[PDF] Mandiri Menghitung Zakat Emas, Tabungan, dan Perniagaan - Nor Kandir
Muqoddimah
﷽
Segala puji
hanya milik Alloh ﷻ,
Robb semesta alam yang telah melapangkan rizqi bagi siapa saja yang Dia
kehendaki dan mempersempitnya bagi siapa saja yang Dia kehendaki dengan penuh
keadilan dan hikmah.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada tauladan kita, Nabi Muhammad ﷺ, yang telah membimbing umat
manusia menuju jalan keselamatan, serta kepada keluarga, para Shohabat, dan
orang-orang yang senantiasa menetapi manhaj yang lurus hingga hari Qiyamah
kelak.
Amma
ba’du:
Kehidupan
di zaman sekarang telah membawa perubahan yang sangat pesat dalam pola manusia
berinteraksi dan mengelola kekayaan. Berbagai bentuk harta baru bermunculan,
perputaran uang kertas menjadi sedemikian cepat melalui berbagai fasilitas
perbankan dan dompet digital, serta geliat dunia perdagangan beralih ke ranah
digital yang melahirkan sistem bisnis online di samping toko-toko kelontong
konvensional yang tetap bertahan. Di tengah derasnya arus modernisasi finansial
ini, setiap Muslim dituntut untuk tetap berdiri kokoh di atas koridor syariat,
terutama dalam mengemban amanah harta yang dititipkan kepadanya. Salah satu
rukun Islam yang paling agung yang berkaitan langsung dengan harta adalah
menunaikan Zakat.
Namun,
realita di tengah masyarakat menunjukkan masih banyak orang Islam yang
mengalami kebingungan dan kesulitan dalam menghitung hak harta mereka secara
tepat. Banyak yang mengira bahwa perhitungan Zakat adalah perkara rumit yang
hanya bisa dipecahkan oleh para pakar, sehingga tidak sedikit yang akhirnya
menunda-nunda atau bahkan keliru dalam mengeluarkan kadarnya. Berangkat dari
kebutuhan yang sangat mendesak inilah, buku “Mandiri Menghitung Zakat Emas,
Tabungan, dan Perniagaan” ini disusun sebagai panduan aplikatif yang ilmiah
sekaligus inspiratif. Buku ini sengaja membatasi pembahasan hanya pada 3 jenis
harta tersebut, karena ketiganya merupakan jenis kekayaan yang paling
mendominasi dan paling sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat modern saat
ini.
Kehadiran
buku ini bertujuan untuk memberikan rasa percaya diri dan kemandirian bagi
setiap pemilik harta agar mampu menghitung sendiri kewajiban Zakatnya secara
akurat, jujur, dan penuh tanggung jawab langsung di hadapan Alloh ﷻ
tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pihak lain.
Secara
garis besar, buku ini dirancang dengan kerangka umum yang sistematis dan mudah
dipahami oleh pembaca awam sekalipun. Pembahasan diawali pada bagian pertama
dengan mengupas Fiqih Zakat Emas dan Perak, yang merupakan dasar dari Zakal
mal. Di sana dipaparkan dalil kewajibannya, batasan nishob dalam gram
modern, hingga hukum perhiasan wanita.
Selanjutnya,
pada bagian kedua, pembahasan beralih pada Fiqih Zakat Tabungan dan Uang
Simpanan, yang mengupas hakikat uang kertas saat ini dan menyajikan
argumentasi kuat mengapa nishob tabungan harus mengikuti nishob
perak demi kehati-hatian dalam beragama serta maslahat kaum fakir miskin.
Bagian
ketiga menjadi inti dari dinamika ekonomi modern, yaitu Fiqih Zakat
Perniagaan, yang membedah rumus pokok penilaian aset lancar, kas, dan
utang-piutang usaha, baik untuk skala toko tradisional maupun bisnis online.
Buku ini
ditutup pada bagian keempat dengan penjelasan mengenai aturan penyaluran Zakat
kepada 8 golongan yang sah serta batasan fikih dalam memindahkan harta Zakat
antar daerah. Semoga buku ini menjadi panduan yang berkah dan menerangi jalan
kita dalam membersihkan harta demi meraih ridho-Nya.
Bab 1: Fiqih Zakat
Emas dan Perak
1.1:
Dalil Kewajiban Zakat Emas dan Perak
Emas dan
perak merupakan dua jenis logam mulia yang sejak zaman dahulu dijadikan sebagai
standar nilai harta dan alat tukar. Syariat Islam yang mulia telah
menetapkan bahwa pada kedua jenis harta ini terdapat hak yang wajib dikeluarkan
apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban Zakat emas dan perak
ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an Al-Karim, Hadits Nabi ﷺ, serta kesepakatan para
ulama.
Alloh ﷻ
berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan
Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Ayat yang
mulia ini menjadi ancaman keras bagi siapa saja yang mengumpulkan emas dan
perak tanpa menunaikan Zakatnya. Menyimpan harta dalam ayat ini dimaknai oleh
para Shohabat dan ulama sebagai harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya. Jika Zakatnya
telah ditunaikan, maka harta tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai simpanan
yang terlarang.
Dari jalur Sunnah,
Nabi ﷺ
juga telah memberikan penegasan mengenai kewajiban ini beserta kadar siksaan
bagi yang melalaikannya di Akhiroh kelak. Diriwayatkan dari Abu Huroiroh (57 H)
rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
«مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ
يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ
أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى
بَيْنَ الْعِبَادِ»
“Tidak ada seorang
pun yang memiliki emas dan perak lalu dia tidak menunaikan haknya (Zakatnya),
melainkan pada hari Qiyamah akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari
Naar (Neraka), lalu lempengan itu dipanaskan di dalam api Jahannam, kemudian
disetrika lambungnya, dahinya, dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali lempengan itu dingin, maka akan dipanaskan kembali untuk
disetrikakan kepadanya, pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun,
sampai diputuskan perkara di antara para hamba.” (HR. Muslim no. 987)
Berdasarkan
dalil-dalil di atas, seluruh ulama kaum Muslimin dari zaman Shohabat hingga
hari ini telah sepakat (ijma’) bahwa emas dan perak yang disimpan dan memenuhi
syarat, wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat puluh dari total nilainya
(yakni 2,5%).
