Cari Ebook

[PDF] Ensiklopedi Zakat - Para Peneliti Duror Tsaniyyah

 


Muqoddimah

Buku ini ditarjamahkan sebuah bahasan besar dari Ensiklopedi Fiqih karya para Peneliti dari yayasan Duror Tsaniyyah dibawah arahan Syaikh ‘Alawi Abdul Qodir As-Saqqof edisi 1433 H.

 

Bab 1: Makna Zakat, Hukum, dan Keutamaannya

Alloh mensyariatkan berbagai macam bentuk ibadah bagi para hamba-Nya. Di antara ibadah tersebut ada yang berkaitan dengan fisik (badan) seperti Sholat, ada pula yang berkaitan dengan pengorbanan harta yang dicintai oleh jiwa manusia seperti Zakat dan shodaqoh. Di samping itu, ada ibadah yang berkaitan dengan fisik sekaligus pengorbanan harta seperti Haji dan Jihad. Ada juga ibadah yang berkaitan dengan menahan diri dari perkara-perkara yang dicintai dan diinginkan oleh syahwat jiwa seperti Puasa. Alloh memisalkan bentuk-bentuk ibadah ini menjadi beraneka ragam bertujuan untuk menguji para hamba, siapakah di antara mereka yang lebih mendahulukan ketaatan kepada Robbnya di atas hawa nafsu jiwanya, serta agar setiap orang dapat menunaikan ibadah yang dirasa mudah dan sesuai bagi dirinya.

Harta tidak akan memberikan manfaat bagi pemiliknya kecuali jika terpenuhi 3 syarat:

* Harta tersebut harus bersumber dari jalan yang halal.

* Harta itu tidak sampai melalaikan pemiliknya dari ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya.

* Pemiliknya menunaikan hak Alloh yang ada pada harta tersebut.

1.1 Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa bermakna pertumbuhan dan pertambahan. Sedangkan secara syariat, Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu, untuk golongan tertentu, dan pada waktu yang tertentu pula.

Kewajiban Zakat pada asalnya disyariatkan di Makkah. Adapun penentuan ukuran nishob (batasan minimal harta wajib Zakat), penjelasan jenis harta apa saja yang wajib dizakati, serta rincian golongan yang berhak menerimanya (asnaf), semua itu baru dijelaskan di Madinah pada tahun 2 Hijriah.

1.2 Hukum Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat dan Sholat. Ia menduduki posisi sebagai rukun ketiga dari rukun-rukun Islam.

Alloh berfirman:

﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾

“Ambillah dari harta-harta mereka shodaqoh (Zakat) yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan menyucikan jiwa mereka dengannya, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

1.3 Hikmah Disyariatkannya Zakat

Tujuan utama dari pemungutan Zakat bukanlah sekadar mengumpulkan harta lalu membagikannya kepada orang-orang fakir dan miskin yang membutuhkan. Akan tetapi, tujuan yang paling pertama dan utama adalah agar derajat manusia menjadi tinggi di atas harta. Dengan begitu, manusia akan menjadi tuan bagi harta tersebut, bukan malah menjadi budak dari hartanya. Berangkat dari sinilah Zakat disyariatkan untuk menyucikan serta membersihkan orang yang memberi (muzakki) maupun orang yang menerima (mustahiq).

Zakat secara lahiriah memang tampak mengurangi jumlah nominal harta. Namun, dampak nyata yang dihasilkannya justru mendatangkan keberkahan dan menambah jumlah harta tersebut. Selain itu, Zakat juga menambah keimanan di dalam hati pemiliknya serta memperindah kemuliaan akhlaknya. Sebab, Zakat merupakan wujud pengorbanan dan pemberian harta yang dicintai oleh jiwa demi meraih sesuatu yang jauh lebih dicintai di atas segalanya, yaitu keridhoan Robbnya Subhanah dan keberuntungan untuk meraih Jannah-Nya.

Sistem harta di dalam Islam dibangun di atas pondasi pengakuan bahwa hanya Alloh semata Pemilik yang hakiki terhadap harta tersebut. Hanya Dia Subhanah semata yang memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan kepemilikan, mewajibkan hak-hak tertentu pada harta, membatasi dan menentukan kadarnya, serta menjelaskan ke mana harta tersebut disalurkan, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana cara membelanjakannya.

Zakat dapat menghapuskan dosa-dosa kesalahan, serta menjadi sebab untuk masuk ke dalam Jannah dan selamat dari Naar.

Alloh mensyariatkan Zakat dan sangat mendorong penunaiannya karena di dalamnya terkandung pensucian jiwa dari penyakit kotor berupa sifat pelit dan kikir. Zakat juga berfungsi sebagai jembatan yang kokoh untuk menghubungkan antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Melalui Zakat, jiwa-jiwa menjadi bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua lapisan masyarakat dapat menikmati rasa aman, rasa cinta, serta persaudaraan.

Zakat pun dapat melipatgandakan pahala kebaikan bagi orang yang menunaikannya, melindungi harta dari berbagai macam kerusakan, menyuburkan, mengembangkan, serta menambahnya. Zakat juga berfungsi untuk menutupi kebutuhan kaum fakir dan miskin, sekaligus mencegah timbulnya penyakit-penyakit sosial dalam urusan harta seperti aksi pencurian, perampokan, dan penjarahan.

1.4 Kadar-Kadar Zakat

Alloh menentukan kadar Zakat berdasarkan tingkat kesulitan dalam mengelola harta yang dikeluarkan tersebut:

* Pada harta rikaz, yaitu harta karun temuan peninggalan zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa ada jerih payah, Alloh mewajibkan kadar seperlima (20%).

* Pada harta yang membutuhkan jerih payah dari satu sisi saja, yaitu tanaman yang diairi tanpa memerlukan biaya operasional (seperti mengandalkan air hujan), kadarnya adalah setengah dari seperlima, yang berarti sepersepuluh (10%).

* Pada harta yang membutuhkan jerih payah dari dua sisi sekaligus (sejak proses penanaman benih hingga pengairan), yaitu tanaman yang diairi dengan biaya operasional (seperti menggunakan alat pompa), kadarnya adalah seperempat dari seperlima, yang berarti setengah dari sepersepuluh (5%).

* Pada harta yang paling banyak menguras jerih payah dan perputaran pengelolaannya sepanjang tahun, seperti uang tunai dan barang dagangan, kadarnya adalah seperlapan dari seperlima, yang berarti seperempat dari sepersepuluh (2,5%).

1.5 Keutamaan Menunaikan Zakat

Alloh berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal-amal sholih, menegakkan Sholat, dan menunaikan Zakat, mereka mendapat pahala di sisi Robb mereka. Tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (QS. Al-Baqoroh: 277)

Zakat wajib dikeluarkan dari harta milik orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, orang yang tidak waras (labil pikirannya) maupun orang gila, dengan syarat harta tersebut berstatus milik penuh, telah mencapai batas minimal wajib Zakat (nishob), telah berlalu masa kepemilikan selama 1 tahun (haul), serta pemiliknya adalah seorang Muslim yang merdeka.

Orang kafir tidak diwajibkan untuk membayar Zakat di dunia, begitu pula dengan seluruh ibadah lainnya. Akan tetapi, mereka tetap akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut di Akhiroh kelak. Adapun di dunia, mereka tidak dipaksa untuk menunaikannya, dan andaikata mereka mengeluarkannya pun, amalan tersebut tidak akan diterima sampai mereka masuk Islam.

Hasil bumi yang keluar dari dalam tanah, hewan ternak yang lahir dari induknya, serta keuntungan dagang, semuanya wajib dikeluarkan Zakatnya apabila telah mencapai nishob, tanpa disyaratkan harus melewati haul (genap 1 tahun) terlebih dahulu pada perkembangannya. Sedangkan untuk harta rikaz (harta karun temuan), Zakatnya wajib dikeluarkan baik jumlahnya sedikit maupun banyak, tanpa ada syarat batasan nishob ataupun haul.

Hewan ternak yang lahir dari induknya serta keuntungan dari barang dagangan, masa haulnya mengikuti masa haul dari harta induknya (modal awalnya) jika harta induk tersebut memang sudah mencapai nishob.

Siapa yang memiliki piutang yang berada di tangan orang yang berkecukupan lagi mudah membayar (mali’), maka ia wajib mengeluarkan Zakatnya untuk tahun-tahun yang telah berlalu ketika ia sudah menerima pelunasan piutang tersebut. Namun, tindakan yang lebih utama adalah ia tetap menzakatinya setiap tahun meskipun belum ia terima. Sementara jika piutang tersebut berada di tangan orang yang sedang kesulitan keuangan (pailit) atau orang yang suka menunda-nunda pembayaran, maka ia cukup menzakatinya untuk masa 1 tahun saja ketika piutang tersebut berhasil ia terima.

1.6 Zakat Harta Wakaf

Harta-harta wakaf yang dialokasikan untuk kepentingan kebajikan umum seperti Masjid, sekolah, tempat pengungsian/pondok, dan sejenisnya, tidak ada kewajiban Zakat di dalamnya. Segala sesuatu yang disediakan untuk dinafkahkan pada jalur-jalur kebaikan umum statusnya sama seperti wakaf, yaitu tidak ada Zakat padanya. Sebaliknya, Zakat tetap wajib dikeluarkan pada harta wakaf yang dikhususkan untuk individu tertentu, misalnya wakaf yang dialokasikan khusus untuk anak-anak keturunannya.

Zakat hukumnya wajib dikeluarkan secara mutlak. Ketentuan ini tetap berlaku walaupun orang yang wajib berzakat tersebut memiliki tanggungan utang yang dapat mengurangi jumlah nishob hartanya. Pengecualian hanya berlaku pada utang yang jatuh tempo sebelum waktu wajib Zakat tiba. Utang jenis ini wajib dilunasi terlebih dahulu, baru kemudian ia menzakati sisa harta yang ada setelah pelunasan jika sisa tersebut masih mencapai nishob. Dengan cara inilah tanggung jawab kewajibannya menjadi bebas dan bersih.

Zakat wajib dikeluarkan dari jenis harta itu sendiri; Zakat biji-bijian diambil dari biji-bijian, Zakat kambing diambil dari kambing, Zakat uang tunai diambil dari uang tunai, dan begitu seterusnya. Tidak diperbolehkan mengalihkan pembayaran Zakat ke bentuk lain kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak atau kemaslahatan yang kuat.

Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutang pada orang lain yang sedang kesulitan melunasinya, untuk menggugurkan piutang tersebut dengan niat menganggapnya sebagai pembayaran Zakat.

Harta benda yang disiapkan untuk dimiliki sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi, tidak ada kewajiban Zakat padanya. Contohnya seperti rumah tinggal, pakaian sehari-hari, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, mobil pribadi, dan yang sejenisnya.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh bersabda:

«لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرْسِهِ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban shodaqoh (Zakat) bagi seorang Muslim pada budak sahayanya dan tidak pula pada kuda tunggangannya.” (HR. Al-Bukhori no. 1463 dan Muslim no. 982, dan ini adalah lafazh milik Muslim)

Apabila seseorang mengumpulkan uang tunai yang telah mencapai nishob dan telah melewati masa haul, maka ia wajib mengeluarkan Zakatnya. Kewajiban ini tetap berlaku sama saja apakah uang tersebut ia persiapkan untuk biaya nafkah hidup, rencana pernikahan, membeli properti, melunasi utang, atau untuk keperluan lainnya.

Jika orang yang memiliki kewajiban Zakat meninggal dunia sedangkan ia belum sempat mengeluarkan Zakatnya, maka ahli waris wajib mengeluarkan Zakat tersebut dari harta tirkah (warisan) yang ditinggalkan, sebelum melaksanakan wasiat dan sebelum membagikan harta warisan kepada para ahli waris.

Apabila jumlah harta berkurang dari batas nishob di tengah-tengah masa haul, atau pemiliknya menjual harta tersebut bukan dengan niat licik untuk lari dari kewajiban Zakat, maka hitungan haulnya menjadi terputus. Namun, jika ia menukarnya dengan aset lain yang sejenis, maka hitungan haulnya tetap berjalan melanjutkan hitungan haul harta yang pertama.

Jika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan kewajiban Zakat sekaligus tanggungan utang kepada manusia, sementara harta yang ia tinggalkan tidak mencukupi untuk melunasi keduanya, maka harta yang tersisa tersebut dibagi di antara kedua kewajiban itu secara proporsional sesuai dengan persentasenya.

Harta benda yang wajib dikeluarkan Zakatnya ada 4 macam, yaitu:

1. Al-Atsman (alat tukar nilai): Yaitu emas, perak, dan uang kertas.

2. Saimah (hewan ternak yang digembalakan): Yaitu unta, sapi, dan kambing/domba.

3. Khorij minal Ardh (hasil bumi yang keluar dari dalam tanah): Seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang (mineral), dan sejenisnya.

4. Urudhuth Tijaroh (barang dagangan): Yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan.

Bab 2: Zakat Dua Logam Mulia (Emas dan Perak)

Emas wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila jumlahnya telah mencapai 20 dinar atau lebih.

1 dinar emas memiliki berat setara dengan 1 mitsqol. Ukuran 1 mitsqol jika dikonversikan ke dalam alat timbangan modern masa kini adalah seberat 4,25 gram.

Dengan demikian, ukuran 20 dinar emas itu setara dengan berat 85 gram emas murni, berdasarkan hitungan rumus matematika: 20 x 4,25 = 85 gram emas.

Perak wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila jumlah hitungannya telah mencapai 200 dirham atau lebih, atau jika diukur dengan berat telah mencapai 5 auqiyah (uqiyah) atau lebih.

Ukuran 200 dirham perak setara dengan berat 595 gram perak murni. Nilai ini sebanding dengan nilai 56 riyal perak Saudi. Dikarenakan nilai 1 riyal perak Saudi pada masa sekarang ini setara dengan 7 riyal uang kertas Saudi, maka hasil perkalian dari 56 x 7 = 392 riyal merupakan batas minimal nishob terendah untuk mata uang kertas Saudi. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan dari jumlah tersebut adalah sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yaitu senilai 9,8 riyal, dan begitu seterusnya dengan perhitungan yang sama.

2.1 Tiga Hukum Status Olahan Emas dan Perak

Proses pengolahan emas dan perak terbagi ke dalam 3 kondisi hukum:

1. Jika tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut adalah untuk diperdagangkan, maka dikenakan ketentuan hukum Zakat barang dagangan, yaitu wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Alasannya karena benda tersebut telah berubah status menjadi komoditas dagang, sehingga nilainya dihitung berdasarkan mata uang yang berlaku di negaranya lalu dizakati.

2. Jika tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut dijadikan sebagai pajangan hiasan atau barang antik, seperti peralatan makan berupa pisau, sendok, teko air, dan sejenisnya, maka perbuatan ini hukumnya harom. Meskipun hukumnya harom, Zakatnya tetap wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila nilainya telah mencapai batasan nishob.

3. Jika tujuan dari pengolahan emas dan perak tersebut ditujukan untuk penggunaan yang diperbolehkan secara syariat (seperti perhiasan wanita) atau untuk dipinjamkan, maka Zakatnya wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila telah mencapai nishob dan telah melewati masa haul.

Mata uang kertas yang berlaku pada masa sekarang ini seperti riyal, dolar, dan sejenisnya, memiliki kedudukan hukum yang sama persis seperti hukum emas dan perak. Nilainya dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku. Apabila nilai nominal uang kertas tersebut telah mencapai batas nishob terendah di antara emas atau perak, maka Zakatnya wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) jika telah melewati masa haul 1 tahun.

2.2 Tata Cara Mengeluarkan Zakat Uang Kertas

Uang kertas dihitung konversinya berdasarkan nishob salah satu dari dua logam mulia (emas atau perak). Sebagai contoh, jika batas nishob emas terkecil adalah 85 gram, dan harga per 1 gram emas diasumsikan senilai 40 riyal Saudi, maka kita kalikan jumlah nishob emas dengan harga per gramnya, yaitu: 85 x 40 = 3400 riyal Saudi. Angka 3400 riyal inilah yang menjadi batas minimal nishob untuk uang kertas. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), yaitu sejumlah 85 riyal Saudi, dan begitu seterusnya.

Untuk mempermudah cara mengetahui nominal Zakat yang harus dikeluarkan dari total uang kertas, caranya adalah dengan membagi total jumlah uang yang dimiliki dengan angka 40. Hasil pembagian tersebut merupakan nilai seperempat dari sepersepuluh (2,5%) yang wajib dikeluarkan sebagai Zakat dua logam mulia beserta mata uang yang dihukumkan setara dengannya. Misalkan: jika seseorang memiliki uang tunai sebesar 80.000 riyal, maka rumusnya adalah 80.000 / 40 = 2.000 riyal. Angka 2.000 riyal inilah jumlah Zakat yang wajib dikeluarkan, yang merupakan nilai seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total harta, begitu pula seterusnya.

2.3 Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai

Kaum wanita diperbolehkan untuk memakai perhiasan emas maupun perak yang menjadi kebiasaan wajar bagi mereka, dengan syarat tidak berlebihan. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat perhiasan tersebut setiap tahun jika beratnya telah mencapai nishob dan telah berlalu masa haul. Bagi wanita yang sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban ini, maka ia wajib mengeluarkan Zakatnya terhitung sejak saat ia baru mengetahuinya. Adapun untuk tahun-tahun yang telah berlalu sebelum ia mengetahui hukumnya, maka tidak ada kewajiban Zakat atas masa lalu tersebut. Hal ini dikarenakan beban hukum syariat baru berlaku mengikat setelah adanya pengetahuan tentang hukum tersebut.

Permata, mutiara, berlian, batu-batu mulia, dan sejenisnya, apabila statusnya hanya untuk dipakai sebagai perhiasan diri, maka tidak ada kewajiban Zakat padanya. Akan tetapi, jika aset-aset berharga tersebut ditujukan untuk komoditas perdagangan, maka nilainya wajib dihitung berdasarkan nishob emas atau perak. Jika nilainya telah mencapai nishob dan telah melewati masa haul, wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%).

Emas tidak boleh digabungkan bersama perak demi mencukup-cukupi batasan minimal nishob. Namun, nilai nominal barang dagangan boleh digabungkan ke dalam salah satu dari keduanya (emas atau perak) untuk menyempurnakan nishob.

 

Bab 3: Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang dimaksudkan dalam pembahasan Zakat ini terbatas pada 3 jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba).

Kewajiban Zakat pada hewan ternak terbagi ke dalam 2 kondisi:

1. Zakat wajib dikeluarkan pada unta, sapi, dan kambing apabila hewan-hewan tersebut berstatus saimah, yaitu hewan ternak yang digembalakan untuk mencari makan sendiri di padang rumput alami atau tanah terbuka yang mumpuni secara gratis selama setahun penuh atau pada sebagian besar bulan dalam setahun. Jika hewan-hewan saimah ini telah mencapai jumlah nishob dan melewati haul, maka wajib dikeluarkan Zakatnya. Kewajiban ini berlaku sama saja apakah hewan tersebut dipelihara untuk diambil air susunya, dikembangbiakkan keturunannya, atau untuk program penggemukan daging. Zakat dikeluarkan dari jenis hewan yang sepadan dengannya. Di dalam penarikan Zakat, petugas tidak boleh mengambil hewan yang paling bagus kualitasnya milik masyarakat, tidak boleh pula mengambil hewan yang paling buruk, melainkan harus mengambil hewan yang kualitasnya pertengahan.

2. Apabila unta, sapi, kambing, atau jenis hewan dan burung lainnya diberi makan secara sengaja oleh pemiliknya dengan rumput yang dipotong dari kebunnya sendiri, atau sengaja membelikan pakan untuknya, atau sengaja mengumpulkan pakan untuk dimakan hewan tersebut, maka ketentuannya adalah: jika hewan-hewan ini dipelihara untuk tujuan komoditas perdagangan dan telah melewati masa haul, nilainya wajib dihitung. Jika nilainya mencapai nishob, wajib dikeluarkan Zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Namun, jika hewan yang diberi pakan secara sengaja tersebut tidak ditujukan untuk perdagangan (melainkan sekadar untuk diambil susunya atau dikembangbiakkan), maka tidak ada kewajiban Zakat sama sekali padanya.

