Cari Ebook

[PDF] Mandiri Menghitung Zakat Emas, Tabungan, dan Perniagaan - Nor Kandir

 


Muqoddimah

Segala puji hanya milik Alloh , Robb semesta alam yang telah melapangkan rizqi bagi siapa saja yang Dia kehendaki dan mempersempitnya bagi siapa saja yang Dia kehendaki dengan penuh keadilan dan hikmah.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada tauladan kita, Nabi Muhammad , yang telah membimbing umat manusia menuju jalan keselamatan, serta kepada keluarga, para Shohabat, dan orang-orang yang senantiasa menetapi manhaj yang lurus hingga hari Qiyamah kelak.

Amma ba’du:

Kehidupan di zaman sekarang telah membawa perubahan yang sangat pesat dalam pola manusia berinteraksi dan mengelola kekayaan. Berbagai bentuk harta baru bermunculan, perputaran uang kertas menjadi sedemikian cepat melalui berbagai fasilitas perbankan dan dompet digital, serta geliat dunia perdagangan beralih ke ranah digital yang melahirkan sistem bisnis online di samping toko-toko kelontong konvensional yang tetap bertahan. Di tengah derasnya arus modernisasi finansial ini, setiap Muslim dituntut untuk tetap berdiri kokoh di atas koridor syariat, terutama dalam mengemban amanah harta yang dititipkan kepadanya. Salah satu rukun Islam yang paling agung yang berkaitan langsung dengan harta adalah menunaikan Zakat.

Namun, realita di tengah masyarakat menunjukkan masih banyak orang Islam yang mengalami kebingungan dan kesulitan dalam menghitung hak harta mereka secara tepat. Banyak yang mengira bahwa perhitungan Zakat adalah perkara rumit yang hanya bisa dipecahkan oleh para pakar, sehingga tidak sedikit yang akhirnya menunda-nunda atau bahkan keliru dalam mengeluarkan kadarnya. Berangkat dari kebutuhan yang sangat mendesak inilah, buku “Mandiri Menghitung Zakat Emas, Tabungan, dan Perniagaan” ini disusun sebagai panduan aplikatif yang ilmiah sekaligus inspiratif. Buku ini sengaja membatasi pembahasan hanya pada 3 jenis harta tersebut, karena ketiganya merupakan jenis kekayaan yang paling mendominasi dan paling sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat modern saat ini.

Kehadiran buku ini bertujuan untuk memberikan rasa percaya diri dan kemandirian bagi setiap pemilik harta agar mampu menghitung sendiri kewajiban Zakatnya secara akurat, jujur, dan penuh tanggung jawab langsung di hadapan Alloh tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pihak lain.

Secara garis besar, buku ini dirancang dengan kerangka umum yang sistematis dan mudah dipahami oleh pembaca awam sekalipun. Pembahasan diawali pada bagian pertama dengan mengupas Fiqih Zakat Emas dan Perak, yang merupakan dasar dari Zakal mal. Di sana dipaparkan dalil kewajibannya, batasan nishob dalam gram modern, hingga hukum perhiasan wanita.

Selanjutnya, pada bagian kedua, pembahasan beralih pada Fiqih Zakat Tabungan dan Uang Simpanan, yang mengupas hakikat uang kertas saat ini dan menyajikan argumentasi kuat mengapa nishob tabungan harus mengikuti nishob perak demi kehati-hatian dalam beragama serta maslahat kaum fakir miskin.

Bagian ketiga menjadi inti dari dinamika ekonomi modern, yaitu Fiqih Zakat Perniagaan, yang membedah rumus pokok penilaian aset lancar, kas, dan utang-piutang usaha, baik untuk skala toko tradisional maupun bisnis online.

Buku ini ditutup pada bagian keempat dengan penjelasan mengenai aturan penyaluran Zakat kepada 8 golongan yang sah serta batasan fikih dalam memindahkan harta Zakat antar daerah. Semoga buku ini menjadi panduan yang berkah dan menerangi jalan kita dalam membersihkan harta demi meraih ridho-Nya.

 

Bab 1: Fiqih Zakat Emas dan Perak

1.1: Dalil Kewajiban Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan dua jenis logam mulia yang sejak zaman dahulu dijadikan sebagai standar nilai harta dan alat tukar. Syariat Islam yang mulia telah menetapkan bahwa pada kedua jenis harta ini terdapat hak yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban Zakat emas dan perak ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an Al-Karim, Hadits Nabi , serta kesepakatan para ulama.

Alloh berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Ayat yang mulia ini menjadi ancaman keras bagi siapa saja yang mengumpulkan emas dan perak tanpa menunaikan Zakatnya. Menyimpan harta dalam ayat ini dimaknai oleh para Shohabat dan ulama sebagai harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya. Jika Zakatnya telah ditunaikan, maka harta tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai simpanan yang terlarang.

Dari jalur Sunnah, Nabi juga telah memberikan penegasan mengenai kewajiban ini beserta kadar siksaan bagi yang melalaikannya di Akhiroh kelak. Diriwayatkan dari Abu Huroiroh (57 H) rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh bersabda:

«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ»

“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak lalu dia tidak menunaikan haknya (Zakatnya), melainkan pada hari Qiyamah akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari Naar (Neraka), lalu lempengan itu dipanaskan di dalam api Jahannam, kemudian disetrika lambungnya, dahinya, dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin, maka akan dipanaskan kembali untuk disetrikakan kepadanya, pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara di antara para hamba.” (HR. Muslim no. 987)

Berdasarkan dalil-dalil di atas, seluruh ulama kaum Muslimin dari zaman Shohabat hingga hari ini telah sepakat (ijma’) bahwa emas dan perak yang disimpan dan memenuhi syarat, wajib dikeluarkan Zakatnya sebesar seperempat puluh dari total nilainya (yakni 2,5%).

