berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua).
* Jumlah 36
sampai 45 ekor unta: Zakatnya 1 ekor bintu labun (unta betina yang telah
genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga).
* Jumlah 46
sampai 60 ekor unta: Zakatnya 1 ekor hiqqoh (unta betina yang telah
genap berusia 3 tahun dan memasuki tahun keempat).
* Jumlah 61
sampai 75 ekor unta: Zakatnya 1 ekor jadz’ah (unta betina yang telah
genap berusia 4 tahun dan memasuki tahun kelima).
* Jumlah 76
sampai 90 ekor unta: Zakatnya 2 ekor bintu labun.
* Jumlah 91
sampai 120 ekor unta: Zakatnya 2 ekor hiqqoh.
Apabila
jumlah unta telah melebihi 120 ekor, maka rumus hitungan wajibnya adalah setiap
kelipatan 40 ekor unta Zakatnya 1 ekor bintu labun, dan setiap kelipatan
50 ekor unta Zakatnya 1 ekor hiqqoh. Contoh penerapannya: pada jumlah
121 ekor unta Zakatnya adalah 3 ekor bintu labun. Pada jumlah 130 ekor
unta Zakatnya adalah 1 ekor hiqqoh ditambah 2 ekor bintu labun.
Pada jumlah 150 ekor unta Zakatnya adalah 3 ekor hiqqoh. Pada jumlah 160
ekor unta Zakatnya adalah 4 ekor bintu labun. Pada jumlah 180 ekor unta
Zakatnya adalah 2 ekor hiqqoh ditambah 2 ekor bintu labun. Pada
jumlah 200 ekor unta Zakatnya bisa berupa 5 ekor bintu labun atau 4 ekor
hiqqoh, dan begitu seterusnya.
Siapa yang
terkena kewajiban mengeluarkan Zakat berupa bintu labun namun ia tidak
memilikinya, maka ia diperbolehkan untuk mengeluarkan bintu makhodh
dengan syarat menyertakan denda uang kompensasi (jubron). Nilai jubron
(denda kompensasi) tersebut adalah berupa 2 ekor kambing atau uang senilai 20
dirham. Atau pilihan lainnya, ia boleh menyerahkan 1 ekor hiqqoh lalu ia
berhak menerima kembalian jubron tersebut dari petugas. Ketentuan jubron
ini adalah aturan khusus yang hanya berlaku pada Zakat hewan unta saja.
Hewan yang
sah diambil dalam penarikan Zakat kambing/domba adalah jadz’ah dari
domba (yaitu yang telah genap berusia 6 bulan) atau tsaniyyah dari
kambing kacang/pari (yaitu yang telah genap berusia 1 tahun).
Hewan yang
diambil untuk penarikan Zakat secara asalnya harus berjenis kelamin betina.
Hewan berjenis kelamin jantan tidak sah digunakan untuk Zakat kecuali pada 3
kondisi:
* Pada Zakat
sapi (di mana diperbolehkan mengeluarkan anak sapi jantan/tabi’).
*
Mengeluarkan unta jantan berupa ibnu labun, atau hiqq, atau jadz’
murni sebagai pengganti posisi bintu makhodh yang tidak dimiliki.
* Apabila
seluruh total jumlah hewan ternak yang ada di dalam nishob tersebut
semuanya berjenis kelamin jantan.
Tidak boleh
sengaja mengumpulkan hewan ternak yang posisinya terpisah, dan tidak boleh pula
sengaja memisahkan hewan ternak yang posisinya sedang berkumpul, hanya karena
didasari motif takut atau ingin menghindar dari kewajiban Zakat hewan ternak.
Contohnya: seseorang yang memiliki 40 ekor kambing tidak boleh membagi
kambingnya ke dalam dua lokasi yang berbeda, dengan tujuan agar ketika petugas Zakat
datang memeriksa, petugas tidak mendapati jumlah nishob di satu lokasi.
Atau contoh lainnya, ada 3 orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing,
lalu mereka bertiga sengaja mengumpulkan seluruh kambing mereka menjadi satu
agar totalnya menjadi 120 ekor, sehingga Zakat yang ditarik dari mereka hanya 1
ekor kambing saja. Padahal andaikata mereka membiarkan kambing-kambing itu
terpisah, masing-masing dari mereka wajib membayar 1 ekor kambing (sehingga
totalnya 3 ekor). Seluruh perbuatan rekayasa (hilah) seperti ini
hukumnya dosa dan tidak diperbolehkan dalam syariat.
Petugas Zakat
tidak boleh mengambil hewan ternak yang berstatus karimah (hewan-hewan
istimewa/aset terbaik). Petugas dilarang mengambil hewan yang sedang bunting,
hewan jantan pejantan tangguh, hewan induk yang sedang menyusui dan merawat
anaknya, serta hewan yang gemuk yang sengaja dipersiapkan untuk disembelih dan
dimakan. Petugas hanya boleh mengambil hewan yang kualitasnya berada di tingkat
pertengahan, begitu pula aturan yang berlaku pada jenis-jenis harta Zakat
lainnya.
Bab 4: Zakat
Hasil Bumi
Hasil bumi
yang keluar dari dalam tanah mencakup: biji-bijian, buah-buahan, bahan mineral
(barang tambang), harta karun temuan (rikaz), dan yang sejenisnya.
Zakat wajib
dikeluarkan pada seluruh jenis biji-bijian, serta pada setiap jenis buah-buahan
yang memiliki karakteristik bisa ditakar dengan timbangan volume dan dapat
disimpan dalam waktu lama, seperti kurma kering dan kismis (anggur kering).
Syarat wajibnya adalah komoditas tersebut harus sudah berstatus milik penuh
dari petani pada saat waktu wajib Zakat tiba, serta jumlahnya telah mencapai
batas minimal nishob. Ukuran nishobnya adalah 5 ausuq (wasaq).
5 ausuq ini setara dengan 300 sho’ Nabawi, yang jika dikonversikan ke
dalam timbangan berat modern masa kini adalah seberat kurang lebih 612
kilogram gandum bersih.
1 sho’
Nabawi jika diukur menggunakan timbangan berat setara dengan kurang lebih 2,40
kilogram gandum bersih. Maka, wadah apa saja yang dapat menampung volume
dengan berat gandum tersebut nilainya setara dengan 1 sho’ Nabawi, yang
mana ukuran 1 sho’ itu setara dengan 4 mud (cakupan penuh dua
telapak tangan) ukuran manusia normal pada umumnya.
Hasil panen
buah-buahan yang didapatkan dalam masa 1 tahun yang sama boleh digabungkan demi
menyempurnakan hitungan nishob, dengan syarat buah-buahan tersebut
berada dalam satu jenis yang sama, seperti menggabungkan beraneka macam
varietas kurma.
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada
kewajiban shodaqoh (Zakat) pada perak yang jumlahnya kurang dari 5 awqiyah,
tidak ada kewajiban shodaqoh pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan
tidak ada kewajiban shodaqoh pada hasil bumi yang jumlahnya kurang dari 5
ausuq.” (HR. Al-Bukhori no. 1405 dan Muslim no. 979)
4.1
Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan pada Biji-Bijian dan Buah-Buahan
1. Wajib
dikeluarkan kadar sepersepuluh (10%) pada hasil bumi yang diairi tanpa
memerlukan biaya operasional dan jerih payah alat, seperti tanaman yang hanya
mengandalkan air hujan, air aliran sungai, mata air alam, dan yang sejenisnya.
2. Wajib
dikeluarkan kadar setengah dari sepersepuluh (5%) pada hasil bumi yang dalam
proses pengairannya membutuhkan biaya operasional dan bantuan alat, seperti
mengandalkan air sumur bor yang ditarik menggunakan mesin pompa atau alat bantu
lainnya.
Dari Ibnu ‘Umar
rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, sesungguhnya beliau bersabda:
«فِيمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ
نِصْفُ الْعُشْرِ»
“Pada tanaman
yang diairi oleh air langit (hujan) dan mata air atau yang menyerap air dengan
akarnya (tanpa disiram), kadar zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan
tanaman yang diairi dengan cara disiram menggunakan bantuan alat unta/mesin
pengangkut air, kadar zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR.
Al-Bukhori no. 1483 dan Muslim no. 981)
Waktu
jatuhnya kewajiban Zakat pada komoditas biji-bijian adalah ketika biji gandum
tersebut sudah mengeras di tangkainya, sedangkan pada buah-buahan adalah ketika
tanda-tanda kematangan buah sudah mulai tampak nyata. Tanda matangnya buah
ditandai dengan perubahan warna menjadi memerah atau menguning. Apabila pemilik
lahan menjual hasil panennya setelah melewati fase tanda matang ini, maka
kewajiban membayar Zakat tetap berada di pundak pemilik lahan tersebut
(penjual), bukan dibebankan kepada pihak pembeli.
Jika hasil
panen biji-bijian dan buah-buahan tersebut mengalami kerusakan atau puso yang
terjadi di luar batas kesengajaan dan bukan karena kelalaian dari pihak pemilik
harta, maka gugurlah kewajiban Zakat yang semula ada pada komoditas tersebut.
Sayur-sayuran
dan buah-buahan segar (yang tidak bisa dikeringkan/disimpan lama) pada asalnya
tidak ada kewajiban Zakat padanya. Kewajiban Zakat baru berlaku apabila
komoditas sayur dan buah tersebut sengaja dipersiapkan sebagai barang dagangan.
Jika demikian, Zakatnya dikeluarkan dari total nilainya sebesar seperempat dari
sepersepuluh (2,5%) apabila telah mencapai nishob dan telah melewati
masa haul.
4.2
Zakat Madu
Apabila
seseorang memanen madu yang bersumber dari wilayah tanah miliknya pribadi, atau
dari kawasan tanah mati tak bertuan (seperti dari pohon-pohon bebas dan area
pegunungan), maka madu tersebut wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar sepersepuluh
(10%). Batas nishob madu adalah seberat 160 rithl Irak, yang mana ukuran
tersebut setara dengan 62 kilogram. Namun, jika madu tersebut sengaja dijadikan
sebagai objek perputaran bisnis jual beli, maka mekanisme Zakatnya beralih
mengikuti aturan Zakat barang dagangan, yaitu wajib dikeluarkan sebesar
seperempat dari sepersepuluh (2,5%).
Kewajiban Zakat
hasil bumi (baik yang kadarnya 10% maupun 5%) dibebankan kepada pihak penyewa
lahan atau penyewa kebun, bukan dibebankan kepada pemilik tanahnya. Aturan ini
berlaku untuk seluruh hasil bumi yang keluar dari tanah tersebut yang memiliki
karakteristik dapat ditakar dan disimpan lama, baik berupa biji-bijian,
buah-buahan, maupun yang lainnya. Adapun bagi pihak pemilik tanah (yang
menyewakan), ia terkena kewajiban Zakat atas uang tunai hasil sewa yang ia
terima, dengan syarat uang sewa tersebut mencapai nishob dan telah
melewati masa haul 1 tahun penuh yang dihitung sejak tanggal dimulainya
akad transaksi sewa-menyewa.
Segala
sesuatu yang didapatkan dari dalam kekayaan laut seperti mutiara alami, batu
marjan, ikan, dan yang sejenisnya, pada asalnya tidak ada kewajiban Zakat
padanya. Namun, jika produk-produk laut tersebut sengaja dijadikan sebagai
komoditas bisnis perdagangan, maka wajib dikeluarkan Zakat dari total nilainya
sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila telah mencapai nishob
dan melewati masa haul 1 tahun.
Setiap
hasil bumi yang keluar dari dalam tanah selain dari kategori tumbuh-tumbuhan,
seperti bahan mineral tambang dan sejenisnya, maka kadar Zakatnya adalah
sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total nilainya, dengan syarat
nilainya tersebut telah mencapai batas nishob salah satu dari dua logam
mulia (emas atau perak). Atau ia boleh mengeluarkan sebesar seperempat dari
sepersepuluh (2,5%) dari bentuk fisik barang tambang itu sendiri jika barang
tambang tersebut berupa emas atau perak.
4.3
Zakat Rikaz
Rikaz adalah harta karun peninggalan kuno
zaman jahiliyah yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Kadar Zakat yang wajib
dikeluarkan dari harta rikaz adalah sebesar seperlima (20%), tanpa
memandang apakah jumlah temuan tersebut sedikit maupun banyak. Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, pada harta rikaz tidak disyaratkan adanya
batasan nishob maupun haul. Alokasi penyaluran Zakat rikaz
ini dialihkan untuk kepentingan kas fasilitas umum (fai’), sedangkan
sisa harta yang 4 perlima (80%) menjadi hak milik mutlak bagi orang yang
menemukannya.
Bab 5: Zakat
Barang Dagangan
Barang
dagangan adalah segala sesuatu aset yang sengaja dipersiapkan untuk aktivitas
jual dan beli dengan tujuan demi meraih keuntungan finansial. Komoditasnya bisa
berupa properti (tanah/rumah), hewan, bahan makanan, minuman, peralatan mesin,
dan hal-hal lain yang sejenis.
Barang
dagangan apabila memang diniatkan untuk bisnis perdagangan, jumlah nilainya
telah mencapai nishob, dan telah melewati masa haul 1 tahun, maka
wajib dikeluarkan Zakatnya. Ketika waktu haul telah genap, seluruh
barang dagangan tersebut dihitung nilainya berdasarkan indikator yang paling
menguntungkan dan paling membawa maslahat bagi golongan penerima Zakat, apakah
dikonversikan ke nishob emas atau nishob perak. Kadar Zakatnya
dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total keseluruhan
nilai harga barang, atau boleh juga dikeluarkan dalam bentuk fisik barang
dagangan itu sendiri.
Rumah
tinggal, bangunan properti, mobil, peralatan, dan yang sejenisnya, apabila
aset-aset tersebut diniatkan untuk ditempati sendiri atau digunakan untuk
menunjang kebutuhan pribadi (bukan untuk bisnis jual beli), maka tidak ada
kewajiban Zakat pada nilai aset tersebut. Sementara jika aset-aset tersebut
disediakan untuk disewakan kepada orang lain, maka kewajiban Zakatnya hanya
dikenakan pada uang hasil sewa yang diterima, yang dihitung sejak waktu
mulainya akad sewa, dengan syarat uang sewa tersebut mencapai nishob dan
berhasil melewati haul sebelum uang itu habis dibelanjakan. Adapun jika
aset-aset properti dan kendaraan tersebut dari awal memang sengaja disediakan
untuk diperjualbelikan (sebagai komoditas dagang), maka Zakatnya wajib
dikeluarkan dari total nilai harganya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%)
apabila mencapai nishob dan melewati masa haul.
Peralatan
mesin yang digunakan di area pertanian, pabrik industri, pertokoan, dan yang
sejenisnya, tidak ada kewajiban Zakat pada nilai harga mesin-mesin tersebut.
Hal ini dikarenakan peralatan tersebut tidak dibeli untuk tujuan dijual
kembali, melainkan dibeli untuk dipakai dalam operasional usaha.
5.1
Pengeluaran Zakat Saham di Perusahaan
Mekanisme
pengeluaran Zakat untuk kepemilikan saham di dalam perusahaan terbagi menjadi 3
kategori berdasarkan jenis bisnis perusahaannya:
1. Perusahaan
di Bidang Pertanian: Jika perputaran investasinya bergerak di sektor
komoditas biji-bijian dan buah-buahan yang memiliki karakteristik dapat ditakar
dan disimpan lama, maka berlaku ketentuan hukum Zakat hasil bumi beserta
syarat-syaratnya. Jika investasinya bergerak di sektor peternakan, maka berlaku
ketentuan hukum Zakat hewan ternak beserta syarat-syaratnya. Dan apabila
perusahaan tersebut memiliki aset berupa uang tunai yang berputar, maka berlaku
ketentuan hukum Zakat uang tunai sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%)
beserta syarat-syaratnya.