Batas minimal nishob terendah untuk kambing adalah 40 ekor, untuk sapi adalah 30 ekor, dan untuk unta adalah 5 ekor.

3.1 Nishob Zakat Kambing

* Jumlah 40 sampai 120 ekor kambing: Zakatnya 1 ekor kambing.

* Jumlah 121 sampai 200 ekor kambing: Zakatnya 2 ekor kambing.

* Jumlah 201 sampai 399 ekor kambing: Zakatnya 3 ekor kambing.

Setelah melewati angka tersebut, aturan hitungannya adalah setiap bertambah 100 ekor kambing, Zakatnya bertambah 1 ekor kambing. Jadi, pada jumlah 399 ekor Zakatnya adalah 3 ekor kambing, pada jumlah 400 ekor Zakatnya adalah 4 ekor kambing, pada jumlah 499 ekor Zakatnya tetap 4 ekor kambing, dan begitu seterusnya.

3.2 Nishob Zakat Sapi

* Jumlah 30 sampai 39 ekor sapi: Zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi jantan atau betina yang telah genap berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua).

* Jumlah 40 sampai 59 ekor sapi: Zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina yang telah genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga).

* Jumlah 60 sampai 69 ekor sapi: Zakatnya 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.

Setelah itu, rumus hitungan selanjutnya adalah setiap kelipatan 30 ekor sapi Zakatnya 1 ekor tabi’/tabi’ah, dan setiap kelipatan 40 ekor sapi Zakatnya 1 ekor musinnah. Contoh aplikasinya: pada jumlah 50 ekor sapi Zakatnya adalah 1 ekor musinnah. Pada jumlah 70 ekor sapi Zakatnya adalah 1 ekor tabi’ ditambah 1 ekor musinnah. Pada jumlah 100 ekor sapi Zakatnya adalah 2 ekor tabi’ ditambah 1 ekor musinnah. Pada jumlah 120 ekor sapi Zakatnya bisa berupa 4 ekor tabi’ah atau 3 ekor musinnah, dan begitu seterusnya.

3.3 Nishob Zakat Unta

* Jumlah 5 sampai 9 ekor unta: Zakatnya 1 ekor kambing.

* Jumlah 10 sampai 14 ekor unta: Zakatnya 2 ekor kambing.

* Jumlah 15 sampai 19 ekor unta: Zakatnya 3 ekor kambing.

* Jumlah 20 sampai 24 ekor unta: Zakatnya 4 ekor kambing.

* Jumlah 25 sampai 35 ekor unta: Zakatnya 1 ekor bintu makhodh (unta betina yang telah genap berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua).

* Jumlah 36 sampai 45 ekor unta: Zakatnya 1 ekor bintu labun (unta betina yang telah genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga).

* Jumlah 46 sampai 60 ekor unta: Zakatnya 1 ekor hiqqoh (unta betina yang telah genap berusia 3 tahun dan memasuki tahun keempat).

* Jumlah 61 sampai 75 ekor unta: Zakatnya 1 ekor jadz’ah (unta betina yang telah genap berusia 4 tahun dan memasuki tahun kelima).

* Jumlah 76 sampai 90 ekor unta: Zakatnya 2 ekor bintu labun.

* Jumlah 91 sampai 120 ekor unta: Zakatnya 2 ekor hiqqoh.

Apabila jumlah unta telah melebihi 120 ekor, maka rumus hitungan wajibnya adalah setiap kelipatan 40 ekor unta Zakatnya 1 ekor bintu labun, dan setiap kelipatan 50 ekor unta Zakatnya 1 ekor hiqqoh. Contoh penerapannya: pada jumlah 121 ekor unta Zakatnya adalah 3 ekor bintu labun. Pada jumlah 130 ekor unta Zakatnya adalah 1 ekor hiqqoh ditambah 2 ekor bintu labun. Pada jumlah 150 ekor unta Zakatnya adalah 3 ekor hiqqoh. Pada jumlah 160 ekor unta Zakatnya adalah 4 ekor bintu labun. Pada jumlah 180 ekor unta Zakatnya adalah 2 ekor hiqqoh ditambah 2 ekor bintu labun. Pada jumlah 200 ekor unta Zakatnya bisa berupa 5 ekor bintu labun atau 4 ekor hiqqoh, dan begitu seterusnya.

Siapa yang terkena kewajiban mengeluarkan Zakat berupa bintu labun namun ia tidak memilikinya, maka ia diperbolehkan untuk mengeluarkan bintu makhodh dengan syarat menyertakan denda uang kompensasi (jubron). Nilai jubron (denda kompensasi) tersebut adalah berupa 2 ekor kambing atau uang senilai 20 dirham. Atau pilihan lainnya, ia boleh menyerahkan 1 ekor hiqqoh lalu ia berhak menerima kembalian jubron tersebut dari petugas. Ketentuan jubron ini adalah aturan khusus yang hanya berlaku pada Zakat hewan unta saja.

Hewan yang sah diambil dalam penarikan Zakat kambing/domba adalah jadz’ah dari domba (yaitu yang telah genap berusia 6 bulan) atau tsaniyyah dari kambing kacang/pari (yaitu yang telah genap berusia 1 tahun).

Hewan yang diambil untuk penarikan Zakat secara asalnya harus berjenis kelamin betina. Hewan berjenis kelamin jantan tidak sah digunakan untuk Zakat kecuali pada 3 kondisi:

* Pada Zakat sapi (di mana diperbolehkan mengeluarkan anak sapi jantan/tabi’).

* Mengeluarkan unta jantan berupa ibnu labun, atau hiqq, atau jadz’ murni sebagai pengganti posisi bintu makhodh yang tidak dimiliki.

* Apabila seluruh total jumlah hewan ternak yang ada di dalam nishob tersebut semuanya berjenis kelamin jantan.

Tidak boleh sengaja mengumpulkan hewan ternak yang posisinya terpisah, dan tidak boleh pula sengaja memisahkan hewan ternak yang posisinya sedang berkumpul, hanya karena didasari motif takut atau ingin menghindar dari kewajiban Zakat hewan ternak. Contohnya: seseorang yang memiliki 40 ekor kambing tidak boleh membagi kambingnya ke dalam dua lokasi yang berbeda, dengan tujuan agar ketika petugas Zakat datang memeriksa, petugas tidak mendapati jumlah nishob di satu lokasi. Atau contoh lainnya, ada 3 orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing, lalu mereka bertiga sengaja mengumpulkan seluruh kambing mereka menjadi satu agar totalnya menjadi 120 ekor, sehingga Zakat yang ditarik dari mereka hanya 1 ekor kambing saja. Padahal andaikata mereka membiarkan kambing-kambing itu terpisah, masing-masing dari mereka wajib membayar 1 ekor kambing (sehingga totalnya 3 ekor). Seluruh perbuatan rekayasa (hilah) seperti ini hukumnya dosa dan tidak diperbolehkan dalam syariat.

Petugas Zakat tidak boleh mengambil hewan ternak yang berstatus karimah (hewan-hewan istimewa/aset terbaik). Petugas dilarang mengambil hewan yang sedang bunting, hewan jantan pejantan tangguh, hewan induk yang sedang menyusui dan merawat anaknya, serta hewan yang gemuk yang sengaja dipersiapkan untuk disembelih dan dimakan. Petugas hanya boleh mengambil hewan yang kualitasnya berada di tingkat pertengahan, begitu pula aturan yang berlaku pada jenis-jenis harta Zakat lainnya.

 

Bab 4: Zakat Hasil Bumi

Hasil bumi yang keluar dari dalam tanah mencakup: biji-bijian, buah-buahan, bahan mineral (barang tambang), harta karun temuan (rikaz), dan yang sejenisnya.

Zakat wajib dikeluarkan pada seluruh jenis biji-bijian, serta pada setiap jenis buah-buahan yang memiliki karakteristik bisa ditakar dengan timbangan volume dan dapat disimpan dalam waktu lama, seperti kurma kering dan kismis (anggur kering). Syarat wajibnya adalah komoditas tersebut harus sudah berstatus milik penuh dari petani pada saat waktu wajib Zakat tiba, serta jumlahnya telah mencapai batas minimal nishob. Ukuran nishobnya adalah 5 ausuq (wasaq). 5 ausuq ini setara dengan 300 sho’ Nabawi, yang jika dikonversikan ke dalam timbangan berat modern masa kini adalah seberat kurang lebih 612 kilogram gandum bersih.

1 sho’ Nabawi jika diukur menggunakan timbangan berat setara dengan kurang lebih 2,40 kilogram gandum bersih. Maka, wadah apa saja yang dapat menampung volume dengan berat gandum tersebut nilainya setara dengan 1 sho’ Nabawi, yang mana ukuran 1 sho’ itu setara dengan 4 mud (cakupan penuh dua telapak tangan) ukuran manusia normal pada umumnya.

Hasil panen buah-buahan yang didapatkan dalam masa 1 tahun yang sama boleh digabungkan demi menyempurnakan hitungan nishob, dengan syarat buah-buahan tersebut berada dalam satu jenis yang sama, seperti menggabungkan beraneka macam varietas kurma.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada kewajiban shodaqoh (Zakat) pada perak yang jumlahnya kurang dari 5 awqiyah, tidak ada kewajiban shodaqoh pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan tidak ada kewajiban shodaqoh pada hasil bumi yang jumlahnya kurang dari 5 ausuq.” (HR. Al-Bukhori no. 1405 dan Muslim no. 979)

4.1 Kadar Zakat yang Wajib Dikeluarkan pada Biji-Bijian dan Buah-Buahan

1. Wajib dikeluarkan kadar sepersepuluh (10%) pada hasil bumi yang diairi tanpa memerlukan biaya operasional dan jerih payah alat, seperti tanaman yang hanya mengandalkan air hujan, air aliran sungai, mata air alam, dan yang sejenisnya.

2. Wajib dikeluarkan kadar setengah dari sepersepuluh (5%) pada hasil bumi yang dalam proses pengairannya membutuhkan biaya operasional dan bantuan alat, seperti mengandalkan air sumur bor yang ditarik menggunakan mesin pompa atau alat bantu lainnya.