1.2:
Nishob dan Kadar Zakat Emas
Nishob merupakan batas minimal jumlah
kepemilikan harta yang menjadi syarat mutlak wajibnya Zakat. Jika emas yang
dimiliki oleh seorang Muslim belum mencapai batas nishob ini, maka dia
tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat atas harta tersebut.
Batasan nishob
untuk emas telah ditentukan oleh Nabi ﷺ dalam hitungan dinar (mata uang emas zaman dahulu). Beliau ﷺ bersabda:
«وَلَيْسَ
عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا،
فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ
دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ»
“Dan tidak
ada kewajiban atasmu sesuatu pun—yaitu pada emas—hingga kamu memiliki 20 dinar.
Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul (satu
tahun), maka padanya wajib Zakat sebesar setengah dinar. Dan setiap
kelebihannya, maka dihitung berdasarkan kelebihan tersebut.” (HSR. Abu Dawud
no. 1573)
Para ulama
kontemporer telah melakukan penelitian ilmiah untuk mengonversi nilai 20 dinar
emas ini ke dalam satuan gram modern. Berdasarkan timbangan syar’iyyah, 1 dinar
setara dengan 4,25 gram emas murni. Dengan demikian, perhitungan nishob
emas adalah:
20
dinar x 4,25 gram = 85 gram emas murni.
Maka, nishob
emas di zaman sekarang adalah sebesar 85 gram emas murni (24 karat). Apabila
seorang Muslim memiliki emas batangan atau investasi emas murni yang beratnya
telah mencapai 85 gram atau lebih, dan telah menetap kepemilikannya selama satu
tahun penuh, dia wajib mengeluarkan Zakatnya sebesar 2,5% (seperempat puluh).
Contohnya, jika seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka Zakat yang
dikeluarkan adalah 2,5 gram emas, atau uang yang nilainya setara dengan harga 2,5
gram emas pada hari penunaian Zakat tersebut.
1.3:
Nishob dan Kadar Zakat Perak
Sama halnya
dengan emas, perak juga memiliki batasan nishob tersendiri yang
ditetapkan berdasarkan satuan dirham (mata uang perak zaman dahulu). Ketetapan
ini merujuk langsung pada sabda Nabi ﷺ:
«لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada Zakat
pada perak yang kurang dari 5 awaq.” (HR. Al-Bukhori no. 1459 dan
Muslim no. 979)
Satu auqiyah
(bentuk tunggal dari awaq) setara dengan 40 dirham perak. Dengan
demikian, 5 awaq sama dengan 200 dirham perak. Hal ini dikuatkan pula
oleh sabda beliau ﷺ
dalam Hadits yang lain:
«فَهَاتُوا
صَدَقَةَ الرِّقَةِ: مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ
وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ»
“Bawalah Zakat
perak kalian, dari setiap 40 dirham dipotong 1 dirham. Dan tidak ada kewajiban
pada 190 dirham sesuatu pun, namun jika telah mencapai 200 dirham, maka padanya
wajib Zakat 5 dirham.” (HSR. At-Tirmidzi no. 620)
Untuk
mengetahui ukuran nishob perak dalam satuan gram modern, para ulama
menghitung berat 1 dirham syar’i yang setara dengan 2,975 gram perak murni.
Maka, perhitungan nishob perak adalah:
200 dirham x 2,975 gram = 595 gram perak murni.
Dengan
demikian, batas minimal kepemilikan perak yang wajib dizakati adalah 595
gram perak murni. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas,
yaitu sebesar 2,5% dari total perak yang dimiliki saat telah berlalu satu tahun
penuh kepemilikan.
1.4:
Syarat Haul pada Zakat Emas dan Perak
Haul artinya adalah berlalunya waktu
selama 12 bulan qomariyyah (berdasarkan penanggalan Hijriyyah, bukan
penanggalan masehi) terhadap kepemilikan harta yang telah mencapai nishob.
Syarat haul ini merupakan ketentuan penting yang menunjukkan bahwa harta
tersebut mapan dan menjadi simpanan yang melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.
Nabi ﷺ bersabda:
«لَا
زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»
“Tidak ada Zakat
pada harta hingga berlalu atasnya satu haul (satu tahun).” (HSR. Ibnu
Majah no. 1792)
Cara
menghitung haul dimulai sejak hari di mana emas atau perak tersebut
pertama kali mencapai batas nishob. Sebagai contoh, jika pada tanggal 10
Romadhon seorang Muslim membeli atau mendapatkan warisan berupa emas murni
sebesar 90 gram (sudah melewati nishob 85 gram), maka perhitungan haulnya
dimulai sejak tanggal 10 Romadhon tersebut.
Apabila
selama perjalanan satu tahun itu emasnya terus bertahan di atas nishob
atau bahkan bertambah, maka pada tanggal 10 Romadhon di tahun berikutnya, dia
wajib menghitung total emasnya dan mengeluarkan Zakatnya sebesar 2,5%. Namun,
jika di tengah tahun emas tersebut berkurang karena dijual untuk kebutuhan
mendesak sehingga jumlahnya turun di bawah 85 gram, maka perhitungan haulnya
terputus. Ketika jumlah emasnya kembali mencapai nishob di kemudian
hari, maka perhitungan haul dimulai kembali dari nol.