2. Perusahaan
di Bidang Industri: Seperti perusahaan obat-obatan (farmasi), perusahaan
listrik, perusahaan semen, perusahaan besi, dan sejenisnya. Saham pada
perusahaan jenis ini wajib dikeluarkan Zakatnya dari nilai keuntungan bersih
(deviden) sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), dengan syarat
keuntungan tersebut mencapai nishob dan melewati masa haul. Hukum
ini diqiyaskan (dianalogikan) seperti ketentuan hukum pada properti yang
disediakan untuk disewakan.
3. Perusahaan
di Bidang Perdagangan: Seperti perusahaan ekspor-impor, perusahaan
jual-beli komoditas, perusahaan mudhorobah (investasi bagi hasil),
perusahaan jasa pengiriman/penukaran uang, dan aktivitas bisnis lainnya yang
status hukumnya diperbolehkan secara syariat. Perusahaan jenis ini wajib
dikeluarkan Zakatnya berdasarkan ketentuan Zakat barang dagangan, yang mana Zakat
dihitung dari total akumulasi modal awal ditambah dengan keuntungan bersih
usaha sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), apabila telah mencapai nishob
dan melewati masa haul.
Kepemilikan
aset saham juga ditinjau berdasarkan 2 kondisi niat dari pemilik saham itu
sendiri:
1. Jika
niat utama dari pemilik saham adalah untuk investasi jangka panjang (terus
memiliki saham tersebut) demi mendapatkan bagi hasil keuntungan tahunan (deviden),
maka cara pembayaran Zakatnya mengikuti rincian penjelasan jenis perusahaan
yang telah disebutkan di atas.
2. Jika
niat utama dari pemilik saham adalah untuk aktivitas trading (diperjualbelikan
di pasar saham), di mana ia hari ini membeli lalu besok menjualnya demi
mengejar keuntungan dari selisih harga pasar, maka seluruh saham yang ia miliki
tersebut dihukumkan sebagai barang dagangan. Zakatnya wajib dikeluarkan dari
total keseluruhan nilai saham yang ia kuasai sebesar seperempat dari
sepersepuluh (2,5%). Indikator yang dijadikan acuan saat mengeluarkan Zakat
adalah nilai harga pasar saham yang berlaku pada saat waktu wajib Zakat tiba,
sama seperti ketentuan yang berlaku pada obligasi/surat berharga.
5.2
Zakat Harta yang Harom
Harta-harta
yang berstatus harom terbagi menjadi 2 kategori utama:
1. Harta
yang status haromnya terletak pada zat asalnya: Seperti khomr (minuman keras),
babi, dan sejenisnya. Harta jenis ini sama sekali tidak boleh dimiliki secara
syariat dan tidak termasuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati. Solusi
hukumnya adalah harta tersebut wajib dimusnahkan dan dibersihkan.
2. Harta
yang status haromnya terletak pada cara mendapatkannya (bukan pada zat
bendanya): Yaitu harta yang diambil dari jalur yang tidak benar dan tanpa
adanya ikatan akad yang sah, seperti harta hasil rampasan (ghoshob),
harta hasil curian, atau harta yang didapatkan melalui ikatan akad yang rusak (fasid)
seperti harta hasil transaksi riba dan perjudian. Harta kategori kedua ini
memiliki 2 kondisi hukum:
* Jika
orang yang menguasai harta tersebut mengetahui siapa pemilik asli yang sah dari
harta itu, maka ia wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya.
Kemudian, pihak pemilik asli itulah yang berkewajiban mengeluarkan Zakatnya
untuk masa 1 tahun saja setelah ia berhasil menerima kembali hartanya.
* Jika
orang yang menguasai harta tersebut tidak mengetahui lagi siapa pemilik aslinya
yang sah, maka ia wajib menyedekahkan seluruh harta tersebut atas nama pemilik
aslinya. Apabila di kemudian hari pemilik aslinya muncul dan meridhoi tindakan shodaqoh
tersebut, maka urusannya selesai. Namun jika pemilik asli tidak meridhoinya,
maka orang yang memegang harta tadi wajib mengganti rugi harta tersebut kepada
pemiliknya. Selama harta harom tersebut masih ditahan di dalam penguasaannya
tanpa dishodaqohkan, maka ia berstatus berdosa dan ia tetap dibebani kewajiban
untuk membayar Zakat atas harta tersebut.
Bab 6: Zakat
Fithroh
6.1
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fithroh
Alloh ﷻ
mensyariatkan Zakat Fithroh sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor yang merusak pahala puasa, serta sebagai
pemberian makanan bagi orang-orang miskin agar mereka tidak perlu lagi keliling
meminta-minta pada hari raya, sekaligus agar mereka bisa ikut merasakan
kegembiraan hari raya bersama orang-orang kaya.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ
اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ»
“Rosululloh
ﷺ mewajibkan Zakat Fithroh
sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata
kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum sholat Id, maka itu adalah Zakat yang diterima. Dan siapa
yang menunaikannya setelah sholat Id, maka itu hanyalah salah satu shodaqoh
biasa di antara shodaqoh-shodaqoh yang ada.” (HSR. Abu Dawud no. 1609 dan
Ibnu Majah no. 1827)
6.2
Hukum Zakat Fithroh
Zakat
Fithroh hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun
perempuan, merdeka maupun budak, anak kecil maupun orang dewasa, yang memiliki
persediaan makanan sebanyak satu sho’ yang melebihi kebutuhan pokok
untuk dirinya sendiri dan kebutuhan pokok orang-orang yang wajib dinafkahinya
dari kalangan kaum Muslimin pada hari raya tersebut. Selain itu, disunnahkan
pula untuk mengeluarkan Zakat ini bagi janin yang masih dalam kandungan.
Kewajiban Zakat
Fithroh ini mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Romadhon
atas diri masing-masing individu secara mandiri. Apabila seorang ayah
mengeluarkan Zakat tersebut untuk anggota keluarga atau orang lain dengan
seizin dan keridhoan mereka, maka hal itu diperbolehkan dan sang ayah
mendapatkan pahala atas kebaikannya.
6.3
Waktu Mengeluarkan Zakat Fithroh
Waktu
penunaian Zakat Fithroh dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya
Idul Fithri hingga sebelum pelaksanaan sholat Id. Adapun waktu yang paling
utama adalah mengeluarkannya pada hari raya tersebut sebelum sholat Id
didirikan.
Meskipun
demikian, diperbolehkan juga untuk mengeluarkannya satu atau dua hari
sebelum hari raya Idul Fithri.
Siapa yang
baru menunaikannya setelah sholat Id selesai, maka zakatnya berubah status
menjadi shodaqoh biasa di antara shodaqoh-shodaqoh yang ada, dan dia berdosa
karena sengaja mengakhirkannya, kecuali jika dia memiliki uzur syar’i yang sah.
Jika seseorang menunda penunaiannya hingga melewati hari raya tanpa adanya
uzur, maka dia telah berbuat dosa. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan
oleh uzur, dia wajib mengqodhonya dan tidak ada dosa atas dirinya.
6.4
Kadar Zakat Fithroh
Zakat
Fithroh boleh dikeluarkan dari segala jenis bahan makanan yang menjadi makanan
pokok bagi penduduk negeri setempat, seperti gandum utuh, gandum murni, kurma,
kismis, keju kering, beras, jagung, maupun jenis makanan pokok lainnya. Jenis
bahan makanan yang paling utama untuk dikeluarkan adalah jenis yang paling
memberikan manfaat dan maslahat bagi kaum fakir miskin.
Kadar wajib
yang harus dikeluarkan untuk setiap individu adalah sebanyak satu sho’,
yang jika dikonversikan ke dalam satuan berat timbangan setara dengan 2,40
kilogram. Zakat tersebut diserahkan kepada kaum fakir di negeri tempat orang
yang wajib berzakat itu berada. Seseorang tidak diperbolehkan
mengeluarkan Zakat Fithroh dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti bahan
makanan pokok. Kaum fakir dan miskin adalah golongan yang paling berhak dan
paling dikhususkan untuk menerima Zakat ini dibandingkan golongan penerima Zakat
lainnya.
Dari Ibnu
Umar rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
«فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ
وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ
إِلَى الصَّلَاةِ»
“Rosululloh
ﷺ mewajibkan Zakat Fithroh
sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum murni atas budak
maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang
dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Beliau juga memerintahkan agar Zakat
tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju tempat pelaksanaan sholat
Id.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984 dan 986)
Bab 7:
Mengeluarkan Zakat
7.1
Adab-Adab Mengeluarkan Zakat
Di antara
adab dalam menunaikan Zakat adalah mengeluarkannya tepat pada waktu
kewajibannya telah tiba, mengeluarkannya dengan penuh kerelaan dan kelapangan
dada, serta bershodaqoh dari harta yang paling baik, paling berkualitas tinggi,
paling dicintainya, dan paling bersih dari syubhat (paling dekat dengan
kehalalan yang mutlak). Selain itu, muzakki hendaknya membuat petugas penarik Zakat
merasa ridho dan puas dengan pelayanan yang baik, menganggap kecil jumlah harta
yang dia berikan agar terhindar dari sifat bangga diri, menyembunyikan penyerahan
zakatnya agar selamat dari penyakit riya, meskipun sesekali waktu diperbolehkan
menampahkannya di hadapan publik demi menghidupkan syiar kewajiban ini
sekaligus memotivasi orang-orang kaya lainnya agar meniru jejak kebaikannya,
serta tidak membatalkan pahala zakatnya dengan cara mengungkit-ungkit pemberian
tersebut atau menyakiti perasaan si penerima.
Langkah
yang paling utama bagi seorang muzakki adalah mencari orang yang paling
bertakwa, paling dekat hubungan kekerabatannya, dan paling mendesak tingkat
kebutuhannya untuk menerima Zakat harta tersebut. Hendaknya dia menyalurkan
zakatnya kepada golongan kerabat, orang-orang bertakwa, para penuntut ilmu syar’i,
fakir miskin yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta, keluarga besar
yang mengalami kesulitan finansial, serta golongan serupa yang dengannya Zakat
menjadi lebih berkah. Orang yang berzakat juga harus bersegera mengeluarkan Zakat
atau shodaqoh yang ada pada dirinya sebelum datangnya berbagai macam penghalang
yang membuatnya tidak mampu lagi beramal.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأَنْفِقُوا
مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ فَيَقُولَ
رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنْ الصَّالِحِينَ﴾
“Dan
infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian
datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata dengan penuh
penyesalan, ‘Wahai Robbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai
waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershodaqoh dan aku termasuk orang-orang
yang sholih?’” (QS. Al-Munafiqun: 10)
Seseorang
wajib mengeluarkan Zakat dengan segera tanpa menunda-nunda begitu waktu
kewajibannya telah jatuh tempo, kecuali jika ada kondisi darurat yang
menghalanginya.
Seseorang diperbolehkan
mempercepat pembayaran Zakat sebelum waktu haulnya tiba, dengan syarat
sebab kewajibannya sudah terpenuhi. Maka dari itu, diperbolehkan
mempercepat pembayaran Zakat untuk hewan ternak, emas dan perak, serta barang
dagangan apabila harta tersebut telah mencapai nishob minimal.
Seseorang diperbolehkan
mengeluarkan Zakat untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun ke depan, lalu
menyalurkannya kepada kaum fakir dalam bentuk tunjangan rutin bulanan apabila
ada maslahat nyata yang menghendaki metode tersebut.
Siapa yang
memiliki sumber pendapatan harta yang waktu penerimaannya berbeda-beda di
sepanjang tahun, seperti gaji bulanan, uang sewa aset properti, maupun harta
warisan, maka secara hukum asal dia wajib mengeluarkan Zakat dari masing-masing
harta tersebut setelah masing-masing mencapai haulnya satu tahun penuh.
Namun, jika dia berlapang dada dan lebih mengutamakan kemaslahatan kaum fakir,
dia boleh menetapkan 1 bulan tertentu saja dalam setahun, seperti bulan
Romadhon, sebagai waktu serentak untuk mengeluarkan seluruh Zakat hartanya, dan
cara seperti ini akan mendatangkan pahala yang jauh lebih besar baginya.
Siapa yang
menolak membayar Zakat karena mengingkari hukum wajibnya, padahal dia telah
mengetahui hukum tersebut dengan jelas, maka dia telah jatuh ke dalam
kekafiran. Harta zakatnya akan diambil paksa dari dirinya, dan dia dijatuhi
hukuman mati oleh penguasa jika tidak mau bertaubat karena statusnya telah
menjadi seorang murtad. Adapun jika dia menolak membayarnya murni karena sifat
bakhil dan kikir, maka dia tidak dihukum kafir, tetapi zakatnya tetap diambil
secara paksa dari tangannya, dan dia dijatuhi hukuman takzir berupa penyitaan
setengah dari sisa harta miliknya sebagai hukuman atas pelanggarannya.
Diperbolehkan menyalurkan harta Zakat yang banyak
kepada sekelompok orang, padahal jumlah tersebut sebenarnya mencukupi untuk
kebutuhan satu orang saja, begitupun sebaliknya. Namun yang paling utama adalah
pemilik harta membagikan sendiri zakatnya secara langsung, baik secara
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan sesuai dengan pertimbangan maslahat
yang ada, meskipun pada dasarnya merahasiakan shodaqoh adalah hukum asal yang
lebih utama kecuali jika ada maslahat lain.
Seorang
penguasa (pemerintah) yang bersikap adil dan amanah dalam mengurusi
kemaslahatan kaum Muslimin berhak mengambil harta Zakat dari orang-orang kaya
untuk kemudian dia salurkan sendiri ke pos-pos penerima Zakat yang sah menurut
syariat. Penguasa tersebut juga wajib mengutus para petugas pemungut Zakat
untuk menarik Zakat dari harta-harta yang tampak jelas secara lahiriah, seperti
hewan ternak yang digembalakan di padang rumput bebas, hasil pertanian,
buah-buahan, dan sejenisnya, karena sebagian masyarakat ada yang belum paham
mengenai kewajiban Zakat, atau ada yang malas, serta ada pula yang lupa untuk
menunaikannya.
Apabila
pemimpin pemerintah meminta penyerahan Zakat dari orang-orang kaya, maka mereka
wajib menyerahkannya kepada pemerintah tersebut. Dengan penyerahan itu,
kewajiban mereka telah gugur dan tanggung jawab mereka telah lepas di hadapan
Alloh ﷻ,
serta mereka tetap mendapatkan pahala zakatnya, sedangkan dosa penyalahgunaan
harta tersebut sepenuhnya ditanggung oleh oknum yang mengubah peruntukannya.
Harta Zakat
setelah tiba waktu wajibnya berstatus sebagai amanah yang berada di tangan
muzakki. Jika harta Zakat tersebut rusak atau hilang, apabila disebabkan oleh
kelalaian atau kesengajaan dari pihak muzakki, maka dia wajib menggantinya.
Namun, jika kerusakan tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau
kesengajaannya, maka dia tidak menanggung ganti rugi apa pun.
Langkah
yang paling utama adalah mendistribusikan Zakat dari setiap harta kepada kaum
fakir yang berada di negeri tempat harta tersebut berada. Meskipun demikian, diperbolehkan
memindahkan penyaluran Zakat ke negeri lain karena adanya kemaslahatan syar’i,
karena adanya kerabat yang membutuhkan di sana, atau karena kondisi kelaparan
dan kemiskinan yang sangat parah di negeri tujuan. Pemilik harta juga lebih
utama menyalurkan zakatnya secara langsung, walaupun dia tetap diperbolehkan
mewakilkan urusan penyaluran tersebut kepada orang lain yang dia percayai.
Harta yang
berada di luar jangkauan kekuasaan pemiliknya dan tidak mungkin bisa dikuasai tidak
ada kewajiban Zakat di dalamnya sampai harta tersebut benar-benar berhasil
dikuasai kembali. Maka, siapa yang memiliki harta namun dia tidak mampu
mencairkannya atau mengambilnya karena alasan di luar kendalinya, seperti
bagiannya pada aset properti yang bersengketa atau warisan yang belum
dibagikan, maka tidak ada kewajiban Zakat atas harta itu sampai dia menerimanya
secara nyata.
Zakat harta
secara hukum berkaitan erat dengan keberadaan fisik harta itu sendiri, oleh
karena itu Zakat harta dikeluarkan di tempat harta tersebut berada. Berbeda
halnya dengan Zakat Fithroh yang berkaitan erat dengan badan atau jiwa,
sehingga seorang Muslim mengeluarkan Zakat Fithroh di mana pun dirinya sedang
berada saat waktu wajibnya tiba.
7.2
Ancaman Bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat
Setiap
orang yang telah memiliki harta yang mencapai nishob wajib mengeluarkan
zakatnya. Alloh Azza wa Jalla telah memberikan ancaman keras berupa
siksaan yang sangat pedih bagi siapa saja yang enggan mengeluarkan kewajiban Zakat
ini.
1 - Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Alloh (yakni Zakat), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan
mendapat siksaan yang pedih. Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan
dalam api Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka,
lalu dikatakan kepada mereka, ‘Inilah harta simpananmu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang dahulu kamu
simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)
2 - Dari
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ
بِلِهْزِمَتَيْهِ- يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ-، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ»
“Siapa yang
dikaruniai harta oleh Alloh namun dia tidak menunaikan Zakatnya, maka pada hari
Qiyamah hartanya tersebut akan diubah wujudnya menjadi seekor ular jantan yang
sangat beracun yang kepalanya botak karena saking banyak racunnya dan memiliki
dua bintik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilit lehernya pada hari
Qiyamah, kemudian ular itu mencengkeram kedua sudut rahangnya seraya berkata, ‘Akulah
hartamu, akulah simpananmu terdahulu.’”
Kemudian
beliau ﷺ
membaca ayat: “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir itu mengira...” (HR.
Al-Bukhori no. 1403)
3 - Dari
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَا
مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ،
فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ، حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ
بَيْنَ عِبَادِهِ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ»
“Tidak ada
seorang pun pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan Zakatnya melainkan
hartanya itu akan dipanaskan di dalam api Jahannam, lalu dibentuk menjadi
lempengan-lempengan besi membara, kemudian lempengan itu disetrikakan ke
lambung dan dahinya, sampai Alloh menyelesaikan keputusan hukum di antara para
hamba-Nya, pada suatu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun di dunia.” (HR.
Muslim no. 987)
4 - Dari
Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ، أَوْ: وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ- أَوْ كَمَا حَلَفَ- مَا مِنْ
رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ، أَوْ بَقَرٌ، أَوْ غَنَمٌ، لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا، إِلَّا
أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنَهُ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا،
وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا،
حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ»
“Demi Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya—atau: Demi Dzat yang tidak ada Robb yang
berhak disembah selain Dia, atau seperti kalimat sumpah yang beliau
ucapkan—tidak ada seorang pun yang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu dia
tidak menunaikan hak Zakat hewan-hewan tersebut, melainkan hewan-hewan itu akan
didatangkan pada hari Qiyamah dalam wujud yang paling besar dan paling gemuk
yang pernah ada. Hewan-hewan itu akan menginjak-injak dirinya dengan kuku-kuku
kakinya yang keras dan menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali hewan
yang barisan paling belakang selesai melewatinya, maka hewan yang barisan
paling depan akan dikembalikan lagi untuk menginjak dan menyeruduknya kembali,
begitu terus-menerus sampai persidangan di antara seluruh manusia selesai
diputuskan.” (HR. Al-Bukhori no. 1460 dan Muslim no. 987)
Bab 8: Golongan
Penerima Zakat
8.1
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan
penerima Zakat yang diperbolehkan oleh syariat untuk menerima penyaluran
harta Zakat berjumlah 8 golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan
secara rinci dalam firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya
Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para petugas
pengelola Zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak,
untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh, dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Alloh. Dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Alloh Azza
wa Jalla dengan segala kesempurnaan hikmah-Nya terkadang menentukan sendiri
secara pasti siapa saja orang yang berhak menerima sekaligus menentukan kadar
jumlah harta yang berhak diterimanya, sebagaimana dalam pembagian warisan
(faroidh) beserta ahli warisnya. Di lain waktu, Dia menentukan jenis tebusan
yang wajib dikeluarkan tanpa menentukan individu spesifik yang berhak
menerimanya, seperti dalam masalah kafarot (denda) untuk kasus zhihar, sumpah,
dan sejenisnya. Namun dalam masalah Zakat, Dia menentukan golongan yang berhak
menerima tanpa membatasi kadar jumlah mutlak yang harus diterima oleh
masing-masing jiwa. Mereka itu terkumpul dalam 8 golongan berikut:
1 - Fakir:
Yaitu
orang-orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau mereka
yang hanya mampu memenuhi sebagian kecil saja dari kebutuhan pokok harian
mereka.
2 - Miskin:
Yaitu
orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mampu mencukupi sebagian
besar kebutuhan hidupnya atau baru mampu menutupi setengah dari total kebutuhan
pokoknya, namun masih belum mencukupi secara sempurna.
3 - Petugas Pengelola Zakat
(Amil):
Yaitu
orang-orang yang ditunjuk resmi oleh penguasa untuk mengumpulkan harta Zakat,
menjaga dan mengamankannya, serta membagikannya kepada yang berhak.
4 - Muallaf yang Dibujuk
Hatinya:
Bisa dari
kalangan Muslimin maupun orang kafir. Mereka adalah para tokoh atau pemimpin di
kalangan kaumnya yang diharapkan bisa masuk Islam, atau diharapkan agar
keburukan dan gangguan mereka terhadap kaum Muslimin bisa diredam, atau
diberikan Zakat agar iman mereka semakin kokoh, atau agar kaumnya tertarik
masuk Islam. Mereka diberikan harta Zakat sekadar jumlah yang dapat mewujudkan
maslahat tersebut.
5 - Memerdekakan Budak
(Riqob):
Yaitu para
budak belian serta budak mukatab yang sedang mengupayakan kemerdekaan dirinya
dengan cara menebus diri mereka dari majikan mereka menggunakan uang tunai.
Mereka dibantu dari harta Zakat agar bisa merdeka sepenuhnya.
6 - Orang yang Berhutang
(Ghorimin):
Mereka
terbagi menjadi 2 macam:
Pertama, orang yang berhutang demi
mendamaikan perselisihan di antara dua pihak yang bertikai, maka dia diberikan
harta Zakat sebesar jumlah hutang yang dia tanggung demi perdamaian tersebut.
Kedua, orang yang berhutang untuk
keperluan dirinya sendiri yang mubah, di mana dia menanggung beban hutang yang
menumpuk dan dia sama sekali tidak memiliki harta yang tersisa untuk
melunasinya.
7 - Di Jalan Alloh (Fi
Sabilillah):
Yaitu para
pejuang dan tentara yang keluar berperang di jalan Alloh demi meninggikan
kalimat Alloh Ta’ala agar tetap mulia, serta termasuk di dalamnya adalah
orang-orang yang bergerak di pos dakwah menyeru manusia ke jalan Alloh.
8 - Ibnu Sabil:
Yaitu
seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah-tengah perjalanannya dan dia
tidak lagi memiliki harta yang bisa mengantarkannya sampai ke negeri tujuannya.
Dia diberikan harta Zakat sekadar untuk menutupi kebutuhannya dalam perjalanan
tersebut agar bisa pulang, meskipun di negeri asalnya dia adalah orang yang
kaya raya.