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi , sesungguhnya beliau bersabda:

«فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ»

“Pada tanaman yang diairi oleh air langit (hujan) dan mata air atau yang menyerap air dengan akarnya (tanpa disiram), kadar zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan cara disiram menggunakan bantuan alat unta/mesin pengangkut air, kadar zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Al-Bukhori no. 1483 dan Muslim no. 981)

Waktu jatuhnya kewajiban Zakat pada komoditas biji-bijian adalah ketika biji gandum tersebut sudah mengeras di tangkainya, sedangkan pada buah-buahan adalah ketika tanda-tanda kematangan buah sudah mulai tampak nyata. Tanda matangnya buah ditandai dengan perubahan warna menjadi memerah atau menguning. Apabila pemilik lahan menjual hasil panennya setelah melewati fase tanda matang ini, maka kewajiban membayar Zakat tetap berada di pundak pemilik lahan tersebut (penjual), bukan dibebankan kepada pihak pembeli.

Jika hasil panen biji-bijian dan buah-buahan tersebut mengalami kerusakan atau puso yang terjadi di luar batas kesengajaan dan bukan karena kelalaian dari pihak pemilik harta, maka gugurlah kewajiban Zakat yang semula ada pada komoditas tersebut.

Sayur-sayuran dan buah-buahan segar (yang tidak bisa dikeringkan/disimpan lama) pada asalnya tidak ada kewajiban Zakat padanya. Kewajiban Zakat baru berlaku apabila komoditas sayur dan buah tersebut sengaja dipersiapkan sebagai barang dagangan. Jika demikian, Zakatnya dikeluarkan dari total nilainya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila telah mencapai nishob dan telah melewati masa haul.

4.2 Zakat Madu

Apabila seseorang memanen madu yang bersumber dari wilayah tanah miliknya pribadi, atau dari kawasan tanah mati tak bertuan (seperti dari pohon-pohon bebas dan area pegunungan), maka madu tersebut wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar sepersepuluh (10%). Batas nishob madu adalah seberat 160 rithl Irak, yang mana ukuran tersebut setara dengan 62 kilogram. Namun, jika madu tersebut sengaja dijadikan sebagai objek perputaran bisnis jual beli, maka mekanisme Zakatnya beralih mengikuti aturan Zakat barang dagangan, yaitu wajib dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%).

Kewajiban Zakat hasil bumi (baik yang kadarnya 10% maupun 5%) dibebankan kepada pihak penyewa lahan atau penyewa kebun, bukan dibebankan kepada pemilik tanahnya. Aturan ini berlaku untuk seluruh hasil bumi yang keluar dari tanah tersebut yang memiliki karakteristik dapat ditakar dan disimpan lama, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, maupun yang lainnya. Adapun bagi pihak pemilik tanah (yang menyewakan), ia terkena kewajiban Zakat atas uang tunai hasil sewa yang ia terima, dengan syarat uang sewa tersebut mencapai nishob dan telah melewati masa haul 1 tahun penuh yang dihitung sejak tanggal dimulainya akad transaksi sewa-menyewa.

Segala sesuatu yang didapatkan dari dalam kekayaan laut seperti mutiara alami, batu marjan, ikan, dan yang sejenisnya, pada asalnya tidak ada kewajiban Zakat padanya. Namun, jika produk-produk laut tersebut sengaja dijadikan sebagai komoditas bisnis perdagangan, maka wajib dikeluarkan Zakat dari total nilainya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila telah mencapai nishob dan melewati masa haul 1 tahun.

Setiap hasil bumi yang keluar dari dalam tanah selain dari kategori tumbuh-tumbuhan, seperti bahan mineral tambang dan sejenisnya, maka kadar Zakatnya adalah sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total nilainya, dengan syarat nilainya tersebut telah mencapai batas nishob salah satu dari dua logam mulia (emas atau perak). Atau ia boleh mengeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari bentuk fisik barang tambang itu sendiri jika barang tambang tersebut berupa emas atau perak.

4.3 Zakat Rikaz

Rikaz adalah harta karun peninggalan kuno zaman jahiliyah yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta rikaz adalah sebesar seperlima (20%), tanpa memandang apakah jumlah temuan tersebut sedikit maupun banyak. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada harta rikaz tidak disyaratkan adanya batasan nishob maupun haul. Alokasi penyaluran Zakat rikaz ini dialihkan untuk kepentingan kas fasilitas umum (fai’), sedangkan sisa harta yang 4 perlima (80%) menjadi hak milik mutlak bagi orang yang menemukannya.

 

Bab 5: Zakat Barang Dagangan

Barang dagangan adalah segala sesuatu aset yang sengaja dipersiapkan untuk aktivitas jual dan beli dengan tujuan demi meraih keuntungan finansial. Komoditasnya bisa berupa properti (tanah/rumah), hewan, bahan makanan, minuman, peralatan mesin, dan hal-hal lain yang sejenis.

Barang dagangan apabila memang diniatkan untuk bisnis perdagangan, jumlah nilainya telah mencapai nishob, dan telah melewati masa haul 1 tahun, maka wajib dikeluarkan Zakatnya. Ketika waktu haul telah genap, seluruh barang dagangan tersebut dihitung nilainya berdasarkan indikator yang paling menguntungkan dan paling membawa maslahat bagi golongan penerima Zakat, apakah dikonversikan ke nishob emas atau nishob perak. Kadar Zakatnya dikeluarkan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total keseluruhan nilai harga barang, atau boleh juga dikeluarkan dalam bentuk fisik barang dagangan itu sendiri.

Rumah tinggal, bangunan properti, mobil, peralatan, dan yang sejenisnya, apabila aset-aset tersebut diniatkan untuk ditempati sendiri atau digunakan untuk menunjang kebutuhan pribadi (bukan untuk bisnis jual beli), maka tidak ada kewajiban Zakat pada nilai aset tersebut. Sementara jika aset-aset tersebut disediakan untuk disewakan kepada orang lain, maka kewajiban Zakatnya hanya dikenakan pada uang hasil sewa yang diterima, yang dihitung sejak waktu mulainya akad sewa, dengan syarat uang sewa tersebut mencapai nishob dan berhasil melewati haul sebelum uang itu habis dibelanjakan. Adapun jika aset-aset properti dan kendaraan tersebut dari awal memang sengaja disediakan untuk diperjualbelikan (sebagai komoditas dagang), maka Zakatnya wajib dikeluarkan dari total nilai harganya sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) apabila mencapai nishob dan melewati masa haul.

Peralatan mesin yang digunakan di area pertanian, pabrik industri, pertokoan, dan yang sejenisnya, tidak ada kewajiban Zakat pada nilai harga mesin-mesin tersebut. Hal ini dikarenakan peralatan tersebut tidak dibeli untuk tujuan dijual kembali, melainkan dibeli untuk dipakai dalam operasional usaha.

5.1 Pengeluaran Zakat Saham di Perusahaan

Mekanisme pengeluaran Zakat untuk kepemilikan saham di dalam perusahaan terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan jenis bisnis perusahaannya:

1. Perusahaan di Bidang Pertanian: Jika perputaran investasinya bergerak di sektor komoditas biji-bijian dan buah-buahan yang memiliki karakteristik dapat ditakar dan disimpan lama, maka berlaku ketentuan hukum Zakat hasil bumi beserta syarat-syaratnya. Jika investasinya bergerak di sektor peternakan, maka berlaku ketentuan hukum Zakat hewan ternak beserta syarat-syaratnya. Dan apabila perusahaan tersebut memiliki aset berupa uang tunai yang berputar, maka berlaku ketentuan hukum Zakat uang tunai sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) beserta syarat-syaratnya.

2. Perusahaan di Bidang Industri: Seperti perusahaan obat-obatan (farmasi), perusahaan listrik, perusahaan semen, perusahaan besi, dan sejenisnya. Saham pada perusahaan jenis ini wajib dikeluarkan Zakatnya dari nilai keuntungan bersih (deviden) sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), dengan syarat keuntungan tersebut mencapai nishob dan melewati masa haul. Hukum ini diqiyaskan (dianalogikan) seperti ketentuan hukum pada properti yang disediakan untuk disewakan.

3. Perusahaan di Bidang Perdagangan: Seperti perusahaan ekspor-impor, perusahaan jual-beli komoditas, perusahaan mudhorobah (investasi bagi hasil), perusahaan jasa pengiriman/penukaran uang, dan aktivitas bisnis lainnya yang status hukumnya diperbolehkan secara syariat. Perusahaan jenis ini wajib dikeluarkan Zakatnya berdasarkan ketentuan Zakat barang dagangan, yang mana Zakat dihitung dari total akumulasi modal awal ditambah dengan keuntungan bersih usaha sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%), apabila telah mencapai nishob dan melewati masa haul.

Kepemilikan aset saham juga ditinjau berdasarkan 2 kondisi niat dari pemilik saham itu sendiri:

1. Jika niat utama dari pemilik saham adalah untuk investasi jangka panjang (terus memiliki saham tersebut) demi mendapatkan bagi hasil keuntungan tahunan (deviden), maka cara pembayaran Zakatnya mengikuti rincian penjelasan jenis perusahaan yang telah disebutkan di atas.

2. Jika niat utama dari pemilik saham adalah untuk aktivitas trading (diperjualbelikan di pasar saham), di mana ia hari ini membeli lalu besok menjualnya demi mengejar keuntungan dari selisih harga pasar, maka seluruh saham yang ia miliki tersebut dihukumkan sebagai barang dagangan. Zakatnya wajib dikeluarkan dari total keseluruhan nilai saham yang ia kuasai sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Indikator yang dijadikan acuan saat mengeluarkan Zakat adalah nilai harga pasar saham yang berlaku pada saat waktu wajib Zakat tiba, sama seperti ketentuan yang berlaku pada obligasi/surat berharga.

5.2 Zakat Harta yang Harom

Harta-harta yang berstatus harom terbagi menjadi 2 kategori utama:

1. Harta yang status haromnya terletak pada zat asalnya: Seperti khomr (minuman keras), babi, dan sejenisnya. Harta jenis ini sama sekali tidak boleh dimiliki secara syariat dan tidak termasuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati. Solusi hukumnya adalah harta tersebut wajib dimusnahkan dan dibersihkan.