1.5:
Hukum Zakat Perhiasan Wanita yang Dipakai
Masalah Zakat
pada perhiasan emas atau perak yang disimpan dan dipakai oleh wanita untuk
berhias merupakan salah satu pembahasan yang banyak dibicarakan oleh para
ulama. Terdapat perbedaan pendapat yang bersumber dari pemahaman dalil-dalil,
namun pendapat yang paling kuat dan lebih hati-hati (ahwath) adalah
tetap wajib mengeluarkan Zakatnya apabila perhiasan tersebut nilainya telah
mencapai nishob emas (85 gram). (Lihat Fiqih Muyassar)
Pendapat
kewajiban ini didasarkan pada keumuman ayat Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34
yang telah disebutkan di awal, serta adanya Hadits khusus yang menegur wanita
yang memakai perhiasan tanpa dizakati. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin
Al-Ash rodhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ
امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا، وَفِي
يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: «أَتُعْطِينَ
زَكَاةَ هَذَا؟»، قَالَتْ: لَا، قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟»، قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا، فَأَلْقَتْهُمَا
إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
وَلِرَسُولِهِ
“Bahwa ada
seorang wanita yang mendatangi Rosululloh ﷺ bersama anak perempuannya. Di tangan anaknya terdapat dua
gelang emas yang tebal. Maka beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu sudah
menunaikan Zakat ini?’ Wanita itu menjawab, ‘Belum.’ Beliau bersabda, ‘Apakah
kamu senang jika Alloh akan memakaikan kepadamu dua gelang dari Naar (Neraka)
pada hari Qiyamah karena gelang ini?’ Mendengar hal itu, wanita tersebut
langsung melepas kedua gelangnya dan menyerahkannya kepada Nabi ﷺ sambil berkata, ‘Kedua gelang
ini untuk Alloh ‘Azza wa Jalla dan Rosul-Nya’.” (HSR. Abu Dawud no.
1563 dan An-Nasa’i no. 2443)
Berdasarkan
Hadits ini, emas yang dibentuk menjadi perhiasan wanita tetap memiliki
kewajiban Zakat jika berat total perhiasan emas yang dimiliki wanita tersebut
(baik yang dipakai bergantian maupun yang disimpan) telah mencapai 85 gram emas
murni. Cara menghitungnya adalah dengan melihat kadar emas murninya, bukan
berat campuran logam lainnya. Pendapat ini membebaskan seorang Muslimah dari
beban tanggungan hak harta di hadapan Alloh ﷻ pada hari Qiyamah kelak.
1.6:
Cara Praktis Menghitung Zakat Emas
Menghitung Zakat
emas di zaman sekarang sangat mudah dan praktis. Pemilik emas cukup melakukan
dua langkah utama: menimbang total berat emas murni yang dimiliki dan
mengalikannya dengan kadar Zakat yang telah ditetapkan syariat.
Langkah-langkah
praktisnya adalah sebagai berikut:
1.
Kumpulkan semua emas yang dimiliki setelah berlalu masa haul (satu tahun
Hijriyyah). Pemilik harus memisahkan emas berdasarkan kadarnya, karena emas
yang beredar di masyarakat tidak semuanya berwujud emas murni 24 karat. Ada
yang 22 karat, 18 karat, dan seterusnya.
2.
Konversikan emas yang tidak murni ke dalam hitungan emas murni 24 karat. Rumus
konversinya adalah: (Berat Emas x Kadar Karat) / 24.
Contoh:
Jika seorang wanita memiliki perhiasan emas sebesar 100 gram dengan kadar 18 karat,
maka berat emas murninya adalah (100 x 18) / 24 = 75 gram emas murni.
3.
Jumlahkan seluruh hasil konversi emas murni. Jika hasil penjumlahan akhir
mencapai 85 gram atau lebih, maka emas tersebut wajib dizakati. Pada contoh di
atas, beratnya hanya 75 gram, sehingga belum wajib Zakat. Namun jika dia
memiliki emas batangan 24 karat sebesar 20 gram, maka totalnya menjadi 75 + 20
= 95 gram emas murni. Karena 95 gram sudah melewati nishob (85 gram),
maka wajib dizakati.
4. Hitung
kadar Zakatnya dengan rumus: Total Emas Murni x 2,5%. Berdasarkan contoh di
atas: 95 gram x 2,5% = 2,375 gram emas murni.
5. Tunaikan
Zakat tersebut. Pemilik harta boleh menyerahkan langsung dalam bentuk emas
sebesar 2,375 gram kepada yang berhak, atau membayarnya dengan uang tunai yang
senilai dengan harga 2,375 gram emas murni pada hari itu. Jika harga emas murni
saat itu adalah Rp1.000.000 per gram, maka uang yang harus dikeluarkan adalah 2,375
x Rp1.000.000 = Rp2.375.000.
Bab 2: Fiqih Zakat
Tabungan dan Uang Simpanan
2.1:
Hakikat Uang Kertas Zaman Sekarang dalam Pandangan Syariat
Uang kertas
yang kita gunakan hari ini sebagai alat pembayaran yang sah, secara fisik
memang bukan lagi emas atau perak seperti dinar dan dirham di masa silam.
Namun, secara fungsi dan hukum syariat, uang kertas menempati posisi yang sama
persis dengan emas dan perak. Uang kertas memiliki daya beli, digunakan sebagai
standar nilai barang, dan menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat
luas.
Para ulama
lintas madzhab telah menetapkan fatwa bahwa uang kertas memiliki sifat tsamaniyyah
(nilai harga/alat tukar). Sifat inilah yang menjadi illat (sebab hukum)
mengapa emas dan perak wajib dizakati. Oleh karena itu, semua hukum yang
berlaku pada emas dan perak, seperti kewajiban Zakat, hukum riba, dan aturan
jual beli, juga berlaku secara utuh pada uang kertas zaman sekarang.
Setiap
Muslim yang menyimpan uang kertas dalam jumlah tertentu, baik disimpan di dalam
lemari rumah, di rekening bank, maupun dalam bentuk deposito, wajib
mengeluarkan Zakatnya jika nilainya telah mencapai nishob dan bertahan
selama satu tahun penuh (haul). Harta ini tidak boleh dibiarkan begitu
saja tanpa ditunaikan haknya, karena uang tunai merupakan representasi langsung
dari kekayaan yang bisa dibelanjakan kapan saja.