Harta Zakat
tidak boleh disalurkan kepada selain 8 golongan yang telah disebutkan di atas,
dan dalam pembagiannya harus mendahulukan orang yang tingkat kebutuhannya
paling mendesak dan parah.
Seseorang diperbolehkan
menyalurkan seluruh Zakat hartanya hanya kepada satu golongan saja dari 8
golongan tersebut. Diperbolehkan pula menyerahkannya kepada satu
individu saja dari penerima Zakat sebatas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,
namun jika harta Zakat yang tersedia jumlahnya sangat banyak, maka disunnahkan
untuk membagikannya secara merata kepada golongan-golongan penerima tersebut.
Seseorang
yang memiliki gaji bulanan sebesar 2.000 riyal namun dia membutuhkan biaya
sebesar 3.000 riyal setiap bulannya untuk menutup biaya hidup diri dan
orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka dia berhak diberikan bantuan dari
harta Zakat sebesar kadar kekurangan yang dia butuhkan tersebut.
Apabila
seorang muzakki telah menyerahkan zakatnya kepada seseorang yang dia duga kuat
termasuk golongan yang berhak menerima setelah dia berusaha mencari tahu dan
menelitinya dengan sungguh-sungguh, namun di kemudian hari baru diketahui bahwa
orang tersebut ternyata bukan termasuk golongan penerima Zakat, maka Zakat yang
telah dikeluarkannya itu tetap sah dan bernilai pahala di sisi Alloh.
Harta Zakat
yang telah wajib dikeluarkan harus segera disalurkan langsung kepada golongan
yang berhak menerimanya pada saat itu juga. Seseorang atau lembaga tidak diperbolehkan
menahan dan menunda penyaluran Zakat tersebut dengan alasan untuk dikembangkan
atau diputar dalam dunia bisnis komersial demi keuntungan pribadi maupun
organisasi. Adapun jika harta yang dikelola tersebut bersumber dari selain Zakat
(seperti shodaqoh longgar atau infak umum), maka tidak ada larangan untuk
memutarnya dalam bisnis usaha lalu keuntungannya disalurkan untuk pintu-pintu
kebaikan.
Harta Zakat
boleh diberikan kepada orang miskin yang ingin menunaikan ibadah Haji fardhu
namun dia tidak memiliki biaya yang cukup untuk berangkat. Zakat juga boleh
disalurkan untuk menebus dan membebaskan tawanan Muslim yang ditawan musuh,
diberikan kepada seorang Muslim miskin yang ingin menikah demi menjaga kesucian
dirinya dari perbuatan zina, serta diperbolehkan melunasi hutang orang
yang sudah meninggal dunia menggunakan harta Zakat.
Bagi
seseorang yang memiliki piutang pada seorang fakir, dia diperbolehkan
memberikan harta zakatnya kepada si fakir tersebut dengan syarat tidak boleh
ada kesepakatan rahasia atau sekongkol di antara keduanya bahwa uang Zakat itu
diberikan agar si fakir mengembalikannya lagi sebagai pelunas hutang. Namun,
seseorang dilarang keras memutihkan atau menggugurkan hutang si miskin begitu
saja lalu mengklaimnya dan menghitungnya sebagai pembayaran Zakat hartanya.
Shodaqoh
yang diberikan kepada orang miskin yang tidak memiliki hubungan darah bernilai
1 pahala shodaqoh, sedangkan shodaqoh yang diberikan kepada kaum kerabat yang
memiliki hubungan rahim bernilai 2 pahala, yaitu pahala shodaqoh dan pahala
menyambung tali silaturrohim.
Apabila ada
seseorang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja mencari nafkah namun dia
memilih fokus meluangkan seluruh waktunya demi menuntut ilmu syar’i, maka dia
berhak diberikan bantuan dari harta Zakat, karena aktivitas menuntut ilmu
termasuk salah satu bagian dari Jihad fi sabilillah dan manfaat ilmunya akan
menyebar luas kepada umat.
Muzakki
disunnahkan untuk memprioritaskan penyerahan zakatnya kepada kaum fakir dari
kalangan kerabat dekat yang tidak wajib dia nafkahinya, seperti saudara
laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah,
paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, dan kerabat yang serupa dengan
mereka.
Diperbolehkan menyalurkan harta Zakat kepada
orang tua hingga kakek nenek ke atas, serta kepada anak-anak hingga cucu-cucu
ke bawah apabila mereka berada dalam kondisi fakir sedangkan muzakki sendiri
sudah tidak mampu lagi membiayai nafkah wajib mereka, dengan catatan penyerahan
Zakat tersebut bukan taktik untuk menggugurkan kewajiban nafkah yang seharusnya
dia tanggung. Begitu pula jika anak atau orang tua tersebut menanggung hutang
yang menumpuk atau harus membayar denda diyat pembunuhan, maka sang anak atau
orang tua boleh melunasi hutang tersebut dari zakatnya, dan mereka adalah orang
yang paling berhak menerimanya.
Seorang
suami tidak diperbolehkan menyerahkan harta zakatnya kepada
istrinya sendiri untuk melunasi hutang atau kafarot yang ditanggung sang istri,
karena nafkah istri adalah kewajiban suami. Adapun bagi seorang istri, dia diperbolehkan
menyerahkan Zakat hartanya kepada suaminya sendiri jika sang suami termasuk
dalam golongan penerima Zakat yang sah.
Harta Zakat
harom hukumnya diberikan kepada keturunan Bani Hasyim (keluarga Rosululloh ﷺ) serta para budak yang telah
mereka merdekakan, demi menjaga kehormatan dan kemuliaan kedudukan mereka,
karena Zakat itu pada hakikatnya adalah pembersih harta yang ibarat kotoran
manusia.
Zakat tidak
boleh diberikan kepada orang kafir kecuali jika dia termasuk golongan muallaf
yang sedang dibujuk hatinya agar condong kepada Islam, dan Zakat juga tidak
boleh diberikan kepada budak belian kecuali budak mukatab yang sedang berjuang menebus
kemerdekaannya.
Harta Zakat
tidak boleh diserahkan kepada orang kaya, kecuali jika orang kaya tersebut
bertindak sebagai petugas pengelola Zakat, atau termasuk muallaf yang dibujuk
hatinya, atau sebagai pejuang yang berjihad di jalan Alloh, atau seorang ibnu
sabil yang kehabisan bekal di tengah jalan.
Kategori
orang kaya yang tidak boleh menerima Zakat adalah orang yang mampu mencukupi
kebutuhan hidup dirinya secara layak beserta kebutuhan orang-orang yang berada
di bawah tanggungannya untuk jangka waktu satu tahun penuh, baik kecukupan itu
bersumber dari aset harta yang dia miliki, dari perputaran roda bisnis
perdagangan, maupun dari hasil keahlian profesi yang dia jalani.
8.2
Doa yang Diucapkan oleh Penerima Zakat
Orang yang
menerima pemberian harta Zakat disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi orang
yang telah memberinya Zakat dengan mengucapkan doa:
«اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَيْهِمْ»
“Ya Alloh,
berikanlah rohmat, berkah, dan keselamatan atas mereka.” (HR. Al-Bukhori no.
4166 dan Muslim no. 1078)
Atau dia
bisa mengucapkan doa:
«اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ»
“Ya Alloh,
berikanlah rahmat, berkah, dan keselamatan atas keluarga si Fulan (disebutkan
namanya).” (HR. Al-Bukhori no. 1497 dan Muslim no. 1078)
Atau bisa
juga mengucapkan doa:
«اللَّهُمَّ
بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ»
“Ya Alloh,
limpahkanlah berkah kepadanya dan juga kepada hewan-hewan ternak untanya.” (HSR.
An-Nasa’i no. 2458)
Bagi orang
yang hendak menyalurkan Zakat, apabila dia mengetahui dengan pasti bahwa
seseorang termasuk golongan penerima Zakat yang sah dan orang tersebut mau
menerima Zakat, maka dia boleh langsung menyerahkannya begitu saja tanpa harus
memberi tahu kepadanya bahwa uang tersebut adalah harta Zakat agar tidak
menyinggung perasaannya. Namun, jika dia meragukan statusnya atau orang
tersebut tipe orang yang biasanya menolak menerima Zakat, maka dalam kondisi
ini dia wajib memberi tahu secara jujur bahwa harta yang diserahkannya itu
adalah harta Zakat.
Bab 9: Shodaqoh
Sukarela (Tathowwu’)
9.1
Hikmah Disyariatkannya Shodaqoh
Islam
sangat menganjurkan dan mendorong umatnya untuk suka mendermakan hartanya
sebagai wujud rasa kasih sayang kepada kaum yang lemah, serta sebagai bentuk
kepedulian untuk meringankan beban penderitaan kaum fakir. Di samping itu, shodaqoh
mengandung keutamaan yang besar berupa perolehan pahala yang berlipat ganda di
sisi Alloh, serta sebagai sarana untuk membentuk kepribadian mulia yang
meneladani akhlak para Nabi dalam hal kedermawanan dan gemar berbuat ihsan
kepada sesama.
9.2
Hukum Shodaqoh
Shodaqoh
sukarela hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan
kapan saja tanpa batasan waktu. Namun, anjuran shodaqoh ini menjadi jauh lebih
ditekankan pada waktu-waktu dan kondisi-kondisi tertentu:
1 - Dari
segi waktu: Seperti bershodaqoh di bulan Romadhon, serta pada 10 hari
pertama di bulan Dzulhijjah.
2 - Dari
segi kondisi: Bershodaqoh pada masa-masa terjadinya paceklik dan krisis
kebutuhan hidup adalah waktu yang paling utama, baik krisis yang sifatnya rutin
seperti pada musim dingin, maupun krisis yang terjadi secara mendadak seperti
bencana kelaparan, kekeringan, dan musibah serupa. Adapun shodaqoh yang paling
utama dan paling besar pahalanya adalah shodaqoh yang diberikan kepada kaum
kerabat dekat yang sedang konflik dengan kita.
9.3
Keutamaan Shodaqoh
1 - Alloh ﷻ
berfirman:
﴿الَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرّاً وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾
“Orang-orang
yang menginfakkan hartanya di malam dan di siang hari secara sembunyi-sembunyi
maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Robb mereka. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS.
Al-Baqoroh: 274)
2 - Dari
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ،
وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا
يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ»
“Siapa yang
bershodaqoh senilai sebutir kurma dari hasil usaha yang halal dan baik—dan
Alloh tidak akan menerima kecuali yang halal dan baik saja—maka sesungguhnya
Alloh akan menerima shodaqoh tersebut dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia
merawat dan membesarkan pahala shodaqoh itu untuk pemiliknya sebagaimana salah
seorang di antara kalian merawat anak kuda senangnya, hingga pahala shodaqoh
yang kecil itu tumbuh membesar menjadi sebesar gunung.” (HR. Al-Bukhori no.
1410 dan Muslim no. 1014)
Disunnahkan
untuk mengeluarkan shodaqoh sukarela dari sisa harta yang telah mencukupi
kebutuhan pokok diri sendiri dan kebutuhan pokok orang-orang yang wajib
dinafkahinya. Amalan shodaqoh itu dapat menghapuskan dosa-dosa kesalahan
sebagaimana air yang mampu memadamkan kobaran api.
Orang yang
paling utama untuk menerima curahan shodaqoh dari seorang muzzaki adalah anak-anaknya
sendiri, istrinya, kerabat dekatnya, lalu tetangga sekitar rumahnya.
Sebaik-baik harta yang dishodaqohkan oleh seseorang adalah harta yang dia
nafkahkan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya terlebih dahulu.
Pahala shodaqoh akan tetap sah dan bernilai di sisi Alloh meskipun pada
kenyataannya shodaqoh tersebut jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak
berhak menerimanya.
Sebaik-baik
shodaqoh adalah shodaqoh yang dikeluarkan oleh seseorang yang kondisi
ekonominya sudah mapan dan berkecukupan (tidak mengganggu kebutuhan pokoknya). Shodaqoh
yang dikeluarkan dari hasil jerih payah orang yang hartanya sedikit adalah shodaqoh
yang paling utama, yaitu harta yang dia sisihkan dari kelebihan nafkah pokok
dirinya dan orang-orang yang dia tanggung.
Seorang
istri diperbolehkan mengeluarkan shodaqoh menggunakan harta yang ada di
dalam rumah suaminya apabila sang istri mengetahui dengan pasti bahwa suaminya
ridho akan hal itu, dan sang istri akan mendapatkan setengah dari pahala shodaqohnya.
Namun, harom hukumnya bagi istri bershodaqoh dengan harta suami jika dia tahu
bahwa suaminya tidak menyukai hal tersebut. Apabila sang suami memberikan izin
secara eksplisit kepada istrinya untuk bershodaqoh, maka sang istri mendapatkan
pahala utuh yang sama besar dengan pahala suaminya.
Mengeluarkan
shodaqoh pada saat tubuh dalam kondisi sehat bugar jauh lebih utama daripada
bershodaqoh saat tubuh sudah jatuh sakit sakaratul maut. Begitu pula bershodaqoh
di masa-masa sulit ekonomi jauh lebih besar pahalanya daripada bershodaqoh di
masa-masa lapang, dengan catatan amalan tersebut dilakukan murni demi mengharap
keridhoan wajah Alloh Azza wa Jalla semata.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَيُطْعِمُونَ
الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا
نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُوراً﴾
“Dan mereka
memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang
yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah demi
mengharap keridhoan wajah Alloh, kami tidak mengharap balasan dan tidak pula
ucapan terima kasih dari kamu.” (QS. Al-Insan: 8-9)
Nabi ﷺ secara hukum syariat tidak
boleh menerima harta Zakat wajib maupun harta shodaqoh sukarela. Begitu pula
bagi keturunan Bani Hasyim, mereka diharomkan menerima Zakat wajib, namun
mereka masih diperbolehkan untuk menerima pemberian dari harta shodaqoh
sukarela.
Seorang
Muslim diperbolehkan memberikan shodaqoh sukarela kepada orang kafir
dengan tujuan untuk melunakkan hatinya agar tertarik kepada Islam, atau sekadar
untuk mengganjal perutnya yang kelaparan. Seorang Muslim akan tetap mendapatkan
pahala atas kebaikannya tersebut, karena berbuat baik kepada setiap makhluk
hidup yang bernyawa itu mengandung pahala.
Disunnahkan
untuk tetap memberikan sesuatu kepada orang yang meminta-minta meskipun pemberian
yang mampu kita berikan itu jumlahnya sangat kecil nilainya. Hal ini
berdasarkan sebuah Hadits dari Ummu Bujaid rodhiyallahu ‘anha, beliau
pernah berkata kepada Rosululloh: “Wahai Rosululloh, semoga sholawat dan salam
senantiasa tercurah kepadamu. Sesungguhnya ada seorang miskin yang berdiri
meminta-minta di depan pintu rumahku, namun aku sama sekali tidak memiliki apa
pun di rumah yang layak untuk aku berikan kepadanya.” Maka Rosululloh ﷺ bersabda kepadanya:
«إِنْ
لَمْ تَجِدِي لَهُ شَيْئًا تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا، فَادْفَعِيهِ
إِلَيْهِ فِي يَدِهِ»
“Jika kamu
tidak menemukan sesuatu pun yang bisa kamu berikan kepadanya selain sepotong
kuku binatang yang terbakar, maka tetap ambil dan serahkanlah benda itu
langsung ke tangannya.” (HSR. Abu Dawud no. 1667 dan At-Tirmidzi no. 665)
9.4
Bahaya dan Hukuman Meminta-Minta Tanpa Adanya Kebutuhan
1 - Dari
Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَا
يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ
فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ»
“Seseorang
yang terbiasa meminta-minta harta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan
mendesak, perbuatannya itu akan terus terbawa hingga dia datang pada hari
Qiyamah dalam kondisi wajahnya polos sama sekali tidak ada sekerat daging pun
yang menempel.” (HR. Al-Bukhori no. 1474, dan lafazh Muslim no. 1040)
2 - Dari
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَنْ
سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَاثُرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ
أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ»
“Siapa yang
meminta-minta harta kepada orang lain dengan tujuan untuk menumpuk kekayaan
pribadi, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bongkahan bara api
neraka Jahannam untuk dirinya. Oleh karena itu, silakan dia memilih untuk
memperkecil siksaan itu atau semakin memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)
9.5
Siapakah Orang yang Diperbolehkan Meminta-Minta?
Hukum
meminta-minta adalah harom, kecuali jika meminta bantuan kepada penguasa
pemerintah, atau meminta dalam urusan darurat yang sangat mendesak yang tidak
bisa dihindari lagi, seperti seseorang yang menanggung beban hutang yang berat
demi mendamaikan orang yang bertikai, atau seseorang yang tertimpa musibah
bencana alam yang melumat habis seluruh harta kekayaannya, atau seseorang yang
dilanda kemiskinan yang sangat parah hingga tidak memiliki makanan pokok yang
cukup. Di luar kondisi darurat tersebut, harta hasil meminta-minta adalah harta
harom (suht) yang kotor.
Dari
Samuroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«المَسَائِلُ
كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ،
وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ، أَوْ فِي أَمْرٍ
لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا»
“Perbuatan
meminta-minta itu ibarat garukan-garukan kuku yang akan mencakar dan mencoreng
martabat wajah pelakunya sendiri. Maka siapa yang menghendaki, dia boleh
menyisakan kehormatan pada wajahnya, dan siapa yang menghendaki, dia boleh
mencorengnya sendiri; kecuali jika seseorang meminta bantuan kepada penguasa
pemerintah, atau dalam urusan darurat yang sangat mendesak yang dia tidak
memiliki jalan keluar lain selain meminta.” (HSR. Ahmad no. 20529 dan lafazh
Abu Dawud no. 1639)
Seorang
Muslim disunnahkan untuk memperbanyak infak di berbagai pintu-pintu
kebaikan, karena hal itu merupakan sebab utama terjaganya harta kekayaan serta
menjadi pemicu bagi berkembang pesatnya harta tersebut, sebab:
«مَا
مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا:
اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا
تَلَفًا»
“Tidak ada
satu hari pun yang dilewati oleh para hamba di pagi hari melainkan akan ada dua
Malaikat yang turun ke bumi. Salah satu Malaikat berdoa, ‘Ya Alloh,
berikanlah ganti harta yang berkah bagi orang yang suka berinfak.’
Sedangkan Malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Alloh, timpakanlah
kehancuran dan kebinasaan pada harta orang yang menahan hartanya karena kikir.’”
(HR. Al-Bukhori no. 1442 dan Muslim no. 1010)
9.6
Orang Musyrik yang Masuk Islam Tetap Mendapatkan Pahala Shodaqohnya yang
Dilakukan Sebelum Islam
Dari Hakim
bin Hizam rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada
Rosululloh: ‘Wahai Rosululloh! Bagaimana pendapatmu tentang beberapa amalan
kebaikan yang dahulu rutin aku lakukan di masa kejahiliah pada saat aku masih
musyrik, baik berupa amalan shodaqoh, memerdekakan budak, maupun menyambung
tali silaturrohim, apakah aku tetap bisa mendapatkan pahala dari amalan-amalan
masa lalu tersebut?” Maka Nabi ﷺ menjawab:
«أَسْلَمْتَ
عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ»
“Kamu telah
masuk Islam dengan membawa seluruh pahala dari amal-amal kebaikan yang telah
kamu lakukan di masa lalu.” (HR. Al-Bukhori no. 1436 dan Muslim no. 123)
9.7
Adab-Adab Shodaqoh
Shodaqoh
termasuk salah satu ibadah di antara ibadah-ibadah dalam Islam, dan ibadah ini
memiliki beberapa adab serta syarat sah yang sangat penting, di antaranya:
1 - Ibadah shodaqoh
harus dilakukan dengan penuh keikhlasan yang murni hanya demi mengharap
keridhoan wajah Alloh Azza wa Jalla semata, tanpa boleh dicampuri atau
dikotori oleh penyakit riya (ingin dilihat manusia) maupun sum’ah (ingin
didengar kebaikannya oleh orang lain).
Dari Umar
bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku mendengar
Rosululloh ﷺ
bersabda:
«إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya
setiap amalan itu sah atau tidaknya bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya
setiap orang hanya akan mendapatkan balasan pahala sesuai dengan apa yang dia
niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)
2 - Harta
yang dishodaqohkan wajib bersumber dari hasil usaha yang halal, baik, dan
bersih, karena Alloh Maha Baik dan Dia tidak akan sudi menerima apa pun kecuali
dari sesuatu yang baik dan halal saja.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُمْ مِنْ الأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ
إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan
janganlah kamu sengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan dari
padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
3 - Harta
yang dikeluarkan untuk shodaqoh hendaknya diambil dari bagian harta yang paling
bagus kualitasnya serta harta yang paling dicintai oleh pemiliknya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ
فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾
“Kamu
sekali-kali tidak akan mencapai kesempurnaan kebajikan yang hakiki sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan,
maka sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali ‘Imron: 92)
4 -
Seseorang dilarang menganggap banyak jumlah harta yang telah dia shodaqohkan,
serta wajib menjauhkan diri dari sifat sombong, angkuh, dan takjub terhadap
amalannya sendiri.
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلا
تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ﴾
“Dan
janganlah kamu memberi dengan maksud memperoleh balasan yang lebih banyak.” (QS.
Al-Muddatstsir: 6)
5 -
Seseorang harus waspada dan berhati-hati terhadap segala hal yang dapat merusak
dan membatalkan pahala shodaqoh, seperti perilaku mengungkit-ungkit pemberian
tersebut di kemudian hari atau menyakiti perasaan orang yang menerima shodaqoh.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي
يُنفِقُ مَالَهُ رئَاءَ النَّاسِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak pahala shodaqohmu dengan cara
mengungkit-ungkitnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang
menginfakkan hartanya karena riya di hadapan manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 264)
6 -
Merahasiakan shodaqoh dan tidak menampahkannya di hadapan khalayak ramai,
kecuali jika ada maslahat syar’i yang kuat untuk menampahkannya.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ
فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ﴾
“Jika kamu
menampakkan shodaqoh-shodaqohmu, maka itu adalah hal yang baik. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu demi kebaikan jauh lebih baik bagimu. Dan Alloh akan
menghapuskan sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Alloh Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqoroh: 271)
7 -
Menyerahkan harta shodaqoh dengan senyuman yang tulus, wajah yang berseri-seri,
serta dibarengi dengan jiwa yang tenang dan lapang dada.
8 -
Bersegera dan tidak menunda-nunda untuk mengeluarkan shodaqoh selagi masih
sehat dan hidup, serta menyalurkannya kepada orang yang tingkat kebutuhannya
paling mendesak. Perlu diingat bahwa kaum kerabat dekat yang hidup kekurangan
adalah golongan yang paling utama untuk didahului daripada orang lain, karena shodaqoh
kepada mereka membuahkan 2 kebaikan sekaligus, yaitu pahala shodaqoh dan pahala
menyambung silaturrohim.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأَنْفِقُوا
مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ فَيَقُولَ
رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأكُنْ مِنْ الصَّالِحِينَ﴾
“Dan
infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian
datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata dengan penuh
penyesalan, ‘Wahai Robbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai
waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershodaqoh dan aku termasuk orang-orang
yang sholih?’” (QS. Al-Munafiqun: 10)
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿وَأُوْلُوا
الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾
“Orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
di dalam Kitab Alloh daripada yang bukan kerabat. Sesungguhnya Alloh Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75) [Selesai]