2. Harta yang status haromnya terletak pada cara mendapatkannya (bukan pada zat bendanya): Yaitu harta yang diambil dari jalur yang tidak benar dan tanpa adanya ikatan akad yang sah, seperti harta hasil rampasan (ghoshob), harta hasil curian, atau harta yang didapatkan melalui ikatan akad yang rusak (fasid) seperti harta hasil transaksi riba dan perjudian. Harta kategori kedua ini memiliki 2 kondisi hukum:

* Jika orang yang menguasai harta tersebut mengetahui siapa pemilik asli yang sah dari harta itu, maka ia wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Kemudian, pihak pemilik asli itulah yang berkewajiban mengeluarkan Zakatnya untuk masa 1 tahun saja setelah ia berhasil menerima kembali hartanya.

* Jika orang yang menguasai harta tersebut tidak mengetahui lagi siapa pemilik aslinya yang sah, maka ia wajib menyedekahkan seluruh harta tersebut atas nama pemilik aslinya. Apabila di kemudian hari pemilik aslinya muncul dan meridhoi tindakan shodaqoh tersebut, maka urusannya selesai. Namun jika pemilik asli tidak meridhoinya, maka orang yang memegang harta tadi wajib mengganti rugi harta tersebut kepada pemiliknya. Selama harta harom tersebut masih ditahan di dalam penguasaannya tanpa dishodaqohkan, maka ia berstatus berdosa dan ia tetap dibebani kewajiban untuk membayar Zakat atas harta tersebut.

 

Bab 6: Zakat Fithroh

6.1 Hikmah Disyariatkannya Zakat Fithroh

Alloh mensyariatkan Zakat Fithroh sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor yang merusak pahala puasa, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin agar mereka tidak perlu lagi keliling meminta-minta pada hari raya, sekaligus agar mereka bisa ikut merasakan kegembiraan hari raya bersama orang-orang kaya.

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Rosululloh mewajibkan Zakat Fithroh sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Id, maka itu adalah Zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat Id, maka itu hanyalah salah satu shodaqoh biasa di antara shodaqoh-shodaqoh yang ada.” (HSR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

6.2 Hukum Zakat Fithroh

Zakat Fithroh hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, anak kecil maupun orang dewasa, yang memiliki persediaan makanan sebanyak satu sho’ yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan kebutuhan pokok orang-orang yang wajib dinafkahinya dari kalangan kaum Muslimin pada hari raya tersebut. Selain itu, disunnahkan pula untuk mengeluarkan Zakat ini bagi janin yang masih dalam kandungan.

Kewajiban Zakat Fithroh ini mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Romadhon atas diri masing-masing individu secara mandiri. Apabila seorang ayah mengeluarkan Zakat tersebut untuk anggota keluarga atau orang lain dengan seizin dan keridhoan mereka, maka hal itu diperbolehkan dan sang ayah mendapatkan pahala atas kebaikannya.

6.3 Waktu Mengeluarkan Zakat Fithroh

Waktu penunaian Zakat Fithroh dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fithri hingga sebelum pelaksanaan sholat Id. Adapun waktu yang paling utama adalah mengeluarkannya pada hari raya tersebut sebelum sholat Id didirikan.

Meskipun demikian, diperbolehkan juga untuk mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fithri.

Siapa yang baru menunaikannya setelah sholat Id selesai, maka zakatnya berubah status menjadi shodaqoh biasa di antara shodaqoh-shodaqoh yang ada, dan dia berdosa karena sengaja mengakhirkannya, kecuali jika dia memiliki uzur syar’i yang sah. Jika seseorang menunda penunaiannya hingga melewati hari raya tanpa adanya uzur, maka dia telah berbuat dosa. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur, dia wajib mengqodhonya dan tidak ada dosa atas dirinya.

6.4 Kadar Zakat Fithroh

Zakat Fithroh boleh dikeluarkan dari segala jenis bahan makanan yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri setempat, seperti gandum utuh, gandum murni, kurma, kismis, keju kering, beras, jagung, maupun jenis makanan pokok lainnya. Jenis bahan makanan yang paling utama untuk dikeluarkan adalah jenis yang paling memberikan manfaat dan maslahat bagi kaum fakir miskin.

Kadar wajib yang harus dikeluarkan untuk setiap individu adalah sebanyak satu sho’, yang jika dikonversikan ke dalam satuan berat timbangan setara dengan 2,40 kilogram. Zakat tersebut diserahkan kepada kaum fakir di negeri tempat orang yang wajib berzakat itu berada. Seseorang tidak diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fithroh dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti bahan makanan pokok. Kaum fakir dan miskin adalah golongan yang paling berhak dan paling dikhususkan untuk menerima Zakat ini dibandingkan golongan penerima Zakat lainnya.

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»

“Rosululloh mewajibkan Zakat Fithroh sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum murni atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Beliau juga memerintahkan agar Zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju tempat pelaksanaan sholat Id.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984 dan 986)

 

Bab 7: Mengeluarkan Zakat

7.1 Adab-Adab Mengeluarkan Zakat

Di antara adab dalam menunaikan Zakat adalah mengeluarkannya tepat pada waktu kewajibannya telah tiba, mengeluarkannya dengan penuh kerelaan dan kelapangan dada, serta bershodaqoh dari harta yang paling baik, paling berkualitas tinggi, paling dicintainya, dan paling bersih dari syubhat (paling dekat dengan kehalalan yang mutlak). Selain itu, muzakki hendaknya membuat petugas penarik Zakat merasa ridho dan puas dengan pelayanan yang baik, menganggap kecil jumlah harta yang dia berikan agar terhindar dari sifat bangga diri, menyembunyikan penyerahan zakatnya agar selamat dari penyakit riya, meskipun sesekali waktu diperbolehkan menampahkannya di hadapan publik demi menghidupkan syiar kewajiban ini sekaligus memotivasi orang-orang kaya lainnya agar meniru jejak kebaikannya, serta tidak membatalkan pahala zakatnya dengan cara mengungkit-ungkit pemberian tersebut atau menyakiti perasaan si penerima.

Langkah yang paling utama bagi seorang muzakki adalah mencari orang yang paling bertakwa, paling dekat hubungan kekerabatannya, dan paling mendesak tingkat kebutuhannya untuk menerima Zakat harta tersebut. Hendaknya dia menyalurkan zakatnya kepada golongan kerabat, orang-orang bertakwa, para penuntut ilmu syar’i, fakir miskin yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta, keluarga besar yang mengalami kesulitan finansial, serta golongan serupa yang dengannya Zakat menjadi lebih berkah. Orang yang berzakat juga harus bersegera mengeluarkan Zakat atau shodaqoh yang ada pada dirinya sebelum datangnya berbagai macam penghalang yang membuatnya tidak mampu lagi beramal.

Alloh berfirman:

﴿وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنْ الصَّالِحِينَ﴾

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata dengan penuh penyesalan, ‘Wahai Robbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershodaqoh dan aku termasuk orang-orang yang sholih?’” (QS. Al-Munafiqun: 10)

Seseorang wajib mengeluarkan Zakat dengan segera tanpa menunda-nunda begitu waktu kewajibannya telah jatuh tempo, kecuali jika ada kondisi darurat yang menghalanginya.

Seseorang diperbolehkan mempercepat pembayaran Zakat sebelum waktu haulnya tiba, dengan syarat sebab kewajibannya sudah terpenuhi. Maka dari itu, diperbolehkan mempercepat pembayaran Zakat untuk hewan ternak, emas dan perak, serta barang dagangan apabila harta tersebut telah mencapai nishob minimal.

Seseorang diperbolehkan mengeluarkan Zakat untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun ke depan, lalu menyalurkannya kepada kaum fakir dalam bentuk tunjangan rutin bulanan apabila ada maslahat nyata yang menghendaki metode tersebut.

Siapa yang memiliki sumber pendapatan harta yang waktu penerimaannya berbeda-beda di sepanjang tahun, seperti gaji bulanan, uang sewa aset properti, maupun harta warisan, maka secara hukum asal dia wajib mengeluarkan Zakat dari masing-masing harta tersebut setelah masing-masing mencapai haulnya satu tahun penuh. Namun, jika dia berlapang dada dan lebih mengutamakan kemaslahatan kaum fakir, dia boleh menetapkan 1 bulan tertentu saja dalam setahun, seperti bulan Romadhon, sebagai waktu serentak untuk mengeluarkan seluruh Zakat hartanya, dan cara seperti ini akan mendatangkan pahala yang jauh lebih besar baginya.

Siapa yang menolak membayar Zakat karena mengingkari hukum wajibnya, padahal dia telah mengetahui hukum tersebut dengan jelas, maka dia telah jatuh ke dalam kekafiran. Harta zakatnya akan diambil paksa dari dirinya, dan dia dijatuhi hukuman mati oleh penguasa jika tidak mau bertaubat karena statusnya telah menjadi seorang murtad. Adapun jika dia menolak membayarnya murni karena sifat bakhil dan kikir, maka dia tidak dihukum kafir, tetapi zakatnya tetap diambil secara paksa dari tangannya, dan dia dijatuhi hukuman takzir berupa penyitaan setengah dari sisa harta miliknya sebagai hukuman atas pelanggarannya.

Diperbolehkan menyalurkan harta Zakat yang banyak kepada sekelompok orang, padahal jumlah tersebut sebenarnya mencukupi untuk kebutuhan satu orang saja, begitupun sebaliknya. Namun yang paling utama adalah pemilik harta membagikan sendiri zakatnya secara langsung, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan sesuai dengan pertimbangan maslahat yang ada, meskipun pada dasarnya merahasiakan shodaqoh adalah hukum asal yang lebih utama kecuali jika ada maslahat lain.

Seorang penguasa (pemerintah) yang bersikap adil dan amanah dalam mengurusi kemaslahatan kaum Muslimin berhak mengambil harta Zakat dari orang-orang kaya untuk kemudian dia salurkan sendiri ke pos-pos penerima Zakat yang sah menurut syariat. Penguasa tersebut juga wajib mengutus para petugas pemungut Zakat untuk menarik Zakat dari harta-harta yang tampak jelas secara lahiriah, seperti hewan ternak yang digembalakan di padang rumput bebas, hasil pertanian, buah-buahan, dan sejenisnya, karena sebagian masyarakat ada yang belum paham mengenai kewajiban Zakat, atau ada yang malas, serta ada pula yang lupa untuk menunaikannya.