2.2:
Alasan Kuat Mengapa Nishob Tabungan Mengikuti Nishob Perak
Dalam
menetapkan batas minimal (nishob) wajib Zakat untuk uang simpanan atau
tabungan kertas, para ulama kontemporer memiliki dua jalur acuan, yaitu
disetarakan dengan nishob emas (85 gram) atau disetarakan dengan nishob
perak (595 gram). Di antara kedua pendapat ini, menyetarakan nishob
tabungan dengan nishob perak merupakan pendapat yang sangat kuat, lebih
hati-hati (ahwath), dan paling membawa kemaslahatan bagi kaum fakir
miskin.
Ini menjadi
keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Roobith Al-‘Aalam
Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi
Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa
Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini
juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthofa Al-Bugho, Syaikh Dr.
Musthofa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala
Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291.
Alasan
pokok mengapa nishob perak lebih utama digunakan untuk Zakat tabungan
adalah sebagai berikut:
1. Nilai nishob
perak jauh lebih rendah dan lebih mudah dijangkau di zaman sekarang
dibandingkan nishob emas. Jika harga emas murni berada di kisaran
Rp1.400.000 per gram, maka nishob uang simpanan baru menyentuh angka
Rp119.000.000. Sementara dengan mengacu pada harga perak murni hari ini yang
berada di kisaran Rp18.000 per gram, maka nishob uang simpanan sudah
tercapai di angka Rp10.710.000 (595 gram x Rp18.000).
2.
Menetapkan nishob perak akan memperluas cakupan kaum Muslimin yang wajib
berzakat. Orang yang memiliki tabungan sebesar Rp11.000.000 sudah tergolong
mampu dan berkecukupan di zaman ini, sehingga sangat layak baginya untuk
menyisihkan 2,5% dari hartanya demi membantu saudara-saudaranya yang kesusahan.
3. Pendapat
ini berpihak pada kemaslahatan kaum fakir dan miskin (anfa’ lil fuqoro’).
Semakin banyak orang yang mencapai nishob, semakin banyak pula dana Zakat
yang terkumpul untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang
membutuhkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat Zakat, yaitu mengambil
dari orang kaya untuk didistribusikan kepada orang miskin.
Buku ini
secara konsisten menggunakan acuan nishob perak (595 gram perak murni)
sebagai standar perhitungan Zakat tabungan dan uang simpanan, demi
kehati-hatian dalam beragama dan memastikan hak-hak kaum lemah tertunaikan
dengan maksimal.
2.3:
Jenis-Jenis Tabungan yang Wajib Dizakati (Rekening Bank, Deposito, Cash)
Semua
bentuk uang tunai dan simpanan likuid (mudah dicairkan) yang dimiliki oleh
seorang Muslim wajib dimasukkan ke dalam perhitungan Zakat tabungan. Tidak ada
perbedaan hukum antara uang yang berada di tangan maupun uang yang disimpan di
lembaga keuangan.
Berikut
adalah rincian jenis-jenis tabungan yang wajib dihitung di akhir tahun:
1. Uang
Tunai (Cash): Uang kertas atau logam yang disimpan secara mandiri di rumah,
di dalam brankas, di bawah kasur, atau di dalam dompet.
2. Rekening
Giro dan Tabungan Biasa di Bank: Saldo aktif yang ada di dalam rekening
bank, baik bank syariah maupun bank konvensional. Untuk bank konvensional, yang
dihitung wajib Zakat hanyalah uang pokoknya saja, sedangkan bunga bank harus
dipisahkan dan dibuang untuk fasilitas umum (karena statusnya harom), tidak
boleh diikutkan dalam perhitungan Zakat.
3. Deposito
Berjangka: Uang yang didepositokan di bank dalam jangka waktu tertentu
(misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan). Meskipun uang ini tidak bisa
ditarik sewaktu-waktu, kepemilikannya tetap mutlak milik pemilik harta dan
pasti bisa dicairkan saat jatuh tempo, sehingga wajib dikeluarkan Zakatnya
setiap tahun saat masa haul tiba.
4. Dompet
Digital dan Uang Elektronik: Saldo simpanan yang ada di dalam aplikasi
digital zaman sekarang yang digunakan sebagai alat bayar instan, selama saldo
tersebut merupakan hak milik penuh pengguna dan bernilai komersial.
Semua jenis
simpanan ini harus dijumlahkan menjadi satu kesatuan di akhir tahun haul
untuk dilihat apakah total nominalnya sudah mencapai nilai setara 595 gram
perak atau belum.
2.4:
Pengaruh Utang Teman dan Piutang Kita terhadap Perhitungan Tabungan
Ketika
seorang Muslim hendak menghitung Zakat tabungannya di akhir tahun haul,
sering kali muncul masalah terkait utang dan piutang. Bagaimana syariat
memandang hal ini dalam rumus Zakat uang?
Pertama, mengenai piutang kita (uang kita
yang dipinjam oleh orang lain/teman):
Para ulama
membagi piutang menjadi dua jenis berdasarkan tingkat kepastian kembalinya uang
tersebut:
* Piutang
lancar (marjuwul ada’): Yaitu uang kita yang dipinjam oleh orang yang
jujur, kaya, atau mudah ditagih, dan dia mengakui utangnya serta berjanji akan
membayarnya. Piutang jenis ini wajib dihitung dan digabungkan bersama
saldo tabungan kita di akhir tahun, karena posisinya sama dengan uang yang ada
di tangan kita sendiri.
* Piutang
macet (ghoiru marjuwul ada’): Yaitu uang kita yang dipinjam oleh orang
yang bangkrut, sengaja menunda-nunda, atau sulit dihubungi, sehingga kita tidak
tahu kapan uang itu akan kembali. Piutang jenis ini tidak perlu dihitung ke
dalam Zakat tabungan tahunan. Jika suatu hari nanti uang tersebut mendadak
dibayar dan kembali ke tangan kita, maka kita cukup mengeluarkan Zakatnya untuk
1 tahun saja pada saat uang itu diterima.