1.2: Nishob dan Kadar Zakat Emas

Nishob merupakan batas minimal jumlah kepemilikan harta yang menjadi syarat mutlak wajibnya Zakat. Jika emas yang dimiliki oleh seorang Muslim belum mencapai batas nishob ini, maka dia tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat atas harta tersebut.

Batasan nishob untuk emas telah ditentukan oleh Nabi dalam hitungan dinar (mata uang emas zaman dahulu). Beliau bersabda:

«وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ»

“Dan tidak ada kewajiban atasmu sesuatu pun—yaitu pada emas—hingga kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul (satu tahun), maka padanya wajib Zakat sebesar setengah dinar. Dan setiap kelebihannya, maka dihitung berdasarkan kelebihan tersebut.” (HSR. Abu Dawud no. 1573)

Para ulama kontemporer telah melakukan penelitian ilmiah untuk mengonversi nilai 20 dinar emas ini ke dalam satuan gram modern. Berdasarkan timbangan syar’iyyah, 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas murni. Dengan demikian, perhitungan nishob emas adalah:

20 dinar x 4,25 gram = 85 gram emas murni.

Maka, nishob emas di zaman sekarang adalah sebesar 85 gram emas murni (24 karat). Apabila seorang Muslim memiliki emas batangan atau investasi emas murni yang beratnya telah mencapai 85 gram atau lebih, dan telah menetap kepemilikannya selama satu tahun penuh, dia wajib mengeluarkan Zakatnya sebesar 2,5% (seperempat puluh). Contohnya, jika seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 gram emas, atau uang yang nilainya setara dengan harga 2,5 gram emas pada hari penunaian Zakat tersebut.

1.3: Nishob dan Kadar Zakat Perak

Sama halnya dengan emas, perak juga memiliki batasan nishob tersendiri yang ditetapkan berdasarkan satuan dirham (mata uang perak zaman dahulu). Ketetapan ini merujuk langsung pada sabda Nabi :

«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ»

“Tidak ada Zakat pada perak yang kurang dari 5 awaq.” (HR. Al-Bukhori no. 1459 dan Muslim no. 979)

Satu auqiyah (bentuk tunggal dari awaq) setara dengan 40 dirham perak. Dengan demikian, 5 awaq sama dengan 200 dirham perak. Hal ini dikuatkan pula oleh sabda beliau dalam Hadits yang lain:

«فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ: مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ»

“Bawalah Zakat perak kalian, dari setiap 40 dirham dipotong 1 dirham. Dan tidak ada kewajiban pada 190 dirham sesuatu pun, namun jika telah mencapai 200 dirham, maka padanya wajib Zakat 5 dirham.” (HSR. At-Tirmidzi no. 620)

Untuk mengetahui ukuran nishob perak dalam satuan gram modern, para ulama menghitung berat 1 dirham syar’i yang setara dengan 2,975 gram perak murni. Maka, perhitungan nishob perak adalah:

200 dirham x 2,975 gram = 595 gram perak murni.

Dengan demikian, batas minimal kepemilikan perak yang wajib dizakati adalah 595 gram perak murni. Kadar Zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas, yaitu sebesar 2,5% dari total perak yang dimiliki saat telah berlalu satu tahun penuh kepemilikan.

1.4: Syarat Haul pada Zakat Emas dan Perak

Haul artinya adalah berlalunya waktu selama 12 bulan qomariyyah (berdasarkan penanggalan Hijriyyah, bukan penanggalan masehi) terhadap kepemilikan harta yang telah mencapai nishob. Syarat haul ini merupakan ketentuan penting yang menunjukkan bahwa harta tersebut mapan dan menjadi simpanan yang melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.

Nabi bersabda:

«لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»

“Tidak ada Zakat pada harta hingga berlalu atasnya satu haul (satu tahun).” (HSR. Ibnu Majah no. 1792)

Cara menghitung haul dimulai sejak hari di mana emas atau perak tersebut pertama kali mencapai batas nishob. Sebagai contoh, jika pada tanggal 10 Romadhon seorang Muslim membeli atau mendapatkan warisan berupa emas murni sebesar 90 gram (sudah melewati nishob 85 gram), maka perhitungan haulnya dimulai sejak tanggal 10 Romadhon tersebut.

Apabila selama perjalanan satu tahun itu emasnya terus bertahan di atas nishob atau bahkan bertambah, maka pada tanggal 10 Romadhon di tahun berikutnya, dia wajib menghitung total emasnya dan mengeluarkan Zakatnya sebesar 2,5%. Namun, jika di tengah tahun emas tersebut berkurang karena dijual untuk kebutuhan mendesak sehingga jumlahnya turun di bawah 85 gram, maka perhitungan haulnya terputus. Ketika jumlah emasnya kembali mencapai nishob di kemudian hari, maka perhitungan haul dimulai kembali dari nol.