Apabila pemimpin pemerintah meminta penyerahan Zakat dari orang-orang kaya, maka mereka wajib menyerahkannya kepada pemerintah tersebut. Dengan penyerahan itu, kewajiban mereka telah gugur dan tanggung jawab mereka telah lepas di hadapan Alloh , serta mereka tetap mendapatkan pahala zakatnya, sedangkan dosa penyalahgunaan harta tersebut sepenuhnya ditanggung oleh oknum yang mengubah peruntukannya.

Harta Zakat setelah tiba waktu wajibnya berstatus sebagai amanah yang berada di tangan muzakki. Jika harta Zakat tersebut rusak atau hilang, apabila disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dari pihak muzakki, maka dia wajib menggantinya. Namun, jika kerusakan tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaannya, maka dia tidak menanggung ganti rugi apa pun.

Langkah yang paling utama adalah mendistribusikan Zakat dari setiap harta kepada kaum fakir yang berada di negeri tempat harta tersebut berada. Meskipun demikian, diperbolehkan memindahkan penyaluran Zakat ke negeri lain karena adanya kemaslahatan syar’i, karena adanya kerabat yang membutuhkan di sana, atau karena kondisi kelaparan dan kemiskinan yang sangat parah di negeri tujuan. Pemilik harta juga lebih utama menyalurkan zakatnya secara langsung, walaupun dia tetap diperbolehkan mewakilkan urusan penyaluran tersebut kepada orang lain yang dia percayai.

Harta yang berada di luar jangkauan kekuasaan pemiliknya dan tidak mungkin bisa dikuasai tidak ada kewajiban Zakat di dalamnya sampai harta tersebut benar-benar berhasil dikuasai kembali. Maka, siapa yang memiliki harta namun dia tidak mampu mencairkannya atau mengambilnya karena alasan di luar kendalinya, seperti bagiannya pada aset properti yang bersengketa atau warisan yang belum dibagikan, maka tidak ada kewajiban Zakat atas harta itu sampai dia menerimanya secara nyata.

Zakat harta secara hukum berkaitan erat dengan keberadaan fisik harta itu sendiri, oleh karena itu Zakat harta dikeluarkan di tempat harta tersebut berada. Berbeda halnya dengan Zakat Fithroh yang berkaitan erat dengan badan atau jiwa, sehingga seorang Muslim mengeluarkan Zakat Fithroh di mana pun dirinya sedang berada saat waktu wajibnya tiba.

7.2 Ancaman Bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat

Setiap orang yang telah memiliki harta yang mencapai nishob wajib mengeluarkan zakatnya. Alloh Azza wa Jalla telah memberikan ancaman keras berupa siksaan yang sangat pedih bagi siapa saja yang enggan mengeluarkan kewajiban Zakat ini.

1 - Alloh berfirman:

﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ۝ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Alloh (yakni Zakat), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam api Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, lalu dikatakan kepada mereka, ‘Inilah harta simpananmu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang dahulu kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35)

2 - Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ- يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ-، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ»

“Siapa yang dikaruniai harta oleh Alloh namun dia tidak menunaikan Zakatnya, maka pada hari Qiyamah hartanya tersebut akan diubah wujudnya menjadi seekor ular jantan yang sangat beracun yang kepalanya botak karena saking banyak racunnya dan memiliki dua bintik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilit lehernya pada hari Qiyamah, kemudian ular itu mencengkeram kedua sudut rahangnya seraya berkata, ‘Akulah hartamu, akulah simpananmu terdahulu.’”

Kemudian beliau membaca ayat: “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir itu mengira...” (HR. Al-Bukhori no. 1403)

3 - Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ، حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَ عِبَادِهِ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ»

“Tidak ada seorang pun pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan Zakatnya melainkan hartanya itu akan dipanaskan di dalam api Jahannam, lalu dibentuk menjadi lempengan-lempengan besi membara, kemudian lempengan itu disetrikakan ke lambung dan dahinya, sampai Alloh menyelesaikan keputusan hukum di antara para hamba-Nya, pada suatu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun di dunia.” (HR. Muslim no. 987)

4 - Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، أَوْ: وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ- أَوْ كَمَا حَلَفَ- مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ، أَوْ بَقَرٌ، أَوْ غَنَمٌ، لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا، إِلَّا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنَهُ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya—atau: Demi Dzat yang tidak ada Robb yang berhak disembah selain Dia, atau seperti kalimat sumpah yang beliau ucapkan—tidak ada seorang pun yang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu dia tidak menunaikan hak Zakat hewan-hewan tersebut, melainkan hewan-hewan itu akan didatangkan pada hari Qiyamah dalam wujud yang paling besar dan paling gemuk yang pernah ada. Hewan-hewan itu akan menginjak-injak dirinya dengan kuku-kuku kakinya yang keras dan menyeruduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali hewan yang barisan paling belakang selesai melewatinya, maka hewan yang barisan paling depan akan dikembalikan lagi untuk menginjak dan menyeruduknya kembali, begitu terus-menerus sampai persidangan di antara seluruh manusia selesai diputuskan.” (HR. Al-Bukhori no. 1460 dan Muslim no. 987)

 

Bab 8: Golongan Penerima Zakat

8.1 Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan penerima Zakat yang diperbolehkan oleh syariat untuk menerima penyaluran harta Zakat berjumlah 8 golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan secara rinci dalam firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

Alloh berfirman:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para petugas pengelola Zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh. Dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Alloh Azza wa Jalla dengan segala kesempurnaan hikmah-Nya terkadang menentukan sendiri secara pasti siapa saja orang yang berhak menerima sekaligus menentukan kadar jumlah harta yang berhak diterimanya, sebagaimana dalam pembagian warisan (faroidh) beserta ahli warisnya. Di lain waktu, Dia menentukan jenis tebusan yang wajib dikeluarkan tanpa menentukan individu spesifik yang berhak menerimanya, seperti dalam masalah kafarot (denda) untuk kasus zhihar, sumpah, dan sejenisnya. Namun dalam masalah Zakat, Dia menentukan golongan yang berhak menerima tanpa membatasi kadar jumlah mutlak yang harus diterima oleh masing-masing jiwa. Mereka itu terkumpul dalam 8 golongan berikut:

1 - Fakir:

Yaitu orang-orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau mereka yang hanya mampu memenuhi sebagian kecil saja dari kebutuhan pokok harian mereka.

2 - Miskin:

Yaitu orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mampu mencukupi sebagian besar kebutuhan hidupnya atau baru mampu menutupi setengah dari total kebutuhan pokoknya, namun masih belum mencukupi secara sempurna.

3 - Petugas Pengelola Zakat (Amil):

Yaitu orang-orang yang ditunjuk resmi oleh penguasa untuk mengumpulkan harta Zakat, menjaga dan mengamankannya, serta membagikannya kepada yang berhak.

4 - Muallaf yang Dibujuk Hatinya:

Bisa dari kalangan Muslimin maupun orang kafir. Mereka adalah para tokoh atau pemimpin di kalangan kaumnya yang diharapkan bisa masuk Islam, atau diharapkan agar keburukan dan gangguan mereka terhadap kaum Muslimin bisa diredam, atau diberikan Zakat agar iman mereka semakin kokoh, atau agar kaumnya tertarik masuk Islam. Mereka diberikan harta Zakat sekadar jumlah yang dapat mewujudkan maslahat tersebut.

5 - Memerdekakan Budak (Riqob):

Yaitu para budak belian serta budak mukatab yang sedang mengupayakan kemerdekaan dirinya dengan cara menebus diri mereka dari majikan mereka menggunakan uang tunai. Mereka dibantu dari harta Zakat agar bisa merdeka sepenuhnya.

6 - Orang yang Berhutang (Ghorimin):

Mereka terbagi menjadi 2 macam:

Pertama, orang yang berhutang demi mendamaikan perselisihan di antara dua pihak yang bertikai, maka dia diberikan harta Zakat sebesar jumlah hutang yang dia tanggung demi perdamaian tersebut.

Kedua, orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri yang mubah, di mana dia menanggung beban hutang yang menumpuk dan dia sama sekali tidak memiliki harta yang tersisa untuk melunasinya.

7 - Di Jalan Alloh (Fi Sabilillah):

Yaitu para pejuang dan tentara yang keluar berperang di jalan Alloh demi meninggikan kalimat Alloh Ta’ala agar tetap mulia, serta termasuk di dalamnya adalah orang-orang yang bergerak di pos dakwah menyeru manusia ke jalan Alloh.

8 - Ibnu Sabil:

Yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah-tengah perjalanannya dan dia tidak lagi memiliki harta yang bisa mengantarkannya sampai ke negeri tujuannya. Dia diberikan harta Zakat sekadar untuk menutupi kebutuhannya dalam perjalanan tersebut agar bisa pulang, meskipun di negeri asalnya dia adalah orang yang kaya raya.

Harta Zakat tidak boleh disalurkan kepada selain 8 golongan yang telah disebutkan di atas, dan dalam pembagiannya harus mendahulukan orang yang tingkat kebutuhannya paling mendesak dan parah.

Seseorang diperbolehkan menyalurkan seluruh Zakat hartanya hanya kepada satu golongan saja dari 8 golongan tersebut. Diperbolehkan pula menyerahkannya kepada satu individu saja dari penerima Zakat sebatas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun jika harta Zakat yang tersedia jumlahnya sangat banyak, maka disunnahkan untuk membagikannya secara merata kepada golongan-golongan penerima tersebut.

Seseorang yang memiliki gaji bulanan sebesar 2.000 riyal namun dia membutuhkan biaya sebesar 3.000 riyal setiap bulannya untuk menutup biaya hidup diri dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka dia berhak diberikan bantuan dari harta Zakat sebesar kadar kekurangan yang dia butuhkan tersebut.

Apabila seorang muzakki telah menyerahkan zakatnya kepada seseorang yang dia duga kuat termasuk golongan yang berhak menerima setelah dia berusaha mencari tahu dan menelitinya dengan sungguh-sungguh, namun di kemudian hari baru diketahui bahwa orang tersebut ternyata bukan termasuk golongan penerima Zakat, maka Zakat yang telah dikeluarkannya itu tetap sah dan bernilai pahala di sisi Alloh.