Kedua, mengenai utang kita kepada orang
lain:
Jika kita
memiliki utang jatuh tempo yang harus dibayar dalam waktu dekat (pada bulan
berjalan atau akhir tahun haul), maka nominal utang tersebut boleh
digunakan sebagai pengurang saldo tabungan kita. Namun, jika utang tersebut
sifatnya jangka panjang dan belum jatuh tempo ditagih (seperti cicilan rumah
atau kendaraan untuk masa bertahun-tahun ke depan), maka utang jangka panjang
ini tidak boleh memotong saldo tabungan yang ada saat ini, kecuali hanya
sebesar cicilan yang wajib dibayarkan pada bulan jatuhnya haul tersebut.
2.5:
Cara Praktis Menghitung Zakat Tabungan Berdasarkan Nilai Perak
Langkah
praktis untuk menghitung Zakat tabungan berdasarkan nishob perak
sangatlah mudah dan terukur.
Berikut
adalah panduan urutan perhitungannya:
1. Cari
tahu harga perak murni per gram pada hari jatuhnya haul. Anda bisa
melihat harga perak batangan murni terbaru melalui informasi resmi terpercaya.
Kita umpamakan harga perak murni hari ini adalah Rp18.000 per gram.
2. Hitung
nilai nishob tabungan dengan rumus: 595 gram x Harga Perak.
Berdasarkan acuan harga hari ini: 595 x Rp18.000 = Rp10.710.000. Angka Rp10.710.000
inilah yang menjadi batas minimal wajib Zakat tabungan Anda untuk tahun ini.
3.
Kumpulkan dan jumlahkan seluruh aset tabungan Anda di hari haul:
* Uang
tunai di rumah: Rp3.000.000
* Saldo
tabungan bank: Rp12.500.000
* Piutang
lancar pada teman: Rp1.500.000
* Total
Aset Tabungan: Rp17.000.000
4. Kurangi
dengan utang jangka pendek yang jatuh tempo pada hari itu jika ada. Misalkan
Anda memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp1.000.000. Maka saldo bersih Anda
adalah: Rp17.000.000 - Rp1.000.000 = Rp16.000.000.
5.
Bandingkan saldo bersih dengan nilai nishob. Karena saldo bersih sebesar
Rp16.000.000 sudah melebihi nilai nishob perak hari ini yang sebesar
Rp10.710.000, maka Anda resmi wajib mengeluarkan Zakat.
6. Hitung
nilai Zakat yang wajib dikeluarkan dengan rumus: Saldo Bersih x 2,5%.
Berdasarkan contoh: Rp16.000.000 x 2,5% = Rp400.000.
Uang
sebesar Rp400.000 itulah yang wajib Anda keluarkan dan disalurkan kepada mereka
yang berhak menerimanya.
Bab 3: Fiqih Zakat
Perniagaan (Perdagangan)
3.1:
Dalil Wajibnya Zakat dari Harta Perniagaan
Perniagaan
atau perdagangan merupakan salah satu sarana terbesar dalam mencari rizqi.
Syariat Islam yang mulia tidak membiarkan perputaran harta dalam dunia usaha
lepas dari kewajiban Zakat, demi mewujudkan keadilan sosial dan mensucikan jiwa
serta harta para pelaku usaha itu sendiri. Kewajiban Zakat perniagaan ini
didasarkan pada keumuman dalil Al-Qur’an dan ketetapan Hadits Nabi ﷺ serta kesepakatan para ulama.
Alloh ﷻ
berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Para ulama
Salaf, di antaranya Mujahid (104 H) rohimahulloh, menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan “hasil usahamu yang baik-baik” dalam ayat yang mulia ini
mencakup harta yang didapatkan dari jalur perdagangan.
Zakat pada
barang dagangan ini hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Alloh:
﴿وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ
وَالْمَحْرُومِ﴾
“Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Juga
didasarkan pada sabda Nabi ﷺ
kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu:
«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَائِهِمْ»
“Sampaikanlah
kepada mereka bahwasanya Alloh telah mewajibkan atas mereka shodaqoh (Zakat)
pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka
lalu disalurkan kembali kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR.
Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)
Dan tidak diragukan lagi bahwa barang dagangan
merupakan bagian dari harta.
Adapun dari
jalur Hadits lain yang lemah, Samuroh bin Jundub (58 H) rodhiyallahu ‘anhu
menceritakan:
«أَمَّا
بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»
“Amma ba’du,
sesungguhnya Rosululloh ﷺ
dahulu selalu memerintahkan kami untuk mengeluarkan Zakat dari harta yang kami
sediakan untuk diperjualbelikan.” (HR. Abu Dawud no. 1562)
Perniagaan
yang dimaksud dalam bab ini adalah segala macam bentuk usaha pertukaran harta
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, baik dikelola secara
individu maupun secara kongsi (bersama). Seluruh ulama dari berbagai madzhab
telah bersepakat bahwa komoditas dagang wajib dikeluarkan Zakatnya apabila
telah memenuhi kriteria syar’i.
3.2:
Syarat-Syarat Komoditas Dagang Wajib Dizakati
Tidak semua
barang yang dimiliki oleh seorang pedagang wajib dikeluarkan Zakatnya. Agar
suatu harta usaha dikategorikan sebagai komoditas perniagaan yang wajib dizakati,
ada beberapa syarat mutlak yang harus terpenuhi:
1. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pertukaran yang sah, seperti akad jual beli,
sewa-menyewa, atau menerima mahar, yang dilakukan atas kerelaan kedua belah
pihak. Jika harta didapat tanpa akad pertukaran, seperti warisan atau hadiah,
maka ia tidak otomatis menjadi barang dagangan kecuali jika pemiliknya berniat
menjadikannya barang dagangan.