1.5: Hukum Zakat Perhiasan Wanita yang Dipakai

Masalah Zakat pada perhiasan emas atau perak yang disimpan dan dipakai oleh wanita untuk berhias merupakan salah satu pembahasan yang banyak dibicarakan oleh para ulama. Terdapat perbedaan pendapat yang bersumber dari pemahaman dalil-dalil, namun pendapat yang paling kuat dan lebih hati-hati (ahwath) adalah tetap wajib mengeluarkan Zakatnya apabila perhiasan tersebut nilainya telah mencapai nishob emas (85 gram). (Lihat Fiqih Muyassar)

Pendapat kewajiban ini didasarkan pada keumuman ayat Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang telah disebutkan di awal, serta adanya Hadits khusus yang menegur wanita yang memakai perhiasan tanpa dizakati. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash rodhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا، وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: «أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟»، قَالَتْ: لَا، قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟»، قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا، فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ ، وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rosululloh bersama anak perempuannya. Di tangan anaknya terdapat dua gelang emas yang tebal. Maka beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu sudah menunaikan Zakat ini?’ Wanita itu menjawab, ‘Belum.’ Beliau bersabda, ‘Apakah kamu senang jika Alloh akan memakaikan kepadamu dua gelang dari Naar (Neraka) pada hari Qiyamah karena gelang ini?’ Mendengar hal itu, wanita tersebut langsung melepas kedua gelangnya dan menyerahkannya kepada Nabi sambil berkata, ‘Kedua gelang ini untuk Alloh ‘Azza wa Jalla dan Rosul-Nya’.” (HSR. Abu Dawud no. 1563 dan An-Nasa’i no. 2443)

Berdasarkan Hadits ini, emas yang dibentuk menjadi perhiasan wanita tetap memiliki kewajiban Zakat jika berat total perhiasan emas yang dimiliki wanita tersebut (baik yang dipakai bergantian maupun yang disimpan) telah mencapai 85 gram emas murni. Cara menghitungnya adalah dengan melihat kadar emas murninya, bukan berat campuran logam lainnya. Pendapat ini membebaskan seorang Muslimah dari beban tanggungan hak harta di hadapan Alloh pada hari Qiyamah kelak.

1.6: Cara Praktis Menghitung Zakat Emas

Menghitung Zakat emas di zaman sekarang sangat mudah dan praktis. Pemilik emas cukup melakukan dua langkah utama: menimbang total berat emas murni yang dimiliki dan mengalikannya dengan kadar Zakat yang telah ditetapkan syariat.

Langkah-langkah praktisnya adalah sebagai berikut:

1. Kumpulkan semua emas yang dimiliki setelah berlalu masa haul (satu tahun Hijriyyah). Pemilik harus memisahkan emas berdasarkan kadarnya, karena emas yang beredar di masyarakat tidak semuanya berwujud emas murni 24 karat. Ada yang 22 karat, 18 karat, dan seterusnya.

2. Konversikan emas yang tidak murni ke dalam hitungan emas murni 24 karat. Rumus konversinya adalah: (Berat Emas x Kadar Karat) / 24.

Contoh: Jika seorang wanita memiliki perhiasan emas sebesar 100 gram dengan kadar 18 karat, maka berat emas murninya adalah (100 x 18) / 24 = 75 gram emas murni.

3. Jumlahkan seluruh hasil konversi emas murni. Jika hasil penjumlahan akhir mencapai 85 gram atau lebih, maka emas tersebut wajib dizakati. Pada contoh di atas, beratnya hanya 75 gram, sehingga belum wajib Zakat. Namun jika dia memiliki emas batangan 24 karat sebesar 20 gram, maka totalnya menjadi 75 + 20 = 95 gram emas murni. Karena 95 gram sudah melewati nishob (85 gram), maka wajib dizakati.

4. Hitung kadar Zakatnya dengan rumus: Total Emas Murni x 2,5%. Berdasarkan contoh di atas: 95 gram x 2,5% = 2,375 gram emas murni.

5. Tunaikan Zakat tersebut. Pemilik harta boleh menyerahkan langsung dalam bentuk emas sebesar 2,375 gram kepada yang berhak, atau membayarnya dengan uang tunai yang senilai dengan harga 2,375 gram emas murni pada hari itu. Jika harga emas murni saat itu adalah Rp1.000.000 per gram, maka uang yang harus dikeluarkan adalah 2,375 x Rp1.000.000 = Rp2.375.000.

 

Bab 2: Fiqih Zakat Tabungan dan Uang Simpanan

2.1: Hakikat Uang Kertas Zaman Sekarang dalam Pandangan Syariat

Uang kertas yang kita gunakan hari ini sebagai alat pembayaran yang sah, secara fisik memang bukan lagi emas atau perak seperti dinar dan dirham di masa silam. Namun, secara fungsi dan hukum syariat, uang kertas menempati posisi yang sama persis dengan emas dan perak. Uang kertas memiliki daya beli, digunakan sebagai standar nilai barang, dan menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat luas.

Para ulama lintas madzhab telah menetapkan fatwa bahwa uang kertas memiliki sifat tsamaniyyah (nilai harga/alat tukar). Sifat inilah yang menjadi illat (sebab hukum) mengapa emas dan perak wajib dizakati. Oleh karena itu, semua hukum yang berlaku pada emas dan perak, seperti kewajiban Zakat, hukum riba, dan aturan jual beli, juga berlaku secara utuh pada uang kertas zaman sekarang.

Setiap Muslim yang menyimpan uang kertas dalam jumlah tertentu, baik disimpan di dalam lemari rumah, di rekening bank, maupun dalam bentuk deposito, wajib mengeluarkan Zakatnya jika nilainya telah mencapai nishob dan bertahan selama satu tahun penuh (haul). Harta ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditunaikan haknya, karena uang tunai merupakan representasi langsung dari kekayaan yang bisa dibelanjakan kapan saja.

2.2: Alasan Kuat Mengapa Nishob Tabungan Mengikuti Nishob Perak

Dalam menetapkan batas minimal (nishob) wajib Zakat untuk uang simpanan atau tabungan kertas, para ulama kontemporer memiliki dua jalur acuan, yaitu disetarakan dengan nishob emas (85 gram) atau disetarakan dengan nishob perak (595 gram). Di antara kedua pendapat ini, menyetarakan nishob tabungan dengan nishob perak merupakan pendapat yang sangat kuat, lebih hati-hati (ahwath), dan paling membawa kemaslahatan bagi kaum fakir miskin.

Ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Roobith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthofa Al-Bugho, Syaikh Dr. Musthofa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291.

Alasan pokok mengapa nishob perak lebih utama digunakan untuk Zakat tabungan adalah sebagai berikut:

1. Nilai nishob perak jauh lebih rendah dan lebih mudah dijangkau di zaman sekarang dibandingkan nishob emas. Jika harga emas murni berada di kisaran Rp1.400.000 per gram, maka nishob uang simpanan baru menyentuh angka Rp119.000.000. Sementara dengan mengacu pada harga perak murni hari ini yang berada di kisaran Rp18.000 per gram, maka nishob uang simpanan sudah tercapai di angka Rp10.710.000 (595 gram x Rp18.000).

2. Menetapkan nishob perak akan memperluas cakupan kaum Muslimin yang wajib berzakat. Orang yang memiliki tabungan sebesar Rp11.000.000 sudah tergolong mampu dan berkecukupan di zaman ini, sehingga sangat layak baginya untuk menyisihkan 2,5% dari hartanya demi membantu saudara-saudaranya yang kesusahan.

3. Pendapat ini berpihak pada kemaslahatan kaum fakir dan miskin (anfa’ lil fuqoro’). Semakin banyak orang yang mencapai nishob, semakin banyak pula dana Zakat yang terkumpul untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat Zakat, yaitu mengambil dari orang kaya untuk didistribusikan kepada orang miskin.

Buku ini secara konsisten menggunakan acuan nishob perak (595 gram perak murni) sebagai standar perhitungan Zakat tabungan dan uang simpanan, demi kehati-hatian dalam beragama dan memastikan hak-hak kaum lemah tertunaikan dengan maksimal.

2.3: Jenis-Jenis Tabungan yang Wajib Dizakati (Rekening Bank, Deposito, Cash)

Semua bentuk uang tunai dan simpanan likuid (mudah dicairkan) yang dimiliki oleh seorang Muslim wajib dimasukkan ke dalam perhitungan Zakat tabungan. Tidak ada perbedaan hukum antara uang yang berada di tangan maupun uang yang disimpan di lembaga keuangan.

Berikut adalah rincian jenis-jenis tabungan yang wajib dihitung di akhir tahun:

1. Uang Tunai (Cash): Uang kertas atau logam yang disimpan secara mandiri di rumah, di dalam brankas, di bawah kasur, atau di dalam dompet.

2. Rekening Giro dan Tabungan Biasa di Bank: Saldo aktif yang ada di dalam rekening bank, baik bank syariah maupun bank konvensional. Untuk bank konvensional, yang dihitung wajib Zakat hanyalah uang pokoknya saja, sedangkan bunga bank harus dipisahkan dan dibuang untuk fasilitas umum (karena statusnya harom), tidak boleh diikutkan dalam perhitungan Zakat.

3. Deposito Berjangka: Uang yang didepositokan di bank dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan). Meskipun uang ini tidak bisa ditarik sewaktu-waktu, kepemilikannya tetap mutlak milik pemilik harta dan pasti bisa dicairkan saat jatuh tempo, sehingga wajib dikeluarkan Zakatnya setiap tahun saat masa haul tiba.

4. Dompet Digital dan Uang Elektronik: Saldo simpanan yang ada di dalam aplikasi digital zaman sekarang yang digunakan sebagai alat bayar instan, selama saldo tersebut merupakan hak milik penuh pengguna dan bernilai komersial.

Semua jenis simpanan ini harus dijumlahkan menjadi satu kesatuan di akhir tahun haul untuk dilihat apakah total nominalnya sudah mencapai nilai setara 595 gram perak atau belum.

2.4: Pengaruh Utang Teman dan Piutang Kita terhadap Perhitungan Tabungan

Ketika seorang Muslim hendak menghitung Zakat tabungannya di akhir tahun haul, sering kali muncul masalah terkait utang dan piutang. Bagaimana syariat memandang hal ini dalam rumus Zakat uang?

Pertama, mengenai piutang kita (uang kita yang dipinjam oleh orang lain/teman):

Para ulama membagi piutang menjadi dua jenis berdasarkan tingkat kepastian kembalinya uang tersebut:

* Piutang lancar (marjuwul ada’): Yaitu uang kita yang dipinjam oleh orang yang jujur, kaya, atau mudah ditagih, dan dia mengakui utangnya serta berjanji akan membayarnya. Piutang jenis ini wajib dihitung dan digabungkan bersama saldo tabungan kita di akhir tahun, karena posisinya sama dengan uang yang ada di tangan kita sendiri.

* Piutang macet (ghoiru marjuwul ada’): Yaitu uang kita yang dipinjam oleh orang yang bangkrut, sengaja menunda-nunda, atau sulit dihubungi, sehingga kita tidak tahu kapan uang itu akan kembali. Piutang jenis ini tidak perlu dihitung ke dalam Zakat tabungan tahunan. Jika suatu hari nanti uang tersebut mendadak dibayar dan kembali ke tangan kita, maka kita cukup mengeluarkan Zakatnya untuk 1 tahun saja pada saat uang itu diterima.

Kedua, mengenai utang kita kepada orang lain:

Jika kita memiliki utang jatuh tempo yang harus dibayar dalam waktu dekat (pada bulan berjalan atau akhir tahun haul), maka nominal utang tersebut boleh digunakan sebagai pengurang saldo tabungan kita. Namun, jika utang tersebut sifatnya jangka panjang dan belum jatuh tempo ditagih (seperti cicilan rumah atau kendaraan untuk masa bertahun-tahun ke depan), maka utang jangka panjang ini tidak boleh memotong saldo tabungan yang ada saat ini, kecuali hanya sebesar cicilan yang wajib dibayarkan pada bulan jatuhnya haul tersebut.

2.5: Cara Praktis Menghitung Zakat Tabungan Berdasarkan Nilai Perak

Langkah praktis untuk menghitung Zakat tabungan berdasarkan nishob perak sangatlah mudah dan terukur.

Berikut adalah panduan urutan perhitungannya:

1. Cari tahu harga perak murni per gram pada hari jatuhnya haul. Anda bisa melihat harga perak batangan murni terbaru melalui informasi resmi terpercaya. Kita umpamakan harga perak murni hari ini adalah Rp18.000 per gram.

2. Hitung nilai nishob tabungan dengan rumus: 595 gram x Harga Perak. Berdasarkan acuan harga hari ini: 595 x Rp18.000 = Rp10.710.000. Angka Rp10.710.000 inilah yang menjadi batas minimal wajib Zakat tabungan Anda untuk tahun ini.

3. Kumpulkan dan jumlahkan seluruh aset tabungan Anda di hari haul:

* Uang tunai di rumah: Rp3.000.000

* Saldo tabungan bank: Rp12.500.000

* Piutang lancar pada teman: Rp1.500.000

* Total Aset Tabungan: Rp17.000.000

4. Kurangi dengan utang jangka pendek yang jatuh tempo pada hari itu jika ada. Misalkan Anda memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp1.000.000. Maka saldo bersih Anda adalah: Rp17.000.000 - Rp1.000.000 = Rp16.000.000.

5. Bandingkan saldo bersih dengan nilai nishob. Karena saldo bersih sebesar Rp16.000.000 sudah melebihi nilai nishob perak hari ini yang sebesar Rp10.710.000, maka Anda resmi wajib mengeluarkan Zakat.

6. Hitung nilai Zakat yang wajib dikeluarkan dengan rumus: Saldo Bersih x 2,5%. Berdasarkan contoh: Rp16.000.000 x 2,5% = Rp400.000.

Uang sebesar Rp400.000 itulah yang wajib Anda keluarkan dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

 

Bab 3: Fiqih Zakat Perniagaan (Perdagangan)

3.1: Dalil Wajibnya Zakat dari Harta Perniagaan

Perniagaan atau perdagangan merupakan salah satu sarana terbesar dalam mencari rizqi. Syariat Islam yang mulia tidak membiarkan perputaran harta dalam dunia usaha lepas dari kewajiban Zakat, demi mewujudkan keadilan sosial dan mensucikan jiwa serta harta para pelaku usaha itu sendiri. Kewajiban Zakat perniagaan ini didasarkan pada keumuman dalil Al-Qur’an dan ketetapan Hadits Nabi serta kesepakatan para ulama.

Alloh berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Para ulama Salaf, di antaranya Mujahid (104 H) rohimahulloh, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hasil usahamu yang baik-baik” dalam ayat yang mulia ini mencakup harta yang didapatkan dari jalur perdagangan.

Zakat pada barang dagangan ini hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Alloh:

﴿وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ﴾

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Juga didasarkan pada sabda Nabi kepada Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu:

«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

“Sampaikanlah kepada mereka bahwasanya Alloh telah mewajibkan atas mereka shodaqoh (Zakat) pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu disalurkan kembali kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Dan tidak diragukan lagi bahwa barang dagangan merupakan bagian dari harta.

Adapun dari jalur Hadits lain yang lemah, Samuroh bin Jundub (58 H) rodhiyallahu ‘anhu menceritakan:

«أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»

Amma ba’du, sesungguhnya Rosululloh dahulu selalu memerintahkan kami untuk mengeluarkan Zakat dari harta yang kami sediakan untuk diperjualbelikan.” (HR. Abu Dawud no. 1562)

Perniagaan yang dimaksud dalam bab ini adalah segala macam bentuk usaha pertukaran harta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, baik dikelola secara individu maupun secara kongsi (bersama). Seluruh ulama dari berbagai madzhab telah bersepakat bahwa komoditas dagang wajib dikeluarkan Zakatnya apabila telah memenuhi kriteria syar’i.

3.2: Syarat-Syarat Komoditas Dagang Wajib Dizakati

Tidak semua barang yang dimiliki oleh seorang pedagang wajib dikeluarkan Zakatnya. Agar suatu harta usaha dikategorikan sebagai komoditas perniagaan yang wajib dizakati, ada beberapa syarat mutlak yang harus terpenuhi:

1. Harta tersebut didapatkan melalui proses pertukaran yang sah, seperti akad jual beli, sewa-menyewa, atau menerima mahar, yang dilakukan atas kerelaan kedua belah pihak. Jika harta didapat tanpa akad pertukaran, seperti warisan atau hadiah, maka ia tidak otomatis menjadi barang dagangan kecuali jika pemiliknya berniat menjadikannya barang dagangan.

2. Adanya niat yang bulat untuk memperdagangkannya (mencari keuntungan) pada saat memiliki barang tersebut. Jika seseorang membeli sebuah rumah dengan niat untuk ditempati sendiri, lalu di kemudian hari dia berubah pikiran untuk menjualnya, maka rumah tersebut tidak terhitung sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati selama masa penantian, karena niat awalnya bukan untuk berniaga.

Yakni: Seseorang tidak dianggap sebagai pedagang (sehingga wajib Zakat perdagangan) atas suatu barang, kecuali jika sejak awal membeli/memiliki barang tersebut, niat utamanya adalah untuk dijual kembali. Niat yang muncul setelah barang dimiliki (misal karena sudah bosan atau butuh uang) tidak menjadikan barang tersebut sebagai aset dagang yang wajib dizakati untuk periode sebelum niat itu berubah.

3. Nilai total barang dagangan tersebut telah mencapai nishob. Batas nishob untuk perniagaan mengacu pada nishob perak, yaitu setara dengan nilai uang untuk membeli 595 gram perak murni. Hal ini dikarenakan uang kertas zaman sekarang nilainya setara dengan nilai tukar perak, dan menggunakan nishob perak jauh lebih membawa maslahat bagi kaum lemah.

4. Telah berlalu masa satu tahun penuh (haul). Perhitungan haul dimulai sejak pertama kali seseorang memulai usaha dagangnya dengan modal yang sudah mencapai nishob perak. Jika modal awal di bawah nishob, maka haul dimulai sejak modal dan keuntungan berkembang hingga menyentuh angka nishob.

3.3: Rumus Pokok Perhitungan Zakat Perniagaan (Aset Lancar, Kas, Utang, Piutang)

Menghitung Zakat perniagaan tidak didasarkan pada keuntungan bersih semata, dan tidak pula didasarkan pada seluruh aset perusahaan. Syariat memberikan rumus baku yang adil dengan hanya menghitung aset-aset lancar yang berputar pada akhir tahun haul.

Berikut adalah komponen utama dalam rumus Zakat perniagaan:

1. Nilai Barang Dagangan (Komoditas): Yaitu semua barang yang siap dijual yang ada di toko, gudang, atau dalam perjalanan, yang dihitung nilainya pada hari jatuhnya haul.

2. Kas (Uang Tunai Usaha): Yaitu seluruh uang tunai yang dipegang untuk perputaran usaha, termasuk saldo di rekening bank khusus usaha, dompet digital usaha, maupun uang tunai yang ada di laci kasir.

3. Piutang Lancar (Piutang Usaha): Uang hasil penjualan barang dagangan yang masih dibawa oleh pelanggan, yang statusnya mudah ditagih dan diharapkan pasti kembali dalam waktu dekat.

4. Utang Usaha (Pengurang): Utang jangka pendek yang jatuh tempo pada tahun tersebut yang langsung berkaitan dengan operasional atau pengadaan barang dagangan.

Adapun aset tetap (sarana usaha) seperti bangunan toko, tanah gudang, mobil boks pengirim barang, rak pajangan, komputer, dan mesin-mesin produksi, sama sekali tidak dimasukkan ke dalam perhitungan Zakat. Barang-barang tersebut dinamakan harta pemanfaatan, bukan komoditas dagang yang dicari keuntungan dari dzat barangnya.

Maka rumus pokok Zakat perniagaan adalah:

(Nilai Barang Dagangan + Kas Usaha + Piutang Lancar) - Utang Jatuh Tempo = Wajib Zakat (jika mencapai nishob, dikeluarkan 2,5%).

3.4: Cara Menilai Barang Dagangan di Akhir Tahun (Harga Beli atau Harga Jual)

Satu masalah penting yang sering membingungkan para pedagang adalah penentuan standar harga untuk menilai barang dagangan mereka di akhir tahun haul. Apakah barang-barang di gudang dihitung berdasarkan modal saat membeli (harga kulakan) atau berdasarkan harga jual ke konsumen (harga pasar)?

Pendapat yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama adalah: barang dagangan dinilai berdasarkan harga pasar pada hari jatuhnya haul (harga jual saat itu), bukan harga beli masa lalu. Alasan syar’inya adalah karena Zakat dikeluarkan dari nilai riil kekayaan seseorang pada saat kewajiban itu tiba, dan nilai riil dari barang dagangan adalah harga jualnya di pasar saat itu.

Cara praktisnya: Pedagang melakukan opname stok (penghitungan jumlah barang) di gudang dan toko pada hari jatuhnya haul. Setelah jumlahnya diketahui, nilai barang tersebut dikalikan dengan harga jual retail (eceran) yang berlaku pada hari itu jika dia adalah pedagang eceran, atau dengan harga grosir jika dia adalah pedagang grosir. Jika ada barang yang rusak, cacat, atau turun nilainya secara drastis, maka barang tersebut dinilai sesuai dengan harga jualnya yang baru setelah mengalami penurunan mutu tersebut.

3.5: Zakat Toko Kelontong, Agen, dan Bisnis Online Zaman Sekarang

Penerapan fiqih Zakat perniagaan berlaku sama bagi seluruh skala usaha di zaman sekarang, baik toko kelontong di desa, agen distributor besar, maupun pelaku bisnis online (e-commerce) yang tidak memiliki toko fisik.

Berikut simulasi penerapannya:

* Toko Kelontong: Pemilik toko kelontong menetapkan satu tanggal hijriyyah sebagai hari Zakatnya (misalkan setiap 10 Romadhon). Pada hari itu, dia mengestimasi nilai seluruh barang di rak dan etalase (beras, minyak, sabun, dll) menggunakan harga jual saat itu. Lalu ditambahkan uang di laci dan saldo bank, dikurangi utang ke agen, lalu dihitung Zakatnya.

* Bisnis Online: Pelaku bisnis online sering kali tidak memiliki toko fisik, melainkan hanya gudang kecil atau bahkan menggunakan sistem stok barang di rumah. Pada hari haul, dia mengecek aplikasi penjualan untuk menghitung total saldo yang siap ditarik, uang tunai di tangan, piutang pada sistem pembayaran aplikasi, serta melakukan perhitungan nilai barang yang belum terjual di gudang. Semua dijumlahkan dengan rumus yang sama.

Penting diingat, jika usaha dagang ini dijalankan dalam bentuk kongsi (beberapa orang menanam modal), maka perhitungan nishobnya dilihat dari total keseluruhan harta kongsi tersebut menurut pendapat yang kuat, bukan dipisah per individu, karena kedudukan harta kongsi menyatu dalam operasional.

3.6: Solusi Jika Barang Dagangan Macet atau Mengalami Kerugian

Dunia perdagangan tidak lepas dari pasang surut, adakalanya pedagang mengalami kerugian atau barang dagangannya menumpuk di gudang karena tidak laku (macet). Bagaimana syariat memberikan solusi dalam Zakatnya?

Pertama, jika barang dagangan macet total (tidak ada yang mau membeli sama sekali karena ketinggalan zaman atau rusak parah): barang tersebut dikeluarkan dari daftar komoditas dagang karena sudah kehilangan sifat komersialnya. Nilainya dianggap nol atau dinilai seharga rongsokan yang tersisa.

Kedua, jika toko mengalami kerugian di tengah tahun namun modal usaha yang tersisa masih berada di atas batas nishob perak: pedagang tersebut tetap wajib mengeluarkan Zakat di akhir tahun haulnya. Kerugian tersebut secara otomatis sudah memotong nilai total aset lancarnya, sehingga dia hanya membayar Zakat dari sisa aset yang ada pada hari haul.

Ketiga, jika kerugian sangat besar hingga menyebabkan total nilai aset lancar (gabungan barang, kas, dan piutang) turun di bawah batas nishob perak sebelum tahun haul berakhir: maka perhitungan haulnya menjadi terputus. Dia bebas dari kewajiban Zakat untuk tahun tersebut. Perhitungan haul baru akan dimulai kembali dari nol ketika aset usahanya berkembang dan menyentuh batas nishob lagi di masa depan.

 

Bab 4: Penyaluran Zakat dan Golongan yang Berhak

4.1: Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Asnaf Delapan)

Zakat merupakan ibadah maliyyah (harta) yang sangat sakral, di mana Alloh tidak menyerahkan pembagian golongannya kepada kebijakan Nabi maupun kesepakatan manusia. Alloh sendiri yang menetapkan secara langsung batasan orang-orang yang berhak menerima aliran dana Zakat emas, tabungan, dan perniagaan ini ke dalam 8 golongan (asnaf).

Ketentuan ini termaktub secara tegas di dalam Al-Qur’an:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾

“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 6)

Berikut rincian tafsir 8 golongan tersebut:

1. Fakir: Orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau usaha, atau memiliki sedikit harta namun tidak mencapai setengah dari kecukupan kebutuhan pokok harian diri dan keluarganya.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan dan mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya, namun tidak sanggup mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya secara sempurna (ada kekurangan).

3. Amil: Orang-orang yang ditunjuk oleh penguasa atau lembaga resmi yang disahkan negara untuk mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan membagikan Zakat kepada yang berhak. Mereka diberi upah dari Zakat sesuai kadar kerja mereka.

4. Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan hatinya di atas keimanan, atau orang kafir yang diharapkan kebaikannya atau guna membendung kejelekannya terhadap kaum Muslimin.

5. Riqob: Budak Muslim yang ingin memerdekakan dirinya dengan cara membayar tebusan uang kepada majikannya (mukatab), atau uang Zakat digunakan untuk menebus tawanan Muslim dari tangan musuh.

6. Ghorim: Orang yang terlilit utang. Golongan ini dibagi menjadi 2: orang yang berutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai demi kemaslahatan umum, dan orang yang berutang untuk keperluan pribadi yang mubah namun dia tidak sanggup melunasinya.

7. Fi Sabilillah: Para pejuang yang melakukan Jihad berperang di jalan Alloh untuk meninggikan kalimat-Nya yang tidak memiliki gaji tetap dari negara. Banyak ulama kontemporer memasukkan pula penuntut ilmu syar’i ke dalam asnaf ini karena ilmu termasuk bagian dari Jihad dengan lisan dan hujjah.

8. Ibnus Sabil: Musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh) untuk tujuan yang mubah, lalu dia kehabisan bekal di tengah jalan, meskipun di kampung halamannya dia termasuk orang yang kaya.

4.2: Larangan Menyalurkan Zakat kepada Kerabat Wajib Nafkah dan Orang Kaya

Meskipun menyalurkan Zakat diutamakan kepada orang-orang terdekat, syariat memberikan batasan ketat bahwa tidak semua kerabat boleh menerima Zakat kita. Ada golongan manusia yang harom dan tidak sah menerima Zakat dari seorang muzakki (pembayar Zakat).

Pertama, kerabat yang wajib kita nafkahi. Seseorang dilarang keras memberikan Zakatnya kepada kedua orang tua, kakek, nenek hingga ke atas, serta kepada anak-anak, cucu hingga ke bawah, dan juga kepada istrinya sendiri. Alasan hukumnya adalah karena kebutuhan hidup mereka sudah menjadi kewajiban nafkah dari kantong pribadi sang kepala keluarga. Jika dia memberikan Zakat kepada mereka, berarti dia telah menggugurkan kewajiban nafkahnya sendiri menggunakan harta Zakat, dan hal ini tidak diperbolehkan oleh ijma’ para ulama. Adapun memberikan Zakat kepada kerabat yang tidak wajib dinafkahi—seperti saudara kandung yang miskin, paman, bibi, atau keponakan—maka hukumnya sah dan sangat utama, karena bernilai Zakat sekaligus menyambung silaturrohim.

Kedua, orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja mencari nafkah. Zakat dipungut untuk menutup kemiskinan, sehingga orang yang hidupnya sudah berkecukupan tidak boleh mengambilnya. Nabi bersabda:

«لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ»

“Tidak ada bagian dari Zakat untuk orang kaya, dan tidak ada pula untuk orang yang kuat yang mampu bekerja mencari penghasilan.” (HSR. Abu Dawud no. 1633)

Ketiga, keturunan Bani Hasyim (keluarga Nabi ). Mereka dihormati dalam Islam dan disucikan dari menerima Zakat, karena Zakat merupakan kotoran (pembersih) dari harta-harta manusia.

4.3: Hukum Memindahkan Zakat ke Daerah Lain

Pada dasarnya, aturan pokok dalam penyaluran Zakat emas, tabungan, dan perniagaan adalah dibagikan di tempat atau daerah di mana harta tersebut berada dan berkembang. Hal ini bersandar pada pesan Rosululloh kepada Mu’adz bin Jabal (18 H) rodhiyallahu ‘anhu saat diutus ke negeri Yaman:

«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ»

“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan atas mereka Zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 1395 dan Muslim no. 19)

Kata “di antara mereka” menunjukkan prioritasi penduduk lokal di daerah tersebut. Namun, para ulama menjelaskan bahwa memindahkan dana Zakat dari kota atau daerah tempat usaha ke daerah lain hukumnya diperbolehkan dan sah apabila ada maslahat syar’iyyah yang mendesak, seperti:

1. Di daerah asal harta sudah tidak ditemukan lagi kaum fakir miskin yang membutuhkan karena tingkat kesejahteraan yang tinggi.

2. Daerah lain sedang dilanda musibah besar, bencana alam, kelaparan, atau peperangan yang membuat kondisi penduduknya jauh lebih sengsara dan sangat membutuhkan bantuan logistik.

3. Muzakki memiliki kerabat miskin yang tinggal di luar kota yang tidak wajib dinafkahi, sehingga memindahkan Zakat ke sana mengandung maslahat ganda (Zakat dan menyambung kekerabatan).

Jika tidak ada maslahat atau hajat yang mendesak seperti di atas, maka memindahkan Zakat ke daerah lain hukumnya makruh, karena hal itu bisa memicu kecemburuan sosial bagi kaum fakir miskin yang tinggal di sekitar tempat tinggal atau lokasi tempat usaha sang saudagar.

 

Penutup

Zakat bukanlah sebuah upeti yang mengurangi kekayaan, bukan pula beban yang memberatkan pundak para pelaku usaha. Sebaliknya, Zakat adalah pembersih bagi jiwa dari sifat kikir dan tamak, sekaligus penyuci bagi harta agar tumbuh berkembang penuh keberkahan. Ketika seorang Muslim menimbang emasnya, menjumlahkan saldo tabungannya berdasarkan nilai perak, serta melakukan opname stok barang dagangannya di akhir tahun haul dengan penuh kejujuran, saat itulah dia sedang membuktikan keimanan dan ketundukannya kepada Robb semesta alam.

Di zaman modern ini, di saat perputaran uang kertas begitu cepat dan corak bisnis online serta toko kelontong berkembang pesat, pemahaman yang matang mengenai batasan nishob dan kehati-hatian dalam menggunakan acuan nishob perak menjadi benteng pertahanan yang menjaga kita dari bahaya menahan hak kaum lemah. Keberadaan harta di tangan kita memikul tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari Qiyamah, di hadapan pengadilan yang Maha Adil.

Semoga goresan ilmu yang sederhana ini menjadi simpanan amal sholih yang murni mengharap ridho Alloh , bermanfaat bagi penulis, penerbit, dan seluruh kaum Muslimin yang bertekad membersihkan hartanya.

Kita memohon kepada Alloh agar senantiasa melimpahkan rizqi yang halal lagi thoyyib, menganugerahkan fithroh yang lurus, serta memasukkan kita semua ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dan gemar menunaikan Zakat demi menggapai naungan Jannah-Nya yang luas.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga, serta para Shohabat beliau hingga akhir zaman.

 

Daftar Pustaka

Al-Jami’ ash-Shohih (Shohih Al-Bukhori), karya Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (256 H).

Al-Musnad ash-Shohih (Shohih Muslim), karya Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi (261 H).

Sunan Abi Dawud, karya Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani (275 H).

Al-Jami’ al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi), karya Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi (279 H).

Al-Mujtaba minas Sunan (Sunan An-Nasa’i), karya Abu Abdurrohman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i (303 H).

Sunan Ibnu Majah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qozwini (273 H).

Al-Amwal, karya Abu Ubaid al-Qosim bin Sallam (224 H).

Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi (620 H).

Majmu’ al-Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H).

Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi).

Majallah al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (Jurnal Akademi Fiqih Islam di bawah Robithoh Alam Islami, Makkah Al-Mukarromah).

Fiqhuz Zakat, karya Syaikh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili.

Fiqih Muyassar, Kelompok Ulama KSA.

Unduh PDF dan Word

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Kuliah Online Gratis S1 dan S2 Dibuka!!!

Full Bahasa Arob!

Jika belum mahir bahasa Arob, klik sini