Harta Zakat yang telah wajib dikeluarkan harus segera disalurkan langsung kepada golongan yang berhak menerimanya pada saat itu juga. Seseorang atau lembaga tidak diperbolehkan menahan dan menunda penyaluran Zakat tersebut dengan alasan untuk dikembangkan atau diputar dalam dunia bisnis komersial demi keuntungan pribadi maupun organisasi. Adapun jika harta yang dikelola tersebut bersumber dari selain Zakat (seperti shodaqoh longgar atau infak umum), maka tidak ada larangan untuk memutarnya dalam bisnis usaha lalu keuntungannya disalurkan untuk pintu-pintu kebaikan.

Harta Zakat boleh diberikan kepada orang miskin yang ingin menunaikan ibadah Haji fardhu namun dia tidak memiliki biaya yang cukup untuk berangkat. Zakat juga boleh disalurkan untuk menebus dan membebaskan tawanan Muslim yang ditawan musuh, diberikan kepada seorang Muslim miskin yang ingin menikah demi menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina, serta diperbolehkan melunasi hutang orang yang sudah meninggal dunia menggunakan harta Zakat.

Bagi seseorang yang memiliki piutang pada seorang fakir, dia diperbolehkan memberikan harta zakatnya kepada si fakir tersebut dengan syarat tidak boleh ada kesepakatan rahasia atau sekongkol di antara keduanya bahwa uang Zakat itu diberikan agar si fakir mengembalikannya lagi sebagai pelunas hutang. Namun, seseorang dilarang keras memutihkan atau menggugurkan hutang si miskin begitu saja lalu mengklaimnya dan menghitungnya sebagai pembayaran Zakat hartanya.

Shodaqoh yang diberikan kepada orang miskin yang tidak memiliki hubungan darah bernilai 1 pahala shodaqoh, sedangkan shodaqoh yang diberikan kepada kaum kerabat yang memiliki hubungan rahim bernilai 2 pahala, yaitu pahala shodaqoh dan pahala menyambung tali silaturrohim.

Apabila ada seseorang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja mencari nafkah namun dia memilih fokus meluangkan seluruh waktunya demi menuntut ilmu syar’i, maka dia berhak diberikan bantuan dari harta Zakat, karena aktivitas menuntut ilmu termasuk salah satu bagian dari Jihad fi sabilillah dan manfaat ilmunya akan menyebar luas kepada umat.

Muzakki disunnahkan untuk memprioritaskan penyerahan zakatnya kepada kaum fakir dari kalangan kerabat dekat yang tidak wajib dia nafkahinya, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, dan kerabat yang serupa dengan mereka.

Diperbolehkan menyalurkan harta Zakat kepada orang tua hingga kakek nenek ke atas, serta kepada anak-anak hingga cucu-cucu ke bawah apabila mereka berada dalam kondisi fakir sedangkan muzakki sendiri sudah tidak mampu lagi membiayai nafkah wajib mereka, dengan catatan penyerahan Zakat tersebut bukan taktik untuk menggugurkan kewajiban nafkah yang seharusnya dia tanggung. Begitu pula jika anak atau orang tua tersebut menanggung hutang yang menumpuk atau harus membayar denda diyat pembunuhan, maka sang anak atau orang tua boleh melunasi hutang tersebut dari zakatnya, dan mereka adalah orang yang paling berhak menerimanya.

Seorang suami tidak diperbolehkan menyerahkan harta zakatnya kepada istrinya sendiri untuk melunasi hutang atau kafarot yang ditanggung sang istri, karena nafkah istri adalah kewajiban suami. Adapun bagi seorang istri, dia diperbolehkan menyerahkan Zakat hartanya kepada suaminya sendiri jika sang suami termasuk dalam golongan penerima Zakat yang sah.

Harta Zakat harom hukumnya diberikan kepada keturunan Bani Hasyim (keluarga Rosululloh ) serta para budak yang telah mereka merdekakan, demi menjaga kehormatan dan kemuliaan kedudukan mereka, karena Zakat itu pada hakikatnya adalah pembersih harta yang ibarat kotoran manusia.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir kecuali jika dia termasuk golongan muallaf yang sedang dibujuk hatinya agar condong kepada Islam, dan Zakat juga tidak boleh diberikan kepada budak belian kecuali budak mukatab yang sedang berjuang menebus kemerdekaannya.

Harta Zakat tidak boleh diserahkan kepada orang kaya, kecuali jika orang kaya tersebut bertindak sebagai petugas pengelola Zakat, atau termasuk muallaf yang dibujuk hatinya, atau sebagai pejuang yang berjihad di jalan Alloh, atau seorang ibnu sabil yang kehabisan bekal di tengah jalan.

Kategori orang kaya yang tidak boleh menerima Zakat adalah orang yang mampu mencukupi kebutuhan hidup dirinya secara layak beserta kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya untuk jangka waktu satu tahun penuh, baik kecukupan itu bersumber dari aset harta yang dia miliki, dari perputaran roda bisnis perdagangan, maupun dari hasil keahlian profesi yang dia jalani.

8.2 Doa yang Diucapkan oleh Penerima Zakat

Orang yang menerima pemberian harta Zakat disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang telah memberinya Zakat dengan mengucapkan doa:

«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»

“Ya Alloh, berikanlah rohmat, berkah, dan keselamatan atas mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 4166 dan Muslim no. 1078)

Atau dia bisa mengucapkan doa:

«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ»

“Ya Alloh, berikanlah rahmat, berkah, dan keselamatan atas keluarga si Fulan (disebutkan namanya).” (HR. Al-Bukhori no. 1497 dan Muslim no. 1078)

Atau bisa juga mengucapkan doa:

«اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ»

“Ya Alloh, limpahkanlah berkah kepadanya dan juga kepada hewan-hewan ternak untanya.” (HSR. An-Nasa’i no. 2458)

Bagi orang yang hendak menyalurkan Zakat, apabila dia mengetahui dengan pasti bahwa seseorang termasuk golongan penerima Zakat yang sah dan orang tersebut mau menerima Zakat, maka dia boleh langsung menyerahkannya begitu saja tanpa harus memberi tahu kepadanya bahwa uang tersebut adalah harta Zakat agar tidak menyinggung perasaannya. Namun, jika dia meragukan statusnya atau orang tersebut tipe orang yang biasanya menolak menerima Zakat, maka dalam kondisi ini dia wajib memberi tahu secara jujur bahwa harta yang diserahkannya itu adalah harta Zakat.

 

Bab 9: Shodaqoh Sukarela (Tathowwu’)

9.1 Hikmah Disyariatkannya Shodaqoh

Islam sangat menganjurkan dan mendorong umatnya untuk suka mendermakan hartanya sebagai wujud rasa kasih sayang kepada kaum yang lemah, serta sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban penderitaan kaum fakir. Di samping itu, shodaqoh mengandung keutamaan yang besar berupa perolehan pahala yang berlipat ganda di sisi Alloh, serta sebagai sarana untuk membentuk kepribadian mulia yang meneladani akhlak para Nabi dalam hal kedermawanan dan gemar berbuat ihsan kepada sesama.

9.2 Hukum Shodaqoh

Shodaqoh sukarela hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan kapan saja tanpa batasan waktu. Namun, anjuran shodaqoh ini menjadi jauh lebih ditekankan pada waktu-waktu dan kondisi-kondisi tertentu:

1 - Dari segi waktu: Seperti bershodaqoh di bulan Romadhon, serta pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.

2 - Dari segi kondisi: Bershodaqoh pada masa-masa terjadinya paceklik dan krisis kebutuhan hidup adalah waktu yang paling utama, baik krisis yang sifatnya rutin seperti pada musim dingin, maupun krisis yang terjadi secara mendadak seperti bencana kelaparan, kekeringan, dan musibah serupa. Adapun shodaqoh yang paling utama dan paling besar pahalanya adalah shodaqoh yang diberikan kepada kaum kerabat dekat yang sedang konflik dengan kita.

9.3 Keutamaan Shodaqoh

1 - Alloh berfirman:

﴿الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرّاً وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾

“Orang-orang yang menginfakkan hartanya di malam dan di siang hari secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Robb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqoroh: 274)

2 - Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ»

“Siapa yang bershodaqoh senilai sebutir kurma dari hasil usaha yang halal dan baik—dan Alloh tidak akan menerima kecuali yang halal dan baik saja—maka sesungguhnya Alloh akan menerima shodaqoh tersebut dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia merawat dan membesarkan pahala shodaqoh itu untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak kuda senangnya, hingga pahala shodaqoh yang kecil itu tumbuh membesar menjadi sebesar gunung.” (HR. Al-Bukhori no. 1410 dan Muslim no. 1014)

Disunnahkan untuk mengeluarkan shodaqoh sukarela dari sisa harta yang telah mencukupi kebutuhan pokok diri sendiri dan kebutuhan pokok orang-orang yang wajib dinafkahinya. Amalan shodaqoh itu dapat menghapuskan dosa-dosa kesalahan sebagaimana air yang mampu memadamkan kobaran api.

Orang yang paling utama untuk menerima curahan shodaqoh dari seorang muzzaki adalah anak-anaknya sendiri, istrinya, kerabat dekatnya, lalu tetangga sekitar rumahnya. Sebaik-baik harta yang dishodaqohkan oleh seseorang adalah harta yang dia nafkahkan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya terlebih dahulu. Pahala shodaqoh akan tetap sah dan bernilai di sisi Alloh meskipun pada kenyataannya shodaqoh tersebut jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak berhak menerimanya.

Sebaik-baik shodaqoh adalah shodaqoh yang dikeluarkan oleh seseorang yang kondisi ekonominya sudah mapan dan berkecukupan (tidak mengganggu kebutuhan pokoknya). Shodaqoh yang dikeluarkan dari hasil jerih payah orang yang hartanya sedikit adalah shodaqoh yang paling utama, yaitu harta yang dia sisihkan dari kelebihan nafkah pokok dirinya dan orang-orang yang dia tanggung.