2. Adanya
niat yang bulat untuk memperdagangkannya (mencari keuntungan) pada saat
memiliki barang tersebut. Jika seseorang membeli sebuah rumah dengan niat untuk
ditempati sendiri, lalu di kemudian hari dia berubah pikiran untuk menjualnya,
maka rumah tersebut tidak terhitung sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati
selama masa penantian, karena niat awalnya bukan untuk berniaga.
Yakni: Seseorang
tidak dianggap sebagai pedagang (sehingga wajib Zakat perdagangan) atas suatu
barang, kecuali jika sejak awal membeli/memiliki barang tersebut, niat utamanya
adalah untuk dijual kembali. Niat yang muncul setelah barang dimiliki (misal
karena sudah bosan atau butuh uang) tidak menjadikan barang tersebut sebagai
aset dagang yang wajib dizakati untuk periode sebelum niat itu berubah.
3. Nilai
total barang dagangan tersebut telah mencapai nishob. Batas nishob
untuk perniagaan mengacu pada nishob perak, yaitu setara dengan nilai
uang untuk membeli 595 gram perak murni. Hal ini dikarenakan uang kertas zaman
sekarang nilainya setara dengan nilai tukar perak, dan menggunakan nishob
perak jauh lebih membawa maslahat bagi kaum lemah.
4. Telah
berlalu masa satu tahun penuh (haul). Perhitungan haul dimulai
sejak pertama kali seseorang memulai usaha dagangnya dengan modal yang sudah
mencapai nishob perak. Jika modal awal di bawah nishob, maka haul
dimulai sejak modal dan keuntungan berkembang hingga menyentuh angka nishob.
3.3:
Rumus Pokok Perhitungan Zakat Perniagaan (Aset Lancar, Kas, Utang, Piutang)
Menghitung Zakat
perniagaan tidak didasarkan pada keuntungan bersih semata, dan tidak pula
didasarkan pada seluruh aset perusahaan. Syariat memberikan rumus baku yang
adil dengan hanya menghitung aset-aset lancar yang berputar pada akhir tahun haul.
Berikut
adalah komponen utama dalam rumus Zakat perniagaan:
1. Nilai
Barang Dagangan (Komoditas): Yaitu semua barang yang siap dijual yang ada
di toko, gudang, atau dalam perjalanan, yang dihitung nilainya pada hari
jatuhnya haul.
2. Kas
(Uang Tunai Usaha): Yaitu seluruh uang tunai yang dipegang untuk perputaran
usaha, termasuk saldo di rekening bank khusus usaha, dompet digital usaha,
maupun uang tunai yang ada di laci kasir.
3. Piutang
Lancar (Piutang Usaha): Uang hasil penjualan barang dagangan yang masih
dibawa oleh pelanggan, yang statusnya mudah ditagih dan diharapkan pasti
kembali dalam waktu dekat.
4. Utang
Usaha (Pengurang): Utang jangka pendek yang jatuh tempo pada tahun tersebut
yang langsung berkaitan dengan operasional atau pengadaan barang dagangan.
Adapun aset
tetap (sarana usaha) seperti bangunan toko, tanah gudang, mobil boks pengirim
barang, rak pajangan, komputer, dan mesin-mesin produksi, sama sekali tidak
dimasukkan ke dalam perhitungan Zakat. Barang-barang tersebut dinamakan harta
pemanfaatan, bukan komoditas dagang yang dicari keuntungan dari dzat
barangnya.
Maka rumus
pokok Zakat perniagaan adalah:
(Nilai
Barang Dagangan + Kas Usaha + Piutang Lancar) - Utang Jatuh Tempo = Wajib Zakat
(jika mencapai nishob, dikeluarkan 2,5%).
3.4:
Cara Menilai Barang Dagangan di Akhir Tahun (Harga Beli atau Harga Jual)
Satu
masalah penting yang sering membingungkan para pedagang adalah penentuan
standar harga untuk menilai barang dagangan mereka di akhir tahun haul.
Apakah barang-barang di gudang dihitung berdasarkan modal saat membeli (harga
kulakan) atau berdasarkan harga jual ke konsumen (harga pasar)?
Pendapat
yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama adalah: barang dagangan dinilai
berdasarkan harga pasar pada hari jatuhnya haul (harga jual saat itu),
bukan harga beli masa lalu. Alasan syar’inya adalah karena Zakat dikeluarkan
dari nilai riil kekayaan seseorang pada saat kewajiban itu tiba, dan nilai riil
dari barang dagangan adalah harga jualnya di pasar saat itu.
Cara
praktisnya: Pedagang melakukan opname stok (penghitungan jumlah barang)
di gudang dan toko pada hari jatuhnya haul. Setelah jumlahnya diketahui,
nilai barang tersebut dikalikan dengan harga jual retail (eceran) yang berlaku
pada hari itu jika dia adalah pedagang eceran, atau dengan harga grosir jika
dia adalah pedagang grosir. Jika ada barang yang rusak, cacat, atau turun
nilainya secara drastis, maka barang tersebut dinilai sesuai dengan harga
jualnya yang baru setelah mengalami penurunan mutu tersebut.
3.5:
Zakat Toko Kelontong, Agen, dan Bisnis Online Zaman Sekarang
Penerapan
fiqih Zakat perniagaan berlaku sama bagi seluruh skala usaha di zaman sekarang,
baik toko kelontong di desa, agen distributor besar, maupun pelaku bisnis
online (e-commerce) yang tidak memiliki toko fisik.
Berikut
simulasi penerapannya:
* Toko
Kelontong: Pemilik toko kelontong menetapkan satu tanggal hijriyyah sebagai
hari Zakatnya (misalkan setiap 10 Romadhon). Pada hari itu, dia mengestimasi nilai
seluruh barang di rak dan etalase (beras, minyak, sabun, dll) menggunakan harga
jual saat itu. Lalu ditambahkan uang di laci dan saldo bank, dikurangi utang ke
agen, lalu dihitung Zakatnya.
* Bisnis
Online: Pelaku bisnis online sering kali tidak memiliki toko fisik,
melainkan hanya gudang kecil atau bahkan menggunakan sistem stok barang di
rumah. Pada hari haul, dia mengecek aplikasi penjualan untuk menghitung
total saldo yang siap ditarik, uang tunai di tangan, piutang pada sistem
pembayaran aplikasi, serta melakukan perhitungan nilai barang yang belum
terjual di gudang. Semua dijumlahkan dengan rumus yang sama.
Penting
diingat, jika usaha dagang ini dijalankan dalam bentuk kongsi (beberapa orang
menanam modal), maka perhitungan nishobnya dilihat dari total
keseluruhan harta kongsi tersebut menurut pendapat yang kuat, bukan dipisah per
individu, karena kedudukan harta kongsi menyatu dalam operasional.
3.6:
Solusi Jika Barang Dagangan Macet atau Mengalami Kerugian
Dunia
perdagangan tidak lepas dari pasang surut, adakalanya pedagang mengalami
kerugian atau barang dagangannya menumpuk di gudang karena tidak laku (macet).
Bagaimana syariat memberikan solusi dalam Zakatnya?
Pertama, jika barang dagangan macet total
(tidak ada yang mau membeli sama sekali karena ketinggalan zaman atau rusak
parah): barang tersebut dikeluarkan dari daftar komoditas dagang karena sudah
kehilangan sifat komersialnya. Nilainya dianggap nol atau dinilai seharga
rongsokan yang tersisa.
Kedua, jika toko mengalami kerugian di
tengah tahun namun modal usaha yang tersisa masih berada di atas batas nishob
perak: pedagang tersebut tetap wajib mengeluarkan Zakat di akhir tahun haulnya.
Kerugian tersebut secara otomatis sudah memotong nilai total aset lancarnya,
sehingga dia hanya membayar Zakat dari sisa aset yang ada pada hari haul.
Ketiga, jika kerugian sangat besar hingga
menyebabkan total nilai aset lancar (gabungan barang, kas, dan piutang) turun
di bawah batas nishob perak sebelum tahun haul berakhir: maka
perhitungan haulnya menjadi terputus. Dia bebas dari kewajiban Zakat
untuk tahun tersebut. Perhitungan haul baru akan dimulai kembali dari
nol ketika aset usahanya berkembang dan menyentuh batas nishob lagi di
masa depan.
Bab 4: Penyaluran
Zakat dan Golongan yang Berhak
4.1:
Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Asnaf Delapan)
Zakat
merupakan ibadah maliyyah (harta) yang sangat sakral, di mana Alloh ﷻ
tidak menyerahkan pembagian golongannya kepada kebijakan Nabi ﷺ maupun kesepakatan manusia. Alloh ﷻ
sendiri yang menetapkan secara langsung batasan orang-orang yang berhak
menerima aliran dana Zakat emas, tabungan, dan perniagaan ini ke dalam 8
golongan (asnaf).
Ketentuan
ini termaktub secara tegas di dalam Al-Qur’an:
﴿إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya
Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus Zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 6)
Berikut
rincian tafsir 8 golongan tersebut:
1. Fakir:
Orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau usaha, atau memiliki sedikit
harta namun tidak mencapai setengah dari kecukupan kebutuhan pokok harian diri
dan keluarganya.
2. Miskin:
Orang yang memiliki harta atau pekerjaan dan mampu memenuhi setengah atau lebih
dari kebutuhan pokoknya, namun tidak sanggup mencukupi seluruh kebutuhan
pokoknya secara sempurna (ada kekurangan).
3. Amil:
Orang-orang yang ditunjuk oleh penguasa atau lembaga resmi yang disahkan negara
untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan membagikan Zakat kepada yang berhak.
Mereka diberi upah dari Zakat sesuai kadar kerja mereka.
4. Mu’allaf:
Orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan hatinya di atas keimanan, atau
orang kafir yang diharapkan kebaikannya atau guna membendung kejelekannya
terhadap kaum Muslimin.
5. Riqob:
Budak Muslim yang ingin memerdekakan dirinya dengan cara membayar tebusan uang
kepada majikannya (mukatab), atau uang Zakat digunakan untuk menebus tawanan
Muslim dari tangan musuh.
6. Ghorim:
Orang yang terlilit utang. Golongan ini dibagi menjadi 2: orang yang berutang
untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai demi kemaslahatan umum, dan orang yang
berutang untuk keperluan pribadi yang mubah namun dia tidak sanggup
melunasinya.
7. Fi
Sabilillah: Para pejuang yang melakukan Jihad berperang di jalan Alloh
untuk meninggikan kalimat-Nya yang tidak memiliki gaji tetap dari negara. Banyak
ulama kontemporer memasukkan pula penuntut ilmu syar’i ke dalam asnaf
ini karena ilmu termasuk bagian dari Jihad dengan lisan dan hujjah.
8. Ibnus
Sabil: Musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh) untuk tujuan
yang mubah, lalu dia kehabisan bekal di tengah jalan, meskipun di kampung
halamannya dia termasuk orang yang kaya.
4.2:
Larangan Menyalurkan Zakat kepada Kerabat Wajib Nafkah dan Orang Kaya
Meskipun
menyalurkan Zakat diutamakan kepada orang-orang terdekat, syariat memberikan
batasan ketat bahwa tidak semua kerabat boleh menerima Zakat kita. Ada golongan
manusia yang harom dan tidak sah menerima Zakat dari seorang muzakki (pembayar Zakat).
Pertama, kerabat yang wajib kita nafkahi.
Seseorang dilarang keras memberikan Zakatnya kepada kedua orang tua, kakek,
nenek hingga ke atas, serta kepada anak-anak, cucu hingga ke bawah, dan juga
kepada istrinya sendiri. Alasan hukumnya adalah karena kebutuhan hidup mereka
sudah menjadi kewajiban nafkah dari kantong pribadi sang kepala keluarga. Jika
dia memberikan Zakat kepada mereka, berarti dia telah menggugurkan kewajiban
nafkahnya sendiri menggunakan harta Zakat, dan hal ini tidak diperbolehkan oleh
ijma’ para ulama. Adapun memberikan Zakat kepada kerabat yang tidak wajib
dinafkahi—seperti saudara kandung yang miskin, paman, bibi, atau keponakan—maka
hukumnya sah dan sangat utama, karena bernilai Zakat sekaligus menyambung
silaturrohim.
Kedua, orang kaya dan orang yang memiliki
kemampuan fisik untuk bekerja mencari nafkah. Zakat dipungut untuk menutup
kemiskinan, sehingga orang yang hidupnya sudah berkecukupan tidak boleh
mengambilnya. Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا
حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ»
“Tidak ada
bagian dari Zakat untuk orang kaya, dan tidak ada pula untuk orang yang kuat
yang mampu bekerja mencari penghasilan.” (HSR. Abu Dawud no. 1633)
Ketiga, keturunan Bani Hasyim (keluarga
Nabi ﷺ).
Mereka dihormati dalam Islam dan disucikan dari menerima Zakat, karena Zakat
merupakan kotoran (pembersih) dari harta-harta manusia.
4.3:
Hukum Memindahkan Zakat ke Daerah Lain
Pada
dasarnya, aturan pokok dalam penyaluran Zakat emas, tabungan, dan perniagaan
adalah dibagikan di tempat atau daerah di mana harta tersebut berada dan berkembang.
Hal ini bersandar pada pesan Rosululloh ﷺ kepada Mu’adz bin Jabal (18 H) rodhiyallahu ‘anhu saat
diutus ke negeri Yaman:
«أَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ»
“Beritahukanlah
kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan atas mereka Zakat pada harta-harta
mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan
kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan
Muslim no. 19)
Kata “di
antara mereka” menunjukkan prioritasi penduduk lokal di daerah tersebut. Namun,
para ulama menjelaskan bahwa memindahkan dana Zakat dari kota atau daerah
tempat usaha ke daerah lain hukumnya diperbolehkan dan sah apabila ada maslahat
syar’iyyah yang mendesak, seperti:
1. Di
daerah asal harta sudah tidak ditemukan lagi kaum fakir miskin yang membutuhkan
karena tingkat kesejahteraan yang tinggi.
2. Daerah
lain sedang dilanda musibah besar, bencana alam, kelaparan, atau peperangan
yang membuat kondisi penduduknya jauh lebih sengsara dan sangat membutuhkan
bantuan logistik.
3. Muzakki
memiliki kerabat miskin yang tinggal di luar kota yang tidak wajib dinafkahi,
sehingga memindahkan Zakat ke sana mengandung maslahat ganda (Zakat dan
menyambung kekerabatan).
Jika tidak
ada maslahat atau hajat yang mendesak seperti di atas, maka memindahkan Zakat
ke daerah lain hukumnya makruh, karena hal itu bisa memicu kecemburuan sosial
bagi kaum fakir miskin yang tinggal di sekitar tempat tinggal atau lokasi
tempat usaha sang saudagar.
Penutup
Zakat
bukanlah sebuah upeti yang mengurangi kekayaan, bukan pula beban yang
memberatkan pundak para pelaku usaha. Sebaliknya, Zakat adalah pembersih bagi
jiwa dari sifat kikir dan tamak, sekaligus penyuci bagi harta agar tumbuh berkembang
penuh keberkahan. Ketika seorang Muslim menimbang emasnya, menjumlahkan saldo
tabungannya berdasarkan nilai perak, serta melakukan opname stok barang
dagangannya di akhir tahun haul dengan penuh kejujuran, saat itulah dia
sedang membuktikan keimanan dan ketundukannya kepada Robb semesta alam.
Di zaman
modern ini, di saat perputaran uang kertas begitu cepat dan corak bisnis online
serta toko kelontong berkembang pesat, pemahaman yang matang mengenai batasan nishob
dan kehati-hatian dalam menggunakan acuan nishob perak menjadi benteng
pertahanan yang menjaga kita dari bahaya menahan hak kaum lemah. Keberadaan
harta di tangan kita memikul tanggung jawab besar yang akan dimintai
pertanggungjawabannya pada hari Qiyamah, di hadapan pengadilan yang Maha Adil.
Semoga
goresan ilmu yang sederhana ini menjadi simpanan amal sholih yang murni
mengharap ridho Alloh ﷻ,
bermanfaat bagi penulis, penerbit, dan seluruh kaum Muslimin yang bertekad
membersihkan hartanya.
Kita
memohon kepada Alloh ﷻ
agar senantiasa melimpahkan rizqi yang halal lagi thoyyib, menganugerahkan
fithroh yang lurus, serta memasukkan kita semua ke dalam golongan
hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dan gemar menunaikan Zakat demi menggapai naungan
Jannah-Nya yang luas.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, serta para
Shohabat beliau hingga akhir zaman.
Daftar Pustaka
Al-Jami’
ash-Shohih (Shohih
Al-Bukhori), karya Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H).
Al-Musnad
ash-Shohih (Shohih
Muslim), karya Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi (261 H).
Sunan
Abi Dawud, karya
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani (275 H).
Al-Jami’
al-Kabir (Sunan
At-Tirmidzi), karya Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi (279 H).
Al-Mujtaba
minas Sunan (Sunan
An-Nasa’i), karya Abu Abdurrohman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i (303 H).
Sunan
Ibnu Majah, karya
Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qozwini (273 H).
Al-Amwal, karya Abu Ubaid al-Qosim bin
Sallam (224 H).
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi (620
H).
Majmu’
al-Fatawa, karya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H).
Fatawa
al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Kerajaan Arab Saudi).
Majallah
al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (Jurnal Akademi Fiqih Islam di bawah Robithoh Alam Islami, Makkah
Al-Mukarromah).
Fiqhuz Zakat, karya Syaikh Dr. Yusuf
al-Qorodhawi.
Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu,
karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Fiqih Muyassar, Kelompok Ulama KSA.