Seorang istri diperbolehkan mengeluarkan shodaqoh menggunakan harta yang ada di dalam rumah suaminya apabila sang istri mengetahui dengan pasti bahwa suaminya ridho akan hal itu, dan sang istri akan mendapatkan setengah dari pahala shodaqohnya. Namun, harom hukumnya bagi istri bershodaqoh dengan harta suami jika dia tahu bahwa suaminya tidak menyukai hal tersebut. Apabila sang suami memberikan izin secara eksplisit kepada istrinya untuk bershodaqoh, maka sang istri mendapatkan pahala utuh yang sama besar dengan pahala suaminya.

Mengeluarkan shodaqoh pada saat tubuh dalam kondisi sehat bugar jauh lebih utama daripada bershodaqoh saat tubuh sudah jatuh sakit sakaratul maut. Begitu pula bershodaqoh di masa-masa sulit ekonomi jauh lebih besar pahalanya daripada bershodaqoh di masa-masa lapang, dengan catatan amalan tersebut dilakukan murni demi mengharap keridhoan wajah Alloh Azza wa Jalla semata.

Alloh berfirman:

﴿وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً ۝ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُوراً﴾

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah demi mengharap keridhoan wajah Alloh, kami tidak mengharap balasan dan tidak pula ucapan terima kasih dari kamu.” (QS. Al-Insan: 8-9)

Nabi secara hukum syariat tidak boleh menerima harta Zakat wajib maupun harta shodaqoh sukarela. Begitu pula bagi keturunan Bani Hasyim, mereka diharomkan menerima Zakat wajib, namun mereka masih diperbolehkan untuk menerima pemberian dari harta shodaqoh sukarela.

Seorang Muslim diperbolehkan memberikan shodaqoh sukarela kepada orang kafir dengan tujuan untuk melunakkan hatinya agar tertarik kepada Islam, atau sekadar untuk mengganjal perutnya yang kelaparan. Seorang Muslim akan tetap mendapatkan pahala atas kebaikannya tersebut, karena berbuat baik kepada setiap makhluk hidup yang bernyawa itu mengandung pahala.

Disunnahkan untuk tetap memberikan sesuatu kepada orang yang meminta-minta meskipun pemberian yang mampu kita berikan itu jumlahnya sangat kecil nilainya. Hal ini berdasarkan sebuah Hadits dari Ummu Bujaid rodhiyallahu ‘anha, beliau pernah berkata kepada Rosululloh: “Wahai Rosululloh, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepadamu. Sesungguhnya ada seorang miskin yang berdiri meminta-minta di depan pintu rumahku, namun aku sama sekali tidak memiliki apa pun di rumah yang layak untuk aku berikan kepadanya.” Maka Rosululloh bersabda kepadanya:

«إِنْ لَمْ تَجِدِي لَهُ شَيْئًا تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا، فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ»

“Jika kamu tidak menemukan sesuatu pun yang bisa kamu berikan kepadanya selain sepotong kuku binatang yang terbakar, maka tetap ambil dan serahkanlah benda itu langsung ke tangannya.” (HSR. Abu Dawud no. 1667 dan At-Tirmidzi no. 665)

9.4 Bahaya dan Hukuman Meminta-Minta Tanpa Adanya Kebutuhan

1 - Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ»

“Seseorang yang terbiasa meminta-minta harta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan mendesak, perbuatannya itu akan terus terbawa hingga dia datang pada hari Qiyamah dalam kondisi wajahnya polos sama sekali tidak ada sekerat daging pun yang menempel.” (HR. Al-Bukhori no. 1474, dan lafazh Muslim no. 1040)

2 - Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rosululloh bersabda:

«مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَاثُرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ»

“Siapa yang meminta-minta harta kepada orang lain dengan tujuan untuk menumpuk kekayaan pribadi, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bongkahan bara api neraka Jahannam untuk dirinya. Oleh karena itu, silakan dia memilih untuk memperkecil siksaan itu atau semakin memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)

9.5 Siapakah Orang yang Diperbolehkan Meminta-Minta?

Hukum meminta-minta adalah harom, kecuali jika meminta bantuan kepada penguasa pemerintah, atau meminta dalam urusan darurat yang sangat mendesak yang tidak bisa dihindari lagi, seperti seseorang yang menanggung beban hutang yang berat demi mendamaikan orang yang bertikai, atau seseorang yang tertimpa musibah bencana alam yang melumat habis seluruh harta kekayaannya, atau seseorang yang dilanda kemiskinan yang sangat parah hingga tidak memiliki makanan pokok yang cukup. Di luar kondisi darurat tersebut, harta hasil meminta-minta adalah harta harom (suht) yang kotor.

Dari Samuroh rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«المَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا»

“Perbuatan meminta-minta itu ibarat garukan-garukan kuku yang akan mencakar dan mencoreng martabat wajah pelakunya sendiri. Maka siapa yang menghendaki, dia boleh menyisakan kehormatan pada wajahnya, dan siapa yang menghendaki, dia boleh mencorengnya sendiri; kecuali jika seseorang meminta bantuan kepada penguasa pemerintah, atau dalam urusan darurat yang sangat mendesak yang dia tidak memiliki jalan keluar lain selain meminta.” (HSR. Ahmad no. 20529 dan lafazh Abu Dawud no. 1639)

Seorang Muslim disunnahkan untuk memperbanyak infak di berbagai pintu-pintu kebaikan, karena hal itu merupakan sebab utama terjaganya harta kekayaan serta menjadi pemicu bagi berkembang pesatnya harta tersebut, sebab:

«مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا»

“Tidak ada satu hari pun yang dilewati oleh para hamba di pagi hari melainkan akan ada dua Malaikat yang turun ke bumi. Salah satu Malaikat berdoa, ‘Ya Alloh, berikanlah ganti harta yang berkah bagi orang yang suka berinfak.’ Sedangkan Malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Alloh, timpakanlah kehancuran dan kebinasaan pada harta orang yang menahan hartanya karena kikir.’(HR. Al-Bukhori no. 1442 dan Muslim no. 1010)

9.6 Orang Musyrik yang Masuk Islam Tetap Mendapatkan Pahala Shodaqohnya yang Dilakukan Sebelum Islam

Dari Hakim bin Hizam rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Rosululloh: ‘Wahai Rosululloh! Bagaimana pendapatmu tentang beberapa amalan kebaikan yang dahulu rutin aku lakukan di masa kejahiliah pada saat aku masih musyrik, baik berupa amalan shodaqoh, memerdekakan budak, maupun menyambung tali silaturrohim, apakah aku tetap bisa mendapatkan pahala dari amalan-amalan masa lalu tersebut?” Maka Nabi menjawab:

«أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ»

“Kamu telah masuk Islam dengan membawa seluruh pahala dari amal-amal kebaikan yang telah kamu lakukan di masa lalu.” (HR. Al-Bukhori no. 1436 dan Muslim no. 123)

9.7 Adab-Adab Shodaqoh

Shodaqoh termasuk salah satu ibadah di antara ibadah-ibadah dalam Islam, dan ibadah ini memiliki beberapa adab serta syarat sah yang sangat penting, di antaranya:

1 - Ibadah shodaqoh harus dilakukan dengan penuh keikhlasan yang murni hanya demi mengharap keridhoan wajah Alloh Azza wa Jalla semata, tanpa boleh dicampuri atau dikotori oleh penyakit riya (ingin dilihat manusia) maupun sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).

Dari Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku mendengar Rosululloh bersabda:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»

“Sesungguhnya setiap amalan itu sah atau tidaknya bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan balasan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

2 - Harta yang dishodaqohkan wajib bersumber dari hasil usaha yang halal, baik, dan bersih, karena Alloh Maha Baik dan Dia tidak akan sudi menerima apa pun kecuali dari sesuatu yang baik dan halal saja.

Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

3 - Harta yang dikeluarkan untuk shodaqoh hendaknya diambil dari bagian harta yang paling bagus kualitasnya serta harta yang paling dicintai oleh pemiliknya.

Alloh berfirman:

﴿لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾

“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kesempurnaan kebajikan yang hakiki sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali ‘Imron: 92)

4 - Seseorang dilarang menganggap banyak jumlah harta yang telah dia shodaqohkan, serta wajib menjauhkan diri dari sifat sombong, angkuh, dan takjub terhadap amalannya sendiri.

Alloh berfirman:

﴿وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ﴾

“Dan janganlah kamu memberi dengan maksud memperoleh balasan yang lebih banyak.” (QS. Al-Muddatstsir: 6)

5 - Seseorang harus waspada dan berhati-hati terhadap segala hal yang dapat merusak dan membatalkan pahala shodaqoh, seperti perilaku mengungkit-ungkit pemberian tersebut di kemudian hari atau menyakiti perasaan orang yang menerima shodaqoh.

Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رئَاءَ النَّاسِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak pahala shodaqohmu dengan cara mengungkit-ungkitnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya di hadapan manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 264)

6 - Merahasiakan shodaqoh dan tidak menampahkannya di hadapan khalayak ramai, kecuali jika ada maslahat syar’i yang kuat untuk menampahkannya.

Alloh berfirman:

﴿إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾

“Jika kamu menampakkan shodaqoh-shodaqohmu, maka itu adalah hal yang baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu demi kebaikan jauh lebih baik bagimu. Dan Alloh akan menghapuskan sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqoroh: 271)

7 - Menyerahkan harta shodaqoh dengan senyuman yang tulus, wajah yang berseri-seri, serta dibarengi dengan jiwa yang tenang dan lapang dada.

8 - Bersegera dan tidak menunda-nunda untuk mengeluarkan shodaqoh selagi masih sehat dan hidup, serta menyalurkannya kepada orang yang tingkat kebutuhannya paling mendesak. Perlu diingat bahwa kaum kerabat dekat yang hidup kekurangan adalah golongan yang paling utama untuk didahului daripada orang lain, karena shodaqoh kepada mereka membuahkan 2 kebaikan sekaligus, yaitu pahala shodaqoh dan pahala menyambung silaturrohim.

Alloh berfirman:

﴿وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأكُنْ مِنْ الصَّالِحِينَ﴾

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata dengan penuh penyesalan, ‘Wahai Robbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershodaqoh dan aku termasuk orang-orang yang sholih?’” (QS. Al-Munafiqun: 10)

Alloh berfirman:

﴿وَأُوْلُوا الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾

“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam Kitab Alloh daripada yang bukan kerabat. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75) [Selesai]

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini